Daftar isi (8 bab, 14 pasal)
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH
AIR MINUM JAYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS
AIR MINUM JAYA (PERSEROAN DAERAH)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang : a. bahwa ketersediaan air minum yang bersih dan layak merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sedangkan penggantian air tanah dengan air minum melalui jaringan perpipaan belum memungkinkan, dimana penggunaan air tanah yang berlebihan berdampak terhadap penurunan muka tanah, kondisi lingkungan, kesehatan warga, serta potensi bencana lingkungan lainnya yang mengganggu ekosistem kota sebagai akibat dan cakupan layanan air minum perpipaan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta belum mencapai 100% (seratus persen) sehingga dibutuhkan penanganan yang segera untuk pemenuhan target 100% (seratus persen) layanan air minum perpipaan;
b. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kemandirian pengusahaan serta pelayanan dalam upaya percepatan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas ketersediaan air minum melalui jaringan perpipaan untuk mencapai target pelayanan air minum perpipaan 100% (seratus persen), perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Jaya menjadi perusahaan Perseroan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan bahwa perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
SALINAN
hlm. 2d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah);
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6405) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
hlm. 3Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Dan
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN
HUKUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM JAYA MENJADI
PERSEROAN TERBATAS AIR MINUM JAYA (PERSEROAN DAERAH).
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 # Penjelasan
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah Provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta.
4. Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
5. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
6. Anggaran Dasar adalah Akta Pendirian Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah).
7. Perseroan Terbatas Air Minum Jaya yang selanjutnya disebut Perseroan adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya yang diubah bentuk badan hukumnya berdasarkan Peraturan Daerah ini menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
hlm. 48. Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan telah memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
BAB IINAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU BERDIRI
Pasal 2 # Penjelasan
(1) Perseroan yang statusnya sebagai Perusahaan Umum Daerah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroan Daerah).
(2) Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang selanjutnya dalam Peraturan Daerah ini disebut Perseroan.
(3) Dengan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:
a. seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah); dan
b. seluruh hubungan kerja antara pegawai dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi hubungan kerja antara pegawai dengan Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah).
(4) Perubahan bentuk badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan menyusun Anggaran Dasar yang dinyatakan dalam Akta Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 # Penjelasan
(1) Perseroan bertempat kedudukan di Provinsi DKI Jakarta.
(2) Wilayah kerja Perseroan berada di Provinsi DKI Jakarta dan dapat melakukan usaha di luar Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 # Penjelasan
Perseroan melaksanakan kegiatan usaha untuk jangka waktu tidak terbatas, dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
hlm. 5BAB IIIMAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5 # Penjelasan
(1) Perseroan didirikan dengan maksud untuk:
a. mengelola dan mengembangkan SPAM di Provinsi DKI Jakarta; dan
b. menciptakan perusahaan yang sehat, berkinerja tinggi, tata kelola yang baik, efisien, efektif, tangguh, mandiri, berkembang, berkelanjutan dan memiliki kompetensi yang tinggi dalam pelayanan penyediaan Air Minum kepada masyarakat.
(2) Perseroan didirikan dengan tujuan untuk:
a. menyediakan pelayanan Air Minum untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum;
b. mewujudkan pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;
c. meningkatkan cakupan pelayanan Air Minum dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yang efektif dan efisien; dan
d. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian dan potensi Provinsi DKI Jakarta berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
BAB IVKEGIATAN USAHA
Pasal 6 # Penjelasan
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha yang meliputi:
a. pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan SPAM melalui perpipaan dan non-perpipaan;
b. penyelenggaraan usaha jasa lainnya yang menunjang kegiatan usaha utama;
c. penyelenggaraan usaha-usaha di bidang penyediaan Air Minum; dan
d. bentuk usaha lain yang mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan.
(2) Rincian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar.
(3) Dalam melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perseroan dapat melakukan:
a. kerja sama dengan badan atau instansi lain baik pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan badan hukum lainnya;
hlm. 6b. diversifikasi usaha sebagai pengembangan perusahaan;
c. pembentukan anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain; dan
d. pemanfaatan dan pengelolaan aset perusahaan baik berupa tanah atau bangunan.
BAB VMODAL DASAR DAN MODAL DISETOR
Pasal 7 # Penjelasan
(1) Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp5.400.000.000.000,00 (lima triliun empat ratus miliar rupiah).
(2) Modal yang telah ditempatkan dan disetor sebesar Rp1.351.133.601.104,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh satu miliar seratus tiga puluh tiga juta enam ratus satu ribu seratus empat rupiah).
(3) Modal Perseroan yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian perusahaan berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, yang tercatat dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
(4) Pemenuhan modal dasar Perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal.
Pasal 8 # Penjelasan
(1) Sumber modal Perseroan diperoleh dari:
a. penyertaan modal daerah berupa aset dan/atau uang tunai;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
(2) Sumber penerimaan Perseroan terdiri dari:
a. penerimaan dari layanan Air Minum; dan
b. sumber penerimaan lainnya yang sah dan penerimaan lainnya sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan dalam Peraturan Daerah ini.
BAB VIKEPEMILIKAN SAHAM
Pasal 9 # Penjelasan
(1) Modal Perseroan terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
hlm. 7(2) Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Perseroan sebesar 100% (seratus persen).
(3) Kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimuat dalam anggaran dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10 # Penjelasan
Segala tindakan hukum dan/atau dokumen hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Jaya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan atau disepakati, dan/atau sampai dilakukan penyesuaian.
Pasal 11 # Penjelasan
(1) Neraca penutup Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Jaya ditetapkan oleh Gubernur selaku KPM berdasarkan hasil audit akuntan publik.
(2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Gubernur selaku KPM.
(3) Neraca pembuka Perseroan disahkan oleh Gubernur selaku Pemegang Saham.
BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 12 # Penjelasan
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 204, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1033), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13 # Penjelasan
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
hlm. 8Pasal 14 # Penjelasan
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
PRAMONO ANUNG
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
UUS KUSWANTO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2025 NOMOR 204
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
SIGIT PRATAMA YUDHA
NIP 197612062002121009
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA : (6-281/2025)
Penjelasan
hlm. 9PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH
AIR MINUM JAYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS
AIR MINUM JAYA (PERSEROAN DAERAH)
I. UMUM Hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan ketentuan baru mengenai pengaturan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan oleh daerah. Kemudian pasca disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melengkapi pengaturan tentang BUMD dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BUMD diarahkan untuk melakukan pembentukan kelembagaan dan perbaikan di berbagai lini pengelolaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BUMD terbagi atas 2 (dua) bentuk, yaitu:
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham, sedangkan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.
Dalam rangka untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, pengembangan usaha, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan dan pelayanan dalam upaya percepatan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas ketersediaan air minum melalui jaringan perpipaan untuk mencapai target pelayanan 100 persen, maka PAM JAYA perlu menyesuaikan bentuk perusahaannya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah) dimaksudkan untuk menyesuaikan status hukum PAM JAYA menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah ini mengatur antara lain nama dan tempat kedudukan Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan, ruang lingkup kegiatan usaha, jangka waktu berdiri dan modal dasar serta modal disetor Perusahaan.
hlm. 10II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 2 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 3 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 4 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 5 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 6 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Setiap kegiatan usaha tambahan yang secara langsung maupun tidak langsung berkontribusi terhadap pencapaian tujuan Perseroan, sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk usaha tersebut dapat mencakup berbagai inisiatif yang berada di luar kegiatan utama penyediaan dan pengelolaan air minum, namun tetap mendukung penguatan fungsi, keberlanjutan operasional, dan pengembangan usaha perusahaan secara umum.
Ruang lingkup usaha ini bersifat fleksibel dan adaptif, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Pengembangan dan pemanfaatan aset perusahaan, seperti penyewaan ruang, lahan, atau fasilitas yang tidak sedang digunakan untuk operasional utama;
b. Kerja sama komersial dan strategis dengan pihak ketiga untuk optimalisasi sumber daya, inovasi teknologi, atau ekspansi model bisnis;
c. Kegiatan edukatif dan social yang mendukung pencapaian kesadaran publik terkait air minum, lingkungan, dan sanitasi;
d. Investasi atau pengembangan usaha baru yang berbasis teknologi ramah lingkungan, digitalisasi sistem, atau efisiensi energi; dan
e. Usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap berada dalam koridor tujuan pelayanan air minum kepada masyarakat.
hlm. 11Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 8 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 9 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 10 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 11 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 12 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 13 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 14 Ke pasal
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2045