Daftar isi (8 bab, 25 pasal)
hlm. 1

BUPATI LEBAK

PROVINSI BANTEN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK

NOMOR 3 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN

LEBAK MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM

TIRTA KALIMAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI LEBAK,

Menimbang bahwa dalam pengelolaan sumber daya air dan penyediaan air minum yang berkualitas dan terjangkau di wilayah Kabupaten Lebak, peran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak perlu dioptimalkan agar bermanfaat dan efektif dengan perubahan bentuk hukum perusahaan;

b. bahwa dalam rangka pengembangan kegiatan usaha agar tujuan perusahaan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam pengelolaan air minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak, perlu dilakukan penyesuaian; a.

I

PARAF KOORDINASI L

SEKRETARIS DAERAH ..

ASISTEN SEKDA /

KEPALA BAG. PEREKONOMIAN au'

DIREKTUR PDAM ,

KEPALA BAGIAN HUKUM , U

hlm. 2

Mengingat

c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang­ Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang­ Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk hukum terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya;

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

PARAF KOORDINASI

' SEKRETARIS DAERAH )

ASISTEN SEKDA

KEPALA BAG. PEREKONOMIAN I tu

DIREKTUR PDAM .r

KEPALA BAGIAN HUKUM k

hlm. 3

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan A ir Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 18 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja d an Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 155);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBAK Dan

BUPATI LEBAK

P A RAF KOORDINASI

SEKRETARIS DAERAH I

ASISTEN SEKDA I

KEPALA BAG. PEREKONOMIAN M

DIREKTUR PDAM V

KEPALA BAGIAN HUKUM

" AS

hlm. 4

Menetapkan

MEMUTUSKAN:

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM

PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LEBAK

MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA

KALIMAYA.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 # Penjelasan

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Kabupaten Lebak.

2. Bupati adalah Bupati Lebak.

3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.

4. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

5. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

6. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya yang selanjutnya disebut Perumdam Tirta Kalimaya adalah salah satu BUMD Kabupaten Lebak yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah dan tidak terbagi atas saham yang bergerak dalam bidang penyediaan pelayanan air minum di Daerah.

7. Dewan Pengawas adalah organ Perumdam Tirta Kalimaya yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan P ARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH 4 ASISTEN SEKDA f KEPALA BAG. PEREKONOMIAN '.

DIREKTUR PDAM , KEPALA BAGIAN HUKUM 4 U hlm. 5 nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumdam Tirta Kalimaya.

8. Direksi adalah organ Perumdam Tirta Kalimaya yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumdam Tirta Kalimaya untuk kepentingan dan tujuan Perumdam Tirta Kalimaya serta mewakili Perumdam Tirta Kalimaya baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

9. Pegawai adalah Pegawai Perumdam Tirta Kalimaya.

10. Air Minum adalah air minum yang diproduksi oleh Perumdam Tirta Kalimaya.

1 1 . Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sistem fisik atau teknik, dan non­ fisik dari sarana dan prasarana air minum.

BAB IIPERUBAHAN BENTUK

Pasal 2 # Penjelasan

Dengan peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak berubah bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya.

BAB IIINAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN LAMBANG PERUMDAM

Pasal 3 # Penjelasan

(1) Dengan Peraturan Daerah ini, dilakukan perubahan nama, yang semula bemama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak menjadi Perumdam Tirta Kalimaya.

(2) Perumdam Tirta Kalimaya merupakan badan hukum yang diperoleh sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(3) Perumdam Tirta Kalimaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh modalnya dimiliki Pemerintah Daerah dan tidak terbagi atas saham.

PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH - , ASISTEN SEKDA d KEPALA BAG. PEREKONOMIAN • " DIREKTUR PDAM KEPALA BAGIAN HUKUM / u

hlm. 6

Pasal4 # Penjelasan

(1) Perumdam Tirta Kalimaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah.

(2) Wilayah usaha Perumdam Tirta Kalimaya sebagaimana dimaksud pada 3 ayat (1) meliputi seluruh wilayah Daerah.

Pasal 5 # Penjelasan

Lambang Perumdam tirta Kalimaya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

BAB IVMAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 6 # Penjelasan

(1) Perumdam Tirta Kalimaya dimaksudkan untuk:

a. meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat;

b. bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan SPAM di seluruh Daerah;

c. menciptakan perusahaan yang sehat, efisien, tangguh, berkembang dan memiliki kompetensi yang tinggi dalam pelayanan penyediaan Air Minum kepada masyarakat.

(2) Perumdam Tirta Kalimaya bertujuan untuk:

a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah melalui peningkatan cakupan pelayanan a ir minum untuk kebutuhan masyarakat;

b. menyelenggarakan kemanfaatan umum penyediaan air minum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan ta ta kelola perusahaan yang baik; dan

c. memperoleh laba dan/ atau keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah.

P A RAF KOORDINASI I SEK.RETARIS DAERAH - A ASISTEN SEKDA I KEPALA BAG. PEREKONOMIAN A DIREKTUR PDAM � KE P ALA BAGIAN HUKUM k berupa hlm. 7 BABV KEGIATAN USAHA

Pasal 7 # Penjelasan

(1) Kegiatan usaha Perumdam Tirta Kalimaya yaitu menyediakan air minum untuk kebutuhan masyarakat melalui SPAM.

(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistern jaringan perpipaan dan non perpipaan.

(3) SPAM dengan sistem jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :

a. unit air baku;

b. unit produksi;

c. unit distribusi; dan

d. unit pelayanan.

(4) kegiatan usaha Perumdam Tirta Kalimaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIJANGKA WAKTU

Pasal 8 # Penjelasan

Perumdam Tirta Kalimaya didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas sepanjang sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

BAB VIIMODAL DASAR DAN MODAL DISETOR

Pasal9 # Penjelasan

(1) Modal Dasar Perumdam Tirta Kalimaya seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp.560.692.136.319,00 (lima ratus enam puluh miliar enam ratus sembilan puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus sembilan rupiah) terdiri atas:

a. uang;

b. barang; dan/atau PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH t M ASISTEN SEKDA ' KEPALA BAG. PEREKONOMIAN y r DIREKTUR PDAM 9/ KEPALA BAGIAN HUKUM < kA hlm. 8 c . tanah dan bangunan.

(2) Modal disetor Perumdam Tirta Kalimaya terdiri atas kekayaan Daerah yang dipisahkan sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp137.686.986.550,00 (seratus tiga puluh tujuh milyar enam ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah).

(3) Jika modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terpenuhi, maka untuk perubahan modal dasar ditetapkan dengan Keputusan KPM.

BAB VIIIPEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN

Bagian KesatuPembinaan

Pasal 10 # Penjelasan

(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumdam Tirta Kalimaya.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. Sekretaris Daerah;

b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Tirta Kalimaya; dan

c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.

Pasal 1 1 # Penjelasan

Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan Perumdam Tirta Kalimaya pada kebijakan yang bersifat strategis.

Pasal 12 # Penjelasan

(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumdam Tirta Kalimaya sebagaimana PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAG. PEREKONOMIAN ry DIREKTUR PDAM p KEPALA BAGIAN HUKUM « U hlm. 9 dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan:

a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;

b. pembinaan kepengurusan;

C. pembinaan pendayagunaan aset;

d. pembinaan pengembangan bisnis;

e. monitoring dan evaluasi; f . administrasi pembinaan; dan

g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.

(2) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Tirta Kalimaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat pada unit kerja Sekretariat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap BUMD.

Bagian KeduaPengawasan dan Evaluasi

Pasal 13 # Penjelasan

(1) Pengawasan terhadap Perumdam Tirta Kalimaya dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.

(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern.

(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah.

Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.

Pasal 14 # Penjelasan

( 1) Evaluasi Perumdam Tirta Kalimaya dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.

PARAF KOORDINASI • SEKRETARIS DAERAH A ASISTEN SEKDA {J KEPALA BAG. PEREKONOMIAN ' DIREKTUR PDAM 0° KEPALA BAGIAN HUKUM K

hlm. 10

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:

a. Perumdam Tirta Kalimaya; dan

b. pejabat pada unit kerja Sekretariat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap BUMD.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:

a. penilaian kinerja;

b. penilaian tingkat kesehatan; dan

c. penilaian pelayanan.

Pasal 15 # Penjelasan

(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur kinerja Perumdam Tirta Kalimaya.

(2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh Perumdam Tirta Kalimaya dan disampaikan kepada KPM.

(3) Penilaian tingkat kesehatan Perumdam Tirta Kalimaya menjadi dasar evaluasi Perumdam Tirta Kalimaya.

(4) Bupati menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada Menteri.

Bagian KetigaPengendalian

Pasal 16 # Penjelasan

(1) Pengendalian terhadap dilakukan oleh Unit pelaksanaan operasional BUMD Kerja Sekretariat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap BUMD.

(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pertemuan secara periodik dengan Dewan pengawas, Direksi, dan pegawai Perumdam Tirta Kalimaya guna membahas perkembangan Perusahaan.

PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH • 4 ASISTEN SEKDA • KEPALA BAG. PEREKONOMIAN AL4 DIREKTUR PDAM / KEPALA BAGIAN HUKUM p

hlm. 11

Bagian KeempatPelaporan

Paragraf 1Pelaporan Dewan Pengawas

Pasal 17 # Penjelasan

( 1) Laporan Dewan Pengawas terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan kepada KPM.

(2) Laporan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. pelaksanaan Rencana Bisnis dan RKA Perumdam Tirta Kalimaya;

b. faktor yang mempengaruhi kinerja Perumdam Tirta Kalimaya; dan

c. upaya memperbaiki kinerja Perumdam Tirta Kalimaya.

(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku Perumdam Tirta Kalimaya ditutup.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disahkan oleh KPM paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan diterima.

Paragraf 2Pelaporan Direksi

Pasal 18 # Penjelasan

( 1) Laporan Direksi Perumdam Tirta Kalimaya terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Dewan Pengawas sebagai salah satu dasar pengawasan.

P ARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH # ASISTEN SEKDA 4 KEPALA BAG. PEREKONOMIAN AL DIREKTUR PDAM $ KEPALA BAGIAN HUKUM t U

hlm. 12

Pasal 19 # Penjelasan

(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), terdiri atas lapor an kegiatan operasional dan laporan keuangan.

(2) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. perbandingan antara RKA Perumdam Tirta Kalimaya dengan realisasi RKA Perumdam Tirta Kalimaya;

b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi RKA Perumdam Tirta Kalimaya; dan

c. rencana tindak lanjut atas RKA Perumdam Tirta Kalimaya yang belum tercapai.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat laporan arus kas.

Pasal 20 # Penjelasan

(1) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.

(2) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. perbandingan antara RKA Perumdam Tirta Kalimaya dengan realisasi RKA Perumdam Tirta Kalimaya;

b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi RKA Perumdam Tirta Kalimaya; dan

c. rencana tindak lanjut atas RKA Perumdam Tirta Kalimaya yang belum tercapai.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat neraca, laporan rugi/laba dan laporan arus kas.

(4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KP M paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.

P ARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH � M ASISTEN SEKDA I KEPALA BAG. PEREKONOMIAN [ DIREKTUR PDAM $ KEPALA BAGIAN HUKUM K

hlm. 13

Pasal 21 # Penjelasan

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajernen.

(2) Laporan tahunan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.

(3) Laporan tahunan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM untuk disahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.

(4) Direksi rnernpublikasikan laporan tahunan kepada rnasyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagairnana dimaksud pada ayat (3), disahkan oleh KPM.

(5) Laporan tahunan yang telah disahkan oleh KPM sebagairnana dirnaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Menteri.

BAB IXKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22 # Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini rnulai berlaku:

a. Seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minurn Kabupaten Lebak beralih statusnya rnenjadi kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian Perurndam Tirta Kalimaya.

b. Segala tindakan hukum dan/atau dokurnen hukurn Perusahaan sebelurn berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya dan/ atau sampai dilakukan penyesuaian.

c. Dewan Pengawas, Direksi, dan pegawai yang telah diangkat sebelurn berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya rnasa jabatan atau rnasa tugasnya.

d. Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak beralih rnenjadi Dewan Pengawas Perurndam Tirta PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ,I ASISTEN SEKDA I KEPALA BAG. PEREKONOMIAN Adu DIREKTUR PDAM pw KEPALA BAGIAN HUKUM • I hlm. 14 Kalimaya sampai berakhimya masa jabatan atau masa tugasnya.

BABX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23 # Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah K ab upaten Lebak Tahun 2001 Nomor 66) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Pasal 24 # Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2001 Nomor

66) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ,f ASISTEN SEKDA J ' KEPALA BAG. PEREKONOMIAN b l DIREKTUR PDAM je/ KEPALA BAGIAN HUKUM V

hlm. 15

Pasal 25 # Penjelasan

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lebak.

Ditetapkan di Rangkasbitung

pada tanggal 1 8 Ju11 2024

Pj. BUPATI LEBAK,

IWAN KURNIAWAN

Diundangkan di Rangkasbitung Pada tanggal 18 Jul1 2024

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LEBAK « 2b - ­ _

BUD! SANTOSO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK TAHUN 2024 NOMOR 3

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK, BANTEN : (3, 12/2024)

PARAF KOORDINASI

SEKRETARIS DAERAH f

ASISTEN SEKDA I

KEPALA BAG. PEREKONOMIAN Lu'

DIREKTUR PDAM be

KEPALA BAGIAN HUKUM 4 K

Penjelasan

hlm. 16

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK

NOMOR 3 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN

LEBAK MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM

TIRTA KALIMAYA

I. UMUM Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak, yang dipersamakan dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Multatuli perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Untuk memperkuat kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan kebutuhan barang dan jasa, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya (Perumdam Tirta Kalimaya), pengaturan dalam Peraturan Daerah ini memuat mengenai kegiatan usaha, jangka waktu, modal dasar dan modal disetor, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Dengan perubahan bentuk hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lebak dalam menyediakan kebutuhan air minum, karena air merupakan ketubuhan pokok guna menunjang kehidupan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukup jelas.

PARAF KOORDINASI I

SEKRETARIS DAERAH l

ASISTEN SEKDA T

KEPALA BAG. PEREKONOMIAN A. ­

DIREKTUR PDAM , .

KEPALA BAGIAN HUKUM /..f

hlm. 17

Pasal2 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal 3 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 4 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 5 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 6 Ke pasal

Ayat (2)

SPAM jaringan non perpipaan merupakan bentuk SPAM yang meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau pembangunan perlindungan mata air.

Pasal 7 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 8 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal9 Ke pasal

Ayat(l)

Yang dimaksud dengan modal dasar adalah modal dasar sebesar Rp.560.692.136.319,00 (lima ratus enam puluh miliar enam ratus sembilan puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus sembilan rupiah) terdiri dari:

a. Rp.456.286.023.000,00 (empat ratus lima puluh miliar enam miliar dua ratus delapan puluh enam juta dua puluh tiga ribu rupiah) yang diperoleh dari perhitungan 3 (tiga) kali rencana bisnis Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak periode 2022­ 2026 sebesar Rp.152.095.341.000,00 (seratus lima puluh dua miliar sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); dan

b. penyertaan pemerintah pusat yang belum ditetapkan statusnya sebesar Rp.104.406.113.319,00 (seratus empat miliar empat ratus enam juta seratus tiga belas ribu tiga ratus sembilan belas)

PARAF KOORDINASI I

SEKRETARIS DAERAH E I

ASISTEN SEKDA I •

KEPALA BAG. PEREKONOMIAN V t

DIREKTUR PDAM ¥

KEPALA BAGIAN HUKUM } hlm. 18 berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Kinerja PDAM Kabupaten Lebak Tahun Buku 2022 Nomor PE.09.03/LHP- 245/PW30/4/2023 tanggal 16 Juni 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Banten.

Ayat (2)

Yang dimaksud modal disetor adalah penyertaan modal berupa uang sebesar Rp137.686.986.550,00 (seratus tiga puluh tujuh milyar enam ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) berdasarkan hasil Laporan Auditor Independen yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik dengan Nomor 00096/2.1392/AU.2/ 1 1 / 1878-1/ 1/III/2024.

Ayat (3)

Cukup Jelas.

Pasal 10 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 1 1 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 12 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 13 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 14 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 15 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 16 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 17 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 18 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 19 Ke pasal

PARAF KOORDINASI

SEKRETARIS DAERAH • I

ASISTEN SEKDA 71

KEPALA BAG. PEREKONOMIAN '_

DIREKTUR PDAM #Y

KEPALA BAGIAN HUKUM I

hlm. 19

Cukup jelas.

Pasal 20 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 2 1 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 22 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 23 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 24 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 25 Ke pasal

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR

P A RAF KOORDINASI

SEKRETARIS DAERAH A

ASISTEN SEKDA I

KEPALA BAG. PEREKONOMIAN i

DIREKTUR P D AM

KEPALA BAGIAN HUKUM

• JS