Daftar isi (6 bab, 12 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1 OCR

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 93 TAHUN 2021

TENTANG

ZONA BEBAS AIR TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggar:aan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah, setiap pengambilan air bawah tanah untuk keperluan air minum, rumah tangga, industri, peternakan, pertanian, irigasi, pertambangan, usaha perkotaan dewatering, dan untuk kepentingan lainnya, hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur;

b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah yang memberi dampak terjadinya keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta maka terhadap wilayah yang sudah memiliki sumber pasokan air bersih selain air tanah perlu dilakukan tindakan pengetatan atas pemantauan hingga pelarangan pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah secara bertahap menuju penerapan Zona Bebas Air Tanah dengan Peraturan Gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Zona Bebas Air Tanah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

hlm. 2 OCR

3. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 1998 Seri A Nomor 7);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG ZONA BEBAS AIR TANAH.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

2. Dewatering adalah kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan areal penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.

3. Laporan Neraca Air adalah laporan pengambilan dan pembuangan air yang rincian informasinya ditetapkan.

4. Zona Bebas Air Tanah adalah zona tanpa pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

5. Penampungan Air Bersih adalah bak/tangki penampung air bersih perpipaan yang memenuhi syarat higienis dan sanitasi.

6. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

8. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

9. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

10.Dinas Sumber Daya Air adalah Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.

11.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

hlm. 3 OCR

12. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan adalah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.

BAB IISASARAN ZONA BEBAS AIR TANAH

Pasal 2 #

Kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian pengambilan air tanah di Zona Bebas Air Tanah meliputi:

a. luas lantai 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) atau lebih; dan/ atau

b. jumlah lantai 8 (delapan) atau lebih.

Pasal 3 #

(1) Penentuan Zona Bebas Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan area jalan dan/atau kawasan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(2) Area jalan dan/ atau kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk peta Zona Bebas Air Tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(3) Terhadap kavling dan/atau persil yang berlokasi bersisian dengan area jalan dan/atau kawasan Zona Bebas Air Tanah masuk dalam penetapan Zona Bebas Air Tanah.

BAB IIIPENGENDALIAN PENGAMBILAN AIR TANAH DI ZONA BEBAS AIR TANAH

Bagian KesatuUmum

Pasal 4 #

Pengendalian pengambilan Air Tanah di Zona Bebas Air Tanah dilakukan dengan:

a. pengetatan pemantauan pengambilan Air Tanah; dan

b. pelarangan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Bagian KeduaPengetatan Pemantauan Pengambilan Air Tanah

Pasal 5 #

(1) Pengetatan pemantauan pengambilan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui Laporan Neraca Air dan Sistem Informasi Neraca Air. hlm. 4 OCR (5)

(2) Atas pengetatan pemantauan pengambilan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik/pengelola bangunan gedung wajib:

a. menginstalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber;

b. menginstalasi alat pencatat pemakaian air otomatis tambahan pada saluran air keluar (outlet);

c. memastikan alat pencatat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, telah terkalibrasi dan terintegrasi dengan sistem informasi pengambilan Air Tanah otomatis milik Dinas Sumber Daya Air paling lambat tanggal 30 Januari 2022;

d. memberikan akses secara langsung maupun tidak langsung kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pemanfaatan data pemakaian air untuk diintegrasikan dengan Sistem Informasi Neraca Air; dan

e. menyampaikan Laporan Neraca Air secara manual kepada Dinas Sumber Daya Air paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya sampai bulan Januari Tahun 2022.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kalibrasi alat pencatatan pengambilan Air Tanah otomatis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi DKI Jakarta.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara integrasi alat pencatatan pengambilan Air Tanah otomatis tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air.

Laporan Neraca Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit memuat:

a. volume pengambilan Air Tanah;

b. volume pengambilan air bersih perpipaan;

c. volume pembuangan air limbah; dan

d. volume penggunaan air daur ulang dan/ atau air yang digunakan kembali.

Pasal 6 #

(1) Pemilik/pengelola bangunan gedung yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikenakan sanksi administratif dan sanksi di bidang perpaj akan.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang berupa:

a. teguran tertulis; dan

b. penghentian sementara kegiatan. (3)

hlm. 5 OCR

(3) Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air.

(4) Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari pemilik/pengelola bangunan gedung tidak menghiraukan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas Sumber Daya Air melakukan penghentian sementara kegiatan dalam bentuk penyegelan sumur Air Tanah.

(5) Sanksi di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak air tanah.

Pasal 7 #

(1) Pembangunan Sistem Informasi Neraca Air diselesaikan oleh Dinas Sumber Daya Air paling lambat bulan November Tahun 2021.

(2) Dinas Sumber Daya Air mengelola Sistem Informasi Neraca Air dan mempublikasikan melalui media daring milik Dinas Sumber Daya Air.

(3) Dalam membangun Sistem Informasi Neraca Air, Dinas Sumber Daya Air dapat berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.

Bagian KetigaPelarangan Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Tanah

Pasal 8 #

(1) Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering.

(2) Pengecualian untuk kegiatan dewatering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap pemilik/pengelola bangunan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berjenjang berupa: a.teguran tertulis; b.penghentian sementara kegiatan; dan

c. pembekuan dan pencabutan izin.

Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air. (3) (5)

hlm. 6 OCR

(6) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari pemilik/pengelola bangunan gedung tidak menghiraukan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dinas Sumber Daya Air melakukan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dalam bentuk penyegelan sumur Air Tanah.

(7) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dilakukan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemilik/pengelola bangunan gedung tetap tidak memenuhi kewajiban, DPMPTSP dapat melakukan pembekuan dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c setelah mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Sumber Daya Air.

(8) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan menghentikan semua proses perizinan yang sudah atau sedang dimohonkan serta tidak melayani semua permohonan izin yang akan dimohonkan.

(9) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pasal 9 #

( 1) Setelah berlakunya larangan pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), setiap pemilik/pengelola bangunan gedung, wajib:

a. telah menginstalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber;

b. telah menginstalasi alat pencatat pemakaian air otomatis tambahan pada saluran air keluar (outlet);

c. melakukan Penampungan Air Bersih yang berasal dari sumber alternatif pengganti Air Tanah dengan kapasitas penampungan paling sedikit 2 (dua) hari kebutuhan air bersih untuk mengantisipasi situasi darurat; dan

d. menggunakan sumber alternatif pengganti Air Tanah.

(2) Setiap pemilik/pengelola bangunan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berjenjang berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan; dan

c. pembekuan dan pencabutan izin.

hlm. 7 OCR

(4) Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air.

(5) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari pemilik/pengelola bangunan gedung tidak menghiraukan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dinas Sumber Daya Air melakukan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dalam bentuk penyegelan sumur Air Tanah.

(6) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dilakukan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilik/pengelola bangunan gedung tetap tidak memenuhi kewajiban, DMPTSP dapat melakukan pembekuan dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf c setelah mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Sumber Daya Air.

(7) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan menghentikan semua proses perizinan yang sudah atau sedang dimohonkan serta tidak melayani semua permohonan izin yang akan dimohonkan.

(8) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

BAB IVPELAPORAN

Pasal 10 #

Dinas Sumber Daya Air melaporkan pelaksanaan Peraturan Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah secara berkala paling lambat 3 (tiga) bulan sekali.

BAB VKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11 #

(1) Izin pemanfaatan air bawah tanah pada Zona Bebas Air Tanah yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin.

(2) Terhadap permohonan izin pemanfaatan air bawah tanah pada Zona Bebas Air Tanah yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini tetap diproses dan dapat dikeluarkan izin yang masa berlakunya sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023.

hlm. 8 OCR

BAB VIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 12 #

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Oktober 2021

GUBERNUR DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES RASYID BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 2021

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS

IBUKOTA JAKARTA,

ttd

MARULLAH MATALI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

TAHUN 2021 NOMOR 63013

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM..SERETARIAT DAERAH

PROVINSI DAERAH KHUSUS, IBUKOTA JAKARTA, \‘'11 P„

AN YUHANAH

NIP196508241994032003

Lampiran I

hlm. 9 OCR
TENTANG
NOMOR 93 TAHUN 20 21
ZONA BEBAS AIR TANAH
LAMPIRAN I
AREA JALAN DAN KAWASAN ZONA BEBAS AIR TANAH
A. AREA JALAN ZONA BEBAS AIR TANAH
Keterangan
Kualitas, Kuantitas dan
Kontinuitas terpenu hi
Kualitas, Kuantitas, dan
Kontinuitas terpenu hi
Kualitas, Kuantitas, dan
Kontinuitas terpenu hi
Kualitas, Kuantitas, dan
Kontinuitas terpenu hi
Kualitas, Kuantitas, dan
Kontinuitas terpenu hi
Kualitas, Kuantitas, dan
Kontinuitas terpenu hi
Kualitas, Kuantitas, dan
Kontinuitas terpenu hi
.4
cd
›-
cd
..--.
Jakarta Utara
cd
--1
- ti
s...,
cd
,--
cd
;-,
cd
4c .1
c --i d
$-,
cd
,--
(d
Jakarta Utara
Jakarta Utara
Jakarta Utara
Jakarta Timur
Batas A khir Jalan
(Nama Kawasan /
Jalan / Gedung)
Jalan Gaya Motor Barat
Jalan Bugis, J1. Melati
Jalan Danau Sunter Barat
Jalan Gunung Sahari
Jalan Raya Tugu, Jalan Raya
Kebantenan
Jalan Cilincing Landak
Jalan D.I. Panja itan (Cawang
Bawah)-Hotel Dawam
Teras k ita
Jalur Pipa PAM di Jalan Biru
Laut
Batas Awal Jalan
(Nama Kawasan / Jalan / Gedung )
Jalan Yos Sudarso
Jalan Plumpang Semper
Jalan Yos Sudarso
Jalan Sunter Permai Raya
Jalan Cakung C ilinc ing Raya
( P'F. Aetra Air Jakarta-CDC)
Jalan Cakung C ilinc ing Raya
Jalan D.I. Panja itan (By Pass ) -
Gedung Telkom
Area Jalan
Jalan Gaya Motor Raya
Jalan Yos Sudarso
Jalan Danau Sunter
Utara
Jalan R.E. Martadinata
Jalan Cakung C ilinc ing
Raya
Jalan Akses Marunda
Jalan D.I. Panja itan
Z --1 N cr) d- t() Q- .) N-
hlm. 10 OCR
KAWASAN ZONA BEBAS AIR TANAH
0:1
Kualitas, Kuantitas, dan
Kontinuitas terpenu hi
Kualitas, Kuantitas, dan
Kontinuitas terpenu hi
Kualitas, Kuantitas, dan
Kontinuitas terpenu hi
Kualitas, Kuantitas, dan
Kontinuitas terpenu hi
Kualitas, Kuantitas, dan
' Kontinuitas terpenu hi
, Jakarta Timur
Jakarta Pusat
Jakarta Pusat
Jakarta Selatan
cd
—c-4 1.)
co
-5
..,
cd
,--
cd
''D
P`F. Panasonic-SPBU Gandaria
Jalan Raya Bogor
Kawasan Semanggi
J1. Bu d i Kemuliaan
J1. HR. Rasuna Sa id
J1. Kapten P. Tendean
Ramayana-Prasar Kramat Jati,
C ili litan
Jalan Raya Bogor-C ililitan Kecil
Jl. M.H. Thamrin
J1. Jend. Sudirman
Jl. KH. Mas Mansyur
Jl. Gerbang Pemuda
Jalan Raya Bogor
cd
-ci
C/)
.-O
cu
cd
'—'
Jalan MH. Thamrin
Jalan Prof. Dr. Satrio
J1. Gatot Subroto
00 c:5 ,--1
C)
,--4 r—I
cd
b.0
Cd
4-i
CL)
+-)
Cl.)
Kualitas, Kuantitas
dan Kontinuitas
Terpenu hi
Kualitas, Kuantitas
dan Kontinuitas
Terpenuhi h i
Kualitas, Kuantitas
dan Kontinuitas
Terpenu hi
Wilayah
Jakarta
Timur
Jakarta
Selatan
Jakarta
Selatan
Batas Barat
(Nama Kawasan /
Jalan / Gedung )
Gedung Martina
Berto - J1. Pulo
Kambing
J1. Guru Mughni
J1. H.R. Rasuna Sa id
Batas Selatan
( Nama Kawasan /
Jalan / Gedung )
J1. I Gusti Ngurah
Rai
J1. Gatot Subroto
J1. Casa b lanca
Batas Timur
( Nama Kawasan /
Jalan / Gedung )
PT. Yamaha Motor -
J1. Dr. KRT.
Ra dj iman
W idy o din ingrat
J1. H.R. Rasuna Sa id
J1. Menteng Pulo
Raya
Batas Utara
( Nama Kawasan /
Jalan / Gedung)
PTC Pulo Gadung -
Jalan Raya Bekasi
Jalan Prof. Dr.
Satrio
Jalan H. Cokong,
Jalan Kuningan
Mu lia
cd
cn
cd
cd
Kawasan
Industri
Pu lo
Gadung
( JIEP)
Kawasan
Mega
Kuningan
Kawasan
Rasuna
Epicentrum
o
Z ,--1 N cr)
hlm. 11 OCR
Kualitas, Kuantitas
dan Kontinuitas
Terpenu hi
Kualitas, Kuantitas
dan Kontinuitas
Terpenu hi
Kualitas, Kuantitas
dan Kontinuitas
Terpenu hi
Kualitas, Kuantitas
dan Kontinuitas
Terpenu hi
Kualitas, Kuantitas
dan Kontinuitas
Terpenu hi
Kualitas, Kuantitas
dan Kontinuitas
Terpenu hi
$-, -,-,
cd cd
R
cd 4-)
4 j)i -)
cd
4
cd
2
Jakarta
Pusat
Jakarta
Pusat
cd
,--
4
cd
(13
2
J1. Tulodong Atas 2
J1. Dr. Sahar djo
J1. M.H. Thamrin
J1. Asia Afrika, J1.
Patal Senayan
J1. M.H. T Thamrin
Kali Krukut
J1. Tulodong Atas 2
Kawasan Mega
Kuningan
Jl. Kebon Sir ih
Jl. Jend. Sudirman
J1. Latuharhary,
Sungai C i Ciliwung
J l. KH. Mas
Mansyur, J1. Jend.
Sudirman
J1. W idy a Chandra V
Jl. H.R. Rasuna
Sa id, Kawasan
Rasuna Epicentrum
Sungai C i Ciliwung
Jl. Gatot Subroto
Sungai Ciliwung
Kawasan Medan
Merdeka
Jalan Jend.
Sudirman
Jalan Jend.
Sudirman
J 1. Majap ahit, Jl.
Veteran
Jl. Gelora Senayan
Jl. Kebon Sirih
Jl. Ba likp apan
Kawasan
SCBD
Su d irman
cd
cd tu3
E
cd
-ci
d
,._
Kawasan
Asia Afr i ka
Kawasan
Menteng
Kawasan
Tanah
Abang
d- in ke, N , oo cs\
ANIES RASYID BASWEDAN
hlm. 12 OCR
•- ▪•
ANIES RASYID BASWEDAN
DanaU /Situ ANaduk
Jalan Bebas Air Tana h
Kawasan Bebas Air Tanah
Batas Kota Administrasi
Struktur Ja lan
o n
, 6 W:g5g4-. - 5
..a. • is
11 .›.go.dc (24.!°-,9 ..
c.; a; Zona Bebas Air Tana h DKI Jakarta
NO. PEMERIKSAAN GUB ERNUR :
i-
< ct
cL -- co
z< _--)
< -) >2
2 00
a rt< 1-•
&--) 0-0
- ,-- x
z
5,
W ° CD l - -
a c\I c‘ z i co -
cL Z (T) -o
Z 1 .._, `" W I
W Q Y
W1 -- 0 2 x
cn e.) N W <
M CD CV CL CL
(.9 ill
= Z <
Z < C1
-- 1
2 CC <
tT_ 1(38 1:1
cc,-, 2z < Lu,..., <
-..1 a.z 1--
§
c 'S c bc
Ow cw
co w E w 2 p
m. tQ
T Aa5212' .'"2'
-00%051i32%, 2
ccol=.
R1 03 eif «1 <0 <0 IS/ (I}
YYYWYYYYY