Daftar isi (10 bab, 40 pasal, 1 lampiran)
BERITA NEGARA
No.155, 2019 KEMENDAGRI. Rencana Bisnis, Rencana Kerja
dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan
Evaluasi. BUMD.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118 TAHUN 2018
TENTANG
RENCANA BISNIS, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN, KERJA SAMA,
PELAPORAN DAN EVALUASI BADAN USAHA MILIK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90, Pasal 94 ayat (9), Pasal 96 ayat (7), Pasal 97 ayat (9) dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang hlm. 2 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG RENCANA
BISNIS, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN, KERJA SAMA,
PELAPORAN DAN EVALUASI BADAN USAHA MILIK DAERAH.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
2. Peraturan Daerah atau nama lainnya yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang merupakan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada hlm. 3 Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas.
6. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
7. Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum daerah.
8. Komisaris adalah organ perusahaan perseroan daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan daerah.
9. Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
10. Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
11. Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disebut IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis operasional sesuai level BUMD.
12. Rencana Kerja dan Anggaran BUMD atau sebutan lain yang selanjutnya disebut RKA BUMD adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis BUMD.
13. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
hlm. 414. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
BAB IIPENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Bagian KesatuUmum
Pasal 2 #
(1) Penyusunan Rencana Bisnis dan RKA BUMD dilakukan oleh Direksi BUMD yang baru didirikan dan yang telah berdiri.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersama jajaran perusahaan wajib menyusun Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan anggaran dasar.
(3) Penyusunan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperhatikan aspirasi para pemangku kepentingan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh KPM atau RUPS.
(4) Dalam hal adanya rencana penyertaan modal atau pengurangan modal dari Pemerintah Daerah, Rencana Bisnis disesuaikan dengan Perda tentang penyertaan modal dan hasil analisis investasi yang disusun oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 3 #
Rencana Bisnis merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja Direksi.
hlm. 5Pasal 4 #
(1) Direksi wajib menyusun RKA BUMD yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.
(2) RKA BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disusun oleh Direksi bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh KPM atau RUPS.
(3) Dalam hal adanya rencana penyertaan modal atau pengurangan modal dari Pemerintah Daerah, RKA BUMD disesuaikan dengan rencana pembiayaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4) RKA BUMD merupakan salah satu instrumen untuk mengukur kinerja BUMD, kinerja pengurus dan kinerja pegawai yang berkenaan.
Bagian KeduaRencana Bisnis
Pasal 5 #
(1) Rencana Bisnis disusun untuk:
a. menunjukkan gambaran mengenai bisnis BUMD kepada para pemangku kepentingan;
b. memberikan pedoman bagi pihak manajemen BUMD dalam mengelola BUMD;
c. menentukan strategi bisnis;
d. mengarahkan pengurus BUMD fokus pada tujuan BUMD;
e. membantu menghadapi persaingan usaha; dan
f. menarik investor dan kreditur.
(2) Dalam menyusun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi memperhatikan:
a. asas perusahaan yang sehat;
b. prinsip kehati-hatian;
c. penerapan manajemen risiko; dan
d. faktor yang mempengaruhi operasional BUMD.
hlm. 6Pasal 6 #
(1) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk BUMD yang telah berdiri paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil Rencana Bisnis atau dokumen pengelolaan sebelumnya;
b. kondisi BUMD saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Bisnis; dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.
(2) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk BUMD yang baru didirikan paling sedikit memuat:
a. asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Bisnis; dan
b. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.
Pasal 7 #
(1) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disusun sesuai kerangka Rencana Bisnis.
(2) Kerangka Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8 #
Kerangka Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, untuk BUMD Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KetigaRencana Kerja dan Anggaran
Badan Usaha Milik Daerah
Pasal 9 #
(1) RKA BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
hlm. 7(2) RKA BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan kerangka RKA BUMD.
(3) Kerangka RKA BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10 #
Kerangka RKA BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), untuk BUMD Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IIIMEKANISME PENYAMPAIAN RENCANA BISNIS DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Bagian KesatuPenyampaian Rancangan Rencana Bisnis
Pasal 11 #
(1) Direksi menyampaikan rancangan Rencana Bisnis kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk disetujui paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak disampaikan.
(2) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat melakukan penelaahan dan meminta Direksi menyempurnakan rancangan Rencana Bisnis sesuai hasil penelaahan dalam kurun waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas atau Komisaris tidak menyetujui rancangan Rencana Bisnis, rancangan Rencana Bisnis dianggap telah disetujui.
(4) Rancangan Rencana Bisnis yang telah disetujui atau yang dianggap telah disetujui disampaikan kepada KPM atau RUPS, Otoritas Jasa Keuangan dan dapat disampaikan kepada Kementerian Teknis/Lembaga Nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan hlm. 8 perundang-undangan.
Pasal 12 #
(1) Direksi menyampaikan rancangan Rencana Bisnis kepada KPM atau RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), untuk disahkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima.
(2) Sebelum disahkan oleh KPM atau RUPS, pemrakarsa Perda pendirian menugaskan perangkat daerah yang membidangi pembinaan BUMD melakukan penelaahan dan dapat meminta pertimbangan dari pemegang saham terbesar paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengikutsertakan tenaga/lembaga profesional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(4) Pembiayaan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 13 #
(1) Penyampaian rancangan Rencana Bisnis kepada KPM atau RUPS paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai.
(2) Tahun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada tanggal 1 Januari.
Bagian KeduaPenyampaian Rencana Kerja dan Anggaran
Badan Usaha Milik Daerah
Pasal 14 #
(1) Direksi menyampaikan rancangan RKA BUMD kepada Dewan Pengawas atau Komisaris untuk disetujui paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak disampaikan.
(2) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat melakukan penelaahan dan meminta Direksi menyempurnakan hlm. 9 rancangan RKA BUMD sesuai hasil penelaahan dalam kurun waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas atau Komisaris tidak menyetujui rancangan RKA BUMD, rancangan RKA BUMD dianggap telah disetujui.
(4) Rancangan RKA BUMD yang telah disetujui atau yang dianggap telah disetujui disampaikan kepada KPM atau RUPS, Otoritas Jasa Keuangan dan dapat disampaikan kepada Kementerian Teknis/Lembaga Nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 #
(1) Direksi menyampaikan rancangan RKA BUMD kepada KPM atau RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), untuk disahkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima.
(2) Sebelum disahkan oleh KPM atau RUPS, pemrakarsa Perda pendirian menugaskan perangkat daerah yang membidangi pembinaan BUMD melakukan penelaahan dan dapat meminta pertimbangan dari pemegang saham terbesar paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat mengikutsertakan tenaga/lembaga profesional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(4) Pembiayaan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 16 #
(1) Penyampaian rancangan RKA BUMD kepada KPM atau RUPS paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun RKA BUMD dimulai.
hlm. 10(2) Tahun RKA BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada tanggal 1 Januari.
BAB IVPERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN/ATAU RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Bagian KesatuPerubahan Rencana Bisnis
Pasal 17 #
(1) Rencana Bisnis yang telah disahkan dapat dilakukan perubahan dalam hal:
a. terjadi perubahan Perda RPJMD mempengaruhi kebijakan BUMD;
b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional BUMD; dan/atau
c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menurunkan target sasaran, kecuali disebabkan oleh bencana.
(3) Dalam hal terdapat perubahan Perda RPJMD terkait arah kebijakan dan isu strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Rencana Bisnis diubah mengikuti Perda perubahan RPJMD.
(4) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun dan tidak dapat dilakukan pada tahun terakhir Rencana Bisnis.
Pasal 18 #
Perubahan Rencana Bisnis disesuaikan dengan perubahan analisis investasi dan Perda tentang penyertaan modal, kecuali perubahan Rencana Bisnis yang dilakukan hanya pada program.
hlm. 11Pasal 19 #
(1) Mekanisme penyampaian rancangan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13, berlaku secara mutatis mutandis dengan rancangan perubahan Rencana Bisnis.
(2) Waktu penyampaian perubahan Rencana Bisnis disesuaikan dengan waktu perubahan.
Bagian KeduaPerubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Badan Usaha Milik Daerah
Pasal 20 #
(1) Perubahan terhadap RKA BUMD yang telah disahkan dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat perubahan pada Rencana Bisnis;
b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional BUMD; dan/atau
c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Dalam hal terdapat perubahan RKA BUMD, RKA BUMD dapat direvisi 2 (dua) kali dalam setahun.
Pasal 21 #
(1) Mekanisme penyampaian rancangan RKA BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16, berlaku secara mutatis mutandis dengan rancangan perubahan RKA BUMD.
(2) Waktu penyampaian perubahan RKA BUMD disesuaikan dengan waktu perubahan.
BAB VKERJA SAMA
Pasal 22 #
(1) BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
hlm. 12(2) BUMD memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain untuk mendukung kerja sama daerah.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan;
c. saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD; dan
d. melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Pasal 23 #
(1) Kerja sama dimuat dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh para pihak kerja sama sesuai dengan kewenangan.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. hak dan kewajiban para pihak;
b. jangka waktu kerja sama;
c. penyelesaian perselisihan; dan
d. sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Pasal 24 #
Pelaksanaan kerja sama BUMD dilakukan oleh Direksi.
Pasal 25 #
(1) Bentuk kerja sama meliputi:
a. operasi (joint operation);
b. pendayagunaan ekuitas (joint venture); dan
c. lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
hlm. 13(2) Bentuk kerja sama berupa operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan:
a. disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa; dan
b. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
(3) Bentuk kerja sama berupa pendayagunaan ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa;
b. laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal daerah; dan
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
Pasal 26 #
(1) Kerja sama BUMD yang dilakukan atas inisiatif mitra kerja sama harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. proposal kerja sama;
b. studi kelayakan kerja sama;
c. Rencana Bisnis pihak ketiga; dan
d. manajemen risiko pihak ketiga dan kerja sama.
hlm. 14BAB VIPELAPORAN
Bagian KesatuPelaporan Dewan Pengawas atau Komisaris
Pasal 27 #
(1) Laporan Dewan Pengawas atau Komisaris terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan kepada KPM atau RUPS.
(2) Laporan Dewan Pengawas atau Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. pelaksanaan Rencana Bisnis dan RKA BUMD;
b. faktor yang mempengaruhi kinerja BUMD; dan
c. upaya memperbaiki kinerja BUMD.
(3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM atau RUPS paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku BUMD ditutup.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disahkan oleh KPM atau RUPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan diterima.
Bagian KeduaPelaporan Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Pasal 28 #
(1) Laporan Direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Dewan Pengawas atau Komisaris sebagai salah satu dasar pengawasan.
hlm. 15Pasal 29 #
(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.
(2) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perbandingan antara RKA BUMD dengan realisasi RKA BUMD;
b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi RKA BUMD; dan
c. rencana tindak lanjut atas RKA BUMD yang belum tercapai.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat laporan arus kas.
Pasal 30 #
(1) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.
(2) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. perbandingan antara RKA BUMD dengan realisasi RKA BUMD;
b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi RKA BUMD; dan
c. rencana tindak lanjut atas RKA BUMD yang belum tercapai.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat neraca, laporan rugi/laba dan laporan arus kas.
(4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM atau RUPS paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
hlm. 16Pasal 31 #
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas atau Komisaris.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM atau RUPS untuk disahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(4) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disahkan oleh KPM atau RUPS.
(5) Laporan tahunan yang telah disahkan oleh KPM atau RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Menteri.
BAB VIIEVALUASI
Pasal 32 #
(1) Dalam melakukan evaluasi didahului dengan monitoring yang dapat dilaksanakan secara bulanan, triwulan dan tahunan.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan laporan bulanan, triwulan dan tahunan.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh:
a. BUMD;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Pasal 33 #
(1) Evaluasi BUMD dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.
hlm. 17(2) Evaluasi BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh:
a. BUMD;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang kurangnya meliputi:
a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan; dan
c. penilaian pelayanan.
Pasal 34 #
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b dan Pasal 33 ayat (3) huruf b, dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi BUMD sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
BAB VIIIKETENTUAN LAIN
Pasal 35 #
(1) Pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda.
(2) BUMD berbentuk perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.
(3) Bentuk BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan perubahan yang terdiri atas:
a. perubahan bentuk hukum perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah; dan
b. perubahan bentuk hukum perusahaan perseroan daerah menjadi perusahaan umum daerah.
(4) Perubahan bentuk hukum BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Perda.
(5) Perubahan bentuk hukum BUMD dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan kajian paling sedikit terhadap:
hlm. 18a. kesesuaian bentuk hukum;
b. kewajiban; dan
c. kekayaan BUMD.
(6) Kewajiban dan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf b dan huruf c, diperhitungkan secara proporsional.
Pasal 36 #
(1) Perusahaan daerah yang menjadi BUMD dengan kepemilikan saham 1 (satu) daerah dibawah 51% (lima puluh satu persen), daerah tersebut wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya menjadi paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan:
a. visi dan misi Kepala Daerah;
b. kinerja BUMD;
c. tingkat kesehatan BUMD;
d. kualitas dan kuantitas pelayanan BUMD bagi masyarakat; dan
e. kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Penyesuaian sebagaimana pada ayat (1), paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 37 #
(1) Dalam hal akan mendirikan BUMD, Pemerintah Daerah melakukan paling sedikit:
a. membentuk tim pendirian BUMD;
b. menyusun analisa kebutuhan daerah dan analisa kelayakan bidang usaha;
c. mengajukan usulan rencana pendirian BUMD untuk dinilai oleh Menteri;
d. membuat Perda tentang pendirian BUMD;
e. membuat Perda tentang penyertaan modal;
f. menyiapkan dokumen kelengkapan inti perusahaan hlm. 19 paling sedikit Akta Pendirian Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, dan surat keterangan domisili;
g. menyusun RKA BUMD sementara berdasarkan analisa kelayakan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
h. memilih dan menetapkan Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi;
i. menandatangani kontrak kinerja antara KPM atau RUPS dengan Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi; dan
j. menyusun anggaran dasar.
(2) Dalam hal BUMD sudah berdiri, paling lama 1 (satu) tahun direksi wajib memprioritaskan:
a. menyusun peraturan direksi;
b. merekrut pegawai;
c. menyusun Rencana Bisnis dan RKA BUMD;
d. menyusun Standar Operasional Prosedur; dan
e. menentukan Indikator Kinerja Utama pegawai.
(3) Pelaksanaan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi berpedoman pada RKA BUMD sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g.
Pasal 38 #
(1) Penyusunan kebutuhan daerah dan analisa kelayakan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, dapat menggunakan tenaga profesional.
(2) Analisa kelayakan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk dokumen yang berisi pernyataan layak atau tidaknya pendirian dan keberlangsungan usaha BUMD.
hlm. 20BAB IXKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39 #
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Rencana Bisnis, RKA BUMD, Laporan dan Evaluasi yang ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Rencana Bisnis bagi BUMD air minum dengan jumlah pelanggan kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) yang ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
BAB XKETENTUAN PENUTUP
Pasal 40 #
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 21Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2018
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA