Lampiran I

berkas 2, hlm. 1 OCR
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2025
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025-2029
NARASI
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL
TAHUN 2025-2029
berkas 2, hlm. 2 OCR
I
Evaluasi dan Tantangan Pembangunan
1.1 Kilas Balik Pembangunan Tahun 2020-2024 dan
Perkembangan Global
Kondisi perekonomian Indonesia terus menunjukkan kinerja ke arah yang lebih baik dan
mampu beradaptasi dengan dinamika global.
Sejarah menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia mampu mencapai
pertumbuhan tinggi lebih dari 8,0 persen pada lima tahun yang berbeda,
yaitu tahun 1968, 1973, 1977, 1980, dan 1995
berkas 2, hlm. 3 OCR
Gambar 1.1
Trajektori Pertumbuhan Ekonomi Indonesia (persen)
Sumber: BPS, 2024 (diolah)
Dalam RPJMN Tahun 2020-2024, sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata 5,7-
6,0 persen per tahun. Namun demikian, pada awal tahun 2020, dunia dilanda unprecedented
shock pandemi COVID-19 sehingga berdampak terhadap penurunan kinerja perekonomian
global, termasuk Indonesia.
Melalui berbagai kebijakan yang telah dilakukan, seperti Program Pemulihan Ekonomi
Nasional, pertumbuhan ekonomi Indonesia pulih lebih cepat dibandingkan dengan banyak
negara lain. Pada tahun 2022, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,3 persen dan tahun 2023
sebesar 5,05 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki modal yang
cukup untuk mampu mencapa.i pertumbuhan ekonomi lebih dari 8,0 persen.
berkas 2, hlm. 4
Gambar 1.2
Indeks Produk Domestik Bruto Riil Tahun 2019–2023 (2019=100)
Sumber: BPS, Oxford Economics Database (diolah)
Perkembangan Global
Secara umum dalam periode tahun 2025–2029, perekonomian global masih dilanda
ketidakpastian.
berkas 2, hlm. 5 OCR
1.2 Evaluasi Pembangunan Tahun 2020-2024
Indonesia telah mencapai kemajuan yang signifikan dalam berbagai bidang pembangunan di
tengah dinamika global dan domestik, Berbagai kebijakan strategis dilaksanakan untuk
mewujudkan tujuan pembangunan nasional, termasuk saat pandemi Corona Virus Disease
2019 yang terjadi pada tahun 2020. Langkah cepat tanggap diwujudkan sebagai respons
kebijakan fiskal dan moneter yang akomodatif untuk meredam dampak gejolak ekonomi
global dengan tetap menjaga kesejahteraan masyarakat.
-5-
1.2. I Ketahanan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi terus mengalami perbaikan meskipun sempat terkontraksi cukup
dalam pada tahun 2020 akibat pandemi Corona Virus Disease 2019. Sebelum pandemi
Corona Virus Disease 2019, pencapaian Gross National Income per kapita tahun 2019
menjadikan Indonesia masuk ke dalam negara Upper-Middle Income Countries. Namun
demikian, adanya pandemi mengakibatkan penurunan Gross National Income per kapita
sehingga Indonesia turun menjadi negara Lower Middle Income Countries. Berbagai upaya
pemulihan yang dilakukan menyebabkan perekonomian Indonesia kembali mencatatkan
kinerja positif, ditandai oleh peningkatan Gross National Income Wr kapita dan menjadikan
Indonesia kembali ke dalam negara Upper-Middle Income Countries. Pencapaian
pembangunan ekonomi selama beberapa tahun terakhir turut didukung dengan berbagai
capaian positif, di antaranya (l) peningkatan pola konsumsi pangan rumah tangga, (2)
peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan, (3) penyediaan l,apangan kerja per tahun, (4)
peningkatan kontribusi koperasi terhadap perekonomian, (5) pengembangan kawasan
industri dan kawasan ekonomi khusus, (6) nilai ekspor produk industri pengolahan dan
realisasi investasi luar Jawa, serta (7) peningkatan penerimaan pajak.
berkas 2, hlm. 6
SK No 252@7 A
Gambar 1.3
Tren Capaian Pertumbuhan Ekonomi
Sumber Data: BPS, berbagai tahun (diolah)
Keterangan: Target 2024 merupakan target RPJMN 2020–2024
Berdasarkan peningkatan capaian selama 5 tahun (2019–2023) di daerah, pertumbuhan
ekonomi di Wilayah Maluku lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya. Pada tahun 2019,
pertumbuhan ekonomi di wilayah Papua mengalami kontraksi yang dipicu oleh turunnya
produksi pada sektor pertambangan dan penggalian. Pada tahun 2023, Provinsi Maluku
Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah merupakan provinsi dengan pertumbuhan ekonomi
tertinggi. Hal tersebut didorong oleh kinerja sektor industri pengolahan dan pertambangan.
Gambar 1.4
Capaian Pertumbuhan Ekonomi per Wilayah
Sumber Data: BPS, berbagai tahun (diolah)
berkas 2, hlm. 7
Ilfd{tT{Il
K INDONESIA
Gambar 1.5
Tren Capaian Pertumbuhan Industri
Pengolahan Nonmigas
Sumber Data: BPS, berbagai tahun (diolah)
Keterangan: Target 2024 merupakan target
RPJMN 2020–2024
Gambar 1.6
Tren Capaian Share Industri
Pengolahan
Sumber Data: BPS, berbagai tahun (diolah)
Keterangan: Target 2024 merupakan target
RPJMN 2020–2024
Gambar 1.7
Distribusi Capaian Share Industri Pengolahan di
Daerah
Sumber Data: BPS, berbagai tahun (diolah)
• Dalam lima tahun terakhir, kinerja pertumbuhan
industri pengolahan cenderung mengalami
peningkatan meskipun sempat mengalami tekanan
pada tahun 2020.
• Salah satu kontribusi paling signifikan terhadap
pembangunan ekonomi nasional datang dari
sektor industri baja. Sektor industri baja sangat
berpotensi memberikan kontribusi terhadap
pembangunan ekonomi nasional melalui nilai
tambah serta menjadi multiplier effect bagi
peningkatan daya saing ekonomi. Pertumbuhan
industri baja di berbagai daerah, khususnya di
Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku
Utara terus didorong untuk memenuhi permintaan
produk besi baja dari luar negeri, terutama China,
dan peningkatan produksi domestik untuk produk
ferronikel.
• Program strategis yang mendukung pertumbuhan
Produk Domestik Bruto industri pengolahan
antara lain (1) pemberlakuan izin operasional dan
mobilitas kegiatan industri, (2) insentif pajak
penjualan atas barang mewah ditanggung
pemerintah sektor otomotif, (3) peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, (4) peningkatan
jumlah standar nasional Indonesia industri, (5)
program making Indonesia 4.0, (6) pengembangan
sekolah menegah kejuruan link and match
industri, (7) sertifikasi tenaga kerja industri, serta
(8) program harga gas bumi tertentu.
berkas 2, hlm. 8
FRESlDEN
Gambar 1.8
Tren Capaian Skor Pola Pangan Harapan (SPPH) Nasional
Sumber Data: BPS, berbagai tahun (diolah)
Keterangan: Target 2024 merupakan target RPJMN 2020–2024
Gambar 1.9
Distribusi Capaian Skor PPH (Tertinggi dan Terendah)
di Daerah
Sumber Data: BPS, berbagai tahun (diolah)
• Skor Pola Pangan Harapan Nasional
meningkat mendekati angka 100,
mengindikasikan bahwa konsumsi pangan
di wilayah Indonesia semakin beragam dan
bergizi seimbang.
• Program dan kegiatan yang mendukung
peningkatan akses pangan yang merata
dan terjangkau antara lain (a) intervensi
bantuan pangan; serta (b) edukasi terkait
penerapan pola konsumsi pangan beragam,
bergizi seimbang, dan aman.
• Provinsi dengan skor pola pangan harapan
tertinggi pada tahun 2023 yaitu Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa
Tenggara Barat, Sumatera Selatan, dan
Jawa Tengah. Sementara itu, daerah yang
perlu didorong akselerasi pencapaian skor
pola pangan harapan yaitu Provinsi Nusa
Tenggara Timur, Sulawesi Barat dan
Maluku.
berkas 2, hlm. 9
SK No2520llA
• Nilai Tukar Petani nasional terjaga
stabilitasnya di atas angka 100.
• Program dan kegiatan yang mendukung
pencapaian antara lain (a) bantuan subsidi
input pertanian (benih, pupuk, dan
pestisida); (b) pengembangan infrastruktur
pertanian (sistem irigasi, jalan usaha tani,
dan sistem logistik); serta (c) diversifikasi
produk dengan adaptasi teknologi
pertanian modern.
• Provinsi dengan Nilai Tukar Petani di atas
100 yang tertinggi pada tahun 2023 yaitu
Provinsi Riau, Bengkulu, dan Kalimantan
Barat. Sementara itu, provinsi dengan Nilai
Tukar Petani kurang dari 100 yaitu Provinsi
Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Papua
Barat.
Gambar 1.10
Tren Capaian Nilai Tukar Petani (NTP) Nasional
Sumber Data: BPS, berbagai tahun (diolah) Keterangan: Target 2024
merupakan target RPJMN 2020–2024
Gambar 1.11
Distribusi Capaian Nilai Tukar Petani (NTP)
(Tertinggi dan Terendah) di Daerah
Sumber Data: BPS, berbagai tahun (diolah)
berkas 2, hlm. 10 OCR
- r0-
Dengan demikian, dalam mewujudkan perekonomian yang tangguh, kebijakan yang perlu
menjadi fokus perhatian ke depan antara lain (1) hilirisasi industri pengolahan yang
mendorong investasi dan ekspor; (2) kinerja logistik; (3) penguatan pariwisata; (4)
kewirausahaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah; serta 5) swasembada pangan dan
energi.
1.2.2 Penanggulangan Kemiskinan
Kemiskinan di Indonesia telah mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun
terakhir, berkat upaya pemerintah yang terus memperkuat berbagai program perlindungan
sosial, jaminan sosial, dan bantuan sosial hingga graduasi bantuan sosial. Program-program
ini dirancang untuk memberikan dukungan langsung kepada kelompok masyarakat rentan
dan berpenghasilan rendah, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan, mengu.rangi
ketimpangan, serta meminimalisasi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh berbagai krisis.
Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, upaya ini menjadi salah satu
kunci utama dalam mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia secara bertahap.
Selain itu, berbagai upaya telah dilakukan untuk memperkuat ekonomi masyarakat miskin
dan rentan melalui program pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, serta akses
terhadap modal usaha yang lebih mudah dan terjangkau, sebagai kunci dalam meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan secara berkelanjutan. Upaya tersebut mencakup berbagai
inisiatif seperti pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui peLatihan
keterampilan, akses permodalan, dan pendampingan, serta kredit usaha rakyat yang
menyediakan pinjaman dengan bunga rendah. Selain itu, program desa wisata dan produk
unggulan desa mendorong pengembangan potensi ekonomi lokal. Pembangunan
infrastruktur dasar yang merata juga menjadi prasyarat penting untuk mendukung
pengurangan kemiskinan, dengan fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan,
penyediaan akses air bersih dan sanitasi, serta peningkatan akses listrik di daerah terpencil,
SK No 252012 A
Sumber Data: Sakernas (BPS), berbagai tahun (diolah)
Keterangan: Target 2024 merupakan target RPJMN 2020–2024
Penyediaan lapangan kerja per tahun berhasil
ditingkatkan kembali setelah penurunan yang
signifikan pada tahun 2020 akibat adanya
pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pencapaian ini didorong melalui program
bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi
pekerja/buruh dalam penanganan dampak
Corona Virus Disease 2019, stimulus ekonomi,
kartu pra-kerja, pembukaan kembali sektor-
sektor ekonomi secara bertahap dalam sektor-
sektor padat karya, dan penyelenggaraan
pelatihan kerja dan uji kompetensi.
Gambar 1.12
Tren Capaian Penyediaan Lapangan Kerja Per Tahun
berkas 2, hlm. 11
IaIrFTTfCTII.EIfdrr:\
1.2.3 Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Pembangunan kualitas sumber daya manusia merupakan aspek penting dalam kemajuan
suatu bangsa, terutama melalui sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Capaian pembangunan kualitas sumber daya manusia ditandai dengan peningkatan Indeks
Pembangunan Manusia dari tahun 2Ol9 hingga tahun 2023 mencapa.i 73,55 (berdasarkan
proyeksi sensus 2OlO) atau 74,39 (berdasarkan proyeksi scnsus 2020), B€rbegei pencapaian
positif lainnya yang telah diraih antara lain perbaikan layanan kesehatan dan peningkatan
akses pendidikan yang telah memberikan dampa.k nyata bagi kualitas hidup masyarakat.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia didukung dengan pencapa.ian pada bidang
kesehatan dan pendidikan. Pencapaian pada bidang kesehatan di antaranya (l) cakupan
kepesertaan jaminan kesehatan nasional, (2) penurunan stunting dan uastirq pada balita,
(3) pemenuhan imunisasi dasar lengkap pada anak usia 12-23 bulan, (4) peningkatan
• Tingkat kemiskinan meningkat pada tahun
2020 akibat kondisi pandemi Corona Virus
Disease 2019. Namun demikian, dengan
adanya kebijakan pemerintah dalam
perlindungan sosial maka tingkat
kemiskinan dapat kembali menurun hingga
tahun 2023.
• Program perlindungan sosial yang
terintegrasi menjadi landasan utama dalam
upaya pengurangan kemiskinan,
mencakup program keluarga harapan,
bantuan pangan non tunai, serta bantuan
sosial tunai. Selain itu, inovasi
perlindungan sosial adaptif dirancang
untuk menghadapi berbagai risiko dan
krisis, seperti Program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan yang melindungi pekerja yang
terkena pemutusan hubungan kerja dan
perluasan cakupan jaminan kesehatan
nasional serta jaminan sosial
ketenagakerjaan.
• Registrasi sosial ekonomi menjadi dasar
penting untuk pemutakhiran dan
pengelolaan data kemiskinan yang akurat
dan terintegrasi memanfaatkan data
kemiskinan dan kesejahteraan sosial dari
berbagai sumber untuk mempermudah
identifikasi dan penyaluran bantuan
kepada yang berhak.
• Tingkat kemiskinan di 34 provinsi selama
lima tahun terakhir terus menurun.
Provinsi Bali, Kalimantan Selatan, dan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
merupakan daerah dengan tingkat
kemiskinan terendah. Sementara itu,
Provinsi Papua, Papua Barat, dan Nusa
Tenggara Timur merupakan daerah dengan
tingkat kemiskinan tertinggi namun tren
kinerjanya terus membaik.
Gambar 1.13
Tren Capaian Tingkat Kemiskinan
Sumber Data: BPS, berbagai tahun (diolah)
Keterangan: Target 2024 merupakan target RPJMN 2020–2024
Gambar 1.14
Distribusi Tingkat Kemiskinan di Daerah
Sumber Data: BPS, berbagai tahun (diolah)
berkas 2, hlm. 12
,:f*rf.I{I
kualitas rumah sakit dan kuantitas tenaga kesehatan, serta (5) peningkatan kapasitas obat
dan makanan memenuhi syarat.
Selain itu, pencapa.ian pada bidang pendidikan, antara lain (f) peningkatan rata-rata lama
sekolah dari penduduk usia 15 tahun ke atas, (2) peningkatan penduduk yang menempuh
pendidikan tinggi, (3) penurunan kesenjangan akses pendidikan antara kelompok
masyarakat miskin dan kaya, serta (4) peningkatan kualitas dan keterampilan tenaga kerja.
Secara umum, perbaikan kebiiakan yang perlu diakselerasi ke depan antara lain (l)
pemerataan akses pendidikan, (2) peningkatan kualitas pendidikan, (3) pemerataan
pelayanen kesehatan, dan (4) peningkatan kualitas layanan kesehatan. Hal tersebut untuk
memastikan pembangunan sumber daya manusia berjatan optimal dan merata ke seluruh
lapisan masyarakat.
SK No252014A
Gambar 1.15
Tren Capaian Cakupan Kepesertaan Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN)
Sumber Data: sismonev.djsn.go.id.
Keterangan: Target 2024 merupakan target RPJMN 2020–2024
• Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan
Nasional meningkat pada tahun 2023,
meski sempat turun pada 2020–2021
akibat pandemi Corona Virus Disease 2019.
• Pencapaian cakupan kepesertaan jaminan
kesehatan nasional didorong dengan
adanya intervensi dari pemerintah dalam
bentuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
2022 tentang Optimalisasi Program
Jaminan Kesehatan Nasional.
• Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
menjadi daerah yang memiliki cakupan
kepesertaan jaminan kesehatan nasional
tertinggi. Selama tahun 2019 hingga 2023,
cakupan kepesertaan jaminan kesehatan
nasional di seluruh daerah meningkat
dengan peningkatan tertinggi adalah
Provinsi Maluku Utara, Riau, dan Papua
Barat.
Gambar 1.16
Distribusi Capaian Cakupan Kepesertaan JKN (Tertinggi dan
Terendah) di Daerah
Sumber Data: sismonev.djsn.go.id
berkas 2, hlm. 13
N,EPUBLIK INDONESIA
Gambar 1.17
Tren Capaian Prevalensi Stunting (Pendek dan
Sangat Pendek) pada Balita
Sumber Data: SSGBI (Baseline), SSGI (Tahun 2021 dan 2022),
Data SKI 2023, Kemenkes, berbagai tahun (diolah).
Keterangan: Target 2024 merupakan target RPJMN 2020–2024
• Prevalensi stunting (pendek dan sangat
pendek) berhasil diturunkan dari tahun ke
tahun.
• Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021
tentang Percepatan Penurunan Stunting
sebagai salah satu regulasi pemerintah dalam
mendorong percepatan penurunan stunting
melalui intervensi spesifik dan sensitif.
• Program utama dalam mendorong percepatan
penurunan stunting antara lain perluasan
cakupan program jaring pengaman sosial
seperti program keluarga harapan, bantuan
pangan non tunai, dan penerima bantuan
iuran jaminan kesehatan nasional.
• Provinsi Bali menjadi satu-satunya provinsi
dengan kategori stunting rendah (kurang dari
10 persen). Keberhasilan Provinsi Bali
didorong melalui penguatan konvergensi
lintas sektor, intervensi spesifik dan sensitif
yang tepat sasaran, peningkatan kolaborasi
lini lapangan, penyediaan data sasaran yang
valid, penguatan monitoring dan evaluasi di
berbagai jenjang, peningkatan sosialisasi,
serta komunikasi, informasi, dan edukasi.
Gambar 1.18
Distribusi Capaian Prevalensi Stunting
(Pendek dan Sangat Pendek) pada Balita (Tertinggi dan
Terendah) di Daerah
Sumber Data: SSGBI (Baseline), SSGI (Tahun 2021 dan 2022),
Data SKI 2023, Kemenkes, berbagai tahun (diolah).
berkas 2, hlm. 14
K INDONESIA
-t4-
SK No 252M7 A
• Rata-rata lama sekolah penduduk usia 15
tahun ke atas meningkat hingga tahun 2023,
namun rata-rata lama sekolah perempuan
sebesar 8,92 masih lebih rendah dibandingkan
laki-laki yang telah mencapai 9,33.
• Program kegiatan strategis dalam mendukung
pemerataan akses pendidikan antara lain
(a) bantuan operasional satuan pendidikan, (b)
Program Indonesia Pintar,
(c) penyediaan sarana dan prasarana
pendidikan berupa infrastruktur teknologi
informasi dan komunikasi, serta pasokan energi
(listrik), (d) peningkatan dan pemerataan
pendidik dan tenaga kependidikan, serta (e)
program afirmasi pendidikan.
• Provinsi Bali dan Papua merupakan provinsi
dengan capaian rata-rata lama sekolah
meningkat cukup signifikan selama tahun 2019
hingga 2023. Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta memiliki capaian tertinggi, sedangkan
daerah yang perlu didorong dalam upaya
percepatan pemerataan akses dan peningkatan
kualitas pendidikan antara lain Provinsi Papua,
Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, dan
Nusa Tenggara Barat.
Gambar 1.19
Tren Capaian Rata-rata Lama Sekolah Penduduk Usia
15 Tahun ke Atas
Sumber Data: BPS, berbagai tahun (diolah)
Keterangan: Target 2024 merupakan target RPJMN 2020–2024
Gambar 1.20
Distribusi Capaian Rata-rata Lama Sekolah Penduduk
Usia 15 Tahun ke Atas (Tertinggi dan Terendah) di Daerah
Sumber Data: BPS, berbagai tahun (diolah)
berkas 2, hlm. 15
REPUBLTK INDONESIA
Pembangunan sosial budaya dan keagamaan merupakan pilar penting dalam memperkuat
identitas dan kohesi sosial di tengah keberagaman masyarakat. Berbagai pencapaian positif
telah diraih, seperti meningkatnya toleransi antarumat beragama, penguatan peran agama
dalam kehidupan bermasyarakat, pelestarian nilai-nilai budaya lokal, serta peningkdtan
budaya literasi. Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam mewujudkan harmoni
sosial, partisipasi masyarakat dalam pclestarian warisan budaya, serta penanganan konflik
berbasis agama dan budaya. Oleh karena itu, upaya kolaboratif 6ffi fusftqg.i pihak
diperlukan untuk memastikan pembangunan di bidang sosial budaya, dan keagamaan terus
berlanjut dan membawa dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.
SK No252048A
Gambar 1.21
Tren Capaian Indeks Kerukunan Umat Beragama
Sumber Data: Kemenag, berbagai tahun (diolah).
Keterangan: Target 2024 merupakan target RPJMN 2020–2024
Gambar 1.22
Distribusi Capaian Indeks Kerukunan Umat Beragama
(Tertinggi dan Terendah) di Daerah
Sumber Data: Kemenag, berbagai tahun (diolah).
• Indeks Kerukunan Umat Beragama yang
dinilai dari aspek toleransi, kerja sama, dan
kesetaraan mengalami peningkatan dan
berhasil melampaui target 2024.
• Program kegiatan strategis dalam
mendukung pencapaian, antara lain (a)
penguatan forum kerukunan umat
beragama di seluruh provinsi dan
kabupaten/kota, (b) peningkatan literasi
keagamaan yang moderat dan inklusif,
serta (c) dialog kerukunan umat beragama.
• Provinsi dengan capaian Indeks Kerukunan
Umat Beragama tertinggi adalah Provinsi
Nusa Tenggara Timur, sedangkan provinsi
dengan capaian terendah adalah Provinsi
Jambi. Aspek kerja sama di Provinsi Jambi
belum optimal dibandingkan aspek
toleransi dan kesetaraan. Artinya,
keterlibatan aktif, empati, dan simpati
kepada kelompok lain dalam aspek sosial,
ekonomi, budaya, dan keagamaan masih
perlu diperkuat dalam kehidupan
bermasyarakat. Hampir semua daerah
mengalami perbaikan capaian Indeks
Kerukunan Umat Beragama pada tahun
2023.
berkas 2, hlm. 16
1.2.4 Pengembangan Wilayah
Pencapaian pembangunan kewilayahan di Indonesia telah menunjukkan sejumlah kemajuan
signifikan, terutama dalam (1) pengembangan kawasan pusat pertumbuhan (kawasan
ekonomi khusus, kawasan industri, dan destinasi pariwisata prioritas); (2) investasi pada
kawasan pusat pertumbuhan, (3) peningkatan perkembangan status pembangunan desa; (4)
p€ningkatan jumlah wilayah metropolitan Jawa; (5) penurunan tingkat kemiskinan desa dan
daerah tertinggal; serta (6) revitalisasi badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa
bersama.
Hal yang perlu menjadi fokus perhatian ke depan antara lain (l) pengentasan daerah
tertinggal; (2) produksi komoditas unggulan (kelapa sawit, kopi, tebu, lada, pala, dan
cengkeh) untuk mendukung hilirisasi; serta (3) penurunan ketimpangan wilayah denga.n
pemerataan kualitas sumber daya manusia, kualitas dan kuantitas lapangan pekerjaan,
serta infrastruktur layanan dasar dan konektivitas wilayah.
SK No252049A
Gambar 1.23
Tren Capaian Kinerja Nilai Budaya Literasi
Sumber Data: Kemendikbudristek, berbagai tahun (diolah)
Keterangan: Target 2024 merupakan target RPJMN 2020–2024
Gambar 1.24
Distribusi Capaian Nilai Budaya Literasi
(Tertinggi dan Terendah) di Daerah
Sumber Data: Kemendikbudristek, berbagai tahun (diolah)
• Nilai budaya literasi meningkat pada tahun
2023, meskipun sempat mengalami
penurunan pada tahun 2021 karena
terbatasnya layanan perpustakaan/taman
bacaan yang dapat melayani masyarakat
secara langsung.
• Intervensi strategis dalam mendukung
pencapaian, antara lain (a) penguatan
perpustakaan tingkat desa/kelurahan serta
implementasi transformasi perpustakaan
berbasis inklusi sosial, (b) program
standardisasi dan akreditasi perpustakaan,
(c) penyediaan pojok baca digital, serta (d)
pengembangan aplikasi perpustakaan
digital yang terhubung dengan jejaring
nasional perpustakaan yang melibatkan
781 lembaga dan tercatat dalam Indonesia
OneSearch.
• Provinsi dengan capaian nilai budaya
literasi tertinggi pada tahun 2023 adalah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.
Sementara, daerah yang perlu didorong
peningkatan pencapaian nilai budaya
literasi adalah Provinsi Papua.
berkas 2, hlm. 17
-FFIIitil K IND TIA
SK No2520l9A
• Perkembangan pembangunan desa
mengalami peningkatan dilihat dari
peningkatan jumlah desa mandiri dan desa
berkembang.
• Faktor yang mendorong peningkatan
pembangunan desa hingga tahun 2023, di
antaranya (a) penurunan tingkat
kemiskinan perdesaan menjadi 12,22
persen; serta (b) peningkatan kemajuan dan
kemandirian desa melalui revitalisasi 9.114
badan usaha milik desa berkembang, 1.677
badan usaha milik desa maju, 564 badan
usaha milik desa bersama berkembang, dan
532 badan usaha milik desa bersama maju.
• Program kegiatan strategis dalam
mendukung percepatan pembangunan
desa, antara lain pembangunan
infrastruktur pedesaan (jalan, jembatan,
drainase, pasar desa, posyandu, dan
pendidikan anak usia dini), penetapan
prioritas penggunaan dana desa, dan
pengembangan badan usaha milik desa.
• Provinsi dengan jumlah desa mandiri
terbanyak terdapat di Pulau Jawa, yaitu
Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan
Jawa Barat. Sedangkan daerah yang perlu
didorong untuk peningkatan desa mandiri
sebagian besar berada di wilayah Indonesia
Timur.
Gambar 1.25
Tren Capaian Perkembangan Status Pembangunan Desa
(Desa Mandiri dan Berkembang)
Sumber Data: Kemen PPN/Bappenas, berbagai tahun (diolah)
Keterangan: Target 2024 merupakan target RPJMN 2020–2024
Gambar 1.26
Distribusi Jumlah Desa Mandiri
(Tertinggi dan Terendah) di Daerah
Sumber Data: Kemen PPN/Bappenas, berbagai tahun (diolah)
berkas 2, hlm. 18
BLIK INDONESIA
1.2.5 Penguatan I nfrastruktur
Pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dan konektivitas wilayah berperan penting
dalam memperkuat fondasi ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sejumlah pencapaian penting telah diraih, seperti peningkatan akses terhadap air bersih,
listrik, dan layanan sanitasi, serta pembangunan jalan, jembatan, dan jaringan transportasi
yang memperlancar arus barang dan orang antarwilayah.
Namun demikian, tantangan masih ada, terutama terkait dengan pemerataan akses
infrastruktur di wilayah terpencil dan perbatasan, serta pemanfaatan, pemeliharaan, dan
keberlanjutan infrastruktur yang sudah dibangu.n. Oleh karena itu, perlu adanya fokus yang
berkelanjutan pada peningkatan kualitas infrastruktur dan perluasan aksesibilitas agar
manfaatnya dapat dirasakan secara merata di seluruh pelosok negeri.
SK No252050A
Gambar 1.27
Tren Capaian Rumah Tangga yang Menempati Hunian Layak
dan Terjangkau
Sumber Data: Susenas (Badan Pusat Statistik),
berbagai tahun (diolah).
Keterangan: Target 2024 merupakan target RPJMN 2020–2024
Gambar 1.28
Distribusi Capaian Rumah Tangga yang Menempati Hunian
Layak dan Terjangkau (Tertinggi dan Terendah) di Daerah
Sumber Data: Susenas (Badan Pusat Statistik),
berbagai tahun (diolah).
• Rumah tangga yang menempati hunian
layak dan terjangkau terus meningkat
hingga tahun 2023. Namun demikian, perlu
terus didorong intervensi dalam
mengakselerasi pemenuhan hunian layak.
• Intervensi strategis yang mendorong
pencapaian antara lain (a) penyediaan
rusunawa dan rumah khusus, (b)
penanganan permukiman kumuh, (c)
penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan
perumahan, (d) subsidi bantuan uang
muka, serta (e) bantuan pembiayaan
perumahan berbasis tabungan.
• Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami
peningkatan yang signifikan pada akses
hunian layak dan terjangkau dari tahun
2019 hingga 2023. Sementara itu, Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan
daerah dengan pencapaian tertinggi
sedangkan Provinsi Papua merupakan
daerah yang perlu diakselerasi
pencapaiannya.
berkas 2, hlm. 19
EEtrFIITFNI
K INDONESIA
1.2.6 Pembangunan Lingkungan Hidup
Pembangunan lingkungan hidup merupakan salah satu pilar penting dalam menjqg.
keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan kehidupan manusia. Berbagai pencapaian telah
dicapai, seperti (1) peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan
pengurangan emisi karbon; (2) upaya rehabilitasi hutan; (3) konservasi kawasan perairan; (4)
akurasi informasi meteorologi dan klimatologi; (5) pemulihan kawasan pesisir dan pulau-
pulau kecil, termasuk ekosistem rangroue dan pantai; serta (6) mitigasi kerentanan dampak
bencana.
SK No252021A
• Rasio elektrifikasi meningkat dari tahun ke
tahun.
• Intervensi strategis yang mendukung
keberhasilan pencapaian antara lain (a)
program bantuan pasang baru listrik; (b)
perluasan jaringan (grid extension) untuk
desa yang dekat jaringan distribusi
eksisting; (c) pembangunan pembangkit
komunal (menggunakan energi setempat)
menggunakan pembangkit listrik tenaga
surya+baterai ataupun pembangkit listrik
tenaga mikro hidro; serta (d) pemasangan
alat penyalur daya listrik dan stasiun
pengisian energi listrik untuk daerah
terdepan, terpencil, dan tertinggal.
• Sebagian besar provinsi memiliki capaian
rasio elektrifikasi telah mendekati 100
persen pada tahun 2023, kecuali Provinsi
Papua Pegunungan, Papua Tengah, Nusa
Tenggara Timur, Maluku, Kalimantan
Tengah, dan Papua Selatan.
Gambar 1.29
Tren Capaian Rasio Elektrifikasi
Sumber Data: Laporan Kinerja KESDM Tahun 2023 dan Berita Acara
Penetapan Rasio Elektrifikasi dan Rasio Desa Berlistrik
Keterangan: Target 2024 merupakan target RPJMN 2020–2024
Gambar 1.30
Distribusi Capaian Rasio Elektrifikasi
(Tertinggi dan Terendah) di Daerah
Sumber Data: Laporan Kinerja KESDM Tahun 2023 dan Berita Acara
Penetapan Rasio Elektrifikasi dan Rasio Desa Berlistrik
berkas 2, hlm. 20
PUBLIK INDONESIA
Namun demikian, implementasi kebilakan pengelotraan sampah, penanganan deforestasi, dan
kerusalen ekosistem laut belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, penting untuk terus
memperkuat komitmen dan langkah strategis guna mewujudkan pembangunan lingkungan
hidup yang lebih berkelanjutan di masa depan.
-20-
SK No252051A
Gambar 1.31
Tren Capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Sumber Data: Kemen LHK, berbagai tahun.
Keterangan: Capaian 2019–2020 merupakan metode lama, capaian 2021–
2023 merupakan metode baru, target 2024 merupakan target RPJMN 2020–
2024.
Gambar 1.32
Distribusi Capaian Indeks Kualitas
Lingkungan Hidup (Tertinggi dan
Terendah) di Daerah
Sumber Data: Kemen LHK, berbagai tahun.
Keterangan: Capaian 2019 merupakan metode
lama, capaian 2021–2023 merupakan metode
baru.
• Indeks Kualitas Lingkungan Hidup meningkat dari tahun ke tahun. Pandemi Corona Virus Disease 2019
justru memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kualitas lingkungan hidup.
• Program kegiatan strategis yang mendorong pengelolaan lingkungan hidup di tingkat daerah, antara lain
program langit biru, program kali bersih, program Indonesia hijau, program gambut lestari, dan program
pantai lestari.
• Berdasarkan peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup provinsi dari tahun ke tahun, provinsi dengan
peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup terbesar adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa
Barat, dan Lampung. Provinsi yang mengalami penurunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup adalah
Provinsi Kalimantan Timur, Maluku, Papua Barat, Papua, dan Sulawesi Tengah.
• Berdasarkan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup provinsi tahun 2023, capaian Indeks Kualitas
Lingkungan Hidup tertinggi berada pada Provinsi Papua Barat, Papua, Kalimantan Utara, dan Maluku Utara,
sedangkan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang perlu dioptimalkan berada pada Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Kualitas lingkungan hidup salah satunya
dipengaruhi oleh kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi suatu daerah yang sangat bergantung pada
sektor industri pengolahan, pertambangan, dan jasa.
berkas 2, hlm. 21 OCR
L.2.7 Pembangunan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan
Pembangunan di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan merupakan fondasi
penting baAi stabilitas dan kemajuan suatu negara. Sejumlah pencapaian menunjukkan
peningkatan, seperti (l) penguatan partisipasi dalam kerja sama internasional, (2) reformasi
birokrasi, (3) peningkatan profesionalisme dalam pertahanan, serta (4) langkah-langkah
strategis dalam menjaga keamanan nasional.
Adapun kebijakan yang perlu menjadi fokus perhatian ke depan, antara lain (1) penurunan
tingkat kriminalitas, (2) keadilan dalam penegakan hukum dan penguatan demokrasi, (3)
mitigasi risiko ancaman keamanan siber, serta (4) transparansi dan akuntabilitas serta
pencegahan korupsi. Oleh karena itu, penting untuk terus memfokuskan perhatian pada
peningkatan kualitas tata kelola, sistem hukum yang adil, serta kesiapsiagaan dalam
menghadapi ancaman keamanan global dan domestik di masa depan.
Gambar 1.33
Capaian IKLH di 34 Provinsi Tahun 2019 dan 2023
Sumber Data: Kemen LHK, berbagai tahun (diolah).
berkas 2, hlm. 22
PUBLIK INDONESIA
Capaian pembangunan politik demokrasi ditandai dengan peningkatan Indeks Demokrasi Indonesia.
Gambar 1.34
Tren Capaian Indeks Demokrasi Indonesia
Sumber Data: BPS, berbagai tahun (diolah).
Keterangan: Capaian baseline hingga 2020 merupakan metode lama,
capaian 2021–2023 merupakan metode baru, target 2024 merupakan target
RPJMN 2020–2024
Gambar 1.35
Distribusi Capaian Indeks Demokrasi
Indonesia (Tertinggi dan Terendah) di
Daerah
Sumber Data: BPS, berbagai tahun (diolah)
• Pencapaian Indeks Demokrasi Indonesia hingga tahun 2020 dinilai dari pencapaian tiga aspek yaitu
kebebasan, kesetaraan, dan kapasitas lembaga demokrasi. Adapun pencapaian Indeks Demokrasi Indonesia
sejak tahun 2021 mengalami penyempurnaan penilaian dengan mengintegrasikan aspek politik, ekonomi,
dan sosial, serta memberikan indeks untuk tingkat nasional, pusat, dan provinsi.
• Berdasarkan capaian Indeks Demokrasi Indonesia tingkat provinsi, peningkatan terbesar terjadi pada
Provinsi Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara, sementara tiga daerah yang mengalami
penurunan terbesar yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, dan Maluku Utara.
• Berdasarkan capaian Indeks Demokrasi Indonesia tingkat provinsi pada tahun 2023, capaian tertinggi
berada pada Provinsi Bali, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan
daerah yang perlu didorong penguatan demokrasi terutama pada aspek kapasitas lembaga demokrasi berada
pada Provinsi Papua Barat, Maluku Utara, Papua, dan Maluku.
Gambar 1.36
Capaian Indeks Demokrasi Indonesia di 34 Provinsi Tahun 2019 dan 2023
Sumber Data: BPS, berbagai tahun (diolah).
Keterangan: Capaian 2019 merupakan metode lama, capaian 2023 merupakan metode baru.
berkas 2, hlm. 23
Capaian kinerja pembangunan bidang hukum ditandai dengan tren positif nilai Indeks Pembangunan Hukum
dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Capaian penting pembangunan bidang hukum juga ditandai dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
mengedepankan pendekatan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif bagi masyarakat.
Gambar 1.37
Tren Capaian Indeks Pembangunan Hukum
Sumber Data: Kemen PPN/Bappenas, berbagai tahun (diolah).
Keterangan: Baseline 2019 merupakan metode lama, capaian 2020–2022 merupakan metode baru.
• Secara perhitungan, Indeks Pembangunan Hukum mengalami penyesuaian metodologi pada tahun 2020,
menjadi lima pilar (budaya hukum, materi hukum, kelembagaan hukum, penegakan hukum, serta informasi
dan komunikasi hukum) dan tiga sumber data (survei masyarakat, data administratif kementerian/lembaga,
dan wawancara pakar).
• Capaian Indeks Pembangunan Hukum pada periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
tahun 2020–2024 menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dan konsisten. Indeks Pembangunan
Hukum tahun 2020 masuk dalam kategori cukup, kemudian meningkat pada tahun 2022 dan masuk dalam
kategori baik. Peningkatan ini menunjukkan kualitas pembangunan hukum yang dilakukan oleh
kementerian/lembaga terkait semakin menuju ke arah positif dan dirasakan oleh masyarakat. Salah satu
strategi yang dilakukan untuk meningkatkan tren capaian Indeks Pembangunan Hukum tersebut yakni
sinkronisasi implementasi kebijakan prioritas nasional oleh multiaktor dan secara lintas sektor, serta
melibatkan pemangku kepentingan terkait lainnya.
• Intervensi strategis yang mendorong pencapaian Indeks Pembangunan Hukum antara lain (a) penataan tata
kelola regulasi, (b) penegakan hukum pidana dilakukan melalui penerapan sistem peradilan pidana terpadu
berbasis teknologi informasi dan implementasi keadilan restoratif, serta (c) peningkatan akses keadilan bagi
masyarakat dilaksanakan melalui layanan bantuan hukum.
berkas 2, hlm. 24
PRESIOEN
Capaian keamanan dan ketertiban menunjukkan komitmen kuat dan semangat antusias dengan ditandainya
tren positif pada hasil nilai-nilai indikator pengukuran seperti meningkatnya Global Terrorism Index dari 5,07
pada tahun 2019 menjadi 3,99 pada tahun 2023. Adapun capaian perilaku antikorupsi masyarakat
direpresentasikan melalui indeks perilaku anti korupsi.
Gambar 1.38
Tren Capaian Indeks Perilaku Anti Korupsi
Sumber Data: BPS dan KPK, berbagai tahun (diolah).
Keterangan: Target 2024 merupakan target RPJMN 2020–2024
• Indeks Perilaku Anti Korupsi menunjukkan perbaikan dari tahun 2019 ke tahun 2022, namun sedikit
menurun sebesar 0,01 poin pada tahun 2023 disebabkan adanya penurunan dimensi pengalaman sebagai
salah satu dimensi pembentuk capaian Indeks Perilaku Anti Korupsi.
• Program strategis yang mendorong pencapaian Indeks Perilaku Anti Korupsi antara lain (a) Roadshow Bus
untuk sosialisasi antikorupsi kepada masyarakat, (b) Desa Anti Korupsi, (c) Politik Cerdas Berintegritas
untuk pembekalan antikorupsi kepada peserta pemilu, (d) Hajar Serangan Fajar sebagai kampanye
antikorupsi kepada masyarakat terkait pencegahan politik uang dan korupsi menjelang pemilu, (e) program
penguatan anti korupsi bagi penyelenggara negara ber-integritas sebagai program penguatan komitmen
antikorupsi yang menyasar para pemimpin dan pejabat negara di kementerian/lembaga, serta (f) Bunda
Pendidikan Anak Usia Dini sebagai program yang mendukung para bunda atau guru pendidikan anak usia
dini untuk berperan sebagai penggerak antikorupsi sekaligus membentuk karakter anak dalam upaya
pencegahan korupsi.
berkas 2, hlm. 25 OCR
F,EPUBLIK INDONESIA
1. 3 Batasan Pembangun xt (Development Con straintl
Terdapat dua aspek yang menjadi batas dalam pelaksanaan pembangunan, yaitu daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kapasitas ruang fiskal. Daya dukung
lingkungan hidup merupakan batas kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, makhluk hidup, dan keseimbangan antara keduanya melalui
ketersediaan sumber daya alam. Sementara itu, daya tampung lingkungan hidup adalah
batasan kemampuan untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau
dimasukkan ke dalamnya, seperti limbah.
Di sisi lain, kapasitas ruang fiskal merupakan kemampuan untuk membiayai kebutuhan
pembangunan yang semakin besar dan beragam. Kedua aspek batasan pembangunan
tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut untuk pa.da akhirnya dipertimbangkan dalam proses
perencanaan pembangunan dalam rangka memastikan kesinambungan antara
pembangunan ekonomi dan lingkungan. Penjabaran kedua aspek tersebut, antara lain
1.3.I Kawasan Lindung di Darat dan Perairan
Sampai tahun 2023, perlindungan kawasan yang telah dilaksanakan di daratan mencapai
51,14 juta hektare atau 26,85 persen dari luas daratan di Indonesia, yang terdiri dari
kawasan hutan lindung sebesar 15,38 persen serta kawasan suaka alam, kawasan
pelestarian alam, dan taman buru sebesar I 1,47 persen (IBSAP 2025-2045). Sedangkan luas
kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil pada tahun 2024
mencapa.i 29,9 juta hektare atau sebesar 9,2 persen dari luas Laut Indonesia, dengan
peningkatan sebesar 665,049,5 hektare. Kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir,
- 25 -
• Salah satu ukuran perbaikan tata kelola
pemerintah yaitu melalui Indeks Reformasi
Birokrasi. Persentase Instansi Pemerintah
dengan Indeks Reformasi Birokrasi ≥ Baik
cenderung meningkat pada tingkat
kabupaten/kota dan provinsi. Pengukuran
Indeks Reformasi Birokrasi periode 2020–
2024 mencakup tiga aspek yaitu reformasi,
hasil antara, dan pemenuhan.
• Intervensi strategis yang mendorong
pencapaian, antara lain (a) optimalisasi
pendampingan dan bimbingan teknis secara
online dengan memanfaatkan media
Youtube secara reguler melalui program
”Bisa Tanya Kemen PANRB” untuk
informasi kebijakan baru; (b) penggunaan
sistem Aplikasi penilaian mandiri
pelaksanaan reformasi birokrasi maupun E-
SAKIP, (c) kebijakan Reformasi Birokrasi
tematik termasuk modul pelaksanaan
Reformasi Birokrasi Tematik, serta (d)
kegiatan RBXperience yang bertujuan
memfasilitasi kementerian/lembaga Meso
untuk ikut menjelaskan terkait perannya
dalam reformasi birokrasi dan kebijakan
yang harus dilaksanakan oleh instansi
pemerintah lainnya.
Gambar 1.39
Tren Capaian Persentase Instansi Pemerintah dengan
Indeks RB ≥ Baik
Sumber Data: Kemen PANRB, berbagai tahun (diolah).
Keterangan: Target 2024 merupakan target RPJMN 2020–2024
berkas 2, hlm. 26 OCR
REPUBUK INOONESIA
dan pulau-pulau kecil ditargetkan mencapai 30 persen pada tahun 2045 (30 bg 4fl yang
setara dengan 97,5 juta hektare.
Dari total 70 juta hektare areal yang bernilai keanekaragaman hayati tinggi di daratan,
sebanyak 43 juta hektare yang berada di luar kawasan suaka alam, kawasan pelestarian
alam, dan taman buru (Bappenas, 2018). Untuk itu, pembangunan harus memperhatikan
dan mengintegrasikan areal di luar kawasan suaka alam; kawasan pelestarian alam; dan
kawasan konservasi di perairan, wiLayah pesisir, dan pulau-pulau kecil berupa areal
preservasi yang bertujuan untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan ataupun
kelangsungan hidup sumber daya hayati dan ekosistemnya.
Kawasan konservasi dikelola berdasarkan tiga prinsip, yaitu (a) perlindungan sistem
penyangga kehidupan; (b) pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta
ekosistemnya; dan (c) pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya. Kawasan konservasi menjadi benteng terakhir untuk melindungi habitat
spesies kunci dan keanekaragaman hayati hingga level genetik. Pembangunan yang tidak
berkelanjutan akan berdampak tidak hanya pada berkurangnya area kawasan konservasi
tersebut, tetapi juga mempercepat kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman
hayati.
SK No 252028 A
Gambar 1.40
Peta Sebaran Kawasan Konservasi di Perairan, Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil Indonesia Tahun 2024
Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2024.
berkas 2, hlm. 27 OCR
Eil
.tLIK INDONESIA
1.3.2 Tutupan Hutan Primer dan Hutan di Atas Lahan Gambut
Kawasan hutan harus dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga daya dukung dan daya
dan tampung lingkungan yang memungkinkan segala aktivitas ekonomi berjalan secara
berkesinambungan. Pada tahun 2022,Indonesia memiliki tutupan hutan seluas 96,16 juta
hektare yang tersebar di dalam dan luar kawasan hutan, Untuk mencapai net-zero emission
pada tahun 2060 atau lebih cepat, l,aju deforestasi harus dipertahankan tidak melebihi
luasan 130.000 hektare per tahun.
Indonesia juga memiliki lahan gambut seluas 13,42 juta hektare yang sangat penting dalam
penyimpanan karbon. Seluas 2,35 juta hektare dari luas lahan ga.mbut tersebut merupakan
hutan primer, sementara sekitar 11,07 juta hektare terdiri dari hutan sekunder, hutan
tanaman, perkebunan, dan penggunaan lainnya. Selanjutnya, terdapat kawasan hutan di
luar kawasan hutan atau areal penggunaan lain yang memiliki nilai jasa lingkungan dan
keanekaragaman hayati seluas 7, 15 juta hektare yang harus dipertahankan keberadaannya.
Kawasan tersebut berada di luar kawasan hutan yang sangat rentan untuk dialihfungsikan
ke penggunaan lainnya dan pada akhirnya akan berdampak pada pengurangan daya dukung
dan daya tampung lingkungan untuk aktivitas ekonomi.
1.3.3 Habitat Spesies Kunci
Indonesia merupakan negara dengan tingkat keanekaragaman hayati sangat tinggi yang
tersebar dalam 22 tipe ekosistem, baik di darat maupun di laut (IBSAP 2025-2045). Apabila
dikelola dengan baik, kekayaan keanekaragaman hayati yang luar biasa ini, muLai dari
SK No 252029 A
- 27 -
Gambar 1.41
Peta Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
di Daratan dan Hutan Lindung di Indonesia
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2024 (diolah).
berkas 2, hlm. 28 OCR
ekosistem, spesies, dan genetik dapat menjadi modalitas dalam mendukung pencapaian
Indonesia Emas 2045. Keberadaan ekosistem di Indonesia telah menjadi rumah bagi puluhan
ribu spesies flora dan fauna yang berperan menjaga keseimbangan alam termasuk beberapa
spesies endemik Indonesia antara lain Komodo (Varanus komodoensis), Orangutan (Pongo
spp,), Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus),
Maleo (Macrocephalon maleo), dan Anoa (Bubalus spp.). Keanekaragaman spesies yang
dimiliki Indonesia tidak terlepas dari adanya peran daya dukung lingkungan yang
memberikan dukungan terhadap keberlangsungan hidup setiap individu spesies, utamanya
berupa ketersediaan habitat sebagai tempat untuk berlindung, mencari makan, dan
berkembang biak.
Salah satu faktor pembatas yang harus menjadi perhatian utama dalam merencanakan
pembangunan di Indonesia adalah habitat dari spesies kunci. Spesies kunci merupakan flora
dan fauna yang diprioritaskan untuk dilindungi serta dapat mewakili keanekaragaman hayati
secara keseluruhan dalam sebuah ekosistem. Kehilangan spesies kunci akan mengakibatkan
gangguan terhadap keberlanjutan struktur, fungsi, dan produktivitas dari habitat atau
ekosistem tersebut.
Terdapat sembilan spesies kunci yang menjadi faktor pembatas di dalam analisis daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yaitu Babi Rusa, Anoa, Badak Jawa, Owa
Jawa, Gajah Kalimantan, Orangutan Kalimantan, Orangutan Sumatra, Gajah Sumatra, dan
Harimau Sumatra, Habitat spesies kunci ini diprakirakan akan berkurang secara signifikan
akibat pengurangan luas tutupan hutan. Sebagai dampaknya, spesies-spesies tersebut
semakin terancam punah. Prakiraan penurunan luas habitat kesembilan spesies kunci
tersebut dapat dilihat pada Gambar 1.42.
Gambar 1.42
Ancaman Penyusutan Tutupan Hutan pada Habitat Beberapa Spesies Kunci sampai dengan 2045
berkas 2, hlm. 29 OCR
Analisis menunjukkan bahwa tutupan hutan pada habitat spesies kunci di sebelah barat
garis Wallacea akan menyusut dari 80,3 persen pada tahun 2000 menjadi 49,7 persen pada
tahun 2045, terutama pada wilayah Sumatera dan Kalimantan, Sementara itu, luas key
biodiversity areas di sisi timur Garis Wallacea, khususnya wilayah Papua diperkirakan juga
berkurang signifikan akibat masifnya pembangunan. Sebagai wilayah yang mengalami
penurunan luas habitat spesies kunci terbesar, pembangunan di wilayah Sumatera dan
Kalimantan harus lebih mempertimbangkan keberadaan habitat dari spesies yang terancam
punah tersebut. Sesuai hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
untuk luasan habitat spesies kunci, secara nasional yang harus dipertahankan di luar
Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru minimal seluas 43,2 juta
hektare. Apabila luasan habitat satwa kunci ini tidak dapat dipertahankan, fungsi ekosistem
dapat terganggu dan menjadi hambatan utama dalam mewujudkan pembangunan Indonesia
yang berkelanj utan.
1.3.4 Luas Permukiman di Area Pesisir Terdampak Perubahan Iklim
Perubahan iklim menyebabkan berbagai perubahan pada lingkungan, seperti pola curah
hujan yang tidak menentu, kenaikan temperatur air laut, kenaikan muka air laut, serta
peningkatan kejadian iklim ekstrem. Di wilayah pesisir, dampak perubahan ini sangat nyata
dengan meningkatnya risiko bahaya, salah satunya penggenangan pesisir (coastal
inundation). Indonesia dengan garis pantai yang panjang dan banyaknya pulau-pulau kecil,
menjadi salah satu wilayah yang paling terancam oleh perubahan iklim ini. Rendahnya
resiliensi masyarakat pesisir terhadap ancaman tersebut menyebabkan peningkatan
frekuensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, abrasi, hingga rusaknya ekosistem pantai.
Kombinasi antara penurunan muka tanah dan kenaikan muka air laut semakin
memperparah risiko di wilayah pesisir. Di beberapa. wilayah perkotaan seperti Jakarta dan
Semarang yang berada di pantai utara Pulau Jawa, penurunan tanah berlangsung dengan
kecepatan l-15 cm per tahun. Di luar Jawa, laju penurunan tanah bervariasi antara l-8 cm
per tahun. Dengan kenaikan muka air laut setinggi 50 cm yang diproyeksikan di masa depan,
wilayah-wilayah padat penduduk di pesisir dapat tergenang secara permanen. Selain itu,
pulau-pulau kecil juga terancam oleh abrasi dan penggenangan akibat kenaikan muka air
laut, yang bisa menyebabkan hilangnya pulau-pulau tersebut dalam jangka panjang.
Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat 311 kabupaten/kota, 1.643 kecamatan, dan
6.367 desa/kelurahan di wilayah pesisir Indonesia yang rentan terhadap dampak perubahan
iklim. Wilayah ini berpotensi besar mengalami perpindahan penduduk, khususnya akibat
abrasi dan bencana hidrometeorologi seperti banjir pesisir atau rob. Dalam kurun waktu 5-
10 tahun terakhir, sekitar 234 kabupaten/kota, 796 kecamatan, dan 1.888 desa/ kelurahan
atau sekitar 30 persen dari total desa pesisir di Indonesia telah menunjukkan potensi
perpindahan penduduk. Daerah ini mencakup 150 desa di kawasan metropolitan serta 92
desa di pulau-pulau kecil terluar, yang semakin memperparah risiko sosial-ekonomi (Gambar
1.43).
berkas 2, hlm. 30 OCR
Perubahan iklim diprediksi akan membawa dampak jangka panjang yang signifikan bagi
masyarakat pesisir. Data dari Climate Central menyebutkan bahwa sekitar 23 juta penduduk
pesisir di Indonesia diproyeksikan akan menghadapi banjir laut tahunan pa.da tahun 2050
akibat kenaikan muka air laut. Oleh karena itu, penting untuk memahami profil wilayah
pesisir yang rentan agar bisa merancang strategi mitigasi dan adaptasi yang tepat. Profil ini
harus mencakup kondisi sosial, ekonomi, serta lingkungan yang berperan besar dalam
menentukan ketahanan masyarakat pesisir.
1.3.5 Kawasan Rawan Bencana
Kondisi geografis yang terletak di Cincin Api Pasifik menjadikan Indonesia rentan terhadap
gempa bumi, letusan gu.nung berapi, dan tsunami. Selain itu, perubahan iklim global turut
meningkatkan frekuensi dan intensitas bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan
kekeringan. Penelitian lain juga mengidentifikasi setidaknya terdapat tiga belas zona
megathrust di sepanjang pesisir barat dan selatan Sumatera, selatan Jawa, Bali, Nusa
Tenggara, hingga Laut Banda yang berpotensi mengakibatkan bencana gempa dan tsunami.
Data ini menjadi bukti penting yang menunjukkan bahwa Indonesia dikelilingi kawasan yang
rawan terhadap bencana.
Hasil perhitungan Indeks Risiko Bencana tahun 2023 menunjukkan bahwa 13 provinsi di
Indonesia memiliki risiko bencana yang tinggi, sementara 25 provinsi lainnya berada pada
tingkat risiko bencana yang sedang. Tidak ada provinsi yang tergolong ke dalam kelas risiko
bencana rendah. Provinsi dengan risiko bencana tertinggi adalah Sulawesi Barat, Maluku,
dan Kepulauan Bangka Belitung. Sementara itu, provinsi dengan risiko bencana terendah
adalah Kepulauan Riau, Papua Pegunungan, dan DKI Jakarta.
Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sebanyak 168 kabupaten/ kota berada dalam
klasifikasi risiko bencana tinggi dan 346 kabupaten/kota lainnya memiliki risiko bencana
sedang (Gambar 1.44). Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Halmahera Selatan, dan
SK No 252032 A
Gambar 1.43
Sebaran Kawasan Pesisir Rentan Perpindahan Penduduk sebagai Dampak Perubahan Iklim
Sumber: Kajian People Displacement Kementerian PPN/Bappenas, 2023.
berkas 2, hlm. 31 OCR
TIfl+ITif:N
K IND
- 3l -
ESIA
Kabupaten Nias Utara mencatatkan skor risiko bencana tertinggi. Hal ini menunjukkan
tingkat kerentanan akan bencana yang tinggi dan perlunya perhatian lebih. Sementara itu,
Kabupaten Sigi, Kabupaten Kepulauan Seribu, dan Kabupaten Mamberamo Tengah memiliki
skor risiko bencana terendah, tetapi tetap perlu melakukan upaya pengurangan risiko
bencana mengingat kabupaten/kota tersebut tergolong dalam klasifikasi risiko bencana
sedang.
Data-data di atas menegaskan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia memiliki potensi
bencana yang signifikan. Oleh karena itu, upaya mitigasi dan kesiapsiagaan bencana harus
menjadi prioritas di seluruh daerah, terutama di lokasi-lokasi yang memiliki tingkat risiko
bencana tinggi untuk melindungi masyarakat dan mengu.rangi dampak dari bencana.
1.3.6 Ketersediaan Air
Indonesia memiliki potensi besar dalam sumber daya air untuk mendukung berbagai sektor
kehidupan, terutama di tengah pertumbuhan populasi dan peningkatan aktivitas ekonomi.
Ketersediaan air yang memadai sangat penting untuk menjamin pasokan air bersih,
mendukung sektor pertanian, serta menopang berbagai industri yang menjadi pilar
pembangunan. Potensi sumber daya air Indonesia tersebar di beberapa wilayah, dengan total
air permukaan sebesar 2.783,3 miliar m3 pcr tahun dan potensi air tanah dari cekungan air
tanah sebesar 20.903,3 miliar m3 per ta.hun. Namun demikian, potensi sumber daya air ini
tidak diimbangi dengan penyebarannya.
Penyebaran potensi air di Indonesia belum merata baik secara musim maupun geografis.
wilayah pa.dat penduduk seperti Pulau Jawa, yang menampung 56,1 persen populasi
nasional, hanya memiliki 6,3 persen dari total ketersediaan air permukaan. Sebaliknya,
wilayah-wilayah dengan sumber daya air melimpah seperti Papua (27,6 persen), Kalimantan
Gambar 1.44
Sebaran Tingkat Risiko Bencana Kabupaten/Kota Tahun 2023
Sumber: Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2023.
berkas 2, hlm. 32 OCR
(28,5 persen), dan Sumatera (26,1 persen) menampung populasi yang jauh lebih kecil.
Ketidakseimbangan distribusi air ini menimbulkan tekanan ok (water stress) yang lebih
besar di daerah-daerah dengan permintaan air tinggi.
Di sisi lain, keberadaan hutan yang berfungsi sebagai pengatur tata air alami tertekan akibat
tingginya pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi yang tidak berkelanjutan. Saat ini,
12,7 juta hektare lahan kritis sudah tidak berfungsi sebagai media pengatur tata air, Di sisi
lain, jumlah hari hujan cenderung menurun, sementara intensitas hujan lebih lebat dan
ekstrem. Perubahan ini meningkatkan risiko banjir di daerah hilir saat kejadian hujan
ekstrem serta memperpanjang periode kekeringan. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan
sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan untuk mendukung ketersediaan air dalam
memenuhi permintaan air di masa mendatang.
Gambar 1.45
Distribusi Ketersediaan Air dan Populasi per Pulau di Indonesia Berdasarkan Proporsi Nasional
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2024 (diolah).
1.3.7 Ketersediaan Energi
Indonesia memiliki kekayaan cadangan energi dan sumber daya mineral yang sangat besar.
Cadangan minyak yang telah terbukti mencapai 2,27 miliar barel, sementara cadangan
potensialnya sebesar 1,9 miliar barel. Untuk gas alam, Indonesia memiliki cadangan total
sebesar 54,83 triliun kaki kubik standar, terdiri dari 36,34 triliun kaki kubik standar
cadangan terbukti dan 18,49 triliun kaki kubik standar cadangan potensial. Namun,
berdasarkan rasio cadangan terhadap produksi, cadangan minyak diprakirakan akan habis
dalam 6,7 tahun dan cadangan gas dapat bertahan selama 21,2 tahun. Cadangan batu bara
Indonesia mencapa.i 36,30 miliar ton, dengan rasio cadangan terhadap produksi sekitar 65
tahun. Selain itu, Indonesia juga memiliki berbagai mineral penting, termasuk nikel dengan
cadangan bijih sebesar 5,24 miliar ton, tembaga 3,Ol miliar ton, dan bauksit 3,22 miliar ton.
Permintaan untuk mineral ini diproyeksikan akan meningkat dengan adanya transisi energi
yang sedang berlangsung.
Pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia juga menawarkan potensi yang besar jika
didukung oleh perkembangan teknologi, serta diharapkan akan meningkatkan daya saing
terhadap energi fosil dan mengurangi biaya produksi listrik dari sumber-sumber seperti
tenaga surya dan angin. Potensi total energi terbarukan di Indonesia diprakirakan mencapai
berkas 2, hlm. 33 OCR
3.716 gigawatt, di mana energi surya mendominasi dengan total energi sebesar 3'294
gigawatt. Sisanya berasal dari biomassa, air, panas bumi, angin, laut, dan energi terbarukan
lainnya. Meskipun begitu, pada tahun 2023, pemanfaatan energi terbarukan di sektor listrik
baru mencapa.i sekitar 13,3 gigawatt atau hanya 0,35 persen dari total potensi yang ada.
-33-
1.3.8 Kapasitas dan Keterbatasan Ruang Fiskal
Ruang fiskal Indonesia saat ini relatif terbatas di tengah upaya Indonesia untuk keluar dari
middle income trap da,r menjadi negara maju. Hal tersebut tecermin dari indikator
penerimaan perpajakan Indonesia yang terus menurun secara historis. Rasio perpajakan
Indonesia pernah mencapai 20 persen produk domestik bruto pada tahun 1980-an. Namun
hingga tahun 2024, rasio perpajakan Indonesia terus menurun menjadi sebesar lO,1 persen
produk domestik bruto. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kapasitas fiskal Indonesia
justru menunjukkan penurunan dari tahun ke tahun.
Selanjutnya, apabila dibandingkan dengan negara lain, rasio perpajakan Indonesia
merupakan salah satu yang terendah. Dibandingkan kelompok negara maju, rasio
perpajakan Indonesia di tahun 2023 mencapai 10,3 persen produk domestik bruto, sangat
tertinggal apabila dibandingkan dengan Inggris (27,3 persen produk domestik bruto),
Meksiko (14,3 persen produk domestik bruto), Brazil (14,2 persen produk domestik bruto),
dan Kanada (14,0 persen produk domestik bruto). Selanjutnya, apabila dibandingkan
dengan kelompok negara Association of Southeast Asian Nations, Indonesia juga relatif
tertinggal dengan Kamboja, Vietnam, Filipina, Thailand, Singapura, laos, Malaysia, dan
Timor Leste. HaI tersebut menunjukkan rasio perpajakan Indonesia yang relatif masih rendah
dibandingkan dengan berbagai kelompok negara.
Studi komparatif dengan beberapa. negara memperlihatkan bahwa untuk menjadi negara
maju, dukungan fiskal melalui peningkatan pendapatan negara sangat diperlukan. Sebagai
contoh, Korea Selatan pada tahun 1995 berhasil lepas dari middle hmme trap dengan rasio
Gambar 1.46
Sebaran Potensi Sumber Daya Energi
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2024 (diolah).
berkas 2, hlm. 34 OCR
penerimaan negara pada saat itu mencapai 17,6 persen produk domestik bruto. Chile pada
tahun 2013 juga berhasil lepas dari middle income trap dengan rasio penerimaan negara
sebesar 20,6 persen produk domestik bruto.
Kebutuhan pendanaan RPJMN Tahun 2020-2024 dihadapkan pada tantangan keterbatasan
kapasitas fiskal pemerintah. Dalam periode RPJMN Tahun 2020-2024, untuk mencapai
pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,7-6,0 persen per tahun dibutuhkan investasi sebesar
Rp35.212,4-Rp35.455,6 triliun. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah dan badan usaha
milik negara menyumbang masing-masing sebesar 8,2+-10,1 persen dan 8,5-8,8 persen,
sedangkan sisanya akan dipenuhi oleh masyarakat atau swasta. Sementara itu, dari sisi
kemampuan pemerintah, pendapatan negara melalui penerimaan pajak (tax ratio) masih
berada pada kisaran kurang dari 11 persen. Tantangan tersebut juga tampak pada kondisi
defisit yang mencapai Rp3.192 triliun selama periode tahun 2020-2024 ar,.u rata-rata Rp638
triliun per tahun.
Sebagai gambaran konkret lainnya, kebutuhan pendanaan infrastruktur untuk
meningkatkan stok infrastruktur menjadi 50 persen gross domestic product pada tahun 2024
membutuhkan anggaran Rp6.445 triliun dengan rencana porsi pemerintah sebesar 37
persen, penugasan badan usaha milik negara/daerah sebesar 21 persen, dan peran swasta
sebesar 42 persen. Kondisi ini perlu disikapi dengan memperkuat dukungan pendanaan non-
anggaran pendapatan dan belanja negara, melalui swasta atau pendanaan inovatif lainnya.
Dengan keterbatasan ruang fiskal tersebut, agenda pemerintah untuk mengatasi isu
lingkungan, perubahan iklim, dan upaya mewujudkan net-zero emission pada tahun 2060
atau lebih cepat memerlukan dukungan pembiayaan inovatif yang melibatkan partisipasi
serta kolaborasi lembaga internasional, sektor swasta, dan masyarakat.
1.4 Peluang dan Tantangan Pembangunan
1.4. I Peluang Pembangunan
(1) Resiliensi dan Prospek Perekonomian yang Positif
berkas 2, hlm. 35 OCR
BLIK INDONESIA
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki luas perairan laut 6,4 juta km2 dengan potensi
sumber daya perikanan 12,01 juta ton pada fl wilayah pengelolaan perikanan. Selain itu,
Indonesia juga. memiliki keanekaragaman hayati laut dan ekosistem pesisir yang terdiri dari
3,36 juta hektare mangrove, 293 ribu hektare lamun, dan 2,5 juta hektare terumbu karang.
Untuk menjamin keberlanjutan dari keanekaragaman hayati laut tersebut, pada tahun 2023
Indonesia telah menetapkan 29,1 juta hektare kawasan konservasi di perairan, wilayah
pesisir, dan pulau-pulau kecil. Sumber daya perikanan dan ekosistem tersebut saling
berkaitan satu sama l,ain untuk menghasilkan ketahanan pangan akuatik dan meningkatkan
kesehatan laut Indonesia.
(2) Keanekaragaman Hayati dan Potensi Lingkungan
berkas 2, hlm. 36
PRESIDSN
BLIK INDONESIA
(3) Potensi Sumber Daya Manusia dan Modal Sosial
(4) Pengembangan Teknologi
berkas 2, hlm. 37 OCR
K INDONESIA
1.4.2 T Tantangan Pembangunan
(1) Rendahnya Produktivitas
Tingkat produktivitas masih rendah di tengah persaingan global yang semakin meningkat.
Mengacu pada rilis laporan Asian Productivity Organization (20241, rata-rata produktivitas
Indonesia yang tecermin dari Total Factor Productivity selama tahun 2015-2022 hanya
tumbuh positif sebesar 60 basis poin dari periode sebelumnya tahun 2010-2015 (-0,9 persen
ke -0,3 persen). Capa.ian tersebut relatif tertinggal dibandingkan Korea Selatan yang mampu
mencapai 1,78 ketika masih berada pada posisi menuju negara maju periode 1971-1995 dan
Tiongkok sebesar 2,12 selama kurun waktu 2005-2022. Kondisi produktivitas yang rendah
di antaranya disebabkan oleh kualitas sumber daya manusia yang masih tertinggal, terlebih
pa.da perempuan, produktivitas sektor ekonomi yang rendah, kapasitas ilmu pengetahuan,
teknologi, dan inovasi yang tertinggal, serta kelembagaan seperti sistem insentif, regulasi,
dan kepastian hukum yang masih lemah. Rendahnya produktivitas tenaga kerja perempuan
dipengaruhi oleh lingkungan kerja yang belum mendukung mereka untuk masuk dan
bertahan di pasar kerja, antara lain norma sosial budaya yang membebankan peran
pengasuhan dan tugas domestik pada perempuan, jam kerja yang kurang fleksibel, serta
minimnya akses layanan daycare berkualitas yang terjangkau.
Produktivitas yang rendah juga menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung
melambat. Selama tahun 2005-2010, ekonomi Indonesia mampu tumbuh rata-rata 5,7
persen. Selanjutnya, pertumbuhan ekonomi melambat menjadi rata-rata 4,7 persen selama
tahun 2010-2015. Pertumbuhan ekonomi meningkat kembali mencapa.i rata-rata 5,0 persen
selama tahun 2015-2019 dan 5,05 persen pa.da tahun 2023.
(5) Sumber-Sumber Pertumbuhan Inovatif
berkas 2, hlm. 38 OCR
Selain itu, produktivitas yang rendah menyebabkan menurunnya pertumbuhan ekonomi
potensial. Kondisi iniLah yang menyebabkan ekonomi Indonesia sulit tumbuh lebih cepat dan
stagnan dalam rentang 5,0 persen.
(2) Rendahnya Kualitas Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Asian Productivity Organization (2024), produktivitas tenaga kerja Indonesia
yang diukur dari Produk Domestik Bruto per tenaga kerja tahun 2022 relatif rendah, yaitu
sebesar US$28.600 per pekerja, Angka tersebut masih tertinggal jauh di bawah Amerika
Serikat US$149.100 per pekerja dan di bawah rata-rata kawasan Association of Southeast
Asian Nations sebesar US$30.200 per pekerja. Tantanga.n peningkatan produktivitas tenaga
kerja di antaranya disumbang oleh rendahnya kualitas sumber daya manusia yang
dicerminkan dari capaian rata-rata nilai Programme for International Student Assessment
siswa Indonesia untuk semua aspek (membaca, matematika, dan sains) sebesar 369,3 pada
tahun 2022. Angka tersebut menurun dibanding tahun 2018 dengan nilai rata-rata 382 serta
masih tertinggal dibandingkan siswa dari negara-negara The Organization for Economic Co-
operation and Development sebesar 488,33.
Pembangunan manusia unggul juga dihadapkan pada tantangan rendahnya daya saing
tenaga kerja yang ditunjukkan dengan rendahnya kualifikasi pendidikan tenaga kerja.
Berdasarkan pada kualifikasi pendidikan, data Survei Angkatan Kerja Nasional Agu.stus 2024
menunjukkan sebesar 52,32 persen penduduk yang termasuk angkatan kerja merupakan
lulusan pendidikan rendah (sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah sederajat ke
bawah), sedangkan penduduk yang termasuk angkatan kerja berpendidikan menengah
(sekolah menengah atas/ sekolah menengah kejuruan sederajat) sebesar 34,82 persen, dan
penduduk yang termasuk angkatan kerja berpendidikan tinggi sebesar 12,86 persen.
Kualifikasi pendidikan tenaga kerja yang rendah berdampak pada keterserapan tenaga kerja
di pasar kerja, hanya 41,23 persen pekerja yang bekerja di bidang keahlian menengah dan
tinggi. Oleh karena itu, untuk mencapai pembangunan yang optimal, Indonesia harus
mampu mengatasi berbagai dampak risiko ini dan melakukan investasi untuk peningkatan
kualitas sumber daya manusia.
SK No 252041 A
- 38 -
Gambar 1.47
Rata-rata Pertumbuhan TFP
Index Antarnegara
Gambar 1.48
Total Factor Productivity Index
2010–2022 (2010=1,0)
Sumber: Asian Productivity Organization (2024), diolah
berkas 2, hlm. 39 OCR
PRESIOEN
(3) Pergeseran Struktur Kelas Masyarakat
Calon kelas menengah merupa.kan kelompok sosial ekonomi terbesar di Indonesia. Pada
periode 2019-2024, jumlahnya meningkat sebesar 8,65 juta orang sehingga mencapai 137,5
juta orang atau sekitar 49,2 persen dari total populasi. Di sisi lain, jumlah warga yang rentan
miskin juga meningkat sebanyak 12,72 juta orang dalam lima tahun terakhir. Pada tahun
2024, angka ini mencapai 67,69 juta atau 24,33 persen dari total populasi (Badan Pusat
Statistik, 2024). Meskipun jumlah masyarakat calon kelas menenga.h dan yang rentan miskin
terus bertambah, popul,asi kelas menengah justru mengalami penurunan. Risiko pergeseran
status ini, dari kelas menengah menjadi calon kelas menengah dan rentan miskin,
disebabkan oleh tingginya angka pemutusan hubungan kerja. Pada Agustus 2024, tercatat
46.420 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (Kementerian Ketenagakerjaan, 2024)
dan angka ini diperkirakan akan terus meningkat.
Salah satu faktor yang memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja adalah rendahnya
daya beli masyarakat. Hal ini terlihat dari deflasi yang terjadi pa.da komponen harga yang
diatur pemerintah dan harga bergejolak. Menurut Laporan Lembaga Penyelidikan Ekonomi
dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (2024), komponen harga
yang diatur pemerintah mengalami deflasi dari 1,68 persen pada Agustus 2024 menjadi 1,40
persen pada September 2024. Sementara itu, komponen harga bergejolak mengal,ami deflasi
yang signifikan, dari 3,04 persen pada Agustus 2024 menjadi 1,43 persen pada September
2024. Daya beli masyarakat yang rendah berimplikasi pada menurunnya permintaan
terhadap barang-barang yang diproduksi oleh industri. Dengan permintaan yang lemah,
industri tidak dapat memenuhi biaya operasional, yang pada akhirnya memaksa untuk
mengurangi jumlah karyawan atau bahkan menutup usaha.
(4) Kebutuhan Hidup Tinggi pada Usia Produktif
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2023), jumlah penduduk usia kerja (15 tahun ke
atas) diproyeksikan mencapai 147,71 juta jiwa. HaI ini menjadi tantangan pembangunan,
yaitu tingginya kebutuhan hidup masyarakat dengan terbatasnya ketersediaan sumber daya
alam (pangan, energi, dan air) serta lahan. Selain itu, terdapat kewajiban terhadap
pemenuhan perlindungan sosial, jaminan kesehatan, pendidikan, dan pembukaan lapangan
pekerjaan. Oleh karena itu, diperlukan strategi dalam upaya pemenuhan kebutuhan
penduduk yang besar.
(5) Krisis Lingkungan
Perkembangan dunia saat ini dihadapkan dengan tiga krisis lingkungan (triple planetary
cn:sis/ yang mengancam masa depan bumi dan manusia, yaitu perubahan iklim, hilangnya
keanekaragaman hayati, serta polusi dan kerusakan lingkungan, Sekitar 50-75 persen dari
populasi global berpotensi terdampak kondisi iklim yang mengancam jiwa pada tahun 2100
(Intergovernmental Panel on Climate Change, 2022). Kerugian ekonomi akibat risiko bencana
diprakirakan sebesar Rp22,8 triliun per tahun (Kementerian Keuangan, 2023), sementara
jumlah kematian selama l0 tahun terakhir mencapai 9.176 orang (Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, 2024).
Sekitar satu juta spesies tumbuhan dan hewan menghadapi ancaman kepunahan
(Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services, 2019).
Sementara itu, risiko polusi udara merupakan penyebab penyakit dan kematian dini terbesar
di dunia, serta menyebabkan hingga 4,2 juta kematian setiap tahun (United Nations
Framework Convention on Climate Change, 2022). Indonesia merupakan negara dengan
tingkat polusi tertinggi di Asia Tenggara dengan konsentrasi particulate matter 2,5 (World
Health Organization, 2021). Sekitar 70 persen dari 20 ribu sumber air minum rumah tangga
berkas 2, hlm. 40 OCR
yang diuji tercemar (Badan Pusat Statistik, 20221. Pada tahun 2020, sebanyak 40,3 persen
timbulan sampah merupakan sampah makanan dan diproyeksikan akan menghasilkan 344
kg/kapita/tahun pa.da tahun 2045 (Proyeksi Business-As-Usual, Report Food and [rss Waste
in Indonesia, 2021). Perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi udara
juga. secara langsung akan menyebabkan krisis sumber daya alam.
Ekstraksi sumber daya alam di dunia meningkat tiga kali lipat dalam lima dekade terakhir
dengan pertumbuhan lebih dari 2,3 persen Ircr tahun, Indonesia sebagai negara dengan
tingkat ekstraksi pertambangan terbesar ke-8 di dunia (United Nations Environment
Programme, 2023), turut berkontribusi dalam krisis tersebut. Data dari Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral tahun 2022 menunjukkan masih terdapat 2.741 lokasi tambang
ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Pertumbuhan populasi dan aktivitas ekonomi
yang tinggi serta kelangkaan dan persaingan untuk mengakses sumber daya alam (energi,
air, dan pangan) di tingkat global berpotensi mendorong terjadinya kompetisi dan persaingan
geopolitik di berbagai wilayah.
Risiko Triple Planetary Crisis berimplikasi pada pencapaian target pembangunan, baik jangka
menengah maupun jangka panjang dan tuntutan untuk beralih ke aktivitas ekonomi yang
rendah emisi gas rumah kaca di berbagai sektor, seperti sektor energi, industri, lahan,
kelautan dan pesisir, pangan dan pertanian, serta limbah dan penerapan ekonomi sirkuler.
Untuk itu, penyelarasan aspek pertumbuhan ekonomi dan lingkungan menjadi hal yang
perlu diprioritaskan.
(6) Geopolitik dan Geoekonomi
Dinamika geopolitik global ke depan akan menjadi tantangan bagi setiap negara, tak
terkecuali Indonesia. Perkembangan risiko geopolitik dapat berdampak luas terhadap
berbagai sektor kehidupan dan tatanan global. Salah satu tantangan geopolitik yang perlu
diantisipasi Indonesia adalah eskalasi persaingan antarnegara adidaya yang meluas dan
memunculkan kekuatan baru. Kemunculan berbagai kekuatan baru telah memengaruhi
perkembangan kondisi di kawasan maupun tatanan global, serta sikap Indonesia dalam
dunia internasional.
Perang antara Rusia dan Ukraina telah meningkatkan kewaspadaan global terhadap potensi
konflik geopolitik ke depan di kawasan lainnya, seperti konflik di Selat Taiwan, Semenanjung
Korea, Teluk Persia, dan laut China Selatan. Perang menyebabkan kerugian, baik secara
langsung maupun tidak langsung bagi negara-negara lainnya, seperti tekanan inflasi global
yang tinggi serta adanya krisis energi dan pangan, Selain itu, perang juga mendorong negara-
negara untuk mencari instrumen militer demi melindungi kedaulatan mereka. Hal tersebut
berpotensi meningkatkan ketegangan antarnegara sehingga memungkinkan terjadinya
kembali konflik atau perang di masa depan. Persaingan geopolitik terutama di kawasan Indo-
Pasifik yang dekat dengan Indonesia semakin meningkat dan meluas, Kawasan Indo-Pasifik
muncul karena adanya dinamika geopolitik yang berkembang dan melibatkan Samudera
Hindia dan Samudera Pasifik sebagai zona maritim. Nilai strategis Kawasan Indo-Pasifik yang
diproyeksikan akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dunia telah menarik
perhatian banyak pihak. Tentu saja hal tersebut berdampak pada penciptaan persaingan
pengaruh antarnegara, baik yang berada di dalam maupun luar kawasan.
Selanjutnya, ketidakstabilan geopolitik dapat menimbulkan krisis energi dan pangan, yang
selanjutnya memicu ketidakpastian geoekonomi di tingkat global. Ekonomi dunia
diproyeksikan tumbuh pada 3,2 persen selama 2024 dan 2025 (International Monetary Fund,
2024). Sementara itu, inflasi global diprakirakan menurun secara bertahap dari 6,8 persen
pada 2023 menjadi 5,9 persen p:da 2024 dan 4,5 persen pada 2025 (International Monetary
berkas 2, hlm. 41 OCR
R,EPUBLIK INDONESIA
Fund, 2024). Di sisi lain, prospek perekonomian Indonesia dipengaruhi oleh dinamika
ekonomi global melalui jalur keuangan dan jalur perdagangan, tecermin dari tingginya
tingkat suku bunga global serta ketidakpastian akibat gejolak geopolitik.
Dalam jangka menengah, situasi suku bunga global yang relatif tinggi diperkirakan akan
tetap berlanjut terlepas dari pemangkasan yang dilakukan oleh The Federal Reserve.
Peningkatan laju inflasi mendorong bank sentral di seluruh dunia untuk menaikkan suku
bunga acuan secara bersamaan sejak semester kedua tahun 2023, seperti Bank of England
dan The Federal Reserve. Kenaikan suku bunga acuan tersebut juga dilakukan di negara-
negara anggota G20, seperti Brasil, India, dan Indonesia. Kenaikan suku bunga acuan yang
dilakukan secara bersamaan oleh bank-bank sentral di seluruh dunia akan berdampak
signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan berpotensi memicu resesi ekonomi global.
Faktor gejolak geopolitik, tekanan inflasi, suku bunga yang tinggi, penguatan dolar Amerika
Serikat, pergeseran belanja konsumen dari barang ke jasa, penurunan harga. komoditas,
serta tekanan harga. pangan akibat kenaikan biaya input pertanian dan pertumbuhan
populasi global, serta perubahan iklim juga menyebabkan perlambatan aktivitas
perdagangan global pada tahun 2023 dan menjadi tantangan berikutnya. Hal ini tecermin
dari penurunan Baltic Dry Index level menjadi rata-rata indeks sebesar 1.393,56
dibandingkan rata-rata indeks 1.930,86 di tahun 2022. Adapun perlambatan aktivitas
perdagangan pada tahun 2023 utamanya disebabkan oleh beberapa. faktor, antara lain
perlambatan volume perdagangan pada tahun setelah mengalami pertumbuhan pada tahun
2021 dan 2022.
Dengan gambaran tersebut, tantangan-tantangan yang bersifat tanpa batas membutuhkan
kolaborasi yang erat dari berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, baik di dalam negeri
maupun internasional serta membutuhkan arah kebijakan yang solid untuk menga.kselerasi
pertumbuhan ekonomi dalam jangka menengah.
(7) Tata Kelola dan Akuntabilitas Pemerintah
Pemberantasan korupsi merupakan isu strategis yang membutuhkan sinergi dari semua
pemangku kepentingan. Hal ini menjadi prasyarat upaya percepatan pencapaian sasaran
pembangunan nasional, mengurangi ketimpanga.n pendapatan dan kemiskinan, serta
meningkatkan investasi. Hal ini merupakan pijakan untuk memastikan pertumbuhan
ekonomi yang berlandaskan prinsip demokrasi ekonomi.
Dalam lima tahun terakhir, Indeks Persepsi Korupsi/Corruption Perception Index Indonesia
menunjukkan tren penurunan dari 40 pada tahun 2019 menjadi 34 pada tahun 2022 dan
stagnan di angka yang sama pada 2023 (peringkat 115 dari 180 negara). Adapun pada
indikator Indeks Perilaku Anti Korupsi Indonesia, meski mengalami tren perbaikan pada
periode 2019-2022, namun capaian tersebut sedikit mengalami tantangan pada tahun
berikutnya. Hal ini mencerminkan risiko dalam pencapaian pemberantasan korupsi.
Selanjutnya, tata kelola data memainkan peran kunci dalam mendukung pembangunan
nasional, terutama dalam pengambilan keputusan yang lebih akurat, efektif, dan
berkelanjutan. Tingkat keamanan data privasi dan siber untuk data pemerintah dan nasional
belum sepenuhnya dapat mengantisipasi terjadinya risiko peretasan dan pembajakan serta
pengelolaan data dalam skala besar yang dapat menciptakan potensi pelanggaran privasi dan
ancaman keamanan.
berkas 2, hlm. 42 OCR
*IIFIITFN
K INDONESIA
BAB II
Kebijakan Peran
2. 1 Prioritas Pembangunan Nasional
2. 1. I RPJMN Tahun 2025-2029 sebagai Tahap Pertama Implementasi RPJPN
Tahun 2025-2045
Indonesia memiliki cita-cita besar menjadikan Indonesia Emas 2045 sebagai Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Indonesia
a.kan menjadi negara dengan pendapatan per kapita setara negara-negara maju yang disertai
kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang, negara yang berdaulat dan berperan
penting di dunia Internasional, negara yang memiliki Sumber Daya Manusia yang unggul,
serta negara yang berkomitmen menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
-
Dalam RPJPN Tahun 2025-2045 telah dirumuskan strategi besar untuk mencapai Visi
Indonesia Emas 2045 melalui 8 misi agenda pembangunan. Misi pembangunan tersebut
selanjutnya diturunkan menjadi 17 arah (tujuan) pembangunan (Gambar 2.2) dan diukur
keberhasilannya dengan 45 indikator utama.
Gambar 2.1
Sasaran Utama Visi Indonesia Emas 2045
berkas 2, hlm. 43 OCR
RPJMN Tahun 2025-2029 merupakan implementasi tahap pertama RPJPN Tahun 2025-
2045. Untuk itu di dqhm RPJMN Tahun 2025-2029 dirumuskan upaya-upaya transformatif
sesuai dengan fokus arah kebijakan dalam Tahap I RPJPN Tahun 2025-2045 (Gambar 2.3).
Gambar 2.2
Strategi Besar Mencapai Indonesia Emas 2045
berkas 2, hlm. 44
PRESTDEN
BLIK INDONESIA
Gambar 2.3
Fokus Arah Kebijakan RPJPN Tahun 2025–2045 Tahap I
berkas 2, hlm. 45 OCR
PRESiDEN
Selanjutnya sesuai dengan aturan perundangan, RPJMN Tahun 2025-2029 disusun dengan
mengintegrasikan kebijakan RPJPN Tahun 2025-2045 dengan Visi, Misi, dan Program
Presiden.
2.1.2 Visi Misi Presiden 2025-2029
Visi Presiden periode 2025-2029 yaitu "Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas
2045". Visi tersebut mengandung arti pembangunan memerlukan kerja sama seluruh putra-
putri terbaik bangsa dengan kesamaan tekad berdasarkan fondasi yang telah dibangun oleh
pemerintah sebelumnya untuk mewujudkan Indonesia setara negara maju di tahun 2045.
Visi ini dicapai melalui Delapa.n Misi Presiden yang dituangkan dalam Delapan Asta Cita.
Asta Cita tersebut memuat 17 program prioritas Presiden yang mencakup rencana
pembangunan diberbagai sektor serta langkah-langkah berupa Program Hasil Terbaik
Cepat/Quick Wins. Keseluruhan upaya tersebut di formulasikan untuk menjawab
permasalahan serta tantangan utama secara cepat, tepat, dan terukur guna menciptakan
struktur yang kokoh dalam menunjang pelaksanaan berbagai program pembangunan
nasional.
Gambar 2.4
Visi Misi Presiden
berkas 2, hlm. 46 OCR
R,EPUBLIK INDONESIA
2. 1.3 Asta Cita sebagai Prioritas Pembangunan Nasional
RPJMN Tahun 2025-2029 memuat delapan Prioritas Nasional pembangunan jangka
menengah. Prioritas Nasional ini merupakan wujud implementasi langsung dari Asta Cita
yang merupakan misi dari Presiden. Setiap Prioritas Nasional mencakup langkah-langkah
strategis untuk mencapai keberhasilan pembangunan dalam periode jangka menengah
2025-2029.
Gambar 2.5
17 Program Prioritas Presiden dan 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)
berkas 2, hlm. 47 OCR
7:EF{FI{ti
K INDONESIA
Prioritas Nasional adalah struktur pokok seluruh rencana pembangunan RPJMN Tahun
2025-2029, Untuk pencapaian sasarannya, setiap Prioritas Nasional diterjemahkan dalam
Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas yang memiliki sasaran yang
terukur untuk memudahkan pelaksanaannya di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
dan Badan Usaha (BUMN, Swasta).
Prioritas Nasional menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan penganggaran
nasional tahunan, intervensi kerangka regulasi dan kelembagaan, rencana kerja di tiap
instansi pemerintah hingga penyusunan intervensi teknis strategis seperti halnya proyek
strategis nasional. Asta Cita sebagai Prioritas Nasional tersebut selaras dengan agenda
transformasi RPJPN Tahun 2025-2045. Keterkaitan erat Prioritas Nasional dan strategi
transformasi RPJPN Tahun 2025-2045 menjadi integrasi kebijakan yang tangguh untuk
mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Gambar 2.6
Asta Cita sebagai Prioritas Pembangunan
berkas 2, hlm. 48
PRESlOEN
BL]K INDONESIA
Gambar 2.7
Keterkaitan RPJMN Tahun 2025–2029 dengan RPJPN Tahun 2025–2045
berkas 2, hlm. 49 OCR
ElfiSlDEN
INDONESIA
2.2 Kerangka Pikir dan Kebijakan RPJMN Tahun 2025-2029
RPJMN Tahun 2025-2029 mengelaborasi substansi dari pendekatan perencanaan
teknokratik dan politis. Prioritas pembangunan RPJMN Tahun 2025-2029 disusun dengan
memadupadankan Visi Misi Presiden dan kebijakan RPJPN Tahun 2025-2045. Delapan
Prioritas pembangu.nan nasional diarahkan secara konkret untuk mencapai sasaran
pembangunan.
Kesatuan arah pembangunan menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan
nasional. Untuk itu RPJMN Tahun 2025-2029 juga menjadi dasar hukum penyusunan
rencana kerja di Kementerian/Lembaga. Di samping itu rencana pembangunan daerah juga
harus diselaraskan dengan RPJMN Tahun 2025-2029. Selain sinkronisasi di bidang
perencanaan, sinergi antara perencanaan dan penganggaran juga merupakan bagian yang
penting di dalam menjamin pelaksanaan prioritas pembangu.nan.
Prioritas pembangunan dituangkan dalam strategi pembangunan kewilayahan dengan
konsep tematik, holistik, integratif dan spasial. Strategi kewilayahan tidak hanya mencakup
strategi pembangunan kawasan timur-barat Indonesia, perdesaan-perkotaan namun
mencakup pula rencana intervensi pembangunan di tiap provinsi di seluruh Indonesia.
Highlight intervensi kebijakan wilayah dan provinsi ini disusun untuk menjadi acuan yang
jelas bagi pelaku pembangunan di pusat dan daerah.
berkas 2, hlm. 50 OCR
K INOONESIA
Gambar 2.8
Kerangka Pikir RPJMN Tahun 2025-2029
Untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan rencana pembangunan, langkah penguatan
juga dilakukan pada tata kelola pembangunan terutama pada aspek pengendalian
pembangunan secara terpadu. Pengendalian memastikan pelaksanaan pembangunan
berjalan sesuai rencana dan memformulasikan penyesuaian kebijakan yang diperlukan.
Pengendalian pembangunan dipertajam dengan pendekatan manajemen risiko
pembangunan nasional.
2.2. I Sasaran Pembangunan Nasional
RPJMN Tahun 2025-2029 dilengkapi dengan sasaran pembangunan yang terukur. Sasaran
pembangunan menggambarkan kondisi yang diharapkan dalam mencapai penurunan
kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pertumbuhan ekonomi tinggi
berkelanjutan. Kondisi yang diharapkan juga diperkuat dengan sasaran pada aspek politik
luar negeri dan lingkungan, Pencapaian sasaran pembangunan nasional tahun 2025-2029
merupa.kan manifestasi dari penguatan transformasi menuju Indonesia Emas 2045.
berkas 2, hlm. 51
E:IdlfrTIl
BLIK IN NESIA
Gambar 2.9
Sasaran Pembangunan Nasional RPJMN Tahun 2025–2029
berkas 2, hlm. 52 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
Prioritas pembangunan yang terukur dan tersinergi dengan baik, strategi pembangunan
wilayah yang konkret, serta tata kelola dan pengendalian pelaksanaan pembangunan yang
kuat menjadi daya ungkit RPJMN Tahun 2025-2029 dalam mencapai sasaran pembangu.nan.
2.2.2 Strategi Prioritas Pembangunan
RPJMN Tahun 2025-2029 menekankan secara khusus pada strategi menurunkan tingkat
kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mencapai pertumbuhan
tinggi yang berkelanjutan. Penekanan pada ketiga strategi merupakan kunci keberhasilan
pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan fondasi bagi pembangunan jangka
panjang nasional,
Strategi menurunkan tingkat kemiskinan. Pemerintah berkomitmen untuk memberantas
kemiskinan yang mencakup berbagai dimensi, tidak hanya terkait keterbatasan ekonomi
tetapi juga kesenjangan sosial, marginalisasi kelompok rentan, maupun keterbatasan akses
terhadap layanan dasar. Pada periode 2025-2029, pemerintah menetapkan dua target utama
dalam upaya penurunan kemiskinan. Pertama, menurunkan tingkat kemiskinan nasional ke
angka 4,5-5,0 persen, sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa lebih banyak
penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidup layak. Kedua, menurunkan tingkat
kemiskinan ekstrem menjadi kurang dari 0,5 persen pada tahun 2026, lebih rendah dari
target yang ditetapkan dalam Tujuan Pembangu.nan Berkelanjutan. Target kemiskinan
ekstrem ini juga mengikuti standar internasional pada USD 2,15 Purchasing Power Parity per
kapita per hari. Fokus diarahkan pada penduduk paling miskin, kelompok rentan yang
menghadapi hambatan tertentu termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, dan anak-
anak, serta penduduk miskin dan rentan, perempuan dan penyandang disabilitas yang
terpinggirkan dan tinggal di wilayah-wilayah kantong kemiskinan, tertinggal, terdepan, dan
terluar sampai dapat tergraduasi dari kemiskinan. Untuk mendukung efektivitas strategi
penurunan kemiskinan, akan dilakukan penyempurnaan metodologi penghitungan angka
kemiskinan, agar lebih akurat, sesuai dengan perkembangan standar hidup layak, serta
terbandingkan antar waktu dan wilayah.
berkas 2, hlm. 53 OCR
Gambar 2.10
Kerangka Pikir Penurunan Kemiskinan dalam RPJPN pada periode RPJMN Tahun 2025-2029
Pemerintah menempatkan perlindungan sosial adaptif sebagai motor penggerak untuk
mempercepat pemberantasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Pendekatan ini mencakup pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin,
pengembangan keterampilan tenaga kerja, dan peningkatan akses terhadap pekerjaan yang
layak, termasuk melalui pengembangan dan standardisasi kegiatan yang selama ini belum
dianggap berkontribusi pada perekonomian, seperti pendampingan pembangunan dan
perawatan kelompok rentan (mregiuindl.
berkas 2, hlm. 54 OCR
lIrf5ltl{Il
K INDONESIA
Untuk mencapai penurunan kemiskinan yang signifikan, pemerintah menetapkan empat
strategi. Strategi pertama adalah memastikan stabilitas ekonomi makro melalui
pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi yang inklusif
bertujuan memastikan manfaat pembangunan tersebar secara merata ke seluruh lapisan
masyarakat, termasuk kelompok miskin dan rentan. Langkah penciptaan lapangan kerja,
pemberdayaan ekonomi lokal hingga penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
menjadi prioritas disertai langkah menjaga stabilitas inflasi guna melindungi daya beli
masyarakat.
Strategi kedua dilakukan dengan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin dan
rentan melalui pelaksanaan Kartu Kesejahteraan sebagai alat integrasi berbagai program
bantuan sosial dan subsidi. Untuk mendukung akurasi dan efektivitas pelaksanaan,
pemerintah menggunakan data tunggal sosial ekonomi dalam penargetan yang secara terus
menerus dimutakhirkan dan berbagi pakai melalui Sistem Registrasi Sosial Ekonomi serta
diperkuat melalui teknologi digital dalam penyaluran.
Strategi ketiga adalah meningkatkan pendapatan masyarakat denga.n penguatan wirausaha
dan penciptaan kesempatan kerja melalui Kartu Usaha untuk mendukung graduasi dari
kemiskinan. Langkah yang dilakukan termasuk melalui peningkatan kapasitas yang relevan
serta berbasis potensi dan kebutuhan, perluasan akses terhadap sumber daya produktif, dan
penerapan prinsip afirmatif. Strategi Kartu Usaha menekankan pentingnya kemitraan dan
kolaborasi dengan sektor swasta.
Gambar 2.11
Strategi Empat Pilar Utama Penurunan Kemiskinan
berkas 2, hlm. 55 OCR
Strategi keempat memperkuat layanan infrastruktur dasar dan pengembangan wilayah.
Strategi ini difokuskan pada lO provinsi prioritas yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Papua Selatan, Papua
Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya serta wilayah-wilayah 3T dan kantong
kemiskinan. Intervensi akan dilakukan melalui penyediaan akses air minum aman, sanitasi
layak, layanan kesehatan, pendidikan yang berkualitas, konektivitas, dan infrastruktur
dasar lainnya.
Strategi penurunan kemiskinan tersebut dilakukan dengan pendekatan lintas sektor lintas
Prioritas Nasional. HaI ini membutuhkan prasyarat yaitu pertama, integrasi dan peningkatan
akurasi data sasaran program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Kedua,
penerapan pendekatan yang terstandar, inklusif, dan berkesinambungan dalam perluasan
program pemberdayaan ekonomi dan sosial. Ketiga" optimalisasi pendampingan
pembangunan dan peningkatan kolaborasi strategis multi sektor dengan pa.rtisipasi kuat
masyarakat dan sektor swasta untuk mempercepat peningkatan keberdayaan masyarakat,
penciptaan l,apangan kerja lokal, mendorong kewirausahaan berbasis komunitas, dan
meningkatkan akses terhadap pasar serta teknologi. Keempat, komitmen keberpihakan
seluruh tingkatan pemerintah dan pemangku kepentingan dalam memfokuskan sumber
daya yang tersedia untuk pemberantasan kemiskinan.
Melalui sinergi dari keempat strategi ini, pemerintah optimis penurunan kemiskinan dapa.t
tercapai. Pendekatan berbasis data, inovasi teknologi, dan kolaborasi lintas sektor menjadi
l,andasan untuk memastikan program-program yang dijalankan memiliki dampak yang nyata
dan berkesinambungan.
Gambar 2.12
Prasyarat Penurunan Kemiskinan
berkas 2, hlm. 56 OCR
REPUBLTK INDONESIA
Strategi meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia. Pembangunan manusia
menempatkan manusia dan masyarakat pada bagian sentral sebagai obyek dan subyek
pembangunan. Dengan memprioritaskan pembangunan manusia, sebuah nega.ra dapat
membangun fondasi yang kuat untuk kemajuan ekonomi, sosial, dan politik yang
berkelanjutan.
Pembangunan manusia seutuhnya bertumpu pada pemenuhan layanan dasar,
pembangunan modal manusia, dan pembangunan modal sosial budaya. Ketiga pilar tersebut
ditopang oleh pendekatan siklus hidup, pengarusutamaan gender dan inklusi sosial, serta
penduduk tumbuh seimbang. kbih lanjut, ilustrasi kerangka pikir pembangunan manusia
digambarkan berikut ini.
berkas 2, hlm. 57 OCR
K INDONESIA
Sebagai tolok ukur capaian peningkatan kualitas sumber daya manusia pada RPJPN Tahun
2025-2045 dan RPJMN Tahun 202$-2029, digunakan Indeks Modal Manusia yang
merefleksikan potensi kontribusi sumber daya manusia terhadap pertumbuhan ekonomi,
berdasarkan keterjangkauan akses dan kualitas pembangu.nan yang tersedia selama periode
tumbuh kembang manusia. Dalam lima tahun ke depan, Indeks Modal Manusia ditargetkan
meningkat dari 0,54 di tahun 2020 menjadi 0,59 di tahun 2029.
Gambar 2.13
Kerangka Pikir Pembangunan Manusia RPJPN 2025–2045
berkas 2, hlm. 58 OCR
PRESIOEN
EL]K INDONESIA
Pilar utama dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang produktif adatah
intervensi secara konkret dalam pendidikan dan kesehatan. Intervensi kunci di bidang
pendidikan antara lain peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan, penguatan
pengelolaan pendidik, serta penciptaan tenaga kependidikan berkualitas. Strategi
peningkatan kualitas pendidikan dilakukan melalui wajib belajar 13 tahun; pembangunan
dan penyelenggaraan sekolah unggul; revitalisasi sarana dan prasarana sekolah dan
madrasah yang berkualitas; restrukturisasi kewenangan pengeloLaan guru, perlindungan
hukum dan kesejahteraan berbasis kinerja; perluasan layanan pendidikan anak usia dini;
pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah; peningkatan relevansi dan perluasan akses
pendidikan tinggi; serta peningkatan kualitas dan relevansi lulusan pendidikan vokasi
berdaya saing unggul.
berkas 2, hlm. 59
PRESIOEN
REPUBL]K INDONESIA
Gambar 2.14
Kegiatan Prioritas dalam Mendukung Peningkatan Kualitas SDM
berkas 2, hlm. 60 OCR
R,EPUBLIK INDONESIA
Sedangkan di bidang kesehatan, intervensi kunci terdiri dari pencegahan stunting serta
peningkatan angka kelangsungan hidup anak dan dewasa. Strategi pencegahan stunting
difokuskan pada 1000 hari pertama kehidupan, Strategi peningkatan angka kelangsungan
hidup anak dan dewasa diwujudkan melalui peningkatan akses dan manajemen terpadu
pelayanan kesehatan; penguatan deteksi dini penyakit, pencegahan penyakit menular dan
tidak menular, peningkatan kesehatan jiwa disertai investasi pelayanan primer untuk
perluasan upaya promotif dan preventif kesehatan serta pemenuhan kebutuhan sumber daya
kesehatan.
Strategi mencapai pertumbuhan tinggi berkelanjutan. Pertumbuhan tinggi berkelanjutan
merupakan kesatuan wujud yang saling terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya
manusia dan penurunan kemiskinan, untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan
berkelanjutan. Ketiga ujung tombak ini bekerja secara sinergis. Pertumbuhan ekonomi
menciptakan sumber daya untuk mengatasi kemiskinan, sementara peningkatan modal
manusia berkualitas mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan dan inklusif. Dalam
kondisi ini, pembangunan tidak hanya bertumpu pada angka statistik, tetapi juga pada
peningkatan kualitas hidup seluruh masyarakat,
Pertumbuhan ekonomi berfungsi sebagai ujung tombak mendorong terciptanya lapangan
kerja, investasi produktif, dan inovasi. Melalui industrialisasi, digitalisasi, pengembangan
infrastruktur serta pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru di berbagai daerah sesuai
keunggulannya, pertumbuhan ekonomi tidak hanya meningkatkan pendapatan nasional
tetapi juga memperkuat basis fiskal untuk mendanai program-program kesejahteraan sosial
dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.
Dalam lima tahun ke depan pertumbuhan ekonomi ditargetkan tumbuh tinggi, dari 5,3
persen pada tahun 2025 menjadi 8,0 persen pada tahun 2029. Secara konkret terdapat
delapan strategi untuk pertumbuhan tinggi berkelanjutan, dilengkapi dengan pengungkit
utama yakni deregulasi perizinan serta kebijakan fiskal dan moneter pro-growth. Lebih lanjut
disampaikan pada infografis di bawah ini.
berkas 2, hlm. 61
BLIK INDONES]A
Pertumbuhan ekonomi berkelanjutan merupakan kontribusi dari pertumbuhan wilayah,
dengan demikian pemerataan pembangunan wilayah menjadi kunci. Dalam hal ini terdapat
faktor pendorong yang dapat mengakselerasi pemerataan antarwilayah sebagai berikut.
berkas 2, hlm. 62 OCR
*f{{I-rI{Il
K INDONESIA
Pendekatan lintas sektor digunakan dalam mengoperasionalkan strategi pertumbuhan
ekonomi berkelanjutan. Di dalam Prioritas Nasional 2 dititikberatkan pada langkah mencapai
swasembada pmgm, swasembada energi, swasembada air, ekonomi hijau, ekonomi digital,
pertahanan dan keamanan, serta ekonomi biru.
berkas 2, hlm. 63 OCR
mr+{Ff{It
BL]K IN
INDONESIA
Prioritas Nasional 3 menitikberatkan pada pengembangan infrastruktur, pariwisata, dan
ekonomi kreatif. Selanjutnya Prioritas Nasional 4 menitikberatkan pada pengembangan
Sumber Daya Manusia berkualitas.
berkas 2, hlm. 64 OCR
K INDONESIA
Prioritas Nasional 5 menitikberatkan pada hilirisasi Sumber Daya Alam unggulan, industri
padat karya terampil, industri padat teknologi inovasi, industri dasar, dan pengembangan
kawasan-
Adapun Prioritas Nasional 6 menitikberatkan pada pemerataan ekonomi, Prioritas Nasional
7 menitikberatkan pada reformasi birokrasi, serta Prioritas Nasional 8 menitikberatkan pada
mitigasi dampak lingkungan.
berkas 2, hlm. 65 OCR
Transformasi sektor publik sebagai pengungkit mewujudkan strategi penurunan kemiskinan,
peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta
berkelanjutan. Untuk dapat menjadi pengungkit kuat pencapaian sasaran pembangunan
diperlukan reformasi birokrasi yang menyeluruh. Transformasi digital merupakan elemen
kunci mendorong birokrasi yang transparan, inklusif, efisien, dan akuntabel termasuk
mengurangi kebocoran anggaran melalui pendekatan yang berbasis data dan bukti.
Penguatan tata kelola pemerintah digital menjadi langkah utama meliputi penyusunan
kebijakan digital yang terintegrasi, pengembangan arsitektur sistem digital pemerintahan,
dan evaluasi berkelanjutan atas kinerja sistem yang ada. Selain itu, pembangunan sumber
daya manusia yang kompeten dan berbudaya digital menjadi aspek fundamental, dengan
fokus pada pelatihan berbasis teknologi, dan pengelolaan layanan digital secara profesional.
Transformasi digital layanan publik dalam pemerintah digital diarahkan untuk
meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan kepada masyarakat, terutama pada sektor
strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan perizinan berusaha. Layanan ini dirancang agar
cepat, tepat, dan terjangkau. Upaya ini didukung oleh penguatan ketersediaan dan
pemanfaatan data pemerintah. Data yang terintegrasi dan saling terhubung antarinstansi
menjadi dasar pengambilan kebijakan berbasis bukti, perencanaan pembangunan yang lebih
efektif, dan pengawasan anggaran yang lebih ketat.
berkas 2, hlm. 66 OCR
PUBLIK INDONESIA
Melalui program pemerintah digital diharapkan tercipta fondasi yang kuat untuk mendukung
reformasi birokrasi dan tata kelola yang lebih baik. Dengan teknologi yang andal, data yang
terintegrasi, kompetensi sumber daya manusia yang tinggi, serta layanan publik yang
modem, pemerintah digital memberikan kontribusi nyata pada pencapa.ian tujuan utama
pembangunan nasional.
Dalam era perkembangan masyarakat yang semakin kompleks, tuntutan untuk
mengatur/meregu.lasi semakin bertambah, sehingga regulasi memegang peranan yang
krusial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini merupakan
konsekuensi logis Indonesia sebagai negara hukum. Sementara itu, terlalu banyak regulasi
dapat menimbulkan fenomena hiperregu.lasi dan disharmoni regulasi yang berujung pada
terhambatnya pembangunan, inefisiensi administrasi, hingga ketidakpastian hukum.
Sejalan dengan upaya tersebut, dukungan tata kelola regulasi yang baik juga diperlukan,
sehingga terbentuk regu.lasi yang tepat sasaran, agile, memfasilitasi kepatuhan, dan taat
asas. Salah satu pilihan kebijakan untuk mengondisikan regulasi yang baik adalah dengan
mendorong penyederhanaan regulasi. Penyederhanaan regulasi dilakukan dengan beberapa
berkas 2, hlm. 67 OCR
metode, meliputi (l) deregulasi, yaitu dengan mengurangi ketentuan-ketentuan yang menjadi
hambatan bagi kegiatan atau sektor tertentu; (2) kodifikasi, yaitu dengan menggabungkan
ketentuan-ketentuan dalam sektor terkait ke dalam satu peraturan perundang-undangan
yang sistematis dan mudah dipahami; (3) konsolidasi, yaitu dengan menyajikan dokumen
peraturan perundang-undangan yang telah diubah di beberapa peraturan ke dalam satu
dokumen; dan/atau (4) omnibus legislation, yaitu pembentukan peraturan yang
menggabungkan pembentukan norma baru dengan perubahan dan/atau pencabutan
berbagai norma dalam berbagai peraturan yang luas.
2.2.2.1 Kegiatan Prioritas Utama
Sebagai langkah konkret mencapa.i sasaran jangka menengah terutama untuk pencapaian
sasaran penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan
pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang berkelanjutan, di dalam RPJMN Tahun 2025-2029
diidentifikasi beberapa Kegiatan Prioritas Utama.
Kegiatan Prioritas Utama merupakan kebijakan terintegrasi yang memiliki daya ungkit tinggi
terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional. Kegiatan Prioritas Utama ini menjadi
fokus penekanan pel,aksanaan RPJMN Tahun 2025-2029. Kegiatan Prioritas Utama juga
disusun dengan memerhatikan kontribusi dari berbagai pihak baik Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, BUMN, Swasta dan stakeholders lainnya.
Tabel 2.1
Kegiatan Prioritas Utama RPJMN Tahun 2025-2029
No Kegiatan Prioritas Utama
Prioritas
Nasional
1 Penguatan Pers dan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif,
Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO'S)
Prioritas
Nasional 1
2 Transformasi Tata Kelola Industri Pertahanan dan Penerapan Skema
fuend le Invest
Prioritas
Nasional 2
3 Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung
Pangan Kalimantan Tengah
4 Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung
Pangan Sumatera Selatan
5 Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung
Pangan Papua Selatan
6 Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Lumbung
Pangan Lainnya
7 Pengembangan Pangan Akuatik (Blue Food)
8 Pengembangan Pangan Hewani
9 Pengembangan Pangan Lokal dan Nabati
10 Fortifikasi dan Biofortifikasi Pangan
1l Peningkatan Penyediaan Energi
12 Perluasan Akses dan Jangkauan Pelayanan Energi
13 Penguatan Implementasi Transisi Energi Berkeadilan
14 Konservasi Sumber Daya Air
berkas 2, hlm. 68 OCR
No Kegiatan Prioritas Utama
Prioritas
Nasional
15 Pengembangan SPAM Terintegrasi Hulu ke Hilir
16 Penyediaan dan Pengawasan Sanitasi Aman, Berkelanjutan, dan
Berketahanan Iklim Berbasis CWIS
17 Pengembangan Terpadu Pesisir Utara Jawa
18 Penguatan Faktor Pendukung Ekonomi Digital
19 Penguatan Ekonomi dan Industri Digital serta Sektor Strategis Lainnya
20 Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan
2l Peningkatan Bioprospeksi, Bioteknologi, Keamanan Hayati, serta Akses
dan Pembagian Keuntungan Sumber Daya Genetik
22 Peningkatan pengelolaan kualitas air sungai dan danau
23 Peningkatan Kualitas Ekosistem Gambut
24 Perubahan Perilaku dan Penguatan Tata Kelola Persampahan
25 Peningkatan Pengumpulan dan Pengolahan Sampah serta Pemrosesan
Residu di TPA/LUR
26 Pengembangan Industri Garam dan Produk Olahan Hasil Laut
27 Pembangunan Infrastruktur Jaringan Ketenagalistrikan dan
Digitalisasinya
Prioritas
Nasional 3
28 Pengembangan dan Peningkatan Ekosistem Digital
29 Percepatan Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas Borobudur-
Yogyakarta-Prambanan
30 Percepatan Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas Lombok-Gili
Tramena
31 Percepatan Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas Danau Toba
32 Percepatan Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas Labuan Bajo
33 Penguatan Ekosistem Aplikasi dan Gim
34 Pengembangan Koperasi Sektor Produksi
35 Perluasan layanan Pendidikan Anak Usia Dini Prioritas
Nasional 4
36 Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah yang
Berkualitas
37 Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
38 Pembangunan dan Penyelenggaraan Sekolah Unggul
39 Restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru meliputi formasi,
rekrutmen, pengangkatan dan penempatan, mobilitas, pembinaan karier
profesional (e.9. pelatihan, in-service training), perlindungan hukum, dan
kesejahteraan berbasis kinerja
40 Peningkatan Relevansi dan Perluasan Akses Pendidikan Tinggi
4l Peningkatan Fungsi Intermediasi dan Layanan Pemanfaatan Iptek dan
Inovasi
berkas 2, hlm. 69 OCR
PRESIOEN
BLIK INDONESIA
No Kegiatan Prioritas Utama
Prioritas
Nasional
42 Penurunan Kematian Ibu dan Anak
43 Pencegahan dan Penurunan Stunting
44 Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
45 Penuntasan TBC
46 Pemberian Makan Bergizi untuk Siswa, Santri, Ibu Hamil, Ibu Menyusui,
dan Balita
47 Penguatan Ekosistem Pendukung Pemberian Makan Bergizi
48 Eliminasi Penyakit Kusta & Schistosomiasis
49 Investasi pelayanan kesehatan primer
50 Pembangunan RS Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota dan
Pengembangan Pelayanan Kesehatan Bergerak dan Daerah Sulit Akses
51 Produksi dan pendayagunaan SDM kesehatan
52 Pengembangan Manajemen Talenta Nasional (MTN) Seni Budaya
53 Pengembangan Manajemen Ta.lenta Nasional (MTN) Riset dan Inovasi
54 Pengembangan Manajemen Talenta Nasional (MTN) Olahraga
55 Pengembangan Hilirisasi Nikel Prioritas
Nasional 5
56 Pengembangan Hilirisasi Tembaga
57 Pengembangan Hilirisasi Bauksit
58 Pengembangan Hilirisasi Timah
59 Pengembangan Hilirisasi Kelapa Sawit
60 Pengembangan Hilirisasi Kelapa
6l Pengembangan Hilirisasi Rumput Laut
62 Pengembangan Industri Kimia
63 Pembangunan Industri Semikonduktor
64 Pengembangan Industri Tekstil dan Produk Tekstil
65 Penguatan Industri Logam Dasar, Besi dan Baja
66 Pengembangan Industri Dirgantara
67 Pengembangan KEK Sei Mangkei
68 Pengembangan KIT Batang
69 Pengembangan KI Weda Bay
SK No 252086 A
Prioritas
Nasional 6
70 Penyaluran Bantuan Sosial Adaptif dan Subsidi Tepat Sasaran melalui
Kartu Kesejahteraan
7l Peningkatan Daya Saing melalui Kartu Usaha produktif
72 Peningkatan Kemandirian melalui Kartu Usaha Afirmatif
berkas 2, hlm. 70 OCR
Erf*[fil;[\rl
K INDONESIA
No Kegiatan Prioritas Utama
Prioritas
Nasional
73 Perencanaan dan Pembangunan Kawasan, serta Pemindahan ke lbu Kota
Nusantara
74 Fasilitasi Penyediaan Perumahan Terintegrasi dengan PSU
75 Pemenuhan Layanan Dasar dan Infrastruktur Desa
76 Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
77 Peningkatan Kesejahteraan ASN melalui Penerapan Konsep Total Reward
Berbasis Kinerja ASN
7a Transformasi Digital Layanan Publik Prioritas
Prioritas
Nasional 7
79 Ekstensifikasi dan Intensifikasi Penerimaan Perpajakan
80 Intensifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
81 Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Prioritas
Nasional 8
A2 Pemanfaatan Khazanah Budaya dan Pengembangan Kawasan Pemajuan
Kebudayaan
83 Peningkatan Ketahanan Iklim Pesisir dan l,aut
Secara lebih rinci masing-masing Kegiatan Prioritas Utama disampaikan pada Apendiks
Daftar Kegiatan Prioritas Utama RPJMN Tahun 2025-2029.
2.2.2.2 Proyek Strategis Nasional
Proyek Strategis Nasional disusun dan ditetapkan sebagai sebuah langkah konkret teknis
yang utamanya mendukung dan memastikan pelaksanaan Kegiatan Prioritas Utama, RPJMN
Tahun 2025-2029 memuat kebijakan Proyek Strategis Nasional. Perencanaan dan
penyusunan Proyek Strategis Nasional dilakukan dengan menggunakan prosedur dan
kriteria yang jelas, akuntabel serta mendukung pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dan amanat
Undang-Undang Dasar 1945 untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Proyek Strategis Nasional dirancang sebagai proyek atau program (kumpulan proyek) yang
memiliki sifat strategis, terukur dan berdampak signifikan pada pencapa.ian sasaran RPJMN
Tahun 2025-2029 khususnya Program Prioritas Presiden termasuk Program Hasil Terbaik
Cepat terutama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengurangi
kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta
yang mendorong pemerataan pembangunan. Proyek Strategis Nasional antara lain Program
Makan Bergizi Gratis, proyek-proyek yang berkontribusi langsung dan signifikan pada
terwujudnya swasembada pangan, swasembada energi, swasembada air, dan hilirisasi serta
proyek-proyek yang mendukung pencapaian sasaran Program Prioritas Presiden di bidang
pembangunan manusia.
berkas 2, hlm. 71 OCR
- 7t -
Proyek Strategis Nasional dapat diprakarsai/diusulkan dan dilaksanakan baik oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara maupun badan usaha
swasta. Proyek-proyek yang diusulkan dan dilaksanakan selain oleh Pemerintah Pusat
merupakan bentuk kontribusi Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan badan
usaha swasta pada pencapaian sasaran-sasaran RPJMN yang memerlukan dukungan dari
Pemerintah.
Gambar 2.15
Kerangka Pikir Proyek Strategis Nasional
berkas 2, hlm. 72 OCR
INDONESIA
Perencanaan dan pelaksanaan serta pengendalian Proyek-Proyek Strategis Nasional
merupakan bagian integral dari proses perencanaan pembangunan nasional. Proyek
Strategis Nasional ditetapkan setiap tahunnya sesuai dengan kerangka waktu pelaksanaan
prioritas pembangunan dan kesiapan proyek termasuk ketersediaan pendanaan serta
berdasarkan persetujuan Presiden. Penetapan Proyek Strategis Nasional dilaksanakan
melalui mekanisme Rencana Kerja Pemerintah. Untuk memastikan Proyek Strategis Nasional
berjalan sesuai dengan rencana, dilakukan langkah-langkah pengendalian dan evaluasi
kesiapan serta kinerja pelaksanaannya serta diterapkan manajemen risiko pembangunan
nasional. Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tersebut, dapat dilakukan
pemutakhiran Proyek Strategis Nasional yang dilakukan secara terintegrasi dengan
mekanisme RKP.
DaLam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, pelaksanaan dan kelancaran
pengendalian operasi, termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk Proyek Strategis
Nasional, pemerintah dapat memberikan kemudahan baik dalam bentuk perizinan maupun
non perizinan. Untuk maksud tersebut, akan dilakukan harmonisasi regulasi dan penataan
kelembagaan pengelolaan Proyek Strategis Nasional.
Tabel2.2
Daftar Indikasi Proyek Strategis Nasion 2025-2029
No Proyek Lokasi Pelaksana
Makan Bergizi Gratis
Baru
1 Program Makan Bergizi
Gratis
Nasional Badan Gizi Nasional (sebagai
koordinator)
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Baru
2 Revitalisasi Sarana dan
Prasarana Sekolah dan
Madrasah yang Berkualitas
Nasional Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah
(koordinator)
3 Pembangunan dan
Penyelenggaraan Sekolah
Unggul
Nasional Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi
(koordinator)
4 Pembangunan Rumah Sakit
Lengkap Berkualitas di
Kabupaten /Kota
Nasional Kementerian Kesehatan
5 Program Penuntasan TBC Nasional Kementerian Kesehatan
Carry over
SK No 252091 A
Jawa Barat 6 Pembangunan Kampus
Universitas Islam
Internasional Indonesia (UIII)
Kementerian Agama dan
Kementerian Pekerjaan
Umum
berkas 2, hlm. 73 OCR
BLIK INDONESIA
No Proyek lokasi Pelaksana
Swasembada Pangan
Baru
7 Pengembangan Lumbung
Pangan : Pengembangan
Food Estate
Kalimantan Tengah,
Sumatera Selatan, Papua
Selatan
Kementerian Pertanian,
Swasta
8 Ketahanan Pangan Melalui
Perhutanan Berbasis
Masyarakat
Nasional Kementerian Kehutanan
(sebagai koordinator)
9 Layanan Irigasi Pendukung
Lumbung Pangan Nasional
Nasional Kementerian Pekerjaan
Umum
10 Peningkatan Produksi Daging Nasional
Sapi dan Susu Sapi
Kementerian Pertanian,
Swasta
11 Pembangunan Pelabuhan
Perikanan Nusantara
Pengambengan
Bali Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Swasta
12 Revitalisasi Akuakultur
Berkelanjutan di Pantura
Jawa Barat Kementerian KeLautan dan
Perikanan
Swasembada Air
Baru
13 Giant *a Wal, Pantai Utara
Jawa
DKI Jakarta, Jawa Barat,
Jawa Timur, Banten dan
Jawa Tengah
Kementerian Pekerjaan
Umum Pemprov DKI Jakarta
Carry over
14 Bendungan Way Apu Maluku Kementerian Pekerjaan
Umum
15 Bendungan Jragung Jawa Tengah Kementerian Pekerjaan
Umum
16 Bendungan Mbay Nusa Tenggara Timur Kementerian Pekerjaan
Umum
17 Bendungan Bulango Ulu Gorontalo Kementerian Pekerjaan
Umum
18 SPAM Regional Wosusokas Jawa Tengah Kementerian Pekerjaan
Umum
19 SPAM Regional Benteng -
Kobema
Bengkulu Kementerian Pekerjaan
Umum
Swasembada Energi
Baru
Kalimantan Utara Swasta 20 PLTA Kayan 9 GW
Terintegrasi
berkas 2, hlm. 74 OCR
BLIK INDONESIA
No Proyek Lokasi Pelaksana
2l Bioetanol (Berbasis Tebu) Sumatera Utara, Lampung,
Jawa Barat, Jawa Tengah,
Daerah Istimewa Yogyakarta,
Jawa Timur, Sulawesi
Selatan, Papua Selatan
Dikoordinasikan
Kementerian Energi Sumber
Daya Mineral
22 BiorcfmzrySumatr,ra Riau, Sumatera Selatan PT Pertamina
23 RDMP RU VI Balongan
(Rescoping)
Jawa Timur PT Pertamina
Carry over
24 Pengembangan Lapangan
Abadi Wilayah Kerja Masela
Maluku Swasta
25 Kilang Minyak Tuban
(Ekspansi)
Jawa Timur PT Pertamina
26 Pengembangan Biofuel dari
Metanol dan etanol di
Kabupaten Bojonegoro
Jawa Timur PT Pertamina
27 North Hub Development
Project Selat Makassar
Kalimantan Swasta
28 RDMP RU IV Cilacap
(Rescoping)
Jawa Tengah PT Pertamina
29 Bbrefvlery Cilacap Jawa Tengah PT Pertamina
30 Pembangunan Jaringan Gas
Perkotaan
Batam, Palembang,
Pekanbaru, Makassar,
Jakarta, Bekasi, Palu
PT Pertamina/ F1GN
Hilirisasi, Industrialisasi dan Transformasi Digital
Baru
31 Program Hilirisasi Sagu,
Singkong, Ubi Jalar
Proyek: (i) Penguatan
Penyediaan Bahan Baku
Hilirisasi Tepung Sagu dan
Singkong; (ii) Pengembangan
Industri Sagu
Papua, Sumatera, Jawa,
Nusa Tenggara, Papua
Kementerian Pertanian,
Swasta
32 Program Hilirisasi Garam:
Proyek: Pembangu.nan Soda
Ash
Jawa Timur BUMN, Swasta
berkas 2, hlm. 75 OCR
K INDONESIA
No Proyek Lokasi Pelaksana
33 Program Hilirisasi Kelapa
Sawit, Kelapa, Rumput Laut
Sumatera Utara, Riau,
Sumatera Barat, Jambi,
Sumatera Selatan,
Kepulauan Riau, Banten,
Jawa Barat, Bali, NTB, NTT,
Kalimantan Utara,
Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Utara,
Maluku Utara, Papua, Papua
Barat
Swasta
34 Program Hilirisasi Nikel,
Timah Bauksit, Tembaga
Banten, Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur,
Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tenggara, SuLawesi Tengah,
Maluku Utara, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Timur,
Nusa Tenggara Barat, Papua
Tengah, Kepulauan Riau,
Sumatera Utara, Bangka
Belitung, Kalimantan Barat,
PT MIND ID, Swasta
35 Program Pengembangan
Industri Dirgantara;
Pengembangan N2 19 Amfibi
Nasional Kementerian Pertahanan dan
PT Dirgantara lndonesia
36 Program Pengembangan
Industri Kimia
Proyek l: Pembangunan
Pabrik Chlor Alkali dan
Ethylene Dicl oride
Proyek 2: Pembangunan
Lotte Chemical Indonesia
New Ethglene Project
Banten Swasta
37 Pengembangan Layanan
Digital Pemerintah Terpadu
Nasional Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
(koordinator)
38 Penyediaan Peta Dasar Skala Nasional
Besar (l:5.000) seluruh
Wilayah Indonesia
Badan Informasi Geospasia.l
Canrg over
39 Pengembangan KEK Arun
Lhokseumawe
Nanggroe Aceh Darussalam BUPP KEK Arun
Lhokseumawe
Sumatera Utara BUPP KEK Sei Mangkei 40 Pengembangan KEK Sei
Mangkei
berkas 2, hlm. 76 OCR
REPUBLTK INDONESIA
No Proyek Lokasi Pelaksana
4L Pengembangan KEK Galang Kepulauan Riau
Batang
BUPP KEK Galang Batang
42 Pengembangan Kawasan
Industri Terpadu Batang
Jawa Tengah Swasta
43 Pengembangan Kawasan
Industri Ketapang Bangun
Sarana
Kalimantan Barat Swasta
44 Pengembangan Kawasan
Industri Kalimantan
Industrial Park Indonesia
(KIPI)
Kalimantan Utara Swasta
45 Pengembangan Kawasan
Industri Weda Bay
Maluku Utara Swasta
46 Kawasan Industri Bantaeng Sulawesi Selatan Swasta
47 Kawasan Industri Teluk
Bintuni dan Pengembangan
Industri Metanol, Amonia,
dan Pemanfaatan Karbon
dari hasil CCUS/CCS
Papua Barat Swasta
48 Kawasan Industri Tanah
Kuning
Kalimantan Utara Swasta
49 Kawasan Industri Pulau ladi Kepulauan Riau Swasta
50 Kawasan Industri Fakfak Papua Barat BUMN
51 Kawasan Industri Indonesia
Dahuaxing Industry Park
Sulawesi Tengah Swasta
52 Kawasan Industri Indonesia
Huali Industry Park
Sulawesi Selatan Swasta
53 Kawasan Industri Wiraraja
Green Renewable Energy &
Smart-Eco Industrial Park
KepuLauan Riau Swasta
54 Kawasan Industri Indonesia
Giga Industry Park
SuLawesi Tenggara Swasta
55 Kawasan Industri Kolaka
Resources Industrial Park
Sulawesi Tenggara Swasta
56 Kawasan Industri ASPIRE
Stargate
Sulawesi Tenggara Swasta
57 Pengembangan Kawasan
Industri Toapaya, Pulau
Poto, dan Kampung Masiran
Kepulauan Riau Swasta
Sulawesi Tenggara Swasta 58 Kawasan Industri Tekno
Hijau Konasara
berkas 2, hlm. 77 OCR
irll+ilir{r
K INDONESIA
No Proyek Lokasi Pelaksana
59 Kawasan Industri Futong Riau Swasta
60 Kawasan Industri Pulau
Penebang
Kalimantan Barat Swasta
61 Kawasan Industri Kumai
Multi Energi
Kalimantan Tengah Swasta
62 Kawasan Industri Alumina
Toba
Kalimantan Barat Swasta
63 Kawasan Industri Indo
Mineral Mining
Sulawesi Tengah Swasta
64 Kawasan Industri Tabuk Kalimantan Tengah Swasta
65 Kawasan Industri Rimau Kalimantan Tengah Swasta
Konektivitas dan Kawasan
Baru
66 Pengembangan Pelabuhan
Ambon Terpadu
Maluku Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Kementerian
Perhubungan
67 Pembangunan Jalan Tol
Terintegrasi dengan Utilitas
Sumatera BUMN (Penugasan)
68 Penataan Kawasan Pusat
Pemerintahan Daerah
Otonomi Baru (DOB) Papua
Papua Tengah, Papua
Selatan, Papua Pegunungan,
dan Papua Barat
Pemprov Papua Tengah,
Pemprov Papua Selatan,
Pemprov Papua Pegunungan,
Pemprov Papua Barat
Carry over
69 Pembangunan Ibu Kota
Nusantara (IKN)
Ibu Kota Nusantara Otorita IKN, Kementerian
Pekerjaan Umum, BUMN,
Swasta
70 Pembangunan Pelabuhan
Patimban
Jawa Barat Kementerian Perhubungan
71 Pembangunan Jakarta
Metropolitan Mass Rapid
Transit Koridor Timur - Barat
DKI Jakarta, Jawa Barat,
Banten
Kementerian Perhubungan,
Pemprov DKI Jakarta,
Pemprov Jawa Barat,
Pemprov Banten, PT MRT
Jakarta
72 Jalan Tol Serang -
Panimbang
Banten Kementerian Pekerjaan
Umum
73 Jalan Tol Probolinggo -
Banyuwangi
Jawa Timur Kementerian Pekerjaan
Umum
SK No 252096 A
Jawa Barat Kementerian Pekerjaan
Umum
74 Jalan Tol Akses Pelabuhan
Patimban
berkas 2, hlm. 78 OCR
BL]K INDONESIA
No Proyek Lokasi Pelaksana
Perumahan dal Permukiman
Baru
75 Pembangunan 3 Juta Rumah Nasional Kementerian Perumahan dan
Kawasan Permukiman
(koordinator)
76 Program Pembangunan
Instalasi Pengolah Sampah
Menjadi Energi Listrik
Berbasis Teknologi Ramah
Lingkungan
DKI Jakarta, Tangerang,
Tangerang Selatan, Bekasi,
Bandung, Semarang,
Makassar, Denpasar,
Palembang dan Manado
Pemerintah Kota lokasi
proyek dan Swasta
Carry over
77 Jakarta Sewerage System DKI Jakarta Kementerian Pekerjaan
Umum, Pemprov DKI Jakarta
i) Keterangan:
(4 Daftar Proyek Strategis Nasional tersebut merupakan daftar indikatif yang dapat diubah/ ditambah
berdasarkan evaluasi atas Proyek-Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan sebelumnya dan di-carry
over, dan berdasarkan penilaian atas proyek-proyek baru yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang
berlaku.
(b) Penyusunan dan penetapan Proyek Strategis Nasional, termasuk proyek-proyek baru dan carry over yang
tersebut dalam daftar di atas, dil,aksanakan melalui Eckards@e Rencana Kerja Pemerintah.
(c) Proyek Strategis Nasional, baik proyek-proyek baru maupun carry owr, ditetapkan setiap tahunnya sesuai
dengan kerangka nakhr pelaksanaan prioritas pembangunan dan kesiapan proyek termasuk ketersediaan
pendanaan serta berdasarkan persetujuan Presiden.
2.2.3 Strategi Kewilayahan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 merupakan
penjabaran dari Visi, Misi, Program Prioritas (Asta Cita) Presiden-Wakil Presiden terpilih
untuk mencapai penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia
menuju unggul, dan pertumbuhan ekonomi 8 persen. Seluruh program prioritas tersebut
perlu dijabarkan ke dalam arah kebijakan pembangunan kewilayahan sesuai dengan potensi
dan karakteristik wil,ayah terkait dengan tetap memerhatikan kesinambungan dan tahapan
pembangunan sesuai RPJPN 2025-2045 yang menekankan pada tiga transformasi dan dua
landasan transformasi.
Tujuan pembangunan kewiLayahan adalah terciptanya pemerataan pembangunan
khususnya keseimbangan pembangunan Kawasan Barat Indonesia-Kawasan Timur
Indonesia. Pendekatan/ strategi untuk mencapai tujuan tersebut melalui pembangunan
perdesaan dan wilayah afirmasi, pengembangan pusat pertumbuhan, serta menjaga kawasan
konservasi, dan memerhatikan aspek rawan bencana untuk mendukung upaya
keberlanjutan. Pendekatan kewilayahan perlu juga didukung dengan penguatan ekosistem
percepatan pembangunan daerah. Strategi pengembangan wilayah secara khusus dituliskan
pada Bab Mrah Pembangunan Wilayah serta menjadi Lampiran IV Arah Kebijakan
Kewilayahan per Provinsi yang tidak terpisahkan dari RPJMN Tahun 2025-2029.
berkas 2, hlm. 79 OCR
PRESIOEN
K INDONESIA
Mempertimbangkan setiap wilayah memiliki potensi dan karakteristik khusus untuk tumbuh
dan berkembang, maka dirumuskan tema pembangunan wilayah untuk setiap pulau besar
yang ada. Strategi pembangunan kewilayahan serta tema pembangunan pulau dalam RPJMN
Tahun 2025-2029 di atas memerlukan dukungan dari pemerintah daerah. Untuk itu, perlu
sinergi kebijakan pusat dan daerah untuk menjawab tantangan pembangunan yang semakin
kompleks serta mencapai target yang telah ditetapkan,
2,2.4 Penguatan Tata Kelola Pembangunan: Manajemen Risiko Pembangunan
Nasional
Perubahan kondisi internal dan eksternal sangat dinamis yang membutuhkan respons
kebijakan yang adaptif. Penyusunan kebijakan didesain mempertimbangkan peluang dan
tantangan atau potensi risiko yang dihadapi.
Di dalam penyusunan RPJMN Tahun 2025-2029, terutama dalam penyusunan intervensi
kegiatan prioritas utama, telah diinisiasi penerapan perencanaan berbasis risiko. Desain
kebijakan mempertimbangkan indikasi risiko dan perlakuan risiko pembangu.nan. Indikasi
risiko yang perlu diantisipa.si dalam pelaksanaan kegiatan prioritas utama tersebut antara
lain dapat berupa risiko sosial seperti penolakan masyarakat dan sengketa antarkelompok
adat akibat kondisi lahan berupa ulayat, serta ketidakstabilan sosial di daerah konflik yang
dapat menghambat pelaksanaan proyek, risiko ekonomi seperti fluktuasi harga dan minat
investasi, risiko lingkungan seperti cuaca ekstrem, deforestasi dan hilangnya ekosistem, serta
risiko tata kelola seperti inkonsistensi kebijakan dan potensi penyalahgu.naan wewenang.
Penyusunan indikasi dan perlakuan risiko kegiatan prioritas utama tersebut merupakan
bentuk implementasi awal Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor, yang
mendukung amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko
Pembangunan Nasional. Indikasi tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan profil
risiko oleh para instansi pelaksana atau Unit Pemilik Risiko. Adanya Manajemen Risiko
Pembangunan Nasional Lintas Sektor mendorong seluruh entitas baik
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha untuk mengelola risiko secara
kolaboratif dalam mewujudkan pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Implementasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor sekaligus
memperkuat pengendalian prioritas pembangunan nasional, yang dimulai dari tahap
Gambar 2.16
Tema Wilayah Tahun 2025–2029
berkas 2, hlm. 80 OCR
perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan. Pendekatan Manajemen Risiko
Pembangunan Nasional Lintas Sektor memperkuat pengendalian pelaksanaan yang selama
ini lebih bersifat reaktif atas masalah yang sudah terjadi problem-based. Dengan adanya
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, pengendalian pelaksanaan akan menjadi bersifat
proaktif-kolaboratif dalam mengantisipa.si potensi risiko dan meminimalisasi dampak atas
masalah yang terjadi. Hal tersebut berdampak pada efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
pembangunan.
Pengendalian pelaksanaan berbasis MRPN diintegrasikan dengan manajemen kinerja
pembangunan yang memanfaatkan sistem informasi terpadu. Sistem tersebut digunakan
oleh para pelaku kebijakan yang terlibat, baik Kementerian/Lembaga/Daerah maupun
Badan Usaha. Pengelolaan risiko secara kolaboratif diharapkan dapa.t mendorong kinerja
pembangunan nasional, dengan terus mengantisipasi dinamika perubahan yang berdampak
pada sasaran secara berkelanjutan.
2.2. 5 Pengarusutamaan Pembangunan
RPJMN Tahun 2025-2029 menggunakan lima pengarusutamaan pembangunan. Esensi dari
pengarusutamaan pembangunan adalah memperluas kemanfaatan dari hasil pembangunan
dan mengurangi dampak yang tidak diinginkan, sehingga tercipta pemerataan dan keadilan
untuk seluruh masyarakat dengan tetap menjaga kualitas lingkungan. Pengarusutamaan
dil,akukan mel,alui pengintegrasian secara konsisten pendekatan (i) Gender dan Inklusi
Sosial, (ii) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, (iii) Transformasi Digital, (iv) Pembangunan
Rendah Karbon, dan (v) Pembangunan Berketahanan Iklim ke dalam seluruh kebijakan,
program, dan kegiatan pemerintah (pusat-daerah), serta inisiatif pembangunan lainnya yang
dilakukan oleh non state actors.
Gambar 2.17
Penerapan MRPN Lintas Sektor
berkas 2, hlm. 81 OCR
va

EA
ba
REPUBLIK INDONESIA
- 81 -
01 Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial
Upaya peningkatan kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas
dilaksanakan melalui strategi pengarusutamaan gender dan inklusi sosial (PUG dan Inklusi Sosial) dengan memberikan
kesempatan yang sama kepada perempuan dan laki-laki, pemuda, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, masyarakat adat,
dan kelompok rentan lainnya. Kesempatan ini ditujukan untuk meningkatkan akses seluruh kelompok terhadap sumber
daya, mendorong mereka berpartisipasi aktif dan bermakna dalam menyuarakan aspirasi dan kebutuhan, serta terlibat
dalam proses pengambilan keputusan, sehingga dapat memperoleh manfaat dari hasil pembangunan.
SUMBER DAYA MANUSIA INDONESIA
» 9 Kesetaraan Gender dan Masyarakat Inklusif
Anak, Pemuda, banjat Usia, ea (Manusa Seutuhnya, Sejahtera, Adaptif,
Penyandang Disabilitas, TT Berakhlak Mulia, Berbudaya Maju,
Masyarakat Adat, dan Unggul, dan Berdaya Saing)
Kelompok Rentan
Perempuan Lainnya Laki-laki
Y $ »
” Perencanaan
Pengarusuta-
Pengalaman, Hambatan, a
Permasalahan, Kebutuhan, dan maan Gender 7 pelaporan Kebijakan NX Penganggaran
Aspirasi yang Berbeda dan Inklusi ( Program/Kegiatan
v Sosial ” ang Responsif
KA Men gawasan Gender dar Inklusif
Akses, Partisipasi, Kontrol, dan “ AN di Seluruh Bidang Pelaksanaan
Manfaat Pembangunan yang r Pembangunan
Berbeda Evaluasi Pemantauan
v Analisis
» Gender dan pr
Ketimpangan Capaian Inklusivitas V Integrasi Perspektif Gender dan Inklusi Sosial dalam
Pembangunan seluruh Proses Pembangunan secara komprehensif
Prinsip Pelaksanaan: Pancasila dan UUD 1945
Strategi PUG dan Inklusi Sosial harus dilaksanakan secara menyeluruh di semua Prioritas Nasional (PN) maupun non-PN untuk mewujudkan
pembangunan yang responsif gender dan inklusif, yang didahului dengan proses (a) analisis situasi ketimpangan gender dan identifikasi isu gender
strategis di berbagai bidang dari aspek Akses, Partisipasi, Kontrol, dan Manfaat (APKM) dan aspek ketidakadilan gender (kekerasan, beban ganda,
subordinasi, marginalisasi, dan stereotipe) menggunakan data terpilah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan data lainnya yang relevan baik kuantitatif
maupun kualitatif: (b) analisis faktor penyebab terjadinya ketimpangan gender di ranah keluarga, masyarakat, dan pemerintah, dan (c) penyusunan
rencana aksi/intervensi beserta identifikasi institusi yang relevan untuk melaksanakan rencana aksi/intervensi tersebut. Selanjutnya, dalam rangka
memastikan konvergensi upaya pencapaian target kesetaraan gender, disusun strategi nasional/rencana aksi/dokumen kebijakan strategis lainnya di
tingkat pusat dan daerah
02 Pengarusutamaan SDGs
Pengarusutamaan Sustainable Development Goals (SDGs) mengintegrasikan agenda pembangunan berkelanjutan ke
seluruh aspek pembangunan nasional dan daerah melalui: (a) Setiap kebijakan pemerintah harus mendukung percepatan
pencapaian SDGs 2030: (b) Mengintegrasikan target-target SDGs ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD): (c) Penyusunan Rencana Aksi Nasional
dan Daerah, dan Penguatan Kolaborasi Multi-Pihak: (d) Pemantauan dan Evaluasi pencapaian target SDGs : dan (e) Inklusi
Sosial dan Keberlanjutan, semua program pembangunan harus mengintegrasikan prinsip inklusi sosial, dengan fokus pada
kelompok rentan dan marginal, serta prinsip keberlanjutan lingkungan:
Integrasi SDGs dalam SDGs Centers, rekognisi Ketersediaan data
ONAL (META dokumen perencanaan: dan penghargaan SDGs: nasional dan daerah:
RS Dara pendanaan inovatif, kontribusi aktor non penguatan data dan
? “, taksonomi SDGs, adopsi '— pemerintah: penguatan pemanfaatan sistem
S » pelaporan hijau media: kerjasama Satu Data dan SIPD:
perusahaan: internasional pemantauan kinerja K/L
A7 169 Saga « 7
“oa arya LX.
3
Ag KAN Kegiatan K/L mendukung SDGs, Program pembangunan memper- 7 AN
bond PN Se g D proyek piloting provinsi/kota/kabu- timbangan kelompok rentan dan
BN da RP & fe paten bersama mitra pembangunan: marginal, serta prinsip keberlanju-
0s sc oi berbagi praktik terbaik: knowledge tan lingkungan:
sharing
berkas 2, hlm. 82 OCR
&
&
2,
03 Transformasi Digital
Pengarusutamaan transformasi digital dilakukan melalui (1) meningkatkan akses dan kualitas pelayanan telekomunikasi
dan digital: (2) mendorong pembangunan dan penguatan pusat data beserta ekosistemnya: (3) meningkatkan kualitas
sumber daya manusia digital serta kegiatan dan pemanfaatan riset, pengembangan, serta inovasi: (4) mendorong
pendataan terpadu, pemanfaatan data, dan adopsi digital (termasuk aplikasi dan superapps), serta literasi digital secara
luas: (5) membangun kedaulatan digital dengan meningkatkan keamanan dan perlindungan data pribadi serta
mewujudkan ruang digital yang kondusif, (6) mendorong penguatan industri teknologi informasi dan komunikasi dalam
negeri: dan (7) membangun dan mengembangkan tata kelola yang dapat menciptakan dan mengembangkan
ekosistem digital yang kondusif bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.
Arah Kebijakan Sasaran Kebijakan
Pen,
6,
Aspek Transformasi 29
Digital Ln
»
&
Penguatan Penguasaan Penguatan | 4
Supply Teknologi Demand &
2.
&
»
2
Pilar Pembangunan
Transformasi Digital Tahap Transformasi
Digital
Pemerintahan Data dan Informasi
Digital (Pengetahuan) Kepemimpinan Digital
—):- Ekosistem Digital
Kemajuan Teknologi
Ekonomi Masyarakat ia ital) g Pengembangan
Digital Digital g
Adaptasi dan Adopsi
Infrastruktur .
& Teknologi Digital Pemangku Kepentingan
2 Badan
Ke
2
& Ir
Pe |
4, Peguruan
“9, Tinggi
9,
(3
Yng,
guy,
d
berkas 2, hlm. 83 OCR

ED
TA
(CS
REPUBLIK INDONESIA
-83-
04 Pembangunan Rendah Karbon
Pembangunan rendah karbon memastikan keselarasan pertumbuhan ekonomi dengan daya dukung dan daya
tampung lingkungan untuk generasi mendatang. Pada RPJMN 2025-2029, strategi pembangunan rendah karbon
diarahkan pada (1) penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor energi dan sumber daya mineral, (2) peningkatan
transportasi hijau berkelanjutan, (3) pencegahan pengurangan dan peningkatan cadangan karbon di kawasan hutan
dan lahan, (4) implementasi praktik pertanian rendah karbon, (5) peningkatan cadangan karbon di ekosistem karbon biru,
(6) peningkatan upaya dekarbonisasi industri, (7) penguatan aksi penurunan emisi gas rumah kaca di sektor pengelolaan
limbah, dan (8) penguatan tata kelola dan kegiatan pendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca.
05 Pembangunan Berketahanan Iklim
Pembangunan Berketahanan Iklim merupakan kombinasi upaya adaptasi, penanggulangan risiko bencana, dan
peningkatan ketahanan, untuk memperkuat sistem pembangunan agar tahan terhadap guncangan atau dampak negatif
akibat bahaya iklim dalam aspek sosial, ekonomi, dan ekologi. Hal ini difokuskan pada 4 (empat) sektor prioritas yaitu sektor
kelautan dan pesisir, air, pertanian, dan sektor kesehatan. Strategi pembangunan berketahanan iklim diarahkan untuk
mencapai persentase penurunan potensi kerugian ekonomi akibat perubahan iklim terhadap PDB dengan peningkatan
ketahanan iklim pada empat sektor prioritas melalui (1) peningkatan ketahanan iklim pesisir dan laut, (2) pengelolaan
sumber daya air adaptif iklim, (3) pengembangan dan implementasi pertanian ramah iklim, (4) pencegahan dan
pengendalian penyakit sensitif iklim, dan (5) tata kelola dan kegiatan pendukung pencapaian target pembangunan.
Triple Planetary Crisis (TPC) » Intervensi Kebijakan untuk Mengatasi TPC
S
PS Polusi dan Ra, “55 Integrasi Pengelolaan Perubahan Iklim
SC FS Kerusakan 4, s-— dalam Perencanaan Pembangunan
CE Lingkungan ta, Nasional sesui Mandat Article 3.4
SS L9 UNFCCC
& —
2 "policies and measures to protect the climate system against
Ki "5 2 human-induced.... should be integrated with national development
"Sg 1 « C. programmes, taking into account that economic development is essential
rr Ss 8 PRA for adopting measures to address climate change"
S$ 282
SES Bumi 252 Tujuan —— ——
SL , 29
SES Tak Layak Huni 2
Tx
i ana.» HN MAN Mendorong :
J5 Pembangunan Berkelanjutan
Kesejahteraan
i @ea, Mengurangi potensi kerugian ekonomi
Hilangnya G akibat dampak perubahan iklim
Perubahan Keanekar
i -agaman
Iklim aan ea Hayati ES Mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK)
an PN y as menuju Net-Zero Emission (NZE) tahun
MS — 2060 atau lebih cepat
NN —A Meningkatkan ketahanan terhadap
SD dampak perubahan iklim
A
hilangnya varietas spesies. meningkatnya risiko kepunahan, pengasaman laut, ketidakcocokan fenologis v
Intervensi Kebijakan untuk Mengatasi TPC v
Penanganan Perubahan Iklim
Pembangunan Pembangunan
Rendah Karbon Berketahanan Iklim
Kebijakan untuk mempertahankan PA Kebijakan untuk mengurangi
pertumbuhan ekonomi dan sosial OA, mnoustri FA kerugian akibat perubahan Iklim
melalui kegiatan beremisi rendah las hijau (termasuk Co) sebagai upaya untuk meningkatkan
sebagai upaya pencegahan pertanian) Air 60 ketahanan sektor-sektor yang rentan
perubahan iklim Ha Limbah (padat LX : terhadap dampak perubahan iklim
& cair) dan Kelautan
Indikator: Ekonomi sirkular & Pesisir MEN (SK Indikator:
“ Penurunan emisi GRK & Energi Eta me) Penurunan potensi kerugian ekonomi
“ Penurunan intensitas emisi GRK in (termasuk rana akibat dampak perubahan iklim
transportasi)
Aktivitas Manusia
berkas 2, hlm. 84 OCR
2.3 Kerangka Ekonomi Makro
2.3.1 Sasaran Ekonomi Makro Tahun 2025-2029
Indonesia diharapkan mampu mencapai pertumbuhan ekonomi 8,0 persen yang dilandasi
dengan stabilitas ekonomi makro yang kuat. Dengan target pertumbuhan ekonomi tinggi
tersebut, Gross National Income per kapita (Atlas Method) diharapkan meningkat menjadi
USD8.000 pada tahun 2029 (Gambar 2. r8).
Berdasarkan target/ sasaran besar pembangunan selama lima tahun ke depan, maka
kebijakan ekonomi makro akan didukung kebijakan fiskal, moneter, dan reformasi struktural
yang adaptif.
Di samping itu, perbaikan kualitas pembangunan akan menjadi modal bagi Indonesia dalam
mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi yang inklusif dan berkelanjutan ditunjukkan oleh
Gambar 2.19. Pertumbuhan inklusif dicerminkan melalui penurunan tingkat kemiskinan,
dan rasio gini sebagai indikator ketimpangan, seiring dengan peningkatan Indeks Modal
Manusia yang dicapai melalui pemenuhan gizi dan peningkatan akses terhadap pelayanan
pendidikan dan kesehatan. Pertumbuhan ekonomi tinggi juga memerhatikan aspek
keberlanjutan lingkungan antara lain melalui penerapan ekonomi hijau dan ekonomi biru
sebagai sumber-sumber pertumbuhan baru untuk mencapai target penurunan intensitas
emisi Gas Rumah Kaca dan peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.
Gambar 2.18
Skenario Pertumbuhan Ekonomi pada tahun 2025–2029
Sumber: Perhitungan Kementerian PPN/Bappenas, Desember 2024.
berkas 2, hlm. 85 OCR
2.3. 1. I Sumber-sumber Pertumbuhan Baru dan Inovatif
Dalam konteks pertumbuhan ekonomi jangka menengah, peningkatan kapasitas produksi
melalui sektor-sektor produktif harus dilakukan secara simultan melalui strategi
transformasi ekonomi. Sektor-sektor produktif diharapkan dapat menciptakan kesempatan
kerja baru yang mampu menyerap tenaga kerja dan mendorong penciptaan kelas menengah,
Untuk itu, pengembangan sektor-sektor produktif harus disinergikan dengan peningkatan
kualitas sumber daya manusia, serta investasi infrastruktur sesuai dengan karakteristik
sektornya.
Pertumbuhan sektor pertanian dalam jangka menengah juga diharapkan meningkat sejalan
dengan peningkatan produktivitas lahan pertanian melalui ekstensifikasi dan intensifikasi
lahan seperti program lumbung pangan desa, daerah, dan nasional. Pada subsektor
perikanan dan akuakultur, penerapan nilai-nilai seperti pengembangan pangan akuatik
(bluefood) akan menjadi sumber pertumbuhan baru melalui peningkatan nilai tambah
potensi sumber daya pesisir serta peningkatan produktivitas hasil perikanan melalui
penyediaan infrastruktur pendukung dan sarana prasarana kemaritiman kelautan
perikanan.
Sumber pertumbuhan baru pada sektor industri akan diarahkan melalui kebijakan
industrialisasi yang fokus pada penguatan ekosistem industrialisasi dan peningkatan
kompleksitas industri. Peran industri kecil menengah diperkuat menjadi mitra rantai pasok
industri besar-sedang. Penerapan ekonomi hijau seperti transisi energi menuju pemanfaatan
energi baru dan terbarukan secara berkelanjutan juga berpotensi menjadi sumber
pertumbuhan baru, khususnya pada sektor pengadaan listrik.
Pada sektor jasa-jasa, sumber pertumbuhan baru sektor penyediaan akomodasi dan makan
minum akan berasal dari peningkatan aktivitas pariwisata baik dari wisatawan mancanegara
maupun nusantara. Seiring dengan fokus pembangunan dalam peningkatan kualitas sumber
daya manusia, program pembangunan sekolah unggulan dan pembangunan rumah sakit
berkualitas juga dapat mendorong pertumbuhan sektor jasa pendidikan dan kesehatan.
Gambar 2.19
Sasaran Makro Pembangunan Tahun 2025–2029
Sumber: Perhitungan Kementerian PPN/Bappenas, Desember 2024.
berkas 2, hlm. 86 OCR
R.EPUBLIK INDONESIA
Ekonomi digital seperti pengembangan dan peningkatan ekosistem digital juga dapat menjadi
sumber pertumbuhan baru bagi sektor informasi dan komunikasi, seiring dengan tingginya
tren digitalisasi ke depan seperti e-commerce, telework, serta penggunaan artificial
i intelligence.
Salah satu Program Hasil Terbaik Cepa.t memberi makan siang dan susu gratis di sekolah
dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil juga dapat menjadi
sumber pertumbuhan baru pada beberapa sektor, seperti sektor industri makanan
minuman, perdagangan, serta penyediaan akomodasi dan makan minum. Program ini
berpotensi memenuhi kebutuhan gizi harian anak serta membantu ekonomi keluarga.
Sebagai prasyarat dalam membangun berbagai sumber pertumbuhan ekonomi baru di atas,
dibutuhkan dukungan konektivitas seperti jalan, bandara, pelabuhan, dan infrastruktur
pendukung seperti jaringan listrik, energi, dan digital. Selain itu, pembangunan pusat-pusat
pertumbuhan ekonomi baru seperti kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, dan
destinasi pariwisata prioritas juga dapat menjadi sumber pertumbuhan baru serta
mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan pengadaan listrik. Pembangunan dan
penyediaan perumahan di perkotaan serta pembangunan wilayah metropolitan juga dapat
menjadi sumber pertumbuhan sektor real estate dan juga konstruksi.
Sejalan dengan pembangunan sektor-sektor produktif di atas, pertumbuhan pembentukan
modal tetap bruto/investasi pada jangka menengah diprakirakan akan tumbuh tinggi. Hal
ini menunjukkan bahwa investasi dalam jangka menengah akan diarahkan pada sektor dan
aktivitas produktif yang memiliki multiplier besar terhadap perekonomian. Selain itu, iklim
investasi juga diarahkan agar semakin kondusif disertai dengan reformasi birokrasi dan
deregulasi sehingga memberikan kepastian usaha dan investasi yang pada akhirnya
meningkatkan nilai Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri,
Berdasarkan penjelasan di atas, rincian sasaran pertumbuhan ekonomi tahun 2025-2029
dapat dilihat pada Tabel 2.3 sebagai berikut.
Tabel 2.3
Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2025-2029 (Persen)
Indikator Outlook2o24 Tahun 2025 Tahun 2029
Pertumbuhan PDB 5,05 5,30 8,00
Sisi Pengeluaran
Konsumsi Masyarakat 5,14 5,14 7,27
Konsumsi Pemerintah 6,51 6,66 8,40
Investasi (PMTB) 4,47 5,61 9,65
Ekspor Barang dan Jasa 6,92 6,95 9,50
Impor Barang dan Jasa 7,09 7,16 10,61
Sisi Produksi
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 0,81 2,20 3,46
Pertambangan dan Penggalian 4,51 5,52 7,51
Industri Pengolahan 4,49 5,50 8,14
4,49 5,09 7,85 Pengadaan Listrik, Gas, dan Produksi Es
berkas 2, hlm. 87 OCR
Indikator Outlook2o24 Tahun 2025 Tahun 2029
Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah,
Limbah, dan Daur Ulang
2,03 2,05 2,94
Konstruksi 7,52 7,65 9,64
Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi
Mobil dan Sepeda Motor
4,69 4,96 7,00
Transportasi dan Pergudangan 9,59 9,73 11,44
Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 9,20 9,53 I 1,57
Informasi dan Komunikasi 7,34 7,69 10,80
Jasa Keuangan dan Asuransi 5,78 6,52 8,30
Real Estate 2,34 2,45 4,00
Jasa Perusahaan 8,35 8,45 I 1,68
Administrasi Pemerintahan, Pertahanan,
dan Jaminan Sosial Wajib
6,52 3,05 6,70
Jasa Pendidikan 3,57 3,85 5,44
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 4,76 8,91 10,30
Jasa Lainnya 9,24 6,55 9,92
Sumber: Perhitungan Kementerian PPN/Bappenas, Desember 2024
2.3.1.2 Memperkuat Peran Kelas Menengah
Penguatan peran kelas menjadi langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
tinggi dan mencapai status negara berpenghasilan tinggi pada tahun 2045. Proporsi kelas
menengah (aspiring middle class dan middle class) yang mencakup 72,20 persen dari total
populasi telah berkontribusi sebesar 82,30 persen terhadap konsumsi rumah tangga
nasional pada tahun 2023. Peningkatan proporsi keLas menengah akan mendorong
penduduk miskin dan rentan miskin terentaskan untuk mengisi kelas menengah. Mengingat
pentingnya peran kelas menengah dalam perekonomian nasional, maka diperlukan upaya
penguatan peran kelas menengah melalui penciptaan lapangan kerja yang lebih luas dan
berkualitas, terutama pada sektor-sektor produktif seperti manufaktur dan teknologi tinggi
yang berorientasi pa.da pekerjaan formal,
Sementara pada sektor informal, penyerapan tenaga kerja didorong melalui program
regenerasi petani serta penciptaan iklim investasi dan kemudahan berusaha yang
selanjutnya akan menjadi stimulus bagi peningkatan wirausaha dan pengembangan usaha
mikro, kecil, dan menengah. Peningkatan proporsi kelompok kelas menengah menciptakan
kebutuhan konsumsi yang lebih beragam, termasuk kebutuhan gaya hidup baru (new
lifestyle) sehingga berpotensi meningkatkan daya beli.
Upaya memperkuat permintaan domestik juga didukung oleh upaya-upaya dalam
penurunan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan, seperti penguatan kebijakan
redistribusi melalui bantuan sosial adaptif dan subsidi tepat sasaran untuk menjaga daya
beli masyarakat berpenghasilan rendah, serta penguatan ekonomi daerah dan program
pembangunan infrastruktur. Berdasarkan penjelasan di atas, penguatan peran kelas
menengah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tinggi ditunjukkan oleh Gambar 2.20.
SK.No 252106 A
berkas 2, hlm. 88 OCR
2.3.1.3 Perkuatan Peran Sektor Eksternal
Perkuatan peran sektor eksternal dilakukan melalui peningkatan perdagangan domestik,
antarwilayah, dan ekspor untuk meningkatkan partisipasi Indonesia dalam rantai nilai
global. Perdagangan dalam negeri diarahkan untuk dapat meningkatkan perdagangan
antarwilayah dan pengembangan rantai pasok domestik, stabilisasi harga, serta peningkatan
konektivitas perdagangan dalam negeri ke pa.sar global. Selanjutnya, perdagangan luar negeri
diarahkan untuk meningkatkan daya saing ekspor, yang dikompetisikan secara global guna
memperluas pangsa pasar barang dan jasa bernilai tambah tinggi, serta memperkuat
partisipasi dan daya tawar ekonomi Indonesia dalam rantai nilai global.
Peningkatan ekspor barang pa.da tahun 2025-2029 akan didukung oleh ekspor produk
berteknologi menengah tinggi, ekspor produk penyerap tenaga kerja tinggi, serta ekspor
produk pertanian, perikanan, dan industri berbasis sumber daya alam seiring dengan
berlanjutnya program hilirisasi dan industrialisasi yang mendorong kompleksitas produk
ekspor. Nilai devisa pariwisata ditargetkan meningkat seiring dengan penguatan belanja
- 88 -
Gambar 2.20
Sasaran PDB Sisi Pengeluaran: Memperkuat Peran Kelas Menengah
Sumber: Perhitungan Kementerian PPN/Bappenas, Desember 2024.
Keterangan: a) Total nilai 2025 sampai dengan 2029, b) Range End of Period tahun 2029.
berkas 2, hlm. 89 OCR
wisatawan mancanegara yang berkualitas dan kenaikan jumlah wisatawan mancanegara.
Sementara itu, impor barang dan jasa juga akan tumbuh tinggi, utamanya untuk memenuhi
kebutuhan permintaan domestik seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi dalam
mencapai pertumbuhan yang tinggi.
Berdasarkan penjeLasan di atas, integrasi ekonomi domestik dan global dapat dilihat pada
Gambar 2.21.
Kinerja perdagangan internasional yang membaik akan mendorong penguatan stabilitas
eksternal yang tecermin melalui defisit transaksi berjalan yang dijaga rendah dan
peningkatan cadangan devisa selama tahun 2025-2029 ditunjukkan oleh Tabel 2.4.
SK No 252108 A
Gambar 2.21
Sasaran PDB Pengeluaran: Perkuatan Peran Sektor Eksternal
Sumber: Perhitungan Kementerian PPN/Bappenas, Desember 2024.
Keterangan: a) Range End of Period tahun 2029, dan b) End of Period tahun 2029 berdasarkan target
dalam Prioritas Nasional 5 Program Prioritas 5.
berkas 2, hlm. 90 OCR
7{*If.T{Il
K INDONESIA
Tabel 2.4
Neraca Pembayaran Indonesia Tahun 2025-2029 (Miliar USD)
Indikator Ailook2o24 Tahun 2025 Tahun 2029
Transaksi Berjalan (10,61) (1 1,87) (25,80)
Barang 36,45 34,99 31,10
Ekspor 256,62 276,89 402,93
Impor (22O,171 (241,90) (371,85)
Jasa (18,81) (18,52) (15,23)
Ekspor 36,99 43,73 68,59
Impor (55,81) i62,26l. (83,82)
Pendapatan Primer (34,78) (35,71) (53,00)
Pendapatan Sekunder 6,54 7 ,37 1 1,37
Transaksi Modal dan Finansial 20,21 21,08 33,19
Transaksi Modal 0,04 0,04 0,04
Transaksi Finansial 20,16 2 21,03 33,15
Investasi langsung 15,58 17,50 31,53
Investasi Portofolio 16,97 11,85 13,79
Investasi Lainnya (12,43) (8,34) (12,20)
Total (Transaksi Berjalan+
Modal dan Finansial)
9,60 9,20 7,42
Memorandum:
Posisi Cadangan Devisa 154,10 162,40 149,47
Dalam Bulan Impor 6,7 6,4 5,0
Transaksi Berjalan (% PDB) (0,75) (0,78) (1,0e)
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, Desember 2024.
Keterangan: Angka dalam kurung bernilai negatif.
2.3.1.4 Penerapan Kebijakan Fiskal yang Adaptif
Kebijakan fiskal jangka menengah 2025-2029 diarahkan pada upaya untuk mengakselerasi
reformasi struktural sebagai l6u1si bagi percepatan transformasi ekonomi menuju Indonesia
Emas 2045. Pemerintah mengambil pendekatan kebijakan fiskal yang adaptif dalam rangka
mendukung pencapaian target-target pembangunan melalui percepatan peningkatan
pendapatan dan belanja negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi l\tr pro-growth t), *rta
menjaga keseimbangan primer, defisit anggaran, dan tingkat utang yang lebih sehat untuk
menjamin stabilitas Qro-stabilitgil dan keberlanjutan fiskal (fscal sustainability.
Peningkatan pendapatan negara dicapai melalui optimalisasi pendapatan negara lallecting
more), baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dari
sisi perpajakan, arah kebijakan berfokus pada implementasi Pembaruan Sistem Inti
berkas 2, hlm. 91 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) secara menyeluruh; reformasi
pajak yang lebih progresif; penegakan hukum untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak;
simplifikasi proses bisnis dan pembenahan tata keloLa kelembagaan; intensifikasi kebijakan
dan ekstensifikasi objek cukai, peningkatan tarif cukai hasil tembakau secara bertahap,
simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau, serta perbaikan tata kelola cukai hasil
tembakau untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan penerimaan negara; serta
penajaman tax incentive tepat sasaran berbasis sektor dan wilayah prioritas, termasuk
orientasi pada riset dan inovasi, serta teknologi tinggi seperti semikonduktor dan energi
bersih, serta insentif untuk peningkatan investasi dan revitalisasi industri manufaktur yang
bernilai tambah tinggi dan berorientasi ekspor. Upaya peningkatan penerimaan perpajakan
juga dilakukan di daerah melalui (a) percepatan dan perluasan digitalisasi pemerintah daerah
terutama elektronifikasi transaksi pemerintah daerah juga digitalisasi sektor-sektor produktif
pendukung pertumbuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik, serta (b)
penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan.
Dari sisi Penerimaan Nega.ra Bukan Pajak, arah kebijakan berfokus pada (a) reformasi
pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sumber daya alam, (b) optimalisasi dividen
Badan Usaha Milik Negara, (c) pemanfaatan aset barang milik negara, dan (d) peningkatan
sinergi antarinstansi pemerintah, serta inovasi layanan berbasis pemanfaatan teknologi dan
informasi,
Optimalisasi belanja negara dilakukan melalui peningkatan kualitas belanja negara
(spending better) melalui penguatan jenis belanja produktif dan bersifat countercyclical untuk
percepatan investasi publik. Dalam rangka mewujudkan kebijakan fiskal produktif, belanja
negara diarahkan pada infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, serta riset dan inovasi
untuk menyiapkan Indonesia dalam menghadapi tantangan industri masa depan (antara lain
teknologi informasi, manufaktur berbasis riset dan inovasi, ekonomi hijau dan ekonomi biru,
termasuk ekonomi sirkuler dan energi terbarukan). Kebijakan belanja negara juga diarahkan
untuk bersifat afirmatif dengan cara memberikan perhatian khusus dalam rangka
mengu.rangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi, baik antarkelompok masyarakat
maupun antardaerah. Pemerintah memprioritaskan kebijakan perlindungan sosial yang
adaptif terhadap gejolak ekonomi, bencana alam, dan situasi krisis yang dapat memengaruhi
stabilitas sosial dan ekonomi negara serta melakukan reformasi subsidi agar lebih tepat
sasaran. Langkah afirmatif ini penting agar seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan
manfaat dari pertumbuhan ekonomi, sekaligus menciptakan ketahanan terhadap risiko-
risiko eksternal. Kebijakan ini diselaraskan dengan program pembangunan infrastruktur
yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah.
Di sisi lain, dibutuhkan perluasan sumber dan pengembangan pembiayaan inovatif
(innovative financing) yang dikelola secara prudent dan kredibel untuk menutup financing gap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam mendukung agenda pembangunan
nasional. Arah kebijakan pembiayaan berfokus pada (a) pengelolaan pembiayaan utang dan
pinjaman dengan memerhatikan tingkat defisit yang aman, serta komposisi optimal untuk
meminimalkan risiko terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; (b) pemanfaatan
surat berharga negara untuk investasi yang mendorong produktivitas, penurunan
kemiskinan, serta pembiayaan below tlp line yang mendukung proyek-proyek infrastruktur
strategis antara lain infrastruktur, teknologi informasi dan komunikasi, energi, konektivitas,
kawasan industri, dan kawasan ekonomi, mencakup agenda pembangunan berkelanjutan
(susta nble development goals), serta energi baru terbarukan; (c| optimalisasi skema kerja
sama pemerintah dan badan usaha yang sustainable dan lebih masif; (d) pendalaman pasar
keuangan (financial deepening); serta (e) penguatan peran Badan Usaha Milik Negara, Badan
berkas 2, hlm. 92 OCR
BLIK IN
INDONESIA
Layanan Umum, Special Mission Vehicle, dan fuuercign Wealth Funds; serta (f) optimalisasi
pembiayaan investasi, utamanya kepada Badan Usaha Milik Negara sebagai agent of
development. Upa.ya pengembangan inovasi pembiayaan juga dilakukan di daerah melalui
optimalisasi pemanfaatan pembiayaan utang daerah, baik pinjaman daerah maupun obligasi
dan/atau sukuk daerah, pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daera.h, serta
optimalisasi Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha.
Penggunaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara yang tepat sasaran untuk investasi
yang meningkatkan produktivitas jangka panjang akan menjadi kunci dal,am mendorong
pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan di masa depan.
Berdasarkan pendapatan, belanja, dan pembiayaan anggaran tersebut di atas, rincian
sasaran fiskal tahun 2025-2029 dapat dilihat dalam Tabel 2.5 berikut.
sasaran Fiskal rahllb;fr:lrorn (persen pDB)
Uraian
Realisasi
Sementara 202441
APBN 2025 bI 2029
Pendapatan Negara 12,82 12,36 13,75-18,00
Penerimaan
Perpajakan
10,07 10,24 11,52-15,00
trfl:-I 2,61 2,tt 2,21-2,99
Belanja Negara 15,1 I 14,89 16,20-20,50
Belanja Pemerintah
Pusat
11,13 11,11 11,79-15,01
Transfer ke Daerah 3,89 3,74 4,41-5,49
Keseimbangan Primer (0,0e) (0,261 (o,1sF(0,20)
Surplus/Defisit 12,291 (2,53) 12,4s|-(2,s0t
Stok Utang Pemerintah 39,5 39,15 39,01-39,10
Pembiayaan Investasi (0,37) (0,64) (0,50)-(1,0)
Sumber: Perhitungan Kementerian PPN/Bappenas, Desember 2024.
Keterangan: &Uka dalam kurung bernilai negatif, a) Realisasi Sementara 2024 berdasarkan
Konferensi Pers A.PBN 2024 oleh Menteri Keuangan pada 6 Januari 2025 dan b) Sasaran 2025
menggunakan kesepakatan APBN 2025 antara Pemerintah dan DPR RI.
2.3.1.5 Stabilitas Moneter sebagai Enabler Transformasi
Arah kebijakan untuk menjaga stabilitas moneter jangka menengah 2025-2029 dilakukan
dengan mengoptimalkan bauran kebijakan sebagai pemampu (enabletl untuk
menga.kselerasi transformasi ekonomi. Bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan
sistem pembayaran tidak hanya mendukung stabilitas (pro-stability), namun juga mendorong
pertumbuhan ekonomi (pro-growth) yang tinggi, inklusif, dan berkelanjutan didukung oleh
pendalaman pasar keuangan.
Kebijakan moneter jangka menengah diarahkan untuk menjaga stabilitas inflasi dan nilai
tukar rupiah. Sasaran inflasi tahun 2025-2029 dijaga dalam rentang 2,5t1,0 persen melalui
upaya pengendalian inflasi, meliputi (a) implementasi kebijakan Suku Bunga. Bank Indonesia
SK No252lll A
berkas 2, hlm. 93 OCR
srIjFlIEIl
K INDONESIA
yang responsif terhadap dinamika perekonomian global dan domestik, (b) stabilisasi nilai
tukar rupiah untuk mengendalikan imported inflation, (c) penguatan komunikasi kebijakan
untuk menjangkar ekspektasi, (d) perbaikan dan integrasi data neraca pangan, serta (e)
penguatan sinergi/koordinasi tim pengendalian inflasi nasional untuk menyelesaikan
permasalahan struktural penyebab inflasi serta pengelolaan subsidi harga energi tepat waktu
dan tepat sasaran.
Kebijakan nilai tukar diarahkan untuk menjaga stabilitas rupiah sesuai dengan nilai
fundamentalnya, berdaya tahan terhadap gejolak global, serta tetap kondusif untuk
mendorong daya saing ekspor dan menarik investasi portofolio asing, Kebijakan pengendalian
nilai tukar rupiah dilakukan melalui (a) pengendalian inflasi harga impor, (b) intervensi
secara spot maupun forward sesuai kebutuhan, serta (c) pengelolaan kecukupan cadangan
devisa, di antaranya melalui pengelolaan lalu lintas devisa sesuai dengan kaidah
internasional untuk mendukung stabilitas eksternal yang didukung oleh sinergi kebijakan
sektor riil dan keuangan.
Kebijakan makroprudensial diselaraskan dengan kebijakan sektor keuangan untuk
menyediakan likuiditas yang memadai dalam rangka mendorong intermediasi keuangan,
pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, melalui (a) perluasan jenis instrumen
berbasis ekonomi hijau untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan; (b)
kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial untuk mendorong kredit/pembiayaan ke
sektor-sektor prioritas; (c) pengaturan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial untuk
menjaga fleksibilitas likuiditas, kredit, dan stabilitas sistem keuangan; serta (d) penguatan
surveillance sistemik untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan dengan berkoordinasi
erat bersama pemangku kepentingan terkait.
Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk menciptakan sistem yang modern, efisien,
inklusif, dan terintegrasi dengan tatanan global untuk akselerasi ekonomi-keuangan digital
guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam jangka menengah,
kebijakan sistem pembayaran diupayakan untuk menciptakan struktur industri sehat dan
efisien (termasuk menurunkan biaya transaksi pembayaran agar dapat dimanfaatkan oleh
semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah), serta menyediakan infrastruktur aman
dan andal dalam mendukung kebijakan industri sehingga dapat meningkatkan skala
ekonomi, melalui (a) pengembangan platform pembayaran digital sejalan dengan kebijakan
sistem pembayaran inklusif yang ditetapkan Bank Indonesia yang terinterkoneksi,
terinteroperabilitas, dan terintegrasi; (b) perluasan dan pemerataan sistem pembayaran
berbasis digital, multicarrencg, dan berstandar internasional di seluruh wilayah di Indonesia,
termasuk wilayah tertinggal, terluar, terdepan; (c) modernisasi infrastruktur sistem
pembayaran dengan mengembangkan pusat data transaksi pembayaran serta inovasi
pembayaran menggunakan big data analytics; dan (d) percepatan eksperimentasi rupiah
digital (CBDC) sebagai satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia.
2.3. 1.6 Pemerataan Ekonomi di Setiap Wilayah
Dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif, dan berkelanjutan, serta
mempersiapkan Indonesia menuju transformasi ekonomi lebih maju, sumber-sumber
pertumbuhan ekonomi baru akan didorong hingga tingkat daerah melalui pembangunan
koridor kewilayahan yang memerhatikan karakteristik di setiap wilayah.
Pemerataan wilayah pada periode jangka menengah 2025-2029 ditujukan untuk mendorong
penguatan transformasi Indonesia dengan mendorong keunggulan dan potensi
perekonomian masing-masing wilayah. Pemerataan ekonomi wilayah diarahkan untuk
SK No252l12A
berkas 2, hlm. 94 OCR
R,EPUBLIK INDONESIA
meningkatkan kontribusi ekonomi Wilayah Kawasan Timur Indonesia dengan tetap menjaga
momentum pertumbuhan di Wilayah Kawasan Barat Indonesia. Pada tahun 2023, kontribusi
ekonomi Kawasan Barat Indonesia mencapai 79,1 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan
kontribusi ekonomi Kawasan Timur Indonesia yang hanya sebesar 20,9 persen. Kontribusi
Kawasan Timur Indonesia pa.da tahun 2029 ditargetkan akan meningkat hingga 22,4 persen,
dengan pertumbuhan mencapai 8,8 persen. Sementara, Kawasan Barat Indonesia akan
dijaga momentum pertumbuhannya hingga sebesar 7,7 persen di tahun 2029.
Aktivitas perekonomian Wilayah Papua pa.da periode jangka menengah 2025-2029 akan
didorong melalui peningkatan aktivitas pertanian dan perikanan berbasis komoditas
unggulan, seperti pengembangan Kawasan Swasembada Pangan di Provinsi Papua Selatan
dan riset-inovasi berbasis komoditas kopi, kakao, sagu, udang, dan tuna-cakalang-tongkol.
Selain itu, aktivitas sektor jasa akan ditingkatkan melalui aktivitas pariwisata, seperti
pengembangan Destinasi Pariwisata Prioritas Raja Ampat serta pariwisata rintisan berbasis
bahari, minat khusus, dan budaya. Di sisi lain, pengembangan dan penataan kota kecil
berkarakter khusus Anggi, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat, juga
dilakukan sebagai upaya pemerataan ekonomi di Wilayah Papua. Perekonomian Wilayah
Papua juga ditargetkan akan meningkat seiring aktivitas hilirisasi industri berbasis Sumber
Daya Alam, utamanya minyak dan gas bumi. Peningkatan infrastruktur dasar dan
konektivitas jt'ga akan didorong seiring dengan terbentuknya empat daerah otonom baru.
Pertumbuhan ekonomi Wilayah Papua pada tahun 2029 ditargetkan mampu tumbuh
mencapai 7,7 persen.
Pertumbuhan ekonomi WiLayah Maluku ditargetkan tumbuh sebesar I 1, 1 persen pada tahun
2029. Pertumbuhan tersebut didorong oleh berlanjutnya pengembangan hilirisasi
pertambangan di kawasan pusat pertumbuhan industri, seperti Kawasan Industri Teluk
Weda, Kawasan Industri Pulau Obi, dan Kawasan Industri Buli dan pengembangan industri
gas bumi di Blok Masela. Selain itu, Wilayah Maluku juga akan didorong oleh Pengembangan
Destinasi Pariwisata Prioritas Morotai dan pengembangan kawasan pariwisata rintisan
berbasis bahari dan sejarah. Dalam upaya pemerataan ekonomi, Wilayah Maluku juga
mendorong pengembangan sektor primer, utamanya sektor pertanian komoditas unggulan
tuna-cakalang-tongkol, udang, dan lobster serta pala dan kelapa juga terus dikembangkan
di Wilayah Maluku. Selain itu, Wilayah Maluku juga akan fokus pada pengembangan dan
penataan kota di sekitar kawasan industri, pengembangan Kota Sofifi, serta pengembangan
kota kecil berkarakteristik khusus Banda Neira dan kawasan perkotaan Saumlaki, melalui
peningkatan pelayanan dasar, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas simpul
transportasi, serta penataan kawasan dan peningkatan citra kota.
Pertumbuhan ekonomi Wilayah Sulawesi pada tahun 2029 ditargetkan tumbuh sebesar 9,9
persen. Target tersebut didorong oleh peningkatan produktivitas sektor unggulan, melalui
inovasi teknologi pertanian dan perikanan, peningkatan ekspor, serta pengembangan
industri hilir berbasis sumber daya hayati dan mineral khususnya hilirisasi nikel yang
difokuskan pada Kawasan Industri di Provinsi Sulawesi Tengah (Kawasan Industri Morowali)
dan Sulawesi Tenggara (Kawasan Industri Konawe). Peningkatan kinerja ekonomi juga
didorong oleh aktivitas sektor pariwisata pada Destinasi Pariwisata Prioritas Manado-
Likupang dan Destinasi Pariwisata Prioritas Wakatobi, pembangunan perkotaan melalui
pengembangan Wilayah Metropolitan Manado, Wilayah Metropolitan Makassar, dan kawasan
perkotaan sedang, serta pengembangan kawasan swasembada pangan, air, energi, dan
kawasan komoditas unggulan.
SK No252l13A
berkas 2, hlm. 95 OCR
REPUBLTK INDONESIA
Pertumbuhan ekonomi Wilayah Kalimantan pada tahun 2029 ditargetkan tumbuh sebesar
8,2 persen. Pembangunan Wilayah Kalimantan difokuskan pa.da pengembangan,
peningkatan produktivitas ekonomi, serta pemerataan ekonomi Kawasan Timur Indonesia
melalui pengembangan Superhub Ekonomi Nusantara dan pembangunan Ibu Kota
Nusantara. Upaya tersebut juga didorong melalui pengembangan hilirisasi industri berbasis
mineral dan sumber daya alam, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif,
pembangunan perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan aglomerasi IKN, dan
pengembangan kawasan swasembada pa.ngan, air, energi, dan kawasan komoditas unggulan.
Perekonomian Wilayah Bali-Nusa Tenggara pada tahun 2029 ditargetkan mampu tumbuh
8,4 persen, terutama didorong oleh aktivitas sektor jasa pariwisata melalui penguatan
kawasan pariwisata prioritas eksisting dan kawasan pariwisata rintisan, seperti Destinasi
Pariwisata Prioritas Labuan Bajo, Destinasi Pariwisata Prioritas Lombok-Gili Tramena,
kawasan pariwisata rintisan di Pulau Sumba, dan Kawasan Pariwisata Ulapan Bali, Selain
itu, perekonomian Bali-Nusa Tenggara didorong peningkatan nilai tambah sektor primer
melalui percepatan hilirisasi industri tembaga serta penyiapan pengembangan ekosistem
sentra industri berbasis komoditas unggulan agrikultur. Pengembangan Kawasan Ekonomi
Khusus dan Kawasan Perkotaan akan memberikan dampak nilai tambah terhadap
perekonomian dalam mendukung operasionalisasi pengembangan potensi daerah.
Pertumbuhan ekonomi Wilayah Sumatera pada tahun 2029 ditargetkan tumbuh sebesar 7,2
persen. Pengembangan Wilayah Sumatera difokuskan pada peran strategis untuk
mewujudkan swasembada pangan, air, dan energi. Perekonomian Wilayah Sumatera akan
didorong oleh kinerja industri seiring dengan pengembangan hilirisasi industri berbasis
komoditas unggulan (karet, kelapa sawit, dan perikanan, serta penguatan industri kimia
dasar). Hilirisasi industri ini juga didorong melalui pengembangan Kawasan Pengembangan
Industri, Kawasan Perdagangan Bebas, Pelabuhan Bebas, dan ekonomi kreatif yang tersebar
di 5 kawasan, yaitu Dataran Tinggi Gayo-Danau [aut Tawar, Danau Toba, Dataran Tinggi
Minangkabau, Candi Muarojambi, dan Belitung. Pengembangan sektor jasa akan didorong
oleh pengembangan kawasan perkotaan, baik di wilayah metropolitan maupun non-wilayah
metropolitan, serta Destinasi Pariwisata Prioritas Danau Toba dan Destinasi Pariwisata
Prioritas Bangka Belitung.
Wilayah Jawa pada periode 2025-2029 akan dikembangkan sebagai megalopolis yang
unggul, inovatif, inklusif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Perekonomian Wilayah Jawa
didorong oleh kinerja aktivitas jasa melalui penguatan ekosistem pemampu ekonomi kreatif
dan peningkatan aktivitas pariwisata di 8 kawasan wilayah Jawa. Sementara itu,
industrialisasi Wilayah Jawa juga akan terus didorong dengan optimalisasi kinerja industri
hilir dan berteknologi tinggi di lO Kawasan Wilayah Jawa. Peningkatan konektivitas juga.
terus diperkuat untuk mengatasi tingginya biaya logistik serta untuk meningkatkan daya
saing investasi wilayah. Pembangunan pusat-pusat pertumbuhan mel,alui pengembangan
kawasan perkotaan serta pengembangan wilayah metropolitan juga dapat menjadi sumber
pertumbuhan sektor real estate dan juga konstruksi. Selain itu, peningkatan produktivitas
di sektor pertanian juga akan terus didorong melalui pengembangan kawasan swasembada
pangan, air, dan energi yang tersebar di I 1 kawasan dan pengembangan kawasan komoditas
unggulan yang tersebar di 10 kawasan di Wilayah Jawa. Sejalan dengan upaya tersebut,
pertumbuhan ekonomi Wilayah Jawa pada tahun 2029 ditargetkan mampu tumbuh sebesar
7,9 persen.
Berdasarkan arah kebijakan pemerataan ekonomi di setiap wilayah, rincian sasaran
pertumbuhan ekonomi provinsi tahun 2029 dapat dilihat pada Gambar 2.22 berikut.
SK No252lt4A
berkas 2, hlm. 96 OCR
N,EPUBLIK INDONESIA
2.3.2 Kebutuhan Investasi dan Pembiayaan
2.3.2. 1 Kebutuhan Investasi
selama tahun 2025-2029, dibutuhkan total investasi sebesar Rp47.573,45 triliun atau rata-
rata sebesar Rp9.514,69 triliun per tahun yang berasal dari investasi pemerintah, investasi
Badan Usaha Milik Negara, dan investasi swasta/masyarakat. Investasi yang efisien dan
transformatif menjadi salah satu kunci dalam mendorong perekonomian tahun 2025-2029.
Rincian kebutuhan investasi tahun 2025-2029 dapat dilihat dalam Tabel 2.6 berikut.
Tabel 2.6
Kebutuhan Investasi Tahun 2025-2029
No Uraian Nilai (Triliun Rp) Share (Persen)
I Investasi Pemerintah 3.435,04 7,22
2 Investasi BUMN 2.915,14 6,13
3 Investasi Swasta/ Masyarakat 41.223,26 86,65
Total Kebutuhan Investasi 47.573,45
Sumber: Perhitungan Kementerian PPN/Bappenas, Desember 2024
2.3.2.2 Sumber Pembiayaan
Kebutuhan investasi tahun 2025-2029 pada Tabel 2.7 akan dibiayai oleh tiga sumber, yaitu
(a) pemerintah, (b) Badan Usaha Milik Negara, dan (c) swasta/masyarakat. Pembiayaan
investasi dari pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara sangat terbatas sehingga sumber
pembiayaan investasi swasta/masyarakat yang salah satunya berasal dari sektor keuangan,
seperti kredit perbankan, penerbitan saham, dan obligasi sangat diperlukan.
Gambar 2.22
Sasaran Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Tahun 2025–2029
Sumber: Perhitungan Kementerian PPN/Bappenas, Desember 2024.
berkas 2, hlm. 97 OCR
Tabel 2.7
Sumber Pembiayaan Investasi Tahun 2025-2029
Uraian Shu re (Persen)
Pembiayaan Investasi Pemerintah 7,22
Pembiayaan Investasi BUMN
(2.1) Dana Internal BUMN 4,04
Pembiayaan Investasi Swasta/ Masyaral(at 88,74
(3. I ) Kredit Perbankan lJloutl 16,91
(3.2) Penerbitan Saham 1,35
(3.3) Penerbitan Obligasi Korporasi
(3.4) Dana Internal Masyarakat 68,01
Sumber: Perhitungan Kementerian PPN/Bappenas, Desember 2024.
Dalam kurun waktu 2025-2029, kontribusi sektor keuangan meliputi perbankan, saham,
dan obligasi korporasi ditargetkan rata-rata sebesar 20,73 persen per tahun. Oleh karena itu,
diperlukan percepatan pendalaman sektor keuangan, baik konvensional maupun syariah.
Percepatan pendalaman sektor keuangan ke depan tidak hanya difokuskan pada perbankan,
melainkan juga pada sektor keuangan nonbank (termasuk pasar modal). Selain itu, peran
dana sosial syariah seperti zakat dan wakaf sebagai alternatif sumber pembiayaan investasi
perlu ditingkatkan, mengingat potensinya yang besar.
Selanjutnya, percepatan pendalaman sektor keuangan akan dilakukan di berbagai wilayah
di Indonesia, guna mendukung pemerataan pembangunan yang lebih inklusif dan
berkelanjutan. Keseluruhan arah kebijakan tersebut tentunya didukung oleh penguatan
sinergi dan koordinasi antarseluruh pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk
penguatan peran tim percepatan akses keuangan di daerah.
2.3.2.3 Rencana Investasi Badan Usaha Milik Negara yang Mendukung Prioritas
Pembangunan Nasional (RIB-PPN)
Sebagai salah satu agen pembangunan (agent of development), posisi Badan Usaha Milik
Negara berperan penting sebagai garda terdepan dalam mendukung inisiatif strategis
pemerintah guna mencapai sasaran pembangunan nasional.
Dalam kurun waktu 2025-2029, terdapat beberapa inisiatif strategis pemerintah yang
membutuhkan dukungan investasi Badan Usaha Milik Negara, di antaranya pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Air Kayan dan Mamberamo, pembangunan interkoneksi antar
pulau (super grid), pembangunan Moda Raya Terpadu Jakarta Barat-Jakarta Timur, serta
dukungan terhadap stabilisasi harga pangan. Selanjutnya, rencana investasi Badan Usaha
Milik Negara yang selaras dengan Prioritas Nasional tersebut dituangkan dalam Rencana
Investasi Badan Usaha Milik Negara yang mendukung Prioritas Pembangunan Nasional.
Untuk mendukung pelaksanaan Rencana Investasi Badan Usaha Milik Negara yang
mendukung Prioritas Pembangunan Nasional, pemerintah dapat memberikan berbagai
bentuk dukungan, termasuk memastikan kesiapan regulasi, mempercepat proses perizinan,
mengatasi hambatan dalam pelaksanaan, serta menyediakan dukungan fiskal sesuai
peraturan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa Rencana Investasi
Badan Usaha Milik Negara yang mendukung Prioritas Pembangunan Nasional dapat
diselesaikan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
2,46
berkas 2, hlm. 98 OCR
Etf+Tf.T{l
K INDONESIA
2.3.2.4 Rencana Investasi Swasta yang Mendukung Prioritas Pembangunan Nasional (RIS-
PPN)
Investasi yang merupakan salah satu faktor utama pendorong perekonomian membutuhkan
peran besar investasi swasta dan masyarakat di tengah keterbatasan kapasitas pemerintah
dan Badan Usaha Milik Negara. Oleh karena itu, dukungan investasi swasta dan masyarakat
terhadap perekonomian serta keselarasan rencana investasi swasta terhadap agenda
prioritas pembangunan nasional perlu menjadi perhatian.
Upaya pemerintah dalam pemetaan dukungan investasi swasta terhadap pemenuhan
kebutuhan investasi dalam perekonomian dan keselarasan rencana investasi swasta tersebut
denga.n prioritas pembangunan nasional dituangkan dalam Rencana Investasi Swasta yang
mendukung Prioritas Pembangunan Nasional. Rencana Investasi Swasta yang mendukung
Prioritas Pembangunan Nasional merupakan beberapa daftar keputusan investasi dari
$ asta dan masyarakat yang akan dikurasi berdasarkan kriteria tertentu dengan berbagai
sumber informasi, baik dari kementerian/lembaga, badan usaha, asosiasi pelaku usaha,
maupun pemerintah daerah. Dengan demikian, Rencana Investasi Swasta yang mendukung
Prioritas Pembangunan Nasional menjadi gambaran bagaimana swasta dan masyarakat
memiliki peran dalam mendorong perekonomian dan memiliki keselarasan dengan agenda
prioritas pembangunan dalam mencapai target investasi.
berkas 2, hlm. 99 OCR
K INDONESIA
BAB III
Prioritas Nasional
3. 1 Prioritas Nasional 1: Memperkokoh Ideologi Pancasila,
Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia
Konstelasi di tengah era global yang sarat dengan berbagai tantangan, pengukuhan Pancasila
sebagai fondasi bangsa Indonesia menjadi hal yang krusial. Pancasila tidak sekadar
mencerminkan jati diri bangsa, tetapi juga berfungsi sebagai pedoman etika dalam
menentukan setiap kebijakan dan langkah negara. Prinsip demokrasi memastikan semua
warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dan memengaruhi arah
perkembangan negara.
Sejalan dengan itu, konstitusi juga mengamanatkan pengarusutamaan dan pemajuan hak
asasi manusia pada setiap kebijakan pembangunan yang menegaskan perlindunga.n,
penghormatan, pemenuhan, dan penegakan hak setiap individu, terutama tetapi tidak
terbatas pada kelompok rentan, demi pembangunan yang mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia secara bersama-
sama membentuk sinergi yang harmonis, menjamin Indonesia tetap di jalur yang tepat
menuju masa depan yang lebih baik dan inklusif. Pada pembangunan jangka menengah
nasional tahun 2025-2029, Pemerintah berkomitmen untuk memperkokoh Pancasila sebagai
ideologi negara dengan penguatan demokrasi dan penegakan hak asasi manusia.
3.1.1 Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 1
Dalam rangka menga.wal keberhasilan proses Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi,
dan Hak Asasi Manusia, telah dirumuskan sasaran dan indikator pembangunan pada tahun
2025-2029 sebagai berikut.
sr".mn uo-" pada Prioritas Nasional t
No Sasaran dan Indikator Baselinc2o24 Target 2025 Target 2029
Terwujudnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berlandaskan Pancasila,
demokrasi, dan hak asasi manusia
I Indeks Demokrasi Indonesia 79,51 l2023l 81,69-85,23 83,4246,96
2 Indeks Hak Asasi Manusia 2,70 (2023) 2,75 2,85
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2024 (diolah).
3. 1.2 Arah Kebijakan
Dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan pada Prioritas Nasional l, dilaksanakan
arah kebijakan sebagai berikut,
berkas 2, hlm. 100 OCR
Fa
Terwujudnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berlandaskan Pancasila,
demokrasi, dan hak asasi manusia
“Arus globalisasi dan perkembangan teknologi “ Pada rentang 2021-2023, ICW mencatat terdapat
informasi yang masif, 61 kepala daerah yang ditetapkan sebagai
“ Memudarnya etika sosial, moral, dan budaya: tersangka kasus korupsi:
. . . Lg. . “ Terdapat 125 permohonan judicial review terhadap
Menurunnya rasa nasionalisme dan patriotisme, UU yang disahkan DPR selama periode 2019-2024:
“ Keragaman budaya, suku, agama, dan etnis, £ :
Pelanggaran etik penyelenggara pemilu,
“ Penerapan Pancasila di kalangan pejabat masih berdasarkan Laporan Dewan Kehormatan
kurang (sebanyak 45,896): Penyelenggara Pemilu (terdapat 118 putusan
“ Penerapan Pancasila di masyarakat masih kurang selama 2023):
(sebanyak 30,396): “ 729k LSM terkena dampak negatif pada sektor
“ Pancasila belum sepenuhnya diimplementasikan ke keuangan (tahun 2020) akibat COVID-19,
dalam norma dan praktik kehidupan, karakter, dan “ Masih ditemukan kebijakan yang dinilai diskriminatif
jati diri bangsa: berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan, baik
. , . di level pusat maupun daerah (305 peraturan
Media massa hanya mendapatkan 2046 dari total diskriminatif per 2021):
anggaran belanja iklan: . .
, . , , , “ Sejak 2020-2023, Komnas HAM telah menerima
“ Penetrasi media konvensional di masyarakat jauh pengaduan dugaan pelanggaran HAM (11.722
berkurang. Tingkat penetrasi televisi selalu di atas pengaduan):
9096, kini tinggal 8696, radio 1396, koran dan majalah 2 nimi an .
hanya 896. Berbanding terbalik dengan media online Minimnya Pendidikan HAM secara berkelanjutan
yang sudah mencapai 70-an4b, serta media sosial bagi penyelenggara negara dan non-penyelenggara
6296: negara,
“ Disrupsi media mengubah pola masyarakat dalam " Indonesia nb bebas perjanjian
mengonsumsi informasi (sebanyak 8996 masyarakat ama internasional tentang na Asasi manusia,
lebih percaya informasi dari televisi): “Pada umumnya, pendekatan pemajuan dan
. . . . penegakan HAM adalah secara nasional dan belum
an KPK sejak bahan 2002 hingga bal 2022 dilaksanakan berdasarkan kekhususan geografis
Alb Lini . Jeena dan . Mi dan demografis setiap provinsi dan/atau
upati/walikota yang terjerat kasus korupsi, kabupaten/kota.
“ Pancasila merupakan ideologi yang dapat menjadi “ Organisasi kemasyarakatan menjadi saluran aspirasi
sumber spiritualitas, pemersatu bangsa, dan keadilan alternatif masyarakat untuk berpartisipasi dalam
sosial, perumusan kebijakan,
“ Pancasila dan wawasan kebangsaan memuat “ Semakin kuatnya hubungan anggota legislatif dan
gagasan, nilai-nilai, dan keyakinan yang menyeluruh konstituen yang didukung platform artikulasi dan
dan sistematis dalam mengatur tingkah laku seluruh partisipasi digital:
masyarakat Indonesia: “ Masyarakat sipil menjadi counterbalance dari
“ Adanya keragaman budaya, suku, agama, dan etnis: institusi demokrasi yang menjaga keseimbangan
1. Pan , ekosistem demokrasi,
“ Koalisi antara Dewan Pers dan civil society yang
semakin menguat untuk mewujudkan praktik “ Adanya berbagai instrumen hukum, seperti Perpres
demokrasi substansial: No.53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional
PAN IN 0. 0 HAM dan Strategi Nasional HAM yang dapat
“ Optimalisasi dan agresivitas organisasi pers, digunakan untuk mengoptimalisasi
“ Sinergitas akademisi dan praktisi dalam pelaksanaan pengarusutamaan dan pemajuan HAM secara
program pelatihan dan inovasi bagi nasional,
Jurnalis/perusahaan pers: “ Terdapat pedoman penyusunan kebijakan dan
“Nilai kepemimpinan yang berdasarkan Pancasila, regulasi yang dapat membantu mengurangi
demokrasi, dan hak asasi manusia bersumber dan kebijakan diskriminatif serta memastikan kebijakan
berakar pada budaya bangsa: yang disusun memenuhi standar HAM.
berkas 2, hlm. 101 OCR
-tor-
3. 1.3 Intervensi Kebijakan
Sebagai upaya pencapaian sasaran Prioritas Nasional 1, akan dilaksanakan berbagai
intervensi pada masing-masing arah kebijakan sebagai berikut.
(1) Penguatan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, dan ketahanan nasional diarahkan
untuk memperkuat Pancasila dan wawasan kebangsaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Arah kebijakan tersebut ditopang dengan
internalisasi, institusionalisasi, dan aktualisasi Pancasila, serta pengembangan
wawasan kebangsaan bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Selain itu, ditopang
pula dengan penguatan kohesivitas sosial melalui pengembangan ekosistem teknologi
informasi berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan peningkatan semangat persatuan,
kesatuan, dan kebangsaan pada generasi muda. Penguatan ideologi Pancasila, wawasan
kebangsaan, dan ketahanan nasional juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas
pemimpin di tingkat pusat hingga daerah yang didukung dengan penyelenggaraan
pendidikan pengkaderan tingkat pusat dan daerah, serta pelatihan untuk pelatih
pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Penguatan ideologi Pancasila,
wawasan kebangsaan, dan ketahanan nasional dicapai melalui (a) penguatan wawasan
ideologi Pancasila di kalangan penyelenggara negara; (b) pelaksanaan gerakan nasional
KITA BERSAUDARA; dan (c) peningkatan kualitas pemimpin di tingkat pusat hingga
daerah.
(2) Penguatan komunikasi publik dan media diarahkan untuk menciptakan ekosistem
komunikasi, kebebasan pers, dan media massa yang berintegritas, Arah kebijakan
tersebut ditopang dengan peningkatan kapasitas lembaga, kompetensi, dan etika insan
pers, termasuk penyehatan media arus utama, serta penguatan kelembagaan dan sistem
komunikasi publik nasional, pelaksanaan keterbukaan informasi publik, dan
peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika yang
bertalenta digital. Penguatan komunikasi publik dicapai melalui (a) penguatan pers dan
media massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri
(BE.IOS); dan (b) penguatan sistem komunikasi dan kesetaraan masyarakat atas
informasi publik.
(3) Penguatan lembaga demokrasi diarahkan untuk mewujudkan lembaga demokrasi yang
kokoh sebagai pilar demokrasi untuk mewujudkan demokrasi substansial. Arah
kebijakan tersebut ditopang dengan peningkatan kapasitas organisasi lembaga legislatif,
sumber daya manusia lembaga pelaksana dan pengawas pemilu, serta penguatan
lembaga dan proses demokrasi di daerah. Penguatan lembaga demokrasi dicapai melalui
(a) penguatan fungsi legislasi lembaga legislatif; dan (b) penguatan kelembagaan
penyelenggara pemilu,
berkas 2, hlm. 102 OCR
N,EPUBLIK INDONESIA
-LO2-
(4) Penguatan kesetaraan masyarakat sipil diarahkan untuk mewujudkan partisipasi
bermakna masyarakat sipil melalui jaminan kesetaraan masyarakat, Arah kebijakan
tersebut ditopang dengan pengu.atan organisasi kemasyarakatan dalam segi regulasi,
kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, dan lingkungan pendukung, serta
penguatan kesetaraan akses kelompok rentan pada sektor politik dan penguatan fungsi
kontrol sosial masyarakat dalam pemilihan umum. Penguatan kesetaraan masyarakat
sipil dicapa.i melalui (a) penyediaan dana abadi dan penguatan kapasitas organisasi
kemasyarakatan; serta (b) penguatan kesetaraan masyarakat sipil pada sektor politik.
(5) Pengarusutamaan, pemajuan, dan penegakan hak asasi manusia diarahkan untuk
mewujudkan regulasi dan kelembagaan berperspektif hak asasi manusia, serta
perlindungan hak asasi manusia terutama tetapi tidak terbatas pada kelompok rentan.
Arah kebijakan tersebut ditopang dengan penyusunan kebijakan dan peraturan
perundang-undangan yang berperspektif hak asasi manusia, humanis, inklusif, dan
gender; pendidikan hak asasi manusia bagi aktor negara dan nonnegara; pelaksanaan
perlindungan hak asasi manusia; penghapusan praktik diskriminasi; dan penguatan
mekanisme penanganan pengaduan hak asasi manusia pada
kementerian/lembaga/daerah. Pengarusutamaan, pemajuan, dan penegakan hak asasi
manusia dicapai melalui (a) internalisasi hak asasi manusia untuk kebijakan humanis,
inklusif, dan berperspektif gender; serta (b) perlindungan hak asasi manusia dan
penghapusan praktik diskriminasi.
3.1.4 Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan
Kebutuhan regulasi pada Prioritas Nasional t "Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi,
dan Hak Asasi Manusia' sebagai berikut.
(l) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Penyusunan Revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik didorong oleh
berbagai permasalahan dalam implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi
Publik, seperti isu kelembagaan, klasifikasi informasi, hak dan kewajiban pemohon
informasi, serta sanksi hukum. Selain itu, terdapat ambiguitas fungsi Komisi Informasi
Pusat antara peran kuasi yudikatif (penyelesaian sengketa informasi publik) dengan
kuasi eksekutif, yang mengakibatkan banyaknya hambatan dalam penyelesaian
sengketa informasi publik.
(2) Rancangan Undang-Undang tentang Internalisasi Ideologi Pancasila
Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Internalisasi Ideologi Pancasila
dilatarbelakangi oleh beberapa tantangan, seperti masih lemahnya pemahaman dan
implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernega.ra, serta meningkatnya perilaku diskriminatif dan intoleransi di tengah
masyarakat. Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia, wajib
diutamakan melalui pengarusutamaan ideologi Pancasila sejak dini, berkesinambungan,
dan dengan pendekatan berbasiskan ramah pengguna. Selain itu, perlu memperkuat
wawasan ideologi Pancasila di kalangan penyelenggara negara, anggota legislatif, dan
masyarakat umum.
Kelembagaan eksisting untuk memfasilitasi pelaksanaan Prioritas Nasional I dinilai telah
memadai sehingga tidak ada kerangka kelembagaan yang diusulkan.
berkas 2, hlm. 103 OCR
PRESIOEN
3.2 Prioritas Nasional 2: Memantapkan Sistem
Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa
melalui Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi Syariah,
Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru
Negara yang kuat adalah negara yang memiliki sistem pertahanan keamanan negara yang
dapat melindungi dan menjamin kedamaian di dalam wilayah negara kesatuan. Sementara
itu, kemandirian bangsa mencerminkan kapabilitas sebuah bangsa untuk berdiri tanpa
bergantung pada negara lain.
[alam kemandirian bangsa, Indonesia perlu fokus pada pencapaian swasembada dalam
berbagai sektor krusial yang mencakup sektor pangan sebagai pilar kehidupan bangsa;
sektor energi sebagai pendorong inovasi dan kemajuan; dan sektor air sebagai fondasi
kehidupan yang berketranj utan.
Prinsip pertama dari Ekonomi Pancasila adalah ekonomi yang religius dan mampu
mewujudkan perekonomian yang berdaulat dan berdaya saing di tingkat global. Prinsip ini
diimplementasikan dengan mendorong Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia.
Sementara itu, era digitalisasi mengharuskan ekonomi digital menjadi akselerasi
peningkatan daya saing. Denga.n sumber daya alam yang melimpah, ekonomi hijau akan
mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan tetap mempertimbangkan
daya dukung dan daya tampung lingkungan; ekonomi biru akan menekankan nilai penting
dari kekayaan kelautan kita.
Dengan mengoptimalkan kesempatan di setiap sektor tersebut secara berkelanjutan,
Indonesia mempertegas posisinya sebagai negara yang berdauLat. Atas dasar hal tersebut,
pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029 merumuskan pemantapan
sistem pertahanan keamanan negara dan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan,
energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
3.2.1 Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 2
Dalam mendukung proses pemantapan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong
kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi
digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, telah dirumuskan 6 (enam) sasaran pembangunan
jangka menengah untuk membantu menga.wal keberhasilan pada tahun 2025-2029 sebagai
berikut.
s"""r.n ut -" IIH Prioritas n."iorr"r z
No Sasaran dan Indikator Baselire2o24 Target 2025 Target 2029
Terjaganya kedaulatan negara dan penguatan stabilitas keamanan nasional sebagai fondasi
pelaksanaan pembangunan
1 Asia Power Index (Mr'l cry
Capability)
15,7 16 20
65,6 65,7 66,t 2 Asia Power Index (Diplomatic
Influence
berkas 2, hlm. 104 OCR
No Sasaran dan Indikator Baseline2O24 Target 2025 Target 2029
3 Proporsi Penduduk yang
Merasa Aman Berjalan
Sendirian di Area Tempat
Tinggalnya f/o)
62,8 (2O2Ol 67,5 68,5
4 Global Cybersecurity Index 100 100 98
5 Indeks Keamanan Laut
Nasional
59 60 64
Meningkatnya kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan pangan yang berkualitas secara
berkelanjutan dengan pendekatan Nexus Pangan, Energi, dan Air (FEW Nexus)
6 Indeks Ketahanan Pangan 71,2 4 73,2 a2,o
7 Pertumbuhan PDB Pertanian,
Kehutanan, dan Perikanan (%)
1,30 (2023) 2,2 3,46
Meningkatnya kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan energi secara berkelanjutan
dengan pendekatan Nexus Pangan, Energi, dan Air (FEW Nexus)
8 Indeks Ketahanan Energi 6,64 6,77 6,95
9 Porsi EBT dalam Bauran
Energi Primer (%)bl
13,2 (2023], 20
Meningkatnya kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan air secara berkelanjutan dengan
pendekatan Nexus Pangan, Energi, dan Air (FEW Nexus)
l0 Indeks Ketahanan Air Nasional 3,48 (20221 3,50 3,75
23
11 Kapasitas tampungan air
(m'/kapita) b)
59,59 59,31 63,54
12 Akses rumah tangga perkotaan
terhadap air siap minum
perpipaan (%)b)
24 (2020) 39,20 51,36
13 Rumah Tangga dengan Akses
Sanitasi Aman (Yo)b)
10,21 (20231 12,5 30
Terwujudnya perekonomian nasional yang progresif, inklusif, dan berkelanjutan
14 Posisi ekonomi syariah
Indonesia di tingkat global
(peringkat)
3 (2023) 1 3
15 Indonesia Blue Economy Index
(IBEI)
34,25 (2023) 34,76 50,73
16 Indeks Daya Saing Digital di
Tingkat Global (peringkat)
4s l2o23l 43 40
Terwujudnya Transformasi Ekonomi Hijau
17 Indeks Ekonomi Hijau 60,08 (2023) 68,34 77,20
18 Timbulan Sampah Terolah di
Fasilitas Pengolahan Sampah
(%)b)
15 (13 terdaur
ulang) (20221
24 (16 terdaur
ulang)
38 (20 terdaur
ulang)
berkas 2, hlm. 105 OCR
UBL]K INDONESIA
No Sasaran dan Indikator Baseline2o24 Tareet2025 Target 2029
19 Persentase Penurunan Emisi
Gas Rumah Kaca (GRK)
Kumulatif (%)b)
17,02 (2023) 18,37 21,12
20 Persentase Penurunan Emisi
Gas Rumah Kaca (GRK)
Tahunan (%)b)
23,48 (2023) 26,67 30,11
2L Indeks Pengelolaan
Keanekaragaman Hayati
0,35 (2020) o,44 0,55
22 Indeks Kualitas Lingkungan
Hidup
72,54 (2023}4 76,49 77,20
23 Indeks Kualitas Udarabl 88,67 (2023)9 78,53 79,49
24 Indeks Kualitas Airbl 54,59 (2023) 72,02 72,77
23 Indeks Kualitas lahanbl 61,79 77,97 78,19
26 Indeks Kualitas Air Lautbl 78,84 81,02 81,22
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2024 (diol,ah)
Keterangan: 4 sangat sementara, b) indikator tingkat Program Prioritas, c) perhitungan menggunakan metode lama
3.2.2 Arah Kebijakan
Dalam rangka mewujudkan sasaran-sasar:ran pembangunan pada Prioritas Nasional 2,
dilaksanakan arah kebijakan sebagai berikut:
berkas 2, hlm. 106 OCR
Sasaran 2 588
Meningkatkan kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan pangan yang berkualitas secara
berkelanjutan dengan pendekatan Nexus Pangan, Energi dan Air (FEW Nexus)
# Meningkatnya jumlah dan keragaman permintaan e Sekitar 12,1Yo kabupaten/kota mengalami
akan bahan pangan (baik untuk pangan, pakan, rentan rawan pangan (Badan Pangan
bioenergi, kesehatan, dan lain-lain): Nasional): Aging farmer (sekitar 7096 petani dan
e Menurunnya Lahan Baku Sawah (LBS), dari 7,46 nelayan berusia »43 tahun)
juta ha tahun 2019 menjadi 7,38 juta ha tahun 2024 e Perlunya penguatan cadangan pangan
(Kementerian ATR/BPN): nasional untuk menghadapi berbagai kondisi,
e Sekitar 89,54Yo lahan pertanian, berstatus kurang e Berfluktuasinya harga pangan antar musim
berkelanjutan (BPS, 2021): dan antar wilayah (Badan Pangan Nasional):
e Terjadinya stagnasi/penurunan produksi dan e Rendahnya kesejahteraan petani/nelayan dan
produktivitas komoditas pangan, diantaranya nilai tambah tenaga kerja sektor pertanian
penurunan produksi padi dari 54,60 juta ton GKG (BPS):
tahun 2019 menjadi 53,98 juta ton GKG tahun 2023 « Menurunnya proporsi petani/nelayan muda
(BPS), produktivitas budidaya ikan «0,6 ton/ha/tahun dan rendahnya adopsi teknologi pertanian
e Relatif tingginya ketergantungan terhadap impor
pangan, diantaranya beras, jagung, kedelai, bawang
putih, daging sapi, susu, gula, dan garam (BPS):
Swasembada pangan
Sasaran 3 Rc:
Meningkatkan kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan energi secara berkelanjutan dengan
pendekatan Nexus Pangan, Energi, dan Air (FEW Nexus)
Reserve to Production Energi Fosil semakin menurun “ Pemanfaatan energi terbarukan masih
(minyak bumi 10,92 tahun, gas bumi 14,57 tahun, dan sangat rendah dibandingkan potensi yang ada
batubara 41,32 tahun). (12,6 GW dari 3.687 GW).
“ Impor migas semakin meningkat selama 5 tahun “ Potensi Bahan Baku Bioethanol yang
terakhir (8 persen/tahun). melimpah (tebu 75 ton/ha/tahun, singkong 30
“ Cadangan Penyangga Energi (CPE) belum tersedia ton/ha/tahun, Jagung 8 ton/ha/tahun).
(BBM 9,64 Juta Barrel, LPG 525,78 Ribu MTon, Minyak “ Kapasitas Pabrik Bioethanol masih minim
Bumi 10,17 Juta Barrel (Perpres 96/2024)). dibandingkan permintaan pasar (63.000
“ Akses Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga kU/tahun dari 119.748 kl/tahun).
masih minim («596 dari Total RT). “ Sektor energi masih menjadi penyumbang
emisi terbesar (4396).
Swasembada energi
berkas 2, hlm. 107 OCR
CA
Bs
Meningkatkan kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan air secara berkelanjutan dengan
pendekatan Nexus Pangan, Energi, dan Air (FEW Nexus)
“ Kebutuhan Air tahun 2045 diproyeksikan “ Menurunnya kualitas dan kuantitas mata air.
meningkat 319Y6 dari kebutuhan air tahun 2020. “ Rendahnya kinerja BUMD air minum (34,6096
# Kapasitas Tampung per Kapita Indonesia BUMD berkinerja tidak sehat).
berada di bawah negara-negara dengan “ Hanya 254 kabupaten/kota yang memiliki
varibilitas musim yang serupa. operator layanan air limbah domestik.
s Kapasitas idle SPAM dan NRW masih tinggi. “ Hanya 10,2146 (2023)rumah tangga di
“ 8096 dari air yang digunakan masyarakat akan Indonesia yang memiliki akses sanitasi aman.
menjadi air limbah domestik. “ Masih ada 203 kabupaten/kota yang belum
“ Terdapat hutan dan lahan kritis seluas 12,7 juta memiliki instalasi pengolahan air limbah
ha. domestik (IPLT atau IPAL).
Swasembada air
Terwujudnya perekonomian nasional yang progresif, inklusif, dan berkelanjutan
Ekonomi Syariah Ekonomi Digital
“ Belum optimalnya pemanfaatan potensi e Tingkat adopsi digital di sektor strategis belum
pasar ekonomi syariah global yang besar optimal, dan tingkat maturitas digital yang masih
(Indonesia baru mencapai peringkat terbatas
ketiga pada Global Islamic Economy . .. . .
Indicator (GIEI) 2023/2024) e Masih rendahnya akselerasi inovasi teknologi baru
| 1 untuk meningkatkan daya saing nasional
— 5 T AT e Belum terbangunnya ekosistem dan fasilitas bisnis
halal Indonesia ke negara OKI (baru digital
mencapai sekitar 3,896 dari total impor g
produk halal negara-negara OKI) e Tingkat literasi digital di Indonesia paling rendah se-
- Masih terbatasnya UMKM yang Panen (Indonesia 6296 di bawah rata-rata ASEAN
produknya tersertifikasi halal (baru | K . . .
sekitar 0,296 dari total UMKM pada tahun e Link and match kesenjangan kualitas dan kuantitas
2022) SDM lokal belum sesuai dengan kebutuhan industri
“ Terbatasnya kapasitas keuangan syariah
Indonesia (size aset keuangan syariah Ekonomi Biru
Indonesia masih berada di posisi kes - Kontribusi PDB maritim hanya mencapai 7,9396 (2022)
global, Tan ma "ket share er adap s Rata-rata nilai efektivitas pengelolaan kawasan
keuangan nasional baru sekitar 1296 pada konservasi perairan sebesar 49,56
tahun 2023). ?
. Masih bel timal lol “ Produksi garam masih rendah dan pemenuhan
asi um optima'nya penge o aan konsumsi garam nasional masih dipenuhi melalui impor
dan pemanfaatan dana sosial syariah l | . ni
(zakat, infag, sedekah, wakaf) dengan “ Belum terintegrasinya riset maritim dengan
database yang belum terintegrasi. kebutuhan dunia industri
“ Ekonomi syariah “ Pengembangan ekonomi biru sebagai sumber
“ Ekonomi digital pertumbuhan baru
berkas 2, hlm. 108 OCR
3.2.3 Intervensi Kebijakan
Sebagai upaya pencapaian sasaran Prioritas Nasional 2, dilakukan serangkaian intervensi
pada masing-masing arah kebijakan sebagai berikut.
(1) Pembangunan postur pertahanan dalam rangka meningkatkan kemampuan multi
domain untuk melindungi kedaulatan negara, keselamatan bangsa, dan kepentingan
nasional, serta menjaga stabilitas kawasan dari segala bentuk ancaman dan gangguan
dilaksanakan melalui (a) melanjutkan program penguatan postur pertahanan dengan
konsep optimum essential force dalam rangka meningkatkan efektivitas menjaga
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, (b) meningkatkan kekuatan Tentara
Nasional Indonesia di daerah perbatasan dan pulau terluar, (c) memperkuat keamanan
teknologi informasi telekomunikasi dan memperkuat kapabilitas badan pertahanan
siber, (d) peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan prajurit, dan (e) meningkatkan
kesiapan alat peralatan pertahanan dan keamanan melalui pemeliharaan dan
perawatan.
berkas 2, hlm. 109 OCR
(2) Pembangunan dan pengembangan industri pertahanan dalam rangka mewujudkan
industri pertahanan yang sehat, maju, mandiri, dan berdaya saing dilaksanakan melalui
(a) mempercepa.t peningkatan kemampuan industri strategis nasional dalam memenuhi
kebutuhan alat utama sistem senjata bagi Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara
Republik Indonesia, (b) meningkatkan komitmen untuk menggunakan produk-produk
industri strategis nasional dan mendayagunakan sebesar mungkin kapasitas industri
strategis dalam negeri, dan (c) transformasi tata kelola industri pertahanan dan
penerapan skema srynd. to invest.
(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung dalam rangka mendukung ketahanan
dan kemandirian bangsa dilaksanakan melalui (a) penguatan konsep dan praktik
wawasan nusantara bagi seluruh rakyat Indonesia dan memperkuat komponen
cadangan, serta (b) pembinaan komponen pendukung untuk penguatan pertahanan
negara,
(4) Penguatan intelijen dan keamanan dalam negeri dalam menghadapi ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keutuhan wilayah dan keselamatan
bangsa baik dari dalam maupun luar negeri serta pencegahan ekstremisme berbasis
ideologi dan kekerasan yang mengarah pada terorisme diLaksanakan melalui (a)
melakukan sinergi pendekatan sejarah, budaya, kearifan lokal, dan sosial ekonomi, serta
paham kebhinekaan di daerah-daerah yang rawan konflik serta rentan isu separatisme;
(b) penguatan kapabilitas penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan keamanan
dalam negeri; (c) koordinasi sinergi antar-instrumen pertahanan dan keamanan dalam
pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme; (d) penguatan kontra radikalisasi; (e)
penguatan deradikalisasi terorisme; serta (0 penguatan pusat analisis dan pengendalian
krisis,
(5) Keamanan siber, sandi, dan sinyal dalam rangka penguatan tata kelola, identifikasi,
proteksi, deteksi, respons, dan recovery dilaksanakan melalui (a) memperkuat keamanan
teknologi informasi telekomunikasi; (b) pengembangan sumber daya manusia,
peningkatan profesionalisme, dan kesejahteraan sumber daya manusia keamanan siber,
sandi, dan sinyal; (c) penguatan kelembagaan keamanan siber, sandi, dan sinyal; serta
(dl operasi keamanan siber, sandi, dan sinyal strategis.
(6) Penguatan keamanan laut dan hidro-oseanografi dalam rangka penguatan surveillance
dan penegakan hukum di laut serta penyediaan update dat,. survei untuk keselamatan
pelayaran dilaksanakan melalui (a) memperkuat strategi diplomasi maritim untuk
meneguhkan kedaulatan dan meningkatkan keamanan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia; (b) penguatan kapabilitas lembaga keamanan laut; (c)
kolaborasi pengawasan dan pemeliharaan keamanan, keselamatan, dan penegakan
hukum di wilayah yurisdiksi laut Indonesia, Alur Laut Kepul,auan Indonesia, dan choke
point, (d) peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan personel lembaga keamanan
laut; serta (e) pemetaan batimetri dan alur laut serta modernisasi peralatan dan sarana
prasarana penyelenggaraan hidro-oseanografi.
(7) Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka menciptakan kondisi
bebas dari bahaya, ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
dilaksanakan melalui (a) melakukan peningkatan kemampuan penanganan konflik
sosial dan pengamanan objek vital, dan (b) melakukan peningkatan efektivitas
penyelesaian tindak pidana.
berkas 2, hlm. 110 OCR
(8) Peningkatan profesionalisme pelayanan kepolisian dalam rangka menjaga stabilitas
keamanan dan ketertiban masyarakat dilaksanakan melalui (a) melakukan peningkatan
kesiapan peralatan material khusus dan sarana prasarana Kepolisian Negara Republik
Indonesia, (b) melakukan peningkatan kualitas dan digitalisasi layanan kepolisian, (c)
melakukan peningkatan jumlah dan proporsi polisi wanita, serta (d) peningkatan
kualitas dan kuantitas pendidikan dan pelatihan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(9) Diplomasi asta cita dan diplomasi ekonomi menjadi landasan dalam pemeliharaan
hubungan internasional kondusif dan penjagaan kepentingan nasional yang diwujudkan
melalui serangkaian intervensi kebijakan sebagai berikut (a) percepatan penyelesaian
perjanjian batas maritim dan darat Indonesia dengan negara tetangga dan tetap
mengedepankan prinsip kedaulatan dan kesejahteraan rakyat dalam skema good
neQhbor policy; (b) penguatan kepemimpinan di tingkat global melalui peran aktif dalam
fora dan organisasi internasional, pembangunan postur diplomasi, serta pelibatan
diaspora Indonesia. Peran aktif Indonesia di tingkat global di antaranya dilakukan
dengan mendorong penjagaan perdamaian dunia, menjunjung hak untuk menentukan
nasib sendiri (self determ r.o,tion), dan penguatan diplomasi terhadap upaya kemerdekaan
Palestina; (c) penguatan kerja sama pembangunan internasional; (d) penguatan
diplomasi ekonomi; (e) kerja sama internasional tentang ketenagakerjaan dan
pergerakan tenaga kerja terampil; serta (0 proses aksesi Indonesia ke Organisation for
Economic Co-operation and Development.
(10) Swasembada pangan menopang ketahanan nasional dan kemandirian bangsa, melalui
pengembangan eco-region sistem pangan berbasis sumber daya dan kearifan lokal, yang
sehat dan bergizi, inklusif, berkeadilan, berkelanjutan, dan tangguh, dengan pendekatan
nexus pangan, energi, dan air. Swasembada pangan diarahkan untuk (a) memperkuat
ketersediaan bahan pangan terutama dari produksi dalam negeri melalui Pengembangan
dan penguatan sentra-sentra produksi pangan, wanatani (agroforestry), revitalisasi
tambak, dan penguatan input dan sarana prasarana pendukung produksi; (bl
peningkatan pengelolaan distribusi pangan dan penguatan Badan Urusan Logistik; (c)
menjamin aksesibilitas pangan bagi seluruh rakyat agar dapat hidup secara sehat, aktif,
dan produktif; (d) mendorong pemanfaatan dan konsumsi pangan secara beragam,
bergizi seimbang, sehat dan aman; (e) meningkatkan kesejahteraan petani/nelayan/
pembudidaya ikan/petani hutan; serta (0 pembangunan sistem budi daya pertanian dan
perikanan berkelanjutan melalui pendekatan nature-based. solutions, pengelolaan
bentang lahan terpadu, piloting bantuan langsung petani, kesehatan lahan lsoil health),
dan yurisdiksi berkelanjutan, termasuk pertanian organik dan pertanian regeneratif.
Beberapa intervensi kebijakan swasembada pangan, terutama (a) pengembangan
kawasan sentra produksi pangan/lumbung pangan secara berkeLanjutan, termasuk di
Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Papua,
Papua Selatan, dan daerah/kawasan lain yang berpotensi; (b) penguatan cadangan
pangan; (c) pengembangan pangan akuatik (blue food), pangan hewani, pangan lokal,
serta pangan nabati; (d) penganekaragaman konsumsi pangan; (e) pengendalian penyakit
asal hewan, ikan, tumbuhan, serta penjaminan mutu dan keamanan pangan; (0
fortifikasi dan biofortifikasi pangan; (g) penanganan kerawanan pangan; (h)
pengembangan kelembagaan ekonomi, regenerasi sumber daya manusia pertanian dan
perikanan, riset, inovasi, modernisasi, digitalisasi dan bantuan langsung yang adaptif
dan inklusif; (i) penguatan produksi komoditas pertanian berorientasi nilai tambah; serta
(i) pengembangan sistem budi daya pertanian berkelanjutan.
berkas 2, hlm. 111 OCR
(11) Swasembada Energi diarahkan untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian energi,
yaitu dalam rangka memenuhi kebutuhan energi nasional. Upaya mewujudkan
swasembada energi dilaksanakan melalui reformasi subsidi, intensifikasi produksi
minyak bumi dan gas, akselerasi pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan
termasuk nuklir, dekarbonisasi industri melalui penggunaan energi terbarukan, dan
intensifikasi biofuel. Dalam rangka untuk mencapai swasembada energi tersebut, arah
kebijakan dan strategi pelaksanaan akan dilakukan melalui (a) peningkatan penyediaan
energi, (b) perluasan akses dan jangkauan pelayanan energi, serta (c) penguatan
implementasi transisi energi berkeadilan.
(12) Swasembada air menjadi salah satu penerapan pendekatan Food, Energi, Water Nexus
dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa terkait pemenuhan kebutuhan air
berkelanjutan, Upa.ya mewujudkan swasembada air dilaksanakan secara terintegrasi
dari hulu ke hilir dengan konsep source to sea melalui penyelamatan mata air kritis;
konservasi dan pengelolaan air tanah; konservasi daerah tangkapan air melalui
rehabilitasi hutan dan lahan; pembangunan dan pengelolaan tampungan air untuk
pemanfaatan pertanian, peternakan, air minum, dan energi terbarukan; penyediaan
pasokan air berkelanjutan sebagai tumpuan pengembangan lumbung pangan dan
pertumbuhan sektor produktif mel,alui penerapan sr,d,ri water management dan prinsip
water accounting untuk menjaga neraca air pada tingkat wilayah sungai tidak dalam
kondisi defisit/kritis/tertekan; tindak lanjut pemanfaatan air baku dan irigasi dari
bendungan terbangun; pengelolaan risiko daya rusak air yang berorientasi pada
kesiapan dan ketahanan bencana melalui integrasi pendekatan struktural dan non-
struktural (seperti solusi berbasis alam), revitalisasi sungai, serta percepatan persiapan
giant sea wall sebagai bentuk pengamanan terpadu wilayah perkotaan yang terintegrasi
dengan rencana pengembangan kawasan; serta penyediaan layanan air minum dan
sanitasi (air limbah domestik) aman bagi masyarakat. Upaya tersebut perlu didukung
dengan transformasi tata kelola yang mencakup perencanaan yang terpadu, penguatan
fungsi dan kelembagaan regulator, pengelolaan aset yang terintegrasi, penetapan dan
penerapan tarif/retribusi yang adil dan transparan, operasionalisasi yang efisien, serta
penyusunan peraturan perundang-undangan dan enabling environment lainnya,
Langkah-langkah ini diwujudkan melalui penerapan pendekatan pengelolaan
peningkatan nilai kawasan (Land Value Capture), Program Percepatan Penyediaan Air
Minum, dan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman, dengan
memperhatikan aspek teknis, kelemb^g an, regulasi dan kebijakan, pendanaan dan
pembiayaan, serta masyarakat. Dalam rangka mencapa.i swasembada air tersebut
beberapa arah kebijakan dan strategi pelaksanaan yaitu (a) pembangunan dan
pengelolaan tampungan air, (b) penyediaan pasokan air berkelanjutan, (c) pengelolaan
risiko daya rusak air, (d) konservasi sumber daya air, (e) pengembangan sistem
penyediaan air minum terintegrasi hulu ke hilir, (f) penyediaan dan pengawasan sanitasi
aman, berkelanjutan, dan berketahanan iklim berbasis Citi-WAe bl,;lttsiue Sanitation, l$
penguatan tata kelola penyelenggaraan air minum dan sanitasi yang berorientasi pada
keberlanjutan, (h) penguatan peran masyarakat dan ekosistem air minum dan sanitasi
berbasis inovasi dan kolaborasi, serta (i) pengembangan terpadu pesisir utara Jawa,
(13) Penguatan ekonomi syariah dilakukan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi syariah
global dan domestik dengan tujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi
syariah dunia. Penguatan industri halal dan usaha mikro, kecil, dan menengah halal
untuk peningkatan nilai tambah dan daya saing produk halal dilakukan melalui
penguatan halal value chain dan promosi industri halal dalam negeri untuk semua sektor
berkas 2, hlm. 112 OCR
meliputi makanan dan minuman halal, fesyen muslim, farmasi dan kosmetik halal, serta
pengembangan pa.riwisata untuk mengoptimalkan potensi jumlah kunjungan wisatawan
muslim domestik dan mancanegara. Untuk penguatan industri halal, arah kebijakannya
diselaraskan dengan strategi pengembangan industri halal nasional yang termuat dalam
Master Plan Industri Halal Indonesia 2023-2029, Selanjutnya, penguatan ekspor halal
dan kerja sama ekonomi syariah internasional bertujuan untuk meningkatkan ekspor
halal berdaya saing global dan dilakukan melalui penguatan kerja sama jaminan produk
halal global serta kerja sama dengan berbagai stakeholders internasional termasuk
denga.n negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam dan berbagai standing
committee serta organ di bawahnya. Dalam rangka meningkatkan kapasitas ekosistem
halal gu.na mendukung pertumbuhan ekonomi syariah, penguatan ekosistem halal
dilakukan melalui akselerasi fasilitasi sertifikasi halal, penguatan lembaga dan sumber
daya manusia pendukung ekosistem halal, pengembangan kebijakan ekosistem halal,
penguatan kemitraan ekosistem halal, pengembangan riset pendukung ekosistem halal
dan penghitungan Pendapa.tan Domestik Bruto Syariah. Untuk meningkatkan peran dan
kapasitas keuangan syariah dalam pembiayaan pembangunan, penguatan keuangan
syariah dilakukan melalui penguatan perbankan syariah seperti dengan pengembangan
ekosistem kegiatan usaha bullion dan diversifikasi produk berfokus pada pengembangan
instrumen baru yang menonjolkan keunikan prinsip syariah; penguatan pasar modal
syariah dengan inovasi pengembangan instrumen untuk pembiayaan pembangunan
berkelanjutan (hijau dan biru); dan penguatan industri keuangan non-bank syariah,
dengan pengembanga.n asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, modal ventura,
finansial teknologi, lembaga keuangan mikro dan lembaga. keuangan khusus syariah
(seperti pegadaian syariah dan skema syariah lainnya). Untuk mendukung perlindungan
sosial dan perekonomian nasional, penguatan dana sosial syariah (zakat, infaq, sedekah
dan wakaf) dilakukan melalui akselerasi bauran zakat, infaq, sedekah, dan wakaf, serta
keuanga.n syariah, salah satunya dengan penyempurnaan bentuk kelembagaan dan
skema bisnis bank wakaf serta penguatan tata kelola dan literasi zakat, infaq, sedekah,
dan wakaf. Keseluruhan upaya penguatan ekonomi syariah di atas didukung oleh
penguatan regulasi dan kelembagaan, peningkatan literasi, peningkatan digitalisasi dan
pengelolaan data, penyediaan insentif serta penguatan dukungan bagi pelaku ekonomi
syariah baik dari badan usaha milik negara dan swasta nasional, Dengan demikian,
penguatan ekonomi syariah dilaksanakan melalui penguatan (a) industri halal dan
usaha mikro, kecil, dan menengah halal; (b) ekspor halal dan kerja sama ekonomi syariah
internasional; (c) ekosistem halal; (d) keuangan syariah; dan (e) dana sosial syariah.
(14) Ekonomi digital yang merupakan salah satu pilar transformasi digital diharapkan akan
memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini untuk
mendorong transformasi di berbagai sektor-sektor strategis guna meningkatkan kualitas
dan layanan digital serta meningkatkan pengembangan ekosistem ekonomi digital.
Adapun pertumbuhan kontribusi ekonomi digital ini tetap akan didukung oleh
peningkatan dan distribusi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang
semakin luas serta adopsi digital di berbagai sektor secara optimal yang dilaksanakan
melalui kebijakan, yaitu (a) penguatan faktor pendukung ekonomi digital, dan (b)
penguatan ekonomi dan industri digital serta sektor strategis lainnya.
(15) Ekosistem ekonomi sirkular mendorong transisi penerapan ekonomi linear ke sirkular,
yang meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, memperpanjang daya guna
sumber daya maupun usia pakai produk, serta memaksimalkan potensi daur ulang dan
pemulihan sumber daya yang diselaraskan dengan Peta Jalan dan Rencana Aksi
berkas 2, hlm. 113 OCR
Nasional Ekonomi Sirkular 2045. Terdapat 5 (lima) sektor prioritas penerapan ekonomi
sirkular, yaitu pangan, tekstil, konstruksi, elektronik, dan retail (fokus pada kemasan
plastik). Pada ekonomi sirkular sektor pangan, pengelolaan susut dan sisa pangan (food
loss and waste) merupakan sebagai salah satu fokus pembangunan, termasuk
pemanfaatan limbah pertanian menjadi biochar. Perubahan juga harus dilakukan
dengan menargetkan adanya recycle content bagi produk dan industri tertentu. Arah
kebijakan pengembangan ekosistem ekonomi sirkular terdiri dari empat kegiatan
prioritas, yakni (a) penerapan efisiensi sumber daya dan peningkatan daur ulang, (b)
pengelolaan susut dan sisa pangan, (c) pengembangan produk ramah lingkungan, dan
(d) penguatan ekosistem daur ulang.
(16) Pengelolaan keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik merupakan upaya
yang dilakukan untuk mempertahankan kelestarian keanekaragaman hayati,
mengoptimalkan pemanfaatan berkelanjutan, dan memperkuat tata kelola
keanekaragaman hayati yang diselaraskan dengan Indonesian Biodiversity Strategy and
Action Plan 2025-2045. Kegiatan konservasi keanekaragaman hayati tidak hanya
dilakukan pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan
konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, namun juga area
preservasi. Potensi pengembangan area preservasi di Indonesia sangat besar, termasuk
pada kawasan bentang alam karst, cagar alam geologi, dan geopark yang sejalan denga.n
upaya pelestarian keanekaragaman ekosistem. Pengembangan area preservasi dapat
diwujudkan melalui penguatan tata kelola kelembagaan, optimalisasi pendanaan, serta
penyusunan rencana aksi yang terintegrasi. Selain itu, potensi pemanfaatan
keanekaragaman hayati juga masih perlu didorong dengan menerapkan prinsip-prinsip
berkelanjutan melalui pengembangan bioekonomi dan bioprospeksi. Rencana dan
strategi yang dapat mendukung arah kebijakan pengelolaan keanekaragaman hayati
tersebut dalam lima tahun ke depan diwujudkan melalui (a) perlindungan dan
pengelolaan ekosistem serta areal bernilai keanekaragaman hayati tinggi; (b)
pengurangan status keterancaman spesies tumbuhan, satwa, dan biota perairan; (c)
penguatan tata kelola keanekaragaman hayati; (d) pemanfaatan sumber daya hayati dan
jasa ekosistem berkelanjutan mendukung bioekonomi; serta (e) peningkatan
bioprospeksi, bioteknologi, keamanan hayati, serta akses dan pembagian keuntungan
sumber daya genetik.
(17) Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan tata ruang dilakukan untuk memastikan
ketersediaan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang sejalan dengan
pertumbuhan ekonomi. Selain itu, arah kebijakan ini juga akan memastikan penataan
ruang yang berkeadilan untuk mencapai seluruh target pembangunan nasional. Arah
kebijakan ini dilaksanakan melalui (a) peningkatan pengelol,aan kualitas air di sungai
dan danau; (b) peningkatan pengelolaan kualitas udara di kabupaten/kota; (c)
peningkatan pengelolaan kualitas dan kesehatan air laut; (d) peningkatan kualitas lahan;
(e) peningkatan kualitas ekosistem gambut; (f) pengelolaan bahan berbahaya dan
beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan limbah radioaktif; (g) penguatan
kelembagaan, pengendalian, penertiban dan penegakan hukum lingkungan hidup serta
kehutanan dan penataan ruang; serta (h) penguatan instrumen pencegahan dampak
lingkungan hidup.
(18) Reformasi pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir, yang mencakup seluruh
rantai layanan (pemilahan, pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan
pemrosesan akhir) yang disertai dengan penguatan serta penegakan hukum dan
peraturan, dilakukan dengan menjadikan sampah sebagai arus utama di berbagai
berkas 2, hlm. 114 OCR
tingkat dan fungsi pemerintahan dengan pembagian wewenang yang clean and clear,
serta dengan memastikan tersedianya seluruh norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang dibutuhkan dan dijalankan dengan koherensi dan konsisten dari mulai tahap
perencanaan sampa.i dengan operasional dan pemeliharaan serta penguatan pengelolaan
aset. Pengelolaan sampah harus menjadi standar pelayanan minimal yang didukung
dengan penguatan kebijakan, perbaikan dalam tata kelola, kinerja kelembagaan dan
keuangan daerah, serta komitmen kepala daerah, diawali dengan penyusunan Rencana
Induk Pengelolaan Sampah yang komprehensif dan layak secara firrensiallfinanciallg
viable, pemisahan operator dan regulator, penyesuaian tarif retribusi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan penetapan standar tipping fee.
Reformasi dilakukan sejak hulu yaitu melalui perubahan perilaku seluruh penghasil
sampa.h menuju budaya literasi sampah yang diawali dari pemicuan, pemilahan, dan
pengurangan sampah yang harus konsisten dan terintegrasi dengan sistem
pengumpulan dan pengangkutan yang terpilah, dan serta pengolahan sampah dengan
teknologi tepat guna sesuai kondisi masing-masing daerah. Penerapan reformasi tata
kelola persampahan harus menjadi indikator kunci kinerja kepala daerah sehingga
penataan fungsi dan peningkatan kapasitas penyusunan kebijakan, kapasitas regulator
dan operator, pelaksanaan, pengawasan, maupun penegakan hukum berjalan seimbang
dan optimal. Reformasi juga dilakukan melalui penyediaan insentif dan disinsentif
berbasis kinerja serta pendanaan inovatif, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaku
l,ainnya. Penguatan kinerja kepala daerah dan perangkatnya juga perlu diatur, dibina,
dan diawasi oleh pemerintah provinsi. Polluter pay principle perlu ditegakkan melalui
penerapan retribusi persampahan yang berkeadilan. Selain itu, biaya pengelolaan
sampah juga bisa dimasukkan sebagai tambahan komponen pada Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai salah satu alternatif penerapan prinsip ini.
Pemastian kelengkapan regulasi dan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk batas
aman kesehatan dan lingkungan diperlukan untuk seluruh upaya pengelol,aan sampah.
Pengelolaan aset juga akan dilakukan, baik pada proses pengadaan barang, transfer,
serta penataan aset di pusat dan daerah. Agar reformasi tersebut berjalan dengan baik,
diperlukan koherensi kebijakan dan integrasi vertikal serta horizontal yang
pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Nasional dan Kelompok Kerja di
pusat dan daerah. Selain itu, di hilir dilakukan optimalisasi pengolahan sampah berupa
penyediaan dan revitalisasi sarana prasarana (Tempat Pengolahan Sampah Reduce,
Reuse, Recycle-Pusat Daur Ulang-Rumah Kompos, dan lain-lain), penggunaan teknologi
tepat guna (komposting, maggot/ black soldier Jlg, refuse dcnued. fuel" waste ta energy,
pirolisis, dan lain-lain), dan pengintegrasian sektor informal; optimalisasi Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu dan memastikan off-taker hasil olahan sampah, penataan
sistem pengelolaan lindi dan gas metana, konservasi tempat pemrosesan akhir dengan
landfill mining serta pembatasan tempat pemrosesan akhir/lahan urug residu sehingga
hanya residu masuk ke tempat pemrosesan akhir/lahan urug residu yang menerapkan
sistem sanitary landfill. Sebagai upaya penurunan sampah yang mencemari laut dan
perairan, sarana dan prasarana penanganan sampah perairan yang terintegrasi dengan
sistem pengelol,aan persampahan land-based. di daerah akan ditingkatkan. Reformasi
pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir tersebut akan dilakukan melalui arah
kebijakan berikut (a) perubahan periLaku dan penguatan tata kelola persampahan, (b)
peningkatan pengumpulan dan pengolahan sampah serta pemrosesan residu di tempat
pemrosesan akhir/lahan urug residu.
berkas 2, hlm. 115 OCR
larf+fFI{Il
(19) Pembangunan rendah karbon diupa.yakan dalam kerangka kontribusi Indonesia
terhadap penurunan emisi gas rumah kaca guna menekan laju kenaikan suhu secara
global beserta perubahan iklim dan dampak yang ditimbulkannya. Aksi-aksi
pembangunan rendah karbon terus diperkuat untuk dapat menurunkan emisi dan
intensitas emisi gas rumah kaca melalui beberapa kebijakan, yakni (a) penurunan emisi
gas rumah kaca dari sektor energi; (b) penurunan emisi ga.s rumah kaca sektor berbasis
lahan; (c) peningkatan cadangan karbon di ekosistem karbon biru; (d) peningkatan upaya
dekarbonisasi industri; (e) pengu.atan aksi penurunan emisi ga.s rumah kaca di sektor
pengelolaan limbah; dan (0 penguatan tata kelola dan faktor pendukung pencapaian
target penurunan emisi ga.s rumah kaca serta nilai ekonomi karbon.
(20) Pekerjaan hijat/ green jobs didorong untuk penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan
ekonomi yang sekaligus berkontribusi positif terhadap pelestarian lingkungan, efisiensi
energi dan sumber daya alam, serta pembangunan rendah karbon melalui bisnis proses
dan praktik industri yang ramah lingkungan. Pekerjaan hijau/ green jobs juga didorong
untuk memenuhi kriteria kerja layak, seperti kecukupan gaji, kondisi kerja yang aman,
serta pelindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja. Keseimbangan permintaan tenaga
kerja hijau untuk pekerjaan hija'u/ green jobs dan penyediaan tenaga kerja hijau yang
berkualitas sangat penting diwujudkan untuk mendukung keberhasilan implementasi
ekonomi hijau, termasuk visi net zero emission pada tahun 2060 melalui transisi energi
yang berkeadilan. Penciptaan pekerjaan hijau/green jobs akan diwujudkan melalui (a)
pengembangan ekosistem pekerjaan hijau/green .ybbs, dan (b) pengembangan
kompetensi tenaga kerja hijau.
(21) Pengelolaan hutan lestari perlu didorong karena Indonesia memiliki potensi sumber daya
hutan yang sangat besar sebagai sumber pertumbuhan baru, pengentasan kemiskinan,
serta ketahanan pangan dan energi. Namun demikian, hingga saat ini potensi tersebut
belum dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, perlu transformasi kebijakan
meLalui pengelolaan hutan lestari yang meliputi (a) peningkatan produktivitas hutan, (b)
pengembangan produk bioekonomi hutan melalui agroforestri, (c) penguatan pengelolaan
hutan lestari, (d) penguatan prakondisi pengelolaan hutan lestari, (e) peningkatan fungsi
sosial kawasan hutan, dan (fl perlindungan dan pengamanan hutan.
(22) Pengembangan ekonomi biru sebagai sumber pertumbuhan baru diarahkan untuk
meningkatkan peran strategis kluster kemaritiman dan kelautan dalam transformasi
ekonomi secara berkelanjutan melalui (a) peningkatan produktivitas dan nilai tambah di
sektor perikanan tangkap dan akuakultur, pengelolaan pelabuhan perikanan
berwawasan lingkungan (ecofishing port), pengembangan kluster komoditas unggulan
akuakultur, termasuk ikan hias, tuna cakalang tongkol, dan budidaya lobster, tilapia,
dan udang; (b) penguatan industri manufaktur berbasis sumber daya laut dan perairan
yang berfokus pada pengembangan produk pangan, energi, dan farmasi yang bernilai
tambah dan berteknologi tinggi; (c) penguatan industri transportasi dan logistik maritim
utamanya industri peLayaran, pelabuhan, dan perkapalan; serta (d) pengembangan
pariwisata bahari berkelanjutan yang didukung penerapan standar, sumber daya
manusia, investasi, dan pengelolaan destinasi berbasis masyarakat; sekaligus (e)
mempromosikan sektor-sektor baru yang mencakup inovasi energi laut terbarukan,
pengembangan bioteknologi, bioprospecting dan bioekonomi kelautan, serta (0
pengelolaan konservasi dan jasa ekosistem. Upa.ya peningkatan produktivitas dan nilai
tambah ekonomi biru tersebut membutuhkan tata kelola yang lebih baik meliputi:
kebijakan yang terintegrasi, regulasi yang kondusif, kelembagaan yang kompeten,
infrastruktur yang berkualitas, dan pembiayaan yang berkelanjutan. Selain itu, akan
berkas 2, hlm. 116 OCR
terus dilakukan pengelolaan kesehatan ekosistem pesisir dan laut (ocean health), neraca
sumber daya laut (ocean accounting), penerapan marine nature based solution,
inventarisasi potensi sumber daya kelautan, pengaturan tata ruang laut dan zonasi
pesisir yang harmonis, penangkapa.n ikan terukur, dan peningkatan efektivitas
pengelolaan Wilayah Pengelolaan Perikanan. Pengembangan ekonomi biru yang
berkelanjutan, secara garis besar mencakup (a) penguatan tata kelola ekonomi biru; (b)
peningkatan pengelolaan konservasi perairan dan ekosistem pesisir; (c) peningkatan
produktivitas perikanan yang terintegrasi, modern dan berkelanjutan; (d) pengembangan
industri garam dan produk olahan hasil laut; (e) penguatan industri transportasi laut; (0
pengembangan pariwisata bahari dan danau; dan (g) pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, inovasi, dan sumber daya manusia ekonomi biru.
Selain intervensi yang telah dijabarkan, terdapat juga dukungan program yang menjadi
penekanan dan memiliki daya ungkit tinggi. Dalam merespons hal tersebut, pencapaian
Prioritas Nasional 2 didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat: Mencetak dan
meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan
nasional. Implementasi Program Hasil Terbaik Cepat dilakukan melalui beberapa Kegiatan
Prioritas yaitu: Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan/ Lumbung Pangan
Kalimantan Tengah, Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan/Lumbung Pangan
Sumatera Selatan, Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan/Lumbung Pangan
Papua Selatan, dan Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan/Lumbung Pangan
Lainnya.
(l) Mencetak dan Meningkatkan Produktivitas Lahan Pertanian dan Lumbung Pangan Desa,
Daerah, dan Nasional
Permasalahan dan tantangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan, negara diamanatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi setiap individu agar
dapat hidup secara sehat, aktif, dan produktif. Pemenuhan kebutuhan pangan diutamakan
berasal dari produksi dalam negeri. Kebutuhan bahan pangan semakin meningkat, baik
jumlah, kualitas, ragam, dan jenis peruntukannya. Di lain pihak, kapa.sitas produksi pangan
dalam negeri menghadapi beberapa tantangan, antara lain: (a) menurunnya kuantitas,
kualitas, dan kapasitas faktor produksi pangan, terutama lahan dan air; (b) semakin tinggi
dampak negatif dan tidak menentunya perubahan iklim; (c) rendahnya skala usaha tani; (d)
relatif terbatasnya dukungan dan ketersediaan infrastruktur wilayah di pedesaan dan
pertanian; serta (e) masih terdapatnya potensi lahan yang dapat dikembangkan untuk
pangan secara berkelanj utan.
Langkah-langkah penyelesaian masalah. Dalam membangun kemandirian bangsa melalui
swasembada pangan, intervensi ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas produksi
pangan dalam negeri, denga.n membangun kawasan sentra produksi/lumbung pangan,
terutama di daerah-daerah yang mempunyai potensi lahan yang dapat dimanfaatkan untuk
memproduksi pangan secara berkelanjutan. Langkah ini dilakukan, baik melalui
intensifikasi maupun ekstensifikasi lahan produksi pangan. Intensifikasi terutama
diarahkan untuk meningkatkan intensitas pertanaman dan produktivitas komoditas pangan.
Sedangkan, strategi ekstensifikasi diarahkan untuk menambah lahan pangan baru, dengan
memperhatikan kesesuaian sumber daya alam, ketersediaan sumber daya manusia, sosial,
ekonomi, dan lingkungan hidup setempat secara berkelanjutan.
berkas 2, hlm. 117 OCR
Sampai dengan tahun 2029, intervensi ini ditargetkan untuk menambah produksi pangan
setara padi 20 juta ton gabah kering giling atau setara 10 juta ton beras, yang diperkirakan
memerlukan penambahan luas panen sekitar 4 juta ha setara luas sawah. Adapun highlight
intervensi dari mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dan lumbung
pangan desa, daerah, dan nasional termuat dalam infografis di bawah ini.
3.2.4 Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan
Prioritas Nasional 2 Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong
Kemandirian Bangsa melalui Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi Syariah, Ekonomi
Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru, mencakup sasaran yang luas dari berbagai
sektor. Kerangka regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung ketercapaian Prioritas
Nasional 2 dijabarkan sebagai berikut:
(1) Rancangan Undang-Undang tentang KeamarEn dan Ketahanan Siber
Penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber didasari oleh
salah satu cerminan dinamika ancaman keamanan nasional yaitu peningkatan jumlah
serangan siber berbentuk malware ke Indonesia. Penggunaan dan pemanfaatan ruang
siber di segala aktivitas saat ini dapat berpotensi buruk jika disalahgunakan oleh aktor
berkas 2, hlm. 118 OCR
yang tidak bertanggung jawab. Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan
Siber ini akan mengisi kekosongan hukum terhadap kebutuhan pengaturan terkait
pembangunan dan penjaminan sistem keamanan dan ketahanan siber di Indonesia yang
saat ini masih bersifat sektoral.
(2) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2000 tentang Perjanjian Internasional
Revisi Undang-undang akan mendukung penyelenggaraan Diplomasi Total dengan
semakin memperkuat mekanisme pembuatan perjanjian internasional ('IYeatg Making
Power dan hubungan luar negeri. Hal ini akan memudahkan pemahaman
kementerian/lembaga teknis terkait dalam proses pembuatan suatu perjanjian
internasional, misalnya dengan adanya kejelasan kriteria perjanjian internasional yang
perlu disahkan mel,alui undang-undang, diharapkan suatu perjanjian internasional
dapat memberikan manfaat yang riil dan jangka panjang di tengah masyarakat,
termasuk dalam mendukung investasi.
(3) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diperlukan untuk pencapaian swasembada
pangan. Hal ini gu.na menguatkan dan mengembangkan sektor pertanian dengan sistem
penyuluhan yang terkoordinasi dari pusat sampai daerah. Lebih lanjut, hd ini juga
mendukung pengembangan sumber daya manusia di sektor pertanian dengan
penguatan kelembagaan penyuluhan.
Selain itu, kerangka kelembagaan yang didesain untuk mendukung ketercapaian sasaran-
sasaran dalam Prioritas Nasional 2 dijabarkan sebagai berikut:
(1) Pembentukan Badan Regulator Air Minum dan Sanitasi
Pembentukan Badan Regulator Air Minum dan Sanitasi memperkuat fungsi pengaturan,
pengawasan, dan advisori yang selama ini terfragmentasi dan belum berjalan optimal,
sekaligus menjadi langkah debottlenecking untuk menciptakan tata kelola lebih efektif
dan efisien. Sejalan dengan visi swasembada air, badan ini dirancang memiliki
independensi operasional serta finansial untuk memastikan ketersediaan air yang
berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia, mencakup pengelolaan
terpadu dari hulu ke hilir mulai dari penyediaan air baku, penyediaan dan distribusi air
minum, hingga pengolahan air limbah domestik. Badan ini memiliki peran utama yaitu:
(1) penilaian kinerja layanan melalui sistem benchmarking (2) pemberian rekomendasi
tarif dan retribusi berbasis prinsip keadilan, efisiensi ekonomi, model pemulihan biaya,
dan keterjangkauan; (3) pemantauan terhadap standar kuantitas dan kualitas layanan;
serta (4) peningkatan transparansi melalui pelaporan publik dan pengelolaan data.
Untuk mendukung peningkatan layanan, badan ini juga menjalankan mekanisme
insentif dan disinsentif yang diharapkan dapat memacu kinerja operator, efisiensi biaya,
dan optimalisasi sumber daya. Dengan langkah ini, mutu penyelenggaraan layanan air
minum dan sanitasi bagi masyarakat diharapkan terus meningkat dan memberikan
manfaat nyata bagi kesejahteraan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
berkas 2, hlm. 119 OCR
(2) Penataan Fungsi dan Kewenangan Penyelenggaraan Urusan Air Limbah Domestik
Penataan ini bertujuan untuk menciptakan pembagian peran dan tanggung jawab yang
lebih jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan layanan air limbah domestik. Pertama, kerangka kelembagaan ini
bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan
pemerintah pusat dalam penyelenggaraan layanan air limbah domestik. Provinsi akan
menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kinerja layanan di tingkat
kabupaten/ kota sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Provinsi juga diberikan
kewenangan lebih untuk ikut serta dalam menyediakan layanan air limbah domestik
pada kabupaten/kotanya yang kesulitan dalam penyediaan Layanan air limbah
domestik. Kedua, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, fungsi operasional akan
didelegasikan kepada institusi di tingkat kabupaten/kota seperti Unit Pelaksana Teknis
Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, atau Perusahaan
Daerah Air Minum. Institusi-institusi ini diharapkan dapat fokus menyediakan layanan
secara lebih efisien dan profesional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Selain itu,
penataan ini juga mencakup upaya untuk menutup gap fungsi serta penegakan reguLasi
yang belum diamanatkan secara jelas pada tingkat pusat seperti rekomendasi
tarif/retribusi, pengawasan terhadap kualitas layanan, serta pengawasan terhadap baku
mutu air limbah domestik.
(3) Penataan Kelembagaan Pengelolaan Sampah di Tingkat Pusat dan Daerah sesuai dengan
Platform Transformasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga
Tata kelola persampa.han telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah bertugas menjamin terselenggaranya
pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Lebih lanjut, pengaturan
kelembagaan pengelolaan sampah juga diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga. Dalam rangka mendukung tata kelola persampahan yang
partisipatif, terintegrasi, serta tidak tumpang tindih, maka diperlukan penataan
kelembagaan di tingkat pusat dan daerah, Penataan kelembagaan ini lebih lanjut akan
diatur pada Peraturan Presiden tentang Transformasi Pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(4) Pembentukan Kelembagaan Operator Layanan Persampahan yang Terpisah dari
Regulator
Saat ini, baru terdapat 3 dari 38 pemerintah provinsi dan 3 dari 514 pemerintah
kabupaten/kota yang mempunyai Badan Layanan Umum Daerah Persampahan. lebih
lanjut, operator layanan swasta dan berbasis masyarakat yang berupa kelompok
swadaya masyarakat dan Badan Usaha Milik Desa masih terbatas secara kuantitas dan
kualitas. Pembinaan dan pengawasan terhadap berbagai jenis operator tersebut juga
masih belum optimal, termasuk pendataan, registrasi, dan sistem perizinan operasi.
Selain itu, potensi kerja sama antarpemerintah daerah, antara pemerintah daerah
dengan swasta, ataupun antara Badan Layanan Umum Daerah dengan swasta juga
belum digali sehingga ke depan diperlukan penguatan kebijakan dan ekosistem bagi
operator dan kerja sama dalam layanan persampa.han. Keberadaan unit khusus
(operator) layanan persampahan dan kerja sama ini juga telah diamanatkan di dalam
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 dan akan lebih lanjut diatur pada Peraturan
Presiden tentang Transformasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
berkas 2, hlm. 120 OCR
R,EPUBLIK INDONESIA
-t20-
Sampah Rumah Tangga. Standar Kompetensi Kinerja Nasional Indonesia, Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia, berikut Peta Okupasi perlu untuk dilegalkan sehingga
pembinaan dan pengembangan standar kompetensi untuk sumber daya manusia
persampahan dapat diimplementasikan.
(5) Penataan dan Pengelolaan Aset Sa-rana dan Prasarana Persampahan
Penataan dan pengelolaan aset diperlukan untuk melindungi jaminan kepemilikan dan
pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai sektor persampahan dan tata kelola aset. Lebih lanjut, penataan
dan pengelolaan aset ini juga diatur pada Peraturan Presiden tentang Transformasi
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(6) Pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Berbasis Wakaf
Dalam rangka implementasi amanat asta cita terkait penyempurnaan 'bank wakaf,
diperlukan pembentukan lembaga pembiayaan pembangunan berbasis wakaf sebagai
special mission vehicle yang ditujukan untuk mengoptimalisasi pemanfaatan wakaf
dalam negeri dan memaksimalkan potensi penarikan dana wakaf global ke dalam negeri.
(7) Penguatan Kelembagaan Pangan, termasuk Tata Kelola Kebijakan Subsidi Pupuk,
Perbenihan, Pemuliaan Tanaman, dan Penyuluhan
Pangan merupa.kan salah satu kebutuhan dasar rakyat dan salah satu unsur penting
ketahanan nasional. Untuk melaksanakan dan mencapai swasembada pangan,
diperlukan penguatan dan perbaikan kelembagaan pangan secara terpadu, dari hulu
sampa.i hilir. Penguatan kelembagaan dan tata kelola tersebut mencakup, antara lain
namun tidak terbatas pada aspek produksi pangan, aspek sarana dan prasarana
produksi pangan (benih, pupuk, dan sebagainya), aspek manajemen logistik pangan,
aspek perbenihan dan pemuliaan tanaman, aspek penyuluhan, aspek konsumsi pangan
dan gizi, serta aspek pendukung penting lainnya. Penguatan tata kelola institusi-institusi
terkait benih diperlukan untuk mendorong aktivitas inovasi dan penelitian dalam
mendukung pengadaan benih unggul dan teknik budidaya, serta pengendalian hama
terpadu melalui pemanfaatan pestisida nabati dan bio.
berkas 2, hlm. 121 OCR
3.3 Prioritas Nasional 3: Melanjutkan
dan Lapangan Kerja yang
Berkualitas, Mendorong Kewirausahaan, Mengembangkan
Industri Kreatif serta Mengembangkan Agromaritim Industri
di Sentra Produksi melalui Peran Aktif
Pembangunan infrastruktur berkualitas, berkeadilan, berketahanan, dan berkelanjutan
dengan memanfaatkan teknologi digital diarahkan untuk mendukung terwujudnya prioritas
nasional, program prioritas, dan program hasil terbaik cepat, terutama makan bergizi gratis,
swasembada pangan, swasembada air, swasembada energi, hilirisasi komoditas, dan
transformasi digital. Pembangunan infrastruktur, pengembangan industri kreatif, dan
industri agromaritim bertujuan mendukung pemenuhan pelayanan dasar untuk
meningkatkan mutu sumber daya manusia, percepatan pertumbuhan ekonomi, dan
pengurangan kemiskinan. Selain itu, pembangunan juga diarahkan untuk mendukung
penciptaan kesempatan kerja dan mendorong kewirausahaan dengan melibatkan
sepenuhnya usaha kecil, menenga.h, dan koperasi.
Pembangunan infrastruktur akan mengoptimalkan ketersediaan aset (stok infrastruktur)
yang terbangun untuk meningkatkan akses; menurunkan biaya produksi, biaya transportasi
dan biaya logistik; menguatkan konektivitas dan rantai nilai komoditas; serta
mengembangkan ekonomi kreatif dan pariwisata. Dalam lima tahun ke depan, pembangu.nan
infrastruktur akan mencakup penyediaan air, pembangunan rumah dan kawasan
permukiman, pengelolaan sanitasi dan persampahan, pembangunan jaringan transportasi,
serta penyediaan listrik dan penguatan transformasi digital.
Selain itu, pembangunan infrastruktur yang terpadu, baik layanan transportasi, digital,
maupun ketenagalistrikan dengan pengembangan industri kreatif diarahkan untuk memberi
ruang yang luas bagi pengembangan kewirausahaan generasi muda, peningkatan inovasi dan
perluasan kesempatan pekerjaan bagi banyak orang, serta pengembangan dan peningkatan
ekosistem digital. Dengan keunikan budaya dan kekayaan sumber daya lokal,
pengembangan industri kreatif melalui pembangunan pariwisata yang berkualitas dan
berkelanjutan serta penguatan ekosistem ekonomi kreatif berpotensi menjadi pendorong
utama ekonomi dan sekaligus memperkuat citra bangsa di mata dunia.
Sejalan dengan hal tersebut, pembangunan infrastruktur terpadu dilakukan dengan
memperhatikan pendekatan solusi berbasis alam untuk mengurangi risiko bencana dan
perubahan iklim, sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan dalam jangka panjang.
Oleh sebab itu, dalam lima tahun ke depan (2025-20291, pemerintah berkomitmen untuk
melanjutkan pengembanga.n infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang
berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta
mengembangkan agro-maritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi.
Keseluruhan upaya tersebut dapa.t didukung oleh peningkatan peran sektor jasa keuangan
sebagai sumber pembiayaan bagi pembangunan.
3.3.1 Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 3
Untuk mengawal keberhasilan proses pengembangan infrastruktur dan meningkatkan
lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri
kreatif, serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif
koperasi, telah dirumuskan sasaran pembangunan pada tahun 2025 dan tahun 2029 sebagai
berikut.
berkas 2, hlm. 122 OCR
-L22-
Tabel 3.3
Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 3
No Sasaran dan Indikator Baselirc2o24 Target 2025 Target 2029
Terwujudnya Pengembangan Infrastruktur yang Berkelanjutan
I Stok Infrastruktur terhadap
PDB (yo)
43,0 (2019) 46,5 48,5
Meningkatnya Total Aset Sektor Keuangan terhadap PDB
2 Total Aset Sektor
Keuangan/PDB (%)
170,5 (2023) 188,5 213,6
3 Aset Perbankan/PDB lP/ol 57,2 (20231 66,9 77,2
4 Aset Dana Pensiun/PDB (%) 7,3 (20231 8,0 tt,2
5 Aset Asuransi/PDB (%)14 9,O (2023) 9,1 10,5
6 Kapitalisasi Pasar Modal/PDB
P/.1
ss,9 (2023) 57,8 68,0
7 Total Kredit/PDB (%) 33,9 (2023) 37,a 46,8
8 Inklusi Keuangan (o/o) 88,7 (20231 91,0 93,0
Meningkatnya Lapangan Kerja yang Berkualitas
9 Proporsi Penciptaan Lapangan
Kerja Formal (%)
23,96 35,00 46,00
10 Rasio Volume Usaha Koperasi
terhadap PDB (%)
1,07 (2o2Ll 1,10 t,20
11 Proporsi Jumlah Usaha Kecil
dan Menengah (%)
3,06 3,10 3,30
L2 Rasio Kewirausahaan (0/6) 3,08 3,lo 3,60
Meningkatnya Nilai Tambah Pariwisata
13 Rasio PDB Pariwisata (%) 3,6 (20221 4,50-4,60 4,90-5,00
14 Devisa Pariwisata (Miliar USD) 14,0 (2023], 19-22,1 32,0-39,4
Meningkatnya Proporsi PDB Ekonomi Kreatif
15 Proporsi PDB Ekonomi Kreatif
P/.1
6,77 (20231 7,3-7,9 8,H,4
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2024 (diolah).
Keterangan: 4 Komponen perhitungan aset asuransi sudah mencakup asuransi sosial dan asuransi wajib.
3.3.2 Arah Kebijakan
Dalam rangka mewujudkan sasaran-sasaran pembangunan pada Prioritas Nasional 3,
disusun arah kebijakan sebagai berikut.
berkas 2, hlm. 123 OCR
&
SI
Ta

REPUBLIK INDONESIA
- 123 -
Terwujudnya Pengembangan Infrastruktur yang Berkelanjutan
“ Waktu tempuh koridor utama jalan nasional di - Coverage and usage gap fixed broadband
Indonesia (2,14 Jam/100 Km) relatif lebih tinggi yang tinggi. Hingga TW IV 2023, 53,019
dibandingkan negara Asean lainnya seperti di wilayah Indonesia dan 97,4496 permukiman
Malaysia 1,09 Jam/1 00 km,Thailand 1,30 jam/100 km telah terjangkau sinyal 4G, sementara cakupan
Senelnlamnlorak sa dada . 5G mencapai 0,1596 wilayah dan 3,7396
“ Rendahnya muatan balik dari Kawasan Timur (3076 permukiman, serta 68,494 kecamatan telah
dari kapasitas) disebabkan terbatasnya kawasan memiliki Optical Distribution Point (ODP)
ekonomi dan belum adanya hub domestik di wilayah . . . .
Timur “ Kecepatan internet di Indonesia masih
- 90fo lalulintas penerbangan masih terpusat di 5 rendah di angka 24,96 Mbps dibandingkan
Bandara Primer (Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, negara-negara lain di Asia Tenggara, Indonesia
Juanda, Kualanamu, dan Sultan Hasanuddin) berada di posisi nomor 9 di Kawasan Asia
“ Terdapat lebih dari 100 Airstrip di Papua yang Tenggara (Speedtest Global Index, 2023)
kondisi prasarananya belum memenuhi standar “ Kapasitas pusat data di Indonesia saat ini baru
keselamatan dan keamanan penerbangan mencapai sekitar 200 MW, masih jauh di bawah
“ Skema layanan dan keterpaduan perencanaan kebutuhan ideal untuk melayani populasi
transportasi darat, kereta api, laut, dan udara sebesar 270 juta jiwa yang diprakirakan
bersubsidi belum optimal memerlukan kapasitas hingga 2.200 MW
Pangsa angkutan keretaapi regional masih . Kerangka regulasi dalam menghadapi risiko
rendah, di sisi lain memiliki keunggulan ekonomis global terkait teknologi, termasuk kekurangan
pada jarak menengah (750-1.500 km) dengan kerangka hukum yang memadai untuk mengatur
demand besar dan menerus inovasi digital dan dampaknya (Global Risk
“ Tingginya kerugian ekonomi karena kemacetan Report, 2023)
lalu lintas (Rp65 triliun per tahun) yang diakibatkan Pa .
terbatasnya sistem angkutan massal perkotaan " Tata kelola dayak ben
(pangsa angkutan umum kota-kota di Indonesia , on usi an belum jair playing Mela bagi
masih dibawah 2096) Industri
- Belum optimalnya tata kelola jalan daerah yang “ Kapasitas infrastruktur ketenagalistrikan
menyebabkan kesenjangan kualitas antara jalan masih terbatas sehingga kualitas layanan
nasional dan daerah, dari 504.672 km jalan (nasional, ketenagalistrikan masih rendah, serta lock-in
provinsi, kab/kota) sebesar 2896 mengalami dan ketergantungan terhadap penggunaan
kerusakan (7796 di antaranya merupakan jalan energi fosil masih tinggi (Konsumsi listrik per
daerah) kapita 1.337 kWh di tahun 2023)
“ Terdapat backlog antara kebutuhan dan pemenuhan - Supply-Demand dan Spatial Mismatch
sarana, prasarana, dan SDM pencarian dan terutama sumber daya energi terbarukan dan
pertolongan (pemenuhan infrastruktur pencarian dan pusat beban/permintaan energi listrik
pertolongan masih sebesar 4296) (Kapasitas pembangkit listrik 91 GW dan
- Tingginya pelanggaran kendaraan muatan Panjang jaringan transmisi sebesar 87.691 kms
berlebih akibat kendaraan Over Dimension & Over kumulatif di tahun 2023)
Load (ODOL) menyebabkan kerusakan infrastruktur “ Kebutuhan investasi yang besar dan
jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Sebesar ketergantungan terhadap pembiayaan dan
4096-5096 kendaraan di Lintas Utama Pulau Jawa dan teknologi dari luar negeri
3096-40Yo kendaraan di Sumatera tergolong ODOL . Masih tingginya alokasi subsidi dan
Belum terpenuhinya target jumlah lulusan diklat kompensasi listrik serta penyaluran subsidi
teknis pendidikan dan diklat pemberdayaan yang belum tepat sasaran (subsidi listrik tahun
masyarakat keselamatan safety and security 2023 sebesar Rp68,64 triliun)
(persentase jumlah lulusan masih di bawah 5096 pada
tahun 2023)
“ Pengembangan Konektivitas dan Layanan Transportasi Multimoda
“ Peningkatan Konektivitas Digital dan Transisi Energi Listrik
berkas 2, hlm. 124 OCR
Hi
2:
Sasaran 2 S
Meningkatnya Total Aset Sektor Keuangan terhadap PDB
“ Dangkalnya kedalaman sektor keuangan, “ Rendahnya penetrasi dan densitas industri
terutama pada sektor keuangan nonbank (sektor dana pensiun dan asuransi, serta
keuangan masih didominasi perbankan) terbatasnya diversifikasi produk
“ Belum efisiennyastruktur perbankan yang “ Rendahnya basis investor dan instrumen
mendorong tingginya cost of fund investasi pada pasar modal
“ Belum optimalnya fungsi intermediasi “ Rendahnya literasi dan tingginya gap antara
(penyaluran kredit masih terpusat di Pulau Jawa inklusi dan literasi keuangan
dan belum optimal disalurkan kepada sektor
prioritas)
“ Pendalaman Sektor Keuangan
Sasaran 3
Meningkatnya Lapangan Kerja yang Berkualitas
e Sebagian besar pelaku usaha masih berskala e Rendahnya kemitraan UMKM dalam rantai
mikro sehingga belum mampu menyediakan nilai industri
lapangan kerja yang baik e Belum optimalnya ekosistem usaha, termasuk
e Rendahnya kontribusi koperasi sektor produksi pemanfaatan Basis Data Tunggal (BDT) UMKM
pada perekonomian dalam mendukung pengembangan koperasi,
e Kurangnya penerapan standar, sertifikasi, wirausaha, dan UMKM
teknologi dan inovasi pada koperasi, wirausaha,
dan UMKM
“ Peningkatan Produktivitas UMKM dan Koperasi
berkas 2, hlm. 125 OCR
7:rTfl-.I{Ii
K INDONESIA
3.3.3 Intervensi Kebijakan
Sebagai upaya pencapa.ian sasaran Prioritas Nasional 3, dilakukan serangkaian intervensi
pa.da masing-masing arah kebijakan sebagai berikut:
(1) Pengembangan Konektivitas dan layanan Transportasi Multimoda diarahkan pada
peningkatan aksesibilitas terhadap layanan dasar, pusat perekonomian, serta integrasi
antarmoda transportasi darat, laut, dan udara untuk meningkatkan efisiensi dan
kualitas layanan pergerakan penumpang dan barang melalui intervensi kebijakan (a)
pengembangan konektivitas jalan pa.da jalur utama dan aksesibilitas daerah tertinggal
dan perbatasan, (b) pengembangan kereta api penumpang antarkota dan penguatan
kereta api angkutan barang, (c) pengembangan jaringan pelabuhan terpadu, (d)
pengembangan jaringan bandara terpa.du, (e) penguatan konektivitas darat dan
keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, (f) pengembangan sistem angkutan umum
massal perkotaan, (g) pengembangan sumber daya manusia untuk peningkatan kinerja
layanan transportasi, serta (h) peningkatan layanan pencarian dan pertolongan
kecelakaan transportasi.
berkas 2, hlm. 126 OCR
(2) Peningkatan konektivitas digital dan transisi energi listrik diarahkan untuk
meningkatkan keterpaduan pembangunan infrastruktur, antara lain infrastruktur
digital dan ketenagalistrikan. Upaya mewujudkan konektivitas digital dan transisi energi
listrik dilaksanakan melalui pembangunan TIK di tingkat nasional, peningkatan
transformasi digital, dan peningkatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan
berkualitas untuk memenuhi kebutuhan listrik secara merata dan berkualitas yang
rendah karbon, efisien, dan berkelanjutan. Dalam rangka mencapai konektivitas digital
dan transisi energi listrik tersebut, arah kebijakan dan strategi pelaksanaan akan
dilakukan melalui (a) penguatan infrastruktur telekomunikasi, pos, dan penyiaran; (b)
pengembangan dan peningkatan ekosistem digital; (c) pembangunan pembangkit tenaga
listrik beban dasar dan variabel, termasuk sistem penyimpanan energi dan pengubahan
bahan bakar pembangkit listrik yang rendah karbon; (d) pembangunan infrastruktur
jaringan ketenagalistrikan dan digitalisasinya, seperti jaringan transmisi dan
interkoneksi dalam dan antarpulau (super grid), jaringan distribusi dan terisolasi, serta
listrik pedesaan; dan (e) perluasan jangkauan infrastruktur tenaga listrik.
(3) Peningkatan produktivitas usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dilaksanakan
melalui (a) pengembangan koperasi sektor produksi; (b) peningkatan kapa.sitas usaha
dan akses sumber daya produktif; s€rta (c) pengembangan kewirausahaan.
Pengembangan koperasi sektor produksi utamanya dilakukan melalui pengembangan
usaha koperasi yang difokuskan pada koperasi yang bergerak di sektor agromaritim,
peningkatan peran dan kapasitas kelembagaan koperasi, penguatan kapasitas sumber
daya manusia dan reputasi koperasi, serta penguatan sistem pengawasan koperasi.
Peningkatan kapasitas usaha dan akses sumber daya produktif utamanya dilakukan
melalui perluasan akses ke perizinan usaha, penyediaan skema dan fasilitasi akses
pembiayaan usaha, pelatihan sumber daya manusia berbasis kompetensi, perluasan
akses pasar, pelibatan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam ekosistem rantai nilai
komoditas unggulan, akselerasi digitalisasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna,
peningkatan mutu produk melalui standardisasi dan sertifikasi, serta pengembangan
usaha mikro, kecil, dan menengah berkelanjutan. Sementara itu, pengembangan
kewirausahaan utamanya dilakukan melalui inkubasi usaha, penyediaan platform
terintegrasi yang menghubungkan wirausaha dengan ekosistem usaha, peningkatan
kapasitas tenaga kerja dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui pelatihan
dan pendampingan, pemutakhiran regulasi terkait pengembangan kewirausahaan
nasional, serta didukung dengan pengelolaan dan pemanfaatan Basis Data Tunggal
usaha mikro, kecil, dan menengah.
(4) Pendalaman sektor keuangan akan dilakukan melalui (a) penguatan peran perbankan,
(b) penguatan peran sektor keuangan nonbank, dan (c) peningkatan inklusi dan literasi
keuangan.
(a) Pada sektor perbankan, arah pengembangan akan difokuskan pada berbagai aspek,
mulai dari struktur, efisiensi (cost of fund), keberaga.man produk, jangkauan
penyaluran kredit atau pembiayaan, cakupan aktivitas usaha, hingga pemanfaatan
teknologi. Saat ini, struktur perbankan di Indonesia bersifat oligopoli, yang secara
tidak langsung mendorong inefisiensi dan tingginya cost di Indonesia. Untuk itu, ke
depan, didorong percepatan konsolidasi agar jumlah bank besar meningkat dan
efisiensi perbankan pun lebih optimal, diiringi peningkatan transparansi suku
bunga dan implementasi good. governance. Dari aspek keberagaman produk,
didorong diversifikasi produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan perkembangan zaman, seperti kebutuhan pembiayaan perumahan,
pembiayaan berkelanjutan (hijau dan biru), kebutuhan generasi milenial yang
cenderung internet-based (misalnya pada bidang inovasi dan teknologi), produk
responsif gender, serta produk yang lebih inklusif untuk masyarakat rentan,
disabilitas, dan termarginalkan. Penyaluran kredit produktif ke sektor prioritas
berkas 2, hlm. 127 OCR
(termasuk ke usaha mikro, kecil, dan menengah) ke depan akan didorong, dengan
jangkauan wilayah penyaluran kredit akan diperhatikan untuk pemerataan
pembangunan. Selanjutnya, dari sisi cakupan aktivitas usaha, perbankan perlu
terus didorong untuk berinovasi melalui perluasan aktivitas usaha (multiactivities),
seperti bullion, wealth management, dan digital banking. Ke depan, akselerasi
digitalisasi produk dan layanan juga akan ditingkatkan dengan mengedepankan
prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
(b) Pada sektor keuangan nonbank, optimalisasi peran industri asuransi, dana pensiun,
dan pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan jangka panjang diperkuat
melalui peningkatan literasi, perluasan kepesertaan, diversifikasi produk dan
instrumen keuangan, optimalisasi portofolio investasi, perbaikan tata kelola,
pemanfaatan digitalisasi, dan perlindungan konsumen. Pada industri asuransi,
fokus utama pengembangan pada tahun 2025-2029 adalah peningkatan penetrasi
dan densitas asuransi, Dari sisi permintaan, peningkatan literasi dan awareness
masyarakat akan didorong dengan menjaga kepercayaan masyarakat atas industri
asuransi melalui perbaikan tata kelola dan perlindungan konsumen. Dari sisi
penawaran, diversifikasi produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
masyarakat juga ditingkatkan, termasuk perluasan cakupan asuransi untuk
segmen masyarakat productive poor seperti petani, peternak, dan nelayan.
Diversifikasi produk juga menyesuaikan perkembangan zaman, seperti dukungan
terhadap pembiayaan berkelanjutan (green or blue business), misalnya asuransi
untuk panel tenaga surya dan asuransi terumbu karang, serta penempatan investasi
pada instrumen berkelanjutan se rti green bond dan blue bond. Perbaikan struktur
pasar juga terus didorong melalui peningkatan efisiensi, kapasitas, dan permodalan
melalui percepatan konsolidasi, serta didukung oleh penguatan peran reasuransi
sebagai mitigasi risiko asuransi. Seiring dengan hal tersebut, perbaikan portofolio
investasi (penempatan dana industri asuransi) ke depan juga akan didorong pada
instrumen-instrumen jangka panjang. Pada industri dana pensiun, fokus penguatan
dilakukan baik pada program pensiun wajib maupun sukarela, yaitu peningkatan
penetrasi dan densitas melalui literasi dan edukasi masyarakat atas pentingnya
dana pensiun (termasuk pa.da pekerja informal), pengembangan produk yang juga
diperuntukkan bagi kalangan pekerja mandiri, seperti usaha mikro, kecil, dan
menengah (pekerja informal), serta perbaikan tata kelola dan sistem pensiun. Salah
satu penyebab rendahnya dana kelolaan adalah desain kebijakan (sistem pensiun)
yang memungkinkan peserta menarik dananya jauh sebelum usia pensiun normal.
Oleh karena itu, ke depan, perbaikan sistem pensiun dilakukan salah satunya
melalui implementasi dua jenis akun program pensiun, yaitu akun yang tidak dapat
dicairkan hingga usia pensiun dan akun simpanan darurat. Selanjutnya, perbaikan
sistem pensiun juga diikuti dengan pengembangan portofolio investasi, melalui
perbaikan regulasi yang membatasi industri dana pensiun untuk berinvestasi di
instrumen jangka panjang. Pada pasar modal, arah pengembangan pada tahun
2025-2029 akan berfokus pada pendalaman pasar modal dengan perluasan
instrumen investasi dan peningkatan basis investor (baik korporasi maupun ritel).
Perluasan basis investor dilakukan melalui peningkatan literasi dan edukasi
masyarakat, serta peningkatan awareness masyarakat atas pentingnya berinvestasi
(mendorong saving society menjadi investment society). Diversifikasi produk ke
depan juga akan didorong, seperti coral bond dan penambahan produk keuangan
derivatif. Selain itu, pengembangan produk seperti obligasi/sukuk hijau,
obligasi/ sukuk biru, dan perdagangan karbon melalui infrastruktur pasar modal
juga akan dioptimalkan. Keseluruhan upaya tersebut akan dilakukan dengan
menjaga aspek perlindungan konsumen dan investor. Sementara itu, pada sektor
keuangan nonbank lainnya seperti lembaga penjaminan akan didorong melalui
peningkatan jumlah dan kapasitas lembaga penjamin, pembentukan lembaga
berkas 2, hlm. 128 OCR
FEPUBUK INDONESIA
-t2a-
penjamin ulang, perluasan produk yang dijamin, dan perluasan jangkauan
penjaminan dengan membentuk lembaga penjaminan di berbagai wilayah di
Indonesia.
(c) Peningkatan inklusi dan literasi keuangan. Dari sisi permintaan, pemberdayaan
ekonomi masyarakat akan dioptimalkan, didukung oleh edukasi dan sosialisasi
produk keuangan secara lebih masif dan disesuaikan dengan segmen pasar,
misalnya memanfaatkan teknologi digital untuk edukasi segmen milenial. Selain itu,
edukasi dan sosialisasi produk keuangan pada masyarakat juga akan
memanfaatkan peran pendamping Program Keluarga Harapan, bidan, dan tokoh
masyarakat lain yang dekat dengan masyarakat. Bentuk edukasi lain seperti
kampanye menabung dan penguatan substansi keuangan dalam kurikulum
pendidikan (mulai dari pendidikan dasar) juga akan ditingkatkan. Dari sisi
penawaran, peningkatan inklusi dan literasi akan diarahkan pada (1) perluasan
akses dan penyediaan layanan keuangan, termasuk penambahan agen laku pandai
dan agen layanan keuangan digital sebagai perpanjang tanganan lembaga keuangan
formal khususnya di wilayah terpencil (remote areal; (2) perluasan jangkauan
fasilitas sistem pembayaran melalui pemerataan cakupan dan keterjangkauan
layanan internet di seluruh Indonesia, serta peningkatan efisiensi operasional sistem
pembayaran dengan menurunkan biaya transaksi agar lebih inklusif menjangkau
masyarakat berpenghasilan rendah; (3) penyediaan produk dan kemudahan layanan
keuangan yang ramah bagi disabilitas, perempuan, usaha mikro, kecil, dan
menengah, masyarakat di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, serta segmen
prioritas inklusi keuangan lainnya; dan (4) pengoptimalan program eksisting, seperti
Kredit Usaha Rakyat, Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera, Kredit Ultra Mikro, dan
program lainnya, dengan perluasan jangkauan penerima program dan didukung
oleh perbaikan database agar penerima program lebih tepat sasaran. Keseluruhan
upaya peningkatan inklusi dan literasi diiringi dengan penguatan perlindungan
konsumen,
(5) Pembangunan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan dilaksanakan dengan
serangkaian strategi (a) meningkatkan kelembagaan dan tata kelola destinasi; (b)
meningkatkan industri dan rantai pasok inklusif; (c) menerapkan prinsip Blue-Green-
Circular funomg; (d) membangun infrastruktur hijau untuk infrastruktur dasar dan
pendukung pariwisata; (e) meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pariwisata;
(fl menguatkan pemasaran yang bertanggung jawab; (g).meningkatkan kesiapsiagaan
menghadapi risiko kebencanaan, keamanan, dan keselamatan; (h) mengembangkan
mekanisme pembiayaan dan implementasi Indonesia Quality Tourism Fund; lil
diversifikasi atraksi pariwisata yang difokuskan pada pengembangan geopark (terutama
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization Global Geopark), diving
dan snorkeling, surfing, island lappinS, wellness, medical, adventure, culture, event,
meeting, incentives, @nuentians and exhibitions, gaclt and cruise, gastronomi, pariwisata
ramah muslim, den digital rcmad; (j) mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus
Pariwisata di destinasi pariwisata prioritas, serta (kl mengembangkan destinasi
pariwisata bahari yang mendukung ekonomi biru sebagai sumber pertumbuhan baru
dalam Prioritas Nasional 2. Pembangunan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan
dilaksanakan melalui sejumlah intervensi kebijakan, yaitu (a) percepatan pembangunan
destinasi pariwisata prioritas Borobudur-Yogyakarta-Prambanan; (b) penguatan
destinasi regeneratif Bali; (c) penguatan destinasi regeneratif Kepulauan Riau, (d)
penguatan destinasi regeneratif greater Jakarta; (e) percepatan pembangunan destinasi
pariwisata prioritas Lombok-Gili Tramena; (f) pengembangan destinasi pariwisata
prioritas Manado-Likupang; (g) pengembangan destinasi pariwisata prioritas Bangka
Belitung; (h) percepatan pembangunan destinasi pariwisata prioritas Danau Toba; (i)
pengembangan destinasi pariwisata prioritas Raja Ampat; 0) percepatan pembangunan
destinasi pariwisata prioritas Labuan Bajo; (k) pengembangan destinasi pariwisata
berkas 2, hlm. 129 OCR
Efdrfrl{Il
INDONESIA
-t29-
prioritas Bromo-Tengger-Semeru; (l) pengembangan destinasi pariwisata prioritas
Wakatobi; dan (m) pengembangan destinasi pariwisata prioritas Morotai.
(6) Penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual diarahkan menjadi
penggerak pertumbuhan ekonomi yang dilakukan melalui strategi (a) penguatan
ekosistem kekayaan intelektual melalui aktivasi pendaftaran, edukasi, perlindungan,
dan komersialisasi yang didukung dengan forum kolaboratif pemangku kepentingan
ekonomi kreatif, termasuk World Conference on Creative Economy; (b) penguatan data
ekonomi kreatif serta integrasinya; (c) perluasan dan peningkatan pangsa pasar di
tingkat domestik dan global dengan aktivitas pemasaran melalui media digital dan fisik,
termasuk membangun lebih banyak ruang pameran, layar bioskop, dan ruang
pertunjukan Beni; (d) penguatan aksi afirmasi produk kreatif lokal yang didukung forum
sinergi dan insentif; (e) peningkatan kapasitas dan kapabilitas pelaku kreatif melalui
pelatihan, sertifikasi, inkubasi produk, serta riset kolaboratif dengan institusi
pendidikan tinggi (0 pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif, termasuk
pembangunan hub/sentra kreatif yang didukung kelembagaan pengelola dan klaster
kreatif sebagai ruang kreasi terutama di kota yang tergabung dalam provinsi prioritas
pengembangan ekonomi kreatif dan United Nations Educational, Scientific and Cultural
Organization Creative City Network (g) penguatan struktur dan skema pendanaan,
pembiayaan, dan insentif, termasuk melalui dana pengembangan konten
kreatif/Indonesia Creative Content Fund dan matching fund co-production; serta (h)
penguatan regulasi, kebijakan, dan kelembagaan ekonomi kreatif di tingkat nasional dan
daerah. Pelaksanaan strategi tersebut difokuskan pada provinsi prioritas yang meliputi
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali,
Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Aceh, Maluku, dan Papua. Penguatan ekosistem
ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual dilaksanakan melalui intervensi kebijakan
(a) penguatan ekosistem pemampu ekonomi kreatif; (b) penguatan ekosistem film,
animasi, video, dan musik; (cl penguatan ekosistem fesyen dan kriya; (d) penguatan
ekosistem aplikasi dan gim; serta (e) penguatan ekosistem kuliner.
3.3.4 Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan
Regu.lasi eksisting untuk memfasilitasi pelaksanaan Prioritas Nasional 3 dinilai telah
memadai sehingga tidak ada kerangka regulasi yang diusulkan,
Kerangka kelembagaan sebagai pendukung pencapaian sasaran Prioritas Nasional 3
"Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang
berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta
mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi",
antara lain
(1) Penguatan Badan Pengelola (Badan Otorita Pariwisata) di Destinasi Pariwisata
Prioritas;
(2) Penguatan tata kelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dalam rangka
mengelola Dana Pariwisata Berkualitas/Indonesia Quality Tourism Fund; dan
(3) lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.
berkas 2, hlm. 130 OCR
3.4 Prioritas Nasional 4: Memperkuat Pembangunan Sumber
Daya Manusia (SDM), Sains,
Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta
Penguatan Peran Perempuan, Pemuda (Generasi Milenial dan
Generasi Z), dan Penyandang Disabilitas
Sumber daya manusia yang sejahtera, adaptif, berakhlak mulia, berbudaya maju, unggul,
dan berdaya saing merupakan modal dasar pembangunan menuju tercapainya Visi Indonesia
Emas 2045, Oleh karena itu, pembangunan harus diawali dengan pemenuhan pelayanan
dasar dan pembentukan modal manusia sebagai aspek utama pembangunan untuk
menciptakan fondasi yang kokoh bagi transformasi pembangunan.
Pembangunan manusia seutuhnya membuka peluang dan memperluas kesempatan setiap
individu mendapatkan layanan publik pada seluruh siklus hidup, secara inklusif, dan
menerapkan prinsip kesetaraan gender untuk menjalani kehidupan yang bermakna. Hal ini
dimaksudkan untuk memastikan agar setiap manusia dalam berbagai situasi dan kondisi
mampu mengoptimalkan segenap potensi, berkembang maju, serta hidup sejahtera secara
lahir dan batin. Pembangunan sumber daya manusia dilaksanakan denga.n memberikan
setiap individu kesempatan untuk mengembangkan potensi dan kemampuan agar dapat
berpartisipasi dalam pembangunan. Atas dasar hal tersebut, pada pembangunan jangka
menengah nasional tahun 2025-2029, pemerintah berkomitmen untuk memperkuat
pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi
olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang
disabilitas.
3.4.1 Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 4
Untuk mengawal keberhasilan proses pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi,
pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran
perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas, telah dirumuskan sasaran pembangunan
pada tahun 2025-2029 sebagai berikut.
s"""'.', ut"-. IIH*i1;t"* t."io,,"r q
No Sasaran dan Indikator Baseline2o24 Target2o2' Target 2029
Tert 'ujudnya Pendidikan Berkualitas yang Merata
1 Rata-rata lama sekolah penduduk
usia di atas 15 tahun (tahun)
9,22\ 9,33 9,42
2 Harapa.n lama sekolah (tahun) 13,21rt 13,32 13,58
3 Rata-rata nilai PISA
(a) Membaca
(b) Matematika
(c) Sains
359 (2O2213t
366 (2O2213t
383 (2O22],3t
SK No25215l A
berkas 2, hlm. 131 OCR
TalTffrT{Il
K IND
TIr:l
No
Sasaran dan Indikator
Rata-rata Nilai Asesmen Tingkat
Nasional:
(a) Literasi Membaca
(b) Numerasi
Basel e2024 Target2O25 Target 2029
60,89 (2023)
51,36 (2023)
62,89
54,36
66,89
59,86
5 Angka Partisipasi Kasar Pendidikan
Tinggi (o/6)cl
31,45 l2023l2t 33,94 38,04
6 Proporsi penduduk berusia 15
tahun ke atas lrang berkualifikasi
pendidikan tinggi (%)
10,15 (2023) 11,11 12,64
7 Persentase pekerja lulusan
pendidikan menengah dan tinggi
yang bekerja di bidang keahlian
menengah tinggi (016)
66,30 l2023l2t 66,74 67 ,66
Terwujudnya Kesehatan untuk Semua
8 Usia Harapan Hidup (UHH) (tahun) 72,13 (2O2312t 74,43 75,4
9 Angka Kelahiran Total (Total
Fertility Rate) (Rata-rata kelahiran
per wanita usia subur 15-49
tahun)
2,14 l2023l4t 2,12 2,LO
l0 Angka kematian Ibu (per 100.000
kelahiran hidup)c)
189 (2020)2) 122 77
I I Prevalensi Stunting (pendek dan
sangat pendek) pada balita (%)c)
21,50 (2023)s) 18,8 14,2
L2 Insidensi Tuberkulosis (per
100.000 penduduk)c)
347 po23l6t 329 190
13 Cakupan kepesertaan jaminan
kesehatan nasional (yo)cl
94,42 l2o24l7t 98,6 s9
Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif
14 Indeks Pembangunan Kualitas
Keluarga
69,51 (2023) 72,A9 75,55
15 Indeks Perlindungan Anakat 68,29 (20231 70,19 75,29
16 Indeks Pembangunan Pemudabl 60,59 (2023) 65,16 73,27
17 Indeks Ketimpangan Gender 0,447 l2023l2t 0,430 o,394
18 Indeks Pembangunan Gender 91,85 (2023)rr 92,02-92,11 92,34-92,54
19 Mobilitas Penduduk Lanjut Usia (o/o) 92,94 (20231 94 96
68,42 (20231 69 7l 20 Mobilitas Penduduk Penyandang
Disabilitas (Yo)
berkas 2, hlm. 132 OCR
No Sasaran dan Indikator Baseline2o24 Target 2025 Target 2029
Menguatnya Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Tenaga Kerja
2l Peringkat Indeks Inovasi Global 54 53 49
22 Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 4,91 4,50-5,00 4,00-4,71
23 Pengeluaran Iptek dan Inovasi (%
PDB)cr
o,28 l2O2Ol 0,30 0,45
24 Tingkat partisipasi angkatan kerja
perempuan (9o)cl
56,42 56,30-58,80 56,70-60,89
Meningkatnya Prestasi Olahraga Indonesia di Tingkat Dunia dan Budaya Berolahraga di
Masyarakat
25 Jumlah Perolehan Medali Emas
pada Olgnpb Games
2 4-6 (2028],
26 Jumlah Perolehan Medali Emas
pada Paralympic Games
I 4-6 (2028)
27 Peringkat pada Asian Games L3 (2023l, 9-rr (2026l,
2E Peringkat pada Asian Para Games 6 (20231 5-7 12026l
29 Peringkat pada SE/t Games 3 (20231 3 24
30 Peringkat pada ASEAN Pora Games t (20231 t-2 (.20291
31 Persentase penduduk berumur 1O
tahun ke atas yang aktif
berolahraga
9,04rr 10,36-t l,45rr 12,13-13,40rr
Keterangan: a) merupakan indeks dcogan pembaruan indikator penyusun; b) merupakan indeks dengan
pembaharuan konsep dar indikator penyusun dat! c) merupakan 45 indikator utama pembangunan dalam RPJPN
yang bukan di level Prioritas Nasional l) Susenas, BPS; 2) BPS; 3) OECD; 4) BKKBN; 5) I(etlenkes; 6) WHO; 7)
D'SN
3.4.2 Arah Kebijakan
Pembangunan dan pembentukan modal manusia bertujuan untuk memastikan setiap
individu, terlepas dari karakteristik dan latar belakangnya, dapat tumbuh dan berkembang
dalam lingkungan yang sehat, aman, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi di setiap
tahapan siklus kehidupan, dengan dukungan dari keluarga yang berkualitas dan masyarakat
yang kondusif. Tujuan ini dapat terwujud apabiLa setiap orang, baik laki-laki maupun
perempuan, memiliki akses dan kesempatan yang setara untuk menikmati manfaat
pembangunan, mengembangkan potensi diri secara optimal, serta berpartisipasi secara
bermakna dalam pembangunan. Pembentukan modal manusia tersebut dapat terwujud
apabila setiap individu sehat, terdidik, dan terlindungi. Dalam rangka mewujudkan sasaran-
sasaran pembangunan, dilaksanakan arah kebijakan sebagai berikut:
berkas 2, hlm. 133 OCR

Terwujudnya pendidikan berkualitas yang merata
# Layanan pendidikan belum merata terutama jenjang PAUD “ Partisipasi pendidikan tinggi masih rendah, terutamapada
(APK: 36,3696) dan SMA/SMK/MA/Sederajat (APK: 86, 3496): kelompok penduduk 2096 termiskin, yaitu 17,5196
sementara tingkat penyelesaian SMA/SMK/MA/Sederajat masih « Kualitas lulusan pendidikan tinggi masih rendah sehingga
rendah (66,7996) produktivitas & daya saingnya masih rendah
“ Akses terhadap listrik dan internet masih terbatas sebanyak Oo TingkatPV Terbuka (TPT) lul
2.458 satuan pendidikan belum memiliki akses listrik dan internet Lb sabah yo “orak aa hausan
“ Masih tingginya jumlah ruang kelas rusak yang menyebabkan ul PT ih keria dibi
kurang optimalnya fungsi satuan pendidikan dalam menampung 2 potd Ra masih ada yang bekerja dibidang
peserta didik (23,3396 ruang kelas rusak ringan dan 21,8496 ruang « Penduduk berusia 15tahunk berkualifikasi
kelas rusak sedang-berat-total) adik y Dana ca pu bi hban beta F, un Lean
“ Kualitas pendidikan masih rendah (Rata-rata skor PISA Penduduk elammaa Meet bah ( pada ra 2023)
Indonesia tahun 2022 368,99, tertinggal dari rata-rata negara . Nan Da
OECD 477,53) “ Daya saing perguruan tinggi Indonesia di tingkat global
Kuantitas. kualitas. dan distribusi ihterbatas (5096 masih belum optimal yang tecermin dari peringkat 90 dari
sd uantitas, kualitas, dan distribusi guru masin te Ss 133 nega tuk pilar h italand h pada GII
guru memiliki sertifikat pendidik: kekurangan 679 ribu guru) 2024 Fa Untuk piar Human Capha ang research paca
: Aa Ae Pee antem “ Masih rendahnya budaya literasi, kreativitas dan inovasi,
aa yangtecermin dengan nilai budaya literasi 60,49 di 2023
“ Percepatan wajib belajar 13 tahun (1 tahun pendidikan prasekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah)
“ Peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran
“ Pemenuhan layanan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang berkualitas
“ Penguatan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan berkualitas
“ Penguatan sistem tata kelola pendidikan
“ Penguatan pendidikan tinggi berkualitas yang merata dan pengembangan Science, Technology, Engineering, Art, and Mathematic
(STEAM)
“ Penguatan budaya literasi untuk kreativitas dan inovasi
Sasaran 2 a
Terwujudnya kesehatan untuk semua
# Angka Kematian Ibu masih tinggi (189/100.000) # Masih terdapat 39,96 persen puskesmas tidak tersedia 9
e Stunting masih tinggi (21,50 persen) jenis nakes sesuai standar
f . H # Masih terdapat 27,9 persen Rumah Sakit Umum Daerah
: Prevalensi obesitas terus meningkat (23,4 persen) kelas C belum memiliki 7 dokter spesialis dasar dan
# Wasting masih tinggi (3,5 persen) penunjang
# Kasus baru tuberkulosis peringkat ke-2 dunia (387 per e Rumah sakit terakreditasi paripurna masih belum optimal
100.000 penduduk) (37,0 persen)
“ Kasus baru kusta peringkat ke-3 dunia (10.976 kasus baru) # Puskesmas terakreditasi paripurna masih belum optimal
(28,0 persen).
« Peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat
« Pemberian makan gratis untuk pemenuhan gizi
« Pengendalian penyakit dan pembudayaan hidup sehat
“ Penguatan kapasitas ketahanan kesehatan
« Penguatan pelayanan kesehatan dan tata kelola
berkas 2, hlm. 134 OCR

Pj
Tg
Sasaran 3 Sg?
Terwujudnya keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan masyarakat inklusif
e# Tingginya angka perceraian di Indonesia, mencapai 408.347 # Indeks Ketimpangan Gender (IKG) masih tinggi (0,447)
kasus (per6 Februari 2024) “ 6,6Yo perempuan 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan
# Indeks Perlindungan Anak (IPA) masih rendah (63,83) fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan/atau selain
# 18 dari 100 anak laki-laki/ perempuan 13-17 tahun pernah pasangan dalam 12 bulan terakhir (SPHPN, 2024)
mengalami kekerasan fisik (SNPHAR, 2024) » 46,3Yo anak perempuan 15-49 tahun mengalami P2GP
e Proporsi perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum (sunat perempuan) (SPHPN, 2024)
usia 18 tahun sebesar 6,9296 # Indeks Pembangunan Pemuda belum optimal (60,59: 2023)
# Indeks Pembangunan Gender (IPG) cenderung stagnan (91,85) aa pemuda NEET masih tinggi (25,306: Sakernas
“ Peningkatan ketangguhan keluarga
“ Peningkatan kualitas perlindungan anak
“ Peningkatan kualitas pemuda
“ Peningkatan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan dari kekerasan
“ Peningkatan kesetaraan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan lanjut usia
Sasaran 4
Menguatnya iptek, inovasi, dan produktivitas tenaga kerja
» Persentase lulusan SMK/MAK dan Perguruan Tinggi (PT) " Potensi supply iptek dan inovasi besar (terdiri dari 320 ribu Dosen, 8
seni budaya yang bekerja di bidang seni budaya masih ribu peneliti/perekayasa, dan 9 juta mahasiswa yang melakukan
rendah, ditandai dengan capaian 2023 hanya sebesar 3,5796 penelitian setiap tahun namun belum diorkestrasi secara nasional dan
Oa . . dipertemukan secara optimal)
@# Kontribusi iptek dan inovasi terhadap pertumbuhan Man Ma . .
ekonomi masih rendah (TFP hanya berkontribusi sebesar # Masih tingginya lulusan menengah-tinggi yang bekerja pada bidang
0,396 dari total PDB) keahlian rendah (33, 7096 penduduk berkualifikasi pendidikan
. . . . . menengah-tinggi yang bekerja di bidang keahlian rendah)
# Kapasitas Adopsi Iptek dan Penciptaan Inovasi masih 0. . . . . .
rendah (peringkat 54 dari 133 negara dalam Gllpadatahun — “ Produktivitas tenaga kerja Indonesia masih rendah, yaitu 1996 dari
2024 dengan pilar knowledge and technology outputs yang tingkat produktivitas tenaga kerja Amerika Serikat (APO, 2024). Angka
masih rendah peringkat 73 dari 133 negara) tersebut juga berada di bawah rerata Kawasan ASEAN (2096).
. . Rendahnya produktivitas tenaga kerja disebabkan oleh tingginya
Anggaran riset yang masih rendah serta pemanfaatannya angkatan kerja berpendidikan SMP/MTs ke bawah sebesar 52,3296
belum dikelola dengan baik ditandai pengeluaran Iptek dan (BPS, 2024), ketidaksesuaian keahlian (skil-mismatch) di pasar kerja,
Inovasi Indonesia masih 0,286 dari PDB belum terbangunnya sistem informasi pasar kerja yang kredibel,
tingginya kasus perselisihan Hubungan Industrial (HI), rendahnya
kepatuhan norma ketenagakerjaan, serta terbatasnya akses pendidikan
dan pelatihan vokasi.
“ Peningkatan kontribusi iptek dan inovasi dalam pembangunan nasional
“ Penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi dan produktivitas tenaga kerja
“ Pengembangan Manajemen Talenta Nasional
berkas 2, hlm. 135 OCR
3.4.3 Intervensi Kebijakan
Sebagai upaya pencapaian sasaran Prioritas Nasional 4, dilakukan serangkaian intervensi
pada masing-masing arah kebijakan sebagai berikut:
(1) Percepatan wajib belajar 13 tahun (1 tahun pendidikan prasekolah dan 12 tahun
pendidikan dasar dan pendidikan menengah) diarahkan untuk mendukung pemerataan
akses terhadap pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak usia sekolah, Kebijakan
ini untuk memastikan seluruh anak usia sekolah dari berbagai latar bel,akang status
sosial ekonomi dapat memperoleh layanan pendidikan berkualitas dengan afirmasi pada
wilayah tertinggal dan kelompok keluarga termiskin. Percepatan wajib belajar 13 tahun
dilakukan melalui (a) perluasan layanan pendidikan anak usia dini, (b) revitalisasi
sarana dan prasarana sekolah dan madrasah yang berkualitas, (c) penyaluran bantuan
pendidikan yang tepat sasaran, serta (d) pencegahan dan penanganan anak tidak
sekolah.
(2) Peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran diarahkan untuk mewujudkan
proses pembelajaran yang berfokus pada peserta didik sehingga mampu
mengembangkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skills). Selain
itu, kebijakan ini mendorong penciptaan iklim pembelajaran yang baik sehingga proses
belajar diharapkan menjadi wahana membangun sumber daya manusia yang unggul dan
berdaya saing. Peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran dilakukan melalui (a)
pengembangan inovasi pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi digital dan
penerapan pedagogi modern (pedagogical technology content knowledge/PTCK; (b)
penciptaan ekosistem satuan pendidikan yang mendukung proses pembelajaran
berkualitas, termasuk peningkatan kecakapan literasi kelas awal, serta penguatan
karakter dan uellbeing peserta didik dan pendidik; (c) pemantapan sistem asesmen
komprehensif; (d) pengembangan anak usia dini holistik-integratif; (e) peningkatan
kualitas pendidikan agama dan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha
Esa; (f) penerapan kurikulum yang kontekstual berpusat pada peserta didik serta fokus
pada karakter dan kompetensi esensial; (g) pembangunan dan penyelenggaraan sekolah
unggul; serta (h) revitalisasi pendidikan nonformal.
(3) Pemenuhan layanan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan yang berkualitas
diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki pengetahuan agama yang kuat
serta akhlak mulia dan karakter positif yang berkontribusi dalam pembangunan.
berkas 2, hlm. 136 OCR
Intervensi kebijakan ini akan dilakukan melalui (a) peningkatan kualitas pendidikan
pesantren dan pendidikan keagamaan, (b) rekognisi lulusan pendidikan pesantren dan
pendidikan keagamaan, serta (c) penguatan penjaminan mutu pendidikan pesantren dan
pendidikan keagamaan.
(4) Penguatan pengelol,aan pendidik dan tenaga kependidikan berkualitas diarahkan untuk
memenuhi dan meningkatkan pemerataan pendidik di seluruh wilayah serta
peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan.
Kebijakan ini memastikan bahwa pendidik berkualitas terdistribusi secara merata,
termasuk di daerah afirmasi. Intervensi kebijakan ini akan dilakukan melalui (a)
reformasi pendidikan keguruan melalui penguatan Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) dan revitalisasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan (b)
restrukturisasi kewenangan pengelol,aan guru meliputi formasi, rekrutmen,
pengangkatan dan penempatan, mobilitas, pembinaan karier profesional (e.g. pelatihan,
in-service training), perlindungan hukum, dan kesejahteraan berbasis kinerja.
(5) Penguatan sistem tata kelola pendidikan diarahkan untuk menyelenggarakan tata kelola
yang efektif dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengajaran.
Kebijakan ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi
semua pemangku kepentingan, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, peserta
didik, orang tua, masyarakat, serta pemerintah. Intervensi kebijakan ini akan dilakukan
melalui (a) penguatan manajemen kepemimpinan lembaga pendidikan, (b) peningkatan
kapasitas pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pendidikan khususnya
terkait pemanfaatan anggaran pendidikan, serta (c) penguatan sistem penjaminan mutu.
(6) Penguatan pendidikan tinggi berkualitas yang merata dan pengembangan Science,
Technology, Engineering, Art, and Mathematics (STEAM) untuk menjamin kualitas
penyelenggaraan layanan pendidikan tinggi secara utuh dari mulai mahasiswa (input),
inovasi pembelajaran dan relevansi kurikulum (proses), dan lulusan yang produktif dan
berdaya saing (output), serta didukung pengarusutamaan Science, Technology,
Engineering, Art, and Mathematics (STEAM) pa.da program studi, pembelajaran, maupun
kompetensi lulusan, Intervensi kebijakan ini akan dilakukan melalui (a) peningkatan
relevansi dan perluasan akses pendidikan tinggi; (b) pengembangan Science, Technology,
Engineering, A/t, and Mathematics (STEAM); (c) penguatan otonomi perguruan tinggi
sebagai rumah masyarakat ilmiah; serta (d) peningkatan kualitas dan pengelolaan dosen.
(7) Penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi dan produktivitas tenaga kerja merupakan
upaya melanjutkan kebijakan revitalisasi vokasi yang dilakukan secara holistik meliputi
aspek supply (pendidikan dan pelatihan) dan upa.ya menghubungkan vokasi dengan
dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA). Fokus penguatan pendidikan
dan pelatihan vokasi yaitu (a) penguatan infrastruktur esensial dan pembelajaran yang
menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang selaras dengan perkembangan dunia
usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA); (b) penguatan pengembangan
kapabilitas dan kompetensi sumber daya manusia bidang pendidikan dan pelatihan
vokasi (guru sekoLah menengah kejuruan, dosen vokasi, dan instruktur). Selain itu,
penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi, ekosistem ketenagakerjaan juga akan
diperkuat untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif yang mendorong
kualitas dan produktivitas tenaga kerja, termasuk tenaga kerja perempuan. Intervensi
kebijakan ini akan dilakukan melalui (a) penguatan pendidikan menengah vokasi, (b)
penguatan pendidikan tinggi vokasi, (c) penguatan pelatihan vokasi, serta (d) penguatan
produktivitas berbasis iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
berkas 2, hlm. 137 OCR
-L37-
(8) Peningkatan kontribusi iptek dan inovasi (iptekin) dalam pembangunan nasional
dilakukan dengan pengembangan ekosistem terintegrasi hingga hilirisasi dan
pemanfaatannya terutama di industri. Fokus utama adalah meningkatkan kuantitas dan
kualitas iptekin, termasuk penguatan sumber daya manusia dan budaya ilmiah,
perbaikan tata kelola dan proses bisnis iptekin, pembangunan dan pengembangan
infrastruktur iptekin strategis, serta perluasan jejaring dan peningkatan kerja sama
dengan industri. Optimalisasi hasil iptekin dilakukan dengan memperkuat intermediasi
antara penghasil dan pemanfaat, khususnya di bidang pangan, energi, pertahanan,
kesehatan, dan lingkungan, serta dukungan terhadap transformasi digital, ekonomi biru,
ekonomi hijau, dan ekonomi sirkular. Peran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat (LPPM), science techno park (STP), serta latb iptek dan inovasi di tingkat
daerah dan sektoral akan diperkuat untuk mendukung kebijakan publik berbasis bukti
dan ekonomi pengetahuan yang berkelanjutan, mempercepat inovasi dan kol,aborasi,
serta pemanfaatan teknologi antarpemangku kepentingan. Intervensi kebijakan ini akan
dilakukan melalui (a) penguatan kapasitas iptek dan inovasi; (b) peningkatan fungsi
intermediasi dan layanan pemanfaatan iptek dan inovasi; (c| optimalisasi pemanfaatan
iptek dan inovasi secara masif di berbagai bidang termasuk penga.wasan
ketenaganukliran; serta (d) penguatan perguruan tinggi sebagai pusat keunggulan iptek
dan inovasi berbasis kewilayahan dan berdaya saing.
(9) Pengembangan Manajemen Talenta Nasional diarahkan untuk memperluas kumpulan
bakat (talent pool) dan memperbaiki mekanisme akuisisi Talenta, memperkuat intervensi
pembinaan serta fasilitasi Talenta, menyediakan sarana dan prasarana esensial
manajemen Talenta, meningkatkan sinergi pendanaan, tata kelola kelembagaan, dan
koordinasi pelaksanaan manajemen Talenta, serta memperkuat tata kelola untuk
keberlanjutan siklus manajemen Talenta, melalui (a) pengembangan Manajemen Talenta
Nasional Seni Budaya; (b) pengembangan Manajemen Talenta Nasional Riset dan Inovasi,
(c) pengembangan Manajemen Talenta Nasional Olahraga, dan (d) penguatan tata kelola
Manajemen Talenta Nasional.
(10) Penguatan budaya literasi untuk kreativitas dan inovasi diarahkan untuk mewujudkan
masyarakat berpengetahuan guna mendorong kreativitas dan inovasi yang mendukung
daya cipta dan produktivitas. Kebijakan ini menekankan pentingnya pendidikan
sepanjang hayat secara inklusif dengan mengintegrasikan kegiatan literasi untuk
mengembangkan kemampuan berpikir kritis, berperangai ilmiah, kreatif dan inovatif.
Intervensi kebijakan ini akan dilakukan melalui (a) peningkatan kualitas layanan
perpustakaan berbasis inklusi sosial, dan (b) peningkatan budaya kegemaran membaca.
(1 l) Peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat diarahkan untuk meningkatkan derajat
kesehatan dan gizi penduduk berbasis siklus hidup mulai dari I.OOO hari pertama
kehidupan, anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia dengan penekanan pada penguatan
edukasi, peningkatan cakupan, kualitas, dan tata laksana layanan kesehatan dan
intervensi perbaikan gizi sesuai standar, serta mencegah kematian dini dan
meningkatkan harapa.n hidup sehat, melalui (a) penurunan kematian ibu dan anak,
dengan seluruh persalinan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai standar,
serta memperkuat deteksi dini faktor risiko dan kapasitas pelayanan kegawatdaruratan
ibu dan anak; (b) pencegahan dan penurunan stunting, dengan meningkatkan cakupan
dan kualitas serta integrasi intervensi kunci yang berfokus pada penguatan faktor
determinan di masing-masing kelompok sasaran; (c) peningkatan pelayanan kesehatan
dan gizi bagi usia sekolah, usia produktif, dan lansia serta keluarga berencana dan
kesehatan reproduksi; serta (d) penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis.
berkas 2, hlm. 138 OCR
(12) Pemberian makan gratis untuk pemenuhan gizi diarahkan untuk membangun generasi
sehat, cerdas, dan produktif yang berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi,
pengentasan kemiskinan, dan pengembangan sumber daya manusia berkualitas,
dengan akses pada asupan gizi yang cukup dan keberagaman bahan pangan serta
meningkatkan pemahaman masyarakat dalam perbaikan gizi, melalui (a) pemberian
makan bergizi untuk siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita; serta (b)
penguatan ekosistem pendukung pemberian makan bergizi.
(13) Pengendalian penyakit dan pembudayaan hidup sehat diarahkan untuk menurunkan
angka kesakitan dan kematian akibat penyakit dengan memperkuat pencegahan dan
deteksi dini faktor risiko, tata laksana kasus, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, serta
menerapkan pembangunan berwawasan kesehatan, melalui (al penuntasan
tuberkulosis; (b) eliminasi penyakit kusta dan schistosomiasis; (c) pengendalian penyakit
menular lainnya terutama Human Immunodeficiency Virus/ Aquired Imfi ne Deficiency
Syndrome dan eliminasi penyakit tropis terabaikan lainnya seperti malaria; (d)
pengendalian penyakit tidak menular dan peningkatan upaya kesehatan jiwa; (e|
pembudayaan hidup sehat dan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular
terutama pengendalian konsumsi produk berdampak negatif bagi kesehatan seperti
produk hasil tembakau dan pangan tinggi garam, gula, dan lemak antara lain dengan
penerapan dan peningkatan tarif cukai secara bertahap, inovasi pajak, pengetatan iklan,
pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok, dan penerapan label gizi, serta
pemenuhan dan prasarana yang mendukung pola hidup sehat aktivitas fisik; serta (f)
penyehatan lingkungan.
(14) Penguatan kapasitas ketahanan kesehatan diarahkan untuk melindungi penduduk dari
ancaman kedaruratan kesehatan, termasuk penyakit emerging dan re-emerging, dengan
meningkatkan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons secara efektif
dan cepat, melalui (a) penguatan surveilans, pengendalian kejadian luar biasa atau
wabah dan penanganan bencana, dengan meningkatkan kapasitas laboratorium dan pos
pintu masuk negara; (b) pemenuhan sediaan farmasi dan pengendalian resistensi
antimikroba; serta (c) penguatan sistem pengawasan pangan dan sediaan farmasi
termasuk memperkuat pengawasan siber dan farmakovigilans, serta penegakan hukum
terhadap kejahatan obat dan makanan.
(15) Penguatan pelayanan kesehatan dan tata kelola diarahkan untuk meningkatkan
pemerataan akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang inklusif di seluruh wilayah
hingga tingkat desa, afirmasi bagi daerah sulit akses, pemberdayaan masyarakat dan
swasta dalam penyediaan layanan kesehatan, termasuk peran kader kesehatan,
mendorong inovasi pelayanan kesehatan, serta meningkatkan kualitas pendanaan
kesehatan yang berkelanjutan, melalui (a) investasi pelayanan kesehatan primer; (b)
pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten/ kota dan pengembangan
pelayanan kesehatan bergerak dan daerah sulit akses termasuk pengembangan layanan
berbasis kompetensi terutama kanker, jantung, strok, uronefrologi, dan kesehatan ibu
dan anak; (c) produksi dan pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan untuk
pemenuhan dan pemerataan sesuai kebutuhan pembangunan kesehatan, antara lain
melalui restrukturisasi kewenangan pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan; (d)
penguatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pendanaan kesehatan termasuk
reaktivasi peserta non-aktif, penguatan kendali mutu dan biaya pelayanan kesehatan
Jaminan Kesehatan Nasional, serta pengembangan skema pendanaan inovatif untuk
kesehatan; serta (e) penguatan tata kelola, data, informasi, dan inovasi teknologi
berkas 2, hlm. 139 OCR
kesehatan, termasuk peningkatan kapasitas daerah dalam perencanaan, pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian pembangunan kesehatan.
(16) Peningkatan ketangguhan keluarga diarahkan untuk memastikan keluarga dapat
menjalankan fungsinya secara optimal, menjadi wadah sosialisasi antar generasi dan
kontrol sosial bagi seluruh anggotanya, serta memiliki resiliensi dalam menghadapi
perubahan dan konflik, melalui (a) penguatan institusi keluarga untuk penanaman nil,ai-
nilai, moral, integritas karakter, dan pengembangan psikososial anak; (b) penyediaan
fasilitas pendukung keluarga dalam melaksanakan fungsi utama keluarga; serta (c)
pemenuhan hak sipil dan hukum, serta afirmasi bagi keluarga rentan.
(17) Peningkatan kualitas perlindungan anak diarahkan untuk mewujudkan Indonesia Layak
Anak melalui penguatan sistem perlindungan anak dan pengasuhan yang layak untuk
menjamin bahwa setiap anak, sejak dalam kandungan, termasuk anak dalam kondisi
khusus, dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal, menikmati hak-haknya, serta
berpartisipa.si dalam proses pembangunan, melalui (a) pemenuhan hak anak secara
universal dan penguatan resiliensi anak; serta (b) perlindungan anak dari tindak
kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perkawinan anak, dan perlakuan salah lainnya.
(18) Peningkatan kualitas pemuda diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas
pendidikan formal dan nonformal, penguasaan karakter dan kompetensi individu
sebagai modal dasar ketahanan dari perilaku berisiko, kesehatan jiwa maupun raga,
ketenagakerjaan yang layak, partisipasi aktif dan kepemimpinan dalam pembangunan,
serta inklusivitas dan kesetaraan gender, melalui (a) peningkatan kualitas pemuda
dalam pendidikan, kesehatan, karakter, pramuka, dan pencegahan perilaku berisiko; (b)
peningkatan partisipasi aktif pemuda dalam ketenagakerjaan; serta (c) peningkatan
partisipasi aktif dan kepemimpinan pemuda di bidang sosial dan politik.
(19) Peningkatan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan dari
kekerasan diarahkan untuk menurunkan ketimpangan capa.ian pembangunan antara
laki-laki dan perempuan, menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan
terhadap perempuan, memperkuat agency dan mendorong peran aktif perempuan dalam
kehidupan keluarga dan masyarakat, serta membangun tata kelola pelaksanaan strategi
pengarusutamaan gender yang efektif dan berkelanjutan, melalui (a) peningkatan akses
layanan kesehatan dan pendidikan; (b) penguatan kapasitas dan kemandirian, serta
peningkatan kepemimpinan perempuan dalam pengambilan keputusan; (c) peningkatan
partisipasi aktif perempuan di ekonomi dan ketenagakerjaan; (d) pemenuhan dan
perlindungan hak perempuan bebas dari kekerasan; serta (e) penguatan tata kelola dan
pelembagaan pengarusutamaan gender dalam proses pembangunan,
(20) Peningkatan kesetaraan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan lanjut usia
diarahkan untuk menurunkan kesenjangan antara penduduk rentan lanjut usia dan
penyandang disabilitas dengan penduduk lainnya, memberikan kesetaraan hak dan
jaminan kehidupan yang layak, mengurangi ketimpangan kondisi sosio-ekonomi untuk
penyandang disabilitas dan lanjut usia, serta mendorong peran aktif penduduk
penyandang disabilitas dan penduduk lanj.ut usia untuk berkontribusi dan
berpartisipasi dalam berbagai sektor pembangunan. Intervensi ini didukung dengan
penguatan mekanisme pengu.kuran inklusivitas dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas dan lanjut usia melalui penyusunan indeks inklusivitas. Selain itu, penguatan
kerangka kebijakan juga sangat diperlukan untuk memastikan adanya pedoman yang
komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan
yang inklusif. Salah satu penyusunan kebijakan yang masih diperlukan dalam
berkas 2, hlm. 140 OCR
implementasi pembangunan inklusif adalah Rancangan Undang-undang tentang
Kelanjutusiaan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan pedoman bagi
Kementerian, L€mbeEF, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam
melaksanakan program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan kebijakan
kelanjutusiaan serta memberikan mekanisme koordinasi dan kelembagaan pelaksanaan
program dan kegiatan kelanjutusiaan untuk memastikan kolaborasi lintas sektor.
Selanjutnya, peningkatan kesetaraan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan
lanjut usia dilaksanakan melalui (a) penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan
terhadap hak penyandang disabilitas dan lanjut usia; serta (b) penguatan prinsip dan
pendekatan kesetaraan, partisipasi, dan inklusi sosid bagi penyandang disabilitas dan
lanjut usia dalam proses pembangunan.
(21) Peningkatan pembinaan prestasi olahraga. diarahkan untuk meningkatkan prestasi
olahraga Indonesia di tingkat regional dan internasional yang didukung oleh pembinaan
berjenjang dan berkelanjutan, serta tenaga olahraga, organisasi, sarana dan prasarana
yang berstandar internasional sesuai dengan Desain Besar Olahraga Nasional dan
Desain Besar Manajemen Talenta Nasional Bidang Olahraga, melalui (a) pengembangan
sistem pembinaan olahragawan talenta unggul, (b) pengembangan tenaga dan organisasi
olahraga berstandar internasional, (c) pengembangan sarana dan prasarana olahraga.
berstandar internasional yang ramah disabilitas, serta (d) peningkatan partisipa.si dan
penyelenggaraan euent/ festival I kompetisi olahraga.
(22) Pengembangan pembudayaan olahraga yang inklusif diarahkan untuk mendorong
peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam berolahraga, termasuk penyandang
disabilitas, didukung oleh partisipasi berolahraga dan kebugaran siswa di satuan
pendidikan formal, nonformal dan pendidikan khusus, serta industri olahraga sesuai
dengan Desain Besar Olahraga Nasional, melalui (a) pengembangan olahraga pendidikan
dan penyandang disabilitas, dan (b) pengembangan olahraga masyarakat dan industri.
Berdasarkan perspektif siklus hidup manusia, dimensi kesehatan dan pendidikan
merupakan kunci tumbuh kembang dan produktivitas manusia. Dalam merespons isu
tersebut, pencapa.ian Prioritas Nasional 4 juga .didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat:
(1) Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk
anak balita dan ibu hamil; (2) Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis,
menuntaskan kasus TBC, dan membangun Rumah Sakit lengkap berkualitas di kabupaten;
dan (3) Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan
memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi. Implementasi Program Hasil Terbaik
Cepat dilakukan melalui Kegiatan Prioritas.
(1) Pemberian Makan Bergizi untuk Siswa, Santri, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita serta
Penguatan Ekosistem Pendukung Pemberian Makan Bergizi
Gambaran Umum. Asupan Ei yang cukup merupakan aspek fundamental bagi
pembentukan modal manusia. Namun demikian, keterbatasan akses kepada asupan gizi
yang cukup dan keberagaman bahan pangan serta pemahaman masyarakat menyebabkan
berbagai permasalahan gizi. Program hasil terbaik cepat memberikan makan bergizi gratis
untuk siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita memiliki daya ungkit tinggi
terhadap pembangunan modal manusia.
Program ini memiliki tujuan utama untuk membangun generasi sehat, cerdas, dan produktif
menuju Indonesia Emas tahun 2045 dengan tujuan khusus dan prinsip penyelenggaraan
seperti pada Gambar 3. 1.
berkas 2, hlm. 141 OCR
Permasalahan dan Tantangan. Kualitas asupan gizi dan pola makan menjadi faktor utama
masalah gizi pada ibu hamil, ibu menyusui, balita, maupun anak sekolah, termasuk
kurangnya konsumsi buah dan sayur. Pemberian makanan bergizi kepada sasaran harus
sesuai dengan kecukupan gizi harian sesuai dengan anjuran yang telah ditetapkan oleh
Kementerian Kesehatan agar permasalahan gizi kurang dapat teratasi dan tidak mendorong
peningkatan prevalensi gizi lebih dan obesitas pada target sasaran. Selain itu, permasalahan
gizi pada balita dan anak sekolah yang tidak diatasi dapat mempengaruhi perkembangan
kognitif anak dan prestasi belajar siswa,
Lonjakan permintaan bahan pangan yang tinggi di setiap daerah dengan adanya
penyelenggaraan program makan bergizi gratis dapat terjadi. Namun, kualitas pangan
terutama susu dan sumber protein hewani dalam negeri yang tidak mencukupi
membutuhkan strategi jangka pendek dan jangka panjang. Selain itu, disparitas
pembangunan infrastruktur dan penyediaan sarana, seperti fasilitas air bersih dan sanitasi
di sekolah, transportasi, serta pembangunan jalan di daerah juga akan mempengaruhi proses
distribusi bahan pangan maupun makanan ke sasaran,
Keragaman karakteristik demografi dan variasi geografis Indonesia juga memberikan
tantangan dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis. Perubahan jumlah sasaran
ibu hamil, ibu menyusui, dan balita terjadi secara dinamis. Angka ini dapat berubah setiap
hari dan mempengaruhi jumlah makanan yang akan disediakan oleh satuan pelaksana.
SK No 252163 A
Gambar 3.1
Tujuan Utama Program Pemberian Makan Bergizi untuk Siswa, Santri, Ibu Hamil,
Ibu Menyusui, dan Balita
berkas 2, hlm. 142 OCR
Kemudian, variasi geografis juga memengaruhi rantai pasok di daerah dan distribusi
makanan kepada penerima manfaat untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan.
Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian program terpadu untuk menjamin penyediaan
makanan yang berkualitas, serta manajemen pengendalian risiko di seluruh wilayah menjadi
tantangan agar risiko kejadian luar biasa (KLB) dapat terhindari, tepat sasaran, dan tujuan
program dapat tercapai. Sistem monitoring dan evaluasi yang terdigitalisasi dapat
diperbaharui secara real-time, terpadu, dan tepat sasaran. Selain itu, untuk dapat mencapai
tujuan, penyelenggaraan program pemberian makan bergizi gratis membutuhkan dukungan
program lain yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah.
Langkah-langkah penyelesaian masalah. Penyediaan makanan bergizi gratis diberikan
kepada empat kategori target sasaran yaitu (1) anak sekolah di seluruh jenjang pendidikan
dari pendidikan anak usia dini (taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal
/sederajat) sampai sekolah menengah atas/ sekolah menengah kejuruan/madrasah
aliyah/sederajat; (21 santri di pesantren dan sekolah keagamaan lain; serta (3) ibu hamil, ibu
menyusui, dan anak balita berstatus gizi normal; serta (4) ibu hamil dan anak balita
bermasalah gizi. Oleh karena itu, standar gizi berdasarkan empat kategori tersebut harus
ditetapkan sesuai angka kecukupan gizi harian yang dianjurkan. Makan bergizi gratis yang
disediakan melalui program ini mengandung 20-25 persen (dalam bentuk sarapan) dan 30-
35 persen (dalam bentuk makan siang) dari angka kecukupan gizi harian yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019. Waktu pemberian
makan bergizi menyesuaikan jadwal kegiatan belajar mengajar, terutama untuk anak
pendidikan anak usia dini (taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal / sederajat)
dan sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah/ sederajat.
Program makan bergizi diberikan sesuai dengan prinsip gizi seimbang, beragam, aman, dan
sesuai dengan preferensi lokal. Komposisi makanan lengkap yang diberikan kepada
kelompok sasaran mencakup kebutuhan energi dan zat gizi per hari sesuai dengan kelompok
umur dan jenis kelamin, yang terdiri dari makanan pokok, sayuran, lauk-pauk, buah-
buahan, serta susu sebagai pelengkap. Pengembanga.n menu pangan lokal didorong dengan
tetap menjamin kecukupan kandungan gizi, keberagaman, kualitas, keamanan, dan
keterjangkauan makanan. Penggunaan sumber pangan lokal diutamakan dengan
memperhatikan alternatif bahan penukar dan preferensi masyarakat lokal. Oleh karena itu,
pengembangan pedoman bahan penukar makanan dan variasi menu tidak boleh luput dalam
persiapan implementasi program.
Implementasi program dapa.t berjalan dengan baik jika diikuti dengan pemantauan terhadap
konsumsi sasaran dari makanan bergizi yang diberikan serta integrasi pelaksanaan program
pendukung lainnya seperti edukasi gizi dan promosi perubahan perilaku hidup sehat,
pengukuran antropometri, fortifikasi pangan, penyediaan sarana air bersih dan sanitasi,
penjaminan ketersediaan stok dan keragaman bahan pangan, penjaminan keamanan pangan
dan higienitas makanan, pengelolaan limbah dan sampah, penyediaan infrastruktur listrik,
transportasi, dan telekomunikasi, serta pemberdayaan masyarakat, petani, dan peternak
lokal, Selain itu, revitalisasi sekolah juga perlu dilakukan untuk mendukung program
pemberian makan bergizi gratis melalui penyediaan fasilitas transit penyaluran makanan,
penyediaan sarana dan infrastruktur air bersih dan sanitasi, serta penyediaan alat
antropometri. Program pendukung pemberian makan bergizi gratis secara rinci terdapat
pada Gambar 3.2.
berkas 2, hlm. 143
Gambar 3.2
Program Pendukung yang Perlu Diintegrasikan dengan Pemberian Makan Bergizi Gratis untuk Siswa,
Santri, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Anak Balita
berkas 2, hlm. 144 OCR
Penetapan regulasi yang mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis harus
disusun segera sebagai dasar satuan pelaksanaan di daerah. Regulasi yang dimaksud perlu
setingkat undang-undang atau peraturan presiden.
Untuk menjamin pemenuhan kebutuhan bahan pangan di setiap wilayah, pelibatan petani,
peternak, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi sangat diperlukan
agar proses rantai pasok dapat lebih efisien dan kebutuhan bahan pangan dapat tersedia
dengan cepat. Kondisi ini perlu didukung dengan sistem pengadaan yang sederhana, efektif,
dan terstandar sehingga keterlibatan pelaku ekonomi lokal dapat terjadi dengan tetap
menjamin kualitas bahan pangan yang diperoleh. Kontrak pengadaan lintas tahun dapat
menjadi alternatif agar pemenuhan bahan pangan tidak terhambat oleh mekanisme
pengadaan barang/jasa.
Untuk menjamin pemberian makanan bergizi yang tepat sasaran, pembaruan data sasaran
harus dilakukan secara real time dengan dukungan sistem informasi. Selain itu,
pengembangan modalitas dan mekanisme penyelenggaraan program untuk sasaran di
wilayah perdesaan, terpencil, dan kepulauan juga perlu untuk dilakukan,
Mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pengendalian harus disusun secara terencana
untuk menjamin tujuan program tercapai. Pengembangan assessment status gizi pa.da awal
penyelenggaraan program juga perlu dilakukan sebagai salah satu upaya penilaian
keberhasilan program, Dukungan sistem informasi terpa.du dengan d.atabase peserta didik
serta status kesehatan dapat mendukung efektivitas proses monitoring dan evaluasi program.
Selain itu, inspeksi, pembinaan, dan supervisi secara berkala harus terus berjalan sebagai
upaya evaluasi normative program.
-t44-
Gambar 3.3
Mekanisme Pelaksanaan Pemberian Makan Bergizi untuk Siswa, Santri, Ibu Hamil, Ibu Menyusui,
dan Balita
berkas 2, hlm. 145 OCR
Dukungan lintas sektor, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat juga perlu diselaraskan
dengan penyelenggaraan program makan bergizi gratis. Hal ini perlu didukung dengan
pengembangan rencana pengembangan yang komprehensif serta mekanisme kerja sama dan
kemitraan yang transparan dan akuntabel. Penjabaran strategi tahunan program
memberikan makan bergizi gratis untuk siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak
balita, terdapat pada Tabel 3.5.
Tabel 3.5
Strategi Tahunan Pemberian Makan Bergizi untuk Siswa, Santri,
Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
Aspek 2025 2026 2027 2024 2029
Target Sasaran l9o/o 50% 700/" 8Oo/" tou/"
Tota.l Sasaran 17,89 juta
jiwa
46,39 juta
jiwa
64,94 juta
jiwa
73,86 juta
jiwa
92,78jruta
jiwa
Lokasi
Kabupaten/Kota 514 kab/kota secara bertahap dan dikembangkan secara menyeluruh sampai
tahun 2029
Jumlah Satuan
Pelayanan (SP)
5.000 sP 13.254 SP 18.555 SP 21.104 SP 26.508 SP
Modalitas
Penyelenggaraan
Satuan
Pelayanan
Satuan
Pelayanan,
Sekolah,
Pesantren
Satuan
Pelayanan,
Sekolah,
Pesantren,
Daerah
Terpencil
Satuan
Pelayanan,
Sekolah,
Pesantren,
Daerah
Terpencil
Satuan
Pelayanan,
Sekolah,
Pesantren,
Daerah
Terpencil
Kerangka
Regulasi
Peraturan
Presiden
Penyelenggaraan
Program Makan
Bergizi Gratis
Penyusunan
Undang-
Undang
Pemenuhan
Gizi Nasional
Adapun highlight intervensi dari memberikan makan bergizi gratis untuk siswa, santri, ibu
hamil, ibu menyusui, dan anak balita termuat dalam infografis di bawah ini.
berkas 2, hlm. 146 OCR
(2) Menyelenggarakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Menuntaskan Kasus TBC, dan
Membangun Rumah Sakit lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota
(a) Penuntasan Kasus Tuberkulosis
Gambaran Umum. Tuberkulosis menjadi salah satu dari lima penyebab utama beban
penyakit di Indonesia, Kondisi ini menunjukkan masih belum optimalnya upaya yang
dilakukan dalam pengendalian penyakit, termasuk lemahnya dukungan sistem kesehatan
yang memadai. Jumlah kasus baru atau insidensi tuberkulosis masih cukup tinggi. Pada
tahun 2022, Indonesia menduduki peringkat ke-2 terbesar di dunia, setelah India. Insidensi
berkas 2, hlm. 147 OCR
tuberkulosis meningkat dari 370 kasus per 100.000 penduduk di tahun 2000 menjadi 387
kasus per 100.000 penduduk di tahun 2023 (Global TB Report WHO, 2024). Tren capaian
kinerja insidensi tuberkulosis tahun 2000-2023 dapat dilihat pada Gambar 3.4.
-TarBet
Permasalahan dan Tantangan. Penuntasan Tuberkulosis di Indonesia menghadapi tantangan
serius, antara lain rendahnya cakupan penemuan kasus, keterbatasan sistem peLaporan
kasus, rendahnya cakupan pemberian terapi pencegahan, lamanya jangka waktu
pengobatan, serta kepatuhan pengobatan yang masih rendah. Meningkatnya kasus
tuberkulosis resistan obat (Multidrug Resistant Tuberculosis/ MDR-TB) memperburuk situasi,
memerlukan pengobatan yang lebih mahal dan kompleks. Di sisi lain, keterbatasan
infrastruktur dan tenaga medis, khususnya di daerah terpencil, memperlambat deteksi dini
dan penanganan tepat waktu. Kondisi lingkungan yang mendukung penularan, serta
rendahnya kesadaran dan edukasi publik, semakin memperkuat tantangan ini, Untuk
mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan intervensi terpadu yang berfokus pada
peningkatan penemuan kasus, peningkatan kepatuhan pengobatan, penguatan sistem
kesehatan, peningkatan upaya pencegahan dan edukasi salah satunya melalui perbaikan
kondisi lingkungan.
Langkah-langkah penyelesaian masalah. Dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan
menurunkan insidensi tuberkulosis di Indonesia, diperlukan (i) peningkatan penemuan
kasus tuberkulosis melalui perluasan skrining aktif di komunitas berisiko tinggi, investigasi
kontak, pemanfaatan teknologi diagnostik secara lebih luas, peningkatan kapasitas deteksi
dini, peningkatan infrastruktur kesehatan dengan menyediakan alat diagnostik dan
memperkuat kapasitas tenaga. medis terutama di daerah terpencil, optimalisasi sistem
pelaporan berbasis digital untuk memastikan pelacakan kasus secara real-time, integrasi
data antara sektor publik dan swasta, dan integrasi layanan kesehatan tuberkulosis dengan
penyakit lain; (ii) peningkatan kepatuhan pengobatan tuberkulosis dengan memperkuat
pendampingan pasien, penggunaan regimen pengobatan yang lebih efektif, edukasi
berkelanjutan untuk mengurangi angka putus obat, dan penguatan upaya penanganan
Multidrug Resistant Tuberculosis melalui pengembangan obat baru dan pendekatan
komunitas untuk mendukung pengobatan jangka panjang, serta (iii) peningkatan upa.ya
pencegahan dan edukasi melalui pengembangan dan perluasan vaksinasi tuberkulosis pada
Gambar 3.4
Beban Kasus Tuberkulosis Tahun 2000–2023
berkas 2, hlm. 148 OCR
usia dewasa, peningkatan cakupan terapi pencegahan tuberkulosis, optimalisasi peta jalan
riset tuberkulosis, dan upaya lintas sektor, seperti pemberian nutrisi tambahan dan
perbaikan lingkungan melalui intervensi sanitasi, peningkatan akses air bersih, dan edukasi
mengenai pola hidup sehat guna mengurangi penyebaran tuberkulosis di komunitas berisiko.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis telah
mengatur tentang tugas dan tanggung jawab kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
dalam melaksanakan penanggulangan tuberkulosis, di mana salah satunya mengamanatkan
pembentukan tim percepatan penanggulangan tuberkulosis di tingkat pusat dan daerah.
Diperlukan upaya penguatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Presiden untuk
memastikan program berjalan sesuai dengan target. Selain itu, monitoring dan evaluasi harus
diperkuat dengan pendekatan berbasis data real-time yang memungkinkan pemantauan
capaian program secara akurat, Penggunaan dashboard digital yang terintegrasi antara pusat
dan daerah akan mempermudah pengawasan, pelaporan, dan penilaian kinerja. Evaluasi
berkala yang terstruktur dengan indikator keberhasilan yang jelas juga diperlukan untuk
memastikan efektivitas intervensi dan mempercepat penyesuaian yang dibutuhkan.
Selain itu, keterlibatan aktif komunitas, seperti kader kesehatan dan organisasi masyarakat,
dapa.t meningkatkan deteksi dini dan kepatuhan pengobatan melalui pendekatan berbasis
lokal. Pemberdayaan masyarakat juga dapat mendukung edukasi yang lebih efektif,
mengurangi stigma, serta memperkuat pelacakan kontak dalam komunitas berisiko tinggi.
Program ini perlu diintegrasikan dengan inisiatif kesehatan desa dan didukung oleh insentif
untuk memperluas partisipasi.
-t4a-
Gambar 3.5 merupakan peta yang menunjukkan daerah dengan beban tuberkulosis tinggi
sebagai prioritas utama program. Meskipun program penuntasan tuberkulosis dilakukan di
seluruh kabupaten/ kota di 38 provinsi. Terdapat 359 kabupaten/kota prioritas (70 persen
dari total 514 kabupaten/kota) yang akan menerima intervensi komprehensif, sedangkan
155 kabupaten/kota lainnya akan menerima intervensi esensial. Kabupaten/kota yang
menerima intervensi komprehensif termasuk 193 kabupaten/kota di delapan provinsi
Gambar 3.5
Estimasi Insiden Kasus Tuberkulosis per Provinsi, 2023
Sumber: Kementerian Kesehatan, 2024
berkas 2, hlm. 149
NEPUELIK INDONESIA
prioritas, yaitu daerah dengan beban kasus tuberkulosis, latman immurodeficiencg virus,
diabetes melitus tinggi, serta merupakan daerah prioritas program tuberkulosis resisten obat
dan drlstrz'cf-based pubtic-priuate mir. Sedangkan kabupaten/kota yang menerima inGrvensi
esensial merupa.kan l(abupaten/kota dengan estimasi beban kasus tuberkulosis <1.000 dan
prevalensi diabetes melitus rendah. Adapun highl@ht intervensi dari penuntasan
tuberkulosis termuat dalam infografis di bawah ini.
-t49-
SK No235730A
(b) Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Gambaran Umum. Program pemeriksaan kesehatan gratis merupakan salah satu upaya
strategis pemerintah untuk meningkatkan deteksi dini dan pencegahan penyakit,
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hidup sehat, dan mengurangi beban anggaran
pengendalian penyakit kronis dan katastropik. Pemeriksaan kesehatan gratis dilakukan
dengan pelaksanaan paket skrining sesuai siklus hidup di seluruh wilayah, yakni bagi
kelompok usia bayi, anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia. Penyelenggaraan pemeriksaan
berkas 2, hlm. 150 OCR
Ell{dfaldfl
K IND
kesehatan gratis yang dapat diakses bagi semua kelompok masyarakat, diharapkan dapat
berkontribusi signifikan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Permasalahan dan Tantangan. Gangguan kesehatan dapa.t menyebabkan berkurangnya
kualitas hidup dan potensi produktivitas. Secara global telah terjadi transisi epidemiologi,
yaitu perubahan kelompok penyakit penyebab mortalitas dan morbiditas yang mendominasi
dari penyakit menular menjadi penyakit tidak menular. Transisi tersebut didorong
peningkatan kondisi sosial ekonomi, pengetahuan, dan teknologi baru kesehatan.
Perkembangan ini disertai peningkatan populasi penduduk lanjut usia dan permintaan
terhadap pelayanan kesehatan. Peningkatan beban penyakit, baik menular maupun tidak
menular menyebabkan kebutuhan pembiayaan kesehatan juga meningkat.
Penyakit kronis dan katastropik seperti strok, jantung, diabetes, dan kanker memerlukan
biaya perawatan yang mahal. Tingkat pertumbuhan total pengeluaran kesehatan atau total
health expenditure dalam 20 tahun terakhir sudah melebihi tingkat pertumbuhan ekonomi
berdasarkan produk domestik bruto (NHA Indonesia 2021). Selain itu, total health expenditure
Indonesia meningkat f 6 kali lipat dari Rp28 Triliun (2000) menjadi Rp459 Triliun (2019). Jika
pola tersebut tidak dikendalikan, maka diperkirakan proporsi pembiayaan kesehatan oleh
pemerintah pada tahun 2045 akan mencapai 19 persen dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (NHA Indonesia 2021, diolah Bappenas). Tanpa modifikasi pada postur
pembiayaan atau intervensi dalam upaya kesehatan, maka pembiayaan kesehatan ke depan
akan tidak berkelanjutan.
A
Gambar 3.6
Pergeseran Beban Penyakit di Indonesia Tahun 1990–2021
berkas 2, hlm. 151 OCR
Tingginya beban penyakit dan pembiayaan kesehatan dapa.t dicegah melalui upaya promotif
dan preventif kesehatan. Salah satu bagian dari upaya preventif adalah dengan deteksi dini
penyakit. Semakin awal suatu kondisi penyakit diketahui, maka semakin minim biaya yang
diperlukan, serta semakin baik prognosis untuk sembuh total. Oleh karena itu, pemeriksaan
kesehatan yang berkualitas dan aksesibel bagi semua kelompok usia masyarakat, perlu
dijamin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Langkah-langkah penyelesaian masalah. Pemeriksaan kesehatan merupakan upaya deteksi
dini penyakit untuk mencegah dan mengendalikan penyakit yang dapat menurunkan
kualitas hidup serta menyebabkan kecacatan dan kematian.
Program pemeriksaan kesehatan gratis juga memiliki peran strategis untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang hidup sehat, deteksi dini, dan pencegahan penyakit, serta
mengurangi potensi beban anggaran pengendalian penyakit, terutama dari risiko penyakit
l€tastropik seperti diabetes melitus, jantung koroner, kanker, dan strok. Oleh karena itu,
penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis yang dapat diakses bagi semua kelompok
masyarakat berperan penting bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Gambar 3.7
Paket Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis Tahun 2025
berkas 2, hlm. 152 OCR
Pemeriksaan kesehatan gratis dilakukan dengan pemberian layanan paket skrining sesuai
siklus hidup (kelompok usia) dan faktor risiko penyakit. Penyediaan paket skrining
mencakup penga.daan bahan medis habis pakai (BMHP) dan biaya pemeriksaan, pengiriman
sampel, dan tes konfirmasi. Untuk memastikan program ini berjalan optimal, diperlukan pula
upaya penguatan sistem dan tata kelola pemeriksaan kesehatan gratis, antara lain melalui
pembinaan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), peningkatan kapasitas sumber daya
manusia bidang kesehatan, pengembangan sistem data rutin terintegrasi, dan tata laksana
untuk tindak Lanjut kasus kesehatan dari hasil pemeriksaan kesehatan gratis. Adapun
highlight intervensi dari Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis termuat dalam
infografis di bawah ini.
berkas 2, hlm. 153 OCR
(c) Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota
Gambaran Umum. Program pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten
diterjemahkan sebagai peningkatan kapasitas rumah sakit daerah di kabupaten/kota untuk
pemenuhan standar nasional serta dapat memberikan layanan berkualitas yang
digambarkan berdasarkan kriteria berkualitas, antara Lain (i) tersedianya sarana, prasarana
dan alat kesehatan yang memenuhi standar minimal 80 persen; (ii) mampu menyediakan
layanan unggulan kanker, jantung, strok, uronefrologi dan kesehatan ibu-anak; (iii)
tersedianya tenaga kesehatan spesialis dasar dan spesialis penunjang untuk layanan
unggulan; (iv) telah mencapai standar akreditasi paripurna; serta (v) meningkatnya tata
kelola kemandirian keuangan khususnya bagi rumah sakit pemerintah. Berdasarkan kondisi
tersebut, hasil akhir yang akan dituju (outcome) yaitu pemenuhan rumah sakit berkualitas
di kabupaten/kota dengan capaian yang diharapkan sebanyak 85 persen rumah sakit
pemerintah terakreditasi paripurna dalam periode lima tahun.
Permasalahan dan tantangan. Ketersediaan Layanan kesehatan di rumah sakit digambarkan
melalui rasio tempat tidur rumah sakit per 1000 penduduk. Rasio tempat tidur rumah sakit
Indonesia saat ini sudah mencapai 1,4 tempat tidur rumah sakit per 1000 penduduk
sehingga sudah melebihi rasio minimal rekomendasi World Health Organization yaitu satu
tempat tidur rumah sakit per 1000 penduduk.
Kondisi rasio ini masih menunjukkan adanya kesenjanga.n apabila ditelaah hingga ke tingkat
daerah. Ketersediaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan rumah sakit disebut memenuhi
standar minimal apabil,a terpenuhi data minimal 80 persen kondisi baik yang diukur dalam
laporan Kementerian Kesehatan.
Tabel 3.6
Kelengkapan Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan yang Belum Memenuhi Standar di RS Kab/Kota
Aspek Standar Jumlah RS Kab/Kota Persentase (o/o)
Belum memenuhi standar sarana (gedung dan
bangunan) minimal 80o/o
279 37
Belum memenuhi standar prasarana (air bersih,
limbah, listrik, ambulans, dll) minimal 80%
466 61
Belum memenuhi standar alat kesehatan
minimal 80%
733 96
Sumber : ASPAK Kementerian Kesehatan, Jg,It 2024
Dari aspek tenaga kesehatan, ketimpangan ketersediaan tenaga kesehatan terutama dokter
spesialis masih menjadi tantangan. Kondisi tersebut disebabkan salah satunya waktu
produksi dokter spesialis yang tergolong lama dengan range estimasi pemenuhan hingga
mencapa.i 13 dan 27 tahun.
Kualitas tata kelola rumah sakit dapat dilihat dari capa.ian akreditasi yang dapat digunakan
sebagai alat untuk mengukur kualitas rumah sakit. Berdasarkan data awal Kementerian
Kesehatan, 78 persen rumah sakit sudah mencapai status akreditasi tertinggi, yaitu
paripurna. Namun, pasca dilakukan reviu dan peninjauan kembali terhadap hasil akreditasi
dan serta rekalibrasi capaian berdasarkan rancangan standar baru yang dikembangkan
Kementerian Kesehatan, hanya terdapat 37 persen rumah sakit yang terakreditasi paripurna
(Kemkes, 2024). Selain akreditasi, tipe rumah sakit juga dapat menggambarkan kapasitas
dan kemampuan layanan rumah sakit dengan tipe terendah rumah sakit, yaitu tipe D.
berkas 2, hlm. 154 OCR
7lf{Jr.r{rl
K INO
TIItr
Saat ini, pemerintah sedang mengembangkan sistem layanan unggulan rumah sakit untuk
isu kanker, jantung, strok, uronefrologi, dan kesehatan ibu-anak dengan sasaran 514
kabupaten/kota. Rencana tersebut didasarkan pada fakta adanya ketimpangan layanan
yang dijelaskan dalam Tabel 3.7 berikut.
Tabel 3.7
Kapasitas Sistem Kesehatan berdasarkan Layanan
Layanan Kapasitas Sistem Kesehatan
Jantung o Baru 153 RS (134 kab/kota) yang mampu mel,ayani kateterisasi
jantung (mampu cathlab)
e Baru 21 Provinsi yang mampu layanan bedah pintas arteri
. Rata-rata waktu tunggu layanan bedah jantung anak > 6 bulan di setiap
RS
Kanker . Baru 196 RS (169 kab/kota) yang mampu layani Mammografi (Rontgen
Payudara)
. 18 provinsi yang mampu layanan radioterapi (Linac)
. Baru 2 provinsi yang mampu layanan PEC CT
Ginjal . Terdapat 93 RS (29 provinsi) yang mampu layanan nefropati obstruksi
(batu)
o Baru 7 RS di 7 provinsi di Pulau Sumatera, Jawa, Bali yang mampu
transplantasi ginjal
o Baru 229 RS (201 kab/kota) dengan RS mampu pelayanan hemodialisis
Dalam pola pengelolaan keuangan rumah sakit masih banyak rumah sakit pemerintah yang
belum memenuhi status sebagai f,adan Layanan Umum dan masih adanya ketergantungan
terhadap anggaran pemerintah baik dalam operasional layanan maupun investasi
pengembangan kapasitas rumah sakitnya. Ketergantungan ini berpotensi meningkatnya
kebutuhan dukungan anggaran Pemerintah serta melambatnya upaya percepatan
peningkatan kapasitas rumah sakit pemerintah di Indonesia karena tidak mampu memenuhi
secara mandiri dari penerimaan layanannya.
Langkah-langkah penyelesaian masalah. Berdasarkan kondisi di atas, rencana program
pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten diterjemahkan sebagai peningkatan
kapasitas rumah sakit daerah digambarkan berdasarkan kriteria berikut:
(i) Tersedianya sarana, prasarana dan aLat kesehatan yang memenuhi standar minimal 80
persen;
(ii) Mampu menyediakan layanan unggulan kanker, jantung, strok, uronefrologi dan
kesehatan ibu-anak;
(iii) Tersedianya tenaga kesehatan spesialis dasar dan spesialis penunjang untuk layanan
unggulan;
(iv) Telah mencapai standar akreditasi paripurna;
(vl Meningkatnya tata kelola kemandirian keuangan rumah sakit.
Berdasarkan kriteria tersebut, dapat diturunkan ke dalam kerangka pikir dalam periode lima
tahun ke depan seperti pada bagan kerangka pikir berikut.
berkas 2, hlm. 155 OCR
EI+TFI{TI
K INDONESIA
Pentahapan pelaksanaan langkah-langkah di atas dipetakan berdasarkan kebutuhan dan
kesiapan daerah terutama dari sisi sumber daya manusia serta kondisi epidemiologi yang
dapat mencerminkan demand pelayanan kesehatan di wilayah tersebut, dengan ga.mbaran
pentahapan sebagai berikut:
(i) Pemenuhan standar sarana, prasarana, dan alat kesehatan 80 persen di rumah sakit.
Saat ini, terdapat rumah sakit yang belum memenuhi standar sarana, prasarana, dan
alat kesehatan. Intervensi awal diprioritaskan untuk daerah dengan kriteria sulit akses
dan rasio tempat tidur kurang dari 1 per 1000 penduduk.
(ii) Pemerataan layanan rujukan (optimalisasi kapasitas) rumah sakit kanker, jantung,
strok, uronefrologi, dan kesehatan ibu-anak.
Stakeholders utama dalam program ini adalah Kementerian Kesehatan dan pemerintah
daerah yang didukung kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Perencanaan
Gambar 3.8
Kerangka Pikir Pemenuhan Rumah Sakit Berkualitas di Kabupaten/Kota
berkas 2, hlm. 156 OCR
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian
Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, dan Badan
Pengawasan Keuanga.n dan Pembangunan. Peran pemerintah daerah juga butuh dilibatkan
terutama dalam menyiapkan ketersediaan infrastruktur maupun sumber daya manusia.
Selain pelibatan stakeholders lintas sektor, program ini juga membutuhkan pemutakhiran
regulasi teknis tentang rumah sakit yang akan mengatur terkait standar tipe rumah sakit
berbasis kompetensi layanan (termasuk standar sumber daya manusia yang perlu tersedia),
serta sistem rujukan yang saat ini sedang dikembangkan (layanan kanker, jantung, strok,
uronefrologi dan kesehatan ibu-anak). Adapun highlight intervensi dari Pembangunan RS
Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Bergerak
dan Daerah Sulit Akses termuat dal,am infografis di bawah ini.
Catatan: Target, indikator, lokasi, dan operasionalisasi program bersifat indikasi yang akan
dimutakhirkan setiap tahun pada RKP.
berkas 2, hlm. 157 OCR
(3) Pembangunan dan Penyelenggaraan Sekolah Unggul dan Revitalisasi Sarana dan
Prasarana Sekolah dan Madrasah yang Berkualitas
(a) Pembangunan dan Penyelenggaraan Sekolah Unggul
Gambaran umum. Ekosistem sekolah unggul bertujuan untuk memberikan wadah bagi
peserta didik yang memiliki kualitas unggul dan daya saing tinggi, sehingga mampu
berkontribusi secara signifikan dalam mencetak pemimpin masa depan menuju Indonesia
Emas 2045. Pengembangan ekosistem sekolah unggul memiliki tiga pilar utama yaitu
penyeimbang, inkubator pemimpin, serta akademik dan pengabdian masyarakat. Pilar
penyeimbang bertujuan untuk pemerataan kesempatan untuk berprestasi. Pilar inkubator
pemimpin bertujuan untuk pembentukan karakter kepemimpinan Indonesia Emas 2045.
Pilar akademik dan pengabdian masyarakat bertujuan untuk pendidikan yang berkualitas
tinggi dan pembinaan jiwa kesukarelawanan bagi peserta didik. Dalam mengembangkan
ekosistem sekolah unggul, pemerintah akan melaksanakannya melalui dua intervensi yaitu
pembangunan sekolah unggul baru dan penyelenggaraan sekolah unggul en'sting (sekolah
unggul transformasi).
Pembangunan sekolah unggul baru ditujukan untuk membuka akses yang lebih luas bagi
talenta-talenta unggul untuk dapat meningkatkan prestasi peserta didik di tingkat nasional
dan internasional, serta meningkatkan daya saing peserta didik untuk dapat diterima di
perguruan tinggi terbaik dunia pada bidang-bidang unggulan yang sesuai dengan kebutuhan
pembangunan nasional. Sedangkan, sekolah unggul transformasi bertujuan untuk
memberikan dukungan kepada sekolah-sekolah existing yang memiliki peserta didik
bertalenta unggul untuk dapat diterima perguruan tinggi terbaik dunia di bidang-bidang
unggulan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional. Di samping itu, kedua
intervensi tersebut juga menekankan terhadap pengembangan kepemimpinan dan
kesukarelawanan peserta didik.
Permasalahan dan tantangan. Penyiapan sumber daya manusia unggul dalam mewujudkan
Indonesia Emas masih menghadapi tantangan kurangnya wadah bagi peserta didik
berprestasi untuk terus meningkatkan kemampuan dan daya saing pada level lanjut, masih
sedikitnya peserta didik yang berpartisipasi pada ajang prestasi di tingkat global, belum
tersedianya sistem yang memadai untuk mempersiapkan peserta didik bersaing di tingkat
global, serta masih terbatasnya implementasi pendidikan menengah berbasis Science,
Technology, Engineering, and Mathematics.
Pada tahun 2023, hanya 0,004 persen atau 2.122 peserta didik Indonesia dari seluruh
jenjang yang pernah mengikuti kompetisi di tingkat internasional, 82 persen di antaranya
menempuh pendidikan di Pulau Jawa. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Manajemen
Talenta, terdapat beberapa. provinsi yang peserta didiknya belum pernah mengikuti kompetisi
tingkat internasional, yang sebagian besar berada di wilayah Indonesia Tengah dan Timur.
berkas 2, hlm. 158 OCR
Irf+rrrl{Il
K INDONESIA
Berdasarkan data penyaluran Beasiswa Indonesia Maju tahun 2021-2024, Sekolah
Menengah Atas dan Madrasah Aliyah yang mengirimkan peserta didiknya ke perguruan tinggi
luar negeri melalui program Beasiswa Indonesia Maju masih terkonsentrasi di wilayah barat
Indonesia, yaitu sebesar 65 persen peserta didik berasal dari Pulau Jawa. Sementara itu,
peserta didik penerima Beasiswa Indonesia Maju yang berasal dari pulau Sulawesi, Maluku,
dan Papua hanya sebanyak 3 persen dari total penerima.
Langkah-langkah penyelesaian masalah. Dalam rangka meningkatkan pemerataan
keunggulan peserta didik, serta meningkatkan peluang penerimaan peserta didik asal
wilayah afirmasi di perguruan tinggi terbaik dalam dan luar negeri pada bidang-bidang
unggulan yang sesuai denga.n kebutuhan pembangunan nasional, perlu dikembangkan
katalisator untuk mendorong peningkatan prestasi peserta didik melalui pengembangan
ekosistem sekolah unggul yang afirmatif secara sosial-ekonomi dan geografis.
Dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara, pembangunan sekolah unggul tahun
2025-2029 diprioritaskan pada daerah dengan perolehan prestasi sains dan teknologi di
tingkat nasional dan internasional yang rendah, serta jumlah lulusan pendidikan menengah
di perguruan tinggi terbaik dunia yang rendah. Sedangkan, intervensi sekolah unggul
transformasi diprioritaskan pada sekolah-sekolah yang memiliki talenta potensial, namun
masih memerlukan pembinaan untuk berdaya saing di tingkat global.
Sekolah unggul baru dibangun pada jenjang pendidikan menengah yang akan menampung
lebih kurang lima rombongan belajar sekolah menengah atas per tahun. Pembangunan
ditargetkan selesai dalam waktu satu tahun beserta dengan penyediaan sarana penunjang,
sehingga dapat segera beroperasi pada tahun berikutnya. Pembangunan tersebut mencakup
asrama peserta didik untuk menjaga kemudahan akses peserta didik ke sekolah serta
menjaga ciri unggul peserta didik melalui desain boarding school Untuk menunjang
pembelajaran yang optimal, satuan pendidikan dilengkapi dengan ruang kelas, laboratorium
ilmu pengetahuan alam dan multimedia terpadu, perpustakaan terpadu denga.n koleksi buku
lengkap, lapangan olahraga, ruang penunjang lain (unit kesehatan sekolah, perkantoran, dan
lainnya), serta bus transportasi untuk operasional peserta didik di lingkungan sekolah.
Di samping aspek fisik, penyelenggaraan sekolah unggul baru juga mempertimbangkan
aspek nonfisik sal,ah satunya adalah penyediaan sumber daya manusia pendidik dan tenaga
kependidikan berkualitas. Penyediaan guru berkualitas dilakukan melalui seleksi ketat yang
SK No 252180 A
Gambar 3.9
Peta Persebaran Peserta Didik Indonesia yang Mengikuti Kompetisi di Tingkat Internasional
Sumber: Sistem Informasi Manajemen Talenta, Kemendikbudristek, 2024
berkas 2, hlm. 159 OCR
menjamin kualifikasi, kompetensi dan profesionalisme. Untuk mendukung keberlangsungan
pembelajaran dan tata laksana satuan pendidikan yang efektif, sekolah unggul akan
dilengkapi dengan tenaga kependidikan yang berkompeten, seperti tata usaha, operator,
pustakawan, kepala laboratorium, pembina asrama, pembina ekstrakurikuler, petugas
keamanan, dan lain sebagainya. Hanya dengan memastikan ketersediaan sumber daya
manusia yang berkualitas, sekolah unggul akan mampu menciptakan lingkungan akademik
yang kondusif untuk pengajaran dan pembelajaran berkualitas dan dengan tetap
memperhatikan keamanan dan kesentosaan (wellbeing) civitas sekolah. Insentif perlu
diberikan sebagai apresiasi kepa.da para gu.ru dan tenaga pendidik yang bertugas.
Operasional. Pembangunan prasarana dan penyediaan sarana sekolah unggul baru
diharapkan dapa.t selesai dalam waktu satu tahun anggaran, sehingga proses pembelajaran
dapat langsung dilaksanakan secara optimal pada tahun berikutnya. Sedangkan, sekolah
unggul transformasi akan mendapatkan intervensi berupa pembinaan peserta didik,
pelatihan guru, dan pelatihan manajemen sekolah. Ketiga intervensi diharapkan akan
Gambar 3.10
Logical Framework Pembangunan dan Penyelenggaraan Sekolah Unggul
berkas 2, hlm. 160 OCR
meningkatkan peluang lulusan diterima di perguruan tinggi terbaik dunia pada bidang-
bidang unggulan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional, melalui penguatan
lima aspek utama yaitu penjalinan kerja sama langsung dengan perguruan tinggi, persiapan
akademik, pengemasan citra diri dan pemilihan perguruan tinggi, pemenuhan komponen
persyaratan pendaftaran, serta persiapan keberangkatan,
Sekolah unggul tidak dimaksudkan untuk menciptakan favoritisme dan eksklusivisme dalam
pendidikan. Oleh karena itu, penerimaan peserta didik di sekolah unggul memberikan
pemihakan pada peserta didik berprestasi yang berasal dari keluarga kelompok ekonomi
menengah ke bawah.
Gambaran umum. Revitalisasi sarana dan prasarana sekolah dan madrasah merupakan
langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana
pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Program ini bertujuan untuk
menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif serta memastikan satuan pendidikan
dari jenjang Pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah memiliki fasilitas yang
memadai guna mendukung proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan efektif, tidak
hanya dari segi fisik, tetapi juga dari kualitas pengajaran. Peningkatan kualitas sarana dan
prasarana pembelajaran di sekolah dan madrasah menjadi pendorong untuk meningkatkan
mutu pembelajaran serta memastikan setiap peserta didik di seluruh wilayah mendapatkan
fasilitas pendidikan yang setara.
Fokus utama revitalisasi adalah memperbaiki ruang kelas dan ruang nonkelas yang rusak
serta memenuhi sarana dan prasarana sesuai Standar Nasional Pendidikan, ruang kelas,
toilet, ruang administrasi, ruang usaha kesehatan sekolah, laboratorium, asrama peserta
didik, rumah dinas guru, perpustakaan, tempat ibadah, ruang praktik siswa, lapangan
(b) Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah yang Berkualitas
berkas 2, hlm. 161 OCR
olahraga, ruang Bimbingan dan Konseling, dan ruang Organisasi Siswa Intra Sekolah.
Pelaksanaan revitalisasi mengikuti prinsip ketuntasan untuk memastikan seluruh kegiatan
pembelajaran memiliki sarana dan prasarana yang memadai di satuan pendidikan, serta
mendukung pencapaian tujuan pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Permasalahan dan tantangan. Aspek geografis Indonesia menjadi salah satu tantangan
penyediaan sarana dan prasarana pendidikan berkualitas, di antaranya penyediaan satuan
pendidikan, akses jalan, jembatan, ketersediaan listrik, dan internet. Masih terdapat 29.830
desa/kelurahan yang tidak memiliki taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal,
302 kecamatan tidak memiliki sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, dan 727
kecamatan tidak memiliki sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/madrasah
aliyah (Potensi Desa, 2021). Dari 415.189 sekolah, sebanyak 3.153 sekolah tidak memiliki
listrik, 22.373 sekolah tidak memiliki internet, dan 2.458 tidak memiliki listrik dan internet
(Data Pokok Pendidikan, 2023).
Di samping itu, pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan perlu dilakukan secara
berkesinambungan untuk memastikan dapat dimanfaatkan dengan aman dan nyaman.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan tahun 2023, 25,67 persen atau 501.641 ruang kelas
sekolah dan 44.038 ruang kelas madrasah dari total 1.831.172 ruang kelas berada pada
kondisi rusak sedang dan berat. Masih terdapat satuan pendidikan yang memiliki jumlah
peserta didik melebihi daya tampung. Kondisi prasarana pendidikan yang kurang memadai
berpengaruh terhadap partisipa.si pendidikan, kualitas pengajaran dan pembelajaran, serta
keamanan dan kenyamanan peserta didik.
Langkah-langkah penyelesaian masalah. Revitalisasi sekolah ditujukan untuk menciptakan
ekosistem lingkungan belajar yang kondusif serta menjamin keamanan dan kenyamanan
peserta didik selama belajar di sekolah. Dengan lingkungan belajar yang kondusif,
diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran.
Gambar 3.11
Persentase Kondisi Ruang Kelas
Sekolah Madrasah
berkas 2, hlm. 162 OCR
EJIFIIiITN
K INDONESIA
Penentuan lokasi revitalisasi sekolah/madrasah mempertimbangkan satuan pendidikan
dengan kondisi terdapat minimal satu massa bangunan dengan tingkat kerusakan minimal
sedang untuk memenuhi prinsip ketuntasan sesuai dengan SNP Sarana dan Prasarana,
dengan memberi keberpihakan kepada daerah afirmasi yang terdiri dari daerah tertinggal,
kawasan perbatasan, kawasan transmigrasi, dan wilayah Papua. Penentuan sasaran
prioritas bersumber dari Data Pokok Pendidikan dan Education Management Information
System yang telah diverifikasi dan divalidasi.
Pascarevitalisasi, diharapkan ruang kelas, ruang pembelajaran, dan ruang penunjang
lainnya yang direnovasi dapat langsung dimanfaatkan secara efektif. Selanjutnya, diperlukan
komitmen sekolah dan pemerintah daerah mengenai penyediaan biaya operasional dan
pemeliharaan sehingga sarana dan prasarana dapat digunakan selama jangka waktu yang
lebih panjang untuk penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar yang berkelanjutan,
Gambar 3.12
Logical Framework Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah yang Berkualitas
berkas 2, hlm. 163
frfnSIDEN
INDONESIA
Catatan: Target, indikator, lokasi, dan operasionalisasi program bersifat indikasi yang akan dimutakhirkan
pada RKP setiap tahunnya.
berkas 2, hlm. 164 OCR
3.5 Prioritas Nasional 5: Melanjutkan Hilirisasi dan
Mengembangkan Industri Berbasis Sumber Daya Alam untuk
Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri
Sebuah negara yang maju harus mampu memaksimalkan potensi sumber daya alamnya
untuk kemajuan perekonomian nasional dan rakyat. Melalui hilirisasi dan industrialisasi,
Indonesia dapat mengonversi komoditas dasar menjadi produk berdaya saing tinggi, yang
juga dapat menciptakan lebih banyak pekerjaan berkualitas dan mendorong pertumbuhan
ekonomi domestik.
Dengan demikian, tidak hanya menjadi negara penghasil bahan mentah, Indonesia dapat
menjadi produsen dan manufaktur atas produk yang berkualitas dan dapat bersaing di
kancah internasional. Prioritas Nasional ini dijalankan dengan memanfaatkan sumber daya
secara efektif, dan juga menegaskan kedaulatan ekonomi Indonesia, mengurangi
ketergantungan terhadap impor, dan menjamin pembangunan berkelanjutan untuk generasi
mendatang. Karena itu pada pembangunan jangka menengah nasional ta}rlu;r 2025-2029,
pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan dan mengembangkan program industrialisasi
dan hilirisasi.
3.5.1 Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 5
Untuk mengawal keberhasilan proses pembangunan hilirisasi dan industri berbasis sumber
daya alam dalam meningkatkan nilai tambah dalam negeri, telah dirumuskan sasaran
pembangunan jangka menengah pada tahun 2025-2029 sebagai berikut.
s"".o' ut"-r llH*i8ort"" u."iorrrr s
No Sasaran dan Indikator Baseline2o24 Target 2025 Target 2029
Terwujudnya Peningkatan Nilai Tambah, Produktivitas dan Daya Saing Industri pengolahan
1 Rasio PDB Industri Pengolahan (7o) L8,67 (20231 20,80 21,90
Terwujudnya Peningkatan Integrasi Ekonomi Domestik dan Global
2 Biaya Logistik (Yo PDB) 14,29 (2022) 13,52 12,50
3 Pembentukan Modal Tetap Bruto
e/o PDB)
29,3 (2023) 29,4 29,9
4 Ekspor Barang dan Jasa (% PDB) 21,7 (2023]. 21,7 22,6
berkas 2, hlm. 165 OCR
3.5.2 Arah Kebijakan
Prioritas Nasional 5 ditujukan untuk membangu.n fondasi industrialisasi yang bernilai
tambah tinggi di dalam negeri, terintegrasi antarwilayah, dan berdaya saing global sehingga
mampu menjadi pengungkit perekonomian regional dan nasional. Arah Kebijakan untuk
mewujudkan sasaran pembangunan pada Prioritas Nasional 5 adalah sebagai berikut:
berkas 2, hlm. 166 OCR
BLIK INDONESIA
3.5.3 Intervensi Kebijakan
Sebagai upaya pencapaian sasaran Prioritas Nasional 5, dilakukan serangkaian intervensi
pa.da masing-masing arah kebijakan sebagai berikut:
(l) Percepatan hilirisasi berbasis sumber daya alam unggulan akan difokuskan pada
komoditas yang memberikan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto serta
memiliki nilai tambah tinggi, dengan memperhatikan potensi penyerapan tenaga kerja
lokal, kesiapan industri, peluang investasi, ketersediaan bahan baku, serta dampak
lingkungan. Oleh karena itu, fokus prioritas hilirisasi tahun 2025-2029 adalah (a)
hilirisasi nikel, (b) hilirisasi tembaga, (c) hilirisasi bauksit, (d) hilirisasi timah, (e) hilirisasi
kelapa sawit, (0 hilirisasi kelapa, (g) hilirisasi rumput laut, serta (h) hilirisasi sagu dan
singkong. Sementara, pengembanga.n industri nasional yang berorientasi ekspor
mencakup (a) pengembangan industri medium-high bcfvabgA (industri semikonduktor
yang merupakan salah satu produk prioritas hasil hilirisasi silika, industri kosmetik dan
farmasi, industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, industri dirgantara, serta
industri mesin dan perlengkapan); (b) penguatan produktivitas industri padat karya
berkas 2, hlm. 167 OCR
- t67 -
terampil (industri makanan dan minuman, industri tekstil dan produk tekstil, serta
industri alas kaki); (cl penguatan industri dasar (industri kimia mencakup hilirisasi
komoditas minyak bumi, gas bumi, dan batu bara serta industri logam dasar besi dan
baja mencakup hilirisasi komoditas besi dan baja); serta (d) pengembangan sektor jasa
industri sebagai enabler bagi pengembangan industri nasional.
Upa.ya yang dilakukan untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam unggulan dan
pengembangan industri prioritas nasional yang telah disebutkan di atas adalah melalui
(i) fasilitasi investasi dan iklim usaha yang kondusif untuk pendalaman struktur
industri; (ii) tata kelola industri dan ketersediaan bahan baku yang diiringi oleh
peningkatan produktivitas sektor hulu; (iii) penyiapan tenaga kerja terampil; (iv) jaminan
ketersediaan energi yang andal dan bersaing; (v) peningkatan adopsi teknologi serta
pemanfaatan hasil riset dan inovasi dalam proses produksi serta diversifikasi produk
industri; (vi) optimalisasi penerapan standar dan sertifikasi yang diakui pasar global; (vii)
perluasan pasar dalam dan luar negeri untuk peningkatan skala ekonomi melalui
penguatan branding, optimalisasi pemanfaatan perjanjian perdagangan, serta
pengadaan barang dan jasa pemerintah; serta (viii) didukung dengan koordinasi
pelaksanaan kebijakan secara terarah, sistematis dan efektif, termasuk melalui
pembentukan komite kebijakan industri kedirgantaraan dan lembaga pengelola kelapa
sawit. Selain itu, pengembangan industri akan dilaksanakan dengan tetap
memperhatikan upaya dekarbonisasi dan penerapan sirkular ekonomi di industri.
(2) Aglomerasi industri di kawasan industri/kawasan ekonomi khusus prioritas sebagai
pusat pertumbuhan baru dilakukan dalam rangka mendorong pemerataan
pembangunan industri dan pertumbuhan ekonomi, terutama di luar Jawa. Dengan telah
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan
Industri maka pelaksanaan kegiatan industri ke depannya wajib berlokasi di kawasan
industri. Oleh karena itu diperlukan akselerasi investasi di dalam kawasan
industri/kawasan ekonomi khusus untuk meningkatkan peran industri sebagai
penggerak sekaligus sumber pertumbuhan baru dan memperkuat fondasi bagi
percepatan program hilirisasi.
Pada tahun 2025-2029, aglomerasi industri di kawasan industri/kawasan ekonomi
khusus akan difokuskan pada 23 kawasan industri/kawasan ekonomi khusus yaitu (a)
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe; (b) Kawasan Ekonomi Khusus Sei
Mangkei; (c) Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang; (d) Kawasan Ekonomi Khusus
Gresik; (e) Kawasan Industri Bintan Inti Industrial Estate; (f) Kawasan Industri Krakatau
Industrial Estate Cilegon; (g) Kawasan Industri Terpadu Wilmar; (h) Kawasan Industri
Seafer; (i) Kawasan Industri Terpadu Batang; (j) Kawasan Industri Ngawi; (k) Kawasan
Industri iSentra @Lamongan; (1) Kawasan Industri Ketapang Bangun Sarana; (m)
Kawasan Industri Kalimantan Industrial Park Indonesia; (n) Kawasan Industri Sumbawa
Barat; (o) Kawasan Industri Indonesia Huabao Industrial Park; (p) Kawasan Industri
Takalar; (Q Kawasan Industri Stardust; (r) Kawasan Industri Morowali; (s) Kawasan
Industri Konawe; (t) Kawasan Industri Indonesia Pomalaa Industry Park; (u) Kawasan
Industri Buli; (v) Kawasan Industri Weda Bay; (w) Kawasan Industri Pulau Obi; dan (x)
Kawasan Industri Fakfak. Upaya akselerasi investasi industri di kawasan
industri/kawasan ekonomi khusus akan difokuskan pada (i) fasilitasi perizinan dan tata
ruang kawasan industri/kawasan ekonomi khusus prioritas; (ii) pembangunan sarana
dan prasarana dalam dan luar kawasan industri/kawasan ekonomi khusus prioritas
sesuai dengan perencanaan (masterplan) serta kebutuhan pengembangan kawasan
prioritas (kawasan industri/kawasan ekonomi khusus) yang di antaranya mencakup (l)
berkas 2, hlm. 168 OCR
pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan/jembatan untuk
pemenuhan aksesibilitas serta rantai pasok penunjang aktivitas di luar kawasan melalui
pembangunan jalan tol, jalan nasional serta dukungan peningkatan jalan daerah melalui
sinkronisasi program hibah berbasis kinerja maupun dukungan pemerintah pusat
kepada daerah berdasarkan kriteria berbasis kawasan; dan (2) pengembangan
konektivitas simpul transportasi multimoda untuk efisiensi logistik yang terpadu
meliputi pembangunan dan pengembangan pelabuhan utama, dryport, bandara utama,
serta sarana dan prasarana kereta api melalui sinkronisasi program pemerintah dan
badan usaha; (3) penyiapan sumber daya manusia untuk mendukung ketersediaan
tenaga kerja bagi kawasan industri/kawasan ekonomi khusus prioritas; serta (4)
pengembangan kemitraan usaha dan rantai pasok untuk kawasan industri/kawasan
ekonomi khusus prioritas. Fasilitasi kelengkapan ekosistem pendukung kawasan
industri/kawasan ekonomi khusus tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan setiap
kawasan industri/kawasan ekonomi khusus prioritas sesuai dengan penahapannya
masing-masing.
(3) Optimalisasi backbone integrasi ekonomi dan perkuatan sistem logistik nasional
diarahkan untuk mendorong Layanan logistik yang lebih efisien dan merata, serta
meningkatkan kinerja sektor logistik yang lebih optimal, melalui (a) penguatan
infrastruktur konektivitas, layanan backbone, dan sarana penunjang logistik, (b)
penguatan integrasi dan digitalisasi layanan logistik, serta (c) peningkatan daya saing
sumber daya manusia dan penyedia jasa logistik.
(41 Peningkatan investasi untuk integrasi ekonomi domestik dan global, memerlukan
prasyarat Grerqtisit{ meliputi sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan serta regulasi
investasi yang kondusif, iklim investasi dan kepastian berusaha, pemberian insentif dan
kemudahan investasi yang efektif, dan fasilitasi investasi Indonesia di luar negeri agar
Indonesia tetap menjadi destinasi yang menarik sehingga mampu mempertahankan
pertumbuhan ekonominya. Pada tahap pembangunan jangka menengah tahun 2025-
2029, prereqisite ini harus terinternalisasi pada sektor dan aktivitas yang produktif,
serta memiliki multiplier effect paling besar terhadap perekonomian. Intervensi yang
dilakukan untuk menindaklanjuti arah kebijakan tersebut antara lain (a) peningkatan
investasi swasta prioritas sebagai pendorong transformasi ekonomi, (b) peningkatan
investasi yang berorientasi ekspor dan mendukung partisipasi dalam rantai nilai global,
serta (c) peningkatan investasi dalam infrastruktur konektivitas dan logistik.
(5) Peningkatan perdagangan domestik, antarwilayah, dan ekspor serta peningkatan
partisipasi dalam rantai nilai global dapat dilakukan dengan (a) peningkatan keterkaitan
ekonomi dan rantai nilai domestik, antardaerah, dan dengan global; (b) peningkatan
ekspor produk berteknologi menengah tinggi; (c) peningkatan ekspor produk penyerap
tenaga kerja tinggi; (d) peningkatan ekspor produk pertanian, perikanan, dan industri
berbasis sumber daya alam melalui penguatan kebijakan, promosi, dan kerja sama
internasional dalam rangka membuka dan memperluas pasar ekspor dengan
memanfaatkan perjanjian perdagangan dengan negara lain; (e) peningkatan ekspor jasa
dan produk kreatif (f) peningkatan rantai nilai produk elektronik dan otomotif termasuk
electric vehicle, (g) peningkatan utilisasi Free Trade Agreement/ Comprehensive Economic
Partnership Agreement untuk mendorong partisipasi dalam rantai nilai global; serta (h)
peningkatan kualitas produk, persaingan usaha, dan perlindungan konsumen.
berkas 2, hlm. 169 OCR
Sektor perdagangan difokuskan untuk mendorong ekspor tumbuh lebih tinggi dan
meningkatkan penguasaan pangsa ekspor Indonesia terhadap dunia melalui optimalisasi
kinerja perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri, Perdaganga.n dalam
negeri diarahkan untuk dapa.t meningkatkan perdagangan antarwilayah dan
pengembangan rantai pa.sok domestik, stabilisasi harga, serta peningkatan konektivitas
perdagangan dalam negeri ke pasar global. Perdagangan luar negeri diarahkan untuk
meningkatkan daya saing ekspor, yang dikompetisikan secara global guna memperluas
pangsa pasar barang dan jasa bernilai tambah tinggi, serta memperkuat partisipasi
dalam rantai nilai global.
(6) Optimalisasi investasi strategis negara dilakukan dalam rangka mengakselerasi
pertumbuhan ekonomi dan mencapai target pembangunan nasional, dengan
mengoptimalkan daya tarik investasi domestik. Upa.ya ini diwujudkan melalui dua fokus
utama, yaitu (a) pengelolaan portofolio dan tujuan investasi strategis negara, serta (b)
peningkatan investasi strategis negara pada sektor prioritas.
Pengelol,aan portofolio dan tujuan investasi strategis negara perlu dioptimalkan dengan
mencakup strategi transformasi, diversifikasi portofolio dan upaya pengendalian risiko,
Hal ini dilakukan untuk memperoleh expected return yang optimal dengan akumulasi
risiko yang lebih terukur, mengingat saat ini kondisi portofolio investasi di Indonesia
masih terbatas dan tidak cukup terdiversifikasi. Optimalisasi portofolio t within investment
ke depan perlu diiringi dengan prinsip kehati-hatian Urrudeil principle) dan
memperhatikan seluruh aspek secara komprehensif, mulai dari perumusan kebijakan
yang prudent, pelaksanaan kebijakan yang efektif dan efisien, pengendalian
berkelanjutan, evaluasi yang objektif, dan pelaporan yang transparan dan akuntabel di
bidang (a) portofolio dan (b) tujuan investasi.
Pembangunan pada sektor prioritas saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Hal
tersebut bisa terlihat dari ketahanan energi, pangan, dan air yang belum memadai,
hilirisasi pertambangan yang belum optimal, infrastruktur untuk mendukung
konektivitas yang masih perlu ditingkatkan, penyediaan perumahan yang masih
terbatas, kesenjangan digital di berbagai daerah, serta berbagai permasalahan industri
strategis dan kesehatan yang masih menjadi isu utama pembangunan. Oleh sebab itu,
investasi strategis negara difokuskan pa.da s€ktor prioritas diantaranya (a)
pertambangan, energi, pangan, dan air; (b) infrastruktur dan perumahan; serta (c)
teknologi, industri strategis, dan kesehatan. Selanjutnya investasi strategis negara juga
diarahkan untuk mendukung pengembangan sektor-sektor lain yang selaras dengan
prioritas pembangunan nasional,
3.5.4 Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan
Kebutuhan Regulasi pada Prioritas Nasional 5 "Melanjutkan Hilirisasi dan Mengembangkan
Industri Berbasis Sumber Daya Alam untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri"
sebagai berikut:
(1) Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun
20 14 tentang Perindustrian
Perubahan Undang-undang Perindustrian merupa.kan upaya untuk mewujudkan tata
kelola pengembangan industri yang lebih kondusif dan relevan dengan kondisi terkini.
Beberapa. ketentuan yang dilakukan penyesuaian dengan perkembangan terkini di
sektor industri pengoLahan, antara lain ketentuan mengenai (al jasa industri, (b) pabrik
cerdas, (c) industri cerdas, (d) standar digital industri, (e) percepatan pertumbuhan
berkas 2, hlm. 170 OCR
PRESIOEN
industri pengolahan bahan baku sumber daya alam, (f) sistem manajemen untuk standar
industri hijau, serta (g) bentuk-bentuk kerja sama internasional yang dapat dilakukan
pemerintah sebagai bentuk fasilitasi industri.
(2) Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Danantara sebagai Lembaga Sui
Generis yang Bertugas Mengelola Investasi, Mengelol,a Badan Usaha Milik Negara, dan
Mengelola Badan Usaha dan/atau Badan Hukum Lainnya
Rancangan Undang-undang tentang pembentukan Danantara sebagai lembaga. sui
generis yang bertugas mengelola investasi, mengelola Badan Usaha Milik Negara, dan
mengelola badan usaha dan/atau badan hukum Lainnya merupakan langkah krusial
dalam mewujudkan tata kelola investasi yang optimal dan terpadu, Undang-undang ini
akan mendorong sinergi dan kolaborasi antar Badan Usaha Milik Negara, badan usaha,
dan lembaga pemerintah dalam pengelolaan aset negara. Lembaga sui generis ini akan
mengoptimalkan potensi dan sumber daya nasional, sehingga mempercepat pencapaian
Indonesia Emas 2045.
Kebutuhan Kelembagaan pada Prioritas Nasional 5 'Melanjutkan Hilirisasi dan
Mengembangkan Industri Berbasis Sumber Daya Alam untuk Meningkatkan Nilai Tambah
di Dalam Negeri" sebagai berikut:
(1) Pembentukan/Penataan Kelembagaan qn yang Bertugas Mengelola Investasi, Mengelola
Badan Usaha Milik Negara, dan Mengelola Badan Usaha dan/atau Badan Hukum
lainnya
Pembentukan/penataan kelembagaan yang bertugas mengelola investasi, mengelola
Badan Usaha Milik Negara, mengelola badan usaha dan/ atau badan hukum lainnya
merupakan langkah krusial daLam mewujudkan tata kelola investasi yang optimal dan
terpa.du. lembaga ini akan berperan sebagai central luh yang mengonsolidasikan,
melaksanakan transformasi Badan Usaha Milik Negara, dan me-leverage *lurtln
kegiatan investasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha,
lembaga pemerintah, dan badan hukum lainnya yang mengelola aset negara. Dengan
demikian, overlapping kewenangan den potential conflict of interest dapa.t diminimalisir,
efisiensi dan sinergi dapat ditingkatkan, scrta tata kelola investasi menjadi lebih
transparan dan akuntabel. Penguatan kelembagaan ini juga akan mendorong
optimalisasi potensi dan sumber daya nasional melalui unlock value aset-aset negara
yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Lembaga ini akan mengakselerasi
pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pencapaian Indonesia Emas 2045.
berkas 2, hlm. 171 OCR
-L7t-
3.6 Prioritas Nasional 6: Membangun dari Desa dan dari Bawah
untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan
Pemberantasan
Kemajuan suatu bangsa dipengaruhi oleh distribusi hasil pembangunan dan keseimbangan
alokasi sumber daya pada setiap wilayah. Membangun dari desa dan dari bawah adalah
strategi yang berorientasi pada penguatan akar perekonomian melalui pemberdayaan
masyarakat lokal serta memperhatikan pemenuhan hak dasar warga negara untuk
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan inklusif. Desa,
sebagai unit terkecil dari sistem pemerintahan dan ekonomi, memegang potensi besar untuk
menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi nasional. Dengan mengedepankan
pembangunan dari desa dan dari bawah, negara mengakui peran penting komunitas desa
sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, kelestarian lingkungan, dan
ketahanan sosial-budaya. Membangun dari desa tidak hanya dalam bentuk infrastruktur
fisik, ekonomi, sosial-budaya, lingkungan dan tata kelola yang menggambarkan kemandirian
desa, namun juga meliputi pemberdayaan komunitas lokal melalui pendidikan,
pengembangan keterampilan, dan aksesibilitas ke berbagai sumber daya. Melalui strategi
yang berfokus pada pendekatan dari desa dan dari bawah, negara berupaya agar seluruh
masyarakat mendapatkan dampak positif dari pembangunan menyeluruh, penurunan
disparitas ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
Pembangunan dari desa dan dari bawah menjadi pendekatan utama dalam upaya
pemberantasan kemiskinan. Penduduk miskin dan rentan menjadi fokus dalam pelaksanaan
perlindungan sosial, untuk membantu mengurangi beban kelompok tersebut dalam
memenuhi kebutuhan dasar, termasuk kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, energi,
penga.suhan, layanan sosial, perumahan dan sanitasi yang layak, serta kebutuhan individu
maupun keluarga. lainnya sesuai dengan hambatan yang dihadapi. Pendekatan untuk
meningkatkan kemandirian penduduk miskin dan rentan dilakukan dengan mengedepankan
potensi, kapasitas, motivasi, dan akses bagi mereka untuk dapat berdaya mendapatkan
ruang untuk berpartisipasi pada sektor-sektor ekonomi utama. Kesempatan yang setara
menjadi kebijakan kunci untuk memastikan infrastruktur dan layanan dasar, serta kondisi
pemampu lainnya, tersedia bagi penduduk untuk keluar dari kemiskinan dan menjadi
sejahtera.
Upa.ya holistik yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kapasitas
penduduk miskin dan rentan diarahkan untuk mengakselerasi penurunan kemiskinan
secara berkesinambungan. Kebijakan pemberantasan kemiskinan dikembangkan sebagai
bagian dari agenda pembangunan utama untuk memperkuat sumber-sumber pertumbuhan
ekonomi. Penduduk miskin, rentan, dan menuju kelas menengah didorong untuk menjadi
aktor dan rantai pasok utama yang berperan dalam kegiatan ekonomi utama yang dapat
mengeluarkan mereka dari kondisi miskin dan rentan. Penguatan dan perbaikan tata kelola
program-program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi menjadi agenda utama
untuk mendukung kebijakan ini, termasuk integrasi program lintas lembaga dan sektor,
peningkatan adaptabilitas dan inklusivitas, pemanfaatan dan peningkatan akses terhadap
teknologi, penggunaan Sistem Registrasi Sosial Ekonomi sebagai sumber rujukan dan data
tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk penargetan program, serta pemantauan yang
intensif dan berkala dalam mengidentifikasi kebutuhan kelompok yang paling rentan dan
mengakselerasi graduasi penduduk menuju sejahtera secara berkesinambungan.
berkas 2, hlm. 172 OCR
R,EPUBLIK INDONESIA
-t72-
Perlindungan dan pemberdayaan penduduk didukung dengan kebijakan kewilayahan yang
bersifat afirmatif. Untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah, perencanaan regional yang
terintegrasi menjadi langkah penting dalam peningkatan kesejahteraan yang merata.
Hubungan desa-kota yang saling mendukung sebagai satu kesatuan fungsi wilayah berperan
sebagai kunci pemerataan ekonomi. Desa dapat menjadi bagian dari rantai pasok untuk
mendukung ekosistem ekonomi kota, sementara kota menyediakan akses pa.sar, teknologi,
dan inovasi. Kota-kota dirancang sebagai simpul pertumbuhan yang mendukung
pembangunan wilayah sekitar. Selain itu, pembangunan di desa dan kota harus memastikan
akses yang setara bagi kelompok rentan di daerah miskin perkotaan dan perdesaan terhadap
pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja.
Pembangunan perkotaan yang inklusif tidak hanya memperkuat perekonomian lokal tetapi
juga mendorong pemerataan peluang ekonomi di wilayah tertinggal. Investasi pada kawasan
strategis, termasuk pembangunan lbu Kota Nusantara, diarahkan untuk memanfaatkan
potensi wilayah tertinggal dan mempercepat pengurangan kesenjangan. Sebagai model
pembangunan berkelanjutan dan inklusif, Ibu Kota Nusantara dirancang untuk memperkuat
konektivitas antardaerah, memperbaiki distribusi penduduk, dan menciptakan peluang baru
di luar Jawa, sehingga mendukung penurunan kemiskinan secara lebih merata.
Pelaksanaan pembangunan dirancang dengan pendekatan afirmatif, yang berfokus pada
keberpihakan terhadap pemenuhan kebutuhan penduduk paling rentan, dimulai dari tingkat
komunitas. Pendekatan ini memastikan bahwa kelompok rentan, seperti masyarakat miskin,
perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), dan komunitas terpencil serta
kelompok rentan lainnya, mendapatkan akses yang setara terhadap layanan dasar, peluang
ekonomi, dan perlindungan sosial.
Pendekatan "membangun dari desa dan dari bawah" bertujuan memberdayakan desa sebagai
penggerak utama daLam rantai pasok ekonomi lokal. Dengan memanfaatkan potensi lokal,
pemerintah juga berupaya meningkatkan kontribusi desa dalam mendukung ekosistem
ekonomi kota. Strategi ini tidak hanya menciptakan sinergi antara desa dan kota, tetapi juga
memperkuat konektivitas ekonomi antarwilayah untuk memastikan pemerataan
pembangunan.
3.6.1 Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 6
Untuk mengawal keberhasilan pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan
pemberantasan kemiskinan maka proses membangun dimulai dari desa sebagai fondasi
utama pembangunan masyarakat dan struktur kelembagaan tingkat terbawah yang paling
dekat dengan masyarakat, Pembangu.nan yang dilakukan juga memperhatikan pemenuhan
akses masyarakat terhadap hunian layak, bukan hanya sebagai tempat tinggal melainkan
juga tempat bekerja bagi beberapa segmentasi masyarakat. Maka dari itu, kebijakan ke
depan dilakukan dengan memastikan perlindungan sosial adaptif yang mengintegrasikan
program-program bantuan, jaminan, layanan, dan kesejahteraan sosial, serta pemberdayaan
ekonomi dari tingkat desa.
Pembangunan dari desa mencakup pemenuhan infrastruktur dan layanan dasar desa,
penguatan ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan desa, serta penguatan tata kelola dan
pemberdayaan pemerintahan desa. Pembangunan tersebut menekankan keterkaitan desa-
kota (rural-urban linkages). Tujuannya untuk memastikan pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat perdesaan didukung dengan penguatan pusat aktivitas dan
ekonomi melalui sinergi aliran sumber daya, tenaga kerja, serta akses pasar inklusif.
berkas 2, hlm. 173 OCR
Bersamaan dengan pembangunan di wilayah perdesaan, pembangunan kawasan perkotaan
dilakukan untuk mewujudkan kawasan perkotaan yang layak huni, inklusif, berbudaya,
hijau, berketahanan, maju, dan menyejahterakan. Pembangunan perkotaan berkelanjutan
perlu didukung dengan pendekatan kota cerdas, kelembagaan yang adaptif-dinamis serta
komitmen pemerintah daerah dan regulasi yang memadai gu.na menjamin efektivitas dan
efisiensi perencanaan dan pembangunan perkotaan.
Sasaran pembangunan Prioritas Nasional 6 tahun 2025 dan 2029 adalah sebagai berikut:
Tabel 3.9
Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 6
No Sasaran dan Indikator Baselinc2o24 Target 2025 Target 2029
Mempercepat pengurangan kemiskinan dan peningkatan pemerataan
I Tingkat kemiskinan (26) 9,03 7,0-8,0 4,5-5,O
2 Tingkat kemiskinan ekstrem
lP/"14
I,47 0,5 -1 0
3 Proporsi penduduk kelas
menengah f/o)
17,13 17,50 20,00
4 Cakupan kepesertaan jaminan
sosial ketenagakerjaan P/o)b)
29,77
(Semester I)
32,15 43,92
5 Penyandang disabilitas yang
bekerja di sektor formal (9o)
9,07 (20231 10 12
Meningkatkan akses hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan
6 Rumah tangga dengan akses
hunian layak, terjangkau dan
berkelanjutan f/o)
65,25 67,OO
Mewujudkan pembangunan kemandirian perdesaan dari bawah sebagai sumber pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan
7 Persentase desa mandiri (%)cl 22,45 23,29
74,OO
25,79
Perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi
a Proporsi PDRB perkotaan
terhadap PDB nasional (%)
56,56 (2022) 57,29 59,25
9 Proporsi kontribusi PDRB
Wilayah Metropolitan terhadap
nasional e/o)bl
44,13 (2022], 44,35 45,60
Keterangan: 4 menggunakan US$ 2,15 PPP tahun 2017; b) indikator merupakan 45 indikator RPJPN Tahun 2025-
2045, namun tidak menjadi indikator pada level Prioritas Nasional RPJMN Tahu'r 2025-2029; dan c) sesuai
perhitungan dan proyeksi Indcl<3 Dcaa 2024.
berkas 2, hlm. 174
3.6.2 Arah Kebijakan
Dalam rangka mewujudkan sasaran-sasaran pembangunan Prioritas Nasional 6,
dilaksanakan kebijakan sebagai berikut:
berkas 2, hlm. 175 OCR
va
H1
3:

REPUBLIK INDONESIA
- 175 -
Sasaran 3
Mewujudkan pembangunan kemandirian perdesaan dari bawah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan
# Angka kemiskinan perdesaan masih tinggi 12,22 # Produktivitas dan pendapatan asli desa PADes
persen (BPS, 2023) terhadap ABPDesa masih sangat rendah (Proporsi
« Pemenuhan layanan dasar desa masih bervariasi. PADes 2,1 persen dari total APBDes, 2023)
Terdapat desa yang layanan dasar sudah terpenuhi # Tata Kelola pemerintahan desa masih belum baik dan
namun masih terdapat desa yang layanan dasarnya kualitas belanja desa (quality of spending) perlu
belum baik. Secara agregat kualitas layanan dasar ditingkatkan
sekar masih timpang dibandingkan layanan # Belum optimalnya konsolidasi berbagai pendanaan
Dera K/L/D dalam pembangunan desa
e Aktivitas ekonomi desa dalam posisi rentan karena 96 « Desa berketahanan iklim masih rendah (33,73 persen
persen ekonomi masyarakat desa didominasi oleh sektor dari 75.259 desa) sementara bencana dan dampak
pertanian yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing perubahan iklim di desa semakin sering terjadi.
lemah sehingga membutuhkan penguatan dan
diversifikasi
Peningkatan kemandirian perdesaan yang berkelanjutan
Sasaran 4 AA
Perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi
e Setiap 1 persen pertumbuhan penduduk perkotaan di # Rendahnya kesempatan kerja, penanganan sektor ekonomi
Indonesia hanya meningkatkan 1,4 persen PDB informal yang belum optimal, serta tingginya kemiskinan,
perkapita, kontribusi ekonomi yang tergolong ketimpangan sosial, dan kriminalitas masih menjadi
rendah jika dibandingkan dengan Cina dan rata-rata tantangan utama perkotaan pada bidang sosial-ekonomi
negara Asia Timur dan Pasifik (Bank Dunia, 2019) # Tingkat pencemaran dan degradasi lingkungan yang
# Pemanfaatan lahan perkotaan yang belum efisien semakin tinggi di perkotaan, ditambah dengan rendahnya
dan pengendalian ruang yang kurang efektif telah ketangguhan perkotaan terhadap risiko bencana dan
mendorong laju urbanisasi lebih tinggi di pinggiran kota — perubahan iklim, menciptakan tantangan besar bagi
yang menyebabkan permukiman tumbuh menyerak keberlanjutan hidup di perkotaan
dan keluar dari kontrol « Belum ada regulasi yang mengatur perkotaan secara
“ Ketersediaan dan akses layanan perkotaan berupa terpadu, kurang dinamisnya kelembagaan, serta belum
rumah layak huni, layanan air minum, sanitasi, dan inovatifnya pembiayaan pengelolaan perkotaan untuk
infrastruktur perkotaan masih terbatas, sementara mengatasi kompleksitas perkotaan di 2045
pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, serta sarana « Tingginya konsentrasi penduduk Indonesia di Pulau Jawa
pendidikan dan kesehatan belum inklusif dan (sebesar 56,10 persen) utamanya di Wilayah Metropolitan
memadai Jakarta menyebabkan beban Jakarta dan daerah
« Pembangunan dan penyediaan infrastruktur khusus sekitarnya meningkat, sehingga terjadi penurunan daya
di wilayah metropolitan belum merata, memiliki dukung lingkungan dan peningkatan dampak kerugian
kualitas yang terbatas, serta tidak terintegrasi ekonomi.
secara kewilayahan.
“ Pembangunan perkotaan berkelanjutan
“ Pembangunan Ibu Kota Nusantara
berkas 2, hlm. 176 OCR
R,EPUBLIK INDONESIA
3.6.3 Intervensi Kebijakan
Sebagai upaya pencapa.ian sasaran Prioritas Nasional 6, dilakukan serangkaian intervensi
pada masing-masing arah kebijakan sebagai berikut.
(l) Sistem pendataan sosial ekonomi terintegrasi untuk peningkatan kualitas perencanaan
program pemerintah berbasis data kondisi sosial dan ekonomi seluruh penduduk
Indonesia yang terintegrasi, yang dilaksanakan melalui (a) tata kelola Sistem Registrasi
Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk menghasilkan data tunggal sosial ekonomi dan (b)
pemanfaatan Sistem Registrasi Sosial Ekonomi;
(2) Perlindungan sosial yang adaptif dan inklusif menjadi bagian penting dari upa.ya
pemerintah untuk mengurangi kemiskinan, kesenjangan sosial, dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, pendekatan ini dilakukan melalui
(a) penyaluran bantuan sosial adaptif dan subsidi yang tepat sasaran dan inklusif
melalui kartu kesejahteraan, dengan (i) peningkatan cakupan dan kualitas bantuan
sosial yang sesuai dengan kondisi kerentanan; (ii) perbaikan mekanisme penyaluran
bantuan sosial yang terintegrasi dan terdigitalisasi; (iii) penguatan adaptabilitas
program dalam kondisi bencana alam dan non-alam, serta perubahan iklim; (iv)
penguatan perencanaan, layanan, dan rujukan terpadu dari tingkat desa
mempergunakan Sistem Perencanaan Pembangunan Berbasis Data Regsosek
Terpadu (SEPAKAT) untuk memastikan integrasi bantuan sosial dengan jaminan
sosial, pemberdayaan masyarakat dan infrastruktur layanan dasar; serta (v)
pengembangan mekanisme graduasi masyarakat miskin dan rentan menuju
sejahtera;
(b) reformasi sistem Jaminan Sosial Nasional, melalui peningkatan literasi Jaminan
Sosial, penjangkauan aktif kepesertaan, penguatan program dan kelembagaan
jaminan sosial, pengembangan jaminan sosial adaptif, penyediaan skema jaminan
sosial bagi pekerja miskin dan tidak mampu, perumusan keseimbangan iuran dan
manfaat program, penguatan tata kelola dan data jaminan sosial berbasis Nomor
Induk Kependudukan; dan
(c) pengembangan ekonomi perawatan (care euramgll melalui pengembangan layanan
penga.suhan, penguatan kapasitas keluarga., komunitas, dan institusi, peningkatan
akses terhadap fasilitas pelayanan pengasuhan bagi kelompok rentan termasuk
anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya, yang
terjangkau, terstandar, dan berkualitas, serta pengembangan mekanisme
pendanaannya secara berkesinambungan, guna mendukung kesejahteraan
masyarakat dan kesetaraan kesempatan ekonomi secara holistik.
Untuk mencapa.i perlindungan sosial yang adaptif dan inklusif, pemerintah memastikan
program yang terintegrasi dan saling melengkapi. Salah satu upaya agar perlindungan
sosial yang adaptif, inklusif, dan terintegrasi dapat terbangun dan terlaksana, dilakukan
penyusunan payung hukum pel,aksanaan kebijakan perlindungan sosial, untuk
memastikan kebijakan yang harmonis, komprehensif, dan berkesinambungan, program
yang tersinkronisasi, pembagian peran dan kewenangan lintas sektor yang konsisten,
serta penguatan kondisi perlu yang dibutuhkan untuk memastikan program yang tepat
manfaat dan tepat sasaran. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Sosial ditujukan
untuk memberikan panduan yang lebih komprehensif dan menyeluruh terkait dengan
konsep dan mekanisme pelaksanaan perlindungan sosial bagi seluruh pemangku
kepentingan, baik pemerintah maupun nonpemerintah.
berkas 2, hlm. 177 OCR
(3) Peningkatan akses lapangan kerja dan penumbuhan usaha berkelanjutan dan inovatif
bertujuan untuk menyinergikan program-program pengembangan kewirausahaan dan
kesempatan bekerja kepada para penerima manfaat yang dilaksanakan melalui (a)
peningkatan daya saing melalui kartu usaha produktif untuk penguatan kelompok
masyarakat menuju kelas menengah dan kelas menengah; (b) peningkatan kemandirian
melalui kartu usaha afirmatif untuk pemberdayaan bagi masyarakat miskin dan rentan
dalam rangka meningkatkan kemandirian dan menga.kselerasi graduasi menuju
kesejahteraan; dan (c) reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan pemilikan dan
penguasaan tanah, serta meningkatkan kemandirian masyarakat penerima Tanah
Obyek Reforma Agraria. Hal tersebut dilakukan melalui penataan aset yaitu pemberian
tanah sekaligus sertipikat tanah dan pelaksanaan penataan akses yaitu pemberian
bantuan fasilitasi pendampingan usaha bagi penerima Tanah Obyek Reforma Agraria
(TORA) untuk dapat mengolah tanah yang sudah diberikan. Dengan adanya pemberian
aset disertai akses untuk subyek Tanah Obyek Reforma Agraria yang sama maka
diharapkan penerima reforma agraria dapat meningkat kesejahteraannya.
(4) Pembangunan perkotaan berkelanjutan bertujuan untuk mewujudkan peran perkotaan
sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang layak huni, inklusif, berbudaya, hijau,
berketahanan, maju dan menyejahterakan. Pembangunan perkotaan berkelanjutan
dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan sistem perkotaan nasional dengan
didukung oleh tata kelola dan kelembagaan yang transparan dan akuntabel, serta
pengarusutamaan pendekatan perkotaan cerdas dengan 50 indikasi lokasi prioritas,
difokuskan kepada
(a) pembangunan Wilayah Metropolitan di 1O lokasi prioritas dengan strategi
pembangunan berupa (i) peningkatan konektivitas antara train berupa pembangunan
transportasi perkotaan dan pengembangan kawasan berorientasi transit; (ii)
penataan kawasan perkotaan antara lain berupa revitalisasi kawasan permukiman
kumuh dan pembangunan hunian vertikal publik; (iii) peningkatan ketangguhan
bencana dan adaptasi perubahan iklim antara lain berupa penanganan banjir
perkotaan dan penerapan solusi berbasis alam; (iv) pengelolaan urbanisasi antara
lain berupa penguatan keterkaitan perdesaan-perkotaan dalam bentuk kerja sama
desa-kota; dan (v) peningkatan kapasitas tata kelola perkotaan antara lain berupa
penguatan kerja sama multipihak dan lintas wilayah serta pengembangan
pendanaan inovatif.
(b) pembangunan perkotaan Non-WiLayah Metropolitan di 40 indikasi lokasi prioritas,
khususnya perkotaan yang berkembang dengan cepat, dengan strategi
pembangunan berupa (i) pengembangan rencana spasial dan data fungsional
perkotaan antara lain berupa materi teknis Rencana Tata Ruang, Metropolitan
Statistical Area, masterplan pengembangan dan penataan perkotaan, serta rencana
mobilitas perkotaan; (ii) penyediaan serta peningkatan layanan dasar dan
infrastruktur dasar antara lain berupa penyediaan layanan transportasi umum,
pengelolaan persampahan dan sanitasi, serta perluasan sambungan air minum
perpipaan; (iii) peningkatan kualitas lingkungan antara lain melalui penyediaan
ruang terbuka hijau dan biru publik serta penanganan limbah dan sampah; (iv)
penguatan ekonomi perkotaan antara lain melalui penyediaan dan peningkatan
layanan pendidikan terintegrasi dengan ketenagakerjaan.
SK No25220lA
berkas 2, hlm. 178 OCR
Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi perencanaan dan pembangunan perkotaan
berkelanjutan, perlu didukung dengan penyempurnaan regulasi tentang perkotaan
melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perkotaan Berkelanjutan.
Rancangan Undang-Undang ini bertujuan untuk mentransformasi pendekatan
pembangunan perkotaan agar tidak sektoral, dapat memenuhi hak masyarakat untuk
mendapatkan layanan perkotaan yang layak, adaptif terhadap pengelolaan perkotaan
lintas batas wilayah, didukung peran serta warga. kota yang memadai dan tanggap
terhadap tantangan masa depan.
(5) Pembangunan Ibu Kota Nusantara dilaksanakan dengan fokus utama pada pemenuhan
ekosistem perkotaan, termasuk kelengkapan ekosistem suprastruktur politik atau
lembaga trias politica (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) untuk memantapkan posisi
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dan sekitarnya sebagai area inti yang tangguh dalam
menyelenggarakan pemerintahan melalui (a) perencanaan dan pembangunan kawasan,
serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dan (b) pembangunan sosial, superhub
ekonomi, dan pengelolaan lingkungan Ibu Kota Nusantara;
(6) Percepatan penyediaan perumahan dan permukiman dengan segmentasi yang perlu
dilayani, serta target khusus antara lain untuk generasi milenial dan generasi Z dan
masyarakat miskin dan rentan. Penyediaan perumahan juga perlu dilengkapi dengan
infrastruktur dasar permukiman (air minum aman, air limbah, persampahan, jalan,
drainase lingkungan, dan lainnya), akses konektivitas, serta sesuai dengan tata ruang
dan keamanan bermukim yang sensitif terhadap isu ketahanan bencana dan iklim. Hal
ini dapat dilaksanakan melalui (a) fasilitasi penyediaan perumahan terintegrasi dengan
prasarana, sarana, dan utilitas, (b) pengembangan perumahan publik vertikal yang
terpadu, (c) pengembangan fasilitasi pembiayaan perumahan, (d) penguatan ekosistem
perumahan, serta (e) peremajaan dan penanganan permukiman kumuh yang terpadu;
(71 Peningkatan kemandirian perdesaan yang berkelanjutan dilaksanakan melalui
intervensi lintas sektor dengan fokus pa.da beberapa aspek (al pemenuhan layanan dasar
dan infrastruktur, termasuk perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi,
persampahan, layanan kesehatan, dan konektivitas; (b) transformasi ekonomi lokal,
ketahanan sosial-budaya, dan pelestarian lingkungan perdesaan dalam rangka
pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi skala lokal, pengembangan indikasi 30
Kawasan Perdesaan Prioritas (KPP), penguatan lembaga ekonomi desa, pengelolaan
dampak perubahan iklim, serta pengelolaan urbanisasi untuk memastikan terciptanya
sinergi desa dan kota dalam pertukaran sumber daya, tenaga kerja, dan akses pasar
sehingga terwujud pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan; (c) penguatan tata
keloLa pemerintahan serta pemberdayaan pembangunan desa secara adaptif (d)
pembangunan 30 daerah tertinggal untuk meningkatkan kesejahteraan melalui
peningkatan akses layanan dasar, penguatan ekonomi lokal, pemerataan infrastruktur
dasar dan konektivitas, serta pengurang,ul risiko bencana; (e) pembangunan kawasan
perbatasan melalui pemenuhan layanan dasar, pengembangan pusat pertumbuhan
ekonomi, penataan ruang dan penanggulangan bencana, serta penguatan tata kelola
pemerintahan; (f) pengembangan kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan
lokal, melalui pembangunan infrastruktur permukiman dan aksesibilitas logistik,
pengembangan ekonomi, redistribusi aset (tanah) transmigrasi, serta penataan
persebaran penduduk dan penyediaan tenaga terampil; dan (g| tata kelola
pendampingan/penyuluhan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui integrasi
pelaksanaan dan pengendalian berbagai program di tingkat masyarakat, penguatan
kualitas pendamping/penyuluh dengan lebih terstandar, penguatan motivasi dan
berkas 2, hlm. 179 OCR
-t79-
kapasitas masyarakat untuk berdaya, peningkatan pengetahuan dan akses masyarakat
terhadap layanan sosial dan dasar, perluasan akses masyarakat terhadap
pengembangan ekonomi sesuai dengan kebutuhan masyarakat terutama penduduk
miskin dan rentan;
Dalam memastikan keberhasilan pembangunan dari desa dan dari bawah dan mendorong
pertumbuhan ekonomi inklusif, pemerataan pembangunan, serta pengentasan kemiskinan,
maka dirumuskan Program Hasil Terbaik Cepat yang memiliki daya ungkit terhadap
keberhasilan pencapaian sasaran Prioritas Nasional 6 yaitu (l) Melanjutkan dan
Menambahkan Program Kartu-Kartu Kesejahteraan Sosial serta Kartu Usaha untuk
Menghilangkan Kemiskinan Absolut dan (2) Melanjutkan Pembangunan Infrastruktur Desa
dan Kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Menjamin Penyediaan Rumah Murah
Bersanitasi Baik untuk yang Membutuhkan, terutama Generasi Milenial, Generasi Z, dan
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Implementasi Program Hasil Terbaik Cepat
dilakukan melalui Kegiatan Prioritas.
(1) Melanjutkan dan Menambahkan Program Kartu-Kartu Kesejahteraan Sosial serta Kartu
Usaha untuk Menghilangkan Kemiskinan Absolut
Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) 5 berperan penting dalam mendukung Prioritas Nasional
6 untuk menurunkan tingkat kemiskinan menjadi 4,5-5,0 persen dan meningkatkan Indeks
Modal Manusia menjadi 0,59. Program ini bertujuan untuk menghilangkan dan mencegah
kemiskinan absolut melalui perluasan dan penguatan program kesejahteraan sosial serta
pemberian dukungan pemberdayaan ekonomi, peningkatan kapasitas dan pembukaan akses
kepada aset produktif dan pasar. Program ini mengintegrasikan berbagai program bantuan
sosial maupun pemberdayaan di sektor sosial, pendidikan, kesehatan, kebekerjaan,
infrastruktur dasar, layanan dasar dan sektor-sektor perekonomian seperti pertanian,
perkebunan, jasa pariwisata, perikanan dan perdagangan yang kemudian dikelompokkan
menjadi Kartu Kesejahteraan, Kartu Usaha Afirmatif, dan Kartu Usaha Produktif.
Kartu Kesejahteraan adalah upaya integrasi program perlindungan sosial yang adaptif dan
inklusif, mencakup berbagai program subsidi dan bantuan sosial yang komprehensif dari
berbagai sektor dan berbasis individu dan keluarga, baik dalam bentuk uang, barang,
maupun jasa. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat
sesuai kondisi dan sasaran program denga.n pendekatan ketepatan sasaran melalui satu
basis data terpadu, tata kelola dan pengendalian program lintas sektor yang terintegrasi,
pemanfaatan teknologi layanan keuangan, dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan
penerima manfaat,
Adapun Kartu Usaha merupakan wujud dari strategi peningkatan pendapatan melalui
peningkatan kemampuan bekerja dan berwirausaha. Program ini dirancang untuk
memberikan solusi nyata dalam meningkatkan pendapa.tan masyarakat, serta menciptakan
peluang kerja baru yang berkelanjutan. Secara spesifik, program ini bertujuan untuk
meningkatkan jumlah wirausaha, menciptakan tenaga kerja mandiri, memperkuat daya
saing usaha, serta mendorong pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari upaya
pengentasan kemiskinan. Pelaksanaan program Kartu Usaha ini terbagi menjadi Kartu
Usaha Afirmatif yang ditujukan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan, serta Kartu
Usaha Produktif yang ditujukan bagi masyarakat kelas menengah.
berkas 2, hlm. 180 OCR
N,EPUBLIK INDONESIA
(a) Kartu Kesejahteraan
Permasalahan dan tantangan. Program perlindungan sosial yang saat ini berjalan masih
menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan tersebut mencakup (i) akurasi penyaluran
bantuan sosial masih rendah; (ii) program belum komprehensif dalam memenuhi kebutuhan
penerima manfaat; (iii) terbatasnya responsivitas bantuan sosial pada kondisi darurat,
kebencanaan, dan perubahan iklim; (iv) program masih terfragmentasi dan belum optimal
dalam menjangkau penduduk yang paling rentan; (v) proses penyaluran bantuan sosial yang
belum terdigitalisasi dan berorientasi pada kebutuhan penduduk miskin dan rentan; (vi)
belum ada mekanisme graduasi atau terminasi untuk setiap program; (vii) akses terhadap
infrastruktur dan layanan dasar berkualitas yang belum merata; (viii) belum inklusifnya
lingkungan dan pertumbuhan ekonomi bagi kelompok miskin dan rentan; serta (ix)
pengendalian, pendampingan, dan pemantauan pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan
sosial yang belum optimal.
Langkah-langkah penyelesaian masalah. Untuk memperluas dan meningkatkan manfaat
program perlindungan sosial, dilakukan pendekatan terintegrasi melalui kartu kesejahteraan
dengan tujuan memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk
berkembang. Pendekatan ini mencakup (i) perencanaan, penargetan, dan pelaksanaan
bantuan sosial yang terpadu menggunakan Sistem Registrasi Sosial Ekonomi yang terbangun
dari berbagai basis data dan berperan sebagai data tunggal sosial dan ekonomi nasional
untuk akurasi sasaran penduduk miskin; (ii) penyesuaian manfaat dan mekanisme program
yang lebih komprehensif untuk memenuhi kebutuhan dan kerentanan spesifik berbagai i
kelompok sasaran, termasuk bantuan pengurangan beban yang dibutuhkan penduduk
miskin dan rentan, serta layanan dan rehabilitasi sosial yang diperlukan anak, lanjut usia,
penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya; (iii) perluasan sistem layanan dan
rujukan terpadu untuk penguatan kapasitas dan ketahanan komunitas dari tingkat desa
dalam menghadapi berbagai kerentanan, yang berbasis pemanfaatan data melalui SEPAKAT
dan Sistem Registrasi Sosial Ekonomi, serta peningkatan adaptabilitas bantuan sosial untuk
memastikan responsivitas layanan dan bantuan sosial terhadap transisi besar dan risiko
katastropik, seperti bencana dan perubahan iklim; (iv) pelaksanaan Kartu Kesejahteraan
dengan mekanisme yang terintegrasi, di antaranya dengan penggunaan satu data dalam
pensasaran, tata kelola kepesertaan melalui dashboard bersama Kartu Kesejahteraan,
penyaluran yang terintegrasi menggunakan central mapper, serta mekanisme graduasi
terpadu lintas program bantuan sosial untuk mendorong kemandirian penerima manfaat
Kartu Kesejahteraan; (v) transformasi penyaluran bantuan sosial yang terdigitalisasi dan
berorientasi pada kebutuhan penduduk miskin dan rentan, dengan perluasan metode, kanal,
dan instrumen penyaluran; (vi) pengembangan dan pelaksanaan graduasi dengan proses dan
kriteria kelayakan yang jelas, konsisten, dan terstandar berbasis satu data terpadu; (vii)
pengembangan sarana dan prasarana, infrastruktur jaringan telekomunikasi, serta teknologi
guna memperluas aksesibilitas terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar; (viii)
penguatan inklusivitas dan afirmasi bagi kelompok rentan, khususnya penyandang
disabilitas dan lanjut usia, terutama dalam memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan
pengurangan beban; serta (ix) pengembangan mekanisme pemantauan distribusi serta
pemanfaatan bantuan sosial agar dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan menghindari konsumsi yang tidak produktif seperti rokok, minuman keras,
dan perjudian, serta memastikan keterkaitan antara program kartu kesejahteraan, kartu
usaha, dan layanan dasar yang diselenggarakan oleh berbagai kementerian/lembaga untuk
menciptakan intervensi yang holistik dan optimal.
berkas 2, hlm. 181 OCR
Permasalahan dan tantangan. Kartu Usaha Afirmatif (KUA) bertujuan untuk meningkatkan
efektivitas program pemberdayaan. Program pemberdayaan yang dilaksanakan oleh
pemerintah saat ini, masih terdapat sejumlah tantangan yaitu (i) inten ensi pemberdayaan
belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat; (ii) pelaksanaan program pemberdayaan belum
terstandar antar Kementerian/ Lembaga; (iii) penargetan program belum tepat sasaran dalam
menjangkau kelompok masyarakat miskin dan rentan; (iv) penduduk miskin dan rentan
belum termotivasi dan teroptimalkan kompetensi berwirausahanya; M kapasitas program
dalam meningkatkan kemampuan kerja masih belum optimal; serta (vi) rendahnya
partisipasi masyarakat dan swasta dalam pemberdayaan.
Langkah-langkah penyelesaian masalah. Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan dampa.k
program pemberdayaan ekonomi, implementasi Kartu Usaha Afirmatif difokuskan pa.da
strategi antara lain (i) memperkuat proses asesmen terhadap kebutuhan pemberdayaan
penduduk miskin dan rentan, serta mengembangkan mekanisme pemberdayaan ekonomi
afirmatif yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat miskin dan rentan; (ii)
men)rusun dan mengimplementasikan standar dan tahapan pelaksanaan pemberdayaan
ekonomi yang afirmatif sebagai pedoman dan acuan program pemberdayaan dalam Kartu
Usaha Afirmatif, termasuk mekanisme graduasi yang terstandar untuk mendorong dan
menjaga kesinambungan kesejahteraan penerima manfaat; (iii) menentukan target penerima
program dan menilai potensi penerima Kartu Usaha Afirmatif dari penduduk miskin dan
rentan berdasarkan satu data yang akurat dan termutakhirkan melalui Sistem Registrasi
Sosial Ekonomi, termasuk memperkuat kapasitas Kementerian/Lembaga dan pemerintah
daerah dalam penargetan tepat sasaran menggunakan SEPAKAT; (iv) mengembangkan
(b) Kartu Usaha Afirmatif
berkas 2, hlm. 182 OCR
mekanisme untuk peningkatan motivasi dan kapasitas pelaku usaha miskin dan rentan,
melalui pelatihan inklusif dan berbasis kompetensi, penguatan kemampuan manajemen dan
wirausaha, serta pendampingan intensif dalam mengakses pasar dan pembiayaan; (v)
mengembangkan kualitas program vokasi dan pelatihan kerja agar sesuai dengan kebutuhan
pemberi kerja, inklusif terhadap pencari kerja miskin dan rentan, serta terhubung ke layanan
pencari kerja yang inklusif dan afirmatif, khususnya bagi penduduk miskin, penduduk di
yang tinggal di kawasan 3T, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, serta kelompok
marginal dan rentan lainnya; serta (vi) meningkatkan integrasi dan keterkaitan program-
program dalam Kartu Usaha Afirmatif untuk dapat berkolaborasi dengan masyarakat dan
swasta dalam peningkatan kesinambungan pemberdayaan masyarakat miskin dan rentan.
Kartu Usaha Produktif (KUP) diharapkan menjadi solusi strategis untuk memastikan
keberlanjutan peningkatan ekonomi masyarakat miskin dan rentan yang telah berhasil naik
kelas menjadi kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class) dan kelas menengah
lmiddle class. Melalui dukungan yang lebih terfokus pada usaha produktif, program ini
bertujuan mendorong usaha mereka agar dapat bertahan, berkembang, dan memiliki daya
saing, sehingga mengurangi risiko kembali jatuh ke dalam kelompok masyarakat miskin.
(c) Kartu Usaha Produktif
berkas 2, hlm. 183 OCR
Kartu Usaha Produktif juga dirancang untuk memperkuat usaha bagi kelompok menuju
kelas menengah dan kelas menengah agar menciptakan wirausaha produktif yang inovatif,
memiliki daya saing tinggi, dan mampu menciptakan lapangan kerja baru. Dengan demikian,
program ini tidak hanya berkontribusi dalam menekan angka pengangguran tetapi juga
memperkuat struktur ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,
Permasalahan dan tantangan. Kartu Usaha Produktif dirancang untuk mengatasi tantangan
dalam pengembangan kewirausahaan dan peningkatan daya saing usaha mikro, kecil, dan
menengah. Tantangan tersebut dari sisi tata kelola mencakup (i) tidak adanya pedoman yang
menjadi standar dalam pelaksanaan program kewirausahaan; (ii) belum optimalnya
pemanfaatan Basis Data Tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai rujukan
penyaluran program berbasis data, khususnya yang ditargetkan untuk meningkatkan
proporsi penduduk kelas menengah; serta (iii) kurangnya koordinasi antara program
pemerintah dan non-pemerintah. Selain itu, terdapat juga tantangan dari sisi kapasitas dan
daya saing usaha antara lain (i) kurangnya program pendampingan yang terarah membuat
usaha mikro, kecil, dan menengah sulit mendapat sertifikasi, akses pasar, pembiayaan, dan
teknologi; dan (ii) minimnya pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja usaha mikro, kecil, dan
menengah, sehingga menghambat peningkatan produktivitas dan daya saing usaha.
Langkah-langkah penyelesaian masalah. Dalam rangka penguatan usaha bagi kelompok
masyarakat kel,as menengah dan menuju kelas menengah, dua langkah penyelesaian yang
dilakukan adalah (i) penatakelolaan kartu usaha; dan (ii) peningkatan kapasitas dan daya
saing usaha. Pelaksanaan penatakelolaan kartu usaha dilakukan melalui strategi (i)
penyusunan standardisasi program pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk pelaku
usaha dari kalangan menuju kelas menengah dan kelas menengah; (ii) pemanfaatan Basis
Data Tunggal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang terintegrasi dalam Sistem Registrasi
Sosial Ekonomi sebagai basis data rujukan pelaku usaha penerima manfaat program untuk
meningkatkan ketepatan sasaran; (iii) pengembangan sistem informasi Kartu Usaha sebagai
alat untuk mengkurasi penerima Kartu Usaha Produktif dan memantau perkembangan
usaha penerima manfaat; dan (iv) koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan optimalisasi
program Kartu Usaha Produktif lintas pemangku kepentingan. Adapun pelaksanaan
peningkatan kapa.sitas dan daya saing usaha dilakukan melalui strategi (i) pelaksanaan
pendampingan usaha, seperti sertifikasi dan standardisasi, akses pasar dan pembiayaan,
serta penerapan inovasi dan teknologi, yang terstruktur dan berjenjang; serta (ii) pelatihan
untuk penguatan kapasitas bagi tenaga kerja usaha mikro, kecil, dan menengah.
berkas 2, hlm. 184 OCR
(2) Melanjutkan Pembangunan Infrastruktur Desa dan Kelurahan, Bantuan langsung
Tunai (BLT), dan Menjamin Penyediaan Rumah Murah Bersanitasi Baik untuk yang
Membutuhkan, terutama Generasi Milenial, Generasi Z, dan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR)
(a) Pembangunan infrastruktur desa
Permasalahan dan tantangan. Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan terkait
penyediaan infrastruktur hingga skala desa dibandingkan dengan negara lainnya. Tantangan
penyediaan infrastruktur di desa adalah bervariasinya pemenuhan layanan dasar tingkat
desa seperti dalam sektor air minum aman, sanitasi aman, hunian layak, dan kesehatan.
Secara agregat kualitas layanan dasar perdesaan masih timpang dibandingkan layanan
dasar perkotaan, dengan data persentase desa dengan (i| akses air minum aman 18,9 persen;
(ii) sanitasi aman 4,77 persen; (iii) layanan kesehatan 25,99 persen; (iv) rumah layak huni
24,62 persen. Oleh karena itu, terdapat urgensi mempercepat pemenuhan kuantitas dan
kualitas pembangunan infrastruktur desa di seluruh desa, termasuk desa pada 30 indikasi
kawasan perdesaan prioritas, sesuai kebutuhan, prioritas dan status masing-masing desa
(pengukuran berdasarkan Indeks Desa).
Langkah-langkah penyelesaian masalah. Dalam mengatasi permasalahan dan tantangan
pada pembangunan infrastruktur di desa, disusun skema penyelesaian permasalahan
sebagai berikut (i) pembinaan pemerintah desa tentang prioritas pemanfaatan Dana Desa
yang digunakan untuk pemenuhan infrastruktur perdesaan; (ii) memfasilitasi peningkatan
kualitas perencanaan desa melalui perencanaan desa berbasis data dan karakteristik
berkas 2, hlm. 185 OCR
R,EPUBLIK INDONESIA
kewilayahan serta peningkatan kualitas partisipasi musyawarah perencanaan desa; (iii)
penyediaan infrastruktur desa yang terintegrasi dengan infrastruktur supra desa dalam
pemenuhan layanan dasar maupun aktivitas ekonomi di desa; (iv) peningkatan komitmen
supra desa (pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota) serta pemangku kepentingan
terkait lainnya mengenai urgensi pembangunan/pengelolaan infrastruktur desa secara
terintegrasi dan komprehensif; (v) penguatan fungsi pemerintah daerah melalui pembinaan
dan pengawasan pembangunan desa, penetapan peraturan daerah/ keputusan kepala
daerah terkait pembangunan desa, serta konsolidasi kebutuhan dan intervensi
pembangunan desa. Seluruh langkah pemenuhan infrastruktur desa dilaksanakan di
seluruh desa di Indonesia, dengan berbagai sumber pendanaan.
(b) Penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan,
terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) termasuk generasi milenial dan
generasi Z
Permasalahan dan tantangan. Permasalahan dan tantangan dalam penyediaan rumah
bersanitasi baik dihadapkan pada pemenuhan lO0 persen akses rumah tangga terhadap
rumah yang dilengkapi dengan infrastruktur dasar permukiman (air minum aman, air
limbah, dan persampahan) pada tahun 2045. Akses rumah layak huni secara nasional hanya
sebanyak 65,25 persen, dengan sebaran 63,83 persen berada di perdesaan dan 66,26 persen
berada di perkotaan (BPS, 2024). Dengan demikian, masih terdapat 34,75 persen rumah
berkas 2, hlm. 186 OCR
tangga yang tinggal di hunian tidak layak. Dengan kondisi sebanyak 82,47 persen rumah
dibangun secara mandiri yang mana sebanyak 37,10 persen diantaranya tidak layak huni
(BPS, 2022). Lebih lanjut, aspek ketahanan bangunan dan kondisi sanitasi yang buruk
menjadi faktor utama penyebab ketidaklayakan hunian tersebut. Apabila kondisi ini tidak
ditangani secara komprehensif maka akan menyebabkan tumbuhnya kawasan permukiman
kumuh yang mana berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
tahun 2024 diperkirakan mencapa.i 77 ribu hektar. Sementara itu, masih terdapat
kebutuhan rumah milik untuk sekitar 13,5 persen rumah tangga, termasuk diantaranya
masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah, Kenaikan harga rumah yang
tidak sebanding dengan peningkatan kemampuan finansial masyarakat juga. menyebabkan
masyarakat kesulitan untuk mendapatkan akses rumah layak huni.
Tantangan ke depan dalam penyediaan rumah adalah memastikan ketercapaian target
pemenuhan akses rumah layak huni, baik di perdesaan maupun di perkotaan dengan
inten ensi yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah. Pada tahun 2029, penyediaan
hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan akan diupayakan untuk mencapai target
74 persen. Namun, dalam pelaksanaan program perumahan terdapat tantangan diantaranya
(i) masih rendahnya penyediaan akses rumah layak huni yang terjangkau dan terintegrasi
dengan infrastruktur dasar permukiman dan konektivitas sehingga berpotensi menimbulkan
kawasan permukiman kumuh; (ii) terbatasnya kewenangan pemerintah daerah (provinsi dan
kabupaten/kota) dalam penyelenggaraan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah;
dan (iii) terbatasnya fasilitas pembiayaan perumahan yang disertai penjaminan, terutama
bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap untuk pembelian rumah pertama serta
pembiayaan bagi masyarakat yang membangun maupun meningkatkan kualitas rumahnya
secara mandiri.
Langkah-langkah penyelesaian masalah. Upaya meningkatkan akses rumah tangga terhadap
hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan dilaksanakan melalui penyediaan hunian baru
atau peningkatan kualitas hunian yang terintegrasi dengan infrastruktur dasar (air minum,
air limbah, persampahan, jalan, drainase dan transportasi publik). Setiap intervensi akan
didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang didukung oleh basis data perumahan.
Pendekatan berbasis kinerja akan menjadi landasan pelaksanaan program bersama dengan
Pemerintah Daerah dan mitra pembangunan lainnya. Untuk itu, perluasan kewenangan
Pemerintah Daerah menjadi aspek krusial dalam pengembangan skema kolaborasi program
nasional dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah
Desa,
Skenario pelaksanaan penyediaan rumah akan dipenuhi dengan skema sebagai berikut
(0 Perkotaan, meliputi (1) penyediaan hunian tapa.k dan vertikal untuk kepemilikan rumah
pertama yang didukung dengan fasilitasi kemudahan pembiayaan perumahan; (2)
penyediaan hunian sewa terutama vertikal melalui skema pembiayaan alternatif
(Kerjasama Pemerintah Denga.n Badan Usaha, Land Value Capture, dan sebagainya)
yang disertai dengan subsidi sewa; (3) penyediaan maupun optimalisasi lahan melalui
konsolidasi tanah vertikal dan pengembangan kawasan permukiman berbasis transit
oriented development dan (4) penanganan permukiman kumuh secara terpadu,
diutamakan peremajaan permukiman kumuh;
(ii) Perdesaan, meliputi (1) pembangunan hunian baru, termasuk pengembangan
perumahan berkelompok; (2) peningkatan kualitas hunian; (3) stimulan pembiayaan dan
bantuan konsultasi teknis melalui klinik rumah untuk pembangunan atau peningkatan
kualitas hunian yang dilakukan secara mandiri; (4) penyediaan skema kemudahan
berkas 2, hlm. 187 OCR
-ta7-
pembiayaan secara bertahap diantaranya melalui mikro kredit dan Kredit Pemilikan
Rumah Swadaya; serta (5) penanganan permukiman kumuh mencakup pemugaran,
peremajaan, dan permukiman kembali. Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa akan
diposisikan sebagai pemangku kepentingan utama;
(iii) Penguatan ekosistem perumahan dan perbaikan tata kelola perumahan untuk
memastikan intervensi perumahan berujung menjadi akses, meliputi (1) penegakan
aspek tata ruang dan keandalan bangunan yang berketahanan bencana dan iklim; (2)
kemudahan perizinan; (3) perlindungan konsumen; (4) peningkatan kepastian
bermukim; (5) pengembangan pendanaan alternatif; (6) penegakan kebijakan hunian
berimbang; dan (7) insentif fiskal dengan kondisi tertentu;
(iv) Optimalisasi peran setiap pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan
perumahan seperti pelaksana dan pengelola program pemerintah terkait perumahan,
pengelola dana Tapera dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta berperan
dalam membangun dan mengembangkan pa.sar pembiayaan sekunder perumahan.
SK No2522llA
berkas 2, hlm. 188 OCR
ilt-f+ff.T{rl
K INDONESIA
3.7 Prioritas Nasional 7: Memperkuat Reformasi Politik, Hukum,
dan dan
Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan
Reformasi dalam bidang politik, hukum, dan birokrasi merupakan aspek krusial untuk
menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab. Reformasi ini
bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi tindakan-tindakan yang merugikan
masyarakat, seperti korupsi, pemakaian narkoba, judi, dan penyelundupan.
Upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan harus
dilaksanakan dengan kebijakan yang kuat dan konsisten. Kebijakan tersebut mencerminkan
keseriusan pemerintah dalam menjunjung nilai integritas dan keadilan, serta melindungi
potensi yang dimiliki oleh generasi penerus dari berbagai hambatan dan ancaman.
Langkah-langkah reformasi ini diharapkan dapat menjamin terciptanya situasi yang
kondusif bagi jalannya pembangunan dalam berbagai bidang. Oleh karena itu, pada
pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029, Pemerintah berkomitmen
untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan
dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
3.7.1 Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 7
Untuk mengawal keberhasilan proses memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi
serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan
penyelundupan, telah dirumuskan sasaran dan indikator pembangunan pada tahun 2025-
2029 sebagai berikut.
."".'.,, r*-"T.Tl i,lSrou n."io.,.t z
No Sasaran dan Indikator Baseline 2024 Target 2025 Target 2029
Terwujudnya supremasi hukum yang transparan, adil, dan tidak memihak serta sistem politik yang
fungsional
I Indeks Pembangunan Hukum 0,68 (2023) 0,69 o,73
, serta
2 Indeks Persepsi Korupsi 34 (2023l. 38 43,7
3 Indeks Materi Hukum 0,60 (20231 0,51 0,55
4 Indeks Integritas Nasional 70,97 (2023], 74,52 77,57
5 Indeks Integritas Partai Politik 62,43 63,0H4,99 71,00—72,99
Terwujudnya birokrasi pemerintahan yang adaptif dan meLayani
6 Indeks Reformasi Birokrasi
Nasional
69,98 7 L3a 77,26
7 Indeks Pelayanan Publik 3,78 (2023) 3,68a) 3,80
8 Indeks Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik
2,79 (2023], 3,00 2,00 bt
SK No252212A
dan
Luar
93 93,5 95,5 9 Indeks Pelayanan
Pelindungan WNI di
Negeri
berkas 2, hlm. 189 OCR
REPUBLTK INDONESIA
No Sasaran dan Indikator Baseline 2024 Target 2025 Target 2029
Terwujudnya masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkoba
10 Angka Prevalensi
Penyalahguna Narkotika
1,73 (2023) 1,70
Terwujudnya tata kelol,a BUMN yang baik untuk meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Negara
sebagai agen pembangunan
1l Refi/,m on Asset (ROA) BUMN
P/.1
3,14 (20231 3,21 3,42
Tercapainya peningkatan pendapatan negara yang optimal sesuai potensi perekonomian dengan
tetap menjaga iklim investasi, didukung upaya untuk mewujudkan reformasi fiskal secara
komprehensif melalui optimalisasi belanja negara, serta perluasan sumber dan pengembangan
inovasi pembiayaan
1,60
12 Rasio Pendapatan Negara
terhadap PDB (%)
12,82 12,36 13,7F18,00
13 Rasio Penerimaan Perpajakan
terhadap PDB (o/d
10,07 10,24 11,52-15,00
Tercapainya tingkat inflasi yang rendah dan stabil untuk mendukung stabilitas serta pertumbuhan
ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan
L4 Tingkat Inflasi (Yo) 1,57 2,511,0 2,5r1,0
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2024 (diolah)
Keterangan: a) Instrumen evaluasi akan mengalami perubahan sehingga target nasional disesuaikan, b) instrumen
eva.luasi akan mengalami perubahan menjadi Indeks Pemerintah Digital sehingga target nasional disesuaikan,
3.7.2 Arah Kebijakan
Dalam rangka mewujudkan sasaran-sasaran pembangunan Prioritas Nasional 7,
dilaksanakan arah kebijakan sebagai berikut:
berkas 2, hlm. 190 OCR

TS
an
Sasaran 1 “
Terwujudnya supremasi hukum yang transparan, adil, dan tidak memihak serta sistem politik yang
fungsional
“ Meningkatnya tren kasus korupsi yang “ Biaya politik tinggi, pendanaan parpol belum
didominasi pada sektor PBJ (kenaikan mencapai memadai, dan tata kelola parpol belum optimal
904 dari tahun 2022 ketahun 2023) “ Penyatuan pengaturan terkait pemilu dan
e Kondisi hiper-regulasi, sepanjang tahun 2019- pemilihan dalam satu buku yang diakibatkan oleh
2023 terdapat 5.267 Peraturan Menteri yang ketidakpastian hukum dalam kontestasi elektoral
diterbitkan. serta amanat MK yang final dan mengikat
“ Belum optimalnya proses penanganan perkara “Skor Indeks Akses terhadap Keadilan
“ Rendahnya kepatutan hukum masyarakat dan mengalami penurunan pada tahun 2021 (53,6)
penyelenggara negara
“ Reformasi Politik dan Tata Kelola Pemilu “ Penguatan Kelembagaan, Pelayanan, dan
“ Reformasi Hukum Penegakan Hukum
“ Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta “ Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Generaal
Terwujudnya birokrasi pemerintahan yang adaptif dan melayani
“ Disparitas kesejahteraan ASN, “ Belum optimalnya hubungan pemerintah pusat
Keterpaduan antara layanan publik belum dan daerah
optimal “ Kesenjangan kapasitas pemerintah daerah dari
“ Akses pelayanan publik belum memadai: segi kelembagaan, sumber daya manusia, dan
. . . keuangan daerah
“ Penerapan sistem merit belum optimal, 0
. 0 . . “ Tingginya ketergantungan daerah terhadap
Proses bisnis tebartemta ibn masih TKD dengan rata-rata proporsi TKD terhadap total
Ae ea aa f pendapatan daerah mencapai 8396 (2018-2024)
: Tata kelola Ian dan Ban na WNI di “ Rendahnya belanja modal pemerintah daerah,
teri an an bea Je, dengan rata-rata proporsi belanja modal hanya
Jala Jel mencapai 17,0496 dari total belanja daerah (2018-
2024)
“ Penerapan Prinsip Meritokrasi dan Reformasi e Penataan Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Manajemen ASN “ Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar
“ Pemerintah Digital Negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia
“ Transformasi Tata Kelola Pelayanan Publik dan
Pembangunan
berkas 2, hlm. 191 OCR

Sasaran 3 &
Terwujudnya masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkoba
Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2023 sebesar 1,73Y6 atau sekitar 3,33 juta jiwa, angka
relapse mencapai lebih dari 7096, ditambah dengan munculnya banyak NPS serta motif baru peredaran gelap
narkoba di Indonesia.
Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
Sasaran 4 EF
Terwujudnyatata kelola Badan Usaha Milik Negara yang baik untuk meningkatkan kontribusi Badan
Usaha Milik Negara sebagai agen pembangunan
“ Rendahnya daya saing BUMN (Jumlah BUMN yang masuk peringkat dunia masih di bawah 10)
s Rasio BUMN dengan kategori sehat masih perlu ditingkatkan (rasio BUMN dengan kategori sehat
77,10Yo pada tahun 2023)
“ Belum meratanya kemampuan BUMN dalam menghasilkan dividen
“ Masih banyaknya BUMN yang merugi dalam menjalankan penugasan
Peningkatan Produktivitas Badan Usaha Milik Negara
Tercapainya peningkatan pendapatan negara yang optimal sesuai potensi perekonomian dengan
tetap menjaga iklim investasi, didukung upaya untuk mewujudkan reformasi fiskal secara
komprehensif melalui optimalisasi belanja negara, serta perluasan sumber dan pengembangan
inovasi pembiayaan
Kompleksnya tantangan kebijakan fiskal di Indonesia dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan
“ Rendahnya pendapatan negara disebabkan masih terdapatnya kesenjangan, mencakup administrasi gap
maupun policy gap
e Kualitas dan size balanja negara belum optimal
“ Belum optimalnya dukungan pembiayaan utang dan non-utang untuk mendorong sasaran pembangunan
“ Optimalisasi Pendapatan Negara
“ Optimalisasi Belanja Negara
“ Perluasan Sumber dan Pengembangan Inovasi Pembiayaan
berkas 2, hlm. 192 OCR
BLIK INDONESIA
3.7.3 Intervensi Kebijakan
Sebagai upaya pencapaian sasaran Prioritas Nasional 7, dilakukan serangkaian intervensi
pada masing-masing arah kebijakan sebagai berikut.
(1) Reformasi politik dan tata kelola pemilu diarahkan untuk (a) mewujudkan partai politik
yang modern, mandiri, dan fungsional, yang dilakukan melalui penguatan tata kelola
partai politik dan pendidikan politik; (b) mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang
berkualitas dan berintegritas, yang dilakukan melalui perbaikan manajemen
penyelenggaraan pemilu; serta (c) mewujudkan penguatan jaminan hak konstitusional
warga negara dalam penyelenggaraan pemilu dan pelayanan publik yang didukung data
kependudukan yang akurat, yang dilakukan melalui (i) penjaminan hak memilih dan
dipilih dalam pemilu dan (ii) pelayanan Identitas Kependudukan Digital bagi penduduk
wajib Kartu Tanda Penduduk.
(2) Reformasi hukum diarahkan untuk mewujudkan regu.lasi yang adaptif dan taat asas,
akses keadilan yang merata, serta masyarakat yang patut hukum yang dilakukan
melalui (a) mendirikan Pusat Legislasi Nasional, (b) transformasi akses terhadap
keadilan, (c) penguatan budaya hukum, serta (d) pembangunan hukum sektor strategis.
(3) Pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindak pidana pencucian uang diarahkan
untuk mewujudkan sistem anti korupsi dan anti pencucian uang yang efektif serta
sistematis yang dilakukan melalui (a) penguatan kelembagaan gerakan pemberantasan
korupsi secara lebih sistematis, (b) pemberantasan korupsi yang bersifat preventif
melalui edukasi dan gerakan budaya anti korupsi, (c) pencegahan tindak pidana korupsi,
serta (d) pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(4) Penguatan kelembagaan, pelayanan, dan penegakan hukum diarahkan untuk
mewujudkan lembaga dan penegakan hukum yang berintegritas, profesional,
transparan, dan akuntabel dilakukan melalui (a) penguatan kelembagaan hukum serta
(b) penerapan dan penegakan hukum.
(5) Transformasi sistem penuntutan danr advocaat generaal diarahkan untuk mewujudkan
efektivitas dan integrasi kebijakan bidang penuntutan di Kejaksaan Republik Indonesia
dan Jaksa Agung sebagai pengacara negara melalui (a) penguatan kelembagaan
Kejaksaan serta (b| peningkatan jumlah, profesionalisme, dan kesejahteraan jaksa.
berkas 2, hlm. 193 OCR
(6) Pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba agar
terciptanya upaya holistik dan terintegratif dalam pencegahan dan pemberantasan
peredaran narkoba yang dilakukan baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
dilaksanakan melalui (a) meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat
tentang bahaya narkoba dan pengembangan keterampilan hidup sehat, terutama
dimulai dari keluarga dan sekolah; (b) optimalisasi layanan rehabilitasi penyalahguna
narkotika; (c) meningkatkan program deteksi dini penyalahgunaan di kalangan pelajar
dan mahasiswa; (d) meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam upaya
pemberantasan narkoba; (e) meningkatkan kemampuan penyelidikan intelijen
pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba; serta (0
optimalisasi kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang hasil
tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
(7) Penerapan prinsip meritokrasi dan reformasi manajemen aparatur sipil negara
diarahkan untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara sesuai
prinsip meritokrasi melalui (a) peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui
penerapan konsep ,oral reward berbasis kinerja aparatur sipil negara, (b) penguatan
sistem manajemen talenta aparatur sipil negara, (c) penerapan pengembangan
kompetensi aparatur sipil negara yang mendorong kemudahan akses belajar, (d)
digitalisasi manajemen aparatur sipil negara, (e) penerapan budaya kerja yang
mendorong peningkatan integritas aparatur sipil negara, serta (0 penerapan dan evaluasi
kebijakan manajemen aparatur sipil negara.
(8) Pemerintah digital diarahkan untuk mewujudkan pemerintahan berbasis digitalisasi
yang transparan, inklusif, dan efisien melalui (a) penguatan tata kelola pemerintah
digital, (b) penguatan teknologi pemerintah digital, (c) pengembangan kompetensi dan
budaya digital aparatur sipil negara, (d) transformasi digital layanan publik prioritas,
serta (e) penguatan ketersediaan dan pemanfaatan data pemerintah.
(9) Transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan diarahkan untuk
mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang efektif dan akuntabel melalui (a) tata
keloLa pelayanan publik, (bl penguatan manajemen kinerja pembangunan, serta (c)
sinergi pengendalian dan pengawasan program pembangunan nasional.
(10) Penataan desentralisasi dan otonomi daerah menjadi instrumen kebijakan dalam rangka
meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah daerah yang dilakukan melalui (a)
harmonisasi hubungan pusat dan daerah, (b) penguatan kapasitas kelembagaan dan
sumber daya manusia pemerintah daerah, serta (c) penguatan fondasi keuangan daerah.
(11) Peningkatan produktivitas Badan Usaha Milik Negara dilakukan melalui (a) peningkatan
daya saing Badan Usaha Milik Negara dan (b) peningkatan efisiensi peran Badan Usaha
Milik Negara dalam Penuga.san Pemerintah. Untuk mendukung kebijakan tersebut,
Badan Usaha Milik Negara perlu memperkuat kolaborasi baik antar Badan Usaha Milik
Negara maupun dengan pihak swasta.
Peningkatan daya saing Badan Usaha Milik Negara akan difokuskan pada peningkatan
kinerja Badan Usaha Milik Negara dan penguatan peran Badan Usaha Milik Negara pada
program strategis pembangunan. Peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara
diLakukan melalui penggabungan Badan Usaha Milik Negara dalam sebuah
superholding, restrukturisasi, pengembangan inovasi, peningkatan kapasitas sumber
daya manusia dan optimalisasi penggunaan infrastruktur digital. Penguatan peran
Badan Usaha Milik Negara pada program strategis pembangunan difokuskan pa.da
berkas 2, hlm. 194 OCR
REPUBLTK INDONESIA
ekonomi berkelanjutan, ketersediaan pangan, swasembada energi, transformasi digital
termasuk dukungan pengembangan super platform digital, infrastruktur pendukung
konektivitas, pariwisata dan budaya, serta pembiayaan sektor strategis. Badan Usaha
Milik Negara juga diarahkan untuk mendukung penciptaan sektor keuangan yang
kondusif, serta meningkatkan profesionalisme.
Peningkatan efisiensi peran Badan Usaha Milik Negara dal,am penugasan pemerintah
dilakukan melalui efisiensi peran Badan Usaha Milik Negara pada program perintis dan
penguatan peran Badan Usaha Milik Negara dalam tanggung jawab sosial lingkungan
termasuk penelitian di bidang pemuliaan tanaman dan teknologi benih, dukungan
penyediaan layanan dasar, serta membangun kemitraan dengan swasta untuk membuka
program beasiswa dan magang bagi lulusan di perguruan tinggi dan sekolah kejuruan.
Selanjutnya, Badan Usaha Milik Negara juga didorong untuk memberikan kuota
lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas untuk mendukung pembangunan yang
inklusif.
(12) Optimalisasi pendapatan negara diarahkan untuk mewujudkan (a) tercapainya
peningkatan penerimaan perpajakan yang optimal sesuai potensi perekonomian denga.n
tetap menjaga iklim investasi dan (b) terwujudnya peningkatan penerimaan negara
bukan pajak yang optimal dan tidak bergantung pada sumber daya alam. Kegiatan
prioritas untuk mendukung sasaran tersebut meliputi (i) ekstensifikasi dan intensifikasi
penerimaan perpajakan dan (ii) intensifikasi penerimaan negara bukan pajak.
(13) Optimalisasi belanja negara diarahkan untuk mewujudkan dukungan belanja negara
yang optimal untuk mendorong produktivitas dan mencapai tujuan pembangunan.
Kegiatan prioritas untuk mendukung sasaran tersebut meliputi (a) peningkatan
efektivitas belanja pemerintah pusat dan (b) optimalisasi kualitas belanja transfer ke
daerah.
(14) Perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan diarahkan untuk
mewujudkan perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan untuk
mendukung kebijakan fiskal yang ekspansif, terarah, dan terukur dalam rangka
percepatan transformasi ekonomi. Kegiatan prioritas untuk mendukung sasaran
tersebut meliputi (a) optimalisasi sumber-sumber pembiayaan utang yang menjaga
kesinambungan fiskal serta (b) ekstensifikasi dan intensifikasi sumber-sumber
pembiayaan non-utang yang inovatif.
(15) Pengendalian inflasi difokuskan pada upaya pengendalian komponen inflasi harga.
bergejol,ak melalui strategi 4K (keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran
distribusi, dan komunikasi efektif).
(16) Pelindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia,
diwujudkan melalui (a) penguatan pelindungan dan penempatan pekerja migran
Indonesia dan (b) pelindungan dan pelayanan Warga Negara Indonesia, termasuk pekerja
migran Indonesia di luar negeri yang integratif.
Pencapaian Prioritas Nasional 7 juga didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat: (l)
menaikkan gaji aparatur sipil nega.ra (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan
penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara;
dan (2) mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara
terhadap produk domestik bruto ke 23 persen. Implementasi Program Hasil Terbaik Cepat
dilakukan melalui kegiatan prioritas:
SK No25222lA
berkas 2, hlm. 195 OCR
(f) Peningkatan Kesejahteraan ASN Melalui Penerapan Konsep Total Reward Berbasis
Kinerja ASN
Aparatur sipil negara merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Aparatur sipil negara bertugas sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan
publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Dalam menjalankan tugasnya, aparatur sipil
negara berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan
jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Pelayanan publik yang
baik akan terlaksana apabila seluruh aparatur sipil negara, termasuk yang membidangi
pelayanan dasar seperti guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, anggota Tentara
Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia dalam kondisi sejahtera.
Permasalahan dan tantangan. Beberapa persoalan terkait kesejahteraan aparatur sipil
negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, antara lain
(a) besaran gaji pokok belum didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur kebutuhan hidup
layak, serta bobot jabatan dan kompetensi. Besaran gaji pokok hanya didasarkan atas level
kepangkatan dan masa kerja. Hal ini menyebabkan rendahnya manfaat pensiun yang
diterima pegawai; (b) disparitas tunjangan kinerja antar aparatur sipil negara di berbagai
instansi/lembaga, yang disebabkan karena ketiadaan standar dalam pemberian tunjangan
kinerja atau penghasilan tambahan yang berakibat prinsip keadilan internal tidak dapat
dijalankan dengan baik, sehingga menghambat mobilitas talenta; dan (c) sistem remunerasi
aparatur sipil negara belum memenuhi prinsip competitiveness dengan sektor swasta.
Langkah-langkah penyelesaian masalah. Dalam jangka pendek, perbaikan kesejahteraan
dapat dilakukan dengan menaikkan gaji aparatur sipil negara, terutama untuk guru-dosen,
tenaga kesehatan, dan penyuluh. Dalam jangka menengah, kesejahteraan aparatur sipil
negara akan diarahkan pada konsep total reward yang mengedepankan prinsip keadilan,
kelayakan, dan kompetitif.
Upaya peningkatan kesejahteraan yang layak bagi pegawai aparatur sipil negara, Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia perlu dilakukan secara bertahap.
Pertama, penyelesaian proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Penghargaan dan Pengakuan Aparatur Sipil Negara serta evaluasi atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kedua, penataan dan
konsolidasi data aparatur sipil negara serta pengayaan data yang meliputi data kelas jabatan,
data gaji, dan tunjangan untuk dapat digunakan dalam perumusan kebijakan kesejahteraan
aparatur sipil negara. Ketiga., efisiensi belanja barang dan belanja modal untuk memastikan
alokasi anggaran yang berkualitas (spending better) dan meningkatkan kualitas belanja yang
lebih efisien. Keempat, asesmen kepegawaian melalui survei penggajian, evaluasi jabatan,
penataan sistem kepangkatan, dan evaluasi sistem penilaian kinerja pegawai sebagai
prasyarat agar perbaikan kesejahteraan aparatur sipil negara didasarkan atas pertimbangan-
pertimbangan rasional, berlandaskan sistem merit, serta memastikan adanya keadilan
internal (internal eqitgll.
Adapun highlight intervensi dari menaikkan gaji aparatur sipil negara (terutama guru, dosen,
tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik
Indonesia, dan pejabat negara termuat dalam infografis di bawah ini.
berkas 2, hlm. 196 OCR
(2) Ekstensifikasi dan Intensifikasi Penerimaan Perpajakan serta Intensifikasi Penerimaan
Negara Bukan Pajak
Dalam rangka mencapai sasaran Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan kebijakan fiskal yang
adaptif dan ruang fiskal memadai yang dapat memberikan stimulus terhadap perekonomian
Indonesia sehingga dapat berkontribusi terhadap sasaran pembangunan yang ditetapkan.
Salah satu kunci untuk meningkatkan ruang fiskal memadai adalah peningkatan
pendapatan negara. Studi komparatif dengan beberapa negara memperlihatkan bahwa untuk
menjadi negara maju, dukungan fiskal melalui peningkatan pendapatan negara sangat
diperlukan, baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak.
Rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih terdapatnya
kesenjangan mencakup aspek administrasi ladmini.stration gap) maupun kebijakan (policy
gap) yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebgai enabler untuk
optimalisasi pendapatan negara.
Dalam konteks perpajakan, pembenahan tata kelola kelembagaan diperlukan untuk dapat
mengimplementasikan core tax secara terintegrasi, meningkatkan pelayanan dan kepatuhan
perpajakan, serta mewujudkan inisiatif berbagai kebijakan penerimaan perpajakan yang adil,
berdaya saing, efisien, dan optimal. Terkait penerimaan negara bukan pajak, pembenahan
tata kelola diperlukan untuk mendorong optimalisasi penerimaan negara bukan pajak
dengan tetap menjaga kualitas layanan publik, mendorong transparansi dan akuntabilitas,
mendorong pendapatan dari dividen Badan Usaha Milik Negara, optimalisasi aset, serta
optimalisasi sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
berkas 2, hlm. 197 OCR
-t97-
Dalam lima tahun ke depan, tahapan penataan kelembagaan pendapatan negara akan
dilaksanakan melalui (al perencanaan dan persiapan, yang mencakup reformasi administrasi
dan penyempurnaan proses bisnis; (b) internalisasi tata kelola/sistem baru untuk efektivitas
administrasi dan kelembagaan; serta (c) implementasi secara menyeluruh disertai reviu atas
efektivitas tata kelola/ sistem pengumpulan pendapatan negara terhadap pencapaian target
rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto, serta dampaknya terhadap
masya-rakat dan pembangunan nasional.
Adapun WWht intervensi dari Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan
rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen termuat dalam
infografis di bawah ini.
berkas 2, hlm. 198 OCR
3.7.4 Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan
Kebutuhan regulasi pada Prioritas Nasional 7 "Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan
Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan
Penyelundupan" sebagai berikut:
(l) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Perubahan Rancangan Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang akan mengatur terkait pembaharuan substansi terhadap proses
bisnis pailit khususnya penataan terhadap aspek-aspek hubungan perikatan dalam hal
kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Rancangan Undang-Undang
ini mendukung sasaran pembangunan guna meningkatkan kepercayaan investor.
(2) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2011 I tentang Bantuan Hukum
Penyusunan Revisi Undang-Undang Bantuan Hukum bertujuan untuk mengatur
kembali terkait ruang lingkup penerima bantuan hukum, pendanaan, serta pengaturan
pemberian bantuan hukum dalam bentuk penyuluhan hukum. Rancangan Undang-
Undang ini juga akan mengatur terkait persyaratan yang belum memadai untuk
mendorong keberadaan pemberi bantuan hukum yang efektif, serta fleksibel untuk
mengakomodasi kebutuhan orang atau kelompok rentan yang menghadapi masalah
hukum.
berkas 2, hlm. 199 OCR
(3) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diharapkan dapat memperbaiki
beberapa kekurangan yang terkandung pada Undang-Undang eksisting. Beberapa
urgensi perubahan diantaranya: (a) masih terdapat ketentuan United Nations
Convention Against Corruption yang belum di adopsi, (b) mendefinisikan kembali
kerugian negara, (c) memperluas jenis hukuman, dan (d) prosedur ganti kerugian dan
kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi.
(4) Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha
Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha bertujuan untuk
menyatukan pengaturan pembentukan badan usaha yang saat ini tersebar di beberapa
undang-undang, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan lainnya. Selain itu,
Rancangan Undang-Undang ini juga bertujuan untuk memodernisasi pembentukan
badan usaha guna mengakomodasi perkembangan bisnis digital dan aktivitas ekonomi
lintas batas.
(5) Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Benda Bergerak
Penyusunan Rancanga.n Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak sangat penting
mengingat adanya kebutuhan masyarakat akan jaminan atas benda bergerak yang
efisien, serta belum adanya produk hukum terintegrasi yang menyebabkan
ketidakpastian hukum terkait penjaminan benda bergerak. Rancangan Undang-Undang
tentang Jaminan Benda Bergerak bertujuan mengintegrasikan berbagai jenis jaminan
kebendaan yang saat ini tersebar pengaturannya seperti jaminan fidusia, gadai, dan resi
gudang.
(6) Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Perubahan regulasi ini diperlukan untuk mendukung upaya transformasi tata kelola
regulasi. Beberapa hal yang perlu diatur yaitu (a) penguatan sinergisitas tata kelola
regulasi di tingkat pusat dan daerah; (b) penguatan pemantauan dan evaluasi regulasi
melalui self assessment oleh kementerian/lembaga; (c) penguatan tata kelola peraturan
menteri, peraturan lembaga, dan sejenisnya; serta (d) pengaturan komprehensif
mengenai metode omnibus.
(71 Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional
Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional sangat
diperlukan untuk menetapkan arah pembinaan hukum nasional yang mampu
mengantisipasi tantangan global di masyarakat secara efektif. Rancangan Undang-
Undang ini akan mencakup program pembinaan hukum nasional yang komprehensif,
baik pada tahap pembentukan maupun pelaksanaan hukum, serta bertujuan untuk
meningkatkan kepatuhan setiap individu, badan hukum, atau badan publik yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan atau
hukum yang berlaku.
berkas 2, hlm. 200 OCR
(8) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
diperlukan untuk perbaikan regulasi dan tata kelola penyelesaian sengketa nonlitigasi
yang dapat mengakomodasi perkembangan bisnis lintas batas untuk menciptakan iklim
berusaha yang kondusif dengan penegakan hukum yang cepat dan berkepastian hukum.
Kebutuhan kelembagaan pada Prioritas Nasional 7 'Memperkuat Reformasi Politik, Hukum,
dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi,
dan Penyelundupan" sebagai berikut:
(1) Lembaga Tunggal Pengelola Regulasi
Kerangka kelembagaan Lembaga Tunggal Pengelola Regulasi mendukung sasaran
pembangunan nasional melalui (a) menghilangkan tumpang tindih kewenangan antar
lembaga serta memastikan koordinasi yang efektif dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan; (b) menyederhanakan birokrasi dan penyempurnaan proses
bisnis pembentukan regulasi mulai dari perencanaan hingga publikasi, monitoring, den
evaluasi; serta (c) mencegah terjadinya over regulasi akibat pembentukan regulasi di tiap
sektor tanpa. penajaman yang memadai.
berkas 2, hlm. 201 OCR
EL]K INDONES
3.8 Prioritas Nasional 8: Memperkuat Penyelarasan Kehidupan
yang Harmonis dengan Lingkungan Alam dan Budaya, serta
Peningkatan Toleransi Antarumat Beragama untuk Mencapai
Masyarakat yang Adil dan Makmur
Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menghormati dan menjaga toleransi
antarumat beragama, keberlanjutan alam, sekaligus melestarikan nilai dan warisan budaya
sebagai landasan transformasi pembangunan untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Toleransi antarumat beragama diwujudkan dalam tindakan nyata dengan menghargai
perbedaan serta menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan
keyakinannya. Kekayaan alam dan budaya yang melimpah merupakan modal dasar
pembangunan yang perlu dikelola secara berkelanjutan. Pelestarian dan pemanfaatan
lingkungan harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memastikan kesejahteraan
antargenerasi, serta menanggulangi dampak perubahan iklim dan ancaman bencana.
Penanggulangan bencana dan peningkatan ketahanan terhadap perubahan iklim harus
menjadi bagian dari setiap kebijakan pembangunan, gu.na melindungi kehidupan
masyarakat dan menjaga keberlanjutan ekosistem, Sementara itu, nilai dan warisan budaya
perlu dikembangkan untuk memperkuat karakter dan jati diri bangsa, serta meningkatkan
kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Atas dasar hal tersebut, pada pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029
Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dan selaras dengan
lingkungan alam dan budaya, serta memperkukuh toleransi antarumat beragama guna
mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
3.8.1 Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 8
Dalam upaya memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam
dan budaya, serta meningkatkan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat
yang adil dan makmur, pada tahun 2025-2029 dirumuskan sasaran pembangunan sebagai
berikut.
Tabel 3.1 I
Sasaran Utama pada Prioritas Nasional 8
No Sasaran dan Indikator Baselhe2o24 Target 2025 Target 2029
Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju
1 Indeks Pembangunan Masyarakat
(lPMas)
62,85 (2021) 65,49 68,13
2 Indeks Pembangunan Kebudayaan
(lPK)
57,13 (20231 58,39 60,70
3 Indeks Kerukunan Umat Beragama
(IKUB)
76,47 76,77 78,25
Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim
SK No 252228 A
o,L4O (20221 0,137 0,135 4 Proporsi Kerugian Ekonomi
Langsung Akibat Bencana Relatif
terhadap PDB (o/o)
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2024 (diolah)
berkas 2, hlm. 202
7:T*IftTiIl
K INDONESIA
3.8.2 Arah Kebijakan
Dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan Prioritas Nasional 8, dilaksanakan arah
kebijakan sebagai berikut:
berkas 2, hlm. 203 OCR
UBLIi( INDONESIA
3.8.3 Intervensi Kebijakan
Sebagai upaya pencapaian sasaran Prioritas Nasional 8, dilakukan serangkaian intervensi
pada masing-masing arah kebijakan sebagai berikut.
(1) Penguatan kerukunan umat beragama dan layanan keagamaan transformatif untuk
mewujudkan kehidupan beragama maslahat. Agama memiliki peran penting dan
strategis sebagai landasan spiritual, etika, moral, dan modal dasar pembangunan untuk
mewujudkan kemaslahatan. Sementara itu, layanan keagamaan diarahkan untuk dapat
memberikan dampa.k signifikan bagi perubahan sosial dan peningkatan kualitas hidup
masyarakat. Arah kebijakan ini dilaksanakan melalui (a) penguatan moderasi beragama
dan kualitas layanan bimbingan keagamaan; (b) jaminan hak beragama serta kehidupan
beragama yang harmonis dan rukun; (c) peningkatan peran tokoh agama, lembaga
agama, dan lembaga sosial keagamaan; (d) peningkatan sarana dan prasarana
peribadatan; (e| transformasi layanan keagamaan yang berkualitas, merata, dan inklusif
di Kantor Urusan Agama (KUA); (0 transformasi penyelenggaraan haji dan umrah yang
transparan, akuntabel, aman, dan nyaman; (g) transformasi penyelenggaraan jaminan
produk halal; serta (h) pengembangan dana sosial keagamaan produktif.
(2) Pelestarian dan pemajuan kebudayaan serta penguatan karakter bangsa diarahkan
untuk memperkuat karakter, memperteguh jati diri bangsa, meningkatkan
kesejahteraan rakyat, serta memantapkan peran dan posisi Indonesia dalam
memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia. Kekayaan sumber daya alam dan
warisan budaya, baik warisan budaya benda (tangible cultural heritage) maupun warisan
budaya tak benda (intangible cultural heritage) yang melimpah menjadi modal penting
berkas 2, hlm. 204 OCR
untuk meningkatkan produktivitas dan kemajuan bangsa. Penguatan karakter bangsa
yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur budaya bangsa perlu dijadikan haluan dalam
pembangunan nasional dengan menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan pelaku
kebudayaan. Penguatan peran masyarakat adat juga perlu dilakukan melalui
pengaturan hak akses pengelolaan sumber daya alam. Arah kebijakan ini dilaksanakan
melalui (a) penguatan karakter dan jati diri bangsa; (b) pelindungan dan pelestarian
warisan budaya; (c) pemanfaatan khazanah budaya dan pengembanga.n kawasan
pemajuan kebudayaan; (dl jaminan hak kebudayaan, ekspresi budaya, dan
pemberdayaan masyarakat hukum adat; (e) pengembangan bahasa dan sastra
Indonesia; (f) transformasi kearsipan untuk mengembangkan memori kolektif bangsa
dan tata kelola pemerintahan; serta (d pengembangan diplomasi kebudayaan.
(31 Pembangunan berketahanan iklim diimplementasikan untuk menyeimbangkan aspek
ekonomi, sosial, dan lingkungan. Implementasi aksi pembangunan berketahanan iklim
diterjemahkan sebagai tindakan yang mengurangi nilai potensi kerugian ekonomi akibat
ancaman bahaya, kerentanan, dampak, dan risiko perubahan iklim yang difokuskan
pada empat sektor prioritas, yaitu sektor kelautan dan pesisir (ocean climate), aiu.,
pertanian, serta kesehatan. Arah kebijakan ini dilaksanakan melalui (a) peningkatan
ketahanan iklim pesisir dan laut, (b) pengelolaan sumber daya air adaptif iklim, (c)
pengembangan dan implementasi pertanian ramah iklim, (d| pencegahan dan
pengendalian penyakit sensitif iklim, serta (e) penguatan tata kelola dan kapasitas untuk
pembangunan berketahanan iklim,
(4) Pengelolaan risiko bencana yang efisien dan tepat guna berperan penting dalam
mewujudkan resiliensi terhadap bencana serta melindungi kehidupan dan penghidupan
masyarakat. Hal tersebut ditopang melalui penataan ruang, penurunan tingkat
kerentanan bencana, peningkatan kemampuan untuk merespons saat kejadian bencana
dan pemulihan pa.scabencana, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya
manusia bidang penanggulangan bencana, serta pembangunan infrastruktur
berketahanan bencana. Selain itu, pengelolaan risiko bencana juga difokuskan pada
penguatan kerangka regul,asi, penguatan kelembagaan dan pendanaan, peningkatan
kolaborasi multipihak dalam penanggulangan bencana, s€rta penguatan investasi
pengelolaan risiko bencana untuk mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang
efisien dan efektif. Arah kebijakan ini dilaksanakan melalui (a) peningkatan upaya
pencegahan dan mitigasi, (b) peningkatan layanan peringatan dini dan penanganan
kedaruratan bencana, (c) pemenuhan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana, (d) peningkatan resiliensi masyarakat terhadap bencana, serta (e)
peningkatan infrastruktur berketahanan bencana.
berkas 2, hlm. 205
BAB IV
Arah Pembangunan Wilayah
4.1 Sasaran, Tema, dan Arah Kebijakan Pembangunan Wilayah
Pencapaian pembangunan nasional merupakan agregasi dari pencapaian pembangunan
wilayah. Pembangunan wilayah merupakan wadah dan instrumen dalam pelaksanaan
pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Pembangunan wilayah ditujukan juga
untuk mengurangi kesenjangan Kawasan Barat Indonesia–Kawasan Timur Indonesia. Hal
tersebut diwujudkan melalui pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.
KBI: Kawasan Barat Indonesia | KTI: Kawasan Timur Indonesia
Tema Wilayah Tahun 2025–2029
Kontribusi
PDRB KBI (%)
Kontribusi
PDRB KTI (%)
2025 2029
78,6 77,6
21,4 22,4
Jawa
Kalimantan Sulawesi
Bali-Nusra
Papua
Maluku
Sumatera
Mata Rantai Utama Bioindustri
dan Kemaritiman Berdaya
Saing dan Berkelanjutan
Superhub Ekonomi
Nusantara
Penunjang Superhub
Ekonomi Nusantara dan
Industri Berbasis SDA
Megalopolis yang Unggul,
Inovatif, Inklusif, Terintegrasi,
dan Berkelanjutan
Superhub Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Nusantara
Bertaraf Internasional
Hub Kemaritiman Wilayah
Timur Indonesia
Percepatan Pembangunan
Wilayah Papua menuju Papua
Sehat, Cerdas dan Produktif
berkas 2, hlm. 206
BLIK INDONESIA
4.1.1 Peran Pembangunan Wilayah dalam Mendukung Pencapaian Visi-Misi,
Program Prioritas, dan PHTC
Pembangunan wilayah memiliki peran sebagai wadah pelaksanaan visi-misi dan berbagai
program prioritas yang ditekankan untuk mendukung target di tahun 2029 yaitu
peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan Indeks Modal Manusia mencapai 0,59,
penurunan kemiskinan mencapai 4,5 persen dan kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen,
serta pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen.
4.1.2 Highlight Intervensi Pembangunan Kewilayahan
Sebagai upaya kunci untuk mendorong peningkatan pembangunan di seluruh wilayah,
ditetapkan highlight intervensi umum. Sedangkan, untuk intervensi khusus pembangunan
wilayah tahun 2025–2029 perprovinsi tercantum dalam lampiran IV Peraturan Presiden
tentang RPJMN Tahun 2025–2029.
berkas 2, hlm. 207 OCR
N,EPUBLIK INDONESIA
(1) Penguatan Ekosistem Percepatan Pembangunan Daerah
Arah kebijakan umum untuk setiap wilayah akan berfokus pada Penguatan Ekosistem
Percepatan Pembangunan Daerah sebagai fondasi dalam mempercepat pertumbuhan
ekonomi dan pemerataan pembangunan.
Ekosistem Percepatan Pembangunan Daerah
Penuntasan Rencana Tata Ruang
Wilayah di semua hierarki
(Nasional, Kawasan Strategis
Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/ Kota) dan integrasi
Rencana Detail Tata Ruang
dengan sistem OSS, serta
pengendalian pemanfaatan ruang
Penataan otonomi daerah yang mewujudkan harmonisasi
antara regulasi pusat dan daerah, kebijakan kerja sama antar
multiaktor; peningkatan kapasitas dan ts,ta kelola sumber
daya manusia pemerintah daerah, kelembagaan daerah, dan
keuangan daerah. Selain itu, diperlukan penerapan
desentralisasi asimetris dengan memperhatikan tipologi
wilayah (geografis, kapasitas, dan kinerja daerah)
Penyediaan data dan informasi
geospasial dasar dan tematik,
didukung dengan penguatan tata
kelola untuk meningkatkan akses
dan pemanfaatannya serta
pengembangan sumber daya
manusia bidang informasi
geospasial
Penguatan fondasi keuangan
daerah melalui optimalisasi
Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, peningkatan kualitas
belanja daerah, serta
perluasan sumber dan
pengembangan inovasi
pendanaan alternatif di daerah
Percepatan pelaksanaan
reforma agraria, sertipikasi
tanah menuju sistem
pendaftaran tanah
publikasi/ stelsel positif, dan
percepatan pelayanan
pertanahan modem berbasis
digital
Pelaksanaan wajib belajar 13
tahun termasuk pembangunan
dan penyelenggaraan sekolah
unggul
Peningkatan Kesehatan dan
Gizi Masyarakat
Pemenuhan akses air minum
dan sanitasi
Penyediaan rumah murah
bersanitasi baik bagi MBR,
termasuk generasi milenial dan
generasi Z
Pemenuhan kebutuhan listrik
dan transisi energi listrik yang
rendah karbon, serta
penguatan infrastruktur digital
Reformasi pengelolaan
sampah terintegrasi
Pengembangan konektivitas pendukung layanan dasar serta
pemenuhan keselamatan dan keamanan transportasi termasuk
peningkatan SDM Transportasi
Pemantapan fondasi
keberlanjutan dan
produktivitas sumber daya air
Penyaluran bantuan sosial adaptif dan subsidi tepat sasaran melalui kartu kesejahteraan,
peningkatan kemandirian melalui kartu usaha afirmatif, dan peningkatan daya saing melalui kartu
usaha produktif
berkas 2, hlm. 208 OCR
-2o4-
(2) Pendekatan Pembangunan Kewilayahan
Pembangunan kewilayahan didorong untuk mendukung pertumbuhan berkualitas
berkelanjutan dan pemerataan pembangunan untuk mengurangi ketimpangan, Untuk itu,
didorong pusat-pusat pertumbuhan sesuai dengan potensi wilayah serta pembangunan di
daerah afirmasi. Selain itu terdapat wilayah otonomi khusus yang menggambarkan kebijakan
kewilayahan asimetris.
Prioritas intervensi Kebijakan pembangunan Perdesaan dan Daerah Afirmasi diarahkan
untuk mengurangi kesenjangan di wilayah yang memiliki keterbatasan kuantitas dan
kualitas aksesibilitas sumber daya pembangunan. Selain itu, Peningkatan Pengelolaan
Urbanisasi, Perkotaan, dan Pusat Pertumbuhan juga menjadi prioritas untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi regional dan nasional. Selanjutnya, percepatan pembangunan Papua
juga menjadi perhatian khusus sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua.
Pembangunan Daerah Afirmasi dan Perdesaan
Peningkatan kemandirian perdesaan berkelanjutan melalui pemenuhan pelayanan dasar dan
infrastruktur, diversifikasi ekonomi, peningkatan ketahanan sosial, pelestarian lingkungan,
pengembangan SDM, penguatan tata kelola, penguatan kualitas perencanaan desa dan koordinasi
supra-desa, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan kawasan perdesaan prioritas
Pengembangan kawasan transmigrasi melalui
peningkatan produksi dan nilai tambah hasil
pangan dengan fokus pada pengembangan
sektor pertanian, pengembangan tenaga
terampil, dan pengembangan sistem
permukiman yang memiliki kemampuan saling
belajar untuk berkembang dan hidup bersama
Pembangunan Kawasan Perbatasan dengan
fokus mendorong stabilitas pertahanan dan
keamanan, meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, penguatan tata kelola
pemerintahan, dan menjaga keberlanjutan
lingkungan
Percepatan pembangunan daerah tertinggal dan sangat tertinggal menjadi daerah berkembang
melalui pemenuhan dan peningkatan akses layanan dasar pendidikan, kesehatan, serta
perlindungan sosial yang sesuai standar dan berbasis kondisi geografis wilayah; penguatan
ekonomi lokal berbasis kearifan lokal dan inovasi melalui pengembangan sentra pertanian dan
perikanan terintegrasi, serta penataan pariwisata rintisan; pemerataan penyediaan infrastruktur
dasar sesuai standar, serta peningkatan konektivitas intra dan antarwilayah; serta pengelolaan dan
pengurangan risiko bencana yang efisien dan tepat guna
Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Wilayah Papua:
Papua Sehat, melalui
peningkatan pelayanan
kesehatan yang berkualitas
dan merata serta
pembudayaan hidup sehat dan
bersih di masyarakat
Papua Cerdas, melalui
peningkatan peLayanan
pendidikan yang berkualitas
untuk membentuk pribadi
unggul, kreatif, inovatif,
berkarakter, dan mampu
bekerja sama
Papua Produktif, melalui
peningkatan kompetensi,
kreativitas, dan inovasi dalam
pengembangan potensi
ekonomi lokal yang berdaya
saing
berkas 2, hlm. 209
K INDCNESIA
Pengembangan Pusat Pertumbuhan
Pengelolaan urbanisasi melalui penataan wilayah
metropolitan, pembangunan kota otonom dan
kawasan perkotaan lainnya sebagai pusat
pertumbuhan yang layak huni, inklusif dan
berbudaya, hijau dan berketahanan, serta maju
menyejahterakan utamanya melalui percepatan
penyelesaian rencana pembangunan dan rencana
spasial, penyediaan konektivitas transportasi dan
komunikasi yang memadai, serta pembentukan
kelembagaan yang adaptif
.
Pengembangan pusat pertumbuhan baru
dilakukan dengan fokus pada pengembangan
pusat pertumbuhan baru serta penguatan
dan optimalisasi pusat pertumbuhan
eksisting melalui pengembangan potensi
keunggulan daerah, percepatan
pembangunan infrastruktur dasar dan
konektivitas, penyediaan SDM berkualitas,
serta penguatan kapasitas dan tata kelola
kelembagaan
Penuntasan dan pemanfaatan PSN melalui percepatan pelaksanaan PSN, evaluasi dan penyiapan
carry over PSN selanjutnya serta penguatan kerja sama pengelolaan PSN.
Kawasan Konservasi dan Rawan Bencana
Pengelolaan kawasan konservasi untuk
meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan
sebagai upaya mitigasi Triple Planetary Crisis
dalam menjamin keberlanjutan pembangunan
Pengelolaan risiko bencana yang efisien dan
tepat guna melalui sarana dan prasarana
publik berketahanan bencana
4.2 Wilayah Sumatera
4.2.1 Isu dan Potensi Wilayah Sumatera
Isu Wilayah
• Dominasi ekonomi pada komoditas primer (pertanian, perkebunan, kehutanan,
dan pertambangan) mencapai hampir 50 persen dari PDRB (2023), dengan nilai
tambah yang masih relatif rendah dan memiliki karakteristik yang rentan
terhadap fluktuasi pasar global.
• Diversifikasi dan hilirisasi industri belum optimal, baru mencapai 20 persen dari
PDRB (2023), investasi masih lebih banyak terjadi pada sektor ekstraktif dan
industri hulu.
• Stok infrastruktur masih terbatas, masih cukup banyak wilayah di Sumatera
yang masih mengalami kesenjangan infrastruktur dan memiliki infrastruktur
yang belum memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
• Masih relatif tingginya kerentanan dan potensi bencana di Wilayah Sumatera
terutama di pesisir barat yang masuk dalam rangkaian pegunungan Bukit
Barisan.
• Degradasi lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, abrasi, dan
penurunan luas lahan pertanian pangan karena alih fungsi lahan, serta
pertambangan.
berkas 2, hlm. 210
PRESIOEN
Isu Wilayah
• Disparitas kualitas sumber daya manusia dan brain/talent drain, angka
partisipasi sekolah jenjang menengah atas/kejuruan (70 persen) dan pendidikan
tinggi (25 persen) di Sumatera masih relatif senjang, ditambah terjadinya
brain/talent drain pada tenaga kerja ahli dan terampil (30 persen) (2023).
• Prevalensi stunting masih relatif tinggi, rata-rata untuk Wilayah Sumatera dapat
mencapai hampir 20 persen (2023).
• Tingkat kemiskinan rata-rata Sumatera masih 9 persen (2023), dengan yang
tertinggi Provinsi Aceh mencapai sekitar 14 persen.
• Pada daerah-daerah dengan tingkat kemiskinan relatif tinggi, akses terhadap
layanan pendidikan dan kesehatan masih relatif rendah, sektor ekonomi
unggulan belum bernilai tambah tinggi, serta infrastruktur layanan dasar,
konektivitas, dan digital masih terbatas.
Potensi Wilayah
• Kelapa sawit: Sumatera memiliki perkebunan sawit seluas 10,2 juta hektare dan
menghasilkan 67 persen produksi sawit nasional.
• Komoditas perkebunan potensial lainnya:
- karet (70 persen produksi nasional)
- kopi (62 persen produksi nasional)
- tebu (36 persen produksi nasional)
- kelapa (32 persen produksi nasional)
• Ketahanan pangan: Sumatera berkontribusi 27 persen dalam produksi beras
nasional, serta berkontribusi sekitar 16 persen dalam produksi perikanan
nasional.
• Potensi ketahanan energi:
- Cadangan terbukti batu bara mencapai 12,6 miliar ton
- Gas bumi 10.729,9 TSCF, dan minyak bumi 2.313,93 MMSTB
- Potensi clean energy berupa EBT air (6,8 GW), EBT panas bumi (9,48 GW)
EBT surya terapung (4,5 GWp), EBT bioenergi (29,5 GW), EBT arus laut (10
GW)
• Bahan Tambang: terdapat resource logam bauksit sebanyak 109 juta ton dan
resource bijih timah sebanyak 2,2 miliar ton, serta logam tanah jarang (REE).
• Geographical gift: dekat dengan main line dalam global maritime trade route, yaitu
Selat Malaka, yang memberikan comparative advantage, terutama dalam sektor
perdagangan dan logistik.
• Potensi dari perairan laut yang luas, yaitu perairan Selat Malaka, Laut Natuna,
dan Samudera Hindia, memberikan potensi besar untuk sektor perikanan
tangkap.
berkas 2, hlm. 211
4.2.2 Sasaran Pembangunan Wilayah Sumatera
Wilayah Sumatera diarahkan menjadi "Mata Rantai Utama Bioindustri dan Kemaritiman
Berdaya Saing dan Berkelanjutan", untuk itu sasaran pembangunan wilayah Sumatera dan
provinsi-provinsi di dalamnya adalah sebagai berikut.
Keterangan : Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE); Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)
Tabel 4.1
Sasaran Pembangunan Provinsi di Wilayah Sumatera
Provinsi Aceh
Sumatera
Utara
Sumatera
Barat
Riau Kepulauan Riau
Rata-rata LPE (%)
2025–
2029
5,8 6,8 6,4 5,2 7,1
LPE (%) 2029 6,6 7,6 7,3 5,9 8,1
PDRB per kapita
(Rp. Juta)
2025 46,8 78,4 61,8 174,8 177,3
2029 65,2 115,3 90,2 249,7 266,0
Kontribusi PDRB
Provinsi (%)
2025 1,1 5,2 1,5 5,0 1,6
2029 1,1 5,3 1,6 4,9 1,7
Tingkat Kemiskinan
(%)
2025 12,00 –13,00 6,96–7,46 4,50–5,10 5,19–6,19 4,40–4,90
2029 6,39–7,39 2,82–3,82 2,40–3,40 3,25–4,25 2,26–3,26
Rasio Gini
2025 0,290–0,293 0,303–0,305 0,274–0,279 0,318–0,324 0,321–0,324
2029 0,254–0,258 0,287–0,291 0,243–0,247 0,279–0,283 0,314–0,317
Indeks Modal
Manusia
2025 0,57 0,54 0,59 0,57 0,62
2029 0,60 0,57 0,63 0,60 0,66
Penurunan
Intensitas Emisi
GRK (%)
2025 36,08 1,00 52,62 46,88 1,00
2029 53,63 18,52 65,89 83,68 3,13
IKLH Daerah
2025 82,89 77,20 77,95 71,85 73,28
2029 83,56 77,87 78,79 72,69 74,13
TPT (%)
2025 4,60–5,28 5,27–5,56 5,37–5,76 3,55–3,66 6,08–6,47
2029 4,07–4,94 4,74–5,20 4,51–5,37 2,94–3,42 5,57–6,06
6,3
(Rata-rata 2025–2029)
22,1
22,5
85,0
124,4
4,48–4,73
3,82–4,42
7,49–8,49
4,24–5,24
7,2
(2029)
berkas 2, hlm. 212 OCR
Tabel 4.2
Lanjutan Sasaran Pembangunan Provinsi di Wilayah Sumatera
Provinsi Jambi Sumatera
Selataa
Kcp. Bangka
Belitung
Bengkulu Lampung
Rata-Rata L,PE (%)
2025.
2029
6,r ?,r 6,S 6,3 4,6
LPE tP/ol 2029 7,O 8,1 7,4 7,2 5,5
PDRB per kapita (Rp.
Juta) 2029
2025 90,8 83,4 53,2 55,1 73,7
132,7 127,l 79,3 80,6 101,9
Kontribusi PDRB
Provinsi (%)
2025 1,4 3.1 o,5 2,2 0,5
,Ii'D) t,4 2,2 0,5 3,3 o,5
2025 6,30-6.80 9,37-tO,37 13,10-13,60 9,50-10,00 2,92-3,92 Tingkat Kemiskinan
w 2029 3,66-4,66 6,05-7,05 7,99-8,99 5,79-6,79 1,79-2,79
Rasio Gini
2025 0,337-0.341 0.316-.0.320 0,3274,332 0,318-{,321 O,23+o,242
2029 0,31l-o,3ls 0,294-0,298 0,305-0,309 0,271-0,275 O,20n4,204
Indek Modal
Manusia
2025 0,56 0,54 0,54 o,55 0,56
2029
2025
0,59
78,50
0,57
69,97
0,57
5?,74
0,58
62,79
0,59
54,55 Penurunan Intensitas
Emisi GRK P/o) 2029 86,55 4o,74 67,60 72,13 62,21
2025 73,7 | 68,19 ? t,27 70,99 76,66
IKLH Daerah
2029 74,51t 69,20 72,12 7 t,84 7?,32
TPT (06)
2025 4,274,38 3,82-3,93 3,3(13,4 r 3,EH,00 3,98-4,33
2029 2,?E4,O7 3,29-,3,67 2,56-3,13 3,25-3,73 2,84-3,94
berkas 2, hlm. 213
REPUBLIK INDONES]A
4.2.3 Arah Pembangunan Wilayah Sumatera
Gambar 4.1
Alur Pikir Pembangunan Wilayah Sumatera dalam Mencapai Visi Presiden 2029:
Pertumbuhan Ekonomi Nasional menuju 8 persen
berkas 2, hlm. 214
Gambar 4.2
Alur Pikir Pembangunan Wilayah Sumatera dalam Mencapai Visi Presiden 2029:
Penurunan Tingkat Kemiskinan dan Peningkatan Kualitas SDM
berkas 2, hlm. 215
Gambar 4.3
Highlight Lokasi Prioritas Pembangunan 2025–2029 Wilayah Sumatera
berkas 2, hlm. 216
?rf{{td-{Il
K IND ESIA
4.3 Wilayah Jawa
4.3.1 Isu dan Potensi Wilayah Jawa
Isu Wilayah
• Kawasan perkotaan dan metropolitan menghadapi inefisiensi dalam melayani
kota itu sendiri dan daerah sekitarnya, dibuktikan dengan rata-rata nilai
Metropolitan Performance Index di Pulau Jawa masih berada di bawah 50 persen.
• Rendahnya penggunaan teknologi tinggi dalam industri yang membuat nilai
tambah industri masih rendah (industri di Jawa masih memiliki rasio robot
density 5:10.000, bandingkan dengan Malaysia 55:10.000 dan Korea Selatan
1.000:10.000).
• Infrastruktur logistik belum sepenuhnya terintegrasi, terutama antarkawasan,
serta terdapat kesenjangan ketersediaan infrastruktur fisik dan sosial untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama di Jawa bagian selatan.
• Masih tingginya kerentanan dan potensi bencana seperti gempa bumi dan
tsunami di daerah pesisir selatan Jawa, tanah longsor dan letusan gunung api,
banjir rob dan penurunan muka tanah di daerah pesisir utara Jawa.
• Kesenjangan keterampilan dan mismatch pendidikan-industri terlihat dari
perbedaan antara keterampilan yang diajarkan di pendidikan dan kebutuhan
industri, dengan tingkat pengangguran lulusan SMK dan SMA pada 2023
masing-masing sebesar 9,31 persen dan 8,15 persen.
• Prevalensi stunting, wasting, dan underweight masih relatif tinggi, rata-rata
untuk Wilayah Jawa mencapai 20 persen (2023).
• Beban kasus TBC tertinggi ada pada wilayah padat penduduk.
• Tingkat kemiskinan rata-rata Jawa sebesar 8,11 persen (2023), dengan yang
tertinggi Provinsi DIY mencapai sekitar 11 persen. Program pengurangan
kemiskinan belum terpadu dengan potensi sektor ekonomi unggul dan inovasi
pemberdayaan ekonomi pada daerah kantong-kantong kemiskinan tinggi.
berkas 2, hlm. 217
R,EPUBLIK INDONESIA
Potensi Wilayah
• Pertanian dan ketahanan pangan: Jawa berkontribusi 54,22 persen dalam
produksi beras nasional, berkontribusi sekitar 36 persen dalam produksi tebu
nasional, berkontribusi sekitar 51,86 persen dalam produksi jagung nasional,
serta berkontribusi sekitar 21 persen dalam produksi perikanan nasional.
• Potensi ketahanan energi:
- Cadangan gas bumi 5.846,8 TSCF, dan minyak bumi 1.582,32 MMSTB.
- Potensi clean energy berupa energi surya (640,3 GWp), hidro (2 GW), panas
bumi (7,9 GW), bioenergi (9,4 GW), bayu (39,05 GW), dan arus laut (0,4 GW).
• Industri pengolahan: lebih dari 52 persen industri pengolahan di Indonesia
terdapat di Pulau Jawa, yang telah membentuk rantai nilai dan pasokan industri
yang cukup lengkap.
• SDM terampil: terdapat ratusan perguruan tinggi dengan berbagai disiplin ilmu
yang menghasilkan ribuan lulusan tenaga kerja berkualitas.
• Perkotaan: sebanyak 56 persen penduduk Pulau Jawa tinggal di perkotaan, yang
dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi, baik melalui
penciptaan demand & supply, serta penyediaan labor/talent pool.
• Sebagian besar wilayah telah terhubung dengan jaringan jalan (nasional dan tol)
dan jalur kereta api, serta memiliki beberapa pelabuhan dan bandara utama.
• Jangkauan jaringan seluler 4G telah mencapai sekitar 99,95 persen dari area
wilayah permukiman di Pulau Jawa.
• Sistem Jamali sebagai sistem interkoneksi kelistrikan terbesar di Indonesia
berkontribusi terhadap 70 persen produksi energi listrik di Indonesia.
4.3.2 Sasaran Pembangunan Wilayah Jawa
Wilayah Jawa diarahkan menjadi "Megalopolis yang Unggul, Inovatif, Inklusif, Terintegrasi,
dan Berkelanjutan", untuk itu sasaran pembangunan wilayah Jawa dan provinsi-provinsi di
dalamnya adalah sebagai berikut.
Keterangan : Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE); Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)
6,9
(Rata-rata 2025–2029)
56,5
55,1
85,4
122,4
5,09–5,62
4,51–5,27
6,68–7,68
3,79–4,79 7,9
(2029)
berkas 2, hlm. 218 OCR
-2ta-
Tabel 4.3
Sasaran Pembangunan Provinsi di Wilayah Jawa
DKI
Jakarta
Jawa
Barat Yogyakarta
Jau,a
Tengah
Jawa
Timur
D.I
Provinsi Bantcn
Rata-rata LPE (o/o)
2025-
2029
6,4 6,9 7,O 6,7 6,9 6,8
r,PE (96) 2029 7,9 7,9 4,0 7,? E,O 7,9
PDRB per kapita
(Rp. Juta)
2025
2029
373,4
560,E
59,6
64,9
55,1
78,6
5l, r
71.8
80,7
ll4,a
74,6
106,4
2025 16,7 12,7 o,9 8,2 14,2 3,9 Kontribusi PDRB
Provinsi P/o) 2029 16,5 12,3 13,7 3.8 0,8 7,9
TinEkat
Kemiskinan P/o)
2025 3,55-3,85 s,85-6,,r6 10,flF10,s0 9,fi)-9,66 7,5E-a.08 4,s{}-5,50
2029 2.0&3,08 2,&-3,6 6,1l-7,1l 5,21-6,21 4,31-s,31 2,42-3,42
Rasio Gini
2025 0,425{.430 0,383-.0,390 0,4434,44? 0,362-0,367 0,3a1{,386 0,34/S-0,365
2029 0,4r74,42t 0,381-0,383 0,436-0,440 0.35H,360 0,36q.373 0.32H,330
2025 0,65 0,57 0,75 0,62 0,64 0,56 Indeks Modal
Manusia
2029 0,69 0,60 0,79 0,65 o,68 0,59
2025 14,65 6.61 62,14 0,32 1,00 43,56 Penurunan
Intensitas Emisi
GRK (96) 2029 22,Ot 8,95 74,36 2?,57 2,52 56,65
2025 51,34 64,06 70,49 ?5,68 74,17 66,92
IKLH Daerah
2029 51,98 65,07 71,33 75,87 74,50 67,93
T?T P/")
2025 5,54-6,,+0 6,42-6,99 3,12-3,5t 4,424,81 3,90-4,49 6,a7-?,24
2029 4,93-5,99 s,9,+-6,s6 2,A34,27 3,73-4,49 3,24,2t 6,39-5,A2
berkas 2, hlm. 219
4.3.3 Arah Pembangunan Wilayah Jawa
Gambar 4.4
Alur Pikir Pembangunan Wilayah Jawa dalam Mencapai Visi Presiden 2029:
Pertumbuhan Ekonomi Nasional menuju 8 persen
berkas 2, hlm. 220
Gambar 4.5
Alur Pikir Pembangunan Wilayah Jawa dalam Mencapai Visi Presiden 2029:
Penurunan Tingkat Kemiskinan dan Peningkatan Kualitas SDM
berkas 2, hlm. 221
Gambar 4.6
Highlight Lokasi Prioritas Pembangunan 2025–2029 Wilayah Jawa
berkas 2, hlm. 222
FEPUBUK INDONESIA
4.4 Wilayah Bali–Nusa Tenggara
4.4.1 Isu dan Potensi Wilayah Bali–Nusa Tenggara
Isu Wilayah
• Perekonomian Wilayah Bali–Nusa Tenggara mengalami perlambatan dari 5,08
persen (2022) menjadi 4,00 persen (2023), disebabkan salah satunya oleh
kecilnya pertumbuhan sektor pertanian yang berperan cukup besar pada
Provinsi NTB dari 2,2 persen (2022) menjadi 2,1 persen (2023) dan NTT dari 3,8
persen (2022) menjadi 2,5 persen (2023), sementara Provinsi Bali masih
mengalami kontraksi namun telah lebih kecil dari -0,9 persen (2022) menjadi -
0,6 persen (2023) (BPS, 2023). Selain itu, diversifikasi ekonomi masih belum
optimal, ditunjukkan melalui rendahnya kontribusi sektor industri pengolahan
di NTB (3,86 persen) dan NTT (1,31 persen), serta masih rendahnya capaian
indeks Quality Tourism pada destinasi wisata di Provinsi NTB dan NTT
dibandingkan di Provinsi Bali dan angka nasional (BI Institute, 2023).
• TPT seluruh provinsi telah lebih rendah dari capaian nasional, namun tingkat
pengangguran terbuka tertinggi cenderung terdapat pada lulusan di atas
pendidikan dasar (NTB: 4,73 (SMK); NTT: 5,66 (SMA); Bali: 3,4 (Diploma)) (BPS,
2024) dan masih rendahnya link and match dengan lapangan kerja yang
tersedia.
• Isu kesenjangan antarwilayah masih terjadi di Provinsi NTB dan NTT, seiring
dengan terkonsentrasinya aktivitas ekonomi pada kabupaten/kota tertentu, di
mana 54 persen share PDRB NTB 2023 berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat
dan Kota Mataram, sementara 20 persen share PDRB NTT 2023 berasal dari 1
dari 22 kabupaten/kota di Provinsi. NTT, yaitu Kota Kupang (BPS, 2023). Hal
tersebut disebabkan beberapa di antaranya, belum meratanya pengembangan
infrastruktur dasar, transportasi, dan telekomunikasi yang mendukung
konektivitas antarwilayah dan antarpulau.
• NTB dan NTT memiliki IPM lebih rendah dari Nasional (NTB: 73,10; NTT: 69,14;
Nasional: 75,02), hal ini terutama disebabkan oleh kondisi kesehatan yang
masih rendah (BPS, 2024). Capaian HLS (Harapan Lama Sekolah) telah lebih
tinggi dari nasional (NTB: 13,98; NTT: 13,23; Nasional: 13,21), namun capaian
UHH (Umur Harapan Hidup) masih lebih rendah dari nasional (NTB: 72,25; NTT:
71,83; Nasional: 74,15) (BPS, 2024). Hal ini disebabkan di antaranya oleh
tingginya unmeet need pelayanan kesehatan (NTB: 8,24 persen; NTT: 7,06
persen; Nasional: 5,18 persen (BPS, 2024)), rendahnya akses air minum layak
(NTT: 88,35 persen; Nasional: 91,72 persen), serta rendahnya akses sanitasi
layak (NTT: 75,67 persen; Nasional: 82,36 persen) (BPS, 2023).
• Kualitas SDM yang rendah juga disebabkan oleh tingginya prevalensi stunting
dibandingkan nasional (NTB: 19,9 persen; NTT: 31 persen; Nasional: 18,3
persen), rendahnya cakupan penemuan kasus TBC di Provinsi NTB (52,6
persen), Provinsi NTT (44,1 persen), termasuk di Provinsi Bali (50,2 persen) yang
masih lebih rendah dibandingkan angka nasional (77,5 persen), serta prevalensi
beberapa penyakit yang masih tinggi seperti Hepatitis (Bali: 0,08; NTB: 0,33;
NTT: 0,22; Nasional: 0,12), ISPA (Bali: 2,1; NTB: 1,9; NTT: 3,1; Nasional: 2,2),
Pneumonia (Bali: 0,44; NTB: 0,43; NTT: 0,68; Nasional: 0,48) (Kementerian
Kesehatan, 2023). Selain itu, Bali, NTB dan NTT merupakan wilayah endemis
rabies yang telah menjadi KLB selama 2 tahun terakhir.
berkas 2, hlm. 223
Isu Wilayah
• Kesejahteraan Bali lebih baik dibandingkan Wilayah Nusa Tenggara yang angka
kemiskinannya masih tinggi (Bali: 4 persen; NTB: 12,91 persen; NTT: 19,48
persen; Nasional: 9,03 persen (BPS, 2024)). Salah satu penyebab tingginya
angka kemiskinan di NTB dan NTT adalah tingginya lapangan pekerjaan di
sektor informal (Bali: 50,68 persen; NTB: 70,51 persen; NTT: 73,32 persen;
Nasional: 57,95 persen) (BPS, 2024). Selain itu, sektor pertanian yang menyerap
49,91 persen pekerja di NTT dan 36,16 persen pekerja di NTB (BPS, 2024),
memiliki nilai tambah yang paling rendah dibandingkan provinsi lain (NTB: Ke-
3 terendah; NTT: Ke-2 terendah) (BPS, 2023).
• Selain itu, kondisi kemiskinan yang masih tinggi di NTB dan NTT juga
disebabkan oleh tingginya status pekerja buruh tidak tetap (Bali: 13,19 persen;
NTB: 19,78 persen; NTT: 21,01 persen; Nasional: 13,83 persen), pekerja
keluarga/tidak dibayar (Bali; 12,93 persen; NTB: 17,59 persen; NTT: 26,03
persen; Nasional: 13,34 persen), serta masih rendahnya cakupan pekerja
dengan jam kerja penuh (Bali: 74,48 persen; NTB: 59,46 persen; NTT: 49,66
persen; Nasional: 68,06 persen). Ditinjau dari kualitas pekerja yang tersedia,
sebagian besar pekerja di Provinsi NTB dan NTT masih didominasi oleh capaian
pendidikan di bawah SD (Bali: 31,22 persen; NTB: 41,49 persen; NTT: 43,96
persen; Nasional: 35,80 persen) (BPS, 2024).
• Wilayah Bali–Nusa Tenggara memiliki indeks risiko bencana kategori sedang,
namun terdapat potensi bencana karena dilewati beberapa patahan sesar
seperti Flores Back Arc Thrust, Lombok Strait Strike-slip Fault, Teluk Panas Fault,
Sape Strike-slip Fault, Bondowatu Fault, Sumba Ridge Thrust, Savu Thrust,
Semau Fault, Sape Strike-slip Fault, dan Sumba Strike-slip Fault. Beberapa
ancaman bencana yang perlu diperhatikan di antaranya gempa bumi, tsunami,
banjir, longsor, kekeringan, gelombang ekstrem, gunung berapi, serta
kebakaran hutan dan lahan.
• Banyaknya kawasan konservasi yang berlokasi di sekitar kawasan
pertumbuhan sehingga berpotensi terdampak oleh pengembangan kawasan
pertumbuhan.
Potensi Wilayah
• Wilayah Bali–Nusa Tenggara memiliki keindahan alam, ekosistem bahari, serta
kekayaan adat dan budaya yang menjadi magnet wisatawan nusantara maupun
mancanegara. Pada tahun 2023, Pulau Bali (Bandara Ngurah Rai) masih menjadi
pintu masuk utama wisatawan mancanegara ke Indonesia. NTB dan NTT juga
memiliki pesona pariwisata kelas dunia seperti Sirkuit Mandalika, Pulau Gili,
Satwa Komodo, hingga Taman Nasional Komodo. Selain pesona pariwisata, juga
terdapat potensi ekonomi kreatif berbasis komoditas unggulan dan budaya
tradisi lokal.
berkas 2, hlm. 224
PNES!DEN
N,EPUELIK INDONESIA
SK No2522544
Potensi Wilayah
• Terdapat 2 lokasi pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) di
Kabupaten Belu dan Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur
dengan komoditas padi dan jagung yang menjadi potensi mendukung ketahanan
pangan dengan produksi di Kabupaten Sumba Tengah pada 2021 sebesar 20.852
ton untuk padi dan 13.322 ton. Sementara itu untuk Kabupaten Belu pada 2021
sebesar 24.427 ton untuk padi dan 49.127 ton untuk jagung.
• Provinsi NTB juga memiliki potensi berupa tanaman pangan berupa padi dengan
produktivitas yang tinggi (Peringkat ke-8 Nasional dan ke-2 di Wilayah KTI).
• Wilayah Bali-Nusa Tenggara memiliki beragam komoditas unggulan. NTT
memiliki produksi rumput laut tertinggi ke-2 nasional (1,56 juta ton pada tahun
2023) yang telah mampu menembus pasar internasional.
• Selain komoditas tersebut, NTB dan NTT merupakan produsen garam tertinggi
ke-4 dan ke-5 nasional dengan produksi masing-masing mencapai 205.535 ton
dan 22.983 ton pada tahun 2023.
• NTB memiliki potensi sumber daya alam berupa pertambangan tembaga dan
emas. Hal ini didukung dengan keberadaan Kawasan Industri (KI) Sumbawa
Barat yang diharapkan mampu mendukung Indonesia sebagai economic
powerhouse.
• Wilayah Bali–Nusa Tenggara memiliki potensi energi terbarukan (EBT) hingga
mencapai 457,42 GW. Potensi ini meliputi energi surya (414,5 GWp), hidro (0,13
GW), panas bumi (1,62 GW), bioenergi (1,4 GW), bayu (17,57 GW), dan arus laut
(22,2 GW).
4.4.2 Sasaran Pembangunan Wilayah Bali–Nusa Tenggara
Wilayah Bali-Nusa Tenggara diarahkan menjadi "Superhub Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nusantara Bertaraf Internasional", untuk itu sasaran pembangunan wilayah Bali–Nusa
Tenggara dan provinsi-provinsi di dalamnya adalah sebagai berikut.
Keterangan : Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE); Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)
8,4
(2029)
2,8
2,9
42,3
62,6
2,20–2,72
1,86–2,53
10,35–11,35
7,02–8,02
7,4
(Rata-rata 2025–2029)
berkas 2, hlm. 225 OCR
_225_
Tabel 4.4
Sasaran Pembangunan Provinsi di Wi.layah Bali-Nusa Tenggara
Provinsi r:-EIn Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur
Rata-rata LPE (o/ol
2025-
2029
7,5 8,4 5,7
LPE P/o) 2029 8,5 9,3 6,6
2025 72,7 35,2 25,7 PDRB per kapita (Rp.
Juta)
2029 110,9 53,9 35,1
2025 1,4 0,8 0,6 Kontribusi PDRB Provinsi
Pht 2029 1,4 0,9 0,6
2025 3,57-3,93 I 1,68-12,18 15,32-15,82
Tingkat Kemiskinan (96)
2029 1,79-2,79 8,12-9,12 to,21-tt,21
2025 0,355-0,359 0,369{,373 0,31H,324
Rasio Gini
2029 0,331-.0,335 o,324432A 0,31/+-O,319
2025 0,61 0,56 0,48
Indeks Modal Manusia
2029 o,64 0,60 0,51
2025 5,36 2s,99 61,42 Penurunan Intensitas
Emisi GRK (96)
2029 26,44 51,70 77,71
2025 76,19 76,19 80,02
IKLH Daerah
,n'E) 76,49 77,03 80,69
2025 1,87-2,35 2,19-2,79 2,49-2,99
rPr p6)
2029 1,63-2,17 I,81-2,59 2,to-2,79
berkas 2, hlm. 226
,!-r+llr{l
K INDONES]A
4.4.3 Arah Pembangunan Wilayah Bali–Nusa Tenggara
Gambar 4.7
Alur Pikir Pembangunan Wilayah Bali–Nusa Tenggara dalam Mencapai Visi Presiden 2029:
Pertumbuhan Ekonomi Nasional menuju 8 persen
berkas 2, hlm. 227
Gambar 4.8
Alur Pikir Pembangunan Wilayah Bali–Nusa Tenggara dalam Mencapai Visi Presiden 2029:
Penurunan Tingkat Kemiskinan dan Peningkatan Kualitas SDM
berkas 2, hlm. 228
*f{iluilr
K INDONES
Gambar 4.9
Highlight Lokasi Prioritas Pembangunan 2025–2029 Wilayah Bali–Nusa Tenggara
berkas 2, hlm. 229
REPUBL|K INOONESIA
4.5 Wilayah Kalimantan
4.5.1 Isu dan Potensi Wilayah Kalimantan
Isu Wilayah
• Masih besarnya ketergantungan perekonomian daerah pada sektor hulu disertai
lambatnya proses hilirisasi dan diversifikasi industri pengolahan berbasis
sumber daya alam karena minimnya penciptaan lingkungan usaha industri
yang kondusif, kurangnya dukungan insentif fiskal, dan rendahnya penguasaan
teknologi, serta keterbatasan pasokan energi, air, dan pangan.
• Masih kurangnya pusat-pusat pertumbuhan baru di Pulau Kalimantan sebagai
penggerak utama perekonomian wilayah serta belum meratanya pembangunan
infrastruktur dan konektivitas pendukungnya.
• Masih minimnya ketersediaan sarana dan prasarana layanan dasar yang
memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).
• Masih tingginya tingkat kemiskinan dan kesenjangan di kawasan perdesaan,
transmigrasi, dan perbatasan negara.
• Masih minimnya akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan disertai kondisi
geografis hutan dan rawa menyebabkan masih tingginya kasus penyakit
menular tropis seperti malaria (tertinggi di Kalimantan Timur).
• Masih minimnya akses masyarakat terhadap fasilitas pendidikan serta sarana
pengembangan talenta tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri
sehingga menyebabkan rendahnya daya saing dan kualitas sumber daya
manusia.
• Tingginya konversi hutan menjadi lahan tidak produktif dapat mengancam
kerusakan ekosistem alami seperti hutan hujan tropis Kalimantan, flora dan
fauna endemik seperti orangutan dan bekantan serta warisan geologi dan
keanekaragaman geologi lainnya.
Potensi Wilayah
• Masih memiliki ketersediaan sumber daya alam yang melimpah dengan potensi
pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah melalui
pengembangan industri dan smelter, serta menciptakan sektor-sektor ekonomi
baru yang berkelanjutan (transformasi ekonomi hijau).
• Termasuk salah satu produsen terbesar di Indonesia pada komoditas rumput
laut di Kalimantan Utara dan komoditas udang di Kalimantan Timur.
• Kondisi geografis terletak di garis khatulistiwa dan dekat wilayah cincin api (ring
of fire) dengan bentang alam yang didominasi sungai-sungai sehingga berpotensi
menjadi pusat pengembangan energi baru terbarukan seperti energi panas bumi
dan bayu, serta energi listrik tenaga surya dan air.
berkas 2, hlm. 230
B
BL|K INDONESIA
Potensi Wilayah
• Terdapat potensi energi terbarukan mencapai 517,48 GW, meliputi energi surya
(430,1 GWp), hidro (48,5 GW), panas bumi (0,18 GW), bioenergi (12,7 GW), bayu
(25,99 GW), dan arus laut (0,01 GW).
• Terdapat potensi cadangan minyak bumi: 263,06 MMSTB dan potensi cadangan
gas bumi: 5.730,4 TSCF.
• Memiliki risiko bencana yang rendah sehingga relatif lebih aman untuk
membangun dan mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan baru, seperti Ibu
Kota Nusantara (IKN) dan kawasan perkotaan, serta kawasan ekonomi, industri,
pariwisata, maupun sektor strategis lainnya.
• Terhubung dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dan ALKI II sebagai
potensi untuk pengembangan sistem jaringan sarana prasarana transportasi
berbasis laut dan kemudahan akses dalam sistem pelayaran dan perdagangan
yang dapat mendukung peran Kalimantan sebagai gerbang logistik (Kalimantan
Selatan).
• Melimpahnya sumber daya alam di sektor primer menunjukkan potensi adanya
sumber daya manusia yang sudah terbiasa beradaptasi dengan kondisi alam.
Potensi ini dapat dikembangkan dengan memunculkan talenta tenaga kerja baru
yang tidak hanya mendukung kebutuhan industri, tetapi juga tetap
mengedepankan teknik kearifan lokal yang ramah lingkungan.
• Adanya keanekaragaman hayati yang luar biasa dan ekosistem yang kaya di
Kalimantan juga dapat dimanfaatkan sebagai ekowisata dan lokasi yang sangat
potensial untuk pengembangan pusat penelitian berbasis alam.
• Masih didominasi oleh rawa dan sungai sehingga terdapat potensi
pengembangan moda angkutan air/sungai sebagai sarana mobilitas masyarakat
yang ada di daerah terisolir sebagai upaya dalam mendorong meratanya akses
terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan.
• Memiliki lahan gambut seluas 4,5 juta hektare dan hampir 57 persen wilayah
masih tertutupi hutan dalam kawasan Jantung Kalimantan (Heart of Borneo)
yang berfungsi sebagai salah satu dari tiga paru-paru dunia (selain Brazil dan
Kongo) sehingga perlu upaya pelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati,
warisan geologi dan keanekaragaman geologi, serta kekayaan ekologi menjadi
penting untuk menjaga keberadaan hutan Kalimantan.
4.5.2 Sasaran Pembangunan Wilayah Kalimantan
Wilayah Kalimantan diarahkan menjadi “Superhub Ekonomi Nusantara”, untuk itu sasaran
pembangunan wilayah Kalimantan dan provinsi-provinsi di dalamnya adalah
sebagai berikut.
Keterangan : Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE); Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)
8,6
9,0
114,7
167,5
4,23–4,58
3,45–4,25
4,24–5,24
2,52–3,52
7,3
(Rata-rata 2025–2029)
8,2
(2029)
berkas 2, hlm. 231 OCR
Tabel 4.5
Sasaran Pembangunan Provinsi di Wilayah Kalimantan
Provinsi
Kalimantan
Tengah
Kalimantan
Barat
IGlimantarr
Selatan
Kalimantan
Timur
Kalimantan
Utara
Rata-rata LPE P/d
2025-
2029
6,9 6,4 7,1 7,8 6,2
LPE ("/.) 2029 7,9 7,3 8,1 8,6 7,O
2025 55,5 85,3 72,7 237 ,t 227,l PDRB pcr kapita
(Rp. Juta) 2029 al,2 124,O 106,3 326,9 323,3
2025 1,3 I,O 1,3 4,2 o,7 Kontribusi PDRB
Provinsi (o/o)
2029 t,4 1,0 1,3 4,6 o,7
2025 5,65-6,15 4,11-4,61 3,44-3,94 4,24-5,05 4,33-.5,07 Tingkat
Kemiskinan P/6) 2029 3,45-4,45 2,43-3,43 1,64-2,64 2,37-3,37 2,33-3,33
2025 0,315-0,321 0,311-0,315 0,307-0,311 0,310-0,321 o,263
Rasio Gini
2029 0,2714,275 0,2424,246 0,2744,27e 0,309-.0,313 0,257-0,261
2025 0,51 0,55 o,57 0,59 0,56 Indek Modal
Manusia
2029 0,54 0,58 0,61 o,62 0,59
2025 67,73 76,OO 75,97 40,82 55,77 Penurunan
Intensitas Emisi
GRK (9/o) 2029 85,43 90,18 80,99 67,46 81,05
2025 77,51 76,34 72,32 80,20 77,77
IXI,II Daerah
2029 74,O7 77 ,Ot 73,10 80,87 74,57
2025 4,734,46 3,32-3,91 3,A6-{.,25 4,60-5,14 3,90-3,94
TPT P6)
2029 3,464,52 2,92-4,61 3,29-3,97 4,14-4.,77 2,70-3,45
berkas 2, hlm. 232
Ef+rr;],ts
K INDONESIA
4.5.3 Arah Pembangunan Wilayah Kalimantan
Gambar 4.10
Alur Pikir Pembangunan Wilayah Kalimantan dalam Mencapai Visi Presiden 2029:
Pertumbuhan Ekonomi Nasional menuju 8 persen
berkas 2, hlm. 233
?:I+ffiI-{S
K IND ESIA
Gambar 4.11
Alur Pikir Pembangunan Wilayah Kalimantan dalam Mencapai Visi Presiden 2029:
Penurunan Tingkat Kemiskinan dan Peningkatan Kualitas SDM
berkas 2, hlm. 234
Gambar 4.12
Highlight Lokasi Prioritas Pembangunan 2025–2029 Wilayah Kalimantan
berkas 2, hlm. 235
4.6 Wilayah Sulawesi
4.6.1 Isu dan Potensi Wilayah Sulawesi
Isu Wilayah
• Nilai tambah dari produktivitas sektor primer masih rendah seperti sektor
pertanian, perkebunan, perikanan, dan pariwisata yang menghadapi daya saing
rendah serta sektor pertambangan dan industri pengolahan tumbuh pesat
belum dapat memberikan dampak yang optimal terhadap kesejahteraan dan
penyerapan tenaga kerja.
• Pusat-pusat pertumbuhan seperti Wilayah Metropolitan (WM), Kawasan Industri
(KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Destinasi Pariwisata (DPP)
belum dapat memberikan dampak optimal dalam upaya penanggulangan
kemiskinan dan terjadi kesenjangan ekonomi antara wilayah kepulauan dengan
daratan.
• Masih kurang memadainya Standar Pelayanan Minimal (SPM) di kawasan
perkotaan dan belum meratanya konektivitas serta sarana dan prasarana
antardaerah sehingga menyebabkan ketimpangan wilayah sementara kawasan
perdesaan dan afirmasi belum dapat dioptimalkan sebagai penyangga ekonomi.
• Tingkat kemiskinan yang masih tinggi disebabkan oleh struktur tenaga kerja
yang didominasi oleh sektor pertanian.
• Masih rendahnya akses fasilitas dan mutu pendidikan menyebabkan belum
optimalnya produktivitas dan daya saing tenaga kerja karena ketidaksesuaian
antara keahlian dan kebutuhan lapangan kerja. Terdapat TPT yang masih
rendah dari rata-rata nasional (Sulawesi Barat).
• Masih rendahnya akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan di Sulawesi
menjadi salah satu penyebab tingkat kesehatan masyarakat masih di bawah
rata-rata nasional yang ditandai dengan rendahnya usia harapan hidup (UHH).
Selain itu, kasus schistosomiasis masih ditemukan di Sulawesi Tengah
sedangkan prevalensi stunting tinggi (Sulawesi Barat) juga masih lebih tinggi
dari rata-rata nasional.
• Tingginya laju deforestasi yang berdampak pada meningkatnya ancaman
kepunahan dan kehilangan jasa ekosistem esensial terutama di wilayah pesisir
dan kepulauan.
• Masih adanya risiko bencana yang cukup tinggi terutama terkait bencana
hidrometeorologi dan geologi, antara lain gempa bumi, tsunami, letusan gunung
api, kekeringan, banjir, longsor, dan likuefaksi (Sulawesi Tengah, Sulawesi
Utara dan Sulawesi Selatan).
berkas 2, hlm. 236
Potensi Wilayah
• Adanya komoditas dan sektor potensial bernilai tambah untuk mendukung arah
pengembangan Wilayah Sulawesi di masa mendatang adalah komoditas
pertanian, perkebunan (kakao, kelapa, kelapa sawit, cengkeh, dan pala),
perikanan tangkap (tuna, cakalang, kerapu, selar, teri), industri logam dasar
(nikel, tembaga, dan emas-perak), mineral aspal, serta pariwisata.
• Potensi nikel dan tembaga di Wilayah Sulawesi dapat mendukung
pengembangan dan implementasi EBT dan potensi ekspor. Hal ini didukung
dengan adanya kawasan industri dan tambang yang berada di Konawe,
Morowali, dan Luwu Timur serta IUP lain yang akan ekspansi dan berkembang
di wilayah Sulawesi ke depan, serta sumberdaya nikel yang masih belum
dieksplorasi.
• Potensi energi terbarukan mencapai 259,68 GW, meliputi energi surya (223,1
GWp), hidro (3,1 GW), panas bumi (2,99 GW), bioenergi (3,5 GW), bayu (14,85
GW), dan arus laut (12,1 GW).
• Memiliki Cadangan Minyak Bumi: 63,83 MMSTB dan Cadangan Gas Bumi:
5.250 TSCF.
• Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan membuka peluang besar
bagi Wilayah Sulawesi untuk meningkatkan aktivitas ekonomi sebagai daerah
penyangga. Dengan posisinya yang strategis, Sulawesi dapat berperan penting
dalam menyuplai kebutuhan logistik, bahan pangan, dan tenaga kerja untuk
mendukung pembangunan IKN.
• Posisi geografis Wilayah Sulawesi yang strategis, terletak di antara Alur Laut
Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan III, memberikan potensi besar untuk
mendukung perannya sebagai hub dan pintu gerbang internasional Kawasan
Timur Indonesia (KTI). Dengan akses yang menghubungkan rute perdagangan
global, wilayah ini memiliki peluang untuk meningkatkan konektivitas maritim,
mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan mengembangkan industri logistik
serta pariwisata. Selain itu, terdapat pula Sulawesi Utara juga berperan sebagai
Gerbang Perdagangan Asia Timur dan Pasifik.
• Pengembangan Sekolah Unggul di Sulawesi (Sulawesi Utara) yang didorong
dalam rangka meningkatkan pemerataan keunggulan siswa dan katalisator
untuk mendorong peningkatan prestasi siswa yang memberikan keberpihakan
pada wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.
• Wilayah Sulawesi terdiri dari Kawasan Pesisir dan Kepulauan di mana
merupakan tempat tinggal bagi banyak masyarakat adat dan nelayan tradisional
yang memiliki aktivitas ekonomi berbasis alam, seperti ekowisata dan produk
perikanan berkelanjutan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
lokal secara langsung.
berkas 2, hlm. 237 OCR
?:l-+Tf.I{Il
K IND
TTA
4.6.2 Sasaran Pembangunan Wilayah Sulawesi
Wilayah Sulawesi diarahkan menjadi "Penunjang Superhub Ekonomi Nusantara dan Industri
Berbasis SDA', untuk itu sasaran pembangunan Wilayah Sulawesi dan provinsi-provinsi di
dalamnya adalah sebagai berikut.
Tabel 4.6
Sasaran Pembangunan Provinsi di Wilayah Sulawesi
Sulawesi
Ut ra
Sulewr.i
Tcntah
Sulawesi
Selatan
Sulawesi
Tenggara
Gorontalo
Suliewcai
Barat
Rata-rata LPE (Yol
2025-
2029
7,4 12,9 7,2 7,9 5,6 5,5
LPE (96) 2029 8,5 14,2 4,2 9,1 6,7 6,3
2025 74,4 l4l,a 80, r 73,1 47,6 43,8 PDRB Fr kapita
(Rp. Juta)
2029 109,2 254,7 I l7,l 106,4 65,2 54,7
2025 0,8 1,9 3,2 0,9 o,2 0,3 Kontribusi PDRB
Provinsi &l 2.)29 0,4 2,4 3,2 o,2 0,3 0,9
Tingkat
Kemiskinan (96)
2025 5,5$6,19 rr,06-11,56 7,30-7,89 10,04-10.54 14,21-14,50 9,00-9,73
2029 2,30-3,30 6,20-7,20 3,494,49 6,60-7,60 9,50-10,50 4,97-5,97
Rasio Gini
2025 0,339-0,352 0,298-0,302 0,371{,376 0,365-0,371 0,394-0,400 0,345-0,349
2029 0,332-0,336 0,280-0,284 0,32(H,324 0,3434,347 0,38,+-0,393 0,332-.0,336
2025 o,52 0,51 0,53 o,53 0,50 0,51 Indeks Modal
Manusia
2029 0,55 0,55 0,56 0,56 0,54 0,54
2025 54,90 77,96 37,(x) 24,93 59,98 6 t,65 Penurunan
Intensitas Emi.i
GRK (96) 2029 68,65 85,77 52,05 55,12 81,44 76,22
2025 78,71 41,75 77,60 4239 EI,4E 84,82
IKLH Daerah
m9l9 7\r,39 42,60 74,44 83,06 82,15 85,32
TPT e6l
2025 5,01-5,56 2,25-2,94 3,aO-4,10 2,54-3,04 2,8?J,08 1,41-2,00
2029 4,66-5,14 2,09-2,72 3,18-3,83 2,32-2,80 2,OO-2,74 1,07-1,76
Keterangan : Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE); Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)
9,9
(2029)
7,3
7,8
83,1
128,5
3,32–3,75
2,86–3,47
8,34–9,34
4,63–5,63
8,6
(Rata-rata 2025–2029)
berkas 2, hlm. 238
REFUBUK INDONESIA
4.6.3 Arah Pembangunan Wilayah Sulawesi
Gambar 4.13
Alur Pikir Pembangunan Wilayah Sulawesi dalam Mencapai Visi Presiden 2029:
Pertumbuhan Ekonomi Nasional menuju 8 persen
berkas 2, hlm. 239
TI{{T.I{I
K INDONESIA
Gambar 4.14
Alur Pikir Pembangunan Wilayah Sulawesi dalam Mencapai Visi Presiden 2029:
Penurunan Tingkat Kemiskinan dan Peningkatan Kualitas SDM
berkas 2, hlm. 240
Gambar 4.15
Highlight Lokasi Prioritas Pembangunan 2025–2029 Wilayah Sulawesi
berkas 2, hlm. 241
4.7 Wilayah Maluku
4.7.1 Isu dan Potensi Wilayah Maluku
Isu Wilayah
• Pertumbuhan ekonomi wilayah melambat setelah tumbuh 14,2 persen (2022)
menjadi 13,5 persen (2023), terutama disebabkan oleh pertumbuhan lebih kecil
pada sektor dominan, Industri Pengolahan dari tumbuh sebesar 77 persen
(2022) menjadi 41 persen (2023) di Provinsi Maluku Utara dan Pertanian dari
5,7 persen (2022) menjadi 5,6 persen (2023) di Provinsi Maluku (BPS, 2023).
• TPT di Provinsi Maluku lebih tinggi dari capaian nasional (Maluku: 6,11; Malut:
4,03; Nasional: 4,91) dan tingkat pengangguran terbuka tertinggi cenderung
terdapat pada lulusan di atas pendidikan dasar (TPT pada lulusan SD: 2,69;
SMP: 4,35; SMA: 8,94; Sarjana:7,09) (BPS, 2024).
• Masih terkonsentrasinya kegiatan ekonomi pada kabupaten/kota tertentu
ditunjukkan oleh 49 persen share PDRB Provinsi Maluku 2023 berasal dari Kota
Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, sementara 70 persen share PDRB
Provinsi Maluku Utara 2023 berasal dari Kabupaten Halmahera Tengah,
Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kota Ternate (BPS, 2023). Hal ini
disebabkan oleh belum meratanya infrastruktur, konektivitas intra dan antar
pulau, dan belum optimalnya pengembangan komoditas lokal sebagai sumber
pertumbuhan ekonomi.
• IPM masih lebih rendah dari nasional (Maluku: 73,40; Malut: 71,84 ; Nasional:
75,02 (2024)), disebabkan oleh:
- Umur Harapan Hidup (UHH) yang masih rendah (Maluku: 70,68; Malut: 71,05;
Nasional: 74,15 (BPS, 2024). Hal ini terjadi seiring dengan masih rendahnya
akses air minum layak di Provinsi Maluku Utara (89,01 persen) dibandingkan
angka nasional (91,72 persen), serta masih rendahnya akses sanitasi layak
(Maluku: 78,17 persen; Malut: 80,64 persen; Nasional: 82,36 persen) (BPS, 2023).
Selain itu, hal ini juga disebabkan oleh masih rendahnya prevalensi imunisasi
dasar lengkap pada anak (Maluku: 54,05 persen; Malut: 53,31 persen; Nasional:
57,78 persen).
- RLS di 1 dari 11 kabupaten/kota di Maluku dan 5 dari 10 kabupaten/kota di
Maluku Utara masih lebih rendah dari capaian nasional. Selain itu, HLS di 6 dari
11 kabupaten/kota di Maluku dan 5 dari 10 kabupaten /kota di Maluku Utara
masih lebih rendah dari capaian nasional (BPS, 2024). Kondisi ini disebabkan
diantaranya adalah masih tingginya proporsi desa dengan akses yang
sulit/sangat sulit terhadap fasilitas pendidikan SMA/Sederajat pada
kabupaten/kota dengan capaian yang masih lebih rendah dibandingkan dengan
kabupaten/kota dengan capaian yang telah lebih tinggi dari angka nasional
(Maluku: 24,7 persen dibandingkan dengan 18,8 persen; Malut: 9,4 persen
dibandingkan dengan 9 persen) (Indeks Desa, diolah Bappenas, 2024).
• Masih tingginya prevalensi stunting di Provinsi Maluku (28,4 persen) dan
Provinsi Maluku Utara (23,7 persen), dengan prevalensi tertinggi pada beberapa
kabupaten masih jauh di atas angka nasional, seperti di Kabupaten Kepulauan
Aru (40,6 persen) dan Kabupaten Pulau Taliabu (30,6 persen).
• Masih belum tuntasnya penyakit Malaria pada 12 kabupaten/kota di Wilayah
Maluku, diiringi dengan masih rendahnya angka penemuan kasus TBC
(Maluku: 70,6 persen; Malut: 71,6; Nasional: 77,5 persen), serta masih
rendahnya prevalensi imunisasi dasar lengkap pada anak (Maluku: 54,05
persen; Malut: 53,31 persen; Nasional: 57,78 persen) (Kemenkes, 2023).
berkas 2, hlm. 242
Isu Wilayah
• Persentase penduduk miskin Provinsi Maluku lebih tinggi dibanding nasional,
dengan 9 dari 11 kabupaten/kota memiliki tingkat kemiskinan di atas angka
nasional. Sementara di Provinsi Maluku Utara, tingkat kemiskinan telah lebih
rendah dari nasional meskipun masih terdapat 2 dari 10 kabupaten/kota
dengan tingkat kemiskinan di atas angka nasional (BPS, 2024).
• Belum inklusifnya dampak pengembangan kawasan industri bagi masyarakat
di Provinsi Maluku Utara, ditunjukkan dengan masih tingginya angka
kemiskinan di Kabupaten Halmahera Tengah (10,71 persen) dan Halmahera
Timur (11,91 persen) sebagai lokasi pengembangan Kawasan Industri (BPS,
2024).
• Masih rendahnya nilai tambah pada sektor pertanian yang menjadi lapangan
kerja bagi sebagian besar pekerja (Maluku: 31,77 persen; Malut: 25,93 persen),
serta nilai tukar petani yang masih di bawah nasional (Maluku: 104,41; Malut:
103,37; Nasional: 112,46) (BPS, 2023).
• Pekerja di sektor Industri belum sepenuhnya lebih sejahtera dengan rata-rata
upah buruh yang lebih rendah dibandingkan angka nasional (Maluku: Rp2,3
juta; Nasional: Rp3,02 juta), yang disebabkan diantaranya oleh kualitas SDM
pekerja di Sektor Industri yang masih rendah (Proporsi Lulusan SD/Tidak Lulus
SD/Tidak Sekolah Maluku: 32,43 persen; Malut: 44,8 persen) (BPS, Sakernas
Februari 2024).
• Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara memiliki indeks risiko bencana
kategori tinggi, terutama untuk ancaman gempa bumi, tsunami, banjir, tanah
longsor, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, gelombang ekstrem dan
abrasi.
• Banyaknya kawasan konservasi yang berlokasi di sekitar kawasan
pertumbuhan sehingga berpotensi terdampak oleh pengembangan kawasan
pertumbuhan.
Potensi Wilayah
• Wilayah Maluku terdiri dari >80 persen lautan sehingga memiliki potensi
perikanan yang tinggi yang berasal dari 5 WPP RI (714, 715, 716, 717, dan 718).
Produksi Tuna-Cakalang-Tongkol Provinsi Maluku tertinggi ke-2 di Indonesia
yaitu sebesar 155.911 ton (KKP, 2023).
• Provinsi Maluku Utara memiliki potensi perkebunan pala dan kelapa yang tinggi.
Produksi komoditas pala provinsi ini menempati posisi tertinggi ke-2 secara
nasional (8.336,6 ton) dengan luas area perkebunan sebesar 25,9 persen dari
nasional. Sementara produksi kelapanya memiliki tertinggi ke-4 secara nasional,
yaitu sebesar 212.845 ton (Kementan, 2023).
• Adanya potensi produksi padi di beberapa kabupaten/kota di Wilayah Maluku
untuk mendukung ketahanan pangan wilayah yaitu di Kabupaten Buru (40.184
ton), Kab Maluku Tengah (29.397 ton), Kabupaten Halmahera Timur (15.285,65
ton), dan Kabupaten Halmahera Utara (6.893,28 ton). sehingga potensial untuk
mendukung ketahanan pangan wilayah.
• Terdapat potensi diversifikasi pangan untuk komoditas sagu (952,07 ton), kedelai
(63,2 ton) di Provinsi Maluku serta jagung (5.267,39 ton) dan kedelai (103,6 ton)
di Provinsi Maluku Utara. Terdapat pula potensi komoditas ubi di Provinsi
Maluku sebesar (79.410 ton) (Kementan, 2022). Selain itu terdapat potensi
pangan akuatik terutama untuk perikanan budidaya (Maluku: 10.503 ton dan
Maluku Utara: 3.245 ton).
berkas 2, hlm. 243
B
BLIK INDONESIA
Potensi Wilayah
• Wilayah Maluku memiliki ekosistem bahari serta kekayaan sejarah dan budaya
yang dapat dimanfaatkan sebagai destinasi pariwisata, seperti pada DPP Morotai
dan KSPN Banda Neira dan sekitarnya.
• Terdapat potensi pertambangan nikel dengan 1,9 juta ton dari 5,03 juta ton
cadangan bijih nikel terletak di Wilayah Maluku (KESDM, 2022). Selain itu,
terdapat potensi pertambangan gas alam sebesar 15.783,7 TSCF (Trillion
Standard Cubic Feet) dari total cadangan gas alam nasional yang mencapai
54.762,7 TSCF terdapat di Wilayah Maluku (KESDM, 2023). Pengembangan
potensi ini didukung dengan keberadaan Kawasan Industri (KI) Weda Bay, KI
Pulau Obi, dan KI Buli, serta Blok Masela
• Terdapat cadangan minyak bumi sebesar 373,12 MMSTB (Million Metric Stock
Tank Barrels) dari total cadangan minyak bumi nasional sebesar 4.700,28
MMSTB (KESDM, 2023).
• Potensi energi terbarukan Wilayah Maluku mencapai 136,23 GW, dengan energi
surya (94,7 GWp), hidro (0,2) GW), panas bumi (1,15 GW), bioenergi (0,14 GW),
bayu (23,04 GW), dan arus laut (17 GW).
4.7.2 Sasaran Pembangunan Wilayah Maluku
Pembangunan Wilayah Maluku diarahkan untuk menjadi “Hub Kemaritiman Wilayah Timur
Indonesia”, untuk itu sasaran pembangunan Wilayah Maluku dan provinsi-provinsi di
dalamnya adalah sebagai berikut:
Keterangan : Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE); Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)
11,1
(2029)
0,7
0,8
52,5
84,6
4,82–5,18
4,13–4,75
9,40–10,40
5,12–6,12
9,8
(Rata-rata 2025–2029)
berkas 2, hlm. 244 OCR
ElrFFITil:N
BUK IN
Tabel 4.7
Sasaran Pembangunan Provinsi di Wilayah Maluku
Provinsi Maluku Maluku Utara
Rata-rata LPE P6)
2025-
2029
7,3 Lt,4
LPE (%) 2029 8,4 12,7
2025 34,8 77,9
PDRB per kapita (Rp. Juta)
2029 50,5 133,4
2025 0,3 o,4
Kontribusi PDRB Provinsi (6)
2029 0,3 0,5
2025 13,01-13,51 4,95-5,15
Tingkat Kemiskinan P6)
2029 8,03-9,03 o,92-t,92
Rasio Gini
2025
2029
0,282-0,287
o,2394,243
0,280-0,297
o,2734,290
2025 o,49 0,48
Indeks Modal Manusia
2029 o,52 o,50
2025 42,48 86,35 Penurunan Intensitas Emisi GRK
P/.1
2029 100 94,12
2025 42,43 80,36
IKLH Daerah
2029 83,10 81,03
TPT P/")
2025 5,55-6,03 3,8H,00
2029 5,07-5,57 2,42-3,60
berkas 2, hlm. 245
4.7.3 Arah Pembangunan Wilayah Maluku
Gambar 4.16
Alur Pikir Pembangunan Wilayah Maluku dalam Mencapai Visi Presiden 2029:
Pertumbuhan Ekonomi Nasional menuju 8 persen
berkas 2, hlm. 246
ITENI
ELIK INDONESIA
Gambar 4.17
Alur Kerja Pembangunan Wilayah Maluku dalam Mencapai Visi Presiden 2029
Penurunan Tingkat Kemiskinan dan Peningkatan Kualitas SDM
berkas 2, hlm. 247
IIEPUELIK INDONESIA
Gambar 4.18
Highlight Lokasi Prioritas Pembangunan 2025–2029 Wilayah Maluku
berkas 2, hlm. 248
EEFFIIItrNI
K INDONESIA
4.8 Wilayah Papua
4.8.1 Isu dan Potensi Wilayah Papua
Isu Wilayah
• Pertumbuhan ekonomi Wilayah Papua melambat, dari 7,03 persen di tahun
2022 menjadi 4,87 persen di tahun 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh
melambatnya sektor pertambangan dan penggalian yang menyumbang share
terbesar (37 persen) pada PDRB Wilayah Papua (BPS, 2023). Sektor ini
mengalami perlambatan pertumbuhan dari 14,21 persen di tahun 2022 menjadi
6,45 persen di tahun 2023. Di sisi lain, sektor industri pengolahan yang tumbuh
lebih besar (2022: 2,54 persen; 2023: 8,14 persen) belum mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi Wilayah Papua secara signifikan. Disparitas
antarwilayah dan antargolongan juga masih tinggi, dengan sebaran kontribusi
PDRB Wilayah Papua pada tahun 2023 didominasi oleh Provinsi Papua Tengah
(41 persen), disusul oleh Provinsi Papua (20 persen), Provinsi Papua Barat (16
persen), Provinsi Papua Barat Daya (9 persen), Provinsi Papua Selatan (7
persen), dan Provinsi Papua Pegunungan (5 persen) (BPS, 2023). Hal ini
disebabkan belum meratanya pembangunan infrastruktur dan konektivitas di
Wilayah Papua, serta belum optimalnya pengembangan komoditas unggulan
sebagai sumber pertumbuhan ekonomi wilayah
• Sebagian besar IPM di Wilayah Papua tergolong dalam kategori sedang di
Indonesia (Provinsi Papua: 73,83; Provinsi Papua Barat Daya: 69,65; Provinsi
Papua Selatan: 68,86; Provinsi Papua Barat: 67,69; Provinsi Papua Tengah:
60,25; Provinsi Papua Pegunungan: 54,43; Nasional: 75,02) (BPS, 2024). Pada
komponen pendidikan, hanya Provinsi Papua yang memiliki capaian HLS dan
RLS lebih tinggi dari nasional. Sementara pada komponen kesehatan, seluruh
Provinsi di Wilayah Papua memiliki capaian UHH yang lebih rendah dari angka
nasional. Capaian pendidikan yang rendah disebabkan diantaranya oleh masih
tingginya proporsi desa dengan akses yang sulit hingga sangat sulit ke fasilitas
pendidikan tingkat SMP/sederajat (Wilayah Papua: 27,9 persen; nasional: 11,8
persen) dan SMA/sederajat (Wilayah Papua: 27,7 persen; nasional: 16,6 persen)
(Indeks Desa, diolah Bappenas, 2024). Di sisi lain, kondisi kesehatan yang
rendah disebabkan oleh masih rendahnya akses terhadap air minum layak
(Provinsi Papua*: 66,49 persen, Provinsi Papua Barat*: 81,57 persen, nasional:
91,72 persen), masih rendahnya akses terhadap sanitasi layak (Provinsi Papua*:
43,00 persen, Provinsi Papua Barat*: 76,30 persen, nasional: 82,36 persen),
serta masih tingginya prevalensi stunting (Provinsi Papua: 28,6 persen, Provinsi
Papua Barat: 24,8 persen, Provinsi Papua Selatan: 25,0 persen, Provinsi Papua
Tengah: 39,4 persen, Provinsi Papua Pegunungan: 37,3 persen, Provinsi Papua
Barat Daya: 31,0 persen, nasional: 21,5 persen), serta baru 1 kabupaten/kota
(Kabupaten Sorong Selatan) yang telah berhasil eliminasi malaria (Kementerian
Kesehatan, 2023)
• Wilayah Papua memiliki persentase penduduk miskin (PPM) dan ketertinggalan
daerah yang masih tinggi. Tingkat kemiskinan pada seluruh provinsi di Wilayah
Papua jauh lebih tinggi dibandingkan angka nasional (Provinsi. Papua Barat:
21,66 persen; Provinsi Papua Barat Daya: 18,13 persen; Provinsi Papua: 17,26
persen; Provinsi Papua Selatan: 17,44 persen; Provinsi Papua Tengah: 29,76
persen; Provinsi Papua Pegunungan: 32,97 persen; Nasional: 9,03 persen) (BPS,
2024). Selain itu, sebanyak 61 persen kabupaten/kota di Wilayah Papua
termasuk daerah tertinggal pada RPJMN Tahun 2025–2029. Hal ini disebabkan
diantaranya oleh rendahnya tingkat pendidikan para pekerja, yang didominasi
berkas 2, hlm. 249
FEPUBUK INDONESIA
Isu Wilayah
pekerja lulusan SD ke bawah sebesar 52,19 persen (BPS, 2024) serta rendahnya
nilai tukar petani di Provinsi Papua* (99) dan Provinsi Papua Barat* (100,19)
dibandingkan dengan nasional (112,46) (BPS, 2023). Selain itu, masih terdapat
keterbatasan akses permodalan untuk membuka/mengembangkan UMKM,
dengan proporsi rumah tangga penerima kredit di Provinsi Papua* hanya
sebesar 6,16 persen dan di Provinsi Papua Barat* hanya sebesar 12,29 persen
(nasional: 23,24 persen) (BPS, 2023). Di sisi lain, infrastruktur dasar
pendukung aktivitas ekonomi yang belum berkembang juga menyebabkan
terbatasnya kapasitas daerah dalam mendorong pemberdayaan ekonomi
masyarakat. Hal ini ditunjukkan melalui nilai Indeks Pembangunan Ekonomi
Inklusif (IPEI) pada sub pilar infrastruktur ekonomi pada Provinsi Papua* (2,46)
dan Provinsi Papua Barat* (5,64) yang masih lebih rendah dibanding nasional
(6,57) (Bappenas, 2023)
*Data capaian provinsi induk
• Wilayah Papua memiliki indeks risiko bencana kategori tinggi terutama dari
banjir, longsor, tsunami, dan gempa bumi yang bersumber dari sesar-sesar
normal antara lain Sesar Sorong, Koor, Taminabun, Wandamen, Ransiki, serta
Tarera-Aiduna
• Banyaknya kawasan konservasi yang berlokasi di sekitar kawasan
pertumbuhan sehingga berpotensi terdampak oleh pengembangan kawasan
pertumbuhan
Potensi Wilayah
• Wilayah Papua memiliki tingkat produksi komoditas tuna-cakalang-tongkol yang
tinggi, sebesar 133.039 ton pada tahun 2023, yang didukung SKPT Biak dan
rumah tangga usaha sub sektor perikanan tangkap laut berjumlah 22.948 unit.
• Keunggulan sektor perkebunan salah satunya terdapat di Provinsi Papua Barat
dengan komoditas unggulan kakao Ransiki yang dikelola secara organik dan
telah memiliki pangsa pasar internasional. Hal ini dibuktikan dengan adanya
permintaan hasil produk dari negara Jepang, Inggris, dan Belanda. Kakao
Ransiki juga menjadi salah satu penerima penghargaan gold dalam Cacao of
Excellence Award tahun 2023 (Cacao of Excellence, 2023).
• Adanya potensi produksi padi di beberapa kabupaten/kota di Wilayah Papua
untuk mendukung ketahanan pangan wilayah, diantaranya di Kabupaten
Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sorong, Kabupaten
Sorong Selatan, Kabupaten Nabire, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayapura,
Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Jayawijaya, sehingga potensial untuk
mendukung ketahanan pangan wilayah.
• Terdapat potensi diversifikasi pangan untuk komoditas sagu dan ubi di Wilayah
Papua. Selain itu terdapat potensi hortikultura, pangan akuatik terutama
perikanan laut dalam, dan peternakan babi.
berkas 2, hlm. 250
Potensi Wilayah
• Wilayah Papua memiliki ekosistem bahari serta tradisi lokal yang dapat
dikembangkan untuk destinasi pariwisata, seperti pada DPP Raja Ampat, TN
Teluk Cenderawasih, dan Teluk Triton, serta pariwisata budaya Asmat, Danau
Anggi Giji dan Anggi Gida, dan Lembah Baliem.
• Terdapat potensi pertambangan minyak dan gas bumi di Wilayah Papua
(cadangan minyak bumi: 104,04 MMSTB (million stock tank barrels); cadangan
gas bumi: 11.421,9 TSCF (trillion standard cubic feet), salah satunya di
Kabupaten Teluk Bintuni yang akan menopang kebutuhan produksi industri
pupuk di KI Fakfak. Selain itu, terdapat potensi pertambangan tembaga, emas,
dan perak di Kabupaten Mimika, dengan cadangan mineral lebih dari 2 miliar
ton biji.
• Potensi energi terbarukan mencapai 126,49 GW dengan potensi energi surya
(65,8 GWp), hidro (35,9 GW), panas bumi (0,08 GW), bioenergi (0,1 GW), bayu
(21,31 GW), dan arus laut (3,3 GW).
4.8.2 Sasaran Pembangunan Wilayah Papua
Pembangunan Wilayah Papua diarahkan untuk “Percepatan Pembangunan Wilayah Papua
menuju Papua Sehat, Cerdas, dan Produktif” untuk itu sasaran pembangunan wilayah Papua
dan provinsi-provinsi di dalamnya adalah sebagai berikut.
Keterangan : Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE); Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)
7,7
(2029)
1,9
1,9
77,2
111,7
3,20–3,59
2,82–3,20
21,58–22,58
14,30–15,30
6,8
(Rata-rata 2025–2029)
berkas 2, hlm. 251 OCR
Tabel 4.8
Sasaran Pembangunan Provinsi di Wilayah Papua
Provinsi
Papua
Barat
Papua
Papua
Pegunungan
Papua
Tengah
Papua
Selatan
Papua
Barat
Daya
Rata-rata LPE P/o)
2025-
2029
5,7 6,4 ?,7 5,E 5.8 7,O
r,PE (96) 2029 6,6 7,3 4.0 4,6 6,7 6,6
2025 120,6 65,5 @,9 88.0 19,1 119,5
PDRB per kapita
(Rp. Juta) 164,0 126,9 2029 24,6 179,4 91,9 89,4
2025 0,3 0,4 0,1 o,7 0,2 o,2
Kontribusi PDRB
Provinsi (9/o)
2029 0,3 0,1 o,2 0,4 0,1 o,8
Tingkat
Kemiskinan (06)
2025 19,62- 20,12 16,00-16,50 30,00-31,00 26,50-27,OO 16,50-17,00 17,60-la,OO
2029 13,76-14,76 12,65-13,65 17.50-18.50 15,50-16,50 12,50-13,50 11,76-12,76
Rasio Gini
2025 0,370-0,380 0,38G0,383 0,377-0,383 0,380-0,383 o,3?2 0,300
2029 0.331-.0,335 0.355-.0,359 0.339-0.343 0,374-0,380 0,3674,372 0,295-0.300
2025 o,47 o,44 0,43 o,42 o,44 0,49
Indeks Modal
Manusia 2029
2025
o,49 o,47
1,08 59,24
0,45
59,2E
0,45 o,4?
59,24 59,28
0,52
1,08 Penurunan
Intensitas Emisi
GRK (9/o) 23,@ 7A,gt 2029 7E,99 78,99 78,99 23,09
IKLH Daerah
2025
,tatr)
a2,g E2,19
83,53 42,83
E3,53 82,56 80,63 42,8
84,15 83,20 41,30 43,52
2025 3,754,M 6,fiI6,40 1,75-2,10 2,65-3,12 0,44-1,00 6,30-6,40
TPT (96)
2029 3,68-4,00 s,48-6.q) t,6&2,00 2,oo-2,40 0,690,84 5,32-5,92
berkas 2, hlm. 252
4.8.3 Arah Pembangunan Wilayah Papua
Gambar 4.19
Alur Pikir Pembangunan Wilayah Papua dalam Mencapai Visi Presiden 2029:
Pertumbuhan Ekonomi Nasional menuju 8 persen
berkas 2, hlm. 253
Gambar 4.20
Alur Kerja Wilayah Pembangunan Papua dalam Mencapai Visi Presiden 2029
Penurunan Tingkat Kemiskinan dan Peningkatan Kualitas SDM
berkas 2, hlm. 254
Gambar 4.21
Highlight Lokasi Prioritas Pembangunan 2025–2029 Wilayah Papua
berkas 2, hlm. 255 OCR
BAB V
Pendanaan Pembangunan
5. 1 Prioritas Pendanaan dan Investasi Pembangunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode 2025-2029 merupakan tahap
awal penguatan fondasi transformasi menuju pencapaian sasaran Indonesia Emas 2045.
Pendanaan RPJMN Tahun 2025-2029 diutamakan untuk pelaksanaan 8 (del,apan) Prioritas
Nasional, dengan indikasi total kebutuhan pendanaan sebagai berikut.
Indikasi Total Kebrt h"n P",rd";X*1.i." x""iorr"r Tahun 2025-2029
Prioritas Nasional (PN)
Kebutuhan Pendanaan
(Rp. Miliar)
APBN Non APBN
Prioritas Nasional 1 - Memperkokoh Ideologi Pancasila,
Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia
14.743,7
Prioritas Nasional 2 - Memantapkan Sistem Pertahanan
Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa
melalui Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi
Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi
Biru
1.698.953,5 6.254.157,9
Prioritas Nasional 3 - Melanjutkan Pengembangan
Infrastruktur dan Meningkatkan Lapangan Kerja yang
Berkualitas, Mendorong Kewirausahaan,
Mengembangkan Industri Kreatif serta
Mengembangkan Agromaritim Industri di Sentra
Produksi melalui Peran Aktif Koperasi
433.825,8 2.235.709,4
Prioritas Nasional 4 - Memperkuat Pembangunan
Sumber Daya Manusia (SDM), Sains, Teknologi,
Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan
Gender, serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda
(Generasi Milenial dan Generasi Z), dan Penyandang
Disabilitas
3.147.395,5 5.972.182,3
Prioritas Nasional 5 - Melanjutkan Hilirisasi dan
Mengembangkan Industri Berbasis Sumber Daya Alam
untuk Meningkatkan Nil,ai Tambah di Dalam Negeri
224.047,3 1.412.112,4
1.395.926,2 890.634,4 Prioritas Nasional 6 - Membangun dari Desa dan dari
Bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan
Ekonomi, dan Pemberantasan Kemiskinan
berkas 2, hlm. 256 OCR
Kebutuhan Pendanaan
(Rp. Miliar)
Prioritas Nasional (PN)
APBN Non APBN
Prioritas Nasional 7 - Memperkuat Reformasi Politik,
Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan
Penyelundupan
143.506,7
Prioritas Nasional E - Memperkuat Penyelarasan
Kehidupan yang Harmonis dengan Lingkungan Al,am
dan Budaya, serta Peningkatan Toleransi Antarumat
Beragama untuk Mencapai Masyarakat yang Adil dan
Makmur
613.828,3
Catatan:
. Pendanaan Nou APBN merupakan indikasi kebutuhan investasi yang antara lain bersumber dad BUMN dan
Swasta
Kebutuhan Pendanaan Prioritas Nasional dapat bersumber dari Anggaran Pendapa.tan dan
Belanja Negara dan Non- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kebutuhan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara mencakup rincian kebutuhan belanja kementerian/lembaga
dan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, namun belum termasuk rincian kebutuhan
Transfer ke Daerah. Kebutuhan Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mencakup
dukungan investasi dan pembiayaan dari Badan Usaha (Badan Usaha Milik Negara/Swasta)
yang masih bersifat indikasi.
Adapun ilustrasi indikasi kebutuhan pendanaan Prioritas Nasional Tahun 2025-2029 dapat
digambarkan sebagai berikut:
berkas 2, hlm. 257 OCR
3 2 Ka
rr
pama Cc 3G
Ka) ka) Ez S AI s
£ Aa z&@ Is 5$ S5
a m Oo ag ar
c d Pi c kau
si 9 & Ss a55
ke S c 2 Z9 oa.
c S 2 8 5 cc
S : z: (8 28 $$$
ke, s 5 S 5 8858
Kn) . & mM »n 3 20
a c- s 5 8 S5 $
2 53 5 ga LO
Kav)
c ox ' 7
c 5 5 a00
8 E s5 8a Pa Uagr
G F Ts as TP
- 5 sc ag
5 e S a
Ke g m £ T$
Ko) ES
2 5 z 32 Ke
x 3 . :2
3 8 “TS Is 32 s
s s 2 Sa 3 S
s 4 aa) 2
Kej “ P3) s
m .- c » ak TA
5 E » Ec 2592
c ru v tel Ss 025
s 5 & G 0 S 0.
sg 8 mz DOT
5 5 » -$ “Ta3

£ c N w ba — ga5 PPS
ES a x S TTG Era
5 2 # a o . 558 3S Dg
SE £ 2 na Es
Ca . c 5 » anus 0 OS
SE g - Th — » 5 ET85 ar
S9 N S . S GD LOLOS
28 $ Sg |” Is get og
52 2 8 “Sg
c$
S0 s
C3 . 3 2
Ko N—) h—4 cs Pi E
DT - N Ka SS
2 6 za s.s
c $ x 2, (oj u2
sc
85 E —
tx 9 9 Ke)
eU ka) x £
NAN sz c Re) Cc kami
os Fa Ian Kel — ss S5
Mm LE x 2 5 55 s8
Z 2 g e les (5?
sa z 5 3 ? 0
Du e— - — 52 kun
— SE £ $ 89 28
Cc s2 pa 5 d@
r$ | '& 5
S SE s3 Iss (ss 3
ks)
5 n
N ac £ £ 7
Oo 2 8 $ TB &
2 nS 5 83 $$ z
cN 8 P3 2 » 5
» u C8 ?c E
G 9 F9T5 z0 a
u £E & oOLO $ 05 a
wa DO (vr) C3? 0? 3 &
- 2 S.orx SS bp
— Sc “ES Ka 3
5 02 '' FO
6 s2 LOc Ne (ep)
O si S002 S ri
Sam Oo — 0 S
Ai "
0 c
5 g .
2 tg. C8
- n cs LD
— Ba 2890. "5
TE g ocu Cg
- E 25539 £ x
» D 2522
—. 1 a53
C
sg Erm
berkas 2, hlm. 258
5.2 Pengelolaan Belanja Pemerintah
5.2. 1 Belanja Kementerian/lembaga
Belanja kementerian/lembaga 2025-2029 difokuskan untuk mendukung pelaksanaan
Program Prioritas Presiden termasuk Program Hasil Terbaik Cepat seperti, antara lain,
membangun sekolah unggul dan revitalisasi sckolah; menyelenggarakan pemeriksaan
kesehatan grati$, menuntaskan kasus TBC, dan membangu.n rumah sakit lengkap dan
berkualitas; jaminan kesehatan dan perlindungan sosial; penyediaan rumah murah
bersanitasi baik; penegakan hukum, serta kemudahan berusaha.
SK No 252293 A
2
- 258 -
Ilustrasi Indikasi Kebutuhan Pendanaan Prioritas Nasional Tahun 2025–2029
Kebutuhan pendanaan pembangunan yang memiliki keterbatasan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara perlu didukung dengan sumber pendanaan non- Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara lainnya. Untuk itu, kebutuhan pendanaan dalam RPJMN Tahun 2025–2029
difokuskan pada bauran sumber pendanaan, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara maupun non- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adapun ilustrasi
indikasi kebutuhan pendanaan Prioritas Nasional Tahun 2025–2029 dapat digambarkan sebagai
berikut:
Prioritas Nasional 2:
Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa melalui
Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi
Biru.
Program Prioritas (PP) 11: Swasembada Energi
Penguatan Implementasi Transisi Energi Berkeadilan menjadi salah satu Kegiatan Prioritas (KP)
dalam PP ini yang diampu oleh Kementerian ESDM. Kegiatan Prioritas ini memiliki sasaran dan target
yang akan dicapai selama kurun waktu 2025–2029 berupa (i) meningkatnya pemanfaatan energi
baru dan terbarukan sekitar 13,5 juta KL dan 50.739 GWH pada tahun 2025 serta diharapkan
mengalami peningkatan pada tahun 2029 menjadi sekitar 17,11 juta KL dan 62.063 GWH; dan (ii)
meningkatnya efisiensi energi 0,97 SBM/miliar rupiah pada tahun 2025 menjadi 1,84 SBM/miliar
rupiah pada tahun 2029, untuk mencapai sasaran dan target tersebut telah dialokasikan anggaran
tahun 2025–2029 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar
Rp25,99 triliun. Pemerintah juga berharap agar pelaksanaan Kegiatan Prioritas ini dapat didukung
oleh sumber pendanaan non- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara lainnya dengan indikasi
berasal dari BUMN sebesar Rp104,31 Triliun dan swasta sebesar Rp85,03 Triliun. Indikasi anggaran
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara difokuskan untuk pembentukan
ekosistem yang kondusif serta penyusunan regulasi serta kegiatan teknis lainnya. Sementara itu,
sumber pendanaan yang berasal dari BUMN dan Swasta akan difokuskan untuk pengembangan
Bioethanol, pengembangan Biofuel, pembangunan Bahan Bakar Hijau, gasifikasi batubara,
pengembangan PLTP, serta pembangunan PLT Surya dan PLT Bayu.
berkas 2, hlm. 259 OCR
Pemanfaatan belanja kementerian/lembaga juga difokuskan untuk pembangu.nan
infrastruktur konektivitas, energi dan digital, khususnya yang mendukung pelaksanaan
hilirisasi industri, swasembada pangan, swasembada air serta pelaksanaan proyek bersifat
strategis yang masih perlu dilanjutkan keberlangsungannya, seperti pembangu.nan Ibu Kota
Nusantara. Pemanfaatan belanja pada sektor-sektor tersebut juga dilengkapi dengan
penguatan belanja kementerian/lembaga pada sektor riset dan inovasi sehingga terwujud
inten ensi pemerintah yang produktif dan tepat sasaran namun tetap efisien.
Selain itu, guna mendukung pemanfaatan belanja pemerintah yang berkualitas, optimalisasi
pemanfaatan belanja kementerian/lembaga perlu dilakukan melalui penyempurnaan proses
penyiapan usulan bentuk, cakupan, dan lokasi intervensi pemerintah melalui ou&ut
prioritas dan penajaman proses penga.lokasian pendanaannya agar lebih tepat sasaran.
Optimalisasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan tetap mempertahankan dan
melanjutkan pemerataan kualitas pelayanan yang ada dengan mempertimbangkan
kebutuhan nyata di masyarakat. Oleh karena itu, diupayakan intervensi yang solutif dan
implementatif untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, serta memperhatikan kesiapan
dan kapasitas kementerian/lembaga daLam melaksanakan upaya intervensi tersebut.
Pemanfaatan bel,anja kementerian/lembaga senantiasa dilakukan secara efektif dan efisien
berdasarkan prinsip money follow programs dengan mempertimbangkan keterbatasan dan
ketersediaan anggaran. Pemanfaatan sumber pendanaan Rupiah Murni pa.da belanja
kementerian/lembaga difokuskan untuk mendanai kegiatan operasional, wajib, dan regu.ler.
Integrasi pemanfaatan berbagai sumber pendanaan selain Rupiah Murni seperti Pinjaman
dan Hibah Luar Negeri, Pinjaman Dalam Negeri, Surat Berharga Syariah Negara dan Kerja
Sama Pemerintah dan Badan Usaha perlu diperkuat guna mengurangi dependensi
kementerian/lembaga hanya pada sumber pendanaan Rupiah Murni. Selain itu,
pemanfaatan belanja kementerian/lembaga juga perlu didukung dengan perluasan kapasitas
pendanaan secara inovatif, optimalisasi manajemen investasi publik serta peningkatan
transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan belanja
kementerian / lembaga.
5.2.2 Belanja NonKementerian ll*rnbaga melalui Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara
Kebijakan belanja nonkementerian/lembaga jangka menengah 2025-2029 diarahkan untuk
mendukung arah kebijakan fiskal s€cara umum yaitu untuk penguatan transformasi
ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui akselerasi reformasi struktural. Kebijakan
belanja nonkementerian/lembaga diarahkan untuk mendukung peningkatan produktivitas
ekonomi, kesejahteraan masyarakat (uell-behqll, dan pemerataan pembangunan. Dalam
kerangka tersebut, kebijakan belanja nonkementerian/lembaga akan tetap berada pada
koridor optimalisasi belanja negara melalui peningkatan kualitas belanja (spending better).
berkas 2, hlm. 260 OCR
5.2.3 Transfer ke Daerah
Dana Transfer ke Daerah (TKD) secara umum diarahkan untuk mendukung pencapaian Asta
Cita sebagai Misi Presiden yang dituangkan menjadi Prioritas Nasional.
Arah kebijakan Dana Transfer ke Daerah adalah sebagai berikut:
(1) mengarahkan pemanfaatan Transfer ke Daerah yang didasarkan pada perencanaan
berbasis Tematik Holistik Integratif dan Spasial (THIS);
(2) mengarahkan kebijakan Transfer ke Daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi
daerah, penurunan kemiskinan absolut, dan peningkatan kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM).
(3) mendorong pemanfaatan Transfer ke Daerah untuk meningkatkan kualitas belanja
daerah yang difokuskan pada penyediaan pelayanan dasar dan optimalisasi sektor
unggulan sebaga.i mesin pertumbuhan ekonomi daerah;
(4) mengarahkan kebijakan serta pengalokasian Transfer ke Daerah yang bersifat asimetris
sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
berkas 2, hlm. 261 OCR
(5) meningkatkan kualitas tata kelola Transfer ke Daerah mulai dari perencanaan,
pengalokasian, pemanfaatan hingga pengendalian dan evaluasi dalam mendukung
sinkronisasi dan harmonisasi pusat dan daerah,
5.2.3.1 Dana Bagi Hasil
Arah kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) adalah sebagai berikut:
(l) melakukan pendampingan pemanfaatan Dana Bagi Hasil, khususnya bagi daerah yang
memiliki alokasi Dana Bagi Hasil tinggi;
(2) mengarahkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil yang ditentukan penggunaannya
(earmarked) dalam rangka pencapaian program kerja Asta Cita 2, 3, 4, dan 5 antara lain:
menjaga kualitas lingkungan hidup; meningkatkan kualitas l,ayanan kesehatan;
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan; serta pengelolaan sumber daya
alam berkelanjutan;
(3) mendorong tata kelola Dana Bagi Hasil yang lebih akuntabel dan transparan melalui
perluasan kertas kerja perhitungan alokasi Dana Bagi Hasil bersama pemerintah daerah,
penetapan alokasi Dana Bagi Hasil yang tepat waktu dan tepat jumlah serta percepatan
penyelesaian kurang bayar/lebih bayar Dana Bagi Hasil;
(4) mendorong penga.lokasian Dana Bagi Hasil dengan mempertimbangkan dampak
eksternalitas negatif melalui penguatan kolaborasi kementerian/lembaga terkait;
(5) meningkatkan sinkronisasi alokasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil dengan berbagai
sumber pendanaan lainnya dalam mendukung prioritas nasional.
5.2.3.2 Dana Alokasi Umum
Arah kebijakan Dana Alokasi Umum adalah sebagai berikut:
( 1 ) melanjutkan kebijakan hold harmless dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum sampai
dengan tahun 2027 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
(2) menajamkan pengelompokan dan perhitungan alokasi Dana Alokasi Umum berdasarkan
karakteristik kewilayahan dalam rangka pencapaian pemerataan kemampuan keuangan
dan layanan publik antar daerah;
(3) memperkuat sinergi kebijakan penggunaan Dana Alokasi Umum dengan sumber
pendanaan lainnya dalam mendukung pencapaian program prioritas nasional;
Arah kebijakan Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya adalah sebagai
berikut:
(1) memfokuskan menu-menu dalam rangka mendorong pemerintah daerah menyelesaikan
gap capaian standar pelayanan minimal sehingga proporsi Dana Alokasi Umum yang
ditentukan penggunaannya menurun;
(2) mendukung program kerja Asta Cita 2, 3, 4, 5, dan 6 antara lain penyediaan
infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan
masyarakat di kelurahan;
(3) menyediakan sumber data berkualitas untuk perhitungan Dana Alokasi Umum yang
selaras dengan indikator standar pelayanan minimal;
(4) melaksanakan monitoring dan evaluasi efektivitas Dana Alokasi Umum dalam
pencapaian indikator standar pelayanan minimal.
berkas 2, hlm. 262 OCR
iIitrN
ELIK INDONESIA
5.2.3.3 Dana Alokasi Khusus
Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas perencanaan Dana Alokasi Khusus dan
sejalan dengan amanat Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023,
maka disusun kebijakan Dana Alokasi Khusus Jangka Menengah. Dana Alokasi Khusus
Jangka Menengah merupakan bagian Transfer ke Daerah yang akan menjadi acuan dalam
penyusunan arah kebijakan dan penganggaran Dana Alokasi Khusus Tahunan. Berikut
adalah arah kebijakan Dana Alokasi Khusus Jangka Menengah yang meliputi:
(l) mendorong pemanfaatan skema pendanaan yang tepat sesuai kategori kapa.sitas fiskal
daerah;
(2) menerapkan konsep keterpaduan melalui pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan
Spasial (THIS) sinkronisasi berbagai sumber pendanaan dalam mendukung prioritas
nasional;
(3) menerapkan konsep asimetris dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik
daerah melalui mekanisme usulan peminatan;
(4) menerapkan konsep ketuntasan melalui pendekatan penyelesaian target spesifik dan
cakupan daerah prioritas;
(5) meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan
evaluasi Dana Alokasi Khusus melalui optimalisasi pemanfaatan sistem informasi;
(6) mendorong komitmen Pemerintah Daerah dalam pengusulan, persiapan, pelaksanaan,
dan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus melalui penyelarasan dan kolaborasi kegiatan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
(7) mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah
sehingga dapat mengu.rangi ketergantungan dari dana transfer khusus.
Desain kebijakan Dana Alokasi Khusus Jangka Menengah terdiri atas Tematik, Bidang, dan
jenis Dana Alokasi Khusus sebagai berikut.
berkas 2, hlm. 263
BLIK INDONESIA
Adapun lima bidang Dana Alokasi Khusus Fisik dan empat jenis Dana Alokasi Khusus Non
Fisik, sebagai berikut
berkas 2, hlm. 264 OCR
Ek-FFIIItrN
BLIK IN
Hibah ke Daerah
Hibah ke Daerah diberikan kepa.da daerah dalam meningkatkan kinerjanya untuk
mendukung pencapaian sasaran pembangunan/ Proyek Strategis Nasional/ Program
Prioritas/ Kegiatan Prioritas terpilih. Perencanaan Hibah ke Daerah yang bersumber dari
Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan
yang berLaku. Sedangkan arah kebijakan Hibah ke Daerah yang bersumber dari Rupiah
murni ditujukan untuk (l) sebagai matching grant dengan kebijakan Dana Alokasi Khusus
Fisik, Nonfisik, atau sumber pendanaan alternatif lain seperti pinjaman daerah dan
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha/Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan
Usaha, (2) kebencanaan, (3) arahan Presiden lainnya.
Adapun kebijakan bidang/jenis Dana Alokasi Khusus akan dimutakhirkan setiap tahunnya
dalam RKP dengan memperhatikan dinamika prioritas pembangunan tahunan. Desain
tersebut akan di detailkan dalam forum Multilateral Meeting tingkat pemerintah pusat sebagai
bagian dari konsep perencanaan Dana Alokasi Khusus Jangka Menengah. Adapun
pendetailan desain Dana Alokasi Khusus Jangka Menengah minimal meliputi sasaran
tematik/bidang/jenis, kriteria lokasi prioritas, indikasi pendanaan minimal 3 tahun
kedepan.
Desain Dana Alokasi Khusus ini menjadi acuan daLam penyusunan arah kebijakan Dana
Alokasi Khusus tahunan 2026-2029. Kebijakan Dana Alokasi Khusus Tahun 2025 yang
sudah dirumuskan dalam RKP Tahun 2025 tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
berlaku. Adapun penyusunan arah kebijakan Dana Alokasi Khusus Tahun 2030 dapat
mengacu pada arah kebijakan Dana Alokasi Khusus Jangka Menengah ini apa.bila belum
terdapat arah kebijakan yang baru atau arahan lain.
5.2.3.4 Dana Otonomi Khusus
Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan
kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Otonomi Khusus. Arah kebijakan dana otonomi
khusus adalah sebagai berikut
(1) mendorong prioritas penggunaan dana otonomi khusus untuk
(a) melanjutkan upaya penurunan kemiskinan daldn rangka peningkatan
kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pendidikan, kesehatan,
pemberdayaan ekonomi, serta penyediaan infrastruktur dasar;
(b) meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas antarwilayah melalui penyediaan
infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, dan ketenagalistrikan guna mendorong
iklim investasi daerah;
(c) mendukung capaian pelaksanaan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua
Tahun 2022-2041 dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2025-
2029 untuk mewujudkan misi Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.
(2) meningkatkan efektivitas penggunaan dana otonomi khusus melalui sinergi
perencanaan dan penganggaran, serta penguatan sinergi pendanaan antara Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Pendapatan dan Belanja Daerah guna
mendukung pencapaian target pembangunan;
(3) meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur daerah pengelola dana otonomi
khusus, terutama di daerah otonom baru melalui asistensi, pendampingan, pembinaan,
serta pengawasan yang intensif dan berkesinambungan;
berkas 2, hlm. 265 OCR
(4) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana otonomi khusus denga.n
penajaman pemantauan dan evaluasi serta penggunaan sistem informasi yang
terintegrasi,
Dana otonomi khusus terdiri atas dana otonomi khusus Aceh dan dana otonomi khusus
Papua. Arah kebijakan untuk masing-masing dana otonomi khusus sebagai berikut
(f) Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
Tingkat belanja pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten/ kota) yang relatif besar di Aceh yaitu
di level rata-rata 32 persen terhadap PDRB perlu dipertahankan kestabilannya terutama
untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat Aceh. Namun disisi train,
dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, terdapat
kecenderunga.n penurunan Dana Otsus sebesar satu persen dari plafon Dana Alokasi Umum
nasional sejak tahun 2023 dan berakhir di tahun 2028, diprakirakan akan menurunkan
belanja pemerintah sebesar dua persen PDRB di tahun 2023 dan empat persen PDRB di
tahun 2028.
Penurunan Dana Otsus pada tahun 2023 diantisipasi sebelumnya dengan mengu.payakan
pengembangan berbagai pusat pertumbuhan seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) agar peranan investor semakin
meningkat di Aceh, namun hasilnya belum sesuai denga.n yang direncanakan. Hal ini akan
berdampa.k negatif pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan
ekonomi, investasi, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, layanan dasar pendidikan,
kesehatan, infrastruktur, dan pelaksanaan keistimewaan Aceh. Selain itu, dengan
menurunnya transfer Dana Otonomi Khusus Aceh dapa.t menghambat pencapaian target-
target RPJP Provinsi Aceh 2025-2045. Berikut merupakan alternatif rekomendasi kebijakan
yang perlu dilakukan
(a) melakukan revisi amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintah Aceh dalam perpanjangan pengalokasian Dana Otsus (injury tinr,r| hingga
minimal periode RPJMN Tahun 2025-2029 berakhir dan/atau penyesuaian besaran
alokasi Dana Otsus Aceh. Hal ini dapat merujuk pada besaran otsus sebesar satu persen
dari plafon Dana Alokasi Nasional sampai dengan periode RPJMN Tahun 2025-2029
berakhir. Hal ini dilakukan agar proses perencanaan pada prioritas kegiatan lebih tepat
sasaran dalam upaya menurunkan kemiskinan, peningkatan iklim investasi berusaha,
peningkatan layanan dasar, serta efektivitas pelaksanaan keistimewaan Aceh;
(b) peningkatan/pertumbuhan peran dunia usaha/ swasta bergantung kepa.da iklim
investasi/berusaha di Aceh. Berbagai insentif untuk peningkatan peran dunia usaha
perlu disiapkan di Aceh dari berbagai level pemerintahan sesuai kewenangan. Selain itu,
mendorong ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu dilakukan
melalui program pemberdayaan yang masif dan terpadu serta penyediaan skema
pembiayaan melalui lembaga keuangan syariah. Pengembangan ekonomi kreatif dalam
mendukung ekonomi kerakyatan melalui penguatan kemandirian pangan dapat
dilakukan dengan hilirisasi produk sumber daya alam seperti pengolahan komoditas
pertanian, perkebunan, dan perikanan serta diperkuat dengan pembangunan industri
pengolahan;
(c) membangun fondasi yang kukuh dalam peningkatan Penerimaan Asli Aceh (PAA) melalui
penguatan sektor-sektor tertentu agar berbagai masalah yang berpotensi muncul dari
dampa.k penurunan dana otonomi khusus dapat terselesaikan. Penguatan Penerimaan
Asli Aceh dapat difokuskan pada pengembangan kawasan high value economy sesuai
berkas 2, hlm. 266 OCR
dengan tema pembangunan Aceh sebagai Serambi Barat Indonesia yang mengedepankan
pengembangan agrikultur dan agroindustri, ekonomi hijau dan syariah, serta menjadi
rujukan pendidikan Islam global.
(2) Dana Otonomi Khusus Papua
Arah kebijakan umum dana otonomi khusus Papua diarahkan pada hal-hal sebagai berikut
(a) Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum (satu persen dari plafon dana alokasi umum
nasional) diarahkan untuk mendukung pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan
pelayanan publik terutama pada Orang Asli Papua hingga ke tingkat kampung,
peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua, penguatan lembaga keagamaan dan adat,
perlindungan masyarakat hukum adat dan penataan tanah adat/ulayat, penguatan
sosial budaya, dan hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah;
(b) Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja
pelaksanaan (1,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional) diarahkan untuk
(i) belanja pendidikan (minimal 30 persen), terutama untuk mendukung akselerasi
akses dan mutu layanan pendidikan yang kontekstual Papua, seperti sekolah
terbuka, sekolah sepanjang hari, dan sekolah berpola asrama, melalui pemenuhan
dan peningkatan mutu tenaga pendidik yang memprioritaskan Orang Asli Papua;
pemberian intensif, jaminan keamanan, dan jaminan kesejahteraan untuk tenaga
pendidik; pemberian bantuan pendidikan serta makanan bergizi seimbang bagi
peserta didik; peningkatan tata kelola pendidikan; penyediaan sarana dan prasarana
fasilitas pendidikan; peningkatan penyelenggaraan program pendidikan kesetaraan;
peningkatan literasi; penyusunan kurikulum yang kontekstual wilayah Papua; serta
penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi yang difokuskan pada potensi
keunggulan wilayah sesuai kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri;
(ii) belanja kesehatan (minimal 20 persen), terutama untuk mendukung peningkatan
akses dan mutu Layanan kesehatan, melalui pendayagunaan tenaga kesehatan dan
tenaga medis dengan memprioritaskan Orang Asli Papua; penguatan tata kelola
pelayanan kesehatan bergerak (mobile health services) dan telemedicine,
peningkatan kualitas pelayanan kesehatan primer dan rujukan, termasuk sarana,
prasarana, dan alat kesehatan; pemberian insentif, jaminan keamanan, dan jaminan
kesejahteraan untuk tenaga kesehatan; penguatan pencegahan dan percepatan
penurunan stunting serta pemenuhan makanan bergizi seimbang; penurunan
kematian ibu dan bayi; serta pengendalian penyakit menular dan eliminasi penyakit
tropis terabaikan (lLberk osis, malaria, kusta, filariasis, frambusia, dan Human
Immunodeficiency Virus/ Aqtired. Immune Deficiency Syndrome; dan
(iii) pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama untuk mendukung penguatan sentra
produksi dan penyiapan pengembangan ekosistem sentra industri berbasis
komoditas unggulan; pengembangan ekosistem dan percepatan pembangunan serta
peningkatan kualitas destinasi wisata prioritas dan rintisan; penguatan ketahanan
pangan berbasis pangan lokal; pemberdayaan masyarakat kampung termasuk
melalui pengembanga.n koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Industril Kecil
Menengah, dan Badan Usaha Milik Kampung; peningkatan wirausaha produktif
yang memprioritaskan Orang Asli Papua; dan peningkatan kapasitas tenaga kerja
lokal;
berkas 2, hlm. 267 OCR
(c) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), diarahkan untuk pendanaan pembangunan
infrastruktur perhubungan, energi, listrik, air minum, telekomunikasi, dan sanitasi
lingkungan, terutama yang mendukung peningkatan aksesibilitas dan konektivitas intra
dan antarwilayah, serta pengembangan kawasan perkotaan prioritas, ibu kota daerah
otonom baru, dan kawasan lainnya;
(d) Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Otonomi Khusus diarahkan untuk
belanja pendidikan (35 persen), belanja kesehatan dan perbaikan gizi (25 persen), belanja
infrastruktur (30 persen), serta belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat (10
persen), terutama dalam rangka penguatan budaya lokal dan pembangu.nan sosial
ekonomi masyarakat adat.
Mengingat arahan penggunaan dana otonomi khusus akan mempertimbangkan aspek
kinerja, pemanfaatannya perlu sejalan dengan koridor percepatan pembangunan Wilayah
Papua dengan memperhatikan kebutuhan dan prioritas pembangunan masing-masing
provinsi dan kabupa.ten/kota secara bertahap sesuai Rencana Induk Percepatan
Pembangunan Papua Tahun 2022-2041 dan Rencana Aksi Percepa.tan Pembangunan Papua
Tahun 2025-2029, dengan dukungan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua.
5.2.3.5 Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian dari Transfer ke Daerah
(TKD) yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta. Berikut arah kebijakan Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta Tahun 2025-2029:
(1) memastikan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan pa.da kelima urusan
Keistimewaan (tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur
dan Wakil Gubernur; kelembagaan pemerintah; kebudayaan; pertanahan; serta tata
ruang) yang berpedoman pada Rencana Induk Dana Keistimewaan serta dokumen
perencanaan pusat dan daerah;
(2) mengarahkan penggunaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang
difokuskan untuk penuntasan isu strategis, utamanya dalam (a) penurunan tingkat
kemiskinan; (b) pengurangan ketimpangan antarkelas sosial (pendapatan) dan
antarwilayah; (c) pemberdayaan masyarakat; (d) peningkatan konektivitas ruang
strategis keistimewaan dan kualitas layanan dasar publik; serta (e) pelestarian dan
pengembangan kebudayaan;
(3) meningkatkan sinergi kegiatan antara belanja Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta dengan belanja kementerian/lembaga untuk memastikan pencapaian
prioritas nasional dengan mempertimbangkan prioritas daerah;
(4) meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pemanfaatan Dana Keistimewaan melalui
pengurangan penggunaan untuk belanja birokrasi penunjang, administrasi, dan
pengawasan;
(5) meningkatkan tata kelola pemanfaatan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
yang inovatif, partisipatif, dan transparan melalui pengembangan sistem informasi yang
terintegrasi secara berkelanjutan.
berkas 2, hlm. 268 OCR
BLIK INDONESIA
5.2.3.6 Dana Desa
Dana Desa merupakan pendapatan desa yang dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan diperuntukkan bagi desa dengan tujuan mendukung
pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan
masyarakat, dan kemasyarakatan. Arah kebijakan Dana Desa selama periode 2025-2029
sebagai berikut
(l) mendukung kemandirian desa berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat desa
sesuai kewenangan, potensi, dan karakteristik desa melalui
(a) perencanaan, pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur dasar desa dalam
penyediaan air minum, sanitasi, persampahan, perumahan, dan konektivitas;
(b) penyediaan pelayanan dasar skala desa, antara lain sektor kesehatan, pendidikan,
dan elektrifikasi;
(c) penanganan kemiskinan perdesaan melalui pengu.atan pemberdayaan ekonomi
masyarakat;
(d) penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim melalui pelestarian lingkungan
serta mitigasi dan adaptasi bencana;
(e) percepatan implementasi desa digital melalui pemanfaatan teknologi informasi
dalam pelayanan pemerintahan desa, pengembangan ekonomi lokal dan lainnya;
(f) mendorong transformasi ekonomi desa serta peningkatan peran Badan Usaha Milik
Desa Bersama;
(g) mendukung program ketahanan pangan.
(2) mengalokasikan Dana Desa dengan memperhatikan keadilan dan keberpihakan serta
pemberian insentif bagi kinerja desa;
(3) mengoptimalkan sinergitas dukungan pendanaan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa dengan sumber pendanaan lainnya;
(4) meningkatkan strategi dan kualitas perencanaan, pengalokasian, penganggaran,
penyaluran, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa melalui penguatan
koordinasi, kerja sama dan kemitraan antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan
kementerian/lembaga;
(5) mendukung implementasi sistem informasi berbasis elektronik yang saling terkoneksi
sesuai dengan kewenangan untuk mendukung:
(a) peningkatan kualitas data keuangan desa yang mencerminkan akuntabilitas dan
tata kelola yang efektif, efisien, dan ekonomis; serta
(b) peningkatan kualitas data non-keuangan desa yang mencerminkan kinerja desa.
berkas 2, hlm. 269 OCR
5.3
PRESIOEN
_269_
dan Sinergi Sumber-Sumber
Pembangunan
Pendanaan RPJMN Tahun 2025-2029 dipenuhi dari sumber-sumber pendanaan pemerintah
maupun non-pemerintah yang harus digunakan secara efektif, efisien, dan bersinergi melalui
integrasi pendanaan untuk memaksimalkan dampak pembangunan, mengurangi
ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan mendorong partisipasi yang lebih luas dari sektor swasta dan non-
pemerintah lainnya.
Mobilisasi pendanaan dilakukan melalui (l) pendalaman serta perluasan sumber-sumber
pendanaan; dan (2) penerapa.n insentif fiskal. Optimalisasi pendanaan dilakukan melalui (l)
sinergi dan integrasi antarsumber, penyedia, dan pemanfaat pendanaan; serta (2) inovasi
skema, instrumen, delivery mechanism dan kelembagaan pendanaan pembangunan.
Pendanaan RPJMN Tahun 2025–2029 dipenuhi dari sumber-sumber pendanaan
pemerintah maupun non-pemerintah yang harus digunakan secara efektif, efisien, dan
bersinergi.
berkas 2, hlm. 270 OCR
REPUBLTK INDONESIA
Sumber-sumber pendanaan pemerintah berasal dari penerimaan dari pajak, nonpajak,
penerimaan hibah, dan dari instrumen pembiayaan, baik luar negeri maupun dalam negeri
berupa pinjaman dan surat berharga. Sumber-sumber pendanaan non-pemerintah
mencakup pendanaan dari investasi swasta, masyarakat, dan BUMN dalam berbagai bentuk
skema dan instrumennya.
Sumber-sumber pendanaan pemerintah tersebut digunakan sebagai instrumen untuk
membiayai kebutuhan belanja pemerintah sebagaimana poin 5.2 tersebut di atas.
Penyusunan kebutuhan belanja pemerintah kementerian/lembaga disusun berdasarkan
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga. Sumber-sumber pendanaan pemerintah berupa
pajak dan non-pajak yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Rupiah
Murni diprioritaskan pemanfaatannya untuk (l) pembiayaan operasional pemerintah, (2)
pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar untuk memenuhi standar pelayanan minimal, (3)
transfer ke daerah, serta (4) program-program prioritas yang sebagian besar atau seluruhnya
menggunakan produk nasional/lokal. Sumber-sumber pembiayaan dalam negeri yang
termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berupa pinjaman dalam
negeri diprioritaskan untuk mendukung pengembangan industri nasional dalam negeri
sementara surat berharga negara digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan
proyek/ kegiatan penyediaan layanan umum dan layanan dasar pada berbagai prioritas.
Sumber pendanaan dalam bentuk penerimaan hibah dimanfaatkan untuk peningkatan
kapa.sitas sumber daya manusia dan kelembagaan serta pengembangan kebijakan dan untuk
mendukung inovasi pembangunan,
Instrumen pembiayaan dari luar negeri berupa pinjaman proyek akan dimanfaatkan untuk
kegiatan yang memiliki nilai tambah tinggi, peluang alih teknologi dan praktik baik
internasional, penyiapan konsep baru (piloting), serta sebagai pengungkit pemanfaatan
sumber dan skema pendanaan lainnya. Instrumen pembiayaan dari luar negeri berupa
pinjaman program akan dimanfaatkan untuk mendukung pendanaan program-program
berkas 2, hlm. 271 OCR
I-TkFFITEI,N
prioritas, menjaga arus kas pemerintah, serta cadangan devisa. Surat utang negara dalam
bentuk valas akan digunakan untuk mendukung program-program prioritas dan menjaga
keseimbangan cadangan devisa pemerintah. Pemanfaatan instrumen pembiayaan luar negeri
dilakukan dengan prud.ent serta memperhatikan keberlanjutan fiskal yang terkait dengan
besaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan stok utang luar negeri
pemerintah.
Dukungan pembiayaan dari investasi swasta dan penugasan Badan Usaha Milik Negara
dimanfaatkan untuk mendukung proyek-proyek infrastruktur ataupun proyek prioritas
pemerintah lainnya melalui skema investasi, skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
(KPBU), skema akuisisi, skema spending to invest dan/atau skema penugasan pemerintah.
Investasi Badan Usaha Milik Negara dalam bentuk infrastruktur sosial ekonomi juga perlu
disinergikan dengan prioritas pembangunan nasional. Sementara itu, pendanaan dari
masyarakat diarahkan pemanfaatannya untuk mendukung pemenuhan pelayanan dasar dan
infrastruktur sosial serta dikembangkan untuk mendukung pembiayaan infrastruktur
ekonomi yang dibaurkan dengan sumber pendanaan lainnya.
Dalam RPJMN Tahun 2025-2029, langkah-langkah inovasi yang akan dilakukan dalam
meningkatkan kapasitas pendanaan meliputi hal-hal sebagai berikut.
(l) Mobilisasi Pendanaan
(a) perluasan sumber-sumber pendanaan
(i) pemanfaatan pendanaan syariah dan mengoptimalkan nilai finansial dan
ekonomi aset-aset pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah, serta mengoptimalkan nilai manfaat kawasan melalui penerbitan
berbagai regulasi teknis dari sejumlah modalitas seperti skema Hak Pengelolaan
Terbatas (HPT) dan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK),
serta pengembangan modalitas terkait utilisasi aset lainnya;
(ii) meningkatkan optimalisasi pemanfaatan instrumen pendanaan jangka panjang
melalui konsolidasi lembagalembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah;
(iii) memperkuat sinergi pendanaan dari masyarakat, antara lain dalam bentuk
dana tanggung jawab sosial perusahaan dan dana filantropi. Pemerintah perlu
mengembangkan kebijakan-kebijakan operasional yang kondusif untuk
peningkatan kontribusi tanggung jawab sosial lingkungan dari perusahaan
(TJSL) dan dana filantropi, serta mengarahkan agar proyek-proyek tersebut
mendukung program-program prioritas pemerintah dan perlu memastikan
keberlanjutan pengelolaan proyek;
(iv) dana keagamaan seperti zakat, diarahkan untuk mendukung prioritas
pemerintah dan mendukung penanganan masalah sosial serta bencana.
Pemanfaatan dana keagamaan Islam dilaksanakan sejalan dengan kebijakan
pengembangan ekonomi syariah.
(b) Penerapan insentif
Mobilisasi dana publik untuk menarik investasi pembiayaan nonpemerintah melalui
fasilitasi skema-skema pendanaan inovatif yang dilakukan oleh swasta, antara lain
berupa penyiapan struktur pendanaan, dukungan konstruksi untuk
mengoptimalkan nilai manfaat output pendanaan inovatif, dan pengaturan tarif.
berkas 2, hlm. 272 OCR
(2) Optimalisasi Pendanaan
(a) Strategi, sinergi, dan integrasi antar-sumber penyedia dan pemanfaat pendanaan
(0 memperkokoh kolaborasi lintas sektor pada skala global dalam kerangka Global
Blended Finance Alliance (GBFA) untuk menarik lebih banyak investasi swasta
yang berorientasi pada dampak sosial dan lingkungan;
(ii) memperkuat sinergi pendanaan sebagaimana amanat dari Undang-Undang
Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah. Pemerintah al(an memberikan dukungan pendanaan
untuk proyek-proyek yang dibiayai dengan sinergi pendanaan APBD dengan
sumber pendanaan lain.
(b) inovasi skema, instrumen, delivery mechanism, dan kelembagaan pendanaan
pembangunan
(i) mengoptimalkan sumber pendanaan luar negeri dengan mengembangkan
skema-skema baru seiring dengan naiknya posisi Indonesia sebagai negara
berpendapatan menengah atas. Sumber pendanaan luar negeri diarahkan
untuk mengembangkan skema consolidated/collaborative financing yaitu
memanfaatkan sumber pendanaan luar negeri sebagai katalis untuk
mengkonsolidasikan sumber-sumber pendanaan lainnya termasuk sumber
pendanaan dari pemerintah, pemerintah daerah, swasta, BUMN, BUMD, dan
masyarakat. Selain itu, sumber pembiayaan luar negeri akan diarahkan untuk
investasi dalam bentuk skema spend to invest. Dalam kerangka skema spend to
invest, penyedia barang dari luar negeri yang berpartisipasi dalam pengadaan
barang dengan pinjaman luar negeri dalam jumlah yang banyak dan berulang
perlu didorong dan difasilitasi untuk melakukan investasi di Indonesia. Untuk
maksud tersebut, diperlukan harmonisasi dan sinergi kebijakan penga.daan
pinjaman luar negeri dan kebijakan investasi;
(ii) mengembangkan strategi skema kerja sama pemerintah dan badan usaha
dengan mengembangkan model-model bisnis kerjasama pemerintah dengan
badan usaha/swasta, mengembangkan skema Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha skala kecil, serta mengembangkan instrumen de-risking;
(iii) mengoptimalkan pemanfaatan instrumen blended. finance belgS pembiayaan
proyek-proyek pembangunan melalui strategi penguatan sistem keuangan
domestik dan pasar lokal, mobilisasi sumber pendanaan luar negeri, serta
penguatan development facility yang membantu meningkatkan proses
persiapan, strukturisasi, pengadaan, dan pengawasan proyek pembangunan
(iv) memperkuat kerangka perencanaan dan kerangka kerja sama kelembagaan
untuk mengembangkan strategi dan skema bauran pendanaan (blended
financingl bagi pembiayaan proyek-proyek infrastruktur skala menengah dan
besar;
(v) pembentukan dan pemantapan kerangka kerja sama dan kelembagaan sebagai
wadah kolaborasi lintas kementerian/lembaga dan mitra pembangunan serta
pengembangan instrumen-instrumen pemanfaatan dan pengembangan
pendanaan hijau, pendanaan biru, dan pendanaan sirkular seperti (i)
mekanisme ekonomi karbon, baik melalui skema perdagangan (perdagangan
langsung maupun bursa karbon) maupun skema non-perdagangan dalam
SK No2523lt A
berkas 2, hlm. 273 OCR
bentuk pembayaran berbasis kinerja (result based payment) dan pajak atau
pungutan karbon; (ii) instrumen transfer fiskal ekologis, asuransi, pertukaran
utang untuk dam (debt for nature suap), pembiayaan campuran yang
bersumber dari filantropi mitra pembangunan dan investasi berdampak, dana
perwalian, pa.sar modal, obliga.si termasuk blue bond atau coral bond, dan
pembiayaan berbasis utang; serta (iii) extended producers responsibility dan
ecomodulation fee yang didukung dengan kerangka regu.lasi yang kondusif serta
kerangka kerja pemantauan dan pelaporan.
Selanjutnya, langkah inovasi tersebut perlu didukung dengan perbaikan pengelolaan
investasi publik. Pengelolaan investasi publik masih menjadi isu dalam pengelolaan
pendanaan di Indonesia. Dari sisi regu.lasi, peraturan yang rumit dan sering kali tidak
konsisten. Selan itu, kurangnya kejelasan peran dan tanggungjawab di sektor pemerintahan
mengakibatkan kesenjangan dalam implementasi, audit, dan alokasi sumber daya.
Sementara itu, masalah klasik tentang alokasi pendanaan publik yang langka dan tidak
efisien mengakibatkan dana publik tidak selalu diarahkan pada proyek-proyek yang
menawarkan manfaat ekonomi dan sosial tertinggi.
Prinsip-prinsip yang perlu dilaksanakan dalam investasi publik meliputi
berkas 2, hlm. 274 OCR
(l) cakupan investasi publik yang meliputi investasi fisik (infrastruktur), investasi dalam
bentuk SDM (pendidikan/keterampilan), atau investasi barang/jasa;
(2) perlunya perencanaan yang saksama dan matang. Semua sektor harus memiliki rencana
induk yang menghubungkan tujuan pembangunan nasional dengan strategi regional dan
sektoral yang disusun melalui berbagai tahapan analisis dan didukung dengan
persiapan yang lengkap dan mendalam. Prioritas anggaran harus didasarkan pada
evaluasi yang transparan dan berbasis bukti, untuk memastikan sumber daya
dialokasikan untuk proyek-proyek dengan tingkat pengembalian sosial ekonomi
tertinggi;
(3) regulasi khususnya undang-undang dan peraturan harus relevan, sesederhana
mungkin, konsisten di semua sektor dan tingkat pemerintahan, serta disajikan dengan
jelas;
(a) pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas di semua tingkat pemerintahan, dan
antar sektor dan lembaga, serta harus mencakup perencanaan, penganggaran,
pengadaan, implementasi, dan audit;
(5) proses pengadaan dan implementasi yang efektif;
(6) alokasi pendanaan menggunakan kriteria yang ditetapkan dengan baik untuk
memastikan bahwa sumber daya publik yang terbatas difokuskan pada proyek dan
sektor yang paling bermanfaat;
(7) penil,aian proyek berkualitas dimana semua proyek yang diterima untuk investasi publik
harus memiliki manfaat bersih (net benefit) bagi Indonesia, dengan spesifikasi yang jelas
tentang pengembalian yang diperlukan;
(8) penyiapan proyek dilakukan sesuai dengan standar kepatuhan sosial untuk
meningkatkan kualitas implementasi dan pencapaian manfaat sosial yang optimal dan
berkelanjutan;
(9) kepatuhan terhadap standar lingkungan, Gender and Social Inclusion (GSI), dan tata
kelola;
(10) proses manajemen aset dan evaluasi yang kuat; serta
(11) pemantauan dan evaluasi yang berkesinambunga.n untuk memastikan bahwa proyek
yang sedang berjalan selaras dengan tujuan sektoral dan regional.
berkas 2, hlm. 275 OCR
iIiIlN
5.4 Kerangka Pendanaan Jangka Menengah
Kerangka pendanaan jangka menengah merupakan rencana atau strategi yang digunakan
untuk mengelola dan mengalokasikan sumber daya keuangan dalam periode waktu tertentu,
yang mencakup proyeksi pendapatan, pengeluaran, serta sumber-sumber pendanaan yang
diperlukan. Kerangka pendanaan jangka menengah disusun untuk mengoptimalkan dan
menyinergikan pemanfaatan sumber pendanaan pembangunan dalam kerangka waktu lima
tahun. Dengan demikian diharapkan target pembangunan nasional dapat selaras dengan
kemampuan pendanaan.
Tabel 5.2
Perkiraan Perhitungan Ruang Gerak RPJMN Tahun 2025-2029 (Triliun Rupiah)
Rincian APBN 2025 2026-2029 (Range)
(l) Belanja negara 3.621,3 18.852,7 24.191,8
(2) Belanja mengikat dan kewajiban
lainnya
1.782,8 9.281,8 11.910,4
Anggaran Pendidikan 724,3 3.770,7 4.838,6
Anggaran Kesehatan 197,8 l.029,8 1.321,4
Program Pengelolaan Utang 552,8 2.a7E,2 3.693,3
Program Pengelolaan Subsidi 307,9 1.603,1 2.057,1
(3) Transfer ke Daerah 919,9 5.180,6 6.692,6
(4) Belanja Operasional K/L, Non K/L,
dan Prioritas (termasuk ruang gerak)
918,5 4.390,3 5.588,8
Pada tahun 2025, belanja negara sebesar Rp3.621,3 triliun, sedangkan 2026-2029
diperkirakan sebesar Rp18.852,7-Rp24.l9l,a triliun. Jika mengikuti proporsi 2025, belanja
mengikat dan pembayaran kewajiban lainnya tahun 2026-2029 membutuhkan anggaran
sebesar Rp9.281,8-Rp11.90f ,4 triliun. Dengan demikian untuk belanja operasional K/L,
belanja Non K/L, pendanaan prioritas, termasuk untuk ruang gerak Presiden sebesar
Rpa.39O,3-Rp5.588,8 triliun. Pemanfaatan ruang gerak jangka menengah akan digunakan
untuk mendanai prioritas Presiden, menuntaskan proyek tahun 2020-2024 yang masih
sesuai dengan prioritas RPJMN Tahun 2023-2029, serta untuk prioritas RPJMN Tahun
2025-2029.
berkas 2, hlm. 276 OCR
BAB VI
Pengendalian, Evaluasi, dan Tata Kelola Data
an
6. 1 Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Dalam rangka mengawal implementasi RPJMN Tahun 2025-2029 dilaksanakan
pengendalian dan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan. Pada tahap perencanaan,
pengendalian dan evaluasi ex-ante dilakukan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan
memastikan kecukupan desain kebijakan, Pengendalian dan evaluasi perencanaan
mencakup penelaahan konsistensi dokumen perencanaan, pemenuhan kaidah kerangka
kerja logis, kesiapan pelaksanaan kebijakan, dan identifikasi risiko, Pengendalian dan
evaluasi dalam tahap perencanaan memperhatikan kedudukan RPJMN sebagai ( I I instrumen
operasionalisasi dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang; (2) pedoman bagi penyusunan
Renstra Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah, dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah; serta (3) pedoman perumusan rencana pembangunan sektoral
(pusat/daerah) seperti rencana induk/ masterplan/ grand design atau sebutan lainnya.
Sementara pada tahap pelaksanaan, pengendalian dilakukan untuk memastikan
pelaksanaan intervensi dan ketercapaian target pembangunan yang telah ditetapkan.
Pengendalian dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dapat
dilakukan sepanjang periode pelaksanaan, sedangkan evaluasi dilakukan pada saat periode
pelaksanaan rencana dan tahun terakhir periode pelaksanaan rencana pembangunan.
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMN menjadi penekanan dalam mengawal
pelaksanaan RPJMN Tahun 2025-2029 secara intensif.
Gambar 6.1
Ruang Lingkup Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
berkas 2, hlm. 277 OCR
BLIK INDONESIA
Transformasi pengendalian dan evaluasi pembangunan, didukung dengan sistem informasi
terpadu, Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, dan tata kelola data pembangunan.
Denga.n demikian, transformasi pengendalian dapat meningkatkan kualitas akuntabilitas
pembangunan, sehingga pembangunan yang dijalankan tidak hanya sebatas
terselenggaranya program dan kegiatan (sent), tetapi harus dapat dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat (delivered).
6.1.1 Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMN
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMN Tahun 2025-2029 sangat krusial dalam
upaya pencapaian sasaran pembangunan. Sebagai bagian dari implementasi aktivitas
tersebut, dilakukan pengendalian Program Prioritas Presiden yang secara spesifik mengawal
fokus kebijakan Presiden. Pengendalian dan evaluasi akan menjadi salah satu sistem yang
mendorong partisipasi aktif seluruh pelaku pembangunan dalam mendukung RPJMN.
6. l. I . I Pengendalian Pelaksanaan RPJMN
Pengendalian pada tahap pelaksanaan RPJMN Tahun 2025-2029 dilakukan untuk mengawal
ketercapaian sasaran pembangunan nasional dengan memastikan pelaksanaan sesuai
dengan rencana, termasuk menyusun rekomendasi penyesuaian kebijakan. Pengendalian
tahap pelaksanaan dilakukan secara menyeluruh baik sektoral dan daerah dalam rangka
mewujudkan akuntabilitas kinerja pembangunan nasional. Implementasi pengendalian
tersebut melalui aktivitas pemantauan dan evaluasi dengan memanfaatkan sistem berbasis
digital dalam periode pembangunan 2025-2029. Pengendalian pelaksanaan RPJMN Tahun
2025-2029 dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melalui sinergi dengan Kementerian Koordinator
Pelaksana Prioritas Pembangunan beserta kementerian/lembaga/daerah pelaksana.
Kerangka pengendalian pelaksanaan pembangunan nasional menyebutkan bahwa sinergi
pengendalian pembangunan baik di pusat maupun di daerah menjadi bagian yang tidak
terpisahkan. Pengendalian pelaksanaan pembangu.nan di daerah tidak hanya melihat dari
kesesuaian pelaksanaan dengan sasaran atau rencana yang telah ditetapkan, namun juga
menilai dukungan intervensi nasional di daerah maupun intervensi-intervensi lain yang
dilaksanakan di daerah dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Pengendalian pelaksanaan RPJMN juga dilakukan dengan berbasis Manajemen Risiko
Pembangunan Nasional pada proses pengendalian tahunan. Hal ini memperkuat pendekatan
problem-oriented yang selama ini dilakukan lbackuard.Iookrngr) melalui antisipasi risiko ke
delEn ffonaard lookingll. kvel risiko yang telah diidentifikasi dan upaya mitigasinya perlu
terus dipantau agar kebijakan pembangunan berjalan dengan baik. Identifikasi risiko perlu
dilakukan agar antisipasi kebijakan dapat dirumuskan dan diimplementasikan seca.ra tepat.
Dengan demikian, pengendalian berbasis manajemen risiko akan meningkatkan efektivitas
kebijakan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
berkas 2, hlm. 278 OCR
Secara umum, untuk pengendalian pelaksanaan RPJMN Tahun 2025-2029 diharapkan
dapat menghasilkan tindakan korektif berkelanjutan (continuous improvement) dalam periode
RPJMN dimaksud.
(1) Pertama, tindakan konstruktif untuk penyesuaian operasional tahunan dalam rangka
memastikan pelaksanaan intervensi pemerintah sesuai dengan rencana. Penyesuaian
operasional ini meliputi dan tidak terbatas pada perbaikan strategi percepatan
pelaksanaan dan penyesuaian teknis lainnya.
(2) Kedua, tindakan korektif dilakukan dalam konteks kebijakan yakni dalam kerangka
perencanaan antartahun dalam periode RPJMN untuk memastikan sasaran
pembangunan pa.da akhir periode RPJMN dapat tercapai. Penyesuaian kebijakan dalam
pengendalian RPJMN ini fokus pada perencanaan kebijakan antartahun yang
meliputi dan tidak terbatas pada terminasi program/proyek, penajaman lokus,
penyesuaian strategi, desain dan sasaran, serta penyesuaian tata kelola pelaksanaan
(regulasi dan kelembagaan). Mekanisme terminasi program dan kegiatan akan
dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koordinator, Kementerian Keuangan,
Kementerian/Lembaga pelaksana, dan lembaga terkait lainnya yang selanjutnya
dilaporkan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Tindak lanjut pengendalian tersebut ditentukan atas dasar hasil pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan RPJMN. Peta ekosistem pengendalian pelaksanaan RPJMN Tahun 2025-2029
sebagaimana terdapat pada Gambar 6.2 memberikan gambaran secara keseluruhan
keterkaitan antar-aktivitas pemantauan, evaluasi, dan pengendalian sepanjang periode
jangka menengah. Gambaran umum untuk masing-masing aktivitas tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut.
(1) Pemantauan Pelaksanaan RPJMN Tahun 2025-2029
Pemantauan pelaksanaan RPJMN Tahun 2025-2029 mencakup dua hal, yaitu (a)
pemantauan atas perkembangan pelaksanaan prioritas pembangu.nan yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/daerah dan pemangku kepentingan lainnya,
dan (b) pemantauan atas perkembangan pelaksanaan mitiga.si risiko pembangunan
nasional. Pemantauan pelaksanaan RPJMN dilakukan secara rutin dan berkala sesuai
kebutuhan selama periode pelaksanaan RPJMN yang dilaksanakan melalui pemantauan
pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah. Hasil pemantauan akan menjadi dasar
pengendalian operasional pelaksanaan prioritas pembangunan nasional.
berkas 2, hlm. 279 OCR
(2) Evaluasi Saat Pelaksanaan RPJMN Tahun 2025-2029
Evaluasi saat pelaksanaan RPJMN Tahun 2025-2029 mencakup dua hal, yaitu (a)
evaluasi tahunan melalui evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah dan evaluasi
kinerja kementerian/lembaga/daerah, serta pelaksanaan program/kegiatan/proyek
(kementerian/lembaga/daerah) dalam kerangka pencapaian sasaran pembangunan
nasional; dan (b) evaluasi paruh waktu pelaksanaan RPJMN Tahun 2025-2029 yang
akan memberikan feedback bagi penyesuaian kebijakan dalam periode RPJMN.
Evaluasi RPJMN dilakukan dengan mengedepankan koordinasi terpadu yang dilakukan
seluruh stakeholders pela-ksana RPJMN dengan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai
koordinator dan penanggung jawab. Kontekstual terpadu dalam hal ini adalah dalam
kerangka berjenjang serta terkoneksi antara pemerintah pusat dan daerah.
6.1.1.2 Evaluasi Akhir Pelaksanaan RPJMN
Evaluasi akhir pelaksanaan RPJMN Tahun 2025-2029 dilakukan pada tahun terakhir
periode pelaksanaan RPJMN, dan dapat dimutakhirkan satu tahun setelah periode
pelaksanaan RPJMN berakhir pa.da triwulan pertama. Evaluasi akhir RPJMN dilakukan
untuk menilai pencapa.ian sasaran pembangunan nasional, serta bertujuan untuk
mengidentifikasi kendala atau hambatan dalam pelaksanaan prioritas pembangunan
nasional selama periode 5 tahun.
Mekanisme evaluasi akhir pelaksanaan RPJMN disesuaikan dengan tujuan evaluasi yang
dapat mencakup evaluasi kinerja pembangunan serta evaluasi kebijakan/program strategis.
Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan masukan untuk perumusan kebijakan dalam
penyusunan RPJMN periode berikutnya dalam kerangka RPJPN 2025-2045. Evaluasi akhir
dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
berkas 2, hlm. 280
Gambar 6.2
Peta Ekosistem Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMN Tahun 2025–2029
berkas 2, hlm. 281 OCR
-2AL-
6. 1. 1.3 Pengendalian Program Prioritas Presiden
Sebagai bagian dari upaya memastikan pencapaian tujuan pembangunan nasional,
pengendalian pelaksanaan RPJMN Tahun 2025-2029 dirancang dengan pendekatan yang
lebih terarah dan terstruktur dalam mendukung keberhasilan Program Prioritas Presiden
secara efektif dan efisien. Pengendalian Program Prioritas Presiden menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari alur pemantauan dan evaluasi RPJMN Tahun 2025-2029 yang
dilaksanakan secara tahunan. Delapan Program Hasil Terbaik Cepat akan menjadi bagian
dar"i Rencana Kerja Pemerintah sepanjang periode 2025-2029 yang dirancang menggunakan
pendekatan penganggaran berbasis program (na neg follows program) serta pendekatan
Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial. Oleh karena itu, pengendalian diperlukan untuk
memastikan keterpaduan antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, terutama
dalam kaitannya dengan pencapaian Prioritas Nasional, agar selaras dengan RPJMN Tahun
2025-2029 dan mendukung pencapa.ian hasil pembangunan secara optimal.
Penekanan pengendalian pelaksanaan RPJMN Tahun 2025-2029 yang bersifat spesifik akan
difokuskan pada pencapaian Program Prioritas Presiden yang mencakup Kegiatan Prioritas
terpilih, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Pengendalian Program
Prioritas Presiden dilaksanakan secara kontinyu, terpadu, dan terintegrasi melalui sistem
informasi monitoring dan evaluasi (e-Monev). Pengendalian ini akan mengikuti kerangka
pengendalian RPJMN Tahun 2025-2029 dengan penguatan pengendalian tahunan.
Mekanisme pengendalian Program Prioritas Presiden dilaksanakan melalui kegiatan (l)
pemantauan program secara rutin untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai rencana,
dan (2) evaluasi/reviu tahunan program bertujuan untuk penyesuaian desain dan alokasi
program, serta pengalaman sukses. Hasil pengendalian tersebut juga menjadi dasar dalam
penerapan insentif dan disinsentif.
Gambar 6.3
Lingkup Pengendalian Program Prioritas Presiden
berkas 2, hlm. 282 OCR
6. 1. 1,4 Sistem Insentif
Hasil pengendalian berdasarkan pemantauan dan evaluasi menjadi dasar insentif bagi
pelaksana prioritas pembangunan nasional. Secara umum, sistem insentif diuraikan sebagai
berikut.
(1) Jenis Insentif
Untuk mendorong kinerja yang optimal dalam mendukung pencapaian sasaran
pembangunan nasional, berbagai bentuk insentif dapat diberikan sesuai dengan
kebutuhan dan kontribusi pihak terkait. Bentuk insentif diberikan dapat mencakup (a)
pengalokasian program/kegiatan prioritas kementerian/lembaga/daerah serta insentif
kinerja sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku; (b) insentif nonfinansial yang
dapat berupa penghargaan, manajemen talenta nasional, pengembangan kompetensi,
modifikasi/fleksibilitas sistem, dan lainnya. Adapun untuk pel,aku pembangunan
nonpemerintah, bentuk insentif dapat berupa penghargaan, dukungan regulasi, dan
fasilitas kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ruang Lingkup Penilaian sebagai Dasar Insentif
Sebagai bagian dari upaya mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional,
pemberian insentif memerlukan mekanisme penilaian yang terukur dan sesuai dengan
jenis insentif yang akan diberikan. Sistem insentif antara lain didasarkan pada penilaian
keberhasilan implementasi, pencapaian manajemen kinerja, dan pengelolaan risiko
pembangunan nasional. Penilaian dilakukan atas dasar dan tidak terbatas pada (a)
konsistensi perencanaan dan pendanaan kementerian/lembaga/daerah dalam
menjabarkan RPJMN dan Rencana Kerja Pemerintah; serta (b) kontribusi
kementerian/lembaga/daerah dalam mendukung pencapaian prioritas nasional dan
pengelolaan risiko pembangunan nasional.
(3) Pembagian Peran dalam Penilaian/Pemberian Insentif
Untuk memastikan pelaksanaan insentif dan disinsentif berjalan efektif dan tepat
sasaran, diperlukan koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait. Pemberian insentif
dan disinsentif dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan melibatkan Kementerian
Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Kementerian Dalam Negeri, serta pihak lainnya.
6.1.2 Sistem Informasi Pengendalian Terpadu RPJMN
Pengendalian yang berkesinambungan dan partisipatif bertujuan untuk menjamin
ketercapaian sasaran pembangunan nasional melalui mekanisme korektif sepanjang masa
implementasi, yang dilaksanakan dengan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,
berkeadilan, dan berkelanjutan. Transformasi pengendalian dalam RPJMN Tahun 2025-
2029 didorong dengan sistem informasi yang terpadu.
Sejalan dengan pengembangan ekosistem layanan terpadu bidang perencanaan
pembangunan nasional, pada tahun 2024 dilakukan pengintegrasian aplikasi KRISNA yang
merupakan sistem informasi perencanaan dengan aplikasi e-Monev yang merupakan sistem
informasi pengendalian pembangunan. Kedua aplikasi ini telah ditetapkan menjadi aplikasi
umum bidang perencanaan pembangunan nasional dalam kerangka Sistem pemerintahan
Berbasis Elektronik.
berkas 2, hlm. 283 OCR
Penetapan ini diharapkan dapat memperkuat implementasi sinkronisasi perencanaan dan
penganggaran agar dapat berjalan dengan baik, serta meningkatkan efisiensi pelaksanaan
pel,aporan. Aplikasi e-Monev memiliki peran strategis dalam memastikan efektivitas,
transparansi, dan akuntabilitas pembangunan yang dilaksanakan oleh para pelaksana
pembangunan. Dengan mengedepankan semangat interkoneksi dan interoperabilitas
antarlayanan pemerintah, fungsi pengendalian diharapkan dapat berjalan secara lebih efektif
dan efisien.
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian pembangunan,
aplikasi e-Monev telah dan akan diintegrasikan dengan beberapa sistem lainnya, yaitu
KRISNA, SAKTI, dan SIPD. Interkoneksi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang
mendukung transparansi, akuntabilitas, serta kolaborasi antarlembaga. Integrasi antara
aplikasi e-Monev dengan KRISNA berfungsi sebagai basis data perencanaan dan mengelola
inovasi pembangunan. Integrasi antara aplikasi e-Monev dengan SAKTI berperan dalam
pengelolaan anggaran dan kinerja instansi pemerintah. Integrasi dengan e-Monev
memungkinkan data kinerja dan anggaran dari SAKTI dapat diakses secara real-time untuk
mendukung evaluasi pencapaian program. Sementara itu integrasi antara e-Monev dengan
SIPD diharapkan dapat menciptakan tata kelola data pembangunan di tingkat daerah dengan
lebih baik. Selain itu, penting juga dilakukan integrasi antara SAKTI dengan SIpD, terutama
dalam rangka penyelarasan badan akun standar pusat dan badan akun standar daerah. Hal
ini memungkinkan pemantauan yang lebih menyeluruh dan memberikan gambaran
Gambar 6.4
Integrasi Antaraplikasi Perencanaan dan Pengendalian
berkas 2, hlm. 284 OCR
antara pusat dan daerah. Dengan adanya interkoneksi antara e-Monev, KRISNA, SAKTI, dan
SIPD, proses pemantauan, evaluasi, dan pengendalian diharapkan dapat berjalan dengan
lebih terintegrasi serta komprehensif.
Melalui kolaborasi dan interkoneksi antaraplikasi sebagaimana disebut di atas, perencanaan
dan pel,aksanaan RPJMN Tahun 2025-2029 diharapkan dapat dilakukan berdasarkan tata
kelola data yang akurat, real-time, dan berbasis bukti terukur (evidence-based policy)
sehingga mampu mendorong transformasi pembangunan menjadi lebih cepat, Penguatan
tata kelola data pembangunan dilaksanakan melalui Satu Data Indonesia, sementara
Penguatan mekanisme dan metode pengendalian dilakukan melalui internalisasi Manajemen
Risiko Pembangu.nan Nasional sebagai instrumen pengendalian.
Dalam pengendalian RPJMN, aplikasi e-Monev berfokus pada pengendalian langsung (yang
dilakukan secara mandiri oleh masing-masing unit kerja pelaksana) dan pengendalian
berjenjang (yang dilakukan oleh unit kerja pelaksana di atasnya). Dengan pendekatan
berjenjang, aplikasi e-Monev memungkinkan setiap unit kerja untuk melaporkan progres
pelaksanaan program dan kegiatan secara langsung. Data yang terkumpul kemudian
dianalisis dan dievaluasi di tingkat yang lebih tinggi, sehingga memudahkan identifikasi
masalah dan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat. Selain itu, aplikasi e-Monev
dalam pengendalian RPJMN Tahun 2025-2029 berfokus pada pengendalian operasional atau
pengendalian dalam konteks manajemen pembangunan. Aplikasi e-Monev berperan penting
dalam pengendalian pelaksanaan RPJMN dengan membagi peran antara Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan
kementerian/lembaga/daerah. Pembagian peran ini dilakukan untuk menjamin setiap pihak
memiliki tanggung jawab yang jelas dalam mencapa.i target pembangunan.
6.1.3 Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
Sasaran pembangunan dicapai melalui berbagai program/kegiatan prioritas yang dijalankan
oleh lintas instansi dan antarjenjang pemerintahan. Kompleksitas pelaksanaan
program/kegiatan prioritas diiringi dengan ketidakpastian dan konektivitas global yang
semakin tinggi akan berdampak pada meningkatnya intensitas risiko yang dihadapi.
Mengingat pelaksanaan program/kegiatan prioritas selalu bersifat lintas instansi dan
kewenangan, maka risiko program/kegiatan prioritas sudah seharusnya dikelola dan
dikendalikan secara kolaboratif, sistematis, dafl terintegrasi.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan
Nasional menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mengelola risiko pembangunan
nasional secara kolaboratif. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional merupakan kegiatan
terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan kementerian/lembaga/daerah/badan
usaha/badan lainnya sehubunga.n dengan adanya risiko pembangu.nan nasional. Penerapan
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional diwujudkan melalui pembentukan Komite
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional dan penyusunan kebijakan Manajemen Risiko
Pembangunan Nasional sebagaimana dijabarkan pada Gambar 6.5. Kebijakan tersebut
terdiri atas Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor dan Kebijakan
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Organisasi. Sebagai upaya untuk mengawal
ketercapaian sasaran RPJMN, kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas
Sektor diterapkan dan menjadi acuan bag kementerian/lembaga/daerah/badan
usaha/badan lainnya dalam mengelola risiko secara kolaboratif. Sinergi pengelolaan risiko
tersebut menjadi unsur penting dalam meningkatkan keyakinan yang memadai oleh semua
pihak dalam pencapaian sasaran RPJMN.
berkas 2, hlm. 285 OCR
BLIK INDONESIA
Untuk mengakselerasi implementasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas
Sektor, beberapa kunci penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional perlu
dilakukan sebagaimana yang dijabarkan pada Gambar 6.6. Integrasi proses bisnis
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor dengan proses perencanaan perlu
dilakukan melalui integrasi pelaksanaan Manajemen Risiko Pembangu.nan Nasional Lintas
Sektor dalam siklus perencanaan pembangunan. Selain itu, sistem informasi Manajemen
Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor harus terkoneksi dengan sistem informasi
perencanaan dan pengendalian pembangunan agar pelaksanaan Manajemen Risiko
Pembangunan Nasional Lintas Sektor berjalan efektif, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangu.nan Nasional dalam hal ini
mengoordinasikan sistem informasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor
dan Organisasi, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga. harus dilakukan secara
SK No 252324 A
Gambar 6.5
Penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas, 2024
berkas 2, hlm. 286 OCR
PRESIOEN
R,EPUBLIK INDONESIA
berkelanjutan melalui pelatihan dan sertifikasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
kepada sumber daya manusia yang mengelola risiko pembangunan nasional di
kementerian/lembaga/daerah/badan usaha/badan lainnya. Peningkatan kapasitas sumber
daya manusia Manajemen Risiko Pembangunan Nasional dilakukan oleh para Pembina
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Organisasi dengan berkoordinasi denga.n Komite
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.
Adapun dalam rangka untuk mendorong partisipasi aktif dari semua pihak dalam
pengelolaan risiko, diperlukan penyusunan regulasi terkait sistem insentif. Sistem insentif
tersebut sejalan dengan sistem insentif dalam penerapan manajemen kinerja pembangunan
nasional. Penguatan kelembagaan juga penting untuk dilakukan terutama bagi
kementerian/lembaga/daerah pengelola risiko pembangunan nasional. Secara khusus,
penguatan kelembagaan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional lintas sektor diwujudkan
denga.n penunjukan kementerian yang menjadi pengampu utama, serta
kementerian/lembaga/daerah/badan usaha/badan lainnya yang berkontribusi terhadap
pencapa.ian prioritas pembangunan.
Pada tahun 2024, implementasi awal Manajemen Risiko Pembangunan Nasional pada tahap
transisi RPJMN Tahun 2025-2029 akan berfokus pada Program Strategis Presiden di level
Kegiatan Prioritas Utama yang memiliki dampa.k signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi,
pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Indikasi dan
mitigasi risiko Kegiatan Prioritas Utama dalam RPJMN Tahun 2025-2029 akan menjadi
acuan awal dalam penyusunan profil risiko objek oleh unit pemilik risiko. Hal tersebut akan
menjadi acuan penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor yang
bersifat tahunan dengan tahapan antara lain: (l) penetapan objek Manajemen Risiko
Pembangunan Nasional lintas sektor dan unit pemilik risiko lintas sektor oleh Komite
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, (2) penetapan selera dan profil risiko objek
Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor oleh unit pemilik risiko yang pada
tahap awal implementasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional dapat didukung dengan
penyusunan indikasi dan mitigasi risiko objek Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
Lintas Sektor oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, (3) pemantauan secara berkala dan berkelanjutan, serta (4)
pelaporan penyelenggaraan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor akan
mulai dilaksanakan pada tahun 2025.
Gambar 6.6
Kunci Implementasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
berkas 2, hlm. 287 OCR
6.2 Tata Kelola Data Pembangunan
Pengendalian dan evaluasi perlu didukung dengan ketersediaan data akurat dan mutakhir.
Tanpa data yang berkualitas, rekomendasi hasil pengendalian dan evaluasi menjadi kurang
akurat. Hal tersebut menyebabkan perbaikan program dan kegiatan berpotensi tidak tepat
sasaran yang mengakibatkan sumber daya terbuang dan sasaran tidak tercapai, Data
menjadi dasar pengendalian dan eva.luasi berjalan dengan baik dan mendorong penyusunan
kebijakan berbasis bukti.
Data yang dikumpulkan digunakan untuk memantau pembangunan nasional secara
langsung sehingga dapat segera mengambil tindakan jika terjadi penyimpangan
(meminimalisasi risiko). Pengendalian membutuhkan data untuk memastikan bahwa
prosedur dan kebijakan diikuti sesuai standar yang telah ditetapkan. Data membantu
mengu.kur sejauh mana indikator sasaran pembangunan yang tel,ah ditetapkan tercapai
sehingga dapat dinilai dampa.k dari suatu kebijakan, program, atau kegiatan terhadap
sasaran yang ingin dicapai.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan kebijakan tata kelola data melalui Peraturan
Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai langkah pasti untuk
meningkatkan akurasi, kualitas, kemutakhiran, serta menjamin berbagi pakai data yang
diproduksi oleh instansi pusat maupun daerah. Kebijakan Satu Data Indonesia berfokus
pada implementasi prinsip Satu Data Indonesia, yaitu penggunaan standar data, mengikuti
format baku metadata, menggunakan kode referensi/data induk yang telah disepakati, serta
memastikan kemampuan interoperabilitas pada data yang telah dikumpulkan.
Gambar 6.7
Jumlah Data dan Instansi Terhubung dengan Portal Satu Data Indonesia
berkas 2, hlm. 288 OCR
Portal Satu Data Indonesia (data.go.id) merupakan sumber data tunggal yang terintegrasi
dengan portal data instansi pusat dan pemerintah daerah, serta dapat diakses secara cepat,
efektif, dan efisien (single source of truth). Satu Data didukung oleh interoperabilitas portal
kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota. Interoperabilitas antar portal Satu
Data Indonesia juga mendorong penggunaan sistem penghubung layanan pemerintah,
sebagai infrastruktur digital untuk pertukaran data yang dirancang untuk mengintegrasikan
dan menghubungkan berbagai layanan pemerintah secara terpadu, sehingga tercipta
ekosistem layanan publik yang efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan
masyarakat serta mendukung agenda transformasi digital di Indonesia,
6.2.1 Satu Data Indonesia Mendukung Perencanaan dan Pengendalian
Keberadaan Satu Data Indonesia memberikan kontribusi dalam tata kelola data pemerintah,
baik pusat maupun daerah. Tata kelola data dapat meningkatkan kualitas, integrasi,
koordinasi, transparansi, dan interoperabilitas data. Selain itu, dengan tata kelola data yang
baik, duplikasi data dan silo antar-instansi juga berkurang. Adanya Satu Data Indonesia
secara l,angsung dapat mendukung kebijakan pemerintah yang lebih efektif serta
menciptakan evaluasi dan pengendalian pembangunan yang lebih baik, sehingga
penggunaan anggaran akan lebih efisien dan hasil pembangunan menjadi lebih optimal.
Gambar 6.8
Peran Tata Kelola Satu Data Indonesia
berkas 2, hlm. 289 OCR
7rl-FIIil=N
K INDONESIA
6.2.2 Satu Data Indonesia Mendukung Reformasi Tata Kelola Pemerintahan
dan Percepatan Transformasi Digital
Dalam rangka mendukung reformasi tata kelola pemerintahan dan percepatan transformasi
digital, Satu Data Indonesia memiliki peran sangat signifikan dan penting dalam melakukan
tata kelola data. Dukungan Satu Data Indonesia akan semakin menguatkan reformasi tata
kelola pemerintahan, guna mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan
dipercaya publik. Sementara itu, tata kelola data yang baik akan mendukung akselerasi
transformasi digital nasional. Ke depan, melalui reformasi tata kelola pemerintahan dan
transformasi digital nasional, kebijakan pembangunan harus bertransformasi dari
government centnb menuju citizen centric. Kebijakan Satu Data Indonesia menjadi pusat
koordinasi dan integrasi data dari berbagai instansi, kementerian/lembaga, serta pemerintah
daerah untuk menciptakan ekosistem data yang terstandardisasi, terbuka, dan terhubung.
Gambar 6.9
Peran Satu Data Indonesia dalam Tata Kelola Pemerintahan
dan Percepatan Transformasi Digital
berkas 2, hlm. 290 OCR
DAFTAR KEGIATAN PRIORITAS UTAMA
Kegiatan Prioritas Sasaran Sumt cr Dane Pelaksana
01.02.01
KP: Penguatan
Pers Dan Media
Massa yang
Bertanggung
Jawab, Edu.katif,
Jujur, Objektif,
dan Sehat
Industri (BE O'S)
Terwujudnya kebebasan
pers dan media massa
yang berintegritas,
bertanggung jawab,
edukatif, jujur, objektif,
dan sehat industri
. Belanja K/L Antara Iain:
. Kementerian Komunikasi dan Digital
. Lembaga Penyiaran Publik Televisi
. Republik Indonesia
. Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia
02.02.03
KP: Transformasi
Tata Kelola
Industri
Pertahanan dan
Penerapan Skema
Sr,f,nd To Invest
Terwujudnya
transformasi tata kelola
industri pertahanan dan
penerapan skema spend
to invest
. Belanja K/L Antara Lain:
. Kementerian Pertahanan
02. r0.01
KP:
Pengembangan
Kawasan Sentra
Produksi Pangan
(KSPP)/Lumbung
Pangan
Kalimantan
Tengah
Meningkatnya produksi
dan luas panen padi di
KSPP Kalimantan Tengah
o Belanja K/L
r APBD
Antara lain:
. Kementerian Pertanian
. Kementerian Transmigrasi
. Kementerian Komunikasi dan Digital
. Kementerian Pekerjaan Umum
. Pemerintah Daerah
02.10.03
KP:
Pengembangan
I(at asan Sentra
Produksi Pangan
(KSPE/I,lrEbung
Pangan Sumatera
Selatan
Meningkatnya produksi
dan luas panen padi di
KSPP Sumatera Selatan
. Belanja K/L
o APBD
Antara Lain:
. Kementerian Pertanian
. Kementerian Pekerjaan Umum
. Kementerian Transmigrasi
. Pemerintah Daerah
02.10.06
KP:
Pengembangan
Kawasan Sentra
Produksi Pangan
(KSPP)/Lumbung
Pangan Papua
Slelet n
Meningkatnya produksi
dan luas panen padi di
KSPP Papua Selatan
. Belanja K/L
. APBD
. Badan Usaha
(BUMN/ Swasta)
Antara Lain:
. Kementerian Pertanian
. Kementerian Pekerjaan Umum
. Kementerian Transmigrasi
. Pemerintah Daerah
. Badan Usaha (BUMN / Swasta)
02.10.07
KP:
Pengembangan
Kawasan Sentra
Produksi PaDAan
(KSPP)/Lumbung
Pangan Lainnya
Peningkatan produksi
bahan pangan utama
. Belanja K/L
. AI,BD
. Badan Usaha
(BUMN/ Stpasta)
AntaE Lain:
. Kementerian Pertanian
. Kementerian Pekerjaan Umum
. Kementerian Kehutanan
. Pemerintah Daerah
. Badan Usaha (BUMN/ Sx'asta)
berkas 2, hlm. 291 OCR
-29t-
Kegiatan Prioritas
02.10.09
KP:
Pengembangan
Pangan Akuatik
(Bhrc Food)
Sasaran
Meningkatnya
pcnyediaan ikan untuk
konsumsi masyarakat
Sumber Dane
. Belanja K/L
. DAK
. APBD
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Pelaksana
Antara l-in:
. Kementerian Kelautan dan [Perikanan
. (Kementerian Pekerjaan Umum
. Pemerintah Daerah
. Badan Usaha (BUMN/ Swasta)
02.10.10
KP:
Pengembangan
Pangan Hewani
Meningkatnya produksi
bahan pangan hewani
Meningkatnya keamanan
pakan dan Eutu pakan
. Belanja K/L
. APBD
. Badan Usaha
(BUMN/S$lasta)
Antara l,ain:
. (Kementerian Pertanian
. Badan Karantina Indonesia
. Baddr Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN)
. Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal
. Kementerian Perdagangan
. Kementerian Perindustrian
. Kementerian Pekerjaan Umum
. Pemerintah Daerah
. Badan Usaha (BUMN / Swasta)
02.10.11
KP:
Pengembangan
Pangan Lokal dan
Nabati
Meningkatnya produksi
pangan lokal dan nabati
. B€Iatrja K/L
. AI'tsD
Antara Lain:
. Kementerian haniafl
. Badan Gizi Nasional
. Badan Pangan Nasional
. Kementerian Kehutanan
. Kementerian Koordinator Bidang
Pangan
. Kementerian Pekerjaan Umum
. IcmentqianPereocanaan
Pembangunan Nasional
(PPN)/Bappenas
. Pemerintah Daerah
02.10.14
KP: Fortifikasi dan
Biofortifikasi
Pangan
Meningkatnya konsumsi
bahan pangan
terfortifikasi/biofortifikasi
. Belanja K/L
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara Lain:
. Kementerian Pertanian
. Badan Pangan Nasional
. Badan Pengawas Obat dan Makanan
. Kementerian Perindustrian
. Badan Usaha (BUMN/ Swasta)
02.11.01
fP: Peningkatan
Penyediaan Energi
Meningkatnya pasokan
minyak bumi untuk
memenuhi kebutuhan
energr
. Belanja K/L
. Badan Usaha
(BUMN/ Swasta)
Antara lain:
. Kementerian Energi daD Sumber
Daya Mineral
. Badan Usaha (BtlMN/ Sq'asta)
Meningkatnya pasokan
gas bumi untuk
EcEcouhi kebutuhan
energi
Meningkatnya pasokan
batubara untuk
memenuhi kebutuhan
energi dalam negeri
berkas 2, hlm. 292 OCR
PUBLIK INDONESIA
Kegiatan Prioritas Sasaran SuEbcr Dana Pelaksana
02.11.02
KP: Perluasan
Akses Dan
Jangkauan
Pelayanan Energi
Meningkatnya akses
terhadap gas bumi
. Belanja K/L
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Meningkatnya akses
terhadap BBM
Antara Lain:
. Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
. Kementerian Badan Usaha Milik
Negara
. Badan Usaha (BUMN/ Swastq)
Meningkatnya akses
terhadap listrik
Meningkatnya
keterjangkauan cncrgi
02.l l.o3
KP: Penguatan
Implementasi
Transisi Energi
Berkeadilan
Meningkatnya
pemanfaatan energi baru
dan terbarukan
Meningkatnya efisiensi
energi
. Belanja K/L
. Badan Usaha
(BUMN/ Swasta)
Antara Iain:
. Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
. Icocnterian Investasi dan
Hilirisasi/ Bada[ Koordhasi
Penanaman Modal
. Kementerian Perindu striatr
. Kementerian Ketenagakerjaan
. Kementerian Keuangan
. Badan Pengawas Tenaga Nullir
(Bapeten)
. Kementerian Ddam Negeri
. Badan Riset dan Inovasi Nasional
. Kementerian Pertanian
. Badan Usaha (BUMN / Swasta)
02.12.04
KP: Konservasi
Sumber Daya Air
Terwujudnya kuantitas
air secara berkelanjutan
melalui peningkatan
tutupan hutan di Daerah
Aliran Sungai (DASI
Meningkatnya kualitas
ekosistem perairan darat
. Belanja K/L
. Badan Usaha
(BUMN/ Swasta)
Antara lain:
. Icoenteriarlingkungan
Hidup/Badan Pengendali
Lingkungan Hidup
. Kementerian Kehutanan
. Kementerian Kesehatan
. Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional / Bappenas
. Kementerian Pertanian
. Kementerian Desa Dan Pembangunan
Daerah Tertinggal
. Kementerian Kelautan Dan Perikanan
. Badan Usaha (BUMN / S$rasta)
02.12.05
KP:
Pengerabanaan
SPAM Terintegrasi
Hulu IG I-Iilir
Meningkatnya Jumlah
dan Kapasitas SPAM
Jrang dikembangkan serta
dikelola secara
terintegrasi dari hulu ke
hilir
. Belanja K/L
. DAK
. AI,tsD
. Badan Usaha
(Bt MN/Swasta)
AntaE lain:
. Kementerian Pekerjaan Ulrum
. Kementerian Dalam Negeri
. Kementerian Kesehatan
. pemerintah Daerah
. Badan Usaha (BUMN /Swasta)
Meningkatnya jumlah
lembaga pengelola SPAM
yang melaksanakan
kegiatan pengawasan
kualitas air minum
secara rutin dan berkala
berkas 2, hlm. 293 OCR
REPUBLTK INDONESIA
Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dara Pelaksana
02.12.06
IP: Penyediaan
dan Pengawasan
Sanitasi Atnan,
Berkelanjutan,
dan Berketahanan
Iklim Berbasis
cwts
Meningkatnya cakupan
layanan infr altrultr.rr
SPALD
. BELANJA K/L
r DAK
o APBD
. Belanja K/L
e ArtsD
. Badsn Usaha
(BUMN/Swasta)
Meningkatnya
Keberfungsian dan
kualitas infrastruktur
SPALD
Antara Lain:
. Kementerian Pekerjaan UEum
. Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional
(PP.N)/Bappenas
. Kementerian Dalam Negeri
. Kementerian Kesehatan
. Kementerian Lingkungan
Itidup / Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
. Pemerintah Daerah
Antara Lain:
o Kementerian Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
. Kementerian Pekerjaan Umum
. Kementerian Perhubungan
. Kementerian Kelautan dan Perikanan
. Kementerian Energi daE Sumber
Daya Mineral
o Pemerintah Daerah
. Badan Usaha (BUMN /Swasta
Antara Lain:
. Kementerian Komunikasi dalr Digital
. Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian
. IGrf crtcrian Perdagangan
. Badan Riset dan Inovasi Nasional
. Pemerintah Daerah
02.12.09
KP
P€ngcobangan
Terpadu Pesisir
Utara Jawa
02.14.01
XP Penguatan
Faktor Pendukung
Ekonomi Digital
Meningkatkan ketahanan
terhadap daya rusak air
di pcakir utara Jawa
Meningkatnya layanan
air minum dan sanitasi
di pesisir utara Jawa
Meningkatnya jumlah
SDM digital dan
terjaganya keamanan
&ta
. Belanja K/L
o APBD
02.14.02
XP Penguatan
Ekonomi dan
Industri Digital
Serta Sektor
Strategis Lainnya
Meningkatnya
pengembangan ekonomi
dan industri digital
r Belanja K/L
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara Lain:
. Kementerian Komunikasi Dan Digital
. kementerian Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
. Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, Dan Teknologi
. Neocdt€riar Pariwisata
. Kementerian Kesehatan
. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan
Ekonomi Kreatif
. Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia
. Lembaga Penyiaran Publik Televisi
Republik Indonesia
. Kementerian Keuangan
. Kementerian Pertanian
. Kementerian Perindustrian
. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
. Kementerian Perdagangan
. Kementerian Usaha Mikro, IGqif, dan
Menengah
o Badan Usaha (BUMN/ Scra8ta)
berkas 2, hlm. 294 OCR
Kegiatan Prioritas Siesaralr Sumber Dana Pclakaaaa
02.15.02
KP: Pengelolaan
Susut dan Sisa
Pangan
Mengurangi susut
pangan pada rantai
pasok pangan
Mengurangi sisa pangan
dari pelaku usaha dan
konsumen, serta
meningkatkan pangan
l,aya* konsumsi yang
dapat diselamatkan dan
dimanfaatkan kembali
. Belanja K/L Antara lain:
. Kementerian Kelautan dan Perikanan
. Kementerian Pertanian
. Badan Pangan Nasional
. Kementerian Pariwisata
. Badan Gizi Nasional
. Badan Pengawas Obat Dan Makanan
02. f 6.05 Meningkatnya
KP:FeninAkqtan pemanfaatan sumber
Bioprospeksi, daya genetik secara
Bioteknologi, berkelanjutan
Keamenglr iievaE.
Scrta Akss dJn Meningkatnya
pembarian Pengelolaan keamanan
Keurrtulncao hayati(birsaretydan
Sumber Saya biosect;litl|
Genetik
. Belanja K/L Antara Iain:
. Kementerian Pertanian
. Kementerian Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
. Badan Pengawas Obat dan Mal(anan
. Badan Riset dan Inovasi Nasional
. Badan Pangan Nasional
. KeEenterianlcsehats!
. Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
. Ictrenterian Kelautan dan Perikanan
. KcraenterianKehutenan
02.17.01
KP: Peningkatan
Pengelolaan
Kualitas Air
Sungai dan
Danau
Meningkatnya
ketersediaan data
kualitas air sungai dan
danau
Meningkatnya kualitas
air permukaan
Meningkatnya kualitas
pengujian parameter
lingkungan
Meningkatnya
pengendalian
pencemaran air di sektor
industri
. Belanja K/L
. APBD
Antara Lain:
. Kementerian Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
. Kementerian Pekerjaan UEum
. Pemerintah h Daerah
02.17.05
KP: Peningkatan
Kualitas
Ekosistem
Gambut
Meningkatnya
ketersediaan data dan
informasi karakteristik
ekosistem gambut
Meningkatnya pemulihan
ekosistem gambut
. Belanja K/L Antara Lain:
. Kementerian Lingkungan
Hidup/ Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
SK No 252334 A
. Belanja K/L
. APBD
02.18.01
KP: Perubahan
Perilaku dan
Penguatan Tata
Kelola
Persdrpahan
Meningkatnya sampah
yang dikelola
Meningkatnya Jumlah
Ikbupaten/ kota dengan
kepala keluarga yang
melakukan pengelolaan
sampah
Antara Lain:
. Kementerian Kesehatan
. Kementerian Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
. Badan Riset dan Inovasi Nasional
. Kementerian Dalam Negeri
. Pemerintah Daerah
berkas 2, hlm. 295 OCR
Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber DEna Pelaksana
02.18.02
KP: Peningkatan
Pengumpulan dan
Pengolahan
Sampah Serta
Pemrosesan
Residu di
TPA/LUR
Menurunnya sampah
residu yang masuk di
TPA/LUR
. Belanja K/L
. DAI(
. APBD
Antara Lain:
. Kementerian Pekerjaan Umum
. Kementerian Dalam Negeri
. Kementerian Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
. Kementerian Kel,autan dan Perikanan
. Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional
(PPN)/Bappenas
. Kementerian Kesehatan
o Pemerintah Daerah
02.22.04
KP:
Pengembangan
Industri Garam
dan Produk
Olahan Hasil laut
Meningkatnya nilai
tambah, produktivitas
dan daya saing industri
garam dan produk
olahan hasil laut
. Belanja K/L
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara Lain:
. Kementerian Perindustrian
. kementerian Kelautan daa Perikanan
Badan Usaha (BUMN / /Swasta
03.02.02
KP:
Pengembangan
dan Peningkatan
Ekosistem Digital
Meningkatnya ekosistem
digital untuk mendukung
pemerintah dan
EaryaralGt digital
. Belanja K/L
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara Lain:
. Kementerian Komunikasi dan Digital
KcErqrtcriqn Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
. Penanaman Modal
. Badan Pusat Statistik
. Badan Riset dan Inovasi Nasional
. Kementerian Badan Usaha Milik
Negara
. Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional / Bappenas
. Badan Siber dan Sandi Negara
. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah
. Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia
. Badan Usaha (BUMN/ Sura8ta)
03.02.04
KP: Pembangunan
Infrastruktur
Jaringan
Kctciugalistrikan
darr
Diaitalisasinya
Meningkatnya kapasitas
infrastruktur jaringan
tenaga listrik
. Belanja K/L
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara Lain:
. Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
. Kementerian Koordinator Biddrg
Perekonomian
. Badan Siber dan Sandi Negara
. Kementerian Badan Usaha Milik
Negara
o Badar Usaha (BUMN/ Swasta)
03.03.01
KP:
Pengembangan
Koperasi Sektor
Produksi
Meningkatnya kontribusi
koperasi selftor produksi
terhadap total kontribusi
koperasi
. Belanja K/L
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
e APBD
Antara Lain:
. Kementerian Koperasi
. Kementerian Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal
. Kementerian Kel"autan dan Perikanan
. Kementerian Pertanian
. Pemerintah Daerah
. Badan Usaha (BtlMN/ Sq'asta)
berkas 2, hlm. 296 OCR
Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dena Pelaksana
03.05.01
KP: Percepatan
Pembangunan
Destinasi
Pariwisata
Prioritas
Borobudur-
YoSIakarta-
Pra'Ibenen
Meningkatnya nilai
tambah dan daya BaiDg
kepariwisataan
Borobudur-Yogyakarta-
Pmdbs[alr
. Belanja K/L
. DAK
. APtsD
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara Lain:
. Kementerian Pariwisata
. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah
. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Badan SAR Nasional
. Kementerian Pekerjaan UEum
. Kementerian Badan Usaha Milik
Negara
. Kementerian Dalam Negeri
. Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional / Bappenas
. Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
. Kementerian Ketenagakerjaan
o Pemerintah Daerah
. Badan Usaha (BUMN/ Swa3ta)
03.05.05
I(Pi Percepatan
Pembangunan
Destinasi
Pariwisata
Prioritas Lombok-
Gili Tramena
Meningkatnya nilai
tambah dan daya saing
kepariwisataan Lombok-
Gili 'Ile.ae a
. Belanja X/L
o DAK
. APBD
. Badan Usaha
(BUMN/ Swasta)
Antara Lain:
. Badan SAR Nasional
. Kementerian Pekerjaan Umum
. Kementerian Pariwisata
. Kementerian Ketenagakerjaan
. Kementerian Perhubungan
. Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian
. Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional / Bappenas
. Kementerian Dalam Negeri
. Pemerintah Daerah
. Badan Usaha (Bt MN/Swasta)
03.05.08
KP: Percepatan
Pembangunan
Destinasi
Pariwisata
Prioritas Danau
Toba
Meningkatnya nilai
tambah dan daya saing
kepariwisataan Danau
Toba
. Belanja K/L
o DAX
. APtsD
. Badan Usaha
(BUMNi Swasta)
Antara Lain:
. Kementerian Pekerjaan Umum
. Kementerian Pariwisata
. Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional / Bappenas
o Kementerian Dalan Negeri
. Kementerian Ketenagakerjaan
. Badan SAR Nasional
. Pemerintah Daerah
. Badan Usaha (BUMN/ Swasta)
03.05.10
KP: Percepatan
Pembangunan
Destinasi
Pariwisata
Prioritas Labuan
Bajo
Meningkatnya nilai
tambah d,aa daya saing
kepariwisataan Labuan
Bajo
. Belanja K/L
. DAK
. APtsD
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara Lain:
. Kementerian Pekerjaan Umum
. Kementerian Pariwisata
. Kementerian Dalam Negeri
. Kementerian Badan Usaha Milik
Negara
. Kementerian Ketenagakerjaan
. Badan SAR Nasional
. Pemerintah Daerah
r Badan Usaha @UMN/ Swasta)
berkas 2, hlm. 297 OCR
Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana
03.06.04
KP: Penguatan
Ekosistem
Aplikasi dan Gim
Meningkatnya kinerja
subsektor aplikasi dan
go
. Belanja K/L
. APBD Murni
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara Iain:
. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan
Ekonomi Kreatif
. Kementerian Kebudayaan
. Kementerian Perdagangan
. Kementerian Komunikasi dar Digital
. Kementerian Perindu strial
. Pemerintah Daerah
. Badan Usaha (BITMN/ Swaita)
04.01.01
KP: Perluasan
Layanan
Pendidikan Anak
Usia Dini
Tercapainya pemerataan
akses dan pelayanan
pendidikan pra sekolah
dalattr mendukung
tumbuh kembang anak
. Belanja K/L
. AI'tsD
Antara Lain:
. Kementerian Agama
. Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah
. Pemerintah Daerah
04.01.02
I(P: Revitalisasi
Sarana dan
Prasarana
Sekolah dan
Madrasah Yang
Berkualitas
(PHTC)
Tercapainya pcrocrataan
akses pendidikan
berkualitas
. Belanja K/L
. APBD
Antara Lain:
. Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah
. Kementerian Agama
. Kementerian Pekerjaan Umum
. Pemerintah Daerah
04.01.04
KP: Pencegahan
dan Penanganan
Anak Tidak
Sekolah
Tercapainya penurunan
kasus anak putus
sekolah dan anak tidak
sekolah
. BE'lanjaKlL
. APBD
Antara Lain:
. Kementerian Pendidikan Dasar den
Menengah
. Kementerian Sosial
. Pemerintah Daerah
04.02.07
KP: Pembangunan
d,en
Penyelenggaraan
Sekolah Unggul
Terselenggaranya
layanan pendidikan di
sekolah unggul yang
mewadahi SDM dalam
meningkatkan daya saing
di tingkat global
. Belanja K/L
. APBD
Antara Iain:
. Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
. Pemerintah Daerah
04.04.02
KP:
Restrukturisasi
KecrcEaflgan
Pengelolaan Guru
Meliputi Formasi,
Rekrutmen,
Pengangkatan dan
Penempatan,
Mobilitas,
Pembinaan Karier
Profesional (E.G.
Pelatihan,In-
Service Training),
Perlindungan
Hukum, dan
Kesejahteraan
Berbasis Kinerja
Terpenuhinya kebutuhan
guru di tingkat daerah,
satuan pendidikan, dan
mata pelajaran
. Belanja K/L
. APBD
Antara lain:
. Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah
. Kementerian Agama
. Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
. Pemerintah Daerah
berkas 2, hlm. 298 OCR
REPUBLIK INOONESIA
Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana
04.06.01
KP: Peningkatan
Relevansi dan
Perluasan Akses
Pendidikan Tinggi
Meningkatnya relevansi
dan partisipasi
pendidikan tinggi
. Belanja K/L Antara lain:
. Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
. Kementerian Agama
04.08.02
KP: Pcningkatan
Fungsi
Intermediasi darr
Layanan
Pemanfaatan
Iptek d6r Inovasi
Meningkatnya peran
Lcrobaga Penelitian dan
Pengabdian Masyarakat
dalam mengelola iptek
dan inovasi
Meningkatnya peran
BRIDA dalam
Optimalisasi
Pemanfaatan Iptek dan
Inovasi
Meningkatnya peran
sektor (K/L) terkait
dalam optimalisasi
pemanfaatan iptek dran
inovasi di sektor-sektor
prioritas
Meningkatnya peran
Science Techno Par:k
(STB dal,n melakukan
layanan pemanfaatan
iptek dan inovasi
. Belanja K/L
r APBD
Antara Lain:
. Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
. Badan Riset dan Inovasi Nasional
. Pemerintah Daerah
04.09.ol
KP:
Pengembangan
Manajemen
Talenta Nasional
(IvITI{) Seni
Budaya
Meningkatnya rekognisi
internasional trf,hadap
talenta seni budaya serta
penyelenggaraan dafl8
dan non ajang seni
budaya berkelas
internasional di
Indonesia
. Belanja K/L Antara t in:
. Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah
. Kcrlcnterianlcbudayaan
. I(eEenteria! Ekonomi l&eatif/ Badan
Ekonomi Kreatif
o Kementerian Agama
04.09.02
KP:
Pengembangan
Manajemen
Talenta Nasional
(MTN) Riset dan
Inovasi
Terciptanya SDM Iptek
yang memiliki
kompetensi tingkat
internasional
. Belanja K/L Antara Lain:
. Kementeria.n Pendidikan TingEi,
Sains, datr Teknologi
. Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah
. Badan Riset darr Inovasi Nasional
. Kementerian Perindustrian
. Kementerian Agama
SK No 252338 A
. Belanja K/L
. APBD
04.09.03
KP:
Pengembangan
Manajemen
Talenta Nasional
(MTN) Olahraga
Terbinanya ol,ahragawan
muda yang mampu
bersaing di kancah global
Antara lain:
. Kementerian Pendidikan,
. Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
. Kementerian Pemuda dan Olahraga
. Kemcnt rian Dalam Negeri
. Pemerintah Daerah
berkas 2, hlm. 299 OCR
Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana
04.11.01
KP: Penurunan
K€rlatiafl lbu dan
&rak
Meningkatnya pelayanan
kesehatan ibu dan anak
sesuai standar dengan
persalinan di fasyankes,
memperkuat det kri dini,
ANC, layanan persalinan,
KF, I(N, layanan
eEcf,gcnsi, pelayanan
darah, tata laksana balita
8€kit, serta imunisasi
. Belanja K/L
r APBD
Antara l.fur:
. Kementerian Kesehatan
. Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dsn Perlindungan Anak
. Kementerian Dalam Negeri
. Letlentcria! Kependudukan datl
Pembangunan Keluarga/Badan
Kep€ndudukan dan Keluarga
Berencana Nasional
. Kementerian A&ama
. Pemerintah Daerah
04.11.02
KP: Pencegahan
dan Penurunan
Stunting
Pencegahan dan
Penurunan Stunting
melalui pendekatan
spesifik dan sensitif
. Belanja K/L
o APBD
Antara Lin:
. Kementerian Pekerjaan Umum
. Badan Pangan Nasional
. Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga/Badan
Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional
. Kementerian Kesehatan
. Kementerian Kelautan dan Perikanan
. Kementerian Sosial
. Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah
. Kementerian Dalam Negeri
. Pemerintah Daerah
04.11.04
KP:
Penyelenggaraan
Pemeriksaan
Kesehatan Gratis
Meningkatnya
masyarakat kelompok
usia bayi, balita, remaja,
dewasa, dar lansia yang
menerima pemeriksaan
kesehatan gratis sebagai
upaya deteksi dini,
Pcncegahan pcnyakit,
dan pengurangan potensi
beban anggaran
pengendalian penyakit
. Belanja K/ L
. APBD
Antara Lain:
. Kementerian Kesehatan
. Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Badan
Perencanaan
. Kementerian Keuangan
. Kementerian Dalam Negeri
. Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah
. Kementerian Agama
. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan
. Kementerian Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal
. Kementerian Komunikasi dan Digital
. Tentara Nasional Indonesia
. Polisi Republik Indonesia
. Pemerintah Daerah
04.12.01
KP: Pemberian
Makan Bergizi
Untuk Siswa,
Santri, Ibu Hamil,
lbu Menyusui,
dan Balita
Terlaksananya
pemberian makanan
bergizi bagi siswa, santri,
ibu hamil, ibu menyusui,
dan balita untuk
mendukung percepatan
pemenuhan gizi
. Belanja K/L Antara lain:
. Badan Gizi Nasional
. Kementerian Kesehatan
. Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah
. Kementerian Agama
. Kementerian Pertanian
. Badan Pangan Nasional
. Kementerian Kelautan dan Perikanan
. Kementerian Koperasi
04.12.02
KP: Penguatan
Ekosistem
Terlaksananya
penguatan ekosistem
pendukung D€@berian
berkas 2, hlm. 300 OCR
EITFFIEtrN
L:l-{JrFTffXIIIdIIIflr.l
Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana
Pendukung
Pemberian Makan
Bergizi
makan bergizi untuk
mendukung percepatan
pemenuhan gizi
. Kementerian Usaha Kecil dan
Menengah
. Badan Pengawas Obat dan Makanan
. Kementerian Pekerjaan Umum
. Kementerian Lingkungan Hidup
. KqEcdtc!'ian DcBa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal
. Pemerintah Daerah
04.13.01
KP: Penuntasan
TBC
Tercapainya penuntasan
TBC melalui peningkatan
upaya pencegahan TBC,
intensifikasi penemuan
kasus secara masif daa
pengobatan TBC sampai
tuntas
. Belanja K/L
. Subsidi dan
APBD
Antara Lain:
. K€E€dtcrianKcachatan
. IGrocntcrian Dalan Negeri
. Kementerian Sosial
. Kementerian Ketenagakerjaan
. Kementerian Perumahan dan
Kawasan Pemukiman
. Kementerian Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
. Kementerian Komunikasi dan Digital
. Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
. Kementerian Agama
. Kementerian Pendidikan Dasa, dan
Menengah
. Kementerian BUMN
. Kementerian Komunikasi dan Digital
. Kementerian Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal
. Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan
. Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan
Pef, encanaan Pembangunan Nasional
. Badan Riset dan Inovasi Nasional
. Badan Pengawasan Obat dan
Makanan
. BPJS Kesehatan
. Pemerintah h Daerah
04.13.02
KP: Eliminasi
Penyakit Kusta &
Schistosomiasis
Meningkatnya
pengendalian penyakit
Kusta & Schistosomiasis
. Belanja K/L
. AIrtsD
Antara lain:
. Kementerian Perumahan dan
I(at 'asan Permukiman
. Kementerian Kesehatan
. Kementerian Pertanian
. Pemerintah Daerah
SK No 235733 A
. Belanja K/L
.AI'tsD
04.15.01
KP: Investasi
Pelayanan
Kesehatan Primer
Meningkatnya kualitas
pelayanan kesehatan
primer hingga tingkat
dcaa dan menguatnya
pemberdayaan dan
partisipasi masyarakat
Antara Lain:
. Kementerian Kesehatan
. Kementerian Dalam Ncg€ri
. Pemerintah Daerah
berkas 2, hlm. 301 OCR
Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber D6ne Pelaksana
04.15.02
KP: Pembangunan
RS Lengkap
Berkualitas di
Kabupaten/Kota
dan
Pengembangan
Pelayanan
Kesehatan
Bergerak dan
Daerah Sulit
Akses
Meningkatnya kualitas
dan kapasitas pelayanan
RS di seluruh Indonesia
dan berkembangnya
pendekatan khusus
pelayanan kesehatan di
daerah yang memiliki
akses sulit termasuk
layanan kesehatan
bergerak
o Belanja K/L
o APBD
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara Lain:
. Kementerian Kesehatan
. Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional
. Kementerian Keuangan
. Kementerian Dalam Negeri
. Badan PcnSaqras€n Keuangan dan
Pembangunan
. Badan PcmCacrar Tenaga Nuklir
(Bapeten)
. Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang Dan Jasa Pemerintah
. Pemerintah Daerah
r Badan Usaha (BUMN/ S$la8ta)
04.15.03
KP: Produksi dan
Pendayagunaan
SDM Kesehatan
Meningkatnya
pemenuhan dan
pcndayagunaan SDM
kesehatan dengan
mendorong pc(ritlgkatan,
pemenuhan, dan
pemerataan dari sisi
produksi, kompetensi,
jumlah, maupun jenis
dari SDM kesehatan yang
berkualitas, kompeten,
dan responsif sesuai
kondisi wilayah
. Belanja K/L
. APBD
Antara Lain:
. Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, Dan Teknologi
. Kementerian Kesehatan
. Kementerian Keuangan
. Pemerintah Daerah
05.01.01
KP:
Peog€mbaflEalr
Hilirisasi Nikel
Terwujudnya
pe0ingkatan nilai taDbah
dan daya saing industri
nikel
. Belanja K/L
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara lain:
. Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Moda] (BKPM)
. Kementerian Perindustrian
. Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
. Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN)
. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
. Kementerian Koordinator Bidang
Badan Usaha (BUMN / Sulasta)
Perekonomian
05.01.02
KP:
Pengembangan
Hilirisasi Tembaga
Terwujudnya
peningkatan nilai tambah
dan daya saing industri
tembaga
. Belanja K/L
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara Lain:
. Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
. Kementerian Perindu gtrian
. Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM)
. Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN)
. Badan Usaha (BUMN/ Swasta)
berkas 2, hlm. 302 OCR
Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Da.na Pelaksana
05.01.03
KP:
Pengembangan
Hilirisasi Bauksit
Terwujudnya
peningkatan nilai tambah
dan daya saing industri
bauksit
. Belanja K/L
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara Lain:
. Kementerian Badan Usaha Milik
Negara
. Kementerian Perindustrian
. I(c@eoteriaD Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM)
. Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN)
. Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
. Badan Usaha (BUMN / Ss'astal
05.01.04
KP:
Pengembangan
Hilirisasi Timah
Terwujudnya
peningkatan nilai tambah
daE daya saing industri
timah
. Belanja K/L
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara Lain:
. Kementerian Perindustrian
. Kementerian Energi dan Sumber
Da5ra Mineral
. Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN)
r Badan Usaha (BUMN/ S$rastal
05.01.05
KP:
Pengembangan
Hilirisasi Kelapa
Sawit
Terwujudnya
peningkatan
produktivitas dan
diversifikasi kelapa sawit
. Belanja K/L
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara Lain:
. Kementerian Perindustrian
. Kementerian Perdagangan
. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
. Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN)
. Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
. Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian
. Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM)
. Kementerian Koperasi
o Badan Usaha @IJMN/ Swasta)
05.01.06
KP:
Pengembangan
Hilirisasi Kelapa
Tenyujudnya
peningkatan
produktivitas, produksi,
dan utilisasi industri
kelapa
. Belanja K/L
o Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara lain:
. Kementerian Pertanian
. Kementerian Perindustrian
. Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRII9
. Kementerian Perdagangan
. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
. Kementerian Koperasi
. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah
. Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPMI
. Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian
. Badan Usaha (BUMN/ S$la8ta)
berkas 2, hlm. 303 OCR
Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dena Pel,aksana
05.01.07
KP:
Pengembangan
Hilirisasi Rumput
Laut
Meningkatnya nilai
tambah dan daya saing
industri rumput laut
. Belanja K/L
. DAK
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara Lain:
. Kementerian Kelautan dan Perikanan
. Lcracnterian Perindustrian
. Badan Standarisasi Nasional (BSNI
. Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian
. Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/ Badqn Manahan Nasional
. Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal (B(PMI
. Kementerian Perdagangan
. Kementerian Keuangan
. Badan Riset Dan Inovasi Nasional
(BRIN)
. Pemerintah Daerah
. Badan Usaha IBUMN/ Swast4
05.01.09
KP:
PcngcrabangaE
Industri Kimia
Terwujudnya
peningkatan nilai tambah
industri kimia
. Belanja K/L
. Badan Usaha
(BUMN/ Swasta)
Antara Lain:
. Kementerian Perindustrian
. Kementerian Investasi dert
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM)
. Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN)
. Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
. Badan Usaha (BUMN / Swasta)
05.01.10
KP: Pembangunan
Industri
Semikonduktor
Terwujudnya
pertumbuhan industri
semikonduktor
. Belanja K/L
. Badan Usaha
(BUMN/ Swasta)
Antara Lain:
. Kementerian Perindustrian
. Kementerian Energi Dan Sumber
Daya Mineral
. Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN)
. Badan Usaha (BUMN/ Swasta)
05.01.13
KP:
Pengembangan
Industri
Dirgantara
Terwujudnya
Pertumbuhan Industri
Dirgantara
. Belanja K/L
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara lain:
. Kementerian Perindustrian
. Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN)
. Kementerian Perhubungan
. Kementerian Pertahanan
. Badan Usaha (BUMN/ Swasta)
05.01.16
KP:
Pengembangan
Industri Tekstil
dan Produk
Tekstil
Terwujudnya
peningkatan dlai
tambah, produktivitas
dan daya saing industri
tekstil dan produk tekstil
. Belanja K/L
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara Lain:
. Kementerian Perdagangan
. Kementerian Keuangan
. Kementerian Perindustrian
. Badan Fftct dan Inovasi Nasional
(BRIN)
. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
. Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM)
berkas 2, hlm. 304 OCR
Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana
. Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
. Kementerian Ketenagakerjaan
. Kementerian Lingkungan
Hidup/Badal Pengendalian
Lingkungan Hidup
. Badan Usaha (BUMN/ Swaeta)
05.01.18
KP: Penguatan
Industri Logam
Dasar, Besi dan
Bda
Terwujudnya
peningkatan
produktivitas dan daya
saing industri logam
dasar besi dan baja
. Belanja K/L
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara Iain:
. Kementerian Perindustrian
. kementerian Perdagangan
. Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPMI
. Badan Standarisasi Nasiona.l (BSN)
. Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
. Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRI19
. Badan Usaha (BUMN / Swasta)
05.02.02
KP:
Pengembangan
Kek Sci Mangkei
Terwujudnya
peningkatan aglomerasi
industri di KI/KEK Sei
Mangkei
. Belanja K/ L
o DAI(
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara Lain:
. Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
. Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM)
. Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian
. Kementerian Perindustrian
. Kementerian Pekerjaan UEuE
. Pemerintah Daerah
r Badan Usaha (BUMN/ Sqrasta)
05.02.09
KP:
Pengembangan
KIT Batang
Terwujudnya
peningkatan aglomerasi
industri di KIT Batang
. Belanja K/L
. DAK
. Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara Lain:
. Kementerian Perindustrian
. Kementerian Pekerjaan Umum
. Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal @KPM)
. Kementerian Keuangan
. Pemerintah Daerah
o Badan Usaha @UMN/ Swasta)
05.02.22
KP:
Pengembangan KI
Weda Bay
Terwujudnya
Peningkatan Aglomerasi
Industri di KEK/KI Weda
Bay
. Belanja K/L
. DAK
o Badan Usaha
(BUMN/Swasta)
Antara Lain:
. Kementerian Perindustrian
. Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM)
. Kementerian Perdagangan
. Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian
. Kementerian Ketenagakerjaan
. Kementerian Perumahan dan
Kawasan Permukiman
. Kementerian Pekerjaan Umum
berkas 2, hlm. 305 OCR
Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana
. Kementerian Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
. Kementerian Agraria da,l Tata
Ruang/BPN
. Pemerintah Daerah
. Badan Usaha (BUMN/ Swasta)
06.02.01
I(P: Penyaluran
Bantuan Sosial
Adaptif dan
Subsidi Tepat
Sasaran melalui
Kartu
Kesejahteraan
Meningkatnya kualitas
penyaluran bantuan
sosial yang adaptif
terhadap berbagai
kondisi
. Belanja K/L
. DAK
. Badan Usaha
Antara Lain:
. Kementerian Sosial
. Badan Nasional Penanggul,angal
Bencana (BNPBI
. Kementerian Lingkungan Hidup
. Kementerian Kehutanan
. Badan Pangan Nasional
. Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
. Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
. Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah
. Kementerian Agama
. Kementerian Kesehatan
. Kementerian Dalam Negeri
. Kementerian Pertanian
. Kementerian Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal
. Kementerian Transmigrasi
. Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak
. Pemerintah Daerah
. Badan Usaha
06.03.01
KP: Peningkatan
Daya Saing
melalui Kartu
Usaha Produktif
Terwujudnya penguatan
ekonomi yang berdaya
saing baAi masyarakat
menuju kdas menengah
dan kelas menengah
. Belanja K/L
o DAK
Antara Lain:
. Kementerian Koordinator
Pemberdayaan Masyarakat
. Kementerian Usaha Mikro,, Kecil, dan
Menengah
. Kementerian Ketenagakerjaan
. Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
o Kementerian Koperasi
. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan
Ekonomi Kreatif
. Kementerian Komunikasi dan Digital
. Kementerian Perdagangan
. Kementerian Kelautan dan Perikanan
o Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LI(P9
. Badan Pengawas Obat dan Makanan
. Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal
. Kementerian Perindu strian
. Kementerian Keuangan
. Badan Standarisasi Nasional ESfg
berkas 2, hlm. 306 OCR
Kegiatan Prioritas Sasaran Sumbcf, Dana Pelak.ena
. Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
. Pemerintah Daerah
06.03.02
I(P: Peningkatan
Kemandirian
Melalui Kartu
U.aha Afirmatif
Meningkatnya
kesejahteraan penerima
Kartu Usaha Afirmatif
. Belanja
. Badan Usaha
Antara Iain:
. Kemcartcrian Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia/Badan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
. Kementerian Keuangan
. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah
. Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak
. Kementerian Pertanian
. Kementerian Kelautan dan Perikanan
. Kementerian Pemuda dan Olahraga
. Kementerian Sosial
. Kementerian Ketenagakerjaan
. Kementerian Kehutanan
. Badan Usaha
06.05.01
KP: Perencanaan
dan
Pembangunan
Kawasan, serta
Pemindahan Ibu
Kota Nusantara
Terbangunnya Kawasan
Inti Pusat Pemerintahan
Ibu Kota Nusantara dan
sekitarnya
. Belanja K/L
. Badan Usaha
Antara Lain:
. Otorita Ibu Kota Nusantara
. Kementerian Perumahan dar!
Kawasan Permukiman
. Kementerian Pekerjaan Umum
. Kementerian Badan Usaha Milik
Negara
. Kementerian Perhubungan
. Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional / Bappenas
. Badan Usaha
Terselenggaranya
pemindahan dan
penyelenggaraan
pemerintahan di lbu Kota
Nusantara
. Belanja K/L
. Badan Usaha
Antara [ain:
. Badan Siber dan Sandi Negara
. Otorita lbu Kota Nusantara
. Kementerian Keuangan
. Kementerian Komunikasi daD Digital
. Kepolisian Negara Republik Indonesia
. Badan U.sha
06.06.01
KP: Fasilitasi
Penyediaan
Perumahan
Terintegrasi
dengan PSU
Meningkatnya
penyediaan hunian baru
atau peningkatan
kualitas yang terintegrasi
dengan PSU
. BELANJA K/L
. APBD
. Badan U.ahe
Antara Lain:
. Kementerian Perumahan dan Kawasan
Permukiman
. Kementerian Sosial
. Kementerian Pekerjaan Umum
. Kementerian Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal
. Kementerian Transmigrasi
. Pemerintah Daerah
. Badan Usaha
berkas 2, hlm. 307 OCR
Kegiatan Prioritas Sasaran Sumber Dana Pelaksana
06.07.01
KP: Pemenuhan
Layanan Dasar
dan Infrastruktur
Desa
Meningkatkan
pemenuhan kebutuhan
terhadap layanan dasar
serta infrastruktur desa
. Belanja K/L
. DAK
. APBD
. Dana Desa
Antara l,ain:
. Kementerian Kesehatan
. Kementerian Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal
. Ictlenterian Perumahan dan Kawasan
Permukiman
. Kementerian Energi daa Sumber Daya
Mineral
. Kementerian Pekerjaan Umum
. IGracnterian Komunikasi dan Digital
. Pemerintah Daerah
. Pemerintah Desa
07.05.03
KP: Pencegahan
Tindak Pidana
Korupsi
Terwujudnya strategi
pencegahan korupsi di
sel(tor pemerintah dan
masyarakat
. Bel,anja K/L Antara Lain:
. Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
. ItuEisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
. Kejaksaan Republik Indonesia
07.07.01
KP: Peningkatan
Kcacjahtcraan
ASN Melalui
Fcncrqsn Konsep
Total Reward
Berbasis Kinerja
ASN
Terwujudnya
kesejahteraan ASN yang
adil, layak dan kompetitif
. Belanja K/L
. APBD
Antara Lain:
. Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi
. Kementerian Keuangan
. Badan Kepegawaian Negara
. Pemerintah Daerah
07.10.04
KP: Transformasi
Digital Layanan
Publik Prioritas
Terselenggaranya
layanan digital
pemerintah yang
berkualitas dan terpadu
. Belanja K/L
. APBD
Antara Lain:
. Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi
. Kementerian Komunikasi Dan Digit l
. Kementerian Agraria Dan Tata
Ruang/BPN
. Kementerian Investasi Dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
. Penanaman Modal
. Pemerintah Daerah
07.12.01KP:
Ekstensifikasi dan
Intensifikasi
Penerimaan
Perpajakan
Tercapainya peningkatan . Belanja K/L
bask pajak dan
kepatuhan wajib pajak
Kementerian Keuangan
07.12.02
KP: Intensifikasi
Penerimaan
Negara Bukan
Pajak
Terciptanya dukungan
PNBP yang optimal
. Belanja K/L Antara Lain:
. Kementerian Keuangan
. K/L Terkait Lainnya
berkas 2, hlm. 308 OCR
Kegiatan Prioritas Sasaran Sumbcf, Dena Pelaksana
08.02.01
KP: Penguatan
Karakter dan Jati
Did Bangsa
Terwujudnya kawasan
pemajuan kebudayaan
Jrang mendorong
pertumbuhan ekonomi,
Pcngentas€rt kemiskinan,
dan peningkatan kualitas
SDM kebudayaan
. Belanja K/L
. APBD
Antara Lain:
. Kejaksaan Republik Indonesia
. Ifumisi Yudisial Republik Indonesia
. Mahkamah Agung
. I(oEisi Nasional Hak Asasi Manusia
. Kementerian Hak Asasi Manusia
. Kementerian Pendidik n Tinggi, Sains,
dan Teknologi
. Kementerian Dalam Negeri
. Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia
. Kementerian Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal
. Kementerian Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
. Badan Riset den Inovasi Nasional
. Kementerian Perdagangan
. Kementerian Ekonomi Iftcatif/ Badan
Ekonomi Kreatif
. Kementerian Koperasi
o Badan Pengawas Obat dan Makanan
. Lembaga Ketahanan Nasional
. Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK)
. Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
. Kementerian Agama
. Kementerian Kebudayaan
. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
. Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah
. Pemerintah Daerah
08.02.03
KP: Pemanfaatan
Khazanah Budaya
dan
Pengembangan
Kawasan
Pemajuan
Kebudayaan
Terwujudnya ekosistem
kebudayaan yang
menumbuhkan kapasitas
SDM dan lembaga
kebudayaan dalam
berkarya
. Belanja K/L
o APBD
Antara Lain:
. Kementerian Kebudayaan
. Kementerian Pekerjaan Umum
. Pemerintah Daerah
berkas 2, hlm. 309 OCR
- 3(xt .
il,'!irI
SlrEr;n
iE
E1tI Bctqrr X/L Antara
ril{r.h
Htd.sLrt H
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum,