Daftar isi (8 bab, 27 pasal)
SALINAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 5 TAHUN 2018
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKSI BADAN USAHA
MILIK DAERAH DAN PERUSAHAAN PATUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang : a. bahwa dalam •rangka peningkatan kualitas pengurusan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum serta memperoleh laba dan/atau keuntungan, perlu didukung dengan Direksi yang kompeten, profesional dan berintegritas;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance dalam mengangkat dan memberhentikan Direksi perlu pengaturan yang profesional, transparan dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana_ dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan • Gubernur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Patungan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta • sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan • Terbatas;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
hlm. 2 OCR7. Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2011 tentang
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA•CARA PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN DIREKSI BADAN USAHA MILIK DAERAH
DAN PERUSAHAAN PATUNGAN.
• BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 #
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Gubernur yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan • pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa Pemilik Modal adalah organ perusahaan umurn daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
4. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Perseroan
5. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6. Badan adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
7. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
8. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
9. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan • berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
hlm. 3 OCR10. Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen)
11. Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah dan tidak terbagi atas saham.
12. Perusahaan Patungan adalah Perseroan Terbatas dengan kepemilikan saham Pemerintah Daerah kurang dari 50% (lima puluh persen).
13. Direksi adalah organ Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Perusahaan Patungan yang bertanggung jawab atas pengurusan Badan Usaha Milik Daerah untuk kepentingan dan tujuan Badan Usaha Milik Daerah serta mewakili Badan Usaha Milik Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
14. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses pengukuran kelayakan kepatutan kompetensi yang dilakukan oleh tim/lembaga profesional/narasumber/ pakar/ Badan.
15. Bakal Calon Direksi Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah warga negara Republik Indonesia yang mendaftar atau diusulkan menjadi Calon Direksi Badan Usaha Milik Daerah untuk mengikuti proses Uji Kelayakan dan Kepatutan.
16. Calon Direksi Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut Calon adalah Bakal Calon Direksi Badan Usaha Milik Daerah yang telah lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan.
17. Talenta adalah orang perseorangan yang memenuhi syarat tertentu dan telah lulus proses Uji Kelayakan dan Kepatutan dan memenuhi syarat untuk masuk talent pool.
18. Talent Pool adalah wadah para talenta untuk Calon Direksi dalam rangka keberlanjutan, kesinambungan pengurusan Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Patungan.
19.
20. Manajemen Talenta adalah proses manajemen sumber daya manusia untuk Direksi dalam rangka pengembangan, perkuatan dan pemeliharaan dan kesinambungan Badan Usaha Milik Daerah.
hlm. 4 OCRBAB IIMAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2 #
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk mewujudkan sistem
Pasal 3 #
Tujuan Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMD yang akuntabel, cepat, efisien dan
Pasal 4 #
•Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a.persyaratan Calon; b.tata cara seleksi Calon;
c. tata cara pengangkatan Direksi BUMD; d.tata cara pemberhentian Direksi BUMD; dan
e. manajemen talenta.
BAB IIIPERSYARATAN CALON
Pasal 5 #
Calon adalah orang perseorangan yang berasal dari :
a. Direksi yang sedang menjabat pada BUMD yang bersangkutan atau BUMD lain;
b. anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang sedang
c. pejabat atau karyawan internal BUMD satu -tingkat di bawah Direksi;
d. pegawai lembaga/instansi pemerintah;
e. orang perseorangan di luar sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d yang paling sedikit memiliki pengalaman sebagai Direksi atau satu tingkat • di bawah Direksi; dan/atau
f. orang perseorangan di luar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf e yang diusulkan oleh Gubernur.
hlm. 5 OCRPasal 6 #
(1) Persyaratan Bakal Calon terdiri atas : a.persyaratan formal; b.persyaratan material; dan c.persyaratan lain.
(2) Persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut : a.sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba; b.berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diajukan atau
c. berpendidikan minimal Strata Satu (S1) atau setingkat; d.menyampaikan surat permohonan (lamaran) kepada Gubenur; dan e.mengikuti UKK.
(3) Persyaratan material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut : a.memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai di bidang usaha perusahaan; b.memiliki integritas, jiwa kepemimpinan dan
e. cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah :
1) menjadi • Direksi atau Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMD dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit; dan
2) dihukum karena melakukan tindak
(4) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut : a.bukan anggota dan/atau pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif; b.bukan pejabat negara yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan; c.bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah; hlm. 6 OCR (5) d.tidak sedang menjabat sebagai Direksi selama 2 (dua) periode pada BUMD yang sama; dan
e. Bakal Calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil
Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Bakal Calon. •
Pasal 7 #
(1) Bakal Calon mengajukan lamaran kepada Gubernur dengan melengkapi Persyaratan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Bakal Calon
BAB IVTATA CARA SELEKSI CALON
• Pasal 8 #
(1)
(2) Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proses verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan yang tertuang dalam Pasal 6.
Pasal 9 #
) UKK meliputi :
a. • psikotest/assessment; dan
b. paparan dan wawancara meliputi sebagai berikut :
1. membuat dan memaparkan rencana kerja; dan
2. mengikuti wawancara.
(2) Dalam pelaksanaan UKK, Badan dapat membentuk tim dan/atau dibantu oleh lembaga profesional/narasumber/ pakar.
Pasal 10 #
(1) Hasil penilaian UKK dikategorikan sebagai berikut :
a. disarankan atau istilah lain yang disamakan;
b. disarankan dengan pengembangan atau istilah lain yang disamakan; atau
c. tidak disarankan atau istilah lain yang disamakan.
hlm. 7 OCR(2) Bakal Calon dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaks-ud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, apabila memiliki hasil UKK yang masih berlaku dengan kategori disarankan atau istilah lain yang disamakan dari lembaga profesional yang memiliki reputasi dibidangnya.
Pasal 11 #
Bakal Calon yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus UKK diwajibkan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti seleksi sejenis/diangkat sebagai angota Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung setelah menandatangani surat pernyataan.
Pasal 12 #
Biaya penyelenggaraan UKK Bakal Calon dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau anggaran BUMD.
BAB VMANAJEMEN TALENTA
Pasal 13 #
(1) Dalam rangka manajemen talenta, Badan melakukan UKK untuk menghasilkan talenta yang dikelompokan dalam talent pool.
(2) Badan menyampaikan laporan talent pool berupa daftar kandidat per posisi/rumpun jabatan serta wadah kandidat (talent pool) secara berkala kepada Gubernur.
(3) Pengisian jabatan Direksi yang kompeten, profesional dan berintegritas, dapat diperoleh dari talent pool.
Pasal 14 #
Calon yang masuk talent pool dapat diusulkan oleh Badan kepada Gubernur untuk diangkat menjadi Direksi.
BAB VITATA CARA PENGANGKATAN DIREKSI
Bagian KesatuPengangkatan Direksi pada Perumda, Perseroda
dan Perusahaan Patungan
Pasal 15 #
(1) Sebelum diangkat menjadi Direksi Perumda, Perseroda dan Perusahaan Patungan, Calon wajib membuat surat pernyataan yang terdiri atas :
a. pakta integritas;
b. kontrak kine - rja;
hlm. 8 OCRc. surat pernyataan melaksanakan tugas kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar; dan
d. surat pernyataan lainnya yang dianggap penting sesuai kebutuhan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bakal Calon untuk Perumda, Perseroda dan Perusahaan Patungan sektor perbankan, asuransi atau sektor tertentu lainnya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sektor dimaksud.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) akan dievaluasi oleh Badan secara periodik atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
(4) Bagi Calon perwakilan Daerah di Perusahaan Patungan mengikuti ketentuan dan tata cara yang diatur dalam ketentuan Peraturan Gubernur ini atau pengaturan lain sesuai Anggaran Dasar Perusahaan Patungan.
Bagian KeduaPengangkatan Direksi pada Perumda
Pasal 16 #
(1) Direksi pada Perumda diangkat oleh Kuasa Pemilik Modal dengan Keputusan Gubernur.
(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses oleh Badan.
Bagian KetigaPengangkatan Direksi Perseroda
Pasal 17 #
•(1) Pengangkatan Direksi pada Perseroda ditetapkan dengan keputusan RUPS.
(2) Dalam keadaan tertentu, Gubernur dapat mengambil keputusan di luar RUPS untuk mengangkat Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KeempatPengangkatan Direksi di Perusahaan Patungan
Pasal 18 #
Calon yang telah mendapat persetujuan Gubernur, ditetapkan melalui RUPS atau pengaturan lain sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan Patungan dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 9 OCRBagian KelimaPengangkatan Direksi di Anak Perusahaan BUMD
Pasal 19 #
(1) Proses seleksi pengangkatan dan proses pemberhentian Direksi pada anak perusahaan BUMD dilakukan oleh BUMD yang bersangkutan.
(2) Direksi pada anak perusahaan BUMD diangkat setelah mendapatkan persetujuan Gubernur.
BAB VIITATA CARA PEMBERHENTIAN DIREKSI
Pasal 20 #
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi: a.meninggal dunia; b.masa jabatannya berakhir; atau c.diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Tata cara pemberhentian Direksi seba.gaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengikuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Direksi diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, segera dilakukan pengisian jabatan tersebut.
Pasal 21 #
•(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c, Gubernur dapat mengangkat Direksi sementara sampai diangkatnya pejabat Direksi yang definitif, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar/Peraturan Daerah yang mengatur mengenai BUMD.
(2) Pengangkatan sementara anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama untuk 3 (tiga) bulan.
(3) Anggota Direksi- yang menjabat sementara, dapat diangkat menjadi Direksi definitif dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.
BAB VIIIKETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22 #
(1) Karyawan BUMD yang diangkat menjadi Direksi wajib pensiun sebagai karyawan BUMD dengan pangkat tertinggi terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Direksi.
(2 .) Bagi karyawan yang pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan hak pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23 #
Proses dan hasil penilaian yang dilakukan oleh Badan bersifat rahasia dan hanya dipergunakan dalam rangka pembinaan dan pengembangan BUMD. (3)
hlm. 10 OCRPasal 24 #
Proses administrasi seleksi pengangkatan dan pemberhentian Direksi dapat menggunakan teknologi informasi.
Pasal 25 #
Dalam hal keadaan tertentu dan untuk kepentingan organisasi, RUPS/Gubernur sebagai pemegang saham / pemilik modal dapat mengangkat langsung Direksi sepanjang telah memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
BAB IXKETENTUAN PENUTUP
Pasal 26 #
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2011 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 180 tahun 2015, sepanjang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27 #
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya • dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd •
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2018 NOMOR 71002 Sengan aslinya
KEPALPMRQ&114-KW31 ,SEKRETARIAT DAERAH
PROVINSIAJAEIZA-ak • S IBUKOTA JAKARTA,
HANAH