Daftar isi (5 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM

NOMOR 6 TAHUN 2026...

TENTANG

KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENYELENGGARAAN SISTEM

PENYEDIAAN AIR MINUM TAHUN 2026-2030

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026- 2030;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

hlm. 2

6. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);

8. Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);

9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);

10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);

11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG

KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENYELENGGARAAN

SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TAHUN 2026-2030.

Pasal 1 #

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030 yang selanjutnya disebut Jakstranas SPAM 2026-2030 adalah dokumen kebijakan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum secara nasional untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2026 sampai dengan tahun 2030.

Pasal 2 #

(1) Jakstranas SPAM 2026-2030 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang terpadu dan berkelanjutan serta sebagai acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum tahun 2026-2030 dan kebijakan dan strategi kabupaten/kota penyelenggaraan sistem penyediaan air minum tahun 2026-2030.

(2) Jakstranas SPAM 2026-2030 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

hlm. 3

Pasal 3 #

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan dan strategi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota perlu dilakukan penyesuaian paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 4 #

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1462), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5 #

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Maret 2026

MENTERI PEKERJAAN UMUM

REPUBLIK INDONESIA, Œ

DODY HANGGODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж

Lampiran

hlm. 5
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 6 TAHUN 2026 ...
TENTANG
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL
PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR
MINUM TAHUN 2026-2030
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENYELENGGARAAN SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM TAHUN 2026-2030
A. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Penyediaan air minum yang aman, berkelanjutan, dan terjangkau
merupakan hak dasar setiap warga negara, fondasi bagi peningkatan
kualitas hidup, pertumbuhan ekonomi, dan mendukung pencapaian
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals
(SDGs). Dalam konteks nasional, pemenuhan layanan ini tidak hanya
menjadi ukuran Standar Pelayanan Minimal, tetapi juga komitmen
pemerintah untuk mewujudkan cita-cita Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2045. Namun, tantangan utama
terletak pada kompleksitas tata kelola sektor air minum yang
bersifat konkuren, yang membagi kewenangan pemerintah pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota. Kondisi ini menuntut kolaborasi semua
pemangku kepentingan.
Target pembangunan sektor air minum telah ditetapkan secara
ambisius. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN tahun
2025–2045 menargetkan 100% akses rumah tangga perkotaan terhadap
air siap minum perpipaan pada tahun 2045. Sementara itu, Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025–2029 menetapkan target
sebesar 43% rumah tangga dengan akses air minum aman, 51,36%
akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan, dan
40,20% rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan pada
akhir 2029. Pencapaian target-target tersebut dihadapkan pada
tantangan multidimensi yang kompleks. Di sisi lain, kesenjangan
infrastruktur antara wilayah perkotaan dan perdesaan, tingginya Non-
Revenue Water (NRW) yang mencapai 33,51%, keterbatasan kapasitas
kelembagaan, keterbatasan pendanaan, dan dampak perubahan iklim
yang kian nyata menjadi penghambat percepatan pembangunan.
Selanjutnya sebagai mandat dalam Pasal 11 huruf l Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat
berwenang menetapkan Kebijakan dan Strategi Nasional dalam
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstranas SPAM)
untuk menyelaraskan pengembangan sektor air minum secara
nasional. Oleh karenanya sebagai salah satu upaya dalam
hlm. 6
menyinergikan penyelenggaraan SPAM dan melaksanakan ketentuan
peraturan perundangan, maka perlu disusun Jakstranas SPAM.
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi
Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025
membawa implikasi langsung terhadap formulasi kebijakan dan strategi
pencapaian target sektor air minum yang telah ditetapkan dalam RPJPN
2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Kebijakan efisiensi anggaran di
tingkat pusat dan daerah menuntut adanya pendekatan yang lebih
cerdas, inovatif, dan adaptif dalam memenuhi target pembangunan,
khususnya melalui optimalisasi sumber pembiayaan non-tradisional.
Dalam konteks ini, penguatan dan perluasan skema pembiayaan
inovatif, seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),
Business-to-Business (B to B), pembiayaan komersial, blended finance,
serta berbagai skema pembiayaan inovatif lainnya, menjadi semakin
krusial. Selain itu, peran dana sosial melalui Corporate Social
Responsibility (CSR), serta dana Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf
(Ziswaf), juga perlu ditingkatkan, mengingat potensinya yang besar
sebagai instrumen pelengkap pembiayaan penyediaan infrastruktur air
minum.
Keseluruhan upaya tersebut merupakan bagian penting untuk
membangun ekosistem pembiayaan yang lebih kuat dalam
penyelenggaraan SPAM. Dengan fondasi tersebut, Jakstranas SPAM
dapat berfungsi sebagai platform kolaborasi yang efektif untuk
mendorong tercapainya swasembada air nasional.
Termuat dalam RPJMN 2025–2029, swasembada air merupakan bentuk
penerapan pendekatan Food, Energy, Water Nexus untuk mewujudkan
kemandirian bangsa terkait pemenuhan kebutuhan air berkelanjutan.
Swasembada air dilaksanakan secara terintegrasi dari hulu ke hilir
dengan konsep source to sea melalui penyelamatan mata air kritis;
konservasi dan pengelolaan air tanah; konservasi daerah tangkapan air
melalui rehabilitasi hutan dan lahan; pembangunan dan pengelolaan
tampungan air untuk pemanfaatan pertanian, peternakan, air minum,
dan energi terbarukan; penyediaan pasokan air berkelanjutan sebagai
tumpuan pengembangan lumbung pangan dan pertumbuhan sektor
produktif melalui penerapan smart water management dan prinsip
water accounting untuk menjaga neraca air pada tingkat wilayah sungai
tidak dalam kondisi defisit/kritis/tertekan; tindak lanjut pemanfaatan
air baku dan irigasi dari bendungan terbangun; pengelolaan risiko daya
rusak air yang berorientasi pada kesiapan dan ketahanan bencana
melalui integrasi pendekatan struktural dan non-struktural (seperti
solusi berbasis alam), revitalisasi sungai, serta percepatan persiapan
giant sea wall sebagai bentuk pengamanan terpadu wilayah perkotaan
yang terintegrasi dengan rencana pengembangan kawasan; serta
penyediaan layanan air minum dan sanitasi (air limbah domestik) aman
bagi masyarakat.
hlm. 7
Upaya tersebut perlu didukung dengan transformasi tata kelola yang
mencakup perencanaan yang terpadu, penguatan fungsi dan
kelembagaan regulator, pengelolaan aset yang terintegrasi, penetapan
dan penerapan tarif/retribusi yang adil dan transparan,
operasionalisasi yang efisien, serta penyusunan peraturan perundang-
undangan dan enabling environment lainnya. Langkah-langkah ini
diwujudkan melalui penerapan pendekatan pengelolaan peningkatan
nilai kawasan, Program Percepatan Penyediaan Air Minum, dan
Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman, dengan
memperhatikan aspek teknis, kelembagaan, regulasi dan kebijakan,
pendanaan dan pembiayaan, serta masyarakat. Dalam rangka
mencapai swasembada air tersebut beberapa arah pelaksanaan dalam
RPJMN 2025-2029 yaitu (a) pembangunan dan pengelolaan tampungan
air, (b) penyediaan pasokan air berkelanjutan, (c) pengelolaan risiko
daya rusak air, (d) konservasi sumber daya air, (e) pengembangan
sistem penyediaan air minum terintegrasi hulu ke hilir, (f) penyediaan
dan pengawasan sanitasi aman, berkelanjutan, dan berketahanan iklim
berbasis City-Wide Inclusive Sanitation, (g) penguatan tata kelola
penyelenggaraan air minum dan sanitasi yang berorientasi pada
keberlanjutan, (h) penguatan peran masyarakat dan ekosistem air
minum dan sanitasi berbasis inovasi dan kolaborasi, serta (i)
pengembangan terpadu pesisir utara Jawa. Arahan kebijakan tersebut
akan diintegrasikan dalam Jakstranas SPAM 2026-2030 sesuai dengan
kewenangannya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Jakstranas SPAM dimaksudkan sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan SPAM yang terpadu dan berkelanjutan serta sebagai
acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam
menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Provinsi
Penyelenggaraan SPAM dan Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota
Penyelenggaraan SPAM.
Tujuan ditetapkannya Jakstranas SPAM adalah untuk:
1. Menjadi strategi inisiasi pencapaian sasaran pemenuhan akses air
minum aman secara bertahap sebagaimana dimandatkan dalam
RPJPN 2025-2045;
2. Meningkatkan peran dan komitmen serta keterpaduan dan sinergi
seluruh pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan SPAM;
3. Meningkatkan pelayanan yang semakin berkualitas dari para
penyelenggara SPAM dalam penyediaan air minum; dan
4. Meningkatkan akses air minum aman secara bertahap dan
berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
3. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum dalam penerbitan Jakstranas SPAM terdiri dari:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
hlm. 8
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
3. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha
Milik Desa;
10. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; dan
11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
4. KEDUDUKAN JAKSTRANAS SPAM DI DALAM SISTEM PERENCANAAN
PEMBANGUNAN NASIONAL
Jakstranas SPAM merupakan dokumen perencanaan pembangunan
sektor air minum secara nasional yang berlaku untuk jangka waktu 5
(lima) tahun. Jakstranas SPAM disusun mengacu kepada RPJMN yang
merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk seluruh sektor
dan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Jakstranas SPAM akan
dijadikan acuan bagi penyusunan Kebijakan dan Strategi Provinsi dan
Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM (Jakstrada SPAM). Jakstranas
SPAM juga berperan sebagai pedoman strategis bagi
kementerian/lembaga (K/L) terkait dalam penyusunan rencana
strategis (Renstra) masing-masing. Hal ini sejalan dengan kerangka
pada Gambar 1-1, yang menunjukkan bahwa Jakstranas SPAM berada
pada tingkat perencanaan nasional dan menjadi dasar penyelarasan
kebijakan lintas sektor.
Jakstrada SPAM akan menjadi pedoman bagi provinsi dan
kabupaten/kota di dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) untuk sektor air minum untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan selanjutnya RPJMD akan menjadi pedoman
di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
tahunan dan penyusunan Renstra Perangkat Daerah.
hlm. 9
Gambar 1-1 Kedudukan Jakstranas SPAM dalam Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional
5. KETENTUAN UMUM
1. Air Baku Untuk Air Minum Rumah Tangga yang selanjutnya
disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air
permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku
mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum.
2. Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa
pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung
diminum.
3. Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari adalah air untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk
keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah.
4. Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan air minum
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan
kehidupan yang sehat, bersih dan produktif.
5. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM
merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air
Minum.
6. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya
disingkat SPALD adalah satu kesatuan sarana dan prasarana
pengelolaan air limbah.
7. Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam
melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan
prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk
penyediaan Air Minum kepada masyarakat.
Keterangan:
Dipedomani Dijabarkan Diacu
Dipedomani Diperhatikan
hlm. 10
8. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait
dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka
memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang
meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.
9. Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan
kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang
meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan
sumber daya manusia, serta kelembagaan.
10. Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang selanjutnya
disebut BUMD adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk
melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
11. Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara SPAM yang selanjutnya
disebut UPT adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan
sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Pusat
yang bersifat mandiri untuk melaksanakan tugas teknis
operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu
dari organisasi induknya.
12. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah
instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas.
13. Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM yang
selanjutnya disebut UPTD adalah unit yang dibentuk khusus
untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh
Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai
wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.
14. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis
dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan
keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah
pada umumnya.
15. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa
adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama
desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset,
mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa
pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
16. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan, himpunan, atau
paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi
masyarakat dalam Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi
kebutuhan sendiri.
hlm. 11
17. Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri yang
selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha berbadan
hukum atau tidak berbadan hukum yang bidang usaha pokoknya
bukan merupakan usaha penyediaan Air Minum dan salah satu
kegiatannya menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di
wilayah usahanya.
18. Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai
penerima layanan Air Minum dari BUMN, BUMD, UPT, UPTD, BUM
Desa, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi
kebutuhan sendiri.
19. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan
mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah yang berhak diperoleh warga negara
secara minimal.
20. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
21. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
23. Pembiayaan inovatif adalah berbagai skema pembiayaan yang
melibatkan partisipasi serta kolaborasi lembaga internasional,
sektor swasta, dan masyarakat yang dapat dikombinasikan dengan
dana publik untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
hlm. 12
B. KONDISI DAN PERMASALAHAN PENYELENGGARAAN SPAM
1. KONDISI PENYELENGGARAAN SPAM
1.1 Akses Air Minum Layak
Akses air minum layak nasional hingga akhir tahun 2025 telah
mencapai 93,22%, setara dengan kurang lebih 67,9 juta Rumah
Tangga (RT). Capaian akses di daerah perkotaan 97,02% dan di
daerah perdesaan 87,70%.
Berdasarkan baseline tahun 2019 (89,27%), peningkatan akses
selama kurun waktu 2020 – 2025 sebanyak 3,95%. Capaian
tersebut belum memenuhi target di dalam RPJMN 2020 – 2024
sebesar 100%. Masih terdapat gap sebanyak 7,36% di tahun
2024.
Tabel 2-1 Capaian Akses Air Minum Layak Tahun 2020 – 2024
Persentase rumah
tangga yang
menempati hunian
dengan akses air
minum layak (%)
2019
(BASELINE)
2020 2021 2022 2023 2024
Rencana/Target 91,80% 93,80% 95,90% 97,90% 100%
Realisasi 89,27% 90,21% 90,78% 91,05% 91,72% 92,64%
Gap -1,59% -3,02% -4,85% -6,18% -7,36%
Sumber: RPJMN 2020-2024 dan data BPS yang diolah
Akses air minum layak hingga akhir tahun 2024 paling tinggi
dicapai oleh provinsi DKI Jakarta sebesar 99,98% dan
pencapaian terendah berada di Provinsi Papua Pegunungan
sebesar 32,89%.
Gambar 2-1 Capaian Akses Air Minum Layak Per Provinsi Tahun 2024
Sumber: BPS diolah
92,06%
93,24%
87,26%
92,17%
82,46%
86,82%
70,47%
85,13%
83,54%
94,60%
99,98%
95,84%
95,73%
97,33%
97,30%
96,03%
98,75%
96,29%
89,86%
84,32%
80,58%
78,27%
88,45%
91,59%
94,86%
87,55%
93,25%
94,91%
95,95%
83,00%
92,83%
90,01%
82,95%
80,64%
87,70%
71,28%
83,21%
32,89%
ACEH
SUMATERA UTARA
SUMATERA BARAT
RIAU
JAMBI
SUMATERA SELATAN
BENGKULU
LAMPUNG
KEP. BANGKA BELITUNG
KEP. RIAU
DKI JAKARTA
JAWA BARAT
JAWA TENGAH
DI YOGYAKARTA
JAWA TIMUR
BANTEN
BALI
NUSA TENGGARA BARAT
NUSA TENGGARA TIMUR
KALIMANTAN BARAT
KALIMANTAN TENGAH
KALIMANTAN SELATAN
KALIMANTAN TIMUR
KALIMANTAN UTARA
SULAWESI UTARA
SULAWESI TENGAH
SULAWESI SELATAN
SULAWESI TENGGARA
GORONTALO
SULAWESI BARAT
MALUKU
MALUKU UTARA
PAPUA BARAT
PAPUA BARAT DAYA
PAPUA
PAPUA SELATAN
PAPUA TENGAH
PAPUA PEGUNUNGAN
hlm. 13
1.2 Akses Air Minum Aman
Berdasarkan data hasil Studi Kualitas Air Minum Rumah
Tangga (SKAM RT) oleh Kementerian Kesehatan dan BPS,
capaian akses air minum aman tahun 2020 baru mencapai
11,80% dengan komposisi di daerah perkotaan 15,30% dan di
perdesaan 8,30%. Capaian ini menggambarkan angka nasional
air minum aman. Berdasarkan lokasi sarana air untuk
keperluan minum, sebanyak 40,20% berada di dalam rumah,
21,00% berada di kawasan dalam pagar rumah, dan 38,8%
berada di luar kawasan pagar rumah.
Di tahun 2024 berdasarkan SKAMRT oleh Kementerian
Kesehatan, akses air minum aman telah mencapai 30,45%
dengan komposisi di daerah perkotaan 34,55% dan di
perdesaan 28,30%. Capaian di tahun 2024 tersebut telah
melampaui target di dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 15%.
Capaian ini menggambarkan angka air minum aman nasional
dan per provinsi. SKAMRT 2024 dilaksanakan di 399
kabupaten/kota, dengan jumlah rumah tangga sebanyak
89.251 rumah tangga.
Gambar 2-2 Capaian Akses Air Minum Aman 2020 - 2024
Sumber: Kementerian Kesehatan (SKAMRT 2024)
1.3 Akses Air Minum Jaringan Perpipaan
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Air Minum
(SIMSPAM) Kementerian Pekerjaan Umum yang telah divalidasi
oleh kabupaten/kota seluruh Indonesia, akses air minum
perpipaan hingga tahun 2025 mencapai 30,15%. Capaian di
perkotaan sebesar 37,23%, setara dengan 16,16 juta RT dan di
perdesaan sebesar 19,72% setara dengan 5,81 juta RT. Angka
tersebut menunjukkan bahwa capaian nasional pada tahun
2025 telah melewati target RPJMN 2025–2029 untuk akses air
minum perpipaan, yaitu sebesar 28,20%.
11,80%
20,40% 20,49%
30,45%
2020 2021 2023 2024
34,55% di perkotaan
28,30% di perdesaan
15,30% di perkotaan
8,30% di perdesaan
hlm. 14
Adapun lonjakan capaian yang terlihat pada tahun 2024
dibandingkan tahun-tahun sebelumnya disebabkan oleh
perbedaan sumber data. Data pada periode 2019–2023
bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), yang
tidak sepenuhnya merekam penambahan SR yang telah
dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah.
Tabel 2-2 Capaian Akses Air Minum Perpipaan 2020 - 2025
Persentase rumah
tangga yang menempati
hunian dengan akses
Jaringan Perpipaan (JP)
2019
(BASELINE)
2020 2021 2022 2023 2024 2025
Rencana/Target 23,60% 25,40% 27,10% 28,90% 30,45% 28,20%
Capaian 20,18% 20,69% 19,06% 19,47% 19,76% 30,12% 30,15%
Gap -2,91% -5,44% -7,63% -9,14% -0,33% 1,95%
Sumber: 2020 – 2023 BPS; 2024-2025 SIMSPAM Kementerian PU
Capaian akses air minum perpipaan pada tahun 2025 paling
tinggi dicapai oleh Provinsi Kalimantan Utara sebesar 76,90%,
sementara akses paling rendah berada di Papua Tengah sebesar
4,01%. Terdapat 15 provinsi yang masih di bawah pencapaian
nasional dan 23 provinsi berada di atas pencapaian nasional.
Gambar 2-3 Pencapaian Akses Air Minum Perpipaan Per Provinsi Tahun
2025
Sumber: SIMSPAM Kementerian PU
Untuk capaian akses air minum perpipaan di daerah perkotaan
paling tinggi dicapai oleh provinsi Kalimantan Utara sebesar
90,95%, dan paling rendah di provinsi Papua Barat sebesar
6,92%. Adapun capaian di daerah perdesaan, paling tinggi
dicapai oleh provinsi Bali sebesar 73,56%, dan paling rendah di
provinsi Papua Tengah sebesar 2,98%.
76,90%
73,79%
61,79%
58,38%
57,60%
54,45%
45,54%
43,83%
42,53%
41,41%
39,39%
38,64%
37,51%
36,83%
36,46%
36,41%
36,15%
34,05%
31,98%
31,87%
30,85%
30,73%
30,22%
29,35%
28,67%
27,87%
23,56%
22,57%
20,52%
19,42%
18,91%
13,75%
13,58%
11,38%
10,84%
10,53%
7,77%
4,01%
KALIMANTAN UTARA
KEPULAUAN RIAU
KALIMANTAN SELATAN
KALIMANTAN TIMUR
BALI
GORONTALO
SULAWESI TENGAH
SUMATERA BARAT
PAPUA
JAMBI
SULAWESI SELATAN
MALUKU UTARA
ACEH
DKI JAKARTA
SUMATERA SELATAN
MALUKU
JAWA TENGAH
D I YOGYAKARTA
SULAWESI BARAT
BENGKULU
KALIMANTAN BARAT
KALIMANTAN TENGAH
NUSA TENGGARA BARAT
SULAWESI UTARA
SULAWESI TENGGARA
JAWA TIMUR
SUMATERA UTARA
BANTEN
JAWA BARAT
NUSA TENGGARA TIMUR
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PAPUA SELATAN
RIAU
PAPUA BARAT DAYA
LAMPUNG
PAPUA PEGUNUNGAN
PAPUA BARAT
PAPUA TENGAH
Nasional
30,15%
hlm. 15
Gambar 2-4 Pencapaian Akses Air Minum Perpipaan Perkotaan dan
Perdesaan Per Provinsi Tahun 2025
Sumber: SIMSPAM Kementerian PU
1.4 Akses Air Minum Jaringan Perpipaan BUMD
Berdasarkan data penilaian kinerja pada tahun 2024 (tahun
buku 2023), capaian akses air minum perpipaan yang dikelola
oleh BUMD secara total mencapai 15.837.708 sambungan
langganan (SL). Peningkatan sambungan langganan dari tahun
2017-2023 rata-rata mencapai 586.246 SL setiap tahunnya,
selengkapnya pada grafik di bawah ini.
Gambar 2-5 Pencapaian Akses Air Minum Perpipaan BUMD Tahun 2017-
2024
Sumber: Buku Kinerja BUMD Air Minum diolah
53,34%
35,40%
49,67%
14,43%
52,52%
57,72%
38,74%
13,46%
21,48%
79,12%
36,83%
23,00%
50,11%
30,99%
40,70%
24,81%
49,17%
40,59%
27,27%
56,70%
31,77%
70,38%
69,84%
90,95%
32,46%
40,46%
50,15%
25,90%
48,14%
55,91%
50,37%
54,91%
55,56%
6,92%
9,51%
6,99%
27,97%
9,23%
25,00%
10,95%
37,49%
12,81%
32,89%
19,92%
27,10%
9,41%
15,83%
57,67%
0,00%
11,04%
20,88%
52,65%
12,02%
10,50%
73,56%
18,51%
15,52%
14,20%
28,72%
49,60%
31,08%
41,11%
25,25%
48,36%
28,40%
30,21%
65,95%
23,24%
30,10%
30,48%
27,17%
8,22%
16,14%
2,98%
6,50%
15,56%
ACEH
SUMATERA UTARA
SUMATERA BARAT
RIAU
JAMBI
SUMATERA SELATAN
BENGKULU
LAMPUNG
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
KEPULAUAN RIAU
DKI JAKARTA
JAWA BARAT
JAWA TENGAH
D I YOGYAKARTA
JAWA TIMUR
BANTEN
BALI
NUSA TENGGARA BARAT
NUSA TENGGARA TIMUR
KALIMANTAN BARAT
KALIMANTAN TENGAH
KALIMANTAN SELATAN
KALIMANTAN TIMUR
KALIMANTAN UTARA
SULAWESI UTARA
SULAWESI TENGAH
SULAWESI SELATAN
SULAWESI TENGGARA
GORONTALO
SULAWESI BARAT
MALUKU
MALUKU UTARA
PAPUA
PAPUA BARAT
PAPUA BARAT DAYA
PAPUA TENGAH
PAPUA PEGUNUNGAN
PAPUA SELATAN
Perdesaan Perkotaan
hlm. 16
Selanjutnya untuk pelanggan domestik, capaian akses air
minum perpipaan yang dikelola oleh BUMD secara total
mencapai 13.665.776 SR. Peningkatan sambungan langganan
domestik dari tahun 2017-2023 rata-rata mencapai 493.618 SR
setiap tahunnya. Selengkapnya pada grafik di bawah ini.
Gambar 2-6 Pencapaian Akses Air Minum Perpipaan BUMD Untuk
Pelanggan Domestik Tahun 2017-2023
Sumber: Buku Kinerja BUMD Air Minum diolah
Pada buku kinerja tahun 2024, jumlah SR terbanyak berada di
provinsi Jawa Timur sebanyak 2.134.216. Sedangkan SR paling
rendah berada di provinsi Papua Barat sebanyak 9.742 SR.
Gambar 2-7 Jumlah Sambungan Rumah Per Provinsi Tahun 2023 (buku
kinerja 2024)
Sumber: Buku Kinerja BUMD Air Minum diolah
1.5 Akses Air Minum Jaringan Perpipaan Non-BUMD
Penyediaan air minum di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh
BUMD. Terdapat pelaksanaan penyelenggara SPAM non-BUMD
yang berperan, terutama dalam menjangkau daerah-daerah
yang belum terlayani oleh jaringan perpipaan BUMD,
diantaranya adalah oleh UPT/UPTD, kelompok masyarakat,
BUM Desa, Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri,
dan lainnya. Pencatatan akses air minum perpipaan yang
diselenggarakan oleh entitas non-BUMD terkendala pendataan
dalam yang dilakukan oleh SKPD dalam SIMSPAM karena sifat
datanya tersebar, terfragmentasi, dan tidak terintegrasi,
terutama data yang tidak terkait dengan program pemerintah.
Salah satu data layanan non-BUMD yang dapat dihimpun
adalah data layanan Kelompok Pengelola Sarana Prasarana Air
Minum Sanitasi (KPSPAMS) yang merupakan Kelompok
hlm. 17
Masyarakat yang dibantu melalui program PAMSIMAS. Selama
kurun waktu 2020-2023, akses air minum perpipaan melalui
program PAMSIMAS telah bertambah sebanyak 619.412 SR
atau rumah tangga dengan jumlah penduduk yang terlayani
sebanyak 3.786.868. Provinsi yang paling banyak mengalami
pertambahan yaitu provinsi Jawa Timur dengan tambahan
sebanyak 95.662 SR atau rumah tangga. Sedangkan provinsi
dengan pertambahan terkecil yaitu provinsi Kepulauan Bangka
Belitung dengan tambahan sebanyak 2.744 SR atau rumah
tangga.
Gambar 2-8 Akses Air Minum Perpipaan Non BUMD Per Provinsi Tahun
2020-2023
Sumber: SIMSPAM diolah
2. ISU STRATEGIS DAN TANTANGAN PENYELENGGARAAN SPAM
2.1 Isu Pertumbuhan Penduduk dan Tekanan Urbanisasi
(Reklasifikasi)
Pertumbuhan penduduk, terutama di wilayah perkotaan,
diproyeksikan akan terus meningkat hingga tahun 2030
diperkirakan akan mencapai 297.430.680 jiwa, di daerah
perkotaan 184.076.237 jiwa dan di daerah perdesaan
113.744.590 jiwa. Persentase Rumah Tangga di daerah
perkotaan akan meningkat menjadi 62,28% pada tahun 2030.
Gambar 2-9 Estimasi Persentase Rumah Tangga Perkotaan-Perdesaan 2025-
2030
Sumber: BPS dan SIMSPAM diolah
59,57% 60,22% 60,76% 61,30% 61,84% 62,28%
40,43% 39,78% 39,24% 38,70% 38,16% 37,72%
0%
10%
20%
30%
40%
50%
60%
70%
80%
90%
100%
Perkotaan Perdesaan
hlm. 18
Estimasi jumlah Rumah Tangga (RT) pada tahun 2030 sebanyak
76.212.274 RT di daerah perkotaan 47.463.502 RT dan di daerah
perdesaan sebanyak 28.748.771 RT. Pertumbuhan penduduk
yang tinggi di wilayah perkotaan mengakibatkan tekanan pada
daya dukung lingkungan perkotaan dan menyebabkan perluasan
area terbangun, tidak hanya lahan permukiman tetapi juga lahan
yang diperuntukkan bagi infrastruktur perekonomian. Pesatnya
pertumbuhan ekonomi di pusat kota menyebabkan munculnya
kota-kota baru di sekitarnya yang mengubah karakteristik
wilayah desa menjadi wilayah kota.
Pertumbuhan penduduk memunculkan permasalahan
permukiman, khususnya dalam pemenuhan/penyediaan
pelayanan dasar yang harus sesuai dengan karakteristik
perkotaan, termasuk air minum. Hal ini memberikan tekanan
besar terhadap infrastruktur penyediaan air minum yang ada,
yang harus disesuaikan agar dapat memenuhi permintaan yang
semakin tinggi, di daerah perkotaan maupun di pedesaan, serta
berpotensi meningkatkan eksploitasi air tanah yang dapat
menyebabkan penurunan muka tanah (land subsidence). Kondisi
mengkhawatirkan terjadi pada wilayah Pantura (Pantai Utara
Jawa) yang merupakan kawasan dengan kepadatan penduduk
tinggi dan aktivitas ekonomi yang sangat dinamis, mulai dari
industri, perdagangan, hingga pertanian. Tantangan terbesar
yang dihadapi di kawasan Pantura adalah land subsidence. Hal
ini salah satunya disebabkan akibat pengambilan air tanah yang
berlebihan dan kurangnya akses jaringan perpipaan untuk
kebutuhan air minum sehari-hari. Berdasarkan Badan Geologi
Kementerian ESDM, laju penurunan muka tanah di Kawasan
Pantura dapat mencapai lebih dari 5 cm per tahun. Wilayah ini
menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam Matriks Kinerja
Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2026-2030 untuk
mendukung RPJMN 2025-2029. Secara umum, jumlah rumah
tangga perkotaan dan perdesaan pada tahun 2026-2030
didapatkan melalui perhitungan estimasi yang berdasarkan data
BPS, dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 2-3 Estimasi Jumlah Rumah Tangga 2026 - 2030
RUMAH
TANGGA
2025
(Baseline)
2026 2027 2028 2029 2030
PERKOTAAN 43.422.455 43.599.975 44.311.397 45.030.761 45.755.289 47.463.502
PERDESAAN 29.465.074 28.797.646 28.612.155 28.423.156 28.233.523 28.748.771
TOTAL 72.887.529 72.397.621 72.923.552 73.453.917 73.988.812 76.212.274
Sumber: BPS diolah
2.2 Isu Perubahan Iklim
Perubahan iklim yang dipicu aktivitas manusia meningkatkan
suhu global, yang dalam skenario terburuknya (SSP5-8.5) dapat
melampaui 2,5°C pada tahun 2100, hal tersebut juga memicu
hlm. 19
perubahan pola cuaca yang ekstrem. Dampaknya terhadap
penyelenggaraan SPAM sangat jelas. Pada lingkup sumber air
baku, musim kemarau yang panjang mengancam ketersediaan
air, menurunkan muka air waduk, danau, dan akuifer.
Sebaliknya, hujan ekstrem meningkatkan sedimentasi yang
mengurangi kapasitas tampung dan merusak kualitas air baku.
Di daerah pesisir, ancaman dari kenaikan muka air laut dan
eksploitasi air tanah memicu intrusi air laut yang semakin
memperparah krisis air baku.
Pada lingkup prasarana SPAM, variabilitas iklim yang terjadi ini
menjadi beban ganda. Air baku dengan kekeruhan tinggi pasca
hujan ekstrem membebani proses pengolahan di IPA, sehingga
mengganggu kontinuitas produksi dan meningkatkan konsumsi
bahan kimia. Selain itu, banjir bandang dan tanah longsor
mengancam kerusakan fisik pada infrastruktur SPAM. Dampak
akhirnya adalah gangguan layanan berkelanjutan kepada
masyarakat dan peningkatan biaya operasional yang signifikan
pada komponen perbaikan dan bahan kimia.
Menghadapi tantangan ini, dibutuhkan transformasi paradigma
menuju pembangunan SPAM yang berkelanjutan dan
berketahanan iklim. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada
pengamanan pasokan air, tetapi memastikan bahwa seluruh
proses penyediaan air minum dilakukan dengan
mengimplementasikan prinsip efisiensi energi dan
meminimalkan jejak karbon. Diharapkan sektor SPAM tidak lagi
sekadar menjadi sektor yang terdampak akibat perubahan iklim,
tetapi dapat berperan aktif sebagai bagian dari solusi
pembangunan berkelanjutan.
2.3 Isu Pendanaan SPAM yang Terbatas
Berdasarkan evaluasi RPJMN 2020–2024, total kebutuhan
pendanaan untuk mencapai target 10 juta Sambungan Rumah
(SR) diperkirakan sebesar Rp 123,403 triliun. Namun, realisasi
pendanaan hanya mencapai Rp 64,2 triliun (52,09%), yang
menyisakan gap pendanaan sebesar Rp 59 triliun. Analisis lebih
mendalam menunjukkan disparitas realisasi antar-sumber
pendanaan yaitu untuk APBN hanya 43,64% dari alokasi; untuk
APBD sebesar 151,38% (hal ini melampaui target berkat
komitmen daerah tertentu); serta KPBU/swasta sebesar 22%.
Tabel 2-4 Rencana dan Realisasi Pendanaan 2020 - 2024
SUMBER
PENDANAAN
RENCANA REALISASI CAPAIAN GAP
APBN 77.900.000.000.000 33.991.713.266.000 43,64% (43.908.286.734.000)
APBD 15.600.000.000.000 23.614.842.272.984 151.38% 8.014.842.272.984
KPBU/
SWASTA 29.900.000.000.000 6.668.000.000.000 22.30% (23.232.000.000.000)
JUMLAH 123.400.000.000.000 64.274.555.538.984 52,09% (59.125.444.461.016)
Sumber: Kementerian PU dan Kementerian Dalam Negeri
hlm. 20
Dalam RPJMN 2025-2029 menargetkan peningkatan akses
rumah tangga terhadap air minum aman sebesar 43%. Guna
mencapai target tersebut, kebutuhan investasi yang diidentifikasi
hingga tahun 2030 mencapai Rp183 triliun untuk sektor air
minum, dari total kebutuhan tersebut, kontribusi pemerintah
melalui APBN diproyeksikan sebesar Rp26 triliun (14%) untuk air
minum, sedangkan sisanya direncanakan berasal dari sumber
pembiayaan lain seperti swasta, BUMN, kerja sama pemerintah
dengan badan usaha (KPBU), dan pembiayaan inovatif lainnya.
Kondisi keterbatasan fiskal ini semakin diperketat dengan
terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Efisiensi Belanja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025. Regulasi ini membatasi alokasi pendanaan
publik untuk infrastruktur, yang berdampak langsung pada
penurunan kapasitas pemerintah pusat dan daerah dalam
membiayai investasi sektor Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
yang berbiaya tinggi dan bertenor panjang. Jika keterbatasan ini
tidak dimitigasi, target pembangunan dalam RPJPN 2025–2045
dan RPJMN 2025–2029 berisiko mengalami perlambatan.
Merespons kesenjangan tersebut, Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 menegaskan
perubahan paradigma pendanaan infrastruktur dasar. APBN
tidak lagi menjadi tumpuan tunggal, melainkan diposisikan
sebagai stimulan atau pengungkit (leverage). Kebijakan ini
mendorong diversifikasi sumber dana melalui skema Pembiayaan
inovatif (Innovative Financing), yang meliputi:
1. Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU): Prioritas
pada proyek SPAM dengan pembagian risiko yang terukur.
2. Optimalisasi BUMN/BUMD: Mendorong operator air minum
mengakses dana non-pemerintah (pinjaman bank, obligasi,
kerja sama B to B) dengan prasyarat penyehatan kinerja
keuangan.
3. Blended Finance: kombinasi pemanfaatan dana publik,
swasta, pinjaman, dana filantropi, dana sosial keagamaan
(Ziswaf), dan pembiayaan hijau (green financing) untuk
keberlanjutan.
Meskipun KPBU menjadi skema andalan, implementasinya
menghadapi tantangan institusional yang serius. Hingga saat ini,
belum terdapat Kementerian/Lembaga yang mengampu proses
KPBU secara komprehensif dari hulu ke hilir. Ketiadaan
mekanisme pembinaan terpadu lintas tahapan mulai dari
penyiapan, transaksi, konstruksi, hingga operasi menyebabkan
pengawasan menjadi tidak konsisten. Akibatnya, aspek krusial
seperti kepatuhan perjanjian, realisasi investasi swasta, dan
capaian outcome layanan (seperti Sambungan Rumah) sering kali
luput dari pemantauan yang efektif.
hlm. 21
Dengan demikian, di tengah menyusutnya kapasitas pembiayaan
publik akibat kebijakan efisiensi, optimalisasi skema KPBU dan
pembiayaan inovatif bukan lagi sekadar alternatif, melainkan
sebuah kebutuhan mendesak (imperative). Langkah ini mutlak
diperlukan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan
sektor SPAM dan tercapainya target nasional tanpa membebani
ruang fiskal negara secara berlebihan.
2.4 Isu Kinerja BUMD
Berdasarkan data pada Buku Kinerja BUMD Tahun 2024, pada
tahun buku 2023, kinerja BUMD yang telah sehat baru mencapai
258 (65,48%), kurang sehat sebanyak 96 dan yang masih sakit
sebanyak 40 BUMD. Target di dalam RPJMN 2020 – 2024 dimana
seluruh BUMD sehat (100%) tidak dapat tercapai. Selama kurun
waktu 2017 hingga 2023, terjadi peningkatan pada BUMD yang
sehat sebanyak 34 BUMD seperti yang terlihat pada grafik di
bawah ini.
Gambar 2-10 Kinerja BUMD SPAM 2017-2023
Hal-hal yang mempengaruhi kinerja BUMD diantaranya adalah
Idle capacity, Non-Revenue Water (NRW), dan penetapan tarif full
cost recovery (FCR) yang dijabarkan kinerjanya pada grafik-grafik
di bawah ini. Untuk nilai idle capacity, selama 5 tahun tidak
terjadi penurunan tapi justru terjadi peningkatan idle capacity
sebesar 2.197 Liter/detik.
Gambar 2-12 Idle capacity SPAM BUMD (Liter /detik)
hlm. 22
Nilai idle capacity pada tahun 2023 masih sangat tinggi, berkisar
di angka 27.722 Liter/detik atau setara dengan 2.217.760 SR.
Begitu juga untuk nilai NRW, selama kurun waktu tahun 2018
sampai dengan 2023 tidak terjadi penurunan, tapi justru
mengalami peningkatan sebanyak 0,35% yang diilustrasikan
pada grafik di bawah ini.
Gambar 2-13 NRW BUMD SPAM 2017-2023 (%)
Kemudian terkait penerapan tarif untuk mencapai FCR pada
tahun 2023 baru mencapai 46,45%, meningkat dari tahun 2018
yang mencapai 37,63%. Selama 5 tahun penambahan jumlah
BUMD yang menetapkan tarif FCR hanya 19 BUMD. Hal ini jauh
di bawah target pada RPJMN 2020-2024 sebelumnya yang
menetapkan target implementasi tarif FCR pada seluruh BUMD
(100%), peningkatan persentase BUMD dalam penerapan tarif
FCR, dapat di lihat pada grafik di bawah ini.
Gambar 2-14 Persentase BUMD dalam Penerapan Tarif FCR 2017-2023
Selanjutnya terkait isu kualitas air minum, kemampuan BUMD
Air Minum melayani pelanggannya dengan kualitas pelayanan air
minum sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023
menjadi perhatian khusus. Dalam penilaian aspek kualitas air di
pelanggan, BUMD Air Minum mendapat nilai standar baik
apabila hasil jumlah uji yang memenuhi syarat dibandingkan
dengan jumlah sampel yang diuji atau sampel yang diambil
memiliki nilai di atas 60%.
Saat ini, dari 394 BUMD Air Minum terdapat 68 BUMD Air
Minum atau 17,25% yang berhasil melayani pelanggannya
dengan kualitas pelayanan air minum lebih besar atau sama
dengan 60%, sedangkan 326 BUMD Air Minum atau 82,7%
hlm. 23
melayani pelanggannya dengan kualitas pelayanan air minum
masih kurang dari 60%.
Secara nasional tingkat kualitas air yang memenuhi parameter
masih rendah, hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman
terhadap pentingnya kualitas air yang baik untuk Kesehatan
pelanggan, tidak tersedianya peralatan laboratorium untuk
menguji parameter-parameter wajib, dan terbatasnya anggaran
untuk pemeriksa kualitas air lengkap serta bisa juga terjadi
karena sistem pengolahan air yang rusak atau tidak berfungsi.
2.5 Isu Sinkronisasi Sistem Perencanaan Pembangunan SPAM
Secara umum perencanaan pembangunan SPAM dimulai dari
RPJMN, di mana target nasional yang terdapat di dalam RPJMN
dibagi ke dalam setiap provinsi dan kabupaten/kota yang
ditetapkan dalam RPJMD. Untuk selanjutnya RPJMD dijabarkan
ke dalam Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah. Dokumen
RPJMN juga harus dijabarkan ke dalam dokumen Jakstranas
SPAM yang akan menjadi acuan di dalam penyusunan
Jakstrada. Dalam penyusunan dokumen tersebut harus
memperhatikan dan mengacu pada dokumen perencanaan
teknis SPAM yaitu Rencana Induk SPAM (RISPAM) yang berlaku
untuk kurun waktu 20 tahun. Namun demikian dokumen
RISPAM tidak sepenuhnya sinkron dan terintegrasi dengan
dokumen perencanaan pembangunan, terutama di daerah.
Gambar 2-15 Integrasi Sistem Perencanaan Pembangunan SPAM dengan
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Kelemahan pada Rencana Induk SPAM. Sebagaimana diatur di
dalam ketentuan PP 122 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
SPAM, bahwa kabupaten/kota wajib menetapkan RISPAM.
RISPAM Lintas Kabupaten/Kota disusun dan ditetapkan oleh
gubernur, dan RISPAM Kabupaten/Kota disusun dan ditetapkan
oleh bupati/wali kota. Namun demikian hingga kini masih
banyak RISPAM yang belum dilegalisasi dengan peraturan kepala
daerah tersebut. Tantangan lainnya muncul dalam proses
penyusunan RISPAM kabupaten/kota, khususnya pada muatan
hlm. 24
pendanaan, sering kali terdapat asumsi sepihak bahwa
pemerintah pusat atau provinsi akan berkontribusi dalam
pembangunan SPAM, tanpa adanya konfirmasi atau jaminan
realisasi anggaran dari pihak-pihak terkait. Akibatnya, banyak
rencana pembangunan SPAM yang akhirnya tidak dapat
diwujudkan karena terkendala oleh ketidakpastian pendanaan.
Hal lain yang perlu diperhatikan, pentingnya mendudukkan
posisi RISPAM dan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM)
karena seharusnya dokumen ini disusun selaras, RISPAM
berorientasi pada ekspansi pelayanan, sementara RPAM adalah
keberlanjutan pelayanan, secara khusus RPAM juga berorientasi
pada pencapaian prinsip pelayanan air minum yang meliputi
Kualitas, Kuantitas, Kontinuitas dan Keterjangkauan (4K).
Berdasarkan data Kementerian PU, hingga saat ini telah terdapat
505 RISPAM Kabupaten/Kota yang telah memiliki RISPAM.
Diantara kabupaten/kota yang telah memiliki RISPAM, terdapat
58 kabupaten/kota dengan umur RISPAM lebih dari 5 tahun dan
sebanyak 447 kabupaten/kota dengan umur RISPAM kurang
dari 5 tahun. Dari sisi kualitas, terdapat 278 kabupaten/kota
yang memiliki dokumen RISPAM yang sesuai dengan prasyarat
yaitu bernilai di atas 75%.
Gambar 2-16 Legalisasi dan Skor Dokumen RISPAM
Sumber: Kementerian PU
hlm. 25
Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM yang Belum
Konsisten. Sebagaimana diatur di dalam ketentuan PP 122
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SPAM, bahwa Kebijakan
dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM digunakan sebagai
acuan dalam penyusunan Kebijakan dan Strategi Provinsi dan
Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi
lingkungan daerah sekitarnya. Kebijakan dan Strategi Provinsi
Penyelenggaraan SPAM disusun dan ditetapkan oleh gubernur
setiap 5 (lima) tahun sekali. Kebijakan dan Strategi
Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM disusun dan ditetapkan
oleh bupati/wali kota setiap 5 (lima) tahun sekali. Namun
demikian ketentuan tersebut sampai saat ini tidak
terimplementasikan dengan baik, di mana Jakstranas tentang
SPAM terakhir yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal
ini Kementerian PU yaitu untuk periode 2013 – 2017. Dengan
demikian terdapat kekosongan dokumen Jakstranas lebih dari
satu periode, serta hal ini juga berdampak pada tidak
disusunnya Jakstrada Provinsi maupun Jakstrada
Kabupaten/Kota karena penyusunan Jakstrada harus mengacu
pada Jakstranas secara berjenjang.
Sasaran pembangunan SPAM Nasional belum dapat dijabarkan
ke dalam Perencanaan Daerah. Di dalam RPJMN 2020 - 2024
telah ditetapkan sasaran pembangunan SPAM yaitu akses air
minum layak 100%, akses air minum perpipaan 30,40% dan
akses air minum aman 15%. Namun demikian target tersebut
tidak dapat dijabarkan ke perencanaan daerah untuk kurun
waktu 5 tahunan (RPJMD) maupun perencanaan tahunan.
Demikian pula dengan pembagian pembiayaan/pendanaan yang
telah dialokasikan untuk memenuhi 10 juta sambungan rumah
(SR) sebesar Rp 123,4 Triliun, yaitu pemerintah pusat (APBN) Rp
77,9 Triliun, pemerintah daerah APBD Rp 15,6 Triliun, dan KPBU
Rp 29,9 Triliun.
2.6 Isu Sinkronisasi Air Baku untuk Air Minum
Sinkronisasi antara perencanaan pembangunan sumber air baku
dan SPAM merupakan isu penting yang menentukan
keberlanjutan layanan. Saat ini, perencanaan kedua sistem
tersebut sering berjalan tidak selaras. Perencanaan penambahan
kapasitas SPAM yang dipacu untuk memenuhi target cakupan
layanan kerap terkendala oleh keterbatasan air baku sehingga
berpotensi memicu defisit air. Di sisi lain, pembangunan
infrastruktur air baku (bendungan, waduk, embung, dll) belum
memprioritaskan lokasi dengan kebutuhan SPAM yang
mendesak, sehingga terbangun infrastruktur berpotensi kurang
termanfaatkan optimal atau jauh dari wilayah layanan.
hlm. 26
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang memprioritaskan
dan mengoptimalkan pemanfaatan prasarana air baku yang telah
terbangun, seperti waduk, bendungan, dan sistem penyadapan
mata air. Pendekatan ini penting untuk menghindari investasi
yang tumpang tindih dan memastikan efisiensi anggaran serta
keberlanjutan pasokan. Selain itu, perencanaan terpadu
berbasis data harus menjadi instrumen utama untuk
menyelaraskan lokasi dan skala infrastruktur air baku dengan
peta kebutuhan dan proyeksi pertumbuhan SPAM.
Di sisi lain, perlindungan sumber air baku merupakan fondasi
dalam menjaga keandalan air baku. Namun, implementasinya
belum optimal, ditandai dengan pemanfaatan data yang belum
terintegrasi. Rehabilitasi air tanah sebagai bagian dari target
ketahanan air sering terbentur pada kurangnya pengawasan,
pelanggaran atas zona perlindungan, dan ketidakjelasan batasan
area kritis yang harus dipulihkan. Pengendalian kerusakannya
juga dipengaruhi secara kompleks oleh tekanan terhadap
lingkungan (eksploitasi berlebihan), masalah ekologis (degradasi
daerah tangkapan air), dan ancaman bencana (kekeringan dan
banjir), yang semakin memperlebar kesenjangan antara
ketersediaan air baku dan kebutuhan SPAM.
2.7 Isu Integrasi Penyelenggara Air Minum dengan Air Limbah
Domestik
Kondisi kualitas air baku adalah masalah yang sangat krusial.
Kualitas air tanah di perkotaan, terutama dari sumur dangkal,
sangat rentan terhadap pencemaran. Proporsi air minum aman
rumah tangga dari E. coli secara nasional menunjukkan bahwa
persentase tertinggi rumah tangga memiliki akses layak dasar
sebesar (75,911%) dan akses air aman (E. coli, pH, TDS, Nitrat,
Nitrit) sebesar (20,49%) (Hasil Surveilans KAMRT Indonesia
dalam Angka Tahun 2023). Kontaminasi Bakteriologi: Jarak yang
terlalu dekat antara sumur dengan tangki septik atau sumber
rembesan air limbah domestik menyebabkan tingginya
kontaminasi bakteri E. coli. Pencemaran Kimia: Air tanah dangkal
juga tercemar oleh polutan dari aktivitas perkotaan seperti
limbah industri, detergen dari rumah tangga, dan rembesan dari
tempat sampah.
Isu dalam penyelenggaraan layanan dasar perkotaan adalah
terfragmentasinya pengelolaan air minum dan air limbah
domestik. Pada praktiknya, kedua layanan ini sebagian besar
dikelola oleh institusi yang berbeda. Hal ini menimbulkan
sejumlah masalah, seperti ketidakselarasan perencanaan,
tumpang tindih pembiayaan, serta lemahnya sinergi dalam
membangun infrastruktur yang terpadu. Padahal, kedua sistem
ini memiliki hubungan simbiosis; peningkatan cakupan air
minum perpipaan akan meningkatkan volume air limbah yang
harus diolah, sementara pengelolaan air limbah yang buruk
berpotensi mencemari sumber-sumber air baku. Oleh karena itu,
integrasi kedua layanan ini menjadi sangat penting untuk
menciptakan siklus pengelolaan air yang berkelanjutan,
hlm. 27
melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta
mencapai efisiensi operasional dan keuangan dalam jangka
panjang.
Namun dalam pengintegrasian penyelenggara air minum dengan
air limbah domestik terdapat banyak tantangan dan perlu
memperhatikan kompleksitas manajerial, kesiapan dan kondisi
aset, penyiapan kerangka regulasi, kesiapan SDM, model tarif
yang berkelanjutan, komunikasi dan edukasi masyarakat, dan
hal lainnya dalam rangka peningkatan layanan untuk kedua
bidang tersebut. Meskipun integrasi menawarkan peluang
efisiensi dan keberlanjutan yang signifikan, keberhasilannya
sangat tergantung pada kapasitas kelembagaan, kesiapan
regulasi, dan komitmen politik yang kuat dari pemerintah
daerah.
2.8 Isu Sumber Daya Manusia bidang Penyelenggaraan SPAM
Isu utama sumber daya manusia dalam penyelenggaraan SPAM
adalah rendahnya tingkat kompetensi dan sertifikasi yang diikuti
oleh keterbatasan kapasitas lembaga pelatihan. Dari total 59.045
pegawai BUMD Air Minum, hanya 13% atau 7.148 orang yang
telah memiliki sertifikat kompetensi hingga tahun 2020
(dokumen Peta Jalan Peningkatan Kapasitas SDM BUMD Air
Minum). Hal ini menjadi masalah serius mengingat Peraturan
Menteri PUPR No. 15 Tahun 2018 mewajibkan seluruh tenaga
pengelola SPAM, termasuk direksi, untuk memiliki sertifikat
kompetensi dalam jangka waktu tertentu. Rendahnya angka
sertifikasi ini tidak terlepas dari kapasitas lembaga pelatihan
yang sangat terbatas, dalam menampung peserta per tahunnya,
dibandingkan dengan kebutuhan untuk melatih puluhan ribu
pegawai yang belum tersertifikasi.
Isu lainnya adalah lemahnya manajemen SDM di internal BUMD
dan rendahnya alokasi anggaran untuk pelatihan. Di sisi
pembiayaan, rasio biaya diklat terhadap biaya pegawai rata-rata
nasional hanya sebesar 2,27% (Buku Kinerja BUMD SPAM,
2024). Angka ini sangat timpang dibandingkan dengan norma
ideal sebesar 7,5%. Keterbatasan anggaran ini semakin
memperparah kondisi BUMD berkinerja kurang sehat dan sakit
yang justru paling membutuhkan peningkatan kompetensi SDM.
Selain itu, tidak meratanya penyediaan skema sertifikasi dan
lembaga pelatihan juga menjadi kendala. Sebanyak 235 unit
kompetensi dalam SKKNI Pengelolaan SPAM, belum semua
skema sertifikasi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi
(BNSP) dan dapat diujikan. Sebagian besar pelatihan yang
diselenggarakan pun belum berbasis kompetensi. Konsentrasi
lembaga pelatihan juga masih terpusat di wilayah tertentu,
sehingga menyulitkan akses bagi BUMD di daerah terpencil.
Tantangan untuk menciptakan SDM bidang penyelenggaraan
SPAM yang kompeten, tersertifikasi, dan tersebar merata di
hlm. 28
seluruh Indonesia menjadi semakin kompleks dan mendesak
untuk segera diatasi.
2.9 Isu Sistem Informasi Penyelenggaraan SPAM
Sistem Informasi Manajemen SPAM (SIMSPAM) sebagai platform
yang dikelola Kementerian PU untuk menyajikan data capaian
RPJMN 2025-2029 terutama jaringan perpipaan perkotaan dan
perdesaan. SIMSPAM digunakan untuk mencatat data
infrastruktur air minum yang ada di kabupaten/kota baik yang
dibiayai oleh APBN maupun non-APBN. Namun pemutakhiran
data pada SIMSPAM masih perlu diperkuat dengan peraturan
yang secara eksplisit mewajibkan Pemerintah Daerah dan
penyelenggara SPAM untuk memutakhirkan data secara berkala.
Untuk menghindari ketidakkonsistenan data penyelenggaraan
SPAM di tingkat pusat, diperlukan upaya pengintegrasian data
antara Kementerian/Lembaga/Badan yang terkait, terutama
untuk data dasar seperti data wilayah administrasi, data SPM,
dan RKPD dengan Kementerian Dalam Negeri; data
kependudukan serta Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
(DTSEN) dengan Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
data akses air minum aman dengan Kementerian Kesehatan;
data air baku dengan Kementerian PU; dan data lainnya untuk
memperoleh gambaran yang utuh tentang kondisi SPAM
nasional.
Kemudian mengenai ketersediaan data, informasi penting yang
dibutuhkan untuk mengukur kinerja dan dampak pembangunan
SPAM masih terbatas, terutama untuk data akses terhadap air
minum aman serta kendala terhadap hasil pengawasan kualitas
air minum yang belum dapat dipublikasikan secara berkala
setiap tahun. Tidak tersedianya data kualitas air minum
terintegrasi menjadi salah satu penghalang dalam menyusun
basis data nasional dalam menetapkan penahapan target akses
air minum aman. Selain itu, data-data strategis lainnya
seperti data SPAM non-BUMD, data tingkat kebocoran air (NRW),
cakupan layanan berdasarkan perkotaan dan perdesaan, dan
kinerja operasional lainnya juga belum dapat terkumpul dengan
baik.
2.10Isu Kelembagaan Penyelenggaraan SPAM
Regulasi Kementerian/Lembaga terkait yang Tidak Optimal. Saat
ini, masih terdapat beberapa kementerian/lembaga yang
mengatur penyelenggaraan SPAM dengan tugas yang berbeda.
Untuk pengaturan teknis dan pengaturan penyediaan air baku
berada di Kementerian PU, untuk pengaturan BUMD dan tarif air
minum berada di Kementerian Dalam Negeri, untuk pengaturan
perizinan air tanah berada di Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, dan untuk pengaturan kualitas air minum berada
di Kementerian Kesehatan. Banyaknya pihak yang terlibat di
hlm. 29
dalam pengaturan ini akan menyulitkan di dalam koordinasi
dalam pelaksanaan pengembangan maupun pengelolaan SPAM
yang berakibat pada lambannya pengembangan SPAM. Di sisi
lain, terdapat lembaga non struktural (LNS) yaitu Dewan Sumber
Daya Air (SDA), namun lembaga ini hanya berfungsi sebagai
wadah koordinasi, bukan untuk mengatur, dan lembaga ini
meliputi seluruh lingkup Sumber Daya Air, bukan hanya
penyelenggaraan SPAM.
Isu kelembagaan terkait penyelenggaraan SPAM yaitu belum
adanya entitas yang berfungsi sebagai regulator yang mengatur
secara keseluruhan rantai layanan air minum sebagai pelayanan
dasar, sehingga diperlukan badan regulator yang memiliki fungsi
untuk mengatur keseluruhan rantai layanan air minum,
sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Gambar 2-17 Regulator dan Operator Penyelenggaraan SPAM
Sumber: Jumlah Penyelenggara SPAM berdasarkan buku kinerja BUMD Air Minum Tahun 2024
Kelemahan regulator juga dibuktikan dengan beberapa
pengaturan yang tidak bisa diterapkan, antara lain:
▪ Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM,
Pasal 62 ayat (3), yang berbunyi: Dalam hal BUMN atau
BUMD tidak mampu memenuhi kinerja yang ditetapkan,
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya dapat mengambil alih tanggung jawab
pengelolaan sementara dengan menunjuk unit pengelola
Penyelenggaraan SPAM.
▪ Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2016 Tentang
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Pasal 32
yang berbunyi: Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh
BUMN atau BUMD yang kinerjanya tidak memenuhi standar
kualitas, kuantitas dan kontinuitas berlaku ketentuan: a.
Diberikan teguran tertulis pertama untuk melakukan upaya
perbaikan; b. Dalam hal tidak dilakukan perbaikan dalam
kurun waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak diberikan
REGULATOR
BADANGEOLOGI
Pengaturan
Perizinan
Pengusahaan Air
Tanah
DITJEN
SDA
Pengaturan
penyediaanair
baku
DITJEN
CIPTA KARYA
Pengaturan teknis
SPAM
DITJEN
KEUDA
Pengaturan
BUMD,
Pengaturan
Tarif
DITJEN
BANGDA
Pengaturan
Pencapaian
SPM
UU17 /2019 TTGSDA
UU17/2023 TTG
KESEHATAN
UU23/2014 TTGPEMDA
DITJEN
PPP
Pengaturan Pengawasan
KualitasAir Minum
LEMBAGA STRUKTURAL
LEMBAGA NON
STRUKTURAL
BUMN
OPERATOR
BUMD
(PERUMDA)
313 2
BUMD
(PERSERODA)
12
PDAM
79
PDAB/
BPAM
5
BUKS
14
UPTD
60
UPTD/
BLUD
9
BUM DESA
KP SPAM
37.978
hlm. 30
teguran tertulis pertama diberikan teguran tertulis kedua;
dan c. Dalam kurun waktu 10 (sepuluh) bulan sejak teguran
tertulis kedua tidak dilakukan perbaikan terhadap kinerja
pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah memberikan tindakan administratif
kepada pengurus BUMN atau BUMD. Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menunjuk unit
pengelola sementara dalam rangka perbaikan kinerja
Penyelenggaraan SPAM paling lama 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang paling lama satu tahun.
Pasal 34 yang berbunyi: Alih kelola sarana dan prasarana
yang dikelola Kelompok Masyarakat dapat dilakukan dalam
kondisi: a. Diserahkan secara sukarela oleh Kelompok
Masyarakat; atau b. Diterlantarkan atau dilakukan
pembiaran menjadi tidak berfungsi. Alih kelola sarana dan
prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diserahkan pengelolaannya kepada UPTD atau BUMD di
wilayah pelayanannya.
▪ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air, Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi: Dalam hal
Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota belum dapat melaksanakan sebagian tugas
dan wewenang, Pemerintah Daerah provinsi dan/atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menyerahkannya
kepada pemerintah di atasnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pada ayat (2)
yang berbunyi: Pelaksanaan sebagian tugas dan wewenang
Pengelolaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Daerah
provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota, wajib
diambil alih oleh pemerintah di atasnya dalam hal:
a. Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota tidak melaksanakan sebagian tugas dan
wewenang Pengelolaan Sumber Daya. Air sehingga dapat
membahayakan kepentingan umum;
b. Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota tidak melaksanakan sebagian tugas dan
wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air sehingga dapat
mengganggu pelayanan umum; dan/atau
c. adanya sengketa antar provinsi atau antar kabupaten
dan/atau antar kota yang tidak dapat diselesaikan.
Kelembagaan Kelompok Kerja (Pokja) yang Tidak Optimal.
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 12
Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
yang mengharuskan peleburan Pokja Air Minum dan
Penyehatan Lingkungan (AMPL), atau Pokja sejenis di bidang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjadi satu
Pokja, maka keberadaan Pokja Air Minum menjadi tidak
hlm. 31
efektif dalam pelaksanaan tugasnya. Disamping faktor
struktur Pokja PKP yang kurang akomodatif terhadap bidang
air minum yang ditunjukkan dengan struktur yang terbagi
secara fungsi dari mulai perencanaan hingga evaluasi,
struktur tidak dibagi per bidang, seperti bidang air minum,
bidang air limbah domestik dan bidang-bidang lain.
Keanggotaan Pokja PKP juga tidak melibatkan seluruh
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan air minum di pusat
dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi maupun
kabupaten/kota, seperti Kementerian Kesehatan/Dinas
Kesehatan. Keanggotaan Pokja PKP nasional paling sedikit terdiri
atas kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang: pemerintahan dalam negeri;
perencanaan pembangunan nasional; pekerjaan umum;
perumahan; agraria/pertanahan dan tata ruang; dan lingkungan
hidup. Keanggotaan Pokja PKP di daerah paling sedikit terdiri
atas organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang: perencanaan; pekerjaan umum dan
penataan ruang; perumahan dan kawasan permukiman;
pertanahan; dan lingkungan hidup.
Disisi lain Pokja PKP memiliki peran yang penting mengingat
fungsinya dalam koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor dan
pelaku pembangunan, antara lain dalam kegiatan penyusunan,
pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi kebijakan dan strategi
peraturan perundang-undangan, menyepakati data dan
indikator, untuk keterpaduan perencanaan, kesesuaian antara
program dan anggaran tahunan pembangunan.
Permasalahan lain yang dihadapi adalah belum terbentuknya
Pokja PKP di tingkat pusat. Kendala utamanya berasal dari aspek
regulasi. Saat ini, pembentukan Pokja PKP di daerah telah diatur
melalui Peraturan Menteri. Namun, untuk tingkat pusat yang
melibatkan koordinasi antar Kementerian/Lembaga (K/L),
seharusnya dibutuhkan payung hukum yang lebih tinggi, yaitu
Keputusan Presiden. Adanya perbedaan level regulasi inilah yang
menyebabkan proses penetapan Pokja PKP Nasional hingga kini
masih terhambat.
2.11Isu Pengawasan Kualitas Air Minum
Pengawasan kualitas air minum merupakan pilar kunci untuk
menjamin air yang dikonsumsi masyarakat aman dan layak.
Namun, kapasitas pengawasan di Indonesia masih lemah secara
multidimensional, mencakup aspek kelembagaan, sumber daya
manusia, infrastruktur, dan pendanaan. Kelemahan ini
berpotensi mengancam kesehatan masyarakat serta
menghambat pencapaian target air minum aman nasional.
Rendahnya komitmen Pemerintah Daerah menjadi tantangan
utama, yang tercermin dari ketergantungan pada anggaran APBN
hlm. 32
dan alokasi APBD yang tidak memadai untuk Pengawasan
Kualitas Air Minum (PKAM). Di tingkat operasional, penerapan
RPAM sebagai sistem jaminan kualitas proaktif belum
dilaksanakan secara menyeluruh oleh penyelenggara SPAM.
Lemahnya pengawasan ini berimplikasi pada tidak optimalnya
penegakan hukum terhadap penyelenggara SPAM yang tidak
mematuhi standar dan melanggar ketentuan.
Keterbatasan kapasitas teknis SDM pengawas diperparah oleh
tidak meratanya laboratorium penguji terakreditasi dan
ketersediaan peralatan terkalibrasi, seperti sanitarian kit.
Bahkan, laboratorium yang ada memiliki kemampuan
pemeriksaan parameter dan anggaran operasional yang berbeda-
beda, hal ini menimbulkan ketimpangan dalam kualitas data dan
cakupan pengawasan.
Selain itu, pendampingan dan pemberdayaan masyarakat untuk
menerapkan Pengelolaan Air Minum Rumah Tangga dan
berpartisipasi dalam surveilans kualitas air, belum berjalan
optimal. Permasalahan ini semakin kompleks dengan kurangnya
dukungan anggaran berkelanjutan untuk kegiatan pengawasan,
yang mengakibatkan ketergantungan tinggi pada pendanaan
pusat. Dampak dari lemahnya pengawasan kualitas air minum
ini tidak hanya berimplikasi pada tidak tercapainya target
administratif, tetapi yang lebih krusial adalah meningkatnya
kerentanan masyarakat terhadap penyakit bawaan air
(waterborne diseases), yang pada akhirnya dapat menurunkan
kualitas hidup dan produktivitas nasional.
2.12Isu Partisipasi dan Kesadaran Masyarakat
Partisipasi dan kesadaran masyarakat terhadap penyediaan air
minum masih menjadi isu strategis yang menghambat
pencapaian cakupan layanan yang optimal dan berkelanjutan.
Permintaan dan pemanfaatan aktual air minum perpipaan oleh
masyarakat masih sangat rendah, meskipun akses infrastruktur
terus diperluas. Data Statistik Kesejahteraan Rakyat 2023
menunjukkan bahwa hanya 10,44% rumah tangga di Indonesia
yang menggunakan air perpipaan sebagai sumber air minum
utama, angka yang jauh lebih rendah dibandingkan penggunaan
air kemasan dan isi ulang yang mencapai 40,64%. Fenomena ini
mencerminkan ketidakpercayaan terhadap kualitas, keamanan,
dan keandalan air perpipaan untuk dikonsumsi langsung.
Masyarakat umumnya masih memandang air perpipaan hanya
layak untuk kebutuhan domestik selain minum (mandi, cuci,
kakus), sementara untuk minum lebih memilih sumber alternatif
seperti air isi ulang.
hlm. 33
Gambar 2-17 Persentase rumah tangga dengan Jaringan Perpipaan Sebagai
Sumber Untuk Air Minum
Sumber: BPS diolah
Gambar 2-18 Distribusi Persentase Rumah Tangga berdasarkan sumber Air
Minum (Susenas 2023)
Sumber: BPS diolah
Kesadaran masyarakat juga belum sepenuhnya terbangun
terhadap hubungan simbiosis antara kualitas layanan air minum
dengan keberlanjutan sumber air baku di hulu. Mayoritas
pengguna bahkan yang telah tersambung ke jaringan perpipaan
cenderung memandang air sebagai komoditas yang tersedia
tanpa perlu upaya kolektif untuk menjamin kelestariannya.
Praktik pencemaran sungai dan daerah tangkapan air oleh
limbah domestik dan aktivitas lainnya masih banyak terjadi,
justru sering kali dilakukan oleh masyarakat yang menjadi
pengguna air itu sendiri. Kondisi ini menunjukkan kesenjangan
kesadaran bahwa perlindungan sumber air adalah prasyarat
mutlak untuk mendapatkan air minum yang aman dan
berkelanjutan.
Di wilayah Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), isu
partisipasi muncul dalam bentuk yang berbeda, yaitu
ketergantungan tinggi pada program bantuan pemerintah
dengan tingkat kepemilikan dan keberlanjutan komunitas yang
masih lemah. Meskipun banyak program SPAM telah
diluncurkan, partisipasi masyarakat seringkali hanya pada
tahap penerimaan bantuan, tanpa diikuti oleh peran aktif dalam
operasi, pemeliharaan, atau pengawasan bersama atas
hlm. 34
infrastruktur yang dibangun. Akibatnya, banyak fasilitas air
minum yang tidak berfungsi optimal atau berhenti beroperasi
setelah masa proyek selesai.
Secara keseluruhan, kondisi eksisting ini menggambarkan
bahwa partisipasi masyarakat masih bersifat pasif (sebagai
penerima layanan) dan kesadaran akan siklus air dari hulu ke
hilir masih terbatas. Tantangan ini memerlukan pendekatan
yang tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga
membangun pemahaman kolektif tentang tanggung jawab
bersama dalam menjaga keberlanjutan sistem penyediaan air
minum.
2.13Isu Operasi dan Pemeliharaan Infrastruktur SPAM
Salah satu isu di sektor SPAM adalah kegagalan transisi dari
pembangunan menuju operasional yang berkelanjutan.
Meskipun pemerintah pusat atau daerah berhasil menyelesaikan
konstruksi fisik, kurangnya komitmen Pemerintah Daerah untuk
mengalokasikan anggaran operasional dan pemeliharaan
sebelum serah terima aset menjadi penyebab utama aset tersebut
terbengkalai. Sering kali, Pemerintah Daerah menganggap
pembangunan fisik adalah akhir dari tanggung jawab, dan
mengabaikan fase krusial pra-operasional. Dampaknya, aset
SPAM yang telah terbangun ditinggalkan tanpa pengelolaan yang
memadai, bahkan sebelum diserahkan kepada operator.
Kondisi ini diperparah oleh kapabilitas penyelenggara SPAM yang
masih lemah. BUMD Air Minum atau UPTD sebagai operator di
lapangan sering kali tidak memiliki sumber daya, keahlian
teknis, dan prosedur yang memadai untuk melakukan
pemeliharaan aset secara terencana (preventif dan korektif).
Kerusakan aset, seperti kebocoran pipa, malfungsi pompa, atau
penurunan kualitas instalasi pengolahan, sering terjadi di masa-
masa awal operasional karena ketiadaan anggaran operasional
dan pemeliharaan dari Pemerintah Daerah dan kurangnya
kemampuan operator dalam manajemen aset. Alhasil, SPAM
mengalami kerusakan dini dan memerlukan biaya rehabilitasi
yang tinggi, mengulang siklus pemborosan anggaran yang
merugikan publik.
hlm. 35
C. VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN SPAM
Untuk mencapai kondisi masyarakat yang hidup sehat dan sejahtera baik
di perkotaan maupun di perdesaan, maka dibutuhkan ketersediaan air
minum yang memadai baik kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan
keterjangkauan (4K). Menyesuaikan dengan visi Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia 2025-2029 yaitu “Bersama Indonesia Maju,
Menuju Indonesia Emas 2045”, Visi ini menjadi arah besar pembangunan
nasional yang memandu kebijakan dan strategi perencanaan ke depan,
termasuk dalam RPJMN 2025-2029 sebagai implementasi tahap awal
menuju Indonesia Emas 2045, yang menjadi dasar penyusunan
Jakstranas Penyelenggaraan SPAM. Dengan pertimbangan tersebut,
dirumuskan visi penyelenggaraan SPAM sebagai berikut:
“Akses Air Minum Aman yang Berkelanjutan untuk Semua, Mendukung
Terwujudnya Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”
Visi penyelenggaraan SPAM merupakan suatu keadaan masyarakat yang
ingin dicapai dimasa depan, di mana secara mandiri mampu hidup
dengan sehat dan sejahtera. Visi dapat terwujud melalui kerja sama yang
sinergis seluruh pemangku kepentingan pada kegiatan penyelenggaraan
SPAM. Dalam kerja sama tersebut, peran Pemerintah adalah melakukan
pemberdayaan (enabler) kepada pemerintah daerah, masyarakat,
maupun pelaksana penyelenggara SPAM. Masyarakat perlu mendapatkan
pemahaman yang jelas terhadap fungsi penyelenggaraan SPAM agar
dapat berpartisipasi aktif dalam setiap pengambilan keputusan bagi
kepentingan bersama.
Visi penyelenggaraan SPAM dijabarkan lebih lanjut dalam perumusan
misi yang lebih spesifik sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan dan
strategi dalam rangka pencapaian terhadap kondisi yang diinginkan.
Sebagaimana visi dirumuskan, misi juga disusun dengan
mempertimbangkan Asta Cita yang merupakan misi Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia 2025-2029, terutama untuk Asta Cita ke 2
(Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong
kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi
kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru) dan Asta Cita ke 6 (Membangun
dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan
kemiskinan) yang terkait dengan penyelenggaraan SPAM. Misi
penyelenggaraan SPAM dirumuskan sebagai berikut:
1. Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyelenggaraan
SPAM untuk mewujudkan swasembada air.
2. Memperkuat peran dan komitmen pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan SPAM.
3. Mewujudkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan SPAM.
4. Meningkatkan peran, partisipasi dan kontribusi publik dalam
penyelenggaraan SPAM.
5. Meningkatkan perluasan skema pembiayaan inovatif untuk
pengembangan SPAM.
hlm. 36
D. SASARAN PENYELENGGARAAN SPAM
Pembangunan SPAM merupakan salah satu prioritas nasional dalam
RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029, dengan multi target di bidang
air minum yang diampu oleh Kementerian PU yang dapat dilihat pada
tabel 4.1. Namun, keterbatasan anggaran APBN dan APBD
mengharuskan adanya efisiensi dan optimalisasi pendanaan
sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
tentang Penghematan dan Efisiensi Belanja Negara/Daerah. Dengan
adanya aturan tersebut, sumber pendanaan dari APBN dan APBD
memerlukan realokasi sumber daya kepada program prioritas maupun
kegiatan strategis di bidang air minum yang memiliki daya ungkit
terhadap target yang ditetapkan di RPJMN 2025-2029. Sasaran
Pembangunan SPAM akan memprioritaskan kegiatan yang berdampak
tinggi terhadap pencapaian target RPJMN diantaranya peningkatan tata
kelola dan perluasan SPAM terutama di daerah Pantai Utara Jawa dengan
masalah penurunan muka tanah.
Tabel 4-1 Matriks Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2025-2029 (Lampiran
RPJMN 2025-2029)
Kode Indikator Satuan
Baseline
2024
Target 2025 Target 2029
Program Prioritas
PP 02.12 Rumah tangga dengan akses
air minum aman
Persen 11,80
(2020)
33 43
Kegiatan Prioritas
KP 02.12.05 Akses rumah tangga perkotaan
terhadap air siap minum
perpipaan
Persen 24 (2024) 39,2 51,36
KP 02.12.05 Kapasitas SPAM terbangun Liter/detik 281.045 281.797 287.500
KP 02.12.05 Akses air minum jaringan
perpipaan
Persen 19,76
(2023)
28,2 40,2
KP 02.12.05 Persentase Non-Revenue Water
(NRW) PDAM
Persen 33 (2023) 32 25
KP 01.12.07 Jumlah provinsi dan
kebupaten/kota yang memiliki
Jakstra SPAM
Provinsi
dan
Kab/kota
15 prov dan
103
kab/kota
18 prov dan
178
kab/kota
38 prov dan
508
kab/kota
KP 01.12.07 Jumlah provinsi dan
kebupaten/kota yang memiliki
RISPAM termutakhirkan
Provinsi
dan
Kab/kota
21 prov dan
505
kab/kota
23 prov dan
508
kab/kota
38 prov dan
508
kab/kota
KP 01.12.07 Jumlah BUMD air minum
yang memiliki dokumen RPAM
BUMD Air
Minum
121 176 394
KP 01.12.07 BUMD air minum berkinerja
sehat
Persen 65,39%
(2023)
74 100
KP 01.12.07 Jumlah NSPK air minum yang
tersusun/termutakhirkan dan
telah ditetapkan (kumulatif)
NSPK 0 2 9
KP 02.12.08 Jumlah proyek yang
mendapatkan fasilitasi
pengembangan teknologi dan
pengelolaan peralatan bidang
air minum (kumulatif)
Proyek 0 0 4
KP 02.12.08 Jumlah proyek pembiayaan
kreatif infrastruktur air minum
yang siap dikerjasamakan
(kumulatif)
Proyek 8 10 13
hlm. 37
Kode Indikator Satuan
Baseline
Target 2025 Target 2029
KP 02.12.09 Akses air minum jaringan
perpipaan di Pesisir Utara
Jawa
Persen 30 31,5 41
KP 06.07.01 Rumah tangga perdesaan
dengan akses air minum aman
Persen 18,9 (2023) 22 30
(Diolah dari Lampiran III Peraturan Presiden Republik Indonesta Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029)
1. TARGET AKSES AIR MINUM AMAN
Target akses air minum aman pada akhir tahun 2029 ditetapkan
dalam RPJMN sebesar 43%. Target ini tentunya menjadi sangat
ambisius, mengingat jarak yang sangat besar sejak pengukuran
terakhir pada tahun 2024 (baseline SKAMRT 2024) yang sebesar
30,45%. Selain penetapan target yang tinggi, kendala terkait kapasitas
pemerintah dalam melakukan pengukuran kualitas air minum selama
ini belum konsisten diselenggarakan setiap tahun dan belum dapat
mencakup seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Dalam menjawab
target tersebut, banyak hal yang perlu dilakukan, diantaranya
menguatkan mekanisme metode pengukuran yang mengedepankan
sampling serta meningkatkan peran penyelenggara SPAM dalam
melakukan pemeriksaan kualitas air minum secara mandiri dan
sesuai standar yang disepakati. Dalam Jakstranas 2026-2030 rincian
target akses air minum aman di akhir tahun 2030 per provinsi
ditetapkan sebagai berikut.
Tabel 4-3 Penjabaran target akses air minum aman per provinsi (persentase)
NO PROVINSI 2024 2026 2027 2028 2029 2030
1 Aceh 28,00% 35,20% 37,02% 38,82% 41,59% 43,73%
2 Sumatera Utara 39,93% 50,32% 52,94% 55,55% 59,52% 62,48%
3 Sumatera Barat 27,95% 35,03% 36,82% 38,59% 41,31% 43,47%
4 Riau 30,74% 38,70% 40,72% 42,73% 45,78% 48,16%
5 Jambi 42,50% 54,02% 56,95% 59,87% 64,28% 66,80%
6 Sumatera Selatan 56,07% 71,08% 74,97% 78,86% 84,71% 88,90%
7 Bengkulu 43,61% 55,31% 58,27% 61,23% 65,71% 68,38%
8 Lampung 33,55% 42,53% 44,84% 47,15% 50,63% 52,98%
9
Kep. Bangka
Belitung
19,36% 24,39% 25,67% 26,93% 28,86% 30,29%
10 Kep. Riau 35,95% 42,49% 44,68% 46,86% 50,19% 52,32%
11 DKI Jakarta 16,92% 21,75% 23,12% 24,50% 26,53% 28,52%
12 Jawa Barat 28,17% 32,25% 34,01% 35,77% 38,42% 40,82%
13 Jawa Tengah 34,02% 38,71% 40,93% 43,17% 46,49% 48,30%
14 Di Yogyakarta 20,63% 22,52% 23,84% 25,17% 27,13% 28,78%
15 Jawa Timur 28,54% 32,22% 34,14% 36,07% 38,93% 40,68%
16 Banten 27,62% 34,89% 36,78% 38,67% 41,51% 44,14%
17 Bali 49,70% 57,56% 61,00% 64,47% 69,58% 72,74%
18 Nusa Tenggara Barat 27,38% 30,58% 32,12% 33,64% 35,99% 37,50%
19 Nusa Tenggara Timur 21,31% 26,54% 27,88% 29,22% 31,27% 32,38%
20 Kalimantan Barat 36,52% 45,72% 48,14% 50,54% 54,19% 56,71%
21 Kalimantan Tengah 15,65% 18,87% 19,87% 20,88% 22,39% 23,31%
22 Kalimantan Selatan 33,39% 42,42% 44,72% 47,01% 50,47% 52,52%
23 Kalimantan Timur 37,63% 46,56% 48,78% 50,97% 54,39% 48,46%
hlm. 38
NO PROVINSI 2024 2026 2027 2028 2029 2030
24 Kalimantan Utara 32,58% 41,05% 43,18% 45,30% 48,53% 50,87%
25 Sulawesi Utara 7,35% 9,43% 9,99% 10,55% 11,38% 11,85%
26 Sulawesi Tengah 23,78% 30,44% 32,15% 33,87% 36,43% 37,52%
27 Sulawesi Selatan 30,79% 39,31% 41,52% 43,73% 47,04% 48,69%
28 Sulawesi Tenggara 25,88% 32,58% 34,21% 35,83% 38,32% 39,76%
29 Gorontalo 18,23% 23,26% 24,54% 25,82% 27,75% 28,64%
30 Sulawesi Barat 10,69% 13,51% 14,21% 14,91% 15,96% 16,49%
31 Maluku 20,60% 26,14% 27,54% 28,94% 31,05% 32,15%
32 Maluku Utara 23,49% 28,88% 30,38% 31,87% 34,14% 35,60%
33 Papua 11,96% 14,57% 15,34% 16,09% 17,25% 18,06%
34 Papua Barat 5,29% 6,72% 7,07% 7,41% 7,94% 8,19%
35 Papua Barat Daya 5,68% 7,02% 7,38% 7,74% 8,29% 8,55%
36 Papua Tengah 0% 3,14% 3,30% 3,47% 3,71% 3,89%
37 Papua Pegunungan 0% 3,15% 3,32% 3,48% 3,73% 3,90%
38 Papua Selatan 17,03% 21,52% 22,65% 23,77% 25,47% 26,67%
INDONESIA 30,45% 36,00% 38,00% 40,00% 43,00% 45,00%
Sumber: Data Dit. Air Minum diolah
2. TARGET AKSES AIR MINUM JARINGAN PERPIPAAN
2.1 Target Akses Air Minum Jaringan Perpipaan (Nasional)
Target akses air minum jaringan perpipaan pada akhir tahun
2029 telah ditetapkan dalam RPJMN sebesar 40,2% dan
diproyeksikan pada tahun 2030 sebesar 43,2%.
Tabel 4-4 Target Akses Air Minum Jaringan Perpipaan Tahun 2025-2029
Persentase rumah
tangga dengan
akses jaringan
perpipaan
2025
(BASELINE)
2026 2027 2028 2029 2030
Nasional 30,15% 31,20% 34,20% 37,20% 40,20% 43,20%
Perkotaan 37,23% 37,92% 40,54% 43,14% 45,72% 48,25%
Perdesaan 19,72% 21,02% 24,38% 27,79% 31,24% 34,86%
Sumber: Data Dit. Air Minum diolah
Rincian target rumah tangga dengan akses air minum jaringan
perpipaan di akhir tahun 2030 per provinsi ditetapkan sebagai
berikut.
Tabel 4-5 Target Rumah Tangga dengan Akses Air Minum Jaringan
Perpipaan di Perkotaan dan Perdesaan Per Provinsi Tahun 2030
NO PROVINSI
PERSENTASE AKSES
PERKOTAAN PERDESAAN TOTAL
1 Aceh 61,25% 39,53% 49,76%
2 Sumatera Utara 45,37% 25,85% 36,62%
3 Sumatera Barat 56,88% 53,87% 55,58%
4 Riau 27,81% 26,68% 27,23%
5 Jambi 62,32% 46,43% 53,56%
6 Sumatera Selatan 68,29% 33,80% 49,22%
7 Bengkulu 50,22% 40,33% 44,45%
8 Lampung 25,77% 23,99% 24,67%
hlm. 39
NO PROVINSI
PERSENTASE AKSES
PERKOTAAN PERDESAAN TOTAL
9 Kep. Bangka Belitung 32,03% 32,50% 32,22%
10 Kep. Riau 88,01% 69,89% 83,62%
11 DKI Jakarta 51,77% 51,77%
12 Jawa Barat 35,77% 27,45% 34,27%
13 Jawa Tengah 59,67% 35,99% 49,06%
14 Di Yogyakarta 44,03% 74,15% 47,74%
15 Jawa Timur 51,36% 27,45% 41,49%
16 Banten 37,68% 26,84% 36,22%
17 Bali 60,09% 92,67% 70,45%
18 Nusa Tenggara Barat 49,10% 33,61% 42,46%
19 Nusa Tenggara Timur 37,24% 29,50% 32,30%
20 Kalimantan Barat 63,35% 28,82% 43,53%
21 Kalimantan Tengah 42,47% 45,36% 43,34%
22 Kalimantan Selatan 74,73% 69,69% 72,93%
23 Kalimantan Timur 68,66% 35,45% 58,46%
24 Kalimantan Utara 98,68% 54,99% 86,88%
25 Sulawesi Utara 43,27% 42,01% 42,79%
26 Sulawesi Tengah 48,46% 63,49% 57,54%
27 Sulawesi Selatan 57,99% 44,29% 51,80%
28 Sulawesi Tenggara 35,34% 44,57% 40,90%
29 Gorontalo 56,69% 86,19% 65,83%
30 Sulawesi Barat 66,17% 35,92% 44,04%
31 Maluku 59,93% 43,15% 48,56%
32 Maluku Utara 64,54% 43,40% 50,64%
33 Papua 63,43% 42,53% 54,57%
34 Papua Barat 19,76% 22,45% 21,43%
35 Papua Barat Daya 22,71% 30,76% 24,81%
36 Papua Tengah 19,62% 17,51% 18,12%
37 Papua Pegunungan 35,77% 20,98% 24,29%
38 Papua Selatan 21,64% 30,04% 27,34%
INDONESIA 48,25% 34,86% 43,20%
Sumber: Data Dit. Air Minum diolah
Rincian target persentase akses air minum jaringan perpipaan
per provinsi untuk periode 2026-2030 ditetapkan sebagai
berikut.
Tabel 4-6 Target Persentase Akses Air Minum Jaringan Perpipaan Per Provinsi
Tahun 2026 - 2030
NO PROVINSI
2025
(BASELINE)
2026 2027 2028 2029 2030
1 Aceh 37,51% 38,32% 41,13% 43,93% 46,72% 49,76%
2 Sumatera Utara 23,56% 24,44% 27,41% 30,37% 33,32% 36,62%
3 Sumatera Barat 43,83% 44,54% 47,25% 49,95% 52,64% 55,58%
4 Riau 13,58% 14,43% 17,50% 20,57% 23,62% 27,23%
5 Jambi 41,41% 42,64% 45,50% 48,37% 51,22% 53,56%
6 Sumatera Selatan 36,46% 37,49% 40,42% 43,35% 46,27% 49,22%
7 Bengkulu 31,87% 32,95% 35,88% 38,80% 41,72% 44,45%
8 Lampung 10,84% 11,75% 14,88% 18,00% 21,11% 24,67%
9 Kep. Bangka Belitung 18,91% 19,77% 22,80% 25,81% 28,81% 32,22%
10 Kep. Riau 73,79% 74,94% 77,35% 79,75% 82,15% 83,62%
11 DKI Jakarta 36,83% 38,01% 41,23% 44,46% 47,72% 51,77%
hlm. 40
NO PROVINSI
(BASELINE)
12 Jawa Barat 20,52% 21,39% 24,44% 27,49% 30,53% 34,27%
13 Jawa Tengah 36,15% 37,49% 40,51% 43,54% 46,57% 49,06%
14 Di Yogyakarta 34,05% 35,04% 38,11% 41,19% 44,27% 47,74%
15 Jawa Timur 27,87% 29,09% 32,22% 35,35% 38,50% 41,49%
16 Banten 22,57% 23,42% 26,45% 29,47% 32,48% 36,22%
17 Bali 57,60% 59,21% 62,24% 65,28% 68,33% 70,45%
18 Nusa Tenggara Barat 30,22% 31,10% 33,95% 36,79% 39,61% 42,46%
19 Nusa Tenggara Timur 19,42% 20,35% 23,34% 26,31% 29,27% 32,30%
20 Kalimantan Barat 30,85% 31,82% 34,73% 37,64% 40,53% 43,53%
21 Kalimantan Tengah 30,73% 31,79% 34,72% 37,64% 40,55% 43,34%
22 Kalimantan Selatan 61,79% 63,16% 65,85% 68,54% 71,22% 72,93%
23 Kalimantan Timur 58,38% 58,60% 60,97% 63,33% 65,68% 58,46%
24 Kalimantan Utara 76,90% 77,87% 80,27% 82,67% 85,06% 86,88%
25 Sulawesi Utara 29,35% 30,61% 33,72% 36,83% 39,95% 42,79%
26 Sulawesi Tengah 45,54% 47,11% 50,02% 52,93% 55,85% 57,54%
27 Sulawesi Selatan 39,39% 40,73% 43,69% 46,64% 49,60% 51,80%
28 Sulawesi Tenggara 28,67% 29,61% 32,48% 35,32% 38,15% 40,90%
29 Gorontalo 54,45% 56,00% 58,80% 61,61% 64,41% 65,83%
30 Sulawesi Barat 31,98% 33,04% 35,90% 38,76% 41,60% 44,04%
31 Maluku 36,41% 37,58% 40,46% 43,34% 46,21% 48,56%
32 Maluku Utara 38,64% 39,65% 42,46% 45,26% 48,04% 50,64%
33 Papua 42,53% 43,57% 46,35% 49,12% 51,88% 54,57%
34 Papua Barat 7,77% 8,69% 11,82% 14,93% 18,03% 21,43%
35 Papua Barat Daya 11,38% 12,34% 15,42% 18,50% 21,56% 24,81%
36 Papua Tengah 4,01% 4,88% 8,05% 11,22% 14,36% 18,12%
37 Papua Pegunungan 10,53% 11,42% 14,53% 17,63% 20,71% 24,29%
38 Papua Selatan 13,75% 14,66% 17,73% 20,80% 23,85% 27,34%
INDONESIA 30,15% 31,20% 34,20% 37,20% 40,20% 43,20%
Sumber: Data Dit. Air Minum diolah
2.2 Target Akses Air Minum Jaringan Perpipaan di Pesisir Utara
Jawa
Secara khusus wilayah pesisir utara Pulau Jawa tercantum
dalam target RPJMN terkait peningkatan akses jaringan
perpipaan. Hal ini ditujukan untuk mengatasi tantangan
penurunan muka air tanah di Wilayah Pesisir Utara Jawa akibat
penggunaan air tanah berlebih, Pemerintah mendukung kegiatan
Pengembangan terpadu Pesisir Utara Jawa, yang mencakup
peningkatan ketahanan terhadap daya rusak air di Pesisir Utara
Jawa, serta peningkatan layanan air minum dan sanitasi di
Pesisir Utara Jawa.
Target akses air minum jaringan perpipaan di Pesisir Utara Jawa
sesuai dengan RPJMN mencapai 41%. dalam perhitungannya,
untuk menyesuaikan dengan target lainnya seperti akses aman
air minum dan target jaringan perpipaan nasional, perhitungan
target akses air minum jaringan perpipaan di Pesisir Utara Jawa
disesuaikan menjadi 47%, lebih lengkapnya pada tabel di bawah
ini.
hlm. 41
Tabel 4-7 Target Tahun 2030 untuk Akses Air Minum Jaringan Perpipaan di
Pesisir Utara Jawa
PROVINSI/ KABUPATEN/
KOTA
BASELINE 2025
AKSES JP (%)
AKSES JP (%)
DK JAKARTA 37% 54%
TANGERANG
30% 44%
SERANG
9% 23%
KOTA TANGERANG
41% 53%
KOTA CILEGON
20% 34%
KOTA SERANG
4% 18%
KOTA TANGERANG
SELATAN
23% 36%
BANTEN 25% 43%
CIREBON
12% 27%
INDRAMAYU
32% 46%
SUBANG
26% 40%
KARAWANG
18% 32%
BEKASI
31% 44%
KOTA CIREBON
54% 66%
KOTA BEKASI
21% 35%
JAWA BARAT 24% 38%
REMBANG
31% 44%
PATI
26% 40%
KUDUS
25% 39%
JEPARA
24% 37%
DEMAK
60% 72%
KENDAL
70% 82%
BATANG
40% 53%
PEKALONGAN
29% 42%
PEMALANG
30% 43%
TEGAL
12% 26%
BREBES
16% 30%
KOTA SEMARANG
53% 65%
KOTA PEKALONGAN
54% 67%
KOTA TEGAL
50% 63%
JAWA TENGAH 34% 47%
TUBAN
29% 43%
LAMONGAN
20% 34%
GRESIK
44% 58%
KOTA SURABAYA
74% 85%
SIDOARJO
39% 53%
PASURUAN
20% 34%
KOTA PASURUAN
56% 70%
PROBOLINGGO
19% 33%
KOTA PROBOLINGGO
36% 50%
SITUBONDO
67% 79%
JAWA TIMUR 42% 55%
TOTAL 33% 47%
hlm. 42
Sumber: Data Dit. Air Minum diolah
3. TARGET AKSES RUMAH TANGGA PERKOTAAN TERHADAP AIR SIAP
MINUM PERPIPAAN
Target akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum
perpipaan pada akhir tahun 2029 telah ditetapkan dalam RPJMN
sebesar 51,36%. Untuk menghitung proyeksi/estimasi capaian target
digunakan data berupa jumlah rumah tangga jaringan perpipaan
tahun 2025 (SIMSPAM dengan validasi) yang dikalikan dengan
persentase akses air minum aman yang didapatkan dari SKAMRT
2024, tentunya hal ini kurang ideal dikarenakan tahun data baseline
yang digunakan tidak sama. Persentase distribusi proyeksi/estimasi
capaian rumah tangga dengan akses air siap minum perpipaan per
provinsi tahun 2026-2030 disampaikan pada tabel di bawah ini.
Tabel 4-8 Penjabaran Target Persentase Rumah Tangga Perkotaan Terhadap Air
Siap Minum Perpipaan
NO PROVINSI
Jumlah Rumah Tangga (%)
2024 2026 2027 2028 2029 2030
1 Aceh 28,00% 39,72% 43,81% 47,77% 51,63% 57,28%
2 Sumatera Utara 39,93% 51,14% 53,20% 55,37% 57,64% 61,50%
3 Sumatera Barat 27,95% 39,63% 43,54% 47,32% 51,00% 56,42%
4 Riau 30,74% 41,19% 40,31% 40,61% 41,64% 44,55%
5 Jambi 42,50% 53,99% 57,27% 60,53% 63,77% 68,66%
6 Sumatera Selatan 56,07% 67,42% 70,25% 73,11% 75,98% 80,50%
7 Bengkulu 43,61% 54,84% 57,09% 59,43% 61,87% 65,89%
8 Lampung 33,55% 43,70% 41,81% 41,41% 41,91% 44,29%
9 Kep. Bangka Belitung 19,36% 30,78% 33,18% 35,72% 38,35% 42,52%
10 Kep. Riau 35,95% 47,73% 52,26% 56,71% 61,07% 67,33%
11 DKI Jakarta 16,92% 28,70% 32,86% 36,91% 40,87% 46,74%
12 Jawa Barat 28,17% 39,32% 40,96% 42,89% 45,04% 48,95%
13 Jawa Tengah 34,02% 45,62% 49,26% 52,85% 56,37% 61,59%
14 Di Yogyakarta 20,63% 32,24% 35,65% 39,03% 42,39% 47,53%
15 Jawa Timur 28,54% 40,12% 43,59% 47,01% 50,38% 55,45%
16 Banten 27,62% 38,86% 40,84% 43,05% 45,42% 49,55%
17 Bali 49,70% 61,02% 63,71% 66,43% 69,19% 73,55%
18 Nusa Tenggara Barat 27,38% 38,97% 42,44% 45,83% 49,15% 54,13%
19 Nusa Tenggara Timur 21,31% 32,82% 35,72% 38,61% 41,50% 46,01%
20 Kalimantan Barat 36,52% 48,13% 51,88% 55,52% 59,09% 64,36%
21 Kalimantan Tengah 15,65% 27,40% 31,28% 35,02% 38,66% 44,02%
22 Kalimantan Selatan 33,39% 45,15% 49,55% 53,85% 58,04% 63,97%
23 Kalimantan Timur 37,63% 49,33% 53,49% 57,55% 61,52% 66,95%
24 Kalimantan Utara 32,58% 44,44% 49,30% 54,08% 58,75% 65,43%
25 Sulawesi Utara 7,35% 19,32% 23,98% 28,40% 32,62% 38,64%
26 Sulawesi Tengah 23,78% 35,45% 39,20% 42,83% 46,38% 51,55%
27 Sulawesi Selatan 30,79% 42,44% 46,25% 49,96% 53,58% 58,89%
28 Sulawesi Tenggara 25,88% 37,21% 39,41% 41,71% 44,08% 48,04%
29 Gorontalo 18,23% 30,07% 34,57% 38,91% 43,11% 49,10%
30 Sulawesi Barat 10,69% 22,69% 27,86% 32,86% 37,69% 44,48%
31 Maluku 20,60% 32,42% 36,87% 41,18% 45,37% 51,38%
hlm. 43
NO PROVINSI
Jumlah Rumah Tangga (%)
32 Maluku Utara 23,49% 35,29% 39,72% 44,03% 48,23% 54,27%
33 Papua 11,96% 23,94% 29,00% 33,88% 38,58% 45,20%
34 Papua Barat 5,29% 16,87% 18,19% 20,32% 22,80% 27,15%
35 Papua Barat Daya 5,68% 17,37% 19,59% 22,17% 24,94% 29,52%
36 Papua Tengah 0,00% 12,16% 14,87% 17,74% 20,68% 25,44%
37 Papua Pegunungan 0,00% 12,16% 17,24% 21,93% 26,29% 32,39%
38 Papua Selatan 17,03% 27,73% 27,14% 27,95% 29,47% 32,95%
39 INDONESIA 30,77% 42,24% 45,28% 48,32% 51,36% 56,08%
Sumber: Data Dit. Air Minum diolah
hlm. 44
E. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYELENGGARAAN SPAM
Dalam memenuhi sasaran pembangunan SPAM tahun 2025-2029,
diperlukan kebijakan dan strategi Pembangunan SPAM yang menjadi
landasan pengembangan bagi penyelenggara SPAM. Berikut ini adalah
penjabaran kebijakan dan strategi Pembangunan SPAM.
Gambar 5-1 Ilustrasi kebijakan dan strategi Pembangunan SPAM tahun 2025-2029
1. KEBIJAKAN 1
Perencanaan, pembangunan, serta pengelolaan SPAM terintegrasi
dari hulu hingga hilir yang aman, berkelanjutan, berketahanan
bencana dan iklim, serta sesuai dengan karakteristik wilayah,
dilaksanakan melalui strategi:
a. Strategi I.A: Menjaga keandalan air baku dengan sinkronisasi
perencanaan air baku untuk SPAM. Strategi ini akan
dilaksanakan melalui kegiatan pemanfaatan SPAB yang telah
terbangun; identifikasi ketersediaan sumber air untuk
pemenuhan kebutuhan air baku; pengintegrasian dokumen RPAM
terhadap risiko bencana dan perubahan iklim; dan
pengintegrasian dokumen RISPAM terhadap risiko bencana dan
perubahan iklim.
hlm. 45
b. Strategi I.B: Peningkatan bantuan program pembangunan,
peningkatan, dan perluasan SPAM dengan pendekatan
terintegrasi SPAM dari hulu hingga hilir. Pendekatan ini
menekankan bahwa pembangunan unit air baku, produksi,
distribusi, hingga layanan Sambungan Rumah (SR) harus
direncanakan dan dilaksanakan secara terpadu agar sistem
berjalan optimal, efisien, dan berkelanjutan. Integrasi hulu–hilir
memastikan bahwa peningkatan kapasitas produksi air baku
diimbangi dengan kecukupan jaringan distribusi, keandalan
pelayanan, serta pencapaian target SPM bidang air minum.
Strategi ini akan dilaksanakan melalui kegiatan Pembangunan
infrastruktur SPAM Jaringan Perpipaan; peningkatan
infrastruktur SPAM Jaringan Perpipaan; perluasan infrastruktur
SPAM JP di Perkotaan; perluasan infrastruktur SPAM JP melalui
kegiatan DAK Air Minum; Pembangunan infrastruktur SPAM di
daerah perdesaan; Pengembangan dan optimalisasi SPAM KPBU
dan B To B; dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
bidang air minum. Pembangunan, Peningkatan, dan Perluasan
SPAM memprioritaskan pada pemanfaatan prasarana sumber air
untuk pemenuhan kebutuhan air baku yang telah dibahas pada
forum sinkronisasi. Selain itu dalam kegiatan tanggap bencana,
bantuan program dari Pemerintah Pusat berupa pembangunan
serta rehabilitasi SPAM untuk mendukung kawasan yang
terdampak bencana.
c. Strategi I.C: Peningkatan pengembangan SPAM oleh Daerah.
Strategi ini akan dilaksanakan melalui kegiatan pengembangan
SPAM di daerah perkotaan dan daerah perdesaan dengan sumber
dana dari daerah.
d. Strategi I.D: Peningkatan pembinaan untuk pelaksana
penyelenggaraan SPAM di daerah Perdesaan. Strategi ini akan
dilaksanakan melalui kegiatan pendampingan/pemberdayaan
KPSPAM dan Bum Desa.
e. Strategi I.E: Memastikan sumber pendanaan dari APBN dapat
terealisasi secara penuh sesuai rencana. Strategi ini dilakukan
sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Pusat terhadap
pembangunan air minum. Rencana pendanaan yang telah
ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima tahun) diharapkan dapat
terealisasi setiap tahun sesuai dengan rencana, baik dari rupiah
murni, pinjaman maupun dana hibah.
f. Strategi I.F: Peningkatan alokasi APBD untuk pengembangan
SPAM di daerah. Strategi ini akan dilaksanakan dengan
mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan alokasi
pendanaan APBD untuk pembangunan air minum, baik
pemerintah provinsi melalui pemberian bantuan keuangan dan
bantuan program kepada kabupaten kota maupun pendanaan
dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota itu sendiri untuk
pembangunan SPAM di daerahnya.
hlm. 46
g. Strategi I.G: Peningkatan kerja sama dan pendanaan
pengembangan SPAM dari sumber KPBU dan pembiayaan inovatif.
Pembiayaan inovatif termasuk pembiayaan yang berasal dari dana
sosial CSR, dana keagamaan dari Ziswaf. Strategi ini akan
dilaksanakan melalui penerapan KPBU/B to B dan skema
pembiayaan inovatif lainnya, serta pembinaan kepada pemerintah
daerah untuk meningkatkan pembiayaan SPAM yang bersumber
dari optimalisasi KPBU dan pembiayaan inovatif.
2. KEBIJAKAN 2
Penerapan pengamanan dan pengawasan kualitas air minum internal
dan eksternal dari hulu ke hilir secara rutin, dilaksanakan melalui
strategi:
Strategi 2.A: Peningkatan penerapan Rencana Pengamanan Air
Minum (RPAM). Strategi ini akan dilaksanakan melalui
pendampingan penyusunan RPAM yang dilakukan oleh Kementerian
PU dan Pemerintah Daerah.
3. KEBIJAKAN 3
Penguatan tata kelola sektor air minum melalui adanya badan
regulator dan pembenahan tarif, dilaksanakan melalui strategi:
a. Strategi 3.A: Integrasi sistem perencanaan pembangunan SPAM
dengan sistem perencanaan pembangunan nasional/daerah.
Strategi ini akan dilaksanakan melalui pendampingan
penyusunan RISPAM, pendampingan penyusunan Jakstrada
SPAM Provinsi, pendampingan penyusunan Jakstrada SPAM
Kab/kota, pendampingan integrasi sistem perencanaan SPAM
dengan sistem perencanaan Pembangunan daerah, dan
pengembangan sistem informasi manajemen satu data air minum,
pengelolaan dan pemutakhiran SIMSPAM.
b. Strategi 3.B: Penguatan dan kelengkapan regulasi air minum.
Strategi ini akan dilaksanakan melalui penyusunan dan revisi
regulasi air minum.
c. Strategi 3.C: Penguatan kelembagaan penyelenggara SPAM.
Strategi ini akan dilaksanakan melalui pembentukan Badan
Regulator Air Minum dan Sanitasi, operasionalisasi Badan
Regulator Air Minum dan Sanitasi, dan revitalisasi dan penguatan
peran POKJA bidang air minum nasional, provinsi dan
kabupaten/kota.
d. Strategi 3.D: Peningkatan pembinaan untuk pelaksana
penyelenggaraan SPAM di daerah perkotaan
(BUMD/UPTD/BLUD). Strategi ini akan dilaksanakan melalui
pendampingan penyusunan dan implementasi Rencana Bisnis
BUMD SPAM, fasilitasi untuk pengurangan tingkat kebocoran
(NRW), pendampingan pemenuhan tarif FCR, dan pembinaan
peningkatan kompetensi SDM Pengelola SPAM.
hlm. 47
4. KEBIJAKAN 4
Peningkatan kesadaran, minat, dan keterlibatan masyarakat dalam
pemenuhan akses air minum yang aman, dilaksanakan melalui
strategi:
Strategi 4A: Peningkatan rumah tangga yang terlayani akses air
minum dan sanitasi aman. Strategi ini akan dilaksanakan melalui
Fasilitasi dan pembinaan Implementasi 5 pilar STBM, Pendampingan
Stop BABS untuk desa/kelurahan, penyelenggaraan kampanye
nasional dan daerah penyelenggaraan air minum dan sanitasi aman,
dan bimbingan, supervisi, dan konsultasi terhadap Penyelenggaraan
SPAM BJP.
F. RENCANA TINDAK
Rencana tindak disusun sebagai penjabaran dari arah kebijakan dan
strategi pembangunan SPAM untuk mencapai visi dan misi pembangunan
SPAM. Rencana tindak disertai dengan indikator dan target capaian serta
instansi/lembaga baik regulator dan pembina pada semua tingkatan
pemerintahan maupun dari operator penyelenggara SPAM yang akan
melaksanakan aktivitas tersebut. Seluruh indikator disusun dalam
bentuk outcome atau hasil dari pelaksanaan rencana tindak
pembangunan SPAM untuk pembangunan infrastruktur (fisik) maupun
non fisik agar terlihat jelas kontribusi dari setiap instansi/lembaga
terhadap sasaran atau target pembangunan SPAM yang telah ditetapkan
dan alur logis keterkaitan antara sasaran/target, kebijakan, strategi dan
rencana tindak beserta masing-masing indikator dan target.
Beberapa rencana tindak akan dilaksanakan secara bersama-sama antar
instansi/lembaga mengingat tugas dan kewenangan yang berbeda-beda
namun memiliki keterkaitan dan rangkaian koordinasi dalam pencapaian
target pada indikator yang telah ditetapkan. Target indikator rencana
tindak pembangunan SPAM untuk pembangunan infrastruktur (fisik)
membagi habis sasaran/target pembangunan SPAM untuk pencapaian
target akses air minum aman maupun akses air minum jaringan
perpipaan (JP). Walaupun pembagian tersebut tidak terbagi ke setiap
rencana tindak secara sendiri-sendiri karena antara akses air minum
aman dan JP saling terkait. Akses air minum aman terdiri dari Bukan
Jaringan Perpipaan (BJP) dan JP.
Khusus untuk target akses air minum aman tidak dapat dicantumkan
secara eksplisit intervensi yang lebih spesifik untuk kegiatan fisik berupa
pembangunan dan/atau perbaikan terhadap infrastruktur air minum,
khususnya terhadap unit distribusi dan unit layanan pada Jaringan
Perpipaan. Hal ini mengingat bahwa intervensi fisik untuk mengurangi
kebocoran teknis sulit dilakukan oleh pemerintah pusat dari sisi
pendanaan. Intervensi fisik oleh Pemerintah Pusat yang bisa dilakukan
hingga saat ini adalah pada pembangunan baru yang diasumsikan telah
memenuhi standar kualitas air minum aman pada untuk produksi dan
pada jaringan distribusi yang telah terpasang.
hlm. 48
Adapun untuk intervensi non fisik telah dicantumkan mulai dari
penyusunan RPAM, penerapan dan audit RPAM hingga pengawasan
kualitas air minum secara menyeluruh, termasuk di dalamnya adalah
peningkatan jumlah dan kompetensi SDM untuk melakukan audit RPAM.
hlm. 49
Tabel 6-1 Rencana Tindak Pembangunan SPAM 2025 - 2029
No RENCANA TINDAK PENGAMPU 0F
1 PELAKSANA1F
2 PENDUKUNG2F
3 INDIKATOR SAT.
TARGET 2025 – 2029
2026 2027 2028 2029 2030 TOTAL
I KEBIJAKAN 1: Perencanaan, pembangunan, serta pengelolaan SPAM terintegrasi dari hulu hingga hilir yang aman, berkelanjutan, berketahanan bencana dan iklim, serta sesuai dengan karakteristik wilayah
l.A STRATEGI l.A: Menjaga keandalan air baku dengan sinkronisasi perencanaan air baku untuk air minum
I.A.1 Pemanfaatan SPAB yang telah
terbangun KEMEN PU KEMEN PU BAPPENAS
Persentase kapasitas SPAB yang
dimanfaatkan untuk kebutuhan air
minum
% 100% 100% 100% 100% 100%
I.A.2 Identifikasi ketersediaan sumber
air untuk pemenuhan kebutuhan
air baku
KEMEN PU KEMEN PU BAPPENAS
Kapasitas prasarana sumber air yang
dibangun untuk pemenuhan kebutuhan
air baku
m3/det 4,20 11,32 9,15 3,03 27,7
I.A.3
Pengintegrasian dokumen RPAM
terhadap risiko bencana dan
perubahan iklim
BUMD SPAM
(Pelaksana)
BUMD AM
KEMEN PU
KEMENKES
PEMDA
KAB/KOTA
Persentase dokumen RPAM yang memuat
pertimbangan risiko bencana dan
perubahan iklim
% 100% 100% 100% 100% 100%
I.A.4
Pengintegrasian dokumen
RISPAM terhadap risiko bencana
dan perubahan iklim
PEMDA
PROVINSI/
KAB/KOTA
BUMD AM
BUMD SPAM
KEMEN PU
Persentase dokumen RISPAM yang
memuat pertimbangan risiko bencana
dan perubahan iklim
% 100% 100% 100% 100% 100%
I.B STRATEGI l.B: Peningkatan bantuan program pembangunan, peningkatan, dan perluasan SPAM
I.B.1 Pembangunan infrastruktur
SPAM JP KEMEN PU KEMEN PU
BAPPENAS
PEMDA
Jumlah penambahan Kapasitas SPAM
Jaringan Perpipaan
Liter/det 613 500 550 567 500 2.730
I.B.2 Peningkatan infrastruktur SPAM
JP KEMEN PU KEMEN PU
BAPPENAS
PEMDA
Jumlah peningkatan kapasitas SPAM
Jaringan Perpipaan
Liter/det 400 150 150 100 100 900
I.B.3 Perluasan infrastruktur SPAM JP
di Perkotaan KEMEN PU KEMEN PU
BAPPENAS
PEMDA
Jumlah penambahan RT dengan akses
air minum JP di perkotaan
SR 56.504 143.000 143.000 102.946 103.000 548.450
I.B.4 Perluasan infrastruktur SPAM JP
melalui kegiatan DAK Air Minum
KEMEN PU KEMEN PU
BAPPENAS
PEMDA
Jumlah penambahan RT dengan akses
air minum JP di perkotaan dan
perdesaan
SR 74.040 294.475 294.475 294.564 957.554
I.B.5 Pembangunan infrastruktur
SPAM di daerah perdesaan KEMEN PU KEMEN PU
BAPPENAS
PEMDA
Jumlah penambahan RT dengan akses
air minum JP di perdesaan
SR 39.600 92.400 202.000 202.000 52.000 588.000
I.B.6
Pemenuhan Standar Pelayanan
Minimal (SPM) bidang air minum
KEMENDAGRI KEMEN PU KEMEN PU
Persentase kabupaten/kota yang
memenuhi SPM air minum
% 100 100 100 100 100
I.B.7
Pelaksanaan Inpres Air Minum
dan Air Limbah Domestik
KEMEN PU KEMEN PU BAPPENAS
Jumlah penambahan RT dengan akses
air minum JP di perkotaan
SR 85.000 85.000 105.667 38.000 313.667
1 Pengampu adalah Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas arah kebijakan, pemantauan
atau supervisi strategis suatu program atau tindakan
2 Pelaksana adalah Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah yang melaksanakan operasional atau implementasi teknis dari
program/kegiatan tersebut
3 Pendukung adalah Kementerian/Lembaga/Institusi dan/atau Pemerintah yang mendukung pengampu dan pelaksanaannya,
misalnya melalui fasilitasi, koordinasi, penyediaan data, sumber daya, dukungan teknis atau administratif, serta membantu
kelancaran pelaksanaan
hlm. 50
No RENCANA TINDAK PENGAMPU 0F
1 PELAKSANA1F
2 PENDUKUNG2F
3 INDIKATOR SAT.
TARGET 2025 – 2029
2026 2027 2028 2029 2030 TOTAL
I.B.8
Pembinaan untuk meningkatkan
pembiayaan SPAM dari alokasi
dana desa
KEMENDES PDT
PEMDA
KAB/KOTA
PEMERINTAH
DESA
KEMEN PU
Persentase desa yang mengalokasikan
dana desa untuk pengembangan SPAM.
% 40 50 60 70 70
I.B.9
Pelaksanaan fasilitasi dalam
pengembangan teknologi dan
pengelolaan peralatan bidang air
minum
KEMEN PU KEMEN PU PEMDA
Jumlah proyek yang mendapatkan
fasilitasi pengembangan teknologi dan
pengelolaan peralatan bidang air minum
(kumulatif)
Proyek 1 1 1 1 4
I.C STRATEGI I.C: Peningkatan pengembangan SPAM oleh Daerah
I.C.1
Pengembangan SPAM JP di
daerah perkotaan
PEMDA
KAB/KOTA
BUMD/UPTD/
BLUD SPAM
KEMEN PU
Jumlah penambahan RT dengan akses
air minum JP di perkotaan
SR 117.062 870.942 904.012 975.415 1.721.100 4.591.533
I.C.2
Pengembangan SPAM JP di
daerah perdesaan
PEMDA
KAB/KOTA
BUM Desa/
KPSPAM
KEMEN PU
KEMENDES
Jumlah penambahan RT dengan akses
air minum JP di perdesaan
SR 203.620 830.347 720.882 719.607 1.148.947 3.623.403
I.C.3
Fasilitasi Kerja sama daerah
dalam pelaksanaan urusan Air
Minum
KEMENDAGRI PEMDA
KEMEN PU
BAPPENAS
Kab/kota yang difasilitasi kerja sama
daerah dalam pelaksanaan urusan air
minum yang direalisasikan
Kab/Kota 509 509 509 509 509
I.D STRATEGI I.D: Peningkatan pembinaan untuk pelaksana penyelenggaraan SPAM di daerah Pedesaan
I.D.1
Pendampingan/ pemberdayaan
KPSPAM dan/atau BUM Desa
PEMDA
KAB/KOTA
PEMDA
KAB/KOTA
KEMENDESA
KEMEN PU
Persentase jumlah desa dengan KPSPAM
dan/atau BUM Desa yang didampingi
penyelenggaraannya oleh kab/kota
% 40 60 80 100 100
I.E STRATEGI I.E: Memastikan sumber pendanaan dari APBN dapat terealisasi secara penuh sesuai rencana
I.E.1
Fasilitasi pendanaan APBN untuk
pembangunan SPAM
BAPPENAS
KEMEN PU
KEMEN PU PEMDA
Jumlah Pendanaan APBN untuk
penyelenggaraan SPAM yang
direalisasikan
Rp juta 4.251.461 5.976.074 7.015.042 6.454.829 23.697.407
I.E.2
Fasilitasi pendanaan PHLN untuk
Pembangunan SPAM
BAPPENAS
KEMEN PU
KEMEN PU PEMDA
Jumlah pendanaan PHLN untuk
penyelenggaraan SPAM yang
direalisasikan
Rp juta 67.766 1.193.000 1.877.000 2.175.250 5.391.169
I.F STRATEGI I.F: Peningkatan alokasi APBD untuk pengembangan SPAM di daerah
I.F.1
Fasilitasi penyusunan kebijakan
daerah (RKPD dan APBD) dalam
Pembangunan SPAM
KEMENDAGRI PEMDA KEMEN PU
Persentase kesesuaian RKPD Air Minum
ke dalam APBD
% 70 80 90 100 100
I.F.2
Fasilitas peningkatan alokasi
APBD untuk pengembangan
SPAM
KEMENDAGRI PEMDA KEMEN PU
Persentase peningkatan alokasi APBD
bidang air minum
% 40 50 60 70 70
I.G STRATEGI I.G: Peningkatan kerja sama dan pendanaan pengembangan SPAM dari sumber pembiayaan inovatif dan blended finance
I.G.1
Pembinaan untuk meningkatkan
pembiayaan SPAM dari
pembiayaan inovatif
BAPPENAS
KEMEN PU
PEMDA
PROV/KAB/KOT
A
KEMENDAGRI
KEMENKES
Kabupaten/kota yang menggunakan
sumber pembiayaan kreatif
Provinsi/
Kab/Kota
75 100 125 150 150
I.G.2
BAPPENAS
KEMEN PU
KEMEN PU
PEMDA
KEMENDAGRI
KEMENKES
Proyek KPBU dan/atau B to B yang
direalisasikan
Proyek
hlm. 51
No RENCANA TINDAK PENGAMPU 0F
1 PELAKSANA1F
2 PENDUKUNG2F
3 INDIKATOR SAT.
TARGET 2025 – 2029
2026 2027 2028 2029 2030 TOTAL
Peningkatan pendanaan dan
optimalisasi KPBU serta kerja
sama badan usaha (B to B)
BUMD AM LKPP
Jumlah penambahan RT dengan akses
air minum JP dari KPBU dan B To B
SR 120.633 120.633 120.633 120.633 120.633 600.163
II KEBIJAKAN II: Penerapan pengamanan dan pengawasan kualitas air minum internal dan eksternal dari hulu ke hilir secara rutin
II.A STRATEGI II.A: Peningkatan penerapan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM)
II.A.1
Pendampingan penyusunan
RPAM
KEMEN PU PEMDA BUMD AM
Jumlah BUMD Air Minum yang memiliki
dokumen RPAM
BUMD Air
Minum
231 286 341 394 394 394
II.A.2
Pengamanan kualitas air minum
dari hulu ke hilir
KEMENKES PEMDA KEMEN PU
Jumlah Kabupaten/Kota dengan
kualitas air minum yang memenuhi
syarat
Kab/Kota 150 200 250 300 300
II.A.3
Penerapan pengawasan kualitas
air minum dari hulu ke hilir
KEMENKES PEMDA KEMEN PU
Persentase Kabupaten/Kota dengan hasil
surveilans kualitas air minum tingkat
rumah tangga memenuhi syarat
% 19 29 38 48 48
III KEBIJAKAN III: Penguatan tata kelola sektor air minum melalui adanya badan regulator dan pembenahan tarif
III.A Integrasi sistem perencanaan pembangunan SPAM dengan sistem perencanaan pembangunan nasional/daerah
III.A.1
Pendampingan penyusunan
RISPAM
KEMEN PU
PEMDA
PROVINSI/KAB/
KOTA
BAPPENAS
Jumlah Provinsi yang melegalisasi
RISPAM
Provinsi 27 32 36 38 38 38
Jumlah kabupaten/kota yang
melegalisasi RISPAM
Kab/Kota 508 508 508 508 508 508
III.A.2
Pendampingan penyusunan
JAKSTRADA SPAM PROVINSI
KEMEN PU PEMDA PROV -
Jumlah provinsi yang melegalisasi
JAKSTRADA SPAM PROVINSI
Provinsi 23 28 33 38 38 38
III.A.3
Pendampingan penyusunan
JAKSTRADA SPAM KAB/KOTA
KEMEN PU
PEMDA
KAB/KOTA
-
Jumlah kabupaten/kota yang
melegalisasi JAKSTRADA SPAM
KAB/KOTA
Kab/Kota 261 344 427 508 508 508
III.A.4
Pendampingan integrasi sistem
perencanaan SPAM dengan
sistem perencanaan
pembangunan daerah
KEMENDAGRI PEMDA PROV KEMEN PU
Persentase kab/kota yang mampu
mengintegrasikan sistem perencanaan
SPAM dengan perencanaan
pembangunan daerah
% 75 90 95 100 100
III.A.5
Pengelolaan dan pemutakhiran
SIMSPAM
KEMEN PU
PEMDA
PROV/KAB/KOT
A
BUMD AM
KEMENDAGRI
Persentase pemutakhiran data baseline
tahunan pada SIMSPAM
% 85 90 100 100 100
III.B STRATEGI III.B: Penguatan dan kelengkapan regulasi air minum
III.B.1
Penyusunan dan revisi regulasi
air minum
KEMEN PU KEMEN PU
KEMENDAGRI
KEMENKES
Kelengkapan peraturan perundang
undangan bidang air minum (Kumulatif)
NSPK 6 8 9 9 10 10
III.C STRATEGI III.C: Penguatan kelembagaan penyelenggara SPAM
III.C.1
Pembentukan Badan Regulator
Air Minum dan Sanitasi
BAPPENAS KEMEN PU
KEMENDAGRI
KEMEN PAN RB
Terbentuknya Badan Regulator Air
Minum dan Sanitasi
Unit 1 1
III.C.2
Revitalisasi dan penguatan peran
POKJA bidang air minum
nasional, provinsi dan
kabupaten/kota
BAPPENAS
KEMENDAGRI
KEMEN PU
PEMDA -
Persentase POKJA bidang Air Minum
nasional, provinsi dan kab/kota yang
terbentuk
% 50 60 80 100 100
hlm. 52
No RENCANA TINDAK PENGAMPU 0F
1 PELAKSANA1F
2 PENDUKUNG2F
3 INDIKATOR SAT.
TARGET 2025 – 2029
2026 2027 2028 2029 2030 TOTAL
III.C.3
Integrasi Badan Pengelola Air
Minum dan Air Limbah
KEMEN PU
PEMDA
BUMD AM
BAPPENAS
KEMENDAGRI
Jumlah BUMD Air Minum yang
mengelola layanan air limbah domestik
(akumulasi)
BUMD Air
Minum
10 15 18 20 20
III.C.4 KEMEN PU PEMDA
BAPPENAS
KEMENDAGRI
Persentase rumah tangga dengan akses
sanitasi (air limbah domestik) aman
% 17 21 26 30 30
III.D STRATEGI III.D: Peningkatan pembinaan untuk pelaksana penyelenggaraan SPAM di daerah perkotaan (BUMD/UPTD/BLUD)
III.D.1
Pendampingan penyusunan dan
implementasi Rencana Bisnis
BUMD SPAM
KEMEN PU
PEMDA
BUMD AM
Persentase BUMD yang memiliki rencana
bisnis (Persentase BUMD yang
mengimplementasikan Rencana Bisnis)
% 85 90 95 100 100 100
III.D.2
Fasilitasi untuk pengurangan
tingkat kebocoran (NRW)
PEMDA
(BUMD/UPTD/BL
UD)
PEMDA
BUMD AM
Penurunan Persentase Non Revenue
Water (NRW) BUMD
% 30 28 27 25 24 24
III.D.3
Pendampingan pemenuhan tarif
FCR
PEMDA
KAB/KOTA
PEMDA
BUMD AM
KEMENDAGRI
Persentase BUMD yang memenuhi tarif
FCR
% 70 80 90 100 100
III.D.4
Peningkatan pembinaan untuk
pelaksana penyelenggaraan
SPAM
KEMEN PU KEMEN PU PEMDA
Jumlah peserta yang mendapatkan
pembinaan teknis bidang air minum
Peserta 400 400 400 400 1600
IV. KEBIJAKAN IV: Peningkatan kesadaran, minat, dan keterlibatan masyarakat dalam pemenuhan akses air minum yang aman
IV.A STRATEGI IV.A: Peningkatan rumah tangga yang terlayani akses air minum dan sanitasi aman
IV.A.1
Fasilitasi dan pembinaan
Implementasi 5 pilar STBM
KEMENKES PEMDA KEMEN PU
Jumlah kabupaten/kota yang
melaksanakan STBM
Kab/Kota 60 100 150 200 200
IV.A.2
Fasilitasi dan pembinaan
Implementasi 5 pilar STBM
KEMENKES PEMDA KEMEN PU
Jumlah desa/kelurahan yang
melaksanakan STBM
desa/kel 21.000 27.000 30.000 41.500 41.500
IV.A.3
Penyelenggaraan kampanye
nasional dan daerah
penyelenggaraan air minum dan
sanitasi aman
BAPPENAS KEMEN PU BAPPENAS
Terselenggaranya kampanye/
konferensi/kegiatan dengan tujuan
untuk meningkatkan awareness semua
pihak terkait air minum dan sanitasi
Kegiatan 1 1 1 1 1
IV.A.4
Bimbingan, supervisi, dan
konsultasi terhadap
Penyelenggaraan SPAM BJP
PEMDA
KAB/KOTA
PEMDA
KAB/KOTA
KEMEN PU
Jumlah daerah mendapat bimbingan,
supervisi, dan konsultasi terhadap
penyelenggaraan SPAM BJP
Kab/Kota 508 508 508 508 508
hlm. 53
G. KERANGKA PENDANAAN
Kerangka pendanaan menjelaskan mengenai kebutuhan pendanaan
secara keseluruhan untuk mencapai target sasaran/target pembangunan
SPAM 2026-2030. Kebutuhan pendanaan dijabarkan ke dalam sumber
pendanaan, yang dapat terdiri dari:
1. APBN baik yang bersumber dari Rupiah Murni, Pendapatan Nasional
Bukan Pajak (PNBP), Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN).
Termasuk pendanaan APBN ini adalah bagian APBN yang ditransfer
ke rekening daerah meliputi DAK Fisik dan DAK Non Fisik. Pendanaan
yang bersumber dari APBN akan digunakan untuk membiayai
pembangunan infrastruktur air minum (fisik) maupun untuk
pembinaan penyelenggaraan SPAM (non fisik) secara nasional.
Pendanaan dari APBN akan terbagi ke dalam Kementerian/Lembaga
yang memiliki tugas dan kewenangan terkait dengan penyelenggaraan
SPAM.
2. APBD Provinsi, yang akan digunakan untuk pembangunan SPAM
lintas kabupaten/kota, bantuan program dan bantuan keuangan
kepada kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.
3. APBD Kabupaten/Kota yang akan digunakan untuk membiayai
pembangunan infrastruktur air minum (fisik) maupun untuk
pembinaan penyelenggaraan SPAM (non fisik) di wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan.
4. Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat
melalui Kementerian Desa untuk desa, yang bersumber dari bagian
dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
Kabupaten/Kota.
5. Dana BUMD/PDAM merupakan dana yang dikeluarkan oleh BUMD
untuk melakukan pengembangan usaha air minum, baik untuk
pembangunan baru maupun perluasan layanan.
6. Skema Pembiayaan Inovatif meliputi:
a. Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), yang akan
digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur air
minum, baik yang diinisiasi oleh pemerintah maupun oleh badan
usaha;
b. Skema Business to Business (B to B) merupakan transaksi bisnis
yang dilakukan antara perusahaan satu dengan perusahaan
lain, dalam hal ini antara BUMD dengan perusahaan lain dalam
pelayanan air minum;
c. Skema Corporate Social Responsibility (CSR), Tanggung jawab
sosial dan lingkungan menjadi kewajiban bagi Perseroan yang
menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan
dengan sumber daya alam;
d. Skema Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) yang dikelola
oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS);
e. Skema Blended finance, merupakan skema pembiayaan yang
menggabungkan beberapa sumber dan baik publik, swasta,
hlm. 54
filantropi, maupun internasional untuk mengurangi risiko
investasi dan meningkatkan kelayakan proyek;
f. Skema Obligasi (Bonds), merupakan instrumen pembiayaan
jangka menengah–panjang yang diterbitkan oleh perusahaan
atau pemerintah untuk mendapatkan dana dari pasar modal;
g. Skema Climate financing/carbon credit: pendanaan dari lembaga
iklim untuk proyek energi terbarukan, pengurangan NRW, atau
efisiensi energi instalasi; dan
h. Skema pembiayaan inovatif lainnya, yaitu skema pembiayaan
yang tidak termasuk dalam skema umum yang teridentifikasi di
atas.
7. Dana Swadaya Masyarakat merupakan dana yang dihimpun dari
inisiatif masyarakat sendiri untuk pengembangan SPAM. Pendanaan
dari masyarakat ini umumnya digunakan untuk SPAM di perdesaan.
Pemenuhan pendanaan untuk mencapai target akses air minum pada
tahun 2026-2030, mencapai 183,7 triliun. Pemenuhan target di
daerah perkotaan dihitung dan dibagi berdasarkan prioritas
pengembangan SPAM pada perluasan SPAM dari idle capacity dan
NRW yang ada pada SPAM saat ini, kurang lebih sebanyak 3,9 juta
SR. Perluasan SPAM Sebagian akan dilakukan oleh Kementerian PU
berdasarkan kemampuan pendanaan APBN dan sisanya akan
dilakukan perluasan oleh BUMD/BUMN, baik secara mandiri
maupun dilakukan melalui skema kerja sama B to B.
Pembangunan baru dan peningkatan SPAM oleh Kementerian PU
diprioritaskan untuk BUMD SPAM yang memiliki idle capacity relatif
sedikit dengan tingkat pelayanan yang sudah relatif tinggi.
Pembangunan baru dan peningkatan SPAM dihitung dengan satuan
kapasitas liter per detik, kegiatan ini tidak diperhitungkan dalam
penambahan SR, namun tetap tercatat dalam tabel pembiayaan.
Dalam perhitungan biaya pembangunan SPAM baru, menggunakan
pendekatan bahwa unit air baku terletak berdekatan dengan unit
produksi.
Pembangunan baru SPAM juga akan dilakukan oleh BUMD/BUMN
secara mandiri dan sumber pendanaan melalui skema KPBU, skema
B to B, dan skema pembiayaan inovatif. Potensi
penambahan/penyerapan SR melalui skema di atas diasumsikan
menggunakan rencana umum KPBU dan skema lainnya pada kurun
waktu 2026-2030. Kemudian mengenai Peningkatan SPAM yang telah
terbangun juga dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota. Diasumsikan untuk program Pembangunan SPAM
oleh BUMD/BUMN dan Peningkatan oleh Pemerintah Daerah,
komponennya termasuk sampai dengan penambahan SR.
Pembangunan SPAM di daerah perdesaan akan dilaksanakan secara
bersama-sama dan melalui berbagai sumber pendanaan.
Pembangunan oleh Kementerian PU akan dilaksanakan melalui
program PAMSIMAS reguler dan wilayah kepulauan. PAMSIMAS
reguler akan diprioritaskan pada desa non PAMSIMAS, termasuk
hlm. 55
wilayah tertinggal dan terpencil. lebih kurang diprioritaskan untuk
desa tertinggal. PAMSIMAS wilayah kepulauan diprioritaskan pada
desa-desa yang berada di 420 pulau dengan luas daratan 1-100 Km².
Pembangunan SPAM di wilayah perdesaan diharapkan juga dilakukan
oleh Pemerintah Daerah Provinsi melalui bantuan keuangan kepada
kabupaten/kota, oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui
program replikasi PAMSIMAS, melalui pendanaan ZISWAF, CSR dan
juga pembangunan oleh masyarakat secara mandiri atau swadaya
masyarakat. Dalam memenuhi target RPJMN, program DAK Fisik
(bidang air minum) dan Inpres Air Minum diperlukan untuk mengisi
gap target tersebut.
hlm. 56
Tabel 7-1 Komposisi Sumber Pendanaan Akses Air Minum Jaringan Perpipaan
SUMBER PENDANAAN
TARGET 10,9 juta SR (SR) di 2030 TOTAL PEMBIAYAAN
PERKOTAAN PERDESAAN TOTAL PERKOTAAN PERDESAAN TOTAL
APBN 673.570 588.000 1.261.570 20.100.218.340 5.958.510.639 26.058.728.979
APBD PROVINSI 19.950 60.000 79.950 359.100.000 480.000.000 839.100.000
APBD KABUPATEN/KOTA 2.748.000 60.000 2.808.000 57.934.000.000 480.000.000 58.414.000.000
BUMD/BUMN 2.410.873 2.410.873 50.458.714.983 50.458.714.983
KPBU, B TO B, DAN
PEMBIAYAAN INOVATIF
838.163 838.163 19.288.075.000 19.288.075.000
SWADAYA MASYARAKAT 2.315.327 2.315.327 18.522.612.523 18.522.612.523
DAK 957.554 957.554 7.933.569.000 - 7.933.569.000
INPRES 275.667 275.667 2.217.651.660 - 2.217.651.660
TOTAL 7.923.777 3.023.327 10.947.104 158.291.328.983 25.441.123.162 183.732.452.145
hlm. 57
Gambar 7-1 Persentase Komposisi Sumber Pendanaan Akses Air Minum Jaringan
Perpipaan
APBN
14,2%
APBD PROVINSI
0,2%
APBD
KABUPATEN/KOTA
32,1%
BUMD/BUMN
27,5%
KPBU, B to B, dan
Pembiayaan
Inovatif
10,5%
ZISWAF, CSR, dan
Swadaya
Masyarakat
10,1%
DAK
4,3%
INPRES
1,2%
hlm. 58
H. KERANGKA KELEMBAGAAN
Kerangka kelembagaan merupakan seluruh perangkat dan/atau
organisasi yang terlibat dalam proses pembangunan SPAM sesuai dengan
peran. tugas. dan fungsinya masing-masing. Kerangka kelembagaan
disusun untuk meningkatkan keterkaitan dan koordinasi antar lembaga
serta memastikan bahwa semua kebijakan dan strategi dapat
dilaksanakan. dikendalikan. dan dievaluasi agar sasaran pembangunan
SPAM dapat tercapai.
Kerangka kelembagaan yang diusulkan juga merupakan upaya dalam
rangka transformasi kelembagaan penyelenggaraan SPAM menuju
pengelolaan terpadu (dari hulu sampai ke hilir) yang lebih efisien.
berkinerja tinggi dan berkeadilan untuk memenuhi kebutuhan air minum
masyarakat. Terdapat 2 (dua) kerangka kelembagaan yang akan
diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan SPAM tahun 2026-2030.
yaitu kerangka kelembagaan dalam konteks lembaga regulator dan
lembaga operator.
1. KERANGKA KELEMBAGAAN REGULATOR SPAM
Dalam rangka membangun tata kelola penyelenggaraan SPAM yang
berorientasi kepada pelayanan dan pemenuhan akses aman air
minum. diperlukan Lembaga regulator yang independen dan memiliki
kewenangan yang jelas. Pembentukan Badan Regulator Air Minum
dan Sanitasi memperkuat fungsi pengaturan, pengawasan, dan
advisori yang selama ini terfragmentasi dan belum berjalan optimal,
sekaligus menjadi langkah debottlenecking untuk menciptakan tata
kelola lebih efektif dan efisien. Sejalan dengan visi swasembada air,
badan ini dirancang memiliki independensi operasional serta finansial
untuk memastikan ketersediaan air yang berkeadilan dan
berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia, mencakup pengelolaan
terpadu dari hulu ke hilir mulai dari penyediaan air baku, penyediaan
dan distribusi air minum, hingga pengolahan air limbah domestik.
Badan ini memiliki peran utama yaitu: (1) penilaian kinerja layanan
melalui sistem benchmarking; (2) pemberian rekomendasi tarif dan
retribusi berbasis prinsip keadilan, efisiensi ekonomi, model
pemulihan biaya, dan keterjangkauan; (3) pemantauan terhadap
standar kuantitas dan kualitas layanan; serta (4) peningkatan
transparansi melalui pelaporan publik dan pengelolaan data.
Untuk mendukung peningkatan layanan, badan ini juga menjalankan
mekanisme insentif dan disinsentif yang diharapkan dapat memacu
kinerja operator, efisiensi biaya, dan optimalisasi sumber daya.
Dengan langkah ini, mutu penyelenggaraan layanan air minum dan
sanitasi bagi masyarakat diharapkan terus meningkat dan
memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan dan peningkatan
kualitas sumber daya manusia. Keberadaan Badan Regulator Air
Minum dan Sanitasi yang berwewenang diharapkan menjadi
katalisator dalam menciptakan ekosistem penyelenggaraan SPAM
yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan publik jangka
hlm. 59
panjang dalam penyelenggaraan air minum bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. KERANGKA KELEMBAGAAN OPERATOR SPAM
Kerangka kelembagaan operator diwujudkan melalui pengelolaan
SPAM secara keseluruhan dari mulai unit air baku, unit produksi,
unit distribusi hingga unit pelayanan di bawah lembaga pelaksana
penyelenggara SPAM nasional yaitu BUMN Air Minum. Pengelolaan
oleh BUMN Air Minum sebagai jawaban atau solusi atas isu dan
permasalahan penyelenggaraan SPAM oleh BUMD yang sangat
kompleks baik dari sisi pelayanan yang belum memadai (kuantitas,
kontinuitas, kualitas, keterjangkauan, dan keberlanjutan) dan masih
terjadinya intervensi politik. Pengelolaan air minum secara nasional
ini sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan
penerapan tata kelola yang baik untuk mencapai peningkatan kinerja
BUMD, mempercepat pemenuhan kebutuhan air minum, khususnya
air minum jaringan perpipaan yang aman.
Terdapat 3 (tiga) skema dan/atau tahapan dalam transformasi
pengelolaan SPAM terkait pelaksana penyelenggaraan SPAM ini.
yaitu: 1) Pengambilalihan/penyerahan pengelolaan air minum BUMD
oleh/kepada BUMN air minum. Pengambilalihan dapat bersifat
“mandatory” yaitu dalam rangka memenuhi atau melaksanakan
peraturan perundangan-undangan atau penyerahan bersifat sukarela
atas inisiatif BUMD. Pengambilalihan/penyerahan pengelolaan ini
bersifat sementara. dan ketika BUMD air minum sudah sehat maka
pengelolaan dikembalikan kepada BUMD; 2) Merger (vertical) BUMD
ke BUMN, yang memungkinkan BUMD akan menjadi milik BUMN
sepenuhnya dan badan hukum BUMD akan berakhir. Selanjutnya
pengelolaan air minum akan dilakukan oleh BUMN dari hulu ke hilir
yaitu dari mulai unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit
pelayanan; 3) Akuisisi BUMD oleh BUMN, di mana kepemilikan BUMD
beralih ke BUMN namun badan hukum BUMD belum berakhir. Dalam
akuisisi ini maka BUMN akan mengelola air minum mulai dari unit
air baku, unit produksi, dan unit distribusi, sementara BUMD akan
mengelola air minum di unit pelayanan.
hlm. 60
Gambar 8-1 Kerangka Kelembagaan Operator SPAM
3. REVITALISASI KELEMBAGAAN POKJA AIR MINUM
Revitalisasi kelembagaan Pokja air minum ditujukan untuk
mengembalikan struktur dan fungsi pokja yang lebih kuat sebagai
wadah koordinasi dan sinkronisasi dalam pembangunan air minum.
Pembangunan sektor air minum dalam konteks ini tidak hanya
sebagai bagian dari perumahan dan permukiman. khususnya sebagai
bagian dari penyediaan Sarana Prasarana dan Utilitas (PSU) berupa
kelengkapan fisik yang mendukung terciptanya perumahan yang
aman. sehat. dan terjangkau dan PSU merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari pembangunan perumahan yang berkualitas dan
layak huni. Sektor air minum dalam konteks yang lebih luas baik
dalam pengembangan maupun pengelolaan memiliki kekhususan
tersendiri yang tidak dapat dijangkau hanya dengan memaknai
sebagai bagian dari PSU. misalnya untuk pengembangan SPAM JP di
perkotaan yang dikelola oleh BUMD. di mana pelanggannya tidak
hanya dari perumahan tapi juga dari pelanggan untuk kategori sosial
dan komersial.
Terdapat 2 (dua) alternatif di dalam revitalisasi kelembagaan POKJA
Air Minum ini yaitu:
a. Membentuk Pokja tersendiri yang terpisah dari Pokja Perumahan
dan Permukiman (PKP). yaitu dengan membentuk Pokja Air
Minum dan Sanitasi. mengingat sanitasi yang erat kaitannya
dengan air minum; dan
b. Merevisi Pokja PKP. khususnya pada keanggotaan dan struktur
organisasi Pokja. Keanggotaan Pokja PKP perlu ditambah dengan
beberapa kementerian/lembaga dan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) yang harus wajib ada di tingkat pusat maupun
provinsi dan kabupaten/kota yang terkait dengan tugas
penyelenggaraan SPAM. Struktur organisasi direvisi dengan
membagi ke dalam bidang-bidang sesuai sektor. misalnya Bidang
Air Minum. Bidang Air Limbah Domestik. Bidang Persampahan
dan bidang-bidang lainnya. Disamping itu perlu dilakukan revisi
Alih Kelola Sementara
BUMD oleh BUMN
untuk BUMD yang sakit
Merger (vertical) BUMD ke
BUMN
Akuisisi BUMD oleh BUMN
Pengelolaan
dikembalikan ke BUMD
setelah sehat
Peralihan aktiva dan pasiva,
Kepemilikan oleh BUMN,
Badan Hukum BUMD berakhir
BUMN mengelola dari hulu
hingga ke hilir (unit air baku,
unit produksi, uni distribusi dan
unit pelayanan)
Kepemilikan beralih ke BUMN,
Badan Hukum BUMD belum
berakhir
BUMN mengelola dari Unit Air
Baku, Unit Produksi dan
Distribusi
BUMD mengelola
di Unit Pelayanan
PENUGASAN KEPADA BUMN AIR MINUM
hlm. 61
terhadap Forum PKP yaitu dengan melibatkan para pemangku
kepentingan lainnya di bidang penyelenggaraan SPAM.
Gambar 8-2 Kerangka Kelembagaan: Perubahan Pokja PKP
4. TRANSFORMASI TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SPAM
Dalam situasi, kondisi, dan tren capaian akses air minum Indonesia,
maka Pemerintah membutuhkan perubahan fundamental dalam
penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka memenuhi hak
dasar atas air melalui penyelenggaraan SPAM dengan prinsip 4K,
berkelanjutan dan inklusif. Di antara perubahan fundamental dalam
penyelenggaraan SPAM yaitu transformasi penyelenggaraan SPAM
dari aspek kebijakan, kelembagaan, dan regulasi. Dibutuhkan
pengelolaan dan pendanaan yang tepat (sesuai aturan perundangan)
melalui tahapan-tahapan pelaksanaan dan antisipasi konsekuensi
serta risikonya.
Terdapat 3 (tiga) isu kunci dalam transformasi penyelenggaraan SPAM
menuju Visi Indonesia Emas 2045, meliputi isu kebijakan, isu
kelembagaan dan tata kelola, serta isu regulasi. Pada isu kebijakan
diperlukan penetapan SPAM jaringan perpipaan sebagai kepentingan
strategis nasional, dan Penetapan Tarif Air Minum oleh Pemerintah
Pusat. Pada isu kelembagaan dan tata kelola, diperlukan inisiasi
penugasan BUMN sebagai pelaksana penyelenggaraan SPAM jaringan
perpipaan di perkotaan secara nasional dan pembentukan lembaga
fungsi regulator. Pada isu terkait regulasi, diperlukan perubahan dan
penyesuaian Regulasi, sebagai payung hukum. Tentunya
pelaksanaan transformasi penyelenggaraan SPAM tidak dapat
dilakukan secara serta merta, diperlukan tahapan rencana aksi dari
mulai persiapan, konsolidasi pengaturan, sampai dengan
implementasi. Pada Gambar di bawah ini dijabarkan secara lebih
detail tahapan rencana aksi transformasi penyelenggaraan SPAM
dalam rentang waktu 2025-2045.
POKJA PKP
POKJA AIR MINUM DAN SANITASI
/ POKJA PKP
Keanggotaan minimal: K/L atau OPD
urusan: dalam negeri, perencanaan,
pekerjaan umum, perumahan,
agraria/pertanahan dan tata ruang,
lingkungan hidup.
Stuktur:
Pengarah
Pelaksana: bidang kebijakan dan strategi;
bidang teknis; bidang kelembagaan,
kemitraan, dan informasi; bidang
pemantauan dan evaluasi.
Keanggotaan minimal: K/L atau OPD urusan:
ditambahkan Kementerian Kesehatan,
pemberdayaanmasyarakatdesa,ESDM,BPS.
Stuktur:
Pengarah
Pelaksana: bidang kebijakan dan strategi;
bidang data dan informasi; bidang
perumahan, bidang air minum, bidang
sanitasi, bidang pemantauan dan evaluasi.
Eksisti
ng
hlm. 62
Gambar 8-4 Timeline rencana aksi transformasi penyelenggaraan SPAM.
Dukungan, komitmen, kolaborasi, dan sinergi dari pemangku
kepentingan bidang penyelenggaraan SPAM sangat penting untuk
mewujudkan penyediaan akses air minum untuk semua.
hlm. 63
I. KERANGKA REGULASI
Kerangka regulasi disusun sebagai bentuk operasionalisasi dari arah
kebijakan dan diperlukan dalam rangka melaksanakan strategi untuk
mencapai sasaran pembangunan SPAM. Kerangka regulasi merupakan
upaya memberikan dasar hukum bagi setiap kebijakan dan Tindakan dan
juga sebagai instrumen untuk memecahkan permasalahan yang penting.
mendesak. dan memiliki dampak besar terhadap pencapaian sasaran
pembangunan SPAM.
Kerangka regulasi yang dicantumkan dalam kebijakan dan strategi SPAM
ini berupa arah kerangka regulasi dan/atau kebutuhan regulasi yang
bentuknya dapat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden,
dan/atau Peraturan Pimpinan Kementerian/Lembaga yang berwenang
melakukan pembinaan SPAM dalam bentuk Norma, Standar, Pedoman,
dan Kriteria (NSPK).
Tabel 9-1 Kerangka Regulasi 2026 - 2030
No.
Arah Kerangka
Regulasi dan/atau
Kebutuhan Regulasi
Urgensi Pembentukan Unit/Institusi Terkait
Tanggal
Penyelesaian
1 Penetapan Peraturan
Pemerintah tentang
Sistem Penyediaan Air
minum
Amanat UU Nomor 17/2019 tentang Sumber
Daya Air
Kemen PU 2026
2 Penetapan Peraturan
Menteri tentang
Jakstranas
Penyelenggaraan
SPAM 2025-2029
Amanat UU Nomor 17/2019 tentang Sumber
Daya Air
Kemen PU, Bappenas,
Kemenkes,
Kemendagri,
Kemenko Ekonomi,
dll
2026
3 Penetapan Peraturan
Menteri RISPAM
Nasional
Amanat RPP Pengganti PP No. 122 tahun
2015 tentang SPAM
Berisi terkait dengan perencanaan
pengembangan dan tata kelola yang akan
dilakukan dalam penyelenggaraan SPAM
hingga tahun 2045
Kemen PU 2026
4 Penetapan Peraturan
Presiden tentang
SPAM Jaringan
Perpipaan sebagai
Kewenangan Strategis
Nasional
Perpres ini akan menjadi kewenangan
strategis Pemerintah Pusat atas proyek-
proyek SPAM Jaringan Perpipaan (sebagai
amanat dari Pasal 10 (g) UU No. 17 Tahun
2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana
diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Perppu No. 2/2022
tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.
Penetapan SPAM Jarigan Perpipaan menjadi
Kewenangan Strategis Nasional adalah
Upaya untuk memperbaiki kinerja
Penyelenggaraan SPAM dan sebagai Upaya
percepatan akses air minum JP. Amanat ini
juga tertuang dalam RPP Pengganti PP
122/2015 tentang SPAM
Kemen PU, Bappenas,
Kemendagri
2027
5 Penetapan Peraturan
Menteri
Pengembangan SPAM
(Pengganti Permen PU
27/2016)
Amanat RPP Pengganti PP No. 122 tahun
2015 tentang SPAM
Kemen PU 2026
6 Penetapan Peraturan
Menteri PU
Pengelolaan SPAM
(Pengganti Permen PU
27/2016)
Amanat RPP Pengganti PP No. 122 tahun
2015 tentang SPAM
Kemen PU 2026
7 Penetapan Peraturan
Menteri tentang
Pedoman Verifikasi
Sertifikat Standar
KBLI 36001 -
Penampungan.
Penjernihan. dan
Penyaluran Air Minum
Amanat PP No. 5 tahun 2021. Pasal 16 ayat
(7)
Kemen PU 2027
8 Penetapan Peraturan
Menteri tentang Tata
cara perhitungan.
Permen PU ini diperlukan untuk memberikan
pedoman perhitungan tarif, pedoman
pembentukan struktur tarif, pedoman
Kemen PU 2028
hlm. 64
No.
Arah Kerangka
Regulasi dan/atau
Kebutuhan Regulasi
Urgensi Pembentukan Unit/Institusi Terkait
Tanggal
Penyelesaian
pedoman
pembentukan struktur
tarif. pedoman
pemberian subsidi dan
tata cara penetapan
tarif air minum
pemberian subsidi. dan tata cara penetapan
tarif air minum secara nasional. Amanat RPP
Pengganti PP No. 122 tahun 2015 tentang
SPAM.
9 Peraturan Menteri
tentang Ketentuan
standar operasional
prosedur
Pengembangan SPAM
dan Pengelolaan SPAM
oleh Pelaksana
Penyelenggaraan
SPAM
Amanat RPP Pengganti PP No. 122 tahun
2015 tentang SPAM.
Kemen PU 2028
10 Peraturan Menteri
tentang
Penyelenggaraan
SPAM oleh BUKS
Amanat RPP Pengganti PP No. 122 tahun
2015 tentang SPAM.
Kemen PU 2028
11 Penetapan Kepmen
tentang Penetapan
Tarif Air Minum
Kepmen ini diperlukan agar Menteri PU
dapat menetapkan tarif air minum secara
nasional dengan memperhatikan prinsip-
prinsip keterjangkauan dan keadilan. mutu
layanan prima. efisiensi pemakaian air.
keberlanjutan akses Air Minum.
perlindungan Air Baku. transparansi dan
akuntabilitas.
Kemen PU 2029
12 Penetapan Kepmen
tentang Pengalokasian
Public Service
Obligation (PSO);
Kepmen ini diperlukan sebagai dasar
pengalokasian PSO kepada BUMN SPAM.
dimana mekanisme PSO merupakan amanat
dari Pasal 66 UU BUMN No. 19 Tahun 2023
sebagaimana diubah dengan UU NO. 6
Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kemen PU,
Kementerian
Keuangan
2029
13 Penetapan Peraturan
Presiden tentang
Penugasan Badan
Regulator Air Minum
dan Sanitasi
Perpres ini akan melengkapi RPP Pengganti
PP 122/2015 tentang SPAM. untuk
memberikan dasar penugasan kepada
lembaga pemerintah untuk menjalankan
fungsi sebagai regulator penyelenggaraan
SPAM. sehubungan dengan rencana
penerapan tarif air minum nasional
Untuk mendukung transformasi
penyelenggaraan SPAM dan menjamin
penyelenggaraan SPAM secara nasional
sudah sesuai dengan NSPK. perlu dibentuk
Badan Regulator Air Minum dan Sanitasi.
Amanat ini juga tertuang dalam RPP
Pengganti PP 122/2015 tentang SPAM
Kemen PU, Bappenas,
Kemendagri, Kemen
PAN RB
2029
14 Penetapan konsepsi.
naskah akademis dan
materi teknis Undang-
undang Air Minum
(dan Sanitasi)
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara” dan ayat (3)
mengamanatkan “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”. Dengan menimbang hal tersebut dan
urgensi pencapaian target akses air minum.
maka terkait cabang produksi yang
melakukan pengolahan air baku menjadi air
minum perlu diatur secara khusus dalam
peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi dari pengaturan saat ini di tingkat
peraturan pemerintah. yaitu dalam bentuk
Undang-Undang untuk memberikan
perlindungan dan menjamin hak rakyat atas
air minum.
Kemen PU,.
Bappenas,
Kemenkes.
Kemendagri,
Kemenko Ekonomi,
dll.
hlm. 65
J. PENUTUP
Dengan diterbitkannya Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan
Air Minum ini. sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2019 tentang Sumber Daya Air, maka selanjutnya seluruh kebijakan yang
telah disepakati dalam Jakstranas Penyelenggaraan Air Minum ini akan
menjadi acuan dalam seluruh kegiatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Air Minum. baik di tingkat Pusat. Pemerintah Daerah
Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kota serta pemangku
kepentingan lainnya.
Kementerian/Lembaga yang terkait. Pemerintah Daerah Provinsi maupun
Pemerintah Daerah Kabupaten Kota diharapkan dapat secara konsisten
dan terpadu dalam melaksanakan seluruh rencana tindak yang telah
ditetapkan. Pemerintah Daerah Provinsi diharapkan segera menyusun
dan menetapkan Jakstrada Penyelenggaraan SPAM Provinsi dengan
mengacu pada indikasi target dan kebijakan yang telah ditetapkan di
dalam Jakstranas. Selanjutnya Pemerintah Daerah Provinsi juga
diharapkan segera memfasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota
untuk dapat menetapkan Jakstrada Penyelenggaraan SPAM
Kabupaten/Kota.
Dengan penerbitan Jakstranas dan Jakstrada secara serentak pada awal
periode pelaksanaan RPJMN dan RPJMD 2025 – 2029, maka diharapkan
terdapat keselarasan. kesinambungan dan keberlanjutan dalam
pembangunan air minum dan pencapaian sasaran/target sebagaimana
yang telah ditetapkan.
hlm. 66
TABEL 1: Penjelasan Indikator
No RENCANA TINDAK PENGAMPU PELAKSANA PENDUKUNG INDIKATOR SAT.
TARGET
TOTAL
TARGET
(2026-2030)
DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN
I KEBIJAKAN 1: Perencanaan, pembangunan, serta pengelolaan SPAM terintegrasi dari hulu hingga hilir yang aman, berkelanjutan, berketahanan bencana dan iklim, serta sesuai dengan karakteristik
wilayah
l.A STRATEGI l.A: Menjaga keandalan air baku dengan sinkronisasi perencanaan air baku untuk SPAM
I.A.1
Pemanfaatan SPAB
yang telah terbangun
KEMEN PU KEMEN PU BAPPENAS
Persentase kapasitas
SPAB yang
dimanfaatkan untuk
kebutuhan air
minum
% 100% 100%
Kapasitas air baku yang telah
termanfaatkan untuk
kebutuhan air minum.
Jumlah kapasitas SPAB yang
dimanfaatkan untuk air minum,
dibagi dengan keseluruhan
kapasitas SPAB terbangun, dikali
100%.
I.A.2
Identifikasi
ketersediaan sumber
air untuk pemenuhan
kebutuhan air baku
KEMEN PU KEMEN PU BAPPENAS
Kapasitas prasarana
sumber air yang
dibangun untuk
pemenuhan
kebutuhan air baku
m3/det 4,20 27,7
Kapasitas air baku yang
dibangun untuk kebutuhan air
minum.
Dihitung berdasarkan kapasitas
sumber air baku yang terbangun
dan tersedia serta
diakumulasikan dengan baseline
N-1.
I.A.3
Pengintegrasian
dokumen RPAM
terhadap risiko
bencana dan
perubahan iklim
BUMD SPAM
(Pelaksana)
BUMD AM
KEMEN PU
KEMENKES
PEMDA
KAB/KOTA
Persentase dokumen
RPAM BUMD Air
Minum yang memuat
pertimbangan risiko
bencana dan
perubahan iklim
% 100% 100%
Muatan/pertimbangan risiko
bencana dan perubahan iklim
termuat dalam dokumen
RPAM.
Jumlah dokumen RPAM BUMD
Air Minum yang memuat
pertimbangan risiko bencana dan
perubahan iklim, dibagi dengan
keseluruhan RPAM BUMD Air
Minum yang telah disusun, dikali
100%.
I.A.4
Pengintegrasian
dokumen RISPAM
terhadap risiko
bencana dan
perubahan iklim
PEMDA
PROVINSI/
KAB/KOTA
BUMD AM
BUMD SPAM
KEMEN PU
Persentase dokumen
RISPAM yang
memuat
pertimbangan risiko
bencana dan
perubahan iklim
% 100% 100%
Muatan/pertimbangan risiko
bencana dan perubahan iklim
termuat dalam dokumen
RISPAM.
Jumlah dokumen RISPAM yang
memuat pertimbangan risiko
bencana dan perubahan iklim,
dibagi dengan keseluruhan
RISPAM yang telah disusun oleh
kab/kota dan provinsi, dikali
100%.
I.B STRATEGI l.B: Peningkatan bantuan program pembangunan, peningkatan dan perluasan SPAM
I.B.1
Pembangunan
infrastruktur SPAM
Jaringan Perpipaan
KEMEN PU KEMEN PU
BAPPENAS
PEMDA
Jumlah penambahan
Kapasitas SPAM
Jaringan Perpipaan
Liter/det 613 2.730
Pengembangan SPAM melalui
pembangunan kapasitas SPAM
JP.
Dihitung berdasarkan kapasitas
SPAM yang terbangun dengan
APBN dan diakumulasikan
dengan kapasitas SPAM baseline
N-1 yang dikonfirmasi melalui
SIMSPAM yang dikelola
Kementerian PU
I.B.2
Peningkatan
infrastruktur SPAM
Jaringan Perpipaan
KEMEN PU KEMEN PU
BAPPENAS
PEMDA
Jumlah peningkatan
kapasitas SPAM
Jaringan Perpipaan
Liter/det 400 900
Pengembangan SPAM melalui
peningkatan kapasitas SPAM
JP.
Dihitung berdasarkan kapasitas
SPAM yang dilakukan
peningkatan dengan APBN dan
diakumulasikan dengan
kapasitas SPAM baseline N-1 yang
dikonfirmasi melalui SIMSPAM
yang dikelola Kementerian PU
I.B.3
Perluasan
infrastruktur SPAM JP
di Perkotaan
KEMEN PU KEMEN PU
BAPPENAS
PEMDA
Jumlah penambahan
RT dengan akses air
minum JP di
perkotaan
SR 56.504 548.450
Lokasi penambahan SR yang
terdapat pada wilayah
perkotaan yang sesuai dengan
Perka BPS No. 120/2020.
Dihitung berdasarkan
penambahan SR di kawasan
perkotaan melalui APBN yang
diakumulasikan dengan baseline
N-1 yang dikonfirmasi melalui
hlm. 67
No RENCANA TINDAK PENGAMPU PELAKSANA PENDUKUNG INDIKATOR SAT.
TARGET
TOTAL
TARGET
(2026-2030)
DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN
SIMSPAM yang dikelola
Kementerian PU
I.B.4
Perluasan
infrastruktur SPAM JP
melalui kegiatan DAK
Air Minum
KEMEN PU KEMEN PU
BAPPENAS
PEMDA
Jumlah penambahan
RT dengan akses air
minum JP di
perkotaan dan
perdesaan
SR 74.040 1.188.853
DAK fisik untuk bidang air
minum yang berkontribusi
terhadap peningkatan akses
RT dengan air minum JP.
Dihitung berdasarkan
penambahan SR melalui DAK dan
diakumulasikan dengan baseline
N-1 yang dikonfirmasi melalui
SIMSPAM yang dikelola
Kementerian PU
I.B.5
Pembangunan
infrastruktur SPAM di
daerah perdesaan
KEMEN PU KEMEN PU
BAPPENAS
PEMDA
Jumlah penambahan
RT dengan akses air
minum JP di
perdesaan
SR 39.600 588.000
Lokasi penambahan SR yang
terdapat pada wilayah
perdesaan yang sesuai dengan
Perka BPS No. 120/2020.
Dihitung berdasarkan
penambahan SR di kawasan
perdesaan melalui APBN yang
diakumulasikan dengan baseline
N-1 yang dikonfirmasi melalui
SIMSPAM yang dikelola
Kementerian PU
I.B.6
Pemenuhan Standar
Pelayanan Minimal
(SPM) bidang air
minum
KEMENDAGRI KEMEN PU KEMEN PU
Persentase
kabupaten/kota
yang memenuhi SPM
air minum
% 100 100
SPM adalah ketentuan
mengenai Jenis dan Mutu
Pelayanan Dasar yang
merupakan urusan
pemerintahan wajib yang
berhak diperoleh setiap Warga
Negara secara minimal.
Rekapitulasi data dapat
menggunakan SIMSPAM atau
SIPD.
Jumlah kabupaten/kota yang
memenuhi SPM air minum, dibagi
dengan keseluruhan
kabupaten/kota, dikali 100%.
I.B.7
Pelaksanaan Inpres Air
Minum dan Air Limbah
Domestik
KEMEN PU KEMEN PU BAPPENAS
Jumlah penambahan
RT dengan akses air
minum JP di
perkotaan
SR 38.000 313.667
Inpres Air Minum dan Air
Limbah Domestik merupakan
upaya penambahan akses air
minum JP di perkotaan. SR
yang dihitung melalui
intervensi ini adalah SR yang
sesuai kriteria dan
menggunakan pendanaan dari
Inpres.
Dihitung berdasarkan
penambahan SR melalui dana
yang dialokasikan melalui Inpres
Air Minum dan Air Limbah
Domestik yang diakumulasikan
dengan baseline N-1.
I.B.8
Pembinaan untuk
meningkatkan
pembiayaan SPAM dari
alokasi dana desa
KEMENDES
PDT
PEMDA DESA KEMEN PU
Persentase desa yang
mengalokasikan
dana desa untuk
pengembangan SPAM
% 40 70
Desa yang teridentifikasi
menggunakan dana desa
untuk penyelenggaraan SPAM.
Jumlah APBD bidang air minum,
dibagi dengan jumlah RKPD
bidang air minum, dikali 100%.
I.B.9
Pelaksanaan fasilitasi
dalam pengembangan
teknologi dan
pengelolaan peralatan
bidang air minum
KEMEN PU KEMEN PU PEMDA
Jumlah proyek yang
mendapatkan
fasilitasi
pengembangan
teknologi dan
pengelolaan
peralatan bidang air
minum (kumulatif)
Proyek 1 4
Kegiatan fasilitasi dalam
pengkajian teknologi,
peralatan, atau sistem yang
digunakan dalam
penyelenggaraan SPAM untuk
tujuan efisiensi sistem operasi
dengan mempertimbangkan
sudut pandang teknis,
fungsional, ekonomi, budaya,
lingkungan dan estetika.
Dihitung berdasarkan jumlah
proyek yang mendapatkan
fasilitasi pengembangan teknologi
dan pengelolaan peralatan bidang
air minum tiap tahunnya.
hlm. 68
I.C STRATEGI I.C: Peningkatan pengembangan SPAM oleh Daerah
I.C.1
Pengembangan SPAM
JP di daerah perkotaan
PEMDA
KAB/KOTA
BUMD/UPTD/
BLUD SPAM
KEMEN PU
Jumlah penambahan
RT dengan akses air
minum JP di
perkotaan
SR 117.062 4.591.533
Penambahan SR di wilayah
perkotaan oleh Pemda dan
pelaksana penyelenggara SPAM
(BUMD/UPTD/BLUD).
Dihitung dari kontribusi
Pemerintah Daerah melalui SR
yang dibangun di wilayah
perkotaan yang dikonfirmasi
melalui SIMSPAM yang dikelola
Kementerian PU.
I.C.2
Pengembangan SPAM
JP di daerah perdesaan
PEMDA
KAB/KOTA
BUM Desa/
KPSPAM
KEMEN PU
KEMENDES
Jumlah penambahan
RT dengan akses air
minum JP di
perdesaan
SR 203.620 3.623.403
Penambahan SR di wilayah
perdesaan oleh Pemda dan
pelaksana penyelenggara SPAM
(BUMD/UPTD/BLUD).
Dihitung dari kontribusi
Pemerintah Daerah melalui SR
yang dibangun di wilayah
perdesaan yang dikonfirmasi
melalui SIMSPAM yang dikelola
Kementerian PU.
I.C.3
Fasilitasi kerja sama
daerah dalam
pelaksanaan urusan Air
Minum
KEMENDAGRI PEMDA
KEMEN PU
BAPPENAS
Kab/kota yang
difasilitasi kerja sama
daerah dalam
pelaksanaan urusan
air minum yang
direalisasikan
Kab/kota 509 509
Kab/Kota yang mendapatkan
fasilitasi kerja sama terkait
penyelenggaraan SPAM oleh
Kemendagri, Kemen PU,
dan/atau Bappenas.
Jumlah Kab/Kota yang
mendapatkan fasilitasi kerja sama
terkait penyelenggaraan SPAM.
I.D STRATEGI I.D: Peningkatan pembinaan untuk pelaksana penyelenggaraan SPAM di daerah Pedesaan
I.D.1
Pendampingan/
pemberdayaan KPSPAM
dan/atau BUM Desa
PEMDA
KAB/KOTA
PEMDA
KAB/KOTA
KEMENDESA
KEMEN PU
Persentase jumlah
desa dengan KPSPAM
dan/atau BUM Desa
yang didampingi
penyelenggaraannya
oleh kab/kota
% 40 100
Desa yang memiliki KPSPAM
dan/atau BUM Desa yang
didampingi atau mendapat
program pemberdayaan dari
Kemen Desa dan/atau Kemen
PU.
Jumlah desa yang memiliki
KPSPAM dan/atau BUM Desa
yang didampingi atau mendapat
program pemberdayaan, dibagi
dengan keseluruhan desa yang
memiliki KPSPAM dan/atau BUM
Desa, dikali 100%.
I.E STRATEGI I.E: Memastikan sumber pendanaan dari APBN dapat terealisasi secara penuh sesuai rencana
I.E.1
Fasilitasi pendanaan
APBN untuk
pembangunan SPAM
BAPPENAS
KEMEN PU
KEMEN PU PEMDA
Jumlah Pendanaan
APBN untuk
penyelenggaraan
SPAM yang
direalisasikan
Rp juta 4.251.461 23.697.407
Realisasi pendanaan untuk
penyelenggaraan SPAM melalui
APBN Kemen PU yang dicatat
dalam Laporan Realisasi
Anggaran (LRA) K/L.
Jumlah realisasi pendanaan
untuk penyelenggaraan SPAM
melalui APBN Kemen PU.
I.E.2
Fasilitasi pendanaan
PHLN untuk
Pembangunan SPAM
BAPPENAS
KEMEN PU
KEMEN PU PEMDA
Jumlah pendanaan
PHLN untuk
penyelenggaraan
SPAM yang
direalisasikan
Rp juta 67.766 5.391.169
Realisasi pendanaan untuk
penyelenggaraan SPAM melalui
PHLN yang dicatat dalam
Laporan Realisasi Anggaran
(LRA) K/L.
Jumlah realisasi pendanaan
untuk penyelenggaraan SPAM
melalui PHLN.
I.F STRATEGI I.F: Peningkatan alokasi APBD untuk pengembangan SPAM di daerah
I.F.1
Fasilitasi penyusunan
kebijakan daerah
(RKPD dan APBD)
dalam Pembangunan
SPAM
KEMENDAGRI PEMDA KEMEN PU
Persentase
kesesuaian RKPD Air
Minum ke dalam
APBD
% 70 100
Kesesuaian nilai anggaran
bidang air minum yang ada di
RKPD dengan APBD.
Jumlah APBD bidang air minum
tahun ke-N, dibagi dengan jumlah
RKPD bidang air minum tahun ke-
N, dikali 100%.
I.F.2
Fasilitas peningkatan
alokasi APBD untuk
pengembangan SPAM
KEMENDAGRI PEMDA KEMEN PU
Persentase
peningkatan alokasi
APBD bidang air
minum
% 40 70
Agregasi APBD bidang air
minum yang meningkat
dibandingkan dengan tahun
sebelumnya.
Jumlah APBD bidang air minum
tahun N, dikurangi dengan jumlah
APBD bidang air minum pada
tahun baseline (2024), dibagi
jumlah APBD bidang air minum
pada tahun baseline (2024), dikali
100%.
hlm. 69
I.G STRATEGI I.G: Peningkatan kerja sama dan pendanaan pengembangan SPAM dari sumber pembiayaan inovatif
I.G.1
Pembinaan untuk
meningkatkan
pembiayaan SPAM dari
pembiayaan inovatif
BAPPENAS
KEMEN PU
PEMDA
PROV/KAB/KO
TA
KEMENDAGRI
KEMENKES
Kabupaten/kota yang
menggunakan
sumber pembiayaan
kreatif
Provinsi/
Kab
/Kota
75 150
Kab/Kota yang teridentifikasi
memiliki pembiayaan bidang
SPAM dari pembiayaan kreatif.
Identifikasi dilakukan oleh
Kementerian PU dan/atau
Kemendagri.
Jumlah Kab/Kota yang
teridentifikasi memiliki
pembiayaan bidang SPAM dari
pembiayaan kreatif, yang
diakumulasikan dengan baseline
N-1.
I.G.2
Peningkatan pendanaan
dan optimalisasi KPBU
serta Kerja sama badan
usaha (B to B)
BAPPENAS
KEMEN PU
KEMEN PU
PEMDA
BUMD AM
KEMENDAGRI
KEMENKES
LKPP
Proyek KPBU
dan/atau B to B yang
direalisasikan
Proyek
SR
1
120.633
4
600.163
Proyek KPBU dan yang
mendapatkan fasilitasi kerja
sama terkait penyelenggaraan
SPAM oleh Kemendagri, Kemen
PU, dan/atau Bappenas.
Jumlah proyek KPBU dan B to B
yang difasilitasi yang
diakumulasikan dengan baseline
N-1.
Dihitung berdasarkan
penambahan SR melalui KPBU
dan B to B kemudian
diakumulasikan dengan kapasitas
baseline N-1 yang dikonfirmasi
melalui SIMSPAM yang dikelola
Kementerian PU
II KEBIJAKAN II: Penerapan pengamanan dan pengawasan kualitas air minum internal dan eksternal dari hulu ke hilir secara rutin
II.A STRATEGI II.A: Peningkatan penerapan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM)
II.A.1
Pendampingan
penyusunan RPAM
KEMEN PU PEMDA BUMD AM
Jumlah BUMD Air
Minum yang memiliki
dokumen RPAM
BUMD Air
Minum
231 394
Dokumen RPAM yang disusun
dan ditetapkan oleh BUMD Air
Minum.
Jumlah BUMD yang sudah
memiliki dokumen RPAM dibagi
seluruh jumlah BUMD, dikali
100%.
II.A.2
Pengamanan dan
pengawasan kualitas air
minum internal dan
eksternal dari hulu ke
hilir secara rutin
KEMENKES PEMDA KEMEN PU
Jumlah
Kabupaten/Kota
dengan kualitas air
minum yang
memenuhi syarat
Kab/kota 150 300
BUMD Air Minum Kab/Kota
yang melaksanakan pengujian
kualitas air minum dengan
hasil yang memenuhi syarat
yang ditentukan Kementerian
Kesehatan
Jumlah Kabupaten/Kota yang
kualitas air minumnya memenuhi
standar kualitas diakumulasikan
dengan baseline N-1.
II.A.3 KEMENKES PEMDA KEMEN PU
Persentase
Kabupaten/Kota
dengan hasil
surveilans kualitas
air minum tingkat
rumah tangga
memenuhi syarat
% 19 48
Kabupaten/Kota yang
teridentifikasi melaksanakan
pengelolaan air minum yang
aman sesuai dengan standar
kualitas air minum
sebagaimana tercantum pada
Surveilans Kualitas Air Minum
Rumah Tangga yang
diterbitkan oleh Kemenkes
Jumlah Kab/Kota yang
teridentifikasi melakukan
pengelolaan air minum yang
memenuhi standar kualitas air
minum dibagi dengan jumlah
keseluruhan kab/kota, dikali
100%
hlm. 70
III KEBIJAKAN III: Penguatan tata kelola sektor air minum melalui adanya badan regulator dan pembenahan tarif
III.A STRATEGI III.A: Integrasi sistem perencanaan pembangunan SPAM dengan sistem perencanaan pembangunan nasional/daerah
III.A.1
Pendampingan
penyusunan RISPAM
KEMEN PU
PEMDA
PROVINSI/KAB
/KOTA
BAPPENAS
Jumlah Provinsi yang
melegalisasi RISPAM
Provinsi 27 38
RISPAM Provinsi yang disusun
atau dimutakhirkan serta
ditetapkan.
Jumlah Provinsi yang melegalisasi
RISPAM.
Jumlah
kabupaten/kota yang
melegalisasi RISPAM
Kab/kota 508 508
RISPAM Kab/Kota yang
disusun atau dimutakhirkan
serta ditetapkan.
Jumlah Kabupaten/kota yang
melegalisasi RISPAM.
III.A.2
Pendampingan
penyusunan
JAKSTRADA SPAM
PROVINSI
KEMEN PU PEMDA PROV -
Jumlah provinsi yang
melegalisasi
JAKSTRADA SPAM
PROVINSI
Provinsi 23 38
Jakstrada SPAM Provinsi yang
telah ditetapkan.
Jumlah Provinsi yang melegalisasi
Jakstrada SPAM provinsi.
III.A.3
Pendampingan
penyusunan
JAKSTRADA SPAM
KAB/KOTA
KEMEN PU
PEMDA
KAB/KOTA
-
Jumlah
kabupaten/kota yang
melegalisasi
JAKSTRADA SPAM
KAB/KOTA
Kab/kota 261 508
Jakstrada SPAM Kab/Kota
yang telah ditetapkan.
Jumlah Kabupaten/kota yang
melegalisasi Jakstrada SPAM
kab/kota.
III.A.4
Pendampingan integrasi
sistem perencanaan
SPAM dengan sistem
perencanaan
pembangunan daerah
KEMENDAGRI PEMDA PROV KEMEN PU
Persentase kab/kota
yang
mengintegrasikan
sistem perencanaan
SPAM dengan
perencanaan
pembangunan daerah
% 75 100
Kabupaten/kota yang telah
menyelaraskan kegiatan yang
terdapat pada dokumen
RISPAM dengan RPJMD.
Jumlah Kabupaten/kota yang
mengintegrasikan sistem
perencanaan SPAM dengan
perencanaan pembangunan
daerah, dibagi dengan
keseluruhan kabupaten/kota,
dikali 100%.
III.A.5
Pengelolaan dan
pemutakhiran
SIMSPAM
KEMEN PU
PEMDA
PROV/KAB/KO
TA
BUMD AM
KEMENDAGRI
Persentase
pemutakhiran data
baseline tahunan
pada SIMSPAM
% 85 100
Pemutakhiran data SIMSPAM
yang dilakukan penetapan
baseline-nya tiap tahun.
Akumulasi jumlah mandatory data
yang terisi dibagi keseluruhan
mandatory data yang ditetapkan
SIMSPAM, dikali 100%.
III.B STRATEGI III.B: Penguatan dan kelengkapan regulasi air minum
III.B.1
Penyusunan dan revisi
regulasi air minum
KEMEN PU KEMEN PU
KEMENDAGRI
KEMENKES
Kelengkapan
peraturan perundang
undangan bidang air
minum (Kumulatif)
NSPK 6 10
Regulasi bidang air minum di
tingkat Kementerian yang
ditetapkan.
Jumlah NSPK yang ditetapkan.
III.C STRATEGI III.C: Penguatan kelembagaan penyelenggara SPAM
III.C.1
Pembentukan Badan
Regulator Air Minum
dan Sanitasi
BAPPENAS KEMEN PU
KEMENDAGRI
KEMEN PAN RB
Terbentuknya Badan
Regulator Air Minum
dan Sanitasi
Unit 1
Badan Regulator Air Minum
dan Sanitasi yang dibentuk
secara nasional.
Jumlah Badan Regulator yang
terbentuk.
III.C.2
Revitalisasi dan
penguatan peran
POKJA bidang air
minum nasional,
provinsi dan
kabupaten/kota
BAPPENAS
KEMENDAGRI
KEMEN PU
PEMDA -
Persentase POKJA
bidang Air Minum
nasional, provinsi dan
kab/kota yang
terbentuk
% 50 100
POKJA terkait atau memuat
bidang air minum yang
terbentuk di tingkat pusat dan
daerah.
Jumlah Kabupaten/kota yang
menetapkan POKJA dibagi dengan
keseluruhan kabupaten/kota,
dibagi 100%
III.C.3
Integrasi Badan
Pengelola Air Minum
dan Air Limbah
KEMEN PU
PEMDA
BUMD AM
BAPPENAS
KEMENDAGRI
Jumlah BUMD Air
Minum yang
mengelola layanan air
limbah domestik
BUMD Air
Minum
10 20
BUMD Air Minum
Kabupaten/Kota yang telah
mengintegrasikan sistem
pengelolaan air minum dengan
air limbah domestik
Jumlah BUMD Air Minum
Kab/Kota yang mengintegrasikan
sistem pengelolaan air minum
dengan air limbah yang
diakumulasikan dengan baseline
N-1.
hlm. 71
III.C.4 KEMEN PU PEMDA
BAPPENAS
KEMENDAGRI
Rumah tangga
dengan akses sanitasi
(air limbah domestik)
aman
% 17 30
RT dengan akses sanitasi aman
berdasarkan monitoring
Jumlah RT dengan akses sanitasi
aman dibagi dengan keseluruhan
RT, dibagi 100%.
III.D STRATEGI III.D: Peningkatan pembinaan untuk pelaksana penyelenggaraan SPAM di daerah perkotaan (BUMD/UPTD/BLUD)
III.D.1
Pendampingan
penyusunan dan
implementasi Rencana
Bisnis BUMD SPAM
KEMEN PU
PEMDA
BUMD AM
Persentase BUMD
yang memiliki
rencana bisnis
(Persentase BUMD
yang
mengimplementasika
n Rencana Bisnis)
% 85 100
BUMD yang memiliki dokumen
rencana bisnis yang masih
berlaku.
Jumlah BUMD yang sudah
memiliki rencana bisnis dibagi
seluruh jumlah BUMD dikali
100%.
III.D.2
Fasilitasi untuk
pengurangan tingkat
kebocoran (NRW)
PEMDA
(BUMD/UPTD/
BLUD)
PEMDA
BUMD AM
Penurunan
Persentase Non
Revenue Water (NRW)
BUMD
% 30 24
Agregasi nilai NRW dari BUMD
air minum, berdasarkan buku
kinerja BUMD Air Minum yang
diterbitkan setiap tahun oleh
Kemen PU atau entitas yang
berwenang.
Jumlah (agregasi) kapasitas
terpasang dikurangi kapasitas
produksi, kemudian dibagi jumlah
kapasitas terpasang, dikali 100%.
III.D.3
Pendampingan
pemenuhan tarif FCR
PEMDA
KAB/KOTA
PEMDA
BUMD AM
KEMENDAGRI
Persentase BUMD
yang memenuhi tarif
FCR
% 70 100
BUMD yang telah memenuhi
tarif FCR berdasarkan buku
kinerja BUMD Air Minum yang
diterbitkan setiap tahun oleh
Kemen PU atau entitas yang
berwenang.
Jumlah BUMD yang sudah
memenuhi tarif FCR dibagi
seluruh jumlah BUMD dikali
100%.
III.D.4
Peningkatan pembinaan
untuk pelaksana
penyelenggaraan SPAM
KEMEN PU KEMEN PU PEMDA
Jumlah peserta yang
mendapatkan
pembinaan teknis
bidang air minum
Peserta 400 1600
Peserta Bimbingan yang
dilaksanakan oleh Kementerian
PU untuk meningkatkan
kualitas SDM di bidang air
minum
Jumlah peserta yang mengikuti
bimbingan teknis bidang air
minum setiap tahunnya
IV. KEBIJAKAN IV: Peningkatan kesadaran, minat, dan keterlibatan masyarakat dalam pemenuhan akses air minum yang aman
IV.A STRATEGI IV.A: Peningkatan rumah tangga yang terlayani akses air minum dan sanitasi aman
IV.A.1
Fasilitasi dan
pembinaan
Implementasi 5 pilar
STBM
KEMENKES PEMDA KEMEN PU
Jumlah daerah
mendapat fasilitasi
dan pembinaan
Implementasi 5 pilar
STBM
Kab/kota 60 200
Kab/kota yang mendapatkan
fasilitasi dan pembinaan
implementasi 5 pilar STBM dari
Kemenkes dan/atau Kemen
PU.
Jumlah kab/kota yang sudah
mendapatkan fasilitasi dan
pembinaan implementasi 5 pilar
STBM, dihitung per tahun.
IV.A.2
Fasilitasi dan
pembinaan
Implementasi 5 pilar
STBM
KEMENKES PEMDA KEMEN PU
Jumlah
desa/kelurahan yang
melaksanakan STBM
desa/kel 21.000 41.500
Desa/kelurahan yang
mendapatkan fasilitasi dan
pembinaan implementasi 5
pilar STBM dari Kemenkes
Jumlah desa/kelurahan sudah
mendapatkan fasilitasi dan
pembinaan implementasi 5 pilar
STBM, dihitung per tahun.
IV.A.3
Penyelenggaraan
kampanye nasional dan
daerah
penyelenggaraan air
minum dan sanitasi
aman
BAPPENAS KEMEN PU BAPPENAS
Terselenggaranya
kampanye/
konferensi/kegiatan
dengan tujuan untuk
meningkatkan
awareness semua
pihak terkait air
minum dan sanitasi
Kegiatan 1 1
Kampanye/konferensi/kegiata
n skala nasional dengan tujuan
untuk meningkatkan
awareness semua pihak terkait
air minum dan sanitasi.
Jumlah kampanye/
konferensi/kegiatan dengan
tujuan untuk meningkatkan
awareness semua pihak terkait air
minum dan sanitasi yang
terselenggara.
hlm. 72
IV.A.4
Bimbingan, supervisi,
dan konsultasi
terhadap
Penyelenggaraan SPAM
BJP
PEMDA
KAB/KOTA
PEMDA
KAB/KOTA
KEMEN PU
Jumlah daerah
mendapat bimbingan,
supervisi, dan
konsultasi terhadap
penyelenggaraan
SPAM BJP
Kab/kota 508 508
Kab/kota yang mendapatkan
kegiatan bimbingan, supervisi,
dan konsultasi oleh Pemda.
terkait penyelenggaraan SPAM
BJP.
Jumlah kabupaten/kota yang
mendapat bimbingan, supervisi,
dan konsultasi terhadap
penyelenggaraan SPAM BJP.
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO