Daftar isi (15 bab, 47 pasal)
hlm. 1

LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK

NOMOR 10 TAHUN 2021

WALI KOTA DEPOK

PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK

NOMOR 10 TAHUN 2021

TENTANG

PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ASASTA

KOTA DEPOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI KOTA DEPOK,

Menimbang : a. bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air minum atau air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air minum/air bersih yang sehat, produktif dan berkelanjutan;

b. bahwa dalam rangka pengelolaan sistem penyediaan air minum untuk kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kota Depok telah mendirikan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok;

c. bahwa untuk peningkatan kinerja dalam pengelolaan air minum perlu dilakukan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Pemerintah Kota Depok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok;

hlm. 2

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);

hlm. 3

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KOTA DEPOK dan

WALI KOTA DEPOK

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN

DAERAH AIR MINUM TIRTA ASASTA KOTA DEPOK.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 # Penjelasan

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok.

2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.

3. Wali Kota adalah Wali Kota Depok.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

6. Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta yang selanjutnya disebut Perseroda Air Minum Tirta Asasta adalah BUMD Kota Depok yang bergerak di bidang pelayanan air bersih.

7. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah bagian dari kekayaan milik Daerah yang dapat berbentuk uang, barang bergerak atau tidak bergerak, termasuk hak-hak lainnya, yang pengelolaannya terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

hlm. 4

8. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.

9. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris.

10. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam peraturan daerah ini dan/atau anggaran dasar.

11. Direksi adalah Organ Perseroan yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

12. Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan.

14. Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan, dan imbalan tertentu.

15. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan, dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

hlm. 5

16. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru, yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri, dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

17. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

18. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha, yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.

19. Tarif Air Minum adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan Wali Kota untuk pemakaian setiap meter kubik (m³) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh perusahaan, yang wajib dibayar oleh pelanggan.

Pasal 2 # Penjelasan

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:

a. nama dan tempat kedudukan;

b. kegiatan usaha;

c. jangka waktu;

d. prinsip pengelolaan;

e. kekayaan, laporan keuangan penutup, dan neraca pembuka;

f. modal dan saham;

g. organ dan pegawai;

h. rencana kerja, laporan, dan penggunaan laba;

i. tarif air minum;

j. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan;

k. pembubaran dan likuidasi; dan

l. pembinaan dan pengawasan.

hlm. 6

Pasal 3 # Penjelasan

Maksud Peraturan Daerah ini adalah untuk menyesuaikan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda).

Pasal 4 # Penjelasan

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:

a. meningkatkan kinerja dalam pelayanan air minum;

b. mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah Kota;

c. meningkatkan pendapatan asli Daerah Kota melalui setoran deviden;

d. mendorong pembiayaan di luar penanaman modal daerah; dan

e. meningkatkan investasi Daerah Kota.

BAB IINAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 5 # Penjelasan

(1) Dengan Peraturan Daerah ini, ditetapkan BUMD berbentuk perusahaan perseroan daerah dengan nama Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok yang disingkat PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda).

(2) Dalam hal nama Perseroda Air Minum Tirta Asasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mendapat persetujuan dari Kementerian yang membidangi Hukum, maka nama perusahaan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota untuk diusulkan kembali kepada Kementerian yang membidangi Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perseroda Air Minum Tirta Asasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2011 Nomor 10).

hlm. 7

Pasal 6 # Penjelasan

(1) Untuk penegasan identitas Perseroda Air Minum Tirta Asasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat ditetapkan nama panggilan (called name) dan logo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Nama panggilan (called name) dan logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki nilai jual dan menggambarkan visi dan misi Perseroda Air Minum Tirta Asasta.

(3) Nama panggilan (called name) dan logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) beserta perubahannya, ditetapkan oleh RUPS.

Pasal 7 # Penjelasan

(1) Perseroda Air Minum Tirta Asasta berkedudukan di Daerah Kota.

(2) Perseroda Air Minum Tirta Asasta dapat mendirikan cabang, unit usaha, perwakilan, dan/atau anak perusahaan di Daerah Kota dan/atau di luar Daerah Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pendirian cabang, unit usaha, perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas analisa kelayakan investasi dan pertimbangan dari Komisaris.

(4) Pendirian anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas analisa kelayakan investasi oleh analis investasi yang profesional dan independen, serta harus mendapatkan persetujuan RUPS berdasarkan hasil telaahan, saran, dan pertimbangan dari Komisaris.

(5) Dalam hal RUPS menyetujui pendirian anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Direksi memproses pendirian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 8

BAB IIIKEGIATAN USAHA

Pasal 8 # Penjelasan

Bidang kegiatan usaha Perseroda Air Minum Tirta Asasta, terdiri atas:

a. penyediaan air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat di Daerah Kota;

b. usaha lain yang menyangkut pengelolaan air dan pemanfaatan sumber daya air dalam rangka menunjang pembangunan ekonomi Daerah Kota;

c. penyediaan infrastruktur dalam rangka pengelolaan air dan pemanfaatan sumber daya air; dan/atau

d. usaha lainnya yang sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian Perseroda Air Minum Tirta Asasta dalam rangka meningkatkan pendapatan Perseroda Air Minum Tirta Asasta.

BAB IVJANGKA WAKTU

Pasal 9 # Penjelasan

Perseroda Air Minum Tirta Asasta didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB VPRINSIP PENGELOLAAN

Pasal 10 # Penjelasan

Dalam pengelolaan usaha, Perseroda Air Minum Tirta Asasta wajib melaksanakan prinsip:

a. peningkatan kinerja dan produktivitas usaha;

b. tata kelola perusahaan yang baik, yang meliputi:

1. transparansi;

2. akuntabilitas;

3. responsibilitas;

4. kemandirian; dan

5. keadilan.

c. peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian usaha.

hlm. 9

BAB VIKEKAYAAN, LAPORAN KEUANGAN PENUTUP, DAN NERACA PEMBUKA

Bagian KesatuKekayaan

Pasal 11 # Penjelasan

Kekayaan Perseroda Air Minum Tirta Asasta terdiri atas:

a. aset;

b. kewajiban; dan

c. ekuitas yang berasal dari perusahaan.

Bagian KeduaLaporan Keuangan Penutup Dan Neraca Pembuka

Pasal 12 # Penjelasan

(1) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok menyusun laporan keuangan penutup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Terhadap laporan keuangan penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan audit oleh kantor akuntan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Laporan keuangan penutup yang telah dilakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disahkan oleh Wali Kota setelah mendapat telaahan, saran, dan pertimbangan dari Dewan Pengawas.

Pasal 13 # Penjelasan

(1) Direksi Perseroda Air Minum Tirta Asasta menyiapkan neraca pembuka pada saat pendirian Perseroda Air Minum Tirta Asasta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Terhadap neraca pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan audit oleh kantor akuntan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Neraca pembuka yang telah dilakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disahkan pemegang saham melalui RUPS.

hlm. 10

BAB VIIMODAL DAN SAHAM

Bagian KesatuModal

Pasal 14 # Penjelasan

(1) Sumber permodalan Perseroda Air Minum Tirta Asasta untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, berasal dari:

a. Penyertaan Modal Daerah;

b. pinjaman;

c. hibah; dan/atau

d. sumber modal lainnya, terdiri atas:

1. kapitalisasi cadangan;

2. keuntungan revaluasi aset;

3. agio saham; dan/atau

4. sumber modal lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sumber modal yang berasal dari pinjaman dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dapat berasal dari Pemerintah Daerah Kota atau pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sumber modal yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah, pinjaman, dan hibah dari Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dapat berupa penerusan dari pihak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15 # Penjelasan

(1) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, dapat berupa:

a. uang; dan/atau

b. barang milik daerah.

(2) Penyertaan Modal Daerah berupa barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan menjadi Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.

hlm. 11

(3) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan untuk memperoleh hak kepemilikan atas saham dan memenuhi modal dasar Perseroda Air Minum Tirta Asasta.

(4) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16 # Penjelasan

Modal Dasar Perseroda Air Minum Tirta Asasta ditetapkan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).

Pasal 17 # Penjelasan

(1) Pemenuhan Modal Disetor untuk memenuhi Modal Dasar Perseroda Air Minum Tirta Asasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dipenuhi oleh Pemegang Saham.

(2) Modal yang ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian Perseroda Air Minum Tirta Asasta paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

Pasal 18 # Penjelasan

Pemenuhan modal yang ditempatkan dan harus disetor penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, berasal dari ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c.

Pasal 19 # Penjelasan

Perubahan Modal Dasar Perseroda Air Minum Tirta Asasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya ditetapkan oleh RUPS, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 12

Bagian KeduaSaham

Pasal 20 # Penjelasan

(1) Pemegang Saham yaitu Pemerintah Daerah Kota.

(2) Kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 100% (seratus persen).

(3) Saham Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.

Pasal 21 # Penjelasan

(1) Saham yang dikeluarkan oleh Perseroda Air Minum Tirta Asasta adalah saham atas nama pemiliknya.

(2) Jenis saham, nilai saham, hak, dan kewajiban Pemegang Saham ditetapkan oleh RUPS dan dikukuhkan dalam anggaran dasar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIIIORGAN DAN PEGAWAI

Bagian KesatuOrgan

Paragraf 1Umum

Pasal 22 # Penjelasan

Ogan Perseroda Air Minum Tirta Asasta terdiri dari:

a. RUPS;

b. Komisaris; dan

c. Direksi

Paragraf 2RUPS

Pasal 23 # Penjelasan

(1) Wali Kota mewakili Daerah Kota berkedudukan sebagai pemegang saham Perseroda Air Minum Tirta Asasta.

(2) Wali Kota sebagai pemegang saham memiliki kewenangan mengambil keputusan.

hlm. 13

(3) Wali Kota dapat memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris sesuai batas yang ditentukan dalam anggaran dasar.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS diatur dalam anggaran dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3Komisaris

Pasal 24 # Penjelasan

(1) Komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, pengelolaan, dan usaha Perseroda Air Minum Tirta Asasta serta memberi nasihat kepada Direksi.

(2) Jumlah Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.

(3) Dalam hal Komisaris lebih dari 1 (satu) orang, 1 (satu) orang Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama.

(4) Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

(5) Masa jabatan Komisaris paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan Perseroda Air Minum Tirta Asasta dilaksanakan oleh RUPS.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisaris diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga Perseroda Air Minum Tirta Asasta.

(8) Ketentuan mengenai tata cara seleksi pemilihan Komisaris diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

hlm. 14

Pasal 25 # Penjelasan

Komisaris untuk pertama kali diangkat berasal dari Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Paragraf 4Direksi

Pasal 26 # Penjelasan

(1) Direksi menjalankan pengurusan dan pengelolaan perusahaan untuk kepentingan Perseroda Air Minum Tirta Asasta sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.

(2) Jumlah Direksi paling banyak 5 (lima) orang.

(3) Dalam hal Direksi lebih dari 1 (satu) orang, 1 (satu) orang Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.

(4) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

(5) Masa jabatan Direksi paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:

a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. dalam hal Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perseroda Air Minum Tirta Asasta dilaksanakan oleh Komisaris.

(7) Ketentuan mengenai tata cara seleksi pemilihan Direksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Pasal 27 # Penjelasan

Direksi Perseroda Air Minum Tirta Asasta untuk pertama kali diangkat berasal dari Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

hlm. 15

Bagian KeduaPegawai

Pasal 28 # Penjelasan

(1) Pegawai Perseroda Air Minum Tirta Asasta diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian diatur oleh Direksi sesuai kewenangannya dalam anggaran dasar.

Pasal 29 # Penjelasan

(1) Pegawai Perseroda Air Minum Tirta Asasta untuk pertama kali diangkat berasal dari pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

(2) Pengangkatan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi.

BAB IXRENCANA KERJA, LAPORAN, DAN PENGGUNAAN LABA

Bagian KesatuRencana Kerja

Pasal 30 # Penjelasan

(1) Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroda Air Minum Tirta Asasta mengacu pada:

a. rencana kerja jangka panjang; dan

b. rencana kerja jangka pendek.

(2) Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan rencana bisnis yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(3) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan rencana kerja dan anggaran yang disusun setiap tahun sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.

(4) Rencana kerja jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.

Pasal 31 # Penjelasan

(1) Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, disusun oleh Direksi dan disampaikan kepada Komisaris untuk mendapat persetujuan.

hlm. 16

(2) Rencana kerja yang telah mendapat persetujuan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan melalui RUPS sesuai ketentuan dalam anggaran dasar.

Pasal 32 # Penjelasan

(1) Rencana kerja dan anggaran diajukan Direksi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berjalan berakhir dan disahkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku berjalan berakhir.

(2) Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau rencana kerja dan anggaran baru belum memperoleh persetujuan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar, maka rencana kerja dan anggaran tahun buku sebelumnya diberlakukan.

Bagian KeduaLaporan

Paragraf 1Laporan Komisaris

Pasal 33 # Penjelasan

(1) Laporan Komisaris terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan.

(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada RUPS.

(3) Laporan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. pelaksanaan rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran;

b. faktor yang mempengaruhi kinerja Perseroda Air Minum Tirta Asasta; dan

c. upaya memperbaiki kinerja Perseroda Air Minum Tirta Asasta.

(4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku ditutup.

hlm. 17

(6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh RUPS.

(7) Dalam hal terdapat Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan Komisaris diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Paragraf 2Laporan Direksi

Pasal 34 # Penjelasan

(1) Laporan Direksi terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan, dan laporan tahunan.

(2) Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Komisaris.

(3) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:

a. perbandingan antara rencana kerja dan anggaran dengan realisasi rencana kerja dan anggaran;

b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi rencana kerja dan anggaran; dan

c. rencana tindak lanjut atas rencana kerja dan anggaran yang belum tercapai.

(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat neraca, laporan rugi/laba dan laporan arus kas sesuai standar akuntansi yang berlaku.

(5) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada RUPS paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.

(6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Komisaris.

(7) Laporan triwulanan dan Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada RUPS.

hlm. 18

(8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh RUPS paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.

(9) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh RUPS.

(10) Dalam hal terdapat anggota direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

(11) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Paragraf 3Laporan Tahunan

Pasal 35 # Penjelasan

Laporan tahunan bagi Perseroda Air Minum Tirta Asasta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KetigaPenggunaan Laba

Pasal 36 # Penjelasan

(1) Penggunaan laba Perseroda Air Minum Tirta Asasta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dividen Perseroda Air Minum Tirta Asasta yang menjadi hak Daerah Kota merupakan penerimaan Daerah Kota setelah disahkan oleh RUPS.

hlm. 19

BAB XTARIF AIR MINUM

Pasal 37 # Penjelasan

(1) Perhitungan dan penetapan Tarif Air Minum didasarkan pada:

a. keterjangkauan dan keadilan;

b. mutu pelayanan;

c. pemulihan biaya;

d. efisiensi; dan

e. transparansi dan akuntabilitas.

(2) Penghitungan dan penetapan Tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIPENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN

Pasal 38 # Penjelasan

Ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Perseroda Air Minum Tirta Asasta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIIPEMBUBARAN DAN LIKUIDASI

Pasal 39 # Penjelasan

(1) Pembubaran Perseroda Air Minum Tirta Asasta terjadi: a.berdasarkan keputusan RUPS; atau b.berdasarkan penetapan pengadilan;

(2) Pembubaran Perseroda Air Minum Tirta Asasta yang terjadi berdasarkan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(3) Pembubaran Perseroda Air Minum Tirta Asasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib diikuti dengan likuidasi.

hlm. 20

(4) Tata cara pembubaran dan likuidasi Perseroda Air Minum Tirta Asasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dimuat dalam anggaran dasar.

BAB XIIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian KesatuPembinaan

Pasal 40 # Penjelasan

(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perseroda Air Minum Tirta Asasta.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. Sekretaris Daerah;

b. pejabat pada Pemerintah Daerah Kota yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan

c. pejabat pada Pemerintah Daerah Kota yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.

Pasal 41 # Penjelasan

Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan Perseroda Air Minum Tirta Asasta pada kebijakan yang bersifat strategis.

Pasal 42 # Penjelasan

(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD mempunyai tugas melakukan:

a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;

b. pembinaan kepengurusan;

c. pembinaan pendayagunaan aset;

d. pembinaan pengembangan bisnis;

e. monitoring dan evaluasi;

f. administrasi pembinaan; dan

g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.

hlm. 21

(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani BUMD.

Bagian KeduaPengawasan

Pasal 43 # Penjelasan

(1) Pengawasan terhadap Perseroda Air Minum Tirta Asasta dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.

(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.

(4) Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama, yang pengangkatannya dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Komisaris.

(5) Komisaris membentuk komite audit dan/atau komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan yang beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Komisaris.

(6) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota.

(7) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah Kota yang melaksanakan fungsi pengawasan.

Pasal 44 # Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Wali Kota.

hlm. 22

BAB XIVKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45 # Penjelasan

(1) Seluruh kekayaan dan aset, hak dan kewajiban, kepengurusan, kepegawaian, perikatan dan perizinan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta beralih kepada Perseroda Air Minum Tirta Asasta.

(2) Komisaris yang diangkat untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, masa jabatanya adalah 4 (empat) tahun dikurangi masa menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

(3) Direksi yang pertama kali diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, masa jabatannya adalah 5 (lima) tahun dikurangi masa menjabat sebagai Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

(4) Perjanjian kerjasama yang telah diselenggarakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berjalan sampai dengan berakhirnya jangka waktu.

(5) Selama proses pendirian Perseroda Air Minum Tirta Asasta, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok masih tetap menjalankan kegiatan perusahaan, pengamanan, dan pemeliharaan aset, menyelesaikan hak dan kewajiban kepada pihak ketiga, serta melakukan penyusunan laporan keuangan penutup Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

(6) Pendirian Perseroda Air Minum Tirta Asasta dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

BAB XVKETENTUAN PENUTUP

Pasal 46 # Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2011 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

hlm. 23

Pasal 47 # Penjelasan

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok.

Ditetapkan di Depok

pada tanggal 13 September 2021

WALI KOTA DEPOK,

TTD

K.H. MOHAMMAD IDRIS

Diundangkan di Depok

pada tanggal 13 September 2021

SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK,

TTD

SUPIAN SURI

LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2021 NOMOR 10

NOREG PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK, PROVINSI JAWA BARAT: (10/138/2021)

Penjelasan

hlm. 24

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK

NOMOR 10 TAHUN 2021

TENTANG

PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ASASTA

KOTA DEPOK

I. UMUM Untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air minum/air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air minum/air bersih yang sehat, produktif dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah pada tahun 2011 melalui Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan BUMD yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian peningkatan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada PDAM Kota Depok. Sehingga untuk efektivitas dan keselarasan serta kelancaran perlu dilakukan penyesuaian bentuk badan hukum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok.

Atas dasar pertimbangan tersebut perlu menetaplan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 2 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 25

Pasal 3 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 4 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 5 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 6 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 7 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 8 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 9 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 10 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

yang dimaksud dengan “tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)” adalah memiliki manfaat untuk mencapai tujuan perusahaan, mengoptimalkan nilai perusahaan agar memiliki daya saing yang kuat dan kinerja yang baik mendorong pengelolaan perusahaan secara professional, efisien dan efektif, memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ perusahaan, mendorong organ perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta kesadaran tanggungjawab social perusahaan terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan disekitar perusahaan.

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 11 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 12 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 13 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 26

Pasal 14 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 15 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 16 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 17 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 18 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 19 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 20 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 21 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 22 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 23 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

yang dimaksud dengan hak substitusi adalah hak yang diberikan oleh pemegang kuasa, agar dapat mewakili pemegang kuasa dalam melakukan tindakan, pihak yang menerima kuasa untuk mewakili dalam RUPS harus mendapat persetujuan Wali Kota untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai:

a. perubahan jumlah modal;

b. perubahan anggaran dasar;

c. rencana penggunaan laba;

d. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero;

e. investasi dan pembiayaan jangka panjang;

f. kerjasama Persero;

g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan; dan

h. pengalihan aktivas.

hlm. 27

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 24 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 25 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 26 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 27 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 28 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 29 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 30 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 31 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 32 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 33 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 34 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 35 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 36 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 37 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 38 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 39 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 28

Pasal 40 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 41 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 42 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 43 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 44 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 45 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 46 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 47 Ke pasal

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 8