Daftar isi (17 bab, 110 pasal)
PROVINSI BANTEN
PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG
NOMOR 2 TAHUN 2021
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA BENTENG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA TANGERANG,
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, seluruh perusahaan daerah harus menyesuaikan menjadi badan hukum yang telah ditentukan yaitu perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan yang profesional sesuai tutuntan perkembangan kebutuhan masyarakat dan menghadapi perkembangan perekonomian diperlukan langkah-langkah yang strategis untuk meningkatkan kinerja badan Usaha Milik Daerah kota Tangerang yang sehat dan tangguh melalui penguatan struktrur permodalan, pengembangan usaha dan percepatan peningkatan pelayanan;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 1995 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 1995 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga dipandang perlu untuk dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan hlm. 2 Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha Untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, Inovasi dan Difusi Teknologi (Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2007 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47434);
hlm. 38. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA TANGERANG dan
WALI KOTA TANGERANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM
DAERAH TIRTA BENTENG.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #Laporkan Penjelasan
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah adalah Kota Tangerang.
3. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur hlm. 4 penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
5. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7. Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng Kota Tangerang yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Benteng adalah Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng Kota Tangerang milik Pemerintah Kota Tangerang.
8. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat KPM, adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
9. Dewan Pengawas adalah organ Perumda Tirta Benteng yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan.
10. Direksi adalah organ Perumda Tirta Benteng yang bertanggung jawab terhadap pengurusan perusahaan umum daerah untuk kepentingan dan tujuan perusahaan umum daerah, serta mewakili perusahaan umum daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
11. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perumda Tirta Benteng.
12. Direktur adalah Direktur Perumda Tirta Benteng.
13. Pegawai Perumda Tirta Benteng yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai Perumda Tirta Benteng yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, hlm. 5 dan kewajibannya ditetapkan dengan Peraturan dan Keputusan Direksi
14. Gaji adalah Gaji Pokok Pegawai Perumda Tirta Benteng.
15. Penghasilan adalah gaji yang ditambah dengan tunjangan yang sah.
16. Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
17. Rencana Kerja Anggaran Perumda Tirta Benteng untuk selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan anggaran yang berisi program, kegiatan serta pendapatan dan belanja dalam satu tahun anggaran.
18. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Benteng.
19. Jasa adalah layanan professional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir dan/atau keterampilan untuk menyelesaikan pekerjaan bagi kepentingan Perumda Tirta Benteng.
20. Jasa produksi adalah laba bersih setelah dikurangi dari penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan yang wajar dalam perusahaan.
21. Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum.
22. Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
23. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
24. Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan hlm. 6 pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat.
25. Tarif adalah harga dalam rupiah yang harus dibayar oleh Pelanggan untuk setiap pemakaian mᶟ (meter kubik) Air Minum yang disalurkan melalui Pipa Transmisi/Distribusi.
26. Jaringan Pipa Transmisi air minum adalah Ruas pembawa air minum dari unit produksi/ bangunan penangkap air sampai bak penampung/batas distribusi
27. Jaringan pipa transmisi air baku adalah ruas pipa pembawa air dari sumber air sampai unit produksi.
28. Jaringan pipa distribusi adalah ruas pipa pembawa air dari bak penampungan sampai jaringan pelayanan.
29. Pelanggan adalah adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum Perumda Tirta Benteng untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
30. Satuan Pengawas Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit yang dibentuk oleh direktur utama untuk memberikan jaminan independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional BUMD melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola perusahaan.
31. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Pengawas untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
32. Penyertaan Modal adalah bentuk investasi pemerintah pada Perumda Tirta Benteng dengan mendapat hak kepemilikan.
33. Cadangan Tujuan adalah cadangan yang di bentuk dengan menyisihkan secara berkala sebagian dari pendapatan bersih untuk tujuan tertentu.
hlm. 734. Tahun Buku adalah tahun takwim sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
35. Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal perusahaan perseroan Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
36. Modal Disetor adalah sejumlah uang dan/atau nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atauPemerintah Daerah.
37. Laba Bersih adalah laba Perumda Tirta Benteng setelah dikurangi pajak.
38. Komite adalah sejumlah orang yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
39. Komite Audit adalah Komite yang dibentuk untuk membantu Dewan Pengawas dalam memantau dan memastikan efektifitas Sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor independent/eksternal.
Pasal 2 #Laporkan Penjelasan
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Perubahan Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah;
b. Nama dan Tempat Kedudukan;
c. Maksud dan Tujuan;
d. Kegiatan Usaha;
e. Jangka Waktu Berdiri;
f. Permodalan;
g. Organ dan Pegawai;
h. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya;
i. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan;
j. Penggunaan Laba;
k. Penugasan Pemerintah Daerah Kepada Perumda Tirta Benteng;
l. Evaluasi, dan Restrukturisasi;
m. Kepailitan;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
hlm. 8o. Ketentuan Peralihan; dan
p. Ketentuan Penutup.
BAB IIPERUBAHAN PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH
Pasal 3 #Laporkan Penjelasan
(1) Peraturan Daerah ini mengubah perusahaan Daerah menjadi perusahaan umum Daerah.
(2) Perubahan menjadi perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pula kepemilikan atas aset dan/atau hubungan hukum pengalihan yang terjadi pada perusahaan umum Daerah.
(3) Dengan adanya perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan umum Daerah berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 4 #Laporkan Penjelasan
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berakibat hukum berkenaan dengan hak, kewajiban, kekayaan, usaha dan perizinan yang dimiliki Perumda Tirta Benteng.
BAB IIINAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 5 #Laporkan Penjelasan
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 33 Tahun 1995 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 1995 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng Kota Tangerang yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Benteng.
hlm. 9Pasal 6 #Laporkan Penjelasan
(1) Perumda Tirta Benteng berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah.
(2) Wilayah kerja Perumda Tirta Benteng berada di Daerah dan dapat melakukan usaha di luar Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IVMAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7 #Laporkan Penjelasan
(1) Perumda Tirta Benteng didirikan dengan maksud untuk:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat; b.mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga pantas, terjangkau dan proporsional; dan
c. mengutamakan pemerataan dan keseimbangan pelayanan air minum.
(2) Perumda Tirta Benteng didirikan dengan tujuan:
a. menyediakan pelayanan kebutuhan air minum yang optimal bagi masyarakat luas; dan b.meningkatkan pendapatan yang menghasilkan keuntungan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan professional.
BAB VKEGIATAN USAHA
Pasal 8 #Laporkan Penjelasan
Kegiatan usaha Perumda Tirta Benteng yaitu:
a. mengusahakan penyediaan air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi Daerah;
b. melayani kebutuhan masyarakat akan air minum mulai dari pengolahan, pendistribusian, dan penjualan serta menerima pembayaran; dan
c. melakukan pengembangan kegiatan usaha lainyapada pasar yang dianggap potensial baik didalam maupun diluar Daerah.
hlm. 10BAB VIJANGKA WAKTU BERDIRI
Pasal 9 #Laporkan Penjelasan
Perumda Tirta Benteng didirikan sejak tanggal ditetapkannya peraturan daerah ini dan berakhir berdasarkan penetapan peraturan daerah.
BAB VIIPERMODALAN
Bagian KesatuModal Dasar
Pasal 10 #Laporkan Penjelasan
(1) Modal dasar Perumda Tirta Benteng sebagai kekayaan Daerah yang dipisahkan nilainya ditetapkan melalui Peraturan Daerah untuk pendirian, penambahan kapasitas atau restrukturisasi permodalan Perumda Tirta Benteng.
(2) Pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
Bagian KeduaModal Disetor
Pasal 11 #Laporkan Penjelasan
(1) Modal yang disetor pada Perumda Tirta Benteng yang berasal dari Pemerintah Daerah
(2) Modal disetor sebagaimana tercantum pada ayat (1) merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
Bagian KetigaPerubahan Modal Dasar
Pasal 12 #Laporkan Penjelasan
(1) Perubahan Modal Dasar Perumda Tirta Benteng diusulkan oleh Direksi kepada KPM setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas.
(2) Keputusan KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar Pemerintah Daerah dalam mengusulkan Peraturan Daerah tentang perubahan Modal Dasar.
hlm. 11Bagian KeempatSumber Modal
Paragraf 1Umum
Pasal 13 #Laporkan Penjelasan
Sumber modal Perumda Tirta Benteng terdiri atas:
a. Penyertaan Modal Daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
Paragraf 2Penyertaan Modal Daerah
Pasal 14 #Laporkan Penjelasan
(1) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dapat bersumber dari:
a.APBD; dan/atau b.konversi dari pinjaman.
(2) Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah ke dalam modal Perumda Tirta Benteng yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 1995 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Tahun 1996 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 1995 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2009 Nomor 10).
(3) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dan ditetapkan terlebih dahulu dalam APBD yang jumlah anggarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
Pasal 15 #Laporkan Penjelasan
(1) Bentuk Penyertaan Modal Daerah sebagaimana hlm. 12 dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berbentuk barang dan/atau uang.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah barang milik pemerintah Daerah yang belum dan/atau telah dikelola Perumda Tirta Benteng.
(3) Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah uang yang berasal dari APBD.
Pasal 16 #Laporkan Penjelasan
(1) Penyertaan Modal Daerah dalam rangka penambahan modal Perumda Tirta Benteng dilakukan untuk:
a. pengembangan usaha; b.penguatan struktur permodalan; dan
c. penugasan Pemerintah Daerah.
(2) Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal Perumda Tirta Benteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya Rencana Bisnis.
Pasal 17 #Laporkan Penjelasan
Penambahan modal Daerah dan pengurangan modal Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
Paragraf 3Pinjaman
Pasal 18 #Laporkan Penjelasan
(1) Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Provinsi;
c. Pemerintah Daerah;
d. BUMD lainnya; dan/atau
e. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perumda Tirta Benteng dapat melakukan pinjaman dari hlm. 13 perbankan, lembaga keuangan, pemerintah, pemerintah daerah dan sumber dana lainnya dari dalam negeri dan luar negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(3) Aset yang dimiliki oleh Perumda Tirta Benteng dapat dijaminkan untuk pengembangan usaha setelah mendapat persetujuan KPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai penerimaan pinjaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4Hibah
Pasal 19 #Laporkan Penjelasan
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b.Pemerintah Provinsi;
c. Pemerintah Daerah;
d.BUMD lainnya; dan/atau
e. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perumda Tirta Benteng dapat menerima hibah.
(3) Ketentuan mengenai penerimaan hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5Sumber Modal Lainnya
Pasal 20 #Laporkan Penjelasan
(1) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, dan keuntungan revaluasi aset, diputuskan oleh KPM.
(2) Penyertaan Modal yang bersumber dari modal kapitalisasi cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
hlm. 14BAB VIIIORGAN DAN PEGAWAI
Bagian KesatuUmum
Pasal 21 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengurusan Perumda Tirta Benteng dilakukan oleh organ Perumda Tirta Benteng.
(2) Organ Perumda Tirta Benteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
Bagian KeduaKPM
Pasal 22 #Laporkan Penjelasan
(1) KPM memiliki wewenang untuk:
a. mengajukan usulan perubahan Peraturan Daerah terkait Perumda Tirta Benteng ;
b. mengangkat dan/atau memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi;
c. melaksanakan perubahan jumlah modal dasar;
d. memberikan persetujuan dalam pemindahtanganan aset Perumda Tirta Benteng;
e. menetapkan penggunaan laba;
f. mengesahkan rencana investasi dan pembiayaan jangka panjang;
g. memberikan persetujuan terhadap kerjasama;
h. memberikan persetujuan terhadap penjaminan aset Perumda Tirta Benteng;
i. memberikan persetujuan terhadap usulan likuidasi Perumda Tirta Benteng;
j. memberikan persetujuan terhadap pembentukan anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain;
k. menerima dan mengesahkan Rencana Bisnis, RKA Perumda Tirta Benteng tahunan, laporan kinerja dan laporan keuangan Perumda Tirta Benteng secara hlm. 15 berkala termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi; dan
l. memberikan persetujuan dalam rencana penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran Perumda Tirta Benteng.
(2) KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda Tirta Benteng apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Tirta Benteng; dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Tirta Benteng secara melawan hukum.
Pasal 23 #Laporkan Penjelasan
(1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Tirta Benteng.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan RKA Perumda Tirta Benteng; dan
c. rapat luar biasa.
Bagian KetigaDewan Pengawas
Paragraf 1Pengangkatan dan Unsur Anggota Dewan Pengawas
Pasal 24 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengawasan atas kebijakan pengurusan dan pengelolaan Perumda Tirta Benteng dilakukan oleh Dewan Pengawas
(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.
(3) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan hlm. 16 pelayanan publik.
(5) Pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan Perumda Tirta Benteng.
(6) Pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25 #Laporkan Penjelasan
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah Strata I (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Dewan Pengawas yang dinyatalan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau hlm. 17 calon anggota legislatif; dan
l. tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan setiap orang yang berada dalam Organ Perumda Tirta Benteng.
Pasal 26 #Laporkan Penjelasan
(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Pasal 27 #Laporkan Penjelasan
(1) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 wajib menandatangani Kontrak Kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masajabatannya.
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani Kontrak Kinerja.
(5) Penandatanganan Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan hlm. 18 Pengawas.
Paragraf 2Jumlah dan Komposisi Anggota Dewan Pengawas
Pasal 28 #Laporkan Penjelasan
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan Perumda Tirta Benteng.
Paragraf 3Masa Jabatan Anggota Dewan Pengawas
Pasal 29 #Laporkan Penjelasan
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Paragraf 4Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas
Pasal 30 #Laporkan Penjelasan
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Tirta Benteng; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Tirta Benteng.
(2) Dewan Pengawas wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
hlm. 19Paragraf 5Pemberhentian
Pasal 31 #Laporkan Penjelasan
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/ atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 32 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan Perumda Tirta Benteng dilaksanakan oleh KPM.
Pasal 33 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana hlm. 20 dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda Tirta Benteng.
Pasal 34 #Laporkan Penjelasan
Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM.
Paragraf 6Larangan Rangkap Jabatan
Pasal 35 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Dewan Pengawas.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
hlm. 21Pasal 36 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
Paragraf 7Tanggung jawab Dewan Pengawas
Pasal 37 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Perumda Tirta Benteng.
(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Paragraf 8Penghasilan Anggota Dewan Pengawas
Pasal 38 #Laporkan Penjelasan
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
hlm. 22b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
Paragraf 9Sekretaris Dewan Pengawas
Pasal 39 #Laporkan Penjelasan
(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perumda Tirta Benteng.
(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
Paragraf 10Rapat Dewan Pengawas
Pasal 40 #Laporkan Penjelasan
(1) Keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas.
Paragraf 11Biaya
Pasal 41 #Laporkan Penjelasan
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas dibebankan kepada Perumda Tirta Benteng dan dimuat dalam RKA Perumda Tirta Benteng.
Pasal 42 #Laporkan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Wali Kota.
hlm. 23Bagian KetigaDireksi
Paragraf 1Umum
Pasal 43 #Laporkan
(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap Perumda Tirta Benteng.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh KPM.
Paragraf 2Pengangkatan Anggota Direksi
Pasal 44 #Laporkan
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
hlm. 24k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 45 #Laporkan Penjelasan
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46 #Laporkan Penjelasan
(1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 wajibmenandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
(4) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
Paragraf 3Jumlah dan Komposisi Anggota Direksi
Pasal 47 #Laporkan Penjelasan
(1) Jumlah anggota Direksi untuk Perumda Tirta Benteng ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum hlm. 25 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
(3) Penentuan jumlah anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan Perumda Tirta Benteng.
(4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Paragraf 4Masa Jabatan Anggota Direksi
Pasal 48 #Laporkan Penjelasan
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Paragraf 5Tugas dan wewenang Anggota Direksi
Pasal 49 #Laporkan Penjelasan
Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Perumda Tirta Benteng ditetapkan dalam anggaran dasar.
Paragraf 6Pemberhentian
Pasal 50 #Laporkan Penjelasan
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 51 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud hlm. 26 dalam Pasal 50 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannyadilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM.
Pasal 52 #Laporkan Penjelasan
(1)Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian. (2)Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara, dan/atau Daerah;
hlm. 27d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran BUMD.
Pasal 53 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Tirta Benteng dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Tirta Benteng untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan Perumda Tirta Benteng oleh KPM.
(4) KPM dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Tirta Benteng untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Tirta Benteng sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Ketentuan mengenai kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan/atau seluruh anggota Dewan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 7Larangan Rangkap Jabatan Direksi
Pasal 54 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik hlm. 28 negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
Paragraf 8Tanggung Jawab Direksi
Pasal 55 #Laporkan Penjelasan
(1) Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perumda Tirta Benteng.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan umum Daerah kecuali anggota Direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum daerah.
Paragraf 9Penghasilan Direksi
Pasal 56 #Laporkan Penjelasan
(1) Penghasilan Direksi Perumda Tirta Benteng ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud hlm. 29 pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. bonus atau insentif pekerjaan.
(3) Ketentuan mengenai Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 10Rapat Direksi
Pasal 57 #Laporkan Penjelasan
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.
(4) Ketentuan mengenai risalah rapat Direksi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan mengenai Direksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Bagian KeempatPegawai
Pasal 59 #Laporkan Penjelasan
(1) Pegawai Perumda Tirta Benteng merupakan pekerja Perumda Tirta Benteng yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
(2) Pegawai memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan hlm. 30 kinerja.
(3) Direksi menetapkan penghasilan Pegawai sesuai dengan RKA Perumda Tirta Benteng.
(4) Penghasilan Pegawai Perumda Tirta Benteng paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
(5) Pegawai Perumda Tirta Benteng wajib diikutsertakan pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pegawai Perumda Tirta Benteng dilarang menjadi pengurus partai politik.
(7) Perumda Tirta Benteng melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kompetensi Pegawai.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian diatur dengan Peraturan Direksi.
BAB IXSATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA
Bagian KesatuSatuan Pengawas Intern
Pasal 60 #Laporkan Penjelasan
(1) Perumda Tirta Benteng membentuk SPI yang merupakan pengawas intern perusahaan.
(2) SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
(3) Pengangkatan kepala SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Pasal 61 #Laporkan Penjelasan
SPI mempunyai tugas:
hlm. 31a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda Tirta Benteng, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perumda Tirta Benteng dan memberikan saran perbaikan;
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas SPI sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur Utama; dan
c. melakukan pantauan terhadap tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Pasal 62 #Laporkan Penjelasan
(1) SPI memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.
(2) SPI dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 63 #Laporkan Penjelasan
(1) Direktur utama menyampaikan hasil pemeriksaan SPI kepada seluruh anggota direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh SPI.
Pasal 64 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, SPI wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perumda Tirta Benteng sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
(2) Bentuk SPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang mengatur sektor usaha yang bersangkutan.
hlm. 32Bagian KeduaKomite Audit Dan Komite Lainnya
Pasal 65 #Laporkan Penjelasan
(1) Dewan Pengawas membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas.
(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan SPI.
Pasal 66 #Laporkan Penjelasan
Komite audit mempunyai tugas:
a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;
b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh SPI maupun auditor eksternal;
c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengenalian manajemen serta pelaksanaannya;
d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perumda Tirta Benteng;
Pasal 67 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal keuangan Perumda Tirta Benteng tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, Perumda Tirta Benteng tersebut dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.
(2) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh SPI.
hlm. 33Pasal 68 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan mengenai satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
BAB XPERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
Bagian KesatuPerencanaan
Paragraf 1Rencana Bisnis
Pasal 69 #Laporkan Penjelasan
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Bisnis yang disusun oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memperlihatkan gambaran mengenai Rencana Bisnis kepada para pemangku kepentingan; b.memberikan pedoman bagi pihak manajemen dalam mengelola perusahaan;
c. menentukan strategi bisnis; d.mengarahkan Pegawai Perumda Tirta Benteng agar berfokus pada tujuan perusahaan; dan
e. membantu menghadapi persaingan usaha dan menarik investor.
(3) Dalam menyusun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi memperhatikan:
a. asas perusahaan yang sehat; b.prinsip kehati-hatian;
c. penerapan manajemen risiko; dan d.faktor yang mempengaruhi operasional perusahaan.
(4) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a.ringkasan eksekutif; b.pendahuluan;
c. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya; d.kondisi Perumda Tirta Benteng saat ini;
e. arah, sasaran, strategi dan kebijakan;
f. program BUMD; hlm. 34 g.penerapan manajemen risiko; h.asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Bisinis; dan
i. proyeksi keuangan, investasi dan penyertaan modal.
(5) Direksi menyampaikan rancangan Rencana Bisnis kepada Dewan Pengawas untuk ditandatangani bersama paling lambat minggu kedua bulan November sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai;
(6) Rencana Bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
(7) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian Kontrak Kinerja.
Pasal 70 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan mengenai mekanisme penyampaian Rancangan Rencana Bisnis kepada KPM diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Paragraf 2RKA
Pasal 71 #Laporkan Penjelasan
(1) Direksi wajib menyiapkan RKA yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis yang telah mendapat pengesahan KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (6).
(2) RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu instrumen untuk mengukur kinerja BUMD dan pengurus.
(3) RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ringkasan eksekutif; b.pendahuluan;
c. realisasi dan prognosis anggaran tahun berjalan; d.capaian kinerja BUMD tahun berjalan dan capaian kinerja berdasarkan indikator kinerja yang ditetapkan oleh KPM;
e. RKA Perumda Tirta Benteng yang akan datang;
hlm. 35f. proyeksi keuangan Perumda Tirta Benteng tahun yang akan datang;
g. penerapan manajemen risiko; h.hal-hal lain yang memerlukan keputusan KPM;dan
i. penutup.
(4) Pengaturan uraian program kerja, kegiatan dan anggaran tahunan sesuaikan dengan kebijakan akuntansi Perumda Tirta Benteng.
Pasal 72 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan mengenai mekanisme penyampaian Rancangan RKA kepada KPM diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Paragraf 3Perubahan Rencana Bisnis
Pasal 73 #Laporkan Penjelasan
(1) Rencana Bisnis yang telah disahkan dapat dilakukan perubahan dalam hal:
a. terjadi perubahan Perda RPJMD mempengaruhi kebijakan BUMD;
b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional BUMD; dan/atau
c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menurunkan target sasaran, kecuali disebabkan oleh bencana.
(3) Dalam hal terdapat perubahan Perda RPJMD terkait arah kebijakan dan isu strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Rencana Bisnis diubah mengikuti Perda perubahan RPJMD.
(4) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun dan tidak dapat dilakukan pada tahun terakhir Rencana Bisnis.
Pasal 74 #Laporkan Penjelasan
Perubahan Rencana Bisnis disesuaikan dengan perubahan hlm. 36 analisis investasi dan Perda tentang penyertaan modal, kecuali perubahan Rencana Bisnis yang dilakukan hanya pada program.
Pasal 75 #Laporkan Penjelasan
(1) Mekanisme penyampaian rancangan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 70, berlaku secara mutatis mutandis dengan rancangan perubahan Rencana Bisnis.
(2) Waktu penyampaian perubahan Rencana Bisnis disesuaikan dengan waktu perubahan.
Paragraf 4Perubahan RKA
Pasal 76 #Laporkan Penjelasan
(1) Perubahan terhadap RKA yang telah disahkan dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat perubahan pada Rencana Bisnis;
b. terjadi perubahan pada factor yang mempengaruhi operasional; dan/atau
c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Dalam hal terdapat peruabahan RKA, RKA dapat direvisi 2 (dua) kali dalam setahun.
Pasal 77 #Laporkan Penjelasan
(1) Mekanisme penyampaian rancangan RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal 72, berlaku secara mutatis mutandis dengan rancangan perubahan RKA.
(2) Waktu penyampaian perubahan RKA disesuaikan dengan waktu perubahan.
Paragraf 5Lain-lain
Pasal 78 #Laporkan Penjelasan
Ketentuan mengenai Rencana Bisnis dan RKA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Wali Kota.
hlm. 37Bagian KeduaOperasional
Paragraf 1Standar Operasional Prosedur
Pasal 79 #Laporkan Penjelasan
(1) Operasional Perumda Tirta Benteng dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
(2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.
(3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
a. organ;
b. organisasi dan kepegawaian;
c. keuangan;
d. pelayanan Pelanggan;
e. risiko bisnis;
f. Pengadaan Barang/Jasa;
g. pengelolaan barang;
h. pemasaran; dan
i. pengawasan.
(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
Paragraf 2Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Pasal 80 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengurusan Perumda Tirta Benteng dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
hlm. 38d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk:
a. mencapai tujuan Perumda Tirta Benteng;
b. mengoptimalkan nilai Perumda Tirta Benteng agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
c. mendorong pengelolaan Perumda Tirta Benteng secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda Tirta Benteng;
d. mendorong agar organ Perumda Tirta Benteng dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Perumda Tirta Benteng terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perumda Tirta Benteng;
e. meningkatkan kontribusi Perumda Tirta Benteng dalam perekonomian nasional; dan
f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi di Daerah.
(4) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
(5) Penerapan tata kelola perusahaan yang baik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Paragraf 3Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 81 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan Perumda Tirta Benteng dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pengadaan Barang/Jasa di lingkup Perumda Tirta hlm. 39 Benteng memprioritaskan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berdomisili di Daerah.
(3) Perumda Tirta Benteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengadaan Barang/Jasa Perumda Tirta Benteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Paragraf 4Kerjasama
Pasal 82 #Laporkan Penjelasan
(1) Perumda Tirta Benteng dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, Perumda Tirta Benteng, masyarakat luas dan pihak yang berkerjasama.
(3) Pelaksanaan kerjasama Perumda Tirta Benteng dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dievaluasi setiap akhir tahun buku dengan membandingkan antara target perencanaan dan realisasi melalui auditor independen dan/atau lembaga/instansi pengawas Pemerintah.
(5) Dalam hal kerjasama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki Perumda Tirta Benteng, kerjasama dimaksud dilakukan melalui kerjasama operasi.
(6) Dalam hal kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berupa tanah dan/atau bangunan yang berasal dari penyertaan modal Daerah pada Perumda Tirta Benteng dan dikerjasamakan dalam jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun harus disetujui oleh KPM.
(7) Kerjasama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan:
a. disetujui oleh KPM;
hlm. 40b. laporan keuangan Perumda Tirta Benteng 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perumda Tirta Benteng yang berasal dari penyertaan modal Daerah; dan
d. memiliki bidang usaha utama.
(8) Perumda Tirta Benteng memprioritaskan kerjasama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerjasama daerah.
(9) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda Tirta Benteng untuk melaksanakan kerjasama.
(10) Perumda Tirta Benteng dalam melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan prinsip-prinsip anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama Perumda Tirta Benteng diatur dalam peraturan Wali Kota.
Pasal 83 #Laporkan Penjelasan
(1) Setiap pengelolaan air minum yang diusahakan oleh swasta atau Badan Hukum wajib terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari Wali Kota serta wajib bekerjasama dengan Perumda Tirta Benteng.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan mendapatkan ijin serta bekerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Paragraf 5Pinjaman
Pasal 84 #Laporkan Penjelasan
(1) Perumda Tirta Benteng dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempersyaratkan jaminan, aset Perumda Tirta hlm. 41 Benteng yang berasal dari hasil usaha Perumda Tirta Benteng dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(3) Dalam hal Perumda Tirta Benteng melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman Perumda Tirta Benteng diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Paragraf 6Penyediaan Air Minum
Pasal 85 #Laporkan Penjelasan
(1) Pelayanan Air Minum oleh Perumda Tirta Benteng kepada Pelanggan dilakukan berdasarkan ketentuan umum berlangganan.
(2) Kewenangan Perumda Tirta Benteng dalam Penyelenggaraan SPAM yaitu:
a. mengambil Air Baku dari sumber air permukaan dan/atau air tanah;
b. mengolah Air Baku untuk diolah menjadi Air Minum;
c. menyalurkan Air Minum melalui Pipa Transmisi/distribusi kepada Pelanggan;
d. menjual Air Minum kepada Pelanggan baik secara langsung maupun melalui Pipa Transmisi/distribusi;
e. menjual Air Minum kepada Pelanggan khusus dalam bentuk air curah;
f. memberikan rekomendasi teknis Izin Penyelenggaraan SPAM kepada Badan Usaha.; dan/atau
g. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan SPAM diatur dalam peraturan Wali Kota.
Paragraf 7Tarif Air Minum
Pasal 86 #Laporkan Penjelasan
(1) Wali Kota menetapkan Tarif Air Minum Perumda Tirta hlm. 42 Benteng.
(2) Perumda Tirta Benteng menetapkan struktur dan variasi Tarif Air Minum berdasarkan ketentuan blok konsumsi, kelompok pelanggan dan jenis tarif.
(3) Tarif Air Minum pada Perumda Tirta Benteng terdiri dari:
a. tarif rendah;
b. tarif dasar;
c. tarif penuh; dan
d. tarif kesepakatan.
(4) Tarif kesepakatan untuk penjualan dan pembelian air curah ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
(5) Perumda Tirta Benteng wajib menerapkan struktur tarif termasuk tarif progresif, dalam rangka penerapan subsidi silang antar kelompok pelanggan dan mengupayakan penghematan penggunaan Air Minum.
(6) Perumda Tirta Benteng dapat mengusulkan kenaikan tarif air minum kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Wali Kota.
(7) Perhitungan dan penetapan Tarif Air Minum Perumda Tirta Benteng mengacu pada peraturan perundang-undangan.
(8) Penerapan kenaikan Tarif Air Minum Perumda Tirta Benteng langsung diberlakukan secara efektif berdasarkan Peraturan Wali Kota.
(9) Ketentuan mengenai Kelompok Pelanggan dan Tarif Air Minum serta Biaya Lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Bagian KetigaTahun Buku dan Pelaporan
Paragraf 1Pelaporan Dewan Pengawas
Pasal 87 #Laporkan Penjelasan
(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan.
hlm. 43(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM.
(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah Tahun Buku Perumda Tirta Benteng ditutup.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM.
(6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan Dewan Pengawas lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Paragraf 2Pelaporan Direksi
Pasal 88 #Laporkan Penjelasan
(1) Laporan direksi Perumda Tirta Benteng terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.
(4) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPM.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hlm. 44 disahkan oleh KPM paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM.
(7) Dalam hal terdapat anggota direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Paragraf 3Laporan Tahunan
Pasal 89 #Laporkan Penjelasan
(1) Laporan tahunan bagi Perumda Tirta Benteng paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan;
b. laporan mengenai kegiatan Perumda Tirta Benteng;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perumda Tirta Benteng;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan
g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
b. laporan laba rugi dari tahun buku yang hlm. 45 bersangkutan;
c. laporan arus kas;
d. laporan perubahan ekuitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
BAB XIPENGGUNAAN LABA
Pasal 90 #Laporkan Penjelasan
(1) Penggunaan Laba Bersih Perumda Tirta Benteng ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk disetor ke APBD/PAD sebesar 55% (lima puluh persen);
b. untuk cadangan umum dari investasi sebesar 20%(dua puluh persen);
c. untuk jasa produksi sebesar 15% (lima belas persen);
d. untuk dana sosial termasuk untuk pembinaan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan pembinaan masyarakat setempat sebesar 5% (lima persen); dan
e. untuk dana pensiun, uang jasa pengabdian dan uang pesangon sebesar 5% (lima persen).
(2) Rincian dan penggunaan Laba Bersih sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
(3) Dalam hal cakupan layanan air bersih Perumda Tirta Benteng belum mencapai 80% (delapan puluh persen) dari jumlah penduduk, maka setoran bagian laba yang disetor ke APBD dikembalikan kepada Perumda Tirta Benteng sepenuhnya untuk kegiatan investasi dalam rangka pencakupan pelayanan.
(4) Pengembalian Laba Bersih sebagaimana dimaksud ayat
(3) diperhitungkan sebagai tambahan penyertaan modal daerah.
(5) Dalam hal cakupan layanan air bersih Perumda Tirta Benteng belum mencapai 80% (delapan puluh persen) dari jumlah penduduk, maka setoran bagian laba yang disetor ke APBD berkewajiban meningkatkan penyertaan modal daerah selain yang dananya berasal dari setoran bagian laba sebagaimana tersebut pada ayat (3).
hlm. 46(6) Besaran penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disesuaikan dengan Rencana Bisnis.
(7) KPM memprioritaskan penggunaan laba Perumda Tirta Benteng untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda Tirta Benteng yang bersangkutan setelah dana cadangan dipenuhi.
Pasal 91 #Laporkan Penjelasan
(1) Perumda Tirta Benteng wajib menyisihkan jumlah tertentu dari Laba Bersih setiap Tahun Buku untuk dana cadangan.
(2) Penyisihan Laba Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. wajib disisihkan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Tirta Benteng.
b. berlaku apabila Perumda Tirta Bentengmempunyai saldo laba yang positif.
(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Tirta Benteng hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian perusahaan.
(4) Dalam hal dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perumda Tirta Benteng.
(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
(7) Dalam hal terjadi perhitungan laba rugi pada suatu Tahun Buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan Perumda Tirta Bentengdan dianggap tidak mendapat laba selama hlm. 47 kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 92 #Laporkan Penjelasan
(1) Perumda Tirta Benteng wajib mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk meningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi dalam meningkatkan kinerja produksi dan pelayanan serta berdaya asing.
(2) Perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi dilakukan melalui kegiatan:
a. penelitian, pengembangan dan/ atau penerapan teknologi; dan/atau
b. pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan perguruan tinggi dan/ atau lembaga penelitian dan pengembangan.
(3) Peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kemitraan dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan dan badan usaha lain.
(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk lisensi, kerjasama, dan atau pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 93 #Laporkan Penjelasan
Dividen dari Perumda Tirta Benteng yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Pemerintah Daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 55% (lima puluh lima persen).
Pasal 94 #Laporkan Penjelasan
(1) Tantiem untuk Dewan Pengawas serta jasa produksi untuk Direksi dan Pegawai Perumda Tirta Benteng ditetapkan paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.
(2) Pemberian tantiem dan jasa produksi yang dikaitkan hlm. 48 dengan kinerja Perumda Tirta Benteng dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.
Pasal 95 #Laporkan Penjelasan
(1) Perumda Tirta Benteng melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.
(2) Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
Pasal 96 #Laporkan Penjelasan
(1) Pembinaan umum terhadap Perumda Tirta Benteng dilaksanakan oleh Wali Kota
(2) Untuk kepentingan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan anggaran sesuai dengan kemampuan Perumda Tirta Benteng.
BAB XIIPENUGASAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUMDA TIRTA BENTENG
Pasal 97 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda Tirta Benteng untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumda Tirta Benteng.
(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan Perumda Tirta Benteng sebelum mendapatkan persetujuan dari KPM.
(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. penyertaan modal Daerah;
hlm. 49b. subsidi;
c. pemberian pinjaman; dan/atau
d. hibah.
(5) Perumda Tirta Benteng yang melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.
(6) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada KPM.
(7) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
BAB XIIIEVALUASI, DAN RESTRUKTURISASI
Bagian KesatuEvaluasi
Pasal 98 #Laporkan Penjelasan
(1) Evaluasi Perumda Tirta Benteng dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.
(2) Evaluasi Perumda Tirta Benteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Perumda Tirta Benteng;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan; dan
c. penilaian pelayanan.
Pasal 99 #Laporkan Penjelasan
(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur kinerja Perumda Tirta Benteng.
(2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh Perumda Tirta Benteng dan disampaikan kepada KPM.
hlm. 50(3) Penilaian tingkat kesehatan Perumda Tirta Benteng menjadi dasar evaluasi Perumda Tirta Benteng.
Bagian KeduaRestrukturisasi
Paragraf 1Maksud dan Tujuan Restrukturisasi
Pasal 100 #Laporkan Penjelasan
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan Perumda Tirta Benteng agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja dan nilai Perumda Tirta Benteng;
b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara dan Daerah; dan/atau
c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen.
(3) Restrukturisasi dilakukan terhadap Perumda Tirta Benteng yang terus menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha Perumda Tirta Benteng.
(4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan resiko.
Paragraf 2Cakupan Restrukturisasi
Pasal 101 #Laporkan Penjelasan
(1) Restrukturisasi meliputi Restrukturisasi regulasi dan/atau Restrukturisasi perusahaan.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur;
b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan Perumda Tirta Benteng untuk hlm. 51 menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Restrukturisasi diatur dalam Peraturan Wali Kota.
BAB XIVKEPAILITAN
Pasal 102 #Laporkan Penjelasan
(1) Perumda Tirta Benteng dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi Perumda Tirta Benteng hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar Perumda Tirta Benteng dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari Wali Kota dan DPRD.
(3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perumda Tirta Benteng tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum Perumda Tirta Benteng dinyatakan pailit.
(5) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
Pasal 103 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal aset Perumda Tirta Benteng yang dinyatakan pailit dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah mengambil alih aset tersebut untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat tanpa mengubah tujuan dan fungsi aset yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat mengambil alih aset yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hlm. 52 Pemerintah Daerah wajib menyediakan kebutuhan dasar masyarakat dimaksud.
BAB XVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 104 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Tirta Benteng.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Tirta Benteng; dan
c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Pasal 105 #Laporkan Penjelasan
Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Tirta Benteng pada kebijakan yang bersifat strategis.
Pasal 106 #Laporkan Penjelasan
(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Tirta Benteng mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan;
c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis;
e. monitoring dan evaluasi;
f. administrasi pembinaan; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Tirta Benteng disesuaikan dengan perangkat Daerah atau hlm. 53 unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani Perumda Tirta Benteng.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 107 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengawasan terhadap Perumda Tirta Benteng dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
BAB XVIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 108 #Laporkan Penjelasan
(1) Jabatan Dewan pengawas dan Direksi yang telah disahkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu masa jabatan.
(2) Rencana Bisnis dan RKA yang telah disahkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu.
(3) Kerjasama yang telah disahkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Kerjasama.
BAB XVIIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 109 #Laporkan Penjelasan
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua hlm. 54 peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Tangerang Nomor 33 Tahun 1995 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang Kota Tangerang (Lembaran Daerah Kota Madya Tingkat II Tangerang Tahun 1995 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madya Tingkat II Tangerang Nomor 33 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2009 Nomor 10) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah Kotamadaya Daerah Tingkat II Tangerang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah Kotamadaya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2002 Nomor 8 Seri B); dan
b.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2009 Nomor 11).
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 110 #Laporkan Penjelasan
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 55Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang
pada tanggal 10 Juni 2021
WALI KOTA TANGERANG, Cap ttd
ARIEF R. WISMANSYAH
Diundangkan di Tangerang
pada tanggal 10 Juni 2021
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap ttd
HERMAN SUWARMAN
LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2021 NOMOR 2
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG BANTEN : (2,16/2021)
Penjelasan
hlm. 56PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG
NOMOR 2 TAHUN 2021
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA BENTENG
I. UMUM Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka terdapat beberapa perubahan ketentuan yang mendasar terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menjelaskan lebih lanjut bahwa BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum yang merupakan tindak lanjut dari hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 atas gugatan pengujian materi yang kedua terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka peran BUMD yang menyelenggarakan pelayanan Air Minum menjadi sangat strategis.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dalam pertimbangan hukumnya dinyatakan bahwa “sebagai kelanjutan hak menguasai oleh negara dan karena air merupakan sesuatu yang sangat menguasai hajat hidup orang banyak maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah”.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka semakin memperkuat bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perumda, khususnya dinyatakan hlm. 57 dalam Pasal 8, “Pendirian perusahaan umum Daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.”Kemudian ditegaskan pula dalam penjelasan ”Yang dimaksud dengan "penyediaan kemanfaatan umum" antara lain usaha penyediaan pelayanan Air Minum yang lebih efisien jika dibandingkan dengan penyediaan oleh perangkat Daerah”.
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tangerang yang saat ini bernama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang yang disingkat Perumda Tirta Benteng merupakan Badan Usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Tangerang dan tidak terbagi atas saham yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Tangerang Nomor 33 Tahun 1995 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang Kota Tangerang (Lembaran Daerah Kota Madya Tingkat II Tangerang Tahun 1995 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madya Tingkat II Tangerang Nomor 33 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang Kota Tangerang (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2009 Nomor 10). Sebagai Badan Usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, maka maka bentuk BUMD yang tepat adalah PERUMDA.
Agar PERUMDA TIRTA BENTENG dapat memberikan pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat, sekaligus dapat memberikan keuntungan ekonomis bagi pendapatan asli daerah, maka pengelolaan PERUMDA TIRTA BENTENG paling sedikit harus memenuhi unsur:
a. Perubahan Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah;
b. Nama dan Tempat Kedudukan;
c. Maksud dan Tujuan;
d. Kegiatan Usaha;
e. Jangka Waktu Berdiri;
f. Permodalan;
g. Organ dan Pegawai;
h. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya;
i. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan;
j. Penggunaan Laba;
hlm. 58k. Penugasan Pemerintah Daerah Kepada PERUMDA Tirta Benteng;
l. Evaluasi, dan Restrukturisasi;
m. Kepailitan;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Ketentuan Peralihan; dan
p. Ketentuan Penutup.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 2 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 3 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 4 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 5 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 6 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 7 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 8 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 9 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 10 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 11 Ke pasal
Ayat (1)
Jumlah modal yang disetor pada PERUMDA Tirta Benteng yang berasal dari Pemerintah Pusat dan Daerah berdasarkan hasil Audit Independen Laporan Keuangan Tahun Buku 2019 sebesar Rp. 89.590.555.250 terdiri dari:
a. Modal Pemerintah Pusat yang Belum Ditetapkan Statusnya Rp. 39.543.539.696
hlm. 59b. Pemerintah Daerah yang Telah Ditetapkan Statusnya Rp. 50.047.015.554 Jumlah Rp. 89.590.555.250
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 12 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 13 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 14 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 15 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 16 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 17 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 18 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 19 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 20 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 21 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 22 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 23 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 24 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 25 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 26 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 27 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 60Pasal 28 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 29 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 30 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 31 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 32 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 33 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 34 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 35 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 36 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 37 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 38 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 39 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 40 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 41 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 45 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 46 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 47 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 48 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 49 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 61Pasal 50 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 51 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 52 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 53 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 54 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 55 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 56 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 57 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 58 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 59 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 60 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 61 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 62 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 63 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 64 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 65 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 66 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 67 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 68 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 62Pasal 69 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 70 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 71 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 72 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 73 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 74 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 75 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 76 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 77 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 78 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 79 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 80 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan prinsip "transparansi" adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang relevan mengenai perusahaan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan prinsip "akuntabilitas" adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Huruf c
hlm. 63Yang dimaksud dengan prinsip "pertanggungjawaban" adalah kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Huruf d
Yang dimaksud dengan prinsip "kemandirian" adalah keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dan pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan prinsip "kewajaran" adalah keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Manual Tata Kelola Perusahaan Yang Baik diantaranya memuat manual pengurus (board manual), manual manajemen risiko, sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada BUMD yang bersangkutan, tata kelola teknologi informasi, dan pedoman perilaku etika (code of conduct).
Pasal 81 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 82 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
hlm. 64Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Salah satu bentuk kerjasama yang wajib memperhatikan prinsip-prinsip anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah kerjasama di bidang sistem penyediaan air minum (SPAM).
Ayat (11)
Cukup jelas.
Pasal 83 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 84 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 85 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 86 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan Tarif rendah adalah tarif bersubsidi, yang nilainya lebih rendah dibanding Biaya Dasar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Tarif dasar adalah tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar.
Huruf c
Yang dimaksud tarif penuh adalah tarif yang nilainya lebih tinggi dibandingkan dengan biaya.
hlm. 65Huruf d
Yang dimaksud tarif kesepakatan adalah tarif yang nilainya dihitung berdasarkan kesepakatan antara PERUMDA Tirta Benteng dan pelanggan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 87 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 88 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 89 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 90 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 91 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 92 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 93 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 94 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 95 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 96 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 97 Ke pasal
hlm. 66Cukup jelas.
Pasal 98 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 99 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 100 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 101 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 102 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 103 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 104 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 105 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 106 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 107 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 108 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 109 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 110 Ke pasal
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 2