Daftar isi (19 bab, 56 pasal)
hlm. 1

LEMBARAN DAERAH

KABUPATEN INDRAMAYU

NOMOR : 7 TAHUN 2019

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU

NOMOR : 7 TAHUN 2019

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM

TIRTA DARMA AYU KABUPATEN INDRAMAYU

BAGIAN HUKUM

SETDA KABUPATEN INDRAMAYU

hlm. 2

Salinan

NO : 7/LD/2019

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU

NOMOR : 7 TAHUN 2019

BUPATI INDRAMAYU

PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU

NOMOR : 7 TAHUN 2019

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM

TIRTA DARMA AYU KABUPATEN INDRAMAYU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI INDRAMAYU,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka penguatan kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum, hlm. 3 Pemerintah Daerah perlu melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat;

b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk kelembagaan dan nama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu sebagai Perusahaan Daerah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, perlu disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana hlm. 4 dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat hlm. 5 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik hlm. 6 Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.

hlm. 7

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN

INDRAMAYU dan

BUPATI INDRAMAYU

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH

AIR MINUM TIRTA DARMA AYU

KABUPATEN INDRAMAYU.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 # Penjelasan

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Indramayu.

2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Bupati adalah Bupati Indramayu.

hlm. 8

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu.

5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

7. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu yang selanjutnya disingkat Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum milik Pemerintah Kabupaten Indramayu.

8. Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu yang dialokasikan sebagai Penyertaan Modal Daerah pada BUMD.

9. Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu yang selanjutnya disebut KPM adalah Organ Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

hlm. 9

10. Dewan Pengawas adalah Organ Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.

11. Direksi adalah Organ Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu yang bertanggungjawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

12. Pegawai adalah Pegawai Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.

13. Modal Dasar adalah modal yang jumlahnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Modal Disetor adalah modal yang disetor oleh Pemilik sebagai pemenuhan modal dasar kepada Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.

15. Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu yang selanjutnya disingkat RKA Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu merupakan pedoman dan alat kendali manajemen dalam mengelola organisasi dan kegiatan usaha tahunan.

hlm. 10

16. Kerjasama adalah hubungan keperdataan dalam bidang usaha antara Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dengan Pihak lain.

BAB IINAMA, KEDUDUKAN HUKUM, MAKSUD DAN TUJUAN, KEGIATAN USAHA SERTA JANGKA WAKTU PENDIRIAN

Bagian KesatuNama

Pasal 2 # Penjelasan

(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan nama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lambang Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usulan Direksi melalui Dewan Pengawas.

Bagian KeduaKedudukan Hukum

Pasal 3 # Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Daerah.

hlm. 11

Bagian KetigaMaksud dan Tujuan

Pasal 4 # Penjelasan

(1) Maksud pendirian Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu adalah untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan air minum bagi masyarakat.

(2) Tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu, meliputi :

a. memberikan pelayanan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan

b. memberikan manfaat bagi Daerah berupa Pendapatan Asli Daerah.

Bagian KeempatKegiatan Usaha

Pasal 5 # Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :

a. memproduksi air minum;

b. mendistribusikan air minum kepada Pelanggan;

hlm. 12

c. mendirikan, membangun dan/atau mengelola Instalasi Air Minum;

d. membentuk dan mengembangkan Unit Usaha; dan

e. kegiatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian KelimaJangka Waktu Pendirian

Pasal 6 # Penjelasan

Jangka waktu pendirian Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu diatur dalam Anggaran Dasar Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IIIMODAL

Bagian KesatuModal Dasar dan Modal Disetor

Pasal 7 # Penjelasan

(1) Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu ditetapkan sebesar Rp. 600.000.000.000,00 (enam ratus milyar rupiah).

(2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :

a. modal dalam bentuk uang;

hlm. 13

b. modal dalam bentuk barang; dan

c. modal dalam bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu merupakan Kekayaan Daerah yang dipisahkan.

(4) Modal dasar yang telah disetor pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan sampai dengan 15 November 2019 sebesar Rp.147.438.503.585,00 (seratus empat puluh tujuh milyar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tiga ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah), terdiri dari :

a. modal dalam bentuk uang sebesar Rp. 75.011.000.000,00 (tujuh puluh lima milyar sebelas juta rupiah); dan

b. modal dalam bentuk barang senilai Rp. 72.427.503.585,00 (tujuh puluh dua milyar empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah).

(5) Perubahan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(6) Pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah.

hlm. 14

Bagian KeduaSumber Modal Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu

Pasal 8 # Penjelasan

(1) Sumber modal Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu terdiri atas :

a. penyertaan modal Daerah;

b. pinjaman;

c. hibah; dan

d. sumber modal lainnya.

(2) Ketentuan mengenai sumber modal Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

BAB IVORGAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA DARMA AYU

Bagian KesatuUmum

Pasal 9 # Penjelasan

(1) Organ Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu terdiri atas :

a. KPM;

b. Dewan Pengawas; dan

c. Direksi.

hlm. 15

(2) Setiap orang dalam pengurusan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus keatas, kebawah atau kesamping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

Bagian KeduaKPM

Pasal 10 # Penjelasan

(1) KPM tidak bertanggungjawab atas kerugian Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu, apabila dapat membuktikan :

a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;

b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu; dan/atau

c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu secara melawan hukum.

(2) KPM bersama Dewan Pengawas dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.

hlm. 16

(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :

a. rapat tahunan;

b. rapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu; dan

c. rapat luar biasa.

Bagian KetigaDewan Pengawas

Paragraf 1Persyaratan dan Pengangkatan

Pasal 11 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu;

hlm. 17

c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;

e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;

f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);

g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

h. tidak pernah dinyatakan pailit;

i. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit;

j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif.

(3) Ketentuan mengenai unsur dan persyaratan menjadi anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 12 # Penjelasan

(1) Proses pemilih anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia seleksi.

hlm. 18

(2) Panitia seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan :

a. unsur perangkat Daerah; dan

b. unsur independen dan/atau perguruan tinggi.

(3) Ketentuan mengenai proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

(4) Ketentuan mengenai proses dan panitia seleksi serta pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 13 # Penjelasan

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.

(2) Ketentuan mengenai jumlah Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 14 # Penjelasan

Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

hlm. 19

Paragraf 2Tugas dan Kewajiban

Pasal 15 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas bertugas :

a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu;

b. mengawasi dan memberi nasehat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu; dan

c. tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dewan Pengawas berkewajiban :

a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM;

b. membuat dan memelihara risalah rapat; dan

c. kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3Pemberhentian

Pasal 16 # Penjelasan

(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila :

a. meninggal dunia;

b. masa jabatan berakhir; dan/atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

hlm. 20

(2) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.

(3) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu, Negara dan/atau Daerah;

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan diri;

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, hlm. 21 dan pembubaran Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.

(4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan oleh KPM dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Paragraf 4Larangan Dewan Pengawas

Pasal 17 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :

a. anggota Dewan Pengawas pada BUMD lain, badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta;

b. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta;

c. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

d. pejabat lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 22

Paragraf 5Penghasilan

Pasal 18 # Penjelasan

(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas paling banyak terdiri atas :

a. honorarium;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. tantiem atau insentif kinerja.

(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan KPM dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.

(3) Ketentuan mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Paragraf 6Sekretaris Dewan Pengawas

Pasal 19 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang Sekretaris.

hlm. 23

(2) Tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.

(3) Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dan dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.

Bagian KeempatDireksi

Paragraf 1Persyaratan dan Pengangkatan

Pasal 20 # Penjelasan

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu;

c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

d. memahami manajemen perusahaan;

hlm. 24

e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;

f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);

g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

i. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit;

j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif.

Pasal 21 # Penjelasan

(1) Proses pemilih anggota Direksi dilakukan melalui seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi.

(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan:

a. unsur Perangkat Daerah; dan

b. unsur independen dan/atau perguruan tinggi.

hlm. 25

(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

(4) Ketentuan mengenai proses dan panitia seleksi serta pengangkatan kembali anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 22 # Penjelasan

(1) Jumlah anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu ditetapkan oleh KPM dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.

(2) Ketentuan mengenai jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 23 # Penjelasan

Anggota Direksi diangkat oleh KPM untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali :

a. ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

hlm. 26

b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

Paragraf 2Tugas dan Wewenang

Pasal 24 # Penjelasan

Direksi mempunyai tugas :

a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu;

b. membina pegawai;

c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu;

d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;

e. menyusun Rencana Bisnis Strategis 5 (lima) tahunan (bussines plan/coorporate plan) yang disahkan KPM melalui Dewan Pengawas;

f. menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis (bussines plan/coorporate plan) yang telah disahkan KPM melalui Dewan Pengawas; dan

g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.

hlm. 27

Pasal 25 # Penjelasan

Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, berwenang :

a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu berdasarkan Peraturan Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu;

b. menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dengan persetujuan Dewan Pengawas;

c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi;

d. mewakili Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu di dalam maupun di luar Pengadilan;

e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu;

f. menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan;

g. menjual, menjaminkan, atau melepaskan aset milik Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas; dan

h. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan aset Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.

hlm. 28

Pasal 26 # Penjelasan

Tugas dan wewenang lain anggota Direksi diatur oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3Penunjukan Pejabat Sementara

Pasal 27 # Penjelasan

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Pengawas, ketentuan penunjukan pejabat sementara anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Bupati.

Paragraf 4Pemberhentian

Pasal 28 # Penjelasan

(1) Jabatan anggota Direksi berakhir, apabila :

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannya berakhir; dan/atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

(2) Dalam hal jabatan Anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.

hlm. 29

(3) Pemberhentian Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota direksi yang bersangkutan :

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu, Negara, dan/atau Daerah;

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan diri;

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, dan pembubaran Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.

(4) Anggota Direksi diberhentikan oleh KPM dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(5) Ketentuan mengenai pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

hlm. 30

Paragraf 5Larangan Jabatan Direksi

Pasal 29 # Penjelasan

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :

a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik Negara, dan badan usaha milik swasta;

b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 6Penghasilan

Pasal 30 # Penjelasan

(1) Penghasilan anggota Direksi Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu, paling banyak terdiri atas :

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. tantiem atau insentif pekerjaan.

hlm. 31

(2) Penghasilan Direksi Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPM dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

Paragraf 7Cuti

Pasal 31 # Penjelasan

Anggota Direksi memperoleh hak cuti yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

BAB VKEPEGAWAIAN

Bagian KesatuPegawai

Pasal 32 # Penjelasan

(1) Pegawai Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu merupakan pekerja Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan.

hlm. 32

(2) Ketentuan mengenai pegawai Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direksi.

Bagian KeduaPenghasilan

Pasal 33 # Penjelasan

(1) Penghasilan pegawai Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu paling banyak terdiri atas :

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.

(2) Penghasilan pegawai Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi disesuaikan dengan kemampuan keuangan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direksi.

hlm. 33

Bagian KetigaLarangan Pegawai

Pasal 34 # Penjelasan

(1) Pegawai dilarang :

a. melakukan tindakan yang merugikan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu, Daerah, dan/atau Negara;

b. menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu;

c. mencemarkan nama baik Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu, Daerah, dan/atau Negara; dan

d. menjadi pengurus partai politik.

(2) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VISATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA

Pasal 35 # Penjelasan

(1) Pada Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu wajib dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas internal perusahaan.

hlm. 34

(2) Selain satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dapat membentuk komite audit dan komite lainnya melalui Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal kemampuan keuangan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.

(4) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.

(5) Ketentuan mengenai satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

BAB VIIPERENCANAAN

Bagian KesatuRencana Bisnis

Pasal 36 # Penjelasan

(1) Direksi wajib menyampaikan rencana bisnis yang akan dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

hlm. 35

(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit memuat :

a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;

b. kondisi Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu saat ini;

c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan

d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.

(3) Ketentuan mengenai rencana bisnis Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Bagian KeduaRencana Kerja dan Anggaran

Pasal 37 # Penjelasan

(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.

(2) Ketentuan mengenai rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

hlm. 36

BAB VIIIOPERASIONAL

Bagian KesatuStandar Operasional Prosedur

Pasal 38 # Penjelasan

(1) Operasional Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur yang disusun oleh Direksi dan disetujui Dewan Pengawas serta disampaikan kepada Sekretaris Daerah.

(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat aspek :

a. organ;

b. organisasi dan kepegawaian;

c. keuangan;

d. pelayanan pelanggan;

e. resiko bisnis;

f. pengadaan barang dan jasa;

g. pengelolaan barang;

h. pemasaran; dan

i. pengawasan.

hlm. 37

Bagian KeduaTata Kelola Perusahaan yang Baik

Pasal 39 # Penjelasan

(1) Pengurusan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

(2) Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip :

a. transparansi;

b. akuntabilitas;

c. pertanggungjawaban;

d. kemandirian; dan

e. kewajaran.

(3) Ketentuan mengenai Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Bagian KetigaPengadaan Barang dan Jasa

Pasal 40 # Penjelasan

(1) Pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.

hlm. 38

(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian KeempatKerjasama

Pasal 41 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.

(2) Ketentuan mengenai kerjasama Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Bagian KelimaPinjaman

Pasal 42 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.

hlm. 39

(2) Ketentuan mengenai pinjaman Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IXPELAPORAN

Pasal 43 # Penjelasan

Pelaporan Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XPENGGUNAAN LABA

Pasal 44 # Penjelasan

(1) Penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu digunakan untuk :

a. deviden Pemerintah Daerah sebesar 55% (lima puluh lima persen);

b. tantiem anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas serta bonus Pegawai sebesar 5% (lima persen);

hlm. 40

c. dana cadangan umum sebesar 20% (dua puluh persen); dan

d. penggunaan laba lainnya sebesar 20% (dua puluh persen) ditetapkan oleh KPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai penggunaan laba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

BAB XIPENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUMDA AIR MINUM TIRTA DARMA AYU

Pasal 45 # Penjelasan

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan penugasan kepada Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.

(2) Ketentuan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

hlm. 41

BAB XIIEVALUASI, RESTRUKTURISASI DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM

Bagian KesatuEvaluasi dan Restrukturisasi

Pasal 46 # Penjelasan

Evaluasi dan Restrukturisasi Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeduaPerubahan Bentuk Hukum

Pasal 47 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dapat melakukan perubahan bentuk hukum.

(2) Perubahan bentuk hukum Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

a. perubahan bentuk hukum dari perusahaan umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu menjadi perusahaan perseroan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu; dan

hlm. 42

b. perubahan bentuk hukum dari perusahaan perseroan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu menjadi perusahaan umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu.

(3) Perubahan bentuk hukum Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

BAB XIIIKEPAILITAN

Pasal 48 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

BAB XIVTANGGUNGJAWAB DAN GANTI RUGI

Pasal 49 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas, anggota Direksi dan semua Pegawai diwajibkan mengganti kerugian apabila melakukan tindakan/ perbuatan atau melalaikan kewajiban yang merugikan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu.

hlm. 43

(2) Pelaksanaan tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA DARMA AYU

Pasal 50 # Penjelasan

Pembinaan dan pengawasan Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XVIASOSIASI

Pasal 51 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dapat menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).

(2) Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dapat memanfaatkan PERPAMSI sebagai asosiasi yang menjembatani kegiatan kerjasama antar Perumda Air Minum dan/atau Badan Usaha lain dalam dan luar negeri dan berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat dan daerah.

hlm. 44

BAB XVIIPEMBUBARAN

Pasal 52 # Penjelasan

(1) Pembubaran Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(2) Pembubaran Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dinyatakan pailit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Fungsi Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

(4) Kekayaan Daerah hasil pembubaran Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu dikembalikan kepada Daerah dan menjadi hak Daerah.

BAB XVIIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 53 # Penjelasan

Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini ditetapkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

hlm. 45

BAB XIXKETENTUAN PENUTUP

Pasal 54 # Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 Seri D.9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2011 Seri D.1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 55 # Penjelasan

(1) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 Seri D.9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 hlm. 46 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2011 Seri D.1) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

hlm. 47

Pasal 56 # Penjelasan

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu.

Ditetapkan di Indramayu

pada tanggal 23 Desember 2019

Plt. BUPATI INDRAMAYU, Cap/ttd

TAUFIK HIDAYAT

hlm. 48

Diundangkan di Indramayu

pada tanggal 23 Desember 2019

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU, Cap/ttd

RINTO WALUYO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU

TAHUN : 2019 NOMOR : 7

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA

KABUPATEN INDRAMAYU

ALI FIKRI, SH., MH Pembina Tk. I

NIP. 19670224 199003 1 004

REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN

INDRAMAYU PROVINSI JAWA BARAT NOMOR :

Penjelasan

hlm. 49

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU

NOMOR : 7 TAHUN 2019

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM

TIRTA DARMA AYU KABUPATEN INDRAMAYU

A. UMUM Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Indramayu, yang keberadaannya diperlukan sebagai salah satu unsur pelaksana otonomi daerah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air bersih sesuai dengan standar dan persyaratan yang merupakan alat bagi Pemerintah Daerah untuk memenuhi hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kebutuhan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang keberadaannya didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor hlm. 50 15 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, telah mengatur secara komprehensif terkait kewenangan kepala Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, pendirian, modal, organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, pinjaman, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah kepada Badan Usaha Milik Daerah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, dan privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambil alihan dan pembubaran Badan Usaha Milik Daerah, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan lain-lain seperti pengaturan mengenai asosiasi Badan Usaha Milik Daerah.

Dimana pengaturan semacam ini terkait Badan Usaha Milik Daerah belum ada sebelumnya. Oleh karenanya, kebutuhan untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, dengan substansi Peraturan Pemerintah tersebut menjadi suatu keniscayaan.

hlm. 51

Penyesuaian yang berimplikasi berubahnya substansi dan sistematika tidak dapat dihindari, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 diganti dengan menerbitkan peraturan daerah baru. Penggantian ini juga dimaksudkan untuk memenuhi dinamika dan tuntutan perkembangan dunia bisnis untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governmence), mengoptimalkan pengelolaan perusahaan yang professional, efektif, dan efisien.

Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini diarahkan untuk memperkuat kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, beserta peraturan pelaksanaannya, guna mendukung pemenuhan penyediaan air minum bagi masyarakat daerah sesuai dengan target dan pertimbangan untuk memenuhi komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan pencapaian target Millenium Development Goal (MDGs), dan/atau tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Developmment Goals (SDGs).

B. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 52

Pasal 2 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 3 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 4 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 5 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 6 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 7 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 8 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 9 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 10 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 11 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 53

Pasal 12 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 13 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 14 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 15 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 16 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

hlm. 54

Huruf f

Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBD.

Huruf g

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 17 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “dapat menimbulkan konflik kepentingan” adalah kondisi anggota Dewan hlm. 55 Pengawas yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 18 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 19 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 20 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 21 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 22 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 23 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 56

Pasal 24 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 25 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 26 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 27 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 28 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 29 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “dapat menimbulkan konflik kepentingan” adalah kondisi anggota Direksi yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga hlm. 57 dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 30 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 31 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 32 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 33 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 34 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 35 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “satuan pengawas intern” adalah unit yang dibentuk oleh Direktur Utama untuk memberikan jaminan (assurance) yang independen dan objektif atas pelaporan hlm. 58 keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai (value) dan memperbaiki operasional Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola perusahaan. Bentuk satuan pengawas intern menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor usaha Pengelolaan Air Minum.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 36 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 37 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 38 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 59

Pasal 39 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan prinsip “transparansi” adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang relevan mengenai perusahaan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan prinsip “akuntabilitas” adatah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

Huruf c

Yang dimaksud dengan prinsip “pertanggungjawaban” adalah kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.

Huruf d

Yang dimaksud dengan prinsip “kemandirian” adalah keadaan hlm. 60 dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.

Huruf e

Yang dimaksud dengan prinsip “kewajaran” adalah keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan (stakeholdersl yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 40 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 41 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 42 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 61

Pasal 43 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 44 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 45 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 46 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 47 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 48 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 49 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 50 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 51 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 52 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 62

Pasal 53 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 54 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 55 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 56 Ke pasal

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN

INDRAMAYU NOMOR : 7