Daftar isi (14 bab, 80 pasal)
hlm. 1

BUPATI PANGANDARAN

PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN

NOMOR 14 TAHUN 2019

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PANGANDARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI PANGANDARAN,

Menimbang : a. bahwa untuk menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan air minum yang bersih, sehat, cukup dan layak diperlukan pengembangan sistem, sarana, dan pengelola penyediaan air minum;

b. bahwa pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif;

c. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum penyelenggaraan dan penyediaan air minum diperlukan pengaturan mengenai perusahaan daerah air minum sesuai dengan kondisi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran;

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

hlm. 2

3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN PANGANDARAN dan

BUPATI PANGANDARAN

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM

DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PANGANDARAN.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan Penjelasan

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Pangandaran.

2. Bupati adalah Bupati Pangandaran.

3. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. jdih.pangandarankab.go.id 2

hlm. 3

5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

6. Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham.

7. Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

8. Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran adalah BUMD yang bergerak di bidang pelayanan dan penyediaan Air Minum di Daerah.

9. Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perumda yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

10. Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran.

11. Direksi adalah organ Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran yang bertanggung jawab atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan serta mewakili Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

13. Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.

14. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan. jdih.pangandarankab.go.id 3

hlm. 4

BAB IINAMA,TEMPAT KEDUDUKAN DAN LOGO

Bagian KesatuNama dan Tempat Kedudukan

Pasal 2 #Laporkan Penjelasan

(1) Dengan Peraturan Daerah ini didirikan Perumda Air Minum Tirta Prabawa Mukti Kabupaten Pangandaran.

(2) Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota Daerah.

Bagian KeduaLogo

Pasal 3 #Laporkan Penjelasan

(1) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran menggunakan logo yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi dengan pertimbangan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Pangandaran.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Logo Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran diatur dalam Peraturan Bupati.

BAB IIIMAKSUD, TUJUAN DAN ASAS

Bagian KesatuMaksud dan Tujuan

Pasal 4 #Laporkan Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran didirikan dengan maksud:

a. memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih bagi masyarakat;

b. mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; dan

c. sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(2) Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran didirikan dengan tujuan:

a. menyelenggarakan penyediaan sarana dan prasarana Air Minum demi kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat secara adil, merata, dan terus menerus; jdih.pangandarankab.go.id 4

hlm. 5

b. menunjang program pembangunan Daerah di bidang pengelolaan Air Minum;

c. menciptakan kesempatan berusaha; dan

d. menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah;

Bagian KeduaAsas

Pasal 5 #Laporkan Penjelasan

Penyelenggaraan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keberlanjutan, keadilan, kemandirian, transparansi dan akuntabilitas.

BAB IVKEGIATAN USAHA

Pasal 6 #Laporkan Penjelasan

Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan usaha:

a. penyediaan Air Minum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat, kegiatan usaha milik perorangan dan/atau kelompok/lembaga di Daerah dan dapat melayani di luar Daerah;

b. pelayanan usaha lain yang berhubungan dengan pengelolaan Air Minum dengan izin Bupati.

BAB VJANGKA WAKTU BERDIRI

Pasal 7 #Laporkan Penjelasan

Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB VIMODAL DASAR DAN MODAL DISETOR

Pasal 8 #Laporkan Penjelasan

(1) Modal dasar Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran ditetapkan sebesar Rp40.036.008.526,08 (empat puluh milyar tiga puluh enam juta delapan ribu lima ratus dua puluh enam koma nol delapan rupiah).

(2) Modal yang disetor Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran berdasarkan berita acara serah terima sebesar Rp30.036.008.526,08 (tiga puluh milyar tiga puluh enam juta delapan ribu lima ratus dua puluh enam koma nol delapan rupiah). jdih.pangandarankab.go.id 5

hlm. 6

(3) Sisa kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran yang belum dipenuhi sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

(4) Pemenuhan kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

Pasal 9 #Laporkan Penjelasan

(1) Sumber Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran terdiri atas:

b. penyertaan modal daerah;

c. pinjaman;

d. hibah; dan

e. sumber modal lainnya.

(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan guna menambah modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran yang mekanismenya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari Pihak Ketiga setelah mendapat persetujuan dari Kepala Daerah.

(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.

(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah:

a. kapitalisasi cadangan; dan

b. keuntungan revaluasi aset;

BAB VIIORGAN DAN PEGAWAI

Bagian KesatuOrgan

Paragraf 1Umum

Pasal 10 #Laporkan Penjelasan

(1) Organ PDAM Pangandaran terdiri atas:

a. KPM;

b. Dewan Pengawas; dan

c. Direksi. jdih.pangandarankab.go.id 6

hlm. 7

(2) Dewan Pengawas dan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh KPM.

Pasal 11 #Laporkan Penjelasan

(1) Organ Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran.

(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rapat tahunan;

b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran; dan

c. rapat luar biasa.

Pasal 12 #Laporkan Penjelasan

(1) Setiap orang dalam pengurusan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping.

(2) Selain hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang dalam pengurusan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dilarang memiliki hubungan yang timbul karena perkawinan.

Paragraf 2KPM

Pasal 13 #Laporkan Penjelasan

(1) KPM berwenang mengambil keputusan.

(2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.

(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. perubahan anggaran dasar;

b. pengalihan aset tetap;

c. kerja sama;

d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;

e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, dan keuntungan revaluasi aset; jdih.pangandarankab.go.id 7

hlm. 8

f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;

g. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi;

h. penetapan besaran penggunaan laba;

i. pengesahan laporan tahunan;

j. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran; dan

k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah kekayaan bersih Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.

(4) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.

(5) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan:

a. target kinerja Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran;

b. klasifikasi hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan

c. laporan keuangan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan dan insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14 #Laporkan Penjelasan

KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran jika dapat membuktikan:

a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;

b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran; dan/atau

c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran secara melawan hukum.

Paragraf 3Dewan Pengawas

Pasal 15 #Laporkan Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.pangandarankab.go.id 8

hlm. 9

(2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari pejabat pemerintah pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Pasal 16 #Laporkan Penjelasan

Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas meliputi:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;

d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;

e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;

f. berijazah paling rendah strata 1 (satu);

g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

h. tidak pernah dinyatakan pailit;

i. tidak pernah menjadi anggota anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Pasal 17 #Laporkan Penjelasan

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.

(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sama dengan jumlah Direksi.

(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai ketua Dewan Pengawas.

(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran.

(5) Ketentuan lebih lanjut penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan bupati. jdih.pangandarankab.go.id 9

hlm. 10

Pasal 18 #Laporkan Penjelasan

Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 19 #Laporkan Penjelasan

(1) Dewan Pengawas bertugas:

a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran; dan

b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran.

(2) Dewan Pengawas wajib:

a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan

b. membuat dan memelihara risalah rapat.

(3) Ketentuan mengenai pengawasan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20 #Laporkan Penjelasan

(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran.

(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.

Pasal 21 #Laporkan Penjelasan

Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas dibebankan kepada Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran.

Paragraf 4Direksi

Pasal 22 #Laporkan Penjelasan

Direksi melakukan pengurusan terhadap Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran.

Pasal 23 #Laporkan Penjelasan

Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi meliputi:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; jdih.pangandarankab.go.id 10

hlm. 11

c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

d. memahami manajemen perusahaan;

e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;

f. berijazah paling rendah strata 1 (satu);

g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Pasal 24 #Laporkan Penjelasan

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh KPM.

(2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.

(3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran.

(4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Ketentuan lebih lanjut Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 25 #Laporkan Penjelasan

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:

a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. jdih.pangandarankab.go.id 11

hlm. 12

Pasal 26 #Laporkan Penjelasan

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dalam hal:

a. terjadi perkara di pengadilan antara Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau

b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berhak mewakili Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran meliputi:

a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran;

b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran; atau

c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran.

Paragraf 5Pengambilan Keputusan

Pasal 27 #Laporkan Penjelasan

(1) Keputusan Dewan Pengawas atau segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Dewan Pengawas atau rapat Direksi.

(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas atau segala keputusan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas atau rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas atau rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk jika terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.

Paragraf 6Pemilihan

Pasal 28 #Laporkan Penjelasan

(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi dilakukan melalui seleksi. jdih.pangandarankab.go.id 12

hlm. 13

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.

(3) Ketentuan proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.

Pasal 29 #Laporkan Penjelasan

(1) Calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.

Pasal 30 #Laporkan Penjelasan

(1) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

(2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.

(3) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.

Paragraf 7Larangan

Pasal 31 #Laporkan Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Dewan Pengawas.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal KPM tidak mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir. jdih.pangandarankab.go.id 13

hlm. 14

Pasal 32 #Laporkan Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;

b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi.

(3) Dalam hal KPM tidak mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi dinyatakan berakhir.

Pasal 33 #Laporkan Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran.

(2) Setiap anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran, kecuali anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum Daerah.

Paragraf 8Penghasilan

Pasal 34 #Laporkan Penjelasan

(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi ditetapkan oleh KPM.

(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:

a. gaji; jdih.pangandarankab.go.id 14

hlm. 15

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. tantiem atau insentif pekerjaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 9Pemberhentian

Pasal 35 #Laporkan Penjelasan

Jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berakhir jika:

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannya berakhir; dan/atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

Pasal 36 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

(2) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan atau pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak berakhir masa jabatannya.

(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM.

(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan dan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.

(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM. jdih.pangandarankab.go.id 15

hlm. 16

Pasal 37 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.

(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang bersangkutan:

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran, negara, dan/atau Daerah;

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan diri;

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah.

Pasal 38 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan terhadap Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dilaksanakan oleh KPM.

(2) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.

(3) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi.

(4) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dilaksanakan oleh KPM. jdih.pangandarankab.go.id 16

hlm. 17

(5) KPM dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran atau Pejabat Lainnya sebagai Pejabat sementara untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas.

Bagian KeduaPegawai

Pasal 39 #Laporkan Penjelasan

Pegawai Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran merupakan pekerja Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

Pasal 40 #Laporkan Penjelasan

(1) Pegawai Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.

(2) Direksi menetapkan penghasilan pegawai Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran sesuai dengan rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran.

(3) Penghasilan pegawai Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak terdiri atas:

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.

(4) Ketentuan mengenai penghasilan pegawai Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41 #Laporkan Penjelasan

Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran wajib mengikutsertakan pegawai Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.pangandarankab.go.id 17

hlm. 18

Pasal 42 #Laporkan Penjelasan

Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran, Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pasal 43 #Laporkan Penjelasan

Pegawai Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dilarang menjadi pengurus partai politik.

BAB VIIISATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA

Bagian KesatuSatuan Pengawas Intern

Pasal 44 #Laporkan Penjelasan

(1) Pada Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.

(2) Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.

(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.

Pasal 45 #Laporkan Penjelasan

Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 bertugas:

a. membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran, dan memberikan saran perbaikan;

b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada direktur utama; dan

c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.

Pasal 46 #Laporkan Penjelasan

(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas. jdih.pangandarankab.go.id 18

hlm. 19

(2) Satuan pengawas intern dapat memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung kepada Dewan Pengawas.

Pasal 47 #Laporkan Penjelasan

(1) Direktur utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan pengawas intern kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.

(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawas intern.

Pasal 48 #Laporkan Penjelasan

Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

Bagian KeduaKomite Audit dan Komite Lainnya

Pasal 49 #Laporkan Penjelasan

(1) Dewan Pengawas membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.

(2) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas.

(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.

Pasal 50 #Laporkan Penjelasan

Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 bertugas:

a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;

b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;

c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya; jdih.pangandarankab.go.id 19

hlm. 20

d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;

e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas; dan

f. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 51 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal keuangan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.

(2) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.

Pasal 52 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 51 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IXPERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN

Bagian KesatuPerencanaan

Paragraf 1Rencana Bisnis

Pasal 53 #Laporkan Penjelasan

(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;

b. kondisi Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran saat ini;

c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan

d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.

(3) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Pengawas untuk ditandatangani bersama. jdih.pangandarankab.go.id 20

hlm. 21

(4) Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.

(5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.

(6) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Paragraf 2Rencana Kerja dan Anggaran

Pasal 54 #Laporkan Penjelasan

(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.

(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.

(3) Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Pengawas paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.

(4) Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.

Bagian KeduaOperasional

Paragraf 1Standar Operasional Prosedur

Pasal 55 #Laporkan Penjelasan

(1) Operasional Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.

(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.

(3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.

(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:

a. organ;

b. organisasi dan kepegawaian;

c. keuangan;

d. pelayanan pelanggan; jdih.pangandarankab.go.id 21

hlm. 22

e. resiko bisnis;

f. pengadaan barang dan jasa;

g. pengelolaan barang;

h. pemasaran; dan

i. pengawasan.

(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.

Paragraf 2Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Pasal 56 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengurusan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:

a. transparansi;

b. akuntabilitas;

c. pertanggungjawaban;

d. kemandirian; dan

e. kewajaran.

(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:

a. mencapai tujuan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran;

b. mengoptimalkan nilai Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;

c. mendorong pengelolaan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran;

d. mendorong agar organ Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial dan lingkungan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran;

e. meningkatkan kontribusi Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dalam perekonomian nasional; dan jdih.pangandarankab.go.id 22

hlm. 23

f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

(4) Ketentuan mengenai Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 57 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.

(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Paragraf 4Kerja Sama

Pasal 58 #Laporkan Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.

(3) Pelaksanaan kerja sama Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.

(4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki jasa Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi.

(5) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan:

a. disetujui oleh KPM;

b. laporan keuangan jasa Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;

c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari jasa Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran yang berasal dari penyertaan modal Daerah; dan

d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama. jdih.pangandarankab.go.id 23

hlm. 24

(6) Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.

(7) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran untuk melaksanakan kerja sama.

Paragraf 5Pinjaman

Pasal 59 #Laporkan Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.

(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempersyaratkan jaminan, aset Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran yang berasal dari hasil usaha Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

(3) Dalam hal Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.

Bagian KetigaPelaporan

Paragraf 1Pelaporan Dewan Pengawas

Pasal 60 #Laporkan Penjelasan

(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan.

(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM.

(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak akhir triwulan berkenaan.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tahun buku Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran ditutup.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM. jdih.pangandarankab.go.id 24

hlm. 25

(6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang bersangkutan harus menyampaikan alasannya secara tertulis.

Paragraf 2Pelaporan Direksi

Pasal 61 #Laporkan Penjelasan

(1) Laporan Direksi terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulanan, dan laporan tahunan.

(2) Laporan bulanan dan laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.

(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.

(4) Laporan triwulanan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPM.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterima.

(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM.

(7) Dalam hal terdapat anggota Direksi yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang bersangkutan harus menyampaikan alasannya secara tertulis.

(8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Paragraf 3Laporan Tahunan

Pasal 62 #Laporkan Penjelasan

(1) Laporan tahunan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran paling sedikit memuat:

a. laporan keuangan;

b. laporan mengenai kegiatan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran;

c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;

d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran; jdih.pangandarankab.go.id 25

hlm. 26

e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;

f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan

g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a paling sedikit memuat:

a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;

b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;

c. laporan arus kas;

d. laporan perubahan ekuitas; dan

e. catatan atas laporan keuangan.

Pasal 63 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis, rencana kerja, kerja sama, pinjaman, dan tata cara penyempaian dan publikasi lamporan tahunan Direksi Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 62 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XPENGGUNAAN LABA

Pasal 64 #Laporkan Penjelasan

(1) Penggunaan laba Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran digunakan untuk:

a. pemenuhan dana cadangan;

b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran;

c. dividen yang menjadi hak Daerah;

d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;

e. bonus untuk pegawai; dan/atau

f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) KPM memprioritaskan penggunaan laba Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan perusahaan umum Daerah yang bersangkutan setelah dana cadangan dipenuhi. jdih.pangandarankab.go.id 26

hlm. 27

(3) Ketentuan mengenai besaran penggunaan laba Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan setiap tahun oleh KPM.

Pasal 65 #Laporkan Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh per seratus) dari modal Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran.

(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku jika Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran mempunyai saldo laba yang positif.

(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh per seratus) dari modal Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran.

(5) Dalam hal dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh per seratus), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran.

(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.

Pasal 66 #Laporkan Penjelasan

Dividen Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.

Pasal 67 #Laporkan Penjelasan

(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran paling tinggi 5% (lima per seratus) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.

(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya. jdih.pangandarankab.go.id 27

hlm. 28

Pasal 68 #Laporkan Penjelasan

Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69 #Laporkan Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.

(2) Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

BAB XIKEPAILITAN

Pasal 70 #Laporkan Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari Bupati dan DPRD.

(3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.

(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dinyatakan pailit.

(5) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud. jdih.pangandarankab.go.id 28

hlm. 29

Pasal 71 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam hal aset Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran yang dinyatakan pailit dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah mengambil alih aset tersebut untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat tanpa mengubah tujuan dan fungsi aset yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat mengambil alih yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan kebutuhan dasar masyarakat dimaksud.

BAB XIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 72 #Laporkan Penjelasan

(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran.

(2) Pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. Sekretaris Daerah;

b. pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan

c. pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.

Pasal 73 #Laporkan Penjelasan

Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran pada kebijakan yang bersifat strategis.

Pasal 74 #Laporkan Penjelasan

(1) Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b bertugas melakukan:

a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;

b. pembinaan kepengurusan;

c. pembinaan pendayagunaan aset;

d. pembinaan pengembangan bisnis;

e. monitoring dan evaluasi;

f. administrasi pembinaan; dan

g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah. jdih.pangandarankab.go.id 29

hlm. 30

(2) Penetapan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Perangkat Daerah atau unit kerja pada Perangkat Daerah yang menangani BUMD.

Pasal 75 #Laporkan Penjelasan

(1) Pengawasan terhadap Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

(2) Pengawasan terhadap Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal.

(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.

(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.

Pasal 76 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 77 #Laporkan Penjelasan

(1) Seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh yang berada di Daerah, beralih statusnya menjadi kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran.

(2) Dewan Pengawas, Direksi, dan pegawai yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan atau masa tugasnya.

BAB XIVKETENTUAN PENUTUP

Pasal 78 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan mengenai:

a. modal yang disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dipenuhi paling lambat 2 (dua) tahun; jdih.pangandarankab.go.id 30

hlm. 31

b. standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun; dan

c. penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun. terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 79 #Laporkan Penjelasan

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 80 #Laporkan Penjelasan

Paraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran.

Ditetapkan di Parigi

pada tanggal 31 Desember 2019

BUPATI PANGANDARAN, Ttd/cap

H.JEJE WIRADINATA

Diundangkan di Parigi

pada tanggal 31 Desember 2019

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN PANGANDARAN, Ttd/cap

H.KUSDIANA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN

TAHUN 2019 NOMOR

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN,

PROVINSI JAWA BARAT 14 / 367 / 2019 jdih.pangandarankab.go.id 31

Penjelasan

hlm. 32

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN

NOMOR 14 TAHUN 2019

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PANGANDARAN

I. UMUM Salah satu kebutuhan yang penting dan pokok bagi manusia adalah air, yang dimanfaatkan oleh manusia untuk konsumsi atau dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu melakukan pengembangan terhadap sistem, sarana, dan pengelola penyediaan Air Minum melalui Perumda Air Minum Kabupaten Pangandaran untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya Air Minum.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 2 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 3 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 4 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 5 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 6 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 7 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 8 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 9 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 10 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 11 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 12 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 13 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 14 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 15 Ke pasal

Cukup jelas. jdih.pangandarankab.go.id 32

hlm. 33

Pasal 16 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 17 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 18 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 19 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 20 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 21 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 22 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 23 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 24 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 25 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 26 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 27 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 28 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 29 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 30 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 31 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 32 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 33 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 34 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 35 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 36 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 37 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 38 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 39 Ke pasal

Cukup jelas. jdih.pangandarankab.go.id 33

hlm. 34

Pasal 40 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 41 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 42 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 43 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 44 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 45 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 46 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 47 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 48 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 49 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 50 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 51 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 52 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 53 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 54 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 55 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 56 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 57 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 58 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 59 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 60 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 61 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 62 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 63 Ke pasal

Cukup jelas. jdih.pangandarankab.go.id 34

hlm. 35

Pasal 64 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 65 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 66 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 67 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 68 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 69 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 70 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 71 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 72 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 73 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 74 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 75 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 76 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 77 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 78 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 79 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 80 Ke pasal

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 14 jdih.pangandarankab.go.id 35