Daftar isi (2 pasal, 1 lampiran)
BUPATI BANDUNG
PROVINSI JAWA BARAT
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG
NOMOR 4 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RAHARJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANDUNG,
Menimbang : a. bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga diperlukan pembangunan dan pengembangan terhadap sistem, sarana, dan pengelola penyediaan air minum;
b. bahwa modal dasar Perumda Air Minum Tirta Raharja berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2019 telah disetor penuh oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa pemenuhan kebutuhan air di Daerah serta pengembangan kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Raharja, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu diubah dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
SALINAN
hlm. 23. Undang-Undang Nomor 103 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bandung Di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 289, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7040);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG dan
BUPATI BANDUNG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN
DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN
UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RAHARJA
Pasal I #Laporkan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 47) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Raharja ditetapkan sebesar Rp 369.895.955.600,00 (tiga ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah).
(2) Modal yang telah disetor ke Perumda Air Minum Tirta Raharja sampai dengan 31 Desember 2023 berdasarkan audit sebesar Rp.163.000.000.000,00 (seratus enam puluh tiga milyar rupiah).
(3) Sisa kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah Kepada Perumda Air Minum Tirta Raharja yang belum di penuhi sebesar Rp.206.895.955.600,00 (dua ratus enam miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah).
hlm. 3(4) Pemenuhan kewajiban penambahan jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Raharja dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
2. Ketentuan Lampiran huruf A diubah, sehingga menjadi sebagaimana terlampir dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal II #Laporkan
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung.
Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 28 Februari 2025
BUPATI BANDUNG,
ttd.
MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA
Diundangkan di Soreang
pada tanggal 28 Februari 2025
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BANDUNG,
ttd.
CAKRA AMIYANA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 NOMOR 4
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA
BARAT (4/20/2025) salinan sesuai dengan aslinya
Penjelasan
hlm. 4PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG
NOMOR 4 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RAHARJA
I. UMUM Perumda Air Minum Tirta Raharja merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah dari sisi pelayanan penyediaan Air Minum. Air Minum sebagai salah satu kebutuhan pokok penting bagi kehidupan masyarakat dalam pengelolaan dan penyediaan kepada masyarakat memerlukan pembangunan dan pengembangan sistem, sarana, dan pengelola penyediaan Air Minum.
Selain menjalankan amanat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pembentukan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memperkuat pengembangan kegiatan usaha dalam penyedian air Minum guna melayani masyarakat dalam menjalankan fungsi sosialnya selain menghasilkan profit dalam mendukung pembangunan Daerah, melaksanakan pelayanan publik, menyeimbangkan kekuatan pasar, dan turut membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 9
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 114