Daftar isi (4 bab, 115 pasal)
NOMOR 6 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BEKASI T AHU N 2023
BUPATI BEKASI
PROVINSI JAWA BARAT
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI
NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH
TIRTA BHAGASASI
Menimbang:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BEKASI,
a. bahwa air merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya k e makmuran rakyat sebagaimana dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas air minum yang sehat, cukup, dan berkelanjutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik perlu dilakukan penataan pengelolaan perusahaan umum daerah ai r minum dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat bagi perekonomian Kabupaten Bekasi, penyelenggaraan kemanfaatan umum dalam bidang a ir minum, air bersih dan bidang usaha lainnya serta memperoleh laba dan/atau keuntungan bagi Perusahaan dan/ atau Pemerintah Kabupaten Bekasi;
d. bahwa dalam perkembangannya ketentuan mengenai perusahaan daerah air minum yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 04/HK PD/PU.031.1/VII/81 tentang Pembentukan Perusahaan
hlm. 2Mengingat Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I! Bekasi Nomor 04/HK PD/PU.031.1/81 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi.
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 3 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- hlm. 3 Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 684 I);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 560 I) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Sadan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173).
hlm. 4Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BEKASI dan
BUPATI BEKASI
Menetapkan
MEMUTUSKAN :
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM
DAERAH TIRTA BHAGASASI
BAB [
KETENTUAN UMUM
Pasal I #Laporkan Penjelasan
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bekasi.
2. Bupati adalah Bupati Bekasi.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
5. Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh I (satu) Daerah dan tidak terbagi atas saham.
6. Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Bhagasasi adalah BUMD yang dibentuk untuk menyelenggarakan pengelolaan dan penyediaan Air Minum d an Air Bersih di Daerah.
7. Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau t an p a pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
8. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan P ada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah Organ Perumda yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan y a n g tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
hlm. 59. Dewan Pengawas adalah organ Perumda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda.
10. Direksi adalah organ Perumda yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda untuk kepentingan dan tujuan Perumda serta mewa.kili Perumda baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
1 1 . Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
12. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.
13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
14. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan d an keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
B AB II PENDIRIAN
Pasal 2 #Laporkan Penjelasan
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan Perumda Tirta Bhagasasi.
BAB IIINAMA, LAMBANG, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Bagian KesatuNama
Pasal3 #Laporkan Penjelasan
Perumda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberi nama Perumda Tirta Bhagasasi.
Bagian KeduaLambang
Pasal 4 #Laporkan Penjelasan
Lambang Perumda Tirta Bhagasasi diatur dengan Peraturan Direksi.
hlm. 6Bagian KetigaTempat Kedudukan
Pasal 5 #Laporkan Penjelasan
Perumda Tirta Bhagasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Daerah.
BAB I V MAKSUD DAN TUJUAN, KEG IATAN USAHA, WILAYAH USAHA, JANGKA WAKTU BERDIRI DAN ANGGARAN DASAR
Bagian KesatuMaksud dan Tujuan
Pasal 6 #Laporkan Penjelasan
Maksud pendirian Perumda Tirta Bhagasasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan berupa pemenuhan kebutuhan ai r minum masyarakat, dan bidang usaha lainnya berdasarkan tata Kelola perusahaan yang baik.
Pasal 7 #Laporkan Penjelasan
Tujuan pendirian Perumda Tirta Bhagasasi adalah:
a. memberikan pelayanan Air Minum dan Air Bersih;
b. dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;
c. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah dengan tidak mengesampingkan fungsi sosial demi kemakmuran masyarakat Daerah;
d. melaksanakan peran aktif dalam upaya meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dan pelestarian lingkungan;
e. melaksanakan penugasan Pemerintah Daerah di bidang Air Minum dan Air Bersih dalam rangka menunjang pembangunan Daerah dengan menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik; dan
f. memperoleh laba dan/ atau keuntungan.
hlm. 7Bagian KeduaKegiatan Usaha
Pasal 8 #Laporkan Penjelasan
(1) Perumda Tirta Bhagasasi melakukan kegiatan usaha:
a. menyelenggarakan sistem penyediaan Air Minum yang bersih, cukup, dan berkelanjutan bagi masyarakat; dan
b. menyelenggarakan usaha lain yang menyangkut pengelolaan Air Minum dalam rangka menunjang pembangunan Daerah.
(2) Penyelenggaraan usaha lain yang menyangkut pengelolaan Air Minum dalam rangka menunjang pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan KPM.
(3) Pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) berpegang pada prinsip ekonomi perusahaan dengan tidak melupakan fungsi sosial.
Bagian KetigaWilayah Usaha
Pasal 9 #Laporkan Penjelasan
(1) Wilayah usaha Perumda Tirta Bhagasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1 ) meliputi Wilayah Daerah dan wilayah lainnya.
(2) Wilayah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KeempatJangka Waktu Berdiri
Pasal 10 #Laporkan Penjelasan
Perumda Tirta Bhagasasi didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Bagian KelimaAnggaran Dasar
Pasal 1 1 #Laporkan Penjelasan
Peraturan Daerah ini sekaligus merupakan anggaran dasar Perumda Tirta Bhagasasi. hlm. 8 sebesar ditetapkan
BABVMODAL
Bagian KesatuModal Dasar
Pasal 12 #Laporkan Penjelasan
(1) Modal dasar Perumda Tirta Bhagasasi Rp.4.000.000.000.000,- (empat triliun rupiah).
(2) Pemenuhan kewajiban atas modal dasar oleh Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Bhagasasi dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Bagian KeduaModal Disetor
Pasal 13 #Laporkan Penjelasan
(1) Modal Disetor Perumda Tirta Bhagasasi sebesar Rp.532.863.975.919,- (lima ratus tiga puluh dua milyar delapan ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu sembi lan ratus sembilan belas rupiah).
(2) Sisa kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Bhagasasi sampai dengan Maret 2023 yang belum dipenuhi terdiri dari :
a. Sisa kewajiban penyertaan modal yang belum diterima sebesar Rp.122.973.477.000-, (seratus dua puluh dua milyar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta em pat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah); dan
b. Kewajiban atas kompensasi penyerahan 8 (delapan) wilayah pelayanan di Kota Bekasi sebesar Rp.155.340.352.750,- (seratus lima puluh lima milyar tiga ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Bagian KetigaSumber Modal
Pasal 14 #Laporkan Penjelasan
(1) Untuk meningkatkan kapasitas perusahaan atau pengembangan usaha, Perumda Tirta Bhagasasi dapat menambah modal perusahaan.
(2) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. penyertaan modal Daerah;
b. pinjaman;
hlm. 9c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
(3) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat bersumber dari:
a. APED; dan/atau
b. konversi dari pinjaman.
(4) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat bersumber dari:
a. Daerah;
b. BUMD lainnya; dan/atau
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Daerah;
c. BUMD lainnya; dan/atau
d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(6) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. kapitalisasi cadangan; dan
b. keuntungan revaluasi aset.
(7) Modal yang bersumber dari Penyertaan Modal Daerah merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian Perumda Tirta Bhagasasi.
Pasal 15 #Laporkan Penjelasan
{1) Sumber modal Perumda yang berasal dari keuangan Daerah, dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Penarnbahan modal yang berasal dari keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 10BAB VIORGAN DAN PEGAWAI
Bagian KesatuOrgan
Paragraf 1Umum
Pasal 16 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengurusan Perumda dilakukan oleh organ.
(2) Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
(3) Ketentuan l e b i h l a n j u t mengenai struktur o r g an i s a s i P e ru m d a T i r t a Bhagasasi diatur dengan peraturan Direksi setelah mendapat persetujuan KPM melalui Dewan Pengawas.
Pasal 17 #Laporkan Penjelasan
Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam I (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus k e atas, k e bawah, atau k e samping, tennasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Paragraf 2KPM
Pasal 18 #Laporkan Penjelasan
(I) KPM sebagalmana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a memiliki wewenang untuk:
a. menyetujui kerja sama berupa pendayagunaan ekuitas;
b. membentuk anak Perusahaan;
e. melakukan penyertaan modal berupa investasi dan pembiayaan bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, dan keuntungan revaluasi aset;
d. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, dan Direksi;
e. menetapkan penghasilan Dewan Pengawas, dan Direksi;
f. menetapkan besaran penggunaan laba;
g. mengesahkan laporan tahunan;dan
hlm. 11h. melakukan evaluasi kinerja dan kepatuhan serta tata kelola perusahaan yang baik terhadap Dewan Pengawas dan Direksi setiap 1 (satu) tahun sekali.
(4) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal I 9 #Laporkan Penjelasan
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Tirta Bhagasasi; dan/ atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Tirta Bhagasasi secara melawan hukum.
Pasal 20 #Laporkan Penjelasan
(1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Tirta Bhagasasi.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) terdiri atas:
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran; dan
c. rapat luar biasa
(3) Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pengelolaan perusahaan, KPM, Dewan Pengawas, dan/atau Direksi dapat menyelenggarakan rapat lain sesuai kebutuhan pengembangan usaha.
Paragraf 3Dewan Pengawas
Pasal 21 #Laporkan Penjelasan
(l} Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas:
hlm. 12a. anggota dewan pengawas atau anggota komisaris BUMD lain dan/ atau anggota dewan pengawas atau anggota komisaris BUMD yang telah menyelesaikan masa jabatannya;
b. pensiunan pegawai BUMD;
c. mantan direksi BUMD; dan/ atau
d. eksternal BUMD lainnya.
(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan/ atau pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Pasal 22 #Laporkan Penjelasan
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, d an dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f . berijazah paling rendah Strata 1 ( S - 1 ) ;
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 23 #Laporkan Penjelasan
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal melalui:
a. seleksi administrasi;
hlm. 13b. u j i Kelayakan dan Kepatutan; dan
c. wawancara akhir.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 #Laporkan Penjelasan
(I) Calon anggota Dewan Pengawas terpilih berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
(2) Selain menandatangani kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) , calon anggota Dewan Pengawas terpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diberhentikan sewaktu-waktu, dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian terse but.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali.
(4) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak k.inerja.
(6) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.
Pasal 25 #Laporkan Penjelasan
(I) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari l {satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat {2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas hlm. 14 keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan Perumda Tirta Bhagasasi.
Pasal 26 #Laporkan Penjelasan
Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu} kali masa jabatan.
Pasal 27 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas ditetapkan dengan komposisi:
a. dalam hal jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah;
b. dalam ha! jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 2 (dua) orang terdiri atas:
1) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah danl (satu) orang unsur independen; atau
2) 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah;
c. dalam hal jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas:
I) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau
2) 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen:
d. dalam hal jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 4 (empat) orang terdiri atas:
1) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan I(satu) orang unsur independen; atau
2) 1 (satu) orang pejabat Pemerin tah Pusat, l (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen;
e. dalam hal jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:
I) (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 3 (tiga) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen;
2) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 2 (dua) orang pejabat Peme rintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; dan/atau
3) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 3 (tiga) orang unsur independen.
hlm. 15(2) Pejabat Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada a y a t (!), mengisi jabatan paling banyak pada 2 (dua) badan usaha milik daerah.
(3) Pejabat Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada a y a t (1) huruf d d a n huruf e serta ayat (2) y ai tu jabatan pimpinan tinggi madya a t a u jabatan pimpinan tinggi pratama.
(4) Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi dapat mengisi jabatan anggota Dewan Pengawas.
Pasal 28 #Laporkan Penjelasan
(!) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Tirta Bhagasasi; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Tirta Bhagasasi.
(2) Dewan Pengawas berwenang:
a. Membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu dewan pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan;
b. Menyetujui standar operasional prosedur yang disusun oleh Direksi;
c. Menyetujui rencana bisnis yang disusun oleh direksi untuk disahkan oleh KPM; dan/atau
d. Menyetujui rencana kerja dan anggaran yang disusun oleh Direksi untuk disahkan oleh KPM.
(3) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM;
b. membuat d an memelihara risalah rapat; dan
c. melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat (2) dilaksana.kan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal29 #Laporkan Penjelasan
Jaba tan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/ atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 30 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, hlm. 16 anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( l ) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan Perumda dilaksanakan oleh KPM.
Pasal 31 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
( l) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Tirta Bhagasasi, negara, dan/ atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri; f . tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda.
hlm. 17Pasal 32 #Laporkan Penjelasan
Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM.
Pasal 33 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota komisaris.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam ha! ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
Pasal 34 #Laporkan Penjelasan
(I) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KP M paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
Pasal 35 #Laporkan Penjelasan
(I) Anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Perumda Tirta Bhagasasi.
(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
hlm. 18(3) KPM dapat mengajukan gugatan k e pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan a t a u kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perumda kecuali anggota Dewan Pengawas y a n g bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut d an disetorkan k e rekening kas umum daerah.
Pasal36 #Laporkan Penjelasan
(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perumda Tirta Bhagasasi.
(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
Pasal 37 #Laporkan Penjelasan
( I ) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penghasilan ketua Dewan Pengawas paling tinggi sebesar 45% (empat puluh lima per seratus) dari penghasilan direktur utarna;
b. penghasilan sekretaris Dewan Pengawas paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus) dari penghasilan direktur utama; dan
c. penghasilan anggota Dewan Pengawas paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari penghasilan ketua Dewan Pengawas.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (!) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Penetapan penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada a y a t (!) d an a y a t (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal38 #Laporkan Penjelasan
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas dibebankan kepada Perumda dan dimuat dalarn Rencana Kerja dan Anggaran Perumda.
hlm. 19Pasal 39 #Laporkan Penjelasan
(1) Keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas.
(2) Dalarn keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil d i luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas dibuat risalah rapat yang berisi h a l yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas.
Paragraf 4Direksi
Pasal40 #Laporkan Penjelasan
Direksi melakukan pengurusan terhadap Perumda.
Pasal 41 #Laporkan Penjelasan
Direksi diangkat oleh KPM.
Pasal 42 #Laporkan Penjelasan
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perumda;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perumda Tirta Bhagasasi;
f. berijazah paling rendah Strata I (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5(lima) tahun d i bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
hlm. 20j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/ atau calon anggota legislatif.
Pasal 43 #Laporkan Penjelasan
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal melalui:
a. seleksi administrasi;
b. u j i Kelayakan dan Kepatutan; dan
c. wawancara akhir.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) dan ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 44 #Laporkan Penjelasan
(1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.
{2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak berlaku untuk pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
(4) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
Pasal45 #Laporkan Penjelasan
(!) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( I) paling sedikit I (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Penentuan jumlah anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan Perumda Tirta Bhagasasi.
hlm. 21(4) Dalarn h a! jumlah anggota Direksi lebih dari I (satu) orang, maka salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat sebagai direktur utama.
Pasal46 #Laporkan Penjelasan
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d an
b. dalam h al anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi y a n g sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Pasal 4 7 #Laporkan Penjelasan
Direksi mempunyai tugas:
a. memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Perumda Tirta Bhagasasi;
b. menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Tirta Bhagasasi kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dan disahkan KPM;
c. melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan dew an pengawas;
d. membina pegawai;
e. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda;
f. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
g. mewakili Perumda baik di dalam maupun d i luar pengadilan; dan
h. menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi kepada Dewan Pengawas.
Pasal 48 #Laporkan Penjelasan
Direksi berwenang:
a. melakukan pengurusan Perumda untuk kepentingan d an tujuan Perumda serta mewakili Perumda baik di dalam maupun di luar pengadilan;
b. menetapkan penghasilan pegawai Perumda sesuai dengan rencana kerja d an anggaran;
c. melaksanakan kerja sama; dan
ct. menyusun peraturan direksi.
hlm. 22Pasal 49 #Laporkan Penjelasan
Direksi wajib mendapatkan persetujuan dari KPM melalui Dewan Pengawas dalam hal mengadakan perjanjian kerja sama usaha dan/atau pinjaman yang dapat berakibat terhadap berubahnya aset dan/ atau membebani APBD.
Pasal 50 #Laporkan Penjelasan
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/ atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 51 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 0 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lam bat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian d an rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM.
Pasal 52 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
hlm. 23{2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda, negara, dan/ atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau g . tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalarn hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, d an pembubaran Perumda.
Pasal 5 3 #Laporkan Penjelasan
Direksi diberhentikan oleh KPM.
Pasal 54 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, d an badan usaha milik swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan/ atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Anggota Direksi yang melanggar ketentuan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
(3) Dalam hal pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
hlm. 24Pasal 55 #Laporkan Penjelasan
{l) Anggota Direksi wajib dengan itikad baik d an tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perumda Tirta Bhagasasi.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perumda Tirta Bhagasasi kecuali yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan d an disetorkan ke rekening kas umum Daerah.
Pasal 56 #Laporkan Penjelasan
(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penghasilan direktur utama paling tinggi sebesar 3,5 (tiga koma lima) k al i lipat dari penghasilan tertinggi Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi; dan
b. penghasilan anggota Direksi paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima per seratus) dari penghasilan direktur utama.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
3) Penetapan penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d an ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan.
Pasal 57 #Laporkan Penjelasan
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi ha! yang dibicarakan d an diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.
hlm. 25Pasal 58 #Laporkan Penjelasan
{1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Tirta Bhagasasi dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Tirta Bhagasasi untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling Jama 6 (enam) buJan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seJuruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan Perumda Tirta Bhagasasi dilaksanakan oleh KPM.
(4) KP M dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Tirta Bhagasasi untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Tirta Bhagasasi sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas d an anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 59 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perumda Tirta Bhagasasi apabiJa:
a. terjadi perkara d i pengadilan antara Perumda Tirta Bhagasasi dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/ atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perumda Tirta Bhagasasi.
(2) Dalam ha! terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perumda Tirta Bhagasasi adalah:
a. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Tirta Bhagasasi;
b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda; dan/atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM daJam ha! seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Tirta Bhagasasi.
hlm. 26Bagian KeduaPegawai
Pasal 60 #Laporkan Penjelasan
Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi merupakan pekerja Perumda Tirta Bhagasasi yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
Pasal 61 #Laporkan Penjelasan
Untuk optimalnya penyelenggaraan pelayanan kepada Masyarakat, kebutuhan pegawai Perumda Tirta Bhagasasi disesuaikan dengan ratio setinggi-tingginya 3,5 berbanding seribu pelanggan.
Pasal 62 #Laporkan Penjelasan
(1) Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan be ban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(2) Direksi menetapkan penghasilan pegawai Perumda Tirta Bhagasasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran Perumda Tirta Bhagasasi.
(3) Penghasilan pegawai paling banyak terdiri alas:
a. gaji;
b. tunjangan-tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai Perumda ditetapkan oleh Direksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 63 #Laporkan Penjelasan
Perumda wajib mengikutsertakan pegawai Perumda pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal64 #Laporkan Penjelasan
Dalarn rangka peningkatan kompetensi pegawai, Perumda mela.ksana.kan program peningkatan kapasitas sum ber daya manusia.
hlm. 27Pasal 65 #Laporkan Penjelasan
Pegawai Perumda dilarang menjadi pengurus partai politik.
BAB V II SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA
Bagian KesatuSatuan Pengawas Intern
PasaI 66 #Laporkan Penjelasan
(I) Pada Perumda Tirta Bhagasasi dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern.
(2) Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat ( I) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Pasal 67 #Laporkan Penjelasan
Satuan pengawas intern mempunyai tugas:
a. Membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda Tirta Bhagasasi, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perumda Tirta Bhagasasi, dan memberikan saran perbaikan;
b. Memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan
c. Memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Pasal 68 #Laporkan Penjelasan
(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.
(2) Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hlm. 28Pasal69 #Laporkan Penjelasan
(1) Direktur utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan pengawas intern kepada seluruh anggota direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawas intern.
Pasal 70 #Laporkan Penjelasan
Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perumda Tirta Bhagasasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Bagian KeduaKomite Audit dan Komite Lainnya
Pasal 71 #Laporkan Penjelasan
(1) Dewan Pengawas membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas.
(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Intern.
Pasal 72 #Laporkan Penjelasan
Komite audit mempunyai tugas:
a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;
b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;
c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perumda Tirta Bhagasasi;
hlm. 29e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas; dan
f. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 73 #Laporkan Penjelasan
(1) Pembentukan komite audit dan komite lainnya dilaksanakan dengan memperhatikan keuangan Perumda Tirta Bhagasasi.
(2) Komite audit dan komite lainnya dapat tidak dibentuk apabila keuangan Perumda Tirta Bhagasasi tidak mampu membiayai pelaksanaan tugasnya.
(3) Dalam h al komite audit dan komite lainnya tidak dibentuk berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.
B AB V III PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
Bagian KesatuPerencanaan
Paragraf 1Rencana Bisnis
Pasal 74 #Laporkan Penjelasan
(1) Direksi wajib menyusun rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan anggaran dasar.
(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. evaluasi hasil rencana bisnis atau dokumen pengelolaan sebelumnya;
b. kondisi Perumda Tirta Bhagasasi saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.
(3) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas untuk disetujui paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak disampaikan.
(4) Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas tidak menyetujui rancangan rencana bisnis, rancangan Rencana Bisnis dianggap telah disetujui.
(5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mernpakan dasar perjanjian kontrak kinerja Direksi.
(6) Rencana bisnis yang telah disetujui atau yang dianggap telah disetujui Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM dan dapat disampaikan kepada hlm. 30 kementerian teknis/Lembaga nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Direksi menyampaikan rancangan Rencana Bisnis kepada K P M sebagaimana dimaksud pada ayat (5), untuk disahkan paling lama 15 (lima belas} hari kerja sejak diterima.
(8) Penyampaian rancangan Rencana Bisnis kepada KPM paling larnbat pada akhir bulan November sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai pada tanggal 1 Januari.
Pasal 75 #Laporkan Penjelasan
(I) Rencana Bisnis yang telah disahkan dapat dilakukan perubahan dalam ha!:
a. terjadi perubahan peraturan daerah tentang RPJMD yang mempengaruhi kebijakan Perumda Tirta Bhagasasi;
b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional Perumda Tirta Bhagasasi; dan/ atau
c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak menurunkan target sasaran kecuali disebabkan oleh bencana.
(3) Dalam hal terdapat perubahan peraturan daerah RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a, maka Rencana Bisnis diubah mengikuti peraturan daerah perubahan RPJMD.
(4) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c hanya dapat dilakukan 1 {satu) kali dalam setahun dan tidak dapat dilakukan pada tahun terakhir Rencana Bisnis.
Pasal 76 #Laporkan Penjelasan
Perubahan Rencana Bisnis disesuaikan dengan perubahan analisis investasi dan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal, kecuali perubahan Rencana Bisnis yang dilakukan hanya pada program.
Paragraf 2Rencana Kerja dan Anggaran
Pasal 77 #Laporkan Penjelasan
{l) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.
hlm. 31(2) Rencana kerja anggaran dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
(3) Rencana kerja anggaran wajib disusun oleh Direksi bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas dan disahkan oleh KPM.
(4) Dalam hal adanya rencana penyertaan modal atau pengurangan modal dari pemerintah daerah, rencana kerja anggaran disesuaikan dengan rencana pembiayaan pada anggaran pendapatan d an belanja daerah.
Pasal 78 #Laporkan Penjelasan
(1) Direksi menyampaikan rancangan rencana kerja anggaran kepada Dewan Pengawas untuk disetujui paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak disampaikan.
(2) Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , Dewan Pengawas tidak menyetujui rancangan rencana kerja anggaran, rancangan rencana kerja anggaran BUMD dianggap telah disetujui.
(3) Rancangan rencana kerja anggaran yang telah disetujui atau yang dianggap telah disetujui disampaikan kepada KPM, Otoritas Jasa Keuangan dan dapat disampaikan kepada kementerian teknis/lembaga nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Direksi menyampaikan rancangan rencana kerja anggaran kepada KP M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3), untuk disahkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima.
(5) Penyampaian rancangan rencana kerja anggaran kepada KP M paling lam bat pada akhir bulan November sebelum tahun rencana kerja anggaran dimulai.
(6) Tahun rencana kerja anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimulai pada tanggal 1 Januari.
Pasal 79 #Laporkan Penjelasan
(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Tirta Bhagasasi yang telah disahkan dapat dilakukan dalam ha!:
a. terdapat perubahan pada Rencana Bisnis;
hlm. 32b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional Perumda;
c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Peru bahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Tirta Bhagasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun.
Bagian KeduaOperasional Perumda Tirta Bhagasasi
Paragraf 1Standar Operasional Prosedur
Pasal80 #Laporkan Penjelasan
(1) Operasional Perumda Tirta Bhagasasi dilaksanakan berdasarkan standar operasion a l prosedur.
(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.
(3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat aspek:
a. organ;
b. organisasi dan kepegawaian;
C. keuangan;
d. pelayanan pelanggan;
e. resiko bisnis;
f. pengadaan barang dan jasa;
g. pengelolaan barang;
h. pemasaran; dan
1. pengawasan.
(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lama 1 (satu) tahun sejak pendirian Perumda Tirta Bhagasasi.
(6} Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
hlm. 33Paragraf 2Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Pasal 8 I #Laporkan Penjelasan
(1) Pengurusan Perumda Tirta Bhagasasi dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Tata Ketola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. mencapai tujuan Perumda Tirta Bhagasasi;
b. mengoptimalkan nilai Perumda Tirta Bhagasasi agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
c. mendorong pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda Tirta Bhagasasi;
d. mendorong agar organ Perumda Tirta Bhagasasi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosia1 Perumda Tirta Bhagasasi terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Peru.mda Tirta Bhagasasi;
e. meningkatkan kontribusi Perumda Tirta Bhagasasi dalam perekonomian nasional; dan
f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
{4) Tata Ketola Peru.sahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
(5) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan paling lama 2 (dua) tahun setelah BUMD didirikan.
hlm. 34Paragraf 3Pengaclaan Barang dan Jasa
Pasal 82 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengadaan barang dan jasa dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda Tirta Bhagasasi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Paragraf 4Kerja Sama
Pasal 83 #Laporkan Penjelasan
(1) Perumda Tirta Bhagasasi dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.
(3) Pelaksanaan kerja sama Perumda Tirta Bhagasasi dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.
(4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki Perumda Tirta Bhagasasi, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi.
(5) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan:
a. disetujui oleh KPM;
b. laporan keuangan Perumda Tirta Bhagasasi 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perumda Tirta Bhagasasi yang berasal dari penyertaan modal Daerah; dan
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
(6) Perumda Tirta Bhagasasi memprioritaskan bekerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.
(7) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda Tirta Bhagasasi untuk melaksanakan kerja sama.
hlm. 35(8) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada a y a t (l) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5Pinjaman
Pasal 84 #Laporkan Penjelasan
(I) Perumda Tirta Bhagasasi dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, pemerintah pusat, Pemerintah Daerah dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersyaratkan jaminan, aset Perumda Tirta Bhagasasi yang berasal dari hasil usaha Perumda Tirta Bhagasasi, dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(3) Dalam h al Perumda Tirta Bhagasasi melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.
(4) Prosedur pelaksanaan pinjaman Perumda Tirta Bhagasasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian KetigaPelaporan
Paragraf I Pelaporan Dewan Pengawas
Pasal 85 #Laporkan Penjelasan
(l) Laporan Dewan Pengawas terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(I) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM.
(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
{4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku Perumda Tirta Bhagasasi ditutup.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM.
hlm. 36(6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(7) Tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan Dewan Pengawas dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2Pelaporan direksi perumda
Pasal 86 #Laporkan Penjelasan
(1) Laporan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi terdiri d ari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana dirnaksud pada ayat
(1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri alas laporan keuangan yang telah diaudit d an laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.
(4) Laporan triwulanan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPM.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lama 1 5 (Lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM.
(7) Dalam hal terdapat anggota direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(9) Tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan.
hlm. 37Paragraf 3Laporan Tahunan
Pasal 87 #Laporkan Penjelasan
(1) Laporan tahunan Perumda Tirta Bhagasasi paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan;
b. laporan mengenai kegiatan Perumda Tirta Bhagasasi;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perumda Tirta Bhagasasi;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau; f . nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan
g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.
(2) L a p o r an keuangan sebagaimana dimaksud p a d a a y a t ( 1 ) h u ru f a p al i n g sedikit memuat:
a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;
c. laporan arus kas;
d. laporan perubahan ekuitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
BAB I X PENGGUNAAN LABA
Pasal 88 #Laporkan Penjelasan
(I) Laba bersih Perumda yang telah disahkan KPM setelah dipo tong pajak digunakan untuk :
a. Pemenuhan dana cadangan yang terdiri dari:
1. cadangan umum; dan
2. cadangan tujuan;
b. Peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan perumda tirta bhagasasi;
c. Dividen yang menjadi hak Daerah ;
d. Tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
e. Bonus untuk pegawai; dan/atau
hlm. 38f. Penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KPM memprioritaskan penggunaaan laba Perumda Tirta Bhagasasi untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan setelah dana cadangan dipenuhi.
(3) Besaran penggunaan laba Perumda Tirta Bhagasai ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
Pasal 89 #Laporkan Penjelasan
(1) Perumda Tirta Bhagasasi wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih untuk dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat ( 1 ) huruf a wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh per seratus) dari modal Perumda Tirta Bhagasasi.
(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku apabila Perumda Tirta Bhagasasi mempunyai saldo laba yang positi f.
(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh per seratus) dari modal hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perumda Tirta Bhagasasi.
(5) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh per seratus), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perumda Tirta Bhagasasi.
(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
Pasal90 #Laporkan Penjelasan
Dividen Perumda yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.
Pasal 91 #Laporkan Penjelasan
(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5% (lima Per seratus) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.
hlm. 39(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja perumda Tirta Bhagasasi dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
Pasal 92 #Laporkan Penjelasan
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan Perumda d an dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABXPENUGASAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUMDA TIRTA BHAGASASI
Pasal 93 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan penugasan kepada Perumda Tirta Bhagasasi untuk mendukung perekonomian Daerah d an menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumda Tirta Bhagasasi.
(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (!) dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan Perumda Tirta Bhagasasi sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM.
(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan pendanaan.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. penyertaan modal Daerah;
b. subsidi;
c. pemberian pinjaman; dan/atau
d. hibah.
(5) Perumda Tirta Bhagasasi yang melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.
(6) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada KPM.
hlm. 40(7) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB X I EVALUASI, RESTRUKTURJSASI, DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM
Bagian KesatuEvaluasi
(1) Evaluasi
Pasal 94 #Laporkan Penjelasan
Perumda Tirta Bhagasasi dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 1 (satu) Tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Perumda Tirta Bhagasasi;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Kementerian/Lembaga Pemerintah non-Kementerian.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal meliputi:
a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan; dan
c. penilaian pelayanan.
Pasal 95 #Laporkan Penjelasan
(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur kinerja Perumda Tirta Bhagasasi.
(2) Penilaian tingkat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun oleh Perumda Tirta Bhagasasi dan disampaikan kepada KPM.
(3) Penilaian tingkat Kesehatan Perumda Tirta Bhagasasi menjadi dasar evaluasi.
(4) Bupati menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KeduaRestrukturisasi
Pasal 96 #Laporkan Penjelasan
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan Perumda agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
hlm. 41(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja dan nilai Perumda Tirta Bhagasasi;
b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara dan Daerah; dan/atau
c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen.
(3) Restrukturisasi dilakukan apabila Perumda terus menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha Perumda Tirta Bhagasasi.
(4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan resiko.
Pasal 9 7 #Laporkan Penjelasan
( 1 I Restrukturisasi meliputi restrukturisasi regulasi dan/atau Restrukturisasi perusahaan.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada a y a t (1) dilaksanakan melalui:
a. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan manajemen, operasional, sistem, dan prosedur; d an
b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan Perumda Tirta Bhagasasi untuk menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
Bagian KetigaPerubahan Bentuk Hukum
Pasal 98 #Laporkan Penjelasan
(1) Perumda Tirta Bhagasasi dapat melakukan perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
(2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan Perumda Tirta Bhagasasi dan restrukturisasi.
(3) Perubahan bentuk hukum Perumda Tirta Bhagasasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 42BAB X II PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN PERUMDA
Pasal 99 #Laporkan Penjelasan
(I) Perumda Tirta Bhagasasi dapat digabung atau dilebur dengan Badan Usaha Milik Daerah lain.
(2) Perumda Tirta Bhagasasi dapat mengambil alih Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya.
Pasal JOO
(1) Pembubaran Perumda Tirta Bhagasasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Dalam hal Perumda dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), maka fungsinya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Kekayaan daerah hasil pembubaran Perumda sebagaimana dimaksud pada ayat (!) dikembalikan kepada Daerah.
Pasal 101 #Laporkan Penjelasan
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, d a n pembubaran Perumda Tirta Bhagasasi dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, d an hasil evaluasi Perumda Tirta Bhagasasi.
BAB X III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 102 #Laporkan Penjelasan
(l) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Tirta Bhagasasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan
c. Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
hlm. 43Pasal 103 #Laporkan Penjelasan
Pembinaan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf a meliputi pembinaan terhadap kebijakan yang bersifat strategis.
Pasal 104 #Laporkan Penjelasan
(1) Pembinaan oleh Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat
(2) huruf b meliputi:
a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan;
c. pembinaan pendayagunaan aset;
ct. pembinaan pengembangan bisnis;
e. monitoring dan evaluasi;
f. administrasi pembinaan; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani BUMD.
Pasal 105 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengawasan terhadap Perumda Tirta Bhagasasi dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. menteri untuk pengawasan umum; dan
c. menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian untuk pengawasan teknis.
(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
hlm. 44BAB X IV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 106 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh unit pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi yang telah terbentuk menjadi unit pelayanan Perumda Tirta Bhagasasi.
Pasal 107 #Laporkan Penjelasan
Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
Pasal 108 #Laporkan Penjelasan
Seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi dan/atau telah disetor oleh Pemerintah Daerah menjadi aset Perumda Tirta Bhagasasi.
Pasal 109 #Laporkan Penjelasan
Seluruh kekayaan dan aset milik Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi yang berada di luar wilayah Daerah Kabupaten Bekasi tetap milik Perumda hingga adanya pengalihan.
Pasal 1 1 0 #Laporkan Penjelasan
Kerja sama y an g telah ada dan sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai berakhirnya kerja sama.
Pasal 1 1 1 #Laporkan Penjelasan
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, penyertaan modal yang telah ditetapkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi namun belum dilaksanakan, menjadi penyertaan modal kepada Perumda Tirta Bhagasasi.
hlm. 45BAB X V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 1 1 2 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan mengenai:
a. modal yang disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dipenuhi paling lama 2 (dua) tahun;
b. standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 harus sudah dipenuhi paling lama 1 (satu) tahun; dan
c. penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 1 dilakukan paling lama 2 (dua) tahun, terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 1 1 3 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan Bupati yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 04/HK PD/PU.031.1/Vll/81 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I Bekasi Nomor 04/HK-PD/PU.03 l. 1 / 8 1 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 04/HK PD/PU.020/Vlll/85 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi, dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Pasal 1 1 4 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah-- Tingkat II Bekasi Nomor 04/HK PD/PU.03 1.1/VII/81 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 04/HK PD/PU.020/VIII/85 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan hlm. 46 Pengawas, Direksi, dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 9 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 04/HK-PD/PU.031.1/81 tentang Pembentukan Peursahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi; dan
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 04/HK-PD/PU.031.1/81 tentang Pembentukan Peursahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1 1 5 #Laporkan Penjelasan
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Pasal 1 1 6 #Laporkan Penjelasan
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi.
Ditetapkan di Cikarang Pusat
pada tanggal, 16 ovember 202
Pj. BUPATI BEKASI, Ttd
DANI RAMDAN
Diundangkan di Cikarang Pusat Pada tanggal, 17 Ioveber 202
SEKR S AERAH KABUPATEN BEKASI
EDY SUPRIYA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2023 NOMOR : 6
NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI
PROVINS! JAWA BARAT: (6/ 171/2023)
Penjelasan
hlm. 47PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI
NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA BHAGASASI
I. UMUM Hak atas ai r merupakan salah satu h ak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 33 ayat (3) UUD I 945. Artinya, air adalah sumber daya yang sangat penting untuk kehidupan manusia dan menjadi hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Dalam rangka memenuhi hak asasi manusia atas air, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan akses terhadap air minum kepada seluruh masyarakat. Pengakuan hak asasi manusia atas air berarti bahwa setiap sektor pemanfaatan air tidak boleh diselenggara.kan dengan menghalangi akses sektor lainnya dalam memanfaatkan air meskipun sektor yang dimaksud mampu. Artinya, pemanfaatan air harus dilakukan secara adil dan berkelanjutan, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat dari sumber daya air yang ada.
Selanjutnya, hak atas air juga membutuhkan pengelolaan air yang berbasis hak asasi manusia. Dalam hal ini, pengelolaan air harus memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, seperti masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta. Selain itu, pengelolaan air juga harus berkelanjutan, sehingga sumber daya air dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengganggu keseimbangan lingkungan.
Dalam rangka memenuhi hak asasi manusia atas air, Pemerintah Daerah perlu mempergunakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai sarana penyediaan air minum yang berorientasi pada pelayanan. BUMD harus memastikan bahwa pelayanan air minum yang diberikan kepada masyarakat adalah berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan. Dalam hal ini, BUMD perlu memiliki sumber daya yang memadai, baik itu dari segi finansial, sumber daya manusia, maupun teknologi dan infrastruktur.
Perumda Tirta Bhagasasi yang sebelumnya berbentuk PDAM Tirta Bhagasasi telah melayani masyarakat Kabupaten Bekasi dalam menyediakan akses terhadap air minum. Sebagai penyedia air minum yang telah lama beroperasi, PDAM Tirta Bhagasasi telah memperoleh kepercayaan dari masyarakat dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan terpercaya.
Agar pelayanan yang dilakukan dapat berjalan lebih efektif, perlu dilakukan perubahan bentuk hukum dari PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah hlm. 48 (Perumda). Perubahan ini akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Perumda Tirta Bhagasasi dalam menjalankan operasionalnya, terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan investasi.
Maka dari itu, dengan menjadi Perumda, PDAM Tirta Bhagasasi juga akan memiliki kemampuan yang lebih besar dalam melakukan ekspansi bisnis k e sektor-sektor terkait dengan pengelolaan air dan penyediaan air minum dalam kemasan. Dengan melakukan diversifikasi usaha, PDAM Tirta Bhagasasi ak an dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi masyarakat. Perubahan bentuk hukum ini juga akan memberikan dampak sosial yang positif bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, terutama dalam hal peningkatan kualitas pelayanan air minum. Sebagai sebuah Badan Usaha Milik Daerah {BUMD), PDAM Tirta Bhagasasi akan memiliki sumber daya yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas d an kapasitas penyediaan ai r minum yang ada.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa terdapat dua bentuk hukum BUMD, yakni Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda). Maka dari itu, PDAM Tirta Bhagasasi perlu menyesuaikan bentuk hukumnya sebab tidak dikenal lagi bentuk hukum "Perusahaan Daerah". Sebagai badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, PDAM Tirta Bhagasasi harus menyesuaikan bentuk hukumnya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, PDAM Tirta Bhagasasi merupakan perusahaan yang berfokus pada pelayanan publik, yakni dalam sektor penyediaan air minum, maka pemilihan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah merupakan pilihan yang terbaik.
Tirta Bhagasasi juga hanya dimiliki oleh Pemerintah Daerah secara 100%.
Sebagai sebuah badan usaha yang berfokus pada pelayanan publik d an dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah, Perumda Tirta Bhagasasi memiliki tujuan dan orientasi yang jelas dalam menjalankan operasionalnya.
Selain itu, berbagai peraturan perundang-undangan juga mengatur bahwa beberapa hal dalam Perumda Tirta Bhagasasi perlu disesuaikan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) BUMD yang mengatur detail dari organ BUMD, kepegawaian, penugasan dari pemerintah daerah, modal BUMD, dan berbagai peraturan-peraturan lainnya. Hal ini perlu dilakukan agar Perumda Tirta Bhagasasi dapat beroperasi dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 49Pasal 2 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 3 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal4 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 5 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 6 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 7 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 8 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 9 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 10 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 1 1 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 12 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 13 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 14 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
A y a t (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kapitalisasi cadangan,, adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Keuntungan revaluasi aset, adalah selisih revaluasi aset yang berakibat naiknya nilai aset.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 15 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 16 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 17 Ke pasal
hlm. 50Cukup jelas.
Pasal 18 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 19 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 20 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 21 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "unsur independen" adalah anggota Dewan Pengawas yang tidak ada hubungan keluarga atau hubungan bisnis dengan Direksi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pejabat Pemerintah Daerah diprioritaskan dalam rangka evaluasi, pembinaan dan pengawasan Perumda.
Pasal 22 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 23 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 24 Ke pasal
Ayat (I)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengangkatan anggota Dewan pengawas at a u anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepengurusan Perumda.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 25 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 26 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 27 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 28 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 29 Ke pasal
hlm. 51Cukup jelas.
Pasal 30 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 31 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal32 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 33 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 34 Ke pasal
Ayat(I)
Huruf a
Cukup jelas Hurufb Cukupjelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah kondisi anggota Dewan Pengawas yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/ atau dilakukannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 36 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 37 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 38 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 39 Ke pasal
Ayat (I)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan mendesak yang membutuhkan keputusan secara cepat dan tidak mungkin diadakan rapat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40 Ke pasal
Yang dimaksud dengan 'pengurusan" adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan BUMD.
Pasal 41 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 52Pasal 42 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 43 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal44 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal45 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 46 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 47 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 48 Ke pasal
Cukupjelas
Pasal 49 Ke pasal
Cukupjelas
Pasal 50 Ke pasal
Cukupjelas
Pasal 51 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 52 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 53 Ke pasal
Cukupjelas
Pasal 54 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 55 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 56 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 57 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 58 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 59 Ke pasal
Cukupjelas
Pasal 60 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 61 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 62 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 63 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal64 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 65 Ke pasal
hlm. 53Cukup jelas
Pasal 66 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "satuan pengawas intern" adalah unit yang dibentuk oleh direktur utama untuk memberikan jaminan (assurance) yang independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai (value) dan memperbaiki operasional BUMD melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen resiko, pengendalian
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukupjelas
Pasal 67 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 68 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 69 Ke pasal
Cukupjelas
Pasal 70 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 71 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 72 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 73 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 74 Ke pasal
Cukupjelas
Pasal 75 Ke pasal
Cukupjelas
Pasal 76 Ke pasal
Cukupjelas
Pasal 77 Ke pasal
Cukupjelas
Pasal 78 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 79 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 80 Ke pasal
Cukupjelas
Pasal 81 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 82 Ke pasal
Cukupjelas
Pasal 83 Ke pasal
Cukup jelas
hlm. 54Pasal 84 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 85 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 86 Ke pasal
Cukupjelas
Pasal87 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 88 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 89 Ke pasal
Cukupjelas
Pasal 90 Ke pasal
Cukupjelas
Pasal 91 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 92 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 93 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 94 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 95 Ke pasal
Cukupjelas
Pasal 96 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal97 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 98 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 99 Ke pasal
Cukupjelas Pasal JOO
Cukup jelas
Pasal 101 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 102 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 103 Ke pasal
Cukupjelas
Pasal 104 Ke pasal
Cukupjelas
Pasal 105 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 106 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 107 Ke pasal
hlm. 55Cukup jelas
Pasal 108 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 109 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 1 1 0 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 1 1 1 Ke pasal
Cukupjelas
Pasal 1 1 2 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 1 1 3 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 114 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 1 1 5 Ke pasal
Cukupjelas
Pasal 1 1 6 Ke pasal
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BEKASI NO MOR 6 TAHUN 2023