Daftar isi (17 bab, 63 pasal)
BUPATI GARUT
PROVINSI JAWA BARAT
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT
NOMOR 8 TAHUN 2018
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA INTAN KABUPATEN GARUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GARUT,
Menimbang : a. bahwa dalam mengelola penyediaan air bersih yang menjadi hajat hidup orang banyak, Pemerintahan Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut;
b. bahwa sehubungan telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan keadaan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
hlm. 23. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5879);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 6);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GARUT dan
BUPATI GARUT
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM
DAERAH AIR MINUM TIRTA INTAN KABUPATEN GARUT.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Garut.
hlm. 32. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Garut.
5. Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7. Perusahaan Umum Daerah Air Minum adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum.
8. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut yang selanjutnya disebut Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah Kabupaten.
9. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan yang bertugas melakukan pengawasan, dan memberikan nasihat kepada Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan.
10. Direksi adalah Organ Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan yang bertanggungjawab atas pengurusan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan serta mewakili Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar.
11. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan KPM.
12. Uji Kelayakan dan Kepatutan adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan.
13. Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap bakal calon anggota Dewan Pengawas dan bakal calon anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan.
14. Tim Seleksi adalah tim yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.
15. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
hlm. 416. Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan yang wajib dibayarkan oleh pelanggan.
BAB IINAMA, KEDUDUKAN, MAKSUD DAN TUJUAN, SERTA FUNGSI
Bagian KesatuNama
Pasal 2 #
Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut, diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan Kabupaten Garut.
Bagian KeduaKedudukan
Pasal 3 #
(1) Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan merupakan perusahaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan pengelolaan dibidang pelayanan air bersih dan berkedudukan secara tetap di Kabupaten Garut.
(2) Dalam mendukung pelaksanaan pelayanan, Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan dapat membuka cabang dan unit pelayanan di wilayah Kabupaten Garut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cabang dan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian KetigaMaksud dan Tujuan
Pasal 4 #
(1) Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan memiliki maksud:
a. menyelenggarakan penyediaan sarana dan prasarana air minum demi kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat secara adil, merata, dan terus menerus;
b. menunjang program pembangunan daerah di bidang pengelolaan air minum;
c. menciptakan kesempatan berusaha; dan
d. menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.
(2) Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan memiliki tujuan:
a. terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;
hlm. 5b. tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan; dan
c. tercapainya peningkatan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.
Bagian KeempatFungsi
Pasal 5 #
Untuk menyelenggarakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. penyelenggara pelayanan umum dibidang penyediaan atau penggunaan air minum;
b. penyusun dan perumus kebijakan rencana program dan kegiatan pembangunan serta pengembangan jaringan instalasi air minum;
c. penyelenggara pemasangan jaringan instalasi air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. pengaturan dan penetapan pemasangan atau penempatan jaringan instalasi air minum kepada masyarakat sebagai pelanggan;
e. penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat dalam penyediaan, penggunaan dan penanganan air minum; dan
f. pengkajian tarif air sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IIIBIDANG USAHA
Pasal 6 #
(1) Bidang usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan adalah menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan masyarakat dan usaha lainnya dalam bidang penyediaan air minum.
(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem jaringan perpipaan dan/atau bukan melalui jaringan perpipaan.
(3) SPAM dengan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan.
(4) SPAM bukan melalui jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diantaranya terminal air, mobil air, dan bentuk lainnya yang memungkinkan.
BAB IVMODAL
Pasal 7 #
(1) Modal Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2) Penambahan atau pengurangan modal Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 6(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditambah dari:
a. penyisihan sebagian cadangan umum;
b. penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten; atau
c. bantuan serta pinjaman dari pihak lain.
(4) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten.
BAB VORGAN DAN KEPEGAWAIAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 8 #
(1) Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten didukung dengan organ dan kepegawaian.
(2) Organ Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
(3) Pegawai Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tata kerja dan kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian KeduaKPM
Pasal 9 #
KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a tidak bertanggungjawab atas kerugian Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan; dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan secara melawan hukum.
Pasal 10 #
(1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rapat tahunan;
hlm. 7b. rapat persetujuan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan; dan
c. rapat luar biasa.
Bagian KetigaDewan Pengawas
Paragraf 1Umum
Pasal 11 #
(1) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
(3) Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.
Paragraf 2Persyaratan Pengangkatan
Pasal 12 #
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 13 #
(1) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
hlm. 8(2) Pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan kinerja dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Direksi dan kemampuan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan dalam meningkatkan kinerja pelayanan air minum kepada masyarakat.
Paragraf 3Tugas dan Kewajiban
Pasal 14 #
(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan.
(2) Dewan Pengawas memiliki kewajiban:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Paragraf 4Pemberhentian
Pasal 15 #
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 16 #
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa jabatan.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan dilaksanakan oleh KPM.
hlm. 9Pasal 17 #
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugasnya;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan, Negara dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran.
Paragraf 5Penghasilan
Pasal 18 #
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 19 #
(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan.
(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
hlm. 10Bagian KeempatDireksi
Paragraf 1Umum
Pasal 20 #
(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan.
(2) Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan diangkat oleh KPM.
Paragraf 2Persyaratan Pengangkatan
Pasal 21 #
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah;
g. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
h. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
i. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
j. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
l. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
m. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 22 #
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
hlm. 11Pasal 23 #
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Paragraf 3Pemberhentian
Pasal 24 #
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 25 #
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada pemegang saham.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM.
Pasal 26 #
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan, negara, dan/atau Daerah;
hlm. 12d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan.
Pasal 27 #
Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan diberhentikan oleh KPM.
Paragraf 4Penghasilan
Pasal 28 #
(1) Penghasilan Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB VISATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA
Bagian KesatuSatuan Pengawas Intern
Pasal 29 #
(1) Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan dibentuk Satuan Pengawas Intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
(2) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3) Pengangkatan Kepala Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
hlm. 13Bagian KeduaKomite Audit dan Komite Lainnya
Pasal 30 #
(1) Dewan Pengawas membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas.
(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Intern.
Pasal 31 #
Ketentuan mengenai Satuan Pengawas Intern, komite audit, dan komite lainnya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB VIIPERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
Bagian KesatuPerencanaan
Paragraf 1Rencana Bisnis
Pasal 32 #
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;
b. kondisi Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.
(3) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
(5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.
(6) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri.
hlm. 14Paragraf 2Rencana Kerja dan Anggaran
Pasal 33 #
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
(3) Direksi menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kepada Dewan Pengawas paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 34 #
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian KeduaOperasional
Pasal 35 #
(1) Operasional Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
(2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.
(3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
a. organ;
b. organisasi dan kepegawaian;
c. keuangan;
d. pelayanan pelanggan;
e. risiko bisnis;
f. pengadaan barang dan jasa;
g. pengelolaan barang;
h. pemasaran; dan
i. pengawasan.
(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan.
(6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
hlm. 15Pasal 36 #
Ketentuan lebih lanjut mengenai Operasional Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian KetigaPelaporan
Pasal 37 #
(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.
(2) Laporan Direksi terdiri dari Laporan Bulanan, Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.
Pasal 38 #
Ketentuan lebih lanjut mengenai Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB VIIIPENGGUNAAN LABA
Bagian KesatuUmum
Pasal 39 #
(1) Penggunaan laba Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan diatur dalam anggaran dasar.
(2) Penggunaan laba Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. pemenuhan dana cadangan;
b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan;
c. dividen yang menjadi hak Daerah;
d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
e. bonus untuk pegawai; dan/atau
f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KeduaPenggunaan Laba Untuk Tanggung Jawab Sosial
Pasal 40 #
Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.
hlm. 16Pasal 41 #
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB IXTARIF AIR MINUM DAN PENDAPATAN NON AIR
Pasal 42 #
(1) Bupati menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun.
(2) Penetapan tarif air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif air minum diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XANAK PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA INTAN
Pasal 43 #
(1) Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan dapat membentuk anak perusahaan.
(2) Dalam membentuk anak perusahaan, Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan dapat bermitra dengan:
a. badan usaha milik negara atau BUMD lain; dan/atau
b. badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.
(3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian;
b. perusahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. memiliki kompetensi dibidangnya; dan
d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proposional sesuai kesepakatan dari modal dasar.
(4) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. disetujui oleh KPM;
b. minimal kepemilikan saham 70% (tujuh putuh persen) dan sebagai pemegang saham pengendali;
c. laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama; dan
e. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah.
(5) Setiap penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan kepemilikan saham BUMD di anak perusahaan dilakukan dengan persetujuan oleh KPM.
hlm. 17BAB XIPENUGASAN PEMERINTAH
Pasal 44 #
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan.
(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM.
(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. penyertaan modal Daerah;
b. subsidi;
c. pemberian pinjaman; dan/atau
b. hibah.
(5) Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan yang melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.
(6) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada KPM.
(7) Penugasan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(8) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XIIEVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA INTAN
Bagian KesatuEvaluasi
Pasal 45 #
(1) Evaluasi Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.
(2) Evaluasi Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan;
b. Pemerintah Daerah Kabupaten; dan/atau
c. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
hlm. 18(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan; dan
c. penilaian pelayanan.
Pasal 46 #
(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolak ukur kinerja Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan.
(2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan dan disampaikan kepada KPM.
(3) Penilaian tingkat kesehatan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan menjadi dasar evaluasi Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan.
(4) Bupati menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada Menteri.
Pasal 47 #
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian KeduaRestrukturisasi
Paragraf 1Maksud dan Tujuan Restrukturisasi
Pasal 48 #
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan;
b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara dan Daerah; dan/atau
b. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen.
(3) Restrukturisasi dilakukan terhadap Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan yang terus menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan.
(4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan resiko.
Paragraf 2Cakupan Restrukturisasi
Pasal 49 #
(1) Restrukturisasi meliputi restrukturisasi regulasi dan/atau restrukturisasi perusahaan.
hlm. 19(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur;
b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah Kabupaten dan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan untuk menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai restrukturisasi diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian KetigaPerubahan Bentuk Hukum
Pasal 50 #
(1) Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan dapat melakukan perubahan bentuk hukum.
(2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan dan restrukturisasi.
(3) Perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah menjadi perusahaan Perseroan Daerah; dan
b. perubahan bentuk hukum perusahaan Perseroan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah.
(4) Perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XIIIPENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA INTAN
Pasal 51 #
(1) Penggabungan dan peleburan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan dilakukan terhadap 2 (dua) BUMD atau lebih.
(2) BUMD dapat mengambil alih BUMD dan/atau badan usaha lainnya.
Pasal 52 #
(1) Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Fungsi Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Kekayaan daerah hasil pembubaran Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan dikembalikan kepada Daerah.
hlm. 20Pasal 53 #
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan.
BAB XIVKEPAILITAN
Pasal 54 #
(1) Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar Perusahaan Umum Daerah dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari Bupati dan DPRD.
(3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan dinyatakan pailit.
(5) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
Pasal 55 #
(1) Dalam hal aset Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan yang dinyatakan pailit dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten mengambil alih aset tersebut untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat tanpa mengubah tujuan dan fungsi aset yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten tidak dapat mengambil alih yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupaten wajib menyediakan kebutuhan dasar masyarakat dimaksud.
BAB XVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 56 #
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. pejabat pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan
hlm. 21c. pejabat pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Pasal 57 #
Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan pada kebijakan yang bersifat strategis.
Pasal 58 #
(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan;
c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis;
e. monitoring dan evaluasi;
f. administrasi pembinaan; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani BUMD.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 59 #
(1) Pengawasan terhadap Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah Kabupaten;
b. Menteri untuk pengawasan umum; dan
c. menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan teknis.
(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang melaksanakan fungsi pengawasan.
Pasal 60 #
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan diatur dengan Peraturan Bupati.
hlm. 22BAB XVIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 61 #
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direktur/Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya atau sampai dengan diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Struktur Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian struktur organisasi Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(3) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban, serta kepegawaian yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Tirta Intan Kabupaten Garut, beralih statusnya menjadi kekayaan, hak dan kewajiban serta kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan.
BAB XVIIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 62 #
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2010 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 63 #
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Garut.
Ditetapkan di Garut
pada tanggal 9 - 11 - 2018
B U P A T I G A R U T, t t d
RUDY GUNAWAN
Diundangkan di Garut
pada tanggal 12 - 11 - 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT, t t d
Y A T I E R O H A Y A T I
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT
TAHUN 2018 NOMOR 8
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT, PROVINSI JAWA BARAT (8/223/2018)