Daftar isi (12 bab, 44 pasal)
hlm. 1

LEMBARAN DAERAH

KOTA SUKABUMI

TAHUN 2019 NOMOR 5

PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI

TANGGAL : 8 JULI 2019

NOMOR : 5 TAHUN 2019

TENTANG : PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM

TIRTA BUMI WIBAWA KOTA SUKABUMI

Sekretariat Daerah Kota Sukabumi

Bagian Hukum

hlm. 2

WALI KOTA SUKABUMI

PROVINSI JAWA BARAT

RANCANGAN

PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI

NOMOR 5 TAHUN 2019

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH

AIR MINUM TIRTA BUMI WIBAWA KOTA SUKABUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALI KOTA SUKABUMI,

Menimbang : a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diubah dan disesuaikan kembali;

b. bahwa…….

hlm. 3

b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperoleh laba dan/atau keuntungan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi;

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Undang-Undang…….

hlm. 4

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3584);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

10. Peraturan…….

hlm. 5

10. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 46);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA

SUKABUMI dan

WALI KOTA SUKABUMI

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN

UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BUMI WIBAWA

KOTA SUKABUMI.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 # Penjelasan

Dalam peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:

1. Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kota Sukabumi.

2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Kepala……..

hlm. 6

3. Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

5. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.

6. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang usaha air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.

8. Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

9. Pegawai…….

hlm. 7

9. Pegawai adalah pegawai Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.

10. Penyertaan Modal adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungan sebagai modal/saham.

BAB IINAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, MAKSUD, DAN TUJUAN

Pasal 2 # Penjelasan

(1) Nama Perusahaan Umum Daerah adalah Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.

(2) Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa dapat menggunakan lambang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Wali Kota.

Pasal 3 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah.

(2) Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa dapat mendirikan kantor cabang di dalam maupun di luar Daerah.

Pasal 4……..

hlm. 8

Pasal 4 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat mendirikan anak perusahaan.

(2) Pendirian anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 # Penjelasan

Maksud dan tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa adalah:

a. menunjang kebijakan serta program Pemerintah Daerah;

b. mendayagunakan sumber daya dan aset yang dimiliki guna meningkatkan pendapatan asli Daerah;

c. memberikan manfaat untuk perkembangan perekonomian Daerah;

d. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat; dan

e. mendapatkan laba atau keuntungan.

BAB IIIKEGIATAN USAHA

Pasal 6 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa melakukan kegiatan usaha utama dalam penyediaan air minum.

(2) Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa dapat membuka kegiatan usaha baru selain penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jenis usaha yang berkaitan dengan pelayanan air bersih.

BAB IV…….

hlm. 9

BAB IVJANGKA WAKTU BERDIRI

Pasal 7 # Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB VMODAL

Pasal 8 # Penjelasan

Sumber modal Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, terdiri atas:

a. Penyertaan Modal Daerah;

b. pinjaman;

c. hibah; dan

d. sumber modal lainnya.

Pasal 9 # Penjelasan

(1) Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, sebesar Rp 81.844.533.678,72 (delapan puluh satu milyar delapan ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah koma tujuh puluh dua sen).

(2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah);

b. modal dasar yang merupakan program pemerintah pusat dalam pemasangan saluran air bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.252.000.000,00 (empat belas milyar dua ratus lima puluh dua juta rupiah); dan

hlm. 10

c. modal dasar yang merupakan hibah pemerintah pusat dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada pemerintah pusat secara non kas sebesar Rp 42.592.533.677,72 (empat puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma tujuh puluh dua sen).

(3) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kekayaan Daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan yang berasal dari aktiva dan pasiva perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa.

(4) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan Daerah.

Pasal 10 # Penjelasan

(1) Pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Daerah dengan jumlah ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.

(2) Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 telah disetor sebesar Rp 68.806.707.702,72 (enam puluh delapan milyar delapan ratus enam juta tujuh ratus tujuh ribu tujuh ratus dua rupiah koma tujuh puluh dua sen), terdiri dari:

a. modal dasar yang berasal dari APBD sebesar Rp 18.219.241.377,00 (delapan belas milyar dua ratus sembilan belas juta dua ratus empat puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah);

b. modal…….

hlm. 11

b. modal dasar yang merupakan program pemerintah pusat dalam pemasangan saluran air bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 7.994.932.648,00 (tujuh milyar sembilan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah); dan

c. modal dasar yang merupakan hibah pemerintah pusat dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada pemerintah pusat secara non kas sebesar Rp 42.592.533.677,72 (empat puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma tujuh puluh dua sen).

(3) Pemenuhan modal dasar program pemerintah pusat dalam pemasangan saluran air bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.

(4) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD.

BAB VIORGAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUMI WIBAWA

Bagian KesatuUmum

Pasal 11 # Penjelasan

Organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, terdiri dari:

a. KPM;

b. Dewan Pengawas; dan

c. Direksi.

Pasal 12…….

hlm. 12

Pasal 12 # Penjelasan

Setiap orang dalam pengurusan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

Pasal 13 # Penjelasan

Ketentuan mengenai organ Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeduaKewenangan KPM

Pasal 14 # Penjelasan

KPM mempunyai kewenangan memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Dewan Pengawas.

Bagian KetigaTugas, Kewajiban, dan Kewenangan

Dewan Pengawas

Pasal 15 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa bertugas:

a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa; dan

b. mengawasi…….

hlm. 13

b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk:

a. memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik; dan

b. memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga pemeriksa lainnya.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara:

a. periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; dan

b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 16 # Penjelasan

Dewan Pengawas wajib:

a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan

b. membuat dan memelihara risalah rapat.

Pasal 17 # Penjelasan

Dewan Pengawas berwenang:

a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa;

b. menilai laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan KPM;

c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa; dan

d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi, dan pemberhentian Direksi kepada KPM.

hlm. 14

Pasal 18 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas dan wewenang bertanggung jawab kepada KPM.

(2) Pertanggungjawaban Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh ketua dan anggota Dewan Pengawas.

Pasal 19 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.

(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.

Bagian KeempatTugas dan Wewenang Direksi

Pasal 20 # Penjelasan

(1) Direksi mempunyai tugas:

a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, pengawasan seluruh kegiatan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa;

b. membina Pegawai;

c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa;

d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;

e. menyusun rencana strategis bisnis selama 5 (lima) tahun yang disahkan oleh KPM melalui usulan Dewan Pengawas;

hlm. 15

f. menyusun dan menyampaikan rencana bisnis dan anggaran tahunan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa kepada KPM melalui Dewan Pengawas; dan

g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.

(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengadakan kerja sama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.

Pasal 21 # Penjelasan

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimasud dalam Pasal 20, Direksi berwenang:

a. mengangkat dan memberhentikan Pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa dengan persetujuan Dewan Pengawas;

c. mengangkat Pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi;

d. mewakili Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa di dalam dan di luar pengadilan;

e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa;

f. menandatangani laporan triwulanan dan laporan tahunan;

g. menjual, menjaminkan, atau melepaskan aset milik Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas;

hlm. 16

h. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan KPM atas pertimbangan dewan Pengawas dengan menjaminkan aset Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa; dan

i. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(2) Kewenangan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Pasal 22 # Penjelasan

(1) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan dalam keputusan Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

(2) Anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 bertanggung jawab kepada KPM melalui Dewan Pengawas.

(3) Pertanggungjawaban periodik Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi.

Pasal 23 # Penjelasan

(1) Direksi terdiri dari Direktur Utama dan anggota Direksi atau Direktur Utama merangkap anggota Direksi.

(2) Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas Direksi serta melakukan pembinaan dan pengendalian atas unit kerja Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.

(3) Apabila……..

hlm. 17

(3) Apabila semua anggota Direksi terpaksa tidak berada di tempat atau berhalangan lebih dari 6 (enam) hari kerja, Direksi menunjuk 1 (satu) orang Pejabat Struktural Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa sebagai pelaksana tugas Direksi.

(4) Penunjukan Pejabat Struktural Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Direksi dan diketahui oleh Dewan Pengawas dan diberitahukan kepada KPM.

(5) Keputusan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari.

BAB VIIPENGHASILAN

Bagian KesatuDewan Pengawas

Pasal 24 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas diberikan honorarium, sebagai berikut:

a. ketua, paling banyak 40 % (empat puluh persen) dari penghasilan direktur utama; dan

b. anggota, paling banyak 80 % (delapan puluh persen) dari honorarium ketua.

(2) Dewan Pengawas diberikan tunjangan, yang terdiri atas:

a. tunjangan hari raya sesuai dengan kemampuan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa; dan

b. tunjangan…….

hlm. 18

b. tunjangan kesehatan berupa asuransi kesehataan sesuai dengan kemampuan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.

(3) Dalam hal Dewan Pengawas telah mendapatkan tunjangan kesehatan dari lembaga lainnya akibat dari jabatannya maka Dewan Pengawas tidak mendapatkan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

(4) Anggota Dewan Pengawas dapat diberikan uang tantiem yang besarnya paling banyak 40% (empat puluh persen) dari yang diterima oleh Direktur Utama.

(5) Anggota Dewan Pengawas dapat diberikan jasa pengabdian.

(6) Jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari laba sebelum dipotong pajak, setelah diaudit dari tahun sebelum akhir masa jabatannya paling banyak 40% (empat puluh persen) dari yang diterima oleh anggota Direksi dengan perbandingan penerimaan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(7) Anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, mendapat jasa pengabdian dengan syarat telah menjalankan tugasnya paling sedikit 1 (satu) tahun.

(8) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi masa jabatan yang ditentukan.

(9) Pemberian besaran penghasilan, jasa pengabdian dan uang tantiem memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta sesuai dengan kemampuan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.

hlm. 19

Bagian KeduaDireksi

Pasal 25 # Penjelasan

(1) Anggota Direksi diberikan penghasilan yang meliputi:

a. gaji pokok yang besarnya:

1. direktur utama paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali gaji pokok tertinggi pada daftar skala gaji pokok pegawai; dan

2. direktur paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok yang diterima oleh direktur utama.

b. tunjangan, yang meliputi:

1. kinerja sesuai dengan kemampuan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa;

2. tunjangan istri atau suami dan anak;

3. tunjangan jabatan yang besarnya paling banyak 1 (satu) kali gaji pokok;

4. tunjangan kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan yang layak termasuk istri atau suami dan anak sesuai dengan kemampuan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa; dan

5. tunjangan hari raya sesuai kemampuan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.

(2) Anggota Direksi mendapat fasilitas:

a. rumah dinas lengkap dengan perabotan standar atau pengganti sewa rumah sesuai dengan kemampuan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa;

b. kendaraan dinas atau pengganti sewa kendaraan sesuai dengan kemampuan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa;

c. setiap…….

hlm. 20

c. setiap bulan kepada direktur utama dapat diberikan dana penunjang operasional sebesar 1 (satu) bulan gaji yang dipertanggungjawabkan secara riil; dan

d. dana representasi yang besarnya paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah gaji pokok Direksi 1 (satu) tahun lalu yang penggunaannya diatur oleh Direksi secara efisien dan efektif untuk pengembangan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.

(3) Penggunaan dana representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dipertanggungjawabkan dengan bukti tertulis berupa fakta integritas.

(4) Anggota Direksi setiap akhir masa jabatan mendapat uang jasa pengabdian.

Pasal 26 # Penjelasan

(1) Uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) yang besarnya 5% (lima persen) dihitung dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum akhir masa jabatannya dengan perbandingan anggota Direksi mendapat 80% (delapan puluh persen) dari direktur utama.

(2) Anggota Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir mendapat uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan syarat telah menjalankan tugasnya selama paling sedikit 1 (satu) tahun dengan perhitungan lamanya bertugas dibagi dengan masa jabatan kali 5% (lima persen) dihitung dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum tugasnya berakhir.

hlm. 21

Pasal 27 # Penjelasan

Pemberian besaran penghasilan, jasa pengabdian dan uang tantiem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 didasarkan pada prinsip kewajaran, efisiensi, efektivitas, dan kemampuan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.

Pasal 28 # Penjelasan

(1) Anggota Direksi memperoleh hak cuti meliputi:

a. cuti tahunan diberikan selama 12 (dua belas) hari kerja;

b. cuti besar diberikan selama 2 (dua) bulan untuk setiap akhir masa jabatan;

c. cuti kawin;

d. cuti sakit;

e. cuti untuk menunaikan ibadah keagamaan; dan

f. cuti karena alasan penting.

(2) Dalam hal hak cuti besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diambil, kepada Direksi diberikan penggantian dalam bentuk uang sebesar 2 (dua) kali penghasilan bulan terakhir.

(3) Anggota Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh.

BAB VIIISATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA

Pasal 29 # Penjelasan

(1) Pada Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa dapat dibentuk satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya.

(2) Pembentukan……..

hlm. 22

(2) Pembentukan satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan mengenai pembentukan satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.

BAB IXPEGAWAI PERUMDA AIR MINUM TIRTA BUMI WIBAWA

Pasal 30 # Penjelasan

Pegawai merupakan pekerja Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.

Pasal 31 # Penjelasan

(1) Pegawai memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.

(2) Direksi menetapkan penghasilan Pegawai sesuai dengan rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.

(3) Penghasilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.

(4) Selain…….

hlm. 23

(4) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pegawai dapat memperoleh penghasilan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32 # Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa mengikutsertakan Pegawai pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33 # Penjelasan

(1) Dalam rangka peningkatan kompetensi Pegawai, Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

(2) Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa mengalokasikan biaya untuk pengembangan kapasitas sumber daya manusia terutama bagi Pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari total biaya.

Pasal 34 # Penjelasan

Pegawai dilarang menjadi pengurus partai politik.

BAB XTAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA

Pasal 35 # Penjelasan

(1) Tahun buku Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa disamakan dengan tahun takwim.

hlm. 24

(2) Penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk:

a. pemenuhan dana cadangan;

b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa;

c. dividen yang menjadi hak Daerah;

d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;

e. bonus untuk pegawai; dan/atau

f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) KPM memprioritaskan penggunaaan laba Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa yang bersangkutan setelah dana cadangan dipenuhi.

(4) Besaran penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa ditetapkan setiap tahun oleh KPM.

Pasal 36 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.

(3) Kewajiban…….

hlm. 25

(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku apabila Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa mempunyai saldo laba yang positif.

(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.

(5) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa.

(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.

Pasal 37 # Penjelasan

Dividen Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.

Pasal 38 # Penjelasan

(1) Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.

(2) Pemberian…….

hlm. 26

(2) Pemberian tantiem dan bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya.

Pasal 39 # Penjelasan

Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 40 # Penjelasan

Masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jabatan dimaksud.

Pasal 41 # Penjelasan

Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku:

1. seluruh aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi termasuk utang piutang menjadi aset Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa;

2. Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi menjadi pegawai Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa; dan

hlm. 27

3. semua perjanjian atau kontrak antara Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi dengan pihak ketiga masih tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian atau kontrak dimaksud.

Pasal 42 # Penjelasan

Semua ketentuan mengenai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi yang sudah ada sebelum peraturan Daerah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini.

BAB XIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 43 # Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2009 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44 # Penjelasan

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…….

hlm. 28

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kota Sukabumi.

Ditetapkan di Sukabumi

pada tanggal 8 Juli 2019

WALI KOTA SUKABUMI,

ttd.

ACHMAD FAHMI

Diundangkan di Sukabumi

pada tanggal 8 Juli 2019

SEKRETARIS DAERAH

KOTA SUKABUMI,

ttd.

DIDA SEMBADA

LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2019 NOMOR 5

NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI

PROVINSI JAWA BARAT: 5/111/2019

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BAGIAN HUKUM

SETDA KOTA SUKABUMI,

EEN RUKMINI

NIP. 19720210199901 2 001

Penjelasan

hlm. 29

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI

NOMOR 5 TAHUN 2019

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BUMI WIBAWA

KOTA SUKABUMI

I. UMUM Dalam rangka meningkatkan peran perusasahaan umum daerah dalam memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah,berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Berdasarkan pertimbangan di atas dan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, maka badan hukum Perusahaan Dearah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2009 harus diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 2 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 3……..

hlm. 30

Pasal 3 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 4 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 5 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 6 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan penyediaan air minum meliputi kegiatan yang dimulai dari penyediaan air bersih oleh Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan agar memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 7 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 8 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 9 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 10 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 11 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 12 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 13 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 14……..

hlm. 31

Pasal 14 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 15 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 16 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 17 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 18 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 19 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 20 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 21 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 22 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 23 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 24 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 25 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 26 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 27 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 28…….

hlm. 32

Pasal 28 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 29 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 30 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 31 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 32 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 33 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 34 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 35 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 36 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 37 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 38 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 39 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 40 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 41 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 33

Pasal 42 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 43 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 44 Ke pasal

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 54