Daftar isi (20 bab, 97 pasal)
LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR
Nomor 21 Tahun 2019 Seri E Nomor 16
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR
NOMOR 21 TAHUN 2019
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Bogor
Nomor 16 Tahun 2019
Seri E
Tanggal 31 Desember 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
Ttd.
ADE SARIP HIDAYAT
Pembina Utama Madya
NIP. 19600910 198003 1 003
hlm. 2Walikota Bogor
Provinsi Jawa Barat
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR
NOMOR 21 TAHUN 2019
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BOGOR,
Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas air minum, pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa badan usaha yang mengelola air minum di Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada huruf a telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor perlu disesuaikan;
hlm. 3c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
hlm. 43. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
hlm. 57. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BOGOR dan
WALIKOTA BOGOR
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA
PAKUAN KOTA BOGOR.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 # Penjelasan
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaran urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
hlm. 64. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor adalah Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Bogor.
8. Kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
9. Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
10. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
11. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Umum Daerah.
12. Direksi adalah organ Perusahaam Umum Daerah yang bertanggungjawab atas pengurusan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk kepentingan dan tujuan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor serta mewakili Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.
hlm. 713. Rencana Kerja dan Anggaran BUMD atau sebutan lain yang selanjutnya disebut RKA BUMD adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis BUMD
14. Laba bersih adalah kelebihan pendapatan atas beban yang dikeluarkan dalam proses menghasilkan pendapatan setelah dikurangi pajak penghasilan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dalam 1 (satu) tahun buku tertentu.
15. Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
16. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
17. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.
18. Penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non fisik penyediaan air minum.
19. Tarif Air Minum selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Walikota untuk pemakaian setiap meter kubik (m³) atau satuan volume lainnya yang diberikan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Kota Bogor Kota Bogor yang wajib dibayar pelanggan.
20. Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
21. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Kota Bogor Kota Bogor yang memuat antara lain janji atau pernyataan Pengawas atau Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
hlm. 822. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai Dewan Pengawas atau Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
23. Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Dewan Pengawas atau Bakal Calon Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang ditetapkan oleh KPM.
BAB IIDASAR PENDIRIAN
Pasal 2 # Penjelasan
Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah ini merupakan kelanjutan Perusahaan Daerah Air Minum yang didirikan menurut:
a. Peraturah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 5 Tahun 1977 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 4 Tahun 1990 tentang Perubahan yang Pertama Peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 5 Tahun 1977 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor;
b. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor;
hlm. 9c. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor.
BAB IIINAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
Bagian KesatuNama dan Tempat Kedudukan
Pasal 3 # Penjelasan
(1) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor atau disebut juga Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan WaliKota.
Pasal 4 # Penjelasan
Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor berkedudukan dan berkantor di Kota Bogor.
Bagian KeduaJangka Waktu
Pasal 5 # Penjelasan
Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
hlm. 10BAB IVMAKSUD, TUJUAN, DAN KEGIATAN USAHA
Bagian KesatuMaksud
Pasal 6 # Penjelasan
Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor memiliki maksud untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah Daerah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah, terutama di bidang penyediaan pelayanan Air Minum kepada masyarakat, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya air berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
Bagian KeduaTujuan
Pasal 7 # Penjelasan
Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor memiliki tujuan untuk:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat; dan
c. memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Bagian KetigaKegiatan Usaha
Pasal 8 # Penjelasan
(1) Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor melakukan kegiatan usaha utama yaitu penyediaan air minum.
hlm. 11(2) Penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelenggaraan SPAM.
(3) Dalam menyelenggarakan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlandaskan :
a. kebijakan dan strategi penyelenggaraan SPAM; dan
b. rencana induk SPAM.
(4) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dengan tujuan :
a. tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas air minum ;
b. terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;
c. tercapainya kepentingan yang seimbang antara Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dan pemangku kepentingan; dan
d. tercapainya penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan air minum.
(5) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang sudah dimiliki dan/atau dikuasai Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
(6) Wilayah operasional Perumda Tirta Pakuan adalah wilayah administrasi Kota Bogor, namun dapat dikembangkan ke wilayah lain di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(7) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Walikota berdasarkan usulan Direksi.
hlm. 12BAB VTUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 9 # Penjelasan
Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. menyelenggarakan pengembangan SPAM yang meliputi:
1. unit air baku;
2. unit produksi;
3. unit distribusi;
4. unit pelayanan;
5. unit pengelolaan;
b. melaksanakan rencana dan program proses pengadaan termasuk pelaksanaan konstruksi yang menjadi tanggung jawab Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor serta pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi;
c. melakukan pengusahaan termasuk menghimpun pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan;
d. memberi pelayanan penyediaan air minum dengan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
e. membuat laporan penyelenggaraan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung gugat sesuai dengan prinsip tata pengusahaan yang baik;
f. menyampaikan laporan penyelenggaraan dan kinerja kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
g. mempublikasikan laporan neraca dan daftar rugi/laba yang telah diaudit sebagai bentuk transparansi kepada publik.
hlm. 13BAB VIMODAL DAN SUMBER MODAL
Bagian KesatuUmum
Pasal 10 # Penjelasan
Modal Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor terdiri dari:
a. modal dasar; dan
b. modal disetor.
Bagian KeduaModal Dasar
Pasal 11 # Penjelasan
(1) Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu berupa barang dan uang sebesar Rp. 280.132.242.000,00 (dua ratus delapan puluh milyar seratus tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah).
(2) Neraca permulaan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang berasal dari semua aktiva dan pasiva Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor.
Bagian KetigaModal Disetor
Pasal 12 # Penjelasan
(1) Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini berupa uang dan barang sebesar Rp245.832.242.000,00 (dua ratus empat puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah).
hlm. 14(2) Sisa kewajiban Pemerintah Daerah dalam pemenuhan modal dasar berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp34.300.000.000,00 (tiga puluh empat milyar tiga ratus juta rupiah).
Bagian KeempatSumber Modal
Pasal 13 # Penjelasan
(1) Selain modal dasar, sumber modal Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Kota Bogor terdiri atas:
a. penyertaan modal daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:
a. APBD; dan/atau
b. konversi dari pinjaman.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:
a. Daerah;
b. BUMD lainnya; dan/atau
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Daerah;
c. BUMD lainnya; dan/atau
d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 15(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kapitalisasi cadangan;
b. keuntungan revaluasi aset.
Bagian KelimaPerubahan Penyertaan Modal Daerah
Pasal 14 # Penjelasan
(1) Pemenuhan penyertaan modal pada tahun sebelumnya tidak diterbitkan Peraturan Daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut tidak melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal bersangkutan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan peraturan Daerah mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIIORGAN PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
Bagian KesatuUmum
Pasal 15 # Penjelasan
Organ Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor terdiri dari:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
hlm. 16Bagian KeduaKPM
Pasal 16 # Penjelasan
(1) KPM, Dewan Pengawas dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan RKA Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor; dan
c. rapat luar biasa.
(3) KPM mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada perusahaan umum Daerah, berkedudukan sebagai pemilik modal.
Pasal 17 # Penjelasan
(1) KPM selaku pemilik modal pada perusahaan umum Daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
(2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah.
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. perubahan anggaran dasar;
b. pengalihan aset tetap;
c. kerja sama;
d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham;
hlm. 17f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;
g. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi;
h. penetapan besaran penggunaan laba;
i. pengesahan laporan tahunan;
j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor; dan
k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
(4) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
(5) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan:
a. target kinerja Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor;
b. klasifikasi hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan
c. laporan keuangan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan dan insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 # Penjelasan
KPM tidak bertanggungjawab atas kerugian Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
hlm. 18b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Kota Bogor;dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor secara melawan hukum.
Bagian KetigaDewan Pengawas
Paragraf 1Pengangkatan
Pasal 19 # Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan Pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayan publik.
Pasal 20 # Penjelasan
(1) Anggota Dewan pengawas Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor diangkat oleh KPM.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor;
c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
hlm. 19d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana;dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
(3) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
Pasal 21 # Penjelasan
(1) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib menandatangani kontrak kerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkata Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
hlm. 20(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja.
(5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.
Pasal 22 # Penjelasan
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan dan pembiayaan bagi kepentingan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
(5) Dalam menjalankan tugasnya Dewan Pengawas bertanggungjawab kepada KPM.
Pasal 23 # Penjelasan
Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
hlm. 21Paragraf 2Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan
Pasal 24 # Penjelasan
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melaksanakan pengawasan terhadap Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
(2) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(3) Dewan Pengawas berwenang:
a. memberikan pertimbangan dan saran kepada KPM untuk perbaikan dan pengembangan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor;
b. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor;
c. menilai laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan direksi untuk mendapat pengesahan KPM;
d. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor; dan
e. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada KPM.
Pasal 25 # Penjelasan
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan Dewan Pengawas.
hlm. 22(2) Dewan pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Paragraf 3Penghasilan
Pasal 26 # Penjelasan
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Paragraf 4Pemberhentian
Pasal 27 # Penjelasan
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila :
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 28 # Penjelasan
(1) Dalam hal angggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
hlm. 23(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dilaksanakan oleh KPM.
Pasal 29 # Penjelasan
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
e. mengundurkan diri;
hlm. 24f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi dan pembubaran BUMD.
Pasal 30 # Penjelasan
Anggota Dewan Pengawas Diberhentikan oleh KPM.
Pasal 31 # Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
a. anggota direksi pada BUMD, BUMN, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
Pasal 32 # Penjelasan
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas dibebankan kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
hlm. 25Pasal 33 # Penjelasan
(1) Keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas.
Bagian KeempatDireksi
Paragraf 1Pengangkatan
Pasal 34 # Penjelasan
(1) Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor diangkat oleh KPM.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaran Pemerintahan Daerah;
d. memahami manajamen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
hlm. 26g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. memiliki sertifikat komptensi yang relevan dengan manajemen pengelolaan air minum yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi yang mendapat lisensi dari BNSP;
i. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
j. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit;
k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
l. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
m. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 35 # Penjelasan
(1) Proses pemilihan Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
(4) Hasil uji kepatutan dan kelayakan lembaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wali Kota.
hlm. 27Pasal 36 # Penjelasan
(1) Calon Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai Direksi.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Dalam hal Direksi diangkat kembali, Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
(4) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai Direksi.
Pasal 37 # Penjelasan
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Direksi paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan dan pengelolaan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
(4) Direktur Utama diangkat dari salah satu Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan Direksi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Pasal 38 # Penjelasan
(1) Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali dalam hal Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
hlm. 28(2) Ketentuan mengenai pengangkatan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Direksi yang dinilai mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria:
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor opini audit atas laporan keuangan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor minimal Wajar Tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut diakhir periode kepemimpinan;
b. semua hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria:
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor opini audit atas laporan keuangan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor minimal Wajar Tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut diakhir periode kepemimpinan;
b. semua hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100% (seratus persen) selama 2 (dua) periode kepemimpinan.
(5) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (4) berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri dari:
a. rencana bisnis;
b. rencana kerja dan anggaran Perumda;
c. laporan keuangan;
d. laporan hasil pengawasan; dan
e. kontrak kinerja.
hlm. 29(6) Dalam hal Direksi diangkat kembali, Direksi wajib menandatangi kontrak kinerja.
(7) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai Direksi.
Pasal 39 # Penjelasan
Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor diberhentikan oleh KPM.
Pasal 40 # Penjelasan
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD lain, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan pada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
Paragraf 2Tugas dan Wewenang
Pasal 41 # Penjelasan
Direksi mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor;
hlm. 30b. membina pegawai;
c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor;
d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
e. menyusun Rencana Bisnis 5 (lima) tahunan (business plan/corporate plan) yang disahkan oleh KPM melalui Dewan Pengawas;
f. menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis (business plan/corporate plan) kepada KPM melalui Dewan Pengawas;dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kepada KPM melalui Dewan Pengawas.
Pasal 42 # Penjelasan
Wewenang Direksi adalah:
a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor berdasarkan Peraturan Kepegawaian Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor;
b. mengusulkan susunan organisasi dan tata kerja Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan persetujuan Dewan Pengawas;
c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi;
d. mewakili Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di dalam dan di luar pengadilan;
e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor;
f. menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan;
hlm. 31g. menjual, menjaminkan atau melepaskan aset tetap Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas dan persetujuan DPRD;
h. menjual, menjaminkan atau melepaskan aset lancar (Tidak tetap) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas;
i. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan aset Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang berasal dari hasil usaha Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor; dan
j. menetapkan tarif air minum dengan Keputusan Wali Kota dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 43 # Penjelasan
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yaitu:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor;
b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor; dan
hlm. 32c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Pasal 44 # Penjelasan
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.
Paragraf 3Penunjukan Pejabat Sementara
Pasal 45 # Penjelasan
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dilaksanakan oleh KPM.
(4) KPM dapat menunjuk pejabat sementara yang berasal dari internal Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sampai dengan pengangkatan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
hlm. 33Paragraf 4Penghasilan
Pasal 46 # Penjelasan
(1) Penghasilan Direksi pada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas :
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Pasal 47 # Penjelasan
Direksi mendapatkan fasilitas bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota.
Paragraf 5Pemberhentian
Pasal 48 # Penjelasan
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi :
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
hlm. 34a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Negara dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi karena adanya kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor;
(3) Pemberhentian anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah dilakukan audit untuk tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPM.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
BAB VIIIPEGAWAI
Pasal 49 # Penjelasan
Pegawai Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor merupakan pekerja Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
hlm. 35Pasal 50 # Penjelasan
(1) Pegawai Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(2) Direksi menetapkan penghasilan pegawai Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sesuai dengan rencana kerja dan anggaran Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
(3) Penghasilan pegawai Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
(4) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor wajib mengikutsertakan pegawai pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(5) Dalam rangka peningkatan komptensi pegawai, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
(6) Segala ketentuan yang mengatur pegawai diatur dengan Peraturan Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Pasal 51 # Penjelasan
Pegawai Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dilarang menjadi pegurus partai politik.
hlm. 36BAB IXSATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA
Bagian KesatuSatuan Pengawas Intern
Pasal 52 # Penjelasan
(1) Pada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dibentuk Satuan Pengawas Intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
(2) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab pada Direktur Utama.
(3) Pengangkatan kepala Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Pasal 53 # Penjelasan
Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas:
a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional keuangan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dan memberikan saran perbaikan;
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud huruf a kepada Direktur Utama;
c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
hlm. 37Pasal 54 # Penjelasan
(1) Satuan Pengawas Intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.
(2) Satuan Pengawas Intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 55 # Penjelasan
(1) Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Intern kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawas Intern.
Pasal 56 # Penjelasan
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawas Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Bagian KeduaKomite Audit dan Komite Lainnya
Pasal 57 # Penjelasan
(1) Dewan Pengawas membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja sama secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin seorang anggota Dewan Pengawas.
hlm. 38(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Intern.
(4) Segala biaya atas pembentukan Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh anggaran Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Pasal 58 # Penjelasan
Komite audit mempunyai tugas:
a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektifitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;
b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;
c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;
e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas; dan
f. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 59 # Penjelasan
(1) Dalam hal keuangan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.
(2) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Intern.
hlm. 39BAB XPERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
Bagian KesatuPerencanaan
Paragraf 1Rencana Bisnis Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor
Pasal 60 # Penjelasan
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;
b. kondisi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.
(3) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
(5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.
(6) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada KPM.
hlm. 40Paragraf 2Rencana Kerja dan Anggaran
Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor
Pasal 61 # Penjelasan
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
(3) Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 62 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Bagian KeduaOperasional Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor
Paragraf 1Standar Operasional Prosedur
Pasal 63 # Penjelasan
(1) Operasional Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
(2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.
(3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
hlm. 41(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
a. organ;
b. organisasi dan kepegawaian;
c. keuangan;
d. pelayanan pelanggan;
e. resiko bisnis;
f. pengadaan barang dan jasa;
g. pengelolaan barang;
h. pemasaran; dan
i. pengawasan.
(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
(6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
Paragraf 2Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Pasal 64 # Penjelasan
(1) Pengurusan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Kota dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
hlm. 42(3) Penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. mencapai tujuan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mengoptimalkan nilai Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
b. mendorong pengelolaan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor;
c. mendorong agar organ Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor;
d. meningkatkan kontribusi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dalam perekonomian nasional; dan
e. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
(4) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
(5) Penerapan tata kelola perusahaan yang baik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor didirikan.
Paragraf 3Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 65 # Penjelasan
(1) Pengadaan barang dan jasa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektif, efisiensi dan transparansi.
hlm. 43(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 4Kerjasama
Pasal 66 # Penjelasan
(1) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.
(3) Pelaksanaan kerja sama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.
(4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset yang dimilki Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi.
(5) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.
(6) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk melaksanakan kerja sama.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
hlm. 44Paragraf 5Pinjaman
Pasal 67 # Penjelasan
(1) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersyaratkan jaminan, aset Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang berasal dari hasil usaha Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(3) Dalam hal Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Paragraf 6Hibah
Pasal 68 # Penjelasan
(1) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dapat menerima hibah.
(2) Ketentuan mengenai penerimaan hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KetigaPelaporan
Paragraf 1Pelaporan Dewan Pengawas
Pasal 69 # Penjelasan
(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan.
hlm. 45(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM.
(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ditutup.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM.
(6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan Dewan Pengawas mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2Pelaporan Direksi
Pasal 70 # Penjelasan
(1) Laporan Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.
hlm. 46(4) Laporan triwulanan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPM.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima betas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM.
(7) Dalam hal terdapat anggota direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi diatur dalam Peraturan Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3Laporan Tahunan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor
Pasal 71 # Penjelasan
(1) Laporan tahunan bagi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan;
b. laporan mengenai kegiatan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor;
hlm. 47e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan
g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;
c. laporan arus kas;
d. laporan perubahan ekuitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
BAB XIPENGGUNAAN LABA
Pasal 72 # Penjelasan
(1) Penggunaan laba Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor diatur dalam anggaran dasar.
(2) Penggunaan laba Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. pemenuhan dana cadangan;
b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor;
c. dividen yang menjadi hak Daerah;
d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
e. bonus untuk pegawai; dan/atau
f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 48(3) KPM memprioritaskan penggunaan laba Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor setelah dana cadangan dipenuhi.
(4) Besaran penggunaan laba Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
Pasal 73 # Penjelasan
(1) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku apabila Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mempunyai saldo laba yang positif.
(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
(5) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
hlm. 49Pasal 74 # Penjelasan
Dividen Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.
Pasal 75 # Penjelasan
(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5% (lima Persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.
(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Kota Bogor dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
Pasal 76 # Penjelasan
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77 # Penjelasan
(1) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.
(2) Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
(3) Selain penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dapat mengalokasikan untuk perbaikan sumber daya alam.
hlm. 50BAB XIIANAK PERUSAHAAN PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
Pasal 78 # Penjelasan
(1) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dapat membentuk anak perusahaan.
(2) Dalam membentuk anak perusahaan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dapat bermitra dengan:
a. Badan Usaha Milik Negara atau BUMD lain; dan/atau
b. Badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.
(3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian;
b. perusahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. memiliki komptensi dibidangnya; dan
d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proposional sesuai kesepakatan dari modal dasar.
(4) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. disetujui oleh KPM;
b. minimal kepemilikan saham 70% (tujuh puluh persen) dan sebagai pemegang saham pengendali;
c. laporan keuangan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor 3 (tiga) tahun terkahir dalam keadaan sehat;
hlm. 51d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama; dan
e. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang berasal dari penyertaan modal daerah.
(5) Setiap penambahan modal yang disetor yang mengakibatkan perubahan kepemilikan saham Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di anak perusahaan dilakukan dengan persetujuan KPM.
BAB XIIIPENUGASAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
Pasal 79 # Penjelasan
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
(2) Persyaratan dan tata cara penugasan kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan.
BAB XIVEVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
Bagian KesatuEvaluasi
Pasal 80 # Penjelasan
(1) Evaluasi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.
hlm. 52(2) Evaluasi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor;
b. Pemerintah Daerah.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan; dan
c. penilaian pelayanan.
Pasal 81 # Penjelasan
(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolak ukur kinerja Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
(2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dan disampaikan kepada KPM.
(3) Penilaian tingkat kesehatan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menjadi dasar evaluasi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
(4) Wali Kota menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 82 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mengacu pada peraturan perundang-undangan.
hlm. 53Bagian KeduaRestrukturisasi
Paragraf 1Maksud dan Tujuan Restrukturisasi
Pasal 83 # Penjelasan
(1) Restrukturisasi dilakukan pada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor apabila mengalami kerugian, dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
(3) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja dan nilai Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor;
b. memberikan manfaat berupa deviden dan pajak kepada negara dan daerah; dan/atau
c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen.
(4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan risiko.
Paragraf 2Cakupan Restrukturisasi
Pasal 84 # Penjelasan
(1) Restrukturisasi meliputi Restrukturisasi regulasi dan/atau Restrukturisasi Perusahaan.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
hlm. 54a. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem dan prosedur; dan
b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
(3) Ketentuan mengenai Restrukturisasi dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian KetigaPerubahan Bentuk Badan Hukum
Pasal 85 # Penjelasan
(1) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dapat melakukan perubahan bentuk hukum.
(2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dan Restrukturisasi.
(3) Perubahan bentuk hukum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan bentuk hukum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
(4) Perubahan bentuk hukum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB XVPEMBUBARAN
Pasal 86 # Penjelasan
(1) Pembubaran dan perubahan bentuk badan hukum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
hlm. 55(2) Pembubaran badan hukum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mengalami kerugian akibat utang yang melebihi modal atau sebab-sebab lain.
(3) Fungsi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Kekayaan Daerah hasil pembubaran badan hukum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dikembalikan kepada Daerah dan menjadi hak Daerah.
BAB XVIKEPAILITAN
Pasal 87 # Penjelasan
(1) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari Wali Kota dan DPRD.
(3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
(4) Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dinyatakan pailit.
(5) Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
hlm. 56BAB XVIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
Bagian KesatuPembinaan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor
oleh Pemerintah Daerah
Pasal 88 # Penjelasan
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. pejabat Perangkat Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan
c. pejabat Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Pasal 89 # Penjelasan
Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor pada kebijakan yang bersifat strategis.
Pasal 90 # Penjelasan
(1) Pejabat perangkat Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan;
c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis;
hlm. 57e. monitoring dan evaluasi;
f. administrasi pembinaan; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penetapan pejabat perangkat Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Bagian KeduaPengawasan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor
Pasal 91 # Penjelasan
(1) Pengawasan terhadap Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
Pasal 92 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor diatur dalam Peraturan Wali Kota.
hlm. 58BAB XVIIITARIF AIR MINUM
Pasal 93 # Penjelasan
(1) Tarif ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota berdasarkan usulan Direksi setelah berkonsultasi dengan DPRD.
(2) Direksi mengajukan usulan penyesuaian tarif dengan memperhitungkan tingkat inflasi dan beban bunga pinjaman.
(3) Perhitungan tarif air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi pemakaian air;
e. perlindungan air baku; dan
f. transparansi dan akuntabilitas.
(4) Penyesuaian tarif dapat dilakukan secara bertahap.
(5) Peninjauan tarif dapat dilakukan secara periodik .
(6) Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diusulkan oleh Direksi kepada KPM melalui Dewan Pengawas untuk ditetapkan.
BAB XIXKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 94 # Penjelasan
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua hak dan kewajiban PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor yang terkait langsung maupun menunjang langsung kegiatan usaha di bidang pelayanan air minum beralih menjadi tanggung jawab Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
hlm. 59(2) Dengan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direksi dan seluruh pegawai PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor beralih menjadi Direksi dan pegawai Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
(3) Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
(4) Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, perjanjian kerjasama yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama.
Pasal 95 # Penjelasan
Seluruh ketentuan mengenai penggunaan nama, tata naskah dan hal-hal lain yang berkaitan dengan nama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor diubah menjadi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Kota Bogor paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
BAB XXKETENTUAN PENUTUP
Pasal 96 # Penjelasan
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor; dan
b. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
hlm. 60Pasal 97 # Penjelasan
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bogor.
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 31 Desember 2019
WALIKOTA BOGOR, Ttd.
BIMA ARYA
Diundangkan di Bogor
pada tanggal 31 Desember 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd.
ADE SARIP HIDAYAT
LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR
TAHUN 2019 NOMOR 16 SERI E
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA, ALMA WIRANTA, S.H, M.Si. (Han)
NIP. 19800507 200312 1 003
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR, PROVINSI JAWA
BARAT: (21/359/2019)
Penjelasan
hlm. 61PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR
NOMOR 21 TAHUN 2019
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
I. UMUM Setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah yang telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan peraturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Maka kebijakan daerah pendirian BUMD Kota Bogor tentang pendirian PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Badan Usaha Milik Daerah telah disesuaikan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Bogor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor, harus disesuaikan dengan kebijakan nasional. Selanjutnya dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan Pemerintah Daerah khususnya dalam memberikan pelayanan air minum, maka untuk menunjang kebijakan program Pemerintah Daerah di bidang pelayanan air minum perlu melakukan pengembangan usaha dengan menambah tugas dan kegiatan dalam pelayanan air minum dalam Perusahaan Umum Daerah.
Mengingat bahwa Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah, yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
hlm. 62Untuk meningkatkan kinerja Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Bogor maka dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor. Pengaturan kembali dimaksud disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur antara lain, Pendirian Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Organ, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Operasional, Pelaporan, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan, penugasan, Evaluasi, Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk Hukum, Pengambilalihan dan Pembubaran, Kepailitan, Pembinaan dan Pengawasan, Tarif Air Minum.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 2 Ke pasal
Sejarah pelayanan air minum di Kota Bogor dimulai sejak tahun 1918 yang dibangun oleh Pemerintah Belanda dengan memanfaatkan sumber mata air Kota Batu yang berkapasitas 70 (tujuh puluh) liter/detik dengan nama Gemeente Waterleiding Buitenzorg sebagai cikal bakal PDAM.
Untuk mengatasi kebutuhan jangka pendek, mulai tahun 1967 Departemen PUTL merencanakan penambahan kapasitas air dari mata air Bantar Kambing melalui reservoir Cipaku. Pada tahun 1970 diperoleh bantuan berupa hibah dari Pemerintah Australia yang dikenal dengan Proyek Colombo Plan untuk peningkatan penyediaan air minum yang salah satunya adalah peningkatan kapasitas melalui mata air tangkil pada tanggal 31 Maret 1977, PDAM didirikan berdasarkan:
hlm. 63a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 5 Tahun 1977 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 4 Tahun 1990 tentang Perubahan yang Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 5 Tahun 1977 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor;
b. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua;
c. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor.
Pasal 3 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 4 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 5 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 6 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 7 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 8 Ke pasal
Cukup Jelas
hlm. 64Pasal 9 Ke pasal
Huruf a
1. unit air baku adalah merupakan sarana pengambilan dan/atau penyedia air baku yang dapat terdiri dari bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pemgukuran, dan peralatan pemanatauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa (transmisi) serta perlengkapannya;
2. unit produksi adalah merupakan sarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi, biologi dan/atau bangunan sarana pembawa (transmisi), serta perlengkapannya;
3. unit distribusi terdiri dari system perpompaan, jaringan distribusi, bangunan penampungan, alat ukur, dan peralatan pemantauan;
4. unit Pelayanan terdiri dari sambungan rumah, hidran umum, dan hidran kebakaran;
5. unit pengelolaan meliputi pengelolaan teknis dan pengelolaan non teknis. Pengelolaan teknis terdiri dari kegiatan operasional, pemeliharaan dan pemantauan dari unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi. Pengelolaan non teknis terdiri dari administrasi dan pelayanan.
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Cukup Jelas
Huruf f
Cukup Jelas
Huruf g
Cukup Jelas
hlm. 65Pasal 10 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 11 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 12 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Sisa kewajiban Pemerintah Daerah dalam pemenuhan modal dasar berupa uang sebesar Rp34.300.000.000,00 (tiga puluh empat milyar tiga ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor.
Pasal 13 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “APBD” meliputi proyek APBD yang dikelola oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Kota Bogor dan/atau piutang Daerah pada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Kota Bogor yang dijadikan sebagai penyertaan modal Daerah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “konversi dari pinjamam” adalah pinjaman daerah yang dikonversi dalam bentuk penyertaan modal Daerah pada BUMD.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup Jelas
hlm. 66Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengn “sumber lainnya” adalah pinjaman yang berasal dari lembaga keuangan bank atau non bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kapitalisasi cadangan” adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “keuntungan revaluasi asset” adalah selisih revaluasi asset yang berakibat naiknya nilai asset.
Pasal 14 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 15 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 16 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 17 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 18 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 19 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “unsur independen” adalah unsur Dewan Pengawas yang tidak hubungan keluarga atau hubungan bisnis dengan Direksi.
hlm. 67Ayat (2)
Pejabat Pemerintah Pusat dan Pejabat Pemerintah Daerah diprioritaskan dalam rangka evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Kota Bogor.
Pasal 20 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Cukup Jelas
Huruf f
Cukup Jelas
Huruf g
Cukup Jelas
Huruf h
Cukup Jelas
Huruf i
Cukup Jelas
Huruf k
bagi calon anggota Dewan Pengawas yang berasal dari pengurus partai politik, calon kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif harus tidak mengikuti dan/atau berhenti dari kegiatan tersebut selama 5 (lima) tahun.
Ayat (3)
Cukup Jelas
hlm. 68Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “lembaga profesional” adalah lembaga pemerintah atau swasta yang berkompeten di bidangnya.
Pasal 21 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepengurusan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Pasal 22 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 23 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 24 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 25 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 26 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 27 Ke pasal
Cukup Jelas
hlm. 69Pasal 28 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 29 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Cukup Jelas
Huruf f
Ketentuan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBD.
Huruf g
Cukup Jelas
Pasal 30 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 31 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
hlm. 70Huruf c
Yang dimaksud dengan “dapat menimbulkan konflik kepentingan” adalah kondisi anggota Dewan Pengawas yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 32 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 33 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah keadaan mendesak yang membutuhkan keputusan secara cepat dan tidak mungkin diadakan rapat.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 34 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
hlm. 71Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Cukup Jelas
Huruf f
Cukup Jelas
Huruf g
Cukup Jelas
Huruf h
Cukup Jelas
Huruf i
Cukup Jelas
Huruf j
Cukup Jelas
Huruf k
Cukup Jelas
Huruf l
Sanksi Pidana adalah sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan.
Huruf m
bagi calon anggota Dewan Pengawas yang berasal dari pengurus partai politik, calon kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif harus tidak mengikuti dan/atau berhenti dari kegiatan tersebut selama 5 (lima) tahun.
Pasal 35 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “lembaga profesional” adalah lembaga pemerintah atau swasta yang berkompoten di bidangnya.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
hlm. 72Ayat (5)
Cukup Jelas
Pasal 36 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kontrak kinerja” adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan (statement of corporate intent) yang memuat antara lain janji atau pernyataan Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 37 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 38 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 39 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 40 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
hlm. 73Huruf c
Yang dimaksud dengan “dapat menimbulkan konflik kepentingan “ adalah kondisi anggota Direksi yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 41 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 42 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 43 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 44 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah keadaan mendesak yang membutuhkan keputusan secara cepat dan tidak mungkin diadakan rapat.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 45 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 46 Ke pasal
Cukup Jelas
hlm. 74Pasal 47 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 48 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 49 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 50 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 51 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 52 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 53 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 54 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Satuan Pengawas Intern” adalah unit yang dibentuk oleh Direktur Utama untuk memberikan jaminan (assurance) yang independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai (value) dan memperbaiki operasional Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Kota Bogor melalui evaluasi dan peningkatan efktivitas manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola perusahaan.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 55 Ke pasal
Cukup Jelas
hlm. 75Pasal 56 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 57 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 58 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 59 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 60 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 61 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 62 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 63 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 64 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan prinsip “transparansi” adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang relevan mengenai perusahaan
hlm. 76Huruf b
Yang dimaksud dengan prinsip “akuntabilitas” adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Huruf c
Yang dimaksud dengan prinsip “pertanggungjawaban” adalah kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Huruf d
Yang dimaksud dengan prinsip “Kemandirian” adalah keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan prinsip “kewajaran” adalah keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Manual tata kelola perusahaan yang baik diantaranya memuat manual pengurus (board manual), manula manajemen risiko, sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Kota Bogor, tata kelola teknologi informasi, dan pedoman perilaku etika.
hlm. 77Pasal 65 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 66 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 67 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 68 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 69 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 70 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 71 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 72 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 73 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 74 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 75 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 76 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 77 Ke pasal
Cukup Jelas
hlm. 78Pasal 78 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 79 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 80 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 81 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 82 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 83 Ke pasal
Ayat (1)
Restrukturisasi regulasi ditujukan kepada penyesuaian produk hukum daerah yang menciptakan iklim usaha yang sehat sehingga terjadi kompetisi, efisiensi dan pelayanan yang optimal.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 84 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 85 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 86 Ke pasal
Cukup Jelas
hlm. 79Pasal 87 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 88 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 89 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 90 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 91 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 92 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 93 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tarif” adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m³) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Kota Bogor yang wajib dibayar oleh pelanggan.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
hlm. 80Pasal 94 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 95 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 96 Ke pasal
Cukup Jelas
Pasal 97 Ke pasal
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 106