Daftar isi (19 bab, 458 pasal)
{
SALINAN
Menimbang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2023
TENTANG
KESEHATAN
DENGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan kesehatan masyarakat
d. bahwa.
hlm. 2 OCRK IND bahwa pembangunan kesehatan masyarakat semakin baik dan terbuka sehingga menciptakan kemandirian dan mendorong perkembangan industri kesehatan nasional pada tingkat regional dan global serta mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat; bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan diperlukan penyesuaian berbagai
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal I # Penjelasan
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara
Mengingat hlm. 3 OCR EIfTXTIFT.TIT€E 2 Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada
Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat.
Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan.
Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/ atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
9. Pusat . . . 3 hlm. 4 OCR ! iN
9. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, darr lata.u paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
10. Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat.
11. Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk Upaya Kesehatan.
12. Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan
13.
14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, dan/atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan yang berdampak pada Kesehatan manusia yang ditujukan pada penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.
15. Obat ada-lah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan Kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia.
16. Bahan Obat adalah bahan yang berkhasiat atau tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan Obat dengan standar dan mutu sebagai bahan farmasi.
hlm. 5 OCRTIIIIIInIIFItr
17. Obat Bahan Alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan Kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris dan/ atau ilmiah.
18. Teknologi Kesehatan adalah segala bentuk alat, produk, dan/ atau metode yang
19. Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang bergu.na dalam mendukung pembangunan Kesehatan.
20. Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem Informasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung pembangunan Kesehatan.
21. Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan Kesehatan, termasuk Kesehatan masyarakat, layanan informasi Kesehatan, dan layanan mandiri, melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
22. Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
23. Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan.
24. Gawat Darurat adalah keadaan klinis Pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/ atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
25. Konsil hlm. 6 OCR i
25. Konsil adalah lembaga yang
26. Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil.
27. Registrasi adalah pencatatan resmi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan/ atau sertifikat profesi.
28. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
29. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
30. Wabah
31. Kewaspadaan Wabah adalah serangkaian kegiatan sebagai sikap tanggap menghadapi kemungkinan terjadinya Wabah.
32. Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah Kesehatan yang
33. Pintu Masuk Negara yang selanjutnya disebut Pintu Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/ atau barang dari dan ke luar negeri, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas negara.
34. Petugas hlm. 7 OCR K IND
34. Petugas Karantina Kesehatan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam urusan karantina Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan tindakan penanggulangan penyakit dan/ atau faktor risiko penyebab penyakit atas alat angkut, orang, barang, dan/ atau lingkungan.
35. Daerah Terjangkit adalah daerah yang secara epidemiologis terdapat penyebaran penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.
36. Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan Kesehatan yang dimiliki setiap alat angkut, orang, dan barang yang memenuhi persyaratan, baik nasional maupun internasional.
37. Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
38. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
40. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah
41. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Pasal 2 # Penjelasan
Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
a. perikemanusiaan;
b. keseimbangan;
c. manfaat;
d. ilmiah;
e. pemerataan;
f. etika
hlm. 8 OCRf. etika dan profesionalitas;
g. pelindungan dan keselamatan;
h. penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
i. keadilan;
j. nondiskriminatif;
k. pertimbangan moral dan nilai-nilai agama;
l. partisipatif;
m. kepentingan umum;
n. keterpaduan;
o. kesadaran hukum;
p. kedaulatan negara;
q. kelestarian lingkungan hidup;
r. kearifan budaya; dan
s. ketertiban dan kepastian hukum.
Pasal 3 # Penjelasan
Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan:
a. meningkatkan perilaku hidup sehat;
b. meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan;
c. meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien;
d. memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan Kesehatan;
e. meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah;
f. menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien;
g. mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan yang berkelanjutan; dan
h. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan masyarakat. hlm. 9 OCR ]II1EIItrEIE
BAB IIHAK DAN KEWAJIBAN
Bagian KesatuHak
Pasal 4 # Penjelasan
(1) Setiap Orang berhak:
a. hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial;
b. mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab;
c. mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan
d. mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan;
e. mendapatkan
f. menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan
g. mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian
h. menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap;
i. memperoleh kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadinya;
j. memperoleh informasi tentang data Kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan; dan
k. mendapatkan pelindungan dari risiko Kesehatan.
(21 Hak secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan untuk Pelayanan Kesehatan yang diperlukan dalam keadaan Gawat Darurat dan/atau penanggulangan KLB atau Wabah.
hlm. 10 OCR(3) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak berlaku pada:
a. seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat menular kepada masyarakat secara lebih luas;
b. penanggulangan KLB atau Wabah;
c. seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam keadaan Gawat Darurat; dan
d. seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan kedaruratan.
(4) Kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak berlaku dalam hal:
a. pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
b. penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana;
c. kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas;
d. upaya pelindungan terhadap bahaya
e. kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien;
f. permintaan Pasien sendiri;
g. kepentingan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan Kesehatan; dan/ atau
h. kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(5) 11rk
Bagian KeduaKewajiban
Pasal 5 # Penjelasan
(1) Setiap Orang berkewajiban:
a. mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan
b. menjaga dan meningkatkan derajat Kesehatan bag orang lain yang menjadi tanggung jawabnya;
c. menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat;
d. menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain;
e. mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan
f. mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional.
Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Upaya Kesehatan perseorangan;
Upaya Kesehatan masyarakat; dan pembangunan berwawasan Kesehatan. a. b. c.
(3) Kewajiban mengikuti program jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. kesehatan huruf f peraturan
BAB IIITANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 6 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu, aman,
BLIK INDONESIA
(21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab meningkatkan dan mengembangkan Upaya Kesehatan dalam rangka meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan.
(21 Peningkatan dan pengembangan Upaya Kesehatan
(3) Penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 # Penjelasan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau Wabah, penanggulangan KLB atau Wabah, dan pasca-KlB atau Wabah.
Pasal 9 # Penjelasan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
Pasal 10 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
(21 Untuk menjamin ketersediaan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif fiskal dan/atau insentif
EITFFIFIiN
Pasal 1 1 # Penjelasan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan dan akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta informasi dan edukasi Kesehatan.
Pasal 12 # Penjelasan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap:
a. pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
b. perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
d. pelindungan kepada Pasien dan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Pasal 13 # Penjelasan
Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap perencanaan, pemenuhan, pendayagunaan, dan kesejahteraan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya.
Pasal 14 # Penjelasan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
Pasal 15 # Penjelasan
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tanggung jawabnya dapat menetapkan kebijakan daerah dan wajib mengacu pada
Il EtrILII:IIEIIEIn -t4-
Pasal 16 # Penjelasan
Dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Pemerintah Pusat dibantu oleh Konsil dan/ atau Kolegium.
BAB IVPENYELENGGARAAN KESEHATAN
Pasal 17 # Penjelasan
(1) Penyelenggaraan Kesehatan terdiri atas:
a. Upaya Kesehatan;
b. Sumber Daya Kesehatan; dan
c.
(21 Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat dalam bentuk Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat.
(3) Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
(41 Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan.
Pasal 18 # Penjelasan
(1) Upaya Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang berdampak hanya kepada individu.
(21 Upaya Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayal (2) merupakan Upaya Kesehatan yang bersifat promotif,
Pasal 19 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat.
(21 Dalam menyelenggarakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah Pusat melakukan:
a.
b. penetapan kebijakan nasional;
c. koordinasi program nasional;
d. pengelolaan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan;
e. penetapan standar Pelayanan Kesehatan;
f. penyelenggaraan registrasi dan akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
g. penelitian dan pengembangan Kesehatan;
h. pengelolaan dan pendistribusian Sumber Daya Kesehatan; dan
i. penerbitan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam menyelenggarakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan:
a. penetapan kebijakan daerah dengan berpedoman pada kebijakan nasional;
b. perencanaan, pengelolaan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi program;
c. pengelolaan sistem rujukan Pelayanan Kesehatan tingkat daerah;
d. penelitian dan pengembangan Kesehatan;
e. pengelolaan dan pendistribusian Sumber Daya Kesehatan; dan
f. penerbitan perizinan berusaha Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 16 OCRPasal 20 # Penjelasan
Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (3) meliputi:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. Sumber Daya Manusia Kesehatan;
c.
d. Sistem Informasi Kesehatan;
e.
f. pendanaan Kesehatan; dan
g. sumber daya lain yang diperlukan. dalam
Pasal 21 # Penjelasan
(1) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang dilakukan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya
(2) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dalam suatu sistem kesehatan nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB VUPAYA KESEHATAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 22 # Penjelasan
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:
a. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;
hlm. 17 OCRb.
c.
d. keluarga berencana;
e.
f. Kesehatan gigi dan mulut;
g. Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
h. Kesehatan jiwa;
i. penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular;
j. Kesehatan keluarga;
k. Kesehatan sekolah;
1. Kesehatan kerja;
m. Kesehatan olahraga;
n.
o. Kesehatan matra;
p. Kesehatan bencana;
q. pelayanan darah;
r. transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/ atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika;
s. pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT;
t. pengamanan makanan dan minuman;
u. pengamanan zat adiktif;
v. pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
w. Pelayanan Kesehatan tradisional; dan
x. Upaya Kesehatan lainnya. l2l Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan.
hlm. 18 OCRJ EIIETIqI]IItrIIiIF{N
Pasal 23 # Penjelasan
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab,
(21 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai sosial budaya, moral, dan etika.
Pasal 24 # Penjelasan
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan.
(21 Ketentuan mengenai standar Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25 # Penjelasan
(1) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dalam bentuk Pelayanan Kesehatan dapat
(21 Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui Telekesehatan dan Telemedisin yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(3) Telekesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas pemberian pelayanan klinis dan pelayanan nonklinis.
(4) Pemberian pelayanan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Telemedisin.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26 # Penjelasan
Upaya Kesehatan dalam bentuk pelayanan diselenggarakan melalui:
a. Pelayanan Kesehatan primer; dan
b. Pelayanan Kesehatan lanjutan.
hlm. 19 OCRPasal 27 # Penjelasan
Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan diselenggarakan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah dan/ atau masyarakat.
Pasal 28 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan akses Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
(21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dengan mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah.
(3) Penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.
(4) Penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup masyarakat rentan dan bersifat inklusif nondiskriminatif.
(5) Penyediaan akses Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pembangunan sarana dan prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut;
b. pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, Sediaan Farmasi, dan Alat Kesehatan; dan
c. peningkatan kemampuan dan cakupan layanan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 29 # Penjelasan
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi untuk pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut.
(21 Pembangunan
hlm. 20 OCR(21 Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut
(3) Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan Pelayanan Kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, termasuk untuk kebutuhan wahana pendidikan.
(4) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dapat membantu pemenuhan sumber daya manusia untuk pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut di daerah sebagaimana dima-ksud pada ayat (3).
Bagian KeduaPelayanan Kesehatan Primer
Pasal 30 # Penjelasan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pembinaan Pelayanan Kesehatan primer.
Pasal 31 # Penjelasan
(1) Pelayanan Kesehatan primer menyelenggarakan Upaya Kesehatan perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat.
(21 Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama Pelayanan Kesehatan.
(3) Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terintegrasi dengan tujuan:
a. pemenuhan kebutuhan Kesehatan dalam setiap fase kehidupan;
hlm. 21 OCRIII]II]IIIEIIEIA
b. perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan yang terdiri atas determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan; dan
c. penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat.
(4) Pelayanan Kesehatan primer secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif untuk setiap fase kehidupan.
(5) Pelayanan preventif sebagaimana
(6) Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara strategis memprioritaskan Pelayanan Kesehatan utama/esensial yang ditujukan bagi perseorangan, keluarga, dan masyarakat berdasarkan faktor risiko.
(71 Perbaikan determinan Kesehatan atau faktor yang mempengaruhi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b melibatkan pihak terkait melalui
(8) Penguatan Kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertujuan untuk mengoptimalkan status Kesehatan dan menguatkan peran mereka sebagai mitra pembangunan Kesehatan dan pemberi asuhan untuk diri sendiri dan untuk orang lain.
(9) Penguatan Kesehatan
Pasal 32 # Penjelasan
(1) Pelayanan Kesehatan primer diselenggarakan melalui suatu sistem jejaring Pelayanan Kesehatan yang saling berkoordinasi dan bekerja sama.
hlm. 22 OCREflEI![i]TIitrI$EIn
(21 Puskesmas sistem jejaring Pelayanan (3) Kesehatan primer di wilayah kerjanya.
Sistem jejaring Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirancang untuk menjangkau seluruh masyarakat melalui:
a. struktur jejaring berbasis wilayah administratif;
b. struktur jejaring berbasis satuan pendidikan;
c. struktur jejaring berbasis tempat kerja;
d. struktur jejaring sistem rujukan; dan
e. struktur jejaring lintas sektor.
Struktur jejaring berbasis wilayah administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memastikan tersedianya Pelayanan Kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan menjamin tersedianya Pelayanan Kesehatan hingga tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang, baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat;
b. unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/ kelurahan; dan
c. Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, di dalam wilayah kerja Puskesmas.
Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/ kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b mengoordinasikan urusan Kesehatan di desa/kelurahan, termasuk pemberian Pelayanan Kesehatan dan partisipasi masyarakat.
Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal dilaksanakan oleh kader Kesehatan yang ditugasi oleh desa/ kelurahan dan Tenaga Kesehatan.
Struktur jejaring berbasis satuan pendidikan
(8) Struktur jejaring berbasis tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mencakup semua tempat kerja di dalam wilayah kerja suatu Puskesmas.
(9) Struktur jejaring sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan melalui rujukan secara vertikal, horizontal, dan rujuk balik.
(10) Struktur jejaring lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e mencakup jejaring pemerintah di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun warga, rukun tetangga, dan jejaring mitra Kesehatan untuk mengatasi determinan Kesehatan.
(11) Pelayanan Kesehatan primer didukung oleh keterhubungan data pada sistem jejaringnya yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Pasal 33 # Penjelasan
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer didukung oleh laboratorium Kesehatan.
(21 Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laboratorium medis, laboratorium Kesehatan masyarakat, dan laboratorium lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Laboratorium Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditata secara berjenjang.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dan menyelenggarakan laboratorium Kesehatan masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laboratorium Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa bertanggung jawab terhadap kemandirian dalam Upaya Kesehatan.
(2) Dalam rangka kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa mendorong terbentuknya Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat.
hlm. 24 OCRIl FEPUBUK
Pasal 35 # Penjelasan
(1) Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat merupakan wahana pemberdayaan masyarakat bidang Kesehatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama masyarakat, serta dapat difasilitasi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Pemerintah Desa dengan melibatkan sektor lain yang terkait.
(21 Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat dapat berupa pos pelayanan terpadu.
(3) Pos pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyelenggarakan pelayanan sosial dasar, termasuk di bidang Kesehatan.
(4) Pos pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh kader dan/atau masyarakat.
(5) Dalam rangka pelayanan sosial dasar bidang Kesehatan di pos pelayanan terpadu, dilakukan pembinaan teknis dan peningkatan kemampuan kader oleh unit Kesehatan di desa/ kelurahan dan Puskesmas.
(6) Dalam penyelenggaraan pelayanan sosial dasar bidang Kesehatan di pos pelayanan terpadu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Desa memberikan insentif kepada kader.
(7) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pos pelayanan terpadu.
Pasa1 36 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan primer diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37 # Penjelasan
(1) Pelayanan Kesehatan lanjutan merupakan pelayanan spesialis dan/ atau subspesialis yang mengedepankan pelayanan kuratif, rehabilitatif, dan paliatif tanpa mengabaikan promotif dan preventif.
hlm. 25 OCREUT INDONESI.A
(21 Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut.
(3) Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai oleh penerima Pelayanan Kesehatan atau melalui' penjaminan Kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional dan/ atau asuransi komersial.
Pasal 38 # Penjelasan
(1) Dalam pengembangan Pelayanan Kesehatan lanjutan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat mengembangkan pusat pelayanan unggulan nasional yang berstandar internasional.
(21 Pengembangan pusat pelayanan unggulan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan dan menghadapi persaingan regional dan global.
Pasal 39 # Penjelasan
(1) Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diselenggarakan secara berkesinambungan melalui sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan.
(21 Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan medis Pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan mencakup rujukan secara vertikal, horizontal, dan rujuk balik.
(41 Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(5) Teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat data dan informasi mutakhir mengenai kemampuan pelayanan setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tergabung dalam sistem rujukan secara terintegrasi.
hlm. 26 OCRParagraf 1Kesehatan Ibu
(6) Selain memuat data dan informasi
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan Pelayanan Kesehatan perseorangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 40 # Penjelasan
(1) Upaya Kesehatan ibu ditujukan untuk melahirkan anak yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kematian ibu.
(2) Upaya Kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
(3) Setiap ibu berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan Pelayanan Kesehatan ibu yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(5) Upaya Kesehatan ibu menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan ibu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
hlm. 27 OCRParagraf 2Kesehatan Bayi dan Anak
Pasal 41 # Penjelasan
(1) Upaya Kesehatan bayi dan anak ditujukan untuk menjaga bayi dan anak tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas, dan berkualitas serta menurunkan angka kesakitan, kematian, dan kedisabilitasan bayi dan anak.
(21 Upaya Kesehatan bayi dan anak dilakukan sejak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah dilahirkan, sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun.
(3) Upaya Kesehatan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk skrining bayi baru lahir dan skrining kesehatan lainnya.
(41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
Pasal 42 # Penjelasan
(1) Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
(21 Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping.
(3) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib mendukung ibu
Pasal 43 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan melakukan
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasa-l 44 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak.
(21 Setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi untuk memberikan pelindungan dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
(3) Pihak keluarga, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat harus mendukung imunisasi kepada bayi dan anak. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian imunisasi dan jenis imunisasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 45 # Penjelasan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menjamin setiap anak yang dilahirkan mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal.
Pasal 46 # Penjelasan
(1) Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu Kesehatan bayi dan anak.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pelindungan bayi dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyediakan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 47 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat menetapkan standar dan/ atau kriteria Kesehatan bayi dan anak.
hlm. 29 OCR(21 Standar dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai sosial budaya, dan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal serta mampu bersosialisasi secara sehat.
(2) Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi sarana pelindungan terhadap risiko Kesehatan agar tidak membahayakan Kesehatan anak.
Pasal 49 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan bayi dan anak diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3Kesehatan Remaja
Pasal 50 # Penjelasan
(1) Upaya Kesehatan remaja
(2) Upaya Kesehatan remaja dilakukan pada masa usia remaja.
(3) Setiap remaja berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(41 Upaya Kesehatan remaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk skrining Kesehatan, Kesehatan reproduksi remaja, dan Kesehatan jiwa remaja.
hlm. 30 OCRK INDONESIA
(5) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan remaja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4Kesehatan Dewasa
Pasal 51 # Penjelasan
(1) Upaya Kesehatan dewasa
(21 Setiap orang dewasa berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, arnan, bermutu, dan terjangkau.
(3) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk Pelayanan Kesehatan reproduksi dan skrining berkala untuk deteksi dini penyakit.
(41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan dewasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5Kesehatan Lanjut Usia
Pasal 52 # Penjelasan
(1) Upaya Kesehatan lanjut usia
(21 Upaya Kesehatan lanjut usia dilakukan sejak seseorang berusia 60 (enam puluh) tahun atau usia lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 31 OCR(3) Setiap orang lanjut usia berhak memperoleh akses ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan lanjut usia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KelimaKesehatan Penyandang Disabilitas
Pasal 53 # Penjelasan
(1) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas
(21 Upaya Kesehatan penyandang disabilitas dilakukan sepanjang usia penyandang disabilitas.
(3) Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh akses atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau. l4l Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjamin penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.
(5) Upaya Kesehatan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan penyandang
Pasal 54 # Penjelasan
(1) Upaya Kesehatan reproduksi ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan.
(2) Upaya Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan;
b. pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan seksual; dan
c. Kesehatan sistem reproduksi.
Pasal 55 # Penjelasan
Setiap Orang berhak:
a. menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan
b. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai Kesehatan reproduksi yang benar dan dapat
c. menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal 56 # Penjelasan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
hlm. 33 OCRBLIK INDONESIA
Pasa1 57 # Penjelasan
(1) Setiap Pelayanan Kesehatan reproduksi, termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan bermutu dengan memperhatikan aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan.
(21 Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58 # Penjelasan
Reproduksi dengan bantuan hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah dengan ketentuan:
a. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami-istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b. dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan; dan
c. dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu.
Pasal 59 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasa1 58 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 60 # Penjelasan
(1) Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
(2) Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang
a. oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
b. pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri; dan c dengan hlm. 34 OCR c dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan
Pasal 61 # Penjelasan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melindungi dan mencegah perempuan dari tindakan aborsi yang tidak aman serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai aborsi dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah. sebagaimana diatur dengan
Bagian
Pasal 63 # Penjelasan
(1) Upaya Kesehatan keluarga berencana ditujukan untuk mengatur kehamilan, membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
(21 Upaya Kesehatan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada usia subur.
(3) Setiap Orang berhak memperoleh akses ke pelayanan keluarga berencana.
(41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan keluarga berencana yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(5) Pelayanan keluarga berencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 35 OCRPasal 64 # Penjelasan
(1) Upaya pemenuhan gizi
(21 Peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. perbaikan pola konsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
b. peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan
c. peningkatan sistem kewaspadaan dan peringatan dini terhadap kerawanan pangan dan
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan bahan makanan secara merata dan terjangkau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjaga bahan makanan agar memenuhi standar mutu gizi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyediaan bahan makanan yang memenuhi standar mutu
Pasal 65 # Penjelasan
(1) Upaya pemenuhan gizi dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia.
(2) Upaya pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan perhatian khusus kepada:
a. ibu hamil dan menyusui;
b. bayi dan balita; dan
c. remaja perempuan.
(3) Dalam hlm. 36 OCR
(3) Dalam rangka upaya pemenuhan
(41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas pemenuhan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pendidikan dan informasi yang benar tentang gizi kepada masyarakat.
(6) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, dan masyarakat melakukan upaya bersama untuk mencapai status gizi yang baik.
Pasal 66 # Penjelasan
(1) Upaya perbaikan
(21 Surveilans
(3) Pendidikan gizi
(4) Tata laksana gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian tindakan yang bertujuan untuk perbaikan atau pemulihan pada gagal tumbuh, berat badan kurang,
(5) Suplementasi gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 67 # Penjelasan
(1) Dalam rangka keterpaduan dan akselerasi percepatan pemenuhan gizi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan intervensi dalam rangka pemenuhan dan perbaikan gizi.
(21 Intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara
Pasal 68 # Penjelasan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi.
Pasal 69 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai gizi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KesembilanKesehatan Gigi dan Mulut
Pasal 70 # Penjelasan
(1) Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat.
(21 Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk peningkatan Kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan Kesehatan gigi.
(3) Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat.
(4) Pelayanan hlm. 38 OCR EEtrEIirtrN K INDONESIA
(4) Pelayanan Kesehatan Cr$ dan mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui unit Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut dan/ atau usaha Kesehatan sekolah.
Bagian KesepuluhKesehatan Penglihatan dan Pendengaran
Pasal 71 # Penjelasan
(1) Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran ditujukan untuk meningkatkan derajat Kesehatan penglihatan dan pendengaran masyarakat serta menurunkan angka disabilitas.
(21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
(3) Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat.
Pasal 72 # Penjelasan
(U Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran diselenggarakan secara terpadu, komprehensif, efektif, efisien, dan berkelanjutan.
(21 Dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menetapkan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah.
Ketentuan penglihatan Pemerintah.
Pasal 73 # Penjelasan
lebih lanjut mengenai dan pendengaran diatur Upaya dengan Kesehatan Peraturan Bagian
hlm. 39 OCRBagian KesebelasKesehatan Jiwa
Pasal 74 # Penjelasan
(1) Kesehatan jiwa merupakan kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan
(21 Upaya Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk:
a. menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan jiwa; dan
b. menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan dan potensi psikologis lainnya.
Pasal 75 # Penjelasan
(1) Upaya Kesehatan jiwa diberikan secara proaktif, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan manusia bagi orang yang berisiko, orang dengan gangguan jiwa, dan masyarakat.
(21 Upaya Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk upaya pencegahan bunuh'diri melalui pencegahan faktor risiko bunuh diri, pencegahan timbulnya pemikiran tentang menyakiti diri sendiri, dan pencegahan percobaan bunuh diri.
Pasal 76 # Penjelasan
(1) Setiap Orang berhak mendapatkan:
a. akses Pelayanan Kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau; dan
b. informasi dan edukasi tentang Kesehatan jiwa.
hlm. 40 OCRK INDONESIA
(21 Setiap Orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/ atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/ atau kekerasan terhadap orang yang berisiko atau orang dengan gangguan jiwa, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa.
(3) Orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.
Pasal 77 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. menciptakan kondisi Kesehatan jiwa yang setinggi-tingginya dan menjamin ketersediaan, aksesibilitas, mutu, dan pemerataan Upaya Kesehatan jiwa;
b. memberi pelindungan dan menjamin Pelayanan Kesehatan jiwa bagi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa berdasarkan pada hak asasi manusia;
c. memberikan kesempatan kepada orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa untuk dapat memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia;
d. melakukan penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang telantar, menggelandang, dan mengancam keselamatan dirinya dan/ atau orang lain;
e. menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Pelayanan Kesehatan jiwa, baik di tingkat pertama maupun tingkat lanjut di seluruh wilayah Indonesia, termasuk layanan untuk Pasien narkotika, psikotropika, dar:
f. mengembangkan Upaya Kesehatan jiwa berbasis masyarakat sebagai bagian dari Upaya Kesehatan jiwa keseluruhan;
g. melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan Upaya Kesehatan jiwa berbasis masyarakat; dan hlm. 41 OCR -4L-
h. mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan jiwa untuk pemerataan penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa.
(2) Upaya Kesehatan jiwa dilaksanakan dengan mengedepankan peran keluarga dan masyarakat.
(3) Upaya Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk upaya rehabilitasi terhadap orang dengan gangguan jiwa.
Pasal 78 # Penjelasan
(1) Upaya Kesehatan jiwa dalam bentuk Pelayanan Kesehatan dilaksanakan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Kesehatan jiwa, tenaga profesional lainnya, dan tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan jiwa dengan tetap menghormati hak asasi Pasien.
(21 Upaya Kesehatan jiwa dilaksanakan di keluarga, masyarakat, dan fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa.
Pasal 79 # Penjelasan
(1) Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa meliputi:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
b. fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat.
(21 Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80 # Penjelasan
(1) Penatalaksanaan orang dengan gangguan jiwa yang dilakukan secara rawat inap harus mendapatkan persetujuan tindakan secara tertulis dari orang dengan gangguan jiwa yang bersangkutan.
(21 Dalam hal orang dengan gangguan jiwa yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan,
a.
a. suami atau istri;
b. orang tua;
c. anak atau saudara kandung yang paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun;
d. wali atau pengampu; atau
e. pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal orang dengan gangguan jiwa dianggap tidak cakap dan pihak yang memberikan
(4) Penentuan kecakapan orang dengan gangguan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa atau dokter yang memberikan layanan medis saat itu.
(5) Orang dengan gangguan jiwa yang telah dilakukan penyembuhan berhak menentukan tindakan medis yang akan dilakukannya.
Pasal 81 # Penjelasan
(l) Untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang yang diduga orang dengan gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan jiwa.
(2) Pemeriksaan Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk:
a. menentukan kemampuan seseorang dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya; dan/ atau
b. menentukan kecakapan hukum seseorang untuk menjalani proses peradilan.
Pasal 82 # Penjelasan
Untuk kepentingan keperdataan, seseorang yang diduga kehilangan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan jiwa. hlm. 43 OCR ffifTEIIKNIitrNFFTA
Pasal 83 # Penjelasan
Pemeriksaan Kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82
Pasal 84 # Penjelasan
Untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu, wajib dilakukan pemeriksaan Kesehatan jiwa.
Pasal 85 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan jiwa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Belas Penanggulangan Penyakit Menular dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular
Paragraf 1Umum
Pasal 86 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melakukan penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular.
(21 Penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Upaya Kesehatan
Pasal 87 # Penjelasan
(1) Dalam hal kejadian penyakit menular dan penyakit tidak menular tertentu menjadi permasalahan Kesehatan masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan program penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah.
(21 Pemerintah Daerah dalam menetapkan program penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagai prioritas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Program penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan pengelolaan yang meliputi penetapan target dan strategi penanggulangan dan penyediaan sumber daya yang diperlukan.
Pasal 88 # Penjelasan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat serta pemangku kepentingan terkait bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang faktor risiko
Paragraf 2Penanggulangan Penyakit Menular
Pasal 89 # Penjelasan
(1) Pemerintah
PRESIOEN
(21 Penanggulangan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit untuk menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/ atau meninggal dunia serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang berwenang dapat memeriksa:
a. orang atau sekelompok orang
b. tempat yang dicurigai berkembangnya vektor dan sumber penyakit lain.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa1 90 # Penjelasan
Masyarakat, termasuk penderita penyakit menular, wajib melakukan pencegahan penyebaran penyakit menular melalui perilaku hidup bersih dan sehat, pengendalian faktor risiko Kesehatan, dan upaya pencegahan lainnya.
Pasal 91 # Penjelasan
Penanggulangan
Pasal 92 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 91 diatur dengan Peraturan Pemerintah. hlm. 46 OCR l:klrFIIitiN K INDONESIA
Paragraf 3Penanggulangan Penyakit Tidak Menular
Pasal 93 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat melakukan penanggulangan penyakit tidak menular melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkannya.
(21 Penanggulangan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan berperilaku hidup sehat, dan mencegah terjadinya penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkan untuk menurunkan jumlah yang sakit, disabilitas, dan/ atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit tidak menular.
Pasal 94 # Penjelasan
(1) Penanggulangan penyakit tidak menular didukung dengan kegiatan surveilans faktor risiko, registri penyakit, dan surveilans kematian.
(21 Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama lintas sektor, pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat, serta dengan membentuk jejaring, baik nasional maupun internasional.
Pasa1 95 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dan Pasal 94 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian hlm. 47 OCR K INDONESIA Bagian Ketiga Belas Kesehatan Keluarga
Pasal 96 # Penjelasan
(1) Upaya Kesehatan keluarga
(2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas:
a. suami dan istri;
b. suami, istri, dan anaknya;
c. ayah dan anaknya; atau
d. ibu dan anaknya.
(3) Upaya Kesehatan keluarga meliputi aspek:
a. proses sosial dan emosional dalam keluarga;
b. kebiasaan hidup sehat dalam keluarga;
c. sumber daya keluarga untuk hidup sehat; dan
d. dukungan sosial eksternal untuk hidup sehat.
(4) Upaya Kesehatan keluarga menggunakan pendekatan siklus hidup yang paling sedikit dilakukan melalui kegiatan:
a. pengasuhan positif;
b. pembiasaan hidup sehat dalam keluarga termasuk menjaga Kesehatan lingkungan rumah;
c. pemberian Pelayanan Kesehatan dan kedokteran keluarga;
d. pemanfaatan data dan informasi Kesehatan berbasis keluarga; dan
e. kunjungan keluarga.
(5) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan keluarga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 97 # Penjelasan
(1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas serta mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat.
(21 Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Kesehatan sekolah dilaksanakan melalui:
a.
b. Pelayanan Kesehatan; dan
c. pembinaan lingkungan sekolah sehat.
(4) Dalam rangka pelaksanaan Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didukung dengan sarana dan prasarana Kesehatan sekolah.
(5) Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh satuan pendidikan berkolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Belas Kesehatan Kerja
Pasal 98 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemberi kerja, dan pengurus atau pengelola tempat kerja bertanggung jawab melaksanakan Upaya Kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem keselamatan dan Kesehatan kerja.
hlm. 49 OCRREPUBLIK INOONESIA
(21 Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan perilaku hidup sehat serta mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.
Pasal 99 # Penjelasan
(1) Upaya Kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan Kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.
(21 Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat kerja pada sektor formal dan informal serta pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga untuk pekerjaan di lingkungan matra.
(4) Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan standar Kesehatan kerja.
(5) Pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib menaati standar Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan menjamin lingkungan kerja yang sehat.
(6) Pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 100 # Penjelasan
(1) Pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan Kesehatan pekerjanya.
hlm. 50 OCR12) Pekerja dan Setiap Orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan Kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.
(3) Pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan Kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk pelindungan pekerja.
Pasal 101 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 100 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Belas Kesehatan Olahraga
Pasal 102 # Penjelasan
(1) Upaya Kesehatan olahraga ditujukan untuk meningkatkan derajat Kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat melalui aktivitas fisik, latihan fisik, dan/ atau olahraga.
(21 Peningkatan derajat Kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya dasar dalam meningkatkan prestasi belajar, kerja, dan olahraga.
Pasal 103 # Penjelasan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Upaya Kesehatan olahraga yang didukung dengan penyediaan sumber daya yang dibutuhkan.
Bagian hlm. 51 OCR I] Bagian
Pasal 104 # Penjelasan
Upaya Kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat secara fisik, kimia, biologi, dan sosial yang memungkinkan Setiap Orang mencapai derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 105 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat melalui penyelenggaraan Kesehatan lingkungan.
(21 Penyelenggaraan Kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian.
(3) Upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan untuk memenuhi standar baku mutu Kesehatan lingkungan dan persyaratan Kesehatan pada media lingkungan.
(41 Kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
Pasal 106 # Penjelasan
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan lingkungan, proses pengelolaan limbah medis yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Proses pengelolaan limbah medis yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan teknis atau bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 52 OCRPasal 107 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal
Pasal 108 # Penjelasan
(1) Kesehatan matra sebagai bentuk khusus Upaya Kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah di lingkungan darat, laut, dan udara.
(21 Kesehatan matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kesehatan matra darat;
b. Kesehatan matra laut; dan
c. Kesehatan matra udara.
(3) Penyelenggaraan Kesehatan matra dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesehatan matra diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan Belas Kesehatan Bencana
Pasal 109 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan pada bencana secara menyeluruh dan berkesinambungan.
(21 Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
b. Pelayanan hlm. 53 OCR KIN
b. Pelayanan Kesehatan saat bencana; dan
c. Pelayanan
(3) Pelayanan . Kesehatan saat bencana
(41 Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan seluruh sumber daya manusia yang terlatih, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Pasal 110 # Penjelasan
(1) Dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan pada tanggap darurat bencana, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan Sumber Daya Kesehatan dari luar negeri.
(21 Bantuan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pendanaan Kesehatan, tim Gawat Darurat medis, bantuan Obat, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya.
(3) Penerimaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi melalui Pemerintah Pusat.
Pasal 111 # Penjelasan
(1) Dalam keadaan darurat, setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat wajib memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana untuk penyelamatan nyawa, pencegahan kedisabilitasan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi Pasien.
(21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak Pasien dan/ atau meminta uang muka terlebih dahulu.
hlm. 54 OCRJ AL|X
Pasal 112 # Penjelasan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin pelindungan hukum bagi Setiap Orang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana.
Pasal 113 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada bencana diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Puluh Pelayanan Darah
Pasal 114 # Penjelasan
(1) Pelayanan darah merupakan Upaya Kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan, penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan, serta tidak untuk tujuan komersial.
(2) Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari donor darah sukarela yang sehat, memenuhi kriteria seleksi sebagai donor, dan atas persetujuan donor.
(3) Darah yang diperoleh dari donor darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menjaga mutu dan keamanan darah.
Pasal 115 # Penjelasan
(1) Pelayanan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) terdiri atas pengelolaan darah dan pelayanan transfusi darah.
(2) Pengelolaan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pengerahan dan pelestarian donor darah;
c. penyeleksian donor darah;
hlm. 55 OCRd. pengambilan darah;
e. pengujian darah;
f. pengolahan darah;
g. penyimpanan darah; dan
h.
(3) Proses pengolahan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f dapat dilakukan pemisahan menjadi sel darah dan plasma.
(4) Pelayanan transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a, perencanaan;
b. penyimpanan;
c.
d. pendistribusian darah; dan
e. tindakan medis pemberian darah kepada Pasien.
(5) Pelayanan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan kebijakan dan koordinasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk menjamin ketersediaan, keamanan, dan mutu darah.
(6) Pelayanan darah dilakukan dengan menjaga keselamatan dan Kesehatan donor darah, penerima darah, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan darah.
Pasal 116 # Penjelasan
(1) Pengelolaan darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (21 dilakukan oleh unit pengelola darah.
(21 Unit pengelola darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan/ atau organisasi kemanusiaan yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hlm. 56 OCR ll ELIK INDONESIA
Pasal 117 # Penjelasan
Pemerintah Pusat menetapkan biaya pengganti pengolahan darah
Pasal 118 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan darah.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pasal 119 # Penjelasan
Darah manusia dilarang diperjualbelikan dengan alasan apa pun.
Pasal 120 # Penjelasan
(1) Plasma dapat digunakan untuk
(2) Plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikumpulkan dari donor untuk kepentingan memproduksi produk Obat derivat plasma.
(3) Donor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diberikan kompensasi.
(4) Pengumpulan plasma sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Plasma yang diperoleh dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebelum dilakukan pengolahan dan produksi harus dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menjaga mutu dan keamanan.
(6) Pelaksanaan pengumpulan plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menjaga keselamatan dan Kesehatan donor, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan. plasma sebagaimana dimaksud pada 17l ayat (21 dilakukan oleh bank plasma.
(8) Bank
hlm. 57 OCR(8) Bank plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, lembaga penelitian, dan/ atau organisasi kemanusiaan tertentu yang mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 121 # Penjelasan
Pemerintah Pusat mengendalikan biaya pengolahan plasma dan produk Obat derivat plasma.
Pasal 122 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan darah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Puluh Satu Transplantasi Organ dan/ atau Jaringan Tubuh, Terapi Berbasis Sel dan/ atau Sel Punca, serta Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika
Paragraf 1Umum
Pasal 123 # Penjelasan
Dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/ atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika.
Paragraf 2
Pasal 124 # Penjelasan
(1) Transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan dan hanya untuk
(2)
(3) Organ dan/ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.
Pasal 125 # Penjelasan
(1) Donor pada transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh terdiri atas:
a. donor hidup; dan
b. donor mati. l2l Donor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan donor yang organ
(3) Donor mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan donor yang organ dan/ atau jaringannya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati oleh Tenaga Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan harus atas persetujuan keluarganya secara tertulis.
(4) Dalam hal donor mati semasa hidupnya telah menyatakan dirinya bersedia sebagai donor, transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh dapat dilakukan pada saat yang bersangkutan mati tanpa persetujuan keluarganya.
Pasal 126 # Penjelasan
(1) Seseorang dinyatakan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (3) apabila memenuhi:
a. kriteria diagnosis kematian klinis/konvensional atau berhentinya fungsi sistem jantung sirkulasi secara permanen; atau
b. kriteria diagnosis kematian mati batang otak/mati otak.
hlm. 59 OCRI
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria diagnosis kematian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 127 # Penjelasan
(1) Transplantasi organ
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 128 # Penjelasan
Transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 harus memperhatikan:
a. prinsip keadilan;
b. prinsip utilitas medis;
c. kecocokan organ dan/atau jaringan tubuh dengan resipien yang membutuhkan;
d. urutan prioritas berdasarkan kebutuhan medis resipien dan/ atau hubungan keluarga;
e. ketepatan waktu transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh;
f. karakteristik organ dan/ atau jaringan tubuh; dan
g. Kesehatan donor bagi donor hidup.
Pasal 129 # Penjelasan
Transplantasi organ
a. pendaftaran calon donor dan calon resipien;
b. pemeriksaan kelayakan calon donor dilihat dari segi tindakan, psikologis, dan sosioyuridis;
c. pemeriksaan kecocokan antara donor dan resipien organ dan/ atau jaringan tubuh; dan/ atau
d. operasi transplantasi dan penatalaksanaan pascaoperasi transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.
hlm. 60 OCREUK INDONESIA
Pasal 130 # Penjelasan
(1) Setiap orang berhak menjadi resipien transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh.
(2) Resipien transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada kedaruratan medis dan/ atau keberlangsungan hidup.
(3) Penetapan kedaruratan medis dan/ atau keberlangsungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Pasal 131 # Penjelasan
(1) Menteri berwenang mengelola pelayanan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.
(21 Kewenangan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pembentukan sistem informasi transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional;
b. sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat sebagai donor organ dan/atau jaringan tubuh demi kepentingan kemanusiaan dan pemulihan Kesehatan;
c. pengelolaan data donor dan resipien organ dan/ atau jaringan tubuh; dan
d. pendidikan dan penelitian yang menunjang kegiatan pelayanan transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh.
(3)
Pasal 132 # Penjelasan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan peningkatan upaya transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh. hlm. 61 OCR i
Pasal 133 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau resipien dapat memberikan penghargaan kepada donor transplantasi organ.
(21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada donor dan/ atau ahli waris donor.
Pasal 134 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan Pasal 133 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3Terapi Berbasis Sel dan/ atau Sel Punca
Pasal 135 # Penjelasan
(1) Terapi berbasis sel dan/ atau sel punca dapat dilakukan apabila terbukti keamanan dan kemanfaatannya.
(21 Terapi berbasis sel dan/ atau sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan.
(3) Terapi berbasis sel dan/ atau sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk reproduksi.
(41 Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.
Pasal 136 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai terapi berbasis sel dan/ atau sel punca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
hlm. 62 OCRFEPUBUK INDONESIA
Paragraf 4Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika
Pasal 137 # Penjelasan
(1) Bedah plastik rekonstruksi dan estetika hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan.
(21 Bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik rekonstruksi dan estetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Puluh Dua Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Pasal 138 # Penjelasan
(1) Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau serta memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
(3) Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaata\ dan mutu.
(4) Pengadaan, produksi, penyimpanan, promosi, peredaran, dan pelayanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hlm. 63 OCR tN
(5) Produksi, promosi, dan peredaran PKRT harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi produksi, pengadaan, penyimpanan, promosi, dan peredaran Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 139 # Penjelasan
(1) Setiap Orang yang memproduksi, mengadakan, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika wajib memenuhi standar dan/ atau persyaratan tertentu.
(21 Penggunaan Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep Tenaga Medis dan dilarang untuk disalahgunakan.
(3) Produksi, pengadaan, penyimpanan, peredaran, serta penggunaan Obat yang mengandung narkotika dan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 140 # Penjelasan
Pengamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
Pasal 141 # Penjelasan
(1) Penggunaan Obat dan Obat Bahan Alam harus dilakukan secara rasional.
(21 Penggunaan Alat Kesehatan harus dilakukan secara tepat guna.
(3) Penggunaan Obat, Obat Bahan Alam, dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan keselamatan Pasien.
hlm. 64 OCRBUl(
Pasal 142 # Penjelasan
(1) Sediaan Farmasi berupa Obat dan Bahan Obat harus memenuhi standar dan persyaratan farmakope Indonesia dan/atau standar lainnya yang diakui.
(21 Sediaan Farmasi yang berupa Obat Bahan Alam harus memenuhi standar dan/ atau persyaratan, berupa farmakope herbal Indonesia dan/ atau standar lainnya yang diakui.
(3) Sediaan Farmasi yang berupa suplemen kesehatan dan obat kuasi harus memenuhi standar dan/atau persyaratan, berupa farmakope Indonesia, farmakope herbal Indonesia, dan/ atau standar lainnya yang diakui.
(4) Sediaan Farmasi yang berupa kosmetik harus memenuhi standar dan/atau persyaratan, berupa kodeks kosmetik Indonesia dan/ atau standar lainnya yang diakui.
(5) Bahan baku yang digunakan dalam Sediaan Farmasi berupa Obat Bahan Alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik sediaan tertentu berdasarkan kajian risiko harus memenuhi standar dan/ atau persyaratan mutu sebagai bahan baku farmasi.
(6) Alat Kesehatan dan PKRT harus memenuhi standar dan/ atau persyaratan yang ditentukan.
(71 Ketentuan mengenai standar dan/ atau persyaratan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(8) Standar dan/ atau persyaratan untuk PKRT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 143 # Penjelasan
(1) Setiap Orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi
(21 Setiap hlm. 65 OCR I]I-{IIFITIIIIT!trITFFfl l2l Setiap Orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT yang telah memperoleh perizinan berusaha, yang terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha.
(3) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi usaha jamu gendong, usaha jamu racikan, dan fasilitas produksi Obat penggunaan khusus.
(4)
Pasal 144 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 145 # Penjelasan
(1) Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
(3) Dalam kondisi tertentu, praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain secara terbatas selain tenaga kefarmasian.
(4) Ketentuan mengenai praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian hlm. 66 OCR Bagian Kedua Puluh Tiga Pengamanan Makanan dan Minuman
Pasal 146 # Penjelasan
(1) Setiap Orang yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman wajib memenuhi standar
(2) Selain kewajiban memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 147 # Penjelasan
(1) Setiap Orang yang memproduksi makanan dan minuman dilarang memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar dan/ atau menyesatkan pada informasi produk.
(21 Setiap Orang dilarang mempromosikan produk makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan informasi produk.
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 148 # Penjelasan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan
Bagian hlm. 67 OCR rt :r{JrI-tlTxtlFr.Ts*{7r Bagian Kedua Puluh Empat Pengamanan Zat
Pasal 149 # Penjelasan
(1) Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan Kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
(21 Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/ atau masyarakat.
(3) Produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. rokok;
b. cerutu;
c. rokok daun;
d. tembakau iris;
e. tembakau padat dan cair; dan
f. hasil pengolahan tembakau lainnya.
(4) Produksi, peredaran, dan penggunaan produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar dan/ atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan profil risiko Kesehatan.
Pasal 150 # Penjelasan
(1) Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan ke da-lam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/ atau mengedarkan zat adiktif, berupa produk tembakau
(21 Peringatan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tulisan disertai gambar.
hlm. 68 OCRKIN
Pasal 151 # Penjelasan
(1) Kawasan tanpa rokok terdiri atas:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah; e, angkutan umum;
f. tempat
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. l2l Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
(3) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Pasal 152 # Penjelasan
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Bagian Kedua Puluh Lima Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum
Pasal 153 # Penjelasan
(1) Penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum ditujukan untuk memperoleh fakta dan temuan yang dapat digu.nakan sebagai dasar dalam memberikan keterangan ahli.
hlm. 69 OCRI
(21 Penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan.
(3) Permintaan dan tata cara pemberian pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 154 # Penjelasan
Setiap Orang berhak mendapatkan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.
Pasal 155 # Penjelasan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.
Pasal 156 # Penjelasan
(1) Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum terdiri atas:
a. pelayanan kedokteran terhadap orang hidup; dan
b. pelayanan kedokteran terhadap orang mati.
(21 Dalam rangka melakukan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bedah mayat forensik sesuai dengan ketentuan peraturan .perundang-undangan, pemeriksaan laboratorium, dan/ala.u autopsi virtual pascakematian.
(3) Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Tenaga Medis sesuai dengan keahlian dan kewenangannya.
Pasal 157 # Penjelasan
(1) Untuk kepentingan penegakan hukum dan administratif kependudukan, setiap orang yang mati harus diupayakan untuk diketahui sebab kematian dan identitasnya.
hlm. 70 OCRE
(21 Dalam rangka upaya penentuan sebab kematian seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan audit kematian, termasuk autopsi verbal, bedah mayat klinis, bedah mayat forensik,
(3) Pelaksanaan bedah mayat klinis, bedah mayat forensik, dan/ atau pemeriksaan laboratorium dan autopsi virtual pascakematian
(4) Dalam rangka upaya penentuan identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan upaya
(5) Pelaksanaan upaya penentuan sebab kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipadukan dengan penelitian, pendidikan dan pelatihan, termasuk bedah mayat anatomis dan/ata,u bedah mayat klinis.
Pasal 158 # Penjelasan
Tindakan bedah mayat oleh Tenaga Medis harus dilakukan sesuai dengan norma agama, norma sosial budaya, nofina kesusilaan, dan etika profesi.
Pasal 159 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Puluh Enam Pelayanan Kesehatan
Pasal 160 # Penjelasan
(1) Pelayanan Kesehatan tradisional berdasarkan pada cara pengobatannya terdiri atas:
a. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan/atau
b. Pelayanan Kesehatan tradisional yang menggunakan
(21 Pelayanan hlm. 71 OCR EhFFIIIIIN II{flFIIqiT]TI;IITIFFTE
(21 Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan/ atau nilai yang bersumber dari kearifan lokal.
(3) Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar dapat
(1) Pelayanan promotif, paliatif.
Pasal 161 # Penjelasan
Kesehatan preventif, tradisional meliputi kuratif, rehabilitatif, pelayanan dan/ atau
(21 Pelayanan Kesehatan tradisional dapat dilakukan di tempat praktik mandiri, Puskesmas, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional, Rumah Sakit, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
Pasal 162 # Penjelasan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Pelayanan Kesehatan tradisional.
Pasal 163 # Penjelasan
(1) Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan Pelayanan Kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur dan mengawasi Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada keamanan, manfaat, dan pelindungan masyarakat.
Pasal 164 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Kesehatan tradisional diatur dengan Peraturan Pemerintah.
hlm. 72 OCRK INP
BAB VIFASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Ba gian Kesatu Umum
Pasal 165 # Penjelasan
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan memberikan Pelayanan Kesehatan
(21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama;
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut; dan
c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang.
(3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(5) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 166 # Penjelasan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan bentuknya terdiri atas a, b.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan statis; dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan bergerak.
hlm. 73 OCRPasal 167 # Penjelasan
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan primer.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Puskesmas;
b. klinik pratama; dan
c. praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.
(3) Dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan integrasi pelayanan antar-Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(4) Integrasi Pelayanan Kesehatan primer
Pasal 168 # Penjelasan
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan lanjutan yang meliputi pelayanan spesialistik dan/atau pelayanan subspesialistik.
(21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Rumah Sakit;
b. klinik utama;
c. balai Kesehatan; dan
d. praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.
Pasal 169 # Penjelasan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 170 # Penjelasan
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (21 huruf c menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang menunjang Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan.
(21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri atau dapat bergabung dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut.
Pasal 171 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 172 # Penjelasan
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat secara mandiri menyelenggarakan pelayanan Telemedisin atau bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelayanan Telemedisin yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan:
a. antar-Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
b. antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan masyarakat.
(41 Pelayanan Telemedisin yang diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memiliki izin praktik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelayanan Telemedisin diatur dengan Peraturan Pemerintah. hlm. 75 OCR |:la rFlllXlfirlilTi*m
Pasal 173 # Penjelasan
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib:
a. memberikan akses yang luas bagi kebutuhan pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan pelayanan di bidang Kesehatan;
b. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan Pasien; menyelenggarakan rekam medis; c.
d. laporan hasil pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan kepada Pemerintah Pusat dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah melalui Sistem Informasi Kesehatan;
e. melakukan upaya pemanfaatan hasil pelayanan, pendidikan, penelitian, dan pengembangan di bidang Kesehatan;
f.
g. membuat standar prosedur operasional dengan mengacu pada standar Pelayanan Kesehatan.
(21
(3) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mempekerjakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 174 # Penjelasan
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah
(21 Dalam
hlm. 76 OCR(21 Dalam kondisi Gawat Darurat
Pasal 175 # Penjelasan
(1) Setiap pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki kompetensi manajemen Kesehatan yang dibutuhkan.
(21 Ketentuan mengenai kompetensi manajemen Kesehatan yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 176 # Penjelasan
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menerapkan standar keselamatan Pasien.
(2) Standar keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui identifikasi dan pengelolaan risiko, analisis dan pelaporan, serta pemecahan masalah dalam mencegah dan menangani kejadian yang membahayakan keselamatan Pasien.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 177 # Penjelasan
(l) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyimpan rahasia Kesehatan pribadi Pasien.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia Kesehatan pribadi Pasien, kecuali berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayal(41.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia Kesehatan pribadi Pasien diatur dengan Peraturan Pemerintah.
SK No 1870764 hlm. 77 OCR nrFltTfsTr
Pasal 178 # Penjelasan
(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara internal dan eksternal secara terus-menerus dan berkesinambungan.
(21 Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengukuran dan pelaporan indikator mutu;
b. pelaporan insiden keselamatan Pasien; dan
c. manajemen risiko.
(3) Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. registrasi;
b. lisensi; dan
c. akreditasi.
(41 Pelaksanaan registrasi, lisensi, dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berorientasi pada pemenuhan standar mutu, pembinaan dan peningkatan kualitas layanan, serta proses yang cepat, terbuka, dan akuntabel.
(5) Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diselenggarakan oleh Menteri atau lembaga penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 179 # Penjelasan
(1) Dalam rangka peningkatan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat mengembangkan:
a. jejaring pengampuan Pelayanan Kesehatan;
b. kerja sama 2 (dua) atau lebih Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. pusat unggulan; dan
d. Pelayanan Kesehatan terpadu.
hlm. 78 OCRE[trtrtrItrtrENEltr
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KeduaPuskesmas
Pasal 180 # Penjelasan
(1) Puskesmas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ ata,u
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmas memiliki fungsi penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya.
(3) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Puskesmas berperan mewujudkan wilayah kerja yang sehat dengan masyarakat yang:
a. berperilaku hidup sehat;
b. mudah mengakses Pelayanan Kesehatan bermutu;
c. hidup dalam lingkungan sehat; dan
d. memiliki derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya, baik individu, keluarga, kelompok, maupun masyarakat.
Pasal 181 # Penjelasan
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer oleh Puskesmas dilakukan melalui pengoordinasian Sumber Daya Kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.
(2) Puskesmas melakukan pembinaan terhadap jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya. hlm. 79 OCR lrn
Pasal 182 # Penjelasan
(1) Penyelenggaraan Puskesmas didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan profesional berupa Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
(21 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Tenaga Medis yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran keluarga dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang Kesehatan komunitas.
(3) Pimpinan Puskesmas harus memiliki kompetensi dalam mengoordinasikan Sumber Daya Kesehatan dan jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerja Puskesmas. l4l Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin pemenuhan jumlah, jenis, dan mutu sumber daya manusia di Puskesmas.
Pasal 183 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Puskesmas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 184 # Penjelasan
(1) Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi Pelayanan Kesehatan perseorangan dalam bentuk spesialistik dan / atau subspesialistik.
(21 Selain Pelayanan Kesehatan perseorangan dalam bentuk spesialistik danf atau subspesialistik, Rumah Sakit dapat memberikan Pelayanan Kesehatan dasar.
(3) Selain menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dapat menyelenggarakan fungsi pendidikan dan penelitian di bidang Kesehatan.
(4) Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik.
hlm. 80 OCRT uTf,IrElrflirNli[iltrr{7'\
Pasal 185 # Penjelasan
(1) Rumah Sakit dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(21 Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan Kesehatan dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rumah Sakit yang didirikan oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang Pelayanan Kesehatan.
(41 Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba.
Pasal 186 # Penjelasan
(1) Struktur organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas unsur pimpinan, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis dan nonmedis, unsur pelaksana administratif, dan unsur operasional.
(21 Unsur pimpinan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh:
a. Tenaga Medis;
b. Tenaga Kesehatan; atau
c. tenaga profesional, yang memiliki kompetensi manajemen Rumah Sakit.
Pasal 187 # Penjelasan
(1) Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit pendidikan. l2l Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rumah Sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan Pelayanan Kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta pendidikan berkelanjutan secara multiprofesi.
(3) Rumah hlm. 81 OCR ra-I-Tlrf.If ItNI-rTff f*m
(3) Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam pendidikan program akademik, program vokasi, dan program profesi, termasuk program spesialis/ subspesialis.
(4) Rumah Sakit pendidikan dapat menyelenggarakan program spesialis/subspesialis sebagai penyelenggara utama pendidikan dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi.
(5) Dalam menyelenggarakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Rumah Sakit pendidikan harus memenuhi persyaratan, standar, dan akreditasi sesuai dengan perannya.
(6) Penyusunan persyaratan dan standar Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan melibatkan Kolegium.
(7) Penetapan Rumah Sakit pendidikan dilakukan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan.
(8) Penyelenggaraan pendidikan oleh Rumah Sakit pendidikan
(9) Penyelenggaraan akreditasi Rumah Sakit pendidikan dilaksanakan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan melibatkan lembaga akreditasi terkait.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Sakit pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah. hlm. 82 OCR i BLIK INDONESIA
Pasal 188 # Penjelasan
(1) Rumah Sakit dalam menyelenggarakan fungsi penelitian dapat membentuk pusat penelitian guna pengembangan layanan Kesehatan.
(2) Pusat penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelenggarakan penelitian unggulan dan translasional.
(3) Da-lam menyelenggarakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2l1, Rumah Sakit dapat melaksanakan pelayanan berbasis penelitian.
(4) Rumah Sakit yang melaksanakan pelayanan berbasis penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui inovasi penelitian yang dikembangkan oleh Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan harus diberi dukungan dan kebebasan secara bertanggung jawab.
(5) Rumah Sakit yang melaksanakan fungsi penelitian dapat bekerja sama dengan institusi atau pihak lain.
Pasal 189 # Penjelasan
(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
b. memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
c. memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
d. berperan aktif dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
e. menyediakan sarana dan pelayanan
f. melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi Pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan Gawat Darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bagi korban bencana dan KLB, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
hlm. 83 OCRK INDONESIA
g. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan da-lam melayani Pasien;
h. menyelenggarakan rekam medis;
i. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, antara lain sarana ibadah, tempat parkir, ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;
j. melaksanakan sistem rujukan;
k. menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien;
m. menghormati dan melindungi hak-hak Pasien;
n. melaksanakan etika Rumah Sakit;
o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
p. melaksanakan program pemerintah di bidang Kesehatan, baik secara regional maupun nasional;
q. membuat daftar Tenaga Medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan Tenaga Kesehatan lainnya;
r.
s. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
t. memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 190 # Penjelasan
Rumah Sakit wajib menerapkan Sistem Informasi Kesehatan Rumah Sakit yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. hlm. 84 OCR 't EllEtrKtriiEtrtrEltr
Pasal 191 # Penjelasan
Rumah Sakit mempunyai hak:
a. menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
b. menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan pelayanan;
d. menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
f. mendapatkan pelindungan hukum dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan; dan
g. mempromosikan layanan Kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 192 # Penjelasan
(1) Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila Pasien dan/ atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian Pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif. l2l Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam
Pasal 193 # Penjelasan
Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang
Pasal 194 # Penjelasan
(1) Penetapan besaran tarif Rumah Sakit harus berdasarkan pada pola tarif nasional dan pagu tarif maksimal.
hlm. 85 OCRI I rr.i?rtrIrIxTILtrtIIiEm
(21 Menteri menetapkan pola tarif nasional berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dengan memperhatikan kondisi regional.
(3) Gubernur menetapkan pagu tarif maksimal berdasarkan pola tarif nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berlaku untuk Rumah Sakit di provinsi yang bersangkutan.
Pasal 195 # Penjelasan
Pendapatan Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah digunakan seluruhnya secara langsung untuk biaya operasional Rumah Sakit dan tidak dapat dijadikan sebagai pendapatan negara atau pendapatan Pemerintah Daerah.
Pasal 196 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIISUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Pasal 197 # Penjelasan
Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas:
a. Tenaga Medis;
b. Tenaga Kesehatan; dan
c. tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
Pasal 198 # Penjelasan
(1) Tenaga Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf a dikelompokkan ke dalam:
a. dokter
hlm. 86 OCRa. dokter; dan
b. dokter gigi.
(21 Jenis Tenaga Medis dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis.
(3) Jenis Tenaga Medis dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis.
Pasal 199 # Penjelasan
(1) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf b dikelompokkan ke dalam:
a. tenaga psikologi klinis;
b. tenaga keperawatan;
c. tenaga kebidanan;
d. tenaga kefarmasian;
e. tenaga kesehatan masyarakat;
f. tenaga kesehatan lingkungan;
g.
h. tenaga keterapian fisik;
i.
j. tenaga teknik biomedika;
k. tenaga kesehatan tradisional; dan
l. Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas perawat vokasi, ners, dan ners spesialis.
(4) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas bidan vokasi dan bidan profesi.
hlm. 87 OCR(5) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis.
(6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas tenaga kesehatan masyarakat, epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, serta tenaga administratif dan kebijakan kesehatan.
(71 Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan dan entomolog kesehatan.
(8) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
(9) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk da-lam kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas fisioterapis, terapis okupasional, terapis wicara, dan akupunktur.
(11) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas radiografer, elektromedis, tenaga teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, dan ortotik prostetik.
(12) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan atau jamu, tenaga kesehatan tradisional pengobat tradisional, dan tenaga kesehatan tradisional interkontinental.
hlm. 88 OCRPasal 200 # Penjelasan
(1) Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf c bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain di bidang Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 201 # Penjelasan
(1) Da-lam memenuhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Kesehatan serta kebutuhan Pelayanan Kesehatan, Menteri dapat menetapkan:
a. jenis Tenaga Medis atau jenis Tenaga Kesehatan baru dalam setiap kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 dan Pasal 199; dan
b. kelompok Tenaga Medis atau kelompok Tenaga Kesehatan baru.
(21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 202 # Penjelasan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan terkait jumlah, jenis, kompetensi, dan distribusi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan Kesehatan.
hlm. 89 OCRPasal 203 # Penjelasan
(1) Menteri menetapkan kebijakan dan
(21 Menteri dalam menyusun perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Daerah kabupaten / kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan pihak terkait dengan berdasarkan ketersediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta kebutuhan penyelenggaraan pembangunan dan Upaya Kesehatan.
(3) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pekerjaan keprofesian sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau unit kerja milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(4) Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kerja sama dan sinergisme antarpemangku kepentingan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Pasal 204 # Penjelasan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus memperhatikan:
a. jenis,
b.
c. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d. keuangan negara atau daerah;
e. kondisi demografis, geogra-fis, dan sosial budaya; dan
f. tipologi/jenis penyakit di daerah atau kebutuhan masyarakat.
hlm. 90 OCRPasal 205 # Penjelasan
Kebijakan perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1) menjadi pedoman bagi setiap institusi pengguna Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat dalam pemenuhan dan pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pasal 206 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KetigaPengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pasal 2O7 # Penjelasan
(1) Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
a. ketersediaan dan persebaran institusi pendidikan dan/ atau program studi pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada setiap wilayah;
b. keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan/atau dinamika kesempatan kerja di dalam dan di luar negeri;
c. keseimbangan antara kemampuan produksi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan sumber daya yang tersedia;
d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
e. prioritas pembangunan dan Pelayanan Kesehatan.
Pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat danf alau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) hlm. 91 OCR BUT INDONESIA
Pasal 208 # Penjelasan
(U Pembinaan pendidikan tinggi dalam pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a.
b. pemenuhan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
c. sumber daya manusia pendidik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(3) Penyusunan standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melibatkan Kolegium setiap disiplin ilmu Kesehatan.
(4) Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 209 # Penjelasan
(1) Pendidikan profesi bidang Kesehatan sebagai bagian dari pendidikan tinggi diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan bekerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan kementerian y€mg menyelenggarakan urus€ul pemerintahan di bidang kesehatan dengan melibatkan peran Kolegium sesuai dengan ketentuan peraturan
(21 Selain diselenggarakan oleh
BLIK INDONESIA
Pasal 210 # Penjelasan
(1) Tenaga Medis harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi.
(21 Tenaga Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah diploma tiga.
Pasal 21 I # Penjelasan
(1) Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan program sarjana Tenaga Medis mendapatkan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan praktik setelah lulus pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi.
Pasal 212 # Penjelasan
(1) Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan program diploma, program sarjana, dan program sarjana terapan mendapatkan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi.
Pasal 213 # Penjelasan
(1) Dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan, mahasiswa pada program vokasi dan program profesi, baik Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan harus mengikuti uji kompetensi secara nasional.
(21 Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium.
hlm. 93 OCRK TNDONESIA
(3) Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan program vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh
(41 Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi.
Pasal 214 # Penjelasan
Lulusan program vokasi atau profesi diberi gelar oleh
Pasal 215 # Penjelasan
Lulusan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (3) dan ayat (a) wajib diangkat sumpah profesinya oleh penyelenggara pendidikan sesuai dengan etika profesi.
Pasal 216 # Penjelasan
(1)
(21 Program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pemantapan, pemahiran, dan pemandirian.
(3) Program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara nasional oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pihak terkait.
Pasal 217 # Penjelasan
(1) Tenaga Medis yang telah menyelesaikan program internsip dapat melanjutkan pendidikan ke program spesialis.
(2) Tenaga hlm. 94 OCR BLIK INDONESIA
(21 Tenaga Medis yang telah menyelesaikan program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melanjutkan pendidikan ke program subspesialis.
(3) Peserta didik pada program spesialis/ subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didayagunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam pemberian Pelayanan Kesehatan sebagai bagian proses pendidikan.
Pasal 218 # Penjelasan
(1) Tenaga Kesehatan dapat melanjutkan pendidikan ke program spesialis.
(21 Peserta didik pada program spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didayagunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam pemberian Pelayanan Kesehatan sebagai bagian proses pendidikan.
Pasal 219 # Penjelasan
(1) Peserta didik yang memberikan Pelayanan Kesehatan
a. memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan;
b. memperoleh waktu istirahat;
c. mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendapat pelindungan dari kekerasan
e. mendapat imbalan jasa pelayanan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan.
(2) Peserta didik yang memberikan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L7 ayat (3) dan Pasal 218 ayat(21 berkewajiban:
a. menjaga keselamatan Pasien;
b. menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Pasien;
hlm. 95 OCRc. menjaga etika profesi dan disiplin praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
d. menjaga etika Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan mengikuti tata tertib yang berlaku di penyelenggara pendidikan serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 220 # Penjelasan
(1) Dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan spesialis/ subspesialis, peserta didik pada program spesialis/ subspesialis, baik Tenaga Medis maupun Tenaga Kesehatan, harus mengikuti uji kompetensi berstandar nasional.
(21 Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan Kolegium.
(41 Peserta didik yang menyelesaikan pendidikan program spesialis/subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi.
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diterbitkan oleh Kolegium.
(6) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
Pasal 221 # Penjelasan
Lulusan program spesialis/ subspesialis diberi gelar spesialis/subspesialis oleh penyelenggara pendidikan setelah menyelesaikan pendidikan.
Pasal 222 # Penjelasan
(1) Sumber daya manusia dalam pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan terdiri atas:
a. pendidik dan tenaga kependidikan yang bukan merupakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
b. Tenaga hlm. 96 OCR INDONESIA
b. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. peneliti dan/atau perekayasa; dan
d. tenaga lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tenaga pendidik atau bukan merupakan tenaga pendidik yang dapat melakukan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/ atau Pelayanan Kesehatan.
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan kesetaraan pengakuan atas pekerjaannya dalam proses pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam pengembangan kariernya.
(41 Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaannya secara fleksibel antarpenyelenggara pendidikan tinggi dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5) Sumber daya manusia yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendapatkan pengakuan atas pekerjaannya dalam pengembangan kariernya.
Pasal 223 # Penjelasan
(1) Penyelenggara pendidikan tinggi dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional pendidikan dan standar Pelayanan Kesehatan.
(21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara bersama dan/ atau bergantian.
Pasal 224 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, bantuan pendanaan pendidikan, penelitian, dan dukungan lainnya.
hlm. 97 OCRBUK INDONESIA
(2) Bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebijakan perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205.
(3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menerima bantuan pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan masa pengabdian pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ditunjuk setelah menyelesaikan pendidikan.
(4) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menerima bantuan pendanaan pendidikan tidak melaksanakan masa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan STR.
Pasal 225 # Penjelasan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan untuk mengembangkan keprofesiannya.
Pasal 226 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam PasaL
Bagian KeempatPendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Paragraf 1Umum
Pasal 227 # Penjelasan
(1) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dalam rangka pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203.
(21 Pendayagunaan
hlm. 98 OCR(21 Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 228 # Penjelasan
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan primer di Puskesmas dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama lainnya milik Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif atau disinsentif kepada Pemerintah Daerah kabupaten / kota dalam pemenuhan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 229 # Penjelasan
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan lanjutan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif atau disinsentif kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 230 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 dan Pasal 229 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
hlm. 99 OCRParagraf 2Pendayagunaan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan di Dalam Negeri
Pasal 231 # Penjelasan
(1) Dalam rangka pemerataan Pelayanan Kesehatan dan pemenuhan kebutuhan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan setelah melalui proses seleksi.
(21 Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pengangkatan sebagai aparatur sipil negara;
b. penugasan khusus; atau
c. pengangkatan pegawai dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Pusat dapat menempatkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui pengangkatan sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Pengangkatan sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a serta penempatan melalui pengangkatan sebagai
(5) Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan perencanaan nasional dan dilakukan oleh Menteri atau gubernur/bupati/wali kota dengan memperhatikan kebutuhan Pelayanan Kesehatan, ketersediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta memperhatikan daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. hlm. 100 OCR n
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 232 # Penjelasan
Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 diikuti dengan upaya retensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pasal 233 # Penjelasan
(1) Dalam rangka pemerataan pelayanan medik spesialis, Pemerintah Pusat, Rumah Sakit pendidikan, dan penyelenggara pendidikan dapat peserta didik program pendidikan dokter spesialis/ subspesialis atau dokter gigi spesialis / subspesialis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan peserta didik program pendidikan dokter spesialis/ subspesialis atau dokter gigi spesialis/ subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 234 # Penjelasan
(1) Dalam rangka pemerataan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lulusan dari penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau masyarakat untuk mengikuti seleksi penempatan.
(21 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu.
(3) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau kepala daerah yang membawahi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan insentif, jaminan keamanan, serta keselamatan kerja Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 101 OCRELIK INDONESIA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 235 # Penjelasan
(l) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten, atau antarkota karena alasan kebutuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/ atau promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah Kesehatan atau daerah tidak diminati memperoleh tunjangan atau insentif khusus, jaminan keamanan, dukungan sarana prasarana dan
(3) Dalam hal terjadi kekosongan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah harus menyediakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pengganti untuk menjamin keberlanjutan Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih
Pasa-l 236 # Penjelasan
(i) Dalam kondisi tertentu Pemerintah Pusat berwenang mengatur penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lulusan penyelenggara pendidikan.
hlm. 102 OCRE-ITITTIT{'TI-S{A -to2-
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 237 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dapat
(3) Pelaksanaan pola ikatan dinas oleh badan usaha atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti dengan penempatan calon Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah Kesehatan atau daerah tidak diminati dalam mendukung pemerataan Tenaga Medis dan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3Pendayagunaan Tenaga Cadangan Kesehatan untuk Penanggulangan Kejadian
Luar Biasa, Wabah, dan
Pasal 238 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat membentuk tenaga cadangan Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan dan mendukung ketahanan Kesehatan.
(2)
(2) Tenaga cadangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan non-Tenaga Kesehatan yang dipersiapkan untuk dimobilisasi pada penanggulangan KLB, Wabah, dan darurat bencana.
(3) Tenaga cadangan Kesehatan berupa non-Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari non-Tenaga Kesehatan yang telah mendapatkan pelatihan terkait dengan penanggulangan KLB, Wabah, dan darurat bencana.
(4) Tenaga cadangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengelolaan mela-lui:
a. pendaftaran dan kredensial dengan memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional;
b. pembinaan dan peningkatan kapasitas tenaga cadangan Kesehatan; dan
c.
Pasal 239 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan tenaga cadangan Kesehatan untuk penanggulangan KLB, Wabah, dan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Warga Negara Indonesia ke Luar Negeri
Pasal 240 # Penjelasan
(1) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Indonesia serta peluang kerja bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia di luar negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah. hlm. 104 OCR -to4-
Paragraf 5Pendayagu.naan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
Pasal 241 # Penjelasan
(1)
(3) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian kelengkapan administratif; dan
b. penilaian kemampuan praktik.
(4) Penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Dalam rangka penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan uji kompetensi.
(6) Hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a. kompeten; atau
b. belum kompeten.
(71 Dalam hal hasil uji kompetensi dinyatakan kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri mengikuti adaptasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(8)
SK No l87l04A hlm. 105 OCR
Pasal 242 # Penjelasan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan mengikuti adaptasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki STR dan SIP.
Pasal 243 # Penjelasan
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
a. merupakan lulusan dari penyelenggara pendidikan di luar negeri yang sudah direkognisi dan telah praktik paling sedikit 2 (dua) tahun di luar negeri; atau
b. merupakan ahli dalam bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi.
Pasal 244 # Penjelasan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah menyelesaikan evaluasi kompetensi dan akan melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki STR dan SIP sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud da-lam Undang-Undang ini.
Pasal 245 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 6Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri
Pasal 246 # Penjelasan
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia harus:
a. memiliki hlm. 106 OCR EI{!ilErrJXN;r,TEF{n
a. memiliki STR; dan
b. memiliki SIP, sesuai dengan ketentuan peraturan
(21 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu.
Pasal 247 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan dalam negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri
Pasal 248 # Penjelasan
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
(21 Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan
(3) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian kelengkapan administratif; dan
b. penilaian kemampuan praktik.
(4) Penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. hlm. 107 OCR it -ro7-
(5) Penilaian kemampuan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi penyetaraan kompetensi dan uji kompetensi.
(6) Penyetaraan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Indonesia. l7l Hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a. kompeten; atau
b. belum kompeten.
(8) Dalam hal hasil uji kompetensi dinyatakan kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri harus mengikuti adaptasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(9) Dalam hal hasil uji kompetensi dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri harus kembali ke negara asalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 249 # Penjelasan
Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri yang mengikuti adaptasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memiliki STR dan SIP.
Pasal 250 # Penjelasan
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
a. lulusan dari penyelenggara pendidikan di luar negeri yang sudah direkognisi dan telah praktik sebagai Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu paling singkat 5 (lima) tahun di
b. ahli dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan yang dibuktikan dengan
Pasal 251 # Penjelasan
(1) Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri dapat melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia dengan ketentuan:
a. terdapat permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sesuai dengan kebutuhan;
b. untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan; dan
c. untuk jangka waktu paling
(21 Permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengu.tamakan penggunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia dan memenuhi standar kompetensi.
(3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan untuk pendayagunaan Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri di kawasan ekonomi khusus.
hlm. 109 OCRPasal 252 # Penjelasan
(1) Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri yang telah menyelesaikan proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia wajib memiliki STR dan SIP. l2l STR dan SIP bagi Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan hanya untuk 2 (dua) tahun berikutnya.
Pasal 253 # Penjelasan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri.
Pasal 254 # Penjelasan
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan menjadi peserta program pendidikan spesialis/ subspesialis di Indonesia wajib memiliki STR.
(21 STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama masa pendidikan.
Pasal 255 # Penjelasan
(1) Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi atau kegiatan lain untuk waktu tertentu tidak memerlukan STR. l2l Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat
(3) Persetujuan hlm. 110 OCR TI'IJIEEIINII;T T.Tr.l
(3) Persetujuan
Pasal 256 # Penjelasan
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 sampai dengan Pasal 255, Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 257 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 sampai dengan Pasal 255 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KelimaPelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Rangka Penjagaan dan Peningkatan Mutu
Pasal 258 # Penjelasan
(1) Dalam rangka menjaga dan meningkatan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dilakukan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik.
(2) Pelatihan dan/ atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
(3) Penjagaan dan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, standar kompetensi, standar pelayanan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. hlm. 111 OCR fl BUK
(4) Pelatihan dan/ atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk proses sertifikasi melalui konversi ke dalam satuan kredit profesi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan dan/ atau kegiatan peningkatan kompetensi dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 259 # Penjelasan
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, kepala daerah dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memberikan kesempatan yang sama kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan mempertimbangkan penilaian kinerja dan perilaku.
Paragraf 1Registrasi
Pasal 260 # Penjelasan
(1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR.
(21 STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit:
a. memiliki ijazah pendidikan di bidang Kesehatan dan/ atau sertifikat profesi; dan
b. memiliki sertifikat kompetensi. l4l STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup. hlm. 112 OCR -t12_
Pasal 261 # Penjelasan
STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 tidak berlaku apabila:
a. yang bersangkutan meninggal dunia;
b.
c. dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 262 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 263 # Penjelasan
(1) Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP.
(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten / kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
(41 Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menerbitkan SIP.
(5) Dalam rangka penerbitan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menetapkan kuota untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan memperhatikan kriteria paling sedikit:
a. ketersediaan dan persebaran Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada daerah tersebut;
b. rasio jumlah penduduk dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan aktif yang ditetapkan oleh Menteri; dan
c. beban kerja Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
hlm. 113 OCRPasal 264 # Penjelasan
(1) Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayal (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki:
a. STg dan
b. tempat praktik.
(21 SIP masih berlaku sepanjang tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP.
(3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(4) Persyaratan perpanjangan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. STR;
b. tempat praktik; dan
c. pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi.
(5) Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan oleh Menteri.
(6) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku apabila:
a. habis masa berlakunya;
b. yang bersangkutan meninggal dunia;
c. STR dicabut atau dinonaktifkan;
d. SIP dicabut; atau
e. tempat praktik berubah.
Pasal 265 # Penjelasan
Dalam kondisi tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan tidak memerlukan SIP di tempat tersebut.
SK No l87l13A hlm. 114 OCR -tl4-
Pasal 266 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 265 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 267 # Penjelasan
(1) Untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan kedokteran, Menteri dapat memberikan surat tugas kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut.
(21 Pemberian surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. terdapat permintaan dari dinas kesehatan kabupaten/ kota berdasarkan kebutuhan;
b. ketiadaan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dengan keahlian dan kompetensi yang sama pada kabupaten/ kota tersebut; dan
c. dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang mendapat surat tugas harus telah
(3) Dalam hal selama jangka waktu keberlakuan surat tugas telah ada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis lain dengan keahlian dan kompetensi yang sama pada daerah tersebut, surat tugas menjadi tidak berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat tugas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KetujuhKonsil
Pasal 268 # Penjelasan
(1) Untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, dibentuk Konsil.
(21 Konsil hlm. 115 OCR E{ilFIIIir]IIiEtrtrEiA
(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.
Pasal 269 # Penjelasan
Konsil memiliki peran:
a. merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas Konsil;
b. melakukan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
c. melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pasal 270 # Penjelasan
Keanggotaan Konsil berasal dari unsur:
a. Pemerintah Pusat;
b. profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. Kolegium; dan
d. masyarakat.
Pasal 271 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Konsil, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KedelapanKolegium
Pasal 272 # Penjelasan
(1) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium.
(21 Kolegium hlm. 116 OCR BUK
(21 Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan alat kelengkapan Konsil dan
(3) Kolegium memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
(4) Keanggotaan Kolegium berasal dari para guru besar dan ahli bidang ilmu Kesehatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KesembilanHak dan Kewajiban
Paragraf 1Hak dan Kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pasal 273 # Penjelasan
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:
a. mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien;
b. mendapatkan informasi yang lengkap dan benar dari Pasien atau keluarganya;
c. mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendapatkan
e. mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mendapatkan pelindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya;
g. mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karier di bidang keprofesiannya;
i. menolak keinginan Pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
Pasal 274 # Penjelasan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib:
a. memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien;
b. memperoleh persetujuan dari Pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
c. menjaga rahasia Kesehatan Pasien;
d. membuat dan menyimpan catatan dan/ atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan; dan hlm. 118 OCR BLIK INDONESIA e merujuk Pasien ke Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai.
Pasal 275 # Penjelasan
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada Pasien dalam keadaan Gawat Darurat dan/ atau pada bencana.
(21 Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan dalam rangka tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan seseorang pada keadaan Gawat Darurat dan/ atau pada bencana dikecualikan dari tuntutan ganti rugi.
Paragraf 2Hak dan Kewajiban Pasien
Pasal 276 # Penjelasan
Pasien mempunyai hak:
a. mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;
b. mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya;
c. mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
d. menolak atau
e. mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
f. meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain; dan
g. mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
hlm. 119 OCRI _119_
Pasal 277 # Penjelasan
Pasien mempunyai kewajiban :
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pasal 278 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian KesepuluhPenyelenggaraan Praktik
Paragraf 1Umum
Pasal 279 # Penjelasan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bertanggung jawab secara moral untuk:
a. mengabdikan diri sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki;
b. bersikap dan berperilaku sesuai dengan etika profesi;
c. mengutamakan kepentingan Pasien dan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok; dan
d. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
hlm. 120 OCRI
Pasal 280 # Penjelasan
(l) Dalam menjalankan praktik, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan kepada Pasien harus melaksanakan upaya terbaik.
(21 Upaya terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nonna, standar pelayanan, dan standar profesi serta kebutuhan Kesehatan pasien.
(3) Upaya terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (i) tidak menjamin keberhasilan Pelayanan Kesehatan yang diberikan.
(41 Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diselenggarakan berdasarkan kesepakatan
Pasal 281 # Penjelasan
Dalam keadaan tertentu, pelaksanaan praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Pasal 282 # Penjelasan
(1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang berhalangan menyelenggarakan
(21 Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mempunyai SIp.
(3) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus kepada Pasien dan/atau keluarganya.
Pasal 283 # Penjelasan
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menyelenggarakan praktik perseorangan wajib identitas yang jelas termasuk nomor SIP dan STR pada tempat praktik perseorangannya.
(21 Dalam
hlm. 121 OCR(2) Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berpraktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menginformasikan daftar nama, nomor SIP dan STR, serta jadwal praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(3) Setiap Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b.
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan izin.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten / kota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
Pasal 284 # Penjelasan
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mendayagunakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki SIP untuk melakukan praktik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.
Paragraf 2Kewenangan
Pasal 285 # Penjelasan
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik harus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimilikinya.
(2) Tenaga hlm. 122 OCR EUl(
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki lebih dari satu jenjang pendidikan memiliki kewenangan sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensi dan kualifikasi tertinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 286 # Penjelasan
(1) Dalam keadaan tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. ketiadaan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan di suatu wilayah tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan bertugas;
b. kebutuhan program pemerintah;
c.
d. KLB, Wabah, dan/ atau darurat bencana.
(3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dokter/dokter gigi yang memberikan pelayanan kedokteran dan/atau kefarmasian dalam batas tertentu;
b. perawat atau bidan yang memberikan pelayanan kedokteran dan/ atau kefarmasian dalam batas tertentu; atau
c. tenaga vokasi farmasi yang memberikan pelayanan kefarmasian yang menjadi kewenangan apoteker dalam batas tertentu.
Pasal 287 # Penjelasan
(1) Kondisi ketiadaan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud
(2) Tenaga hlm. 123 OCR
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) telah mengikuti pelatihan dengan memperhatikan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah.
(41 Dalam pelatihan
Pasal 288 # Penjelasan
(1) Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan untuk kebutuhan program pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (2) huruf b dilakukan melalui penugasan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(21 Program pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mengikuti pelatihan dengan memperhatikan kompetensi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.
(4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Dalam menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan pihak terkait.
Pasal 289 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pelayanan di luar kewenangan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
hlm. 124 OCRE:i:FIIItrN -t24-
Paragraf 3Pelimpahan Kewenangan
Pasal 290 # Penjelasan
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menerima pelimpahan kewenangan untuk melakukan Pelayanan Kesehatan.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelimpahan secara mandat dan pelimpahan secara delegatif.
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari Tenaga Medis kepada Tenaga Kesehatan, antar-Tenaga Medis, dan antar-Tenaga Kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan kewenangan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4Standar Profesi, Standar Pelayanan, dan Standar Prosedur Operasional
Pasal 291 # Penjelasan
(1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan berkewajiban untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(2) Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(41 Standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. hlm. 125 OCR r-rTrrrf:IIfXT$ffiII.lEfl.J -r25-
Pasal 292 # Penjelasan
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik dapat melakukan penelitian dan pengembangan.
(21 Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mendukung pembangunan Kesehatan di bidang ilmu pengetahuan, keahlian, kebijakan, dan teknologi melalui Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan.
(3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
Paragraf 5Persetujuan Tindakan Pelayanan Kesehatan
Pasal 293 # Penjelasan
(1) Setiap tindakan Pelayanan Kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus mendapat persetujuan.
(21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Pasien mendapat penjelasan yang memadai.
(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup:
a. diagnosis;
b. indikasi;
c. tindakan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan dan tujuannya;
d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
e. alternatif
f. risiko apabila tindakan tidak dilakukan; dan
g. prognosis setelah memperoleh tindakan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara tertulis ataupun lisan.
SK No l87125A hlm. 126 OCR l:r{JrrTlfif lIFr.TI'lE{A -t26-
(5) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diperoleh sebelum dilakukannya tindakan yang invasif dan/ atau mengandung risiko tinggi.
(6) Persetujuan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diberikan oleh Pasien yang bersangkutan.
(71 Dalam hal Pasien yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak cakap memberikan persetujuan,
(8)
(9) Dalam hal keadaan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak cakap dan memerlukan tindakan Gawat Darurat, tetapi tidak ada pihak yang dapat dimintai
(10) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan berdasarkan kepentingan terbaik Pasien yang diputuskan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan kepada Pasien.
(11) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diinformasikan kepada Pasien setelah Pasien telah cakap atau yang mewakili telah hadir.
(12) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 294 # Penjelasan
(1) Selain mendapatkan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 ayat (3), Pasien juga mendapatkan penjelasan atas biaya Pelayanan Kesehatan yang diterimanya.
hlm. 127 OCRI] EUl( INDONESIA -t27-
(21 Penjelasan atas biaya Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(1) Pelayanan program tindakan.
Pasal 295 # Penjelasan
Kesehatan pemerintah masyarakat yang tidak memerlukan merupakan persetujuan
(2) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus diinformasikan kepada masyarakat penerima Pelayanan Kesehatan tersebut.
Pasal 296 # Penjelasan
(1) Setiap Tenaga Medis dan
(2) Dalam hal Pelayanan Kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain tempat praktik mandiri, penyelenggaraan rekam medis merupakan tanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah Pasien selesai menerima Pelayanan Kesehatan.
(4) Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan atau tindakan.
(5) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Paragraf 6Rekam Medis
Pasal 297 # Penjelasan
(1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 merupakan milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(21 Setiap hlm. 128 OCR -L2a-
(21 Setiap Pasien berhak untuk mengakses informasi yang terdapat dalam dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data yang terdapat dalam dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 298 # Penjelasan
(1) Kementerian yang
Pengelolaan data rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, transfer data, dan pengawasan.
Pasal 299 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai rekam medis diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 300 # Penjelasan
(1) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan masyarakat, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib membuat catatan Pelayanan Kesehatan. l2l Catatan Pelayanan Kesehatan
Pasal 301 # Penjelasan
(1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan wajib menyimpan rahasia Kesehatan pribadi Pasien.
hlm. 129 OCRI : ffrnL JIIiJI$.f.rTIrtr{f:.t -t29-
(2) Pembukaan rahasia Kesehatan pribadi Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(41.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia Kesehatan pribadi Pasien diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 302 # Penjelasan
(1) Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mengetahui atau patut menduga adanya tindak pidana pada Pasien yang diberi Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berhak melaporkannya kepada aparat penegak hukum. l2l Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari rahasia Kesehatan.
(3) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaporkan dugaan tindak pidana pada Pasien yang diberi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan pelindungan hukum.
Paragraf 8Kendali Mutu dan Kendali Biaya
Pasal 303 # Penjelasan
(1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan da-lam melaksanakan Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya serta memperhatikan keselamatan Pasien.
(21 Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan audit Pelayanan Kesehatan.
(3) Kendali mutu dan kendali biaya dalam Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan tanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(4) Pembinaan dan pengawasan terhadap kendali mutu dan kendali biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Bagian hlm. 130 OCR EI]EIETil
Bagian KesebelasPenegakan Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
serta Penyelesaian Perselisihan Paragraf I Penegakan Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Pasal 304 # Penjelasan
(1) Dalam rangka mendukung profesionalitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, perlu diterapkan penegakan disiplin profesi.
(2) Dalam rangka penegakan disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi.
(3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(4) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Pasal 305 # Penjelasan
(1) Pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan dapat mengadukan kepada majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.
(21 Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat:
a. identitas pengadu;
b. nama dan alamat tempat praktik Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dan waktu tindakan dilakukan; dan
c. alasan pengaduan.
hlm. 131 OCRPasal 306 # Penjelasan
(1) Pelanggaran disiplin Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
a.
b. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang Kesehatan atau Rumah Sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut;
c. penonaktifan STR untuk sementara waktu; dan/atau
d. rekomendasi pencabutan SIP.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
(3) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 307 # Penjelasan
Putusan dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 dapat diajukan peninjauan
a. ditemukan bukti baru;
b. kesalahan penerapan pelanggaran disiplin; atau
c. terdapat dugaan konflik kepentingan pada pemeriksa dan yang diperiksa.
Pasal 308 # Penjelasan
(1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.
(2) Tenaga hlm. 132 OCR _t32_ l2l Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dimintai
(3) Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipit atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan secara tertulis.
(4) Rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan setelah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh Pasien, keluarga Pasien, atau orang yang diberikan kuasa oleh Pasien atau keluarga Pasien.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa rekomendasi pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(71 Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(8)
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) tidak berlaku untuk pemeriksaan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang dapat dimintai
BUK INDONESIA
Pasal 309 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penegakan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2Penyelesaian Perselisihan
Pasal 310 # Penjelasan
Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Bagian Kedua Belas Organisasi Profesi
Pasal 311 # Penjelasan
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi.
(2) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 312 # Penjelasan
Setiap orang dilarang:
a. tanpa hak menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/ atau SIP;
b. menggunakan hlm. 134 OCR b -t34-menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP; dan melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa memiliki STR dan/ atau SIP.
Pasal 313 # Penjelasan
(1) Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan praktik tanpa memiliki STR dan/atau SIP
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif
BAB VIIIPERBEKALAN KESEHATAN
Pasal 314 # Penjelasan
(l) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan Perbekalan Kesehatan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan.
(21 Tanggung jawab terhadap ketersediaan, pemerataan, dan
(3) Pengelolaan Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perencanaan, penyediaan, dan pendistribusian.
(41 Pengelolaan Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pelayanan Kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan, kemanfaatan/khasiat, mutu, dan harga. c
hlm. 135 OCR(5) Untuk menjalankan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat membentuk fasilitas pengelolaan kefarmasian.
(6) Dalam keadaan darurat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lain.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 315 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merencanakan kebutuhan Perbekalan Kesehatan.
(21 Perencanaan kebutuhan Perbekalan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Perencanaan kebutuhan Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Pasal 316 # Penjelasan
(1) Penyediaan Perbekalan Kesehatan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan.
(2) Penyediaan Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pengadaan.
(3) Pengadaan Perbekalan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hlm. 136 OCR lITiIf"FItT-rfrItIII{TA
Pasal 317 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat menyusun daftar dan jenis Obat esensial yang harus tersedia
(21 Daftar dan jenis Obat esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau dan disempurnakan paling lama setiap 2 (dua) tahun sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan teknologi.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab agar Obat esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersedia secara merata dan terjangkau oleh masyarakat.
Pasal 318 # Penjelasan
Pemerintah Pusat berwenang mengatur dan mengendalikan harga Perbekalan Kesehatan, terutama Obat dan Alat Kesehatan.
Pasal 319 # Penjelasan
(1) Pendistribusian Perbekalan Kesehatan dilakukan oleh fasilitas pengelolaan kefarmasian, produsen, atau distributor Perbekalan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pendistribusian Perbekalan Kesehatan harus dilakukan sesuai dengan cara distribusi yang baik.
(3) Fasilitas pengelolaan kefarmasian, produsen, atau distributor Perbekalan Kesehatan harus menyampaikan laporan kegiatan pendistribusian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 320 # Penjelasan
(1) Obat terdiri atas:
a. Obat dengan resep; dan
b. Obat tanpa resep.
(21 Obat dengan resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan menjadi:
SK No l87136A hlm. 137 OCR -t37-
a. Obat keras;
b. narkotika; dan
c. psikotropika.
(3) Obat dengan resep diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Obat tanpa resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digolongkan menjadi:
a. Obat bebas; dan
b. Obat bebas terbatas.
(5) Selain Obat bebas dan Obat bebas terbatas, Obat keras tertentu dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Obat tanpa resep diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Dalam hal terdapat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Pemerintah Pusat dapat menetapkan penggolongan Obat dan/ atau melakukan perubahan penggolongan Obat selain penggolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (41.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan Obat, Obat dengan resep, dan Obat tanpa resep diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 321 # Penjelasan
(1) Obat Bahan Alam digolongkan menjadi:
a. jamu;
b. obat herbal terstandar;
c. fitofarmaka; dan
d. Obat Bahan Alam lainnya.
(21 Pemerintah Pusat dapat menetapkan penggolongan Obat Bahan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IXKETAHANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
Pasal 322 # Penjelasan
(1) Sumber Sediaan Farmasi yang berasal dari alam semesta dan sudah terbukti berkhasiat, memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan arnan digunakan dalam pencegahan, pengobatan, dan/ atau perawatan, serta pemeliharaan Kesehatan tetap harus dijaga kelestariannya.
(21 Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk meneliti, mengembangkan, memproduksi, mengedarkan, meningkatkan, dan menggunakan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang dapat
(3) Penelitian, pengembangan, produksi, peredaran, peningkatan, serta penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin pelaksanaan penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi dan bahan baku Alat Kesehatan yang berasal dari a-lam dengan tetap menjaga kelestariannya.
Pasal 323 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong dan mengarahkan penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dengan memanfaatkan potensi nasional yang tersedia.
(2) Penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dilakukan dengan memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, sumber daya alam, norma agama, dan sosial budaya. hlm. 139 OCR dTJ:rF-IrrIilTIf;I.lTfEn
(3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh industri Sediaan Farmasi, industri Alat Kesehatan, lembaga penelitian, dan lembaga pendidikan.
Pasal 324 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penelitian, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan bahan Obat Bahan Alam.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong pemanfaatan sumber daya alam guna penelitian dan pengembangan Obat Bahan Alam dengan tetap memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sosial budaya.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mendorong pemanfaatan sumber daya alam guna penelitian dan pengembangan Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus iklim usaha yang sehat
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penelitian, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan Obat Bahan Alam diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 325 # Penjelasan
Penelitian dan pengembangan Obat Bahan Alam
a. mewujudkan kemandirian industri farmasi nasional guna mendukung ketahanan kefarmasian;
b. memanfaatkan sumber daya alam dan ramuan tradisional secara berkelanjutan dalam peningkatan ilmu pengetahuan dan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan;
c. menjamin pengelolaan potensi alam sehingga mempunyai daya saing yang
d. menyediakan
hlm. 140 OCRd. menyediakan Obat Bahan Alam untuk memelihara Kesehatan yang terjamin mutu, khasiat, dan keamanannya serta teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas untuk pencegahan, pengobatan, perawatan, dan/atau pemeliharaan Kesehatan.
Pasal 326 # Penjelasan
(1) Untuk mewujudkan ketahanan Sediaan Farmasi dan
(21 Kemandirian Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dilakukan melalui pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dari hulu hingga hilir secara terintegrasi dengan mengutamakan penggunaan dan pemenuhan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang diproduksi dalam negeri untuk ketahanan dan kemajuan Kesehatan nasional.
(3) Pemenuhan kebutuhan ketahanan Kesehatan nasional
(4) Pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit dengan:
a. menerbitkan kebijakan, termasuk memberikan insentif pada pelaku usaha yang berupaya mewujudkan ketahanan Sediaan Farmasi dan
b. meningkatkan daya saing industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
c. memberikan dukungan
d. memproduksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor serta meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas industri;
e. memastikan penggunaan Bahan Obat dan bahan baku Alat Kesehatan produksi dalam negeri oleh industri farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri;
f. mengoptimalkan peran akademisi, pelaku usaha, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat; dan
g. menjamin keberlangsungan rantai pasok melalui lisensi sukarela, lisensi wajib, atau pelaksanaan paten oleh pemerintah, terutama dalam kondisi bencana, KLB, atau Wabah.
(5) Untuk menjamin ketahanan nasional, Obat generik
Pasal 327 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengutamakan penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri dengan tetap memperhatikan mutu, kualitas, keamanan, dan kemanfaatan.
(2) Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Pasal 328 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam mengadakan Obat dan Alat Kesehatan harus mengutamakan Obat dan Alat Kesehatan yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri. hlm. 142 OCR -t42-
(21 Pengutamaan penggunaan bahan baku produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan mutu, kualitas, keamanan, dan kemanfaatan.
Pasal 329 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan hilirisasi penelitian nasional untuk meningkatkan daya saing industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membangun ekosistem penelitian yang terdiri atas infrastruktur penelitian, kemudahan
(3) Infrastruktur penelitian sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dibangun oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat. l4l Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan penelitian dan pendukung penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa mengurangi pelindungan terhadap nilai-nilai penelitian.
(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan bagi institusi dan/ atau masyarakat yang melakukan investasi penelitian kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Pasal 330 # Penjelasan
Ketentuan mengenai percepatan pengembangan dan ketahanan industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 331 # Penjelasan
(1) Dalam rangka mendukung kemandirian industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Pemerintah Pusat memberikan insentif
(21 Insentif
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berupa fiskal dan nonfiskal.
(4) Pemberian insentif bagi industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 332 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan mitigasi risiko terhadap Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya yang diperlukan da-lam kondisi darurat, bencana, KLB, atau Wabah.
(21 Dalam rangka melakukan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan, standar, sistem dan tata kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya.
Pasal 333 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar, sistem, dan tata kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lainnya pada kondisi darurat, bencana, KLB, atau Wabah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XTEKNOLOGI KESEHATAN
Pasal 334 # Penjelasan
(l) Teknologi Kesehatan diselenggarakan, dihasilkan, diedarkan, dikembangkan, dan dievaluasi melalui penelitian, pengembangan, dan pengkajian untuk peningkatan Sumber Daya Kesehatan dan Upaya Kesehatan.
(2) Teknologi hlm. 144 OCR BL|K TNDONESIA -r44-
(21 Teknologi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perangkat keras dan perangkat lunak.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong pemanfaatan produk Teknologi Kesehatan dalam negeri.
(4) Teknologi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 335 # Penjelasan
(1) Dalam Teknologi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 dapat dilakukan penelitian di laboratorium, penelitian yang memanfaatkan hewan coba, tumbuhan, dan bahan biologi tersimpan, atau penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kaidah etik, kaidah ilmiah, metodologi ilmiah, dan izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan manfaat, risiko, keselamatan manusia, dan kelestarian lingkungan hidup.
(41 Penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari pihak yang menjadi subjek penelitian.
(5) Penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek penelitian dilakukan dengan menghormati hak subjek penelitian, termasuk jaminan tidak merugikan manusia yang
(6) Penelitian dengan memanfaatkan hewan coba harus memperhatikan kesejahteraan hewan tersebut dan mencegah dampak buruk yang tidak langsung bagi Kesehatan manusia.
(71 Tata cara penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No l87l44A
hlm. 145 OCRPasal 336 # Penjelasan
(1) Setiap penelitian, pengembangan, pengkajian, dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan harus mempertimbangkan potensi risiko dan manfaatnya terhadap Kesehatan masyarakat.
(2) Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 337 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mendorong dan memfasilitasi keberlanjutan inovasi Teknologi Kesehatan serta memastikan keamanan, kemanfaatan, khasiat, dan mutu produk inovasi Teknologi Kesehatan dalam rangka melindungi masyarakat.
(21 Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan inovasi Teknologi Kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan inovasi Teknologi Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 338 # Penjelasan
(1) Dalam rangka mendukung Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong pemanfaatan Teknologi Kesehatan, termasuk teknologi biomedis.
(21 Pemanfaatan teknologi biomedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup teknologi genomik, transkriptomik, proteomik, dan metabolomik terkait organisme, jaringan, sel, biomolekul, dan teknologi biomedis lain.
(3) Pemanfaatan
hlm. 146 OCR(3) Pemanfaatan teknologi biomedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai dari kegiatan pengambilan, penyimpanan jangka panjang, serta pengelolaan dan pemanfaatan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data terkait, yang
(4) Pengambilan, penyimpanan jangka panjang, serta pengelolaan dan pemanfaatan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data terkait dalam rangka pemanfaatan
(5) Kewajiban mendapatkan
a. material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data yang tidak dapat ditelusuri identitasnya atau berupa data agregat;
b. material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data untuk kepentingan hukum; dan/ atau
c. material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 339 # Penjelasan
(1) Penyimpanan dan pengelolaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data untuk jangka panjang harus dilakukan oleh biobank danI atau biorepositori.
(21 Biobank dan/atau biorepositori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, institusi pendidikan, dan/ atau lembaga penelitian dan pengembangan Kesehatan, baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun swasta.
SK No l87l,16A hlm. 147 OCR I
(3)
(4) Penyelenggaraan biobank dan/atau biorepositori wajib menerapkan prinsip:
a. keselamatan hayati dan keamanan hayati;
b. kerahasiaan atau privasi;
c. akuntabilitas;
d. kemanfaatan;
e. kepentingan umum;
f. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
g. etika, hukum, dan medikolegal; dan
h. sosial budaya.
(5) Penyelenggara biobank dan/atau biorepositori wajib menyimpan spesimen dan data di dalam negeri.
(6) Data dan informasi dalam penyelenggaraan biobank dan/ atau biorepositori harus terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Pasa1 340 # Penjelasan
(1) Pengalihan dan penggunaan material da-lam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/ atau data ke luar wilayah Indonesia dilakukan dengan memperhatikan prinsip pemeliharaan kekayaan sumber daya hayati dan genetika Indonesia.
(21 Pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/atau data ke luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila:
a. cara mencapai maksud dan tujuan pemeriksaan tidak dapat dilakukan di Indonesia;
b. pemeriksaan dapat dilakukan di Indonesia tetapi untuk mencapai
c. untuk kepentingan kendali mutu dalam rangka pemutakhiran akurasi kemampuan standar diagnostik dan terapi.
(3) Pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi dan/ atau data keluar wilayah Indonesia harus dilengkapi dengan perjanjian alih material yang disusun berdasarkan prinsip
(41 Pengalihan dan penggunaan materia-l dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/ atau data keluar wilayah Indonesia
Pasal 341 # Penjelasan
(1) Pengambilan dan pengiriman material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan.
(21 Syarat dan t:-:tz- cara pengambilan dan pengiriman material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 342 # Penjelasan
(1) Setiap Orang dilarang melakukan diskriminasi atas hasil pemeriksaan dan analisis genetik seseorang.
(21 Setiap Orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa pengenaan denda administratif sampai dengan pencabutan izin.
(3) Ketentuan mengenai t:Ja cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. hlm. 149 OCR :rf -JrFff fXI$f.TIf*{l-I -t49-
Pasal 343 # Penjelasan
Penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/ atau data biomedis oleh industri atau untuk kepentingan komersial harus mendapatkan izin Pemerintah Pusat.
Pasal 344 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknologi Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XISISTEM INFORMASI KESEHATAN
Pasal 345 # Penjelasan
(1) Dalam rangka melakukan Upaya Kesehatan yang efektif dan
(21 Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
d. masyarakat, baik perseorangan maupun kelompok.
(3) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengintegrasikan Sistem Informasi Kesehatan dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(41 Kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat memberikan dukungan kepada penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan.
Bagian hlm. 150 OCR _150_
Bagian KeduaTata Kelola Sistem Informasi Kesehatan
Pasal 346 # Penjelasan
(1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan melaksanakan tata kelola Sistem Informasi Kesehatan yang mendukung pelayanan di bidang Kesehatan.
(21 Tata kelola Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin mutu dan keandalan sistem.
(3) Tata kelola Sistem Informasi Kesehatan
(4) Arsitektur Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Selain untuk kepentingan mendukung pelayanan di bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan juga
(6) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib melakukan pemrosesan data dan informasi Kesehatan di wilayah Indonesia.
(71 Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan dapat melakukan pemrosesan data dan informasi Kesehatan di luar wilayah Indonesia yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 347 # Penjelasan
(1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib memastikan keandalan Sistem Informasi Kesehatan yang meliputi:
a. ketersediaan;
b. keamanan;
c. pemeliharaan; dan
d. integrasi.
(21 Keandalan hlm. 151 OCR EUK INDONESIA
(2) Keandalan Sistem Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. menguji kelaikan sistem;
b. menjaga kerahasiaan data;
c. menentukan kebijakan hak akses data;
d. memiliki sertifikasi keandalan sistem; dan
e. melakukan audit secara berkala.
Pasal 348 # Penjelasan
(1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib menyediakan data dan informasi Kesehatan yang berkualitas.
(3) Pemrosesan data dan informasi Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 349 # Penjelasan
(1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib melaksanakan pemrosesan data dan informasi Kesehatan yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pengumpulan;
c. penyimpanan;
d. pemeriksaan;
e. transfer;
f. pemanfaatan; dan
g. pemusnahan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
(3) Pengumpulan hlm. 152 OCR l:lrFFIFtrN REPUBLTK
(3) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan hasil perencanaan data.
(41 Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam pangkalan data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/ atau nonelektronik.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam rangka menjamin kualitas data dan informasi.
(6)
(7) Data dan informasi yang dikelola oleh penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan dapat ditransfer ke luar wilayah Indonesia untuk tujuan yang
(8) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan untuk:
a.
b.
c. pembangunan Kesehatan; dan
d.
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dilaksanakan oleh penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan setelah
Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan dapat memusnahkan data dan informasi setelah berakhirnya masa penyimpanan.
Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib mencatat riwayat pemrosesan data dan informasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemrosesan data dan informasi Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah. (e) (10)
(1 1)
Pasal 350 # Penjelasan
(1) Sistem Informasi Kesehatan memuat data dan informasi yang bersumber dari:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. badan/lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial nasional;
d. badan/lembaga lain yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Kesehatan;
e. kegiatan masyarakat selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
f. pelaporan mandiri perseorangan; dan
g. sumber lainnya.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data dan informasi pribadi serta data dan informasi publik.
Pasal 351 # Penjelasan
(1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib menjamin pelindungan data dan informasi Kesehatan setiap individu.
(21 Pemrosesan data dan informasi Kesehatan yang menggunakan data Kesehatan individu wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik data dan/ atau memenuhi ketentuan lain yang menjadi dasar pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.
(3) Pemilik data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak:
a. mendapatkan informasi mengenai
b. mengakses dan melakukan perbaikan data dan informasi melalui penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan;
c. meminta penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan datanya ke penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan lainnya; hlm. 154 OCR rlTrT|:Tr[IiIIfif.III{Tltr (4)
d. meminta penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan menghapus data yang tidak benar atas
e. mendapatkan hak subjek data pribadi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.
Hak pemilik data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk kepentingan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.
Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib (5) kepada pemilik data apabila terdapat kegagalan pelindungan data dan informasi Kesehatan individu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan data pribadi.
(6) Pelindungan data dan informasi Kesehatan setiap individu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB xII KE.JADIAN LUAR BIASA DAN WABAH
Pasal 352 # Penjelasan
(1) Untuk melindungi masyarakat dari KLB, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat bertanggung jawab melaksanakan kegiatan kewaspadaan KLB, penanggulangan KLB, dan pasca-KlB.
(2) Kegiatan kewaspadaan KLB, penanggulangan KLB, dan pasca-KlB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi, komprehensif, dan berkesinambungan di wilayah, Pintu Masuk, dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik.
hlm. 155 OCR(3) Dalam pelaksanaan kegiatan kewaspadaan KLB, penanggulangan KLB, dan pasca-KlB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, akademisi atau pakar, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, lintas sektor, dan/ atau tokoh masyarakat/ agama.
Pasal 353 # Penjelasan
(1) Bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri harus menetapkan KLB jika pada suatu daerah tertentu terdapat penyakit atau masalah Kesehatan yang memenuhi kriteria KLB.
(2) Kriteria 11tr3 ssfaga imana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. timbulnya suatu penyakit atau masalah Kesehatan yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal;
b. peningkatan kejadian secara terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari, atau minggu berturut-turut;
c. peningkatan kejadian kesakitan 2 (dua) kali atau lebih jika dibandingkan dengan periode sebelumnya;
d. rata-rata. jumlah kejadian kesakitan perbulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan 2 (dua) kali atau lebih;
e. angka kematian akibat penyakit atau masalah Kesehatan dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih;
f. angka proporsi penyakit penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan 2 (dua) kali atau lebih jika dibandingkan dengan satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama; dan/ atau C. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.
SK No l87l55A hlm. 156 OCR BUK TNDONESIA
(3) Bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri harus mencabut penetapan KLB jika daerah tidak lagi memenuhi kriteria KLB.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria KLB, penetapan, dan pencabutan KLB diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 354 # Penjelasan
(1) Bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri yang menetapkan KLB wajib segera melaksanakan kegiatan penanggulangan KLB.
(21 Kegiatan penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
b.
c. pengendalian faktor risiko;
d. pemusnahan penyebab KLB;
e. pencegahan dan pengebalan;
f. promosi Kesehatan;
g. komunikasi risiko;
h.
i. penanganan jenazah akibat KLB; dan
j. upaya penanggulangan lainnya yang diperlukan sesuai dengan penyebab KLB.
Pasal 355 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kewaspadaan KLB, penanggulangan KLB, dan pasca-KlB diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
hlm. 157 OCRParagraf 2Penetapan Jenis Penyakit yang Berpotensi Menimbulkan Wabah
Bagian KeduaWabah
Paragraf 1Umum
Pasal 356 # Penjelasan
Untuk melindungi masyarakat dari Wabah, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan Kewaspadaan Wabah, penanggulangan Wabah, dan pasca-Wabah.
Pasal 357 # Penjelasan
(1) Dalam rangka Kewaspadaan Wabah ditetapkan jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.
(21 Jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan dalam:
a. penyakit menular endemis tertentu;
b. penyakit menular baru; dan/atau
c. penyakit menular lama yang muncul kembali.
(3) Jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. penyakit yang disebabkan oleh agen biologi;
b. penyakit yang dapat menular dari manusia ke manusia dan/ atau dari hewan ke manusia;
c. penyakit yang berpotensi menimbulkan sakit yang parah, kedisabilitasan, dan/ atau kematian; dan
hlm. 158 OCRd. penyakit yang berpotensi meningkat dan menyebar secara cepat.
(41 Jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Menteri dapat menetapkan perubahan jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mempertimbangkan perkembangan epidemiologis penyakit, sosial budaya, keamanan, ekonomi, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Paragraf 3Kewaspadaan Wabah di Wilayah
Pasal 358 # Penjelasan
(1)
a. pengamatan terhadap terjadinya jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah dan pemetaan faktor risiko terjadinya Wabah;
b. penanganan terhadap kasus penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah dan faktor risikonya;
c. penetapan Daerah Terjangkit KLB dan penanggulangan KLB; dan
d. kesiapsiagaan sumber daya apabila sewaktu-waktu terjadi Wabah.
(21 Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan.
hlm. 159 OCRPasal 359 # Penjelasan
Dalam rangka Kewaspadaan Wabah di Pintu Masuk dan perlintasan antardaerah, Pemerintah Pusat melaksanakan kegiatan pengamatan penyakit dan/ atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah, baik di Pintu Masuk maupun pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik.
Pasal 360 # Penjelasan
(1) Dalam rangka pengamatan penyakit dan/ atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah dilakukan pengawasan terhadap alat angkut, orang, barang, dan/ atau lingkungan.
(21 Pengawasan terhadap alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang melayani angkutan sipil, baik pada saat kedatangan maupun keberangkatan.
(3) Selain terhadap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang melayani angkutan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengawasan juga dilakukan terhadap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat nonsipil untuk kebutuhan transportasi perang, pejabat negara, dan/atau tamu negara yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
(4) Dalam hal ditemukan penyakit dan/ atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah di Pintu Masuk atau pelabuhan dan bandar udara yang melayani lalu lintas domestik, segera dilakukan tindakan penanggulangan.
(5) Tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. skrining, rujukan, isolasi atau karantina, pemberian kekebalan, pemberian profilaksis, disinfeksi, dan/ atau dekontaminasi terhadap orang sesuai dengan indikasi;
b. disinfeksi hlm. 160 OCR (7) (6)
b. disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/ atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; dan/atau
c.
Tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan jenis agen penyakit dan cara penyebarannya.
Dalam hal terdapat orang yang tidak bersedia dilakukan tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berwenang merekomendasikan kepada maskapai penerbangan, agen pelayaran, atau agen kendaraan darat untuk menunda keberangkatan atau mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan penolakan.
(8) Kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melibatkan lintas sektor dan Pemerintah Daerah.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 361 # Penjelasan
(i) Dalam hal kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan mendapatkan informasi mengenai terjadinya peningkatan penularan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah di negara lain, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan harus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah yang diperlukan dalam rangka cegah tangkal penyakit di Pintu Masuk.
(2) Dalam hal Wabah telah menyebar di berbagai negara, Menteri mengeluarkan peraturan tata laksana pengawasan dan/atau tindakan penanggulangan terhadap alat angkut yang datang dari atau ke luar negeri sesuai dengan karakteristik penyebab/agen penyakit dan cara penularannya, termasuk kemungkinan pembatasan mobilitas orang dan barang di Pintu Masuk.
(3) Dalam
hlm. 161 OCR(3) Dalam rangka cegah tangkal penyakit di Pintu Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri dapat merekomendasikan penutupan Pintu Masuk kepada Presiden.
Pasal 362 # Penjelasan
Setiap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang:
a. datang dari atau berangkat ke luar negeri; atau
b. datang dari Daerah Terjangkit, berada dalam pengawasan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 363 # Penjelasan
(1) Setiap nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi pada saat kedatangan atau melewati pos lintas batas negara wajib menginformasikan apabila terdapat orang sakit
(21 Penyampaian informasi oleh nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan dokumen deklarasi kesehatan untuk kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat pada saat kedatangan kepada Petugas Karantina Kesehatan.
(3) Nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau barang sebelum mendapat surat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 364 # Penjelasan
(1) Terhadap alat angkut yang terdapat orang sakit dan/atau meninggal yang diduga kuat diakibatkan oleh penyakit dan/ atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah, Petugas Karantina Kesehatan berwenang melakukan pemeriksaan dan tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (5). hlm. 162 OCR -t62-
(2) Ketentuan mengenai kegiatan pemeriksaan dan tindakan penanggulangan terhadap kendaraan darat di pos lintas batas negara diatur melalui perjanjian antara kedua negara.
Pasal 365 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 366 # Penjelasan
(1) Setiap alat angkut, orang, dan/ atau barang yang:
a. datang dari atau berangkat ke luar negeri; atau
b. datang dari atau berangkat ke daerah/negara endemis atau terjangkit, harus dilengkapi dengan Dokumen Karantina Kesehatan.
(21 Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai alat pengawasan dan pencegahan masuk dan/atau keluarnya penyakit dan/ atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.
Pasal 367 # Penjelasan
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan, penerbitan, dan pembatalan Dokumen Karantina Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5Daerah Wabah
Pasal 368 # Penjelasan
(1) Menteri menetapkan atau mencabut penetapan daerah tertentu sebagai Daerah Terjangkit Wabah.
(21 Untuk menetapkan daerah tertentu sebagai Daerah Terjangkit Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan aspek:
a. etiologi
hlm. 163 OCRa. etiologi penyakit;
b. situasi kasus dan kematian;
c. kapasitas Pelayanan Kesehatan; dan/ atau
d. kondisi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan pencabutan penetapan Daerah Terjangkit Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 369 # Penjelasan
Dalam hal Wabah berdampak mengancam dan berpotensi mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang menyebabkan jumlah korban, kerugian ekonomi, cakupan luas wilayah yang terkena Wabah, dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, dan kerusakan lingkungan, Menteri mengusulkan penetapan Wabah sebagai bencana nasional nonalam kepada Presiden.
Pasal 370 # Penjelasan
Dalam hal terjadi situasi Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Presiden menetapkan Wabah sebagai bencana nasional nonalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6Penanggulangan Wabah
Pasal 371 # Penjelasan
Penanggulangan Wabah dilaksanakan segera setelah penetapan Daerah Terjangkit Wabah dengan memperhatikan asas kemanusiaan, sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan.
Pasal 372 # Penjelasan
Penanggulangan Wabah dilakukan melalui kegiatan:
a.
b.
c. penanganan hlm. 164 OCR l-:-IfIilTIr.rTIrT{Itr
c.
d. pengendalian faktor risiko;
e.
f. komunikasi risiko; dan/atau
g.
Pasal 373 # Penjelasan
(1) Investigasi penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 huruf a dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang etiologi penyakit, sumber penyakit, dan cara penularan atau penyebaran penyakit Wabah. l2l Informasi mengenai etiologi penyakit, sumber penyakit, dan cara penularan atau
Pasal 374 # Penjelasan
(1) Penguatan surveilans sebagaimana dimaksud dalam PasaL 372 huruf b dilakukan untuk penemuan kasus dan identifikasi mendalam tentang karakteristik dari etiologi/agen penyakit dan faktor risikonya dengan berbasis laboratorium dan/ atau penelitian ilmiah.
(2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus-menerus tentang kejadian penyakit dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan penanggulangan penyakit secara efektif dan efisien.
Pasal 375 # Penjelasan
(1) Penanganan penderita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 huruf c dilakukan upaya tata laksana penderita sesuai dengan kebutuhan medis.
(21 Penanganan penderita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. isolasi; hlm. 165 OCR karantina; dan/ atau pengobatan dan perawatan.
(3) Isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat lain yang memungkinkan penderita mendapatkan akses Pelayanan Kesehatan untuk mempertahankan kehidupannya.
(4) Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan di rumah, Rumah Sakit, tempat kerja, alat angkut, hotel, wisma,
(5) Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan terhadap orang, barang, dan alat angkut.
(6) Pengobatan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama dengan masyarakat bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan isolasi atau karantina.
(8) Dalam hal penderita sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memenuhi kriteria untuk dilakukan tindakan isolasi atau karantina, wajib dilakukan isolasi atau karantina guna mengurangi terjadinya penyebaran penyakit Wabah.
Pasal 376 # Penjelasan
(1) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 huruf d dilakukan untuk memutus rantai penularan penyakit dari faktor risiko yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan perkembangan teknologi serta karakteristik dari faktor risiko tersebut, termasuk kemungkinan pemusnahan faktor risiko dimaksud.
(2) Pengendalian faktor risiko sebagaimana
a. penyehatan, pengamanan, dan pengendalian yang ditujukan untuk memperbaiki faktor risiko lingkungan dan/atau memusnahkan agen biologi penyebab penyakit; b c
b. pencegahan
hlm. 166 OCRb. pencegahan dan pengendalian infeksi; dan/atau
c. penanganan
Pasal 377 # Penjelasan
(1) Penanganan terhadap populasi berisiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 huruf e dilakukan untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran penyakit.
(21 Penanganan terhadap populasi berisiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
b. pemberian profilaksis; dan/atau
c.
(3) Pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; dan/atau
d. pembatasan kegiatan lainnya.
Pasal 378 # Penjelasan
(1) Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 huruf f dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan meningkatkan peran masyarakat dalam upaya penanggulangan Wabah.
(21 Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberian informasi dan/ atau edukasi kepada masyarakat; dan/ atau
b. mobilisasi sosial. hlm. 167 OCR -t67-
Pasal 379 # Penjelasan
(1) Kegiatan penanggulangan Wabah dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, dan tepat sasaran dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
(21 Dalam penanggulangan Wabah, Pemerintah Pusat dapat bekerja sEuna dengan negara lain atau badan internasional.
Pasal 380 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan penanggulangan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 sampai dengan Pasal 379 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 7Kegiatan Pasca-Wabah
Pasal 381 # Penjelasan
(1) Untuk pemulihan pasca-Wabah dilakukan kegiatan normalisasi:
a. Pelayanan Kesehatan; dan
b. kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
(21
a. penguatan surveilans Kesehatan; dan
b. pengendalian faktor risiko.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat secara terintegrasi, komprehensif, tepat
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan pasca-Wabah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
hlm. 168 OCRBagian KetigaLaboratorium
Pasal 382 # Penjelasan
(1) Dalam hal penanggulangan KLB dan Wabah diperlukan sampel dan/ atau spesimen untuk konfirmasi laboratorium, pelaksanaan pengambilan sampel dan
(2) Pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan kedaulatan dan kepentingan nasional, pemanfaatan untuk masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Dalam hal konfirmasi laboratorium
Bagian KeempatPengelolaan Limbah
Pasal 383 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah dari kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah. l2l Pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
hlm. 169 OCRPasal 384 # Penjelasan
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kewaspadaan KLB dan Wabah, kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah dan/atau kegiatan pasca-KlB dan pasca-Wabah kepada Menteri secara berkala.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi perkembangan situasi KLB dan Wabah serta kegiatan penanggulangan yang dilakukan.
Pasal 385 # Penjelasan
(1) Menteri wajib melaporkan setiap perkembangan situasi KLB dan Wabah dan kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah kepada Presiden.
(21 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengumumkan perkembangan KLB dan Wabah dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, budaya, politik, dan keamanan yang mungkin timbul.
Bagian KeenamSumber Daya
Pasal 386 # Penjelasan
Sumber daya dalam upaya penanggulangan KLB dan Wabah meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. teknologi; c, sarana dan prasarana;
d. Perbekalan Kesehatan; dan e, pendanaan.
hlm. 170 OCRPasal 387 # Penjelasan
Sumber daya manusia
Pasal 388 # Penjelasan
(1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib ikut serta dalam kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah.
(21 Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan mobilisasi tenaga cadangan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mobilisasi tenaga cadangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 389 # Penjelasan
(1) Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 huruf b berupa penerapan dan pengembangan:
a. teknologi tepat guna;
b. metode uji laboratorium;
c. metode pengobatan;
d. teknologi manajemen informasi dan komunikasi; dan
e. penelitian.
(21 Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diutamakan penelitian yang berbasis pelayanan.
Pasal 390 # Penjelasan
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 huruf c berupa seluruh fasilitas yang diperlukan untuk mendukung kegiatan kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, dan pasca-KlB dan pasca-Wabah. hlm. 171 OCR _r7r_
Pasal 391 # Penjelasan
Perbekalan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 huruf d meliputi Alat Kesehatan, Obat, vaksin, bahan medis habis pakai, dan bahan/ alat pendukung lainnya yang diperlukan dalam menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, serta pasca-KlB dan pasca-Wabah.
Paragraf 1Hak
Pasal 392 # Penjelasan
Setiap orang yang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang menyebabkan KLB atau akibat
Pasal 393 # Penjelasan
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.
(21 Pelindungan hukum dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelindungan yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan kegiatan investigasi dan memasuki wilayah atau mendapatkan akses kepada masyarakat tertentu yang diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB, atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.
(3) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk mendapatkan pelindungan diri' dari risiko penularan. hlm. 172 OCR iilll TITFITIIXTII-trtriIFIA -t72-
Paragraf 2Kewajiban
Pasal 394 # Penjelasan
Setiap Orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal 395 # Penjelasan
(1) Setiap Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah harus segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/ atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.
(21 Aparatur pemerintahan desa/kelurahan dar,/ata,u Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerima laporan sebagaimana
(3) Aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/ atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. usulan pemberhentian dari jabatannya.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai ta:ta cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
SK No l87l72A hlm. 173 OCR -t73-
Pasal 396 # Penjelasan
Dalam keadaan KLB dan Wabah seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, baik milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maupun masyarakat, wajib memberikan Pelayanan Kesehatan terhadap orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.
Pasal 397 # Penjelasan
(1) Setiap Orang yang mengelola bahan yang mengandung penyebab dan/ atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah wajib memenuhi standar pengelolaan.
(21 Ketentuan mengenai standar pengelolaan bahan yang mengandung penyebab dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 398 # Penjelasan
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memberikan Pelayanan Kesehatan terhadap orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 dan Setiap Orang yang mengelola bahan yang mengandung penyebab dan/ atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah yang tidak memenuhi standar pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa: teguran lisan; teguran tertulis; dan/atau denda administratif.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 . . . a, b. c.
hlm. 174 OCRParagraf 3Larangan
Pasal 399 # Penjelasan
Setiap Orang dilarang:
a. melakukan kegiatan menyebarluaskan bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masa-lah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB; dan/atau melakukan kegiatan menyebarluaskan agen biologi penyebab penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah.
Pasal 400 # Penjelasan
Setiap Orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah.
BAB XIIIPENDANAAN KESEHATAN
Pasal 401 # Penjelasan
(1) Pendanaan Kesehatan bertujuan untuk mendanai pembangunan Kesehatan secara berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
(21 Unsur pendanaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber pendanaan, alokasi, dan pemanfaatan.
(3) Sumber pendanaan Kesehatan berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hlm. 175 OCR -t75-
Pasal 402 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat melakukan pemantauan pendanaan Kesehatan secara nasional dan regional untuk memastikan tercapainya
(2) Untuk mendukung pemantauan pendanaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mengembangkan sistem informasi pendanaan Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(3) Sistem informasi pendanaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan seperangkat tatanan yang terintegrasi meliputi data, informasi, indikator, dan capaian kinerja pendanaan Kesehatan yang dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan dalam pembangunan Kesehatan.
(4) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, badan yang program jaminan sosial di bidang kesehatan, badan yang program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga swasta, dan mitra pembangunan yang menjalankan fungsi Kesehatan melaporkan realisasi belanja Kesehatan dan hasil capaian setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui sistem informasi pendanaan Kesehatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi pendanaan Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 403 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dana yang dimanfaatkan untuk seluruh kegiatan:
a. Upaya Kesehatan;
b. penanggulangan bencana, KLB, dan/atau Wabah;
c. penguatan Sumber Daya Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
d.
e. penelitian, pengembangan, dan inovasi bidang Kesehatan; dan
f. program Kesehatan strategis lainnya sesuai dengan prioritas pembangunan nasional di sektor Kesehatan.
(21 Pendanaan untuk seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 404 # Penjelasan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pendanaan pemeriksaan dan Pelayanan Kesehatan terhadap korban tindak pidana dan/ atau pemeriksaan mayat untuk kepentingan hukum.
Pasal 405 # Penjelasan
(U Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau pihak swasta terkait bertanggung jawab terhadap pendanaan yang timbul dalam hal terdapat kejadian ikutan pascapemberian Obat pencegahan massal dan imunisasi dalam penanggulangan penyakit, termasuk penanggulangan KLB dan Wabah. l2l Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk:
a. audit kausalitas;
b. Pelayanan Kesehatan, termasuk rehabilitasi medis; dan
c. santunan terhadap korban.
Pasal 406 # Penjelasan
Pendanaan Rumah Sakit dapat bersumber dari penerimaan Rumah Sakit, anggaran Pemerintah Pusat, anggaran Pemerintah Daerah, dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hlm. 177 OCR -t77-
Pasal 407 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
(2) Bantuan pendanaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 408 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan pendanaan Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 409 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota memprioritaskan anggaran Kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(21 Anggaran Kesehatan untuk program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggaran selain untuk gaji dalam lingkup peningkatan Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan kesejahteraan bagl Sumber Daya Manusia Kesehatan.
(3) Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran Kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.
(41 Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran Kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kebutuhan Kesehatan daerah yang mengacu pada program Kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.
(5) Pengalokasian hlm. 178 OCR _178_
(5) Pengalokasian anggaran Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(6) Dalam penyusunan anggaran Kesehatan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat berwenang untuk menyinkronkan kebutuhan alokasi anggaran untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403.
Pasal 410 # Penjelasan
(1) Dalam rangka upaya peningkatan kinerja pendanaan Kesehatan, Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif atau disinsentif kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan capaian kinerja program dan Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemberian insentif atau disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41 1 # Penjelasan
(1) Pendanaan Upaya Kesehatan perseorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan.
(21 Program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
(3) Program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan pelindungan Kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan.
(41 Kebutuhan dasar Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat. (3) merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut Pelayanan Kesehatan perseorangan, baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, maupun paliatif sesuai dengan siklus hidup dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masa-lah Kesehatan. hlm. 179 OCR _L79_
(5) Penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi.
(6) Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/ atau dibayar secara pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.
Pasal 412 # Penjelasan
Penyelenggaraan program jaminan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIVKOORDINASI DAN SINKRONISASI PENGUATAN SISTEM KESEHATAN
Pasal 413 # Penjelasan
(1) Dalam rangka pembangunan Kesehatan diperlukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait.
(21 Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
a. melaksanakan pencegahan dan penanganan permasalahan kebijakan di bidang Kesehatan;
b. menyinergikan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait; dan pembangunan dan menguatkan c sistem Kesehatan.
Pasal 414 # Penjelasan
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 dilakukan dengan memperhatikan transparansi, kontinuitas, akuntabilitas, keprofesionalan, dan keterpaduan pelayanan serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
hlm. 180 OCRI:r{JIITII'XL\FI'IIT{TI
Pasal 415 # Penjelasan
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 paling sedikit dilaksanakan melalui:
a. penelaahan terhadap berbagai informasi dan data yang relevan atau berpengaruh terhadap proses akselerasi pembangunan Kesehatan;
b.
c. penetapan kriteria dan indikator untuk penilaian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kesehatan;
d. penilaian terhadap kondisi stabilitas dan ketahanan sistem Kesehatan;
e. penetapan langkah koordinasi untuk mencegah krisis Kesehatan dan memperkuat ketahanan
f. koordinasi peningkatan program Kesehatan masyarakat, terutama yang bersifat promotif dan preventif.
Pasal 416 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem Kesehatan diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XVPARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 417 # Penjelasan
(1) Masyarakat berpartisipasi, baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan Kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian
(21 Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup keikutsertaan secara aktif dan kreatif.
hlm. 181 OCREtrIflFIIIIXTIIItrtri4'M
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengoordinasikan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 418 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan
(21 Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, serta kegiatan pasca-KLB dan pasca-Wabah secara terpadu dan berkesinambungan.
Pasal 419 # Penjelasan
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 diarahkan untuk:
a. meningkatkan akses dan memenuhi kebutuhan Setiap Orang terhadap Sumber Daya Kesehatan dan Upaya Kesehatan;
b. menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan Upaya Kesehatan;
c. meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan serta kemampuan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
d. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi Kesehatan.
(2) Pembinaan hlm. 182 OCR rI{TTFTTIIITII,EII+T|tr -ta2-
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat;
b. sosialisasi dan advokasi;
c. penguatan kapasitas dan bimbingan teknis;
d. konsultasi;dan/atau
e. pendidikan dan pelatihan.
Pasal 420 # Penjelasan
(1) Dalam rangka pembinaan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam setiap kegiatan mewujudkan tujuan pembangunan Kesehatan, termasuk kegiatan kewaspadaan KLB dan Wabah, penanggulangan KLB dan Wabah, serta pasca-KlB dan pasca-Wabah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 421 # Penjelasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan Kesehatan.
(21 Lingkup pengawasan
a. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
b. ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi; c dampak
hlm. 183 OCRc. dampak Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan;
d. evaluasi penilaian kepuasan masyarakat;
e. akuntabilitas dan kelayakan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan; dan
f. objek pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan masyarakat.
Pasal 422 # Penjelasan
Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat dibantu tenaga pengawas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 423 # Penjelasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVIIPENYIDIKAN
Pasal 424 # Penjelasan
(1) Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang dan bertanggung jawab melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kesehatan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(21 Selain penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kesehatan.
(3) Pejabat hlm. 184 OCR nTJrEIttIilNA;lTEE{n -ta4-
(3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
a. menerima laporan dan melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang Kesehatan;
b. memanggil, memeriksa, atau melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana di bidang Kesehatan;
c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
d. melarang Setiap Orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
e. menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Kesehatan;
f. memeriksa identitas orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Kesehatan;
g. mencari dan meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kesehatan;
h. menahan, memeriksa, serta menyita surat, dokumen, dan/ atau bahan / barang bukti lainnya dalam perkara tindak pidana di bidang Kesehatan;
i. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana di bidang Kesehatan;
j. memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi;
k. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Kesehatan;
l. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang Kesehatan; dan
m. melakukan
hlm. 185 OCRm. melakukan tindakan lain setelah berkoordinasi dalam rangka meminta bantuan penyidikan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(41 Penyidik Pegawai Negeri Sipil mengirimkan pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(6) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil berada di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasa1 425 # Penjelasan
Dalam hal dugaan tindak pidana bidang Kesehatan dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Tentara Nasional Indonesia bersama dengan masyarakat sipil, penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 426 # Penjelasan
Persyaratan, tata cara pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan administrasi penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVIIIKETENTUAN PIDANA
Pasal 427 # Penjelasan
Setiap perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
hlm. 186 OCRII-{JIFIIIXN]itrITIETA
Pasal 428 # Penjelasan
(1) Setiap Orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan
a. dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan kematian perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan kematian perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 429 # Penjelasan
(1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga).
(21 Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
a. hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu; dan/ atau
b. hak menjalankan profesi tertentu.
(3) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 tidak dipidana. b hlm. 187 OCR BUK INDONE:IIA -t87-
Pasal 430 # Penjelasan
Setiap Orang yang menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasa-t 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
Pasal 431 # Penjelasan
Setiap Orang yang memperjualbelikan darah manusia dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
Pasal 432 # Penjelasan
(1) Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
(2) Setiap Orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun
Pasal 433 # Penjelasan
Setiap Orang yang melakukan bedah plastik rekonstruksi dan estetika yang bertentangan dengan nonna yang berlaku dalam masyarakat dan
Pasal 434 # Penjelasan
Setiap Orang yang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap penderita gangguan jiwa atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi penderita gangguan jiwa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak
Pasal 435 # Penjelasan
Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak
Pasal 436 # Penjelasan
(1) Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(21 Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
Pasal 437 # Penjelasan
(1) Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/ atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(21 Setiap
hlm. 189 OCR(21 Setiap Orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (1)
Pasal 438 # Penjelasan
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 da:rt Pasal 275 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 439 # Penjelasan
Setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
Pasal 440 # Penjelasan
(1) Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
I:ETIEIIIIIIiEETEM
Pasal 441 # Penjelasan
(1) Setiap Orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan
(2) Setiap Orang yang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/ atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 442 # Penjelasan
Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
Pasal 443 # Penjelasan
Nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi kendaraan darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/ atau barang sebelum mendapat surat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/ atau faktor risiko penyakit yang dapat menimbulkan Wabah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,O0 (dua miliar rupiah).
hlm. 191 OCRPasal 444 # Penjelasan
Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Dokumen Karantina Kesehatan atau menggunakan Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 yang isinya tidak benar atau yang dipalsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.O00.00O,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 445 # Penjelasan
Setiap Orang yang melakukan kegiatan menyebarluaskan bahan yang mengandung penyebab penyakit dan/ atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak RpS. 000. 000. O00, 0O (lima miliar rupiah).
Pasal 446 # Penjelasan
Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/ atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 447 # Penjelasan
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(21 Selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat korporasi, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak: hlm. 192 OCR t r tlEIrFIIIXTIIitrtrIEIn -t92-a b
(3) Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/ atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.
(41 Pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak pidana:
a. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
b. diterima sebagai kebijakan korporasi; dan/ atau
c. digunakan untuk menguntungkan korporasi secara melawan hukum.
Pasal 448 # Penjelasan
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Pasal
a. pembayaran ganti rugi;
b. pencabutan izin tertentu;
BAB XIXKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 449 # Penjelasan
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP;
b. penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang telah selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan segera dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP; dan
c. penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang masih dalam proses awal sebelum proses verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 450 # Penjelasan
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Kedokteran, Konsil Kedokteran Gigi, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan/ atau wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A dan majelis sebagaimana dimaksud dalam
BLIK
Pasal 451 # Penjelasan
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 272 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 452 # Penjelasan
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pengaduan atas pelanggaran disiplin terhadap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang masih:
a. dalam proses di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atau konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan telah selesai proses verifikasi, klarifikasi, dan/ atau pemeriksaan, diselesaikan berdasarkan prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan; dan
b. awal proses di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atau konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan belum dilakukan proses
BAB XXKETENTUAN PENUTUP
Pasal 453 # Penjelasan
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
SK No l87l94A
hlm. 195 OCRb. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
c. Undang-Undang Nomor 36 Tahun
d. Undang-Undang Nomor 44 Tahun
e. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
f. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OL4 tentang Kesehatan Jiwa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan
g. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
h. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OL4 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
i. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20la tentang Kekarantinaan Kesehatan
j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
BLIK
Pasal 454 # Penjelasan
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 4L9 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419);
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor
c. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun
e. Undang-Undang Nomor 44 Tahun
f. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
g. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OL4 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571);
h. Undang-Undang Nomor 36 Tahun
i. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OL4 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612); hlm. 197 OCR -t97-
j. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62361;'
k. Undang-Undang Nomor 4 Tahun
Pasal 455 # Penjelasan
Ketentuan dalam Pasal 427,
Pasal 456 # Penjelasan
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 457 # Penjelasan
Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan dewan terkait.
Pasal 458 # Penjelasan
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
hlm. 198 OCRAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan asi Hukum,
ttd vanna Djaman
Penjelasan
hlm. 199 OCRATAS I
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2023
TENTANG
KESEHATAN
UMUM Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untux mencapai
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan
Pencapaian pembangunan Kesehatan nasional mengalami disrupsi besar-besaran dengan dimulainya kejadian pandemi Corona
ET{ITFTIIIITIT,FTIIfi A Kejadian pandemi membawa kesadaran pentingnya penguatan sistem Kesehatan nasional sehingga perlu dilakukan transformasi menyeluruh sebagai upaya perbaikan yang bertujuan untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.
Berdasarkan
Penyelenggaraan transformasi sistem Kesehatan memerlukan landasan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk mengatasi berbagai permasalahan Kesehatan. Pembenahan regulasi bidang Kesehatan juga diperlukan untuk memastikan struktur Undang-Undang di bidang Kesehatan tidak tumpang tindih dan tidak saling bertentangan.
Oleh karena itu diperlukan sinkronisasi dari berbagai Undang-Undang dengan menggunakan metode omnibus.
Undang-Undang ini memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi sistem Kesehatan, yang meliputi:
a. penguatan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pembangunan Kesehatan;
b. sinkronisasi pengelolaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat;
c. penguatan penyelenggaraan Upaya Kesehatan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan / atau paliatif, dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah;
d. penguatan Pelayanan Kesehatan primer dengan mengutamakan pendekatan promotif dan preventif, memberikan layanan yang berfokus ke Pasien berdasarkan siklus kehidupan manusia, dan meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta bagi masyarakat rentan;
e. pemerataan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat melalui pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut oleh pemerintah ataupun masyarakat;
f. penyediaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/subspesialis, transparansi dalam proses Registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam mekanisme penerimaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri mela-lui uji kompetensi yang transparan;
hlm. 201 OCRg. penguatan peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan Perbekalan Kesehatan;
h. penguatan ketahanan kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu hingga hilir;
i. pemanfaatan Teknologi Kesehatan termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan Teknologi Kesehatan serta Pelayanan Kesehatan menuju pelayanan kedokteran presisi
j. penguatan Sistem Informasi Kesehatan termasuk kewenangan pemerintah untuk mengelola dan memanfaatkan data Kesehatan melalui integrasi berbagai Sistem Informasi Kesehatan ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional;
k. penguatan kedaruratan Kesehatan melalui perbaikan tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca-KlB dan Wabah, termasuk
1. penguatan pendanaan Kesehatan khususnya pemanfaatan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui
m. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antarkementerian/ lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem Kesehatan.
Secara umum, Undang-Undang ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis mencakup ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab Pemerintah Rrsat dan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan Kesehatan, Upaya Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, ketahanan kefarmasian dan Alat Kesehatan, Teknologi Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, KLB dan Wabah, pendanaan Kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem Kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
il. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Ke pasal
Cukup jelas. hlm. 202 OCR t-ll-rrrl:IrrxNir?tTl=Hr-t
Pasal 2 Ke pasal
adalah pembangunan Kesehatan harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membedakan golongan agama dan bangsa.
Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah pembangunan Kesehatan harus dilaksanakan secara seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat, antara fisik dan jiwa, serta antara material dan spiritual.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah pembangunan Kesehatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan perikehidupan yang sehat bagi setiap warga negara.
Huruf d
Yang dimaksud dengan oasas ilmiah" adalah penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilakukan berdasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
Huruf e
Yang dimaksud dengan oasas pemerataan" adalah pengaturan Sumber Daya Kesehatan dimaksudkan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas etika dan profesionalitas" adalah pemberian Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus dapat mencapai dan meningkatkan dalam menjalankan praktik serta memiliki etika profesi dan sikap profesional.
Yang dimaksud dengan "asas pelindungan dan keselamatan" adalah penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Yang dimaksud dengan 'asas lingkungan.
hlm. 203 OCRENEEIT.INitrtrtrEin
Yang dimaksud dengan "asas penghormatan terhadap hak dan kewajiban" adalah pembangunan Kesehatan harus dilakukan dengan menghormati hak dan kewajiban masyarakat sebagai bentuk kesamaan kedudukan hukum.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terj angkau.
Yang dimaksud dengan 'asas nondiskriminatif" adalah pembangunan Kesehatan tidak membedakan perlakuan terhadap kelompok agama, gender, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, kondisi fisik, status sosial, dan antargolongan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan oasas pertimbangan moral dan nilai-nilai
Yang dimaksud dengan "asas partisipatif" adalah pembangunan Kesehatan melibatkan peran serta masyarakat secara aktif.
Yang dimaksud dengan uasas kepentingan umum' adalah pembangunan Kesehatan harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Huruf n
Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah pembangunan Kesehatan dilakukan secara terpadu yang melibatkan lintas sektor.
Huruf o
Yang dimaksud dengan "asas kesadaran hukum" adalah pembangu.nan Kesehatan menuntut kesadaran dan kepatuhan hukum dari masyarakat. hlm. 204 OCR ll
BUK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "asas kedaulatan negara" adalah pembangunan Kesehatan harus mengutamakan kepentingan nasional dan ikut meningkatkan Upaya Kesehatan untuk membangun sistem ketahanan Kesehatan.
Yang dimaksud dengan "asas kelestarian lingkungan hidup" adalah pembangunan Kesehatan harus dapat menjamin upaya kelestarian kualitas lingkungan hidup untuk generasi sekarang dan yang akan datang demi kepentingan bangsa dan negara.
Huruf r
Yang dimaksud dengan "asas kearifan budaya' adalah pembangunan Kesehatan harus memperhatikan dan menghormati nilai-nilai sosial budaya yang dianut masyarakat.
Huruf s
Yang dimaksud dengan "asas ketertiban dan kepastian hukum" adalah Upaya Kesehatan harus dapat mewujudkan keteraturan dan kepastian hukum dalam masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 Ke pasal
Pasal 4 Ke pasal
Cukup jelas.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hidup sehat secara
Yang dimaksud dengan "hidup sehat secara jiwa" adalah keadaan kesejahteraan mental dan spiritual yang seseorang menyadari kemampuan diri, mengatasi tekanan hidup, mampu belajar dan bekerja dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi kepada komunitasnya. hlm. 205 OCR t)
Yang dimaksud dengan "hidup sehat secara sosial' adalah keadaan seseorang yang mampu menjalin hubungan interpersonal dengan orang lain secara sehat dan
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup
Huruf d
Yang dimaksud dengan "standar Pelayanan Kesehatan" adalah pedoman bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup
BLIK INDONESIA
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "secara terbatas untuk kepentingan pendidikan' adalah tanpa membuka identitas Pasien atau data yang dapat ditelusuri identitasnya, kecuali dalam penanganan klinis Pasien.
Yang dimaksud dengan 'secara terbatas untuk kepentingan penelitian' adalah tanpa membuka identitas Pasien atau data yang dapat ditelusuri identitasnya.
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 5 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Cukup jelas.
hlm. 207 OCRETIFITiTITfitrFFiN
Huruf c
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6 Ke pasal
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 8 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 9 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 10 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembangunan berwawasan Kesehatan" adalah pembangunan yang berdasar pada paradigma sehat yang dilakukan dengan strategi pengarusutamaan Kesehatan dalam pembangunan, penguatan Upaya Kesehatan yang mengutamakan promotif, preventif, dan pemberdayaan masyarakat.
Agar Upaya Kesehatan berhasil guna dan berdaya guna, Pemerintah Pusat perlu merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan ataupun sumber dayanya secara serasi dan seimbang dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat.
Untuk dapat terselenggaranya Upaya Kesehatan yang merata kepada masyarakat, diperlukan ketersediaan Sumber Daya Kesehatan, antara lain, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, serta Teknologi Kesehatan yang merata ke seluruh wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh Pelayanan Kesehatan.
hlm. 208 OCRFIITXTII-{iIITryA
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "insentif
Yang dimaksud dengan "insentif
Pasal 11 Ke pasal
Ketersediaan dan akses terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta informasi dan edukasi Kesehatan termasuk bagi masyarakat terluar, terpencil, dan termiskin.
Pasal 12 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 13 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 14 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 15 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 16 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 17 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dera-jat Kesehatan yang setinggi-tingginya" adalah keadaan Kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya yang dapat dicapai sesuai dengan kemampuan maksimal dari setiap orang atau masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
hlm. 209 OCRAyat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat promotif" adalah suatu kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan untuk memampukan individu dalam mengendalikan dan meningkatkan kesehatannya. Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat promotif dapat berupa pemberian penjelasan dan/ atau edukasi tentang gaya hidup sehat, faktor risiko, serta permasalahan Kesehatan.
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat preventif" adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit atau menghentikan penyakit dan mencegah komplikasi yang
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat kuratif" adalah suatu kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit danI atau pengurangan penderitaan akibat penyakit.
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat rehabilitatif" adalah suatu kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan yang
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan perseorangan
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat
Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dilakukan melalui surveilans, pemantauan status dan permasalahan Kesehatan masyarakat, serta penanggulangan permasalahan yang ditemukan. Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat preventif dapat berupa pembatasan konsumsi rokok, konsumsi garam, konsumsi makanan dan minuman kadar gula berlebih, serta berupa vaksinasi massal, skrining penyakit serta pengendalian Kesehatan lingkungan, termasuk pencegahan pencemaran lingkungan dan pengendalian vektor.
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat kuratif" adalah suatu kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk menghentikan atau mengendalikan penularan dan beban penyakit di masyarakat.
Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat kuratif dapat berupa pemberian obat massal, pemberian obat presumtif, dan pemberian obat penyakit menular serta kepastian adanya sistem yang efektif untuk ketersediaan akses yang berkeadilan terhadap Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat kuratif.
Yang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan masyarakat yang bersifat rehabilitatif" adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk membantu penyintas kembali ke masyarakat. Upaya Kesehatan masyarakat
SK No l872l0A
hlm. 211 OCRYang dimaksud dengan "Upaya Kesehatan Masyarakat yang bersifat
Pasal 19 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 20 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Sumber daya lain, antara lain, ialah industri bidang Kesehatan dan institusi pendidikan bidang Kesehatan.
Pasal 21 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 22 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 23 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 212 OCRPasal 24 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 25 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Bentuk Pelayanan Kesehatan melalui Telemedisin, antara lain, berupa asuhan medis/klinis dan/ atau layanan konsultasi Kesehatan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 26 Ke pasal
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Pelayanan Kesehatan prime/ adalah Pelayanan Kesehatan yang
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Pelayanan Kesehatan lanjutan" adalah Pelayanan Kesehatan perseorangan yang bersifat spesialistik dan/ atau subspesialistik yang diselenggarakan secara komprehensif antarmultidisiplin ilmu dan profesional pada setiap penyakit pada Pasien.
Pasal 27 Ke pasal
Cukup jelas.
SK No l87212A
hlm. 213 OCRPasal 28 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 29 Ke pasal
Ayat (1)
Masyarakat yang berpartisipasi termasuk swasta.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Masyarakat rentan, antara lain, ialah:
a. individu yang tidak memiliki akses terhadap Pelayanan Kesehatan dan asuransi kesehatan yang memadai;
b. individu dengan status sosial ekonomi rendah;
c. masyarakat dengan penyakit penyerta (penyakit kronis);
d. perempuan, termasuk yang sedang hamil dan menyusui, bayi, balita, remaja, dan lanjut usia;
e. individu dengan disabilitas;
f. individu dengan gangguan jiwa;
C. individu yang tersisihkan secara sosial karena agama/kepercayaan, ras atau suku, orientasi seksual, identitas gender, penyakit, serta status kewarganegaraan;
h. individu yang tinggal di wilayah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan, termasuk masyarakat adat;
i. individu yang tinggal di rumah tangga tanpa akses ke air bersih dan sanitasi yang memadai; atau
j. individu yang tinggal di hunian sempit atau institusi sosial dengan ruang privat yang terbatas.
hlm. 214 OCRAyat (4)
Cukup jelas.
Pasal 30 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 31 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kontak pertama" adalah layanan Kesehatan pertama yang diterima oleh masyarakat untuk mengatasi permasalahan Kesehatan dasar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan "status Kesehatan" adalah deskripsi dan/ atau pengukuran Kesehatan perorangan atau populasi pada titik waktu tertentu terhadap standar yang dapat diidentifikasi, dan dilakukan dengan mengacu pada indikator Kesehatan.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 32 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
hlm. 215 OCRFEF!,IBUK INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Huruf b
Satuan pendidikan, antara lain, berupa pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah, pesantren, perguruan tinggi, atau nama lain yang sejenis dengan pendidikan formal.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Mitra Kesehatan, antara lain, ialah lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, komunitas peduli Kesehatan, dan badan usaha.
Ayat (11)
Cukup jelas.
hlm. 216 OCRPRESIOEN _18_
Pasal 33 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ulaboratorium lainnya' adalah laboratorium Kesehatan yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan Kesehatan dan Teknologi Kesehatan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Pasal 34 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 35 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan upelayanan sosial dasar bidang Kesehatan" adalah pelayanan untuk memenuhi kebutuhan individu, kelompok, atau masyarakat untuk mengatasi masalah atau kekurangan dalam kebutuhan kesehatannya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
hlm. 217 OCRAyat (7)
Cukup jelas.
Pasal 36 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 37 Ke pasal
Ayat (l) Pelayanan Kesehatan lanjutan termasuk pelayanan skrining dan deteksi dini, homecare, Telemedisin, Pelayanan Kesehatan bergerak, Pelayanan Kesehatan pada pos Kesehatan, Pelayanan Kesehatan yang menggunakan teknologi terbaru, dan pelayanan berbasis penelitian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 38 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "berstandar internasional" adalah pelayanan unggulan nasional yang menggunakan metode baru yang diakui secara internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 39 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "rujukan secara vertikal' adalah rujukan yang dilakukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan perujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan yang memiliki tingkat kemampuan pelayanan yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan medis Pasien.
hlm. 218 OCRYang dimaksud dengan "rujukan secara
Yang dimaksud dengan "rujuk balik'adalah pelaksanaan rujukan terhadap Pasien yang telah selesai ditangani pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan penerima rujukan dan masih dibutuhkan perawatan lanjutan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih rendah kompetensinya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "kemampuan pelayanan" adalah kompetensi yang didasarkan pada jenis Pelayanan Kesehatan, jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, sarana dan prasarana, peralatan Kesehatan, Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, serta daya tampung Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 40 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 41 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan oskrining kesehatan lainnya" adalah skrining Kesehatan yang dilakukan secara berkala sesuai dengan standar setelah periode kelahiran. Skrining Kesehatan lainnya dapat berupa pemantauan tumbuh kembang, deteksi dini kedisabilitasan, dan lainnya.
hlm. 219 OCRPR,ESIDEN
Ayat (a) Tanggung jawab dalam Upaya Kesehatan bayi dan anak, antara lain, berupa penyediaan Pelayanan Kesehatan di sekolah yang menerima anak disabilitas, baik di sekolah khusus maupun sekolah inklusi sehingga tidak akan mengganggu Kesehatan bayi dan anak dalam mengikuti pendidikan dan tidak terjadi diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat membahayakan Kesehatan bayi dan anak.
Pasal 42 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "indikasi medis" adalah kondisi Kesehatan ibu yang tidak memungkinkan memberikan air susu ibu sesuai yang ditetapkan oleh Tenaga Medis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 43 Ke pasal
Ayat (1)
Kebijakan, antara lain, berupa pembuatan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 44 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 45 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 220 OCRPasal 46 Ke pasal
Cukup
Pasal 47 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 48 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 49 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 50 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan uusia remaja" adalah kelompok usia 10 (sepuluh) tahun sampai sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan oskrining Kesehatan" adalah setiap kegiatan yang dilakukan untuk mendeteksi penyakit secara dini sehingga dapat dilakukan intervensi untuk menyembuhkan atau mencegah penyakit berlanjut.
Yang dimaksud dengan "Kesehatan reproduksi remaja" adalah Upaya Kesehatan yang dilakukan agar terbebas dari berbagai gangguan Kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat.
Yang dimaksud dengan "Kesehatan jiwa remaja" adalah Upaya Kesehatan yang dilakukan untuk mempersiapkan kondisi remaja agar dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga remaja tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dan mampu memberikan kontribusi untuk masyarakat.
hlm. 221 OCRAyat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 51 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 52 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 53 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(21 Upaya Kesehatan penyandang disabilitas, termasuk Upaya Kesehatan bagi perempuan disabilitas sebagai calon ibu dan ibu, Upaya Kesehatan terhadap anak yang dideteksi akan mengalami disabilitas atau dilahirkan sebagai penyandang disabilitas, serta dukungan bagi keluarga yang mempunyai anggota penyandang disabilitas.
Upaya Kesehatan terhadap anak yang dideteksi akan mengalami disabilitas atau dilahirkan sebagai penyandang disabilitas termasuk upaya deteksi dan intervensi dini disabilitas.
Upaya Kesehatan penyandang disabilitas yang memasuki usia produktif termasuk Kesehatan reproduksi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "akses" adalah termasuk tersedianya Pelayanan Kesehatan yang dapat digunakan oleh penyandang disabilitas secara mandiri tanpa bantuan orang lain dan Pelayanan Kesehatan yang diberikan secara proaktif kepada penyandang disabilitas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
hlm. 222 OCRPasal 54 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 55 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 56 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 57 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 58 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 59 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 60 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 61 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 62 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 63 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pelayanan keluarga berencana, antara lain, berupa konsultasi pelayanan keluarga berencana dan pelayanan kontrasepsi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
hlm. 223 OCRPasal 64 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup
Ayat (21
Huruf a
Yang dimaksud dengan
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Pasal 65 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 66 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 67 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "intervensi" adalah segala kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung maupun tidak langsung berbagai permasalahan gizi.
Ayat (2)
Pemangku kepentingan, antara lain, ia-lah
Pasal 68 Ke pasal
Pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya
Pasa1 69 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 70 Ke pasal
Ayat (1)
Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut meliputi fase janin, ibu hamil, anak-anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 71 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberdayaan masyarakat, antara lain, berupa kegiatan untuk donor kornea dan operasi katarak.
Pasal 72 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 73 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 74 Ke pasal
Cukup
I
Pasal 75 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 76 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 77 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 78 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 79 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 80 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tindakan medis yang ditujukan untuk mengatasi kondisi Informasi dan edukasi tentang Kesehatan jiwa ditujukan untuk mencegah terjadinya risiko masalah kejiwaan atau gangguan jiwa serta mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi kepada orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa. kedaruratan, antara lain, dilakukan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang menunjukkan pikiran dan/ atau perilaku yang dapat membahayakan dirinya, orang lain, dan/ atau sekitarnya. hlm. 226 OCR t J
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 81 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 82 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 83 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 84 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 85 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 86 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 87 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kriteria penetapan program penanggulangan penyakit menular tertentu sebagai prioritas nasional atau daerah, antara lain, berupa:
a. penyakit endemis lokal;
b. penyakit menular potensial wabah;
c. fatalitas yang ditimbulkan tinggi/ angka kematian tinggi;
d. memiliki dampak sosial, ekonomi, politik, dan ketahanan yang luas; dan
e. menjadi sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi global.
hlm. 227 OCRI Kriteria penetapan program penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebegai prioritas nasional atau daerah, antara lain, berupa:
a. tingginya angka kematian atau kedisabilitasan;
b. tingginya angka kesakitan atau tingginya beban biaya pengobatan; dan
c. memiliki faktor risiko yang dapat diubah.
Pasal 88 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 89 Ke pasal
Ayat (1)
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular dilakukan, antara lain, melalui:
a. promosi Kesehatan;
b.
c. pengendalian faktor risiko;
d. penemuan kasus;
e. penanganan kasus;
f. pemberian kekebalan (imunisasi); dan
g. pemberian Obat pencegahan secara massal.
Pasal 90 Ke pasal
Perilaku hidup bersih dan sehat bagi penderita penyakit menular, antara lain, tidak melakukan tindakan yang dapat memudahkan penularan penyakit pada orang lain.
Upaya pencegahan lainnya, antara lain, berupa imunisasi, karantina, dan isolasi.
hlm. 228 OCRPasal 91 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 92 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 93 Ke pasal
Ayat (1)
Kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular dilakukan, antara lain, melalui:
a. promosi Kesehatan;
b. deteksi dini faktor risiko;
c. pengendalian faktor risiko;
d. pelindungan khusus;
e. penemuan dini kasus;
f. tata laksana dini; dan
g. penanganan kasus, berupa Pelayanan Kesehatan kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
Ayat(2)
Cukup jelas.
Pasal 94 Ke pasal
Ayat (1)
Faktor risiko, antara lain, berupa obesitas, konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih, merokok, konsumsi minuman beralkohol, dan kurang aktivitas fisik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 95 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 96 Ke pasal
Cukup jelas. hlm. 229 OCR i
Pasal 97 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pendidikan Kesehatan meliputi pendidikan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Huruf b
Pelayanan Kesehatan, antara lain, berupa pemberian imunisasi dan skrining Kesehatan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 98 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 99 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengaruh
Ayat(21
Cukup jelas.
hlm. 230 OCRAyat (3)
Yang dimaksud dengan "lingkungan matra" adalah lingkungan dari seluruh aspek pada matra yang serba berubah dan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup dan pelaksanaan kegiatan manusia yang hidup dalam lingkungan tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 100 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 101 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasa1 102 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 103 Ke pasal
Cukup
Pasal 104 Ke pasal
Cukup
Pasal 105 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lingkungan yang sehat" adalah lingkungan yang tidak mempunyai risiko buruk
Lingkungan yang tidak mempunyai risiko buruk lagi Kesehatan merupakan lingkungan yang bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan Kesehatan, antara lain, berupa:
a. limbah cair, limbah padat, limbah gas yang tidak diolah sebagaimana mestinya;
hlm. 231 OCRb. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. vektor dan binatang pembawa penyakit;
d. zat kimia yang berbahaya;
e. kebisingan yang melebihi ambang batas;
f. radiasi sinar pengion dan nonpengion;
g. air yang tercemar;
h. udara yang tercemar; dan
i. makanan yang terkontaminasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Media lingkungan, antara lain, berupa air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, dan vektor dan binatang pembawa penyakit.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 106 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 107 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 108 Ke pasal
Ayat (1)
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Kesehatan matra" adalah Upaya Kesehatan dalam bentuk khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang serba berubah secara bermakna, baik di lingkungan darat, laut, maupun udara.
Yang dimaksud dengan "Kesehatan matra darat" adalah Kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan di darat yang bersifat temporer pada lingkungan yang berubah, seperti transmigrasi, prajurit Tentara Nasional Indonesia, penugasan khusus anggota
Yang dimaksud dengan "Kesehatan matra laut" adalah Kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan di laut dan berhubungan dengan keadaan lingkungan yang bertekanan tinggi (hiperbarik), seperti penyelam.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Kesehatan matra udara' adalah Kesehatan matra yang berhubungan dengan penerbangan dan Kesehatan ruang angkasa dengan keadaan lingkungan yang bertekanan rendah (hipobarik), seperti penerbang dan prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasa1 109 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan 'bencana' adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/ atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Ayat (2)
Perencanaan Kesehatan prabencana, antara lain, berupa mitigasi risiko, penyiapan Sumber Daya Kesehatan, perencanaan, dan koordinasi.
Huruf b
Pelayanan Kesehatan saat bencana, antara lain, kegiatan untuk merespons tanggap darurat bencana.
Huruf c
Pelayanan Kesehatan pascabencana termasuk pemulihan fisik dan mental.
hlm. 233 OCRAyat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 110 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 111 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 112 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 113 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 114 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 115 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 116 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 117 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 118 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 119 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 234 OCRPasal 120 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "produksi" adalah pemilahan
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kompensasi, antara lain, berupa penggantian biaya transportasi dan/atau biaya pemeliharaan Kesehatan.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 121 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 122 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 123 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 124 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "transplantasi" adalah pemindahan organ dan/atau jaringan tubuh dari donor ke resipien guna penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan resipien.
hlm. 235 OCRREFIIELII( TNDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dikomersialkan" adalah komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia, tidak termasuk proses Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan transplantasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 125 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 126 Ke pasal
Cukup jelas.
PasaL 127 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 128 Ke pasal
Cukup
Pasal 129 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 130 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 131 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 132 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 133 Ke pasal
Ayat (1)
Penghargaan diberikan karena donor transplantasi organ tidak dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal selama proses transplantasi dan pemulihan Kesehatan.
Ayat (2)
Cukup jelas. hlm. 236 OCR _38_
Pasal 134 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasa1 135 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sel punca" adalah sel dalam tubuh manusia dengan kemampuan istimewa yakni mampu memperbaharui atau meregenerasi dirinya dan mampu berdiferensiasi menjadi sel lain yang spesifik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 136 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 137 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(21 Mengubah identitas, antara lain, ialah mengubah wajah, jenis kelamin, dan/atau sidik jari, sehingga mengakibatkan perubahan identitas dan menghilangkan jejak jati diri, serta digunakan untuk melawan
Bedah plastik rekonstruksi dan estetika tidak ditujukan untuk mengubah jenis kelamin melainkan untuk menyesuaikan alat kelamin dengan jenis kelamin yang sebenarnya. Perubahan jenis kelamin hanya dapat dilakukan dengan penetapan pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 237 OCRAyat (s)
Cukup jelas.
Pasal 138 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 139 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 140 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 141 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 142 Ke pasal
Ayat (1)
Standar lainnya, antara lain, berupa farmakope lain yang berlaku secara internasional atau metode
Ayat (2)
Standar lainnya, antara lain,
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Standar lainnya, antara lain, berupa metode analisis yang digunakan dalam hal belum diatur dalam kodeks kosmetika Indonesia.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "sediaan tertentu berdasarkan kajian risiko" adalah sediaan Obat Bahan Alam, suplemen Kesehatan, Obat kuasi, dan kosmetik yang berdasarkan kajian oleh Pemerintah Pusat berpotensi memberikan efek yang berbahaya bagi Kesehatan jika tidak menggunakan bahan baku farmasi.
hlm. 238 OCRAyat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 143 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 144 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 145 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah tidak ada tenaga kefarmasian, kebutuhan program pemerintah, dan/atau pada kondisi KLB, Wabah, dan darurat bencana lainnya.
Tenaga Kesehatan lain, antara lain, berupa dokter dan/ atau dokter gigi, bidan, dan perawat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 146 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "makanan dan minuman" adalah pangan olahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 239 OCRI -4L-Standar dan/ atau persyaratan keamanan, mutu, dan gizi termasuk penyampaian informasi
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 147 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "informasi atau pernyataan yang tidak benar dan/ atau menyesatkan pada informasi produkl adalah informasi atau pernyataan yang tidak sesuai yang dicantumkan pada label atau yang disampaikan pada iklan produk.
Ayat (2)
Cukup
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 148 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 149 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "zat
Bentuk lain yang bersifat adiktif, antara lain, berupa rokok elektronik dan permen yang mengandung nikotin.
Ayat(21
Yang dimaksud dengan "produk tembakau" adalah setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apa pun.
hlm. 240 OCRAyat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (a) Tembakau padat dan cair, antara lain, dapat digunakan untuk rokok elektronik dan shisha.
Yang dimaksud dengan "rokok elektronik adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.
Penetapan standar dan/atau persyaratan dimaksudkan untuk menekan dan mencegah penggunaan zat adiktif yang mengganggu atau merugikan Kesehatan.
Pasal 150 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 151 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
hlm. 241 OCRAyat(21
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 152 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 153 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 154 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 155 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 156 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf b
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pemerintah Daerah dalam menetapkan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik. dan harus Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum terhadap orang hidup
Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum terhadap orang mati merupakan pelayanan kedokteran yang dilakukan terhadap mayat yang kematiannya diduga merupakan akibat atau berhubungan dengan suatu tindak pidana atau kepentingan hukum lainnya.
hlm. 242 OCRAyat (3)
Cukup jelas.
Pasal 157 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "audit kematian" adalah serangkaian kegiatan penelusuran sebab kematian dan penentuan faktor yang berkontribusi terhadap kematian seseorang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup
Pasal 158 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 159 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 160 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 161 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 162 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 163 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 243 OCRPasal 164 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 165 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 166 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 167 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a) Program pemerintah, antara lain, berupa program penanggulangan tuberkulosis, human
Pasal 168 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 169 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 170 Ke pasal
Ayat (1)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang, antara lain, berupa laboratorium Kesehatan, apotek, laboratorium pengolahan sel, serta bank sel dan/ atau bank jaringan.
hlm. 244 OCRAyat (2)
Cukup jelas.
Pasal 171 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 172 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 173 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "rekam medis" adalah dokumen yang berisikan data identitas Pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada Pasien yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan penyelenggaraan rekam medis. Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak dapat menyelenggarakan rekam medis secara elektronik karena hambatan teknis, dapat digunakan rekam medis nonelektronik sampai dengan hambatan selesai, serta dilakukan penginputan ulang data rekam medis pada sistem rekam medis elektronik.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
hlm. 245 OCRHuruf g
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 174 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 175 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 176 Ke pasal
Cukup jelas.
PasaL 177 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "rahasia Kesehatan pribadi Pasien" adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan hal yang ditemukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam rangka pengobatan dan dicatat dalam rekam medis yang dimiliki Pasien serta bersifat rahasia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 178 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 179 Ke pasal
Ayat (1)
hlm. 246 OCREIIEIf IIIIIT{'III-{TN
Huruf b
Huruf c
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 180 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "jejaring pengampuan Pelayanan Kesehatan" adalah pengampuan yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan kompetensi lebih tinggi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan kompetensi lebih rendah yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan menangani permasalahan Kesehatan di wilayah tersebut.
Yang dimaksud dengan ukerja sama 2 (dua) atau lebih Fasilitas Pelayanan Kesehatan' adalah kerja sama antara 2 (dua) Fasilitas Pelayanan Kesehatan, baik antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di luar negeri maupun antar-Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia, antara lain, berupa kerja sama di bidang pelayanan dan bidang penelitian.
Yang dimaksud dengan "pusat unggulan" adatah Pelayanan Kesehatan dengan karakteristik utama pada Rumah Sakit yang mempunyai standar pelayanan internasional, berteknologi tinggi, memiliki kompetensi sumber daya manusia yang unggul, serta bekerja sama dengan institusi pendidikan untuk meningkatkan budaya belajar, inovasi, dan pengembangan.
Yang dimaksud dengan "Pelayanan Kesehatan terpadu" adalah Pelayanan Kesehatan yafrg terintegrasi yang diselenggarakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara terpadu, multidisiplin, dan berpusat pada kebutuhan Pasien Qt
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "berperilaku hidup sehat' adalah memiliki kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat.
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 181 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 182 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 183 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 184 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "tata kelola Rumah Sakit yang
Yang dimaksud dengan "tata kelola klinis yang
Pasal 185 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "bidang Pelayanan Kesehatan" adalah bidang yang memberikan Pelayanan Kesehatan langsung kepada masyarakat, antara lain, berupa klinik, apotek, dan laboratorium.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 186 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 187 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Rumah Sakit pendidikan sebagai diutamakan Rumah Sakit pemerintah. penyelenggara utama
hlm. 249 OCRAyat (s)
Yang dimaksud dengan "persyaratan, standar, dan akreditasi sesuai dengan perannya" adalah persyaratan, standar, dan akreditasi yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit pendidikan, baik sebagai Rumah Sakit yang bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi maupun sebagai Rumah Sakit penyelenggara utama pendidikan tinggi dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Pasal 188 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Yang dimaksud dengan "pelayanan berbasis penelitian' adalah pelayanan yang dilakukan terhadap Pasien sebagai subjek penelitian, terutama pada penelitian translasional dengan tujuan untuk pembuktian efektivitas.
hlm. 250 OCRAyat (a)
Yang dimaksud dengan "kebebasan secara bertanggung jawab" adalah pelaksanaan penelitian dilakukan sesuai dengan kaidah keilmuan berdasarkan etika, nilai moral, norma agama, dan peraturan perundang-undangan.
Ayat (s) Pihak lain, antara lain, ialah lembaga atau orang perseorangan yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penelitian atau memiliki kompetensi untuk melakukan penelitian.
Pasal 189 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "standar pelayanan Rumah Sakit" adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit, antara lain, berupa standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.
Huruf c
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "masyarakat tidak mampu atau miskin" adalah Pasien yang memenuhi kriteria tidak mampu atau miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
hlm. 251 OCRHuruf h
Yang dimaksud dengan "menyelenggarakan rekam medis" adalah penyelenggaraan rekam medis yang dilakukan sesuai dengan standar yang secara bertahap diupayakan mencapai standar internasional.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf o
Rumah Sakit dibangun serta dilengkapi dengan sarana, prasarana, dan peralatan yang dapat difungsikan serta dipelihara sedemikian rupa untuk mendapatkan keamanan, mencegah kebakaran atau bencana dengan terjaminnya keamanan, keselamatan dan Kesehatan Pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan Rumah Sakit.
Huruf p
Cukup jelas.
Hurufq.
Cukup jelas.
Huruf r
Yang dimaksud dengan "peraturan internal Rumah Sakit" adalah peraturan yang disusun untuk internal Rumah Sakit dalam rangka menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit yang baik dan tata kelola klinis yang baik.
Huruf s
Cukup
Huruf t
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 190 Ke pasal
Cukup
Pasal 191 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 192 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 193 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 194 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 195 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 196 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 197 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 198 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 199 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 200 Ke pasal
Ayat (1)
Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan, antara lain, berupa, tenaga biologi, tenaga administratif, pramusaji, tenaga keuangan, petugas pemulasaran jenazah, dan petugas ambulans.
hlm. 253 OCRAyat (2)
Cukup jelas.
Pasal 201 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 202 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 203 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(2) Pihak terkait, antara lain, berupa asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan asosiasi institusi pendidikan Kesehatan serta pihak lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 204 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 205 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 206 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 207 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 208 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 209 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 210..,
hlm. 254 OCRPasal 210 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 211 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 212 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 213 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "uji kompetensi" adalah pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik untuk mencapai standar kompetensi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 214 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 215 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasa-l 216 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 217 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 218 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 219 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
hlm. 255 OCRI-Tf*TFI{[]
Huruf b
Hak memperoleh waktu istirahat yang cukup diperoleh peserta didik selama proses pendidikan klinis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keselamatan Pasien" adalah suatu kerangka kerja yang berupa kegiatan terorganisasi untuk membangun budaya, proses, prosedur, perilaku, teknologi, dan lingkungan dalam Pelayanan Kesehatan secara konsisten dan berkelanjutan yang bertujuan untuk menurunkan risiko, mengurangi bahaya yang dapat dihindari, menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan, serta mengurangi dampak ketika terjadi insiden pada Pasien.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 220 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "uji kompetensi berstandar nasional" adalah pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada penyelenggara pendidikan tinggi bidang Kesehatan yang menyelenggarakan ujian sesuai dengan standar nasional dan berlaku secara nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
hlm. 256 OCRAyat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 221 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 222 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pendidik yang bukan merupakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan" adalah dosen, instruktur, dan fasilitator yang mempunyai latar
Yang dimaksud dengan "tenaga kependidikan yang bukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan" adalah anggota masyarakat yang mempunyai latar belakang pendidikan di luar medis dan Kesehatan yang mengabdikan diri dan diangkat untuk melaksanakan tugas menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Cukup
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
hlm. 257 OCRAyat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 223 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 224 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 225 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 226 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 227 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "aspek pemerataan" adalah distribusi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan melalui proses rekrutmen, seleksi, dan penempatan.
Yang dimaksud dengan "aspek pemanfaatan" adalah pemberdayaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
Yang dimaksud dengan "aspek pengembangan" adalah pengembangan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bersifat multidisiplin dan lintas sektor serta lintas program untuk meratakan dan meningkatkan kualitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
hlm. 258 OCRPasal 228 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 229 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 230 Ke pasal
Pasal 231 Ke pasal
Ayat (1)
Penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dimaksudkan untuk mendayagunakan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada daerah yang dibutuhkan, terutama daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta daerah bermasalah Kesehatan.
Seleksi dilakukan dengan memperhatikan berbagai faktor sehingga Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan dapat berkembang sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penugasan khusus" adalah pendayagunaan secara khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam kurun waktu tertentu guna akses dan mutu Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, serta daerah bermasalah Kesehatan dan Rumah Sakit pemerintah yang memerlukan pelayanan medik spesialis, serta memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan lain oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Huruf c
Cukup jelas.
hlm. 259 OCRI
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 232 Ke pasal
Yang dimaksud dengan uupaya retensi' adalah upaya mempertahankan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan di suatu tempat untuk periode tertentu dalam rangka menjaga kesinambungan Pelayanan Kesehatan. Upaya retensi, antara lain, berupa perpanjangan penugasan, pemberian insentif, penerapan jenjang karier, dan pemberlakuan sistem remunerasi.
Pasal 233 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 234 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 235 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Yang dimaksud dengan "daerah tidak diminati" adalah daerah yang mengalami kesulitan pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam waktu tertentu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup
FEFUELII( INDONESIA
Pasal 236 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 237 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 238 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Tenaga cadangan Kesehatan berupa non-Tenaga Kesehatan yang telah mendapatkan pelatihan terkait dengan penanggulangan KLB, Wabah, dan darurat bencana, antara lain, ialah peserta didik, dosen, dan tenaga yang sudah tidak berpraktik sebagai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 239 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 240 Ke pasal
Cukup jelas.
PasaL 241 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
hlm. 261 OCREk-I*Tli]-fl]
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "adaptasi" adalah serangkaian kegiatan penyesuaian kompetensi dan kemampuan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 242 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 243 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 244 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 245 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 246 Ke pasal
Cukup
Pasal 247 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 248 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 249 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 262 OCRPasa1 250 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bidang unggulan tertentu dalam Pelayanan Kesehatan" adalah bidang Pelayanan Kesehatan yang menjadi prioritas atau dibutuhkan, tetapi tenaganya masih terbatas dan/ atau belum tersedia di Indonesia, seperti bidang bedah dengan teknologi robot (robotic surgery).
Pasal 251 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 252 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 253 Ke pasal
Pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing ditujukan agar yang bersangkutan bisa berkomunikasi dengan Pasien dengan baik.
Pasal 254 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 255 Ke pasal
Ayat (1)
Kegiatan lain, antara lain, berupa latihan gabungan bersama, bakti sosial, kegiatan olahraga internasional, dan kegiatan tanggap darurat bencana.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan uwaktu tertentu" adalah paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang.
hlm. 263 OCRI
Pasal 256 Ke pasal
Ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pasal 257 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 258 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 259 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 260 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 261 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 262 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 263 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu" adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan secara langsung kepada Pasien.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kondisi tertentu, antara lain, berupa keadaan yang membutuhkan percepatan pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
hlm. 264 OCRPasal 264 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasa-l 265 Ke pasal
Kondisi tertentu, antara lain, berupa:
Pasal 266 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 267 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 268 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 269 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 270 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 271 Ke pasal
Cukup
Pasal 272 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 273 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 274 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 275 Ke pasal
Cukup
Pasa7276 . - -
hlm. 265 OCRPasal 276 Ke pasal
Huruf a
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "yang memadai" adalah pemberian keterangan yang disampaikan secara lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami.
Huruf c
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 277 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 278 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 279 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 280 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 281 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 282 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 266 OCRPasal 283 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasa-l 284 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 285 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 286 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 287 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 288 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 289 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 290 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Yang dimaksud dengan "pelimpahan secara mandat' adalah pelimpahan kewenangan dari Tenaga Medis ke Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tertentu atau antar-Tenaga Kesehatan tertentu dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
Yang dimaksud dengan "pelimpahan secara delegatif" adalah pelimpahan kewenangan dari Tenaga Medis ke Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tertentu atau antar-Tenaga Kesehatan tertentu dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
hlm. 267 OCRPRESIOEN
Pasal 291 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 292 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 293 Ke pasal
Ayat (1)
Pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan adalah Pasien yang bersangkutan. Apabila Pasien tidak cakap atau berada di bawah pengampuan (und.er curatele), persetujuan atau penolakan tindakan Pelayanan Kesehatan diberikan oleh keluarga terdekat, antara lain, oleh suami/istri, ayah/ ibu kandung, anak kandung, atau saudara kandung yang telah dewasa. Dalam keadaan Gawat Darurat, untuk menyelamatkan nyawa Pasien, tidak diperlukan
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (71
Yang dimaksud dengan "yang mewakili", antara lain, adalah suami/istri, anak kandung yang cakap, ayah/ ibu kandung, atau saudara kandung.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
hlm. 268 OCRAyat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Pasal 294 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 295 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 296 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tanda tangan, antara lain, berupa tanda tangan manual, tanda tangan elektronik, atau bentuk lain yang sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Pasal 297 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Akses informasi terhadap dokumen rekam medis, antara lain, berupa rekam medis atau penjelasan lisan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
hlm. 269 OCRAyat (3)
Cukup jelas.
Pasal 298 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 299 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 300 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 301 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "rahasia Kesehatan" adalah riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan Kesehatan fisik, serta psikis seseorang, termasuk data pribadi Pasien.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 302 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 303 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "audit Pelayanan Kesehatan" adalah proses evaluasi sistematis terhadap kualitas Pelayanan Kesehatan untuk memastikan Pelayanan Kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
hlm. 270 OCRREPIJELIK INDONESIA
Pasal 304 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 305 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 306 Ke pasal
Cukup jelas
Pasal 307 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 308 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 309 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 310 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 31 I Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 312 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 313 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 314 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
hlm. 271 OCRLIK INDONES!A
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "fasilitas pengelolaan kefarmasian" adalah sarana pengelola Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan milik Pemerintah Pusat, termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka ketersediaan, pemerataan, serta keterjangkauan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
Ayat (6)
Kebijakan khusus, antara lain, ialah pemberlakuan mekanisme jalur khusus (special
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 315 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 316 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 317 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Obat esensial" adalah Obat yang paling dibutuhkan dalam Pelayanan Kesehatan, termasuk Obat generik, Obat generik bermerek, dan Obat originator.
Ayat (21
Cukup
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 318 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 319 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
hlm. 272 OCREr-f+Trirs[Il
Ayat (21 Perbekalan Kesehatan yang harus didistribusikan sesuai dengan cara distribusi yang baik, antara lain, ialah Obat, Bahan Obat, dan Alat Kesehatan.
Ayat (3)
Laporan kegiatan pendistribusian, antara lain, ialah laporan mengenai ketersediaan, harga, dan jumlah Perbekalan Kesehatan yang didistribusikan yang menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Pasal 320 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Yang dimaksud dengan nObat keras tertentu' adalah jenis Obat keras yang terdapat pembatasan indikasi dan/ atau jumlah yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "fasilitas lain" adalah fasilitas di luar fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
hlm. 273 OCRPasal 321 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "jamu" adalah Obat Bahan Alam berupa bahan atau
Yang dimaksud dengan "obat herbal terstandar' adalah Obat Bahan Alam yang telah digunakan secara
Huruf c
Huruf d
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 322 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 323 Ke pasal
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "fitofarmaka" adalah Obat Bahan Alam yang digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/ atau pemulihan Kesehatan yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi.
Obat Bahan Alam lainnya, antara lain, berupa produk Obat Bahan Alam inovasi baru, produk Obat Bahan Alam impor, dan produk Obat Bahan
'NDONESIA
Pasal 324 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 325 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 326 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "insentif" adalah dukungan atau fasilitas dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diberikan kepada pelaku usaha atau kegiatan berupa
Insentif fiskal seperti pengurangan pajak dan penghapusan bea masuk.
Insentif nonfiskal seperti kemudahan dalam perizinan berusaha, pengutamaan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dan kemudahan dalam tata kelola perdagangan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Industri farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri termasuk industri farmasi dan Alat Kesehatan dengan penanaman modal asing yang memiliki fasilitas produksi di dalam negeri.
hlm. 275 OCR'NDONESIA
Huruf f
Cukup jelas.
Cukup
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 327 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 328 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 329 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hilirisasi penelitian nasional" adalah upaya meningkatkan nilai tambah hasil penelitian yang sejalan dengan prioritas ketahanan nasional dari semula skala penelitian laboratorium menjadi skala komersial agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Ayat (21
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (s) Bentuk dukungan, antara lain, ialah dukungan
Pasal 330 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 331 Ke pasal
Cukup jelas. hlm. 276 OCR _7A-
Pasal 332 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Menetapkan kebijakan, termasuk untuk pengadaan dan pemanfaatan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan perbekalan Kesehatan lainnya.
Pasal 333 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 334 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21 Perangkat lunak terintergrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 335 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penelitian" adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik simpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ayat (21
Yang dimaksud dengan "kaidah
'NDONESIA _79_
Yang dimaksud dengan "kaidah ilmiah" adalah syarat penelitian yang bersifat analitis, rasional, objektif, empiris, dan menghasilkan hasil yang sama ketika dilakukan oleh orang lain dengan cara yang sama.
Yang dimaksud dengan "metodologi ilmiah" adalah suatu cara sistematis yang digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Metode ini menggunakan
Ayat (3)
Ayat (4)
Ayat (s)
Ayat (6)
Cukup jelas.
Penelitian yang manusia harus dilakukan dengan memperhatikan Kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan. Penelitian dan pengembangan yang menggunakan manusia sebagai subjek harus mendapat
Semua penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek penelitian wajib didasarkan pada 3 (tiga) prinsip etik umum, yaitu menghormati harkat martabat manusia
Yang dimaksud dengan "memperhatikan kesejahteraan hewan" adalah penelitian hewan coba dilakukan dengan menerapkan 5 (lima) prinsip kebebasan hewan dalam kesejahteraan hewan, yakni:
a. bebas dari rasa lapar dan haus;
b. bebas dari rasa sakit, cidera, dan penyakit; hlm. 278 OCR penganiayaan, dan penyalahgunaan;
d. bebas dari rasa takut dan tertekan; dan
e. bebas untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Hewan coba harus dipilih dengan mengutamakan hewan dengan sensitivitas neurofisiologis yang paling rendah (non sentient
Keberhati-hatian yang wajar harus diterapkan pada penelitian yang dapat mempengaruhi lingkungan dan kesehatan hewan yang digunakan dalam penelitian harus dihormati.
Ayat (71
Cukup jelas.
Pasal 336 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 337 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan kebijakan, antara lain, berupa pendaftaran, pengujian, dan pengawasan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 338 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "teknologi biomedis" adalah penerapan sains dan rekayasa sistem biologis dalam rangka peningkatan Pelayanan Kesehatan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "genomilf adalah analisis terkait DNA (asam deoksiribonukleat).
Yang dimaksud dengan "transkriptomik" adalah analisis terkait RNA (asam ribonukleat).
c. bebas dari
hlm. 279 OCRYang dimaksud dengan "proteomilC adalah analisis terkait protein.
Yang dimaksud dengan
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "data terkait" meliputi data analisis primer, sekunder, dan tersier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penelitian dan pengembangan.
Yang dimaksud dengan "pelayanan kedokteran presisi" adalah pendekatan baru untuk pencegahan dan pengobatan penyakit dengan mempertimbangkan gen, lingkungan, dan pola hidup seorang Pasien.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan 'yang tidak dapat ditelusuri identitasnya" adalah material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data tersimpan yang sejak awal tidak diketahui identitasnya dan bukan bahan tersimpan yang tidak teridentifikasi (deid entifiedl.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 339 Ke pasal
Ayat (l)
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "biobank atau biorepositori" adalah fasilitas untuk kegiatan pengumpulan, penyimpanan jangka panjang, dan pengelolaan spesimen yang berasal dari manusia atau spesimen yang terkait dengan Kesehatan beserta data terkait secara sistematis yang ditujukan untuk penelitian, pengembangan, dan Pelayanan Kesehatan.
Cukup jelas.
hlm. 280 OCRAyat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "keselamatan hayati" adalah usaha untuk menjaga keselamatan pekerja dan pengguna fasilitas laboratorium serta lingkungan dari agen biologi yang berpotensi membahayakan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kerahasiaan atau privasi' adalah bahwa penyelenggara biobank dan/ atau biorepositori menjamin kerahasiaan terhadap identitas individu asal dari spesimen.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah penyelenggara biobank dan/ atau biorepositori bertanggung jawab atas pengumpulan, penyimpanan jangka panjang, dan pengelolaan spesimen dan data.
Yang dimaksud dengan 'kemanfaatan" adalah spesimen yang dikumpulkan, disimpan, dan dikelola dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kualitas Kesehatan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah penyelenggaraan biobank dan/ atau biorepositori yang dilaksanakan untuk kepentingan umum.
Huruf f
Yang dimaksud dengan 'penghormatan terhadap hak asasi manusia" adalah pengumpulan, penyimpanan jangka panjang, dan pengelolaan spesimen dan data tidak bertentangan dengan penyelenggaraan hak asasi manusia.
Yang dimaksud dengan "etika, hukum, dan medikolegal" adalah penyelenggaraan biobank dan/ atau biorepositori dilaksanakan dengan memperhatikan etika, hukum, dan medikolegal yang berlaku. hlm. 281 OCR .,(
Yang
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 340 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "tujuan utama penelitian" adalah alasan utama dilaksanakannya penelitian untuk menjawab pertanyaan utama penelitian baik berupa identifikasi serta penjelasan konsep atau memprediksi situasi/ solusi atas permasalahan tertentu.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "perjanjian alih material" adalah
Ayat (4)
Cukup jelas.
hlm. 282 OCRPRES:DEN
Pasal 341 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tenaga pendukung atau penunjang kesehatan' adalah tenaga dengan latar belakang pendidikan tinggi di rumpun ilmu alam seperti biologi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 342 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 343 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 344 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 345 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dukungan" adalah bantuan teknis yang . diberikan kepada penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan, antara lain, dalam bentuk pelatihan dan fasilitasi perangkat lunak.
Pasal 346 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
hlm. 283 OCRAyat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "pemrosesan" adalah kegiatan yang meliputi:
a. pemerolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. perbaikan dan pembaruan;
e. penampilan,
f. penghapusan atau pemusnahan.
Ayat (7)
Pemrosesan data dan informasi Kesehatan di luar wilayah Indonesia, antara lain, ialah dalam bentuk transfer dan penyimpanan.
Peraturan perundang-undangan, antara lain, ialah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dan pelindungan data pribadi.
Pasal 347 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 348 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
hlm. 284 OCRAyat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola data, antara lain, peraturan terkait pelindungan data pribadi, Sistem Informasi Kesehatan, dan satu data Indonesia.
Pasal 349 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Transfer termasuk penampilan, pengumuman, penyebarluasan, atau pengungkapan.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan "pemusnahan" adalah tindakan untuk menghilangkan, melenyapkan, atau menghancurkan data dan informasi Kesehatan pribadi sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk mengidentifikasi subjek data dan informasi Kesehatan pribadi.
hlm. 285 OCRAyat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Pasal 350 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 351 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 352 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 353 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 354 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 355 Ke pasal
Cukup
Pasal 356 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 357 Ke pasal
Cukup
Pasal 358 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 359 Ke pasal
Yang dimaksud dengan ufaktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah" adalah hal, keadaan, dan/ atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kemungkinan timbulnya penyakit potensial Wabah.
hlm. 286 OCRPasal 360 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "alat
Yang dimaksud dengan "barang'adalah produk nyata, hewan, tumbuhan, dan jenazah atau abu jenazah yang dibawa dan/ atau dikirim melalui perjalanan, termasuk benda/alat yang digunakan dalam alat angkut.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kapal" adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan
Yang dimaksud dengan "pesawat udara" adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
Yang dimaksud dengan "kendaraan darat" adalah suatu sarana angkut di darat yang terdiri atas kendaraan bermotor, termasuk kendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraan tidak bermotor.
Yang dimaksud dengan "angkutan sipil' adalah alat angkut yang membawa orang dan barang.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga terkait" adalah kementerian/lembaga yang tugas fungsinya terkait urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta intelijen.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "isolasi" adalah pemisahan antara orang sakit dan orang sehat untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
hlm. 287 OCRYang dimaksud dengan "karantina" adalah pembatasan kegiatan dan/ atau pemisahan orang terjangkit meskipun belum menunjukkan gejala apa pun atau sedang berada dalam masa inkubasi dan pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apa pun yang diduga terkontaminasi dari orang
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "penolakan" adalah tidak diikutsertakannya orang tersebut sebagai penumpang dalam alat angkut yang akan diberangkatkan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup
Pasal 361 Ke pasal
Cukup
Pasal 362 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 363 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "nakhoda" adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 288 OCRNEPIIELI!( INDONESIA
Yang dimaksud dengan "kapten penerbang" adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik pesawat udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat udara sesuai dengan ketentuan peraturan
Yang dimaksud dengan "pos lintas batas negara" adalah Pintu Masuk orang, barang, dan alat angkut melalui darat lintas negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 364 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 365 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 366 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 367 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 368 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 369 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 370 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 371 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 372 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 289 OCRLlt( INDONESIA
Pasal 373 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 374 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasa1 375 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 376 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 377 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf c
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 378 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasa1 379 Ke pasal
Cukup
Yang dimaksud dengan "profilaksis" adalah suatu tindakan medis pemberian Obat tertentu untuk memberikan pelindungan dari penyakit menular tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Yang dimaksud dengan "pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan"
Pasal 380 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 381 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 382 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 383 Ke pasal
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 384 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 385 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 386 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 387 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 388 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasa1 389 Ke pasal
Cukup jelas.
Limbah dari kegiatan penanggulangan KLB dan Wabah berupa limbah medis dan limbah nonmedis.
Limbah medis, seperti darah, serum, bekas bungkus Obat, bekas jarum suntik, bekas botol vaksin, bekas kantung darah, kasa bekas pakai, serta masker bekas pakai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melayani Pasien, atau masker Pasien.
Limbah nonmedis seperti sisa makanan dari pengunjung umum, masker bekas
Pasal 390 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 391 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 392 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 393 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 394 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 395 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 396 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 397 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 398 Ke pasal
Cukup
Pasal 399 Ke pasal
Yang dimaksud dengan okegiatan menyebarluaskan" adalah kegiatan yang ditujukan untuk menimbulkan KLB dan tidak termasuk kegiatan penyebarluasan dalam rangka penegakan diagnosis atau konfirmasi laboratorium.
Yang dimaksud dengan "bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB" adalah unsur atau zat
PRESIOEN
Pasal 400 Ke pasal
Menghalang-halangi pelaksanaan upaya
Pasal 401 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 402 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 403 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 404 Ke pasal
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan okegiatan menyebarluaskan" adalah kegiatan yang
Yang dimaksud dengan "agen biologi penyebab penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah" adalah virus, bakteri, jamur, dan parasit, baik hidup maupun mati, yang dapat menyebabkan/menularkan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah, misalnya, sampel dan/ atau spesimen yang dikelola oleh Rumah Sakit, laboratorium, dan lembaga penelitian, dan hewan atau daging yang mengandung agen biologi penyebab penyakit. penanggulangan KLB dan Wabah, antara lain, berupa tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan penanggulangan KLB dan Wabah, seperti tidak bersedia dilakukan karantina atau isolasi, atau tidak mengizinkan dilakukan penanggulangan dan/ atau pemusnahan faktor risiko terhadap alat angkut, barang, dan lingkungan yang terpapar, termasuk hewan ternak/ peliharaan.
hlm. 293 OCRLIK
Pasal 405 Ke pasal
Ayat (1)
Ayat (2)
Huruf a
Pasal 406 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 407 Ke pasal
Ayat (1)
Pihak swasta terkait, antara lain, ialah industri Sediaan Farmasi yang memproduksi Sediaan Farmasi yang digunakan dalam kegiatan pemberian Obat pencegahan massal dan imunisasi.
Yang dimaksud dengan oaudit kausalitas" adalah suatu kajian sistematis mengenai kasus kejadian ikutan akibat pemberian pengobatan massal dan imunisasi yang dilaporkan berdasarkan data dan literatur medis dari para ahli di bidangnya serta yang dilakukan oleh lembaga independen untuk menentukan kemungkinan keterkaitan antara kejadian ikutan dan Obat dan/ atau vaksin yang diberikan.
Huruf b
Pelayanan Kesehatan, termasuk rehabilitasi medis, antara lain, berupa pengobatan dan perawatan yang dilakukan pada kasus kejadian ikutan pascapengobatan massal dan imunisasi sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "santunan terhadap korban" adalah kompensasi berupa santunan disabilitas atau santunan kematian yang diberikan kepada seseorang yang mengalami kejadian ikutan pascapemberian Obat pencegahan massal dan imunisasi berdasarkan hasil audit kausalitas.
Bantuan pendanaan, antara lain, berupa:
a. bantuan atau kompensasi bagi masyarakat yang terdampak kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan
b. bantuan untuk pendanaan Rumah Sakit sesuai dengan kebutuhan.
hlm. 294 OCRAyat (2)
Cukup jelas.
Pasal 408 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 409 Ke pasal
Pasal 410 Ke pasal
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Rencana induk bidang Kesehatan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang
Yang dimaksud dengan "penganggaran berbasis kinerja" adalah prinsip dan kaidah penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Ayat (4)
Pengalokasian anggaran Kesehatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dilakukan sesuai dengan kebijakan keuangan daerah dan sinkronisasi hubungan keuangan antara pusat dan daerah.
Yang dimaksud dengan "penganggaran berbasis kinerja" adalah prinsip dan kaidah penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di bidang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Ayat (5)
Cukup
Ayat (6)
Cukup jelas.
hlm. 295 OCRPasal 41 1 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 412 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 413 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 414 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 415 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 416 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 417 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Partisipasi masyarakat, termasuk dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya, antara lain, ialah:
a. keikutsertaan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan;
b. dukungan penyediaan Sumber Daya Kesehatan;
c.
d. perencanaan dan penetapan kebijakan strategi nasional pembangunan Kesehatan;
e. pembinaan dan pengawasan; dan/ atau
f.
Pasal 418 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 419 Ke pasal
Cukup
Pasal 420 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 421 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 422 Ke pasal
Cukup
Pasal 423 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 424 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
hlm. 297 OCRHuruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Melakukan tindakan lain, antara lain, berupa penangkapan, penahanan, serta pengambilan foto dan sidik jari.
Bantuan penyidikan, antara lain, berupa bantuan teknis, bantuan taktis, dan bantuan upaya paksa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 425 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 426 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 427 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 298 OCRLIK n
Pasal 428 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 429 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 430 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 431 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 432 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 433 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 434 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 435 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 436 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 437 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasa1 438 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 439 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 440 Ke pasal
Ayat (1)
Kealpaan yang mengakibatkan luka berat termasuk disabilitas seumur hidup.
hlm. 299 OCRAyat (2)
Cukup jelas.
Pasal 441 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 442 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 443 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 444 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 445 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 446 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 447 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasa1 448 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 449 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 450 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 451 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 452 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 300 OCRT{IrLIr-IilTIf.ItrfflA -lo2-
Pasal 453 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 454 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 455 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 456 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasa1 457 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 458 Ke pasal
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6887