Daftar isi (5 bab, 15 pasal, 3 lampiran)
hlm. 1

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN

LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2025

TENTANG

BAKU MUTU AIR LIMBAH DAN STANDAR TEKNOLOGI PENGOLAHAN

AIR LIMBAH UNTUK AIR LIMBAH DOMESTIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/

KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib mengolah air limbah domestik yang dihasilkannya terlebih dahulu sebelum dilepas ke lingkungan;

b. bahwa kegiatan pengolahan air limbah domestik dari usaha dan/atau kegiatan perlu dilakukan sesuai dengan standar teknologi tertentu, serta merujuk kepada baku mutu air limbah domestik, untuk menurunkan beban pencemar air dan tidak menyebabkan terjadinya pencemaran air;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran hlm. 2 Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);

4. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378);

5. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379);

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1080) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 644);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN

PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP TENTANG BAKU MUTU

AIR LIMBAH DAN STANDAR TEKNOLOGI PENGOLAHAN AIR

LIMBAH UNTUK AIR LIMBAH DOMESTIK.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.

2. Air Limbah Domestik adalah Air Limbah yang berasal dari aktifitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.

3. Air Limbah Kakus adalah Air Limbah yang berasal dari buangan biologis, berbentuk tinja manusia beserta buangan lainnya berupa cairan.

4. Air Limbah Nonkakus adalah Air Limbah yang berasal dari buangan aktivitas manusia seperti mandi dan cuci.

hlm. 3

5. Air Limbah non-Domestik adalah Air Limbah yang dihasilkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersumber dari kegiatan utama dan penunjang, tidak termasuk Air Limbah Domestik.

6. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

7. Pengolahan Air Limbah adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun pada Air Limbah.

8. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.

9. Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah adalah teknologi atau serangkaian teknologi atau proses pengolahan Air Limbah dengan batasan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

10. Media Air adalah badan air permukaan dan/atau laut.

11. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

12. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

14. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.

Pasal 2 #

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah Domestik wajib melakukan Pengolahan Air Limbah Domestik sebelum:

a. dilepas ke lingkungan; dan

b. dimanfaatkan untuk kegiatan utama, penunjang, atau produk samping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah Domestik.

hlm. 4

(3) Selain Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib melakukan pengolahan Air Limbah Domestik meliputi:

a. jasa pengolah Air Limbah; dan/atau

b. jasa pengolah lumpur tinja.

(4) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyerahkan Air Limbah Domestik ke jasa pengolah Air Limbah dan/atau jasa pengolah lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan dari kewajiban pengolahan Air Limbah Domestik.

Pasal 3 #

Pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan:

a. Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik; dan

b. Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik.

BAB IIBAKU MUTU AIR LIMBAH UNTUK AIR LIMBAH DOMESTIK

Pasal 4 #

(1) Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diterapkan berdasarkan:

a. sistem pengolahan Air Limbah Domestik;

b. jenis Air Limbah Domestik; dan

c. kegiatan pelepasan Air Limbah Domestik.

(2) Sistem pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. tersendiri, untuk pengolahan Air Limbah Domestik; atau

b. terintegrasi, melalui penggabungan Air Limbah Domestik dengan Air Limbah non-Domestik.

(3) Jenis Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. Air Limbah Kakus; dan/atau

b. Air Limbah nonKakus.

(4) Kegiatan pelepasan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. pembuangan Air Limbah ke:

1. Media Air; atau

2. drainase atau saluran irigasi; dan

b. pemanfaatan Air Limbah untuk:

1. penyiraman dan/atau pencucian;

2. menahan intrusi air laut;

3. resapan di formasi atas (permukaan); dan

4. resapan di dalam formasi.

(5) Ketentuan Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik yang melakukan pengolahan Air Limbah Domestik secara tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang hlm. 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

(6) Ketentuan Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik yang melakukan pengolahan Air Limbah Domestik secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan penghitungan nilai Baku Mutu Air Limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 5 #

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dikecualikan dari kewajiban pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, dengan ketentuan:

a. menyalurkan Air Limbah Domestik ke saluran pengumpul Air Limbah, dalam hal dilalui oleh saluran pengumpul Air Limbah yang disediakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha;

b. menyerahkan Air Limbah Domestik ke jasa pengangkut dan/atau jasa pengolah Air Limbah, yang disediakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha; dan/atau

c. memanfaatkan Air Limbah Domestik untuk kegiatan utama, penunjang, atau produk samping.

BAB IIISTANDAR TEKNOLOGI PENGOLAHAN AIR LIMBAH UNTUK AIR LIMBAH DOMESTIK

Pasal 6 #

(1) Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditentukan berdasarkan:

a. kegiatan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4); dan

b. volume Air Limbah Domestik yang dihasilkan.

(2) Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik pada kegiatan pembuangan Air Limbah diterapkan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan total volume Air Limbah:

a. lebih kecil atau sama dengan 3m3 (tiga meter kubik) per hari; dan

b. lebih besar dari 3m3 (tiga meter kubik) per hari dan lebih kecil dari atau sama dengan 50m3 (lima puluh meter kubik) per hari.

(3) Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

hlm. 6

Pasal 7 #

Terhadap penggunaan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik dengan total volume Air Limbah lebih kecil atau sama dengan 3m3 (tiga meter kubik) per hari, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan:

a. penyedotan dan pencatatan lumpur tinja sesuai kapasitas unit pengolahan Air Limbah yang dibangun;

b. penyerahan lumpur tinja dan/atau Air Limbah Domestik kepada jasa pengangkut dan/atau jasa pengolah Air Limbah yang berizin; dan

c. pengolahan Air Limbah Domestik berdasarkan teknologi yang terstandardisasi.

Pasal 8 #

(1) Terhadap Air Limbah Domestik yang mengandung minyak dan lemak, sistem pengolah Air Limbah Domestik wajib dilengkapi unit pemisah minyak dan lemak.

(2) Hasil pengolahan pemisah minyak dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin.

Pasal 9 #

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 wajib dimasukkan ke dalam Persetujuan Lingkungan atau SPPL.

(2) Tata cara penerbitan Persetujuan Lingkungan dan SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10 #

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat menambah teknologi atau menggunakan proses teknologi lain di luar ketentuan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Penggunaan proses teknologi lain wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5).

Pasal 11 #

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyusun standar teknis, jika:

a. menambah teknologi atau menggunakan proses teknologi lain di luar ketentuan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan/atau

b. mutu air untuk parameter yang sama dengan parameter Baku Mutu Air Limbah pembuangan ke Media Air memenuhi baku mutu air atau alokasi beban pencemar air tidak terlampaui berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan pembuangan Air Limbah.

hlm. 7

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang membuang Air Limbah dengan volume kurang dari atau sama dengan 3m3 (tiga meter kubik) per hari.

(3) Untuk memastikan mutu air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyampaikan sertifikat hasil uji dari laboratorium teregristrasi untuk lokasi di bagian hulu (upstream) titik pembuangan Air Limbah (outfall).

(4) Tata cara penyusunan standar teknis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IVKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12 #

(1) Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang:

a. menghasilkan Air Limbah Domestik lebih kecil atau sama dengan 3m3 (tiga meter kubik) per hari serta melakukan kegiatan pembuangan Air Limbah;

b. menghasilkan Air Limbah Domestik lebih besar dari 3m3 (tiga meter kubik) per hari dan lebih kecil atau sama dengan 50m3 (lima puluh meter kubik) per hari untuk pembuangan Air Limbah;

c. menghasilkan Air Limbah Domestik lebih besar dari 50m3 (lima puluh meter kubik) per hari untuk pembuangan Air Limbah;

d. menghasilkan Air Limbah Domestik untuk pemanfaatan Air Limbah; dan/atau

e. telah memiliki persetujuan teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah atau SPPL, wajib melakukan:

a. perubahan Persetujuan Lingkungan; atau

b. penyesuaian pelaksanaan pemantauan Air Limbah bagi kegiatan yang wajib SPPL, dalam hal Baku Mutu Air Limbah belum sesuai dengan Peraturan Menteri/Badan ini.

(2) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan tanpa disertai dengan perubahan persetujuan teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

(3) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri/Badan ini.

(4) Tata cara perubahan Persetujuan Lingkungan dan SPPL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 8

BAB VKETENTUAN PENUTUP

Pasal 13 #

Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:

a. kewajiban penyusunan kajian teknis pembuangan Air Limbah Domestik bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang masuk dalam daftar potensi pencemar air tinggi;

b. kewajiban penyusunan kajian teknis pembuangan Air Limbah Domestik bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah Domestik dengan volume lebih kecil atau sama dengan 50m3 (lima puluh meter kubik) per hari;

c. larangan pembuangan Air Limbah Domestik ke drainase dan saluran irigasi; dan

d. baku mutu pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 268), dikecualikan bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang memenuhi ketentuan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10.

Pasal 14 #

Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323); dan

b. ketentuan mengenai Air Limbah Domestik dalam Lampiran I huruf A angka 3 dan ketentuan mengenai Air Limbah saniter dalam Lampiran I huruf A angka 4 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 582), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15 #

Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 9

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 September 2025

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA

BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN

HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Œ

HANIF FAISOL NUROFIQ

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

Lampiran I

hlm. 10
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2025
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK DAN STANDAR
TEKNOLOGI PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK
BAKU MUTU AIR LIMBAH UNTUK AIR LIMBAH DOMESTIK YANG
MELAKUKAN PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK SECARA TERSENDIRI
A. BAKU MUTU AIR LIMBAH UNTUK KEGIATAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
DOMESTIK.
1. AIR LIMBAH KAKUS YANG DIOLAH PADA INSTALASI PENGOLAHAN
LUMPUR TINJA (IPLT) TERPADU DAN DIBUANG KE MEDIA AIR
Keterangan:
*) = diukur langsung pada titik penaatan.
2. AIR LIMBAH NONKAKUS, ATAU GABUNGAN AIR LIMBAH KAKUS
DENGAN AIR LIMBAH NONKAKUS DAN DIBUANG KE MEDIA AIR
PARAMETER SATUAN
KADAR PALING TINGGI
Klasifikasi
(berdasarkan volume Air
Limbah Domestik yang
dihasilkan dalam m3/hari)
x > 50 3 < x ≤ 50 < 3
Tingkat Keasaman
(pH*)
– 6 – 9 6 – 9 6 – 9
Kebutuhan Oksigen
Biokimiawi (BOD)
mg/l 30 50 75
Kebutuhan Oksigen
Kimiawi (COD)
mg/l 100 100
Padatan
Tersuspensi Total
(TSS)
mg/l 30 50
Amoniak (NH3-N) mg/l 10 20
Deterjen Total*** mg/l 5 10
Minyak & Lemak mg/l 5 10 10
PARAMETER SATUAN
KADAR PALING
TINGGI
Tingkat Keasaman (pH*)) – 6 – 9
Kebutuhan Oksigen
Biokimiawi (BOD)
mg/l 150
Kebutuhan Oksigen Kimiawi
(COD)
mg/l 300
Padatan Tersuspensi Total
(TSS)
mg/l 100
Amoniak (NH3-N) mg/l 50
Fecal coliform MPN/100ml 1.000
hlm. 11
PARAMETER SATUAN
KADAR PALING TINGGI
Klasifikasi
(berdasarkan volume Air
Limbah Domestik yang
dihasilkan dalam m3/hari)
x > 50 3 < x ≤ 50 < 3
Sisa khlorin (Cl2) *) mg/l 1 1** 1**
Salmonela** - Negatif Negatif
Shigela** - Negatif Negatif
Vibrio cholera** - Negatif Negatif
Streptococus** - Negatif Negatif
Fecal coliform MPN/100ml 1.000 1.000 1.000
Keterangan:
x = volume Air Limbah Domestik yang dihasilkan.
*) = diukur langsung pada titik penaatan.
**) = khusus Pengolahan Air Limbah Domestik pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang tidak mengolah limbah bahan
berbahaya dan beracun dan telah melakukan standar
operasional prosedur pengelolaan Air Limbah sesuai peraturan
perundang-undangan.
***) = sebagai surfactant anionic (MBAS), khusus untuk kegiatan
yang melakukan kegiatan pencucian atau laundry.
3. AIR LIMBAH NONKAKUS, ATAU GABUNGAN AIR LIMBAH KAKUS
DENGAN AIR LIMBAH NONKAKUS DAN DIBUANG KE DRAINASE
ATAU IRIGASI
NO PARAMETER SATUAN KADAR
TERTINGGI
1. Tingkat Keasaman (pH*)) - 6 – 9
2. Kebutuhan Oksigen
Biokimiawi (BOD)
mg/l 12
3. Kebutuhan Oksigen Kimiawi
(COD)
mg/l 80
4. Padatan Tersuspensi Total
(TSS)
mg/l 30
5. Fecal coliform MPN/100ml 200
6. Residual Klorin**) mg/l 1
Keterangan:
*) = diukur langsung pada titik penaatan.
**) = bila pengolahan air limbah domestik menggunakan khlorinasi.
Nilai Baku Mutu Air Limbah untuk kegiatan pembuangan Air Limbah
Domestik ke drainase atau irigasi dari Usaha dan/atau Kegiatan
fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. pengolahan Air Limbah tidak terintegrasi dengan pengolahan
limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
b. melakukan standar operasional prosedur pengelolaan limbah
berbahaya dan beracun sesuai peraturan perundang-undangan.
hlm. 12
NO PARAMETER SATUAN KADAR
TERTINGGI
1. Tingkat Keasaman (pH*)) - 6 – 9
2. Kebutuhan Oksigen
Biokimiawi (BOD)
mg/l 12
3. Kebutuhan Oksigen Kimiawi
(COD)
mg/l 80
4. Padatan Tersuspensi Total
(TSS)
mg/l 30
5. Residual Klorin**) mg/l 1
6. Fecal coliform MPN/100ml 200
7. Salmonela - Negatif
8. Shigela - Negatif
9. Vibrio cholera - Negatif
10. Streptococus - Negatif
Keterangan:
*) = diukur langsung pada titik penaatan.
**) = bila pengolahan Air Limbah Domestik menggunakan
khlorinasi.
B. BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK UNTUK PEMANFAATAN AIR
LIMBAH.
Air Limbah Domestik dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sebagai berikut:
1. PENYIRAMAN DAN/ATAU PENCUCIAN
Nilai Baku Mutu Air Limbah untuk pemanfaatan Air Limbah Domestik
berupa penyiraman dan/atau pencucian, yang bukan merupakan
Usaha dan/atau Kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai
berikut:
NO PARAMETER SATUAN KADAR
TERTINGGI
1. Tingkat Keasaman (pH*)) - 6 – 9
2. Kebutuhan Oksigen
Biokimiawi (BOD)
mg/l 12
3. Kebutuhan Oksigen Kimiawi
(COD)
mg/l 80
4. Padatan Tersuspensi Total
(TSS)
mg/l 30
5. Fecal coliform MPN/100ml 200
6. Residual Klorin**) mg/l 1
Keterangan:
*) = diukur langsung pada titik penaatan.
**) = bila pengolahan Air Limbah Domestik menggunakan khlorinasi.
2. PENYIRAMAN DAN/ATAU PENCUCIAN DARI USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN PELAYANAN KESEHATAN
Nilai Baku Mutu Air Limbah untuk pemanfaatan Air Limbah Domestik
berupa penyiraman dan/atau pencucian dari Usaha dan/atau
Kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai berikut:
hlm. 13
NO PARAMETER SATUAN KADAR
TERTINGGI
1. Tingkat Keasaman (pH*)) - 6 – 9
2. Kebutuhan Oksigen
Biokimiawi (BOD)
mg/l 12
3. Kebutuhan Oksigen Kimiawi
(COD)
mg/l 80
4. Padatan Tersuspensi Total
(TSS)
mg/l 30
5. Residual Klorin**) mg/l 1
6. Fecal coliform MPN/100ml 200
7. Salmonela - Negatif
8. Shigela - Negatif
9. Vibrio cholera - Negatif
10. Streptococus - Negatif
Keterangan:
*) = diukur langsung pada titik penaatan.
**) = bila pengolahan Air Limbah Domestik menggunakan khlorinasi.
Nilai Baku Mutu Air Limbah ini digunakan bagi Usaha dan/atau
Kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan sebagai
berikut:
a. pengolahan Air Limbah tidak terintegrasi dengan pengolahan
limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
b. melakukan standar operasional prosedur pengelolaan limbah
berbahaya dan beracun sesuai peraturan perundang-undangan.
3. RESAPAN DI ATAS FORMASI (PERMUKAAN), RESAPAN DI DALAM
FORMASI TERTENTU DAN MENAHAN INTRUSI AIR LAUT
Nilai Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang
melakukan pemanfaatan Air Limbah Domestik ke formasi tertentu
untuk resapan di atas formasi (permukaan), resapan di dalam formasi
tertentu dan imbuhan air tanah sebagai berikut:
NO PARAMETER SATUAN KADAR
TERTINGGI
1. Tingkat Keasaman (pH*)) - 6 – 9
2. Kebutuhan Oksigen
Biokimiawi (BOD)
mg/l 6
3. Kebutuhan Oksigen Kimiawi
(COD)
mg/l 40
4. Padatan Tersuspensi Total
(TSS)
mg/l 20
5. Fecal coliform MPN/100ml 200
6. Nitrat (sebagai N) mg/l 10
7. Salmonela**) - Negatif
8. Shigela**) - Negatif
9. Vibrio cholera**) - Negatif
10. Streptococus**) - Negatif
Keterangan:
*) = diukur langsung pada titik penaatan.
**) = khusus Usaha dan/atau Kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan
sesuai ketentuan sebagai berikut:
hlm. 14
a. pengolahan Air Limbah tidak terintegrasi dengan
pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
b. melakukan standar operasional prosedur pengelolaan
limbah berbahaya dan beracun sesuai peraturan
perundang-undangan.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ

Lampiran II

hlm. 15
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2025
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK DAN
STANDAR TEKNOLOGI PENGOLAHAN AIR
LIMBAH DOMESTIK
PENGHITUNGAN NILAI BAKU MUTU AIR LIMBAH
UNTUK AIR LIMBAH DOMESTIK YANG MELAKUKAN
PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK SECARA TERINTEGRASI
Perhitungan Baku Mutu Air Limbah pada unit pengolahan Air Limbah
terintegrasi dilakukan untuk mendapatkan angka mengenai:
1. debit Air Limbah paling tinggi; dan
2. kadar Air limbah gabungan paling tinggi.
Perhitungan dilakukan dengan menggunakan rumusan sebagai berikut:
A. debit Air Limbah paling tinggi
debit Air Limbah paling tinggi adalah jumlah debit tertinggi Air Limbah dari
masing-masing Usaha dan/atau Kegiatan yang mengolah Air Limbah
domestik dengan kegiatan lainnya, seperti yang dinyatakan dalam
persamaan berikut:
Keterangan
Qmax : debit Air Limbah paling tinggi, dalam satuan
m3/waktu.
Qi : debit Air Limbah paling tinggi dari kegiatan i, dalam
satuan m3/waktu.
Qn : debit Air Limbah paling tinggi dari kegiatan n, dalam
satuan m3/waktu.
B. kadar Air Limbah gabungan paling tinggi.
1. untuk parameter yang sama
jika terdapat parameter yang sama dari beberapa jenis Usaha
dan/atau Kegiatan, maka penentuan kadar paling tinggi pada
parameter yang sama tersebut ditentukan dengan menggunakan
metoda neraca massa dengan perhitungan sebagai berikut:
Keterangan
Cmax : kadar paling tinggi setiap parameter, dalam satuan mg/l.
Ci : kadar paling tinggi setiap parameter dalam Baku Mutu Air
Limbah untuk kegiatan i, dalam satuan mg/l.
Qi : debit paling tinggi Air Limbah kegiatan i, dalam satuan
m3/waktu.
Cn : kadar paling tinggi setiap parameter dalam Baku Mutu Air
Limbah untuk kegiatan n, dalam satuan mg/l.
……. persamaan (1)
……. persamaan (2)
hlm. 16
Qn : debit paling tinggi Air Limbah kegiatan n, dalam satuan
m3/waktu.
2. untuk parameter yang berbeda.
penentuan kadar berdasarkan nilai Baku Mutu Air Limbah dari
seluruh parameter yang berbeda tersebut.
Contoh perhitungan kadar Air Limbah gabungan paling tinggi pada
industri A, sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut.
PARAMETER AIR LIMBAH
INDUSTRI A
AIR LIMBAH
DOMESTIK
GABUNGAN
Tingkat
Keasaman (pH)
6-9 6-9 6-9
Kebutuhan
Oksigen
Biokimiawi
(BOD)
100 30 76,7
Kebutuhan
Oksigen
Kimiawi (COD)
350 75 258
Padatan
Tersuspensi
Total (TSS)
250 30 176,7
Minyak &
Lemak
25 5 18,3
Amoniak (NH3-
N)
- 10 10
Deterjen Total - 2 2
Sisa khlorin
(Cl2) *)
- 1 1
Nitrogen Total
(sebagai N)
50 - 50
Fecal coliform - 1.000 1.000
Debit (m3/hari) 200 100 300
Keterangan:
Perhitungan untuk parameter yang sama.
Perhitungan untuk parameter yang berbeda.
hlm. 17
Contoh perhitungan BOD
Diketahui:
1. Konsentrasi BOD dari industri A (Ci)= 100 mg/l.
2. Konsentrasi BOD dari kegiatan domestik (Cn) = 30 mg/l.
3. Debit dari industri A (Qi) = 200 m3/hari.
4. Debit dari kegiatan domestik (Qn) = 100 m3/hari.
Maka nilai Baku Mutu Air Limbah untuk BOD terintegrasi:
= ((100*200)+(30*100))
(200+100)
= 20.000+3.000
300
= 76,7 mg/l
Contoh perhitungan COD
Diketahui:
1. Konsentrasi COD dari industri A (Ci)= 350 mg/l.
2. Konsentrasi COD dari kegiatan domestik (Cn) = 100 mg/l.
3. Debit dari industri A (Qi) = 200 m3/hari.
4. Debit dari kegiatan domestik (Qn) = 100 m3/hari.
Maka nilai Baku Mutu Air Limbah untuk COD terintegrasi:
= ((350*200)+(75*100))
(200+100)
= 70.000+7.500
300
= 258 mg/l
Contoh perhitungan TSS
Diketahui:
1. Konsentrasi TSS dari industri A (Ci)= 250 mg/l.
2. Konsentrasi TSS dari kegiatan domestik (Cn) = 30 mg/l.
3. Debit dari industri A (Qi) = 200 m3/hari.
4. Debit dari kegiatan domestik (Qn) = 100 m3/hari.
Maka nilai Baku Mutu Air Limbah untuk TSS terintegrasi:
= ((250*200)+(30*100))
(200+100)
= 50.000+3.000
= 176,7 mg/l
hlm. 18
Contoh perhitungan minyak & lemak
Diketahui:
1. Konsentrasi minyak & lemak dari industri A (Ci)= 25 mg/l.
2. Konsentrasi minyak & lemak dari kegiatan domestik (Cn) = 5 mg/l.
3. Debit dari industri A (Qi) = 200 m3/hari.
4. Debit dari kegiatan domestik (Qn) = 100 m3/hari.
Maka nilai Baku Mutu Air Limbah untuk minyak & lemak terintegrasi:
= ((25*200)+(5*100))
(200+100)
= 5.000+500
300
= 18,3 mg/l
Perhitungan ini tidak termasuk untuk pengolahan Air Limbah terpadu
atau komunal kawasan industri. Baku Mutu Air Limbah untuk
kawasan industri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ

Lampiran III

hlm. 19
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2025
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK DAN
STANDAR TEKNOLOGI PENGOLAHAN AIR
LIMBAH DOMESTIK
STANDAR TEKNOLOGI PENGOLAHAN AIR LIMBAH
UNTUK AIR LIMBAH DOMESTIK
A. PEMBUANGAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Untuk unit proses pengolahan Air Limbah Domestik yang akan dilakukan
pembuangan ditentukan berdasarkan volume Air Limbah Domestik yang
dihasilkan, sebagai berikut:
1. Lebih kecil atau sama dengan 3 m3 (tiga meter kubik).
Untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah
sebesar ≤ 3 m3 (lebih kecil atau sama dengan tiga meter kubik) per
hari, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menggunakan
Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah dengan proses sebagai
berikut:
Keterangan :
----- : pilihan
* : Unit pemisah minyak dan lemak digunakan jika ada potensi
air limbah yang mengandung minyak dan lemak
Dalam melakukan pengolahan Air Limbah Domestik yang
dihasilkannya, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
melakukan:
a. penggunaan paket tangki septik (package) siap pakai atau unit
pengolah Air Limbah yang tersertifikasi Standar Nasional
Indonesia (SNI) sesuai dengan debit Air Limbah yang dihasilkan;
hlm. 20
atau
b. pembangunan tangki septik atau unit pengolah Air Limbah,
berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
harus kedap air dan efluennya tidak boleh diresapkan.
Untuk membangun tangki septik atau unit pengolah Air Limbah
tersebut di atas, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terlebih
dahulu perlu menghitung:
1) volume Air Limbah Domestik yang akan diolah per hari, antara
lain berdasarkan jumlah karyawan dan/atau pengunjung; dan
2) volume tangki septik atau unit pengolah Air Limbah berdasarkan
waktu tinggal selama minimum 3 (tiga) hari dan debit Air Limbah
Domestik.
Contoh perhitungan:
Volume tangki septik atau unit pengolah Air Limbah ditentukan
dengan cara membandingkan panjang, lebar, dan kedalaman tangki
septik unit pengolah Air Limbah sesuai dengan ketentuan teknis,
misalnya berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2398:2017
sub bab 4.2.1.2, yaitu:
1. perbandingan panjang:lebar adalah 2:1 sampai dengan 3:1
2. kedalaman (t) tangki septik adalah:
a. untuk volume tangki septik ≤ 3 m3, t = 1,6 m,
b. untuk volume tangki septik > 3 m3 dan ≤ 6 m3, t = 1,8 m, dan
c. untuk volume tangki septik > 6 m3, t = 2 m.
Perhitungan Air Limbah Domestik dari suatu Usaha dan/atau
Kegiatan:
o Jumlah karyawan= 10 orang
o Timbulan air limbah= 100 liter/orang/hari
o Jumlah pengunjung = 100 orang/hari
o Timbulan air limbah= 2,7 liter/orang/hari.
o Waktu tinggal = 3 hari
Keterangan:
Dalam hal terdapat beberapa kegiatan dalam suatu area, misalnya ada
kantor, tempat ibadah, mess, perumahan, kantin, dan lain-lain, maka
debit Air Limbah akan dihitung berdasarkan jumlah orang yang
beraktivitas di lokasi tersebut, tidak mengakumulasikan Air Limbah
dari masing-masing fasilitas/unit kerja penghasil air limbah
Total Air Limbah Domestik = Air Limbah Karyawan + Air Limbah
Pengunjung
= (10 x 100) + (100 x 2,7)
= 1.000 + 270
= 1.270 liter/hari
= 1,27 m3/hari
Kapasitas Tangki Septik = Total air limbah x waktu tinggal
= 1,27 x 3
= 3,81 m3
hlm. 21
Kedalaman (t) Tangki Septik, berdasarkan kriteria desain adalah 1,8
meter.
Dipilih rasio panjang:lebar adalah 2:1, maka:
V = P x L x T
3,81 = 2L x L x 1,8
2L2 = 2,117
L2 = 2,117:2
= 1,0585
L =
L = 1,03 meter
P = 2L
= 2 x 1,03
= 2,06 meter.
2. 3 m3 (tiga meter kubik) sampai kurang dari atau sama dengan 50 m3 (lima
puluh meter kubik) per hari
Untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah lebih
besar dari 3m3 (tiga meter kubik) sampai kurang dari atau sama dengan 50
m3 (lima puluh meter kubik) per hari, penanggung jawab Usaha dan/atau
Kegiatan menggunakan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah dengan
proses sebagai berikut:
hlm. 22 OCR
- DD -
a. Alternatif 1
PROSES FLOW DIAGRAM TEKNOLOGI IPAL DOMESTIK
DENGAN KAPASITAS 3 « x « 50 m/hari
Ix
I -
PR RR Sx Na
| Inlet Air Limbah Mengandung » xy “Unit Pemisah Minyak dan 5 Minyak dan Lemak dikelola
| Minyak dan Lemak y gg Lemak | Pihak Ketiga
Io —— -
| - Td — — -.--- 2
Pd |
le | |
|
— L,
Ny
Inlet Air Limbah Tidak Mengandung SLS TN
Minyak dan Lemak | Unit Penyaringan dan/atau Un PEN Sludge
| Unit Prasedimentasi | wasting
PE Ba Na -—-'
| Jb po
| | |
| | |
- ————— — — — — — Unit Ekualisasi Biosludge | |
| |
| | |
| KI | |
I MN 1 | |
| (TT TTD,
I |
|
| Lb |
| | Unit Anaerobik E-—--——-- | |
| Ko | po
Tn po
| MN 1 | | |
Backwash | | c | | | |
PST, Unit Anoxic KT | |
| DN , | |
| | | |
| | | |
| | |
| | | |
k——————— —-—-— Unit Aerobik | | |
| | | |
| | | |
| | | |
|
| AM (A5,
| Unit Pemisah Lumpur k———— -— —» Unit Penampung |
| | Biologi | Lumpur
| | ( |
| —— — ———— —- ——px4-—-
| TN Ha
| pora
TI Bahan Oksidator Unit Desinfeksi
|
| La — —— ——-—-— Unit Pengatusan/Penirisan
| , | (dewatering) Lumpur atau
| N 7 Penyedotan Pihak Ketiga
| | |
—— 5 5 5 5. 8 .
i Unit Filtrasi |
|
(
Outlet Air Limbah
hlm. 23
Keterangan:
----- = pilihan
1) Unit pemisah minyak dan lemak digunakan jika ada potensi Air
Limbah yang mengandung minyak dan lemak.
2) Unit anaerobik digunakan jika ada potensi Air Limbah memiliki
kadar COD tinggi, deterjen atau MBAS, atau material inhibitor
organik lainnya.
3) Unit anoxic dapat ditempatkan dengan konfigurasi sesuai
karakteristik Air Limbah.
4) Unit pemisah lumpur biologi tidak berlaku untuk sistem:
a) Sequencing Batch Reactor (karena pengendapan lumpur
biologi terjadi di dalam unit aerobik);
b) Membrane Bio Reactor (karena pemisahan sludge dari air
limbah terolah sudah dilakukan dengan membran).
5) Unit penampung lumpur diperlukan bila biosludge tidak akan
diolah/didegradasi lebih lanjut di Unit Anaerobik
6) Bahan oksidator tidak digunakan bila proses desinfeksi yang
dipilih adalah sistem Ultraviolet.
7) Unit filtrasi digunakan jika ada potensi air limbah mengandung
Total Suspended Solid (> 30 mg/l), keruh dan berbau.
Kriteria perancangan bagi pengolahan Air Limbah Domestik untuk
pembuangan sebagai berikut:
No. Unit Proses Kriteria Satuan Referensi
1 Grease Trap
Kecepatan Aliran 0,021 -
0,035
m/menit Metcalf &
Eddy, 2003
HRT min 30 menit Said & Yudo,
2006
2 Equalization Tank
Waktu Tinggal dilihat dari
beban
puncak
dibandingka
n dengan
beban rata-
rata
jam melihat dari
pola shift (1
shift = 8 jam)
3 Pre-sedimentasi
konvensional
Surface Loading 1 - 2 m3/m2/
jam
Metcalf &
Eddy, 2003
Kedalaman Tipe
Konvensional
>2 meter Qasim,
1985.
HRT min 2 jam
4 Pre-sedimentasi
dengan lamella
Hazen
velocity/lamella
velocity
4-8
m3/m2/
jam
Metcalf &
Eddy, 2003
Kedalaman tangki >1 meter Qasim,
1985.
HRT min 30 menit
hlm. 24
No. Unit Proses Kriteria Satuan Referensi
5 Anaerobic
Suspended growth
jam
Organic loading
rate
Anaerobic lagoon
1,0 – 2,0
kg.COD/
m3.hari
Metcalf &
Eddy, 2003
Anaerobic digester
1,6 – 4,8
kg.COD/
m3.hari
Metcalf &
Eddy, 2003;
Davis, 2010
Septic tank Mengacu SNI
Kedap Air
Badan
Standardisas
i Nasional,
2017.
Baffled reactor
< 3
kg.COD/
m3.hari
Kementrian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Rakyat, 2018
Anaerobic Attach
growth
Anaerobic filter
0,5 - 2,5
kg.COD/
m3.hari
Metcalf &
Eddy, 2003
6 Aerobic Suspended growth:
Rasio F/M untuk: 0,04 – 0,15 kg.BOD/
kg
MLVSS.
hari
Metcalf &
Eddy, 2003
Activated sludge
(Extended Aeration)
HRT
16 -24 jam von Sperling,
2007
Sequencing batch
reactor (SBR), HRT
6 – 8 jam per
siklus
von Sperling
&
Chernicharo,
2005
Membrane
Bioreactor (MBR),
flux
16 - 33 liter/m2.
jam
Judd &
Judd, 2006
Aerobic Attach
Growth:
MBBR BOD loading 7,5 - 25 gBOD/
m2.hari
Water
Environment
Federation,
2011
MBBR Nitrogen
loading
0,45 - 1 g NH3-
N/m2.
hari
Water
Environment
Federation,
2011
Persentase volume
media terhadap
volume aktif bak
aerasi
70 % media
terhadap
volume
reaktor
van Handeel,
A.C. & van
der Lubbe,
J.G.M., 2012
hlm. 25
No. Unit Proses Kriteria Satuan Referensi
Biofilter (fixed
Media)
0,5 - 4
kg.BOD/
m3-
media/
hari
Said & Yudo,
2006
Luas permukaan
spesifik dari media
min 150 m2/m3
7 Secondary Clarifier
konvensional
Surface Overflow
Rate (SOR)
Rata-rata 0,7
– 1,4
Beban
Puncak: ≤
2,0 – 3,0
m/jam
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014
Solids Loading Rate
(SLR)
Rata-rata: 50
- 150
Beban
Puncak: ≤
240
kg/m2/
hari
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014
Waktu Tinggal
(HRT)
2,0 – 4,0
(pada aliran
rata-rata)
jam
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014
Weir Overflow Rate
(WOR)
120 (IPAL
kecil) 250
(IPAL besar)
m3/m/
hari
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014
Side Water Depth
(SWD)
3,5 – 6,0
(Kurang dari
3,5
diperbolehka
n untuk
kapasitas
IPAL kecil)
meter
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014
Kemiringan dasar
tangki (Floor Slope)
Circular: ~8%
(1:12)
Rectangular:
1 - 2%
% atau
rasio
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014
Kedalaman Tangki > 2 meter Qasim,
1985.
Secondary Clarifier
dengan Lamella
Surface Overflow
Rate (SOR)
Kecepatan dihitung
berdasarkan
Projected Surface
Area dari Lamella
Plate atau Tube
Settler
0,5 – 1,5 m3/m2/
jam
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014
Solids Loading Rate
(SLR)
50 - 150
(Rata-rata)
kgTSS/
m2/hari
Metcalf &
Eddy, Inc.,
hlm. 26
No. Unit Proses Kriteria Satuan Referensi
sampai
dengan 250
(Beban
Puncak)
AECOM,
2014;
WEF, 2014
Kemiringan
Lamella Plate/Tube
Settler
55 - 60 (60
paling
umum)
derajat Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014
Panjang Lamella
Plate/Tube Settler
0,6 – 1,2 meter Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014
Jarak antara
Lamella Plate/Tube
Spacing
Tipikal: ~ 50,
lebih besar
dari 50
diperbolehka
n sepanjang
memenuhi
kriteria SOR
milimeter Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014
Kedalaman Zona
Sludge/Sludge Zone
Depth
1,0 – 1,5
(atau lebih)
meter Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM,
2014;
WEF, 2014
8 Filtration
Kecepatan Aliran
Media Filtrasi
Lambat
0,1 - 0,3 m/jam Metcalf &
Eddy, 2003
Kecepatan Aliran
Media Filtrasi
Cepat
7 - 10 m/jam Metcalf &
Eddy, 2003
Kecepatan Aliran
Media Filtrasi
bertekanan
15 - 20 m/jam Metcalf &
Eddy, 2003
Referensi:
1) Badan Standarisasi Nasional, 2017, SNI 2398:2017 Tata Cara
Perencanaan Tangki Septik dengan Pengolahan Lanjutan (Sumur
Resapan, Bidang Resapan, Up Flow Filter, Kolam Sanita), Jakarta:
Badang Standarisasi Nasional.
2) Davis, Mackenzie L., 2010, Water and Wastewater Engineering -
Design Principles and Practice, Michigan: McGraw-Hill
Companies, Inc.
3) Judd, S. & Judd, C., 2006, The MBR Book: Principles and
Applications of Membrane Bioreactors in Water and Wastewater
Treatment, Oxford: Elsevier.
4) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2018,
Pedoman Perencanaan Teknik Terinci Sistem Pengelolaan Air
Limbah Domestik Terpusat SPALD-T: Buku B, Jakarta:
Kementrian PUPR.
hlm. 27
5) Metcalf & Eddy Inc., 2003, Wastewater Engineering Treatment
and Reuse Fourth Edition, Boston: McGraw-Hill Companies, Inc.
6) Metcalf & Eddy, Inc., AECOM. (2014). Wastewater Engineering:
Treatment and Resource Recovery (5th ed.). McGraw-Hill
Education.
7) Qasim, S.R., 1985, Wastewater Treatment Plants: Planning,
Design, and Operation, Second Edition, Routledge: Abingdon-on-
Thame.
8) Said, N.I., dan Yudo, S., 2006, Rancang Bangun Instalasi
Pengolahan Air Limbah Rumah Potong Hewan (RPH) Ayam
Dengan Proses Biofilter, JAI 2(1), 83-91.
9) van Handeel, A.C. & van der Lubbe, J.G.M., 2012, Handbook of
Biological Wastewater Treatment: Design and Optimisation of
Activated Sludge Systems, London: IWA Publishing.
10) von Sperling, M., 2007, Activated Sludge and Aerobic Biofilm
Reactor, New Delhi: IWA Publishing.
11) von Sperling, M. & Chernicharo, C.A. de Lemos, 2005, Biological
Wastewater Treatment in Warm Climate Regions, Padstow: IWA
Publishing.
12) Voutchkov, N., 2017, Fundamentals of Clarifier Performance
Monitoring and Control, SunCam Online Education Course.
13) Water Environment Foundation, 2011, Biofilm Reactors: WEF
Manual of Practice no. 35, Virginia: WEF Press.
14) WEF (Water Environment Federation), 2014, Manual of Practice No.
8: Design of Municipal Wastewater Treatment Plants (5th ed).
hlm. 28
b. Alternatif 2
Kriteria perancangan teknologi pengolahan Air Limbah untuk pembuangan Air Limbah dengan menggunakan Stabilization
Pond
Unit
proses
Target
Removal
VLR (Lv)
Ls (Organic
Surface Loading
Rate)
HRT (t) Kedalaman
Rasio Geometri
(Panjang/Lebar)
Referensi
kg
BOD/m3.hari
kg
BOD/hektar.hari
hari m
Pilihan rasio
yang
disarankan
Anaerobic
Pond
(>25oC)
BOD (50-70%) 0,35 3 - 6 3 - 5 1 - 3
Marcos von
Sperling,
2007
Facultative
Pond
BOD (45-70%) 240 - 350 15 - 45 1,5 - 2 2 - 4
Maturation
Pond
Fecal coliform
removal 3-6
log unit (99,9
- 99,9999%)
NA 3-30 0,8-1
Keterangan
------- : pilihan
VLR (Lv) : olumetric Organic Loading Rate
HRT (t) : Hydraulic Retention Time
Ls : Organic Surface Loading Rate
hlm. 29
Referensi:
Marcos von Sperling, 2007, Waste Stabilization Ponds. Biological
Wastewater Treatment Series Vol. 03, IWA Publishing, London.
c. Alternatif 3
Keterangan
-------: pilihan
1) Anaerobic/Septic tank untuk Air Limbah Domestik gabungan
(kakus dan nonkakus) bila nonkakus saja, cukup menggunakan
unit pengendapan saja.
2) Constructed Wetland dengan konstruksi kedap air.
3) Disinfeksi untuk kapasitas di atas 3m3 (tiga meter kubik) per
hari.
4) Alternatif recycling untuk proses denitrifikasi.
Kriteria perancangan pengolahan Air Limbah Domestik dengan
Constructed Wetland adalah sebagai berikut:
No.
Design
Parameter
Unit
Jenis Constructed Wetland
Referensi
Free
Water
Surface
(FWS)
Sub-Surface Flow
(SSF)
Horizontal Vertical
1 Detention Time
hari 5 - 14 2-7
Ronald. W.
Crites, 1994
2 Max. BOD
Loading rate
g/m2/hari 8 7,5 4 - 6
Ronald. W.
Crites, 1994
3 Cross-sectional
organic
loading rate
g
BOD5/m2.hari
250a)
Günter
Langergraber,
et al, 2020;
Langergraber,
et al, 2017
4 Kedalaman air
atau substrate
M 0,1 - 0,5 0,1 - 1,0
Ronald. W.
Crites, 1994
HLR
(mm/hari) 7 - 60 2-30 40 - 80
Ronald. W.
Crites, 1994
5 Kebutuhan
area
hektar/m3/hari
0,0020 -
0,014
0,001 -
0,007
Ronald. W.
Crites, 1994
6
Aspect Ratio -
Panjang/Lebar
2:1
sampai
10:1
0,25:1
sampai
5:1
Ronald. W.
Crites, 1994
7 Bed Bottom
Slope
% 0,5 - 3 0,5 - 3 0,5 - 3
Ronald. W.
Crites, 1994
hlm. 30
Keterangan:
a) : nilai ini diusulkan oleh Wallace pada tahun 2014 untuk turun sampai
dengan 100 BOD5/m2.hari
Referensi:
1) Günter Langergraber, et al, 2017, Biological Wastewater Treatment
Series, Vol. 7: Treatment Wetlands, IWA Publishing.
2) Günter Langergraber, et al, 2020, Wetland Technology: Practical
Information on the Design and Application of Treatment Wetlands.
Scientific and Technical Report No. 27, IWA Publishing.
3) Ronald. W. Crites, 1994, Design Criteria and Practice for
Constructed Wetlands. Water Science and Technology, Vol. 29, No.
4, Pergamon.
B. PEMANFAATAN AIR LIMBAH DOMESTIK UNTUK PENYIRAMAN DAN/ATAU
PENCUCIAN
Untuk unit proses Pengolahan Air Limbah Domestik yang akan dilakukan
pemanfaatan Air Limbah untuk kegiatan penyiraman atau pencucian
ditentukan berdasarkan volume Air Limbah Domestik yang dihasilkan,
yaitu lebih kecil atau sama dengan 3m3 (tiga meter kubik) per hari. Standar
Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik dapat dilakukan melalui proses
sebagai berikut:
hlm. 31
Keterangan:
-------: pilihan
1. Unit pemisah minyak dan lemak digunakan jika ada potensi Air
Limbah yang mengandung minyak dan lemak.
2. Unit anaerob digunakan jika akan menurunkan kadar COD dan
Detergen di awal proses sebelum unit aerobic
hlm. 32
3. Unit anoxic dapat berupa unit tersendiri atau digabung dengan unit
anaerobic atau aerobic (dengan menghentikan pasokan udara)
4. Unit pemisah lumpur biologi tidak berlaku untuk sistem:
a. Sequencing Batch Reactor (karena pengendapan lumpur biologi
terjadi di dalam unit aerobik);
b. Membrane Bio Reactor (karena pemisahan sludge dari Air Limbah
terolah sudah dilakukan dengan membran).
5. Unit penampung lumpur diperlukan bila biosludge tidak akan
diolah/didegradasi lebih lanjut di unit anaerobik
6. Bahan oksidator tidak digunakan bila proses desinfeksi yang dipilih
adalah sistem ultraviolet.
7. Unit filtrasi digunakan jika ada potensi Air Limbah mengandung Total
Suspended Solid (> 30 mg/l), keruh dan berbau.
Kriteria perancangan teknologi pengolahan Air Limbah Domestik untuk
pemanfaatan Air Limbah (penyiraman atau pencucian) sebagai berikut:
No. Unit Proses Kriteria Satuan Referensi
1 Grease Trap
Kecepatan Aliran 0,021-0,035 m/menit Metcalf &
Eddy, 2003;
HRT menit Said & Yudo,
2006
2 Equalization Tank
Waktu Tinggal min 8 jam melihat dari
pola shift (1
shift = 8 jam)
3 Pre-sedimentasi
konvensional
Surface Loading 1 - 2 m3/m2/jam Metcalf &
Eddy, 2003;
Kedalaman Tipe
Konvensional
>2 m Qasim, 1985.
HRT min 2 jam
4 Pre-sedimentasi
dengan lamella
Hazen
velocity/lamella
velocity
1 - 2 m3/m2/jam Metcalf &
Eddy, 2003;
Kedalaman tangki >1 m Qasim, 1985.
HRT min 45
5 Anaerobic Suspended
growth
jam
Organic loading rate
Baffled reactor <3 kg.BOD/m3
media.hari
Kementrian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Rakyat, 2018
Anaerobic Attach
growth
hlm. 33
No. Unit Proses Kriteria Satuan Referensi
Anaerobic filter 0,25 - 0,75 kg.BOD/m3
media.hari
Chernicharo,
6 Aerobic Suspended
growth
Rasio F/M untuk: 0,07 – 0,15 kg.BOD/kg
MLVSS.hari
von Sperling &
Chernicharo,
2005
Activated sludge
(Extended Aeration),
HRT
18 - 36 jam Kementrian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Rakyat, 2018
Sequencing batch
reactor (SBR), HRT
6 – 8 Jam per
siklus
von Sperling &
Chernicharo,
2005
Membrane bioreactor
(MBR), flux
16 - 33 liter/m2.jam Judd & Judd,
2006
Aerobic Attach
growth
MBBR
MBBR 2 tahap:
MBBR BOD loading
tahap 1
MBBR BOD loading
tahap 2
7,5 - 25 gBOD/m2.ha
ri
Water
Environment
Federation,
2011
MBBR Nitrogen
loading
0,45 - 1 g NH3-
N/m2.hari
Water
Environment
Federation,
2011
Persentase volume
media
70% % media
terhadap
volume
reaktor
van Handeel,
A.C. & van der
Lubbe, J.G.M.,
2012
Fixed bed (Biofilter)
Biofilter 1,5 - 6 kgBOD/m3
media.hari
Water
Environment
Federation,
2011
Luas permukaan
spesifik dari media
Min 150 m2/m3
7 Secondary Clarifier
konvensional
Surface Overflow
Rate (SOR)
Rata-rata
0,7 – 1,4
Beban
Puncak: ≤
2,0 – 3,0
m/jam
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Solids Loading Rate
(SLR)
Rata-rata:
50 - 150
Beban
Puncak: ≤
240
kg/m2/hari
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Waktu Tinggal (HRT) 2,0 – 4,0 jam Metcalf &
hlm. 34
No. Unit Proses Kriteria Satuan Referensi
(pada aliran
rata-rata)
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Weir Overflow Rate
(WOR)
120 (IPAL
kecil) 250
(IPAL besar)
m3/m/hari
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Side Water Depth
(SWD)
3,5 – 6,0
(Kurang
dari 3,5
diperbolehk
an untuk
kapasitas
IPAL kecil)
meter
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Floor Slope
Circular:
~8% (1:12)
Rectangular:
1 - 2%
% atau rasio
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Kedalaman Tangki > 2 meter Qasim, 1985.
Secondary Clarifier
dengan Lamella
Surface Overflow
Rate (SOR)
Kecepatan dihitung
berdasarkan
Projected Surface
Area dari Lamella
Plate atau Tube
Settler
0,5 – 1,5 m3/m2/jam Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Solids Loading Rate
(SLR)
50 - 150
(Rata-rata)
sampai
dengan 250
(Beban
Puncak)
kgTSS/m2/h
ari
Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Kemiringan Lamella
Plate/Tube Settler
55 - 60 (60
paling
umum)
derajat Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Panjang Lamella
Plate/Tube Settler
0,6 – 1,2 meter Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Jarak antara Lamella
Plate/Tube Spacing
Tipikal: ~
50, lebih
besar dari
50
diperbolehk
an
sepanjang
memenuhi
kriteria SOR
milimeter Metcalf &
Eddy, Inc.,
AECOM, 2014;
WEF, 2014
Kedalaman Zona
Sludge/Sludge Zone
1,0 – 1,5
(atau lebih)
meter Metcalf &
Eddy, Inc.,
hlm. 35
No. Unit Proses Kriteria Satuan Referensi
Depth AECOM, 2014;
WEF, 2014
Kedalaman tangki > 1 Qasim, 1985.
8 Filtration
Kecepatan Aliran 0,1 - 0,3 m/jam Metcalf &
Eddy, 2003
Media Filter
Kecepatan Aliran
Media Filtrasi Cepat
7 - 10 m/jam Metcalf &
Eddy, 2003
Kecepatan Aliran
Media Filtrasi
bertekanan
15 - 20 m/jam Metcalf &
Eddy, 2003
9 Disinfeksi
Waktu Kontak min 30 menit Vigneswaran, S
& Visvanathan,
C., 1995
Referensi:
1. Chernicharo, C.A. de Lemos, 2007, Anaerobic Reactors, New Delhi: IWA
Publishing.
2. Judd, S. & Judd, C., 2006, The MBR Book: Principles and applications
of membrane bioreactors in water and wastewater treatment, Oxford:
Elsevier.
3. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2018, Pedoman
Perencanaan Teknik Terinci Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Terpusat SPALD-T: Buku B, Jakarta: Kementrian PUPR
4. Metcalf & Eddy Inc., 2003, Wastewater Engineering Treatment and
Reuse Fourth Edition, Boston: McGraw-Hill Companies, Inc.
5. Metcalf & Eddy, Inc., AECOM. (2014). Wastewater Engineering:
Treatment and Resource Recovery (5th ed.). McGraw-Hill Education.
6. Qasim, S.R., 1985, Wastewater Treatment Plants: Planning, Design,
and Operation, Second Edition, Routledge: Abingdon-on-Thame
7. Said, N.I., dan Yudo, S., 2006, Rancang Bangun Instalasi Pengolahan
Air Limbah Rumah Potong Hewan (RPH) Ayam Dengan Proses Biofilter,
JAI 2(1), 83-91.
8. van Handeel, A.C. & van der Lubbe, J.G.M., 2012, Handbook of
Biological Wastewater Treatment: Design and Optimisation of Activated
Sludge Systems, London: IWA Publishing
9. Vigneswaran, S. & Visvanathan, C., 1995, Water Treatment Processes:
Simple Options, Florida: CRC Press.
10. von Sperling, M. & Chernicharo, C.A. de Lemos, 2005, Biological
Wastewater Treatment in Warm Climate Regions, Padstow: IWA
Publishing.
hlm. 36
11. Water Environment Foundation, 2011, Biofilm Reactors: WEF Manual of
Practice no. 35, Virginia: WEF Press.
12. WEF (Water Environment Federation), 2014, Manual of Practice No. 8:
Design of Municipal Wastewater Treatment Plants (5th ed).
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HANIF FAISOL NUROFIQ