Daftar isi (13 bab)
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas
air bersih, pengusahaan atas penyediaan dan
pengelolaan air dilaksanakan oleh badan usaha milik
daerah;
b. bahwa badan usaha yang mengelola air minum di
Kabupaten Subang sebagaimana dimaksud pada huruf
a, telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Nomor 03 Tahun
1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Daerah Tingkat II Subang dan Peraturan
Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga
Kabupaten Subang, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Subang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6
Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Rangga Kabupaten Subang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat
(2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Nomor 03
Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Subang dan
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun
2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Rangga Kabupaten Subang sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Subang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang
perlu disesuaikan;
BUPATISUBANG,
DENGANRAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA
Menimbang
PERUSAHAAN UMUMDAERAH AIRMINUM TIRTARANGGA
KABUPATEN SUBANG
TENT ANG
BUPATISUBANG
PROVINS!JAWA BARAT
PERATURANDAERAHKABUPATENSUBANG
NOMOR; 3 TAHUN2019
hlm. 2 OCR1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang, dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3046);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
5. Undang-Undang Nomor25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4421);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4700);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor67, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor4724);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5494);
Mengingat
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang.
hlm. 3 OCRPERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM
DAERAH AIR MINUM TIRTA RANGGA KABUPATEN
SUBANG.
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Dengan Persetujuan Bersama
DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATENSUBANG dan
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ten tang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5802);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
hlm. 4 OCRDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Subang.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BU~~. a~alah 2· Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur
4. Bupati adalah Bupati Subang.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang yang selanjutnya disingkat Perumda TRS adalah Perusahaan Umum Daerah milikPemerintah Daerah Kabupaten Subang.
7. Penugasan adalah dari Pemerintah Daerah kepada Perumda TRS untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
8. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Kabupaten Subang.
9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMDadalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima)tahun.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDadalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
11. Kekayaan Daerah YangDipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBDuntuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Perumda TRS.
12. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan Perumda TRS sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal Perumda TRS guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai Perumda TRS.
13. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
14. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh WakilPresiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
hlm. 5 OCR15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
16. Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan
17. Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum daerah.
18. Direksi adalah organ Perumda TRS yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda TRS untuk kepentingan dan tujuan Perumda TRS serta mewakili Perumda TRS baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
19. Rencana Kerja Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP merupakan pedoman dan alat kendali manajemen dalam mengelola organisasi dan kegiatan usaha tahunan Perumda TRS.
20. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
21. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
22. Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi Perumda TRSyang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
23. Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas adalah seseorang yang dengan sadar
24. Bakal Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Direksi dan mengikuti proses penjaringan.
25. Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
26. Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
27. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal ~alon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.
28. Air Minum adalah air minum yang diproduksi Perumda TRS.
hlm. 6 OCR29. Pipa Transmisi adalah pipa pembawa air yang menghubungkan
30. Pipa Distribusi adalah pipa pembawa air minum dari
31. Pipa Dinas adalah pipa yang menghubungkan pipa distribusi sampai dengan meter air.
32. Pipa Persil adalah pipa beserta
33. Persil adalah suatu bidang tanah dengan atau tanpa bangunan yang akan atau telah menggunakan air minum dari Perumda TRS.
34. Meter Air adalah alat yang digunakan untuk mengukur volume pemakaian air.
35. Pelanggan adalah orang atau badan hukum yang menggunakan jasa-jasa pelayanan air dari Perumda TRS dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Perumda TRS untuk menggunakan jasa-jasa pelayanan air terse but.
36. Pelanggan Khusus adalah Institusi atau badan yang memanfaatkan air minum untuk memenuhi kebutuhan yang diatur dalam perjanjian.
37. Jenis Pelanggan adalah himpunan pelanggan yang memiliki kesamaan kriteria dalam masing-masing kelompok pelanggan.
38. Kran Umum adalah sarana jasa pelayanan air untuk daerah permukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan mempunyai kemampuan sosial ekonomi terbatas dan/ atau daerah yang belum dapat terlayani dengan sambungan rumah.
39. Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebanyak 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/ orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya.
40. Tarif Air Minum selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan air
41. T~f Rendah adalah tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding Biaya Dasar.
42. Tarif Dasar adalah tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan Biaya Dasar.
43. Tarif Penuh adalah tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding Biaya Dasar.
44. Tarif Kesepakatan adalah tarif yang nilainya dihitung berdasarkan kesepakatan antara Perumda TRS dan Pelanggan.
45. Tarif Rata-rata adalah total pendapatan tarif dibagi total volume air terjual. 46· Air ~akd.u
Pel~sanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam kebijakan Perumda TRS, meliputi : ( 1) BABII KEBIJAKAN
Pasal 2
54. Modal Daerah adalah kekayaan daerah dalam bentuk uang atau aset daerah baik yang dikelola sendiri maupun yang statusnya dipisahkan serta dapat dimiliki seperti: tanah, bangunan,
55. Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama antara daerah dan/ atau badan usaha swasta/badan lainnya dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh badan usaha/badan lainnya dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
56. Kekayaan Daerah adalah kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada Perumda TRS atau yayasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
47. Pemeliharaan adalah kegiatan perawatan dan
Instalasi adalah semua jenis pipa, peralatan dan perlengkapan lainnya milik Perumda TRS yang dipergunakan untuk pendistirbusian air mmum ke tempat pelangggan.
49. Instalasi Sambungan Pelanggan adalah sambungan langsung dari pipa distribusi sampai dengan meter air.
50. Instalasi Pengolahan adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi dan biologi, sehingga diperoleh air minum yang memenuhi syarat-syarat standar yang berlaku.
51. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
52. Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat.
53. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Perumda TRS penyelenggara SPAM yang bertujuan untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. 48.
hlm. 8 OCR(6) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan berdasarkan:
a. target kinerja Perumda TRS;
b. klasifikasi hasil pengelolaan Kekayaan Daerah YangDipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan
c. laporan keuangan Perumda TRS.
(7) Ketentuan
Bupati selaku pemilik modal pada Perumda TRS mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain:
a. peru bahan anggaran dasar;
b. pengalihan aset tetap;
c. kerja sama;
d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/ atau penyertaan modal;
e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset;
f. pengangkatan dan pemberhentian DewanPengawas dan Direksi;
g. penghasilan DewanPengawas dan Direksi;
h. penetapan besaran penggunaan laba;
i. pengesahan laporan tahunan;
J. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda TRS;dan
k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50o/o (limapuluh per seratus) dari jumlah kekayaan bersih Perumda TRSdalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
(5) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah YangDipisahkan.
Pasal 3
a. penyertaan modal;
b. subsidi;
c. penugasan; . . d penggunaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
(1) Maksud pendirian Perumda TRS adalah untuk ikut berperan serta dalam pembangunan masyarakat Subang sehat dan sejahtera sesuai fungsi, peran perusahaan dengan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tujuan pendirian Perumda TRSadalah untuk:
a. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah;
b. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan kepada masyarakat, badan hukum pemerintah maupun swasta dalam memenuhi kebutuhan pelayanan air minum yang sesuai dengan standar kesehatan untuk mendorong masyarakat lebih sehat dan sejahtera berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;
c. Memperoleh laba dan/ atau keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah sesuai keten tuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dan Tujuan Pasal 6
( 1) Perumda TRS adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berhak melakukan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perumda TRSberkedudukan secara tetap di Kabupaten Subang dan dapat membuka Cabang/Unit Pelayanan maupun anak perusahaan di seluruh Wilayah Kabupaten Subang.
Tempat dan Kedudukan Pasal 5
( 1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan nama Badan Usaha MilikDaerah Air Minum yang semula
(2) Perumda TRS dalam operasionalnya dapat menggunakan logo yang susunannya mengandung arti dan makna filosofis, sosiologis maupun historis sebagai ciri dan karakter perusahaan dalam rangka memberikan dorongan pelayanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai nama, susunan dan gambar logo Perumda TRS akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB IIIANGGARAN DASAR
Nama dan Tempat Kedudukan
Pasal 4
hlm. 10 OCRa. Daerah;
b. BUMDlainnya; dan/ atau
c. Sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( 1) Modal Dasar Perumda TRSberasal dari :
a. Kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
b. Neraca akhir PDAMTirta Rangga Kabupaten Subang.
(2) Selain Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sumber modal Perumda TRSterdiri atas :
a. Penyertaan Modal Daerah;
b. Pinjaman;
c. Hibah; dan
d. Sumber modal lainnya.
(3) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat bersumber dari:
a. APBD;dan/atau
b. Konversi dari pinjaman.
(4) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat bersumber dari:
Modal Dasar dan Modal Disetor Pasal 8
(1) Jangka waktu pendirian tidak dibatasi, melainkan sesuai dengan kepentingan/kebutuhan masyarakat akan fungsi dan peran perusahaan dalam pemenuhan kebutuhan akan air minum bagi masyarakat/ pelanggan, kecuali dinyatakan pailit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kegiatan Usaha Perumda TRSantara lain:
a. Bergerak dalam bidang usaha pengelolaan dan pendistribusian air minum kepada masyarakat pengguna serta pelaksanaan pemungutan tarif air minum.
b. Dalam rangka perlindungan dan pengelolaan terhadap sumber daya air, dalam batas-batas fungsi dan kewenangannya Perumda TRSdapat melaksanakan pemeliharaan dan pengelolaan sumber-sumber air, sanitasi dan air limbah yang mekanisme dan tata caranya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
c. Untuk pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b, Perumda TRS atas ijm Bupati dapat mengembangkan jenis produksinya dalam bentuk lain sepanjang masih sejalan dengan usaha pokoknya.
Jangka Waktu Pendirian dan Kegiatan Usaha Pasal 7
hlm. 11 OCR( 1) Penyertaan Modal Daerah dalam rangka pendirian Perumda TRS ditujukan untuk memenuhi Modal Dasar dan Modal Disetor.
Pasal 10
( 1) Penyertaan modal Daerah dilakukan untuk :
a. Pendirian Perumda TRS; dan
b. Penambahan modal Perumda TRS.
(2) Penyertaan Modal Daerah dapat berupa uang dan/atau Barang Milik Daerah.
(3) Barang MilikDaerah dinilai sesuai nilai riil pada saat barang Milik Daerah dijadikan Penyertaan Modal Daerah.
(4) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penyertaan Modal Daerah Pasal 9
(8) Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah modal dasar yang berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang dan modal dasar yang masih harus disetor.
(9) Modal dasar yang masih harus disetor Pemerintah Daerah Kabupaten Subang kepada Perumda TRS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) direalisasikan sesuai kemampuan keuangan Pemeritah Daerah melalui proses APBD/ APBDP sebagaimana mestinya dan/ atau dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. sebesar ditetapkan
(5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Daerah;
c. BUMD lainnya; dan/ atau
d. Sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
a. Kapitalisasi cadangan;
b. Keuntungan revaluasi asset.
(7) Modal Dasar Pendirian Perumda TRS Rp. 100.000.000.000.- (seratus milyar rupiah).
hlm. 12 OCR(1) Perumda TRSdapat menerima hibah.
(2) Ketentuan mengenai penerimaan hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hibah Pasal 14
(1) Perumda TRSdapat melakukan pinjaman sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha.
(2) Ketentuan mengenai penerimaan pinjaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pinjaman Pasal 13 Perubahan Modal Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Perubahan Penyertaan ModalDaerah Pasal 12
(1) Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan modal Perumda TRSdilakukan untuk:
a. pengembangan usaha;
b. penguatan struktur permodalan; dan
c. penugasan Pemerintah Daerah.
(2) Penyertaan Modal Daerah untuk penambahan modal Perumda TRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis Perumda TRS.
(3) Anasisis investasi dan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundangan-udangan yang berlaku. /~{D . Pasal 11
(2) Penyertaan Modal Daerah untuk memenuhi Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
(3) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi paling lambat 2 (dua) tahun sejak berdiri.
hlm. 13 OCRKPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda TRS, apabila dapat membuktikan :
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
KPM Pasal 19 Setiap orang dalam pengurusan Perumda TRSdalam 1 (satu) daerah dilarang memilikihubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, kebawah atau kesamping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Pasal 18
(1) Pengurusan Perumda TRSdilakukan oleh Organ Perumda.
(2) Organ Perumda TRSsebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
BAB IVORGAN DANPEGAWAI PERUMDA TRS
Organ Perumda TRS Umum Pasal 17 Modal Perumda TRS yang bersumber dari Penyertaan Modal Daerah, merupakan batas pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas kerugian Perumda TRS.
Pasal 16 Penyertaan modal yang bersumber dari modal kapitalisasi cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. ~-.r·.)· .. (2)
(1) Dalam hal penyertaan modal bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset diputuskan oleh KPM.
Sumber Modal Lainnya Pasal 15 hlm. 14 OCR Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah strata 1 (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
Pasal 23 Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM.
Pasal 22
( 1) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
DEWAN PENGAWAS Pasal 21
(1) KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda TRS.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas :
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran Perumda TRS; dan
c. rapat luar biasa.
Pasal 20
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda TRS; dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda TRS secara melawan hukum.
hlm. 15 OCR(1) Jumlah anggota DewanPengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota DewanPengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan Perumda TRS.
Pasal 26
(1) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja.
(5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.
Pasal 25 ( 1) (2) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi.
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. (3) Pasal 24
h. tidak
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Bupati atau calon WakilBupati, dan/atau calon anggota legislatif.
hlm. 16 OCR(1) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, anggota DewanPengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga)bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu)bulan setelah berakhir
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota DewanPengawas.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota DewanPengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.
Pasal 30 Jabatan anggota DewanPengawas berakhir apabila :
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/ atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 29
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. Melakukan pengawasan terhadap Perumda TRS; dan
b. Mengawasidan memberi nasehat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda TRS.
(2) Dewan Pengawas wajib :
a. Melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan
b. Membuat dan memelihara risalah rapat.
(3) Pengawasan terhadap Perumda TRS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28 Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)kali
Pasal 27
hlm. 17 OCR(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku lebih dari 2 (dua)jabatan anggota Dewan Pengawas.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
Pasal 33 AnggotaDewan Pengawas diberhentikan oleh KPM.
Pasal 32
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda TRS. anggota Dewan Pengawas perundang-undanganyang (2) Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda TRS, negara, dan/ atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku; dan/ atau (1) Pasal 31 Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota DewanPengawas, pelaksanaan tugas pengawasan Perumda TRSdilaksanakan olehKPM. (5)
hlm. 18 OCR(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) paling ban yak terdiri atas :
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/ atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas lebih lanjut sesuai Peraturan Menteri.
Penghasilan Dewan Pengawas Pasal 36
( 1) Anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan bertanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Perumda TRS.
(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab pen uh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
(3) KPMdapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perumda TRS, kecuali anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas negara.
Pasal 35
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan; dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPMpaling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.
Pasal 34 hlm. 19 OCR Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat umum sebagai berikut:
a. Sehat jasmani dan rohani;
b. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
Pasal 41
(1) Direksi melakukan pengurusan Perumda TRS.
(2) Direksi Perumda TRS diangkat oleh KPM.
DIREKSI Pasal 40
(1) Keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan Pengawas.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil diluar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas.
Pasal 39 Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Dewan Pengawas dibebankan kepada Perumda TRS dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Perumda TRS.
Pasal 38 (3) (2)
(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang biayai oleh Perumda TRS.
Untuk efektivitas dan effisiensi, sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan dari pegawai Perumda TRS.
Masa kerja sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas bersangkutan.
(1) Jumlah anggota Direksi Perumda TRS ditetapkan oleh KPM.
Pasal 44
(1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat menjadi anggota Direksi.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
(4) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
Pasal 43
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2)diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 42
c. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. Memahami manajemen perusahaan;
e. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. Berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailit;
J. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
k. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
1. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon bupati atau calon wakil bupati, dan/ atau calon anggota legislatif.
hlm. 21 OCR(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga)bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) AnggotaDireksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu)bulan setelah berakhir
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DewanPengawas wajibmenyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan KPMuntuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM.
Pasal 47 Jabatan AnggotaDireksiberakhir apabila anggota Direksi:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 46 AnggotaDireksi diangkat untuk masa jab.atan
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. dalam hal anggota Direksi memilikikeahlian khusus dan/ atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Pasal 45 (3)
(2) Jumlah anggota Direksi Perumda TRSsebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit 1 (satu)orang dan paling banyak 5 (lima)orang.
Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan Perumda TRS.
Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (4)
hlm. 22 OCR(1) AnggotaDireksi dilarang memangkujabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD lain, BUMN dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan pada Perumda TRS.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPMpaling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
Pasal 50 Direksi pada Perumda TRSdiberhentikan oleh KPM.
Pasal 49
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda TRS,negara dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda TRS.
Pasal 48
hlm. 23 OCR(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda TRS dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 54
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil diluar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.
Pasal 53
(1) Penghasilan Direksi Perumda TRS ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas :
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/ atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi diatur sesuai Peraturan Menteri.
Pasal 52
( 1) Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perumda TRS.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPMdapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perumda TRS, kecuali anggota Direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetor ke rekening kas umum daerah.
Pasal 51
hlm. 24 OCR(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf g terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.
(2) Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Bupati.
(4)
Pasal 56 Direksi mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan Perumda TRS;
b. membina pegawai;
c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda TRS;
d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
e. menyusun Rencan Strategis Bisnis 5 (lima)tahunan (Bisnis Plan) yang akan disahkan olehBupati melalui usulan DewanPengawas;
f. menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan Perumda TRSyang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis kepada Bupati melalui Dewan Pengawas; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda TRS.
(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan Perumda TRS dilaksanakan oleh KPM.
KPM dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda TRS untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda TRSsampai dengan pengangkatan Dewan Pengawas dan anggota Direksi Definitifpaling lama 6 (enam)bulan. (4)
hlm. 25 OCR( 1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perumda TRS apabila :
a. terjadi perkara di pengadilan antara Perumda TRS dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perumda TRS.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perumda TRS yaitu:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda TRS;
b. Dewan Pengawas dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda TRS; atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh KPMdalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda TRS.
Pasal 58 Direksi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mempunyai wewenang :
a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumda TRS berdasarkan Peraturan Kepegawaian Perumda TRS;
b. menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perumda TRS dengan persetujuan Dewan Pengawas;
c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan dibawah Direksi;
d. mewakili Perumda TRS didalam dan diluar pengadilan;
e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda TRS;
f. menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan;
g. menjual, menjaminkan atau melepaskan asset milik Perumda TRS berdasarkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas;
h. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan penjaminan asset Perumda TRS.
Pasal 57
(5) Direksi menyebarluaskan Laporan Tahunan melalui media massa paling lambat 15 (lima belas) hari setelah disahkan oleh Bupati.
(6) Anggota Direksi atau Dewan Pengawas yang tidak menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis. hlm. 26 OCR (3) (2) Direksi memperoleh hak cuti sebagai berikut:
a. Cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja;
b. Cuti Besar;
c. Cuti karena alasan penting/menunaikan ibadah haji selama 40 (empat puluh) hari;
d. Cuti Nikah;
e. Cuti bersalin selama 3 (tiga)bulan bagi anggota direksi wanita;
f. Cuti sakit harus melampirkan surat keterangan dokter;
g. Cuti diluar tanggungan Perumda TRS.
Direksi selama melaksanakan cuti mendapatkan penghasilan penuh dari Perusahaan, kecuali cuti diluar tanggungan Perumda TRS.
Pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. ( 1) Cuti Pasal 60 Dalam hal Perumda TRS menjadi peserta Dana Pensiun Bersama Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (DAPENMA PAMSI),Anggota Direksi yang berasal dari internal Perumda TRS, kepesertaannya dapat memilih sesuai alternatif sebagai
a. mengambil pensiun sebagai Pegawai Perumda TRS pada saat mulai memangku jabatan sebagai Direksi dan selanjutnya didaftarkan pada program pensiun sebagai Peserta Direksi dengan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP)sebagai Direksi; atau
b. melanjutkan program pensiun sebagai peserta Pegawai dengan PhDP sebesar Gaji Tertinggi Pegawai;
c. dalam hal peserta mengambil alternatif huruf a, apabila setelah habis masa jabatan sebagai direksi/tidak menjadi direksi lagi, pegawai yang bersangkutan dinyatakan berhenti bekerja pada Perumda TRS;
d. dalam hal peserta mengambil alternatif huruf b, apabila setelah habis masa jabatan sebagai direksi/tidak menjadi direksi lagi, pegawai bersangkutan dapat tetap menjadi pegawai Perumda TRS pada status/posisi sebagai Staf Khusus Direksi dengan penghasilan sebesar penghasilan tertinggi pegawai ditambah fasilitas lain setara Kepala Bagian;
e. terhadap Staf Khusus Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf d dimungkinkan diberikan tugas lain sesuai kebutuhan Perumda TRS.
Pasal 59 hlm. 27 OCR Ketentuan mengenai kepegawaian Perumda TRS lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direksi.
Pasal 66 PegawaiPerumda TRSdilarang menjadi pengurus partai politik.
Pasal 65 Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Perumda TRSmelaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pasal 64 Perumda TRS wajib mengikutsertakan pegawainya pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 63
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/ atau
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai Perumda TRS sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang berlaku.
(1) Pegawai Perumda TRS memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(2) Direksi menetapkan penghasilan pegawai Perumda TRS sesuai dengan rencana kerja dan anggaran Perumda TRS.
(3) Penghasilan pegawai Perumda TRSpaling banyak terdiri dari :
Pasal 62 PegawaiPerumda TRSmerupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan
BABV KEPEGAWAIAN Pasal 61
hlm. 28 OCR(1) Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan pengawas intern kepada seluruh anggota Direksi,untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawas intern.
Pasal 70
(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada DewanPengawas.
(2) Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 69 Satuan pengawas intern mempunyai tugas:
a. membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda TRS, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perumda TRS,dan memberikan saran perbaikan.
b. Memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan
c. Memonitortindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Pasal 68
(1) Perumda TRS membentuk Satuan Pengawas Intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
(2) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada direktur utama.
(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
BAB VISATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DANKOMITE LAINNYA
Satuan Pengawas Intern Pasal 67
hlm. 29 OCR(1) Dalam hal keuangan Perumda TRS tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, Perumda TRS dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.
(2) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.
Pasal 74 Komiteaudit mempunyai tugas :
a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal;
b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;
c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksaaannya;
d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;
e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas; dan
f. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan olehDewan Pengawas.
Pasal 73
(1) DewanPengawas dapat membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2) Komiteaudit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen yang dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas.
(3) Komiteaudit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.
KomiteAudit dan Komitelainnya Pasal 72 Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perumda TRS sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Pasal 71
hlm. 30 OCR(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
(3) Direksi menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada Dewan Pengawas paling lambat pada akhir bulan Nopember untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana kerja dan anggaran yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPMuntuk mendapatkan pengesahan.
Rencana Kerjadan Anggaran Pasal 77
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima)tahun.
(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;
b. kondisi Perumda TRSsaat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan
d. penetapan visi,misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja.
(3) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas untuk ditandatangani bersama.
(4) Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPMuntuk mendapatkan pengesahan.
(5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.
(6) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri.
Perencanaan Rencana Bisnis Pasal 76
BAB VIIPERENCANAAN, OPERASIONAL DANPELAPORAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan
Pasal 75
hlm. 31 OCR(1) Pengurusan Perumda TRS dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan YangBaik.
(2) Tata KelolaPerusahaan YangBaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip :
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
Tata KelolaPerusahaan YangBaik Pasal 80
a. organ;
b. organisasi dan kepegawaian;
c. keuangan;
d. pelayanan pelanggan;
e. resiko bisnis;
f. pengadaan barang dan jasa;
g. pengelolaan barang;
h. pemasaran; dan
1. pengawasan.
(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian Perumda TRS.
(6) Standar operasional prosedur sebagaimana diaksud pada ayat (4) disampakan kepada Sekretaris Daerah.
( 1) Operasional Perumda TRS dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
(2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas.
(3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:
Operasional Perumda TRS Standar Operasional Prosedur Pasal 79 Ketentuan mengenai rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran Perumda TRS sesuai dan berpedoman kepada Peraturan Menteri.
Pasal 78 hlm. 32 OCR Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.
(3) Pelaksanaan kerja sama Perumda TRS dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan. (2)
(1) Perumda TRSdapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
Kerja Sama Pasal 82
(1) Pengadaan Barang dan Jasa Perumda TRS dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa Perumda TRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 81
c. pertanggungjawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk :
a. mencapai tujuan Perumda TRS;
b. mengoptimalkan nilai Perumda TRS agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
c. mendorong pengelolaan Perumda TRS secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda TRS;
d. mendorong agar organ Perumda TRS dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Perumda TRS terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan disekitar Perumda TRS;
e. meningkatkan kontribusi Perumda TRSdalam perekonomian nasional; dan
f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
(4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
(5) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.
hlm. 33 OCR(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada KPM.
(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku Perumda TRSditutup.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM.
Pelaporan Pelaporan DewanPengawas Pasal 84
( 1) Perumda TRS dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Dalam hal
(3) Dalam hal Perumda TRS melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman perumda TRSsesuai dengan Peraturan Menteri.
Pinjaman Pasal 83
(4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan asset tetap yang dimiliki Perumda TRS, kerja sama dimaksud dilakukan dengan kerja sama operasi.
(5) Perumda TRS memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik pemerintah daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.
(6) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda TRS untuk melaksanakan kerja sama.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama Perumda TRS berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
hlm. 34 OCR(1) Laporan tahunan Perumda TRSpaling sedikit memuat:
a. laporan keuangan;
b. laporan mengenai kegiatan perumda TRS;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan ·
d. rin~ian masalah yang timbul selama tahun buku yang
(1) Laporan Direksi Perumda TRS terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.
(4) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPM.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh KPM paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan olehKPM
(7) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
(9) Tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan direksi memperhatikan Peraturan Menteriterkait.
Pelaporan Direksi Pasal 85
(6) Dalam hal terdapat anggota Dewan Pengawas tidak
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian dan penyebarluasan
(1) Penggunaan Laba Bersih yang telah disahkan menurut Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk pemenuhan dana cadangan;
b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda TRS;
c. deviden yang menjadi hak Daerah/sebagai kontribusi ke PAD 55°/o (lima puluh lima per seratus);
d. tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas;
e. bonus untuk pegawai; dan/ atau
f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) KPMmemprioritaskan penggunaan laba Perumda TRSuntuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda TRSsetelah dana cadangan dipenuhi.
(3) Besaran penggunaan laba Perumda TRS ditetapkan setiap tahun oleh KPM.
(4) Penggunaan Laba Bersih sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf c, dalam hal telah tercapai target pelayanan air bersih dapat dialihkan kepada pengunaan lain dengan persetujuan KPM.
(5) Deviden/kontribusi PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikembalikan sepenuhnya kepada Perumda TRS, sampai cakupan pelayanan air bersih mencapai 80°/o (delapan puluh) persen dari jumlah penduduk perkotaan dan 60°/o (enam puluh) persen
BABVIII PENGGUNAAN LABA PERUMDA TRS Pasal 87
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan k
g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untu tahun yang baru lampau.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat :
a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;
c. laporan arus kas;
d. laporan perubahan equitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
hlm. 36 OCRJika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan Perumda TRS dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 91
(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk Pegawai paling tinggi 5% (lima per seratus) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.
(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perumda TRSdianggarkan dan diperhitungan sebagai biaya.
Pasal 90 Deviden Perumda TRS yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.
Pasal 89
(1) Perumda TRS wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20°10 (dua puluh per seratus) dari modal Perumda TRS.
(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku apabila Perumda TRS mempunyai saldo laba yang positif.
(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh per seratus) dari modal Perumda TRS hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perumda TRS.
(5) Apabila dana cadangan telah melebihi 20°10 (dua puluh per seratus), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perumda TRS.
(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukan dalam perhitungan laba rugi.
Pasal 88
(6) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperhitungkan sebagai Penyertaan Modal Daerah.
hlm. 37 OCR(1) Perumda TRSdapat membentuk anak perusahaan.
(2) Dalam membentuk anak perusahaan, Perumda TRS dapat bermitra dengan:
a. badan Usaha MilikNegaraatau BUMD lain; dan/atau
b. badan Usaha Swasta yang berbadan hukum Indonesia.
(3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik dengan hasil opinipaling rendah setara wajar dengan pengecualian;
b. perusahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu)tahun terakhir;
c. memilikikompetensi dibidangnya; dan
d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) yang dihitung secara proporsional sesuai kesepakatan dari modal dasar.
(4) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. disetujui oleh KPM;
b. minimal kepemilikan saham 70°/o (tujuh puluh per seratus) dan sebagai pemegang saham pengendali;
c. laporan keuangan Perumda TRS3 (tiga)tahun terakhir dalam keadaan sehat;
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama; dan
e. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perumda TRSyang berasal dari penyertaan ModalDaerah.
(5) Setiap penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan saham Perumda TRS di anak perusahaan dilakukan dengan persetujuan oleh KPM.
BAB IXANAK PERUSAHAAN
Pasal 93
( 1) Perumda TRS melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.
Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecildan koperasi di daerah. (2) Penggunaan Laba Untuk Tanggung Jawab Sosial Pasal 92
hlm. 38 OCR(1) Setiap orang dan/atau badan hukum dalam wilayah pelayanan Perumda TRS berhak mendapatkan pelayanan air bersih/minum dengan ketentuan:
a. mengajukan permohonan tertulis melalui kantor-kantor pelayanan setempat yang dilengkapi dengan fotokopi kartu identitas yang berlaku dan persyaratan dan ketentuan lainnya yang ditetapkan Perumda TRS;
b. bersedia membayar biaya pemasangan sambungan langganan sesuai ketentuan.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pemasangan jaringannya setelah persyaratan administrasi terpenuhi.
(3) Terhadap pemohon yang karena suatu sebab tidak dapat dilakukan pemasangan jaringan instalasi, manajemen Perumda TRS memberitahukan disertai keterangan/ alasannya sebagaimana mestinya.
Sambungan Instalasi Pelanggan Baru Pasal 96 Pelayanan Perumda TRS kepada pelanggan dan pemakai air lainnya dilakukan dalam bentuk:
a. Jasa pengelolaan dan penyaluran air bersih melalui jaringan pipa distribusi, dan/atau dalam keadaan tertentu atas pertimbangan manajemen dapat menggunakan pipa transmisi dengan memperhatikan ketentuan dan persyaratan teknis;
b. Jasa lainnya untuk mendukung kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a.
BABXI KETENTUANPOKOK PELAYANAN Bentuk Pelayanan Pasal 95 Ketentuan mengenai penugasan pemerintah kepada Perumda TRS, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum dan privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran, kepailitan, serta pembinaan dan pengawasan Perumda TRS sesuai dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X PENUGASANPEMERINTAH KEPADAPERUMDATRS, EVALUASI, RESTRUKTURISASI,PERUBAHANBENTUKHUKUMDANPRIVATISASI, PENGGABUNGAN, PELEBURAN,PENGAMBILALIHAN, DANPEMBUBARAN, KEPAILITAN, SERTAPEMBINAANDANPENGAWASAN PERUMDATRS
Pasal 94 hlm. 39 OCR Dalam rangka memberikan pelayanan air minum kepada pelanggan, Perumda TRSmemiliki :
(1) Hak, diantaranya:
a. menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif;
b. menetapkan dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan;
c. memperoleh kuantitas air baku secara kontinue sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin yang telah dimiliki;
d. memutus sambungan langganan kepada pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya;
e. menggugat masyarakat atau organisasi yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana SPAM;
f. meminta/ menerima kelengkapan persyaratan pemasangan sambungan langganan baru/lama termasuk biaya-biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. melakukan penyesuaian tarif berdasarkan struktur tarif dan/ atau ketentuan tarif yang berlaku;
h. melakukan penyesuaian golongan tarif/reklasifikasi pelanggan;
1. melakukan penolakan berlangganan berdasarkan pertimbangan teknis dan non teknis dengan pemberitahuan sebagaimana mestinya paling tidak kepada yang berkepentingan;
J. mengatur sistem pelayanan dan/atau pendistribusian air sesuai dengan kapasitas produksi yang tersedia.
(2) Kewajiban, sebagai berikut :
a. menjamin pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
b. mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan kepada pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan memaksa/kahar;
c. memberikan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan;
d. memberikan informasi berupa laporan mengenai pelaksanaan pelayanan;
e. menyiapkan sarana pengaduan bagi pelanggan dan masyarakat;
Hak dan Kewajiban Perumda TRS Pasal 97
(4) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud ayat (3) sudah melakukan pembayaran Biaya Pemasangan, manajemen mengembalikan sepenuhnya.
(5) Tata cara permohonan pemasangan sambungan instalasi pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Direksi. hlm. 40 OCR dan berpotensi dan kontinuitas
b. mendapatkan informasi tentang:
1) struktur dan besaran tarif serta tagihan; dan
2) kejadian atau keadaan yang bersifat khusus menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, pelayanan.
c. mendapat pelayanan sesuai SOP atas kebutuhan air;
d. mendapat penggantian meter air yang dinilai rusak secara teknis;
Pelanggan Perumda TRSberhak untuk :
a. memperoleh pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
Hak dan Kewajiban Pelanggan Pasal 98 1. menindaklanjuti setiap pengaduan baik yang bersifat teknis maupun
h. menerima dan pelanggan / masyarakat administrative; melayani pembayaran rekening air/non air pelanggan; menyampaikan informasi atas hal-hal yang harus diketahui calon pelanggan/pelanggan/masyarakat, seperti tagihan, rencana/proses perbaikan jaringan, perubahan sistem pembayaran, alasan teknis/non teknis atas tidak terkabulkannya permohonan berlangganan dan lain-lain;
k. memelihara/mengganti meter air yang rusak/tidak berfungsi dengan baik;
1. melaksanakan pembacaan dan pencatatan angka meter air pelanggan sesuai kondisi sebenarnya pada fisik meter air pelanggan atas sepengetahuan/tidak dari pelanggan;
m. melakukan pemeriksaan dan/ atau pemeliharaan jaringan perpipaan;
n. memelihara sarana dan prasarana air baku, instalasi pengolahan maupun jaringan transmisi dan distribusi serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas, sehingga air dapat tersalurkan secara berkesinambungan;
o. kualitas sebagaimana dimaksud pada huruf n, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku;
p. berperan serta dalam program pemberian tanggung jawab sosial dan lingkungan melalui alokasi penggunaan sebagian laba sesuai peruntukannya;
q. melakukan peru bahan rekening, dalam hal terjadi kesalahan dalam pembacaan oleh pencatat meter.
J.
f. berperan serta pada upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya air dalam rangka konservasi fungsi lingkungan hidup;
g. melayani dan menindaklanjuti pengajuan pemasangan sambungan langganan baru/lama sesuai Standar Operasi dan Prosedur yang berlaku;
hlm. 41 OCRPelanggan Perumda TRSwajib :
a. membayar tagihan atas jasa pelayanan;
b. menghemat penggunaan Air Minum;
c. turut menjaga dan memelihara sarana dan parasana SPAM;
d. mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan olehPerumda TRS;
e. membayar tagihan rekening air bulanan sesuai dengan ketentuan;
f. membayar denda keterlambatan pembayaran rekening air apabila ada;
g. memelihara dan menjaga rangkaian pipa dinas dan meter air yang ada didalam tempat tinggal atau lingkungan pelanggan;
h. melaporkan secepatnya apabila mengetahui adanya kerusakan pipa atau instalasi lainnya;
i. melaporkan kepada Perumda TRSatau aparat berwenang lainnya, apabila mengetahui adanya pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan terhadap rangkaian pipa transmisi/distribusi,pipa dinas maupun pipa persil;
Pasal 100 Penggunaan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf d tidak menghapus kewajiban pelanggan untuk membayar tagihan rekening air bulan sebelumnya, kecuali untuk tagihan rekening air yang terbit pada saat terhenti atau kurang lancarnya pendistribusian air yang dihitung sejak tanggal pelaporan.
Pasal 99
e. mendapat penjelasan atau informasi lainnya atas pelayanan Perumda TRS;
f. meminta pemutusan sementara, apabila pendistribusian air ke pelanggan terhenti
g. mengajukan klaim apabila terdapat indikasi kesalahan pembacaan meter dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembacaan meter sesuai dengan pencatatan;
h. memperoleh informasi dan kepastian bahwa mekanisme pelayanan, jumlah tagihan dan volume penggunaan air adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i. menerima pelayanan dengan sebaik-baiknya dan sesuai SOP pada setiap aspek yang berhubungan dengan fungsi dan peran perusahaan sebagai penyedia jasa pengelolaan dan pendistribusian air minum;
J. menyampaikan klaim/pengaduan baik yang bersifat teknis maupun administratif;
k. menerima informasi atas hal-hal yang harus diketahui seperti tagihan, rencana/proses perbaikan jaringan, perubahan sistem pembayaran, alasan teknis/non teknis atas tidak terkabulkannya permohonan berlangganan dan lain-lain;
1. menerima pelayanan sebagaimana mestinya atas klaim yang diajukan.
hlm. 42 OCR( 1) Setiap Pelanggan dapat dikenakan Biaya Pelayanan un tuk :
Biaya Pelayanan Pasal 102
(1) Pemasangan pipa distribusi dan/atau rangkaian saluran pipa dinas dilakukan oleh dan menjadi tanggungjawab Perumda TRS.
(2) Pemasangan jaringan pipa persil dilaksanakan oleh petugas Perumda TRS atau oleh instalatur dengan rekomendasi dari Perumda TRS.
(3) Pemasangan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan pipa persil diatur oleh Perumda TRS.
(4) Pemasangan jaringan pipa persil yang dipasang tanpa sepengetahuan Perumda TRS akan dikenakan jasa sambungan instalasi jaringan pipa persil.
(5) Meter air dipasang dan disegel oleh Perumda TRS sebagai alat untuk mengetahui banyaknya pemakaian air oleh pelanggan.
(6) Meter air atau jaringan pipa yang rusak dan/ atau hilang karena faktor kelalaian/kesengajaan dan/ atau kesalahan pelanggan menjadi tanggung jawab pelanggan.
(7) Kerusakan-kerusakan instalasi pengolahan air dan infrastruktur perpipaan yang diakibatkan oleh bencana atau keadaan kahar (force
(8) Pelanggan tidak dibenarkan menyalurkan atau mengalirkan air ke pihak lain serta mengadakan atau melaksanakan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan teknis pemasangan instalasi saluran air minum tanpa mendapat ijin tertulis dari Perumda TRS.
(9) Pipa distribusi atau rangkaian pipa dinas beserta accesoriesnya dan meter air yang telah terpasang menjadi asset Perumda TRS, adapun kewajiban pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Perumda TRS.
(10) Pertanggungjawaban pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) adalah mulai dari pipa dinas sampai dengan meter air.
Jaringan Pipa AirMinum dan Meter Air Pasal 101 J. melaporkan atau melaksanakan registrasi ulang data pelanggan, apabila terjadi perubahan kepemilikan atas bangunan atau rumah tinggalnya;
k. Mentaati seluruh ketentuan pelayanan lainnya.
hlm. 43 OCRPenutupan instalasi dan meter air Perumda TRSdapat dilakukan, apabila:
a. Pelanggan merusak/ membuka segel meter air;
b. Pelanggan menggunakan pompa atau alat sejenis lainnya untuk menghisap air secara langsung dari instalasi air minum Perumda TRS;
c. Pelanggan melakukan pencurian air;
d. Pelanggan melakukan perubahan jaringan pipa dinas tanpa sepengetahuan Perumda TRS, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan;
e. Pelanggan menunggak pembayaran tagihan rekening air selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
Penutupan Instalasi dan Meter Air Pasal 104
(1) Penyampaian pengaduan tentang layanan air minum, keberatan tagihan rekening dilakukan melalui petugas pelayanan langganan dengan mengisi formulir pengaduan atau melalui sarana pengaduan terpadu yang telah disediakan Perumda TRS.
(2) Perumda TRS wajib menindaklanjuti pengaduan baik secara teknis maupun administrasi dan membuat Berita Acara hasil pelaksanaan.
(3) Perumda TRS memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak yang berkepentingan atas pengaduan, kejadian atau keadaan bersifat khusus dan berpotensi akan menyebabkan perubahan kualitas dan kuantitas pelayanan.
Pelayanan Pengaduan Pasal 103
a. Biaya pemasangan jaringan pipa instalasi air;
b. Rekomendasi pemasangan pipa persil;
c. Balik Nama apabila ada peralihan kepemilikan;
d. Pembukaan kembali layanan air minum yang telah ditutup sementara;
e. Penyambungan kembali saluran air yang telah diputus kurang dari 6 (enam) bulan sejak tanggal pemutusan.
(2) Untuk setiap pemasangan instalasi dikenakan biaya pemasangan instalasi/biaya pemasangan sambungan baru dengan sistem paket.
(3) Biaya pemasangan baru sistem paket sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah untuk pemasangan dengan panjang pipa 4 (empat) meter dari jaringan distribusi sampai dengan meter air.
(4) Biaya pemasangan diluar sistem paket sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihitung berdasarkan kebutuhan pada lokasi pemasangan.
(5) Besarnya biaya pemasangan sambungan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direksi.
hlm. 44 OCR(1) Pelanggan Perumda TRS diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelompok yaitu:
a. Kelompok I;
b. Kelompok II;
c. Kelompok III;dan
d. Kelompok Khusus.
BAB XIIKELOMPOK PELANGGAN
Pasal 108 Pembukaan kembali atas Instalasi Air sebagai akibat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf c, huruf d, dan huruf e tidak dikenakan biaya pembukaan kembali.
Pasal 107 Pencabu tan Instalasi Airdilakukan apabila :
a. Pelanggan tidak memenuhi kewajibannya setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal pemutusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf d;
b. Pelanggan tidak mematuhi kewajiban dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pencabutan Instalasi Air Pasal 106 Penutupan Sementara dapat dilakukan apabila:
a. Pelanggan mengajukan permohonan tertulis penutupan sementara untuk paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pelanggan yang bersangkutan tidak memiliki tunggakan rekening air maupun non air;
b. Pelanggan sebagaimana dimaksud pada huruf a, setelah 3 (tiga) bulan secara otomatis akan menjadi pelanggan aktif kembali;
c. Pengaktifan kembali secara otomatis sebagaimana dimaksud pada huruf b, dikecualikan apabila pelanggan mengajukan permohonan satu bulan sebelumnya menyatakan berhenti menjadi pelanggan;
d. Dalam hal kondisi Perumda TRS secara teknis tidak dapat melayani pada wilayah tertentu, maka pelayanan kepada pelanggan dapat ditutup sementara baik secara teknis maupun administrasi, selanjutnya pembukaan kembali akan dilakukan apabila pelayanan kembali normal;
e. Terjadi Force Majeure/bencana yang mengakibatkan Perumda TRS tidak dapat mendistribusikan air ke pelanggan.
Penutupan Sementara Pasal 105
hlm. 45 OCR(1) Dalam hal terdapat investasi oleh pelanggan yang cukup besar sehingga tarif kesepakatan lebih rendah dari tarif penuh maka tarif khusus komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3) diperhitungkan dengan besaran nilai investasi dimaksud.
(2) Dalam hal pengembalian investasi yang diperhitungkan telah terpenuhi, maka asset hasil investasi wajib diserahkan kepada Perumda TRS untuk selanjutnya dikenakan tarif khusus komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3).
(3) Dalam hal terjadi tarif kesepakatan lebih rendah dari tarif penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perumda TRS melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Pasal 110
(1) Kelompok Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (5) terdiri atas:
a. Non komersial; dan
b. Komersial.
(2) Kelompok Khusus non komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan sekurang-kurangnya sama dengan tarif dasar.
(3) Kelompok Khusus komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan sekurang-kurangnya sama dengan tarif penuh.
(4) Penetapan Tarif kelompok khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direksi.
Kelompok Khusus Pasal 109 (6) (5)
(2) Kelompok I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
(3) Kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
(4) Kelompok III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menampung jenis-jenis pelanggan yang membayar tarif penuh untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum.
Kelompok khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, khusus menampung jenis-jenis pelanggan yang membayar tarif berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian.
Ketentuan lebih lanjut tentang klasifikasi pelanggan Perumda TRS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) akan diatur dalam Peraturan Bupati.
hlm. 46 OCR(1) Perhitungan dan penetapan tarif air minum didasarkan pada:
a. Keterjangkauan dan Keadilan;
b. Mutu Pelayanan;
c. Pemulihan Biaya;
BABXV TARIF Dasar KebijakanPenetapan dan Penyusunan Tarif Pasal 114
(1) Kran Umum dikelola oleh penanggung jawab pengelola kran umum yang disetujui dan ditetapkan oleh Perumda TRS.
(2) Setiap Kran Umum yang terpasang tidak diperbolehkan untuk dialirkan secara langsung ke rumah.
(3) Tata cara dan teknis pengelolaan Kran Umum akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direksi.
BABXIV
(1) Perumda TRS menyediakan air untuk hidrant kebakaran dan dipasang oleh Perumda TRS di
(2) Hidrant Kebakaran disegeloleh Perumda TRStetapi sewaktu-waktu dapat diputuskan apabila dipergunakan untuk menanggulangi atau memadamkan kebakaran dengan catatan unit kerja pemadam kebakaran harus melapor kepada Perumda TRS
(3) Hidrant kebakaran hanya dipergunakan untuk kegiatan pemadaman kebakaran dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan lainnya.
BABXIII HIDRANT KEBAKARAN Pasal 112 Perumda TRSdapat menentukan kebijakan jenis-jenis pelanggan pada masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108. ayat. (1) berdasarkan kondisi objektif dan karakteristik pelanggan sepanjang tidak mengubah kelompok pelanggan.
Pasal 111
hlm. 47 OCR(1) P~m:Ulihanbiaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf c, ditujukan ~ntu~ menutup kebutuhan operasional dan pengembangan pelayanan air
Pemulihan Biaya Pasal 117
Mutu Pelayanan Pasal 116
(1) Keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf a, adalah bahwa:
a. Menetapkan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi dan tidak melampaui 4°/o (empat per seratus) dari pendapatannya.
b. Penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah diberlakukan tarif setinggi-tingginya sama dengan tarif rendah.
(2) Keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf a dicapai melalui:
a. Penetapan tarif diferensiasi dengan subsidi silang antar kelompok pelanggan; dan
b.
(3) Ketentuan masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Keterjangkauan dan Keadilan Pasal 115 (2)
d. Efisiensi pemakaian air;
e. Perlindungan AirBaku; dan
f. Transparansi dan Akuntabilitas.
Ketentuan dan mekanisme penetapan tarif dan reklasifikasi pelanggan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan Perumda TRS setiap tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3)
hlm. 48 OCR(1) Transparansi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat ( 1) huruf f, ditetapkan dalam proses perhitungan dan penetapan tarif.
(2) Transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dengan:
a. Menjaring aspirasi pelanggan yang berkaitan dengan rencana perhitungan serta penetapan tarif; dan
b. Menyampaikan informasi yang berkaitan dengan rencana perhitungan tarif kepada pelanggan.
(3) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Efisiensi pemakaian air dan perlindungan air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf d dan huruf e, dilakukan melalui pengenaan tarif progresif.
(5) Tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperhitungkan melalui penetapan blok konsumsi.
Transparansi dan Akuntabilitas Pasal 119
(1) Efisiensi pemakaian air dan perlindungan air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat ( 1) huruf d dan huruf e, dilakukan melalui pengenaan tarif progresif.
(2) Tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan melalui penetapan blok konsumsi.
(3) Tarif progresif dikenakan kepada pelanggan yang konsumsinya melebihi standar kebutuhan pokok air minum.
Efisiensi Pemakaian Airdan Perlindungan AirBaku Pasal 118
(2) Pemulihan biaya untuk menutup kebutuhan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil perhitungan tarif rata-rata minimal sama dengan biaya dasar.
(3) Pemulihan biaya untuk pengembangan pelayanan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diperoleh dari hasil perhitungan tarif rata-rata harus menutup biaya penuh.
(4) Biaya penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk didalamnya keuntungan yang wajar berdasarkan rasio laba terhadap aktiva paling sedikit sebesar 10% (sepuluh per seratus).
hlm. 49 OCR(1) Perumda TRS menetapkan beban tetap bulanan kepada sambungan pelanggan apabila pemakaian air kurang dari volume pemakaian air
(2) Volumepemakaian air minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Peraturan Direksi.
Pasal 122
(1) Pendapatan Perumda TRSterdiri dari :
a. Pendapatan air; dan
b. Pendapatan non air.
(2) Pendapatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Tarifair;
b. Beban tetap;
c. Pemeliharaan MeterAir; dan
d. Pendapatan air lainnya selain perpipaan.
(3) Pendapatan non air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Pendapatan sambungan baru;
b. Pendapatan pemeriksaan air laboratorium;
c. Pendapatan pembukaan dan/ atau penyambungan kembali;
d. Pendapatan denda;
e. Pendapatan penggantian meter rusak;
f. Pendapatan penggantian pipa persil;dan
g. Pendapatan non air lainnya.
Pendapatan dan tarif Pasal 121 (3) (2) Konsumsi pelanggan Perumda TRSmeliputi:
a. Konsumsi air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok;dan
b. Konsumsi air minum untuk pemakaian diatas standar kebutuhan pokok.
Konsumsi air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokan dalam satu blok.
Konsumsi air minum untuk pemakaian diatas standar kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dibagi dalam beberapa blok. ( 1) Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan Pasal 120
hlm. 50 OCR(4)
(1) Bupati menetapkan tarif air minum paling lambat bulan Novembersetiap tahun.
(2) Penetapan tarif air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(3) Bupati dapat mendelegasikan penetapan tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125ayat (1) huruf d kepada Direksi.
BAB XVIMEKANISME DANPROSEDUR PENETAPAN TARIF
Pasal 126
( 1) Perhitungan tarif dilakukan sebagai berikut :
a. Menghitung biaya dasar untuk menentukan tarif dasar;
b. Menghitung subsidi untuk menentukan tarif rendah;
c. Menghitung tarifpenuh; dan
d. Menetapkan tarif kesepakatan.
(2) Perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada formula perhitungan tarif air minum akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(3) Besarnya subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bervariasi antar kelompok pelanggan.
Pasal 125 Perumda TRS menetapkan struktur dan variasi tarif berdasarkan ketentuan blok konsumsi, kelompok pelanggan dan jenis tarif.
Pasal 124 Tarif dibedakan dalam 4 (empat)jenis, yaitu:
a. Tarifrendah;
b. Tarifdasar;
c. Tarifpenuh;dan
d. Tarif kesepakatan.
Pasal 123 Besaran beban tetap dihitung dari
(1) Dewan Pengawas melakukan evaluasi rancangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) paling lambat bulan Agustus.
(2) Rancangan tarif hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik.
(3) Hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama dengan Dewan Pengawas dan selanjutnya rancangan tarif diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Dewan Pengawas.
(4) Rancangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati paling lambat bulan Oktober, untuk selanjutnya ditetapkan paling lambat bulan November.
(5) Dalam hal Bupati memutuskan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diusulkan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak tercapainya pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), pemerintah daerah wajib menyediakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD.
(6) Kebijakan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri.
(7) Direksi melakukan sosialisasi keputusan
Pasal 128
( 1) Direksi menyusun rancangan tarif paling lambat minggu pertama bulan Juli untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas.
(2) Rancangan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan, dilengkapi data pendukung paling sedikit :
a. dasar perhitungan usulan penetapan tarif;
b. hasil perhitungan proyeksi biaya dasar;
c. perbandingan proyeksi biaya dasar dengan tarif berlaku;
d. proyeksi peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan;
e. perhitungan besaran subsidi yang diberikan kepada kelompok pelanggan yang kurang mampu; dan
f. kajian dampak kenaikan beban perbulan kepada kelompok-kelompok pelanggan.
Pasal 127
hlm. 52 OCR( 1) Pembukaan kembali adalah pemberian kembali layanan air kepada pelanggan yang telah dilakukan penutupan sebagaimana diatur dalam Pasal 104 huruf e.
Pembukaan, Penyambungan Kembali dan Balik Nama Pasal 132
(1) Pelanggan Perumda TRS yang sudah diputus dan/atau dicabut instalasinya tetap mempunyai kewajiban untuk membayar tunggakan tagihan rekening air atas pemakaian air maupun sanksi dan denda-dendanya.
(2) Untuk melaksanakan penagihan terhadap pelanggan yang sudah diputus dan/ atau dicabut instalasinya Perumda TRS dapat melaksanakan kerja sama penagihan dengan pihak lain.
Pasal 131
(1) Pembayaran rekening air dilakukan secara berkala setiap bulan.
(2) Ketentuan batas akhir pembayaran setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direksi.
(3) Apabila batas akhir pembayaran jatuh pada hari libur, maka batas akhir pembayaran dimajukan satu hari kerja setelah hari libur.
(4) Setiap pembayaran tagihan rekening air yang melampaui batas akhir yang telah ditetapkan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pembayaran hanya dapat dilakukan pada tempat atau loket pembayaran yang telah ditetapkan oleh Perumda TRS.
Pasal 130
(1) Jumlah tagihan rekening air dihitung berdasarkan penggunaan air oleh pelanggan ditambah dengan biaya administrasi dan beban tetap.
(2) Jumlah penggunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan hasil pembacaan meter air selama satu periode pemakaian tertentu yang ditetapkan oleh Perumda TRS.
(3) Besarnya tarif per meter kubik untuk setiap kelompok pelanggan ditetapkan dengan Peraturan Bupati atas usulan Direksi setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Tagihan Rekening Air Pasal 129 hlm. 53 OCR Untuk sinkronisasi perencanaan tarif dan pengembangan Perumda TRS dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah {RPJMD)dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
a. Menyusun Rencana Jangka Panjang Perusahaan (coorporate plan); dan
b. Rencana Kerjadan Anggaran Perumda TRS.
Pasal 135
(1) Setiap pelanggan yang melakukan balik nama atas data kepelangganan dikenakan biaya balik nama.
(2)
BalikNama Pasal 134 {1) Penyambungan kembali adalah pemberian layanan air kepada eks pelanggan akibat pencabutan.
(2) Eks pelanggan yang mengajukan penyambungan kembali dalam jangka waktu kurang dari 3 {tiga)bulan sejak awal pencabutan terlebih dahulu harus menyelesaikan tunggakan dan/ atau kewajiban lainnya ditambah biaya penyambungan kembali.
(3) Eks pelanggan yang mengajukan penyambungan kembali dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal pencabutan dikenakan biaya pemasangan sambungan baru setelah terlebih dahulu harus menyelesaikan tunggakan.
Penyambungan Kembali Pasal 133
(2) Pembukaan kembali dapat dilakukan setelah pelanggan mengajukan
Selain kewajiban administrasi sebagaimana
a. Membongkar mesin penghisap air bersih setelah meter air; atau
b. Membongkar rangkaian pipa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;dan
c. Membuat
(1) Setiap Pelanggan baik Orang dan/atau Badan dilarang menunggak pembayaran tagihan rekening air.
(2) Setiap tunggakan pembayaran tagihan rekening air dikenakan denda administrasi per-bulan paling banyak sebesar Rp 15.000,- (limabelas ribu rupiah).
(3) Setiap Pelanggan baik Orang dan/atau Badan yang menunggak pembayaran tagihan rekening air selama 2 (dua) bulan berturut-turut, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang dapat melakukan tindakan administratif berupa Penutupan Instalansi dan Meteran Airpelanggan.
(4) Ketentuan tentang pengenaan sanksi denda administrasi keterlambatan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Pasal 138 administratif lanjut dengan
(2) pelanggaran Sanksi Administarsi yang dapat dikenakan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Teguran tertulis;
b. denda administrasi;
c. Penutupan Instalansi dan Meteran Airpelanggan.
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih Peraturan Bupati. (3)
(1) Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 136 huruf e dari Peraturan Daerah ini dikenakan Sanksi Administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi Administrasi Pasal 137 Setiap Pelanggan baik Orang dan/atau Badan dilarang:
a. merusak/ membuka segelmeter air;
b. menggunakan pompa atau alat sejenis lainnya untuk menghisap air secara langsung dari instalasi air minum Perumda TRS;
c. melakukan pencurian air;
d. melakukan perubahan jaringan pipa dinas tanpa sepengetahuan Perumda TRS, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan; dan
e. menunggak pembayaran tagihan rekening air.
BAB XVIILARANGAN
Pasal 136
hlm. 55 OCR(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah di beri wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana :
1) merusak/membuka segel meter air;
2) menggunakan pompa atau alat sejenis lainnya untuk menghisap air secara langsung dari instalasi air minum Perumda TRS;
3) melakukan pencurian air;
4) melakukan perubahan jaringan pipa dinas tanpa sepengetahuan Perumda TRS, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat yang diten tukan.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi sehubungan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. Memeriksa buku-buku dan catatan yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti berupa pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
BAB XIXKETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 140 (2) (3)
(1) Setiap perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dal~ Pasal 136 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Daerah 1n1 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
Selain tindak pidana pelangaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka terhadap perbuatan yang memuat unsur pidana berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (4)
BAB XVIIIKETENTUAN PIDANA
Pasal 139 hlm. 56 OCR Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 03 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Subang dan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Subang Nomor 6, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XXIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 142 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2019 Nomor 1 dan semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Perumda TRS dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB XXKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 141
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada huruf a;
g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa indentitas orang dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. Memotret sesorang yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada huruf a;
1. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
J. Menghentikan Penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada huruf a menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
hlm. 57 OCRPeraturan Daerah mi
Agar
Pasal 14..f Peraturan pelaksanaan
Pasal .143