Daftar isi (19 bab, 99 pasal)
BUPATI SUKABUMI
PROVINSI JAWA BARAT
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 5 TAHUN 2018
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKABUMI,
Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas air bersih, pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air dilaksanakan oleh badan usaha milik daerah;
b. bahwa badan usaha yang mengelola air minum di Kabupaten Sukabumi sebagaimana dimaksud pada huruf a telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat
(2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
Mengingat : : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 hlm. 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5802);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI dan
BUPATI SUKABUMI
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM
DAERAH AIR MINUM.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #Laporkan Penjelasan
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sukabumi.
hlm. 32. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri, selanjutnya disebut Perumda Air Minum adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
7. Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD
8. Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
9. Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum daerah.
10. Direksi adalah organ BUMD yang bertanggungjawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
11. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP merupakan pedoman dan alat kendali manajemen dalam mengelola organisasi dan kegiatan usaha tahunan BUMD.
BAB IINAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, MAKSUD, TUJUAN DAN JANGKA WAKTU PENDIRIAN
Pasal 2 #Laporkan Penjelasan
(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan nama Perusahaan Daerah Air Minum, yang semula bernama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai nama dan lambang Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
hlm. 4Pasal 3 #Laporkan Penjelasan
Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Wilayah Daerah.
Pasal 4 #Laporkan Penjelasan
(1) Maksud dan Tujuan Pendirian Perumda Air Minum meliputi:
a. menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ruang lingkup usahanya; b.mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah;dan
c. memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perumda Air Minum melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. memproduksi air minum; b.mendistribusikan air minum kepada pelanggan;
c. mendirikan, membangun dan/atau mengelola instalasi air minum;dan d.membentuk dan mengembangkan unit usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 5 #Laporkan Penjelasan
Jangka waktu pendirian Perumda Air Minum diatur dalam Anggaran Dasar Perumda Air Minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IIIMODAL
Pasal 6 #Laporkan Penjelasan
(1) Modal dasar Perumda Air Minum berasal dari:
a. kekayaan daerah yang dipisahkan;dan b.neraca permulaan Perumda Air Minum yang berasal dari semua aktiva dan passiva Perusahaan Daerah Air Minum.
(2) Selain modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sumber modal Perumda Air Minum terdiri atas:
a. penyertaan modal Daerah; b.pinjaman;
c. hibah;dan d.sumber modal lainnya.
(3) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat bersumber dari:
a. APBD;dan/atau
b.Konversi dari pinjaman.
(4) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat bersumber dari :
a. Daerah;
hlm. 5b.BUMD lainnya;dan/atau
c. Sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b.Daerah;
c. BUMD lainnya;dan/atau d.sumber lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. kapitalisasi cadangan; b.keuntungan revaluasi aset;dan
c. agio saham.
BAB IVORGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
Bagian KesatuUmum
Pasal 7 #Laporkan Penjelasan
Organ Perumda Air Minum, terdiri dari:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas;dan
c. Direksi.
Bagian KeduaKPM
Pasal 9 #Laporkan Penjelasan
KPM tidak bertanggungjawab atas kerugian Perumda Air Minum, apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Air Minum;dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Air Minum secara melawan hukum.
Pasal 10 #Laporkan Penjelasan
(1) KPM, Dewan Pengawas dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Air Minum.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan RKAP Perumda Air Minum;dan
c. rapat luar biasa.
hlm. 6Bagian KetigaDewan Pengawas
Paragraf 1Pengangkatan
Pasal 11 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat pemerintah pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Pasal 12 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum diangkat oleh KPM.
(2) Untuk dapat dangkat sebagai anggota Dewan Pengawas, yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani; b.memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perumda Air Minum.
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah; d.memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enampuluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; h.tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana;dan k.tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif.
(3) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga professional.
Pasal 13 #Laporkan Penjelasan
(1) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
hlm. 7(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja.
(5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.
Pasal 14 #Laporkan Penjelasan
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan dengan ketentuan:
a. paling banyak 3 (tiga) orang untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000;dan b.paling banyak 5 (lima) orang untuk jumlah pelanggan di atas 30.000.
(2) Penentuan jumlah Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi pengawasan dan efektivitas pengambilan keputusan.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat seorang sebagai Ketua merangkap anggota dan seorang sebagai Sekretaris merangkap anggota dengan Keputusan Bupati.
(4) Dalam menjalankan tugasnya Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada KPM.
Pasal 15 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kinerja dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Direksi dan kemampuan Perumda Air Minum dalam meningkatkan kinerja pelayanan air minum kepada masyarakat.
Paragraf 2Tugas, Kewajiban dan wewenang
Pasal 16 #Laporkan Penjelasan
(1) Dewan Pengawas bertugas :
a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Air Minum; b.mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Air Minum.
(2) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; b.membuat dan memelihara risalah rapat.
hlm. 8(3) Pengawasan Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 #Laporkan Penjelasan
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai wewenang:
a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perumda Air Minum;
b. menilai Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Bupati;
c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan Perumda Air Minum; dan
d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada Bupati.
Pasal 18 #Laporkan Penjelasan
(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang Sekretaris yang dibiayai oleh Perumda Air Minum.
(2) Tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
Paragraf 3Penghasilan
Pasal 19 #Laporkan Penjelasan
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas;dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
Pasal 20 #Laporkan Penjelasan
(1) Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota menerima honorarium paling banyak 45% (empat puluh lima per seratus) dari gaji Direktur Utama.
(2) Sekretaris Dewan Pengawas merangkap anggota menerima honorarium paling banyak 40% (empat puluh per seratus) dari gaji Direktur Utama.
(3) Setiap Anggota Dewan Pengawas menerima honorarium paling banyak 35% (tiga puluh lima per seratus) dari gaji Direktur Utama.
hlm. 9Pasal 21 #Laporkan Penjelasan
Dalam hal Perumda Air Minum memperoleh keuntungan, Dewan Pengawas memperoleh bagian jasa produksi secara proporsional dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Pasal 22 #Laporkan Penjelasan
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang jasa dan bagian dari jasa produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Keputusan Bupati tentang besaran uang jasa dan bagian jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kemampuan keuangan Perumda Air Minum.
Pasal 23 #Laporkan Penjelasan
(1) Dewan Pengawas mendapat uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan kemampuan Perumda Air Minum.
(2) Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, mendapat uang jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun.
(3) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan dikalikan uang jasa bulan terakhir.
Paragraf 4Pemberhentian
Pasal 24 #Laporkan Penjelasan
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Jabatan anggota Dewan Pengawas diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan aggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum, Negara dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan/atau
hlm. 10g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi dan pembubaran Perumda Air Minum..
(3) Ketentuan mengenai pemberhentian Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 25 #Laporkan Penjelasan
(1) Dewan Pengawas yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diberhentikan sementara oleh Bupati untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Bupati memberitahukan secara tertulis pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada yang bersangkutan disertai dengan alasan pemberhentian.
(3) Ketentuan mengenai pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 26 #Laporkan Penjelasan
(1) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara, Bupati melaksanakan rapat yang dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
(2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Bupati belum melaksanakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemberhentian sementara batal demi hukum.
(3) Apabila dalam persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota Dewan Pengawas tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima hasil rapat.
(4) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh anggota Dewan Pengawas merupakan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
Bagian KeempatDireksi
Paragraf 1Pengangkatan
Pasal 27 #Laporkan Penjelasan
(1) Direksi Perumda Air Minum diangkat oleh KPM.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perumda Air Minum ;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang air minum;
hlm. 11f. berijazah paling rendah strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin Tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi,Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara atau keuangan daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana;dan
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 28 #Laporkan Penjelasan
(1) Proses pemilihan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. unsur pemerintah Daerah;
b. unsur akademisi;dan
c. unsur praktisi keuangan.
(4) Hasil uji kepatutan dan kelayakan tim atau lembaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada DPRD.
(5) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan keanggotaan, tugas dan fungsi tim atau lembaga profesional ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 29 #Laporkan Penjelasan
(1) Jumlah Direksi ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan Perumda Air Minum dengan ketentuan:
a. 1 (satu) orang Direksi untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000;
b. paling banyak 3 (tiga) orang Direksi untuk jumlah pelanggan dari 30.001 sampai dengan 100.000;
c. paling banyak 4 (empat) orang Direksi untuk jumlah pelanggan di atas 100.000;dan
d. jumlah anggota Direksi Perumda Air Minum paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang
(2) Penentuan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengelolaan Perumda Air Minum.
(3) Dalam hal Direksi berjumlah paling banyak 3 (tiga) atau paling banyak 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan penilaian terbaik atas hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bupati terhadap seluruh Direksi.
hlm. 12(4) Direksi selain Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari lingkungan internal Perumda Air Minum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan Direksi diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 30 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;dan b.dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(2) Dalam menjalankan tugasnya Direksi bertanggung jawab kepada KPM melalui Dewan Pengawas.
(3) Sebelum menjalankan tugas, Direksi dilantik dan diambil sumpah oleh KPM.
Pasal 31 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik Negara dan badan usaha milik swasta; b.jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan/atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan pada Perumda Air Minum.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (duapuluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
Paragraf 2Tugas dan Wewenang
Pasal 32 #Laporkan Penjelasan
Direksi mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda Air Minum;
b. membina pegawai;
c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Air Minum;
d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
e. menyusun Rencana Strategis Bisnis 5 (lima) tahunan (business plan/corporate plan) yang disahkan oleh Bupati melalui usul Dewan Pengawas;
hlm. 13f. menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan Perumda Air Minum yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis (business plan/corporate plan) kepada Bupati melalui Dewan Pengawas;;dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda Air Minum kepada Bupati melalui Dewan Pengawas.
Pasal 33 #Laporkan Penjelasan
Direksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mempunyai wewenang:
a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumda Air Minum berdasarkan Peraturan Kepegawaian Perumda Air Minum; b.menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perumda Air Minum dengan persetujuan Dewan Pengawas;
c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi; d.mewakili Perumda Air Minum di dalam dan di luar pengadilan;
e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda Air Minum;
f. menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan;
g. menjual, menjaminkan atau melepaskan asset milik Perumda Air Minum berdasarkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas; h.melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan asset Perumda Air Minum;
i. menetapkan tarif air minum dengan Keputusan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perumda Air Minum apabila:
a. terjadi perkara di Pengadilan antara Perumda Air Minum dengan anggota Direksi yang bersangkutan;dan/atau b.anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perumda Air Minum.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perumda Air Minum yaitu:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum;
b.Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum;atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum.
hlm. 14Paragraf 3Penunjukan Pejabat Sementara
Pasal 35 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Air Minum dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Air Minum untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan Perumda Air Minum dilaksanakan oleh KPM.
(4) KPM dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Air Minum untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Air Minum sampai dengan pengangkatan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Paragraf 4Penghasilan, Jasa Pengabdian dan Dana Refresentatif
Pasal 36 #Laporkan Penjelasan
(1) Penghasilan Direksi pada Perumda Air Minum ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji; b.tunjangan;
c. fasilitas;dan/atau d.tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Penetapan penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan kemampuan keuangan Perumda Air Minum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 37 #Laporkan Penjelasan
(1) Direksi setiap akhir masa jabatan dapat diberikan uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usul Dewan Pengawas dan kemampuan Perumda Air Minum.
(2) Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir dapat diberikan uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun.
(3) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan dikalikan penghasilan bulan terakhir.
hlm. 15(4) Bagi Direksi yang berasal dari pegawai Perumda Air Minum yang telah berakhir masa jabatannya tetapi belum memasuki masa pensiun dapat diangkat menjadi tenaga fungsional.
Pasal 38 #Laporkan Penjelasan
Untuk mendukung kelancaran pengelolaan Perumda Air Minum, Direksi dapat diberikan dana representatif paling banyak 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun
Paragraf 5Cuti
Pasal 39 #Laporkan Penjelasan
(1) Direksi memperoleh hak cuti meliputi:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan Ibadah Haji;
e. cuti nikah;
f. cuti bersalin;dan
g. cuti di luar tanggungan Perumda Air Minum.
(2) Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh kecuali cuti di luar tanggungan Perumda Air Minum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Paragraf 6Pemberhentian
Pasal 40 #Laporkan Penjelasan
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
a. meninggal dunia; b.masa jabatannya berakhir;atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas; b.tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum, Negara dan/atau Daerah; hlm. 16 d.dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri; f.tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan/atau
g. tidak terpilih lagi karena adanya kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi dan pembubaran Perumda Air Minum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Direksi Perumda Air Minum ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 41 #Laporkan Penjelasan
(1) Direksi yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diberhentikan sementara oleh Bupati untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Bupati memberitahukan secara tertulis pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada yang bersangkutan disertai dengan alasan pemberhentian.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 42 #Laporkan Penjelasan
(1) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Dewan Pengawas melakukan sidang yang dihadiri oleh Direksi untuk menetapkan yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
(2) Dewan Pengawas melaporkan kepada Bupati hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan Bupati untuk memberhentikan atau merehabilitasi.
(3) Apabila dalam persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima hasil sidang Dewan Pengawas.
(4) Apabila perbuatan yang dilakukan oleh Direksi merupakan tindak pidana dengan putusan bersalah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
BAB VPEGAWAI
Bagian KesatuPengangkatan
Pasal 43 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengangkatan pegawai Perumda Air Minum harus memenuhi persyaratan :
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum;
hlm. 17c. mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan;
d. dinyatakan sehat oleh rumah sakit umum yang ditunjuk oleh Direksi;
e. usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; dan
f. lulus seleksi.
(2) Pengangkatan pegawai dilakukan setelah melalui masa percobaan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan memenuhi daftar penilaian kerja setiap unsur paling sedikit bernilai “baik”.
(3) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penilaian meliputi :
a. loyalitas
b. kecakapan;
c. kesehatan;
d. kerjasama;
e. kerajinan;
f. prestasi kerja; dan
g. kejujuran.
(4) Apabila pada akhir masa percobaan calon pegawai tidak memenuhi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberhentikan tanpa mendapat uang pesangon.
Pasal 44 #Laporkan Penjelasan
(1) Direksi dapat mengangkat tenaga honorer atau tenaga kontrak dengan pemberian honorarium yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi yang berpedoman pada Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten.
(2) Tenaga honorer atau kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan menduduki jabatan.
Pasal 45 #Laporkan Penjelasan
(1) Batas usia pensiun pegawai Perumda Air Minum 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Pegawai yang memasuki masa pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dari pangkatnya dengan ketentuan hasil penilaian prestasi kerja setiap unsur paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Bagian KeduaPenghasilan dan Cuti
Pasal 46 #Laporkan Penjelasan
(1) Pegawai Perumda Air Minum memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggungjawab dan kinerja.
(2) Penghasilan pegawai Perumda Air Minum paling banyak terdiri atas:
a. gaji; hlm. 18 b.tunjangan;
c. fasilitas;dan/atau d.jasa produksi atau insentif pekerjaan.
(3) Besaran penghasilan pegawai Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direksi sesuai dengan kemampuan keuangan Perumda Air Minum.
Pasal 47 #Laporkan Penjelasan
Penyusunan skala gaji pegawai Perumda Air Minum dapat mengacu pada prinsip-prinsip skala gaji Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Perumda Air Minum.
Pasal 48 #Laporkan Penjelasan
(1) Pegawai yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari gaji pokok.
(2) Pegawai yang mempunya anak berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun belum mempunyai penghasilan sendiri dan belum atau tidak menikah diberikan tunjangan anak sebesar 5% (lima per seratus) dari gaji pokok untuk setiap anak.
(3) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun, dalam hal anak masih bersekolah/kuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi.
(4) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak untuk 2 (dua) orang anak.
Pasal 49 #Laporkan Penjelasan
(1) Pegawai berhak atas jaminan hari tua yang dananya dihimpun dari usaha Perumda Air Minum atau iuran pegawai Perumda Air Minum yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
(2) Besarnya tunjangan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan atas perhitungan gaji.
Pasal 50 #Laporkan Penjelasan
Dalam hal Perumda Air Minum memperoleh keuntungan, pegawai Perumda Air Minum diberikan bagian dari jasa produksi sesuai dengan kemampuan keuangan Perumda Air Minum.
Pasal 51 #Laporkan Penjelasan
(1) Pegawai yang memiliki nilai rata-rata baik dalam Daftar Penilaian Kerja Pegawai diberikan kenaikan gaji berkala.
(2) Apabila yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kenaikan gaji berkala ditunda paling lama 2 (dua) tahun.
hlm. 19Pasal 52 #Laporkan Penjelasan
(1) Pegawai Perumda Air Minum memperoleh hak cuti meliputi:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan lbadah haji;
e. cuti nikah;
f. cuti bersalin; dan
g. cuti di luar tanggungan Perumda Air Minum.
(2) Pegawai yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh, kecuali cuti di luar tanggungan Perumda Air Minum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direksi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KetigaPenghargaan dan Tanda Jasa
Pasal 53 #Laporkan Penjelasan
(1) Direksi memberikan penghargaan kepada pegawai yang mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan Perumda Air Minum.
(2) Direksi memberikan tanda jasa kepada pegawai yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam pengembangan Perumda Air Minum.
(3) Pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Bagian KeempatKewajiban dan Larangan
Pasal 54 #Laporkan Penjelasan
Setiap pegawai wajib :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.mendahulukan kepentingan Perumda Air Minum di atas kepentingan lainnya;
c. mematuhi dan menaati segala kewajiban dan larangan; dan d.memegang teguh rahasia Perumda Air Minum dan rahasia jabatan.
Pasal 55 #Laporkan Penjelasan
Setiap Pegawai dilarang :
a. melakukan kegiatan yang merugikan Perumda Air Minum, Daerah dan/atau Negara;
b. menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan Perumda Air Minum;
c. mencemarkan nama baik Perumda Air Minum, Daerah dan/atau Negara;
hlm. 20d. pengurus partai politik.
Pasal 56 #Laporkan Penjelasan
(1) Pegawai Perumda Air Minum yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 dikenakan sanksi administratif.
(2) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penundaan kenaikan gaji berkala;
d. penundaan kenaikan pangkat;
e. penurunan pangkat;
f. pembebasan jabatan;
g. pemberhentian sementara; h.pemberhentian dengan hormat; dan
i. pemberhentian dengan tidak hormat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direksi.
Bagian KelimaPemberhentian
Pasal 57 #Laporkan Penjelasan
(1) Pegawai Perumda Air Minum diberhentikan sementara apabila diduga telah melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan/atau tindak pidana.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Pasal 58 #Laporkan Penjelasan
(1) Pegawai Perumda Air Minum yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, mulai bulan berikutnya diberikan 50% (lima puluh per seratus) dari gaji.
(2) Dalam hal pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti bersalah, pegawai yang bersangkutan harus dipekerjakan kembali dalam jabatan yang sama dan berhak menerima sisa penghasilan yang belum diterima.
(3) Dalam hal pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti bersalah, Direksi memberhentikan dengan tidak hormat.
Pasal 59 #Laporkan Penjelasan
(1) Pegawai diberhentikan dengan hormat, karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
hlm. 21c. tidak dapat melaksanakan tugas;
d. tidak sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
e. telah mencapai usia pensiun; dan/atau
f. reorganisasi.
(2) Pegawai yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pelaksanaannya berlaku pada akhir bulan berikutnya.
(3) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat diberikan pesangon yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
Pasal 60 #Laporkan Penjelasan
Pegawai diberhentikan dengan tidak hormat, karena :
a. melanggar sumpah pegawai dan/atau sumpah jabatan;
b. dihukum berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
c. merugikan Perumda Air Minum.
BAB VIDANA PENSIUN
Pasal 61 #Laporkan Penjelasan
(1) Direksi dan Pegawai Perumda Air Minum wajib diikutsertakan pada program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
(2) Penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan optimalisasi dan kepastian manfaat bagi Direksi dan pegawai Perumda Air Minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Atas pertimbangan efektifitas dan efisiensi penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan.
BAB VIITARIF
Bagian KesatuMekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif
Pasal 62 #Laporkan Penjelasan
Perhitungan dan penetapan tarif air minum didasarkan pada:
a. keterjangkauan dan keadilan; b.mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya; d.efisiensi pemakaian air;
e. perlindungan air baku; dan
f. transparansi dan akuntabilitas.
hlm. 22Pasal 63 #Laporkan Penjelasan
Tarif dibedakan dalam 4 (empat) jenis, yaitu :
a. tarif rendah;
b. tarif dasar;
c. tarif penuh; dan
d. tarif kesepakatan
Pasal 64 #Laporkan Penjelasan
Perumda Air Minum menetapkan struktur dan variasi tarif berdasarkan ketentuan blok konsumsi, kelompok pelanggan dan jenis tarif
Pasal 65 #Laporkan Penjelasan
(1) Bupati menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun.
(2) Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(3) Bupati dapat mendelegasikan penetapan tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d kepada Direksi.
(4) Penetapan tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Direksi dilakukan dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Pasal 66 #Laporkan Penjelasan
(1) Direksi menyusun rancangan tarif paling lambat minggu pertama bulan Juli untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(2) Rancangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan, dilengkapi data pendukung paling sedikit:
a. dasar perhitungan usulan penetapan tarif;
b. hasil perhitungan proyeksi biaya dasar;
c. perbandingan proyeksi biaya dasar dengan tarif berlaku;
d. proyeksi peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan;
e. perhitungan besaran subsidi yang diberikan kepada kelompok pelanggan yang kurang mampu; dan
f. kajian dampak kenaikan beban per bulan kepada kelompok–kelompok pelanggan.
Pasal 67 #Laporkan Penjelasan
(1) Dewan Pengawas melakukan evaluasi rancangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) paling lambat bulan Agustus.
(2) Rancangan tarif hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik.
(3) Hasil konsultasi publik pada ayat (2) dibahas bersama dengan dewan pengawas dan selanjutkan rancangan tarif diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Dewan Pengawas.
(4) Rancangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati paling lambat bulan Oktober, untuk selanjutnya ditetapkan paling lambat bulan November.
hlm. 23(5) Dalam hal Bupati memutuskan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak tercapainya pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), pemerintah daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD.
(6) Kebijakan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri.
(7) Direksi melakukan sosialisasi keputusan besarnya tarif kepada masyarakat pelanggan melalui media massa atau media online secara efektif.
BAB VIIISATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA
Bagian KesatuSatuan Pengawas Intern
Pasal 68 #Laporkan Penjelasan
(1) Pada Perumda Air Minum dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
(2) Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab pada Direktur Utama.
(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Pasal 69 #Laporkan Penjelasan
Satuan pengawas intern mempunyai tugas:
a. membantu Direktur Utama dalam melaksanaan pemeriksaan operasional keuangan Perumda Air Minum, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perumda Air Minum dan memberikan saran perbaikan;
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur Utama;dan
c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Pasal 70 #Laporkan Penjelasan
(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.
(2) Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 71 #Laporkan Penjelasan
(1) Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan pengawas intern kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat direksi.
hlm. 24(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawas intern.
Pasal 72 #Laporkan Penjelasan
Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perumda Air Minum sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Bagian KeduaKomite Audit dan Komite Lainnya
Pasal 73 #Laporkan Penjelasan
(1) Dewan Pengawas membentuk komite audit dan komite tainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas.
(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.
Pasal 74 #Laporkan Penjelasan
Komite audit mempunyai tugas:
a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;
b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;
c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;
e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas atau Komisaris; dan
f. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 75 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal keuangan Perumda Air Minum tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, Perumda Air Minum dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.
hlm. 25(2) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (i), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.
BAB IXTAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA
Pasal 76 #Laporkan Penjelasan
Tahun buku Perumda Air Minum disamakan dengan Tahun Takwim.
Pasal 77 #Laporkan Penjelasan
(1) Penggunaan Laba Perumda Air Minum diatur dalam anggaran dasar.
(2) Penggunaan Laba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. pemenuhan dana cadangan sebesar 20% (dua puluh per seratus); b.peningkatan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar dan usaha perintisan Perumda Air Minum sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus);
c. dividen yang menjadi hak Daerah sebesar 40% (empat puluh per seratus); d.tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas sebesar 3 % (tiga per seratus);
e. bonus untuk pegawai sebesar 10 % (sepuluh per seratus);dan
f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar 2% (dua per seratus).
(3) KPM memprioritaskan penggunaan laba Perumda Air Minum untuk peningkatan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar dan usaha perintisan Perumda Air Minum setelah dana cadangan dipenuhi.
(4) Besaran penggunaan laba Perumda Air Minum ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
Pasal 78 #Laporkan Penjelasan
(1) Direksi wajib mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum tahun berikutnya paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum berakhirnya tahun buku berkenaan kepada KPM melalui Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan.
(2) Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember tahun buku berkenaan, KPM belum mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka digunakan Rencana Kerja dan Anggaran tahun sebelumnya.
hlm. 26Pasal 79 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal terjadi pergeseran anggaran yang diperkirakan melebihi nilai total rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum tahun berjalan, Direksi dapat melakukan perubahan anggaran dengan persetujuan KPM melalui Dewan Pengawas.
(2) Dalam hal perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan pergeseran anggaran tidak melebihi nilai total rencana kerja anggaran Perumda Air Minum maka ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Pasal 80 #Laporkan Penjelasan
(1) Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Direksi menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen atau auditor Negara kepada KPM melalui Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan.
(2) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penyerahan laporan keuangan KPM belum mengesahkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka laporan keuangan tersebut dianggap telah sah.
(3) Dalam hal data/informasi yang termuat dalam laporan keuangan tahunan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Dewan Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
(4) Tanggung renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada Dewan Pengawas apabila dapat dibuktikan adanya unsur kesalahan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas atas terjadinya kerugian.
Pasal 81 #Laporkan Penjelasan
(1) Perusahaan umum Daerah wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 2O % (dua puluh persen) dari modal perusahaan umum Daerah.
(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku apabila perusahaan umum Daerah mempunyai saldo laba yang positif.
(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 2O % (dua puluh persen) dari modal perusahaan umum Daerah hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian pemsahaan umum Daerah.
(5) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 2O % (dua puluh persen), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan perusahaan umum Daerah.
hlm. 27(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukan dalam perhitungan laba rugi.
Pasal 82 #Laporkan Penjelasan
Dividen Perumda Air Minum yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.
Pasal 83 #Laporkan Penjelasan
(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.
(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan umum Daerah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
Pasal 84 #Laporkan Penjelasan
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan Perumda Air Minum dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang dicatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 85 #Laporkan Penjelasan
(1) BUMD melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.
(2) Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan linglmngan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
BAB XLAPORAN KEGIATAN USAHA
Pasal 86 #Laporkan Penjelasan
(1) Laporan Direksi Perumda Air Minum terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulanan dan laporan tahunan.
(2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.
hlm. 28(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangi bersama Direksi dan Dewan Pengawas.
(4) Laporan triwulanan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPM.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (limabelas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM.
(7) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh KPM kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 87 #Laporkan Penjelasan
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan; b.laporan mengenai kegiatan Perumda Air Minum;
c. laporan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan. d.rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perumda Air Minum;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampaui; f.nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas;dan
g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;
c. laporan arus kas;
d. laporan perubahan ekuitas;dan
e. catatan atas laporan keuangan.
BAB XIKEPAILITAN
Pasal 88 #Laporkan Penjelasan
(1) Perumda Air Minum dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi Perumda Air Minum hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari Bupati dan DPRD.
hlm. 29(3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perumda Air Minum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
(4) Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum Perumda Air Minum dinyatakan pailit.
(5) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
BAB XIITANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI
Pasal 89 #Laporkan Penjelasan
Semua Pegawai, Direksi dan Dewan Pengawas yang tidak dibebani penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perumda Air Minum, diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 90 #Laporkan Penjelasan
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda Air Minum.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dibantu oleh Dewan Pengawas dan Perangkat Daerah terkait.
BAB XIVASOSIASI
Pasal 91 #Laporkan Penjelasan
(1) Perumda Air Minum wajib menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).
(2) Perumda Air Minum dapat memanfaatkan PERPAMSI sebagai asosiasi yang menjembatani kegiatan kerjasama antar Perumda Air Minum dalam dan luar negeri dan berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat dan Daerah.
hlm. 30BAB XVKERJASAMA PERUSAHAAN
Pasal 92 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan, Perumda Air Minum dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan daerah lain dan/atau perusahaan swasta yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan, sinergitas dan saling menguntungkan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan :
a. antar perusahaan daerah dengan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. antar perusahaan daerah dan/atau pihak lain dalam Daerah;dan/atau
c. antar perusahaan daerah dan/atau pihak lain luar Daerah.
(3) Tata cara dan mekanisme kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVIPEMBUBARAN
Pasal 93 #Laporkan Penjelasan
(1) Pembubaran dan perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Pembubaran Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila Perumda Air Minum mengalami kerugian akibat utang yang melebihi modal Perumda Air Minum atau sebab-sebab lain.
(3) Fungsi Perumda Air Minum yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Kekayaan Daerah hasil pembubaran Perumda Air Minum dikembalikan kepada Daerah dan menjadi hak Daerah.
BAB XVIIKETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 94 #Laporkan Penjelasan
Pembebasan lahan sumber-sumber air untuk penyelenggaraan sistem penyediaan air minum menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
hlm. 31BAB XVIIIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 95 #Laporkan Penjelasan
Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
BAB XIXKETENTUAN PENUTUP
Pasal 96 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 97 #Laporkan Penjelasan
(1) Semua ketentuan mengenai bentuk hukum, personal, pembiayaan, perlengkapan dan dokumentasi Perusahaan Daerah Air Minum yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai Perumda Air Minum sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Perumda Air Minum wajib mendasarkan dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal 98 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2013 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 99 #Laporkan Penjelasan
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
hlm. 32Pasal 100 #Laporkan Penjelasan
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi.
Ditetapkan di Palabuhanratu
pada tanggal 30 April 2018
BUPATI SUKABUMI,
ttd
MARWAN HAMAMI
Diundangkan di Palabuhanratu
pada tanggal 30 April 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI,
ttd
IYOS SOMANTRI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2018 NOMOR 5
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA
BARAT 5/58/2018
Penjelasan
hlm. 33PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 5 TAHUN 2018
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
I. UMUM Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Dalam rangka memenuhi hak setiap warga negara untuk hidup serta untuk mempertahankan hidup, negara berkewajiban untuk menjamin pemenuhan hak setiap warga negara, yang salah satunya adalah melalui penyediaan Kebutuhan Pokok Air Minum sehari-hari. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara serta ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sebagai kelanjutan hak menguasai oleh negara dan karena air merupakan sesuatu yang sangat menguasai hajat hidup orang banyak maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah berapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi perlu disesuaikan.
hlm. 34II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 2 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 3 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 4 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 5 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 6 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Semua aktiva dan passiva Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Neraca Permulaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 7 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 10 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 11 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “unsur independen” adalah anggota Dewan Pengawas yang tidak ada hubungan keluarga atau hubungan bisnis dengan Direksi maupun pemegang saham.
Ayat (2) Pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah diprioritaskan dalam rangka evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
Pasal 12 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 13 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 14 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 15 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 16 Ke pasal
Cukup Jelas.
hlm. 35Pasal 17 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal18 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 19 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 20 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 21 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 22 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 23 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 24 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Cukup Jelas.
Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
Cukup Jelas.
Huruf f
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBD.
Huruf g
Cukup Jelas.
Pasal 25 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 26 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 27 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 28 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Lembaga Profesional” adalah lembaga pemerintah atau swasta yang berkompeten di bidangnya.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
hlm. 36Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 29 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 30 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 31 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “dapat menimbulkan konflik kepentingan” adalah kondisi anggota Direksi yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 32 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 33 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 34 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 35 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 36 Ke pasal
Cukup Jelas..
Pasal 37 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 38 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 39 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 40 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 41 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 42 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 43 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 44 Ke pasal
Cukup Jelas.
hlm. 37Pasal 45 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 46 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 47 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 48 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 49 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 50 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 51 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 52 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 53 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 54 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 55 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 56 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 57 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 58 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 59 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 60 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 61 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 62 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 63 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 64 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 65 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 66 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 67 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 68 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “satuan pengawas intern” adalah unit yang dibentuk oleh direktur utama untuk memberikan jaminan (assurance) yang independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai hlm. 38 (value) dan memperbaiki operasional Perumda Air Minum melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen resiko, pengendalian dan tata kelola perusahaan. Bentuk satuan pengawas intern menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor usaha Pengelolaan Air Minum.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 69 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 70 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 71 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 72 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 73 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 74 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 75 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 76 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 77 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 78 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 79 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 80 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 81 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 82 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 83 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 84 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 85 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 86 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 87 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 88 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 89 Ke pasal
Cukup Jelas.
hlm. 39Pasal 90 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 91 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 92 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 93 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 94 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 95 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 96 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 97 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 98 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 99 Ke pasal
Cukup Jelas.
Pasal 100 Ke pasal
Cukup Jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 57