Daftar isi (7 bab, 24 pasal)
SALINAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT
DALAM RANGKA PERCEPATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mendorong pencapaian akses aman lOOo/o (seratus persen) air minum, perlu diberikan akses pembiayaan bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk memperoleh kredit investasi dari perbankan nasional;
b. bahwa untuk mendorong perbankan nasional dalam memberikan kredit investasi kepada PDAM, masih diperlukan pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah
c. bahwa Pemerintah
d. bahwa Peraturan Presiden Nomor 29 tahun
e. bahwa hlm. 2 OCR e bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802).
Mengingat
hlm. 3 OCRMenetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN JAMINAN
DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM
RANGKA PERCEPATAN
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Perusahaan Daerah Air Minum, yang selanjutnya disebut PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik Pemerintah Daerah.
4. Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
5. Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disebut DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
6. Jaminan . .
hlm. 4 OCR6. Jaminan Pemerintah Pusat, adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada bank pemberi kredit sehubungan dengan pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo sebesar 70% (tujuh puluh persen).
7. Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap bunga atas kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM.
Pasal 2 #
(1) Dalam rangka percepatan penyediaan air minum, Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dapat memberikan:
a. jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM kepada bank; dan
b. subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank.
(2) Kredit yang dapat disalurkan kepada PDAM dalam rangka pemberian jaminan dan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk kredit investasi.
(3) Jaminan dan subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan perjanjian kredit investasi antara PDAM dan bank.
BAB IIJAMINAN PEMERINTAH PUSAT
Pasal 3 #
Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sebanyak 7Oo/o (tujuh puluh persen) dari jumlah kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo, dan sisanya sebanyak 3O% (tiga puluh persen) dari pokok kredit menjadi risiko bank yang memberikan kredit investasi.
hlm. 5 OCRPasal 4 #
(1) Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada PDAM yang:
a. menunjukkan kinerja sehat yang dibuktikan oleh hasil evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama dua tahun berturut-turut; dan
b. telah menetapkan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost
(2) Terhadap PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang masih dalam tahap restrukturisasi, juga wajib memenuhi persyaratan program restrukturisasi dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Terhadap PDAM yang menunjukan
(41 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pemerintahan daerah, dan keuangan negara.
(5) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum.
Pasal 5 #
Pemberian jaminan Pemerintah Pusat dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah Pusat.
Pasal 6 #
(1) Setiap pemberian jaminan Pemerintah Pusat didahului dengan perjanjian induk (umbrella agreement) yang ditandatangani oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, gubernur atau bupati/wali kota, dan direksi PDAM.
hlm. 6 OCR(2) Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. komitmen Pemerintah Pusat melaksanakan pembayaran sebanyak 7oo/o (tujuh puluh persen) dari seluruh kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang gagal bayar;
b. setiap pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebanyak 7Oo/o (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi pinjaman PDAM;
c. kesediaan PDAM untuk memenuhi target Indikator
d. kesediaan gubernur atau bupati/wali kota melakukan perbaikan manajemen PDAM sesuai rekomendasi Pemerintah Pusat, baik finansial maupun non finansial dalam hal PDAM tidak memenuhi target indikator kinerja utama yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
e. kesediaan gubernur atau bupati/wali kota memberikan dukungan kepada PDAM untuk memastikan penyelesaian utang kepada Pemerintah Pusat dalam bentuk penyertaan
f. kesediaan gubernur atau bupati/wali kota untuk dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH dalam rangka penyelesaian kewajiban PDAM kepada Pemerintah Pusat yang dialihkan menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.
(3) Gubernur atau bupati/wali kota dalam menandatangani perjanjian induk (umbrella agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai dukungan Pemerintah Daerah dalam program pinjaman bersubsidi dan penjaminan serta pemotongan DAU dan/atau DBH .
hlm. 7 OCRPasal 7 #
(1) Guna memperoleh jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dalam perjanjian kredit investasi antara bank dengan PDAM paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
a. kewajiban PDAM untuk membuka rekening pada bank pemberi kredit investasi, atau bank yang ditunjuk oleh bank pemberi kredit investasi untuk keperluan transaksi penerimaan dan pengeluaran PDAM; dan
b. hak bank pemberi kredit investasi, atau bank yang ditunjuk oleh bank pemberi kredit investasi untuk memblokir dana sebesar kewajiban yang akan jatuh tempo, dan selanjutnya mendebet langsung dana yang diblokir tersebut.
(2) Pembukaan rekening untuk keperluan transaksi penerimaan dan pengeluaran PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dana pembayaran kembali kredit PDAM kepada bank.
Pasal 8 #
(1) Dalam rangka pemberian kredit investasi kepada PDAM, bank menetapkan kriteria penilaian sesuai ketentuan perbankan.
(21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum memberikan rekomendasi dan pedoman teknis kelayakan proyek investasi yang diajukan oleh PDAM.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian rekomendasi dan pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
hlm. 8 OCRPasal 9 #
(1) Pemerintah Pusat menyediakan anggaran jaminan Pemerintah Pusat melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan estimasi kebutuhan pelaksanaan jaminan sebagai pembayaran atas kewajiban kontinjensi PDAM.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan perhitungan kewajiban kontinjensi jaminan Pemerintah Pusat kepada PDAM.
(3) Penyediaan anggaran jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 10 #
(1) Dalam hal PDAM gagal bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian kredit investasi, Pemerintah Pusat menanggung sebanyak TOyo (tujuh puluh persen) dari kewajiban pembayaran pokok kredit investasi.
(21 Pembayaran jaminan terhadap kewajiban kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bank menyampaikan tagihan dan pemberitahuan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Penyampaian tagihan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai pernyataan PDAM tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit investasi.
(41 Pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebanyak 7Oo/o (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai utang PDAM kepada Pemerintah Pusat.
Pasal 11 .. #
hlm. 9 OCRPasal 1 1 Setiap pembayaran jaminan Pemerintah Pusat kepada bank harus didasarkan pada perjanjian penyelesaian utang antara PDAM dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 12 #
(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan kepada PDAM dalam rangka menyelesaikan utang PDAM kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
(21 Dalam hal:
a. Pemerintah Daerah tidak memberikan dukungan kepada PDAM dalam menyelesaikan pembayaran penyelesaian utang kepada Pemerintah Pusat; dan/atau
b. Pemerintah Daerah gagal memastikan kemampuan PDAM untuk memenuhi pembayaran penyelesaian utang kepada Pemerintah Pusat, kewajiban pembayaran penyelesaian utang PDAM beralih kepada Pemerintah Daerah.
(3) Pembayaran penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah Pusat yang dialihkan menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui pemotongan DAU dan/atau DBH yang menjadi hak daerah bersangkutan.
Pasal 13 #
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, tata cara penyampaian tagihan dan pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) serta mekanisme pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB III
hlm. 10 OCRBAB iII SUBSIDI BUNGA DAN TINGKAT BUNGA
Pasal 14 #
(1) Pemerintah Pusat menyediakan anggaran subsidi bunga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(21 Pemerintah Pusat memberikan subsidi bunga selama jangka waktu kredit investasi.
Pasal 15 #
(1) Tingkat bunga kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM, ditetapkan sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 12 Bulan sebagai acuan suku bunga ditambah paling tinggi 5% (lima persen), dengan ketentuan;
a. tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan ditanggung PDAM; dan
b. selisih bunga di atas imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan paling tinggi sebesar sVo (lima persen) menjadi subsidi yang ditanggung Pemerintah Pusat.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan yang menyebabkan tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Menteri Keuangan dapat melakukan peninjauan kembali tingkat bunga dan/atau perubahan acuan suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
hlm. 11 OCR(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan kembali tingkat bunga dan/atau perubahan acuan suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 16 #
Pemberian subsidi bunga Pemerintah Pusat atas kredit investasi yang digunakan oleh PDAM dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 17 #
Subsidi bunga kepada bank dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali masing-masing pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Pasal 18 #
Ketentuan lebih lanjut
BAB IVPEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGAWASAN
Pasal 19 #
(1) Pemantauan dan evaluasi atas pemberian jaminan dan subsidi bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum dilakukan oleh tim koordinasi yang dibentuk oleh menteri yang membidangi koordinator bidang perekonomian. hlm. 12 OCR -t2-
(2) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan.
(3) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum;
b. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum; dan
c. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
(41 Dalam melaksanakan tugas, tim koordinasi dapat meminta bantuan Kantor Akuntan Publik, atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit keuangan atas pekerjaan yang dibiayai dengan kredit investasi.
(5) Pembentukan tim koordinasi oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diterbitkan. hlm. 13 OCR _13_
(6) Ketentuan mengenai susunan organisasi, dan tata kerja tim koordinasi diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
BAB VKETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20 #
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menetapkan bank yang dapat memberikan kredit investasi kepada PDAM berdasarkan permohonan bank yang bersangkutan.
(21 Jaminan dan subsidi bunga Pemerintah Pusat diberikan kepada bank yang melakukan penandatanganan perjanjian kredit investasi dengan PDAM dan diberikan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
(3) Jangka waktu pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
BAB VIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 2 1 #
(1) Surat Jaminan Pemerintah Pusat, berikut perubahan atau penegasan atas surat jaminan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku.
(21 Jaminan
hlm. 14 OCR(2) Jaminan dan subsidi bunga Pemerintah Pusat kepada bank yang melakukan penandatanganan perjanjian kredit investasi dengan PDAM yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku.
(3) Tingkat Bunga Kredit Investasi yang disalurkan bank kepada PDAM yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dan belum jatuh tempo dilaksanakan mengikuti tingkat bunga kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
BAB VIIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 22 #
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun
Pasal 23 #
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun
Pasal 24 #
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
hlm. 15 OCRAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLTK INDONESIA Bidang Hukum dan 'undangan,
ttd * [rt Djaman