Daftar isi (16 bab, 42 pasal)
hlm. 1

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 4 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH

KHUSUS IBUKOTA JAKARTA (PAM JAYA) MENJADI PERUSAHAAN UMUM

DAERAH AIR MINUM JAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, sehingga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) perlu dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan;

b. bahwa perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan umum daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar agar tujuan perusahaan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengelolaan air minum;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya;

hlm. 2

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4744);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);

6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);

hlm. 3

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA dan

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK

HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH

KHUSUS IBUKOTA JAKARTA (PAM JAYA) MENJADI

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM JAYA.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 # Penjelasan

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah Provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.

4. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

5. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya yang selanjutnya disebut PAM JAYA adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

6. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas.

hlm. 4

7. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan.

8. Direksi adalah organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya yang bertanggung jawab terhadap pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan, serta mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

9. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

10.Direktur adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

11.Air Minum adalah Air Minum yang diproduksi oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

12.Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya yang wajib dibayar oleh pelanggan.

13.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.

Pasal 2 # Penjelasan

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini terdiri atas:

a. nama dan tempat kedudukan;

b. maksud dan tujuan;

c. kegiatan usaha;

d. jangka waktu berdiri;

e. modal dasar dan modal disetor;

f. sumber penerimaan;

g. organ perusahaan;

h. pegawai;

i. kerjasama;

j. pengawasan internal;

k. tahun buku dan pelaporan;

hlm. 5

1. penggunaan laba; dan

m. pembubaran.

BAB IINAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 3 # Penjelasan

(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) yang kemudian diubah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM JAYA).

(2) Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepemilikan atas aset dan/atau hubungan hukum yang terjadi atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA).

(3) Atas perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAM JAYA be:thak melakukan kegiatan usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(4) PAM JAYA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh modalnya dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tidak terbagi atas saham.

Pasal 4 # Penjelasan

(1) PAM JAYA bertempat kedudukan di Provinsi DKI Jakarta.

(2) Wilayah kerja PAM JAYA berada di Provinsi DKI Jakarta dan dapat melakukan usaha di luar Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 6

BAB IIIMAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 5 # Penjelasan

(1) PAM JAYA didirikan dengan maksud:

a. bertanggung jawab untuk pengelolaan dan pengembangan SPAM di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan

b. untuk menciptakan perusahaan yang sehat, efisien, tangguh, berkembang dan memiliki kompetensi yang tinggi dalam pelayanan penyediaan Air Minum kepada masyarakat.

(2) Tujuan pendirian PAM JAYA adalah:

a. untuk tersedianya pelayanan Air Minum guna memenuhi hak rakyat atas Air Minum;

b. untuk meningkatkan cakupan pelayanan Air Minum dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat;

c. terwujudnya pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau, dan

d. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian dan potensi Provinsi DKI Jakarta berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

BAB IVKEGIATAN USAHA

Pasal 6 # Penjelasan

(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PAM JAYA melakukan kegiatan usaha yang ruang lingkupnya meliputi:

a. membangun, mengelola dan mengembangkan SPAM melalui perpipaan dan non-perpipaan;

b. menyelenggarakan usaha-usaha di bidang perairminuman,

c. menyelenggarakan usaha jasa lainnya yang menunjang kegiatan usaha utama; dan

d. bentuk usaha lain yang mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan.

hlm. 7

(2) Dalam melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAM JAYA dapat melakukan:

a. kerja sama dengan badan atau instansi lain baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta dan Badan Hukum lainnya;

b. diversifikasi usaha sebagai pengembangan perusahaan;

c. pembentukan anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain; dan

d. pemanfaatan dan pengelolaan aset perusahaan baik berupa tanah atau bangunan.

(3) Pelaksanaan kerja sama dengan badan atau instansi lain baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swa sta dan Badan Hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam pelaksanaan pembentukan anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan studi kelayakan dengan persetujuan Gubernur selaku KPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VJANGKA WAKTU BERDIRI

Pasal 7 # Penjelasan

PAM JAYA didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas, sepanjang sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

BAB VIMODAL DASAR DAN MODAL DISETOR

Pasal 8 # Penjelasan

(1) Moal dasar PAM JAYA ditetapkan sebesar Rp34.416.000.000.000,00 (tiga puluh empat triliun empat ratur enam belas miliar rupiah).

hlm. 8

(2) Modal yang telah ditempatkan dan disetor oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PAM JAYA sebesar Rp1.351.133.601.104,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh satu miliar seratus tiga puluh tiga juta en.am ratus satu ribu seratus empat rupiah).

(3) Dalam rangka memenuhi modal dasar yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan dari laba bersih perusahaan alokasi dana cadangan umum dan Penyertaan Modal Daerah berupa aset/barang dan/atau uang tunai.

(4) Penambahan modal selanjutnya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 # Penjelasan

Modal dan sumber dana PAM JAYA diperoleh dari:

a. penyertaan modal daerah berupa aset/barang dan/atau uang tunai;

b. pinjaman;

c. hibah, dan

d. sumber modal lainnya.

BAB VIISUMBER PENERIMAAN

Pasal 10 # Penjelasan

Sumber penerimaan PAM JAYA terdiri dari:

a. penerimaan dari langganan Air Minum; dan

b. sumber penerimaan lainnya yang sah dan penerimaan lainnya sesuai dengan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

BAB VIIIORGAN PERUSAHAAN

Bagian KesatuUmum

Pasal 11 # Penjelasan

Organ PAM JAYA terdiri atas:

a. KPM;

b. Dewan Pengawas; dan

c. Direksi.

hlm. 9

Bagian KeduaKPM

Pasal 12 # Penjelasan

(1) KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, memiliki wewenang untuk:

a. mengajukan usulan perubahan Peraturan Daerah;

b. mengangkat dan/atau memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi;

c. melaksanakan perubahan jumlah modal dasar;

d. memberikan persetujuan dalam pemindahtanganan aset perusahaan;

e. menetapkan penggunaan laba;

f. mengesahkan rencana investasi dan pembiayaan jangka panjang;

g. memberikan persetujuan terhadap perjanjian kerja sama pendayagunaan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; h memberikan persetujuan terhadap penjaminan aset perusahaan;

i. memberikan persetujuan terhadap usulan pemisahan unit usaha;

j. memberikan persetujuan terhadap usulan likuidasi unit usaha;

k. memberikan persetujuan terhadap pembentukan anak perusahaan dan/ atau memiliki saham pada perusahaan lain;

1. menerima dan mengesahkan dokumen rencana kerja, anggaran tahunan dan 5 (lima) tahunan, laporan kinerja dan laporan keuangan perusahaan secara berkala termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi, dan

m. penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran perusahaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.

hlm. 10

Bagian KetigaDewan Pengawas

Paragraf 1Pengangkatan

Pasal 13 # Penjelasan

(1) Pengawasan atas kebijakan pengurusan dan jalannya usaha PAM JAYA dilakukan oleh Dewan Pengawas.

(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari orang yang profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dewan Pengawas paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang dan dapat ditambah paling banyak sama dengan jumlah Direksi yang didahului dengan kajian independen.

(4) Penambahan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan KPM.

(5) Masa jabatan Dewan Pengawas ditetapkan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pengangkatan Dewan Pengawas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2Tugas dan Wewenang

Pasal 14 # Penjelasan

Dewan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut:

a. mengawasi kegiatan operasional PAM JAYA;

b. memberikan pendapat dan saran kepada KPM terhadap pengangkatan dan pemberhentian Direksi;

c. memberikan pendapat dan saran kepada KPM terhadap rencana investasi dan pembiayaan jangka panjang yang diajukan oleh Direksi;

d. memberikan pendapat dan saran kepada KPM terhadap laporan kinerja dan laporan keuangan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi;

hlm. 11

e. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran dan bertindak sewaktu-waktu untuk kepentingan dan usaha PAM JAYA,

f. mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi,

g. meminta Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas; dan

h. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang perlu dibahas.

Pasal 15 # Penjelasan

Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut:

a. memberikan pertimbangan dan saran kepada Gubernur selaku KPM untuk perbaikan dan pengembangan PAM JAYA;

b. menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran PAM JAYA;

c. meneliti neraca, arus kas dan perhitungan rugi/laba yang disampaikan Direksi;

d. memberi peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui;

e. memeriksa Direksi yang diduga merugikan perusahaan;

f. meminta penjelasan dari Direksi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan PAM JAYA;

g. meminta Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas, dan

h. menerima atau menolak pertanggungjawaban keuangan dan program kerja Direksi tahun berjalan.

Paragraf 3Penghasilan

Pasal 16 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas menerima penghasilan sebagai berikut:

a. honorarium;

b. tunjangan;

hlm. 12

c. fasilitas; dan/atau

d. tantiem atau insentif kinerja.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Gubernur.

Paragraf 4Pemberhentian

Pasal 17 # Penjelasan

Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan:

a. atas permintaan sendiri,

b. meninggal dunia;

c. karena kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya;

d. tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya;

e. terlibat dalam tindakan yang merugikan perusahaan; dan/ atau

f. dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 18 # Penjelasan

Apabila Dewan Pengawas diduga melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dan huruf e, KPM segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Bagian KeempatDireksi

Paragraf 1Pengangkatan

Pasal 19 # Penjelasan

(1) Direksi diangkat dan diberhentikan oleh KPM.

(2) Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berasal dari pegawai internal perusahaan atau tenaga profesional yang berkompeten dibidangnya.

hlm. 13

(3) Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak boleh atau dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan Direksi dan/atau Dewan Pengawas sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar.

(4) Dalam hal setelah pengangkatan Direksi ditemukan adanya hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengangkatan Direksi cimaksud batal demi hukum.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diatur dalam Peraturan Gubernur.

Pasal 20 # Penjelasan

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan cleh KPM.

(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling bany-ak 5 (lima) orang.

(3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan Badan Usaha Milik Daerah.

(4) Penambahan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan kajian independen.

(5) Direktur Utama sebagai salah satu anggota Direksi.

(6) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Paragraf 2Tugas dan Wewenang

Pasal 21 # Penjelasan

Direksi dalam mengelola dan mengembangkan PAM JAYA mempunyai tugas sebagai berikut:

a. memimpin dan mengendalikan jalannya PAM JAYA sesuai maksud dan tujuan pendiriannya setagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

b. menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran perusahaan tahunan dan 5 (lima) tahunan kepada KPM dengan pertimbangan dari Dewan Pengawas;

hlm. 14

c. melaksanakan rencana kerja dan anggaran perusahaan;

d. melaksanakan pengelolaan dan pembinaan pegawai;

e. mengurus dan mengelola kekayaan perusahaan;

f. menyelenggarakan pengelolaan keuangan perusahaan,

g. menyelenggarakan administrasi perusahaan;

h. mewakili PAM JAYA, baik di dalam maupun di _uar pengadilan;

i. menyusun dan menyampaikan laporan kepada KPM tentang kinerja dan keuangan secara berkala triwulanan dan tahunan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan; dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Pasal 22 # Penjelasan

(1) Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi.

(2) Masing-masing anggota Direksi sesuai dengan bidangnya dalam batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib serta tata cara menjalankan tugas Direksi, berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi.

(3) Dalam hal Direktur Utama berhalangan tetap dalam menjalankan tugasnya atau apabila jabatan tersebut terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum menjabat jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dilaksanakan oleh salah satu Direktur berdasarkan penunjukan sementara KPM.

(4) Dalam hal semua anggota Direksi berhalangan tetap dalam menjalankan tugas atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum menjabat jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengelolaan PAM JAYA dijalankan oleh seorang pejabat internal PAM JAYA yang ditunjuk oleh KPM.

hlm. 15

Pasal 23 # Penjelasan

Direksi mempunyai wewenang sebagai berikut:

a. mengangkat, memindahkan dan/atau memberhentikan pegawai perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menetapkan gaji dan tunjangan pegawai;

c. menandatangani laporan keuangan perusahaan;

d. menandatangani ikatan hukum yang dilakukan dengan pihak lain;

e. memberikan atau membatalkan hak pemakaian tempat usaha, hak sewa tempat usaha dan hak pinjam pakai tempat usaha;

f. mengusulkan besaran tarif Air Minum kepada Gubernur,

g. menetapkan besaran tarif selain tarif Air Minum dan jenis sumber penerimaan;

h. menetapkan penggunaan/pemakaian aset komersial sebagai tempat usaha, hak sewa tempat usaha dan hak pinjam pakai tempat usaha;

i. melakukan promosi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan; mengusulkan pembentukan badan usaha sebagai anak perusahaan yang kegiatan usahanya mendukung kegiatan usaha utama;

k. melakukan tindakan-tindakan lain dalam rangka kegiatan usaha dan pengelolaan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24 # Penjelasan

Perbuatan-perbuatan Direksi yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari KPM meliputi:

a. memindahtangankan aset tetap PAM JAYA;

b. melakukan kerja sama operasional dalam jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun;

hlm. 16

c. kerja sama pemanfaatan tanah dan/ atau bangunan yang berasal dari penyertaan modal daerah pada perusahaan dan dikerjasamakan dalam jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun;

d. menjaminkan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih dalam 1 (satu) transaksi atau lebih;

e. pembentukan anak perusahaan; dan

f. pemilikan saham pada perusahaan lain.

Pasal 25 # Penjelasan

(1) Direktur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

(2) Direktur Utama dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada KPM.

Paragraf 3Penghasilan

Pasal 26 # Penjelasan

(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM.

(2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/ atau

d. tantiem atau insentif pekerjaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.

Paragraf 4Pemberhentian

Pasal 27 # Penjelasan

(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:

a. meninggal dunia;

hlm. 17

b. masa jabatannya berakhir; atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu oleh KPM.

(2) Pemberhentian sewaktu-waktu oleh KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan alasan antara lain:

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau ketentuan anggaran dasar;

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/ atau daerah;

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan diri;

f. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran; dan / atau

g. sesuai kewenangan KPM.

Pasal 28 # Penjelasan

(1) Dalam hal Direksi diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, KPM mengangkat pelaksana tugas Direksi sampai pengangkatan Direksi definitif ditetapkan.

(2) Pengangkatan pelaksana tugas Direksi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk masa jabatan paling lama 6 (enam) bulan.

(3) Pelaksana tugas Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kewenangannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

hlm. 18

Bagian KelimaOrganisasi

Pasal 29 # Penjelasan

(1) Susunan organisasi perusahaan setingkat Direksi ditetapkan oleh KPM dan dibawah Direksi ditetapkan oleh Direktur Utama.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja perusahaan setingkat Direksi diatur dengan Peraturan Gubernur dan dibawah Direksi ditetapkan oleh Direktur Utama.

BAB IXPEGAWAI

Pasal 30 # Penjelasan

(1) Pegawai PAM JAYA merupakan pekerja PAM JAYA yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai. pegawai PAM JAYA ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XKERJA SAMA

Pasal 31 # Penjelasan

(1) PAM JAYA dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.

(2) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. melindungi hak masyarakat atas penyediaan Air Minum;

b. menempatkan PAM JAYA sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan SPAM;

c. melindungi kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; dan

d. memperhatikan prinsip saling menguntungkan.

hlm. 19

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIPENGAWASAN INTERNAL

Pasal 32 # Penjelasan

(1) Perusahaan membentuk satuan pengawas intern sebagai aparat pengawas internal PAM JAYA.

(2) Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.

(3) Satuan pengawas intern bertugas membantu Direktur Utama dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya pada PAM JAYA dan memberikan saran-saran perbaikannya.

(4) Direksi dapat menggunakan pendapat dan saran-saran satuan pengawas intern sebagai bahan untuk melaksanakan penyempurnaan pengelolaan PAM JAYA.

Pasal 33 # Penjelasan

Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas satuan organisasi lainnya dilingkungan PAM JAYA, sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Pasal 34 # Penjelasan

(1) Kepala satuan pengawas intern harus memiliki pendidikan dan/atau keahlian yang cukup memenuhi persyaratan sebagai pengawas internal yang obyektif dan berdedikasi tinggi.

(2) Kepala satuan pengawas intern diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama setelah mendapat pertimbangan Dewan Pengawas.

BAB XIITAHUN BUKU DAN PELAPORAN

Pasal 35 # Penjelasan

(1) Tahun buku PAM JAYA adalah tahun takwim.

(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Direksi menyampaikan laporan keuangan kepada KPM melalui Ketua Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan, termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi tahunan, setelah diaudit oleh akuntan publik atau instansi yang berwenang.

hlm. 20

(3) Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya tahun buku, Direksi mengajukan rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun berikutnya kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas.

(4) Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, KPM belum memberi pengesahan terhadap rencana kerja dan anggaran perusahaan yang diajukan, maka rencana kerja dan anggaran perusahaan dianggap telah disahkan.

Pasal 36 # Penjelasan

(1) Laporan kegiatan usaha PAM JAYA disampaikan secara berkala oleh Direksi kepada KPM.

(2) Direksi menyampaikan laporan kegiatan usaha PAM JAYA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.

(3) Jika dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah laporan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, dan KPM tidak memberikan tanggapan atau keberatan tertulis, maka laporan kegiatan usaha tersebut dianggap telah disahkan.

BAB XIIIPENGGUNAAN LABA

Pasal 37 # Penjelasan

(1) Penggunaan laba PAM JAYA digunakan untuk:

a. pemenuhan dana cadangan;

b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar dibidang perairminuman;

c. dividen yang menjadi hak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;

e. bonus untuk pegawai; dan/atau

f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) KPM memprioritaskan penggunaan laba perusahaan untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar dibidang perairminuman setelah dana cadangan dipenuhi.

(3) Besaran penggunaan laba perusahaan ditetapkan setiap tahun oleh KPM.

hlm. 21

BAB XIVPEMBUBARAN

Pasal 38 # Penjelasan

(1) Pembubaran PAM JAYA ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(2) Dalam rangka pembubaran PAM JAYA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPM menunjuk panitia pembubaran.

(3) Dalam hal PAM JAYA dibubarkan, semua hutang dan kewajiban keuangan lainnya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari harta kekayaan PAM JAYA yang masih ada, sedangkan apabila terdapat sisa lebih menjadi hak dan milik serta tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(4) Pertanggungjawaban pembubaran dilakukan oleh panitia pembubaran kepada KPM yang memberikan pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan oleh panitia pembubaran.

BAB XVKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39 # Penjelasan

Segala tindakan hukum dan/ atau dokumen hukum Perusahaan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya dan/atau sampai dilakukan penyesuaian.

BAB XVIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 40 # Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1993 Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

hlm. 22

Pasal 41 # Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Pasal 42 # Penjelasan

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalarn Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2021

GUBERNUR DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES RASYID BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2021

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,

ttd

MARULLAH MATALI

LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

TAHUN 2021 NOMOR 204

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, fi ! \\\

AYAN YUHANAH

NIP196508241994032003

NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA: (4-261/2021)

Penjelasan

hlm. 23

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 4 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAERAH

KHUSUS IBUKOTA JAKARTA (PAM JAYA) MENJADI PERUSAHAAN UMUM

DAERAH AIR MINUM JAYA

I. UMUM Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya merupakan hasil proses restrukturisasi perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan target cakupan layanan sampai tahun 2030 membutuhkan investasi yang besar berimplikasi terhadap perubahan modal perusahaan, sehingga perusahaan mampu mengoptimalkan cakupan layanan. Diharapkan perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya dapat meningkatkan kinerja secara efisien dan efektif dalam pengelolaan dan pengembangan usaha berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 24

Pasal 2 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 3 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 4 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 5 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan.

Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.

Huruf b

Cukup Jelas.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Pasal 6 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Perusahaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.

Kerja sama dilakukan untuk melindungi hak masyarakat atas penyediaan Air minum serta menempatkan perusahaan sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan SPAM yang melindungi kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperhatikan prinsip saling menguntungkan.

hlm. 25

Pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal PANI

JAYA.

Huruf b

Diversifikasi usaha sebagai strategi pengembangan bisnis untuk mendukung kegiatan usaha utama PAM JAYA dalam rangka mengurangi ketergantungan, memanfaatkan aset dan mengurangi risiko ekonomi.

Huruf c

Perusahaan membentuk anak perusahaan dapat bermitra dengan: a. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah lain; dan/ atau b. Badan Usaha Milik Swasta yang berbadan hukum Indonesia. Minimal kepemilikan saham 70% (tujuh puluh persen) dan sebagai pemegang saham pengendali. Anak perusahaan memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama. Tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari badan usaha milik daerah yang berasal dari penyertaan modal daerah.

Huruf d

Pemanfaatan dan pengelolaan aset tetap bertujuan meningkatkan optimalisasi aset dengan meningkatkan produktifitas sebagai sumber pendapatan yang dikelola sendiri maupun kerja sama dengan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 7 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 8 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

hlm. 26

Ayat (2)

Modal yang telah disetor per 31 Desember 2020 berjumlah Rp1.351.133.601.104,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh satu miliar seratus tiga puluh tiga juta enam ratus satu ribu seratus empat rupiah) yang terdiri dari: • Modal disetor pada tanggal 15 Oktober 1992 sebesar Rp127.573.410.981,00 (seratus dua puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah); dan • Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp1.223.560.190.123,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tiga miliar lima ratus enam puluh juta seratus sembilan puluh ribu seratus dua puluh tiga rupiah).

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 9 Ke pasal

Huruf a

Penyertaan modal daerah dapat bersumber dari APBD; dan/atau konversi dari pinjaman. Penyertaan modal daerah merupakan batas pertanggungjawaban daerah atas kerugian perusahaan.

Penyertaan modal daerah dilakukan untuk: a. pendirian BUMD;

b. penambahan modal BUMD; dan pembelian saham pada perusahaan perseroan daerah lain. Penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah. Barang milik daerah dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik daerah dijadikan penyertaan modal daerah. Nilai riil diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf b

Pinjaman dapat bersumber dari: a. daerah; b. BUMD lainnya; dan/atau c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan dapat melakukan pinjaman sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha. Ketentuan mengenai penerimaan pinjaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 27

Huruf c

Hibah dapat bersumber dari: a. Pemerintah Pusat; b. daerah; c.

BUMD lainnya; dan/ atau d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan dapat menerima hibah. Ketentuan mengenai penerimaan hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf d

Sumber modal lainnya meliputi: a. kapitalisasi cadangan; b. keuntungan revaluasi aset; dan c. agio saham. Dalam hal penyertaan modal bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham diputuskan oleh KPM. Penyertaan modal yang bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Pasal 10 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Sumber penerimaan lainnya yang sah antara lain: biaya hasil pemeriksaan laboratorium, biaya sambungan baru, pendapatan jasa deposito dan giro.

Sumber penerimaan lainnya sesuai dengan kegiatan usaha antara lain: pembagian keuntungan kerja sama, deviden anak perusahaan dan keuntungan pemanfaatan dan pengelolaan aset.

Pasal 11 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 12 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 13 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

hlm. 28

Ayat (2)

Profesional adalah profesi yang memerlukan kepandaian/keahlian/ sertifikasi/ kompeten khusus untuk menjalankannya (contoh: ahli bidang SPAM; ahli bidang Manajemen Risiko, ahli dalam bidang ekonomi dan ahli bidang lainnya).

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 14 Ke pasal

Melakukan pengawasan terhadap perusahaan, mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan. Melaporkan hasil pengawasan kepada KPM, membuat dan memelihara risalah rapat.

Pasal 15 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 16 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 17 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 18 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 19 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

hlm. 29

Ayat (2)

Profesional adalah profesi yang memerlukan kepandaian / keahlian / sertifikasi / kompeten khusus untuk menjalankannya (contoh: ahli bidang SPAM; ahli bidang Manajemen Risiko; ahli dalam bidang ekonomi dan ahli bidang lainnya).

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 20 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 21 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 22 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 23 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 24 Ke pasal

Huruf a

Aset tetap PAM JAYA yang harus mendapatkan persetujuan tertulis KPM diantaranya: tanah dan bangunan/gedung.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

hlm. 30

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 25 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 26 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 27 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 28 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 29 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 30 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 31 Ke pasal

Pelaksanaan kerja sama dapat dilakukan dengan badan atau instansi lain baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta dan Badan Hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 33 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 34 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 31

Pasal 35 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 36 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 37 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 38 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 39 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 40 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 41 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 42 Ke pasal

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 1033 \