Daftar isi (4 bab)
hlm. 1 OCR

1. Pasal 18 ayat (6)- Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang

Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam

Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 1950 Nomor 34) sebagaimana telah

diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun i968

tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan

Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-

Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa

Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor2851);

a. bahwa air minum dan air bersih merupakan salah

satu kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia

dengan kualitas dan mutu sesuai standar kesehatan

serta terpenuhi sesuai kebutuhan masyarakat;

b. bahwa dalam rangka penyediaan air minum dan air

bersih sesuai standar kesehatan dan kebutuhan

masyarakat perlu dilakukan penyelenggaraaan air minum

dan air bersih oleh lembaga profesional berdasarkan tata

kelola perusahaan yang baik;

c. bahwa Perusahaan Umum · Daerah Air Minum

Kabupaten Cianjur, telah diatur dan ditetapkan

berdasarkan Peraturan Daerah Nomor6 Tahun 2014 yang

sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik

Daerah, sehingga perlu diganti;

d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu

menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan

Umum Daerah AirMinum Tirta Mukti;

BUPATI CIANJUR,

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIRMINUM TIRTA MUKTI

TENTANG

NOMOR14 TAHUN 2021

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR

BUPATICIANJUR

PROVINSIJAWABARAT

Mengingat

Menimbang

hlm. 2 OCR

BABI

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Kabupaten Cianjur.

2. Pemerintah Daerah Kabupaten, yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Bupati adalah Bupati Cianjur.

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANGPERUSAHAANUMUM DAERAHAIRMINUM TIRTAMUKTI.

MEMUTUSKAN:

BUPATICIANJUR dan DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR

Dengan Persetujuan Bersama

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6405)

6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang . Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); l I f. , l

hlm. 3 OCR

Bagian KetigaMaksud dan Tujuan

Pasal 4

(1) Pendirian Perumdam bermaksud untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan air minum bagi masyarakat.

(2) Pendirian Perumdam bertujuan:

Bagian KeduaTempat Kedudukan

Pasal 3 Perumdam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kecamatan Cianjur sebagai Ibukota Daerah.

BABII NAMA, TEMPATKEDUDUKAN, MAKSUD,TUJUAN,KEGIATAN DANJANGKAWAKTU

Bagian KesatuNama

Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten ..Cianjur berubah menjadi Perumdam.

4. Perusahaan Umum Daerah Air Minum, selanjutnya disebut Perumdam adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.

5. Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda Air Minum Tirta Mukti yang selanjutnya disebut KPMadalah organ Perumda Air Minum Tirta Mukti yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Air Minum Tirta Mukti dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

6. Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Mukti yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Mukti.

7. Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Mukti yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Mukti untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum Tirta Mukti serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Mukti baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

8. Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti Kabupaten Cianjur.

9. Rencana Kerja dan Anggaran Perumdam, yang selanjutnya disebut RKA adalah penjabaran tahunan dari rencana bisnis Perumdam.

10. Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia, yang selanjutnya disebut Perpamsi adalah asosiasi persatuan perusahaan air minum seluruh Indonesia. ,• i '1 J hlm. 4 OCR BABIII MODAL Pasal 7

(1) Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Mukti ditetapkan sebesar Rp 175.995.056.203.- (seratus tujuh puluh lima milyar sembilan ratus sembilan puluh lima ribu lima puluh enam ribu dua ratus tiga rupiah).

(2) Modaldasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk modal yang sudah disetor sebesar Rp135.995.056.203,- (seratus tiga puluh lima milyar sembilan ratus sembilan puluh lima ribu lima puluh enam ribu dua ratus tiga rupiah).

(3) ModalDasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan tidak terbagi atas saham.

Bagian KelimaJangka Waktu Pendirian

Pasal 6 Perumdam didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.

Bagian KeempatKegiatanUsaha

Pasal 5 ·

(1) Perumdam melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a memproduksi air minum;

b. mendistribusikan air minum kepada pelanggan;

c. mendirikan, membangun, dan/ atau mengelola instalasi air minum; dan

d. membentuk dan mengembangkan unit usaha; dan d, membentuk dan mengembangkan unit usaha.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perumdam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peratruran Bupati.

a. memberikan pelayanan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;

b. mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah; clan

c. meningkatkan pendapatan asli Daerah. 4 '\ J ' • \'l J .~.

hlm. 5 OCR

Bagian KeduaKPM

Pasal 10

(1) KPMPerumdam mempunyai kewenangan mengambil keputusan.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

a. pengalihan aset tetap;

b. kerja sama;

c. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/ atau penyertaan modal;

d. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, dan keuntungan revaluasi aset;

e. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direktur;

f. penghasilan Dewan Pengawas dan Direktur;

g. penetapan besaran penggunaan laba;

h. pengesahan laporan tahunan;

i. pengesahan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran;

J. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumdam; dan

k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kekayaan bersih Perumdam dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.

(3) Pelaksana wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

(4) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan:

a. target kinerja Perumdam;

Pasal 9 Setiap orang dalam pengurusan badan usaha milik daerah dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki · hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

Organ Perumdam terdiri atas:

a. KPM;

b. Dewan Pengawas; dan

c. Direksi.

BABIV ORGAN PERUMDAM

Bagian KesatuUmum

Pasal 8 : ' l • 'l J \·

hlm. 6 OCR

Bagian KetigaDewanPengawas

Paragraf 1Pengangkatan

Pasal 12

(1) DewanPengawas diangkat oleh KPM.

(2) Dewan Pengawas sebagimana pada ayat (1) terdiri dari unsur independen dan/ atau unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi maupun pemegang saham, terdiri atas:

a. anggota dewan pengawas yang telah menyelesaikan masa jabatannya;

b. pensiunan pegawai Perumdam;

c. mantan Direksi Perumdam; atau

d. eksternal Perumdam selain tersebut pada huruf a, b, dan huruf c.

Pasal 11

(1) KPMtidak bertanggungjawab atas kerugian Perumdam, apabila dapat membuktikan:

a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;

b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perumdam; dan/ atau.

c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumdam secara melawan hukum.

(2) KPM bersama Dewan Pengawas dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumdam.

(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. rapat tahunan;

b. rapat persetujuan RKA;dan

c. rapat luar biasa.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Bupati.

b. klasifikasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan

c. laporan keuangan Perumdam.

(5) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan badan usaha milik daerah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati. ~~' 't , I hlm. 7 OCR Pasal 15

(1) Calon dewan pengawas yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai DewanPengawas.

(2) Pengangkatan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan Direksi.

Pasal 14

(1) Proses pemilihan Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia seleksi.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan:

a. seleksi administrasi;

b. uji kelayakan dan kepatutan; dan

c. wawancara akhir.

(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjildan paling sedikit beranggotakan:

a. unsur perangkat Daerah; dan

b. unsur independen dan/ atau perguruan tinggi.

(4) Ketentuan mengenai proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masajabatannya. atau dewan pengawas yang badan usaha yang

g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) pertama kali;

h. tidak pernah menjadi anggota direksi dinyatakan bersalah menyebabkan dipimpinnya dinyatakan pailit;

1. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan J. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau WakilKepala Daerah dan/ atau calon anggota legislatif. tahun pada saat mendaftar

c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen terutama manajemen air minum;

e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;

f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1); kepemimpinan, pengalaman, jujur, . yang tinggi untuk memajukan dan Pasal 13 Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, perilaku yang baik dan dedikasi mengembangkan Perumdam;

(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

I I ', • ' ) ~' hlm. 8 OCR Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai proses dan panitia seleksi serta pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 19diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 18

(1) Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(2) Pengangkatan kembali Dewan Pengawas dilakukan apabila mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

(3) Penilaian kemampuan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terhadap:

a. pelaksanaan pengawasan Perumdam;

b. pemberikan masukan dan saran atas pengelolaan Perumdam;

c. penerapan tata kelola perusahaan yang baik;

d. antisipasi dan/atau minimalisasi terjadinya kecurangan pada Perumadam; dan

e. pemenuhan target dalam kontrak.

(4) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas dokumen paling sedikit:

a. rencana bisnis;

b. rencana kerja dan anggaran;

c. laporan keuangan;

d. laporan hasil pengawasan;

e. kontrak kinerja; dan

f. risalah rapat dan kertas kerja.

Pasal 17 Komposisi anggota Dewan Pengawas yang berasal . dari unsur Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Jumlah anggota DewanPengawas ditetapkan oleh KPM.

(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direktur.

(3) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan Perumdam.

(4) Ketentuan lebih · lanjut .mengenai jumlah anggota -, Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),diatur dalam Peraturan Bupati.

(3) Dalam hal Dewan Pengawas diangkat kembali, Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja baru dan dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai DewanPengawas periode berikutnya. -,/~ ' ~ I i, • ' I ' j

hlm. 9 OCR

Paragraf 3Pemberhentian

Pasal 21

(1) Jabatan anggota DewanPengawas berakhir apabila:

a. meninggal dunia;

b. masa jabatan berakhir; dan/atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

(2) Dalam hal · jabatan · anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c, wajibdisertai alasan pemberhentian.

(3) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, yaitu:

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/ atau ketentuan anggaran dasar;

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumdam, Negara dan/ atau Daerah;

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan diri;

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumdam.

(4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberhentikan oleh KPM. ketentuan dengan

(1) DewanPengawas bertugas:

a. melakukan pengawasan terhadap Perumdam;

b. mengawasi dan memberi nasehat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumdam; dan

c. melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) DewanPengawas berkewajiban:

a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM;

b. membuat dan memelihara risalah rapat; dan

c. melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2Tugas dan Kewajiban

Pasal 20 I\' I JW • ~

hlm. 10 OCR

Paragraf 6Sekretariat DewanPengawas

Pasal 24

(1) Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas, dapat dibentuk sekretariat.

(2) Sekretariat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) beranggotakan paling banyak 3 (tiga)orang.

(3) Pembentukan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),memperhatikan efisiensi pembiayaan Perumdam.

Paragraf 5Penghasilan

Pasal 23

(1) Penghasilan anggota DewanPengawas palingbanyak terdiri atas:

a. honorarium;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/ atau

d. tantiem atau insentif kinerja. ·

(2) Penghasilan , anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan KPMdengan memperhatikan kemampuan keuangan Perumdam.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

Paragraf 4Larangan

Pasal 22

(1) AnggotaDewanPengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Dewan Pengawas pada badan usaha milik daerah lain, badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik swasta;

b. anggota Direksi pada badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milikswasta;

c. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

d. pejabat lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

I\ I • 1e • 'J l hlm. 11 OCR Pasal 26

(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi yang dilaksanakan oleh panitia.

(2) Panitia sebagaimana 'dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikitberanggotakan:

a. unsur Perangkat Daerah;dan

b. unsur independen dan/ atau perguruan tinggi.

(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. calon Kepala calon anggota

Bagian KeempatDireksi

Paragraf 1Persyaratan Pengangkatan

Pasal 25

(1) Direksi Perumdam diangkat Oleh KPM.

(2) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perumdam;

c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

d. memahami manajemen perusahaan;

e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;

f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);

g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

h. lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah;

1. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (limapuluh lima)tahun pada saat mendaftar pertama kali;

j. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit;

k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

1. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

m. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah dan/atau legislatif.

hlm. 12 OCR

Pasal 27

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan Perumdam, dengan ketentuan:

a. 1 (satu) orang_Dir~_~_si untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000;

b. paling banyak 3 (tiga) orang Direksi untuk jumlah pelanggan dari 30.001 sampai dengan 100.000;dan

c. paling banyak 4 (empat) orang Direksi untuk jumlah pelanggan di atas 100.000.

(2) Jumlah anggota Direksi untuk Perumdam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPM.

(3) Penentuan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengelolaan Perumdam.

(4) Direksi yang berjumlah paling banyak 3 (tiga) atau paling banyak 4 (empat)orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan penilaian terbaik atas hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan olehpanitia terhadap seluruh Direksi.

(5) Masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima)tahun dan dapat diangkat kembali untuk l(satu) kali masa jabatan.

(6) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan, apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja Perumdam

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses dan panitia serta pengangkatan kembali anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.

J hlm. 13 OCR Pasal 26

(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi yang dilaksanakan oleh panitia.

(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikitberanggotakan:

a. unsur Perangkat Daerah;dan

b. unsur independen dan/ atau perguruan tinggi.

(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. calon Kepala calon anggota

Bagian KeempatDireksi

Paragraf 1Persyaratan Pengangkatan

Pasal 25

(1) Direksi Perumdam diangkat OlehKPM.

(2) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, · perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perumdam;

c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

d. memahami manajemen perusahaan;

e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;

f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);

g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

h. lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah;

1. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (limapuluh lima)tahun pada saat mendaftar pertama kali;

J. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit;

k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

1. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

m. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah dan/atau legislatif. ... !,, hlm. 14 OCR Direksi mempunyai tugas:

a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dart pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumdam;

b. membina pegawai;

c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumdam;

d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;

e. menyusun Rencana Bisnis Strategis 5 (lima) tahunan (bussines plan/ coorporate plan) yang disahkan KPM melalui Dewan Pengawas;

f. menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis, RKA yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis (bussines plan/ coorporate plan) yang telah disahkan KPM melalui Dewan Pengawas; . Paragraf 2 Tugas dan Wewenang Pasal 28 Pasal 27

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan Perumdam, dengan ketentuan: '

a. 1 (satu) orang Direksi untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000;

b. paling banyak 3 (tiga) orang Direksi untuk jumlah pelanggan dari 30.001 sampai dengan 100.000; dan

c. paling banyak 4 (empat) orang Direksi untuk jumlah pelanggan di atas 100.000.

(2) Jumlah anggota Direksi untuk Perumdam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPM.

(3) Penentuan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengelolaan Perumdam.

(4) Direksi yang berjumlah paling banyak 3 (tiga) atau paling banyak 4 (empat)orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan penilaian terbaik atas hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh panitia terhadap seluruh Direksi.

(5) Masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima)tahun dan dapat diangkat kembali untuk l(satu) kali masa jabatan.

(6) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan, apabila Direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja Perumdam dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun.

(7) dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/ atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses dan panitia serta pengangkatan kembali anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati. ·1 I, J I hlm. 15 OCR Pasal 30

(1) Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perumdam sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

(2) Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian Perumdam, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Direksi tidak bertanggungjawab atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat dibuktikan bahwa:

a. kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan pengurusan dangan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perumdam; ·

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian;

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.

(4) KPMdapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap Direksi yang karena kesalahan ··· · -atau · kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perumdam, kecuali Direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan dan disetorkan ke rekening kas umum Daerah.

Pasal 29 Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, berwenang:

a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumdam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perumdam dengan persetujuan DewanPengawas;

c. mengangkat dan memberhentikan pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi;

d. mewakiliPerumdam di dalam maupun di luar pengadilan;

e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumdam;

f. menandatangani laporan bulanan, triwulan dan laporan tahunan;

g. menjual, menjaminkan, atau melepaskan asset milik Perumdam berdasarkan persetujuan KPMatas pertimbangan Dewan Pengawas; dan

h. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan KPM atas pertimbangan DewanPengawas dengan menjaminkan aset Perumdam.

g. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan seluruh kegiatan Perumdam kepada KPMmelalui Dewan Pengawas untuk di setujui dan disahkan. {( , ' ! , I I

hlm. 16 OCR

(2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan. sebagai anggota Direksi. · Pasal 33

(1) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap, yakni:

a. jabatan struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah;

b. anggota Direksi pada badan usaha milik daerah lainnya, badan usaha miliknegara, dan badan usaha milikswasta;

c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

d. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflikkepentingan.

Paragraf 3Penunjukan Pejabat Sementara/Pelaksana tugas

Pasal 32

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumdam dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.

(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat internal Perumdam untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitifpaling lama 6 (enam)bulan.

(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan Perumdam dilaksanakan oleh KPM.

(4) KPMdapat menunjuk pejabat dari internal Perumdam untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumdam sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam)bulan.

Pasal 31

(1) Direksi tidak ·berwenang mewakiliPerumdam, apabila:

a. terjadi perkara di pengadilan antara Perumdam dengan Direksi bersangku tan; dan/ atau

b. Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perumdam.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakiliPerumdam, yaitu:

a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perumdam; atau · . ... ~ ...

b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perumdam; atau

c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perumdam.

I f., \

hlm. 17 OCR

BAB VPEGAWAI

Bagian Kesatu Pegawai Pasal 36

(1) Pegawai merupakan pekerja Perumdam yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengangkatan pegawai Perumdam dilakukan melalui seleksi dan harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Republik Indonesia;

b. berkelakuan baik dan belum pernah dihukum;

c. mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan;

Paragraf 7Cuti

Pasal 35

(1) Direksi memperoleh hak cuti meliputi:

a. cuti tahunan;

b. cuti besar;

c. cuti sakit;

d. cuti karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan ibadah yang diperintahkan agamanya;

f. cuti nikah;

g. cuti bersalin; dan

h. cuti di luar tanggungan Perumdam.

(2) Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh, kecuali cuti di luar tanggungan Perumdam.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 6Penghasilan

Pasal34

(1) Penghasilan anggota Direksi,paling banyak terdiri atas:

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/ atau

e. tantiem atau insentif pekerjaan.

(2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPMdengan memperhatikan kemampuan keuangan Perumdam.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur olehKPM.

hlm. 18 OCR

Bagian KeduaPenghasilan

Pasal 39

(1) Pegawai Perumdam berhak atas gaji, fasilitas dan/ atau jasa produksi atau insentif pekerjaan.

(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. tunjangan pangan;

b. tunjangan kesehatan/ketenagakerjaan;

c. tunjangan hari tua; dan

d. tunjangan lainnya.

(3) Tunjangan/jaminan kesehatan dan ketenaga kerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Batas usia pensiun pegawai Perumdam berusia 56 (lima puluh enam)tahun.

(2) Pegawaiyang memasuki masa pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya dengan ketentuan paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.

Pasal 37

(1) Direksi dapat mengangkat tenaga kontrak dengan pemberian honorarium yang besarnya ditetapkan Keputusan Direksi, dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tenaga kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan menduduki jabatan.

d. dinyatakan sehat olehrumah sakit umum yang ditunjuk oleh Direksi;

e. usia paling tinggi35 (tigapuluh lima)tahun; dan

f. lulus seleksi.

(3) Pengangkatan pegawai dilakukan setelah melalui masa percobaan paling lama 3 (tiga)bulan dengan ketentuan memenuhi daftar penilaian kerja setiap unsur paling sedikit bernilai baik.

(4) Selama masa percobaan sebagaimana dimasud pada ayat (2) dilakukan penilaian, meliputi:

a. loyalitas;

b. kecakapan;

c. kesehatan; d. kerjasama;

e. kerajinan;

f. prestasi kerja;dan

g. kejujuran.

(5) Apabila pada akhir masa percobaan calon pegawai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberhentikan tanpa mendapat uang pesangon.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi dan kepegawaian diatur dengan Peraturan Direksi. ·, . .J hlm. 19 OCR Pasal 45

(1) Pegawai memperoleh hak cuti, meliputi:

a. cuti tahunan;

b. cutibesar;

c. cuti sakit;

Pasal 44

(1) Pegawai yang memiliki nilai rata-rata baik dalam Daftar Penilaian Kerja Pegawai diberikan kenaikan gaji berkala.

(2) Apabila yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kenaikan gaji berkala ditunda paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 43 Dalam hal memperoleh keuntungan, pegawai diberikan bagian dari jasa produksi sesuai dengan kemampuan keuangan Perumdam.

Pasal 42

(1) Pegawai berhak atas jaminan hari tua yang dananya dihimpun dari usaha Perumdam atau iuran pegawai yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

(2) Besarnya tunjangan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas perhitungan gaji.

Pasal 41

(1) Pegawai yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/ suami paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari gaji pokok.

(2) Pegawai yang mempunyai anak berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dan belum mempunyai penghasilan sendiri, belum atau tidak menikah diberikan tunjangan anak sebesar 5% (lima perseratus) dari gaji pokok untuk setiap anak.

(3) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun, dalam hal anak masih bersekolah/kuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

(4) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak.

Pasal 40

(1) Penyusunan skala gaji pegawai mengacu pada standar upah minimum regional Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Perumdam.

(2) Ketentuan gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direksi.

(4) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan Perumdam,

hlm. 20 OCR

Bagian KelimaPelanggaran dan Pemberhentian

· Pasal 48

(1) PegawaiPerumdam dapat dikenakan hukuman.

(2) Jenis hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis;

c. penundaan kenaikan gajiberkala;

d. penundaan kenaikan pangkat:

e. penurunan pangkat;

f. pembebasan jabatan;

g. pemberhentian sementara;

h. pemberhentian dengan hormat;dan

1. pemberhentian dengan tidak hormat.

(2) Pelaksanaan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawaidilarang:

a. melakukan kegiatan yang merugikan Perumdam, Daerah dan/ atau Negara;

b. menggunakan kedudukannya untukmemberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/ atau orang lain yang merugikan Perumdam; dan

c. mencemarkan nama baik Perumdam, Daerah dan/ atau Negara.

Pasal 47 Setiap pegawai wajib: a memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;

b. mendahulukan kepentingan Perumdam di atas kepentingan lainnya;

c. mematuhi dan mentaati segala kewajiban dan larangan; dan

d. memegang teguh rahasia Perumdam dan rahasia jabatan.

Bagian KetigaKewajibandan Larangan

Pasal 46

d. cuti karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan ibadah yang diperintahkan agamanya;cuti nikah;

e. cuti bersalin; dan

f. cuti di luar tanggungan Perumdam.

(2) Pegawai yang .menjalankan · cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' tetap diberikan penghasilan penuh, kecuali cuti di luar tanggungan.

(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 21 OCR

BAB VISATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA

Pasal 53

(1) Perumdam wajib membentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas internal.

Pasal 52 Pegawai diberhentikan dengan tidak hormat, karena:

a. melanggar sumpah pegawai dan/ atau sumpah jabatan;

b. dihukum berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/ atau

c. merugikan keuangan Perumdam.

Pasal 51

(1) Pegawai diberhentikan dengan hormat, karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri;

c. tidak dapat melaksanakan tugas;

d. tidak sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;

e. telah mencapai usia pensiun;dan/ atau

f. reorganisasi.

(2) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat, diberikan pesangon yang besarnya akan ditetapkan dengan Keputusan Direksi:

(3) Pegawai yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pelaksanaannya berlaku pada akhir bulan berikutnya.

Pasal 50

(1) Pegawai Perumdam yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf g, penghasilannya diberikan mulai bulan berikutnya sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari gaji.

(2) Dalam hal pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti bersalah, wajib dipekerjakan kembali dalam jabatan yang sama dan berhak menerima sisa penghasilan yang belum diterima.

(3) Dalam hal pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti bersalah, Direksi memberhentikan dengan tidak hormat.

Pasal 49

(1) Pegawai Perumdam diberhentikan sementara apabila diduga telah melakukan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan/ atau tindak pidana.

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan atau pemberhentian setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.

hlm. 22 OCR

BABVIII OPERASIONAL

Bagian KesatuStandar Operasional Prosedur

Pasal 56

(1) Operasional Perumdam dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur yang disusun oleh Direksi dan disetujui Dewan Pengawas serta disampaikan kepada Sekretaris Daerah.

(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat aspek:

a. organ;

b. organisasi dan kepegawaian;

(2) Ketentuan mengenai RKAsebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian KeduaRKA

Pasal 55

(1) Direksi wajib menyiapkan RKA yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.

BABVII PERENCANAAN

Bagian KesatuRencana Bisnis

Pasal54

(1) Direksi wajib menyampaikan rencana bisnis yang akan dicapai dalam jangka waktu 5 (lima)tahun.

(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;

b. kondisi Perumdam saat ini;

c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan

d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.

(3) Ketentuan mengenai rencana bisnis Perumdam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

(2) Selain satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perumdam dapat membentuk komite audit dan komite lainnya melalui Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.

(4) Ketentuan mengenai satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. •

hlm. 23 OCR

Bagian KelimaPinjaman

Pasal 60

(1) Perumdam dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.

Bagian KeempatKerjasama

Pasal 59

(1) Perumdam dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.

(2) Ketentuan mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Bagian KetigaPengadaan Barang dan Jasa

Pasal 58

(1) Pengadaan barang dan jasa Perumdam dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.

(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian KeduaTata KelolaPerusahaan yang Baik

Pasal 57

(1) Pengurusan Perumdam dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.

(2) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas prinsip:

a. transparansi;

b. akuntabilitas;

c. pertanggungjawaban;

d. emandirian;dan

e. kewajaran.

(3) Ketentuan mengenai tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),diatur oleh Direksi.

(4) Penerapan tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat 2 (dua)tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

c. keuangan;

d. pelayanan pelanggan;

e. resiko bisnis;

f. pengadaan barang dan jasa;

g. pengelolaan barang;

h. emasaran; dan

1. pengawasan.

hlm. 24 OCR

BABXII EVALUASI, RESTRUKTURISASI DANPERUBAHAN BENTUKHUKUM

Bagian KesatuEvaluasi dan Restrukturisasi

BABXI PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUMDAM Pasal 63

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/ atau Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumdam untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumdam.

(2) Ketentuan mengenai penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dalam Peraturan Bupati.

BAB XPENGGUNAAN LABA

Pasal62

(1) Penggunaan hasil laba Perumdam, diperuntukan untuk:

a. pemenuhan dana cadangan hingga mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perumdam;

b. peningkatan kuantitas, kualitas dan. kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaga perintisan Perumdam;

c. deviden yang menjadi hak Daerah;

d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas paling tinggi 5% (lima persen) dari kaba bersih setelah dikurangi untuk pemenuhan dana cadangan;

e. bonus untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari lanba bersih setelah dikurangi untuk pemenuhan dana cadangan; dan/ atau

f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Besaran penggunaan laba ditetapkan setiap oleh KPM Pelaporan Peraturan Pengawas dan Direksi:. sesuai dengan peraturan Dewan Bupati Ketentuan mengenai Perumdam diatur dalam perundang-undangan.

BABIX PELAPORAN Pasal 61

(2) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. !. 1 .' ,.. "J hlm. 25 OCR BABXVI ASOSIASI Pasal 69

(1) Perumdam dapat menjadi anggota Perpamsi.

(2) Perumdam dapat memanfaatkan Perpamsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjembatani kegiatan kerjasama antar perusahaan BABXV PEMBINAAN DANPENGAWASAN Pasal 68 Ketentuan mengenai Pembinaan dan pengawasan Perumdam diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BABXIV TANGGUNG JAWABDANGANT! RUGI Pasal 67

(1) Anggota Dewan Pengawas, anggota Direksi dan semua pegawai diwajibkan mengganti kerugian apabila melakukan tindakan/ perbuatan atau melalaikan kewajiban yang merugikan Perumdam.

(2) Pelaksanaan tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BABXIII KEPAILITAN Pasal 66

(1) Perumdam dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, . . .

(2) Ketentuan mengenai kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Bagian KeduaPerubahan Bentuk Hukum

Pasal65

(1) Perumdam dapat melakukan perubahan bentuk hukum,

(2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan bentuk hukum dari perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan Daerah.

(3) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 64 Evaluasi dan restrukturisasi Perumdam akan diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 26 OCR

Pasal 73 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

BABXIX KETENTUANPENUTUP Pasal 72

(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Air MinumKabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2014 Nomor 6), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(2) Pada saat Peraturan Daerah ini.mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2014 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB XVIIIKETENTUANPERALIHAN

Pasal 71

(1) Seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Cianjur beralih statusnya menjadi kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian Perumdam. {2) Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

(3) Kerja sama yang telah ada dan sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama. dan/atau Badan Usaha lain dalam dan luar negeri dengan berkoordinasi dengan instansi terkait baik di pusat maupun Daerah.

BABXVII PEMBUBARAN Pasal 70

(1) Pembubaran Perumdam ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(2) Pembubaran Perumdam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila dinyatakan pailit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Fungsi Perumdam yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

(4) KekayaanDaerahhasil pembubaran Perumdam dikembalikan kepada Daerah dan menjadi hak Daerah. • :i L .i ..

hlm. 27 OCR

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR PROVINSI JAWA BARAT (14/156/2021)

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2021 NOMOR 29 * ~~~' HERLAN ~YAH

Diundangkan di Cianjur ....ea~~~.al 23 September 2021 ~~~:wa~ DAERAH, ~ ~ z HERMAN SUHERMAN

ttd.

Ditetapkan di Cianjur

pada tanggal 23 September 2021

BUPATI CIANJUR, Pasal 74 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur. t ' ,.,