Daftar isi
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIREBON
NOMOR 1 TAHUN 2013 SERI E.1
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON
NOMOR 14 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 11
TAHUN 2011 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA JATI
KABUPATEN CIREBON
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON,
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka adanya keterbukaan informasi publik dan meningkatkan profesionalime pelayanan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, perlu mengatur pengangkatan direksi dan dewan pengawas secara terbuka dari masyarakat yang mempunyai keahlian dan ketrampilan di bidang perusahaan air minum;
b. bahwa prosedur pengangkatan direksi dan dewan pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, dirasakan belum sesuai dengan semangat profesionalisme dan keterbukaan, untuk itu Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon dimaksud, perlu untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, untuk menjamin kepastian hukum, maka Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi jawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
hlm. 22. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Badan Usaha Milik Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
hlm. 313. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2007 Nomor 14, Seri E.5);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2010 Nomor 4, Seri D.1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 11, Seri E.3);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 tentang Keterbukaaan Informasi Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 14, Seri E.5)
18. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Oleh Pemerintah Daerah, BUMD dan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 6, Seri E.2).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIREBON dan
BUPATI CIREBON
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA JATI
KABUPATEN CIREBON
PASAL I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 20011 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati di Kabupaten Cirebon diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 12
(1) Direksi diangkat oleh Bupati setelah mendengar pertimbangan DPRD
(2) Batas usia Direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
hlm. 4(3) Batas usia Direksi yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
(4) Jabatan Direksi berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 (enampuluh) tahun.
(5) Direksi bekerja penuh waktu dan dilarang merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Direksi atau pegawai Badan Usaha milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah lainnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia.
2. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 12 A
(1) Mekanisme pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
a. Pendaftaran dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat dan diumumkan melalui media.
b. Pendaftaran dan seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi Independen yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas dan disetujui/ditetapkan oleh Bupati.
c. Tim Seleksi Independen melakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and Proper Test) terhadap calon Direksi untuk menghasilkan 2 (dua) kali lipat secara proporsional dari jumlah Direksi yang dibutuhkan.
d. Hasil uji kemampuan dan kepatutan (fit and Proper Test) sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada Bupati.
e. Bupati menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada DPRD;
f. DPRD memberikan pertimbangan sesuai dengan mekanisme yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan
DPRD;
g. Hasil pertimbangan DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf f disampaikan kepada Bupati.
(2) Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
3. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Dewan pengawas berasal dari 3 (tiga) unsur yaitu :
a. Profesional yang ditunjuk oleh pemerintah daerah;
b. Purnakarya sebagai direksi perusahaan daerah/ akademisi; dan
c. Masyarakat pelanggan.
(2) Batas usia dewan pengawas saat diangkat paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
hlm. 5(3) Dewan pengawas dilarang merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri sipil, Direksi atau pegawai Badan Usaha milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah lainnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia
(4) Dewan pengawas diangkat oleh Bupati setelah mendengar pertimbangan DPRD;
(5) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
4. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 29 A
(1) Pengangkatan Dewan Pengawas yang berasal dari unsur profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf (a) dilakukan sebagai berikut :
a. Bupati menunjuk dua orang calon dewan pengawas yang mempunyai keahlian di bidang pengelolaan Perusahaan Air Minum
b. Bupati menyampaikan dua orang calon anggota dewan pengawas kepada DPRD;
c. DPRD memberikan pertimbangan sesuai dengan mekanisme yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan
DPRD;
d. Hasil pertimbangan DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf (c) disampaikan kepada Bupati.
(2) Pengangkatan Dewan Pengawas yang berasal dari unsur purnakarya/akademisi sebagai direksi perusahaan daerah dan masyarakat pelanggan dilakukan sebagai berikut :
a. Pendaftaran dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat dan diumumkan melalui media.
b. Pendaftaran dan seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi Independen yang ditunjuk oleh Bupati.
c. Tim Seleksi Independen melakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and Proper Test) terhadap calon Dewan Pengawas untuk menghasilkan 2 (dua) kali lipat secara proporsional dari jumlah Dewan Pengawas yang dibutuhkan.
d. Hasil uji kemampuan dan dan kepatutan (fit and Proper Test) sebagaimana dimaksud pada huruf (c) disampaikan kepada Bupati.
e. Bupati menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf (d) kepada DPRD;
f. DPRD memberikan pertimbangan sesuai dengan mekanisme yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan
DPRD;
g. Hasil pertimbangan DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf (f) disampaikan kepada Bupati.
hlm. 65. Diantara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 80A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 80A Pemberlakuan Larangan Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri sipil, mulai berlaku paling lambat sampai dengan habis masa jabatan Dewan Pengawas yang bersangkutan.
Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon.
Ditetapkan di Sumber
pada tanggal 28 Desember 2012
BUPATI CIREBON,
TTD
DEDI SUPARDI
Diundangkan di Sumber
pada tanggal 10 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON,
ttd
DUDUNG MULYANA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2013 NOMOR 1 SERI E.1
hlm. 7PENJELASAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON
NOMOR 14 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON
NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA
JATI KABUPATEN CIREBON
I. UMUM Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon sebagai salah satu Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Cirebon yang mempunyai peranan sangat strategis dalam pengolahan dan pendistribusian kebutuhan air minum serta berperan dalam mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah Kabupaten Cirebon.
Dengan terbitnya Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon yang semula dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, dalam mekanisme pengaturannya belum mengatur apa yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah terutama Pasal 11ayat 2 bahwa anggota Direksi adalah warga negara Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah yang mendirikan Perusahaan Daerah:
Pendirian dan pengaturan Perusahaan Daerah sampai saat ini masih tunduk dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah walaupun undang-undang ini telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969, namun karena ditegaskan bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tidak berlaku sejak diterbitkannya undang-undang pengganti, dan sampai sekarang belum ada undang-undang penggantinya, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 masih berlaku sebagai hukum positif sampai sekarang.
Sejalan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan tetap mempertimbangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Perusahaan Daerah Air Minum serta mempertimbagkan hirarkhis peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan semangat profesionalisme dan keterbukaan, untuk itu Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon dimaksud, perlu untuk disesuaikan.
Pelaksanaan seleksi Direksi dan Dewan Pengawas dilakukan secara terbuka dan professional salah satunya dengan cara dilakukan melalui media, dan tahapannya dilakukan pula secara transfaran serta dilakukan dengan syarat-syarat yang menunjang kemajuan Perusahaan Daerah Air Minum hlm. 8 Tirta Jati yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Indepeden yang ahli sesuai dengan bidangnya Kriteria Pegawai Negeri Sipil merupakan amanah dari ketentuan sebagai pelaksana pemberi pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf A, Pasal 1 angka (5) dan Pasal 54 ayat (7) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang prinsipnya PNS memberikan pelayanan publik baik langsung maupun tidak langsung dan untuk lebih konsentrasi dan profesional dilingkungan kerja PNS bertugas sehingga bertugas dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi diharapkan PNS tidak merangkap jabatan di Perusahaan Daerah Selain itu adanya aspirasi yang memberikan kesempatan untuk kemandirian pengelolaan yang lebih luas dalam meningkatkan profesionalisme, efektivitas, efisiensi, keterbukaan dan pelayanan terhadap publik serta agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di dalam pengolahan dan pendistribusian air minum, yang dapat berperan strategis dalam mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah Kabupaten Cirebon serta dapat menambah pendapatan asli daerah.
II.PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 12
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas Pasal 12 A
Ayat (1) Pendaftaran Calon Direksi diharapkan lebih dari dari dua kali lipat dari jumlah jabatan Direksi yang dibutuhkan untuk diseleksi oleh Tim Seleksi Independen.
Tim Seleksi Independen adalah orang-orang yang tidak mempunyai kepentingan dan hubungan dengan PDAM Tirta Jati, dengan demikian Tim seleksi ini diisi oleh orang yang bukan berasal dari PDAM Tirta Jati dan Pemerintah Kabupaten Cirebon serta terdiri orang-orang ahli dibidang Perusahaan Air Minum berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
Misalnya Tim seleksi ini dapat dari akademisi Perguruan Tinggi 3 (tiga) orang ahli ekonomi, 1 (satu) orang ahli tehnik dan 1 (satu) orang ahli hukum atau 1 (satu) orang Psikolog dengan gelar akademik Doktor (S3) setidak-tidaknya Magister (S2) atau Spesialis I dengan jabatan akademik serendah-rendahnya lektor atau jabatan profesi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan kepengurusan Tim seleksi dipilih oleh anggota Tim Seleksi.
Tim Seleksi ini dapat dibantu oleh Sekretariat yang ditunjuk oleh Bupati.
hlm. 9Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 29 Cukup Jelas Pasal 29A
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Pendaftaran Calon Dewan Pengawas diharapkan lebih dari dari dua kali lipat dari jumlah jabatan Dewan Pengawas yang dibutuhkan untuk diseleksi oleh Tim Seleksi Independen.
Tim Seleksi Independen adalah orang-orang yang tidak mempunyai kepentingan dan hubungan dengan PDAM Tirta Jati, dengan demikian Tim seleksi ini diisi oleh orang yang bukan berasal dari PDAM Tirta Jati dan Pemerintah Kabupaten Cirebon serta terdiri orang-orang ahli dibidang Perusahaan Air Minum berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
Misalnya Tim seleksi ini dapat dari akademisi Perguruan Tinggi 3 (tiga) orang ahli ekonomi, 1 (satu) orang ahli tehnik dan 1 (satu) orang ahli hukum atau 1 (satu) orang Psikolog dengan gelar akademik Doktor (S3) setidak-tidaknya Magister (S2) atau Spesialis I dengan jabatan akademik serendah-rendahnya lektor atau Jabatan profesi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan kepengurusan Tim seleksi dipilih oleh anggota Tim Seleksi.
Tim Seleksi ini dapat dibantu oleh Sekretariat yang ditunjuk oleh Bupati.
Pasal 80A Cukup Jelas.
Pasal II Cukup Jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 36