Daftar isi (5 bab, 16 pasal)
SALINAN
GUBERNUR JAWA BARAT
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 5 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT. TIRTA GEMAH RIPAH MENJADI
PT. TIRTA GEMAH RIPAH (PERSERODA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA BARAT,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha milik daerah PT. Tirta Gemah Ripah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT. Tirta Gemah Ripah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT. Tirta Gemah Ripah, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum perusahaan;
b. bahwa untuk meningkatkan kapasitas badan usaha milik daerah PT. Tirta Gemah Ripah dalam melaksanakan peningkatan pelayanan cakupan air minum di Daerah Provinsi Jawa Barat, dilakukan peningkatan modal dasar dan perubahan komposisi saham perusahaan, serta mengubah bentuk hukum perusahaan menjadi perusahaan perseroan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Tirta Gemah Ripah Menjadi PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda);
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Djuli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut
A96108088C
hlm. 23. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT dan
GUBERNUR JAWA BARAT Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut
A96108088C
hlm. 3MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM
PT. TIRTA GEMAH RIPAH MENJADI PT. TIRTA GEMAH RIPAH
(PERSERODA).
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #Laporkan Penjelasan
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5. Perseroan Terbatas Tirta Gemah Ripah yang selanjutnya disebut PT. Tirta Gemah Ripah adalah badan usaha milik daerah yang berbadan hukum perusahaan perseroan daerah yang sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu persen) kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
6. Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
7. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
8. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
9. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
10.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan.
11.Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dalam maupun di luar Pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut A96108088C
hlm. 413.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah Provinsi pada Badan Usaha Milik Daerah melalui pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Daerah Provinsi.
Pasal 2 #Laporkan Penjelasan
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini sebagai berikut:
a. nama, tempat kedudukan, dan jangka waktu;
b. modal dan saham;
c. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
BAB IINAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
Bagian KesatuNama dan Tempat Kedudukan
Paragraf 1Nama
Pasal 3 #Laporkan Penjelasan
Dengan Peraturan Daerah ini, bentuk badan hukum PT. Tirta Gemah Ripah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Pasal 4 #Laporkan Penjelasan
Untuk penegasan identitas Perseroda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan nama panggilan (called name) Tirta Jabar.
Paragraf 2Tempat Kedudukan
Pasal 5 #Laporkan Penjelasan
(1) Tempat dan kedudukan atau kantor pusat PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda) berada di ibukota Daerah Provinsi.
(2) Kantor perwakilan PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkedudukan di wilayah Indonesia.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut A96108088C
hlm. 5Bagian KeduaMaksud dan Tujuan
Paragraf 1Maksud
Pasal 6 #Laporkan Penjelasan
Maksud pendirian PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah untuk pengembangan, pengusahaan, dan pemanfaatan prasarana Sumber Daya Air yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.
Paragraf 2Tujuan
Pasal 7 #Laporkan Penjelasan
Tujuan pendirian PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
a. mengembangkan, mengusahakan, dan memanfaatkan prasarana Sumber Daya Air;
b. mengembangkan investasi di bidang Sumber Daya Air;
c. memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah Provinsi; dan
d. menggerakan perekonomian Daerah Provinsi.
Bagian KetigaKegiatan Usaha
Pasal 8 #Laporkan Penjelasan
(1) Bidang kegiatan usaha PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah kegiatan usaha pada bidang Sumber Daya Air.
(2) Perseroan dapat mendirikan anak perusahaan untuk pengembangan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendirian anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan RUPS dan didasarkan atas analisis kelayakan investasi yang profesional dan independen.
Bagian KeempatJangka Waktu Berdiri
Pasal 9 #Laporkan Penjelasan
PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didirikan dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut A96108088C
hlm. 6BAB IIIMODAL DAN SAHAM
Bagian KesatuModal
Pasal 10 #Laporkan Penjelasan
Modal dasar PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah) dengan nilai lembar saham ditetapkan dalam Anggaran Dasar PT. Tirta Gemah Ripah.
Bagian KeduaSaham
Pasal 11 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemegang Saham PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda), terdiri dari:
a. Pemerintah Daerah Provinsi; dan
b. pemegang saham lainnya.
(2) Kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pemerintah Daerah Provinsi paling sedikit sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari modal dasar atau senilai paling sedikit Rp382.500.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
b. pemegang saham lainnya sebesar paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen) dari modal dasar atau senilai paling banyak Rp367.500.000.000,00 (tiga ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Saham Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Bagian KetigaModal Disetor
Pasal 12 #Laporkan Penjelasan
(1) Modal yang telah ditempatkan dan disetor oleh Pemerintah Daerah Provinsi kepada PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda) sebesar Rp245.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima miliar rupiah).
(2) Dengan telah dipenuhinya modal ditempatkan dan disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka terdapat sisa kewajiban pemenuhan modal disetor Pemerintah Daerah Provinsi paling sedikit sebesar Rp137.500.000.000,00 (seratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut A96108088C
hlm. 7Bagian KeempatPemenuhan Modal Dasar dan Modal Ditempatkan
Pasal 13 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemenuhan modal disetor untuk memenuhi modal dasar dan modal ditempatkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan tersedianya rencana bisnis BUMD.
(3) Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah.
BAB IVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PENGENDALIAN
Pasal 14 #Laporkan Penjelasan
(1)Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian terhadap perencanaan kerja dan anggaran Perseroan serta pelaksanaan rencana kerja secara berkala. (2)Direksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perseroan yang telah mendapat persetujuan Komisaris setiap triwulan, semester dan tahunan kepada Gubernur. (3)Gubernur melakukan penilaian terhadap laporan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4)Dalam melaksanakan penilaian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur dapat dibantu oleh pihak yang independen dan profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5)Gubernur wajib memberikan laporan kepada DPRD mengenai hasil penilaian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
BAB VKETENTUAN PENUTUP
Pasal 15 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT. Tirta Gemah Ripah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 28); dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut A96108088C
hlm. 8b. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT. Tirta Gemah Ripah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 18 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 153), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16 #Laporkan Penjelasan
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 29 September 2022
GUBERNUR JAWA BARAT,
MOCHAMAD RIDWAN KAMIL
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 29 September 2022
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
JAWA BARAT,
SETIAWAN WANGSAATMAJA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 5
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT: (5-158/2022)
Salinan sesuai dengan aslinya,
KEPALA BIRO HUKUM DAN HAM Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut
A96108088C
Penjelasan
hlm. 9PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 5 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT. TIRTA GEMAH RIPAH MENJADI PT. TIRTA
GEMAH RIPAH (PERSERODA)
I. UMUM Dalam rangka penyelenggaraaan pelayanan publik di bidang pengelolaan sumber daya air, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mendirikan badan usaha milik daerah PT. Tirta Gemah Ripah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Povinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT. Tirta Gemah Ripah. Kegiatan usaha PT. Tirta Gemah Ripah adalah pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di wilayah Jawa Barat.
Kepemilikan saham Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT. Tirta Gemah Ripah semula sebesar 70% dari modal dasar sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) yaitu sebesar Rp245.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima miliar rupiah) Adapun mitra pemegang saham lainnya yaitu PT. Jasa Sarana baru menyetor modal/saham dengan nilai nominal sebesar Rp38.217.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar dua ratus tujuh belas juta rupiah), sehingga masih ada kekurangan dalam pemenuhan modal dasar sebesar Rp66.783.000.000 (enam puluh enam miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta rupiah).
Berdasarkan rencana bisnis PT. Tirta Gemah Ripah tahun 2021-2025, terdapat 15 (lima belas) kegiatan usaha, diantaranya 3 (tiga) proyek eksisting yaitu PLTM Cirompang 4x2 MW, SPAM Regional Metropolitan Bandung Raya Wilayah Selatan, dan PLTM Kertamukti melalui kepemilikan saham pada PT. Metaphora Andalan Utama. Rencana pengembangan kegiatan usaha lainnya diantaranya SPAM Regional Cirebon Raya (Jatigede), SPAM Regional Metropolitan Bandung Raya Wilayah Timur (Kertasari), SPAM Regional Metropolitan Bandung Raya Wilayah Barat (Sinumbra), serta 9 (sembilan) proyek pengembangan SPAM lainnya termasuk kemitraan eksklusif SPAM Managed Service. Untuk membiayai kegiatan-kegiatan usaha tersebut, diperkirakan mencapai angka paling sedikit Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah).
Agar dapat membiayai proyek tersebut, modal dasar PT. Tirta Gemah Ripah ditingkatkan menjadi Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah).
Hal yang paling utama dari perlunya peninjauan kembali Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 adalah disamping kepentingan peningkatan kapasitas perusahaan, perlunya perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut
A96108088C
hlm. 10II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Ke pasal
Istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman pengertian, sehingga dapat menghindarkan kesalahpahaman dalam penafsiran pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 2 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 3 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 4 Ke pasal
Nama panggilan (called name) Tirta Jabar sebagai nama usaha atau brand untuk kepentingan bisnis PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda).
Pasal 5 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 7 Ke pasal
Pada prinsipnya, pendirian badan usaha milik daerah PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda) adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, disamping memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Pasal 8 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9 Ke pasal
Cukup jelas.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut
A96108088C
hlm. 11Pasal 10 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 11 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 15 Ke pasal
Cukup jelas.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut
A96108088C
hlm. 12Pasal 16 Ke pasal
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 259 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut
A96108088C