Daftar isi (4 bab, 6 pasal)
hlm. 1

SALINAN

BUPATI CIANJUR

PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR

NOMOR 4 TAHUN 2026

TENTANG

PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR

MINUM TIRTA MUKTI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI CIANJUR,

Menimbang : a. bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi secara berkelanjutan melalui penyelenggaraan layanan air minum yang berkualitas;

b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan cakupan layanan air minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti dalam rangka penyelenggaraan usahanya guna meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti;

c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik negara dan dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti;

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);

3. Undang-Undang Nomor 97 Tahun 2024 tentang Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 283, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7034);

hlm. 2

4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);

7. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2026 Nomor 89, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR dan

BUPATI CIANJUR

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL

DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM

TIRTA MUKTI.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 # Penjelasan

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Cianjur.

2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Bupati adalah Bupati Cianjur.

4. Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang selanjutnya disebut Perumdam adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.

5. Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada badan usaha milik daerah melalui pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Daerah.

6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

hlm. 3

BAB IIBESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH

Pasal 2 # Penjelasan

Modal dasar Perumdam berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti sebesar Rp344.125.157.883,00 (tiga ratus empat puluh empat miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah).

Pasal 3 # Penjelasan

(1) Akumulasi Penyertaan Modal Daerah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Perumdam sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp167.895.056.203,00 (seratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta lima puluh enam ribu dua ratus tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a. modal awal 1 April 1976 sebesar Rp26.676.760,00 (dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);

b. Penyertaan Modal Daerah tahun 1980 Rp13.524.850,00 (tiga belas juta lima ratus dua puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah);

c. Penyertaan Modal Daerah tahun 1981 Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

d. Penyertaan Modal Daerah tahun 1982 Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

e. Penyertaan Modal Daerah tahun 1983 Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);

f. Penyertaan Modal Daerah tahun 1984 Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

g. Penyertaan Modal Daerah tahun 1985 Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

h. Penyertaan Modal Daerah tahun 1991 Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

i. Penyertaan Modal Daerah tahun 1992 Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);

j. Penyertaan Modal Daerah tahun 1993 Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);

k. Penyertaan Modal Daerah tahun 1994 Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

l. Penyertaan Modal Daerah tahun 1995 Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

m. Penyertaan Modal Daerah tahun 1996 Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

n. Penyertaan Modal Daerah tahun 1997 Rp307.000.000,00 (tiga ratus tujuh juta rupiah);

o. Penyertaan Modal Daerah tahun 2004 Rp472.798.290,00 (empat ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah);

p. Penyertaan Modal Daerah tahun 2005 Rp761.320.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

hlm. 4

q. Penyertaan Modal Daerah tahun 2008 Rp17.326.519.817,00 (tujuh belas miliar tiga ratus dua puluh enam juta lima ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh belas rupiah);

r. Penyertaan Modal Daerah tahun 2012 Rp19.464.778.486,00 (sembilan belas miliar empat ratus enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah);

s. Penyertaan Modal Daerah tahun 2013 Rp13.300.000.000,00 (tiga belas miliar tiga ratus juta rupiah);

t. Penyertaan Modal Daerah tahun 2014 Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);

u. Penyertaan Modal Daerah tahun 2015 Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);

v. Penyertaan Modal Daerah tahun 2016 Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

w. Penyertaan Modal Daerah tahun 2017 Rp13.642.438.000,00 (tiga belas miliar enam ratus empat puluh dua juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah;

x. Penyertaan Modal Daerah tahun 2018 Rp8.000.000.000,00 (delapan milair rupiah);

y. Penyertaan Modal Daerah tahun 2019 Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

z. Penyertaan Modal Daerah tahun 2020 Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah);

aa.Penyertaan Modal Daerah tahun 2021 Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

bb.Penyertaan Modal Daerah tahun 2022 Rp8.000.000.000,00 (delapan milair rupiah);

cc. Penyertaan Modal Daerah tahun 2023 Rp6.800.000.000,00 (enam miliar delapan ratus juta rupiah;

dd.Penyertaan Modal Daerah tahun 2024 Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta); dan

ee. Penyertaan Modal Daerah tahun 2025 Rp7.300.000.000,00 (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah).

(2) Sisa modal dasar yang dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp176.230.101.680,00 (seratus tujuh puluh enam miliar dua ratus tiga puluh juta seratus satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah).

Pasal 4 # Penjelasan

(1) Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumdam dalam bentuk uang sebesar Rp46.905.100.000,00 (empat puluh enam miliar sembilan ratus lima juta seratus ribu rupiah).

(2) Pemenuhan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:

a. tahun 2027 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

b. tahun 2028 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

hlm. 5

c. tahun 2029 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

d. tahun 2030 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan

e. tahun 2031 sebesar Rp6.905.100.000,00 (enam miliar sembilan ratus lima juta seratus ribu rupiah).

(3) Pemenuhan atas Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan sesuai kemampuan keuangan daerah.

BAB IIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 5 # Penjelasan

Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumdam.

BAB IVKETENTUAN PENUTUP

Pasal 6 # Penjelasan

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur.

Ditetapkan di Cianjur

pada tanggal 3 Juli 2026

BUPATI CIANJUR,

ttd

MOHAMMAD WAHYU FERDIAN

Diundangkan di Cianjur

pada tanggal 3 Juli 2026

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN

CIANJUR,

ttd

AHMAD RIFA’I AZHARI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2026 NOMOR 90

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR PROVINSI JAWA BARAT: (4/43/2026)

Penjelasan

hlm. 6

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR

NOMOR 4 TAHUN 2026

TENTANG

PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR

MINUM TIRTA MUKTI

I. UMUM Salah satu kebutuhan utama manusia adalah adanya penyediaan air bersih.

Pemenuhan kebutuhan akan air bersih yang sehat bagi penduduk mutlak diperlukan sepanjang sejarah hidup manusia. Karena kebutuhan air yang bersih dan sehat ini selalu ada di setiap kehidupan manusia, hal ini menyebabkan setiap manusia dalam rangka mempertahankan hidupnya mencari tempat-tempat dengan sumber air berlimpah. Penambahan dan perkembangan jumlah penduduk yang terus meningkat akan berbanding lurus dengan peningkatan konsumsi air bersih sehingga akan muncul suatu tuntutan yang mendorong untuk membentuk dan menyelenggarakan penyediaan dan pendistribusian air minum yang sesuai dengan standar kesehatan.

Penyediaan air minum di Daerah salah satunya dilayani oleh Perumdam Tirta Mukti. Penyediaan Air Minum disini adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Daerah agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Sistem penyediaan air minum, sarana prasarana penyediaan air minum beserta hal-hal yang terkait pengembangan perusahaan sangatlah penting, tetapi juga membutuhkan dana yang sangat besar. Pemerintah Daerah harus mendukungnya termasuk dalam memberikan Penyertaan Modal Daerah bagi Perumdam Tirta Mukti ke depan.

Kewajiban Perumdam sebagai perusahaan daerah adalah memberikan pelayanan air bersih kepada seluruh lapisan masyarakat secara merata dan menetapkan tarif sesuai dengan tingkat kemampuan masyarakat, sekaligus dapat memberikan keuntungan bagi Perusahaan. Dalam menjalankan kewajibannya tersebut, Perumdam Tirta Mukti harus mampu melakukan investasi dan pembiayaan secara mandiri, meningkatkan pelayanan dan diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah.

Penguatan struktur permodalan dan pengembangan usaha melalui Penyertaan Modal Daerah kepada Perumdam Tirta Mukti, sangat diperlukan.

Karena melalui struktur permodalan yang memadai diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan Perumdam Tirta Mukti.

Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah.

Penyertaan Modal Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan. Untuk itu dalam rangka melaksanakan ketentuan dimaksud serta menjawab kebutuhan dari Perumdam, Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumdam yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Adapun materi pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini yaitu besaran Penyertaan Modal Daerah yang akan dipenuhi secara bertahap serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati atas pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah tersebut.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 7

Pasal 2 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 3 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 4 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 5 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 6 Ke pasal

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 18