Daftar isi (5 pasal)
hlm. 1 OCR

d. bahwa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-

19) dan pemulihan perekonomian nasional perlu

dilakukan dalarn satu kelembagaan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana

dimaksud dalarn huruf b, penanganan Corona Virus

Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan perekonomian

nasional harus dilakukan dalarn satu kesatuan kebijakan

strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah;

b. bahwa penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019

(COVID-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan

perekonomian nasional karena dampak pandemi Corona

Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyebabkan

penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang

membahayakan perekonomian nasional;

a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

telah berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan

kesejahteraan masyarakat;

Menimbang

PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KOMITEPENANGANAN CORONA VIRUSDISEASE2019 (COVID-19) DAN

PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

TENTANG

NOMOR82 TAHUN 2020

PERATURANPRESIDEN REPUBLIKINDONESIA

hlm. 2 OCR

Pasal ... #

c. Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

b. Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan

a. Komite Kebijakan;

Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

Pasal 2 #

(2) Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. {1) Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, dibentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 {COVID-19)dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Komite.

Pasal 1 PERATURANPRESIDEN TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONAVIRUSDISEASE2019 (COVID-19) DANPEMULIHAN EKONOMINASIONAL.

MEMUTUSKAN:

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

Menetapkan

Mengingat hlm. 3 OCR Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

b. Wakil Ketua I Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

a. Ketua

(2) Susunan keanggotaan Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. pemulihan serta COVID-19 penanganan

c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan

b. mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; dan

a. menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional;

(1) Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas:

Pasal 3 #

hlm. 4 OCR

Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(2) huruf h mempunyai tugas untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

Pasal 4 #

c. Wakil Ketua II Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

d. Wakil Ketua III Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

e. Wakil Ketua IV Menteri Keuangan;

f. Wakil Ketua V Menteri Kesehatan;

g. Wakil Ketua VI Menteri Dalam Negeri;

h. Ketua Pelaksana Menteri Badan Usaha Milik Negara;

1. Sekretaris Sdr. Raden Pardede;

Eksekutif I J. Sekretaris Sekretaris Kementerian Koordi-Eksekutif II nator Bidang Perekonomian.

hlm. 5 OCR

d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19; dan

b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat;

a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19;

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas:

Pasal 6

(3) Rincian tugas dan susunan keanggotaan Sekretariat Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Ketua KomiteKebijakan.

b. Sekretaris Eksekutif II untuk bidang administrasi.

a. Sekretaris Eksekutif I untuk bidang program; dan

(2) Sekretariat Komite Kebijakan dipimpin secara bersama oleh:

(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Kebijakan dibantu oleh Sekretariat KomiteKebijakan.

Pasal 5 #

hlm. 6 OCR

Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diketuai oleh WakilMenteri Badan Usaha Milik Negara I.

Pasal 9

d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

c. melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional; dan

b. menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat;

a. melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional;

Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas:

Pasal 8 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 7

hlm. 7 OCR

(1) Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Pasal 12

(2) Susunan keanggotaan dan struktur organisasi Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua KomiteKebijakan.

(1) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c beranggotakan unsur pemerin tah dan unsur lainnya yang diperlukan.

Pasal 11

b. melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.

a. memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya; dan Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional:

Pasal 10 hlm. 8 OCR Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan secara berkala setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 16 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan sewaktu-waktu bila diperlukan.

COVID-19 Penanganan Tugas Satuan (2) Ketua

(1) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Ketua KomiteKebijakan.

Pasal 15 Ketua Komite Kebijakan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 14 Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, badan usaha, ahli, akademisi, dan pihak lain yang diperlukan.

Pasal 13

(2) Penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

hlm. 9 OCR

b. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;

c. Kornite...

a. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;

(1) Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden mi membubarkan:

Pasal 19

c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, dan Sekretariat Komite Kebijakan dibebankan kepada:

Pasal 18 Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas Komite sesuai dengan wewenang masing-masing.

Pasal 17

hlm. 10 OCR

h. Satuan ...

g. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019;

Penyediaan AirMinum;

Sistern Penyelenggaraan Peningkatan Badan

f. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistern Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang

e. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove; berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;

Kawasan Strategis dan Sunda yang dibentuk Badan Pengembangan Infrastruktur Selat d.

c. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011- 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;

hlm. 11 OCR

Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;

Perundingan Perdagangan Kerangka World Trade Tim Nasional Untuk Multilateral Dalam k.

J. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;

h. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

1. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan AirMinum;

hlm. 12 OCR

m. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

n. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2000 tentang Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan;

o. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;

1. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;

hlm. 13 OCR

b. Tim ...

a. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf h, huruf p, dan huruf r, pelaksanaan tugas dan fungsi:

r. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.

q. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan

p. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

PRE SI DEN

hlm. 14 OCR

(3) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif, dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/ atau Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

c. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations,

b. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi; dan hlm. 15 OCR 8 ) 5, : Ap : PRESIDEN : REPUBLIK INDONESIA - 15-

(4) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan : sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(5) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf e, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi : Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk : berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(6) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf f dan huruf g, pelaksanaan tugas dan fungsi:

a. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, dan hlm. 16 OCR Pi

b. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(7) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf i, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(8) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf j, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri, dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.

(9) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf k, pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade

hlm. 17 OCR

b. GugusTogasPercepatan Penanganan COVID-19 Daerah yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Walikota,

a. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona VirusDisease2019 (COVID-19); dan

(1) Dengan Peraturan Presiden ini:

Pasal 20

(10) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf n, pelaksanaan tugas dan fungsi KomiteAntar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2000 tentang Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization, dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negerisesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

hlm. 18 OCR

c. pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/ atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

b. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus 'Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubarkan; dan

a. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

(2) Sejak dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

hlm. 19 OCR

g. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019;

Minum;

f. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air

e. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove;

d. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;

c. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025;

b. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;

a. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif;

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

Pasal 21

hlm. 20 OCR

m. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2000 tentang Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan;

1. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

k. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;

J. Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;

1. Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;

h. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

hlm. 21 OCR

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 22 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

q. Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations,

p. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan

o. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

n. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;

hlm. 22 OCR

Salinan sesuai dengan aslinya

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 178 YASONNA H. LAOLY

ttd.

REPUBLIK INDONESIA, MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

pada tanggal 20 Juli 2020

Diundangkan di Jakarta JOKO WIDODO

pada tanggal 20 Juli 2020 PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,

Ditetapkan di Jakarta

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

ttd.