Daftar isi (15 bab, 41 pasal)
SALINAN
LEMBARAN DAERAH
KOTA TANGERANG SELATAN
No. 2, 2023 PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN.
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas
Pembangunan Inventasi Tangerang Selatan Menjadi
Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan
Investasi Tangerang Selatan.
PROVINSI BANTEN
PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
PEMBANGUNAN INVESTASI TANGERANG SELATAN MENJADI
PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN INVESTASI
TANGERANG SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA TANGERANG SELATAN,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar berupa air minum yang berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan serta untuk meningkatkan perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan Air Minum berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan pengembangan perusahaan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam menyelenggarakan sistem penyediaan Air Minum melalui Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Karian-Serpong, Pemerintah Daerah perlu memiliki perseroan daerah yang khusus mengelola Air Minum;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Air Minum di Kota Tangerang Selatan oleh perseroan terbatas pembangunan investasi tangerang selatan, perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum perusahaan berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa;
hlm. 2d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
hlm. 36. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN dan
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK
BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PEMBANGUNAN
INVESTASI TANGERANG SELATAN MENJADI PERUSAHAAN
PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN INVESTASI
TANGERANG SELATAN.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #Laporkan Penjelasan
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang Selatan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan.
5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6. Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum di Daerah.
hlm. 47. Organ Perseroan adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan komisaris.
8. Air Minum adalah Air Minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
9. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
10. Komisaris adalah organ perusahaan perseroan daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan daerah.
11. Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
12. Pegawai adalah Pegawai Perseroda.
BAB IIPERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
Pasal 2 #Laporkan Penjelasan
(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan bentuk badan hukum perseroan terbatas pembangunan investasi tangerang selatan yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah berubah menjadi Perseroda.
(2) Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perubahan akta pendirian.
Pasal 3 #Laporkan Penjelasan
Perseroda berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah.
BAB IIIMAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4 #Laporkan Penjelasan
(1) Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan peran dan fungsi Perseroda dalam pelayanan penyediaan Air Minum bagi masyarakat.
(2) Perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan pelayanan penyediaan Air Minum bagi masyarakat;
b. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
c. meningkatkan modal; dan
d. meningkatkan pendapatan asli Daerah.
hlm. 5BAB IVKEGIATAN USAHA
Pasal 5 #Laporkan Penjelasan
Kegiatan usaha Perseroda terdiri atas:
a. penyediaan Air Minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat di Daerah;
b. usaha lain yang menyangkut pengelolaan air dan pemanfaatan sumber daya air dalam rangka menunjang pembangunan ekonomi Daerah;
c. penyediaan infrastruktur dalam rangka pengelolaan air dan pemanfaatan sumber daya air; dan/atau
d. usaha lainnya yang sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroda dalam rangka meningkatkan pendapatan Perseroda.
BAB VMODAL DAN SAHAM
Bagian KesatuModal
Pasal 6 #Laporkan Penjelasan
Modal Dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp104.209.536.172,00 (seratus empat miliar dua ratus sembilan juta lima ratus tiga puluh enam ribu seratus tujuh puluh dua rupiah).
Pasal 7 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemenuhan modal disetor untuk memenuhi modal dasar Perseroda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dipenuhi oleh pemegang saham.
(2) Modal yang ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian Perseroda sebesar 40% (empat puluh persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau sebesar Rp41.683.814.469,00 (empat puluh satu miliar enam ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. modal berupa aset peralihan dari perseroan terbatas pembangunan investasi tangerang selatan sebesar Rp22.683.814.469,00 (dua puluh dua miliar enam ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah); dan
b. modal berupa uang kas peralihan dari perseroan terbatas pembangunan investasi tangerang selatan sebesar Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah).
Bagian KeduaSaham
Pasal 8 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemegang saham merupakan Pemerintah Daerah.
(2) Kepemilikan saham Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 100% (seratus persen).
(3) Saham Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
hlm. 6Pasal 9 #Laporkan Penjelasan
(1) Saham yang dikeluarkan oleh Perseroda merupakan saham atas nama pemiliknya.
(2) Jenis saham, nilai saham, hak, dan kewajiban pemegang saham ditetapkan oleh RUPS dan dikukuhkan dalam anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIORGAN DAN PEGAWAI
Bagian KesatuOrgan
Paragraf 1Umum
Pasal 10 #Laporkan Penjelasan
Organ Perseroda terdiri atas:
a. RUPS;
b. Komisaris; dan
c. Direksi.
Paragraf 2RUPS
Pasal 11 #Laporkan Penjelasan
(1) Wali Kota mewakili Daerah berkedudukan sebagai pemegang saham Perseroda.
(2) Wali Kota sebagai pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan mengambil keputusan.
(3) Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris sesuai batas yang ditentukan dalam anggaran dasar.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS diatur dalam anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3Komisaris
Pasal 12 #Laporkan Penjelasan
(1) Komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, pengelolaan, dan usaha Perseroda serta memberi nasihat kepada Direksi.
(2) Jumlah Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal Komisaris lebih dari 1 (satu) orang, 1 (satu) orang Komisaris diangkat sebagai Komisaris utama.
(4) Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
(5) Masa jabatan Komisaris paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Komisaris, pelaksanaan tugas Komisaris Perseroda ditetapkan oleh RUPS.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisaris diatur dalam anggaran dasar Perseroda.
hlm. 7Pasal 13 #Laporkan Penjelasan
Komisaris untuk pertama kali diangkat berasal dari Komisaris perseroan terbatas pembangunan investasi tangerang selatan.
Paragraf 4Direksi
Pasal 14 #Laporkan Penjelasan
(1) Direksi menjalankan pengurusan dan pengelolaan perusahaan untuk kepentingan Perseroda sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.
(2) Jumlah Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
(3) Dalam hal Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih dari 1 (satu) orang, 1 (satu) orang Direksi diangkat sebagai direktur utama.
(4) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
(5) Masa jabatan Direksi paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dalam hal Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(6) Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui seleksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 15 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan salah satu Direksi, pelaksanaan tugas Direksi dilaksanakan oleh Direksi yang ditetapkan oleh RUPS.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh Direksi pelaksanaan tugas Direksi dilaksanakan oleh Komisaris yang ditetapkan oleh RUPS.
Pasal 16 #Laporkan Penjelasan
Direksi Perseroda untuk pertama kali diangkat berasal dari Direksi perseroan terbatas pembangunan investasi tangerang selatan sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
Bagian KeduaPegawai
Pasal 17 #Laporkan Penjelasan
(1) Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali diangkat berasal dari pegawai perseroan terbatas pembangunan investasi tangerang selatan yang lulus asesmen.
(3) Pengangkatan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
hlm. 8BAB VIIPERENCANAAN DAN PELAPORAN
Bagian KesatuRencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran
Pasal 18 #Laporkan Penjelasan
(1) Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroda mengacu pada:
a. rencana bisnis; dan
b. rencana kerja dan anggaran perusahaan.
(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan rencana bisnis yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Rencana kerja dan anggaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis yang disusun setiap tahun sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
Pasal 19 #Laporkan Penjelasan
(1) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, disusun oleh Direksi dan disampaikan kepada Komisaris untuk mendapat persetujuan.
(2) Rencana bisnis yang telah mendapat persetujuan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan melalui RUPS.
(3) Tata cara penyampaian rencana bisnis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 #Laporkan Penjelasan
(1) Penyampaian rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b kepada RUPS paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun rencana kerja dan anggaran Perusahaan dimulai.
(2) Tahun rencana kerja dan anggaran perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada tanggal 1 Januari.
(3) Tata cara penyampaian rencana kerja dan anggaran Perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KeduaPelaporan
Paragraf 1Laporan Komisaris
Pasal 21 #Laporkan Penjelasan
(1) Laporan Komisaris terdiri atas:
a. laporan triwulan; dan
b. laporan tahunan.
(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari laporan pengawasan yang disampaikan kepada RUPS.
hlm. 9(3) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. pelaksanaan rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran perusahaan;
b. faktor yang mempengaruhi kinerja; dan
c. upaya memperbaiki kinerja.
(4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku ditutup.
(6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh RUPS.
(7) Dalam hal Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(8) Tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan Komisaris dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2Laporan Direksi
Pasal 22 #Laporkan Penjelasan
(1) Laporan Direksi Perseroda terdiri atas:
a. laporan bulanan;
b. laporan triwulan; dan
c. laporan tahunan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Komisaris sebagai salah satu dasar pengawasan.
Pasal 23 #Laporkan Penjelasan
(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. laporan kegiatan operasional; dan
b. laporan keuangan.
(2) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. perbandingan antara rencana kerja anggaran perusahaan dengan realisasi;
b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi rencana kerja anggaran perusahaan; dan
c. rencana tindak lanjut atas rencana kerja anggaran perusahaan yang belum tercapai.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat laporan arus kas.
hlm. 10Pasal 24 #Laporkan Penjelasan
(1) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. laporan kegiatan operasional; dan
b. laporan keuangan.
(2) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. perbandingan antara rencana kerja anggaran perusahaan dengan realisasi;
b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi rencana kerja anggaran perusahaan; dan
c. rencana tindak lanjut atas rencana kerja anggaran perusahaan yang belum tercapai.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. neraca;
b. laporan rugi/laba; dan
c. laporan arus kas.
(4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada RUPS paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
Pasal 25 #Laporkan Penjelasan
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. laporan keuangan yang telah diaudit; dan
b. laporan manajemen.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani bersama Direksi dan Komisaris.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan RUPS untuk disahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(4) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disahkan oleh RUPS.
(5) Laporan tahunan yang telah disahkan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VIIIPENGGUNAAN LABA
Pasal 26 #Laporkan Penjelasan
(1) Perseroda wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan.
(2) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
(3) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
hlm. 11(4) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan oleh RUPS.
(5) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai deviden, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
(6) Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai laba bersih dan pembagian deviden ditetapkan oleh RUPS.
BAB IXKERJA SAMA
Pasal 27 #Laporkan Penjelasan
(1) Perseroda dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerjasama.
(3) Pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.
(4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki Perseroda, kerja sama dilakukan melalui kerja sama operasi.
(5) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa tanah dan/atau bangunan yang berasal dari penyertaan modal Daerah dan dikerjasamakan dalam jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun harus disetujui oleh RUPS.
(6) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan:
a. disetujui oleh RUPS;
b. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah yang berasal dari penyertaan modal Daerah; dan
d. memiliki bidang usaha utama yang menunjang bisnis utama.
(7) Perseroda memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama Daerah.
(8) Tata cara kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XTARIF AIR MINUM
Pasal 28 #Laporkan Penjelasan
(1) Perhitungan dan penetapan tarif Air Minum didasarkan pada:
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi; dan
e. transparansi dan akuntabilitas.
(2) Perhitungan dan penetapan tarif Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
hlm. 12BAB XIPEMBUBARAN
Pasal 29 #Laporkan Penjelasan
(1) Pembubaran Perseroda terjadi:
a. berdasarkan keputusan RUPS; atau
b. berdasarkan penetapan pengadilan;
(2) Pembubaran Perseroda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Fungsi Perseroda yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh perangkat Daerah yang membidangi sub urusan sumber daya air.
(4) Kekayaan Daerah hasil pembubaran dikembalikan kepada Daerah.
(5) Tata cara pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 30 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perseroda.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. menyusun rencana dan jadwal kegiatan pembinaan Perseroda;
b. menyusun bahan rumusan kebijakan dalam rangka pembinaan dan pengembangan Perseroda;
c. melaksanakan pembinaan dan pengembangan Perseroda; dan
d. menyusun laporan pelaksanaan pembinaan Perseroda.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang terdiri atas:
a. Sekretaris Daerah;
b. pejabat pada perangkat Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis; dan
c. pejabat pada perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Pasal 31 #Laporkan Penjelasan
Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf a melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan Perseroda pada kebijakan yang bersifat strategis.
hlm. 13Pasal 32 #Laporkan Penjelasan
(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf b mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan;
c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis;
e. monitoring dan evaluasi;
f. administrasi pembinaan; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani BUMD.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 33 #Laporkan Penjelasan
(1) Pengawasan terhadap Perseroda dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern dan komite audit.
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
BAB XIIIKETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 34 #Laporkan Penjelasan
(1) Pemerintah Daerah menyediakan kebutuhan pokok Air Minum bagi masyarakat.
(2) Penyediaan kebutuhan pokok Air Minum sehari hari sebagaimana ayat (1) dilaksanakan oleh Perseroda.
(3) Perseroda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penyediaan kebutuhan pokok Air Minum sehari-hari bagi masyarakat terlebih dahulu wajib menyediakan jaringan perpipaan.
Pasal 35 #Laporkan Penjelasan
Setiap orang atau badan usaha yang mengelola dan/atau menyediakan Air Minum secara mandiri maupun bekerjasama dengan pihak ketiga sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menggunakan Air Minum yang dikelola oleh Perseroda paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.
hlm. 14Pasal 36 #Laporkan Penjelasan
Setiap orang atau badan usaha yang menggunakan air bawah tanah dan/atau Air Minum secara mandiri maupun bekerjasama dengan pihak ketiga sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menggunakan Air Minum yang dikelola oleh Perseroda paling lambat 1 (satu) tahun setelah jaringan distribusi terpasang.
Pasal 37 #Laporkan Penjelasan
(1) Perseroda tetap melaksanakan jenis usaha lainnya sesuai hasil RUPS luar biasa.
(2) Perseroda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dan berkewajiban terhadap pengelolaan jenis usaha, modal, aset, dan Pegawai sampai dengan terbentuknya BUMD tersendiri paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
BAB XIVKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38 #Laporkan Penjelasan
Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap menjalankan tugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Peaturan Daerah ini berlaku:
a. perjanjian kerja sama yang telah ada dan berkaitan dengan pengelolaan Air Minum, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama.
b. perjanjian kerja sama yang telah ada dan tidak berkaitan dengan pengelolaan Air Minum, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu dan/atau sampai dengan terbentuknya BUMD tersendiri.
c. izin pengusahaan air untuk pengelolaan Air Minum yang telah terbit, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin.
BAB XVKETENTUAN PENUTUP
Pasal 40 #Laporkan Penjelasan
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 39) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
hlm. 15 OCRPasal 41 #Laporkan Penjelasan
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan.
Ditetapkan di Tangerang Selatan
pada tanggal 17 April 2023
WALI KOTA TANGERANG SELATAN,
ttd.
BENYAMIN DAVNIE
Diundangkan di Tangerang Selatan
pada tanggal 18 April 2023
SEKRETARIS DAERAH
KOTA TANGERANG SELATAN,
ttd.
BAMBANG NOERTJAHJO
LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 2
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN, PROVINSI
BANTEN: (2,9/2023) Salinan Sesuai Dengan Aslinya Ciputat, 27 April 2023
#SEKRETARIAT DAERAH
KOTA TANGERANG SELATAN ( “( Kepala Bagian Hukum, Mohammad Ervin Ardani
Penjelasan
hlm. 16PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
PEMBANGUNAN INVESTASI TANGERANG SELATAN MENJADI PERUSAHAAN
PERSEROAN DAERAH PEMBANGUNAN INVESTASI TANGERANG SELATAN
I. UMUM Pemerintah Daerah telah mendirikan BUMD dengan nama Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan pada tahun 2013 melalui Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah. Untuk mengembangkan usahanya, perseroan terbatas pembangunan investasi tangerang selatan telah membentuk perseroan anak perusahaan yang terdiri dari 3 (tiga) divisi antara lain divisi pengelola Air Minum, divisi pengelolaan pasar, dan divisi pengelolaan sampah. Dari divisi-divisi yang telah dibentuk oleh perseroan terbatas pembangunan investasi tangerang selatan, divisi pengelola Air Minum menjadi divisi corp busines utama yang melayani 3 (tiga) Kecamatan di Kota Tangerang Selatan yaitu Kecamatan Pamulang, Kecamatan Ciputat, dan Kecamatan Ciputat Timur.
Dalam rangka mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan dasar berupa Air Minum yang berkualitas, terjangkau, akuntabilitas, keterbukaan, kepastian hukum, profesionalisme dan berkelanjutan serta untuk meningkatkan perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan Air Minum berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, maka perlu dibentuk BUMD khusus yang bergerak di sistem penyediaan Air Minum.
Pengaturan mengenai BUMD juga mengalami perubahan seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang tersebut, bahwa BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perseroda. Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas pembangunan investasi tangerang selatan dengan menyesuaikan aturan di atas.
hlm. 17Berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 2 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 3 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 4 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 5 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 6 Ke pasal
Yang dimaksud dengan modal dasar adalah modal dasar Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan sebesar Rp88.000.000.000,00 (delapan puluh delapan miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dan diubah berdasarkan RUPS Luar Biasa tanggal 13 Maret 2023 yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 32 tanggal 27 Maret 2023 menjadi sebesar Rp104.209.536.172,00 (seratus empat miliar dua ratus sembilan juta lima ratus tiga puluh enam ribu seratus tujuh puluh dua rupiah) yang terdiri atas kekayaan Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh appraisal sebesar Rp41.683.814.469,00 (empat puluh satu miliar enam ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah) dan rencana penyertaan modal sebesar Rp62.525.721.703,00 (enam puluh dua miliar lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga rupiah).
hlm. 18Pasal 7 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan modal yang ditempatkan dan disetor adalah penyertaan modal berupa uang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan sebesar Rp75.780.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dari Rp87.120.000.000,00 (delapan puluh tujuh miliar seratus dua puluh juta rupiah) serta berupa tanah dan bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan sebesar Rp100.396.983.000,00 (seratus miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang dilakukan penilaian kekayaan Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan oleh appraisal menjadi sebesar Rp142.874.363.200,00 (seratus empat puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah), yang selanjutnya digunakan untuk modal ditempatkan dan modal disetor pada Perseroda sebesar Rp41.683.814.469,00 (empat puluh satu miliar enam ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah) dalam bentuk nilai aset dan uang kas.
Pasal 8 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 9 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 10 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 11 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 12 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 13 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 14 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 19Pasal 15 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 16 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 17 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 18 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 19 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 20 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 21 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 22 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 23 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 24 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 25 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 26 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 27 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 28 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 29 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 30 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 31 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 32 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 20Pasal 33 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 34 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 35 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 36 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 37 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan jenis usaha lainnya adalah divisi-divisi yang melakukan usaha-usaha yang tidak terkait dengan Air Minum antara lain divisi pengelolaan sampah, divisi transportasi limbah medis, divisi teknologi informasi, dan divisi pengelolaan pasar.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan modal dan aset adalah kekayaan Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan yang berasal dari usaha-usaha di luar Air Minum sebesar Rp129.253.198.000,00 (seratus dua puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan pencairan penyertaan modal daerah ke Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan tahap ke-IV bulan Maret 2023 sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
Yang dimaksud dengan pegawai adalah pegawai Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan yang tidak berkaitan dengan usaha Air Minum.
Pasal 38 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 39 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 40 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 41 Ke pasal
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 139