Daftar isi (22 bab, 130 pasal)
BUPATI TANGERANG
PROVINSI BANTEN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG
NOMOR 6 TAHUN 2019
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KERTA RAHARJA
KABUPATEN TANGERANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANGERANG,
Menimbang : a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Tangerang, perlu melakukan perubahan terhadap bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan BUMD yang telah ada wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang;
hlm. 2Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 156);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1154);
hlm. 311. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TANGERANG dan
BUPATI TANGERANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM
DAERAH AIR MINUM TIRTA KERTA RAHARJA KABUPATEN
TANGERANG.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #Laporkan Penjelasan
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
6. Bupati adalah Bupati Tangerang.
hlm. 47. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Tangerang yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
8. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada perusahaan umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
9. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang yang selanjutnya disebut PERUMDAM TKR adalah perusahaan umum Daerah air minum milik Pemerintah Daerah.
10. Direksi adalah organ PERUMDAM TKR Kabupaten Tangerang yang bertanggung jawab terhadap pengurusan perusahaan umum Daerah untuk kepentingan dan tujuan perusahaan umum Daerah serta mewakili perusahaan umum Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
11. Dewan Pengawas adalah organ PERUMDAM TKR yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan.
12. Direktur Utama adalah Direktur Utama PERUMDAM TKR.
13. Direktur adalah Direktur PERUMDAM TKR.
14. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
15. Pengelola Investasi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Investasi adalah pejabat pengelola keuangan Daerah selaku bendahara umum Daerah.
16. Penasehat Investasi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Penasehat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat kepada Pemerintah Daerah mengenai pelaksanaan investasi Pemerintah Daerah.
17. Pegawai PERUMDAM TKR yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
18. Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
19. Rencana Kerja dan Anggaran PERUMDAM TKR, selanjutnya disingkat RKA PERUMDAM TKR adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis P PERUMDAM TKR erusahaan Umum Daerah.
hlm. 520. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
21. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
22. Gaji adalah penghasilan yang diterima Direksi dan Pegawai setiap bulan dikurangi potongan.
23. Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh PERUMDAM TKR yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
24. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh PERUMDAM TKR.
25. Jasa adalah layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware) dan/atau keterampilan (skillware) untuk menyelesaikan pekerjaan bagi kepentingan PERUMDAM TKR.
26. Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk air minum.
27. Air Minum adalah Air Minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
28. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
29. Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat.
30. Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum PERUMDAM TKR untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
31. Pelanggan khusus adalah institusi atau badan yang memanfaatkan air minum untuk memenuhi kebutuhan yang diatur dalam perjanjian.
32. Jenis Pelanggan adalah himpunan pelanggan yang memiliki kesamaan kriteria dalam masing-masing kelompok pelanggan.
33. Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya.
hlm. 634. Biaya Dasar adalah biaya usaha dibagi volume air terproduksi dikurangi volume kehilangan air standar.
35. Tarif Air Minum selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh PERUMDAM TKR yang wajib dibayar oleh Pelanggan.
36. Tarif Rendah adalah Tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding Biaya Dasar.
37. Tarif Dasar adalah Tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan Biaya Dasar.
38. Tarif Penuh adalah Tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding Biaya Dasar.
39. Tarif Kesepakatan adalah Tarif yang nilainya dihitung berdasarkan kesepakatan antara PERUMDAM TKR dan pelanggan.
40. Tarif Diferensiasi adalah perbedaan penetapan Tarif air minum antara kelompok Pelanggan.
41. Tarif Progresif adalah tingkat Tarif yang disesuaikan dengan jumlah pemakaian yang berarti makin besar pemakaian air, makin besar juga harganya dan sebaliknya makin kecil pemakaian air makin murah harganya.
42. Tarif Rata-rata adalah total pendapatan Tarif dibagi total volume air terjual.
43. Pipa Transmisi adalah pipa pembawa air yang menghubungkan sumber air dengan penampung air dan/atau penampung air bersih dengan pipa cabang distribusi utama.
44. Pipa Distribusi adalah pipa pembawa air minum dari penampung atau akhir pipa transmisi untuk melayani para pelanggan/pemakai air.
45. Pipa Dinas adalah pipa yang menghubungkan pipa distribusi dengan pipa persil sampai dengan meter air.
46. Pipa Persil adalah pipa beserta peralatan dan perlengkapan penyediaan air minum sesudah meter air.
47. Meter Air adalah alat untuk mengukur jumlah pemakaian air.
48. Keran Umum adalah sarana pelayanan untuk daerah-daerah pemukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan tingkat kemampuan ekonominya rendah.
49. Kelompok Pelanggan adalah klasifikasi Pelanggan yang disesuaikan dengan struktur ekonomi penduduk.
50. Instalator adalah badan usaha atau perorangan yang bergerak dalam pekerjaan instalasi PERUMDAM TKR.
51. Pembatas Aliran adalah alat untuk mengatur aliran air kepada pelanggan secara merata.
52. Biaya Usaha adalah total biaya untuk menghasilkan air minum yang mencakup biaya sumber air, biaya pengolahan air, biaya transmisi dan distribusi, biaya kemitraan, dan biaya umum dan administrasi.
hlm. 753. Satuan Pengawas Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit yang dibentuk oleh Direktur Utama untuk memberikan jaminan (assurance) yang independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai (value) dan memperbaiki operasional PERUMDAM TKR melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
54. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan (statement of corporate intent) yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Pengawas untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
55. Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada PERUMDAM TKR dengan mendapat hak kepemilikan.
56. Cadangan Tujuan adalah cadangan yang di bentuk dengan menyisihkan secara berkala sebagian dari pendapatan bersih untuk tujuan tertentu.
57. Tahun Buku adalah tahun takwim sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
58. Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal perusahaan umum daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
59. Laba bersih adalah laba PERUMDAM TKR setelah dikurangi pajak.
59. Bonus atau Insentif Pekerjaan adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau peningkatan produktivitas.
60. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
BAB IIPERUBAHAN PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH
Pasal 2 #Laporkan Penjelasan
(1) Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi perusahaan umum Daerah.
(2) Perubahan menjadi perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pula kepemilikan atas dokumen, perizinan, aset, Pegawai, dan/atau hubungan hukum pengalihan yang terjadi pada perusahaan umum Daerah.
(3) Dengan adanya perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan umum Daerah berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini.
hlm. 8Pasal 3 #Laporkan Penjelasan
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berakibat hukum berkenaan dengan hak, kewajiban, kekayaan, usaha, dan perizinan yang dimiliki perusahaan umum Daerah.
BAB IIINAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 4 #Laporkan Penjelasan
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja yang didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang yang disebut PERUMDAM TKR.
Pasal 5 #Laporkan Penjelasan
(1) PERUMDAM TKR berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah.
(2) Wilayah kerja PERUMDAM TKR berada di Daerah dan dapat melakukan usaha di luar Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB IVMAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6 #Laporkan Penjelasan
(1) Maksud pendirian PERUMDAM TKR yaitu melaksanakan Penyelenggaraan SPAM bagi masyarakat khususnya di Daerah.
(2) Pendirian PERUMDAM TKR bertujuan untuk:
a. menyediakan Air Minum bagi masyarakat, khususnya di Daerah berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik;
b. mewujudkan pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;
c. tercapainya kepentingan yang seimbang antara Pemerintah Daerah, PERUMDAM TKR, dan masyarakat;
d. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah melalui dividen; dan
e. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
hlm. 9BAB VKEGIATAN USAHA
Pasal 7 #Laporkan Penjelasan
Kegiatan usaha PERUMDAM TKR meliputi:
a. memproduksi dan mendistribusikan Air Minum kepada Pelanggan baik secara langsung maupun melalui Pipa Transmisi, Pipa Distribusi, dan/atau Pipa Dinas atau media lainnya;
b. membangun dan/atau mengelola instalasi pengolahan serta jaringan Distribusi Air Minum;
c. melaksanakan tugas Penyelenggaraan SPAM yang diberikan Pemerintah Daerah;
d. menyediakan dan melakukan penjualan serta pembelian air curah; dan
e. mengembangkan usaha lain dalam mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan.
BAB VIJANGKA WAKTU BERDIRI
Pasal 8 #Laporkan Penjelasan
PERUMDAM TKR didirikan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini dan berakhir berdasarkan penetapan Peraturan Daerah.
BAB VIIMODAL
Bagian KesatuModal Dasar
Pasal 9 #Laporkan Penjelasan
(1) Modal Dasar PERUMDAM TKR ditetapkan sebesar Rp692.646.089.443,00 (enam ratus sembilan puluh dua miliar enam ratus empat puluh enam juta delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah).
(2) Penyertaan Modal Daerah pada PERUMDAM TKR dari Pemerintah Daerah Tahun 2017 sebesar Rp389.901.246.907,00 (tiga ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus satu juta dua ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. penyertaan modal Daerah sebesar Rp340.046.615.796,00 (tiga ratus empat puluh miliar empat puluh enam juta enam ratus lima belas ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);
b. penyertaan modal Pemerintah Pusat sebesar Rp24.563.008.413,00 (dua puluh empat miliar lima ratus enam puluh tiga juta delapan ribu empat ratus tiga belas rupiah);
hlm. 10c. modal hibah sebesar Rp25.291.622.698,00 (dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh satu juta enam ratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah).
(3) Sumber modal lainnya pada PERUMDAM TKR Tahun 2017 sebesar Rp302.744.842.536,00 (tiga ratus dua miliar tujuh ratus empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a.cadangan perluasan cakupan sebesar Rp23.584.686.391,00 (dua puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh empat juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah); b.cadangan umum sebesar Rp14.319.473.248,00 (empat belas miliar tiga ratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh delapan rupiah);
c. saldo laba sebesar Rp264.840.682.897,00 (dua ratus enam puluh empat miliar delapan ratus empat puluh juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
(4) Modal Dasar sebagaimana tercantum pada ayat (1) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Pasal 10 #Laporkan Penjelasan
Modal PERUMDAM TKR yang bersumber dari Penyertaan Modal Daerah merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian PERUMDAM TKR.
Bagian KeduaSumber Modal
Pasal 11 #Laporkan Penjelasan
(1) Sumber modal PERUMDAM TKR terdiri atas:
a. Penyertaan Modal Daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
(2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:
a. APBD; dan/atau
b. konversi dari pinjaman.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:
a. Daerah;
b. BUMD lainnya; dan/atau
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
hlm. 11(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:
a. pemerintah pusat;
b. Daerah;
c. BUMD lainnya; dan/atau
d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. kapitalisasi cadangan;
b. keuntungan revaluasi aset; dan
c. agio saham.
Bagian KetigaPenyertaan Modal Daerah
Pasal 12 #Laporkan Penjelasan
(1) Penyertaan Modal Daerah dilakukan untuk:
a. pendirian PERUMDAM TKR; dan
b. penambahan modal PERUMDAM TKR.
(2) Penyertaan Modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah.
(3) Barang milik Daerah dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah dijadikan Penyertaan Modal Daerah.
(4) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 13 #Laporkan Penjelasan
(1) Penyertaan Modal Daerah dalam rangka pendirian PERUMDAM TKR ditujukan untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor.
(2) Penyertaan Modal Daerah untuk memenuhi Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 14 #Laporkan Penjelasan
(1) Penyertaan Modal Daerah dalam rangka penambahan modal PERUMDAM TKR dilakukan untuk:
a. pengembangan usaha;
b. penguatan struktur permodalan; dan
c. penugasan Pemerintah Daerah.
hlm. 12(2) Penyertaan Modal Daerah untuk penambahan modal PERUMDAM TKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya Rencana Bisnis PERUMDAM TKR.
(3) Analisis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun Pengelola Investasi dan dilakukan oleh Penasehat Investasi.
Bagian KeempatPerubahan Penyertaan Modal Daerah
Pasal 15 #Laporkan Penjelasan
Penambahan modal Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bagian KelimaPinjaman
Pasal 16 #Laporkan Penjelasan
(1) PERUMDAM TKR dapat melakukan pinjaman sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha.
(2) Ketentuan mengenai penerimaan pinjaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian KeenamHibah
Pasal 17 #Laporkan Penjelasan
(1) PERUMDAM TKR dapat menerima hibah.
(2) Ketentuan mengenai penerimaan hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB VIIIORGAN DAN PEGAWAI
Bagian KesatuUmum
Pasal 18 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengurusan PERUMDAM TKR dilakukan oleh organ PERUMDAM TKR.
(2) Organ PERUMDAM TKR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
hlm. 13Bagian KeduaKPM
Pasal 19 #Laporkan Penjelasan
(1) KPM mempunyai kewenangan mengambil keputusan:
a. perubahan anggaran dasar;
b. pengalihan aset tetap;
c. kerjasama;
d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham;
f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;
g. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi;
h. penetapan besaran penggunaan laba;
i. pengesahan laporan tahunan PERUMDAM TKR;
j. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran PERUMDAM TKR; dan
k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah kekayaan bersih PERUMDAM TKR dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
(2) KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian PERUMDAM TKR apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PERUMDAM TKR; dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan PERUMDAM TKR secara melawan hukum.
Pasal 20 #Laporkan Penjelasan
Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Pasal 21 #Laporkan Penjelasan
(1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha PERUMDAM TKR.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan RKA PERUMDAM TKR; dan
c. rapat luar biasa.
hlm. 14Bagian KetigaDewan Pengawas
Paragraf 1Pengangkatan dan Unsur Anggota Dewan Pengawas
Pasal 22 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengawasan atas kebijakan pengurusan dan pengelolaan PERUMDAM TKR dilakukan oleh Dewan Pengawas.
(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.
(3) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat terdiri atas pejabat pemerintah pusat dan pejabat pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Pasal 23 #Laporkan Penjelasan
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 24 #Laporkan Penjelasan
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
hlm. 15(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 25 #Laporkan Penjelasan
(1) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib menandatangani Kontrak Kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani Kontrak Kinerja.
(5) Penandatanganan Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.
Paragraf 2Jumlah dan Komposisi Anggota Pengawas
Pasal 26 #Laporkan Penjelasan
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan dan pembiayaan bagi kepentingan PERUMDAM TKR.
Paragraf 3Masa Jabatan Anggota Dewan Pengawas
Pasal 27 #Laporkan Penjelasan
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
hlm. 16Paragraf 4Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas
Pasal 28 #Laporkan Penjelasan
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap PERUMDAM TKR; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan PERUMDAM TKR.
(2) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(3) Pengawasan terhadap PERUMDAM TKR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Paragraf 5Pemberhentian
Pasal 29 #Laporkan Penjelasan
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 30 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM tahunan.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan PERUMDAM TKR dilaksanakan oleh KPM.
hlm. 17Pasal 31 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada PERUMDAM TKR, Negara dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi dan pembubaran PERUMDAM TKR.
Pasal 32 #Laporkan Penjelasan
Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM.
Paragraf 6Larangan Jabatan Dewan Pengawas
Pasal 33 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Dewan Pengawas.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
hlm. 18Pasal 34 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada PERUMDAM TKR, badan usaha milik Negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai Dewan Pengawas, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
Paragraf 7Tanggung Jawab Dewan Pengawas
Pasal 35 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan PERUMDAM TKR.
(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Paragraf 8Penghasilan Anggota Dewan Pengawas
Pasal 36 #Laporkan Penjelasan
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
hlm. 19(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Paragraf 9Sekretaris Dewan Pengawas
Pasal 37 #Laporkan Penjelasan
(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh PERUMDAM TKR.
(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
(3) Pengangkatan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Dewan Pengawas.
Paragraf 10Rapat Dewan Pengawas
Pasal 38 #Laporkan Penjelasan
(1) Keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas.
Pasal 39 #Laporkan Penjelasan
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas dibebankan kepada PERUMDAM TKR dan dimuat dalam RKA PERUMDAM TKR.
Bagian KeempatDireksi
Paragraf 1Umum
Pasal 40 #Laporkan Penjelasan
(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap PERUMDAM TKR.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh KPM.
hlm. 20Paragraf 2Pengangkatan Direksi
Pasal 41 #Laporkan Penjelasan
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan Daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 42 #Laporkan Penjelasan
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 43 #Laporkan Penjelasan
(1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 wajib menandatangani Kontrak Kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
hlm. 21(3) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani Kontrak Kinerja.
(4) Penandatanganan Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
Paragraf 3Jumlah dan Komposisi Anggota Direksi
Pasal 44 #Laporkan Penjelasan
(1) Jumlah anggota Direksi PERUMDAM TKR ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Direksi PERUMDAM TKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Penentuan jumlah anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan PERUMDAM TKR.
(4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Paragraf 4Masa Jabatan, Tugas, dan Wewenang Anggota Direksi
Pasal 45 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(2) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi PERUMDAM TKR ditetapkan dalam anggaran dasar.
Paragraf 5Pemberhentian
Pasal 46 #Laporkan Penjelasan
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
hlm. 22Pasal 47 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada pemegang saham.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM tahunan.
Pasal 48 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena di berhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada PERUMDAM TKR, negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran PERUMDAM TKR.
hlm. 23Paragraf 6Larangan Jabatan Direksi
Pasal 49 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan/ atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
Paragraf 7Tanggung Jawab Direksi
Pasal 50 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha PERUMDAM TKR.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 8Penghasilan Direksi
Pasal 51 #Laporkan Penjelasan
(1) Penghasilan Direksi PERUMDAM TKR ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. Gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
hlm. 24(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Paragraf 9Rapat Direksi
Pasal 52 #Laporkan Penjelasan
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.
Pasal 53 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan PERUMDAM TKR dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal PERUMDAM TKR untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan PERUMDAM TKR dilaksanakan oleh KPM.
(4) KPM dapat menunjuk pejabat dari internal PERUMDAM TKR untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan PERUMDAM TKR sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Bagian KelimaPegawai
Pasal 54 #Laporkan Penjelasan
(1) Pegawai memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja serta wajib diikutsertakan pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Direksi menetapkan penghasilan Pegawai sesuai dengan RKA PERUMDAM TKR.
hlm. 25(3) Penghasilan Pegawai PERUMDAM TKR paling banyak terdiri atas:
a.Gaji; b.tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d.Bonus atau Insentif Pekerjaan.
(4) Pegawai PERUMDAM TKR dilarang menjadi pengurus partai politik.
(5) PERUMDAM TKR melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kompetensi Pegawai.
BAB IXSATUAN PENGAWAS INTERN
Pasal 55 #Laporkan Penjelasan
(1) PERUMDAM TKR membentuk SPI yang merupakan pengawas intern perusahaan.
(2) SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3) Pengangkatan kepala SPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Pasal 56 #Laporkan Penjelasan
SPI mempunyai tugas:
a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan PERUMDAM TKR, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada PERUMDAM TKR dan memberikan saran perbaikan;
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas SPI sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur Utama; dan
c. melakukan pantauan terhadap tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Pasal 57 #Laporkan Penjelasan
(1) SPI memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.
(2) SPI dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
hlm. 26Pasal 58 #Laporkan Penjelasan
(1) Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan SPI kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh SPI.
Pasal 59 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, SPI wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam PERUMDAM TKR sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
(5) Bentuk SPI sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur sektor usaha yang bersangkutan.
BAB XKOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA
Pasal 60 #Laporkan Penjelasan
(1) Dewan Pengawas membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas.
(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan SPI.
Pasal 61 #Laporkan Penjelasan
Komite audit mempunyai tugas:
a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;
b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh SPI maupun auditor eksternal;
c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengenalian manajemen serta pelaksanaannya;
d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkanPERUMDAM TKR;
e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas; dan
f. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas.
hlm. 27Pasal 62 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal keuangan PERUMDAM TKR tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, PERUMDAM TKR tersebut dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.
(2) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh SPI.
BAB XIPERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
Bagian KesatuPerencanaan
Paragraf 1Rencana Bisnis
Pasal 63 #Laporkan Penjelasan
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;
b. kondisi PERUMDAM TKR saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.
(3) Direksi menyampaikan rancangan Rencana Bisnis kepada Dewan Pengawas untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana Bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
(5) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian Kontrak Kinerja Direksi.
(6) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri.
Paragraf 2RKA
Pasal 64 #Laporkan Penjelasan
(1) Direksi wajib menyusun RKA yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.
hlm. 28(2) RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
(3) Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.
(4) RKA yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 65 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Bisnis dan RKA diatur dalam berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian KeduaOperasional
Paragraf 1SOP
Pasal 66 #Laporkan Penjelasan
(1) Operasional PERUMDAM TKR dilaksanakan berdasarkan SOP.
(2) SOP disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.
(3) SOP harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
(4) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
a. organ;
b. organisasi dan kepegawaian;
c. keuangan;
d. produksi dan distribusi;
e. pelayanan Pelanggan;
f. kerjasama;
g. risiko bisnis;
h.Pengadaan Barang/Jasa;
i. pengelolaan barang;
j. pemasaran; dan
k. pengawasan.
(5) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(6) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
hlm. 29Paragraf 2Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Pasal 67 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengurusan PERUMDAM TKR dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk:
a. mencapai tujuan PERUMDAM TKR;
b. mengoptimalkan nilai PERUMDAM TKR agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
c. mendorong pengelolaan PERUMDAM TKR secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ PERUMDAM TKR;
d. mendorong agar organ PERUMDAM TKR dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial PERUMDAM TKR terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar PERUMDAM TKR;
e. meningkatkan kontribusi PERUMDAM TKR dalam perekonomian nasional; dan
f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi di Daerah. (3)Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
(4) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Paragraf 3Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 68 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan PERUMDAM TKR dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengadaan Barang/Jasa PERUMDAM TKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
hlm. 30Paragraf 4Kerjasama
Pasal 69 #Laporkan Penjelasan
(1) PERUMDAM TKR dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, PERUMDAM TKR, masyarakat luas, dan pihak yang bekerjasama.
(3) Pelaksanaan kerjasama PERUMDAM TKR dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.
(4) Dalam hal kerjasama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki PERUMDAM TKR, kerjasama dimaksud dilakukan melalui kerjasama operasi.
(5) Dalam hal kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa tanah dan/atau bangunan yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah pada PERUMDAM TKR dan dikerjasamakan dalam jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun harus disetujui oleh KPM luar biasa.
(6) Kerjasama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan:
a. disetujui oleh KPM;
b. laporan keuangan PERUMDAM TKR 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari PERUMDAM TKR yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah; dan
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
(7) PERUMDAM TKR memprioritaskan kerjasama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerjasama daerah.
(8) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada PERUMDAM TKR untuk melaksanakan kerjasama.
(9) Jenis kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan sebagai berikut:
a. kerjasama Pengadaan Barang/Jasa;
b. kerjasama kemitraan;
c. kerjasama pelayanan pelanggan;
d. kerjasama pengelolaan aset; dan
e. kerjasama lainnya sesuai tentuan Peraturan Perundang-undangan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama PERUMDAM TKR diatur dalam Peraturan Bupati.
hlm. 31Paragraf 5Pinjaman
Pasal 70 #Laporkan Penjelasan
(1) PERUMDAM TKR dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersyaratkan jaminan, aset PERUMDAM TKR yang berasal dari hasil usaha PERUMDAM TKR dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(3) Dalam hal PERUMDAM TKR melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman PERUMDAM TKR diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian KetigaTahun Buku dan Pelaporan
Paragraf 1Pelaporan Dewan Pengawas
Pasal 71 #Laporkan Penjelasan
(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM.
(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling tambat 90 (Sembilan puluh) hari kerja setelah Tahun Buku PERUMDAM TKR ditutup.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM.
(6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan Dewan Pengawas diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
hlm. 32Paragraf 2Pelaporan Direksi
Pasal 72 #Laporkan Penjelasan
(1) Laporan direksi PERUMDAM TKR terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan, dan laporan tahunan.
(2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.
(4) Laporan triwulanan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPM.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM.
(7) Dalam hal terdapat anggota direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Paragraf 3Laporan Tahunan PERUMDAM TKR
Pasal 73 #Laporkan Penjelasan
(1) Laporan tahunan bagi PERUMDAM TKR paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan;
b. laporan mengenai kegiatan PERUMDAM TKR;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha PERUMDAM TKR;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan
hlm. 33g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;
c. laporan arus kas;
d. laporan perubahan ekuitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
BAB XIIPENGELOLAAN DAN PELAYANAN
Bagian KesatuKewenangan
Pasal 74 #Laporkan Penjelasan
(1) Pelayanan Air Minum oleh PERUMDAM TKR kepada Pelanggan dilakukan berdasarkan ketentuan umum berlangganan.
(2) Kewenangan PERUMDAM TKR yaitu:
a. mengambil Air Baku dari sumber air permukaan dan/atau air tanah;
b. mengolah Air Baku untuk diolah menjadi Air Minum;
c. menyalurkan Air Minum melalui Pipa Transmisi/Distribusi kepada Pelanggan;
d. menjual Air Minum kepada Pelanggan baik secara langsung maupun melalui Pipa Transmisi/Distribusi/Pipa Dinas;
e. menjual Air Minum kepada Pelanggan khusus dalam bentuk air curah; dan/atau
f. memberikan rekomendasi teknis Izin Penyelenggaraan SPAM kepada Badan Usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pelayanan PERUMDAM TKR diatur dalam Peraturan Bupati.
Bagian KeduaHak dan Kewajiban PERUMDAM TKR
Pasal 75 #Laporkan Penjelasan
(1) Hak PERUMDAM TKR sebagai berikut:
a. menerbitkan rekening air kepada Pelanggan;
b. menerima pembayaran rekening air dari Pelanggan;
c. mengatur sistem pelayanan Air Minum sesuai dengan kapasitas produksi yang tersedia;
d. menolak dan/atau menerima permintaan calon Pelanggan dengan menginformasikan kepada calon Pelanggan mengenai dapat atau tidaknya menjadi Pelanggan;
hlm. 34e. melakukan pemeriksaan rangkaian pipa dinas;
f. mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran rekening air; dan/atau
g. mengusulkan pemberian rekomendasi teknis dan/atau pencabutan izin Penyelenggaraan SPAM kepada badan usaha.
(2) Kewajiban PERUMDAM TKR sebagai berikut:
a. menyediakan Air Minum kepada seluruh Pelanggan secara optimal;
b. melakukan perluasan dan peningkatan cakupan pelayanan berdasarkan ketersediaan Air Baku khususnya di Daerah untuk memperkecil pengambilan air tanah yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan untuk digunakan sebagai Air Minum;
c. menjamin kualitas Air Minum sesuai standar yang ditetapkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
d. memberikan pelayanan untuk kepentingan umum berupa penyediaan terminal air dan hydran umum (TAHU) bagi masyarakat di Daerah yang kurang mampu dan/atau belum terjangkau pelayanan Air Minum;
e. berperan serta dalam pemeliharaan lingkungan hidup;
f. memelihara sarana dan prasarana SPAM untuk menghindari kerugian bagi PERUMDAM TKR; dan/atau
g. memberikan informasi kepada Pelanggan atas kejadian atau keadaan yang bersifat khusus yang berpotensi akan menyebabkan perubahan atas kuantitas dan kualitas pelayanan.
Pasal 76 #Laporkan Penjelasan
(1) Peran serta PERUMDAM TKR dalam pemeliharaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf e meliputi:
a. mengolah limbah hasil pengolahan Air Baku sehingga tidak mengganggu lingkungan hidup;
b. menghindari pengambilan air tanah secara berlebihan yang dapat merusak lingkungan hidup; dan
c. menghindari pengambilan air permukaan yang melebihi kapasitas dalam surat izin pengusahaan sumber daya air (SDA).
(2) Pemeliharaan sarana dan prasarana untuk menghindari kerugian bagi PERUMDAM TKR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf f meliputi:
a. sarana dan prasarana sistem pengambilan Air Baku;
b. sarana dan prasarana Instalasi Pengolahan Air Minum; dan
c. kebersihan seluruh jaringan Pipa Transmisi dan Distribusi Air Minum secara berkala.
hlm. 35Bagian KetigaTarif
Paragraf 1Dasar Penetapan Tarif
Pasal 77 #Laporkan Penjelasan
Perhitungan dan penetapan Tarif PERUMDAM TKR didasarkan pada:
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi pemakaian air;
e. perlindungan Air Baku; dan
f. transparansi dan akuntabilitas.
Pasal 78 #Laporkan Penjelasan
(1) Keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a adalah bahwa:
a. penetapan Tarif untuk standar kebutuhan pokok Air Minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi, serta tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat pelanggan;
b. penetapan Tarif untuk standar kebutuhan pokok Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah diberlakukan Tarif setinggi-tingginya sama dengan Tarif rendah.
(2) Keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a dicapai melalui:
a. penerapan Tarif diferensiasi dengan subsidi silang antar kelompok pelanggan; dan
b. penerapan Tarif progresif dalam rangka mengupayakan penghematan penggunaan Air Minum.
(3) Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 79 #Laporkan Penjelasan
Mutu Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dilakukan melalui penetapan Tarif yang mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan.
Pasal 80 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemulihan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c, ditujukan untuk menutup kebutuhan operasional dan pengembangan pelayanan Air Minum.
hlm. 36(2) Pemulihan biaya untuk menutup kebutuhan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perhitungan Tarif rata-rata minimal sama dengan biaya dasar.
(3) Pemulihan biaya untuk pengembangan pelayanan Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perhitungan Tarif rata-rata harus menutup biaya penuh.
(4) Biaya penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk didalamnya keuntungan yang wajar berdasarkan rasio laba terhadap aktiva paling sedikit sebesar 10% (sepuluh perseratus).
Pasal 81 #Laporkan Penjelasan
(1) Efisiensi pemakaian air dan perlindungan Air Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf d dan huruf e, dilakukan melalui pengenaan Tarif progresif.
(2) Tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan melalui penetapan blok konsumsi.
(3) Tarif progresif dikenakan kepada pelanggan yang konsumsinya melebihi Standar Kebutuhan Pokok Air Minum.
Pasal 82 #Laporkan Penjelasan
(1) Transparansi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf f, diterapkan dalam proses perhitungan dan penetapan Tarif.
(2) Transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dengan:
a. menjaring aspirasi pelanggan yang berkaitan dengan rencana perhitungan serta penetapan Tarif; dan
b. menyampaikan informasi yang berkaitan dengan rencana perhitungan Tarif kepada pelanggan.
(3) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Paragraf 2Perhitungan Tarif
Pasal 83 #Laporkan Penjelasan
Perhitungan Tarif PERUMDAM TKR berdasarkan biaya usaha yang dihitung dengan menjumlahkan seluruh biaya pengelolaan PERUMDAM TKR meliputi:
a. biaya operasi dan pemeliharaan, yaitu beban operasional mulai dari sumber air, produksi sampai dengan distribusi;
b. biaya depresiasi/amortisasi, yaitu beban penyusutan terhadap aset yang berbentuk maupun tidak berbentuk;
hlm. 37c. biaya bunga pinjaman, yaitu beban keuangan yang meliputi bunga, biaya komitmen, denda dan beban keuangan lainnya terkait dengan pinjaman;
d. biaya lain, yaitu biaya tidak terduga yang mendukung operasional; dan/atau
e. keuntungan yang wajar, yaitu berdasarkan rasio laba terhadap aktiva paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen).
Paragraf 3Kelompok Pelanggan
Pasal 84 #Laporkan Penjelasan
(1) Pelanggan PERUMDAM TKR dikelompokkan:
a. kelompok I;
b. kelompok II;
c. kelompok III; dan
d. kelompok khusus.
(2) Kelompok I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menampung jenis pelanggan yang membayar Tarif rendah untuk memenuhi standar kebutuhan pokok Air Minum.
(3) Kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menampung jenis pelanggan yang membayar Tarif dasar untuk memenuhi standar kebutuhan pokok Air Minum.
(4) Kelompok III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menampung jenis pelanggan yang membayar Tarif penuh untuk memenuhi standar kebutuhan pokok Air Minum.
(5) Kelompok khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, khusus menampung jenis pelanggan yang membayar Tarif berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian.
Pasal 85 #Laporkan Penjelasan
(1) Kelompok khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (5) terdiri atas:
a. nonkomersial;dan
b. komersial.
(2) Kelompok khusus nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan paling kurang sama dengan Tarif dasar.
(3) Kelompok khusus komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan paling kurang sama dengan Tarif penuh.
hlm. 38Pasal 86 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal terdapat investasi oleh pelanggan yang cukup besar sehingga Tarif kesepakatan lebih rendah dari Tarif penuh maka Tarif khusus komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) diperhitungkan dengan besaran nilai investasi dimaksud.
(2) Dalam hal pengembalian nilai investasi yang diperhitungkan telah terpenuhi maka aset hasil investasi wajib diserahkan kepada PERUMDAM TKR untuk selanjutnya dikenakan Tarif khusus komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3).
(3) Dalam hal terjadi Tarif kesepakatan lebih rendah dari Tarif penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PERUMDAM TKR melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Pasal 87 #Laporkan Penjelasan
PERUMDAM TKR dapat menentukan kebijakan jenis pelanggan pada masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) berdasarkan kondisi obyektif dan karakteristik pelanggan.
Paragraf 4Biaya Dasar
Pasal 88 #Laporkan Penjelasan
(1) Biaya dasar yang diperlukan untuk memproduksi setiap meter kubik Air Minum dihitung atas dasar biaya usaha dibagi dengan volume air terproduksi dikurangi volume kehilangan air standar dalam periode satu tahun.
(2) Biaya usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menjumlahkan seluruh biaya pengelolaan PERUMDAM TKR yang meliputi:
a. biaya operasi dan pemeliharaan;
b. biaya depresiasi/amortisasi;
c. biaya bunga pinjaman;
d. biaya lain; dan/atau
e. keuntungan yang wajar.
Pasal 89 #Laporkan Penjelasan
(1) Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf a merupakan semua beban operasional mulai dari sumber air, produksi sampai dengan distribusi.
(2) Biaya depresiasi/amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf b merupakan semua beban penyusutan terhadap aset yang berbentuk maupun tidak berbentuk.
hlm. 39(3) Biaya bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf c merupakan beban keuangan yang meliputi bunga, biaya komitmen, denda, dan beban keuangan lainnya terkait dengan pinjaman.
(4) Biaya lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf d merupakan biaya tidak terduga yang mendukung operasional PERUMDAM TKR.
(5) Keuntungan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf e merupakan keuntungan yang dihitung berdasarkan rasio laba terhadap aktiva paling sedikit sebesar 10% (sepuluh perseratus).
Pasal 90 #Laporkan Penjelasan
(1) Volume air terproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dihitung berdasarkan total volume air yang dihasilkan oleh sistem produksi yang siap didistribusikan kepada konsumen dalam periode satu tahun.
(2) Volume kehilangan air standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dihitung berdasarkan standar prosentase yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dikalikan volume air terproduksi.
Pasal 91 #Laporkan Penjelasan
(1) Proyeksi biaya dasar dalam Rp/m3 atau Rp/satuan volume lainnya dihitung atas dasar proyeksi biaya usaha dibagi dengan proyeksi volume air terproduksi dikurangi proyeksi volume kehilangan air standar pada tahun proyeksi.
(2) Proyeksi biaya usaha Air Minum dihitung berdasarkan data historis dengan memperhatikan proyeksi tingkat harga, proyeksi tingkat inflasi, efisiensi biaya, rencana tingkat produksi, dan rencana investasi beserta rencana sumber pendanaannya.
(3) Proyeksi volume air terproduksi dihitung berdasarkan data historis, dengan memperhatikan rencana tingkat produksi, distribusi dan pengembangan pelayanan.
(4) Proyeksi volume kehilangan air standar dihitung berdasarkan proyeksi volume air terproduksi dikalikan standar prosentase sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 92 #Laporkan Penjelasan
(1) Perhitungan dan proyeksi biaya yang akan dijadikan acuan dalam penetapan Tarif harus dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan (accountable dan auditable) serta mempertimbangkan aspek-aspek efisiensi biaya.
hlm. 40(2) Untuk melakukan perhitungan dan proyeksi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipersiapkan data sebagai berikut:
a. komponen biaya sumber air;
b. komponen biaya pengolahan air;
c. komponen biaya transmisi dan distribusi;
d. komponen biaya kemitraan;
e. komponen biaya umum dan administrasi;
f. komponen biaya keuangan;
g. komponen aktiva produktif;
h. tingkat inflasi;
i. volume air terproduksi;
j. volume kehilangan air standar;
k. volume air terjual kepada kelompok pelanggan Tarif rendah;
l. volume air terjual kepada kelompok pelanggan Tarif dasar;
m. volume air terjual kepada kelompok pelanggan Tarif penuh dan khusus;
n. blok konsumsi;
o. kelompok pelanggan;
p. jumlah pelanggan setiap blok konsumsi;
q. jumlah pelanggan setiap kelompok pelanggan;
r. tingkat konsumsi;
s. Tarif yang berlaku;
t. komponen pendapatan penjualan air;
u. komponen pendapatan non air;
v. komponen pendapatan kemitraan;
w. tingkat elastisitas konsumsi air minum terhadap Tarif;
x. rata-rata penghasilan masyarakat pelanggan; dan
y. upah minimum provinsi.
Paragraf 5Pendapatan dan Tarif
Pasal 93 #Laporkan Penjelasan
(1) Pendapatan PERUMDAM TKR terdiri dari:
a. pendapatan air; dan
b. pendapatan non air.
(2) Pendapatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Tarif air;
b. beban tetap;
c. pemeliharaan Meter Air; dan
d. pendapatan air lainnya selain perpipaan.
(3) Pendapatan non air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pendapatan sambungan baru;
b. pendapatan pemeriksaan air lab;
c. pendapatan penyambungan kembali;
d. pendapatan denda;
e. pendapatan penggantian meter rusak;
f. pendapatan penggantian pipa persil; dan
g. pendapatan non air lainnya.
hlm. 41(4) Pendapatan non air lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dapat berupa royalti dari badan usaha swasta yang bekerja sama dengan PERUMDAM TKR sebesar 5% (lima perseratus).
(5) Komponen perhitungan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan kesepakatan antara badan usaha swasta dengan PERUMDAM TKR.
Pasal 94 #Laporkan Penjelasan
(1) PERUMDAM TKR mengenakan beban tetap bulanan kepada setiap sambungan pelanggan apabila pemakaian air kurang dari volume pemakaian air minimum.
(2) Volume pemakaian air minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
(3) Besaran beban tetap dihitung dari volume pemakaian air minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikali Tarif yang berlaku untuk pelanggan bersangkutan.
Pasal 95 #Laporkan Penjelasan
(1) Tarif dibedakan dalam 4 (empat) jenis, yaitu :
a. Tarif rendah;
b. Tarif dasar;
c. Tarif penuh; dan
d. Tarif kesepakatan.
(2) PERUMDAM TKR wajib menerapkan struktur Tarif termasuk Tarif Progresif, dalam rangka penerapan subsidi silang antar kelompok pelanggan dan mengupayakan penghematan penggunaan Air Minum.
Pasal 96 #Laporkan Penjelasan
PERUMDAM TKR menetapkan struktur dan variasi Tarif berdasarkan ketentuan blok konsumsi, kelompok pelanggan, dan jenis Tarif.
Pasal 97 #Laporkan Penjelasan
(1) Perhitungan Tarif dilakukan sebagai berikut:
a. menghitung biaya dasar untuk menentukan Tarif dasar;
b. menghitung subsidi untuk menentukan Tarif rendah;
b. menghitung Tarif penuh; dan
c. menetapkan Tarif kesepakatan.
(2) Perhitungan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada formula perhitungan Tarif Air Minum sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Besarnya subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bervariasi antar Kelompok Pelanggan.
hlm. 42(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan tarif diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 98 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelompok dan Tarif Pelanggan diatur dalam Peraturan Bupati.
Paragraf 6Mekanisme Dan Prosedur Penetapan Tarif
Pasal 99 #Laporkan Penjelasan
(1) Bupati menetapkan Tarif Air Minum paling lambat bulan November setiap tahun.
(2) Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(3) Bupati dapat mendelegasikan penetapan Tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) huruf d kepada Direksi.
(4) Penetapan Tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Direksi dilakukan dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Pasal 100 #Laporkan Penjelasan
(2) Direksi menyusun rancangan Tarif paling lambat minggu pertama bulan Juli untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(3) Rancangan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan, dilengkapi data pendukung paling sedikit: a.dasar perhitungan usulan penetapan Tarif; b.hasil perhitungan proyeksi biaya dasar;
c. perbandingan proyeksi biaya dasar dengan Tarif berlaku; d.proyeksi peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan;
e. perhitungan besaran subsidi yang diberikan kepada kelompok pelanggan yang kurang mampu; dan
f. kajian dampak kenaikan beban per bulan kepada kelompok–kelompok pelanggan.
Pasal 101 #Laporkan Penjelasan
(1) Dewan Pengawas melakukan evaluasi rancangan Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) paling lambat bulan Agustus.
(2) Rancangan Tarif hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat
(1) dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik.
hlm. 43(3) Hasil konsultasi publik pada ayat (2) dibahas bersama dengan Dewan Pengawas dan selanjutkan rancangan Tarif diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Dewan Pengawas.
(4) Rancangan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati paling lambat bulan Oktober, untuk selanjutnya ditetapkan paling lambat bulan November.
(5) Dalam hal Bupati memutuskan Tarif lebih kecil dari usulan Tarif yang diajukan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang mengakibatkan Tarif rata rata tidak tercapainya pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), Pemerintah Daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD.
(6) Kebijakan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri.
(7) Direksi melakukan sosialisasi keputusan besarnya Tarif kepada masyarakat pelanggan melalui media massa atau media online ecara efektif.
Pasal 102 #Laporkan Penjelasan
Untuk sinkronisasi perencanaan Tarif dan pengembangan PERUMDAM TKR dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Direksi wajib:
a. menyusun rencana jangka panjang perusahaan (coorporate plan); dan
b. RKA PERUMDAM TKR.
BAB XIIIPENGGUNAAN LABA
Pasal 103 #Laporkan Penjelasan
(1) Penggunaan laba PERUMDAM TKR diatur dalam anggaran dasar.
(2) Penggunaan laba PERUMDAM TKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. pemenuhan dana cadangan;
b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan PERUMDAM TKR;
c. dividen yang menjadi hak Daerah;
d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
e. bonus untuk Pegawai; dan/atau
f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
hlm. 44(3) KPM memprioritaskan penggunaan laba PERUMDAM TKR untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan PERUMDAM TKR yang bersangkutan setelah dana cadangan dipenuhi.
(4) Besaran penggunaan laba PERUMDAM TKR ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
Pasal 104 #Laporkan Penjelasan
(1) PERUMDAM TKR wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap Tahun Buku untuk dana cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disisihkan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari modal PERUMDAM TKR.
(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku apabila PERUMDAM TKR mempunyai saldo laba yang positif.
(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh perseratus), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan PERUMDAM TKR.
(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
(7) Dalam hal terjadi perhitungan laba rugi pada suatu Tahun Buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan PERUMDAM TKR dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 105 #Laporkan Penjelasan
Dividen PERUMDAM TKR yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM sebesar 27,5% (dua puluh tujuh koma lima perseratus).
Pasal 106 #Laporkan Penjelasan
(1) Tantiem untuk Dewan Pengawas serta bonus untuk Direksi dan Pegawai PERUMDAM TKR ditetapkan paling tinggi 5% (lima perseratus) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.
hlm. 45(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja PERUMDAM TKR dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
Pasal 107 #Laporkan Penjelasan
(1) PERUMDAM TKR melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.
(2) Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
BAB XIVANAK PERUSAHAAN
Pasal 108 #Laporkan Penjelasan
(1) PERUMDAM TKR dapat membentuk anak perusahaan.
(2) Dalam membentuk anak perusahaan, PERUMDAM TKR dapat bermitra dengan:
a. badan usaha milik negara atau BUMD lain; dan/atau
b. badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.
(3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian;
b. perusahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. memiliki kompetensi dibidangnya; dan
d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) yang dihitung secara proposional sesuai kesepakatan dari modal dasar.
(4) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. disetujui oleh KPM;
b. minimal kepemilikan saham 70% (tujuh puluh perseratus) dan sebagai pemegang saham pengendali;
c. laporan keuangan PERUMDAM TKR 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama; dan
e. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah.
(5) Setiap penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan kepemilikan saham PERUMDAM TKR di anak perusahaan dilakukan dengan persetujuan KPM.
hlm. 46BAB XVPENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUMDAM TKR
Pasal 109 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada PERUMDAM TKR untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan PERUMDAM TKR.
(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan PERUMDAM TKR sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM.
(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. Penyertaan Modal Daerah;
b. subsidi;
c. pemberian pinjaman; dan/atau
d. hibah.
(5) PERUMDAM TKR yang melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.
(6) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada KPM.
(7) Penugasan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
BAB XVIEVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM
Bagian KesatuEvaluasi
Pasal 110 #Laporkan Penjelasan
(1) Evaluasi PERUMDAM TKR dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.
(2) Evaluasi PERUMDAM TKR sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
hlm. 47(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. PERUMDAM TKR;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan; dan
c. penilaian pelayanan.
Pasal 111 #Laporkan Penjelasan
(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur kinerja PERUMDAM TKR.
(2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh PERUMDAM TKR dan disampaikan kepada KPM.
(3) Penilaian tingkat kesehatan PERUMDAM TKR menjadi dasar evaluasi PERUMDAM TKR.
(4) Bupati menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada Menteri.
Bagian KeduaRestrukturisasi
Paragraf 1Maksud dan Tujuan Restrukturisasi
Pasal 112 #Laporkan Penjelasan
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan PERUMDAM TKR agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja dan nilai PERUMDAM TKR;
b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara dan Daerah; dan/atau
c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen.
(3) Restrukturisasi dilakukan terhadap PERUMDAM TKR yang terus menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha PERUMDAM TKR.
(4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan risiko.
hlm. 48Paragraf 2Cakupan Restrukturisasi
Pasal 113 #Laporkan Penjelasan
(1) Restrukturisasi meliputi restrukturisasi regulasi dan/atau restrukturisasi perusahaan.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur; dan
b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan PERUMDAM TKR untuk menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai restrukturisasi diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian KetigaPerubahan Bentuk Hukum
Pasal 114 #Laporkan Penjelasan
(1) PERUMDAM TKR dapat melakukan perubahan bentuk hukum.
(2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan PERUMDAM TKR dan restrukturisasi.
(3) Perubahan bentuk hukum PERUMDAM TKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perubahan bentuk hukum perusahaan umum Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
(4) Perubahan bentuk hukum PERUMDAM TKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan bentuk hukum PERUMDAM TKR diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB XVIIPENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN
Pasal 115 #Laporkan Penjelasan
(1) PERUMDAM TKR dapat melakukan penggabungan dan peleburan terhadap 1 (satu) BUMD lain atau lebih.
(2) PERUMDAM TKR dapat mengambil alih BUMD dan/atau badan usaha lainnya.
hlm. 49Pasal 116 #Laporkan Penjelasan
(1) Pembubaran PERUMDAM TKR ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Fungsi PERUMDAM TKR yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Kekayaan Daerah hasil pembubaran PERUMDAM TKR dikembalikan kepada Daerah.
Pasal 117 #Laporkan Penjelasan
(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran PERUMDAM TKR dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi PERUMDAM TKR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran PERUMDAM TKR dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB XVIIIKEPAILITAN
Pasal 118 #Laporkan Penjelasan
(1) PERUMDAM TKR dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Direksi PERUMDAM TKR hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar PERUMDAM TKR dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari Bupati dan DPRD.
(3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan PERUMDAM TKR tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum PERUMDAM TKR dinyatakan pailit.
(5) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
hlm. 50Pasal 119 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal aset PERUMDAM TKR yang dinyatakan pailit dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah mengambil alih aset tersebut untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat tanpa mengubah tujuan dan fungsi aset yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat mengambil alih yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib menyediakan kebutuhan dasar masyarakat dimaksud.
BAB XIXPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 120 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan PERUMDAM TKR.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis PERUMDAM TKR; dan
c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat berkonsultasi dengan Perangkat Daerah Provinsi yang melaksanakan Peminaan BUMD.
Pasal 121 #Laporkan Penjelasan
Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan PERUMDAM TKR pada kebijakan yang bersifat strategis.
Pasal 122 #Laporkan Penjelasan
(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis PERUMDAM TKR mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan;
c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis;
e. pemantauan dan evaluasi;
f. administrasi pembinaan; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
hlm. 51(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis PERUMDAM TKR disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani PERUMDAM TKR.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 123 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengawasan terhadap PERUMDAM TKR dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh SPI, komite audit, dan/atau komite lainnya.
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. Menteri untuk pengawasan umum; dan
c. menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan teknis.
(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
Pasal 124 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan PERUMDAM TKR diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB XXKETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 125 #Laporkan Penjelasan
(1) PERUMDAM TKR dapat berhimpun dalam asosiasi BUMD atau dengan nama lain pada jenis usaha yang sejenis.
(2) Pembinaan dan pengawasan asosiasi BUMD atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan asosiasi BUMD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
hlm. 52BAB XXIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 126 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi PERUMDAM TKR yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jabatan dimaksud;
b. perjanjian kerjasama yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan mengikat sampai dengan berakhirnya masa kerjasama; dan
c. seluruh dokumen, perizinan, aset, dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan Pegawai PERUMDAM TKR.
BAB XXIIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 127 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1008), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta RaharjaKabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2013 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0113) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 128 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1008), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2013 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0113);
hlm. 53b. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 17 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2004 Nomor 13); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 129 #Laporkan Penjelasan
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 130 #Laporkan Penjelasan
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang.
Ditetapkan di Tigaraksa
pada tanggal 1 Oktober 2019
BUPATI TANGERANG, Ttd.
A.ZAKI ISKANDAR
Diundangkan di Tigaraksa
pada tanggal 1 Oktober 2019
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TANGERANG, Ttd.
MOCH. MAESYAL RASYID
LEMBARAN DAERAH KABUPATENTANGERANGTAHUN 2019 NOMOR 06
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG PROVINSI
BANTEN (9,64)(2019)
Penjelasan
hlm. 54PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG
NOMOR 6 TAHUN 2019
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KERTA RAHARJA
KABUPATEN TANGERANG
I. UMUM Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka terdapat beberapa perubahan ketentuan yang mendasar terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menjelaskan lebih lanjut bahwa BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.
Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum yang merupakan tindak lanjut dari hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 atas gugatan pengujian materi yang kedua terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka peran BUMD yang menyelenggarakan pelayanan Air Minum menjadi sangat strategis.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dalam pertimbangan hukumnya dinyatakan bahwa “sebagai kelanjutan hak menguasai oleh negara dan karena air merupakan sesuatu yang sangat menguasai hajat hidup orang banyak maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah”.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka semakin memperkuat bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perumda, khususnya dinyatakan dalam Pasal 8, “Pendirian perusahaan umum Daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.”Kemudian ditegaskan pula dalam penjelasan ”Yang dimaksud dengan "penyediaan kemanfaatan umum" antara lain usaha penyediaan pelayanan Air Minum yang lebih efisien jika dibandingkan dengan penyediaan oleh perangkat Daerah”.
hlm. 55Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Tangerang yang saat ini bernama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang yang disingkat PDAM TKR merupakan Badan Usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan tidak terbagi atas saham yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan prekonomian masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Tangerang, perlu melakukan perubahan terhadap bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat
(2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan BUMD yang telah ada wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang. Dimana peraturan daerah dimaksud paling sedikit memenuhi unsur:
a. kegiatan usaha;
b. modal;
c. organ dan pegawai;
d. satuan pengawas intern;
e. komite audit dan komite lainnya;
f. perencanaan, operasional dan pelaporan;
g. pengelolaan dan pelayanan;
h. penggunaan laba;
i. anak perusahaan;
j. penugasan Pemerintah Daerah;
k. evaluasi, restrukturisasi, dan perubahan bentuk hukum;
l. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran;
m. kepailitan; dan
n. pembinaan dan pengawasan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 2 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 56Pasal 3 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 4 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 5 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 6 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 7 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 8 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 9 Ke pasal
Ayat (1)
Jumlah Modal Dasar pada PERUMDAM TKR terdiri dari:
a. Modal Pemerintah Daerah Rp389.901.246.907,00
b. Sumber modal lainnya Rp302.744.842.536,00 + Rp692.646.089.443,00
Ayat (2)
Penyertaan Modal Daerah pada PERUMDAM TKR berdasarkan Audit Independen Laporan Keuangan Tahun Buku 2017 terdiri dari Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah, Modal Pemerintah Pusat dan Modal Hibah, dengan rincian sebagai berikut:
a. Penyertaan Modal Daerah Merupakan nilai modal Pemerintah Daerah terdiri dari:
1. Penyertaan Pemda Kab.Tangerang berupa Proyek Air Minum Cisadane Serpong Rp 4.438.934.265,28
2. Perda No.13 Tahun 1987 Rp 469.512.198,50
3. SK No. S1897/A52/0597 Rp 37.508.630.887,93
4. BAST Nomor BA 260/MMK/1998 Tanggal 16 Sept 1988 Rp 1.174.756.444,69
5. IPA Mobile Rp 172.778.000,00
6. Penyertaan Modal Pemda Kabupaten Tangerang Tahun 2003 Rp 1.270.000.000,00
7. Penyertaan Modal Pemda Kabupaten Tangerang Tahun 2006 Rp 5.500.000.000,00
8. Penyertaan Modal Pemda Kabupaten Tangerang Tahun 2013
9. Penyertaan Modal Pemda Kabupaten Tangerang Tahun 2016 Rp272.512.004.000,00 (Non Kas)
10. Penyertaan Modal Pemda Kabupaten Tangerang Tahun 2017 Rp9.000.000.000,00 + Rp 8.000.000.000,00 Jumlah Modal Pemerintah Daerah Rp340.046.615.796,00
hlm. 57b. Modal Pemerintah Pusat Merupakan nilai modal Pemerintah Pusat terdiri dari:
1. Saldo Awal
2. Tanah Seluas 61.717 m2 di Cikokol
3. Tanah Seluas 1.325 m2 di Serpong Jumlah Modal Pemerintah Pusat Rp12.156.008.413,00 Rp12.343.400.000,00 Rp63.600.000,00 + Rp 24.563.008.413,00
c. Modal Hibah Modal hibah per 31 Desember 2017 dan 2016 merupakan hibah atas jaringan pipa transmisi/distribusi yang dibangun oleh pihak developer atau pihak ketiga dan diserahkan kepada PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang terdiri dari:
a. Saldo Awal
b. Hibah dari Perumahan Banjar Wijaya
c. Hibah dari Vila Melati Mas Serpong
d. Hibah dari PT Cakra Murdaya Balaraja
e. Hibah PT Jaya Mitra Sarana
f. Hibah PT Serpong Mega Sukses
g. Hibah PT Mega Mustika Gemilang
h. Hibah PT Teguh Esa Internasional
i. Hibah PT Rotterdam Properti Utama
j. Hibah PT Mandiri Elok Cemerlang
k. Hibah PT Modern Realty, Tbk
l. Hibah PT Graha Nuansa Hijau
m. Hibah PT Harapan Inti Persada Indah Jumlah Modal Pemerintah Pusat Rp12.508.313.550,00 Rp12.354.485.837,00 Rp 13.918.396,00 Rp24.540.626.724,00 Rp27.186.271.600,00 Rp21.346.434.000,00 Rp27.290.000.000,00 Rp27.283.980.400,00 Rp27.188.395.000,00 Rp27.129.875.190,00 Rp27.188.330.000,00 Rp27.899.800.000,00 Rp22.061.192.000,00 + Rp 25.291.622.698,00 Total Penyertaan Modal Daerah Rp389.901.246.907,00
Ayat (3)
Sumber modal lainnya pada PERUMDAM TKR berdasarkan Audit Independen Laporan Keuangan Tahun Buku 2017 terdiri dari:
a. Cadangan Perluasan Cakupan Rp23.584.686.391,00
b. Cadangan Umum Rp14.319.473.248,00
c. SaldoLaba Rp264.840.682.897,00+ Jumlah Rp302.744.842.536,00
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 10 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 58Pasal 11 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “APBD” meliputi pula proyek APBD yang dikelola oleh PERUMDAM TKR dan/atau piutang Daerah pada PERUMDAM TKR yang dijadikan sebagai Penyertaan Modal Daerah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “konversi dari pinjaman” adalah pinjaman Daerah yang di konversi dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah pada BUMD.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sumber lainnya” adalah pinjaman yang berasal dari lembaga keuangan bank atau non bank sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kapitalisasi cadangan” adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “keuntungan revaluasi aset” adalah selisih revaluasi aset yang berakibat naiknya nilai aset.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “agio saham” adalah selisih lebih dari penjualan saham dengan nilai nominalnya.
Pasal 12 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 13 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 14 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 15 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 59Pasal 16 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 17 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 18 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 19 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 20 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 21 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 22 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 23 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 24 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 25 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 26 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 27 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 28 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 29 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 30 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 31 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 32 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 33 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 34 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 35 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 60Pasal 36 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 37 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 38 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 39 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 40 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 41 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 42 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 43 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 44 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 45 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 46 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 47 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 48 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 49 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 50 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 51 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 52 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 53 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 54 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 55 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 61Pasal 56 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 57 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 58 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 59 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 60 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 61 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 62 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 63 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 64 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 65 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 66 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 67 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan prinsip "transparansi" adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang relevan mengenai perusahaan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan prinsip "akuntabilitas" adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Huruf c
Yang dimaksud dengan prinsip "pertanggungjawaban" adalah kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
hlm. 62Huruf d
Yang dimaksud dengan prinsip "kemandirian" adalah keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dan pihakmanapun yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan prinsipkorporasi yang sehat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan prinsip "kewajaran" adalah keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 68 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 69 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 70 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 71 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 72 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 73 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 74 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 75 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 76 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 77 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 78 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 79 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 63Pasal 80 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 81 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 82 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 83 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 84 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 85 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 86 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 87 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 88 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 89 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 90 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 91 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 92 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 93 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 94 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 95 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan tarif rendah adalah tarif bersubsidi, yang nilainya lebih rendah dibanding biaya dasar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan tarif dasar adalah tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar.
Huruf c
Yang dimaksud tarif penuh adalah tarif yang nilainya lebih tinggi dibandingkan dengan biaya.
hlm. 64Huruf d
Yang dimaksud tarif kesepakatan adalah tarif yang nilainya dihitung berdasarkan kesepakatan antara PERUMDAM TKR dan pelanggan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 96 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 97 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 98 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 99 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 100 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 101 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 102 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 103 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 104 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 105 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 106 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 107 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 108 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 109 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 110 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 111 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 112 Ke pasal
Ayat (1)
hlm. 65Restrukturisasi regulasi ditujukan kepada penyesuaian produk hukum daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sehingga terjadi kompetisi, efisiensi, dan pelayanan yang optimal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 113 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 114 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 115 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 116 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 117 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 118 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 119 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 120 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 121 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 122 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 123 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 124 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 125 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 126 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 127 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 128 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 129 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 66Pasal 130 Ke pasal
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG NOMOR 0619