Daftar isi
SALINAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIREBON
NOMOR 3 TAHUN 2019 SERI E.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON
NOMOR 3 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON
NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
TIRTA JATI KABUPATEN CIREBON
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIREBON,
Menimbang : a. bahwa memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, mekanisme pengangkatan direksi dan dewan pengawas serta penggunaan laba sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, perlu untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat hlm. 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
hlm. 313. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2007 Nomor 14, Seri E.5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Derah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 11, Seri E.4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 11, Seri E.3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2013 Nomor 1, Seri E.1);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Daerah kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 14, Seri E.5).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIREBON Dan
BUPATI CIREBON
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 11
TAHUN 2011 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
TIRTA JATI KABUPATEN CIREBON.
hlm. 4PASAL I Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 11, Seri E.3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2013 Nomor 1 Seri E.1), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Cirebon.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Cirebon.
4. Bupati Cirebon adalah Kuasa Pemilik Modal yang selanjutnya disingkat KPM.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
6. Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham.
7. Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat Perumda Air Minum adalah Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
8. Direksi adalah Direksi Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
9. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kabupaten Cirebon.
10. Pegawai adalah Pegawai Perumda Air Minum Kabupaten Cirebon.
11. Laba bersih adalah kelebihan pendapatan atas beban yang dikeluarkan dalam proses menghasilkan pendapatan setelah dikurangi pajak penghasilan Perumda Air Minum dalam 1 (satu) tahun buku.
12. Tahun Takwim adalah perhitungan tahun dimulai dari 1 Januari dan berakhir sampai dengan 31 Desember.
13. Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum
14. Air bersih adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan perlu direbus terlebih dahulu sebelum diminum.
hlm. 515. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disebut RKAP adalah pedoman dan alat kendali manajemen dalam mengelola organisasi dan kegiatan usaha tahunan Perumda Air Minum.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini, mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
(2) Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon, selanjutnya adalah sama dengan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
(1) Modal PDAM sejak pembentukan sampai dengan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) per 31 Desember 2018 sebesar Rp 64.473.331.277,- (Enam puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
(2) Rincian modal PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kekayaan PDAM pada saat pembentukan sebagaimana tercantum dalam neraca akhir per 31 Desember 2018 yang merupakan hasil audit Kantor Akuntan Publik dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Modal PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(4) Untuk kebutuhan penyehatan dan pengembangan PDAM dibutuhkan penambahan modal dalam bentuk penyertaan modal dari Pemerintah Daerah.
(5) Penambahan modal PDAM dalam bentuk penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) realisasinya dilaksanakan secara bertahap setiap tahun anggaran berkenaan yang nilainya disesuaikan dengan kebutuhan baik sebagai DDUB (Dana Daerah Untuk Bersama) maupun untuk kegiatan lainnya yang dibutuhkan bagi penyehatan dan pengembangan pelayanan.
hlm. 6(6) Dalam hal PDAM masih membutuhkan penyertaan modal untuk peningkatan dan pengembangan pelayanan prosedurnya tetap melalui penetapan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada PDAM.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
(1) Organ PDAM terdiri atas :
a. Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM);
b. Dewan Pengawas selaku pengawas perusahaan; dan
c. Direksi selaku pimpinan perusahaan.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam operasionalnya dibantu oleh pegawai.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 12
(1) Direksi diangkat oleh Kuasa pemilik Modal (KPM).
(2) Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.
(3) Jabatan Direksi berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
(4) Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5) Tata cara pengangkatan Direksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6. Ketentuan Pasal 12 A dihapus.
7. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat manajemen air minum baik dalam maupun luar negeri, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan hlm. 7 dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
d. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
e. memahami manajemen perusahaan air minum;
f. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
g. berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
h. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
i. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
j. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
l. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
m. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
(2) Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
8. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
(1) Jumlah Direksi ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan PDAM dengan ketentuan:
a. 1 (satu) orang direksi untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000;
b. paling banyak 3 (tiga) orang direksi untuk jumlah pelanggan dari 30.001 sampai dengan 100.000; dan
c. paling banyak 4 (empat) orang direksi untuk jumlah pelanggan di atas 100.000.
(2) Penentuan jumlah direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengelolaan PDAM.
(3) Direksi yang berjumlah paling banyak 3 (tiga) atau paling banyak 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, terdiri dari Direktur Utama dan dibantu Direktur Bidang.
hlm. 8(4) Masa jabatan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan.
(5) Ketentuan mengenai seleksi Direksi, tidak berlaku bagi pengangkatan kembali Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(6) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kecuali :
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(7) Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria:
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD;
b. opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan;
c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100% (seratus persen) selama 2 (dua) periode kepemimpinan.
(8) Ketentuan pengangkatan kembali Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) diatur dengan Peraturan Bupati.
9. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 26
(1) Direksi diberhentikan oleh KPM.
(2) Pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(3) Dalam hal masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir jabatannya.
hlm. 9(4) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(5) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada pemegang saham.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
(7) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM.
(8) Tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
10. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 26 A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 26 A
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
hlm. 10g. tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.
(3) Tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
11. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 29
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. anggota Dewan Pengawas BUMD lain dan/atau anggota Dewan Pengawas BUMD yang telah menyelesaikan masa jabatannya;
b. pensiunan pegawai BUMD;
c. mantan Direksi BUMD; atau
d. eksternal BUMD selain tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c.
(3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan anggota Dewan Pengawas yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi.
(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
(5) Apabila anggota Dewan Pengawas berjumlah 4 (empat) orang, maka salah satu anggota Dewan Pengawas dapat berasal dari Pejabat Pemerintah Pusat.
(6) Pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
(7) Pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 1112. Ketentuan Pasal 29 A dihapus.
13. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 30
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian di bidang pengawasan perusahaan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Seleksi anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
14. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 31
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
hlm. 12(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan PDAM.
15. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 32
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terhadap:
a. pelaksanaan pengawasan BUMD;
b. pemberian masukan dan saran atas pengelolaan BUMD;
c. penerapan tata kelola perusahaan yang baik;
d. antisipasi dan/atau minimalisasi terjadinya kecurangan; dan
e. pemenuhan target dalam kontrak kinerja.
(4) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri atas:
a. rencana bisnis;
b. rencana kerja dan anggaran BUMD;
c. laporan keuangan;
d. laporan hasil pengawasan;
e. kontrak kinerja; dan
f. risalah rapat dan kertas kerja.
(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja.
(6) Ketentuan mengenai seleksi anggota Dewan Pengawas, tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
hlm. 13(7) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.
(8) Ketentuan pengangkatan kembali Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
16. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 41
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.
(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.
(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan dilaksanakan oleh KPM.
(7) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(8) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila hlm. 14 berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.
(9) Tata cara pemberhentian Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Bupati.
17. Ketentuan Pasal 42 dihapus.
18. Ketentuan Pasal 76 ayat (2) diubah dan ditambah 3 (tiga) ayat baru yaitu ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
(2) Penggunaan laba adalah sebagai berikut :
a. Deviden sebesar 55% (Lima puluh lima per seratus)
b. Cadangan umum sebesar 20% (Dua puluh per seratus)
c. Tantiem dan bonus pegawai sebagai 5% (Lima per seratus)
d. Dana Coorporate Social Responsibility sebesar 3% (Tiga per seratus)
e. Bantuan dana pensiun pegawai dan pendidikan sebesar 17% (Tujuh belas per seratus)
(3) Dalam hal laba bersih perusahaan umum daerah dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian perusahaan umum daerah dari tahun buku sebelumnya, perusahaan umum daerah tidak dapat membagikan deviden karena perusahaan umum daerah masih mempunyai saldo laba bersih negatif.
hlm. 15(4) Penyisihan laba bersih sebagaimana ayat (2) huruf b wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh per seratus) dari modal perusahaan umum daerah.
(5) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku apabila perusahaan umum daerah mempunyai saldo laba yang positif.
19. Ketentuan Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80
(1) Periodesasi masa jabatan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jabatan dimaksud.
(2) Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah mengenai BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Daerah ini.
(3) Pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
20. Ketentuan Pasal 80 A dihapus.
21. Ketentuan Pasal 81 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
(1) Dalam hal belum ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, maka teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini berpedoman pada Peraturan Menteri dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(3) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, penunjukan Pelaksana Harian Dewan Pengawas PDAM, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
hlm. 16PASAL II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon.
Ditetapkan di Sumber
pada tanggal 26 September 2019
Plt.BUPATI CIREBON
WAKIL BUPATI, Ttd
IMRON
Diundangkan di Sumber
pada tanggal 26 September 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON, Ttd
RAHMAT SUTRISNO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2019 NOMOR 3 SERI E.
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON, PROVINSI
JAWA BARAT (4/207/2019)