Daftar isi (14 bab, 108 pasal)
MENTERI DALAM NEGERI
PERATURAN
NOMOR 79 TAHUN 2018
TENTANG
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
DENGAN
SALINAN bahwa untuk menjamin kepastian ltr:kr.ira akibat perkembangan peraturan
Undang-Undang Nomor I Tahun
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
MenetapKan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BADAN
LAYANAN UMUM DAERAH.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Layanan Umum Daerah yang
Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari
Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran /
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adala.h dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan peny'usunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
Rencana
9.
Rekening Kas BLUD adalah tempat penyimpanan uang BLUD pada bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah lang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala SKPKD yang mempunyai tugas
Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
Pasal 2 #
BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan
Kepala dacr ah bertanggung
Pejabat Pengelola BLUD
(5) BLUD merupakan bagian dari
BAI] II
Pasal 3 #
(l)
a. pejabat pengelola; dan
b. pegawa"i. '2\
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
14) Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD
a. 'pegawai negeri sipil; dan/atau b.'pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai
(6)
(71 Pejabat
(8) Pejabat Pengelola yang berasal dari tenaga profesional lainnya sebagaimana dirnaksud ayat (5) diangkat untuk masa jabatan
(10) Pengadaan Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari profesional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan jumlah
Pasal 4 #
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan,
Pasal 5 #
(1) Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan Pejabat Pengelola dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
Pasal 6 #
Pejabat Pengelola BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) huruf a terdiri atas:
a. pemimpin;
b. pejabat keuangan; dan
c.
Pasal 7 #
(1) Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. l2i
(3) Pejabat keuangan dan pejabat teknis bertanggungjawab kepada pemimpin.
Pasal 8 #
b.
c.
C. menyiapkan RBA;
e. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan ketentuan;
f. menetapkan
g. mengoordinasikan
h. tuga.s
Pasal 9 #
(l) Pemimpin bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/ kuasa pengguna barang.
(2) Dalam hal pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berasal dari pegawai negeri sipil, pejabat keuangan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
Pasal 10 #
(1) Pejabat keuangan sebagaimana dimasud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan;
b. mengoordinasikan
c. menyiapkan DPA;
d. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
e.
t. melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi;
g. menJ rsun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya;
h. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan;
i. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan
j. tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai
(3) Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
(4) Pejabat keuangan,
Pasal 11 #
(1) Pejabat teknis sebagaimana
(l) huruf c
a. men)rusun
b. melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai
c.
d. tugas
(2) Pejabat teknis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai
(3)
Pasal 12 #
Pen:bina tian
a. pembina teknis dan
c.
Pasal 13 #
(l)
Pasal 14 #
Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (b) dapat dibentuk
Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pengawas interna-l yang berkedudukan langsung dibawah pemimpin.
Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan mempertimbangkan :
a.
b.
c.
Pasal 15 #
(ll
a.
b. menciptakan akurasi sistem informasi keuangan;
c. menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan
d. mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan Praktek Bisnis Yang Sehat.
(21 Untuk dapat diangkat sebagai satuan pengawas internal yang bersangkutan harus memenuhi syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b.
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami tugas dan fungsi BLUD;
e. memiliki
f. berijazah pa,ing rendah D-3
g. pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
h. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali: (2) (3) hlm. 11 OCR - i1
i.
Pasal 1 6 #
Dewan
(5) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk BLUD yang memiliki: a realisasi
b. nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp i 50.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan
a. realisasi pendapatan menurut laporan realisasi
b.
Pasal 17 #
(1) Anggota Dewan Pengawas
a. 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD;
b. 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan c 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
a. 2 (dua) orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD;
b. 2 (dua) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan
c. 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
(3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dapat berasal dari tenaga profesional, atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi, kegiatan dan layanan BLUD.
(4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (2) dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas pada 3 (tiga) BLUD.
(5) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dilakukan setelah Pejabat
(6) Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas yang
a. sehat jasmani dan rohani;
b.
c.
d.
e. menyediakan waktu yang
f.
g. berusia
h. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan
i.
j. tidak sedang menjadi
Pasal 18 #
(1,
a.
b. menilai kinerja keuangan rnaupun kinerja
c. memonitor tindak
d.
e.
t. iBa yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola;
2.
3.
a. memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yan g dib erika t lre ntab ilita^s) ;
b. memenuhi kewajiban jangka pendeknya (ft,lcu rdifas);
c. memenuhi seluruh kewajibannya
d. kemampuan
Penilaian kinerja nonkeuangan sebagaimana
Dewan Pengawas
Pasal 19 #
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun, dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
Dalarn hal batas usia anggota Dewan Pengawas
Anggota
a. meninggal dunia;
b. masa jabatan berakhir; atau
c.
Anggota Dewan Pengawas diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, karena:
a.
b. tidak
c. terlibat dalam tindakan yang
d.
e.
f. terlibat dalam
Pasal 20 #
(1) Kepala daerah dapat mengangkat sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas.
(21 Sekretaris
Pasal 2 I #
Segala biaya yang diperlukan
Pasal 22 #
Bagian KetigaRemunerasi
(1)
Pasal 23 #
darr
a. gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap
b. tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan
c. insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji;
d. bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat
e. pesangon
f. pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang.
Pejabat Pengelola menerima remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. bersifat tetap berupa gaji;
b. bersifat
c. pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi pegawai negeri sipil.
Pegawai menerima remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. bersifat tetap berupa
b. bersifat tambahan berupa insentif dan bonus atas prestasi; dan
c.
(a) bagi pegaw,ai negeri peraturan perundang- (1)
Pasal 24 #
Remunerasi sebagaimana
Pengaturan remunerasi dalam peraturan kepala daerah sebaga:mana dimaksud pada
Selain mempertimbangkan prinsip Sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), pengaturan remunerasi dapat
a. SKPD yang membidangi kegiatan BLUD;
b. SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
c.
d. lembaga profesi.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Pasal 25 #
Pengaturan rernunerasl
a.
b. ketrampilan, ilmu
c.
d. tingkat
e. jabatan vang disandang; dan
f. hasil/capaian
Pasal 26 #
Selain indikator penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, penetapan remunerasi
a. ukuran dan jumlah aset vang dikelola, tingkat pelayanan serta
b. pelayanan sejenis;
c. kemampuan pendapatan; dan
d. kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.
Pasal 27 #
Remunerasi b.gr pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 9O% (sembilan . puluh persen) dari remunerasi pemimpin.
Pasal 28 #
(1) Remunerasi dalam bentuk honorarium diberikan kepada Dewan Pengawas dan sekretaris Dewan Pengawas sebagai imbalan kerja berupa uang, bersifat tetap dan diberikan setiap bulan.
(2) Honorarium Dewan Pengawas ditetapkan sebagai berikut:
a. honorarium ketua
b. honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin; dan
c. honorarium sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar LSyc (lima
BAB IIITAHAPAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Bagian Kesatu
Pasal 29 #
Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang a-kan
a. substantif;
b. teknis; dan
c.
Paragraf 1Persyaratan Substantif
Pasal 30 #
Layar:an umum
a.
b. pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau
c.
Pasal 3 1 #
(1)
Dalam melakukan penyediaan barang dan,/ atau jasa layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 32 #
Pengelolaan dana khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah; dan/atau
b. dana perumahan.
Pasal 33 #
Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu sebagaimana dimak-sud dalam Pasal 3O
Pasal 34 #
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, terpenuhi apabila:
a. karakteristik tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan
b. berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD.
Kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas penerapan BLUD dilaksanakan oleh kepala SKPD melalui sekretaris daerah untuk Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD.
Pasal 35 #
Kriteria layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (l) huruf a, meliputi:
a. memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien, dan produktif; dan
b. memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan umum kepada masyarakat.
Kriteria berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. perkiraan rencana pengembangan yang dilihat, misalnya dari peningkatan/diversifikasi unit layanan, jumlah konsumen dan tingkat kepuasan konsumen; dan
b. perhitungan frencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya menjadi BLUD.
Paragraf 3Persyaratan Administratif
Pasal 36 #
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c terpenuhi, apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen, meliputi:
a. surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; (2)
hlm. 22 OCRb. pola tata kelola;
c. Renstra;
d. standar pelayanan minimal;
e. laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; dan
f. laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
Pasal 37 #
Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD.
Pasal 38 #
(1) Pola tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD.
(21 Pola tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 39 #
Pola tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 memuat:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
Pasal 40 #
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubunga.n kerja dan wewenang.
(21 Prosedur kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi. hlm. 23 OCR (s) (41
Pengelolaan sumber <iaya manusia sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 39 huruf d memuat
Pasal 41 #
Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c
Renstra sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 42 #
Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD, menyusun Renstra sesuai dengan
(2) Penyusunan Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. rencarla pengembangan
b. strategis dan arah kebijakan;
c. rencana program dan kegiatan; dan
d. rencana keuangan.
Pasal 43 #
(1) Standar pelayanan
(21 Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44 #
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah.
Laporan keuangan terdiri atas:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan operasional:
d. laporan perubahan ekuitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
Penyusunan prognosis/proyeksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan mer.erapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh
Pasal 45 #
Laporan audit terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
Surat
Bagian KeduaPermohonan, Penilai.an dan Penetapan
Penerapan Badan L"ayanan Umum Daerah
Pasal 46 #
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD mengajukan permohonan penerapan kepada kepala SKPD.
Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permoh.onan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
(1) dan alat (21 dengan melampirkan dokumen persyaratan
Pasal 47 #
Dalam melakukan
Tim penilai
a.
b. PPKD sebagai sekretaris;
c. kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota;
d. kepala SKPD yang membidangi perencanaan
e. kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota.
(4) Apabila diperlukan, tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan tenaga ahli yang berkompeten di bidangnYa.
Pasal 48 #
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayal
(2) bertugas untuk menilai permohonan
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Pasal 49 #
(i) Penerapan BLUD ditetapkan dengan keputusan
RAB IV STRUKTUR ANGGARAN BADAN LAYANAN UIVIUM DAERAH
Pasal 50 #
Strukturr anggaran BLUD, terdiri atas: pendapatan BLUD; belanja BLUD; dan pembiayaan BLUD.
Pasa-l 51 #
Pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 5O huruf a bersumber dari:
a. jasa layanan;
b. hibah;
c. hasil kerja sama dengan pihak lain;
d.
e. lain-lain pendapatan BLUD 1'ang sah.
Pasal 52 #
(1) Pendapa tan
(21 Pendapatan BLUD yan.g bersumber dari hibah sebagaimana
Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah terikat sebagaimana
Hasil ker-ia sama
(5) Pendapatan BLUD yarlg bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d berupa pendapatan yang
(6) Lain-lain pendapatan BLUD yang sah sebagaimana dima-ksud dalam Pasal 51 huruf e,
a.
b. pendapatan bunga;
c. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
d. komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD;
e. investasi; dan f.. pengembangan usaha. i !r''1i ''
Pasal 53 #
(1)
(2) Unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Pasal 54 #
(1)
(2) Pendapatan BLUD sebaga.'-mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
Pasal 55 #
Belanja BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b terdiri atas:
a. belanja operasi; dan
b. belanja modal.
Belanja operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
Belanja operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, bela:-.ja bunga dan belanja lain.
Belanja
Pasal 56 #
a. peneri rr,.aan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 57 #
a. sisa lebih
b. divestasi; dan
c. penerimaan utang/pinjaman. t2l Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b meliputi:
a. investasi; dan
b. pembayaran pokok
BAB VPERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Pasal 58 #
Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang menerapkan BLUD menyusun RBA mengacu pada Renstra.
RBA sebagaimana dima-ksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. anggaran berbasis kinerja;
b. standar satuan harga; dan
c. kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya.
Anggaran berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian
Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 huruf b merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah.
Dalam hal BLUD belum
(6) Kebutuhan
Pasal 59 #
RBA sebagaimana dimaksud
a. ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan;
b.
c. perkiraan harga;
d. besar-an persentase ambang batas; dan
e. perkiraan maju atau
RBA sebagaimana dimaksud pada al,at (2) disertai dengan standar lrr::l
Pasal 60 #
Rincian a-nggaran penda.patan, belanja dan pembiayaan sebagaimana
Perkiraan harga sebaga:mana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c, merupakan
Perkiraan maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf e, merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Pasal 61 #
Pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e diintegrasikan/ dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan dari BLUD.
Belanja BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e dan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam I (satu) program, I (satu) kegiata-n, I
Belanja BLUD
Pembiayaan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD selanjutnya diintegrasikan/dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah. (s) (1) (2) (3) (4) hlm. 33 OCR (.5) ..JJ.
BLUD dapat melakukan pergeseran rincian belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA. ur.tuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD.
Rincian
Pasal 62 #
RBA sebagaimana
RKA beserta RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (L)
Pasal 63 #
PPKD menyampaikan RKA beserta RBA
Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 64 #
Tim anggaran pemerintah daerah menyampaikan kembali RKA beserta RBA yang telah dilakukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 63 ayat (1) kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD.
Tahapan dan jadwal proses
Pasal 65 #
BLUD
Pasal 66 #
DPA sebagaimana dimaksud
PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran BLUD.
Pasal 67 #
DPA yang telah disahkan oleh PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (21 menjadi dasar pelaksana;rn anggaran yang bersumber dari APBD.
Pelaksanaan anggaran J'ang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk belanja pegawai,
Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan,
a. jumlah kas yang tersedia;
b. proyeksi pendapatan; Can
c. proyeksi pengeluaran.
Pelaksanaan
Pasal 68 #
DPA yang telah disahkan dan RB.l. menjadi lampiran
(21 Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat kesanggupan untuk meningkatkan:
a. kinerja pelayanan bagi masyarakat;
b. kinerja keuangan; dan
c. manfaat bagi masYarakat.
Pasal 69 #
Dalam pelaksanaan anggaran, pemimpin
Berdasarkan laporan yang melampirkan surat pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud ayat (2), kepala SKPD menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan untuk disampaikan kepada PPKD.
Berdasarkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud ayat (3), PPKD melakukan pengesahan dengan menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
Pasal 70 #
Untuk pengelolaan kas BLUD, pemimpin membuka rekening kas BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekening kas BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menampung
Pasal 7 1 #
Dalam pengelolaan kas, BLUD menyelenggarakan:
a. perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. pemungutan pendapatan atau tagihan; (4) (1) (21 (1) hlm. 36 OCR -'36 -
c.
d. pembayaran;
e. perolehan
f. pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh pendapatan tambahan.
(2) Penerimaan BLUD dilaporkan setiap hari kepada pemimpin mela-lui
Pasai 72 #
Dalam pelaksanaan
a. pendapatan dan belanja;
b. penerimaan dan pengeluaran;
c.
e. ekuitas.
Pasal 73 #
Ketentuan mengenai pelaksanaan
BAB VII PENGELOLAAN BELANJA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Pasal 74 #
(1) Pengelolaan belanja BLUD
Ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA.
Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terlebih dahulu mendapat persetujuan kepala daerah' Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLUD mengajukan usulan
Pasal 75 #
Besaran presentase ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat 12\ dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas.
Besaran presentase a:n.bang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (li memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional, meliputi:
a. kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya; dan
b. kecenderungan/tren
Besaran presentase ambang batas sebagaimana dimaksud pada ay'at (1), dicantumkan dalam RBA dan DPA.
(41 Pencantuman ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa catatan yang memberikan informasi besaran presentase ambang batas.
Presentase
Arn bang
BAB VIIIPENGELOLAAN BARANG
Bagian KesatuPengadaan Barang dan/ atau Jasa
Badan
Pasal 76 #
Pengadaan barang
Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber dari:
a. jasa layar:.an;
b. hibah tidak terik:rt;
c. hasil kerja sama dengan pihak lain;
d.
Pasal 77 #
Pasal 78 #
Pengadaan barang dan/atau jasa yang dananya berasal dari hibah terikat dilakukan sesuai dengan:
a. kebijakan pengadaan dari pemberi
b. Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 sepanjang disetujui pemberi hibah.
Pasa1 79 #
Pengadaan barang dan.l atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dilakukan oleh pelaksana pengadaan.
Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dilaksanakan oleh
Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
12) terdiri atas personil yang memahami tata cara
Bagian KeduaPengelolaan Barang
Pasal 80 #
BLUD dalam
BAB IXTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Pasal 81 #
BLUD mengenakan Tarif Layanan sebagai imbalan atas
(3)
a.
b. hasil per investasi dana.
Tarif
Tarif La.,,anan sebagaimana
(6) Tarif Layrran yang disusun atas
Tarif Layar,an sebagaimana dirnaksud pada ayat (6) hanya
Dalam hal
Pasai 82 #
Besaran -{anf sebagaimana
a. nilai
b. presentase atas harga patokan, indeks harga, kurs,
Pola
Pasal 83 #
Pemimpin
Pemimpin mengusulkan Tarif Layanan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada kepala daerah.
Usulan Tarif Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa usulan Tarif Layanan baru dan/atau usulan perubahan Tarif Layanan.
Usulan Tarif Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara keseluruhan atau per unit
Untuk penyusunan Tarif Layanan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemimpin dapat membentuk tim yang keanggo taannya berasal dari:
a. SKPD yang membidangi kegiatan BLUD;
b. SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
c. unsur perguruan tinggi; dan
d. lembaga profesi.
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Daerah.
BAB XPIUTANG DAN UTANG/PINJAMAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Pasal 84 #
BLUD mengelola piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD.
BLUD melaksanakan penagihan piutang pada saat piutang jatuh tempo, dilengkapi
(3) Dalam hal piutang sulit tertagih, penagihan piutang diserahkan kepada kepala daerah dengan melampirkan bukti yang sah.
Pasal 85 #
(1) Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat.
(21 Tata cara penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 86 #
BLUD dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain.
Utang/pinjaman sebagaimana dimaksud pada ,ayat (1), berupa utang/pinjaman jangka pendek atau utang/ pinjaman jangka panjang.
Pasal 87 #
Utang/pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) merupakan utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Pembayaran utang/pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan kewajiban pembayaran kembali utang/pinjaman yang harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan.
Utang/pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibuat dalam bentuk perjanjian utang/pinjaman yang ditandatangani oleh pemimpin dan pemberi utang/pinjaman.
Pembayaran kembali utang/pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab BLUD. (1) (2) (s) (4) hlm. 43 OCR (1) {2\
(5) Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasa-l 88 #
BLUD wajib membayar bunga dan pokok utang/pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) yang telah jatuh tempo.
Pasal 89 #
Utang/pinjaman jangka panjang sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) merupakan
Pembayaran utang/pinjaman jangka panjang sebagairnana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban pembayaran kembali utang/pinjaman yang meliputi pokok utang/pinjaman, bunga dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan.
BAT] XI KERJA SAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
pasal 90 #
BLUD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. (1)
Prinsip saling menguntungkan sebagaimana pada ayat (2) dapat berbentuk
Pasal 91 #
Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, meliputi:
a.
b. pemanfaatan barang milik daerah.
Kerja sama operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) huruf a dilakukan melalui pengelolaan,,;gan,4iemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra kerja sama dengan tidak menggunakan barang milik daerah.
Pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pendayagunaan barang milik daerah dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan untuk memperoleh pendapatan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban BLUD.
Pendapatan yang berasal dari pemanfaatan barang milik daerah yang sepenuhnya untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi kegiatan BLUD yang bersangkutan merupakan pendapatan BLUD.
Pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti peraturan perundang_ undangan.
Tata cara kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Daerah.
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibuat dalam bentuk perjanjian. (1) (2) (3) (4) (s) (6) (7)
hlm. 45 OCRBAB XIIINVESTASI, SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN DAN DEFISIT ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Bagian Kesatu
Pasal 92 #
(1)
Pasal 93 #
Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belasl bulan atau kurang.
a. deposito pada bank umum dengan jangka waktu 3
b. surat berharga negara jangka pendek.
Karakteristik
a. dapat segera dioerj ualbelikanr,'djsairkarr;
b.
Pasal 94 #
Pengelolaan investasi BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 95 #
Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD selama 1 (satu) tahun anggaran.
Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan laporan realisasi anggaran pada I (satu) periode
Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya, kecuali atas perintah kepala daerah disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana pengeluaran BLUD.
Pemanfataan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD dalam tahun
Pemanfataan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD dalam tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus melalui mekanisme ApBD.
Pemanfataan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD dalam tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) apabila dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului perubahan ApBD.
Kriteria kondisi mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mencakup:
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan/atau belum cukup anggarannya pada tahun anggaran berjalan; (4) (s) (6) (7) hlm. 47 OCR dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Pasal 96 #
Pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Bagian KetigaDefisit Anggaran
Pasal 97 #
(l) Defisit anggaran BLUD merupakan selisih kurang antara pendapatan dengan belanja BLUD.
(21
BAB XIIIPENYELESAIAN KERUGIAN
Pasal 98 #
Setiap kerugian daerah pada BLUD tindakan melawan hukum atau yang disebabkan oleh
BAB XIVPELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 99 #
(1) BLUD menyusun pelaporan dan
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Dalam hal standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha BLUD, BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi.
BLUD mengembangkan dan pgllslafkan kebijakan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 100 #
(1) Pemimpin
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir, setelah dilakukan reviu oleh SKpD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD, untuk selanjutnya diintegrasikan/ dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah (3) (4) (s) (6) (7) (2) (3) hlm. 49 OCR (4) daerah.
Hasil reviu merupakan tahunan. sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kesatuan dari laporan keuangan BLUD (1) (2) (s) (41
BAB XVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 101 #
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan dan Menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap BLUD.
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD di daerah provinsi.
Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD di daerah kabupaten/kota.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) terdiri atas sosialisasi, supervisi, bimbingan teknis dan asistensi.
Pasal 102 #
Dalam rangka pembinaan untuk menjaga kesinambungan implementasi kebijakan BLUD di daerah, pemerintah daerah wajib melaporkan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang menerapkan BLUD disertai kinerja keuangan dan nonkeuangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
BAB XVIPENCABUTAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Pasal 103 #
(l) Kepala SKPD dapat mengusulkan pencabutan penerapan BLUD kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. hlm. 50 OCR (21 Pencabutan penerapan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan akibat:
a. peralihan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kebijakan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencabutan penerapan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penilaian.
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Implikasi dari pencabutan penerapan BLUD,
Implikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup pendanaan, personil, prasarana dan data.
Pasal 104 #
Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 ayat
(4) bertugas untuk menilai usulan pencabutan penerapan BLUD paling lama 3 (tiga) bulan.
Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan pencabutan BLUD.
Pencabutan penerapan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. (3) (4) (s) (6) (1) (2) (3) (4) (s)
hlm. 51 OCRBAB XVIIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 105 #
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Daerah
(21 Pada saat
(3)
BAB XVIIIKETENTUAN PENUTUP
Pasa] 106 #
Ketentuan Formal Badan Layanan
l. Format surat
2. Format surat pernyataan be:sedia untuk diaudit;
3. Format surat permohonan
4. Format RBA pendapatan, belanja, dan
5. Format RK.A. pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
6. Format DPA pendapatan, belanja, d:rn pembiayaan;
7.
8.
9. Format surat permintaan pengesahan
10. Format surat
Pasal 107 #
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Pasal 108 #
Peraturan Menteri ini mulai
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2018
MENTERI DAI,AM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2018.
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1213.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, z:/) n/) Dr. Widodo