Daftar isi (9 bab, 46 pasal)
hlm. 1 OCR

SALINAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA

NOMOR 191 TAHUN 2024

TENTANG

KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

Mengingat

Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69941;

3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);

MEMUTUSKAN

PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN

PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN.

BAB IBAB I KETENTUAN UMUM

hlm. 2 OCR

Pasal 1 #

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

BAB IIKEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 2 #

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 3 #

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang

hlm. 3 OCR

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 4 #

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

Pasal 5 #

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6 #

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, penyelenggaraan pembangunan perumahan di kawasan perdesaan dan perkotaan, serta penyelenggaraan tata kelola dan manajemen risiko;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian'

e. pengawasan

hlm. 4 OCR

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

BAB IIIORGANISASI

Bagian KesatuSusunan Organisasi

Pasal 7 #

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman;

c. Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan;

d. Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan;

e. Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko;

f. Inspektorat Jenderal;

g. Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan dan Tata Ruang;

h. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan;

i. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan

j. Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat.

Bagian KeduaSekretariat Jenderal

Pasal 8 #

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 9 #

hlm. 5 OCR

REPUBLTK INDONESIA Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 10 #

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian KetigaDirektorat Jenderal Kawasan Permukiman

Pasal 1 1 #

(1) Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(21 Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12 #

Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman.

Pasal 13 #

hlm. 6 OCR

Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman, pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik perumahan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman, pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik perumahan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman, pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik perumahan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman, pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik perumahan;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan permukiman, fasilitasi penyiapan lahan dan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan permukiman, pembinaan usaha perumahan dan perlindungan konsumen, serta pembinaan teknik perumahan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian KeempatDirektorat Jenderal Perumahan Perdesaan

Pasal 14 #

(1) Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat

hlm. 7 OCR

(2) Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15 #

Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan perumahan di perdesaan.

Pasal 16 #

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penJrusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

hlm. 8 OCR

Bagian KelimaDirektorat Jenderal Perumahan Perkotaan

Pasal 17 #

(1) Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18 #

Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan perumahan di perkotaan.

Pasal 19 #

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perkotaan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perkotaan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perkotaan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perkotaan;

hlm. 9 OCR

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan lahan, koordinasi perizinan dan penyiapan penghunian, penyusunan skema pembiayaan, pembangunan perumahan dan peningkatan kualitas perumahan di perkotaan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian KeenamDirektorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko

Pasal 20 #

(1) Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 2 1 #

Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan pengendalian risiko dalam rangka efisiensi dan pencegahan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan perumahan.

Pasal 22 #

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan, sistem efisiensi dan kemitraan, keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan, sistem efisiensi dan kemitraan, keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan, sistem efisiensi dan kemitraan, keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;

hlm. 10 OCR

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan, sistem efisiensi dan kemitraan, keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem pembiayaan, sistem efisiensi dan kemitraan, keterbukaan publik, transparansi dan akuntabilitas serta pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian KetujuhInspektorat Jenderal

Pasal 23 #

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 24 #

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Pasal 25 #

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja, anggaran, dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan .

hlm. 11 OCR

PIIF:' . )E'r' REPUBI -... IN,DOF']SIA

Bagian KedelapanStaf Ahli

Pasal 26 #

Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 27 #

(1) Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan dan Tata Ruang mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pertanahan, keterpaduan pembangunan dan tata ruang.

(2) Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, industri dan lingkungan.

(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga dan transformasi digital.

(4) Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sistem pembiayaan, pencegahan korupsi dan pemberdayaan masyarakat.

Bagian KesembilanJabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 28 #

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hlm. 12 OCR _t2_

BAB IVUNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 29 #

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.

Pasal 30 #

Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VTATA KERJA

Pasal 31 #

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 32 #

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

(21 Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 33 #

hlm. 13 OCR

Pasal 33 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 34 #

Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.

Pasal 35 #

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.

(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

Pasal 36 #

Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37 #

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. hlm. 14 OCR -t4-

(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38 #

Dalam melaksanakan tugas, melakukan pembinaan dan organisasi di bawahnya. setiap pimpinan organisasi pengawasan terhadap unit

BAB VIPENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

Pasal 39 #

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 40 #

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VIIPENATAAN ORGANISASI

Pasal 41 #

(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

a. Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan .

hlm. 15 OCR

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 42 #

(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.

BAB VIIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 43 #

Pelaksanaan pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan urusan pemerintah di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37) dikoordinasikan secara bersama-sama antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait. hlm. 16 OCR -t6-

BAB IXKETENTUAN PENUTUP

Pasal 44 #

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perumahan, sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian.

Pasal 45 #

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37)', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 46 #

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar hlm. 17 OCR -L7-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 November 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRABOWO SUBIANTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 November 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

PRASETYO HADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 388

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,

ttd Djaman sil