Daftar isi (2 pasal)
hlm. 1

SALINAN

BUPATI CIANJUR

PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR

NOMOR 3 TAHUN 2026

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2021

TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MUKTI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI CIANJUR,

Menimbang : a. bahwa hak atas air bersih merupakan kebutuhan dasar yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur untuk menjamin ketersediaan, kualitas, dan kontinuitas layanan air minum bagi masyarakat luas;

b. bahwa dalam upaya mengembangkan potensi Perusahaan dan menunjang Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur dalam melaksanakan arahan kebijakan penyediaan air minum, dilakukan peningkatan kapasitas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti melalui pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar;

c. bahwa pengaturan mengenai modal dasar dan penggunaan laba dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti;

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);

3. Undang-Undang Nomor 97 Tahun 2024 tentang Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 283, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7034);

hlm. 2

4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);

5. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Nomor 29);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR dan

BUPATI CIANJUR

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS

PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MUKTI.

Pasal I # Penjelasan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Nomor 29), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Modal dasar Perumdam ditetapkan sebesar Rp344.125.157.883,00 (tiga ratus empat puluh empat miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah).

(2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk modal yang sudah disetor sebesar Rp167.895.056.203,00 (seratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta lima puluh enam ribu dua ratus tiga rupiah).

(3) Modal yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Pemerintah Daerah berupa:

a. uang sebesar Rp124.961.319.900,00 (seratus dua puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus sembilan belas ribu sembilan ratus rupiah); dan

b. barang milik Daerah sebesar Rp42.933.736.303,00 (empat puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus tiga rupiah).

(4) Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

hlm. 3

2. Ketentuan Pasal 62, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

(1) Penggunaan hasil laba Perumdam, diperuntukan untuk:

a. pemenuhan dana cadangan hingga mencapai sebesar 20% (dua puluh persen) dari modal Perumdam;

b. peningkatan kuantitas, kualitas dan. kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumdam sebesar 53 % (lima puluh tiga persen);

c. deviden yang menjadi hak Daerah sebesar 40% (empat puluh persen);

d. tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus pegawai sebesar 5% (lima persen); dan

e. penggunaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebesar 2% (dua persen).

(2) Besaran penggunaan laba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e setelah dikurangi pemenuhan dana cadangan.

(3) Besaran penggunaan laba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan setiap tahun oleh KPM.

Pasal II # Penjelasan

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur.

Ditetapkan di Cianjur

pada tanggal 3 Juli 2026

BUPATI CIANJUR,

ttd

MOHAMMAD WAHYU FERDIAN

Diundangkan di Cianjur

pada tanggal 3 Juli 2026

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN

CIANJUR,

ttd

AHMAD RIFA’I AZHARI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2026 NOMOR 89

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR PROVINSI JAWA BARAT: (3/42/2026)

Penjelasan

hlm. 4

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR

NOMOR 3 TAHUN 2026

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2021

TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MUKTI

I. UMUM Bangsa Indonesia dikarunia oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan berbagai kekayaan alam yang tersedia dalam bumi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu diantaranya adalah sumber daya air. Air merupakan kebutuhan pokok manusia sepanjang masa, sehingga mempunyai peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Dalam rangka memenuhi hak setiap masyarakat Daerah Kabupaten Cianjur untuk terpenuhinya air bersih, Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur telah membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti, dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti.

Penguatan struktur permodalan dan pengembangan usaha melalui Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti, sangat diperlukan. Karena melalui struktur permodalan yang memadai diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti.

Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti, khususnya berkaitan modal dasar Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I Ke pasal

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Cukup jelas.

Pasal II Ke pasal

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 17