Daftar isi (6 bab, 27 pasal)
hlm. 1 OCR

BLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 82 TAHUN 2022

TENTANG

PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a bahwa Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan terhadap Infrastruktur Informasi Vital sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum; bahwa gangguan terhadap Infrastruktur Informasi Vital dapat menimbulkan kerugian dan dampak yang serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, serta perekonomian nasional; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam melindungi Infrastruktur b Informasi Vital dari segala jenis gangguan sebagai akibat informasi elektronik dan c

Menimbang

Mengingat d Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

Negara 2, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik 1 transaksi elektronik, perlu pengaturan mengenai pelindungan Infrastruktur Informasi Vital; baliwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelindungan I Infrastruktur Informasi Vital; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);

hlm. 2 OCR

Menetapkan

MEMUTUSKAN:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG

INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL.

PELINDUNGAN

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Infrastruktur Informasi Vital yang selanjutnya disingkat IIV adalah Sistem Elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan/ atau teknologi operasional, baik berdiri sendiri maupun saling bergantung dengan Sistem Elektronik lainnya dalam menunjang sektor strategis, yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/ atau kehancuran pada infrastruktur dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional.

2. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengu.mpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

3. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, . gambar, peh, rancangan, foto, eLectronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat .dipahami oleh orang yatlg mampu memahaminya.

hlm. 3 OCR

4. Keamanan Siber adalah upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan ruang siber termasuk aset informasi yang ada di dalamnya, dari ancaman dan serangan siber, baik bersifat teknis mar:pun sosial.

5. Insiden Siber adalah satu atau serangkaian kejadian yang mengganggu atau mengancam berjalannya Sistem Elektronik.

6. Tim Tanggap Insiden Siber adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani Insiden Siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya.

7. Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas- mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.

8. Penyelenggara IIV adalah Instansi Penyelenggara Negara, badan usaha, dan/ atau organisasi yang memiliki dan/ atau mengoperasikan IIV.

9. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perunda.ng-undangan.

10. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.

Pasal 2 #

Pengaturan pelindungan IIV bertujuan untuk: a melindungi keberlangsungan penyelenggaraan IIV secara aman, andal, dan tepercaya; mencegah terjadinya gangguan, kerusakan, dan/ atau kehancuran pada IIV akibat serangan siber, dan/ atau ancaman/kerentanan lainnya; dan meningkatkan kesiapan dalam menghadapi Insiden Siber dan mempercepat pemulihan dari dampak Insiden Siber. b c

hlm. 4 OCR

Pasal 3 #

Ruang lingkup pelindungan IIV meliputi:

a. identifikasi sektor IW dan IIV;

b. penyelenggaraan pelindungan IIV;

c. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelindungan IIV; dan

d. koordinasi penyelenggaraan pelindungan IIV.

BAB IIIDENTIFIKASI SEKTOR IIV DAN IIV

Bagian KesatuIdentifikasi Sektor IIV

Pasal 4 #

(l) Sektor IIV meliputi:

a. administrasi pemerintahan;

b. energi dan sumber daya mineral;

c. transportasi;

d. keuangan;

e. kesehatan;

f. teknologi informasi dan komunikasi;

g. pangan;

h. pertahanan; dan

i. sektor lain yang ditetapkan Presiden.

(21 Sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan sektor strategis yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada IIV dalam sektor dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional.

hlm. 5 OCR

(3) Kementerian atau lembaga dari sektor IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan sebagai berikut:

a. Badan untuk sektor administrasi pemerintahan;

b. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk sektor energi dan sumber daya mineral; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk sektor transportasi; otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan untuk sektor keuangan; e kementerian yang menyelenggarakan san pemerintahan di bidang kesehatan untuk se tor kesehatan;

f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk sektor teknologi informasi dan komunikasi;

g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk sektor pangan; dan

h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk sektor pertahanan.

Pasal 5 #

(1) Presid.en menetapkan se lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Kementerian atau Lembaga yang membidangi sektornya atas usulan Kepala Badan. c d

hlm. 6 OCR

(21 Usulan sektor lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada Presiden berdasarkan hasil rapat koordinasi penyelenggaraan pelindungan IIV.

(3) Sektor lain dan Kementerian atau Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Bagian KeduaIdentifikasi IIV

Pasal 6 #

(1) Setiap penyelenggara Sistem Elektronik lingkup sektor IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melakukan identifikasi IIV secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(21 Setiap penyelenggara Sistem Elektronik lingkup sektor IIV wajib melaporkan hasil identifikasi IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta informasi yang relevan kepada Kementerian atau Lembaga.

(3) Kementerian atau Lembaga melakukan verifikasi terhadap laporan hasil identifikasi IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Kementerian atau Lembaga menetapkan:

a. Sistem Elektronik menjadi IIV; dan

b. penyelenggara Sistem Elektronik pada lingkup sektor IIV sebagai Penyelenggara IIV, berdasarkan hasil verifikasi laporan identifikasi IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi IIV, pelaporan hasil identifikasi, mekanisme verifikasi, penetapan IIV, dan penetapan penyelenggara IIV diatur dengan Peraturan Badan.

hlm. 7 OCR

BAB IIIPENYELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV

Bagian KesatuKerangka Kerja Pelindungan IIV dan Peta Jalan Pelindungan IIV

Pasal 7 #

(l) Badan menyusun kerangka kerja pelindungan IIV sebagai pedoman.

(21 Kerangka kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:

a. penye pelindungan IIV;

b. pembinaan dan pengawasan penyelengaraan pelindungan IIV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. teknologi pelindungan IIV.

(3) Badan menyusun kerangka kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai kerangka kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.

(1) Lembaga menJrusurr dan menetapkan peta jalan pelindungan IIV untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan mengacu pada kerangka kerja pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

(21 Peta jalan pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (L) me"muat paling sedikit: pelindungan IIV; dan

b. rencana . . .

Pasal 8 #

Kementerian atau

a. sasar hlm. 8 OCR REPUBLIK INOONESIA

b. rencana kerja penyelenggaraan pelindungan IIV.

(3) Kementerian atau Lembaga melakukan reviu terhadap peta jalan pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlukan perubahan peta jalan pelindungan IIV, Kementerian atau Lembaga menetapkan perubahan peta jalan pelindungan IIV.

(5) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian atau Lembaga dapat berkoordinasi dengan Badan.

(6) Peta jalan pelindungan IIV yang telah disusun dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan atas peta jalan pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Badan.

Bagian KeduaPenerapan Standar Keamanan Siber

Pasal 9 #

(l) Penyelenggara IIV harus pelindungan IIV secara andal bertanggung jawab terhadap sebagaimana mestinya. l2l Dalam pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara IIV wajib menerapkan standar keamanan informasi dan/ atau standar keamanan lain yang ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga dan/atau Badarı. m dan aman serta beroperasinya IIV Bagian...

hlm. 9 OCR

Bagian 11"1i*u Manajemen Risiko Keamanan Siber

Pasal 1O #

(1) Setiap Penyelenggara IIV wajib menerapkan manajemen risiko Keamanan Siber secara efektif. l2l Penerapan manajemen risiko Keamanan Siber yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan; kesesuaian dengan standar yang berlaku pada masing-masing sektor IIV; dan sistem pengendalian intern yang berlaku pada Penyelenggara IIV.

(3) Penyelenggara IIV wajib melaporkan hasil penerapan manajemen risiko Keamanan Siber kepada Kementerian atau lembaga.

(4) Dalam hal Kementerian atau Lembaga sebagai Penyelenggara IIV, Kementerian atau Lembaga wajib melaporkan hasil penerapan manajemen risiko Keamanan Siber kepada Badan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan dan pelaporan hasil penerapan manajemen risiko Keamanan Siber diatur dalam Peraturan Badan. a, b. c

hlm. 10 OCR

(6) Ketentuan mengenai penerapan dan pelaporan hasil penerapan manajemen risiko Keamanan Siber di sektor IIV ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga dengan mengacu pada Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Bagian KeempatPengelolaan Insiden Siber

Pasal 11 #

Penanganan Insiden Siber dilaksanakan ol Tanggap Insiden Siber.

(21 Tim Tanggap insiden. Siber sebagaimana di pada ayat (l) terdiri atas:

a. Tim Tanggap Insiden Siber nasional;

b. Tim Tanggap Insiden Siber sektoral; dan

c. Tim Tanggap Insiden Siber organisasi.

Pasal 12 #

(1) Badan membentuk m Tanggap Insiden Siber nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 huruf a.

(21 Kementerian atau Lembaga membentuk Tim Tanggap Insiden Siber sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 11 ayat (2) huruf b.

(3) Penyelenggara IIV membentuk Tim Tanggap Insiden Siber organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat(21 huruf c.

hlm. 11 OCR

Pasal 13 #

( 1) Tirn Tanggap Insiden Siber organisasi wajib melaporkan Insiden Siber pada nV lingkup organisasinya kepada Tim Tanggap Insiden Siber sektoral dengan tembusan kepada Tim 'Tanggap Insiden Siber nasional paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah ditemukan adanya Insiden Siber pada II/.

(21 Insiden Siber yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada hasil penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

(3) Dalam hal belum dibentuk Tim Tanggap Insiden Siber sektoral yang melingkupinya, Tim Tanggap Insiden Siber organisasi wajib melaporkan Insiden Siber yang terjadi pada IIV lingkup organisasinya kepada Kementerian atau Lembaga sesuai sektornya dengan tembusan kepada Tim Tanggap Insiden Siber nasional paling lambat I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah ditemukan adanya Insiden Siber pada IIV. (1)

' Pasal 14 #

Tim Tanggap Insiden Siber organisasi wajib melakukan penanganan Insiden Siber pada IIV lingkup organisasinya.

Penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:

a. penanggulangan dan pemulihan Insiden Siber;

b. penyampaian informasi Insiden Siber kepada pihak terkait; <.lan

c. diseminasi informasi untuk mencegah dan/atau mengurangi dampak dari Insiden Siber. (21 hlm. 12 OCR -t2-

(3) Dalam hal diperlukan, Tim Tanggap Insiden Siber sektoral dan/atau Tim Tanggap Insiden Siber nasional memberikan bantuan atau mengoordinasikan bantuan dalam rangka penanganan Insiden Siber pada IIV berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

(4) Dalam hal diperlukan, Tim Tanggap Insiden Siber nasional memberikan bantuan atau mengoordinasikan bantuan dalam rangka penanganan Insiden Siber pada ilV berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).

Pasal 15 #

(1) Penyelenggara IIV, Kementerian atau Lembaga, dan Badan melaksanakan kesiapan terhadap Insiden Siber.

(21 Pelaksanaan kesiapan terhadap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilAksanakan melalui:

a. penyusunan rencana tanggap Insiden Siber dan rencana keberlangsungan kegiatan; dan

b. pelaksanaan simulasi tanggap Insiden Siber dan simulasi keberlangsungan kegiatan.

Pasal 16 #

(1) Dalam hal Insiden Siber pada IIV terus meningkat dan berpotensi menjadi krisis maka diberlakukan manajemen krisis siber. l2l Manajemen krisis siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 13 OCR

PRES ID E N

Pasal 17 #

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Tanggap Insiden Siber, pelaporan, penanganan Insiden Siber, dan pelaksanaan kesiapan terhadap Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 1.5 diatur dalam Peraturan Badan.

Bagian KelimaForum Analisis dan Berbagi Informasi Keamanan Siber

Pasal 18 #

(1) Badan, Kementerian atau Lembaga, il'anf atar:

Penyelenggara IIV dapat menyelenggarakan' forum analisis dan berbagi informasi Keamanan Siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Forum analisis dan berbagi informasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat melibatkan pihak lain yang diperlukan.

BAB IVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN IIV

Bagian KesatuPeningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Penyelenggara IIV

Pasal 19 #

(1) Setiap Penyelenggara IIV bertanggung jawab melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Penyelenggara IIV.

(21 Peningkatan kapasitas sumber daya manusia Penyelenggara IIV sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan paling sedikit melalui: hlm. 14 OCR -t4-

a. peningkatan kompetensi dan/ atau sertifikasi;

b. alih teknologi dan alih keahlian; dan

c. peningkatan budaya kesadaran keamanan informasi.

(3) Dalam melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penyelenggara IIV dapat bekerja sama dengan Badan.

(41 Badan menyusun dan menetapkan pedoman peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang Keamanan Siber.

(5) Kementerian atau Lembaga menetapkan ketentuan mengenai peningkatan kapasitas sumber daya manusia dengan dapat mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 20 #

(1) Setiap Penyelenggara IIV wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam menyelenggarakan IIV.

(21 Dalam hal penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam menyelenggarakan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dipenuhi, Penyelenggara IIV dapat menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap tenaga kerja pada Penyelenggara IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib meniaga kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian hlm. 15 OCR REPUBLIK INOONESIA

Bagian KeduaKerja Sama

Pasal 21 #

(1) Kementerian atau Lembaga dan Penyelenggara IIV dapat melakukan kerja sama dalam negeri dan luar negeri dalam rangka penyelenggaraan pelindungan IIV.

(21 Kementerian atau Lembaga dar. Instansi Penyelenggara Negara selain otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan dalam melakukan kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri serta Badan.

(3) Kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.

(41 Otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan dalam melakukan kerja sama.luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Kementerian atau Lembaga dan Penyelenggara IIV yang telah melakukan kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menginformasikan pelaksanaan kerja sama tersebut kepada Badan.

hlm. 16 OCR

Bagian KetigaPengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber

Pasal 22 #

(l) Penyelenggara IIV harus melakukan pengukuran tingkat kematangan Keamanan Siber secara mandiri paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun.

(21 Penyelenggara IIV melaporkan hasil pengukuran tingkat kematangan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian atau Lembaga.

(3) Dalam hal Kementerian atau Lembaga sebagai Penyelenggara IIV, Kementerian atau Lembaga melaporkan hasil pengukuran tingkat kematangan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan.

(4) Kementerian atau Lembaga dalam memverifikasi hasil pengukuran tingkat kematangan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat mengikutsertakan Badan.

(5) Kementerian atau Lembaga wajib menginformasikan hasil pengu.kuran tingkat kematangan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dilakukan kepada Badan secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) tahun.

(6) Badan memveritikasi hasil tingkat 17l kematangan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Ketentuan lebih lanjut mengenai uran tingkat kematangan Keamanan Siber diatur dengan Peraturan Badan.

hlm. 17 OCR

PRES I D EN -t7-

(8) Kementerian atau Lembaga dapat menetapkan peraturan mengenai pengukuran tingkat kematangan Keamanan Siber di sektor masing-masing sesuai kebutuhan dengan mengacu kepada Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

BAB VKOORDINASI PENYELENGGARAAN I'I'LINDUNGAN IIV

Pasal 23 #

(1) Badan berkedudukan . sebagai tor penyelenggaraan pelindungan IIV. l2l Badan sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:

a. mengevaluasi pelaksanaan penetapan sektor IIV;

b. mengevaluasi penetapan IIV;

c. mengusulkan penetapan dan perubahan sektor IIV kepada Presiden;

d. menetapkan kerangka kerja pelindungan IIV;

e. memberikan himbauan Keamanan Siber IIV kepada Kementerian atau Lembaga berdasarkan data dan informasi yang diperoleh Badan; dan mengevaluasi implementasi kebijakan pelindungan IIV.

Pasal 2 .

hlm. 18 OCR

Pasal 24 #

(1) Badan sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(21 Dalam melaksanakan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan . kementerian/lembaga terkait dan/ atau pihak lain yang diperlukan.

Pasal 25 #

Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

BAB VIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 26 #

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 27 #

Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar

hlm. 19 OCR

Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Mei 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Mei 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 129

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA undangan dan nistrasi Hukum,

ttd * na Djaman