Daftar isi (8 bab, 65 pasal)
hlm. 1 OCR

Menimbang

Mengingat

Menetapkan

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 170 TAHUN 2024

TENTANG

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pekerjaan Umum;

1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916lr sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994;

3. Peraturan Presiden Nomor 14O tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);

MEMUTUSKAN:

PERATURAN PRESIDEN

PEKERJAAN UMUM.

TENTANG KEMENTERIAN

BAB IBAB I KETENTUAN UMUM

hlm. 2 OCR

Pasal 1 #

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

BAB IIKEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 2 #

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 3 #

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

hlm. 3 OCR

REPUBUK TNDONESIA

Pasal 4 #

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

Pasal 5 #

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6 #

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu, pengembangan sarana prasarana strategis, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, serta pembinaan jasa konstruksi;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan rekomendasi strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;

g. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum;

h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

BAB IIIBAB III ORGANISASI

hlm. 4 OCR

Bagian KesatuSusunan Organisasi

Pasal 7 #

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;

c. Direktorat Jenderal Bina Marga;

d. Direktorat Jenderal Cipta Karya;

e. Direktorat Jenderal Prasarana Strategis;

f. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;

g. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum;

h. Inspektorat Jenderal;

i. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;

j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

k. Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;

1. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;

m. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;

n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan

o. Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.

Bagian KeduaSekretariat Jenderal

Pasal 8 #

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

hlm. 5 OCR

Pasal 9 #

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 10 #

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pemantauan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian KetigaDirektorat Jenderal Sumber Daya Air

Pasal 1 1 #

(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12 #

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 6 OCR

Pasal 13 #

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian KeempatDirektorat Jenderal Bina Marga

Pasal 14 #

(1) Direktorat Jenderal Bina Marga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bina Marga dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15 #

Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 7 OCR

Pasal 16 #

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;

d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan;

g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian KelimaDirektorat Jenderal Cipta Karya

Pasal 17 #

(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18 #

Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 8 OCR

Pasal 19 #

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu;

f. pelaksanaan .

hlm. 9 OCR

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian KeenamDirektorat Jenderal Prasarana Strategis

Pasal 20 #

(1) Direktorat Jenderal Prasarana Strategis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Prasarana Strategis dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 2 1 #

Direktorat Jenderal Prasarana Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22 #

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan, dan pengendalian sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan, dan pengendalian sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. fasilitasi pengembangan jejaring kemitraan pengembangan sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan;

d. penyusunan...

hlm. 10 OCR

d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian KetujuhDirektorat Jenderal Bina Konstruksi

Pasal 23 #

(1) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 24 #

Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25 #

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. penyusunan... .

hlm. 11 OCR

Bagian KedelapanDirektorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan jasa konstruksi;

f. pelaksanaan dan pelayanan pengadaan barang/jasa Kementerian;

g. pelaksanaan administrasi Direktorat; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 26 #

(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 27 #

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28 #

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pelaksanaan. .

hlm. 12 OCR

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

c. koordinasi dan sinkronisasi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;

d. penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;

e. pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;

f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;

g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;

h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerj aan umum;

i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian KesembilanInspektorat Jenderal

Pasal 29 #

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 30 #

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Pasal 3 1 #

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian ;

b. pelaksanaan .

hlm. 13 OCR

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian'

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian KesepuluhBadan Pengembangan Infrastruktur Wilayah

Pasal 32 #

(1) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 33 #

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah.

Pasal 34 #

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis dan rekomendasi strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;

b. penyusunan...

hlm. 14 OCR

b. pen5rusunan strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;

c. penyusunan rencana pengembangan infrastruktur wilayah bidang pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;

d. pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;

e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pengembangan wilayah;

f. pelaksanaan administrasi Badan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian KesebelasBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pasal 35 #

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 36 #

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum.

Pasal 37 #

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;

b. pelaksanaan

hlm. 15 OCR

b. pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;

c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;

d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;

e. pelaksanaan administrasi Badan; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian KeduabelasStaf Ahli

Pasal 38 #

Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 39 #

(1) Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keterpaduan pembangunan.

(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan investasi.

(3) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial budaya dan peran masyarakat.

(a) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga.

(5) Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi, industri, lingkungan, dan transformasi digital.

Bagian hlm. 16 OCR -t6-

Bagian KetigabelasJabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 40 #

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IVUNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 4 1 #

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.

Pasal 42 #

Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VTATA KERJA

Pasal 43 #

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 44 #

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

(21 Ketentuan . .

hlm. 17 OCR

REPUBLTK INDONESIA

(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 45 #

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 46 #

Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.

Pasal 47 #

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

Pasal 48 #

Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49 #

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 18 OCR

Pasal 50 #

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 51 #

(1) Dalam pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan irigasi dan rawa yang terkait dengan bidang pertanian, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan/atau menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya serta pemerintah daerah.

(2) Ketentuan mengenai tata cara koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur secara bersama antara Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, dan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya.

BAB VIPENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

Pasal 52 #

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 53 #

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 54 #

(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

a. Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. hlm. 19 OCR -t9-

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 55 #

(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.

Pasal 56 #

(1) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang lingkup tugas, jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Direktorat Jenderal Cipta Karya, dikecualikan dari batasan jumlah direktorat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

(2) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang lingkup tugas, jumlah inspektorat di lingkungan Inspektorat Jenderal dikecualikan dari batasan jumlah inspektorat sebagaimana diatur dalam Pasal 2l ayat (l) Peraturan Presiden Nomor l4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

(3) Jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina Marga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 8 (delapan) direktorat.

(4) Jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat.

(5) Jumlah inspektorat di lingkungan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) inspektorat.

hlm. 20 OCR

BAB VIIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 57 #

(1) Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37), dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sekretaris Jenderal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sampai dengan ditetapkan dan diangkat pejabat barrr berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga berlaku bagi pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian.

Pasal 58 #

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 59 #

hlm. 21 OCR

-2t-Pasal 59 Proses pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37), tetap dilaksanakan sampai selesai oleh Kementerian.

BAB IXKETENTUAN PENUTUP

Pasal 60 #

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian, kecuali sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman.

(2) Pengalihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 22 OCR

Pasal 61 #

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

a. pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perumahan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan

b. pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pasal 62 #

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tah:un 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian, kecuali aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman.

(21 Pengalihan .

hlm. 23 OCR

(2) Pengalihan aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63 #

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 64 #

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 65 #

Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar hlm. 24 OCR REPUBLTK INDONESIA

Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. -24-orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 November 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRABOWO SUBIANTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 November 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

PRASETYO HADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 366

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum,

ttd Djaman