Daftar isi (17 bab, 100 pasal)
hlm. 1

WALI KOTA CIREBON

PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON

NOMOR 13 TAHUN 2023

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA GIRI NATA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI KOTA CIREBON,

Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi hajat hidup masyarakat daerah atas air minum serta pengusahaan atas penyediaan dan pengolahan air minum, dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum yang berkeadian sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kota Cirebon yang bertujuan meningkatkan perekonomian daerah dan penyediaan pelayanan publik guna mencapai kesejahteraan masyarakat;

c. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu penyesuaian badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum dengan dinamika perkembangan perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata;

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

hlm. 2

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6866);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);

5. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2020 Nomor 5);

6. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 107);

7. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 117);

8. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2023 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 128);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIREBON dan

WALI KOTA CIREBON

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM

DAERAH AIR MINUM TIRTA GIRI NATA.

BAB IKETENTUAN UMUM

Bagian KesatuPengertian

Pasal 1 # Penjelasan

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Cirebon.

2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin hlm. 3 pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

6. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Giri Nata adalah BUMD yang dibentuk untuk menyelenggarakan Sistem Penyediaan Air Minum di Daerah Kota.

7. Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

8. Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Giri Nata yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

9. Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Giri Nata yang bertanggung jawab atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Giri Nata baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

10. Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.

11. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.

12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

13. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

14. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.

hlm. 4

Bagian KeduaMaksud dan Tujuan

Pasal 2 # Penjelasan

(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini, untuk memperoleh kepastian hukum dalam pengurusan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, yaitu:

a. untuk menyesuaikan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon menjadi Perumda Air Minum Tirta Giri Nata;dan

b. sebagai anggaran dasar Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

Bagian KetigaRuang Lingkup

Pasal 3 # Penjelasan

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:

a. badan hukum, tempat kedudukan, nilai budaya dan lambang;

b. maksud dan tujuan perusahaan;

c. kegiatan usaha;

d. wilayah usaha;

e. jangka waktu berdiri;

f. modal;

g. organ dan pegawai;

h. satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya;

i. perencanaan, operasional dan pelaporan;

j. penggunaan laba;

k. penugasan Pemerintah Daerah Kota kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata;

l. pembinaan dan pengawasan;

m. asosiasi;dan

n. penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran.

BAB IIBADAN HUKUM, TEMPAT KEDUDUKAN, NILAI BUDAYA DAN LAMBANG

Bagian KesatuBadan Hukum

Pasal 4 # Penjelasan

Dengan peraturan daerah ini, badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon disesuaikan menjadi Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

Bagian KeduaTempat Kedudukan

Pasal 5 # Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Giri Nata berkedudukan di Daerah Kota.

hlm. 5

Bagian KetigaNilai Budaya dan Lambang

Pasal 6 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Giri Nata wajib menetapkan nilai budaya dan logo lambang Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

(2) Nilai budaya dan logo lambang Perumda Air Minum Tirta Giri Nata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

BAB IIIMAKSUD DAN TUJUAN PERUSAHAAN

Pasal 7 # Penjelasan

(1) Maksud Perumda Air Minum Tirta Giri Nata yaitu:

a. memenuhi kebutuhan air minum untuk masyarakat Daerah Kota dan sekitarnya; b.mewujudkan pemerataan pelayanan air minum;dan

c. menambah sumber pendapatan asli Daerah Kota.

(2) Tujuan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata yaitu:

a. meningkatkan kinerja pelayanan air minum;

b. memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;

c. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah Kota dengan tidak mengesampingkan fungsi sosial demi kemakmuran masyarakat Daerah Kota;dan

d. memperoleh laba atau keuntungan.

BAB IVKEGIATAN USAHA

Pasal 8 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Giri Nata melakukan kegiatan usaha:

a. menyelenggarakan sistem penyediaan Air Minum yang bersih, cukup, dan berkelanjutan bagi masyarakat;dan

b. menyelenggarakan usaha lain yang menyangkut pengelolaan Air Minum dalam rangka menunjang pembangunan Daerah Kota.

(2) Penyelenggaraan usaha lain yang menyangkut pengelolaan Air Minum dalam rangka menunjang pembangunan Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan setelah mendapat persetujuan KPM.

(3) Pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpegang pada prinsip ekonomi perusahaan dengan tidak melupakan fungsi sosial.

hlm. 6

BAB VWILAYAH USAHA

Pasal 9 # Penjelasan

Wilayah kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Giri Nata meliputi masyarakat Daerah Kota dan sekitarnya.

BAB VIJANGKA WAKTU BERDIRI

Pasal 10 # Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Giri Nata didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB VIIMODAL

Bagian KesatuModal Dasar

Pasal 11 # Penjelasan

Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Giri Nata ditetapkan sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

Bagian KeduaModal Disetor

Pasal 12 # Penjelasan

(1) Modal Disetor Perumda Air Minum Tirta Giri Nata sampai dengan Peraturan Daerah ini diundangkan, yaitu sebesar Rp40.320.433.614,85 (empat puluh miliar tiga ratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus empat belas rupiah delapan puluh lima sen).

(2) Sisa kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata yang belum dipenuhi, yaitu sebesar Rp159.679.566.385,15 (seratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah lima belas sen).

(3) Pemenuhan kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah Kota.

Bagian KetigaLaporan Keuangan Penutup dan Neraca Pembuka

Pasal 13 # Penjelasan

(1) Direksi Perumda Air Minum Tirta Giri Nata menyusun laporan keuangan penutup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Terhadap laporan keuangan penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan audit oleh kantor hlm. 7 akuntan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Laporan keuangan penutup yang telah dilaksanakan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disahkan oleh Wali Kota.

Pasal 14 # Penjelasan

(1) Direksi Perumda Air Minum Tirta Giri Nata menyiapkan neraca pembuka pada saat perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon menjadi Perumda Air Minum Tirta Giri Nata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam neraca pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

(3) Terhadap neraca pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan audit oleh kantor akuntan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Neraca pembuka yang telah dilaksanakan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disahkan oleh KPM.

Bagian KeempatSumber Modal

Pasal 15 # Penjelasan

(1) Untuk meningkatkan kapasitas dan pengembangan usaha, Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dapat menambah modal perusahaan.

(2) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berasal dari:

a. penyertaan modal Daerah Kota;

b. pinjaman;

c. hibah;dan

d. sumber modal lainnya.

(3) Penyertaan modal Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat bersumber dari:

a. APBD;dan/atau

b. konversi dari pinjaman.

(4) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat bersumber dari:

a. Daerah Kota;

b. BUMD lainnya;dan/atau

c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat bersumber dari:

a. Pemerintah Pusat;

b. Daerah Kota;

c. BUMD lainnya;dan/atau

d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:

a. kapitalisasi cadangan;dan

b. keuntungan revaluasi aset.

hlm. 8

(7) Modal yang bersumber dari Penyertaan Modal Daerah Kota merupakan batas pertanggungjawaban Daerah Kota atas kerugian Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

Pasal 16 # Penjelasan

(1) Sumber modal Perumda Air Minum Tirta Giri Nata yang berasal dari keuangan Daerah Kota, dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah Kota.

(2) Penambahan modal yang berasal dari keuangan Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIIIORGAN DAN PEGAWAI

Bagian KesatuOrgan

Paragraf 1Umum

Pasal 17 # Penjelasan

(1) Pengurusan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dilaksanakan oleh organ.

(2) Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. KPM;

b. Dewan Pengawas;dan

c. Direksi.

Pasal 18 # Penjelasan

Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

Paragraf 2KPM

Pasal 19 # Penjelasan

KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, mewakili Pemerintah Daerah Kota dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dan mempunyai kewenangan mengambil keputusan.

Pasal 20 # Penjelasan

KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda Air Minum Tirta Giri Nata apabila dapat membuktikan:

a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;

b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Air Minum Tirta Giri Nata; dan/atau

c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata secara melawan hukum.

hlm. 9

Pasal 21 # Penjelasan

(1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. rapat tahunan;

b. rapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum Tirta Giri Nata;dan

c. rapat luar biasa.

Paragraf 3Dewan Pengawas

Pasal 22 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD lain dan/atau anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD yang telah menyelesaikan masa jabatannya;

b. pensiunan pegawai BUMD;

c. mantan Direksi BUMD;atau

d. eksternal BUMD selain tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c.

(3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi maupun pemegang saham.

(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

(5) Pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diprioritaskan bagi pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.

(6) Pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.

(2) Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata;

hlm. 10

c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;

e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;

f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);

g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

h. tidak pernah dinyatakan pailit;

i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

j. tidak sedang menjalani sanksi pidana;dan

k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

(3) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilaksanakan melalui seleksi.

(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.

(5) Proses pemilihan Anggota Dewan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24 # Penjelasan

(1) Calon anggota Dewan Pengawas terpilih berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.

(2) Selain menandatangani kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota Dewan Pengawas terpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diberhentikan sewaktu-waktu, dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.

(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.

(4) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas harus menandatangani kontrak kinerja.

(6) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.

hlm. 11

Pasal 25 # Penjelasan

(1) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), paling sedikit terhadap:

a. pelaksanaan pengawasan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata;

b. pemberian masukan dan saran atas pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata;

c. penerapan tata kelola perusahaan yang baik;

d. antisipasi dan/atau minimalisasi terjadinya kecurangan;dan

e. pemenuhan target dalam kontrak kinerja.

(2) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri dari:

a. rencana bisnis;

b. rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Giri Nata;

c. laporan keuangan;

d. laporan hasil pengawasan;

e. kontrak kinerja;dan

f. risalah rapat dan kertas kerja.

Pasal 26 # Penjelasan

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.

(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.

(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.

(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

Pasal 27 # Penjelasan

Anggota Dewan Pengawas ditetapkan dengan komposisi:

a. dalam hal jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah Kota;

b. dalam hal jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 2 (dua) orang terdiri dari:

1. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah Kota, dan 1 (satu) orang unsur independen;atau

2. 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah Kota;

c. dalam hal jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang terdiri dari:

1. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah Kota, dan 2 (dua) orang unsur independen;atau

2. 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah Kota dan 1 (satu) orang unsur independen;

Pasal 28 # Penjelasan

Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

hlm. 12

Pasal 29 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas bertugas:

a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Giri Nata;dan

b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

(2) Dewan Pengawas wajib:

a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM;dan

b. membuat dan memelihara risalah rapat.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara:

a. periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;dan

b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 30 # Penjelasan

Laporan Dewan Pengawas terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan kepada KPM.

Pasal 31 # Penjelasan

Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannya berakhir; dan/atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

Pasal 32 # Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.

(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.

(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.

(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan dilaksanakan oleh KPM.

Pasal 33 # Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.

hlm. 13

(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, negara dan/atau Daerah;

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan diri;

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan/atau

g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah Kota seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

Pasal 34 # Penjelasan

Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM.

Pasal 35 # Penjelasan

Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas.

Pasal 36 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Direksi pada BUMD, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Swasta;

b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan/atau

c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, jabatan yang bersangkutan sebagai Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.

Pasal 37 # Penjelasan

(1) Penghasilan Anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.

(2) Penghasilan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:

a. honorarium;

b. tunjangan;

c. fasilitas;dan/atau

d. tantiem dan insentif kinerja.

hlm. 14

Pasal 38 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.

Pasal 39 # Penjelasan

Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dan dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

Pasal 40 # Penjelasan

(1) Keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas.

(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas dapat diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh Anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas.

Paragraf 4Direksi

Pasal 41 # Penjelasan

Direksi melakukan pengurusan terhadap Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

Pasal 42 # Penjelasan

(1) Direksi diangkat oleh KPM.

(2) Untuk dapat diangkat sebagai Direksi, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki integritas, kompetensi, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata;

c. memahami penyelenggaraan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata;

d. memahami dan memiliki pengetahuan yang memadai di bidang manajemen usaha perusahaan;

e. berijazah paling rendah S-1 (strata satu);

f. mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

g. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

h. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

hlm. 15

i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

j. tidak sedang menjalani sanksi pidana;dan

k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif.

(3) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh KPM.

(4) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

(6) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 43 # Penjelasan

(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.

Pasal 44 # Penjelasan

(1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.

(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

(3) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memenuhi kriteria:

a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum Tirta Giri Nata;

b. meningkatnya opini audit atas laporan keuangan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata atau mampu mempertahankan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian;

c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan

d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja.

(4) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri atas:

a. rencana bisnis;

b. rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Giri Nata;

c. laporan keuangan;

d. laporan hasil pengawasan;dan

e. kontrak kinerja.

(5) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi harus menandatangani kontrak kinerja.

hlm. 16

(6) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.

Pasal 45 # Penjelasan

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali:

a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan

b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

Pasal 46 # Penjelasan

Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannya berakhir;atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

Pasal 47 # Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, anggota Direksi harus menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.

(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.

(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM.

Pasal 48 # Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.

(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

hlm. 17

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, negara, dan/atau Daerah Kota;

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan diri;

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan/atau

g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah Kota dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

Pasal 49 # Penjelasan

Direksi pada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata diberhentikan oleh KPM.

Pasal 50 # Penjelasan

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta;

b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.

Pasal 51 # Penjelasan

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.

(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Air Minum Tirta Giri Nata untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dilaksanakan oleh KPM.

(4) KPM dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Air Minum Tirta Giri Nata untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

(5) Pelaksana tugas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilarang:

a. melakukan penjualan dan pelepasan aset Perumda Air Minum Tirta Giri Nata;

hlm. 18

b. mengubah rencana bisnis;

c. mengubah rencana kerja anggaran;

d. menambah atau mengurangi pegawai;dan

e. melakukan investasi atau divestasi.

Pasal 52 # Penjelasan

(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM.

(2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas;dan/atau

d. tantiem atau insentif pekerjaan.

Pasal 53 # Penjelasan

(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.

(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.

Pasal 54 # Penjelasan

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perusahaan umum Daerah apabila:

a. terjadi perkara di pengadilan antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata dengan anggota Direksi yang bersangkutan;dan/atau

b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata yaitu:

a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata;

b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata; atau

c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata.

(3) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

Bagian KeduaPegawai

Pasal 55 # Penjelasan

Pegawai Perumda Air Minum Tirta Giri Nata merupakan pekerja Perumda Air Minum Tirta Giri Nata yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan hlm. 19 berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.

Pasal 56 # Penjelasan

(1) Pegawai Perumda Air Minum Tirta Giri Nata memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.

(2) Direksi menetapkan penghasilan pegawai Perumda Air Minum Tirta Giri Nata sesuai dengan rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

(3) Penghasilan pegawai Perumda Air Minum Tirta Giri Nata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas;dan/atau

d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.

Pasal 57 # Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Giri Nata wajib mengikutsertakan pegawai Perumda Air Minum Tirta Giri Nata pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58 # Penjelasan

Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Perumda Air Minum Tirta Giri Nata melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pasal 59 # Penjelasan

Pegawai Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dilarang menjadi pengurus partai politik.

BAB IXSATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA

Bagian KesatuSatuan Pengawas Intern

Pasal 60 # Penjelasan

(1) Pada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.

(2) Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.

(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.

Pasal 61 # Penjelasan

(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.

hlm. 20

(2) Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 62 # Penjelasan

(1) Direktur utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan pengawas intern kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.

(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawas intern.

Pasal 63 # Penjelasan

Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perumda Air Minum Tirta Giri Nata sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Bagian KeduaKomite Audit dan Komite Lainnya

Pasal 64 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.

(2) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas.

(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.

Pasal 65 # Penjelasan

Komite audit mempunyai tugas:

a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;

b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;

c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;

d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;

e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas;dan

f. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 66 # Penjelasan

(1) Dalam hal keuangan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, Perumda Air Minum Tirta Giri Nata tersebut dapat tidak membentuk komite audit.

hlm. 21

(2) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.

BAB XPERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN

Bagian KesatuPerencanaan

Pasal 67 # Penjelasan

(1) Direksi wajib menyusun Rencana Bisnis yang akan dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan anggaran dasar.

(2) Rencana bisnis Perumda Air Minum Tirta Giri Nata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;

b. kondisi Perumda Air Minum Tirta Giri Nata saat ini;

c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis;dan

d. penetapan visi, misi, sasaran strategi, kebijakan dan program kerja;

(3) Direksi menyampaikan rancangan Rencana Bisnis kepada Dewan Pengawas untuk disetujui paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak disampaikan.

(4) Dewan Pengawas dapat melakukan penelaahan dan meminta Direksi menyempurnakan rancangan Rencana Bisnis sesuai hasil penelaahan dalam kurun waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas tidak menyetujui rancangan Rencana Bisnis, rancangan Rencana Bisnis dianggap telah disetujui.

(6) Rancangan Rencana bisnis yang telah disetujui atau yang dianggap telah disetujui disampaikan kepada KPM atau Rapat Umum Pemegang Saham, Otoritas Jasa Keuangan dan dapat disampaikan kepada Kementerian Teknis/Lembaga nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.

Pasal 68 # Penjelasan

(1) Direksi wajib menyiapkan RKA yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.

(2) RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.

Pasal 69 # Penjelasan

(1) RKA Perumda Air Minum Tirta Giri Nata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), wajib disusun oleh hlm. 22 Direksi bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas dan disahkan oleh KPM.

(2) Direksi menyampaikan RKA kepada Dewan Pengawas paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.

(3) Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja Dewan Pengawas tidak melaksanakan persetujuan rancangan RKA, rancangan rencana kerja dan anggaran dianggap telah disetujui.

(4) RKA yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas atau yang dianggap telah disetujui, disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.

Bagian KeduaOperasional

Paragraf 1Standar Operasional Prosedur

Pasal 70 # Penjelasan

(1) Operasional Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.

(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.

(3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.

(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat aspek:

a. organ;

b. organisasi dan kepegawaian;

c. keuangan;

d. pelayanan pelanggan;

e. resiko bisnis;

f. pengadaan barang dan jasa;

g. pengelolaan barang;

h. pemasaran;dan

i. pengawasan.

(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus sudah dipenuhi paling lama 1 (satu) tahun sejak pendirian Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

(6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Sekretaris Daerah.

Paragraf 2Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Pasal 71 # Penjelasan

(1) Pengurusan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas prinsip:

a. transparansi;

b. akuntabilitas;

c. pertanggungjawaban;

hlm. 23

d. kemandirian;dan

e. kewajaran.

(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertujuan untuk:

a. mencapai tujuan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata;

b. mengoptimalkan nilai Perumda Air Minum Tirta Giri Nata agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;

c. mendorong pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda Air Minum Tirta Giri Nata;

d. mendorong agar organ Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Perumda Air Minum Tirta Giri Nata terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perumda Air Minum Tirta Giri Nata;

e. meningkatkan kontribusi Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dalam perekonomian nasional;dan

f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

(4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan oleh Direksi.

Paragraf 3Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 72 # Penjelasan

(1) Pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.

(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum Tirta Giri Nata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Paragraf 4Kerjasama

Pasal 73 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dapat melaksanakan kerja sama dengan pihak lain.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah Kota, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.

(3) Pelaksanaan kerja sama Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.

(4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi.

hlm. 24

(5) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan:

a. disetujui oleh KPM;

b. laporan keuangan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;

c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perumda Air Minum Tirta Giri Nata yang berasal dari penyertaan modal daerah;dan

d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.

(6) Perumda Air Minum Tirta Giri Nata memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.

(7) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan penugasan kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata untuk melaksanakan kerja sama.

(8) Ketentuan mengenai kerja sama Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dengan pihak lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5Pinjaman

Pasal 74 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Kota, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.

(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempersyaratkan jaminan, aset Perumda Air Minum Tirta Giri Nata yang berasal dari hasil usaha Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

(3) Dalam hal Perumda Air Minum Tirta Giri Nata melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Pemerintah Daerah Kota, tidak dipersyaratkan jaminan.

(4) Ketentuan mengenai pinjaman Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KetigaPelaporan

Paragraf 1Pelaporan Dewan Pengawas

Pasal 75 # Penjelasan

(1) Pelaporan Dewan Pengawas terdiri atas laporan triwulan dan laporan tahunan.

(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 25

Paragraf 2Pelaporan Direksi

Pasal 76 # Penjelasan

(1) Laporan Direksi Perumda Air Minum Tirta Giri Nata terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.

(2) Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.

(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.

(4) Laporan triwulanan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disampaikan kepada KPM.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disahkan oleh KPM paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.

(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM.

(7) Dalam hal terdapat anggota direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disebutkan alasannya secara tertulis.

(8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

(9) Tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3Laporan Tahunan

Pasal 77 # Penjelasan

(1) Laporan tahunan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata paling sedikit memuat:

a. laporan keuangan;

b. laporan mengenai kegiatan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata;

c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;

d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Giri Nata;

e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;

f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas;dan

g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.

hlm. 26

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:

a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;

b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;

c. laporan arus kas;

d. laporan perubahan ekuitas;dan

e. catatan atas laporan keuangan.

BAB XIPENGGUNAAN LABA

Pasal 78 # Penjelasan

(1) Penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Giri Nata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk:

a. pemenuhan dana cadangan;

b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata;

c. dividen yang menjadi hak Daerah Kota;

d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;

e. bonus untuk pegawai;dan/atau

f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) KPM memprioritaskan penggunaaan laba Perumda Air Minum Tirta Giri Nata untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata setelah dana cadangan dipenuhi.

(3) Besaran penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Giri Nata ditetapkan setiap tahun oleh KPM dalam Keputusan Wali Kota.

Pasal 79 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Giri Nata wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku apabila Perumda Air Minum Tirta Giri Nata mempunyai saldo laba yang positif.

(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

(5) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik, hlm. 27 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.

Pasal 80 # Penjelasan

Dividen Perumda Air Minum Tirta Giri Nata yang menjadi hak Daerah Kota, merupakan penerimaan Daerah Kota setelah disahkan oleh KPM.

Pasal 81 # Penjelasan

(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai, paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.

(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.

Pasal 82 # Penjelasan

Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIIPENUGASAN PEMERINTAH DAERAH KOTA KEPADA PERUMDA AIR MINUM TIRTA GIRI NATA

Pasal 83 # Penjelasan

(1) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan penugasan kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dapat juga menerima penugasan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM.

(4) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didukung dengan pendanaan.

(5) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa:

a. penyertaan modal daerah;

b. subsidi;

c. pemberian pinjaman;dan/atau

d. hibah.

hlm. 28

(6) Perumda Air Minum Tirta Giri Nata yang melaksanakan penugasan, harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.

(7) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada KPM.

(8) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

BAB XIIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian KesatuPembinaan

Pasal 84 # Penjelasan

(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh:

a. Sekretaris Daerah;

b. pejabat pada Pemerintah Daerah Kota yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD;dan

c. pejabat pada Pemerintah Daerah Kota yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.

Pasal 85 # Penjelasan

Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap Pengurusan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata pada kebijakan yang bersifat strategis.

Pasal 86 # Penjelasan

(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah Kota yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Air Minum Tirta Giri Nata mempunyai tugas melakukan:

a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;

b. pembinaan kepengurusan;

c. pembinaan pendayagunaan aset;

d. pembinaan pengembangan bisnis;

e. monitoring dan evaluasi;

f. administrasi pembinaan;dan

g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.

(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah Kota yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, disesuaikan dengan Perangkat Daerah atau unit kerja pada Perangkat Daerah yang menangani BUMD.

hlm. 29

Bagian KeduaPengawasan

Pasal 87 # Penjelasan

(1) Pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.

(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2), dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.

(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2), dilakukan oleh:

a. Pemerintah Daerah Kota;

b. Menteri untuk pengawasan umum;dan

c. Menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan teknis.

(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah Kota yang melaksanakan fungsi pengawasan.

BAB XIVASOSIASI

Pasal 88 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Giri Nata menjadi anggota Perhimpunan Perumda Air Minum.

(2) Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dapat memanfaatkan Perhimpunan Perumda Air Minum sebagai asosiasi yang menjembatani kegiatan kerjasama antar Perumda Air Minum, dan berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat dan daerah.

BAB XVPENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 89 # Penjelasan

Ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 90 # Penjelasan

(1) Pembubaran Perumda Air Minum Tirta Giri Nata ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(2) Fungsi Perumda Air Minum Tirta Giri Nata yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota.

(3) Kekayaan daerah hasil pembubaran Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kota.

hlm. 30

Pasal 91 # Penjelasan

Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda Air Minum Tirta Giri Nata dilaksanakan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi Perumda Air Minum Tirta Giri Nata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XVIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 92 # Penjelasan

Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, seluruh unit pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon yang telah terbentuk, menjadi unit pelayanan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

Pasal 93 # Penjelasan

Periodisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi masa jabatan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 94 # Penjelasan

Seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum beralih statusnya menjadi kekayaan, hak, kewajiban dan kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Giri Nata.

Pasal 95 # Penjelasan

Kerja sama yang telah ada dan sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XVIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 96 # Penjelasan

Terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, ketentuan mengenai:

a. standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, dipenuhi paling lama 1 (satu) tahun;dan

b. penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dilakukan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun.

hlm. 31

Pasal 97 # Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 40);dan

b. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon.

Dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Pasal 98 # Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 40);dan

b. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 99 # Penjelasan

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

Pasal 100 # Penjelasan

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 32

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cirebon.

Ditetapkan di Cirebon

pada tanggal 8 Desember 2023

WALI KOTA CIREBON,

ttd,

ETI HERAWATI

Diundangkan di Cirebon

pada tanggal 8 Desember 2023

SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON,

ttd,

AGUS MULYADI

LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2023 NOMOR 13

NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON, PROVINSI JAWA BARAT:

( 13 / 233 / 2023);

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BAGIAN HUKUM,

FERY DJUNAEDI, SH., MH.

Pembina Tk. I (IV/b)

NIP. 19711228 199803 1 002

Penjelasan

hlm. 33

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON

NOMOR 14 TAHUN 2023

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH

AIR MINUM TIRTA GIRI NATA KOTA CIREBON

I. UMUM Perusahaan Daerah Air Minum didirikan pertama kali berdasarkan Peraturan Daerah Kotapradja Tjirebon tanggal 26 Pebruari Tahun 1958 tentang Perusahaan Saluran Air sebagaimana telah diubah untuk kesembilan kalinya dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 12 Tahun 1983 dan Peraturan Daerah Kotapradja Tjirebon tanggal 8 Mei Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Saluran Air Minum sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 9 Tahun 1994.

Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha Milik Daerah kedepan menjadi lebih baik, Pemerintah telah memberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

Seiring dengan perkembangan zaman dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah juncto Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, maka Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon harus menyesuaikan sesuai dinamika perkembangan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk dengan ketentuan tersebut diatas, Pemerintah Daerah Kota Cirebon diwajibkan untuk menyesuaikan badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah, sehingga dipandang perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah diantara penyebutan nama perusahaan yang semula yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon untuk :

a. mendorong peningkatan taraf hidup rakyat;

b. mewujudkan pemerataan pelayanan air bersih;

c. menambah sumber pendapatan asli daerah; dan

d. memenuhi kebutuhan air bersih untuk masyarakat Daerah Kota dan sekitarnya.

Tujuan dibentuknya Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon ini adalah:

a. memberikan manfaat bagi masyarakat Daerah Kota dan sekitarnya;

b. mendirikan Perumda dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;dan

c. memperoleh laba atau keuntungan.

Dengan penyesuaian Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat juga meningkatkan pelayanan publik khususnya dibidang pengelolaan dan distribusi air bersih yang berdaya saing, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini sangat dibutuhkan untuk menjadi pedoman dan rujukan dalam pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon milik Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

hlm. 34

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 2 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 3 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 4 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 5 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 6 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 7 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 8 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 9 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 10 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 11 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 12 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 13 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 14 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 15 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 16 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 17 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 18 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 19 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 20 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 21 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 35

Pasal 22 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud “unsur independen” adalah anggota Dewan Pengawas yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Direksi dan Wali Kota Cirebon selaku Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud “Pelayanan publik” adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 24 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “kontrak kinerja” adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan (statement of corporate intent) yang memuat antara lain janji atau pernyataan Dewan Pengawas untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh Wali Kota.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 25 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 26 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 27 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 28 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 29 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 30 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 31 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 36

Pasal 32 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 33 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 34 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 35 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 36 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 37 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 38 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 39 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 40 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan mendesak yang membutuhkan keputusan secara cepat dan tidak mungkin diadakan rapat.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 41 Ke pasal

Yang dimaksud dengan “pengurusan” adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

Pasal 42 Ke pasal

Ayat (1)

Pengangkatan anggota Direksi tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Dewan pengawas dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepengurusan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 43 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 37

Pasal 44 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “kontrak kinerja” adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan (statement of corporate intent) yang memuat antara lain janji atau pernyataan Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 45 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 46 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 47 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 48 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 49 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 50 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a.

Cukup jelas.

Huruf b.

Cukup jelas.

Huruf c.

Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah kondisi anggota Direksi yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Pasal 51 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 52 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 53 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan mendesak yang membutuhkan keputusan secara cepat dan tidak mungkin diadakan rapat.

hlm. 38

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 54 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 55 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 56 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 57 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 58 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 59 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 60 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "satuan pengawas internal" adalah unit kerja yang dibentuk oleh direktur utama untuk memberikan jaminan yang independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai (value) dan memperbaiki operasional Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen resiko, pengendalian, dan tata kelola perusahaan. Bentuk satuan pengawas internal menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 61 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 62 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 63 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 64 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 65 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 66 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 67 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 68 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 69 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 39

Pasal 70 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 71 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a.

Yang dimaksud dengan prinsip “transparansi” adalah keterbukaan informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu kepada para pemangku kepentingan (stakeholder).

Huruf b.

Yang dimaksud dengan prinsip “akuntabilitas” adalah kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.

Huruf c.

Yang dimaksud dengan prinsip “pertanggungjawaban” adalah kesesuaian pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pengelolaan Perusahaan yang sehat.

Huruf d.

Yang dimaksud dengan prinsip “kemandirian” adalah pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.

Huruf e.

Yang dimaksud dengan prinsip “kewajaran” adalah keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 72 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 73 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 74 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 75 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 76 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 77 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 78 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 79 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 40

Pasal 80 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 81 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 82 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 83 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 84 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 85 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 86 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 87 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a.

Cukup jelas.

Huruf b.

Yang dimaksud dengan “Menteri” adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Huruf c.

Cukup jelas.

Pasal 88 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 89 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 90 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 91 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 92 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 93 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 94 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 95 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 96 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 41

Pasal 97 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 98 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 99 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 100 Ke pasal

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 136