Daftar isi (2 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2015

TENTANG

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung maka telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

b. bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

hlm. 2

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

DAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN

PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2

TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-

UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG

PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG.

Pasal 1 #Laporkan Penjelasan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2 #Laporkan Penjelasan

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 3

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 2 Februari 2015

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Februari 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 24

Penjelasan

hlm. 4

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2015

TENTANG

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

MENJADI UNDANG-UNDANG

I. UMUM Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi maka telah dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tugas dan wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.

II.PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 2 Ke pasal

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5657

Lampiran

hlm. 5
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23
TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
MENJADI UNDANG-UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang
mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara
langsung maka perlu dilakukan perubahan terhadap
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
b. bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu dilakukan dengan segera agar memberikan
kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala
daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan
demokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
hlm. 6
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23
TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), diubah
sebagai berikut:
hlm. 7
1. Ketentuan Pasal 101 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga
Pasal 101 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
(1) DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda Provinsi bersama gubernur;
b. membahas dan memberikan persetujuan
Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi
yang diajukan oleh gubernur;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Perda Provinsi dan APBD provinsi;
d. dihapus;
e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk
mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau
pemberhentian;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana
perjanjian internasional di Daerah provinsi;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah provinsi;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah provinsi;
hlm. 8
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga
yang membebani masyarakat dan Daerah provinsi;
dan
j. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang
tata tertib.
2. Ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga
Pasal 154 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 154
(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan
wewenang:
a. membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama
bupati/wali kota;
b. membahas dan memberikan persetujuan
rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota
yang diajukan oleh bupati/wali kota;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Perda dan APBD kabupaten/kota;
d. dihapus;
hlm. 9
e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk
mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau
pemberhentian;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap
rencana perjanjian internasional di Daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
bupati/wali kota dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga
yang membebani masyarakat dan Daerah;
j. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata
tertib.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 10
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 246

Penjelasan

hlm. 11

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH

PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014

TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

I. UMUM Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tugas dan wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

hlm. 12

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 101

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Dihapus.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional di Daerah provinsi” dalam ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah provinsi.

Huruf g

Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional” dalam ketentuan ini adalah kerja sama antara Pemerintah Daerah provinsi dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama provinsi ”kembar”, hlm. 13 kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 154

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Dihapus.

Huruf e

Cukup jelas.

hlm. 14

Huruf f

Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional di Daerah kabupaten/kota” dalam ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah kabupaten/kota.

Huruf g

Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional” dalam ketentuan ini adalah kerja sama Daerah antara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama kabupaten/kota ”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

hlm. 15 OCR

Fan

HO

29. £ Pasal II

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5589