Daftar isi (11 bab, 52 pasal)
hlm. 1

BERITA NEGARA

No.55, 2023 KEMENKES. Kesehatan Lingkungan. Pencabutan.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2023

TENTANG

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66

TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1), Pasal 37, Pasal 45, Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), Pasal 51, Pasal 53 ayat (5), Pasal 61, dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);

5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian hlm. 2 Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERATURAN

PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66

TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN.

BAB IPENDAHULUAN

Pasal 1 #

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.

2. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan yang selanjutnya disingkat SBMKL adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

3. Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media lingkungan.

4. Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

5. Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi adalah air yang digunakan untuk keperluan higiene perorangan dan/atau rumah tangga.

6. Air Kolam Renang adalah air yang telah diolah yang dilengkapi dengan fasilitas kenyamanan dan pengamanan berupa konstruksi kolam baik yang terletak di dalam maupun di luar bangunan yang digunakan untuk berenang, rekreasi, atau olahraga air lainnya.

7. Air Solus Per Aqua yang selanjutnya disebut Air SPA adalah air yang digunakan untuk terapi dengan karakteristik tertentu yang kualitasnya dapat diperoleh dengan cara pengolahan maupun alami.

8. Air Pemandian Umum adalah air alam tanpa pengolahan terlebih dahulu yang digunakan untuk kegiatan mandi, relaksasi, rekreasi, atau olahraga, dan dilengkapi dengan fasilitas lainnya.

9. Udara Dalam Ruang adalah udara di dalam gedung atau bangunan, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan kenyamanan penghuni bangunan.

10. Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya.

11. Tanah adalah permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali, atau permukaan bumi yang terbatas yang ditempati oleh manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya.

hlm. 3

12. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

13. Pangan Olahan Siap Saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti Pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), dan penjaga makanan keliling atau usaha sejenis.

14. Sarana dan Bangunan adalah tempat dan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dan fasilitas pendukung yang menyatu dengan tempat kedudukannya yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.

15. Vektor adalah artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit.

16. Binatang Pembawa Penyakit adalah binatang selain Artropoda yang dapat menularkan, memindahkan, dan/atau menjadi sumber penular penyakit.

17. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih satu satuan perumahan yang mempunyai sarana prasarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

18. Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

19. Tempat Rekreasi adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.

20. Tempat dan Fasilitas Umum adalah lokasi, sarana, dan prasarana kegiatan bagi masyarakat umum.

21. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

22. Penyehatan adalah upaya pencegahan penurunan kualitas media lingkungan dan upaya peningkatan kualitas media lingkungan.

23. Pengamanan adalah upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat dari faktor risiko atau gangguan kesehatan.

hlm. 4

24. Pengendalian adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko penyakit dan/atau gangguan kesehatan.

25. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

26. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

27. Limbah nonB3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.

28. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

29. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

30. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2 #

Materi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

a. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan, dan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit;

b. upaya Penyehatan;

c. upaya pelindungan kesehatan masyarakat;

d. persyaratan teknis proses pengelolaan limbah dan pengawasan terhadap limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan;

e. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit;

f. tata cara dan upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam kondisi matra dan ancaman global perubahan iklim; dan

g. tata cara pembinaan dan pengawasan.

hlm. 5

BAB IISTANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PERSYARATAN KESEHATAN MEDIA AIR, UDARA, TANAH, PANGAN, SARANA DAN BANGUNAN, DAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT

Pasal 3 #

(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan untuk media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan, dan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang berada pada lingkungan:

a. Permukiman;

b. Tempat Kerja;

c. Tempat Rekreasi; dan

d. Tempat dan Fasilitas Umum.

(2) Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:

a. rumah dan perumahan;

b. lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara;

c. kawasan militer;

d. panti dan rumah singgah; dan

e. tempat Permukiman lainnya.

(3) Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:

a. perkantoran;

b. pergudangan;

c. industri; dan

d. tempat kerja lainnya berupa ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, serta bergerak atau tetap.

(4) Tempat Rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:

a. tempat bermain anak;

b. bioskop;

c. lokasi wisata; dan

d. Tempat Rekreasi lainnya.

(5) Tempat dan Fasilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa:

a. fasilitas kesehatan;

b. fasilitas pendidikan;

c. tempat ibadah;

d. hotel;

e. rumah makan dan usaha lain yang sejenis;

f. sarana olahraga;

g. sarana transportasi darat, laut, udara, dan kereta api;

h. stasiun dan terminal;

i. pasar dan pusat perbelanjaan;

j. pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara; dan

k. Tempat dan Fasilitas Umum lainnya.

hlm. 6

Pasal 4 #

(1) Setiap penghuni dan/atau keluarga yang bertempat tinggal di lingkungan Permukiman wajib memelihara kualitas media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan, dan mewujudkan kepadatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sesuai SBMKL dan Persyaratan Kesehatan.

(2) Setiap pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum wajib mewujudkan media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan, dan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan.

(3) Pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa institusi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, usaha perorangan, kelompok masyarakat dan/atau individual yang mengelola, menyelenggarakan, atau bertanggung jawab terhadap lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas umum.

(4) Setiap produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum atau Pangan Olahan Siap Saji wajib memastikan Air Minum atau Pangan Olahan Siap Saji yang diproduksi memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan.

(5) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mewujudkan media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan yang memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan, dan bebas Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

(6) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan suatu kondisi yang kualitas media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan, dan kepadatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit berubah secara bermakna yang melingkupi kuantitas, kualitas, dan persebarannya sebagai akibat dari suatu proses kejadian yang bersifat alamiah atau akibat ulah manusia yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup dan pelaksanaan kegiatan manusia di lingkungan tersebut, dapat berupa banjir, erupsi gunung berapi, gempa bumi, kebakaran, kejadian luar biasa/wabah, dan perpindahan penduduk karena konflik.

Pasal 5 #

(1) SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media air ditetapkan pada:

a. Air Minum;

b. Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi; dan

c. Air untuk Kolam Renang, Air SPA, dan Air untuk Pemandian Umum.

(2) SBMKL media air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:

hlm. 7

a. fisik;

b. biologi;

c. kimia; dan

d. radioaktif.

(3) Persyaratan Kesehatan pada air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, Binatang Pembawa Penyakit, dan tempat perkembangbiakan Vektor

b. aman dari kemungkinan terkontaminasi;

c. pengolahan, pewadahan, dan penyajian untuk Air Minum harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.

(4) Prinsip higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kegiatan untuk memastikan kualitas Air Minum tidak mengandung unsur mikrobiologi, fisika, kimia, dan radioaktif yang dapat membahayakan kesehatan.

Pasal 6 #

(1) SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media udara ditetapkan untuk:

a. Udara Dalam Ruang; dan

b. Udara Ambien yang memajan langsung pada manusia.

(2) SBMKL media udara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas unsur:

a. fisik;

b. kimia; dan

c. kontaminan biologi.

(3) Persyaratan Kesehatan untuk Udara Dalam Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. terdapat sirkulasi dan pertukaran udara;

b. terhindar dari paparan asap berupa asap rokok, asap dapur, asap dari sumber bergerak, dan asap dari sumber lainnya;

c. tidak berbau; dan

d. terbebas dari debu.

(4) Persyaratan Kesehatan untuk Udara Ambien yang memajan langsung pada manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit tidak terpajan suhu udara, kebauan, asap, dan debu yang melebihi batas toleransi tubuh manusia.

(5) Batas toleransi tubuh manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipengaruhi oleh dimensi waktu, kemampuan, dan aktivitas individu atau kelompok masyarakat terhadap pajanan.

Pasal 7 #

(1) SBMKL media Tanah terdiri atas unsur:

a. fisik;

b. kimia;

c. biologi; dan

d. radioaktif alam.

(2) Persyaratan Kesehatan media Tanah terdiri atas:

hlm. 8

a. Tanah tidak bekas tempat pembuangan/pemrosesan akhir sampah; dan

b. Tanah tidak bekas lokasi pertambangan yang tercemar.

(3) Selain Persyaratan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), media Tanah juga harus memenuhi persyaratan:

a. bersih dari kotoran manusia dan hewan;

b. bukan terletak pada daerah rawan bencana longsor; dan

c. aman dari kemungkinan kontaminasi B3 dan/atau Limbah B3.

Pasal 8 #

(1) SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media Pangan ditetapkan pada Pangan Olahan Siap Saji.

(2) SBMKL dan Persyaratan Kesehatan pada Pangan selain Pangan Olahan Siap Saji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan keamanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) SBMKL untuk Pangan Olahan Siap Saji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:

a. biologi;

b. kimia; dan

c. fisik.

(4) Persyaratan Kesehatan untuk Pangan Olahan Siap Saji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:

a. tempat;

b. peralatan;

c. penjamah Pangan; dan

d. Pangan.

(5) Persyaratan Kesehatan untuk Pangan Olahan Siap Saji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:

a. Pangan dalam keadaan terlindung dan bebas dari cemaran kontaminan; dan

b. penerimaan/pemilihan bahan Pangan, penyimpanan bahan Pangan, persiapan dan pengelolaan, penyimpanan Pangan matang, pendistribusian/ pengangkutan, dan penyajian Pangan memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.

Pasal 9 #

(1) SBMKL media Sarana dan Bangunan berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi parameter:

a. debu total;

b. asbes bebas; dan

c. timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan.

(2) Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinilai pada bahan bangunan yang digunakan dan/atau kualitas Udara Dalam Ruang.

(3) Persyaratan Kesehatan media Sarana dan Bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 9

Pasal 10 #

(1) SBMKL untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit terdiri atas:

a. jenis;

b. kepadatan; dan

c. habitat perkembangbiakan.

(2) Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit meliputi kondisi lingkungan yang tidak memungkinkan berkembangnya Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

Pasal 11 #

(1) Pemerintah Daerah dapat menetapkan SBMKL untuk media lingkungan dengan parameter yang lebih banyak atau nilai baku mutu yang lebih ketat dari SBMKL yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.

(2) Penetapan SBMKL untuk media lingkungan dengan parameter yang lebih banyak atau nilai baku mutu yang lebih ketat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk wilayah dengan kondisi lingkungan spesifik.

(3) Kondisi lingkungan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kondisi geografis dan demografis, penyebaran penyakit, aktivitas kegiatan masyarakat, dan kondisi matra.

(4) Pemerintah Daerah sebelum menetapkan SBMKL untuk media lingkungan dengan parameter yang lebih banyak atau nilai baku mutu yang lebih ketat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Menteri.

Pasal 12 #

Ketentuan lebih lanjut mengenai SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan, dan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IIIUPAYA PENYEHATAN

Pasal 13 #

(1) Upaya Penyehatan dilakukan terhadap media air, udara, Tanah, Pangan, serta Sarana dan Bangunan.

(2) Upaya Penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi SBMKL dan Peryaratan Kesehatan.

Pasal 14 #

(1) Upaya Penyehatan air meliputi pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas air.

(2) Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. surveilans;

b. uji laboratorium;

c. analisis risiko; dan/atau

hlm. 10

d. rekomendasi tindak lanjut.

(3) Pelindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. komunikasi, informasi, dan edukasi;

b. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau

c. rekayasa lingkungan.

(4) Peningkatan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perbaikan kualitas air dengan memanfaatkan teknologi pengolahan filtrasi, sedimentasi, aerasi, dekontaminasi, disinfeksi, dan/atau teknologi lain yang dapat mewujudkan kualitas air memenuhi SBMKL.

Pasal 15 #

(1) Upaya Penyehatan udara meliputi pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas udara.

(2) Pemantauan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. surveilans;

b. uji laboratorium;

c. analisis risiko;

d. rekomendasi tindak lanjut; dan/atau

e. pemetaan kualitas udara pada daerah berisiko.

(3) Pencegahan penurunan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. pengembangan teknologi tepat guna;

b. rekayasa lingkungan; dan/atau

c. komunikasi, informasi, dan edukasi.

Pasal 16 #

(1) Upaya Penyehatan Tanah meliputi pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas tanah.

(2) Pemantauan kualitas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. surveilans;

b. uji laboratorium;

c. analisis risiko;

d. rekomendasi tindak lanjut; dan/atau

e. pemetaan tanah dan populasi daerah berisiko.

(3) Pencegahan penurunan kualitas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. komunikasi, informasi, dan edukasi;

b. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau

c. rekayasa lingkungan.

(4) Selain melalui upaya Penyehatan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mewujudkan SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media Tanah juga dilakukan peningkatan kualitas tanah melalui upaya pemulihan terhadap pencemaran tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 #

(1) Upaya Penyehatan Pangan meliputi pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas higiene dan sanitasi yang dikhususkan pada Pangan Olahan Siap Saji.

hlm. 11

(2) Pengawasan kualitas higiene dan sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. surveilans;

b. uji laboratorium;

c. analisis risiko; dan/atau

d. rekomendasi tindak lanjut.

(3) Pelindungan kualitas higiene dan sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. komunikasi, informasi, dan edukasi;

b. pemeriksaan kesehatan penjamah makanan;

c. penggunaan alat pelindung diri; dan/atau

d. pengembangan teknologi tepat guna.

(4) Peningkatan kualitas higiene dan sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. komunikasi, informasi, dan edukasi; dan/atau

b. rekayasa teknologi pengolahan Pangan.

Pasal 18 #

(1) Upaya Penyehatan Sarana dan Bangunan meliputi pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas sanitasi Sarana dan Bangunan.

(2) Pengawasan kualitas sanitasi Sarana dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. surveilans;

b. analisis risiko; dan/atau

c. rekomendasi tindak lanjut.

(3) Pelindungan dan peningkatan kualitas sanitasi Sarana dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. komunikasi, informasi, dan edukasi; dan/atau

b. pengembangan teknologi tepat guna.

Pasal 19 #

(1) Surveilans dalam rangka upaya Penyehatan dilakukan oleh tenaga sanitasi lingkungan dengan menggunakan instrumen inspeksi kesehatan lingkungan.

(2) Uji laboratorium dalam rangka upaya Penyehatan dilakukan pada:

a. laboratorium yang terakreditasi; atau

b. laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah;

(3) Selain pada laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan uji cepat oleh tenaga sanitasi lingkungan atau tenaga kesehatan lain yang terlatih dengan menggunakan peralatan pemeriksaan lapangan yang terkalibrasi.

Pasal 20 #

(1) Pengawasan atau pemantauan kualitas media lingkungan dalam rangka upaya Penyehatan dilakukan secara internal dan eksternal.

(2) Pengawasan atau pemantauan kualitas media lingkungan secara internal dilakukan oleh pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum, termasuk hlm. 12 produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum dan Pangan Olahan Siap Saji.

(3) Selain melakukan pengawasan atau pemantauan kualitas media lingkungan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum harus menyusun rencana pengamanan air minum dan audit pelaksanaan rencana pengamanan air minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pengawasan atau pemantauan kualitas media lingkungan secara eksternal dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, instansi kekarantinaan kesehatan di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara, atau lembaga yang ditunjuk secara berkala atau sewaktu-waktu.

(5) Pengawasan atau pemantauan kualitas media lingkungan secara eksternal dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari kelompok tenaga sanitasi lingkungan atau tenaga kesehatan lain yang terlatih.

(6) Dalam melakukan pengawasan, tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melibatkan tenaga lain sesuai kebutuhan.

(7) Pengawasan atau pemantauan kualitas media lingkungan secara internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan instrumen inspeksi kesehatan lingkungan dan/atau instrumen lainnya.

(8) Hasil pengawasan atau pemantauan kualitas media lingkungan secara internal dan eksternal wajib didokumentasikan dalam bentuk berita acara pengawasan dan dilaporkan kepada pimpinan instansi.

(9) Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memuat hasil pemeriksaan dan rekomendasi.

(10) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus ditindaklanjuti oleh pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum, termasuk produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum dan Pangan Olahan Siap Saji.

Pasal 21 #

Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya penyehatan air, udara, Tanah, Pangan, serta Sarana dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 20 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IVUPAYA PELINDUNGAN KESEHATAN MASYARAKAT

Pasal 22 #

(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dilakukan untuk mewujudkan lingkungan sehat yang bebas dari unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan berupa:

hlm. 13

a. sampah yang tidak dikelola sesuai dengan persyaratan;

b. zat kimia yang berbahaya;

c. gangguan fisika udara;

d. radiasi pengion dan non pengion; dan

e. pestisida.

(2) Selain unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), upaya pelindungan kesehatan masyarakat juga dilakukan terhadap Pangan yang terkontaminasi oleh bahan pencemar.

(3) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui pengurangan dan penanganan sampah, dan mencegah terjadinya pajanan atau keracunan.

(4) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. komunikasi, informasi, dan edukasi;

b. pemberdayaan masyarakat;

c. peningkatan kapasitas;

d. analisis risiko;

e. rekayasa lingkungan;

f. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau

g. kemitraan antara pemerintah dengan swasta.

(5) Ketentuan mengenai upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari sampah yang tidak dikelola sesuai dengan persyaratan, radiasi pengion dan non pengion, dan Pangan yang terkontaminasi oleh bahan pencemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d, dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23 #

Ketentuan mengenai teknis upaya pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VPERSYARATAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH DAN PENGAWASAN TERHADAP LIMBAH YANG BERASAL DARI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

Bagian KesatuPersyaratan Teknis Pengelolaan Limbah

yang Berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pasal 24 #

(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan proses pengolahan limbah yang dihasilkan.

(2) Selain melaksanakan proses pengolahan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan kegiatan pengelolaan limbah.

hlm. 14

(3) Limbah yang dihasilkan dari fasilitas pelayanan kesehatan dapat berupa limbah medis dan limbah nonmedis atau domestik.

(4) Limbah medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa limbah padat, cair, dan gas.

(5) Limbah medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas limbah infeksius, limbah sitoktosik, limbah genotoksik, limbah farmasi, limbah dengan kandungan logam berat, limbah kimia, limbah radioaktif, atau limbah lainnya yang termasuk dalam kategori Limbah B3.

(6) Limbah nonmedis atau domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam kategori Limbah B3 dan disebut sebagai Sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Selain limbah medis dan nonmedis atau domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), limbah yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan dapat berupa Limbah nonB3.

(8) Limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan hasil dari pengolahan Limbah B3 dengan metode disinfeksi dan sterilisasi.

Pasal 25 #

(1) Kegiatan pengelolaan limbah medis berupa limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melalui tahapan:

a. pengurangan;

b. pemilahan;

c. pewadahan;

d. penyimpanan;

e. pengangkutan; dan

f. pengolahan.

(2) Kegiatan pengelolaan limbah nonmedis atau domestik yang dihasilkan dari kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan melalui tahapan:

a. pengurangan;

b. pemilahan;

c. pengumpulan;

d. pengangkutan;

e. pengolahan; dan/atau

f. pemrosesan akhir.

(3) Pengangkutan dan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f, dan pengangkutan dan pemrosesan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan teknis masing-masing tahapan kegiatan pengelolaan limbah, baik limbah medis maupun limbah nonmedis atau domestik, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 15

Pasal 26 #

(1) Kegiatan pengelolaan limbah medis yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan berupa air limbah dilakukan melalui tahapan:

a. penyaluran;

b. pengolahan; dan

c. pemeriksaan.

(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi standar baku efluen air limbah sebelum dibuang ke badan air.

(3) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan dan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh air limbah.

(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengukur parameter air limbah dan membuktikan hasil keluaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27 #

(1) Kegiatan pengelolaan limbah medis yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan berupa limbah gas dilakukan melalui tahapan:

a. pemilihan;

b. pemeliharaan;

c. perbaikan; dan

d. pemeriksaan.

(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebagai langkah awal untuk mengurangi timbulnya limbah gas dengan memilih teknologi yang sedikit atau tidak menghasilkan emisi gas.

(3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada sumber timbulan limbah gas untuk menghasilkan emisi gas yang keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan pada sumber timbulan limbah gas untuk menghasilkan emisi gas yang keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk mengukur parameter emisi gas dan membuktikan hasil keluaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28 #

(1) Proses pengelolaan Limbah nonB3 yang dihasilkan dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melalui tahapan:

a. pengurangan;

b. penyimpanan;

c. pengangkutan;

d. pemanfaatan; dan

e. penimbunan.

(2) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan sebelum dan/atau sesudah Limbah nonB3 dihasilkan.

hlm. 16

(3) Pengurangan sebelum Limbah nonB3 dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara penggunaan teknologi ramah lingkungan.

(4) Pengurangan sesudah Limbah nonB3 dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:

a. penggilingan (grinding);

b. pencacahan (shredding);

c. pemadatan (compacting);

d. sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(5) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan dengan cara:

a. pengemasan secara khusus Limbah nonB3; dan

b. penyimpanan pada fasilitas penyimpanan yang memenuhi syarat dengan memperhatikan ketentuan waktu penyimpanan.

(6) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan:

a. dari sumber ke tempat penyimpanan sementara Limbah nonB3 dengan menggunakan alat angkut khusus yang memenuhi persyaratan; dan/atau

b. keluar fasilitas pelayanan kesehatan untuk dikelola lebih lanjut dengan alat angkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29 #

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pengelolaan limbah medis yang berasal dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan berupa limbah cair dan limbah gas, serta Limbah nonB3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian KeduaPengawasan terhadap Limbah

yang Berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pasal 30 #

(1) Pengawasan terhadap limbah padat, cair, dan gas yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan:

a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. paling sedikit melalui surveilans, uji laboratorium, analisis risiko, komunikasi, informasi, dan edukasi, dan/atau rekomendasi tindak lanjut.

(2) Pengawasan terhadap limbah padat, cair, dan gas yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan terdiri atas pengawasan internal dan pengawasan eksternal.

(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan oleh pihak fasilitas pelayanan kesehatan.

(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan oleh:

a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

hlm. 17

b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan

c. dinas kesehatan dan dinas lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 31 #

Pengawasan terhadap limbah padat, cair, dan gas yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan oleh tenaga sanitasi lingkungan atau tenaga lain yang diberikan kewenangan.

Pasal 32 #

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap limbah padat, cair, dan gas yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VIPENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT

Pasal 33 #

(1) Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dilakukan untuk:

a. menurunkan populasi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serendah mungkin, sehingga tidak menimbulkan penularan penyakit pada manusia; dan

b. mencapai dan memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan.

(2) Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. pengamatan dan penyelidikan bioekologi, penentuan status kevektoran, status resistensi, dan efikasi bahan pengendali, serta pemeriksaan sampel;

b. intervensi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dengan metode fisik, biologi, kimia, dan terpadu; dan

c. pemantauan kepadatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

(3) Intervensi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, rasionalitas, efektivitas pelaksanaan, keberhasilan, dan kelestarian.

Pasal 34 #

(1) Pemantauan kepadatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dilakukan secara internal dan eksternal.

(2) Pemantauan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat hlm. 18 Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum.

(3) Pemantauan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Puskesmas, dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, atau instansi kekarantinaan kesehatan di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu.

(4) Pemantauan secara eksternal dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari entomolog kesehatan atau tenaga kesehatan lingkungan lainnya yang terlatih di bidang entomologi kesehatan.

(5) Pemantauan secara internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Formulir Pengamatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

(6) Hasil pemantauan secara internal dan eksternal wajib didokumentasikan dalam bentuk berita acara pengawasan dan dilaporkan kepada pimpinan instansi.

(7) Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat hasil pemeriksaan dan rekomendasi.

(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus ditindaklanjuti oleh pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum.

Pasal 35 #

(1) Pelaksanaan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit harus didukung dengan:

a. pemeriksaan dan pengujian laboratorium; dan

b. manajemen resistensi.

(2) Pemeriksaan dan pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:

a. laboratorium yang terakreditasi; atau

b. laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah;

(3) Selain pada laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh tenaga entomolog kesehatan atau tenaga kesehatan lingkungan lain yang terlatih di bidang entomologi kesehatan.

(4) Pemeriksaan dan pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. pemeriksaan sampel;

b. penentuan status kevektoran;

c. penentuan status resistensi; dan

d. efikasi bahan pengendali.

(5) Manajemen resistensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b merupakan semua tindakan yang dilakukan untuk mencegah, menghambat, dan mengatasi terjadinya resistensi pada Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit terhadap pestisida.

hlm. 19

(6) Manajemen resistensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) ditujukan agar pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit menggunakan pestisida yang tepat.

Pasal 36 #

(1) Setiap pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum melakukan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi kekarantinaan kesehatan di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

(2) Dalam melaksanakan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, dapat bekerja sama dengan atau menggunakan jasa pihak lain yang bergerak di bidang Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit meliputi:

a. berbentuk badan usaha;

b. memiliki izin penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37 #

(1) Bahan dan peralatan yang digunakan dalam Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit meliputi:

a. bahan dan peralatan pengamatan dan penyelidikan bioekologi, penentuan status kevektoran, status resistensi, dan efikasi bahan pengendali, serta pemeriksaan sampel;

b. bahan dan peralatan intervensi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dengan metode fisik, biologi, kimia, dan terpadu.

(2) Pestisida yang digunakan dalam Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit harus mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Peralatan yang digunakan dalam Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit harus memenuhi Standar Nasional Indonesia dan/atau mendapat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38 #

(1) Tenaga Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit meliputi entomolog kesehatan atau tenaga kesehatan lingkungan lainnya yang terlatih di bidang entomologi kesehatan.

(2) Tenaga kesehatan lingkungan lainnya yang terlatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan di bidang entomologi kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 20

Pasal 39 #

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 38 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VIIUPAYA PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN DALAM KONDISI MATRA DAN ANCAMAN GLOBAL PERUBAHAN IKLIM

Pasal 40 #

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam keadaan tertentu.

(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kondisi matra; dan

b. ancaman global perubahan iklim.

(3) Kondisi matra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan perubahan pada seluruh aspek lingkungan, wahana, atau media yang berpengaruh secara bermakna terhadap kelangsungan hidup dan kegiatan manusia.

(4) Ancaman global perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perubahan iklim yang diakibatkan oleh:

a. aktivitas manusia langsung atau tidak langsung yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global; dan

b. perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.

Pasal 41 #

(1) Penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam kondisi matra dilakukan pada ruang lingkup kesehatan lapangan yang menimbulkan adanya pengungsi, migrasi, dan/atau relokasi.

(2) Kondisi matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bencana atau peristiwa yang bersifat massal.

(3) Kondisi matra berupa bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. bencana alam;

b. bencana nonalam; dan

c. bencana sosial.

(4) Kondisi matra berupa peristiwa yang bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. penyelenggaraan olahraga nasional atau internasional;

b. arus mudik;

c. jambore;

d. acara keagamaan; dan

e. kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.

Pasal 42 #

(1) Penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam kondisi matra dilakukan pada saat:

a. prakejadian kondisi matra;

hlm. 21

b. kejadian kondisi matra; dan

c. pascakejadian kondisi matra.

(2) Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan pada saat prakejadian kondisi matra sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi identifikasi dan pengendalian faktor risiko penyakit yang berasal dari media lingkungan.

(3) Penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada saat kejadian kondisi matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penilaian cepat bidang kesehatan lingkungan, intervensi kesehatan lingkungan, dan pemeriksaan sampel media lingkungan.

(4) Penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada saat pascakejadian kondisi matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi inspeksi kesehatan lingkungan, intervensi kesehatan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan pemeliharaan kondisi kesehatan lingkungan.

Pasal 43 #

(1) Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam ancaman global perubahan iklim dilakukan dalam rangka pelindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan dari dampak perubahan iklim pada kesehatan yang dilakukan melalui upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

(2) Upaya mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan serapan karbon dan/atau penyimpanan cadangan karbon sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim.

(3) Upaya adaptasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kemampuan menyesuaikan dengan mengurangi potensi dampak negatif dan memanfaatkan dampak positif perubahan iklim untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Pasal 44 #

(1) Penyelenggaraan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dilakukan dalam rangka pencapaian target kontribusi sektor kesehatan dalam mewujudkan kontribusi yang ditetapkan secara nasional (Nationally Determined Contribution) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Untuk mencapai target kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan upaya:

a. penguatan komitmen dan kepemimpinan yang efektif untuk membangun ketahanan iklim;

b. penguatan kapasitas organisasi dan kapasitas sumber daya manusia

c. penilaian kerentanan dan kapasitas adaptasi;

d. penguatan peringatan dini dan monitoring terintegrasi;

e. peningkatan penelitian kesehatan dan iklim;

f. penerapan teknologi dan infrastruktur berkelanjutan yang berketahanan iklim;

g. penguatan dukungan pada sektor lain terkait dengan pengelolaan lingkungan yang berdampak pada Kesehatan;

h. pengembangan program kesehatan yang terkait iklim;

i. kesiapsiagaan dan pengelolaan kedaruratan terhadap iklim ekstrim/bencana hidrometeriologis (terkait iklim); dan

hlm. 22

j. pendekatan komprehensif untuk membiayai perlindungan kesehatan dari dampak perubahan iklim.

(3) Penyelenggaraan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dijabarkan dalam bentuk rencana aksi nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 45 #

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam kondisi matra dan ancaman global perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VIIIPENDEKATAN ONE HEALTH DALAM PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN

Pasal 46 #

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan Kesehatan Lingkungan menggunakan pendekatan one health.

(2) Pendekatan one health sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan upaya yang dilaksanakan secara terpadu dengan lintas sektor dan lintas program dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit dan faktor risiko penyakit yang ada pada manusia, hewan, dan lingkungan yang menjadi ancaman nasional dan global.

(3) Pendekatan one health sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterapkan pada:

a. upaya Penyehatan air, udara, Tanah, dan Pangan;

b. Pengamanan; dan

c. Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.

BAB IXTATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 47 #

(1) Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SBMKL dan Persyaratan Kesehatan, persyaratan teknis, dan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga atau organisasi perangkat daerah terkait.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi, hlm. 23 perguruan tinggi, asosiasi, lembaga swadaya masyarakat, swasta, dan masyarakat.

(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk.

a. mencegah timbulnya risiko buruk bagi kesehatan;

b. terwujudnya lingkungan yang sehat; dan

c. kesiapsiagaan bencana.

Pasal 48 #

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan melalui:

a. advokasi dan sosialisasi;

b. peningkatan jejaring kerja atau kemitraan;

c. pendidikan dan pelatihan teknis;

d. bimbingan teknis;

e. pemberian penghargaan; dan/atau

f. pembiayaan program.

Pasal 49 #

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan terhadap masyarakat dan setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum yang menyelenggarakan Kesehatan Lingkungan, termasuk produsen/penyedia/ penyelenggara Air Minum dan Pangan Olahan Siap Saji.

(2) Pengawasan dilakukan secara berkala, dan sewaktu-waktu dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat, kejadian luar biasa/wabah dan bencana lainnya.

(3) Pengawasan dilakukan melalui:

a. pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan; dan

b. pemeriksaan kualitas media lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum, termasuk produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum dan Pangan Olahan Siap Saji.

(4) Pengawasan dilakukan dalam rangka:

a. memberikan rekomendasi perbaikan kepada pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum, termasuk produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum dan Pangan Olahan Siap Saji;

b. penilaian kepatuhan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum, termasuk produsen/penyedia/penyelenggara Minum dan Pangan Olahan Siap Saji terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;

c. evaluasi kebijakan; dan/atau

d. pemberian sanksi administratif atau penegakan hukum lainnya.

hlm. 24

(5) Pengawasan dilakukan oleh tenaga pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 50 #

Setiap produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum dan Pangan Olahan Siap Saji harus menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

BAB XIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 51 #

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80/Menkes/PER/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel;

b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan;

c. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum;

d. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan Higiene Sanitasi Makanan Jajanan;

e. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran;

f. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1428/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Puskemas;

g. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1429/Menkes/SK/XII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah;

h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;

i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;

j. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1018/Menkes/PER/V/2011 tentang Strategi Adaptasi Sektor Kesehatan terhadap Dampak Perubahan Iklim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 344);

k. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1077/Menkes/PER/V/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara dalam Ruang Rumah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 334);

l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/PER/VI/2011 tentang Pedoman Higiene hlm. 25 Sanitasi Jasaboga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 372);

m. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 035 Tahun 2012 tentang Pedoman Identifikasi Faktor Risiko Kesehatan Akibat Perubahan Iklim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 914);

n. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1111);

o. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 864);

p. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta Pengendaliannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1592); dan

q. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 296) sepanjang mengatur terkait Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan media lingkungan di rumah sakit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 52 #

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 26

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Januari 2023

MENTERI KESEHATAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI G. SADIKIN

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 2023

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY hlm. 27 OCR A. Latar Belakang Sehubungan dengan amanat dan target ang dimandatkan kepada pemerintah Indonesia untuk Sustainable Development Goals (SlXJs)goal 6.1 yaitu mencapai 10000hakses Air Minum aman, maka disadari bahwa kualitas Air Minurn merupakan hal penting yang perlu dijamin pemenuhannya dan karenanya perlu dilakukan pengawasan kualitas AIr Minum. intervensi untuk pencapaian AIr Unum aman mencakup pengamanan kualitas air dari penyelenggara Air Minum hingga ke pengguna Air Minum.

Amanat terkait respons kebijakan untuk menangani pencemaran udara juga telah tercantum dalam Sustainable Development Goal (SDGs), yaitu pada Goal 3 Good Health and Well-Beingdan Goal 11 Sustainable Cities and Communities. Goal 11 khususnya terkait dengan kesehatan masyarakat dt perko taan , dengan populasi berpotensi terpajan karena dekat dengan sumber-sumber pencemar. Dari keseluruhan populasi, penduduk daerah permukiman padat dl perkotaan (urban slum merupakan masyarakat yang paling banyak terkena dampak pencemaran udara,_ Permasalahan lingkungan karena pencemaran media lingkungan tidak hanya pada air dan udara, namun juga pada media Tanah.

Pencemaran Tanah di Indonesia antara lain terjadi karena adanya tumpahan minyak bumi [seperti dJ Karawang, 20191, tercemar oleh Limbah B3 (seperti eli MOjokerto, 2018. tercemar Pb karena aktivitas peleburan aki bekas (seperti dl desa Cinangka, 20] ). tercemar merkuri limbah/tailing dJ tam bang emas (seperti di desa Cisungsang, 007), tercemar bahan pestisida karena kegiatan pertanian yang intensif menggunakan pestisida (sepertI dI Brebes, 2.016; tercemar limbah bahan radioaktif, karena aktivitas pembuangan limbah radioaktif ndak terkontrol [seperti di Tangerang Selatan, 020) dan p pencemaran Tanah karena bahan kimia berbahaya lainn a.

Di samping cemaran bahan kimia terdapat juga kasus pencemaran Tanah karena bakteri patogen yaitu antraks (seperti dl Yogyakarta, 2020 dan ell berbagai tempat terdapat kasus pencemaran Tanah oleh telur cacing (seperti dJ Kabupaten Donggala). Berdasarkan data WHO (www.who.int, 020), bahwa penduduk dunia yang terinfeksi telur cacing patogen sebanyak 1,5 milyar, dan lebih banyak karen Tanah yang terkontaminasi telur cacing dad kotoran manusia. Penyebaran telur cacing dapat melalui termakan sayur, yang mengandung telur cacing, dan

BAH [

PENDAHUlUAN

PEDOMAN PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAH _023

TENTANG

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN

PEMERI 'T'AH NOMOR 66 'l'E TANG

KESEHATAN UNOKU GAN

KESEHATAN MENTERI

LAMPIRAN

PERATURAN hlm. 28 OCR C. Sasaran

1. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

2. Puskesmas:

3. Pen relenggara, pengelola, dan penanggung jawab lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum;

Penyelenggara Laboratorium: dan

5. Pemangkukepentingan lain.

B. 'ruJuan

1. Tujuan Umum Memberikan acuan bagi para pemangku kepentingan dalarn mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat sehingga dapat terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

2. Tujuan Khusus 0... Memberikan acuan SBMKL.

b. Memberikan acuan Persyaratan Kesehatan media lingkungan.

c. Memberikan acuan dalam pembinaan dan pengaw. san kualitas media lingkungan, perilaku cud tangan yang buruk setelah meme-gang Tanah yang terkontaminasi telur cacing.

Indonesia adalah negara tropis berbentuk kepulauan, merupakan wilayah yang ideal bagi pertumbuhan dan perkembangan Vektor dan Binatang Pembawa Pen akn, Dampak dari tingginya populasi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit menyebabkan Indonesia menjadi endemis penyakit tular vektor dan zoonotik, dengan penyebaran yang sangat luas, serta menimbulkan peningkatan kasus eli beberapa wilayah dan berpotensi menimbulkan kegawatdaruratan kesehatan masyarakat, Pengendalian vektor merupakan upaya preventif yang penting dalam pencegahan penyakit apabila populasi vektor dapat diturunkan maka penularan penyakit akan dapat dihindari sedini mungkin, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 014 tentang kesehatan lingkungan menyebutkan bahwa kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapaian tau pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan SBMKL.. dan Persyaratan Kesehatan melalui media lingkungan di P Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, dan Tempat Fasilitas Umum.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan pengendalian pencemaran di media lingkungan yaitu pada media air, udara, Tanah, pangan dan sarana bangunan dan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. Pengendalian pencemaran media lingkungan dilakukan m laiul upaya penyehatan, pengamanan dan pengendalian agar memenuhi SBMKLdan PersyaratanKesehatan, Penetapan SBMKL dan Persyaratan Kesehatan juga. merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

hlm. 29 OCR

BAB II

STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN (SBMKL) DAN

PERSYARATAN KESEHATAN AIR, UDARA, TANAH, PANGAN, SARANA DAN

BANGUNAN, VEKTOR DAN BINATANG PEMBAWA PENYAKIT.

A. Media Air

1. Air Minum

a. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Air Minum digunakan untuk keperluan untuk keperluan minum, masak, mencuci peralatan makan dan minum, mandi, mencuci bahan baku pangan yang akan dikonsumsi, peturasan, dan ibadah.

Standar baku mutu kesehatan lingkungan media Air Minum dituangkan dalam parameter yang menjadi acuan Air Minum aman. Parameter yang dimaksud meliputi parameter fisik, parameter mikrobiologi, parameter kimia serta radioaktif. Dalam Peraturan Menteri ini, parameter dibagi menjadi parameter utama dan parameter khusus. Penetapan tambahan parameter khusus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui kajian ilmiah.

Standar baku mutu kesehatan lingkungan media Air Minum ini sebagai acuan bagi penyelenggara Air Minum, petugas sanitasi lingkungan di Puskesmas, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan terkait. Upaya penyehatan dilakukan melalui pengamanan dan pengendalian kualitas Air Minum yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Air Minum memberikan manfaat yang signifikan bagi kesehatan masyarakat.

Sasaran untuk penetapan standar baku mutu kesehatan lingkungan media Air Minum diperuntukkan bagi penyelenggara dan produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum yang dikelola dengan jaringan perpipaan, bukan jaringan perpipaan, dan komunal, baik institusi maupun non institusi di Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi serta Tempat dan Fasilitas Umum. Sasaran tersebut di atas harus memeriksakan seluruh parameter wajib. Parameter wajib tercantum dalam Tabel 1.

Tabel 1. Parameter Wajib Air Minum No Jenis Parameter Kadar maksimum Satuan Metode yang Pengujian diperbolehkan Mikrobiologi 1 Escherichia coli o CFU/ 100ml SNI/ APHA 2 ITotal Coliform o CFU/ 100ml SNI/ APHA Fisik 3 ISuhu Suhu udara 4 3 ec SNI/APHA 4 Total Dissolve Solid «300 mg/L SNI/APHA 5 IKekcruhan “3 NTU SNI atau yang setara ks) arna 10 TCU SNI/APHA hlm. 30 OCR 7 jsau Tidak berbau z APHA Kimia

8 pH 6.5-8.5 - SNI/APHA Tee 2 jan maa terlarut aa SAN Sa ea terlarut ee ot terlarut 2 14 ISisa khlor (terlarut) 0,2-0,5 dengan mg/L SNI/APHA waktu kontak 30 menit aspentateaa 0 — met aa

(16 kadmium (Ca) (terlarut — 0.003 — my snyarna 17 imbal (Pb) (terlarut) 0.01 mg/L SNI/APHA o158 Jrtouride (F) (terlarut) 1.5 mg/L SNI/APHA 19 Aluminium (AI) (terlarut 0.2 mg/L SNI/APHA Selain parameter wajib juga dapat ditetapkan parameter khusus oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi geohidrologi wilayah dan jenis kegiatan lingkungan wilayahnya berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian. Penelitian dan pengkajian dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan pihak lain. Selain parameter wajib juga dapat ditetapkan parameter khusus yang termasuk namun tidak terbatas pada Tabel 2 dibawah ini oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi geohidrologi wilayah.

Kondisi geohidrologi wilayah dan jenis kegiatan lingkungan meliputi:

1) karakteristik wilayah kegiatan pertanian/perkebunan/ kehutanan,

2) karakteristik wilayah kegiatan industri, dan

3) karakterisitik wilayah kegiatan pertambangan minyak, gas, panas bumi, dan sumber daya mineral.

Tabel 2. Parameter Khusus Air Minum Kadar No Jenis Parameter maksimum yang Satuan Metode Pengukuran diperbolehkan A Wilayah Pertanian / Perkebunan/Kehutanan BE MA Ian Ma scbagai F Te” g (ea Benzena 0,01 mg/L SNI/APHA/US EPA 5 ham 00ooos mate Ism/ammyusten Aldin 0.00003 mg/L SNI/APHA/US EPA 6 Dicldrin 0,00003 mg/L SNI/APHA/US EPA (total)/ Hidrokarbon polyaromatis (PAH hlm. 31 OCR I 8 kalium [K NA I mg/L Is [/APHA/US EPA 9 Parakuat diklorida NA m,g/L SNt/APHA/US EPA 10 Aluminium fOlinda NA mg/L SN11APHA/US EPA 11 Ms.lQ1esiumfosfida NA mfl:/L SN[/ APHAjUS EPA 12 Sulfuril fluorida NA mg/L SNI/APHA/US EPA 13 Metil bromida NA mg/L SNl/APHA/US EPA 14 Seng fosfida NA mg/I. SN[/APHA/US EPA 15 Dikuat dibromida NA mg/L S II APHA/US EPA 16 Etil formal NA mg/L SNI/APHA/US EPA 17 Fosfin NA mg/L SN[/APHA/US EPA 18 Asam sulfur NA mg/L SNI/ APHA/US EPA 19 Formaldehida NA mg/L SNI/APHA/US EPA 20 Metanol NA mg/L S [IAPHA/US EPA 21 N-Metil Pirolidon NA mg/L SNI/APHA/US EPA 22 Ptndin Base NA mg/L 511111 APHA/US EPA 23 Lindan NA mfl,/L SN[/APHA/US EPA 24 Heprakhlor NA mg/L SNI/ APHA/US EPA 25 Endrin NA mg/L SN[I APHA/US EPA 26 Endosulfan NA myL ~N1jAPHA/US EPA 27 Residu Karbamat NA mg/L SN[/APHA/US EPA 28 Organokhlorin NA mg/L SN[I APHA/US EPA I 29 a-BHC NA I

mg/L IS 1/APHA/US EPA

30 A-DDT NA mg/L SHI/ APHA/US EPA 31 Khlordan NA mg/L SNI/APHA/US EPA 32 Toxaphc:n NA mg/L S 1/APHA/US EPA 33 Heptaklor NA mg/L SNI/APHA/US EPA 34 Mirex NA mg/I. SN[/ APHA/US EPA 35 Poly hlorlnatcd NA mg/L S 'II APHA/US EPA byphenil (PCB) 36 Hexachlorobenzene NA mg/L SNI/APHA/US EPA {HeBI 37 Organofosfat t NA mg/L SNI/APHA/US EPA 38 Pyrctroid NA mg/L S f/APHA/US EPA 39 Profenofos NA mg/L SNl/APHA/US EPA 40 Hexacnlorobeneene NA mg/L S II APHA/US EPA B Wilayah Industri I Total Kromium [CI1 0.05 I mg/L I SNl/APHA/US EPA 2 Amonia (NH3) 1.5 mg/L SNl/APHA terlarut 3 Hidrogen Sulfida 0,05 - 0,1 mg/L SNl/APHA jH25t (terlarut) '1 Sianida (CN 0,07 mg/L SNljAPHA 5 Tembaga (CuI 2 mg/L SNI/APHA 6 Selenium (Se) 0,01 mg/L SNl/APHA 7 Seng tZnI 3 mg/L SNI/APHA 8 Ikel [Nil 0,07 mg/L SNl/APHA 9 Scnyav.-adiazo (zat SNl/APHA pewarna sintetik] 10 Fenol (C6H60) SNI/APHA

IC6H50H1 i t Fosfat (PO I SNl/APHA 12 ~etbylcnc Blue SNI/APHA clive Substances

(MBAS) 13 Deterjen SNl/APHA

hlm. 32 OCR

b. Persyaratan Kesehatan Penilaian Persyaratan Kesehatan Air Minum bertujuan untuk menilai risiko secara langsung terhadap sarana Air Minum yang dapat m mengakibatkan kontaminasI terhadap Air Mlnmn.Persyaratan Kesehatan Air Minum terdiri atas:

Persyaratan Kesehatan Air Minum yang diperuntukan bagi keperluan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Reierasl, serta Tempat dan Fasilitas Umum terdiri atas:

1) Air dalam keadaan terlindung Airdtkatakan dalam keadaan terlindung apabila:

a) Bebas dan kemungkinan kontaminasi mikrobiologi, fisik, kimia [bahan berbahaya dan beracun, dan/atau limbah B3). b] Sumber sarana dan transpor asl air terlindungi [akses layak] sampai dengan titik rumah tangga. Jilm air bersumber dan sarana air perpipaan tidak bolehada koneksi silang dengan pipa air limbah di bawah permukaan Tanah, Sedangkan jika air bersumber dari sarana DOD perpipaan, sarana terlindung dari sumber kontaminasi limbah domestik maupun industri.

0) Lokasi sarana Air Minum berada dl dalam rumah a au halaman rumah.

d) AIr tersedia setiap saat,

2) Pengolahan, pewadahan, dan pen ajian harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.

Pengolahan, pewadahan, dan penyajian dikatakan memenuhi prinsip higiene dan sanitasi jika menggunakan wadah penampung air yang dibersihkan sec-am berkala; dan melakukan pengolahan air secara kimia dengan menggunakan jenis dan dosis bahan kimia yang tepat. Jika menggunakan kon atner sebagai penampung air harus dibersihkan secara berkala minimal] 1 (satu) kali dalam seminggu.

I c WUayah hl'tambanttaJl Minyak, Gas Panas Bumi Sumber Day.

Mineral I Hidrogen Sulfida 0,05 - 0,1 mg/L SNI/APHA IH2S1rterJarutl 2 Merkuri [Hg) 0,001 mg/L SNl/APHA 3 Tembaga ICul 2 mll:/L SNI/APHA Radioaktif <t_ GlOSSalpha activity 0,.1 B_qLL SNI/APHA 5 Gross beta activity l BqJL SNl/APHA 6 Hidrokarbon 0,0007 mg/L SNI/APHA polyaroma tis 7 Nikel(Ni) 0,07 mg/L SNI/APHA 8 Timbal 0.0] mg/L SNI/APHA 9 Amaro (NHJ) 1,5 mg/L SNl/APHA Itertarut I 10 Fenol (C6H60) SNI/APHA

(C6H5OH)

hlm. 33 OCR

b. Persyaratan Kesehatan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi terdiri atas:

1) Air dalam keadaan terlindung Air dikatakan dalam keadaan terlindung apabila:

a) Bebas dari kemungkinan kontaminasi mikrobiologi. fisik, kimia (bahan berbahaya dan beracun, danj atau limbah 83). b Sumber sarana dan transportasi air terlindungi [akses layak] sampai dengan titik rumah tangga. JIka air bersumber dan sarana air perpipaan tidak boleh ada koneksi silang dengan pipa air Umhah dl bawah permukaan Tanah. Sedangkan Jika air bersumber dari sarana non perpipaan, sarana terlindung dari sumber kontaminasi limbah domestik maupun industri..

No Jenis Parameter Kadar maks.imum Satuan Metode yang Pengujian diperbolehkan Mikrobiologi I 1 Escherichia coli I 0 CFU/IOOml SNII APHA I 2 Total Coliform I 0 CFU/I00ml SNf/ APHA Fisik 3 Suhu Suhu udara ± 3 DC SNI/APHA I Total Dissolue Solid I <300 mr./L SNI/APHA 5 Kekeruhan <3 NTU SNI atau yang selAra 6 Warna 10 TCU SNI/APHA 7 Bau Tidak berbau - APHA

I I I Kimia I

I 8 pH I 6.5-8.5 - SNI/APHA I 9 Ni1TBt(sc:ba;gaINOll I 20 mg/L SNI/APHA (terlarut) I )0 Nitrit sebagai '02) I 3 msJL SNI/APHA (terlarut) 11 Kromium valensi 6 C I 0.0] mg/L SNl/APHA (terlarut 12 Besi We) [terlarut] 0.2 mgJL SNl/APHA 13 MlUlfUln (Mn! [terlarut) 0.1 mg/L SNI/APHA Tabel 3. Parameter Air untuk Keperluan Higtene dan Sanitasi

2. Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi

a. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Atr untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi adalah air aug digunakan untuk keperluan higiene perorangan dan/ atau rumah tangga. Penerapan SBMKL media Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi diperuntukkan bagi rumah tangga ang mengakses secara mandiri atau yang memiliki sumber air sendiri untuk keperluan sehari-hart, hlm. 34 OCR Parameter biologi dalam SBMKL untuk media air kolam r nang terdiri dan :; (lima parameter. Empat parameter tersebut terdiri dan indikator pencemaran oleh tinJa (E.coli),baktert yang ndak berasal dari tinja (Pseudomonasaeruginosa, Staphylococcus aureus dan Legionella spp], Sedangkan parameter Heterotrophic Plate Counr(HPC bukan merupakan indika or keberadaan jenis bakteri tertentu tetapi hanya mengindikasikan perubahan kualitas air baku atau terjadinya pertumbuhan kembali koloni bakteri heterotrophic.

No Parameter Unit SBMKL (kadar Keterangan maksimum] 1 Bau Tidak berbau 2 Kekeruhan lITU 0,5 3 Suhu C Hi-40 4 Kejernihan Piringan Piringan merah terlihat jelas hitam [aeocbf] berdiameter 20 em tertih t Jelas dari kedalaman 4.572 meter 5 Kep datan !vi2/perenang 2,2 Ked Laman ...1 meter perenang 2,7 Keda.laman 1-1,5 meter 4 Ked Laman >1,5 meter Tabel . Paramater Fisik dalam S8 ~KL untuk Mrow Air Kolam Renang

3. Atr Kolam Renang a, Standar BakuMutuKesehntan Lingkungan SBMKL untuk media air kolam renang meliputi parameter fisik, biologi, dan kimia. Parameter fisik dalarn SBMKL untuk media air kolam renang meliputi bau, kekeruhan, suhu, kejernihan dan kepadatan, Untuk kepadatan, semakin dalam kolam renang maka semakin hias ruang yang diperlukan untuk setiap perenang.

c) Lokasi sarana Air Minum berada dJ dalam rumah atau halamanrumah.

d) Air tersedia setiap saat.

2) Pengolahan, pewadahan, dan pen ajinn harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.

Pengolahan, pewadahan, dan penyajian dika akan memenuhi prinsip higiene dan sanitasi jika menggunakan wadah penampung air yang dibersihkan secara berkala; dan melakukan pengolahan air secara kimia dengan menggunaka.njenls dan dosis bahan kimia yang tepat. Jika menggunakan kontainer sebagai penampung air harus dibersihkan secara berkala mininum 1 kali dalam seminggu.

hlm. 35 OCR

No Parameter Unit SBMKL [kadar Keterangan minimum/ kisaran) 1 pH 7-78 Apabila menggunakan khlorin dan diperiksa minimum 3 (tigalkali sehari 7-8 Apabila menggunakan bromine dan diperiksa minimum 3 rtiga,kali schari 2 Alkalinilas mg/l 80-200 Sc:mua_jenis kolam renang 3 Sisa Khlor bebas mg/l 1-1,5 Kolam beratap/tidak beratap mg/l 2-3 Kolam panaa dalam ruangan 4 Sisa khlor terikat mg/l 3 Sc:muajenls kolam n:nang 5 Total bromine mg/l 2-2.5 Kolam biasa mg!l 4-5 H aied pool SiB bromine mg/l 3-4 KoLam beratap / tidak beratap/kolam panas dalam ruangan Tabcl6. Parameter Kimia d Lam SBMKL untuk Media Air Kolam Rc:nang Parameter kimia dalam SBMKLuntuk media air Kolam Renang meliputi 6 (enam) parameter yaitu pH alkalinitas, sisa khlorbebas, sisa khlor terikat, total bromine/sisa bromine, dan potensial reduksi oksidasi (oxidation reduction potential).

Konsentrasi minimum untuk setiap parameter bergantung pada jenis kolam renang. Jika kolam renang menggunakan disinfektan bromide, maka konsentrasi minimum juga berbeda dibandingkan dengan konsentrasi khlorin. Masing-masing konsentrasi minimum terdapat pada Tabel6 di bawah ini.

No Parameter Unit SBMKL Keterangan [kadar maksimum 1 E. roll CFUjLOOml <1 Diperiksa sc:tiap bulan 2 Heterotrophic Plate CFU/100 ml 100 Diperiksa setiap bulan CountlHPCl .3 Pseudamonasaeru CFU/LOOml <1 Dlperikaa bila dipc:rlukan qinDsa. 4 Staphylococcus CFU/LOOml <100 Diperiksa sc:waktu-waktu aureus 5 Legiol1ellaspp CFUnOO ml <1 Diperiksa sc:tiap 3 bulan untuk sir yang diolah dan setiap bulan untuk SPA alami dan panas Tabel 5. P rameter Biologi; dalam SBMKL untuk Media Air Kolam Rc:nang hlm. 36 OCR Paramater biologi dalam SBMKL untuk media Atr SPA meliputi Escherichia coli, Heterotropic Plate Count (HPe.

Pseudomonas aeruginosa, dan Legionella spp. Angka maksimum No Parameter Unit SBMKL Keterangan (kadar maksimuml I Bau TIdak berbau 2 Kekeruhan NTU 0,5 3 Suhu

DC <40 '* Kejernlhun Piringan Pirin~ Secchi. berdiarneter terlihat 20 em diletakkan di da ar jelWi kolam Tabel 7. Parameter Fisik dalam SBMKL untuk Me:diaAir SP

4. Air SPA

a. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan SBMKL untuk media Air SPA meliputi parameter fisik, biologi, dan kimia. Beberapa parameter SBMKL untuk media Air SPA berbeda berdasarkan jenis SPA (indoor atau outdoo~t menggunakan air warn atau air yang d olah, dan bahan disinfektan yang digunakan dalarn penyehatan Air SPA, Parameter fisik dalam SBl\' KL untuk media Air SPA terdiri dari parameter bau, kekeruhan, suhu, dan kejernihan. Untuk SPA yang menggunakan bahan disinfektan bromine, kisaran pH-nya berbeda dengan SPA yang menggunakan khlorin sebagai disinfektan.

b. Persyaratan Kesehatan I) Air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa penyakit, dan tempat perkembangbiakan vektor al Tidak menjadi ernpat perkembangbiakan Vektor clan Binatang Pembawa Penyakit. bJ Penggantian air Kolam Renang dilakukan sebelum kualitas air melebihi SBMKL untuk media air Kolam Renang,

2) Aman dari kemungkinan kontaminasi '11 Tersedia kolam kecil untuk mencuci/disinfeksi kaki sebelum berenang yang letaknya berdekatan dengan Kolam Renang. bl Dilakukan pemeriksaan pH dan sisa khlor secara berkala sesuai SBMKL untuk media air Kolam Renang dan hasilnya dapat terlihat oleh pengunJung.

c) Tersedia informasi entang larangan menggunakan Kolam Renang bila berpen akit menular. dl Air Kolam Renang kuantitas penuh dan hams ada restrkulasl air. 6 Oxidatfon- mV 720 Semua jenis kolam rc:nang Reduction Sisa klllor{bromine:djpc:rlksa Potential 3 (tiga)kaI.i

[ORP)

hlm. 37 OCR

b. Persyaratan Kesehatan No Parameter Unit SBMKL Keterangan 1 pH 7,2 - 7,8 Apabila menggunakan n khlorin untuk disinfeksi 7,2 -8.0 Apabila menggunakan bromine untuk disinfeksi '2 AJkalinitas mg!1 80-200 3 Sisa khlor mg!1 Mm.i.murn J SPAbiass bebas 2-3 SPApanas 4 Si511 khlor mg/I Minimum ;} SPAbisss terikat Total bromine mg/I 4-5 SPAb'as Si511 bromine mR:/1 3-4 SPApanas 5 Oxidation Milivo Mini.mum720 Diu.kur dengan silver Reduction It chloride electrode Anential (ORi11 (mY) Minimum 680 Diukur dcng n silver calomel electrode Tabel . Parameter Kimia dalam SBMKL untuk Media Air SPA Parameter kimia dalam SBMKL untuk media AirSPAterdirt dari parameter alkalinitas dan pH. serta 5 (lima)parameter yang berkaitan d ngan bahan disinfektan dan efektivitas pengolahan airnya, Jikn menggunakan khlor sebagai disinfektan maka sisa khlor minimum adalah 1 mg/l dan untuk Air SPA panas lebih tinggi yaitu 2-3 mg/I karena suhu tingg:i akan mempercepat hilangnya sisa khlor. Sedangkan jika menggunakan bromide maka SBMKLmeliputi sisa bromide dan total bromide dan untuk Air SPA ang panas memerlukan lebih banyak sisa atau total bromideuntuk mengelola risiko biologi. Oxidation Reduction Potential (ORP ditetapkan untuk mengukur effektrvttas cUsinfeksiair dengan minimum ORP 7_0 mili Vol (mY)JiM diukur dengan menggunakan silver chloride elecrode dan minimum 680 m jika diukur dengan menggunakan silver calomelelectrode.

No Parameter Unit SBMKL(kadar Keterangan maksimum] 1 E. coli CfiU/lOO ml <1 2 Heterotropie Plate CfiU!lOO ml <200 Cotull (HPC) 3 Pseudomonas cronoo mI <1 Aeruginosa Pseudomonas cronoo ml <10 SPA alam Aeruginosa 4 Leaionetta SPIJ. Cfi'U/lOO ml <1 T bd 8. Paramate ..BiologidaJam SBMKLuntuk Media Air SPA Pseudomonas aeruginosa untuk Air SPA alam lebih besar daripada angka maksimum untuk Air SPA yang diolah.

hlm. 38 OCR

Parameter biologi dalam SBMKL untuk media Air Pemandian Umum meliputi parameter Enterococci dan E. coli (Tabel 11). Ada dua cam penghitungan parameter biologi ya.itu nilai rata-rata geometrik dan nilai batas statistik yang signifikan.

No Parameter Unit SBMKL Keterangan [kadar minimum! kisaran] 1 Suhu oC 15-35 Untuk kontak dengan air dalam jangka waktu lama 2 Indeks sinar s3 4 jam sekitar waktu matabari Iultra. tengah ban violet inde'X1 3 Kejernihan meter 1,6 S cehi disk berdiameter kedaI.aman 200 rom t~lihatjelaa

5. Air .Pe.mandian Umum

a. standar Baku Mutu K seharanLingkungan SBMKL untuk media Air Pemandian Umum meliputi parameter fisik, biologi dan kimia. Besaran nilai SBMKL un uk media Air Pemandian Umum bergantung pada jenis Pemandian Umum. Parameter fisik dalam SBMKL untuk media Air P Pemandian Umum ang berasal dari air laut maupun air tawar meliputi parameter suhu, Indeks sinar matahari (ultra violet inde.x).dan kejernihan.

Suhu air berkisar antara 15-35 DC dapat digunakan untuk rekreasi (berenang/menyelam) dalarn waktu yang cukup lama.

Indeks sinar matahari (ultra violet index adalah ukuran pajanan sinar matahari sekitar Jam terdekat dengan tengah hart yang dapat berdampak kesehatan pada kulit dan mata, Derajat keasaman berkisar antam 5-9 agar kualitas air dari parameter fisik, biologi, dan kimia dapat terjaga karena sifat air alami tanpa pengolahan. Parameter yang penting lainnya adalah kejernihan. Kejernihan Air Pemandian Umum dapat ditentukan secara visual dengan terlihatnya piringan secchi berdiameter er 200 mID dalam minimal kedalaman 1,6 meter.

Selain Ita, parameter keJernihan Juga dapat ditentukan dengan membandingkan kejernihan sumber air alami dengan Air Pemandian Umum yang sedang digunakan.

Tabel 10. Parameter Fisik daLam SBMKL untuk Media Air Pemandian Urnum I) Air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, binatang pembawa pen akit dan tempat perkembang-biakan Vektor.

a) Tidak menjadi tempat perkembangbiakan Vektor dan Binatang Pembawa Pen akit.

b) Tersedia alat dan bahan disinfeksi kolam SPA dan airnya,

2) AIDandart kemungkloankontamlnast Tersedia Landa larangan untuk penderita penyakit menular melalui air.

hlm. 39 OCR

b. Persyaratan Kesehatan I) Air dalam keadaan terlindung dan sumber pencemaran. binatang pembawa pen akit, dan tempat perkembangbiakan Vektor N Parameter Unit SBMKL (kadar Keterangan 0 minimum/ kisaran] 1 pH 5-9 2 Oksigen tertarut mgJi ~4 ~ 80 % saturasi (Dissolved OX{lqe_n} lfenuhJ Tabel 12. Parameter Kimia dalam SSM KL untuk Media Air Pemandian Umum Parameter kimia dalam SBMKL untuk media Air Pemandian Umum terdiri atas dua parameter, yaitu oksigen terlarutj' Dissolved Oxygen (DO)dalarn satuan mg/liter, sebesar kurang atau sama dengan 80"AtDO saturasi air alum yang diperkirakan lebih besar dari 6,5, dan pH pada kisaran 5-9.

No Parameter Unit SBMKL Keterangan (kadar makatrrrurn] Rata-rata Nilai gc:om~ batas statistik

(S7V} ] Enterococci CFU/IOO 35 130 Air laut dan tawar ml 2 E. coli CFU/IOO 126 410 Air tawar ml Jumlah Pemandian Umum sam pel tidak berbatas - 30 minimal sampel menggunakan baku mutu rata-rata b t.as statistik) Pemandian Umum berbatas, besar sampel - 1sernpel (menggunakan rata-rata geometrik) Tabel I]. Parameter Biologi dalam SBMKL untuk Media Air Pemandian Umum Parameter Enterococci berlaku untuk air laut dan air tawar, sedangkan E. oolihanya untuk air tawar masing-masing dengan satuan colony forming unit (CF'U) dalam 100 mJ sampel air. Khusus untuk Pemandian Umum yang tidak berbatas (1< ut, danau, sungai), , jumlah sampel minimal ang diuji adalah 30 sampel sehingga SBMKL yang digunakan adalah batas rata-rata statistik. Jika hasil pengujian sampel menunjukkan >10"A1 jumlah sampel melebihi SBMKL maka pengujian sampel hams dilakukan setIap bulan sekali.

hlm. 40 OCR

No Parameter SBMKL Unit Metode Keterangan Pengukuran A Parameter Pisfk 1 Suhu 18--30 OC Direct. reading, Tergantung penggunaan thermometer cr. ruang 2 Pencahayaan Minimal 60 Lux Direct reading, Tergantung Luxmeter penggunaao ruang 3 Kelembaoan 40-60 %Rh I>inrcl reading. Tergantung Tabel 13. SBMKL Udara Dalam Ruang (Indoor) eli Permukiman, Tempat Rekreasi, SCI' a Tempat dan Fasilitas Umum (TFU) B. Media dara Sektor kesehatan berperan dalarn pencegahan dan pengendalian pencemaran udara, tidak hanya dalarn kaitannya dengan pencapaian SDGs, melainkan juga penyehatan udara melalui pencegahan dampak risiko penyakit berbasis udara, Koordinasi dan sinergi dengan lintas sektor terkait terutama pada mitigasi sumber pencemaran dara Dalam Ruang dan ambien yang berdekatan dengan Sarana dan Bangunan baik permukiman maupun tempat dan fasilitas umum (TFUI dalarn rangka peningkatan derajat kesehatan mas urakat, Dengan adanya pengaruh perubahan karakteristik iklim, geografi adat istiadat, dan perilaku mas arakat indonesia, maka pencemaran udara di luar ruang outdoor)/ambien juga dapat berpengaruh terhadap kualitas Udara Dalam Ruang (indoor). Apalagi dJ Indonesia kondIsI perumahan umumnya berventilasi alami, sehingga hal tersebut dapat menggambarkan bahwa sumber-sumber pencemar udara, baik ambien maupun dalarn ruang sama-sama dapat berpengaruh terhadap kualitas udara, Sumber pencemaran udara dalam rumah juga dapat berasal dari kegiatan dl luar rumah seperti kebiasaan membakar sampah di halaman rumah dan asap kendaraan bermotor. Sedangkan sumber pencemaran udara dalam rumah terutama berasal dari penggunaan bahan bakar fosil, bahan berbahaya dan beracun (B3) serta perilaku merokok.

Berdasarkan hal-hal tersebut dl atas, perlu dilakukan up ya pencegahan penurunan kualitas udara baik di udara bebas [ambien] maupun dl dalam ruang indoot1. Upaya pencegahan penurunan kualitas dilakukan melalui upaya pen rehatan pada media udara agar memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan yang tertuang dalam tabel-tabel berikut.

1. Media Udara Dalam Ruang (Indoor) a, Standar Baku Mutu Kesehatan L-ingkungan al Tidak menjadi tempat perkembangbiakan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. b Lingkungan sekitarnya selalu dalam keadaan bersih dan tertata,

c) Bebas dan sumber pen emaran baik dan kegiatan domestik maupun industri.

2) Aman dari kemungkinan kontaminasi Tidak ada cemaran minyak yang terlihat jelas yang menyebabkan perubahan warna dan bau.

hlm. 41 OCR

No Parameter SBMKL Unit Metode Keterangan Pengukuran Hygrometer.. penggunaan ruang 4 LaJuVentilaa! 0.15- 0,25 rn/detik Direc: reading, Anemometer.

Direct reading, 5 P 110 70 P8/mJ gravimetri, Durasi '2 ja.m Dust sampler [batas tertinggi

PMJO Direct reading, Durasi 2 j m 6 PM].; 25 P8/mJ gravtmerri, [batas tertinggi) Dust sampler

PM):;

7. Kebisingan No LoJrus SBMKL Unit Metode Keterangan Pengukuran 7.1 Permukiman 55 7.2 Ternpat Rekreasi 70 7.3 Fasilitas 55 Pendidikan 7.'-4Tempar fbadah 55 atau seierusnva 7.5 Pasar dan Pusar 65 Perbelanjaan 7.6 Pelabuhan Laut 70 Direct 7.7 Stasiun Kereta, Diaesuailm dB(A~ reading, Sound-level Terminal, Bandar n dengan meter Udara ketentuan M<'Illen Perrrubung an 7.8 Tempat dan Fasilitas Umum (TFU lainnya 60 kc:cualiFasi1ita.s Pelayanan Kesehatan B Parameter Kimia 500 pg/mJ - Speictrofoto rat -rara 10 Sulfur dioksida menit 1 (SOl~ 20 meter pg/mJ - G s ana /y:Zler Tat -ret 2 jam Nitrogen dioksida 200 P8/mJ - Spektrofoto 1jam 2 me er , 'Ol~ 40 P8/mJ - Gas anaiuzer 1 tabun 3 Ozon (OJ! 100 P8/mJ Spektrofoto rata-rate 8jam meter C Parameter Kimia Tambahan

hlm. 42 OCR

1) Udara Dalam Ruang dl Lingkungan Permukiman Permukiman dapat dikelola oleh perseorangan badan hukum, badan usaha, atau institusi. Jenis Permukiman terdiri atas rumah dan perumahan, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, kawasan militer, panti, rumah singgah, dan lain-lain.

SBMKL Udara Dalam Ruang eli Ungkungan Permukiman meliputi parameter er fislkdan kimia, _ itu: al Parameter fisik terdiri atas suhu, pencaha aan, kelembaban, laju ventilasi, kebisingan, PM10, dan PM2.S' dan b Parameter kimia terdiri atas Sulfur dioksida S02) t Nitrogen dioksida N02), dan ozon (03).

2) darn Dalam Ruang di Lingkungan Tempat Kerja SBMKL media Udara Dalam Ruang eli Lingkungan Tempat Kerja meliputi parameter fisik dan kimia, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan terkait Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran serta Standar dan Pers aratan Kesehatan Lingkungan Kerja No Parameter SBMKL Unit Metode Keterangan Pengu.lru.ran 1 Carbon 9 Gas analyzer 8jam monoksida real ppm 2 Carbon dioksida 1.000 Gas analyzer 8jam ICOll ppm Atomic absorban Spektrofotomete 3 Timbal [Pb) 1,5 ~/mJ rIMS, 24j m Inductively Coupled Plasma HCPI 4 kibca 5 Serat/mJ Mikroskop 5 Radon 100- 300 Bq/ mJ Radon gas detector Formaldehida Gas 6

(CH1O) 0,1 ppm kromatografi 30 menit Volatile Organic Gas 7 Compound [VOe) 3 ppm kromatografi 8jam sebagai CH-I Gas detektor Environmental pajanan seumur 8 Tobacco Smoke 1-10 ~/mJ (Nikotinl hidup portable 9 Merkuri L lls/rnJ mercury anaiuzer 10 Parameter kimia Jain D Parameter Biologi 1 Angka kuman 700 CFU/mJ hlm. 43 OCR Tabel J 5. SBMKL Suhu, Kelembaban. dan Tekanan Udam Menurut Jenis Ruang di Fasilitas PeJa 'anon Kes.ehatan Suplai Pertu.karan Kecepatan No Ruang/Unit Udara Udara Ls.ju M3/JfUJl/ Kali/Jam dara oranlit m/dC'tik 1 Oper'aai 2.8 Minimal 10 0.3 - 0,4 2 Perawatan bay! 2.8 0,15 -Premature 0,25 3 Ruang luka bakar 2.8 Minimal5 0,15 - 0,25 Ts.b<=1 1 . SBMKL Ventilasi Udara menurut Jenis Ruangan d.i Fasilitas Pelayanan KC'l!W:hatan Industri, dengan menambahkan merkuri pada parameter kimia dengan kadar maksimal 1000 ngl m3• 3~ darn Dalam Ruangdi Lingkungan Tempat Rekreasi SBMKL media Udara Dalam Ruang dl lingkungan tempat rekreasi meliputi parameter fisik dan kimia.

a) Parameter fisik terdiri atas suhu, pencahayaan, kelembaban laju ventilasi, kebisingan, PM10. dan P b.s. b Parameter kimia terdiri dari Sulfur dioksida Sal), Nitrogendioksida (NO2), dan Ozon (03). dara Dalam Ruang ill Lingkungan Tempat Fasilitas Umum Yang termasuk dalam lingkungan tempat dan fasilitas umum antara lain fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, jasa akomodasi (hotel, dan sejenis lainnya), rumah makan dan usaha lain sejenis, sarana olahraga sarana transportasi darat, laut, udara dan kereta ap stasiun dan terminal, pasar dan pus t perbelanjaan, pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara serta tempat dan fasilitas umum lainnya.

SBMKL media darn Dalam Ruang di lingkungan tempa dan fasilitas umum meliputi parameter fisik dan kimia, yaitu: al Parameter fisik terdiri atas suhu, pencahayaan, kelembaban, laju ventilasi, kebisingan, PM10, dan

PM:!.:;; b Parameter kimia terdiri atas Sulfur dioksida (5021.

Nitrogen dioksida IN02), dan Own (03) dan merkuri; dan

c) Parameter biologi adalah jumlah mikroba [angka Kuman dl udara, Khusus untuk tempat dan fasilitas umum di Fasili as Pelayanan Kesehatan meliputi rumah sckit, puskesmas dan klinik, maka parameter yang harus diperiksa terdin dari parameter fisik, kimia, dan biologi, yaitu: Parameter fisik terdiri atas laju ventilasi, suhu, kelembaban, tekanan, intensitas pencahayaan, tekanan bislng/ sound pressure level, dan partikulat udara sesuai dengan jenis ruangan.

SB tKL ang diukur disesuaikan dengan jenis pelayanan dan ruangan ang tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, hlm. 44 OCR No Ruangan/Unit Intensitas Cahaya flux) Ketera.ngan Ruang pasien Minimal lOO Warna cahaya 1 - Saat tidak ddur Maksimal50 sedang - Saat tidur Rewa jaJan Minimal 100 Perlu penambahan penerangan dengan Lampu sorot apab a ada tindakan Unit Gawat Darurat Minimal 100 untuk di Perlu pe.nambahan (UGDI koridor (tanpa penerangan dengan tindakan) lampu sorot apabila ada tindakan 2 R.Operasi Umum 300-500 W8J"01lcahaya se.juk 3 MeJa operasi 10.000-20.000 W8J"01lcahaya sejuk at u sedang tanpa bayangan .; Aneatest, pcmuliban 300-500 W8J"01lcahays sejuk 5 Ertdoacopy, lab 75-100 6 SinarX Minimal 60 Warns cahays sejuk 7 Koridor Minimal 100 8 Tangga Minimal 100 Malam hart 9 AdministrasiJ Kan lor Minimal 100 Warna cahaya sejuk 10 Ruang alal/gudang Minimal 200 11 Farrnaai Minimal 200 12 Dapur Minimal 200 13 Ruangcud Minimal 100 14 Toilet Minimal) 100 15 Ruang luka bakar 100-200 Warna cahaya sejuk Tabel 16. SBMKL Intensitas Pencahayaan menurut Jenis Ruangan atau Unit di Fasilitas Pelayanan Keschatan No Rua.ng/ Unit Suhu (oC) Kelembaban 1%I Tdcanan 1 Operasi 22-27 40-00 positif 2 Bersalin 24-26 40-6<l positif 3 Pemujlban Iperawaran 22-23 40~6<J scimbang 4 Perawatan bay; baru 24-26 40~6<J scimbang lahir 5 tcu 22-23 40·6.0 positif 6 Jenazahj AU10psi 21-24 -l0·6.0 negatif 7 Penginderaan medis 21-24 40'-6.0 setmbang 8 Laboratorium 20-22 40-6<l' negatif 9 Radiologi 17-22 40'-6<l sdmbang 10 Sterilisasi 21-30 40~6<J negatJI 11 Dapur: 22-30 40~6<J scimbang 12 Gawat darurat 20-24 40-00 positif 13 Administrasi 20-28 40'-60 sdmbang 14 Ruangluka bakar 24-26 40·6<J positif hlm. 45 OCR Parameter kimia terdiri atas Su.lfur dioksida (S02), Nitrogen dioksida NOJ, Carbon monoksida tCO) Carbon dioksida leOl). Timbal [Pb], Asbes, Radon, Formaldehida No Parameter Fisik Rata-rata Waktu Konsentrasi Maksimal Pl:n.gvlnl no n sebagai Standar ) PM III 8jam 150 yg/m.) - S 70 IJgfm iam .2 PM).;; 24 25 Jlglrn1'> jam Tabel 18. SBMKL Partikulat Ud TO Dalam Ruang di Fasilitas Pelayanan Keschatan ntuk standar tekanan bising pada ruangan-ruangan khusus yang kegiatannya menimbulkan kebisingan lebih tinggi (misal generator set. power house) pada saat tertentu atau operasional maka standar tekanan kebisingan maksimal adalah 85 dBA.

Maksimum Tekanan Bising/ Sound No Ruangan Pressure Level IdBA} 1 Ruangpaskn - Saa.t tidak tidur 65 - Saat tidur 55 :l Ruang operasi 65 3 Ruang umwn 65 4- Anestesi, pemulihan 65 5 Endoskopi, laboratorium 65 6 SinarX 65 7 Keridor 65 8 Tangga 65 9 Kantor/lobby 65 10 Ruang alat/Gudang 65 11 Farmasi 65 12 Dapur 70 13 Ruang cuci 80 14 Ruang isolasi 55 15 Ruang Poli Gigi 65 16 Ruang leu 65 Tabel 17. SBMKL Tekanan Bising/ Sound Pressure Level Menurut Jenis Ruangan eli Fasilitas Pelayanan KCS(:hatan Secara umum intensitas cahaya untuk ruangan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak ada di dalam tabel adalah minimal 100lux.

hlm. 46 OCR

Jumlah mikroba (cfu/m3) Juml h koloni (total colonies) x 103 Kecepatan a.li.mn (air flow rate) x waktu (collection time, minutes) ntuk keperluan monitoring pemeriksaan mikrobiologi di rumah sakit bany dilakukan pada kondisi khusus, yaitu:

a) ruang operasi bam akan digunakan atau setelah direnovasi: b} bila ada perubahan pada SOP higlen1s!pemberslhan ruang operasi;

c) bila diperlukan untuk mendukung investigasi KLB; dan Pemeriksaan jumlah mikroba udara menggunakan alat pengumpul udara (air samplery diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut:

No Ruang Koriaerrrraat Maksimum Mikroorganisme pe_r m3 udara .[CFU/mlj J Ruang operasi kosong 35 2 Ruang operasi dengan aktivitas 180 3 Ruang operasi Uttraelean 10 Tabel 20. SBMKL Mik:robiologi Udara dl Fasilitas Pelayanan Keschatan SBMKL parameter mikrobiologi udara menjamin kualitas udara ruangan memenuhi ketentuan angka kuman dengan indeks angka kuman untuk: setiap ruang/unit seperti Tabel berikut.

Rata-raw. Konsentrasi No Parameter Kimiawi Waktu Maksimum sebagai Standar Pengukuran 1 Karbon monoksida (CO) 8jam 10.000 IJgfmJ 2 Karbon dioksida IC02) 8jam 1 ppm 3 Timbal (Pb) 1 tahun 0,51!gJ mJ 4- Nitrogen Dioksida IN021 1jam 200 IlgI m.l 5 Radon [Rn] - 4pCi/liter 6 Sulfur Dioksida (502) 24 jam 125 jJgI ml 7 Fonn ldehrde IHCHOI 30 menit 100 psI m3 8 Total sc::nyawaorganik 8 Jam 3 ppm yang mudah menguap

IT.VOC) Tabd 19. SBMKL Parameter c::rKimia Udara Dalam Ruang di Fasilitas Pelayanan Keaeba an ICH 0'1 Volatile Organic Compound Ivoq, Environmental Tobaco Smoke IE'l'SI, Ozon 103 , dan merkuri, hlm. 47 OCR No Parameter Waktu Baku Mutu Sistem Pengukuran Pengukuran A_ PARAMETER stsnc

1. Suhu 20 -30 DC

2. Kelembapan 40-70% 3.a Debu Partikulat (PM101 24JIlm 75 Ilgjml aku( kontinu akti.f manual Tahunan 40 ll11im;; aktif kontinu 3.b Debu Partikulat (PMBI 24 jam 55 Ilgjml aku( kontinu akti.f manual Tahunan 15 1J~/m;; aktif kontinu

4. Kebisingan

a. Perumahan dan 55 dB(A) Permukiman Tabel 2 L SBMKL Parameter KimlaUdara Ambien

2. Media darn Ambien yang Memajan Langsung pada Manusia

a. Standar BakuMutu Kesehatan Lingkungan d bila diduga ada ancaman bioterorisme.

Pemeriksaan hanya mencakup mikroba total tanpa mengidentifikasi jenis. Bila surveilans akan dilakukan maka untuk pengambilan sampel mewakili minimum 10"Aldart volume ruangan dan tersebar merata secara spasial antara lain di depan pintu masuk ruang kamar operasi, di alas meja operasi dan dl sudut ruangan.

Pemeriksaan mikrobiologi dalam udara juga dapat dilakukan di ruang lain sesuai dengan kebutuhan pelayanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan,

b. Persyaratan Kesehatan dara Dalarn Ruang harus memenuhi Pers raratan Kesehatan agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya a orang yang ada dalam ruangan tersebut . Pers aratan Kesehatan Udara Dalam Ruang sebagai berikut:

1) Terdapat sirkulasi dan pertukaran udara Sistem penghawaan/ventilasi harus menjamin terjadinya pergantian udara yang baik dt dalam ruangan yaitu dengan sistem ventilasI silang dengan luas ventilasi minimal 10-20% dari luas lantai atau menggunakan ventilasi buatan.

2) Terhindar dari paparan asap Media Udara Dalam Ruang harus terhindar dari paparan asap, antara lain asap rokok asap dapur asap dari sumber bergerak (contoh asap kendaraan bermotor], dan asap dad sumber lainnya. 3 Tidak berb u tidak sedap Media Udara Dalam Ruang hams terbebas dari bau tidak sedap, terutama bebas dari H2S dan amoniak.

Terbebas dari debu MediaUdaraDalamRuangbarns tidak terlihat banyak partikel yang beterbangan.

hlm. 48 OCR

b. Persyaratan Kesehatan Persyaratan Kesehatan media Udara Ambien ang memajan langsung pada manusia adalah kualitas Udara Ambien tidak boleh melebihi batas toleransi tubuh manusia. Batas toleransi merupakan kemampuan fisik manusia untuk men erap zat penc mar pada udara yang menjadi risiko kesehatan baik berupa fisik, kimia, dan biologi Batas toleransi terutama dipengaruhi oleh durasi kete.rpajanan, waktu pajanan aktivitas yang dilakukan dan dosis pajanan.

Persyaratan Kesehatan media Udara Ambien meliputi tidak terpajan suhu udara yang melebihi batas toleransi, bebas dan kebauan yang berasal antara lain dari H2S dan amoniak atau dari parameter lain ang dihasilkan dati pembusukan limbah.. 1emudlan jika terdapat paJanan asap atau debu, baik dan sumber bergerak maupun tidak bergerak maka tidak sampai mengganggu pernafasan, menyebabkan iritasi mala dan jarak pandang normal.

C. Media Tanah

b. Perdagangan dan 70 dB(A) Jasa

c. Perkantoran 65 dB(A)

d. Ruang Terbuka 50dB(A) Hijau

e. Industri 70dB(A)

f. Pemerintahan dan 6OdB(A) Fasilitas Umum iJ!. TernnatRekreasl 70 dB(A)

h. Stasiun Kereta Apt 60 dB(A1

i. Pelabuhan Laut 70 dB(A)

j. Rumah Saklt dan 55dB(A} sejenisnya

k. Sekolah atau 55dB(A) sejenisnya I. Tempat lbadah 55 dB(A) atau sejenisnya

B. PARAMETER KIMlA PP 22/2021

1. Karbon Monoksida (COl I iam 10000 UR/m) aktif kontinu 8jam 4000 IlgLm3 i'lktif kontinu

2. Ozon 10JI I jam 150lJ8/mJ aktif kontinu aktif manual 8 Jam 100 lJ!1:/ml aknf kontinu Tahunan 35 JJg/mJ aktif konlinu

3. Nitrogen Dioksida (NO,) I jam 200 J..l&/mJ aktif kontinu aktif manual 24jam 65 JJ&/mJ aktif kontinu Tahunan 50 J.I&/m3 aktif kontinu

4. Sulfur Dioksida [SOlI I jam 150 pg[ml aktif kontaru aktif manual 24 jam 75 lJg/ml aktif kontinu Tahunan 45 lJ~/m.l aktif kontinu S. Partikel Tersuspensi 24 jam 230 J.lS/mJ aktifmanual Total rrsPI

6. Timbal (Pb) 24 jam 2 ~g/m3 aktif manual hlm. 49 OCR Permukiman, Tanah Tanah Tempat Kerja, bc:kas bekas Lokasi Parameter Sa uan Tempat trunbang lahan dan/atau Keterangan Rekreasi minyak pertanian kondisi maupun bumi dan yang tertentu Tempat dan atau gas diaplikasi Fasilita.s pestisida Umum

ANORGANIK Aluminium fAl] mg/kg R R R R Wajib Anti.moni (Sb) mg/kg s.3 53 53 53 Wajib Arscnik lAs) mg/kg ~O ~O ~O 520 Wajib Barium [Bal mlil/k~ 5160 5160 5160 5160 Wajib Bc:rillium (Bel mg/kg 51.1 5],1 5].1 SJ.l Wajib Boron IB) mg/kg S36 536 536 536 Wajib Kadmium, Cd mg/kg 53 53 s3 s3 Wajib Cobalt [Co] mg/kg R R R R Wajib Krom valensi 6 (Cr<>-i mg/kg 51 <1 sJ sJ Waiib Tembaga(Cu mg/kg <30 sao .:s3O S30 Wajib Timbal/Timah mg/kg 5300 5300 5300 5300 Wajib Hiram [pbl M erkuri IHlt1 mg/kg cO,3 <0,3 <0,3 <0.3 Wajib Molibdenum [Mol mKlk,g s40 S40 540 540 Wajib NikeJ [Nil mg/kg 560 560 560 560 Wajib Selenium ISel mg/kg sID s10 s10 s10 Wajib Tin ISnl mg/kg R R R R Wajib Perak tAg! mg/kg sID 510 slO s10 Wajib Seng (Znl rug/kg 5L20 5120 5120 s]20 Wajib

ANION Sianida (fotal, [eN] mg/kg <50 s50 550 550 Wajib Fluorida mg/kg s450 5450 5450 5450 Waiib Tabel 22. SBMKL Media Tanah

1. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan SBMKL media Tanah terdiri atas unsur fisik, kimia biologi dan radioaktif alamo Unsur fisik paling sedikit meliputi suhu, kelembaban, derajat keasaman (pH) dan porositas. Unsur kimia paling sedikit meUputltimah hitam (Pb).ars nlk (As),cadmium (Cd), tembaga [Cu], krom (Cr), merkuri (Hg) senyawa organofosfat, karbamat dan benzene. Unsur biologi terdiri dan jamur, bakteri patogen, parasit dan virus serta unsur radioaktif terdiri dan radioaktivitas alamo SBMKL diterapkan di permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum, Lingkungan dl permukiman antara lain rumah dan perumahan, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, kawasan militer dan panti dan rumah singgah. Lingkungan tempat rekreasi antam lain tempat bermain anak, bioskop dan lokasi wisata. SBMKLJuga diterapkan dl tempat dan fasilitas umum yang antara lain fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, hotel, rumah makan, sarana olahraga stasiun dan terminal, pasar dan pusat perbelanjaan, pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas Negara dan tempa fasilitas umum lainnya.

Berikut tabel unsur flsik,klmla, biologljrnikroorganismepa ogen dan radioaktivitas terdiri dari parameter, satuan, nilai yang diperbolehkan maksimal.

hlm. 50 OCR

Persyar tan Kesehatan

a. Persyaratan Kesehatan media. Tanah untuk keperluan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, maupun Tempat dan Fasilitas Umum palingsedlkit terdiri atas:

1) Tanah tidak bekas lokasi pertambangan yang tercemar; dan/atau

2) Tanah tidak bekas tempat pemrosesan akhir sampah, Selain Persyaratan Kesehatan tersebut harus memenuhi sebagal berikut: 1 bersih dari kotoran manusia dan hewan:

2) bukan terletak pada daerah ras an bencana longsor; dan pn: - khusus untuk lahan belauo lamb ng mmY;Lk bum•.a:1JuJ jp1S b - khusus untuk han bekmll han pertanian y,.-.n diaplikasi pest....d" ,.,.m.ra intensif c - belum tenedU:> standar untuk T......b rum dd40tapimnDlc!b Bapeten d - dum le"",dU:> standar Il - leMAl konsentrasi kontaminan n pac1nT&llJIh rer ........ nsi ......... pol Il' - jumlah tnt.alDJJ.kroarxnrullttlrfpaihogenp-S" TaDJIh"''''''''''''' setempat Nitrat (NO.}-I mg/kg; R R R R Wajib Nitrit INO]') mg/kg R R R R Wajib

ORGAN IK.-j Benzene mgJkg sl KhUSUB Cb-C petroleum mg/kg ~lOO Khusus Hidrokarbon CLO~CJ6 petroleum mg/kg slOOO Khusus hidrokarbon Total Polycyclic mg/kg sl Khusus Aromatic Hydrocarbons (PAHI Etilbenzen mg/k,g R Khusus Tohre.n mR/kg R KhUSUB Xilen m.R/kR R Khusus PESTIS! DAbi KhUBUB Aldrin + Dieldrin mg/kg R KhUBUB DDT + DOD + DOE m.l1:/kR R Khusus Klordana mg/kg R Khusus HC()takloT mg/kg R Khusus Wndana mg/kg R Khusus Metokeiklor mg/kg R Khusus Pentaklorofeno! mg/kg R Khusus

RADIOANUKLIDAcj

BIOLOGI/

MIKROORGANISME

PATOGEN R coli R- Khusus Fecal coliform R- KhUSUB Enteric uiruses R· Khusus Bacillu.santhra.cis R- Khusus Asca.ris :sp R- Khusus Taerria R· Khusus FISIK TANAHdj Suhu R R R R Wajib Kelembapan R R R R Wajib Porositas R R R R Wajib Derajat keasaman R R R R Wajib [pHI Ketenm hlm. 51 OCR D. MediaPangan Sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan, Pangan olahan Siap Sap dihasilkan atau diproduksi oleh Tempa Pengelolaan Pangan (TPP)sebagai berikut:

1. Jasa bogar katertng adalah Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang produknya siap dikonsumsi bagi urnum di luar tempat usaha atas dasar pesanan dan tidak melayani makan di tempat usaha (din in).

2. Jasa boga golongan A adalah jasa boga yang melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pelayanan tidak lebih dari 750 pond/hart pesanan.

3. Jasa boga golongan B adalah jasa boga yang melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pelayanan d.i alas 750 poralj hart pesanan atau memenuhi kegiatan/kebutuhan khusus, antara lain embarkasi/debarkasi haji, asrama, pengeboran lepas pantal, perusahaan, angkutan umum darat dan laut dalam negeri, lembaga pemasyarakatan rumah tahanan, atau sejenisnya, rumah sakit, dan balai/tempat pelatihan].

Jasa boga golongan C adalah jasa boga yang melayani keburuhan alat angkutan umum internasional dan pesawat udara,

5. Restoran adalah 'rPPyang produknya siap dikonsumsi bagi umum di dalam tempat usaha/melayani makan di tempat (dine in) serta meJayanipesanan di luar tempat usaha.

6. TPP 'Tertentu adalah 'TPPyang produknya memllik:iumur simpan satu sampai kurang dari tujuh hart pada suhu ruang.

7. Depot Air Minum _ang selanjutnya disebut DAM adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi Air Minum dalam bentuk curah dan menjual langsung kepada konsumen.

8. Rumah makan golongnnAl merupakan rumah makan yang menyatu dengan rumah/tempat tinggal (contoh warung tegal/warteg, rumah makan padang rumahan] dan menggunakan dapur rumah tangga dengan fasilitas permanen atau semi permanen.

9. Rumah makan golongan A2 merupakan. rumah makan dengan bangunan sementara seperti warung tenda,

10. Gerai pangan jajanan adalah TPPyang produknya siap dikonsumsi (tanpa pengolahan) bagi umum dan dikelola menggunakan perlengkapan permanen maupun semipermanen seperti tenda, gerobak, meja, kursi, keranjang. kendaraan dengan atau tanpa roda

3) aman dari kemungkinan kontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),dan Limbah B3.

b. Lokasi tertentu yang tercemar dengan mikroorganisme dan parasit secara alami:

1) tidak ditemukan host (pembawa mikroorganismel: dan

2) ndak menggunakan air dari lahan yang tercemar secara langsung untuk kebutuhan rumah tangga,

c. Tanahyang menjadllokasi sumber daya air.

1) tidak terletak pada lahan yang terkontaminasi secara alami baik kimia dan radiasi tinggi'

2) tidak terletak pada lahan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan industri; dan

3) jika Tanah bekas tempat pemrosesan akhir sampah dan bekas dari lahan tambang, maka harus sudan dipulihkan sampai dengan memenuhi SBMKL.

hlm. 52 OCR

J~is Jumlah batas mikroba yang Keterangan Mikroba/Parameter dapat dncrima [m] Uji .M.ikroba Biologi Parameter Wajib Eschericia oou <3.6 MPN/gr a1S.U<),1 CFU/g.r Parameter KbUSUB Salmonella sp Nc:~tif/25 gram Staphylococcus aureus < 100 dU/Jrr Ba.cillus cereus < 100 cru/~ Llateria Mooocytog«1t::S Nc:gatif/25 gr Kimia Baraa Imntaminan kimia Parameter Wajib &sus.i potensi Boraks Nc:gatif/25 gr risiko (jc:nis pangan Tabel 23. SBMKL Media Pangan Olahan Siap Saji

1. Standar Baku MutuKesehatan Lingkungan atau dengan sarana lain yang sesuai. TPP Ini tidak memiliki proses pemasakan, tetapi hanya menjual pangan yang sudah siap dikonsumsi (contoh: menjual nasi uduk, atau snack).

II. Gerai pangan jajanan keliling adalah TPP yang produknya siap dikonsumsi bagi UIDum dengan ataupun tanpa proses pemasakan yang dikelola menggunakan perlengkapan semipermanen aug bergerak/berkeliling seperti gerobak/pikulan/kendaraan/alat angkut dan s ~enisnyadengan atau tanpa roda atau dengan sarana lain yang sesuai,

12. Gerai pangan jajanan keliling golongan Al merupakan jenis pangan jajanan keliling yang menggunakan gerobak/pikulan/alat angkut dengan atau tanpa roda dan terdapat proses pemasakan, contoh: pedagang mie ayam dan pedagang bubur. Pedagang yang berdiam pada satu area pada waktu yang lama tetapi memiliki ala angkut yang bisa dipindahkan termasuk dalam kategori tni con oh pedagang mie ayam yang mangkal tetapi menggunakan gerobak.

13. G raj pangan jajanan kelilinggolongan A2 merupakan jenis pangan jajanan keliling yang menggunakan gerobak/ pikulan/ alat angkut dengan atau tanpa roda dan tidak terdapat proses pemasakan,

14. Geml pangan jajanan keUlinggolongan B merupakan jenis jajanan keliling yang menggunakan kendaraan yang didesain khusus berfungsi sebagai TPPdengan atau tanpa proses pemasakan, contoh food truck:

15. Sentra pangan jajanan/kantin atau usaha sejenis adalah TPP bagi sekumpulan genu pangan jajanan d ngan ataupun tanpa proses pemasakan yang dikelola oleh pemerintah pemerintah daerah/swasta/institusi lain dan memiliki struktur pengelolaJ penanggung jawab. Contoh sentra pangan jaJanan/kantin eLl pusat perbelanjaan perkantoran, institusi, kantin satuan pendidikan dan sentra Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

16. Dapur Gerai Pangan Jajanan merupakan TPP yang menyedjakanjmengolah pangan bagi gerai pangan [jajanan atau gerai pangan jajanan keliling yang berbeda lokasi dengan penjualan baik dalam satu wilayah kerja maupun berbeda lokasi (puskesmas/ kabupaten/kota/provinsi).

hlm. 53 OCR

2. Persyaratan Kesehatan Persyaratan Kesehatan Pangan Olahan Siap Saji adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media Pangan Olahan Siap Saji yang mengatur tentang persyaratan sanitasi yaitu standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin sanitasi pangan dan telah mencakup persyaratan higiene.

Persyaratan Kesehatan Pangan Olahan Siap Saji dikelompokkan berdasarkan aspek bangunan, peralatan, penjamah pangan, pangan, dan persyaratan spesi£iksesual jenis TPP.

Persyaratan Kesehatan masing-masing TPP disesuaikan dengan faktor risikonya yang tertuang di dalam formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) masing-masing TPP. Formulir rKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.

a. Bangunan dan Fasilitas Sanitasi

1) Bangunan al Bangunan terletak jauh dari area yang dapa menyebabkan pencemaran atau ada upaya yang dilakukan ang bisa menghilangkan atau mencegah dampak cemaran [bau, debu, asap, ko oran, Vektor dan Binatang P mbaw Penyakit dan P pencemar lainnya a) dari sumber pencemar misalnya tempat penampungan sementara (TPS) sampah, tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Sistem Pengelolaan Air Umbah Domestik (SPALD), peternakan dan area rawan banjir.

b) Bangunan terpelihara, mudah dibersihkan dan disanitasi.

c) Tata letak ruang harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah terjadinya kontaminasi silang seperti dengan sekat, pemisahan lokasi, dan lain-lain. d Jika TPP berada dJ dalam gedung, freezer atau temp t penyimpanan bahan pangan dan pangan matang dirancang sedem.ikian rupa agar posisinya tidak bersebelahan untuk mencegah kesalahan.

e) Dapur jasa boga terpisah dan dapur keluarga. f} Ruang makan rumah makau/restoran:

(1) Area ruang makan, meja, kursi dan atau alas meja harus dalam keadaan bersih.

2) Luas ruangan sesuai dengan rasio kapasitas tempat duduk,

(3) Tempat bumbu dan alat makan harus tertutup, mudah dibersihkan dan selalu dalam keadaan bersih. 4 Jika konsumen mengambil sendiri Pangan Olahan Siap Sail maka disediakan tempat cud tangan, peralatan pengambUpangan dan masker saat pengambilan pangan. 5 Ruang makan di dalam gedung yang tidak mempunyai dinding hams terhindar dari Formalin Nc:'~tif /25 gr Methanil Yellow NegatifJ 25 Jl,F" Rhodamin B Ne~f!25 gr-

hlm. 54 OCR

g) Ruang karyawan:

(1) Memiliki tempat istirahat untuk karyawan/penjamah pangan,

2) Memiliki locker/ tempat peralatan personal karyawanJpenjamah pangan dibedakan laki-laki dan per mpuan.

3) Jika TPP berada dl dalam gedung minimal disediakan kursi untuk istirahat karyawan/ penjamah pangan dan loker diposisikan sedemikian rupa sehingga ndak berpotensi menimbulkan pencemaran pada ruang pengolahan pangan. h] Pintu:

1) Pintu rapat Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. Jika rumah makan/restoran tidak mem.lliJdpmtu sebagai akses masuk dan keluar, maka ada upaya fisik atau kimia atau biologis yang dilakuk:an untuk mencegah masuknya kontaminan, Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dari area sekitar rumah makanj restoran. 2 Pin u terbuat dari bahan yang tidak menyerap, tahan lama, permukaan yang halus dan tidak rusak.

3) Pintu dibuat membuka ke arab luar dan atau dapa menutup sendiri mudah evakuasi].

(4) Pintu akses ke tempat penyimpanan bahan pangan dan pangan matang dirancang sedemikian rupa agar terpisah.

I] Jendela/Ventilasi:

1) Jendela/ventilasi rapat Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit [jalur pertukaran udara tidak terdapat vektor dan Binatang Pembawa Penyakit).

(2) Jendela/ventilasi terbuat dari bahan yang mudah dtbersihkan,permukaan halus dan rata, tahan lama dan kedap air.

3) Jendela/ventilasi dan bukaan lainnya sebaiknya dipasang saringan tahan serangga yang mudah dilepas untuk dibersihkan dan harus dijaga tetap dalam kondisi baik.

Jendela/ventilasi memiliki sirkulasi udara yang mengalir dengan baik (jika menggunakan ventilasi buatan/mekanik seperti exhaust fan atau air conditioner maka kondisi hams bersih dan berfungsi baik). 5 Jendela/ventilasi yang tidak tetutup rapat harus pencemaran.

(61 Ruang makan rumah makan/restoran yang tidak di dalam gedung dapat menggunakan kaca atau fiber bening. 7 Ruang makan tidak berhubungan langsung atau ada upaya penyekatan dengan jamban/toilet. hlm. 55 OCR dipastikan bisa mencegah masuknya Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

j) Dinding:

(1 Dinding atau partisi terbuat dan bahan yang mudah dibersihkan, permukaan halus dan rata, tahan lama serta kedap air.

2) Dinding bersih

(3 Bagian dinding yang kena percikan air/minyak dilapisi bahan kedap atr/ mlnyak.

k) Langit-langit:

1) Langit-langit terbuat dari bahan yang kuat. mudah dibersihkan, permukaan halus dan rata, tahan lama serta kedap air. Jika permukaan langit-langit tidak rata maka harus dipastikan bersih, bebas debu, Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

2) Langit-langit bersih.

3) Tinggi langit-langit minimal 2, meter. 11 Lantai:

(I) Lantai terbuat dari bahan yang kuat, rata, kedap air tidak licin, dan mudah dibersihkan. Jika p permukaan lantai tidak rata malta harus dipastikan tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja.

2) Permukaan lantai dapur dibuat cukup landai lee arah saluran pembuangan air limbah.

(3) Pertemuan sudut lantai dan di.nding seharusnya cembung [konus]. J!1m sudut matt harus dipastikan selalu bersih.

Khusus jasa boga golongan B dan C, luas lantai dapur yang bebas dari peralatan minimal 2 meter p persegi (2 m2) untuk setiap penjamah pangan yang sedang bekerja,

m) Pencahayaan:

(1) Pencahayaan alam maupun buatan cukup untuk bekerja, Pencahayaan seharusnya tidak merubah warna dan intensitasnya tidak lebih dari:

In) 540 lux 50 foot candles) pada persiapan pangan dan titik inspeksi. (bl 220 lux (20 foot candles) pada ruang kerja [c] 110 1n.'C10 foot candles) pada area lainnya 2 Lampu dilengkapi dengan pelindung atau menggunakan material _ang tidak mudah pecah agar tidak membahayakan jika pecah atau [atuh,

n) Pembuangan Asap:

Pembuangan asap dapur dikeluarkan melalui cerobong yang dilengkapi dengan sungkup asap atau penyedot udara, o] Khusus jasa boga golongan B dan C dan restoran hotel memiliki dokumenlasi/ jadwal pemeliharaan,

2) Fasilitas Sanitasi

a) Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)/wastafel:

1) Sarana CTPS/wastafel terbuat dari bahan yang kuat, permukaan halus dan mudah dibersihkan.

2) Sarana CTPS/wastafel terletak dl lokasi aug hlm. 56 OCR mudah diakses oleh penjamah pangan dan atau pengunJung.

3) Sarana C'rPS!wastafel dilengkapi dengan air yang mengalir, sabun dan pengering/tisu, b .Jambanj Toilet:

(1) Jamban/toilet bentuk leher angsa. Jamban/toilet terbuat dari bahan yang kuat, permukaan halus dan mudah dibersihkan. 2 Memiliki jamban/toilet dalam jumlah yang cukup bersih, tersedia air mengalir, sabun, tempat sampah, tisu/pengering, dan ventilasi yang baik UHm rumah makan Zrestoran merupakan satu kesatuan dengan manajemen gedung maka harus ada akses jambanj' toilet].

3) Mernillkijambanj oileryang terpisah untuk laki-laki dan perempuan.

4) Jamban/toilet terhubung dengan tangki septik yang disedot setidaknya sekali dalam 5 (Uma) tahun terakhir.

c) Sarana pencucian peralatan:

1) Sarana pencucian peralatan terbuat dari bahan yang kuat, permukaan halus dan mudah dibersihkan atau menggunakan mesin pencuci piring elektrik (dishwasher).

2) Proses pencucian peralatan dilakukan dengan 3 (Uga proses yaitu pencucian, pembersihan dan sanitasi.

3) Sarana pencucian peralatan terpisah dengan pencucian bahan pangan, d Tempat sampah/limbah:

(1) Terbuat dad bahan yang kuat, tertutup, mudah dibersihkan, dilapisi kantong plastik dan tidak disentuh dengan tangan untuk membukanya.. (Tempat sampah dapat menggunakan tempat sampah khusus atau plastik untuk menampung sampah sementara).

2) Terpilah antara sampah basah (organik) dan sampah kering [anorganik] dan dikosongkan secara rutin minimal lx24 Jam.

(3) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) berfungsi dengan baik.

Yang dimaksud dengan air limbah domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pen elenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, meliputi atr limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama, saluran limbah dati dapur dilengkapi dengan grease tmp/penangkap lemak,

5. Tempat Penampungan Sementara (TPS)kedap arr, mudah dibersihkan, dan tertutup.

(6) Memiliki dokumentasi/jadwal pemeliharaan sistem pembuangan air Umbah.

e) Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit:

hlm. 57 OCR

b. Peralatan

1) Terbuat dari bahan yang kedap air dan tahan karat, yang tidak akan memindahkan zat beracun [logam berat], bau atau rasa lain pada pangan, bebas dari lubang, celah atau retakan,

2) Terbuat dari bahan tara pangan (food grade). Perala tan masak dan makan sekali pakai tidak dipakai ulang.

3) Peralatan yang sudah bersih hams disimpan dalam keadaan kering dan disimpan pada rak terlindung dan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. ) Peralatan harus dalam keadaan bersih sebelum digunakan.

5) Peralatan masak dibedakan untuk pangan mentah dan pangan matang seperti talenan dan pisau. 151 Memiliki tempat penyimpanan pangan beku, dingin, dan hangat sesuai dengan peruntukannya,

7) Khusus jasa boga golongan B dan C, memiliki termometer yang berfungsi dan akurat.

8) Lemari pendingin dan freezer dijaga pada suhu yang benar, 91 Peralatan personal, peralatan kantor dan lain-lain yang tidak diperlukan tidak diletakkan dl area pengolahan pangan. 10 Wadah/pengangkut peralatan makan/minum kotor terbuat dari bahan yang kuat, tertutup dan mudah dibersihkan. 11 Memiliki dokumentasi/jadwal pemeliharaan peralatan seperti pengecekan suhu alat pendingin (kalibrasi). 12 Memiliki meja atau rak untuk persiapan bahan pangan.

Permukaan meja yang kontak dengan bahan pangan harus rata dan dilapisi bahan kedap air yang mudah dibersihkan menggunakan disinfektan, sebelum dan sesudah digunakan. 13 Khusus untuk peralatan Depot Air Minum (DAM) paling sedikit meliputi: :

a) peralatan dan perlengkapan yang digunakan antara lain pipa pengisian air baku, tandon air baku, pompa penghisap dan penyedot, filter, mikrofilter wadah/galon air baku atau AIr Minum, keran pengisian Air Minum keran pencuctanj pembllasan wadah/galon, k:rn.n penghubung, dan peralatan disinfeksi harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade) atau tidak menimbulkan racun, tidak menyerap bau dan rasa, tahan kara tahan pencucian dan tahan disinfeksi ulang, b mikrofilter dan desinfektor tidak kadaluwarsa,

(1) Tidak dijumpai atau terdapat tanda-tanda keberadaan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit ,

2) Memiliki dokumentasi/ jadwal pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

Q Bahan kimia untuk pembersihan dan sanitasi:

1) Bahan kimia disimpan dan ruben label yang memuat informasi entang identitas, penggunaan dan toksisitasnya.

(2) Bahan kimia disimpan terpisah dengan tempat penyimpanan bahan, area pengolahan dan tempat penyajian pangan,

hlm. 58 OCR

c) tandon air baku harus tertutup dan terlindung.

d) wadah/galon untuk air baku atau Air Minum sebelum dilakukan pengisian harus dibersihkan dengan cam dibilas terlebih dahulu dengan air produksi paling sedikit selama 10 (sepuluh) detik dan setelah pengisian diberi tutup yang bersih.

e) wadah/galon yang telah dust Air Minum hams langsung diberikan kepada konsumen dan tidak boleh disimpan pada DAMleblh dari 1x24 jam. f] tersedia peralatan sterilisasi/disinfeksi air (contoh: ultra violet, ozonisasi atau reverse osmosis yang berfungsi dengan baik.

g) rnasa pakai peralatan sterilisasi sesuai dengan standar masa waktunya, 1-1 Peralatan aspek keselamatan dan Kesehatan kerja:

a) Memiliki alat pemadam apt ringan (APAR)gas yang mudah dijangkau untuk situasi darurat disertai dengan petunjuk penggunaan yang jelas, b] Memiliki personil yang bertanggung jawab dan dapat menggunakan APAR.

c) APARndak kedaluwarsa, dJ Memiliki perlengkapan P3K dan obat-obatan yang tidak kadaluwarsa,

e) Tersedia petunjuk jalur evakuaslyang jelas padasetiap ruangan ke arah titik kumpuL f] Menerapkan Kawasan tanpa rokok KTR)

g) Khusus jasa boga golongan B dan C, memiliki pas satpam di pintu masuk TPP dan dilakukan pengecekan terhadap karyawan dan tamu.

c. Penjamah Pangan (untuk DAMsertngdisebut operator D 11.1)

1) Harus sehat dan bebas dan penyakit menular (contohnya diare, demam tifoid/tifus, hepatitis A,dan lain-lain).

2) Penjamah pangan yang sedang sakit tidak diperbolehkan mengolah pangan untuk sementara waktu sampai sehat kembali.

3) Menggunakan perlengkapan pelindung (celemek, masker dan tutup kepala] dan alas kaki/sepatu tertutup, terbuat dan bahan yang kuat dan tidak licin serta menutup luka tangan (jika ada] dengan penutup tahan air dan kondisi bersih.

4) Menggunakan pakaian kerja yang hanya digunakan di tempat kerja,

5) Berkuku pendek, bersih dan tidak rnernakalpewarna kuku.

6) Selalu mencuci tangan dengan sabun sebelum dan secara berkala saat mengolah pangan,

7) Tidak menggunakan perhiasan dan aksesoris lain (dnein, gelang,bros dan lain-lain ketika mengolah pangan.

8) Tidak merokok, bersin, meludah, batuk dan mengunyah makanan saat mengolah pangan.

9) Tidak menangani pangan setelah menggaruk-garuk anggota badan tanpa melakukan cuci tangan atau penggunaan sanitizer terlebih dahulu, J 0) Mengambil pangan matang menggunakan sarung tangan atau alat bantu COD ohnya sendok, penjapit makanan].

hlm. 59 OCR

III Melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala minimal 1 [satu] kali setahun di Fasilitas Pelaj anan Kesehatan. 121 Memiliki sertifikat Pe1atihanKeamananPangan SlapSaji.

J 3} Penge)ola/pemilik/ penanggung Jawab memiliki sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji. 1 , KhUSllS jasa bogagolongan C dan restoran hotel, penjamah pangan melakukan pemeriksaan kesehatan di awal masuk kerja.

IS} Penjamah Pangan untuk TPP yang kewajibannya label pengawasan cukup mendapatkan Penyuluhan Keamanan Pangan Siap Sa]1dan dapat dikeluarkan sertifikat.

d. Pangan Pengelolaan Pangan Olahan Siap Saji hams menerapkan enam prinsip higiene sanitasi pangan yang tecdiridan:

I) Pemilihan/Penerimaan Bahan Pangan

a) Bahan pangan yang tidak dikemas/berlabel berasal dari sumber yang Jelas!dipercaya. baik mutunya, utuh dan tidak rusak, b] Bahan pangan kemasan harus mempunyai label, terdaftar atau ada mn edar dan ndak kedaluwarsa, Pangan kemasan kaleng tidak menggelembung, bocor penyok,dan berkarat,

c) Tidak boleh menggunakan makanan sisa yang tidak habis terjual untuk dibuat kemballmakanan baru. d Kendaraan untuk mengangkut bahan pangan harus bersih, tidak digunakan untuk selain bahan pangan.

e) Pada saat penerimaan bahan pangan pada area yang bersih dan harus dipastikan tidak terjadi kontaminasi.

1) Bahan pangan saat diterima harus berada pada wadah dan suhu yang sesuai dengan jenis pangan.

g) Jika bahan pangan tidak langsung digunakan maka bahan pangan harus diberikan label tanggal penerimaan dan disimpan sesuai dengan jenis pangan

h) B han baku es batu adalah air dengan kualitas Air Minum. 11 Memiliki dokumentasi penerimaan bahan pangan.

j) Khusus Jasa boga golongan B dan C, Jika membutuhkan transit time pado.bahan baku pangan maka pastikan bahan baku yang memerlukan pengendalian suhu [suhu chiller dan freezer) tidak rusak.

2) Penyimpanan Bahan Pangan al Bahan mentah dari hewan harus disimpan pad. suhu kurang dari atau sarna dengan 4·C...Hkatidak memiliki lemari pendingin dapat menggunakan coolbox dan ooolpack atau dry ire atau es balok yang dilengkapi dengan termometer untuk memantau suhu kurang dan atau sama dengan 4·C. bl Bahan mentah lain yang membutuhkan pendinginan, misalnya sayuran harus disimpan pada suhu yang sesuai.

c) Bahan pangan yang berbau tajam harus tertutup rapat agar tidak keluar baunya dan terkena sinar matahari secara langsung. hlm. 60 OCR d Bahan pangan beku yang tidak langsung digunakan harus disimpan pada suhu -JSOC atau dl bawahnya,

e) Tempat penyimpanan bahan pangan hams selalu terpelihara dan dalam keadaan bersih, terlindung dari debu, bahan kimia Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

1) Setiap bahan pangan ditempatkan secara terpisah dan dikelompokkan menurut jenisnya dalam wadah yang bersih, dan turn pangan ({oodgrade).

g) Semua bahan pangan hendaknya a disimpan pada rak-rak (pallet dengan ketinggian atau jarak rak terbawah kurang lebih 15 em dati lantai, 5 em dati dinding dan 60 em dari langit-langit.

h) Suhu gudang bahan pangan kering dan kaleng dijaga kurang dari s·c.

II Penempatan bahan pangan harus rapi dan ditata tidak padat untuk menjaga sirkulasi udara, Bahan pangan seperti hems, gandum, biji-bijian yang menggunakan karung tidak diletakkan langsung pada lantai,

j) Gudang perlu dilengkapi alat untuk mencegah binatang masuk (tlJrusdan serangga). k] Penyimpanan harus menerapkan prinsip First In First Out IFIFO yaitu yang disimpan lebih dahulu digunakan dahulu dan First Expired First Out (FEFO) yaitu yang memiliki masa kedaluwarsa lebih pendek lebih dahulu digunakan. Bahan pangan ang langsung habis persyaratan ini dapat diabaikan. 3 Pengolahan/Pemasakan Pangan al Bahan pangan yang akan digunakan dibersihkan dan dicu I dengan air mengalir sebelum dimasak.

b) Pengolahan pangan dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari kontaminasi silang.

c) Peracikan bahan, persiapan bumbu, persiapan pengolahan dan prioritas dalam memasak harus dilakukan sesuai tahapan dan higienis. d Bahan pangan beku sebelum digunakan harus dilunakkan (thawing] sampai bagian tengahnya lunak, Selama proses pencairan/pelunakan, Dahan pangan harus tetap di dalarn wadah tertutup, pembungkus atau kemasan pelindung. Beberapa cam thawing yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

1) Bahan pangan beku dari freezer ke suhu lemari pendingin yang lebih tinggi [sekitar 8-9 jam].

(2) Bahan pangan beku yang dikeluarkan dan freezer bisa dilunakkan/dicairkan dengan microwave.

3) Bahan pangan beku dithawing dengan air mengalir.

e) Pangan dimasak sampai matang sempurna,

1) Pengaturan suhu dan waktu perlu diperhatikan karena setiap bahan pangan mempunyai waktu kematangan yang berbeda,

g) Dahulukan memasak pangan yang tahan lama Ikerlng dan pangan berkuah dimasak paling akhir.

h) Mencicipi pangan menggunakan peralatan khusus (contohnya sendok . hlm. 61 OCR 11 Penyiapan buah dan sayuran segar yang langsung dikonsumsi dicuci dengan menggunakan air berstandar kualitas Air Minum.

j) Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (B'rP) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

k) Pangan matang yang sudah dilakukan pemorsian harus segera ditutup agar tidak terkontaminasi.

I) Pangan matang tidak disimpan dalam kondisi terbuka di area luar bangunan pengolahan pangan.

m) Tidak ada pengolahan pangan di area luar bengunan pengolahan pangan yang tidak memillkipelindung.

4) Penyimpanan Pangan Matang al Penyimpanan pangan matang tidak dicampur dengan bahan pangan.

b) Wadah penyimpanan pangan matang harus terpisah untuk setiap jenis pangan.

c) Setiap [asa boga harus menyimpan pangan rna ang untuk bank sample yang disimpan dl kulkas dalam [angka waktu 2 x 24Jam. Setiap menu makanan hams ada 1 porsi sampel [contoh makanan yang disimpan sebagai bank sampel untuk konfirmasi bila terjadi KLB Keracunan Pangan], d Pangan matang beku yang sudah dilunakkan Udale boleh dibekukan kembali,

e) Pangan matang harus disimpan terpisah dengan bahan pangan: 1 Buah potong, salad dan sejenisnya disimpan dalam suhu yang aman yaitu di bawah 5·C (lemari pendingin) atau di wadah bersuhu dfngin!coolbox.

(2) Pangan Olahan Siap Saji berkuah disimpan dalam kondisi panas dengan suhu dl atas 60·e (wadah dengan pemanas].

1) Pangan matang disimpan sedemikian rupa pada tempat tertutup yang tidak memungkinkan terjadi kontak dengan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. 5 Pengangkutan Pangan Matang a Alatpengangkut bebas dari sumber kon aminasi debu, Velctordan Bnatang Pembawa Penyakit serta bahan kimia.

b) Alat pengangkut secara berkala dilakukan proses sanitasi terutama bagian dalarn yang berhubungan dengan , wadah/kemasan pangan matang.

c) Tersedia kendaraan khusus pengangkut pangan matang. dJ Pengisian pangan matang pada alat pengangkut tidak sampai penuh, agar masih tersedia ruang untuk sirkulasi udara,

e) Selama pengangkutan pangan hams dilindungi dari debu dan jenis kontaminasi lainnya.

f) suhu untuk pangan panas dijaga tetap panas selama pengangkutan pada suhu 60·Catau lebih.

hlm. 62 OCR

g) suhu untuk pangan matang yang memerlukan pendinginan harus dipertahankan pada suhu 4·C atau 1«11"<mg.

h) Kendaraan dan wadah untuk mengangkut pangan matang beku dipertahankan pada suhu -ISDC atau dl bawahnya, il Selama pengangkutan harus dilakukan tindakan pengendalian agar keamanan pangan terjaga, misalnya waktu pemindahan antara alat transportasi (misalnya truk] dengan fasilitas penyimpanan sebaiknya ra kurang dari 20 menit jika tidak ada me ode untuk mengontrol suhu.

II Memiliki dokumentast/jads al pengangkutan pangan matang.

k) Pengangkutan pangan matang pada pembelian secara online':

1) Pelaku usaha harus mengemas pangan secara aman agar tidak terjadi kontaminasi pangan. 2J Pembawa pesanan harus memastikan pengangkutan pangan yang dibawa aman dari kontaminasi.

0) Penyajian Pangan Matang

a) Penyajian pangan matang harus bersih dan terhindar dari pencemaran. bl Penyajian pangan matang harus dalam wadah tertutup dan tara pangan (foodgrade).

c) Pangan matang yang mudah rusak dan disimpan pada suhu ruang harus sudah dikonsumsi Jam setelah matang, jika masih akan dikonsumsi barus dilakukan pemanasan ulang.

d) Pangan matang ang disajikan dalam keadaan panas ditempatkan pad. fasilitas penghangat pangan pada suhu 60·C atau lebih.

e) Pangan matang yang disajikan dalam keadaan dingin ditempatkan fasilitas pendingin misalnya penggunaan rei listrik, alas es, lemari kaca. dingin, lemari es atau kotak pendingin. Jim suhu di bawah lOoC, pastikan bahwa ~aktu maksimum untuk mengeluarkan makanan adalah 2 jam.

1) Pangan matang yang disajikan dl dalam ko ak/kemasan harus diberikan tanda batas waktu (expired date) tanggal dan waktu makanan boleh dikonsumsi serta nomor sertifikat talk higiene sanitasi. gJ Penyajian dalam bentuk prasmanan harus menggunakan piring yang bersih untuk setiap sajian Darn, Piring yang masih ada sisa pangan tidak digunakan untuk sajian bam,

h) Pangan matang baru tidak dicampur dengan pangan yang sudah dikeluarkan, kecuali bila berada pada suhu 60"C atau lebih ataupun 5°C atau kurang dan tidak terdapat risiko keamanan pangan.

i) Dekorasi atau tanaman Jangan sampai mengon tamlnast pangan, hlm. 63 OCR jl Pangan matang sisa jika sudah melampaui batas waktu konsumsi dan suhu penyimpanan tidak boleh dikonsumsi. k Pangan yang berkadar air tinggi bam dicampur menjelang dihidangkan untuk menghindari pangan cepat rusak atau basi. ]1 Pangan yang tidak dikemas disajikan dengan penutup (misalnya tudung saji] atau di dalam lemari display yang tertutup.

m) Memiliki kemasan pangan yang sudah dilengkapi merek/nama usaha, alamat lengkap dan nomor telepon yang bisa dihubu.ngi oleh seluruh konsumen. .Jlkamemungld.nkanmenggunakan segel.

n) Setiap TPP sebaiknya mencantumkan komposisi bahan pangan dan produk yang dihasilkan dan dapat diakses dengan mudah oleh konsumen.

e. Persyaratan Spesillksesual Jenis TPP

1) Gem!Pangan .Jajanan

a) Jika tempat berjualan dilengkap!tendo.yang berfungsi sebagai atap pelindung, maim. bahan tenda terbuat dari bahan yang kedap air dan mudah dibersihkan setiap kali akan digunakan. b Tempat memajang pangan matang dirancang sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kontak dengan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. Terbuat dari bahan yang aman untuk pangan dan mudah dibersihkan menggunakan disinfektan sebelum dan sesudah digunakan.

2) Gerai Pangan Jajanan Keliling

a) Jalur penjualan yang dilalui memungkinkan pedagang untuk mengakses air yang aman dan jamban/toilet yang bisa digunakan oleh pedagang. b Kendaraan atau runt angkut yang digunakan dirancang sedemikian rupa tidak memungkinkan terjadinya fa kontak dengan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

c) Tempat penyfmpanan/pemajangan pangan harus dilengkapi penutup yang dirancang sedemikian rupa untuk dapat membuka agar tidak terjadi kontak dengan Vektor dan Binatang PembawaPenyakit. d Tempat penyimpanan pangan matang dirancang sedemikian rupa menggunakan baut atau pengikat yang kuat, sehingga peralatan tersebut tidak bisa tumpah atau jatuh selama dalam perjalanan ..

e) Tempat penyimpanan peralatan makan terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, yang dirancang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan peralatan makan jatuh atau tercecer selama dalam perjalanan dan mudah dibersihkan menggunakan disinfektan sebelum dan sesudah digunakan.. f] Dianjurkan menggunakan alat makan sekali pakai baik alami [daun) atau buatan yang memiliki logo tara pangan (foodgradct.

g) Jika menggunakan alat maImn bukan sekali pakai, kendaraan atau alat angl.... ut yang digunakan dilengkapi hlm. 64 OCR dengan sarana sederhana untuk pencucian peralatan makan yang dibuat sedemikian rupa menggunakan air mengalir seperti pompa atau keran air.

h) Pedagang/penjamah pangan menggunakan masker. 3 Dapur Gerai Pangan Jajanan

a) MemlliJdtempat penyimpanan pangan:

1) Bersih dan harus dibersihkan setiap hart menggunakan disinfektan, 2 Bukan jalur akses ke kamar mandi atau jambanj totlet, Jika tidak memungkinkan maka dibuat pembatas ruangan dengan jalur akses ke kamar mandi atau Jamban tersebut. b Temp-atpenytmpanan peralatan bisa berupa lemari, rak atau digantung sedemikian rupa sehingga tidak kontak dengan lantai, dinding atau atap ruangan.

c) Ruangan yang digunakan sebagai tempat persiapan dirancang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan terjadinya kon amtnasi dari lingkungan sekitar. dJ Tersedia Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALDj. baik aug se empat atau t terpusat.

4) Food Truck

a) Lokasi Berjualan 1 Lebibdan separuh tempat berjualan pada lokasi yang tidak melanggar ketertiban dan keindahan atau sesuai dengan peraturan daerah setempat.

(2) Rule yang dilalui memungkinkan untuk mengakses air yang aman, 3 RUle yang dilalui memungkinkan penjual dan konsumen untuk mengaksesjamban.

(4) Tersedia saluran tempat membuang air limbah pada lokasi berjualan. b Kondisi umum

1) Tersedia tangki tempat penampung air aman dalam keadaan bersih yang dilengkapi tu up ang aman

2) Pintu penutup luar membuka ke bagian atas dilengkapi penyangga. termasuk fasilias unit pendukung)

(3) Tempat bahan bakar (gas, dan lain-lain dirancang sedemikian rupa sehingga tidak bertumpuk dalam ruang persiapan dan tidak terpapar panas berlebihan.

c) Keselamatandan Kesehatan Kerja Alat pemadam kebakaran disediakan dan ada catatan inspeksi setiap 6 (enam bulan oleh petugas berwenang.

d) Area Persiapan/Penyajian Pangan

1) memiliki tangki atau tempat penyimpanan Air Minum ang tidak terbuat dan stainless steel dan aluminium, terletak di luar tempat penyimpanan pangan dan adak berada di bawah pipa saluran (plumbing) . 2 bagian dalam k kendaraan bersih dan terbuat dan bahan _ 11g kuat, kedap air serta mudah hlm. 65 OCR Eo. Media Sarana dan Bangunan

1. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan 5MBKLmedia Sarana dan Bangunan meliputi parameter Debu Total dan Asbes yang menjadi bagian dalam SBL'vtKL dl media dam Dalam Ruang, sementara untuk parameter Timbal (Ph) dalam sarana bangunan dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,

2. Persyaratan Kesehatan LL Lokasi

1) Tidak berada di lokasi mwan longsor.

2) Tidak berada di lokasi bekas tempat pembuangan sampah akhIr.

3) Dalam kondisi tertentu sesuai fungsi bangunan, dapat dibuatkan pagar pembatas dengan lingkungan sekitar. dibersihkan.

(3) memiliki tempat penyimpanan bahan pangan yang rapat Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serta membuka ke bagian atas. memiliki tempat penyimpanan (misalnya tempat bumbu) yang rapat Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

5) tempat penyimpanan pangan tidak berada pada jalur pembuangan.

(6) memiliki tempat persiapan pangan dingin jika mempersiapkan pangan olahan dingin.

7) memiliki tempat khusus penyimpanan bahan kimia tertutup.

(8) memiliki lemari pendingin untuk menyimpan seluruh pangan yang berpotensi bahaya (yang mudah rusak]

9) teko penggorengan yang menggunakan minyak, dan peralatan serupa dilengkapi tutup yang berpengait untuk mencegah tumpahan saat bergerak.

10) memiliki hood atau v ntilasl mekanis pada bagian a as setiap alat m sak untuk menghilangkan bau, asap, uap, min ak dan uap panas secara efektif. 111 memiliki tempat penyimpanan es yang tidak mencemari tempat makanan, peralatan dan ruangan,

12) memiliki daftar lengkap jenis bahan pangan dan pangan matang yang kontak dengan permukaan.

e) Tempat Peragaan Pangan

(1) terlihat bersih, tidak ditemukan serangga atau lalat atau binatang pengerat atau jejak serangga atau binatang pengerat. 2 terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibersihkan, tertutup rapat serangga dan tikus bisa dikunci, tutup membuka lee bagian atas,

f) Kemasan Tersedia kemasan pangan yang sudah dilengkapi merek/nama usaha, alamat lengkap dan nomor telepon yang bisa dihubungi oleh seluruh konsumen.

hlm. 66 OCR

4) Lokasi tidak berada pada jalur tegangan tinggi.

b. Ruangan Umum

1) Tidak terdapat bahan yang mengandung bahan beracun, bahan mudah meledak, dan bahan Jain yang berbahaya.

2) Bangunan kuat, aman, mudah dibersihkan, dan mudah pemeliharaannya.

e. Langit-langit I) Bangunan harus kuat,

2) Mudah dibersihkan dan tidak menyerap debu.

3) Permukaan rata dan mempunyai ketinggian yang memungkinkan adanya pertukaran udara yang cukup.

4) Kondisi dalam keadaan bersih.

d. Ruangan yang Digunakan untuk Tidur I) Kondisi dalam keadaan bersih.

2) Pencahayaan yang diperlukan sesuai aktivltas dalam kamar,

3) Jika dalarn kamar tidur terdapat toilet, m.aka toilet menggunakan kriteria toilet t yang ada. 4 Luas ruang tidur minimum 9 m2

5) Tinggi langit-langit minimum 2.4 m2

e. Tangga

1) Ukuran tangga.: lebar anak tangga minimal 30 em, tinggi anak tangga maksimal 20 em, dan lebar tangga lebih atau sama dengan 150 em.

2) Terdapat pencahayaan, 3 Terdapat pegangan tangga aug tingginya 90 em. ) Dalam keadaan bersih.

5) Tersedia tangga darurat untuk bangunan tiga lantai dan seterusnya, mengikuti ketentuan peraturan perundangan.

f. Lantai

1) LantaI bangunan kedap air.

2) Permukaan rata, halus tidak licin, dan tidak retak, 3 Lantai tidak menyerap debudan mudah dibersihkan.

4) Lantai yang kontak dengan air dan memiliki kemiringan cukup landai untuk memudahkan pembersihan dan tidak terjadi genangan air.

5) Lantai dalam keadaan bersih.

6) Warna lantai harus berwarna terang.

g. tap

1) Bangunan kuat, tidak bocor, dan tidak menjadi tempat perindukan tikus.

2) Memiliki drainase amp yang memadaiuntuk limpasan air hujan.

3) Memiliki kemiringan tertentu yang memungkinkan limpasan air hujan melewati drainase atap, sehingga air tidak tertahan [adagenangan).

4) Atap memiliki ketinggian lebih dari 10 meter, dilengkapi dengan penangkal petir.

h. Dinding II DindIng bangunan kuat dan kedap air.

2) Permukaan rata, halus tidak licin, dan tidak retak.

3) Permukaan tidak menyerap debu dan mudah dibersihkan.

I Warna yang terang dan cerah,

5) Dalam keadaan bersih.

I. Sarana Sanitasi hlm. 67 OCR I) Ketersediaan Air aj Menggunakan sumber Air Minumyang layak.

b) Lokasi sumber Air Minum berada di dalam sarana bangunan/ onpremises.

c) Tidak mengalami kesulitan pasokan air selama 24jam.

d) Kualitas air memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan air sesuai ketentuan yang berlaku. -

2) Toilet/Sanitasi

a) Sarana bangunan memiliki fasilitas sanitasi sendiri dengan bangunan atas dilengkapi kloset dengan leher atas dan bangunan bawahnya menggunakan tangki sep k ang disedot setidaknya sekali dalam 5 (lima) tahun terakhir dan diolah dalam instalasi pengolahan lumpur tinja atau tersambung ke sistem pengolahan limbah domestik terpusat.

b) Luas toilet minimum m? mempertimbangkan fasilitas kakus dan untuk mandi. Jika terdapat fasilitas lain, maka luasnya bisa bertambah termasuk untuk ruang gerak kursi roda.

c) Toilet dipisahkan untuk laki-laki dan perempuan.

Letak toilet mudah dijangkau oleh penghuni bangunan. d Jumlah toilet disediakan berdasarkan jumlah penghuni baik pekerja dan pengunjung. pengecualian jika bangunan rumah. Rasio jumlah toilet dengan pengguna 1:40 (laki-laki) dan 1:25 (perempuan) untuk bangunan publik yang digunakan bersama,

e) Dalam keadaan bersih termasuk perlengkapan sanitasi seperti kloset,

1) Luas ventilasi adalah 30"~dart luas lantai.

g) Terdapat pencahayaan yang cukup untuk melaksanakan aktivitas, dan diutamakan pencahayaan alami,

h) Tidak ada genangan.

i) Tersedia sarana cuci tangan.

J) Tersedia tempat sampah dldalam toilet. k Tersedia sabun. 11 Mudah dijangkau oleh semua orang termasuk kelornpokdtsabthtas.

3) Sarana Cuci Tangan Palm) Sabun

a) Tersedia di tempat dan fasilitas umum.

b) Jumlah sarana berdasarkan kebutuhan dan/atau ada pad. setiap ruangan/bangunan yang terdapat aktivitas.

c) Sarana harus tersedia sabun dan air mengalir. d Terdapat saluran pembuangan air bekas.

e) Mudah diJangkau oleh semua orang termasuk kelompok disabilitas.

4) Tempat Pengelolaan Sampah al Tersedia tempat sampah dl ruangan yang terdapat aktivitas atau ruang publik.

b) Tersedia tempat sampah yang mudah dijangkau di luar gedung, cl Tersedia tempat pembuangan sampah sementara,

5) Tempat Pengelolaan AIr Limbah hlm. 68 OCR al Untuk rumah tersedia tempat pengelolaan limbah dengan kondisi tertutup. b Untuk bangunan untuk fasilitas umum, tempat rekreasi dan tempat kerja tersedia tempat pengelolaan limbah sesuai ke entuan yang berlaku.

c) Dilakukan penyedotan air limbah secara berkala.

6) Penyaluran Air Hujan

a) Tersedia penampungan air hujan. b Air disalurkan ke drainase lingkungan dengan saluran tertutup agar tidak terjadi genangan di lingkungan.

c) Jika memungkinkan dialirkan ke sumur resapan.

J. Kepadatan Hunian

1) Kebutuhan ruang per orang dihitung berdasarkan aktivitas dasar manusia dl dalam rumah. Aktivitas seseorang tersebut meliputi aktivitas tidur, malmo, kerja, duduk, mandi, kakus, cuci dan masak serta ruang gerak lainnya yaitu 9 m1dengan ketinggian rata-rata langi -langtt adalah 280m.

2) Kebutuhan luas bangunan dan lahan dengan cakupan KepalaKeluarga (KK) dengan 3 j1wayartu ] 6 m2 sampai dengan 288m, dan cakupan kepala keluarga dengan 4 jiwayattu 28,8 m:!sampal dengan 36 rn?

k. Desain Ken amanan Ruang Gerak

1) Fungsi ruang, aksesibilitas ruang, serta jumlah pengguna dan perabot/peralatan eli dalam bangunan gedung.

2) Sirkulasi antarruang horizontal dan vertikal,

3) Persyara an keselamatan dan kesehatan, I. Ventilasi JI Ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanik/buatan sesuai dengan fungsinya.

2) Bangunan gedung tempat tinggal, bangunan gedung pelayanan kesehatan khususnya ruang perawatan, bangunan gedung pendidikan khususnya ruang kelas, clan bangunan pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan permanen, kisi-kisi pada pintu dan jendela, dan/atau bukaan permanen yang dapat dibuka untuk kepentingan ventilasi alami.

3) Ventilasi alami hams memenuhi ketentuan bukaan permanen, kisi-kisi pada pintu dan jendela, sarana lain yang dapat dibuka dan/atau dapat berasal dari ruangan yang bersebelahan untuk memberikan sirkulasi udara yang sehat.

4) Ventilasi mekanik/buatan harus disediakan jika ventilasi alami tidak dapat memenuhi syarat, Penerapan sistem ventilasi harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip penghematan energi dalam bangunan gedung.

m. Pencahayaan

1) ntuk memenuhi persyaratan sistem pencahayaan, setiap bangunan gedung harus mempunyai pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan, termasuk pencaha ann darurat sesuai dengan fungsinya.

2) Bangunan gedung tempat tinggal. pelayanan kesehatan, pendidikan, dan bangunan pelayanan umum harus mempunyai bukaan untuk pencahayaan alami

hlm. 69 OCR

3) Pencahayaan alami hams optimal disesuaikan d ngan fungsi bangunan gedung dan fungsi masing-masing mang dI dalam bangunan gedung,

4) Pencahayaan buatan hams direncanakan berdasarkan tingkat iluminasi yang dipersyaratkan sesuai fungsi mang dalam bangunan gedung dengan mempertimbangkan efisiensi, penghematan energi yang digunakan, dan penempatannya tidak menimbulkan efek silau atau pantulan.

5) Pencahayaan buaran yang digunakan untuk pencahayaan darurat harus dipasang pada bangunan gedung dengan fungsi tertentu, serta dapat bekerja secara otomatis dan mempunyai tingkat pencahayaan yang cukup untuk evakuasi yang aman.

6) Semua sistem pencahayaan buatan, kecuali ang diperlukan untuk pencahayaan darurat, harus dilengkapi dengan pengendali manual, dan/atau otomatis serta ditempatkan pada tempat yang mudah dicapai/dibaca oleh pengguna ruang. n, Kebisingan

1) Untuk mendapatkan tingkat kenyamanan terhadap kebisingan pada bangunan gedung, penyelenggara bangunan gedung harus mempertimbangkan jenis kegiatan, penggunaan peralatan dan/atau sumber bising lainnya, baik yang berada pada bangunan gedung maupun di luar bangunan gedung.

2) Setiap bangunan gedung danj atau kegiatan yang karena fungsinya menimbulkan dampak kebisingan terhadap lingkungannya dan/atau terhadap bangunan gedung yang telah ada, harus meminimalkan kebisingan yang ditimbulkan sampai dengan tingkat yang diizinkan.

o. EfisiensiEnergl dan Ramah Lingkungan J) Pengurangan sampah.

2) Menyediakan fasilitas hemat energi termasuk untuk listrik, konsumsi air dan fasill as lainnya. a.

3) Melakukan penghijauan dl sekitar Sarana dan Bangunan. ) Melakukan pengelolaan prinsip 3R.

p. Manajemen Kebersihan

1) Terdapat unit tertentu yang ber anggung Jawab untuk melakukan pemeliharaan dan kebersihan atas seluruh sarana dan Bangunan.

2) Dilakukan pembersihan secara umum untuk seluruh Sarana dan Bangunan yang dilakukan satu bulan sekali.

3) Dilakukan pembersihan secara khusus minimal 1 (satu) kali dalam sehari, namun untuk kondisi tertentu Sarana dan Bangunan yang berfungsi untuk aktivitas yang memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan termasuk di tempat pelayanan kesehatan, maka pembersihan dilakukan minimal (dua) kali sehari atau dilakukan setiap aktivitas di ruangan tersebut selesai.

4) Tersedia bahan dan peralatan untuk pembersihan Sarana dan Bangunan sesuai kebutuhan,

5) Melakukan pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

hlm. 70 OCR

r. Bangunan Rumah bagi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

1) Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harus menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk menjamin terwujudnya kemudahan bagi penyandang cacat dan lanjut usia masuk ke dan keluar dari bangunan gedung serta beraktivitas dalam bangunan gedung secara mudah, aman, nyaman, dan mandiri,

2) Fasilitas dan aksesibilitas meliputi toilet, tempat parkir, telepon umum, jalur pemandu, rambu dan marka pintu, ram, tangga, dan lift bagi penyandang cacat dan lanJut usa 31 Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan dengan fungsi, luas, dan ketinggian bangunan g dung.

s. Memiliki Sistem Peringatan Baha ra Bangunan gedung memiliki sistem peringatan bahaya. Sistem peringatan dapat berupa sistem audio maupun sistem visual.

Sistem tersebut dapat menjangkau seluruh bangunan, baik yang terdekat maupun yang terjauh, sehingga penghuni bangunan mendapat informasi peringatan bahaya tersebut, t, Jalur Evakuasi

1) Setiap bangunan gedung. kecualI rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana hams menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat dan Jalur akuast yan.g dapat menjamin kemudahan pengguna bangunan gedung untuk melakukan evakuasi dan dalam bangunan gedung secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan darurat,

2) Penyediaan sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan Jalur evakuasi disesuaikan dengan fungsi dan klasifikasi bangunan g dung, jumlah dan kondisi pengguna bangunan gedung, serta jarak pencapaian ke tempat yang aman. 3 Sarana pintu keluar da.ru.mt dan jalur evakuasi harus dilengkapi dengan tanda n.mh yang mudah dibaca dan jelas.

6) Melakukan pemeliharaan terhadap seluruh Sarana dan Bangunan sehingga berfungsi dengan baik sehingga mengurangi risiko kesehatan, termasuk pemeliharaan AC, drainase atap, saluran air hujan, dan lain-lain.

7) Terdapat aktivitas monl orlng kebersihan untuk Sarana clan Bangunan yang berfungsi untuk tempat fasilitas urnum, tempat rekreasi, dan tempat kerja,

q. Penyediaan Sarana untuk Kepentingan Umum

1) Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung, meliputi ruang lbadah, ruang _gaD tt, ruang bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas komunikasi dan informasi untuk memberikan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung dalam beraktivitas dalam bangunan gedung.

2) Penyediaan prasarana dan sarana disesuaikan dengan fungsi dan luas bangunan g dung, serta jumlah pengguna bangunan gedung.

hlm. 71 OCR

Vektor Parameter Satuan Ukur Nilai Baku Mutu

III 12) (31 (41 (5) 1 Nyamuk Anopheles MBR Angka gigitan nyamuk <0,025

ap. (Man biting raJ£] per orang per malam Nyamuk Arropheles Nyamuk Arwph les: 0 Infe ill yang mengandung patogen virus/ bakteri/ ~Bl'Bsite 2 Larva Anophe.f.essp. Indeks habitat Persentase h bitat <1 perkembangbiakan yang positif larva 3 Nyamuk Aedes Angka. Istirahat Angka kepadatan <0,025 aegypti dan/b.ta.u [Resting rate nyamuk istirahat l Aedes albopictus: tresanat oer lam Nyamuk Aedes Nyamuk Aedes yang 0 lnIektif mengandung patogen virusI bakteri/ parasit 4 Larva Aedes aegypti ABJ Angka Bebas Persentase rumah/ ~95 dan/atau Aedes Jen ikl bangunan yang negatif albopictus Larva .lentil<Aed s .lentil<Aedes 'sng 0 Infektif mengandung patogen virus 5 Nyamuk CUlexsp. MHD (Man Hour Angka nyamuk yang <1 Density. hin~p per orang per jam Nyamuk CulBx Nyamuk Culexyang 0 lnfektif mengandung patoge:n virusl bakteri/ parasit 6 Larva Culex sp. Indeks habitat Persentase habitat <5 perkembangbia.k.an Tebd 2 . SBMKL untuk Vektor F. Media Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

1. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan SBMKL untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit terdiri dari jenis kepadatan, dan habitat perkembangbiakan. Jenis dalam hal ini adalah nama/genus/spesies Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. Kepadatan dalam hal ini adalah angka aug menunjukkan Jumlah Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dalam satuan tertentu sesuai dengan jenisnya, baik periode pradewasa maupun periode dewasa, Habitat perkembangbiakan adalah tempat berkembangnya periode pradewasa Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. SBMKL tersebut dapat dilihat sebagaimana pada Tabel dl bawah in'

4) Setiap bangunan gedung dengan fungsi, klaslflkc st, luas, jumlah lantai dan/atau jumlah penghuni dalam bangunan gedung tertentu hams memiliki manajemen penang-gulangan bencana atau keadaan darurat, hlm. 72 OCR Contoh, pengamatan dilakukan terhadap 30 h bits perkembangbiakan ny muk Anophe! s app.. setelah dilakukan pencidukan didapatkan 5 habitat; positif larva Anopheles dan 6 habitat positif larva Culex spp.

Maka indeks babitatlarva Anopheles dihitung sebagai berikut.

Diketahui: - Jumlah seluruh habits diamati 30 buah - Jumlah habitat positif larva Anopheles spp. 5 bush

b. Indeks Habitat Indeks habitat adalah persentase h bilat perkembangbiakan yang positif larva, dihitung dengan cara jumlah habitat yang positif larva dibagi dengan jumlah seluruh habitat yang diamati dikalIkan dengan 100'!th.

MBR An. sundaicue - __10_ =2 5:cB/I ' Contoh. penangkapan nyamuk malam hari dilakukan oleh lima orang kolektor, dengan metode nyamuk hinggap di badan (human landing collection) selama 12 jam (jam 18.00-06.00). yang mana setiap jam menangkap 40 menit, mendapatkan 10 Anopheles sundaicus, du Anopheles subpictus dan satu Anopheles s indefinitus: Maka .BR Anopheles SWlOOic:uS dihitung sebagJli berikut Diketahui: - Jumlah nyamuk An.opheles sundaicus yang didapatkan sebanyak 10 - Jumlah penangkap sebanyak 5 orang - Waktu penangkapan dalam saN jam selarna 0 menu, sehlngga dalam satu malam (12 jam) sebanyak 8 jam (8/12).

Keterangan:

a. Man Biting Rate (MBRl Man Biting Rate (MBR) adalah angka gigitan nyamuk per orang per malam, dihitung dengan cars jumlah nyamuk [spesies tertentu) yan tertangkap dalarn saru malam 12jam) dibagi dengan jumlah penangkap [kolektor' dikali dengan waktu (jam) penangkapan.

No Vektor Parameter Satuan Ukur Nilw Baku Mutu

III (2] 131 141 151 yang pastof Larva 7 Mansonia sp. MI-ID(ManHour Angka nyamuk yang <5 Densityl hinggap per orang per jam 8 Pinjal Indeks Pinjal Jumlah pinjat <1 Khusus XenopsyUa cheopis d dibagi dengan jumlah tikus yang diperiksa Indeks Pinjal Jumlah pinjal yang <2 Umum tertangkap dibagi dengan jumLBb tikus diperiksa 9 L.a.lat Indeks Populasi Angka rata-rata <2 Lalat popuJasi Jalat 10 Kecoa Lndeke PopuJasi Angkarata-rata <2 Kecoa populasi kecoa

hlm. 73 OCR

ABJ _..:L X 100%= 94% 10 Contoh, pengamatan dilakukan terhadap 100 fUJ1Ul..h dan bangunan. 6 rumah di antaranya positifjcntik Aedes spp. MElkaABJ dihitung sebagai berikut.

Diketahui: - Jumlah seluruh ruma.h yang diperiksa 100 rumah. - Jumlah rumah yang positif jentik 6 Aedes app., artinya yang negatif jentik 94 rumah.

d. Angka Bebas Jentik (ABJ) Angka bebas jentik (ABJ) adala.h persentase rumah atau bangunan yang bebas jentik dihitung dengan cam jumlah rumah yang idak ditemukan jentik dibagi dengan jumlah seluruh rwnab yang diperiksa dikali 1000/0.

Yang dimaksud dengan bangunan antam lain perkeschan, pabrik., rumah susun, dan tempat fa&ililasumum yang dihitung berdasarkan satuan ruang bangunan/unit pengelolanya. 5

RR - 5.1.'1.2.1.' O{(JO= 0,1 Diketahui: - Jumlah nyamuk Aedesyang didsp.B£kansebanyak 5 - Juml h penangkap sebanyak 5 orang - Lama penangkapan ]2 jam - Waktu penangkapan dalam saru jam aelama 40 menit (40/601.

Contoh, penangkapan nyamuk istirahat siang hari d.ilakukan oleh Uma oran kolektor, dengan menggunakan a&plrBtor selama 12 jam (jam 06.00-18.00), yang mana setiap P Jam menangkap 40 menit, mendapatkan lima nyamuk A des spp. dan lima nyamuk: Culex app, Maka angka istirahat per jam dihitung sebagai berikut.

c. Angka Ist:i:rahat Angka istirahat (resting rate adalah angka kepadatan nyamuk istirahat (resting) per jam, dihitung dengan car jumlah nyamuk Aedes app. y ng tertangkap dalam satu hari (12 jam dIbagi dengan jumlah penangkap (kolektor) dikaU lama penangkapan (jam) dikali dengan waktu penangkapan (menit) dalam tiap jamnya.

Indeks Habitat Larva Culex spp. - 3:x100% = 20% Diketahui: - Jumlah seluruh habitat diamati sebanyak 30 buah - Jumlah habitat positif larva Culex spp, sebanyak 6 bush Indeks habitat larva Culex spp. dihitung sebagai berikut.

Indeks Habitat Larva Anopheles spp. - :OXl00% = 16,7% hlm. 74 OCR Indeks pinjal umum dihitung sebagai berikut.

Diketahui: · Jumlah seluruh pinjalyang dldapaLkan5cbanyak 70 pinja! · Jumlah tikus yang diperiksa sc:banyak50 ekor Indeks pinjal Xenopsylla cheopis: - :: = 0,8 Contoh, hasil penangkapan tikus mendapatkan 50 tikus, setelah dilakukan penyisiran didapatkan 0 pjnjal Xenopsylla cneopi» dan 30 pinja!jenis lainnya..

Indeks pinjal Xenopsylla cheopis dihitung sebagai berikut.

Dikctahui: • Jumlah pinjal X nopsylla cheopis 'yang didapatkan sebanyak 40 pinjal • Jumlah tikus yang diperiksa sebanyak 50 ekor Indelcs in'BI Umum_IWIlJiJh Sl!'rWWI plllJtJJ. a:n diooPdC p ~ IIImlJJ.1i WelLS)'Mg dl,e,.l1tstt [. Indeks Pinjal Indeks pinjal khusus adalah jumlah pinjal enopsyUa cneopis dibagi dengan jumlah tikus yang tertangkap dan diperiks Adapun indeks pinjal umum adalah jumlah pinjal umum [semua plnjall dibagi dengan jumlah tikus 'ang tertangkap dan diperiksa.

Malta MHDMansonia app. dihitung sebagai berikut .

Diketahui: - Jumlah nyamuk [ansonia app. yang didapa kan sebanyak - Jumlah penangkap sebanyak k 5 orang · l.a.mapen.angkapan 6 jam • Waktu penangkapan dalam satu jam selama 40 menu 140/601. 1HD AfatUion.ia spp. - 5.r 6 940/100= 0,398 10 MHD Culexspp. - 5.1;640/1>11 = 0,496 Contoh, penangkapan nyamuk malam han dilakukan oleh lima orang kolektor, dengan metode nyamuk hinggap d.i badan [human landing collection] selama 6 jam jam 18.00-12.00), yang mana setiap jam menangkap 0 menit, mendapatkan J 0 Culex. spp. dan B ~ Mansonia spp, Maka MHD Culex spp. dihitung sebagai berikut.

Diketahui: - Jumlah nyamuk CUlex spp. yang didapatkan sebanyak 10 - Jumlah penangkap sebanyak 5orang - Lama pe:nangkapan 6 jam - Waktu penangkapan dalam saru jam selama 40 menu 140/001.

I!.. Man Hour Density f 1HDJ Man Hour Density (MHD) adalah angka nyamuk yang hinggap per orang per jam. dihitung dengan cars jumlah nyamuk (spesies tertentu) yang tertangkap dalam enarn jam dibagi dengan jum.lah penangkap (kolektor) dikali dengan lama penangkapan (jamI dikali dengan waktu penangkapan [meriit•.

hlm. 75 OCR

Keterangan: a, Success Trap '0 Binatang Parameter Satuan Ukur Nilai Baku Pembawa Penyakit Mum 1 Tikus Success trap Persen tase <1 perangkap yang mendapatkan tikus Tikus Infektif Tikus yang 0 mengandung patogen viru.s/ bakteri/ parasit 2 Keong Indeks habitat Jumlah Jcoong 0 Oncomelania dalam 10 meter hupensis persegi habitat lindoensis (keong penular Schis wsomias is/d cmam keongl 3 Kelelawar Kelelawar Infektif Kelel war yang 0 mengandung virus/ bakteri/ parasit Tabel 25. SBMKL untuk Binatang Pembawa Penyakit . b LndekspopuiaBl kecoa - - =1,5 Diketahui: - Jumlah kecoa yang didapat licbanyak6 eko.. - Jumlah perangkap sebanyak 4- buah..

Contoh, penangkapan kecoa menggunakan bush perangkap sticky trap pads malam hart, dua bush dipasang di dapur dan masing-masing satu buah dipasang di dua kamar mandi. Hasilnya mendapatkan 6 ekor kecoa. Make indeks populasi kecoa dihitung sebagai berikut.

Indeks Populasi Lalat Indeks populasi lalat ad Lab angka rata-rata populas:i lalat pada .suatu lolcaslyang diukur dengan menggunakan flygrill. Dihitung dengan cars melakukan pengamatan selama 30 detik dan pengulangan sebanyak 10 kali pada setiap titik pengamatan. Dan 10 kali pengamatan diambil 5 [lima] niLai tertinggi lalu kelima nilai tersebut dirata-ratakan.

Pengukuran indeks populasi lalat dapat menggunakan lebih dari satu jlygrfJL Contoh, pengamatan lalat pads. rumah makan. Flygrill diletakkan ill salah s tu titik yang berada di dapur. Pada 30 de:tikpertama, kedua, hingga kesepuluh didapatkan data sebagai berikut: 2, 2, 4, 3,2.0, J,l, 2, 1. Uma angka tertinggi adalah 4 3. 2, 2, 2, yang dirata-ratakan sehingga mendapatkan indeks populasi Latataebesar ,6.

h. Indeks Populasi Kecoa Indeks populasi keeoa adalah angka rata-ra a populasi kecoa, yang dihitung bc:ni Barkan jumlah h kecoa tertangkap per perangkap per malam menggunakan perangkap lem (sticky trap).

Indeks pin; I umum - 10= 14 " so'

hlm. 76 OCR

2. Persyaratan Kesehatan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Pen aktt adalah kondisi lingkungan yang tidak memungkinkan berkembangnya Vektor dan Binatang Pembawa Pen aktt, paling sedikit meliputi: a, angka kepadatan Vektordan Binatang PembawaPen akit sesuai SBMKL' dan

b. habitat perkembangbiakan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sesuai SB~ KL. 15 Indeks habitat: - "LoDO X 10=0,15 Contoh, survei dilakuka.n pada 1.000 meter persegi habits keong mendapatkan 15 kcong Oncomelania hupensis lindoensis (kcong penular Schistosomiasis/demam kc:ong).Irrdeks habitat dihitung sebagai berikut. .

Dike'tahui: - Jumlah .keong Oncom lania hupensis Iindo nsis (keong penular Schistosomiasis/demam keong]yang didapatkan 15('kor. - Luas habitat 1.000 meter persegi, lruU!:ks habitat: _ 'llIltlJlh Jttrilli! OMoPIlt'IdPIl4I11!:fJt'lbU UItt.ld..,LI.~\lwtp dlt.leetU X 10 LU4> habHtlr (ml)

b. Indeks Habitat Keong Oncomelania hupensis: lindoensis [kcongpenular SchistDsomiasisldemam keong) Indeks habitat untuk keong Oncomelania hup. nsis lindoensis. (kc:ong penular Schistosomiasis/demam keong] adalah jumlah keong dalam 10 meter persegi habitat, dihitung dengan cara jumlah keong yang didapat dalam 10 meter persegi, Succes trap-2.. X 100%= 5% 100 Contoh, pemasangan 100 perangkap tikus dilakukan selama saru hari 124jam), dc:ngan hasil 5 perangkap positif/ mendapatkan tikus. Maka success trap dihitung sebaga! berikut.

Diketahui: - Jumlah perangkap p yang meodapa kan tikus s.c:banyak5 perangkap, - Jumlah perangkap yang dipasang sc:banyak 100 buah.

Success trap adalah persentase perangkap yang mendapatkan tikus, dihitung dengan cara jumlah perangkap yang mendapatkan tikus dIbagi dengan jumlah seluruh perangkap yang dipasang dikalikan IOO'AI_ hlm. 77 OCR A. PenyehatanAir paya penyehatan air yang hams dipenuhi penyelenggara atau penanggung jawab lingkungan Permukiman. 'Tempat Kerja, tempat rekreasi, tempat dan fasilitas UJDum serta produsen/penyedia/ penyelenggara Air Minum dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat. Pen rehatan Airdilakukan melalui pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas air.

Dalam kondisi bencana dan kedaruratan, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah Juga wajib melakukan kegiatan penyehatan air dalam rangka memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan Air Minum.

Ketika terjadi bencana, keadaan khusus dan kedaruratan yang berpotensi membahayakan kesehatan, maka perlu dilakukan penghentian layanan Air Minum untuk sementara waktu sampai bencana, kedaruratan, atan keadaan khusus tersebut tertanggulangi, serta menyediakan alternatif layanan air melalui sarana lain. 1, PengawnsanKualitas Atr Minum a, Surveilans Surveilans kualitas Air Minum dilaksanakan sebagai kegiatan rutin pengawasan d.i seluruh kabupaten/kota, baik oleh Internal maupun eksternal, sebagai bagian dari pemantauan dampak kesehatan masyarakat dan perbaikan sis em penyediaan Air Minum serta peningkatan kapast as masyarakat untuk peduli mendapatkan kualitas air yang aman.

Untuk: Itu, perlu dukungan dan komitmen yang kuat dan Pemerintah Daerah serta seluruh pen elenggara pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan pencapaian Air Minum aman, Komitmen Pemerintah Daerah dapat diwujudkan melalui adanya Peraturan Daerah, dukungan penganggaran, peralatan pemeriksaan kualitas air, h.ingga adanya laboratorium pemeriksaan kualitas air. Komitmen penyelenggara dapat diwujudkan melalui penerapan manajemen berbasis risiko (Rencana Pengamanan Air Minum/RPAM).

Pelaksanaan surveilans kualitas AIr Minum oleh produsenj'penyedla/penyelenggara melalui pengawasan internal Pengawasan Internal merupakan pengawasan yang dilakukan oleh pihak internal produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum. Pelaksanaan pengawasan Internal oleh produsen/ penyedia/penyelenggara Air Minum dapat dilakukan dengan menunjuk pengawas yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang pengawasan kualitas Air Minum.

Pengawasan Internal meliputi:

a) Pemantauan operasional rutin pada sistem penyediaan Air Minum termasuk sumber dan kegiatan di daerah tangkapan, infrastruktur transmisi, baik perpipaan atau tanpa perpipaan, instalasi pengolahan, reservoir pen rimpanan dan sistem distribusi mengacu pada dokumen RPAM atau form inspeksi kesehatan lingkungan

(IKL).

Pemantauan operasional rutin [harian] mencakup pengamatan IRPAM atau form IKL) dan pengujian parameter, seperti kekeruhan, pH, dan residu klorin.

BAB III

UPAYA PENYEHATAN

hlm. 78 OCR

b) Pengujian kualitas Air Minum secara berkala dilakukan dalam rangka validasi dan verifikasi. Hasil kualitas Air Minum harus memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan.

Titik pengambilan sampel dalam rangka pengawasan internal yaitu:

(1) Air Minum dengan sistem jaringan perpipaan dilakukan di setiap unit produksi dan jaringan distribusi.

(2) depot minum dilakukan di unit produksi dan unit pengisian galon/wadah Air Minum.

(3) Air Minum bukan jaringan perpipaan dilakukan di sarana Air Minum dan di rumah tangga. Sarana Air Minum bukan jaringan perpipaan adalah sarana komunal yang bukan jaringan perpipaan.

c) Jumlah sampel uji kualitas berkala

(1) Air Minum dengan sistem perpipaan - Untuk jumlah sampel di unit produksi sebanyak 1 (satu) buah untuk masing-masing unit produksi - untuk di jaringan distribusi jumlah sampel berdasarkan jumlah penduduk yang dilayani Jumlah penduduk Jumlah sampel yang dilayani jaon-inono iseoaa 2 100.000 1 per 10.000 ditambah 10 sampel

(2) Depot Air Minum Sampel Air Minum yang diambil sebanyak 1 (satu) buah masing-masing di unit produksi dan unit pengisian galon/wadah Air Minum.

(3) Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan Sampel Air Minum yang diambil sebanyak 1 (satu) buah di sarana dan 1 (satu) buah di rumah tangga.

d) Frekuensi pengujian sampel, minimal: (ame oo Sate Taipei —— Aa

e) Hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh produsen/penyedia/ penyelenggara wajib dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan kualitas air (dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota) setiap 6 (enam) bulan sekali.

b. Pengujian Kualitas Air Minum Pengujian kualitas Air Minum dapat dilakukan dengan peralatan uji cepat di lapangan maupun pengujian di laboratorium terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian hlm. 79 OCR Kesehatan. Keberadaan peralatan uji cepat di lapangan dan laboratorium pengujian kualitas Air Minum sangat diperlukan di tiap wilayah, Pengujian kualitas AIr Minum dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi, laboratorium yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, atau oleh tenaga Kesehatan lingkungan menggunakan peralatan pemeriksaan kualitas air yang terkalibrasi. Dalam hal suatu kabupa en/kota tidak memiliki laboratorium terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Keseh tan Pemerintah Daerah menetapkan laboratorium sebagai laboratorium pengujian kualitas air.

Pengujian sampel selain d.i laboratorium, dalam rangka uji cepat untuk deteksi dini/pemeriksaan av al dapat menggunakan peralatan pemeriksaan kuali as Air Minum. Peralatan lapangan untuk pemeriksaan kualitas Air Minum berupa Kesling KIt di kabupaten/kota dan Sanitarian Kit dl Puskesmas. Peralatan ini dalam pemakaiannya diharapkan sudah terkalibrasi minimal setiap tabun. Peralatan ini dapat memeriksa parameter fisik, mikrobiologi, dan parameter kimia terbatas. Apabila hasil pemeriksaan menggunakan peralatan ini tidak memenuhi syarat, harus dilakukan pemeriksaan lanjutan ke laboratorium terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan atau laboratorium yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, Pengambilan dan pengiriman sampel dilakukan dengan ket ntuan sebagai berikut:

1) Sampel diambil, disimpan, dan dibawa dalam wadah yang steril dan bebas dan kontaminasi:

2) Sampel yang diambil dilengkapi dengan data rinci sampel dan label; 3 Pelaksanaan pengambilan sampel Air Minum dilaksanakan oleh tenaga terlatih;

Pengiriman sampel dilakukan dengan segera. Pengiriman sampel membutuhkan waktu yang lama, sampel harus diawetkan terlebih dahulu untuk mencegah terjadinya perubahan komposisi sampel.

c. AnalistsRislko Analisis risiko adalah metode atau pendekatan untuk mengkaji lebih cermat terhadap potensi risiko kesehatan yang berkenaan dengan kualitas media lingkungan [dampak cemaran air terhadap kesehatan masyarakat), Analisis risiko dilakukan dengan membandingkan hasil pengujian kualitas air dengan parameter kualitas Air Minum. identifikasi dugaan sumber kontaminasi, dan identifikasi langkah-langkah.

Analisis risiko kesehatan dilakukan melalui:

1) Identifikasi bahaya, yaitu untuk mengetahui secara spesifik agen risiko lfisik., kimia, mikrobiologi) apn yang berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan bila tubuh terpajan.

Tahapan iru mengetahui agen risiko spesifik yang berbahaya, di media lingkungan yang mana terdapat agen risiko, seberapa besar kandungan/konsentrasi agen risiko di media lingkungan, dan gejala kesehatan apa _ang potensial

2) Analisis dosis respon (biomarker), yaitu untuk mengetahui jalur paJanan darI suatu agen risiko masuk ke dalam tubuh manusia dan memahami perubahan gejala atau efek hlm. 80 OCR kesehatan yang terjadi akibat peningkatan konsentrasi atau dosis agen risiko yang masuk ke dalarn tubuh.

3) Analisis pajanan, yaitu memperkirakan besaran, frekuensi, dan durasi pajanan pada manusia melalui semua jalur pajanan dan menghasilkan perkiraan pajanan.

4) Penetapan risiko, yaitu mengintegrasikan daya racun dan pajanan kedalam "perkiraan batas atas" risiko kesehatan yang terkandung dalam media lingkungan.

d. Rekomendasi untuk pelaksanaan tindak lanjut Produsen/penyedia/penyelenggara, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, danj atau kepala instansi kekarantinaan kesehatan dt pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas baras darat negara (PLBDN) ) mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan hasil analisis pengujian laboratorium dan penetapan risiko untuk pengelolaan risiko yang dilaksanakan melalui upaya perbaikan sarana, peningkatan kualitas pengelolaan, dan pelindungan kesehr tan masyarakat.

Rekomendasi tindak lanjut dilakukan oleh produsen/penyedia/penyelenggara melalui evaluasi dan revisi rencanapengarnanan Air Minum. Upaya a perbaikan yang telah dilakukan oleh produsen/penyedia/penyelenggara dilaporkan kepada dinas kesehatan. Kementerian Kesehatan, serta kementerian/lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPDllainyang terkait.

Rekomendasi tindak lanjut dilakukan oleh masyarakat melalui peningkatan edukasi dan Implementasi Pengelolaan Air Minum Rumah Tangga (PAMRT). Pelaksanaan PAMRT akan dijelaskan dalam panduan PAMRT.

e. Rencana Pengamanan AirMlnum Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) dilaksanakan sebagai penerapan manajemen risiko mulai dari daerah tangkapan ke konsumen [pada keseluruhan rantai pasok Air Minum yang dioperasikan baik dan tempat pengambilan air baku dari media air, sarana produksi, jaringan distribusi sampai dengan titik akhir penyalurannya kepada konsumen Air Minum).

Tujuan penerapan RPAM adalah untuk menjamin pemenuhan akses AIr Minum aman untuk masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. RPAM sangat berkaitan degan pengawasan kualitas Air Minum yang ef ktif di produsen/penyedia/penyelenggara dan penerapan pengelolaan Air Minum rumah tangga melalui penerapan pilar 3 Sanitasi 'Total Berbasis Masyarakat/STBM (PAM RT).

Prinsip pelaksanaan RPAM meliputi:

1) Penilaian Sistem Penilaian sistem merupakan tahapan kegiatan dalam menjaga kualitas air baku hingga tik konsumsi.

Secara umum untuk menentukan apakah rantai pasokan Air Minum [sampai titik konsumsi) secara keseluruhan dapat menghasilkan air dengan kualitas yang memenuhi target yang telah ditentukan. Ini juga termasuk penilaian kriteria desain sistem yang baru.

2) Pemantauan Operasional Dalam kegiatan ini mengidentifikasi langkah-langkah pengendalian dalam sistem Air Minum _ang secara kolektif akan mengendalikan risiko yang teridentifikasi dan

hlm. 81 OCR

2. Pengawasan MedIa Air Kolam Renang, Air SPA, dan Air Pemandian Umum Untuk menjaga kualitas Air Kolam Renang AIr SPA, dan Air Pemandian Umum memenuhi SBMKLdan Persyaratan Kesehatan dilakukan pengawasan internal dan eksternal, Pengawasan Internal merupakan pengawasan yang dilakukan oleh pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab melalui penilaian mandiri, pengambilan, dan pengujian sampel air.

Pengawasan in ernal dilaksanakan paling sedikit 1 [satu] kali dalam 1 (satu) tahun, kecuali parameter tertentu yang telah ditetapkan dalam SBMKL.

Hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab wajib didokumentasikan dan dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten /kota untuk ditindaklanjuti.

3. Pelindungan KualitasAir

a. KIE Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) Merupakan rangkaian kegiatan yang ditujukan untuk peningkatan pengetahuan dan perubahan perilaku masyarakat untuk menyampaikan pesan pelindungan dan peningkatan kualitas AIr Minum aman. Kegiatan ini dapat berupa pemberdayaan, partisipasi. pemicuan pilar 3 STBM(PAMRT) dan pendekatan lainnya a [poster, mediaelektronik, media sosial, dan media lain yang sejenis ke masyarakat luas], termasuk advokasi kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

b. Pengembangan TeknoJogi1'i pat Guna Sebagai bagian dari pelindungan dan peningkatan kualitas Air Minum aman diperlukan penerapan teknologi epa guna dalarn meminimalisasi faktor risiko fisik, kimia dan memastikan bahwa target berbasis kesehatan terpenuhi.

Untuk setiap tindakan pengendalian yang diidentifikasi, sarana pemantauan operasional yang tepat harus ditentukan yang akan memastikan bahwa setiap penyimpangan dari kinerja yang diperlukan dapat dideteksi dengan cepat pada waktu yang tepat. Pemantauan operasional merupakan langkah-langkah dalam sistem rantai pasok Air Minum untuk memantau dan memverifikasi efektivitas sistem rencana pengamanan Air Minum. 3' Pengelolaan dan Komunikasi Pengelolaan dan komunikasi merupakan tindakan operasional ang secara rutin maupun darurat untuk mendokumentasikan penilaian sistem, termasuk perencanaan peningkatan dan peningkatan, rencana pemantauan dan komunikasi, serta program pendukung.

Dalam rangka peningkatan kompetensi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum untuk membuat RPAMdapat diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi/ kabupaten/kota, atau Iembagaj mstttusi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hlm. 82 OCR segar.

Dekontaminasi yaitu upaya mengurangi dan/atau menghilangkan kontaminasi oleh mikroorganisme melalui disinfeksi dan sterilisasi dengan camflsik dan kimiawi. d.

Peningkatan Kualitas Air Peningkatan kualitas air dilakukan melalui perbaikan kualitas air dengan memanfaatkan teknologi pengolahan filtrasi, sedimentasi, aerasi, dekontaminasi, disinfeksi, dan/atau teknologilain yang dapat mewujudkan kualitas air memenuhi SBMKL. a, Filtrasi, yaitu proses penyaringan partikel tersisa dengan menggunakan media tertentu (kain plastik, saringan pasir lambat, saringan pasir cepat, filtrasi granular bermantel (P7l?coaq dan membran (mikrofiltrasi, ultrafiltrasi, nanofiltrasi, dan reverse osmosis, dan media lainnya yang sesuai. Filtrasi menghHangkanpartikel termasuk bakteri, virus, dan protozoa.

b. Sedimentasi, yaitu proses pengendapan flok partikel dan pemisahan kotoran/warna, sehingga air terolah akan jernih [supernatan) dan endapan yang terjadi dibuang atau digunakan ulang (oonoorttTate).Hal inidllakukan secara gravitasi.

c. Aerasi, yaitu memaksimalkan kontak antara air dengan udara yang bertujuan menambah oksigen, sehingga semakin bertambahnya waktu injeksi udara ke dalarn air akan semakin memaksimalkan terjadinya kontak air dengan udara, sehingga oksigen terlarut akan semakin banyak. Fungsi utama aerasi adalah melarutkan oksigen ke dalam air untuk meningkatkan kadar oksigen terlarut dalam air dan melepaskan kandungan gas-gas _yang terlarut dalam air, serta membantu pengadukan air. Aerasi dipergunakan pula untuk menghilangkan kandungan gas-gas terlarut, oksidasi kandungan besi dalam air, mereduksi kandungan ammonia dalam air melalui proses nitrifikasi, dan meningkatkan kandungan oksigen terlarut agar air terasa lebih mikrobiologi yang dapat rnenjadi penyebab penyakit dan/atau gangguan kesehatan. Pengembangan teknologi tepat guna dilakukan dengan mempertimbangkan permasalahan yang ada dan ketersediaan sumber daya setempat sesuai dengan kearifan lokal. Pengembangan teknologi tepat guna harus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat sesuai kebutuhannya dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, bersifat efektif dan efisien, praktis dan mudah diterapkan/dioperasionalkan, pemeliharaannya mudah, serta mudah dikembangkan.

Modelteknologl tepat guna dalam pengelolaan risiko fisik, kimia, dan mikrobiologi pada media air terdiri dari teknologi tepat guna air Tanah, air permukaan air di daerah pantai, air gambut, dan air hujan.

Implementasi teknologi tepat guna ini dapat diterapkan, baik di tingkat rumah tangga, ins tusl, maupun komunal,

c. Rekayasa Lingkungan.

R Rekayasa lingkungan dilakukan dalam upaya pelindungan sumber air dan peningkatan kualitas air (upaya mengubah media air atau kondisi air untuk mencegah pajanan agen penyakit baik bersifat fisik, biologi maupun kimia), seperti pemanfaatan air permukaan. air Tanah, air hujan, yang digunakan sebagai sumber air bakuuntuk Air Minum.

hlm. 83 OCR

B. Pen rehatanUdara Penyelenggaraan penyehatan udara meliputi upaya pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas udara, sedangkan untuk menjaga kualitas udara memenuh.i SBMKL dan Persyaratan Kesehatan perlu dilakukan pengawasan internal dan eksternal Pengawasan internal dilakukan melalui penilaian mandiri dan pengukuran param ter media udara, dan pengawasan eksternal dilakukan melalui penilaian dan penguku.rnnparameter media udara,

1. Pemantauan Kualitas Udara Pemantauan kualitas udara dilakukan melalui surveilans, uji laboratorium analisis risiko rekomendasi tindak lanjut, dan/atau pemetaan kualitas udara pada daerah berisiko. Dalam rangka mendukung dan memperkuat pernan auan kualitas udara dilakukan pengawasan internal dan eksternal, Pengawasan internal dan eksternal dapat memperkuat pengumpulan data kualitas udara dan waktu ke waktu sehingga mendukung dilaksanakannya surveilans.

a. Surveilans Surveilans dilakukan dengan cam pemantauan kualitas udara secara berkala dan berkelanjutan terhadap parameter SBMKL media udara agar kualitas udara tersebut tidak melampaui SBMKL yang telah ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan melalui udara, Surveilans meliputi kegiatan:

1) Inventarisasi sumber pencemar media dara Dalarn Ruang dan Udara Ambien yang memajan langsung pada manusia.

Kegiatan inventarisasi sumber pencemar udara dimaksudkan untuk mengetahui sumber-sumber pencemar ang ada di dalam ruang dan udara. Ambien di Permukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi serta Tempat dan Fasilitas Umum. KegIntaninventartsast Juga melakukan penilaian dampak kesehatan masyarakat akibat pencemaran udara dan berbagai sumber pencemar. Hasil kegiatan inventarisasi menjadi dasar dalam melakukan intervensi Kesehatan Lingkungan.

2) Kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung.

Pemeriksaan dan pengamatan secara langsung dilakukan dalam rangka pengawasan berdasarkan SBMKL dan Persyaratan Kesehatan untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Pemeriksaan dan pengamatan secara langsung dilakukan dengan cara pengamatan visual dan pengukuran di tempat parameter media udara. Selain melalui inventarisasi sumber pencemar media udara serta pemeriksaan dan pengamatan secara langsung, surveilans Juga menggunakan data ujl laboratorium terhadap media udara,

b. UjlLaboratorium jl Iabora orotorium dilakukan untuk pemeriksaan kualitas udara sebagai tindak lanjut pengukuran di tempat parameter media udara danj atau untuk konfirmasi hasil uji kualitas udara yang dapat dilakukan dengan peralatan uji cepat di lapangan atau pengujian dl laboratorium terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan. Keberadaan peralatan uji cepat dI hlm. 84 OCR lapangan dan laboratorium pengujian kualitas udara sangat diperlukan di setiap wilayah. laboratorium dilakukan sebagai penegasan pengukuran parameter kualitas udara berkenaan dengan unsur fisik, kimia dan biologi. ]1 laboratorium dilakukan pada laboratorium yang terakreditasi sesuai parameter. Apabila diperlukan, uji laboratorium dapat dilengkapi dengan pemeriksaan spesimen biomarker pada manusia.

c. Analisis Risiko Analisis risiko Kesehatan Lingkungan merupakan pendekatan dengan mengkaji atau menelaah secara mendalam untuk mengenal dan memahami karakteristik udara yang berpotensi terhadap timbulnya risiko kesehatan, Analisis risiko dilakukan dengan mengembangkan tata laksana terhadap sumber perubahan kualitas udara, masyarakat terpajan, dan dampak kesehatan yang terjadi. Analisis risiko Kesehatan Lingkungan Juga dilakukan untuk men ermati besarnya a risiko yang dimulai dengan mendeskripsikan masalah Kesehatan Lingkungan dari media udara dan menetapkan risiko kesehatan, Analisis risiko dilakukan melalui:

1) identifikasi bahaya, yaitu mengetahui dampak buruk kesehatan yang disebabkan oleh pajanan bahan berbahaya pada media udara dan memastikan bukti yang mendukungnya;

2) evaluasi dosis respon, yaitu melihat daya racun yang terkandung dalam media udara dan mengetahui kondisi pajanan mulai dari cam pajanan, besaran dosis, frekuensi, dan durasi yang berdampak terhadap kesehatan; 3 pengukuran pajanan, perkiraan besaran, frekuensi, dan durasi pajanan pada manusia melalui semua Jalur pajanan dan menghasilkan perkiraan pajanan; dan penetapan risiko, yaitu mengintegrasikan daya racun dan pajanan kedalam "perkiraan batas atas" risiko kesehatan yang terkandung dalam media udara,

d. Tindak LanJut Surveilans Hasil dari surveilans ditindaklanjuti dengan penyampaian rekomendasi tindak lanjut untuk intervensl Kesehatan Lingkungan yang sifatnya segera dan disertai pertimbangan tingkat kesulitan, efektivitas, dan biaya. Rekomendasi tersebut bersifat remediasi/perbaikan yang sffatoyalangsung.

1) Rekomendasi tindak lanjut diberikan kepada pengelola penyelenggara, atau penanggung J.wab jika terjadi penyimpangan kualitas udara secara sebagian ataupun keseluruhan parameter yang diwajibkan dalarn SBMKL udara,

2) R Rekomendasi tindak lanjut berisi tentang langkah-langkah kesehatan remediasi/perbaikan kualitas udara sesuai parameter yang menyimpang dati SBl'\.1XL udara, 31 Dalam hal penentuan/menghitung kerugian dan dampak kesehatan akibat pencemaran kualitas udara, maka dapat dilakukan kajian/in estigasi kesehatan dan sektor teknis terkait, serta dapat dibantu oleh tenaga ahli yang ditunjuk pemerintah,

e. Pemetaan Kualitas Udara pada Daerah Berisiko hlm. 85 OCR Hasil pengukuran parameter kualitas udara dicatat dalam formulir pengawasan internal dan hasilnya dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupa en/kota untuk ditindaklanjuti dengan menggunakan formulir pengawasan eksternal.

Dalam melakukan pengawasan internal, penyelenggara, pengelola dan penanggungJawab dapa bekerja sam dengan No Frekuensi Parameter Keterangan Pengawasan internal 1 Hari.an Fisik dan Ruang operasi biologi 2 Triwulan Fisik, kimi Semua lokas.i. n rrurri untuk dan biologi parameter biologi bs.nya di man 11: 0 operasi 3 Tahunan Fisik, kimia Semua lokas.i, Se:mua lokasi, dan biologi namun untuk parameter biologi hanya di ruang operasi Tabel 20. Frekuensi Pengawasan Internal Rumah Sakit Pern taan kualitas udara pada daerah berisiko dilakukan berdasarkan basil survellansyang dilakukan, baik oleh petugas kesehatan lingkungan maupun data surveilans yang diperoleh dari hasil surveilans kementerian yang membidangi urusan lingkungan hidup, dI antaran a hasil indeks standar pencemaran udara ISP I yang menJadi bahan untuk edukasi bagi masyarakat dalam perlindungan kesehatan, Misalnya, ketika hasil ISP tinggI maka sektor kesehatan akan menindaklanjuti dengan melakukan promosi dan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah, Pemetaan Ini bermanfaat untuk mengurangI risiko kesehatan pada mas arakat melaluiperencanaan dan intervensi Kesehatan Lingkungan berbasis kewenangan wilayah.

f. Pengawasan internal Pengawasan internal dilakukan oleh pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman,Tempat K rja, TernpatRekreasi serta Tempa dan Fasilitas Umum. Pengawasan Internal dilakukan secara berkala sesuai dengan masing-masing parameter.

a) Pengawasan Internal di Permukiman dilakukan minimal l [satu] kali dalam setahun. Bagi pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab lingkungan Permukiman yang bukan badan hukum/badan usaha atau institusi, tidak harus melakukan pengawasan Internal.

b) Pengawasan internal eli Tempat Kerja dilakukan 3 (tiga) bulan sekali terhadap parameter fisik dan kimia, Pengawasan internal dJ Tempat Kerja formal dapat dilakukan oleh Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

c) Pengawasan internal di Tempat Rekreasi serta Tempat dan Fasilitas Umum dilakukan minimal 1 [satu] kaLi dalam setahun terhadap parameter fisikdan kimia.

Khusus untuk Ternpatdan Fasilitas Umum berupa rumah sakit, frekuensi pengawasan Internal tergantung jenis ruangan sebagai berikut. hlm. 86 OCR 2, Pencegahan Penurunan Kualitas Udara Untuk dapat memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan, perlu dilakukan upaya pencegahan penurunan kualitas udara yang disebabkan oleh sumber pencemar fisik, kimia, dan biologisebagal berikut .

a. Sumber Pencemar Fisik

1) Suhu paya pencegahan penurunan kualitas Udara Dalam Ruangan dilakukan seperti. al bila suhu udara di alas 30°C diturunkan dengan cam meningkatkan sirkulasi udara dengan menambahkan ventiJasimekantk/buatan; atau b bila suhu kurang dari lSuC, maka perlu menggunakan pemanas ruangan dengan menggunakan sumber energiyang aman bagi lingkungan dan kesehatan,

2) Pencahayaan Pencahayaan dalam ruang diusahakan agar sesuai dengan kebutuhan untuk melihat benda sekitar dan membaca berdasarkan persyaratan minimal 60 Lux. Untuk kegiatan khusus ang membutuhkan pencaha aan lebih, dapat ditambahkan pencahayaan sesuai kegiatannya [pencahayaan setempat). 3 Kelembaban Apabila kelembaban udara kurang dari 400h (kering), maka dapat dilakukan upaya penyehatan antara lain: al mernbukajendela mangan;

b) menambah jumlah dan luas jendela ruangan'

c) memodifikasi 11s[k bangunan (misalnya untuk mengatur sirkulasi udara]; dan/atc u d menggunakan alat untuk meningkatkan kelembaban, seperti humidifier (alat pengatur kelembaban udara)' Apabila kelembaban udara lebih dati 60"h [lembab], maka dapat dilakukan upaya penyehatan antara lain: menambah pencahayaan alami, misalnya memasang genteng kaca: b memodifikasi fisik bangunan (misalnya untuk mengatur sirkulasi udara]; danIatau

c) menggunakan alat untuk menurunkan kelembaban, seperti humidifier [alat pengatur kelembaban udaraj..

LajuVentllasi al Ruangan secara umum harus dilengkapi dengan ventilasi, minimal 10"AI luas lantai dengan sistem ventilasi silang.

b) Untuk ruangan dengan Air Conditioner (AC), pemeliharaan AC dilakukan secara berkala sesuai dengan buku petunjuk serta barns melakukan pergantian udara dengan membuka jendela minimal pada pagi hart secara rutin.

c) Untuk yang menggunakan pengatur udara, ACsentral harus diperhatikan cooling tower agar tidak menjadi perindukan bakteri legionella dan untuk AHU (Air pihak lain ang berkompeten, memenuhi kualifikasi, danj atau terakreditasi.

hlm. 87 OCR

Handling UnitJ filter udara harus dibersihkan dari debu dan bakteri atau Jamur.

d) Menggunakan exhaustfan.

e) Suplai udara dan exhaust fan digerakkan secara mekanis. dan diletakkan pada ujung sistem ventilasi.

Q Penghawaan mekanis dengan menggunakan exhaust fan atau AC dipasang pada ketinggian minimal 2 00 meter di atas lantai atau minimal 0,20meter dari langtt -langtt.

g) Ruangan dengan volume 100 m3 sekurang-kurangnya l [satu] exhaust fan dengan diameter 50 em dengan debit udara 05 m'/detik., dan frekuensi pergantian udara p r jam adalah _ [dun] sampai dengan 12 (dua belas] kali.

h) Mengatur tata letak ruang.

5) Partikel Debu aj Ruangan dibersihkan dari debu setiap hart dengan kain pel basah atau alat pen. edot debu,

b) Memasang penangkap debu (electro precipitato" pada ventilasi ruangan dan dibersihkan secara berkala, ~ Menanam tanaman dl sekeliling bangunan untuk mengurangi masuknya a debu ke dalam ruangan. d Ventilasi dapur mempunyai bukaan sekurang-kurangnya O"At dari luas lantai, dengan sistem silang sehingga terjadi aliran udara, atau menggunakan teknologi tepat guna untuk menangkap asap dan zat pencemar udara,

b. Sumber Pencemar Kimia JI Menggunakan ventilasi alam.i atau mekanik dalam ruangan agar terjadi pertukaran udara,

2) Menggunakan bahan bakar rumah tangga ang ramah lingJrunganseperti Liquid Petroleum Gas (LPG)dan listrik. 3 Tidak merokokdi dalam ruangan,

4) Tidak menghidupkan mesin kendaraan bermotor dalam ruangan tertutup.

5) Pemeliharaan kendaraaan bermotor secara berkala [lulus uji emisfgas buang),

6) Melakukan pemeliharaan peralatan pembakaran secara berkala,

7) Menanam tanaman dl sekeliling bangunan.

8) Tidak menggunakan bahan bangunan, perabotan produk rumah tangga yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti Ttrnbal(Pbl,Asbes Formaldehid jCH20).

c. Sumber Pencemar Biologi J) Perabotan dibersihkan secara rutin.

2) Ruangan harus dilengkapi dengan ventilasi yang memadai.

3) Membersihkan AC secara berkala minimal 3 ftiga) bulan sekali atau sesuai dengan petunjuk pemeliharaan ACyang digunakan.

4) Membersihkan karpet secara berkala.

5) Apabila hendak menggunakan basement sebagai salah satu ruang tempat tinggal pastikan tidak ada kebocoran dan ruangan memiliki sistem ventilasi yang baik. Apabila perlu, gunakan mesin pengatur kelembaban untuk menjaga kelembaban udara antara +0 - 60%.

hlm. 88 OCR

7) Mengisolasi penghuni yang mempunyai penyakit menular tertentu (seperti tuberkulosis dan covm,-19) dan mencegah kontaminasi dari bahan dan peralatan yang telah dipakai oleh penderita dengan cara disinfeksi.

8) Mengupayakan sinar matahari pagi dapat memasuki ruangan.

9) Mengelola sampah basah dengan baik.

Dalam pencegahan penurunan kualitas udara perlu dilakukan intervensi Kesehatan Lingkungan melalui pengembangan teknologi tepat guna, melakukan rekayasa lingkungan, dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE). a, Pengembanga.nTeknologi'Ti pat Guna Pengembangan teknologi tepat guna merupakan upaya alternatif untuk mengurangi atau menghilangkan faktor risiko penyebab pen akit dan/atau gangguan kesehatan akibat pencema.ran udara, Pengembangan teknologi tepat guna dilakukan dengan mempertimbangkan permasalahan yang ada dan ketersediaan sumber da a setempat sesuai dengan kearifan lokal, Pengembangan teknologi tepat guna secara umum harus dapat dimanfaatkan oleh mas arakat setempat, memanfaatkan sumber daya yang ada, dibuat sesuai kebutuhan, bersifat efektif dan efisien, praktis dan mudah diterapkan/dioperasionalkan, pemeliharaannya mudah, serta mudah dikembangkan. Teknologi tepat guna dapat cUlakuknn untuk membersihkan udara tercemar karena asap dan debu. 01 sam ping itu, dapat juga dilakukan untuk menambah pencahayaan ke dalam ruangan dan mengurangi tekanan kebisingan yang ada.

b. Rekayasa Lingkungan Rekayasa lingkungan merupakan upaya untuk mengendalikan atau pengaturan kualitas udara untuk mencegah pajanan agen penyakit, baik bersifat fisik, kimia., maupun biologi. Rekayasa lingkungan dilakukan secara setempat maupun wilayah. Rekayasa lingkungan dapat dilakukan berupa penataan ruang hijau, balk:setempat maupun kawasan. Rekayasa lIngkungan Juga dapat dilakukan dengan penataan ruang agar terhindar dan risiko pencemaran kualitas udara,

c. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pelaksanaan KlE dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan perilaku masyarakat dan institusi terkait terhadap masalah kesehatan dan upaya yang perlu dilakukan dalam pencegahan penurunan kualitas udara, sehingga dapat mencegah penyakit danj atau gangguan kesehatan, Sasaran kegiatan KIE adalah masyarakat dan institusi. Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat sebagai kelompok masyarakat dan rumah tangga. Institusi yang dimaksud adalah institusi sebagai pengelola, penyelenggara, atau penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum, Tempat Rekreasi, dan Tempat Kerja serta industri yang berpotensi sebagai sumber pencemar udara, dan pihak terkait lainnya. KIE dilakukan dengan menggunakan metode bertemu langsung

6) Lantai selalu dibersihkan dengan disinfektan secara berkala. hlm. 89 OCR dengan masyarakat pada kegiatan-kegiatan yang sudah ada dt mas arakat maupun kegiatan pertemuan dengan institusi, serta kegiatan KIE tidak langsung melalui poster media elektonik, media sosial, dan media lain yang sejenis kepada pihak-pihak terkait dengan pesan sesuai dengan aspek pencegahan penurunan kualitas udara.

c. Penyehatan media Tanah Penyehatan Tanah meliputi upaya pemanta uno dan pencegahan penurunan kualitas Tanah. P Pemantauan kualitas Tanah dilakukan untuk memperoleh gambaran terhadap kemungkinan terja.dinya pencemaran dari unsur fisik, mikroorganisme patogen, kimia, dan radioaktif yang dapat menjadi faktor risiko kesehatan.

1. Pemantauan Kualitas Tanah

a. Surveilans Surveilans adalah pengumpulan yang sistematik, analisis, dan interpretasi yang terus menerus mengenai data kesehatan dan lingkungan ang penting. SUrveilans dilakukan me::lalui kegiatan inspeksi Kesehatan Lingkungan yang meliputi:

1) Kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung terhadap media Tanah dalam rangka pengawasan berdasarkan SBl\ifKL untuk meningkatkan kualitas lingkungan "ang sehat. Inspeksi Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara pengamatan fisik kualitas media Tanah. Pengamatan fisik kualitas media Tanah dilakukan terhadap yang berpotensi sebagai media penularan pen akit,

2) Pengukuran Media Tanah dan UjlLaboratortum Pengukuran media Tanah dapat dilakukan dl tempat untuk mengetahui kualitas media Tanah ang hasilnya langsung diketahui, Pada saat pengukuran media Tanah dapat dilakukan pengambilan sam pel untuk pemeriksaan lanjutan ill laborn ortum, U.fi laboratorium dilakukan sebagai penegasan pengukuran parameter kualitas Tanah berkenaan dengan unsur fisik, mikroorganisme patogen, kimia, dan radioaktif. Uji laboratorium dilaksanakan di laboratorium ang terakreditasi sesuai parameter. Apabila diperlukan, ujl laboratorium dapat dilengkapi dengan pengambilan spesimen biomarker pada manusia, fauna dan flora.

3) Analisis risiko Analisis risiko Kesehatan Lingkungan merupakan pendekatan dengan mengkaji atau menelaah secara mendalam untuk mengenal dan memahami karakteristik Tanah yang berpotensi terhadap timbulnya risiko kesehatan, dengan mengembangkan tata laksana terhadap sumber perubahan media Tanah, masyarakat terpajan, dan dampak kesehatan yang terjadi. Analisis risiko Kesehatan Lingkungan juga dilakukan untuk mencermati besarnya risiko yang dimulai dengan mendeskripsikan masalah K Kesehatan Llngkungandan media Tanah dan menetapkan risiko kesehatan. Analisis risiko kesehatan dilakukan melalui;

a) Identifikasi bahaya, yaitu mengetahui dampak buruk kesehatan yang disebabkan oleh pajanan bahan

hlm. 90 OCR

2. Pencegahan Penurunan Kualitas Tanah Intervensi Kesehatan Lingkungan dalarn hal pencegahan penurunan kualitas Tanah dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi, pengembangan teknologi tepat guna, dan/atau dapat melakukan rekayasa lingkungan.

a. Komunikasi Informasi, dan Edukasi (KIE) Pelaksanaan KIE dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, serta perilaku masyarakat dan institusi terkait terhadap masalah kesehatan dan upaya yang perlu dilakukan terkait pencegahan penurunan kualitas Tanah, sehingga dapat mencegah penyakit danlatau gangguan kesehatan. Sasaran kegiatan KIE adalah institusi dan masyarakat Institusi yang dimaksud adalah institusi penghasil, pengolah, pemanfaat. pengumpul, pengangkut sampah dan limbah, dan penimbun limbah 83, serta pihak terkait lainnya.

Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat sebagai kelompok masyarakat dan rumah tangga, KlEdilakukan dengan menggunakan metode langsung. yaitu bertemu langsung dengan mas arakat pada kegiatan-kegiatan yang sudah ada di masyarakat maupun kegiatan pertemuan dengan institusi, serta kegiatan edukasi tidak langsung melalui poster, media elektonik, media sosial, dan media Lain yang sejenis ke pihak-pihak terkait dengan pesan sesuai dengan aspek pencegahan penurunan kualitas Tanah,

b. Pengembangan Teknologi Tepat Guna

c) Pengukuran pajanan, yaitu perkiraan besaran, frekuensi, dan durasi pajanan pada manusia melalui semua jalur pajanan dan menghasilkan perkiraan pajanan. d Penetapan risiko, yaItu rnengin egrasikan daya racun dan pajanan kedalam "perkiraan batas a as" risiko kesehatan yang terkandung dalam media Tanah ,

4) Tindak Lanjut Surve.ilans Hasil dari surveilans ditindaklanjuti dengan pen ampatan rekomendasi tindak lanjut untuk intervensi Kesehatan Lingkungan yang sifatnya segera dan disertai pertimbangan tingkat kesulitan efektivitas, dan biaya.

Rekomendasi tersebut bersifat remediasi/perbaikan aug sifatnya langsung.

h. Pemetaan Tanah dan populasi daerah berisiko Pemetaan Tanah dan populasi daerah berisiko dilakukan berdasarkan basil surveilans yang dilakukan. Pemetaan ini bermanfaat untuk upaya pemulihan Tanah, dan mengurangi risiko kesehatan melalui perencanaan dan intervensi kesehatan lingkungan berbasis kewenangan wilayah. berbahaya pada media Tanah dan memastikan bukti yang mendukungnya. b Evaluasi dosis respon, yaitu melihat daya racun yang terkandung dalam media Tanah dan mengetahui kondisi pajanan mulai dari cara pajanan besaran dosis, frekuensi, dan durasi yang berdampak terhadap kesehatan.

hlm. 91 OCR

Pengembangan teknologi tepat guna merupakan upaya alternatif untuk mengurangi atau menghilangkan faktor risiko penyebab penyakit dan/atau gangguan kesehatan.

Pengembangan teknologi tepat guna d.ila.kukan dengan mempertimbangkan permasalahan yang ada dan ketersediaan sumber daya set mpat sesuai dengan kearifan lokal, Pengembangan teknologi tepat guna secara umum harus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat se empat, memanfaatkan sumber daya rang ada, dibuat sesuai kebutuhan bersifat efektif dan efisien praktis dan mudah diterapkanj'dfoperas ionalkan, pemeliharaannya mudah, serta mudah dikembangkan.

Pengembangan teknologi tepat gun. untuk mencegah pencemaran dan mencegah air larian (run off), termasuk air hujan yang mengandung cemaran, bahan kimia, atau bahan yang bersifat asam yang bisa masuk ke dalam Tanah dan berpengaruh terhadap kualitas Tanah, Secara umum pemulihan Tanah yang tercemar mikroorganisme patogen dilakukan dengan disinfeksi, pengeringan, dan pembakaran. Khusus untuk bakteri antraks dilakukan dengan disinfeksi (pencucian/penghapus hamal menggunakan bahan disinfektan tertentu dan pembakaran.

Dalarn skala kecil, disinfeksi dilakukan dengan cara menyemprot permukcan Tanah yang tercemar bakteri dan spora termasuk permukaan kuburan hewan yang mali karena antraks, Di samping itu, dapat Juga dilakukan d ngan pembakaran Tanah yang terkontaminasi dengan terkontrol seperti incinerator).

Namun untuk pemulihan skala besar dapat melakukan pengerukan Tanah ang tercemar dan diangkut untuk pengelolaan berikutnya, yang dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Dalam hal pemulihan mikroorganisme patogen lainnya seperti E. coli; dan sebagainya, dapa d.i.lakukan dengan pengeringan terhadap 11mbahair kotoran manusia yang berasal dari septic tank.

c. Rekayasa Lingkungan Rekayasa lingkungan merupakan upaya mengubah media Tanah atau kondisi Tanah untuk mencegah pajanan agen penyakit, baik bersifat fisik, biologi, maupun kimia. Rekayasa lingkungan dilakukan secara setempat mrupun wilayah.

Rekayasa lingkungan dapat berupa pemulihan Tanah. Dalam hal Tanah yang sudah terkontaminasi dengan bahan kimia berbahaya, bakteri pathogen, atau terkontaminasi dengan bahan lain yang berbahaya, maka Tanah tersebut harus dipulihkan.

P Pemulihan Tanah dilakukan dengan berbagai cam menyesuaikan dengan bahan pencemar dan luasannya. 01 banyak tempat eli daerah telah dilakukan pemulihan Tanah guna mengembalikan fungsinya untuk daya dukung lingkungan.

Pemulihan dilakukan oleh pihak pencemar dan dilakukan pengawasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan Wdup sesuai dengan ket ntuan peraturan perundang-undangan. Jika Tanah yang sudah dipulihkan, maka dapat diterbitkan penetapan status telah selesainya pemulihan lahan terkontaminasi dari kemente.rta.nyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Pemulihan Tanah yang tidak hlm. 92 OCR 3, Ji Laboratorium Pengujian Pangan Olahan Siap Saji dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh P Pemerintah Daerah.

Pengujian Pangan Olahan Siap SaJi untuk kebutuhan pengawasan dapat dilakukan dengan peralatan uji cepat dl lapangan atau pengujian dl laboratorium.

Pengujian sampel yang menggunakan peralatan uji cepa dalam pemakaiannya diharapkan sudah terkalibrasi minimal setiap tahun, Peralatan ini dapat memeriksa parameter fisik, mikrobiologi, dan kimia terbatas. Apabila hasil pemeriksaan menggunakan peralatan jnj hasilnya tidak memenuhi syarat, sebaiknya dilakukan

2. Pengawasan Internal Pengawasan internal dilaksanakan dalam rangka memastikan bahwa 4 (ern pat) aspek dalam pengelolaan Pangan memenuhi syarat, baik tempat/bangunan, peralatan, penjamah Pangan, maupun Pangan. Pengawasan internal dilakukan oleh pengelola, penyelenggara, atau penanggung Jawab dengan menggunakan form Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sesuai dengan jenis TPP.

Pengawasan internal dilakukan 2 [dua] kah setahun untuk semua jenis lPP.

D, Pen rehatan Pangan Penyehatan Pangan meliputi pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas higiene dan sanitasi yang dikhususkan pada Pangan Olahan Siap Saji Setiap produsen/penyedia/penyelenggara Pangan Olahan Siap Saji atau disebut TPP diharuskan untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi SLHS atau label. Untuk mendapatkan SLHS, TPP mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Untuk TPP yang tidak diwajibkan dalam ketentuan OSS, antara lain TPP milik pemerintah pusat seperti jasa boga di lembaga pemasyarakatan/rumah ta.banan, badan atau balai diklat, TPP milik pemerintah daerah seperti jasa boga di rumah sakit umum daerah, TPP milik TNI seperti jasa boga di rumah sakit TM, dan TPP milik POLRI seperti jasa boga di rumah sakit POLRJyang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah (pPK BLU/BLUD).dan TPP milik pesantren, maka SLHS tidak diajukan melalui OSS, tetapi dapat diterbitkan oleh dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah untuk TPP dl wilayah, atau instansi kekarantinaan kesehatan di pelabuhan, bandar udara, dan PLBDNsetempatuntuk TPPdi pelabuhan, bandar, udara, dan PLED ••

1. Surveilans Surveilans adalah mekanisme ynnj;!, dilakukan secara terus menerus dari suatu kegiatan pengumpulan, analisis dan interpretasi dati suatu data spesifik yan~ digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program.

Surveilans kualitas Panj;!,anOlahan Siap Saji dilaksanakan sebagai keJ;!,iatanrutin dl seluruh kabupaten/kota sebagai 1nI:Wan dati pemantauan dampak kesehatan masyarakat, Untuk itu, perlu dukungan dan komitmen yang mal dari Pemerintah Daerah. diketahui pihak-pihak sebagai pencemar Tanah dapat dilakukan oleh pemerintah.

hlm. 93 OCR

6. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dapat dilakukan kepada tenaga sanitasi lingkungan/petugas kesehatan lingkungan, pengelola, pen elenggara, atau penanggung jawab lingkungan, dan masyarakat luas. KIE untuk tenaga sanitasi lingkungan/petugas kesehatan lingkungan dilakukan dengan melakukan peningkatan kapasitas seperti pelatihan dan workshop. Semen tara itu, KIE untuk pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab dan penjamah Pangan antara lain dengan Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji dengan mengacu kurikulum yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, Pembelajaran dapat dilakukan secara daring/ online.

5. Rekomendasi Tindak Lanjut TPP _aug sudah dilakukan IKL dengan hasil memenuhi syara tetapi belum memiliki SLHS, maka pengelola. penyelenggara, atau penanggung jawab didorong untuk mengajukan SLHS. Sebaliknya TPP yang sudah dilakukan IKL dengan hasil tidak memenuhi s ara maka 1'PP tersebut harus diberikan pembinaan.

Analisis Risiko Analisis risiko terkait Pangan Olahan Siap Saji dilakukan pada TPP dengan menggunakan pendekaan IKL berbasis risiko. IKL berbasis risiko adalah inspeksi yang dilakukan dengan analisis risiko TPP melalui;

a. Penetapan risiko Pangan dengan menghitung skor profil Pangan dan skor mitigasi terhadap Pangan;

b. Penetapan risiko bisnis dengan menghitung skor ukuran bisnis dan skor riwayat ketidaksesuaian bisnis dari inspeksi sebelumnya:

c. Dari hasil penilaian POIn a dan b akan didapatkan kategori tingkat risiko 'i'PP yang akan menentukan frekuensi pengawasan. Frekuensi pengawasan dilakukan secara berkala sesuai dengan tingkat risiko TPP. Jika berdasarkan analisis berbasis risiko sebuah TPP dikategorikan tinggi, maka TPP tersebut dilakukan penga\ asan sebanyak dual kali dalam setahun. Jika TPP termasuk kategori risiko sedang, maka pengawasan dilakukan 1 (sam kali dalam setahun. Jika TPP termasuk kategori risiko rendah, maka pengawasan cukup 2 dua] tahun sekali.

d. Pembahasan lebih detail untuk penetapan risiko Pangan dan risiko bisnis diatur dalam pedoman pengawasan higiene sanitasi Pangan berbasis risiko. pemeriksaan lanjutan ke laboratorium terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan atau laboratorium yang ditunjuk Pemerintah Daerah.

Pengujian kualitas Air Minum untuk Depot Air Minum (DAM. harus dlpertksakan di laboratorium yang terakreditasi atau laboratorium yang telah ditunjuk Pemerintah Daerah secara berkala 3 (tiga) bulan untuk parameter E. coli dan secara berkala 6 [enam] bulan untuk parameter lengkap.

hlm. 94 OCR

E. Penyehatan Sarana dan Bangunan Pen rehatan Sarana dan Bangunan adalah upaya Kesehatan Lingkungan dalam pengendalian faktor risiko penyakit pada Sarana dan Bangunan. Faktor risiko pen akit merupakan hal-hal yang memiliki potensi terhadap timbulnya penyakit. paya tersebut mencakup kegiatan sebagai berikut.

L Pengawasan Kualitas Sanitasi Sarana dan Bangunan

a. Surveilans terhadap situasi kondisi setiap variabel Kesehatan Lingkungan Sarana dan Bangunan yang dipersyaratkan.

b. Melakukan analisis risiko atas temuan kondisi setiap variabel Kesehatan Lingkungan Sarana dan Bangunan.

c. Rekomendasi tindak lanjut disusun berdasarkan hasil analisis risiko dan dikomunikasikan kepada pengelola bangunan dan pengguna bangunan sesuai dengan kewenangannya.

2. Pelindungan Kualitas Sanitasi Sarana dan Bangunan

a. Menyusun mekanisme komunikasi., informasi, dan edukasi kepada pengelola bangunan dan pengguna bangunan tentang SBMKL dan Persyaratan Kesehatan untuk media Sarana dan Bangunan.

b. Melakukan kerja sama terpadu dengan institusi yang terkait untuk pengembangan teknologi tepat guna guna alternatif solusi

8. Rekayasa Teknologi Pengolahan Pangan Upaya penyehatan Pangan Olahan Siap Saji pada situasi khusus atau darurat hams mengusahakan penerapan higiene sanitasi Pangan agar tidak menimbulkan kejadian luar biasa (KLB, keracunan Pangan. Situasi khusus seperti adanya kegiatan (even nasional maupun internasional pada prinsipnya sama dengan kondisi reguler, Perhatian penting pada kegiatan (even 1 khusus yang melibatkan massa dibutuhkan pembinaan dan pengawasan yang lebih rutin dan ketat, Pen elenggaraan keamanan Pangan Olahan Siap Saji pada situasi darurat, bencana alam, dan bencana non alam, seperti kondisi wabah/pandemi akan diatur dengan pedoman khusus.

KIE dapat dilakukan dengan menggunakan metode langsung yaitu bertemu langsung dengan masyarakat pada kegiatan-kegiatan yang sudah ada di masyarakat maupun kegiatan pertemuan dengan institusi, dan kegiatan edukasi tidak langsung melalui poster, media elektronik, media sosial, dan media lain yang sejenis ke mas arakat luas untuk menyampaikan pesan pelindungan dan peningkatan kualitas Pangan.

7. Pengembangan Teknologi Tepat Guna Pengembangan teknologi tepat guna merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan faktor risiko pen ebab pen akit dau/atau gangguan kesehatan. Pengembangan teknologi tepat guna dilakukan dengan mempertimbangkan permasalahan yang ada dan ketersediaan sumber daya se empat sesuai dengan kearifan lokal.

Pengembangan teknologi tepat guna harus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat sesuai kebutuhannya dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, bersifat efektif dan efisien, praktis dan mudah diterapkan/dioperasionalkan, pemeliharaannya a mudah, serta mudah dikembangkan. Model teknologi tepat guna dalam Pangan antara lain seperti pemeriksaan boraks menggunakan kunyit dan tusuk gigi.

hlm. 95 OCR

P. Sumber Daya dalam Upaya Penyehatan Untuk terselenggaranya Penyehatan kualitas media lingkungan, diperlukan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan. Sumber daya manusia yang diperlukan antara lain tenaga sanitasi lingkungan, petugas analisis laboratorium, dan tenaga teknik penyehatan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Sumber daya manusia tersebut mendapat pendidikan dan pel. tihan bidang Penyehatan media lingkungan. Dalam penyelenggaraan upaya kesehatan lingkungan, dilakukan oleh seorang aug memilki kompetensi atau keahlian di bidang sanitasi/sanitasi lingkungan/Kesehatan lingkungan. Penyelenggaraan kompetensi bidang sanitasi lingkungan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kesehatan Lingkungan (LSPKLI) dlbaw h organisasi profesi Kesehatan lingkungan.

Sarana dan prasarana yang digunakan dalam melakukan pen ehatan kualitas media lingkungan adalah penyediaan peralatan pengukuran kualitas setempat (in-situ) laboratorium, dan media KIE.

Peralatan pengukuran kualitas media lingkungan dapat mengukur unsur fisik, biologi/ mikroorganisme patogen, dan kimia. Sarana dan prasarana tersebut dapat disediakan di Puskesmas, laboratorium kesehatan tingkat pusat, , provinsi, dan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota, dan instansi kekarantinaan kesehatan eli pelabuhan, bandar udara, dan PLBDN sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan parameter kualitas lingkungan dapat bekerja sama dengan laboratoriun lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah.

Selain ltu, pelaksanaan kegiatan Penyehatan media lingkungan memerlukan pembiayaan, yang berasal dan APBN/ APBD, swasta, masyarakat, dan sumber pendanaan sah lainnya. Dalam penyediaan pembiayaan tersebut, dibutuhkan perencanaan yang memadai, mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. kondisi Sarana dan Bangunan hingga memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan.

3. Peningkatan Kualitas Sanitasi Sarana dan Bangunan Peningkatan kualitas sanitasi Sarana dan Bangunan dapat dilakukan setelah pengawasan dan upaya pelindungan untuk setiap variabel yang dipersyaratkan Lelah terpenuhi dan melakukan Intervensi untuk perubahan perilaku pengelola, penyelenggara, a au penanggung jawab Sarana dan Bangunan serta penggunanya.

Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan pada Sarana dan Bangunan dilakukan secara terpadu dengan lintas program dan lintas sektor melalui kemitraan, baik di tingkat pusat maupun daerah, hlm. 96 OCR Upaya pelindungan kesehatan masy rakat dilakukan untuk melindungi mas arakat dati unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan berupa sampah yang tidak dikelola sesuai dengan persyaratan, za kimia aug berbahaya gangguan fisika udara, radiasi pengion dan non pengion, serta pestisida. Selain unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan tersebut, upaya pelindungan kesehatan mas rarnkat juga dilakukan terhadap Pangan yang terkontaminasi oleh bahan pencemar, paya pelindungan kesehatan masyarakat dilakukan melalui pengurangan dan penanganan sampah, dan mencegah terjadinya pajanan atau keracunan. paya pencegahan terjadinya a pajanan adalah bagian dari sebuah proses yang dinamis, yang termasuk eli antaranya adalah identifikasi dan evaluasi risiko agen penyakit dan fenomenanya, serta komunikasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan perencanaan dan tindakan. Pencegahan pajanan meningkatkan kualitas kesehatan manusia dan lingkungan, yang akan berpengaruh terhadap kualitas hidup individu dan masyarakat secara luas, Pencegahan terjadinya pajanan dapat dilakukan sebelum, san atau setelah terjadinya a kejadian pajanan.

1. Pencegahan primer, dilakukan sebelum terjadinya pajanan

a. Perubahan sikap, kebiasaan, dan gaya b.idup individu maupun kelompok masyarakat ang dilakukan dengan membina dan mendidik mereka, sehingga memiliki kesadaran dalam mencegah pajanan,

b. Peningkatan keamanan produk dan lingkungan melalui berbagai upaya.. seperti mJnimisasl lepasan agen pencemar, melakukan substitusi untuk zat kimia dan pestisida berbahaya menjadi menggunakan zat kimia dan pestisida yang aman bagi lingkungan dan manusia, menerapkan praktik baik (best practices). dan menerapkan prinsip ramah lIngkungan

c. Penerapan standar batas aman dari pencemar terhadap lingkungan dan standar toleransi dan pencemar terhadap manusia

d. Penyusunan rencana kontinjensi dalam rangka persiapan apabila terjadi Insiden pencema.ran Pencegahan sekunder, dilakuka.n saat pajanan terjadi dengan tujuan mengurangi dampak pajanan s sehingga tidak menjadi buruk. Upaya inJ dilakukan diantaranya dengan dekontaminasi lingkungan , evakuasI masyarakat, pemulihan lingkungan, pertolongan medis, pemeriksaan laboratorium, dan diagnosis.

3. Pencegahan tersier dilakukan kepada individudanJatau masyarakat yang terpajan untuk mencegah terjadinya kecacatan dan kematian, Upaya ini dilakukan diantaranya dengan rehabilitasi kesehatan, paya pencegahan terjadinya pajanan radiasi alami yang berbahaya bagi kesehatan mas arakat dilakukan melalui:

1. perubahan perilaku untuk mengurangi jangka waktu pajanan dan penambahan jarak dati sumber radinsi'

2. perbaikan sarana untuk mendeteksi pacaran radiasi karena radiasi tidak dapat dideteksi oleh panca ind.m manusia sehingga memerlukan alat dan sumber daya manusia. untuk mengetahui keberadaannya dan besar pajanannya a: dan

3. penetapan zat radioaktif pada media lingkungan air, udara, dan pangan.

BAB IV

PAYA PELINO NGAN KESEHATAN MASYARAKAT hlm. 97 OCR Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan dilakukan paling sedikit melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIEj,pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasItas , analisis risiko, rekayasa lingkungan, pengembangan teknologi tepat guna, dan/atau kemitraan antara pemerintah dengan sw sta, Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari sampah yang tIdak dikelola sesuai dengan persyaratan, radiasi pengion dan non pengion, dan Pangan yong terkontaminasi oleh bahan pencemar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

A. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Upaya komunikasi, informasi, dan edukasi adalah bentuk penyebaran pengetahuan kepada individu atau kelompok masyarakat dengan menggunakan media yang sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan motivasi individu dan masyarakat dalam pengendalian faktor risiko pajanan zat kimia berbahaya, gangguan fisika udara, radiasi alami, dan pestisida. Upaya Jnj bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam upaya mengurangi risiko pajanan terhadap zat kimia berbahaya, gangguan fisika udara, radiasi alami, dan pestisida.

Komunikasi, informasi, dan edukasi dapat dilakukan antara lain dengan:

1. Menyediakan informasi mengenai risiko dari zat kimia berbahaya, gangguan fisika udara, radiasi alarm, dan pestisida yang sesuai dengan audiens target

2. Menyebarkan informasi melalui media cetak dan media elektronik yang dapat diakses masyarakat

3. Melaksanakan kampanye dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya zat kimia berbahaya, gangguan fisika udara, radiasi alami, dan pestisida Memotivasi individu dan masyarakat untuk mengadopsi dan menerapkan praktik baik untuk mengendalikan faktor risiko pajanan

5. Menciptakan demand untuk layanan informasi dan edukasi dalam pengendalian faktor risiko O. Selain menginformasikan kepada masyarakat (sosialisasi , juga perlu komunikasi kepada pemerintah [advokasi] mengenai faktor risiko terhadap kesehatan masyarakat dan meminta pemerintah untuk segera bertindak

7. Jalur dan pendekatan komunikasi yang digunakan hams mengornblnasikan metode komunikasi pasif (penerima pesan tidak dapat berinteraksi dengan pemberi pesan) dan akt:i.f penerima pesan dapat berinteraksi dengan pernbertpesanjberdia1og).

B. Pemberdayaan Masyarakat Upaya pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat untuk mengurangi faktor risiko pajanan dad. zat kimia berbahaya, gangguan fisika udara, radiasi alami, dan pestisida sehingga lingkungan dan masyarakat menjadi lebih sehat. Upaya pemberdayaan masyarakat memiliki peran penting dalarn menggerakkan masyarakat dalarn pengendalian faktor risiko paJanan setelah dilakukan upaya diseminasi informasi, komunikasi, dan edukasi.

Upaya pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan an am lain dengan:

1. Mengenalidnn memahami faktor risiko pajanan zat kimia berbahaya, gangguan fisiko.udara, radiasi alami. dan pestisida yang ada di wilayahnya.

hlm. 98 OCR

D. Analisis Risiko Analisis risiko yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah analisis risiko kesehatan lingkungan, Analisis risiko kesehatan lingkungan adalah sebuah pendekatan untuk mencermati potensi besarnya risiko yang dimulai dengan mendiskripsikan masalah lingkungan yang telah dikenal dan melibatkan penetapan risiko pada kesehatan manusia ang berkaitan dengan masalah lingkungan ang bersangkutan. Analisis ini bertujuan untuk memberikan estimasi risiko dan bentuk pengelolaan risiko yang diperlukan. Analisis risiko juga cUdukungdengan pengambilan biomarker dan pelaksanaan biomonitoring. Langkah-langkah yang dilakukan yaitu;

1. Identifikasi bahaya;

2. Evaluasi dosis-respons;

3. Pengukuran pemajanan' dan Penetapan risiko.

C. Peningkatan Kapasitas paya peningkatan kapasitas bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan upaya pengendalian faktor risiko pajanan dari zat kimia berbahaya, gangguan fisika udara, radiasi alami, dan pestisida. paya peningk tan kapasitas dilakukan dengan:

1. Melatih petugas dalam pengendalian faktor risiko, analisis risiko, dan komunikasi risiko.

2. Membina institusi, kelompok masyarakat, dan petugas dalam upaya pengendalian faktor risiko pajanan.

2. Melakukan kegiatan dengan berlandaskan kesetaraan yaitu dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat serta tidak membedakan gender, tingkatan, dan status dl masyarakat.

3. MenJalinkerja sama dengan pemerintah, oranisasi kemasyarakatan Institusi pendidikan masyarakat lokal (local communities), dan lainnya dalam pengendalian faktor risiko pajanan.

Menerapkan upaya tertentu dalam penghilangan stigma atas kejadian pencemaran zat kimia berbahaya, gangguan fisika udara, radiasi alami dan pestisida yang dialami oleh suatu wilayah dan masyarakat.

5. Mengulangi penyampaian informasi melalui peringatan tertentu U, seperti hart radiasi atau forum radiasi.

6. Menggunal<anprotest orang kunci dalam mas arakat seperti dokter dan guru/dosen.

7. Menerapkan strategi komunikasi dan strategi komunikasi risiko yang baik dan sesuai dengan target audiens.

Prinsip dan tujuan komunikasi risiko perlu ditentukan. Komunikasi risiko radiasi menghadapi tantangan yang serius karena radiasi tidak dikenal secara luas dan mungkin tidak dianggap sebagai risiko kesehatan oleh masyarakat, Komunikasi yang jelas dan efektif dengan mas arakat merupakan tujuan utama dari komunikasi risiko. Komunikasi risiko yang efektif memerlukan kerja sama antara organisasi, pesan. ang jelas dan terkoordinasi, serta komunikator yang memiliki kredibilitas yang baik.

Dalam hal komunikasi radiasi, pesan harus singkat, padat, jelas, dan langsung pada tujuan masalah, KIlJlanpersepst dan tingkat pengetahuan mengenai radiasi di masyarakat sangat disarankan. Hal ini dapat dilakukan sebelum dan setelah kampanye komunikasi risiko, hlm. 99 OCR G. Kemitraan antara Pemerintah dengan Swasta Melibatkan berbagai komponen baik sektor, lembaga pemerintah atau non-pemerintah, kelompok masyarakat untuk bekerjasama dalam mewujudkan media lingkungan yang sehat berdasarkan atas prinsip, kesepakatan, dan peran masing-masing.

F. Pengembangan Teknologi Tepat Guna Pengembangan teknologi tepat guna adalah pengembangan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di masyarakat dengan tujuan untuk mengurangi risiko pajanan dari zat kimia berbahaya, gangguan fisika udara, radiasi alami, dan pestisida. MIsalnya penggunaan teknologi tepat guna untuk menurunkan radioaktivitas dalam air dengan memanfaatkan sifat rot radioaktif yang terpaut dalam air yang mudah menguap.

E. Rekayasa Lingkungan Rekayasa lingkungan dalam upaya pengendalian faktor risiko adalah suatu pendekatan modifikasi lingkungan dengan me.nggunakan prinsip rekayasa, sains, ilmu lingkungan, dan ilmu kesehatan lingkungan untuk mengendalikan faktor risiko pajanan dari zat kimia berbahaya, gangguan fisika udara, radiasi alami, dan pestisida.

Upaya ini dilakukan antara lain dengan:

1. Menerapkan teknik terbaik yang sudah tersedia (best available techniques) untuk mencegah dan/atau mengurangi 1 lepasan suatu sumber pencemar ke lingkungan dan untuk mengurangi faktor risiko pajanan,

2. Menerapkan teknologi untuk meniadakan lepasan agen pencemar ke lingkungan.

3. Menerapkan pemantauan dan kajian untuk menilai kondisi kualitas lingkungan terhadap risiko pajanan.

4. Menerapkan teknologi pengendalian untuk up ya pencegahan dan/atau penurunan beban pencemaran.

5. Menerapkan teknologi dalarn pemulihan dan perbaikan lingkungan dalam upaya mengurangi faktor risiko pajanan.

6. Perbaikan sarana untuk perlindungan dengan melakukan pen_esualan kondisi tempat tinggal dan bangunan sehingga dapat menurunkan tingkat radIoaktivitas di dalam ruang bangunan.

hlm. 100 OCR

A. Persyaratan Teknis Proses Pengolahan Limbah yang Berasal dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pen relenggaraan pengelolaan Limbah di Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi pengamanan terhadap limbah padat bahan berbahaya dan beracun 83) Limbah nonB3, air hmbah, limbah gas, dan sampah.

Pengelolaan Limbah nonB3 dan sampah eli Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pengelolaan Limbah Padat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Limbah B3 yang dihasilkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat menyebabkan gangguan perlindungan kesehatan dan/atau risiko pencemaran terhadap lingkungan hidup. Mengingat besarnya dampak negatif Limbah B3 yang ditimbulkan, maka pengelolaan Limbah B3 harus dilaksanakan secara tepat, mulai dan pengurangan pewadahan., tahap pengangkutan tahap penyimpanan semen tara, sampai dengan tahap pengolahan.

Pengelolaan Limbah B3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dalam pengelolaan Limbah B3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan perlu dilakukan upaya a identifikasi jenis Limbah B3 yang dihasilkan. Identifikasi dilakukan oleh unit kerja kesehatan lingkungan dengan melibatkan unit penghasil limbah eli Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Identifikasi meliputi jenis limbah, karakteristik, sumber, volume yang dihasilkan, cam pewadahan, cara pengangkutan, cam penyimpanan, dan cara pengolahan, Hasil pelaksanaan identifikasi tersebut perlu didok:umentaslkan, Pengelolaan limbah padat B3 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi pengurangan, pemilahan dan pewadahan, pengangkutan in ernal, penyimpanan semen tara, dan pengolahan.

a. Pengurangan Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan diharapkan dapat seminimal mungkin menghasilkan Limbah B3. Pengurangan lImbah 53 dilakukan dengan cara:

1) Membuat dan melaksanakan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang dapat mendukung penguran.gan Limbah B3 yang dihasilkan. SPO ini dapat dilakukan pemutakhiran secara berkala dan berkesinambungan.

2) Pengurangan Limbah B3 di Fasilitas Pela anan Kesehatan, dilakukan dengan cara antara lain:

a) Pengurangan penggunaan rna erial yang mengandung S3 apabila terdapat pilihan yang lain. b Tata kelola ang baik setiap bahan atau material yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan/a u pencemaran terhadap lingkungan.

c) Tata kelola pengadaan bahan kimia dan bahan farmasi yang baik untuk menghindari terjadinya penumpukan dan kedaluwarsa, contohnya menerapkan prinsip first. inJust out (FIFO) atau first expired Just out (FEFO).

BABV

PERSYARATAN TEKNIS PROSES PE GOLAHAN LIMBAH

DAN PENGAWASAN TERHADAP LIMBAH hlm. 101 OCR Pemilahan limbah dalam wadah dengan warna dan/atau simbol yang sesuai dilakukan mulai dari sumber pengangkutan hingga dJ TPS Limbah 83. Jenis, kelompok., dan/atau karakteristik Limbah B3 serta warna wadah dan kantong plastik serta simbol yang digunakan adalah sebagai berikut:

1) Limbah Infeksius Limbah yang termasuk dalam kelompok limbah infeksius yaitu: dJ Perawatan berkala terhadap peralatan sesuai jadwal seh.ingga tidak mudah rusak,

e) Penggunaan kembali berupa pemilihan produk yang dapat digunakan kembali dibandingkan dengan produk sekali pakai (disposable). Peralatan medis atau peralatan lainnya yang digunakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat digunakan kembali antara l.a.in scalpel; botol, atau kemasan dan kaca.

Peralatan tersebut setelah digunakan harus dikumpulkan secara terpisah dengan limbah yang tidak dapat digunakan kembali. Untuk penggunaan kembali harus dicuci dan disterilisasi terlebih dahulu dengan cara sesuai dengan peraturan.

Q Pemanfaatan kembali komponen yang bermanfaat daur ulang) melalui proses tambahan secara kimia, fisika, danj atau biologi yang menghasilkan prod uk yang sama atau berbeda. Material yang dapat didaur ulang antara lain plastik, kertas. kaca, dan logam. gj Limbah terkontaminasi zat radioaktif dan jarum suntik tidak dapat digunakan kembali atau didaur ulang.

b. Pemilahan dan Pewadahan Pemilahan dan pewadahan Limbah 83 yang benar akan dapat mempermudah dalam upaya pengurangan Limbah B3 serta teknik pengolahan yang digunakan. Pemilahan akan mengurangi jumlah Limbah 83 berca.mpur dengan Limbah nonB3 danj atau Sampah sehingga memperkecil kemungkinan Limbah 83 terbuang Ice media lingkungan.

Pemilahan dan pewadahan men esuaikan dengan jenis dan karakteristik limbah. Adapun yang dilakukan dalam kegiatan inl adalah;

1) Pemilahan harus dilakukan mulai dari sumber penghasil limbah hingga TPS Limbah B3

2) Pemilahan dilakukan antam Limbah 63 Limbah nonB3, dan Sampah 3 Pemilahan Limbah B3 dilakukan dengan meletakkan limbah ke dalarn wadah yang dilapisi kantong plastik dan wadah dengan warna dan simbol B3 atau sesuai dengan jenis, kelompok, dan/atau karakteristik Limbah 83.

4) Pewadahan Limbah 83 di ruangan sumber sebelum dibawa ke n>S Limbah B3 harus ditempatkan pada tempat/wadah khusus yang kuat dan anti karat dan kedap air, terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan, dilengkapi penutup dilengkapi dengan simbol B3 atau sesuai karakteristik limbah, dan diletakkan pad a empat yang jauh dari jangkauan orang umum. hlm. 102 OCR aj Darah [serum, plasma komponen darah lainnya) dan cairan tubuh (semen, sekret vagina, cairan serebrospinal, cairan pleural, cairan peritoneal, cairan pericardium, cairan amnion, cairan tubuh lain yang terkontaminasi darah). bJ Limbah laboratorium yang bersifat infeksius.

c) Limbah yang berasal dati kegiatan isolasi. d Limbah yang berasal dari kegiatan yang menggunakan hewan uji.

Warna wadah/ plasttk adalah kuning dengan simbol biohazard.

2) Limbah Patologis Limbah patologis meliputi LImbah yang berasal dari bagian tubuh, organ jaringan dari manusia dan hewan.

Warna wadab /kantong plastik adalah kuning dengan simbol biohazard.

3) Limbah Tajam Limbah tajam adalah limbah yang dapat menusuk dan/atau menimbulkan luka dan telah mengalami kontak dengan agen penyebab infeksi. Limbah tajam antara lain [arum intra vena lancet syringe. kaca preparat, scalpel, pisau, dan kaca. Wadah/ container yang digunakan harus yang kuat dan anti bocor. Warna wadah/ container adalah kuning dengan symbol biohazard.

4) Limbah Bahan Kimia Kedaluwarsa, Tumpahan , atau Sisa Kemasan Limbah bahan kimia yang digunakan untuk menghasilkan bahan kimia, serta bahan kimia yang digunakan dalam disinfeksi dan insektisida. Limbah bahan kimia dalam jumlah besar harus disimpan dalam wadah yang tahan terhadap bahan kimia. Warna wadah dan/atau kantong plastik adalah coklat

5) Limbah Radioaktif Kan ong boks timbal (Pol warna merah dengan stmbolj label radioaktif.

0) Limbah Farmasi Limbah obat kedaluwarsa, terkontaminasi, dan buangan. Warna wadah danj atau kantong plastik adalah coklat.

7) Limbah Sitotoksik Limbah sitotoksik adalah limbah genotoksik, mutagenik (menyebabkan mutase gent temtogenik [menyebabkan kerusakan embrio/fetus], dan/atau karsinogenik (menyebabkan kanker). Limbah si otokslk berasal dati obat untuk terapi kanker, Warna wadah danjatau kantong plastik adalah ungu dengan strnbolj label sel membelah (dapat dilihat pada Tabel 271.

8) Limbah Peralatan Medis yang Memiliki Kandungan Logam Berat Contoh dari Umbah ini adalah limbah merkuri pecah, sphygmomanometer merkuri pecah. Warna wadah dan/ atau kantong plastik adalah coklat

9) Limbah Tabung atau Gas Kontainer Bertekanan

hlm. 103 OCR

c. Pengangkutan Internal Merupakan pengangkutan Limbah 83 dari ruangan sumber penghasil Limbah 83 di dalam Fasilitas Pelayanan Kesehatan ke TPSLimbahB3

1) Persyaratan teknis alat angkut [troli) Limbah 83 sebagai berikut:

a) Terbuat dan bahan yang kuat, cukup ringan kedap air anti karat, dan dilengkapi penutup dan beroda,

b) Disimpan dl l'PS Limbah 83 dan dapat dipakai ketika digunakan untuk mengambil dan mengangkut Limbah 83 ill ruangan sumber.

c) DiJengknpltulisan Limbah B3 dan simbol 83 dengan uk:uran dan bentuk sesuai standar di dinding depan kereta angkut. d Dilakukan pembersihan kereta angkut secara periodik dan berkesinambungan.

No Jenis/Karaktc:ristik Warna Simbol Kc::masan Limbah 1 Limbah infeksius kuning I~ Kantong plastik kuat dan anti bocor tau kon ainer 2 Limbah patologis Kuning l~ Kantong plastik kuat dan anti bocor atau kontainer 3 Limbah Runing ..bl Kantong plastik tajam kuat dan anti .~. bocor atau kontainer 4 Limbah bahan Coklat Kantong plastik kimia kedaluwarsa. kus t dan anti tumpahan atau bocor atau sisa kernasan kontainer 5 Limbah radioaktif MCTSh .., Kantong boks l.·. timbal Pb) 6 Lim bah farmasi Coklat Kantong plastik atau kontainer 7 Limbah sitotoksik Ungu ~ Kantong plastik atau container plastic kuat dan ~ anti bocor 8 Limbah Coklat Container mengandung logam plastik kuat berat dan anti bocor 9 Limbah Kontainer Kantong plastik bertekanan tinggi T bd 27 _J(:olBlKaraktcrisik Limbah, Warna, Simbol, dan Kemasan Limbah 83

hlm. 104 OCR

d. Penyimpanan Sementara Limbah B3 Limbah B3 yang belum akan diolah harus disimpan di TPS limbah B3.

Bangunan TPS di Fasilitas Pela allan Kesehatan harus memenuhi persyaratan ketentuan teknis sebagai berikut:

1) Lokasi di area servis (services area, lingkungan bebas banjir dan tidak berdekatan dengan kegiatan pelayanan dan permukiman penduduk disekitar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

2) Berbentuk bangunan tertutup dilengkapi dengan pintu, ventilasi yang cukup, sistem penghawaan (exhause fan). sistem saluran (dmin) menuju bak kontrol dan/atau SPALD. dan jalan akses kendaraan angkut Limbah B3.

3) Bangunan dibagi dalam beberapa mangan, seperti ruang penyimpanan Limbah B3 infeksi, ruang Limbah B3 noninfeksi fase cair, dan Limbah 53 noninfeksi fase padat.

4) Penempatan Limbah B3 dl TPS dikelompokkan menurut sifat/karakteristiknya a.

5) ntuk Limbah B3 cair seperti oU bekas ditempatkan di drum anti bocor dan pada bagian alasnya adalah lantai anti rembes dengan dilengkapi saluran dan tanggul untuk menampung tumpahan akibat kebocoran Limbah B3 cairo Gambar l.Contob Ala Angkut/Troli Pengangkut Limbah

e) Untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lingkupnya kecil dan tidak memungkinkan menggunakan alat angkut (troli), dapat diangkut secara manual dengan etap menjamin keamanannya.

2) Pengangkutan Limbah B3 dari TU.angansumber ke TPS Pengangkutan limbah tersebut menggunakan jalur (jalan) khusus yang tidak dilalui banyak orang atau borang.

Apabila "dale memungkinkan menggunakan jalur khusus dapat diangkut pada saat Jam pelayanan selesai/kunjungan septuntuk meminimalisir limbah kontak dengan orang. 3' Pengangkutan Limbah B3 dan ruangan sumber ke TPS di.laku.kanoleh petugas rang sudah mendapatkan pelatihan penanganan Limbah B3 dan petugas harus menggunakan pakaian dan alat pelindung diri yang memadai.

Pengangkutan limbah dan sumber menuju TPS Limbah B3 dilakukan pengumpulan limbah terlebih dahulu, Pengumpulan limbah d.ari sumber dilakukan se elah kantong limbah terisi '% (tiga perempat penuh] dan volume maksimal ate u paling lama 1 han I jam. Kantong limbah harus ditutup atau diikat dengan kuat membentuk kepang tunggal, dan dilarang mengikat dengan model telinga kelinci". Setiap pemindahan kantong atau wadah harus segera diganti dengan kantong atau wadah yang baru.

hlm. 105 OCR

Lamanya penyimpanan Limbah B3 untuk Jenis limbah dengan karakteristik infeksius, benda taJam, dan patologis di Fasilitas Pelayanan 1esehatan sebelum dilakukan pengangkutan Limbah B3, pengolahan Limbah 83, dan/atau penimbunan Limbah 53 hams memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1) Limbah medis kategori infeksius patologis dan benda tajam harus disimpan pada'rPS dengan suhu lebih kecil atau sama dengan DelC(nol derajat eelsius I dalam waktu sampaidengan 90 [sembilan puluh] hart, Penyimpanan semen tara Limbah83 dilakukan dengan cam sebagai berikut:

1) Penyimpanan Limbah 83 harus dilengkapi dengan SPO dan dapat dilakukan pemutakhiran bila diperlukan.

2) Penyimpanan sementara Limbah B3 cit Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus ditempatkan dl TPS Limbah 83 sebelum dilakukan pengangkutan, pengo lahan , dan/a tau penimbunan Limbah B3.

3) Penyimpanan Limbah B3 menggunakan wadah/tempat/ kontainer Limbah 63 dengan desain dan bahan sesuai kelompok atau karakteristik Limbah B3.

6) Limbah 63 padat dapat ditempatkan dl wadah atau drum yang kuat, kedap air, anti korosif, mudah dibersihkan dan bagian alasnya ditempatkan dudukan kayu atau plastik (pallet).

7) Setiap jenis Limbah 63 ditempatkan dengan wadah yang berbeda dan pada wadah tersebut ditempel label, simbol limbah 63 sesuai sifatnya, serta panah tanda arab penutup, dengan ukuran dan bentuk sesuai standar, dan pada ruangj area tempat wadah diletakkan ditempel papan nama jenis Limbah 83.

8) Jarak penempatan antara tempat pewadahan Limbah B3 sekitar 50 em.

9) Setiap wadah Limbah B3 dilengkapi simbol sesuai dengan sifatnya, dan label.

10) Bangunan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan fasilitas penerangan, dan sirkulasi udara ruangan yang cukup. 1] I Bangunan dilengkapi dengan fasilitas keamanan dengan memasang pagar pengaman dan gembok pengunci pintu TPS dengan penerangan luar yang cukup, serta ditempel nomor telepon darurat seperti kantor satpam, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, kantor pemadam kebakaran, dan kantor polisi terdekat, 121 TPS dilengkapi dengan papan bertuliskan TPS Limbah 83, tanda larangan masuk bagi yang ddak berkepentingan, simbol 63 sesuai dengan jenis Limbah B3 dan titik koordinat lokasi TPS.

13) TPS dilengkapi dengan tempat penyimpanan SPO penanganan Limbah B3, SPO kondisi darurat, dan buku pencatatan (logbook) Limbah B3.

14) TPS dilakukan pembersihan secara periodik dan limbah hasil pembersihan disalurkan ke jaringan pipa pengumpul alr limbah dan atau Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik SPALD).

hlm. 106 OCR

2) Limbah medis kategori Infeksius, patologis, dan benda tajam dapat disimpan pada TPS dengan suhu 3 sampai dengan SoC dalam waktu sampai dengan 7 [tujuh] hart.

Sedangkan untuk Limbah B3 bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan, radioaktif, farmasi, sitotoksik, peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi, dan tabung gas atau kontainer bertekanan dapat disimpan di tempat penyimpanan Limbah 63 dengan ketentuan paling lama sebagai berikut:

1) 90 sembilan puluh) hart untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg [lima puluh kilogram per han atau lebih; atau

2) 180 [seratus delapan puluh hart, untuk Limbah 63 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (limapuluh kilogram) per hart untuk Limbah 63 kategori I, sejak LimbahB3d.ihasilkan.

e. Pengolahan limbah 63 Pengolahan Limbah 63 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dilaksanakan secara internal dan eksternal dengan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, J) Pengolahan Secara Internal Pengolahan secara internal dilakukan di lingkungan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan menggunakan alat insinerator atau alat pengolah Limbah 83 lainnya yang disediakan sendiri oleh pihak Fasilitas Pelayanan Kesehatan (on-site), seperti au octave, microwave. penguburan, enkapsulasi, inertlsiasiyang mendapatkan lzinoperastonal, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan ang melakukan pengolahan Limbah 83 secara Internal dengan insinerator harus memiliki spesifikasi alat pengolah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. aj Kapasitas sesuai dengan volume Limbah 83 yang akan diolah b Memiliki2 [dua] ruang bakar dengan ketentuan: l} Ruang bakar 1 memilikfsuhu bakar sekurang-kurangnya 800 QC 2 Ruang bakar 2 memiliki suhu bakar sekurang-kurangnya 1.000 DC untuk waktu tlnggal2 dua] detik cj Tinggi cerobong minimal 14 meter dan permukaan Tanah dan dilengkapi dengan lubang pengambilan sampel emisi. d Dilengkapi dengan alat pengendalian pencemaran udara,

e) Tidak diperkenankan membakar Limbah B3 radioaktif, Limbah 63 dengan karakteristik mudah meledak., dan/atau limbah B3 merkuri tau logam berat lainnya.

Pengolahan Limbah 63 dl Fasilitas Pelayanan.

Kesehatan dapat Juga menggunakan teknologi noninsinerasi yang ramah lingkungan seperti autoclave dengan pencacah limbah, disinfeksi dan sterilisasi, penguburan sesuai dengan jenis dan persyaratan.

hlm. 107 OCR

Tata laksana pengolahan Limbah 83 pelayanan medts dan penunJang medis elf Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut.

a) Limbahlnfeksius dan Benda Tajam 1 Limbah _ang sangat infeksius seperti biakan dan persediaan agen infeksius dari laboratorium harus disterilisasi dengan pengolahan panas dan basah seperti dalam autoclave sebelum dilakukan pengolahan.

(2) Benda tajam harus diolah dengan Insinerator bila memungkinkan, dan dapat diolah bersama dengan limbah infeksius lainnya. 3 Apabila pengolahan menggunakan insinerasi, maka residu abu yang dihasilkan diperlakukan sebagai Limbah B3 namun dapa dibuang ke sanitary landfill setelah melalui proses solidifikasi.

b) Limbah Farmasi Limbah padat farmasi dalam jumlah besar harus dikembalikan kepada distributor, sedangkan bila dalam jumlah sedikit dan tidak memungkinkan dikembalikan, dapat dimusnahkan menggunakan insinerator atau diolah ke perusahaan pengolahan Limbah83.

c) LimbahSitotoksis Limbah sitotoksis sangat berbahaya dan dilarang dibuang dengan cam penimbunan landfill atau dibuang ke saluran Umbahumum, Pengolahan dilaksanakan dengan cam dikembalikan ke perusahaan atau distributornya, atau dilakukan pengolahan dengan insinerasi. Bahan yang belum dipaka.i dan kemasannya masih utuh karena kedaluwarsa harus dikembalikan ke distributor.

Insinerasi pada suhu tinggi l.OOOOCsampal dengan 1.200·C dibutuhkan untuk menghancurkan semua bahan sitotoksik. Insinerasi pada suhu rendah dapat menghasilkan uap slto oksik ang berbahaya ke udara..

d) Limbah Bahan Kimiawi.

1) Pengolahan limbah kimia biasa dalam jumlah kecil maupun besar harus diolah ke perusahaan pengolahan Limbah 83 apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan dak memiliki kemampuan dalarn mengolah limbah kimia.

(2) Limbah kimia dalam bentuk cair harus ditampung dalam kon ainer yang kuat dan terbuat dari bahan yang mampu memproteksi e:fek dari karakteristik atau sifat limbah bahan kimia tersebut.

3) Bahan kimia dalam bentuk carr sebaiknya tidak dibuang ke:jaringan pipa pembuangan air limbah, karena sifat toksiknya dapat mengganggu proses biologi dalam Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).

4) Untuk limbah bahan pelarut dalam jumlah besar seperti pelarut halogenida yang mengandung hlm. 108 OCR klortn atau florin tidak boleh diolah dalam mesin insinerator, kecuali lnsineratomya dilengkapi dengan alat pembersih gas.

S Cam lain adalah dengan mengembalikan bahan kimia tersebut ke distributornya.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan limbah kimia:

(1 Limbah kimia yang komposisinya a berbeda barus dipisahkan untuk menghindari reaksi kimia yang ndak diinginkan.

2) Limbah kimia dalam jumlah besar tidak boleh ditimbun d1 atas Tanah karena dapat mencemari air Tanah.

(3) Limbah kimia disinfektan dalam jumlah besar ditempatkan dalam kontainer yang kuat karena sifatnya yang korosif dan mudah terbakar.

e) Limbah dengan Kandungan Logam Berat TInggi

1) Limbah dengan kandungan merkuri atau kadmium dilarang diolah d.i mesin insinerator, karena berisiko mencemari udara dengan uap beracun.

2) Cam pengolahan yang dapat dilakukan adalah menyerahkan ke perusahaan pengolahan Limbah B3. Sebelum dibuang, maka limbah disimpan sementara di n>S Limbah 83 dan diawasi secara ketat.

Q Kontainer Bertekanan

(1) Cam aug terbaik untuk menangani limbah kontainer bertekanan adalah dikembalikan ke distributor untuk pengisian ulang gas. Agen halogenida dalam bentuk cair dan dikemas dalam botol harus diperlakukan sebagai Limbah B3.

(2) Limbah jenis ini dilarang dilakukan pengolahan dengan mesin insinerasi karena dapat meledak,

(3) Hal yang harus diperhatikan terkait limbah kontainer bertekanan adalah: 'a) Kontainer yang masih utuh barus dikembalikan ke penjualj dtstrtbutornya, meliputi: - Tabung atau silinder nitrogen oksida yang biasanya disatukan dengan perala tan anestesi. - Tabung atau silinder ettllnokstda yang biasanya disatukan dengan peralatan sterilisasi. - Tabung bertekanan untuk gas lain seperti oksigen, nitrogen. karbondioksida. udara bertekanan, siklo propana, hidrogen, gas elpiji, dan asetilin. (bl Kontainer yang sudah rusak dan tidak dapat diisi ulang harus diolah ke perusahaan pengolah Limbah B3.

Kaleng aerosol kecil harus dikumpulkan dan diperlakukan earn pe.ngolahannya sebagai Urnbah 53. Kaleng aerosol dalam jumlah

hlm. 109 OCR

g) Limbah Radioaktif Pengelolaan limbah radioaktif rang aman harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap Fasilitas Pela anan Kesehatan yang menggunakan sumber radioaktif yang terbuka untuk keperluan diagnosa terapi, atau penelitian harus menyiapkan tenaga khusus yang terlatih khusus di bidang radiasi.

Tenaga tersebut bertanggung jawab dalam pemakaian bahan radioaktif yang aman dan melakukan pencatatan, Petugas proteksi radiasi secara rutin mengukur dan melakukan pencatatan dosis radiasi limbah radioaktif (limbah radioaktif sumber terbuka]. Setelah memenuhi batas arnan [waktu paruh minimal), diperlakukan sebagai limbah medis.

Memiliki instrumen kalibrasi yang tepat untuk pemantauan dosis dan kontaminasi. Sistem pencatatan yang ketat akan menJamin keakuratan untuk melacak limbah radioaktif dalam pengiriman maupun pengolahannya.

Penanganan limbah radioaktif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Pengolahan Secara Eksternal Pengolahan secara eksternal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak pengolah atau penimbun Limbah 63 yang telah m miliki izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan [penghasil) wajib bekerJa sama dengan pihak ketiga yakni pengolah dan pengangkut yang d.ilakukan secara terintegrasi dengan pengangkut yang dituangkan dalam satu nota kesepakatan antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pengolah, dan pengangkut.

Pengangkutan Limbah 63 dilakukan dengan cara;

a) cam pengangkutan Limbah 83 harus dilengkapi dengan SPOdan dapat dilakukan pemutakhiran secara berkala dan berkesinambungan, b Pengangkutan Limbah B3 hams dilengkapi dengan perjanjian kerja santa secara three parted yang ditandatangani oleh pimpinan dari pihak Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pihak pengangkut Limbah 83, dan pengolah atau penimbun limbah 83.

e) Fasilitas Pelayanan Kesehatan hams memastikan bahwa:

(1) Pihak pengangkut dan pengolah atau penimbun LImbah 83 memiliki perizinan yang lengkap sesuai d ngan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin yang dimiliki oleh pengolah maupun pengangkut harus sesuai dengan jenis limbah yang dapat diolah/ diangkut,

2) Jenis kendaraan dan nomor polisi kendaraan pengangkut Limbah 83 yang digunakan pihak banyak sebaiknya dikembalikan ke penjualj' distributornya. hlm. 110 OCR pengangkut Limbah 63 harus sesuai dengan yang tercantum dalam perizinan pengangkutan Limbah B3 yang dimiliki 3 Setiap pengiriman Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Keseha an ke pihak pengolah atau penimbun harus disertakan manifest Limbah B3 yang ditandatangani dan stempel oleh pihak Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pihak pengangkut dan pihak pengolnh/ penimbun Limbah B3 dan diarsip oleh pihak Fasilitas Pelayanan Kesehatan, atau mengisi sistem pencatatan elektronik dari

KLHK.

Ditetapkan jadwal tetap pengangkutan Limbah B3 oleh pihak pengangkut Limbah B3.

5) Kendaraan angkut Limbah B3 yang digunakan lay-alepakal, dilengkapi simbol Limbah B3 dan nama pihakpengangkut Limbah63.

Nota kesepakatan memuat tentang hal-hal yang wajib dilaksanakan dan sanksi jika kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan, sekurang-kurangnya memuat tentang;

a) frekuensi pengangkutan.

b) lokasi pengambUanltrnbah padat.

c) jenis limbah yang diserahkan kepada pihak pengolah, sehingga perlu dipastikan jenis limbah yang dapat diolah oleh pengolah sesuai lzinyangd.im.iliki. d pihak pengolah dan pengangkut mencantumkan nomor dan waktu kedaluwarsa izinnya.

e) pihak pengangkut mencantumkan nomor izin dan nomor polisi kendaraan yang akan digunakan oleh pengangkut, dapat dicantumkan lebih dari 1 saru] kendaraan.

1) besaran biaya yang dib bankan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan,

g) sanksi bila salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan.

h) langkah-langkah pengecualian bila terjadi kondisi tidak biasa, JI hal-hal lain yang dianggap perlu disepakati agar tidak terjadi perbuatan yang bertentangan dengan peratura.n.

Sebelum melakukan kesepakatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memastikan bahwa; al Pihak pengangkut dan pengolah atau penimbun Limbah 83 memilik:l perizinan ang lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin yang dimillkioleb pengolah maupun pengangkut harus sesuai dengan jenis limbah yang dapat diolah/ diangkut, bl Jenis kendaraan dan nomor polisi kendaraan pengangkut Limbah B3 yang digunakan pihak pengangkut Limbah 83 harus sesuai dengan yang tercantum dalam perizinan pengangkutan Limbah B3 yang dimiliki.

Setiap pengiriman Limbah B3 dari Fasilitas Pela arran Kesehatan ke pihak pengolah atau penimbun harus

hlm. 111 OCR

2. Pengelolaan Air Umbah Pengelolaan air limbah adalah upaya kegiatan penanganan air limbah aug terdiri dari penyaluran pengolahan, dan pemeriksaan air limbah untuk mengurangi risiko gangguan keseha an dan lingkungan hidup yang ditimbulkan air limbah. Air limbah yang dihasilkan kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan memiliki beban cemaran -ang dapat menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan disertakan manifest Limbah B3 yang ditandatangani dan stempel oleh pihak Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pihak pengangkut dan pihak pengolah/penimbun Limbah 83, serta diarsip oleh pihak Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Kendaraan angkut Limbah 83 yang digunakan layak pakai, dilengkapi simbol Limbah 83 dan nama pihak pengangkut Limbah 83.

f. Perizinan Fasilitas Pengelolaan Limbah 83

1) Setiap fasilitas penanganan Limbah 83 eli Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus dilengkapi persetujuan teknis dan instansi pemerintah yang berwenang Fasilitas tersebut adalah TPS Limbah 83 dan ala pengolah Limbah B3 insinerator dan/atau alat/fasilitas pengolah Limbah B3 lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyiapkan dokumen administrasi yang dipersyaratkan instansi pemerintah yang mengeluarkan izin dan mengajukan izin baru atau izin perpanjangan,

3) Setiap persetujuan teknis fasilitas penanganan Limbah 83 harus selalu diperbarui bila akan habis masa berlakunya,

4) Surat persetujuan teknis fasilitas penanganan Limbah B3 harus didokumentasikan dan dimonitor.

g. Pelaporan Limbah 83

1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyampaikan laporan Limbah 83 minimum setiap 1 (satu) kaJi per 3 (tiga) bulan.

Laporan ditujukan kepada instansi pemerintah sesuai ketentuan yang ditetapkan. Instansi pemerintah tersebut antara lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas atau Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, don dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota:

2) Isi laporan berisi:

a) Skema penanganan Limbah BJ, izin alat pengolah Limbah 83, dan bukti kontrak kerja sama (MoU), dan kelengkapan perizinan bila penanganan Limbah B3 diserahkan kepada pihak pengangkut, pengolah, atau penimbun.

b) Logbook Limbah 83 selama bulan periode laporan -Neraca air limbah selama bulan periode laporan.

c) Lampiran manifest Limbah 83 sesuai dengan kode lembarannya.

d) Setiap laporan yang disampaikan disertai dengan bukti tanda terima laporan.

h. Dalam hal pengolahan Limbah B3 sebaiknya Pemerintah Daerah menyiapkan/memiliki fasilitas pengolahan Limbah B3 di wtl yahnya, sehingga Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan akan tuntas dilakukan diwllayah msing-masing. hlm. 112 OCR hidup dan menyebabkan gangguan kesehatan manusia. Untuk ttu air limbah perlu dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan, agar kualitasnya memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Air hmbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga berpotensi untuk dilakukan daur ulang untuk tujuan penghematan penggunaan air di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Untuk itu, penyelenggaraan pengelolaan air limbah harus memenuhi ketentuan di sebagai berikut: .

a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan memWIdSistem Pengelolaan Air Limbah Domestik ~SPALD)denganteknologt yang tepat dan desain kapasitas olah air limbah yang sesuai dengan volume air limbah yang dihasilkan.

b. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) harus dilengkapi dengan fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan.

c. Memenuhi frekuensi dalam pengambilan sampel air limbah, yakni 1 [satu] kali per bulan.

d. Memenuhi baku mutu efluen air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Memenuhi penaatan pelaporan hasil uji laboratorium air limbah kepada instansi pemerintah sesuai ketentuan minimum setiap 1 (satu kah per 3 (tiga) bulan.

L Sistem Pengelolaan AirLlmbah Domestik (SPALD,;

1) M.r limbah dari seluruh sumber dari bangunan/kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus diolah dalam SPALD dan kualitas air limbah efluennya harus memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dIbuang ke lingkungan perairan. Air hujan dan air limbah yang termasuk kategori Limbah 83 dilarang disalurkan ke SPALD.

2) SPALD dI empatkan pada lokasi yang tepat yakni dl area yang jauh atau tidak mengganggu kegiatan pelaj anan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan diupayakan dekat dengan badan air penerima [perairan] untuk memudahkan pembuangan.

3) Desain kapasitas olah SPALD hams sesuai dengan perhitungan debit maksimal air limbah yang dihasilkan ditambah faktor keamanan (safety factor; _10%.

4) Lumpur endapan SPALD yang dihasilkan apabila dilakukan pembuangan atau pengurasan. maka penanganan lanjutnya harus diperlakukan sebagai Limbah 83. 5 Untuk Fasilitas PeLayananKesebatan yang belum memiliki SPALD dapat mengolah air limbah secara off-sit bekerja sama dengan pihak pengolah air limbah yang telah memiliki izin. ntuk itu, Fasilitas Pelayanan Kesehatan barus menyedIakan bak penampung sementara air limbah dengan kapasitas minimal 2 (dua) kali volume air hmbah maksimal yang dihasilkan setiap harinya dan pengangkutan air limbah dilaksanakan setiap hart.

6) Untuk air limbah dad sum her tertentu dI Fasill as Pelayanan Kesehatan yang memiliki karateristik khusus hams dilengkapI dengan pengolahan awal (pre-treatment) sebelum disalurkan menuju SPALD. AIr Umbah tersebut meliputi:

hlm. 113 OCR

2) Apabila diketahui hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kualitas air limbah tidak memenuhi baku mu u, segera lakukan analisis dan penyelesaian masalah, dilanjutkan dengan pengiriman ulang air limbah ke laboratorium pada bulan yang sama. Untuk ltu, pemeriksaan air limbah disarankan dilakukan di awal bulan.

a) Air limbah dapur gin dan kantin yang memiliki kandungan minyak dan lemak tinggi harus dilengkapi pr, treatment berupa bak penangkap lemak/minyak.

b) Air limbah laundry yang memiliki kandungan bahan kim.ia dan deterjen tinggi harus dilengkapi pretreatment berupa bak pengolah deterjen dan bahan kimia.

c) AIr limbah laboratorium yang memiliki kandungan bahan kimia tinggi harus dilengkapi pretreatment bernpa bak pengolah bahan kimia.

d) Air Limbah rontgen n yang memiliki perak tinggi harus dilengkapi penampungan sementara dan tahapan penanganan selanjutnya diperlakukan sebagai Limbah B3.

e) Air limbah radioterapi yang memiLiki materi bahan radioaktif tertentu harus dilengkapi pretreatment berupa bak penampung untuk meluruhkan waktu paruhnya sesuai dengan Jenis bahan radioaktifnya dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,

7) Jaringan pipa penyaluran air limbah dari sumber menuju Sistem Pengelolaan AIr Limbah Domestik melalui Jaringan pipa tertutup dan dipastikan tidak mengalami mengalami keboco..an.

g. Kelengkapan Fasilitas Penunjang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)

1) SPALD harus dilengkapi dengan fasilitas penunJang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

2) Kelengkapan fasilitas penunjang tersebut adalah:

1) Bak pengambilan contoh air limbah yang dilengkapi dengan tulisan "Tempat Pengambilan Contoh Air Limbah Influen" dan/ atau "Tempat Pengambilan Contoh Air Umbah Efluen".

g) Alat ukur debit air 11mbabpada pipa inflen dan/atau pipa efluen.

h) Pagar pengaman area SPALD dengan lampu penerangan yang cukup dan papan larangan masuk kecuaUyang berkepentingan. 11 Papan tulisan titik koordinat SPALD menggunakan GlobalPositioningSystem (GPS).

JI Fasilitas keselamatan SPALD.

h. Penaatan frekuensi pengambilan contoh air limbah sebagai berikut:

1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pemeriksaan contoh alr limbah di laboratorium, minimal air limbah efluen dengan frekuensi setiap ] (satu) kali per bulan.

hlm. 114 OCR

3. Pengelolaan Limbah Gas Pengelolaan limbah gas adalah upaya kegiatan penanganan limbah gas yang terdiri dan pemilihan pemeliharaan, dan perbaikan utilitas F'asiUtasPelayanan Kesehatan berbasis emisi gas yang tepat dan pemeriksaan limbah gas untuk mengurangi risiko gangguan I. Penaatan kualitas air limbah agar memenuhi baku mutu limbah ca.ir sebagai berikut:

1) Dalam pemeriksaan kualitas air limbah ke laboratorium, maka seluruh parameter pemeriksaan air Umbah, baik fisika kimia maupun mlkrobtologtyang disyaratkan, harus dilakukan uJi laboratorium.

2) Pemeriksaan contoh air limbah hams menggunakan laboratorium yang telah terakreditasi secara nasional. 3 Pewadahan contoh air limbah menggunakan jeriken warna putih atau botol plastik bersih dengan volume minimal _ [dua]liler.

4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan sv swapantau harian air limbah dengan parameter minimal DO, suhu, dan pH.

5) SPALD di Fasilitas Pelayanan Kesehatan hams dioperasikan 24 [dua puluh empat] jam per hart untuk menjamin kualitas alr limbah basil olahannya memenuhi baku mutu secara berkesinambungan.

6) Petugas kesehatan lingkungan atau teknisi terlatih harus melakukan pemeliharaan peralatan mekanikal dan elektrikal SPALD,serta pemeliharaan proses btologtSPALD agar tetap optimal,

7) Dilarang melakukan pengenceran dalam pengolahan air limbah, baik menggunakan air bersih dan}atau air pengeneersUIDberlab1n o.

8) Melakukan pembersihan sampah yang masuk bak penyaring kasar di SPALD.

9) Melakukan pemantauan dan pemeliharaan terhadap fungsi dan kinerja mesin dan alat penunjang proses SPALD.

j. Penaatan pelaporan air limbah adalah:

1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyampaikan laporan hasil uji laboratorium air limbah efluen SPALD minimum setiap 1 [satu] kali per 3 (tiga) bulan. Laporan ditujukan kepada instansi pemerintah sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Instansi pemerintah tersebut antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup atau Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan dinas kesehatan provinsJatau kabup len/kota;

2) lsi laporan meliputi:

a) Penaatan terhadap frekuensi sampling air limbah yakni l (satu) kali per bulan.

b) Penaa tan terhadap jumlah parameter yang diuji laboratorium, sesuai d dengan baku mutu yang diJadikan acuan,

c) Penaatan kualitas air limbah hasil pemeriksaan laboratorium terhadap baku mutu air limbah, dengan mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan.

3) Setiap laporan yang disampaikan disertai dengan bukti tanda terima laporan. hlm. 115 OCR kesehatan dan lingkungan hidup yang ditimbulkan. Kegiatan operasional dan utilitas Fasilitas Pela anon Kesehatan menghasilkan emisi gas buang dan partikulat yang akan berdampak pada pencemaran udara dan gangguan kesehatan masyarakat.

Sumber emisi gas buang dominan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan berasal dari emisi kendaraan parkir, cerobong insinerator, cerobong genset, dan cerobong boiler, sehingga perlu dilakukan pengelolaan untuk menjaga kualitas dam Ambien lingkungan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tetap terjaga dengan baik. Untuk pen relenggaran mengelola limbah gas dan partikulat ini, maka Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut

a. Pemilihan teknologi yang sedikit atau ndak menghasilkan emisi gas sebagai langakah awal untuk mengurangi timbulnya limbah gas, dilakukan sebagai langkah awal untuk mengurangi timbulnya limbah gas dengan memilih teknologi yang sedikit atau tidak menghasilkan emisi gas.

b. Pemeliharaan peralatan atau perangkat yang merupakan sumber timbulan limbah gas sehingga menghasilkan emisi gas yang keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Perbaikan terhadap peralatan atau perangkat sumber timbulan limbah gas agar menghasilkan emisi gas ang keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Pemeriksaan emisi gas untuk mengukur parameter emisi gas guna menge ahul dan membuktikan apakah hasil keluaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pengelolaan limbah gas yang perlu dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah:

a. MemenuhI penna an dalam frekuensi pengambilan contoh pemeriksaan emisi gas buang dan dam Ambien luar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Kualitas emisi gas buang dan partikulat t dari cerobong barus memenuhi standar kualitas udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang stan dar kualitas gas emisi sumber tidak bergerak.

c. Memenuhi penataan pelaporan basil uji atau pengukuran laboratorium limbah gas kepada instansi pemerintah sesuai ketentuan minimal setiap 1 satu] kali setahun.

d. Setiap sumber emisi gas berbentuk cerobong tinggi seperti generator set dan boiler dilengkapi dengan fasilitas penunjang uji emisi.

Untuk mencapai pemenuhan pengamanan limbah gas dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka dilaksanakan upaya sebagai bertkut.: a, Penaatan frekuensi pengambilan contoh limbah gas

1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pemeriksaan laboratorium emisi gas huang dan Udara Ambien luar dengan ketentuan frekuensi sebagai berikut:

a) Ujl emisi gas buang dar] cerobong insinerator minimal setiap 1 (satu) kaJi per 6 bulan.

b) Uji emisi gas buang daTi cerobong mesin boiler, minimal setiap 1 satu) kali per 6 bulan.

c) Ujl emisi gas buang dad cerobong genset (kapasitas <; 1.000 KVa)setiap 1 (satu) kali setahun.

hlm. 116 OCR

d. Kelengkapan fasilitas penunjang cerobong Setiap cerobong gas buang seperti mesin genset, insinerator. boiler, dan sumber lainnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memenuhi ketentuan kelengkapan sebagai berikut:

1) Tinggi cerobong harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dUe ngkapi.dengan topi dl atasnya, terbuat dari bahan yang kuat dan anti korosif.

b. Pengelolaan limbah gas yang memenuhi standar

1) Setiap cerobong gas buang dl Fasilitas Pela_ anan Kesehatan, khususnya cerobong mesin Insinerator harus dilengkapi dengan alat untuk menangkap debu dengan tujuan untuk mengurangi emisi debu, seperti alat lUe scrubber yang air basil tangkapan debu disalurkan ke SPALD dan residu yang dihasilkan ditangani dengan prosedur sesuai penanganan WmbahB3.

2) Sumber gas buang tidak bergerak seperti genset, insinerator, boiler, dan lainnya, harus dilakukan program pemeliharaan terhadap mesin bakarnya untuk menjaga agar kualitas gas emisi tetap memenuhi syarat. Upayakan mengganti bahan bakarnya dengan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

c. Penaatan pelaporan limbah gas

1) Fasilitas Pelayanan Kesehatnnmenyampaikan laporan hasil uji/penguku:ran laboratorium emisi gas buang dan Udara Ambien sesuai ketentuan. Laporan ditujukan kepada instansi pemerintah sesuai ketentuan, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup atau Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan dinas keseha an provinsi atau dinas kesehatan kabupaten/ kota,

2) lsi laporan

a) Penaatan terhadap frekuensi sampling emisi gas buang dan Udara Ambien yakni sesuai dengan ketentuan, Khusus untuk uJI emisi gas buang bergantung pada jenis atau kapasitas sumber emisi. bJ Penataatan terhadap jumlah parameter yang dilakukan uji/pengukuran Iaboratortum , sesuai dengan baku mutu yang dijadikan acuan,

c) Penaatan terhadap baku mutu emisi dan Udara Ambien dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

3) Setiap laporan yang disampaikan dilampirkan [otokopihasll uji/ pengukuran laboratorium dan bukti tanda terima laporan. d Uji emisi gas huang dan cerobong kendaraan operasional minimal setiap 1[satu] kali setahun,

e) Uji Udara Ambtendihalarnan luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan minimal setiap J [satu]kali setahun,

2) Pengujian emisi gas buang dilaksanakan oleh laboratorium yang telah terakr ditasi nasional dan masih dalam rnasa berlaku, hlm. 117 OCR B. Pengawasan Terhadap Limbah _ang Berasal dad Fasilitas Pela anan Kesehatan Pengawasan dilakukan secara internal oleh pihak Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan secara eksternal dilakukan oleh Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupa enjKota sesuai dengan ke lI'enangan masing-masing. Pengawasan dilakukan paling sedikit melalui:

1. Surveilans dengan melaksanakan inspeksi Kesehatan Lingkungan terhadap sarana dan tall. pan pengelolaan limbah paling sedikit 2 (dua) kali setahun. Surveilans dapat dilakukan dengan menggunakan sistem Informasi pengelolaan limbah medis secara on line.

2. ]i labora ortum dengan pengambilan, pengiriman, dan pemeriksaan sam pel efluen hasil pengolahan limbah cair dan emisi gas. Parameter yang diperiksa secara berkala sesuai peraturan yang berlaku,

3. Melakukan analisis risiko terhadap hasil inspeksi Kesehatan Lingkungan dengan hasil pemeriksaan laboratorium,

4. Tindak lanjut berupa perbaikan sarana dan teknIs pengelolaan limbah.

2) Lubang sampling (port sampling, untuk lokasi uji/pengukuran emisi cerobong. Ketentuan lokasi pemasangan lobang sampling pada cerobong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara. 3 Fasilitas kerja bagi petugas sampling, seperti tangga dan pagar pengamannya serta lantai kerja yang dicat dengan warna terang, misalnya warna kuning.

4) Ditulis nomor kode cerobong.

5) Papan tulisan titik kordinat cerobong menggunakan Global Positioning System. (GPS).

hlm. 118 OCR

Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit merupakan upaya preventif yang paling efektif dalarn pencegahan dan pengendalian pen rakit tular Vektor dan zoonotik, Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit adalah semua kegiatan atau tindakan yang ditujukan untuk menurunkan populasi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit serendah mungkin, sehingga keberadaannya tidak berisiko untuk terjadinya penularan penyakit di suatu wUnyab. Strategi pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit secara garis besar meliputi pengamatan, penyelidikan, Intervensi. serta monitoring dan evaluasi.

A. Kegiatan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit meUputi kegiatan sebagai berikut.

1. Pengamatan dan P Penyelidikan Bioekologi, Penentuan Status KeVektoran, Status Resistensi. dan Efikasi, serta Pemeriksaan Sampel

a. Pengamatan dan Penyelidikan Bioekologi Kegiatan pengamatan bioekologi dilakukan secara rutin minimal sebulan sekali sebagai kegiatan surveilans Vektor yang mel.iputi kegiatan identifikasi spesies, pengukuran kepadatan dan habitat perkembangbiakan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. Hasil pengamatan untuk mengetahui dan menganalisis kepadatan dan habi at perkembangbiakan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit pada suatu wilayah.

Kegiatan penyelidikan bioekologi dilakukan apabila di emukan kasus baru dan/atau terjadi peningkatan kasus penyakit, situasi kejadian luar biasa (KLB)/wabah, bencana ataupun situasi khus dan matra lainnya, Selain ttu, penyelidikan bioekologi juga dilakukan apabila ada peningkatan populasi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit atau ditemukan patogen pada Vektor dan Binnmng Pembawa Penyakit Kegiatan pengamatan dan penyeledikan bioekologi Vektor dan Binatang Pembawa Pen aJdt Juga didukung dengan kegiatan pemeriksaan siklus hIdup, morfologi dan anatomi serta perilaku Vektor. Berikut penjelasan masing-masing kegiatan siklus hidup, morfologi dan anatomi, perilaku, kepadatan dari Vektor dan Binatang Pembawa Pen akit:

1) Sik:1usHldup a.l Nyamuk Siklus hidup n amuk meliputi stadium telur, larva/jentik (instar 1 ), pupa dan dewasa, Siklus hidup n amuk berkisar antara 8-12 han, dapa terjadi perubahan tergantung suhu dan kelembaban. Jentik dan nyamuk dewasa merupakan stadium yang penting dalam rangka pengamatan dan penyelidikan. b Lalat Siklus hidup lalat meliputi stadium telur, larva/belatung pupa dan dewasa, Siklus hidup lalat mulai dari telur hins&'ll dewasa berkisar antara 10- L han, dapa terjadi perubahan tergantung suhu dan kelembaban, Belatung dan lalat dewasa merupakan

BAB VI

PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATA G PEMBAWA PENYAKIT hlm. 119 OCR stadium yang penting dalam rangka pengamatan dan penyelidikan.

c) Kecoa Siklus hidup kecoa meliputi stadium telur (terbungkus dalam kantung telur/ooteka), nimfa (bervariasi 5-13 tnstar) dan dewasa, Siklus hidup kecoa berkisar antara 3 bulan sampai dengan 3 tahun, Perbedaan Ini tergantung [ems kecoa dan lingkungan sekitar. Setiap stadium, baik telur, nimfa dan dewasa merupakan bagian penting dalam rangka pengamatan dan penyelidikan. d Pinjal Siklus hidup pinjal meliputi stadium telur larva (instar 1-3), pupa dan dewasa, Siklus hidup pinjal berkisar antara 2-3 minggu pada lingkungan yang baik, Stadium pinjal dewasa merupakan ~an penting dalam rangka pengamatan dan penyelidikan.

e) Tikus Siklus hidup tikus meliputi periode kebuntingan berkisar antara 19-25 hart [rerata 21 han dan dilanjutkan dengan masa menyusui selama 21 han, Setiap periode/masa siklus hidup tikus merupakan bagian penting dalam rangka pengamatan dan penyelidikan.

2) Morfologfdan Anatomi aj Nyamuk Nyamuk merupakan serangga kecil dan ramping, yang tubuhnya terdiri tiga bagian t terpisah, yaItu kepala (caputI, dada (thorax), dan abdomen. Pada nyamuk betina, antena mempunyai rambut pendek dan dikenal sebagai antena pilose. Pada nyamuk jantan, antena mempunyai ram but panjang dan dikenal sebagai an lena plumose.

Nyamuk mempunyai sepasang sayap berfungsi sempurna. yaitu sayap bagian depan. Sayap belakang tumbuh mengecil trudimenter) sebagai halter dan berfungsi sebagai alat keseimbangan.

Kaki nyamuk berbentuk panjang, terdiri atas tiga bagian, yaitu femur tibia dan tarsus, dengan tarsus tersusun atas lima segmen. Thoraks meru pakan salah satu bagian tubuh yang penting untuk identifikasi spesies pada beberapa genus nyamuk, Bagian tubuh nyamuk lainnya adalah abdomen.

Abdomen terdiri atas 10 segmen, tetapi hanya abdomen satu sampai tujuh atau delapan yang terlihat. bJ Lalat Lalat memiliki tubuh beruas-ruas dengan tiap bagian tubuh terpisah dengan jelas, Anggota tubuhnya berpasangan dengan bagian kanan dan kiri simetris, dengan ciri khas tubuh terdiri dan 3 bagian yang terpisah m njadi kepala, thornks dan abdomen, serta mempunya sepasang antena (sungut) dengan 3 pasang kaki dan 1 pasang sayap.

c) Kecoa hlm. 120 OCR Secara umum. kecoa memiliki morfologi tubuh berbentuk bulat telur dan pipih (gepeng), kepala agak tersembunyi, dilengkapi sepasang antena panjang, mulut tipe pengunyah, pada bagian dada terdapat tiga pasang kaki, dua pasang sayap, dapat b bergerak cepat dan selalu menghindari cahaya, dan dapat hidup sampai tiga tahun. d Pinjal Secara umwn ciri-ciri pinjal adalah tidak bersayap kaki yang kuat dan panjang, mempunyai mata tunggal, tipe menusuk dan menghisap, segmentasi tubuh tidak jelas [batas antara kepala-dada Udale jelas berukuran 1,5-3,5 mm dan metamorfosis sempurna [telur, larva, pupa, dewasa].

e) Tikus Tikus mempunyai chi morfologi yaitu tekstur rambut agak kasar, bentuk hidung kerucut, bentuk badan silindris, wama badan coklat kelabu kehitaman dan warna ekor coklat gelap. Bagian tubuh tikus terdiri atas kepala, badan dan ekor, dilengkapai dengan 2 pasang kaki.

3) Perilaku Identifikasi perilaku Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit meliputi perilaku menghisap darah/mencari makan dan perilaku istirahat. Perilaku m menghisap darah dikelompokkan menjadi menghisap darah manusia (antropho.filiJq menghisap darah hewan (zoofiliJQ serta menghisap darah manusia dan hewan (antrophozoofrlilq.

Perilaku Istirahat dikelompokkan menjadi istirahat di dalam rumah endofilik) dan istirahat di luar rumah (eksofilik).

Tempat yang disukai lalat rumah untuk meletakkan teluradalah manur, feses, sampah organik ang membusuk dan lembab. Adapun lalat hijau berkembang blak dl bahan aug cair atau semi cair aug berasal dari hewan, daging, ikan, bangkai sampah hewan dan Tanah _ang mengandung kotoran hewan. Lalat hijau Juga meletakkan telur dl luka hewan dan manusia.

Kecoa/lipas berkembang baik pada lingkungan _ang terlindung dan banyak bah an makanan, misal dapur, Kecoa biasanya pindah [dalam bentuk telur atau dewasa melalui kardus, as/koper, furniture bus kereta apt, kapal laut dan pesawat. Kecoa bersifat omnivor yaitu pemakan segala, Kecoa termasuk serangga nokturnal (aktif malam hart), akan berkeliaran siang hart bila merasa terganggu atau berkembang dalam populasI yang besar. Thigmotactic, istirahat dfcelah-oelah dinding dan plafon, Gregarious, istirahat dalam kelompok yang besar bersama-sama di celah-celah yang sempit, gelap dan lembab. Grooming, membersihkan diri dengan menjilat tubuhnya.

Semua Jenis tikus komensal berjalan dengan telapak kakinya. Tikus Rattus norvegicus ltikus got) berperilaku menggali lubang di Tanah dan hidup di lubang tersebut.

Rattus rattus tanezu.mi tikus rumah) tidak tinggal di Tanah tetapi di semak-semak dan atau di amp bangunan. Mus musculus (mencit) selalu berada di dalam bangunan hlm. 121 OCR sarangnya bisa ditemui di dalam dinding, lapisan atap (etem.it), kotak penyimpanan atau lad. Tikus termasuk binatang nakturnaJ yang aktif keluar pada malam hart untuk mencari makan, Tikus dikenal sebagai binatang kosmopolitan yaitu menempati hampir dt semua habitat.

Tikus mempunyai daya cium yang tajam, sebelum aktif/keluar sarang Ia akan mencium-cium dengan menggerakkan kepala ke kiri dan lee kanan, Mengeluarkan jejak bau selama orientasi sekitar sarang sebelum meninggalkannya. a. Urin, sekresi genital dan lemak rubuh memberikan jejak bau yang selanjutnya akan dideteksi dan diikuti oleh tikus lainnya.

Rasa men rentuh sangat berkembang dl kalangan tikus komensal, ini untuk membantu pergerakannya sepanJang Jejak di malam han. Sentuhan badan dan kibasan ekor akan temp digunakan selama menjelajah, kontak dengan lantai, dinding dan benda lain yang dekat sangat membantu dalam orientasi dan kewaspadaan binatang 1n1 terhadap ada atau tidaknya a rintangan di depannya.

Tikus sangat sensitif terhadap suara yang mendadak.

Tikus juga men de11gar dan mengirim suara ultra.

Semen tara itu, mala tikus khusus untuk melihat pada malam hart. Tikus dapat mendeteksi gerakan pada jarak lebih dari 10 meter dan dapat membedakan antara pala benda yang sederhana dengan obyek yang ukurannya II berbeda-beda. Rasa mengecap pada tikus berkembang san gat baik. Tikus dan mencit dapat mendeteksi dan menolak Air ~ Minum yang mengandung phenylthiocarbamide nga ppm, pam dan senyawa racun, Pinjal ditemukan hampir di seluruh tubuh inang yang ditumbuhi rambut. Pinjal merupakan kutu hes an umum.

Selain anjing, pinjal juga suka hinggap di kucing, kelinci, kambing, tikus, dan lam-lain, bahkan juga suka rne:ngfgit manusia. Pinjal dewasa bersifat parasitik sedang pradewasanya hidup di sarang, tempat berlindung atau tempat-tempat ang sering dikunjungi tikus.

Kepadatan Kepadatan Vektor dan Binatang Pembawa Pen akil dianalisis berdasarkan kepadatan dewasa dan pradewasa.

Kepadatan dewasa meliputi angka kepadatan nyamuk per orang per Jam ~manhour density/MHD)' angka kepadatan nyamuk per orang per malam/hari man biting rate/MBR) dan angka kepadatan nyamuk istirahat ~restingrate},tndeks pinjal, indeks kecoa success trap, dan lain-lain. Adapun kepadatan pradewasa meliputi angka bebas jentik (ABJ) indeks hab tat perkembangbiakan nyamuk, dan lam-lain.

b. Penentuan Status Kevektoran Penentuan status kevektoran adalah kegiatan untuk mengetahui atau menentukan apakah spesies tertentu merupakan Vektor atau bukan Vek or yang dapat berbeda pada masing-masing wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan cam pembedahan maupun pemeriksaan laboratorium, dengan tujuan untuk melihat dan menganalisis ada tidaknya agen penyebab penyakit (virus, parasit, bakteri, dan agen lainnya) di dalam tubuh spesies tertentu tersebut. Jikn ditemukan agen hlm. 122 OCR penyebab penyakit pada spesies tertentu maka status kevektorannya positif, Penentuan status keVektoran dapat dilakukan pada stadium pradewasa untuk jenis virus yang ditularkan dengan cam penularan melalui telur (ouana! transmission) maupun stadium dewasa, Penentuan status kevektoran di laboratorium dilakukan oleh lembagaj' laboratorium ang menyelenggarakan fungsi pemeriksaan bidang entomologi

c. status Resistensi Status resistensi adalah suatu keadaan yang menunjukkan tingkat kemampuan populasi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit untuk bertahan hidup terhadap suatu dosis pestisida yang dalam keadaan normal dapat membunuh spesies Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit tersebut, Definisi terse-but mengindikasikan bahwa fenomena resistensi terjadi setelah populasi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit ttu terpapar oleh pestisida.

Tujuan penentuan status resistensi adalah untuk menentukan resistensi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit terhadap pestisida yang digunakan, mengidentifikasi mekanisme resistensi yang berperan, dan memberikan pertimbangan dalam menyusun strategi pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dl lapangan.

Penentuan resistensi didapat berdasarkan hasil pengujian menggunakan impr-egnated paper- sesuai standar, CDC bottle, maupun melalui pemeriksaan biomolekuler. Fenomena resistensi merupakan hambatan serius bagi upaya pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. Masalah resistensi diperparah oleh karena terjadinya resistensi tidak hanya muncul secara tunggal terhadap pestisida tertentu yang digunakan, tetapi dapat juga terjadi secara ganda (multiple resistance) atau silang (cross resistance).

Resis ensi di lapangan ditandai oleh menurunnya efektivitas suatu pestisida dan tidak terjadi dalarn waktu singkat.

Resistensi pestisida berkembang setelah adanya proses seleksi pada serangga Vektor yang diberi perlakuan pestisida secara terus me:nerus. Oi alam, frekuensi alel individu rentan lebih besar dIbandingkan dengan frekuensi individu resisten dan frekuensi alel homosigot resisten (RR berkisar an ara 10-.1 sampai 10-3• Artinya, Individu-individu yang resisten sesungguhnya di warn sangat sediJdt.Adanya seleksi yang terus-menerus oleh paparan pestisida, maka jumlah IndIvidu yang rentan dalam suatu populasi juga menjadi semakin sedikit.

Individu-individu resisten akan kawin satu dengan lainnya sehingga menghasilkan keturunan yang resisten. Dari generasi ke generasi proporsi individu-individu resisten dalam suatu populasi akan semakin meningkat dan akhirnya populasi tersebut akan didominansi oleh individu-individu ang resisten.

Faktor-faktor yang menyebabkan berkembangnya resistensi meliputi faktor genetik bioe:kologt,dan operasional, Faktor genetik antara lain frekuensi, jumlah, dan dominansi alela resisten. Faktor bioekologi meliputi perilaku Vektor, Jumlah generasi per tahun, keperidian. mobilitas, dan migrasi. Faktor operasional meliputi jenis dan mekanisme pestisida yang digunakan. jenis-jenis pestisida yang digunakan sebelumnya hlm. 123 OCR persistensi, jumlah aplikasi dan stadium sasaran, dosis, frekuensi dan earn aplikasi, bentuk formulasi, dan lain-lain, Faktor genetik dan bioekologi lebih sulit dikelola dibandingkan dengan faktor operasional. Faktor genetik dan biologi merupakan sifat ash serangga sehingga di luar pengendalian man usia.

Intensitas resistensi dapat diukur melalui uJI laboratorium.

Prinsipnya adalah membandingkan respon terhadap pestisida tertentu, antara populasi yang dianggap resisten dengan populasi yang jelas diketahui masih rentan. Upaya deteksi dan monitoring resistensi terhadap pestisida perlu dila.kukan sedini mungkin. Apabila terjadi kegagalan dalam pengendalian dengan pestisida terhadap Vektor, maka kemungkinannya terjadi karena berkembangnya populasi resisten.

Metode deteksi dan monitoring resistensi ang dipilih adalah metode deteksi yang cepat dapat dipercaya untuk rnende eksi tingkatan rendah terjadinya resistensi ill populas I serangga. Metode yang sudah lama digunakan adalah dengan bioassay, yaitu metode yang menggunakan hewan hidup sebagai bahan uji coba (fuji hayati). Apabila dari metode bioassay terse but diperoleh hasil resisten, maka perlu dilakukan pengujian biokimia dan biomolekuler untuk m mengidentifikasikan mekanisme resistensi.

Metode biokimia menuntut lebih banyak peralatan yang lebih canggih dan lebih mahal daripada metode bioassay.

Berikutnya adalah metode genetika molekuler untuk mendeteksi keberadaan gen resisten dan memastikan kejadian resisten genetik (mutasi genetik).

Keg'iatan uJi resistensi meliputi:

1) menentukanjenls dan golongan pestisida uji kerentanan;

2) menyiapkan serangga/hewan uji kerentanan: 31 menetapkan metode uji kerentanan:

4) menyiapkan bahan dan perlatan uji kerentanan;

5) menentukan lokasi dan tenaga uji kerentanan;

0) pelaksanaan dan analisis uji kerentanan; dan

7) penyusunan laporan hasil ujlkerentanan, Pengu] an resistensi dilakukan oleh lembaga/laboratorium ang menyelenggarakan fungsi pemeriksaan bidang entomologi.

Berdasarkan hasil uji bioassay, status resistensi ditentukan berdasarkan persentase kematian nyamuk uJi setelah periode pengamatan/pemeliharaan jam, yang dikelompokkan menjadi rentan, resisten moderat, dan resisten tinggi.

Dinyatakan rentan apabila kematian nyamuk uji ~98%, resisten moderat apabila kematian nyamuk uji 90-<98"4. dan resisten tinggi apabila kematian nyamuk uJI <90"Al. Jika hasil uji menunjukkan kematian dibawah 90% maka dicurigai adanya resisten genetik sehingga perlu dilakukan uJI lanjutan secara genetik/biokimiawi.

d. Efikasi Efikasi adalah kekuatan pestisida atau daya bunuh pestisida rang digunakan untuk pengendalian Vektor dewasa dan larva, serta Binatang Pembawa Pen akit. Pemeriksaan dan pengujian efikasi pestisida dapat dilakukan sebelum ntaLt pada saat bahan pengendalian (pestisida) digunakan atau diaplikasikan cU lapangan. Pemeriksaan efikasi dapat

hlm. 124 OCR

2. Intervensi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dengan Metode Fisik, Biologi, Kimla, dan Terpadu

a. Intervensi Metode Fisik Intervensi Vektor dan Binatang Pembawa Pen akit dengan metode fisik dilakukan dengan cara menggunakan atau menghilangkan rna erial fisik untuk menurunkan populasi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

Beberapa intervensi Vektor dan Bina ang Pembawa Penyakit dengan metode fisik antara lain sebagai berikut,

1) Mengubah salinItas danj tau derajat keasaman (pH) air Metode ini digunakan terutama untuk pengendalian Vektor malaria di daerah pantai dengan membuat saluran penghubung pada lagoon sebagai habitat perkembangbiakan Vektor sehingga salinitas atau derajat menggunakan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang berasal dari lapangan tempat aplikasi maupun hasil pembiakan di laboratorium, Pengujian efikasi dilakukan oleh lembaga/I /laboratorium yang menyelenggarakan fungsi pemeriksaan bidang entomologi.

Penen uan efikasi pestisida berdasarkan pemeriksaan dan pengujian efikasi Pestisida dinyatakan efektif apabila dapat membunuh 80"Alatau lebih Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang digunakan untuk pengujian.

Kegia an pengujian efikasi meliputi:

1) menentukan jenis dan golongan pestisida,

2) menyiapkan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit;

3) menyiapkan bahan dan peralatan: ) menentukan metode;

5) menentukan lokasi dan tenaga;

6) pelaksanaan dan analisis; dan

7) penyusunan laporan hasil.

e. P Pemeriksaan Sampel Pemeriksaan sampel dilakukan untuk mengidentifikasi spesies, keragaman Vektor serta Binatang Pembawa Penyakit dan mengidentifikasi patogen yang ada di dalam tubuh Vektor.

Sampel diambil dari lapangan dapat berbentuk prad wasa maupun dewasa, Sampel dapat diambil dapat menggunakan perangkap (trap) maupun penangkapan secara langsung. .

Pemeriksaan sampel secara manual dapat menggunakan mikroskop stereo dan compound. Lebih dari Itu, pemeriksaan sampel dapat menggunakan peralatan canggIh seperti Polymerase Chain Reaction (peRl dan Enzyme-Linked.

Immunosorbent Assay (ELISA). Pemeriksaan sampel menggunakan mikroskop digunakan untuk mengidentifikasi spesies secara morfologi, sedangkan pemeriksaan sampel menggunakan alat canggih digunakan un tuk pemeriksaan spesies secara molekuler dan mengidentifikasi keberadaan patogen yang ada di tubuh sampeL Pemeriksaan sam pel dilakukan oleh tenaga entomolog atau tenaga kesehatan lainnya yang terlatih bidang entomolog kesehatan. Selain di lapangan, pemeriksaan sampel dapat dilakukan eli lembaga/laboratorium yang menyelenggarakan fungsi pemeriksaan bidang entomologi. hlm. 125 OCR keasaman (PH) akan berubah dan tidak dapat menjadi tempat berkembangbiaknya a larva Anopheles spp.

Langkah-langkah kegiatan dalam metode ini meliputi:

a) memetakan habitat perkembangbiakan; b mengukur kadar salinitas dan/atau derajat keasaman (pH) air;

c) membuat saluran penghubung; d memelihara aliran saluran penghubung; dan

e) memonitor kadar salinitas danfatau derajat keasaman (PH)air serta keberadaan larva.

2) Pemasangan Perangkap Metode ini dilakukan dengan menggunakan perangkap terhadap Vektor pradewasa dan dewasa serta Binatang Pembawa Penyakit dengan memanfaatkan media air (tempat bertelur • gelombang elektromagnetik, elektrik, cahaya dan peralatan mekani.k. Selain ltu pemasangan perangkap Juga dapat menggunakan umpan dan/atau bahan yang bersifat penarik attractant). Sebagai contoh dalarn memasang perangkap kecoak, metode pengendalian yang spesifik meliputi penggunaan umpan pada perangkap yang ditempatkan pada jalan masuknya kecoak dan pencarian ell tempat-tempat gelap pada malam han dengan lampu senter, Langkah-langkah kegiatan dalam met ode ini meliputi:

a) melakukan pengamatan lapangan untuk mengetahui bionomik Vektor dan Binatang Pembawa Pen akit;

b) melakukan penyiapan dan pemasangan perangkap; dan

c) melakukan pemantauan berkala untuk mengetahui efektifitas perangkap p. 3 Penggunaan raket listrik Raket listrik digunakan untuk pengendalian nyamuk dan serangga terbang lainnya, dengan car memukulkan met yung mengandung aliran listrik ke nyamuk/ serangga lainnya.

4) Penggunaan kawat kassa Penggunaan kawat kassa bertujuan untuk mencegah kontak antara manusia dengan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, dengan cara memasang kawat kassa pada jendela atau pintu rumah,

5) Pengelolaan lingkungan Pengelolaan lingkungan meliputi modifikasi lingkungan (permanen) dan manipulasi lingkungan (temporer).

a) Modifikasi lingkungan [permanen] Modifikasi lingkungan atau pengelolaan lingkungan bersifat permanen dilakukan dengan penimbunan habitat perkembangbiakan, mendaur ulang habitat potensial, menutup retakan dan celah bangunan, membuat kontruksi bangunan anti tikus rat proof), pengaliran air drainase], pengelolaan sampah yang memenuhi syarat kesehatan, peniadaan sarang tikus, dan penanaman mangrove pada daerah pantai hlm. 126 OCR Langkah-langkah yang dilakukan dalam modifikasi lingkungan atau pengelolaan lingkungan bersifat permanen meliputi:

(1 melakukan kajian lingkungan dalarn rangka pemetaan habitat perkembangbiakan;

(2) persiapan dan kesiapan alat dan bahan: dan

3) pengukuran kepadatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. b Manipulasi lingkungan (temporer) Manipulasi lingkungan atau pengelolaan lingkungan bersifat sementara (temporer) dilakukan dengan pengangkatan lumut, serta pengurasan penyimpanan air bersih secara rutin dan berkala, Langkah-langkah yang dilakukan dalam manipulasi lingkungan atau pengelolaan lingkungan bersifat sementara (temporer) meliputi:

1) melakukan kajian lingkungan dalam rangka pemetaan habitat perkembangbiakan;

2) persiapan dan kesiapan alat dan bahan;

(3) pengukuran kepadatan Vektor dan Binatang Pembawa Pen akit; dan

4) pemeliharaan keberlangsungan pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dengan pengelolaan lingkungan secara semen tara.

b. In erv nsi Vektor dan Binatang Pembawa Peyakit dengan Metode Biologi Intervensi Vektor dan binatang pembawa peyakit dengan metode biologi dilakukan dengan memanfaatkan organisme ang bersifat predator dan organisme yang menghasilkan toksin.

Organisme yang bersifat preda or antara lain ikan kepala timah, ikan cupang, ikan nila, ikan sepat, Copepoda nimfa capung, berudu katak, larva nyamuk Toxorhynchites spp., dan organisme lainnya. Organisme yang menghasilkan toksin antara lain Bacillus thuringiensis varian israelensis, Bacillus sphaericus, virus, parasit, jamur, dan organisme lainnya, Selain itu, dapat menggunakan tanaman pengusir/anti nyamuk..

Intervensi Vektor dengan metode biologi juga dapat memanfaatkan nyamuk Aedes ber-Wolbachia yang bertujuan untuk memutuskan rantal penularan penyakit. N amuk Aedes ber-Wolbachia yang dilepasliarkan akan mengawini nyamuk warn sehingga menghasilkan generasi nyamuk alam yang ber-Wolbachia. Nyamuk Aedes ber-Wolbachia dapat mencegah terjadinya penularan penyakit, karena multifikasi atau perkembangan virus dengue dapat ditekan pada nyamuk Aedes ber-Wolbacrua.

Penggunaan metode ini dianjurkan untuk dilakukan secara berkesinambungan agar memberikan hasil yang optimal sebagai metode yang diprioritaskan dalam pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit karena tidak memberikan efek atau dampak pencemaran lingkungan. Langkah-langkah yang dilakukan dalam metode ini meliputi:

1) identifikasi habitat perkembangbiakan dan cara aplikasi pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit:

2) melakukan persiapan dan kesiapan alat dan bahan, operator, dan pemetaan lokasi: dan

hlm. 127 OCR

c. Intervensi Metode Kimia Intervensi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit melalui metode kimia dengan menggunakan bahan kimia (pestisida) untuk menurunkan populasi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit seca.ra cepat dalam situasi atau kondisi tertentu u seperti KLB/wabah atau kejadian matra lainnya. Intervensi metode kimia Juga dapat dilakukan pada kondisi kepadatan Vektordan Binatang Pembawa Penyakit yang tinggi.

Belajar dari pembasmian malaria yang menggunakan bahan kimia berupa Dichloro Diphenyl Trichloroethane lOOT, dt satu sisi sangat efektif dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian malaria. namun eli sisi lainnya penggunaan DDT secara masif tanpa adanya pengawasan dapat menyebabkan dampak persistensi yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan lingkungan yang luas dan resistensi Vektor sasaran.

Penggunaan bahan kimia dalam pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit merupakan elemen yang penting untuk dipertimbangkan implementasinya dalam pengendalian penyakit tular Vektordan Zoonotik.Penggunaan pestisida dalam pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit juga merupakan elemen penting dalam strategi pendekatan pengendalian terpadu terhadap Vektor dan Blnat ng Pembawa Penyakit yang dipilih kombinasinya dengan pengendalian metode biologi dan pengelolaan lingkungan akan efektif penggunaannya, Badan Kesehatan Duma (WHO) juga mempromosikan penggunaaan bahan kimia dalam pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit secara bijaksana, mempertimbangkan keamanan, berorientasi target, dan secara efektif.

Pengendalian pestisida dalam implementasinya akan membawa dampak yang menguntungkan, efektif, dan efisien apabila mempertimbangkan spesies target sasaran; btologtdan habitat sasaran: dinamika populasi target sasaran; ketepatan dosis, metode, dan waktu pengaplikasiannya; serta standar alat ang digunakan. Selain Itu penggunaan pestisida Juga harus selalu dimonitor dan dievaluasi secara terus menerus, Perkembangan teknologi baru dalam formulasi dan pengaplikasian pestisida perlu mendapatkan perhatian, baik dalam kela akan aspek penggunaan lokal spesifik atau secara nasional, dampak akibat pengaplikasiannya, maupun pertimbangan lainnya.

Meskipun penggunaan pestisida rumah tangga untuk pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit secara menyeluruh relatif lebih kecil dibandingkan dengan penggunaan pestisida dl bidang tanaman pangan dan pertanian serta industri, tetapi terbukti penggunaan pestisida rumah tangga menimbulkan dampak resistensi Vektordan Binatang Pembawa

3) melakukan uji efektifitas secara berkala.

Agar metode pengendalian secara biologlInJ berjalan efektif harus:

II memperhatikan tipe habitat perkembangbiakan:

2) dilakukan secara berkesinambungan; dan

3) memperhatikan rasio atau perbandingan antara luas area dan agen biologi yang akan digunakan.

hlm. 128 OCR

Penyakit terhadap satu [jenis atau lebih pestisida yang digunakan. Proses terjadinya a resistensI dapat terjadi karena dipengaruhi oleh berbagai faktor yang secara komprehensif pada sisi lain dapat menimbulkan penurunan efikasi pestisida yang digunakan. Rekomendasi mena.i.kkan dosis aplikasi merupakan langkah yang semestinya tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan kehidupan manusia dan organisme bukan sasaran. Munculnya resistensi genetik, peningkatan dosis aplikasi ang tidak.dianjurkan, dan penggantian pestisida baru merupakan langkah yang menyebabkan meningkatnya biaya, masalah logistik, dan dampak sosiologis dalam pengendalian vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

Penggunaan pestisida harus dilakukan secara rasional, efektif, efisien, dan dapat diterima dt masyarakat, di bawah pengawasan tenaga yang memiliki kompetensi dl bidang en omologtserta merupakan upaya terakhir dalam pengendalian Vektordan Binatang PembawaPenyakit.

Langkah-langkah yang dilakukan dalam metode ml meliputi:

1) melakukan ujr efikasi pestisida. untuk memastikan bahwa pestisida masih efektif mematikan Vektor dan Binatang PernbawaPenyaklt:

2) melakukan uji kerentanan Vektor dan Binatang Pembawa Pen akit, untuk memastikan bahwa Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit tidak resisten terhadap pestisida yang akan digunakan: 3 pemilihan cam aplikasi pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit:

4) melakukan persiapan dan kesiapan alat dan bahan, tenaga, dan pemetaan lokasi:

5) pemberitahuan kepada masyarakat lokasi aplikasi:

5) pelaksanaan aplikasi pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa P Penyakit menggunakan pestisida;

7) pencatatan dan pelaporan; 8 evaluasi secara berkala terhadap Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit,efikasl pestisida, dan status kerentanan Veldor;dan 91 melakukan penggantianjenis pestisida secara berkala, Intervensi kimia yang dilakukan dengan aplikasi jaggmg/ pengasapan, memperhatikan kriteria sebagai berikut:

1) Fogging (thermal fogging/reid jogging) bertujuan untuk membunuh nyamuk dewasa sehingga tidak menularkan pathogen penyakit pactamanusta,

2) Foggging dilakukan berdasarkan basi] monitoring kepadatan populasi Vektor dan/atau kasus pen aktt,

3) Fogging dapat dilakukan dengan sasaran nyamuk Aedes (Vektor dengue, chikungunya, zika], nyamuk Culex (Vektor Japanese encephalitis/JE). nyamuk Anopheles (Vektor malaria).

4) Fogging nyamuk Aedes dilakukan dengan kriteria:

a) Persyaratan daerah non endemis dengue: - ada kasus dengue/DBD; - ada nyamuk infektif (dengue);atau hlm. 129 OCR - pada kondisi kejadian luar biasa (KLB) dengue/DBD, bencana/pengungsian, atau situasi khusus/matra lainn a.

b) Persyaratan daerah endemis dengue: - ada kasus denguej DBD; - ada nyamuk infektif (dengue)' - persentase rumah/bangunan yang negatif larva (Angka Bebas Jentik/ ABJ) <:95%;atau - pada kondisi kejadian luar biasa (KLB) dengue/DBD, bencana/pengungsian, atau situasi khusus/matra lainnya.

c) Waktu Pelaksanaan: - kecepatan angin s:18 km/Jam dan ndak hujan; atau - pagi han Jam 00.00-{)9.00atau sore hart Jam 17.00- 18.00 dan tidak hujan.

5) Fogging nyamuk Culex dilakukan dengan kriteria:

a) Persyaratan - ada kasus JE; - ada nyamuk infekillJE; - persentase habitat perkembangbiakan yang positif larva Culex (rH Culex ~ 5%); atau - pada kondisi kejadian luar biasa (KLS)JE, bencana/ pengungsian, atau situasi khusus/matra lainnya. bJ Waktu Pelaksanaan - kecepatan angin s.J8km/jam dan tidak hujan; atau - pagi hart Jam 00.00-09.00 atau sore-malam hart jam 17.00-22.00dan tidak hujan,

0) Foggingnyamuk Anopheles dilakukan dengan kriteria:

a) Persyaratan: - telah dilakukan indoor residual srpay (IRS) dan kelambu insektisida tetapi terjadi peningkatan kasus malaria selama 3 (tiga)bulan pengamatan; - telah dilakukan fRS dan kelambu Insektisida tetapi ada nyamuk infektif Plasmodium selama 3 (tiga) bulan pengamatan; atau - pada kondisi kejadian luar biasa (KLB) malaria, bencana/pengungsian, atau situasi khusus/matra lainnya, a,

b) Waktu pelaksanaan: - kecepatan angin s:18 Km/Jam; atau - pukul 18.00 - 00.00 dan tidak hujan.

7) Pelaksana jogging

a) Pemerintah - dinas kesehatan atau Puskesmas; - instansi kekarantinaan kesehatan dl pelabuhan, bandar udara, dan PLBDN; atau - instansi pemerintah lainnya yang menyelenggarakan fungsi pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Pen aki . b] Swasta - perusahaan pengendali vektor dan Binatang P Pembawa Penyakit (pest control): - swadaya masyarakat yang bekerja sama dengan Puskesmas atau dinas kesehatan; atau hlm. 130 OCR .Pengendalian Vektor dan Binatang .Pembawa Penyakit dalam rumah tangga yang menggunakan pestisida rumah tangga ang dijual bebas di pasaran harus memperhatikan aturan pakai yang tertera pada label produk agar aman, efektif, dan efisien.

d. Intervensi Terpadu Intervensi terpadu merupakan pendekatan _ang menggunakan kombinasi beberapa metode pengendalian Vektor dan Binatang .Pembawa Penyakit yang dilakuk.an berdasarkan azas keamanan, msion alitas, dan efektifitas, serta dengan mempertimbangkan kelestarian keberhasilannya.

Setiap metode Intervensi mempunyai kelebihan dan kelemahan masing-masing. Kombinasi beberapa metode yang dilakukan secara terpadu akan dapat menutupi kekurangan masing-masing, sehingga kegagalan pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dapat diminimalisir. Lebih dari itu Intervensi Vektor terpadu diharapkan dapat mengurangi penggunakan pes slda, Metode terpadu diaplikasikan terhadap lingkungan dengan pertimbangan:

1) sasaran Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, jika memungkinkan untuk beberapa penyakit;

2) teknologi tepat guna;

3) efektifitas dan efisiensi;

4) peluang kerja: dan

5) integrasi atau keterpaduan . .Penerapan metode terpadu jnJ dapat dilakukan dengan:

1) Blofisika misalnya melepaskan predator dan pemasangan perangkap;

2) Biokimiawi, misalnya melepaskan predator dan menggunakan pestis ida'

3) Bioenviro, misalnya melepaskan predator dan melakukan rekayasa lingkungan: ....1 Fisikakimiawi, misalnya pemasangan perangkap dan menggunakan kelambu berpestisida;

5) Biofisikakimiawi, misalnya ra melepaskan predator, pemasangan perangkap, dan menggunakan kelambu berpe stisida:

0) Bioenvtrofisikakimiaw1, misalnya melepaskan predator, melakukan rekayasa lingkungan pemasangan perangkap dan menggunakan pestisida; '7) dan lain-lain. - swadaya a masyarakat yang bekerja sama dengan pest control.

8) Fogging yang dilakukan oleh swasta ~ ajib dilaporkan ke Puskesmas atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat, meliputi lokasi fogging, luasan area fogging, dan jenis dan golongan insektisida yang digunakan. 9 Pelaksanaan fogging dilak:ukan dengan etap melakukan pengendalian jen tikjlarva.

10) Insektisida yang digunakan untuk fogging sesuai dengan targetj sasaran nyamuk (Aedes/ Culex/Anopheles).

hlm. 131 OCR

B. Dukungan Kegiatan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Dalarn melaksanakan pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit harus dilengkapi dengan penguJian labora orrum dan manajemen resistensi.

1. PenguJian Laboratorium Pengujian laboratorium dapat dilakukan terhadap sampel Vektor atau Binatang Pembawa Penyakit maupun terhadap bahan pengendali (pestisida). Pengujian laboratorium terhadap sampel dilakukan untuk mengetahui status kevektoran, status resistensi, dan kebutuhan pengujian lainnya.. Pengujian laboratorium terhadap bahan pestisida dilakukan untuk mengetahui kandungan bahan aktif, toksisitas, dan efikasi. Pengujian laboratorium dilakukan oleh laboratorium yang memiliki kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa [ems pengujian yang diperlukan terhadap sampel Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit adalah:

a. Inkriminasi atau rekonfirmasi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

1) - Secara mikroskopis Pengujian lni dilakukan dengan cam melakukan pembedahan secara langsung menggunakan mikroskop untuk menemukan adanya parasit dalam tubuh Vektor atau Binatang Pembawa Penyakit, misalnya pembedahan kelenjar ludah berbagai spesies nywnuk Anopheles untuk mengidentifikasi adanya sporozoil dalam kepentingan inkriminasi/rekonfirmasi Vektor malaria dan pembedahan kepala dan thoraks nyamuk untuk mengidentifikasi larva Dalam melaksanakanIntervenst terpadu dibutuhkan peran lintas program dany atau lintas sektor. Lintas sektor yang terkait dalam pengendalian terpadu dl pusat. antara lain Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kernenerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta kementerian lain yang terkait Sementara I~ lintas sektor di daerah antara lain dinaskesehatan, dinas pendidikan, dinas pekerjaan umum, dinas pertanian, dinas perikanan, dan dinas lain yang terkait.

Langkah-langkah Intervensi terpadu an am lain:

1) tentukan semua jenis Intervensi Vektor danj atau Binatang Pembawa Penyakit pada setiap metode (baik fisik biologi dan kimia):

2) tentukan semua jenis Intervensi yang dapat dilakukan dengan mempertimbangkan sumber daya yang ada; 31 dari jenis-jenis dan metode yang terpilih lakukan perencanaan secara matang dengan melibatkan LP/LS'

4) dari jenis-jenis dan metode yang terpilih dan telah direncanakan, kegiatannya dilakukan dalam waktu yang bersamaan; dan

5) setelah dilakukan 10 Intervensi terpadu, lakukan evaluasi kepadatan Vektor dan/atau binatang penbawa pen akit secara berkala, minimal 6 (enam)bulan sekali. hlm. 132 OCR stadium tiga dalam kepentingan inkriminasi/rekonfirmasi Vektor filariasis.

2) Secara serologls Pengujian ini dilakukan dengan cam mengambil bagian tubuh tertentu dari sampel untuk dideteksi keberadaan patogen dalam Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang berpotensi sebagai penular pen aktt secara serologis. Saat lID,ujl imunologis baik uji deteksi antigen maupun uji deteksi antibodi yang paling umum digunakan diantaranya adalahthe enzyme-linked immunosorbent assay (ELISA), ujfhemaglurtnast (HA), uji immunofluorescent antibody (IFA), maupun uji deteksi cepat/rapid diagnostic tests (RDT).

3) Secara molekuler Beberapa keterbatasan penggunaan uji sebelumnya telah mempengaruhi perkembangan deteksi patogen pada Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit saat tni dengan berkembangnya metode terkini melalui amplifikasi gen yang dikenal sebagai metode deteksi molekuler. Saat ini, pendekatan molekuler telah digunakan dan menjadi bagian dari seluruh deteksi Vektor danBlnatang Pembawa Penyakit seperti polymerase chain reaction W R1 real-time polymerase chain reaction (RT-PCR), dan loop-mediated isothermal amplification (LAMP).Beberapa metode yang lebih komprehensif Juga digunakan seperti analisis whole-genome dan proteomics, tetapi penggunaannya a han a dalam skala terbatas untuk keperluan tertentu.

b. Pengujian status resistensi JI Pengujian secara konvensional dengan menggunakan bioassay! susceptibility test. Pengujian dilakukan dengan menggunakan botol bioassay atau imp" gnated paper sesuai standar.

2) Pengujian secara bioki.rniadilaJru.kansebagai tindak lanjut pengujian konvensional untuk mendeteksi kadar enzim yang mendetoksifikasi pestisida (resistensi metabolik).

Enzim aug sering digunakan sebagai penanda perubahan dalam uji ini antara lain Cytochrome P450 monooxygenase W450), glutathione S-transferase (GTSs) dan Carboxyl/ cholinesterases (CCEs).

3) Pengujian secara molekuler dilakukan setelah dalam pengu] an sebelumnya menunJukkan adanya resistensi dengan tanpa adanya peningkatan enzim secara biokimiawi.

Identiflkas i resistensi secara molekuler dilakukan d ngan melihat ada atau tidaknya mutasi pada target gen pestisida pada Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, 'aitll Acetyl choline esterase (AchE), Gamma-aminobutyric acid (GABA), dan Voltage - gated sodium channel (VaSe).

c. Identifikasi spesies kompleks Dalam perkembangan pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Pen aldt, khususnya malaria. beberapa spesies dilaporkan mempunyai morfologi yang sama tetapi mempunyai kapasitas Vektorial yang sangat berbeda, Hal ini dimungkinkan adanya nyamuk yang secara reproduktif terisolasi di dalam taksonnya yang dikenal sebagai spesies kompleks. Kajian mengenai spesies kompleks saat ini menjadi bagian yang penting hlm. 133 OCR dalarn kaitannya dengan upaya pengedalian Vektor secara spesifik, efektif, dan efisien, khususnya pada pengendalian Vektor malaria. Berbagai teknik telah digunakan dalam identifikasi spesies kompl ks tersebut, dl antaranya meliputi:

I) variasi morfologi; 2 crossing experiments; 31 mitotic dan meiotic karyotypes;

4) polyt ne chromosomes"

5) variasi Electrophoretik;

0) pendekatan molekuler; dan

7) allelesp sific polymerase chain reaction ASPCR).

2. Manajemen Resistensi Manajemen resistensi adalah semua tindakan yang dilakukan untuk mencegah, menghambat, dan mengatasi terjadinya resistensi pada Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit terhadap pestisida.

Manajemen resistensi dituJukan agar pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit terarah dan tepat sasaran.

Dalarn melaksanakan manajemen res is ensl hams memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.

a. Metode penggunaan pestisida merupakan pilihan terakhir Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Pen_ akit dengan metode kimia yang menggunakan pestisida merupakan pilihan terakhir, setelah metode fisik dan biologi ndak signifIkan menurunkan populasi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakitserta menurunkan kasus penyakit. Hal ini dikarenakan pemakaian pestisida yang terus-menerus dapat mempercepat terjadinya resistensi dan dapat menimbulkan residu lingkungan yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Dengan mengurangi penggunaan pestisida maka rests ensi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dapat ditekan atau dihindari.

b. Penggunaan pestisida hams sesuai dengan dosis yang tercantum pada label petunjuk. dari pabrikan.

c. Pestisida dari jenis yang berbeda dari golongan yang sama ataupun golongan yang berbeda dengan mekanisme kerja yang sarna dianggap sebagai bahan yang sama Dalarn satu golongan pestisida dap t terdiri dari berberapa jenis, yang mempunyai mekanisme kerja yang sama dalam mematikan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sasaran, sehingga dinyatakan sebagai bahan yang sama. Demikian juga untuk golongan yang berbeda, tetapi memiliki mekanisme kerja yang sama,

d. Melakukan penggantian golongan pestisida apabila terjadi resistensi dl suatu wilayah Apabila terjadi resistensi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dl suatu wilayah, maka penggantian pestisida dilakukan atas dasar golongan yang berbeda, yang memiliki mekanisme kerja yang berbeda pula. Hal ini uno membantu menekan terjadinya resistensi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

e. Menghindari penggunaan satu golongan pestisida untuk target pada pradewasa dan dewasa Sifat resistensi diturunkan diteruskan dari fase pradewasa ke dewasa, bahkan diteruskan ke generasi berikutnya, Oleh karena itu, terjadinya a resistensi pada fase pradewasa a.1mn temp dibawa pada fase dewasa apabila menggunakan pestisida dari hlm. 134 OCR E. Sumber Daya

1. Tenaga Dalam Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dibutuhkan sumber daya manusia berupa tenaga entomolog kesehatan danj atau tenaga kesehatan lingkungan yang memiliki keahlian dan kompetensi eli bidang entomologi kesehatan.

Tenaga entomolog kesehatan memllik:ikemampuan pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit , antara lain survei/pengamatan investigasi/penyelidikan, intervensi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. pemberdayaan masyarakat/keluarga dalam pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, dan D. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit oleh Kader Kesehatan atau Penghuni/ AnggotaKeluarga Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dapat dilakukan oleh kader kesehatan atau penghuni/ anggota keluarga yang terlatih, meliputi:

1. pengamatan Vektordan Binatang Pembawa Penyakit;

2. pengamatan habitat perkembangbiakan;

3. pengamatan lingkungan: larvasidasi;

5. pengendalian dengan metode fisik;

6. pengendalian dengan metode biologi dan kimia secara terbatas: dan

7. sanitasi lingkungan.

Yang dimaksud dengan pengendalian metode biologi dan kimia secara terbatas adalah kegiatan pengendalian yang hanya diperbolehkan untuk penggunaan 10s10n anti nyamuk, pestisida rumah tangga, penaburan ikan, dan penanaman tanaman pengusir/anti nyamuk.

C. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit pada Lingkungan dan Kondisi Tertentu Pen.gendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit pada lingkungan tertentu antara lain pada wilayah pelabuhan, bandar udara, dan PLBDN, dimana merupakan pintu masuk negara yang harus bebas Vektor dan Binatang PernbawaPenyakit sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Dengandemiklan tujuan pengendalian Vektordan Binatang Pembawa Penyakit di wilayah pelabuhan, bandar udara, dan PLBDN adalah untuk meniadakan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

Sedangkan kondisi tertentu antara lain kejadian luar biasa dan kondisi matra.

Dalam rangka mencapai tujuan pengendalian Vektor dan Binatang Pemb wa Penyakit dl wilayah pelabuhan, bandar udara, dan pas lintas batas negara atau pada kondisi tertentu, perlu dilakukan surveilans secara rutin minimal sebulan sekali atau sesuai kebutuhan, Apabila hasil surveilans ditemukan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, maka harus dilakukan upaya a pengendalianVektor secara terpadu, Pengendalian dan surveilans Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di wilayah pelabuhan, bandar udara, dan PLBDNatau pada kondisi tertentu dilakukan oleh tenaga entomolog k kesehatan atau tenaga kesehatan lainnya yang terlatih dibidang entomolog kesehatan. golongan yang sama. Dengan demikian, apabila pada pradewasa telah terjadi resisten pada golongan tertentu, maka pengendaLIan Iasedewasa harus dari golonganpestistdayang berbeda. hlm. 135 OCR evaluasi pelaksanaan pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa. Penyakit dapat mendayagunakan kader kesehatan terlatih atau penghuni/ anggora keluarga untuk lingkungan rumah tangga. Kader kesehatan terlatih atau penghuni/anggota keluarga merupakan anggota masyarakat yang mendapatkan pelatihan dl bidang Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit oleh dinas kesehatan daerah kabupaten /kota.

2. Bahan dan Peralatan a, Bahandan Peralatan untuk Kegiatan Pengamatan Bahan dan peralatan yang digunakan dalam Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit pada kegiatan Pengamatan dibagi dalam tiga kelornpok,sebagat berikut:

1) Peralatan optik Peralatan optik untuk melakukan survei entomologi dipergunakan khusus untuk pemeriksaan spesimen nyamuk maupun serangga lain baik pada stadium dewasa maupun pradewasa untuk keperluan identifikasi.

Beberapa peralatan optik yang biasa dipergunakan untuk keperluan pengamatan entomologi adalah sebagai berikut.

a) KacaPembesar/Lup/magnJfier Kaca pembesar/Iupr magntfler merupakan alat optik yang paling sederhana lensanya bisa tunggal atau bisa juga sampai 3 lensa, Digunakan untuk pencirian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, dengan pembesaran 5x lax, 15xatau 20x.

b) MikroskopStereo Terdiri dari 1 lensa, yang komplek terdiri dan beberapa lensa disebut stereo mikroskop atau mikroskop binokuler. Digunakan untuk pendrtan Velctordan Binatang PembawaPenyakit.

c) Mikroskop Compound Merupakan alat optik yang paling komplek, terdiri atas beberapa susunan lensa. Digunakan untuk pencirian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit memeriksa hasil pembedahan nyamuk, dan lain-lain.

2) Bahan dan Peralatan untuk menangkap dan/atau menguji Vektordan Binatang Pembawa Penyakit Bahan dan peralatan untuk menangkap Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit adalah bahan dan alat yang dipergunakan untuk mengoleksi atau mengumpulkan Vektordan Binatang Pembawa Penyakit, baik pada stadium pradewasa maupun dewasanya. Contoh bahan dan peralatan tersebut an am lain chloroform, aspirator. jaring penangkap nyamuk, ovitrap, perangkap cahaya, perangkap tikus, dan perangkap kecoa.

Sementara itu, bahan dan peralatan untuk menguji hanya digunakan untuk Vektor melalui uji kerentanan dan uJ!eftkast, Contoh bahan dan peralatan tersebut antara lain alkohol, susceptibility test kit, impregnated paper standar WHO, CDC bottle, dan kurungan nyamuk. 3 Peralatan untuk mengukur faktor lingkungan

hlm. 136 OCR

b. Bahan dan Peralatan untuk Keglatanfntervensi Bahan dan peralatan yang digunakan dalam intervensi Vektor dan Binatang P Pembawa Penyakit pada kegiatan Pengendalian yaitu sebagai berikut:

Peralatan tersebut dipergunakan untuk mengukur faktor lingkungan yang mempunyai pengaruh terhadap populasi Vektor seperti suhu kelembaban, kadar garam dJ tempat perindukan, pH, kecepatan angin, curah hujan dan ketinggian. Jenis-jenis peralatan yang biasa dipergunakan untuk mengukur faktor lingkungan adalah sebagai berikut.

a) Termorneterminimum-maksimum Digunakan untu.k pengukuran suhu udara minimum dan maksimum pada waktu dilakukan penangkapan nyamuk dan pengujian serta 24 jam pengama an setelah nyamuk dikontak dengan racun serangga. Pembacaan dilakukan dengan cara melihat skala ang tertera pada bagian b wah jalan penunjuk.

b) Termometer Air Termometer air digunakan un uk mengukur suhu air, cam penggunaannya dicelupkan bagian ujung bawah selam beberapa saat ke dalam air, kemudian baca suhu air. el Sling hygrometer Alat untuk pengukur persentase kelembaban udara t% R.H.J. Digunakan pada waktu penangkapan nyamuk. d Salinity Sphectrometer Suatu alat untuk mengukur kadar garam pada genangan-genangan air di pantat, Digunakan pada waktu survei nyamuk pradewasa,

e) pH Indikator Suatu kertas la.kmus ang digunakan untuk mengukur keasaman air pada waktu survei nyamuk pro.-dewasa.

f) Anemometer [alat ukur kecepatan anginJ Anemometer adalah alat yang biasa dipergunakan untuk mengukur kecepatan angin.

g) Pengukuran CUmhHUJan Digunakan untuk memperkirakan kepadatan nyamuk/waktu survei nyamuk, sampai saat ini kiln belum menggunakannya, hanya menjalin data yang ada dari Dinas Pertanian dan Meteorologi.

h) Altimeter Digunakan untuk mengukur ketinggian tempat dari permukaan laut, 11 Lensatic Compas Lensatic Compas merupakan ala yang cukup penting untuk melakukan kegiatan survei entomologi terutama untuk membantu membuat tempat perindukan larva nyamuk. Alat !ill berfungsi sebaga] penunjuk arah dalam pemetaan tempa perindukan.

hlm. 137 OCR

1) Pes tsida Pestisida adalah semua zat kimia, bahan lain, dan [asad renik, serta virus yru1.g dipergunakan untuk memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia. Pestisida kesehatan masyarakat adalah pestisida yang digunakan untuk pengendalian Vektor dan hama permukiman, seperti nyamuk, serangga pengganggu lain [lalat, kecoak/lipas), dan tikus, yang dilakukan dl daerah permukiman endemis, pelabuhan, bandar udara, dan empat-tempat umum lainnya, Aplikasi pengendalian Vektor secara umum dikenal dua jenis pestisida yang bersifat kontakJ non-residua) dan pestisida residual. Pestisida kontakJnon-r sidual merupakan pestisida yang langsung berkontak dengan tubuh serangga saat diaplikasikan. Aplikasi kontak langsung dapat berupa penyemprotan udara space spray) seperti pengkabutan panas Ithermal fogging) dan pengkabutan dingin (cold fogging)/ultra low volume (ULVJ.

Jenis-jenis formulasi yang biasa digunakan untuk aplikasi kontak langsung adalah emusifiable concentrate IEC), mi roemulsion (ME). emulsion (EW), ultra low volume (UL) dan beberapa pestisida siap pakai, seperti aerosol (AE" anti nyamuk bakar Mq, liquid vaporizer (LV). mat vaporizer (MY) dan smoke. Pestis Ida residual adalah pestisida aug diaplikasikan pada permukaan sua u tempat dengan harapan apabila serangga m lewati/hinggap pada permukaan tersebut akan terpapar dan akhirnya mall.

Umumnya pestisida yang bersifat residual adalah pestisida dalam formulasi wettable powder (\IIP. water dispersible granule (WG). suspension concentrate fSC) capsule suspension (CS ,dan serbuk DP).

Pestisida ang digunakan untuk pengendalian Vektor dan Binatang P Pembawa Penyakit antara lain:

a) Golongan Organofosfat (OP) Pestisida ini bekerja dengan menghambat enzim kholinesterase. OP banyak digunakan dalam kegiatan pengendalian Vektor baik untuk space spraying IRS, maupun larvasidasi. b Golongan Karbamat cam kerja pestisida Ini identik dengan OP, namun bersifat reversible (pulih kembali) sehingga relatif lebih aman dibandingkan OP. cl Golongan Piretroid (SP Pestisida Ini lebih dikenal sebagai synthetic pyretroid ISP yang bekerja mengganggu sistem saraf.

Golongan SP banyak digunakan dalam pengendalian Vektor untuk serangga dewasa (space spraying dan IRS), kelambu celup atau Insecticide Treated Net (ITN , Long Lasting Insecticidal Net (LUN). dan berbagai formulasi p pestisida rumah tangga.

d) Mikroba Kelompok pestisida jnj berasal dari mikroorganisme yang berperan sebagai pestisida.

Contoh Bacillus thuringiensis var ism lensis (BTI), hlm. 138 OCR Bacillus sphaericus (BSI. abamektin, spinosad dan lain-lain.

Bn bekerja sebagai racun peru setelah tertelan kristal endotoksin larut ang mengakibatkan sel epitel rusak dan serangga berhenti makan lalu man, Abamektin adalah bahan aktif pestisida ang dihasilkan oleh bakteri Tanah Streptomyces avermitilis.

Sasaran dari abamektin adalah reseptor y-aminobutiric acid (GABAJpada sistem saraf tepi. Pestisida ini merangsang pelepasan GABA yang mengakibatkan kelumpuhan pada s rangga.

Splnosad dihasilkan dan fermentasi jamur aktlnomisetes Saccharopolyspora spinosa, sangat toksik terhadap larva Aedes dan Anopheles dengan residu cukup lama Splnosad bekerja pada postsynaptic nicotonic acetylcholine dan GABAreseptor yang mengakibatkan tremor paralisis, dan kematian serangga.

e) Neonikotinoid Pestisida ini mirip dengan nikotin, bekerja pada sistem saraf pusat serangga ang menyebabkan gangguan pada reseptor post synaptic acetilcholin: fl Fenilpirasol Pestisida ini bekerja memblokir celah klortdapada neuron yang diatur oleh GABA,sehingga berdampak perlambatan pengaruh GABA pada sistem saraf serangga

g) Nabati Pe ttsida nahan merupakan kelompok p pestisida yang berasaldart tanaman.

h) Repelan Repelan adalah bahan yang diaplikasikan langsung ke kulit, pakaian atau lainnya untuk mencegah kontak dengan serangga.

2) Peralatan dan Aplikasi Intervensi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Peralatan dan aplikasi pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit antara lam: al Mesin pengkabut dingin (ultra low volume/ULV, mesin aerosol) Mesin pengkabut dingin (ULV, mesin aerosol) dIgunakan untuk penyemprotan ruang (space spray) di dalam bangunan a au ruang, mesin dapat dioperasikan dl atas kendaraan pengangkut, dijinjing atau digendong. Mesin dilengkapi dengan komponen yang menghasilkan aerosol untuk penyemprotan ruang. Ukuran partikel yang disyaratkan Volume Median Diameter VMD) kurang dari 30 mikron dinyatakan berdasarkan pengujian. Apabila tingkat kebisingan melebihi 85 desibel, tanda ala pelindung pendengaran harus dipakai selama pengoperasian, dipasang permanen pada mesin. hlm. 139 OCR b] Mesin pengkabut panas ~lwtJogge" Mesin pengkabu t panas digunakan untuk penyemprotan ruang di dalam bangunan atau ruang terbuka yang tidak dapat dicapai dengan mesin pengkabut panas yang dioperasikan dt atas kendaraan pengangkut. Mesin pengkabut panas portable harus memiliki sebuah nozzle energy panas tempat larutan pestis ida dalam minyak atau campuran dengan air dimasukkan secara terukur. Ukuran partikel yang disyaratkan Volume Median Diameter (VMD) kurang dan. 30 mikron dinyatakan berdasarkan pengujian.

Apabila tingkat kebisingan melebihi 85 desibel, tanda alat pelmd ung pendengaran harus dipakai selama pengoperasian, dipasang permanen pada mesin.

c) Mist-blower bermotor Alat yang digunakan untuk men remprotkan pestisida sampai rumah at u area lain yang sulit atau tidak bias dicapai dengan alat semprot bertekanan yang dioperasikan dengan tangan untuk tujuan residual. Berupa alai. semprot yang dilengkapi dengan mesin penggerak yang memutar kipas agar menghasilkan hembusan udara yang kuat kearah cairan formulasi pestisida dimasukkan secara teru.kur.

Ukuran partikel semprot harus berkisar antara 50-100 mikron. d Spray-can (Compression Sprayer Alat semprot ini terutama digunakan umtuk penyemprotan residual pada permukaan dinding dengan pestisida, terdiri dari tangki formulasi yang dilengkapi dengan pompa _ang dioperasikan dengan Komponen pengunci pompa yang dapat dipisahkan dari tangki, komponen pengaman tekanan, selang ang tersambung (ij bagian atas batang pengisap, trigger valve dengan pengunci tangkal semprotan pengatur keluaran dan nozzle. Alat semprot harus mempunyai tempat meletakkan tangkal semprot ketika tidak digunakan. Jenis bahan termasuk penutup lubang pengisian harus dinyatakan secara jelas dan barns tahan terhadap korosi, tekanan dan sinar ultra violet.

Tidak boleh terjadi kerusakan, kebocoran pada las) sambungan atau keretakan ketika dilakukan uji daya tahan (Fatique test).

Komponen pengatur keluaran harus terpasang dan tipenya harus dinyatakan. Komponen pengatur keluaran harus mampu keseragaman pengeluaran dengan deviasi [: 5%. Tip nozzle dan Jumlah keluaran (flow rate) harus dinyatakan dan sesuai dengan standar.

Tangki harus mampu menahan tekanan dari dalam yang besarnya 2 [dua] kali besarnya tekanan kerja alat semprot tidak boleh mengalam.i kebocoran.

Ukuran partikel semprot harus berkisar antara 50-100 mikron. Jumlah keluaran dan ukuran partikel sesuai dengan standar.

hlm. 140 OCR

Baju terusan berlengan panjang dan celana panjang dengan kaos kaki dan sepatu dapat berupa seragam kerja biasa yang terbuat dari bahan katun apabila menggunakan pestisida klasifikasi n atau III. Apabila menggunakan Perlengkapan pelindung dikelompokkan menjadi (empat) tingkat berdasarkan kemampuannya untuk melindungi penjamah dari pestisida, yaitu:

a) Highly-Chemical Resistance Digunakan tidak lebih dari 8 jrun kerja, dan barus dibersihkan dan dicuci setiap selesai bekerja,

b) Moderate-Chemical Resistance Digunakan selama 1-:... Jam kerja dan hams dibersihkan atau diganti apabila waktu pemakaiannya habis.

c) Slightly-Ch micai Resistance Oi.pakai tidak lebih dari 10 menit. d Non-Chemical Resistance Tidak dapat memberikan perlindungan terhadap pemaparan tidak dianjurkan untuk dipakai.

Keterangan:

I Sepatu boot, _ Sepatu u kanvas, 3 Baju ter-usan lengan panjang dan celana panj og (oolJel'Ull), Topi, 5 Sarung tangan. 6 Apron/celemek, 7 pclindungmuka.,dan 8 ~a.al«:r. + - h.arus digunakan, - - tidak perlu, • - bila tidak menggunakan pelindung muka, ... : bila tidak memakai sepatu boot.

Jenis Klasifikasl Jenis nerlenzk wan pelindung Pekerjaan Pestisida 1 2 3 4 5 6 7 8 I.a + 4- 4- + + + +"" Pengamanan l.b + -4- + + + + +'" Pestisida II ~ ." ... + + + ... * m - + + + + + + +* Penyemprotan dI n - + + + - - - + dalam gedung m - +- + 4- - - - + La + + + .... - + .....

Pen emprotan dl Lb + + "*' ... + - + +* luar gedung n - + + + - - - + m - + + + - - - -Tabel 28. Jenis Perlengkapan Pelindung

3) Alat Pelindung Diri APO} Alat pelindung dirt (APDIdipakal dalam pengendalian secara kimiawi. APD yang digunakan oleh petugas/pelaksana pengendalian Vektor sesuai dengan jenis pekerjaannya harus mengacu pada norma-norma keselamatan dan kesehatan kerja serta kriteria klasifikasi pestisida berdasarkan bentuk fisik, jalan masuk ke dalam tubuh dan daya racunnya, Oleh karena lru, harus dipilih perlengkapan pelindung diri seperti tertera pada tabel di bawah lni. hlm. 141 OCR pestisida klasifikasi La dan l.b maka dianjurkan memakai baju terusan yang dapat menutup seluruh badan dari pangkal lengan hingga pergelangan kaki dan leher, dengan sesedikit mungkin adanya bukaan, jahitan atau kantong yang dapat menahan pestisida. BaJu terusan tersebut (rouerall}dlpakai diatas seragam kerja diatas dan pakaian dalam, Kaca mata yang menutup bagian depan dan samping mata atau googles dianjurkan untuk menuang atau mencampur pestisida konsentrat atau pada kategori l.a dan Lb. Apabila ada kemungkinan untuk mengenai muka maka faceshield. sangat dianjurkan untuk dipakai. Perlu juga untuk menyediakan peralatan dan bahan untuk menanggulangi tumpahan/ceceran pestisida, antara lain kain maJun, pasirIserbuk gergaji, sekop dan kaleng/kantong plastik penampung. Katak P3Kbertst obat-obatan, kartu emergency plan yang memuat daftar telepon penting, alamat dan nama yg di dapat dihubungi untuk meminta pertolongan dalam keadaan darurat/keracunan, Misalnya Pusat Keracunan (Poison rente.r),ambulan, rumah sakit terdekat dengan lokasi kerja, polisi, pemadam kebakaran. Penyediaan pemadam kebakaran portable Juga dianjurkan apabila bekerja dengan mesin semprot yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.

hlm. 142 OCR

3. PascaKejadian Kondisi Matra

a. Surveilans faktor risiko Kesehatan Lingkungan, termasuk pemantauan, pengawasan media lingkungan.

b. Peningkatan kualitas media lingkungan, termasuk pengembangan teknologi tepat guna,

c. Peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat.

d. P Pendampingan kepada pemerintah daerah.

e. Evaluasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan.

f. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

g. Menjalin Jejaring kemitraan, komunikasi dan informasi.

2. Kejadian Kondis!Matra

a. Melakukan rapid dan need assessment Kesehatan Lingkungan.

b. Promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat untuk pengendalian faktor risiko Kesehatan Lingkungan.

c. Surveilans faktor risiko Kesehatan Lingkungan (pemeriksaan media lingkungan).

d. Perbaikan kualitas Kesehatan Lingkungan, termasuk pengelolaan dan pengawasan media lingkungan.

e. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

f. Penyediaan dan mobilisasi dukungan sumber daya manusia dan logistik Kesehatan Lingkungan.

g. Melakukan pendampingan penanganan bencana yang tergabung dalam tim pelayanan kesehatan,

h. Menjalin jejaring kemitraan, komunikasi dan informasi.

A. Penyelenggaraan Kesehr tan Lingkungan dalam Kondisi Matra

1. Prakejadian Kondisi Matra a, Advokasi dan sosialisasi kebijakan dan strategi dalam tanggap darurat.

b. Promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat untuk pengendalian faktor risiko Kesehatan Lingkungan.

c. Peme ann faktor risiko Kesehatan Lingkungan.

d. Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan perbaikan kualitas Kesehatan Lingkungan, termasuk pengembangan teknologi tepat guna.

e. Penyiapan sumber do.'a manusia (pelatihan, workshop, simulasi) dan logistik Kesehatan Lingkungan.

f. Penyiapan mobilisasi sumber daya.

g. Men rusun panduan dan SOP upaya sanitasi darurat sesuai dengan faktor risiko.

h. Menyusun rencana kontingensi bidang Kesehatan Lingkungan (situast bencana).

L Koordinasi lintas program dan lintas sektor.

J. Menjalin jejaring kemitraan komunikasi dan informasi.

BABVII

TATA CARA DAN UPAYA PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKU GAN

DALAM KONDISI MATRA DAN ANCAMAN GLOBAL PERUBAHAN IKLIM hlm. 143 OCR uotuk keeeheten,

l. Pengawasan dan perbaikan kualitas sarsoa dan kualitas air bersih. dengan melakukan disinfeksi sarana air bersih dengan kaporieas! cmcrtne cair, chtorine tablet

2. Penga..... asan dan penyedlean eerane pembuangan kotoran terhadap pembuangan kotoran manusia terutama ditujukan untuk mc::.ngurangi penoemeran terhadap sumber/penyediaan air bersih yang ada dart tinja, scdongkan penyediaan sarana diLakukan dengan membuat sarana pembuangan kotoran darurut berkoordinasi dengan instansi pekerjeen umum dan LSM serta melibatkan pengungsi.

3. Pengawasan dan pengendalian pembuangan sampah terhadap pembuangan sampah di.lakukan unwk mengisolir sam pah agar tidak menimbulkan masalah bagi

2. MC"nyusunrencana kedaruratan

3. Mengupayakan Penyediaan air bersib diarahkan untuk kuogan

1. Melakukan rapid dan need assessment keaeharen ling-I. Kegiatan kesehetan lingkungan dalam rangka pengurangan faktor risiko akibat bencana.

2. Pelatihan dalam .rangka taDggap darurar dan penanggulangan bencana memenuhi kebutuhan minimal bagi tenege aenltesd air bersih bagi pengungsi min 5 lingkung.an atau petugas Itr/org pd han pertama dan hari kesebatan lingkungan berikutnya 20 Itr/ol"g/hari.

3. Pemberdayaan Sc:-dangknn Pengawaaan kualitas masyarakat untuk air dilakukan melelui kesiapsiagaan dalam pemer-ijceeanmikrobiologis yang menghadept aitunai dilakukan paling tidak t kedertrreten kali/ minggu.

4. Simulasi penanganan 4. Penyediaan sarana Pembuangan tanggapdarurat koto:ran/ jamban (WC umum]

5. Penyusunan rencana dibangun minimal 50 meter dari kontigemfoi bidang tenda ~ngungsi dengan ratio I kesehatan lingkungan jamban untuk 20 orang.

6. Pengada.a.n logistik 5. Pengelolaan Pembuangan ssnHasidarurat- sampah dengan ketentuan

a. Bahan Dtainfekten air tempat sampah ] bush dengan [kaportt, chlcrtne cair, kapasitas 50-100 liter untuk 25-dan chlorine tab~t~ 50 org/hari. ereu bak sampah

b. Penjernih Air Cepet besar ukuran 2m x Sm x 2m rpAq~ dapat digunakan untuk 500

r-------~P~RA~---------r-----------SAA~~T=-----------r---------~P~A~S~C~A~--------' KETERANGAN

TAHAP BENCANA L Tenaga Sanit:asi Ungk'ungan/Petugas Kesling Puskesmas)

2. Dinas Kesehatan Ke/Kota

3. Dinas Keeehetan Provinsi

PELAKSANA : Tanah longsor, Gempa bumi, Gelombang tsunami. banjir, banjir bandang

PENYELENGGARAAN KEBENCANAAN LINGKUNGAN Pada Bencana hlm. 144 OCR disinfeksi lantai

10.Evaluasi penyelenggaraan pelayanan keeehatan lingkungan di pengungsian meningkatkan peran serta masyarakat dalam menyediakan fasilitas yang diperlukan dengan melibatkan dalam !W:tiap kegiatan keeeheten lingkungan darurat yang diabngun atau dilaksanakan di tempat penampungan pengungsi, Penyuluhan Keeeheren di.arahkan untuk mewujudkan PlfBS agar pengungsi terhindar dari penularan penyakit baik melalui air, t.a.ngan, serangga m.aupun Tanah.

Perbaiken lingkungan permukiman khuauenye di perumahan dengan melakukan msc:ktiaida pada tempat penampungan sampah.

b. Nyamuk diJaku,ka.llmetarui penyemprotan in~kti!lida, pemberameeen breeding Places.

9. Pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk saling bergotong royong menjaga/ rnerawar fssilitas keeebatan 8. lingkungan yang telah tersedia dan saling menganjur-kan untuk hidup dengan perilaku PHBS

8. Rapid Health Assessment (RHA) pada lokasi bene ana dalam upaya sanitasi darurar diantaranya, tenaga [teknie dan 9. non tekDial. bahan dan alat kerja serta penentuan lokasi yang terbaik

TAHAP BENCANA

~------~P~R=A~--------r-----------S=AA~T=-----------r---------~P=A~S~C=A~--------' KETERANGAN PELAKSANA

4. Pengawasan dan pengendalian Vektor di tempet penampungan pengungsi yang pertu mendapat perheuen adalah lalet, tikus dan nyamuk.

Pengewaean dan pe:ngamanan makanan dan minuman pengungal dllakukan le.tm.BSuk pengolahannya yang dlaediakan bagi pengungsi bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan penyakit sebagai berikut: kualitas dan keamanan bahan makanan

b. keberarhen peralatan/perabotan tenda palgungai.

7. Pengewasan Higiene Sanitasi 5.

Pangan diarahkan pada b.aLhal

6. Pengelolaan Pem buangan air limbah harus dibuang ke tempat tertentu/ lubang reeepen yang eengeje dibuat untuk Iru dengan jarak minimal 30 - 50 mtr dari kebersihan petugas melalui makanany minuman. penjamah makanan 6. Seruteet tempat penampungan

d. tempat pengolahan dan pengungsi perlu mendapat penyimpanan makanan pertmnen, sehinggo tidak

e. Ketersediaan air bersih menjadi tempat

8. Pengendalian Vektor berkembangnya penyakityang B. Lalat dilakukan melalui ditularkan mclalui pernefeaan per-balkan tempat, dan udera. pcnbuangan sampah/ 7. Pemberdayaan Masyarakat limbah dan penyemprotan pengungsi irri ditujukan untuk mengurangi risiko pencemaran Ungkungan dan mengurangi tingkat kepadatan Vektor. orang atau berupa parit den gao ukuran 2m x l,5m x 1muntuk 200 orang. Tetapi yang terbaik adalah tipe yang mudah diangkat untuk dibuang di tempat pembuangan akhir.

c. Kantong Plastik Sampah:

d. Bahan Penyuluhan [Poster. Spanduk, Leaflet) e_Alat pelindung dirt.:

L Masker, sepatu boot, sarung tangan karet,

TAHAP BENCANA

~------~P=R=A~--------'-----------S=AA~T=-----------r---------~P=A~S~C=A~--------4KETERANGAN PELAKSANA hlm. 145 OCR Penyuluhan diarahkan untuk mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat agar pengungsi terhindar dati penularan penyakit baik melalui air. tangan, eerangge rneuoun 'Tanah, Plastik Kantong Sempeh:

d. Bahan sanitasi darumt:

Bahan Disinfektasi logistik 4_ eerta dioperasionalkan

4. Pengadaan setempat mudah

3. Mengembangkan dan 3_ menerapkan teknologi tepat guna dalam upaya sanitasi dar-urat dengan memanfaatkan sumberdaya dan organisasi proreet dalam upaya pemenuhan minimal sarana sanitasi darurat membertkan rekcmendaal.

2. Penanggulangan KLB penyakit mrnubu dan kr~cunanpada ke:jadian bencana dan pengungsian adalah untuk penyclamatan jiwa, pencegahan kecacatan dan pencegahan penyakit dengan tujuan:

Menguran,gi j1.Urtlah kesakitan, risiko kececeten dan kematian pads saat dan pasca terjadinya bencana dan pengungsian,

b. Men~h terjadinya pe:nyakit menular dan penyebarannya.

Mencegah dan mengatasi dsmpak keaenetan Ilngkungan akibat kejadian pada dan sanitasi darurat situasi bencana kegiatan tertentu 2_ Mengembangkan kemitraan dengan minimal I. Me:ngupayakan keburuhan Direktorat Penyehatan Lingkungan I_ Pendampingan kepada pemerintah deerab dan

1. Mobilisa.si SDM, logistik dan bahan jceeehatan lingkungan dalam penanggulangan bencana. '2. Rapid Health Assessment.(RHA) pada lokasi bencana dalam upaya sanitasi darurat diantaranya, renege (teknis dan non teknis), bahan dan alai kerja SC!TtB penenruan lokasi yang terbaik Penyediaan air bersih diarahkan 'untuk memenuhi kebutuhan minimal air bersih di tempat pengungatandan Pengeweean kualitas air dilakukan melalui pemeriksaan mikrobiologl,syang dilakukan paling Udak 1 kaltl minggu Penyediaan Pembuangan kotoran/ Jamban (We umum) eli lokasi pengungsian Pengelolaan sampah Pengelolaan Pembuangan air limbah harus dibuang ke tempat tertentu/lubang resapan yang sengaja dibuat untuk itu dengan jarak minimal

LSM

KETERANGAN bencana dan pengurigelen, Pembuangan 3. Penyuluhan Keeehetan air (kaporit, chlorine cair t dan chlorine 5_ tablet.)

b. Penjernih Air Cepat 6_

(PAC);

PASCA SAAT PRA

TAHAP BENCANA

PROGRAM : Tanah longsor, Gempa burnt, Gelombang tsunam.i, banjir, banjir bandang Psda Bencana hlm. 146 OCR pemberantasan places.

Pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk s.a.ling bergcrong royang menjaga/ mere.... 'lll fasilitas keaehetan lingkungan yang telah tersedia dan saling menganjurkan untuk hidup dengan perilaku

PHBS

10.Menyiapkan bantuan logistik berupa : Kaporit, Chlorine call-dan chlorine- tablet, PAC, kantong s.ampah (polybag), lem lalat, Repelent nyamuk. karbol/lysol. Media H2S. sepatu boot. 5BJU.r1gtangan. meeker-breeding lO.M~nyusuo kontingensi bidang Keeebetan Lingkungan I 1.MC'mbll.ngun jejaring komunikasi dan informasi bidang jceaehetan lingkungan eudeh yang bencana diPT~1

9. Menyusun protap/ panduan upeye sanilasi 9. darurat sesuai dengan fektcr- riaijco yang diakibatkan oleh jenis bencana

KETERANGAN

PASCA SAAT

TAHAP BENCANA

PRA menghedapt situasi kedaruratan

6. Advokasi dan sosialisasi kebiJakan dan strategi

PROGRAM dalam tanggap darurat penyimpanan makanan

7. Pelatihan dalam rangka c. Ketersediaan air bersih langgap darurat dan 8. Pengendalian Vektor. penanggulangan bencana Lalat dilakukan melalui bagi tenaga sanitaai perbaikan temper lingkungan eceu petugas pembuangan sampah/ kesehatan lingkungan limbah dan penyemprotan

8. Penguatan kapasitas insektisida pads tempat SDM dalam u'paye penampungan sampah. kesehatan lingkungan b. Nyamuk dilakukan melalui pads penganggula.nga.n penyemprotan insektisida, untuk dalam masyarakat kesiapsiagaan

f. Alat pelindung dirt Masker, sepatu boot, sarung tangan karet,

5. Pemberdayaan Peralatan lainnya:

Sanitarian Kit.

Tangki Air, Media H2S (pengujian milcrobiotogi kualitati,f). Mist BlowerI Spray can/Swim, Fog,

b. kebersihan pcralstao/perabotan c_ kebersihan perugee penjamah rnakanan

d. tempat pengolahan dan bahan makanan

7. Pengawasan Htgierte Sanitasi Pangan diamhkan pada hal-hal sebagai berikut kualitas dan kea.manan 30 - 50 me- dari tenda 4. Evaluasi penyelenggaraan pengunget. pclayanan keeeheran lingkungan di pengungsian Spanduk, Poster"".

Leaflet)

KETERANGAN

PASCA SAAT

TAHAP BENCANA

PRA

PROGRAM

hlm. 147 OCR

3. Pengawasan dan pengendalian pembuangan sampah terhadap pe:mbuangan sampah dilakukan untuk mengisolir sampah agar tidak menimbulkan masalah bagi keaehatan pengungsi, serta untuk mengurangi risiko pencemaran lingkungan dan kualitas sarana dan kuaJilas air beratb. dengan meLakukan disinfcl<si eerane air beraib dengan kaporisasl., chlorine cairo chlorine tablet Pengawasan dan penyediaan sarana pembuangan kotoran terhadap pembuangan kotoran manusia terutama ditujukan untuk mengurangi pencemaran terhadap sumber/ penyediaan air bersih yang ads dari tinja. sedangkan penyediaan s.arana diLakukan dengan membuat saran a pembuangan kotoran darurat dengan berkoordinasi dengan instansi pekerjaan umum dan LSM eerta melibatkan pengungsi. perbaikan 1. Pengawasan dan

PASCA tempat pembuangan akhir.

1.Pdatihan dalam rangka 1. Mengupayakan Penyediaan air tanggap darurat dan beralh diarahkan untuk penanggulangan bencana memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga eerutaei sir bersih bagi pengungsi Ungkungan atau petugas minimal 5 Liter/orang pads hart keeeheten lingkungan pertama dan han berikutnya 20

2. Membuat liter/orang/hari. Sedangkan 2. kontiJcnsJ Pengawasan kualitas air penanggulangan bencana dilakukan melalui pemeriksaan Simulasi penenganan mikrobiologis yang dilakukan tanggap darurat. paling Udale 1 kali, minggu.

3. Sosialisasi tanggap 2. Penyediaan darurat kepada Pembuangan kotoran/ jamban masyarakat (We umum) diban,gun minimal

4. Pengadaan logistik 50 meter dari tenda pengungsi sanitasi darurat:: dengan ratio 1. jamban untuk B_ Bahan Diainfektasi air 20 orang.

Ikaporil, hlortne cair, 3. Pengelolaan Pembuangan dan chlorine tablet) sampah dengan ketentuan

b. Penjernih Air Ccpst tempat sampah J buah dengan I?AC); kapasitas 50-100 liter untuk

c. Kantong Pta.stik 25-50 orang' han, atau bale Sampa.h; sampah beser-ukuran 2rn..'~5m.x

d. Bahan Penyuluhan 2m dapatdi,gunakan -untuk 500 (Poster, Spanduk. orang eteu berupa parit den Leeneq gan ukuran 2mxl.5mxlm

e. AJal pcUndung din: untuk 200 orang. Tetapi yang masker, eepatu boot, terbaik adalah upe yang mudah sarung tangan karet. diangkat untuk dibuang di

SMT PRA

TAHAP BENCANA L'Tenaga sanitasi lingkungan/Petuga.s Ka.ling (Puskesmas)

2.Dinas Kesehatan Ka/Kota

3.Dinas Keeenatan Provinsi

KETERANOAN PROFESI : Erupsi Gunung Apt Pada Bencana hlm. 148 OCR settap kegiatan .keaehetan lingkungan darurat yang diabngunetau dilaksanakan di tempat penampungan pengungsi.

Pemberdayaan Masyarakat masyarakat pengungsi Inl ditujukan untuk meningkatkan peran mereke dalam menyediakan rasilltas yang diperlukan oleh mereke s~ndb-i beserta keluarganya dengan cam. mclibatkan dalam eettap kegiatan keeeheran lingkungan darurat yang diabnguneteu dilaksBna,kan di tempat penampungan pengungsi, 9_ Penyuluhan Keeeneran diarahkan untuk mewujudkan perlJaku bidup ~rsih dan S.eb,Qlagar pengungsi terhindar dan pc:nu.laran penyejdt baik melalui air, tangan. serangga meupcn Tanah.

JO.mclakukan pemantauan kualitas ccers, abu vulkanik

11.Evaluasi penyelenggaraan pC'layanan keseheren tinejcuneandi oeneurteeten

PASCA

KETERANGAN

SAAT

TAHAP BENCANA '7. Pemberdayaan masyarakat diarnhkan unt uk saling bergorong royong me_njaga/ merawat fasilitas keeehetan lingkungan yang telah tersedia dan saling menganjurkan 8. umuk hidup dengan perilaku

PHBS

8. RapidHeaIlh AssessmentfRHAI pads lokasi benoene dalam upaya sanitasi darurat diantaranya, tenaga (teknis dan non teknis, bahan dan alat kerja serta pc.ncntuan lokasi yang terbaik

PRA PRomSI

5. Pengawasan Higiene Sanitasi 5. Pengawasan dan pengemanan Pangan diarahkan pada hal-hal makanan dan minuman ebb: pengungsi dilakukan t:ermasuk kualitas dan keamanan pengctehannye yang bahan makanan disedtakan bagi pengungsi

b. kebersihan bertujuan untuk mencegah peraletanyperaboten terjedlnya penutaran penyakit

c. kebersihan petugas melalui makanan/minuman. penjamah makanan 6. Sanitasi tempat penampungan

d. tempat pengoLahan dan pengungsi perlu mendapat penyimpanan maka.nan perhatian, sehlngga, tidak

e. Keteraedlean air beraih roenjadt temper

6. Pengendalian Vektor: berkembangnya penyakit yang Lalat dilakukan melalui ditularkan melalui pc-mlfsaall perbetken temper dan udara.. pembuangan sampah/ 7_ Pemberdayaan Masyarakat Umbab dan penyemprotan masyarakat pengunpi Inl insektisida pads tempat ditujukan untuk penampungan sampah. meningkatkan peran mereka

b. Nyamuk dilakukan metalul dalam mcnyediakan fssiHtas penyemprotan ineekttelde, yang diperlukan oleh merejca pemberaotaaan breeding SI!Ddiri beeerta keluarganya places_ dengen cars mclibatkan dalam nvamuk, penampungan pengungsi yang perlu mendapat perhatian adalah Islet, tUtuS dan

PASCA

KETERANGAN pengungsi. unt:uk itu dengan jar-aleminimal 30-SOmelcr dan tenda

SAAT

TAHAP BENCANA

4. Pengelclaan Pembuangan air menguranglttngkar kepadatan limbah harus dtbuang ke Vektor. rempat tertentu y lubang 4. Pcngewaeen dan pengendalian resapan yang eengeje dibuat Vektor di tempat

PRA

PROFESI hlm. 149 OCR B. Penyel nggar-aan Kesehatan Lingkungan dalam Ancaman Global Perubahan Iklim Penyelenggaraan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kesehatan merupakan upaya untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution, yang dilakukan dengan memperkuat sistem kesehatan yang berketahanan iklim melalui upa a-upaya sebagai berikut.

1. Penguatan Komitmen dan Kepemimpinan yang Efektif untuk Membangun Ketahanan Iklim Pendekatan ketahanan iklim membutuhkan kepemimpinan dan perencanaan strategis untuk menangani sifat kompleks dan jangka panjang dari risiko perubahan iklim. Hal ini secara khusus memerlukan kolaborasi untuk mengembangkan visi bersama di antara berbagai pemangku kepentingan, dan perencanaan lintas sektor yang terkoordinasi untuk memastikan bahwa kebijakan koheren dan mempromosikan kesehatan, terutama di sektor-sektor yang memiliki pengaruh kuat pada kesehatan, sep rt! air dan sanitasi, nutrisi, energi. dan perencanaan kota, Oi sektor kesehatan, kepemimpinan politik dan kemauan untuk menangani risiko keseha an akibat perubahan iklim sangat penting untuk memastikan implementasi ill seluruh rangkaian program untuk risiko kesehatan yang tahan terhadap iklim. Inl termasuk memastikan kolaborasi antara lintas program kesehatan yang relevan, seperti kesehatan lingkungan, pengendalian Vektor air, sanitasi, dan kebersihan, manajemen bencana, sistem informasi kesehatan kebijakan, dan keuangan. Selain itu, juga diperlukan kolaborasi lintas sektor tekait, seperti pertanian dan pangan, air, limbah, energi, transportasi, tenaga kerja dan industri, perencanaan lahan, perumahan dan infrastruktur, serta penanggulangan bencana.

Komitmen politik dan kepemimpinan ang efektif untuk membangun ketahanan iklim meliputi:

a. prioritas kebijakan dan perencanaan untuk mengatasi risiko iklim;

b. kebijakan inklusif yang mendorong kesetaraan sosial dan ekonomi tingkat tinggi;

c. Sistem peraturan perundangan yang melindungi kebijakan dan perencanaan kesehatan dan kedaruratan;

d. mekanisme kelembagaan, kapasitas dan struktur, dan pembagian peran dan tanggung jawab untuk menangani iklim;

e. kemitraan; dan

f. akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.

Kegiatan ang dapat dilakukan:

Sektor kesehatan memfokuskan dampak perubahan iklim terhadap kesehatan melalui program khusus dan pengalokasian anggaran Unit perubahan iklim bekerja dengan lintas program kesehatan yang berkaitan dengan perubahan iklim [seperti penyakit tular vektor, gizi, penyakit menular, pengurangan resiko bencana) untuk membangun ketahanan program Dalam konteks kebijakan dap t menyusun strategi nasional kesehatan dan perubahan iklim dan/atau Health-National Adaptation Plan dike mbangkan,

hlm. 150 OCR

2. Penguatan Kapasitas Organisasi dan Kapasitas Sumber Daya Manusia Membangun ketahanan iklim membutuhkan pelatihan profesional tambahan dalam menghubungkan perubahan iklim dengan kesehatan, dan investasi dalam pengembangan kapasitas organisasi untuk bekerja secara fleksibel dan efektif dalam menangani kondisi yang dipengaruhi oleh perubahan iklim.

Penguatan sumber daya manusia kesehatan yaitu tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan dalam upaya manajemen kesehatan.

Upaya Ini mengacu pada penguatan kapasitas teknis dan tenaga kesehatan kapasitas organisasi sistem kesehatan, dan kapasitas kelembagaan untuk bekerja sama dengan pihak terkait lain, Pengembangan kapasitas khususnya untuk perubahan iklim dan kesehatan harus dari kompetensi kesehatan dalarn kebijakan dan manajemen kesehatan penelitian dan analisis, layanan kesehatan mas rarakat.

Kapasitas teknis kesehatan dapat dikembangkan melalui pelatihan, edukasi, pendampingan serta uji coba untuk memahami dan memanfaatkan informasi iklim untuk pengambilan keputusan kesehatan terlibat dalam pemantr uan lin as sektor, mela.kuk.a.n penelitian dan intervensi, dan secara efektif mengelola untuk mengubah risiko kesehatan dan kinerja sistem kesehatan, Berbagai kompetensi akan menjadi semakin penting, seperti kemampuan untuk bekerja dan berkomunikasi secara efektif lintas disiplin ilmu, keterampilan analItis untuk menafsirkan dan menggunakan informasi non-kesehatan untuk pengambilan keputusan, dan kemampuan untuk mengkomunikasikan risiko iklim kepada pelaku kesehatan dan masyarakat.

Prinsip-prinsip panduan untuk peningkatan kapasitas dalam perubahan iklim dan kesehatan:

a. Mengembangkan upaya yang ada, standar dan praktIk terbaik yang dilakukan di semua tingkatan.

b. Fokus pada kebutuhan. Penilaian kapasitas dari sistem kesehatan yang sesuai.

c. Memupuk kolaborasi dan kemitraan, terutama dengan dan antar negara dan region, dan dJ dalam dan antam departemen dan unit terkait. - Dalarn kerangka kolaborasi dengan lintas sektor dapat membuat kesepakatan/perjanjian kerjasama yang dibuat antara kementerian kesehatan dan pemangku kepentingan utama eli tingkat nasional, termasuk peran dan tanggung jawab khusus dalam ka.itannya dengan perlindungan kesehatan dari perubahan iklim. - Representasi sektor kesehatan dipastikan dalam proses penting terkait perubahan iklim di tingkat nasional, regional dan global (seperti pertemuan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan lklim/ FCCC dan Konferensi Para Pihak (COP).

National Adaptation Plan/NAP)-e - Kebijakan dan stra egi co-benefit sektor mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terhadap sektor kesehatan, untuk adaptasi (seperti penyusunan rencana pengamanan air tahan iklim) dan mitigasi (seperti manfaat kesehatan dalam kebiJakan transportasi).

hlm. 151 OCR

d. Meningkatkan keberlanjutan upaya pengembangan kapasitas dengan mengintegrasikan perubahan iklim pada tahap awal pelatihan kesehatan professional

e. Libatkan audiens yang lebih luas ill lUM komunitas kesehatan Inti, termasuk sektor lain, media, dan kelompok komunitas.

Kegiatan angdapat dilakukan: - Dilakukan pelatihan tentang perubahan iklim dan topik kesehatan. - Penyusunan kurikulum tentang perubahan iklim dan kesehatan, - Penyusunan rencana terkait kondisi kedaruratan untuk penempatan tenaga kesehatan yang memadai jika terJadi guncangan, seperti kejadian cuaca ekstrim dan wabah, - Penyusunan rencana pengembangan kapasitas yang realistis dan inovatif (misalnya dari penilaian kapasitas atau kerentanan dan adaptasi dikembangkan untuk mengatasi kesenjangan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia. - Menyusun rencana kontingensi, biaya adaptasi, dan potensi kerugian dan kerusakan akibat perubahan iklim bidang kesehatan masuk ke dalam rencana investasi. - Pengembangan dan implementasi komunikasi Internal dan eksternal untuk meningkatkan kepedulian/kesadaran pada perubahan iklim dan kesehatan. - Memberdayakan tenaga kesehatan media massa, dan tokoh masyarakat yang dilatih dalam komunikasi risiko - Membentuk forum pemangku kepentingan yang melibatkan sektor-sektor untuk pelindungan kesehatan masyarakat dari dampak perubahan iklim.

3. Penilaian Kerentanan dan Kapasitas Adaptasi Penilaian kerentanan dan adaptasi iklim adalah sebuah alat penting untuk: kebijakan dan perencanaan program kesehatan.

Penilaian tersebut bertujuan untuk menilai populasi mana yang paling rentan terhadap berbagai jenis dampak kesehatan dan untuk mengidentifikasi kelemahan sIstem kesehatan dan untuk menentukan intervensinya. Penilaian kerentanan dan adaptasi iklim merupakan proses berulang yang melibatkan investigasi bertahap, tinjauan berkala, studi tambahan dan penilaian untuk diperbarui dengan informasi baru, dan komunikasi pemangku kepentingan.

Langkah-langkah penilaian kerentanan dan adaptasi:

a. membuat kerangka dan ruang lingkup;

b. menetapkan baseline;

c. menilai dampak kesehatan potensial perubahan iklIm dI masa depan;

d. melakukan identifikasi pilihan adaptasi;

e. melakukan identifkasi sumber daya;

f. memastikan sinergi dan op Imallsas1dengan tujuan lain- dan

g. melakukan pemantauan perubahan risiko kesehatan yang terkait dengan perubahan iklim dan mereview opsi adaptasi.

Kegtatanyang dapat dilakukan: - Melakukan identifikasi populasi rentan dan wilayah rentan terhadap risiko kesehatan akibat perubahan Iklimdi wUa ahnya, - Penilaian dampak kesehatan untuk dasar kebijakan adaptasi dan mitigasi serta program implementasi di sektor kesehatan dan lintas sektor lainnya a. - Menetapkan baseline sumber daya manusia untuk: menentukan kapasitas 1 yanan kesehatan dan teknis.

hlm. 152 OCR

Keglatanyang dapat dilakukan: - Surveilans penyakit terintegrasi dan peringatan dini dengan penggunaan alat deteksi dini (misalnya diagnostik cepat, surveilans stndromlk]untuk mengidentifikasi perubahan insiden, dan pemicu tindakan awal. - Pemetaan risiko untuk melacak distribusi risiko dan status kesehatan secara geografis dan musiman. - Pengembangan sistem peringatan dml untuk kejadian cuaca ekstrim yang relevan dan penyakit akibat iklim (misalnya tekanan panas, penyakit zoonosis, kekurangan gizi). - Melakukan monitoring Indikator dampak perubahan iklim, kerentanan, kapasitas respons dan kapasitas kesiapsiagaan darurat dan variabel iklim dan lingkungan dimasukkan dalam sistem pemantauan yang relevan dJ tingkat nasional dan dilaporkan dan waktu ke waktu. - Melalcukanevaluasl secara berkala untuk peningkatan kcpasttas yang teridentifikasi dalam penilaian kerentanan adaptasi / uumeribUity adaptation assessment. - Pemantauan dampak determinan kesehatan dari lingkungan. - Mengembangkan dan menerapkan strategi komunikasi tentang risiko iklim terhadap kesehatan, untuk berbagai segmen/target sasaran (misalnya, media massa, masyarakat, tenaga kesehatan, dan sektor lain).

Penguatan Peringatan Dtnldan Monitoring Terintegrasi Pemantauan risiko terintegrasi bertujuan untuk menghasilkan perspektif risiko kesehatan dengan informasi yang real-time.

Pemantauan risiko LDJ menggunakan instrumen untuk mengumpulkan Informasi, perkiraan, dan komunikasi ten ang kondisi iklim dan lingkungan kondisi kesehatan dan kapasl as respon sebagai dasar untuk membangun sistem peringatan dini.

Pemantauan risiko yang terintegrasi dengan alat deteksi dini dan surveilans epidemiologi yang digunakan bersama dengan teknologi penginderaan langsung dan jarak jauh untuk pengawasan faktor penentu rislkokesehatan lingkungan.

Vartabelrtslko lingkungan utama yang harus dipantau: a Peristiwa cuaca ekstrem, misal huJan deras, angin, dan badai pasir

b. Suhu

c. Kualitas udara

d. Radiasi UV

e. Tingkat curah hujan dan kelembaban yang mendukung atau membatasi kelimpahan Vektor

f. rabun El Nino/ La Nina

g. Beban musiman

h. Ketersediaan dan kualitas air

i. Infrastruktur air dan sanitasi untuk kesiapan kejadian ekstrim - Menyusun rekomendasi untuk mengatasi kesenjangan dan membangun kapasitas sistem kesehatan. - Memprioritaskan alokasi sumber daya dan intervensi yang efektif dl bidang kesehatan dan sektor terkait untuk populasi berisiko tloggidan rentan. - Menyusun rencana dan mekanisme untuk mereviewseeara berkala data dan informasi kerentanan kesehatan dan pilihan adaptasi. hlm. 153 OCR - Mengembangkan mekanisme umpan balik untuk memberdayakan populasi yang terkena dampak dalam menanggapi peringatan dini.

5. Peningkatan Penelitian Kesehatan dan Iklim Penelitian m mengenai risiko perubahan ikUmterhadap kesehatan dapat bersifat penelitian keilmuan dasar atau penelitian aplikatif, di tingkat lokal atau global Penelitian antara lain mengenai pengetahuan tentang risiko iklim terhadap kesehatan, pemahaman mas arakat dalam mengatasi risiko iklim, sistem kesehatan yang berketahanan iklim, hubungan kondisi dan kerentanan lokal dengan determinan kesehatan, dan kesiapan komunitas dan la anan kesehatan menghadapi perubahan iklim. Sedangkan penelitian aplikatif misalnya mengembangkan teknologi, instrumen dan strategi bam.

Penyusunan agenda penelitian melibatkan multidlsiplin, berbagai stakeholder lintas sektor, lintas program, perguruan tinggi, dan organisasi profesi. Peoel1tlanperlu didukung data meteorologi determinan kesehatan, dan dampaknya.

6. Penerapan 'Teknologi dan Infrastruktur Berkelanjutan yang Berketahanan Iklim Salah satu komponen penting adalah penyediaan sistem kesehrtan yang tahan iklim termasuk infrastruktur dan Ie:ynnann a termasuk memastikan fasilitas kesehatan dan persyaratan bangunan sudah memperhitungkan risiko iklim saat Inl dan proyeksi masa depan, seperti potensi peningkatan frekuensi dan intensitas gelombang panas, siklon, atau gelombang badal. Ketahanan iklim juga dapat ditingkatkan melalui penggunaan teknologi dan Inovasi untuk penyampaian informasi intervensi kesehatan yang lebih baik, khususnya melalui penggunaan teknologttnformasl.

Pemilihan teknologimedls dan produk dengan jejak karbon yang lebih rendah juga dapat berkontribusi pada ketahanan ikI1mdan keberlanju an. Proses dan teknologi seperti pompa air dan rantai vaksin dapat meningkatkan ketahanan dengan memastikan pasokan air dan energi ke fasilitas pedesaan terpencil dan pelayanan kesehatan selama keadaan darurat. Olehkarena ita, proses teknologi tersebut dapat memberikan kontribusi penting bagi keberlanjutan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan terkait pengadaan teknologi medis dan energi, air, bangunan, transportasI, makanan pembuangan limbah, dan pengelolaan.

Teknologi dan infrastruktur berkelanjutan yang berketahanan lklimdlterapkan dengan prinsip:

a. pemanfaatan Infrastruktur, teknologi dan proses yang merespon/menyesuaikan dengan risiko perubahan iklim;

b. promoslteknologl baru: dan

c. fasilitas pelayanan kesehatan yang berkelanjutan (lestari lingkungan).

7. Penguatan Dukungan pada Sektor Lain Terkait dengan Pengelolaan Llngkunganyang Berdampak pada Kesehatan Sektor kesehatan tidak memiliki kendall langsung atas perubahan iklim, tapi memiliki peran penting untuk berkolaborasi dengan sektor lain, yaitu dengan mempromosikan pendekatan "Kesehatan dalam semua kebijakann• Oleh karena itu yang dapat dilakukan oleh sek or kesehatan adalah meningkatkan program pencegahan kesehatan masyarakat mw sektoral yang berbasis bukti berupa perkembangan status kesehatan termasuk menyusun peraturan dan pengelolaan resiko kesehatan terkait iklim.

hlm. 154 OCR

Kegiatan ang dapa dilakukan: - Pengumpulan basil pemantauan yang diintegrasikan untuk menganalisa bahaya lingkungan, faktor sosial ekonomi, dan dampak kesehatan, - Penyusunan standar kualitas media lingkungan yang berbasis bukti untuk kondisi lingkungan yang sensitif terhadap iklim.

Determinan Sclerorterkait B= ruk Kolaborasi Kualitas a Udara Industri dan Integrasi kebijakan Tenaga Kerja keseharen dan kualitas udara Pemantauan standar kualitas udara, standar keamanan untuk pekerja terkait panas Energi Promosi penggunaan alat masak hemat energi dan memasak "bersih" tanpa polusi Transportasi Kolaborasi penilaian dampak keschatan masyarakat terkait transportasi Kualitas dan Kuantitas Sumbc:rDaya Air Integrasi kebijakan air keschatan dan sumber d ya air Implementasi rencana pengamanan air yang tahan iklim Monitoring kualitas asr Kew:nanandBD Pertanian Perkiraan ketahanan ketahanan pangan pangan [neraca pangan daerah], screening gizi dan kualitas makanan Pengendalian veksor Pertantan Manajemen Vektor terpadu Perumahan Tata Lahan Zonasi yang terkait keschatan yang memperhitungkan banjir dan badai Pekerjaan Umum Peraturan bangunan yang dan Perumahan scsuai dengan syarat keschatan (termasuk ventilasi dan desain infrastruktur yang memperhitungkan banjir dan badai Manajemen Sosialisasi dan Kebencanaan pemberdayaan masyarakat tentang keselamatan pada kejadian cuaca ekstrim Pengelolaan Limbah layanan PemDahandJ masyarakat.

Kebersihan Ko Program 3R (bank sampah, kompoating, produk yang bernilai ekonornl], pengangkutan, pengelolaan pemrosesan akhir Bentuk kolabotasi antar sektor terkait kesehatan:

hlm. 155 OCR

8. Pengembangan Program Kesehatan yang Terkait Iklim Sektor kesehatan bertanggung jawab atas program yang menangani risiko kesehatan sensitif iklim [seperti penyakit tularkan vektor dan air), krisis gIzi dan respon bencana pada kondisi cuaca ekstrem.

Program kesehatan mempertimbangkan risiko dan kerentanan iklim melalui penilaian, perencanaan, dan implementasi.

Program kesehatan direncanakan dan dipersiapkan dengan mempertimbangkan variabilitas Iklim saat ini dan proyeksi perubahan lkllm di rnasa depan serta faktor lain yang dipengaruhi distribusi geografis, waktu kejadian, dan intensitas beban pen aklt sensitif iklim.

Program pengurangan risiko beneana dan kesiapsiagaan serta beberapa program penyakit menular dan penyakit tidak menular menggunakan informasi dan proyeksi kondisi iklim masa depan dengan mempertimbangkan aspek kapasi tas, kebijakan daerah, perencanaan yang strategis.

Sis tern peringatan dini yang diterapkan dapat menghasilkan informasi yang berguna untuk: pengambilan keputusan clan intervensi yang sesuai Misalnya, program kesehatan yang diinformasikan oleh peringatan dini ten tang potensi wabah atau gelombang panas agar pelayanan kesehatan lebih siap untuk menangani pasien dan keburuhan khusus. Program Informast peringatan dini berdasarkan informasi iklim akan terus di perbaharui sesuai dengan informasi terkini.

Program kesehatan tertentu dapat menggunakan informasi penilaian kerentanan adaptasi, penelitian dan data yang terintegrasi dengan pemantauan risiko dan peringatan dini untuk pengambilan keputusan dan menyesuaikan Intervensi yung sesuai.

Program kesehatan yang dipengaruhi iklim: a, Pengendalian penyakit menular seperti pengendalian penyakit yang ditularkan melalui ektor dan zoonosis'

b. Penyakit tidak menular

c. ALr dan sanitasi

d. Nutrisi, higine dan keamanan makanan

e. Kesehatan kerja

f. Kesehatan lingkungan

g. Kesehatan ibu dan anak

h. Gertatrl I. Kesehatan mental

j. Bencana dan pengelolaan keadaan darurat - Menyusun peraturan tentang determinan lingkungan untuk kesehatan (kualitas udara, kualitas air kualitas makanan, keamanan perumahan, pengelolaan limbah] rang dipro ekstkan sesuaikondisi iklim mendatang, - Menyusun peraturan pengelolaan Umbahterrnasuk infrastruktur ramah lingkungan dan tahan terhadap kemungkinan kejadian ekstrim. - Membuat kebijakan t tentang penilaian dampak kesehatan dan implementasi program kesehatan pada sektor transportasi pertanian, dan energi . - Melakukan pendekatan manajemen risiko bencana seperti keamanan pangan. pengendalian penyakit diare. manajemen vektor terintegrasi, dan komunikasi risiko yang terintegrasi) . hlm. 156 OCR • Memproyeksikan pajanan pada manusia akibat kualitas udara [alergen dan debu) • Menerapkan s andar kualitas udara yang lebih ketat • Menetapkan manajemen kebersihan dari alergen • Merencanakan kebutuhan perawatan selama musim atau kondisi cuaca berisiko tInggi • Melakukan skrining gizi dikomunttas berisiko tinggi • Meningkatkan program ketahanan Pangan, gizi dan kesehatan terpadu dl zona rawan pangan • Mempromosikan tentang pengelolaan makanan yang sehat termasuk kebersihan makanan • Mempertimbangkan risiko iklim dalam penempatan, perancangan, atau infrastruktur pelayanan kesehatan va~ tahan terhadap badai dan banjir • Membangun sistem peringatandin!dan respon cepat, termasuk sosialisasi dan mobilisasi masyarakat • Memperluas cakupan pemantauan penyakit un uk: mendeteksi penyebaran • Membangun sistem peringatan dini • Melakukan pengendalian ektorIhama • Memperbanyak pilihan diagnostik dan pengobatan dt daerah berisiko tinggi • Memastikan cakupan vaksinasi hewan yang memadai • Memastikan cakupan imunisasi manusia yang memadai Badaldan banjir Gizi Penyakit alergi dan kesehatan kardiopulmoner Penyakit zoonosis dan penyakit tular Vektor • Menetapkan stan dar paparan k sehatan kerja • Mendesain fasilitas kesehatan ang menggunakan sis em pendingin dan pemanas hemat energi • Peningkatan pengetahuan dan perilaku vnnR; berkaitan dengan tekanan panas ekstrim seperti penggunaan pakaian ~ sesuai, ventilasi, dan lain-lain • Mengembangkan peringatan dini, komunikasi pubLik, dan call center,sepertl shelter dengan pendingin untuk populasI berisiko tinggiMeningkatkan sistem surveilans penyakit selamamusim/penode berisiko tinggiMemperkuat kontrol kualitas makanan dan air Kegiatan Intervensi Penyakit yang ditularkan melalui air dan makanan Risiko dan Mekanisme Kesehatan terkai,t Iklim TelmnanPanas Ekstrim Tabel 29. Kegiatan Intervensi Kesehatan Berdasarkan Informasi Iklim

k. Manajemen fasilitas

1. Statistik dan informasi kesehatan

m. Obat-obatan hlm. 157 OCR Kegiatan angdapat dilakukan:

Menyoslallsasikan kebijakan dan protokol untuk pengurangan risiko kesehatan yang sensitif iklim [termasuk strategi dan rencana pengurangan dampak bencana).

Penilaian risiko secara rutin untuk keterpaparan saat ini dan yang cUproyeksikandi masa depan terhadap peristiwa cuaca ekstrim sebagai dasar rencana pengembangan strategis sektor kesehatan.

Pengembangan rencana kontinjensi sektor kesehatan untuk kejadian cuaca ekstrim, termasuk pengurangan risiko, kesiapsiagaan, dan tanggap darurat. .

Penyusunan rencana tanggap darurat untuk fasilitas kesehatan Meningkatkan peran pemangku kepentingan untuk mendukung partisipasi, dialog dan pertukaran informasi, untuk memberdayakan masyarakat dan kelompok masyarakat sebagai faktor utama dalam kesiapsiagaan dan tanggap darurat,

9. Kesiapsiagaan dan P Pengelolaan Kedaruratan Terhadap Iklim Ekstrim/Bencana Hidrometeriologis Fasilitas pelayanan kesehatan harus siap untuk mengatasi pertambahan penduduk, kebutuhan layanan, tanggap darurat dan melakukan pelayanan kesehatan pada kondisi lingkungan yang beragam. Misalnya. fasilitas kesehatan harus ditempatkan dengan tepat dan cukup kuat agar aman dan tetap berfungsi selama terjadi peristiwa cuaca ekstrem yang diproyeksikan untuk area tertentu, Bentuk pengelolaan risiko perubahan iklim ekstrem dan bencana hidrometeriologis: a, Penanganan risiko perubahan iklim dengan proyeksi tren keterpaparan, kerentanan, dan iklim ekstrem dengan mempertimbangkan situasi iklim saat in! dan masa depan

b. ManaJemen risiko yang efektif dilakukan untuk mengurangi faktor risiko kesehatan

c. Pendekatan manajemen risiko multi bahaya, memberikan kesempatan untuk mengurangi bahaya rang kompleks

d. menciptakan sinergi untuk akses pendanaan internasional dalam melakukan pengelolaan risiko bencana dan melaksanakan adaptasi terhadap perubahan iklim

e. Mengadopsi prinsip pengelolaan risiko bencana standar internasional untuk diterapkan secara lokal I, Integrasi kearifan lokal dengan pengetahuan ilmiah dan teknis untuk pengurangan risiko b bencana akibat perubahan iklim

g. Komunikasi risiko ang, tepat waktu sangat penting untuk adaptasi yang efektifdan manajemen risiko bencana

h. Proses pemantauan, penelitian, evaluasi, pembelajaran, dan inovasi dapat mengurangi risiko bencana dan mendorong pengelolaan adaptif dalam situasi iklim ekstrem, • Mengembangkan rencana kesiapsiagaan darurat untuk penanganan kebutuhan khusus pasien kesehatan menta] [serta disabilitas lainnya]Menangani po-pulasi yang terpapar bencana dan trauma • Melakukan pengawasan terhadap komunitAs-vanR menangani orang-orang dengan pen aldt mental selama kondisi cuaca ekstrim Keseha an mental dan disabilitas hlm. 158 OCR untuk dalam dan - Program pengembangan kapasitas dilaksanakan mengidentifikasi dan mendukung peran masyarakat lokal mengidentifikasi risiko mencegah paparan bahaya, menyelamatkan nyawadalam peristiwa cuaca ekstrem,

10. Pembiayaan Kesehatan Terkait Iklim ang Berkelanjutan Perlindungan kesehatan secara efektif dari perubahan iklim akan berimplikasi pada biaya finansial untuk sistem kesehatan, Misalnya, sistem kesehatan mungkin perlu mengeluarkan sumber daya untuk memperluas cakupan geografis atau musim atau cakupan populasi dari program pencegahan dan pengendalian penyakit menular yang sensitif terhadap iklim atau untuk memperbaiki fasilitas kesehatan agar tahan terhadap kejadian cuaca ekstrim. Investasi tambahan mungkin juga diperlukan di sektor lain untuk mencapai tujuan kesehatan, seperti penerapan rencana pengamanan Ai.r Minum yang tahan iklim, a au peningkatan perkiraan ketahanan pangan dan pemeriksaan nutrisi selama kekeringan. Misalnya, jika peningkatan kejadian cuaca ekstrim diperkirakan, maka sumber daya perlu dimobilisasi untuk keadaan darurat atau untuk menutupi bia a asuransi atau biaya penggantian untuk fasilitas kesehatan yang rusak, dan peralatan yang tidak diasuransikan hilang e tau rusak dalam kejadian cuaca ekstrim.

Kegiatan angdapat dilakukan: - Penyediaan sumber pendanaan untuk meningkatkan ketahanan terhadap variabilitas iklim dan perubahan iklim dalam rencana Investasi kesehatan nasional atau daerah - Menyiapkan proposal kepada lembaga donor untuk mendukung pengendalian penyakit sensitif iklim termasuk variabilitas dan perubah an Iklim. - Penerapan kriteria pemilihan Investasi dl sektor kesehatan dengan mempertimbangkan variabilitas iklim, risiko perubahan iklim dan perlindungan kesehatan seperti air dan sanitasi serta ketahanan pangan dan gizi. - Program evaluasi pembiayaan dampak perubahan iklim terkait dengan determinan kesehatan - Mendanai proyek dan program untuk membangun sistim kesehatan yang berketahanan Iklim, berasal dari sumber pendanaan internasional (termasuk fasilitas keseha an rendah karbon) Penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim secara nasional dilakukan melalui tahapan:

1. Perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim Dalam penyusunan rencana aksi adaptasi perubahan iklim bidang kesehc tan mengacu pada rencana adaptasi perubahan Iklimyang ditetapkan oleh pemerintah. Rencana adaptasi disusun berdasarkan tingkat risiko dan tingkat kerentanan termasuk adaptasi. Provinsi dan kabupaten kota melakukan penyusunan rencana aksi adaptasi bidang kesehatan mengacu pada rencana adaptasi sektor kesehatan, tingkat risiko dan tingkat kerentanan sesuai kondisi wilayahnya. Penyusunan rencana aksi adaptasi dapat melibatkan Hnms program, lintas se.ktor, perguruan tinggi dan masyarakat. Rencana aksi adaptasi bidang kesehatan ditetapkan dalam bentuk sumt keputusan Menteri/Kepala DaerohJ Kepala Desai Kelurahan untuk menjamin keberlanjutan ketersediaan d.'Ula untuk m.elaksanakan kegiatan yang tertuang dalam renc.ana tersebut.

hlm. 159 OCR

Pada sektor kesehatan Juga dilakukan aksi pengurangan emisi gas rumah kaca d.i fasilitas kesehatan dan lo! sesuai dengan komitmen pemerintah indonesia pada ConferenceOf Party (COP26)-United Nation Framework . ork Convention CL,mateChange jU FCCq tahun 20:21. Aksi pengurangan emisi gas rumah kaca ditujukan untuk mencapai tujuan zero emisi padaseluruh fasilitas kesehatan. Tahapan pelaksanaan aksi pengurangan emisi gas rumah kaca dimulai dari:

1. Sosialisasi dan advokasi terhadap seluruh fasilitas kesehatan, Melakukan assesment untuk pelaksanaan pengurangan gas rumah kaca di fasilitas kesehatan.

3. Penyediaan baseline perhitungan emisi gas rumah kaca.

4. Penyusunan rencana aksi gas rumah kaca ditingkat fasilitas kesehatan,

5. Peningkatan kapasitas sistem dan tenaga kesehatan.

6. Penilaian dan evaluasi pencapaian emisi gas rumah kaca.

7. Registrasi dan pelaporan emisi gas rumah kaca.

3. Pernnntauandan EvaluasfAksi Adaptasi Perubahan Iklim Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap seluruh kegiatan aksi adaptasi perubahan iklim. Sebagai dasar penilaian keberhasilan atas aksi adaptasi perubahan iklim ditetapkan Indikator. Indikator adaptasi perubahan iklim tingkat nasional adalah persentase kabupaten/kota menyelenggarakan desa sehat iklim. Definisi operasional kabupaten/kota menyelenggarakan desa sehat iklim adalah kabupaten/kota sudah memiliki peta kerentanan dan terdapat desa yang sudah menerapkan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit sensitif ikUm, respon tanggap darurat atas bencana _ang terjadi dan pengendalian perubahan iklim.

2. Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim Aksi adaptasi perubahan Udim dilaksanakan sesuai dengan rencana aksi adaptasi yang ada. Pelaksanaan adaptasi di sektor kesehatan dilakukan secara bersama dengan lintas program dan lintas sektor. Pelaksanaan adaptasi diLakukan sampai pada tingkat desa yang diharapkan semua mas amkat melakukan aksi-aksi adaptasi dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit senslt1fIkllm, respon tanggap darurat aras bencana yang terjadi dan pengendalian perubahan iklim.

hlm. 160 OCR

A. Upaya Penyehatan dan Pengamanan dengan Pendekatan OneHealth Dalam sejarah manusia, Interkoneksi antara hewan, manusia dan lingkungan telah terbukti secara signifikan dengan munculnya wabah, mulai dari leptospirosis, schistosomiasis, penyakit antraks, wabah pes, hingga pandemi SARS-CoV-2.Interkoneksi tersebut semakin erat seiring dengan munculnya berbagai wabah penyakit hilangnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim, deforestasi, tidak terkendalinya a jumlah manusia, migrasi manus in, dan lam-lam yang menyebabkan berubahnya kondisi lingkungan dan kerentanan hewan serta manusia terhadap pen akit, Pendekatan konsep one health dapat juga dilakukan pada upaya a penyelenggaraan kesehatan lingkungan yang meliputi upaya penyehatan media lingkungan !Air, Udarn, Tanah, Pangan dan Sarana bangunan) , upaya pengamanan (Proses Pengelolaan Limbah dan Pengawasan terhadap limbah) serta upaya pengendal an (Vektor Binatang Pembawa Penyakit). Selain Uu Juga dapat diterapkan dalam kondisi matra dan ancaman globalperubahan iklim.

Organisasi Dunia untuk Pangan dan Pertanian (FAO) Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (OlE), Organisasi Duma untuk Lingkungan (UNEP) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)menyepakatl malum terbaru dari One Health dalam pertemuan OneHealth High L vel ExpertPanel (OHHLEP), yang anggotanya mewakili dan berbagai disiplin ilmu dan kebijakan lintas sektor yang relevan dengan One Health. dari seluruh dunia.

Definisi One Health yang dikembangkan oleh OHHLEP menyatakan bahwa One Health adalah pendekatan terpadu dan pemersatu yang bertujuan untuk pencegahan, prediksi, deteksi dan respon terkait dengan ancaman kesehatan global One Health menyeimbangkan dan mengoptimalkan kesehatan manusla, hewan, dan Ungkungan[termasuk ekosistem).

Di Indonesia sejak tahun 2015 konsep one health dilakukan terutama dalam Penanggulangan Penyakit Zoonosis yang melibatkan lintas sektor terkait. Lintas sektor dl tingkat pusat antara lain Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalarn Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehu anan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian D sa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta kementerian lain yang terkait. Sementara itu, lintas sektor di daerah antara lain dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas pekerjaan umum, dinas pertanian, dinas perikanan, dan dinas lainyang terkait.

Kunci utama OneHealth adalah koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi untuk pencegahan (/(prevention), pendeteksian (detection), dan pengendalian (control) pen akit. tular Vektor dan zoonotik yang dapat menyerang kesehatan manusia, hewan serta lingkungan. Pendekatan OneHro.lth dapat membantu mengatasi berbagai jenis ancaman kesehatan masyarakat. termasuk penyakit yang ditularkan melalui Vektor, ketahanan pangan. mengurangi infeksi penyakit yang diduga resisten antibiotik, meningkatkan kesehatan manusia dan hewan, dan melindungi kesehatan global. Dengan memperhatikan kesehatan kolektif manusia, hewan, dan lingkungannya,maka penerapan One Healthdapat mencegah ancaman wabah dan pandemi baru berikutnya.

BAB VIII

PE: DEKATAN ONE HEALTH

DENGAN MELIBATKAN LI TAS SEKTOR, LINTASPROGRAM DAN

MASYARAKAT hlm. 161 OCR B. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dengan Pendekatan On Health Implementasi Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dengan konsep One Health meliputi keterpaduan langkah dan tindakan secara lintas program danj atau lintas sektor (LP/LS).Pengendallan Vektor dan BinatangPembawa Penyakit tidak akan maksimal hasilnya jika hanya dilakukan oleh sektor kesehatan. Hal ini dikarenakan jumlah Vektor yang banyak dan penyebaranya sangat luas diberbagai kondisi dan lokasi. Oleh karena itu harus didukung oleh semua pihak, baik masyarakat, lintas sektor dan lintas program.

Pendekatan One Health dalam Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit masih harus ditingkatkan dengan penguatan kapasitas dan sumber daya untuk mendukung de ec prevent, dan control di masing-masing kementerian/lembaga. Peningkatan peran individu, keluarga, dan masyarakat, termasuk kalangan swasta dan dunia usaha juga menjadi hal penting untuk terus dilakukan penguatan.

Penetapan SBMKLVektor dan Binatang Pembawa Penyakit menjadi salah satu komponen penting untuk dapat mendukung pencegahan dan pengendalian penyakit tular Vektor dan zoonotik. Penetapan SBMKL Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit harus didukung dengan pe:mbuktian dari hasil berbagaI penelitian (riset). .

Penetapan SBMKL dl media lingkungan menjadi salah satu komponen penting untuk dapat mendukung pelaksanaan pencegahan dan deteksi awal terhadap keberadaan faktor risiko penyakit pada media lingkungan.

Penetapan SBMKL dl media lingkungan dan upaya kesehatan lingkungan secara keseluruhan juga digunakan untuk mengendalikan faktor risiko dari media lingkungan yang berpengaruh terhadap kerentanan individu dan komunitas terhadap suatu penyakit. Contohnya adalah dengan ditetapkannya parameter bakteri patogen Bacillus anthracis dt media Tanah. Bacillus anthracis merupakan bakteri yang membentuk spora padakejadian penyakit antraks yang dapat menyerang semua hewan termasuk manusia yang terpapar melalui hewan atau media Tanah , Selain Itu, logam berat seperti merkuri dan timbal memiliki sifat Upofilik [mudah terikat dalam lemak) dan mampu mengalami bioakumulasi dalam tubuh organisme. Hewan ternak memegang peranan penting dalam jalur pajanan logam berat maupun bahan kimk yang bersifat lipofilik dan bioakumulatif. Oleh karena itu, pada media Tanah dan air, parameter logam berat dimasukkan dalam SBMKL dl media lingkungan.

Upaya adaptasi perubahan iklim bidang kesehatan Juga merupakan salah satu upaya menuju resiliensi komunitas terhadap perubahan iklim yang berdampak pada kesehatan manusia, yang secara teknis dilakukan dengan kegiatan seperti mengidentifikasi faktor risiko iklim terhadap lingkungan dan kes he tan, deteksi dini faktor risiko penyakit akibat perubahan iklim, dan upaya pengendalian faktor risiko tersebut dalam skala lokal spesifik.

hlm. 162 OCR

A. TataCamPemhinaan Pembinaan penerapan SBMKL dan Persyaratan Kesehatan persyara an teknis, dan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dilaksanakan melalui advokasi dan sosialisasi, penmgkr tan jejaring kerja atau kemitraan, pendidikan dan pelatihan teknis, bimbingan teknis, pemberian penghargaan, dan/atau pembiayaan program.

1. Advokasldan Sosialisasi Kegiatan advokasi dan sosialisasi bertujuan untuk menlngka kan pemahaman dan komitmen dalam kegiatan penyehatan media lingkungan dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat.

Advokasi dan sosialisasi dilakukan secara berjenjang terhadap pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pengelolaj' penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja,Ternpat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum, dan/atau produsen/penyedia/ penyelenggara Air Minum atau Pangan olahan Siap Saji. Advokasi dan sosialisasi dapat dilakukan melalui pertemuan atau pemanfaatan media cetak atau elektronik, yang pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan organisasi profesi, asosiasi, dan perguruan tinggi.

2. PeningkatanJejarfng Kerjaatau Kemitraan Peningkatan jejaring kerja atau kemitraan bertujuan untuk merungka kan awareness bagi pihak-pihak terkait untuk mengurangi risiko kesehatan lingkungan dari aspek media lingkungan untuk terjadinya penyakit dan atau gangguan kesehatan, Peningkatan jejaring kerja tau kemitraan dapat diwujudkan dengan cam melakukan koordinasi, kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi kemasyarakatan ang kegiatannya dJ bidang Kesehatan Lingkungan.

3. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pendidikan dan pelatihan teknis bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, afeksi dan keterampilan dalam melakukan penerapan SBMKLdan Persyaratan Kesehatan serta kegiatan penyehatan media lingkungan. Pendidikan dan pelatihan dilakukan terhadap tenaga sanitasi lingkungan atau entomolog kesehatan atau petugas kesehatan lingkungan ru Puskesmas dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi dan pusat serta pihak-pihak terkait.

Pendidikan dan pelatihan teknis dapat t dilakukan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, seperti Balai Pelatihan Kesehatan, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, balai pelatihan dari kementerian/lembaga teknis terkait dan sebagainya, serta perguruan tinggi. Dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan diperlukan modul-modul dan ill' nerbitkan sertifikat, Pelatihan tersebut dapat berupa pelatihan pengambilan sampel, pelatihan pemeriksaan kualitas media lingkungan dan pelatihan dalam melakukan kegiatan penyehatan media lingkungan, pelatihan keamanan Pangan Siap Saji, serta pendidikan dan pelatihan surveilans dan pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

BAB IX

TATA CARA PEMBINAAN DA PENGAWASAN hlm. 163 OCR B. Tata Cara Pengawasan Pengawasan dilakukan terhadap masyarakat dan setiap Pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab lingkungan Permukiman Tempat KerJa. Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum yang menyelenggarakan kesehatan lingkungan khususnya penerapan baku mutu kesehatan lingkungan dan Persyaratan Kesehatan media lingkungan.

Pengawasan dilakukan untuk menjamin kualitas media lingkungan di lingkungan Permukiman, Tempat Kerja Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum memenuhi SBMKLdan Persyaratan Kesehatan.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan }esehatan Lingkungan dan pemeriksaan kualitas media lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, 1'empat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum. termasuk produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum dan Pangan Olahan Siap Saji Bimbingan Teknis Bimbingan tek:nis bertujuan untuk memastikan kegiatan penerapan SBMKL dan Persyaratan Kesehatan serta kegiatan penyehatan media lingkungan dapa berjalan dengan baik dalam mewujudkan lingkungan sehat, Bimbingan teknis dilakukan secara berjenjang dan pusat, provinsi, kabupaten/kota dan Puskesmas.

Kegiatan ini dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan yang ada dalam bentuk pendampingan atau pemberian asistensi teknis, pertemuan [pusat, provinsi, dan kabupaten /kotal, penyuluhan, dan bentuk lainnya.

5. Pemberian Penghargaan Pemberian penghargaan bertujuan untuk pelestarian kegiatan penyelenggaraan Kesehatan Linglrunganyang dilakukan oleh semua pihak dalam mewujudkan lingkungan yang sehat. Penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, Pemberian penghargaan dapat diberikan kepada kepala daerah terintegrasi dengan penyelenggaraan Kabupaten Kota Sehat, tenaga kesehatan lingkungan, serta institusi dan masyarakat yang menunJukkan prestasi kinerja dalarn pelaksanaan upaya penyehatan udar Pemberian penghargaan antnm lain erkrit dengan pengelolaan kualitas media lingkungan, teknologi tepat guna, atau rekayasa lingkungan untuk mencegah penurunan kualitas media lingkungan, upaya-upaya . ang dilakukan terkait intervensi kesehatan lingkungan dan pelindungan kesehatan masyarakat akibat dampak pencemaran lingkungan. Penghargaan juga diberikan kepada perkantoran danj atau sekolah bebas Vektor dan binatang pebawa penyakit, dalam rangka menghindari penularan penyakit dan meningkatkan produktifitas tenaga kerja,

6. Pembiayaan Program Pembiayaan program bertujuan untuk kesinambungan program dan kegiatan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan yang dilakukan oleh semua pihak dalam mewujudkan lingkungan yang sehat. Pembiayaan program dapat diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, Pembiayaan program dapat dilakukan dengan cam penyaluran dana melalui mekanisme hibah dan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 164 OCR

I )[ ~"QarT lu'lj~ rf)"'".s.w,.

TiIS SEKTOR (OPD • WJ:EltCLDU

TERKAIT Pengawasan terhadap penerapan SBMKL dan Persyaratan Kesehatan untuk media lingkungan dilakukan sec-am internal dan eksternal, Pengawasan secara eksternal diselenggarakan dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, instansi kekarantinaan kesehatan dt pelabuhan, bandar udara, dan PLBDN . atau unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan dinas teknis terkait dan dapat melibatkan masyarakat Pengawasan eksternal dilakukan oleh tenaga kesehatan lingkungan di Puskesmas, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, tau unit pelaksana teknis vertikal yang melaksanakan tugas dan fungsi kesehatan lingkungan d.i lingkungan wilayah kerjanya secara berkala atau minimal 1 (satu) kali dalam setahun serta sewaktu wak u dalam rangka tindaklanjut pengaduan masyarakat dan kejadian bencana atau kejadian luar biasa penyakit (KLB).

Dalarn pengawasan eksternal dilakukan pengkajian atas laporan hasil pengukuran media lingkungan lnt mal untuk gambaran hasil pengukuran kualitas media lingkungan dan analisis dari waktu ke waktu [data sekunder).

Dalam melakukan pengawasan eks ernul kualitas media lingkungan sec-amberkala, tenaga sanitasi lingkungan, tenaga entomolog kesehatan, atau petugas kesehatan lingkungan, yang dilengkapi dengan instrumen dan peralatan pengukuran media lingkungan yang terstandar sesuai parameter, antara lain pengukuran suhu, kelembaban. kebisingan, pencahayaan, kualitas air, Pangan, serta pemeriksaan habitat t perkembangbiakan dan kepadatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

Tenaga sanitasi lIngkungan atau tenaga entomolog kesehatan atau petugas kesehatan lingkungan melaporkan hasil pengawasan eksternal kepada kepala instansi baik Puskemas dan dinas kesehatan kabupaten/kota, selanjutnya kepala ins ansi memberikan rekom ndasl basil pengawasan eksternal sebagai umpan batik kepada pihak penyelenggara atau mas rarakat dan selanjutnya diteruskan kepada kepala daerah sebagai laporan, kemudian laporan tersebut ditembuskan ke dinas kesehatan provinsi serta Menterisecara berjenjang.

Pelaporan hasil pengawasan tersebut dapa juga dilakukan secara elektronik. Alur pelaporan dapat dilihat pactagambar berikut:

hlm. 165 OCR

Dalarn Jangka menengah atau panjang, hasil pengawasan kualitas media lingkungan dapat menjadi bahan rekomendasi kebijakan oleh Kementerian Kesehatan dan kementerian Jain yang terkait. Kepala unit pelaksana teknis vertikal yang melaksanakan tugas dan fungsi kesehatan lingkungan melaporkan hasil pengawasan eksternal kepada Menteri.

Dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Kesehatan lingkungan dilakukan dengan menggunakan instrumen/formulir Inspeksi Kesehatan lingkungan (IKL) atau formulir pengamatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. . Penggunaan formulir inspeksi Kesehatan lingkungan (IKL) dan formulir pengamatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dapat disesuaikan dengan lokus penyelenggaraan kesehatan lingkungan permukiman, temp at kerja, tempat rekreasi, dan tempat fasilitas umum an am lain fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat Ibadah, hotel, rumah makan dan usaha lain yang sejenis sarana olahraga, sarana transportasi darat, laut, udara, dan kereta apl, stasiun, terminal, pasar dan pusat perbelanjaan; pelabuhan, bandar udara, dan PLBDi. dan tempat dan fasilitas umum lainnya.

Bentuk instrumen/formulir IKLdan formulir pengamatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit ditetapkan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi dl bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.

1. Pengawasan Eksternal pada Media Air Minum

a. Pengawasan Kualitas Air Minum pada Produsen/Penyedia/ Penyelenggara Pengawasan ang dilakukan oleh pihak eksternal dari produsenj'pern edla/penyetenggara Air Minum seperti dinas kesehatan atau instansi kekarantinaan kesehatan di pelabuhan, bandar, udara, dan PLBDN. Pengawasan eksternal dilakukan melalui: 1 Verifikasi Laporan Pengawasan Internal, Dinas kesehatan melakukan pengecekan dokumen pengawasan internal yang telah dilakukan oleh pen elenggara AIr Minum. dokumen pengawasan berupa hasil inspeksi kesehatan lingkungan, hasil uji kualitas Air Minum, danj atau dokumen RPAM.

Jika hasil verifikasi dinilai ada Indikasi pencemaran dan kecurigaan terhadap laporan maka dapat dilakukan observasi fisik dan pengujian kualitas Air Minum lanjutan.

Indikasi pencemaran seperti hasil pengawasan tidak memenuhi syarat selama 2 kali pengujian, banjir, hujan lebat, bencana dan kedaruratan, gangguan ekosistem lingkungan .

2) Observasi fisik melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), Pengambilan, dan Pengujian Kualitas Air Minum. lKLmerupakan kegiatan pemeriksaan dan pengamatan secara langsung untuk mendapatkan informasi sarana Air Minum yang mempunyai resiko terhadap kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Lokasi pengambilan sampel ditentukan oleh Dinas Kesehc tan dan jumlah sampel yang diambil disesuaikan dengan kebutuhan dan analisis daerah.

3) Pengolahan dan Analisis Data serta Laporan. ) Analisis dan rekomendasi tindak lanjut perbaikan kualitas Air Minum.

hlm. 166 OCR

2. Audit RPAM Audit RPAM adalah elemen penting dalam implementasi berkelanjutan dari RPAMun uk menilai secaraobjektif bahwa RPAM telah diimplementasikan secara efektif dan memadai, dan mendukung peningkatan RPAM. Audit RPAM diperlukan untuk mengkonfirmasi kepatuhan terhadap peraturan dan konfirmasi kepatuhan terhadap persyaratan peraturan, Audit RPAM adalah penilaian secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan RPAM pada produsenj' penyedta/ penyelenggara Air Minum.

Dalam pelaksanaannya a audit RPAM dibedakan menjadi dua tahap yaitu:

1) Audit Internal dilakukan ole:h Penyelenggara Air Minum yang bukan merupakan tim RPAM atau bekerja sama dengan pihak yang mempunyai kompetensi yang diatur dalam kerjasama tertulis oleh kedua belah pihak. Apabila penyelenggara Air Minum Kerjasama dengan pihak lainnya maka pihak lainnya tersebut tidak boleh sebagai audit eksternal. Audi Internal in] dilaksanakan 1 (satu kali dalam 1 satu) tabun.

Pembagian tugas dan fungsi untuk pengawasan eksternal [njdapat diuraikan sebagai berikut:

J) Kementerian Kesehatan melakukan pengawasan eksternal kepadapenyelenggara Air Minum yang sarananya melewati batas dua provinsiatau lebih.

2) Dinas Kesehatan Provinsi melakukan pengawasan eksternal kepadapenyelenggara Air Minum yang sarananya a melewati batas dua Kabupaten/Kota atau lebih. 3 Dinas K Kesehatan Kabupaten/ Kota melakukan pengawasan eksternal kepada penyelenggara Air Minum serta melaksanakan pengawasan kualitas Air Minum rumah tangga sebagai bagian dari monitoring dampak kesehatan masyarakat, Pelaksanaan pengawasan kualitas Air Minum rumah tangga dilakukan pada tingkat kabupaten/kota 1 [satu] kali dalam 1tahun dengan sasaran responden adalah rumah tangga, Tata cara pelaksanaan pengo.wasankuaJUas Air Minum rumah tangga disusun dalam pedoman teknis.

Instansi kekarantinaan kesehatan di pelabuhan, bandar udara, dan PLBDN melakukan pengawasan eksternal dJ wilayah administratif pelabuhan/bandar udara/PLBDN.

b. Surveilans kualitas Air Minum rumah tangga.

Surveilans kualitas Air Minum rumah tangga bertujuan untuk memotret akses Air Minum aman di tingkat kabupaten/kota dan memastikan jaminan mutu air yang didistribusikan sampaI dengan tingkat sasaran rumah tangga atau masyara.kat yang siap minum adalah Air Minum yang aman. Output dari surveilans kualitas Air Minum rumah tangga adalah penilaian penerimaan dan dampaknya untuk mengevaluasl dan menginformasikan pengembangan dan pen empurnaan keseluruhan dalam sistem penyediaanair dan edukasi masyarakat.

Tata cara pelaksanaan surveilans kualitas Air Minum rumah tangga tercantum dalam panduan surveilans kualitas Air Minum rumah tangga.

hlm. 167 OCR

2) Audit Eksternal dilakukan oleh lembaga audit dalam rangka penilaian penerapan RPAM pad a produsen/penyedia/ penyelenggara Air Minum. Audit eksternal yang dilakukan paling sedikit 1 [saru] kal.i dalam 3 (tiga) tahun.

Audit eksternal dilaksanakan dengan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen RPAM dan hasU Uji Kualitas air. Tata cam audit eksternal dilakukan berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Audit EksternaL Untuk audit eksternal tahap awal dilakukan secara sukarela peralihan untuk wajib semua 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini di etapkan, Lembaga audit RPAM adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan audit eksternal RPAM. Keputusan penunjukan lernbrga audit RPAM berlaku untuk jangka waktu 3 (tfga)talmo dan dapat diperpanjang untuk [angka , waktu yang sama, Anggota t1m audit eksternal haIUSmerupakan auditor yang telah memiliki sertifikat pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Auditor adalah orang yang telah mendap tkan pelatihan bersertifikat sebagai asesor atau auditor.

Tim audit RPAM bertugas untuk melakukan penilaian dokumen, melakukan kunjungan lapangan, dan menetapkan hasil audit Tugas dan Fungsi tim audit adalah melakukan fungsi audit RPAM " kepada produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum, meliputi audit terhadap:

1) Tim RPAM TIm audit melakukan penilaian terhadap kelengkapan dokumentasi daftar tim, star yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan rekomendasi RPAM secara teknis dan bukti/catatan rapat kesesuaian/kelengkapan organisasi dalam tim.

2) Deskripsi sistem Audit deskripsi sistem dilakukan pada penggunaan dari sistem penyediaan Air Minum, standar atau target kualitas Air Minum yang harus dipenuhi serta kepemilikan lampiran peta atau skema atr yang jelas dan akurat,

3) Identifikasi bahaya dan penilaian risiko Tim Audi melakukan penilaian terhadap penjelasan pendekatan penilaian risiko, identifikasi bahaya signifikan pada semua langkah utama, risiko dari semua bahaya secara logis dan sistematis, bahaya mana yang membutuhkan kontrol atau peningkatan kendall tambahan serta validasi tindakan pengendalian.

4) Rencana perbaikan Tim Audit melakukan penilaian terhadap kepemilikan pengembangan rencana perbaikan yang jelas terkait dengan proses penilaian risiko, kepemilikan rencana perbaikan dan dokumentasi dan pembuatan rencana perbaikan.

5) Peman auan operasional Tim Audit melakukan penilaian dokumentasi rencana pemantauan operasional yang mencakup pemantauan kualitas air rutin dan inspekst visum oleh penyedia dan pelaksanaan pemantauan operasional sesuai rencana yang didokumentasikan.

hlm. 168 OCR

4. Pengawasan Eks ernal pada MediaUdara Pengawasan eks ernal d.i.la.kuka.n oleh tenaga sanitasi lingkungan atau petugas kesehatan lingkungan di puskesmas, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, atau unit pelaksana teknis vertikal yang melaksanakan tugas dan fungsi

3. Pengawasan Media AIr Kolam Renang. Air SPA, dan Air Pemandian Umum Untuk menjaga kualitas Air Kolam Renang. A1r SPA, dan Air Pemandian Umum memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan, dilakukan pengawasan eksternal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh tenaga sanitasi lingkungan yang terlatih pada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi kekarantinaan kesehatan di pelabuhan, bandar udara, dan PLBDN di wilayah kerjanya, Pengawasan eksternal dilaksanakan paling sedikit 1 [satu kali dalam 1 [satu] tahun, Hasil pengawasan eksternal yang telah dilakukan dilaporkan secara berjenjang melalui dinas kesehatan provinsi dan diteruskan kepada Menteri Kesehatan. Sedangkan untuk pengawasan yang dilakukan oleh instansi kekarantinaan kesehatan dl pelabuhan, bandar udara, dan PLBDN, laporan pengawasan disampaikan kepada Menteri Kesehatan dan kepala otoritas pelabuhan/bandar udara/ PLBDN. 6J Verifikasi TIm Audit melakukan verifikasi terhadap dokumentasi rencana pemantauan kepatuhan, kesesuaian pemantauan kepatuhan dilakukan dengan rencana, ke ercapalan standar kualitas air atau target, kepemilikan, dokumentasi dan implementasi sistem untuk memantau dan menca at kepuasan konsumen secara teratur serta penetapan dan pelaksanaan rencana audit RPAM internal.

7) Prosedur ManaJemen Tim Audit melakukan penilaian SOP kegiatan operasional utama, pembaruan dan aksesibilitas SOP oleh still lapangan dan kepemilikan rencana tanggap darurat terbaru RPAM.

8) ProgramPendukung Tim Audit melakukan penilaian program pendukung serta kesesuaian pelaksanaan program pendukung dengan rencana, 91 Peninjauan dan Revisi TIm Audit melakukan peninjauan dan revisi RPAM secara berkala serta peninJauan dan revisi kesesuaian pelaksanaan RPAMdengan rencana, Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan. Selanjutnya akan dilakukan penetapan hasil audit. Hasil dari audit eksternal akan ditetapkan Sertifikat Air Minum Aman. AdanyaSertifikat Air Minum aman merupakan upaya peningkatan kualitas penyelenggara Air Minum saran a pembinaan).

Sertifikat audit RPAM dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada Penyelenggara Air Minum yang memenuhi persyaratan audit eksternal atas rekomendasi tim audit. SertUlkataudit RPAM berlaku selama 3 (tiga) tabun dan diperpanjang dengan audit ulang.

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan penyelenggaraan audit RPAM diatur dalam pedoman umum dan petunJuk teknis.

hlm. 169 OCR

5. Pengawasan Eksternal pada Media Tanah Oa.lam hal tugas pengawasan media Tanah, dinas kesehatan dapat membentuk tim pengawas yang berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya penyehatan serta penerapan SBMKLdan Persyaratan Kesehatan media Tanah untuk di Permukiman, Tempat Kerja,tempaL rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.

Ruang lingkup pengawasan media Tanah meliputi tata laksana pengawasan hasil pengawasan dan rekomendasi.

a. Tata Laksana Pengas asan pada media Tanah

1) Pengawasan secara berkala dilakukan dengan earn pemantauan terhadap daerah yang Tanahnya terkontaminasi secara alami maupun lahan/Tanah ang sudah terkontaminasi yang disebabkan aktivitas ekonomi yang tidak berizin lingkungan. Hasil pengawasan dituangkan dalam berita acara pengawasan. Pengawasan Ini Juga melakukan updating data pencemaran dan atau pencemaran baru, dan menerbitkan berita acara pengawasan yang telah disetujui kedua belah pihak [pengawasdan pihak yang diawasi).

Dalam kegiatan pengawasan dilakukan pengukuran kualitas Tanah dengan memperhatikan parameter berdasarkan potensi bahan cemaran yang ada dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan. ntuk penelusuran lebih lanjut, petugas dapat mengambil sampel darah, kuku, rambut dan lainnya jika diperlukan. Pembiayaan untuk pengambilan sampe] dan pemeriksaan kualitas Tanah dibebankan pada pemerintah.

2) Pengawasan sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat, Pengawasan yang dimaksud dalam hal ini pemerintah mendapat pengaduan masyarakat sesuai mekanisme yang ada. Pengaduan masyarakat tersebut disampaikan secara tertulis kepada kepala de-sa., dan selanjutnya secara berjenjang kepada kepala daerah (gubernur/bupati/ walikota. dan kepada Menteri. Pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran/ Dalam pengawasan eksternal d.i1akuk:anpengkajian atas I.poran hasil pengukuran kualitas udara Internal untuk gambaran hasil pengukuran kualitas udara dan analisis dari waktu ke waktu (data sekunder). Dalam melakukan pengawasan eksternal kualitas Udara Dalam Ruang secara berkala, tenaga sanitasi lingkungan atau petugas kesehatan lingkungan menggunakan instrumen dan peralatan pengukuran udara yang terstandar sesuai parameter.

Parameter yang diukur meliputi parameter fisik, kimia dan biologi.

Tenaga sanitasi lingkungan atau petugas kesehatan lingkungan melaporkan hasil pengawasan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan provinsi, dan diteruskan kepada Menteri secara berjenjang menggunakan Formulir. Dalrun Jangka menengah atau panjang hasil pengawasan kualitas udara dapat menjadi bahan rekomendasi kebijakan oleh Kemen ertan Kesehatan dan Kementerian lain ang terkait. kesehatan lingkungan dl lingkungan wilayah kerjanya minimal 1 [satu] kali dalam setahun.

hlm. 170 OCR

Prosedur:

1) Masyarakat menyampaikan laporan/pengaduan adanya pencemaran Tanah dan gan&gUaDkesehatan masyarakat kepada kepala kepala desa dan secara Dines Lingkungan r4~--------1 Hidup .

KC'JDe nl(f~SI Dinas Kescllatan/ Masyarakat dapar membuat laporan adanya pencemaran Gambar 2.

Bagan Alur Pengawasan Berdasarkan Pengaduan Masyarakat penyelidikan/investigasi Pelaksana tugas penelusuran/ penyelidikan/investigasi dilakukan oleh tim yang berasal paling sedikit dati unsur pembina lingkungan hidup, pembina kesehatan lingkungan, pejabat pengawas, dan unsur sekretariat hukum dan organisasi yang ditetapkan surat keputusan gubemur /bupaU/wallkota/MenteIi sesuai ketentuan ang berlaku. Dalam rangka pengawasan, pelaksana tugas dapat melakukan pengumpulan data. primer dan sekunder minimal menyangkut data wawancara masyarakat, data kesehatan masyarakat, hasil pengukuran kualitas Tanah setempat (insituj dan pengambilan sampel Tanah terkontaminasi untuk pemeriksaan laboratorium dan data indikasi pihak-pihak yang melakukan pencemaran.

Parameter ang diperiksa sesuai dengan parameter pencemar dan atau gangguan kesehatan yang ditimbulkan. ntuk penelusuran lebih lanjut, petugas dapat mengambil sam pel darah, kuku, rambu dan lainnya jika diperlukan.

Hasil penelusuranj' penyeltdtkanj'tnveattgasl dituangkan dalam bentuk laporan dan rekomendasi. hlm. 171 OCR berjenjang kepada Bupati/Walikota/Gubernur/ Menteri. 2 Dinas kesehatan mendapatkan laporan dari masyarakat terkait lahan terkontaminasi. 3 Dinas keseh tan berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup untuk penanganan risiko kesehatan masyarakat dengan melakukan penelusuran/investigasi Dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan hidup setempat untuk pelaksanaan pemulihan lahan, Pelaksanaan pemulihan lahan dilakukan oleh pelaku pencemaran di bawah pengawasan Direktorat PKTDLB3 yang berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kotal Kabupat,en. Apabila sumber dan pelaku pencemaran tidak diketahui maka pemulihan dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah provinsi pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal terdapat perubahan status pengunaan lahan yang terkontaminasi, maka hams dipastikan penanggung jawab pemulihan lahan terkontaminasinya. 5 Bila total konsentrasi kontaminan lebih kecil dan nilai SBMKL maka lahan tidak perlu dipulihkan dan Direktorat PKTLB3. KLHK mengeluarka:n Surat Keterangan Tanpa Perlu Pemulihan (SKTP).

6) Sebelurn melakukan pemullh an , pelaksana pemulihan hams membuat Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH)yang disetujui oleh Menteri

KLHK.

7) Setelah pelaksanaan pemulihan selesai dilakukan evaluasi oleh Direktorat PKTDLB3 dan bila telah memenuhi s runt akan dikeluarkan Penetr pan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkon amlnasi (PSTSPr.; oleh Menteri KLHK.

3) Pengawasan dalam rangka KejadianBencann/KLB.

Pe.ngawasan dalam rangka kejadian bencana/KLB dilakukan untuk mengurangi/mengendalikan dampak pencemaran Tanah yang lebih luas untuk terjadinya gangguan kesehatan/penyakit, Pelaksana tugas penelusuran/penyelidikan/investigasi dilakukan oleh tim yang berasal dati pal.lng sedikit dari unsur pembina lingkungan hidup, pembina kesehatan lingkungan .. pejabat pengawas, dan unsur sekretariat (hukum dan organisasi] yang ditetapkan surat keputusan Menteri/gubernur bupati/walikota sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam rangka pengawasan, pelaksana tugas dapat melakukan pengumpulan data primer dan sekunder minimal menyangkut data wawancara mas arakat, data kesehatan masyarakat, hasil pengukuran kualitas Tanah setempat (insttu) dan pengambilan sampel Tanah terkontaminasi untuk pemeriksaan laboratorium dan data indikasi pihak-pihak yang melakukan pencemaran. Parameter yang diperiksa sesuai dengan parameter pencemar dan atau gangguan kesehatan ang ditimbulkan. ntuk penelusuran

hlm. 172 OCR

o. Pengawasan Eks ernal pada Media Pangan Pengawasan dilakukan dalarn rangka pemenuhan persyaratan higiene sanitasi pangan dan i'PP. Pengawasan dilakukan dengan menggunakan instrumen na.sesual dengan jenis TPP yang dilakukan dan jika diperlukan dilakukan pemeriksaan sampel Pangan.

Dalarn rangka penguatan pengawasan keamanan Pangan Olahan Siap Saji dJ setiap kabupaten/kota wajib memiliki Inspektur Higiene Sanitasi Pangan (HSP) sesuai kebu tuh an. Inspektur HSP diangkat oleh pemerintah daerah yang dikuatkan dengan surat keputusan. Inspektur HSP adalah tenaga sanitasi lingkungan atau tenaga kesehatan yang diberikan pelatihan khusus sesuai dengan kurikulum dan modul pelatihan yang sesuai dengan regulasi dan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Tugas Inspektur HSP adalah melakukan audit pada TPP dan bisa Hasil pengawasan juga memberikan informasi hasil:

1) pengawasan secara rutin terhadap pencemaran Tanah yang secara alami maupun lahan/Tanah yang sudah terkontaminasi yang disebabkan aktivitas ekonomi yang tidak berijin lingkungan;

2) penyelidikan pengaduan masyarakat; dan 3 penyelidikan bencana/ KLB.

c. Rekomendasi Hasil pengawasan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi untuk tindak lanjut, TIm pengawas menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan instansi terkait untuk persetujuan hasil pengawasan dalam bentuk surat rekomendasi. Rekomendasi ters hut dapat dimanfaatkan untuk:

I) Pertimbangan teknis untuk review penetapan tara ruang;

2) Pertimbangan teknis untuk kajian perencanaan pembangunan terkait permukiman, tempat dan fasilitas umum tempat rekreasi dan tempat kerja; 3 Pertimbangan teknis untuk kajian analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk rencana pembangunan terkait permukiman, tempat dan fasilitas umum, tempat rekreasi dan tempat kerja; dan

4) Peningkatan pelayanan kesehatan dI daerah berisiko pencemaran.

5) Peningkatan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja, lebih lanjut, petugas dapat mengambil sampel darah, kuku, rambut dan lainnya jika diperlukan. Hasil penelusuran/ penyelidikan/investigasi dituangkan dalam bentuk laporan dan rekomendasi.

b. HasH Pengawasan Pengawasan yang dilakukan paling sedikit memberikan hasil pemantauan dan evaluasi rutm terhadap penyelenggaraan kesehatan lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas Tanah dan pencegahan penurunan kualitas Tanah serta penerapan baku mutu kesehatan lingkungan dan Persyaratan Kesehatan media Tanah yang dilakukan oleh masyarakat dan setiap pengelola penyelenggara. atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.

hlm. 173 OCR

8. Pengawasan Eksternal pada Media Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Pengawasan eksternal terhadap media Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dilakukan secara rutin, minimal satu kali dalam satu bulan. 'Pengawasan dilakukan untuk menilai/ memastikan kepadatan Vektor dan Binatang Pembawa Pen aldt pada lingkungan tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum, Pengawasan eksternal dilakukan oleh oleh tenaga entomolog kesehatan atau tenaga keseha an lingkungan yang mempunyai kompetensi dIbidang entomologi kesehatan yang berada dt dinas kesehatan kabupatenj kota, Puskesmas, atau instansi kekarantinaan kesehatan di pelabuhan, bandar udara, dan PLBDN. Pengawasan menggunakan formulir pengamatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Adapun proses pengawasan eksternal terhadap media Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, sebagai berikut: . a, Petugas menyiapkan surat tugas dan formulir pengamatan Vektor dan Binatang P mbawaPenyakit

b. Petugas berkoordinasi dengan pengelola, penyelenggara, atau penanggung Jawab lingkungan tempat kerja, tempat rekreasi. serta tempa dan fasilitas umum.

c. Petugas mempelajari hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh pengelola, penyelenggara. atau penanggung jawab lingkungan tempat kerja, tempat rekreasi. serta tempat dan fasilitas umum. Apabila tid.ak ad. dokumen pengawasan internal atau basil pengawasan internal masih meragunakan atau

7. Pengawasan Eksternal pada Media Sarana dan Bangunan Pengawasan dilakukan dalarn rangka Identifikasi kondisi setiap variabel Persyaratan Kesehatan untuk Sarana dan Bangunan, termasuk analisis risiko alas temuan kondisi terse but.

Pelaksanaan pengawasan dilaku.kan oleh tenaga Kesehatan lingkungan atau tenaga Kesehatan lainn a bersama dengan pengelola gedung. Hasil pengawasan dapat menjadi masukan bagi pengelola gedung untuk perbaikan. melakukan penindakan hukum apabila sudah menjadi PP S sesuai peraturan perundangan yang berlaku.. Aturan lebih teknis tentang Inspektur HSP akan diatur dalam suatu pedoman teknis. Apabila Dinas Kesehatan belum memiliki inspektur HSP maka pengawasan dapat dilakukan oleh tenaga sanitasi lingkungan atau tenaga kesehatan lain yang sudah dilatih.

Pengawasan eksternal higiene sanitasi pangan berbasis risiko akan menentukan frekuensi pengawasan terhadap sebuah TPP Tingkat risiko TPP didapatkan dan perhitungan profil pangan. mitigasi bahaya pangan, ukuran bisnis, dan riwayat ketidaksesuaian.

Hasil analisis akan menentukan tingkat risiko TPP terse but tinggi. sedang, atau rendah yang menentukan frekuensi pengawasan yaitu:

a. TPP risiko tinggi: pengawasan dilakukan setahun dua kali.

b. 'rPP risiko sedang: pengawasan dilakukan setahun sekali.

c. TPP risiko rendah: pengawasan dilakukan dua tahun sekali.

Pembahasan lebih rinci untuk penetapan risiko pangan dan risiko bisnis diatur dalam pedoman pengawasan higiene sanitasi pangan berbasis risiko. hlm. 174 OCR kurang lengkap, maka petugas melakukan pengamatan secara langsung terhadap Vektordan Binatang Pembawa Penyakit.

d. Hasil pengawasan eksternal dianalisis berdasarkan angka baku mutu Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

e. Apabila basil pengawasan eksternal didapatkan angka kepadatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di atas angka baku mutu, maka pengelola, penyelenggara, atau penanggung J wah lingkungan tempat ker] tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum diwajibkan melakukan pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

f. Apabila hasil pengawaan eksternal didapatkan angka kepadatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di bawah angka baku mutu, maka pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum diwajibkan tetap melakukan pengawasan Internal terhadap Vektordan Binatang Pembawa Penyakit.

g. Hasil pengawasan eksternal dilaporkan kepada pimpinan dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi kekarantinaan kesehatan di pelabuhan, ban dar udara, dan PLBDN.

h. Apabila dalarn tiga masa pengawasan angka kepadatan Vektor d.i atas baku mutu dan tidak dilakukan pengendalian oleh pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab lIngkungan tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum, maka pimpinan dinas kesehatan at-au instansi kekarantinaan kesehatan di pelabuhan, bandar udara, dan PLBDN dapat memberikan sanksi sesuai dengan kewenangan yang ada.

hlm. 175 OCR

BUDI G. SADIKIN

ttd

MENTERI KESEHATAN

REPUBUK INDONESiA, Dengan ditetapkannya SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media lingkungan, malta diharapkan semua instansi terkait pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, 'Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempa dan Iasthtas umum dapat menjadikan sebagai acuan dalam melaksanakan upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan, sehingga dapat mewujudkan lingkungan masyarakat yang sehat dan terbebas dari risiko kesehatan dampak dan pencemaran, serta menuju IndonesiaSehat.

BABX

PENUTUP