Daftar isi (15 bab, 83 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

SALINAN

BUPATI BANDUNG

PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG

NOMOR 5 TAHUN 2019

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RAHARJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANDUNG,

Menimbang : a. bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga diperlukan pembangunan dan pengembangan terhadap sistem, sarana, dan pengelola penyediaan air minum;

b. bahwa untuk menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan air minum yang bersih, sehat, cukup, dan layak berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik perlu dilakukan penataan pengelolaan perusahaan umum daerah air minum dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;

c. bahwa dalam perkembangannya ketentuan mengenai perusahaan daerah air minum yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja;

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

hlm. 2

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwarkarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN BANDUNG dan

BUPATI BANDUNG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM

DAERAH AIR MINUM TIRTA RAHARJA.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan Penjelasan

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bandung.

2. Bupati adalah Bupati Bandung.

hlm. 3

3. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

6. Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah dan tidak terbagi atas saham.

7. Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

8. Perumda Air Minum Tirta Raharja adalah BUMD yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem penyediaan Air Minum di Daerah.

9. Tarif Air Minum adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perumda Air Minum Tirta Raharja yang wajib dibayar oleh pelanggan.

10. Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perumda yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas.

11. Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Raharja yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Raharja.

12. Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Raharja yang bertanggung jawab atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Raharja baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

hlm. 4

13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

14. Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.

15. Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.

BAB IINAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2 #Laporkan Penjelasan

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perumda Air Minum Tirta Raharja.

Pasal 3 #Laporkan Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di ibu kota Daerah.

BAB IIIMAKSUD DAN TUJUAN

Bagian KesatuMaksud

Pasal 4 #Laporkan Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibentuk dengan maksud memberikan dan meningkatkan pelayanan penyediaan Air Minum, menunjang kebijakan serta program Pemerintah Daerah, dan mendayagunakan sumber daya serta aset yang dimiliki guna meningkatkan likuiditas, aktivitas, dan daya saing.

Bagian KeduaTujuan

Pasal 5 #Laporkan Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibentuk dengan tujuan:

a. menyelenggarakan usaha pengelolaan dan pelayanan penyediaan Air Minum kepada masyarakat dengan mengutamakan pencapaian target pelayanan;

hlm. 5

b. mewujudkan pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan tarif yang terjangkau;

c. menunjang pengembangan dan peningkatan perekonomian Daerah;

d. sebagai penyelenggara sistem subsidi silang pelayanan Air Minum antar golongan pelanggan dan antara pelanggan dengan non pelanggan secara berkeadilan sesuai dengan kemampuan Perumda Air Minum Tirta Raharja;

e. memperoleh keuntungan dan melaksanakan penugasan Pemerintah Daerah di bidang Air Minum dalam rangka menunjang pembangunan dengan menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik; dan

f. meningkatkan pendapatan asli Daerah.

BAB IVKEGIATAN USAHA

Pasal 6 #Laporkan Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Raharja melakukan kegiatan usaha:

a. menyelenggarakan sistem penyediaan Air Minum yang bersih, sehat, dan layak bagi masyarakat; dan

b. menyelenggarakan usaha lain yang menyangkut pengelolaan Air Minum dalam rangka menunjang pembangunan Daerah.

(2) Wilayah kerja Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Daerah;

b. sebagian Kota Cimahi; dan

c. sebagian Kabupaten Bandung Barat.

(3) Penyelenggaraan usaha lain yang menyangkut pengelolaan Air Minum dalam rangka menunjang pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan setelah mendapat persetujuan KPM.

BAB VJANGKA WAKTU BERDIRI

Pasal 7 #Laporkan Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Raharja dibentuk untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

hlm. 6

BAB VIANGGARAN DASAR

Pasal 8 #Laporkan Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Raharja memiliki anggaran dasar.

(2) Anggaran dasar Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. modal dasar dan modal disetor;

b. pembagian tugas dan wewenang Direksi; dan

c. penggunaan laba.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran dasar Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

BAB VIIMODAL DASAR DAN MODAL YANG DISETOR

Pasal 9 #Laporkan Penjelasan

Pasal ini diubah oleh Perda Kab. Bandung No. 4 Tahun 2025 (Pasal I, Pasal 9). Bunyi di bawah ini bunyi sebelum perubahan. Lihat di matriks perubahan.

(1) Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Raharja ditetapkan sebesar Rp.163.000.000.000,00 (seratus enam puluh tiga milyar rupiah).

(2) Modal yang disetor Perumda Air Minum Tirta Raharja sampai dengan 31 Desember 2018 berdasarkan audit sebesar Rp.90.928.855.233,00 (sembilan puluh milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).

(3) Sisa kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Raharja yang belum dipenuhi sebesar Rp.72.071.144.767,00 (tujuh puluh dua milyar tujuh puluh satu juta seratus empat puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah).

(4) Pemenuhan kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

hlm. 7

BAB VIIIORGAN DAN PEGAWAI

Bagian KesatuOrgan

Paragraf 1Umum

Pasal 10 #Laporkan Penjelasan

(1) Organ Perumda Air Minum Tirta Raharja terdiri atas:

a. KPM;

b. Dewan Pengawas; dan

c. Direksi.

(2) Dewan Pengawas dan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh KPM.

Pasal 11 #Laporkan Penjelasan

(1) Organ Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Air Minum Tirta Raharja.

(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rapat tahunan;

b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran Perumda Air Minum Tirta Raharja; dan

c. rapat luar biasa.

Pasal 12 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap orang dalam pengurusan Perumda Air Minum Tirta Raharja dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping.

(2) Selain hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang dalam pengurusan Perumda Air Minum Tirta Raharja dilarang memiliki hubungan yang timbul karena perkawinan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

a. teguran tertulis; dan/atau

b. pemberhentian.

hlm. 8

(5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.

Paragraf 2KPM

Pasal 13 #Laporkan Penjelasan

(1) KPM berwenang mengambil keputusan.

(2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah.

(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. perubahan anggaran dasar;

b. pengalihan aset tetap;

c. kerja sama;

d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;

e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham;

f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;

g. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi;

h. penetapan besaran penggunaan laba;

i. pengesahan laporan tahunan;

j. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda Air Minum Tirta Raharja; dan

k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah kekayaan bersih Perumda Air Minum Tirta Raharja dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.

(4) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.

(5) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan:

a. target kinerja Perumda Air Minum Tirta Raharja;

b. klasifikasi hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan

c. laporan keuangan Perumda Air Minum Tirta Raharja.

hlm. 9

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan dan insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14 #Laporkan Penjelasan

KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda Air Minum Tirta Raharja jika dapat membuktikan:

a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;

b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Air Minum Tirta Raharja; dan/atau

c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Air Minum Tirta Raharja secara melawan hukum.

Paragraf 3Dewan Pengawas

Pasal 15 #Laporkan Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari pejabat pemerintah pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Pasal 16 #Laporkan Penjelasan

Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas meliputi:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;

e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;

f. berijazah paling rendah strata 1 (satu);

g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

hlm. 10

h. tidak pernah dinyatakan pailit;

i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Pasal 17 #Laporkan Penjelasan

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.

(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sama dengan jumlah Direksi.

(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri dari lebih 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai ketua Dewan Pengawas.

(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan Perumda Air Minum Tirta Raharja.

Pasal 18 #Laporkan Penjelasan

Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 19 #Laporkan Penjelasan

(1) Dewan Pengawas bertugas:

a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Raharja dan

b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Raharja.

(2) Dewan Pengawas wajib:

a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan

b. membuat dan memelihara risalah rapat.

(3) Ketentuan mengenai pengawasan Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 11

Pasal 20 #Laporkan Penjelasan

(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.

(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:

a. honorarium;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. tantiem atau insentif pekerjaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21 #Laporkan Penjelasan

(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perumda Air Minum Tirta Raharja.

(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.

Pasal 22 #Laporkan Penjelasan

Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas dibebankan kepada Perumda Air Minum Tirta Raharja dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Raharja.

Paragraf 4Direksi

Pasal 23 #Laporkan Penjelasan

Direksi melakukan pengurusan terhadap Perumda Air Minum Tirta Raharja.

Pasal 24 #Laporkan Penjelasan

Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi meliputi:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

hlm. 12

d. memahami manajemen perusahaan;

e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;

f. berijazah paling rendah strata 1 (satu);

g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Pasal 25 #Laporkan Penjelasan

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh KPM.

(2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.

(3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Raharja.

(4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 26 #Laporkan Penjelasan

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:

a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

hlm. 13

Pasal 27 #Laporkan Penjelasan

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perumda Air Minum Tirta Raharja dalam hal:

a. terjadi perkara di pengadilan antara Perumda Air Minum Tirta Raharja dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau

b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perumda Air Minum Tirta Raharja.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perumda Air Minum Tirta Raharja meliputi:

a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum Tirta Raharja;

b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum Tirta Raharja; atau

c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum Tirta Raharja.

Pasal 28 #Laporkan Penjelasan

(1) Penghasilan anggota Direksi ditetapkan oleh KPM.

(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. tantiem atau insentif pekerjaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5Pengambilan Keputusan

Pasal 29 #Laporkan Penjelasan

(1) Keputusan Dewan Pengawas atau segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Dewan Pengawas atau rapat Direksi.

hlm. 14

(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas atau segala keputusan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas atau rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas atau rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk jika terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.

Paragraf 6Pemilihan

Pasal 30 #Laporkan Penjelasan

(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.

Pasal 31 #Laporkan Penjelasan

(1) Calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.

Pasal 32 #Laporkan Penjelasan

(1) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.

hlm. 15

(3) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.

Paragraf 7Larangan

Pasal 33 #Laporkan Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Dewan Pengawas.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal KPM tidak mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.

Pasal 34 #Laporkan Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;

b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi.

(3) Dalam hal KPM tidak mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi dinyatakan berakhir.

hlm. 16

Pasal 35 #Laporkan Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Perumda Air Minum Tirta Raharja.

(2) Setiap anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perumda Air Minum Tirta Raharja, kecuali anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum Daerah.

Paragraf 8Pemberhentian

Pasal 36 #Laporkan Penjelasan

Jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berakhir jika:

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannya berakhir; dan/atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

Pasal 37 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

(2) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan atau pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak berakhir masa jabatannya.

(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM.

hlm. 17

(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan dan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.

(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.

Pasal 38 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.

(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang bersangkutan:

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum Tirta Raharja, negara, dan/atau Daerah;

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan diri;

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah.

hlm. 18

Pasal 39 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Raharja dilaksanakan oleh KPM.

(2) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Raharja dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.

(3) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Air Minum Tirta Raharja untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi.

(4) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan Perumda Air Minum Tirta Raharja dilaksanakan oleh KPM.

(5) KPM dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Air Minum Tirta Raharja untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Raharja sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas.

Bagian KeduaPegawai

Pasal 40 #Laporkan Penjelasan

Pegawai Perumda Air Minum Tirta Raharja merupakan pekerja Perumda Air Minum Tirta Raharja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

Pasal 41 #Laporkan Penjelasan

(1) Pegawai Perumda Air Minum Tirta Raharja memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, kinerja, rencana kerja, dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Raharja.

hlm. 19

(2) Penghasilan pegawai Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

Pasal 42 #Laporkan Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Raharja wajib mengikutsertakan pegawai Perumda Air Minum Tirta Raharja pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43 #Laporkan Penjelasan

Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Perumda Air Minum Tirta Raharja melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pasal 44 #Laporkan Penjelasan

Pegawai Perumda Air Minum Tirta Raharja dilarang menjadi pengurus partai politik.

BAB IXSATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA

Bagian KesatuSatuan Pengawas Intern

Pasal 45 #Laporkan Penjelasan

(1) Pada Perumda Air Minum Tirta Raharja dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.

(2) Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.

(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.

hlm. 20

Pasal 46 #Laporkan Penjelasan

Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 bertugas:

a. membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda Air Minum Tirta Raharja, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perumda Air Minum Tirta Raharja, dan memberikan saran perbaikan;

b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada direktur utama; dan

c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.

Pasal 47 #Laporkan Penjelasan

(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.

(2) Satuan pengawas intern dapat memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung kepada Dewan Pengawas.

Pasal 48 #Laporkan Penjelasan

(1) Direktur utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan pengawas intern kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.

(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawas intern.

Pasal 49 #Laporkan Penjelasan

Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perumda Air Minum Tirta Raharja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

hlm. 21

Bagian KeduaKomite Audit dan Komite Lainnya

Pasal 50 #Laporkan Penjelasan

(1) Dewan Pengawas membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.

(2) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas.

(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.

Pasal 51 #Laporkan Penjelasan

Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 bertugas:

a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;

b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;

c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;

d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;

e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas; dan

f. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 52 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal keuangan Perumda Air Minum Tirta Raharja tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, Perumda Air Minum Tirta Raharja dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.

(2) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.

hlm. 22

Pasal 53 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 52 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XPERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN

Bagian KesatuPerencanaan

Paragraf 1Rencana Bisnis

Pasal 54 #Laporkan Penjelasan

(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;

b. kondisi Perumda Air Minum Tirta Raharja saat ini;

c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan

d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.

(3) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas untuk ditandatangani bersama.

(4) Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.

(5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.

(6) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Paragraf 2Rencana Kerja dan Anggaran

Pasal 55 #Laporkan Penjelasan

(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.

hlm. 23

(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.

(3) Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.

(4) Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.

Bagian KeduaOperasional

Paragraf 1Standar Operasional Prosedur

Pasal 56 #Laporkan Penjelasan

(1) Operasional Perumda Air Minum Tirta Raharja dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.

(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.

(3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.

(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:

a. organ;

b. organisasi dan kepegawaian;

c. keuangan;

d. pelayanan pelanggan;

e. resiko bisnis;

f. pengadaan barang dan jasa;

g. pengelolaan barang;

h. pemasaran; dan

i. pengawasan.

(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.

Paragraf 2Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Pasal 57 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengurusan Perumda Air Minum Tirta Raharja dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

hlm. 24

(2) Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:

a. transparansi;

b. akuntabilitas;

c. pertanggungjawaban;

d. kemandirian; dan

e. kewajaran.

(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:

a. mencapai tujuan Perumda Air Minum Tirta Raharja;

b. mengoptimalkan nilai Perumda Air Minum Tirta Raharja agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;

c. mendorong pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Raharja secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda Air Minum Tirta Raharja;

d. mendorong agar organ Perumda Air Minum Tirta Raharja dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial dan lingkungan Perumda Air Minum Tirta Raharja terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perumda Air Minum Tirta Raharja;

e. meningkatkan kontribusi Perumda Air Minum Tirta Raharja dalam perekonomian nasional; dan

f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

Paragraf 3Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 58 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum Tirta Raharja dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.

hlm. 25

(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Paragraf 4Kerja Sama

Pasal 59 #Laporkan Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Raharja dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.

(3) Pelaksanaan kerja sama Perumda Air Minum Tirta Raharja dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.

(4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki Perumda Air Minum Tirta Raharja, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi.

(5) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan:

a. disetujui oleh KPM;

b. laporan keuangan Perumda Air Minum Tirta Raharja 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;

c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perumda Air Minum Tirta Raharja yang berasal dari penyertaan modal Daerah; dan

d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.

(6) Perumda Air Minum Tirta Raharja memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.

(7) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda Air Minum Tirta Raharja untuk melaksanakan kerja sama.

hlm. 26

Paragraf 5Pinjaman

Pasal 60 #Laporkan Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Raharja dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.

(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersyaratkan jaminan, aset Perumda Air Minum Tirta Raharja yang berasal dari hasil usaha Perumda Air Minum Tirta Raharja dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

(3) Dalam hal Perumda Air Minum Tirta Raharja melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.

Bagian KetigaPelaporan

Paragraf 1Pelaporan Dewan Pengawas

Pasal 61 #Laporkan Penjelasan

(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan.

(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM.

(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak akhir triwulan berkenaan.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tahun buku Perumda Air Minum Tirta Raharja ditutup.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) disahkan oleh KPM.

(6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang bersangkutan harus menyampaikan alasannya secara tertulis.

hlm. 27

Paragraf 2Pelaporan Direksi

Pasal 62 #Laporkan Penjelasan

(1) Laporan Direksi terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan, dan laporan tahunan.

(2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.

(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.

(4) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPM.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) disahkan oleh KPM paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterima.

(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM.

(7) Dalam hal terdapat anggota Direksi yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang bersangkutan harus menyampaikan alasannya secara tertulis.

(8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Paragraf 3Laporan Tahunan

Pasal 63 #Laporkan Penjelasan

(1) Laporan tahunan Perumda Air Minum Tirta Raharja paling sedikit memuat:

a. laporan keuangan;

b. laporan mengenai kegiatan Perumda Air Minum Tirta Raharja;

c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;

d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Raharja;

hlm. 28

e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;

f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan

g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a paling sedikit memuat:

a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;

b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;

c. laporan arus kas;

d. laporan perubahan ekuitas; dan

e. catatan atas laporan keuangan.

Pasal 64 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis, rencana kerja, kerja sama, pinjaman, dan tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 63 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIPENGGUNAAN LABA

Pasal 65 #Laporkan Penjelasan

(1) Penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Raharja digunakan untuk:

a. pemenuhan dana cadangan;

b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda Air Minum Tirta Raharja;

c. dividen yang menjadi hak Daerah;

d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;

e. bonus untuk pegawai; dan/atau

f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 29

(2) KPM memprioritaskan penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan perusahaan umum Daerah yang bersangkutan setelah dana cadangan dipenuhi.

(3) Ketentuan mengenai besaran penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan setiap tahun oleh KPM.

Pasal 66 #Laporkan Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Raharja wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh per seratus) dari modal Perumda Air Minum Tirta Raharja.

(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku jika Perumda Air Minum Tirta Raharja mempunyai saldo laba yang positif.

(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh per seratus) dari modal Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perumda Air Minum Tirta Raharja.

(5) Dalam hal dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh per seratus), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perumda Air Minum Tirta Raharja.

(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.

Pasal 67 #Laporkan Penjelasan

Dividen Perumda Air Minum Tirta Raharja yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.

hlm. 30

Pasal 68 #Laporkan Penjelasan

(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai Perumda Air Minum Tirta Raharja paling tinggi 5% (lima per seratus) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.

(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perumda Air Minum Tirta Raharja dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.

Pasal 69 #Laporkan Penjelasan

Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan Perumda Air Minum Tirta Raharja dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70 #Laporkan Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Raharja melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.

(2) Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

BAB XIIKEPAILITAN

Pasal 71 #Laporkan Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Raharja dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar Perumda Air Minum Tirta Raharja dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari Bupati dan DPRD.

hlm. 31

(3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perumda Air Minum Tirta Raharja tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.

(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum Perumda Air Minum Tirta Raharja dinyatakan pailit.

(5) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.

Pasal 72 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal aset Perumda Air Minum Tirta Raharja yang dinyatakan pailit dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah mengambil alih aset tersebut untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat tanpa mengubah tujuan dan fungsi aset yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat mengambil alih yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan kebutuhan dasar masyarakat dimaksud.

BAB XIIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian KesatuPembinaan

Pasal 73 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Tirta Raharja.

(2) Pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. Sekretaris Daerah;

b. pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan

hlm. 32

c. pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.

Pasal 74 #Laporkan Penjelasan

Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Tirta Raharja pada kebijakan yang bersifat strategis.

Pasal 75 #Laporkan Penjelasan

(1) Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf b bertugas melakukan:

a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;

b. pembinaan kepengurusan;

c. pembinaan pendayagunaan aset;

d. pembinaan pengembangan bisnis;

e. monitoring dan evaluasi;

f. administrasi pembinaan; dan

g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.

(2) Penetapan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Perangkat Daerah atau unit kerja pada Perangkat Daerah yang menangani BUMD.

Bagian KeduaPengawasan

Pasal 76 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Raharja dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

hlm. 33

(2) Pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal.

(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.

(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.

Pasal 77 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 76 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIVKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 78 #Laporkan Penjelasan

(1) Seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung beralih statusnya menjadi kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Raharja.

(2) Dewan Pengawas, Direksi, dan pegawai yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan atau masa tugasnya.

(3) Kerja sama yang telah ada dan sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama.

BAB XVKETENTUAN PENUTUP

Pasal 79 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan mengenai:

a. modal yang disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dipenuhi paling lambat 2 (dua) tahun;

hlm. 34

b. standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun; dan

c. penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 80 #Laporkan Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 10), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pasal 81 #Laporkan Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 82 #Laporkan Penjelasan

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 83 #Laporkan Penjelasan

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 35

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung.

Ditetapkan di Soreang

pada tanggal 22 Mei 2019

BUPATI BANDUNG,

ttd

DADANG M. NASER

Diundangkan di Soreang

pada tanggal 22 Mei 2019

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN BANDUNG,

ttd

TEDDY KUSDIANA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2019 NOMOR 5

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA

BARAT : 5/79/2019

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BAGIAN HUKUM

DICKY ANUGRAH, SH, M.Si Pembina Tk. I

NIP. 19740717 199803 1 003

Penjelasan

hlm. 36

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG

NOMOR 5 TAHUN 2019

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RAHARJA

I. UMUM Perumda Air Minum Tirta Raharja merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah dari sisi pelayanan penyediaan Air Minum. Air Minum sebagai salah satu kebutuhan pokok penting bagi kehidupan masyarakat dalam pengelolaan dan penyediaan kepada masyarakat memerlukan pembangunan dan pengembangan sistem, sarana, dan pengelola penyediaan Air Minum.

Penataan pengelolaan terhadap Perumda Air Minum Tirta Raharja perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap air minum yang bersih, sehat, cukup, dan layak dirasakan semakin meningkat sesuai dengan perkembangan dan kemajuan masyarakat. Hal tersebut tentu memerlukan keberadaan serta penataan pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Raharja yang lebih terorganisir dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai kondisi dan karakteristik masyarakat berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Selain menjalankan amanat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pembentukan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memperkuat etos kerja, efisiensi, orientasi pasar, reputasi yang baik, dan profesionalisme Perumda Air Minum Tirta Raharja guna melayani masyarakat dalam menjalankan fungsi sosialnya selain menghasilkan profit dalam mendukung pembangunan Daerah, melaksanakan pelayanan publik, menyeimbangkan kekuatan pasar, dan turut membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 2 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 3 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 4 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 5 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 37

Pasal 6 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 7 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 8 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 9 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 10 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 11 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 12 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 13 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 14 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 15 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 16 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 17 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 18 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 19 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 20 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 21 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 22 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 23 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 24 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 25 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 26 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 27 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 28 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 29 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 38

Pasal 30 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 31 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 32 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 33 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 34 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 35 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 36 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 37 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 38 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 39 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “perubahan kebijakan Pemerintah Daerah” meliputi pelaksanaan restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran terhadap Perumda Air Minum Tirta Raharja.

Pasal 40 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 41 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 42 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 43 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 39

Pasal 44 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 45 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 46 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 47 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 48 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 49 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 50 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 51 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 52 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 53 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 54 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 55 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 56 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 57 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 58 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 59 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 60 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 61 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 62 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 63 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 64 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 65 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 66 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 40

Pasal 67 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 68 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 69 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 70 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 71 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 72 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 73 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 74 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 75 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 76 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 77 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 78 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 79 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 80 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 81 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 82 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 83 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 84

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 47

Lampiran

hlm. 41
LAMPIRAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG
NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
TIRTA RAHARJA
ANGGARAN DASAR PERUMDA AIR MINUM TIRTA RAHARJA
A. MODAL DASAR DAN MODAL DISETOR
1. Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Raharja ditetapkan sebesar
Rp.163.000.000.000,00 (seratus enam puluh tiga milyar rupiah).
2. Modal disetor Perumda Air Minum Tirta Raharja sampai dengan
tahun 2018 berdasarkan audit sebesar Rp.90.928.855.233,00
(sembilan puluh milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta
delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus tiga puluh tiga
rupiah).
3. Sisa kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Perumda Air Minum Tirta Raharja yang belum dipenuhi sebesar
Rp.72.071.144.767,00 (tujuh puluh dua milyar tujuh puluh satu
juta seratus empat puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh tujuh
rupiah).
4. Pemenuhan kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Perumda Air Minum Tirta Raharja dilaksanakan secara bertahap
sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
B. PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Direksi bertugas:
a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan
seluruh kegiatan operasional Perumda Air Minum Tirta Raharja;
b. membina pegawai Perumda Air Minum Tirta Raharja;
c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Air Minum Tirta
Raharja;
d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
e. menyusun rencana bisnis 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh KPM
melalui usul Dewan Pengawas.
f. menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran
Perumda Air Minum Tirta Raharja yang merupakan penjabaran
tahunan dari rencana bisnis kepada KPM melalui Dewan
Pengawas;
g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda
Air Minum Tirta Raharja yang terdiri atas:
1. laporan triwulan; dan
2. laporan tahunan.
hlm. 42
Direksi berwenang:
a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumda Air Minum Tirta
Raharja berdasarkan peraturan kepegawaian Perumda Air Minum
Tirta Raharja;
b. menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perumda Air Minum
Tirta Raharja dengan persetujuan Dewan Pengawas;
c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi;
d. mewakili Perumda Air Minum Tirta Raharja di dalam dan di luar
pengadilan;
e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili
Perumda Air Minum Tirta Raharja;
f. menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan;
g. menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik Perumda Air
Minum Tirta Raharja berdasarkan persetujuan KPM atas
pertimbangan Dewan Pengawas; dan
h. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan
melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan persetujuan KPM
atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan aset
Perumda Air Minum Tirta Raharja.
BUPATI BANDUNG,
ttd
DADANG M. NASER