Daftar isi (4 bab, 47 pasal, 6 lampiran)
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2024
TENTANG
KEGIATANTERADANTERAULANGALATUKUR,ALATTAKAR,ALATTIMBANG,
DAN ALAT PERLENGKAPAN METROLOGI LEGAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dalam kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan metrologi legal, perlu mengatur kembali ketentuan kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan metrologi legal;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal;
hlm. 2Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1258);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEGIATAN
TERA DAN TERA ULANG ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT
TIMBANG, DAN ALAT PERLENGKAPAN METROLOGI LEGAL.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
hlm. 31. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
2. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
3. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
4. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat ukur, alat takar, atau alat timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
5. Wajib Ditera adalah suatu keharusan bagi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan untuk ditera.
6. Wajib Ditera Ulang adalah suatu keharusan bagi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan untuk ditera ulang.
7. Bebas dari Tera Ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan untuk ditera ulang.
8. Bebas dari Tera dan Tera Ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan untuk ditera dan ditera ulang.
9. Sifat Kemetrologian adalah karakteristik dari Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dapat mempengaruhi hasil pengukuran.
10. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang belum dipakai.
11. Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak berdasarkan pengujian yang dijalankan atas Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah ditera.
12. Cap Tanda Tera yang selanjutnya disingkat CTT adalah alat yang digunakan oleh pegawai berhak pada kegiatan Tera dan Tera Ulang, yang dirancang khusus dan dibuat dari bahan tertentu yang bentuk, dimensi, material, dan kegunaannya diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
13. Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis sebagai bukti hasil Tera atau Tera Ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
14. Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
hlm. 415. Tanda Batal adalah tanda yang dibubuhkan pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
16. Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada bagian tertentu dari Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah disahkan pada saat ditera atau ditera ulang untuk mencegah penukaran dan/atau perubahan.
17. Tanda Daerah adalah tanda yang dibubuhkan pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang disahkan pada saat ditera untuk mengetahui daerah atau unit pelaksana.
18. Tanda Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Tanda Pegawai Berhak adalah tanda yang dibubuhkan pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang disahkan pada saat ditera atau ditera ulang untuk mengetahui pegawai berhak yang melakukan Tera atau Tera Ulang.
19. Syarat Teknis Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut Syarat Teknis adalah ketentuan atau petunjuk yang bersifat teknis yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
20. Pemeriksaan dalam rangka Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah keseluruhan tindakan sebelum dilakukan pengujian pada kegiatan Tera dan/atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dilakukan oleh pegawai berhak dengan cara mencocokkan atau menilai jenis dan tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sesuai dengan Syarat Teknis.
21. Pengujian dalam rangka Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh pegawai berhak untuk membandingkan nilai penunjukan pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dengan standar ukuran guna menetapkan Sifat Kemetrologian sesuai dengan Syarat Teknis.
22. Pembubuhan dan/atau pemasangan adalah kegiatan menandai dan/atau melekatkan Tanda Tera pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
23. Batas Kesalahan yang Diizinkan yang selanjutnya disingkat BKD adalah nilai kesalahan terbesar baik positif maupun negatif yang diperbolehkan dalam Syarat Teknis.
24. Penjustiran adalah kegiatan mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokan atau diperbaiki memenuhi persyaratan Tera atau Tera Ulang.
25. Uji Sampel adalah Pengujian terhadap sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang mewakili populasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dengan jumlah sampel sesuai dengan ketentuan uji sampel.
hlm. 526. Populasi adalah sekelompok Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang mempunyai kesamaan tertentu dan memenuhi syarat sebagai sumber pengambilan sampel.
27. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Terpasang Tetap adalah Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak mudah dipindahkan dan/atau mempunyai kekhususan dari segi konstruksi, ukuran, bobot, dan instalasi.
28. Sidang Tera Ulang adalah pelaksanaan kegiatan Tera Ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu atau kegiatan layanan Tera Ulang keliling yang dikelola oleh unit metrologi legal.
29. Pihak Ketiga adalah perseorangan atau badan usaha termasuk institusi lain yang bertindak untuk dan atas nama pemilik atau pengguna Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang mengajukan permintaan Tera dan/atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan berdasarkan surat penunjukan atau perjanjian kerja sama.
30. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
31. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
32. Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Pegawai Berhak adalah aparatur sipil negara yang diberi hak dan wewenang melakukan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
33. Uji Kompetensi Pegawai Berhak adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis dan asesmen psikologi dari calon Pegawai Berhak
34. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang bidang metrologi legal di Kementerian Perdagangan.
35. Unit Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UML adalah satuan kerja yang melaksanakan kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dan pengawasan di bidang metrologi legal pada dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
36. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Perdagangan.
hlm. 637. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsinya di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga, Kementerian Perdagangan.
38. Direktur adalah pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang metrologi, Kementerian Perdagangan.
39. Kepala Dinas adalah pimpinan organisasi perangkat daerah pada pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
Pasal 2 #
(1) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal Wajib Ditera dan Wajib Ditera Ulang.
(2) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk:
a. kepentingan umum;
b. usaha;
c. menyerahkan atau menerima barang;
d. menentukan pungutan atau upah;
e. menentukan produk akhir dalam perusahaan; dan/atau
f. melaksanakan peraturan perundang-undangan.
(3) Daftar Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang wajib dilakukan Tera dan Tera Ulang serta jangka waktu Tera Ulang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 #
(1) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang digunakan dalam kegiatan usaha eksploitasi, pengolahan, dan pengangkutan minyak dan gas bumi, serta pembangkitan dan transmisi tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikategorikan sebagai Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus.
(2) Pengangkutan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengangkutan dari kegiatan eksploitasi dan pengolahan minyak dan gas bumi.
Pasal 4 #
(1) Pelaksanaan kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang Wajib Ditera dan Wajib Ditera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditangani oleh UML.
(2) Dalam hal Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan memerlukan penanganan khusus hlm. 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pelaksanaan kegiatan Tera dan Tera Ulang ditangani oleh UPT.
(3) Kegiatan Tera dan Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pegawai Berhak yang bertugas pada Direktorat Metrologi, UPT atau UML sesuai dengan wilayah kerjanya.
(4) Pegawai Berhak yang bertugas pada UML dapat melaksanakan kegiatan Tera dan Tera Ulang di luar wilayah kerjanya apabila pemerintah daerah telah memiliki perjanjian kerja sama antardaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 #
(1) Tera wajib dilakukan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebelum ditawarkan, dijual, disewakan, diserahkan, atau diadakan sebagai persediaan.
(2) Tera Ulang wajib dilakukan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang:
a. habis masa berlaku Tanda Sahnya;
b. Tanda Tera rusak dan/atau kawat segelnya putus;
c. dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi penunjukan; dan/atau
d. penunjukannya menyimpang dari Syarat Teknis.
BAB IIPELAKSANAAN KEGIATAN TERA DAN TERA ULANG
Bagian KesatuKegiatan Tera dan Tera Ulang
Pasal 6 #
(1) Pelaksanaan kegiatan Tera dapat dilakukan pada:
a. UPT atau UML;
b. laboratorium atau instalasi uji lain;
c. tempat Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Terpasang Tetap;
d. gudang importir untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan asal impor; atau
e. lokasi pabrik untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan produksi dalam negeri.
(2) Pelaksanaan kegiatan Tera Ulang dapat dilakukan pada:
a. UPT atau UML;
b. laboratorium atau instalasi uji lain;
c. tempat Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Terpasang Tetap;
d. tempat Sidang Tera Ulang di luar UPT atau UML; atau
e. tempat Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan terpakai.
(3) Pelaksanaan kegiatan Tera atau Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e serta pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf e dilakukan dengan ketentuan produsen, importir, pemilik hlm. 8 Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau Pihak Ketiga menyediakan fasilitas berupa standar ukuran, bahan uji, peralatan pendukung, tenaga bantuan dan ruangan kerja.
Pasal 7 #
(1) Pelaksanaan kegiatan Tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh UPT atau UML yang berada di lokasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Terpasang Tetap, pabrik atau gudang importir berada.
(2) Pelaksanaan kegiatan Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh UPT atau UML yang berada di lokasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Terpasang Tetap atau tempat Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan berada.
Pasal 8 #
(1) Tera dilaksanakan atas dasar permintaan produsen atau importir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, atau Pihak Ketiga pihak yang mewakili produsen atau importir.
(2) Tera Ulang dilaksanakan atas dasar permintaan pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau Pihak Ketiga, kecuali pada pelaksanaan Sidang Tera Ulang.
(3) Pelaksanaan Sidang Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh UML tanpa menunggu permintaan.
Pasal 9 #
(1) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak terpasang tetap dapat ditera ulang di luar wilayah kerja UML tempat Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan berada dengan ketentuan harus dilengkapi surat jalan.
(2) Surat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kepala UML atau Kepala Dinas tempat Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan berada.
(3) Format surat jalan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dalam rangka Tera Ulang di luar wilayah kerja UML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10 #
(1) Kegiatan Tera dan Tera Ulang meliputi:
a. Pemeriksaan;
b. Pengujian; dan
c. Pembubuhan dan/atau pemasangan dengan Tanda Tera atau pemberian surat keterangan tertulis pengganti Tanda Sah atau Tanda Batal.
(2) Pemeriksaan dan Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan terhadap Alat hlm. 9 Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebelum dilakukan Pembubuhan dan/atau pemasangan dengan Tanda Tera.
(3) Pengujian terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan standar ukuran yang telah tertelusur.
(4) Pemeriksaan, Pengujian, dan Pembubuhan dan/atau pemasangan dengan Tanda Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Syarat Teknis.
(5) Dalam hal diperlukan hasil Pemeriksaan dan Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat diberikan surat keterangan hasil Pengujian.
Pasal 11 #
(1) Syarat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan Syarat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Syarat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persyaratan administrasi;
b. persyaratan teknis;
c. persyaratan kemetrologian;
d. Pemeriksaan dan Pengujian; dan
e. Pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Tera.
Pasal 12 #
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a memuat penjelasan:
a. ruang lingkup;
b. penerapan di lapangan;
c. identitas; dan
d. persyaratan yang harus dipenuhi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebelum dilakukan Tera dan Tera Ulang.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b memuat ketentuan karakteristik desain Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tanpa membatasi pengembangan teknologi serta harus memastikan:
a. persyaratan kemetrologian terpenuhi;
b. hasil pengukuran jelas dan sederhana; dan
c. tidak mudah dilakukan kecurangan.
(3) Persyaratan kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c memuat ketentuan:
a. klasifikasi;
b. akurasi;
c. BKD dari Sifat Kemetrologian; dan/atau
d. kondisi yang harus dipenuhi.
(4) Pemeriksaan dan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d memuat ketentuan Pemeriksaan dan Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan pada kegiatan Tera dan Tera Ulang.
hlm. 10(5) Pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e memuat ketentuan Pembubuhan dan/atau pemasangan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dengan Tanda Tera yang berlaku setelah dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian.
Pasal 13 #
(1) Dalam hal Syarat Teknis belum ditetapkan, Pemeriksaan, Pengujian, dan Pembubuhan dan/atau pemasangan dengan Tanda Tera dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi organisasi internasional metrologi legal, standar internasional, standar nasional Indonesia dan/atau standar lain yang digunakan secara nasional atau internasional.
(2) Rekomendasi organisasi internasional metrologi legal, standar internasional, standar nasional Indonesia dan/atau standar lain yang digunakan secara nasional atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan atas persetujuan Direktur Jenderal dan berlaku sampai dengan Syarat Teknis ditetapkan.
(3) Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
Pasal 14 #
(1) Dalam hal Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan terhadap meter air, meter kWh, atau meter gas diafragma yang digunakan di rumah tangga, Pemeriksaan dan Pengujian dapat dilakukan dengan Uji Sampel.
(2) Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Populasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memenuhi persyaratan ketentuan Uji Sampel.
(3) Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan terhadap meter air, meter kWh, atau meter gas diafragma yang usia pakainya paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(4) Persyaratan ketentuan Uji Sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15 #
(1) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah diuji dan penunjukannya menyimpang dari BKD dapat dilakukan Penjustiran.
(2) Penjustiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pegawai Berhak.
(3) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak dapat dijustir atau Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah dijustir tetapi penunjukannya masih menyimpang hlm. 11 dari BKD dapat dilakukan perbaikan oleh reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(4) Reparatir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 #
(1) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) tetapi berdasarkan hasil Pengujian, penunjukannya masih tetap menyimpang dari BKD, dilakukan pembubuhan Tanda Batal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak dapat diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dirusak dan tidak dipergunakan lagi.
(3) Perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan persetujuan produsen, importir atau pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(4) Persetujuan perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh produsen, importir, atau pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan harus dinyatakan dalam surat pernyataan persetujuan perusakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(5) Perusakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dapat dilakukan oleh Pegawai Berhak dan dituangkan dalam berita acara perusakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(6) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah dibubuhi Tanda Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diserahkan kembali kepada produsen, importir atau pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(7) Format surat pernyataan persetujuan perusakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan berita acara perusakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian KeduaPembebasan Tera dan Tera Ulang
Pasal 17 #
Dalam hal tertentu Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat:
a. Bebas dari Tera Ulang; dan
b. Bebas dari Tera dan Tera Ulang.
hlm. 12Pasal 18 #
(1) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dapat Bebas dari Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang:
a. digunakan untuk pengawasan atau kontrol di laboratorium, ruangan kantor, ruangan bengkel, gudang penimbunan, lingkungan perusahaan yang tidak terbuka untuk umum, atau ruangan tempat unit mesin produksi;
b. terpasang tetap dan tidak digunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
c. hanya digunakan atau disimpan sebagai alat angkut meliputi:
1. tangki ukur mobil bahan bakar minyak;
2. tangki ukur tongkang; dan/atau
3. tangki ukur kapal; dan/atau
d. digunakan sebagai standar ukuran metrologi legal.
(2) Untuk mendapatkan Bebas dari Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau pemakai Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan harus mengajukan permohonan Bebas dari Tera Ulang secara tertulis kepada Kepala UML.
(3) Pengajuan permohonan Bebas dari Tera Ulang untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus diajukan kepada Kepala UPT.
(4) Permohonan Bebas dari Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Tera Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(5) Kepala UPT atau kepala UML menerbitkan surat keterangan Bebas dari Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau surat penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan benar.
(6) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dapat Bebas dari Tera Ulang tidak dapat secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(7) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dapat Bebas dari Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhkan tulisan “HANYA UNTUK KONTROL PERUSAHAAN” atau “TIDAK DIGUNAKAN UNTUK BERDAGANG”.
(8) Syarat dan tata cara memperoleh pembebasan dari Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, serta format surat keterangan Bebas Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri ini.
hlm. 13Pasal 19 #
(1) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dapat Bebas dari Tera dan Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang:
a. khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga dan dibuat untuk tidak digunakan dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang telah mendapatkan surat keterangan pembebasan kewajiban persetujuan tipe; atau
c. digunakan untuk instansi pemerintah, kementerian atau lembaga negara yang telah mendapatkan surat keterangan pembebasan kewajiban persetujuan tipe.
(2) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki bentuk dan konstruksi yang berbeda dari Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang Wajib Ditera dan/atau mempunyai kelas akurasi lebih rendah atau kasar dari Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang Wajib Ditera.
(3) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang Bebas dari Tera dan Tera Ulang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan satuan sistem internasional atau satuan lain yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dibubuhi tulisan yang jelas, sesuai dengan tujuan penggunaannya.
(4) Untuk mendapatkan Bebas dari Tera dan Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen atau importir dapat mengajukan permohonan pembebasan Tera dan Tera Ulang saat mengajukan perizinan untuk memproduksi atau mengimpor Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(5) Perizinan untuk memproduksi atau mengimpor Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KetigaTanda Tera
Pasal 20 #
Tanda Tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Tanda Sah;
b. Tanda Batal;
c. Tanda Jaminan;
d. Tanda Daerah; dan
e. Tanda Pegawai Berhak.
hlm. 14Pasal 21 #
(1) Pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan menggunakan CTT.
(2) CTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan logam yang spesifik sesuai dengan peruntukkannya dan terdiri atas:
a. Sah Logam atau SL, untuk membubuhkan Tanda Sah pada logam atau lak;
b. Sah Kayu atau SK, untuk membubuhkan Tanda Sah pada kayu;
c. Sah Plombir atau SP, untuk membubuhkan Tanda Sah pada timah plombir;
d. Batal Logam atau B, untuk membubuhkan Tanda Batal pada logam, kayu, atau lak;
e. Jaminan Logam atau J, untuk membubuhkan Tanda Jaminan pada logam;
f. Jaminan Plombir atau JP, untuk membubuhkan Tanda Jaminan pada timah plombir;
g. Daerah Logam atau D, untuk membubuhkan Tanda Daerah pada logam;
h. Pegawai Berhak Logam atau H, untuk membubuhkan Tanda Pegawai Berhak pada logam; dan
i. Pegawai Berhak Plombir atau HP, untuk membubuhkan Tanda Pegawai Berhak pada timah plombir.
Pasal 22 #
(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a berbentuk segi lima beraturan yang di dalamnya terdapat angka arab yang menunjukkan kode tahun Tanda Sah.
(2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b berbentuk segitiga sama sisi yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) garis sejajar tegak lurus pada satu sisi.
(3) Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c berbentuk lingkaran yang di dalamnya terdapat gambar bunga teratai berkelopak sebanyak 8 (delapan) helai.
(4) Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d berbentuk elips yang didalamnya terdapat angka arab yang menunjukkan kode UPT atau UML yang melaksanakan pelayanan Tera dan/atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(5) Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e berbentuk lingkaran yang di dalamnya terdapat huruf latin yang menunjukkan inisial Pegawai Berhak.
Pasal 23 #
(1) Dalam hal Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang bentuk dan konstruksinya tidak dapat dilakukan Pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda hlm. 15 Tera, diberikan surat keterangan tertulis sebagai pengganti Tanda Sah atau Tanda Batal.
(2) Tanda Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan pada lak di atas surat keterangan tertulis.
(3) Surat keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kop surat instansi pemerintah;
b. logo instansi di sebelah kiri dan logo metrologi legal di sebelah kanan;
c. jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
d. tempat pembubuhan Tanda Tera;
e. nama pemilik dan alamat;
f. rincian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang disahkan;
g. tanggal, bulan dan tahun Pengujian; dan
h. tanda tangan Pegawai Berhak.
Pasal 24 #
Bentuk dan ukuran Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah, dan Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan format surat keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25 #
(1) Tanda Tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat berbentuk digital.
(2) Tanda Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem informasi yang terenkripsi.
(3) Tanda Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kombinasi huruf latin dan/atau angka arab dengan bentuk bold dan tipografi Courier New ukuran 12 (dua belas).
(4) Tanda Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Tanda Sah dengan angka arab berisi informasi masa berlaku dengan format tanggal (dua digit) - bulan (dua digit) - tahun (empat digit);
b. Tanda Batal dengan huruf latin kapital bertuliskan “BATAL”;
c. Tanda Jaminan berupa kombinasi huruf dan angka unik;
d. Tanda Daerah dengan angka arab 3 (tiga) digit yang menunjukkan kode UPT atau UML yang melaksanakan pelayanan tera dan/atau tera ulang; dan
e. Tanda Pegawai Berhak dengan kombinasi huruf latin kapital dan/atau kecil yang menunjukkan inisial Pegawai Berhak.
(5) Kombinasi huruf dan angka unik Tanda Jaminan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c didapatkan dari Tanda Jaminan digital yang dipasangkan di Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
hlm. 16(6) Tanda Jaminan digital sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) berbentuk fisik dan terbuat dari plastik dengan kombinasi huruf dan angka unik.
Pasal 26 #
(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setiap tahun untuk Tanda Sah tahun berikutnya.
(3) Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan penetapan Tanda Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur.
Pasal 27 #
Masa Pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 oleh Pegawai Berhak dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
Pasal 28 #
(1) UPT atau UML harus mengembalikan kepada Direktorat Metrologi cap Tanda Batal, cap Tanda Jaminan, cap Tanda Daerah, dan cap Tanda Pegawai Berhak yang rusak atau tidak digunakan lagi.
(2) Direktorat Metrologi melakukan perusakan dan pemusnahan terhadap cap Tanda Batal, cap Tanda Jaminan, cap Tanda Daerah, dan cap Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal UPT tidak mengembalikan cap Tanda Batal, cap Tanda Jaminan, cap Tanda Daerah, dan cap Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menerbitkan surat peringatan kepada Kepala UPT dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal UML tidak mengembalikan Cap Tanda Batal, Cap Tanda Jaminan, Cap Tanda Daerah, dan Cap Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menerbitkan surat peringatan kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota setempat.
Pasal 29 #
(1) Cap Tanda Sah yang masa pembubuhannya telah berakhir harus dikembalikan kepada Direktorat Metrologi paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(2) Pengembalian cap Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai persyaratan pengambilan cap Tanda Sah tahun terbaru.
(3) Direktorat Metrologi melakukan pemusnahan terhadap cap Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal UPT tidak mengembalikan cap Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur menerbitkan surat peringatan kepada Kepala UPT dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
hlm. 17(5) Dalam hal UML tidak mengembalikan cap Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur menerbitkan surat peringatan kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota setempat.
Pasal 30 #
Tanda Jaminan digital yang rusak atau putus harus dicatat dan dilaporkan oleh UML dan UPT kepada Direktur melalui sistem informasi.
Pasal 31 #
(1) Pengadaan CTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pengadaan Tanda Jaminan digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), dan pengelolaan sistem informasi dilakukansecara nasional oleh Kementerian Perdagangan.
(2) Pengadaan CTT dan Tanda Jaminan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan evaluasi atas kebutuhan cap Tanda Tera nasional.
(3) Pengadaan CTT dan Tanda Jaminan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32 #
Petunjuk teknis pengelolaan CTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan petunjuk teknis Tanda Tera berbentuk digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian KeempatPelaksana Tera dan Tera Ulang
Pasal 33 #
(1) Pelaksanaan kegiatan Tera dan Tera Ulang, Penjustiran, dan Perusakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dilakukan oleh Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 16 ayat (5).
(2) Menteri memiliki kewenangan penetapan dan pencabutan penetapan Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 34 #
(1) Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diisi dari pejabat:
a. fungsional penera;
b. pengawas;
c. administrator; atau
d. pimpinan tinggi pratama.
(2) Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah lulus:
a. Uji Kompetensi Pegawai Berhak; dan
b. Pendidikan di bidang Metrologi dan Instrumentasi atau pelatihan terkait Tera dan Tera Ulang Alat hlm. 18 Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapannya.
(3) Direktur Jenderal menetapkan atau mencabut penetapan sebagai Pegawai Berhak bagi pejabat fungsional Penera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jenjang ahli utama atau pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(4) Direktur Jenderal memberikan mandat penetapan atau pencabutan penetapan sebagai Pegawai Berhak kepada Direktur Metrologi bagi pejabat:
a. fungsional Penera sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a selain jenjang ahli utama;
b. pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
c. administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(5) Uji Kompetensi Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan standar kompetensi Pegawai Berhak.
(6) Petunjuk teknis uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan standar kompetensi Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 35 #
(1) Masa berlaku Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, yaitu:
a. 2 (dua) tahun bagi Pegawai Berhak yang berstatus PNS; atau
b. 1 (satu) tahun bagi Pegawai Berhak yang berstatus PPPK.
(2) Dalam hal masa berlaku penetapan sebagai Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, penetapan sebagai Pegawai Berhak dapat diperpanjang berdasarkan usulan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 36 #
(1) Pejabat yang dapat ditetapkan sebagai Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berkedudukan pada Direktorat Metrologi atau UML.
(2) Pejabat yang dapat ditetapkan sebagai Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d berkedudukan pada Direktorat Metrologi.
Pasal 37 #
Pegawai Berhak yang berstatus PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a memiliki hak dan berwenang:
a. melakukan Tera atau Tera Ulang setiap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang diajukan oleh produsen, importir, pemilik, atau pihak ketiga berdasarkan penugasan dari Direktur, Kepala Dinas, Kepala UPT, atau Kepala UML.
b. menggunakan tanda Pegawai Berhak yang telah ditetapkan;
hlm. 19c. mengesahkan, menjustir, atau membatalkan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah diperiksa dan/atau diuji;
d. merusak Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah diuji pada saat kegiatan Tera dan Tera Ulang berdasarkan hasil pengujian yang menyatakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tidak memenuhi Syarat Teknis serta tidak dapat diperbaiki lagi; dan
e. memutus kawat segel Tanda Tera dalam rangka kegiatan Tera Ulang atau penegakan hukum.
Pasal 38 #
Pegawai Berhak yang berstatus PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b memiliki hak dan berwenang:
a. melakukan Tera Ulang setiap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang diajukan oleh pemilik atau Pihak Ketiga berdasarkan penugasan dari Direktur, Kepala Dinas, Kepala UPT, atau Kepala UML.
b. mengesahkan, menjustir, atau membatalkan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah diperiksa dan/atau diuji;
c. merusak Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah diuji pada saat kegiatan Tera dan Tera Ulang berdasarkan hasil pengujian yang menyatakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tidak memenuhi Syarat Teknis serta tidak dapat diperbaiki lagi; dan
d. memutus kawat segel atau merusak Tanda Tera dalam rangka kegiatan Tera Ulang atau penegakan hukum.
Pasal 39 #
Pegawai Berhak wajib:
a. menjalankan hak dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38;
b. menggunakan cap Tanda Tera Inisial Pegawai Berhak milik sendiri;
c. menggunakan cap Tanda Tera berdasarkan Surat Perintah Tugas dari atasan;
d. menjaga, memelihara, dan menggunakan cap Tanda Tera sesuai ketentuan; dan/atau
e. melakukan kegiatan Tera dan/atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat perlengkapan dalam wilayah kerjanya atau berdasarkan perjanjian kerja sama antardaerah.
Pasal 40 #
(1) Pencabutan penetapan sebagai Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, terdiri atas:
a. pencabutan penetapan sebagai Pegawai Berhak permanen; dan
b. pencabutan penetapan sebagai Pegawai Berhak sementara.
(2) Pencabutan penetapan sebagai Pegawai Berhak permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, karena:
a. meninggal dunia;
hlm. 20b. pensiun;
c. mengundurkan diri sebagai PNS; atau
d. diberhentikan sebagai PNS;
(3) Pencabutan penetapan sebagai Pegawai Berhak sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, karena:
a. mutasi keluar dari Direktorat Metrologi atau UML ke unit, instansi, atau lembaga lain;
b. mutasi antar UML, UML ke Direktorat Metrologi atau sebaliknya;
c. mendapatkan pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK;
d. berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK;
e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; atau
f. perpindahan jabatan ke jabatan lain selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(4) Dalam hal Pegawai Berhak yang dicabut secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau secara sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Dinas harus mengembalikan Tanda Pegawai Berhak kepada Direktur Metrologi.
(5) Pegawai Berhak yang telah dicabut sementara karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan penetapan sebagai Pegawai Berhak setelah yang bersangkutan dimutasi ke Direktorat Metrologi atau UML.
(6) Pegawai Berhak yang telah dicabut sementara karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d, dapat dilakukan penetapan sebagai Pegawai Berhak setelah yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan berkedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(7) Pegawai Berhak yang telah dicabut sementara karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat diusulkan setelah 1 (satu) tahun dari pencabutan.
(8) Pegawai Berhak yang telah dicabut sementara karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, dapat dilakukan setelah Pegawai Berhak yang bersangkutan menduduki kembali sebagai pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
Pasal 41 #
Petunjuk teknis penetapan dan pencabutan sebagai Pegawai Berhak ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian KelimaPembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi
Pasal 42 #
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan Tera dan Tera Ulang serta Pegawai Berhak untuk wilayah nasional.
hlm. 21(2) Kepala Dinas melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan Tera dan Tera Ulang serta Pegawai Berhak di wilayah kerjanya.
(3) Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan:
a. program kerja;
b. laporan dari UPT atau UML; dan/atau
c. pengaduan dari masyarakat.
(4) Petunjuk teknis pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan Tera dan Tera Ulang serta Pegawai Berhak ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian KeenamSanksi
Pasal 43 #
Setiap orang perorangan, produsen, atau importir sebagai pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IIIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44 #
(1) Pegawai Berhak yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian masih melaksanakan hak dan wewenangnya paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
(2) Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan kembali untuk ditetapkan sebagai Pegawai Berhak berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB IVKETENTUAN PENUTUP
Pasal 45 #
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian;
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Pelengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Pelengkapannya; dan
d. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
hlm. 22Pasal 46 #
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1564);
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Pelengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 811);
c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Pelengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812); dan
d. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1886), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47 #
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 23Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2024
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж