Daftar isi (2 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1 OCR

SALINAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2023

TENTANG

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA

MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang a bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara lndonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja; bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional; bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlt kan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja; bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, de.n percepatan proyek strategis nasional termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;

e. bahwa . . . b c d

hlm. 2 OCR

e. bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus;

f. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

g. bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change), dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja;

h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, untuk mengatasi kegentingan yang memaksa, Presiden sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022;

i. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

hlm. 3 OCR

Mengingat

Menetapkan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN

PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2

TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI

UNDANG-UNDANG.

Pasal 1 # Penjelasan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2 # Penjelasan

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar hlm. 4 OCR REPUBLIK TNDONESTA -4,-

Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkar, Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negare.. Republik

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 2023

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONES]A TAHUN 2023 NOMOR 41

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTER]AN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA De uti Bidang Perundang-undangan strasi Hukum, sit na Djaman

Penjelasan

hlm. 5 OCR

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2023

TENTANG

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA

MENJADI UNDANG-UNDANG

I. UMUM Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiel maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran, dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas karena:

a. jumlah angkatan kerja pada Februari Tahun 2022 sebanyak 144,01 juta orang, naik 4,20 juta orang dibanding Februari Tahun 2021;

b. penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta orang, di mana sebanyak 81,33 juta orang (59,97%o) bekerja pada kegiatan informal;

c. pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memberikan dampak kepada 11,53 juta orang (5,53%) penduduk usia kerja, yaitu pengangguran sebanyak 0,96 juta orang, Bukan Angkatan Kerja sebanyak 0,55 juta orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 9,44 juta orang;

SK No 1706664

hlm. 6 OCR

d. dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.

Pemerintah Pusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.

Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja.

Terhadap hal tersebut, Pemerintah Pusat perlu mengambil kebijakan strategis untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk dapat meningkatkan penciptaan dan perluasan kerja, diperlukan pertumbuhan ekonomi stabil dan konsisten naik setiap tahunnya. Namun upaya tersebut dihadapkan dengan kondisi saat ini, terutama yang menyangkut terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan kenaikan laju harga (yang dikenal dengan fenomena stagflasi). Pada laporan the World Economic Outlook (WEO) Oktober Tahun 2022, International Monetary Fund (IMF) memangkas perkiraan pertumbuhan globalnya menjadi 3,2o/o pada Tahun 2022 dari sebelumnya di angka 3,6oh di WEO pada April Tahun 2022.

Kondisi perekonomian dunia diproyeksikan akan memburuk di Tahun 2023, turun pada level 2,7o/o, jauh di bawah angka 4,9o/o yang dilaporkan WEO pada Oktober Tahun 2021. Revisi pertumbuhan paling tajam dilaporkan untuk perekonomian utama Eropa, perekonomian Amerika Serikat, dan perekonomian Republik Rakyat Tiongkok. Pertumbuhan Amerika Serikat diproyeksikan akan turun pada level 1,Oo/o di Tahun 2023, dari ekspektasi l,60/o di Tahun 202'2 dan 5,7oh di Tahun 2021. Ekonomi Zona Eropa yang tumbuh sebesar 5,2o/o di Tahun 2021 diprediksi akan turun pada level 3,17o Tahun 2022 dan 0,5%o di Tahun 2023. Perekonomian Republik Rakyat Tiongkok diperkirakan tumbuh sekitar 3,2o/o di Tahun 2022 dan 4,4o/o di Tahun 2023,jauh di bawah 8,Io/o yang dilaporkan tahun lalu.

Yang terjadi di dunia saat ini, permasalahan supply chains atau mata rantai pasokan yang dalam berdampak pada keterbatasan suplai, terutama pada barang-barang pokok, seperti makanan dan energi. Keterbatasan pasokan yang jauh lebih parah dari pada turunnya permintaan berdampak pada kenaikan inflasi yang tidak pernah terjadi selama 40 tahun terakhir di beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Ekonomi pasar yang disurvei Bloomberg pada pertengahan Tahun 2022 mengantisipasi laju inflasi dunia di atas 60/0 di Tahun 2022, jauh lebih tinggi dari pada angka di sekitar 2o/o berdasarkan survei Bloomberg di akhir Tahun 2021.

hlm. 7 OCR

Perekonomian Indonesia akan terdampak akibat stagflasi global yang sudah terlihat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semula diproyeksikan IMF akan pada kisaran 60/o pada Tahun 2022 sebagaimana disampaikan WEO pada bulan Oktober Tahun 2021 telah dipangkas turun cukup signifikan. Survei Bloomberg dan laporan IMF sebagaimana disampaikan WEO pada bulan Oktober Tahun 2022 Bank Dunia dan Asian Development Bank melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya pada kisaran 5,lo/o - 5,3o/o untuk Tahun 2022, dan turun pada level 4,8o/o di Tahun 2023. Pada saat bersamaan tekanan inflasi sudah mulai terlihat, di mana laju inflasi pada akhir Kuartal III Tahun 2022 sudah mencapai hampir 6%o year-on-year, dibandingkan dengan level di kisaran 3oh di Kuartal I Tahun 2022. Tingkat ketidakpastian (uncertainties) yang tinggi pada perekonomian dunia, terutama didorong oleh kondisi geopolitik, mendorong risiko pada prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih lemah dan inflasi yang lebih tinggi. Respons standar bauran kebijakan, khususnya antara kebijakan moneter dan fiskal, yang terus diperkuat semenjak awal pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) akan semakin dibutuhkan. Di era stagflasi, koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih kompleks, di mana Pemerintah harus menavigasi antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan menahan inflasi.

Di tengah kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang gerak dari kebijakan makro, penguatan fundamental ekonomi domestik untuk menjaga daya saing ekonomi domestik harus menjadi prioritas utama. Stabilitas kekuatan permintaan domestik, terutama konsumsi privat dan investasi di tengah meningkatnya tekanan harga dan terpuruknya pertumbuhan global, sangat bergantung pada kemampuan Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik bagi investor. Di sini pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi sangat penting dan urgen.

Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait dengan:

a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;

b. peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;

c. kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan

d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

Penciptaan hlm. 8 OCR Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha paling sedikit memuat pengaturan mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja beserta pengaturannya, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah menggunakan metode omnibus (omnibus lau). Namun Undang-Undang tersebut telah dilakukan pengujian formil ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-X\Illll2O2O telah menetapkan putusan dengan amar, antara lain:

1. pembentukan Undang-Undang Nomor 1 l Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan;

2. Undang-Undang Nomor I 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan; dan

3. melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.

Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII I 2020 tersebut, telah dilakukan:

a. menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengatur dan memuat metode omnibus dalam penyusunan undang-undang dan telah memperjelas partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut maka penggunaan metode omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

b. meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) yang mencakup 3 (tiga) komponen yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be h.eardl, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasa,n atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Untuk itu Pemerintah Pusat telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Satgas Undang-Undang Cipta Kerja) yang memiliki fungsi untuk melaksanakan proses sosialisasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Satgas Undang-Undang Cipta Kerja bersama Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan telah melaksanakan proses sosialisasi di berbagai w-ilayah yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta. Kerja.

hlm. 9 OCR

c. perbaikan kesalahan teknis penulisan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.

Selain sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja juga melakukan perbaikan rumusan ketentuan umum Undang-Undang sektor yang diundangkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan perbaikan rumusan ketentuan umum (batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim, dan hal-hal yang bersifat umum) tersebut maka ketentuan yang ada dalam Undang-Undang sektor yang tidak diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja harus dibaca dan dimaknai sama dengan yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Sebagai tindak lanjut berikutnya, perlu menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk melakukan perbaikan darr penggantian atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini meliputi:

a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;

b. ketenagakerjaan;

c. kemudahan, pelindunga.n, serta pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

d. kemudahan berusaha;

e. dukungan riset dan inovasi;

f. pengadaan tanah;

g. kawasan ekonomi;

h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;

i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan

j. pengenaan sanksi.

Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, kondisi tersebut di atas telah memenuhi parameter sebagai kegentingan yang memaksa dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang antara lain :

a. karena adanya kebutuhan mendesak- untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;

b. Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat ini ada; dan

hlm. 10 OCR

c. kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak t-ersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Presiden sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

pada tanggal 30 Desember 2022 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasa1 1 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 2 Ke pasal

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6856

Lampiran

hlm. 11 OCR
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN
2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-
UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
CIPTA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
a. Menimbang
b
c
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan
Pemerintah Negara Indon-esia dan mewujudkan masyarakat
Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945: Negara"perlu melakukan berbagai
upaya untuk memenuhi tra-k wa-rea negara atas oekeria?n
dan- penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui
Bfrn5"fl#san cipta kerja diharankan marnDu menveraD
tenaga k"ri" Indonesia ypng . seluas-luasnya di t6ngah
persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan
globalisasi ekonomi serta adanya ^
tantangan dan krisis
ekonomi global yang -dapat menyebabkan terganggunya
perekonomran nasional;
bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan
penyesuaian berbagai aspek" pengaturan !ang- berkaitan
denqan kemudahan. pelindungan. dan pemberdayaan
koperasi dan usaha' mikro, " kecil, dah menengah,
peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek
strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan tlan
keseJ arrteraan pekerl a;
bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan,
pelincluneati, dan pemberdayaan kope?asi dan usaha
mikro, .[ecii, dan
-
menengah, peningkatan ekosistem
investasi, dan percepatan- proy-ek strategis nasional,
termasuk peningkatan pelintluriean dan kesejahteraan
pekerja yarig tersebar di berbagai Undang-Undang sektor ^saat
ini belum dapat memenuhi kebutuha"n hukurii untuk
percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan
perubahan;
d
hlm. 12 OCR
Mengingat
REPUBLIK TNDONESIA
e. bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
investasi, dan percepatan proyek strategis nasional,
termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan
pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang
sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi
dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan
terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan
berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke
dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan
menggunakan metode omnibus;
f. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-)<\I\ll 2O2O, perlu dilakukan perbaikan
melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
g. bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan
harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate
change), dan terganggunya rantai pasokan (supply chain)
telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan
ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan
berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional
yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan
untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi
investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam
Undang-Undang tentang Cipta Kerja;
h. bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g telah
memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang
memberikan kewenangan kepada Presiden untuk
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
i. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, dan huruf h serta guna memberikan landasan
hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait
untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut
dalam waktu yang sangat segera, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
Cipta Kerja;
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
hlm. 13 OCR
Menetapkan
REPUELIK TNDONESIA
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
TENTANG CIPTA KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui
usaha kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,
peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan
berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan
percepatan proyek strategis nasional.
2. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Perkoperasian.
3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya
disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
4. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/ atau kegiatannya.
5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom'
hlm. 14 OCR
8. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
9. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan
hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang
didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan
pada bidang tertentu.
10. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat
RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata
ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan
peraturan zonasi kabupaten/ kota.
11. Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang
diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk
membangun baru, mengubah, memperluas,
mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung
sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
12. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
diselenggarakan berdasarkan asas:
a. pemerataan hak;
b. kepastian hukum;
c. kemudahan berusaha;
d. kebersamaan; dan
e. kemandirian.
(21 Selain berdasarkan asas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan
berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum
yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.
hlm. 15 OCR
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
dibentuk dengan tujuan untuk:
a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan
memberikan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMK-M serta
industri dan perdagangan nasional sebagai upaya
untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang
seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan
keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam
kesatuan ekonomi nasional;
b. menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan,
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja;
c. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan
yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan
pelindungan bagi Koperasi dan UMK-M serta industri
nasional; dan
d. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan
yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem
investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis
nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional
yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan
teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan
ideologi Pancasila.
Pasal 4
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, mang lingkup Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis
Cipta Kerja yang meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan
berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan
Koperasi dan UMK-M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
hlm. 16 OCR
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan
strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.
proyek
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang
terkait.
BAB III
PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Bagian Kedua
Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Paragraf 1
Umum
Pasal 7
(1) Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan
penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha
kegiatan usaha.
(2) Penetapan
hlm. 17 OCR
REPUBLTK INDONESIA
(21 Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi
terjadinya bahaya.
(3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan terhadap aspek:
a. kesehatan;
b. keselamatan;
c. lingkungan; dan/atau
d. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
(4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup
aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.
(5) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (41 dilakukan dengan
memperhitungkan:
a. jenis kegiatan usaha;
b. kriteria kegiatan usaha;
c. lokasi kegiatan usaha;
d. keterbatasan sumber daya; dan/atau
e. risiko volatilitas.
(6) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. hampir tidak mungkin terjadi;
b. kemungkinan kecil terjadi;
c. kemungkinan terjadi; atau
d. hampir pasti terjadi.
{71 Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), serta
penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko dan peringkat
skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi:
a. kegiatan usaha berisiko rendah;
b. kegiatan usaha berisiko menengah; atau
c. kegiatan usaha berisiko tinggi.
hlm. 18 OCR
Paragraf 2
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
Paragraf 3
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah
Pasal 8
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (71
huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang
merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
(21 Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku
Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai
identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan
kegiatan usahanya.
Pasal 9
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(7) huruf b meliputi:
a. kegiatan usaha berisiko menengah rendah; dan
b. kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.
(21 Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
menengah rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa pemberian:
a. nomor induk berusaha; dan
b. sertifikat standar.
(3) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berupa pemberian:
a. nomor induk berusaha; dan
b. sertifikat standar.
(4) Sertifikat.
hlm. 19 OCR
(41 Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk
memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan
kegiatan usaha.
(5) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b merupakan sertifikat standar usaha yang
diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil
verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan
usaha oleh Pelaku Usaha.
(6) Dalam hal kegiatan usaha berisiko menengah
memerlukan standardisasi produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b dan ayat (3) huruf b,
Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar
produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar
yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum
melakukan kegiatan komersialisasi produk.
Paragraf 4
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
Pasal 10
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (71
huruf c berupa pemberian:
a. nomor induk berusaha; dan
b. izin.
(21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha
yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum
melaksanakan kegiatan usahanya.
(3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan
pemenuhan standar usaha dan standar produk,
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan
sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk
berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.
hlm. 20 OCR
Paragraf 5
Pengawasan
Pasal 1 1
Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan
dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan
tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (71
dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
Paragraf 6
Peraturan Pelaksanaan
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, dan Pasal 10, serta tata cara pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Paragraf 1
Umum
Pasal 13
Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. persetujuan lingkungan; dan
c. Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik
fungsi.
hlm. 21 OCR
REPUBLIK INDONESI'T
Paragraf 2
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Pasal 14
(1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan
kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya
dengan RDTR.
(21 Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan
RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar.
(3) Penyediaan RDTR dalam bentuk digital sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan
standar dan dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai
kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya
dengan RDTR.
(4) Pemerintah Pusat wajib mengintegrasikan RDTR dalam
bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke
dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha mendapatkan informasi
rencana lokasi kegiatan usahanya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan RDTR,
Pelaku Usaha mengajukan permohonan kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya
melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mengisi
koordinat lokasi yang diinginkan untuk memperoleh
konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(6) Setelah memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan
Berusaha.
hlm. 22 OCR
Pasal 15
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyusun dan
menyediakan RDTR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan
permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya kepada
Pemerintah Pusat melalui sistem Perizinan Berusaha
secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pemerintah Pusat memberikan persetujuan kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang.
(3) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. rencana tata rr.rang wilayah nasional;
b. rencana tata ruang pulau/kepulauan;
c. rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
d. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/atau
e. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Pasal 16
Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan
Berusaha serta untuk memberikan kepastian dan
kemudahan bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah,
menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru
beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725;
b. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47391 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tah:un 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5490);
hlm. 23 OCR
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OL4 tentang
Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 294,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5603); dan
d. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5214).
Pasal 17
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47251 diubah
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat,
ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di
dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan makhluk hidup lain, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola
Ruang.
3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki
memiliki hubungan fungsional.
4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang
dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan
Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan
Ruang untuk fungsi budi daya.
hlm. 24 OCR
5. Penataan Ruang adalah suatu sistem Perencanaan
Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
6. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan
yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
7. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya
pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam
Penataan Ruang.
10. Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk
meningkatkan kinerja Penataan Ruang yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
11. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya
pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui
pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang,
Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang.
12. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar
Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat
diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
13. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses
untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola
Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan
Rencana Tata Ruang.
14. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk
mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang
sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui
penyusunan dan pelaksanaan program beserta
pembiayaannya.
hlm. 25 OCR
15. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya
untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
16. Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan
Tata Ruang.
L7. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait yang batas
dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Sistem Wilayah adalah Struktur Ruang dan Pola
Ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan
pada tingkat Wilayah.
19. Sistem Internal Perkotaan adalah Struktur Ruang
dan Pola Ruang yang mempunyai jangkauan
pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
20. Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi
utama lindung atau budi daya.
21. Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam dan sumber daya buatan.
22. Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang
ditetapkan dengan fungsi utama untuk
dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi
sumber daya alam, sumber daya manusia, dan
sumber daya buatan.
23. Kawasan Perdesaan adalah Wilayah yang
mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk
pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman
perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
24. Kawasan Agropolitan adalah Kawasan yang terdiri
atas satu atau lebih pusat kegiatan pada Wilayah
perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan
pengelolaan sumber daya alam tertentu yang
ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional
dan hierarki keruangan satuan sistem
permukiman dan sistem agrobisnis.
hlm. 26 OCR
25. Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang
mempunyai kegiatan utama bukan pertanian
dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial,
dan kegiatan ekonomi.
26. Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan
yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang
berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan inti dengan
Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling
memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan
dengan sistem jaringan prasarana Wilayah yang
terintegrasi dengan jumlah penduduk secara
keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu
juta)jiwa.
27. Kawasan Megapolitan adalah Kawasan yang
terbentuk dari 2 (dua) atau lebih Kawasan
Metropolitan yang memiliki hubungan fungsional
dan membentuk sebuah sistem.
28. Kawasan Strategis Nasional adalah Wilayah yang
Penataan Ruangnya diprioritaskan karena
mempunyai pengaruh sangat penting secara
nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan
dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya,
dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang
telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
29. Kawasan Strategis Provinsi adalah Wilayah yang
Penataan Ruangnya diprioritaskan karena
mempunyai pengaruh sangat penting dalam
lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya,
dan/atau lingkungan.
30. Kawasan Strategis Kabupaten/Kota adalah
Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan
karena mempunyai pengaruh sangat penting
dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
hlm. 27 OCR
-t7-
31. Ruang Terbuka Hijau adalah area
memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan
mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan
air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
32. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah
kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan
Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
33. Orang adalah orang perseorangan dan/atau
korporasi.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Penataan Ruang diselenggarakan dengan
memperhatikan:
a. kondisi fisik Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang rentan terhadap
bencana;
b. potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan, kondisi
ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum,
pertahanan keamanan, dan lingkungan hidup
serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai
satu kesatuan; dan
c. geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
(2) Penataan Ruang Wilayah nasional, Penataan
Ruang Wilayah provinsi, dan Penataan Ruang
Wilayah kabupaten/kota dilakukan secara
berjenjang dan komplementer.
hlm. 28 OCR
_ 18_
(3) Penataan Ruang Wilayah secara berjenjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
dengan cara Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Tata
Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota, dan
Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi
acuan bagi penyusunan Rencana Tata Ruang
kabupaten/kota.
(41 Penataan Ruang Wilayah secara komplementer
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
Penataan Ruang Wilayah nasional, Penataan
Ruang Wilayah provinsi, dan Penataan Ruang
Wilayah kabupaten/kota yang disusun saling
melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga
tidak terjadi tumpang tindih pengaturan Rencana
Tata Ruang.
(5) Penataan Ruang Wilayah nasional meliputi Ruang
Wilayah yurisdiksi dan Wilayah kedaulatan
nasional yang mencakup Ruang darat, Ruang laut,
dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan.
(6) Penataan Ruang Wilayah provinsi dan
kabupaten/kota meliputi Ruang darat, Ruang laut,
dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan.
(71 Pengelolaan sumber daya Ruang laut dan Ruang
udara diatur dengan Undang-Undang tersendiri.
(8) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Pola
Ruang Rencana Tata Ruang dan Kawasan hutan,
izin dan/atau hak atas tanah, penyelesaian
ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
(1) Wewenang Pemerintah Pusat dalam
Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
hlm. 29 OCR
BLIK INDONESIA
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan
terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang
Wilayah nasional, provinsi, dan
kabupatenf kota, serta terhadap Pelaksanaan
Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional;
b. pemberian bantuan teknis bagi penyusunan
Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi,
Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten/kota, dan rencana detail Tata
Ruang;
c. pembinaan teknis dalam kegiatan
penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten/kota, dan rencana detail Tata
Ruang;
d. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah
nasional;
e. Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan
Strategis Nasional; dan
f. kerja sama Penataan Ruang antarnegara dan
memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang
antarprovinsi.
(21 Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan
Penataan Ruang nasional meliputi:
a. Perencanaan Tata Ruang Wilayah nasional;
b. Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional; dan
c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah
nasional.
(3) Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan
Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional
meliputi:
a. penetapan Kawasan Strategis Nasional;
b. Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis
Nasional;
c. Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis
Nasional; dan
d. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan
Strategis Nasional.
(4) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang,
Pemerintah Pusat berwenang menyusun dan
menetapkan pedoman bidang Penataan Ruang.
hlm. 30 OCR
(5) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan
ayat (4), Pemerintah Pusat:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan
dengan:
1. rencana umum dan rencana rinci Tata
Ruang dalam rangka Pelaksanaan
Penataan Ruang Wilayah nasional; dan
2. pedoman bidang Penataan Ruang;
b. menetapkan standar pelayanan bidang
Penataan Ruang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan
Penyelenggaraan Penataan Ruang diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan
tanggung jawab Penyelenggaraan Penataan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam
Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan
terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah
provinsi, dan kabupaten/ kota;
b. Pelaksanaan
hlm. 31 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
b. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi;
dan
c. kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi dan
memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang
antarkabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 1
Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan
terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah
kabupaten/kota;
b. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah
kabupaten/kota; dan
c. kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk
menghasilkan:
a. rencana umum Tata Ruang; dan
b. rencana rinci Tata Ruang.
(2) Rencana umum Tata Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki
terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan
c. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan
Rencana Tata Ruang Wilayah kota.
(3) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
hlm. 32 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
a. Rencana Tata Ruang pulau/kepulauan dan
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
Nasional; dan
b. rencana detail Tata Ruang kabupaten dan
rencana detail Tata Ruang kota.
(4) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b disusun sebagai perangkat
operasional rencana umum Tata Ruang.
(5) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disusun apabila:
a. rencana umum Tata Ruang belum dapat
dijadikan dasar dalam Pelaksanaan
Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang; dan/atau
b. rencana umum Tata Ruang yang mencakup
Wilayah perencanaan yang luas dan skala
peta dalam rencana umum Tata Ruang
tersebut memerlukan perincian sebelum
dioperasionalkan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian
peta rencana umum Tata Ruang dan rencana rinci
Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal l4A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14A
(1) Pelaksanaan penyusunan Rencana Tata Ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan
dengan memperhatikan:
a. daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup dan kajian lingkungan hidup strategis;
dan
b. kedetailan informasi Tata Ruang yang akan
disajikan serta kesesuaian ketelitian peta
Rencana Tata Ruang.
(21 Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dalam penyusunan Rencana Tata
Ruang.
hlm. 33 OCR
(3) Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta Rencana
Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan melalui penyusunan peta
Rencana Tata Ruang di atas peta dasar.
(4) Dalam hal peta dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) belum tersedia, penyusunan Rencana Tata
Ruang dilakukan dengan menggunakan peta dasar
lainnya.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(1) Muatan Rencana Tata Ruang mencakup:
a. rencana Struktur Ruang; dan
b. rencana Pola Ruang.
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi rencana sistem pusat
permukiman dan rencana sistem jaringan
prasarana.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi peruntukan Kawasan
Lindung dan Kawasan Budi Daya.
(41 Peruntukan Kawasan Lindung dan Kawasan Budi
Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
peruntukan Ruang untuk kegiatan pelestarian
lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan
dan keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (41, pada Rencana Tata Ruang
Wilayah ditetapkan luas Kawasan hutan dan
penutupan hutan untuk setiap pulau, daerah
aliran sungai, provinsi, kabupatenf kota,
berdasarkan kondisi biogeofisik, iklim, penduduk,
dan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat.
(6) Penyusunan Rencana Tata Ruang harus
memperhatikan keterkaitan antarwilayah,
antarfungsi Kawasan, dan antarkegiatan Kawasan.
hlm. 34 OCR
REPUBLTK INDONESIA
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan Rencana Tata Ruang yang berkaitan
dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai
subsistem Rencana Tata Ruang Wilayah diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
10. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
atau kabupaten/kota dan rencana detail Tata
Ruang terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(21 Sebelum diajukan persetujuan substansi kepada
Pemerintah Pusat, rencana detail Tata Ruang
kabupaten/kota yang dituangkan dalam
rancangan peraturan kepala daerah
kabupaten/kota terlebih dahulu dilakukan
konsultasi publik termasuk dengan dewan
perwakilan rakyat daerah.
(3) Bupati/wali kota wajib menetapkan rancangan
peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang
rencana detail Tata Ruang paling lama 1 (satu)
bulan setelah mendapat persetujuan substansi
dari Pemerintah Pusat.
(41 Dalam hal bupati/wali kota tidak menetapkan
rencana detail Tata Ruang setelah jangka waktu
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3),
rencana detail Tata Ruang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan,
pedoman, dan tata cara penyusunan Rencana Tata
Ruang Wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan
rencana detail Tata Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
11. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2O
hlm. 35 OCR
Pasal 20
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan
Ruang Wilayah nasional;
b. rencana Struktur Ruang Wilayah nasional
yang meliputi sistem perkotaan nasional yang
terkait dengan Kawasan Perdesaan dalam
Wilayah pelayanannya dan sistem jaringan
prasarana utama;
c. rencana Pola Ruang Wilayah nasional yang
meliputi Kawasan Lindung nasional dan
Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai
strategis nasional;
d. penetapan Kawasan Strategis Nasional;
e. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi
indikasi program utama jangka menengah 5
(lima) tahunan; dan
f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Wilayah nasional yang berisi indikasi arahan
zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif
dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(21 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi
pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang nasional;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka
menengah nasional;
c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang di Wilayah nasional;
d. pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah
provinsi, serta keserasian antarsektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk
investasi;
f. Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional;
dan
g. Penataan Ruang Wilayah provinsi dan
kabupaten/kota.
(3) Jangka
hlm. 36 OCR
(3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
(4) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau
kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima)
tahunan.
(5) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dapat
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode
5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan
lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang
ditetapkan dengan Undang-Undang;
c. perubahan batas Wilayah daerah yang
ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
(6) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
12. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. pedoman bidang Penataan Ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka panjang
daerah.
(2) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
harus memperhatikan:
a. perkembangan permasalahan nasional dan
hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang
provinsi;
b. upaya pemerataan pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi provinsi;
hlm. 37 OCR
c. keselarasan aspirasi pembangunan provinsi
dan pembangunan kabupaten I kota;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup;
e. rencana pembangunan jangka panjang
daerah;
f. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang
berbatasan; dan
g. Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten/kota.
13. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan
Ruang Wilayah provinsi;
b. rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi
yang meliputi sistem perkotaan dalam
Wilayahnya yang berkaitan dengan Kawasan
Perdesaan dalam Wilayah pelayanannya dan
sistem jaringan prasarana Wilayah provinsi;
c. rencana Pola Ruang Wilayah provinsi yang
meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi
Daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
d. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi
yang berisi indikasi program utama jangka
menengah 5 (lima) tahunan; dan
e. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan
zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif
dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi
pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang daerah;
b. penyusunan
hlm. 38 OCR
BLIK INDONESIA
b. penyusunan rencana pembangunan jangka
menengah daerah;
c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah provinsi;
d. pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian
antarsektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk
investasi; dan
f. Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota.
(3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah
provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun.
(4) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditinjau
kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima)
tahunan.
(5) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
provinsi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali
dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi
perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan ;
b. perubahan batas teritorial negara yang
ditetapkan dengan Undang-Undang;
c. perubahan batas Wilayah daerah yang
ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
(6) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditetapkan
dengan peraturan daerah provinsi.
(71 Peraturan daerah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua)
bulan terhitung sejak mendapat persetujuan
substansi dari Pemerintah Pusat.
(8) Dalam hal peraturan daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 belum ditetapkan,
gubernur menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak mendapat persetujuan substansi
dari Pemerintah Pusat.
hlm. 39 OCR
(9) Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum
ditetapkan oleh gubernur, Rencana Tata Ruang
Wilayah provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak
mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah
Pusat.
14. Pasal 24 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
(1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi;
b. pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang
Penataan Ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka panjang
daerah.
(2) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten harus memperhatikan:
a. perkembangan permasalahan provinsi dan
hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang
kabupaten;
b. upaya pemerataan pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi kabupaten;
c. keselarasan aspirasi pembangunan
kabupaten;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup;
e. rencana pembangunan jangka panjang
daerah; dan
f. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota
yang berbatasan.
16. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 40 OCR
Pasal 26
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan
Ruang Wilayah kabupaten;
b. rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten
yang meliputi sistem perkotaan di Wilayahnya
yang terkait dengan Kawasan Perdesaan dan
sistem jaringan prasarana Wilayah
kabupaten;
c. rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten yang
meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan
Kawasan Budi Daya kabupaten;
d. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah
kabupaten yang berisi indikasi program
utama jangka menengah 5 (lima) tahunan;
dan
e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Wilayah kabupaten yang berisi ketentuan
umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan
disinsentif, serta arahan sanksi.
(21 Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi
pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang daerah;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka
menengah daerah;
c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang di Wilayah kabupaten;
d. pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan antarsektor; dan
e. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk
investasi.
(3) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi
dasar untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang dan administrasi pertanahan.
(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun.
hlm. 41 OCR
ELIK INDONESIA
(5) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ditinjau
kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima)
tahunan.
(6) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali
dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi
perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan ;
b. perubahan batas teritorial negara yang
ditetapkan dengan Undang-Undang;
c. perubahan batas Wilayah daerah yang
ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
(7) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten
ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
(8) Peraturan daerah kabupaten sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 wajib ditetapkan paling
lama 2 (dua) bulan setelah mendapat persetujuan
substansi dari Pemerintah Pusat.
(9) Dalam hal peraturan daerah kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum
ditetapkan, bupati menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga)
bulan setelah mendapat persetujuan substansi
dari Pemerintah Pusat.
(10) Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum
ditetapkan oleh bupati, Rencana Tata Ruang
Wilayah kabupaten ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat paling lama 4 (empat) bulan setelah
mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah
Pusat.
17. Pasal 27 dihapus.
18. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 42 OCR
Pasal 34A
(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional
yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (5) huruf d, Pasal 23 ayat (5)
huruf d, dan Pasal 26 ayat (6) huruf d belum
dimuat dalam Rencana Tata Ruang dan/atau
rencana zonasi, Pemanfaatan Ruang tetap dapat
dilaksanakan.
(21 Pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan setelah mendapat rekomendasi
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari
Pemerintah Pusat.
19. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui:
a. ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang;
b. pemberian insentif dan disinsentif; dan
c. pengenaan sanksi.
20. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 37
(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf a diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh
dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal
demi hukum.
hlm. 43 OCR
(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar
tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah, dibatalkan oleh
Pemerintah Pusat.
(5) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat
pembatalan persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4), dapat dimintakan ganti
kerugian yang layak kepada instansi pemberi
persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang.
(6) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai lagi
akibat adanya perubahan Rencana Tata Ruang
Wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat
dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(71 Setiap pejabat pemerintah yang berwenang
dilarang menerbitkan persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai
dengan Rencana Tata Ruang.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur
perolehan persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan tata cara pemberian ganti
kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
2I. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48
(1) Penataan Ruang Kawasan Perdesaan diarahkan
untuk:
a. pemberdayaan masyarakat perdesaan;
b. pertahanan kualitas lingkungan setempat dan
Wilayah yang didukungnya;
c. konservasi sumber daya alam;
d. pelestarian warisan budaya lokal;
e. pertahanan Kawasan lahan abadi pertanian
pangan untuk ketahanan pangan; dan
f. penjagaan keseimbangan pembangunan
perdesaan-perkotaan.
SK No 17604/. A
hlm. 44 OCR
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan
terhadap Kawasan lahan abadi pertanian pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur
dalam Undang-Undang.
(3) Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
diselenggarakan pada:
a. Kawasan Perdesaan yang merupakan bagian
Wilayah kabupaten; atau
b. Kawasan yang secara fungsional berciri
perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih
Wilayah kabupaten pada 1 (satu) atau lebih
Wilayah provinsi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penataan Ruang
Kawasan Perdesaan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
22. Pasal 49 dihapus.
23. Pasal 50 dihapus.
24. Pasal 51 dihapus.
25. Pasal 52 dihapus.
26. Pasal 53 dihapus.
27. Pasal 54 dihapus.
28. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60
Dalam Penataan Ruang, setiap Orang berhak untuk:
a. mengetahui Rencana Tata Ruang;
hlm. 45 OCR
b. menikmati pertambahan nilai Ruang sebagai
akibat Penataan Ruang;
c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian
yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan
pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata
Ruang;
d. mengajukan tuntutan kepada pejabat berwenang
terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan
Rencana Tata Ruang di Wilayahnya;
e. mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
dan/atau penghentian pembangunan yang tidak
sesuai dengan Rencana Tata Ruang kepada pejabat
berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
kepada pelaksana kegiatan Pemanfaatan Ruang
apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai
dengan Rencana Tata Ruang menimbulkan
kerugian.
29. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 61
Dalam Pemanfaatan Ruang, setiap Orang wajib:
a. menaati Rencana Tata Ruang yang telah
ditetapkan;
b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan Rencana Tata
Ruang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam
persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang; dan
d. memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan
dinyatakan sebagai milik umum.
30. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 62
hlm. 46 OCR
Pasal 62
Setiap Orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal6l huruf ayang mengakibatkan perubahan fungsi
Ruang dikenai sanksi administratif.
31. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 65
(1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
melibatkan peran masyarakat.
(2) Peran masyarakat dalam Penataan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling sedikit melalui:
a. partisipasi dalam penyusunan Rencana Tata
Ruang;
b. partisipasi dalam Pemanfaatan Ruang; dan
c. partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan
Ruang.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) terdiri atas orang perseorangan dan
pelaku usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
bentuk peran masyarakat dalam Penataan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
32. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 47 OCR
Pasal 69
(1) Setiap Orang yang tidak menaati Rencana Tata
Ruang yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6I huruf a yang
mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(21 Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta
benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan pidana denda paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
33. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 70
(1) Setiap Orang yang memanfaatkan Ruang tidak
sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 huruf b yang
mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(21 Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta
benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan pidana denda paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
hlm. 48 OCR
34. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 71
Setiap Orang yang tidak mematuhi ketentuan yang
ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf c yang mengakibatkan perubahan fungsi
Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
35. Pasal 72 dihapus.
36. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 73
(1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang
menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan
Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(21 Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan
berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat
dari jabatannya.
37. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 74
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71 dilakukan
oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan
pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang
dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa
pidana denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga)
kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa:
a. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
hlm. 49 OCR
38. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 75
(1) Setiap Orang yang menderita kerugian akibat
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69, Pasal 70, atau Pasal 7l dapat menuntut ganti
kerugian secara perdata kepada pelaku tindak
pidana.
(2) Tuntutan ganti kerugian secara perdata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Pasal 18
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47391 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5490) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah suatu pengoordinasian perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan
laut, serta antara ilmu pengetahuan dan
manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
hlm. 50 OCR
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara
Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
perubahan di darat dan laut.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil
atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter
persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah
sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu
karang, padang lamun, mangrove dan biota laut
lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air
laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan
meliputi infrastruktur laut yang terkait. dengan
kelautan dan perika.nan, dan jasa-jasa lingkungan
berupa keindahan alam, permukaan dasar laut
tempat instalasi bawah air yang terkait dengan
kelautan dan perikanan serta energi gelombang
laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-
tumbuhan, hewan, organisme dan nonorganisme
lain serta proses yang menghubungkannya dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas.
Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di
dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang
ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah
aliran sungai, teluk, dan arus.
Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan
dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua
belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan
yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau,
estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan
laguna.
Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu
yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik
fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk
dipertahankan keberadaannya.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari
Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukannya
bagi berbagai sektor kegiatan.
10. Kawasan. . .
3
4
hlm. 51 OCR
10.
11.
12.
13.
14.
14A.
15.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4t-
Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah
Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara,
pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs
warisan dunia, yang pengembangannya
diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
Zona adalah ruang yang penggunaannya
disepakati bersama antara berbagai pemangku
kepentingan dan telah ditetapkan status
hukumnya.
Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik
pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas
fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan
daya dukung serta proses-proses ekologis yang
berlangsung sebagai satu kesatuan dalam
Ekosistem pesisir.
Rencana Strategis adalah rencana yang memuat
arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan
perencanaan pembangunan melalui penetapan
tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target
pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk
memantau rencana tingkat nasional.
Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ
adalah rencana yang menentukan arah
penggunaan sumber daya setiap satuan
perencanaan disertai dengan penetapan struktur
dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang
memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak
boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat
dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha
terkait pemanfaatan di laut.
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional
Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT
adalah rencana yang disusun untuk menentukan
arahan pemanfaatan ruang di Kawasan Strategis
Nasional Tertentu.
Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat
susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan
tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian
pengambilan keputusan di antara berbagai
lembaga/instansi pemerintah mengenai
kesepakatan penggunaan sumber daya atau
kegiatan pembangunan di Zona yang ditetapkan.
hlm. 52 OCR
16.
17.
18.
18A
19.
20.
2L.
22.
23.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_42_
Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut
Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-
pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran,
anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa
tahun ke depan secara terkoordinasi untuk
melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan
oleh instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna
mencapai hasil pengelolaan Sumber Daya Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil di setiap Kawasan
perencanaan.
Dihapus.
Dihapus.
Dihapus.
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan
pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil serta Ekosistemnya untuk menjamin
keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai
dan keanekaragamannya.
Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil adalah Kawasan pesisir dan pulau-
pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang
dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara
berkelanjutan.
Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian
yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan
kondisi fisik pantai, minimal lOO (seratus) meter
dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan
kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak
walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat
sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan
dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan,
pengeringan lahan atau drainase.
24. Daya
hlm. 53 OCR
24. Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil adalah kemampuan Wilayah Pesisir dan
pulau-pulau kecil untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
25. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi
risiko bencana, baik secara struktur atau fisik
melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan
maupun nonstruktur atau nonfisik melalui
peningkatan kemampuan menghadapi ancaman
bencana di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
26. Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa
alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang
menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau
hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa,
harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan
pulau-pulau kecil.
27. Dampak Besar adalah terjadinya perubahan
negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas
dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu
usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir dan
pulau-pulau kecil.
27A. Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta
Bernilai Strategis adalah perubahan yang
berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti
perubahan iklim, Ekosistem, dan dampak sosial
ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi
sekarang dan generasi yang akan datang.
28. Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang
sehingga kualitas pesisir turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir
tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukannya.
29. Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu
kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi
standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian,
penghargaan, dan insentif terhadap program
pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat
secara sukarela.
30. Pemangku . .
hlm. 54 OCR
30. Pemangku Kepentingan Utama adalah para
pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang mempunyai kepentingan langsung
dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan
tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan,
pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan
Masyarakat.
31. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya
pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan
kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar
mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam
memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil secara lestari.
32. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas
Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan
Masyarakat Tradisional yang bermukim di Wilayah
Pesisir dan pulau-pulau kecil.
33. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang
yang secara turun-temurun bermukim di wilayah
geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik
lndonesia karena adanya ikatan pada asal usul
leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah,
wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata
pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di
wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
34. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat
yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari
berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima
sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak
sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.
35. Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat
perikanan tradisional yang masih diakui hak
tradisionalnya dalam melakukan kegiatan
penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah
di daerah tertentu yang berada dalam perairan
kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut
internasional.
36. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih
berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat.
hlm. 55 OCR
37. Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa
hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak
mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam
upaya mengajukan tuntutan berdasarkan
kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan
tuntutan ganti kerugian.
38. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum.
39. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya
disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
40. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
41. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
42. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
43. Mitra Bahari adalah jejaring pemangku
kepentingan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil dalam penguatan kapasitas
sumber daya manusia, lembaga, pendidikan,
penyuluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian
terapan, dan pengembangan rekomendasi
kebijakan.
44. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
2. Ketentuan .
hlm. 56 OCR
_46_
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 terdiri atas:
a. RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang
selanjutnya disebut dengan RZWP-3-K;
b. RZ Kawasan Strategis Nasional yang
selanjutnya disebut dengan RZ KSN; dan
c. RZ KSNT.
(21 Batas wilayah perencanaan RZWP-3-K
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, RZ
KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Jangka waktu berlakunya perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 20
(dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali
setiap 5 (lima) tahun.
(4) Peninjauan kembali perencanaan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5
(lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan
strategis berupa:
a. bencana alam yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan ;
b. perubahan batas teritorial negara yang
ditetapkan dengan Undang-Undang;
c. perubahan batas wilayah daerah yang
ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
hlm. 57 OCR
(5) RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(6) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Masyarakat.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 7A, Pasal 7F, dan Pasal 7C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
(1) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf a diintegrasikan ke dalam rencana
tata ruang wilayah provinsi.
(2) RZ KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b diintegrasikan ke dalam rencana tata
ruang kawasan strategis nasional.
(3) RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf c diserasikan, diselaraskan, dan
diseimbangkan dengan rencana tata ruang, RZ
Kawasan antarwilayah, dan rencana tata ruang
laut.
(4) Dalam hal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sudah ditetapkan, pengintegrasian
dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana
tata ruang wilayah provinsi.
(5) Dalam hal RZ KSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 sudah ditetapkan, pengintegrasian
dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana
tata ruang kawasan strategis nasional.
Pasal 78
Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. keserasian
hlm. 58 OCR
a
c.
b
REPUBLIK TNDONESIA
_48_
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
dengan daya dukung Ekosistem, fungsi
pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi
ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial
budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan;
keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber
daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas
ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil; dan
kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses
Masyarakat dalam pemanfaatan ruang perairan
dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.
Pasal 7C
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 7A, dan
Pasal 78 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4. Pasal 8 dihapus.
5. Pasal 9 dihapus.
Pasal 10 dihapus
Pasal 11 dihapus
Pasal 12 dihapus
Pasal 13 dihapus.
6
7
8
10. Pasal 14 dihapus.
11. Judul
hlm. 59 OCR
_49_
11. Judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
dan Perizinan Berusaha
12. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib
dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang
danf atau RZ.
(21 Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang
dari Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memiliki kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut dari Pemerintah Pusat.
13. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16A
Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari Perairan
Pesisir yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
14. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(1) Pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) wajib mempertimbangkan kelestarian
Ekosistem Perairan Pesisir, Masyarakat, nelayan
tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas
damai bagi kapal asing.
(21 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak
dapat diberikan pada Zona inti di Kawasan
Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.
15. Di antara Pasal L7 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal l7A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 60 OCR
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 17A
(1) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang
bersifat strategis yang belum terdapat dalam
alokasi ruang dan/atau pola ruang dalam rencana
tata ruang dan/atau RZ, kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah
Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah
nasional dan/atau rencana tata ruang laut.
(21 Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang
bersifat strategis tetapi rencana tata ruang
dan/atau RZ belum ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah, kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh
Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang
wilayah nasional dan/atau rencana tata ruang
laut.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan
peraturan perundangan-undangan yang menjadi
acuan dalam penetapan lokasi untuk kebijakan
nasional yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), lokasi untuk
kebijakan nasional yang bersifat strategis tersebut
dalam rencana tata ruang laut dan/atau RZ
dilaksanakan sesuai dengan perubahan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
16. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
Dalam hal pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang laut diterbitkan, pemegang
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang laut.
hlm. 61 OCR
t7. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan
sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-
pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha
untuk kegiatan:
a. produksi garam;
b. biofarmakologi laut;
c. bioteknologi laut;
d. pemanfaatan air laut selain energi;
e. wisata bahari;
f. pemasangan pipa dan kabel bawah laut;
dan/atau
g. pengangkatan benda muatan kapal
tenggelam.
(21 Perizinan Berusaha untuk kegiatan selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber
daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau
kecil yang belum diatur berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21,
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
18. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan di laut kepada
Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional.
(21 Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat
Tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber
daya Perairan Pesisir untuk pemenuhan
kebutuhan hidup sehari-hari.
hlm. 62 OCR
19. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Kewajiban memenuhi kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (21 dikecualikan bagi
Masyarakat Hukum Adat di wilayah kelola
Masyarakat Hukum Adat.
(21 Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan pengakuannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
20. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22A
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 diberikan kepada:
a. orang perseorangan warga negara lndonesia;
b. korporasi yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia;
c. koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat; atau
d. Masyarakat Lokal.
(21 Pemanfaatan ruang Perairan Pesisir yang
dilakukan oleh instansi pemerintah dan tidak
termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat
strategis diberikan dalam bentuk konfirmasi
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
21. Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 63 OCR
Pasal 22u-
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang
mengajukan pemanfaatan laut wajib memenuhi
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
22. Ketentuan Pasal 22C diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
terkait pemanfaatan di laut diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
23. Ketentuan Pasal 26A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26A
Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan
pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di
sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penanaman
modal.
24. Di antara Pasal 26A dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 26u- sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26E}
Setiap Orang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha
dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dan
pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka
penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26A dikenai sanksi administratif.
hlm. 64 OCR
25. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 50
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya memberikan dan mencabut
Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut di
wilayah Perairan Pesisir.
26. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 51
(1) Pemerintah Pusat berwenang menetapkan
perubahan status Zona inti pada Kawasan
konservasi nasional.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status
Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
27. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60
(1) Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
a. memperoleh akses terhadap bagian Perairan
Pesisir yang sudah mendapat Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan di laut;
b. mengusulkan wilayah penangkapan ikan
secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;
c. mengusulkan wilayah kelola Masyarakat
Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K;
d. melakukan
hlm. 65 OCR
d. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber
Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
berdasarkan hukum adat yang berlaku dan
tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
e. memperoleh manfaat atas pelaksanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
f. memperoleh informasi berkenaan dengan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada
pihak yang berwenang atas kerugian yang
menimpa dirinya yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil;
h. menyatakan keberatan terhadap Rencana
Pengelolaan yang sudah diumumkan dalam
jangka waktu tertentu;
i. melaporkan kepada penegak hukum akibat
dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau
perusakan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau
kecil yang merugikan kehidupannya;
j. mengajukan gugatan kepada pengadilan
terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir
dan pulau-pulau kecil yang merugikan
kehidupannya;
k. memperoleh ganti rugi; dan
l. mendapat pendampingan dan bantuan
hukum terhadap permasalahan yang dihadapi
dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil wajib:
a. memberikan informasi berkenaan dengan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
b. menjaga
hlm. 66 OCR
b. menjaga, melindungi, dan memelihara
kelestarian Wilayah Pesisir dan pulau-pulau
kecil;
c. menyampaikan laporan terjadinya bahaya,
pencemaran, danf atau kerusakan lingkungan
di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. memantau pelaksanaan Rencana Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
dan/atau
e. melaksanakan program Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati
di tingkat desa.
28. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 71
Pemanfaatan ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak memiliki kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diberikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 dan
Perizinan Ber-usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
29. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 7lA sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 71A
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16A, Pasal 268, dan Pasal7 | dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penutupan lokasi;
d. pencabutan Perizinan Berusaha;
e. pembatalan Perizinan Berusaha; dan latau
f. denda administratif.
(2) Ketentuan. .
hlm. 67 OCR
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
30. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 73A
Setiap Orang yang memanfaatkan Pulau Kecil dan
perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal
asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A yang
mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,OO (dua
miliar rupiah).
31. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 75
Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari perairan
yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
32. Pasal 75A dihapus.
33. Ketentuan Pasal 78A diubah sehingga berbunyi sebaga
berikut:
Pasal 78A
hlm. 68 OCR
Pasal 78A
Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan
perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat.
Pasal 19
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5603) diubah sebagai
berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan
bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan
kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap
unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
dan hukum internasional.
2. Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan
Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang
meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom
air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil.
3. Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk
secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di
atas permukaan air pada waktu air pasang.
hlm. 69 OCR
REPUBLTK INDONESIA
4. Kepulauan adalah suatu gugusan Pulau, termasuk
bagian Pulau dan perairan di antara pulau-pulau
tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang
hubungannya satu sama lain demikian erat
sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud
alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan
geografi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan
serta politik yang hakiki atau yang secara historis
dianggap sebagai demikian.
5. Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya
terdiri atas satu atau lebih Kepulauan dan dapat
mencakup pulau-pulau lain.
6. Pembangunan Kelautan adalah pembangunan
yang memberi arahan dalam pendayagunaan
Sumber Daya Kelautan untuk mewujudkan
pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesej ahteraan,
dan keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir
dan Laut.
7. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut,
baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak
dapat diperbarui yang memiliki keunggulan
komparatif dan kompetitif serta dapat
dipertahankan dalam jangka panjang.
8. Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan
kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan
pemanfaatan Sumber Daya Kelautan serta
konservasi Laut.
9. Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
ruang Laut yang merupakan bagian integral dari
pengelolaan tata ruang.
10. Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya
sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan Sumber Daya Kelautan dan
mencegah terjadinya pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi
konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut,
penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan
dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan
dan bencana.
11. Pencemaran
hlm. 70 OCR
11. Pencemaran Laut adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan.
12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Kelautan.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
(1) Dalam rangka keselamatan pelayaran, semua
bentuk bangunan dan instalasi di Laut tidak
mengganggu, baik alur pelayaran maupun alur
Laut Kepulauan Indonesia.
(21 Area operasi dari bangunan dan instalasi di Laut
tidak melebihi daerah keselamatan yang telah
ditentukan.
(3) Penggunaan area operasional dari bangunan dan
instalasi di Laut yang melebihi daerah keselamatan
yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari
pihak yang berwenang.
(4) Pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut wajib mempertimbangkan
kelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau
kecil.
(5) Ketentuan
hlm. 71 OCR
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria,
persyaratan, dan mekanisme pendirian dan/atau
penempatan bangunan dan instalasi di Laut diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 42
(1) Pengelolaan Ruang Laut dilakukan untuk:
a. melindungi sumber daya dan lingkungan
dengan berdasar pada daya dukung
lingkungan dan kearifan lokal;
b. memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau
kegiatan di wilayah Laut yang berskala
nasional dan internasional; dan
c. mengembangkan kawasan potensial menjadi
pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa.
(21 Pengelolaan Ruang Laut meliputi perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
ruang Laut yang merupakan bagian integral dari
pengelolaan tata ruang.
(3) Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan
karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai Negara Kepulauan dan
mempertimbangkan potensi sumber daya dan
lingkungan Kelautan.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 43
(1) Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2) meliputi:
a. perencanaan tata ruang Laut nasional;
b. perencanaan zonasi wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil; dan
c. perencanaan
hlm. 72 OCR
REPUELIK TNDONESIA
c. perencanaan zonasi kawasan Laut.
(2) Perencanaan tata ruang Laut nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan perencanaan untuk menghasilkan
rencana tata ruang Laut nasional yang
diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang
wilayah nasional.
(3) Perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b menghasilkan rencana zonasi wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil yang diintegrasikan
ke dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi.
(4) Perencanaane zonasi kawasan Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
perencanaan untuk menghasilkan rencana zonasi
kawasan strategis nasional, rencana zonasi
kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana
zonasi kawasan antarwilayah.
(5) Rencana zonasi kawasan strategis nasional
diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang
kawasan strategis nasional.
(6) Dalam hal perencanaan tata ruang Laut nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada
saat peninjauan kembali rencana tata ruang
wilayah nasional.
(71 Dalam hal rencana zonasi kawasan strategis
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (41
sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada
saat peninjauan kembali rencana tata ruang
kawasan strategis nasional.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan
ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 73 OCR
Pasal 43A
(1) Perencanaan mang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) dilakukan secara
berjenjang dan komplementer.
(21 Perencanaan ruang Laut yang dilakukan secara
berjenjang dan komplementer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penyusunan
antara:
a. rencana tata ruang Laut;
b. rencana zonasi kawasan antarwilayah,
rencana zonasi kawasan strategis nasional,
dan rencana zonasi kawasan strategis
nasional tertentu; dan
c. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil.
(3) Perencanaan ruang Laut secara berjenjang
dilakukan dengan cara rencana tata ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
dijadikan acuan dalam penyusunan rencana zonasi
kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan
strategis nasional, rencana zonasi kawasan
strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(4) Rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana
zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana
zonasi kawasan strategis nasional tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
menjadi acuan bagi penyusunan rencana zonasi
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(5) Perencanaan ruang Laut secara komplementer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penataan rencana tata ruang Laut, rencana zonasi
kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan
strategis nasional, rencana zonasi kawasan
strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 yang disusun saling
melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga
tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
6. Ketentuan
hlm. 74 OCR
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 47
(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang
Laut secara menetap di wilayah perairan dan
wilayah yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan
pemanfaatan di Laut untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari.
(3) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang
Laut secara menetap di wilayah perairan dan
wilayah yurisdiksi yang tidak sesuai dengan
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang
diberikan, dikenai sanksi administratif.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang berada di
wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 47A
(1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan
berdasarkan rencana tata ruang dan/atau rencana
zonasi.
(21 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk kegiatan:
hlm. 75 OCR
a. biofarmakologi Laut;
b. bioteknologi Laut;
c. pemanfaatan air Laut selain energi;
d. wisata bahari;
e. pengangkatan benda muatan kapal
tenggelam;
f. telekomunikasi;
g. instalasi ketenagalistrikan;
h. perikanan;
i. perhubungan;
j. kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
k. kegiatan usaha pertambangan mineral dan
batu bara;
l. pengumpulan data dan penelitian;
m. pertahanan dan keamanan;
n. penyediaan sumber daya air;
o. Pulau buatan;
p. dumping;
q. mitigasi bencana; dan
r. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan
pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan Sumber
Daya Kelautan sesuai dengan rencana tata ruang
dan/atau rencana zonasi dapat diberi insentif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Ketentuan. .
hlm. 76 OCR
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 49
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut
secara menetap yang tidak memiliki kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
10. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 49A dan Pasal 49E sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 49A
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penutupan lokasi;
d. pencabutan Perizinan Berusaha;
e. pembatalan Perizinan Berusaha; dan latau
f. denda administratif.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 49B
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut
secara menetap yang tidak memiliki kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yang mengakibatkan
perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).
hlm. 77 OCR
Pasal 20
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52141 diubah
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau
kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan
posisinya.
2. Geospasial atau Ruang Kebumian adalah aspek
keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan
posisi suatu objek atau kejadian yang berada di
bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang
dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
3. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG
adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau
ukuran, dan/atau karakteristik objek alam
dan/atau buatan manusia yang berada di bawah,
pada, atau di atas permukaan bumi.
4. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG
adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat
digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan
kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan
ruang kebumian.
5. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya
disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek
yang dapat dilihat secara langsung atau diukur
dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang
tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
6. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya
disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu
atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu
pada IGD.
SK No 1760784
hlm. 78 OCR
REPUELIK TNDONESIA
7. Skala adalah angka perbandingan antara jarak
dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka
bumi.
8. Titik Kontrol Geodesi adalah posisi di muka bumi
yang ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang
dijadikan sebagai kerangka acuan posisi untuk IG.
9. Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang
selanjutnya disingkat JKHN adalah sebaran Titik
Kontrol Geodesi horizontal yang terhubung satu
sama lain dalam satu kerangka referensi.
10. Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang selanjutnya
disingkat JKVN adalah sebaran Titik Kontrol
Geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain
dalam satu kerangka referensi.
1 1. Jaring Kontrol Gayaberat Nasional yang
selanjutnya disingkat JKGN adalah sebaran Titik
Kontrol Geodesi gayaberat yang terhubung satu
sama lain dalam satu kerangka referensi.
12. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang
memberikan informasi yang mencakup wilayah
darat, pantai, dan laut.
13. Dihapus.
14. Dihapus.
15. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17. Badan adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi,
dan kewenangan yang membidangi
penyelenggaraan IGD.
18. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan
lembaga pemerintah nonkementerian.
19. Setiap Orang adalah orang perseorangan,
kelompok orang, atau Badan Usaha.
hlm. 79 OCR
20. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang
berbadan hukum.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b terdiri atas:
a. garis pantai;
b. hipsografi;
c. perairan;
d. nama rupabumi;
e. batas wilayah;
f. transportasi dan utilitas;
g. bangunan dan fasilitas umum; dan
h. penutup lahan.
(2) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa Peta Rupabumi Indonesia.
(3) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mencakup wilayah darat dan wilayah
laut, termasuk wilayah pantai.
Pasal 12 dihapus.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf a merupakan garis pertemuan antara
daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh
pasang surut air laut.
hlm. 80 OCR
(21 Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atasi
a. garis pantai pasang tertinggi;
b. garis pantai tinggi muka air laut rata-rata; dan
c. garis pantai surut terendah.
(3) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditentukan dengan mengacu pada JKVN.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(1) IGD diselenggarakan secara bertahap dan
sistematis untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya.
(21 IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimutakhirkan secara periodik dalam jangka
waktu tertentu atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
(3) Pemutakhiran IGD sewaktu-waktu apabila
diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan dalam hal terjadi bencana alam, perang,
pemekaran atau perubahan wilayah administratif,
atau kejadian lainnya yang berakibat berubahnya
unsur IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
sehingga mempengaruhi pola dan struktur
kehidupan masyarakat.
(4) IGD ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar,
prosedur, kriteria, dan jangka waktu pemutakhiran
IGD diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 81 OCR
_7t_
Pasal 18
(1) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) diselenggarakan pada Skala
1:1.000, 1:5.000, 1:25.000, 1:50.000, 1:250.000,
dan 1:1.000.000.
(2) Peta Rupabumi Indonesia Skala 1:1.000
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan pada wilayah tertentu sesuai
dengan kebutuhan.
(3) Peta Rupabumi Indonesia selain pada Skala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diselenggarakan pada Skala lain sesuai dengan
kebutuhan.
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22A
(1) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilakukan melalui
kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan badan
usaha milik negara.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama
Pemerintah Pusat dengan badan usaha milik
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
(1) Pengumpulan DG harus memperoleh persetujuan
dari Pemerintah Pusat apabila:
a. dilakukan di daerah terlarang;
b. berpotensi menimbulkan bahaya; atau
c. menggunakan tenaga asing dan wahana milik
asing selain satelit.
hlm. 82 OCR
_72_
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan
keamanan bagi pengumpul data dan bagi
masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 55
(1) Pelaksanaan IG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 yang dilakukan oleh:
a. orang perseorangan wajib memenuhi
kualifikasi sebagai tenaga profesional yang
tersertifikasi di bidang IG;
b. kelompok orang wajib memenuhi klasifikasi
dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di
bidang IG serta memiliki tenaga profesional
yang tersertifikasi di bidang IG; atau
c. Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan [G
yang dilaksanakan oleh orang perseorangan,
kelompok orang, dan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
10. Pasal 56 dihapus
hlm. 83 OCR
_73_
Paragraf 3
Persetuj uan Lingkungan
Pasal 2 1
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang
dalam memperoleh persetujuan lingkungan, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah,
menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa
ketentuan terkait Perizinan Berusaha yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059).
Pasal 22
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain.
2. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan
Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang
meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan
penegakan hukum.
hlm. 84 OCR
3. Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar
dan terencana yang memadukan aspek
Lingkungan Hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam
strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan
Lingkungan Hidup serta keselamatan,
kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup
generasi masa kini dan generasi masa depan.
4. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat
RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat
potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upaya
perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun
waktu tertentu.
5. Ekosistem adalah tatanan unsur Lingkungan
Hidup yang merupakan kesatuan utuh-
menyeluruh dan saling memengaruhi dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas Lingkungan Hidup.
6. Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah
rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan
daya dukung dan daya tampung Lingkungan
Hidup.
7. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah
kemampuan Lingkungan Hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan
ke seimbangan antarkeduanya.
8. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah
kemampuan Lingkungan Hidup untuk menyerap
zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk
atau dimasukkan ke dalamnya.
9. Sumber Daya Alam adalah unsur Lingkungan
Hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan
nonhayati yang secara keseluruhan membentuk
kesatuan Ekosistem.
10. Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang
selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian
analisis yang sistematis, menyeluruh, dan
partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip
Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar
dan terintegrasi dalam pembangunan suatu
wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau
program.
1 1. Analisis
hlm. 85 OCR
_75_
1 1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian
mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup
dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam
Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah.
12. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses
pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup
yang dituangkan dalam bentuk standar untuk
digunakan sebagai prasyarat pengambilan
keputusan serta termuat dalam Perizinan
Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
13. Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran
batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen yang ada atau harus ada dan/atau
unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya
dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur
Lingkungan Hidup.
14. Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan
Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
Baku Mutu Lingkungan Hidup yang telah
ditetapkan.
15. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah
ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang dapat
ditenggang oleh Lingkungan Hidup untuk dapat
tetap melestarikan fungsinya.
16. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan
orang yang menimbulkan perubahan langsung
atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia,
dan/atau hayati Lingkungan Hidup sehingga
melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan
Hidup.
17. Kerusakan
hlm. 86 OCR
_76_
17. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan
langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat
fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup
yang melampaui Kriteria Baku Kerusakan
Lingkungan Hidup.
18. Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan
Sumber Daya Alam untuk menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana serta
kesinambungan ketersediaannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
keanekaragamannya.
19. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang
diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh
aktivitas manusia sehingga menyebabkan
perubahan komposisi atmosfer secara global dan
selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim
alamiah yang teramati pada kurun waktu yang
dapat dibandingkan.
20. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau
kegiatan.
21. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya
disingkat El3 adalah zat, energi, dan/atau
komponen lain yang karena sifat, konsentrasi,
dan/atau jumlahnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung, ' dapat mencemarkan
dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau
membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan,
serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk
hidup lain.
22. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang
selanjutnya disebut Limbah 83 adalah sisa suatu
usaha dan/atau kegiatan yang mengandung 83.
23. Pengelolaan Limbah 83 adalah kegiatan yang
meliputi pengurangan, penyimpanan,
pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan,
pengolahan, danf atau penimbunan.
24. Dumping/ Pembuangan adalah kegiatan
membuang, menempatkan, dan/atau
memasukkan Limbah dan/atau bahan dalam
jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu
dengan persyaratan tertentu ke media Lingkungan
Hidup tertentu.
hlm. 87 OCR
25. Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan
antara dua pihak atau lebih yang timbul dari
kegiatan yang berpotensi dan/atau telah
berdampak pada Lingkungan Hidup.
26. Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh
perubahan pada Lingkungan Hidup yang
diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
27. Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok
orang yang terorganisasi dan terbentuk atas
kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya
berkaitan dengan Lingkungan Hidup.
28. Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang
dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap
persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan
oleh pemerintah.
29. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki
kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna
asli, serta pola interaksi manusia dengan alam
yang menggambarkan integritas sistem alam dan
Lingkungan Hidup.
30. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang
berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk
antara lain melindungi dan mengelola Lingkungan
Hidup secara lestari.
31. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok
masyarakat yang secara turun temurun bermukim
di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan
pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang
kuat dengan Lingkungan Hidup, serta adanya
sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi,
politik, sosial, dan hukum.
32. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum.
33. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah
seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap
Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan
Hidup.
34. Ancaman . .
hlm. 88 OCR
REPUBLTK INDONESIA
_78_
Ancaman Serius adalah ancaman yang berdampak
luas terhadap Lingkungan Hidup dan
menimbulkan keresahan masyarakat.
Persetujuan Lingkungan adalah keputusan
kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan
kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang
telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah.
Dihapus.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
36.
37.
38.
39.
2 Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Penentuan terjadinya Pencemaran Lingkungan
Hidup diukur melalui Baku Mutu Lingkungan
Hidup.
(2) Baku Mutu Lingkungan Hidup meliputi:
a. baku mutu air;
b. baku mutu air Limbah;
c. baku mutu air laut;
d. baku mutu udara ambien;
e. baku mutu emisi;
f. baku mutu gangguan; dan
g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
hlm. 89 OCR
_79_
(3) Setiap Orang diperbolehkan untuk membuang
Limbah ke media Lingkungan Hidup dengan
persyaratan:
a. memenuhi Baku Mutu Lingkungan Hidup;
dan
b. mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat
a-ta.u Pemerintah Daerah.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Baku Mutu
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
(1) Dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan
Lingkungan Hidup untuk rencana usaha dan/atau
kegiatan.
(21 Uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim uji
kelayakan Lingkungan Hidup yang dibentuk oleh
lembaga uji kelayakan Lingkungan Hidup
Pemerintah Pusat.
(3) Tim uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan ahli
bersertifikat.
(4) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
menetapkan keputusan kelayakan Lingkungan
Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan Lingkungan
Hidup.
(5) Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan
sebagai persyaratan penerbitan Perizinan
Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
(6) Ketentuan mengenai tata laksana uji kelayakan
Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 90 OCR
Pasal 25
Dokumen Amdal memuat:
a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha
dan/atau kegiatan;
b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha
dan/atau kegiatan;
c. saran masukan serta tanggapan masyarakat
terkena dampak langsung yang relevan terhadap
rencana usaha dan/atau kegiatan;
d. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat
penting dampak yang terjadi jika rencana usaha
dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
e. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang
terjadi untuk menentukan kelayakan atau
ketidaklayakan Lingkungan Hidup; dan
f. rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan
Hidup.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan
melibatkan masyarakat.
(21 Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan
melibatkan masyarakat yang terkena dampak
langsung terhadap rencana usaha dan/atau
kegiatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6 Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal27 .
hlm. 91 OCR
Pasal 27
Dalam menyusun dokumen Amdal, pemrakarsa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat
menunjuk pihak lain.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
(1) Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 wajib memiliki
sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
(21 Ketentuan mengenai sertifikasi dan
kompetensi penyusun Amdal diatur
Peraturan Pemerintah.
kriteria
dalam
8. Pasal 29 dihapus.
9. Pasal 30 dihapus
10. Pasal 31 dihapus.
11. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
membantu penyusunan Amdal bagi usaha
dan/atau kegiatan usaha mikro dan kecil yang
berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup.
(21 Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya,
dan/ atau penyusunan Amdal.
hlm. 92 OCR
_82_
(3) Penentuan mengenai usaha dan/atau kegiatan
usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
L2. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 34
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup
wajib memenuhi standar UKL-UPL.
(21 Pemenuhan standar UKL-UPL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam
pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan
Hidup.
(3) Berdasarkan pernyataan kesanggupan pengelolaan
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat(21, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
menerbitkan Perizinan Berusaha, atau persetujuan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(4) Pemerintah Pusat menetapkan jenis usaha
dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
13. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib
dilengkapi UKL-UPL wajib membuat surat
pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan Lingkungan Hidup yang
diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha.
(21 Penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap kegiatan yang termasuk dalam kategori
berisiko rendah.
hlm. 93 OCR
PRESIOEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat pernyataan
kesanggupan pengelolaan dan pemantauan
Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
14. Pasal 36 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 37
Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila:
a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan
Perizinan Berusaha mengandung cacat hukum,
kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran
dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau
informasi;
b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat
sebagaimana tercantum dalam keputusan
kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan
kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup; atau
c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal
atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
16. Pasal 38 dihapus.
17. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 39
(1) Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup
diumumkan kepada masyarakat.
(21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui sistem elektronik dan/atau
cara lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
hlm. 94 OCR
18. Pasal 40 dihapus.
19. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 55
(1) Pemegang Persetujuan Lingkungan wajib
menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan
fungsi Lingkungan Hidup.
(2) Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah
yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pemerintah Pusat dapat menetapkan pihak ketiga
untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan
Hidup dengan menggunakan dana penjaminan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
20. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 59
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah E}3 wajib
melakukan Pengelolaan Limbah 83 yang
dihasilkannya.
(21 Dalam hal 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya
mengikuti ketentuan Pengelolaan Limbah 83.
(3) Dalam hal Setiap Orang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri
Pengelolaan Limbah 83, pengelolaannya
diserahkan kepada pihak lain.
(41 Pengelolaan Limbah El3 wajib mendapat Perizinan
Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
(5) Pemerintah
hlm. 95 OCR
(5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib
mencantumkan persyaratan Lingkungan Hidup
yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus
dipatuhi pengelola Limbah E}3 dalam Perizinan
Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
(6) Keputusan pemberian Perizinan Berusaha wajib
diumumkan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan
Limbah 83 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2t. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 61
(1) Dumping/Pembuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(21 Dumping/Pembuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi yang
telah ditentukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan Dumping/ Pembuangan Limbah atau
bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
22. Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 61A
Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:
a. menghasilkan, mengangkut, mengedarkan,
menyimpan, memanfaatkan, dan/atau mengolah
El3;
b. menghasilkan, mengangkut, menyimpan,
mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah,
dan/atau menimbun Limbah 83;
c. melakukan pembuangan air Limbah ke laut;
d. melakukan pembuangan air Limbah ke sumber air;
e. membuang
hlm. 96 OCR
e. membuang emisi ke udara; dan/atau
f. memanfaatkan air Limbah untuk aplikasi ke tanah,
yang merupakan bagian dari kegiatan usaha,
pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau
UKL-UPL.
23. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 63
(1) Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
a. menetapkan kebijakan nasional;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai RPPLH nasional;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai KLHS;
e. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai Amdal dan UKL-UPL;
f. menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya
Alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
g. mengembangkan standar kerja sama;
h. mengoordinasikan dan melaksanakan
pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
i. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai Sumber Daya Alam hayati dan
nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber
daya genetik, dan keamanan hayati produk
rekayasa genetik;
j. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai pengendalian dampak Perubahan
Iklim dan perlindungan lapisan ozon;
k. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai 83, Limbah, serta Limbah 83;
hlm. 97 OCR
l. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai perlindungan lingkungan laut;
m. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai Pencemaran Lingkungan Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas
batas negara;
n. melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat
nasional dan kebijakan tingkat provinsi;
o. melakukan pembinaan dan pengawasan
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan terhadap ketentuan Persetujuan
Lingkungan dan peraturan perundang-
undangan;
p. mengembangkan dan menerapkan instrumen
Lingkungan Hidup;
q. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja
sama dan penyelesaian perselisihan
antardaerah serta penyelesaian Sengketa
Lingkungan Hidup;
r. mengembangkan dan melaksanakan
kebijakan pengelolaan pengaduan
masyarakat;
s. menetapkan standar pelayanan minimal;
t. menetapkan kebijakan mengenai tata cara
pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum
Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat
Hukum Adat yang terkait dengan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
u. mengelola informasi Lingkungan Hidup
nasional;
v. mengoordinasikan, mengembangkan, dan
menyosialisasikan pemanfaatan teknologi
ramah Lingkungan Hidup;
w. memberikan pendidikan, pelatihan,
pembinaan, dan penghargaan;
x. mengembangkan sarana dan standar
laboratorium Lingkungan Hidup;
y. menerbitkan Perizinan Berusaha atau
persetujuan Pemerintah Pusat;
z. menetapkan wilayah Ekoregion; dan
aa. melakukan penegakan hukum Lingkungan
Hidup.
hlm. 98 OCR
(21 Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan
berwenang:
a. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat
provinsi;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai RPPLH provinsi;
d. melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan
UKL-UPL;
e. menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya
Alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat
provinsi;
f. mengembangkan dan melaksanakan kerja
sama dan kemitraan;
g. mengoordinasikan dan melaksanakan
pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas
kabupaten/kota;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat
kabupaten/kota;
i. melakukan pembinaan dan pengawasan
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
j. mengembangkan dan menerapkan instrumen
Lingkungan Hidup;
k. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja
sama dan penyelesaian perselisihan
antarkabupaten / antarkota serta penyelesaian
Sengketa Lingkungan Hidup;
l. melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan
pengawasan kepada kabupaten/kota di
bidang program dan kegiatan;
m. melaksanakan standar pelayanan minimal;
hlm. 99 OCR
n. menetapkan kebijakan mengenai tata cara
pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum
Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat
Hukum Adat yang terkait dengan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup pada tingkat provinsi;
o. mengelola informasi Lingkungan Hidup
tingkat provinsi;
p. mengembangkan dan menyosialisasikan
pemanfaatan teknologi ramah Lingkungan
Hidup;
q. memberikan pendidikan, pelatihan,
pembinaan, dan penghargaan;
r. menerbitkan Perizinan Berusaha atau
persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat
provinsi; dan
s. melakukan penegakan hukum Lingkungan
Hidup pada tingkat provinsi.
(3) Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas
dan berwenang:
a. menetapkan kebijakan tingkat
kabupaten/kota;
b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat
kabupaten/kota;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai RPPLH tingkat kabupaten I kota;
d. melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan
UKL-UPL;
e. menyelenggarakan inventarisasi Sumber Daya
Alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat
kabupaten/kota;
f. mengembangkan dan melaksanakan kerja
sama dan kemitraan;
g. mengembangkan dan menerapkan instrumen
Lingkungan Hidup;
h. memfasilitasi penyelesaian Sengketa
Lingkungan Hidup;
i. melakukan .
hlm. 100 OCR
i. melakukan pembinaan dan pengawasan
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
j. melaksanakan standar pelayanan minimal;
k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara
pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum
Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat
Hukum Adat yang terkait dengan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup pada tingkat kabupaten/ kota;
l. mengelola informasi Lingkungan Hidup
tingkat kabupaten I kota;
m. mengembangkan dan melaksanakan
kebijakan sistem informasi Lingkungan Hidup
tingkat kabupaten/ kota;
n. memberikan pendidikan, pelatihan,
pembinaan, dan penghargaan;
o. menerbitkan Perizinan Berusaha atau
persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat
kabupaten/kota; dan
p. melakukan penegakan hukum Lingkungan
Hidup pada tingkat kabupaten/kota.
24. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 69
(1) Setiap Orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan
Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau
Perusakan Lingkungan Hidup;
b. memasukkan 83 yang dilarang menurut
peraturan perundang-undangan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
hlm. 101 OCR
c. memasukkan Limbah yang berasal dari luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
ke media Lingkungan Hidup Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
d. memasukkan Limbah 83 ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. membuang Limbah ke media Lingkungan
Hidup;
f. membuang 83 dan Limbah 83 ke media
Lingkungan Hidup;
g. melepaskan produk rekayasa genetik ke media
Lingkungan Hidup yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan atau
Persetuj uan Lingkungan ;
h. melakukan pembukaan lahan dengan cara
membakar;
i. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat
kompetensi penyusun Amdal; dan/atau
j. memberikan informasi palsu, menyesatkan,
menghilangkan informasi, merusak informasi,
atau memberikan keterangan yang tidak
benar.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang
melakukan kegiatan dimaksud dengan
memperhatikan sungguh-sungguh Kearifan Lokal
di daerah masing-masing.
25. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 71
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
melakukan pengawasan terhadap ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas
ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
hlm. 102 OCR
_92_
(21 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat
mendelegasikan kewenangannya dalam
melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi
teknis yang bertanggung jawab di bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan
pejabat pengawas Lingkungan Hidup yang
merupakan pejabat fungsional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat pengawas
Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
26. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 72
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat wajib melakukan pengawasan ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap
Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah.
27. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Menteri ,:fil'7,l"umm., pengawasan terhadap
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
yang Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah
Daerah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal
Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di
bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
hlm. 103 OCR
28. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 76
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
menerapkan sanksi administratif kepada
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika
dalam pengawasan ditemukan pelanggaran
terhadap Perizinan Berusaha atau persetujuan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
pengenaan sanksi administratif diatur
Peraturan Pemerintah.
cara
dalam
29. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 77
Menteri dapat menerapkan sanksi administratif
terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
dalam hal Menteri menganggap Pemerintah Daerah
secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif
terhadap pelanggaran yang serius di bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
30. Pasal 79 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 82
(1) Pemerintah Pusat berwenang untuk memaksa
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk
melakukan pemulihan Lingkungan Hidup akibat
Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau
Perusakan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Pemerintah
hlm. 104 OCR
(21 Pemerintah Pusat berwenang atau dapat menunjuk
pihak ketiga untuk melakukan pemulihan
Lingkungan Hidup akibat Pencemaran Lingkungan
Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan atas beban biaya penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan.
32. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 82A, Pasal 828, dan Pasal 82C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82A
Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
tanpa memiliki:
a. Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat
(3), atau Pasal 59 ayat (4); atau
b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3) huruf b,
dikenai sanksi administratif.
Pasal 82B
(1) Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan yang memiliki:
a. Perizinan Berusaha atau persetujuan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(5), Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 59 ayat (4);
b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau
c. persetujuan dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(1),
yang
hlm. 105 OCR
yang tidak sesuai dengan kewajiban dalam
Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah dan/atau
melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, dikenai sanksi administratif.
(21 Setiap Orang yang melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, yaitu:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan
Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau
Perusakan Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a, di
mana perbuatan tersebut dilakukan karena
kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya
kesehatan manusia, luka, luka berat,
dan/atau matinya orang, dikenai sanksi
administratif dan mewajibkan kepada
penanggung jawab perbuatan itu untuk
melakukan pemulihan fungsi Lingkungan
Hidup dan/atau tindakan lain yang
diperlukan; atau
b. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat
kompetensi penyusun Amdal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i
dikenai sanksi administratif.
(3) Setiap Orang yang karena kelalaiannya melakukan
perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya
baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku
mutu air laut, atau Kriteria Baku Kerusakan
Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan
Perizinan Berusaha yang dimilikinya dikenai
sanksi administratif.
Pasal 82C
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82A dan Pasal 82B berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. denda administratif;
d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan latau
e. pencabutan Perizinan Berusaha
hlm. 106 OCR
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
33. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 88
Setiap Orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau
kegiatannya menggunakan 83, menghasilkan dan/atau
mengelola Limbah 83, dan/atau yang menimbulkan
Ancaman Serius terhadap Lingkungan Hidup
bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi
dari usaha dan/atau kegiatannya.
34. Pasal 93 dihapus.
35. Pasal 102 dihapus.
36. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 109
Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
tanpa memiliki:
a. Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah
Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat
(3), atau Pasal 59 ayat (4);
b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau
c. persetujuan dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(1),
yang
hlm. 107 OCR
yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan
terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau
Lingkungan Hidup, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 1 .000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
37. Pasal 110 dihapus.
38. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 1 1
Pejabat pemberi Persetujuan Lingkungan yang
menerbitkan Persetujuan Lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (3)
tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).
39. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 12
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak
melakukan pengawasan terhadap ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap
peraturan perundang-undangan dan Perizinan
Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 yang mengakibatkan terjadinya Pencemaran
Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan
Hidup yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
hlm. 108 OCR
Paragraf 4
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
Pasal 23
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama
Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan
Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah,
menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa
ketentuan yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor I34, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); dan
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6108).
Pasal 24
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) diubah
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil
pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada
di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air,
yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan
kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat
tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha,
kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
2. Penyelenggaraan. .
hlm. 109 OCR
2. Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah
kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan
teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan
pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
3. Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan
memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan
fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan
Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan
Berkala.
4. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan
Bangunan Gedung beserta prasarana dan
sarananya agar selalu laik fungsi.
5. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau
mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen,
bahan bangunan, danf atau prasarana dan sarana
agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi.
6. Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan
keandalan seluruh atau sebagian Bangunan
Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu
tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung.
7. Pelestarian adalah kegiatan Perawatan,
pemugaran, serta Pemeliharaan Bangunan Gedung
dan lingkungannya untuk mengembalikan
keandalan bangunan tersebut sesuai dengan
aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut
periode yang dikehendaki.
8. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau
merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan
Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarananya.
9. Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan
hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang
menurut hukum sah sebagai pemilik Bangunan
Gedung.
10. Pengguna Bangunan Gedung adalah Pemilik
Bangunan Gedung dan/atau bukan Pemilik
Bangunan Gedung berdasarkan kesepakatan
dengan Pemilik Bangunan Gedung, yang
menggunakan dan/atau mengelola Bangunan
Gedung atau bagian Bangunan Gedung sesuai
dengan fungsi yang ditetapkan.
hlm. 110 OCR
1 1. Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun
tidak berbadan hukum, yang mempunyai sertifikat
kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat
badan usaha untuk melaksanakan pengkajian
teknis atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
12. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok,
badan hukum atau usaha, dan lembaga atau
organisasi yang kegiatannya di bidang Bangunan
Gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan
masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan
Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
13. Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah
fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar
Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan
terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
14. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16. Penyedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan
jasa konstruksi.
17. Profesi Ahli adalah seseorang yang telah memenuhi
standar kompetensi dan ditetapkan oleh lembaga
yang diakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
18. Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya
disebut Penilik adalah orang perseorangan yang
memiliki kompetensi, yang diberi tugas oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya untuk melakukan
inspeksi terhadap Penyelenggaraan Bangunan
Gedung.
19. Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan
yang diberikan kepada Pemilik Bangunan Gedung
untuk membangun baru, mengubah, memperluas,
mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung
sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
2. Ketentuan .
hlm. 111 OCR
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Setiap Bangunan Gedung memiliki fungsi dan
klasifikasi Bangunan Gedung.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan
klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 harus digunakan sesuai dengan
peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana
detail tata ruang.
(21 Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicantumkan dalam Persetujuan
Bangunan Gedung.
(3) Perubahan fungsi Bangunan Gedung harus
mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung
kembali dari Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi
standar teknis Bangunan Gedung sesuai dengan
fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.
(21 Penggunaan ruang atas tanah dan/atau bawah
tanah dan/atau air untuk Bangunan Gedung
harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
hlm. 112 OCR
-to2-
(3) Dalam hal Bangunan Gedung merupakan
Bangunan Gedung adat dan cagar budaya,
Bangunan Gedung mengikuti ketentuan khusus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 8 dihapus
Pasal 9 dihapus
Pasal 10 dihapus.
Pasal 11 dihapus.
Pasal 12 dihapus.
11. Pasal 14 dihapus.
12. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Penerapan pengendalian dampak lingkungan
hanya berlaku bagi Bangunan Gedung yang dapat
menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan.
(21 Pengendalian dampak lingkungan pada Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
10. Pasal 13 dihapus.
hlm. 113 OCR
REPUEUK TNDONESIA
13. Pasal 16 dihapus.
14. Pasal 17 dihapus.
15. Pasal 18 dihapus.
16. Pasal 19 dihapus.
L7. Pasal 20 dihapus.
18. Pasal 21 dihapus.
19. Pasal 22 dihapus.
20. Pasal 23 dihapus.
21. Pasal 24 dihapus.
22. Pasal 25 dihapus.
23. Pasal 26 dihapus.
24. Pasal 27 dihapus.
25. Pasal 28 dihapus.
26. Pasal 29 dihapus.
27. Pasal 30 dihapus.
28. Pasal 31 dihapus.
hlm. 114 OCR
-to4-
29. Pasal 32 dihapus.
30. Pasal 33 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 34
(1) Penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi
kegiatan pembangunan, Pemanfaatan Bangunan
Gedung, Pelestarian, dan Pembongkaran.
(21 Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyelenggara berkewajiban memenuhi standar
teknis Bangunan Gedung.
(3) Penyelenggara Bangunan Gedung terdiri atas
Pemilik Bangunan Gedung, Penyedia Jasa
Konstruksi, Profesi Ahli, Penilik, Pengkaji Teknis,
dan Pengguna Bangunan Gedung.
(4) Dalam hal terdapat perubahan standar teknis
Bangunan Gedung, Pemilik Bangunan Gedung
yang belum memenuhi standar teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tetap harus memenuhi
ketentuan standar teknis secara bertahap.
32. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
(1) Pembangunan Bangunan Gedung diselenggarakan
melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan.
(21 Pembangunan Bangunan Gedung dapat dilakukan,
baik di tanah milik sendiri maupun di tanah milik
pihak lain.
hlm. 115 OCR
(3) Pembangunan Bangunan Gedung di atas tanah
milik pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis
antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan
Gedung.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan oleh penyedia jasa perencana
konstruksi yang memenuhi syarat dan standar
kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Penyedia jasa perencana konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 harus merencanakan
Bangunan Gedung dengan acuan standar teknis
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1).
(6) Dalam hal Bangunan Gedung direncanakan tidak
sesuai dengan standar teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Bangunan
Gedung harus dilengkapi hasil pengujian untuk
mendapatkan persetujuan rencana teknis dari
Pemerintah Pusat.
(71 Hasil perencanaan harus dikonsultasikan dengan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat untuk mendapatkan
pernyataan pemenuhan standar teknis Bangunan
Gedung.
(8) Dalam hal perencanaan Bangunan Gedung yang
menggunakan prototipe yang ditetapkan
Pemerintah Pusat, perencanaan Bangunan Gedung
tidak memerlukan kewajiban konsultasi dan tidak
memerlukan pemeriksaan pemenuhan standar.
33. Pasal 36 dihapus.
34. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 36A dan Pasal 368 sehingga berbunyi
sebagai berikut:
hlm. 116 OCR
Pasal 36A
(1) Pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan
Bangunan Gedung.
(21 Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah
mendapatkan pernyataan pemenuhan standar
teknis Bangunan Gedung dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(3) Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimohonkan kepada
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat melalui sistem elektronik
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 36E}
(1) Pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung
dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi yang
memenuhi syarat dan standar kompetensi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penyedia jasa pengawasan atau manajemen
konstruksi melakukan kegiatan pengawasan dan
bertanggung jawab untuk melaporkan setiap
tahapan pekerjaan.
(3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat melakukan inspeksi pada
setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagai pengawasan yang dapat menyatakan
lanjut atau tidaknya pekerjaan konstruksi ke tahap
berikutnya.
(41 Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a. pekerjaan struktur bawah;
b. pekerjaan basemen jika ada;
hlm. 117 OCR
-to7-
c. pekerjaan struktur atas; dan
d. pengujian.
(5) Dalam melaksanakan inspeksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
menugaskan Penilik berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(6) Dalam hal pelaksanaan diperlukan adanya
perubahan dan/atau penyesuaian terhadap
rencana teknis, penyedia jasa perencana wajib
melaporkan kepada Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
untuk mendapatkan persetujuan sebelum
pelaksanaan perubahan dapat dilanjutkan
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
35. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 37
(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung dilakukan oleh
Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna
Bangunan Gedung setelah Bangunan Gedung
tersebut mendapatkan sertifikat laik fungsi.
(2) Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan surat pernyataan kelaikan fungsi
yang diajukan oleh penyedia jasa pengawasan atau
manajemen konstruksi kepada Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melalui sistem elektronik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
hlm. 118 OCR
REPUBLTK INDONESIA
(3) Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diterbitkan setelah inspeksi
tahapan terakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36El ayat (41 huruf d yang menyatakan
Bangunan Gedung memenuhi standar teknis
Bangunan Gedung.
(41 Penerbitan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung
dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat
bukti kepemilikan Bangunan Gedung.
(5) Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan
Berkala pada Bangunan Gedung harus dilakukan
untuk memastikan Bangunan Gedung tetap
memenuhi persyaratan laik fungsi.
(6) Dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung, Pemilik
Bangunan Gedung, danf atau Pengguna Bangunan
Gedung mempunyai hak dan kewajiban
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
36. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 37A
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan Pemanfaatan Bangunan
Gedung diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 39
(1) Bangunan Gedung dapat dibongkar apabila:
a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
b. berpotensi menimbulkan bahaya dalam
Pemanfaatan Bangunan Gedung dan/atau
lingkungannya;
c. tidak memiliki Persetujuan Bangunan
Gedung; atau
d. ditemukan
hlm. 119 OCR
d. ditemukan ketidaksesuaian antara
pelaksanaan dan rencana teknis Bangunan
Gedung yang tercantum dalam persetujuan
saat dilakukan inspeksi Bangunan Gedung.
(21 Bangunan Gedung yang dapat dibongkar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan hasil pengkajian teknis dan
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pengkajian teknis Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kecuali untuk rumah
tinggal tunggal, dilakukan oleh Pengkaji Teknis.
(4) Pembongkaran yang mempunyai dampak luas
terhadap keselamatan umum dan lingkungan
harus dilaksanakan berdasarkan rencana teknis
Pembongkaran yang telah disetujui oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
38. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40
(1) Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung,
Pemilik Bangunan Gedung mempunyai hak:
a. mendapatkan pengesahan dari Pemerintah
Pusat atas rencana teknis Bangunan Gedung
yang telah memenuhi persyaratan;
b. melaksanakan pembangunan Bangunan
Gedung sesuai dengan Persetujuan Bangunan
Gedung yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat;
hlm. 120 OCR
REPUBUK TNDONESIA
c. mendapatkan surat ketetapan Bangunan
Gedung dan/atau lingkungan yang dilindungi
dan dilestarikan dari Pemerintah Pusat;
d. mendapatkan insentif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang cagar budaya;
e. mengubah fungsi Bangunan Gedung setelah
mendapat Persetujuan Bangunan Gedung dari
Pemerintah Pusat dan
f. mendapatkan ganti rugi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam hal Bangunan Gedung dibongkar oleh
Pemerintah Pusat bukan karena kesalahan
Pemilik Bangunan Gedung.
(2) Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung,
Pemilik Bangunan Gedung mempunyai kewajiban:
a. menyediakan rencana teknis Bangunan
Gedung yang memenuhi standar teknis
Bangunan Gedung yang ditetapkan sesuai
dengan fungsinya;
b. memiliki Persetujuan Bangunan Gedung;
c. melaksanakan pembangunan Bangunan
Gedung sesuai dengan rencana teknis;
d. mendapat pengesahan dari Pemerintah Pusat
atas perubahan rencana teknis Bangunan
Gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan
bangunan; dan
e. menggunakan penyedia jasa perencana,
pelaksana, pengawas, dan Pengkaji Teknis
yang memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk melaksanakan pekerjaan terkait
Bangunan Gedung.
39. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 41
hlm. 121 OCR
Pasal 41
(1) Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung,
Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna
Bangunan Gedung mempunyai hak:
a. mengetahui tata cara Penyelenggaraan
Bangunan Gedung;
b. mendapatkan keterangan tentang peruntukan
lokasi dan intensitas bangunan pada lokasi
dan/atau ruang tempat bangunan akan
dibangun;
c. mendapatkan keterangan mengenai standar
teknis Bangunan Gedung; dan/atau
d. mendapatkan keterangan mengenai
Bangunan Gedung dan/atau lingkungan yang
harus dilindungi dan dilestarikan.
(21 Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung,
Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna
Bangunan Gedung mempunyai kewajiban:
a. memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai
dengan fungsinya;
b. memelihara dan/atau merawat Bangunan
Gedung secara berkala;
c. melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan
Pemanfaatan Bangunan Gedung dan
Pemeliharaan;
d. melaksanakan Pemeriksaan Berkala atas
kelaikan fungsi Bangunan Gedung;
e. memperbaiki Bangunan Gedung yang telah
ditetapkan tidak laik fungsi; dan
f. membongkar Bangunan Gedung dalam hal:
1. telah ditetapkan tidak laik fungsi dan
tidak dapat diperbaiki;
2. berpotensi menimbulkan bahaya dalam
pemanfaatannya;
3. tidak memiliki Persetujuan Bangunan
Gedung; atau
4. ditemukan
hlm. 122 OCR
-tt2-
4. ditemukan ketidaksesuaian antara
pelaksanaan dengan rencana teknis
Bangunan Gedung yang tercantum
dalam Persetujuan Bangunan Gedung
saat dilakukan inspeksi Bangunan
Gedung.
(3) Kewajiban membongkar Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f
dilaksanakan dengan tidak mengganggu
keselamatan dan ketertiban umum.
40. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 43
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat menyelenggarakan
pembinaan Bangunan Gedung secara nasional
untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan
tertib Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
(2) Sebagian penyelenggaraan dan pelaksanaan
pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan bersama-sama dengan Masyarakat yang
terkait dengan Bangunan Gedung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4L. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 44
Setiap Pemilik Bangunan Gedung, Pengguna Bangunan
Gedung, Penyedia Jasa Konstruksi, Profesi Ahli, Penilik,
dan/atau Pengkaji Teknis yang tidak memenuhi
kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau
Penyelenggaraan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini dikenai sanksi
administratif.
hlm. 123 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
42. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 45
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada
pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap pada
Pemanfaatan Bangunan Gedung;
e. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
f. pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
g. pembekuan sertifikat laik fungsi Bangunan
Gedung;
h. pencabutan sertifikat laik fungsi Bangunan
Gedung; atau
i. perintah Pembongkaran.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan
tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
43. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 46
(1) Setiap Pemilik Bangunan Gedung dan/atau
Pengguna Bangunan Gedung yang tidak
memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini
dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak 10% (sepuluh persen)
dari nilai Bangunan Gedung jika karenanya
mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
hlm. 124 OCR
-tt4-
(21 Setiap Pemilik Bangunan Gedung dan/atau
Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana
denda paling banyak 15% (lima belas persen) dari
nilai Bangunan Gedung jika karenanya
mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang
mengakibatkan cacat seumur hidup.
(3) Setiap Pemilik Bangunan Gedung dan/atau
Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari
nilai Bangunan Gedung jika karenanya
mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
(41 Dalam proses peradilan atas tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), hakim memperhatikan pertimbangan dari
Profesi Ahli.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), darr
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
44. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 47A
(1) Pemerintah Pusat menetapkan prototipe Bangunan
Gedung sesuai dengan kebutuhan.
(21 Prototipe Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk
Bangunan Gedung sederhana yang umum
digunakan Masyarakat.
(3) Prototipe Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat 12) ditetapkan paling lama 6
(enam) bulan sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
hlm. 125 OCR
Pasal 25
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2017 tentang Arsitek (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6108) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh
dalam menggubah ruang dan lingkungan binaan
sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban
manusia yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah
konstruksi, dan kaidah estetika serta mencakup
faktor keselamatan, keamanan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan.
2. Praktik Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan
untuk menghasilkan karya Arsitektur yang
meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan,
dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan
lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan
dan kota.
3. Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi
syarat dan ditetapkan oleh Dewan untuk
melakukan Praktik Arsitek.
4. Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan
asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
5. Uji Kompetensi adalah penilaian kompetensi
Arsitek yang terukur dan objektif untuk menilai
capaian kompetensi dalam bidang Arsitektur
dengan mengacu pada standar kompetensi Arsitek.
6. Surat Tanda Registrasi Arsitek adalah bukti tertulis
bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek.
hlm. 126 OCR
Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai
surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek
dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan
gedung dan perizinan lain.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah
upaya pemeliharaan kompetensi Arsitek untuk
menjalankan Praktik Arsitek secara
berkesinambungan.
Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang
menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian
kerja.
Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut
Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh
Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi
membantu Pemerintah Pusat dalam
penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
10.
11.
t2.
13.
14.
2 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Pemberian layanan Praktik Arsitek wajib
memenuhi standar kinerja Arsitek.
hlm. 127 OCR
REPUBLTK INDONESIA
-rL7-
(21 Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan tolok ukur yang
menjamin efisiensi, efektivitas, dan syarat mutu
yang dipergunakan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan Praktik Arsitek.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja
Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
Untuk melakukan Praktik Arsitek, seseorang wajib
memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
Dalam hal penyelenggaraan kegiatan untuk
menghasilkan karya Arsitektur berupa bangunan
gedung sederhana dan bangunan gedung adat,
penyelenggaraan kegiatan tidak wajib dilakukan oleh
Arsitek.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan
dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9,
Pasal 10, dan Pasal 12 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
6 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
hlm. 128 OCR
Pasal 14
(1) Setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan
gedung wajib memiliki Lisensi.
(21 Dalam hal Arsitek sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum memiliki Lisensi, Arsitek wajib
bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi.
(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai
dengan norma, standar, kriteria, dan prosedur
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penerbitan Lisensi diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Arsitek Asing harus melakukan alih keahlian dan
alih pengetahuan.
(21 Alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengembangkan dan meningkatkan jasa
Praktik Arsitek pada kantor tempatnya
bekerja;
b. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan
profesionalnya kepada Arsitek; dan/ atau
c. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan
kepada lembaga pendidikan, lembaga
penelitian, dan/atau lembaga pengembangan
dalam bidang Arsitektur tanpa dipungut
biaya.
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih
keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih
keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
8. Ketentuan
hlm. 129 OCR
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
Organisasi Profesi bertugas:
a. melakukan pembinaan anggota;
b. menetapkan dan menegakkan kode etik profesi
Arsitek;
c. menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
d. melakukan komunikasi, pengaturan, dan promosi
tentang kegiatan Praktik Arsitek;
e. memberikan masukan kepada pendidikan tinggi
Arsitektur tentang perkembangan Praktik Arsitek;
f. memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat
mengenai lingkup layanan Praktik Arsitek;
g. mengembangkan Arsitektur dan melestarikan nilai
budaya Indonesia; dan
h. melindungi Pengguna Jasa Arsitek.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 34
(1) Dalam mendukung keprofesian Arsitek, Organisasi
Profesi membentuk Dewan yang bersifat mandiri
dan independen.
(21 Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas
unsur:
a. anggota Organisasi Profesi;
b. Pengguna Jasa Arsitek; dan
c. perguruan tinggi.
(3) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikukuhkan oleh Pemerintah Pusat.
hlm. 130 OCR
-t20-
10. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap
profesi Arsitek.
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a. menetapkan kebijakan pengembangan profesi
Arsitek dan Praktik Arsitek;
b. melakukan pemberdayaan Arsitek; dan
c. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan
Arsitek dalam pelaksanaan peraturan dan
standar penataan bangunan dan lingkungan.
(3) Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh
Dewan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2l., dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
11. Pasal 36 dihapus
12. Pasal 37 dihapus
13. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
(1) Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
Pasal 6, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, atau Pasal 20
dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian
hlm. 131 OCR
-t2t-
b. penghentian sementara Praktik Arsitek;
c. pembekuan Surat Tanda Registrasi Arsitek;
dan/atau
d. pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek.
(21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Organisasi Profesi Arsitek.
14. Pasal 39 dihapus.
15. Pasal 40 dihapus.
16. Pasal 41 dihapus.
Bagian Keempat
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta
Kemudahan dan Persyaratan Investasi
Paragraf 1
Umum
Pasal 26
Perizinan Berusaha terdiri atas sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. ketenaganukliran;
f. perindustrian;
g. perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan
standardisasi penilaian kesesuaian;
h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
i. transportasi;
hlm. 132 OCR
-t22-
j. kesehatan, obat dan makanan;
k. pendidikan dan kebudayaan;
1. pariwisata;
m. keagamaan;
n. pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan
o. pertahanan dan keamanan.
Paragraf 2
Kelautan dan Perikanan
Pasal 27
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan
kemudahan persyaratan investasi dari sektor kelautan dan
perikanan, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44331
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073) diubah
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya
mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan
sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan
dalam suatu sistem bisnis perikanan.
hlm. 133 OCR
-r23-
2. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis
ikan.
3. Lingkungan Sumber Daya Ikan adalah perairan
tempat kehidupan Sumber Daya Ikan, termasuk
biota dan faktor alamiah sekitarnya.
4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh
atau sebagian dari siklus hidupnya berada di
dalam lingkungan perairan.
5. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk
memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam
keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara
apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan
kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,
mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau
mengawetkannya.
6. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk
memelihara, membesarkan, dan/atau
membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam
lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan
yang menggunakan kapal untuk memuat,
mengangkut, menyimpan, mendinginkan,
menangani, mengolah, dan/atau
mengawetkannya.
7. Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya,
termasuk proses yang terintegrasi dalam
pengumpulan informasi, analisis, perencanaan,
konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi Sumber
Daya Ikan, dan implementasi serta penegakan
hukum dari peraturan perundang-undangan di
bidang Perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah
atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai
kelangsungan produktivitas sumber daya hayati
perairan dan tujuan yang telah disepakati.
8. Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya
pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan
Sumber Daya Ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan
genetik untuk menjamin keberadaan,
ketersediaan, dan kesinambungannya dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai
dan keanekaragaman Sumber Daya Ikan.
hlm. 134 OCR
-t24-
9. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat
apung lain yang digunakan untuk melakukan
Penangkapan Ikan, mendukung operasi
Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan,
pengangkutan Ikan, pengolahan Ikan, pelatihan
Perikanan, dan penelitian/eksplorasi Perikanan.
10. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan Penangkapan Ikan.
11. Nelayan Kecil adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,
baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan
maupun yang tidak menggunakan kapal
penangkap Ikan.
12. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.
13. Pembudi Daya-Ikan Kecil adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
L4. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
Korporasi.
15. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
16. Dihapus.
17. Dihapus.
18. Dihapus.
19. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar
12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis
pangkal kepulauan Indonesia.
20. Perairan Indonesia adalah Laut Teritorial Indonesia
beserta perairan kepulauan dan perairan
pedalamannya.
hlm. 135 OCR
-t25-
21. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang
selanjutnya disingkat ZEEI adalah jalur di luar dan
berbatasan dengan Laut Teritorial Indonesia
sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-
undang yang berlaku tentang Perairan Indonesia
yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan
air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus)
mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut
Teritorial Indonesia.
22. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak
termasuk dalam ZEEI, Laut Teritorial Indonesia,
perairan kepulauan Indonesia, dan perairan
pedalaman Indonesia.
23. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri
atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan
pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis
Perikanan yang digunakan sebagai tempat Kapal
Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar
muat Ikan yar:g dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang
Perikanan.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Perikanan.
25. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan
Sumber Daya [kan, Pemerintah Pusat menetapkan:
hlm. 136 OCR
-t26-
a. rencana Pengelolaan Perikanan;
b. potensi dan alokasi Sumber Daya Ikan di
wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia;
c. jumlah tangkapan yang diperbolehkan di
wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia;
d. potensi dan alokasi lahan Pembudidayaan
Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia;
e. potensi dan alokasi induk serta benih Ikan
tertentu di wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia;
f. jenis, jumlah, dan ukuran alat Penangkapan
Ikan;
g. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat
bantu Penangkapan Ikan;
h. daerah, jalur, dan waktu atau musim
Penangkapan Ikan;
i. persyaratan atau standar prosedur
operasional Penangkapan Ikan;
j. Pelabuhan Perikanan;
k. sistem pemantauan Kapal Perikanan;
l. jenis Ikan baru yang akan dibudidayakan;
m. jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali
serta Penangkapan Ikan berbasis budi daya;
n. Pembudidayaan Ikan dan pelindungannya;
o. pencegahan pencemaran dan kerusakan
Sumber Daya Ikan serta lingkungannya;
p. rehabilitasi dan peningkatan Sumber Daya
Ikan serta lingkungannya;
q. ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang
boleh ditangkap;
r. kawasan konservasi perairan;
s. wabah dan wilayah wabah penyakit Ikan;
hlm. 137 OCR
-t27-
t. jenis Ikan yang dilarang untuk
diperdagangkan, dimasukkan, dan
dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
u. jenis Ikan dan genetik Ikan yang dilindungi.
(21 Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan Pengelolaan Perikanan wajib mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengenai:
a. jenis, jumlah, dan ukuran alat Penangkapan
Ikan;
b. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat
bantu Penangkapan Ikan;
c. daerah, jalur, dan waktu atau musim
Penangkapan Ikan;
d. persyaratan atau standar prosedur
operasional Penangkapan Ikan;
e. sistem pemantauan Kapal Perikanan;
f. jenis Ikan baru yang akan dibudidayakan;
g. jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali
serta Penangkapan Ikan berbasis budi daya;
h. pencegahan pencemaran dan kerusakan
Sumber Daya Ikan serta lingkungannya;
i. ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang
boleh ditangkap;
j. kawasan konservasi perairan;
k. wabah dan wilayah wabah penyakit Ikan;
1. jenis Ikan yang dilarang untuk
diperdagangkan, dimasukkan, dan
dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara
Republik Indonesia; dan
m. jenis Ikan dan genetik Ikan yang dilindungi.
(3) Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem
pemantauan Kapal Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e, tidak berlaku bagi
Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil.
hlm. 138 OCR
-t28-
3. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20A
(1) Setiap Orang yang melakukan penanganan dan
pengolahan Ikan yang tidak memenuhi dan tidak
menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan
Ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan
tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 25A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25A
(1) Pelaku Usaha Perikanan dalam melaksanakan
bisnis Perikanan harus memenuhi standar mutu
hasil Perikanan.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya membina dan
memfasilitasi pengembangan usaha Perikanan
agar memenuhi standar mutu hasil Perikanan
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu
hasil Perikanan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 139 OCR
-t29-
Pasal 26
(1) Setiap Orang yang melakukan usaha Perikanan di
wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia wajib memiliki Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(2) Jenis usaha Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari usaha:
a. Penangkapan Ikan;
b. Pembudidayaan Ikan;
c. pengangkutan [kan;
d. pengolahan Ikan; dan
e. pemasaran Ikan.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27
(1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera
Indonesia yang digunakan untuk melakukan
Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau
Laut Lepas wajib memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Setiap Orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera
asing yang digunakan untuk melakukan
Penangkapan Ikan di ZEEI wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
hlm. 140 OCR
(3) Setiap Orang yang mengoperasikan kapal
penangkap Ikan berbendera Indonesia di wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan
berbendera asing di ZEEI wajib membawa
dokumen Perizinan Berusaha.
(4) Kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia yang
melakukan Penangkapan Ikan di wilayah
yurisdiksi negara lain harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(5) Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
membawa dokumen Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku
bagi Nelayan Kecil.
Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27 A
(1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera
Indonesia melakukan Penangkapan Ikan di wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
dan/atau Laut Lepas, yang tidak memenuhi
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
(21 Setiap Orang yang mengoperasikan kapal
penangkap Ikan berbendera Indonesia di wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,
yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (31,
dikenai sanksi administratif.
hlm. 141 OCR
REPUBLTK INDONESIA
(3) Setiap Orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera
asing yang digunakan untuk melakukan
Penangkapan Ikan di ZEEI tanpa memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat l2l
atau tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (31,
dikenai sanksi administratif.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan
tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
(1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal pengangkut Ikan
berbendera Indonesia di wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia wajib
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(21 Setiap Orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal pengangkut Ikan
berbendera asing yang digunakan untuk
melakukan pengangkutan Ikan di wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(3) Setiap Orang yang mengoperasikan kapal
pengangkut Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia wajib membawa
dokumen Perizinan Berusaha.
(4) Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
membawa dokumen Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku
bagi Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan
Kecil.
9. Ketentuan. .
hlm. 142 OCR
-t32-
Ketentuan Pasal 28A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28A
Setiap Orang dilarang:
a. memalsukan dokumen Perizinan Berusaha;
b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu;
c. menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain
atau orang lain; dan latau
d. menggandakan Perizinan Berusaha untuk
digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik
sendiri.
10. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
(1) Pemberian Perizinan Berusaha kepada orang
dan/atau badan hukum asing yang beroperasi di
ZEEI harus didahului dengan perjanjian
Perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan
lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan
pemerintah negara bendera kapal.
(21 Perjanjian Perikanan yang dibuat antara
Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah
negara bendera kapal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mencantumkan kewajiban
pemerintah negara bendera kapal untuk
bertanggung jawab atas kepatuhan orang atau
badan hukum negara bendera kapal dalam
mematuhi pelaksanaan perjanjian Perikanan
tersebut.
(3) Pemerintah Pusat menetapkan pengaturan
mengenai pemberian Perizinan Berusaha kepada
orang dan/atau badan hukum asing yang
beroperasi di ZEEI, perjanjian Perikanan,
pengaturan akses, atau pengaturan lainnya antara
Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah
negara bendera kapal.
1 1. Ketentuan
hlm. 143 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
11. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 31
(1) Setiap Kapal Perikanan yang dipergunakan untuk
menangkap Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik lndonesia wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Setiap Kapal Perikanan yang dipergunakan untuk
mengangkut Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
12. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
terkait usaha Perikanan dan Kapal Perikanan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
13. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
(1) Kegiatan Penangkapan lkan dan/atau
Pembudidayaan Ikan di wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia yang bukan
untuk tujuan komersial harus mendapatkan
persetujuan dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
SK No 17614/. A
hlm. 144 OCR
-t34-
(21 Kegiatan Penangkapan Ikan dan/atau
Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Setiap Orang yang meliputi
kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan,
penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta
kesenangan dan wisata.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi seseorang yang menangkap Ikan
dan/atau membudidayakan Ikan untuk
kebutuhan sehari-hari.
(41 Persetujuan bagi kegiatan penelitian atau kegiatan
ilmiah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penangkapan
Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
yang bukan untuk tujuan komersial diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
14. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
(1) Setiap Orang yang membangun, mengimpor, atau
memodifikasi Kapal Perikanan wajib terlebih
dahulu mendapat persetujuan Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(2) Pembangunan atau modifikasi Kapal Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri,
setelah mendapat pertimbangan teknis laik laut
dari Pemerintah Pusat.
(3) Setiap Orang yang membangun, mengimpor, atau
memodifikasi Kapal Perikanan yang tidak memiliki
persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif.
hlm. 145 OCR
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
15. Ketentuan Pasal 35A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35A
(1) Kapal Perikanan berbendera Indonesia yang
melakukan Penangkapan Ikan di wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal
berkewarganegaraan Indone sia.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan
nakhoda dan anak buah kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa peringatan, pembekuan
Perizinan Berusaha, atau pencabutan Perizinan
Berusaha.
(3) Ketentuan mengenai kriteria, jenis, dan tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
16. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36
(1) Kapal Perikanan milik orang Indonesia yang
dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas
wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal
Perikanan Indonesia.
hlm. 146 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Kapal Perikanan yang telah terdaftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal
Perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas
yang tidak mendaftarkan Kapal Perikanannya
sebagai Kapal Perikanan Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
17. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
(1) Setiap kapal penangkap Ikan berbendera asing
yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha untuk
melakukan Penangkapan Ikan selama berada di
wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia wajib menyimpan alat Penangkapan Ikan
di dalam palka.
(21 Setiap kapal penangkap Ikan berbendera asing
yang telah memenuhi Perizinan Berusaha untuk
melakukan Penangkapan Ikan dengan 1 (satu)
jenis alat Penangkapan Ikan tertentu pada bagian
tertentu di ZEEI dilarang membawa alat
Penangkapan Ikan lainnya.
(3) Setiap kapal penangkap Ikan berbendera asing
yang telah memenuhi Perizinan Berusaha untuk
melakukan Penangkapan Ikan wajib menyimpan
alat Penangkapan Ikan di dalam palka selama
berada di luar daerah Penangkapan Ikan yang
diizinkan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia.
hlm. 147 OCR
-r37-
18. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan membangun,
mengimpor, atau memodifikasi Kapal Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, pendaftaran
Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36, pemberian tanda pengenal Kapal Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, penggunaan
alat Penangkapan Ikan oleh kapal penangkap Ikan
berbendera asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38, penggunaan 2 (dua) jenis alat Penangkapan Ikan
secara bergantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39, serta pengukuran Kapal Perikanan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
19. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 41
(1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan dan
melakukan pembinaan pengelolaan Pelabuhan
Perikanan.
l2l Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan dan
melakukan pembinaan pengelolaan Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menetapkan:
a. rencana induk Pelabuhan Perikanan secara
nasional;
b. klasifikasi Pelabuhan Perikanan;
c. pengelolaan Pelabuhan Perikanan;
d. persyaratan danf atau standar teknis dalam
perencanaan, pembangunan, operasional,
pembinaan, dan pengawasan Pelabuhan
Perikanan;
e. wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan
Perikanan yang meliputi bagian perairan dan
daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja
dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan; dan
f. Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun
oleh Pemerintah.
hlm. 148 OCR
(3) Setiap kapal penangkap Ikan dan kapal
pengangkut Ikan harus mendaratkan Ikan
tangkapan di Pelabuhan Perikanan yang
ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk.
(4) Setiap Orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap Ikan dan/atau
kapal pengangkut Ikan yang tidak melakukan
bongkar muat Ikan tangkapan di Pelabuhan
Perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenai sanksi administratif berupa peringatan,
pembekuan Perizinan Berusaha, atau pencabutan
Perizinan Berusaha.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
20. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 42
(1) Dalam rangka keselamatan operasional Kapal
Perikanan, ditunjuk syahbandar di Pelabuhan
Perikanan.
(21 Syahbandar di Pelabuhan Perikanan mempunyai
tugas dan wewenang:
a. menerbitkan persetujuan berlayar;
b. mengatur kedatangan dan keberangkatan
Kapal Perikanan;
c. memeriksa ulang kelengkapan dokumen
Kapal Perikanan;
d. memeriksa teknis dan nautis Kapal Perikanan
dan memeriksa alat Penangkapan Ikan, dan
alat bantu Penangkapan Ikan;
e. memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja
laut;
f. memeriksa log book penangkapan dan
pengangkutan Ikan;
g. mengatur
hlm. 149 OCR
BLIK INDONESIA
g. mengatur olah gerak dan lalu lintas Kapal
Perikanan di Pelabuhan Perikanan;
h. mengawasi pemanduan;
i. mengawasi pengisian bahan bakar;
j. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas
Pelabuhan Perikanan;
k. melaksanakan bantuan pencarian dan
penyelamatan;
l. memimpin penanggulangan pencemaran dan
pemadaman kebakaran di Pelabuhan
Perikanan;
m. mengawasi pelaksanaan perlindungan
lingkungan maritim;
n. memeriksa pemenuhan persyaratan
pengawakan Kapal Perikanan;
o. menerbitkan surat tanda bukti lapor
kedatangan dan keberangkatan Kapal
Perikanan; dan
p. memeriksa sertifikat Ikan hasil tangkapan.
(3) Setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar
melakukan Penangkapan Ikan dan/atau
pengangkutan Ikan dari Pelabuhan Perikanan
wajib memiliki persetujuan berlayar yang
dikeluarkan oleh syahbandar di Pelabuhan
Perikanan.
(41 Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pelayaran.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, syahbandar di
Pelabuhan Perikanan dikoordinasikan oleh pejabat
yang bertanggung jawab di Pelabuhan Perikanan
setempat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesyahbandaran
di Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
21. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 150 OCR
-t40-
Pasal 43
Setiap Kapal Perikanan yang melakukan kegiatan
Perikanan wajib memenuhi standar laik operasi Kapal
Perikanan dari pengawas Perikanan tanpa dikenai
biaya.
22. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 44
(1) Persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a diterbitkan oleh
syahbandar setelah Kapal Perikanan memenuhi
standar laik operasi.
(21 Pemenuhan standar laik operasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pengawas
Perikanan setelah dipenuhi persyaratan
administrasi dan kelayakan teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
23. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 45
Dalam hal Kapal Perikanan berada dan/atau
berpangkalan di luar Pelabuhan Perikanan, persetujuan
berlayar diterbitkan oleh syahbandar setempat setelah
memenuhi standar laik operasi dari pengawas
Perikanan yang ditugaskan pada pelabuhan setempat.
24. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 151 OCR
fN-rToT$E[IJ
-l4I-
Pasal 49
Setiap Orang asing yang mendapat Perizinan Berusaha
untuk melakukan Penangkapan Ikan di ZEEI dikenai
pungutan Perikanan.
25. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 89
Setiap Orang yang melakukan penanganan dan
pengolahan Ikan yang tidak memenuhi dan tidak
menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan Ikan,
sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) yang
menimbulkan korban terhadap kesehatan manusia
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
26. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 92
Setiap Orang yang dengan sengaja di wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
27. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 152 OCR
-t42-
Pasal 93
(1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera
Indonesia yang digunakan untuk melakukan
Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau
Laut Lepas tanpa memenuhi Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll
yang menimbulkan kecelakaan dan/atau
menimbulkan korban/kerusakan terhadap
kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(21 Setiap Orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera
asing yang digunakan untuk melakukan
Penangkapan Ikan di ZEEI tanpa memenuhi
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (21 yang menimbulkan kecelakaan
dan/atau menimbulkan korban/kerusakan
terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau
lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar
rupiah).
28. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 94
Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan
kapal pengangkut Ikan berbendera Indonesia atau
berbendera asing di wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia yang melakukan
pengangkutan Ikan atau kegiatan yang terkait yang
tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (21dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp1.5OO.OOO.0O0,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah).
29. Ketentuan Pasal 94A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 153 OCR
Pasal 94A
Setiap Orang yang memalsukan dokumen Perizinan
Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu,
menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau
orang lain, dan/atau menggandakan Perizinan
Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau
kapal milik sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28A dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
30. Pasal 95 dihapus.
31. Pasal 96 dihapus.
32. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 97
(1) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap
Ikan berbendera asing yang tidak memenuhi
Perizinan Berusaha untuk melakukan
Penangkapan Ikan selama berada di wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
tidak menyimpan alat Penangkapan Ikan di dalam
palka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(21 Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap
Ikan berbendera asing yang telah memenuhi
Perizinan Berusaha dengan 1 (satu) jenis alat
Penangkapan Ikan tertentu pada bagian tertentu di
ZEEI yang membawa alat Penangkapan Ikan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
hlm. 154 OCR
BLIK INDONESIA
(3) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap
Ikan berbendera asing yang telah memenuhi
Perizinan Berusaha, yang tidak menyimpan alat
Penangkapan Ikan di dalam palka selama berada di
luar daerah Penangkapan Ikan yang diizinkan di
wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
33. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 98
Nakhoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki
persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama I (satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
34. Ketentuan Pasal 1008 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 100E}
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16
ayat (1), Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), atau Pasal 26 ayat
(1), yang dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau
Pembudi Daya-Ikan Kecil dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah).
35. Ketentuan Pasal 100C diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
hlm. 155 OCR
ELIK INDONESIA
Pasal 100C
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf 1,
atau huruf m dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau
Pembudi Daya-Ikan Kecil dipidana dengan pidana
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
36. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 101
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (1), Pasal 84 ayat (3), Pasal 84 ayat (41,
Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal
90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, atau Pasal
94A dilakukan oleh Korporasi, tuntutan dan sanksi
pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya dan
terhadap Korporasi dipidana denda dengan tambahan
pemberatan 1/3 (sepertiga) dari pidana denda yang
dijatuhkan.
Paragraf 3
Pertanian
Pasal 28
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
sektor pertanian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan
pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5613);
b. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOa3l;
hlm. 156 OCR
-L46-
c. Undang-Undang Nomor 22 Tah:un 2019 tentang Sistem
Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64121;
d. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5433);
e. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5170); dan
f. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619).
Pasal 29
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) diubah
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Pemerintah Pusat menetapkan batasan luas
maksimum dan luas minimum penggunaan lahan
untuk Usaha Perkebunan.
(21 Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. jenis tanaman; dan/atau
hlm. 157 OCR
-t47-
b. ketersediaan lahan yang sesuai secara
agroklimat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan
kemitraan dilarang memindahkan hak atas Tanah
Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya
satuan usaha yang kurang dari luas minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan
Lahan Perkebunan paling lambat 2 (dua) tahun
setelah pemberian status hak atas Tanah.
(21 Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lahan Perkebunan yang belum
diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(1) Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan
Perizinan Berusaha Perkebunan di atas Tanah Hak
Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
hlm. 158 OCR
-t48-
(21 Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dalam hal telah dicapai
persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan
Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan
Tanah dan imbalannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1).
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dikenai sanksi administratif.
(2) Ketentuan mengenai kriteria, jenis, besaran denda,
dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
(1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis benih
Tanaman Perkebunan yang pengeluaran dari
dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia memerlukan
persetujuan.
(21 Pengeluaran benih dari dan/atau pemasukannya
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia wajib mendapatkan persetujuan dari
Pemerintah Pusat.
(3) Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi
standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan
persyaratan teknis minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
hlm. 159 OCR
-t49-
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
(1) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar
negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus
dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan
oleh pemilik varietas.
(21 Varietas yang telah dilepas atau diluncurkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diproduksi dan diedarkan.
(3) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebelum diedarkan harus memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan
tata cara pelepasan atau peluncuran varietas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
serta Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 31 dihapus.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
(1) Dalam rangka pengendalian organisme
pengganggu tumbuhan, setiap Pelaku Usaha
Perkebunan wajib memenuhi persyaratan
minimum sarana dan prasarana pengendalian
organisme pengganggu Tanaman Perkebunan.
(21 Ketentuan mengenai persyaratan minimum sarana
dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 160 OCR
Pasal 39
Pelaku Usaha Perkebunan dapat melakukan Usaha
Perkebunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman modal.
11. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40
Pengalihan kepemilikan Perusahaan Perkebunan
kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah
memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat.
L2. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 42
(1) Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan
dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)
hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan
Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas
Tanah dan memenuhi Perizinan Berusaha terkait
Perkebunan dari Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha terkait Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
13. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 43
Kegiatan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dapat
didirikan pada wilayah Perkebunan swadaya
masyarakat yang belum ada usaha Pengolahan Hasil
Perkebunan setelah memperoleh hak atas Tanah dan
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
hlm. 161 OCR
14. Pasal 45 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 47
(1) Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha
budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan
skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil
Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu
wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(2) Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan
usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan
luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan
Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik
tertentu yang tidak memiliki Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara kegiatan;
b. pengenaan denda; dan/atau
c. paksaan Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
16. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:
a. gubernur untuk wilayah lintas
kabupaten/kota; dan
b. bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu
kabupaten/kota,
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
hlm. 162 OCR
-t52-
(21 Dalam hal lahan Usaha Perkebunan berada pada
wilayah lintas provinsi, Perizinan Berusaha
diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat
Perizinan Berusaha wajib menyampaikan laporan
perkembangan usahanya secara berkala sekurang-
kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau ayat(21.
(41 Laporan perkembangan usaha secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga
disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
17. Pasal 49 dihapus.
18. Pasal 50 dihapus.
19. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 58
(1) Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan
Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh
atau sebagian lahannya berasal dari:
a. area penggunaan lain yang berada di luar hak
guna usaha; dan/atau
b. areal yang berasal dari pelepasan kawasan
hutan,
wajib memfasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua puluh persen)
dari luas lahan tersebut.
(21 Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk
kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain
yang disepakati sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
hlm. 163 OCR
(3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha
diberikan.
(4) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan
ayat (3) harus dilaporkan kepada Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.
20. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60
(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. denda;
b. pemberhentian sementara dari kegiatan
Usaha Perkebunan; dan/atau
c. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
21. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 67
(1) Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
hlm. 164 OCR
FEPUBUK INDONESIA
22. Pasal 68 dihapus.
23. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 70
(1) Setiap Perusahaan Perkebunan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
dikenai sanksi administratif.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 74
(1) Setiap unit Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu
yang berbahan baku impor wajib membangun
kebun dalam jangka waktu tertentu setelah unit
pengolahannya beroperasi.
(21 Kebun yang dibangun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib terintegrasi dengan unit
Pengolahan Hasil Perkebunan setelah unit
pengolahan tersebut beroperasi.
(3) Ketentuan mengenai jenis Pengolahan Hasil
Perkebunan tertentu dan jangka waktu tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
25. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 165 OCR
Pasal 75
(1) Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
26. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 93
(1) Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan
oleh Pemerintah Pusat bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara.
(21 Pembiayaan penyelenggaraan Perkebunan yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan
oleh Pelaku Usaha Perkebunan bersumber dari
penghimpunan dana Pelaku Usaha Perkebunan,
dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan
dana lain yang sah.
(41 Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber
daya manusia, penelitian dan pengembangan,
promosi Perkebunan, peremajaan Tanaman
Perkebunan, sarana dan prasarana Perkebunan,
pengembangan Perkebunan, danf atau pemenuhan
Hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan,
bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri
Perkebunan.
(5) Dana yang dihimpun oleh Pelaku Usaha
Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikelola oleh badan pengelola dana Perkebunan,
yang berwenang untuk menghimpun,
mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan
menyalurkan dana tersebut.
hlm. 166 OCR
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan
dana sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan
badan pengelola dana Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
27. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 95
(1) Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha
Perkebunan melalui penanaman modal.
(21 Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penanaman modal, dengan memperhatikan
kepentingan Pekebun.
28. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 96
(1) Pembinaan Usaha Perkebunan dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan Usaha Perkebunan;
c. pengolahan dan pemasaran Hasil
Perkebunan;
d. penelitian dan pengembangan;
e. pengembangan sumber daya manusia;
f. pembiayaan Usaha Perkebunan; dan
g. pemberian rekomendasi penanaman modal.
hlm. 167 OCR
REPUBLTK INDONESIA
-t57-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Usaha
Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
29. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 97
(1) Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan
milik negara, swasta, dan/atau Pekebun dilakukan
oleh Pemerintah Pusat.
(2) Evaluasi atas kinerja Perusahaan Perkebunan
milik negara dan/atau swasta dilaksanakan
melalui penilaian Usaha Perkebunan secara rutin
dan/ atau sewaktu-waktu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis
dan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
30. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 99
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 dilakukan melalui:
a. pelaporan dari Pelaku Usaha Perkebunan;
dan/atau
b. pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan dan hasil Usaha Perkebunan.
(2) Dalam hal tertentu, pengawasan dapat dilakukan
melalui pemeriksaan terhadap proses dan Hasil
Perkebunan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan informasi publik yang
diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
hlm. 168 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
(41 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati
dan memeriksa kesesuaian laporan dengan
pelaksanaan di lapangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
31. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 103
Setiap pejabat yang menerbitkan Perizinan Berusaha
terkait Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat
Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
RpS.000.O00.000,O0 (lima miliar rupiah).
32. Pasal 105 dihapus.
33. Pasal 106 dihapus.
34. Pasal 109 dihapus.
Pasal 30
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
24l,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
40431 diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 1
(1) Permohonan hak PVT diajukan kepada Kantor
PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan membayar biaya yang besarnya
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penerimaan
negara bukan pajak.
hlm. 169 OCR
(21 Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh:
a. orang atau badan hukum selaku kuasa
pemohon harus disertai surat kuasa khusus
dengan mencantumkan nama dan alamat
lengkap kuasa yang berhak; atau
b. ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli
waris.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengajuan permohonan hak PVT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
(1) Permohonan pemeriksaan substantif atas
permohonan hak PVT harus diajukan ke Kantor
PVT secara tertulis paling lambat 1 (satu) bulan
setelah berakhirnya masa pengumuman dengan
membayar biaya pemeriksaan substantif.
(2) Besarnya biaya pemeriksaan substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang penerimaan negara bukan pajak.
3. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40
(1) Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh undang-
undang.
hlm. 170 OCR
(21 Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus disertai
dengan dokumen PVT berikut hak lain yang
berkaitan dengan itu.
(3) Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada
Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT
dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penerimaan negara bukan
pajak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata
cara pengalihan hak PVT diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 43
(1) Perjanjian Lisensi harus dicatatkan pada Kantor
PVT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan
membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(2) Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatatkan di
Kantor PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
perjanjian Lisensi tidak mempunyai akibat hukum
terhadap pihak ketiga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian Lisensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 63
(1) Untuk kelangsungan
pemegang hak PVT
tahunan.
5
berlakunya hak
wajib membayar
PVT,
biaya
hlm. 171 OCR
REPUELIK TNDONESIA
(21 Untuk setiap pengajuan permohonan hak PVT,
permintaan pemeriksaan, petikan Daftar Umum
PVT, salinan surat PVT, salinan dokumen PVT,
pencatatan pengalihan hak PVT, pencatatan surat
perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi Wajib, serta
lain-lainnya yang ditentukan berdasarkan Undang-
Undang ini wajib membayar biaya.
(3) Ketentuan mengenai besar biaya, persyaratan, dan
tata cara pembayaran biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 31
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6412) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan Lahan
yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya
Pertanian.
(21 Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau
proyek strategis nasional, Lahan budi daya
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian
untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 hanya dapat dilakukan dengan
syarat:
a. dilakukan kajian strategis;
b. disusun rencana alih fungsi Lahan;
c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik;
dan/atau
hlm. 172 OCR
REPUBLTK INDONESIA
-t62-
d. disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan
budi daya Pertanian.
(4) Alih fungsi Lahan budi daya Pertanian untuk
kepentingan umum dan/atau proyek strategis
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang
dilaksanakan pada Lahan Pertanian yang telah
memiliki jaringan pengairan lengkap wajib menjaga
fungsi jaringan pengairan lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihfungsian
Lahan budi daya Pertanian diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan hak
ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan
masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat
untuk memperoleh persetujuan dikenai sanksi
administratif berupa:
a. penghentian sementara kegiatan;
b. pengenaan denda administratif;
c. paksaan Pemerintah;
d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan I atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 173 OCR
Pasal 32
(1) Pengadaan benih unggul melalui pemasukan dari
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) dilakukan setelah mendapat Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(21 Pengeluaran benih unggul dari wilayah Negara
Republik Indonesia dapat dilakukan oleh Pelaku
Usaha berdasarkan Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(3) Dalam hal pemasukan dari luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengeluaran benih unggul dari wilayah Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan oleh instansi pemerintah,
pemasukan dan pengeluaran benih harus
mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 43
Pengeluaran Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan,
Bibit Hewan, dan hewan dari wilayah Negara Republik
Indonesia oleh Setiap Orang dapat dilakukan jika
keperluan dalam negeri telah terpenuhi setelah
mendapat Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
5. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 44
(1) Pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih
Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari luar negeri
dapat dilakukan untuk:
a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
hlm. 174 OCR
-t64-
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan/atau
c. memenuhi keperluan di dalam negeri.
(21 Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi persyaratan.
(3) Setiap Orang yang melakukan pemasukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
(41 Dalam hal pemasukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah,
pemasukan harus mendapatkan persetujuan dari
Pemerintah Pusat.
6. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 86
(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
84 ayat (1) yang melakukan Usaha Budi Daya
Pertanian di atas skala tertentu wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(21 Pemerintah Pusat dilarang memberikan Perizinan
Berusaha terkait Usaha Budi Daya Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tanah
hak ulayat masyarakat hukum adat.
(3) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dikecualikan dalam hal telah dicapai
persetujuan antara masyarakat hukum adat dan
Pelaku Usaha.
Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 102
hlm. 175 OCR
Pasal 102
(1) Sistem informasi Pertanian mencakup
pengumpulan, pengolahan, penganalisisan,
penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya wajib membangun,
menyusun, dan mengembangkan sistem informasi
Pertanian yang terintegrasi.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
a. perencanaan;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. pengelolaan pasokan dan permintaan produk
Pertanian; dan
d. pertimbangan penanaman modal.
(41 Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
oleh pusat data dan informasi.
(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data
dan informasi Sistem Budi Daya Pertanian
Berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses
oleh masyarakat.
(6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat diakses dengan mudah dan cepat
oleh Pelaku Usaha dan masyarakat.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
8 Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 176 OCR
-t66-
Pasal 108
(1) Sanksi administratif dikenakan kepada:
a. Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 43, PasaL 44 ayat
(2) atau ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 7l ayat
(3), Pasal 76 ayat (3), atau Pasal 79;
b. Pelaku Usaha dan/atau instansi pemerintah
yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18
ayat (21, Pasal 32 ayat (1), ayat (2) atau ayat
(3); atau
c. Produsen dan/atau distributor yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 ayat (1).
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. penarikan produk dari peredaran;
e. pencabutan izin1' dan/atau
f. penutupan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
9. Pasal 111 dihapus.
Pasal 32
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5433) diubah sebagai berikut:
hlm. 177 OCR
-t67-
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya wajib meningkatkan
produksi Pertanian.
(21 Kewajiban peningkatan produksi Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui strategi Perlindungan Petani sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
(1) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau
cadangan pangan Pemerintah berasal dari
produksi dalam negeri dan impor Komoditas
Pertanian dengan tetap melindungi kepentingan
Petani.
(21 Impor Komoditas Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
instrumen perdagangan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau
cadangan pangan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.
3. Pasal 101 dihapus.
Pasal 33
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2OlO tentang Hortikultura (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan
hlm. 178 OCR
REPUBLTK INDONESIA
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Pelaku Usaha wajib mengutamakan pemanfaatan
sumber daya manusia dalam negeri.
(2) Pemanfaatan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
(1) Usaha Hortikultura dilaksanakan dengan
mengutamakan penggunaan Sarana Hortikultura
dalam negeri.
(2) Dalam hal Sarana Hortikultura dalam negeri tidak
mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan
Sarana Hortikultura yang berasal dari luar negeri
dengan memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(3) Sarana Hortikultura yang berasal dari luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. lebih efisien;
b. ramah lingkungan; dan
c. diutamakan yang mengandung komponen
hasil produksi dalam negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha terkait Sarana Hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35 . .
hlm. 179 OCR
REPUBUK TNDONESIA
Pasal 35
(1) Sarana Hortikultura yang diedarkan wajib
memenuhi standar mutu dan Perizinan Berusaha.
(21 Dalam hal Sarana Hortikultura merupakan atau
mengandung hasil rekayasa genetik, selain
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), peredarannya wajib mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
keamanan hayati.
(3) Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum ditetapkan, Pemerintah Pusat
menetapkan persyaratan teknis minimal.
(41 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) dikecualikan untuk Sarana
Hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara
terbatas dalam satu kelompok.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemenuhan standar mutu dan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (41 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35A
(1) Setiap Orang yang mengedarkan Sarana
Hortikultura yang tidak memenuhi standar mutu,
tidak memenuhi persyaratan teknis minimal,
dan/atau tidak memenuhi Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenai
sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. penghentian kegiatan usaha;
b. penarikan produk yang dipasarkan;
c. denda administratif;
d. paksaan pemerintah; dan/atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
hlm. 180 OCR
-r70-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5. Pasal 48 dihapus
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 49
(1) Unit Usaha Budidaya Hortikultura mikro dan kecil
wajib didata oleh Pemerintah Pusat.
(21 Unit Usaha Budidaya Hortikultura menengah dan
Unit Usaha Budidaya Hortikultura besar harus
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
7. Pasal 51 dihapus
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 52
(1) Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
9 Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 54 . .
hlm. 181 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
-t7t-
Pasal 54
(1) Pelaku Usaha dalam melaksanakan Usaha
Hortikultura wajib memenuhi standar proses atau
persyaratan teknis minimal.
(21 Pelaku Usaha dalam memproduksi Produk
Hortikultura wajib memenuhi standar mutu dan
keamanan pangan Produk Hortikultura.
(3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat membina dan
memfasilitasi pengembangan Usaha Hortikultura
untuk memenuhi standar mutu dan keamanan
pangan Produk Hortikultura.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan
keamanan pangan Produk Hortikultura
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
10. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 56
(1) Usaha Hortikultura dapat dilakukan dengan pola
Kemitraan.
(21 Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan Pelaku Usaha mikro, kecil,
menengah, dan besar.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan; dan
f. bentuk Kemitraan lainnya.
hlm. 182 OCR
REPUBLTK INDONESIA
-t72-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola Kemitraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
11. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 57
(1) Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi
Benih, Sertifikasi, peredaran Benih, serta
pengeluaran Benih dari dan pemasukan Benih ke
dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
(21 Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilakukan introduksi dalam bentuk
Benih atau materi induk yang belum ada di wilayah
Negara Republik Indonesia.
(3) Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh
Pelaku Usaha yang memiliki sertifikat kompetensi
atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang
perbenihan dengan wajib menerapkan jaminan
mutu Benih melalui penerapan Sertifikasi.
(41 Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha
yang bersertifikat dan kewajiban menerapkan
jaminan mutu Benih sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikecualikan bagi Pelaku Usaha
perseorangan atau kelompok yang melakukan
usaha perbenihan untuk dipergunakan sendiri
dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi Benih,
Sertifikasi, peredaran Benih, serta pengeluaran
dan pemasukan Benih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), introduksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Sertifikasi kompetensi, Sertifikasi
badan usaha, dan kewajiban menerapkan jaminan
mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta
pengecualian kewajiban penerapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
12. Pasal 63
hlm. 183 OCR
-t73-
t2. Pasal 63 dihapus.
13. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 68
Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budi daya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, tata cara
pendataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66, serta izin khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
L4. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 73
(1) Usaha perdagangan Produk Hortikultura mengatur
proses jual beli antarpedagang serta antara
pedagang dan konsumen.
(21 Pelaku Usaha perdagangan Produk Hortikultura
harus menerapkan sistem kelas produk
berdasarkan standar mutu dan standar harga
secara transparan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sistem
kelas produk berdasarkan standar mutu dan
standar harga secara transparan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
15. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 88
(1) Impor Produk Hortikultura wajib memperhatikan
aspek:
a. keamanan pangan Produk Hortikultura;
b. persyaratan kemasan dan pelabelan;
c. standar mutu; dan
hlm. 184 OCR
REPUBUK TNDONESIA
-t74-
d. ketentuan keamanan dan pelindungan
terhadap kesehatan manusia, hewan,
tumbuhan, dan lingkungan.
(21 Impor Produk Hortikultura dapat dilakukan
setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(3) Impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang
ditetapkan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
16. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 90
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya memberikan informasi pasar
untuk meningkatkan pemasaran Produk Hortikultura.
17. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 92
(1) Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk
perdagangan Produk Hortikultura dapat
menyelenggarakan penjualan Produk Hortikultura
lokal dan asal impor.
(2) Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk
perdagangan Produk Hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)wajib menyediakan fasilitas
pemasaran yang memadai.
18. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10O
hlm. 185 OCR
-t75-
Pasal 100
(1) Pemerintah Pusat mendorong penanaman modal
dalam Usaha Hortikultura.
(2) Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penanaman modal.
19. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 101
Pelaku Usaha menengah dan besar wajib memberikan
kesempatan pemagangan dan alih teknologi.
20. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 122
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),
Pasal 33, Pasal 36 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 37,
Pasal 38, Pasal 54 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 60
ayat (21, Pasal 71, Pasal 73 ayat (2), Pasal 81 ayat
(4), Pasal 84 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92
ayat (21, Pasal 101, Pasal 108 ayat (2), atau Pasal
109 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penarikan produk dari peredaran oleh Pelaku
Usaha;
e. pencabutan izin:. dan/atau
f. penutupan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
21. Pasal 126..
hlm. 186 OCR
-L76-
2I. Pasal 126 dihapus.
22. Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasar 128
Setiap orang yang mengedarkan produk segar
hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat
(1) huruf a, huruf c, danf atau huruf d dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
23. Pasal 131 dihapus.
Pasal 34
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5619) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Lahan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan
Penggembalaan Umum harus dipertahankan
keberadaan dan kemanfaatannya secara
berkelanjutan.
(21 Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. penghasil tumbuhan Pakan;
b. tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi,
dan pelayanan Inseminasi Buatan;
c. tempat pelayanan Kesehatan Hewan;
hlm. 187 OCR
BLIK INDONESIA
-r77-
d. tempat atau objek penelitian dan
pengembangan teknologi Peternakan dan
Kesehatan Hewan.
(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang di
daerahnya mempunyai persediaan lahan yang
memungkinkan dan memprioritaskan budi daya
Ternak skala kecil wajib menetapkan lahan sebagai
Kawasan Penggembalaan Umum.
(41 Pemerintah Daerah kabupaten/kota membina
bentuk kerja sama antara pengusahaan
Peternakan dan pengusahaan tanaman pangan,
hortikultura, perikanan, perkebunan, dan
kehutanan, serta bidang lainnya dalam
memanfaatkan lahan di kawasan tersebut sebagai
sumber Pakan Ternak murah.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota
tidak menetapkan lahan sebagai Kawasan
Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemerintah Pusat dapat menetapkan
lahan sebagai Kawasan Penggembalaan Umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan
pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Penyediaan dan pengembangan Benih dan/atau
Bibit dilakukan dengan memperhatikan
keberlanjutan pengembangan usaha Peternak
mikro, kecil, dan menengah.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya wajib untuk melakukan
pengembangan usaha pembenihan dan/atau
pembibitan dengan melibatkan peran serta
masyarakat untuk menjamin ketersediaan Benih,
Bibit, dan/atau Bakalan.
hlm. 188 OCR
-t78-
(3) Dalam hal usaha pembenihan dan/atau
pembibitan oleh masyarakat belum berkembang,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
membentuk unit pembenihan dan/atau
pembibitan.
(4) Setiap Benih atau Bibit yang beredar wajib
memiliki sertifikat layak Benih atau Bibit yang
memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri
keunggulan tertentu.
(5) Sertifikat layak Benih atau Bibit sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh lembaga
sertifikasi Benih atau Bibit yang terakreditasi.
(6) Setiap Orang dilarang mengedarkan Benih atau
Bibit yang tidak memenuhi kewajiban sertifikat
layak Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari luar negeri
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dapat dilakukan untuk:
a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
c. mengatasi kekurangan Benih dan/atau Bibit
di dalam negeri; dan/atau
d. memenuhi keperluan penelitian dan
pengembangan.
(21 Setiap Orang yang melakukan pemasukan Benih
dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4. Ketentuan .
hlm. 189 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
-t79-
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Pengeluaran Benih dan/atau Bibit dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri
dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri
telah terpenuhi dan kelestarian Ternak lokal
terjamin.
l2l Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang dilakukan terhadap Benih dan/atau Bibit
yang terbaik di dalam negeri.
(3) Setiap Orang yang melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pakan dan/atau
Bahan Pakan untuk diedarkan secara komersial
wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
l2l Pakan yang dibuat untuk diedarkan secara
komersial harus memenuhi standar atau
persyaratan teknis minimal dan keamanan Pakan
serta memenuhi ketentuan cara pembuatan Pakan
yang baik yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(3) Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
berlabel sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Setiap Orang dilarang:
a. mengedarkan Pakan yang tidak layak
dikonsumsi;
hlm. 190 OCR
b. menggunakan dan/atau mengedarkan Pakan
ruminansia yang mengandung Bahan Pakan
yang berupa darah, daging, dan/atau tulang;
dan/atau
c. menggunakan Pakan yang dicampur hormon
tertentu dan/atau antibiotik imbuhan Pakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
Pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau
antibiotik imbuhan Pakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 huruf c diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
(1) Budi daya Ternak hanya dapat dilakukan oleh
Peternak, Perusahaan Peternakan, dan pihak
tertentu untuk kepentingan khusus.
(2) Peternak yang melakukan budi daya Ternak
dengan jenis dan jumlah Ternak di bawah skala
usaha tertentu diberikan Perizinan Berusaha oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Perusahaan Peternakan yang melakukan budi daya
Ternak dengan jenis dan jumlah Ternak di atas
skala usaha tertentu wajib memenuhi Perizinan
Berusaha oleh Pemerintah Pusat.
(41 Peternak, Perusahaan Peternakan, dan pihak
tertentu yang mengusahakan Ternak dengan skala
usaha tertentu wajib mengikuti tata cara budi daya
Ternak yang baik dengan tidak mengganggu
ketertiban umum sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya wajib untuk melindungi
usaha Peternakan dalam negeri dari persaingan
tidak sehat di antara pelaku usaha.
7. Ketentuan
hlm. 191 OCR
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat mengembangkan usaha
budi daya melalui penanaman modal oleh
perseorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang berbadan hukum.
(2) Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penanaman modal.
Ketentuan Pasal 368 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36E}
(1) Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar
negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
dengan memperhatikan kepentingan Peternak.
(2) Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ternak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
(3) Pemasukan Ternak dari luar negeri harus:
a. memenuhi persyaratan teknis Kesehatan
Hewan;
b. bebas dari Penyakit Hewan Menular yang
dipersyaratkan oleh Otoritas Veteriner; dan
c. memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang karantina Hewan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan
Ternak dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
9. Ketentuan .
hlm. 192 OCR
-t82-
Ketentuan Pasal 36C diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36C
(1) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
berasal dari suatu negara yang telah memenuhi
persyaratan dan tata cara pemasukannya.
(2) Persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak
Ruminansia Indukan dari luar negeri ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
ditetapkan berdasarkan analisis risiko di bidang
Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner.
(3) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang
berasal dari suatu negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus
terlebih dahulu:
a. dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di
negara asal oleh Otoritas Veteriner negara asal
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh
Otoritas Veteriner Indonesia;
b. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan
surveilans di dalam negeri; dan
c. ditetapkan tempat pemasukan tertentu.
(4) Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ternak
Ruminansia Indukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan
Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Perizinan
Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
hlm. 193 OCR
10. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 37
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat membina dan memfasilitasi berkembangnya
industri pengolahan Produk Hewan.
11. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 52
(1) Setiap Orang yang berusaha di bidang pembuatan,
penyediaan, dan/atau peredaran Obat Hewan
wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(21 Setiap Orang dilarang membuat, menyediakan,
dan/atau mengedarkan Obat Hewan yang:
a. berupa sediaan biologi yang penyakitnya tidak
ada di Indonesia;
b. tidak memiliki nomor pendaftaran;
c. tidak diberi label dan tanda; dan
d. tidak memenuhi standar mutu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
12. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 54
(1) Penyediaan Obat Hewan dapat berasal dari
produksi dalam negeri atau dari luar negeri.
hlm. 194 OCR
-L84-
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Obat
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
13. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 59
(1) Setiap Orang yang akan memasukkan Produk
Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(21 Persyaratan dan tata cara pemasukan Produk
Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan
yang berbasis analisis risiko di bidang Kesehatan
Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
14. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60
(1) Setiap Orang yang mempunyai unit usaha Produk
Hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha
berupa nomor kontrol Veteriner dari Pemerintah
Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan
pembinaan unit usaha yang memproduksi
dan/atau mengedarkan Produk Hewan yang
dihasilkan oleh unit usaha skala rumah tangga
yang belum memenuhi persyaratan nomor kontrol
Veteriner.
hlm. 195 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
15. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 62
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memiliki
rumah potong Hewan yang memenuhi persyaratan
teknis.
(21 Rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diusahakan oleh Setiap Orang
setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(3) Usaha rumah potong Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di bawah
pengawasan Dokter Hewan Berwenang di bidang
pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha r-umah potong sebagaimana dimaksud
pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.
16. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 69
(1) Pelayanan Kesehatan Hewan meliputi pelayanan
jasa laboratorium Veteriner, pelayanan jasa
laboratorium pemeriksaan dan pengujian
Veteriner, pelayanan jasa Medik Veteriner,
dan/atau pelayanan jasa di pusat Kesehatan
Hewan atau pos Kesehatan Hewan.
(2) Setiap Orang yang berusaha di bidang pelayanan
Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha pelayanan Kesehatan Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
17. Ketentuan
hlm. 196 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
17. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 72
(1) Tenaga Kesehatan Hewan yang melakukan
pelayanan Kesehatan Hewan wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(21 Tenaga asing Kesehatan Hewan dapat melakukan
praktik pelayanan Kesehatan Hewan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak
Indonesia dan negara atau lembaga asing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
18. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 85
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 15 ayat
(2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (ll, Pasal 22
ayat (1) atau ayat (21, Pasal 23, Pasal 24 ayat (31,
Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 36E} ayat
(2), Pasal 36C ayat (4), Pasal 42 ayat (5), Pasal 43
ayat (4), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (2) atau
ayat (3), Pasal 50 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal
51 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat (2),
Pasal 55 ayat (3), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat
(1), Pasal 60 ayat (1), Pasal 61 ayat (1) atau ayat (21,
Pasal 62 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 69 ayat (21,
Pasal 72 ayat (1), atau Pasal 80 ayat (1) dikenai
sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan,
produksi, dan/atau peredaran;
c. pencabutan Perizinan Berusaha dan
penarikan Obat Hewan, Pakan, Alat dan Mesin
Peternakan, Alat dan Mesin Kesehatan Hewan,
atau Produk Hewan dari peredaran;
hlm. 197 OCR
d. pencabutan Perizinan Berusaha; dan latau
e. pengenaan denda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
19. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 88
Setiap Orang yang memproduksi dan/atau
mengedarkan Alat dan Mesin Peternakan yang belum
diuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (31
yang mengakibatkan kerusakan fungsi lingkungan atau
membahayakan nyawa orang, dipidana dengan pidana
kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama
11 (sebelas) bulan dan pidana denda paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Paragraf 4
Kehutanan
Pasal 35
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan
kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru
beberapa ketentuan dalam:
a. Undang-Undang Nomor 4l Tahun L999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
44121; dan
hlm. 198 OCR
b
PRESIOEN
REPUELIK TNDONESIA
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol3 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 54321.
Pasal 36
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4412l' diubah sebagai
berikut:
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui:
a. penunjukan Kawasan Hutan;
b. penataan batas Kawasan Hutan;
c. pemetaan Kawasan Hutan; dan
d. penetapan Kawasan Hutan.
(2) Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
(3) Pengukuhan Kawasan Hutan dilakukan dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan koordinat
geografis atau satelit.
(4) Pemerintah Pusat memprioritaskan percepatan
pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada daerah yang strategis.
(5) Ketentuan
hlm. 199 OCR
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas
percepatan pengukuhan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1) Pemerintah Pusat menetapkan dan
mempertahankan kecukupan luas Kawasan Hutan
dan penutupan Hutan untuk setiap daerah aliran
sungai dan/atau pulau guna pengoptimalan
manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat
ekonomi masyarakat setempat.
(21 Pemerintah Pusat mengatur luas kawasan yang
harus dipertahankan sesuai dengan kondisi fisik
dan geografis daerah aliran sungai dan/atau
pulau.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai luas Kawasan
Hutan yang harus dipertahankan termasuk pada
wilayah yang terdapat proyek strategis nasional
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Perubahan peruntukan dan perubahan fungsi
Kawasan Hutan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
dengan mempertimbangkan hasil penelitian
terpadu.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan
peruntukan dan perubahan fungsi Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
hlm. 200 OCR
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
(1) Pemanfaatan Hutan Lindung dapat berupa
pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa
lingkungan, dan pemungutan Hasil Hutan bukan
kayu.
(21 Pemanfaatan Hutan Lindung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
pemberian Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) dapat diberikan kepada:
a. perseorangan;
b. koperasi;
c. badan usaha milik negara;
d. badan usaha milik daerah; atau
e. badan usaha milik swasta.
6. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
(1) Pemanfaatan Hutan Produksi dapat berupa
pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa
lingkungan, pemanfaatan Hasil Hutan kayu dan
bukan kayu, serta pemungutan Hasil Hutan kayu
dan bukan kayu.
(21 Pemanfaatan Hutan Produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
pemberian Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
7. Ketentuan .
hlm. 201 OCR
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dapat diberikan kepada:
a. perseorangan;
b. koperasi;
c. badan usaha milik negara;
d. badan usaha milik daerah; atau
e. badan usaha milik swasta.
Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 29A dan Pasal 29B sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 29A
(1) Pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal
28 dapat dilakukan melalui kegiatan perhutanan
sosial.
(21 Perhutanan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan kepada:
a. perseorangan;
b. kelompok tani Hutan; atau
c. koperasi.
Pasal 29B
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
pemanfaatan Hutan dan kegiatan perhutanan sosial
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
9. Ketentuan
hlm. 202 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
-t92-
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat,
setiap badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, dan badan usaha milik swasta yang
memperoleh Perizinan Berusaha pemanfaatan Hutan
wajib bekerja s€una dengan koperasi masyarakat
setempat.
10. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 31
(1) Untuk menjamin asas keadilan, pemerataan, dan
kelestarian, Perizinan Berusaha terkait
pemanfaatan Hutan dibatasi dengan
mempertimbangkan aspek kelestarian Hutan dan
aspek kepastian usaha.
(21 Ketentuan mengenai pembatasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
11. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
Pemegang Perizinan Berusaha wajib untuk menjaga,
memelihara, dan melestarikan Hutan yang dikelolanya.
t2. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
(1) Usaha pemanfaatan Hasil Hutan meliputi kegiatan
penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
pengolahan, dan pemasaran Hasil Hutan.
(21 Pemanenan dan pengolahan Hasil Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
melebihi daya dukung Hutan.
hlm. 203 OCR
(3) Ketentuan mengenai pembinaan dan
pengembangan terhadap pengolahan Hasil Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
13. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
(1) Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait
pemanfaatan Hutan dikenakan penerimaan negara
bukan pajak di bidang Kehutanan.
(21 Penerimaan negara bukan pajak di bidang
Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang berasal dari dana reboisasi hanya
dipergunakan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan
dan lahan.
(3) Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait
pemanfaatan Hutan wajib menyediakan dana
investasi untuk biaya pelestarian Hutan.
(4) Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait
pemungutan Hasil Hutan hanya dikenakan
penerimaan negara bukan pajak berupa provisi di
bidang Kehutanan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan atas
pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
t4. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
(1) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya
dapat dilakukan di dalam Kawasan Hutan Produksi
dan Kawasan Hutan Lindung.
(21 Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa
mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan.
hlm. 204 OCR
-L94-
(3) Penggunaan Kawasan Hutan dilakukan melalui
pinjam pakai oleh Pemerintah Pusat dengan
mempertimbangkan batasan luas dan jangka
waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
(41 Pada Kawasan Hutan Lindung dilarang dilakukan
penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
15. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat mengatur perlindungan
Hutan, baik di dalam maupun di luar Kawasan
Hutan.
(21 Perlindungan Hutan pada Hutan Negara
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan
Hutan serta pihak-pihak yang menerima wewenang
pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 wajib melindungi Hutan dalam areal
kerjanya.
(41 Perlindungan Hutan pada Hutan Hak dilakukan
oleh pemegang haknya.
(5) Untuk menjamin pelaksanaan perlindungan Hutan
yang sebaik-baiknya, masyarakat diikutsertakan
dalam upaya perlindungan Hutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan
Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
hlm. 205 OCR
BLIK INDONESIA
16. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 49
(1) Pemegang hak atau Perizinan Berusaha wajib
melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di
areal kerjanya.
(21 Pemegang hak atau Perizinan Berusaha
bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran
Hutan di areal kerjanya.
17. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 50
(1) Setiap orang yang diberi Perizinan Berusaha di
Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan yang
menimbulkan kerusakan Hutan.
(2) Setiap orang dilarang:
a. mengerjakan, menggunakan, dan/atau
menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah;
b. membakar Hutan;
c. memanen atau memungut Hasil Hutan di
dalam Hutan tanpa memiliki hak atau
persetujuan dari pejabat yang berwenang;
d. menyimpan Hasil Hutan yang diketahui atau
patut diduga berasal dari Kawasan Hutan
yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
e. menggembalakan ternak di dalam Kawasan
Hutan yang tidak ditunjuk secara khusus
untuk maksud tersebut oleh pejabat yang
berwenang;
f. membuang benda-benda yang dapat
menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta
membahayakan keberadaan atau
kelangsungan fungsi Hutan ke dalam
Kawasan Hutan; dan
g. mengeluarkan, membawa, dan mengangkut
tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak
dilindungi undang-undang yang berasal dari
Kawasan Hutan tanpa persetujuan pejabat
yang berwenang.
hlm. 206 OCR
-t96-
(3) Ketentuan mengenai mengeluarkan, membawa,
dan/atau mengangkut tumbuh-tumbuhan
dan/atau satwa yang dilindungi diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
18. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 50A
(1) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c, huruf d, dan/atau
huruf e dilakukan oleh orang perseorangan atau
kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di
dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus
dikenai sanksi administratif.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. orang perseorangan atau kelompok
masyarakat yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus
dan terdaftar dalam kebijakan penataan
Kawasan Hutan; atau
b. orang perseorangan yang telah mendapatkan
sanksi sosial atau sanksi adat.
19. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 78
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (4) dipidana penjara paling lama 1O (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
rupiah).
(21 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (1) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
hlm. 207 OCR
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (21 huruf a dipidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
rupiah).
(41 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (21 huruf b dipidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
rupiah).
(5) Setiap orang yang karena kelalaiannya melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (21 huruf b dipidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta
rupiah).
(6) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (21 huruf c dipidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta
rupiah).
(71 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (21 huruf d dipidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta
rupiah).
(8) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (2) huruf e dipidana penjara paling lama 3
(tiga) bulan dan pidana denda paling banyak
Rp 1 0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
hlm. 208 OCR
REPUBLTK INDONESIA
(9) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (2) huruf f dipidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(10) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (21 huruf g dipidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(1 1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 ayat (1) dan ayat (2) apabila dilakukan oleh
korporasi dan/atau atas nama korporasi, korporasi
dan pengurusnya dikenai pidana dengan
pemberatan I 13 (sepertiga) dari denda pidana
pokok.
(12) Semua Hasil Hutan dari hasil kejahatan dan
pelanggaran dan/atau alat-alat termasuk alat
angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan
kejahatan dan/atau pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara.
20. Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 80
(1) Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur
dalam Undang-Undang ini, dengan tidak
mengurangi sanksi pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 78, mewajibkan kepada penanggung
jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi
sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang
ditimbulkan kepada negara untuk biaya
rehabilitasi, pemulihan kondisi Hutan, atau
tindakan lain yang diperlukan.
(21 Setiap pemegang Perizinan Berusaha pemanfaatan
Hutan yang diatur dalam Undang-Undang ini
apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dikenai
sanksi administratif.
hlm. 209 OCR
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata
cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 37
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5432) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam komunitas
alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan
antara yang satu dan yang lainnya.
2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan
tetap.
3. Perusakan Hutan adalah proses, cara, atau
perbuatan merusak Hutan melalui kegiatan
Pembalakan Liar, penggunaan Kawasan Hutan
tanpa Perizinan Berusaha atau penggunaan
Perizinan Berusaha yang bertentangan dengan
maksud dan tuj uan pember ian P Perizinan B eru saha
di dalam Kawasan Hutan yang telah ditetapkan,
yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses
penetapannya oleh Pemerintah Pusat.
4. Pembalakan Liar adalah semua kegiatan
pemanfaatan Hasil Hutan Kayu secara tidak sah
yang Terorganisasi.
5. Penggunaan
hlm. 210 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
5. Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah
adalah kegiatan Terorganisasi yang dilakukan di
dalam Kawasan Hutan untuk perkebunan
dan/atau pertambangan tanpa Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat.
6. Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh
suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas
2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara
bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan
melakukan Perusakan Hutan, tidak termasuk
kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di
sekitar Kawasan Hutan yang melakukan
perladangan tradisional dan/atau melakukan
penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan
tidak untuk tujuan komersial.
7. Pencegahan Perusakan Hutan adalah segala upaya
yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan
terjadinya Perusakan Hutan.
8. Pemberantasan Perusakan Hutan adalah segala
upaya yang dilakukan untuk menindak secara
hukum terhadap pelaku Perusakan Hutan baik
langsung, tidak langsung, maupun yang terkait
lainnya.
9. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk
memanfaatkan Kawasan Hutan, jasa lingkungan,
Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu, serta
memungut Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu
secara optimal dan adil untuk kesejahteraan
masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
10. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan
untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil
hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan,
permudaan, pengangkutan, pengolahan dan
pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan
tidak mengurangi fungsi pokoknya.
1 1. Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu adalah Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat untuk memanfaatkan hasil
hutan berupa kayu pada Hutan Produksi melalui
kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan,
pemeliharaan, dan pemasaran.
hlm. 211 OCR
-20r-
12. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah
dokumen-dokumen yang merupakan bukti
legalitas hasil Hutan pada setiap segmen kegiatan
dalam penatausahaan hasil Hutan.
13. Hasil Hutan Kayu adalah hasil Hutan berupa kayu
bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu
pacakan yang berasal dari Kawasan Hutan.
14. Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu
dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh)
sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian
1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas
permukaan tanah.
15. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam
lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau
daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya
menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha
pelindungan Hutan yang oleh kuasa Undang-
Undang diberikan wewenang kepolisian khusus di
bidang kehutanan dan konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam
satu kesatuan komando.
16. Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau
orang yang karena jabatannya memiliki
kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung
jawab tertentu.
17. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai
negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi
kehutanan pusat dan daerah 5,ang oleh Undang-
Undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan
di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya.
18. Saksi adalah orang yang dapat memberikan
keterangan guna kepentingan penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang
suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan
dialami sendiri.
19. Pelapor adalah orang yang memberitahukan
adanva dugaan, sedang, atau telah terjadinya
Perusakan Hutan kepada Pejabat yang berwenang.
20. Informan .
hlm. 212 OCR
20. Informan adalah orang yang menginformasikan
secara rahasia adanya dugaan, sedang, atau telah
terjadinya Perusakan Hutan kepada Pejabat yang
berwenang.
21. Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau
korporasi yang melakukan perbuatan Perusakan
Hutan secara Terorganisasi di wilayah hukum
Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah
hukum Indonesia.
22. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi, baik berupa badan
hukum maupun bukan badan hukum.
23. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
lndonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
Pencegahan Perusakan Hutan dilakukan oleh
masyarakat, badan hukum, dan/atau Korporasi yang
memperoleh Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan
Hutan.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
Setiap Orang dilarang:
a. melakukan .
hlm. 213 OCR
a. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan
Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan
Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan;
b. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan
Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat;
c. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan
Hutan secara tidak sah;
d. memuat, membongkar, mengeluarkan,
mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil
penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat;
e. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil
Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
f. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk
menebang, memotong, atau membelah Pohon di
dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat;
g. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk mengangkut hasil Hutan di
dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat;
h. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga
berasal dari hasil Pembalakan Liar;
i. mengedarkan kayu hasil Pembalakan Liar melalui
darat, perairan, atau udara;
j. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau
masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
k. menerima, membeli, menjual, menerima tukar,
menerima titipan, dan/atau memiliki hasil Hutan
yang diketahui berasal dari Pembalakan Liar;
l. membeli, memasarkan, dan latau mengolah Hasil
Hutan Kayu yang berasal dari Kawasan Hutan yang
diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
m. menerima .
hlm. 214 OCR
m. menerima, menjual, menerima tukar, menerima
titipan, menyimpan, dan/atau memiliki Hasil
Hutan Kayu yang berasal dari Kawasan Hutan yang
diambil atau dipungut secara tidak sah.
Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal I2A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12A
(1) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di
dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal
12 huruf a sampai dengan huruf f dan/atau huruf
h dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. orang perseorangan atau kelompok
masyarakat yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus
dan terdaftar dalam kebijakan penataan
Kawasan Hutan; atau
b. orang perseorangan yang telah mendapatkan
sanksi sosial atau sanksi adat.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(1) Setiap Orang dilarang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
lain yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk melakukan kegiatan
penambangan dan/atau mengangkut hasil
tambang di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
b. melakukan kegiatan penambangan di dalam
Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat;
hlm. 215 OCR
(2)
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
tambang yang berasal dari kegiatan
penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau
menyimpan hasil tambang yang berasal dari
kegiatan penambangan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat; dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil tambang dari kegiatan penambangan di
dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Setiap Orang dilarang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk melakukan kegiatan
perkebunan dan/atau mengangkut hasil
kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam
Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat;
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan
perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
6. Di antara
hlm. 216 OCR
6. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal l7A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17A
(1) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di
dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus yang
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (21
huruf b, huruf c, danf atau huruf d dikenai sanksi
administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. orang perseorangan atau kelompok
masyarakat yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus
dan terdaftar dalam kebijakan penataan
Kawasan Hutan; atau
b. orang perseorangan yang telah mendapatkan
sanksi sosial atau sanksi adat.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1) Selain dikenai sanksi pidana, pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 17 ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf e, atau Pasal 17 ayat (2)
huruf b, huruf c, atau huruf e serta kegiatan lain di
Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha yang
dilakukan oleh badan hukum atau Korporasi
dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. denda administratif;
d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
hlm. 217 OCR
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
Setiap Orang dilarang:
a. memalsukan Perizinan Berusaha terkait
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau
penggunaan Kawasan Hutan;
b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau
penggunaan Kawasan Hutan; dan/atau
c. memindahtangankan atau menjual Perizinan
Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan kecuali
dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
Setiap Pejabat dilarang:
a. menerbitkan Perizinan Berusaha terkait
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau
penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan
Hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;
b. menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam
Kawasan Hutan dan/atau Perizinan Berusaha
terkait penggunaan Kawasan Hutan yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. melindungi pelaku Pembalakan Liar dan/atau
Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;
d. ikut serta atau membantu kegiatan Pembalakan
Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara
Tidak Sah;
hlm. 218 OCR
e. melakukan permufakatan untuk terjadinya
Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan
Hutan Secara Tidak Sah;
f. menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil
Hutan tanpa hak;
g. melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas
dengan sengaja; dan/atau
h. lalai dalam melaksanakan tugas.
10. Pasal 53 dihapus.
11. Pasal 54 dihapus.
12. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 82
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan penebangan Pohon dalam
Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan
Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan
Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf a;
b. melakukan penebangan Pohon dalam
Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf b; dan/atau
c. melakukan penebangan Pohon dalam
Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
hlm. 219 OCR
(21 Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
Kawasan Hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan
tidak terus menerus, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(3) Korporasi yang:
a. melakukan penebangan Pohon dalam
Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan
Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan
Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf a;
b. melakukan penebangan Pohon dalam
Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf b; dan/atau
c. melakukan penebangan Pohon dalam
Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,
dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah); dan/atau
b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per
tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
13. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 83
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
hlm. 220 OCR
-2ro-
a. memuat, membongkar, mengeluarkan,
mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki
hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf d;
b. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil
Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara
bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil
Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf e; dan/atau
c. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga
berasal dari hasil Pembalakan Liar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. memuat, membongkar, mengeluarkan,
mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki
hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf d;
b. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil
Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara
bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil
Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf e; dan/atau
c. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga
berasal dari hasil Pembalakan Liar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
(delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp1O.OOO.O00,OO
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
hlm. 221 OCR
-2tt-
(3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan oleh
orang perseorangan yang bertempat tinggal di
dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan kurang
dari 5 (lima) tahun dan tidak secara terus-meneru.s,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Korporasi yang:
a. memuat, membongkar, mengeluarkan,
mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki
hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf d;
b. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil
Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara
bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil
Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf e; dan/atau
c. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga
berasal dari hasil Pembalakan Liar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
h,
dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp 15.000.00O.000,00 (lima belas miliar
rupiah); dan/atau
b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per
tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
hlm. 222 OCR
-2t2-
14. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 84
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja
membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk
menebang, memotong, atau membelah Pohon di
dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 huruf f
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(21 Orang perseorangan yang karena kelalaiannya
membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk
menebang, memotong, atau membelah Pohon di
dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
(delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Korporasi yang membawa alat-alat yang lazim
digunakan untuk menebang, memotong, atau
membelah Pohon di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf f dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima
belas miliar rupiah); dan/atau
b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per
tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
hlm. 223 OCR
-2t3-
15. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 85
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk mengangkut hasil Hutan di
dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
(2) Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau
alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk mengangkut hasil Hutan di
dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g
dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah); dan/atau
b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per
tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
16. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 92
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk melakukan kegiatan
perkebunan dan/atau mengangkut hasil
kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dan/atau
hlm. 224 OCR
b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam
Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat
(2) huruf b,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit
Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(21 Korporasi yang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk melakukan kegiatan
perkebunan dan/atau mengangkut hasil
kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dan/atau
b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam
Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b,
dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling
singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun serta pidana denda paling
sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah) dan paling banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah); dan/atau
b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per
tiga) dari denda pokoknya.
17. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 93
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
hlm. 225 OCR
REPUELIK TNDONESIA
-2r5-
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan
perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal LT ayat (2) huruf d;
dan/atau
c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling sedikit
Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(21 Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan
perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d;
dan/atau
c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 huruf
e,
hlm. 226 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
-2t6-
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Korporasi yang:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan
perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d;
dan/atau
c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e,
dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah); dan/atau
b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per
tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
18. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 96
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. memalsukan Perizinan Berusaha terkait
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau
penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf a;
hlm. 227 OCR
-2t7 -
b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu
terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
dan/atau penggunaan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf
b; dan/atau
c. memindahtangankan atau menjual Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 huruf c,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(2) Korporasi yang:
a. memalsukan Perizinan Berusaha terkait
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau
penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf a;
b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu
terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
dan/atau penggunaan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf
b; dan/atau
c. memindahtangankan atau menjual Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 huruf c,
dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun serta pidana denda paling
sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah); dan/atau
b. Korporasi dikenai pemberatan I 13 (satu per
tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
19. Ketentuan
hlm. 228 OCR
-2L8-
19. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 105
Setiap Pejabat yang:
a. menerbitkan Perizinan Berusaha terkait
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau
penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan
Hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a;
b. menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam
Kawasan Hutan dan/atau Perizinan Berusaha
terkait penggunaan Kawasan Hutan di dalam
Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b;
c. melindungi pelaku Pembalakan Liar dan/atau
Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c;
d. ikut serta atau membantu kegiatan Pembalakan
Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara
Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf d;
e. melakukan permufakatan untuk terjadinya
Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan
Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 huruf e;
f. menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil
Hutan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf f; dan/atau
g. dengan sengaja melakukan pembiaran dalam
melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak
pidana Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan
Kawasan Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf g,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
hlm. 229 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
-2t9-
20. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 110A dan Pasal 1108 sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110A
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang
telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha
di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya
Undang-Undang ini yang belum memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib
menyele saikan persyaratan paling g lambat tanggal 2
November 2023.
12) Dalam hal Setiap Orang yang melakukan kegiatan
usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan
Berusaha di dalam Kawasan Hutan tidak
menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai
sanksi administratif berupa:
a. pembayaran denda administratif; dan/atau
b. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif dan tata cara
penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari
denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 1 110B
(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, danf atau Pasal
17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau
kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki
Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum
tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi
administratif, berupa:
a. penghentian sementara kegiatan usaha;
b. pembayaran denda administratif; dan/atau
c. paksaan pemerintah.
(2) Dalam
hlm. 230 OCR
(21 Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan
yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di
sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus menerus dengan luasan paling
banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi
administratif dan diselesaikan melalui penataan
Kawasan Hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif dan tata cara
penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari
denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
21. Pasal 111 dihapus.
22. Pasal 112 dihapus.
Paragraf 5
Energi dan Sumber Daya Mineral
Pasal 38
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
sektor energi dan sumber daya mineral, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah,
menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa
ketentuan yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49591
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525);
hlm. 231 OCR
-22t-
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4152;
c. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas
Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5585); dan
d. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5052).
Pasal 39
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6525) diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 128A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 128A
(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan
Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan
perlakuan tertentu terhadap kewajiban
penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128.
(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban
penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan
iuran produksi lroyalti sebesar 0% (nol persen).
I
hlm. 232 OCR
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 162
Setiap Orang yang merintangi atau mengganggu
kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP,
IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal
86F huruf b, dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 40
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4152) diubah sebagai berikut:
1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat,
termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan
bitumen yang diperoleh dari proses penambangan,
tetapi tidak termasuk batubara atau endapan
hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang
diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan
dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
hlm. 233 OCR
REPUBLTK TNDONESIA
2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa gas yang
diperoleh dari proses penambangan Minyak dan
Gas Bumi.
3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan
Gas Bumi.
4. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang
berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
5. Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang
diberikan negara kepada Pemerintah Pusat untuk
menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi.
6. Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang
meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian
data yang berhubungan dengan informasi kondisi
geologi untuk memperkirakan letak dan potensi
sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah
Kerja.
7. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang
berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha
Eksplorasi dan Eksploitasi.
8. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan
memperoleh informasi mengenai kondisi geologi
untuk menemukan dan memperoleh perkiraan
cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja
yang ditentukan.
9. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang
bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas
Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang
terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur,
pembangunan sarana Pengangkutan,
Penyimpanan, dan Pengolahan untuk pemisahan
dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan
serta kegiatan lain yang mendukungnya.
10. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang
berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha
Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan,
dan/atau Niaga.
11. Pengolahan
hlm. 234 OCR
11. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan,
memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu,
dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk
Pengolahan lapangan.
12. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan
Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil
olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat
penampungan dan Pengolahan, termasuk
Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi
dan distribusi.
13. Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan,
pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran
Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
14. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan,
ekspor, dan/atau impor Minyak Bumi dan/atau
hasil olahannya, termasuk niaga Gas Bumi melalui
pipa.
15. Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah
seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas
kontinen Indonesia.
16. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk
pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
17. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat
tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta
bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
18. Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang
didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan wajib mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di Republik
Indonesia.
19. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau
bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan
Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih
menguntungkan negara dan hasilnya
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
hlm. 235 OCR
REPUBLTK INDONESIA
20. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada
Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan,
Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga
dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau
laba.
2I. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
23. Dihapus.
24. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk
untuk melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan
Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan
Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas
Bumi.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam
strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam
Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia
merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh
negara.
(21 Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat melalui kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi.
(3) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
hlm. 236 OCR
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi
dilaksanakan berdasarkan P Perizinan B eru saha dari
Pemerintah Pusat.
(2) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Kegiatan Usaha Hulu; dan
b. Kegiatan Usaha Hilir.
(3) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Eksplorasi; dan
b. Eksploitasi.
(41 Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan; dan
d. Niaga.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan
oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(21 Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melakukan kegiatan usaha:
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan; dan latau
d. Niaga.
(3) Perizinan.
hlm. 237 OCR
(3) Perizinan Berusaha yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan
usahanya.
(41 Permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan
menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara
elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
5. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23A
(1) Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir
tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 dikenai sanksi administratif berupa
penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda,
dan/atau paksaan Pemerintah Pusat.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan sanksi
administratif terhadap:
a. pelanggaran salah satu persyaratan yang
tercantum dalam Perizinan Berusaha;
dan/atau
b. ketidakterpenuhinya persyaratan yang
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
hlm. 238 OCR
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 52
Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau
Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau
Kontrak Kerja Sama dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar
rupiah).
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 53
Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A
mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap
kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan
dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas,
dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi
dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan
penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar
rupiah).
Pasal 41
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2l
Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5585) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 239 OCR
Pasal 4
(1) Panas Bumi merupakan kekayaan nasional yang
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan Panas Bumi oleh negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya dan berdasarkan prinsip
pemanfaatan.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dilakukan terhadap:
a. Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung
yang berada pada:
1. lintas wilayah provinsi termasuk
Kawasan Hutan produksi dan Kawasan
Hutan lindung;
2. Kawasan Hutan konservasi;
3. kawasan konservasi di perairan; dan
4. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil
diukur dari 'garis pantai ke arah laut
lepas di seluruh Indonesia.
b. Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak
Langsung yang berada di seluruh wilayah
Indonesia, termasuk Kawasan Hutan
produksi, Kawasan Hutan lindung, Kawasan
Hutan konservasi, dan wilayah laut.
(21 Penyelenggaraa.n Panas Bumi oleh Pemerintah
Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (21 sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat dilakukan untuk Pemanfaatan
Langsung yang berada pada:
hlm. 240 OCR
REPUBLTK INDONESIA
a. lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu
provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi
dan Kawasan Hutan lindung; dan
b. wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil
diukur dari garis pantai ke arah laut lepas
dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(3) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat, dilakukan untuk
Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
a. wilayah kabupaten/kota, termasuk Kawasan
Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
dan
b. wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga)
dari wilayah laut kewenangan provinsi.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan
Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) meliputi:
a. pembuatan kebijakan nasional;
b. pengaturan di bidang Panas Bumi;
c. Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi;
d. pembuatan norma, standar, pedoman, dan kriteria
untuk kegiatan pengusahaan Panas Bumi;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. pengelolaan data dan informasi geologi serta
potensi Panas Bumi;
g. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya
dan cadangan Panas Bumi;
h. pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau
pemanfaatan Panas Bumi; dan
hlm. 241 OCR
-23t-
pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan,
dan kemampuan perekayasaan.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dalam
penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat meliputi:
a. pembentukan peraturan perundang-undangan
daerah provinsi di bidang Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Langsung;
b. Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
c. pembinaan dan pengawasan;
d. pengelolaan data dan informasi geologi serta
potensi Panas Bumi pada wilayah provinsi; dan
e. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya
dan cadangan Panas Bumi pada wilayah provinsi.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, meliputi:
a. pembentukan peraturan perundang-undangan
daerah kabupaten/kota di bidang Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Langsung;
b. Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
c. pembinaan dan pengawasan;
d. pengelolaan data dan informasi geologi serta
potensi Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota;
dan
I
hlm. 242 OCR
e
inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya
dan cadangan Panas Bumi pada wilayah
kabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 1
(1) Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib
terlebih dahulu memiliki Perizinan Berusaha untuk
Pemanfaatan Langsung.
(21 Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan
Langsung yang berada pada:
a. lintas wilayah provinsi, termasuk Kawasan
Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
b. Kawasan Hutan konservasi;
c. kawasan konservasi di perairan; dan
d. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil
diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di
seluruh Indonesia.
(3) Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh gubernur sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan Langsung
yang berada pada:
a. lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu
provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi
dan Kawasan Hutan lindung; dan
b. wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil
diukur dari garis pantai ke arah laut lepas
dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(4) Perizinan .
hlm. 243 OCR
(4) Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh bupati/wali kota sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan
Langsung yang berada pada:
a. wilayah kabupaten/kota, termasuk Kawasan
Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
dan
b. wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga)
dari wilayah laut kewenangan provinsi.
(5) Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan
ayat (4) diberikan berdasarkan permohonan dari
Setiap Orang.
(6) Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
diberikan setelah Setiap Orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) mendapat persetujuan
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
7. Pasal 12 dihapus.
Pasal 13 dihapus.
Pasal 14 dihapus.
10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar,
prosedur, dan kriteria pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, termasuk harga energi Panas Bumi, diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
1 1. Ketentuan .
hlm. 244 OCR
11. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
(1) Badan Usaha yang melakukan pengusahaan Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf b wajib terlebih dahulu memenuhi Perizinan
Berusaha di bidang Panas Bumi.
(21 Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh Pemerintah Pusat kepada Badan Usaha
berdasarkan hasil penawaran Wilayah Kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Tidak Langsung diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
L2. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Tidak Langsung berada di Kawasan
Hutan, pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas
Bumi wajib memenuhi Perizinan Berusaha di bidang
kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
13. Pasal 25 dihapus.
L4. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36
(1) Pemerintah Pusat dapat mencabut Perizinan
Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf c jika pelaku
usaha di bidang Panas Bumi:
hlm. 245 OCR
a. melakukan pelanggaran terhadap salah satu
ketentuan yang tercantum dalam Perizinan
Berusaha di bidang Panas Bumi; dan/atau
b. tidak memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Sebelum melaksanakan pencabutan Perizinan
Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat terlebih
dahulu memberikan kesempatan dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan kepada pelaku usaha di
bidang Panas Bumi untuk memenuhi kewajiban
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
15. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 37
Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perizinan
Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf d jika:
a. Pelaku usaha di bidang Panas Bumi memberikan
data, informasi, atau keterangan yang tidak benar
dalam permohonan; atau
b. Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi
dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan.
16. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
(1) Dalam h'al Perizinan Berusaha di bidang Panas
Bumi berakhir karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, pelaku usaha di bidang
Panas Bumi wajib memenuhi dan menyelesaikan
segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
hlm. 246 OCR
(21 Kewajiban pelaku usaha di bidang Panas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
telah terpenuhi setelah mendapatkan persetujuan
dari Pemerintah Pusat.
(3) Pemerintah Pusat menetapkan persetujuan
pengakhiran Perizinan Berusaha di bidang Panas
Bumi setelah pelaku usaha di bidang Panas Bumi
melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan di
Wilayah Kerjanya serta kewajiban lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
17. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40
(1) Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di
bidang Panas Bumi yang melanggar atau tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (ll,
Pasal 26 ayat (1) atau ayat(2), Pasal 27 ayat (1) atau
ayat (3), Pasal 31 ayat (3), atau Pasal 32 ayat (21
dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
18. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 247 OCR
Pasal 42
(1) Dalam hal akan menggunakan bidang-bidang
tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat,
dan/atau Kawasan Hutan di dalam Wilayah Kerja,
peme gan g P Perizinan Beru saha untuk Pe manfaatan
Langsung atau pemegang Perizinan Berusaha di
bidang Panas Bumi harus terlebih dahulu
melakukan penyelesaian penggunaan lahan
dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau
pemegang hak atau Perizinan Berusaha di bidang
kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Dalam hal Pemerintah Pusat melakukan
Eksplorasi untuk menetapkan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (l),
sebelum melakukan Eksplorasi, Menteri
melakukan penyelesaian penggunaan lahan
dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau
pemegang hak atau Perizinan Berusaha di bidang
kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan secara musyawarah dan
mufakat dengan cara jual beli, tukar-menukar,
ganti rugi yang layak, pengakuan, atau bentuk
penggantian lain kepada pemakai tanah di atas
tanah negara atau pemegang hak.
(41 Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi
dilakukan oleh badan usaha milik negara yang
mendapat penugasan khusus dari Pemerintah
Pusat, penyediaan tanah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 43
(1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan
Langsung atau pemegang Perizinan Berusaha di
bidang Panas Bumi sebelum melakukan
pengusahaan Panas Bumi di atas tanah negara,
hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan
Hutan harus:
hlm. 248 OCR
a. memperlihatkan:
1. Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan
Langsung atau salinan yang sah; atau
2. Perizinan Berusaha di bidang Panas
Bumi atau salinan yang sah;
b. memberitahukan maksud dan tempat
kegiatan yang akan dilakukan; dan
c. melakukan penyelesaian atau jaminan
penyelesaian yang disetujui oleh pemakai
tanah di atas tanah negara dan/atau
pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42.
(21 Jika pemegang Perizinan Berusaha untuk
Pemanfaatan Langsung atau pemegang Perizinan
Berusaha di bidang Panas Bumi telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau
pemegang hak wajib mengizinkan pemegang
Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
atau pemegang Perizinan Berusaha di bidang
Panas Bumi untuk melaksanakan pengusahaan
Panas Bumi di atas tanah yang bersangkutan.
20. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 46
Setiap Orang dilarang menghalangi atau merintangi
pengusahaan Panas Bumi yang telah memegang
Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi dan telah
menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal42.
21. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 47
Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung berhak
melakukan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan
Perizinan Berusaha yang diberikan.
22. Ketentuan
hlm. 249 OCR
22. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48
Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib:
a. memahami dan menaati peraturan perundang-
undangan di bidang keselamatan dan kesehatan
kerja serta perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup dan memenuhi standar yang
berlaku; dan
b. melakukan pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup yang meliputi
kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan
pemulihan fungsi lingkungan hidup.
23. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 49
Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib memenuhi
kewajiban berupa:
a. pajak daerah; dan
b. retribusi daerah.
24. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 50
(1) Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang tidak
memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 huruf a atau huruf b
atau Pasal 49 dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
hlm. 250 OCR
b. penghentian sementara seluruh kegiatan
pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Langsung; dan/atau
c. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
25. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 56
(1) Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di
bidang Panas Bumi yang melanggar atau tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d,
huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, Pasal 53 ayat
(1), atau Pasal 54 ayat (1) dan ayat (4) dikenai
sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan
Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
26. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 251 OCR
-24r-
Pasal 59
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Langsung.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Langsung diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
27. Pasal 60 dihapus.
28. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 67
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan
pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Langsung tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang mengakibatkan
timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan,
keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah).
29. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 68
Setiap Orang yang memiliki Perizinan Berusaha untuk
Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) yang dengan sengaja melakukan
pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Langsung tidak pada lokasi yang ditetapkan dalam
Perizinan Berusaha yang mengakibatkan timbulnya
korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan,
dan/atau lingkungan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak Rp7.0OO.000.00O,OO (tujuh miliar
rupiah).
hlm. 252 OCR
30. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 69
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan
pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Langsung yang tidak sesuai dengan peruntukannya,
yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan
terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau
lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp 1O.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
31. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 70
Badan Usaha pemilik Perizinan Berusaha di bidang
Panas Bumi yang dengan sengaja melakukan
Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan bukan
pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
32. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 71
Badan Usaha yang dengan sengaja melakukan
pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak
Langsung tanpa Perizinan Berusaha di bidang Panas
Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan
terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau
lingkungan dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah).
33. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 72
hlm. 253 OCR
Pasal 72
Badan Usaha pemilik Perizinan Berusaha di bidang
Panas Bumi yang dengan sengaja menggunakan
Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi tidak sesuai
dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
34. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 73
Setiap Orang yang dengan sengaja menghalangi atau
merintangi pengusahaan Panas Bumi terhadap
pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp70.000.000.00O,00
(tujuh puluh miliar rupiah).
35. Pasal 74 dihapus.
Pasal 42
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) diubah
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang
menyangkut penyediaan dan pemanfaatan Tenaga
Listrik serta usaha penunjang Tenaga Listrik.
hlm. 254 OCR
2. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi
sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan
didistribusikan untuk segala macam keperluan,
tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk
komunikasi, elektronika, atau isyarat.
3. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah
pengadaan Tenaga Listrik meliputi pembangkitan,
transmisi, distribusi, dan penjualan Tenaga Listrik
kepada Konsumen.
4. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan
memproduksi Tenaga Listrik.
5. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran
Tenaga Listrik dari pembangkitan ke sistem
distribusi atau ke Konsumen, atau penyaluran
Tenaga Listrik antarsistem.
6. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran
Tenaga Listrik dari sistem transmisi atau dari
pembangkitan ke Konsumen.
7. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang
membeli Tenaga Listrik dari pemegang Perizinan
Berusaha terkait Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum.
8. Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah kegiatan
Usaha Penjualan Tenaga Listrik kepada Konsumen.
9. Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana
pengembangan sistem penyediaan Tenaga Listrik
yang meliputi bidang Pembangkitan Tenaga Listrik,
Transmisi Tenaga Listrik, dan Distribusi Tenaga
Listrik yang diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan Tenaga Listrik.
10. Perizinan Berusaha terkait Ketenagalistrikan
adalah perizinan untuk melakukan kegiatan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan sendiri, dan/atau usaha jasa
penunjang Tenaga Listrik.
1 1. Dihapus.
hlm. 255 OCR
12. Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan
Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha
melakukan usaha Distribusi Tenaga Listrik
dan/ atau penjualan Tenaga Listrik.
13. Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian
atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah
berikut bangunan, tanaman, danf atau benda lain
yang terdapat di atas tanah tersebut.
L4. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang
kepada pemegang hak atas tanah berikut
bangunan, tanaman, danf atau benda lain yang
terdapat di atas tanah tersebut karena tanah
tersebut digunakan secara tidak langsung untuk
pembangunan Ketenagalistrikan tanpa dilakukan
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
15. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Ketenagalistrikan.
18. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
badan, baik yang berbadan hukum maupun yang
bukan berbadan hukum.
2 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 256 OCR
BLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Penyediaan Tenaga Listrik dikuasai oleh negara
yang penyelenggaraannya dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
berlandaskan prinsip otonomi daerah sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
l2l Untuk penyelenggaraan penyediaan Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menetapkan kebijakan,
pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh badan usaha
milik negara dan badan usaha milik daerah.
(21 Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya
masyarakat dapat berpartisipasi dalam Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik.
(3) Untuk penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk:
a. kelompok masyarakat tidak mampu;
b. pembangunan sarana penyediaan Tenaga
Listrik di daerah yang belum berkembang;
c. pembangunan Tenaga Listrik di daerah
terpencil dan perbatasan; dan
d. pembangunan listrik perdesaan.
hlm. 257 OCR
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Kewenangan Pemerintah Pusat di bidang
Ketenagalistrikan meliputi :
a. penetapan kebijakan Ketenagalistrikan
nasional;
b. penetapan peraturan perundang-undangan di
bidang Ketenagalistrikan ;
c. penetapan standar, pedoman, dan kriteria di
bidang Ketenagalistrikan;
d. penetapan pedoman penetapan tarif Tenaga
Listrik untuk Konsumen;
e. penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan
nasional;
f. penetapan Wilayah Usaha;
g. penetapan Perizinan Berusaha terkait jual beli
Tenaga Listrik lintas negara;
h. penetapan Perizinan Berusaha penyediaan
Tenaga Listrik;
i. penetapan tarif Tenaga Listrik untuk
Konsumen dari pemegang g Perizinan Berusaha
penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum;
j. penetapan persetujuan harga jual Tenaga
Listrik dan sewa jaringan Tenaga Listrik dari
pemegang Perizinan Berusaha penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum;
k. penetapan persetujuan penjualan kelebihan
Tenaga Listrik dari pemegang Perizinan
Berusaha penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan sendiri;
hlm. 258 OCR
l. penetapan Perizinan Berusaha untuk kegiatan
jasa penunjang Tenaga Listrik;
m. penetapan Perizinan Berusaha terkait usaha
jasa penunjang Tenaga Listrik yang dilakukan
oleh badan usaha milik negara atau penanam
modal asing/mayoritas sahamnya dimiliki
oleh penanam modal asing;
n. penetapan Perizinan Berusaha terkait
pemanfaatan jaringan Tenaga Listrik untuk
kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan
informatika pada jaringan milik pemegang
Perizinan Berusaha terkait penyediaan Tenaga
Listrik atau Perizinan Berusaha terkait operasi
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
o. pembinaan dan pengawasan kepada badan
usaha di bidang Ketenagalistrikan;
p. pengangkatan inspektur Ketenagalistrikan;
q. pembinaan jabatan fungsional inspektur
Ketenagalistrikan untuk seluruh tingkat
pemerintahan; dan
r. penetapan sanksi administratif kepada badan
usaha yang Perizinan Berusahanya ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(2) Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi di bidang
Ketenagalistrikan meliputi :
a. penetapan peraturan daerah provinsi di
bidang Ketenagalistrikan;
b. penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan
daerah provinsi;
c. pembinaan dan pengawasan kepada badan
usaha di bidang Ketenagalistrikan yang
Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
d. pengangkatan inspektur Ketenagalistrikan
untuk provinsi; dan
hlm. 259 OCR
penetapan sanksi administratif kepada badan
usaha yang Perizinan Berusahanya
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional
disusun berdasarkan kebijakan energi nasional
dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan mengenai pedoman penyusunan
Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf a meliputi jenis usaha:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik; dan/atau
d. penjualan Tenaga Listrik.
(2) Usaha...
e
hlm. 260 OCR
(2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(3) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum secara terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) Wilayah
Usaha.
(41 Dalam hal usaha pembangkitan, transmisi,
distribusi, dan penjualan dilakukan secara
terintegrasi, usaha pembangkitan dan/atau
transmisi dapat dilakukan di luar Wilayah
Usahanya.
(5) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum dengan jenis usaha Distribusi
Tenaga Listrik dan/atau penjualan Tenaga Listrik
dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu)
Wilayah Usaha.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Wilayah Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 1
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, badan
usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat
yang berusaha di bidang penyediaan Tenaga
Listrik.
(2) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberi prioritas pertama melakukan
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum.
(3) Badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan
swadaya masyarakat dalam melakukan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum wajib mengutamakan produk dan potensi
dalam negeri.
hlm. 261 OCR
-25t-
(41 Untuk wilayah yang belum mendapatkan
pelayanan Tenaga Listrik, Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan
kewenangannya memberi kesempatan kepada
badan usaha milik daerah, badan usaha swasta,
atau koperasi sebagai penyelenggara Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi.
(5) Dalam hal tidak ada badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, atau koperasi yang dapat
menyediakan Tenaga Listrik di wilayah tersebut,
Pemerintah Pusat wajib menugasi badan usaha
milik negara untuk menyediakan Tenaga Listrik.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t2 dilaksanakan hanya untuk pemakaian
sendiri.
(21 Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan sendiri dapat dilaksanakan oleh
instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah
Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, badan usaha swasta, koperasi,
perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya.
(3) Instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah
Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, badan usaha swasta, koperasi,
perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya
dalam melaksanakan Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik untuk kepentingan sendiri wajib
mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 262 OCR
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 16
(1) Usaha jasa penunjang Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. konsultansi dalam bidang instalasi Tenaga
Listrik;
b. pembangunan dan pemasangan instalasi
Tenaga Listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instalasi Tenaga
Listrik;
d. pengoperasian instalasi Tenaga Listrik;
e. pemeliharaan instalasi Tenaga Listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian peralatan dan
pemanfaat Tenaga Listrik;
i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat Tenaga
Listrik;
j. sertifikasi kompetensi tenaga teknik
Ketenagalistrikan;
k. sertifikasi badan usaha jasa penunjang
Tenaga Listrik; dan
l. usaha jasa lain yang secara langsung
berkaitan dengan penyediaan Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa penunjang Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, badan layanan umum, dan
koperasi yang memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan
kualifikasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi,
klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang
Tenaga Listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 263 OCR
Pasal 18
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan usaha penunjang
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dilaksanakan setelah mendapatkan Perizinan
Berusaha.
11. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 diberikan kepada badan usaha untuk
kegiatan:
a. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum;
b. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan sendiri; dan
c. usaha penunjang Tenaga Listrik.
(2) Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
termasuk untuk kegiatan jual beli Tenaga Listrik
lintas negara.
(3) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum, Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik untuk kepentingan sendiri, dan usaha
penunjang Tenaga Listrik wajib memenuhi
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
12. Pasal 20 dihapus.
13. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya menetapkan Perizinan
Berusaha.
(2) Pemerintah.
hlm. 264 OCR
(2) Pemerintah Pusat menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria berkaitan dengan Perizinan
Berusaha.
14. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b diwajibkan
untuk pembangkit Tenaga Listrik dengan kapasitas
tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
15. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
(1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan sendiri dapat menjual kelebihan
Tenaga Listrik untuk dimanfaatkan bagi
kepentingan umum setelah mendapat persetujuan
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Penjualan kelebihan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dalam hal wilayah
tersebut belum terjangkau oleh pemegang
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum.
16. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 265 OCR
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum dan Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik untuk kepentingan sendiri diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
17. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
Penetapan Perizinan Berusaha untuk industri
penunjang Tenaga Listrik untuk industri dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perindustrian.
18. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27
(1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum dalam melaksanakan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) berhak untuk:
a. melintasi sungai atau danau, baik di atas
maupun di bawah permukaan;
b. melintasi laut, baik di atas maupun di bawah
permukaan;
c. melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
d. masuk ke tempat umum atau perseorangan
dan menggunakannya untuk sementara
waktu;
e. menggunakan tanah dan melintas di atas atau
di bawah tanah;
f. melintas di atas atau di bawah bangunan yang
dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
hlm. 266 OCR
g. memotong dan/atau menebang tanaman yang
menghalanginya.
(21 Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum harus
melaksanakannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
19. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum
wajib:
a. menyediakan Tenaga Listrik yang memenuhi
standar mutu dan keandalan yang berlaku;
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya
kepada Konsumen dan masyarakat;
c. memenuhi ketentuan keselamatan
Ketenagalistrikan; dan
d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
20. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
(1) Konsumen berhak untuk:
a. mendapat pelayanan yang baik;
b. mendapat Tenaga Listrik secara terus-
menerus dengan mutu dan keandalan yang
baik;
c. memperoleh Tenaga Listrik yang menjadi
haknya dengan harga yang wajar;
d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila
ada gangguan Tenaga Listrik; dan
hlm. 267 OCR
e. mendapat ganti rugi apabila terjadi
pemadaman yang diakibatkan kesalahan
dan/atau kelalaian pengoperasian oleh
pemegang g Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum sesuai syarat yang diatur
dalam perjanjian jual beli Tenaga Listrik.
(21 Konsumen wajib:
a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya
yang mungkin timbul akibat pemanfaatan
Tenaga Listrik;
b. menjaga keamanan instalasi Tenaga Listrik
milik Konsumen;
c. memanfaatkan Tenaga Listrik sesuai dengan
peruntukannya;
d. membayar tagihan pemakaian Tenaga Listrik;
dan
e. menaati persyaratan teknis di bidang
Ketenagalistrikan.
(3) Konsumen bertanggung jawab apabila karena
kelalaiannya mengakibatkan kerugian bagi
pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
21. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
(1) Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk melaksanakan haknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan
dengan memberikan Ganti Rugi Hak atas Tanah
atau Kompensasi kepada pemegang hak atas
tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 268 OCR
(21 Ganti Rugi Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang
dipergunakan secara langsung oleh pemegang
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Penyediaan Tenaga Listrik dan bangunan serta
tanaman di atas tanah.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak
langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk
kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang
mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas
tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi
Transmisi Tenaga Listrik.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(5) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang
Perizinan Ber-usaha untuk kegiatan usaha
Penyediaan Tenaga Listrik terdapat bagian tanah
yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau
pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan,
pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib
menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pertanahan.
(6) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Penyediaan Tenaga Listrik terdapat tanah ulayat,
penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan dengan memperhatikan ketentuan
hukum adat setempat.
22. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
(1) Penetapan dan tata cara pembayaran Ganti Rugi
Hak Atas Tanah atau Kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 269 OCR
REPUELIK TNDONESIA
(21 Ganti Rugi Hak Atas Tanah atau Kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
dibebankan kepada pemegang Perizinan Berusaha
untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
23. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
(1) Harga jual Tenaga Listrik dan sewa jaringan Tenaga
Listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang
sehat.
(21 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya memberikan persetujuan
atas harga jual Tenaga Listrik dan sewa jaringan
Tenaga Listrik berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
24. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 34
(1) Pemerintah Pusat menetapkan tarif Tenaga Listrik
untuk Konsumen dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
memperhatikan keseimbangan kepentingan
nasional, daerah, Konsumen, dan pemegang
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Penyediaan Tenaga Listrik.
(3) Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan secara
berbeda di setiap daerah dalam suatu Wilayah
Usaha.
hlm. 270 OCR
25. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Penyediaan Tenaga Listrik dilarang menerapkan tarif
Tenaga Listrik untuk Konsumen yang tidak sesuai
dengan penetapan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34.
26. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 37
Jual beli Tenaga Listrik lintas negara dilakukan oleh
pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum
berdasarkan P Perizinan Berusaha.
27. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 44
(1) Setiap kegiatan usaha Ketenagalistrikan wajib
memenuhi ketentuan keselamatan
Ketenagalistrikan.
(21 Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk mewujudkan kondisi:
a. andal dan aman bagi instalasi;
b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk
hidup lainnya; dan
c. ramah lingkungan.
(3) Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemenuhan standardisasi peralatan dan
pemanfaat Tenaga Listrik;
b. pengamanan instalasi Tenaga Listrik; dan
hlm. 271 OCR
-26t-
c. pengamanan pemanfaat Tenaga Listrik.
(41 Setiap instalasi Tenaga Listrik yang beroperasi
wajib memiliki sertifikat laik operasi.
(5) Setiap peralatan dan pemanfaat Tenaga Listrik
wajib memenuhi ketentuan standar nasional
Indonesia.
(6) Setiap tenaga teknik dalam usaha
Ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat
kompetensi.
(71 Ketentuan mengenai keselamatan
Ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar
nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
28. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 45
(1) Pemanfaatan jaringan Tenaga Listrik untuk
kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan
informatika hanya dapat dilakukan sepanjang
tidak mengganggu kelangsungan Penyediaan
Tenaga Listrik.
(21 Pemanfaatan jaringan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan
dengan persetujuan pemilik jaringan.
(3) Pemilik jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan laporan kepada Pemerintah
Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan
jaringan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
29. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 272 OCR
Pasal 46
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam hal:
a. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi
untuk pembangkit Tenaga Listrik;
b. pemanfaatan jaringan Tenaga Listrik untuk
kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan
informatika;
c. pemenuhan kecukupan pasokan Tenaga
Listrik;
d. pemenuhan persyaratan keteknikan;
e. pemenuhan aspek pelindungan lingkungan
hidup;
f. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa
dalam negeri;
g. penggunaan tenaga kerja asing;
h. pemenuhan tingkat mutu dan keandalan
penyediaan Tenaga Listrik;
i. pemenuhan persyaratan perizinan;
j. penerapan tarif Tenaga Listrik; dan
k. pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh
usaha penunjang Tenaga Listrik.
(21 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
dapat:
a. melakukan inspeksi pengawasan di lapangan;
b. meminta laporan pelaksanaan usaha di
bidang Ketenagalistrikan;
c. melakukan penelitian dan evaluasi atas
laporan pelaksanaan usaha di bidang
Ketenagalistrikan; dan
hlm. 273 OCR
d. memberikan sanksi administratif terhadap
pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan pemenuhan
persyaratan keteknikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dibantu oleh inspektur
Ketenagalistrikan dan/atau Penyidik Pegawai
Negeri Sipil.
(41 Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan
kewenangan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
30. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3),
Pasal 19 ayat (3), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal
27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 30 ayat (1), Pasal 35,
Pasal 37, Pasal 42,Pasat 44 ayat (1), ayat (4) atau
ayat (5), atau Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan sementara;
c. denda; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(21 Setiap Orang yang mendirikan bangunan atau
membiarkan bangunan dan/atau menanam
kembali tanaman yang:
a. telah diberi ganti rugi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (21 dan/atau Kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3);
b. berpotensi masuk ke ruang bebas atau jarak
bebas minimum jaringan Tenaga Listrik;
dan/atau
hlm. 274 OCR
c. berpotensi membahayakan keselamatan
dan/atau mengganggu keandalan penyediaan
Tenaga Listrik,
dikenai sanksi administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
31. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 49
(1) Setiap Orang yang melakukan Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya
korban/kerusakan terhadap kesehatan,
keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang melakukan Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L9 ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya
korban/kerusakan terhadap kesehatan,
keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana
dengan pidana denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang menjual kelebihan Tenaga
Listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan
umum tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) yang mengakibatkan
timbulnya korban/ kerusakan terhadap kesehatan,
keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
hlm. 275 OCR
32. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 50
(1) Setiap Orang yang tidak memenuhi keselamatan
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan kematian
seseorang karena Tenaga Listrik dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pemegang Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan
Tenaga Listrik, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp1.50O.000.000,0O (satu
miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib memberi
ganti rugi kepada korban.
(41 Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
33. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 51A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 51A
Setiap Orang yang mendirikan bangunan atau
membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali
tanaman yang telah:
a. diberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (21 dan/atau Kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3);
b. masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum
jaringan Tenaga Listrik; dan/atau
c. membahayakan keselamatan dan/atau
mengganggu keandalan penyediaan Tenaga
Listrik'
hlm. 276 OCR
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
34. Pasal 52 dihapus.
35. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 53
Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha jasa
penunjang Tenaga Listrik tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) yang mengakibatkan
timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan,
keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp2.000.000.000,0O (dua miliar
rupiah).
36. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 54
(1) Setiap Orang yang mengoperasikan instalasi
Tenaga Listrik tanpa sertifikat laik operasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4)
yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(21 Dalam hal instalasi listrik rumah tangga
masyarakat dioperasikan tanpa sertifikat laik
operasi, dampak yang timbul akibat ketiadaan
sertifikat laik operasi menjadi tanggung jawab
penyedia Tenaga Listrik.
Paragraf 6
Ketenaganukliran
Pasal 43
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
sektor ketenaganukliran, beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 36761 diubah:
hlm. 277 OCR
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Pemerintah Pusat berwenang memberikan Perizinan
Berusaha terkait Ketenaganukliran.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Pemerintah Pusat membentuk badan pengawas
yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden yang bertugas
melaksanakan pengawasan terhadap segala
kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(21 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), badan pengawas
menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan
inspeksi.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Bahan Galian Nuklir dikuasai oleh negara.
(2) Pemerintah Pusat menetapkan wilayah usaha
pertambangan Bahan Galian Nuklir sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bahan Galian
Nuklir diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4. Di antara Pasal9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
hlm. 278 OCR
Pasal 9A
(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan badan usaha
yang melakukan kegiatan pertambangan Bahan
Galian Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9.
(21 Kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan oleh badan usaha
milik negara yang bekerja sama dengan badan
usaha milik swasta.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(41 Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk pertambangan
yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.
(5) Badan usaha terkait pertambangan mineral dan
batubara yang menghasilkan mineral ikutan
radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
(6) Dalam hal orang perseorangan ataupun badan
usaha menemukan mineral ikutan radioaktif,
orang perseorangan atau badan usaha wajib
mengalihkan kepada negara atau badan usaha
milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pertambangan
Bahan Galian Nuklir dan mineral ikutan radioaktif
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5. Pasal 10 dihapus.
6. Penjelasan Pasal 14 diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan.
7 Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 279 OCR
Pasal 17
(1) Setiap kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat, kecuali dalam hal tertentu yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
(21 Pembangunan dan pengoperasian Reaktor Nuklir
dan Instalasi Nuklir lainnya serta Dekomisioning
Reaktor Nuklir wajib memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata
cara Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
8. Pasal 18 dihapus.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Inspeksi terhadap Instalasi Nuklir dan instalasi
yang memanfaatkan Radiasi Pengion dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
10. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
(1) Pemerintah Pusat menyediakan tempat
penyimpanan lestari Limbah Radioaktif tingkat
tinggi.
(21 Penentuan tempat penyimpanan lestari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
hlm. 280 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
1 1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4 1
(1) Setiap orang yang membangun, mengoperasikan,
dan/atau melakukan Dekomisioning Reaktor
Nuklir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 yang
menimbulkan Kerugian Nuklir dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah).
(3) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar
pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau ayat (21, dipidana dengan kurungan paling
lama 1 (satu) tahun.
Paragraf 7
Perindustrian
Pasal 44
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan
kemudahan persyaratan investasi dari sektor perindustrian,
beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 54921 diubah sebagai
berikut:
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 281 OCR
Pasal 15
Pembangunan sumber daya Industri meliputi:
a. pembangunan sumber daya manusia;
b. pemanfaatan sumber daya alam;
c. pengembangan dan pemanfaatan Teknologi
Industri;
d. pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan
inovasi;
e. penyediaan sumber pembiayaan; dan
f. penyediaan Bahan Baku dan/atau bahan penolong
bagi Industri.
Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48A
(1) Untuk menjaga kelangsungan proses produksi
dan/atau pengembangan Industri, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan kemudahan untuk
mendapatkan Bahan Baku dan/atau bahan
penolong sesuai dengan rencana kebutuhan
Industri.
(21 Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk kemudahan dalam mengimpor Bahan
Baku dan/atau bahan penolong untuk Industri
sesuai dengan rencana kebutuhan Industri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan
untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau bahan
penolong diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 282 OCR
Pasal 50
(1) Pemerintah Pusat melakukan perencanaan,
pembinaan, pengembangan, dan pengawasan
Standardisasi Industri.
(2) Standardisasi Industri diselenggarakan dalam
wujud SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman
tata cara.
(3) SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata
cara berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 53
(1) Setiap Orang dilarang:
a. membubuhkan tanda SNI atau tanda
kesesuaian pada barang dan/atau Jasa
Industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI,
spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata
cara; atau
b. memproduksi, mengimpor, dan/atau
mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri
yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis,
dan/atau pedoman tata cara yang
diberlakukan secara wajib.
(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengecualian
atas SNI, spesifikasi teknis, danf atau pedoman
tata cara yang diberlakukan secara wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
untuk impor barang tertentu.
5 Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 283 OCR
Pasal 57
(1) Penerapan SNI secara sukarela sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 dan pemberlakuan SNI,
spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara
secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52 dilakukan melalui penilaian kesesuaian.
(21 Penilaian kesesuaian SNI yang diterapkan secara
sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang
telah terakreditasi.
(3) Penilaian kesesuaian SNI, spesifikasi teknis,
dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan
secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang
telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah
Pusat.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan terhadap lembaga penilaian
kesesuaian diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 59
(1) Pemerintah Pusat mengawasi pelaksanaan seluruh
rangkaian penerapan SNI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (21 dan ayat (3) dan
pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau
pedoman tata cara secara wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52.
(21 Dalam melaksanakan kewenangan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 284 OCR
(1)
(2)
(3)
(4)
REPUBLIK TNDONESIA
-274-
Pasal 84
Industri Strategis dikuasai oleh negara.
Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Industri yang:
a. memenuhi kebutuhan yang penting bagi
kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat
hidup orang banyak;
b. meningkatkan atau menghasilkan nilai
tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
c. mempunyai kaitan dengan kepentingan
pertahanan serta keamanan negara.
Penguasaan Industri Strategis oleh negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. pengaturan kepemilikan;
b. penetapan kebijakan;
c. pengaturan Perizinan Berusaha;
d. pengaturan produksi, distribusi, dan harga;
dan
e. pengawasan.
Pengaturan kepemilikan Industri Strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilakukan melalui:
a. penyertaan modal seluruhnya oleh
Pemerintah Pusat;
b. pembentukan usaha patungan antara
Pemerintah Pusat dan swasta; atau
c. pembatasan kepemilikan oleh penanam modal
asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penetapan kebijakan Industri Strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
paling sedikit meliputi:
a. penetapan jenis Industri Strategis;
b. pemberian fasilitas; dan
(s)
hlm. 285 OCR
REPUELIK TNDONESIA
c. pemberian kompensasi kerugian.
(6) Perizinan Berusaha terkait Industri Strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(71 Pengaturan produksi, distribusi, dan harga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
dilakukan paling sedikit dengan menetapkan
jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
(8) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf e meliputi penetapan Industri Strategis
sebagai objek vital nasional dan pengawasan
distribusi.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 101
(1) Setiap kegiatan usaha Industri wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(21 Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. Industri kecil;
b. Industri menengah; dan
c. Industri besar.
(3) Perusahaan Industri yang telah memperoleh
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib:
a. melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai
dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki; dan
b. menjamin keamanan dan keselamatan alat,
proses, hasil produksi, penyimpanan, serta
pengangkutan.
9. Pasal 102 dihapus.
hlm. 286 OCR
10. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 104
Setiap Perusahaan Industri yang memenuhi Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat
(3) dapat melakukan perluasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 105
(1) Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
(21 Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi
standar Kawasan Industri yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(3) Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang
melakukan perluasan wajib memiliki Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
12. Di antara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 105A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 105A
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan
Industri yang berada di kawasan ekonomi khusus
dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang kawasan ekonomi khusus yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
13. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 287 OCR
Pasal 106
(1) Perusahaan Industri yang akan menjalankan
Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri.
(21 Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan
Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota
yang:
a. belum memiliki Kawasan Industri;
b. telah memiliki Kawasan Industri tetapi
seluruh kaveling Industri dalam Kawasan
Industrinya telah habis; atau
c. kawasan ekonomi khusus yang memiliki zona
Industri.
(3) Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)juga berlaku bagi perusahaan:
a. Industri kecil;
b. Industri menengah yang tidak berpotensi
menimbulkan pencemaran lingkungan hidup
yang berdampak luas; atau
c. Industri yang menggunakan Bahan Baku
khusus dan/atau proses produksinya
memerlukan lokasi khusus.
(4) Perusahaan Industri yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
Perusahaan Industri menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib berlokasi di
kawasan peruntukan Industri.
(5) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
14. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 288 OCR
Pasal 108
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal 104,
Pasal 105, dan kewajiban berlokasi di Kawasan Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 serta tata cara
pengenaan sanksi administratif dan besaran denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
15. Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 15
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pembangunan Industri.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. pemberian saran, pendapat, dan usul;
dan/atau
b. penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta
masyarakat dalam pembangunan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
16. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 17
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan
pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri
dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2) Pengawasan
hlm. 289 OCR
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap
peraturan di bidang Perindustrian yang
dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan
Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di
bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21
paling sedikit meliputi:
a. sumber daya manusia Industri;
b. pemanfaatan sumber daya alam;
c. manajemen energi;
d. manajemen air;
e. SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman
tata cara;
f. Data Industri dan Data Kawasan Industri;
g. standar Industri Hijau;
h. standar Kawasan Industri;
i. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Industri dan Perizinan Berusaha untuk
kegiatan usaha Kawasan Industri; dan
j. keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil
produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
(41 Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan
usaha Kawasan Industri diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
hlm. 290 OCR
REPUBLTK INDONESIA
Paragraf 8
Perdagangan, Metrologi Legal, Jaminan Produk Halal,
dan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Pasal 45
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
sektor perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal,
dan standardisasi dan penilaian kesesuaian, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah,
menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa
ketentuan yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3193); dan
c. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604).
Pasal 46
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5512) diubah sebagai
berikut:
1 Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 291 OCR
-28L-
Pasal 6
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau
melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang
yang diperdagangkan di dalam negeri.
(21 Setiap Pelaku Usaha yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atau
kelengkapan label berbahasa Indonesia diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengaturan tentang
pengembangan, penataan, dan pembinaan yang
setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat,
pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan
perkulakan untuk menciptakan kepastian
berusaha dan hubungan kerja sama yang
seimbang antara pemasok dan pengecer dengan
tetap memperhatikan keberpihakan kepada
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(21 Pengembangan, penataan, dan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui pengaturan Perizinan Berusaha, tata
mang, dan zonasi dengan memperhatikan jarak
dan lokasi pendirian, kemitraan, dan kerja sama
usaha.
hlm. 292 OCR
REPUBLTK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha, tata ruang, dan zonasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) huruf d merupakan salah satu sarana
Perdagangan untuk mendorong kelancaran
Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam
negeri dan ke luar negeri.
(2) Setiap pemilik Gudang wajib memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) Setiap pemilik Gudang yang tidak memiliki
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dikenai sanksi administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(1) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang
yang melakukan penyimpanan Barang yang
ditujukan untuk diperdagangkan harus
menyelenggarakan pencatatan administrasi paling
sedikit berupa jumlah Barang yang disimpan dan
jumlah Barang yang masuk dan yang keluar dari
Gudang.
(21 Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang
yang tidak menyelenggarakan pencatatan
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif.
hlm. 293 OCR
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan
administrasi Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
(1) Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan
usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(21 Pemerintah Pusat dapat memberikan pengecualian
terhadap kewajiban pemenuhan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap Pelaku Usaha yang tidak melakukan
pemenuhan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
(1) Pemerintah Pusat dapat meminta data dan/atau
informasi kepada Pelaku Usaha mengenai
persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau
Barang penting.
(21 Pelaku Usaha dilarang melakukan manipulasi data
dan/atau informasi mengenai persediaan Barang
kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
8 Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 294 OCR
Pasal 33
(1) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi
ketentuan pendaftaran Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib
menghentikan kegiatan Perdagangan Barang dan
menarik Barang dari:
a. distributor;
b. agen;
c. grosir;
d. pengecer; dan/atau
e. konsumen.
(21 Perintah penghentian kegiatan Perdagangan dan
penarikan dari Distribusi terhadap Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pemerintah Pusat.
(3) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 37
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan
penetapan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan
sebagai Barang dan/atau Jasa yang dibatasi
Perdagangannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2).
(21 Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan
penetapan Barang dan/atau Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
10. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
hlm. 295 OCR
Pasal 38
(1) Pemerintah Pusat mengatur kegiatan Perdagangan
Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di
bidang Ekspor dan Impor.
(21 Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk:
a. peningkatan daya saing produk Ekspor
Indonesia;
b. peningkatan dan perluasan akses Pasar di
luar negeri;
c. peningkatan kemampuan Eksportir dan
Importir sehingga menjadi Pelaku Usaha yang
andal; dan
d. peningkatan dan pengembangan produk
invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke
luar negeri.
(3) Kebijakan Perdagangan Luar Negeri paling sedikit
meliputi:
a. peningkatan jumlah dan jenis serta nilai
tambah produk Ekspor;
b. pengharmonisasian Standar dan prosedur
kegiatan Perdagangan dengan negara mitra
dagang;
c. penguatan kelembagaan di sektor
Perdagangan Luar Negeri;
d. pengembangan sarana dan prasarana
penunjang Perdagangan Luar Negeri; dan
e. pelindungan dan pengamanan kepentingan
nasional dari dampak negatif Perdagangan
Luar Negeri.
(41 Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi:
a. Perizinan Berusaha/persetujuan;
b. Standar; dan
c. pelarangan dan pembatasan.
hlm. 296 OCR
11. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 42
(1) Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang
telah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
12. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 43
(1) Eksportir bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
Barang yang diekspor.
(21 Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap
Barang yang diekspor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administratif.
13. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 45
(1) Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir
yang memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(21 Dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan
usaha, Importir tidak memerlukan Perizinan
Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
14. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 297 OCR
Pasal 46
(1) Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
Barang yang diimpor.
(21 Importir yang tidak bertanggung jawab atas Barang
yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif.
15. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 47
(1) Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam
keadaan baru.
(2) Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat
menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan
tidak baru.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang
yang diimpor dalam keadaan tidak baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
16. Pasal 49 dihapus.
17. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 51
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang
ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk
diekspor.
(21 Importir dilarang mengimpor Barang yang
ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk
diimpor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Barang
yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
hlm. 298 OCR
18. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 52
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak
sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang
untuk diekspor.
(21 Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak
sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang
untuk diimpor.
(3) Setiap Eksportir dan/atau Importir yang
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dikenai sanksi
administratif.
(4) Ketentuan mengenai kriteria Barang yang dibatasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
19. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 53
(1) Eksportir yang dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3)
terhadap Barang ekspornya dikuasai oleh negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Importir yang dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3)
terhadap Barang impornya wajib diekspor kembali,
dimusnahkan oleh Importir, atau ditentukan lain
oleh Pemerintah Pusat.
20. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 299 OCR
Pasal 57
(1) Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus
memenuhi:
a. SNI yang telah diberlakukan secara wajib;
atau
b. persyaratan teknis yang telah diberlakukan
secara wajib.
(21 Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang
di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang
telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan
teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
(3) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(41 Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan mempertimbangkan aspek:
a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
lingkungan hidup;
b. daya saing produsen nasional dan persaingan
usaha yang sehat;
c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha
nasional; dan/atau
d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian
kesesuaian.
(5) Barang yang telah diberlakukan SNI atau
persyaratan teknis secara wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI
atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat
kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat.
(6) Barang yang diperdagangkan dan belum
diberlakukan SNI secara wajib dapat dibubuhi
tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah
dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan
tanda SNI atau sertifikat kesesuaian.
(7) Pelaku .
hlm. 300 OCR
REPUBLTK INDONESIA
(7) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang
yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan
teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda
SNI, tanda kesesuaian atau tidak melengkapi
sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dikenai sanksi administratif.
2I. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60
(1) Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di
dalam negeri yang tidak memenuhi SNI,
persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah
diberlakukan secara wajib.
(21 Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau
kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau
kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan dengan
mempertimbangkan aspek:
a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
lingkungan hidup;
b. daya saing produsen nasional dan persaingan
usaha yang sehat;
c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha
nasional;
d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian
kesesuaian; dan/atau
e. budaya, adat istiadat, atau tradisi
berdasarkan kearifan lokal.
(41 Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan
teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 wajib dilengkapi dengan
sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah
Pusat.
hlm. 301 OCR
-29t-
(5) Jasa yang diperdagangkan dan memenuhi SNI,
persyaratan teknis, atau kualifikasi yang belum
diberlakukan secara wajib dapat menggunakan
sertifikat kesesuaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang
telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau
kualifikasi secara wajib, tetapi tidak dilengkapi
sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dikenai sanksi administratif.
22. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 61
(1) Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat
kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (41 diterbitkan oleh lembaga penilaian
kesesuaian yang terakreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada
yang terakreditasi, Pemerintah Pusat dapat
menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dengan
persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu.
(3) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar
di lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
23. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 63
hlm. 302 OCR
Pasal 63
Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang tidak
dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dikenai sanksi
administratif.
24. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 65
(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan
Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
sistem elektronik wajib menyediakan data
dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
(21 Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan
Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data
dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai
produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang
ditawarkan;
d. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau
Jasa; dan
e. cara penyerahan Barang.
hlm. 303 OCR
BLIK INDONESIA
(5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan
transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang
atau badan usaha yang sedang bersengketa dapat
menyelesaikan sengketa tersebut melalui
pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian
sengketa lainnya.
(6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan
Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
sistem elektronik yang tidak menyediakan data
dan/atau informasi secara lengkap dan benar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif.
25. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 74
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap
Pelaku Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor
untuk perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa
produksi dalam negeri.
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pemberian insentif, fasilitas,
informasi peluang Pasar, bimbingan teknis, serta
bantuan promosi dan pemasaran untuk
pengembangan Ekspor.
(3) Pemerintah Pusat dapat mengusulkan insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa
insentif fiskal dan/atau nonfiskal dalam upaya
meningkatkan daya saing Ekspor Barang dan/atau
Jasa produksi dalam negeri.
(41 Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja
sama dengan pemangku kepentingan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
26. Ketentuan . .
hlm. 304 OCR
26. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal,77
(1) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan
pameran dagang dan peserta pameran dagang
wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(21 Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan
pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta
dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari
luar negeri wajib mendapatkan Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat.
(3) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan
pameran dagang dan peserta pameran dagang yang
tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
27. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 77A
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 15 ayat (3),
Pasal LT ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat
(3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46
ayat (21, Pasal 52 ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal
60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal
77 ayat (3) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penarikan Barang dari Distribusi;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. penutupan Gudang;
e. denda; dan/atau
f. pencabutan
hlm. 305 OCR
f. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
28. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan, kemudahan, dan keikutsertaan
dalam Promosi Dagang dalam rangka kegiatan
pencitraan Indonesia diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
29. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 98
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
mempunyai wewenang melakukan pengawasan
terhadap kegiatan Perdagangan.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
30. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 99
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1)
mempunyai wewenang melakukan:
hlm. 306 OCR
a. pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu
dan/atau perintah untuk menarik Barang dari
Distribusi atau menghentikan kegiatan Jasa yang
diperdagangkan yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Perdagangan; dan latau
b. pencabutan Perizinan Berusaha.
31. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 100
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), Pemerintah
Pusat menunjuk petugas pengawas di bidang
Perdagangan.
(2) Petugas pengawas di bidang Perdagangan dalam
melaksanakan pengawasan harus membawa surat
tugas yang sah dan resmi.
(3) Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya
paling sedikit melakukan pengawasan terhadap:
a. Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan;
b. Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang,
dan/atau diatur;
c. Distribusi Barang dan/atau Jasa;
d. pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan
asal Impor yang terkait dengan keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan lingkungan
hidup;
e. pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau
kualifikasi secara wajib;
f. Perizinan Berusaha terkait Gudang; dan
g. penyimpanan Barang kebutuhan pokok
dan/atau Barang penting.
(4) Petugas .
hlm. 307 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
(41 Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam hal menemukan dugaan
pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan
dapat:
a. merekomendasikan penarikan Barang dari
Distribusi danI atau pemusnahan Barang;
b. merekomendasikan penghentian kegiatan
usaha Perdagangan; atau
c. merekomendasikan pencabutan Perizinan
Berusaha di bidang Perdagangan.
(5) Dalam hal pada pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan
bukti awal dugaan terjadi tindak pidana di bidang
Perdagangan, petugas pengawas melaporkannya
kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
(6) Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya
dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
32. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan
terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam
pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
33. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 104
(1) Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau
tidak melengkapi label berbahasa lndonesia pada
Barang yang diperdagangkan di dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp 1 Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dikecualikan
hlm. 308 OCR
(21 Dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko
rendah atau menengah.
(3) Bagi Pelaku Usaha yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A
ayat (1).
34. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 106
(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha
Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha
di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(21 Dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko
rendah atau menengah.
(3) Bagi Pelaku Usaha yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dikenai
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A
ayat (1).
35. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 309 OCR
EUK INDONESIA
Pasal 109
Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang
terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan,
dan/atau lingkungan hidup yang tidak didaftarkan
kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya
korban/kerusakan terhadap keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan/atau lingkungan hidup dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
36. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 16
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran
dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau
produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri yang
tidak mendapatkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (21
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 47
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3193) diubah sebagai
berikut:
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
Pemerintah Pusat mengatur tentang:
hlm. 310 OCR
a. pengujian dan pemeriksaan Alat Ukur, Alat Takar,
Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
b. pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera
dan Tera Ulang; dan
c. tempat dan daerah dilaksanakan tera dan Tera
Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat
Perlengkapan untuk jenis tertentu.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(1) Setiap pelaku usaha yang membuat dan/atau
memperbaiki Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang,
dan Alat Perlengkapan wajib memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(21 Setiap pelaku usaha yang melakukan impor Alat
Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat
Perlengkapan ke dalam wilayah Republik Indonesia
harus memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai barang dalam keadaan
terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan
Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
hlm. 311 OCR
Pasal 48
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5604) diubah sebagai berikut:
1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait
dengan makanan, minuman, obat, kosmetik,
produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa
genetik, serta barang gunaan yang dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
2. Produk Halal adalah Produk yang telah
dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
3. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat
PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin
kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan,
pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian
Produk.
4. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk
membuat atau menghasilkan Produk.
5. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat
JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan
suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat
Halal.
6. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang
selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang
dibentuk oleh Pemerintah untuk
menyelenggarakan JPH.
7. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya
disingkat MUI adalah wadah musyawarah para
ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
8. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya
disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan
kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian
terhadap kehalalan Produk.
9. Auditor Halal adalah orang yang memiliki
kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan
Produk.
hlm. 312 OCR
REPUBLTK INDONESIA
10. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan
suatu Produk yang diterbitkan oleh BPJPH
berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan
kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI
Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan
Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.
11. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
L2. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha berbentuk badan hukum atau
bukan badan hukum yang menyelenggarakan
kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
13. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung
jawab terhadap PPH.
14. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
badan hukum.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban
bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku
Usaha mikro dan kecil.
(2) Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh
BPJPH.
hlm. 313 OCR
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam
menyelenggarakan JPH.
(21 Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dibentuk
BPJPH yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
l4l Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan
pengembangan organisasi BPJPH di daerah
sesuai kebutuhan.
(5) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan
organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan
Presiden.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, BPJPH bekerja sama
dengan:
a. kementerian dan/atau lembaga terkait;
b. LPH; dan
c. MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota,
atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
(2) Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BPJPH dapat bekerja sama dengan
perguruan tinggi.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI, MUI Provinsi,
MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis
Permusyawaratan Ulama Aceh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c
dilakukan dalam hal penetapan kehalalan
Produk.
hlm. 314 OCR
REPUBLTK TNDONESIA
(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh MUI, MUI
Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, dan Majelis
Permusyawaratan Ulama Aceh dalam bentuk
Keputusan Penetapan Halal Produk.
6. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10A
Kerja sama BPJPH dengan perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21
dilakukan untuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi
Produk Halal.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sarna
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, dan Pasal 10A diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, harus mengajukan akreditasi
kepada BPJPH dengan memenuhi persyaratan:
a. memiliki kantor sendiri dan
perlengkapannya;
b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga)
orang; dan
c. memiliki laboratorium atau kesepakatan
kerja sama dengan lembaga lain yang
memiliki laboratorium.
(2) Dalam hal LPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didirikan oleh masyarakat, LPH harus
diajukan oleh lembaga keagamaan Islam
berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta
yang berada di bawah naungan lembaga
keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan
Islam berbadan hukum.
hlm. 315 OCR
(3) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang
didirikan oleh masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2),, lembaga keagamaan
Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi
swasta yang berada di bawah naungan lembaga
keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan
Islam berbadan hukum dapat bekerja sama
dengan badan usaha milik negara atau Badan
Pengawas Obat dan Makanan.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf b diangkat dan
diberhentikan oleh LPH.
(2) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1
(satu) di bidang pangan, kimia, biokimia,
teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran,
tata boga, atau pertanian;
d. memahami dan memiliki wawasan luas
mengenai kehalalan produk menurut syariat
Islam; dan
e. mendahulukan kepentingan umat di atas
kepentingan pribadi dan/ atau golongan.
10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai LPH dan Auditor
Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
1 1. Ketentuan . .
hlm. 316 OCR
11. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Pelaku Usaha yang tidak memisahkan lokasi,
tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) atau ayat (21 dikenai
sanksi administratif.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal
wajib:
a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang
telah mendapat Sertifikat Halal;
b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh
Sertifikat Halal;
c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan,
alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara
Produk Halal dan tidak halal;
d. memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat
perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH; dan
e. melaporkan perubahan komposisi Bahan
dan/atau PPH kepada BPJPH.
13. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27
(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 atau
Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
hlm. 317 OCR
t4. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
(1) Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf c bertugas:
a. mengawasi PPH di perusahaan;
b. menentukan tindakan perbaikan dan
pencegahan;
c. mengoordinasikan PPH; dan
d. mendampingi Auditor Halal LPH pada saat
pemeriksaan.
(21 Penyelia Halal harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam; dan
b. memiliki wawasan luas dan memahami
syariat tentang kehalalan.
(3) Penyelia Halal ditetapkan oleh pimpinan
perusahaan dan dilaporkan kepada BPJPH.
(41 Dalam hal kegiatan usaha dilakukan oleh Pelaku
Usaha mikro dan kecil, Penyelia Halal dapat
berasal dari organisasi kemasyarakatan
keagamaan Islam.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelia Halal
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
15. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku
Usaha kepada BPJPH.
(21 Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi
dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan;
dan
d. pengolahan Produk.
(3) Jangka waktu verifikasi permohonan Sertifikat
Halal dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja.
hlm. 318 OCR
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
16. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
(1) BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan
pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
Produk berdasarkan permohonan Pelaku Usaha.
(21 Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) hari kerja terhitung sejak dokumen
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (2) dinyatakan lengkap.
17. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3 1
(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) dilakukan oleh Auditor Halal paling lama
15 (lima belas) hari kerja.
(21 Pemeriksaan terhadap Produk dilakukan di lokasi
usaha pada saat proses produksi.
(3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang
diragukan kehalalannya, dapat dilakukan
pengujian di laboratorium.
(4) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memerlukan tambahan
waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan
perpanjangan waktu kepada BPJPH.
(5) Dalam pelaksanaan pemeriksaan di lokasi usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku
Usaha wajib memberikan informasi kepada
Auditor Halal.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
Produk diatur dalam Peraturan Pemerintah.
hlm. 319 OCR
18. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan Produk kepada MUI, MUI
Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis
Permusyawaratan Ulama Aceh dengan tembusan yang
dikirimkan kepada BPJPH, melalui sistem elektronik
terintegrasi.
19. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
(1) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI,
MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis
Permusyawaratan Ulama Aceh.
(21 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang
Fatwa Halal.
(3) Sidang Fatwa Halal MUI, MUI Provinsi, MUI
Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan
Ulama Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (21
memutuskan kehalalan Produk paling lama 3
(tiga) hari kerja sejak MUI, MUI Provinsi, MUI
Kabupaten f Kota, atau Majelis Permusyawaratan
Ulama Aceh menerima hasil pemeriksaan
dan/atau pengujian Produk dari LPH.
(41 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh MUI,
MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis
Permusyawaratan Ulama Aceh kepada BPJPH
sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.
(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terlampaui, penetapan kehalalan
Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk
Halal, berdasarkan ketentuan Fatwa Halal.
(6) Penetapan
hlm. 320 OCR
(6) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 2
(dua) hari kerja.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
20. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 33A dan Pasal 33B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33A
(1) Dalam hal permohonan sertifikasi halal dilakukan
oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui
pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk
dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal
berdasarkan ketentuan Fatwa Halal.
(21 Penetapan kehalalan Produk oleh Komite Fatwa
Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak
diterimanya hasil pendampingan PPH.
(3) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sejak permohonan sertifikasi halal
disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan penetapan kehalalan Produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, BPJPH
menerbitkan Sertifikat Halal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 338
(1) Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur:
a ulama; dan
b akademisi.
21. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35 . .
hlm. 321 OCR
Pasal 35
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33A ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) diterbitkan oleh
BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
penetapan kehalalan Produk diterima oleh BPJPH.
22. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35A
Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang
telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, LPH
tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi
administratif.
23. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
24. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4 1
(1) Pelaku Usaha yang mencantumkan Label Halal
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 dikenai
sanksi administratif.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
25. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh
BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak
terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau
PPH.
(21 Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan
dan/atau PPH, Pelaku Usaha wajib memperbarui
Sertifikat Halal.
hlm. 322 OCR
-3t2-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
26. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 44
(1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku
Usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi
halal.
(2) Dalam hal permohonan sertifikasi halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui
pernyataan halal, tidak dikenai biaya.
27. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48
(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (31
dikenai sanksi administratif.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
28. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 50
Pengawasan JPH dilakukan terhadap:
a- LPH;
b. kehalalan Produk;
c. pencantuman Label Halal;
d. pencantuman keterangan tidak Halal;
e. pemisahan lokasi, tempat dan alat
penyembelihan, pengolahan, penyimpanan,
pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta
penyajian antara Produk Halal dan tidak Halal;
f. keberadaan Penyelia Halal; dan/atau
g. kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
hlm. 323 OCR
BAB VIIA
LAYANAN PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
BERBASIS ELEKTRONIK
BLIK INDONESIA
29. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 2 (dua) bab
dan 2 (dua) pasal, yakni BAB VIIA dan BAB VIIB serta
Pasal 52A dan Pasal 52B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 52A
(1) Layanan penyelenggaraan JPH wajib
menggunakan sistem elektronik terintegrasi.
(2) Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menghubungkan proses
layanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh:
a- BPJPH;
h LPH;
c MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota,
dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh;
d Komite Fatwa Produk Halal; dan
e pendamping PPH.
(3) Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga digunakan untuk
mendukung layanan lainnya terkait
penyelenggaraan JPH.
(41 Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh BPJPH.
BAB VIIB
SUMBER PENDANAAN
Pasal 52El
Pendanaan pelaksanaan Undang-Undang ini
bersumber dari:
a anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
30. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 324 OCR
Pasal 53
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam
penyelenggaraan JPH.
(21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a. sosialisasi dan edukasi mengenai JPH;
b. pendampingan dalam PPH;
c. publikasi bahwa Produk berada dalam
pendampingan; dan
d. pengawasan Produk Halal yang beredar.
(3) Peran serta masyarakat berupa pengawasan
Produk Halal yang beredar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d berbentuk
pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.
31. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta
masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
32. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 3 (tiga)
pasal, yakni Pasal 63A, Pasal 638, dan Pasal 63C
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63A
Pelaksanaan layanan penyelenggaraan JPH
menggunakan sistem elektronik terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52A dibangun
secara bertahap paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 63E}
Sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh BPJPH
sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi
Bahan dan/atau PPH.
Pasal 63C
(1) Komite Fatwa Produk Halal sudah harus dibentuk
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
(2) Pemerintah menjalankan tugas Komite Fatwa
Produk Halal sampai dengan terbentuknya
Komite Fatwa Produk Halal.
hlm. 325 OCR
REPUELIK TNDONESIA
Paragraf 9
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pasal 49
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan
kemudahan persyaratan investasi dari sektor pekerjaan
umum dan perumahan rakyat, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau
menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang
diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5188);
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52521;
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6018); dan
d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6405).
Pasal 50
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2OLl tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5188) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
(1) Hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus
memenuhi standar.
(21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: pasal 29 . .
hlm. 326 OCR
Pasal 29
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
harus memenuhi standar.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
3. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan kemudahan Perizinan Berusaha bagi
Badan Hukum yang mengajukan rencana
pembangunan Perumahan untuk MBR.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
Pembangunan Perumahan skala besar dengan hunian
berimbang meliputi Rumah sederhana, Rumah
menengah, dan Rumah mewah.
5. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36
(1) Dalam hal pembangunan Perumahan dengan
hunian berimbang tidak dalam I (satu) hamparan,
pembangunan Rumah Umum harus dilaksanakan
dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.
(21 Dalam hal Rumah sederhana tidak dapat dibangun
dalam bentuk Rumah tunggal atau Rumah deret,
dapat dikonversi dalam:
a. bentuk Rumah susun umum yang dibangun
dalam satu hamparan yang sama; atau
b. bentuk dana untuk pembangunan Rumah
Umum.
(3) Pengelolaan dana dari konversi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh
badan percepatan penyelenggaraan Perumahan.
(4) Pembangunan Rumah Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai akses
menuju pusat pelayanan atau tempat kerja.
(5) Pembangunan .
hlm. 327 OCR
-3t7 -
(5) Pembangunan Perumahan dengan hunian
berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Badan Hukum yang sama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan
Perumahan dengan hunian berimbang diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1),
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
' menugasi dan/atau membentuk lembaga atau
badan yang menangani pembangunan Perumahan
dan Permukiman sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab:
a. menyediakan tanah bagi Perumahan; dan
b. melakukan koordinasi dalam proses perizinan
dan pemastian kelayakan hunian.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 42
(1) Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah
susun yang masih dalam tahap pembangunan
dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian
pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
memenuhi persyaratan kepastian atas:
a. status pemilikan tanah;
b. hal yang diperjanjikan;
c. Persetujuan Bangunan Gedung;
d. ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum; dan
e. keterbangunan Perumahan paling sedikit 20%
(dua puluh persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perjanjian
pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan keterbangunan Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
8. Ketentuan
hlm. 328 OCR
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 53
(1) Pengendalian Perumahan dilakukan mulai dari
tahap:
a. perencanaan;
b. pembangunan; dan
c. pemanfaatan.
(2) Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk:
a. Perizinan Berusaha atau persetujuan;
b. penertiban; dan/atau
c. penataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 55
(1) Orang perseorangan yang memiliki Rumah Umum
dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah hanya dapat
menyewakan dan/atau mengalihkan
kepemilikannya atas Rumah kepada pihak lain
dalam hal:
a. pewarisan; atau
b. penghunian setelah jangka waktu paling
sedikit 5 (lima) tahun.
hlm. 329 OCR
(21 Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga
yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bidang
Perumahan dan Permukiman.
(3) Jika pemilik meninggalkan Rumah secara terus-
menerus dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun
tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan
perjanjian, Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah berwenang mengambil alih kepemilikan
Rumah tersebut.
(41 Rumah yang telah diambil alih oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib didistribusikan
kembali kepada MBR.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan dan
pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan
dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan
Rumah bagi MBR diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
10. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 107
(1) Tanah yang langsung dikuasai negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a
yang digunakan untuk pembangunan Rumah,
Perumahan, dan/atau Kawasan Permukiman
diserahkan melalui pemberian hak atas tanah
kepada Setiap Orang yang melakukan
pembangunan Rumah, Perumahan, dan Kawasan
Permukiman.
(21 Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada penetapan lokasi
atau konfirmasi, persetujuan, atau rekomendasi
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
hlm. 330 OCR
REPUBLTK INDONESIA
(3) Dalam hal tanah yang langsung dikuasai negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
garapan masyarakat, hak atas tanah diberikan
setelah pelaku pembangunan Perumahan dan
Permukiman selaku pemohon hak atas tanah
menyelesaikan ganti rugi atas seluruh garapan
masyarakat berdasarkan kesepakatan.
(41 Dalam hal tidak ada kesepakatan tentang ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 109
(1) Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 huruf b dapat dilaksanakan bagi
pembangunan Rumah tunggal, Rumah deret, atau
Rumah susun.
(21 Penetapan lokasi Konsolidasi Tanah dilakukan oleh
bupati/wali kota.
(3) Khusus untuk'Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, penetapan lokasi Konsolidasi Tanah
ditetapkan oleh gubernur.
(41 Lokasi Konsolidasi Tanah yang sudah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
tidak memerlukan konfirmasi, persetujuan, atau
rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang.
12. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 14
hlm. 331 OCR
-32t-
Pasal 1 14
(1) Peralihan atau pelepasan hak atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c
dilakukan setelah Badan Hukum memperoleh
konfirmasi, persetujuan, atau rekomendasi
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(21 Peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat di hadapan pejabat pembuat
akta tanah setelah tercapai kesepakatan bersama.
(3) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan di hadapan pejabat yang
berwenang.
(41 Peralihan hak atas tanah atau pelepasan hak atas
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) wajib didaftarkan pada kantor pertanahan
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
13. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB IXA dan di antara Pasal 117 dan Pasal 118
disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 117A dan Pasal
117B sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA
BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Pasal ll7A
(1) Untuk mewujudkan penyediaan Rumah Umum
yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah
Pusat membentuk badan percepatan
penyelenggaraan Perumahan.
(2) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
a. mempercepat penyediaan Rumah Umum;
b. menjamin bahwa Rumah Umum hanya
dimiliki dan dihuni oleh MBR;
c. menjamin tercapainya asas manfaat Rumah
Umum; dan
hlm. 332 OCR
d. melaksanakan berbagai kebijakan di bidang
Rumah Umum dan Rumah Khusus.
(3) Badan percepatan penyelenggaraan Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
fungsi mempercepat Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman.
(41 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), badan percepatan
penyelenggaraan Perumahan bertugas:
a. melakukan upaya percepatan pembangunan
Perumahan;
b. melaksanakan pengelolaan dana konversi dan
pembangunan Rumah sederhana serta
Rumah susun umum;
c. melakukan koordinasi dalam proses perizinan
dan pemastian kelayakan hunian;
d. melaksanakan penyediaan tanah bagi
Perumahan;
e. melaksanakan pengelolaan Rumah susun
umum dan Rumah susun khusus serta
memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan
pemanfaatan;
f. melaksanakan pengalihan kepemilikan
Rumah Umum dengan kemudahan yang
diberikan oleh pemerintah;
g. menyelenggarakan koordinasi operasional
lintas sektor, termasuk dalam penyediaan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
h. melakukan pengembangan hubungan kerja
sama di bidang Rumah susun dengan
berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.
Pasal 117B
(1) Badan percepatan penyelenggaraan Perumahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117A terdiri
atas:
a. unsur pembina;
b. unsur pelaksana; dan
hlm. 333 OCR
c. unsur pengawas.
(2) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c berjumlah 5 (lima) orang yang proses
seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4) Unsur pembina, unsur pelaksana, dan unsur
pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
14. Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 134
Setiap Orang dilarang menyelenggarakan pembangunan
Perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria,
spesifikasi, persyaratan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum yang diperjanjikan.
15. Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 150
(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan Perumahan
dan Kawasan Permukiman yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal
34 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 36 ayat (1), ayat (2)
atau ayat (4), Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal 47
ayat (21, ayat (3), atau ayat (4), Pasal 49 ayat (21,
Pasal 63, Pasal 7l ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal
134, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138,
Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal
143, Pasal 144, Pasal 145, atau Pasal 146 ayat (1)
dikenai sanksi administratif.
hlm. 334 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada
pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau penghentian
tetap pada pengelolaan Perumahan;
e. penguasaan sementara oleh pemerintah
(disegel);
f. kewajiban membongkar sendiri bangunan
dalam jangka waktu tertentu;
g. membangun kembali Perumahan sesuai
dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan,
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang
diperjanjikan, dan standar;
h. pembatasan kegiatan usaha;
i. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
j. pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
k. pembekuan/pencabutan surat bukti
kepemilikan Rumah;
l. perintah pembongkaran bangunan Rumah;
m. pembekuan Perizinan Berusaha;
n. pencabutan Perizinan Berusaha;
o. pengawasan;
p. pembatalan Perizinan Berusaha;
q. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam
jangka waktu tertentu;
r. pencabutan insentif;
s. pengenaan denda administratif; dan/atau
t. penutupan lokasi.
hlm. 335 OCR
REPUBLTK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
16. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 151
Setiap Orang yang menyelenggarakan pembangunan
Perumahan yang membangun Perumahan tidak sesuai
dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang
mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap
kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan dipidana
dengan pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
17. Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 153
(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan Lingkungan
Hunian atau Kasiba yang tidak memisahkan
Lingkungan Hunian atau Kasiba menjadi satuan
lingkungan Perumahan atau Lisiba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 136 dikenai sanksi
administratif.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
hlm. 336 OCR
Pasal 51
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) diubah
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Pembangunan Rumah Susun Komersial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21
dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang.
(2') Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyediakan Rumah Susun Umum paling sedikit
2oo/o (dua puluh persen) dari total luas lantai
Rumah Susun Komersial yang dibangun.
(3) Dalam hal pembangunan Rumah Susun Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dalam
1 (satu) lokasi kawasan Rumah Susun Komersial,
pembangunan Rumah Susun Umum dapat
dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah
kabupaten/ kota yang sama.
(41 Kewajiban menyediakan Rumah Susun Umum
paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat dikonversi dalam
bentuk dana untuk pembangunan Rumah Susun
Umum.
(5) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dilaksanakan oleh badan percepatan
penyelenggaraan perumahan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
menyediakan Rumah Susun Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat(21, ayat (3), dan ayat (4) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
hlm. 337 OCR
ELIK INDONESIA
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
(1) Standar pembangunan Rumah Susun meliputi:
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis; dan
c. persyaratan ekologis.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar
pembangunan Rumah Susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
3. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
(1) Pemisahan Rumah Susun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) wajib dituangkan dalam
bentuk gambar dan uraian.
(21 Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat sebelum pelaksanaan
pembangunan Rumah Susun.
(3) Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dituangkan dalam bentuk akta pemisahan
yang disahkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, akta pemisahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disahkan oleh gubernur sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
4 Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 338 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 28
Dalam melakukan pembangunan Rumah Susun,
Pelaku Pembangunan harus memenuhi ketentuan
administratif yang meliputi:
a. status hak atas tanah; dan
b. Persetujuan Bangunan Gedung.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
(1) Pelaku Pembangunan harus membangun Rumah
Susun dan lingkungannya sesuai dengan rencana
fungsi dan pemanfaatan.
(21 Rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan
Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, rencana fungsi dan pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapatkan Perizinan Berusaha dari gubernur
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana fungsi
dan pemanfaatan pembangunan Rumah Susun
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6. Pasal 30 dihapus.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3 1
hlm. 339 OCR
Pasal 31
(1) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan
Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (2) harus memenuhi Perizinan Berusaha
dari bupati/wali kota sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(21 Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, pengubahan rencana fungsi dan
pemanfaatan Rumah Susun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Perizinan
Berusaha dari gubernur sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan
Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi fungsi Bagian Bersama,
Benda Bersama, dan fungsi hunian.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
terkait rencana fungsi dan pemanfaatan serta
pengubahannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
9. Pasal 33 dihapus
10. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 39
(1) Pelaku Pembangunan wajib mengajukan
permohonan sertifikat laik fungsi kepada
bupati/wali kota setelah menyelesaikan seluruh
atau sebagian pembangunan Rumah Susun
sepanjang tidak bertentangan dengan Persetujuan
Bangunan Gedung sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(2) Khusus .
hlm. 340 OCR
REPUBLTK TNDONESIA
(21 Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, permohonan sertifikat laik fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada gubernur sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(3) Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat laik
fungsi setelah melakukan pemeriksaan kelaikan
fungsi bangunan Rumah Susun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40
(1) Pelaku Pembangunan wajib melengkapi
lingkungan Rumah Susun dengan prasarana,
sarana, dan utilitas umum.
(21 Prasarana, sarana, dan utilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan:
a. kemudahan dan keserasian hubungan dalam
kegiatan sehari-hari;
b. pengamanan jika terjadi hal yang
membahayakan; dan
c. struktur, ukuran, dan kekuatan sesuai
dengan fungsi dan penggunaannya.
(3) Prasarana, sarana, dan utilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi standar pelayanan minimal.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar
pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas
umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
12. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 43
hlm. 341 OCR
Pasal 43
(1) Proses jual beli Sarusun sebelum pembangunan
Rumah Susun selesai dapat dilakukan melalui
PPJB yang dibuat di hadapan notaris.
(21 PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah memenuhi persyaratan
kepastian atas:
a. status kepemilikan tanah;
b. Persetujuan Bangunan Gedung;
c. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum;
d. keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh
persen); dan
e. hal yang diperjanjikan.
13. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 54
(1) Sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari
pemerintah hanya dapat dimiliki atau disewa oleh
MBR.
(21 Setiap Orang yang memiliki Sarusun umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain
dalam hal:
a. pewarisan; atau
b. perikatan kepemilikan Rumah Susun setelah
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b hanya dapat dilakukan oleh badan
percepatan penyelenggaraan perumahan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata
cara pemberian kemudahan kepemilikan Sarusun
umum oleh MBR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pengalihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Presiden.
hlm. 342 OCR
14. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 56
(1) Pengelolaan Rumah Susun meliputi kegiatan
operasional, pemeliharaan, dan perawatan Bagian
Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama.
(21 Pengelolaan Rumah Susun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh Pengelola
yang berbadan hukum, kecuali Rumah Susun
Umum sewa, Rumah Susun Khusus, dan Rumah
Susun Negara.
(3) Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mendaftar dan mendapatkan Perizinan
Berusaha dari bupati/wali kota sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Badan Hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 harus mendaftar dan mendapatkan
Perizinan Berusaha dari gubernur sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
15. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 67
(1) Dalam pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah
Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(1) huruf a, PPPSRS dapat bekerja sama dengan
Pelaku Pembangunan.
hlm. 343 OCR
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang
dibuat di hadapan pejabat yang berwenang
berdasarkan prinsip kesetaraan.
(3) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
Umum dan Rumah Susun Khusus dilaksanakan
oleh badan percepatan penyelenggaraan
perumahan.
16. Pasal 72 dihapus.
17. Pasal 73 dihapus.
18. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 107
Setiap Orang yang menyelenggarakan Rumah Susun
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat
(1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1),
Pasal 51 ayat (3), Pasal 52, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61
ayat (1), Pasal 66, Pasal 74 ayat (1), Pasal 98, Pasal 100,
atau Pasal 101 dikenai sanksi administratif.
19. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 108
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau
kegiatan usaha;
c. penghentian sementara pada pekerjaan
pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian
hlm. 344 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
d. penghentian sementara atau penghentian
tetap pada pengelolaan Rumah Susun;
e. pencabutan persetujuan bangunan gedung;
f. pencabutan sertifikat laik fungsi;
g. pencabutan SHM Sarusun atau SKBG
Sarusun;
h. perintah pembongkaran bangunan Rumah
Susun;
i. denda administratif; dan/atau
j. pencabutan Perizinan Berusaha.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak menghilangkan
tanggung jawab pemulihan.
20. Pasal 110 dihapus.
21. Pasal 112 dihapus.
22. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 13
Setiap Orang yang:
a. mengubah peruntukan lokasi Rumah Susun yang
sudah ditetapkan; atau
b. mengubah fungsi dan pemanfaatan Rumah Susun,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 1 yang
menimbulkan korban terhadap manusia atau
kerusakan barang, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
hlm. 345 OCR
23. Ketentuan Pasal 114
berikut:
Pasal 1 14
Setiap pejabat yang:
a. menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan
bahaya untuk pembangunan Rumah Susun; atau
b. mengeluarkan persetujuan bangunan gedung
Rumah Susun yang tidak sesuai dengan lokasi
peruntukan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
24. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 17
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 109, Pasal 111, Pasal 115 atau Pasal
116 dilakukan oleh Badan Hukum, selain pidana
penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya,
pidana dapat dijatuhkan terhadap Badan Hukum
berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga)
kali dari pidana denda terhadap orang.
(21 Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Badan Hukum dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa:
a. pencabutan Perizinan Berusaha; atau
b. pencabutan status Badan Hukum.
Pasal 52
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6018) diubah sebagai
berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai
hlm. 346 OCR
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a. mengembangkan struktur usaha Jasa
Konstruksi;
b. mengembangkan sistem persyaratan usaha
Jasa Konstruksi;
c. menyelenggarakan Perizinan Berusaha dalam
rangka registrasi badan usaha Jasa
Konstruksi;
d. menyelenggarakan Perizinan Berusaha terkait
Jasa Konstruksi;
e. menyelenggarakan pemberian lisensi bagi
lembaga yang melaksanakan sertifikasi badan
usaha;
f. mengembangkan sistem rantai pasok Jasa
Konstruksi;
g. mengembangkan sistem permodalan dan
sistem penjaminan usaha Jasa Konstruksi;
h. memberikan dukungan dan pelindungan bagi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi nasional dalam
mengakses pasar Jasa Konstruksi
internasional;
i. mengembangkan sistem pengawasan tertib
usaha Jasa Konstruksi;
j. menyelenggarakan penerbitan Perizinan
Berusaha dalam rangka penanaman modal
asing;
k. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha
Jasa Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi
kualifikasi besar;
1. menyelenggarakan pengembangan layanan
usaha Jasa Konstruksi'
m. mengumpulkan
hlm. 347 OCR
REPUBLTK INDONESIA
m. mengumpulkan dan mengembangkan sistem
informasi yang terkait dengan pasar Jasa
Konstruksi di negara yang potensial untuk
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi nasional;
n. mengembangkan sistem kemitraan antara
usaha Jasa Konstruksi nasional dan
internasional;
o. menjamin terciptanya persaingan yang sehat
dalam pasar Jasa Konstruksi;
p. mengembangkan segmentasi pasar Jasa
Konstruksi nasional;
q. memberikan pelindungan hukum bagi Pelaku
Usaha Jasa Konstruksi nasional yang
mengakses pasar Jasa Konstruksi
internasional; dan
r. menyelenggarakan registrasi pengalaman
badan usaha.
(21 Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a. mengembangkan sistem pemilihan Penyedia
Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi
yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban
antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
c. mendorong digunakannya alternatif
penyelesaian sengketa penyelenggaraan Jasa
Konstruksi di luar pengadilan; dan
d. mengembangkan sistem kinerja Penyedia Jasa
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf c, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a. mengembangkan Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. menyelenggarakan.
hlm. 348 OCR
REPUBLTK TNDONESIA
b. menyelenggarakan pengawasan penerapan
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan
dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan
usaha Jasa Konstruksi;
c. menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan
d. menetapkan penilai ahli yang teregistrasi
dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
(41 Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf d, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a. mengembangkan standar kompetensi kerja
dan pelatihan Jasa Konstruksi;
b. memberdayakan lembaga pendidikan dan
pelatihan kerja konstruksi nasional;
c. menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja
konstruksi strategis dan percontohan;
d. mengembangkan sistem sertifikasi
kompetensi tenaga kerja konstruksi;
e. menetapkan standar remunerasi minimal bagi
tenaga kerja konstruksi;
f. menyelenggarakan pengawasan sistem
sertifikasi, pelatihan, dan standar remunerasi
minimal bagi tenaga kerja konstruksi;
g. menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi
profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi
profesi;
h. menyelenggarakan registrasi tenaga kerja
konstruksi;
i. menyelenggarakan registrasi pengalaman
profesional tenaga kerja konstruksi serta
lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di
bidang konstruksi;
j. menyelenggarakan penyetaraan tenaga kerja
konstruksi asing; dan
hlm. 349 OCR
k. membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk
melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi
Kerja yang belum dapat dilakukan lembaga
sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi
profesi atau lembaga pendidikan dan
pelatihan.
(5) Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf e, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a. mengembangkan standar material dan
peralatan konstruksi, serta inovasi teknologi
konstruksi;
b. mengembangkan skema kerja sama antara
institusi penelitian dan pengembangan dan
seluruh pemangku kepentingan Jasa
Konstruksi;
c. menetapkan pengembangan teknologi
prioritas;
d. memublikasikan material dan peralatan
konstruksi serta teknologi konstruksi dalam
negeri kepada seluruh pemangku
kepentingan, baik nasional maupun
internasional;
e. menetapkan dan meningkatkan penggunaan
standar mutu material dan peralatan sesuai
dengan standar nasional Indonesia;
f. melindungi kekayaan intelektual atas material
dan peralatan konstruksi serta teknologi
konstruksi hasil penelitian dan
pengembangan dalam negeri; dan
g. membangun sistem rantai pasok material,
peralatan, dan teknologi konstruksi.
(6) Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf f, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a. meningkatkan partisipasi masyarakat yang
berkualitas dan bertanggung jawab dalam
pengawasan penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
b. meningkatkan kapasitas kelembagaan
masyarakat Jasa Konstruksi;
hlm. 350 OCR
BLIK INDONESIA
c. memfasilitasi penyelenggaraan forum Jasa
Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat
Jasa Konstruksi;
d. memberikan dukungan pembiayaan terhadap
penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja;
dan
e. meningkatkan partisipasi masyarakat yang
berkualitas dan bertanggung jawab dalam
Usaha Penyediaan Bangunan.
(71 Dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf d dilakukan dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan
negara.
(8) Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf g, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a. mengembangkan sistem informasi Jasa
Konstruksi nasional; dan
b. mengumpulkan data dan informasi Jasa
Konstruksi nasional dan internasional.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
a. memberdayakan badan usaha Jasa
Konstruksi;
b. menyelenggarakan pengawasan pemberian
Perizinan Berusaha;
c. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha
Jasa Konstruksi di provinsi;
hlm. 351 OCR
-34t-
d. menyelenggarakan pengawasan sistem rantai
pasok konstruksi di provinsi; dan
e. memfasilitasi kemitraan antara badan usaha
Jasa Konstruksi di provinsi dengan badan
usaha dari luar provinsi.
(21 Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
a. menyelenggarakan pengawasan pemilihan
Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
b. menyelenggarakan pengawasan konstruksi;
dan
c. menyelenggarakan pengawasan tertib
penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa
Konstruksi di provinsi.
(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf c, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan menyelenggarakan
pengawasan penerapan Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam
penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa
Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi
kualifikasi kecil dan menengah.
(41 Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf d, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan menyelenggarakan
pengawasan:
a. sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja;
b. pelatihan tenaga kerja konstruksi; dan
c. upah tenaga kerja konstruksi.
hlm. 352 OCR
(5) Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf e, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
a. menyelenggarakan pengawasan penggunaan
material, peralatan, dan teknologi konstruksi;
b. memfasilitasi kerja sama antara institusi
penelitian dan pengembangan Jasa
Konstruksi dengan seluruh pemangku
kepentingan Jasa Konstruksi;
c. memfasilitasi pengembangan teknologi
prioritas;
d. menyelenggarakan pengawasan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber material konstruksi;
dan
e. meningkatkan penggunaan standar mutu
material dan peralatan sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia.
(6) Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf f, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
a. memperkuat kapasitas kelembagaan
masyarakat Jasa Konstruksi provinsi;
b. meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa
Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung
jawab dalam pengawasan penyelenggaraan
usaha Jasa Konstruksi; dan
c. meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa
Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung
jawab dalam Usaha Penyediaan Bangunan.
(71 Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf g, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan mengumpulkan data dan
informasi Jasa Konstruksi di provinsi.
hlm. 353 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada sub-
'urusan Jasa Konstruksi meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi;
dan
b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah provinsi.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil
konstruksi;
b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah kabupaten/ kota;
c. penerbitan Perizinan Berusaha kualifikasi kecil,
menengah, dan besar; dan
d. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan,
dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
5 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 354 OCR
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 9
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8,
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat melibatkan
masyarakat Jasa Konstruksi.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan
kewenangan serta Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Kualifikasi usaha bagi badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. kecil;
b. menengah; dan
c. besar.
l2l Penetapan kualifikasi usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
penilaian terhadap:
a. penjualan tahunan;
b. kemampuan keuangan;
c. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
d. kemampuan dalam penyediaan peralatan
konstruksi.
hlm. 355 OCR
REPUBLTK INDONESIA
(3) Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menentukan batasan kemampuan usaha
dan segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
(1) Setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha
Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 yang akan memberikan layanan Jasa
Kon struksi waj ib memenuhi i P Perizinan Berusaha.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (ll diberikan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat kepada usaha orang perseorangan yang
berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
10. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 356 OCR
Pasal 28
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (ll diberikan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat kepada badan usaha yang berdomisili di
wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
11. Ketentuan Pasal 29
berikut:
Pasal 29
(1) Perizinan Berusaha berlaku untuk melaksanakan
kegiatan usaha Jasa Konstruksi di seluruh wilayah
Republik Indonesia.
(2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 membentuk
peraturan di daerah mengenai Perizinan Berusaha.
12. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
(1) Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa
Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
(21 Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan melalui suatu proses
sertifikasi dan registrasi oleh Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan
registrasi badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
diubah sehingga berbunyi sebagai
13. Pasal 31 dihapus.
hlm. 357 OCR
14. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
(1) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 huruf a wajib:
a. berbentuk badan usaha dengan kualifikasi
yang setara dengan kualifikasi besar;
b. memenuhi Perizinan Berusaha;
c. membentuk kerja sama operasi dengan badan
usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi
besar yang memenuhi Perizinan Berusaha;
d. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja
Indonesia daripada tenaga kerja asing;
e. menempatkan warga negara Indonesia sebagai
pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
f. mengutamakan penggunaan material dan
teknologi konstruksi dalam negeri;
g. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien,
berwawasan lingkungan, serta
memperhatikan kearifan lokal;
h. melaksanakan proses alih teknologi; dan
i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan dengan prinsip
kesetaraan kualifikasi, kesamaan layanan, dan
tanggung renteng.
15. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 358 OCR
Pasal 34
(1) Ketentuan mengenai kerja sama modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk
dalam rangka kerja sama modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 huruf b harus memenuhi
persyaratan kualifikasi besar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c.
(3) Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk
dalam rangka kerja sama modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi Perizinan
Berusaha.
(41 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diberikan oleh Pemerintah Pusat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
16. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Perizinan
Berusaha, tata cara kerja sarna operasi, dan
penggunaan lebih banyak tenaga kerja Indonesia,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b,
huruf c, huruf d, dan pemberian Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
17. Pasal 36 dihapus.
18. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
(1) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan
melalui penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi.
(2) Penyelenggaraan. .
hlm. 359 OCR
(2) Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa
Konstruksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
usaha Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri
atau melalui pengikatan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
19. Pasal 42 dihapus.
20. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 44
Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2) dilarang menggunakan Penyedia Jasa yang
terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan
umum tanpa melalui tender, seleksi, atau katalog
elektronik.
21. Pasal 57 dihapus.
22. Pasal 58 dihapus.
23. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 59
(1) Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan.
hlm. 360 OCR
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa,
dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 69
(1) Pelatihan tenaga kerja konstruksi diselenggarakan
dengan metode pelatihan kerja yang relevan,
efektif, dan efisien sesuai dengan standar
kompetensi kerja.
(21 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk meningkatkan produktivitas
kerja.
(3) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Pelatihan tenaga kerja konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Lembaga pendidikan dan pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
25. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 72
(1) Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman
profesional, setiap tenaga kerja konstruksi harus
melakukan registrasi kepada Pemerintah Pusat.
hlm. 361 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman
profesional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
26. Pasal 74 dihapus.
27. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 84
(1) Penyelenggaraan sebagian kewenangan
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 mengikutsertakan masyarakat Jasa
Konstruksi.
(2) Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui satu lembaga yang dibentuk oleh
Pemerintah Pusat.
(3) Unsur pengurus lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diusulkan dari:
a. asosiasi perusahaan yang terakreditasi;
b. asosiasi profesi yang terakreditasi;
c. institusi pengguna Jasa Konstruksi yang
memenuhi kriteria;
d. perguruan tinggi atau pakar yang memenuhi
kriteria; dan
e. asosiasi terkait rantai pasok konstruksi yang
terakreditasi.
(41 Pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah
mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan
Rakyat.
hlm. 362 OCR
-s52-
(5) Penyelenggaraan sebagian kewenangan
Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai
dengan anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Biaya yang diperoleh dari masyarakat atas layanan
dalam penyelenggaraan sebagian kewenangan yang
dilakukan lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 merupakan penerimaan negara bukan
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang
mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.
28. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 89
Setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha
yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi.
29. Pasal 92 dihapus
30. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 363 OCR
Pasal 96
(1) Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa
yang tidak memenuhi Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi;
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e. pembekuan Perizinan Berusaha; dan latau
f. pencabutan Perizinan Berusaha.
(21 Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa
yang dalam memberikan pengesahan atau
persetujuan melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi;
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e. pembekuan Perizinan Berusaha;
f. pencabutan Perizinan Berusaha; dan latau
g. pencabutan Sertifikat Badan Usaha untuk
Penyedia Jasa.
31. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 99
(1) Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di
bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat
Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa pemberhentian dari tempat kerja.
hlm. 364 OCR
(21 Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa
yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang
tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (21
dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda administratif; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi.
(3) Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di
bidang Jasa Konstruksi yang memiliki Sertifikat
Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1) yang tidak berpraktik sesuai
dengan standar kompetensi kerja nasional
Indonesia, standar internasional, dan/atau
standar khusus dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan Sertifikat Kompetensi Kerja;
dan/atau
d. pencabutan Sertifikat Kompetensi Kerja.
(4) Setiap lembaga sertifikasi profesi yang tidak
mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (61
dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan lisensi; dan/atau
d. pencabutan lisensi.
32. Pasal 101 dihapus.
33. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1O2
hlm. 365 OCR
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 102
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran
denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Pasal 90, Pasal
91, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97,
Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 100 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 53
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) diubah
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
(1) Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya
oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari.
(2) Selain hak rakyat atas Air yang dijamin
pemenuhannya oleh negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), negara memprioritaskan
hak rakyat atas Air sebagai berikut:
a. kebutuhan pokok sehari-hari;
b. pertanian rakyat; dan
c. penggunaan Sumber Daya Air untuk
kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan
pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan
Air Minum.
(3) Dalam hal ketersediaan Air tidak mencukupi untuk
prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, pemenuhan Air untuk kebutuhan pokok
sehari-hari lebih diprioritaskan dari yang lainnya.
(4) Dalam
hlm. 366 OCR
(4) Dalam hal ketersediaan Air mencukupi, setelah
urutan prioritas pemenuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), urutan prioritas
selanjutnya sebagai berikut:
a. penggunaan Sumber Daya Air guna
memenuhi kegiatan bukan usaha untuk
kepentingan publik; dan
b. penggunaan Sumber Daya Air untuk
kebutuhan usaha lainnya yang telah
ditetapkan Perizinan Berusaha.
(5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
menetapkan urutan prioritas pemenuhan Air pada
Wilayah Sungai sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4).
(6) Dalam menetapkan prioritas pemenuhan Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terlebih dahulu
memperhitungkan keperluan Air untuk
pemeliharaan Sumber Air dan lingkungan hidup.
(71 Hak rakyat atas Air bukan merupakan hak
kepemilikan atas Air, melainkan hanya terbatas
pada hak untuk memperoleh dan menggunakan
sejumlah kuota Air sesuai dengan alokasi yang
penetapannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan
pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan
kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan
pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air
Minum, sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
serta untuk memenuhi kegiatan bukan usaha
untuk kepentingan publik dan kebutuhan usaha
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (41
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
hlm. 367 OCR
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan
mengelola Sumber Daya Air.
(21 Penguasaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
dengan tetap mengakui Hak Ulayat Masyarakat
Adat setempat dan hak yang serupa dengan itu
sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Hak Ulayat Masyarakat Adat atas Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tetap diakui
sepanjang kenyataannya masih ada dan telah
diatur dalam Peraturan Daerah.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi tugas dan
wewenang Pemerintah Daerah provinsi dan/atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
SK No 1763684
hlm. 368 OCR
REPUBLTK INDONESIA
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki tugas:
a. membantu Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah dalam mengelola Sumber Daya Air di
wilayah desa berdasarkan asas kemanfaatan
umum dan dengan memperhatikan kepentingan
desa lain;
b. mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat
desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di
wilayahnya;
c. ikut serta dalam menjaga efektivitas, efisiensi,
kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan
Sumber Daya Air; dan
d. membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dalam memenuhi kebutuhan pokok minimal
sehari-hari atas Air bagi warga desa.
5. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Sebagian tugas dan wewenang Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal
14, Pasal 15, dan Pasal 16 dalam mengelola
Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah
Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber
Daya Air.
(2) Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis
kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau
badan usaha milik negaraf badan usaha milik
daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
hlm. 369 OCR
(3) Sebagian tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a. menetapkan kebijakan;
. b. menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya
Air;
c. menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber
Daya Air;
d. menetapkan kawasan lindung Sumber Air;
e. menerbitkan Perizinan Berusaha atau
persetujuan penggunaan Sumber Daya Air;
f. membentuk wadah koordinasi;
g. menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria;
h. membentuk Pengelola Sumber Daya Air; dan
i. menetapkan nilai satuan BJPSDA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan usaha
milik negaraf badan usaha milik daerah di bidang
Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi:
a. Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya
Air dan pelaksanaan nonkonstruksi atau
pelaksanaan konstruksi Sumber Air;
c. pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber
Daya Air; dan
d. pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber
Daya Air.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40
(1) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya
Air dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
program dan rencana kegiatan.
(2) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya
Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
melibatkan peran serta masyarakat.
hlm. 370 OCR
(3) Setiap Orang atau kelompok masyarakat atas
prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan
konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan
pelaksanaan nonkonstruksi untuk kepentingan
sendiri berdasarkan Perizinan Berusaha atau
persetujuan penggunaan Sumber Daya Air dari
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4) Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya
Air dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan
dengan:
a. mengikuti norma, standar, prosedur, dan
kriteria;
b. memanfaatkan teknologi dan sumber daya
lokal; dan
c. mengutamakan keselamatan, keamanan
kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Kewajiban memperoleh Perizinan Berusaha atau
persetujuan penggunaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan
bagi kegiatan nonkonstruksi yang tidak
mengakibatkan perubahan fisik pada Sumber Air.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan atau
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1
(satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40A
(1) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa
kegiatan pengalihan alur sungai dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya dalam
Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan
program dan rencana kegiatan.
(21 Selain dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah, kegiatan pengalihan alur
sungai dapat dilakukan oleh instansi pemerintah
berdasarkan persetujuan pengalihan alur sungai
dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.
hlm. 371 OCR
REPUBLTK INDONESIA
(3) Selain dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan instansi pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kegiatan pengalihan alur
sungai dapat dilakukan oleh:
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah;
badan usaha milik desa;
koperasi; atau
badan usaha swasta.
(4) Pelaksanaan pengalihan alur sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan
persetujuan pengalihan alur sungai dari
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan
pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 43
(1) Pemantauan Pengelolaan Sumber Daya Air
dilakukan terhadap:
a. Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber
Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi; dan
c. pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan
Sumber Daya Air.
(21 Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan
berdasarkan hasil pemantauan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap
tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Hasil evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
melakukan perbaikan penyelenggaraan
Pengelolaan Sumber Daya Air.
(4) Pelaksanaan...
a.
b.
c.
d.
e.
hlm. 372 OCR
(4) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan
evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
10. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 44
(1) Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c untuk
kebutuhan usaha dan kebutuhan bukan usaha
dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha
atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air.
(21 Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhatikan fungsi
kawasan dan kelestarian lingkungan hidup.
(3) Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(41 Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 tidak dapat disewakan atau
dipindahtangankan, baik sebagian maupun
seluruhnya.
11. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 45
(1) Persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk
kebutuhan bukan usaha terdiri atas:
a. persetujuan penggunaan Sumber Daya Air
untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-
hari diperlukan jika:
1. cara penggunaannya dilakukan dengan
mengubah kondisi alami Sumber Air;
dan/atau
hlm. 373 OCR
2. penggunaannya diajukan untuk
keperluan kelompok yang memerlukan
Air dalam jumlah yang besar.
b. persetujuan penggunaan Sumber Daya Air
untuk pemenuhan kebutuhan pertanian
rakyat diperlukan jika:
1. cara penggunaannya dilakukan dengan
mengubah kondisi alami Sumber Air;
dan/atau
2. penggunaannya untuk pertanian rakyat
di luar sistem irigasi yang sudah ada.
c. persetujuan penggunaan Sumber Daya Air
untuk pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan
selain untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan
merupakan kegiatan usaha.
12. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 49
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dapat berupa penggunaan:
a. Sumber Daya Air sebagai media;
b. Air dan Daya Air sebagai materi;
c. Sumber Air sebagai media; dan/atau
d. Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai
media dan materi.
(21 Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi i P Perizinan Berusaha.
(3) Pemberian Perizinan Berusaha dilakukan secara
ketat dengan urutan prioritas:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi
kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah
yang besar;
b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari
yang mengubah kondisi alami Sumber Air;
c. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang
sudah ada;
d. penggunaan Sumber Daya Air untuk
kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan
pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan
Air Minum;
e. kegiatan .
hlm. 374 OCR
REPUELIK TNDONESIA
e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan
publik;
f. penggunaan Sumber Daya Air untuk
kebutuhan usaha oleh badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau
badan usaha milik desa; dan
g. penggunaan Sumber Daya Air untuk
kebutuhan usaha oleh badan usaha swasta
atau perseorangan.
(41 Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air
untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diberikan untuk:
a. titik atau tempat tertentu pada Sumber Air;
b. ruas tertentu pada Sumber Air; atau
c. bagian tertentu dari Sumber Air.
(5) Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air
untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat 14) dapat diberikan kepada:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. koperasi;
e. badan usaha swasta; atau
f. perseorangan.
13. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 375 OCR
Pasal 50
Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air
untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan Air dan
Daya Air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk
berupa Air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari
diberikan kepada badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa
penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.
14. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 51
(1) Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air
untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada
pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu
dan ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1) huruf f minimal:
a. sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya
Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya
Air;
b. memenuhi persyaratan teknis administratif;
c. mendapat persetujuan dari para pemangku
kepentingan di kawasan Sumber Daya Air;
dan
d. memenuhi kewajiban biaya Konservasi
Sumber Daya Air yang merupakan komponen
dalam BJPSDA dan kewajiban keuangan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
hlm. 376 OCR
15. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 52
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain
dilarang, kecuali untuk tujuan kemanusiaan.
(21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan telah dapat
terpenuhinya kebutuhan penggunaan Sumber
Daya Air di Wilayah Sungai yang bersangkutan
serta daerah sekitarnya.
(3) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya
Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
pada Wilayah Sungai yang bersangkutan dan
memperhatikan kepentingan daerah di sekitarnya.
(41 Rencana penggunaan Sumber Daya Air untuk
negara lain dilakukan melalui proses konsultasi
publik oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
wajib mendapat persetujuan penggunaan Sumber
Daya Air dari Pemerintah Pusat berdasarkan
rekomendasi dari Pemerintah Daerah dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
16. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 56
(1) Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
terhadap Pengelolaan Sumber Daya Air
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
hlm. 377 OCR
(21 Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
Pengelolaan Sumber Daya Air diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
17. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 70
Setiap Orang yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi
Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi
pada Sumber Air tanpa memperoleh Perizinan
Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber
Daya Air dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (3);
b. melakukan kegiatan Pelaksanaan konstruksi
Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur
sungai tanpa memperoleh persetujuan pengalihan
alur sungai dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A
ayat (4);
c. menyewakan atau memindahtangankan, baik
se bagian maupun ke seluruh an P Perizinan B Berusaha
atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (41;
atau
d. melakukan penggunaan Sumber Daya Air tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (21,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp5.000.000.0OO,O0 (lima miliar
rupiah).
18. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
hlm. 378 OCR
Pasal 73
Setiap Orang yang karena kelalaiannya:
a. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi
Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada
Sumber Air tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (41;
b. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Sumber
Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai tanpa
memperoleh persetujuan pengalihan alur sungai dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (4); atau
c. menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (21,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
19. Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 75A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75A
(1) Setiap Orang yang sebelum berlakunya Undang-
Undang ini, telah melakukan:
a. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya
Air dan pelaksanaan nonkonstruksi tanpa
Perizinan Berusaha dan/atau persetujuan
penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
b. pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa
pengalihan alur sungai, tanpa persetujuan
pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40A ayat (4); dan/atau
c. kegiatan penggunaan Sumber Daya Air tanpa
Perizinan Berusaha dan/atau persetujuan
penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 49
ayat (21,
dikenai sanksi administratif berupa denda
administratif dan wajib mengajukan permohonan
Perizinan Berusaha, persetujuan penggunaan Sumber
Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur
sungai paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
hlm. 379 OCR
BLIK INDONESIA
(21 Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini
diundangkan belum mengajukan permohonan Perizinan
Berusaha, danf atau persetujuan pengalihan alur sungai,
dikenai sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70 huruf a, huruf b, dan huruf d serta Pasal 73.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perizinan
Berusaha, persetujuan penggunaan Sumber Daya Air,
dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai dan
pengenaan sanksi administratif bagi setiap orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 10
Transportasi
Pasal 54
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku
Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan
persyaratan investasi di sektor transportasi, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau
menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur
dalam:
a. Undang-Undang Nomor 22 Tah:un 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47221;
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48491;
dan
d. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956).
Pasal 55
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan .
hlm. 380 OCR
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas
berdasarkan:
a. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna
kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu
terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan Jalan
menurut kelas Jalan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36
Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib
singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali
ditetapkan lain dalam trayek yang telah disetujui dalam
Perizinan Berusaha.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
(1) Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan
fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan
keselamatan dan keamanan.
(21 Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
(3) Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, penyelenggara Terminal wajib
melakukan pemeliharaan yang bekerja sama dengan
usaha mikro dan kecil.
(4) Fasilitas Terminal harus menyediakan tempat untuk
kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30% (tiga
puluh persen).
(5) Ketentuan mengenai kerja sama dengan usaha mikro
dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
penyediaan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan
kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 381 OCR
-37t-
Pasal 39
(1) Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah
yang diperuntukkan bagi fasilitas Terminal.
(21 Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal
dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan,
pengembangan, dan pengoperasian fasilitas
Terminal.
(3) Dalam hal Pemerintah Pusat sebagai
penyelenggara Terminal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l,, pelaksanaannya dapat
dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik
desa, dan swasta.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40
(1) Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:
a. rancang bangun;
b. buku kerja rancang bangun;
c. rencana induk Terminal; dan
d. dokumen Amdal atau upaya pengelolaan
lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup yang telah mencakup
analisis mengenai dampak Lalu Lintas.
(21 Pembangunan Terminal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha milik desa, dan swasta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan operasional Terminal.
(41 Pembangunan Terminal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) serta perencanaan dan pelaksanaan
dalam pengoperasian Terminal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dapat
dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik
desa, dan swasta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
hlm. 382 OCR
6. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 43
(1) Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya
dapat diselenggarakan di luar ruang milik Jalan
setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar ruang milik
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh perseorangan warga negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
(3) Fasilitas Parkir di dalam ruang milik Jalan hanya
dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada
Jalan kabupaten, Jalan desa, atau Jalan kota yang
harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas
dan/atau Marka Jalan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengguna jasa
fasilitas Parkir, Perizinan Berusaha, persyaratan,
dan tata cara penyelenggaraan fasilitas Parkir
untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 50
(1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (21 huruf a wajib dilakukan bagi setiap
Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan
kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau
dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan
Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.
hlm. 383 OCR
(21 Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang
pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan
badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, badan usaha milik desa, dan swasta.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pelaksanaan uji tipe sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 53
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (21 huruf b wajib dilakukan bagi mobil
penumpang umum, mobil bus, mobil barang,
kereta gandengan, dan kereta tempelan yang
dioperasikan di Jalan.
(2) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan
Bermotor; dan
b. pengesahan hasil uji.
(3) Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. unit pelaksana pengujian Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek
yang mendapat Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat; atau
hlm. 384 OCR
REPUELIK TNDONESIA
yang
dari
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60
(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor yang
berfungsi untuk memperbaiki dan merawat
Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan.
(2) Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan
kualitas tertentu dapat melakukan pengujian
berkala Kendaraan Bermotor.
(3) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.
(4) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(5) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara penyelenggaraan bengkel umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
C. unit pelaksana pengujian swasta
mendapatkan Perizinan Berusaha
Pemerintah Pusat.
hlm. 385 OCR
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 78
(1) Pendidikan dan pelatihan mengemudi
diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
11. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 99
(1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan,
permukiman, dan infrastruktur yang akan
menimbulkan gangguan Keamanan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Ketertiban Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, dan Kelancaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis mengenai
dampak Lalu Lintas yang terintegrasi dengan
Amdal atau upaya pengelolaan lingkungan hidup
dan upaya pemantauan lingkungan hidup sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai lingkungan hidup.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen Amdal
atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan
upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah
mencakup analisis mengenai dampak Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
12. Pasal 100 dihapus.
13. Pasal 101 dihapus.
hlm. 386 OCR
14. Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 126
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang
dilarang:
a. memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang
telah ditentukan;
b. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;
c. menurunkan Penumpang selain di tempat
pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa
alasan yang patut dan mendesak; dan/atau
d. melewati jaringan Jalan selain yang ditentukan
dalam trayek yang telah disetujui dalam Perizinan
Berusaha
15. Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 162
(1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang
khusus wajib:
a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai
dengan sifat dan bentuk barang yang
diangkut;
b. memiliki tanda tertentu sesuai dengan barang
yang diangkut;
c. memarkir Kendaraan di tempat yang
ditetapkan;
d. membongkar dan memuat barang di tempat
yang ditetapkan dan dengan menggunakan
alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang
yang diangkut; dan
e. beroperasi pada waktu yang tidak
mengganggu Keamanan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Kelancaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, dan Ketertiban Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
hlm. 387 OCR
(21 Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat
berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat harus mendapat
pengawalan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(3) Pengemudi dan pembantu Pengemudi Kendaraan
Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus
wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan
sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut.
16. Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 165
(1) Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian
angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan
hukum angkutan multimoda.
(21 Kegiatan angkutan umum dalam angkutan
multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian
yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan
dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau
badan hukum moda lain.
(3) Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu
secara sistem dan memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat.
l4l Ketentuan mengenai angkutan multimoda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dan ketentuan mengenai persyaratan, dan tata
cara memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
17. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 388 OCR
Pasal 170
(1) Alat penimbangan yang dipasang secara tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (41
huruf a dipasang pada lokasi tertentu.
(2) Penetapan lokasi, pengoperasian, dan penutupan
alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pengoperasian dan perawatan alat penimbangan
yang dipasang secara tetap serta sistem informasi
manajemen dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan
dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, dan swasta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Petugas alat penimbangan yang dipasang secara
tetap wajib mendata jenis barang yang diangkut,
berat angkutan, dan asal tujuan.
18. Ketentuan Pasal 173 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 173
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang
menyelenggarakan angkutan orang dan/atau
barang wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
untuk:
a. pengangkutan orang sakit dengan
menggunakan ambulans; atau
b. pengangkutan jenazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
19. Pasal 174 dihapus.
20. Pasal L75 . . -
hlm. 389 OCR
20. Pasal 175 dihapus
21. Pasal 176 dihapus
22. Pasal 177 dihapus
23. Pasal 178 dihapus
24. Ketentuan Pasal 179 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 179
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 173 ayat (1) terkait penyelenggaraan
angkutan orang tidak dalam trayek diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang
melayani:
1. angkutan taksi yang wilayah operasinya
melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
2. angkutan dengan tujuan tertentu; atau
3. angkutan pariwisata;
b. gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah
operasinya melampaui lebih dari 1 (satu)
daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat;
c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
untuk angkutan taksi dan angkutan kawasan
tertentu yang wilayah operasinya berada
dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
hlm. 390 OCR
d. bupati/wali kota untuk taksi dan angkutan
kawasan tertentu yang wilayah operasinya
berada dalam wilayah kabupaten/kota sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pemberian Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
25. Pasal 180 dihapus
26. Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 185
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
dapat memberikan subsidi angkutan pada trayek
atau lintas tertentu.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
subsidi angkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
27. Ketentuan Pasal 199 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 199
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pasal
168, Pasal 173, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189,
Pasal 192, atau Pasal 193 dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan latau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
hlm. 391 OCR
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
28. Ketentuan Pasal 220 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 220
(1) Rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219
ayat (1) huruf a dan pengembangan riset dan
rancang bangun Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (21
huruf a dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan hukum;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. perguruan tinggi.
(21 Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan pengesahan dari
Pemerintah Pusat.
29. Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 222
(1) Pemerintah Pusat wajib mengembangkan industri
dan teknologi prasarana yang menjamin
Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(21 Pengembangan industri dan teknologi Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan secara
terpadu dengan dukungan semua sektor terkait.
(3) Pengembangan
hlm. 392 OCR
REPUBLTK INDONESIA
(3) Pengembangan industri dan teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus
mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.
30. Ketentuan Pasal 3O2
sebagai berikut:
diubah sehingga berbunyi
Pasal 302
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti
selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem,
menurunkan penumpang selain di tempat
pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain
yang ditentukan dalam trayek yang telah disetujui
dalam Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
31. Ketentuan Pasal 305
sebagai berikut:
diubah sehingga berbunyi
Pasal 305
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak
memenuhi ketentuan mengenai persyaratan
keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir,
bongkar dan muat, atau waktu operasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, atau huruf e dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau pidana denda
paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
hlm. 393 OCR
REPUBLTK INDONESIA
32. Pasal 308 dihapus.
Pasal 56
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722) diubah
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan Prasarana
Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memenuhi Perizinan
Berusaha terkait Prasarana Perkeretaapian umum.
(21 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat meliputi:
a. Pemerintah Pusat untuk penyelenggaraan
Prasarana Perkeretaapian umum yang
jaringan jalurnya melintasi batas wilayah
provinsi;
b. Pemerintah Daerah provinsi untuk
penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
umum yang jaringan jalurnya melintasi batas
wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi
setelah mendapat persetujuan dari
Pemerintah Pusat; dan
hlm. 394 OCR
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk
penyelenggaraan Perkeretaapian umum yang
jaringan jalurnya dalam wilayah
kabupaten/kota setelah mendapat
rekomendasi Pemerintah Daerah provinsi dan
persetujuan Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha terkait Prasarana Perkeretaapian umum
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 24 dan Pasal25 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
Badan Usaha yang menyelenggarakan Prasarana
Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang
mengoperasikan Sarana Perkeretaapian tidak
memenuhi standar kelaikan operasi Sarana
Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
dikenai sanksi administratif.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan Sarana
Perkeretaapian umum wajib memenuhi Perizinan
Berusaha.
(2) Perizinan .
hlm. 395 OCR
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat meliputi:
a. Pemerintah Pusat untuk pengoperasian
Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan
jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan
batas wilayah negara;
b. pemerintah provinsi untuk pengoperasian
Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan
jalurnya melintasi batas wilayah
kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
c. pemerintah kabupaten/kota untuk
pengoperasian Sarana Perkeretaapian umum
yang jaringan jalurnya dalam wilayah
kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha terkait penyelenggaraan Sarana
Perkeretaapian umum diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32A
Badan Usaha yang menyelenggarakan Sarana
Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) dikenai sanksi administratif.
6. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
(1) Penyelenggaraan Perkeretaapian khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21
dilakukan oleh Badan Usaha untuk menunjang
kegiatan pokoknya.
hlm. 396 OCR
(21 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
waj ib memenuhi i Perizinan Berusaha.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diberikan berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat meliputi:
a. Pemerintah Pusat untuk penyelenggaraan
Perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya
melintasi batas wilayah provinsi dan batas
wilayah negara;
b. pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan
Perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya
melintasi batas wilayah kabupaten/kota
dalam satu provinsi setelah mendapat
persetujuan dari Pemerintah Pusat; dan
c. pemerintah kabupaten/kota untuk
penyelenggaraan Perkeretaapian khusus yang
jaringan jalurnya dalam wilayah
kabupaten/kota setelah mendapat
rekomendasi pemerintah provinsi dan
persetujuan Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha terkait Perkeretaapian khusus diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33A
Penyelenggara Perkeretaapian khusus yang tidak
memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
8 Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 397 OCR
Pasal 77
Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
dikenai sanksi administratif.
Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 80A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 80A
Petugas Prasarana Perkeretaapian yang
mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak
memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
10. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 82
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 dikenai sanksi administratif.
11. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 107
Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
dikenai sanksi administratif.
12. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 398 OCR
Pasal 1 12
Dalam hal Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam
melaksanakan pemeriksaan tidak menggunakan tenaga
yang memiliki kualifikasi keahlian dan tidak sesuai
dengan tata cara yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 dikenai sanksi administratif.
13. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 2 (dua)
pasal yakni Pasal 116A dan Pasal 116E} sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 16A
Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan
Sarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat
kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 1 16El
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang
mengoperasikan Sarana Perkeretaapian dengan Awak
Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat
kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
ayat (1) dikenai sanksi administratif.
L4. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 135
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak
menyediakan angkutan dengan Kereta Api lain atau
moda transportasi lain sampai stasiun tujuan atau
tidak memberikan ganti kerugian senilai harga karcis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (4) dikenai
sanksi administratif.
15. Ketentuan
hlm. 399 OCR
15. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 168
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak
mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
16. Di antara Pasal 185 dan Pasal 186 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 185A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 185A
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24A, Pasal 28, Pasal 32A,
Pasal 33A, Pasal 77,Pasal 80A, Pasal 82, Pasal 107,
Pasal 112, Pasal 116A, Pasal 1168, Pasal 135, atau
Pasal 168 dikenai sanksi administratif.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
17. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 188
Badan Usaha yang menyelenggarakan Prasarana
Perkeretaapian umum yang tidak memiliki Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) yang mengakibatkan timbulnya korban terhadap
manusia dan/atau kerusakan terhadap kesehatan,
keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
18. Ketentuan
hlm. 400 OCR
REPUBLTK INDONESIA
18. Ketentuan Pasal 190 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 190
Badan Usaha yang menyelenggarakan Sarana
Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) yang mengakibatkan timbulnya korban terhadap
manusia dan/atau kerusakan terhadap kesehatan,
keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
19. Ketentuan Pasal 191 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 191
Jika tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33A mengakibatkan timbulnya kecelakaan
Kereta Api dan/atau kerugian bagi harta benda, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
20. Ketentuan Pasal 195 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 195
Petugas Prasarana Perkeretaapian yang
mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak
memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya
kecelakaan dan/atau menimbulkan korban dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
21. Ketentuan
hlm. 401 OCR
REPUBUK TNDONESIA
21. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 196
(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang
mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian dengan
petugas yang tidak memiliki sertifikat kecakapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1)
yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan
dan/atau menimbulkan korban dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan luka berat bagi orang,
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
22. Ketentuan Pasal 203 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 203
(1) Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan
Sarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat
kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
116 ayat (1) yang mengakibatkan kecelakaan
Kereta Api dan/atau kerugian bagi harta benda
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun.
(21 Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan luka berat bagi orang, Awak
Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
hlm. 402 OCR
(3) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kematian orang, Awak Sarana
Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.
23. Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 204
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang
mengoperasikan Sarana Perkeretaapian dengan
Awak Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki
sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya
kecelakaan dan/atau menimbulkan korban
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
(2) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan luka berat bagi orang,
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kematian orang, Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
24. Ketentuan Pasal 210 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2 10
(1) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193
mengakibatkan luka berat bagi orang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
hlm. 403 OCR
(2) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 193 mengakibatkan matinya orang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193 dilakukan oleh
Badan Usaha Penyelenggara yang mengakibatkan
luka berat bagi orang, Badan Usaha Penyelenggara
dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193, dilakukan
oleh Badan Usaha Penyelenggara yang
mengakibatkan matinya orang, Badan Usaha
Penyelenggara dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp3.000.000.0OO,00 (tiga miliar
rupiah).
Pasal 57
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 48491 diubah sebagai
berikut:
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya
dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
(3) Ketentuan
hlm. 404 OCR
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri disusun dan
dilaksanakan secara terpadu, baik intramoda
maupun antarmoda yang merupakan satu
kesatuan sistem transportasi nasional.
(21 Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
Trayek tetap dan teratur (liner) serta dapat
dilengkapi dengan Trayek tidak tetap dan tidak
teratur (tramper).
(3) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang
melayani Trayek tetap dan teratur (liner) dilakukan
dalam jaringan Trayek.
(41 Jaringan Trayek tetap dan teratur (liner
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(5) Pengoperasian Kapal pada Trayek tidak tetap dan
tidak teratur (tramper) sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh perusahaan angkutan
laut nasional dan wajib dilaporkan kepada
Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Kegiatan Angkutan Laut Khusus dilakukan oleh
Badan Usaha untuk menunjang Usaha Pokok
untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan
Kapal berbendera Indonesia yang memenuhi
persyaratan Kelaiklautan Kapal dan diawaki oleh
Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kegiatan. .
hlm. 405 OCR
(21 Kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14A
(1) Sepanjang Kapal berbendera Indonesia belum
tersedia, Kapal Asing dapat melakukan kegiatan
khusus di wilayah Perairan Indonesia yang tidak
termasuk kegiatan mengangkut penumpang
dan/atau barang.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan khusus
yang dilakukan oleh Kapal Asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
5. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27
Untuk melakukan kegiatan Angkutan di Perairan, orang
perseorangan warga negara Indonesia atau Badan
Usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
(1) Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
Perizinan Berusaha untuk angkutan laut diberikan
oleh:
SK No 1764064
hlm. 406 OCR
a. bupati/wali kota yang bersangkutan bagi
Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah
kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas
Pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota;
b. gubernur yang bersangkutan bagi Badan
Usaha yang berdomisili dalam wilayah
provinsi dan beroperasi pada lintas Pelabuhan
antarkabupaten/antarkota dalam wilayah
provinsi; atau
c. Pemerintah Pusat bagi Badan Usaha yang
melakukan kegiatan pada lintas Pelabuhan
antarprovinsi dan internasional.
(21 Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
Perizinan Berusaha untuk Angkutan Laut
Pelayaran-Rakyat diberikan oleh:
a. bupati/wali kota yang bersangkutan bagi
orang perseorangan warga negara Indonesia
atau Badan Usaha yang berdomisili dalam
wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada
lintas Pelabuhan dalam wilayah
kabupaten/kota; atau
b. gubernur yang bersangkutan bagi orang
perseorangan warga negara Indonesia atau
Badan Usaha yang berdomisili dan beroperasi
pada lintas Pelabuhan
antarkabupaten/antarkota dalam wilayah
provinsi, Pelabuhan antarprovinsi, dan
Pelabuhan internasional.
(3) Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
Perizinan Berusaha untuk angkutan sungai dan
danau diberikan oleh:
a. bupati/wali kota sesuai dengan domisili orang
perseorangan warga negara Indonesia atau
Badan Usaha; atau
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta untuk orang perseorangan warga
negara Indonesia atau Badan Usaha yang
berdomisili di Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
hlm. 407 OCR
(41 Selain memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai
dan danau, Kapal yang dioperasikan wajib
memenuhi Perizinan Berusaha untuk Trayek yang
diberikan oleh:
a. bupati/wali kota yang bersangkutan bagi
Kapal yang melayani Trayek dalam wilayah
kabupaten/kota;
b. gubernur yang bersangkutan bagi Kapal yang
melayani Trayek antarkabupaten/antarkota
dalam wilayah provinsi; atau
c. Pemerintah Pusat bagi Kapal yang melayani
Trayek antarprovinsi dan/ atau antarnegara,
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
Perizinan Berusaha untuk angkutan
penyeberangan diberikan oleh:
a. bupati/wali kota sesuai dengan domisili
Badan Usaha; atau
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta untuk Badan Usaha yang berdomisili
di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6) Selain memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) untuk angkutan
penyeberangan, Kapal yang dioperasikan wajib
memenuhi Perizinan Berusaha untuk persetujuan
pengoperasian Kapal yang diberikan oleh:
a. bupati/wali kota yang bersangkutan bagi
Kapal yang melayani lintas Pelabuhan dalam
wilayah kabupaten/ kota;
b. gubernur yang bersangkutan bagi Kapal yang
melayani lintas Pelabuhan
antarkabupaten/antarkota dalam provinsi;
dan
hlm. 408 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
c. Pemerintah Pusat bagi Kapal yang melayani
lintas Pelabuhan antarprovinsi dan/atau
antarnegara,
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7. Pasal 30 dihapus.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 31
(1) Untuk kelancaran kegiatan Angkutan di Perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat
diselenggarakan Usaha Jasa Terkait dengan
Angkutan di Perairan.
(2) Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bongkar muat barang;
b. jasa pengurusan transportasi;
c. angkutan perairan Pelabuhan;
d. penyewaan peralatan angkutan laut atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
e. tally mandiri;
f. depo peti kemas;
g. pengelolaan Kapal (ship management);
h. perantara jual beli dan/atau sewa Kapal;
i. keagenan Awak Kapal (ship manning agency;
j. keagenan Kapal; dan
hlm. 409 OCR
k. perawatan dan perbaikan Kapal (ship repairing
and maintenance).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha Jasa
Terkait dengan Angkutan di Perairan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
(1) Usaha Jasa Terkait sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (2), dilakukan oleh Badan Usaha yang
didirikan khusus untuk penyelenggaraan Usaha
Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Usaha Jasa
Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang
penanaman modal.
(3) Selain Badan Usaha yang didirikan khusus untuk
penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan
Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kegiatan angkutan perairan Pelabuhan
dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut
nasional.
10. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
Badan Usaha yang didirikan khusus untuk
penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan
di Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1), wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.
hlm. 410 OCR
11. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan Perizinan Berusaha jasa terkait dengan
Angkutan di Perairan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
L2. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 51
(1) Angkutan Multimoda dilakukan oleh Badan Usaha
yang telah memenuhi Perizinan Berusaha untuk
melakukan Angkutan Multimoda dari Pemerintah
Pusat.
(21 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab terhadap barang sejak
diterimanya barang sampai diserahkan kepada
penerima barang.
13. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 52
(1) Pelaksanaan Angkutan Multimoda dilakukan
berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh
penyedia jasa Angkutan Multimoda.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa dokumen elektronik.
14. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 59
hlm. 411 OCR
-40t-
Pasal 59
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21,
Pasal 9 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (2),
Pasal 19 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28 ayat (4), Pasal
28 ayat (6), Pasal 33, Pasal 38 ayat (1), Pasal 41
ayat (3), Pasal 42 ayat (1), Pasal 46, Pasal 47, atau
Pasal 54 dikenai sanksi administratif.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
15. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 90
(1) Kegiatan pengusahaan di Pelabuhan terdiri atas
penyediaan dan/atau pelayanan jasa
Kepelabuhanan dan jasa terkait dengan
Kepelabuhanan.
(21 Penyediaan dan/atau pelayanan jasa
Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa
Kapal, penumpang, dan barang.
(3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal,
penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
a. penyediaan danf atau pelayanan jasa dermaga
untuk bertambat;
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian
bahan bakar dan pelayanan air bersih;
c. penyediaan danf atau pelayanan fasilitas naik
turun penumpang dan/atau kendaraan;
d. penyediaan danf atau pelayanan jasa dermaga
untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat
barang dan peti kemas;
e. penyediaan
hlm. 412 OCR
e. penyediaan danf atau pelayanan jasa gudang
dan tempat penimbunan barang, alat bongkar
muat, serta peralatan Pelabuhan;
f. penyediaan danf atau pelayanan jasa Terminal
peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-
Ro;
g. penyediaan danf atau pelayanan jasa bongkar
muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat
distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa
penundaan Kapal.
(4) Kegiatan jasa terkait dengan Kepelabuhanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan yang menunjang kelancaran operasional
dan memberikan nilai tambah bagi Pelabuhan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan
pengusahaan di Pelabuhan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
16. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9 1
(1) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (1) pada Pelabuhan yang diusahakan
secara komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha
Pelabuhan setelah memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Kegiatan pengusahaan yang dilakukan oleh Badan
Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari 1 (satu)
Terminal.
(3) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (1) pada Pelabuhan yang belum
diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh
Unit Penyelenggara Pelabuhan.
hlm. 413 OCR
(4) Dalam keadaan tertentu, Terminal dan fasilitas
Pelabuhan lainnya pada Pelabuhan yang
diusahakan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat
dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan
berdasarkan perj anj ian.
(5) Kegiatan jasa terkait dengan Kepelabuhanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1)
dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga
negara Indonesia dan/atau Badan Usaha.
17. Ketentuan Pasal 96
berikut:
Pasal 96
(1) Pembangunan Pelabuhan laut wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari:
a. Pemerintah Pusat untuk Pelabuhan Utama
dan Pelabuhan Pengumpul; dan
b. gubernur atau bupati/wali kota untuk
Pelabuhan Pengumpan,
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan laut
yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah harus
mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
18. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 97
(1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah
selesai dibangun dan memenuhi persyaratan
operasional serta wajib memenuhi Perizinan
Berusaha.
(21 Perizinan Berusaha terkait
Pelabuhan laut diberikan oleh:
pengoperasian
Pemerintah Pusat untuk Pelabuhan Utama
dan Pelabuhan Pengumpul; dan
diubah sehingga berbunyi sebagai
a.
hlm. 414 OCR
REPUBLTK INDONESIA
b. gubernur atau bupati/wali kota untuk
Pelabuhan Pengumpan,
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
19. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 98
(1) Pembangunan Pelabuhan sungai dan danau wajib
memenuhi Perizinan Berusaha dari bupati/wali
kota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan
sungai dan danau yang dilakukan oleh instansi
pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari
Pemerintah Pusat.
(3) Perizinan Berusaha untuk mengoperasikan
Pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh
bupati/wali kota berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
20. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 99
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kegiatan
pengusahaan di Pelabuhan serta Perizinan Berusaha
terkait pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
21. Pasal 103 dihapus.
22. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 415 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 104
(1) Terminal Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102 ayat (1) hanya dapat dibangun dan
dioperasikan dalam hal:
a. Pelabuhan terdekat tidak dapat menampung
kegiatan pokok tersebut; atau
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan
teknis operasional akan lebih efektif dan
efisien serta lebih menjamin Keselamatan dan
Keamanan Pelayaran apabila membangun dan
mengoperasikan Terminal Khusus.
(21 Pembangunan dan pengoperasian Terminal
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
23. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 106
Terminal Khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai
dengan Perizinan Berusaha yang telah diberikan, maka:
a. diserahkan kepada Pemerintah Pusat;
b. dikembalikan seperti keadaan semula; atau
c. diusulkan untuk perubahan status menjadi
Terminal Khusus untuk menunjang Usaha Pokok
yang lain atau menjadi Pelabuhan.
24. Pasal 107 dihapus.
25. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 1 1
(1) Kegiatan Pelabuhan untuk menunjang kelancaran
perdagangan yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri dilakukan pada Pelabuhan Utama.
(2) Penetapan
hlm. 416 OCR
(21 Penetapan Pelabuhan Utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan
pertimbangan:
a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi
nasional;
b. kepentingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan
angkutan laut nasional;
d. posisi geografis yang terletak pada lintasan
Pelayaran internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasilitas Pelabuhan;
g. keamanan dan kedaulatan negara; dan
h. kepentingan nasional lainnya.
(3) Terminal Khusus tertentu dapat digunakan untuk
melakukan kegiatan perdagangan luar negeri.
(41 Terminal Khusus tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a. aspek administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas Kepelabuhanan;
e. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi
instansi pemegang fungsi Keselamatan dan
Keamanan Pelayaran, instansi bea cukai,
imigrasi, dan karantina; dan
f. jenis komoditas khusus.
(5) Pelabuhan Utama dan Terminal Khusus yang
terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
26. Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 417 OCR
REPUELIK TNDONESIA
Pasal 124
Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan
Kapal termasuk perlengkapannya serta pengoperasian
Kapal di Perairan Indonesia harus memenuhi
persyaratan Keselamatan Kapal yang sesuai dengan
ketentuan standar internasional.
27. Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 125
(1) Sebelum pembangunan dan pengerjaan Kapal
termasuk perlengkapannya, pemilik atau galangan
Kapal wajib membuat perhitungan dan gambar
rancang bangun serta data kelengkapannya.
(2) Pembangunan atau pengerjaan Kapal yang
merupakan perombakan harus dilakukan sesuai
dengan gambar rancang bangun dan data yang
telah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(3) Pengawasan terhadap pembangunan dan
pengerjaan perombakan Kapal dilakukan oleh
Pemerintah Pusat.
28. Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan
Keselamatan Kapal diberi sertifikat keselamatan
oleh Pemerintah Pusat.
(21 Sertifikat keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. sertifikat Keselamatan Kapal penumpang;
b. sertifikat Keselamatan Kapal barang; dan
c. sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal
penangkap ikan.
hlm. 418 OCR
29. Ketentuan Pasal 127 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 127
(1) Sertifikat Kapal tidak berlaku apabila:
masa berlaku sudah berakhir;
tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat
(endorsement);
Kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan Keselamatan Kapal;
Kapal berubah nama;
Kapal berganti bendera;
Kapal tidak sesuai dengan data-data teknis
dalam sertifikat Keselamatan Kapal;
Kapal mengalami perombakan yang
mengakibatkan perubahan konstruksi Kapal,
perubahan ukuran utama Kapal, dan
perubahan fungsi, atau jenis Kapal;
h. Kapal tenggelam atau hilang; atau
i. Kapal ditutuh (scrapping).
(21 Sertifikat Kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen Kapal yang
digunakan untuk penerbitan sertifikat
ternyata tidak sesuai dengan keadaan
sebenarnya;
b. Kapal sudah tidak memenuhi persyaratan
Keselamatan Kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Persyaratan sertifikat Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dapat
disesuaikan berdasarkan ketentuan standar
internasional.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembatalan sertifikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
a.
b.
c.
d.
e.
f.
o b'
hlm. 419 OCR
REPUBLTK INDONESIA
30. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib
diklasifikasikan pada Badan Klasifikasi untuk
keperluan persyaratan Keselamatan Kapal.
l2l Badan Klasifikasi nasional atau Badan Klasifikasi
asing yang diakui dapat ditunjuk melaksanakan
pemeriksaan dan pengujian terhadap Kapal untuk
memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal.
(3) Pengakuan dan penunjukan Badan Klasifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
oleh Pemerintah Pusat.
(4) Badan Klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 wajib melaporkan
kegiatannya kepada Pemerintah Pusat.
31. Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 130
(1) Setiap Kapal yang memperoleh sertifikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1)
wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi
persyaratan Keselamatan Kapal.
(21 Dalam keadaan tertentu Pemerintah Pusat dapat
memberikan pembebasan sebagian persyaratan
yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan
Keselamatan Kapal.
(3) Pemeliharaan Kapal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu-
waktu.
32. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 420 OCR
BLIK INDONESIA
-4to-
Pasal 133
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan
gambar dan pembangunan Kapal serta pemeriksaan
dan sertifikasi Keselamatan Kapal diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
33. Penjelasan Pasal 154 diubah sebagaimana tercantum
dalam Penjelasan.
34. Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 155
(1) Setiap Kapal sebelum dioperasikan wajib
dilakukan pengukuran oleh pejabat pemerintah
yang diberi wewenang oleh Pemerintah Pusat.
(21 Pengukuran Kapal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan menurut 3 (tiga) metode,
yaitu sebagai berikut:
a. pengukuran dalam negeri untuk Kapal yang
berukuran panjang kurang dari 24 (dua puluh
empat) meter;
b. pengukuran internasional untuk Kapal yang
berukuran panjang 24 (dua puluh empat)
meter atau lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk Kapal yang akan
melalui terusan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan surat ukur untuk Kapal
dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya
GT 7 (tujuh gross tonnagel.
(41 Surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan dapat
dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.
hlm. 421 OCR
-4tt-
35. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 157
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda melaporkan
kepada Pemerintah Pusat dalam hal terjadi
perombakan Kapal yang menyebabkan perubahan
data yang ada dalam surat ukur.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara elektronik.
36. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 158
(1) Kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur
dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada
pejabat pendaftar dan pencatat balik nama Kapal
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Kapal yang dapat didaftarkan di Indonesia yaitu:
a. Kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-
kurangnya GT 7 (tujuh gross tonnagel;
b. Kapal milik warga negara Indonesia atau
badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia; dan
c. Kapal milik badan hukum Indonesia yang
merupakan usaha patungan yang mayoritas
sahamnya dimiliki oleh warga negara
Indonesia.
(3) Pendaftaran Kapal dilakukan dengan pembuatan
akta pendaftaran dan dicatat dalam daftar Kapal
Indonesia.
(41 Sebagai bukti Kapal telah terdaftar, kepada pemilik
diberi grosse akta pendaftaran Kapal yang
berfungsi sebagai bukti hak milik atas Kapal yang
telah didaftarkan.
(5) Kapal yang telah didaftarkan wajib dipasang tanda
pendaftaran.
hlm. 422 OCR
-4t2-
37. Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 159
(1) Pendaftaran Kapal dilakukan di tempat yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemilik Kapal bebas memilih salah satu tempat
pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk mendaftarkan kapalnya.
38. Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 163
(1) Kapal yang didaftarkan di Indonesia dan berlayar
di laut diberi surat tanda kebangsaan Kapal
Indonesia oleh Pemerintah Pusat.
(2) Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk:
a. surat laut untuk Kapal berukuran GT 175
(seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau
lebih;
b. pas besar untuk Kapal berukuran GT 7 (tujuh
gross tonnage) sampai dengan ukuran kurang
dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross
tonnage); atau
c. pas kecil untuk Kapal berukuran kurang dari
GT 7 (tujuh gross tonnage).
(3) Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan
danau diberi pas sungai dan danau.
39. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 168
hlm. 423 OCR
-4t3-
Pasal 168
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran
dan penerbitan surat ukur, tata cara, persyaratan, dan
dokumentasi pendaftaran Kapal serta tata cara dan
persyaratan penerbitan surat tanda kebangsaan Kapal
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
40. Ketentuan Pasal 169 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 169
(1) Pemilik atau operator Kapal yang mengoperasikan
Kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus
memenuhi persyaratan manajemen keselamatan
dan pencegahan pencemaran dari Kapal.
(21 Kapal yang telah memenuhi persyaratan
manajemen keselamatan dan pencegahan
pencemaran dari Kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat manajemen keselamatan dan
pencegahan pencemaran dari Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 berupa dokumen
pe nye suaian manaj eme n ke selama tan (do anment of
compliance) untuk perusahaan dan sertifikat
manajemen keselamatan (safety management
certificate) untuk Kapal.
(41 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh
pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau
lembaga yang diberikan kewenangan oleh
Pemerintah Pusat.
(5) Sertifikat manajemen keselamatan dan
pencegahan pencemaran diterbitkan oleh pejabat
yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit
dan penerbitan sertifikat manajemen keselamatan
dan pencegahan pencemaran diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
hlm. 424 OCR
REPUBUK TNDONESIA
41. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 170
(1) Pemilik atau operator Kapal yang mengoperasikan
Kapal untuk ukuran tertentu harus memenuhi
persyaratan manajemen keamanan Kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi persyaratan
manajemen keamanan Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat manajemen keamanan Kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa
sertifikat keamanan Kapal internasional
(international ship se anitg certificate). .
(41 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh
pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau
lembaga yang diberikan kewenangan oleh
Pemerintah Pusat.
(5) Sertifikat manajemen keamanan Kapal diterbitkan
oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh
Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit
dan penerbitan sertifikat manajemen keamanan
Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
42. Ketentuan Pasal 171 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 171
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1),
Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), Pasal 100 ayat
(3), Pasal 104 ayat (2), Pasal 106, Pasal 125 ayat (1),
Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (21, Pasal 132
ayat (1) atau ayat (2), Pasal 135, Pasal 137 ayat (1)
atau ayat(21, Pasal 138 ayat (1) atau ayat(21, Pasal
141 ayat (1) atau ayat(2), Pasal 149 ayat (1), Pasal
152 ayat (1), Pasal 156 ayat (1), Pasal 158 ayat (5),
Pasal 160 ayat (1), Pasal 162 ayat (1), atau Pasal
165 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
hlm. 425 OCR
INDONESIA
(21 Dihapus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
43. Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 197
(1) Untuk kepentingan Keselamatan dan Keamanan
Pelayaran, desain dan Pekerjaan Pengerukan Alur-
Pelayaran dan Kolam Pelabuhan, serta Reklamasi
wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(21 Pekerjaan Pengerukan Alur-Pelayaran dan Kolam
Pelabuhan serta Reklamasi dilakukan oleh
perusahaan yang mempunyai kemampuan dan
kompetensi dan dibuktikan dengan sertifikat yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain dan
Pekerjaan Pengerukan Alur-Pelayaran, Kolam
Pelabuhan, dan Reklamasi serta sertifikasi
pelaksana pekerjaan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
44. Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 426 OCR
Pasal 204
(1) Kegiatan Salvage dilakukan terhadap Kerangka
Kapal dan/atau muatannya yang mengalami
kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air
wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
45. Ketentuan Pasal 213 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2 13
(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib
memberitahukan kedatangan kapalnya di
Pelabuhan kepada Syahbandar.
(21 Setiap Kapal yang memasuki Pelabuhan wajib
menyerahkan surat, dokumen, dan warta Kapal
kepada Syahbandar seketika pada saat Kapal tiba
di Pelabuhan dan/atau menyampaikan secara
elektronik sebelum Kapal tiba untuk dilakukan
pemeriksaan.
(3) Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l., surat, dokumen, dan
warta Kapal disimpan oleh Syahbandar untuk
diserahkan kembali bersamaan dengan
diterbitkannya surat persetujuan berlayar.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberitahuan kedatangan Kapal, pemeriksaan,
penyerahan, serta penyimpanan surat, dokumen,
dan warta Kapal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
46. Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 427 OCR
Pasal 225
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1),
Pasal 204 ayat (2), Pasal 213 ayat (1), Pasal 213
ayat (21, Pasal 214, Pasal 215, atau Pasal 216 ayat
(1) dikenai sanksi administratif.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
47. Ketentuan Pasal 243 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 243
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (21,
Pasal 233 ayat (3), Pasal 234,Pasal 235, atau Pasal
239 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
48. Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 273
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (ll
dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
hlm. 428 OCR
-4t8-
49. Ketentuan Pasal 288 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 288
Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal pada
angkutan sungai dan danau tanpa memenuhi Perizinan
Berusaha untuk Trayek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (4) yang menimbulkan kecelakaan Kapal,
korban manusia, atau kerugian harta benda dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).
50. Ketentuan Pasal 289 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 289
Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal pada
angkutan penyeberangan tanpa memenuhi Perizinan
Berusaha terkait persetujuan pengoperasian Kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) yang
menimbulkan kecelakaan Kapal, korban manusia, atau
kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
51. Ketentuan Pasal 290 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 290
Setiap Orang yang menyelenggarakan Usaha Jasa
Terkait dengan Angkutan di Perairan tanpa memenuhi
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 yang menimbulkan korban manusia atau
kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
hlm. 429 OCR
-4t9-
52. Ketentuan Pasal 291 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29 1
Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajibannya
untuk mengangkut penumpang dan/atau barang
terutama angkutan pos sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya
kerugian pihak lain dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
rupiah).
53. Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 292
Setiap Orang yang tidak mengasuransikan tanggung
jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4t ayat
(3) yang mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan dan pidana denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta r-upiah).
54. Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 293
Setiap Orang yang tidak memberikan fasilitas khusus
dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (1) yang menimbulkan kecelakaan dan/atau
korban manusia dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
hlm. 430 OCR
55. Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 294
(1) Setiap Orang yang mengangkut barang berbahaya
dan barang khusus tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang
mengakibatkan timbulnya korban manusia atau
kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan,
dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan kerugian harta benda, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan kematian seseorang dan/atau
kerugian harta benda, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rpl.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
56. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 295
Setiap Orang yang mengangkut barang berbahaya dan
barang khusus yang tidak menyampaikan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan
pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
hlm. 431 OCR
-42L-
57. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 296
Setiap Orang yang tidak mengasuransikan tanggung
jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang
mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan
atau pidana denda paling banyak Rp150.000.0OO,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
58. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 297
(1) Setiap Orang yang membangun dan
mengoperasikan Pelabuhan sungai dan danau
yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan
ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya
korban/kerusakan terhadap kesehatan,
keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(21 Setiap Orang yang memanfaatkan garis pantai
untuk melakukan kegiatan tambat Kapal dan
bongkar muat barang atau menaikkan dan
menurunkan penumpang untuk kepentingan
sendiri di luar kegiatan di Pelabuhan, Terminal
Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
tanpa memenuhi Perizinan Berusaha atau
Persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
59. Ketentuan
hlm. 432 OCR
59. Ketentuan Pasal 298 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 298
Setiap Orang yang tidak memberikan jaminan atas
pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam
melaksanakan kegiatan di Pelabuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) yang mengakibatkan
timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
60. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 299
Setiap Orang yang membangun dan mengoperasikan
Terminal Khusus tanpa memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal lO4 ayat (21 yang mengakibatkan timbulnya
korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan,
dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
61. Ketentuan Pasal 307 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 307
Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal tanpa
dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan
kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 1 ayat (21 yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan
Kapal, korban manusia, atau kerugian barang dan harta
benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
hlm. 433 OCR
62. Ketentuan Pasal 308 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 308
Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal tidak
dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) yang mengakibatkan
timbulnya kecelakaan Kapal, korban manusia, atau
kerugian barang dan harta benda dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
63. Ketentuan Pasal 310 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 310
Setiap Orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa
memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 yang
mengakibatkan timbulnya korban atau kerugian harta
benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
64. Ketentuan Pasal 313 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 313
Setiap Orang yang menggunakan peti kemas sebagai
bagian dari alat angkut tanpa memenuhi persyaratan
kelaikan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 149 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya
korban atau kerugian harta benda dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
65. Ketentuan. .
hlm. 434 OCR
65. Ketentuan Pasal 314 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 314
Setiap Orang yang tidak memasang tanda pendaftaran
pada Kapal yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 158 ayat (5) yang mengakibatkan
timbulnya korban atau kerugian harta benda dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
66. Ketentuan Pasal 321 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32 1
Pemilik Kapal yang tidak menyingkirkan Kerangka
Kapal dan/atau muatannya yang mengganggu
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dalam batas
waktu yang ditetapkan pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1) yang mengakibatkan
timbulnya korban/kecelakaan Kapal dipidana dengan
pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
67. Ketentuan Pasal 322 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 322
Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan,
percobaan berlayar, kegiatan alih muat di Kolam
Pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang
berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) yang
mengakibatkan timbulnya korban atau terjadinya
kecelakaan Kapal dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
banyak Rp 1 00.000.000,00 (seratus juta rupiah).
hlm. 435 OCR
68. Ketentuan Pasal 336 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 336
(1) Setiap pejabat yang melanggar suatu kewajiban
khusus dari jabatannya atau pada waktu
melakukan tindak pidana menggunakan
kekuasaan, dan menggunakan kesempatan, atau
sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(21 Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa
pemberhentian secara tidak hormat dari
jabatannya.
(3) Setiap pejabat yang karena melaksanakan tugas
sesuai dengan jabatan dan kewenangannya
menyebabkan kerugian harta benda dan/atau
hilangnya nyawa seseorang di luar kekuasaannya,
pejabat tersebut tidak dapat dikenai sanksi.
Pasal 58
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4956) diubah sebagai
berikut:
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-
baling Pesawat Terbang yang akan dibuat untuk
digunakan secara sah (eligible) harus memiliki
rancang bangun.
hlm. 436 OCR
(2) Rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat
Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Pasal 14 dihapus.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling-
baling Pesawat Terbang yang dibuat berdasarkan
rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
untuk diproduksi harus memiliki sertifikat tipe.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Setiap Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan
baling-baling Pesawat Terbang yang dirancang dan
diproduksi di luar negeri dan diimpor ke Indonesia
harus mendapat sertifikat validasi tipe.
(21 Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian
antarnegara di bidang Kelaikudaraan.
5 Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 437 OCR
REPUBUK TNDONESIA
Pasal 17
Setiap perubahan terhadap rancang bangun Pesawat
Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling-baling
Pesawat Terbang yang telah mendapat sertifikat tipe
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus
mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
mendapatkan persetujuan rancang bangun, kegiatan
rancang bangun, perubahan rancang bangun Pesawat
Udara, sertifikat validasi tipe, dan sertifikat tipe diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan
kegiatan produksi dan/atau perakitan Pesawat
Udara, mesin Pesawat Udara, dan/atau baling-
baling Pesawat Terbang wajib memiliki sertifikat
produksi.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat
produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 20 dihapus
Pasal 21 dihapus.
7
8
10. Pasal 22 dihapus.
1 1. Ketentuan
hlm. 438 OCR
11. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
Pesawat Udara yang telah didaftarkan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
diterbitkan sertifikat pendaftaran.
12. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran dan
tanda kebangsaan Indonesia serta kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
13. Pasal 31 dihapus
14. Pasal 32 dihapus
15. Pasal 33 dihapus.
16. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 37
Sertifikat Kelaikudaraan standar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
a. sertifikat Kelaikudaraan standar pertama (initial
airworthiness certificate) yang diberikan untuk
Pesawat Udara pertama kali dioperasikan oleh
Setiap Orang; dan
hlm. 439 OCR
sertifikat Kelaikudaraan standar lanjutan
(continous aina orthines s certificate) yang diberikan
untuk Pesawat Udara setelah sertifikat
Kelaikudaraan standar pertama dan akan
dioperasikan secara terus menerus.
17. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
untuk memperoleh sertifikat Kelaikudaraan dan
kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan
sanksi administratif diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
18. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 41
(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara
untuk kegiatan Angkutan Udara wajib memiliki
sertifikat.
(21 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. sertifikat operator Pesawat Udara (air operator
certificate) yang diberikan kepada badan
hukum Indonesia yang mengoperasikan
Pesawat Udara Sipil untuk Angkutan Udara
Niaga; atau
b. sertifikat pengoperasian Pesawat Udara
(operating certificate) yang diberikan kepada
orang atau badan hukum Indonesia yang
mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk
Angkutan Udara Bukan Niaga.
19. Pasal 42 dihapus.
b
20. Pasal 43 dihapus.
hlm. 440 OCR
21. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
memperoleh sertifikat operator Pesawat Udara atau
sertifikat pengoperasian Pesawat Udara dan kriteria,
jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
22. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara
wajib merawat Pesawat Udara, mesin Pesawat
Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan
komponennya untuk mempertahankan keandalan
dan Kelaikudaraan secara berkelanjutan.
(21 Dalam perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat
Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan
komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Setiap Orang harus membuat program
perawatan Pesawat Udara yang disahkan oleh
Pemerintah Pusat.
23. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 47
Perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara,
baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 hanya dapat
dilakukan oleh:
a. perusahaan Angkutan Udara yang telah memiliki
sertifikat operator Pesawat Udara;
b. badan
hlm. 441 OCR
b
-43r-
badan hukum organisasi perawatan Pesawat Udara
yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan
Pesawat Udara (approved maintenance
organizationl; atau
personel ahli perawatan Pesawat Udara yang telah
memiliki Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara
(aircraft maintenance engineer licensel .
c
24. Pasal 48 dihapus.
25. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 49
Sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dapat
diberikan kepada organisasi perawatan Pesawat Udara
(approved maintenance organization) di luar negeri yang
memenuhi persyaratan setelah memiliki sertifikat
organisasi perawatan Pesawat Udara yang diterbitkan
oleh otoritas penerbangan negara yang bersangkutan.
26. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 50
Setiap Orang yang melanggar ketentuan perawatan
Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dikenai sanksi administratif.
27. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 1764/;2 A
hlm. 442 OCR
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur,
dan pemberian sertifikat organisasi perawatan Pesawat
Udara dan Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara dan
kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan
sanksi administratif diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
28. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 58
(1) Setiap personel Pesawat Udara wajib memiliki
Lisensi atau Sertifikat Kompetensi.
(21 Personel Pesawat Udara yang terkait langsung
dengan pelaksanaan pengoperasian Pesawat Udara
wajib memiliki Lisensi yang sah dan masih berlaku.
29. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60
Lisensi personel Pesawat Udara yang diberikan oleh
negara lain dapat diakui melalui pengesahan oleh
Pemerintah Pusat.
30. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara
dan prosedur memperoleh Lisensi, atau Sertifikat
Kompetensi dan lembaga pendidikan dan/atau
sertifikat pelatihan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SK No 1764/,3 A
31. Ketentuan
hlm. 443 OCR
31. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 63
(1) Pesawat Udara yang dapat dioperasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya
Pesawat Udara Indonesia.
(2) Dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas
Pesawat Udara Sipil Asing dapat dioperasikan
setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah
Pusat.
(3) Pesawat Udara Sipil Asing dapat dioperasikan oleh
perusahaan Angkutan Udara nasional untuk
penerbangan ke dan dari luar negeri setelah
adanya perj anj ian antarnegara.
(41 Pesawat Udara Sipil Asing yang akan dioperasikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
harus memenuhi persyaratan Kelaikudaraan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat
(3), dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian
Pesawat Udara Sipil serta kriteria, jenis, besaran
denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
32. Pasal 64 dihapus.
33. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 444 OCR
BLIK INDONESIA
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses dan biaya
sertifikasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
34. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 67
(1) Setiap Pesawat Udara Negara yang dibuat dan
dioperasikan harus memenuhi standar rancang
bangun, produksi, dan Kelaikudaraan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Pesawat Udara Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memiliki tanda identitas.
35. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 84
Angkutan Udara Niaga dalam negeri hanya dapat
dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional
yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
36. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 85
(1) Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri
hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha
Angkutan Udara nasional yang telah memenuhi
Perizinan Berusaha terkait Angkutan Udara Niaga
berjadwal.
SK No 1764/5 A
hlm. 445 OCR
(21 Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat
melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak
berjadwal setelah mendapat persetujuan dari
Pemerintah Pusat.
(3) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan atas inisiatif instansi
pemerintah dan/atau atas permintaan Badan
Usaha Angkutan Udara niaga nasional.
(41 Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Angkutan
Udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak menyebabkan terganggunya
pelayanan pada rute yang menjadi tanggung
jawabnya dan pada rute yang masih dilayani oleh
Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal
lainnya.
37. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9 1
(1) Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dalam
negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha
Angkutan Udara nasional yang telah memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
12) Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang
(flight approval.
(3) Badan Usaha Angkutan Udara niaga tidak
berjadwal dalam negeri dalam keadaan tertentu
dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan
Angkutan Udara Niaga berjadwal setelah mendapat
persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(4) Kegiatan .
hlm. 446 OCR
REPUBUK TNDONESIA
(4) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal yang
bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan atas inisiatif instansi
pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan
Usaha Angkutan Udara niaga nasional.
(5) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
menyebabkan terganggunya pelayanan Angkutan
Udara pada rute yang masih dilayani oleh Badan
Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal lainnya.
38. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 93
(1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
luar negeri yang dilakukan oleh Badan Usaha
Angkutan Udara niaga nasional wajib
mendapatkan persetujuan terbang dari Pemerintah
Pusat.
(2) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan
Angkutan Udara Niaga asing wajib mendapatkan
persetujuan terbang dari Pemerintah Pusat.
39. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 94
(1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
oleh perusahaan Angkutan Udara asing yang
melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut
penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali
penumpang sendiri yang diturunkan pada
Penerbangan sebelumnya.
(2) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
oleh perusahaan Angkutan Udara asing yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administratif.
hlm. 447 OCR
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
40. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 95
(1) Perusahaan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
asing khusus pengangkut Kargo yang melayani
rute ke Indonesia dilarang mengangkut Kargo dari
wilayah Indonesia, kecuali dengan persetujuan
Pemerintah Pusat.
(21 Perusahaan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
asing khusus pengangkut Kargo yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
41. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 96
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan Udara
Niaga, kerja sama Angkutan Udara, dan sanksi
administratif termasuk prosedur dan tata cara
pengenaan, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
42. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 448 OCR
Pasal 97
(1) Pelayanan yang diberikan Badan Usaha Angkutan
Udara niaga berjadwal dalam menjalankan
kegiatannya dapat dikelompokkan paling sedikit
dalam:
a. pelayanan dengan standar maksimum;
b. pelayanan dengan standar menengah; atau
c. pelayanan dengan standar minimum.
(2) Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal
dalam menyediakan pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan
kepada pengguna jasa tentang kondisi dan
spesifikasi pelayanan yang disediakan.
43. Pasal 99 dihapus.
44. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 100
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Badan
Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
45. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 109
Kegiatan Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 108 dilakukan oleh badan usaha di bidang
Angkutan Udara Niaga nasional setelah memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
46. Pasal 110 dihapus.
SK No 1764/19 A
hlm. 449 OCR
47. Pasal 111 dihapus
48. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 12
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 berlaku selama pemegang Perizinan Berusaha
masih menjalankan kegiatan Angkutan Udara secara
nyata dengan terus menerus mengoperasikan Pesawat
Udara sesuai dengan Perizinan Berusaha yang
diberikan.
49. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 13
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 dilarang dipindahtangankan kepada
pihak lain sebelum melakukan kegiatan usaha
Angkutan Udara secara nyata dengan
mengoperasikan Pesawat Udara sesuai dengan
Perizinan Berusaha yang diberikan.
(21 Pemegang Perizinan Berusaha yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
Perizinan Berusaha.
50. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara,
dan prosedur memperoleh Perizinan Berusaha terkait
Angkutan Udara Niaga diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 18
hlm. 450 OCR
REPIJELIK INDONESIA
Pasal 1 18
(1) Pemegang Perizinan Berusaha Angkutan Udara
Niaga wajib:
a. melakukan kegiatan Angkutan Udara secara
nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak
Perizinan Berusaha diterbitkan dengan
mengoperasikan minimal jumlah Pesawat
Udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai
dengan lingkup usaha atau kegiatannya;
b. memiliki dan menguasai Pesawat Udara
dengan jumlah tertentu;
c. mematuhi ketentuan wajib angkut,
Penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
d. menutup asuransi Tanggung Jawab
Pengangkut dengan nilai pertanggungan
sebesar santunan penumpang Angkutan
Udara Niaga yang dibuktikan dengan
perjanjian penutupan asuransi;
e. melayani calon penumpang secara adil tanpa
diskriminasi atas dasar suku, agarrra, ras,
antargolongan, serta strata ekonomi dan
sosial;
f. menyerahkan laporan kegiatan Angkutan
Udara, termasuk Keterlambatan dan
pembatalan Penerbangan setiap jangka waktu
tertentu kepada Pemerintah Pusat;
g. menyerahkan laporan kinerja keuangan yang
telah diaudit oleh kantor akuntan publik
terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat
neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan
perincian biaya, setiap tahun paling lambat
akhir bulan April tahun berikutnya kepada
Pemerintah Pusat;
h. melaporkan apabila terjadi perubahan
penanggung jawab atau pemilik Badan Usaha
Angkutan Udara niaga, domisili Badan Usaha
Angkutan Udara niaga, dan pemilikan
Pesawat Udara kepada Pemerintah Pusat; dan
hlm. 451 OCR
-44t-
i. memenuhi standar pelayanan yang
ditetapkan.
(21 Pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan
Niaga yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, badan usaha, dan lembaga
tertentu wajib:
a. mengoperasikan Pesawat Udara paling lambat
t2 (dua belas) bulan setelah izin kegiatan
diterbitkan;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan di
bidang Penerbangan sipil dan peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku;
c. menyerahkan laporan kegiatan Angkutan
Udara setiap bulan paling lambat tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya kepada
Pemerintah Pusat; dan
d. melaporkan apabila terjadi perubahan
penanggung jawab, kepemilikan Pesawat
Udara, dan/atau domisili kantor pusat
kegiatan kepada Pemerintah Pusat.
(3) Pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan
Niaga yang dilakukan oleh orang perseorangan
wajib:
a. mengoperasikan Pesawat Udara paling lambat
12 (dua belas) bulan setelah izin diterbitkan;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan di
bidang Penerbangan sipil dan peraturan
perundang-undangan lain;
c. menyerahkan laporan kegiatan Angkutan
Udara setiap bulan paling lambat tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya kepada
Pemerintah Pusat; dan
d. melaporkan apabila terjadi perubahan
penanggung jawab, kepemilikan Pesawat
Udara, dan/atau domisili pemegang izin
kepada Pemerintah Pusat.
52. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 452 OCR
Pasal 1 19
(1) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Angkutan
Udara Niaga dan pemegang izin kegiatan Angkutan
Udara Bukan Niaga tidak melakukan kegiatan
Angkutan Udara secara nyata dengan
mengoperasikan Pesawat Udara selama 12 (dua
belas) bulan berturut-turut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf a, ayat(21
huruf a dan ayat (3) huruf a, Perizinan Berusaha
Angkutan Udara Niaga atau izin kegiatan Angkutan
Udara Bukan Niaga yang diterbitkan tidak berlaku
dengan sendirinya.
(21 Pemegang Perizinan Berusaha Angkutan Udara
Niaga dan pemegang izin kegiatan Angkutan Udara
Bukan Niaga yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dikenai
sanksi administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
53. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 120
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang
Perizinan Berusaha, persyaratan, dan sanksi
administratif termasuk prosedur dan tata cara
pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
54. Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 453 OCR
Pasal 130
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Angkutan Udara
Niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan
Angkutan Udara Perintis serta sanksi administratif,
termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
55. Pasal 131 dihapus
56. Pasal 132 dihapus
57. Pasal 133 dihapus
58. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 137
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran
denda dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (5) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
59. Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 138
(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan Pesawat Udara,
atau pengirim yang menyerahkan barang khusus
dan/atau berbahaya wajib menyampaikan
pemberitahuan kepada pengelola pergudangan
dan/atau Badan Usaha Angkutan Udara sebelum
dimuat ke dalam Pesawat Udara.
hlm. 454 OCR
(21 Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara
Bandar Udara, badan usaha pergudangan, atau
Badan Usaha Angkutan Udara niaga yang
melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus
dan/atau barang berbahaya wajib menyediakan
tempat penyimpanan atau penumpukan serta
bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem
dan prosedur penanganan barang khusus
dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum
dimuat ke dalam Pesawat Udara.
(3) Pemilik, agen ekspedisi muatan Pesawat Udara,
pengirim, Badan Usaha Bandar Udara, Unit
Penyelenggara Bandar Udara, badan usaha
pergudangan, atau Badan Usaha Angkutan Udara
niaga yang melanggar ketentuan pengangkutan
barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
60. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 139
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang
khusus dan barang berbahaya serta kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
61. Ketentuan Pasal 205 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 455 OCR
REPUBUK TNDONESIA
Pasal 205
(1) Daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf g
merupakan daerah di luar lingkungan kerja
Bandar Udara yang digunakan untuk menjamin
keselamatan dan keamanan Penerbangan serta
kelancaran aksesibilitas penumpang dan Kargo.
(21 Pemanfaatan daerah lingkungan kepentingan
Bandar Udara harus mendapatkan persetujuan
dari Pemerintah Pusat.
62. Pasal 215 dihapus.
63. Ketentuan Pasal 218 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan
keamanan Penerbangan, pelayanan jasa Bandar Udara,
serta tata cara dan prosedur untuk memperoleh
sertifikat Bandar Udara atau register Bandar Udara dan
kriteria, jenis, besaran denda, serta tata cara pengenaan
sanksi administratif diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
64. Ketentuan Pasal 219 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 219
(1) Setiap Badan Usaha Bandar Udara atau Unit
Penyelenggara Bandar Udara wajib menyediakan
fasilitas Bandar Udara yang memenuhi
persyaratan keselamatan dan keamanan
Penerbangan serta pelayanan jasa Bandar Udara
sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
hlm. 456 OCR
(21 Setiap Badan Usaha Bandar Udara atau Unit
Penyelenggara Bandar Udara yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
65. Ketentuan Pasal 221 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 221
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian fasilitas
Bandar Udara serta kriteria, jenis, besaran denda, dan
tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
66. Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 222
(1) Setiap personel Bandar Udara wajib memiliki
Lisensi atau Sertifikat Kompetensi.
(21 Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan/atau
pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang telah
diakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
67. Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 224
Lisensi personel Bandar Udara yang diberikan oleh
negara lain dinyatakan sah melalui pengesahan atau
validasi oleh Pemerintah Pusat.
hlm. 457 OCR
68. Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 225
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara
dan prosedur memperoleh Lisensi, lembaga pendidikan
dan/atau pelatihan, serta kriteria, jenis, besaran denda,
dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
69. Ketentuan Pasal 233 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 233
(1) Pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 232 ayat (21 dapat
diselenggarakan oleh:
a. Badan Usaha Bandar Udara untuk Bandar
Udara yang diusahakan secara komersial
setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat; atau
b. Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk
Bandar Udara yang belum diusahakan secara
komersial yang dibentuk oleh dan
bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangan.
(21 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a tidak dapat dipindahtangankan.
(3) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 232 ayat (3) dapat
diselenggarakan oleh orang perseorangan warga
negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia.
(4) Badan Usaha Bandar Udara yang
memindahtangankan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan
Berusaha.
hlm. 458 OCR
70. Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 237
Pemerintah Pusat mengembangkan usaha
Kebandarudaraan melalui penanaman modal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penanaman modal.
71. Ketentuan Pasal 238 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 238
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan
di Bandar Udara, serta kriteria, jenis, besaran denda,
dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
72. Ketentuan Pasal 242 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 242
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab atas
kerugian serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata
cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
73. Ketentuan Pasal 247 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 459 OCR
Pasal 247
(1) Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu,
instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan/atau badan hukum Indonesia dapat
membangun Bandar Udara Khusus setelah
mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan keselamatan dan keamanan
Penerbangan pada Bandar Udara Khusus berlaku
sebagaimana ketentuan pada Bandar Udara.
74. Ketentuan Pasal 249 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 249
Bandar Udara Khusus dilarang melayani Penerbangan
langsung dari dan latau ke luar negeri kecuali dalam
keadaan tertentu dan bersifat sementara setelah
memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat.
75. Ketentuan Pasal 250
berikut:
Pasal 250
Bandar Udara Khusus dilarang digunakan untuk
kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu
dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
76. Ketentuan Pasal 252 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 252
Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan
pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara
Khusus serta perubahan status menjadi Bandar Udara
yang dapat melayani kepentingan umum diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
diubah sehingga berbunyi sebagai
hlm. 460 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
77. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 253
Tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter terdiri
atas:
a. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di
daratan (surface level Lrcliportl;
b. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di
atas gedung (elevated heliport); dan
c. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di
perairan (helideck).
78. Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 254
(1) Setiap tempat pendaratan dan lepas landas
Helikopter yang dioperasikan wajib memenuhi
ketentuan Keselamatan Penerbangan dan
Keamanan Penerbangan.
l2l Tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter
yang telah memenuhi ketentuan Keselamatan
Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan tanda pendaftaran (register) oleh
Pemerintah Pusat.
79. Ketentuan Pasal 255 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 255
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pemberian persetujuan pembangunan dan
pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas
Helikopter diatur dalam Peraturan Pemerintah.
hlm. 461 OCR
80. Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 275
(1) Lembaga penyelenggara pelayanan Navigasi
Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
271 ayat (21 wajib memiliki sertifikat pelayanan
Navigasi Penerbangan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada setiap unit pelayanan
penyelenggara Navigasi Penerbangan.
(3) Unit pelayanan penyelenggara Navigasi
Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas:
a. unit pelayanan Navigasi Penerbangan di
Bandar Udara;
b. unit pelayanan navigasi pendekatan; dan
c. unit pelayanan Navigasi Penerbangan jelajah.
81. Ketentuan Pasal 277 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 277
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pembentukan dan sertifikasi lembaga penyelenggara
pelayanan Navigasi Penerbangan serta biaya pelayanan
jasa Navigasi Penerbangan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
82. Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 292
(1) Setiap personel Navigasi Penerbangan wajib
memiliki Lisensi atau Sertifikat Kompetensi.
hlm. 462 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Personel Navigasi Penerbangan yang terkait
langsung dengan pelaksanaan pengoperasian
dan/atau pemeliharaan fasilitas Navigasi
Penerbangan wajib memiliki Lisensi yang sah dan
masih berlaku.
83. Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 294
Lisensi personel Navigasi Penerbangan yang diberikan
oleh negara lain dinyatakan sah melalui pengesahan
atau validasi oleh Pemerintah Pusat.
84. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 295
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara
dan prosedur memperoleh Lisensi, kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
85. Ketentuan Pasal 317 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 317
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen
keselamatan penyedia jasa Penerbangan, kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
86. Ketentuan Pasal 389 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 389
hlm. 463 OCR
Pasal 389
Setiap personel di bidang Penerbangan yang telah
memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 388 dapat diberi Lisensi oleh Pemerintah
Pusat setelah memenuhi persyaratan.
87. Ketentuan Pasal 392 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 392
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikat Kompetensi
dan Lisensi serta penyusunan program pelatihan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
88. Ketentuan Pasal 409 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 409
Setiap Orang selain yang ditentukan dalam Pasal 47
yang melakukan perawatan Pesawat Udara, mesin
Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang dan
komponennya
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak
Rp200.000.00O,00 (dua ratus juta rupiah).
89. Ketentuan Pasal 414 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 414
Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara
Sipil Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (21
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.00O.000,00 (dua miliar rupiah).
90. Ketentuan Pasal 416 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 416
Setiap Orang yang melakukan kegiatan Angkutan
Udara Niaga dalam negeri tanpa Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
hlm. 464 OCR
91. Ketentuan Pasal 418 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 418
Setiap Orang yang melakukan kegiatan Angkutan Udara
Niaga tidak berjadwal luar negeri tanpa persetujuan
terbang dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
rupiah).
92. Ketentuan Pasal 423 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 423
(1) Personel Bandar Udara yang mengoperasikan
dan/atau memelihara fasilitas Bandar Udara tanpa
memiliki Lisensi atau Sertifikat Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 yang
mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
93. Ketentuan Pasal 426 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 426
Setiap Orang yang membangun Bandar Udara Khusus
tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 247 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
94. Ketentuan
hlm. 465 OCR
94. Ketentuan Pasal 427 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 427
Setiap Orang yang mengoperasikan Bandar Udara
Khusus dengan melayani Penerbangan langsung dari
dan/atau ke luar negeri tanpa persetujuan dari
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
249, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
95. Ketentuan Pasal 428 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 428
(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Bandar Udara
Khusus yang digunakan untuk kepentingan umum
tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 yang
mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
Paragraf 1 1
Kesehatan, Obat, dan Makanan
Pasal 59
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
sektor kesehatan, obat, dan makanan, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau
menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang
diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
hlm. 466 OCR
b. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 50721;
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 36711;
d. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062); dan
e. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360).
Pasal 60
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063) diubah sebagai
berikut:
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan menurut jenis
pelayanannya terdiri atas:
a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan
b. pelayanan kesehatan masyarakat.
(21 Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan kesehatan tingkat pertama;
b. pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
c. pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
hlm. 467 OCR
(3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta.
(4) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dan Perizinan Berusaha diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60
(1) Setiap orang yang melakukan Pelayanan
Kesehatan Tradisional yang menggunakan alat dan
teknologi wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
{21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4 Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 1764684
hlm. 468 OCR
Pasal 106
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau
mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat
Kesehatan harus memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan hanya
dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat berwenang mencabut
P Perizinan B eru saha dan memerintahkan pe narikan
dari peredaran Sediaan Farmasi dan/atau Alat
Kesehatan yang telah memperoleh Perizinan
Berusaha, yang terbukti tidak memenuhi
persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau
kemanfaatan, serta Sediaan Farmasi dan/atau Alat
Kesehatan tersebut dapat disita dan dimusnahkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha terkait Sediaan Farmasi dan/atau Alat
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2)', dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 1 1
(1) Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk
masyarakat harus didasarkan pada standar
dan/ atau persyaratan Kesehatan.
(2) Makanan .
hlm. 469 OCR
(21 Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan
setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(3) Makanan dan minuman yang tidak memenuhi
ketentuan standar dan/atau persyaratan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau membahayakan Kesehatan dilarang
untuk diedarkan, serta harus ditarik dari
peredaran, dilakukan pencabutan Perizinan
Berusaha, dan diamankan/disita untuk
dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha terkait makanan dan minuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6. Ketentuan Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 182
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya melakukan pengawasan
terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara
kegiatan yang berhubungan dengan Sumber Daya
di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya dalam melakukan
pengawasan dapat memberikan Perizinan
Berusaha terhadap setiap penyelenggaraan Upaya
Kesehatan berdasarkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.
(3) Pemerintah Pusat dalam melaksanakan
pengawasan dapat mendelegasikan pengawasan
kepada Pemerintah Daerah dan mengikutsertakan
masyarakat.
hlm. 470 OCR
Ketentuan Pasal 183 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 183
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 182 dalam melaksanakan tugasnya dapat
mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok
untuk melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu
yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang
Kesehatan dan Upaya Kesehatan.
8 Ketentuan Pasal 187 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 187
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dalam
penyelenggaraan upaya di bidang kesehatan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 188
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat dapat mengambil tindakan administratif terhadap
Tenaga Kesehatan dan/atau Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana
diatur dalarn Undang-Undang ini.
10. Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 471 OCR
-46t-
Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat
Kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)
dan/atau ayat (21, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
Pasal 61
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50721 diubah
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(1) Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, atau Pasal 16 dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. denda administratif;
d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan latau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2 Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 472 OCR
Pasal 24
(1) Pemerintah Pusat menetapkan klasifikasi Rumah
Sakit berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas
kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya
manusia.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi Rumah
Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
3. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
(1) Setiap penyelenggara Rumah Sakit wajib
memenuhi i Perizinan Berusaha.
(21 Setiap penyelenggara Rumah Sakit yang tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
(1) Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diberikan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
klasifikasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24.
(21 Pelaksanaan Perizinan Berusaha terkait Rumah
Sakit oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
hlm. 473 OCR
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27
Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 dapat dicabut jika:
a. habis masa berlakunya;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;
c. terbukti melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
d. atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan
hukum.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
terkait Rumah Sakit diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang benar tentang
pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
b. memberikan pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan
mengutamakan kepentingan Pasien sesuai
dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
c. memberikan pelayanan Gawat Darurat
kepada Pasien sesuai dengan kemampuan
pelayanannya;
d. berperan
hlm. 474 OCR
d. berperan aktif dalam memberikan pelayanan
kesehatan pada bencana sesuai dengan
kemampuan pelayanannya;
e. menyediakan sarana dan pelayanan bagi
masyarakat tidak mampu atau miskin;
f. melaksanakan fungsi sosial antara lain
dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi
Pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan
Gawat Darurat tanpa uang muka, ambulan
gratis, pelayanan bagi korban bencana dan
kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi
kemanusiaan;
g. membuat, melaksanakan, dan menjaga
standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien;
h. menyelenggarakan rekam medis;
i. menyediakan sarana dan prasarana umum
yang layak antara lain sarana ibadah, tempat
parkir, ruang tunggu, sarana untuk
penyandang disabilitas, wanita menyusui,
anak-anak, dan lanjut usia;
j. melaksanakan sistem rujukan;
k. menolak keinginan Pasien yang bertentangan
dengan standar profesi dan etika serta
ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. memberikan informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien;
m. menghormati dan melindungi hak Pasien;
n. melaksanakan etika Rumah Sakit;
o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan
penanggulangan bencana;
p. melaksanakan program pemerintah di bidang
kesehatan, baik secara regional maupun
nasional;
q. membuat daftar tenaga medis yang
melakukan praktik kedokteran atau
kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
r. menyusun dan melaksanakan peraturan
internal Rumah Sakit;
hlm. 475 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
s. melindungi dan memberikan bantuan hukum
bagi semua petugas Rumah Sakit dalam
melaksanakan tugas; dan
t. memberlakukan seluruh lingkungan Rumah
Sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
(21 Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran;
b. teguran tertulis;
c. denda; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah
Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
8. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasa1 40
(1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah
Sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala
minimal 3 (tiga) tahun sekali.
(21 Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga
independen, baik dari dalam maupun dari luar
negeri berdasarkan standar akreditasi yang
berlaku.
(3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada
ayat (21ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi Rumah
Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
9. Ketentuan
hlm. 476 OCR
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 54
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah
Sakit dengan melibatkan organisasi profesi,
asosiasi perumahsakitan, dan organisasi
kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan
yang terjangkau oleh masyarakat;
b. peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
c. keselamatan Pasien;
d. pengembangan jangkauan pelayanan; dan
e. peningkatan kemampuan kemandirian
Rumah Sakit.
(3) Dalam melaksanakan tugas pengawasan,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya mengangkat tenaga
pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya.
(4) Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) melaksanakan pengawasan yang bersifat
teknis medis dan teknis perumahsakitan.
(5) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dapat mengenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran;
b. teguran tertulis;
c. denda; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
hlm. 477 OCR
REPUBLTK INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2l, ayat (3), ayat (4), serta kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 62
Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan
Rumah Sakit yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yang
mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap
kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
Pasal 62
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 36711 diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh industri
farmasi yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
2 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 478 OCR
Pasal 9
(1) Psikotropika dalam bentuk obat jadi hanya dapat
diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Ekspor Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh
industri farmasi atau Pedagang Besar Farmasi
yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(21 Impor Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh:
a. industri farmasi atau Pedagang Besar Farmasi
yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat; atau
b. Lembaga Penelitian dan/atau lembaga
pendidikan.
(3) Lembaga Penelitian dan/atau lembaga pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilarang mengedarkan Psikotropika yang
diimpornya.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1) Untuk dapat memperoleh surat persetujuan ekspor
atau surat persetujuan impor, eksportir atau
importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
mengajukan permohonan kepada Pemerintah
Pusat.
hlm. 479 OCR
(2)
(3)
Permohonan untuk memperoleh surat persetujuan
ekspor Psikotropika dilampiri dengan surat
persetujuan impor Psikotropika yang telah
mendapat persetujuan impor Psikotropika dari
dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara
pengimpor Psikotropika.
Ketentuan lebih lanjut mengenai surat persetujuan
ekspor dan surat persetujuan impor diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
6
5. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
Pemerintah Pusat menyampaikan surat persetujuan
impor terkait impor Psikotropika kepada pemerintah
negara pengekspor Psikotropika.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan ekspor atau
impor Psikotropika diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2 1
(1) Setiap pengangkutan ekspor Psikotropika wajib
dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor
Psikotropika yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Pusat.
(21 Setiap pengangkutan impor Psikotropika wajib
dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor
Psikotropika yang dikeluarkan oleh pemerintah
negara pengekspor.
hlm. 480 OCR
BL|K INDONESIA
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Eksportir Psikotropika wajib memberikan surat
persetujuan ekspor Psikotropika yang diterbitkan
oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan
impor Psikotropika yang diterbitkan oleh
pemerintah negara pengimpor kepada orang yang
bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan
ekspor.
(21 Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan
pengangkutan ekspor wajib memberikan surat
persetujuan ekspor Psikotropika yang diterbitkan
oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan
impor Psikotropika yang diterbitkan oleh
pemerintah negara pengimpor kepada penanggung
jawab pengangkut.
(3) Penanggung jawab pengangkut ekspor
Psikotropika wajib membawa dan bertanggung
jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor
Psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah
Pusat dan surat persetujuan impor Psikotropika
yang diterbitkan oleh pemerintah negara
pengimpor.
(4) Penanggung jawab pengangkut impor Psikotropika
yang memasuki wilayah Republik Indonesia wajib
membawa dan bertanggung jawab atas
kelengkapan surat persetujuan impor Psikotropika
yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan surat
persetujuan ekspor Psikotropika yang diterbitkan
oleh pemerintah negara pengekspor.
Pasal 63
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5062) diubah sebagai
berikut:
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 481 OCR
REPUELIK INDONESI'T
-47I-
Pasal 1 1
(1) Industri Farmasi tertentu dapat memproduksi
Narkotika setelah memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat.
(21 Pemerintah Pusat melakukan pengendalian
terhadap Produksi Narkotika sesuai dengan
rencana kebutuhan tahunan Narkotika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan
terhadap bahan baku, proses Produksi, dan hasil
akhir dari Produksi Narkotika sesuai dengan
rencana kebutuhan tahunan Narkotika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian Perizinan Berusaha, pengendalian, dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2)', dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
'
Pasal 15
(1) Industri Farmasi atau perusahaan Pedagang Besar
Farmasi milik negara dapat melaksanakan Impor
Narkotika setelah memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat.
(21 Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat
memberi Perizinan Berusaha kepada perusahaan
selain perusahaan milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi Perizinan
Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3. Ketentuan
hlm. 482 OCR
3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Importir Narkotika harus memiliki Surat
Persetujuan Impor yang diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat untuk setiap kali melakukan
Impor Narkotika.
(21 Surat Persetujuan Impor Narkotika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan
hasil audit Pemerintah Pusat terhadap rencana
kebutuhan dan realisasi produksi dan/atau
penggunaan Narkotika.
(3) Surat Persetujuan Impor Narkotika golongan I
dalam jumlah yang sangat terbatas hanya dapat
diberikan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(41 Surat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada pemerintah
negara pengekspor.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1) Industri Farmasi atau perusahaan Pedagang Besar
Farmasi dapat melaksanakan Ekspor Narkotika
setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 483 OCR
Pasal 19
(1) Eksportir Narkotika harus memiliki Surat
Persetujuan Ekspor yang diterbitkan oleh
Pemerintah Pusat untuk setiap kali melakukan
Ekspor Narkotika.
l2l Untuk memperoleh Surat Persetujuan Ekspor
Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemohon harus melampirkan surat persetujuan
yang diterbitkan oleh negara pengimpor.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
memperoleh Surat Persetujuan Impor dan Surat
Persetujuan Ekspor diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
(1) Setiap pengangkutan Impor Narkotika wajib
dilengkapi dengan dokumen atau surat
persetujuan ekspor Narkotika yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di negara pengekspor dan Surat Persetujuan Impor
Narkotika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Setiap pengangkutan Ekspor Narkotika wajib
dilengkapi dengan Surat Persetujuan Ekspor
Narkotika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat
dan dokumen atau surat persetujuan impor
Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di negara
pengimpor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Persetujuan
Impor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika
sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
8. Ketentuan
hlm. 484 OCR
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
(1) Eksportir Narkotika wajib memberikan Surat
Persetujuan Ekspor Narkotika yang diterbitkan
oleh Pemerintah Pusat dan dokumen atau surat
persetujuan impor Narkotika yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di negara pengimpor kepada orang yang
bertanggung j jawab atas perusahaan Pengangkutan
Ekspor.
(21 Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan
Pengangkutan Ekspor wajib memberikan Surat
Persetujuan Ekspor Narkotika yang diterbitkan
oleh Pemerintah Pusat dan dokumen atau surat
persetujuan impor Narkotika yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di negara pengimpor kepada penanggung jawab
pengangkut.
(3) Penanggung jawab pengangkut Ekspor Narkotika
wajib membawa dan bertanggung jawab atas
kelengkapan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika
yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan
dokumen atau surat persetujuan impor Narkotika
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di negara pengimpor.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36
(1) Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat
diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata
cara Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 485 OCR
Pasal 39
(1) Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri
Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, dan sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(21 Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, dan
sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari
sumber hayati produk pertanian, perkebunan,
kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan
air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang
diperuntukkan sebagai makanan atau minuman
bagi konsumsi manusia, termasuk bahan
tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan
lainnya yang digunakan dalam penyiapan,
pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau
minuman.
hlm. 486 OCR
Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa
yang secara mandiri menentukan kebijakan
Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi
rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat
untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai
dengan potensi sumber daya lokal.
Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara
dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang
beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat
menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang
cukup sampai di tingkat perseorangan dengan
memanfaatkan potensi sumber daya alam,
manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara
bermartabat.
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya
Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan,
yang tercermin dari tersedianya Pangan yang
cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman,
beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta
tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif,
dan produktif secara berkelanjutan.
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah Pangan dari
kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda
lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan
membahayakan kesehatan manusia serta tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan
budaya masyarakat sehingga aman untuk
dikonsumsi.
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses
menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat,
mengawetkan, mengemas, mengemas kembali,
dan/atau mengubah bentuk Pangan.
Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya
Pangan dari hasil produksi dalam negeri,
Cadangan Pangan Nasional, dan Impor Pangan.
Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan
Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan
untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan,
gangguan pasokan dan harga, serta keadaan
darurat.
9. Cadangan. . .
hlm. 487 OCR
9. Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan
Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah
Pusat.
10. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah
persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh
Pemerintah Daerah provinsi.
11. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota
adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan
dikelola oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
12. Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah
persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh
pemerintah desa.
13. Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan
Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh
masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan
rumah tangga.
14. Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan
konsumsi Pangan dan Gizi, serta Keamanan
Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat
yang terkoordinasi dan terpadu.
15. Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan
sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan
potensi sumber daya dan kearifan lokal.
16. Penganekaragaman Pangan adalah upaya
peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan
yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada
potensi sumber daya lokal.
17. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi
oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi
dan kearifan lokal.
18. Pangan Segar adalah Pangan yang belum
mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi
langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan
baku pengolahan Pangan.
19. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman
hasil proses dengan cara atau metode tertentu
dengan atau tanpa bahan tambahan.
20. Petani adalah warga negara Indonesia, baik
perseorangan maupun beserta keluarganya yang
melakukan usaha tani di bidang Pangan.
hlm. 488 OCR
2I. Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik
perseorangan maupun beserta keluarganya yang
mata pencahariannya melakukan penangkapan
ikan.
22. Pembudi Daya Ikan adalah warga negara
Indonesia, baik perseorangan maupun beserta
keluarganya yang mata pencahariannya
membesarkan, membiakkan, dan/atau
memelihara ikan dan sumber hayati perairan
lainnya serta memanen hasilnya dalam lingkungan
yang terkontrol.
23. Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau
serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan
dan/atau pembelian Pangan, termasuk penawaran
untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang
berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan
dengan memperoleh imbalan.
24. Ekspor Pangan adalah kegiatan mengeluarkan
Pangan dari daerah pabean negara Republik
Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,
dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat
tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas
kontinen.
25. Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan
Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik
Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,
dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat
tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas
kontinen.
26. Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau
serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran
Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan
maupun tidak.
27. Bantuan Pangan adalah bantuan Pangan Pokok
dan Pangan lainnya yang diberikan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan
Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi
masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan
Gizi, dan kerja sama internasional.
28. Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan,
kelebihan, dan/atau ketidakmampuan
perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi
kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan.
hlm. 489 OCR
29. Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan
yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu
wilayah yang disebabkan oleh, antara lain,
kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan
iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik
sosial, termasuk akibat perang.
30. Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan
dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat
dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran
biologis, kimia, dan benda lain.
31. Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan
dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk
menjamin Sanitasi Pangan.
32. Iradiasi Pangan adalah metode penanganan
Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif
maupun akselerator untuk mencegah terjadinya
pembusukan dan kerusakan, membebaskan
Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah
pertumbuhan tunas.
33. Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses
yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat)
dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang
berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru
yang mampu menghasilkan produk Pangan yang
lebih unggul.
34. Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan
yang diproduksi atau yang menggunakan bahan
baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan
lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
35. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan
untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan,
baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan
maupun tidak.
36. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas
dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi
Pangan.
37. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam
Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein,
lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen
lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan
kesehatan manusia.
38. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum.
hlm. 490 OCR
39. Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang
bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis
Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses
produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan,
dan penunjang.
40. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
41. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Sumber penyediaan Pangan diprioritaskan berasal
dari:
a. Produksi Pangan dalam negeri;
b. Cadangan Pangan Nasional; dan/atau
c. Impor Pangan.
(2) Sumber penyediaan Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
memperhatikan kepentingan Petani, Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan
skala mikro dan kecil melalui kebijakan tarif dan
nontarif.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Produksi Pangan dalam negeri digunakan untuk
memenuhi kebutuhan konsumsi Pangan.
(2) Dalam
hlm. 491 OCR
-48t-
(21 Dalam hal Ketersediaan Pangan untuk kebutuhan
konsumsi dan cadangan Pangan sudah tercukupi,
kelebihan Produksi Pangan dalam negeri dapat
digunakan untuk keperluan lain.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36
(1) Impor Pangan dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan dalam negeri.
(2) Impor Pangan Pokok dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi dan Cadangan Pangan
Nasional.
(3) Impor Pangan dan Impor Pangan Pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan
memperhatikan kepentingan Petani, Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, serta Pelaku Usaha Pangan
skala mikro dan kecil.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 39
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan peraturan
Impor Pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani,
peningkatan kesejahteraan Petani, Nelayan, Pembudi
Daya Ikan, serta Pelaku Usaha Pangan skala mikro dan
kecil.
Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 68
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menjamin terwujudnya penyelenggaraan
Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara
terpadu.
(2) Pemerintah
hlm. 492 OCR
(2) Pemerintah Pusat menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan.
(3) Pelaku Usaha Pangan termasuk usaha mikro dan
kecil wajib menerapkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21.
(4) Penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan secara bertahap berdasarkan
jenis Pangan dan skala usaha Pangan.
(5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib
membina dan mengawasi pelaksanaan penerapan
norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar,
prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan termasuk
penahapannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 72
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1),
dan/atau ayat (21 dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. denda;
b. penghentian sementara dari kegiatan,
produksi, danf atau peredaran;
c. penarikan Pangan dari peredaran oleh
produsen;
d. ganti rugi; dan/atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
hlm. 493 OCR
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 74
(1) Pemerintah Pusat wajib memeriksa keamanan
bahan yang akan digunakan sebagai bahan
tambahan Pangan yang belum diketahui
dampaknya bagi kesehatan manusia dalam
kegiatan atau proses Produksi Pangan untuk
diedarkan.
(21 Pemeriksaan keamanan bahan tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam rangka pemenuhan Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 77
(1) Setiap Orang dilarang memproduksi Pangan yang
dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang
belum memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses
Produksi Pangan dilarang menggunakan bahan
baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan
lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan
yang belum memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 494 OCR
Pasal 81
(1) Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (1) dilakukan berdasarkan Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
1 1. Pasal 87 dihapus.
12. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 88
(1) Pelaku Usaha Pangan di bidang Pangan Segar
harus memenuhi standar Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan.
(21 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya wajib membina,
mengawasi, dan memfasilitasi pengembangan
usaha Pangan Segar untuk memenuhi persyaratan
teknis minimal Keamanan Pangan dan Mutu
Pangan berdasarkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.
(3) Penerapan standar Keamanan Pangan dan Mutu
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis
Pangan Segar serta jenis dan/atau skala usaha.
13. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9 1
(1) Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi,
setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri
atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam
kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
hlm. 495 OCR
REPUBUK TNDONESIA
(21 Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
terhadap produk Pangan Olahan tertentu yang
diproduksi oleh usaha mikro dan kecil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
14. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 91A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9 1A
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1)
dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. denda;
b. penghentian sementara dari kegiatan,
produksi, dan/ atau peredaran;
c. penarikan Pangan dari peredaran oleh
produsen;
d. ganti rugi; dan/atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
15. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 133
hlm. 496 OCR
BL|K INDONESIA
Pasal 133
Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun
atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah
maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang
mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal
atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh
miliar rupiah).
L6. Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 134
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan
Olahan tertentu untuk diperdagangkan, yang
dengan sengaja tidak menerapkan tata cara
pengolahan Pangan yang dapat menghambat
proses penurunan atau kehilangan kandungan Gizi
bahan baku Pangan yang digunakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan yang
mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan
terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau
lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap
Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
berisiko rendah atau menengah.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65.
17. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 497 OCR
Pasal 135
(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan
atau proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan yang
tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (21
yang mengakibatkan timbulnya korban / kerusakan
terhadap kesehatan dan keselamatan manusia,
dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat
miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap
Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
berisiko rendah atau menengah.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72.
18. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 139
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja membuka
kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan
diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya
korban gangguan kesehatan manusia dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap
Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
berisiko rendah atau menengah.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85.
hlm. 498 OCR
19. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 140
(1) Setiap Orang yang memproduksi dan
memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja
tidak memenuhi standar Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
86 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban
gangguan kesehatan manusia dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap
Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
berisiko rendah atau menengah.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94.
20. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 141
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja
memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai
dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang
tercantum dalam label Kemasan Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 yang
mengakibatkan timbulnya gangguan kesehatan
manusia dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap
Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
berisiko rendah atau menengah.
hlm. 499 OCR
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94.
21. Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 142
(1) Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak
memiliki Perizinan Berusaha terkait Pangan
Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang
diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan
eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku
Usaha Pangan yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan berisiko rendah atau menengah.
(3) Pelaku Usaha Pangan yang melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91A.
Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 65
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat
dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perizinan
pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
hlm. 500 OCR
LIK INDONESIA
Pasal 66
Untuk mempermudah Pelaku Usaha perfilman dalam
melakukan kegiatan usaha, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau
menetapkan pengaturan baru yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5060) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Jenis Usaha Perfilman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) wajib memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk Perizinan Berusaha terkait
pertunjukan Film yang dilakukan melalui
penyiaran televisi atau jaringan teknologi
informatika.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha terkait Usaha Perfilman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(1) Pembuatan Film oleh pelaku usaha pembuatan
Film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(3) harus memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha terkait pembuatan Film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
hlm. 501 OCR
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Pembuatan Film oleh pihak asing yang
menggunakan lokasi di lndonesia dilakukan
berdasarkan persetujuan dari Pemerintah Pusat
tanpa dipungut biaya.
(21 Pembuatan Film yang menggunakan Insan
Perfilman asing dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan
penggunaan lokasi dan Insan Perfilman asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 78
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10 ayat (1)
atau ayat (21, Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 ayat (1),
Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal
2l ayat (2), Pasal 22 ayat (1) atau ayat(2), Pasal 26
ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 31, Pasal 33 ayat
(1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal 57
ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara; danf atau
d. pembubaran atau pencabutan Perizinan
Berusaha.
hlm. 502 OCR
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5. Pasal 79 dihapus.
Paragraf 13
Kepariwisataan
Pasal 67
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
sektor kepariwisataan, beberapa ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4966) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Usaha Pariwisata meliputi:
a. Daya Tarik Wisata;
b. kawasan Pariwisata;
c. jasa transportasi Wisata;
d. jasa perjalanan Wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan
rekreasi;
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan
insentif, konferensi, dan pameran;
i. jasa informasi Wisata;
hlm. 503 OCR
j. jasa konsultan Pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
1. Wisata tirta; dan
m. spa.
(21 Usaha Pariwisata selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Untuk dapat menyelenggarakan Usaha Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
Pengusaha Pariwisata wajib memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3. Pasal 16 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
(1) Setiap Pengusaha Pariwisata wajib:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat
istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat setempat;
b. memberikan informasi yang akurat dan
bertanggung jawab;
hlm. 504 OCR
c. memberikan pelayanan yang tidak
diskriminatif;
d. memberikan kenyamanan, keramahan,
pelindungan keamanan, dan keselamatan
Wisatawan;
e. memberikan pelindungan asuransi pada
Usaha Pariwisata dengan kegiatan yang
berisiko tinggi;
f. mengembangkan kemitraan dengan usaha
mikro, kecil, dan koperasi setempat yang
saling memerlukan, memperkuat, dan
menguntungkan;
g. mengutamakan penggunaan produk
masyarakat setempat, produk dalam negeri,
dan memberikan kesempatan kepada tenaga
kerja lokal;
h. meningkatkan Kompetensi tenaga kerja
melalui pelatihan dan pendidikan;
i. berperan aktif dalam upaya pengembangan
prasarana dan program pemberdayaan
masyarakat;
j. turut serta mencegah segala bentuk
perbuatan yang melanggar kesusilaan dan
kegiatan yang melanggar hukum di
lingkungan tempat usahanya;
k. memelihara lingkungan yang sehat, bersih,
dan asri;
t. memelihara kelestarian lingkungan alam dan
budaya;
m. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia
melalui kegiatan usaha Kepariwisataan secara
bertanggung jawab; dan
n. memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Derah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf n diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5. Ketentuan
hlm. 505 OCR
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
(1) Pemerintah provinsi berwenang:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk
pembangunan Kepariwisataan provinsi;
b. mengoordinasikan penyelenggaraan
Kepariwisataan di wilayahnya;
c. menerbitkan Perizinan Berusaha;
d. menetapkan Destinasi Pariwisata provinsi;
e. menetapkan Daya Tarik Wisata provinsi;
f. memfasilitasi promosi Destinasi Pariwisata
dan produk Pariwisata yang berada di
wilayahnya;
g. memelihara aset provinsi yang menjadi Daya
Tarik Wisata provinsi; dan
h. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
(21 Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
(1) Pemerintah kabupaten/kota berwenang:
a. men5rusun dan menetapkan rencana induk
pembangunan Kepariwisataan
kabupaten/kota;
b. menetapkan Destinasi Pariwisata
kabupaten/kota;
c. menetapkan Daya Tarik Wisata
kabupaten/kota;
d. menerbitkan Perizinan Berusaha;
e. mengatur
hlm. 506 OCR
e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan
Kepariwisataan di wilayahnya;
f. memfasilitasi dan melakukan promosi
Destinasi Pariwisata dan produk Pariwisata
yang berada di wilayahnya;
g. memfasilitasi pengembangan Daya Tarik
Wisata baru;
h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian
Kepariwisataan dalam lingkup
kabupaten/kota;
i. memelihara dan melestarikan Daya Tarik
Wisata yang berada di wilayahnya;
j. menyelenggarakan bimbingan masyarakat
sadar Wisata; dan
k. mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
(21 Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 54
(1) Produk, pelayanan, dan pengelolaan Usaha
Pariwisata memiliki standar usaha.
(21 Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memenuhi ketentuan
Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8. Pasal 56 dihapus.
9. Pasal 64
hlm. 507 OCR
9. Pasal 64 dihapus
Paragraf 14
Keagamaan
Pasal 68
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
sektor keagamaan, beberapa ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6338) diubah sebagai
berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang
Islam yang mampu untuk melaksanakan
serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair,
serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
2. Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di
luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah
yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai,
dan tahalul.
3. Penyelenggaraan lbadah Haji dan Umrah adalah
kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, serta
pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
4. Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama
Islam dan telah mendaftarkan diri untuk
menunaikan lbadah Haji sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan.
hlm. 508 OCR
5. Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang
menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan
oleh Menteri.
6. Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang
menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan
oleh penyelenggara lbadah Haji khusus.
7. Jemaah Umrah adalah seseorang yang
melaksanakan Ibadah Umrah.
8. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan
oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan
pelayanan yang bersifat umum.
9. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang
selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang
diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang
bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan
pelindungan, serta pengendalian dan
pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah
Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
10. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah
penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan
oleh PIHK dengan pengelolaan, pembiayaan, dan
pelayanan yang bersifat khusus.
11. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang
selanjutnya disingkat РIHK adalah badan hukum
yang memiliki Perizinan Berusaha untuk
melaksanakan Ibadah Haji khusus.
12. Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya
disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus
dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan
Ibadah Haji.
13. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang
selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana
yang digunakan untuk operasional
penyelenggaraan Ibadah Haji.
14. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil
pengembangan keuangan haji yang dilakukan
melalui penempatan danI atau investasi.
hlm. 509 OCR
15. Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari
hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan
Ibadah Haji.
16. Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang
selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah
uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang
akan menunaikan Ibadah Haji khusus.
17. Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah
Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah
bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah
yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan
Haji.
18. Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang
diserahkan oleh Jemaah Haji melalui BPS Bipih.
19. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang
selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan
wisata yang memiliki Perizinan Berusaha untuk
menyelenggarakan perjalanan lbadah Umrah.
20. Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah yang
selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok
yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji
dan Ibadah Umrah yang telah memenuhi Perizinan
Berusaha.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) РIHK yang tidak melaporkan keberangkatan warga
negara Indonesia yang mendapatkan undangan
visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan
Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. denda
hlm. 510 OCR
d. denda administratif;
e. paksaan pemerintah; dan/atau
f. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap
PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia
yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 58
Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PIHK,
badan hukum harus memenuhi persyaratan:
a. dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia
yang beragama Islam;
b. terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi;
c. memiliki kemampuan teknis, kompetensi
personalia, dan kemampuan finansial untuk
menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang
dibuktikan dengan jaminan bank; dan
d. memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
5 Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 511 OCR
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 59
(1) Pelaksanaan lbadah Haji khusus dilakukan oleh
PIHK setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(21 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku selama PIHK menjalankan kegiatan
usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah
Haji Khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan PIHK dan
pembukaan kantor cabang PIHK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 60 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 63
(1) PIHK wajib:
a. memfasilitasi pengurusan dokumen
perjalanan Ibadah Haji khusus;
b. memberikan bimbingan dan pembinaan
Ibadah Haji khusus;
c. memberikan pelayanan kesehatan,
transportasi, akomodasi, konsumsi, dan
pelindungan;
d. memberangkatkan, melayani, dan
memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai
dengan perjanjian;
e. memberangkatkan .
hlm. 512 OCR
e. memberangkatkan penanggung jawab PIHK,
petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah
Haji khusus sesuai dengan ketentuan
pelayanan haji khusus;
f. memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji
Khusus kepada PIHK lain atas permohonan
jemaah; dan
g. melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan
Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.
(21 PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan Perizinan Berusaha; atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 83
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap PIHK paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak selesainya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
(21 Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR RI.
9 Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 513 OCR
REPUBUK TNDONESIA
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
dan evaluasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
10. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 85
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan akreditasi PIHK.
(21 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas
pelayanan PIHK.
(3) Pemerintah Pusat menetapkan standar akreditasi
PIHK.
(4) Pemerintah Pusat memublikasikan hasil akreditasi
PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
masyarakat secara elektronik dan/atau
nonelektronik.'
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi PIHK
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
11. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 89
(1) Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi
PPIU, biro perjalanan wisata harus dimiliki dan
dikelola oleh warga negara Indonesia beragama
Islam dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur,
dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
hlm. 514 OCR
12. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 90
(1) Pelaksanaan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU
setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku selama PPIU menjalankan kegiatan
usaha penyelenggaraan Ibadah Umrah.
13. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9 1
(1) PPIU dapat membuka kantor cabang PPIU di luar
domisili perusahaan.
(21 Pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada
Pemerintah Pusat.
L4. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
dan pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89, Pasal 90, dan Pasal 91 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
15. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 515 OCR
Pasal 94
(1) PPIU wajib:
a. menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang
pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh
lima) orang Jemaah Umrah;
b. memberikan pelayanan dokumen perjalanan,
akomodasi, konsumsi, dan transportasi
kepada jemaah sesuai dengan perjanjian
tertulis yang disepakati antara PPIU dan
Jemaah Umrah;
c. memiliki perjanjian kerja sama dengan
fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;
d. memberangkatkan dan memulangkan
Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku
visa umrah di Arab Saudi;
e. menyampaikan rencana perjalanan umrah
kepada Menteri secara tertulis sebelum
keberangkatan;
f. melapor kepada Perwakilan Republik
Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di
Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke
Indonesia.
g. membuat laporan kepada Menteri paling
lambat 10 (sepuluh) hari setelah tiba kembali
di tanah air;
h. memberangkatkan Jemaah Umrah yang
terdaftar pada tahun hijriah berjalan;
i. mengikuti standar pelayanan minimal dan
harga referensi;
j. mengikuti prinsip syariat; dan
k. membuka rekening penampungan yang
digunakan untuk menampung dana jemaah
untuk kegiatan umrah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai rekening
penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k diatur dalam Peraturan Pemerintah.
16. Ketentuan
hlm. 516 OCR
16. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 95
(1) PPIU yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dikenai
sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan Perizinan Berusaha; atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
17. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 99
(1) Pemerintah Pusat mengawasi dan mengevaluasi
penyelenggaraan Ibadah Umrah.
(21 Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparatur
Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan,
pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang
dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah.
(3) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan
evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah, Pemerintah
Pusat dapat membentuk tim koordinasi
pencegahan, pengawasan, dan penindakan
permasalahan penyelenggaraan Ibadah Umrah.
hlm. 517 OCR
18. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 101
(1) Hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan
Ibadah Umrah digunakan sebagai dasar akreditasi
dan pengenaan sanksi.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan
evaluasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
19. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 103
Pemerintah Pusat menetapkan standar akreditasi PPIU
20. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 104
(1) Pemerintah Pusat melakukan akreditasi PPIU.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas
pelayanan PPIU.
(3) Akreditasi terhadap PPIU dilakukan setiap 5 (lima)
tahun.
21. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 106
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi terhadap
PPIU diatur dalam Peraturan Pemerintah.
hlm. 518 OCR
22. Di antara Pasal 118 dan Pasal 119 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 118A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 118A
(1) PIHK yang dengan sengaja menyebabkan
kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau
kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dikenai
sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. penghentian sementara kegiatan;
b. denda administratif;
c. paksaan pemerintah;
d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan f atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2),, PIHK dikenai sanksi
berupa kewajiban untuk mengembalikan sejumlah
biaya yang telah disetorkan oleh Jemaah Haji
Khusus serta kerugian imateriel lainnya.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2l,, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
23. Di antara Pasal 119 dan Pasal 120 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 119A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 519 OCR
Pasal 119A
(1) PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan
keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan
kepulangan Jemaah Umrah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 dikenai sanksi
administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. penghentian sementara kegiatan;
b. denda administratif;
c. paksaan pemerintah;
d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan latau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPIU dikenai sanksi
berupa kewajiban untuk mengembalikan sejumlah
biaya yang telah disetorkan oleh Jemaah Umrah
serta kerugian imateriel lainnya.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
24. Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 125
Dalam hal PIHK yang melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118A dalam waktu paling lama 5
(lima) hari tidak memulangkan Jemaah Haji Khusus ke
tanah air, PIHK dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 1 0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
25. Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 520 OCR
Pasal 126
Dalam hal PPIU yang melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119A dalam waktu paling lama 5
(lima) hari tidak memulangkan Jemaah Umrah ke tanah
air, PPIU dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp 1 0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Paragraf 15
Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Pasal 69
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan
kemudahan persyaratan investasi dari sektor pos,
telekomunikasi, dan penyiaran, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau
menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang
diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5065);
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881); dan
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 42521.
Pasal 70
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5065) diubah sebagai
berikut:
hlm. 521 OCR
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan Pos dapat dilakukan setelah
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
(1) Pemerintah Pusat mengembangkan usaha
Penyelenggara Pos melalui penanaman modal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang penanaman modal.
(21 Penyelenggara Pos asing yang telah memenuhi
persyaratan dapat menyelenggarakan Pos di
Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
Penyelenggara Pos asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 13 dihapus.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 39
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1),
Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), atau Pasal 15
ayat (4) dikenai sanksi administratif.
hlm. 522 OCR
-5r2-
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 71
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) diubah
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 I
(1) Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat
dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2 Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28. .
hlm. 523 OCR
Pasal 28
(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan
Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara
Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa
Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas
atas dan latau tarif batas bawah Penyelenggaraan
Telekomunikasi dengan memperhatikan
kepentingan masyarakat dan persaingan usaha
yang sehat.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
(1) Dalam hal penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
dan/atau penyelenggara Jasa Telekomunikasi
belum dapat menyediakan akses di daerah
tertentu, Penyelenggara Telekomunikasi khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
huruf a dapat menyelenggarakan Jaringan
Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf a dan huruf b setelah memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(21 Dalam hal penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
dan/atau Jasa Telekomunikasi sudah dapat
menyediakan akses di daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara
Telekomunikasi khusus tetap dapat melakukan
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4. Ketentuan.
hlm. 524 OCR
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
(1) Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dan/atau
dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau
digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia
wajib memenuhi standar teknis.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis
Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit oleh Pelaku Usaha wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit oleh selain Pelaku Usaha wajib
mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(3) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat(2) wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan
dan tidak menimbulkan gangguan yang
merugikan.
(4) Dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio
tidak optimal dan/atau terdapat kepentingan
umum yang lebih besar, Pemerintah Pusat dapat
mencabut Perizinan Berusaha atau persetujuan
penggunaan spektrum frekuensi radio.
(5) Pemerintah Pusat dapat menetapkan penggunaan
bersama spektrum frekuensi radio.
hlm. 525 OCR
(6) Pemegang Perizinan Berusaha terkait penggunaan
spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk Penyelenggaraan
Telekomunikasi dapat melakukan:
a. kerja sama penggunaan spektrum frekuensi
radio untuk penerapan teknologi baru;
dan/atau
b. pengalihan penggunaan spektrum frekuensi
radio,
den gan Pe nye len ggara Te le komunikasi lainnya.
(71 Kerja sama penggunaan dan/atau pengalihan
penggunaan spektrum frekuensi radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah
Pusat.
(8) Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi
radio dan orbit satelit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), persetujuan penggunaan spektrum
frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penggunaan bersama
spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), serta kerja sama penggunaan
spektrum frekuensi radio dan pengalihan
penggunaan spektrum frekuensi radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 34
(1) Pemegang Perizinan Berusaha dan persetujuan
penggunaan spektrum frekuensi radio
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan
ayat (21 wajib membayar biaya hak penggunaan
spektrum frekuensi radio yang besarannya
didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita
frekuensi radio.
(2) Ketentuan
hlm. 526 OCR
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya hak
penggunaan spektrum frekuensi radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 34A dan Pasal 34B sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 34A
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan
kepada Penyelenggara Telekomunikasi untuk
melakukan pembangunan infrastruktur
Telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan
efisien.
(21 Dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
berperan serta untuk menyediakan fasilitas
bersama infrastruktur pasif Telekomunikasi untuk
digunakan oleh Penyelenggara Telekomunikasi
secara bersama dengan biaya terjangkau.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 34B
(1) Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur pasif
yang dapat digunakan untuk keperluan
Telekomunikasi wajib membuka akses
pemanfaatan infrastruktur pasif dimaksud kepada
Penyelenggara Telekomunikasi.
(21 Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang
Telekomunikasi dan/atau penyiaran dapat
membuka akses pemanfaatan infrastruktur
dimaksud kepada Penyelenggara Telekomunikasi
dan/ atau penyelenggara penyiaran.
hlm. 527 OCR
-5t7-
(3) Pemanfaatan infrastruktur pasif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
kerja sama para pihak secara adil, wajar, dan non-
diskriminatif.
(41 Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kerja sama
para pihak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan
infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
8. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 45
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1),
Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal
25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (ll,
Pasal 29 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat
(1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33
ayat (71, atau Pasal 34 ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
9. Pasal 46 dihapus.
hlm. 528 OCR
10. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
1 1. Pasal 48 dihapus.
Pasal 72
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 42521 diubah sebagai
berikut:
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Lembaga Penyiaran swasta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b adalah Lembaga
Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan
hukum Indonesia yang bidang usahanya
menyelenggarakan jasa Penyiaran Radio atau
Penyiaran Televisi.
l2l Warga negara asing dapat menjadi pengurus
Lembaga Penyiaran swasta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya untuk bidang keuangan dan
bidang teknik.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25 . .
hlm. 529 OCR
Pasal 25
(1) Lembaga Penyiaran berlangganan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d
merupakan Lembaga Penyiaran berbentuk badan
hukum Indonesia yang bidang usahanya
menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan
dan wajib terlebih dahulu memperoleh Perizinan
Berusaha.
(21 Lembaga Penyiaran berlangganan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memancarluaskan atau
menyalurkan materi siarannya secara khusus
kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi-
media, atau media informasi lainnya.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
(1) Penyelenggaraan Penyiaran dapat diselenggarakan
setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(2) Lembaga Penyiaran wajib membayar biaya
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1 ) berdasarkan zonaI daerah penyelenggaraan
Penyiaran yang ditetapkan dengan parameter
tingkat ekonomi setiap zonaf daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan
cakupan wilayah siaran penyelenggaraan
Penyiaran dapat meliputi seluruh Indonesia.
4. Pasal 34 dihapus
5. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 55
hlm. 530 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 55
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2),
Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat
(2), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26 ayat (21,
Pasal 27,Pasal 28, Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat
(2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36
ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal
44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (3),
Pasal 46 ayat (6), Pasal 46 ayat (7), Pasal 46 ayat
(8), Pasal 46 ayat (9), Pasal 46 ayat (10), atau Pasal
46 ayat (11) dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara mata acara yang
bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c. pembatasan durasi dan waktu Siaran;
d. denda administratif;
e. pembekuan kegiatan Siaran untuk waktu
tertentu;
f. tidak diberi perpanjangan Perizinan Berusaha
penyelenggaraan Penyiaran; dan/ atau
g. pencabutan Perizinan Berusaha
penyelenggaraan Penyiaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6 Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 531 OCR
PRES'DEN
Pasal 57
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1),
Pasal 36 ayat (5), atau Pasal 36 ayat (6) yang
dilakukan untuk Penyiaran Radio dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp1.5O0.O00.000,O0
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
(21 Setiap ora.ng yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1),
Pasal 36 ayat (5), atau Pasal 36 ayat (6) yang
dilakukan untuk Penyiaran Televisi dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 58
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
untuk Penyiaran Radio dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
(21 Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
untuk Penyiaran Televisi dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
8. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 60A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 532 OCR
Pasal 60A
(1) Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan dengan
mengikuti perkembangan teknologi, termasuk
migrasi Penyiaran dari teknologi analog ke
teknologi digital.
(21 Migrasi Penyiaran Televisi terestrial dari teknologi
analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan penghentian siaran analog
(analog switch oIfr diselesaikan paling lambat
tanggal 2 November 2022.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi Penyiaran
dari teknologi analog ke teknologi digital
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 16
Pertahanan dan Keamanan
Pasal 73
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
sektor pertahanan dan keamanan, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau
menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang
diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri
Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5343); dan
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168).
Pasal 74
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5343), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan .
hlm. 533 OCR
-s23-
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 1
Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a merupakan:
a. badan usaha milik negara; dan/atau
b. badan usaha milik swasta,
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemadu
utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama
sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua
komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi
alat utama.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2 1
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, KKIP mempunyai tugas
dan wewenang:
a. merumuskan kebijakan nasional yang bersifat
strategis di bidang Industri Pertahanan;
b. menyusun dan membentuk rencana induk
Industri Pertahanan yang berjangka
menengah dan panjang;
c. mengoordinasikan pelaksanaan dan
pengendalian kebijakan nasional Industri
Pertahanan;
d. mengoordinasikan kerja sama luar negeri
dalam rangka memajukan dan
mengembangkan Industri Pertahanan;
e. melakukan sinkronisasi penetapan
kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan antara Pengguna dan Industri
Pertahanan;
hlm. 534 OCR
f. menetapkan standar Industri Pertahanan;
g. merumuskan kebijakan pendanaan dan/atau
pembiayaan Industri Pertahanan;
h. merumuskan mekanisme penjualan dan
pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan
dari luar negeri; dan
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan Industri Pertahanan
secara berkala.
(21 Rancangan rencana induk jangka panjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diajukan kepada DPR untuk mendapatkan
pertimbangan.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
(1) Kegiatan produksi merupakan pembuatan produk
oleh Industri Pertahanan sesuai dengan
perencanaan produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1).
(21 Kegiatan produksi Industri Pertahanan wajib
mengutamakan penggunaan bahan mentah, bahan
baku, dan komponen dalam negeri.
(3) Dalam kegiatan produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikembangkan 2 (dua) fungsi
produksi Industri Pertahanan.
(41 Industri Pertahanan dalam kegiatan produksi
harus terlebih dahulu memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4. Ketentuan .
hlm. 535 OCR
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 52
(1) Kepemilikan modal atas industri alat utama
dimiliki oleh badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik swasta yang mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(21 Badan usaha milik negara dan badan usaha milik
swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menerapkan sistem pengawasan yang diterapkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
(3) Sistem pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi proses produksi sampai dengan
penjualan produk, baik di dalam negeri maupun di
luar negeri.
(41 Kepemilikan modal atas industri komponen utama
dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau
pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman
modal.
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 55
Setiap Orang yang mengekspor dan/atau melakukan
transfer alat peralatan yang digunakan untuk
pertahanan dan keamanan negara lain wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
6 Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 56
hlm. 536 OCR
Pasal 56
(1) Pemasaran Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan dilakukan dengan memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(21 Dalam rangka pertimbangan kepentingan strategis
nasional, DPR dapat melarang atau memberikan
pengecualian penjualan produk Alat Peralatan
Pertahanan dan Keamanan tertentu sesuai dengan
politik luar negeri yang dijalankan Pemerintah
Pusat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian Perizinan
Berusaha terkait pemasaran Alat Peralatan
Pertahanan dan Keamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 66
Setiap Orang dilarang membocorkan informasi yang
bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun
teknologi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan bagi
pertahanan dan keamanan.
Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 67
Setiap Orang dilarang memproduksi Alat Peralatan
Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
9 Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 537 OCR
Pasal 68
Setiap Orang dilarang menjual, mengekspor, dan/atau
melakukan transfer Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
10. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 69
Setiap Orang dilarang membeli dan/atau mengimpor
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
1 1. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 69A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 69A
(1) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55, Pasal 56, Pasal 67, Pasal 68, dan
Pasal 69 dilakukan oleh instansi pemerintah,
kegiatan tersebut wajib mendapatkan persetujuan
dari Pemerintah Pusat.
(21 Perizinan Berusaha dan persetujuan dari
Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
Pasal 55, Pasal 56, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal
69, dan persetujuan dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta surat
keterangan kelaikan Alat Peralatan Pertahanan
dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
hlm. 538 OCR
12. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 72
(1) Setiap Orang yang memproduksi Alat Peralatan
Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh
lima miliar rupiah).
13. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 73
(1) Setiap Orang yang menjual, mengekspor, dan/atau
melakukan transfer Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua
ratus miliar rupiah).
(21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar rupiah).
14. Ketentuan
hlm. 539 OCR
14. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 74
(1) Setiap Orang yang mengekspor dan/atau
melakukan transfer alat peralatan yang digunakan
untuk keperluan pertahanan dan keamanan
negara lain tanpa memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah).
(21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar rupiah).
15. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 75
Setiap Orang yang membeli dan/atau mengimpor Alat
Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 dan persetujuan dari
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69A dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 75
Ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
hlm. 540 OCR
Pasal 15
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Kepolisian
Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
a. menerima laporan dan/atau pengaduan;
b. membantu menyelesaikan perselisihan warga
masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban
umum;
c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya
penyakit masyarakat;
d. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan
perpecahan atau mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa;
e. mengeluarkan Peraturan Kepolisian dalam lingkup
kewenangan administratif Kepolisian;
f. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai
bagian dari tindakan Kepolisian dalam rangka
pencegahan;
g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta
memotret seseorang;
i. mencari keterangan dan barang bukti;
j. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal
Nasional;
k. mengeluarkan surat izin dan/atau surat
keterangan yang diperlukan dalam rangka
pelayanan masyarakat;
1. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang
dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan
instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan
m. menerima dan menyimpan barang temuan untuk
sementara waktu.
(21 Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang:
a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan
keramaian umum dan kegiatan masyarakat
lainnya;
hlm. 541 OCR
b. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor;
c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan
bermotor;
d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e. memberikan izin dan melakukan pengawasan
senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
f. memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan
pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa
pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Perizinan
Berusaha;
g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih
aparat Kepolisian khusus dan petugas
pengamanan swakarsa dalam bidang teknis
Kepolisian;
h. melakukan kerja sama dengan Kepolisian negara
lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan
internasional;
i. melakukan pengawasan fungsional Kepolisian
terhadap orang asing yang berada di wilayah
Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam
organisasi Kepolisian internasional; dan
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk
dalam lingkup tugas Kepolisian.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
hlm. 542 OCR
Bagian Kelima
Penyederhanaan Persyaratan Investasi pada Sektor Tertentu
Paragraf 1
Umum
Pasal 76
Untuk mempermudah masyarakat terutama Pelaku Usaha
dalam melakukan investasi pada sektor tertentu yaitu
penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta
Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan
pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724:.
b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); dan
c. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 48671.
Paragraf 2
Penanaman Modal
Pasal 77
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan .
hlm. 543 OCR
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku dan
menjadi acuan utama bagi Penanaman Modal di semua
sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan
Penanaman Modal, kecuali bidang usaha yang
dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal atau
kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh
Pemerintah Pusat.
(21 Bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. budi daya dan industri narkotika golongan I;
b. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau
kasino;
c. penangkapan spesies ikan yang tercantum
dalam Appendix I Convention on International
Trade in Endangered Species of Wild Fauna
and Flora (CITES);
d. pemanfaatan atau pengambilan koral dan
pemanfaatan atau pengambilan karang dari
alam yang digunakan untuk bahan
bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan
souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau
koral mati (recent death coral) dari alam;
e. industri pembuatan senjata kimia; dan
f. industri bahan kimia industri dan industri
bahan perusak lapisan ozon.
hlm. 544 OCR
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya memberikan kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah dalam
pelaksanaan Penanaman Modal berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan Pemerintah Pusat.
(21 Pelindungan dan pemberdayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pembinaan dan
pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil,
dan menengah melalui:
a. program kemitraan;
b. pelatihan sumber daya manusia;
c. peningkatan daya saing;
d. pemberian dorongan inovasi dan perluasan
pasar;
e. akses pembiayaan; dan
f. penyebaran informasi yang seluas-luasnya.
(3) Program kemitraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a merupakan kemitraan
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di
bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
hlm. 545 OCR
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1) Pemerintah Pusat memberikan fasilitas kepada
Penanam Modal yang melakukan Penanaman
Modal.
(21 Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada
Penanaman Modal yang:
a. melakukan perluasan usaha; atau
b. melakukan Penanaman Modal baru.
(3) Penanaman Modal yang mendapat fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 minimal
memenuhi kriteria:
a. menyerap banyak tenaga kerja;
b. termasuk skala prioritas tinggi;
c. termasuk pembangunan infrastruktur;
d. melakukan alih teknologi;
e. melakukan industri pionir;
f. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal,
daerah perbatasan, atau daerah lain yang
dianggap perlu;
g. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
h. melaksanakan kegiatan penelitian,
pengembangan, dan inovasi;
i. bermitra dengan usaha mikro, kecil,
menengah, atau koperasi;
j. industri yang menggunakan barang modal
atau mesin atau peralatan yang diproduksi di
dalam negeri; dan/atau
k. termasuk pengembangan usaha pariwisata.
(41 Bentuk fasilitas yang diberikan kepada Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
5. Ketentuan .
hlm. 546 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
(1) Penanam Modal yang melakukan Penanaman
Modal di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(21 Pengesahan pendirian badan usaha Penanaman
Modal Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum
atau tidak berbadan hukum dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pengesahan pendirian badan usaha Penanaman
' Modal Asing yang berbentuk perseroan terbatas
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Perusahaan Penanaman Modal yang akan
melakukan kegiatan usaha wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Paragraf 3
Perbankan
Pasal 78
Ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor I82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 37901 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Bank Umum dapat didirikan oleh:
hlm. 547 OCR
a. warga negara Indonesia;
b. badan hukum Indonesia; atau
c. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia dengan warga negara asing dan/atau
badan hukum asing secara kemitraan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian
yang wajib dipenuhi pihak-pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Paragraf 4
Perbankan Syariah
Pasal 79
Ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4867) diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau
dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia;
b. badan hukum Indonesia;
c. Pemerintah Daerah; atau
d. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia dengan warga negara asing dan/atau
badan hukum asing secara kemitraan.
(21 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat
didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia yang seluruhnya dimiliki oleh warga
negara Indonesia;
b. Pemerintah Daerah; atau
c. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b.
(3) Maksimum .
hlm. 548 OCR
(3) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh
badan hukum asing ditentukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penanaman modal.
BAB IV
KETENAGAKERJAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 80
Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja
dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh
dalam mendukung ekosistem investasi, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah,
menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa
ketentuan yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279;
b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaSQ;
c' Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); dan
d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6141).
hlm. 549 OCR
Bagian Kedua
Ketenagakerjaan
Pasal 81
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh:
lembaga Pelatihan Kerja pemerintah;
lembaga Pelatihan Kerja swasta; atau
lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan.
(2) Pelatihan Kerja dapat diselenggarakan di tempat
pelatihan atau tempat kerja.
(3) Lembaga Pelatihan Kerja pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam
menyelenggarakan Pelatihan Kerja dapat bekerja
sama dengan swasta.
(41 Lembaga Pelatihan Kerja pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan lembaga
Pelatihan Kerja Perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c mendaftarkan
kegiatannya kepada instansi yang bertanggung
jawab di bidang Ketenagakerjaan di
kabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Lembaga Pelatihan Kerja swasta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b wajib
memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Bagi...
a-
b.
c.
hlm. 550 OCR
REPUBUK TNDONESIA
(2) Bagi lembaga Pelatihan Kerja swasta yang terdapat
penyertaan modal asing, Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Pemerintah Pusat.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 37
(1) Pelaksana penempatan Tenaga Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas:
a instansi pemerintah yang bertanggung jawab
di bidang Ketenagakerjaan; dan
b lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta.
(21 Lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dalam melaksanakan Pelayanan Penempatan
Tenaga Kerja wajib memenuhi Perizinan Berusaha
yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 42
(1) Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan
Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah
Pusat.
l2l Pemberi Kerja orang perseorangan dilarang
mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
hlm. 551 OCR
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi:
a- direksi atau komisaris dengan kepemilikan
saham tertentu atau pemegang saham sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor
perwakilan negara asing; atau
c. Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan oleh
Pemberi Kerja pada jenis kegiatan produksi
yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi,
Perusahaan rintisan (start-upl berbasis
teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian
untuk jangka waktu tertentu.
(4) Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di
Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk
jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki
kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan
diduduki.
(5) Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan
yang mengurusi personalia.
(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (41
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5. Pasal 43 dihapus
6. Pasal 44 dihapus
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 45
(1) Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing wajib:
a- menunjuk Tenaga Kerja warga negara
Indonesia sebagai tenaga pendamping Tenaga
Kerja Asing yang dipekerjakan untuk alih
teknologi dan alih keahlian dari Tenaga Kerja
Asing;
b. melaksanakan
hlm. 552 OCR
b. melaksanakan pendidikan dan Pelatihan Kerja
bagi Tenaga Kerja warga negara Indonesia
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang
sesuai dengan kualifikasi jabatan yang
diduduki oleh Tenaga Kerja Asing; dan
c. memulangkan Tenaga Kerja Asing ke negara
asalnya setelah Hubungan Kerjanya berakhir.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi Tenaga
Kerja Asing yang menduduki jabatan tertentu.
8. Pasal 46 dihapus.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 47
(1) Pemberi Kerja wajib membayar kompensasi atas
setiap Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakannya.
(21 Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi instansi
pemerintah, perwakilan negara asing, badan
internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan,
dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
10. Pasal 48 dihapus.
11. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Tenaga
Kerja Asing diatur dalam Peraturan Pemerintah.
hlm. 553 OCR
12. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 56
(1) Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau
untuk waktu tidak tertentu.
(21 Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a- jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.
l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja
waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau
selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
13. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 57
(1) Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat secara
tertulis serta harus menggunakan bahasa
Indonesia dan huruf latin.
(21 Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat
dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila
kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara
keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu
tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
14. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 554 OCR
Pasal 58
(1) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat
mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(21 Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa
percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal
demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
15. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 59
(1) Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat
untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan
sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai
dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang
sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya
dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru, atau produk tambahan
yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau
kegiatannya bersifat tidak tetap.
(21 Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat
diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi
perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat
atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas
waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu
tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
16. Ketentuan
hlm. 555 OCR
16. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 61
(1) Perjanjian Kerja berakhir apabila:
a- Pekerja/Buruh meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;
c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. adanya putusan pengadilan dan/atau
putusan lembaga penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap; atau
e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang
dicantumkan dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya Hubungan Kerja.
(21 Perjanjian Kerja tidak berakhir karena
meninggalnya Pengusaha atau beralihnya hak atas
Perusahaan yang disebabkan penjualan,
pewarisan, atau hibah.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak
Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab
Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam
perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-
hak Pekerja/Buruh.
(41 Dalam hal Pengusaha orang perseorangan
meninggal dunia, ahli waris Pengusaha dapat
mengakhiri Perjanjian Kerja setelah merundingkan
dengan Pekerja/Buruh.
(5) Dalam hal Pekerja/Buruh meninggal dunia, ahli
waris Pekerja/Buruh berhak mendapatkan hak-
haknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan atau hak-hak yang telah
diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
L7. Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 556 OCR
Pasal 61A
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1)
huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan
uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh.
(21 Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai
. dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan
yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
18. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 64
(1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan
lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat
secara tertulis.
(2) Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
19. Pasal 65 dihapus.
20. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 66
(1) Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya
dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya
didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat
secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu
maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(2) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah dan
kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta
perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-
kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab
Perusahaan alih daya.
hlm. 557 OCR
(3) Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan
Pekerj a/ Buruh berdasarkan perj anj ian kerja a waktu
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus
mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak
bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian
Perusahaan alih daya dan sepanjang objek
pekerjaannya tetap ada.
(41 Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib
memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan
oleh Pemerintah Pusat.
(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 harus memenuhi norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan
Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
21. Judul Paragraf 1 pada BAB X diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Paragraf 1
Penyandang Disabilitas
22. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 67
(1) Pengusaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja
penyandang disabilitas wajib memberikan
perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat
kedisabilitasan.
(21 Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 558 OCR
23. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 77
(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan
waktu kerja.
(21 Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh)jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau
pekerjaan tertentu.
(4) Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada
sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
24. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 78
(1) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a- ada persetujuan Pekerja/Buruh yang
bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan
paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari
dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu)
minggu.
(2) Pengusaha
hlm. 559 OCR
(21 Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh
melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib membayar Upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi
sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja
lembur dan Upah kerja lembur diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
25. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 79
(1) Pengusaha wajib memberi:
a- waktu istirahat; dan
b. cuti.
(21 Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh
paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit
setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat)
jam terus-menerus, dan waktu istirahat
tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6
(enam) hari kerja dalam I (satu) minggu.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu
cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari
kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan
bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus
menerus.
(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama.
(5) Selain.
hlm. 560 OCR
I'RESIDEN
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3),
Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat
panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
26. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 84
Setiap Pekerja/Buruh yang menggunakan hak waktu
istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat(21
huruf b, ayat (3), ayat (5), Pasal 80, dan Pasal 82 berhak
mendapat Upah penuh.
27. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 88
(1) Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
(21 Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan
pengupahan sebagai salah satu upaya
mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
a Upah minimum;
h struktur dan skala Upah;
c. Upah kerja lembur;
d Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak
melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
e bentuk dan cara pembayaran Upah;
f hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan
Upah; dan
g Upah sebagai dasar perhitungan atau
pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan
pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
hlm. 561 OCR
28. Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 6 (enam)
pasal, yakni Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D,
Pasal 88E, dan Pasal 88F sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 88A
(1) Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat
terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh
dengan Pengusaha dan berakhir pada saat
putusnya Hubungan Kerja.
(21 Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah
yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
(3) Pengusaha wajib membayar Upah kepada
Pekerja/ Buruh sesuai dengan kesepakatan.
(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas
kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerj a/ Buruh
atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak boleh
lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 lebih rendah atau bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan,
kesepakatan tersebut batal demi hukum dan
pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Pengusaha yang karena kesengajaan atau
kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan
pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai
dengan persentase tertentu dari Upah
Pekerja/Buruh.
hlm. 562 OCR
-s52-
(71 Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran
karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat
dikenakan denda.
(8) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada
Pengusaha dan/atau Pekerja/Buruh dalam
pembayaran Upah.
Pasal 88B
(1) Upah ditetapkan berdasarkan:
a satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah
berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 88C
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum
provinsi.
(2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum
kabupaten/kota.
(3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dalam hal hasil penghitungan Upah minimum
kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum
provinsi.
(4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi
ekonomi dan Ketenagakerjaan.
(5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41
menggunakan data yang bersumber dari lembaga
yang berwenang di bidang statistik.
(6) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah
minimum dan akan menetapkan Upah minimum,
penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat
tertentu.
(7) Ketentuan . ,
hlm. 563 OCR
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 dan syarat tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 88D
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 dihitung dengan
menggunakan formula penghitungan Upah
minimum.
(2) Formula penghitungan Upah minimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan variabel pertumbuhan
ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula
penghitungan Upah minimum diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 88E
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 berlaku bagi
Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1
(satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
(21 Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah
dari Upah minimum.
Pasal 88F
Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan
formula penghitungan Upah minimum yang berbeda
dengan formula penghitungan Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).
29. Pasal 89 dihapus.
30. Pasal 90 dihapus.
31 . Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 90A dan Pasal 908 sehingga berbunyi
sebagai berikut:
hlm. 564 OCR
Pasal 90A
Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di
Perusahaan.
Pasal 90B
(1) Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan
bagi usaha mikro dan kecil.
(21 Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan
Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
(3) Kesepakatan Upah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase
tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat
berdasarkan data yang bersumber dari lembaga
yang berwenang di bidang statistik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah bagi usaha
mikro dan kecil diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
32. Pasal 91 dihapus.
33. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 92
(1) Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala
Upah di Perusahaan dengan memperhatikan
kemampuan Perusahaan dan produktivitas.
(2) Struktur dan skala Upah digunakan sebagai
pedoman Pengusaha dalam menetapkan Upah bagi
Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu)
tahun atau lebih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan
skala Upah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
hlm. 565 OCR
34. Di antara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 92A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 92A
Pengusaha melakukan peninjauan Upah secara berkala
dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan
produktivitas.
35. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 94
Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan
tunjangan tetap, besarnya Upah pokok paling sedikit
75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok
dan tunjangan tetap.
36. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 95
(1) Dalam hal Perusahaan dinyatakan pailit atau
dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang
belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan
utang yang didahulukan pembayarannya.
(21 Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum
pembayaran kepada semua kreditur.
(3) Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didahulukan
pembayarannya atas semua kreditur kecuali para
kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
37. Pasal 96
hlm. 566 OCR
Pasal 96 dihapus.
Pasal 97 dihapus.
39. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 98
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan
kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
dalam perumusan kebijakan pengupahan serta
pengembangan sistem pengupahan dibentuk
dewan pengupahan.
(21 Dewan pengupahan terdiri atas unsur pemerintah,
organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat
Buruh, pakar, dan akademisi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara
pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan,
serta tugas dan tata kerja dewan pengupahan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
40. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 151
(1) Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus
mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja.
(21 Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat
dihindari, maksud dan alasan Pemutusan
Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha
kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat
Pekerja/Serikat Buruh.
hlm. 567 OCR
(3) Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan
menolak Pemutusan Hubungan Kerja,
penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib
dilakukan melalui perundingan bipartit antara
Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau
Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
(41 Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan
kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan
mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial.
41. Di antara Pasal 151 dan Pasal 152 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 151A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 151A
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
151 ayat (21 tidak perlu dilakukan oleh Pengusaha
dalam hal:
a. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan
sendiri;
b. Pekerja/Buruh dan Pengusaha berakhir Hubungan
Kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu
tertentu;
c. Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun sesuai
dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
atau Perjanjian Kerja Bersama; atau
d. Pekerja/Buruh meninggal dunia.
42. Pasal 152 dihapus.
43. Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 153
(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan
alasan:
a. berhalangan
hlm. 568 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
a- berhalangan masuk kerja karena sakit
menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara
terus-menerus;
b. berhalangan menjalankan pekerjaannya
karena memenuhi kewajiban terhadap negara
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. menjalankan ibadah yang diperintahkan
agamanya;
d. menikah;
e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau
menyusui bayinya;
f. mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan
perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di
dalam satu Perusahaan;
g. mendirikan, menjadi anggota dan/atau
pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau
di dalam jam kerja atas kesepakatan
Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang
berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang
melakukan tindak pidana kejahatan;
i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku,
warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi
fisik, atau status perkawinan; dan
j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat
kecelakaan kerja, atau sakit karena
Hubungan Kerja yang menurut surat
keterangan dokter yang jangka waktu
penyembuhannya belum dapat dipastikan.
hlm. 569 OCR
(21 Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan
dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib
mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang
bersangkutan.
44. Pasal 154 dihapus.
45. Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 154A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 154A
(1) Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena
alasan:
a- Perusahaan melakukan penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan
Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak
bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau
Pengusaha tidak bersedia menerima
Pekerja/Buruh;
b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti
dengan Penutupan Perusahaan atau tidak
diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang
disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena
Perusahaan mengalami kerugian secara terus
menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan
memaksa (force majeur;
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan
kewajiban pembayaran utang;
f. Perusahaan pailit;
g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan
Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh
dengan alasan Pengusaha melakukan
perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau
mengancam Pekerja/ Buruh;
hlm. 570 OCR
REPUBLIK INDONESI,A
2. membujuk dan/atau menyuruh
Pekerja/Buruh untuk melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan ;
3. tidak membayar Upah tepat pada waktu
yang telah ditentukan selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut atau lebih,
meskipun Pengusaha membayar Upah
secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah
dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh;
5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk
melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang
membahayakan jiwa, keselamatan,
kesehatan, dan kesusilaan
Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada
Perjanjian Kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial yang
menyatakan Pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf
g terhadap permohonan yang diajukan oleh
Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan
untuk melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja;
i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas
kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan pengunduran
diri secara tertulis selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
mulai pengunduran diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap melaksanakan kewajibannya
sampai tanggal mulai pengunduran diri;
hlm. 571 OCR
j. Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari
kerja atau lebih berturut-turut tanpa
keterangan secara tertulis yang dilengkapi
dengan bukti yang sah dan telah dipanggil
oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan
tertulis;
k Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama dan sebelumnya telah diberikan
surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga
secara berturut-turut masing-masing berlaku
untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali
ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama;
1. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan
pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat
ditahan pihak yang berwajib karena diduga
melakukan tindak pidana;
m. Pekerja/Buruh mengalami sakit
berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan
kerja dan tidak dapat melakukan
pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/Buruh meninggal dunia.
(21 Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
ditetapkan alasan Pemutusan Hubungan Kerja
lainnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
46. Pasal 155 dihapus.
47. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 572 OCR
Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja,
Pengusaha wajib membayar uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima.
(21 Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu)
bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan
Upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan
Upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan
Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi
kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan
Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan
Upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan)
bulan Upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9
(sembilan) bulan Upah.
(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan
Upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
Upah;
hlm. 573 OCR
-s63-
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4
(empat) bulan Upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5
(lima) bulan Upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6
(enam) bulan Upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun,
7 (tujuh) bulan Upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat)
tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau
lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a- cuti tahunan yang belum diambil dan belum
gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk
Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat
Pekerja/ Buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
Kerja Bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
48. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 574 OCR
REPUELIK TNDONESIA
Pasal 157
(1) Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar
perhitungan uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja terdiri atas:
a- Upah pokok; dan
b. tunjangan tetap yang diberikan kepada
Pekerja/ Buruh dan keluarganya.
(21 Dalam hal penghasilan Pekerja/Buruh dibayarkan
atas dasar perhitungan harian, Upah sebulan sama
dengan 30 (tiga puluh) dikalikan Upah sehari.
(3) Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas
dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan
sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua
belas) bulan terakhir.
(4) Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) lebih rendah dari Upah minimum,
Upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon
adalah Upah minimum yang berlaku di wilayah
domisili Perusahaan.
49. Di antara Pasal 157 dan Pasal 158 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 157A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 157A
(1) Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus
tetap melaksanakan kewajibannya.
(21 Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing
kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam proses
Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap
membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa
diterima Pekerja/Buruh.
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya
proses penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial sesuai tingkatannya.
50. Pasal 158
hlm. 575 OCR
50. Pasal 158 dihapus
51. Pasal 159 dihapus
52. Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 160
(1) Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang
berwajib karena diduga melakukan tindak pidana,
Pengusaha tidak wajib membayar Upah, tetapi
wajib memberikan bantuan kepada keluarga
Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya
dengan ketentuan sebagai berikut:
a- untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25o/o (dua
puluh lima persen) dari Upah;
b. untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga
puluh lima persen) dari Upah;
c. untuk 3 (tiga) orang tanggungant, 45o/o (empat
puluh lima persen) dari Upah;
d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih,
50% (lima puluh persen) dari Upah.
(21 Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak hari pertama Pekerja/Buruh
ditahan oleh pihak yang berwajib.
(3) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh yang
setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan
pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam
proses perkara pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
l4l Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana
sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berakhir dan
Pekerja/Buruh dinyatakan tidak bersalah,
Pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja/Buruh
kembali.
hlm. 576 OCR
53. Pasal 161 dihapus.
54. Pasal 162 dihapus.
55. Pasal 163 dihapus.
56. Pasal 164 dihapus.
57. Pasal 165 dihapus.
58. Pasal 166 dihapus.
59. Pasal 167 dihapus.
60. Pasal 168 dihapus.
61. Pasal 169 dihapus.
62. Pasal 170 dihapus.
63. Pasal 171 dihapus.
64. Pasal 172 dihapus.
65. Pasal 184 dihapus.
66. Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 185
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-566-
(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana
sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan
Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah, Pengusaha
dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal
69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3),
Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1),
atau Pasal 160 ayat (41 dikenai sanksi pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak
hlm. 577 OCR
(21 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tindak pidana kejahatan.
67. Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 186
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3),
atau Pasal 93 ayat (2), dikenai sanksi pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah).
(21 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
68. Ketentuan Pasal 187 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 187
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat
(1), Pasal 7l ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (21,
Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85
ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana
kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(21 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
69. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 578 OCR
Pasal 188
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat
(1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111
ayat (3), Pasal 114, atau Pasal 148 dikenai sanksi
pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
70. Ketentuan Pasal 190 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 190
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya mengenakan sanksi
administratif atas pelanggaran ketentuan-
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 25, Pasal
37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2),, Pasal 42 ayat (ll,
Pasal 47 ayat (1), Pasal 61A, Pasal 66 ayat (4), Pasal
87, Pasal 92, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), atau
Pasal 160 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang ini
serta peraturan pelaksanaannya.
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
71. Di antara Pasal 191 dan Pasal 192 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 191A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 191A
hlm. 579 OCR
Pasal 191A
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini:
a. untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku,
yaitu Upah minimum yang telah ditetapkan
berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai
pengupahan.
b. bagi Perusahaan yang telah memberikan Upah
lebih tinggi dari Upah minimum yang ditetapkan
sebelum Undang-Undang ini, Pengusaha dilarang
mengurangi atau menurunkan Upah.
Bagian Ketiga
Jenis Program Jaminan Sosial
Pasal 82
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4456) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian; dan
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu)
Bagian yakni Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan
Pekerjaan sehingga berbunyi sebagai berikut:
hlm. 580 OCR
Bagian Ketujuh
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pasal 46A
(1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan
kehilangan pekerjaan.
(21 Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan
oleh badan penyelenggara Jaminan Sosial
ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 46E}
(1) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan
secara nasional berdasarkan prinsip Asuransi
Sosial.
(2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan
untuk mempertahankan derajat kehidupan yang
layak pada saat pekerja/buruh kehilangan
pekerjaan.
Pasal 46C
(1) Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah
setiap orang yang telah membayar Iuran.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar
oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 46D
(1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa
uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan
pelatihan kerja.
hlm. 581 OCR
(21 Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6
(enam) bulan upah.
(3) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima oleh Peserta setelah mempunyai masa
kepesertaan tertentu.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Manfaat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa
kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 46E
(1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan
berasal dari:
a. modal awal pemerintah;
b. rekomposisi Iuran program jaminan sosial;
dan/atau
c. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan
jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pasal 83
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5256) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 582 OCR
Pasal 6
(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program
jaminan kesehatan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan
program:
a- jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun;
d. jaminan kematian; dan
e. jaminan kehilangan pekerjaan.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (21 huruf a berfungsi
menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
(21 BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berfungsi
menyelenggarakan program jaminan kecelakaan
kerja, program jaminan kematian, program
jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan
program jaminan kehilangan pekerjaan.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 42
(1) Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling
banyak Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
hlm. 583 OCR
(2) Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (1) huruf a untuk program jaminan kehilangan
pekerjaan ditetapkan paling sedikit
Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah)
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Bagian Kelima
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 84
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6141)
diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pekerja Migran lndonesia adalah setiap
tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat
sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar
negeri dan terdaftar di instansi pemerintah
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
2. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga
negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah
melakukan pekerjaan dengan menerima upah di
luar wilayah Republik Indonesia.
3. Keluarga Pekerja Migran Indonesia adalah suami,
istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan
karena putusan dan/atau penetapan pengadilan,
baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal
bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
SK No l7l584A
hlm. 584 OCR
REPUBLIK INOONESIA
4. Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah
Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar
negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.
5. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah
segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon
Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran
Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan
terjaminnya pemenuhan haknya dalam
keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama
bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum,
ekonomi, dan sosial.
6. Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan
aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak
pendaftaran sampai pemberangkatan.
7. Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan
aktivitas untuk memberikan pelindungan selama
Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya
berada di luar negeri.
8. Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan
aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak
Pekerja Migran lndonesia dan anggota keluarganya
tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke
daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi
pekerja produktif.
9. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
adalah badan usaha berbadan hukum perseroan
terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari
Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan
pelayanan penempatan Pekerja a Migran Indonesia.
10. Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan
usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan
penempatan yang bertanggung jawab
menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada
Pemberi Kerja.
11. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan
hukum pemerintah, badan hukum swasta,
dan/atau perseorangan di negara tujuan
penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran
Indonesia.
hlm. 585 OCR
12. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah
perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau
Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban
setiap pihak dalam rangka penempatan dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara
tujuan penempatan.
13. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia
yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan
adalah perjanjian tertulis antara pelaksana
penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon
Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan
kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan
Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan
penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
14. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara
Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang
memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap
pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan
selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
15. Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh
pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan
penempatan yang memuat persetujuan untuk
masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang
bersangkutan.
16. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah
izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat
kepada badan usaha berbadan hukum lndonesia
yang akan menjadi Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia.
17. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang
diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang
digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja
Migran Indonesia.
18. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk
pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat
agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya
yang layak.
hlm. 586 OCR
19. Orang adalah orang perseorangan dan/atau
korporasi.
20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah
badan hukum yang menyelenggarakan program
Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
21. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
23. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
24. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang
selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia
adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan
konsuler Republik Indonesia yang secara resmi
mewakili dan memperjuangkan kepentingan
bangsa, negara, dan pemerintah Republik
Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan
penempatan atau pada organisasi internasional.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan.
26. Badan adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana
kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
2 Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 587 OCR
Pasal 51
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b
wajib memiliki izin yang memenuhi Perizinan
Berusaha dan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada
pihak lain.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 53
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
dapat membentuk kantor cabang di luar wilayah
domisili kantor pusatnya.
(21 Kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
menjadi tanggung jawab kantor pusat Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
(3) Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(41 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus memenuhi norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 588 OCR
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 57
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
harus menyerahkan pembaruan data paling lambat
30 (tiga puluh) hari kerja.
(21 Dalam hal Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia tidak menyerahkan pembaruan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia diizinkan
untuk memperbarui izin paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja dengan membayar denda
keterlambatan.
(3) Ketentuan mengenai denda keterlambatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5. Di antara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 89A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 89A
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, pengertian
atau makna SIP3MI dalam Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan mengenai
Perizinan Berusaha.
BAB V
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA
MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Bagian Kesatu
Umum
hlm. 589 OCR
Pasal 85
Untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan Koperasi dan UMK-M, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau
menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang
diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866); dan
c. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6760l..
Bagian Kedua
Koperasi
Pasal 86
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) diubah
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk paling sedikit oleh 9
(sembilan) orang.
(21 Koperasi Sekunder dibentuk oleh paling sedikit 3
(tiga) Koperasi.
hlm. 590 OCR
Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2 1
(1) Perangkat organisasi Koperasi terdiri atas:
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus; dan
c. Pengawas.
(21 Selain memiliki perangkat organisasi Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi
yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah wajib memiliki dewan pengawas
syariah.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya
diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga.
(3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, daurt
ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 591 OCR
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(21 Usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan secara tunggal usaha atau
serba usaha.
(3) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota Koperasi dalam
rangka menarik masyarakat menjadi anggota
Koperasi.
(41 Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
berperan utama di segala bidang kehidupan
ekonomi rakyat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha
Koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44A
(1) Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah.
(21 Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempunyai dewan pengawas syariah.
(3) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 terdiri atas 1 (satu) orang atau lebih
yang memahami syariah dan diangkat oleh Rapat
Anggota.
(41 Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 bertugas memberikan nasihat dan
saran kepada Pengurus serta mengawasi kegiatan
Koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah.
hlm. 592 OCR
(5) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 selanjutnya mendapatkan pembinaan
atau pengembangan kapasitas oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi yang
menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pasal 87
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
48i66l' diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat
memuat modal usaha, indikator kekayaan bersih,
hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi,
insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah
lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga
kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
2 Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 593 OCR
Pasal 12
(1) Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e ditujukan untuk:
a. menyederhanakan tata cara dan jenis
Perizinan Berusaha dengan sistem pelayanan
terpadu satu pintu; dan
b. membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi
Usaha Mikro dan memberikan keringanan
biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara Perizinan Berusaha diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2 1
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menyediakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro dan
Kecil.
(21 Badan Usaha Milik Negara menyediakan
Pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan
yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil
dalam bentuk pemberian pinjaman, Penjaminan,
hibah, dan Pembiayaan lainnya.
(3) Usaha Besar nasional dan asing menyediakan
Pembiayaan yang dialokasikan kepada Usaha
Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian
pinjaman, Penjaminan, hibah, dan Pembiayaan
lainnya.
(4) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Dunia
Usaha memberikan hibah, mengusahakan
bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber
Pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat
untuk Usaha Mikro dan Kecil.
(5) Pemerintah
hlm. 594 OCR
REPI,TBLIK INDONESIA
(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya memberikan insentif
dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan,
keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk
insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan kepada Dunia
Usaha yang menyediakan Pembiayaan bagi Usaha
Mikro dan Kecil.
Pasal 25 dihapus
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma;
b. subkontrak'
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. rantai pasok; dan
g. bentuk-bentuk kemitraan lain.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
(1) Pelaksanaan Kemitraan dengan pola perdagangan
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf d, dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama
pemasaran atau penyediaan lokasi usaha dari
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh Usaha
Besar yang dilakukan secara terbuka.
hlm. 595 OCR
(2) Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang
diperlukan oleh Usaha Besar dilakukan dengan
mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha
Kecil atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi
standar mutu barang dan jasa yang diperlukan.
(3) Pengaturan sistem pembayaran dilakukan dengan
tidak merugikan salah satu pihak.
Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32A
Dalam pelaksanaan Kemitraan dengan pola rantai
pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f,
dapat dilakukan melalui kegiatan dari Usaha Mikro dan
Kecil oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar paling
sedikit meliputi:
a. pengelolaan perpindahan produk yang dilakukan
oleh perusahaan dengan penyedia bahan baku;
b. pendistribusian produk dari perusahaan ke
konsumen; dan/atau
c. pengelolaan ketersediaan bahan baku, pasokan
bahan baku serta proses fabrikasi.
Penjelasan Pasal 35 diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan.
Bagian Keempat
Basis Data Tunggal
Pasal 88
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan
UMK-M yang terintegrasi.
(2) Hasil
hlm. 596 OCR
(2) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai basis data tunggal UMK-M.
(3) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
wajib digunakan sebagai pertimbangan untuk
menentukan kebijakan mengenai UMK-M.
(4) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disajikan secara tepat waktu, akurat, dan tepat guna
serta dapat diakses oleh masyarakat.
(5) Pemerintah Pusat melakukan pembaharuan sistem
informasi dan basis data tunggal paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dibentuk dalam jangka waktu paling lama tanggal 2
November 2022.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai basis data tunggal
UMK-M diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil
Pasal 89
(1) Pemerintah Pusat mendorong implementasi pengelolaan
terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster
melalui sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan pemangku kepentingan terkait.
(2) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kumpulan kelompok Usaha Mikro dan Kecil yang terkait
dalam:
a. suatu rantai produk umum;
b. ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja
yang serupa; atau
c. penggunaan teknologi yang serupa dan saling
melengkapi secara terintegrasi.
hlm. 597 OCR
(3) Saling melengkapi secara terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan di lokasi
klaster dengan tahap pendirian/legalisasi, pembiayaan,
penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi, dan
pemasaran produk Usaha Mikro dan Kecil melalui
perdagangan elektronik/ non elektronik.
(41 Penentuan lokasi klaster Usaha Mikro dan Kecil disusun
dalam program Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dengan memperhatikan pemetaan potensi,
keunggulan daerah, dan strategi penentuan lokasi
usaha.
(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
melaksanakan pendampingan sebagai upaya
pengembangan Usaha Mikro dan Kecil untuk memberi
dukungan manajemen, sumber daya manusia,
anggaran, serta sarana dan prasarana.
(6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
menyediakan dukungan sumber daya manusia,
anggaran, serta sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan fasilitas yang
meliputi:
a. lahan lokasi klaster;
b. aspek produksi;
c. infrastruktur;
d. rantai nilai;
e. pendirian badan hukum;
f. sertifikasi dan standardisasi;
g. promosi;
h. pemasaran;
i. digitalisasi; dan
j. penelitian dan pengembangan.
(71 Pemerintah Pusat mengoordinasikan pengelolaan
terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster.
hlm. 598 OCR
(8) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi pengelolaan
terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan terpadu
Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
Kemitraan
Pasal 90
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya wajib memfasilitasi,
mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan
Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan Koperasi,
Usaha Mikro, dan Usaha Kecil yang bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi dan level usaha.
(21 Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup proses alih keterampilan di bidang produksi
dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya
manusia, dan teknologi.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka
kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan kemitraan antara Usaha
Menengah dan Usaha Besar dengan Koperasi, Usaha
Mikro, dan Usaha Kecil.
(5) Pemerintah Pusat mengatur pemberian insentif kepada
Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan
kemitraan dengan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha
Kecil melalui inovasi dan pengembangan produk
berorientasi ekspor, penyerapan tenaga kerja,
penggunaan teknologi tepat guna dan ramah
lingkungan, serta menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan.
(6) Ketentuan. .
hlm. 599 OCR
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Kemudahan Perizinan Berusaha
Pasal 9 1
(1) Dalam rangka kemudahan Perizinan Berusaha,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya wajib melakukan pembinaan
dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Kecil
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara daring atau luring dengan
melampirkan Kartu Tanda Penduduk.
(3) Pendaftaran secara daring sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diberi nomor induk berusaha melalui sistem
Perizinan Berusaha secara elektronik.
(4) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan perizinan tunggal yang berlaku
untuk semua kegiatan usaha.
(5) Perizinan tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional
Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.
(6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat wajib melakukan pembinaan terhadap Perizinan
Berusaha, pemenuhan standar, Standar Nasional
Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.
(7) Dalam . .
hlm. 600 OCR
(71 Dalam hal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 memiliki risiko menengah atau tinggi terhadap
kesehatan, keamanan, dan keselamatan serta
lingkungan selain melakukan registrasi untuk
mendapatkan nomor induk berusaha, Usaha Mikro dan
Kecil wajib memiliki sertifikat sertifikasi standar
danf atau izin.
(8) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat memfasilitasi sertifikasi standar danf atau izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan tunggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan fasilitasi
sertifikasi standar dan/atau izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Kemudahan Fasilitasi Pembiayaan dan Insentif Fiskal
Pasal 92
(1) Usaha Mikro dan Kecil diberi
kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan
dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari
Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(21 Usaha Mikro dan Kecil yang mengajukan Perizinan
Berusaha dapat diberi insentif berupa tidak dikenai
biaya atau diberi keringanan biaya.
(3) Usaha Mikro dan Kecil yang berorientasi ekspor dapat
diberi insentif kepabeanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(41 Usaha Mikro dan Kecil tertentu dapat diberi insentif
Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
hlm. 601 OCR
Pasal 93
Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil dapat dijadikan jaminan
kredit program.
Pasal 94
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya mempermudah dan
menyederhanakan proses untuk Usaha Mikro dan Kecil
dalam hal pendaftaran dan pembiayaan hak kekayaan
intelektual, kemudahan impor bahan baku dan bahan
penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari
dalam negeri, dan/atau fasilitasi ekspor.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan
penyederhanaan pendaftaran dan pembiayaan hak
kekayaan intelektual, kemudahan impor bahan baku
dan bahan penolong industri apabila tidak dapat
dipenuhi dari dalam negeri, dan/atau fasilitasi ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pengadaan
Barang dan Jasa, dan Sistem/Aplikasi Pembukuan/Pencatatan Keuangan dan
Inkubasi
Pasal 95
(1) Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Alokasi
Khusus untuk mendukung pendanaan bagi Pemerintah
Daerah dalam rangka kegiatan pemberdayaan dan
pengembangan UMK-M.
(21 Pengalokasian Dana Alokasi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96 .
hlm. 602 OCR
Pasal 96
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib menyediakan layanan bantuan dan
pendampingan hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Pasal 97
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
mengalokasikan paling sedikit 4Oo/o (empat puluh persen)
produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil
produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 98
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya wajib memberikan pelatihan dan
pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi
pembukuan/pencatatan keuangan yang memberi
kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Pasal 99
Penyelenggaraan inkubasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, Dunia Usaha,
dan/atau masyarakat.
Pasal 100
Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 bertujuan
untuk:
a. menciptakan usaha baru;
b. menguatkan dan mengembangkan kualitas UMK-M
yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing
tinggi; dan
c. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia
terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 101
hlm. 603 OCR
Pasal 101
Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99 meliputi:
a. penciptaan dan penumbuhan usaha baru serta
penguatan kapasitas pelaku usaha pemula yang
berdaya saing tinggi;
b. penciptaan dan penumbuhan usaha barrr yang
mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi;
dan
c. peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi
melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 102
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha
melakukan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas
UMK-M sehingga mampu mengakses:
a. pembiayaan alternatif untuk UMK-M pemula;
b. pembiayaan dari dana kemitraan;
c. bantuan hibah pemerintah;
d. dana bergulir; dan
e. tanggung jawab sosial perusahaan.
Bagian Kesepuluh
Partisipasi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi pada
Infrastruktur Publik
Pasal 103
Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 dalam Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6760)' disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 53A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
hlm. 604 OCR
Pasal 53A
(1) Jalan Tol antarkota harus dilengkapi dengan tempat
istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna
Jalan Tol, serta menyediakan tempat promosi dan
pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah.
(2) Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada tempat
istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan lahan pada
Jalan Tol paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari
total luas lahan area komersial untuk Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, baik untuk Jalan
Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang
masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
(3) Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan partisipasi
Usaha Mikro dan Kecil melalui pola kemitraan.
(41 Penanaman dan pemeliharaan tanaman di tempat
istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Usaha Menengah.
Pasal 104
(1) Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau
badan usaha swasta wajib mengalokasikan penyediaan
tempat promosi, tempat usaha, dan/atau
pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada
infrastruktur publik yang mencakup:
a. terminal;
b. bandar udara;
c. pelabuhan;
d. stasiun kereta api;
hlm. 605 OCR
e. tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan
f. infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(21 Alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan
Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30%
(tiga puluh persen) dari luas tempat perbelanjaan
dan/atau promosi yang strategis pada infrastruktur
publik yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai penyediaan tempat promosi dan
pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada
infrastruktur publik pada ayat (1) dan besaran alokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KEMUDAHAN BERUSAHA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 105
Untuk mempermudah Pelaku Usaha dalam melakukan
investasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan
baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52161;
b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 59221;
hlm. 606 OCR
c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953);
d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
e. Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad
Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang
G an ggu a n (Hinde ro rd onnantiel ;
f. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 32631 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 67361;
g. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67361;
hlm. 607 OCR
h. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)'sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67361;
i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi
Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
j. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3214
k. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); dan
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817).
Bagian Kedua
Keimigrasian
Pasal 1O6
hlm. 608 OCR
Pasal 106
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5216)' diubah sebagai
berikut:
1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang
yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta
pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya
kedaulatan negara.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah
seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang
ditetapkan berdasarkan undang-undang.
3. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan
pemerintahan negara dalam memberikan
pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum,
keamanan negara, dan fasilitator pembangunan
ke sej ahteraan masyarakat.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Imigrasi.
6. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur
pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.
7. Pejabat
hlm. 609 OCR
7. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui
pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki
keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki
wewenang untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang ini.
8. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang
selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian
adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan
tindak pidana Keimigrasian.
9. Orang Asing adalah orang yang bukan warga
negara Indonesia.
10. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah
sistem teknologi informasi dan komunikasi yang
digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan
menyajikan informasi guna mendukung
operasional, manajemen, dan pengambilan
keputusan dalam melaksanakan Fungsi
Keimigrasian.
11. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang
menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah
kabupaten, kota, atau kecamatan.
12. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat
pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos
lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat
masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
13. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari
suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau
organisasi internasional lainnya untuk melakukan
perjalanan antarnegara yang memuat identitas
pemegangnya.
14. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen
Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal
yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau
pejabat dinas luar negeri.
hlm. 610 OCR
15. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah
Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan
Laksana Paspor Republik Indonesia.
16. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik lndonesia kepada warga
negara Indonesia untuk melakukan perjalanan
antarnegara yang berlaku selama jangka waktu
tertentu.
t7. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Surat
Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen
pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan
tertentu yang berlaku selama jangka waktu
tertentu.
18. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Visa adalah keterangan tertulis, baik secara
manual maupun elektronik yang diberikan oleh
pejabat yang berwenang untuk melakukan
perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi
dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
19. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap
yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga
negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual
maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat
Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan
masuk Wilayah Indonesia.
20. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap
yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga
negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual
maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat
Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan
keluar Wilayah Indonesia.
21. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada
Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat
dinas luar negeri baik secara manual maupun
elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia.
22. Pernyataan . .
hlm. 611 OCR
22. Pernyataan Integrasi adalah pernyataan Orang
Asing kepada Pemerintah Republik Indonesia
sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Tinggal
Tetap.
23. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan
kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat
tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai
penduduk Indonesia.
24. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang
diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing
pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal
Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
25. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
26. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang
bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan
Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
27. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau
sarana transportasi lain yang lazim digunakan,
baik untuk mengangkut orang maupun barang.
28. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap
orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia
berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain
yang ditentukan oleh undang-undang.
29. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang
Asing untuk masuk Wilayah Indonesia
berdasarkan alasan Keimigrasian.
30. Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan
penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan
Keimigrasian dalam rangka penyajian informasi
melalui analisis guna menetapkan perkiraan
keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang
akan dihadapi.
31. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi
administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi
terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
hlm. 612 OCR
32. Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang
bertujuan mencari keuntungan, baik secara
langsung maupun tidak langsung, untuk diri
sendiri atau untuk orang lain yang membawa
seseorang atau kelompok orang, baik secara
terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau
memerintahkan orang lain untuk membawa
seseorang atau kelompok orang, baik secara
terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang
tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki
Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia
dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang
tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki
wilayah tersebut secara sah, baik dengan
menggunakan dokumen sah maupun dokumen
palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen
Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi
maupun tidak.
33. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana
teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian
sebagai tempat penampungan sementara bagi
Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif
Keimigrasian.
34. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat
penampungan sementara bagi Orang Asing yang
dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang
berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor
Imigrasi.
35. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah
Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang
telah mendapatkan keputusan pendetensian dari
Pejabat Imigrasi.
36. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan
Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
37. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik,
pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten
pilot, atau pengemudi alat angkut yang
bersangkutan.
hlm. 613 OCR
38. Penumpang adalah setiap orang yang berada di
atas alat angkut, kecuali awak alat angkut.
39. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan
Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal
Republik Indonesia, dan Konsulat Republik
Indonesia.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang
akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia
dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan,
pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi,
bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk
meneruskan perjalanan ke negara lain.
3 Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Visa
Asing:
Pasal 39
tinggal terbatas diberikan kepada Orang
a. sebagai rohaniwan, tenaga ahli, pekerja,
peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan
keluarganya, serta Orang Asing yang kawin
secara sah dengan warga negara Indonesia,
yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah
Indonesia untuk bertempat tinggal dalam
jangka waktu yang terbatas; atau
b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di
atas kapal, alat apung, atau instalasi yang
beroperasi di wilayah perairan nusa.ntara, laut
teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia.
hlm. 614 OCR
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Visa tinggal
terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40
(1) Pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal
terbatas merupakan kewenangan Menteri.
(21 Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dan ditandatangani oleh Pejabat
Imigrasi.
(3) Dalam hal Visa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan di Perwakilan Republik Indonesia,
pemberian Visa dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi
di Perwakilan Republik Indonesia dan/atau pejabat
dinas luar negeri.
(41 Pejabat dinas luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berwenang memberikan Visa setelah
memperoleh Keputusan Menteri.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 46
(1) Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa
dinas dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah
Indonesia setelah mendapat Tanda Masuk wajib
mengajukan permohonan kepada Menteri Luar
Negeri atau pejabat yang ditunjuk untuk
memperoleh Izin Tinggal diplomatik atau Izin
Tinggal dinas.
(2) Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas setelah
mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan
permohonan kepada kepala Kantor Imigrasi untuk
memperoleh Izin Tinggal terbatas.
(3) Jika
hlm. 615 OCR
(3) Jika Orang Asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak melaksanakan kewajiban
tersebut, Orang Asing yang bersangkutan dianggap
berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah.
(41 Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) mendapatkan Izin Tinggal terbatas di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi, tidak perlu
mengajukan permohonan kepada kepala Kantor
Imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal terbatas.
6. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 54
(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas
sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan
rumah kedua;
b. keluarga karena perkawinan campuran;
c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing
pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan
eks subjek anak berkewarganegaraan ganda
Republik Indonesia.
(21 Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang
tidak memiliki paspor kebangsaan.
(3) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap
merupakan penduduk Indonesia.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Tinggal Tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 616 OCR
Pasal 63
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah
Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin
keberadaannya.
(21 Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan
kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal
di Wilayah Indonesia serta wajib melaporkan setiap
perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan
perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk
memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing
yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila
Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya;
dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian
berupa Deportasi.
(41 Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku
bagi:
a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan
warga negara Indonesia;
b. Pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing
yang menanamkan modal sebagai
investasinya di lndonesia sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penanaman
modal; dan
c. Warga dari suatu negara yang secara
resiprokal memberikan pembebasan
penjaminan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (2) huruf g tidak berlaku dalam hal pemegang
lzin Tinggal Tetap tersebut putus hubungan
perkawinannya dengan warga negara Indonesia
memperoleh penjaminan yang menjamin
keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(6) Pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
menyetorkan jaminan Keimigrasian sebagai
pengganti Penjamin selama berada di Wilayah
Indonesia.
hlm. 617 OCR
REPUBLIK INDONESI'I
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara jaminan
Keimigrasian bagi Orang Asing diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
8. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 71
(1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah
Indonesia wajib:
a. memberikan segala keterangan yang
diperlukan mengenai identitas diri dan/atau
keluarganya serta melaporkan setiap
perubahan status sipil, kewarganegaraan,
pekerjaan, Penjamin, atau perubahan
alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat;
atau
b. menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin
Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh
Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka
pengawasan Keimigrasian.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan
kewajiban Keimigrasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Paten
Pasal 107
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 59221 diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan
hlm. 618 OCR
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
(1) Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung
langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam
industri.
(21 Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi
baru, pengembangan dari produk atau proses yang
telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat
diterapkan dalam industri.
(3) Pengembangan dari produk atau proses yang telah
ada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. produk sederhana;
b. proses sederhana; atau
c. metode sederhana.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Paten wajib dilaksanakan di Indonesia.
(2) Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. pelaksanaan Paten-produk yang meliputi
membuat, mengimpor, atau melisensikan
produk yang diberi Paten;
b. pelaksanaan Paten-proses yang meliputi
membuat, melisensikan, atau mengimpor
produk yang dihasilkan dari proses yang
diberi Paten; atau
c. pelaksanaan
hlm. 619 OCR
c. pelaksanaan Paten-metode, sistem, dan
penggunaan yang meliputi membuat,
mengimpor, atau melisensikan produk yang
dihasilkan dari metode, sistem, dan
penggunaan yang diberi Paten.
3. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 82
(1) Lisensi-wajib merupakan Lisensi untuk
melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan
Keputusan Menteri atas dasar permohonan dengan
alasan memenuhi ketentuan:
a. Paten tidak dilaksanakan di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam
jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
setelah diberikan Paten;
b. Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang
Paten atau penerima Lisensi dalam bentuk
dan dengan cara yang merugikan kepentingan
masyarakat; atau
c. Paten hasil pengembangan dari Paten yang
telah diberikan sebelumnya tidak bisa
dilaksanakan tanpa menggunakan Paten
pihak lain yang masih dalam pelindungan.
(21 Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai biaya.
Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 122
(1) Paten sederhana diberikan hanya untuk satu
Invensi.
(2) Permohonan pemeriksaan substantif atas Paten
sederhana dilakukan bersamaan dengan
pengajuan Permohonan Paten sederhana dengan
dikenai biaya.
hlm. 620 OCR
(3) Apabila permohonan pemeriksaan substantif atas
Paten sederhana tidak dilakukan dalam batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau
biaya pemeriksaan substantif atas Paten sederhana
tidak dibayar, Permohonan Paten sederhana
dianggap ditarik kembali.
5. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 123
(1) Pengumuman Permohonan Paten sederhana
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan
Paten sederhana.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak tanggal diumumkannya
Permohonan Paten sederhana.
(3) Pemeriksaan substantif atas Permohonan Paten
sederhana dilakukan setelah jangka waktu
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakhir.
l4l Ketentuan pengajuan pandangan dan/atau
keberatan Permohonan Paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (31 dan ayat (4)
dikecualikan untuk pengajuan pandangan
dan/atau keberatan atas Permohonan Paten
sederhana.
Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 124
(1) Menteri wajib memberikan keputusan untuk
menyetujui atau menolak Permohonan Paten
sederhana paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten
sederhana.
(2) Paten
hlm. 621 OCR
(21 Paten sederhana yang telah diberikan persetujuan
oleh Menteri dicatat dan diumumkan melalui
media elektronik dan/atau media non-elektronik.
(3) Menteri memberikan sertifikat Paten sederhana
kepada Pemegang Paten sederhana sebagai bukti
hak.
Bagian Keempat
Merek
Pasal 108
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5953) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
Merek tidak dapat didaftar jika:
a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan
perundang-undangan, moralitas agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya
menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya;
c. memuat unsur yang dapat menyesatkan
masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran,
macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa
yang dimohonkan pendaftarannya atau
merupakan nama varietas tanaman yang
dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang
sejenis;
d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan
kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang
dan/atau jasa yang diproduksi;
e. tidak memiliki daya pembeda;
hlm. 622 OCR
f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik
umum; dan/atau
g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
(1) Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan
yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap
Permohonan pendaftaran Merek.
(21 Segala keberatan dan/atau sanggahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal
17 menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan
substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhitung sejak
tanggal berakhirnya pengumuman, dilakukan
pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
(4) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diselesaikan dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(5) Dalam hal terdapat keberatan dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian
sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
dilakukan pemeriksaan substantif terhadap
Permohonan.
(6) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diselesaikan dalam jangka waktu
paling lama 90 (sembilan puluh) Hari.
(71 Dalam hal diperlukan untuk melakukan
pemeriksaan substantif, dapat ditetapkan tenaga
ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa.
hlm. 623 OCR
REPUBLTK INDONESIA
(8) Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh
tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat
dianggap sama dengan hasil pemeriksaan
substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan
persetujuan Menteri.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
(1) Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak
Merek tersebut terdaftar.
(21 Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang
didaftar;
b. nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal
Permohonan melalui Kuasa;
c. Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan Tanggal Penerimaan
permohonan yang pertama kali dalam hal
Permohonan diajukan dengan menggunakan
Hak Prioritas;
e. label Merek yang didaftarkan, termasuk
keterangan mengenai macam warna jika
Merek tersebut menggunakan unsur warna,
dan jika Merek menggunakan bahasa asing,
huruf selain huruf latin, dan/atau angka yang
tidak lazim digunakan dalam bahasa
Indonesia disertai terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, huruf latin dan angka yang
lazim digunakan dalam bahasa Indonesia
serta cara pengucapannya dalam ejaan latin;
f. nomor dan tanggal pendaftaran;
g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang
Mereknya didaftar; dan
h. jangka
hlm. 624 OCR
-6L4-
h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.
Bagian Kelima
Perseroan Terbatas
Pasal 109
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47561 diubah
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas, yong selanjutnya disebut
Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
atau badan hukum perorangan yang memenuhi
kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
usaha mikro dan kecil.
2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang
Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah
komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan
yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri,
komunitas setempat, maupun masyarakat pada
umumnya.
hlm. 625 OCR
4. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya
disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang
mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas
yang ditentukan dalam Undang-Undang ini
dan/ atau anggaran dasar.
5. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang
dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar.
6. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus s'esuai dengan anggaran dasar
serta memberi nasihat kepada Direksi.
7. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau
Perseroan yang melakukan penawaran umum
saham, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
8. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi
kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.
9. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk
menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang
telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva
dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih
karena hukum kepada Perseroan yang menerima
penggabungan dan selanjutnya status badan
hukum Perseroan yang menggabungkan diri
berakhir karena hukum.
10. Peleburan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk
meleburkan diri dengan cara mendirikan satu
Perseroan bar-u yang karena hukum memperoleh
aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan
diri dan status badan hukum Perseroan yang
meleburkan diri berakhir karena hukum.
11. Pengambilalihan
hlm. 626 OCR
-6t6-
1 1. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh badan hukum atau orang
perseorangan untuk mengambil alih saham
Perseroan yang mengakibatkan beralihnya
pengendalian atas Perseroan tersebut.
12. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan
usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan
pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2
(dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva
dan pasiva Perseroan beralih karena hukum
kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.
13. Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan
kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan
tanda terima dari penerima yang ditandatangani
dengan menyebutkan tanggal penerimaan.
14. Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang beredar secara nasional.
15. Hari adalah hari kalender.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa
Indonesia.
(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian
saham pada saat Perseroan didirikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
(41 Perseroan memperoleh status badan hukum
setelah didaftarkan kepada Menteri dan
mendapatkan bukti pendaftaran.
(5) Setelah
hlm. 627 OCR
-6t7 -
(5) Setelah Perseroan memperoleh status badan
hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari
2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut,
pemegang saham yang bersangkutan wajib:
a. mengalihkan sebagian sahamnya kepada
orang lain; atau
b. Perseroan mengeluarkan saham baru kepada
orang lain.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham
tetap kurang dari 2 (dua) orang:
a. pemegang saham bertanggung jawab secara
pribadi atas segala perikatan dan kerugian
Perseroan; dan
b. atas permohonan pihak yang berkepentingan,
pengadilan negeri dapat membubarkan
Perseroan tersebut.
(71 Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan
oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) tidak
berlaku bagi:
a. persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga
kliring dan penjaminan, lembaga
penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga
lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
atau
e. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk
usaha mikro dan kecil.
(8) Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf e merupakan usaha mikro dan
kecil sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai usaha mikro dan
kecil.
hlm. 628 OCR
3 Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
(1) Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
(21 Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
keputusan pendiri Perseroan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar
Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 153
Ketentuan mengenai biaya Perseroan sebagai badan
hukum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penerimaan negara
bukan pajak.
Di antara Pasal 153 dan Pasal 154 disisipkan 10
(sepuluh) pasal, yakni Pasal 153A, Pasal 1538, Pasal
153C, Pasal 153D, Pasal 153E, Pasal 153F, Pasal 153G,
Pasal 153H, Pasal 1531, dan Pasal 153J sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 153A
(1) Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro
dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.
(21 Pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan surat pernyataan pendirian yang
dibuat dalam bahasa Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian
Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 1538
hlm. 629 OCR
REPUBUK INOONESIA
Pasal 153El
(1) Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 153A ayat (21 memuat maksud dan
tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan
keterangan lain berkaitan dengan pendirian
Perseroan.
(21 Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada
Menteri dengan mengisi format isian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai materi
pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan format isian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 153C
(1) Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk
usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 153A ditetapkan oleh RUPS dan
diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format
isian perubahan pernyataan pendirian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 153D
(1) Direksi Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A
menjalankan pengurusan Perseroan untuk usaha
mikro dan kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(21 Direksi berwenang menjalankan pengurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam
batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini,
dan/ atau pernyataan pendirian Perseroan.
hlm. 630 OCR
REPUBUK TNDONESIA
Pasal 153E
(1) Pemegang saham Perseroan untuk usaha mikro
dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
153A merupakan orang perseorangan.
(2) Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan
Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sejumlah 1
(satu) Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 153F
(1) Direksi Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus
membuat laporan keuangan dalam rangka
mewujudkan tata kelola Perseroan yang baik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
membuat laporan keuangan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 153G
(1) Pembubaran Perseroan untuk usaha mikro dan
kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A
dilakukan oleh RUPS yang dituangkan dalam
pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara
elektronik kepada Menteri.
(2) Pembubaran Perseroan untuk usaha mikro dan
kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi
karena:
a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan
dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
c. berdasarkan penetapan pengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan
putusan pengadilan niaga yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, harta
pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar
biaya kepailitan;
hlm. 631 OCR
-62t-
e. harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan
pailit berada dalam keadaan insolvensi
sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-
Undang tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang; atau
dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan
sehingga mewajibkan Perseroan melakukan
likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 153H
(1) Dalam hal Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
sudah tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 153A ayat (1), Perseroan
harus mengubah statusnya menjadi Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengubahan
status Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 1531
(1) Perseroan untuk usaha mikro dan kecil diberikan
keringanan biaya terkait pendirian badan hukum.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya
Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 153J
(1) Pemegang saham Perseroan untuk usaha mikro
dan kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi
atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan
dan tidak bertanggung jawab atas kerugian
Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
f.
hlm. 632 OCR
REPUBLTK INDONESIA
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku apabila:
a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum
belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan, baik
langsung maupun tidak langsung dengan
iktikad buruk memanfaatkan Perseroan
untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat
dalam perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan, baik
langsung maupun tidak langsung secara
melawan hukum menggunakan kekayaan
Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan
Perseroan menjadi tidak cukup untuk
melunasi utang Perseroan.
Bagian Keenam
Undang-Undang Gangguan
Pasal 1 10
Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad
Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan
(Hinderordonnantie) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagian Ketujuh
Perpajakan
hlm. 633 OCR
Pasal 1 1 1
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 32631 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:
a. 1. orang pribadi; dan
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak;
b. badan; dan
c. bentuk usaha tetap.
(1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang
perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan
subjek pajak badan.
(21 Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak
dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
(3) Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi, baik yang merupakan Warga
Negara Indonesia maupun warga negara asing
yang:
1. bertempat tinggal di Indonesia;
2. berada di Indonesia lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
hlm. 634 OCR
3. dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di Indonesia;
b. badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu
dari badan pemerintah yang memenuhi
kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
2. pembiayaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
3. penerimaannya dimasukkan dalam
anggaran Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat
pengawasan fungsional negara; dan
c. warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak.
(41 Subjek pajak luar negeri adalah:
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia;
b. warga negara asing yang berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan;
c. Warga Negara lndonesia yang berada di luar
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan serta memenuhi persyaratan:
1. tempat tinggal;
2. pusat kegiatan utama;
3. tempat menjalankan kebiasaan;
4. status subjek pajak; dan/atau
5. persyaratan tertentu lainnya,
yang ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan; dan
hlm. 635 OCR
BUK INDONESIA
d. badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia,
yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang
dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia.
(5) Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang
dipergunakan oleh orang pribadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan
huruf c, dan badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf d untuk menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat
berupa:
a. tempat kedudukan manajemen;
b. cabang perusahaan;
c. kantor perwakilan;
d. gedung kantor;
e. pabrik;
f. bengkel;
g. gudang;
h. ruang untuk promosi dan penjualan;
i. pertambangan dan penggalian sumber alam;
j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas
bumi;
k. perikanan, peternakan, pertanian,
perkebunan, atau kehutanan;
l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek
perakitan;
m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh
pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan
lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan;
n. orang atau badan yang bertindak selaku agen
yang kedudukannya tidak bebas;
hlm. 636 OCR
o. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia yang menerima premi asuransi atau
menanggung risiko di Indonesia; dan
p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis
yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh
penyelenggara transaksi elektronik untuk
menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
(6) Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan
badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut
keadaan yang sebenarnya.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama
dan dalam bentuk apa pur, yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 2Oo/o (dua
puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
membayarkan:
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
dan/atau
h. keuntungan karena pembebasan utang.
(1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal
atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang
sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan
tersebut (beneficial owner). .
SK No 171,636 A
hlm. 637 OCR
(1b) Tarif sebesar 2OYo (dua puluh persen) dari jumlah
bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.
(21 Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan
harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal
4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia,
dan premi asuransi yang dibayarkan kepada
perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak
2Ooh (dua puluh persen) dari perkiraan
penghasilan neto.
(2a) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan
saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (3c) dipotong pajak sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen) dari perkiraan penghasilan neto.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dan ayat (2a) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak
dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai
pajak sebesar 20%o (dua puluh persen), kecuali
penghasilan tersebut ditanamkan kembali di
Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
(5) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat
final, kecuali:
a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan
huruf c; dan
b. pemotongan atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh orang pribadi atau badan luar
negeri yang berubah status menjadi Wajib
Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
SK No 171,637 A
hlm. 638 OCR
Pasal 1 12
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32641
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6736) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1A
(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan
Barang Kena Pajak adalah:
a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak
karena suatu perjanjian;
b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu
perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa
guna usaha (leasingl;
c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada
pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian
cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e. Barang Kena Pajak berupa persediaan
dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan, yang masih
tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke
cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan
Barang Kena Pajak antarcabang;
g. dihapus.
hlm. 639 OCR
g. dihapus; dan
h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak dalam rangka
perjanjian pembiayaan yang dilakukan
berdasarkan prinsip syariah, yang
penyerahannya dianggap langsung dari
Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang
membutuhkan Barang Kena Pajak.
(21 Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan
Barang Kena Pajak adalah:
a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada
makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang;
b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk
jaminan utang-piutang;
c. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal
Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan
tempat pajak terutang;
d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka
penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, dan pengambilalihan usaha,
serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk
tujuan setoran modal pengganti saham,
dengan syarat pihak yang melakukan
pengalihan dan yang menerima pengalihan
adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan, dan yang Pajak
Masukan atas perolehannya tidak dapat
dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (8) huruf b.
2 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 640 OCR
Pasal 13
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur
Pajak untuk setiap:
a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau
huruf f dan/atau Pasal 16D;
b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf g; dan/atau
d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal
penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam
hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
atau
d. saat lain yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak
dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi
seluruh penyerahan yang dilakukan kepada
pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa
Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan
kalender.
(2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21
harus dibuat paling lama pada akhir bulan
penyerahan.
hlm. 641 OCR
(3)
(41
(s)
REPUBUK TNDONESIA
Dihapus.
Dihapus.
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan
keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling
sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak
yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak;
b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib
Pajak atau nomor induk kependudukan
atau nomor paspor bagi subjek pajak luar
negeri orang pribadi; atau
2. nama dan alamat, dalam hal pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima Jasa
Kena Pajak merupakan subjek pajak luar
negeri badan atau bukan merupakan
subjek pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang
Pajak Penghasilan;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual
atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan
Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak.
hlm. 642 OCR
BUK INDONESIA
(5a) Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat
membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan
keterangan mengenai identitas pembeli serta nama
dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik
konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan
dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(71 Dihapus.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan
atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal
dan material.
Pasal 1 13
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67361 diubah
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh
tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang
terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi
masing-masing jenis pajak paling lama 15 (lima
belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak.
(2) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.
I
SK No 171,642 A
hlm. 643 OCR
(2a) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah
tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran
pajak, dikenai sanksi administratif berupa bunga
sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan yang dihitung sejak berakhirnya
tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan
tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama
24ldua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2b) Atas pembayaran atau penyetoran pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan,
dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar
tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan yang dihitung sejak berakhirnya batas
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan
dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan.
(2c) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)
dan ayat (2b) dihitung berdasarkan suku bunga
acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12
(dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya
penghitungan sanksi.
(3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan,
Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding,
serta Putusan Peninjauan Kembali, yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
hlm. 644 OCR
(3a) Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di
daerah tertentu, jangka waktu pelunasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan
yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib
Pajak dapat memberikan persetujuan untuk
mengangsur atau menunda pembayaran pajak
termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 yang pelaksanaannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 1
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D
dikembalikan dengan ketentuan bahwa apabila
ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak,
langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih
dahulu utang pajak tersebut.
(1a) Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat
adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan
Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian
Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak
dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak
mempunyai utang pajak langsung diperhitungkan
untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak
tersebut.
(2) Pengembalian
hlm. 645 OCR
(21 Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a)
dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan
Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C
atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya Surat
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan
Sanksi Administrasi, Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak
diterimanya Putusan Banding atau Putusan
Peninjauan Kembali yang menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak.
(3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu)
bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga
sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan atas keterlambatan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat
Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak berakhir sampai dengan saat dilakukan
pengembalian kelebihan dan diberikan paling lama
24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(3a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12
(dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya
penghitungan imbalan bunga.
hlm. 646 OCR
(41 Tata cara penghitungan dan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 13A dihapus.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,
bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila
ditemukan data baru yang mengakibatkan
penambahan jumlah pajak yang terutang setelah
dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka
penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan.
(21 Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
ditambah dengan sanksi administratif berupa
kenaikan sebesar IOOVI (seratus persen) dari
jumlah kekurangan pajak tersebut.
(3) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan
berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak
atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan
pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
(4)
(s)
Dihapus.
Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan Pasal 17B diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 647 OCR
Pasal 17E}
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
pemeriksaan atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
L7C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal l7D, harus menerbitkan surat
ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan
sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
(1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang
dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak
pidana di bidang perpajakan yang ketentuannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
(2) Apabila setelah melampaui jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur
Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1
(satu) bulan setelah jangka waktu tersebut
berakhir.
(3) Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan
bunga sebesar tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
(4) Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak
pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a):
tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak
dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana
di bidang perpajakan; atau
a.
b.
hlm. 648 OCR
c. dilanjutkan dengan penyidikan dan
penuntutan tindak pidana di bidang
perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas
dari segala tuntutan hukum berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap,
dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib
Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga
per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua
belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar.
(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(a) tidak diberikan dalam hal pemeriksaan bukti
permulaan tindak pidana di bidang perpajakan:
a. tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri
mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3); atau
b. dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak
dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana
di bidang perpajakan karena dilakukan
penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B.
(6) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) diberikan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
(71 Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (41 dihitung berdasarkan suku bunga
acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada
tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
6. Ketentuan .
hlm. 649 OCR
6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau
Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan
jumlah pajak yang masih harus dibayar
bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak
atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak
atau kurang dibayar itu dikenai sanksi
administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per
bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
untuk seluruh masa, yang dihitung sejak
berakhirnya tanggal jatuh tempo sampai dengan
tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya
Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama
24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur
atau menunda pembayaran pajak juga dikenai
sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif
bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus
dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan
ternyata penghitungan sementara pajak yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya
terutang atas kekurangan pembayaran pajak
tersebut, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif
berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung
sejak berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai
dengan tanggal dibayarnya kekurangan
pembayaran tersebut dan dikenakan paling lama
24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
hlm. 650 OCR
(41 Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3) dihitung berdasarkan suku
bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku
pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
7. Pasal 27A dihapus.
8. Di antara Pasal 27A dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 278 sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 278
(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal
pengajuan keberatan, permohonan banding, atau
permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan
sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan
kelebihan pembayaran pajak.
(21 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran
pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar
yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan
akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan
yang menyatakan lebih bayar yang telah
diterbitkan:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.
(3) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam hal permohonan
pembetulan, permohonan pengurangan atau
pembatalan surat ketetapan pajak, atau
permohonan pengurangan atau pembatalan Surat
Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau
seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak.
(4) Imbalan .
hlm. 651 OCR
REPUBLTK INDONESIA
-64t-
(41 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) diberikan:
a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua
belas); dan
b. diberikan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh
1 (satu) bulan.
(5) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 yang digunakan sebagai dasar
penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga
per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya
penghitungan imbalan bunga.
(6) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak
Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
(71 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihitung:
a. sejak tanggal pembayaran Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai
dengan tanggal diterbitkannya Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
b. sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak
Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya
Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak; atau
hlm. 652 OCR
c. sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan
Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya
Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian imbalan bunga diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya
tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara dipidana denda paling sedikit 1
(satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau
dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau
paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 114
Ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah
dalam rangka penciptaan lapangan kerja sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
Bagian Kedelapan
Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman
hlm. 653 OCR
Pasal 1 15
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5870) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pelindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan
Petambak Garam adalah segala upaya untuk
membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan
Petambak Garam dalam menghadapi
permasalahan kesulitan melakukan Usaha
Perikanan atau Usaha Pergaraman.
2. Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan
Petambak Garam adalah segala upaya untuk
meningkatkan kemampuan Nelayan, Pembudi
Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk
melaksanakan Usaha Perikanan atau Usaha
Pergaraman secara lebih baik.
3. Nelayan adalah Setiap Orang yang mata
pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
4. Nelayan Kecil adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan penangkapan ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,
baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan
maupun yang tidak menggunakan kapal
penangkap Ikan.
5. Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang
melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang
merupakan hak Perikanan tradisional yang telah
dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai
dengan budaya dan kearifan lokal.
hlm. 654 OCR
6. Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan
tenaganya yang turut serta dalam usaha
Penangkapan Ikan.
7. Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki
kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam
usaha Penangkapan Ikan dan secara aktif
melakukan Penangkapan Ikan.
8. Penangkapan lkan adalah kegiatan untuk
memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam
keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang
mengedepankan asas keberlanjutan dan
kelestarian termasuk kegiatan yang menggunakan
kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,
mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau
mengawetkannya.
9. Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata
pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan
air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.
10. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya
Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
1 1. Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya
Ikan yang menyediakan tenaganya dalam
Pembudidayaan Ikan.
12. Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya
Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan
secara aktif melakukan kegiatan Pembudidayaan
Ikan.
13. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk
memelihara, membesarkan, dan/atau
membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam
lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan
yang menggunakan kapal untuk memuat,
mengangkut, menyimpan, mendinginkan,
menangani, mengolah, danf atau
mengawetkannya.
L4. Petambak Garam adalah Setiap Orang yang
melakukan kegiatan Usaha Pergaraman.
15. Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam
yang melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya
sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima)
hektare dan perebus Garam.
hlm. 655 OCR
16. Penggarap Tambak Garam adalah Petambak
Garam yang menyediakan tenaganya dalam Usaha
Pergaraman.
17. Pemilik Tambak Garam adalah Petambak Garam
yang memiliki hak atas lahan yang digunakan
untuk produksi Garam dan secara aktif melakukan
Usaha Pergaraman.
18. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh
atau sebagian dari siklus hidupnya berada di
dalam lingkungan perairan.
L9. Garam adalah senyawa kimia yang komponen
utamanya berupa natrium klorida dan dapat
mengandung unsur lain, seperti magnesium,
kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan
atau tanpa bahan tambahan iodium.
20. Perikanan adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya Ikan dan
lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan
pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem
bisnis Perikanan.
21. Pergaraman adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan praproduksi, produksi,
pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran
Garam.
22. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang
dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang
meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi,
pengolahan, dan pemasaran.
23. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang
dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman
yang meliputi praproduksi, produksi,
pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
24. Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha
Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan,
dan/ atau dipertukarkan.
25. Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha
Pergaraman yang dapat diperdagangkan,
disimpan, danf atau dipertukarkan.
26. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi, baik yang berbentuk badan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
hlm. 656 OCR
REPUEUK TNDONESIA
27. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
korporasi yang melakukan usaha prasarana
dan/atau sarana produksi Perikanan, prasarana
dan/atau sarana produksi Garam, pengolahan,
dan pemasaran hasil Perikanan, serta produksi
Garam yang berkedudukan di wilayah hukum
Republik Indonesia.
28. Kelembagaan adalah lembaga yang
ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau Petambak
Garam atau berdasarkan budaya dan kearifan
lokal.
29. Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara
Nelayan atau Pembudi Daya Ikan dan pihak
perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri
dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan
atau Pembudidayaan Ikan.
30. Asuransi Pergaraman adalah perjanjian antara
Petambak Garam dan pihak perusahaan asuransi
untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan
risiko Usaha Pergaraman.
31. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan
oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan
kewajiban finansial Nelayan, Pembudi Daya Ikan,
dan Petambak Garam kepada perusahaan
pembiayaan dan bank.
32. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
33. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
Perikanan.
2 Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 657 OCR
REPUBUK TNDONESIA
Pasal 37
(1) Pemerintah Pusat mengendalikan impor Komoditas
Perikanan dan Komoditas Pergaraman.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian
impor Komoditas Perikanan dan Komoditas
Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
(1) Setiap Orang dilarang mengimpor Komoditas
Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak
sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu
pemasukan, dan/atau standar mutu wajib yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat
pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau
standar mutu wajib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38A
(1) Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas
Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak
sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu
pemasukan, dan/atau standar mutu wajib yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi
administratif berupa:
a. penghentian sementara kegiatan;
b. pembekuan Perizinan Berusaha;
c. denda administratif;
hlm. 658 OCR
d. paksaan Pemerintah Pusat; dan/atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 74
Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas
Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai
dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan,
dan/atau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan
terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau
lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah).
Bagian Kesembilan
Wajib Daftar Perusahaan
Pasal 1 16
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 32141, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Bagian Kesepuluh
Badan Usaha Milik Desa
hlm. 659 OCR
Pasal 1 17
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495) diubah sebagai
berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraa.n
urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang
disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut
dengan nama lain adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan
. secara demokratis.
hlm. 660 OCR
5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama
lain adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan
unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh
Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati
hal yang bersifat strategis.
6. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut
BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan
oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna
mengelola usaha, memanfaatkan aset,
mengembangkan investasi dan produktivitas,
menyediakan jasa pelayanan, dan/atau
menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-
besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-
undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah
dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa.
8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan
kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-
besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
9. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang
mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk
pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban
Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala
sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban Desa.
11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal
dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
atau perolehan hak lainnya yang sah.
12. Pemberdayaan
hlm. 661 OCR
REPUBLTK INDONESIA
L2. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya
mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan,
sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan,
kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya
melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan,
dan pendampingan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat
Desa.
13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara .Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16. Menteri adalah menteri yang menangani Desa.
Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 87
(1) Desa dapat mendirikan BUM Desa.
(21 BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola dengan semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
(3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang
ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
hlm. 662 OCR
Bagian Kesebelas
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(41 BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat membentuk unit usaha berbadan hukum
sesuai dengan kebutuhan dan tujuan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai BUM Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat
(3), dan ayat (41 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 1 18
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3817) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 44
(1) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Pelaku
Usaha menerima pemberitahuan putusan Komisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (41,
Pelaku Usaha wajib melaksanakan putusan
tersebut dan menyampaikan laporan
pelaksanaannya kepada Komisi.
(21 Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada
Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari setelah menerima pemberitahuan
putusan tersebut.
(3) Pelaku Usaha yang tidak mengajukan keberatan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dianggap menerima putusan Komisi.
hlm. 663 OCR
(41 Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak dijalankan oleh Pelaku
Usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut
kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(5) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan bukti permulaan yang cukup bagi
penyidik untuk melakukan penyidikan.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 45
(1) Pengadilan Niaga harus memeriksa keberatan
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (2) dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya keberatan tersebut.
(2) Pihak yang keberatan terhadap putusan
Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat
mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung
Republik Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan di
Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung Republik
Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 46
(1) Apabila tidak terdapat keberatan, putusan Komisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3),
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(21 Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimintakan penetapan eksekusi kepada
Pengadilan Niaga.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 47
(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa
tindakan administratif terhadap Pelaku Usaha
yang melanggar ketentuan Undang-Undang ini.
(21 Tindakan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
hlm. 664 OCR
a. penetapan pembatalan perjanjian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal
5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, dan
Pasal 16;
b. perintah kepada Pelaku Usaha untuk
menghentikan integrasi vertikal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14;
c. perintah kepada Pelaku Usaha untuk
menghentikan kegiatan yang terbukti
menimbulkan praktik monopoli,
menyebabkan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
dan/atau merugikan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal
18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22,
Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27;
d. perintah kepada Pelaku Usaha untuk
menghentikan penyalahgunaan Posisi
Dominan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25;
e. penetapan pembatalan atas penggabungan
atau peleburan badan usaha dan
pengambilalihan saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28;
f. penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau
g. pengenaan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 665 OCR
Pasal 48
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4l Undang-
Undang ini dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun sebagai
pengganti pidana denda.
6. Pasal 49 dihapus.
BAB VII
DUKUNGAN RISET DAN INOVASI
Pasal 1 19
Untuk memberikan dukungan riset dan inovasi di bidang
berusaha, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 42971; dan
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem
Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6374).
Pasal 120
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
42971 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
hlm. 666 OCR
REPUBUK TNDONESIA
Ketentuan judul BAB V diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
BAB V
KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM, RISET, DAN INOVASI
2 Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 66
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan
khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan
fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi
nasional.
(2) Penugasan khusus kepada BUMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap
memperhatikan maksud dan tujuan, kegiatan
usaha BUMN, serta mempertimbangkan
kemampuan BUMN.
(3) Rencana penugasan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama antara
BUMN yang bersangkutan dengan Pemerintah
Pusat.
(41 Apabila penugasan tersebut secara finansial tidak
fisibel, Pemerintah Pusat harus memberikan
kompensasi atas semua biaya yang telah
dikeluarkan oleh BUMN tersebut, termasuk margin
yang diharapkan sepanjang dalam tingkat
kewajaran sesuai dengan penugasan yang
diberikan.
(5) Penugasan kepada BUMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan RUPS atau Menteri.
(6) BUMN dalam melaksanakan penugasan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja
sama dengan:
hlm. 667 OCR
a. badan usaha milik swasta;
b. badan usaha milik daerah;
c. koperasi;
d. BUMN;
e. lembaga penelitian dan pengembangan;
f. lembaga pengkajian dan penerapan; dan/atau
g. perguruan tinggi.
Pasal 121
Ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 63741 diubah sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan,
Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi
yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi
nasional.
(21 Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan,
Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi
yang terintegrasi di daerah, Pemerintah Daerah
membentuk badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan riset dan inovasi
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Presiden.
BAB VIII
PENGADAAN TANAH
Bagian Kesatu
Umum
hlm. 668 OCR
BLIK INDONESIA
Pasal 122
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kelancaran
dalam pengadaan tanah untuk kepentingan penciptaan
kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru
beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 22,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5280); dan
b. Undang-Undang Nomor 4l Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068).
Bagian Kedua
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum
Pasal 123
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OI2 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5280) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
(1) Pihak yang Berhak dan pihak yang menguasai
Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
hlm. 669 OCR
(21 Dalam hal rencana Pengadaan Tanah, terdapat
Objek Pengadaan Tanah yang masuk dalam
kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf,
tanah ulayat/tanah adat, dan/atau tanah aset
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan
usaha milik negara, atau badan usaha milik
daerah, penyelesaian status tanahnya harus
dilakukan sampai dengan penetapan lokasi.
(3) Penyelesaian perubahan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan atau
pinjam pakai kawasan hutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kehutanan.
(41 Perubahan Objek Pengadaan Tanah yang masuk
dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 khususnya untuk proyek prioritas
Pemerintah Pusat dilakukan melalui mekanisme:
a. pelepasan kawasan hutan dalam hal
Pengadaan Tanah dilakukan oleh Instansi;
atau
b. pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai
kawasan hutan dalam hal Pengadaan Tanah
dilakukan oleh swasta.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk
pembangunan:
a. pertahanan dan keamanan nasional;
b. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api,
stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
c. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air
dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
hlm. 670 OCR
e. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
f. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau
distribusi tenaga listrik;
g. jaringan telekomunikasi dan informatika
pemerintah;
h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
i. rumah sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah;
j. fasilitas keselamatan umum;
k. permakaman umum Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah;
1. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka
hijau publik;
m. cagar alam dan cagar budaya;
n. kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau
Desa;
o. penataan permukiman kumuh perkotaan
dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan
untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan
status sewa termasuk untuk pembangunan rumah
umum dan rumah khusus;
p. prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah;
q. prasarana olahraga Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah;
r. pasar umum dan lapangan parkir umum;
s. kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas
yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan
usaha milik negara, atau badan usaha milik
daerah;
t. kawasan ekonomi khusus yang diprakarsai
dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara,
atau badan usaha milik daerah;
hlm. 671 OCR
u.
v
w
x
REPUELIK INDONESIA
-66t-
kawasan industri yang diprakarsai dan/atau
dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, badan usaha milik negara, atau badan
usaha milik daerah;
kawasan pariwisata yang diprakarsai dan/atau
dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, badan usaha milik negara, atau badan
usaha milik daerah;
kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai
dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara,
atau badan usaha milik daerah; dan
kawasan pengembangan teknologi yang
diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik
negara, atau badan usaha milik daerah.
3 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Instansi yang memerlukan tanah membuat
perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum dengan melibatkan kementerian/lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan
prioritas pembangunan yang tercantum dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah,
Rencana Strategis, dan/atau Rencana Kerja
Pemerintah/ Instansi yang bersangkutan.
hlm. 672 OCR
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Konsultasi Publik rencana pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3)
dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan
lokasi rencana pembangunan dari:
a. Pihak yang Berhak;
b. pengelola barang milik negara/barang milik
daerah; dan
c. pengguna barang milik negara/barang milik
daerah.
(21 Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pihak yang
Berhak, pengelola barang milik negara/barang
milik daerah, pengguna barang milik
negara/barang milik daerah, dan masyarakat yang
terkena dampak serta dilaksanakan di tempat
rencana pembangunan untuk Kepentingan Umum
atau di tempat yang disepakati.
(3) Pelibatan Pihak yang Berhak, pengelola barang
milik negara/barang milik daerah, dan pengguna
barang milik negaraf barang milik daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
dilakukan melalui perwakilan dengan surat kuasa
dari dan oleh Pihak yang Berhak, pengelola barang
milik negara/barang milik daerah, dan pengguna
barang milik negaraf barang milik daerah atas
lokasi rencana pembangunan.
(41 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam bentuk berita acara
kesepakatan.
(5) Atas dasar kesepakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Instansi yang memerlukan tanah
mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada
gubernur.
hlm. 673 OCR
(6) Gubernur menetapkan lokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama
14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya
pengajuan permohonan penetapan oleh Instansi
yang memerlukan tanah.
(7) Pihak yang Berhak, pengelola barang milik
negara/barang milik daerah, dan pengguna barang
milik negaraf barang milik daerah yang tidak
menghadiri Konsultasi Publik setelah diundang 3
(tiga) kali secara patut dianggap menyetujui
rencana pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Konsultasi Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 19A, Pasal 19B, dan Pasal 19C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19A
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya
tidak lebih dari 5 (lima) hektare dapat dilakukan
langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah
dengan Pihak yang Berhak.
(2) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan sesuai dengan kesesuaian tata ruang
wilayah.
hlm. 674 OCR
Pasal 19E}
Dalam hal Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
yang luasnya kurang dari 5 (lima) hektare dilakukan
langsung antara Pihak yang Berhak dan Instansi yang
memerlukan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19A ayat (1), penetapan lokasi dilakukan oleh
bupati/wali kota.
Pasal 19C
Setelah penetapan lokasi Pengadaan Tanah dilakukan,
tidak diperlukan lagi persyaratan:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. pertimbangan teknis;
c. di luar kawasan hutan dan di luar kawasan
pertambangan;
d. di luar kawasan gambut/sempadan pantai; dan
e. analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
(1) Penetapan lokasi pembangunan untuk
Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (6) atau Pasal 22 ayat (1) diberikan
untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1
(satu) tahun.
(2) Permohonan perpanjangan waktu penetapan lokasi
disampaikan paling singkat 6 (enam) bulan
sebelum masa berlaku penetapan lokasi berakhir.
7 Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 675 OCR
Pasal 28
(1) Inventarisasi dan identifikasi penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)
huruf a meliputi kegiatan:
a. pengukuran dan pemetaan bidang per bidang
tanah; dan
b. pengumpulan data Pihak yang Berhak dan
Objek Pengadaan Tanah.
(21 Inventarisasi dan identifikasi penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh penyurvei
berlisensi.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 34
(1) Nilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 merupakan
nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi
pembangunan untuk Kepentingan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(21 Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil
penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Lembaga Pertanahan
disertai dengan berita acara.
(3) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil
penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat final dan mengikat.
(41 Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dijadikan dasar untuk
menetapkan bentuk Ganti Kerugian.
hlm. 676 OCR
I
(5) Musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah bersama
dengan Penilai dengan para Pihak yang Berhak.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36
(1) Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam
bentuk:
a. uang;
b. tanah pengganti;
c. pemukiman kembali;
d. kepemilikan saham; atau
e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah
pihak.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Ganti
Kerugian dalam bentuk tanah pengganti,
pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau
bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
10. Penjelasan Pasal 40 diubah sebagaimana tercantum
dalam Penjelasan.
11. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 677 OCR
Pasal 42
(1) Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk
dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan
hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, atau putusan pengadilan
negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, Ganti Kerugian dititipkan di
pengadilan negeri setempat.
(21 Penitipan Ganti Kerugian selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga terhadap:
a. Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian
tidak diketahui keberadaannya; atau
b. Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan
Ganti Kerugian:
1. sedang menjadi objek perkara di
pengadilan;
2. masih dipersengketakan kepemilikannya;
3. diletakkan sita oleh pejabat yang
berwenang; atau
4. menjadi jaminan di bank.
(3) Pengadilan negeri paling lama dalam jangka waktu
14 (empat belas) hari wajib menerima penitipan
Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21.
L2. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 46
(1) Pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) tidak
diberikan Ganti Kerugian, kecuali:
a. Objek Pengadaan Tanah yang dipergunakan
sesuai dengan tugas dan fungsi
pemerintahan;
b. Objek Pengadaan Tanah yang
dimiliki/dikuasai oleh badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah; dan/atau
c. Objek
hlm. 678 OCR
c. Objek Pengadaan Tanah kas desa.
(2) Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diberikan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan
atau relokasi.
(3) Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36.
(4) Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah kas
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dapat diberikan dalam bentuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36.
(5) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) didasarkan atas hasil
penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (21.
(6) Nilai Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah
berupa harta benda wakaf ditentukan sama
dengan nilai hasil penilaian Penilai atas harta
benda wakaf yang diganti.
Bagian Ketiga
Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 124
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4t
Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 679 OCR
Pasal 44
(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan
dilarang dialihfungsikan.
(21 Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau
Proyek Strategis Nasional, Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan
sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 hanya dapat dilakukan dengan
syarat:
a. dilakukan kajian kelayakan strategis;
b. disusun rencana alih fungsi lahan;
c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik;
dan
d. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan yang
dialihfungsikan.
(4) Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan
fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat
ditunda, persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dan huruf b tidak diberlakukan.
(5) Penyediaan Lahan pengganti terhadap Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan yang
dialihfungsikan untuk infrastruktur akibat
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
setelah alih fungsi dilakukan.
(6) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang
dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
hlm. 680 OCR
2. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 73
Setiap pejabat Pemerintah yang menerbitkan
persetujuan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana
denda paling sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
Bagian Keempat
Pertanahan
Paragraf 1
Bank Tanah
(1)
(21
Pasal 125
Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah.
Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan badan khusus yang mengelola tanah.
Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan
negara yang dipisahkan.
Badan bank tanah berfungsi melaksanakan
perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan,
pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
(3)
(41
Pasal 126
(1) Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam
rangka ekonomi berkeadilan untuk:
a. kepentingan umum;
b. kepentingan sosial;
hlm. 681 OCR
REPUELIK TNDONESIA
-67t-
c. kepentingan pembangunan nasional;
d. pemerataan ekonomi;
e. konsolidasi lahan; dan
f. reforma agraria.
(21 Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) dari tanah negara yang diperuntukkan
badan bank tanah.
Pasal 127
Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit.
Pasal 128
Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. pendapatan sendiri;
c. penyertaan modal negara; dan
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 129
(1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak
pengelolaan.
(21 Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberi hak guna usaha,
hak guna bangunan, dan hak pakai.
(3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak
pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diberikan perpanjangan dan pembaruan hak apabila
sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai
dengan tujuan pemberian haknya.
hlm. 682 OCR
(4) Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak
pengelolaan badan bank tanah diberi kewenangan
untuk:
a. melakukan penyusunan rencana induk;
b. membantu memberikan kemudahan Perizinan
Berusaha/ persetuj uan ;
c. melakukan pengadaan tanah; dan
d. menentukan tarif pelayanan.
(5) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan
pengendalian atas penggunaan danf atau pemanfaatan
tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 130
Badan bank tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125
terdiri atas:
a. Komite;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Badan Pelaksana.
Pasal 131
(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf
a diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan dan beranggotakan
para menteri dan kepala yang terkait.
(21 Ketua dan anggota Komite ditetapkan dengan
Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan.
Pasal 132
(1) Dewan Pengawas berjumlah paling banyak 7 (tujuh)
orang terdiri atas 4 (empat) orang unsur profesional dan
3 (tiga) orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat.
hlm. 683 OCR
(21 Terhadap calon unsur profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan proses seleksi oleh
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disampaikan ke
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk
dipilih dan disetujui.
(3) Calon unsur profesional yang diajukan ke Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat(21, paling sedikit berjumlah 2 (dua)
kali jumlah yang dibutuhkan.
(1)
(2)
(4)
(3)
Pasal 133
Badan Pelaksana terdiri atas Kepala dan Deputi.
Jumlah Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Ketua Komite.
Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh
Ketua Komite.
Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Deputi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan
oleh Dewan Pengawas.
Pasal 134
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite, Dewan Pengawas,
dan Badan Pelaksana diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 135
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan bank
tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Penguatan Hak Pengelolaan
Pasal 136
Hak pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara
yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan
kepada pemegang haknya.
hlm. 684 OCR
Pasal 137
(1) Sebagian kewenangan hak menguasai dari negara
berupa tanah dapat diberikan hak pengelolaan kepada:
a. instansi Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan bank tanah;
d. badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah;
e. badan hukum milik negara/daerah; atau
f. badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah
Pusat.
(21 Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan kewenangan untuk:
a. menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata
ruang;
b. menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau
sebagian tanah hak pengelolaan untuk digunakan
sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga;
dan
c. menentukan tarif dan menerima uang
pemasukan/ganti rugi dan/atau uang wajib
tahunan dari pihak ketiga sesuai dengan
perjanjian.
(3) Pemberian hak pengelolaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan atas tanah negara dengan
keputusan pemberian hak di atas tanah negara.
(41 Hak pengelolaan dapat dilepaskan kepada pihak yang
memenuhi syarat.
Pasal 138
(1) Penyerahan pemanfaatan bagian tanah hak pengelolaan
kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 137 ayat (2) huruf b dilakukan dengan perjanjian
pemanfaatan tanah.
hlm. 685 OCR
(21 Di atas tanah hak pengelolaan yang pemanfaatannya
diserahkan kepada pihak ketiga baik sebagian atau
seluruhnya, dapat diberikan hak guna usaha, hak guna
bangunan, dan/atau hak pakai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak
pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diberikan perpanjangan dan pembaruan hak apabila
sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai
dengan tujuan pemberian haknya.
14) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan
pengendalian atas penggunaan danf atau pemanfaatan
tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam hal hak atas tanah yang berada di atas hak
pengelolaan telah berakhir, tanahnya kembali menjadi
tanah hak pengelolaan.
Pasal 139
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat
membatalkan dan/atau mencabut hak pengelolaan
sebagian atau seluruhnya.
(2) Tata cara pembatalan hak pengelolaan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 140
(1) Dalam hal bagian bidang tanah hak pengelolaan
diberikan dengan hak milik, bagian bidang tanah hak
pengelolaan tersebut hapus dengan sendirinya.
(21 Hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
diberikan untuk keperluan rumah umum dan
keperluan transmigrasi.
hlm. 686 OCR
Pasal 141
Dalam rangka pengendalian pemanfaatan hak atas tanah di
atas hak pengelolaan, dalam waktu tertentu, dilakukan
evaluasi pemanfaatan hak atas tanah.
Pasal 142
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak pengelolaan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing
Pasal 143
Hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak
kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat
perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Pasal 144
(1) Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan
kepada:
a. warga negara Indonesia;
b. badan hukum Indonesia;
c. warga negara asing yang mempunyai izin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan
di Indonesia; atau
e. perwakilan negara asing dan lembaga internasional
yang berada atau mempunyai perwakilan di
Indonesia.
(21 Hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau
dialihkan dan dijaminkan.
hlm. 687 OCR
(3) Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijaminkan
dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 145
(1) Rumah susun dapat dibangun di atas tanah:
a. hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah
negara; atau
b. hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah
hak pengelolaan.
(2) Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya
setelah mendapat sertifikat laik fungsi.
(3) Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diberikan perpanjangan dan pembaruan hak apabila
sudah mendapat sertifikat laik fungsi.
Paragraf 4
Pemberian Hak atas Tanah/Hak Pengelolaan
pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah
Pasal 146
(1) Tanah atau ruang yang terbentuk pada ruang atas
tanah dan/atau ruang bawah tanah dan digunakan
untuk kegiatan tertentu dapat diberikan hak guna
bangunan, hak pakai, atau hak pengelolaan.
(2) Batas kepemilikan tanah pada ruang atas tanah oleh
pemegang hak atas tanah diberikan sesuai dengan
koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan,
dan rencana tata ruang yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 688 OCR
(3) Batas kepemilikan tanah pada ruang bawah tanah oleh
pemegang hak atas tanah diberikan sesuai dengan
batas kedalaman pemanfaatan yang diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penggunaan dan pemanfaatan tanah pada ruang atas
tanah dan/atau ruang bawah tanah oleh pemegang hak
yang berbeda dapat diberikan hak guna bangunan, hak
pakai, atau hak pengelolaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tanah
pada ruang atas tanah dan/atau ruang bawah tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 147
Tanda bukti hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah
susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk
akta peralihan dan pembebanan hak atas tanah serta
dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat
berbentuk elektronik.
BAB IX
KAWASAN EKONOMI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 148
Untuk menciptakan pekerjaan dan mempermudah Pelaku
Usaha dalam melakukan investasi, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau
menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang
diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
b. Undang-Undang
hlm. 689 OCR
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47751; dan
c. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054l,.
Pasal 149
Kawasan ekonomi terdiri atas:
a. kawasan ekonomi khusus; dan
b. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Bagian Kedua
Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 150
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5066) diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 690 OCR
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya
disebut KEK adalah kawasan dengan batas
tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditetapkan untuk
menyelenggarakan fungsi perekonomian dan
memperoleh fasilitas tertentu.
2. Zona adalah area di dalam KEK dengan batas
tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan
peruntukannya.
3. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di
tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
4. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di
tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi,
untuk membantu Dewan Nasional dalam
penyelenggaraan KEK.
5. Administrator adalah unit kerja yang bertugas
menyelenggarakan Perizinan Berusaha, perizinan
lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
6. Badan Usaha adalah badan usaha yang
menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
7. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang
menjalankan kegiatan usaha di KEK.
2 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
(1) Kegiatan usaha di KEK terdiri atas:
a. produksi dan pengolahan;
b. logistik dan distribusi;
c. pengembangan teknologi;
d. pariwisata;
hlm. 691 OCR
e. pendidikan;
f. kesehatan;
g. energi; dan/atau
h. ekonomi lain.
(21 Pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya
dapat dilakukan berdasarkan persetujuan yang
diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
dilakukan sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Dewan
Nasional.
(5) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung
dan perumahan bagi pekerja.
(6) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
zonasi di KEK.
(71 Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi, baik sebagai
Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung
kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK
memenuhi kriteria:
a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan
tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
b. mempunyai batas yang jelas; dan
hlm. 692 OCR
c. lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit
5O% (lima puluh persen) dari yang direncanakan
telah dikuasai sebagian atau seluruhnya.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan
Nasional oleh:
a. Badan Usaha; atau
b. Pemerintah Daerah.
(21 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. koperasi;
d. badan usaha swasta berbentuk perseroan
terbatas; atau
e. badan usaha patungan atau konsorsium.
(3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pemerintah Daerah provinsi; atau
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Usulan .
hlm. 693 OCR
(2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilengkapi persyaratan minimal:
a. peta lokasi pengembangan serta luas area
yang diusulkan yang terpisah dari
permukiman penduduk;
b. rencana tata ruang KEK yang diusulkan
dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
c. rencana dan sumber pembiayaan;
d.' persetujuan lingkungan;
e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
f. jangka waktu suatu KEK dan rencana
strategis; dan
g. penguasaan lahan yang dikuasai paling
sedikit 5Oo/o (lima puluh persen) dari yang
direncanakan.
6. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
mendukung KEK yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
Setelah KEK ditetapkan:
a. Badan Usaha yang mengusulkan KEK ditetapkan
sebagai pembangun dan pengelola KEK; dan
b. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai
pengusul menetapkan Badan Usaha untuk
membangun dan mengelola KEK.
hlm. 694 OCR
Pasal 11 dihapus
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Pembiayaan untuk pembangunan dan
pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK dapat
bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah;
b. swasta;
c. kerja sama antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan swasta; dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dewan Nasional dapat menetapkan kebijakan
tersendiri dalam kerja sama antara Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta dalam
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di
dalam KEK.
10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
(1) Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian dan beranggotakan menteri dan
kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(21 Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.
(3) Ketentuan .
hlm. 695 OCR
(3) Ketentuan mengenai Dewan Nasional dan
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
11. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
Dewan Nasional bertugas:
a. menetapkan strategi dan kebijakan umum
pembentukan dan pengembangan KEK;
b. membentuk Administrator;
c. menetapkan standar pengelolaan di KEK;
d. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah
untuk dijadikan KEK;
e. memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
f. mengkaji dan merekomendasikan langkah
pengembangan di wilayah yang potensinya belum
berkembang;
g. menyelesaikan permasalahan strategis dalam
pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan
KEK; dan
h. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan
KEK serta merekomendasikan langkah tindak
lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk
mengusulkan pencabutan status KEK.
L2. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai dengan
kebutuhan di tingkat provinsi yang sebagian
wilayahnya ditetapkan sebagai KEK.
hlm. 696 OCR
(21 Dalam hal suatu KEK wilayahnya mencakup lebih
dari 1 (satu) provinsi dapat dibentuk 1 (satu)
Dewan Kawasan dengan melibatkan provinsi yang
bersangkutan.
(3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diusulkan oleh Dewan Nasional
kepada Presiden untuk ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(41 Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Dewan
Nasional.
(5) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan
Kawasan, dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan.
13. Pasal 20 dihapus.
14. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21
Dewan Kawasan bertugas:
a. melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang
telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam
pembentukan dan pengembangan KEK;
b. membantu Dewan Nasional dalam mengawasi
pelaksanaan tugas Administrator;
c. menetapkan langkah strategis penyelesaian
permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di
wilayah kerjanya;
d. menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada
Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan
e. menyampaikan laporan insidental dalam hal
terdapat permasalahan strategis kepada Dewan
Nasional.
hlm. 697 OCR
BL|K INDONESIA
15. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, Dewan Kawasan dapat:
a. meminta penjelasan Administrator mengenai
penyelenggaraan Perizinan Berusaha,
perizinan lainnya, pelayanan, dan
pengawasan di KEK;
b. meminta masukan dan/atau bantuan kepada
instansi Pemerintah Pusat atau para ahli
sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain
sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
16. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
(1) Administrator bertugas menyelenggarakan:
a. Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya
yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku
Usaha;
b. pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh
Badan Usaha dan Pelaku Usaha; dan
c. pengawasan dan pengendalian
operasionalisasi KEK.
(21 Tugas Administrator sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
hlm. 698 OCR
BLIK INDONESIA
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Administrator
menyampaikan laporan kepada Dewan Nasional
dengan tembusan kepada Dewan Kawasan.
17. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian
operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf c, Administrator berwenang
untuk mendapatkan laporan atau penjelasan dari
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha mengenai
kegiatannya.
18. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 24A, Pasal 248, dan Pasal 24C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
(1) Pelaksanaan tugas Administrator dilakukan sesuai
dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas
umum pemerintahan yang baik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Administrator dapat dijabat oleh aparatur sipil
negara atau nonaparatur sipil negara yang
memiliki kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan
lain yang dipilih secara selektif sesuai dengan
kriteria dan kualifikasi yang ditentukan oleh
Dewan Nasional.
Pasal 24B
Ketentuan lebih lanjut mengenai Administrator
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan
Pasal 24A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
hlm. 699 OCR
Pasal 24C
(1) Administrator dapat menerapkan pola pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Penerapan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
19. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
(1) Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan
Nasional, Dewan Kawasan, Sekretariat Dewan
Kawasan, dan Administrator memperoleh
pembiayaan yang bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/atau
c. sumber lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
20. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
(1) Badan Usaha yang melakukan pembangunan dan
pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf a bertugas:
a. membangun dan mengembangkan prasarana
dan sarana di dalam KEK;
b. menyelenggarakan pengelolaan pelayanan
prasarana dan sarana kepada Pelaku Usaha;
dan
hlm. 700 OCR
c. menyelenggarakan promosi.
(2) Penyelenggaraan promosi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan secara
terpadu dengan promosi yang dilaksanakan oleh
kementerian / lembaga pemerintah nonkementerian
dan/atau Pemerintah Daerah terkait.
21. Ketentuan Pasal 27 di:ubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27
(1) Di dalam KEK berlaku ketentuan larangan impor
dan ekspor yang diatur berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Terhadap impor barang ke KEK belum
diberlakukan ketentuan pembatasan.
(3) Bagi barang yang membahayakan kesehatan,
keselamatan, keamanan, dan/atau lingkungan
dapat dikenai pembatasan apabila barang
dimaksud bukan merupakan bahan baku bagi
kegiatan usaha dan institusi teknis terkait secara
khusus memberlakukan ketentuan pembatasan di
KEK.
l4l Pelaksanaan ketentuan mengenai impor dan
ekspor dilakukan melalui sistem elektronik yang
terintegrasi secara nasional.
(5) Pemerintah Pusat mengembangkan sistem
elektronik yang terintegrasi secara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
22. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
(1) Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di
KEK diberi fasilitas pajak penghasilan.
hlm. 701 OCR
-69t-
(2) Selain fasilitas pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan tambahan
fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan jenis
kegiatan usaha di KEK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
23. Pasal 31 dihapus.
24. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
(1) Impor barang ke KEK diberikan fasilitas berupa:
a. pembebasan atau penangguhan bea masuk;
b. pembebasan cukai sepanjang barang tersebut
merupakan bahan baku atau bahan penolong
produksi;
c. tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau
' pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan
atas barang mewah untuk barang kena pajak;
dan
d. tidak dipungut pajak penghasilan impor.
(21 Penyerahan barang kena pajak berwujud dari
tempat lain dalam daerah pabean, kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan
tempat penimbunan berikat ke KEK diberikan
fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai
atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan
atas barang mewah.
(3) Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud
serta jasa kena pajak di KEK diberikan fasilitas
tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah.
hlm. 702 OCR
(41 Penyerahan barang kena pajak tidak berwujud,
barang kena pajak tidak berwujud, dan jasa kena
pajak di KEK ke tempat lain dalam daerah pabean
dikenai pajak pertambahan nilai atau pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah kecuali ditujukan ke kawasan atau
pihak yang mendapatkan fasilitas pajak
pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai
dan pajak penjualan atas barang mewah.
(5) Ketentuan mengenai kriteria dan perincian barang
kena pajak berwujud, barang kena pajak tidak
berwujud, danf atau jasa kena pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) diatur
dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
25. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32A
(1) Impor barang konsumsi ke KEK yang kegiatan
utamanya bukan produksi dan pengolahan
diberikan fasilitas:
a. bagi barang konsumsi yang bukan barang
kena cukai dengan jumlah dan jenis tertentu
sesuai dengan bidang usahanya diberikan
fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak
dipungut pajak dalam rangka impor; dan
b. bagi barang konsumsi yang berupa barang
kena cukai dikenakan cukai dan diberikan
fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak
dipungut pajak dalam rangka impor.
(21 Barang konsumsi asal impor yang dikeluarkan ke
tempat lain dalam daerah pabean harus dilunasi
bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
hlm. 703 OCR
26. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33A
(1) Administrator dapat ditetapkan untuk melakukan
kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri
berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(21 Pengawasan dan pelayanan atas perpindahan
barang di dalam KEK dilakukan secara manual
dan/atau menggunakan teknologi informasi yang
terhubung dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
27. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
(1) Wajib pajak yang melakukan usaha di KEK
diberikan insentif berupa pembebasan atau
keringanan pajak daerah dan retribusi daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan dan pengurangan pajak bumi dan
bangunan.
(3) Selain insentif pajak daerah dan retribusi daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Daerah dapat memberikan fasilitas dan
kemudahan lain.
28. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36
hlm. 704 OCR
Pasal 36
(1) KEK diberikan kemudahan, percepatan, dan
prosedur khusus dalam memperoleh hak atas
tanah, pemberian perpanjangan, dan/atau
pembaharuannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agrariaI pertanahan setelah mendapat persetujuan
dari Dewan Nasional.
29. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
(1) KEK diberi kemudahan dan keringanan di bidang
Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, kegiatan
usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhan,
dan keimigrasian bagi orang asing, serta diberi
fasilitas keamanan.
(2) Ketentuan mengenai kemudahan dan keringanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
30. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38A
Penetapan KEK yang menyelenggarakan kegiatan usaha
yang terkait dengan perindustrian sekaligus sebagai
penetapan kawasan industri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai
Perindustrian.
hlm. 705 OCR
31. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40
(1) Selain pemberian fasilitas dan kemudahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 32,
Pasal 32A, Pasal 33, Pasal 33A, Pasal 34, Pasal 35,
Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 38A, dan Pasal
39, Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK
berdasarkan Undang-Undang ini, Pemerintah
Pusat dapat memberikan fasilitas dan kemudahan
lain.
(21 Ketentuan mengenai bentuk fasilitas dan
kemudahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
32. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4 1
Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris
diberikan sekali dan berlaku selama tenaga kerja asing
yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.
33. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 43
(1) Dalam KEK dapat dibentuk lembaga kerja sama
tripartit khusus oleh gubernur.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga kerja
sama tripartit khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
34. Pasal 44 dihapus.
hlm. 706 OCR
35. Pasal 45 dihapus.
36. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 47
Pada perusahaan yang telah terbentuk serikat
pekerja/serikat buruh dibuat perjanjian kerja bersama
antara serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.
37. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
sebagian atau seluruh kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas, yaitu Batam, Bintan,
dan Karimun, yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2OOO tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47751, sebelum atau sesudah
jangka waktu yang ditetapkan berakhir, dapat
ditetapkan menjadi KEK.
hlm. 707 OCR
(21 Penetapan sebagian atau seluruh kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam,
Bintan, dan Karimun menjadi KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dewan
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
Batam, Bintan, dan Karimun.
(3) Dalam hal kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak ditetapkan menjadi KEK, kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berakhir
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
(41 Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan
KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
(5) Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
yang tidak ditetapkan menjadi KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang lokasinya terpisah
dari permukiman penduduk dapat diterapkan
ketentuan lalu lintas barang dan/atau diberikan
fasilitas dan kemudahan KEK.
(6) Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan
KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
penerapan ketentuan lalu lintas barang dan/atau
pemberian fasilitas dan kemudahan KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Paragraf 1
Umum
Pasal 151
(1) Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf b terdiri
atas:
hlm. 708 OCR
REPUBUK TNDONESIA
a. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
dan
b. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
Sabang.
(2) Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri
atas:
a. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
Batam;
b. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
Bintan; dan
c. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
Karimun.
Paragraf 2
Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas
Pasal 152
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000
tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4775) diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan
hlm. 709 OCR
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Presiden menetapkan Dewan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di
daerah yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Dewan
Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan.
(2) Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan
ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
(3) Badan Pengusahaan bertanggung jawab kepada
Dewan Kawasan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan
Badan Pengusahaan dan penetapan Kepala dan
Anggota Badan Pengusahaan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
(1) Untuk memperlancar kegiatan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan
Pengusahaan diberi wewenang mengeluarkan
Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang
diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan
dan menjalankan usaha di Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) Ketentuan . .
hlm. 710 OCR
BLIK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 1
(1) Barang yang terkena ketentuan larangan dilarang
dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas.
(2) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah
memenuhi Perizinan Berusaha dari Badan
Pengusahaan.
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21
hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
berhubungan dengan kegiatan usahanya.
(4) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
melalui pelabuhan dan bandar udara yang
ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean
diberi pembebasan bea masuk, pembebasan pajak
pertambahan nilai, dan pembebasan pajak
penjualan atas barang mewah.
(5) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (41
termasuk juga pembebasan cukai diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang cukai.
(6) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
ke Daerah Pabean diberlakukan tata laksana
kepabeanan di bidang impor dan ekspor dan
ketentuan di bidang cukai.
hlm. 711 OCR
-70t-
(71 Pemasukan barang konsumsi dari luar Daerah
Pabean untuk kebutuhan penduduk di Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diberi
pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai,
dan pajak penjualan atas barang mewah.
(8) Jumlah dan jenis barang yang diberi fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan
oleh Badan Pengusahaan.
Paragraf 3
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Pasal 153
Ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 252,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4054) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Barang yang terkena ketentuan larangan dilarang
dimasukkan ke Kawasan Sabang.
(21 Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
Kawasan Sabang hanya dapat dilakukan oleh
pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha
dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
dapat memasukkan barang ke Kawasan Sabang yang
berhubungan dengan kegiatan usahanya.
(4) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
Kawasan Sabang melalui pelabuhan dan bandar udara
yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean
diberi pembebasan bea masuk, pembebasan pajak
pertambahan nilai, dan pembebasan pajak penjualan
atas barang mewah.
(5) Fasilitas .
hlm. 712 OCR
BLIK INDONESIA
(5) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk
juga pembebasan cukai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(6) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
Kawasan Sabang ke Daerah Pabean diberlakukan tata
laksana kepabeanan di bidang impor dan ekspor dan
ketentuan di bidang cukai.
(71 Pemasukan barang konsumsi dari luar Daerah Pabean
untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Sabang
diberikan pembebasan bea masuk, pajak pertambahan
nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah.
(8) Jumlah dan jenis barang yang diberi fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 ditetapkan oleh
Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
BAB X
INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN
PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Bagian Kesatu
Investasi Pemerintah Pusat
Paragraf 1
Umum
Pasal 154
(1) Investasi Pemerintah Pusat dilakukan dalam rangka
meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian
untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja.
(21 Maksud dan tujuan investasi Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial,
dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan
sebelumnya;
hlm. 713 OCR
b. memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan
penerimaan negara pada khususnya;
c. memperoleh keuntungan; dan/atau
d. menyelenggarakan kemanfaatan umum, tetapi
tidak terbatas pada penciptaan lapangan kerja.
(3) Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara selaku
bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai investasi Pemerintah Pusat; dan/atau
b. lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui
generis) dalam rangka pengelolaan investasi, yang
selanjutnya disebut Lembaga.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara selaku bendahara umum
negara dan lembaga dalam melaksanakan investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang untuk:
a. melakukan penempatan dana dalam bentuk
instrumen keuangan;
b. melakukan kegiatan pengelolaan aset;
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk
entitas dana perwalian (trust fund;
d. menentukan calon mitra investasi;
e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
f. menatausahakan aset yang dimilikinya.
Pasal 155
(1) Dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 154 ayat (3) huruf a, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara dapat menetapkan dan/atau
menunjuk badan layanan umum, badan usaha milik
negara, dan/atau badan hukum lainnya.
hlm. 714 OCR
(21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara membentuk rekening
investasi bendahara umum negara untuk menampung
dana investasi Pemerintah Pusat.
(3) Dana yang ditampung dalam rekening investasi
bendahara umum negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat digunakan kembali secara langsung
untuk mendapatkan manfaat ekonomi, manfaat sosial,
dan/atau manfaat lainnya.
(4) Tata kelola investasi Pemerintah Pusat oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara selaku bendahara umum
negara sepanjang tidak diatur secara khusus
berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 156
(1) Dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 154 ayat (3) huruf b, Pemerintah Pusat
membentuk Lembaga.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya
dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 157
(1) Investasi Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat
(3) huruf b dapat bersumber dari aset negara, aset
badan usaha milik negara, dan/atau sumber lain yang
sah.
(21 Aset negara dan aset badan usaha milik negara yang
dijadikan investasi Pemerintah Pusat pada Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipindahtangankan menjadi aset Lembaga yang
selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab
Lembaga.
hlm. 715 OCR
(3) Aset negara dan aset badan usaha milik negara yang
dijadikan investasi Pemerintah Pusat pada Lembaga,
dengan persetujuan Lembaga dapat dipindahtangankan
secara langsung kepada perusahaan patungan yang
dibentuk oleh Lembaga.
(4) Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (3) dilakukan dengan cara jual beli,
dijadikan penyertaan modal, atau cara lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Aset negara yang dipindahtangankan menjadi aset
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau
menjadi aset perusahaan patungan yang dibentuk oleh
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dalam sengketa dan tidak terdapat kepemilikan atas
hak istimewa pihak manapun.
(6) Aset badan usaha milik negara yang dipindahtangankan
menjadi aset Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 atau menjadi aset perusahaan patungan yang
dibentuk oleh Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dalam sengketa, tidak sedang dilakukan
sita pidana atau perdata, dan tidak terdapat
kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali
disepakati oleh pemilik hak.
(71 Ketentuan mengenai pemindahtanganan aset badan
usaha milik negara kepada Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau kepada perusahaan
patungan yang dibentuk oleh Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) untuk Perusahaan Perseroan
(Persero) atau ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara untuk Perusahaan Umum
(Perum).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan
aset negara kepada Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 atau kepada perusahaan patungan yang
dibentuk oleh Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
hlm. 716 OCR
REPUBUK TNDONESIA
Pasal 158
(1) Modal Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
154 ayat (3) huruf b berasal dari penyertaan modal
negara dan/atau sumber lainnya.
(21 Setiap perubahan penyertaan modal negara pada
Lembaga, baik berupa pengurangan maupun
penambahan modal yang berasal dari sumber
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Lembaga dapat melaksanakan investasi, baik secara
langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja
sama dengan pihak ketiga, atau melalui pembentukan
entitas khusus yang berbentuk badan hukum Indonesia
atau badan hukum asing.
(41 Keuntungan atau kerugian yang dialami Lembaga
dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan keuntungan atau kerugian
Lembaga.
(5) Dalam hal Lembaga mengalami keuntungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagian
keuntungan ditetapkan sebagai laba bagian Pemerintah
Pusat untuk disetorkan ke kas negara, setelah
dilakukan pencadangan untuk menutup/menanggung
risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan
akumulasi modal.
(6) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (21 yang menjadi kekayaan Lembaga dicatat
dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk
menutup/menanggung risiko kerugian dalam
berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 159
(1) Untuk meningkatkan nilai aset, Lembaga dapat
melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan
pihak ketiga.
(2) Kerja.
hlm. 717 OCR
(21 Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga melalui:
a. kuasa kelola;
b. pembentukan perusahaan patungan; dan/atau
c. bentuk kerja sama lainnya.
(3) Dalam hal kerja sama dilakukan melalui pembentukan
perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b, aset Lembaga dapat
dipindahtangankan untuk dijadikan penyertaan modal
dalam perusahaan patungan.
(4) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Aset yang dijadikan penyertaan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak boleh berada dalam
keadaan:
a. sengketa;
b. disita, baik sita pidana maupun sita perdata;
c. terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak
manapun, kecuali disepakati oleh pemilik hak;
dan/atau
d. sedang dalam pengikatan sebagai jaminan utang,
kecuali disepakati oleh kreditur.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan
aset Lembaga diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 160
(1) Aset Lembaga dapat berasal dari:
a. penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 158 ayat (1);
b. hasil pengembangan usaha dan pengembangan
aset Lembaga;
c. pemindahtanganan aset negara atau aset badan
usaha milik negara;
hlm. 718 OCR
d. hibah; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(21 Aset Lembaga dapat dijaminkan dalam rangka
penarikan pinjaman.
(3) Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset
Lembaga, kecuali atas aset yang telah dijaminkan dalam
rangka pinjaman.
(41 Pengelolaan aset Lembaga sepenuhnya dilakukan oleh
organ Lembaga berdasarkan prinsip tata kelola yang
baik, akuntabel, dan transparan.
Pasal 161
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada
Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 162
(1) Organ dan pegawai Lembaga bukan merupakan
penyelenggara negara, kecuali yang berasal dari pejabat
negara yang bersifat ex-officio.
(21 Lembaga menetapkan sistem kepegawaian, sistem
penggajian, penghargaan, program pensiun dan
tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi
pegawai Lembaga.
(3) Lembaga tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat
dibuktikan dalam kondisi insolven.
Pasal 163
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara, pejabat kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, dan organ dan pegawai Lembaga, tidak
dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian
investasi jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
hlm. 719 OCR
REPUEUK TNDONESIA
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan
kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan
investasi dan tata kelola;
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan
investasi; dan
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Pasal 164
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Lembaga
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2) Sepanjang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini, ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan keuangan negara, kekayaan negara,
dan/atau badan usaha milik negara tidak berlaku bagi
Lembaga.
Paragraf 2
Lembaga Pengelola Investasi
Pasal 165
(1) Dalam rangka pengelolaan investasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3) hurr.rf b, untuk
pertama kali berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibentuk Lembaga
Pengelola Investasi.
(21 Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi
dimaksudkan untuk meningkatkan dan
mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang
dalam rangka mendukung pembangunan secara
berkelanjutan.
(3) Organ Lembaga Pengelola Investasi terdiri atas:
a. Dewan pengawas; dan
b' Dewan direktur'
hlm. 720 OCR
-7to-
Pasal 166
(1) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
165 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai
ketua merangkap anggota;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
sebagai anggota; dan
c. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur profesional
sebagai anggota.
(21 Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Untuk memilih anggota dewan pengawas dari unsur
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, Presiden membentuk panitia seleksi.
(41 Panitia seleksi melakukan:
a. pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon;
b. proses seleksi; dan
c. penyampaian nama calon kepada Presiden.
(5) Penyampaian nama calon kepada Presiden dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
pembentukan panitia seleksi.
(6) Presiden menyampaikan nama calon untuk
dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar
nama calon dari panitia seleksi.
(7) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
menyelenggarakan sesi konsultasi dengan Presiden
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya daftar nama calon dari Presiden.
hlm. 721 OCR
-7Lt-
(8) Presiden menetapkan dan mengangkat anggota dewan
pengawas dari unsur profesional dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) selesai
dilaksanakan.
(9) Dalam hal sesi konsultasi tidak terlaksana sesuai
jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (71, Presiden menetapkan dan mengangkat
anggota dewan pengawas dari unsur profesional dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi anggota dewan
pengawas dari unsur profesional diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
(11) Sesama anggota dewan pengawas dilarang saling
memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau
besan dengan sesama anggota dewan pengawas
dan/atau dengan anggota dewan direktur.
(12) Anggota dewan pengawas dari unsur profesional
diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.
(13) Dalam rangka pengangkatan anggota dewan pengawas
dari unsur profesional untuk pertama kali, Presiden
menetapkan masa jabatan 3 (tiga) anggota dewan
pengawas sebagai berikut:
a. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun;
b. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun; dan
c. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3
(tiga) tahun.
(14) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan
Lembaga Pengelola Investasi oleh dewan direktur.
(15) Dalam . .
hlm. 722 OCR
REPUBLTK TNDONESIA
-7t2-
(15) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (14) dewan pengawas berwenang:
a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan
beserta indikator kinerja utama (key performance
indicator) yang diusulkan dewan direktur;
b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja
utama (key performance indicator) ;
c. menerima dan mengevaluasi laporan
pertanggungjawaban dari dewan direktur;
d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban
dewan pengawas dan dewan direktur kepada
Presiden;
e. menetapkan dan mengangkat anggota dewan
penasihat;
f. mengangkat dan memberhentikan dewan direktur;
g. menetapkan remunerasi dewan pengawas dan
dewan direktur;
h. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan
modal Lembaga kepada Presiden;
i. menyetujui laporan keuangan tahunan Lembaga;
j. memberhentikan sementara satu atau lebih
anggota dewan direktur dan menunjuk pengganti
sementara untuk dewan direktur; dan
k. menyetujui penunjukan auditor Lembaga.
(16) Untuk membantu dewan pengawas dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, dewan
pengawas dapat membentuk komite.
Pasal 167
(1) Dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
165 ayat (3) huruf b berjumlah 5 (lima) orang dari unsur
profesional.
(21 Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh dewan
pengawas.
hlm. 723 OCR
(3) Sesama anggota dewan direktur dilarang saling memiliki
hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan
dengan sesama anggota dewan direktur dan/atau
dengan anggota dewan pengawas.
(41 Anggota dewan direktur diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
(5) Dalam rangka pengangkatan anggota dewan direktur
untuk pertama kali, dewan pengawas menetapkan masa
jabatan 5 (lima) anggota dewan direktur sebagai berikut:
a. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun;
b. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun; dan
c. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3
(tiga) tahun.
(6) Dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan
operasional Lembaga Pengelola Investasi.
(71 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), dewan direktur berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan lembaga;
b. melaksanakan kebijakan dan pengurusan
operasional lembaga;
c. menyusun dan mengusulkan remunerasi dewan
pengawas dan dewan direktur kepada dewan
pengawas;
d. menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan
anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama
(key performance indicator) kepada dewan
pengawas;
hlm. 724 OCR
REPUEUK TNDONESIA
e. menyusun struktur organisasi lembaga dan
menyelenggarakan manajemen kepegawaian
termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem
penggajian, remunerasi, penghargaan, program
pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan
lainnya bagi pegawai Lembaga Pengelola Investasi;
dan
f. mewakili Lembaga Pengelola Investasi di dalam dan
di luar pengadilan.
(8) Dewan direktur dapat mendelegasikan tugas dan/atau
wewenang pelaksanaan operasional Lembaga Pengelola
Investasi kepada pegawai Lembaga Pengelola Investasi
dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
(9) Pembidangan setiap anggota dewan direktur ditetapkan
oleh dewan direktur.
Pasal 168
Untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan pengawas dari
unsur profesional dan anggota dewan direktur, calon anggota
dewan pengawas dari unsur profesional dan calon anggota
dewan direktur harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada
saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang
investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum,
dan/ atau organisasi perusahaan;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan
tindak pidana kejahatan;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah
menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan
perusahaan tersebut pailit; dan
hlm. 725 OCR
l.
-7t5-
tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang
tercela di bidang investasi dan bidang lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 169
(1) Dalam hal diperlukan, Lembaga Pengelola Investasi
dapat membentuk dewan penasihat untuk memberikan
saran dan bimbingan kepada Lembaga Pengelola
Investasi dalam hal terkait investasi.
(2) Anggota dewan penasihat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh dewan
pengawas.
Pasal 170
(1) Modal awal Lembaga Pengelola Investasi dapat berupa:
a. dana tunai;
b. barang milik negara;
c. piutang negara pada badan usaha milik negara
atau perseroan terbatas; dan/atau
d. saham milik negara pada badan usaha milik negara
atau perseroan terbatas.
(21 Modal awal Lembaga Pengelola Investasi ditetapkan
paling sedikit Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas
triliun rupiah) berupa dana tunai.
(3) Dalam hal modal Lembaga Pengelola Investasi
berkurang secara signifikan, Pemerintah dapat
menambah kembali modal Lembaga Pengelola Investasi.
(4) Penyertaan modal awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 171
(1) Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang.
(2) Pembinaan .
hlm. 726 OCR
-7t6-
(21 Pembinaan Lembaga Pengelola Investasi dilaksanakan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Pengelola
Investasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 172
(1) Lembaga Pengelola Investasi dapat melakukan
transaksi baik langsung maupun tidak langsung dengan
entitas yang dimilikinya.
(21 Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan
Lembaga Pengelola Investasi dan/atau entitas yang
dimilikinya, termasuk transaksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Kemudahan Proyek Strategis Nasional
Pasal 173
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat bertanggung jawab dalam menyediakan lahan
dan Perizinan Berusaha bagi proyek strategis nasional
dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan
usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
(2) Dalam hal pengadaan tanah belum dapat dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat, pengadaan tanah untuk proyek strategis
nasional dapat dilakukan oleh Badan Usaha.
hlm. 727 OCR
-7t7 -
(3) Pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip
kemampuan keuangan negara dan kesinambungan
fiskal.
(41 Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dilakukan oleh Badan Usaha, mekanisme
pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah dan
Perizinan Berusaha bagi proyek strategis nasional
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UNTUK
MENDUKUNG CIPTA KERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 174
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini, kewenangan menteri, kepala lembaga,
atau Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dalam
undang-undang untuk menjalankan atau membentuk
peraturan perundang-undangan harus dimaknai sebagai
pelaksanaan kewenangan Presiden.
Bagian Kedua
Administrasi Pemerintahan
Pasal 175
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601) diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan
hlm. 728 OCR
-7r8-
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana
dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan
oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
2. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam
melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang
meliputi fungsi pengaturan, pelayanan,
pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.
3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah
unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan,
baik di lingkungan pemerintah maupun
penyelen ggara negara lainnya.
4. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung
yang mempunyai kedudukan dalam organisasi
atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
5. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan atau
penyelenggara negara lainnya untuk mengambil
keputusan dan/atau tindakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
6. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya
disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan atau
penyelenggara negara lainnya untuk bertindak
dalam ranah hukum publik.
7. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga
disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau
Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya
disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
8. Tindakan .
hlm. 729 OCR
-7t9-
8. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang
selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan
Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara
lainnya untuk melakukan dan/atau tidak
melakukan perbuatan konkret dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan.
9. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan
yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret
yang dihadapi dalam penyelenggaraan
pemerintahan dalam hal peraturan perundang-
undangan yang memberikan pilihan, tidak
mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau
adanya stagnasi pemerintahan.
10. Bantuan Kedinasan adalah kerja s€una antara
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna
kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan
di suatu instansi pemerintahan yang
membutuhkan.
1 1. Keputusan Berbentuk Elektronis adalah
Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan
menggunakan atau memanfaatkan media
elektronik.
12. Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu
salinan surat atau dokumen Administrasi
Pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan
aslinya.
13. Sengketa Kewenangan adalah klaim penggunaan
Wewenang yang dilakukan oleh 2 (dua) Pejabat
Pemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh
tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat
Pemerintahan yang berwenang menangani suatu
urusan pemerintahan.
74. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat
Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi
untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang
lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat
mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan
dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau
dilakukannya.
hlm. 730 OCR
EUK INDONESIA
15. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan
hukum perdata yang terkait dengan Keputusan
dan/atau Tindakan.
16. Upaya Administratif adalah penyelesaian sengketa
yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi
Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya
Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.
17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang
selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang
digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang
bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan
Keputusan dan/atau Tindakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
18. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
19. Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang
berwenang sebagai wujud persetujuan atas
permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
l9a. Standar adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan
yang berwenang atau Lembaga yang diakui oleh
Pemerintah Pusat sebagai wujud persetujuan atas
pernyataan untuk pemenuhan seluruh
persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan
yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari
kesepakatan Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas
umum dan/atau sumber daya alam dan
pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
21. Dispensasi adalah Keputusan Pejabat
Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud
persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat
yang merupakan pengecualian terhadap suatu
larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
22. Atribusi
hlm. 731 OCR
BUK INDONESIA
-72t-
22. Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau Undang-Undang.
23. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih
tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung
jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya
kepada penerima delegasi.
24. Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih
tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung
jawab dan tanggung gugat tetap berada pada
pemberi mandat.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi
harus memenuhi syarat:
a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21;
b. sesuai dengan AUPB;
c. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
d. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
e. dilakukan dengan iktikad baik.
3 Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 732 OCR
Pasal 38
(1) Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat
membuat Keputusan Berbentuk Elektronis.
(2) Keputusan Berbentuk Elektronis wajib dibuat atau
disampaikan terhadap Keputusan yang diproses
oleh sistem elektronik yang ditetapkan Pemerintah
Pusat.
(3) Keputusan Berbentuk Elektronis berkekuatan
hukum sama dengan Keputusan yang tertulis dan
berlaku sejak diterimanya Keputusan tersebut oleh
pihak yang bersangkutan.
(41 Dalam hal Keputusan dibuat dalam bentuk
elektronis, tidak dibuat Keputusan dalam bentuk
tertulis.
Judul bagian kelima dalam BAB VII diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima
Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsesi
5. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 39
(1) Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat
menerbitkan Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau
Konsesi dengan berpedoman pada AUPB dan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
berbentuk Izin apabila:
a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan
dilaksanakan; dan
b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan
kegiatan yang memerlukan perhatian khusus
dan/atau memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
hlm. 733 OCR
(3) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
berbentuk Standar apabila:
a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan
dilaksanakan; dan
b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan
kegiatan yang telah terstandardisasi.
(41 Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
berbentuk Dispensasi apabila:
a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan
dilaksanakan; dan
b. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan
kegiatan pengecualian terhadap suatu
larangan atau perintah.
(5) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
berbentuk Konsesi apabila:
a. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan
dilaksanakan;
b. persetujuan diperoleh berdasarkan
kesepakatan Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan dengan pihak badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah,
dan/atau swasta; dan
c. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan
kegiatan yang memerlukan perhatian khusus.
(6) Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh
pemohon wajib diberikan persetujuan atau
penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sej ak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan
lain dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(71 Standar berlaku sejak pemohon menyatakan
komitmen pemenuhan elemen Standar.
(8) Izin, Dispensasi, atau Konsesi tidak boleh
menyebabkan kerugian negara.
6. Di antara .
hlm. 734 OCR
REPUBUK TNDONESIA
Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 39A
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib
melakukan pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau
Konsesi.
(21 Pembinaan dan pengawasan terhadap Izin,
Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikerjasamakan dengan atau dilakukan oleh
profesi yang memiliki sertifikat keahlian sesuai
dengan bidang pengawasan.
(3) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan mekanisme
pembinaan dan pengawasan atas Izin, Standar,
Dispensasi, danf atau Konsesi yang dapat
dilakukan oleh profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 53
(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Jika ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak menentukan batas waktu kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
oleh Badan danf atau Pejabat Pemerintahan.
hlm. 735 OCR
BUK INDONESIA
(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem
elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem
elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik
menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan
sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau
Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2),, Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan,
permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan
Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap
dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Pemerintahan Daerah
Pasal 176
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) diubah
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
I
hlm. 736 OCR
Pasal 16
(1) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan konkuren sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk:
a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria dalam rangka penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan; dan
b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah.
(21 Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mengacu atau mengadopsi praktik yang baik (good
practices).
(3) Norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berbentuk ketentuan peraturan perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
sebagai aturan pelaksanaan dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren
yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(41 Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan
pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada kepala daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah.
(5) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dibantu oleh
kementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian.
(6) Pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh
lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus dikoordinasikan
dengan kementerian terkait.
hlm. 737 OCR
(71 Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan
urusan pemerintahan konkuren diundangkan.
Ketentuan Pasal 250 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 250
Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal
249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik, asas materi muatan peraturan
perundang-undangan, dan putusan pengadilan.
Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 251
Agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik, asas materi muatan peraturan perundang-
undangan, dan putusan pengadilan, penyusunan Perda
dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang
membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan
melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Pasal 252 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 738 OCR
EUK INDONESIA
Pasal 252
(1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau
kabupaten/kota yang masih memberlakukan
Perda yang tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 dikenai
sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dikenakan kepada kepala daerah dan
anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak
keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Dihapus.
5. Ketentuan Pasal 260 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 260
(1) Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun
rencana pembangunan Daerah sebagai satu
kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional di segala bidang kehidupan
yang berlandaskan pada riset dan inovasi nasional
yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
(21 Rencana pembangunan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan,
disinergikan, dan diharmonisasikan oleh
Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan
pembangunan Daerah.
hlm. 739 OCR
Di antara Pasal 292 dan Pasal 293 disisipkan 1 (satu)
Pasal yakni Pasal 292A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 292A
(1) Dalam hal penyederhanaan perizinan dan
pelaksanaan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang ini menyebabkan berkurangnya
pendapatan asli Daerah, Pemerintah Pusat
memberikan dukungan insentif anggaran.
(21 Pemberian anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7. Pasal 300 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 349 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 349
(1) Daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis
dan prosedur pelayanan publik untuk
meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing
Daerah dan sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, serta kebijakan Pemerintah
Pusat.
(21 Penyederhanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Perda.
(3) Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik.
9 Ketentuan Pasal 350 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
hlm. 740 OCR
Pasal 350
(1) Kepala daerah wajib memberikan pelayanan
Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(21 Dalam memberikan pelayanan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah
membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu.
(3) Pembentukan unit pelayanan terpadu satu pintu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan sistem
Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola
oleh Pemerintah Pusat.
(5) Kepala daerah dapat mengembangkan sistem
pendukung pelaksanaan sistem Perizinan
Berusaha secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 yang terintegrasi sesuai
dengan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(6) Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan penggunaan sistem Perizinan
Berusaha secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) yang terintegrasi dikenai
sanksi administratif.
(7) Sanksi .
hlm. 741 OCR
(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) berupa teguran tertulis kepada gubernur
oleh Menteri dan kepada bupati/wali kota oleh
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk
pelanggaran yang bersifat administratif.
(8) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(71 dapat diberikan oleh menteri atau kepala
lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan
Berusaha sektor setelah berkoordinasi dengan
Menteri.
(9) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dan ayat (8) telah disampaikan 2 (dua)
kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan
oleh kepala daerah:
a. menteri atau kepala lembaga yang membina
dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor
mengambil alih pemberian Perizinan
Berusaha yang menjadi kewenangan
gubernur; atau
b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
mengambil alih pemberian Perizinan
Berusaha yang menjadi kewenangan
bupati/wali kota.
(10) Pengambilalihan pemberian Perizinan Berusaha
oleh menteri atau kepala lembaga yang membina
dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a
dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
10. Di antara Pasal 402 dan 403 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 402A sehingga berbunyi sebagai berikut:
hlm. 742 OCR
REPUBUK TNDONESIA
Pasal 402A
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi serta
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah harus dibaca dan dimaknai
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
BAB XII
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 177
(1) Pemerintah Pusat wajib melakukan pengawasan dan
pembinaan terhadap setiap pelaksanaan Perizinan
Berusaha yang dilakukan oleh pemegang Perizinan
Berusaha.
(21 Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Aparatur Sipil
Negara sesuai dengan kewenangannya.
(3) Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas
pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dapat bekerja sama dengan profesi
bersertifikat sesuai dengan bidang pengawasan dan
pembinaan yang dilakukan.
(41 Dalam hal Aparatur Sipil Negara dan profesi
bersertifikat dalam melaksanakan tugasnya
menemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang
tertuang dalam setiap Perizinan Berusaha yang
dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Aparatur Sipil
Negara sesuai dengan kewenangannya dapat
memberikan sanksi administratif kepada pemegang
Perizinan Berusaha.
hlm. 743 OCR
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan berusaha;
c. pengenaan denda administratif;
d. pengenaan daya paksa polisional;
e. pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan;
dan/atau
f. pencabutan Perizinan Berusaha.
(6) Kewenangan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan
pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat
dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
lainnya dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 178
Setiap pemegang Perizinan Berusaha yang dalam
melaksanakan kegiatan/usahanya menimbulkan dampak
kerusakan pada lingkungan hidup, selain dikenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat
(5), pemegang Perizinan Berusaha wajib memulihkan
kerusakan lingkungan akibat dari kegiatan/usahanya.
Pasal 179
(1) Pemerintah Pusat wajib melakukan pengawasan
terhadap Aparatur Sipil Negara dan/atau profesi
bersertifikat yang melaksanakan tugas dan tanggung
jawab pengawasan dan pembinaan.
(2) Aparatur Sipil Negara dan/atau profesi bersertifikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak
melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dan
pembinaan terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
hlm. 744 OCR
(3) Kewenangan pelaksanaan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 180
(1) Hak, izin, atau konsesi atas tanah dan/atau kawasan
yang dengan sengaja tidak diusahakan atau
ditelantarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak diberikan, dicabut dan dikembalikan
kepada negara.
(21 Dalam pelaksanaan pengembalian kepada negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat
dapat menetapkan hak, izin, atau konsesi tersebut
sebagai aset bank tanah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan hak, izin,
atau konsesi dan penetapannya sebagai aset bank
tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 181
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini, setiap peraturan perundang-
undangan di bawah Undang-Undang yang berlaku dan
bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini atau bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, atau bertentangan dengan putusan pengadilan
harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi yang
dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembentukan peraturan perundang-undangan.
hlm. 745 OCR
REPUBUK TNDONESIA
(21 Harmonisasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan
peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah,
dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembentukan peraturan perundang-undangan bersama
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai harmonisasi dan
sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 182
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini mulai berlaku:
a. Perizinan Berusaha dan/atau sertifikat yang sudah
terbit berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya Perizinan Berusaha dan/atau
sertifikat;
b. Persetujuan, izin sektor, sertifikat, danf atau bentuk
perizinan lain yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
persetujuan, izin sektor, sertifikat, danf atau bentuk
perizinan lain;
c. Badan Usaha yang didirikan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
masih tetap berlaku sampai dengan berakhir jangka
waktu berdirinya Badan Usaha;
d. Perizinan Berusaha yang sedang dalam proses
permohonan, diproses berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini;
e. Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
badan/lembaga yang dibentuk oleh atau berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja dinyatakan sah dan tetap berlaku sepanjang
sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang
baik atau tata kelola yang baik.
hlm. 746 OCR
REPUBUK TNDONESIA
Pasal 183
Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 184
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini mulai berlaku:
a. semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini; dan
b. semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini.
Pasal 185
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 186
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 747 OCR
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 238
ttd

Penjelasan

hlm. 748 OCR

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH

PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2022

TENTANG

CIPTA KERJA

I. UMUM Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiel maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas karena:

a. Jumlah angkatan kerja pada Februari Tahun 2022 sebanyak 144,01 juta orang, naik 4,20 juta orang dibanding Februari Tahun 2021;

b. Penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta orang, di mana sebanyak 81,33 juta orang (59,97o/o) bekerja pada kegiatan informal;

c. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memberikan dampak kepada 11,53 juta orang (5,53%) penduduk usia kerja, yaitu pengangguran sebanyak 0,96 juta orang, Bukan Angkatan Kerja sebanyak 0,55 juta orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 9,44 juta orang;

SK No 1766844

hlm. 749 OCR

d. dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.

Pemerintah Pusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja.

Terhadap hal tersebut, Pemerintah Pusat perlu mengambil kebijakan strategis untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk dapat meningkatkan penciptaan dan perluasan kerja, diperlukan pertumbuhan ekonomi stabil dan konsisten naik setiap tahunnya. Namun upaya tersebut dihadapkan dengan kondisi saat ini, terutama yang menyangkut terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan kenaikan laju harga (yang dikenal dengan fenomena stagflasi). Pada laporan the World Economic Outlook (WEO) Oktober Tahun 2022, International Monetary Fund (IMF) memangkas perkiraan pertumbuhan globalnya menjadi 3,2o/o pada Tahun 2022 dari sebelumnya di angka 3,60/o di WEO pada April Tahun 2022.

Kondisi perekonomian dunia diproyeksikan akan memburuk di Tahun 2023, turun pada level 2,7o/o, jauh di bawah angka 4,9Vo yang dilaporkan WEO pada Oktober Tahun 2021. Revisi pertumbuhan paling tajam dilaporkan untuk perekonomian utama Eropa, perekonomian Amerika Serikat, dan perekonomian Republik Rakyat Tiongkok. Pertumbuhan Amerika Serikat diproyeksikan akan turun pada level 1 ,Oo/o di Tahun 2023, dari ekspektasi l,6yo di Tahun 2022 dan 5,7oh di Tahun 2021. Ekonomi Zona Eropa yang tumbuh sebesar 5,2o/o di Tahun 2021 diprediksi akan turun pada level 3,lo/o Tahun 2022 dan 0,5%o di Tahun 2023. Perekonomian Republik Rakyat Tiongkok diperkirakan tumbuh sekitar 3,2o/o di Tahun 2022 dan 4,4Yo di Tahun 2023, jauh di bawah 8,lo/o yang dilaporkan tahun lalu.

Yang terjadi di dunia saat ini, permasalahan supply chains atau mata rantai pasokan yang dalam berdampak pada keterbatasan suplai, terutama pada barang-barang pokok, seperti makanan dan energi. Keterbatasan pasokan yang jauh lebih parah dari pada turunnya permintaan berdampak pada kenaikan inflasi yang tidak pernah terjadi selama 40 tahun terakhir di beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Ekonomi pasar yang disurvei Bloomberg pada pertengahan Tahun 2022 mengantisipasi laju inflasi dunia di atas 6% di Tahun 2022, jauh lebih tinggi dari pada angka di sekitar 2o/o berdasarkan survei Bloomberg di akhir Tahun 2021.

Perekonomian hlm. 750 OCR Perekonomian Indonesia akan terdampak akibat stagflasi global yang sudah terlihat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tadinya diproyeksikan IMF akan pada kisaran 60/o pada Tahun 2022 (WEO, Oktober 2021) telah dipangkas turun cukup signifikan. Survei Bloomberg dan laporan IMF (WEO, Oktober 20221, Bank Dunia dan Asian Development Bank melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya pada kisaran 5,lo/o - 5,3o/o untuk Tahun 2022, dan turun pada level 4,8o/o di Tahun 2023. Pada saat bersamaan tekanan inflasi sudah mulai terlihat, di mana laju inflasi pada akhir Kuartal III Tahun 2022 sudah mencapai hampir 60/o year-on-year, dibandingkan dengan level di kisaran 3% di Kuartal I Tahun 2022.

Tingkat ketidakpastian (uncertainties) yang tinggi pada perekonomian dunia, terutama didorong oleh kondisi geopolitik, mendorong risiko pada prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih lemah dan inflasi yang lebih tinggi. Respons standar bauran kebijakan, khususnya antara kebijakan moneter dan fiskal, yang terus diperkuat semenjak awal pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) akan semakin dibutuhkan. Di era stagflasi, koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih kompleks, di mana pemerintah harus menavigasi antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan menahan inflasi.

Di tengah kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang gerak dari kebijakan makro, penguatan fundamental ekonomi domestik untuk menjaga daya saing ekonomi domestik harus menjadi prioritas utama. Stabilitas kekuatan permintaan domestik, terutama konsumsi privat dan investasi di tengah meningkatnya tekanan harga dan terpuruknya pertumbuhan global, sangat bergantung pada kemampuan Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik bagi investor. Di sini pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi sangat penting dan urgen.

Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait dengan:

a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;

b. peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;

c. kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi dan UMK-M; dan

d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

hlm. 751 OCR

K Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha paling sedikit memuat pengaturan mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja beserta pengaturannya, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah menggunakan metode omnibus (omnibus law). Namun Undang-Undang tersebut telah dilakukan pengujian formil ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menetapkan amar putusan, antara lain:

1. pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan;

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan; dan

3. melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.

Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII / 2020 tersebut, telah dilakukan:

a. Menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengatur dan memuat metode omnibus dalam penyusunan undang-undang dan telah memperjelas partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut, maka penggunaan metode omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

b. Meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) yang mencakup 3 (tiga) komponen yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (rl.Shf to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right b be explained). Untuk itu Pemerintah Pusat telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Satgas UU Cipta Kerja) yang memiliki fungsi untuk melaksanakan proses sosialisasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Satgas UU Cipta Kerja bersama kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan telah melaksanakan proses sosialisasi di berbagai wilayah yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

hlm. 752 OCR

EL|K INDONESIA

c. Selanjutnya, juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.

Selain sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9I/PUU-XVIII l2O2O tersebut, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja juga melakukan perbaikan rumusan ketentuan umum Undang-Undang sektor yang diundangkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan perbaikan rumusan ketentuan umum (batasan pengertian at"au definisi, singkatan atau akronim, dan hal-hal yang bersifat umum) tersebut, maka ketentuan yang ada dalam Undang-Undang sektor yang tidak diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja harus dibaca dan dimaknai sama dengan yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Sebagai tindak lanjut berikutnya, perlu menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk melakukan perbaikan dan penggantian atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini meliputi:

a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;

b. ketenagakerjaan;

c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;

d. kemudahan berusaha;

e. dukungan riset dan inovasi;

f. pengadaan tanah;

g. kawasan ekonomi;

h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;

i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan

j. pengenaan sanksi.

Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 /PUU-Vll l2OO9, kondisi tersebut di atas telah memenuhi parameter sebagai kegentingan yang memaksa dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang antara lain:

a. karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;

b. Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat ini ada; dan

hlm. 753 OCR

c. kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan upemerataan hak" adalah bahwa penciptaan kerja untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat Indonesia dilakukan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "kepastian hukum" adalah bahwa penciptaan kerja dilakukan sejalan dengan penciptaan iklim usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem hukum yang menjamin konsistensi antara peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaannya.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "kemudahan berusaha" adalah bahwa penciptaan kerja yang didukung dengan proses berusaha yang sederhana, mudah, dan cepat akan mendorong peningkatan investasi, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memperkuat perekonomian yang mampu membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "kebersamaan" adalah bahwa penciptaan kerja dengan mendorong peran seluruh dunia usaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk Koperasi secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk kesejahteraan rakyat.

hlm. 754 OCR

REPUBUK IIIEtrNFFTE

Huruf e

Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah bahwa pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk Koperasi dilakukan dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengedepankan potensi dirinya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Perizinan Berusaha berbasis risiko" adalah pemberian Perizinan Berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan.

Yang dimaksud dengan "tingkat risiko" adalah potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori rendah, menengah, atau tinggi.

Ayat (2)

Cukup jelas. hlm. 755 OCR lEiliFIiiFN

K INDONESIA

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya" termasuk di dalamnya penggunaan frekuensi radio.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "aspek lainnya" termasuk aspek keamanan atau pertahanan sesuai dengan kegiatan usaha.

Ayat (s)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "risiko volatilitas" yaitu risiko yang memiliki kecenderungan untuk mudah berubah.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (71

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

hlm. 756 OCR

EI;.l)FIIil:N

K INDONESIA

Pasal 9

Ayat (l)

Huruf a

Contoh kegiatan usaha berisiko menengah rendah antara lain wisata agro dan jasa manajemen hotel.

Huruf b

Contoh kegiatan usaha berisiko menengah tinggi antara lain industri mesin pendingin dan industri konstruksi berat siap pasang dari baja untuk bangunan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

SK No 1765l0A

hlm. 757 OCR

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Angka 1

Pasal I

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 6

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 8

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

hlm. 758 OCR

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Kerja sama Penataan Ruang antarnegara melibatkan negara lain sehingga terdapat aspek hubungan antarnegara yang merupakan wewenang Pemerintah Pusat. Yang termasuk kerja sama Penataan Ruang antarnegara adalah kerja sama Penataan Ruang di kawasan perbatasan negara. Pemberian wewenang kepada Pemerintah Pusat dalam memfasilitasi kerja sEuna Penataan Ruang antarprovinsi dimaksudkan agar kerja sama Penataan Ruang memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh provinsi yang bekerja sama.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Huruf a

Penyebarluasan informasi dilakukan antara lain melalui media elektronik, media cetak, dan media komunikasi lain, sebagai bentuk pewujudan asas keterbukaan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Huruf b

Standar pelayanan merupakan hak dan kewajiban penerima dan pemberi layanan yang disusun sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata.

Standar pelayanan bidang Penataan Ruang disusun oleh Pemerintah Pusat dan diberlakukan untuk seluruh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk menjamin mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang. hlm. 759 OCR -L2-

Ayat (6)

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 9

Ayat (1)

Penyelenggaraan Penataan Ruang oleh Pemerintah Pusat mencakup antara lain pengaturan, pembinaan, pengawasan Penataan Ruang lintas sektor, lintas Wilayah dan lintas pemangku kepentingan yang dapat dilakukan dengan pendekatan partisipatif melalui komite atau forum.

Ayat (21

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 10

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 11

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 14

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Rencana rinci Tata Ruang merupakan penjabaran rencana umum Tata Ruang yang dapat berupa Rencana Tata Ruang Kawasan strategis yang penetapan kawasannya tercakup di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.

Rencana

hlm. 760 OCR

REPUEUK TNDONESIA Rencana rinci Tata Ruang merupakan operasionalisasi rencana umum Tata Ruang yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat sehingga muatan rencana masih dapat disempurnakan dengan tetap mematuhi batasan yang telah diatur dalam rencana rinci dan peraturan zonasi.

Ayat (2)

Rencana umum Tata Ruang dibedakan menurut Wilayah administrasi pemerintahan karena kewenangan mengatur Pemanfaatan Ruang dibagi sesuai dengan pembagian administrasi pemerintahan.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Secara administrasi pemerintahan, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan Rencana Tata Ruang Wilayah kota memiliki kedudukan yang setara.

Ayat (3)

Huruf a

Rencana Tata Ruang pulau/ kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional merupakan rencana rinci untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Huruf b

Rencana detail Tata Ruang kabupaten/ kota merupakan rencana rinci untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Huruf a

Cukup jelas.

hlm. 761 OCR

BL|K INDONESIA

Huruf b

Efektivitas penerapan Rencana Tata Ruang sangat dipengaruhi oleh tingkat ketelitian atau kedalaman pengaturan dan skala peta dalam Rencana Tata Ruang.

Perencanaan Tata Ruang yang mencakup Wilayah yang luas pada umumnya memiliki tingkat ketelitian atau kedalaman pengaturan dan skala peta yang tidak rinci.

Oleh karena itu, dalam penerapannya masih diperlukan perencanaan yang lebih rinci. Apabila Perencanaan Tata Ruang yang mencakup Wilayah yang luasnya memungkinkan pengaturan dan penyediaan peta dengan tingkat ketelitian tinggi, rencana rinci tidak diperlukan.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 14A

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 17

Ayat (l)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ayat (3)

Cukup jelas.

Dalam sistem Wilayah, pusat permukiman adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan sosial ekonomi masyarakat, baik pada Kawasan Perkotaan maupun pada Kawasan Perdesaan. Dalam Sistem Internal Perkotaan, pusat permukiman adalah pusat pelayanan kegiatan perkotaan.

Sistem ja ringan prasarana, antara lain, mencakup sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem persampahan dan sanitasi, serta sistem jaringan sumber daya air.

hlm. 762 OCR

Il

BUK INDONESIA

Ayat (a)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Penetapan proporsi luas Kawasan hutan terhadap luas daerah aliran sungai dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan tata air, karena sebagian besar Wilayah Indonesia mempunyai curah dan intensitas hujan yang tinggi, serta mempunyai konfigurasi daratan yang bergelombang, berbukit, dan bergunung yang peka akan gangguan keseimbangan tata air seperti banjir, erosi, sedimentasi, serta kekurangan air.

Distribusi luas Kawasan hutan disesuaikan dengan kondisi daerah aliran sungai yang, antara lain, meliputi morfologi, jenis batuan, serta bentuk pengaliran sungai dan anak sungai.

Dengan demikian Kawasan hutan tidak harus terdistribusi secara merata pada setiap Wilayah administrasi yang ada di dalam daerah aliran sungai.

Ayat (6)

Keterkaitan antarwilayah merupakan wujud keterpaduan dan sinergi antarwilayah, yaitu Wilayah nasional, Wilayah provinsi, dan Wilayah kabupaten/ kota.

Keterkaitan antarfungsi Kawasan merupakan wujud keterpaduan dan sinergi antarkawasan, antara lain, meliputi keterkaitan antara Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.

Keterkaitan antarkegiatan Kawasan merupakan wujud keterpaduan dan sinergi antarkawasan, antara lain, meliputi keterkaitan antara Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan.

Ayat (71 Rencana Tata Ruang untuk fungsi pertahanan dan keamanan karena sifatnya yang khusus memerlukan pengaturan tersendiri. Sifat khusus tersebut terkait dengan adanya kebutuhan untuk menjaga kerahasiaan sebagian informasi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Rencana Tata Ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem Rencana Tata Ruang Wilayah mengandung pengertian bahwa Penataan Ruang Kawasan pertahanan dan keamanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya keseluruhan Penataan Ruang Wilayah.

hlm. 763 OCR

Angka 10

Pasal 18

Ayat (1)

Persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat dimaksudkan agar peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kebijakan nasional, sedangkan rencana rinci Tata Ruang mengacu pada rencana umum Tata Ruang. Selain itu, persetujuan tersebut dimaksudkan pula untuk menjamin kesesuaian muatan peraturan daerah, baik dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun dengan pedoman bidang penataan ruang.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 20

Ayat (1)

Huruf a

Tujuan Penataan Ruang Wilayah nasional mencerminkan keterpaduan pembangunan antarsektor, antarwilayah, dan antarpemangku kepentingan. Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional merupakan landasan lagi pembangunan nasional yang memanfaatkan Ruang.

Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional dirumuskan dengan mempertimbangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, ketersediaan data dan informasi, serta pembiayaan pembangunan.

hlm. 764 OCR

Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional, antara lain, dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing nasional dalam menghadapi tantangan global, serta mewujudkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Huruf b

Sistem perkotaan nasional dibentuk dari Kawasan Perkotaan dengan skala pelayanan yang berhierarki yang meliputi pusat kegiatan skala nasional, pusat kegiatan skala Wilayah, dan pusat kegiatan skala lokal. Pusat kegiatan tersebut didukung dan dilengkapi dengan jaringan prasarana Wilayah yang tingkat pelayanannya disesuaikan dengan hierarki kegiatan dan kebutuhan pelayanan.

Sistem jaringan prasarana utama merupakan sistem primer yang dikembangkan untuk mengintegrasikan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selain untuk melayani kegiatan berskala nasional yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air.

Yang termasuk dalam sistem jaringan primer yang direncanakan adalah jaringan transportasi untuk menyediakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) bagi lalu lintas damai sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

Huruf c

Pola Ruang Wilayah nasional merupakan gambaran Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya yang bersifat strategis nasional, yang ditinjau dari berbagai sudut pandang akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

hlm. 765 OCR

EEFFIIIFN

EUK INDONESIA Kawasan Lindung nasional, antara lain, Kawasan Lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak lebih dari satu Wilayah provinsi, Kawasan Lindung yang memberikan pelindungan terhadap Kawasan bawahannya yang terletak di Wilayah provinsi lain, Kawasan Lindung yang dimaksudkan untuk melindungi warisan kebudayaan nasional, Kawasan hulu daerah aliran sungai suatu bendungan atau waduk, dan Kawasan Lindung lain yang menurut peraturan perundang-undangan pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Kawasan Lindung nasional adalah Kawasan yang tidak diperkenankan dan/atau dibatasi pemanfaatan ruangnya dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan, warisan budaya dan sejarah, serta untuk mengurangi dampak dari bencana alam.

Kawasan Budi Daya yang mempunyai nilai strategis nasional, antara lain Kawasan yang dikembangkan untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan nasional, Kawasan industri strategis, Kawasan pertambangan sumber daya alam strategis, Kawasan Perkotaan, Kawasan Metropolitan, dan Kawasan Budi Daya lain yang menurut peraturan perundang-undangan perizinan dan/atau pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Huruf d

Yang termasuk Kawasan Strategis Nasional adalah Kawasan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai Kawasan khusus.

hlm. 766 OCR

Huruf e

Indikasi program utama merupakan petunjuk yang memuat usulan program utama, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan dalam rangka mewujudkan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Indikasi program utama merupakan acuan utama dalam penyusunan program Pemanfaatan Ruang yang merupakan kunci dalam pencapaian tujuan Penataan Ruang, serta acuan sektor dalam menyusun rencana strategis beserta besaran investasi. Indikasi program utama 5 (lima) tahunan disusun untuk jangka waktu rencana 20 (dua puluh) tahun.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (21 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan bagi instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah serta masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan Ruang dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan Pemanfaatan Ruang.

Ayat (3)

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan visi yang lebih jauh ke depan yang merupakan matra spasial dari rencana pembangunan jangka panjang.

Apabila jangka waktu 20 (dua puluh) tahun Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berakhir, dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang baru, hak yang telah dimiliki Orang yang jangka waktunya melebihi jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional tetap diakui.

Ayat (a) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.

hlm. 767 OCR

REPUELIK TNDONESIA Hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:

a. perlu dilakukan revisi karena ada perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang akibat perkembangan teknologi dan/ atau keadaan yang bersifat mendasar; atau

b. tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang akibat perkembangan teknologi dan keadaan yang bersifat mendasar.

Ayat (5)

Peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun hanya apabila memenuhi syarat terjadinya perubahan lingkungan strategis. Peninjauan kembali dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan Pemanfaatan Ruang.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Termasuk kebijakan nasional yang bersifat strategis antara lain pengembangan infrastruktur, pengembangan Wilayah, dan pengembangan ekonomi'

Ayat (6)

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 22

Cukup jelas.

hlm. 768 OCR

Angka 13

Pasal 23

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi merupakan arahan pewujudan sistem perkotaan dalam Wilayah provinsi dan jaringan prasarana Wilayah provinsi yang dikembangkan untuk mengintegrasikan Wilayah provinsi selain untuk melayani kegiatan skala provinsi yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya atr, termasuk seluruh daerah hulu bendungan/waduk dari daerah aliran sungai.

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan sistem perkotaan dalam Wilayah provinsi dan peletakan jaringan prasarana Wilayah yang menurut peraturan perundang-undangan pengembangan dan pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dengan sepenuhnya memperhatikan Struktur Ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi memuat rencana Struktur Ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Huruf c

Pola Ruang Wilayah provinsi merupakan gambaran Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya, yang ditinjau dari berbagai sudut pandang akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan provinsi apabila dikelola oleh Pemerintah Daerah provinsi dengan sepenuhnya memperhatikan Pola Ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Kawasan . , .

hlm. 769 OCR

REPUBLTK INDONESIA Kawasan Lindung provinsi adalah Kawasan Lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak lebih dari 1 (satu) Wilayah kabupaten/kota, Kawasan Lindung yang memberikan pelindungan terhadap Kawasan bawahannya yang terletak di Wilayah kabupaten/kota lain, dan Kawasan Lindung lain yang menurut peraturan perundang-undangan pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi.

Kawasan Budi Daya yang mempunyai nilai strategis provinsi merupakan Kawasan Budi Daya yang dipandang sangat penting bagi upaya pencapaian pembangunan provinsi dan/ atau menurut peraturan perundang-undangan perizinan dan/atau pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi.

Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis provinsi dapat berupa Kawasan permukiman, Kawasan kehutanan, Kawasan pertanian, Kawasan pertambangan, Kawasan perindustrian, dan Kawasan pariwisata. Rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten memuat Rencana Pola Ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Huruf d

Huruf e

Indikasi program utama adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan, dalam rangka mewujudkan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Indikasi program utama merupakan acuan utama dalam penyusunan program Pemanfaatan Ruang yang merupakan kunci dalam pencapaian tujuan Penataan Ruang, serta acuan sektor dalam menyusun rencana strategis beserta besaran investasi. Indikasi program utama 5 (lima) tahunan disusun untuk jangka waktu rencana 20 (dua puluh) tahun.

Cukup jelas.

hlm. 770 OCR

EUK INDONESIA

Ayat (2)

Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi acuan bagi instansi Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan Ruang dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan Pemanfaatan Ruang di daerah yang bersangkutan. Selain itu, rencana tersebut menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi pengarahan Pemanfaatan Ruang.

Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan pembangunan jangka panjang provinsi serta rencana rencana pembangunan jangka menengah provinsi merupakan kebijakan daerah yang saling mengacu.

Ayat (3)

Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan visi yang lebih jauh ke depan yang merupakan matra spasial dari rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Apabila jangka waktu 20 (dua puluh) tahun Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi berakhir, maka dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang baru hak yang telah dimiliki Orang yang jangka waktunya melebihi jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi tetap diakui.

Ayat (4)

Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.

Hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:

a. perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan kebijakan dan strategi nasional yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi dan/atau terjadi dinamika internal provinsi yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi secara mendasar; atau

b. tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan kebijakan dan strategi nasional dan tidak terjadi dinamika internal provinsi yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi secara mendasar.

hlm. 771 OCR

Ayat (s)

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Peninjauan kembali dan revisi dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun dilakukan apabila dinamika internal provinsi yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi secara mendasar diakibatkan terjadinya perubahan lingkungan strategis yang antara lain dikarenakan adanya bencana alam, perubahan batas teritorial, perubahan batas Wilayah dan/atau perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi dan/atau dinamika internal provinsi yang tidak mengubah kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional.

Peninjauan kembali dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan Pemanfaatan Ruang.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Termasuk kebijakan nasional yang bersifat strategis antara lain pengembangan infrastruktur, pengembangan Wilayah, dan pengembangan ekonomi.

Angka 14

Pasal 24

Dihapus.

hlm. 772 OCR

PRESIOEN

Angka 15

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Daya dukung dan daya tampung Wilayah kabupaten diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang penyusunannya dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 26

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

hlm. 773 OCR

Huruf b

Huruf c

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Struktur Ruang Wilayah kabupaten merupakan gambaran sistem perkotaan Wilayah kabupaten dan jaringan prasarana Wilayah kabupaten yang dikembangkan untuk mengintegrasikan Wilayah kabupaten selain untuk melayani kegiatan skala kabupaten yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan/waduk dari daerah aliran sungai. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan sistem pusat kegiatan Wilayah kabupaten dan perletakan jaringan prasarana Wilayah yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan pengembangan dan pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten. Rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten memuat rencana Struktur Ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang terkait dengan Wilayah kabupaten yang bersangkutan.

Pola Ruang Wilayah kabupaten merupakan gambaran Pemanfaatan Ruang Wilayah kabupaten, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya yang belum ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi. Pola Ruang Wilayah kabupaten dikembangkan dengan sepenuhnya memperhatikan Pola Ruang Wilayah yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi.

Rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten memuat rencana Pola Ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang terkait dengan Wilayah kabupaten yang bersangkutan.

hlm. 774 OCR

B

K INDONESIA

Ayat (2)

Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi kegiatan pembangunan dalam memanfaatkan Ruang serta dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan Pemanfaatan Ruang di daerah tersebut dan sekaligus menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi pengarahan Pemanfaatan Ruang, sehingga Pemanfaatan Ruang dalam pelaksanaan pembangunan selalu sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten.

Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten yang dapat disusun sebagai instrumen pemanfaatan ruang untuk mengoptimalkan kegiatan pertanian yang dapat berbentuk Kawasan Agropolitan.

Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan rencana pembangunan jangka panjang daerah merupakan kebijakan daerah yang saling mengacu. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang kabupaten begitu juga sebaliknya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (s) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.

Hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:

a. perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan kebijakan dan strategi nasional dan/ atau provinsi yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang Wilayah kabupaten dan/atau terjadi dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang kabupaten secara mendasar; atau hlm. 775 OCR I1

b. tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan kebijakan dan strategi nasional dan/atau provinsi dan tidak terjadi dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang kabupaten secara mendasar.

Ayat (6)

Peninjauan kembali dan revisi dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun atau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dilakukan apabila strategi Pemanfaatan Ruang dan Struktur Ruang Wilayah kabupaten yang bersangkutan menuntut adanya suatu perubahan yang mendasar sebagai akibat dari adanya perubahan lingkungan strategis.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Termasuk kebijakan nasional yang bersifat strategis antara lain pengembangan infrastruktur, pengembangan Wilayah, dan pengembangan ekonomi.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 27

Dihapus.

hlm. 776 OCR

EEEEIIiFN

EUK INDONESIA

Angka 18

Pasal 34A

Angka 19

Pasal 35

Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Pemanfaatan Ruang dilakukan dimaksudkan agar dengan Rencana Tata

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "rencana zonasi" adalah rencana pengelolaan Ruang laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ruang sesuai Angka 2O

Pasal 37

Cukup jelas.

Angka 21

Pasal 48

Cukup jelas.

Angka 22

Pasal 49

Dihapus.

Angka 23

Pasal 50

Dihapus.

Angka 24

Pasal 51

Dihapus.

hlm. 777 OCR

EITI;FIIiFN

ELIK INDONESIA

Angka 25

Pasal 52

Dihapus.

Angka 26

Pasal 53

Dihapus.

Angka 27

Pasal 54

Dihapus.

Angka 28

Pasal 60

Huruf a

Setiap Orang dapat mengetahui Rencana Tata Ruang melalui Lembaran Negara atau Lembaran Daerah, pengumuman, dan/ atau penyebarluasan oleh pemerintah.

Pengumuman atau penyebarluasan tersebut dapat diketahui setiap Orang, antara lain melalui pemasangan peta Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan pada tempat umum, kantor kelurahan, dan/ atau kantor yang secara fungsional menangani Rencana Tata Ruang tersebut.

Huruf b

Pertambahan nilai Ruang dapat dilihat dari sudut pandang ekonomi, sosial, budaya, dan kualitas lingkungan yang dapat berupa dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, sosial, budaya, dan kualitas lingkungan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "penggantian yang layak" adalah bahwa nilai atau besarnya penggantian tidak menurunkan tingkat kesejahteraan Orang yang diberi penggantian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

hlm. 778 OCR

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Angka 29

Pasal 61

Huruf a

Menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan dimaksudkan sebagai kewajiban setiap Orang untuk memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari pejabat yang berwenang sebelum pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.

Huruf b

Memanfaatkan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang dimaksudkan sebagai kewajiban setiap Orang untuk melaksanakan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan fungsi Ruang.

Huruf c

Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dimaksudkan sebagai kewajiban setiap Orang untuk memenuhi ketentuan amplop Ruang dan kualitas Ruang.

Huruf d

Pemberian akses dimaksudkan untuk menjamin agar masyarakat dapat mencapai Kawasan yang dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan sebagai milik umum.

Kewajiban memberikan akses dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

a. untuk kepentingan masyarakat umum; dan/ atau

b. tidak ada akses lain menuju Kawasan dimaksud.

Yang termasuk dalam Kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum, antara lain, adalah sumber air dan pesisir pantai.

hlm. 779 OCR

Angka 30

Pasal 62

Cukup jelas.

Angka 31

Pasal 65

Cukup jelas.

Angka 32

Pasal 69

Cukup jelas.

Angka 33

Pasal 70

Cukup jelas.

Angka 34

Pasal 71

Cukup jelas.

Angka 35

Pasal 72

Dihapus.

Angka 36

Pasal 73

Cukup jelas.

Angka 37

Pasal 74

Cukup jelas.

Angka 38

Pasal 75

Cukup jelas.

hlm. 780 OCR

Pasal 18

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 7

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 7A

Cukup jelas.

Pasal 7E}

Cukup jelas.

Pasal 7C

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 8 Dihapus.

Angka 5

Pasal 9 Dihapus.

Angka 6

Pasal 10 Dihapus.

hlm. 781 OCR

BLIK INDONESIA AngkaT Pasal 11 Dihapus.

Angka 8

Pasal 12 Dihapus.

Angka 9

Pasal 13 Dihapus.

Angka 10

Pasal 14 Dihapus.

Angka 11

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 16

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 16A

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 17

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 17A hlm. 782 OCR f;iaFE{llFN

EUK INOONESIA

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "kebijakan nasional yang bersifat strategis" antara lain proyek strategis nasional atau kegiatan strategis nasional lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 18

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 19

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 20

Ayat (l)

Yang dimaksud dengan "memfasilitasi" dapat berupa kemudahan persyaratan dan pelayanan cepat.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 22

Cukup jelas. hlm. 783 OCR i

Angka 20

Pasal 22A

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat strategis antara lain pengembangan infrastruktur, pengembangan wilayah, dan pengembangan ekonomi.

Angka 21

Pasal 22B

Cukup jelas.

Angka 22

Pasal22C

Cukup jelas.

Angka 23

Pasal 26A

Cukup jelas.

Angka 24

Pasal 26E}

Cukup jelas.

Angka 25

Pasal 50

Cukup jelas.

Angka 26

Pasal 51

Cukup jelas.

hlm. 784 OCR

ELIK INDONESIA

Angka 27

Pasal 60

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "wilayah penangkapan ikan secara tradisional" adalah wilayah penangkapan ikan untuk kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan tradisional.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf I

Cukup jelas.

Ayat (21

Cukup jelas. hlm. 785 OCR i

ELIK INDONESIA

Angka 28

Pasal 71

Cukup jelas.

Angka 29

Pasal 71A

Cukup jelas.

Angka 30

Pasal 73A

Cukup jelas.

Angka 31

Pasal 75

Cukup jelas.

Angka 32

Pasal 75A Dihapus.

Angka 33

Pasal 78A Pasal 19

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Penetapan melalui peraturan perundang-undangan adalah penetapan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

hlm. 786 OCR

Angka 2

Pasal 32

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 42

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 43

Ayat (1)

Perencanaan ruang Laut merupakan suatu proses untuk menghasilkan rencana tata ruang Laut dan/ atau rencana zonasi untuk menentukan struktur ruang Laut dan pola ruang Laut. Struktur ruang Laut merupakan susunan pusat pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Pola ruang Laut meliputi kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur Laut, dan kawasan strategis nasional tertentu. Perencanaan ruang Laut dipergunakan untuk menentukan kawasan yang dipergunakan untuk kepentingan ekonomi, sosial budaya, misalnya, kegiatan perikanan, prasarana perhubungan Laut, industri maritim, pariwisata, permukiman, dan pertambangan; untuk melindungi kelestarian Sumber Daya Kelautan; serta untuk menentukan perairan yang dimanfaatkan untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut.

Huruf a

Perencanaan tata ruang Laut nasional mencakup wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

hlm. 787 OCR

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Rencana zonasi kawasan strategis nasional merupakan rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional.

Rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu merupakan rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu.

Yang dimaksud dengan "kawasan antarwilayah" antara lain:

a. teluk misalnya Teluk Tomini, Teluk Bone, dan Teluk Cendrawasih;

b. selat misalnya Selat Makassar, Selat Sunda, dan Selat Karimata; dan

c. Laut misalnya Laut Jawa, Laut Arafura, dan Laut Sawu.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 43A

Ayat (1)

Cukup jelas.

hlm. 788 OCR

REPUBUK TNDONESIA

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Perencanaan ruang Laut menggunakan sifat komplementer antarhasil perencanaan ruang. Jika dalam dokumen perencanaan ruang yang lebih rinci tidak terdapat alokasi ruang atau pola ruang untuk suatu kegiatan pemanfaatan ruang Laut maka menggunakan rencana tata ruang atau rencana zonasi kawasan antarwilayah.

Angka 6

Pasal 47

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 47A

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 48

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 49

Cukup jelas.

hlm. 789 OCR

EEFIIiFN

ELIK INDONESIA

Angka 10

Pasal 49A

Cukup jelas.

Pasal 498

Cukup jelas.

Pasal 20

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 7

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 12 Dihapus.

Angka 4

Pasal 13

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pasang surut air laut" adalah naik turunnya posisi muka air laut yang disebabkan pengaruh gaya gravitasi bulan dan matahari.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Yang dimaksud dengan "garis pantai ditentukan dengan mengacu pada JKVN" adalah garis pantai dan JKVN membentuk suatu kesatuan, karena pengamatan pasang surut diperlukan dalam membangun JKVN dan JKVN diperlukan dalam menentukan garis pantai.

hlm. 790 OCR

Angka 5

Pasal 17

Ayat (1)

Angka 6

Pasal 18

Cukup jelas.

Yang dimaksud dengan "bertahap" adalah diselenggarakan secara berjenjang, wilayah demi wilayah, skala demi skala, atau berselang waktu sesuai dengan prioritas kepentingan.

Yang dimaksud dengan "sistematis" adalah diselenggarakan secara teratur sesuai dengan sistem dan teknis pemetaan.

Yang dimaksud dengan "wilayah yurisdiksi" adalah wilayah di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "jangka waktu tertentu" adalah jangka waktu untuk memutakhirkan IG yang ditentukan berdasarkan kondisi, teknologi, kebutuhan, prioritas, dan anggaran yang tersedia.

Yang dimaksud dengan "periodik adalah kurun waktu tertentu, misalnya setiap 3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun, atau 10 (sepuluh) tahun.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

hlm. 791 OCR

Angka 7

Pasal 22A

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 28

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "daerah terlarang" adalah daerah yang oleh instansi yang berwenang dinyatakan terlarang pada kurun waktu tertentu.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 55

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 56 Dihapus.

Pasal 21

Cukup jelas.

hlm. 792 OCR

Pasal 22 Angka I Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (21

Huruf a

Huruf b

Huruf c

Huruf d

Huruf e

Yang dimaksud dengan "baku mutu air" adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.

Yang dimaksud dengan "baku mutu air Limbah" adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air.

Yang dimaksud dengan "baku mutu air laut" adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.

Yang dimaksud dengan "baku mutu udara ambien" adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang seharusnya ada dan/ atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.

Yang dimaksud dengan "baku mutu emisi" adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media udara.

hlm. 793 OCR

Huruf f

Yang dimaksud dengan "baku mutu gangguan'adalah ukuran batas unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya yang meliputi unsur getaran, kebisingan, dan kebauan.

Huruf g

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Yang dimaksud dengan "keputusan kelayakan Lingkungan Hidup" adalah keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.

Yang dimaksud dengan "persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah" adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

hlm. 794 OCR

Ayat (6)

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 25

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dimaksudkan untuk menghindari, meminimalkan, memitigasi, dan/atau mengompensasi dampak suatu usaha dan/ atau kegiatan.

Angka 5

Pasal 26

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 27

Yang dimaksud dengan "pihak lain" penyusun Amdal atau konsultan. antara lain lembaga

Angka 7

Pasal 28

Cukup jelas.

hlm. 795 OCR

s BUK INDONESIA

Angka 8

Pasal 29 Dihapus.

Angka 9

Pasal 30 Dihapus.

Angka 10

Pasal 31 Dihapus.

Angka 11

Pasal 32

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 34

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup" adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

hlm. 796 OCR

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 35

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 36 Dihapus.

Angka 15

Pasal 37

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 38 Dihapus.

Angka 17

Pasal 39

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 40 Dihapus.

Angka 19

Pasal 55

Cukup jelas.

hlm. 797 OCR

Angka 20

Pasal 59

Ayat (1)

Pengelolaan Limbah 83 merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan Limbah B3.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah badan usaha yang melakukan pengelolaan Limbah 83 dan telah mendapatkan Perizinan Berusaha.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Angka 21

Pasal 61

Cukup jelas.

Angka 22

Pasal 61A

Cukup jelas.

hlm. 798 OCR

REPUBLIK TNDONESIA

Angka 23

Pasal 63

Cukup jelas.

Angka 24

Pasal 69

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (21

Yang dimaksud dengan "Kearifan Lokal" adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Angka 25

Pasal 71

Cukup jelas.

Angka 26

Pasal 72

Cukup jelas.

Angka 27

Pasal 73

Cukup jelas.

Angka 28

Pasal 76

Cukup jelas.

hlm. 799 OCR

BUK INDONESIA

Angka 29

Pasal 77

Cukup jelas.

Angka 30

Pasal 79 Dihapus.

Angka 31

Pasal 82

Cukup jelas.

Angka 32

Pasal 82A

Cukup jelas.

Pasal 82B

Cukup jelas.

Pasal 82C

Cukup jelas.

Angka 33

Pasal 88

Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab mutlak (strict liability" adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan Pasal ini merupakan ketentuan khusus (lex specialis) dalan gugatan mengenai perbuatan melawan hukum pada umumnya.

Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak Lingkungan Hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai "batas tertentu".

hlm. 800 OCR

Yang dimaksud dengan "batas tertentu" adalah jika menurut penetapan peraturan perundang-undangan ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana Lingkungan Hidup.

Angka 34

Pasal 93 Dihapus.

Angka 35

Pasal 102 Dihapus.

Angka 36

Pasal 109

Cukup jelas.

Angka 37

Pasal 110 Dihapus.

Angka 38

Pasal 11 1

Cukup jelas.

Angka 39

Pasal 112

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

hlm. 801 OCR

Pasal 24 Angka I Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 5

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 6

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 7

Ayat (l)

Cukup jelas.

Ayat (21 . Cukupjelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "Bangunan Gedung adat" adalah Bangunan Gedung yang didirikan berdasarkan kaidah-kaidah adat atau tradisi Masyarakat sesuai budayanya, misalnya bangunan rumah adat.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 8 Dihapus.

hlm. 802 OCR

Angka 6

Pasal 9 Dihapus.

Angka 7

Pasal 10 Dihapus.

Angka 8

Pasal 11 Dihapus.

Angka 9

Pasal 12 Dihapus.

Angka 10

Pasal 13 Dihapus.

Angka 11

Pasal 14 Dihapus.

Angka 12

Pasal 15

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "dampak penting" adalah perubahan yang sangat mendasar pada suatu lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Bangunan Gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan adalah Bangunan Gedung yang dapat menyebabkan:

hlm. 803 OCR

I

UK INDONESIA

a. perubahan pada sifat-sifat fisik dan/ atau hayati lingkungan, yang melampaui baku mutu lingkungan menurut peraturan perundang-undangan;

b. perubahan mendasar pada komponen lingkungan yang melampaui kriteria yang diakui berdasarkan pertimbangan ilmiah;

c. terancam dan/atau punahnya spesies-spesies yang langka dan/atau endemik, dan/ atau dilindungi menurut peraturan perundang-undangan atau kerusakan habitat alaminya;

d. kerusakan atau gangguan terhadap kawasan lindung (seperti hutan lindung, cagar alam, taman nasional, dan suaka margasatwa) yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan;

e. kerusakan atau punahnya benda-benda dan Bangunan Gedung peninggalan sejarah yang bernilai tinggi;

f. perubahan areal yang mempunyai nilai keindahan alami yang tinggi; dan/atau

g. timbulnya konflik atau kontroversi dengan Masyarakat dan/atau pemerintah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 16 Dihapus.

Angka 14

Pasal 17 Dihapus.

Angka 15

Pasal 18 Dihapus. hlm. 804 OCR { n

Angka 16

Pasal 19 Dihapus.

Angka 17

Pasal 20 Dihapus.

Angka 18

Pasal 21 Dihapus.

Angka 19

Pasal 22 Dihapus.

Angka 20

Pasal 23 Dihapus.

Angka 21

Pasal 24 Dihapus.

Angka 22

Pasal 25 Dihapus.

Angka 23

Pasal 26 Dihapus.

hlm. 805 OCR

Angka 24

Pasal 27 Dihapus.

Angka 25

Pasal 28 Dihapus.

Angka 26

Pasal 29 Dihapus.

Angka 27

Pasal 30 Dihapus.

Angka 28

Pasal 31 Dihapus.

Angka 29

Pasal 32 Dihapus.

Angka 30

Pasal 33 Dihapus.

hlm. 806 OCR

Angka 31

Pasal 34

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Ketentuan mengenai Penyedia Jasa Konstruksi mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai jasa konstruksi.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 32

Pasal 35

Ayat (l) Perencanaan

Ayat (2)

pembangunan Bangunan Gedung adalah kegiatan penyusunan rencana teknis Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan persyaratan teknis yang ditetapkan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.

Pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung adalah kegiatan pendirian, perbaikan, penambahan, perubahan, atau pemugaran konstruksi Bangunan Gedung dan/ atau instalasi dan/ atau perlengkapan Bangunan Gedung sesuai dengan rencana teknis yang telah disusun.

Pengawasan pembangunan Bangunan Gedung adalah kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan hasil akhir pekerjaan atau kegiatan manajemen konstruksi Bangunan Gedung.

Cukup jelas.

hlm. 807 OCR

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "perjanjian tertulis" adalah akta otentik yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban setiap pihak, jangka waktu berlakunya perjanjian, dan ketentuan lain yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.

Kesepakatan perjanjian sebagaimana dimaksud di atas harus memperhatikan fungsi Bangunan Gedung dan bentuk pemanfaatannya, baik keseluruhan maupun sebagian.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan "penyedia jasa perencana konstruksi" antara lain arsitek, ahli struktur, ahli mechanical, ahli electrical, dan ahli plumbing.

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan "pengujian" antara lain berupa hasil uji laboratorium, simulasi, dan/ atau analisis.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Prototipe telah menyesuaikan dengan kondisi geografis pada rencana lokasi Bangunan Gedung.

Angka 33

Pasal 36 Dihapus.

Angka 34

Pasal 36A

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

hlm. 808 OCR

E;{rrr.T{Il

R@UEUK INDONESIA

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat" merupakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang diperuntukkan bagi Bangunan Gedung bukan untuk kegiatan usaha, dan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang diperuntukkan bagi Bangunan Gedung untuk kegiatan usaha.

Pasal 36El

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud dengan "pengujian" adalah pelaksanaan pengetesan instalasi mekanis dan elektrik Bangunan Gedung.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas. hlm. 809 OCR i

Angka 35

Pasal 37

Angka 36

Pasal 37A

Cukup jelas.

Angka 37

Pasal 39

Ayat (1)

Yang dimaksud "laik fungsi" yaitu berfungsinya seluruh atau sebagian dari Bangunan Gedung yang dapat menjamin dipenuhinya persyaratan tata bangunan, serta persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.

Ayat (21

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (1)

Huruf a

Bangunan Gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki akan membahayakan keselamatan Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung apabila Bangunan Gedung tersebut terus digunakan. Dalam hal Bangunan Gedung dinyatakan tidak laik fungsi tetapi masih dapat diperbaiki, Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung diberikan kesempatan untuk memperbaikinya sampai dengan dinyatakan laik fungsi.

hlm. 810 OCR

Dalam hal Pemilik Bangunan Gedung tidak mampu, untuk rumah tinggal apabila tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki serta'membahayakan keselamatan penghuni atau lingkungan, bangunan tersebut harus dikosongkan. Apabila bangunan tersebut membahayakan kepentingan umum, pelaksanaan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Huruf b

Yang dimaksud "menimbulkan bahaya" adalah ketika dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung dan/ atau lingkungannya dapat membahayakan keselamatan Masyarakat dan lingkungan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ayat (3)

Ayat (4)

Ayat (5)

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan status Bangunan Gedung dapat dibongkar setelah mendapatkan hasil pengkajian teknis Bangunan Gedung yang dilaksanakan secara profesional, independen, dan objektif.

Dikecualikan bagi rumah tinggal tunggal, khususnya rumah inti tumbuh dan rumah sederhana sehat. Kedalaman dan keluasan tingkatan pengkajian teknis sangat bergantung pada kompleksitas dan fungsi Bangunan Gedung.

Rencana teknis Pembongkaran Bangunan Gedung termasuk gambar-gambar rencana, gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan Pembongkaran, jadwal pelaksanaan, serta rencana pengamanan lingkungan.

Cukup jelas.

hlm. 811 OCR

Angka 38

Pasal 40

Cukup jelas.

Angka 39

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Tidak dibenarkan memanfaatkan Bangunan Gedung yang tidak sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Pemeriksaan Berkala atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung meliputi pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung sesuai dengan fungsinya, dengan tingkatan Pemeriksaan Berkala disesuaikan dengan jenis konstruksi, mekanikal dan elektrikal, serta kelengkapan Bangunan Gedung.

Pemeriksaan Berkala dilakukan pada periode tertentu, atau karena adanya perubahan fungsi Bangunan Gedung, atau karena adanya bencana yang berdampak penting pada keandalan Bangunan Gedung, seperti kebakaran dan gempa.

Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung dilakukan oleh Pengkaji Teknis yang kompeten dan memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

hlm. 812 OCR

Huruf e

Perbaikan dilakukan terhadap seluruh, bagian, komponen, atau bahan Bangunan Gedung yang dinyatakan tidak laik fungsi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis, sampai dengan dinyatakan telah laik fungsi.

Huruf f

Ayat (3)

Cukup jelas.

Selain Pemilik Bangunan Gedung, Pengguna Bangunan Gedung juga dapat diwajibkan membongkar Bangunan Gedung dalam hal yang bersangkutan terikat dalam perjanjian menggunakan bangunan yang tidak laik fungsi.

Angka 40

Pasal 43

Ayat (1)

Pembinaan dilakukan dalam rangka tata pemerintahan yang baik melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan sehingga setiap Penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.

Pengaturan dilakukan dengan pelembagaan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis Bangunan Gedung sampai dengan di daerah dan operasionalisasinya di Masyarakat.

Pemberdayaan dilakukan terhadap para penyelenggara Bangunan Gedung dan aparat Pemerintah Daerah untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan di bidang Bangunan Gedung dan upaya penegakan hukum.

hlm. 813 OCR

Ayat (2)

Masyarakat yang terkait dengan Bangunan Gedung seperti Masyarakat ahli, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, Masyarakat Pemilik Bangunan Gedung dan Pengguna Bangunan Gedung, dan aparat Pemerintah.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 41

Pasal 44 Pengenaan sanksi tidak berarti membebaskan Pemilik Bangunan Gedung dan/ atau Pengguna Bangunan Gedung dari kewajibannya memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Yang dimaksud dengan "sanksi administratif" adalah sanksi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemilik Bangunan Gedung dan/ atau Pengguna Bangunan Gedung tanpa melalui proses peradilan karena tidak terpenuhinya ketentuan Undang-Undang ini.

Sanksi administratif meliputi beberapa jenis, yang pengenaannya bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Pemilik Bangunan Gedung dan/ atau Pengguna Bangunan Gedung.

Angka 42

Pasal 45

Cukup jelas.

Angka 43

Pasal 46

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "nilai Bangunan Gedung" dalam ketentuan sanksi adalah nilai keseluruhan suatu bangunan pada saat sedang dibangun bagi yang sedang dalam proses pelaksanaan konstruksi, atau nilai keseluruhan suatu Bangunan Gedung yang ditetapkan pada saat sanksi dikenakan bagi Bangunan Gedung yang telah berdiri.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

hlm. 814 OCR

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 44

Pasal 47A

Cukup jelas.

Pasal 25 Angka I Pasal I

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 5

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 6

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 6A

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 13

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 14

Cukup jelas.

hlm. 815 OCR

Angka 7

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/ atau lembaga pengembangan" adalah lembaga Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau swasta.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 28

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 34

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 35

Ayat (1)

Cukup jelas.

SK No l76614A hlm. 816 OCR ,( I

I'N

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "kebijakan" antara lain kebijakan terkait penyelenggaraan profesi Arsitek.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "pemberdayaan' antara lain berupa penetapan gelar profesi Arsitek (Ar.), penetapan standar pendidikan Arsitektur, dan penetapan standar Praktik Arsitek.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "pengawasan" antara lain pengendalian Praktik Arsitek.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 36 Dihapus.

Angka 12

Pasal 37 Dihapus.

Angka 13

Pasal 38

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 39 Dihapus.

hlm. 817 OCR

Angka 15

Pasal 40 Dihapus.

Angka 16

Pasal 41 Dihapus.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 7

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas. hlm. 818 OCR -7t-

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Yang dimaksud dengan "sistem pemantauan Kapal Perikanan" adalah salah satu bentuk sistem pengawasan di bidang Penangkapan Ikan dengan menggunakan peralatan pemantauan Kapal Perikanan yang telah ditentukan, seperti sistem pemantauan Kapal Perikanan (vessel monitoring system/VMS).

Huruf I Dalam usaha meningkatkan produktivitas suatu perairan dapat dilakukan penebaran Ikan jenis baru, yang kemungkinan menimbulkan efek negatif bagi kelestarian sumber daya Ikan setempat sehingga perlu dipertimbangkan agar penebaran Ikan jenis baru dapat beradaptasi dengan lingkungan sumber daya Ikan setempat dan/ atau tidak merusak keaslian Sumber Daya Ikan.

Huruf m

Yang dimaksud dengan "Penangkapan Ikan berbasis budi daya" adalah penangkapan Sumber Daya Ikan yang berkembang biak dari hasil penebaran kembali.

Huruf n

Cukup jelas.

Huruf o

Cukup jelas.

hlm. 819 OCR

Huruf p

Huruf q

Cukup jelas.

Huruf r

Cukup jelas.

Huruf s

Huruf t

Cukup jelas.

Huruf u

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ada beberapa cara yang dapat ditempuh dalam melaksanakan rehabilitasi dan peningkatan Sumber Daya Ikan serta lingkungannya, antara lain, dengan penanaman atau reboisasi hutan bakau, pemasangan terumbu karang buatan, pembuatan tempat berlindung atau berkembang biak Ikan, peningkatan kesuburan perairan dengan jalan pemupukan atau penambahan jenis makanan, pembuatan saluran ruaya Ikan, atau pengerukan dasar perairan.

Penetapan wabah dan wilayah wabah penyakit Ikan bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa dalam wilayah tersebut terjangkit wabah, dan ditetapkan langkah pencegahan terjadinya penyebaran wabah penyakit Ikan dari 1 (satu) wilayah ke wilayah lainnya.

hlm. 820 OCR

REPUBLIK TNDONESIA

Angka 3

Pasal 20A

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 25A

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 26

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 27

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 27A

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 28

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 28A

Cukup jelas. hlm. 821 OCR t3-tr*.{fr]-{i

Angka 10

Pasal 30

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 31

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 32

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 33

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 35

Ayat (1)

Dalam rangka pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Ikan, penataan dan pengendalian terhadap pengadaan kapal baru dan/atau bekas perlu dikendalikan agar sesuai dengan daya dukung Sumber Daya Ikan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

hlm. 822 OCR

E:l>FTIaFN

Angka 15

Pasal 35A 'Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 36

Cukup jelas.

Angka 17

Pasa1 38

Ayat (1)

Kewajiban menyimpan alat penangkapan Ikan di dalam palka diberlakukan bagi setiap Kapal Perikanan berbendera asing yang melintasi perairan Indonesia, Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), dan ZEEI.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 40

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas. hlm. 823 OCR ,{ TII'trNFFTN

Huruf b

Klasifikasi Pelabuhan Perikanan termasuk di antaranya Pelabuhan Perikanan samudera, Pelabuhan Perikanan nusantara, dan Pelabuhan Perikanan pantai.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Untuk mendukung dan menjamin kelancaran operasional Pelabuhan Perikanan, ditetapkan batas-batas wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan dalam koordinat geografis. Dalam hal wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan berbatasan dan/atau mempunyai kesamaan kepentingan dengan instansi lain, penetapan batasnya dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang bersangkutan.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "bongkar termasuk juga pendaratan Ikan.

Ayat (s)

Cukup jelas. muat Ikan" adalah Angka 2O Pasal 42

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "syahbandar di Pelabuhan Perikanan" adalah syahbandar yang ditempatkan secara khusus di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran. hlm. 824 OCR ,(

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "log book adalah laporan harian nakhoda mengenai kegiatan penangkapan Ikan atau pengangkutan ikan.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf I

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

hlm. 825 OCR

Huruf o

Cukup jelas.

Huruf p

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Syahbandar yang akan diangkat pengusulannya terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Menteri.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Angka 21

Pasal 43

Cukup jelas.

Angka 22

Pasal 44

Cukup jelas.

Angka 23

Pasal 45 Kapal Perikanan yang berlayar tidak dari Pelabuhan Perikanan termasuk dari pelabuhan yang dibangun pihak swasta hanya dimungkinkan apabila di tempat tersebut tidak ada Pelabuhan Perikanan.

Termasuk Kapal Perikanan yang berlayar tidak dari Pelabuhan Perikanan di antaranya kapal-kapal yang berlayar dari pelabuhan tangkahan, pelabuhan rakyat, dan pelabuhan lainnya dimana persetujuan berlayar diberikan setelah memenuhi standar laik operasi dari pengawas Perikanan.

hlm. 826 OCR

TIfir.XEFfA _79_ Ketentuan ini hanya dimungkinkan berlaku bagi Kapal perikanan yang pada daerah tersebut memang tidak ada pelabuhan Perikanan dan/ atau pelabuhan umum, dan fasilitas lainnya.

Dalam hubungan ini, maka persetujuan berlayar untuk diterbitkan oleh syahbandar setempat.

Angka 24

Pasal 49

Cukup jelas.

Angka 25

Pasal 89

Cukup jelas.

Angka 26

Pasal 92

Cukup jelas.

Angka 27

Pasal 93

Cukup jelas.

Angka 28

Pasal 94

Cukup jelas.

Angka 29

Pasal 94A

Cukup jelas.

hlm. 827 OCR

Angka 30

Pasal 95 Dihapus.

Angka 31

Pasal 96 Dihapus.

Angka 32

Pasal 97

Cukup jelas.

Angka 33

Pasal 98

Cukup jelas.

Angka 34

Pasal 1008

Cukup jelas.

Angka 35

Pasal 100C

Cukup jelas.

Angka 36

Pasal 101

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

hlm. 828 OCR

NE:PUBLIK INDONESIA Pasal 29

Angka 1

Pasal 14

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 15

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 16

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 17

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 18

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 24

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 30

Cukup jelas. hlm. 829 OCR \

Angka 8

Pasal 31 Dihapus.

Angka 9

Pasal 35

Cukup jelas.

Angka 1O Pasal 39

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 40

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 42

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 43

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 45 Dihapus. hlm. 830 OCR ,(

Angka 15

Pasal 47

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "skala tertentu,' adalah Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sesuai dengan skala usaha yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat.

Yang dimaksud dengan "kapasitas pabrik tertentu,, adalah kapasitas minimal unit Pengolahan Hasil perkebunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Ayat (21

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 48

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 49 Dihapus.

Angka 18

Pasal 50 Dihapus.

Angka 19

Pasal 58

hlm. 831 OCR

Ayat (l) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 2O7o (dua puluh persen) hanya ditujukan kepada Pekebun yang mendapatkan lahan untuk Perkebunan yang berasal dari areal penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha dan/ atau yang berasal dari areal lahan dari pelepasan hutan. Kewajiban tersebut timbul atas Lahan Perkebunan yang bersumber dari lahan negara.

Dalam hal perolehan Lahan Perkebunan dilakukan langsung kepada masyarakat yang diberikan hak guna usaha, maka Pekebun tersebut tidak diwajibkan untuk memberikan fasilitasi.

Kewajiban fasilitasi Perkebunan masyarakat tersebut diintegrasikan dengan kewajiban lainnya yang timbul dalam perolehan Lahan Perkebunan, antara lain dalam hal lahan berasal dari kawasan hutan yang memberikan kewajiban untuk 20%o (dua puluh persen) lahan kepada masyarakat dan telah dilaksanakan, maka kewajiban tersebut sudah Selesai.

Namun Pekebun tetap didorong memberikan fasilitasi kepada masyarakat yang bersifat sukarela agar masyarakat dapat mengembangkan pengelolaan kebunnya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 2O Pasal 60

Cukup jelas.

Angka 21

Pasal 67 hlm. 832 OCR i7:IiFIT;hN

Ayat (1)

Memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup di dalamnya termasuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha dari Pelaku Usaha Perkebunan. Dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib membina dan memfasilitasi pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup tersebut, khususnya kepada Pekebun.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 22

Pasal 68 Dihapus.

Angka 23

Pasal 70

Cukup jelas.

Angka 24

Pasal 74

Ayat (1)

Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor antara lain gula tebu.

Ayat (21

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 25

Pasal 75

Cukup jelas.

SK No l7l752A

hlm. 833 OCR

Angka 26

Pasal 93

Cukup jelas.

Angka 27

Pasal 95

Cukup jelas.

Angka 28

Pasal 96

Cukup jelas.

Angka 29

Pasal 97

Angka 30

Pasal 99

Cukup jelas.

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pembinaan teknis" adalah penerapan budi daya yang baik (good agricultural practices), penerapan pascapanen yang baik (good handling practicesl, dan penerapan pengolahan yang baik (good manufacturing practices), serta penerapan pengembangan Perkebunan berkelanjutan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

hlm. 834 OCR

J

Angka 31

Pasal 103

Cukup jelas.

Angka 32

Pasal 105 Dihapus.

Angka 33

Pasal 106 Dihapus.

Angka 34

Pasal 109 Dihapus.

Pasal 30

Angka 1

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Peraturan Pemerintah antara lain mengatur mengenai bentuk formulir permohonan dan tata cara pengisiannya, serta komponen dan besarnya biaya pemrosesan permohonan, contoh surat kuasa khusus, dan bentuk surat pernyataan aman untuk varietas transgenik.

Angka 2

Pasal 29

hlm. 835 OCR

PRESIOEN

Ayat (1)

Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah berakhirnya pengumuman, Kantor PVT belum menerima permohonan pemeriksaan tersebut, maka permohonan PVT dianggap ditarik kembali.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 40

Ayat (1)

Hak PVT pada dasarnya dapat beralih dari, atau dialihkan oleh pemegang hak PVT kepada perorangan atau badan hukum lain.

Yang dimaksud dengan "sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang" misalnya pengalihan hak pVT melalui putusan pengadilan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Peraturan Pemerintah antara lain mengatur mengenai persyaratan pengalihan, formulir permohonan pengalihan dan dokumen serta komponen dan besarnya biaya pencatatan pengalihan hak PVT.

Angka 4

Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

SK No t71755A

hlm. 836 OCR

Ayat (3)

Angka 5

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 31

Angka 1

Pasal 19

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 22

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 32

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 43

Cukup jelas.

Angka 5

' Pasal 44

Cukup jelas.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai perjanjian lisensi meliputi hak dan kewajiban pemberi dan penerima lisensi termasuk bagian-bagian dari pelaksanaan hak PVT yang dilisensikan, jangka waktu, serta bentuk perjanjian lisensi tersebut.

hlm. 837 OCR

Angka 6

Pasal 86

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "skala tertentu" adalah batasan atau persentase yang ditentukan oleh Pemerintah pusat kepada Pelaku Usaha dalam melakukan Usaha Budi Daya pertanian tertentu.

Ayat (21

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 102

Ayat (l)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Pusat data dan informasi paling sedikit menyampaikan data dan informasi mengenai Varietas Tanaman, letak dan luas wilayah, kawasan, dan unit Usaha Budi Daya Pertanian, permintaan pasar, peluang dan tantangan pasar, perkiraan produksi, perkiraan harga, perkiraan pasokan, perkiraan musim tanam dan musim panen, prakiraan iklim, Organisme Pengganggu Tumbuhan serta hama dan penyakit hewan, ketersediaan Prasarana Budi Daya Pertanian, dan ketersediaan Sarana Budi Daya Pertanian.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

SK No l7t757A

hlm. 838 OCR

Ayat (7)

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 108

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 111 Dihapus.

Pasal 32

Angka 1

Pasal 15

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 30

Ayat (l)

Yang dimaksud dengan "kebutuhan konsumsi,, adalah besarnya rata-rata tingkat konsumsi langsung ataupun tidak langsung perkapita (termasuk kebutuhan industri) dikalikan jumlah penduduk pada waktu tertentu.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 101 Dihapus.

hlm. 839 OCR

FEPUBUK TNDONESIA Pasal 33

Angka 1

Pasal 15

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 33

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 35

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 35A

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 48 Dihapus.

Angka 6

Pasal 49

Ayat (1)

Pendataan dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

hlm. 840 OCR

I

Angka 7

Pasal 51 Dihapus.

Angka 8

Pasal 52

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 54

Ayat (1)

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "persyaratan teknis minimal" adalah batasan terendah dari spesifikasi teknis yang diterapkan agar Usaha Hortikultura terlaksana dengan baik, jika standar baku belum ditetapkan.

Yang dimaksud dengan "keamanan pangan Produk Hortikultura" adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan Produk Hortikultura dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 1O Pasal 56

hlm. 841 OCR

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Kemitraan' adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung antara usaha mikro dan/atau usaha kecil dengan usaha menengah dan/atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/ atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "bentuk Kemitraan lainnya" seperti kontrak budi daya, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing). Kontrak budi daya merupakan perjanjian jual beli dengan pemesanan pada awal penanaman. Kerja sama operasional meliputi kerja sama pembiayaan, penyediaan sarana produksi, teknis budi daya, manajemen, sampai dengan pemasaran.

Ayat (4)

Cukup jelas. hlm. 842 OCR _95_

Angka 11

Pasal 57

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "introduksi dalam bentuk Benih atau materi induk' adalah pemasukan Benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertama kali dan tidak diedarkan atau diperdagangkan, melainkan untuk keperluan pemuliaan tanaman.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "kelompok" adalah kumpulan pelaku usaha yang menyepakati suatu kegiatan, tanggung jawab atau penanganan risiko secara bersama berdasarkan kesamaan jenis usaha, kesamaan komoditas, dan/ atau . kesamaan ekosistem.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 63 Dihapus.

Angka 13

Pasal 68

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 73

Cukup jelas.

hlm. 843 OCR

Z{:FIf.Till

Angka 15

Pasal 88

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Ketentuan mengenai keamanan dan pelindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan mengacu pada perjanjian internasional Sanitary and Phitosanitary dar: Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Penetapan "pintu masuk bagi impor Produk Hortikultura dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terkait dengan masuknya OPT Karantina, keamanan hayati, spesies asing yang invasif, dan keamanan pangan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 90

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 92

Cukup jelas.

hlm. 844 OCR

Angka 18

Pasal 100

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 101

Cukup jelas.

Angka 20

Pasal 122

Cukup jelas.

Angka 2l

Pasal 126 Dihapus.

Angka 22

Pasal 128

Cukup jelas.

Angka 23

Pasal 131 Dihapus.

Pasal 34

Angka 1

Pasal 6

Ayat (l)

Yang dimaksud dengan keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan" adalah upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk memasukkan Kawasan Penggembalaan Umum dalam program pembangunan daerah.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

SK No l71764A

hlm. 845 OCR

Huruf b

Yang dimaksud dengan "kastrasi' adalah tindakan mencegah berfungsinya testis dengan jalan menghilangkannya atau menghambat fungsinya.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "penetapan lahan sebagai Kawasan Penggembalaan Umum" adalah upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten / kota untuk menyediakan lahan penggembalaan umum, antara lain tanah pangonan, tanah titisara, atau tanah kas desa.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 13

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 15

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "mutu genetik" adalah ekspresi keunggulan sifat individu.

hlm. 846 OCR

UK

Yang dimaksud dengan "keragaman genetik adalah ekspresi keunggulan variasi genetik antarindividu.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "kekurangan Benih" adalah ketidakcukupan jumlah Benih (semen atau embrio) Ternak bukan asli atau lokal (eksotik) yang digunakan untuk kebutuhan pemuliaan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan/ atau mutu genetik.

Yang dimaksud dengan "kekurangan Bibit" ada-lah ketidakcukupan jumlah Bibit Ternak eksotik yang sebelumnya telah dikembangkan atau beradaptasi di Indonesia dalam rangka meningkatkan mutu genetik Ternak eksotik.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 16

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Ternak lokal' adalah hasil persilangan antara Ternak asli luar negeri dan Ternak asli Indonesia, yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang teradaptasi pada lingkungan dan/ atau manajemen setempat.

Ayat (2)

Ketentuan larangan terhadap pengeluaran Benih dan Bibit terbaik dimaksudkan untuk mempertahankan populasi dan mutu genetik Ternak asli dan lokal.

hlm. 847 OCR

I

EUK INDONESIA

Ayat (s)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (21 Cara pembuatan Pakan yang baik, misalnya dalam hal proses produksi, dan pembuatan Pakan hart's menjamin Pakan tidak mengandung cemaran biologi, fisik, kimia di atas ambang batas maksimal yang diperbolehkan, serta memperhatikan dampak sosial akibat buangan bahan baku dan bahan ikutan yang digunakan.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Huruf a'

Yang dimaksud dengan "Pakan yang tidak layak dikonsumsi' antara lain Pakan yang:

1. tidak berlabel;

2. kedaluwarsa;

3. kemasannya rusak, fisiknya rusak, berbau, atau berubah warna; dan/ atau

4. palsu, yaitu tidak memiliki nomor pendaftaran, isi tidak sesuai dengan label, atau menggunakan merek orang lain.

Huruf b

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya penyakit sapi gila (bovine spongiform encephalopathy) atau scrapie pada domba/ kambing.

hlm. 848 OCR

Yang dimaksud dengan "ruminansia" adalah hewan yang memamah biak.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "hormon tertentu" adalah hormon sintetik.

Yang dimaksud dengan "antibiotikl antara lain chloramplenicol dan tetracg cline.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 29

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pihak tertentu" antara lain Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, lembaga kepabeanan, lembaga penelitian, dan lembaga pendidikan.

Yang dimaksud dengan "kepentingan khusus" antara lain kuda untuk kavaleri, anjing untuk hewan pelacak pelaku kriminal, dan kelinci untuk penelitian.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "tidak mengganggu ketertiban umum" antara lain kegiatan budi daya Ternak dilakukan dengan memperhatikan kaidah agama dan/atau kepercayaan serta sistem nilai yang dianut oleh masyarakat setempat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (s)

Cukup jelas. hlm. 849 OCR n;htr{iIFN

REPUBUI( INDONESIA -lo2-

Angka 7

Pasal 30

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 36E}

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 36C

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 37

Angka 11

Pasal 52

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Yang dimaksud dengan "industri pengolahan produk Hewan" adalah industri yang melakukan kegiatan penanganan dan pemrosesurn hasil Hewan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi, dengan memperhatikan aspek produk yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan. hlm. 850 OCR fr-:I:FITiFN

Angka 12

Pasal 54

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 59

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 60

Ayat (1)

Huruf d

Ayat (3)

Cukup jelas. memiliki NKV.

Ayat (21

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Yang dimaksud dengan "tidak memenuhi standar mutu", antara lain kedaluwarsa dan/atau telah rusak atau mengalami perubahan fisik, kimiawi, dan biologik.

Yang dimaksud dengan "nomor kontrol Veteriner,, atau NKV adalah nomor registrasi unit usaha Produk Hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk Hewan.

Bagi unit usaha Produk Hewan yang mengedarkan produk Hewan segar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau memasukkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/ atau mengeluarkan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib

hlm. 851 OCR

Angka 15

Pasal 62

Ayat (1)

Kewajiban Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki rumah potong Hewan dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan pangan asal Hewan yang aman, sehat, utuh, dan/ atau halal.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 69

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pelayanan Kesehatan Hewan" adalah serangkaian tindakan yang diperlukan, antara lain untuk:

a. melakukan prognosis dan diagnosis penyakit secara klinis, patologis, laboratoris, dan/ atau epidemiologis;

b. melakukan tindakan transaksi terapeutik berupa konsultasi dan/atau informasi awal (prior informed consent) kepada pemilik Hewan yang dilanjutkan dengan beberapa kemungkinan tindakan preventif, kooperatif, kuratif, rehabilitatif, dan promotif dengan menghindari tindakan malpraktik;

c. melakukan pemeriksaan dan pengujian keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan Produk Hewan;

d. melakukan konfirmasi kepada unit pelayanan Kesehatan Hewan rujukan jika diperlukan;

e. menyampaikan data penyakit dan kegiatan pelayanan kepada Otoritas Veteriner;

hlm. 852 OCR

f. menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan dan/atau Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan

g. melakukan pendidikan klien dan/atau pendidikan masyarakat sehubungan dengan paradigma sehat dan penerapan kaidah kesejahteraan Hewan.

Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa laboratorium Veteriner" adalah layanan jasa diagnostik dan/ atau penelitian dan pengembangan dalam rangka pelayanan Kesehatan Hewan.

Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian Veterinerr adalah layanan jasa diagnostik dan/ atau penelitian dan pengembangan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan atau Zoonosis, pelaksanaan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan/ atau pengujian mutu obat, residu/cemaran, mutu Pakan, mutu Bibit/Benih, dan/ atau mutu produk Hewan.

Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa Medik Veteriner" adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi Dokter Hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran Hewan, seperti rumah sakit Hewan, klinik Hewan, klinik praktik bersama, klinik rehabilitasi reproduksi Hewan, ambulatori, praktik Dokter Hewan, dan praktik konsultasi kesehatan Hewan.

Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa di pusat Kesehatan Hewan (puskeswan)" adalah layanan jasa Medik Veteriner yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan ini dapat bersifat rujukan dan/ atau terintegrasi dengan laboratorium Veteriner dan/atau laboratorium pemeriksaan dan penguj ian Veteriner.

Ayat (2)

Kualifikasi Perizinan Berusaha antara lain:

a. rumah sakit Hewan;

b. praktik kedokteran Hewan; dan

c. laboratorium Kesehatan Hewan dan laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner yang diselenggarakan oleh swasta.

hlm. 853 OCR

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 72

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 85

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 88

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36 Angka I Pasal 15

Ayat (1)

Huruf a

Penunjukan Kawasan Hutan adalah kegiatan persiapan pengukuhan Kawasan Hutan yang dilakukan secara digital, antara lain berupa:

a. pembuatan peta penunjukan yang bersifat arahan tentang batas luar;

b. pemancangan batas sementara yang dilengkapi dengan lorong-lorong batas;

c. pembuatan parit batas pada lokasi-lokasi rawan; dan hlm. 854 OCR -to7-

d. pengumuman tentang rencana batas Kawasan Hutan, terutama di lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 18

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "penutupan Hutan" atau forest coverage adalah penutupan lahan oleh vegetasi dengan komposisi dan kerapatan tertentu, sehingga dapat tercipta fungsi Hutan antara lain iklim mikro, tata air, dan tempat hidup satwa sebagai satu ekosistem Hutan.

Yang dimaksud dengan "pengoptimalan manfaat" adalah kesinambungan antara manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekosistem secara lestari.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

hlm. 855 OCR

Angka 3

Pasal 19

Ayat (1)

Penelitian objektivitas dan kualitas hasil penelitian, maka kegiatan penelitian diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terpadu dilaksanakan untuk menjamin Lindung adalah segala kawasan dengan tidak terkait.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 26

Ayat (1)

Pemanfaatan kawasan pada Hutan bentuk usaha yang menggunakan mengurangi fungsi utama kawasan, seperti:

a. budi daya jamur;

b. penangkaran satwa; dan

c. budi daya tanaman obat dan tanaman hias.

Pemanfaatan jasa lingkungan pada Hutan Lindung adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya, seperti:

a. pemanfaatan untuk wisata alam;

b. pemanfaatan air; dan

c. pemanfaatan keindahan dan kenyamanan.

Pemungutan Hasil Hutan bukan kayu pada Hutan Lindung adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil Hasil Hutan bukan kayu dengan tidak merusak fungsi utama kawasan, seperti:

a. mengambil rotan;

b. mengambil madu; dan

c. mengambil buah.

SK No l7l775A hlm. 856 OCR Usaha pemanfaatan dan pemungutan pada Hutan Lindung dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi lindung, sebagai amanah untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 27

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 28

Cukup jelas.

AngkaT Pasal 29

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 29A

Cukup jelas.

Pasal 29B

Cukup jelas.

hlm. 857 OCR

Angka 9

Pasal 30 Kerja sama dengan koperasi masyarakat setempat dimaksudkan agar masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar Hutan merasakan dan mendapatkan manfaat Hutan secara langsung, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka, serta sekaligus dapat menumbuhkan rasa ikut memiliki.

Dalam kerja sama tersebut kearifan tradisional dan nilai-nilai keutamaan yang terkandung dalam budaya masyarakat dan sudah mengakar, dapat dijadikan aturan yang disepakati bersama. Kewajiban badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta bekerja sama dengan koperasi bertujuan untuk memberdayakan koperasi masyarakat setempat agar secara bertahap dapat menjadi koperasi yang tangguh, mandiri, dan profesional. Koperasi masyarakat setempat yang telah menjadi koperasi tangguh, mandiri, dan profesional diperlakukan setara dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta. Dalam hal koperasi masyarakat setempat belum terbentuk, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta turut mendorong segera terbentuknya koperasi tersebut.

Angka 10

Pasal 31

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "aspek kelestarian Hutan" antara lain:

a. kelestarian lingkungan;

b. kelestarian produksi; dan

c. terselenggaranya fungsi sosial dan budaya yang adil, merata, dan transparan.

Yang dimaksud dengan "aspek kepastian usaha" antara lain:

a. kepastian kawasan;

b. kepastian waktu usaha; dan

c. kepastian jaminan hukum berusaha.

SK No l7l777A

hlm. 858 OCR

Ayat (2)

Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:

a. pembatasan luas;

b. pembatasan jumlah izin usaha; dan

c. penataan lokasi usaha.

Angka 11

Pasal 32 Khusus bagi pemegang Perizinan Berusaha berskala besar, kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan Hutan tempat usahanya, mencakup juga pengertian untuk memberdayakan masyarakat di dalam dan di sekitar Hutan tempat usahanya.

Angka 12

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (21

Yang dimaksud dengan "pengolahan Hasil Hutan" adalah pengolahan hulu Hasil Hutan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 35

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 38 hlm. 859 OCR -tt2-

Ayat (1)

Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang dapat dilaksanakan di dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi ditetapkan secara selektif. Kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan serius dan mengakibatkan hilangnya fungsi Hutan yang bersangkutan dilarang.

Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan adalah kegiatan untuk tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, antara lain kegiatan pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi, serta kepentingan pertahanan keamanan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 48

Ayat ( 1)

Yang dimaksud dengan "perlindungan Hutan" termasuk di dalamnya melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat yang berada di dalam maupun di luar Kawasan Hutan, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya. Hak masyarakat hukum adat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Kewajiban melindungi Hutan oleh pemegang Perizinan Berusaha meliputi pengamanan Hutan dari kerusakan akibat perbuatan manusia, ternak, dan kebakaran.

hlm. 860 OCR

EIIFII,-FN

EUX IN

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:

a. prinsip-prinsip perlindungan Hutan;

b. wewenang kepolisian khusus Kehutanan;

c. tata usaha peredaran Hasil Hutan; dan

d. pemberian kewenangan operasional kepada daerah.

Angka 16

Pasal 49

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 50

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "orang! adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha.

Yang dimaksud dengan "kerusakan Hutan" adalah terjadinya perubahan fisik, sifat fisik, atau hayatinya, yang menyebabkan Hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas. hlm. 861 OCR -lt4-

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" adalah pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan dalam pemberian Perizinan Berusaha.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 50A

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 78

Cukup jelas.

Angka 20

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 37

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

hlm. 862 OCR

Angka 2

Pasal 7

Angka 3

Pasal 12

Huruf a

Huruf b

Huruf c

Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah masyarakat setempat, masyarakat hukum adat, dan masyarakat umum.

Masyarakat setempat merupakan masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau sekitar hutan yang merupakan kesatuan komunitas sosial berdasarkan mata pencaharian yang bergantung pada hutan, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal, serta pengaturan tata tertib kehidupan bersama dalam wadah kelembagaan. Masyarakat hukum adat adalah masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah. Masyarakat umum adalah masyarakat di luar masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat. Badan hukum adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.

Yang dimaksud dengan "Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan" adalah Perizinan Berusaha untuk memanfaatkan hutan dalam kawasan hutan produksi yang meliputi kegiatan berupa: pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan Hasil Hutan kayu, pemanfaatan Hasil Hutan bukan kayu, pemungutan Hasil Hutan kayu, dan/atau pemungutan Hasil Hutan bukan kayu.

Yang dimaksud dengan upenebangan pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha" adalah penebangan pohon yang dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan yang diperoleh secara tidak sah.

Cukup jelas.

hlm. 863 OCR

Huruf d

Yang dimaksud dengan "memuat" adalah memasukkan ke dalam alat angkut.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon", tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah alat seperti parang, mandau, golok atau alat sejenis lainnya yang dibawa oleh masyarakat setempat sesuai dengan tradisi budaya serta karakteristik daerah setempat.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf I

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 12A

Cukup jelas.

hlm. 864 OCR

REPUBLIK INOONESIA -lr7-

Angka 5

Pasal 17

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 17A

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 18

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 24

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Angka 9

Pasal 28

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Yang dimaksud dengan "memindahtangankan" atau "menjual Perizinan Berusaha" adalah terbatas pada pengalihan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan dari pemegang Perizinan Berusaha kepada pihak lain yang dilakukan melalui jual beli, tetapi tidak termasuk akuisisi.

SK No l7l784A

hlm. 865 OCR

Huruf c

Yang dimaksud dengan "melindungi' adalah kegiatan yang dapat menghambat berlangsungnya proses penyidikan terhadap pelaku yang telah diketahui sebagai daftar pencarian orang (DPO), seperti menyembunyikan pelaku.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "membantu" adalah mereka yang dengan sengaja membantu dilakukannya kejahatan dan/atau yang dengan sengaja memberi kesempatan dan sarana untuk melakukan kejahatan pembalakan liar.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 53 Dihapus.

Angka 11

Pasal 54 Dihapus.

Angka 12

Pasal 82

Ayat (1)

Cukup jelas.

hlm. 866 OCR

Ayat (21

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 83

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 84

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 85

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 92

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 93

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 96

Cukup jelas.

Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar kawasan hutan' adalah orang perseorangan yang bermukim di dalam dan/ atau di sekitar kawasan hutan yang memiliki mata pencaharian yang bergantung pada kawasan hutan. hlm. 867 OCR -t20-

Angka 19

Pasal 105

Cukup jelas.

Angka 20

Pasal 110A

Ayat (l)

Yang dimaksud dengan "memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini adalah setiap orang yang memiliki izin lokasi dan/ atau izin usaha di bidang perkebunan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ayat (21

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Pasal 110B

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "tanpa memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan di bidang kehutanan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Contoh penghitungan pembayaran denda administratif pada usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan, antara lain dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

a. Luas kawasan hutan yang dikuasai dan digunakan untuk kegiatan perkebunan. hlm. 868 OCR -t2t-

b. Jangka waktu penguasaan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, dengan perhitungan jangka waktu pada saat usia tanaman produktif secara ekonomi pertama kali sampai dengan waktu saat terakhir penguasaannya.

c. Persentase tarif denda dari nilai keuntungan ekonomi yang diperoleh per satuan luas kegiatan perkebunan kelapa sawit setiap tahunnya.

Rumus perhitungan denda pada kegiatan perkebunan kelapa sawit sebagai berikut:

Denda sama dengan luas perkebunan kelapa sawit dikalikan dengan jangka waktu kegiatan perkebunan berada dalam kawasan hutan (tahun) dikalikan dengan tarif denda dari persentase keuntungan pertahun (Rupiah).

D = LxJxTD Keterangan:

L = Luas Perkebunan Kelapa Sawit dalam kawasan hutan (Hektare) J = Jangka waktu kegiatan perkebunan berada dalam kawasan hutan (Tahun) TD = Tarif Denda dari persentase keuntungan per tahun (Rupiah).

Contoh Asumsi Perhitungan Denda (D) yang digunakan adalah:

a. (L) Luas Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di dalam kawasan hutan (dalam satuan Hektare).

Contoh luas perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan adalah 10.000 (sepuluh ribu) Hektare; hlm. 869 OCR tJ:is|I.fdX

REPUBLIK TNDONESIA -t22-

b. (J) Jangka waktu kegiatan perkebunan berada da-lam kawasan hutan (dalam satuan tahun).

Perhitungan waktu dimulai saat usia produktif secara ekonomi sampai dengan terakhir penguasaannya. Perkebunan kelapa sawit akan mulai usia produktif (UP) pada usia tanaman mencapai umur 5 tahun. Sehingga apabila ada kelapa sawit usia tanaman (UT) 15 tahun pada tahun 2020, maka diasumsikan jangka waktu kegiatan perkebunan dihitung sebagai berikut:

Jangka Waktu (J) = Usia Tanaman (UT) - Usia Tanaman Produktif (UP) J= 15 Tahun - 5 Tahun J = 10 Tahun;

c. (TD) Persentase tarif denda nilai keuntungan ekonomi yang diperoleh per satuan luas per tahun (dalam satuan Rupiah), yaitu tarif denda persentase dari total nilai total keuntungan ekonomi yang didapatkan oleh kegiatan perkebunan kelapa sawit selama 1 (satu) tahun.

Contoh perhitungannya adalah asumsi rata-rata pendapatan bersih (PB) per tahun adalah Rp25.000.000,00. Persentase Tarif Denda Nilai Keuntungan (DK) antara 2Oo/o - 6o0/o dari total pendapatan bersih.

TD = Pendapatan Bersih Per Tahun (PB) x % Tarif Denda Nilai Keuntungan (DK) TD = Rp25.000.000,00 X 20 o/o (Jika tarif 2oo/ol = Rp5.000.000,00

d. Sehingga Perhitungan Total Denda pada Sawit dengan luas Tanaman 10.000 (sepuluh ribu) hektare, Jangka waktu penguasaan perkebunan 10 (sepuluh) tahun dan Tarif Denda 2Oo/o (dua puluh persen) (Rp5.000.000,-) adalah:

D = LxJ XTD D = IO.OOO He x 10 tahun x Rp5.000.000,00 D= Rp500.000.000.000,00 hlm. 870 OCR -L23-

Huruf c

Ayat (21

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Untuk memberikan efek eksekutorial sanksi administratif pada ayat (1) huruf a dan huruf b, perlu diatur sanksi paksaan oleh Pemerintah Pusat termasuk pemberlakuan paksa badan (gizelling) bagi orang yang tidak melaksanakan sanksi administratif.

Angka 21

Pasal 1 1 1 Dihapus.

Angka 22

Pasal 112 Dihapus.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Angka 1

Pasal 128A

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 162

Cukup jelas. hlm. 871 OCR -t24-Pasal 40

Angka 1

Pasal I

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 4

Ayat (1)

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 5

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 23

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 23A

Cukup jelas.

Berdasarkan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam bumi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara.

Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud di atas adalah agar kekayaan nasional tersebut dimanfaatkan bag, sebesar-besar kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

hlm. 872 OCR

EUK INDONESIA

Angka 6

Pasal 25

Cukup jelas.

AngkaT Pasal 52

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 53

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 55 Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri.

Pasal 41

Angka 1

Pasal 4

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 5

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 6 SK No l7l792A

hlm. 873 OCR

REPUBLIK TNDONESIA -t26-

Huruf a

Pembuatan kebijakan nasional, antara lain berupa:

a. pembuatan dan penetapan standardisasi;

b. penetapan kebijakan pemanfaatan dan konservasi Panas Bumi;

c. penetapan kebijakan kerja sama dan kemitraan;

d. penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi; dan

e. perumusan dan penetapan tarif iuran tetap dan iuran produksi.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Pendorongan dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan nilai tambah produksi kegiatan penyelenggaraan Panas Bumi.

Angka 4

Pasal 7

Cukup jelas. hlm. 874 OCR -t27-

Angka 5

Pasal 8

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 11

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 12 Dihapus.

Angka 8

Pasal 13 Dihapus.

Angka 9

Pasal 14 Dihapus.

Angka 10

Pasal 15

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 23

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 24

Cukup jelas.

SK No l7l794A hlm. 875 OCR -t28-

Angka 13

Pasal 25 Dihapus.

Angka 14

Pasal 36

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 37

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 38

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 40

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 42

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 43

Cukup jelas.

hlm. 876 OCR

REPUBUK TNDONESIA

Angka 20

Pasal 46

Angka 21

Pasal 47

Cukup jelas.

Angka 22

Pasal 48

Cukup jelas.

Angka 23

Pasal 49

Cukup jelas.

Angka 24

Pasal 50

Cukup jelas.

Angka 25

Pasal 56

Cukup jelas.

Angka 26

Pasal 59

Cukup jelas.

Yang dimaksud dengan "menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi" adalah segala bentuk tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat menimbulkan kerugian secara materiil.

SK No l71796A

hlm. 877 OCR

Angka 27

Pasal 60 Dihapus.

Angka 28

Pasal 67

Cukup jelas.

Angka 29

Pasal 68

Cukup jelas.

Angka 30

Pasal 69

Cukup jelas.

Angka 31

Pasal 70

Cukup jelas.

Angka 32

Pasal 71

Cukup jelas.

Angka 33

Pasal 72

Cukup jelas.

Angka 34

Pasal 73

Cukup jelas. hlm. 878 OCR l:I;I*TrITI

Angka 35

Pasal 74 Dihapus.

Pasal 42

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 3

Ayat (1)

Mengingat Tenaga Listrik merupakan salah satu cabang produksi yang penting dan strategis dalam kehidupan nasional, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dikuasai oleh negara yang dalam penyelenggaraannya ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kemakmuran rakyat.

Ayat (21

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 4

Ayat (1)

Badan usaha milik negara dalam ketentuan ini adalah yang berusaha di bidang penyediaan Tenaga Listrik.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

hlm. 879 OCR

Angka 4

Pasal 5

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 7

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "kebijakan energi nasional" adalah kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Energi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 10

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pemberian prioritas kepada badan usaha milik negara merupakan perwujudan penguasaan negara terhadap penyediaan Tenaga Listrik. Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang semata-mata berusaha di bidang penyediaan Tenaga Listrik.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

hlm. 880 OCR

Ayat (s)

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 13

Ayat (l)

Yang dimaksud dengan "kepentingan sendiri" adalah penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "lembaga/badan usaha lainnya" adalah perwakilan lembaga asing atau badan usaha asing.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 16

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 18

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 19

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 20 Dihapus.

hlm. 881 OCR

Angka 13

Pasal 2 1

Angka 14

Pasal 22

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 23

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 24

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 25

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 27

Cukup jelas.

Dalam penetapan Perizinan Berusaha, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah memperhatikan kemampuan dalam penyediaan Tenaga Listrik pemegang Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik yang memiliki Wilayah Usaha setempat.

Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik memuat, antara lain, nama dan alamat badan usaha, jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan usaha, syarat teknis, dan ketentuan sanksi.

hlm. 882 OCR

Angka 19

Pasal 28

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Penggunaan produk dan potensi luar negeri dapat digunakan apabila produk dan potensi dalam negeri tidak tersedia.

Angka 20

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan 'instalasi Tenaga Listrik milik Konsumen" adalah instalasi Tenaga Listrik setelah alat pengukur atau alat pembatas penggunaan Tenaga Listrik.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

hlm. 883 OCR

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Angka 21

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ganti Rugi Hak Atas Tanah termasuk untuk sisa tanah yang tidak dapat digunakan oleh pemegang hak sebagai akibat dari penggunaan sebagian tanahnya oleh pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Yang dimaksud dengan "secara langsung,, adalah penggunaan tanah untuk pembangunan instalasi Tenaga Listrik, antara lain, pembangkitan, gardu induk, dan tapak menara transmisi.

Ayat (3)

Secara tidak langsung dalam ketentuan ini antara lain penggunaan tanah untuk lintasan jalur transmisi.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Angka 22

Pasal 32

Cukup jelas.

hlm. 884 OCR

I

Angka 23

Pasal 33

Ayat (1)

Ayat (2)

Angka 24

Pasal 34

Ayat (1)

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Angka 25

Pasal 35

Cukup jelas.

REPUEUK INDONESIA _137_ Pengertian harga jual Tenaga Listrik meliputi semua biaya yang berkaitan dengan penjualan Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik.

Pengertian harga sewa jaringan Tenaga Listrik meliputi semua biaya yang berkaitan dengan penyewaan jaringan transmisi dan/ atau distribusi Tenaga Listrik.

Dalam memberikan persetujuan harga jual Tenaga Listrik dan sewa jaringan Tenaga Listrik, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah memperhatikan kesepakatan di antara badan usaha.

Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen meliputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian Tenaga Listrik oleh Konsumen, antara lain, biaya beban (Rp/ kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kWh), biaya pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh), dan/atau biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai atau bentuk lainnya.

hlm. 885 OCR

Angka 26

Pasal 37

Cukup jelas.

ArrgJra2T Pasal 44

Cukup jelas.

Angka 28

Pasal 45

Cukup jelas.

Angka 29

Pasal 46

Cukup jelas.

Angka 30

Pasal 48

Cukup jelas.

Angka 31

Pasal 49

Cukup jelas.

Angka 32

Pasal 50

Cukup jelas.

Angka 33

Pasal 51A

Cukup jelas.

hlm. 886 OCR

Angka 34

Pasal 52 Dihapus.

Angka 35

Pasal 53

Cukup jelas.

Angka 36

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 43 Angka I Pasal 2A

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 4

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "badan pengawas" adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Ayat (21

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 9

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 9A

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (21

Cukup jelas.

hlm. 887 OCR

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Kewajiban mengalihkan kepada negara atau badan usaha milik negara tidak berlaku bagi orang perseorangan atau badan usaha yang sudah memiliki izin sebelum Undang-Undang ini berlaku.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 10 Dihapus.

Angka 6

Pasal 14

Ayat (1)

Ayat (2)

Pengawasan ini perlu dilakukan mengingat bahwa Tenaga Nuklir itu selain bermanfaat juga mempunyai bahaya radiasi.

Pengawasan ini dimaksudkan agar bahaya itu tidak terjadi.

Yang dimaksud dengan "peraturan" yaitu bahwa pemerintah dalam melakukan pengawasan mengeluarkan peraturan di bidang keselamatan nuklir agar tujuan pengawasan tercapai.

Yang dimaksud dengan "perizinan" yaitu bahwa pemerintah mengeluarkan instrumen perizinan untuk mengendalikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

hlm. 888 OCR

BLIK INDONESIA -t4t-

Yang dimaksud dengan "inspeksi" yaitu kegiatan pemeriksaan baik secara berkala maupun sewaktu-waktu untuk mengetahui kesesuaian Pemanfaatan Tenaga Nuklir dengan peraturan yang ditetapkan.

Angka 7

Pasal 17

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "hd tertentu" adalah Pemanfaatan z,at, alat, atau benda yang pancaran radiasi dan aktivitasnya lebih kecil daripada pancaran radiasi dan aktivitas yang seharusnya memiliki Perizinan Berusaha, antara lain, alat navigasi, jam, kaos lampu petromaks, dan pendeteksi asap.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "pembangunan" adalah termasuk penentuan tapak dan konstruksi Instalasi Nuklir.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 18 Dihapus.

Angka 9

Pasal 20

Ayat (1)

Inspeksi dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir.

Ayat (2)

Cukup jelas.

hlm. 889 OCR

BLIK INDONESIA -t42-

Angka 10

Pasal 25

Ayat (1)

Ayat (2)

Angka 11

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 44

Angka 1

Pasal 15

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 48A

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 50

Cukup jelas.

Cukup jelas.

Penentuan tempat penyimpanan lestari Limbah Radioaktif tingkat tinggi perlu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat karena menyangkut perubahan suatu daerah yang semula dapat dimanfaatkan menjadi suatu daerah yang sama sekali tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Limbah Radioaktif yang berasal dari luar negeri tidak diizinkan disimpan di wilayah hukum Republik Indonesia.

hlm. 890 OCR

Angka 4

Pasal 53

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 57

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 59

Ayat (l)

Yang dimaksud dengan useluruh rangkaian,, adalah kegiatan pengawasan di pabrik dan koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 84

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas. hlm. 891 OCR -t44-Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat

Huruf b

Usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta melalui kepemilikan modal mayoritas oleh Pemerintah Pusat.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "pembatasan kepemilikan" adalah tidak diperbolehkannya penanaman modal asing. (s)

Cukup jelas. (6)

Cukup jelas. (71 Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk dilakukan dalam rangka memelihara kemantapan stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan nasional. (8)

Cukup jelas. (e)

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 101

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 102 Dihapus.

Angka 10

Pasal 104

Cukup jelas. hlm. 892 OCR ,,( Il

Angka 11

Pasal 105

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 105A

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 106

Ayat (l)

Yang dimaksud dengan "Perusahaan Industri yang al<an menjalankan Industri" adalah Industri baru atau yang melakukan perluasan pada lokasi yang berbeda.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 108

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 115

Cukup jelas. hlm. 893 OCR _146_

Angka 16

Pasal 117

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pengawasan dilakukan antara lain melalui audit, inspeksi, pengamatan intensif (surveillance), atau pemantauan (monitoring).

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Angka 1

Pasal 6

Ayat (1)

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan 'label berbahasa Indonesia" adalah setiap keterangan mengenai Barang yang berbentuk tulisan berbahasa Indonesia, kombinasi gambar dan tulisan berbahasa Indonesia, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang Barang dan keterangan Pelaku Usaha, serta informasi lainnya yang disertakan pada Barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan/melekat pada Barang, tercetak pada Barang, dan/atau merupakan bagian kemasan Barang.

Cukup jelas.

hlm. 894 OCR

J -t47-

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 1 I

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 14

Ayat (1)

Angka 4

Pasal 15

Cukup jelas.

Pengaturan tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan dimaksudkan untuk menyederhanakan dan kepastian proses Perizinan Berusaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha. Penyederhanaan juga mencakup pengintegrasian dengan persyaratan lain yang diperlukan dan dilakukan menggunakan sistem elektronik.

Yang dimaksud dengan "pemasok' adalah Pelaku Usaha yang secara teratur memasok Barang kepada pengecer dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerja sama usaha.

Yang dimaksud dengan "pengecerJ' adalah perseorangan atau badan usaha yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "tata ruang" adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Ayat (3)

Cukup jelas.

SK No l7l8l4A

hlm. 895 OCR

EUK INDONESIA

Angka 5

Pasal 17

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 24

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 30

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 33

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 37

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 38

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 42

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 43

Cukup jelas. hlm. 896 OCR r:l -t49-

Angka 13

Pasal 45

Ayat (1)

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 46

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 47

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (21 Permohonan Impor Barang diajukan langsung kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan, dan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat diberikan oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang Perdagangan setelah ada rekomendasi dari kementerian lain jika diperlukan.

Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah dalam hal barang yang dibutuhkan oleh Pelaku Usaha berupa Barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri sehingga perlu diimpor dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pengembangan Ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, investasi dan relokasi industri, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali.

Selain hlm. 897 OCR Selain itu, dalam hal terjadi bencana alam dibutuhkan Barang atau peralatan dalam kondisi tidak baru dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam serta Barang bukan baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cukup jelas.

Ayat (3)

Angka 16

Pasal 49 Dihapus.

Angka 17

Pasal 51

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 52

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 53

Cukup jelas.

Angka 20

Pasal 57

Cukup jelas.

Angka 21

Pasal 60

Cukup jelas.

SK No l7l8l7A

hlm. 898 OCR

Angka 22

Pasal 61

Cukup jelas.

Angka 23

Pasal 63

Cukup jelas.

Angka 24

Pasal 65

Cukup jelas.

Angka 25

Pasal 74

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan" adalah perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi usaha, dan/ atau pemangku kepentingan lainnya.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 26

Pasal 77

Cukup jelas.

hlm. 899 OCR

Angka 27

Pasal 77A

Cukup jelas.

Angka 28

Pasal 81

Cukup jelas.

Angka 29

Pasal 98

Cukup jelas.

Angka 30

Pasal 99

Cukup jelas.

Angka 31

Pasal lOO

Cukup jelas.

Angka 32

Pasal 102

Cukup jelas.

Angka 33

Pasal 104

Cukup jelas.

Angka 34

Pasal 106

Cukup jelas.

hlm. 900 OCR

Angka 35

Pasal 109

Cukup jelas.

Angka 36

Pasal 116

Cukup jelas.

Pasal 47

Angka 1

Pasal 13

Huruf a

Jenis-jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan antara lain ialah meter air, meter gas, meter listrik, meter taxi, meter pulsa telepon, alat pengukur kelembaban (moisture tester) perlu ditunjuk tempat-tempat dan daerah-daerah di mana dilaksanakan tera dan Tera Ulang.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 17

Ayat (1)

Karena penggunaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan berada di bawah pengawasan instansi Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab di bidang metrologi, maka pembuatan alat-alat tersebut wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat supaya mudah diawasi dan dibina, sehingga alat-alat itu dibuat oleh orang-orang yang benar-benar mempunyai keahlian. Demikian pula untuk memperbaiki Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan misalnya memperbaiki timbangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, supaya mudah diawasi dan dibina.

hlm. 901 OCR

BUK INDONESIA Dengan demikian diharapkan bahwa pekerjaan memperbaiki timbangan dilakukan oleh orang-orang yang benar-benar mempunyai keahlian dalam bidang itu dan dengan rasa penuh bertanggung jawab, sehingga para pemilik timbangan tidak akan terperdaya oleh orang-orang yang mengaku sebagai reparatir timbangan padahal tidak mempunyai keahlian dalam pekerjaan tersebut dan hanya semata-mata mencari keuntungan untuk dirinya saja.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 18

Angka 4

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 48

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 4A

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 5

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 7

Ayat (1)

Perizinan Berusaha diperlukan untuk menghindari masuk dan beredarnya Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak memenuhi persyaratan, sebab jika ini terjadi akan menyulitkan dalam melaksanakan Undang-Undang ini.

hlm. 902 OCR

J

Huruf a

Kementerian dan/ atau lembaga terkait antara lain kementerian dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, standardisasi dan akreditasi, koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pengawasan obat dan makanan.

Huruf b

LPH bersifat mandiri.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 10

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 10A

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 11

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "lembaga keagamaan Islam berbadan hukum" di antaranya organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum dan yayasan Islam yang mengelola perguruan tinggi.

hlm. 903 OCR

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 14

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 16

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 22

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 25

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 27

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 28

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 29

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 30

Cukup jelas. hlm. 904 OCR -t57-

Angka 17

Pasal 31

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 32

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 33

Cukup jelas.

Angka 20

Pasal 33A

Cukup jelas.

Pasal 33B

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "ulama" adalah ahli agama tentang syariat kehalalan produk yang berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam berbadan hukum.

Huruf b

Cukup jelas.

Angka 2l

Pasal 35

Cukup jelas.

Angka 22

Pasal 35A

Cukup jelas.

Angka 23

Pasal 40

Cukup jelas.

hlm. 905 OCR

Angka 24

Pasal 41

Cukup jelas.

Angka 25

Pasal 42

Cukup jelas.

Angka 26

Pasal 44

Cukup jelas.

Angka 27

Pasal 48

Cukup jelas.

Angka 28

Pasal 50

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Pengawasan kehalalan Produk termasuk pengawasan perubahan Bahan dan/ atau PPH.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Angka 29

Pasal 52A

Cukup jelas.

Pasal 52B

Cukup jelas.

Angka 30

Pasal 53

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

hlm. 906 OCR

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Pengawasan Produk Halal yang beredar antara lain pengawasan terhadap perubahan Bahan dan/atau PPH, pencantuman Label Halal atau keterangan tidak halal, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal. 3)

Cukup jelas.

Angka 31

Pasal 55

Cukup jelas.

Angka 32

Pasal 63A

Cukup jelas.

Pasal 63El

Cukup jelas.

Pasal 63C

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50 Angka I Pasal 26

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 29

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 33

Ayat (1)

Pemberian kemudahan perizinan Berusaha bagi Badan Hukum yang mengajukan rencana pembangunan Perumahan untuk MBR dimaksudkan untuk mendorong iklim berusaha bagi Badan Hukum di bidang Perumahan dan Permukiman sekaligus dalam upaya mewujudkan pemenuhan kebutuhan Perumahan bagi MBR.

Ayat (

hlm. 907 OCR

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 35

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 36

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 40

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 42

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "perjanjian pendahuluan jual beli" adalah kesepakatan melakukan jual beli Rumah yang masih dalam proses pembangunan antara calon pembeli Rumah dengan penyedia Rumah yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.

Ayat (21

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "hal yang diperjanjikan' adalah kondisi Rumah yang dibangun dan dijual kepada konsumen, yang dipasarkan melalui media promosi, meliputi lokasi Rumah, kondisi tanah/kaveling, bentuk Rumah, spesifikasi bangunan, harga Rumah, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, fasilitas lain, waktu serah terima Rumah, serta penyelesaian sengketa.

hlm. 908 OCR

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "keterbangunan Perumahan" adalah persentase telah terbangunnya Rumah dari seluruh jumlah unit Rumah serta ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dalam suatu Perumahan yang direncanakan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 53

Ayat (1)

Ayat (2)

Pengendalian Perumahan dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas Perumahan agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus mencegah terjadinya penurunan kualitas dan terjadinya pemanfaatan yang tidak sesuai.

Huruf a

Perizinan Berusaha diberikan kepada Pelaku Usaha, sedangkan persetujuan diberikan kepada non Pelaku Usaha.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "penertiban" adalah cara pengendalian yang dilakukan melalui tindakan penegakan hukum bagi Perumahan yang dalam pembangunan dan pemanfaatannya tidak sesuai dengan rencana atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 909 OCR

Huruf c

Yang dimaksud dengan "penataan" adalah cara pengendalian yang dilakukan melalui perbaikan dalam penyelenggaraan agar sesuai dengan tujuan penyelenggaraan Perumahan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 55

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (s) Pelaksanaan ketentuan ini hanya berlaku dalam kondisi normal, namun tidak berlaku dalam kondisi kahar, antara lain seperti: bencana alam, huru-hara, perang, dan pandemi.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 107

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 109

Cukup jelas. hlm. 910 OCR -163_

Angka 12

Pasal 1 14

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 117A

Cukup jelas.

Pasal 1178

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 134

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 150

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 151

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 153

Cukup jelas.

Pasal 51

Angka 1

Pasal 16

Cukup jelas.

hlm. 911 OCR

BUK INDONESIA -t64-

Angka 2

Pasal 24

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "persyaratan administratif" adalah perizinan yang diperlukan sebagai syarat untuk melakukan pembangunan Rumah Susun.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "persyaratan teknis, adalah persyaratan yang berkaitan dengan struktur bangunan, keamanan dan keselamatan bangunan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan lain-lain yang berhubungan dengan rancang bangun, termasuk kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "persyaratan ekologis" adalah persyaratan yang memenuhi analisis dampak lingkungan dalam hal pembangunan Rumah Susun.

Ayat (21

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 26

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 28

Cukup jelas.

hlm. 912 OCR

Angka 5

Pasal 29

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 30 Dihapus.

Angka 7

Pasal 31

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 32

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 33 Dihapus.

Angka 10

' Pasal 39

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan 'laik fungsi" adalah berfungsinya seluruh atau sebagian bangunan Rumah Susun yang dapat menjamin dipenuhinya persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan Rumah Susun sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.

Yang dimaksud dengan "sebagian pembangunan Rumah Susun" adalah satu bangunan Rumah Susun atau lebih dari seluruh rencana bangunan Rumah Susun dalam satuan lingkungan. hlm. 913 OCR -t66-

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 40

Ayat (l)

Yang dimaksud dengan "lingkungan Rumah Susun" adalah sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas yang di atasnya dibangun Rumah Susun, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang secara keseluruhan merupakan kesatuan tempat permukiman.

Yang dimaksud dengan uprasarana" adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian Rumah Susun yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman meliputi jaringan jalan, drainase, sanitasi, air bersih, dan tempat sampah.

Yang dimaksud dengan "sarana" adalah fasilitas dalam lingkungan hunian Rumah Susun yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi meliputi sarana sosial ekonomi (pendidikan, kesehatan, peribadatan, dan perniagaan) dan sarana umum (ruang terbuka hijau, tempat rekreasi, sarana olahraga, tempat pemakaman umum, sarana pemerintahan, dan lain-lain).

Yang dimaksud dengan "utilitas umum" adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian Rumah Susun yang mencakup jaringan listrik, jaringan telepon, dan jaringan gas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas. hlm. 914 OCR -t67-

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 43

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 54

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 56

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pemeliharaan" adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.

Yang dimaksud dengan "perawatan" adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

hlm. 915 OCR

BL|K INDONESIA

Angka 15

Pasal 67

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 72 Dihapus.

Angka 17

Pasal 73 Dihapus.

Angka 18

Pasal 107

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 108

Cukup jelas.

Angka 20

Pasal 110 Dihapus.

Angka 21

Pasal 112 Dihapus.

Angka 22

Pasal 113

Cukup jelas.

hlm. 916 OCR

REPUBLIK TNDONESIA -t69-

Angka 23

Pasal 114

Cukup jelas.

Angka 24

Pasa1 117

Cukup jelas.

Pasal 52

Angka 1

Pasal 5

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "rantai pasok Jasa Konstruksi" adalah alur kegiatan produksi dan distribusi material, peralatan, dan teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

hlm. 917 OCR

Il _170_

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf I

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Huruf o

Cukup jelas.

Huruf p

Cukup jelas.

Huruf q

Cukup jelas.

Huruf r

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas. hlm. 918 OCR -t7L-

Huruf c

Pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan percontohan antara lain pemberian pelatihan bagi penerapan teknologi, metode, dan standar kompetensi baru.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Standar remunerasi minimal ditetapkan dengan mempertimbangkan kompleksitas dari jenis layanan profesional, biaya, risiko, dan teknologi dari penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terkait dengan hasil layanan profesional, dan/atau harga pasar yang berlaku di provinsi tempat diselenggarakannya Jasa Konstruksi.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Ayat (5)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Teknologi prioritas meliputi:

l. teknologi

hlm. 919 OCR

tt REPUEUK INDONESIA

1. teknologi sederhana tepat guna dan padat karya;

2. teknologi yang berkaitan dengan posisi geografis Indonesia;

3. teknologi konstruksi berkelanjutan;

4. teknologi material baru yang berpotensi tinggi di Indonesia; dan

5. teknologi dan manajemen pemeliharaan aset infrastruktur.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 6

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 7

Cukup jelas.

hlm. 920 OCR

Angka 4

Pasal 8

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 9

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 10

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 20

Ayat (1)

Kualifikasi usaha menentukan batasan kemampuan suatu usaha Jasa Konstruksi dalam melaksanakan Jasa Konstruksi pada saat yang bersamaan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 26

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 27

Cukup jelas.

hlm. 921 OCR

EEFFIT'FIII

REPUBLIK TNDONESIA -t74-

Angka 10

Pasal 28

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 29

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 30

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 31 Dihapus.

Angka 14

Pasal 33

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 34

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 35

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 36 Dihapus. hlm. 922 OCR _L75_

Angka 18

Pasal 38

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 42 Dihapus.

Angka 20

Pasal 44

Cukup jelas.

Angka 21

Pasal 57 Dihapus.

Angka 22

Pasal 58 Dihapus.

Angka 23

Pasal 59

Cukup jelas.

Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri merupakan kegiatan yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh pemerintah sebagai penanggung jawab anggaran, dan/ atau kelompok masyarakat.

hlm. 923 OCR

Tllir.Tlftftl -t76-

Angka 24

Pasal 69

Cukup jelas.

Angka 25

Pasal 72

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "tanda daftar pengalaman profesional" adalah dokumen yang memuat dan menjelaskan pengalaman tenaga kerja konstruksi yang telah didaftarkan secara resmi kepada pemerintah.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 26

Pasal 74 Dihapus.

Angka 27

Pasal 84

Ayat (1)

Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat antara lain registrasi badan usaha Jasa Konstruksi, akreditasi bagi asosiasi perusahaan Jasa Konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok Jasa Konstruksi, registrasi pengalaman badan usaha, registrasi penilai ahli, menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan, akreditasi bagi asosiasi profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi, registrasi tenaga kerja, registrasi pengalaman profesional tenaga kerja serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi, penyetaraan tenaga kerja asing, dan/atau membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi/lembaga pendidikan dan pelatihan. hlm. 924 OCR -t77-

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah lembaga pengembangan Jasa Konstruksi.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Asosiasi terkait rantai pasok konstruksi antara lain asosiasi terkait material dan peralatan konstruksi.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Pengaturan pembentukan lembaga antara lain tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, mekanisme kerja lembaga.

Angka 28

Pasal 89

Cukup jelas.

SK No l7l844A hlm. 925 OCR -t78-

ETI-TIT;I;N

EUK INDONESIA

Angka 29

Pasal 92 Dihapus.

Angka 30

Pasal 96

Cukup jelas.

Angka 31

Pasal 99

Cukup jelas.

Angka 32

Pasal 101 Dihapus.

Angka 33

Pasal 102

Cukup jelas.

Pasal 53 Angka I Pasal 8

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 9

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 12

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 17

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 19

Cukup jelas. hlm. 926 OCR _L79_

Angka 6

Pasal 38

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 40

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 40A

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pengalihan alur sungai' adalah kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membuat alur sungai baru yang mengakibatkan alur sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen.

Ayat (21

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 43

Cukup jelas.

Angka 1O Pasal 44

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 45

Cukup jelas.

hlm. 927 OCR

REPUBLIK TNDONESIA

Angka 12

Pasal 49

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 50

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 51

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 52

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 56

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 70

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 73

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 75A

Cukup jelas.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Angka 1

Pasal 19

Cukup jelas.

hlm. 928 OCR

Angka 2

Pasal 36

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 38

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "fasilitas utama" adalah jalur keberangkatan, jalur kedatangan, ruang tunggu penumpang, tempat naik turun penumpang, tempat parkir kendaraan, papan informasi, kantor pengendali terminal, dan loket.

Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang" antara lain adalah fasilitas untuk penyandang disabilitas, fasilitas kesehatan, fasilitas umum, fasilitas peribadatan, pos kesehatan, pos polisi, dan alat pemadam kebakaran.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 39

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "lingkungan kerja Terminal" adalah lingkungan yang berkaitan langsung dengan fasilitas Terminal dan dibatasi dengan pagar.

Ayat (2)

Cukup jelas. hlm. 929 OCR -ta2-

Ayat (s)

Yang dimaksud dengan swasta termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.

Angka 5

Pasal 40

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan swasta termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 43

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Parkir untuk umum" adalah tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

hlm. 930 OCR

II

BLIK INDONESIA

Angka 7

Pasal 50

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan swasta termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 53

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 60

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "mempunyai kualitas tertentu" adalah bengkel umum yang mampu melakukan jenis pekerjaan Perawatan Berkala, perbaikan kecil, perbaikan besar, serta perbaikan sasis dan bodi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

hlm. 931 OCR

B

Angka 10

Pasal 78

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 99

Ayat (1)

Ayat (2)

Angka 12

Pasal 100 Dihapus.

Angka 13

Pasal 101 Dihapus.

Angka 14

Pasal 126

Cukup jelas.

Yang dimaksud dengan "pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur" adalah pembangunan baru, perubahan penggunaan lahan, perubahan intensitas tata guna lahan dan/ atau perluasan lantai bangunan dan/ atau perubahan intensitas penggunaan, perubahan kerapatan guna lahan tertentu, penggunaan lahan tertentu, antara lain Terminal, Parkir untuk umum di luar Ruang Milik Jalan, tempat pengisian bahan bakar minyak, dan fasilitas umum lain. Analisis dampak Lalu Lintas dalam implementasinya dapat diintegrasikan dengan analisis mengenai dampak lingkungan.

Cukup jelas.

hlm. 932 OCR

Angka 15

Pasal 162

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 165

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan uangkutan multimoda" adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari 1 (satu) tempat penerimaan barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.

Ayat (21

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 170

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan ulokasi tertentu" adalah tempat pengawasan angkutan barang yang dilakukan secara efektif dan efisien.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

hlm. 933 OCR

Angka 18

Pasal 173

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 174 Dihapus.

Angka 20

Pasal 175 Dihapus.

Angka 2l

Pasal 176 Dihapus.

Angka 22

Pasal 177 Dihapus.

Angka 23

Pasal 178 Dihapus.

Angka 24

Pasal 179

Cukup jelas.

Angka 25

Pasal 180 Dihapus.

hlm. 934 OCR

B

BUK INDONESIA -L87-

Angka 26

Pasal 185

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "trayek atau lintas tertentu" adalah trayek angkutan penumpang umum orang yang secara finansial belum menguntungkan, termasuk trayek angkutan perintis.

Ayat (21

Cukup jelas.

Angka 27

Pasal 199

Cukup jelas.

Angka 28

Pasal 220

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "badan hukum" ada-lah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum, seperti perseroan, yayasan, dan lembaga.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas. hlm. 935 OCR ,(

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 29

Pasal 222

Cukup jelas.

Angka 30

Pasal 302

Cukup jelas.

Angka 31

Pasal 305

Cukup jelas.

Angka 32

Pasal 308 Dihapus.

Pasal 56

Angka 1

Pasal 24

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 24A

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 28

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 32

Cukup jelas. hlm. 936 OCR tThI;FIT;FN

Angka 5

Pasal 32A

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 33

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 33A

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 77

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 80A

Cukup jelas.

Angka 1O Pasal 82

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 107

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 112

Cukup jelas.

hlm. 937 OCR

EtrFIIIFN

Angka 13

Pasal 116A

Cukup jelas.

Pasal 116E}

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 135

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 168

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 185A

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 188

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 190

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 191

Cukup jelas.

SK No l7l857A hlm. 938 OCR ,(

Angka 20

Pasal 195

Cukup jelas.

Angka 21

Pasal 196

Cukup jelas.

Angka 22

Pasal 203

Cukup jelas.

Angka 23

Pasal 204

Cukup jelas.

Angka 24

Pasal 210

Cukup jelas.

Pasal 57

Angka 1

Pasal 5

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "dikuasai oleh negara" yaitu bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan Pelayaran yang perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. hlm. 939 OCR -t92-

Angka 2

Pasal 9

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (1)

Ayat (2)

Ayat (3)

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "intramoda" meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, dan angkutan pelayaran-rakyat.

Yang dimaksud dengan "antarmoda" adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.

Intra dan antarmoda tersebut merupakan satu kesatuan transportasi nasional.

Yang dimaksud dengan "Trayek tetap dan teratur (liner) adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.

Yang dimaksud dengan "Trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper)" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.

Yang dimaksud dengan "jaringan Trayek* adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/ atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.

Penyusunan jaringan Trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan usaha kepada pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan laut. hlm. 940 OCR ,(

Ayat (s)

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 13

Ayat (1)

Termasuk dalam kegiatan Angkutan Laut Khusus antara lain kegiatan angkutan yang dilakukan oleh usaha bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus seperti penelitian, pengerukan, kegiatan sosial, dan sebagainya, serta tidak melayani pihak lain dan tidak mengangkut barang umum.

Angkutan Laut Khusus baik dalam negeri maupun luar negeri dapat diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan yang karena sifat muatannya belum dapat diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan laut umum.

Ayat (21

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 14A

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan obelum tersedia" adalah jumlah dan jadwal saat diperlukan kapal berbendera Indonesia tersebut tidak tersedia atau belum mencukupi kebutuhan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

hlm. 941 OCR

REPUBUK- INDONESIA

Angka 5

Pasal 27

Angka 6

Pasal 28

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 30 Dihapus.

Angka 8

Pasal 31

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 32

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 33

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 34

Cukup jelas.

Kewajiban pemenuhan Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan Angkutan di Perairan dimaksudkan sebagai alat pembinaan, pengendalian, dan pengawasan Angkutan di Perairan untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi penyedia dan pengguna jasa. hlm. 942 OCR ff rIrtr{F[TI]

Angka 12

Pasal 51

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 52

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 59

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 90

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 91

Ayat (l)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah apabila ternyata terdapat Badan Usaha Pelabuhan yang mampu memanfaatkan Terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya untuk melayani kegiatan yang memberikan manfaat komersial.

hlm. 943 OCR

REPUBUK TNDONESIA

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 96

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 97

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 98

Cukup jelas.

Angka 20

Pasal 99

Cukup jelas.

Angka 21

Pasal 103 Dihapus.

Angka 22

Pasal 104

Cukup jelas.

Angka 23

Pasal 106

Cukup jelas. hlm. 944 OCR -t97-

Angka 24

Pasal 107 Dihapus.

Angka 25

Pasal 111

Cukup jelas.

Angka 26

Pasal 124

Angka 27

Pasal 125

Ayat (1)

Cukup jelas.

Yang dimaksud dengan "pengadaan Kapal" adalah kegiatan memasukkan Kapal dari luar negeri, baik Kapal bekas maupun Kapal baru untuk didaftarkan dalam daftar Kapal Indonesia.

Yang dimaksud dengan "pembangunan Kapal" adalah pembuatan Kapal baru baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang langsung berbendera Indonesia.

Yang dimaksud dengan "pengerjaan Kapal" adalah tahapan pekerjaan dan kegiatan pada saat dilakukan perombakan, perbaikan, dan perawatan Kapal.

Yang dimaksud dengan uperlengkapan Kapal" adalah bagian yang termasuk dalam perlengkapan navigasi, alat penolong, penemu (smoke detector)dan pemadam kebakaran, radio dan elektronika Kapal, dan peta serta publikasi nautika, serta perlengkapan pengamatan meteorologi untuk Kapal dengan ukuran dan daerah Pelayaran tertentu.

Yang dimaksud dengan "ketentuan standar internasional' adalah berpedoman pada antara lain Safety of Life at Sea (SOLAS) Convention, I 974 beserta peraturan pelaksanaannya.

hlm. 945 OCR

FEPUBUK INDONESIA

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "perombakan" adalah perombakan konstruksi dan memerlukan pengesahan gambar dan perhitungan konstruksi karena mengubah fungsi, stabilitas, struktur, dan dimensi Kapal.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 28

Pasal 126

Ayat (l) Sertifikat keselamatan diberikan kepada semua jenis Kapal ukuran GT 7 (tujuh Gross Tonnage) atau lebih kecuali:

a. Kapal Perang;

b. Kapal Negara; dan

c. Kapal yang digunakan untuk keperluan olah raga.

Ayat (2)

Huruf a

Jenis sertifikat keselamatan Kapal penumpang antara lain:

1) sertifikat keselamatan Kapal penumpang (meliputi keselamatan konstruksi perlengkapan, dan radio kapal); dan

2) sertifikat pembebasan (sertifikat yang memperbolehkan bebas dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi).

Huruf b

Jenis sertifikat keselamatan Kapal barang sesuai dengan Safety of Life at Sea (SOLAS) Convention, 1974 antara lain:

1) sertifikat keselamatan Kapal barang;

2) sertifikat keselamatan konstruksi Kapal barang;

3) sertifikat keselamatan perlengkapan Kapal barang; hlm. 946 OCR ]IEtrNIIFTN

4) sertifikat keselamatan radio Kapal barang; dan

5) sertifikat pembebasan (sertifikat yang memperbolehkan bebas dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi).

Huruf c

Sertifikasi kelaikan dan pengawakan Kapal penangkap ikan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Angka 29

Pasal 127

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Yang dimaksud dengan "ketentuan standar internasional" adalah berpedoman antara lain:. Safety of Lift at Sea /SOLAS/ Convention, 1974 beserta peraturan pelaksanaannya.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Angka 30

Pasal 129

Cukup jelas.

Angka 31

Pasal 130

Cukup jelas. hlm. 947 OCR (

REPUBLIK TNDONESIA

Angka 32

Pasal 133

Cukup jelas.

Angka 33

Pasal 154

Angka 34

Pasal 155

Ayat (1)

Ayat (21

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 35

Pasal 157

Cukup jelas.

Pelaksanaan pengukuran Kapal dapat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Khusus untuk Kapal penangkap ikan, pelaksanaan pengukuran dapat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perikanan berdasarkan kompetensi, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Dalam rangka percepatan kemudahan berusaha, proses pengukuran, pendaftaran, dan penetapan kebangsaan Kapal pada Kapal penangkap ikan dilakukan secara terintegrasi melalui pelayanan I (satu) atap. Sarana dan prasarana penyelenggaraan sistem I (satu) atap disediakan oleh Pemerintah Pusat. hlm. 948 OCR -20t-

Angka 35

Pasal 158

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "pendaftaran Kapal,' adalah pendaftaran hak milik atas Kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain memenuhi ketentuan pendaftaran Kapal, yang merupakan persyaratan untuk menerbitkan surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia bagi Kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, pemilik Kapal penangkap ikan wajib memenuhi ketentuan atau persyaratan pendaftaran Kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pendaftaran Kapal penangkap ikan.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "grosse akta pendaftaran" adalah salinan resmi dari minut (asli dari akta pendaftaran).

Bukti hak milik atas Kapal merupakan dokumen kepemilikan yang disampaikan oleh pemilik Kapal pada saat mendaftarkan Kapalnya antara lain berupa:

1. Bagi Kapal bangunan baru

a. kontrak pembangunan Kapal;

b. berita acara serah terima Kapal; dan

c. surat keterangan galangan.

2. Bagi Kapal yang pernah didaftarkan di negara lain

a. bill of sale; dan b piotoal of deiiuery and acceptance.

hlm. 949 OCR

Ayat (s)

Yang dimaksud dengan "tanda pendaftaran" merupakan rangkaian angka dan huruf yang terdiri atas angka tahun pendaftaran, kode pengukuran dari tempat Kapal didaftarkan, nomor urut akta pendaftaran, dan kode kategori Kapal.

Contoh : 2008 Pst No.49991L 2008 Tahun pendaftaran Kapal Kode pengukuran dari tempat Kapal didaftarkan Nomor 49991 : Nomor akta pendaftaran Kapal Kode kategori Kapal (L kode kategori untuk Kapal laut, N kode kategori untuk Kapal nelayan, P kode kategori untuk Kapal pedalaman yaitu Kapal yang berlayar di sungai dan danau).

Pst L No.

Angka 37

Pasal 159

Cukup jelas.

Angka 38

Pasal 163

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

hlm. 950 OCR

BLIK INDONES

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "perairan sungai dan danau" meliputi sungai, danau, waduk, kanal, terusan, dan rawa.

Angka 39

Pasal 168

Cukup jelas.

Angka 40

Pasal 169

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Kapal untuk jenis dan ukuran tertentu" adalah Kapal barang dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih dan Kapal penumpang semua ukuran yang melakukan Pelayaran internasional, sedangkan untuk Kapal yang berlayar di dalam negeri jenis dan ukurannya akan ditetapkan tersendiri.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat" adalah badan klasifikasi yang diakui Pemerintah Pusat.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

hlm. 951 OCR

BLIK INDONESIA

Angka 41

Pasal 170

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "ukuran tertentu" adalah Kapal barang dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih dan Kapal penumpang semua ukuran yang melakukan Pelayaran internasional, sedangkan untuk Kapal yang berlayar di dalam negeri jenis dan ukurannya akan ditetapkan tersendiri.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Untuk Kapal yang berlayar di dalam negeri pengaturan mengenai sertifikat ditetapkan tersendiri.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Angka 42

Pasal 171

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dihapus.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 43

Pasal 197

Cukup jelas.

Angka 44

Pasal 204

Cukup jelas.

hlm. 952 OCR

BL|K INDON

Angka 45

Pasal 213

Cukup jelas.

Angka 46

Pasal 225

Cukup jelas.

Angka 47

Pasal 243

Cukup jelas.

Angka 48

Pasal 273

Cukup jelas.

Angka 49

Pasal 288

Cukup jelas.

Angka 50

Pasal 289

Cukup jelas.

Angka 51

Pasal 290

Cukup jelas.

Angka 52

Pasal 291

Cukup jelas.

hlm. 953 OCR

PRES'DEN

BLIK IN

Angka 53

Pasal 292

Cukup jelas.

Angka 54

Pasal 293

Cukup jelas.

Angka 55

Pasal 294

Cukup jelas.

Angka 56

Pasal 295

Cukup jelas.

Angka 57

Pasal 296

Cukup jelas.

Angka 58

Pasal 297

Cukup jelas.

Angka 59

Pasal 298

Cukup jelas.

Angka 60

Pasal 299

Cukup jelas.

hlm. 954 OCR

BLIK INDON

Angka 61

Pasal 307

Cukup jelas.

Angka 62

Pasal 308

Cukup jelas.

Angka 63

Pasal 310

Cukup jelas.

Angka 64

Pasal 313

Cukup jelas.

Angka 65

Pasal 314

Cukup jelas.

Angka 66

Pasal 32 1

Cukup jelas.

Angka 67

Pasal 322

Cukup jelas.

Angka 68

Pasal 336

Cukup jelas.

hlm. 955 OCR

Pasal 58

Angka 1

Pasal 13

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 14 Dihapus.

Angka 3

Pasal 15

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 16

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 17

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 18

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 19

Cukup jelas.

SK No l7l875A

Angka 8

hlm. 956 OCR

REPUBLTK INDONESIA

Angka 8

Pasal 20 Dihapus.

Angka 9

Pasal 21 Dihapus

Angka 10

Pasal 22 Dihapus

Angka 11

Pasal 26

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 30

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 31 Dihapus.

Angka 14

Pasal 32 Dihapus.

Angka 15

Pasal 33 Dihapus. hlm. 957 OCR -2to-

Angka 16

Pasal 37

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 40

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 41

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 42 Dihapus.

Angka 20

Pasal 43 Dihapus.

Angka 21

Pasal 45

Cukup jelas.

Angka 22

Pasal 46

Cukup jelas. hlm. 958 OCR -2Lt-

Angka 23

Pasal 47

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Angka 24

Pasal 48 Dihapus.

Angka 25

Pasal 49

Cukup jelas.

Angka 26

Pasal 50

Cukup jelas.

Angka 27

Pasal 51

Cukup jelas.

Personel pemegang Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara yang dimaksud dalam ketentuan ini hanya dapat melakukan perawatan Pesawat Udara untuk perusahaan Angkutan Udara Bukan Niaga yang berkapasitas penumpang kurang dari 9 (sembilan) orang. hlm. 959 OCR _212_

Angka 28

Pasal 58

Ayat (1)

Personel Pesawat Udara meliputi personel operasi Pesawat Udara, personel penunjang operasi Pesawat Udara, dan personel perawatan Pesawat Udara.

Personel operasi Pesawat Udara meliputi:

a. penerbang; dan

b. juru mesin Pesawat Udara.

Personel penunjang operasi Pesawat Udara meliputi:

a. personel penunjang operasi Penerbangan; dan

b. personel kabin.

Personel perawatan Pesawat Udara, yaitu personel yang telah memiliki Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "sah" adalah dikeluarkan atau dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

Yang dimaksud dengan "masih berlaku" adalah Lisensi yang diberikan memiliki batas waktu berlakunya sesuai dengan bidang pekerjaannya.

Angka 29

Pasal 60

Cukup jelas.

Angka 30

Pasal 61

Cukup jelas.

hlm. 960 OCR

EUK INDONES -2t3-

Angka 31

Pasal 63

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah:

a. tidak tersedianya kapasitas Pesawat Udara di Indonesia;

b. tidak tersedianya jenis atau kemampuan Pesawat Udara Indonesia untuk melakukan kegiatan Angkutan Udara;

c. bencana alam; dan/ atau

d. bantuan kemanusiaan.

Yang dimaksud dengan "dalam waktu yang terbatas" adalah waktu pengoperasian Pesawat Udara Sipil Asing dibatasi sampai dapat ditanggulanginya keadaan tertentu oleh Pesawat Udara Indonesia.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "perjanjian antarnegara" adalah perjanjian pelimpahan kewenangan fungsi Kelaikudaraan.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "persyaratan Kelaikudaraan" adalah sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Angka 32

Pasal 64 Dihapus.

hlm. 961 OCR

REPUBLTK INDONESIA

Angka 33

Pasal 66

Cukup jelas.

Angka 34

Pasal 67

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "tanda identitas" adalah tanda pendaftaran.

Angka 35

Pasal 84

Cukup jelas.

Angka 36

Pasal 85

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah adanya kebutuhan kapasitas Angkutan Udara pada rute tertentu yang tidak dapat dipenuhi oleh kapasitas Angkutan Udara Niaga berjadwal yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal, antara lain paket wisata, MICE (meeting, insentive travel, convention, and exhibition), Angkutan Udara haji, bantuan bencana alam, kegiatan kemanusiaan, dan kegiatan yang bersifat nasional dan internasional.

Yang dimaksud dengan "bersifat sementara" adalah persetujuan yang diberikan terbatas untuk jangka waktu tertentu, paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali pada rute yang sama. hlm. 962 OCR -2t5-

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 37

Pasal 91

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu,, adalah keadaan tidak terpenuhi atau tidak terlayaninya permintaan jasa Angkutan Udara oleh Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal pada rute tertentu.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 38

Pasal 93

Cukup jelas.

Angka 39

Pasal 94

Cukup jelas.

Angka 40

Pasal 95

Cukup jelas.

hlm. 963 OCR

REPUBLTK INDONESIA

Angka 41

Pasal 96

Cukup jelas.

Angka 42

Pasal 97

Ayat (1)

Huruf a

Ayat (2)

Cukup jelas.

Yang dimaksud dengan "pelayanan dengan standar maksimum" antara lain, pemberian makan dan minum, makanan ringan, dan fasilitas ruang tunggu eksekutif (lounge) untuk kelas bisnis (business class) dan kelas utama (first class).

Huruf b

Yang dimaksud dengan "pelayanan dengan standar menengah" antara lain, pemberian makanan ringan, dan fasilitas lain ruang tunggu eksekutif untuk penumpang kelas ekonomi tertentu.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "pelayanan dengan standar minimum" antara lain, hanya ada 1 (satu) kelas pelayanan, tanpa pemberian makan dan minum, makanan ringan, fasilitas ruang tunggu eksekutif, dan dikenakan biaya untuk bagasi tercatat.

Angka 43

Pasal 99 Dihapus.

hlm. 964 OCR

Angka 44

Pasal 100

Cukup jelas.

Angka 45

Pasal 109

Cukup jelas.

Angka 46

Pasal 110 Dihapus.

Angka 47

Pasal 1 11 Dihapus.

Angka 48

Pasal 112

Cukup jelas.

Angka 49

Pasal 113

Ayat (1)

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "dipindahtangankan" adalah perubahan kepemilikan sebagian atau seluruh saham Badan Usaha Angkutan Udara niaga berupa penggabungan (merger) atau pengambilalihan (akuisisi).

Cukup jelas.

hlm. 965 OCR

Angka 50

Pasal 114

Cukup jelas.

Angka 51

Pasal 118

Cukup jelas.

Angka 52

Pasal 119

Cukup jelas.

Angka 53

Pasal 120

Cukup jelas.

Angka 54

Pasal 130

Cukup jelas.

Angka 55

Pasal 131 Dihapus.

Angka 56

Pasal 132 Dihapus.

Angka 57

Pasal 133 Dihapus.

hlm. 966 OCR

REPUELIK TNDONESIA

Angka 58

Pasal 137

Cukup jelas.

Angka 59

Pasal 138

Cukup jelas.

Angka 60

Pasal 139

Cukup jelas.

Angka 61

Pasal 205

Cukup jelas.

Angka 62

Pasal 215 Dihapus.

Angka 63

Pasal 218

Cukup jelas.

Angka 64

Pasal 219

Cukup jelas.

Angka 65

Pasal 221

Cukup jelas.

hlm. 967 OCR

REPUBLIK TNDONESIA

Angka 66

Pasal 222

Cukup jelas.

Angka 67

Pasal 224

Cukup jelas.

Angka 68

Pasal 225

Cukup jelas.

Angka 69

Pasal 233

Cukup jelas.

Angka 70

Pasal 237

Cukup jelas.

Angka 71

Pasal 238

Cukup jelas.

Angka 72

Pasal 242

Cukup jelas.

Angka 73

Pasal 247

Cukup jelas. hlm. 968 OCR -22t-

Angka 74

Pasal 249

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu", antara lain, untuk tujuan medical evacuation dan penanganan bencana.

Angka 75

Pasal 250

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu", dapat berupa:

a. terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya Bandar Udara Umum; dan/atau

b. pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat Bandar Udara Umum dan belum ada moda transportasi yang memadai.

Angka 76

Pasal 252

Cukup jelas.

Angka 77

Pasal 253

Cukup jelas.

Angka 78

Pasal 254

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "memenuhi ketentuan Keselamatan Penerbangan dan Keamanan Penerbangan', antara lain, memiliki buku pedoman pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter (heliport m manual).

Ayat (2)

Cukup jelas.

hlm. 969 OCR

R,EPUBLIK INDONESIA

Angka 79

Pasal 255

Cukup jelas.

Angka 80

Pasal 275

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "unit pelayanan Navigasi Penerbangan di Bandar Udara" terdiri atas pelayanan Aerodrome oleh personel pemandu (Aerodrome control), pelayanan komunikasi Penerbangan (aeronautical flight information services), dan pelayanan Aerodrome tanpa personel pemandu (unattended).

Huruf b

Yang dimaksud dengan "unit pelayanan navigasi pendekatan" adalah unit pelayanan Navigasi Penerbangan pada kawasan pendekatan kedatangan (standard arrival route) dan keberangkatan (standard instrument departure).

Huruf c

Yang dimaksud dengan "unit pelayanan Navigasi Penerbangan jelajah' adalah unit pelayanan lalu lintas Penerbangan terkendali yang diberikan kepada Pesawat Udara yang mendapatkan persetujuan dari personel pemandu lalu lintas Penerbangan (air traffic control clearance), pelayanan informasi Penerbangan flight information service), dan pelayanan kesiagaan (alerting service).

hlm. 970 OCR

BLI( INDONESIA

Angka 81

Pasal 277

Cukup jelas.

Angka 82

Pasal 292

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "personel Navigasi Penerbangan yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/ atau pemeliharaan fasilitas Navigasi Penerbangan" meliputi:

a. personel pelayanan lalu lintas Penerbangan, yang terdiri atas:

1. pemandu lalu lintas Penerbangan; dan

2. pemandu komunikasi Penerbangan.

b. personel teknik telekomunikasi Penerbangan, yang terdiri atas:

1. teknisi komunikasi Penerbangan;

2. teknisi radio Navigasi Penerbangan;

3. teknisi pengamatan Penerbangan; dan

4. teknisi kalibrasi Penerbangan.

c. personel pelayanan informasi aeronautika; dan

d. personel perancang prosedur Penerbangan adalah personel yang bertugas antara lain:

1) merancang suatu prosedur pergerakan Pesawat Udara untuk:

a) keberangkatan (standard instrument departure). Prosedur pergerakan Pesawat Udara keberangkatan adalah jalur Penerbangan tertentu dari suatu Bandar Udara, ditandai oleh fasilitas navigasi, yang merupakan panduan bagi penerbang.

hlm. 971 OCR

b) kedatangan (standard instrument arrival route). Prosedur pergerakan Pesawat Udara kedatangan adalah jalur Penerbangan tertentu menuju suatu Bandar Udara, ditandai oleh fasilitas-fasilitas navigasi, yang merupakan panduan bagi penerbang.

c) ancangan pendaratan (instrument approach procedure). Prosedur pergerakan Pesawat Udara ancangan pendaratan adalah rangkaian manuver yang ditetapkan bagi penerbang dalam melaksanakan prosedur ancangan pendaratan dengan hanya berpedoman pada instrumen-instrumen yang terdapat dalam cockpit serta fasilitas komunikasi dan navigasi.

d) terbang jelajah (en-routel. Prosedur pergerakan Pesawat Udara terbang jelajah adalah prosedur pergerakan Pesawat Udara yang dimulai dari fase keberangkatan sampai dengan awal fase kedatangan melalui suatu jalur Penerbangan dengan batas ketinggian minimum yang ditentukan (minimum en-route altitude).

2) melakukan kajian aeronautika terhadap objek halangan yang berada dalam area operasi Penerbangan.

Angka 83

Pasal 294

Cukup jelas.

Angka 84

Pasal 295

Cukup jelas.

Angka 85

Pasal 3 17

Cukup jelas.

hlm. 972 OCR

REPUBLIK TNDONESIA

Angka 86

Pasal 389

Cukup jelas.

Angka 87

Pasal 392

Cukup jelas.

Angka 88

Pasal 409

Cukup jelas.

Angka 89

Pasal 414

Cukup jelas.

Angka 90

Pasal 416

Cukup jelas.

Angka 91

Pasal 418

Cukup jelas.

Angka 92

Pasal 423

Cukup jelas.

Angka 93

Pasal 426

Cukup jelas.

Angka 94

Pasal 427

Cukup jelas.

Angka 95

Pasal 428

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Angka 1

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas.

hlm. 973 OCR

BL|K INDONESIA

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan tingkat pertama" adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dasar.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan tingkat kedua" adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan spesialistik.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan tingkat ketiga" adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sub spesialistik.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 35

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 60

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "alat dan teknologi" dalam ketentuan ini adalah yang tidak bertentangan dengan tindakan pengobatan tradisional yang dilakukan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

hlm. 974 OCR

Angka 4

Pasal 106

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Sediaan Farmasi" adalah Obat, bahan Obat, Obat Tradisional, dan kosmetik. Termasuk dalam Sediaan Farmasi adalah suplemen kesehatan dan Obat kuasi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 111

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "standar" antara lain terkait dengan pemberian tanda atau label yang berisi:

a. nama produk;

b. daftar bahan yang digunakan;

c. berat bersih atau isi bersih;

d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan makanan dan minuman ke dalam wilayah Indonesia; dan

e. tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

hlm. 975 OCR

Angka 6

Pasal 182

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 183

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 187

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 188

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 197

Cukup jelas.

Pasal 61 Angka I Pasal 17

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 24

Ayat (1)

Kemampuan pelayanan antara lain ditentukan oleh sumber daya manusia, bangunan, sarana, dan peralatan.

hlm. 976 OCR

Ayat (21

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 25

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 26

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 27

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 28

Cukup jelas.

AngkaT Pasal 29

Ayat (l)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "standar pelayanan Rumah Sakit" adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit, antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.

Huruf c

Cukup jelas.

hlm. 977 OCR

BLIK INDONESIA

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "Pasien tidak mampu atau miskin" adalah Pasien yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Yang dimaksud dengan "menyelenggarakan rekam medis" adalah penyelenggaraan rekam medis yang dilakukan sesuai dengan standar yang secara bertahap diupayakan mencapai standar internasional.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf I

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas. hlm. 978 OCR -23r-

Huruf o

Rumah Sakit dibangun serta dilengkapi dengan sarana, prasarana dan peralatan yang dapat difungsikan serta dipelihara sedemikian rupa untuk mendapatkan keamanan, mencegah kebakaran atau bencana dengan terjaminnya keamanan, kesehatan dan keselamatan Pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan Rumah Sakit.

Huruf p

Cukup jelas.

Huruf q

Cukup jelas.

Huruf r

Yang dimaksud dengan "peraturan internal Rumah Sakit" (hospital by laws) adalah peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate bg laws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bg law) yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance). Dalam peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bg law) antara lain diatur kewenangan klinis (Clinical Privilege).

Huruf s

Cukup jelas.

Huruf t

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 40

Cukup jelas.

hlm. 979 OCR

BLIK INDON

Angka 9

Pasal 54

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan "pengawasan yang bersifat teknis medis" adalah audit medis.

Yang dimaksud dengan "pengawasan yang bersifat teknis perumahsakitan" adalah audit kinerja rumah sakit.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 62

Angka 1

Pasal 5

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 9

Cukup jelas.

hlm. 980 OCR

BL]K INDONESIA

Angka 3

Pasal 16

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 18

Ayat (1)

Surat persetujuan ekspor dari Pemerintah Pusat berisi keterangan tertulis antara lain mengenai nama, jenis, bentuk dan jumlah Psikotropika yang disetujui untuk diekspor, nama dan alamat eksportir dan importir di negara pengimpor, jangka waktu pelaksanaan ekspor dan keterangan bahwa ekspor tersebut untuk kepentingan pengobatan dan/ atau ilmu pengetahuan.

Surat persetujuan impor dari Pemerintah Pusat berisi keterangan tertulis antara lain mengenai nama, jenis, bentuk dan jumlah Psikotropika yang disetujui untuk diimpor, nama dan alamat importir dan eksportir di negara pengekspor, jangka waktu pelaksanaan impor dan keterangan bahwa impor tersebut untuk kepentingan pengobatan dan/ atau ilmu pengetahuan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 19

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 20

Cukup jelas.

hlm. 981 OCR

BUK INDONESIA

Angka 7

Pasal 2l

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 63

Angka 1

Pasal 11

Ayat (1)

Ketentuan ini membuka kemungkinan untuk memberikan Perizinan Berusaha kepada lebih dari satu Industri Farmasi yang berhak memproduksi obat Narkotika, tetapi dilakukan sangat selektif dengan maksud agar pengendalian dan pengawasan Narkotika dapat lebih mudah dilakukan.

Ayat (21

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 15

Ayat (l)

Cukup jelas.

hlm. 982 OCR

Ayat (21

Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah apabila Pedagang Besar Farmasi milik negara dimaksud tidak dapat melaksanakan fungsinya dalam melakukan impor Narkotika karena bencana alam, kebakaran dan lain-lain.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 16

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 18

Ayat (1)

Pedagang Besar Farmasi dalam ketentuan ini adalah badan usaha milik negara maupun swasta.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 19

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 22

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 24

Cukup jelas. hlm. 983 OCR -2s6-

Angka 8

Pasal 26

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 36

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 39

Ayat (1)

Ayat (21

Yang dimaksud dengan "Industri Farmasi" adalah Industri Farmasi tertentu yang telah memiliki izin khusus untuk menyalurkan Narkotika.

Yang dimaksud dengan uPedagang Besar Farmasi" adalah Pedagang Besar Farmasi tertentu yang telah memiliki izin khusus untuk menyalurkan Narkotika.

Ketentuan ini menegaskan bahwa Perizinan Berusaha bagi sarana penyimpanan Sediaan Farmasi pemerintah diperlukan sepanjang surat keputusan pendirian sarana penyimpanan Sediaan Farmasi tersebut tidak dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 64

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 14

Cukup jelas.

hlm. 984 OCR

BLIK INDO

Angka 3

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "untuk keperluan lain,, adalah penggunaan kelebihan Produksi pangan selain untuk konsumsi, antara lain, untuk pakan, bahan baku energi, industri, dan/ atau ekspor.

Angka 4

Pasal 36

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 39 Usaha tani meliputi peningkatan produksi, kesejahteraan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan skala mikro dan kecil.

Angka 6

Pasal 68

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "rantai Pangan" adalah urutan tahapan dan operasi di dalam produksi, pengolahan, distribusi, penyimpanan, dan penanganan suatu Pangan dan bahan bakunya mulai dari produksi hingga konsumsi, termasuk bahan yang berhubungan dengan Pangan hingga Pangan siap dikonsumsi.

Yang dimaksud dengan "secara terpadu" adalah penyelenggaraan Keamanan Pangan harus dilaksanakan secara terpadu dan sinergis oleh semua pemangku kepentingan pada setiap rantai Pangan.

hlm. 985 OCR

Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat

PRESIDEN

REPUBUK INDONESIA -23a- (2) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan dilakukan antara lain, dengan berbasis analisis risiko. Analisis risiko merupakan proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara sistematis dan transparan berdasarkan informasi ilmiah yang meliputi manajemen risiko, kajian risiko, dan komunikasi risiko. (3)

Cukup jelas. (4)

Cukup jelas. (s)

Cukup jelas. (6)

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 72

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 74

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 77

Ayat (1)

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam Perizinan Berusaha adalah dari aspek Keamanan Pangan.

hlm. 986 OCR

EUK INDO

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "bahan baku" adalah bahan utama yang dipakai dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan, yang dapat berupa bahan mentah, bahan setengah jadi, atau bahan jadi.

Yang dimaksud dengan "bahan lain" adalah bahan yang tidak termasuk bahan baku maupun bahan tambahan Pangan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 81

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 87 Dihapus.

Angka 12

Pasal 88

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 91

Ayat (1)

Cukup jelas.

hlm. 987 OCR

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "Pangan Olahan tertentu" adalah Pangan Olahan yang dibuat oleh industri rumah tangga Pangan, yaitu industri Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan manual hingga semi otomatis.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 91A

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 133

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 134

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 135

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 139

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 140

Cukup jelas.

hlm. 988 OCR

BLIK INDONES -24t-

Angka 20

Pasal 141

Cukup jelas.

Angka 21

Pasal 142

Cukup jelas.

Pasal 65

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kata "dapat" dalam ketentuan ini pada dasarnya kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha tidak berlaku pada sektor pendidikan kecuali lembaga pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus yang diatur tersendiri.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini menganut prinsip bahwa pengelolaan satuan pendidikan bersifat nirlaba sehingga tidak dapat disamakan dengan pengelolaan kegiatan usaha. Dengan demikian perlakuan, persyaratan, dan proses izin yang diperlukan oleh satuan pendidikan untuk kegiatan operasionalnya tidak dapat sama dengan perlakuan, persyaratan, dan proses Perizinan Berusaha untuk kegiatan yang dapat bersifat laba.

Ketentuan izin untuk satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran;

5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

hlm. 989 OCR

Undang-Undang tersebut tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dan oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut termasuk satuan pendidikan nonformal yang dikelola oleh masyarakat melakukan proses izin melalui sistem Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Ketentuan pasal ini memberikan ruang bagi pengelola satuan pendidikan secara sukarela untuk dapat menggunakan proses sistem Perizinan Berusaha antara lain untuk proses kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan standar bangunan gedung. Untuk pengelolaan satuan pendidikan cukup dengan proses yang telah ada sehingga tidak dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Sebagai contoh bahwa untuk pendirian pesantren telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengatur bahwa pendirian pesantren hanya dengan mendaftarkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Sehingga dengan demikian pendirian pesantren tidak berlaku kewajiban untuk menggunakan sistem Perizinan Berusaha dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 66

Angka 1

Pasal 14

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 17

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 22

Cukup jelas.

hlm. 990 OCR

Angka 4

Pasal 78

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 79 Dihapus.

Pasal 67

Angka 1

Pasal 14

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "usaha Daya Tarik Wisata" adalah usaha yang kegiatannya mengelola Daya Tarik Wisata alam, Daya Tarik Wisata budaya, dan Daya Tarik Wisata buatan/binaan manusia.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "usaha kawasan Pariwisata" adalah usaha yang kegiatannya membangun dan/atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan Pariwisata.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "usaha jasa transportasi Wisata" adalah usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan Pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.

hlm. 991 OCR

Huruf d

Huruf e

Huruf f

Huruf g

Yang dimaksud dengan "usaha jasa perjalanan Wisata" adalah usaha biro perjalanan Wisata dan usaha agen perjalanan Wsata. Usaha biro perjalanan Wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan Pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.

Usaha agen perjalanan Wisata meliputi usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.

Yang dimaksud dengan "usaha jasa makanan dan minuman" adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, kafe, jasa boga, dan bar/ kedai minum.

Yang dimaksud dengan "usaha penyediaan akomodasi" adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan Pariwisata lainnya. Usaha penyediaan akomodasi dapat berupa hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan Pariwisata.

Yang dimaksud dengan "usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi" adalah usaha yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk Pariwisata.

hlm. 992 OCR

Huruf h

Huruf i

Huruf j

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf I

Yang dimaksud dengan "usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran" adalah usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.

Yang dimaksud dengan "usaha jasa informasi Wisata" adalah usaha yang menyediakan data, berita, feature. foto, video, dan hasil penelitian mengenai Kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/ atau elektronik.

Yang dimaksud dengan "usaha jasa konsultan Pariwisata" adalah usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang Kepariwisataan.

Yang dimaksud dengan "usaha Wisata tirta" adalah usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.

hlm. 993 OCR

REPUBUK INOONESIA

Huruf m

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 15

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 16 Dihapus.

Angka 4

Pasal 26

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Yang dimaksud dengan "usaha spa" adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

hlm. 994 OCR

Huruf e

Yang dimaksud dengan "Usaha Pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi" meliputi, antara lain Wisata selam, arung jeram, panjat tebing, permainan jet coaster, dan mengunjungi objek wisata tertentu, seperti melihat satwa liar di alam bebas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf I

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 29

Cukup jelas.

SK No l7l9l4A

hlm. 995 OCR

BLIK INDONES

Angka 6

Pasal 30

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 54

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 56 Dihapus.

Angka 9

Pasal 64 Dihapus.

Pasal 68

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 19

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 20

Cukup jelas.

hlm. 996 OCR

Angka 4

Pasal 58

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "jaminan bank" adalah garansi bank atau deposito atas nama biro perjalanan wisata.

Huruf d

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 59

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 61

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 63

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 83

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 84

Cukup jelas.

hlm. 997 OCR

ELIK INDONESIA

Angka 10

Pasal 85

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 89

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 90

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 91

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 92

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 94

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 95

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 99

Cukup jelas. hlm. 998 OCR -25L-

Angka 18

Pasal 101

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 103

Cukup jelas.

Angka 20

Pasal 104

Cukup jelas.

Angka 21

Pasal 106

Cukup jelas.

Angka 22

Pasal 118A

Cukup jelas.

Angka 23

Pasal 119A

Cukup jelas.

Angka 24

Pasal 125

Cukup jelas.

Angka 25

Pasal 126

Cukup jelas.

hlm. 999 OCR

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Angka 1

Pasal 10

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 12

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 13 Dihapus.

Angka 4

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 71

Angka 1

Pasal 11

Ayat (1)

Pemenuhan Perizinan Berusaha dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam rangka pembinaan untuk mendorong pertumbuhan Penyelenggaraan Telekomunikasi yang sehat.

Pemerintah memublikasikan secara berkala atas daerah/wilayah yang terbuka untuk Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Penyelenggaraan Telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha. hlm. 1000 OCR -25s-

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 28

Ayat (1)

Angka 3

Pasal 30

Ayat (1)

Ayat (2)

Cukup jelas.

Formula sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pola perhitungan untuk menetapkan besaran tarif. Formula tarif terdiri atas formula tarif awal dan formula tarif perubahan. Dalam menetapkan formula tarif awal, yang harus diperhatikan adalah komponen biaya, sedangkan untuk menetapkan formula besaran tarif perubahan diperhatikan juga antara lain faktor inflasi, kemampuan masyarakat, dan kesinambungan pembangunan Telekomunikasi.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah kebutuhan Jasa Telekomunikasi di suatu daerah yang karena keadaan tertentu belum dapat dijangkau oleh Jasa Telekomunikasi. Oleh karena itu perlu memberikan kemungkinan kepada Penyelenggara Telekomunikasi khusus yang sebenarnya hanya bergerak untuk kepentingan sendiri, dapat memberikan pelayanan Jasa Telekomunikasi kepada masyarakat yang bertempat tinggal di daerah tersebut.

hlm. 1001 OCR

Ayat (2)

Ayat (3)

Angka 4

Pasal 32

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 33

FRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA -254-Penyelenggara Telekomunikasi khusus yang menyelenggarakan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dapat melanjutkan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dengan pertimbangan investasi yang telah dilakukannya dan kesinambungan pelayanan kepada Pengguna. Dalam hal ini Penyelenggara Telekomunikasi khusus yang bersangkutan wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku bagi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Cukup jelas.

Ayat Ayat (1) Pemberian Perizinan Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio didasarkan pada ketersediaan spektrum frekuensi radio dan hasil analisis teknis.

Slot orbit satelit bukan merupakan aset nasional.

Pemberian Perizinan Berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan melalui mekanisme seleksi atau evaluasi. (21 Pemberian persetujuan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio didasarkan pada ketersediaan spektrum frekuensi radio dan hasil analisis teknis. Pemberian persetujuan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan melalui mekanisme evaluasi.

hlm. 1002 OCR

Ayat (3)

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Yang dimaksud dengan "sesuai dengan peruntukan" adalah penggunaan spektrum frekuensi radio wajib sesuai dengan perencanaan spektrum frekuensi radio dan ketentuan teknis penggunaan spektrum frekuensi radio yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Yang dimaksud dengan "gangguan yang merugikan" adalah jenis gangguan/interferensi yang memberikan dampak merugikan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio yang mendapatkan proteksi dari Pemerintah Pusat.

hlm. 1003 OCR

Angka 6

Pasal 34

Ayat (1)

Ayat (2)

Angka 7

Pasal 34A

Cukup jelas.

PRESIDEN

REPUBUK TNDONESIA -256-Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio merupakan kompensasi atas penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan izin yang diterima. Di samping itu, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dimaksudkan juga sebagai sarana pengawasan dan pengendalian agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio ditentukan berdasarkan jenis dan lebar pita frekuensi radio. Jenis spektrum frekuensi radio akan berpengaruh pada mutu penyelenggaraan, sedangkan lebar pita frekuensi radio akan berpengaruh pada kapasitas/jumlah informasi yang dapat dibawa/dikirimkan.

Cukup jelas.

Pasal 34B

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "infrastruktur pasif' termasuk tetapi tidak terbatas pada gorong-gorong (ducting), tiang Telekomunikasi (tower), , tiar,g (pole), dan lain-lain yang dapat digunakan untuk penggelaran Jaringan Telekomunikasi.

Ayat (21

Yang dimaksud dengan "infrastruktur'' dalam ketentuan ini adalah infrastruktur aktif.

Ayat (3)

Cukup jelas.

hlm. 1004 OCR

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 45

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 46 Dihapus.

Angka 10

Pasal 47

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 48 Dihapus.

Pasal 72

Angka 1

Pasal 16

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 25

Cukup jelas.

SK No l7l924A

hlm. 1005 OCR

REPUBLTK INDONES

Angka 3

Pasal 33

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 34 Dihapus.

Angka 5

Pasal 55

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 57

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 58

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 60A

Ayat (1)

Penyelenggaraan Penyiaran harus mengikuti perkembangan teknologi untuk meningkatkan efi siensi pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio dan spektrum elektromagnetik lainnya, kualitas penerimaan dan pilihan program Siaran radio dan televisi bagi masyarakat, efisiensi dalam operasional penyelenggaraan jasa Penyiaran Radio dan Penyiaran Televisi dan pertumbuhan industri-industri yang terkait dengan bidang Penyiaran.

hlm. 1006 OCR

Ayat (2)

Ayat (3)

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

Angka 1

Pasal 11

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 2 1

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 38

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 52

Cukup jelas.

PRESIDEN

BLIK INDONES -259-

Yang dimaksud dengan "migrasi Penyiaran Televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital" adalah proses yang dimulai dengan penerapan sistem Penyiaran berteknologi digital untuk Penyiaran Televisi yang diselenggarakan melalui media transmisi terestrial dan dilakukan secara bertahap, serta diakhiri dengan penghentian penggunaan teknologi analog dalam lingkup nasional.

Cukup jelas.

hlm. 1007 OCR

PUBLIK TNDONESIA

Angka 5

Pasal 55

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 56

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 66

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 67

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 68

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 69

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 69A

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 72

Cukup jelas.

SK No l71927A

hlm. 1008 OCR

Angka 13

Pasal 73

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 74

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 75 Pasal 15

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "penyakit masyarakat'' antara lain pengemisan dan pergelandangan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia, penghisapan/praktik lintah darat, dan pungutan liar.

Wewenang yang dimaksud dalam ayat (1) ini dilaksanakan secara terkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "aliran" adalah semua aliran atau paham yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa antara lain aliran kepercayaan yang bertentangan dengan falsafah dasar Negara Republik Indonesia.

hlm. 1009 OCR

BLIK INDONESIA

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "tindakan Kepolisian" adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman masyarakat.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Keterangan dan barang bukti dimaksud adalah yang berkaitan baik dengan proses pidana maupun dalam rangka tugas Kepolisian pada umumnya.

Hurufj

Yang dimaksud dengan "Pusat Informasi Kriminal Nasional" adalah sistem jaringan dari dokumentasi kriminal yang memuat baik data kejahatan dan pelanggaran maupun kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas serta registrasi dan identifikasi lalu lintas.

Huruf k

Surat izin dan/atau surat keterangan yang dimaksud dikeluarkan atas dasar permintaan yang berkepentingan.

Huruf I Wewenang tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan instansi yang berkepentingan atau permintaan masyarakat.

hlm. 1010 OCR

Huruf m

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "barang temuan" adalah barang yang tidak diketahui pemiliknya yang ditemukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau masyarakat yang diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Barang temuan itu harus dilindungi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu tertentu tidak diambil oleh yang berhak akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah menerima barang temuan wajib segera mengumumkan melalui media cetak, media elektronik dan/ atau media pengumuman lainnya.

Yang dimaksud "keramaian umum" dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 510 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu keramaian atau tontonan untuk umum dan mengadakan arak-arakan di jalan umum. Kegiatan masyarakat lainnya adalah kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum seperti diatur dalam Pasal 495 ayat (1), Pasal 496, Pasal 500, Pasal 501 ayat (2), dan Pasal 502 ayat (1) KUHP.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Kegiatan politik yang memerlukan pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kegiatan politik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik, antara lain kegiatan kampanye pemilihan umum (pemilu), pawai politik, penyebaran pamflet, dan penampilan gambar/lukisan bermuatan politik yang disebarkan kepada umum.

hlm. 1011 OCR

Huruf e

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Huruf i

Hurufj

Yang dimaksud dengan "senjata tajam' dalam Undang-Undang ini adalah senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah, atau nyata untuk tujuan barang pusaka, atau barang kuno, atau barang aj aib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12lDrtl 1951.

Yang dimaksud dengan "kejahatan internasional" adalah kejahatan tertentu yang disepakati untuk ditanggulangi antarnegara, antara lain kejahatan narkotika, uang palsu, terorisme, dan perdagangan manusia.

Cukup jelas.

Dalam pelaksanaan tugas ini Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat oleh ketentuan hukum internasional, baik perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral. Dalam hubungan tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan bantuan untuk melakukan tindakan Kepolisian atas permintaan dari negara lain, sebaliknya Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan untuk melakukan tindakan Kepolisian dari negara lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dari kedua negara. Organisasi kepolisian internasional yang dimaksud, antara lain, International Criminal Police Org anization (ICPO -Interpot).

Fungsi National Central Bureau ICPO-Interpol Indonesia dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

hlm. 1012 OCR

REPUBUK TNDONESIA

Huruf k

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 76

Cukup jelas.

Pasal 77

Angka 1

Pasal 2 Lingkup Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak termasuk Penanaman Modal tidak langsung atau portofolio.

Angka 2

Pasal 12

Ayat (1)

Pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup antara lain pelindungan sumber daya alam, pelindungan, pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk pemerintah.

Kepentingan nasional tersebut dapat mencakup pelindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minuman keras mengandung alkohol), pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan, dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem Penanaman Modal.

hlm. 1013 OCR

PUBLIK INDONESIA Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan, mencakup antara lain alat utama sistem persenjataan, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, penyelenggaraan navigasi penerbangan, telekomunikasi/ sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel.

Ayat (21

Cukup jelas.

Ayat (3)

Persyaratan Penanaman Modal ditujukan untuk bidang usaha yang diprioritaskan oleh Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam bentuk daftar prioritas investasi yang diatur dalam Peraturan Presiden yang meliputi antara lain:

1. Bidang usaha prioritas yang diberikan insentif fiskal;

2. Bidang usaha yang diberi kemudahan insentif non fiskal, antara lain dalam bentuk kemudahan Perizinan Berusaha, lokasi Penanaman Modal, penyediaan infrastruktur dan energi, dan lain-lain;

3. Bidang usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dan persyaratan kemitraan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah tidak termasuk kemitraan sebagai pemegang saham; dan

4. Bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu.

Angka 3

Pasal 13

Ayat (1)

Dalam rangka pelindungan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah:

1. Penanaman Modal Asing hanya diperbolehkan pada usaha skala besar dan hanya boleh bermitra dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

hlm. 1014 OCR

BUK INDONESIA

2. Mengalokasikan bidang usaha untuk koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta bidang usaha untuk usaha besar dengan syarat harus bekerjasama melalui kemitraan dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.

Ayat (21

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

SK No l7l934A

hlm. 1015 OCR

REPUBUK TNDONESIA

Huruf e

Yang dimaksud dengan "industri pionir" adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 78 Pasal 22

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

hlm. 1016 OCR

BUK INDONESIA

Huruf b

Huruf c

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Ayat (2)

Cukup jelas.

Yang termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia antara lain adalah Negara Republik Indonesia, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha milik swasta.

Badan hukum asing yang mendirikan Bank Umum terlebih dahulu harus memperoleh rekomendasi dari otoritas moneter negara asal. Rekomendasi dimaksud sekurang-kurangnya memuat keterangan badan hukum asing yang bersangkutan mempunyai reputasi yang baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Perbankan.

Pasal 79 Pasal 9 Badan hukum asing yang mendirikan Bank Umum Syariah terlebih dahulu harus memperoleh rekomendasi dari otoritas moneter negara asal.

Rekomendasi dimaksud sekurang-kurangnya memuat keterangan badan hukum asing yang bersangkutan mempunyai reputasi yang baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Perbankan.

hlm. 1017 OCR

BLIK INDONESIA

Ayat (3)

Persyaratan dan tata cara kepemilikan Bank Umum Syariah oleh badan hukum asing ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81 Angka I Pasal 13

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "lembaga Pelatihan Kerja pemerintah" adalah lembaga Pelatihan Kerja yang dimiliki oleh pemerintah.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "lembaga Pelatihan Kerja swasta" adalah lembaga yang dimiliki oleh swasta.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan" adalah unit pelatihan yang terdapat di dalam Perusahaan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 14

Cukup jelas. hlm. 1018 OCR -27t-

Angka 3

Pasal 37

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 42

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 43 Dihapus.

Angka 6

Pasal 44 Dihapus.

Angka 7

Pasal 45

Ayat (1)

Huruf a

Huruf b

Tenaga pendamping Tenaga Kerja Asing tidak secara otomatis menggantikan atau menduduki jabatan Tenaga Kerja Asing yang didampinginya.

Pendampingan tersebut lebih dititikberatkan pada alih teknologi dan alih keahlian agar tenaga pendamping tersebut dapat memiliki kemampuan sehingga pada waktunya diharapkan dapat mengganti Tenaga Kerja Asing yang didampinginya.

Pendidikan dan Pelatihan Kerja oleh Pemberi Kerja tersebut dapat dilaksanakan baik di dalam negeri maupun dengan mengirimkan Tenaga Kerja warga negara Indonesia untuk berlatih ke luar negeri.

hlm. 1019 OCR

REPUBLTK TNDONESIA

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (21

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 46 Dihapus.

Angka 9

Pasal 47

Ayat (1)

Kewajiban membayar kompensasi dimaksudkan dalam rangka menunjang upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 48 Dihapus.

Angka 11

Pasal 49

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 56

Cukup jelas.

hlm. 1020 OCR

Angka 13

Pasal 57

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 58

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 59

Ayat (1)

Perjanjian Kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "pekerjaan yang bersifat tetap" adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu Perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.

Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu.

Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek perjanjian kerja waktu tertentu.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

hlm. 1021 OCR

BLIK INDONESIA

Angka 16

Pasal 61

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Keadaan atau kejadian tertentu seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguan keamanan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan "hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama" adalah hak-hak yang harus diberikan yang lebih baik dan menguntungkan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

Angka 17

Pasal 61A

Cukup jelas.

hlm. 1022 OCR

Angka 18

Pasal 64

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 65 Dihapus.

Angka 20

Pasal 66

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "pengalihan pelindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh" yaitu Perusahaan alih daya yang baru memberikan perlindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh minimal sama dengan hak-hak yang diberikan oleh Perusahaan alih daya sebelumnya.

Yang dimaksud dengan "objek pekerjaannya tetap ada,, adalah pekerjaan yang ada pada 1 (satu) perusahaan pemberi pekerjaan yang sama.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Angka 21

Cukup jelas. hlm. 1023 OCR _276_

Angka 22

Pasal 67

Ayat (1)

Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini misalnya penyediaan aksesibilitas serta pemberian alat kerja dan alat pelindung diri yang disesuaikan dengan jenis dan deraj at kedisabilitasan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 23

Pasal 77

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (s) Bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat diberlakukan ketentuan waktu kerja yang kurang atau lebih dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan)jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam I (satu) minggu.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 24

Pasal 78

Ayat (1)

Mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena Pekerja/Buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga Pekerja/Buruh harus bekerja melebihi waktu kerja.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

hlm. 1024 OCR

REPUBLIK TNDONESIA

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 25

Pasal 79

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Bagi Perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Angka 26

Pasal 84

Cukup jelas.

Angka 27

Pasal 88

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

SK No l7l944A

hlm. 1025 OCR

BLIK INDONESIA -27A-

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "alasan tertentu" antara lain alasan karena Pekerja/Buruh sedang berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, atau menjalankan hak waktu istirahatnya.

Yang dimaksud dengan "hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah" antara lain berupa denda, ganti rugi, pemotongan Upah untuk pihak ketiga, uang muka Upah, sewa rumah dan/ atau sewa barang-barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, hutang atau cicilan utang Pekerja/Buruh kepada Pengusaha, atau kelebihan pembayaran Upah.

Huruf g

Ayat (a)

Cukup jelas.

Angka 28

Pasal 88A

Ayat (1)

Cukup jelas.

Yang dimaksud dengan "Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya" antara lain Upah untuk pembayaran pesangon atau Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

hlm. 1026 OCR

ELIK INDO

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pengusaha dilarang tidak membayar Upah bagi Pekerja/ Buruh.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal 88B

Cukup jelas.

Pasal 88C

Cukup jelas.

Pasal 88D

Cukup jelas.

Pasal 88E

Cukup jelas.

Pasal 88F

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" mencakup antara lain bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana nonalam pandemi.

Angka 29

Pasal 89 Dihapus.

hlm. 1027 OCR

Angka 30

Pasal 90 Dihapus.

Angka 31

Pasal 90A

Cukup jelas.

Pasal 90B

Cukup jelas.

Angka 32

Pasal 9 1 Dihapus.

Angka 33

Pasal 92

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Penyusunan struktur dan skala Upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan Upah sehingga terdapat kepastian Upah tiap Pekerja/Buruh serta mengurangi kesenjangan antara Upah terendah dan tertinggi di Perusahaan yang bersangkutan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 34

Pasal 92A Peninjauan Upah dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan Perusahaan.

hlm. 1028 OCR

Angka 35

Pasal 94

Angka 36

Pasal 95

Angka 37

Pasal 96 Dihapus.

Angka 38

Pasal 97 Dihapus.

Angka 39

Pasal 98

Cukup jelas.

Yang dimaksud dengan "tunjangan tetap" adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.

PRESIDEN

BLIK INDON -28t-

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "didahulukan pembayarannya" yaitu pembayaran Upah Pekerja/Buruh didahulukan dari semua jenis kreditur termasuk kreditur separatis atau kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, tagihan hak negara, kantor lelang dan badan umum yang dibentuk pemerintah.

Ayat (3)

Cukup jelas.

hlm. 1029 OCR

Angka 40

Pasal 151

Ayat (1)

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 41

Pasal 151A

Cukup jelas.

Angka 42

Pasal 152 Dihapus.

Angka 43

Pasal 153

Cukup jelas.

Angka 44

Pasal 154 Dihapus.

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA -282-

Yang dimaksud dengan "mengupayakan" adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada Pekerja/ Buruh.

Angka 45

hlm. 1030 OCR

Angka 45

Pasal 154A

Cukup jelas.

Angka 46

Pasal 155 Dihapus.

Angka 47

Pasal 156

Cukup jelas.

Angka 48

Pasal 157

Cukup jelas.

Angka 49

Pasal 157A

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (21

Yang dimaksud dengan "hak lainnya" yaitu hak-hak lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Contoh: hak cuti yang belum diambil dan belum gugur.

Ayat (3) . .

hlm. 1031 OCR

REPUBLIK TNDONESIA

Ayat (3)

Yang dimaksud "sesuai tingkatannya" adalah penyelesaian perselisihan di tingkat bipartit atau mediasi/ konsiliasi/ arbitrase atau pengadilan Hubungan Industrial.

Angka 50

Pasal 158 Dihapus

Angka 51

Pasal 159 Dihapus

Angka 52

Pasal 160

Ayat (1)

Keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungan adalah istri/ suami, Anak, atau orang yang sah menjadi tanggungan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Angka 53

hlm. 1032 OCR

Angka 53

Pasal 161 Dihapus.

Angka 54

Pasal 162 Dihapus.

Angka 55

Pasal 163 Dihapus.

Angka 56

Pasal 164 Dihapus.

Angka 57

Pasal 165 Dihapus.

Angka 58

Pasal 166 Dihapus.

Angka 59

Pasal 167 Dihapus.

Angka 60

Pasal 168 Dihapus. hlm. 1033 OCR -2a6-

Angka 61

Pasal 169 Dihapus.

Angka 62

Pasal 170 Dihapus.

Angka 63

Pasal 171 Dihapus.

Angka 64

Pasal 172 Dihapus.

Angka 65

Pasal 184 Dihapus.

Angka 66

Pasal 185

Cukup jelas.

Angka 67

Pasal 186

Cukup jelas.

hlm. 1034 OCR

REPUBUK TNDONESIA

Angka 68

Pasal 187

Cukup jelas.

Angka 69

Pasal 188

Cukup jelas.

Angka 70

Pasal 190

Cukup jelas.

Angka 71

Pasal 191A

Huruf a

Yang dimaksud dengan "untuk pertama kali" adalah Upah minimum Tahun 2021 yarrg ditetapkan pada Tahun 2020.

Huruf b

Cukup jelas.

Pasal 82

Angka 1

Pasal 18

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 46A

Cukup jelas.

Pasal 46E}

Cukup jelas.

Pasal 46C

Cukup jelas.

Pasal 46D .

hlm. 1035 OCR

BUK INDONES Pasal 46D

Cukup jelas.

Pasal 46E

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Yang dimaksud dengan "rekomposisi Iuran" adalah rekomposisi Iuran yang tidak berasal dari pekerja/ buruh tanpa mengurangi manfaat program jaminan sosial lainnya yang menjadi hak pekerja/buruh.

Pasal 83

Angka 1

Pasal 6

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 9

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 42

Cukup jelas.

hlm. 1036 OCR

Pasal 84

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas

Angka 2

Pasal 51

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 53

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 57

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 89A

Cukup jelas.

Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

Angka 1

Pasal 6

hlm. 1037 OCR

REPUBLIK INDONESTA -290_

Ayat (1)

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 17

Ayat (1)

Ayat (2)

Angka 3

Pasal 21

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 22

Cukup jelas.

Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

Sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota Koperasi.

Buku daftar anggota Koperasi dapat berbentuk dokumen tertulis atau dokumen elektronik.

hlm. 1038 OCR

Angka 5

Pasal 43

Ayat (1)

REPUBLIK TNDONESIA -29t-Usaha Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha Koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif dan efisien dalam arti pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk mencapai kemampuan usaha seperti tersebut di atas, maka Koperasi dapat berusaha secara luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta berbagai jenis usaha lainnya yang terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha Koperasi, dapat dilakukan di mana saja, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya.

Ayat (21

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi" adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh Koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan kapasitas tersebut oleh Koperasi dapat dimanfaatkan untuk berusaha dengan bukan anggota dengan tujuan untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya serta memasyarakatkan Koperasi.

hlm. 1039 OCR

Ayat (a)

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 44A

Cukup jelas.

Pasal 87

Angka 1

Pasal 6

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 12

Ayat (1)

Huruf a

Agar Koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 maka Koperasi melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud dengan "kehidupan ekonomi rakyat" adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak.

Yang dimaksud dengan "menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan" adalah memberikan kemudahan persyaratan dan tata cara perizinan serta informasi yang seluas-luasnya.

Yang dimaksud dengan "sistem pelayanan terpadu satu pintu" adalah proses pengelolaan perizinan usaha yang dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen, dilakukan dalam satu tempat berdasarkan prinsip pelayanan sebagai berikut:

a. kesederhanaan . -

hlm. 1040 OCR

BLIK TNDONESIA

a. kesederhanaan dalam proses;

b. kejelasan dalam pelayanan;

c. kepastian waktu penyelesaian;

d. kepastian biaya;

e. keamanan tempat pelayanan;

f. tanggung jawab petugas pelayanan;

g. kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan;

h. kemudahan akses pelayanan; dan

i. kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan pelayanan.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 2 1

Cukup jelas.

Angka 4

Pasa-l 25 Dihapus.

Angka 5

Pasal 26

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

hlm. 1041 OCR

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Yang dimaksud dengan "bentuk-bentuk kemitraan lain" seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan $oint venture), dan peny'umberluaran (outsourcing).

Angka 6

Pasal 30

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 32A

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 35

Ayat (1)

Ayat (21 Yang dimaksud "memiliki" adalah adanya peralihan kepemilikan secara y'uridis atas badan usaha/perusahaan dan/atau aset atau kekayaan yang dimiliki Usaha Mikro, Kecil, dan/ atau Menengah oleh Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.

Yang dimaksud "menguasai" adalah adanya peralihan penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan dan/atau aset atau kekayaan dimiliki Usaha Mikro, Kecil, dan/ atau Menengah oleh Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.

hlm. 1042 OCR

REPUBUK INOONESIA Pasal 88

Cukup jelas.

Pasal 89

Cukup jelas Pasal 90

Cukup jelas.

Pasal 91

Cukup jelas.

Pasal 92

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "insentif kepabeanan" antara lain pemberian keringanan atau pembebasan bea masuk.

Ayat (a) Pelaku Usaha Mikro perlu diberikan dukungan antara lain melalui pemberian insentif Pajak Penghasilan agar dapat meningkatkan kapasitas dan skala usahanya untuk berkembang.

Pemberian dukungan insentif Pajak Penghasilan tersebut juga ditujukan sebagai sarana pembelajaran bagi pelaku usaha mikro agar dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan.

Insentif Pajak Penghasilan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro tertentu berdasarkan basis data tunggal UMK-M agar insentif yang diberikan tepat sasaran.

Pasal 93

Cukup jelas.

hlm. 1043 OCR

REPUBUK TNDONESIA Pasal 94

Cukup jelas.

Pasal 95

Cukup jelas.

Pasal 96

Cukup jelas.

Pasal 97

Cukup jelas.

Pasal 98

Cukup jelas.

Pasal 99

Cukup jelas.

Pasal 100

Cukup jelas.

Pasal 101

Cukup jelas.

Pasal 102

Huruf a

Yang dimaksud dengan "pembiayaan alternatif untuk UMK-M" antara lain meliputi:

a. urun dana (crowd fundingl;

b. modal ventura;

c. angel capital;

d. dala

hlm. 1044 OCR

REPUBLTK INDONESIA

d. dana padanan (seed capital); dan

e. kewajiban pelayanan universal (universal service obligation).

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Pasal 103 Pasal 53A

Cukup jelas.

Pasal 104

Cukup jelas.

Pasal 105

Cukup jelas.

Pasal 106

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 38 Visa kunjungan dalam penerapannya dapat diberikan untuk melakukan kegiatan, antara lain:

1. wisata;

2. keluarga;

hlm. 1045 OCR

BLIK INDONESIA

3. sosial;

4. seni dan budaya;

5. tugas pemerintahan;

6. olahraga yang tidak bersifat komersial;

7. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;

8. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;

9. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;

10. jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;

11. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;

12. melakukan pembicaraan bisnis;

13. melakukan pembelian barang;

14. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;

15. mengikuti pameran internasional;

16. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;

17. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;

18. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;

19. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan

20. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.

Angka 3

Pasal 39

Ayat (1)

Huruf a

hlm. 1046 OCR

REPUBLIK TNDONESIA

Yang dimaksud dengan "Visa tinggal terbatas rumah kedua" adalah Visa yang diberikan kepada Orang Asing beserta keluarganya untuk tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 40

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 46

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di Wilayah Indonesia" adalah dalam rangka tugas penempatan di perwakilan negara setempat atau perwakilan organisasi internasional.

Ayat (21

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

hlm. 1047 OCR

Angka 6

Pasal 54

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "rohaniwan" pemuka agama yang diakui di Indonesia.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "keluarga" suami/ istri dan anak.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

AngkaT Pasal 63

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 7 1

Cukup jelas. adalah adalah Pasal 107

Angka 1

Pasal 3

hlm. 1048 OCR

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 20

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 82

Ayat (l)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Paten sederhana diberikan untuk Invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada Invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, penggunaan, senyawa, atau sistem. paten sederhana juga diberikan untuk Invensi yang berupa proses atau metode yang baru.

hlm. 1049 OCR

REPUBLIK TNDONESIA

Huruf c

Keadaan ini biasanya terjadi dalam pelaksanaan Paten yang merupakan hasil penyempurnaan atau pengembangan Invensi yang lebih dahulu telah dilindung Paten. Oleh karenanya pelaksanaan Paten yang baru tersebut berarti melaksanakan sebagian atau seluruh Invensi yang telah dilindungi Paten yang dimiliki oleh pihak lain. Jika Pemegang Paten terdahulu memberi Lisensi kepada Pemegang Paten berikutnya, yang memungkinkan terlaksananya Paten berikutnya tersebut, maka dalam hal ini tidak ada masalah pelanggaran Paten. Tetapi kalau Lisensi untuk itu tidak diberikan, semestinya Undang-Undang ini menyediakan jalan keluarnya. Ketentuan ini dimaksudkan agar Paten yang diberikan belakangan dapat dilaksanakan tanpa melanggar Paten yang terdahulu melalui pemberian Lisensi-waj ib oleh Menteri.

Ayat (21

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 122

Ayat (i)

Yang dimaksud dengan "satu Invensi" adalah Paten sederhana hanya diajukan untuk satu klaim mandiri produk atau satu klaim mandiri proses, tetapi dapat terdiri atas beberapa klaim turunan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 123

Cukup jelas.

hlm. 1050 OCR

REPUBLIK TNDONESIA

Angka 6

Pasal 124

Cukup jelas.

Pasal 108 Angka I Pasal 20

Huruf a

Yang dimaksud dengan "bertentangan dengan ketertiban umum" adalah tidak sejalan dengan peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh seperti menyinggung perasaan masyarakat atau golongan, menyinggung kesopanan atau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketenteraman masyarakat atau golongan.

Huruf b

Merek tersebut berkaitan atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "memuat unsur yang dapat menyesatkan" misalnya Merek "Kecap No. 1" tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas barang, Merek "netto 100 gram" tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan ukuran barang.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi" adalah mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, khasiat, dan/atau risiko dari produk dimaksud. Contohnya: obat yang dapat menyembuhkan seribu satu penyakit, rokok yang aman bagi kesehatan.

hlm. 1051 OCR

REPUBLIK TNDONESIA

Huruf e

Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "nama umum" antara lain Merek "rumah makan" untuk restoran, Merek "warung kopi" untuk kafe. Adapun "lambang milik umum" antara lain "lambang tengkorak" untuk barang berbahaya, lambang "tanda racun" untuk bahan kimia, "lambang sendok dan garpu" untuk jasa restoran.

Huruf g

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 23

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (21

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

SK No l71971A

Huruf e .

hlm. 1052 OCR

REPUBLIK TNDONESIA

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "tanggal adalah tanggal didaftarnya Merek.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas. pendaftaran" Pasal 109

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 7

Ayat (1)

Ayat (21

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "orang! adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.

Ketentuan dalam ayat ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan Undang-Undang ini bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.

Dalam hal Peleburan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang meleburkan diri masuk menjadi modal Perseroan hasil Peleburan dan pendiri tidak mengambil bagian saham sehingga pendiri dari Perseroan hasil Peleburan adalah Perseroan yang meleburkan diri dan nama pemegang saham dari Perseroan hasil Peleburan adalah nama pemegang saham dari Perseroan yang meleburkan diri.

hlm. 1053 OCR

Ayat (a)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Huruf a

Perikatan dan kerugian Perseroan yang menjadi tanggung jawab pribadi pemegang saham adalah perikatan dan kerugian yang terjadi setelah lewat waktu 6 (enam) bulan tersebut.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "pihak yang berkepentingan" adalah kejaksaan untuk kepentingan umum, pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, karyawan Perseroan, kreditor, dan/atau pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya.

Ayat (7)

Karena status dan karakteristik yang khusus, persyaratan jumlah pendiri bagi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat ini diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Huruf a

Yang dimaksud dengan "persero" adalah badan usaha milik negara yang berbentuk Perseroan yang modalnya terbagi dalam saham yang diatur dalam Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

hlm. 1054 OCR

Angka 3

Pasal 32

Ayat (l)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Ketentuan pada ayat ini diperlukan untuk mengantisipasi perubahan keadaan perekonomian.

Angka 4

Pasal 153

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 153A

Cukup jelas.

Pasal 153E!

Ayat (1)

Modal dasar perseroan untuk usaha mikro dan kecil berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 153C

Cukup jelas.

Pasal 153D

Cukup jelas.

SK No l71974A hlm. 1055 OCR Pasal 153E

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "orang perseorangan" adalah orang yang cakap melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 153F

Cukup jelas.

Pasal 153G

Cukup jelas.

Pasal 153H

Cukup jelas.

Pasal 1531

Cukup jelas.

Pasal 153J

Cukup jelas.

Pasal 110 Dihapus.

Pasal 111

Angka 1

hlm. 1056 OCR

Pasal 2

Ayat (1)

Huruf a

Huruf b

Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan narna dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.

Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.

hlm. 1057 OCR

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (1a)

Cukup jelas.

Ayat (21 Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Subjek.pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.

Sehubungan dengan pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak, Waj ib Paj ak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Paj ak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:

a. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;

b. Wajib Paj ak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan; dan

hlm. 1058 OCR

BLIK INDONES

c. Wajib Pajak dalam negeri waj ib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Paj ak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Ayat (s)

Huruf a

Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia.

Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan.

Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.

Huruf b

Cukup jelas.

hlm. 1059 OCR

BLIK INDON -3t2-

Huruf c

Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-Undang ini mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak.

Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.

Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya.

Ayat (a) Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maka orang tersebut adalah subjek pajak luar negeri.

Apabila penghasilan diterima atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap maka terhadap orang pribadi atau badan tersebut dikenai pajak melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi atau badan tersebut, statusnya tetap sebagai subjek pajak luar negeri. Dengan demikian, bentuk usaha tetap tersebut menggantikan orang pribadi atau badan sebagai subjek paj ak luar negeri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia. Dalam hal penghasilan tersebut diterima atau diperoleh tanpa melalui bentuk usaha tetap maka pengenaan pajaknya dilakukan langsung kepada subjek pajak luar negeri tersebut.

hlm. 1060 OCR

Ayat (s) Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place o/ business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipmentl yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.

Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia.

Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Ayat (6) .

hlm. 1061 OCR

Angka 2

Pasal 26

BUK INDONES

Ayat (6)

Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut.

Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut, antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut 2 (dua) sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

hlm. 1062 OCR

REPUBLIK TNDONESIA

Ayat (1)

Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Jenis-jenis penghasilan yang waj ib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;

3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

5. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau

6. keuntungan karena pembebasan utang.

Sesuai dengan ketentuan ini, misalnya suatu badan subjek pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Wajib Pajak luar negeri, subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sebagai contoh lain, seorang atlet dari luar negeri yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia kemudian merebut hadiah uang maka atas hadiah tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen).

hlm. 1063 OCR

BLIK INDON

Ayat (1a)

Ayat (1b)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). Oleh karena itu, negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan Surat Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal atau tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan dimaksud.

Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi, negara domisilinya adalah negara tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal atau berada, sedangkan apabila penerima manfaat adalah badan, negara domisilinya adalah negara tempat pemilik atau lebih dari 50% (lima puluh persen) pemegang saham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkedudukan atau efektif manajemennya berada.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang bersumber di Indonesia, selain dari penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta, dan premi asuransi, termasuk premi reasuransi. Atas penghasilan tersebut dipotong pajak sebesar 2Ook (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final. Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan besarnya perkiraan penghasilan neto dimaksud, serta hal-hal lain dalam rangka pelaksanaan pemotongan pajak tersebut.

hlm. 1064 OCR

Ketentuan ini tidak diterapkan dalam hal Wajib Paj ak luar negeri tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia atau apabila penghasilan dari penjualan harta tersebut telah dikenai paj ak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat(21.

Ayat (2a)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 2Oo/o (dua puluh persen).

Contoh:

Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di Indonesia da-lam tahun 2023:

Rp17.500.000.000,00 Pajak Penghasilan: 22ok x RplT .5O0.000.000,O0 Ro3.85O.OOO. 000.00(-l Penghasilan Kena Pajak setelah pajak Rp13.650.000.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang 2O% x Rp13.650.000.000,00 Rp2.730.000.000,00 Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp 13.650.000.000,00 (tiga belas miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, atas penghasilan tersebut tidak dikenai pajak.

hlm. 1065 OCR

Ayat (5)

Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak luar negeri adalah bersifat final, tetapi atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, dan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Contoh:

A sebagai tenaga asing orang pribadi membuat perjanjian kerja dengan PT B sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk bekerja di Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung mulai tanggal I Jan:uari 2023.

Pada tanggal 20 April 2023 perjanjian kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan sehingga akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023.

Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang, status A adalah tetap sebagai Wajib Pajak luar negeri. Dengan diperpanjangnya perjanjian kerj a tersebut, status A berubah dari Wajib Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023. Selama bulan Januari sampai dengan Maret 2023 atas penghasilan bruto A telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh PT B.

Berdasarkan ketentuan ini, untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan A untuk masa Januari sampai dengan Agustus 2023, Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT B atas penghasilan A sampai dengan Maret 2023 tersebut dapat dikreditkan terhadap paj ak A sebagai Wajib Pajak dalam negeri.

hlm. 1066 OCR

Pasal 112

Angka 1

Pasal lA

Ayat (1)

Huruf a

Huruf b

Huruf c

Yang dimaksud dengan "perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.

Penyerahan Barang Kena Pajak dapat terjadi karena perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing).

Yang dimaksud dengan "pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha (leasingl" adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi.

Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian sewa guna us aha (leasing) dengan hak opsi, Barang Kena Pajak dianggap diserahkan langsung dari Pengusaha Kena Paj ak pemasok (supplier) kepada pihak yang membutuhkan barang (lessee).

Yang dimaksud dengan "pedagang perantara" adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner.

Yang dimaksud dengan turu lelang" adalah juru lelang pemerintah atau yang ditunjuk oleh pemerintah.

hlm. 1067 OCR

Huruf d

Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Huruf e

Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.

Dikecualikan dari ketentuan pada huruf e ini adalah penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (21 huruf e.

Huruf f

Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Paj ak antartempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.

Yang dimaksud dengan "pusat' adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Yang dimaksud dengan "cabang" antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya.

Huruf g

Dihapus.

Huruf h

Contoh: hlm. 1068 OCR -32t-Dalam transaksi murabahah, bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari Pengusaha Kena Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan B). Meskipun berdasarkan prinsip syariah, bank syariah harus membeli dahulu kendaraan bermotor tersebut dan kemudian menjualnya kepada Tuan B, berdasarkan Undang-Undang ini, penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Tuan B.

Ayat (2)

Huruf a

Huruf b

Yang dimaksud dengan "makelar' adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu.

Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja.

Cukup jelas.

Huruf c

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha, baik sebagai pusat maupun cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak tersebut telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Paj ak, pemindahan Barang Kena Paj ak dari satu tempat kegiatan usaha ke tempat kegiatan usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya atau antarcabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak antartempat pajak terutang.

hlm. 1069 OCR

REPUBUK TNDONESIA

Huruf d

Yang dimaksud dengan "pemecahan usaha" adalah pemisahan usaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, yang dilakukan oleh:

a. Pengusaha Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak lainnya, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Paj ak sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;

b. pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Paj ak, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang namun tidak dipungut oleh pengusaha tersebut karena belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau

c. Pengusaha Kena Pajak kepada pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. Dalam hal Barang Kena Pajak yang dialihkan berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan maka Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.

Huruf e

hlm. 1070 OCR

Huruf e

Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.

Angka 2

Pasal 13

Ayat (1)

Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/ atau menyerahkan Jasa Kena Paj ak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Paj ak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.

Berdasarkan ketentuan ini, atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D wajib dibuatkan Faktur Pajak.

hlm. 1071 OCR

Ayat (1a)

Ayat (21

Ayat (2a)

Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan.

Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada instansi pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan kalender kepada pembeli Barang Kena Pajak yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut Faktur Pajak gabungan.

Untuk meringankan beban administrasi, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan membuat Faktur Pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.

Contoh 1:

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B

pada tanggal 1, 5, 10, ll, 72, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2023, tetapi sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 sama sekali belum ada pembayaran atas penyerahan tersebut, Pengusaha Kena Pajak A diperkenankan membuat 1 (satu) Faktur Pajak gabungan yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada bulan Juli 2023,yaitu paling lama tanggal 31 Juli 2023.

Contoh 2:

hlm. 1072 OCR

Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 2,7,9,lO, 12,20,26,28,29, dan 30 September 2023.

Pada tanggal 28 September 2023 terdapat pembayaran oleh pengusaha B atas penyerahan pada tanggal 2 September 2023. Dalarn hal Pengusaha Kena Pajak A membuat Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2023 yang meliputi seluruh penyerahan yang terjadi pada bulan September 2023.

Contoh 3:

Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 2,7, 8, lO, 12,20, 26,28, 29, dan 30 September 2023.

Pada tanggal 28 September 2023 terdapat pembayaran atas penyerahan tanggal 2 September 2023 dan pembayaran uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Oktober 2023 oleh pengusaha B.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A membuat Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2023 yang meliputi seluruh penyerahan dan pembayaran uang muka yang dilakukan pada bulan September 2023.

Ayat (3)

Ayat (4)

Ayat (5)

Dihapus.

Dihapus.

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Paj ak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Paj ak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

hlm. 1073 OCR

BLIK INDON

Ayat (5a)

Ayat (6)

Ayat (7)

Ayat (8)

Cukup jelas.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:

a. faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;

b. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Paj ak; dan

c. terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.

Dihapus.

Faktur Pajak yang dibetulkan adalah, antara lain, Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan. Termasuk dalam pengertian salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan adalah antara lain, adanya penyesuaian Harga Jual akibat berkurangnya kuantitas atau kualitas Barang Kena Pajak yang wajar terjadi pada saat pengiriman.

hlm. 1074 OCR

REPUBLIK TNDONESIA

Ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Paj ak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan F Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

hlm. 1075 OCR

Pasal 113

Angka 1

Pasal 9

Ayat (1)

Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melampaui 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Keterlambatan dalam pembayaran dan penyetoran tersebut berakibat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (2a)

Cukup jelas.

Ayat (2b)

Cukup jelas.

Ayat (2c)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (3a)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

hlm. 1076 OCR

Angka 2

Pasal 11

REPUBLIK TNDONESIA

Cukup jelas.

Ayat (1)

Ayat (1a)

Ayat (2)

Jika setelah dilakukan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih (jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang) atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak.

Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak yang meliputi semua jenis pajak baik di pusat maupun cabang-cabangnya, kelebihan pembayaran tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak tersebut dan jika masih terdapat sisa lebih, dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Untuk menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan ketertiban administrasi, batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditetapkan paling lama I (satu) bulan:

a. untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan tertulis tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

b. untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 178, dihitung sejak tanggal penerbitan;

hlm. 1077 OCR

ELIK INDONES

c. untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D, dihitung sejak tanggal penerbitan;

d. untuk Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, dihitung sejak tanggal penerbitan;

e. untuk Putusan Banding dihitung sejak diterimanya Putusan Banding oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan; atau

f. untuk Putusan Peninjauan Kembali dihitung sejak diterimanya Putusan Peninjauan Kembali oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan, sampai dengan saat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Ayat (3)

Ayat (3a)

Ayat (4)

Cukup jelas.

Cukup jelas.

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 13A Dihapus.

hlm. 1078 OCR

REPUBUK TNDONESIA

Angka 4

Pasal 15

Ayat (1)

Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Paj ak.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas surat ketetapan pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak. Pada prinsipnya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan perlu dilakukan pemeriksaan. Jika surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, perlu dilakukan pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

hlm. 1079 OCR

BLIK INDONESIA Dengan demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak dapat diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu, setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap. Dalam hal masih ditemukan lagi data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.

Yang dimaksud dengan "data baru" adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan Wajib Pajak yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.

Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang:

a. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau

b. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

hlm. 1080 OCR

REPUBLTK INDONESIA Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap.

Contoh:

1. Dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan keuangan tertulis adanya biaya iklan Rp 1 0.000.000,00, (sepuluh juta rupiah) sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri atas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) biaya iklan di media massa dan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sisanya adalah sumbangan atau hadiah yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar, data mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah tersebut tergolong data yang semula belum terungkap.

2. Dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan keuangan disebutkan pengelompokan harta tetap yang disusutkan tanpa disertai dengan perincian harta pada setiap kelompok yang dimaksud, demikian pula pada saat pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak dapat meneliti kebenaran pengelompokan dimaksud, misalnya harta yang seharusnya termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok 3, tetapi dikelompokkan ke dalam kelompok 2. Akibatnya, atas kesalahan pengelompokan harta tersebut tidak dilakukan koreksi, sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar.

hlm. 1081 OCR

BL|K INDON Apabila setelah itu diketahui adanya data yang menyatakan bahwa pengelompokan harta tersebut tidak benar, data tersebut termasuk data yang semula belum terungkap.

3. Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian sejumlah barang dari Pengusaha Kena Pajak lain dan atas pembelian tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual diterbitkan faktur pajak. Barang-barang tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya, seperti pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, dan sebagian lainnya tidak mempunyai hubungan langsung. Seluruh faktur pajak tersebut dikreditkan sebagai Paj ak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli.

Apabila pada saat penetapan semula Pengusaha Kena Pajak tidak mengungkapkan rincian penggunaan barang tersebut dengan benar sehingga tidak dilakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut oleh fiskus, sebagai akibatnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila setelah itu diketahui adanya data atau keterangan tentang kesalahan mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaksud, data atau keterangan tersebut merupakan data yang semula belum terungkap.

Ayat (2)

Ayat (3)

Ayat (a)

Cukup jelas.

Dalam hal setelah diterbitkan surat ketetapan pajak ternyata masih ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang belum diperhitungkan sebagai dasar penetapan tersebut, atas pajak yang kurang dibayar ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 1007o (seratus persen) dari pajak yang kurang dibayar.

Dihapus.

hlm. 1082 OCR

BLIK INDONESIA

Ayat (s)

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 178

Ayat (1)

Ayat (1a)

Ayat (21

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "surat permohonan telah diterima secara lengkap" adalah Surat Pemberitahuan yang telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa Surat Ketetapan Paj ak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Paj ak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Yang dimaksud dengan "sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan" adalah dimulai sejak surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Paj ak atau Pengusaha Kena Pajak sehingga bila batas waktu tersebut dilampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan.

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

hlm. 1083 OCR

PRESIOEN

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 19

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 27A Dihapus.

Angka 8

Pasal 27B

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 114

Cukup jelas.

Pasal 115

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 37

Cukup jelas.

hlm. 1084 OCR

Angka 3

Pasal 38

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "standar mutu wajib" adalah standar nasional Indonesia (SNI)/standar mutu yang diberlakukan secara wajib pada Komoditas Perikanan atau SNI yang diberlakukan secara wajib pada Komoditas Pergaraman.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 38A

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 116

Cukup jelas.

Pasal 117

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 87

hlm. 1085 OCR

Ayat (1)

Ayat (2)

Ayat (3)

Ayat (a)

Ayat (5)

Cukup jelas.

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA -338-

Cukup jelas.

BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan . suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka keterpaduan pembangunan daerah, BUM Desa dan unit usaha dibawahnya dalam menjalankan kegiatan usaha harus sesuai dengan rencana induk pembangunan daerah.

Cukup jelas.

hlm. 1086 OCR

Pasal 118 Angka I Pasal 44

Ayat (1)

30 (tiga puluh) hari dihitung sejak diterimanya petikan putusan Komisi oleh Pelaku Usaha atau kuasa hukumnya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 45

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 46

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 47

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (21

Huruf a

Cukup jelas.

hlm. 1087 OCR

Huruf b

Penghentian integrasi vertikal antara lain dilaksanakan dengan pembatalan perjanjian, pengalihan sebagian perusahaan kepada Pelaku Usaha lain, atau perubahan bentuk rangkaian produksinya.

Huruf c

Yang diperintahkan untuk dihentikan adalah kegiatan atau tindakan tertentu dan bukan kegiatan usaha Pelaku Usaha secara keseluruhan.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Ganti rugi diberikan kepada Pelaku Usaha dan kepada pihak lain yang dirugikan.

Huruf g

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 48

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 49 Dihapus Pasal 119

Cukup jelas.

hlm. 1088 OCR

Pasal 120

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 121 Pasal 48

Ayat (1)

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 122

Cukup jelas.

Pasal 123

Angka 1

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas.

Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.

hlm. 1089 OCR

BLII( INDONES

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Mekanisme pinjam pakai kawasan hutan digunakan khusus untuk proyek-proyek yang sifatnya tidak permanen.

Angka 2

Pasal 10

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "bendungan" adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air juga untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing) atau lumpur sehingga terbentuk waduk.

Yang dimaksud dengan "bendung" adalah tanggul untuk menahan air di sungai, tepi laut, dan sebagainya.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

hlm. 1090 OCR

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Yang dimaksud dengan "sampah" adalah sampah sesuai dengan undang-undang mengenai pengelolaan sampah.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Yang dimaksud "fasilitas keselamatan umum" adalah semua fasilitas yang diperlukan untuk menanggulangi akibat suatu bencana, antara lain rumah sakit darurat, rumah penampungan darurat, serta tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan longsor.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf I

Yang dimaksud dengan "fasilitas sosial" digunakan antara lain untuk kepentingan keagamaan atau beribadah.

Yang dimaksud dengan "ruang terbuka hijau publik" adalah ruang terbuka hijau sesuai dengan undang-undang yang mengatur penataan ruang.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Yang dimaksud dengan "kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Desa" adalah sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan, termasuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan lain.

hlm. 1091 OCR

BLIK INDONES

Huruf o

Yang dimaksud dengan "perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah" adalah perumahan masyarakat yang dibangun di atas tanah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan kepada penghuninya diberikan status rumah sewa.

Huruf p

Cukup jelas.

Huruf q

Cukup jelas.

Huruf r

Yang dimaksud dengan "pasar umum dan lapangan parkir umum" adalah pasar dan lapangan parkir yang direncanakan, dilaksanakan, dikelola, dan dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dan pengelolaannya dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta.

Huruf s

Cukup jelas.

Huruf t

Cukup jelas.

Huruf u

Cukup jelas.

Huruf v

Cukup jelas.

Huruf w

Cukup jelas.

Huruf x

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 14

Cukup jelas.

hlm. 1092 OCR

Angka 4

Pasal 19

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "pengelola barang milik negara/barang milik daerah" adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "pengguna barang milik negara/ barang milik daerah" adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "masyarakat yang terkena dampakl misalnya masyarakat yang berbatasan langsung dengan lokasi Pengadaan Tanah.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan nsurat kuasa" adalah surat kuasa untuk mewakili Konsultasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan "dari dan oleh Pihak yang Berhak" adalah penerima kuasa dan pemberi kuasa sama-sama berasal dari Pihak yang Berhak.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 19A

Cukup jelas.

hlm. 1093 OCR

Pasal l98

Cukup jelas.

Pasal 19C

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 24

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 28

Ayat (1)

Inventarisasi dan identifikasi dilaksanakan untuk mengetahui Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.

Hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut memuat daftar nominasi Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.

Pihak yang Berhak meliputi nama, alamat, dan pekerjaan pihak yang menguasai/ memiliki tanah. Objek Pengadaan Tanah meliputi letak, luas, status, serta jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 34

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 36

Ayat (1)

hlm. 1094 OCR

ELIK INDONESIA

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "pemukiman kembali" adalah proses kegiatan penyediaan tanah pengganti kepada Pihak yang Berhak ke lokasi lain sesuai dengan kesepakatan dalam proses Pengadaan Tanah.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "kepemilikan saham" adalah penyertaan saham dalam kegiatan pembangunan untuk Kepentingan Umum terkait dan/atau pengelolaannya yang didasari kesepakatan antarpihak.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak" misalnya gabungan dari 2 (dua) atau lebih bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 40 Pemberian Ganti Kerugian pada prinsipnya harus diserahkan langsung kepada Pihak yang Berhak atas Ganti Kerugian. Apabila berhalangan, Pihak yang Berhak karena hukum dapat memberikan kuasa kepada pihak lain atau ahli waris. Penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari satu orang yang berhak atas Ganti Kerugian.

Yang berhak antara lain:

a. pemegang hak atas tanah;

b. pemegang hak pengelolaan; hlm. 1095 OCR grTt{ftr{I]

BLIK INDO

c. nadzir, untuk tanah wakaf;

d. pemilik tanah bekas milik adat;

e. masyarakat hukum adat;

f. pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik antara lain tanah terlantar, tanah bekas hak barat;

g. pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau

h. pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.

Yang dimaksud dengan "pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik' adalah:

1. penguasaan tanah yang diakui oleh peraturan perundang-undangan;

2. tidak ada keberatan dari Masyarakat Hukum Adat, kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, atau pihak lain atas penguasaan Tanah baik sebelum maupun selama pengumuman berlangsung; dan

3. penguasaan dibuktikan dengan kesaksian dari 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya.

Pada ketentuannya, Ganti Kerugian diberikan kepada pemegang Hak atas Tanah. Untuk hak guna bangunan atau hak pakai yang berada di atas tanah yang bukan miliknya, Ganti Kerugian diberikan kepada pemegang hak guna bangunan atau hak pakai atas bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dimiliki atau dipunyainya, sedangkan Ganti Kerugian atas tanahnya diberikan kepada pemegang hak milik atau hak pengelolaan.

Ganti Kerugian atas tanah hak ulayat diberikan dalam bentuk tanah pengganti, pemukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pihak yang menguasai tanah negara yang dapat diberikan Ganti Kerugian adalah pemakai tanah negara yang sesuai dengan atau tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, bekas pemegang hak yang telah habis jangka waktunya yang masih menggunakan atau memanfaatkan tanah yang bersangkutan, pihak yang menguasai tanah negara berdasarkan sewa-menyewa, atau pihak lain yang menggunakan atau memanfaatkan tanah negara bebas dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 1096 OCR

BUK INDO

Yang dimaksud dengan "pemegang dasar penguasaan atas tanah" adalah pihak yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan yang bersangkutan atas tanah yang bersangkutan, misalnya pemegang akta jual beli atas Hak atas Tanah yang belum dibalik nama, pemegang akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikat, dan pemegang surat izin menghuni.

Bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang belum atau tidak dipunyai dengan Hak atas Tanah, ganti rugi diberikan kepada pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.

Angka 11

Pasal 42

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 124

Angka 1

Pasal 44

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah kepentingan sebagian besar masyarakat yang meliputi kepentingan untuk pembuatan jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi, bangunan pengairan, pelabuhan, bandar udara, stasiun dan jalan kereta api, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagar alam, serta pembangkit dan jaringan listrik.

hlm. 1097 OCR

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 125

Cukup jelas.

Pasal 126

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Reforma agraria dalam kerangka badan bank tanah tidak termasuk tanah dalam kawasan hutan.

Ayat (2) . .

hlm. 1098 OCR

Ayat (21

Cukup jelas.

Pasal 127

Cukup jelas.

Pasal 128

Cukup jelas.

Pasal 129

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya" adalah pemegang hak atas tanah sudah memiliki sertifikat laik fungsi.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Pasal 130

Cukup jelas.

Pasal 131

Cukup jelas.

Pasal 132

Cukup jelas.

hlm. 1099 OCR

Pasal 133

Cukup jelas.

Pasal 134

Cukup jelas.

Pasal 135

Cukup jelas.

Pasal 136

Cukup jelas.

Pasal 137

Cukup jelas.

Pasal 138

Cukup jelas.

Pasal 139

Cukup jelas.

Pasal 140

Cukup jelas.

Pasal 141

Cukup jelas.

Pasal 142

Cukup jelas.

hlm. 1100 OCR

Pasal 143

Cukup jelas.

Pasal 144

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 145

Cukup jelas.

Pasal 146

Cukup jelas.

Kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing hanya diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Industri, dan kawasan ekonomi lainnya.

Huruf d

Kepemilikan satuan rumah susun oleh badan hukum asing hanya diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Industri, dan kawasan ekonomi lainnya.

Huruf e

Cukup jelas.

hlm. 1101 OCR

BLIK INDON Pasal 147

Cukup jelas.

Pasal 148

Cukup jelas.

Pasal 149

Cukup jelas.

Pasal 150

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 3

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Huruf c

Yang dimaksud dengan "logistik dan distribusi" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan dan perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar negeri.

Yang dimaksud dengan "pengembangan teknologi" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan riset dan teknologi, rancangan bangunan dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi.

hlm. 1102 OCR

Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat

PRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA -355-

Huruf d

Yang dimaksud dengan "pariwisata" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas. (21

Cukup jelas. (3)

Cukup jelas. (4)

Cukup jelas. (s)

Yang dimaksud dengan "perumahan bagi pekerja" adalah pembangunan perumahan terpisah dari kegiatan usaha yang ada di KEK. (6)

Cukup jelas. (71

Cukup jelas.

hlm. 1103 OCR

Angka 3

Pasal 4

Huruf a

Yang dimaksud dengan "kawasan lindung" adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "mempunyai batas yang jelas" adalah batas alam (sungai atau laut) atau batas buatan (pagar atau tembok).

Huruf c

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 5

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Lokasi pengembangan yang diusulkan dapat merupakan area baru atau perluasan KEK yang sudah ada.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "rencana tata ruang KEK' adalah rencana peruntukan ruang pada lokasi

KEK.

hlm. 1104 OCR

Yang dimaksud dengan "pengaturan zonasi" adalah rencana pengembangan KEK yang ditetapkan oleh Badan Usaha, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, atau Badan Usaha Pengelola

KEK;

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 8A

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 10

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 11 Dihapus.

Angka 9

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas.

hlm. 1105 OCR

REPUBUK INDONESiA

Ayat (2)

Materi dan syarat kerja sama meliputi antara lain jangka waktu kerja sama, pertanggungjawaban terhadap aset yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta, serta hak kepemilikan setelah masa kerja sama berakhir.

Angka 10

Pasal 16

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 17

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Standar pengelolaan di KEK mengatur antara lain standar infrastruktur dan pelayanan.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Yang dimaksud dengan "permasalahan strategis' antara lain permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Dewan Kawasan atau menyangkut kebijakan nasional dan/atau daerah yang memengaruhi pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan KEK.

hlm. 1106 OCR

Huruf h

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 19

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 20 Dihapus.

Angka 14

Pasal 2 1

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 22

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 23

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "pelayanan non perizinan" adalah segala bentuk kemudahan pelayanan fasilitas fiskal, fasilitas non-fiskal dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 1107 OCR

REPUBLIK tN iTFEJE Contoh pelayanan non perizinan antara lain pajak, kepabeanan, cukai, lalu lintas barang, dan keimigrasian.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 24

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 24A

Cukup jelas.

Pasal 24B

Cukup jelas.

Pasal 24C

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum" adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ayat (2)

Cukup jelas.

hlm. 1108 OCR

Angka 19

Pasal 25

Cukup jelas.

Angka 20

Pasal 26

Cukup jelas.

Angka 21

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Ayat (5)

Pada wilayah yang tidak ditetapkan sebagai KEK, terdapat ketentuan mengenai pembatasan impor.

Namun, ketentuan mengenai pembatasan impor tersebut tidak dapat diberlakukan bagi barang yang dimasukkan ke dalam KEK mengingat barang yang dimasukkan ke dalam KEK digunakan untuk pembangunan dan pengoperasian KEK. Apabila pembatasan impor diberlakukan di KEK maka dapat mengurangi daya saing KEK.

Yang dimaksud dengan "sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional" adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Cukup jelas.

hlm. 1109 OCR

REPUBLIK TNDONESIA

Angka 22

Pasal 30

Cukup jelas.

Angka 23

Pasal 31 Dihapus.

Angka 24

Pasal 32

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "pemanfaatan barang kena paj ak tidak berwujud serta jasa kena pajak di KEK" adalah pemanfaatan baik yang berasal dari dalam KEK sendiri ataupun yang berasal dari KEK lainnya, luar daerah pabean, tempat lain dalam daerah pabean, kawasan bebas, dan tempat penimbunan berikat.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 25

Pasal 32A

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "barang konsumsi" antara lain:

hlm. 1110 OCR

a. barang konsumsi yang diperlukan oleh pelaku Usaha di KEK yang kegiatan utamanya bukan produksi dan pengolahan dalam menjalankan usahanya;

b. waktu penggunaannya relatif singkat; dan

c. tidak ditujukan untuk penggunaan di luar KEK.

Jenis dan jumlahnya diusulkan oleh Administrator dan disetujui oleh Dewan Nasional.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 26

Pasal 33A

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pelayanan kepabeanan mandiri" meliputi antara lain pelekatan dan/atau pelepasan tanda pengaman, pelayanan pemasukan barang, pelayanan pembongkaran barang, pelayanan penimbunan barang, pelayanan pemuatan barang, pelayanan pengeluaran barang, dan/atau pelayanan lainnya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 27

Pasal 35

Cukup jelas.

Angka 28

Pasal 36

Cukup jelas.

hlm. 1111 OCR

Angka 29

Pasal 38

Cukup jelas.

Angka 30

Pasal 38A

Cukup jelas.

Angka 31

Pasal 40

Cukup jelas.

Angka 32

Pasal 41

Yang dimaksud dengan njabatan direksi atau komisaris" adalah jabatan direksi atau komisaris yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahannya.

Ketentuan ini diperlukan dalam rangka meningkatkan daya saing KEK.

Angka 33

Pasal 43

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "lembaga kerja sama tripartit khusus" adalah lembaga kerja sama tripartit yang berada di KEK.

Ayat (21

Cukup jelas.

Angka 34

Pasal 44 Dihapus.

hlm. 1112 OCR

Angka 35

Pasal 45 Dihapus.

Angka 36

Pasal 47

Angka 37

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 151

Cukup jelas.

Pasal 152 Angka I Pasal 6

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 7

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 10

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 1 1

Cukup jelas.

Yang dimaksud dengan "Perjanjian Kerja Bersama" adalah Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan dengan Pengusaha.

hlm. 1113 OCR

Pasal 153 Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 154

Ayat (1)

Dalam melakukan investasi, pemerintah melakukan pengelolaan dan penempatan sejumlah dana dan/atau aset untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "kegiatan pengelolaan aset' adalah antara lain kegiatan akuisisi, pengelolaan, restrukturisasi perusahaan (saham) maupun aset tetap, divestasi, dan lain-lain yang dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung baik dilakukan sendiri atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau melalui pembentukan entitas khusus baik berbentuk badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing.

Huruf c

Dalam melakukan kerja sama dengan entitas dana perwalian (trust fund), penyedia dana (settlor) harus memberikan kuasa kepada entitas dana perwali an (trust fund) dalam rangka melakukan pengelolaan investasi dengan Lembaga.

hlm. 1114 OCR

Huruf d

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Yang dimaksud dengan "menentukan calon mitra investasi" adalah menunjuk mitra secara langsung dengan pertimbangan antara lain mengikuti praktik bisnis yang berlaku secara internasional dan dalam rangka percepatan proses penentuan calon mitra, dengan tetap menjaga tata kelola yang baik. Kriteria bagi calon mitra yang dapat dipertimbangkan antara lain memiliki reputasi baik, memiliki kemampuan keuangan untuk dapat menunjang komitmen investasinya, dan/atau memiliki keahlian di bidang investasi yang akan dikerjasamakan.

Pasal 155

Cukup jelas.

Pasal 156

Cukup jelas.

Pasal 157

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ayat (3)

Aset negara yang berasal dari cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain termasuk Lembaga.

Aset negara yang berisikan atau mengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tetap dikuasai oleh negara dan tidak dipindahtangankan menjadi aset Lembaga.

Cukup jelas.

hlm. 1115 OCR

Ayat (a)

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan", misalnya: peralihan hak milik atas saham dilakukan dengan Akta Jual Beli atau Akta Hibah atas saham, pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Ayat (8)

Pasal 158

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Dalam putusan Rapat Umum Pemegang Saham untuk Persero dengan tetap mengacu ketentuan dan pengaturan dalam anggaran dasar badan usaha milik negara dimaksud atau memuat antara lain proses administrasi pengalihan aset termasuk cara pemindahtanganan.

Peraturan Pemerintah antara lain mengatur mengenai mekanisme pembukuan aset yang dipindahtangankan, penentuan aset yang dipindahtangankan dan nilai pasar wajar aset tersebut, dan prosedur pemindahtanganan.

Mekanisme yang diatur tersebut memperhatikan praktik bisnis yang berlaku secara internasional dan memperhatikan prinsip independensi dan transparansi dari lembaga.

hlm. 1116 OCR

Ayat (3)

Ayat Ayat Ayat Ayat Kerja sama dengan pihak ketiga dimaksud antara lain dilakukan dengan mitra investasi, badan usaha milik negara, badan atau lembaga pemerintah atau melalui penunjukan manajer investasi berbadan hukum Indonesia atau asing.

Lembaga dalam kerj a sama dengan pihak ketiga, tetap mempertahankan kedudukannya sebagai penentu utama kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan di badan usaha yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (4t Modal dan kekayaan Lembaga merupakan milik Lembaga dan setiap kerugian yang dialami oleh Lembaga bukan merupakan kerugian negara. (s)

Cukup jelas. (6)

Cukup jelas. (71 Peraturan Pemerintah dimaksud mengatur antara lain pertimbangan untuk melakukan pencadangan dan penggunaan akumulasi modal untuk investasi kembali.

Pasal 159

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" mencakup mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam maupun luar negeri.

hlm. 1117 OCR

Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat

REPUBUK INDONESIA -370- (2)

Yang dimaksud dengan "bentuk kerja sama lainnya' dapat mencakup pendirian dana kelolaan investasi (7trn@ bersama pihak lain.

Lembaga dalam kerja sama dengan pihak ketiga, tetap mempertahankan kedudukannya sebagai penentu utama kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan di badan usaha dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Pemindahtanganan aset Lembaga untuk dijadikan penyertaan modal dengan memperhatikan tujuan pemindahtanganan, penilaian atas aset dan memperhatikan praktik bisnis yang berlaku secara internasional dan dilakukan dengan prinsip usaha yang sehat. (4t

Cukup jelas. (s)

Cukup jelas. (6) Peraturan Pemerintah dalam ayat ini sekurang-kurangnya mengatur:

a. kerja sama dengan pihak ketiga yang mencakup antara lain tata kelola aset yang dikerjasamakan, pembagian keuntungan hasil kerja sama, mekanisme partisipasi, audit dari aset yang bersangkutan;

b. pembentukan dana kelolaan investasi (fundl yang mencakup permodalan, ruang lingkup tujuan investasi, bentuk, jenis dana kelolaan investasi dan tata kelola dana investasi; dan

c. penilaian aset.

Pengaturan di dalam Peraturan Pemerintah didasarkan pada praktik internasional yang baik.

hlm. 1118 OCR

Pasal 160

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset Lembaga dapat berupa keuntungan atau aset tetap yang dibeli Lembaga selama masa operasional.

Huruf c

Aset badan usaha milik negara dapat menjadi aset Lembaga antara lain melalui mekanisme transaksi jual beli.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Sumber lain yang sah antara lain aset yang dibeli dari pinjaman atau aset yang berasal dari barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang barang milik negara/ daerah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 161 Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga oleh akuntan publik dilakukan dengan mengikuti standar akuntansi yang diakui secara internasional sebagai standar akuntansi yang berlaku untuk badan hukum pengelola investasi sejenisnya.

hlm. 1119 OCR

Pasal 162

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "kondisi insolven" adalah kondisi di mana Lembaga kekurangan modal yang berdampak pada kesulitan untuk melakukan kegiatan usaha dalam jangka panjang.

Pasal 163

Cukup jelas.

Pasal 164

Ayat (1)

Peraturan Pemerintah dimaksud mengatur antara lain kebijakan investasi, keterbukaan informasi, benturan kepentingan, kerahasiaan informasi, pengadministrasian dari data dan informasi yang berkaitan dengan aset yang dikelola, audit internal, tanggung jawab sosial dan lingkungan serta manajemen risiko dengan memperhatikan praktik bisnis yang berlaku secara internasional.

Ayat (2)

Ketidakberlakuan peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur pengelolaan keuangan negara/kekayaan negara/badan usaha milik negara bagi Lembaga, karena kegiatan pengelolaan aset dan investasi telah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 165

Ayat (1)

Lembaga Pengelola Investasi dapat disebut dengan nama lain seperti: Indonesian Sovereign Wealth Fund atau Indonesia Investment Authority. hlm. 1120 OCR _373_

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 166

Cukup jelas.

Pasal 167

Cukup jelas.

Pasal 168

Cukup jelas.

Pasal 169

Cukup jelas.

Pasal 170

Cukup jelas.

Pasal 171

Cukup jelas.

Pasal 172

Cukup jelas.

Pasal 173

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2) . .

hlm. 1121 OCR

REPUBLIK TNDONESIA

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "badan usaha" antara lain Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Badan Usaha Milik Daerah.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Pasal 174

Cukup jelas.

Pasal 175

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 24

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "alasan-alasan yang objektif" adalah alasan-alasan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi faktual, tidak memihak, dan rasional serta berdasarkan AUPB.

Huruf d

Cukup jelas.

hlm. 1122 OCR

BLIK INDONESIA

Huruf e

Yang dimaksud dengan "iktikad baik" adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan didasarkan atas motif kejujuran dan berdasarkan AUPB.

Angka 3

Pasal 38

Ayat (1)

Prosedur penggunaan Keputusan Berbentuk Elektronis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Angka 4

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 39

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "memerlukan perhatian khusus" adalah setiap usaha atau kegiatan yang dilakukan atau dikerjakan oleh Warga Masyarakat, dalam rangka menjaga ketertiban umum, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan perlu memberikan perhatian dan pengawasan.

hlm. 1123 OCR

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "swasta" meliputi perorangan, korporasi yang berbadan hukum di Indonesia, dan asing.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 39A

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 176

Angka 1

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas.

hlm. 1124 OCR

EL|K INDO

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "praktik yang baik (good practicesl" adalah sesuai standar atau ketentuan yang berlaku secara internasional.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 250

Angka 3

Pasal 251

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 252

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" adalah putusan pengadilan yang telah diikuti oleh putusan hakim berikutnya. hlm. 1125 OCR _378_

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Dihapus.

Angka 5

Pasal 260

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 292A

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 300 Dihapus.

Angka 8

Pasal 349

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "penyederhanaan jenis pelayanan publik' adalah menggabungkan beberapa jenis pelayanan publik yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi 1 (satu) jenis pelayanan yang di dalamnya menampung/memuat substansi pelayanan yang digabungkan tersebut.

Yang dimaksud dengan "penyederhanaan prosedur pelayanan publik" adalah mengurangi dan/atau mengintegrasikan persyaratan atau langkah-langkah pemberian layanan, sehingga mempermudah proses pemberian layanan kepada masyarakat.

hlm. 1126 OCR

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 350

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 4024,

Cukup jelas.

Pasal 177

Cukup jelas.

Pasal 178

Cukup jelas.

Pasal 179

Cukup jelas.

Pasal 180

Cukup jelas.

Pasal 181

Cukup jelas.

Pasal 182

Huruf a

Yang dimaksud dengan "sertifikat" antara lain: sertifikat halal, sertifikat laik fungsi, dan lain-lain.

hlm. 1127 OCR

REPUBLIK TNDONESIA

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Pasal 183

Cukup jelas.

Pasal 184

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Dalam hal dilakukan penyesuaian peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan:

a. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang menangani bidang legislasi; dan/ atau

b. Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah dan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah yang menangani bidang legislasi.

Pasal 185

Cukup jelas.

Pasal 186

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6841