Daftar isi (18 bab, 76 pasal)
hlm. 1

I SALINANI

BUPATIMAJALENGKA

PROVINSIJAWABARAT

PERATURANDAERAHKABUPATENMAJALENGKA

NOMOR1 TAHUN2021

TENTANG

PERUSAHAANUMUMDAERAHAIRMINUMTIRTABHAKTIRAHARJA

KABUPATEN MAJALENGKA

DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA

BUPATIMAJALENGKA,

Menimbang a. bahwa untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, bersih, produktif dan berkelanjutan;

b. bahwa untuk mendukung pe1ayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya air minum, maka perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja;

c. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat IIMajalengka Nomor 11Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 11 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka dan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penge101aan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka perlu disesuaikan bentuk hukumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka.

hlm. 2

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkup Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 5679);

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173).

Menetapkan

Dengan Persetujuan Bersama

DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN MAJALENGKA dan

BUPATIMAJALENGKA

MEMUTUSKAN :

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAANUMUM

DAERAH AIR MINUM TIRTA BHAKTI RAHARJA

KABUPATEN MAJALENGKA.

hlm. 3

BABIKETENTUAN UMUM

Pasall #Laporkan Penjelasan

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Majalengka.

2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Bupati adalah Bupati Majalengka.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah Kabupaten yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten.

5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

6. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.

7. Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPMadalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

8. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Umum Daerah.

9. Direksi adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan Umum Daerah untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan Umum Daerah serta mewakili Perusahaan Umum Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

BABIIPERUBAHAN BENTUKBADAN HUKUM, NAMA DANTEMPATKEDUDUKAN

Pasal2 #Laporkan Penjelasan

Perusahaan Daerah AirMinum Kabupaten Majalengka yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat IIMajalengka Nomor 11Tahun 1998 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 11Tahun 1998 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka, berdasarkan Peraturan Daerah ini diubah bentuk badan hukum dan namanya menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Trrta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka.

Pasal 3 4

hlm. 4

Pasal3 #Laporkan Penjelasan

Perumda Air Minum merupakan Perusahaan Umum Daerah yang se1uruh modalnya dimiliki oleh Daerah dan tidak terbagi atas saham.

Pasal4 #Laporkan Penjelasan

Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di wilayah Daerah Kabupaten.

Pasal5 #Laporkan Penjelasan

(1) Perumda Air Minum dapat membuka kantor pelayanan di se1uruh wilayah kecamatan dan/ atau desa/kelurahan di Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Pembukaan kantor pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi berdasarkan pertimbangan Dewan Pengawas.

BABIIIMAKSUDDANTUJUAN

Pasal6 #Laporkan Penjelasan

Maksud pendirian Perumda Air Minum adalah untuk mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pertumbuhan perekonomian Daerah melalui penyediaan air minum.

Pasal 7 #Laporkan Penjelasan

Tujuan pendirian Perumda Air Minum meliputi :

a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah;

b. menye1enggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan

c. memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

BABIVKEGIATAN USAHADANJANGKAWAKTUPEND IRIAN

Pasal8 #Laporkan Penjelasan

Kegiatan usaha Perumda Air Minum meliputi :

a. pelayanan air minum;

b. pe1ayanan pengiriman air tangki/ air curah;

c. usaha penyediaan air minum dalam kemasan;

d. pelayanan hydrant kebakaran; dan

e. usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal9 #Laporkan Penjelasan

Perumda Air Minum didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. hlm. 5 "BAB V MODAL

Pasal10 #Laporkan Penjelasan

(1) Sumber modal dasar Perumda Air Minum terdiri atas :

a. Penyertaan modal Daerah;

b. Pinjaman;

c. Hibah; dan

d. Sumber modallainnya.

(2) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dima}{sudpada ayat (1)huruf a dapat bersum ber dari :

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; danl atau

b. Konversidari pinjaman.

(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hurufb dapat bersumber dari: !'>.

a. Daerah; .

b. BUMDlainnya; danl atau

c. Sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:

a. Pemerintah Pusat;

b. Daerah;

c. BUMDlainnya; danl atau

d. Sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: .

a. Kapitalisasi cadangan; dan

b. Keuntungan revaluasi aset.

Pasal11 #Laporkan Penjelasan

Modal Perumda Air Minum yang bersumber daripenyertaan modal Daerah merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian Perumda Air Minum.

Pasal12 #Laporkan Penjelasan

(1) Modal dasar Perumda Air Minum ditetapkan sebesar Rpl13.383.618.970,OO (seratus tigabe1as milyar tigaratus delapan puluh tiga juta enam ratus de1apan .belas ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah).

(2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)termasuk modal yang sudah disetor sebesar Rp13.383.618.970,OO (tiga belas milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta enam titus de1apan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah).

hlm. 6

(3) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan tidak terbagi atas saham-saham.

Pasal13 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan/atau barang milik Daerah.

(2) Barang milik daerah dinilai sesuai rillairill pada saat barang milik daerah dijadikan penyertaan modal Daerah.

(3) Nilai rill sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal14 #Laporkan Penjelasan

(1) Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan modal Perumda Air Minum dilakukan untuk :

a. pengembangan usaha;

b. penguatan struktur permodalan; dan

c. penugasan Pemerintah Daerah.

(2) Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal Perumda AirMinum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis Perumda Air Minum.

BABVIORGANPERUMDA AIRMINUM

Bagian KesatuUmum

Pasal15 #Laporkan Penjelasan

Organ Perumda Air Minum, terdiri dari :

a. KPM;

b. Dewan Pengawas; dan

c. Direksi.

Bagian KeduaKPM

Pasal16 #Laporkan Penjelasan

(1) Bupati selaku KPM mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perumda Air Minum, berkedudukan sebagai pemilik modal.

(2) KPM memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Air Minum dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

hlm. 7

Pasal17 #Laporkan Penjelasan

(1) Bupati selaku pemilik modal pada Perumda Air Minum mempunyai kewenangan mengambil keputusan.

(2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah.

(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:

a. perubahan anggaran dasar;

b. pengalihan aset tetap;

c. kerja sama;

d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan danl atau penyertaan modal;

e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset;

f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;

g. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi;

h. penetapan besaran penggunaan laba;

i. pengesahan laporan tahunan;

j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran Perumda AirMinum; dan k.jaminan aset berjumiah Iebih dari 50% (limapuluh persen) darijumiah kekayaan bersih Perumda Air Minum dalam 1 (satu) transaksi atau Iebih.

(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2)dan ayat (3)ditetapkan oleh Bupati.

Pasal18 #Laporkan Penjelasan

(1) Perumda Air Minum dapat memberikan insentif kepada pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3).

(2) Besaran insentif kepada pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan berdasarkan:

a. capaian target kinerja Perumda Air Minum;

b. klasifIkasi hasil pengeIolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan

c. laporan keuangan Perumda Air Minum.

(3) Ketentuan mengenai pemberian insentif kepada pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal19 #Laporkan Penjelasan

KPMtidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda Air Minum, apabila dapat membuktikan :

a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak Iangsung;

b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Air Minum;

hlm. 8

c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Air Minum secara melawan hukum.

Pasal20 #Laporkan Penjelasan

(1) KPM, Dewan Pengawas dan Direksi melakukan rapat dalarn pengembangan usaha PerumdaAir Minum.

(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas :

a. rapat tahunan;

b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran Perumda Air Minum; dan

c. rapat luar biasa.

Bagian KetigaDewan Pengawas

Pasal21 #Laporkan Penjelasan

Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum diangkat dan diberhentikan oleh KPM.

Pasal22 #Laporkan Penjelasan

(1) AnggotaDewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas :

a. anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD lain danl atau anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD yang telah menye1esaikan masa jabatannya;

b. pensiunan Pegawai BUMD;

c. mantan Direksi BUMD;atau

d. ekstemal BUMDselain tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c.

(3) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Pasal23 #Laporkan Penjelasan

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.

(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sarna dengan jumlah Direksi.

(3) Dalarn hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengwas. \

(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan dan pembiayaan bagi kepentingan Perumda Air Minum.

hlm. 9

Pasal24 #Laporkan Penjelasan

Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masajabatan.

Pasal25 #Laporkan Penjelasan

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.

Pasal26 #Laporkan Penjelasan

Dewan Pengawas bertugas :

a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Air Minum; dan

b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Air Minum.

Pasal27 #Laporkan Penjelasan

Dewan Pengawas wajib :

a. me1aporkan hasil pengawasan kepada KPM;dan

b. membuat dan memelihara risalah rapat.

Pasal28 #Laporkan Penjelasan

Dewan Pengawas dalam me1aksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal26 dan Pasal27 mempunyai wewenang:

a. menilai kineIja Direksi dalam menge10laPerumda Air Minum; bi menilai Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan yang disampaikan . Drreksl;....., '. ...... '.' .... . .. . '. . .... .... .

c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan Perumda Air Minum; dan

d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada KPM.

Pasal29 #Laporkan Penjelasan

(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.

(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling banyak terdiri dari :

a. honorarium;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/ atau

d. tantiem atau insentif kinerja.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal30 #Laporkan Penjelasan

(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perunida:Air'Minum.

(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)untuk membantu ke1ancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.

Bagian 10

hlm. 10

Bagian KeempatDireksi

Pasal31 #Laporkan Penjelasan

Direksi Perumda Air Minum diangkat dan diberhentikan oleh KPM.

Pasal32 #Laporkan Penjelasan

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh KPM.

(2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima)orang. (~) Penentuan jumlahanggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) d1l8kUkan' berdasarkail '"asas "eflsieiisi' 'dan"-erClctlVitispengurusan Perumda Air Minum.

(4) Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal33 #Laporkan Penjelasan

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masajabatan, kecuali:

a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan

b. Ciaiarn.hai anggota Direksi memiliki keahlian khusus danfatau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masajabatan yang ketiga.

Pasal34 #Laporkan Penjelasan

PeiigangKatfui dfui pemoeflieiitifui aiigg6ta DifeKSidiatlif leoili laiijlit 6leli Peraturan Bupati.

Pasal35 #Laporkan Penjelasan

Direksi mempunyai tugas:

a. menyusun perencanaan, me1akukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda Air Minum;

b. membina pegawai;

c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Air Minum;

d. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;

e. menyusun Rencana Bisnis 5 (lima) tahunan (business plan/corporate plan) yang disahkan oleh KPMme1aluiusul Dewan Pengawas;

f. menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum yang merupakan penjabaran tahunan draft Rencana (business plan/ corporate plan) kepada KPMmelalui Dewan Pengawas; dan

g. menyusun dan menyampaikan laporan se1uruh kegiatan Perumda Air Minum.

Pa:,>,al 3,6 }1

hlm. 11

Pasa136 #Laporkan Penjelasan

Direksi da1am me1aksanakan tugas sebagaimana dimaksudda1am Pasa1 35 mempunyai wewenang:

a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumda Air Minum berdasarkan peraturan kepegawaian Perumda Air Minum;

b. menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perumda Air Minum dengan persetujuan Dewan Pengawas;

c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi;

d. mewakili Perumda Air Minum di da1am dan di luar pengadilan;

e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda Air Minum;

f. l1'lel1C;l~14,a~g~ lap<?:ral11:>,:tl~a,n,C;lP, 1,apC?:rC;lT;l t:r~wu~a,n.d.8l1.~aporan tahunan;

g. menjua1, menjaminkan atau me1epaskan aset milik Perumda Air Minum berdasarkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas;

h. me1akukan pinjaman, mengikatkan diri da1ampeIjanjian dan melakukan :k:eIj~1:),am,a .dellgan pih* l~deIlga,n per1:)etlljuan 13.up,atiat~1:) pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan aset Perumda Air Minum.

Pasa137 #Laporkan Penjelasan

(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM.

(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)pa1ing banyak terdiri atas :

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan Iatau

d. tantiem atau insentif pekerjaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Direksi diatur da1am Peraturan Bupati.

BAB VIISATUAN PENGAWAS INTERN

Pasa138 #Laporkan Penjelasan

(1) Pada Perumda Air Minum dibentuk Satuan Pengawas Intem yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.

(2) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepa1ayang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

(3) Pengangkatan kepa1a Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan sete1ah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.

Pasa139 12

hlm. 12

Pasal39 #Laporkan Penjelasan

Satuan Pengawas Intem mempunyai tugas:

a. membantu DirekturfDirektur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda Air Minum, menilai pengendalian, penge1olaan,dan pelaksanaannya, dan memberikan saran perbaikan;

b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direkturf Direktur Utama; dan

c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.

Pasal40 #Laporkan Penjelasan

(1) Satuan Pengawas Intern memberlkan iaporan atas hash peiaksanaan tugas kepada Direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.

(2) Satuan Pengawas Intem dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal41 #Laporkan Penjelasan

(1) Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Intern Repada seltiflih ahggofa DireRSi,lihtliR seHilijlifuya ditindaKl8.hjlili dalam rapat Direksi.

(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera. mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawas Intern.

Pasal42 #Laporkan Penjelasan

Dalam me1aksanakan tugasnya, Satuan Pengawas Intem wajib menjaga ke1ancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perumda Air Minum sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

BABVIIIKOMITE AUDITDANKOMITELAINNY A

Pasal43 #Laporkan Penjelasan

(1) p.eWM peng~"Y~;'>c1~P~t ;rn.e;rnpeIlt~!w;rni~e gu.d#:.<lM!<:o;rnite l~y~ yang bekeIja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas pengawasan.

(2) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independendipimpinoleh seorang anggota Dewan Pengawas.

hlm. 13

(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pe1aksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intem.

Pasal44 #Laporkan Penjelasan

Komiteaudit mempunyai tugas :

a. Membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas ekstemal auditor;

b. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit-yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;

c. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;

d. Memastikan te1ah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;

e. Melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas;

f. Me1aksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas.

Pasal45 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal keuangan Perumda Air Minum tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, Perumda AirMinum dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.

(2) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intem.

BABIXSUSUNAN ORGANISASI DANTATA KERJA . - ..," , .

Pasal46 #Laporkan Penjelasan

(1) Susunan organisasi dan tata kerja Perumda Air Minum dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

(2) Penetapan susunan organisasi dan tata kerja Perumda AirMinum disertai dengan rincian tugas dan fungsi masing-masing unsur.

BABXPEGAWAI

Pasal47 #Laporkan Penjelasan

Pegawai merupakan pekerja Perumda Air Minum yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan y~ng lllen~~t:';lr ~etenag~~Ij~~",

hlm. 14

Pasal48 #Laporkan Penjelasan

(1) Pegawai Perumda Air Minum memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab dan kineIja.

(2) Direksi menetapkan penghasilan pegawai sesuai rencana keIja dan anggaran Perumda AirMinum.

(3) Penghasilan pegawai Perumda Air Minum paling banyak terdiri atas :

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas; danJ atau

d. jasa produksi atau insentif pekeIjaan.

Pasal49 #Laporkan Penjelasan

Perumda AirMinum wajib mengikutsertakan pegawai pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal50 #Laporkan Penjelasan

Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Perumda Air Minum melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pasal51 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai Perumda Air Minum diatur dalam Peraturan Perusahaan danJ atau Peraturan Direksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

BABXIRENCANA BISNIS .,. ".'

Pasal52 #Laporkan Penjelasan

(1) Direksi bersamajajaran Perumda Air Minum wajib menyusun Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima)tahun. (?) Penyusunan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan "asprras{"para' pemangku 'kepeiitirlgan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas dan disahkan oleh KPM.

(3) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. evaluasi hasil rencana bisnis atau dokumen pengelolaan sebelumnya;

b. kondisi perusahaan saat ini;

c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan

d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program keIja.

hlm. 15

(4) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja Direksi.

(5) Tata cara dan mekanisme Rencana BlSnlSsebagalmana dlmaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BABXIIRENCANA KERJA DAN ANGGA.RAN

Pasal53 #Laporkan Penjelasan

(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana KeIja dan Anggaran yang merupakan penjabarantahunandari rencana- bisnis.

(2) Rencana KeIja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi bersama jajaran Perumda Air Minum dan disetujui oleh Dewan Pengawas dan disahkan oleh KPM.

(3) Rencana keIja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat rencana rind program keIja dan anggaran tahunan; FC, •.••.•• "_'"_,".,''''''';,'.~"' :' .• '.".~""_'."'-."."C'" ,'" ."'."",.---,~,"'.'~'_~ ."''''''.'',', .•,...• ",.,.":", •. ,'c,"" ......• _.", •.,. ""'~ ,.•.. ;.••••

(4) Tata Cara dan mekanisme Rencana KeIja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BABXIIIKERJASAMA

Pasal54 #Laporkan Penjelasan

(1) Perumda Air Minum dapat melakukan keIja sarna dengan pihak lain. , ".~' ." ,., "." ""' •. ~-~:::",.. , " '."" ,. .- "~.~,,,.. :'" .'''',''':'''';'' C'" •• ,••.:•.~.,. ""'~_.".' _, ., ••. ,< .•:.••.~.,. ,.•..•~".:'.~, .."."..' ,"' •. "",0." "',"""_ ~<" .,", •••.. '.' .' •. " ."''''''''''K' .•,'.' .... '."..... ',.,.':.'''_.".":,".'.-,~'''> <~,C'_ .",:.~",.. ", •. J:' '~."~,."

(2) Perumda Air Minum memprioritaskan kerja sama dengan BUMDmilik Pemerintah Daerah lain untuk mendukung kerja sama daerah.

(3) Pelaksanaan keIja sama dilakukan oleh Direksi.

(4) Tata cara dan mekanisme KeIja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BABXIVPELAPORAN

Bagian KesatuPelaporan Dewan Pengawas

Pasal55 #Laporkan Penjelasan

(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan kepada KPM.

hlm. 16

(2) Laporan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat :

a. Pelaksanaan Rencana Bisnis dan RKAPerumda Air Minum;

b. Faktor yang mempengaruhi kinerja Perumda AirMinum; dan

c. Upaya memperbaiki kineIja Perumda Air Minum.

(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling tambat 90 (sembilan puluh) hari keIja setelah tahun buku Perumda Air Minum ditutup.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPMpaling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja setelah laporan diterima.

(6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Bagian KeduaPelaporan Direksi

Pasal56 #Laporkan Penjelasan

(1) Laporan Direksi Perumda Air Minum terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.

(2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas sebagai salah satu dasar pengawasan.

Pasal57 #Laporkan Penjelasan

(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal56 ayat (1),terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.

(2) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :

a. Perbandingan antara RKAPerumda AirMinum dengan realisasi RKA PerumdaAir Minum;

b. Penjelasan mengenai deviasi atas realisasi RKA Perumda Air Minum; dan

c. Rencana tindak lanjut atas RKAPerumda Air Minum yang belum tercapai.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),paling sedikit memuat laporan arus kas.

Pasal58 #Laporkan Penjelasan

(1) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal56 ayat (1),terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.

(2) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :

hlm. 17

a. perbandingan antaxa RKAPerumda AirMinum dengan realisasi RKA Perumda Air Minum;

b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi RKA Perumda Air Minum; dan

c. rencana tindak lanjut atas RKAPerumda Air Minum yang belum tercapai.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),paling sedikit memuat neraca, laporan rugiflaba dan laporan arus kas.

(4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.

Pasal59 #Laporkan Penjelasan

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal56 ayat (1)terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen.

(2) Laporan tahunansebagaimanfl. dimaksud pada ayat (1)ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.

(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPMuntuk disahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.

(4) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)disahkan oleh KPM.

(5) Laporan tahunan yang telah disahkan oleh KPMsebagaimana dimaksud pada ayat (4),disampaikan kepada Menteri..

(6) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Bagian KetigaLaporan Tahunan Perumda Air Minum

Pasal60 #Laporkan Penjelasan

(1) Laporan tahunan PerumdaAir Minum paling sedikit memuat:

a. Laporan Keuangan;

b. Laporan mengenai kegiatan Perumda Air Minum;

c. Laporan pelaksanaan tanggtlng jawab sosial dan lingkungan;

d. Rincian masalah yang timbul se1ama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perumda AirMinum;

e. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas se1amatahun buku yang barn lampau;

f. Nama anggota Direksi dan anggota Dewan.Pengawas; dan

g. Penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang barn lampau.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a, paling sedikit memuat :

hlm. 18

a. Neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;

b. Laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;

c. Laporan arus kas;

d. Laporan perubahan ekuitas; dan

e. Catatan atas laporan keuangan.

BABXVEVALUASI

Pasal61 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam melakukan evaluasi didahului dengan monitoring yang dapat dilaksanakan secara bulanan, triwulan dan tahunan.

(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan laporan bulanan, triwulan dan tahunan.

(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dilakukan oleh :

a. BUMD;

b. Pemerintah Daerah; dan Iatau

c. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Pasal62 #Laporkan Penjelasan

(1) Evaluasi Perumda Air Minum dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.

(2) Evaluasi Perumda Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dilakukan oleh :

a. BUMD;

b. Pemerintah Daerah; danl atau

c. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya meliputi :

a. Penilaian kinerja;

b. Penilaian tingkat kesehatan; dan

c. Penilaian pe1ayanan.

Pasal63 #Laporkan Penjelasan

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3)huruf b dan Pasal 62 ayat (3) huruf b, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi BUMDsesuai tugas dan wewenangnya.

BABXVITAHUNBUKUDANPENGGUNAAN LABA

Pasal64 #Laporkan Penjelasan

Tahun buku Perumda Air Minum menggunakan tahun takwim.

hlm. 19

Pasal65 #Laporkan Penjelasan

(1) Penggunaan Laba Perumda Air Minum digunakan untuk :

a. pemenuhan dana cadangan;

b. peningkatan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar dan usaha perintisan Perumda Air Minum;

c. dividen yang menjadi hak Daerah;

d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;

e. bonus untuk pegawai; danl atau

f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) KPM memprioritaskan penggunaan laba Perumda Air Minum untuk peningkatan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar dan usaha perintisan Perumda AirMinum setelah dana cadangan dipenuhi.

(3) Besaran penggunaan laba Perumda Air Minum ditetapkan setiap tahun oleh KPM.

Pasal66 #Laporkan Penjelasan

Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan Perumda Air Minum dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal67 #Laporkan Penjelasan

(1) Perumda AirMinum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikiti 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Air Minum.

(3) Kewajibanpenyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berlaku apabila Perumda Air Minum mempunyai saldo laba yang positif.

(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Air Minum hanya dapat digunakan untuk menutupi kerugian Perumda AirMinum.

(5) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), KPMdapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Parumda Air Minum.

(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar memperoleh laba dengan carayang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukan dalam perhitungan laba rugi.

Pasal68 #Laporkan Penjelasan

(1) Laba Perumda Air Minum yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM. hlm. 20 ""..Ii, ,'. -;'. :.•.,.,' ,

(2) Penerimaan DaerahsebagaimEUla dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam PenerimaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berikutnya.

BABXVIIPEMBUBARAN

Pasal69 #Laporkan Penjelasan

(1) Pembubaran Perumda Air Minum ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(2) Pembubaran Perumda Air Minum ~bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kekayaan Daerah hasil pembubaran Perumda Air Minum dikembalikan kepada Daerah.

BABXVIIIPEMBINAAN DANPENGAWASAN

Bagian KesatuPembinaan

Pasal 70 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)dilaksanakan oleh:

a. Sekretaris Daerah;

b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD;dan

c. pejabat padaPemerintah, Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.

Pasal 71 #Laporkan Penjelasan

Sekretaris Daerah me1aksanakan pembinaan terhadap tata kelola BUMD pada kebijakan yang bersifat strategis.

Pasal 72 #Laporkan Penjelasan

(1) Pejabat pada Pemerintah Da~.rah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMDmempunyai;tugasme1akukan:

a. pembinaan organis~si, niariajem en,'-dan keuangan;

b. pembinaan kepengurusan;

c. pembinaan pendayagunaan aset;

d. pembinaan pengembarigan bisnis;

e. monitoring dan evaluasi;

f. administrasi pembinaan; dan

g. fungsi lain yang diberikan oleh-Sekretaris Daerah.

(2) Penetapan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Perangkat Daerah atau unit kerja pada Perangkat Daerah yang menangani BUMD.

Bagian 21

hlm. 21

Bagian KeduaPengawasan

Pasal 73 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengawasan terhadap Perumda Air Minum dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang bailc

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.

(3) Pengawasan internal sebaga!mana dimaksud ayat (21 dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, danl atau komite lainnya.

(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2)dilakukan oleh :

a. Pemerintah Daerah;

b. menteri untuk pengawasan umum; dan

c. menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan teknis.

(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.

BABXIXKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 74 #Laporkan Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka :

a. Semua hak, kewajiban, aset, saran a, prasarana, kepengurusan, kepegawaian dan permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengkaberalih kepada PerumdaAir Minum.

b. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang te1ah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masajabatan dimaksud.

BABXVIIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 75 #Laporkan Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka :

1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 11 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 2 Tahun 1989 Seri D) sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 11 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka (Lem baran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2001 Nomor 26 Seri D);dan

hlm. 22

2. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penge101aan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2012 Nomor 16); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 76 #Laporkan Penjelasan

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka.

Ditetapkan di Majalengka

pada tanggal 6 April 2021

BUPATIMAJALENGKA,

ttd

KARNASOBAHI

Diundangkan di Majalengka

pada tanggal 6 April 2021

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATENMAJALENGKA,

ttd

EMANSUHERMAN

LEMBARANDAERAH KABUPATENMAJALENGKATAHUN2021 NOMOR 1

NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA

PROVINSI JAWA BARAT(3/47/2021).

Salinan sesuai dengan aslinya, .

KEPALABAGIANHUKUM

SEKRETARIATDAERAH KABUPATENMAJALENGKA,

DEDE SUPENA NURBAHAR

NIP 19651225 198503 1 003

Penjelasan

hlm. 23

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DERAHKABUPATEN MAJALENGKA

NOM OR -1 TAHUN2021

TENTANG

PERUSAHAAN UMUMDAERAHAIRMINUMTIRTABHAKTIRAHARJA

KABUPATEN MAJALENGKA

1. UMUM Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kinerja badan usaha milik daerah melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada Perumda Air Minum.

Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum bertujuan untuk menyediakan pelayanan publik berupa penyediaan air bersih dan air minum yang cukup dan higienis bagi masyarakat. Pelaksanaan peran Perumda Air Minum tersebut harus diwujudkan dalam rangka peran serta badan usaha milik daerah mencapai visi Kabupaten Majalengka berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Perumda Air Minum sebagai badan usaha milik daerah harus mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah, akan tetapi terhadap Perumda Air Minum juga harus melaksanakan fungsi sosial yaitu pemenuhan air bersih dan air minum pada saat kondisi sangat dibutuhkan oleh masyarakat, antara lain saat terjadi bencana, kekurangan ketersediaan air bersih akibat kekeringan atau kemarau panjang, dan keadaan khusus lainnya yang membutuhkan tersedianya air bersih dan air minum.

Oleh karena itu, diperlukan adanya Peraturan Daerah yang memuat ketentuan mengenai restrukturisasi perusahaan sebagai alat dan cara pembenahan Perumda AirMinum untuk mencapai cita-citanya serta menjadi landasan bagi upaya peningkatan kinerja Perumda Air Minum sesuai dengan harapan Pemerintah Daerah.

Disamping itu pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, dimaksudkan untuk mempertegas dan memperjelas hubungan Perumda Air Minum selaku operator usaha dengan Pemerintah Daerah sebagai regulator.

II. PASALDEMIPASAL.

Pasal1 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal2 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal3 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal4 Ke pasal

Cukupjelas

hlm. 24

Pasal5 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal6 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal 7 Ke pasal

Hurufa Cukupjelas Hurufb Cukupjelas Hurufc Cukupjelas

Pasal8 Ke pasal

Hurufa Cukupjelas Hurufb Cukupjelas Hurufc Cukupjelas Hurufd Cukupjelas Hurufe Cukupjelas

Pasal9 Ke pasal

Cukupjelas

Pasall0 Ke pasal

Ayat (1)

Cukupjelas

Ayat (2)

Cukupjelas

Ayat (3)

Cukupjelas

Ayat (4)

Cukupjelas

Ayat (5)

Hurufa

Yang dimaksud dengan "kapitalisasi cadangan" adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.

Hurufb

Yang dimaksud dengan "keuntungan revaluasi aset" adalah selisih revaluasi aset yang berakibat naiknya nilOO aset.

Pasal 11 25

hlm. 25

Pasal11 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal12 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal13 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal14 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal15 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal16 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal17 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal18 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal19 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal20 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal21 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal22 Ke pasal

Ayat(1) Cukupjelas Ayat(2) Cukupjelas Ayat(3) Yangdimaksud dengan pelayanan publik yaitu kegiatan atau rangkaian kegiatan da1am rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, danl atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal23 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal24 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal25 Ke pasal

Cukupjelas Pasa126 26

hlm. 26

Pasal26 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal27 Ke pasal

Cukupje1as

Pasal28 Ke pasal

Ayat (1)

Cukupjelas

Ayat (2)

Yangdimaksud dengan "tantiem" adalah bagian laba Perumda Air Minum yang diberikan kepada Dewan Pengawas dan Direksi yang berdasarkan pada suatu prosentase atau jumlah tertentu dari perusahaan sete1ahkena pajak.

Ayat (3)

Cukup Jelas

Pasal29 Ke pasal

Cukupje1as

Pasal30 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal31 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal32 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal33 Ke pasal

Cukupje1as

Pasal34 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal35 Ke pasal

Cukupje1as

Pasal36 Ke pasal

Cukupje1as

Pasa137 Ke pasal

Cukupjelas

Pasa138 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal39 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal40 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal41 Ke pasal

Cukupje1as

Pasal42 Ke pasal

Cukupje1as

hlm. 27

Pasal43 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal44 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal45 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal46 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal47 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal48 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal49 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal50 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal51 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal52 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal53 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal54 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal55 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal56 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal57 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal58 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal59 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal60 Ke pasal

Ayat(1)

Yang dimaksud dengan "tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh Perumda AirMinum sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.

hlm. 28

Ayat (2)

Cukupjelas

Ayat (3)

Cukupjelas

Ayat (4)

Cukupjelas

Pasal61 Ke pasal

Cukupje1as

Pasal62 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal63 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal64 Ke pasal

Cukupje1as

Pasal65 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Dana Cadangan" adalah bagian laba Perumda Air Minum yang dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat modal.

Ayat (2)

Cukupje1as

Ayat (3)

Cukupje1as

Pasal66 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal67 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal68 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal69 Ke pasal

Cukupje1as

Pasal 70 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal 71 Ke pasal

Cukupje1as

Pasal 72 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal 73 Ke pasal

Cukupje1as Pasal 74 29

hlm. 29

Pasal74 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal75 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal 76 Ke pasal

Cukupjelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 1