Daftar isi (34 bab, 127 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

BUPATI SUMEDANG

PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG

NOMOR 5 TAHUN 2020

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MEDAL

KABUPATEN SUMEDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI SUMEDANG,

Menimbang a. bahwa air merupakan sumber daya yang sangat penting yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, sehingga dibutuhkan pengelolaan yang baik dalam rangka mencukupi hajat hidup dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

b. bahwa untuk lebih meningkatkan pengelolaan air minum agar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekaligus memberikan landasan yang kokoh dalam pengelolaan air minum, pengelolaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Umum Air Minum Tirta Medal;

c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Tirta Medal Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan diatasnya sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang;

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

SALINAN

hlm. 2

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 34,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 580);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);

9. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 4);

hlm. 3

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN SUMEDANG dan

BUPATI SUMEDANG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM

DAERAH AIR MINUM TIRTA MEDAL KABUPATEN SUMEDANG.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 # Penjelasan

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:

1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.

2. Bupati adalah Bupati Sumedang

3. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang.

5. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Medal adalah Badan Usaha Milik Daerah yang mempunyai tugas mengelola dan memberikan pelayanan air Minum bagi masyarakat yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan tidak terbagi atas saham.

6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

7. Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda Air Minum Tirta Medal yang selanjutnya disebut KPM adalah organ Perumda Air Minum Tirta Medal yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Air Minum Tirta Medal dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

8. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada badan usaha milik daerah. Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyaireputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi BUMD yang ditetapkan oleh Bupati.

hlm. 4

9. Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.

10. Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.

11. Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Medal yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan.

12. Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Medal yang bertanggungjawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai Peraturan Daerah.

13. Pegawai Perumda Air Minum Tirta Medal yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pekerja Perumda Air Minum Tirta Medal yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.

14. Kantor Pusat adalah Kantor Perumda Air Minum Tirta Medal.

15. Kantor Cabang adalah kantor Perumda Air Minum Tirta Medal yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas.

16. Kantor Unit Pelayanan adalah tempat pelayanan Air Minum Tirta Medal yang bertanggung jawab kepada Kantor Cabang dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

17. Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

18. Air Minum adalah Air Minum produksi Perumda Air Minum Tirta Medal melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

19. Tarif Air Minum Perumda Air Minum Tirta Medal, yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perumda Air Minum Tirta Medal yang wajib dibayar oleh Pelanggan.

20. Kerja Sama adalah kesepakatan antara Direksi dengan pihak lain, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.

21. Pipa Dinas adalah seluruh instalasi perpipaan yang menghubungkan pipa distribusi sampai dengan Meter Air pelanggan.

22. Meter Air adalah alat untuk mengukur volume air yang digunakan.

23. Segel Pabrik adalah segel yang dipasang pada Meter Air oleh pabrik untuk mencegah kerusakan Meter Air.

hlm. 5

24. Segel Dinas adalah segel yang dipasang pada Meter Air oleh Perumda Air Minum Tirta Medal untuk mencegah penyalahgunaan Meter Air oleh pelanggan.

25. Rekening Air adalah tagihan Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang kepada pelanggan atas pemakaian Air Minum selama 1 (satu) periode tertentu dengan beban biaya tetap.

26. Kran Umum adalah sarana pelayanan Air Minum untuk daerah pemukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan mempunyai kemampuan sosial ekonomi terbatas.

27. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh pemilik modal yang mempunyai nilai ekonomis.

28. Modal Dasar adalah kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten yang dipisahkan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini sebagai modal Perumda Air Minum Tirta Medal.

29. Modal Disetor adalah bagian dari modal dasar yang telah disetor oleh Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Perumda Air Minum Tirta Medal baik berupa uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang.

30. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Perumda Air Minum Tirta Medal.

31. Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

32. Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan.

33. Sistem Informasi Pelayanan Air Minum Tirta Medal yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.

34. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.

hlm. 6

35. PERPAMSI adalah asosiasi yang menjembatani kegiatan kerjasama antar Perumda Air Minum Tirta Medal dalam dan luar negeri dan berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat dan daerah.

36. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh Bupati.

37. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.

38. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

39. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adatah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

BAB IINAMA, LOGO, BENTUK BADAN HUKUM DAN KEDUDUKAN

Bagian KesatuNama

Pasal 2 # Penjelasan

Nama Perusahaan Umum Daerah adalah Perumda Air Minum Tirta Medal.

Bagian KeduaLogo

Pasal 3 # Penjelasan

Logo Perumda Air Minum Tirta Medal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Bagian KetigaBentuk Badan Hukum

Pasal 4 # Penjelasan

Bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Medal adalah perusahaan umum daerah.

Bagian KeempatKedudukan

Pasal 5 # Penjelasan

(1) Kantor pusat Perumda Air Minum Tirta Medal berkedudukan di wilayah Kabupaten Sumedang.

hlm. 7

(2) Perumda Air Minum Tirta Medal dapat membentuk kantor cabang dan/atau kantor unit pelayanan yang berkedudukan diseluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sumedang dan/atau di luar wilayah Kabupaten Sumedang.

(3) Ketentuan mengenai pembentukan, penggabungan, perubahan status dan pembubaran kantor cabang dan/atau kantor unit pelayanan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

BAB IIIASAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Bagian KesatuAsas

Pasal 6 # Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Medal dalam melaksanakan pelayanan Air Minum kepada Pelanggan dan masyarakat senantiasa berasaskan:

a. kepentingan umum;

b. kepastian hukum;

c. kesamaan hak;

d. keseimbangan hak dan kewajiban;

e. keprofesionalan;

f. partisipatif;

g. persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif;

h. keterbukaan;

i. akuntabilitas;

j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;

k. ketepatan waktu; dan

l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Bagian KeduaMaksud

Pasal 7 # Penjelasan

Maksud didirikannya Perumda Air Minum adalah meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pelayanan Air Minum.

Bagian KetigaTujuan

Pasal 8 # Penjelasan

Tujuan didirikannya Perumda Air Minum adalah:

a. terwujudnya pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;

b. tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dengan Perumda Air Minum;

c. tercapainya peningkatan efisiensi dan cakupan pelayanan Air Minum; dan

d. terwujudnya salah satu sumber pendapatan asli daerah.

hlm. 8

BAB IVTUGAS, FUNGSI, LINGKUP PELAYANAN DAN PENGEMBANGAN USAHA

Bagian KesatuTugas

Pasal 9 # Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Medal memiliki tugas:

a. membantu melaksanakan urusan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati dalam bidang pelayanan Air Minum kepada masyarakat; dan

b. mengelola dan menyediakan jasa pelayanan Air Minum untuk kepentingan masyarakat.

Bagian KeduaFungsi

Pasal 10 # Penjelasan

Untuk membantu melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Perumda Air Minum Tirta Medal mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan Air Minum;

b. penyelenggaraan penyediaan dan pengelolaan pelayanan Air Minum; dan

c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian KetigaLingkup Pelayanan dan Pengembangan Usaha

Pasal 11 # Penjelasan

(1) Lingkup pelayanan dan pengembangan usaha Perumda Air Minum Tirta Medal meliputi kegiatan:

a. pelayanan Air Minum;

b. pelayanan tangki air;

c. Air Minum dalam kemasan; dan

d. usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus mendapat persetujuan Bupati melalui pertimbangan Dewan Pengawas.

BAB VMODAL

Pasal 12 #

(1) Sumber Modal Perumda Air Minum Tirta Medal terdiri atas:

a. penyertaan Modal Daerah Kabupaten;

b. pinjaman

c. hibah; dan

d. sumber modal lainnya.

hlm. 9

(2) Penyertaan Modal Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:

a. APBD; dan/atau

b. konversi dari pinjaman;

c. aset daerah kabupaten.

(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:

a. Daerah;

b. BUMD lainnya; dan/atau

c. Sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:

a. Pemerintah Pusat;

b. Daerah;

c. BUMD lainnya;dan/atau

d. sumber lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d meliputi:

a. kapitalisasi cadangan; dan

b. keuntungan revaluasi aset.

Pasal 13 # Penjelasan

Dana Program hibah dari Pemerintah yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten dialokasikan kembali untuk pembangunan prasarana dan sarana Air Minum yang dinyatakan dalam APBD berupa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten.

Pasal 14 # Penjelasan

(1) Penyertaan Modal Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, yaitu kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai Modal Dasar daerah Perumda Air Minum Tirta Medal yang ditetapkan sebesar Rp195.019.560.285,12 (seratus sembilan puluh lima milyar sembilan belas juta lima ratus enam puluh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah dua belas sen).

(2) Penyertaan Modal Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Modal Disetor sebesar Rp98.913.513.034,00 (sembilan puluh delapan milyar sembilan ratus tiga belas juta lima ratus tiga belas ribu tiga puluh empat rupiah); dan

b. kekurangan modal dasar yang akan dipenuhi melalui penyertaan modal daerah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.

hlm. 10

BAB VIORGAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA MEDAL

Bagian KesatuUmum

Pasal 15 # Penjelasan

Organ Perumda Air Minum Tirta Medal terdiri atas:

a. KPM;

b. Dewan pengawas; dan

c. Direksi.

Bagian KeduaKPM

Paragraf 1Umum

Pasal 16 # Penjelasan

Bupati selaku KPM dalam Perumda Air Minum Tirta Medal pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.

Paragraf 2Kewenangan KPM

Pasal 17 # Penjelasan

(1) KPM mempunyai kewenangan mengambil keputusan atas segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

(2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pimpinan Perangkat Daerah yang membidangi BUMD.

(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain:

a. perubahan anggaran dasar;

b. pengalihan aset tetap;

c. kerja sama;

d. investasi, pembiayaan, pembentukan kantor cabang atau kantor unit dan/atau penyertaan modal;

e. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset;

f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;

g. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi;

h. penetapan besaran penggunaan laba;

i. pengesahan laporan tahunan;

j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran; dan

k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perumda Air Minum Tirta Medal dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.

hlm. 11

Pasal 18 # Penjelasan

KPM berwenang untuk mengundang Dewan Pengawas dan Direksi untuk meminta penjelasan tentang pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Medal.

Pasal 19 # Penjelasan

(1) KPM, Dewan Pengawas dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Air Minum Tirta Medal.

(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rapat tahunan;

b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran Perumda Air Minum Tirta Medal; dan

c. rapat luar biasa.

Pasal 20 # Penjelasan

KPM memiliki kekuasaan dalam kebijakan Perumda Air Minum Tirta Medal yang meliputi:

a. penyertaan modal;

b. subsidi;

c. penugasan;

d. penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan

e. pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD.

BAB VIIDEWAN PENGAWAS

Bagian KesatuPengangkatan

Pasal 21 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.

(3) Jumlah anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Medal Kabupaten Sumedang paling banyak sama dengan jumlah Direksi.

(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.

(5) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas.

Pasal 22 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 12

(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. anggota Dewan Pengawas BUMD lain dan/atau anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang yang telah menyelesaikan masa jabatannya;

b. pensiunan Pegawai Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang;

c. mantan Direksi Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang; atau

d. ekternal Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang selain tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c.

(3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan anggota Dewan Pengawas yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi.

(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

(5) Pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.

(6) Pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeduaKeanggotaan Dewan Pengawas

Pasal 23 # Penjelasan

Anggota Dewan Pengawas ditetapkan dengan komposisi:

a. jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah;

b. jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 2 (dua) orang terdiri atas:

1. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen; atau

2. 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah;

c. jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas:

1. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau

2. 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen.

hlm. 13

d. jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 4 (lima) orang terdiri atas:

1. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen; atau

2. I (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen;

e. jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:

1. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 3 (tiga) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen;

2. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau

3. 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 3 (tiga) orang unsur independen.

Pasal 24 # Penjelasan

(1) Pengangkatan Calon Anggota Dewan Pengawas terpilih ditetapkan dengan keputusan KPM.

(2) Tata cara pemilihan dan pengangkatan Anggota Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Bagian KeduaTugas, Wewenang, dan Larangan

Paragraf 1Tugas

Pasal 25 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas bertugas:

a. melakukan pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Medal; dan

b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Medal.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:

a. memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik; dan

b. memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga pemeriksa lainnya.

(3) Dewan Pengawas wajib:

a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM; dan

b. membuat dan memelihara risalah rapat.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:

a. periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; dan

hlm. 14

b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Paragraf 2Wewenang

Pasal 26 # Penjelasan

Dewan Pengawas mempunyai wewenang:

a. menilai kinerja Direksi dalam mengelola Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang;

b. menilai laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan KPM;

c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang;

d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada KPM;

e. meneliti rencana strategis bisnis (corporate plan) rencana kerja tahunan dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang sebelum diserahkan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan;

f. meneliti neraca dan perhitungan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan KPM;

g. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada KPM untuk perbaikan dan pengembangan Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang;

h. meminta keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang; dan

i. menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.

Pasal 27 # Penjelasan

(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang bertanggung jawab kepada KPM.

(2) Pertanggungjawaban Dewan Pengawas dibuat secara tertulis yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas.

Paragraf 4Larangan

Pasal 28 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Dewan Pengawas.

(2) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;

b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

hlm. 15

(3) Anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah.

(4) Anggota Dewan Pengawas dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada Perumda Air Minum Tirta Medal.

(5) Anggota Dewan Pengawas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(4) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas oleh KPM.

Pasal 29 # Penjelasan

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.

Bagian KetigaPemberhentian Anggota Dewan Pengawas

Pasal 30 # Penjelasan

Jabatan Anggota Dewan Pengawas diberhentikan apabila:

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannya berakhir; dan

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

Pasal 31 # Penjelasan

(1) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas diberhentikan karena berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, anggota Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

(2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.

(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Dewan Pengawas.

(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada KPM.

hlm. 16

(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas, pelaksanaan tugas pengawasan Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang dilaksanakan oleh KPM.

Pasal 32 # Penjelasan

(1) Dalam hal Dewan Pengawas diberhentikan karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.

(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang, negara, dan/atau Daerah;

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan diri;

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten seperti restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang.

Pasal 33 # Penjelasan

(1) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh KPM.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pemberhentian Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Bagian KeempatPenghasilan dan Jasa Pengabdian

Pasal 34 # Penjelasan

(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.

(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:

a. honorarium;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. tantiem atau insentif kinerja.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Bupati.

hlm. 17

BAB VIIIDIREKSI

Bagian KesatuPengangkatan

Pasal 35 # Penjelasan

(1) Direksi diangkat oleh KPM.

(2) Jumlah Anggota Direksi ditetapkan oleh KPM.

(3) Jumlah Direksi paling banyak 5 (lima) orang.

(4) Penentuan jumlah anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Medal.

Pasal 36 # Penjelasan

(1) Dalam hal berjumlah lebih dari 1 (satu) orang, Direksi Perumda Air Minum Tirta Medal terdiri dari Direktur Utama dan Anggota Direksi.

(2) Pembagian tugas dan wewenang Direksi Perumda Air Minum Tirta Medal ditetapkan Peraturan Bupati.

(3) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 37 # Penjelasan

(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:

a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

(2) Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria:

a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Medal;

b. opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan;

c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. terpenuhinya target dalam Kontrak Kinerja sebesar 100% (seratus persen) selama 2 (dua) periode kepemimpinan.

Pasal 38 # Penjelasan

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. sehat jasmani dan rohani;

hlm. 18

c. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untukmemajukan dan mengembangkan perusahaan;

d. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

e. memahami manajemen perusahaan;

f. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usahaperusahaan;

g. berijazah paling rendah S-1 (strata satu);

h. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidangmanajerial perusahaan berbadan hukum dan pernahmemimpin tim;

i. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;

j. bertempat tinggal dan mengenal wilayah pelayanan Perumda Air Minum Tirta Medal;

k. lulus pelatihan manajemen air Minum Tirta Medal di dalam maupun di luar negeri yang telah terakreditasi, dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah;

l. membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi Perumda Air Minum Tirta Medal;

m. bersedia bekerja penuh waktu;

n. tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau Dewan Pengawas atau Direktur lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;

o. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota DewanPengawas yang dinyatakanbersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpindinyatakan pailit;

p. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidanayang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

q. tidak sedang menjalani sanksi pidana;

r. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon KepalaDaerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calonanggota legislatif; dan

s. melampirkan daftar harta kekayaan pribadi.

Pasal 39 # Penjelasan

(1) Pengangkatan Calon anggota Direksi Terpilih ditetapkan dengan keputusan KPM.

(2) Tata cara pemilihan dan pengangkatan Direksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Bagian KeduaTugas, Wewenang, dan Larangan

Paragraf 1Tugas

Pasal 40 # Penjelasan

Direksi mempunyai tugas:

a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda Air Minum Tirta Medal;

hlm. 19

b. membina Pegawai;

c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Air Minum Tirta Medal;

d. menyelenggarakan administrasi dan keuangan Perumda Air Minum Tirta Medal;

e. menyusun rencana strategi bisnis 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh Bupati melalui usul Dewan Pengawas;

f. menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan Perumda Air Minum Tirta Medal yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana strategi bisnis kepada KPM melalui Dewan Pengawas; dan

g. menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda Air Minum Tirta Medal; h.menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

Paragraf 2Wewenang

Pasal 41 # Penjelasan

Direksi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mempunyai wewenang:

a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumda Air Minum Tirta Medal berdasarkan Peraturan Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang;

b. menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perumda Air Minum Tirta Medal dengan persetujuan Dewan Pengawas;

c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi;

d. mewakili Perumda Air Minum Tirta Medal di dalam dan di luar pengadilan:

e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda Air Minum Tirta Medal;

f. menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan;

g. menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik Perumda Air Minum Tirta Medal berdasarkan persetujuan Kepala Daerah atas pertimbangan Dewan Pengawas; dan h.melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan aset Perumda Air Minum Tirta Medal.

Pasal 42 # Penjelasan

(1) Anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 bertanggung jawab kepada KPM.

(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi dalam bentuk:

a. laporan bulanan;

b. laporan triwulan; dan

c. laporan tahunan.

hlm. 20

Paragraf 2Larangan

Pasal 43 # Penjelasan

(1) Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah.

(2) Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada Perumda Air Minum Tirta Medal.

Pasal 44 # Penjelasan

Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. Anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik Negara, dan badan usaha milik swasta;

b. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. Jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Pasal 45 # Penjelasan

Anggota Direksi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi oleh KPM.

Pasal 46 # Penjelasan

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.

Bagian KetigaPemberhentian Anggota Direksi

Pasal 47 # Penjelasan

Jabatan Direksi berakhir apabila:

a. meninggal dunia

b. masa jabatannya berakhir; dan/atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

Pasal 48 # Penjelasan

(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b, anggota Direksi wajib :

a. menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

b. melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling larnbat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.

hlm. 21

(2) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan dan sisa pelaksanaan tugas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM.

(3) Hasil penilaian dan rekomendasi terhadap laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan dan sisa pelaksanaan tugas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.

(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada KPM.

Pasal 49 # Penjelasan

Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c, dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan:

a. tidak dapat melaksanakan tugas;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum Tirta Medal, negara, dan/atau Daerah;

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

e. mengundurkan diri;

f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

g. tidak terpilih lagi disebabkan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran Perumda Air Minum Tirta Medal.

Pasal 50 # Penjelasan

(1) Direksi diberhentikan oleh KPM.

(2) Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Bagian KeempatPenghasilan, Jasa Pengabdian dan Cuti

Pasal 51 # Penjelasan

(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM.

(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:

a. gaji;

b. tunjangan;

hlm. 22

c. fasilitas; dan/atau

d. tantiem atau insentif pekerjaan.

(2) Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPM setelah memperhatikan pendapat Dewan Pengawas dan kemampuan Perumda Air Minum Tirta Medal.

(3) Jumlah seluruh biaya untuk penghasilan Direksi, penghasilan Dewan Pengawas, penghasilan pegawai dan biaya tenaga kerja lainnya tidak boleh melebihi 40% (empat puluh per seratus) dari total biaya berdasarkan realisasi Anggaran Perusahaan Tahun Anggaran yang lalu.

Pasal 52 # Penjelasan

(1) Direksi memperoleh hak cuti meliputi:

a. cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja;

b. cuti besar selama 2 (dua) bulan setiap akhir masa jabatan;

c. cuti sakit;

d. cuti karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan ibadah yang diperintahkan agamanya selama 45 (empat puluh lima) hari;

e. cuti nikah selama 5 (lima) hari;

f. cuti bersalin selama 3 (tiga) bulan; dan

g. cuti diluar tanggungan Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang.

(2) Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh kecuali cuti diluar tanggungan Perumda Air Minum Tirta Medal.

(3) Untuk mendapatkan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi mengajukan permintaan secara tertulis kepada KPM.

(4) Cuti diberikan secara tertulis oleh KPM.

BAB IXPENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA TUGAS DEWAN PENGAWAS DAN DIREKSI

Pasal 53 # Penjelasan

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi sebelum diisi oleh pejabat definitif, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Medal dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.

(2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Air Minum Tirta Medal untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas, pengurusan perusahaan umum Daerah dilaksanakan oleh KPM.

(4) KPM dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Air Minum Tirta Medal untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Medal sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.

hlm. 23

(5) Pelaksana tugas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang:

a. melakukan penjualan dan pelepasan aset Perumda Air Minum Tirta Medal;

b. mengubah rencana bisnis tanpa persetujuan KPM melalui Dewan Pengawas;

c. mengubah anggaran tanpa persetujuan KPM melalui Dewan Pengawas;

d. menambah atau mengurangi pegawai tanpa persetujuan KPM melalui Dewan Pengawas;

e. melakukan investasi atau divestasi tanpa persetujuan KPM melalui Dewan Pengawas; dan

f. membuka dan menutup cabang dan unit pelayanan tanpa persetujuan KPM melalui Dewan Pengawas.

BAB XPEGAWAI PERUMDA AIR MINUM TIRTA MEDAL

Bagian KesatuPengangkatan

Pasal 54 # Penjelasan

(1) Pengangkatan Pegawai harus memenuhi persyaratan:

a. bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Warga Negara Republik Indonesia;

c. berkelakuan baik dan belum pernah dihukum;

d. mempunyai pendidikan, kecakapan dan keahlian yang diperlukan;

e. dinyatakan sehat oleh rumah sakit umum yang ditunjuk oleh Direksi;

f. usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; dan

g. lulus seleksi.

(2) Pengangkatan Pegawai dilakukan setelah melalui masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan dan hanya boleh diadakan satu kali masa percobaan kerja dengan ketentuan memenuhi daftar penilaian kerja setiap unsur paling sedikit bernilai baik.

(3) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan penilaian meliputi:

a. loyalitas;

b. kecakapan;

c. kesehatan;

d. kerjasama;

e. kerajinan;

f. prestasi kerja; dan

g. kejujuran.

(4) Apabila pada akhir masa percobaan calon Pegawai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) calon pegawai tersebut diberhentikan tanpa mendapat uang pesangon.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan peraturan direksi atas persetujuan dewan pengawas.

hlm. 24

Pasal 55 # Penjelasan

(1) Direksi dapat mengangkat pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu dengan pemberian upah yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Direksi yang berpedoman pada Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.

(2) Pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan menduduki jabatan.

Pasal 56 # Penjelasan

(1) Pegawai Perumda Air Minum Tirta Medal wajib diikutsertakan pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai kepesertaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.

Paragraf 2Cuti

Pasal 57 # Penjelasan

(1) Pegawai memperoleh hak cuti meliputi:

a. cuti tahunan;

b. cuti besar;

c. cuti sakit;

d. cuti karena alasan penting atau cuti untuk menunaikan lbadah yang diperintahkan agamanya;

e. cuti nikah;

f. cuti bersalin; dan

g. cuti di luar tanggungan Perumda Air Minum Tirta Medal.

(2) Pegawai yang memperoleh hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f tetap diberikan penghasilan penuh, kecuali huruf g.

Pasal 58 # Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajiban pegawai Perumda Air Minum Tirta Medal diatur dalam Peraturan Bupati.

BAB XISATUAN PENGAWAS INTERN

Pasal 59 # Penjelasan

(1) Pada Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.

(2) Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.

hlm. 25

(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.

Pasal 60 # Penjelasan

Satuan pengawas intern mempunyai tugas:

a. membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan perusahaan, menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada perusahaan, dan memberikan saran perbaikan;

b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan

c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.

Pasal 61 # Penjelasan

(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.

(2) Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 62 # Penjelasan

(1) Direktur utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan pengawas intern kepada seluruh anggota direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat direksi.

(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawas intern.

Pasal 63 # Penjelasan

Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

BAB XIIDANA PENSIUN

Pasal 64 # Penjelasan

(1) Pegawai Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang dapat diikutsertakan pada program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

(2) Penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan optimalisasi dan kepastian manfaat bagi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

hlm. 26

(3) Atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan oleh gabungan PDAM.

BAB XIIIASOSIASI

Pasal 65 # Penjelasan

Perumda Air Minum Tirta Medal wajib menjadi anggota PERPAMSI.

BAB XIVORGANISASI DAN TATA KERJA

Pasal 66 # Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perumda Air Minum Tirta Medal diatur dengan Peraturan Bupati atas usul Direksi setelah mendapat pertimbangan Dewan Pengawas.

BAB XVHAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Bagian KesatuHak dan Kewajiban Perumda Air Minum Tirta Medal

Pasal 67 # Penjelasan

Hak Perumda Air Minum Tirta Medal meliputi:

a. memperoleh bantuan penyediaan lahan untuk membangun sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan Air Minum;

c. memberikan pelayanan Air Minum tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya;

d. memperoleh kuantitas air baku secara kontinu sesuai dengan izin yang telah didapat;

e. menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif/retribusi jasa pelayanan yang berlaku;

f. melakukan kerja sama;

g. menolak permintaan pelayanan Air Minum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

h. menetapkan dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan;

i. memutus sambungan langganan kepada para pemakai/pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya;

j. menggugat masyarakat atau organisasi lainnya yang melakukan kegiatan dan mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana pelayanan;

k. melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan Air Minum;

hlm. 27

l. memperoleh pendampingan dan bantuan hukum dari pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pelayanan Air Minum; dan

m. memperoleh fasilitas dan dukungan untuk kegiatan usaha lain dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan.

Pasal 68 # Penjelasan

Kewajiban Perumda Air Minum Tirta Medal meliputi:

a. menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Air Minum;

b. menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan Maklumat Pelayanan Air Minum;

c. berperan serta pada upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya air dalam rangka konservasi lingkungan;

d. menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan Air Minum yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai;

e. memberikan pelayanan Air Minum yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;

f. mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan kepada semua pemakai/pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan memaksa;

g. melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala;

h. memberikan informasi mengenai pelaksanaan pelayanan;

i. memberikan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi akan menyebabkan perubahan atas kualitas dan kuantitas pelayanan;

j. menempatkan pelaksana yang kompeten;

k. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan Air Minum dan usaha lainnya;

l. menjamin pelayanan yang memenuhi standar yang ditetapkan;

m. memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan;

n. membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya;

o. menyediakan call centre yang aktif selama 24 jam dan kotak pengaduan;

p. mengikuti dan mematuhi upaya penyelesaian secara hukum apabila terjadi perselisihan;

q. menindaklanjuti keluhan dan pengaduan masyarakat dan pelanggan terhadap pelayanan dan pemenuhan Air Minum;

r. memberikan ganti rugi kepada Pelanggan dan masyarakat atas kerugian yang diakibatkan oleh gangguan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Medal; dan

s. melaksanakan kegiatan usaha lain yang mendukung peningkatan kinerja perusahaan.

hlm. 28

Bagian KetigaHak, Kewajiban dan Larangan Bagi Pelanggan

Pasal 69 # Penjelasan

Hak Pelanggan meliputi:

a. memperoleh pelayanan Air Minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;

b. mendapatkan informasi tentang struktur dan besaran Tarif serta tagihan;

c. mengajukan gugatan atas pelayanan yang merugikan dirinya ke pengadilan;

d. mendapatkan ganti rugi yang layak sebagai akibat kelalaian pelayanan;

e. mengetahui kebenaran isi Standar Pelayanan;

f. mengawasi pelaksanaan Standar Pelayanan;

g. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;

h. mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;

i. memberitahukan kepada pimpinan perusahaan untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan Air Minum yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan;

j. tidak membayar Rekening Air bulanan apabila perusahaan daerah tidak dapat memberikan Air Minum selama 15 hari berturut-turut terhitung sejak pelanggan melaporkan terhentinya pelayanan Air Minum;

k. memberitahukan kepada Pegawai untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan;

l. mengadukan Pegawai yang melakukan penyimpangan Standar Pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Penyelenggara dan ombudsman;

m. mengadukan Perumda Air Minum Tirta Medal apabila melakukan penyimpangan Standar Pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Bupati dan ombudsman; dan

n. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

Pasal 70 # Penjelasan

Kewajban Pelanggan meliputi:

a. membayar tagihan atas jasa pelayanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;

b. menggunakan produk pelayanan secara bijak;

c. turut menjaga dan memelihara sarana Air Minum dan kegiatan usaha lainnya;

d. mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara;

e. mengikuti dan mematuhi upaya penyelesaian secara hukum apabila terjadi perselisihan;

f. mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam Standar Pelayanan;

hlm. 29

g. ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan air Minum; dan h.berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan Air Minum.

Pasal 71 # Penjelasan

Pelanggan dilarang:

a. memasang mesin penghisap air setelah Meter Air; b.memasang rangkaian pipa lain dan atau mendistribusikan air Minum Tirta Medal keluar dari persil pelanggan;

c. merusak Segel Pabrik, segel metrologi dan Segel Dinas Meter Air; d.memasang rangkaian pipa lain yang dihubungkan dengan Pipa Dinas;

e. merusak letak dan atau ukuran rangkaian Pipa Dinas atau sarana lain tanpa izin dari Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang;

f. melepas, merusak, menghilangkan atau membalik Meter Air;

g. merusak jaringan pipa dan atau menyadap air Minum Tirta Medal dari fasilitas yang dimiliki Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang dengan cara apapun; h.mengubah ukuran dan letak Pipa Dinas yang dipasang tanpa izin Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang;

i. memindahkan lokasi Meter Air atau hidran kebakaran tanpa izin Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang;

j. mendistribusikan air Minum Tirta Medal dari Kran Umum dengan mempergunakan pipa dan atau saluran air dalam bentuk apapun ke rumah maupun ke pihak lain tanpa izin tertulis Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang; dan k.menghambat usaha pengembangan pelayanan air Minum Tirta Medal.

BAB XVIPERENCANAAN

Bagian KesatuPerencanaan

Paragraf 1Rencana Bisnis

Pasal 72 #

(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Dalam menyusun rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi memperhatikan:

a. asas perusahaan yang sehat;

b. prinsip kehati-hatian;

c. penerapan manajemen risiko; dan

hlm. 30

d. faktor yang mempengaruhi operasional Perumda Air Minum Tirta Medal.

(3) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;

b. kondisi perusahaan saat ini;

c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan

d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.

(4) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Dewan Pengawas untuk ditandatangani bersama.

(5) Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.

(6) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian Kontrak Kinerja.

(7) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 73 #

(1) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, disusun sesuai kerangka rencana bisnis.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerangka rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.

Paragraf 3Perubahan Rencana Bisnis

Pasal 74 #

(1) Rencana bisnis yang telah disahkan dapat dilakukan perubahan dalam hal:

a. terjadi perubahan peraturan Daerah Kabupaten rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten mempengaruhi kebijakan Perumda Air Minum Tirta Medal;

b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional Perumda Air Minum Tirta Medal; dan/atau

c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait.

(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menurunkan target sasaran, kecuali disebabkan oleh bencana.

(3) Dalam hal terdapat perubahan peraturan Daerah Kabupaten rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten terkait arah kebijakan dan isu strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, rencana bisnis diubah mengikuti peraturan Daerah Kabupaten perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten.

hlm. 31

(4) Perubahan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun dan tidak dapat dilakukan pada tahun terakhir rencana bisnis.

Pasal 75 #

Perubahan rencana bisnis disesuaikan dengan perubahan analisis investasi dan peraturan Daerah Kabupaten tentang penyertaan modal, kecuali perubahan program.

Pasal 76 # Penjelasan

Mekanisme penyampaian rancangan rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 75, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Paragraf 4Rencana Kerja dan Anggaran

Pasal 77 # Penjelasan

(1) Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis Perumda Air Minum Tirta Medal.

(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.

(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan kerangka rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Medal.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerangka rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Medal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati.

Paragraf 5Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran

Pasal 78 # Penjelasan

(1) Rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Medal yang telah disahkan dapat dilakukan perubahan dalam hal:

a. terdapat perubahan pada rencana bisnis;

b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang; dan/atau

c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait.

(2) Dalam hal terdapat perubahan rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Medal, rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Medal dapat direvisi 2 (dua) kali dalam setahun.

hlm. 32

Pasal 79 # Penjelasan

Mekanisme penyampaian rancangan rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Medal dan perubahan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 78, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

BAB XVIIPELAPORAN

Bagian KesatuPelaporan Dewan Pengawas

Pasal 80 # Penjelasan

(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan kepada KPM.

(2) Laporan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. pelaksanaan rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Medal;

b. faktor yang mempengaruhi kinerja Perumda Air Minum Tirta Medal; dan

c. upaya memperbaiki kinerja Perumda Air Minum Tirta Medal.

(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang ditutup.

(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disahkan oleh KPM paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan diterima.

(6) Dalam hal terdapat Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Bagian KeduaPelaporan Direksi

Pasal 81 # Penjelasan

(1) Laporan Direksi Perumda Air Minum Tirta Medal terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Dewan Pengawas sebagai salah satu dasar pengawasan.

Pasal 82 # Penjelasan

(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.

hlm. 33

(2) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. perbandingan antara rencana Kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Medal dengan realisasi rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Medal;

b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Medal; dan

c. rencana tindak lanjut atas rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Medal yang belum tercapai.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat laporan arus kas.

Pasal 83 # Penjelasan

(1) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.

(2) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. perbandingan antara rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Medal dengan realisasi rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Medal;

b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Medal; dan

c. rencana tindak lanjut atas rencana kerja dan anggaran Perumda Air Minum Tirta Medal yang belum tercapai.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat neraca, laporan rugi/laba dan laporan arus kas.

(4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Bupati paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.

Pasal 84 # Penjelasan

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen.

(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.

(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM untuk disahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.

(4) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disahkan oleh KPM.

(5) Laporan tahunan yang telah disahkan oleh KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Menteri.

hlm. 34

BAB XVIIIPENYELENGGARAAN PELAYANAN AIR MINUM

Bagian KesatuTata Kelola Perusahaan Yang Baik

Pasal 85 # Penjelasan

(1) Pengurusan Perumda Air Minum Tirta Medal dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:

a. transparansi;

b. akuntabilitas;

c. pertanggungjawaban /responsibilitas;

d. kemandirian; dan

e. kewajaran dan kesetaraan.

(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:

a. mencapai tujuan Perumda Air Minum Tirta Medal;

b. mengoptimalkan nilai Perumda Air Minum Tirta Medal agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;

c. mendorong pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Medal secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda Air Minum Tirta Medal;

d. mendorong agar organ Perumda Air Minum Tirta Medal dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Perumda Air Minum Tirta Medal terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perumda Air Minum Tirta Medal;

e. meningkatkan kontribusi Perumda Air Minum Tirta Medal dalam perekonomian nasional; dan

f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

(4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan Standar Operasional Prosedur.

(5) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

Bagian KeduaStandar Operasional Prosedur

Pasal 86 # Penjelasan

(1) Dalam menyelenggarakan pelayanan air minum Perumda Air Minum Tirta Medal dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur.

hlm. 35

(2) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.

(3) Dalam menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perumda Air Minum Tirta Medal wajib mengikutsertakan masyarakat pelanggan dan pihak terkait yang mendukung terhadap peningkatan kinerja Perumda Air Minum Tirta Medal.

(4) Standar Operasional Prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.

(5) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat aspek:

a. organ;

b. organisasi dan kepegawaian;

c. keuangan;

d. pelayanan pelanggan;

e. resiko bisnis;

f. pengadaan barang dan jasa;

g. pengelolaan barang;

h. pemasaran; dan

i. pengawasan.

(6) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(7) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian KetigaMaklumat Pelayanan

Pasal 87 # Penjelasan

(1) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan Perumda Air Minum Tirta dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.

(2) Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan secara jelas dan luas.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Maklumat Pelayanan diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian KeempatSistem Informasi Pelayanan Air Minum Tirta Medal

Pasal 88 # Penjelasan

(1) Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan Air Minum perlu diselenggarakan Sistem Informasi.

hlm. 36

(2) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)(1) berisi semua informasi pelayanan air Minum Tirta Medal yang berasal dari sumber resmi pihak Perumda Air Minum Tirta Medal, baik kantor pusat maupun cabang.

(3) Perumda Air Minum Tirta Medal berkewajiban mengelola Sistem Informasi yang terdiri atas Sistem Informasi elektronik atau non elektronik, paling sedikit memuat:

a. profil Penyelenggara;

b. profil Pelaksana;

c. Standar Pelayanan;

d. Maklumat Pelayanan;

e. pengelolaan pengaduan; dan

f. penilaian kinerja.

(4) Perumda Air Minum Tirta Medal berkewajiban menyediakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) kepada masyarakat pelanggan secara terbuka dan mudah diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KelimaPengelolaan Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan

Air Minum Tirta Medal

Pasal 89 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Medal berkewajiban mengelola sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan Air Minum secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan.

(2) Perumda Air Minum Tirta Medal melakukan analisis dan menyusun daftar kebutuhan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan air Minum Tirta Medal.

(3) Perumda Air Minum Tirta Medal melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan berkesinambungan.

BAB XIXDASAR KEBIJAKAN PENETAPAN TARIF

Pasal 90 # Penjelasan

(1) Perhitungan dan penetapan Tarif didasarkan pada:

a. keterjangkauan dan keadilan;

b. mutu pelayanan;

c. pemulihan biaya;

d. efisiensi pemakaian air;

e. perlindungan air baku; dan

f. transparansi dan akuntabilitas.

(3) Mekanisme dan tata cara perhitungan dan penetapan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

hlm. 37

BAB XXAIR BAKU

Pasal 91 # Penjelasan

Pemerintah Daerah Kabupaten menjamin ketersediaan air baku untuk penyelenggaraan sistem penyediaan Air Minum di wilayahnya.

BAB XXIKERJA SAMA

Pasal 92 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Medal dapat melakukan Kerja Sama dengan pihak lain.

(2) Perumda Air Minum Tirta Medal memprioritaskan Kerja Sama dengan BUMD milik pemerintah daerah lain untuk mendukung kerja sama daerah.

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip:

a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan;

c. saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi Perumda Air Minum Tirta Medal; dan

d. melindungi kepentingan Perumda Air Minum Tirta Medal, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan masyarakat.

Pasal 93 # Penjelasan

(1) Bentuk kerja sama meliputi:

a. operasi;

b. pendayagunaan ekuitas;

c. kerjasama antar perusahaan;

d. kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur;dan

e. kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Bentuk kerja sama berupa operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan ketentuan:

a. disetujui oleh KPM; dan

b. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.

(3) Bentuk kerja sama berupa pendayagunaan ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. disetujui oleh KPM;

b. laporan keuangan Perumda Air Minum Tirta Medal 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;

c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perumda Air Minum Tirta Medal yang berasal dari penyertaan modal daerah; dan

d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.

hlm. 38

(4) Bentuk kerja sama berupa business to business kerja sama antar perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan ketentuan:

a. kajian rencana kerjasama; dan

b. disetujui oleh KPM melalui pertimbangan Dewan Pengawas.

Pasal 94 # Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, tata cara dan pelaksanaan kerja sama diatur dengan Peraturan Bupati.

BAB XXIITAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA

Bagian KesatuTahun Buku

Pasal 95 # Penjelasan

Tahun buku Perumda Air Minum Tirta ditetapkan menggunakan tahun takwim atau sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Bagian KeduaPenggunaan Laba

Pasal 96 # Penjelasan

(1) Laba Perumda Air Minum Tirta Medal digunakan untuk:

a. pemenuhan dana cadangan;

b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan perumda yang bersangkutan;

c. dividen yang menjadi hak Daerah Kabupaten;

d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;

e. bonus untuk pegawai; dan/atau

f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) KPM memprioritaskan penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Medal untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda Air Minum Tirta Medal yang bersangkutan setelah dana cadangan dipenuhi.

(3) Besaran penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Medal ditetapkan setiap tahun oleh KPM.

(4) Penggunaan bagian laba Perumda Air Minum Tirta Medal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari Direksi setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas.

Pasal 97 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Medal wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.

hlm. 39

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Air Minum Tirta Medal.

(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku apabila Perumda Air Minum Tirta Medal mempunyai saldo laba yang positif.

(4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Air Minum Tirta Medal hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perumda Air Minum Tirta Medal.

(5) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), Bupati dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perumda Air Minum Tirta Medal.

(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.

Pasal 98 # Penjelasan

Dividen Perumda Air Minum Tirta Medal yang menjadi hak Daerah Kabupaten merupakan penerimaan Daerah Kabupaten setelah disahkan oleh KPM.

Pasal 99 # Penjelasan

Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan Perumda Air Minum Tirta Medal dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Medal melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.

(2) Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikrodan koperasi.

BAB XXIIIKOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA

Pasal 101 # Penjelasan

(1) Dalam hal kondisi keuangan Perumda Tirta Medal memungkinkan, Dewan Pengawas dapat membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.

hlm. 40

(2) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Pengawas.

(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.

Pasal 102 # Penjelasan

Komite audit mempunyai tugas:

a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;

b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;

c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;

d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;

e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas; dan

f. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 103 # Penjelasan

Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainnya, fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.

BAB XXIVEVALUASI, RESTRUKTURISASI, PERUBAHAN BENTUK HUKUM, DAN PRIVATISASI

Bagian KesatuEvaluasi

Pasal 104 # Penjelasan

(1) Dalam melakukan evaluasi didahului dengan monitoring yang dapat dilaksanakan secara bulanan, triwulan dan tahunan.

(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan laporan bulanan, triwulan dan tahunan.

(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh:

a. Perumda Air Minum Tirta Medal; dan/atau

b. Pemerintah Daerah Kabupaten.

Pasal 105 # Penjelasan

(1) Evaluasi Perumda Air Minum Tirta Medal dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.

hlm. 41

(2) Evaluasi Perumda Air Minum Tirta Medal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh:

a. Perumda Air Minum Tirta Medal; dan/atau

b. Pemerintah Daerah Kabupaten.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit meliputi:

a. penilaian kinerja;

b. penilaian tingkat kesehatan; dan

c. penilaian pelayanan.

Pasal 106 # Penjelasan

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) huruf b, dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi Perumda Air Minum Tirta Medal sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

Pasal 107 # Penjelasan

(1) Penilaian tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (4) huruf b merupakan tolok ukur kinerja Perumda Air Minum Tirta Medal.

(2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh Perumda Air Minum Tirta Medal dan disampaikan kepada KPM.

(3) Penilaian tingkat kesehatan Perumda Air Minum Tirta Medal menjadi dasar evaluasi Perumda Air Minum Tirta Medal.

(4) Bupati menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada Menteri.

Bagian KeduaRestrukturisasi

Paragraf 1Maksud dan Tujuan Restrukturisasi

Pasal 108 # Penjelasan

(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan Perumda Air Minum Tirta Medal agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.

(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. meningkatkan kinerja dan nilai Perumda Air Minum Tirta Medal;

b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara dan Daerah; dan/atau

c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen.

(3) Dalam hal Perumda Air Minum Tirta mengalami kerugian yang mengancam kelangsungan usaha, perlu dilakukan restrukturisasi.

hlm. 42

(4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan resiko.

Paragraf 2Cakupan Restrukturisasi

Pasal 109 # Penjelasan

(1) Restrukturisasi meliputi Restrukturisasi regulasi dan/atau Restrukturisasi perusahaan.

(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur;

b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan Perumda Air Minum Tirta Medal untuk menetapkan arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.

Bagian KeduaPerubahan Bentuk Hukum

Pasal 110 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Medal dapat melakukan perubahan bentuk hukum.

(2) Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mencapai tujuan Perumda Air Minum Tirta Medal dan restrukturisasi.

(3) Perubahan bentuk hukum Perumda Air Minum Tirta Medal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu perubahan bentuk hukum perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan Daerah.

(4) Perubahan bentuk hukum Perumda Air Minum Tirta Medal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten.

BAB XXVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian KesatuPembinaan Perumda Air Minum Tirta Medal

Pasal 111 # Penjelasan

(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Tirta Medal.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. Sekretaris Daerah;

b. pejabat pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Air Minum Tirta Medal; dan

c. pejabat pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.

hlm. 43

Pasal 112 # Penjelasan

Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Tirta Medal pada kebijakan yang bersifat strategis.

Pasal 113 # Penjelasan

(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Air Minum Tirta Medal mempunyai tugas melakukan:

a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;

b. pembinaan kepengurusan,

c. pembinaan pendayagunaan aset;

d. pembinaan pengembangan bisnis;

e. monitoring dan evaluasi;

f. administrasi pembinaan; dan

g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.

(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Air Minum Tirta Medal disesuaikan dengan Perangkat Daerah atau unit kerja pada Perangkat Daerah yang menangani Perumda Air Minum Tirta Medal.

Bagian KeduaPengawasan Perumda Air Minum Tirta Medal

Pasal 114 # Penjelasan

(1) Pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Medal dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.

(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.

(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan olehPemerintah Daerah Kabupaten.

(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah Kabupaten yang melaksanakan fungsi pengawasan.

BAB XXVIPEMERIKSAAN

Pasal 115 # Penjelasan

Untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap Perumda Air Minum Tirta Medal, Bupati dapat menunjuk Instansi dan atau lembaga yang berwenang.

hlm. 44

BAB XXVIIPENILAIAN KINERJA

Pasal 116 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Medal berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan Air Minum secara berkala.

(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan Standar Pelayanan.

BAB XXVIIIPERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 117 # Penjelasan

(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Air Minum dimulai sejak penyusunan Standar Pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan Air Minum yang mendukung terhadap peningkatan kinerja Perumda Air Minum Tirta Medal.

(3) Masyarakat dapat membentuk lembaga pengawasan pelayanan Air Minum.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Air Minum diatur dengan Peraturan Bupati.

BAB XXIXPENGELOLAAN PENGADUAN

Pasal 118 # Penjelasan

(1) Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan Air Minum kepada Perumda Air Minum Tirta Medal, Dewan Pengawas, ombudsman, dan/atau DPRD.

(2) Perumda Air Minum Tirta Medal berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan Pegawai yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.

(3) Perumda Air Minum Tirta Medal berkewajiban mengelola pengaduan yang berasal dari penerima pelayanan dan rekomendasi DPRD dalam batas waktu tertentu.

(4) Perumda Air Minum Tirta Medal berkewajiban menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Perumda Air Minum Tirta Medal berkewajiban mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta sarana pengaduan yang disediakan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pengaduan diatur dalam Peraturan Bupati.

hlm. 45

BAB XXXPEMBUBARAN

Pasal 119 # Penjelasan

(1) Pembubaran Perumda Air Minum Tirta Medal ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten.

(2) Fungsi Perumda Air Minum Tirta Medal yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.

(3) Kekayaan daerah hasil pembubaran Perumda Air Minum Tirta Medal dikembalikan kepada Daerah Kabupaten.

Pasal 120 # Penjelasan

Pembubaran Perumda Air Minum Tirta Medal dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi Perumda Air Minum Tirta Medal.

BAB XXXIKEPAILITAN

Pasal 121 # Penjelasan

(1) Perumda Air Minum Tirta Medal dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Direksi Perumda Air Minum Tirta Medal hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar Perumda Air Minum Tirta Medal dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari Bupati dan DPRD.

(3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan Perumda Air Minum Tirta Medal tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.

(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum Perumda Air Minum Tirta Medal dinyatakan pailit.

(5) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.

Pasal 122 # Penjelasan

(1) Dalam hal aset Perumda Air Minum Tirta Medal yang dinyatakan pailit dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten mengambil alih aset tersebut untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat tanpa mengubah tujuan dan fungsi aset yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten tidak dapat mengambil alih yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyediakan kebutuhan dasar masyarakat dimaksud.

hlm. 46

BAB XXXIIKETENTUAN PIDANA

Pasal 123 # Penjelasan

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5) dan Pasal 71 dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XXXIIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 124 # Penjelasan

(1) Segala hak dan kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang yang sudah ada menjadi hak dan kewajiban Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang.

(2) Seluruh modal dan kekayaan/aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Tirta Medal Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang yang sudah ada menjadi modal dan kekayaan/aset Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang.

(3) Dewan Pengawas dan Direksi yang diangkat dan melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan.

hlm. 47

(4) Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang yang sudah ada berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang tetap menjadi pegawai Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang.

(5) Perjanjian langganan air Minum Tirta Medal antara Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang dengan pelanggan dan atau perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang dibuat sebelum peraturan daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

BAB XXXIVKETENTUAN PENUTUP

Pasal 125 # Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Pasal 126 # Penjelasan

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

hlm. 48

Pasal 127 # Penjelasan

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang.

Ditetapkan di Sumedang

pada tanggal 12 Agustus 2020

BUPATI SUMEDANG,

ttd

DONY AHMAD MUNIR

Diundangkan di Sumedang

pada tanggal 12 Agustus 2020

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN SUMEDANG,

ttd

HERMAN SURYATMAN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2020 NOMOR 5

NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,

PROVINSI JAWA BARAT : (5/72/2020)

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA

KABUPATEN SUMEDANG,

UJANG SUTISNA

NIP. 19730906 199303 1 001

Penjelasan

hlm. 49

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG

NOMOR 5 TAHUN 2020

TENTANG

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MEDAL KABUPATEN

SUMEDANG

I. UMUM Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Salah satu tujuan dari pendirian BUMD yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya. Pengaturan mengenai BUMD antara lain terdapat dalam ketentuan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. BUMD sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

Pembentukan perusahaan umum daerah bukan merupakan delegasi langsung dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi merupakan kewenangan pemerintah daerah dan untuk mendirikannya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda). Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa BUMD yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan. Implikasi dari amanat tersebut bagi Perusahaan Daerah Tirta Medal Kabupaten Sumedang yang didirikan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal adalah penyesuaian bentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014, yang semula merupakan perusahaan daerah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah. Bentuk badan hukum perusahaan umum daerah dianggap sesuai dengan Perusahaan Daerah Tirta Medal, karena dalam Perusahaan Tirta Medal pemilik modal adalah daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam hlm. 50 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa pada perusahaan umum daerah Kepala Daerah berkedudukan selaku pemilik modal.

Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Medal Tirta Medal ditegaskan pula dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dijelaskan bahwa Pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda. Lebih lanjut dalam ayat (3) dijelaskan bahwa BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah, dan perusahaan perseroan daerah. Artinya bahwa peraturan perundang-undangan telah membatasi bentuk badan hukum dari perusahaan yang didirikan daerah. Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka dalam menyusun materi muatan dalam rancangan peraturan daerah tentang perumda sebaiknya menyesuaikan pula dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Sehingga, dalam perda pendirian perumda paling sedikit memuat nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, besarnya modal dasar dan modal disetor, tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi, dan penggunaan laba.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusahan Umum Daerah harus menggunakan nama yang tidak mempunyai arti sebagai BUMD, badan hukum, atau persekutuan perdata.

Sehingga judul dan materi muatan dalam raperda ini sebaiknya ditulis Perusahaan Umum Daerah Tirta Medal, tanpa penulisan PDAM karena PDAM merupakan kepanjangan dari Perusahaan Daerah Air Minum yang merupakan bentuk badan hukum yang diakui sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perlu diperhatikan pula bahwa anggaran dasar Perumda diatur dan merupakan bagian Perda pendirian sesuai ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Selain itu, dalam mengatur mengenai organ Perumda perlu memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Dalam hlm. 51 rancangan peraturan daerah ini perlu diperhatikan pula mengenai kedudukan Bupati sebagai Kepala Daerah yang memiliki kewenangan penyelenggara pemerintah daerah, dan Bupati sebagai KPM yang merupakan pemegang modal dalam Perumda. Hal ini agar tidak menimbulkan kerancuan nantinya dalam implementasi.

Lebih lanjut terkait dengan modal dasar yang telah ditetapkan sebelumnya dengan perda pendirian, perhitungan atas modal dasar disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah untuk mengantisipasi agar perusahaan tetap sehat. Apabila akan mendirikan perusahaan baru, maka perlu mengembalikan sisa modal kepada kas daerah. Sehingga ketika pembentukan perumda baru, maka modal dasarnya benar-benar dari awal.

Hal ini sesuai pula dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Perda tentang pendirian Perumda sebaiknya ditetapkan terlebih dahulu sebelum perda tentang penyertaan modal. Walaupun telah berdiri dengan Perda sebelumnya, namun karena entitasnya berubah, sehingga penyertaan modal baru dilakukan setelah entitasnya terlebih dahulu.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 2 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 3 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 4 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 5 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 6 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 7 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 8 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 9 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 10 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 11 Ke pasal

Cukup jelas hlm. 52 Pasal 12 ayat (1)

Cukup jelas ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

huruf a Pinjaman yang bersumber dari “Daerah” adalah BUMD dapat melakukan pinjaman dari Pemerintah Daerah untuk pengembangan usaha dan investasi. huruf b

Cukup jelas huruf c

Cukup jelas ayat (4)

Cukup jelas ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 13 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 14 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 15 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 16 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 17 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 18 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 19 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 20 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 21 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 22 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 23 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 24 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 25 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 26 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 27 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 28 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 29 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 53

Pasal 30 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 31 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 32 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 33 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 34 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 35 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 36 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 37 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 38 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 39 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 40 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 41 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Yang dimaksud “pihak lain” adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, Pemerintah Desa, BUMN, BUMD, dan BUMDesa.

Pasal 42 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 43 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 44 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 45 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 46 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 47 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 54

Pasal 48 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 49 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 50 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 51 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 52 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 53 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 54 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 55 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 56 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 57 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 58 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 59 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 60 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 61 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 62 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 63 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 64 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 65 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 66 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 67 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud “pihak lain” adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, Pemerintah Desa, BUMN, BUMD, dan BUMDesa.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

hlm. 55

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Cukup jelas

Huruf k

Cukup jelas

Huruf l

Cukup jelas

Huruf m

Cukup jelas

Pasal 68 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 69 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 70 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 71 Ke pasal

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Yang dimaksud “pihak lain” adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, Pemerintah Desa, BUMN, BUMD, dan BUMDesa.

Huruf k

Cukup jelas

Pasal 76 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 77 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 78 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 79 Ke pasal

Yang dimaksud “pihak lain” adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, Pemerintah Desa, BUMN, BUMD, dan BUMDesa.

hlm. 56

Pasal 80 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 81 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 82 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 83 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 84 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 85 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 86 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 87 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 88 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 89 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 90 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 91 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 92 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 93 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 94 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 95 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 96 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 97 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 98 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 99 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 100 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 101 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 102 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 103 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 104 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 105 Ke pasal

Cukup jelas

hlm. 57

Pasal 106 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 107 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 108 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 109 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 110 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 111 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 112 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 113 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 114 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 115 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 116 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 117 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 118 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 119 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 120 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 121 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 122 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 123 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 124 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 125 Ke pasal

Cukup jelas

Pasal 126 Ke pasal

Cukup jelas

Pasa1 127 Ke pasal

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 10

Lampiran

hlm. 58
LAMPIRAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 5 TAHUN 2020
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
TIRTA MEDAL KABUPATEN SUMEDANG
LOGO PERUMDA AIR MINUM TIRTA MEDAL KABUPATEN SUMEDANG
TEMA LOGO : MANAJEMEN, PENGELOLAAN DAN
KEBERSAMAAN
Satu untuk semua dan semua untuk satu
MAKNA LOGO DAN WARNA
: Lingkaran biru merupakan simbol tujuan dari dan
cerminan Perumda Air Minum untuk memberikan
pelayanan ke semua lapisan dan pelosok
masyarakat dengan kualitas, kuantitas dan
kontuinitas yang diharapkan terus meningkat.
: Lingkaran biru luar menyerupai cincin merupakan
simbol kepercayaan masyarakat pada perusahaan.
: Satu kucuran/aliran air warna hijau daun
menggambarkan asas dari manajemen
kebersamaan dan merupakan material yang
dikelola.
: Tiga kucuran/aliran air warna hijau daun
menggambarkan pengembangan jaringan pipa
untuk semua warga Sumedang.
hlm. 59
: Tulisan TIRTA MEDAL warna biru sebagai motto
nilai luhur profesionalisme yang bersumber pada
akar budaya leluhur Sumedang;
TIRTA berarti air, sesuatu yang khusus dan khas
serta merupakan salah satu makhluk Tuhan;
MEDAL berarti muncul, sebuah tindakan positif
lebih ke aksi yaitu untuk selalu eksis
berdampingan dengan INSUN MEDAL.
ARTI KESELURUHAN : Dengan kebersamaan kita raih kesuksesan dan
menjadikan Perumda Air Minum sebagai penyedia
Air Minum terbaik melalui pengelolaan dan
pelayanan yang profesional.
BUPATI SUMEDANG,
ttd
DONY AHMAD MUNIR
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA
KABUPATEN SUMEDANG,
UJANG SUTISNA
NIP. 19730906 199303 1 001