Daftar isi (13 bab, 76 pasal)
SALINAN
Menimbang
Mengingat
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2022
TENTANG
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
DENGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi maka perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi;
c. bahwa pengaturan data pribadi saat ini terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan maka untuk meningkatkan efektivitas daLam peLaksanaan pelindungan data pribadi diperlukan pengaturan . mengenai pelindungan data pribadi dalam suatu undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi;
Pasal 5 ayat (l), Pasal 20, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
hlm. 2 OCRDengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN DATA
PRIBADI.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal I # Penjelasan
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Data Pribadi adalah data tentang ora.ng perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
2. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data
3. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
4. Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak . sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
hlm. 3 OCRBLIK INDONESIA
5. Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
6. Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
S. Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
9. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran . Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
1 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2 # Penjelasan
(1) Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:
a. yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan
hlm. 4 OCRb. di luar
1. di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau
2. bag Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
(2) Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
BAB IIASAS
Pasal 3 # Penjelasan
Undang-Undang ini berasaskan : a.
b. kepastian hukum;
c. kepentingan umum;
d. kemanfaatan;
e. kehati-hatian;
f. keseimbangan;
g. pertanggungjawaban; dan
h. kerahasiaan.
BAB IIIJENIS DATA PRIBADI
Pasal 4 # Penjelasan
(l) Data Pribadi terdiri atas:
a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
b. Data Pribadi yang bersifat umum.
hlm. 5 OCRb. data biometrik;
c. data genetika;
d. catatan kejahatan;
e. data anak;
f. data
g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin; c. d. e. f. agama; status perkawinan; dan/ atau Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang. untuk
BAB IVHAK SUBJEK DATA PRIBADI
Pasal 5 # Penjelasan
Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggu.naan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.
Pasal 6 # Penjelasan
Subjek Data Pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
hlm. 6 OCRPasal 7 # Penjelasan
Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 # Penjelasan
Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/ atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 # Penjelasan
Subjek Data Pribadi berhak menarik kembali
Pasal 10 # Penjelasan
(1) Subjek Data Pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan atas pemrosesan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 11 #
Subjek Data Pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara
Pasal 12 #
(I) Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 7 OCR(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran pemrosesan Data Pribadi dan tata cara pengenaan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 13 #
(1) Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/ atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.
(2) Subjek Data Pribadi berhak dan Data Pribadi tentang dirinya ke Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Subjek Data Pribadi untuk menggunakan dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 14 #
Pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 diajukan melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi.
Pasal 15 # Penjelasan
(1) Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal
a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
b. kepentingan proses penegakan hukum;
c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
hlm. 8 OCRd. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau ' e. kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.
BAB VPEMROSESAN DATA PRIBADI
Pasal 16 # Penjelasan
(1) Pemrosesan Data Pribadi meliputi: ' a. pemerolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. perbaikan dan pembaruan;
e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/ atau
f. penghapusan atau pemusnahan.
(2) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sesuai dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi meliputi:
a. Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan;
b. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
c. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Subjek Data Pribadi;
d. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertan ggungi awabkan ;
hlm. 9 OCRBLIK INDONESIA
e. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yar:g tidak sah, penghilangan Data Pribadi;
f. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan Pelindungan Data Pribadi;
g. Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi
h. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 17 # Penjelasan
(l) Pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dan/ atau pada fasilitas pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana, dan/atau pengumpulan, analisis, dan pengaturan Informasi lalu lintas;
b. harus Informasi pada area yang telah dipasang alat pemroses atau pengolah data visual; dan
c. tidak digunakan untuk seseorang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan untuk pencegahan tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. perusakan, dan/atau lalu lintas atau hlm. 10 OCR BLIK INDONESIA
Pasal 18 # Penjelasan
(1) Pemrosesan Data Pribadi dapat
(2) Dalam hal Pemrosesan Data Pribadi dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Pengendali Data Pribadi harus memenuhi syarat minimal:
a. terdapat perjanjian antara para Pengendali Data Pribadi yang memuat peran, tanggung jawab, dan hubungan antar-Pengendali Data Pribadi;
b. terdapat tujuan yang saling berkaitan dan cara pemrosesan Data Pribadi yang ditentukan secara bersama; dan
c. terdapat narahubung yang ditunjuk secara bersama-sama.
BAB VIKEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI DAI,AM PEMROSESAN DATA PRIBADI
Bagian KesatuUmum
Pasal 19 # Penjelasan
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi:
a. Setiap Orang;
b. Badan Publik; dan
c. Organisasi Internasional.
Bagian KeduaKewajiban Pengendali Data Pribadi
Pasal 20 # Penjelasan
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data Pribadi.
hlm. 11 OCR(2) Dasar
a. persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1
b. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan Subjek Data Pribadi pada saat akan
c. pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
e. pelaksanaan tugas dalam rangka
f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan,
Pasal 21 # Penjelasan
(1) Dalam hal pemrosesan Data Pribadi berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(21 huruf a, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan Informasi mengenai:
a. legalitas dari pemrosesan Data Pribadi;
b. tujuan pemrosesan Data Pribadi;
c. jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses;
d. jangka waktu retensi dokumen yang memuat Data Pribadi;
e. rincian mengenai Informasi yang
f. jangka waktu pemrosesan Data Pribadi; dan C. hak Subjek Data Pribadi.
SK No l552l2A hlm. 12 OCR REPUBLIK INOONESIA -t2-
(2) Dalam hal terdapat perubahan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib . memberitahukan kepada Subjek Data Pribadi sebelum terjadi perubahan Informasi.
Pasal 22 # Penjelasan
(1) Persetujuan pemrosesan Data Pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam.
(2)
(3)
a. dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya;
b. dibuat dengan
c.
(5)
' Pasal 23 # Penjelasan
Klausul perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan pemrosesan Data Pribadi yang tidak memuat
Pasal 24 # Penjelasan
Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menunjukkan bukti
PRESIOEN
Pasal 25 # Penjelasan
(1) Pemrosesan Data Pribadi anak khusus.
(2) Pemrosesan Data Pribadi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat
Pasal 26 # Penjelasan
(1) Pemrosesan Data Pribadi disabilitas ' diselenggarakan secara khusus. secara disabilitas dilakukan
(2) Pemrosesan Data Pribadi penyandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui komunikasi dengan cara tertentu sesuai dengan ketentuan undangan.
(3) Pemrosesalr Data Pribadi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari penyandang disabilitas dan/ atau wali penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27 # Penjelasan
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan.
Pasal 28 # Penjelasan
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
. Pasal 29 # Penjelasan
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No l55214A
hlm. 14 OCR(2) Dalam memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan verifikasi.
Pasal 30 # Penjelasan
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memperbarui dan/ atau ' memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data
(2) Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan hasil pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
Pasal 31 # Penjelasan
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi.
Pasal 32 # Penjelasan
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memberikan akses kepada Subjek Data Pribadi terhadap Data Pribadi yang diproses beserta rekam jejak pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi.
(2) Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan akses.
Pasal 33 # Penjelasan
Pengendali Data Pribadi wajib menolak memberikan akses perubahan terhadap Data
a. membahayakan keamanan, kesehatan fisik, atau kesehatan mental Subjek Data Pribadi dan/ atau orang lain;
hlm. 15 OCRb. berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik c orang lain; dan/ atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
Pasal 34 # Penjelasan
(1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi dalam hal pemrosesan Data Pribadi memiliki potensi risiko tinggi terhadap Subjek Data Pribadi.
(2) Pemrosesan Data Pribadi memiliki potensi risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengambilan keputusan secara otomatis yang memiliki akibat hukum atau dampak yang . signifikan terhadap Subjek Data Pribadi;
b. pemrosesan atas Data Pribadi yang bersifat spesifik;
c. pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar;
d. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan evaluasi, penskoran, atau pemantauan yang sistematis terhadap Subjek Data Pribadi;
e. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan pencocokan atau penggabungan sekelompok data;
f. penggunaan teknologi baru dalam pemrosesan Data Pribadi; dan/ atau
g.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 35 # Penjelasan
Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi yang diprosesnya, dengan melakukan:
hlm. 16 OCRa. penyusunan dan penerapan langkah teknis ' operasional untuk melindungi Data Pribadi dari gangguan pemrosesan Data Pribadi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. penentuan tingkat keamanan Data Pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari Data Pribadi yang harus dilindungi dalam pemrosesan Data Pribadi.
Pasal 36 # Penjelasan
Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi.
Pasal 37 # Penjelasan
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi.
Pasal 38 # Penjelasan
Pengendali Data Pribadi wajib melindungi Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sah.
Pasal 39 # Penjelasan
(1) Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diproses dan/ atau memproses Data Pribadi sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hlm. 17 OCR -t7-
Pasal 40 # Penjelasan
(1) Pengendali Data Pribadi wajib menghentikan pemrosesan Data Pribadi dalam hal Subjek Data Pribadi menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.
(2) Penghentian pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penarikan
Pasal 41 # Penjelasan
(1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data
(2) Penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan . dalam hal: a peraturan perundang-dilakukan penundaan dan Pribadi; pemrosesan Data
b. dapat membahayakan keselamatan pihak lain; dan/ata.u
c. Subjek Data Pribadi terikat perjanjian tertulis dengan Pengendali Data Pribadi yang tidak
(3) Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan telah dilaksanakan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
Pasal 42 # Penjelasan
(1) Pengendali Data Pribadi wajib mengakhiri pemrosesan Data Pribadi dalam hal: terdapat ketentuan undangan yang tidak
hlm. 18 OCRa. telah mencapai masa retensi;
b. tujuan pemrosesan Data Pribadi telah tercapai; atau
c. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi.
(2) Pengakhiran pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43 # Penjelasan
(l) Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi dalam hal:
a. Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi;
b. Subjek Data Pribadi telah melakukan penarikan kembali
c. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi; atau
d. Data Pribadi diperoleh dan/ atau diproses dengan cara melawan hukum.
(21 Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44 # Penjelasan
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memusnahkan Data Pribadi dalam hal:
a. telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan
c. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses hukum suatu perkara; dan/ atau
d. Data Pribadi diperoleh dan/ atau diproses dengan cara melawan hukum.
(2) Pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No l552l9A
hlm. 19 OCRPasal 45 # Penjelasan
Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
Pasal 46 # Penjelasan
(1) Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada:
a. Subjek Data Pribadi, dan
b. lembaga.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada “ ayat (1) minimal memuat:
a. Data Pribadi yang terungkap,
b. kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap, dan Cc. Upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
(3) Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan Pelindungan Data Pribadi.
Pasal 47 # Penjelasan
Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dan menunjukkan pertanggungjawaban dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip Pelindungan Data Pribadi.
Pasal 48 # Penjelasan
(1) Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum yang melakukan penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum wajib menyampaikan pemberitahuan pengalihan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
hlm. 20 OCRREPUBLIK INDONES
(2) Pemberitahuan pengalihan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dan sesudah penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum.
(3) Dalam hal Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum melakukan pembubaran atau dibubarkan, penyimpanan, pentransferan, pemusnahan Data Pribadi
(4) Penyimpanan, pentransferan, penghapusan, atau pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud 'pada ayat (3) diberitahukan kepada Subjek Data Pribadi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 49 # Penjelasan
Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi wajib melaksanakan perintah lembaga dalam rangka penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan Undang-Undang ini.
Pasal 50 # Penjelasan
(1) Kewajiban Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 32, Pasal 36,
d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara. , atau a. b. c.
(2) Pengecualian
hlm. 21 OCR(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.
Bagian KetigaKewajiban Prosesor Data Pribadi
Pasal 51 # Penjelasan
(1) Dalam hal Pengendali Data Pribadi menunjuk Prosesor Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan perintah Pengendali Data Pribadi.
(2) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam tanggung jawab Pengendali Data Pribadi.
(4) Prosesor Data Pribadi dapat melibatkan Prosesor Data Pribadi lain dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi.
(5) Prosesor Data Pribadi wajib mendapatkan
(6) Dalam hal Prosesor Data Pribadi melakukan pemrosesan Data Pribadi di luar perintah dan tujuan yang ditetapkan Pengendali Data Pribadi,
Pasal 52 # Penjelasan
Ketentuan mengenai kewajiban Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 31, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 berlaku juga terhadap Prosesor Data Pribadi.
Bagian KeempatPejabat atau Petugas yang Melaksanakan
Fungsi Pelindungan Data Pribadi
Pasal 53 # Penjelasan
(1) Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam hal:
a.
b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/ atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; ' dan
c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/ atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.
(2) Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk berdasarkan profesionalitas, pengetahuan mengenai hukum, praktik Pelindungan Data Pribadi, dan kemampuan untuk memenuhi tugas-tugasnya. (3). Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari dalam dan/ atau luar Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi.
Pasal 54 # Penjelasan
(1) Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi memiliki tugas paling sedikit: a menginformasikan hlm. 23 OCR dan memberikan saran kepada Pengendali Data Pribadi atau
b. memantau dan memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang ini dan
c. memberikan saran mengenai penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi dan memantau
d. berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung ' untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi memperhatikan risiko terkait pemrosesan Data Pribadi, dengan mempertimbangkan sifat, ruang lingkup, konteks, dan tujuan pemrosesan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VIITRANSFER DATA PRIBADI
Bagian KesatuTransfer Data Pribadi Dalam Wilayah Hukum
Negara Republik Indonesia
Pasal 55 # Penjelasan
(1) Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer . Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi lainnya dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia. a.
hlm. 24 OCR(2) Pengendali Data Pribadi yang melakukan transfer Data Pribadi dan yang menerima transfer Data Pribadi wajib melakukan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Bagian KeduaTransfer Data Pribadi ke Luar Wilayah Hukum
Negara Republik Indonesia
Pasal 56 #
(1) Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalarn Undang- Undang ini.
(2) Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi yang . menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi ' diatur dalam Peraturan Pemerintah.
hlm. 25 OCRBAB VIIISANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 57 #
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa:
a.
b. penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi;
c. penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau
d.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling tinggi 2 (dua) persen dari
(4) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif
Pasal 58 #
(1) Pemerintah berperan dalam penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga.
(3)
(4) lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ' bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana
Pasal 59 #
a. perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan ' Prosesor Data
b. pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi;
c. penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; dan
d. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Pasal 60 # Penjelasan
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) berwenang: a.. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
hlm. 27 OCRb. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi;
c. menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
d. membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
e. bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan . pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara;
f. melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
g. memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi;
h. melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
i. menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
j. melakukan dan atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
k. memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/ atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
l. meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/ atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
m. memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi; hlm. 28 OCR n melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/ atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi. o
Pasal 61 # Penjelasan
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam
BAB XKERJA SAMA INTERNASIONAL
Pasal 62 # Penjelasan
(1) Kerja sama internasional dilakukan oleh Pemerintah dengan pemerintah negara lain atau Organisasi Internasional terkait dengan Pelindungan Data Pribadi.
(2) Kerja sama internasional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional.
BAB xI PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 63 # Penjelasan
(1) Masyarakat dapat berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung terselenggaranya Pelindungan Data Pribadi.
(2) Pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, advokasi,
BAB xII
Pasal 64 # Penjelasan
(1) Penyelesaian sengketa
BAB XIIILARANGAN DALAM PENGGUNAAN DATA PRIBADI
Data Pribadi dilakukan melalui arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hukum acara yang berlaku dalam penyelesaian sengketa dan/ atau proses peradilan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Alat bukti yang sah dalam Undang-Undang ini meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara; dan
b. alat bukti lain berupa informasi
(4) Dalam hal diperlukan untuk melindungi Data Pribadi, proses persidangan dilakukan secara tertutup.
Pasal 65 # Penjelasan
(1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. dilarang secara melawan hukum Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap Orang
hlm. 30 OCRPasal 66 # Penjelasan
Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau
BAB XIVKETENTUAN PIDANA
Pasal 67 # Penjelasan
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
(3) Setiap Orang yang dengan
Pasal 68 # Penjelasan
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk
BLIK INDONES
Pasal 69 # Penjelasan
Selain dijatuhi pidana
Pasal 70 # Penjelasan
(1) Dafam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat
(2) Pidana yang dapat
(3) Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 10 (sepuluh) kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
(4) Selain dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korporasi dapat dijatuhi pidana ' tambahan berupa:
a. perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;
c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;
e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
f. pembayaran ganti kerugian;
g. pencabutan izin;
h.
Pasal 71 # Penjelasan
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama I (satu) bulan.
(3) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
(4) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak cukup atau tidak untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling lama sebagaimana diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkutan.
(5) Lamanya pidana penjara
Pasal 72 # Penjelasan
(1) Dafam hal penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) dilakukan terhadap terpidana Korporasi dan tidak cukup untuk melunasi pidana . denda, Korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi untuk jangka wa.ktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2)
Pasal 73 # Penjelasan
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7L dan
BAB XVKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74 # Penjelasan
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 75 # Penjelasan
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pelindungan Data Pribadi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
BAB XVIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 76 # Penjelasan
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal Agar hlm. 34 OCR REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 196
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
KB
BLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, ftrN ts !r,l , * Djaman
Penjelasan
hlm. 35 OCRI
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBUK INDONESI,A
NOMOR 27
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
UMUM
Undang-Undang tentang
ELIK INDONESIA Perumusan aturan tentang Pelindungan Data Pribadi dapat dipahami karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak individu di dalam masyarakat sehubungan dengan pemrosesan Data Pribadi baik yang dilakukan secara elektronik dan nonelektronik menggunakan perangkat olah data. Pelindungan yang memadai atas Data Pribadi akan mampu memberikan kepercayaan masyarakat untuk menyediakan Data Pribadi guna berbagai kepentingan masyarakat yang lebih besar tanpa disalahgunakan atau melanggar hak pribadinya. Dengan demikian, pengaturan ini akan menciptakan keseimbangan antara hak individu dan masyarakat yang diwakili kepentingannya oleh negara. Pengaturan tentang Pelindungan Data Pribadi ini akan memberikan kontribusi yang besar terhadap terciptanya ketertiban dan kemajuan dalam masyarakat informasi.
Untuk mengurangi tumpang tindih ketentuan tentang Pelindungan Data Pribadi maka pada dasarnya ketentuan dalam Undang-Undang ini adalah standar Pelindungan Data Pribadi secara urnurn, baik yang diproses sebagian atau keseluruhan dengan cara elektronik dan nonelektronik, dimana masing-masing sektor dapat menerapkan Pelindungan Data Pribadi sesuai karakteristik sektor yang Pengaturan Data Pribadi bertujuan antara lain melindungi dan menjamin hak dasar warga negara terkait dengan pelindungan diri pribadi, menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Korporasi, Badan Publik, Organisasi Internasional, dan Pemerintah, mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi dan komunikasi, dan mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri.
II.
Pasal I Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 2 Ke pasal
Cukupjelas.
Pasal 3 Ke pasal
Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah bahwa setiap
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah bahwa setiap pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan landasan hukum untuk mewujudkan Pelindungan Data Pribadi serta segala sesuatu yang mendukung sehingga mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas kepentingan umum" adalah bahwa dalam Pelindungan Data Pribadi harus memperhatikan kepentingan umum atau masyarakat secara luas. Kepentingan umum tersebut antara lain negara dan pertahanan dan keamanan nasional.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah bahwa pengaturan Pelindungan Data Pribadi harus bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam mewujudkan cita-cita kesej a-hteraan umum.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah bahwa para pihak yang terkait dengan
Huruf f
Yang dimaksud dengan oasas keseimbangan" adalah sebagai upaya Pelindungan Data Pribadi untuk menyeimbangkan antara hak atas Data Pribadi di satu pihak dengan hak negara yang sah berdasarkan kepentingan umum.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas
Yang dimaksud dengan "asas kerahasiaan" adalah bahwa Data Pribadi terlindungi dari pihak yang tidak berhak dan/atau dari kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang tidak sah.
hlm. 38 OCRREPUBLIK INOONESIA
Pasal 4 Ke pasal
Ayat (1)
Huruf a
Data Pribadi yang bersifat spesifik merupakan Data Pribadi yang apabila dalam
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "data dan informasi kesehatan" adalah catatan atau keterangan individu yang berkaitan dengan kesehatan fisik, kesehatan mental, dan/atau pelayanan kesehatan.
Yang dimaksud dengan "data
Yang dimaksud dengan odata genetika" adalah semua data jenis apa.pun mengenai karakteristik suatu individu yang diwariskan atau diperoleh selama perkembangan prenatal awal.
Yang dimaksud dengan "catatan kejahatan" merupakan catatan tertulis tentang seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dilakukan, antara lain catatan kepolisian dan
Huruf e
Cukup jelas.
hlm. 39 OCRHuruf f
Yang dimaksud dengan "data keuangan pribadi" adalah termasuk
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "Data Pribadi yang dikombinasikan untuk
Pasal 5 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 6 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 7 Ke pasal
Hak untuk memperoleh salinan Data Pribadi dilakukan secara gratis, kecuali untuk kondisi tertentu yang memang membutuhkan biaya.
Pasal 8 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 40 OCRPasal 9 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 10 Ke pasal
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasa1 Pasal Pasal Pasal 11
Cukup jelas.
Cukup jelas. 13
Cukup jelas.
Pasal 15 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "kepentingan proses penegakan hukum" adalah kepentingan yang berkaitan dengan upaya atau langkah dalam rangka menjalankan atau menegakkan aturan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara" antara lain penyelenggaraan administrasi kependudukan, jaminan sosial, perpajakan, kepabeanan, dan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
hlm. 41 OCRYang dimaksud dengan "sektor jasa keuangan" adalah perbankan, pasar modal, asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, regulasi berbasis teknologi, teknologi finansial, dan teknologi yang berbasis lainnya yang berada dalam pengawasan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "penampilan" adalah perbuatan memperlihatkan Data Pribadi untuk tujuan tertentu dan pihak-pihak tertentu.
Yang dimaksud dengan pemberitahuan sebuah Informasi yang ditujukan kepada orang banyak dan bersifat umum.
Yang dimaksud dengan
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas. adalah
hlm. 42 OCRPasal 17 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 18 Ke pasal
Cukup
Pasal 19 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 20 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(21
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "kepentingan vital Subjek Data Pribadi" adalah terkait dengan keberlangsungan hidup dari Subjek Data Pribadi misalnya ketika pemrosesan Data Pribadi diperlukan untuk
Huruf e
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 21 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Cukup jelas.
hlm. 43 OCRCukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "rincian mengenai Informasi yang dikumpulkan" adalah daftar Informasi mengenai Data Pribadi Subjek Data Pribadi, baik berupa Data Pribadi yang bersifat umum maupun Data Pribadi yang bersifat spesifik, yang dikumpulkan oleh Pengendali Data Pribadi dalam rangka pemrosesan Data Pribadi.
Yang dimaksud dengan "jangka waktu pemrosesan Data Pribadi" adalah rentang waktu dimulainya hingga selesainya serangkaian kegiatan
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pasal 22 Ke pasal
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "bahasa" adalah Bahasa Indonesia.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 23 Ke pasal
Cukup jelas. hlm. 44 OCR _ 10_
Pasal 24 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 25 Ke pasal
Cukup jel,as.
Pasal 26 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 27 Ke pasal
Yang dimaksud dengan "secara terbatas dan
Data
Yang dimaksud dengan "sah secara hukum" adalah pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
Yang dimaksud dengan "transparan" adalah pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan mema stikan bahwa Subjek Data
Pasal 28 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 29 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 30 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 31 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 32 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 45 OCRREPUBLIK INDONES
Pasal 33 Ke pasal
Yang dimaksud dengan "membahayakan keamanan, kesehatan fisik, atau kesehatan mental Subjek Data Pribadi dan/atau orang lain" antara lain perubahan data riwayat penyakit yang berpotensi membahayakan keamanan diri sendiri dan/atau orang lain.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik orang laino antara lain perubahan Data Pribadi nasabah yang berdampak pada pengungkapan Data Pribadi orang lain.
Pasal 34 Ke pasal
Ayat (l) Penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi dilakukan untuk
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 35 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 36 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 37 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 38 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 39 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 40 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 46 OCRREPUBLIK INDONES
Pasal 41 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 42 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 43 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 44 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "memusnahkan' adalah tindakan untuk menghilangkan, melenyapkan, atau menghancurkan Data Pribadi sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk
Ayat (21
Cukup jelas.
Pasal 45 Ke pasal
Cukup
Pasal 46 Ke pasal
(1)
Yang dimaksud dengan okegagalan Pelindungan Data Pribadi" adalah kegagalan melindungi Data Pribadi seseorang dalam hal kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan Data Pribadi, termasuk pelanggaran keamanan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, yang mengarah pada perusakan, kehilangan, perubahan, pengungkapan, atau akses yang tidak sah terhadap Data Pribadi yang dikirim, disimpan, atau diproses. (21 Cukup.jelas. (3)
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain jika kegagalan Pelindungan Data Pribadi mengganggu pelayanan publik dan/ atau berdampak serius terhadap kepentingan masyarakat.
Pasal 47 Ke pasal
Cukup jelas.
Ayat Ayat Ayat
hlm. 47 OCRPasal 48 Ke pasal
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemberitahuan" adalah pemberitahuan kepada Subjek Data Pribadi atau pemberitahuan secara umum melalui media massa baik elektronik maupun nonelektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 49 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 50 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 51 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 52 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 53 Ke pasal
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "pejabat atau petugas yang melaksanakan
Ayat(21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 54 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 55 Ke pasal
Cukup jelas. hlm. 48 OCR -t4-Pasal Pasal Pasal Pasal 56
Cukup jelas. 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pendapatan" adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s) Cukup jeLas. 58 Cukupjelas. 59
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan" adalah pemberian sarana sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau
Pasal 60 Ke pasal
Dalam hal perumusan dan penetapan kebijakan Pelindungan Data Pribadi, lembaga melibatkan organisasi usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 49 OCRPRESIOEN
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj Cukup.jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Cukup.jelas.
Pasal 61 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 62 Ke pasal
Cukup jelas.
hlm. 50 OCRPasal 63 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 64 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 65 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 66 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 67 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 68 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 69 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 70 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 71 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 72 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 73 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 74 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 75 Ke pasal
Cukup jelas.
Pasal 76 Ke pasal
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6820