Daftar isi (14 bab, 55 pasal)
hlm. 1 OCR

BUPATI TASIKMALAYA

PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA

NOMOR 5 TAHUN 2021

TENTANG

PERUSAHAAN U U 0 DAERAH AIR I UM TIRTA SUKAPURA

DENGA RAHMAT TUHAN YANG M HA ESA

BUPATI TASIKMALAYA,

Menimb g : a. bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang

dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa

Indonesia;

b. bahwa Pemerintah Daerah menjamin hak warga atas

air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-

hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah

yan cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga

keberlangsungannya, dan teIjangkau;

c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa

kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015

entang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23

Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4

ayat (1), Pa al 11 aya (1), dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan

Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Usaha

Milik Daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap

Per turan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya

Nomor 7 Tahun 1975 tentang Perusahaan Daerah Air Minum

Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya a sebagaimana telah

diubah Pertama Kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten

Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 1992 dan Perubahan Kedua

dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2002 tentang

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah

Tingkat II Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 1975 tentang

Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II

Tasikmalaya dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008

tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air

Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya;

hlm. 2 OCR

Mengingat

tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air

Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan

Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air

Minum Tirta Sukapura;

: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang

Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan

Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia

tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan

Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan

Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang

Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan

Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 2851);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 5234) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang

Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6398);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah

beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9

Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang

Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015

Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 5679);

5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5601);

6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber

Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019

hlm. 3 OCR

Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 6405);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang

Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 344 Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5801);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang

Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 345 Tambahan Lembaga

Negara Republik Indonesia Nomor 5802);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan

Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 6173);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang

Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

11. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1

Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

(Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016

Nomor 1);

12. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3

Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi

Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya

(Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016

Nomor 3);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA

dan

Menetapkan

BUPATI TASIKMALAYA

MEMUTUSKAN :

PERATURAN DAERAH

DAERAH AIR MINUM

TASIKMALAYA.

TENTANG PERUSAHAAN UMUM

TIRTA SUKAPURA KABUPATEN

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

hlm. 4 OCR

2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

3. Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.

4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

6. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Sukapura adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki Daerah dan tidak terbagi atas saham.

7. Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalarn Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

9. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Perumda Air Minurn Tirta Sukapura.

10. Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal Perumda Air Minum Tirta Sukapura yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

11. Modal Disetor adalah sejumlah uang dan/atau nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah.

12. Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minurn Tirta Sukapura yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minurn Tirta Sukapura.

13. Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Sukapura yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Sukapura untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minurn Tirta Sukapura serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Sukapura baik di dalarn maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar.

14. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan dewan pengawas dan direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.

15. Pegawai adalah pegawai Perumda Air Minum Tirta Sukapura.

16. Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

17. Tarif Air Minum Perumda Air Minurn Tirta Sukapura yang selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian untuk setiap rneter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang wajib dibayar oleh pelanggan.

18. Air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

hlm. 5 OCR

19. Air baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.

20. Dividen adalah bagian dari laba Perumda Air Minum Tirta Sukapura sebagai hak Daerah.

21. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah komitmen Perumda Air Minum Tirta Sukapura untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perumda Air Minum Tirta Sukapura, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

22. Tantiem adalah bagian keuntungan Perumda Air Minum Tirta Sukapura yang diberikan kepada Dewan Pengawas dan Direksi, yang baru dapat diberikan bila Perumda Tirta Sukapura memperoleh laba bersih.

BAB IIBENTUK BADAN HUKUM, NAMA, LOGO, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2 #

Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sukapura yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 1l Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 1975 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Sebagaimana telah diubah Pertama Kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 1992 dan Perubahan Kedua dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 1975 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya, berdasarkan Peraturan Daerah ini diubah Bentuk Badan Hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya.

Pasal 3 #

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberi nama Perumda Air Minum Tirta Sukapura.

Pasal 4 #

Perumda Air Minum Tirta Sukapura menggunakan logo yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usulan Direksi dengan pertimbangan dari Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sukapura.

Pasal 5 #

(1) Perumda Air Minum Tirta Sukapura berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Daerah atau wilayah lain yang ditetapkan oleh Direksi.

(2) Cabang Perumda Air Minum Tirta Sukapura berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan dan/atau tempat lain yang strategis untuk meningkatkan pelayanan pelanggan.

hlm. 6 OCR

BAB IIIMAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 6 #

Maksud pendirian Perumda Air Minum Tirta Sukapura adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi sebagai operator Pemerintah Daerah dalam menjamin dan memenuhi hak warga atas air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari berdasarkan prinsip ekonomi, keadilan, dan tata kelola perusahaan yang baik serta mempunyai fungsi sosial.

Pasal 7 #

Tujuan Perumda Air Minum Tirta Sukapura adalah :

a. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan umum untuk memenuhi kebutuhan air minum kepada masyarakat yang memenuhi norma dan standar kesehatan secara berkelanjutan, mengutamakan pemerataan, dan mempertimbangkan keterjangkauan daya beli masyarakat;

b. turut serta mendorong pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah; dan

c. memperoleh laba dan/atau keuntungan yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

BAB IVKEGIATAN USAHA DAN WILAYAH USAHA

Pasal 8 #

(1) Kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Sukapura meliputi semua bentuk pelayanan dan pendistribusian air minum.

(2) Perumda Air Minum Tirta Sukapura dapat melakukan pengembangan dan atau diversifikasi usaha yang berkaitan dengan pengelolaan air minum.

(3) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan rencana bisnis yang telah disahkan oleh KPM.

Pasal9 #

Wilayah usaha Perumda Air Minum Tirta Sukapura meliputi seluruh wilayah Daerah atau wilayah lain sesuai kepentingan usaha.

BAB VJANGKA WAKTU BERDIRI

Pasal 10 #

Perumda Air Minum Tirta Sukapura didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

hlm. 7 OCR

BAB VIMODAL PERUMDA AIR MINUM TIRTA SUKAPURA

Bagian KesatuModal Dasar dan Modal Disetor

Pasal 11 #

(1) Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Sukapura adalah sebesar Rp85.000.000.000,00 (delapan puluh lima milyar rupiah).

(2) Modal disetor Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Sukapura sampai dengan tahun 2021 adalah sebesar adalah sebesar Rp20.970.430.699,OO (dua puluh milyar sembiIan ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Bagian KeduaPenyertaan Modal Daerah

Pasal 12 #

(1) Guna peningkatan akses dan cakupan layanan warga terhadap air minum, memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kinerja dan keberlangsungan usaha, Pemerintah Daerah wajib melakukan Penyertaan Modal Daerah secara berkelanjutan baik dalam bentuk uang kas dan/atau barang.

(2) Modal Perumda Air Minum Tirta Sukapura yang bersumber dari Penyertaan Modal Daerah merupakan batas tanggung jawab Daerah atas kerugian Perumda Air Minum Tirta Sukapura.

(3) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

BAB VIIORGAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA SUKAPURA

Bagian KesatuUmum

Pasal 13 #

(1) Pengurusan Perumda Air Minum Tirta Sukapura dilakukan oleh Organ Perumda Air Minum Tirta Sukapura.

(2) Organ Perumda Air Minum Tirta Sukapura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. KPM;

b. Dewan Pengawas; dan

c. Direksi.

hlm. 8 OCR

Bagian KeduaKPM

Pasal 14 #

KPM tidak bertanggungjawab atas segala perbuatan hukum Perumda Air Minum Tirta Sukapura dan atas kerugian Perumda Air Minum Tirta Sukapura apabila dapat membuktikan:

a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;

b. tidak terlibat dalarn perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Air Minum Tirta Sukapura;

c. tidak terlibat langsung dan/atau tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Air Minum Tirta Sukapura secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Bagian KetigaDewan Pengawas

Pasal 15 #

(1) Dewan pengawas Perumda Air Minum Tirta Sukapura dapat terdiri dari unsur independen atau unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jumlah dewan pengawas ditetapkan oleh KPM.

(3) Jumlah dewan pengawas paling banyak sama dengan jumlah direksi.

(4) Dewan pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 16 #

(1) Dewan Pengawas mempunyai tugas :

a. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Perumda Air Minum Tirta Sukapura; dan

b. mengawasi dan memberi nasehat kepada Direksi dalarn menjalankan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Sukapura.

(2) Dewan Pengawas mempunyai wewenang:

a. mengadakan rapat internal Dewan Pengawas maupun dengan Direksi dalarn rangka menilai dan mengevaluasi perkembangan triwulan dan tahunan kegiatan operasional/usaha Perumda Air Minum Tirta Sukapura;

b. mengevaluasi dan menilai kinerja Direksi selama masa jabatan direksi yang bersangkutan;

c. meminta kepada Direksi untuk mengadakan paparan dan pembahasan bersama Rencana Bisnis dalarn rangka proses pengesahan oleh KPM;

d. memberikan persetujuan tentang pengangkatan pegawai;

e. meminta penjelasan dari Direksi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan Perumda Air Minum Tirta Sukapura; dan

hlm. 9 OCR

f. memberikan pertimbangan dan usulan terkait dengan pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, dan rehabilitasi Direksi kepada KPM.

Pasal 17 #

Dewan Pengawas mempunyai kewajiban :

a. melaporkan hasil pengawasan dan pembinaan kepada KPM; dan

b. membuat dan memelihara risalah rapat.

Pasal 18 #

(1) Dewan pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

a. direksi pada BUMD, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Swasta;

b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sebelum akhir masa jabatan sebagai dewan pengawas.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai dewan pengawas, semua jabatan yang bersangkutan sebagai dewan pengawas dinyatakan berakhir.

Pasal 19 #

(1) Penghasilan dewan pengawas ditetapkan oleh KPM.

(2) Penghasilan dewan pengawas paling banyak terdiri atas :

a. honorarium;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan/atau

d. tantiem atau insentif kinerja.

(3) Pada akhir jabatan Dewan Pengawas diberikan uangjasa pengabdian.

Pasal 20 #

Jabatan Dewan Pengawas berakhir apabila :

a. meninggal dunia;

b. masa jabatan telah berakhir; atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

Bagian KeempatDireksi

Pasal 21 #

(1) Jumlah Direksi Perumda Air Minum Tirta Sukapura ditetapkan oleh KPM.

(2) Direksi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 1 (satu) orang.

hlm. 10 OCR

Pasal 22 #

(1) Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali :

a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. dalam hal Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

(2) Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria :

a. melampaui target realisasi terhadap Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum Tirta Sukapura;

b. opini audit laporan keuangan perusahaan minimal Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan;

c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. terpenuhinya target dalam Kontrak Kinerja sebesar 100% (seratus persen) selama 2 (dua) periode kepemimpinan.

Pasal 23 #

(1) Direksi mempunyai tugas :

a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda Air Minum Tirta Sukapura;

b. membina Pegawai;

c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda Air Minum Tirta Sukapura;

d. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;

e. menyusun Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun untuk disahkan oleh KPM melalui Dewan Pengawas;

f. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis Perumda Air Minum Tirta Sukapura untuk disahkan oleh KPM melalui Dewan Pengawas; dan

g. membuat dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda Air Minum Tirta Sukapura.

(2) Direksi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang :

a. mengangkat Pegawai Perumda Air Minum Tirta Sukapura berdasarkan Peraturan Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Sukapura dengan Persetujuan Dewan Pengawas;

b. memberhentikan Pegawai berdasarkan Peraturan Sukapura;

Perumda Kepegawaian Air Minum Perumda Tirta Sukapura Air Minum Tirta

c. menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja dengan persetujuan Dewan Pengawas;

d. mengangkat Pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi;

e. mewakili Perumda Air Minum Tirta Sukapura di dalam dan di luar pengadilan;

hlm. 11 OCR

f. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda Air Minum Tirta Sukapura;

g. menandatangani Laporan Bulanan, Laporan Triwulan, dan Laporan Tahunan Perumda Air Minum Tirta Sukapura;

h. menjual, menjaminkan, atau melepaskan aset milik Perumda Air Minum Tirta Sukapura berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas; dan I. melakukan pmJarnan, mengikatkan diri dalarn perjanjian, dan melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan aset Perumda Air Minum Tirta Sukapura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. mengusulkan besaran tarif air minum kepada KPM melalui Dewan Pengawas.

Pasal 24 #

(1) Direksi tidak berwenang mewakili Perumda Air Minum apabila :

a. terjadi perkara di pengadilan antara Perumda Air Minum Tirta Sukapura dengan direksi yang bersangkutan; dan/atau

b. direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perumda Air Minum Tirta Sukapura.

(2) Dalarn hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perumda Air Minum Tirta Sukapura yaitu :

a. Dewan Pengawas; atau

b. pihak lain yang ditunjuk oleh KPM Dewan Pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan Perumda Air Minum Tirta Sukapura.

Pasal 25 #

(1) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :

a. direksi pada BUMD lain, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Swasta;

b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai direksi.

(3) Dalarn hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai direksi dinyatakan berakhir.

Pasal 26 #

(1) Penghasilan Direksi paling banyak terdiri atas :

a. gaji;

b. tunjangan;

hlm. 12 OCR

c. fasilitas; dan/atau

d. tantiem atau insentif pekerjaan.

(2) Guna mendukung kelancaran operasional Perumda Tirta Sukapura, Direksi dapat diberikan uang representatif.

(3) Pada akhir masa jabatan, direksi diberikan uang jasa pengabdian.

(4) Besaran penghasilan, uang representatif, dan uang jasa pengabdian Direksi disesuaikan dengan kemampuan keuangan Perumda Air Minum Tirta Sukapura dan ditetapkan oleh KPM.

Pasal 27 #

Jabatan direksi berakhir apabila direksi :

a. meninggal dunia;

b. masa jabatannya berakhir; atau

c. diberhentikan sewaktu-waktu.

Pasal 28 #

Ketentuan lebih lanjut tentang organ Perumda Tirta Sukapura diatur dalam Peraturan Bupati.

BAB VIIIPEGAWAI PERUMDA TIRTA SUKAPURA

Pasal 29 #

(1) Pengangkatan, pemberhentian, status, kedudukan, hak dan kewajiban Pegawai Perumda Air Minum Tirta Sukapura ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.

(2) Pegawai Perumda Air Minum Tirta Sukapura memperoleh penghasilan yang layak sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan kinerja.

(3) Penghasilan pegawai paling banyak terdiri atas:

a. gaji;

b. tunjangan;

c. fasilitas; dan

d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.

(4) Direksi menetapkan penghasilan pegawai sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum Tirta Sukapura berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Perumda Air Minum Tirta Sukapura wajib mengikutsertakan pegawai pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pegawai Perumda Air Minum Tirta Sukapura diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 30 #

Pegawai Perumda Air Minum Tirta Sukapura yang diangkat menjadi direksi, terhitung pada tanggal ditetapkan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai.

hlm. 13 OCR

BAB IXPENGGUNAAN LABA

Bagian KesatuPenggunaan Laba

Pasal 31 #

(1) Penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Sukapura adalah untuk:

a. pemenuhan dana cadangan;

b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar Perumda Air Minum Tirta Sukapura;

c. dividen yang menjadi hak Daerah;

d. tantiem untuk direksi dan Dewan Pengawas serta bonus pegawai; dan/atau

e. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Sukapura diprioritaskan untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan air minum kepada pelanggan dan pelayanan dasar.

(3) Besaran penggunaan laba Perumda Air Minum Tirta Sukapura ditetapkan setiap tahun oleh KPM.

Pasal 32 #

(1) Perumda Air Minum Tirta Sukapura wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih untuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Air Minum Tirta Sukapura.

(3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku apabila Perumda Air Minum Tirta Sukapura mempunyai saldo laba yang positif.

(4) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perumda Air Minum Tirta Sukapura.

(5) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Air Minum Tirta Sukapura, KPM dapat memutuskan agar kelebihan dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perumda Air Minum Tirta Sukapura.

(6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.

Pasal 33 #

Dividen Perumda Air Minum Tirta Sukapura yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM.

hlm. 14 OCR

Pasal 34 #

Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan.

Pasal 35 #

Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan Perumda Air Minum Tirta Sukapura dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KeduaPenggunaan Laba Untuk TJSLP

Pasal 36 #

(1) Perumda Air Minum Tirta Sukapura wajib melaksanakan TJSLP dengan cara menyisihkan sebagian laba bersih.

(2) Penggunaan laba untuk TJSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk keperluan pemberdayaan masyarakat sekitar sumber air, sosia!-keagamaan, dan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Bagian KetigaPembagian Laba

Pasal 37 #

(1) Pembagian penggunaan laba bersih Perumda Air Minum Tirta Sukapura berdasarkan laporan keuangan yang telah audit dan telah mendapatkan pengesahan dari KPM ditetapkan sebagai berikut:

a. dana cadangan sebesar 20% (dua puluh persen)j

b. dividen yang menjadi hak Daerah sebesar 50% (lima puluh persen)j

c. tantiem untuk direksi dan Dewan Pengawas sebesar 4% (empat persen)j

d. jasa produksi untuk pegawai 23,5% (dua puluh tiga koma lima)j dan

e. TJSLP sebesar 2,5% (dua persen).

(2) Dividen yang menjadi hak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b baik sebagian maupun seluruhnya dapat digunakan oleh Perumda Air Minum Tirta Sukapura untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan serta pengembangan usaha Perumda Air Minum Tirta Sukapura.

(3) Dividen yang menjadi hak Daerah yang digunakan untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan serta pengembangan usaha Perumda Air Minum Tirta Sukapura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

hlm. 15 OCR

BAB XPELAYANAN PELANGGAN

Bagian KesatuHak dan Kewajiban Pelanggan

Pasal 38 #

Setiap pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sukapura berhak untuk :

a. memperoleh pelayanan air minum sesuai pelayanan teknis dan administrasi Perumda Air Minum Tirta Sukapura;

b. mendapatkan informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan; dan

c. mengajukan ketidakpuasan baik lisan maupun tertulis atas pelayanan yang merugikan dirinya.

Pasal 39 #

Setiap pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sukapura berkewajiban :

a. membayar tagihan atas jasa pelayanan;

b. membayar denda atas keterlambatan membayar tagihan;

c. menggunakan produk pelayanan sesuai ketentuan;

d. turut menjaga dan memelihara sarana air minum;

e. mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak Perumda Air Minum Tirta Sukapura; dan

f. mengikuti dan mematuhi upaya penyelesaian secara hukum apabila terjadi perselisihan.

Bagian KeduaHak dan Kewajiban Perumda Air Minum Tirta Sukapura

Pasal 40 #

Perumda Air Minum Tirta Sukapura berhak:

a. memperoleh lahan untuk membangun dan mengoperasionalkan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menetapkan peraturan tentang pelayanan;

c. menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarifjasa pelayanan;

d. menetapkan dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan;

e. memperoleh kuantitas air baku secara kontinu sesuai dengan izin yang telah ditetapkan; dan

f. memutus sambungan pelanggan yang tidak memenuhi kewajiban.

Pasal 41 #

Perumda Air Minum Tirta Sukapura berkewajiban :

a. memberikan pelayanan secara teknis dan administrasi;

b. memberikan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang berkepentingan atas kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi akan menyebabkan perubahan atas kualitas dan kuantitas pelayanan;

hlm. 16 OCR

c. mengoperasikan sarana pemakai/pelanggan yang memaksa; dan memberikan pelayanan kepada semua telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan

d. memberikan informasi mengenai pelaksanaan pelayanan;

e. mengikuti dan mematuhi upaya penyelesaian secara hukum apabila terjadi perselisihan; dan

f. berperan serta dalarn upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya air dalarn rangka konservasi lingkungan.

Bagian KetigaAir Baku

Pasal 42 #

(1) Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan air baku.

(2) Air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi baku mutu yang ditetapkan untuk penyediaan air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan

(3) Pemerintah Daerah wajib mengawasi atas pemanfaatan air baku.

(4) Dalarn pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah melibatkan Perumda Air Minum Tirta Sukapura.

(5) Dalam rangka efisiensi pemanfaatan air baku, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak-pihak lain.

Bagian KeempatTarif

Paragraf 1Dasar Penetapan Tarif

Pasal 43 #

Penetapan tarif didasarkan pada prinsip:

a. keterjangkauan dan keadilan;

b. mutu pelayanan ;

c. pemulihan biaya;

d. efisiensi pemakaian air;

e. perlindungan air baku; dan

f. transparansi dan akuntabilitas.

Paragraf 2Penetapan Tarif

Pasal 44 #

(1) Setiap pelanggan baru dikenakan biaya penyambungan.

(2) Perumda Air Minum Tirta Sukapura mengenakan beban tetap bulanan kepada setiap sambungan pelanggan untuk biaya pemeliharaan meter air dan biaya administrasi rekening.

(3) Perumda Air Minum Tirta Sukapura dapat mengenakan beban tetap bulanan kepada pelanggan pasif.

hlm. 17 OCR

(4) Biaya penyambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan beban tetap bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati atas usul Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Pasal 45 #

(1) Tarif alr minum Perumda Air Minum Tirta Sukapura dibedakan dalam 4 (empat) jenis, yaitu:

a. tarif rendah;

b. tarif dasar;

c. tarif penuh; dan

d. tarif kesepakatan.

(2) Tarif rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding biaya dasar.

(3) Tarif dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar.

(4) Tarif penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, nilainya lebih tinggi dibanding biaya dasar.

(5) Tarif kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, nilainya berdasarkan kesepakatan antara Perumda Air Minum Tirta Sukapura dengan pelanggan paling sedikit sama dengan tarif penuh.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 46 #

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan pelanggan diatur dalarn Peraturan Bupati.

BAB XlPEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian KesatuPembinaan

Pasal 47 #

(1) Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Tirta Sukapura.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. Sekretaris Daerah;

b. Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan

c. Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.

Pasal 48 #

(1) Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Sukapura pada kebijakan yang bersifat strategis.

hlm. 18 OCR

(2) Pejabat Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis melaksanakan tugas :

a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;

b. pembinaan kepengurusan;

c. pembinaan pendayagunaan aset;

d. pembinaan pengembangan bisnis;

e. monitoring dan evaluasi;

f. pembinaan administrasi; dan

g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.

Bagian KeduaPengawasan

Pasal 49 #

(1) Pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Sukapura dilakukan untuk menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal.

(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern.

(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atau lembaga lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIIKETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 50 #

Perumda Air Minum Tirta Sukapura dapat berhimpun dalam asosiasi Perumda Air Minum atau dengan sebutan lain.

BAB XIIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 51 #

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:

a. seluruh kekayaan/aset, hak, kewajiban, usaha, Penyertaan Modal Daerah, dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sukapura yang sudah ada beralih menjadi kekayaan/aset, hak, kewajiban, usaha, Penyertaan Modal Daerah, dan kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Sukapura;

b. Direksi dan Dewan Pengawas yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas dan kewajiban sampai dengan berakhirnya masajabatan;

c. Pegawai yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas dan kewajiban sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja; dan

hlm. 19 OCR

d. seluruh perjanjian dan/atau kerja sama yang telah ada dan sedang berjalan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya waktu perjanjian dan/atau kerja sama.

BAB XIVKETENTUAN PENUTUP

Pasal 52 #

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat IT Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 1975 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 1975 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya; dan

b. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 10); dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pasal 53 #

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 1I Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 1975 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Sebagaimana telah diubah Pertama Kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 1992 dan Perubahan Kedua dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 1975 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya;

b. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketentuan Tetap Pelayanan Air Bersih Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketentuan Tetap Pelayanan Air Bersih Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya;

c. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 10); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

hlm. 20 OCR

Pasal 54 #

Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 55 #

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya. ) mga 4 Sept ember 2021 LAYA, LEMBARAN DAE H KABUPATEN TASI NOMOR REGISTER PERAT RAN DAERAH JAWA BARAT NOMOR 5/ 149/2 21 m g arna 24 Sept ember 2021 TO LAYA TAHU 2 ' 1 NO OR 5 KABUPATEN TASJ MAYA PROVINSI hlm. 21 OCR PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR TAHUN 2021 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SUKAPURA I. PENJELASAN UMUM Pengaturan mengenai Badan Usama Milik Daerah (SUMO), telah berubah secara siginifikan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan SUMO, salah satunya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura. Oleh karena itu, penyelenggaraan SUMO harus dilakukan penyesuaian. Atas hal tersebut, maka menjadi penting untuk dibentuk peraturan daerah baru untuk memperoleh kepastian hukum.

Pendirian Perumda Air Minum Tirta Sukapura dimaksudkan meningkatkan peran dan fungsi sebagai operator Pemerintah Daerah dalam menjamin dan memenuhi hak warga atas air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari berdasarkan prinsip ekonomi, keadilan, dan tata kelola perusahaan yang baik serta mempunyai fungsi sosial. Selain itu merupakan harapan besar dari seluruh stakeholder untuk dapat mewujudkan tujuan dari pendirian Perumda Air Minum Tirta Sukapura yaitu menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan umum untuk memenuhi kebutuhan air minum kepada masyarakat yang memenuhi norma dan standar kesehatan secara berkelanjutan, mengutamakan pemerataan, dan mempertimbangkan keterjangkauan daya beli masyarakat, turut serta mendorong pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah, dan memperoleh laba dan/atau keuntungan yang menjadi salah satu sumber Pendapatan AsH Daerah.

Sejumlah aspek yang diatur dalam peraturan daerah ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, diantaranya kelembagaan SUMO dengan bentuk Perumda dan pengaturan mengenai organ SUMO diperinci dan diperjelas.

Aspek lainnya adalah mengenai kepegawaian, penggunaan laba dan pelayanan pelanggan. Aspek-aspek tersebut sangat penting untuk dapat mewujudkan tujuan dari pedirian Perumda Air Minum Tirta Sukapura.

Selain itu diatur pula mengenai pembinaan dan pengawasan, sebagai langkah mendorong agar dalam kegiatan pengurusan SUMO didasarkan hlm. 22 OCR pada tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan asas profesionalitas, asas akuntabilitas dan asas transparansi. Sehingga Perumda Air Minum Tirta Sukapura mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dalam upaya memberikan pelayanan yang paripurna bagi masyarakat.

II. PENJELASAN PASAL PER PASAL Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (I)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11 Ayat(l)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

hlm. 23 OCR

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 13 Ayat(l)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Pasal 14

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Hurufe

Cukup jelas.

hlm. 24 OCR

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 17

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Pasal 18 Ayat(l)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 19 Ayat(l)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas,

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 20

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

hlm. 25 OCR

Pasa] 22

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Pasa] 23 Ayat(l)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

hlm. 26 OCR

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Pasal 24

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Pasal 25

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

hlm. 27 OCR

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 27

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Pasal 28 Cukupjelas Pasal 29 Ayat(l)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

hlm. 28 OCR

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 32 Ayat(l)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 37

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

hlm. 29 OCR

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 38

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Pasal 39

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c CUkup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 40

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 41

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

hlm. 30 OCR

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 42

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 43

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 44

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 45

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

hlm. 31 OCR

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c Pasal 48

Ayat (1)

Cukup jelas.

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f Pasal 49

Ayat (1)

Cukup jelas.

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

hlm. 32 OCR

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 52

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal54

Cukup jelas.

Pasal55

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2021 NOMOR 5