Daftar isi (15 bab, 81 pasal)
hlm. 1

WALIKOTA SERANG

PROVINSI BANTEN

PERATURAN DAERAH KOTA SERANG

NOMOR 8 TAHUN 2021

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MADANI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA SERANG,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum, perlu dilakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Madani Kota Serang guna peningkatan dan pengembangan pengelolaan perusahaan;

b. bahwa Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Madani Kota Serang telah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang:

c. bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani;

hlm. 2

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4748);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 503 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);

hlm. 3

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG dan

WALIKOTA SERANG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM

DAERAH AIR MINUM TIRTA MADANI.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 # Penjelasan

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Kota Serang.

2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Walikota adalah Walikota Serang.

4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

5. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah disebut Kuasa Pemilik Modal yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

6. Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Madani yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Madani adalah Perusahaan Daerah milik Pemerintah Daerah Kota Serang yang bergerak dibidang pelayanan air minum.

hlm. 4

7. Direksi adalah Direktur Utama dan Direktur-Direktur merupakan organ Perumda Air Minum Tirta Madani yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Madani untuk kepentingan dan tujuan serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Madani baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar.

8. Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Madani yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Madani.

9. Pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Madani adalah kegiatan pengawasan dan manajemen Perumda Air Minum Tirta Madani.

10. Air minum adalah air minum rumah tangga yang telah melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

11. Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih dan produktif.

12. Jasa produksi adalah bagian dari laba bersih Perumda Air Minum Tirta Madani yang ditetapkan sebagai jasa produksi bagi Pegawai, Direksi dan Dewan Pengawas.

BAB IIBENTUK, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Bagian KesatuBentuk dan Nama

Pasal 2 # Penjelasan

Perusahaan Daerah Air Minum yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan daerah Air Bersih Kota Serang berdasarkan Peraturan Daerah ini diubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Madani.

Bagian KeduaTempat Kedudukan

Pasal 3 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Madani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan dan berkantor pusat di ibukota Daerah.

hlm. 5

(2) Perumdam Air Minum Tirta Madani dapat mendirikan atau membuka kantor operasional, pelayanan dan/atau unit usaha, serta perwakilan tempat lain di daerah.

BAB IIIMAKSUD, TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian KesatuMaksud dan Tujuan

Paragraf 1Maksud

Pasal 4 # Penjelasan

Maksud didirikannya Perumda Air Minum Tirta Madani :

a. menyelenggarakan pelayanan air minum secara merata dan efesien serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan air secara ilegal sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan;

b. sebagai salah satu sarana pengembangan perekonomian dalam rangka pembangunan daerah; dan

c. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan air bersih.

Paragraf 2Tujuan

Pasal 5 # Penjelasan

Tujuan didirikannya Perumda Air Minum Tirta Madani :

a. untuk mengelola dan menyelenggarakan pelayanan air minum guna memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai standar kesehatan dan untuk mengembangkan perekonomian daerah;

b. sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan air minum yang terjamin kualitas, kuantitas dan kontinuitasnya;

c. turut menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan dengan mengelola air limbah rumah tangga dan non-rumah tangga melalui pengumpulan melalui sistem perpipaan maupun non-perpipaan dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Pasal 6 # Penjelasan

Untuk melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Perumda Air Minum Tirta Madani mempunyai kegiatan atau lapangan usaha meliputi:

hlm. 6

a. pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana penyediaan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan kepada masyarakat secara merata, tertib, teratur dan harga terjangkau;

b. melaksanakan usaha kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air termasuk air limbah dalam suatu sistem yang memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan;

c. pengembangan, Pengelolaan dan usaha kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilakukan dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan serta berpegang pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dengan tidak melupakan fungsi sosialnya;

d. pemantauan dan evaluasi terhadap pelayanan air minum yang dilaksanakan;

e. peningkatan sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi pengembangan sistem penyediaan air minum dan pengelolaan sistem penyediaan air minum.

f. menyelenggarakan dan mengelola kerja sama kemitraan dengan pihak lain.

Bagian KeduaTugas Pokok dan Fungsi

Paragraf 1Tugas Pokok

Pasal 7 # Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Madani mempunyai tugas pokok :

a. menjamin pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan

b. penjaminan pelayanan air minum sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat juga dilakukan pada Daerah Kabupaten/Kota lainnya dengan kesepakatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

c. mencari alternatif sumber air baku yang ada di Daerah dengan mempertahankan atau menambah kapasitas debit air baku yang sudah ada.

Paragraf 2Fungsi

Pasal 8 # Penjelasan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perumda Air Minum Tirta Madani mempunyai fungsi :

hlm. 7

a. melaksanakan fungsi sosial tanpa mengabaikan fungsi ekonomi;

b. memberikan jasa pelayanan dan menghimpun pendapatan melalui penjualan air bersih yang dapat menutup seluruh biaya yang diperlukan.

BAB IVJANGKA WAKTU BERDIRI

Pasal 9 # Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Madani didirikan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Daerah ini dan berakhir berdasarkan penetapan Peraturan Daerah.

BAB VMODAL

Pasal 10 # Penjelasan

(1) Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Madani ditetapkan sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

(2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), modal ditempatkan dan disetor oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

(3) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah.

(4) Modal disetor Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Madani yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

Pasal 11 # Penjelasan

(1) Sumber modal Perumda Air Minum Tirta Madani meliputi:

a. Penyertaan Modal Daerah;

b. Pinjaman;

c. Hibah; dan

d. Sumber Modal lainnya.

(2) Semua alat likuid disimpan di Bank milik Pemerintah Daerah atau Bank pemerintah lainnya atas persetujuan Walikota.

Pasal 12 # Penjelasan

Penambahan dan pengurangan modal Perumda Air Minum Tirta Madani ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

hlm. 8

BAB VIORGAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA MADANI

Bagian KesatuOrgan

Pasal 13 # Penjelasan

(1) Pengurusan Perumda Air Minum Tirta Madani dilakukan oleh organ.

(2) Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. KPM;

b. Dewan pengawas;

c. Direksi.

(3) Struktur, organisasi dan tata kerja Perumda Air Minum Tirta Madani diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Bagian KeduaKPM

Pasal 14 # Penjelasan

(1) Walikota selaku KPM mewakili daerah selaku Pemilik Modal.

(2) KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda Air Minum Tirta Madani, dalam hal dapat membuktikan;

a. tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung;

b. tidak terlibat dalam berbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Air Minum Tirta Madani; dan/atau

c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Air Minum Tirta Madani secara melawan hukum.

Pasal 15 # Penjelasan

(1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat pengembangan usaha Perumda Air Minum Tirta Madani.

(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Rapat tahunan;

b. Rapat Persetujuan Rencana Anggaran Perumda Air Minum Tirta Madani; dan

c. Rapat Luar Biasa.

hlm. 9

Bagian KetigaDewan Pengawas

Paragraf 1Pengangkatan

Pasal 16 # Penjelasan

(1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan :

a. seleksi administrasi

b. UKK; dan

c. wawancara akhir.

Pasal 17 #

(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b diangkat oleh KPM.

(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

a. Unsur Independen; dan

b. Unsur Lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas :

a. anggota Dewan Pengawas atau anggota komisaris BUMD lain dan/atau anggota Dewan Pengawas atau anggota komisaris BUMD yang telah menyelesaikan masa jabatannya;

b. pensiunan pegawai BUMD;

c. mantan Direksi BUMD; atau

d. eksternal BUMD selain tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c.

(4) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan anggota Dewan Pengawas yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi maupun pemegang saham.

(5) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat terdiri atas :

a. pejabat Pemerintah Pusat; dan

b. pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

(6) Pejabat Pemerintah Pusat dan Pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.

hlm. 10

(7) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;

d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;

e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;

f. berijazah paling rendah Strata 1;

g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

h. tidak pernah dinyatakan pailit;

i. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

j. tidak sedang menjalani sanksi pidana;

k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

(8) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Pasal 18 # Penjelasan

(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 1 (satu) orang Dewan Pengawas untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000;

b. Paling banyak 3 (tiga) orang Dewan Pengawas untuk jumlah pelanggan 30.001 sampai dengan 100.000; dan

c. Paling banyak 4 (empat) orang Dewan Pengawas untuk jumlah pelanggan di atas 100.000.

(2) Penentuan jumlah Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan asas efisiensi pengawasan dan efektifitas pengambilan keputusan.

(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat seorang Ketua merangkap anggota dan seorang sebagai Sekretaris merangkap anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

hlm. 11

Pasal 19 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas sebelum menjalankan tugasnya terlebih dahulu dilantik dan diambil sumpah atau janji oleh KPM.

(2) Untuk menunjang kelancaran tugas Dewan Pengawas, dapat dibentuk Sekretariat Dewan Pengawas beranggotakan sesuai dengan jumlah Dewan Pengawas dan dibebankan kepada anggaran Perumda Air Minum Tirta Madani, yang dengan Keputusan Ketua Dewan Pengawas dengan memperhatikan efisiensi pembiayaan Perumda Air Minum Tirta Madani.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Walikota.

Paragraf 2Tugas dan Kewajiban

Pasal 20 # Penjelasan

Dewan Pengawas bertugas :

a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Madani; dan

b. mengawasi dan memberi nasehat kepada Direksi dalam menjalankan Perumda Air Minum Tirta Madani.

Pasal 21 # Penjelasan

Dewan Pengawas berkewajiban :

a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan

b. membuat dan memelihara risalah rapat.

Paragraf 3Masa Jabatan

Pasal 22 # Penjelasan

Jabatan Dewan Pengawas berakhir karena:

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannya berakhir; dan/atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

Pasal 23 # Penjelasan

Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, anggota Dewan Pengawas harus menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

hlm. 12

Pasal 24 # Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu - waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, wajib disertai dengan alasan pemberhentiannya.

(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan :

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang – undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum Tirta Madani dan/atau Daerah;

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan diri;

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; dan/atau

g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi dan pembubaran Perumda Air Minum Tirta Madani.

Pasal 25 # Penjelasan

(1) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilaksanakan oleh KPM.

(2) KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian paling sedikit memuat materi :

a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;

b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan

c. tata cara pemberhentian.

Pasal 26 # Penjelasan

(1) Masa jabatan Dewan Pengawas paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(2) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

hlm. 13

Paragraf 4Penghasilan

Pasal 27 # Penjelasan

(1) Penghasilan Dewan Pengawas terdiri atas :

a. honorarium;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. tantiem atau insentif kinerja.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.

Bagian KeempatDireksi

Paragraf 1Pengangkatan

Pasal 28 # Penjelasan

(1) Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diangkat oleh KPM.

(2) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi, paling sedikit melalui tahapan :

a. seleksi administrasi;

b. uji Kelayakan dan Kepatutan; dan

c. wawancara akhir.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pengangkatan dan pemilihan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.

Pasal 29 # Penjelasan

(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

c. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

d. memahami manajemen perusahaan;

e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;

f. berijazah paling rendah Strata 1;

hlm. 14

g. pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

i. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan

l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

(2) Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Pasal 30 # Penjelasan

(1) Jumlah Direksi ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Madani dengan ketentuan:

a. 1 (satu) orang Direksi untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000;

b. Paling banyak 3 (tiga) orang Direksi untuk jumlah pelanggan 30.001 sampai dengan 100.000; dan

c. Paling banyak 4 (empat) orang Direksi untuk jumlah pelanggan di atas 100.000.

(2) Penentuan jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan dan pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Madani.

(3) Jumlah Direksi paling banyak 3 (tiga) atau paling banyak 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan penilaian atas hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Walikota terhadap seluruh Direksi.

Pasal 31 # Penjelasan

(1) Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilarang memangku jabatan rangkap, sebagai:

a. Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara dan badan usaha swasta;

hlm. 15

b. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. Jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada Perumda Air Minum Tirta Madani.

(3) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.

(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak laksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.

Paragraf 2Masa Jabatan

Pasal 32 # Penjelasan

Jabatan anggota Direksi berakhir karena:

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannya berakhir; dan/atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

Pasal 33 # Penjelasan

Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, anggota Direksi harus menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

Pasal 34 # Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu - waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, wajib disertai alasan pemberhentiannya.

(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan Data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan :

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

hlm. 16

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum Tirta Madani, negara dan/atau daerah;

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan diri;

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; dan/atau

g. tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi dan pembubaran Perumda Air Minum Tirta Madani.

Pasal 35 # Penjelasan

(1) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 dilaksanakan oleh KPM.

(2) KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian paling sedikit memuat materi :

a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;

b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan

c. tata cara pemberhentian.

Pasal 36 #

(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(2) Anggota Direksi dapat diangkat kembali lebih dari 1 (satu) kali masa jabatan, dalam hal :

a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; dan

b. anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan.

(3) Keahlian khusus dan/atau prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria :

a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Madani;

b. opini audit atas laporan keuangan Perumda Air Minum Tirta Madani paling rendah Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut – turut di akhir periode kepemimpinan;

hlm. 17

c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; dan

d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100 % (seratus persen) selama 2 (dua) periode kepemimpinan.

Paragraf 3Tugas dan Wewenang

Pasal 37 # Penjelasan

Direksi mempunyai tugas :

a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan operasional Perumda Air Minum Tirta Madani;

b. membina pegawai;

c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Air Minum Tirta Madani;

d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;

e. menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh Walikota melalui DewanPengawas;

f. menyusun dan menyampaikan rencana strategis bisnis tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana strategis bisnis kepada walikota melalui dewan pengawas; dan

g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda Air Minum Tirta Madani.

Pasal 38 # Penjelasan

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direksi mempunyai wewenang :

a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumda Air Minum Tirta Madani berdasarkan peraturan kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Madani;

b. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi;

c. mewakili Perumda Air Minum Tirta Madani di dalam dan di luar Pengadilan;

d. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda Air Minum Tirta Madani;

e. menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan;

f. menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik Perumda Air Minum Tirta Madani berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas; dan

hlm. 18

g. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas.

Pasal 39 # Penjelasan

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perumda Air Minum Tirta Madani, dalam hal :

a. terjadi perkara di pengadilan antara Perumda Air Minum Tirta Madani dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau

b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perumda Air Minum Tirta Madani.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perumda Air Minum Tirta Madani :

a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum Tirta Madani;

b. dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum Tirta Madani; dan

c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum Tirta Madani.

Paragraf 4Penunjukkan Pejabat Sementara

Pasal 40 # Penjelasan

(1) Dalam hal berakhirnya masa jabatan Direksi, pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian, Walikota dapat menunjuk atau mengangkat Direksi yang lama atau seorang pejabat struktural Perumda Air Minum Tirta Madani sebagai pejabat sementara.

(2) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

(4) Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

hlm. 19

Paragraf 5Penghasilan, Jasa Pengabdian dan Cuti

Pasal 41 # Penjelasan

(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM.

(2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas :

a. Gaji;

b. Tunjangan;

c. Fasilitas; dan / atau

d. Tantiem atau insentif pekerjaan.

(3) Dalam hal Perumda Air Minum Tirta Madani memperoleh keuntungan, Direksi memperoleh bagian dari jasa produksi.

(4) Besarnya gaji, tunjangan dan bagian dari jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Walikota setelah memperhatikan pendapat Dewan Pengawas dan kemampuan keuangan Perumda Air Minum Tirta Madani.

(5) Jumlah seluruh biaya untuk penghasilan Direksi, penghasilan Dewan Pengawas, penghasilan pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak boleh melebihi 40% (empat puluh prosen) dari seluruh biaya berdasarkan realisasi Pendapatan Perusahan Tahun Anggaran yang lalu.

Pasal 42 # Penjelasan

Untuk mendukung kelancaran pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Madani, Direksi dapat diberikan dana representatif paling besar 75% (tujuh puluh lima prosen) dari jumlah penghasilan seorang Direksi dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 43 # Penjelasan

(1) Pada setiap akhir masa jabatannya, Direksi diberikan uang jasa pengabdian yang besarnya ditetapkan oleh KPM berdasarkan usul Dewan Pengawas dan kemampuan keuangan Perumda Air Minum Tirta Madani.

(2) Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, diberikan uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun.

(3) Besarnya uang jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas, dibagi masa jabatan dan dikalikan penghasilan bulan terakhir, dan/atau atas pertimbangan Walikota.

hlm. 20

Pasal 44 # Penjelasan

(1) Direksi memperoleh hak cuti meliputi:

a. cuti tahunan;

b. cuti besar;

c. cuti sakit;

d. cuti karena penting atau cuti untuk menunaikan ibadah haji;

e. cuti nikah;

f. cuti bersalin; dan

g. cuti diluar tanggungan Perumda Air Minum Tirta Madani.

(2) Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh kecuali cuti di luar tanggungan Perumda Air Minum Tirta Madani.

(3) Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIIORGANISASI, TATA KERJA DAN KEPEGAWAIAN

Bagian KesatuOrganisasi dan Tata Kerja

Pasal 45 # Penjelasan

(1) Struktur Organisasi dan tata kerja dibentuk dan diusulkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas dan disahkan oleh KPM.

(2) Penetapan Struktur organisasi dan tata kerja Perumdam Air Minum Tirta Madani disertai dengan rincian tugas dan fungsi masing-masing unsur.

(3) ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja Perumdam Air Minum Tirta diatur dengan Peraturan Walikota.

Bagian KeduaKepegawaian

Pasal 46 # Penjelasan

(1) Pegawai Perumda Air Minum Tirta Madani merupakan pekerja yang mengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjadi pengurus partai politik.

hlm. 21

Pasal 47 # Penjelasan

(1) Pengangkatan pegawai Perumda Air Minum Tirta Madani harus memenuhi persyaratan :

a. sehat jasmani dan rohani;

b. berkelakuan baik dan belum pernah dihukum;

c. mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan;

d. usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;

e. lulus seleksi penerimaan pegawai.

(2) Batas usia pensiun pegawai Perumda Air Minum Tirta Madani paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun.

(3) Direksi dapat mengangkat tenaga honorer atau tenaga kontrak yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

Pasal 48 # Penjelasan

(1) Pegawai Perumda Air Minum Tirta Madani memperoleh penghasilan yang adil dan layak berdasarkan dengan beban pekerjaan, tanggung jawab dan kinerja yang ditetapkan oleh Direksi atas persetujuan KPM melalui Dewan Pengawas sesuai dengan rencana kerja dan anggaran.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak terdiri atas :

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitasi; dan/atau

d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.

(3) Tenaga honorer atau tenaga kontrak dapat diberikan honorarium yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran.

Pasal 49 # Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Madani wajib mengikutsertakan pegawainya pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 22

BAB VIIIPERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN

Bagian KesatuPerencanaan

Paragraf 1Umum

Pasal 50 # Penjelasan

Perencanaan Perumda Air Minum Tirta Madani meliputi :

a. Rencana Bisnis; dan

b. Rencana Kerja dan Anggaran.

Paragraf 2Rencana Bisnis

Pasal 51 #

(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a sebagai perencanaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.

(3) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas, paling sedikit memuat:

a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;

b. kondisi Perumda Air Minum Tirta Madani saat ini;

c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan

d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.

(4) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dewan untuk ditandatangani bersama.

(5) Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.

Pasal 52 # Penjelasan

Rencana Bisnis yang telah disahkan dapat dilakukan perubahan dalam hal:

a. terjadi perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah mempengaruhi kebijakan Perumda Air Minum Tirta Madani;

b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional Perumda Air Minum Tirta Madani; dan/atau

c. terjadi perubahan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.

hlm. 23

Paragraf 3Rencana Kerja dan Anggaran

Pasal 53 # Penjelasan

(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.

(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.

(3) Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas paling lambat pada akhir bulan November untuk ditandatangani bersama.

(4) Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.

Pasal 54 # Penjelasan

(1) Rencana kerja dan anggaran yang telah disahkan dapat dilakukan perubahan dalam hal :

a. terdapat perubahan pada Rencana Bisnis;

b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional Perumda Air Minum Tirta Madani; dan/atau

c. terjadi perubahan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.

(2) Perubahan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam setahun.

Bagian KeduaOperasional

Pasal 55 # Penjelasan

(1) Operasional Perumda Air Minum Tirta Madani dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.

(2) Standar Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.

(3) Standar operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan unsur perbaikan secara berkeseimbangan.

(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat aspek:

a. organ;

b. organisasi dan kepegawaian;

hlm. 24

c. keuangan;

d. pelayanan pelanggan;

e. resiko bisnis;

f. pengadaan barang dan jasa;

g. pengelolaan barang;

h. pemasaran; dan

i. pengawasan.

(5) Standar operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian Perumda ini.

(6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.

Bagian KetigaPelaporan

Pasal 56 # Penjelasan

(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri atas :

a. laporan triwulan; dan

b. laporan tahunan.

(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM.

Pasal 57 # Penjelasan

(1) Laporan Direksi terdiri atas :

a. laporan bulanan;

b. laporan triwulan; dan

c. laporan tahunan.

(2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Dewan Pengawas terdiri atas :

a. laporan kegiatan operasional; dan

b. laporan keuangan.

(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. laporan keuangan yang telah diaudit; dan

b. laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.

(4) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPM.

hlm. 25

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.

(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM.

Pasal 58 # Penjelasan

(1) Laporan tahunan bagi Perumda Air Minum Tirta Madani paling sedikit memuat:

a. laporan keuangan;

b. laporan mengenai kegiatan perusahaan umum Daerah;

c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;

d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan umum Daerah;

e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;

f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan

g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:

a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;

b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;

c. laporan arus kas;

d. laporan perubahan ekuitas; dan

e. catatan atas laporan keuangan.

Pasal 59 # Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58 diatur dengan Peraturan Walikota.

BAB IXKERJASAMA

Pasal 60 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Madani dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.

hlm. 26

(2) Perumda Air Minum Tirta Madani lebih memprioritaskan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Daerah lain untuk mendukung kerja sama daerah.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip:

a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan;

c. saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal; dan

d. melindungi kepentingan Perumda Air Minum Tirta Madani, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

(4) Pelaksanaan kerja sama Perumda Air Minum Tirta Madani dilakukan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XPENGGUNAAN LABA

Pasal 61 # Penjelasan

(1) Penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Madani diatur dalam anggaran dasar.

(2) Penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Madani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk :

a. pemenuhan dana cadangan;

b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan perusahaan umum Daerah yang bersangkutan;

c. dividen yang menjadi hak Daerah;

d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;

e. bonus untuk pegawai; dan/atau

f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) KPM memprioritaskan penggunaaan laba Perumda Air Minum Tirta Madani untuk peningkatan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda Air Minum Tirta Madani setelah dana cadangan dipenuhi.

(4) Besaran penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Madani ditetapkan setiap tahun oleh KPM.

hlm. 27

Pasal 62 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Madani wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Air Minum Tirta Madani.

(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berlaku apabila Perumda Air Minum Tirta Madani mempunyai saldo laba yang positif.

(4) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perumda Air Minum Tirta Madani.

(5) Dalam hal dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perumda Air Minum Tirta Madani.

(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.

Pasal 63 # Penjelasan

Dividen perusahaan umum Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.

Pasal 64 # Penjelasan

(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.

(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan umum Daerah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.

Pasal 65 # Penjelasan

Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan Perumda Air Minum Tirta Madani dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

hlm. 28

BAB XIPEMBIAYAAN DAN TARIF AIR MINUM

Bagian KesatuPembiayaan

Pasal 66 # Penjelasan

(1) Pembiayaan penyelenggaraan penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membiayai pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum.

(3) Sumber dana untuk pembiayaan Penyelenggaraan sistem penyediaan air minum bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

b. Perumda Air Minum Tirta Madani;

c. dana masyarakat; dan/atau

d. sumber dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67 # Penjelasan

(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan pinjaman, hibah, penerusan hibah, dan/atau melakukan penyertaan modal guna meningkatkan kinerja pelayanan Perumda Air Minum Tirta Madani dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.

(2) Dalam hal pendapatan yang diperoleh dari penjualan air tidak dapat memenuhi biaya operasi dan pemeliharaan, Pemerintah Daerah harus memberikan subsidi dalam upaya perbaikan terhadap Penyelenggaraan pelayanan air minum yang dilakukan oleh Perumda Air Minum Tirta Madani untuk tercapainya keseimbangan antara pendapatan dengan biaya operasi dan pemeliharaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(3) Pemberian pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

hlm. 29

Bagian KeduaTarif Air Minum

Pasal 68 # Penjelasan

(1) Tarif Air Minum merupakan kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan KPM untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perumda Air Minum Tirta Madani yang wajib dibayar oleh pelanggan.

(2) Perhitungan dan penetapan tarif air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:

a. keterjangkauan dan keadilan;

b. mutu pelayanan;

c. pemulihan biaya;

d. efisiensi pemakaian air;

e. transparansi dan akuntabilitas; dan

f. perlindungan air baku.

(3) Komponen yang diperhitungkan dalam perhitungan tarif Air Minum meliputi:

a. biaya operasi dan pemeliharaan;

b. biaya depresiasi/amortisasi;

c. biaya bunga pinjaman;

d. biaya lain; dan/atau

e. keuntungan yang wajar.

Pasal 69 # Penjelasan

(1) Tarif Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 meliputi beberapa kelompok pelanggan yang dicantumkan dalam struktur tarif.

(2) Struktur tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengakomodir keterjangkauan masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk memenuhi Kebutuhan pokok air minum sehari-hari.

Pasal 70 # Penjelasan

Perhitungan dan penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

hlm. 30

BAB XIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian KesatuPembinaan

Pasal 71 # Penjelasan

(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Tirta Madani.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Tirta Madani pada kebijakan yang strategis;

b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi pembinaan teknis Badan Usaha Milik Daerah; dan

c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.

(3) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Badan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas melakukan:

a. pembinaan organisasi, manajemen dan keuangan;

b. pembinaan kepengurusan;

c. pembinaan pendayagunaan aset;

d. pembinaan pengembangan bisnis;

e. monitoring dan evaluasi;

f. administrasi pembinaan; dan

g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.

Bagian KeduaPengawasan

Pasal 72 #

(1) Pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Madani dilaksanakan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik, dilakukan secara pengawasan internal dan pengawasan eksternal.

(2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.

(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan.

hlm. 31

BAB XIIIPENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, PEMBUBARAN DAN KEPAILITAN

Bagian KesatuPenggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran

Pasal 73 # Penjelasan

(1) Penggabungan dan peleburan Perumda Air Minum Tirta Madani dilakukan terhadap 2 (dua) Badan Usaha Milik Daerah atau lebih.

(2) Perumda Air Minum Tirta Madani dapat mengambil alih Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya.

Pasal 74 # Penjelasan

(1) Pembubaran Perumda Air Minum Tirta Madani ditetapkan dengan Perda.

(2) Fungsi yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

(3) Kekayaan daerah hasil pembubaran BUMD dikembalikan kepada Daerah.

Pasal 75 # Penjelasan

Penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran Perumda Air Minum Tirta Madani dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan dan hasil evaluasi.

Pasal 76 # Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran Perusahaan Umum Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.

Bagian KeduaKepailitan

Pasal 77 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Madani dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Direksi Perumda Air Minum Tirta Madani hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan BUMD tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.

hlm. 32

(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum BUMD dinyatakan pailit.

(5) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.

BAB XIVKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 78 # Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka

a. segala hak dan kewajiban, kekayaan, usaha, dan segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga oleh Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang yang sudah ada, beralih ke Perumda Air Minum Tirta Madani berdasarkan Peraturan Daerah ini.

b. seluruh kekayaan/aset Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang yang sudah ada menjadi kekayaan/aset Perumda Air Minum Tirta Madani berdasarkan Peraturan Daerah ini yang dituangkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar.

c. Pegawai Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang yang sudah ada menjadi pegawai Perumda Air Minum Tirta Madani berdasarkan Peraturan Daerah ini.

d. periodisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi masa jabatan dimaksud.

BAB XVKETENTUAN PENUTUP

Pasal 79 # Penjelasan

Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku :

a. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 17);

hlm. 33

b. semua ketentuan yang berkaitan dengan perusahaan bidang air bersih sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 87); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 80 # Penjelasan

Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 81 # Penjelasan

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Serang.

Ditetapkan di Serang

pada tanggal 8 September 2021

WALIKOTA SERANG,

ttd

SYAFRUDIN

Diundangkan di Serang

pada tanggal 10 September 2021

SEKRETARIS DAERAH KOTA SERANG,

ttd

NANANG SAEFUDIN

LEMBARAN DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2021 NOMOR 8

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BAGIAN HUKUM

ttd Drs. SUBAGYO,M.Si

NIP. 19740910 199303 1 002

NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SERANG PROVINSI BANTEN

( NOMOR URUT PERDA 8,43) / ( TAHUN 2021)

Penjelasan

hlm. 34

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA SERANG

NOMOR 8 TAHUN 2021

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MADANI

I. UMUM Pengaturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), telah berubah secara siginifikan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengamanatkan kepada daerah dapat menyusun rancangan peraturan daerah yang mengatur mengenai pendirian BUMD. Kedua peraturan tersebut, kini harus menjadi dasar hukum penyelenggaraan BUMD, seperti Perumda Air Minum. Oleh karena itu, penyelenggaraan BUMD harus dilakukan penyesuaian. Atas hal tersebut, maka menjadi penting untuk dibentuk peraturan baru yang dimaksudkan untuk memperoleh kepastian hukum, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, menyelenggarakan BUMD yang didasarkan pada tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Di dalam pengaturan BUMD baru tersebut, sejumlah aspek yang belum diatur dalam pengaturan lama diatur, antara lain pembedaan kelembagaan BUMD antara perusahaan umum daerah dan perseroan daerah. Di samping itu, pengaturan mengenai organ BUMD juga lebih diperinci dan diperjelas.

Aspek kebaruan lainnya, ialah dengan dorongan agar dalam kegiatan pengurusan BUMD didasarkan pada tata kelola perusahaan yang baik.

Dengan adanya kebaruan materi muatan tersebut, maka menjadi penting untuk diadopsi ke dalam Peraturan Daerah ini. Dengan kata lain, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang, perlu diganti.

hlm. 35

Adapun maksud dan tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini, yaitu untuk memberikan dasar hukum bagi Perumda Air Minum dalam menyelenggarakan usaha pengelolaan dan pelayanan air minum kepada masyarakat yang memenuhi syarat kesehatan bagi seluruh masyarakat secara adil, merata dan terus menerus yang berkepastian hukum.

BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan turut serta melaksanakan pembangunan Daerah dan peningkatan perekonomian Daerah, dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dari pembagian laba.

Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berkaitan dengan nama, tempat kedudukan, bidang usaha, permodalan, organ, kepegawaian, satuan pengawas intern, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, kepailitan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 2 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 3 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 4 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 5 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 6 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 7 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 8 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 9 Ke pasal

Cukup Jelas

hlm. 36

Pasal 10 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 11 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 12 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 13 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 14 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 15 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 16 Ke pasal

Cukup Jelas Pasal 17 ayat (1) Cukup Jelas ayat (2) huruf a yang dimaksud dengan “unsur independen” adalah anggota Dewan Pengawas yang tidak ada hubungan keluarga atau hubungan bisnis dengan Direksi maupun pemegang saham. huruf b Cukup Jelas ayat (3) Cukup Jelas ayat (4) Cukup Jelas ayat (5) Cukup Jelas ayat (6) Cukup Jelas ayat (7) Cukup Jelas ayat (8) Cukup Jelas

hlm. 37

Pasal 18 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 19 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 20 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 21 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 22 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 23 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 24 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 25 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 26 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 27 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 28 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 29 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 30 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 31 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 32 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 33 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 34 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 35 Ke pasal

Cukup Jelas hlm. 38 Pasal 36 ayat (1) Cukup Jelas ayat (2) Cukup Jelas ayat (3) huruf a Cukup Jelas huruf b Cukup Jelas huruf c Cukup Jelas huruf d

Yang dimaksud dengan “kontrak kinerja” adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan (statement of corporate inten) yang memuat antara lain janji atau pernyataan Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.

Pasal 37 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 38 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 39 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 40 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 41 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 42 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 43 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 44 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 45 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 46 Ke pasal

Cukup Jelas

hlm. 39

Pasal 47 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 48 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 49 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 50 Ke pasal

Cukup Jelas Pasal 51 ayat (1) yang dimaksud dengan “rencana bisnis BUMD” adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atau yang disebut bussiness plan. ayat (2) Cukup Jelas ayat (3) Cukup Jelas ayat (4) Cukup Jelas ayat (5) Cukup Jelas

Pasal 52 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 53 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 54 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 55 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 56 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 57 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 58 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 59 Ke pasal

Cukup Jelas

hlm. 40

Pasal 60 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 61 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 62 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 63 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 64 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 65 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 66 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 67 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 68 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 69 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 70 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 71 Ke pasal

Cukup Jelas Pasal 72 ayat (1) Cukup Jelas ayat (2)

Yang dimaksud dengan “satuan pengawas intern” adalah unit yang dibentuk oleh direktur utama untuk memberikan jaminan (assurance) yang independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai (value) dan memperbaiki operasional BUMD melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen resiko, pengendalian dan tata kelola perusahaan. ayat (3) Cukup Jelas

Pasal 73 Ke pasal

Cukup Jelas

hlm. 41

Pasal 74 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 75 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 76 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 77 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 78 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 79 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 80 Ke pasal

Cukup Jelas

Pasal 81 Ke pasal

Cukup Jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 120