Daftar isi (22 bab, 100 pasal)
hlm. 1

BUPATI SERANG

PROVINSI BANTEN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG

NOMOR 3 TAHUN 2020

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA AL BANTANI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI SERANG,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang perlu untuk dilakukan penyesuaian;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani;

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

SALINAN

hlm. 2

5. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58n02);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6173);

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyedia Air Minum;

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum;

10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Repunlik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1154)

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERANG dan

BUPATI SERANG

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM

DAERAH AIR MINUM TIRTA AL BANTANI.

BAB IKETENTUAN UMUM

Bagian KesatuUmum

Pasal 1 # Penjelasan

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Kabupaten Serang.

hlm. 3

2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Bupati adalah Bupati Serang.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang.

5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-liasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Serang.

7. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Serang.

8. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

9. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Turta Al Bantani yang selanjutnya disingkat PERUMDA Tirta Al Bantaniadalah perusahaan umum daerah yang bergerak dibidang pelayanan air minum.

10. Bupati Serang yang mewakili pemerintah daerah kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada PERUMDA Tirta Al Bantani yang selanjutnya disebut KPM adalah organ pada PERUMDA Tirta Al Bantani yang memegang kekuasaan tertimggi dalam PERUMDA Tirta Albantani dan memegang segala kewenangnan yang tidak diserahkan kepada direksi atau Dewan Pengawas.

11. Dewan Pengawas adalah organ PERUMDA Tirta Al Bantani yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PERUMDA Tirta Al Bantani.

12. Direksi adalah organ PERUMDA Tirta Al Bantani yang bertanggung jawab atas pengurusan PERUMDA Tirta Al Bantani, serta mewakili PERUMDA Tirta Al Bantani baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

13. Pegawai adalah pegawai yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi kedudukan hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

14. Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah pada dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal.

15. Modal Dasar adalah jumlah modal yang akan dipenuhi tercantum dalam Peraturan Daerah.

16. Modal disetor adalah modal yang sudah disetor secara efektif oleh pemilik modal dan telah dicatat dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

17. Laba adalah selisih lebih pendapatan atas beban sehubungan dengan kegiatan usaha sebelum dikurangi pajak penghasilan dalam satu tahun takwim.

18. Laba bersih setelah pajak adalah laba yang dibukukan setelah dikurangi pajak penghasilan dalam satu tahun takwim.

hlm. 4

19. Rencana Bisnis adalah Perencanaan yang hendak dicapai oleh PERUMDA Tirta Albantani dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun.

20. Rencana Kerja dan Anggaran adalah merupakan Rencana Kerja dan Anggaran disusun disetiap setiap tahun yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.

21. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.

22. Air Baku untuk air minum, yang selanjutnya disebut airbaku, adalah air yang dapat berasal dari sumber air permukaan, sumber mata air, air laut, air tanah dalam, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.

23. Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan.

24. Sarana dan prasarana air minum adalah bangunan beserta peralatan dan perlengkapannya yang menghasilkan, menyediakan dan mendistribusikan air minum untuk masyarakat.

25. Pipa Retikulasi adalah pipa beserta peralatan yang terletak antara pipa dinas dan pipa distribusi dimana pada pipa retikulasi terletak titik pengambilan (taping) ke sambungan rumah.

26. Pipa Dinas adalah pipa dan perlengkapannya yang menghubungkan pipa distribusi dengan pipa persil sampai dengan meter air.

27. Pipa Persil adalah pipa beserta peralatan dan perlengkapannya yang terletak dalam persil pelanggan sesudah meter air.

28. Meter Air adalah alat untuk menakar volume pemakaian air oleh pelanggan dalam satuan waktu tertentu dan sudah ditera oleh lembaga berwenang.

29. Instrument Meter Air adalah pelanggan mekanis yang terdapat pada meter air yaitu kipas, kaca, magnitmeter, tutup meter dan peralatan lainnya yang terdapat didalam meter air.

30. Segel Meter adalah Segel yang dipasang oleh instansi yang berwenang untuk menandakan ketelitian meter sudah memenuhi syarat.

31. Segel Dinas adalah segel yang dipasang oleh petugas PERUMDA Tirta Al Bantani pada meter air ke pipa dinas dan pipa persil untuk mencegah kerusakan atau gangguan, baik disengaja atau tidak disengaja pada meter air.

32. Pengelolaan Barang keseluruhan kegiatan yang meliputi pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan barang milik PERUMDA Tirta Al Bantani.

33. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik PERUMDA Tirta Al Bantani.

34. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik PERUMDA Tirta Al Bantani.

hlm. 5

35. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik PERUMDA Tirta Al Bantani dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

36. Pelanggan adalah Perorangan atau sekelompok masyarakat/badan yang menggunakan jasa pelayanan air minum dari PERUMDA Tirta Albantani Kabupaten Serang.

37. Pelanggan Pasif adalah Perorangan atau sekelompok masyarakat/badan yang statusnya sebagai pelanggan tetapi tidak menggunakan air/pemakaian air 0 m³ (nol meter kubik).

38. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai.

39. Terminal Air dan Hidran Umum, yang selanjutnya disebut TAHU, adalah sarana pelayanan air minum yang terlebih dahulu ditampung dalam sebuah tangki atau bak dan pengambilannya dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan jerigen atau alat sejenis.

40. Pelayanaan Air Minum Domestik adalah pelayanan air minum yang diberikan bagi masyarakat yang berdomisili di kabupaten serang.

41. Pelayanaan Air Minum Non Domestik adalah pelayanan air minum yang diberikan bagi masyarakat yang berdomisili di luar kabupaten serang.

42. Tarif Air Minum adalah harga air minum untuk setiap meter kubik (M3) yang harus dibayar oleh pelanggan.

43. Rekening Air Minum adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pelanggan setiap bulan sesuai jumlah pemakaian air ditambah biaya tetap.

44. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.

45. Tahun Buku adalah Tahun Kalender.

Bagian KeduaAsas

Pasal 2 # Penjelasan

PERUMDA Tirta Al Bantani berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip profesional yang tetap memperhatikan fungsi sosial.

Bagian KetigaMaksud dan Tujuan

Pasal 3 # Penjelasan

(1) Pembentukan PERUMDA Tirta Al Bantani dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan air minum di Kabupaten Serang;

(2) Pembentukan PERUMDA Tirta Al Bantani bertujuan :

a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;

b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan air minum yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan profesional; dan

hlm. 6

c. memperoleh laba dan/atau keuntungan.

BAB II

Nama dan Kedudukan Hukum

Pasal 4 # Penjelasan

(1) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani yang disingkat PERUMDA Tirta Al Bantani.

(2) PERUMDA Tirta Al Bantani berkedudukan di Jl. KH. Tubagus Achmad Khatib No. 33 Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang.

(3) PERUMDA Tirta Al Bantani dapat mendirikan kantor cabang di luar daerah.

BAB III

Kegiatan Usaha

Pasal 5 # Penjelasan

(1) Kegiatan usaha PERUMDA Tirta Al Bantani meliputi:

a. menyediakan air minum untuk kebutuhan masyarakat melalui sistem SPAM;

b. menyelenggarakan usaha lainnya yang merupakan pengembangan dari usaha inti PERUMDA Tirta Albantani yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui sistem jaringan dan/atau bukan jaringan perpipaan.

(3) Sistem penyediaan air minum dengan sistem jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pengelolaan, dan unit pelayanan.

(4) SPAM bukan jaringan perpipaan terdiri atas:

a. sumur dangkal;

b. sumur pompa;

c. bak penampungan air hujan;

d. terminal air; dan

e. bangunan penangkap mata air.

BAB IVTUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 6 # Penjelasan

(1) Dalam menjalankan kegiatan usaha sebagimana dimaksud dalam pasal (3), PERUMDA Tirta Albantani memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :

hlm. 7

a. Menyelenggarakan pengembangan SPAM yang meliputi:

1. unit air baku;

2. produksi;

3. unit distribusi;

4. unit pelayanan; dan

5. unit pengelolaan.

b. Melaksanakan rencana dan program proses pengadaan, termasuk pelaksanaan konstruksi yang menjadi tanggung jawab serta pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi;

c. Melakukan pengusahaan termasuk menghimpun pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan;

d. Memberi pelayanan penyediaan air minum dengan kualitas, kuantitas dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;

e. Membuat laporan penyelenggaraan secara transparan, akuntabel dan bertanggungjawab sesuai dengan prinsip tatakelola perusahaan yang baik; dan

f. Menyampaikan laporan penyelenggaraan dan kinerja kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PERUMDA Tirta Albantani dapat mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 # Penjelasan

Dalam hal penyediaan air minum kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (6) huruf d, PERUMDA Tirta Albantani menyusun rencana usaha untuk mencapai target cakupan pelayanan yang ditetapkan.

BAB VMODAL

Bagian KesatuModal Dasar

Pasal 8 # Penjelasan

(1) Modal dasar PERUMDA Tirta Albantani ditetapkan sebesar Rp.360.000.000.000,00 (tiga ratus enam puluh miliar rupiah).

(2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), merupakan modal yang ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah dan pemilik modal lainnya kepada PERUMDA Tirta Albantani pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(3) Modal yang disetor pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan sebesar Rp.55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).

(4) Penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal.

hlm. 8

Bagian KeduaSumber Modal

Pasal 9 # Penjelasan

(1) Sumber Modal PERUMDA Tirta Al bantani terdiri atas :

a. penyertaan modal Daerah;

b. pinjaman,

c. hibah; dan

d. sumber modal lainnya.

(2) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari :

a. APBD; dan/atau

b. konversi dari pinjaman.

(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari :

a. Daerah;

b. BUMD lainnya; dan/atau

c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:

a. Pemerintah Pusat;

b. Daerah;

c. BUMD lainnya; dan/atau

d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :

a. kapitalisasi cadangan; dan

b. keuntungan revaluasi aset;

BAB VIORGAN DAN PEGAWAI PERUMDA TIRTA ALBANTANI

Bagian KesatuSusunan Organisasi

Pasal 10 # Penjelasan

Susunan Organ PERUMDA Tirta Al Bantani terdiri dari:

a. KPM;

b. Dewan Pengawas; dan

c. Direksi.

hlm. 9

Bagian KeduaKPM

Pasal 11 # Penjelasan

(1) Bupati mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan berkedudukan sebagai pemilik modal;

(2) Bupati selaku pemilik modal pada Perusahaan Umum Daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan.

(3) Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi, KPM dapat meminta pertimbangan dari DPRD.

(4) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.

(5) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain:

a. perubahan anggaran dasar;

b. pengalihan aset tetap;

c. kerja sama;

d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan /atau penyertaan modal;

e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset;

f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, dan Direksi;

g. penetapan penghasilan Dewan Pengawas, dan Direksi;

h. penetapan besaran penggunaan laba;

i. pengesahan laporan tahunan;

j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran PERUMDA Tirta Albantani; dan

k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kekayaan bersih dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.

(6) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.

(7) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan berdasarkan:

a. target kinerja PERUMDA Tirta Albantani;

b. klasifikasi hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan

c. laporan keuangan PERUMDA Tirta Albantani.

Bagian KeduaDewan Pengawas

Pasal 12 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 10

(2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Pasal 13 # Penjelasan

Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh KPM.

Pasal 14 # Penjelasan

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;

e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;

f. berijazah paling rendah Strata I (S-1);

g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

h. tidak pernah dinyatakan pailit;

i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Pasal 15 # Penjelasan

(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 16 # Penjelasan

(1) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal (15) wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatananggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.

hlm. 11

(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal (15) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja.

(5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas

Pasal 17 # Penjelasan

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.

(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.

(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1(satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas

(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan PERUMDA Tirta Albantani.

Pasal 18 # Penjelasan

Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 19 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas bertugas:

a. melakukan pengawasan terhadap PERUMDA Tirta Albantani; dan

b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan PERUMDA Tirta Albantani.

(2) Dewan Pengawas wajib:

a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM;

b. membuat dan memelihara risalah rapat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20 # Penjelasan

Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannya berakhir; dan/ atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

hlm. 12

Pasal 21 # Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal (20) huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkansisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.

(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.

(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.

(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan dilaksanakan oleh KPM.

Pasal 22 # Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal (20) huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.

(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada, negara, dan/atau Daerah;

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan diri;

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran PERUMDA Tirta Albantani.

Pasal 23 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas.

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.

hlm. 13

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.

Pasal 24 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Direksi pada PERUMDA Tirta Albantani badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;

b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau

c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas jabatan yang bersangkutan dinyatakan berakhir.

Pasal 25 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan PERUMDA Tirta Al Bantani.

(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada PERUMDA Tirta Al Bantani kecuali anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas Daerah.

Pasal 26 # Penjelasan

(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM

(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling banyak terdiri atas :

a. honorarium; dan

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. Tantiem atau insentif kinerja.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas diatur berdsarkan ketentuan peaturan perundang-undangan.

Pasal 27 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh PERUMDA Tirta Al Bantani.

hlm. 14

(3) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.

Pasal 28 # Penjelasan

Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas dibebankan kepada PERUMDA Tirta Al Bantani dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaranPERUMDA Tirta Al Bantani.

Pasal 29 # Penjelasan

(1) Keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas.

(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggotaDewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas.

Bagian KetigaDireksi

Pasal 30 # Penjelasan

(1) Direksi diangkat dan diberhentikanoleh KPM.

(2) Direksi melakukan pengurusan terhadap PERUMDA Tirta Al Bantani

Pasal 31 # Penjelasan

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

d. memahami manajemen perusahaan;

e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usahaperusahaan;

f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);

g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum sesuai dengan bidang yang dibutuhkan;

h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

hlm. 15

l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau ca-lon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Pasal 32 # Penjelasan

(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur berdsarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 33 # Penjelasan

(1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal (32) wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.

(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal (32) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

(3) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.

(4) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.

Pasal 34 # Penjelasan

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh KPM.

(2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.

(3) Penentuan jumlah anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan.

(4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 35 # Penjelasan

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:

a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

Pasal 36 # Penjelasan

Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannya berakhir; atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

hlm. 16

Pasal 37 # Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal (36) huruf (b), anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.

(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada pemegang saham.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dima-ksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.

(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM.

Pasal 38 # Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal (36) huruf (c), pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.

(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada PERUMDA Tirta Al Bantani, negara, dan/ atau Daerah;

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan diri;

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran PERUMDA Tirta Al Bantani.

Pasal 39 # Penjelasan

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta;

hlm. 17

b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggotaDireksi dinyatakan berakhir.

Pasal 40 # Penjelasan

(1) Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha PERUMDA Tirta Albantani.

(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada PERUMDA Tirta Al Bantani kecuali anggota Direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening Daerah.

Pasal 41 # Penjelasan

(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM.

(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. Tantiem atau insentif pekerjaan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42 # Penjelasan

(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.

(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.

hlm. 18

Pasal 43 # Penjelasan

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan PERUMDA Tirta Al Bantani dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.

(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal PERUMDA Tirta Al Bantani untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan PERUMDA Tirta Al Bantani dilaksanakan oleh KPM.

(4) KPM dapat menunjuk pejabat dari internal PERUMDA Tirta Al Bantani untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan PERUMDA Tirta Al Bantani sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 44 # Penjelasan

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili PERUMDA Tirta Al Bantani apabila:

a. terjadi perkara di pengadilan antara PERUMDA Tirta Al Bantani dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau

b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PERUMDA Tirta Al Bantani.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili PERUMDA Tirta Al Bantani yaitu:

a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan PERUMDA Tirta Al Bantani;

b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan PERUMDA Tirta Al Bantani; atau

c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan PERUMDA Tirta Al Bantani.

Pasal 45 # Penjelasan

(1) Direksi memperoleh hak cuti meliputi:

a. cuti tahunan;

b. cuti besar;

c. cuti sakit;

d. cuti karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan lbadah haji;

e. cuti nikah;

f. cuti bersalin; dan

g. cuti di luar tanggungan PERUMDA Tirta Al Bantani.

(2) Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh kecuali cuti di luar tanggungan PERUMDA Tirta Al Bantani.

hlm. 19

(3) Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeempatSatuan Pengawas Intern

Pasal 46 # Penjelasan

(1) PERUMDA Tirta Al Bantani memiliki Satuan Pengawas Intern.

(2) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

(3) Pengangangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari dewan pengawas.

Pasal 47 # Penjelasan

Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas:

a. membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan PERUMDA Tirta Al Bantani, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada PERUMDA Tirta Al Bantani, dan memberikan saran perbaikan;

b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan

c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.

BAB VIIKEPEGAWAIAN

Pasal 48 # Penjelasan

(1) Pegawai PERUMDA Tirta Al Bantani merupakan pekerja PERUMDA Tirta Al Bantani yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

(2) Pegawai PERUMDA Tirta Al Bantani memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.

(3) Direksi menetapkan penghasilan pegawai PERUMDA Tirta Al Bantani sesuai dengan rencana kerja dan anggaran PERUMDA Tirta Al Bantani.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengasilan pegawai PERUMDA Tirta Albantani diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut tentang Pengangkatan, penempatan, pemberhentian, penghasilan, dan ketentuan lain tentang kepegawaian PERUMDA Tirta Al Bantani diatur oleh Direksi sesuai peraturan Menteri.

Pasal 49 # Penjelasan

Stuktur organisasi dan tata kerja PERUMDA Tirta Al Bantani diusulkan oleh direksi dan ditetapkan oleh KPM.

hlm. 20

BAB VIIIRENCANA BISNIS, RENCANA KERJA ANGGARAN DAN PELAPORAN

Bagian KesatuRencana Bisnis

Pasal 50 # Penjelasan

(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;

b. kondisi PERUMDA Tirta Al Bantani saat ini;

c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan

d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.

(3) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas untukditandatangani bersama.

(4) Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.

(5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.

(6) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Bagian KeduaRencana Kerja Anggaran

Paragraf 1Umum

Pasal 51 # Penjelasan

(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.

(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.

(3) Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.

(4) Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.

(5) Direksi dapat mengajukan perubahan rencana kerja dan anggaran tahun berjalan berdasarkan evaluasi capain kinerja dan anggaran.

(6) Perubahan Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud ayat (5) yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.

hlm. 21

Paragraf 2Standar Operasional Prosedur

Pasal 52 # Penjelasan

(1) Operasional PERUMDA Tirta Al Bantani dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.

(2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.

(3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.

(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:

a. organ;

b. organisasi dan kepegawaian;

c. keuangan;

d. pelayanan pelanggan;

e. resiko bisnis;

f. pengadaan barang dan jasa;

g. pengelolaan barang;

h. pemasaran; dan

i. pengawasan.

(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.

Paragraf 3Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Pasal 53 # Penjelasan

(1) Pengurusan PERUMDA Tirta Al Bantani dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:

a. transparansi;

b. akuntabilitas;

c. pertanggungjawaban;

d. kemandirian; dan

e. kewajaran.

(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:

a. mencapai tujuan PERUMDA Tirta Al Bantani;

b. mengoptimalkan nilai PERUMDA Tirta Al Bantani agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;

hlm. 22

c. mendorong pengelolaan PERUMDA Tirta Al Bantani secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakanfungsi dan meningkatkan kemandirian organ PERUMDA Tirta Al Bantani;

d. mendorong agar organ PERUMDA Tirta Al Bantani dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasinilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sertakesadaran tanggung jawab sosial PERUMDA Tirta Al Bantani terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar PERUMDA Tirta Al Bantani;

e. meningkatkan kontribusi PERUMDA Tirta Al Bantani dalam perekonomian nasional; dan

f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

(4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Direksi.

Bagian KetigaPelaporan

Paragraf 1Pelaporan Dewan Pengawas

Pasal 54 # Penjelasan

(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan.

(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM.

(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku PERUMDA Tirta Al Bantani ditutup.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM.

(6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Paragraf 2Pelaporan Direksi

Pasal 55 # Penjelasan

(1) Laporan Direksi PERUMDA Tirta Al Bantani terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.

hlm. 23

(2) Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas laporankegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.

(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.

(4) Laporan triwulanan dan Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPM.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.

(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima betas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM.

(7) Dalam hal terdapat anggota direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

(8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Paragraf 3Pelaporan Tahunan PERUMDA Tirta Al Bantani

Pasal 56 # Penjelasan

(1) Laporan tahunan PERUMDA Tirta Albantani paling sedikit memuat:

a. laporan keuangan;

b. laporan mengenai kegiatan PERUMDA Tirta Albantani;

c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;

d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha PERUMDA Tirta Albantani;

e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selamatahun buku yang baru lampau;

f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan

g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;

b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;

c. laporan arus kas;

d. laporan perubahan ekuitas; dan

e. catatan atas laporan keuangan.

hlm. 24

BAB IXPENGGUNAAN LABA BERSIH

Pasal 57 # Penjelasan

(1) Besaran penggunaan laba PERUMDA Tirta Al Bantani ditetapkan setiap tahun oleh KPM.

(2) Penggunaan laba PERUMDA Tirta Al Bantani digunakan untuk:

a. pemenuhan dana cadangan;

b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan perusahaan umum Daerah yang bersangkutan;

c. dividen yang menjadi hak Daerah;

d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;

e. bonus untuk pegawai; dan/atau

f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) KPM memprioritaskan penggunaaan laba PERUMDA Tirta Al Bantani untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan PERUMDA Tirta Al Bantani yang bersangkutan setelah dana cadangan dipenuhi.

Pasal 58 # Penjelasan

(1) PERUMDA Tirta Al Bantani wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan sampai memenuhi paling sedikit 20 % (dua puluh perseratus) dari modal yang disetor.

(2) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berlaku apabila PERUMDA Tirta Al Bantani mempunyai saldo laba yang positif.

(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20 % (dua puluh perseratus) dari modal PERUMDA Tirta Al Bantani hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian PERUMDA Tirta Al Bantani.

(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20 % (dua puluh perseratus), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan PERUMDA Tirta Al Bantani.

(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.

Pasal 59 # Penjelasan

(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5% (lima perseratus) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.

(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja PERUMDA Tirta Al Bantani dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.

hlm. 25

Pasal 60 # Penjelasan

Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kenrgian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan PERUMDA Tirta Al Bantani dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61 # Penjelasan

Dividen PERUMDA Tirta Al Bantani yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.

BAB XPENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Pasal 62 # Penjelasan

(1) PERUMDA Tirta Al Bantani dalam Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan pada :

a. titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air;

b. ruas tertentu pada Sumber Air;

c. bagian tertentu dari Sumber Air; atau

d. satu Wilayah Sungai secara menyeluruh.

(2) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:

a. Pengusahaan Sumber Daya Air sebagai media;

b. pengusahaan Air dan daya Air sebagai materi baik berupa produk Air maupun berupa produk bukan Air;

c. Pengusahaan Sumber Air sebagai media; dan/atau

d. pengusahaan Air, Sumber Air, dan/atau daya Air sebagai media dan materi.

(3) Pengusahaan Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai secara menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh:

a. PERUMDA Tirta Al Bantani; atau

b. kerjasama antara PERUMDA Tirta Al Bantan dengan badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.

BAB XIKERJASAMA

Pasal 63 # Penjelasan

(1) PERUMDA Tirta Al Bantani dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.

hlm. 26

(3) Pelaksanaan kerja sama PERUMDA Tirta Al Bantani dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.

(4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki PERUMDA Tirta Al Bantani, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi.

(5) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan:

a. disetujui oleh KPM;

b. laporan keuangan PERUMDA Tirta Al Bantani 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;

c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari PERUMDA Tirta Al Bantani yang berasal dari penyertaan modal Daerah; dan

d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.

(6) PERUMDA Tirta Al Bantani memprioritaskan kerja sama dengan BUMD Milik pemerintah daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.

(7) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada PERUMDA Tirta Al Bantani untuk melaksanakan kerja sama.

BAB XIPENGADAAN BARANG DAN JASA

Pasal 64 # Penjelasan

(1) Pengadaan barang dan jasa PERUMDA Tirta Al Bantani dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengadaan Barang dan Jasa PERUMDA Tirta Al Bantani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

BAB XIIIPENGELOLAAN BARANG

Bagian KesatuUmum

Pasal 65 # Penjelasan

(1) Barang Milik PERUMDA Tirta Al Bantani meliputi:

a. barang yang dibeli atau diperoleh atas rencana kerja anggaran PERUMDA Tirta Al Bantani; dan

b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;

b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;

hlm. 27

c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagian KeduaPemeliharaanBarang

Pasal 66 # Penjelasan

(1) Direksi bertanggungjawab atas pemeliharaan barang milik PERUMDA Tirta Al Bantani sebagaimana dimaksud dalam pasal (65).

(2) Pemeliharaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KetigaPemindahtanganan Barang

Pasal 67 # Penjelasan

(1) Barang milik PERUMDA Tirta Al Bantani yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas PERUMDA Tirta Al Bantani dapat dipindahtangankan.

(2) Bentuk pemindahtanganan barang milik PERUMDA Tirta Al Bantani meliputi:

a. penjualan;

b. tukar menukar; atau

c. hibah

(3) Pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeempatPemusnahan Barang

Pasal 68 # Penjelasan

(1) Pemusnahan barang milik PERUMDA Tirta Al Bantani dilakukan apabila:

a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau

b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemusnahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KelimaPenghapusan Barang

Pasal 69 # Penjelasan

(1) Penghapusan barang milik PERUMDA Tirta Al Bantani daerah meliputi:

hlm. 28

a. penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna;

b. penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan

c. penghapusan dari Daftar Barang Milik PERUMDA Tirta Al Bantani.

(2) Penghapusan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIVTANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI

Pasal 70 # Penjelasan

Dewan Pengawas, Direksi, dan Pegawai yang dengan sengaja maupun atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian keuangan, diwajibkan mengganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XVPENYELENGGARAAN PELAYANAN AIR MINUM

Bagian KesatuKewenangan

Pasal 71 # Penjelasan

(1) PERUMDA Tirta Al Bantani memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan air minum yang dimanfaatkan untuk masyarakat umum.

(2) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PERUMDA Tirta Al Bantani memiliki tugas sebagai berikut:

a. menyediakan pelayanan air minum bagi masyarakat pelanggan;

b. melakukan pemeliharaan terhadap aset PERUMDA Tirta Al Bantani;

c. melaksanakan perluasan cakupan pelayanan pada wilayah dimana sumber air tanah tidak memenuhi persyaratan kesehatan untuk digunakan sebagai air minum;

d. mengatur sistem pendistribusian air minum sesuai dengan kapasitas produksi yang tersedia;

e. berperan serta dalam upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya air dalam rangka konservasi lingkungan dengan cara menghindari pengambilan air tanah dan air permukaan secara berlebihan yang dapat merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat;

f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturanperundang-undangan.

(3) Dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan air minum dan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PERUMDA Tirta Al Bantani dapat mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang- undangan.

hlm. 29

Bagian KeduaHak dan Kewajiban

Paragaraf 1 Hak

Pasal 72 # Penjelasan

Dalam penyelenggaraan pelayanan air minum, PERUMDA Tirta Al Bantani mempunyai hak sebagai berikut:

a. menagih dan menerima hasil penjualan air dan/atau non air dari pihak lain atau pelanggan;

b. menetapkan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan;

c. menolak dan/atau menerima permintaan calon pelanggan dengan memperhatikan kapasitas produksi dan alasan-alasan teknis lainnya;

d. menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan, pelanggan pasif, eks pelanggan, atau pihak lain sesuai ketentuan;

e. melakukan pemeriksaan atas rangkaian pipa persil apabila diperlukan; dan

f. memperoleh kuantitas air baku secara kontinu sesuai dengan izin yang didapat.

Paragraf 2Kewajiban PDAM

Pasal 73 # Penjelasan

Dalam penyelenggaraan pelayanan air minum PERUMDA Tirta Al Bantani mempunyai kewajiban sebagai berikut:

a. mengoperasikan sarana pelayanan air minum secara optimal;

b. apabila dalam jangka waktu 1 X 24 jam PERUMDA Tirta Al Bantani tidak dapat memenuhi aliran air setelah mendapat laporan dari pelanggan, maka Tirta Al Bantani wajib menyediakan kebutuhan air melalui cara lain;

c. memberikan pelayanan air minum kepada pelanggan dengan memperhatikan kualitas, kuantitas dan kontinuitas kecuali dalam keadaan memaksa (forcemajeure);

d. melaksanakan penggantian meter air secara periodik, dan apabila meter air rusak, maka kewajiban PERUMDA Tirta Al Bantani untuk melakukan penggantian;

e. memberitahukan kepada pelanggan tentang adanya gangguan dan hambatan pelayanan;

f. melakukan pemeriksaan kualitas air minum;

g. melayani dan menindaklanjuti keluhan pelanggan;

h. meningkatkan kapasitas air untuk menjaga kontinuitas pendistribusian; dan

i. menyediakan sarana pengaduan.

hlm. 30

Bagian KetigaPelayanan Kepentingan Umum

Pasal 74 #

PERUMDA Tirta Al Bantani memberikan pelayanan untuk kepentingan umum sesuai dengan kemampuan, meliputi:

a. Menyediakan Terminal Air, Hidran Umum dan kendaraan tangki air bagi masyarakat pelanggan yang belum mendapat pelayanan sambungan air minum secara langsung dengan sistem perpipaan; dan

b. Menyediakan loket pembayaran rekening air untuk kemudahan pelanggan.

Bagian KeempatTata Cara Pelayanan Air Minum

Paragraf 1Pemasangan Sambungan Rumah

Pasal 75 # Penjelasan

(1) Setiap calon pelanggan yang akan melakukan pemasangan baru harus mengajukan permohonan secara tertulis kepadaPERUMDA Tirta Al Bantani.

(2) Dalam hal calon pelanggan yang akan melakukan pemasangan baru belum terdapat jaringan perpipaan air minum, perlu dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh PERUMDA Tirta Al Bantani.

(3) Calon pelanggan pemasangan baru sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dikenakan biaya pemasangan sesuai perencanaan.

(4) Ketentuan mengenai pemasangan baru di atur lebih lanjut dalam peraturan direksi.

Pasal 76 # Penjelasan

(1) Untuk pelanggan baru khusus komplek perumahan baru/real estate dan golongan niaga/industri yang melakukan pemasangan pipa persil sendiri dikenakan biaya perencanaan dan biaya pengawasan.

(2) Pipa persil untuk pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jaminan selama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya berita acara pemeriksaan dan pengawasan dalam hal terjadi kebocoran.

(3) Jaminan yang diberikan PERUMDA Tirta Al Bantani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya pada kebocoran jaringan perpipaan.

Pasal 77 # Penjelasan

Pipa dinas, meter air dan instrumennya yang dipergunakan dalam penyambungan air minum ke persil pelanggan, sepenuhnya milik PERUMDA Tirta Al Bantani.

hlm. 31

Paragraf 2Pemutusan Sambungan Langganan

Pasal 78 # Penjelasan

(1) PERUMDA Tirta Al Bantani berhak melakukan pemutusan sambungan kepada pelanggan karena hal-hal sebagai berikut:

a. menunggak 1 bulan rekening air minum;

b. pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi PERUMDA Tirta Al Bantani; dan

c. karena permintaanpelanggan.

(2) Pemutusan sambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pemutusan sementara; dan

b. pemutusan tetap.

Pasal 79 # Penjelasan

(1) Pemutusan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal (78) Ayat (2) huruf a, merupakan tindakan yang dilakukan PERUMDA Tirta Al Bantani kepada pelanggan berupa penghentian suplai air kepelanggan dengan memberi segel penutupan meter air untuk sementara, yang terdiri dari:

a. pemutusan sementara selama 1 (satu) bulan karena adanya tunggakan dan atau adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan; dan

b. pemutusan sementara atas permintaan sendiri paling lama 6 (enam) bulan dengan terlebih dahulu melunasi seluruh tunggakan.

(2) Pemutusan sementara dapat disambung kembali paling lambat 1 (satu) hari, setelah pelanggan melunasi tunggakan dan denda ditambah biaya pembukaan kembali.

Pasal 80 # Penjelasan

(1) Pemutusan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal (78) Ayat (2) huruf b, adalah pemutusan dari pipa retikulasi/distribusi apabila:

a. ditemukan pelanggaran aturan di pelanggan yang mengakibatkan kerugian keuangan Perumda Tirta Al Bantani sebagaimana dimaksud dalam Pasal (79) ayat (1) huruf a;

b. pelanggan tidak memperpanjang masa pemutusan sementara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal (80) ayat (2);

c. atas permintaan pelanggan dengan mengajukan permohonan tertulis untuk berhenti menjadi pelanggan PERUMDA Tirta Al Bantani, dengan melunasi segala sesuatu yang menjadi kewajiban pelanggan.

(2) Pemutusan tetap dapat disambung kembali setelah pelanggan melunasi tunggakan dan denda ditambah biaya pemasangan baru.

hlm. 32

BAB XVITARIF DAN REKENING AIR MINUM

Bagian KesatuTarif Air Minum

Pasal 81 # Penjelasan

(1) Setiap orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan air minum dikenakan tarif air minum.

(1) Perhitungan dan penetapan tarif air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip sebagai berikut:

a. keterjangkauan dan keadilan;

b. mutu pelayanan;

c. pemulihan biaya (full costrecovery);

d. efisiensi pemakaian air;

e. transparansi dan akuntabilitas; dan

f. perlindungan air baku.

Pasal 82 # Penjelasan

Tarif air minum dihitung berdasarkan formulasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Bagian KeduaRekening Air Minum

Pasal 83 # Penjelasan

(1) Rekening air minum terdiri dari:

a. jumlah pemakaian air minum pelanggan per meter kubik (m³) dikalikan dengan tarif air; dan

b. biaya beban tetap meliputi:

1. biaya pemeliharaan meter air;

2. biaya administrasi.

(2) Jumlah pemakaian air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan hasil pembacaan meter air selama 1 (satu) bulan.

(3) Apabila meter air tidak terbaca atau tidak berjalan baik maka jumlah pemakaian air minum dihitung berdasarkan pemakaian rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir.

Bagian KetigaPembayaran Rekening Air Minum

Pasal 84 # Penjelasan

(1) Pembayaran rekening air minum dilakukan pada tempat-tempat dan waktu yang ditentukan oleh PERUMDA Tirta Al Bantani.

hlm. 33

(2) Apabila terdapat tunggakan 1 (satu) bulan rekening dan tidak dilunasi sampai sampai batas waktu tanggal 10 bulan berikutnya, rekening air tidak dilunasi, maka dikenakan Pemutusan Sementara.

(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Pemutusan Sementara tidak ada penyelesaian pembayaran rekening tertunggak, maka akan dikenakan sanksi Pembongkaran Instalasi.

Bagian KeempatBiaya Non Air

Pasal 85 #

Selain biaya pemasangan baru dan biaya dalam rekening air, kepada pelanggan dapat dikenakan biaya Non Air yang terdiri dari:

a. Biaya Pembukaan kembali;

b. Biaya Balik Nama;

c. Biaya Penggantian Meter Air atas permintaan pelanggan;

d. Biaya Pindah Letak Meter atas permintaan pelanggan;

e. Biaya Tera Meter atas permintaan pelanggan;

f. Biaya Pengujian Kualitas Air Minum atas permintaan pelanggan.

BAB XVIIHAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PELANGGAN

Bagian KesatuHak Pelanggan

Pasal 86 # Penjelasan

Pelanggan berhak:

a. mendapatkan hasil pengujian atas:

1. perhitungan tagihan rekening air minum bulanan;

2. kualitas air; dan

3. akurasi meter air.

b. mendapatkan penjelasan atas ketentuan yang telah disepakati pada saat mengajukan pemasangan baru;

c. mendapatkan informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan;

d. mendapatkan penggantian meter air apabila berdasarkan hasil tera meter, menunjukkan kondisi rusak;

e. mengajukan permohonan pemutusan sementara atas permintaan sendiri; dan

f. menyampaikan pengaduan tentang layanan air minum, dan keberatan tagihan rekening air minum yang meliputi:

1. keberatan atas tagihan rekening air minum;

2. pendistribusian air minum;

3. kualitas air minum; dan

4. hal-hal lain yang menyangkut pelayanan air minum.

hlm. 34

Bagian KeduaKewajiban Pelanggan

Pasal 87 # Penjelasan

Pelanggan berkewajiban:

a. membayar tagihan rekening air maupun rekening non air;

b. menjagadan memelihara sarana dan prasarana instalasi meter;

c. melaporkan apabila mengetahui adanya kerusakan pipa dinas atau sarana milik PERUMDA Tirta Al Bantani lainnya;

d. mengikuti petunjuk dan mentaati seluruh ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam surat pernyataan yang ditetapkan oleh PERUMDA Tirta Al Bantani dan peraturan pelayanan air minum;

e. bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan meter air dan rangkaian pipa dinas yang berada di lingkungan rumahpelanggan;

f. melaksanakan pendaftaran ulang atas perubahan kepemilikan rumah atau bangunan dan dikenakan biaya balik nama;

g. memberi kemudahan kepada petugas PERUMDA Tirta Al Bantani dalam melaksanakan tugas kedinasannya di dalam persilpelanggan;

h. bertanggungjawab apabila terjadi pemakaian air besar atau penurunan kualitas air akibat menggunakan bak penampungan (menara air atau penampungan air di bawah permukaan tanah/ground reservoir) atau terjadi kebocoran pipa persil (setelah meter air);

i. memelihara pipa dinas, segel dinas dan segel meter, meter air serta instrumen meter termasuk kelengkapannya yang berada di dalam persil pelanggan sejak menjadi pelanggan; dan

j. pelanggan sebagai pemilik persil bertanggungjawab penuh atas beban biaya yang ditimbulkan oleh pihak lain.

Bagian KetigaLarangan

Pasal 88 # Penjelasan

Setiap orang atau badan dilarang :

a. menimbun dan atau mendirikan bangunan di atas meter air;

b. menggabungkan air PERUMDA Tirta Al Bantanidengan air dari sumber lainnya dalam 1 (satu) saluran pipa persil;

c. mendistribusikan air minum ke luar persilpelanggan;

d. menjual air minum kepada pihak lain dengan cara dan dalih apapun kecuali telah diperjanjikan terlebih dahulu dengan pihak PERUMDA Tirta Al Bantani;

e. mendistribusikan air minum dari kran umum atau terminal air dengan segala jenis pipa dan atau saluran ke rumah ataupun ke pihak lain;

f. memindahkan lokasi meter air/hidran tanpa seizin PERUMDA Tirta Al Bantani;

g. merusak jaringan pipa, melepas dan menghilangkan segel, membalik arah meter air atau merusak meter air dan instrumennya;

hlm. 35

h. menyadap air minum langsung dari pipa distribusi atau pipa dinas tanpa melalui meter air;

i. menyambung kembali saluran air minum (secara ilegal), setelah dilakukan pemutusan sambungan oleh PERUMDA Tirta Al Bantani;

j. mengambil air minum sebelum meter air;

k. merubah ukuran dan letak pipa dinas yang dipasang;

l. menjual air minum dari kran umum dengan menggunakan mobil tangki tanpa seizin PERUMDA Tirta Al Bantani;

m. menggunakan pompa hisap langsung dari pipa transmisi, distribusi, dinas dan persil dan atau cara lain yang menyimpang dari ketentuan PERUMDA Tirta Al Bantani;

n. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan sarana/prasarana PERUMDA Tirta Al Bantani, mengganggu upaya pengolahan dan pendistribusian air atau mengakibatkan pencemaran air secara sengaja maupun sebagai akibat kelalaian;

o. melakukan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap PERUMDA Tirta Al Bantanidan kerusakan fungsi sumber air secara sengaja maupun sebagai akibat kelalaian; dan

p. menggunakan logo, atribut, atau mengatasnamakan PERUMDA Tirta Al Bantani diluar kepentingan PERUMDA Tirta Al Bantani.

Pasal 89 # Penjelasan

(1) Setiap pelanggan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal (87) dikenakan sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis;

c. penyegelan meter air;

d. pemutusan sementara sambungan langganan; atau

e. pemutusan tetap sambungan langganan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

BAB XVIIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian kesatu Pembinaan

Pasal 90 # Penjelasan

(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan PERUMDA Tirta Al Bantani.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. Sekretaris Daerah,

hlm. 36

b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis PERUMDA Tirta Al Bantani; dan

c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.

Pasal 91 # Penjelasan

Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan PERUMDA Tirta Al Bantani pada kebijakan yang bersifat strategis.

Pasal 92 # Penjelasan

(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis PERUMDA Tirta Al Bantani mempunyai tugas melakukan:

a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;

b. pembinaan kepengurusan,

c. pembinaan pendayagunaan aset;

d. pembinaan pengembangan bisnis;

e. monitoring dan evaluasi;

f. administrasi pembinaan; dan

g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.

(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis PERUMDA Tirta Al Bantani disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani BUMD.

(3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat berkonsultasi dengan Perangkat Daerah Provinsi yang melaksanakan pembinaan BUMD.

Bagian KeduaPengawasan

Pasal 93 # Penjelasan

(1) Pengawasan terhadap PERUMDA Tirta Al Bantani dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.

(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.

(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh:

a. Pemerintah Daerah;

b. Menteri untuk pengawasan umum; dan

c. Menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian untuk pengawasan teknis.

hlm. 37

(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf a dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.

BAB XIXPERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 94 # Penjelasan

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam memberikan informasi dan saran secara lisan atau tertulis, mengenai gangguan pelayanan PERUMDA Tirta Al Bantani dalam rangka peningkatan pelayanan PERUMDA Tirta Al Bantani.

(2) Masyarakat berhak untuk memberikan saran secara lisan atau tertulis dalam rangka peningkatan pelayanan PERUMDA Tirta Al Bantani.

(3) Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PERUMDA Tirta Al Bantani wajib menyediakan sarana yang memadai.

BAB XXPEMBUBARAN

Pasal 95 # Penjelasan

(1) Pembubaran PERUMDA Tirta Al Bantani ditetapkan dengan peraturan daerah.

(2) Fungsi PERUMDA Tirta Al Bantani yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

(3) Kekayaan daerah hasil pembubaran PERUMDA Tirta Al Bantani dikembalikan kepada Daerah.

(4) Pembubaran BUMD dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi PERUMDA Tirta Al Bantani.

BAB XXIKEPAILITAN

Pasal 96 # Penjelasan

(1) PERUMDA Tirta Albantani hanya dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan.

(2) Direksi PERUMDA Tirta Al Bantani hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar PERUMDA Tirta Albantani dinyatakan Pailit setelah memperoleh Persetujuan dari Bupati dan DPRD.

(3) Direksi Perusahaan Umum Daerah hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar Perusahaan Umum Daerah dinyatakan Pailit setelah memperoleh persetujuan dari Bupati dan DPRD.

(4) Dalam hal Kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan PERUMDA Tirta Al Bantani tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab atas kerugian dimaksud.

hlm. 38

(5) Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum PERUMDA Tirta Al Bantani dinyatakan Pailit.

(6) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.

BAB XXIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 97 # Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku :

a. Masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi PERUMDA Tirta Albantani yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jabatan;

b. Perjanjian kerjasama yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan mengikat sampai dengan berakhirnya masa kerjasama;

c. Seluruh dokumen, perizinan, aset dan pegawai, yang telah ada menjadi dokumen, perizinan, aset dan pegawai PERUMDA Tirta Albantani.

BAB XXIIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 98 # Penjelasan

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkannya.

Pasal 99 # Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Al Bantani Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2010 Nomor 800), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2015 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serang Nomor 29), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

hlm. 39

Pasal 100 # Penjelasan

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Serang.

Ditetapkan di Serang

pada tanggal 12 Maret 2020

BUPATI SERANG,

ttd

RATU TATU CHASANAH

Diundangkan di Serang

pada tanggal 12 Maret 2020

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG

ttd

TUBAGUS ENTUS MAHMUD SAHIRI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2020 NOMOR 3

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG, BANTEN (3, 7/2020)

Salinan sesuai dengan Aslinya,

KEPALA BAGIAN HUKUM

SETDA KABUPATEN SERANG

ttd

SUGI HARDONO, SH., MM

NIP. 19670321 199203 1 008

Penjelasan

hlm. 40

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG

NOMOR 3 TAHUN 2020

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALBANTANI

I. UMUM Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau PERUMDA Tirta Al Bantani merupakan perusahaan umum daerah yang diharapkan mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat seca kualitas, kuantitas, dan berkelanjutan.

Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdapat institusi-institusi yang berperan serta dalam penyelenggaraan otonomi daerah, termasuk diantaranya adalah BUMD yaitu sebagai salah satu institusi yang ada di Pemerintah Daerah dan merupakan asset Pemerintah Daerah yang memiliki kompetensi pada bidang pelayanan air minum terutama dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan air minum untuk kebutuhan masyarakat atau kebutuhan lainnya. Oleh karena itu PERUMDA Tirta Al Bantani memiliki dua fungsi yaitu fungsi social dan fungsi ekonomi. Pada fungsisosial, PERUMDA Tirta Al Bantani bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat guna mendukung program Pemerintah melalui Pemerintah Daerah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat demi tercapainya kualitas hidup masyarakat yang optimal. Sedangkan pada fungsi ekonomi, PERUMDA Tirta Al Bantani berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dituntut untuk mengembangkan cakupan pelayanan, meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan pegawai secara mandiri. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Al Bantani sebagai perusahaan daerah yang diharapkan mampu meningkatkan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, sehingga perlu dikelola secara profesional, oleh karena hal tersebut PERUMDA Tirta Al Bantani dituntut untuk melaksanakan penyelenggaraan SPAM secara otonomidan professional yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat, bersih dan produktif.

PERUMDA Tirta Al Bantani dibenttuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Al Bantani (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2010 Nomor 800) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.

hlm. 41

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukupjelas

Pasal 2 Ke pasal

Ayat (2)

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah TK. II Serang NO. 011/SK.335-Huk/95 tanggal 22 Juni 1995 Tentang Pelimpahan Gedung eks Gedung PKK Nyimas Gamparan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, dan berdsarakan Keputusan Pimpimpinan Dewan Perwakilan Daerah TK. II Serang Nomor 20/SK/DPRD/1987 Tanggal 10 Juli 1987 Tentang Persetujuan Pimpinan Dewan Terhadap Pelimpahan Tanah Bagi Pengembangan Gedung PDAM Kabupaten Serang.

Pasal 3 Ke pasal

Ayat (1)

Nama PERUMDA TIRTA AL BANTANI dan logo baru ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Apabila PERUMDA TIRTA AL BANTANI memiliki bidang usaha selain penyediaan air minum melalui perpipaan, antara lain usaha air minum dalam kemasan atau bidang usaha lainnya, maka PERUMDA TIRTA AL BANTANI dapat mempunyai kantor cabang atau kantor perwakilan di luar Daerah Kabupaten Serang.

Pasal 4 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Unit air baku merupakan sarana pengambilan dan/atau penyedia air baku yang dapat terdiri dari bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem perpompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya.

Unit produksi merupakan sarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi, dan/atau biologi.

Unit distribusi terdiri dari sistem perpompaan, jaringan distribusi, bangunan penampungan, alat ukur dan peralatan pemantauan.

Unit pelayanan terdiri dari sambungan rumah, hidran umum dan hidran kebakaran.

Unit pengelolaan meliputi pengelolaan teknis dan pengelolaan hlm. 42 non teknis. Pengelolaan teknis terdiri dari kegiatan operasional, pemeliharaan dan pemantauan dari unit air baku, unit produksi dan unit distribusi. Pengelolaan non teknis terdiri dari administrasi dan pelayanan.

Ayat (4)

Huruf a

Sumur dangkal sebagaimana dimaksud merupakan sarana untuk menyadap dan menampung air tanah yang digunakan sebagai sumber Air Baku untuk Air Minum

Huruf b

Sumur pompa sebagaimana dimaksud merupakan sarana berupa sumur yang bertujuan untuk mendapatkan Air Baku untuk Air Minum yang dibuat dengan mengebor tanah pada kedalaman tertentu.

Huruf c

Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud bertujuan untuk menampung air hujan sebagai Air Baku.

Huruf d

Terminal air sebagaimana dimaksud merupakan sarana pelayanan Air Minum yang digunakan secara komunal berupa bak penampung air yang ditempatkan di atas permukaan tanah atau pondasi dan pengisian air dilakukan dengan sistem curah dari mobil tangki air atau kapal tangki air.

Huruf e

Bangunan penangkap mata air sebagaimana dimaksud merupakan sarana yang dibangun untuk mengumpulkan air pada sumber mata air dan melindungi sumber mata air terhadap pencemaran.

Pasal 5 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 6 Ke pasal

Huruf a

Dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM dilakukan secara terpadu yang dimulai dari penyusunan kebijakan dan strategi serta tahapan-tahapan penyelenggaraan yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian/ pengelolaan, pemeliharaan dan rehabilitasi serta pemantauan dan evaluasi.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

hlm. 43

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Pasal 7 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Usulan Direksi atas penyesuaian tarif air minum yang disetujui oleh Dewan Pengawas selanjutnya dikonsultasikan kepada DPRD oleh Bupati.

Pasal 8 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "APBD" meliputi pula proyek APBD yang dikelola oleh BUMD dan/atau piutang Daerah pada PERUMDA Tirta Al Bantani yang dijadikan sebagai penyertaan modal Daerah.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "konversi dari pinjaman" adalah pinjaman Daerah yang dikonversidalam bentuk penyertaan modal Daerah pada PERUMDA Tirta Al Bantani.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan "sumber lainnya" adalah pinjaman yang berasal dari lembaga keuangan bank atau nonbank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 44

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "kapitalisasi cadangan" adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "keuntungan revaluasi aset" adalah selisih revaluasi aset yang berakibat naiknya nilai aset.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "agio saham" adalah selisih lebih dari penjualan saham dengan nilai nominalnya.

Pasal 9 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 10 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 11 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 12 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

hlm. 45

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Cukup jelas

Huruf k

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 13 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan ''unsur independen" adalah anggota Dewan Pengawas atau anggotaKomisaris yang tidak ada hubungan keluarga atau hubungan bisnis dengan Direksi maupunpemegang saham.

Ayat (2)

Pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah diprioritaskan dalam rangka evaluasi, pembinaan dan pengawasan.

Pasal 14 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal15 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas

hlm. 46

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Cukup jelas

Huruf k

Cukup jelas

Pasal 16 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "lembaga profesional" adalah lembaga pemerintah atau swasta yangberkompeten di bidangnya.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 17 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "kontrak kinerja" adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan (statement of corporate intent) yang memuat antara lain janji atau pernyataan Direksi untuk memenuhitarget yang ditetapkan oleh KPM.

Ayat (2)

Pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya denganpengangkatan anggota Direksi dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepengurusan PERUMDA Tirta Al Bantani.

hlm. 47

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 18 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 19 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 20 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan "pengurusan" adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan PERUMDA Tirta Al Bantani.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 21 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

hlm. 48

Pasal 22 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 23 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat ( 2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa anggota DPRD dilarang merangka merangkapjabatan sebagai pegawai BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari

APBD

Huruf g

Cukup jelas

Pasal 24 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 25 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

hlm. 49

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 26 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah kondisi anggotaDewan Pengawas atau anggota Komisaris yang memiliki kepentingan pribadi untukmenguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapatmempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/ataudilakukannya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 27 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 28 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

hlm. 50

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 29 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 30 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 31 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan mendesak yang membutuhkan keputusansecara cepat dan tidak mungkin diadakan rapat.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 32 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 33 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

hlm. 51

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Cukup jelas

Huruf k

Cukup jelas

Huruf l

Cukup jelas

Pasal 34 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 35 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 36 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 37 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

hlm. 52

Pasal 38 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Pasal 39 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

hlm. 53

Pasal 40 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 41 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Pasal 42 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 43 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

hlm. 54

Huruf c

Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah kondisi anggotaDireksi yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang laindalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitaskeputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 44 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 45 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 46 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

hlm. 55

Pasal 47 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 48 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 49 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

hlm. 56

Pasal 50 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "satuan pengawas intern" adalah unit yang dibentuk oleh direktur utama untukmemberikan jaminan (assurance) yang independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai (value) dan memperbaiki operasional PERUMDA Tirta Al Bantani melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen resiko, pengendalian, dan tata kelola perusahaan. Bentuk satuan pengawas intern menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor usaha yang bersangkutan, misalnya dalam bidang perbankan, satuan pengawas intern dipimpin oleh direktur kepatuhan

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 51 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 52 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

hlm. 57

Huruf d

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 53 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "rencana bisnis" adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atau yang disebut bussiness plan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 54 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 55 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

hlm. 58

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 56 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan prinsip "transparansi" adalah keterbukaan dalam melaksanakan prosespengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang relevan mengenai perusahaan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan prinsip "akuntabilitas" adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, danpertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

Huruf c

Yang dimaksud dengan prinsip "pertanggungjawaban" adalah kesesuaian dalam pengelolaanperusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.

hlm. 59

Huruf d

Yang dimaksud dengan prinsip "kemandirian" adalah keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dan pihak manapunyang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.

Huruf e

Yang dimaksud dengan prinsip "kewajaran" adalah keadilan dan kesetaraan di dalammemenuhi hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Manual Tata Kelola Perusahaan Yang Baik diantaranya memuat manual pengurus (board manual), manual manajemen risiko, sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan, tata kelola teknologi informasi, dan pedoman perilaku etika (code of conduct).

Pasal 57 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 58 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

hlm. 60

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas

Pasal 59 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud dengan "tahun buku" adalah jangka waktu 12 bulan berturut-turut sebagai dasar penyelenggaraan dan penutupan buku, untuk menrtapkan hasil usaha, keadaan keuangan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

hlm. 61

Pasal 60 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 61 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

hlm. 62

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Pasal 62 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Pasal 63 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas hlm. 63 Pasal 57

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air” adalah tempat pada Sumber Air dengan satu titik koordinat tertentu. Pengusahaan Sumber Daya Air pada titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air antara lain berupa Pengusahaan Sumber Daya Air yang dilakukan denganmengambil atau mengalirkan Air dari suatu titik atau lokasi tertentu di sungai, anak sungai, mata Air, atau lapisan akuifer misalnya untuk Air baku perusahaan Air Minum, Air baku perusahaan minuman dalam kemasan, Air untuk usaha perikanan budidaya, Air untuk usaha pertanian, Air untuk usaha pertambangan, dan Air untuk usaha industri lainnya.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “ruas tertentu pada Sumber Air” adalah bagian dari Sumber Air yangterletak di antara titik koordinat tertentu dengan titik koordinat yang lain.

Pengusahaan Sumber Daya Air pada ruas tertentu pada Sumber Air antara lain berupa pengusahaan Sumber Daya Air yang dilakukan di antara titik koordinat tertentu dengan titik koordinat yang lain pada Sumber Air, misalnya Pengusahaan Sumber Daya Air untuk transportasi Air, olahraga arung jeram, dan lalu lintas Air.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “bagian tertentu dari Sumber Air” adalah ruang tertentu yang berada padadan/atau di dalam Sumber Air. Pengusahaan Sumber Daya Air pada “bagian tertentu dari Sumber Air” antara lain berupa pengusahaan Sumber Daya Air yang dilakukan dalam ruang tertentu pada atau di dalam Sumber Air.

Misalnya Pengusahaan Sumber Daya Air pada situ, danau atau waduk untuk pembangkit listrik tenaga Air, jaring apung/keramba, transportasi Air, dan pariwisata Air.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “Pengusahaan Sumber Daya Air pada satu Wilayah Sungai secaramenyeluruh” adalah pengusahaan pada seluruh sistem Sumber Daya Air yang ada dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan mulai dari hulu sampai hilir sungai atau Sumber Air yang bersangkutan.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

hlm. 64

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas Pasal 58

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas Pasal 59

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan prinsip "transparansi" adalah keterbukaan dalam melaksanakan prosespengambilan hlm. 65 keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang relevanmengenai perusahaan.

Yang dimaksud dengan prinsip "akuntabilitas" adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, danpertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

Pasal 60

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas Pasal 61

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas Pasal 62

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas Pasal 63

Ayat (1)

Cukup jelas

hlm. 66

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 64 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Pasal 65 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 66 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 67 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

hlm. 67

Huruf b

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 68 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 69 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 70 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 71 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

hlm. 68

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Pasal 72 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Pasal 73 Ke pasal

Huruf a

Terminal Air dan Hidran Umum merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan tarif sosial khusus kecuali untuk terminal air dan hidran umum yang diperjualbelikan oleh pengelola kepada para pedagang kaki lima.

Pengelola terminal air dan hidran umum dilarang untuk memperjualbelikan air sebagai bahan baku air minum dalam kemasan atau air minum isi ulang.

Huruf b

PERUMDA TIRTA AL BANTANI dapat bekerja sama dengan pihak ketiga seperti bank, koperasi dan kantor Pos untuk menyediakan loket pembayaran di lokasi-lokasi yang mudah dijangkau oleh pelanggan dalam melakukan pembayaran rekening air PERUMDA

TIRTA AL BANTANI. hlm. 69 sPasal 74

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “perencanaan” merupakan kegiatan menganalisa, survei dan pembuatan rencana anggaran biaya.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 75 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan biaya pengawasan adalah biaya kegiatan pengawasan oleh PERUMDA TIRTA AL BANTANI yang dibebankan kepada pelanggan niaga yang melakukan pemasangan sendiri saluran pipa persilnya. Besarnya biaya pengawasan adalah 60% (enam puluh persen) dari harga pipa persil terpasang.

Ayat (2)

Setelah pemasangan jaringan pipa persil, pelanggan diberikan jaminan oleh PERUMDA TIRTA AL BANTANI selama 3 (tiga) bulan. Jaminan tersebut diberikan dalam hal terjadi pemakaian besar akibat kebocoran dan atau kerusakan teknis lainnya, setelah 3 (tiga) bulan masa jaminan, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pelanggan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 76 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 77 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Pemutusan sementara paling lama 3 (tiga) bulan sejak dilakukan pemutusan.

Huruf b

Cukup jelas

hlm. 70

Pasal 78 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Ayat (2)

Pelanggan dapat mengajukan permohonan pemutusan sementara dengan sebelumnya melunasi seluruh tagihan rekening air dan jangka waktu pemutusan paling lama adalah 6 (enam) bulan sejak dilakukan pemutusan. Setelah 6 (enam) bulan, pelanggan harus melaporkan kepada PERUMDA TIRTA AL BANTANI untuk mengaktifkan kembali saluran airnya atau untuk perpanjangan pemutusan saluran air.

Pasal 79 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 80 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 81 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

hlm. 71

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Pasal 82 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 83 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Angka 1

Biaya pemeliharaan meter air (BPMA) digunakan untuk penggantian meter air secaraperiodik.

Angka 2

Biaya administrasi digunakan untuk kepentingan administrasi PERUMDA TIRTA AL BANTANI dalam menyelenggarakan pelayanan kepada pelanggan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Meter air yang tidak dapat dibaca yang diakibatkan oleh rumah pelanggan yang selalu terkunci pada waktu pembacaan, meter buram, dan atau tertimbun sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan pembacaan.

Pasal 84 Ke pasal

Ayat (1)

Pembayaran rekening air minum selain dilakukan di kantor PERUMDA TIRTA AL BANTANI, dapat dilakukan di loket-loket pembayaran lain seperti di bank-bank atau kantor Pos atau Koperasi yang telah bekerja sama denganPERUMDA Tirta Al Bantani.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas hlm. 72 Pasal 83

Yang dimaksud dengan “biaya non air” adalah biaya-biaya di luar rekening air.

Huruf a

Yang dimaksud dengan “biaya pembukaan kembali” adalah biaya yang dibebankan kepada pelanggan untuk mengaktifkan kembali saluran airnya setelah dilakukan pemutusan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “biaya balik nama” adalah biaya yang dibebankan kepada pelanggan atas penggantian nama kepemilikan rekening air minum dengan melengkapi seluruh syarat administrasi yang berlaku di PERUMDA Tirta Al Bantani.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “biaya penggantian meter atas permintaan pelanggan” adalah biaya yang ditanggung oleh pelanggan atas permintaan ganti meter di luar masa penggantian meter air secara periodik, karena akurasi meter air diragukan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “biaya pindah letak meter” adalah biaya yang ditanggung oleh pelanggan atas pemindahan lokasi meter di persil pelanggan.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “biaya tera meter” adalah biaya yang dibebankan kepada pelanggan untuk pengujian meter air atas permintaan pelanggan apabila hasil pengujian menunjukkan meter dalam kondisi baik.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “biaya pengujian kualitas air” adalah biaya untuk pengujian kualitas air atas permohonan pelanggan atau pihak lain.

Pasal 86 Ke pasal

Huruf a

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

Cukup jelas

Angka 3

Yang dimaksud dengan “akurasi meter air” adalah ketepatan atau ketelitian meter air dalam perhitungan volume pemakaian air.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan “informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan” adalah informasitentang pengelompokan dan penggolongan besaran tarif yang dikenakan kepada pelanggan.

hlm. 73

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Pelanggan dapat mengajukan permohonan pemutusan saluran air untuk sementara waktu paling lama 6 (enam) bulan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada PERUMDA TIRTA AL BANTANI setelah melunasi tagihan yang menjadi kewajibannya. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut, pelanggan tetap ingin diputus sementara, maka harus mengajukan perpanjangan masa pemutusan sementara kepada PERUMDA TIRTA AL BANTANI paling lambat 1 (satu) minggu sebelum masa pemutusan sementara berakhir. Setelah masa6 (enam) bulan berakhir, apabila tidak mengajukan permohonan perpanjangan, maka pelanggan dikenakan biaya pemasangan baru.

Huruf f

Cukup jelas

Pasal 87 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Cukup jelas

Pasal 88 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

hlm. 74

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Cukup jelas

Huruf k

Cukup jelas

Huruf l

Cukup jelas

Huruf m

Cukup jelas

Huruf n

Cukup jelas

Huruf o

Cukup jelas

Huruf p

Cukup jelas

Pasal 89 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

hlm. 75

Huruf e

Cukup jelas

Pasal 90 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 91 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 92 Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 93 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

hlm. 76

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 94 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 95 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 96 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 97 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

hlm. 77

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 98 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 99 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal100 Ke pasal

Cukup jelas