Bukan teks resmi. Teks ini diekstrak mesin dari salinan resmi di
JDIH (diunduh 2026-09-24). Kepala halaman, nomor halaman, dan kata sambung di
kaki halaman dibuang dan spasinya dirapikan, tetapi hurufnya tidak disunting. Penanda hlm. menunjukkan nomor halaman berkas
PDF resminya; halaman bertanda OCR dibaca dari gambar
pindaian dan bisa keliru huruf. Untuk kepatuhan resmi, rujuk
teks resmi dari lembaga penerbit.
Tautan per pasal dipasang sampai Pasal 50. Judul Pasal 51 tidak terbaca pada lapisan teks salinan resminya, sehingga pasal sesudahnya dirujuk lewat penanda halaman.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan hrjuan nasional sebagaimana termaktu-b dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk T"m+! anggota Dewan Perwakilan Ra-lryat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil pr-iiden, dan untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwqludan kedaulatan ralgrat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undan!-Undani Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa. diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsiitensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien; bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujrir, dan adil; b. berkas 1, hlm. 2 #D d. lfry.: Undang-Undang Nomor 42 Tahun 20Og tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden, Undangl lndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaL lepilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor g ]frq .2012 tentang pemilihan Umum Aiggota Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan perwakilan Daerah]dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serintak; -bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang pemilihan Umum;-
Mengingat: Pasal I ayat (2), pasal S ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal lg ayat (3), Pasal 19 ayat (1), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 228 Undang-Undang Dasar Negara Republii< Indonesia Tahun 1945;
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rat<yat unhrk memilih anggota Dewan !erw.{<ita1 Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan unhrk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan siara langsung, umum, bebas, rahasra, jdur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila 1!a1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.
3. Presiden dan Wakil presiden adalah presiden dan Wakil lesidgn sebagaimana dimaksud dalam Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Dewan Penyakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DpR adalah Dewan Perwakilan naryat setagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara i.epublik Indonesia Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingfut DpD adalah Dewan perwakilan Daerah sebagai*ana limat<sua dalam Undang-Undang Dasar Negara iepublik Indonesia Tahun 1945.
6. Dewan Penrrakilan Ra!:yat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan perwakilan naryat Daerah irovinsi?an Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota s€|bageiqran4 dimaksud datam Undang-Undang Oasar Nigara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Penyelenggara . .
berkas 1, hlm. 4
PRE S ID EN 7.
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi pemilihai Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi lenyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewin Perwakilan Ralqrat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah secara langsung ileh rakyat.
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KpU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara pemilu di provinsi.
Komisi Pemilihan Umum l(abupaten/Kota yang selanjutnya {1"_r"gt"t KPU Kabupaten/Kota adalah penyelen-ggara Femitu di kabupaten/kota.
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat ppK adalah panitia yang dibentuk oleh KpU Kabupaten/Kota. untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
Pl"itF Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat ppS adalah panitia yang dibentuk oleh KpU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oteh KpU untuk melaksanakan Pemilu di tuar negeri, Ke.lorlnok P.enyelenggara pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KppS adalah kelompok yang dibentuf oleh PPS unhrk melaksanakan pemungutan "u"riai tempat pemungutan suara.
Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri y.1nC se.lanjytnya disingkat KppSLN adatah kelompok ying dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri. 8. 9. 10. 11. 12, 13. 14. 15.
berkas 1, hlm. 5
PRES ID E N 18. 19. 16. t7. 20. 21. -5-Petugas Pemutakhiran Data pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk-oteh ipS atau ppLN unhrk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu 4d+ lembaga Penyelenggara pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu lhbupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang seladutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu lhbupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau narna lain.
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama train.
Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah pehrgas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu panwaslu Kelurahan/Desa.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanstaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 22. 23. 24. berkas 1, hlm. 6 ffi PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA 25. 26.
Tem.pat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TpS adalah tempat dilaksanakannya pemurr[utan suara.
TgTplt Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat -dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota PP_R, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DpD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai potitit "tau gabungan partai politik untuk pemilu prisiden-dan Wakil Presiden.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan caloi peserta Pemilihan Umum presiden dan Wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai potiti[ yang telah memenuhi persyaratan.
Parai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota Onn, anggota DPRD provinsi, dan anggota DpRD kabupaten/kota.
Gabungan Partai Politik Peserta pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sarna bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan ealon.
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggotabpD. e_9n{gduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonisiiatau di luar negeri.
WTga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa tain yang aisafrt<an dengan undang-undang sebagai wargi negara.-Pemilih "q4"h Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tqjuh belas) tahun atau leLih, sudah tawd, atau sudah pemah kawin. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34.
berkas 1, hlm. 7
PRES IDEN 35.
Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak S".fq dihrnjuk oleh pesirta pemilu untuk meyakinkan Pgmili]r.dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas ltampanye pemilu.- *qgT"r, Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah renCana -keuingan tahunan pemerintahan negara yang disetqjui oleh DpR. !"1F. Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan trut ir* tindak gidala Pemilu yang terdiri atas unsui Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, aanTatau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan ttegeri. 37. 38.
Penyandang disabilitas yang . memenuhi syarat mempunyai IT:*p1tan ymF sama slUagai pemilih, sebigai calon "irggit" PPR: -sebagai calon_ anggota Dpo, sebagai cal&r presiden/fr.r.il Presiden, sebagai calon anggota DPRD, din sebagai penyelengs;
Pemilu.
BUKU berkas 1, hlm. 9 PR E S IDEN BUKU KEDUA PEMELENGGARA PEMILU
Wilayah kgrj-a KnU meliputi seluruh wilayah Negara Kesahran Republik Indonesia.
KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.
D.fla1n menyelengganakan pemilu, KpU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugal dan wewenangnya, berkas 1, hlm. 10 PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA Bagian Kedua :
KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KpU Kabupa.ten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yahg bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. {lU, KPU Provinsi, dan KPU l(abupaten/Kota sebegaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat tet"p.
Dalam menjalankan tugasnya:
a. KPU dibantu oleh sekretariatjenderal;
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.
Ketentuan mengenai tata keda KpU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/ Kota diatur dengan peraturan KpU.
b. KPU Provinsi sebanyak S (lima) atau 7 (tujuh) orang; dan (1) t2t (3) (4)
c. KPU. berkas 1, hlm. 11 m PRESIDEN - 1l - (2) (3) (4t (s) (6) (7t (8) (e)
c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak g (tiga) atau S (lima) orang. l Penetapan jumlah anggota KpU provinsi dan KpU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada lriteri. l"*f"fi penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan. {_u3lah anggota KPU hovinsi dan jumlah anggota KpU Kabupaten/Kota sebageimana dimaksud pada-ayat (2) tercg!1m dalam Lampiran I yang merupakan Uagisul tiaa[ terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota, Ketua KPU, ketua KPU provinsi, dan ketua KpU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota. _Seliap anggota KPU, anggota KpU provinsi, dan anggota KpU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.
Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KpU provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhaiikan keterwakilan perempuan paling sedikit 3O% (tiga puluh persen). {abltan Ketua dan anggota KpU, ketua dan anggota KpU Provinsi, dan ketua dan anggota KpU Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Masa jabatan keanggotaan KpU, KpU provinsi, KpU Kabupaten/Kota adalah selama S (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
b. bertindak untuk dan atas nama KpU ke luar dan ke dalam;
c. memberikan . . , berkas 1, hlm. 12 (21 (3) -t2-
c. memberikan keterangan resmi tentang kebiiakan dan kegiatan KpU; dan
d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KpU.
Tetentuan mengenai tugas Ketua KpU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Gdaku secara mutatis rn-utandis lgrhadap tugas ketua KpU provinsi dan ketua KpU Kabupaten/Kota, kecuali untuk menandatangani peraturan KPU.
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KpU, ketua KpU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/l{ota bertanggung jawab kepada rapat pleno.
a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal; merryusun tata kerja KpU, KpU provinsi, KpU Kabupaten/Kota, ppK, pps, Kpps, ppLN, dan KppsLN; menrusun Peraturan KpU unhrk setiap tahapan pemilu; mengoordinasit<an, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu; menerima daftar pemilih dari KpU provinsi; memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh iemerintah -d; menetapkannya sebog"i daftar pemilih; c. d. e, f.
berkas 1, hlm. 13
J. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyeraht<ainya kepada saksi Peserta pemilu dan BawaJlu; -mengumumkan calon anggota DpR, calon anggota DpD, dan Pasangan Calon terpilih seita membuat berita?caranya; menindaklanjuti dengan segera puhrsan Bawaslu atas temyan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu; menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KpU keiadi masyarakat; melakukan evaluasi dan _membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan pemilu; dan melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan perahran perundan!-undangan.
a. menetapkan tata ke$a KpU, KpU provinsi, KpU IGbupaten/Kota, ppK, pps, Kpps,'ppLN, dan KppsLli;
b. menetapkan Peraturan KpU untuk setiap tahapan pemilu;
c. menetapkan peserta pemilu;
d. menetapkan dan m€ngumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KpU provinsi-";t"il Pemilu Presiden dan Wakit presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu ""gi.* ipD derrgar, membuat berita acara penghitungan sGrra dan sertiffrat hasil penghitungan suara;
e. menerbitkan keputusan KpU unttrk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumurnkannya; berkas 1, hlm. 14 h. i.
R E p u J.Tn= t,',?o=| * .,, o -L4- . menetapkan dan mengumumkan pgrolehan jumlah rcursi anggota DPR, anggota DPRD proviqsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota unhrk setiap partai politik pesirta pemilu Snggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan ; membenttrk KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, dan ppLN; mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KpU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota ppLN; menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KpU provinsi, anggota KpU Kabupaten/Kota, anggota ppLN, anggota fFpSU.t, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatJcan terganggunya tahapan penyelenggaraan femilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; menetapkan kantor aliuntan publik unhrk mengaudit dana Ihmparrye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan melaksanakan wewenErng lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-undangan.
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu secara tepat wakhr; :
b. memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara; c- menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangin; j. l. k.
berkas 1, hlm. 15
PRESIOEN _15_ l mengelola,, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penJrusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip y,ang disusun oleh KpU dan lembaga pelnerintah yang menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang dis;buI dengan nama Arsip Nasional Republik Indonesia; mengelola barang inventaris KpU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyampaikan laporan periodik mengenai Penyelenggaraan Pemilu kepada presiden dan DpR tembusan kepada Bawaslu; membuat berita acara pa.da setiap rapat pleno ditandatangani oleh kehra dan anggota KpU;-menyampaikan laporan Penyelenggaraan pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lamlat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat; melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu; menyediakan data hasit Pemilu secara nasional; melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraiuran perundang-undangan; melaksanakan putusan DKPp; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. tahapan dengan KPU yang J' k. l. m. n.
a. menjabarkan program dan melaksanalan anggaran; berkas 1, hlm. 16 b. _ 16_ melaksanakan semua tahapan penyelenggar€ran pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan -peratu.an perundang-undangant mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan ElBp"r, Penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Ikbupaten/Kota; menerima daftar Pemilih dari Kpu KabupatenlKota, dan menyampaikannya kepada KpU; memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diseratrkan oleh pemerintah -dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; merekapihrlasi hasit penghittrngan suara pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu presiden dan watcit Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapihrlasi penghitungan suara di KpU Kabupaten/Kota; membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyeratrkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu provinsi, dan KpU; mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daeratr pCmilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya; melaksanakan puhrsan Bawaslu dan Bawaslu provinsi; menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Kpu provinsi kepada masyarakat; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggara€ul Pemilu; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu dan/atau ketentuan perahrran perundang-undangan. c. d. e. h. l. l. j. berkas 1, hlm. 17 -L7-
b. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapittrlasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD irovinsi berdasarkan -hasil rekapitulasi di--Kpu Kabupatin/Kota dengan membuat berita acara penghihrngan .rr* dan sertifikat hasil penghihrngan suara;
c. menerbitkan keputusan Kpu provinsi unhrk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya;
d. menjahrhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota. yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan pemilu berdasarkan- p,rtus"r, Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, dan/atau ketentuan perahrran perundang-undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Kpu dan/ atau ketenhran peraturan perundang-undangan.
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungiawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan;
e. menyampaikan l,aporan perthnggungiawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penSrusutannya berdasarkan jadwal retensl arsip yang disusun oleh KpU provinsi dan lembaga kearsipan provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh *pu dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
berkas 1, hlm. 18
J. m. n.
REPUBLIK INOONESIA mengelola barang inventaris KpU provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan fenyelenggaraan pemilu kepada KpU dan dJngan tembusan kepada Bawaslu; membuat berita acara pada setiap rapat pleno KpU provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan."ggot KpU provinsi; melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi; menyediakan dan menyampaikan data hasil pemilu di tingkat provinsi; melakukan pemutaHriran dan memelihara data pemilih secara- berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan putusan DKpp; dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan keteniuan peraturan perundang-undangan;
c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KppS dalam wilayah kerjanya;
d. menyampaikan daftar pemilih kepada KpU provinsi;
e. memutakhirkan . , . h. k. berkas 1, hlm. 19 h. e e p u Jr-Tx t,'*oo=|* . r, o ,' memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Femerintah -da; menetapkannya sebagai daftar pemilih; ; melakukan dan mengumumkan rekapihrlasi hasil pengtrihrngan suara Pemilu anggota DpR, anggota DpD, Pemilu Presiden dan wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaterr/tot" yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil' rekapituusf suara di PPK; membuat berita acara penghihrngan suara dan sertifikat pefshitungan suara serta wqiib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kpu Provinsi; mengtrmumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih :9spai dengan alokasi jumlah krrrsi setiap daeratr pemilihan di kabupaten/kota yang bersanglmtan dan membuat berita acaranya; menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang ferkaitan dengan tugas dan wewenang Kpu lkbupaten/-Kota kepada masyarakat; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang= undangan. i.
b. membentuk PPK, PPS, dan KppS dalam wilayah kerjanya; o D' k. berkas 1, hlm. 20 e.
PRESIOEN menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan ryara. Pgmlu anggota DpRD kabupaten/kota- beidasarkan rekapitulasi penghitungan suara di ppK dengan membuat Denta acara rekapitulasi suara dan sertitikat rekapihrlasi suara; menerbitkan keputusan KpU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DpFfD kabupaten/kota dan mengumumkannya; menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktilkan serye_ntqa anggota PPK dan anggota ppS yang terbukti mgtalrutal tindakan yang mengakibatkan terganggunya Fh.pT Penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, putusan Bawaslu Kab-upaten/Kota, dan/atau ketentuan pe.aturan perundang_ undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. melaksanakan semua tatrapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungiawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan;
e. menyarnpaikan laporan pertanggungiarraban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU melalui KpU proviisi;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/doliumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KpU Xabupaten/Kota dan lembaga kearsip-an kabupaten/kota berda3arkair peaoman Vaii 6iSstopl€n oleh KPU dan Arsip Nasional nepu-btik Indoneiia; - berkas 1, hlm. 21 PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA lnelsel+ barang inventaris KpU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang_unair*ri ---:-menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU dan xpi-l provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu; membuat berita acara pada setiap rapat pleno KpU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oieh ketua dan ,nggota KPU Kabupaten/Kota;
j. melaksanakan dengan segera Kabupaten/Kota; menyampaikan data hasil pemilu dari tiap_riap TpS pada !ryk"t kabupaten/kota kepada peserta eemitu-paling iama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten /kota; -melakukan pemutalhiran dan memelihara data pemilih secErra. -berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai keteniuan p"ratio.r, perundang_ undangan; melalsanalan puhrsan DKpp; dan melaksanakan kewajiban lain yang dibcrikan oleh KpU, KpU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.
(1) P-g:t rlntuk mgqjadi calon anggota KpU, KpU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kotaadalah: -
a. Warga Negara Indonesia; :'
b. pa$a_ saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk -calon anggota ipu, b"ru"i"'p.Iil; f$q 35 (tiga prrluh lima) tah=un urrtuk ""fo" .rige;G KPU- Provinsi .d*, berusia paling rendah 30 Ttd; puluh) tahun untuk calon anggo-ta XR1; XabupatenfXdiif h. m, n, putusan Bawaslu berkas 1, hlm. 22 REPUBLIK INOONESIA J. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1045, NJgara Kesanran Reprrblik Indonesia, Bhinneka Tunggal U<i, dan cita_cita Proklamasi 17 Agustus l94S; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan pemilu, ketataneglrraan, dan kepartaian; berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KpU Ihbupaten/Kota; berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota KpU, di wilayah provinsi yang Fl*gk","" bagi anggota KpU provinsi, atau di *itly.t kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KpU IGbupaten/Kota yang dibuktikan dengan tartu tanaa penduduk; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selanrang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; bersedia ^ mengundurkan diri dari kepengurusan otganisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU provinsi, dan KpU Kabupaten/Ktta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; tidak p.ernah dipidana penjara berdasarkan putusan. pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara S (lima) tahun atau iebit;
berkas 1, hlm. 23
m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha mi[k negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.
(2) Dalam hal calon anggota KpU, KpU provinsi, dan KpU IGbupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja seliama menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota. (l) (2t (3) Bagan Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian
Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak l l (sebelas) orang anggota aeirgaa memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 3oolo (tiga puluh persen). !m -sgleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu Presiden untuk menetapkan calon anggota KpU yang akan diajukan kepada DPR.
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. 3 (riga) orang unsur pemerintah;
b. 4 (empat) orang unsur akademisi; dan
c. 4 (empat) orErng unsur masyarakat.
Anggota tim seleksi sslqgaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan: ' .1
a. memiliki reputasi dan rekam jejakyang baik; (41 berkas 1, hlm. 24 (s) (6) (71 (8) (1) (2) (3)
b. memiliki kredibilitas dan integritas;
c. memahami permasalahan pemilu;
d. memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi; dan Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai salsn anggota KPU.
Komposisi tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan presiden dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.
Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatlan partisipasi masyarakat.
Dalam melaksanat<an tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yarig memiliki kompetensi di bidang yang aiperlukan.
Unhrk memilih calon anggota KpU, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KpU melalui media massa nasional;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KpU;
c. me_Lakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU; berkas 1, hlm. 25 (41 (s) (1) n e p u J.Tr< t,'*o55*.., o -25-
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetatruan dan kesetiaan terhadap pancasila, undangl undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun $4E, Negara Kesahran Republik Indonesia, dan Bhinneka Ttrnggal Ika serta pengetatruan mengenai pemilu, ketatanegarcran, dan kepartaian;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon anggota Kpu yang rulus seleksi tertulis dan tes psikologi unhrk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarilikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
i. menetapkan 14 (empat belas) nama calon anggota Kpu dalam rapat pleno; dan
j. menyampaikan L4 (empat belas) nama calon anggota KPU kepada Presiden.
Tim seleksi melaksanakan tatrapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam *aktu pating lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.
Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR.
Pre_sid9n mengajukan 14 (empat belas) nama caron anggota KPU kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) -trari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KpU.
(21 Nama calon ssfagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan abjad serta di4iukan dengan disertai salinan berkas administrasi. berkas 1, hlm. 26 (l) REpu JLTIt,Ro=]* =r,o
Pemilihan anggota Kpu di DpR dilakukan dalam walrtu galing lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Kpu dari presiden.
DPR memilih calon anggota Kpu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepahrtan.
PPry menetapkan 7 (tujuh) nama calon anggota KpU berdasarkan urutarr peringkat teratas dari 14 (eil-pat belas) nama calon sebagaimana dimaksud dalam pasal ia ayat (Ll berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepahrtan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, sebagai calon anggota Kpu te-rpiuh.
Dalam hal tidak ada calon anggota Kpu yang terpilih atau calon anggota KPU terpilih kurang dari 7 (tujuh) oirrrg, DpR meminta Presiden untuk mengajukan kembali kepada DpR bakal calon anggota KPU sebanyak 2 (dua) kali nama calon anggota KPU yang dibuhrhkan dalam waktu paling lama L4 (empat belas) hari terhittrng sejak surat penolakan-dari DpR diterima oleh Presiden.
Penolakan terhadap calon anggota KpU oleh DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harrya dapat dilakukan paling banyak I (satu) kali.
Pengajuan kembali calon anggota KpU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan calon yang telah diajukan sebelumnya.
Pemilihan calon anggota KPU yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlalm di DPR.
DPR menyampaikan kepada Presiden nama calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (g) dan ayat (71.
Presiden mengesahkan calon anggota KpU terpilih yang disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalafn P"-"4 25 ayat (8) paling lambat 5 (tima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota KpU terpilih. (2t (3) (4) (s) (6) (71 (8) (1) berkas 1, hlm. 27 REPUBLIK INOONESIA
(21 Pengesahan calon anggota KpU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Kelutusan Presiden. (1) (21 (3) (4) (s) (6) (71 (8) Paragrd2 KpU provinsi
KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah strata I (S-l) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi.
Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap alrggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kefa terhitung S (lim{ buhn sebelum berakhimya keanggotaan KPU Provinsi Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KpU.
Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagqimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno KpU. berkas 1, hlm. 28 n e p u J.Tr< t,',3o=| * r' o ,.
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2T melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(21 Dalam melaksanakan ttrgasnya, tim seleksi dapat .dibanhr oleh atau berkoordinasi dengan lembaga vang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan
(3) unhrk memilih calon anggota Kpu provinsi, tim seleksi mela-lnrkan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Kpu Provinsi melalui media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Kpu provinsi;
c. melakukan penelitian administrasi balral calon anggota KPU Provinsi;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu,. ketatanegaraan, dan kepartaian i
f. melalinrkan serangkaian tes psikologi-
g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU provinsi yang lulus seleksi terhrlis dan tes psikologi unhrk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
h. melalnrkan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarilikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
i. menetapkan nama calon anggota Kpu provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
j. menyampaikan nama calon anggota KpU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Kpu provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KpU.
(4) Tim. . , #p berkas 1, hlm. 29 n e p u Jr-TxE t,loot| * . r, o -2g- ':
(41 Tim seleksi melaksanakan tatrapan kegratan sebagaimana fimaksu! q+" ayat (3) secara objektif i"t.* waktii p.ri"s lama 3 (tiga) bulan setetah tim seleksi terbenhrk.
(1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Kpu provinsi sebanyak 2 (dy?) kali jumlah anggota Kpu provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada f-pU.
(21 Nama calon anggota KpU provinsi sebagaimana dimaksud qrada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diqiukan dengan disertai salinan berkas administrali. (1) (2)
KPU melakukan uji kelayakan dan kepahrtan terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1).
KPU memilih calon anggota Kpu provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota Kpu provinsi berdasarkan umtan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) blrdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, sebagai calon anggota Kpu provinsi terpilih.
Pgmilihan dan penetapan anggota Kpu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh KpU dalam waktu paling lama 6o (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota KpU provinsi dari tim sCleksi.
Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan kepuhrsan KpU. (3) (4) (s) berkas 1, hlm. 30 PRES I DEN _30_ paragraf3 KPU Kabupaten/Kota
(1) KPU membenhrk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
(21 sekretariat Kpu provinsi membantu tim seleksi yang dibenhrk oleh Kpu unhrk menyeleksi calon anggota -Kpu I(abupaten/ Kota pada setiap kabupate n / kota.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 llima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. '
(4) 4rgeot" tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata I (s-1) dan ti.*ria paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU lfubupaten/Kota.
(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(71 Pembenhrkan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kpu dalam *aktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhihrng s (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KpU Kabupaten/ roia.
(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Kpu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KpU.
(9) P-9nelRan anggota tim seleksi oleh Kpu sebagaimana dimaksud pada ayat (zl dilakukan melalui rapat plen-o Kpu.
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3l melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkarr partisipasi masyarakat berkas 1, hlm. 31 (2) (3) PR ES I DEN Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau dapat berkoordinasi dengan lembagayang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.
Untuk memilih calon anggota KpU Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kcgiatan:
a. me{rgumumkan pendaftaran bakal calon anggota KpU Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;
b. merrerima pendaftaran bakal calon anggota KpU I(abupaten/Kota;
c. mjBkukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU I(abupaten/Kota;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU lkbupaten/ Kota;
e. meliakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kese"aan terhadap pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesattran Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mCndapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifftasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
i. menetaplan nama calon anggota KpU Kabupaten/Kota sgbanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatan-nya dalam rapat pleno; dan berkas 1, hlm. 32 (4) n e p u JuTr<E t,',?o=| * = r, o : -32-
j. menyampaikan nama calon anggota Kpu IGbupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.
Tim seleksi melaksanalen tatrapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif aaum waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tim seleksi terbentuk.
Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KpU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Ikbupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.
Nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan abjad serta diqiukan dengan disertai salinan berkas administrasi.
KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KpU Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Ihbupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimahsud dalam Pasal 33 ayat (1), sebagai calon anggota KP-IJ Kabupate n / Kota terpilih.
Pemilihan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan datam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU Kabupaten/Kota dari tim seleksi.
Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan dengan kepuhrsan KpU. (1) (21 (1) (21 (3)
(1) sebelum menjalankan hrgas, anggota Kpu, KpU provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota mengucapkan sumpah/janji.
(21 Sumpah/janji anggota KpU, I(abupate n / Kota sebagai berikut.
KPU Provinsi, KPU "Demi Allah (ftrhan), saya bersumpah/berjanji:
Blhwa saya akan memenuhi hrgas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi pemilihan umum/Komisi pemilihan umum Provinsi/Komisi pemilihan umum KabupatenlKota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-YI{*g"r, dengan berpedoman pada pancasila dan undan[-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 194s. - , pahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan !,ekerja dengan sungguh-sungguh, lujur, adil, dan Iermat lemi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daeratr, presiden dan wakil Presiden serta Dewan perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepen-tingan Negara Kesatuan Repubtik Indonesia daripada kepentinlan pribadi atau golongan." berkas 1, hlm. 34 (u (21 REPUBLIK INOONESIA _34_
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota berhenti antarwakhr karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksan"l*r, hrgas, dan kewajiban; atau
c. diberhentikan dengan tidak hormat.
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat. sebagai anggota KpU, KpU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpatr/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berhrrut-hrrut tanpa alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan puhrsan pengadilan yang telah memperoleh kelnratan hukum tetap karena melalmkan tindak pidana pemilu dan tindak pidana lainnya;
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi hrgas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berhrrut-hrrut tanpa alasan yang jelas; atau
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KpU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan ss[agaimana ketenhran perahrran perundang-undangan Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU diberhentikan oleh presiden; (3) berkas 1, hlm. 35 (41 -35- 't'
b. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh KpU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KpU.
Penggantian antarwaktu anggota Kpu, Kpu provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketenhran- ,
a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KpU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang ditakLlkan oleh DPR;
b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KpU Provinsi umtan peringkat berilnrtnya dari hasil pemilihan yang dilakrkan oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Ikbupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KpU.
Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21 humf i, huruf b, hunrf c, huruf e, dan/atau humf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas:
a. pengaduan secara terhrlis dari Penyelenggfia Pemilu,.
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih; dan/atau
b. rekomendasi dari DPR.
Dalam pemberhentian sggagaimana dimaksud pada ayat (l), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.
Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputrrsan pemberhentian. (1) (21 (3) berkas 1, hlm. 36 PR ES ID EN _36_ (4) (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemlaain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatui dengan Peraturan DKPP.
Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhihrng sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdalrwa dalam perkara diancam dengan pidana penjara lebih;
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).
Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau Kru Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana seb,gairrrana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersanglutan diberhentikan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KpU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebag4imana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktilkan kembali dengan keputusan:
a. Presiden untuk anggota KPU;
b. KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan
c. KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota. tindak pidana yang 5 (lima) tahun atau (21 (3) berkas 1, hlm. 37 (4) PR ES IOEN REPUBLIK INOONESIA D-.d"1 hal keputusan pengaltitan kembali sebagaimana 9M*l gada ayat (3) tidak diterbitl<an dalam waatir pating lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya putusan pengadilan yanq- _telah memperoleh kehratan hukum tetap, dengan sendirinya anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU Kabupaten/ Kota aktif kembali.
Dalam hal anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU Kabupaten/Kota yang bersangkutan Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari keda dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tig4 puluh) hari kerja.
Dalam hal perpanjangan waktu sefugaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang-Undang ini. (s) (6) (71
(1) Jenis rapat pleno KPU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. rapat pleno tertuhrp; dan
b. rapat pleno terbuka.
(21 Pemilihan Ketua KPU, KPU provinsi dan KpU I(abupaten/ Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup, . berkas 1, hlm. 38 (3) PR E S IDEN _38_ Rekapihrlasi penghittrngan suara dan penetapan hasil pemilu +l"k"k " oleh KPU, KpU provinsi, dan KpU iGbupater,TKota dalam rapat pleno terbuka
a. jy{ah anggota KPU Provinsi beiumlah 7 (tujuh) orang, dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KpU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir; atau
b. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah S (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KpU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir.
Kepuhrsan rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal:
a. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang, disehrjui oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KpU Provinsi yang hadir;
b. jumlatr KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, disetujui oleh paling sedikit 3 (tiCa) orang anggota KpU provinsi yang hadir.
a. jumLah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumtah S (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit A (tiga) orang anggota KPU lkbupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir; (1) (2) (1) (2t (1) berkas 1, hlm. 39 (21 PR ES IDEN
b. jumlah anggota KpU l(abupaten/I<ota berjumlah 3 (Uga) orang, dihadiri oleh seluruh anggota fpU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daEr hadir;
Keputusan rapat pleno KpU Kabupate n /Kota sah dalam hal:.
a. jumlah KPU-Ihbupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang, $ls9tujui oleh paling sedikit 3 (tiga) or.rrg "rrggot" I(PU IGbupaten/Kota yang hadir.
b. jumlah KPIJ IGbupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang,. disetujui oleh seluruh anggota KnU XabupatenTf6t" y"nl hadir.
P9IT hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KpU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda paling lama 3 (tiga) jam.
Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum.
Khusus rapat pleno KPU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil pemilu tidak dilakukan pemungutan suaf,a.
Undangan dan agenda rapat pleno KpU, KpU provinsi, dan KP1J lkbupaten/Kota disampaikan paling lambat 3 (riga) hari sebelumnya.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KpU, Ketua KpU provinsi, dan Kehra KPU Kabupaten/lbts.- {naUita ketua berhalangan, rapat pleno KpU, KpU provinsi, dan KPlJ-Ikbupaten/Kota dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi.
Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KpU provinsi, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno. (1) t2t (3) (1) (21 (3) (4) berkas 1, hlm. 40 (r) (2t (3) REPUBLIK INOONESIA '.
{:tua wq'ib menandatangani penetapan hasil pemilu yang $f:q$.dalam rapat-pleno dalarn waktu pafing iaml 3 (tiga) hari kerja.
P{r--hal penetapan hasil pemilu tidak ditandatangani ketua dalam waktu 3 (riga) hari kerja sebagaimana dimaksud pa$ gfat '(l), salah satu anggota menandatangani penetapan hasil Pemilu.
Dalam hal tidak ada anggota KpU, KpU provinsi, dan KpU I(abupaten/Kota yang menandatangani penetapan hasil femilu, dengan sendirinya hasil pemilu dinyatakan sah dan berlaku.
a. melaksanakan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. melapor kepada DPR dan presiden mengenai pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu dnn tugas lainnya laporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh t3hapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik dalam setiap' tatrapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
I rporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh Elr.p-.r, -Pemilu sebagaimana aimaksud -pada ayat (2) ditembuskan kepada Bawaslu. (1) (2t (3) berkas 1, hlm. 41 (1) (21 (1) t2t W PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 51
(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan.
(21 PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU l(abupaten/Kota. paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(41 Dalam hal terjadi penghihrngan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan pemilu lanjutan, ma-sa ke6a pnK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat Z 1aual bulan setelah pemungutan suara. _4L_
Dalam menjalankan tugasnya, KpU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada KpU provinsi.
KPU Kabupaten/lbta menyampaikan laporan kinerja dan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KpU Provinsi.
Bagan Kedelapan Panitia Pemilihan Paragraf I PPK berkas 1, hlm. 42 (1) (2) (3) (41 (s) PR ES ID EN REPUBLIK INDONESIA _42_ pasal 52 Anggota PPK sebanyak 3 (figa) orang berasal dari tokoh yla:yaralqt yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KpU Ikbupaten/Kota.
Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Dalam menjalankan tugasnya, ppK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan, PPK melalui KPU lkbupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selar{utnya dipilih dan ditetapkan I (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.
Pasal 53
(l) PPK bertugas:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KpU, KpU Provinsi, dan KPU lhbupaten/Kota;
b. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KpU I(abupaten/Kota;
c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DpR, anggota DpD, Presiden dan Wakil presiden, anggota DpRD provinsi, serta anggota DPRD I(abupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TpS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
e. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/€tau yang berkaitan dengan tugal dan wewenang PPK kepada masyarakat; berkas 1, hlm. 43 (21 (3) PR E S IOEN REPUBLIK INOONESIA
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan l
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan.
PPK berwenang:
a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPK berkewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang dise rnFaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU, KPU Provinsi, KPU Ikbupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. meliaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berkas 1, hlm. 44 (2) (3) (1) (4) (1) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44-
Paragraf 2PPS
Pasal 54 PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di keluralran/desa.
PPS berkedudukan di kelurahan/desa.
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS dtperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
Pasal 55 Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarlran Undang:
Undang ini.
(21 Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(3) Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30olo (tiga puluh persen).
Pasal 56 PPS bertugas:
a. mengumumkan daftar pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementaral
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/ Kota melalui PPK;
e. melaksanakan . . , berkas 1, hlm. 45 e.
REpuJLTIt lT]*.r,o melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat keluratran/desa yana tehh ditetap6n oleh Kpu, Kpu Provinsi, KPU lhbupaten/Kota, dan ppK; mengumpulkan hasil penghihrngan suara dari seluruh Tps di wilayatr kerjanya; menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh Tps' kepada PPK; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan hrgas dan wewenang ppS kepada masyarakat; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/l(ota, dan ppK sesuai dengan ketentrran peratrrran pemndang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan h. j. k. l.
Pasal 57 PPS berwenang:
a. membenhrk KPPS;
b. mengarrgkatPantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal s6 huruf c unhrk menjadi daftar pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu Provinsi, KPU IhbupatenfKota,, dan ppK sesuai dengan ketenttran peratrrran perundang-undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5E . . g.
berkas 1, hlm. 46
PR ES IO EN REPUBLIK INOONESIA Pasal 58 PPfi berkewajiban:
a. membanttr KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
c. menjaSa dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghihrngan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap ppS kepada ppK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/ Desa;
f. membanhr PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1)
Paragraf 3KPPS
Pasal 59 Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. t' Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan mempcrhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KppS, (2t berkas 1, hlm. 47 (3) (4) (s) (6) REpuJ.T,:t,',.T|*..,o , -47 -Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh pps atas narna kehra KPU Kabupaten/Kota.
Komposisi keanggotaan KPps memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30o/o (tiga puluh persen).
Pengangkatan dan pemberhentian anggota KppS wajib dilaporkan kepada KPU Ikbupaten/Kota. susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Pasal 60 KPPS bertugas:
a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TpS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TpS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diseratrkan kepada Peserta Pemilu;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di rps;
d. membuat berita acara pemungutan dan penghihrngan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyeratrkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui ppS;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu Provinsi, KPU lhbupaten/Kota, ppK, dan pps sesuai dengan perahrran penrndang-undangan ;
f. meny-ampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap ,rrrttrt menggunakan hak pilihnya di TpS; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal6l KPPS berwenang:
a. mengumumkan hasil penghittrngan suara di TpS;
b. melaksanakan . .
berkas 1, hlm. 48
REFUBLIK INOONESIA
b. melaksanakan weweffrng lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,'dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62 KPPS berkewajiban:
a. menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yan! disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertilikat hasil penghihrngan suara kepada PPK melalui PPS padahariyang sama;
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan. :
PPLN berkedudukan Indonesia.
Paragraf4 PPLN Pasal 63 di kantor perwakilan Republik (1) berkas 1, hlm. 49 _49_
(21 Anggota PPLN berjumlah pating sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (hljuh) orang yang berasal dari wakil REPUBLIK INOONESIA masyarakat Indonesia.
Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia wilayah keg'anya.
Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas merangkap anggota dan anggota. (3) (4) oleh KPU atas sesuai dengan seorang ketua Pasal 64 PPLN bertugas: a, mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukaa perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar pemilih Warga Negara Republik Indonesia kepada KPU;
c. melaksanakan Ahapan Penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU;
d. melakukan rekapifulasi hasil penghihrngan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
e. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
f. menyerahkan berita acara dan sertifrkat hasil penghitungan suara kepada KPU;
g. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KpU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di witayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang ppLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
berkas 1, hlm. 50
PR ES ID EN
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU sesuai dengan perahrran perundang-undangirn; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65 PPLN berwenang:
a. membenhrk KPPSLN;
b. menetapkan daftar pemilih tetap;
c. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66 PPLN berkewajiban:
a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
c. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5KPPSLN
Pasal 67
(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. data hasil
(2) Anggota.
berkas 1, hlm. 51
PRESIOEN REPIJ BLIK INDONESIA Anggota KPPSLN diangkat dan PPLN atas nama Kehra KPU.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian dilaporkan kepada KPU. dibErhentikan oleh ketua t2l (4) anggota KPPSILN wajib Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Pasal 68 KPPSLN bertugas: a. b. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN; menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar psmilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu; melaksanakan pemungutan dan penghihrngart suara di TPSLN; membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertilikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu LN, dan KPU melalui PPSLN; menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepa.da pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN; melaksanakan hrgas lain yang diberikan oleh KPU; dan melaksanakan hrgas lain sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan. d. f. o Pasal 69 KPPSLN berwenang:
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TpSLN;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan olch KpU; dan.
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
berkas 1, hlm. 52
PR E S IDEN Pasal 70 KPPSLN berkewajiban:
a. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
b. mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;
c. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN;
d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. :
Pasal 71 Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN diatur dalam Peraturan KPU.
Paragraf6 Persyaratan PasaJT2 Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN meliputi:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tLfiuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunegal lka" dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; dan
e. tidak .
berkas 1, hlm. 53
PRES IDE N _53_ tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 fifuna) tahun atau lebih. (1) (2t ParagrafT Sumpah Janji Pasal 73 Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji.
Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpatr/ berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/Panitia Pemilihan Luar Negara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tal.un 1945. berkas 1, hlm. 54 lahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negera Kesahran Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.' (1)
Paragraf 8Pemberhentian
Pasal 74 Anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota ppK, pps, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya;
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewqiibannya tanpa alasan yang jelas; atau
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat ppK, KPPS, PPLN, dan KPPSLN dalam mengambii keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan perahrran perundang-undangan.
Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KppS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, danr/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KpU I(abupaten/Kota. (2) berkas 1, hlm. 55 (3) (4) (s) n e p u Jr-Tr t"*oot|* =., o -55-Pemberhentian anggota PPLN dan KppSLN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU.
Dalam hal rapat pleno KPU l(abupaten/Kota memuhrs pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya kepuhrsan pemberhentian.
Dalam hal rapat pleno KPU memuttrs pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersanglmtan diberhentikan sementara sebagai anggota PPLN dan KPPSLN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
Bagian KesembilanPeraturan dan Kepuhrsan KPU
Pasal 75 Unhrk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membenttrk Perahrran KpU dan kepuhrsan KPU.
Unttrk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KpU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada keputusan Kpu dan peraturan KPU.
Dalam hal KPU membentuk Peraturan Kpu yang berkaitan $e1San pelaksanaan tahapan Pemilu, KpU wajib, berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat (1) l2l (3) (41 berkas 1, hlm. 56 (1) (21 (3) (4) PRES IO E N REPUBLIK INDONESIA _56-Pasal 76 Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh MahkamahAgung Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.
Mahkamah Agung memuhrs penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung.
(5) Pengujian Peraturan KPU oleh Mahkamah fuung, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagan Kesepuluh Kesekretariatan
Paragraf 1Susunan
PasalTT Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Ikbupaten/Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 78
(1) Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. berkas 1, hlm. 57 (21 PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA Pegawai KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan selrretariat KPU IGbupaten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian.
Pasal 79 Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dibanhr oleh paling banyak 3 (tiga) deputi dan I (satu) Inspektur Utama.
Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspekhr Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.
Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspektur Utama sebagairnana dimalsud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan KPU.
Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada lGtua KPU.
Deputi dan Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.
Pasal 80
(1) Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh sekretaris KPU Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketenhran p€raturan penrndang-undangan.
Sekretaris KPU Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Selrretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .
Sekretaris KPU Provinsi secara administratif beranggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional bertanggungjawab kepada ketua KPU Provinsi. (1) (2t (3) (4) (5) (2t (3) (4) berkas 1, hlm. 58 PRES I OEN Pasal 81
(1) Sekretariat KPU lhbupaten/llota dipimpin oleh sekretaris KPU Kabupaten/Kota. 121 Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua KPU Ikbupaten/Kota.
Pasal 82 Ketenhran lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata keda Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU lhbupaten/Kota diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 83 Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
Pasal 84 Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU. (3) (4) berkas 1, hlm. 59 .REPUBLIK INMNESIA
Paragraf 2Tugas dan Wewenang
Pasal 85 Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU lhbupaten/Kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 86
(1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:
a. membantu pen5rusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalarn menyelenggarakan Pemilu;
c. membantu perumusan dan penyusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU;
d. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;
e. membanhr penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU;
f. membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan
g. membantu pelaksanaan tugas-tugas Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Sekretariat Jenderal KPU berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norrna, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebuhrhan atas persetqjuan KPU;
d. memberikan . berkas 1, hlm. 60 (3) (4) (t) PR ES I DEN REPUBLIK INOONESIA
d. memberikan Layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. menjahrhkan sanksi administratif dan/atau menonaktilkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yang nyata-nyata melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau berdasarkan ketentuan perahfian perundang-undangan.
Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:
a. menJrusun laporan pe rtanggungiawaban keuangan;
b. memelihara arsip dan doliiumen Pemilu; dan .
c. mengelola barang inventaris KPU.
Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87 Sekretariat KPU Provinsi bertugas:
a. membantu pen5rusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan ttrgas KPU Provinsi dalarn menyelenggaralan Pemilu;
d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;
e. membantu perumusan dan pen5rusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;
f. membantu penrusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertenggungiawaban KPU Provinsi; dan berkas 1, hlm. 61 PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA (2)
g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan Sekretariat KPU Provinsi berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norlna, standar, prosedur, dan kebuhrhan yang ditetapkan oleh KpU; b, mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:
a. men3rusun laporan pertanggungiawaban keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU Provinsi Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal admiaistrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88 Sekretariat KPU Ikbupaten/ Kota bertugas:
a. membanhr pen5rusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratiS
c. membantu pelaksanaan hrgas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; , (3) (4) (1)
d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DpR, DpD, presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD; :
e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupatet / lbta;
f. membantu pen5rusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
g. membantu . berkas 1, hlm. 62 (21 PRESlOEN .REPUBLIK INMNESIA
g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan Sekretariat KPU Kabupate n / Kota berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norrna, standar, prosedur, dan kebuhrhan yang ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketenhran perattrran penrndang-undangan; dan
c. memberikan layanan administrasi, ketatausatraan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat KPU Kabupate n / Kota berkewajiban:
a. menJrusun laporan pertanggungiawaban keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU lfubupatenlKota.
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan. .
BAB IIPENGAWAS PEMILU
Bagian KesatuUmum
Pasal 89 Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu l(abupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan pemerintatran daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diahrr dengan undang-undang.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota bersifat tetap.
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, sebegai'nana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad loc.
Pasal 90 Panwaslu lGcamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat I (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dud bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.
Pengawas TPS dibenhrk paling lambat 23 (dua puluh rga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (hrjuh) hari setelah hari pemungutan suara. t4l (s) (1) (2t
Bagian KeduaKedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
Pasal 91
(1) Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.
(21 Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kabupaten/kota. kota
(4) Panwaslu berkas 1, hlm. 64 (41 (s) (6) (71 f RESIDEN .REPUBLIK INDNESIA -64-Panwaslu Kecamatan berkedudukan di kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa berkedudukan di kelurahan/desa.
Panwaslu LN berkedudukan di kantor peru'akilan Republik Indonesia.
Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS.
Pasal 92
(1) Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
(2) Jumlah anggota:
a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;
b. Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tga) atau 5 (lima) orang; dan
d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang. '.
(3) Jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak I (satu) orang.
(5) Jumlah anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang.
(6) Pengawas TPS berjumlah 1 (sahr) orang setiap TPS.
(71 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(8) Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.
(9) Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, kctua Panwaslu Kecamatan, dan ketua Panwaslu LN dipilih dari dan oleh anggota. berkas 1, hlm. 65 ,PRE S IOEN .REPUBLIK INTNESIA
(10) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan kehra Panwaslu LN mempunyai hak suara yang sama.
(11) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(12) Jabatan Ketua dan anggota Bawaslu, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi, kehra dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
(13) Masa jabatan keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sattr kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.
Bagian KetigaT\rgas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf 1Bawaslu
Pasal 93 Bawaslu bertugas:
a. menJrusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
c. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
4. pelaksanaan berkas 1, hlm. 66 e. f.
PRES IDEN
4. pelaksanaan persiapan tainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan; mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
3. penetapan Peserta Pemilu;
4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. pelaksanaan dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifrkat hasil penghihrngan suara dari tingkatTPS sampai ke PPK;
9. rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. penetapan hasil Pemilu; mencegah terjadinya praktik politik uang; mengawasi netralitas aparatur sipil negEua, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri ata.s:
1. putusan DKPP; berkas 1, hlm. 67 3. 4.
PRES IDEN putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; putusan/kepuhrsan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota; keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU l(abupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparahrr sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netrditas anggota Kepolisian Republik Indonesia; menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP; menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu; mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengevaluasi pengawasan Pemilu; mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94 Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
a. mengidentilikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;
b. mengoordinasikan, men5rupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;
c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
(2) Dalam . . . j. k.
L m. (1) berkas 1, hlm. 68 (21 ,PRESIDEN .REPUBLIK INgONESIA -68- ,:
Dalam melalrukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 hunrf b, Bawaslu bertugas:
a. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu;
b. menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
c. menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, danTatau dugaan tindak pidana Pemilu; dan ' ,
d. memutus pelanggaran administrasi Pemilu.
Dalam melaliukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksua dahm Pasal -93 tturuf b, Bawaslu berhrgas:
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
b. memverilikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
c. melalmkan mediasi antarpihak yang bersengketa;
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan Pasal 95 Bawaslu berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu; memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu; memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
d. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memuhrs penyelesaian sengketa proses Pemilu; (3) b. c.
berkas 1, hlm. 69
PRES I DEN
e. merekomendasikan kepada instansi yang bersanglmtan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparahrr sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota fepoiisian Republik Indonesia; ' mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu fa6upaten ll<ota berhalangal sementara akibat dikenai sankJi atau akibat lainnya sesuai dengan ketenftran perahrran perundang-undarrgan ; meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegatran dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu; mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; membenhrk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, dan Panwaslu LN; menganglat, membina, dan memberhentikan anggota gawislu Provinsi, anggota Bawaslu lhbupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan h. j. l.
k. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96 Bawaslu berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjdankan tugas dan wewenangi ,.
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebuhrhan; ' 1 berkas 1, hlm. 70 d. e.
PRESIOEN mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perahrrEln perundang-undangan; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf.2 Bawaslu Provinsi Pasal 97 Bawaslu Provinsi bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaatr tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
2. pemutaktriran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi; .l
4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8. pengtritungan suara di wilayah kerjanya; berkas 1, hlm. 71 m c. d. -7L-
9. pergeralan surat suara, berita acara penghihrngan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang;
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi; mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten / Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netf,alitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangj undangan; mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi; mengevduasi pengawasen Pemilu di wilayah provinsi; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan keGntuan peraturan perundang-undangan. h. i.
berkas 1, hlm. 72
REpuJLTIt,Rot]*=.,o -72_ Pasal 98
(1) Dalam melaktrkan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
a. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
b. mengoordinasikan, menJrupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.
(21 Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi berhrgas:
a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
d. memeriksa, mengkaji, dan memuhrs pelanggaran administrasi Pemilu; dan
e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.
(3) Dalam melakr-rkan penindakan sengketa proses pemilu' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslg Provinsi bertugas:
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
b. memverifrkasi . . berkas 1, hlm. 73 _79-memverilikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; , melalmkan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi; melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.
Pasal 99 Bawaslu Provinsi berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan penglr4iiannya kepada pihak-pihak yang diahrr dalar-n Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayatr provinsi;
d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara hrgas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelatr mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegatran dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi; d. e. berkas 1, hlm. 74 _74_ mengoreksi rekomendasi Bawaslu l(abupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 100 Bawaslu Provinsi berkewajiban :
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atari berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
e. mengawasi pemutalhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3Bawaslu Kabupaten/ Kota
Pasal 101 Bawaslu Kabupaten/ Kota berhlgas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:
berkas 1, hlm. 75
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu; mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota; penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota; pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara proses penghihrngan suara di 2. 3. 4. 5. 6. hasil Pemilu;
7. pengawasan seluruh wilayah kerjanya;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; mencegah te{adinya pralrtik politik uang di wilayah kabupaten/kota; mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; mengawasi pelaksanaan putusan/kepuhrsan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye s6lagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penlrusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketenhran peraturan perundang* undangan;
g. menga.wasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
h. mengwaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan.
Pasal 102 , ..
(1) Dalam melakukan pencegahan pel,anggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 hurufa, Bawaslu I(abupaten/Kota bertugas:
a. mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b, mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota;
c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
(2) Dalam . .
berkas 1, hlm. 77
PRES IOEN l2l Dalam melakukan penindatran pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu.
Kabupaten/ Kota bertugas:
a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kotai
c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota;
d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawash.r melalui Bawaslu Provinsi. :
(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. memverilikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; :
c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota;
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota. :
berkas 1, hlm. 78
Pasal 103 Bawaslu Kabupaten/ Kota bennrenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan ' memuhrs penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayatt :. kabupaten/kota;
d. merekomendasikan kepada instansi yang bersanglnrtan mengenai hasil pengawasan di wilayatr kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta ddam kegiatan kampanye sebagaimana diahrr dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara ttrgas, wewenanB, dan kewqiiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangari sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan perattrran penrndang-undangan ;
f. meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegatran dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengal ketentuan perahrran perundang-undangan.
Pasal 104 Bawaslu Kabupaten / Kota berkewaj iban :
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenanslya;
b. melaktrkart . .'. berkas 1, hlm. 79 d. e. n E p u Jr-Tr<E t,',?5|* = r, o -79 -
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnyat menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tatrapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebuhrhan; menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tatrapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU I(abupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan; mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peratrrran perundang-undangan.
Paragraf4 Panwaslu Kecamatan Pasal 105 Panwaslu Kecamatan bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindalran di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
1. mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatani
2. mengoordinasikan, menJrupenrisi, membimbitg, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatarrt
3. melaktrkan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; f. o
5. menyampaikan .
berkas 1, hlm. 80
PRES IDEN
5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Ihbupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
6. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
5. pergeral<an surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari TPSI sampai ke PPK;
6. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
7. pergerakan surat tabul,asi penghitungan suara dari tingkat TPS sampa.i ke PPK; dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,.
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan; mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan; mengawasi pelaksanaan puh:san/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP; d. e.
berkas 1, hlm. 81
PRES IDEN h. i.
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
4. kepuhrsan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan; mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 106 Panwaslu Kecamatan berwenang: :
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; berkas 1, hlm. 82 d. e. n e p u Jr-Tr<E t,',?o=f; * . r, o . mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kew4iiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketenhran perahrran penrndang-undangan ; meminta batran keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; membenhrk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangtr4t serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu KabupatenI Kota; mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Keluratran/Desa; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketenhran peratrrran perundang-undangan
a. bersikap adil ddam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hrgas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebuhrhan; ,
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu I(abupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan. h.
berkas 1, hlm. 83
Paragraf 5Panwaslu Kelurahan/ Desa
Pasal 108 Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: i
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. pendistribusian logistik Pemilu;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;
5. pengumuman hasil penghihrngan suara di setiap TPS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
7. pergeral<an surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
8. pergerakan surat tabulasi pengbitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan
9. pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutaa, dan Pemilu susulan;
b. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diahrr dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan perahrari perundang-undangan;
e. menga.wasi . . berkas 1, hlm. 84 n E p u Jr-Tx t,'*ootf; * = r, o
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 109 Panwaslu Kelurahan / Desa berwenang:
a. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaat'r pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
b. membanhr meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait ddam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 110 Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban:
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hrgas pengawas TPS;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu sccara periodik dan/atau berdasarkan kebuhrhan ;
d. . menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketenhran peratrrran perrrndang-undangan
berkas 1, hlm. 85
Paragraf 6Panwaslu LN
Pasal 111 Panwaslu LN bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Iuar negeri, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye di luar negeri;
3. pengawasan terhadap logistik Pemilu pendistribusiannya di luar negeri;
4. pelaksanaan pemungutan sua"ra dan penghitungan suara di setiap TPSLN;
5. pengawasan terhadap berita acara penghitungan dan sertifikat hasil penghitungan suara;
6. proses rekapitutasi suara yang dilakukan oleh PPLN dari seluruh TPfILN;
7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN;
8. pengumuman hasil penghitungErn suara dari TPSLN yartg ditempelkan di sekretariat Panwaslu LN; dan proses suara
9. pergerakan surat suara dati TPSLN sampai ke PPLN' dan::
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. mencegah terjadinya praktik politik uang di luar negeri;
c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ilnrt serta dalam kegiatan kampanye di luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturarr perundang-undangan;
e. mengawasl . berkas 1, hlm. 86 e.
R E P u J.T': t,','"Sf; *. r, o mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratrrran perundang-undangan.
Pasal 112 Panwaslu LN berwenang:
a. menerima dan menyampaikan laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Bawaslu;
b. membantu meminta bahan kepada pihak terkait dalam pelanggaran Pemilu; dan c. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPLN KPPSLN unhrk ditindaklanjuti;
d. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di luar negeri serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diahr dalam Undang-Undang ini;
e. memeriksa, mengkaji, dan administrasi Pemilu; memutus pelanggaran
f. merekomendasikan kepada instansi yang bersangktrtan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diahrr dalam Undang-Undang ini; dan
g. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan.
Pasal 113 Panwaslu LN berkewqjiban:
a. menjalankan ttrgas dan wewenangnya dengan adil; keterangan yang dibutuhkan pencegatran dan penindakan berkas 1, hlm. 87 b.
PRESIOEN REPU BLIK INOONESIA menyampeikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan peLanggaran yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di luar negeri; dan melaksanakan kewqjiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. pergerakan hasil penghihrngan suara dari TPS ke PPS.
Pasal 115
a. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
b. menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d.
berkas 1, hlm. 88
REPUBLIK INOONESIA Pasal 116 Pengawas TPSI berlrewajiban:
a. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan pengfuitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
b. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. :
Bagran Keempat Persyaratan Pasal 117 :
(1) Syarat unhrk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Ihbupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: .
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 3O (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan bemsia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun unhrk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen. kepartaian, dan pengawasan Pemilu; berkas 1, hlm. 89 -89- ,
f. berpendidikan paling rendatr strata 1 (S-1) unhrk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat unhrk calon anggota Bawaslu IGbupaterr/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluratran/Desa, dan Pengawas TPS;
g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia unhrk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangln"rtan unhrk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayatr kabupaten/kota yang bersanglmtan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan karhr tanda penduduk;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalatrgunaan narkotika ;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukrm dan tidak berbadan hulmm apabila telatr terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
1. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan puhrsan pengadilan yang telah memperoleh kelmatan hukum tetap karena melalnrkan tindak pidana yang diancam. dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; ,
m. bersedia bekerja penuh wakhr yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerinta.tran, dan/atatr badan usaha milik aegara/badan usaha milik daerah selama masa' keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak. . ." .: berkas 1, hlm. 90 n e p u Jr-Tr<E t,',?55* = r, o -90- . :
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(21 Da1am hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petatrana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bagran Kelima Paragraf 1 .
Bawaslu Pasal 118 fim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 selain menyeleksi calon anggota KPU juga menyeleksi calon anggota Bawaslu pada saat yang bersamaan Pasal 119
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. 12]. Dalam meliaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibanhr oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan ,i
(3) Unhrk memilih calon anggota Bawaslu, tim seleksi melalmkan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu melalui media massa nasional;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu; ;
c. melakukan penelitian administrasi bat<al calon anggota Bawaslu; :
berkas 1, hlm. 91
REPUBLIK INDONESlA ,,'
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi batral calon: anggota Bawaslu;
e. melak:ukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon anggota Bawaslu yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi unhrk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
h. melalnrkan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggaparr dan masukan masyarakat;
i. menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu dalam rapat pleno; dan
j. menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu kepada Presiden. ::
(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. :
(5) Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR.
Pasal 120 Presiden mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) hari terhittrng sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu. l Nama calon ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. ; (1) (21 berkas 1, hlm. 92 nEpuJuTn t,'*oo=|*r'o Pasal 121
(1) Pemilihan anggota Bawaslu di DPR dilakukan dalam wakhr paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhihrng sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari Presiden. {21 DPR memilih calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan
(3) DPR menetapkan 5 (lima) nama calon anggota Bawash,r berdasarkan urutan peringkat teratas dari lO (sepuluh) nama calon sebagaimana dimaksud ddam Pasal 120 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepahrtan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, sebagai calon anggota Bawaslu terpilih.
(4) Dalam hal tidak ada calon anggota Bawaslu yang terpilih atau calon anggota Bawaslu terpilih kurang dari 5 (lima) orang, DPR meminta Presiden untuk mengajukan kembali kepada DPR calon anggota Bawaslu sebarryak 2 (dua) kali nama calon anggota Bawaslu yang dibuhrhkan dalam waktu paling lama L4 (empat belas) hari terhitung sejak surat' penolakan dari DPR diterima oleh Presiden.
(5) Penolakan terhadap calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (sattr) kali.
(6) Pengajuan kembali calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan calon yang telatr diajukan sebelumnya
(71 Pemilihan calon anggota Bawaslu yang di4iukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanaka4' berdasarkan mekanisme yang berlaku di DpR.
(8) DPR menyampaikan kepada Presiden nama calon anggotd, Barraslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (71.
Pasal L22 (U Presiden mengesahkan calon anggota Bawasru terpilih yang disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal l2l ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimarrya nama anggota Bawaslu terpilih.
(21 Pengesahan calon anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 123 Bawaslu Provinsi, Bawaslu l(abupatenf Kota,, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS dibenhrk unttrk mengawasi tatraparl Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Fresiden serta DPRD.
Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenlKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhrgas melakukan pengawasan terhadap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayatr kerja masing-masing.
Paragraf 2Bawaslu Provinsi
Pasal 124 Bauraslu membentuk tim seleksi unttrk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi.
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bedumlatt 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi; profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 3O (tiga puluh) tahun.
Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi. :
Tim seleksi terdiri atas seorang kehra merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam wahtu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Provinsi.
Tata cara pembentukan tim seleksi dan tatz. cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi dilalrukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.
(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L24 melaksanakan hrgasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(21 Dalam melahsanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibanht oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. - .
(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Provinsi, tim seleksi melalmkan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi melalui media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Barraslu Provinsi;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon' anggota Bawaslu Provinsi;
e. melakr.rkan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesattran Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian ;
g. mengtrmumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tarrggapan masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlatr calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapa! pleno; dan
j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.
Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam wakhr paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbenhrk. i Pasal 126 Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.
Nama cdon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.
Pasal 127 Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepahrtan terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1).
Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepattrtan. .: ,:, (1) (21 (1) {21 . 1.. berkas 1, hlm. 96 (3) nepuJuTxEt,loot|*r'o Bawaslu menetapkan sejumlatr nama calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya ssfegaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepahrtan sebagaimana dimaksud pada ayat (2!,, sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi terpilih.
Anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan kepuhrsan Bawaslu.
Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam wakhr paling lambat 6O (enam puluh) hari kerja sejak diterimarrya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi. i
Paragraf 3Bawaslu Kabupaten/Kota :,
Pasal 128 Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota.
Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibenhrk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten / kota.
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendatr strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupate n / Kota..
Tim seleksi terdiri atas seorang kehra merangkap anggota, seorErng sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (4) (s) (3) (u (21 (41 (s) (6)
(7) Pembentukan . .
D
berkas 1, hlm. 97
(71 Pembenhrkan tim seleksi sebagaimana dimahsud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/ Kota.
(8) Tata cara pembenilrkan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota' dilalrukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oteh Bawaslu.
(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan meldui rapat pleno Bawaslu.
Pasal 129
(l) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkarl partisipasi masyarakat. , ,
(21 Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibannr-oleh atau berkoordinasi dengan lembaga y{ry memiliki
(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tirii seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. melakukan penelitian administrasi bat<al calon anggota' Bawaslu Kabupaten/Kota; ,
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Ihbupate n / Kota;
e. melakukan seleksi terhrlis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang- , Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg4S, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Ttrnggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu,' ketatarregaraan, dan kepartaian ;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan . .
berkas 1, hlm. 98
PRES I DEN .
g. mengumumkan metalui med.ia massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi terhrlis dan tes psikologi unhrk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
i. menetapkan nanra calon anggota Bawaslu, Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu KabupatenlKota sebarryak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu l(abupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.
(41 Tim seleksi melaksanakan tatrapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelatr tim seleksi terbenhrk. ' Pasal 130
(1) Tim seleksi mengqiukan nama calon anggota Bawaslu I(abupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu KabupatenlKota yang beraktrir masa jabatannya kepada Bawaslu.
(21 Nama calon anggota Bawaslu lGbupate nlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.
Pasal 131
(1) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan umtan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu IGbupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimala dimaksud dalam Pasal f3O ayat (1) sslagai calon anggota Bawaslu Kabupate n / Kota terpilih. berkas 1, hlm. 99 (21 (3) R E P u JLTF t,'*oo=} * = r, o -99-Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilaktrkan oleh Bawaslu dalam wakhr paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhihrng sejak diterimanya berkas cdon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi.
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
Paragraf4 Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluratran/Desa, Panwaslu LN, . dan Pengawas TPS I Pasal 132
(1) Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. ,
(21 Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diseleksi dan ditetapkan dengan kepuhrsan Panwaslu Kecamatan.
(3) Anggota Panwaslu LN dibenttrk dan ditetapkan dengan kepuhrsan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.
(4) Pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan dengan kepuhrsan Panwaslu Kecamatan.
(5) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayit (4) diatur dalam Peraturan Bawaslu.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembenttrkan dan penetapan calon anggota Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diahrr dalam Peraturan Bawaslu.
berkas 1, hlm. 100
Paragraf 5Sumpah/Janji
Pasal 133 :
(1) Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh Presiden. l2l Pelantikan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu.
(3) Pelantikan anggota Bawaslu lhbupaten/Kota dilakukan oleh Pasal 134
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenlKota, Panwaslu Kecamatan;
Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS' mengucapkan sumpah/janji
(2) Sumpatr/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenlKota, Panwaslu Kecamatan, Panwash.l Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS sebagai berikut. "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi hrgas dan kewajiban saya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu/Badan pengawas Pemilu Provinsi/Badan I(abupaten / Kota / Panitia Kecamatan/Panitia Pengawas Pengawas Pengawas Pemilu Pemilu Pemilti Keluratran/Desa/Panitia Pengawas pemilu Luar Negeri/Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun L94Sl' Bahwa saya dalam menjalankan hrgas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan Wakil Presiden serta. Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepen-tingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingari pribadi atau golongan." Paragraf6 .
berkas 1, hlm. 101
PRES I DEN Paragraf6 Pemberhentian Pasal 135
(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu IhbupatenlKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antarwakhr karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanal<an, tugas, wewenang, dan kewajiban; atau
c. diberhentikan dengan tidak hormat.
(21 Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluratran/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. ddak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
b. melanggar sumpatr/janji jabatan dan kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-hnart tanpa alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau
e. tidak menghadiri rapat kewajibannya selama 3 alasan yang jelas. pleno yang menjadi hrgas dan (tiga) kali berturrt-ttrrut tanpa berkas 1, hlm. 102 n E p u Jr-TxE t,',?otf; * r, o -to2 :
(3) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan panwaslu LN yang telah memenuhi ketenhran sebagaimana dimaksud pada ,v"t (r) dan ayat (2) dilakukan dengan ketenhran:
a. anggota Bawaslu diberhentikan oleh presiden;
b. anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupaten/l(ota,, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan oleh Bawaslu.
(4) Penggantian antaruaktu anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Keluratran/Desa, dan Panwaslu LN yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan dengari, ketenttran:
a. anggota Bawaslu digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikr:tnya dari hasil seleksi yang dilaknkan oleh DPR;
b. anggota Bawaslu Provinsi digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;
c. anggota Bawaslu I(abupaten/Kota digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. unrtan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang ditakukan oteh ::
Bawaslu;
d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh" Bawaslu Kabupate n / Kota;
e. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditetapkan oleh, Panwaslu Kecamatan; dan ,:
f. anggota Panwaslu LN digantikan oleh calon anggota Panwaslu LN lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atas berkas 1, hlm. 103 (1) (2t (3) _103_ Pasal 136 Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sslagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verilikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.
Pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.
Pemberhentian anggota Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verilikasi oleh Bawaslu berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyaxakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.
Dalam pemberhentian s6lageiman4 dimaksud pada ayat (1), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupaten/Kota diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.
Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),.
Panwaslu LN diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu.
Dalam hd rapat pleno DKPP memutus pemberhentia4 anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. (4) (s) (6) (71 berkas 1, hlm. 104 (8) (e) PRESlDEN Dalam hal rapat pleno Bawaslu l(abupaten/Kota memuhrs pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2l1, anggota yang bersangkutan diberhentit an sernentara sgfuagai anggota panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan diterbitkannya keputtrsan pemberhentian.
Ddam hal rapat pleno Bawaslu memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersanglmtan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu LN sampai dengan diterbit}annya kepuhrsan pemberhentian.
Pasal 137 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan putusan oleh DKpp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diahrr dengari Perattrran DKPP.
Perahrran DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr.s dibenhrk paling lama 3 (tiga) bulan terhihrng sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 138
(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdal$ra dalam perkara tindak pidana diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih;
b. menjadi terdakrpa dalam perkara tindak pidana pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (7). (U (21 yang atau berkas 1, hlm. 105 (2t PR ES ID EN Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang teLah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.
Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu' Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindaf< pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktilkan kembali dengan keputusan:
a. Presiden untuk anggota Bawaslu;
b. Bawaslu unttrk anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu lbbupaten/Kota, dan Panwaslu LN; dan
c. Bawaslu Kabupaten/Kota untrrk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Dalam hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling tama 3O (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum Et"p, dengan sendirinya anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Ikbupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN aktif kembali. ;
Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu' Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu:
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan,, rehabilitasi nama anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu ' Kelurahan/ Desa, dan Panwaslu LN yang bersangkutan (3) (4) (5) berkas 1, hlm. 106 (6) (7t R E p u J.Tnt t,',?ot} * = r, o - 106-Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) humf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada, ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang-Undang ini.
Bagian Keenam lMekanisme Pengambilan Keputusan ,.
Pasal 139 Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilaln:kan dalam rapat pleno. -
(1) Jenis rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenI Kota terdiri atas :
b. rapat pleno terbuka. .
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat pleno diahrr dengan Peraturan Bawaslu.
Pasal 141
(1) Pemilihan Kettra Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, dipuhrskan melalui rapat pleno terhrhrp.
(21 Ketua Bawaslu Provinsi, Bawaslu l(abupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota meldui rapat pleno.
(3) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai hak suara yang sama. berkas 1, hlm. 107 (1) (21 (3) PRESIOEN -LO7-Bagran Kehrjuh Pertanggungiawaban dan pelaporan Pasd 142 Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:
a. melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. melapor kepada DPR dan Presiden mengenai pelaksanaan tugas pengawasan selunrh tatrapan Penyelenggaraan Pemilu dan tugas lainnya la.poran pelaksanaan tugas pengawasan sglagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b disampaikan secara periodik unflrk setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan , ketentuan perattrran perundang-undangan. .
Laporan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditembuskan kepada KpU.
Pasal 143
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Barpaslu.
(21 Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu.
Pasa1 144
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu KabupatenlKota bertanggung jawab kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. l2l Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan pemilu secara periodik kepada Bawaslu melalui Bawaslu provinsi.
berkas 1, hlm. 108
Bagan Kedelapan Peraturan dan Keputusan Pengawas pemilu Pasal 145
(1) unhrk melaksanakan pengawasan pemilu sslagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, Bawaslu membentuk
(21 Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan perahrran perundang-undangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bawaslu Provinsi dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada Perattrran Bawaslu.
(4) Dalam hal Bawaslu membentuk Perahrran Bawaslu, Bawaslu, wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat.
Pasal 146 Dalam hal Perahrran Bawaslu diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan Bawaslu berhak menjadi pemohon yang mengajukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Mahkamah Agung.
Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat {21 diajukan kepada Mahkamatr Agung paling lama 30 (tig+ Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Perattrran Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (g) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agtrng. (l) (21 (3) (4) Bagan . . berkas 1, hlm. 109 (1) Bagran Kesembilan i Kesekretariatan Pasal 147 untrrk mendukung kelancaran hrgas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota] Panwaslu Kecamatan dibenftrk sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota, dan sekretariat panwaslu Kecamatan sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimat<sud pada ayat (1) bersifat ad.lwc. (21 Pasal 148
(1) sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat hierarkis.
(2) Pegawai Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota,, dan sekretariat panwaslu Kecamatan berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian.
Pasal 149
(1) sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh seorang sekretaris Jenderal, ymg dibanhr oreh paling banyak 3 (tigaJ deputi dan I (sattr) Inspektur Utama.
(21 sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspekhrr utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menrpakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.
(3) sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspekhrr utama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usulan tiawaslu. -
(4) sekretaris Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada, Kettra Bawaslu. .:, berkas 1, hlm. 110 PRES I DEN
(5) Deputi dan Inspekhrr utama bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui sekretaris Jendcrd Bawaslu.
Pasal 150
(1) sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh kepala sekretariat Bawaslu Provinsi.
(21 Kepala sekretariat Bawaslu provinsi seb"gairnana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparahrr sipil negara yang memenuhi persyaratan jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketenfuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala sekretariat Bawaslu provinsi diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan
(4) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu Provinsi.
Pasal 151 Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala Kepala sekretariat Bawaslu KabupatenlKota. sebagaimana' dimaksud pada ayat (1) merupakan aparattr sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketenttran peraturan perundang-undangan :
Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentrran peraturan perundang-undangan Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepad4 ketua Bawaslu Kabupaten/ Kota. (1) (21 (3) (4) Pasal 152 berkas 1, hlm. 111 R E p u JLTI t,'*oot5 * . r, o Pasal 152 Ketenhran lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, we-\penang dan tata, keda sekretariat Jenderal BawaJiu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diahrr dengan peraturan Fresiden.
Pasal 153 Di lingkungan sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan selcretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dapat' ditetaplan jabatan fungsional tertenhr yang.;umurr dan jenisnya sesuai dengan ketenhran peraturan pemndang-undangan Pasal 154 Pengisian jabatan dalam stnrktur organisasi Sekretariat Jenderal:' Bawaslu dan sekretariat Bawaslu provinsi dan sekretariat^ Bawaslu Ifubupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu. ':
BAB IIIDKPP
Pasal 155
(1) DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara. ,,
(21 DKPP dibenhrk untuk memeriksa dan memuhrs aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang, dilakttkan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota, KPU KabupatenfKota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu lhbupaten/Kota
(3) DKPP dibenhrk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota Kpu dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpatr/janji.
(41 DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tu.iuh) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ex offtciodari unsur KpU; i
b. 1 (satu) . berkas 1, hlm. 112 n E p u Jr-TxE t,',?otf; * .., o - Lt2
b. I (sahr) orang ex offiodari unsur Bawaslu; dan
(5) Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyaral<at sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 (dua) orang dan diusulkan oleh DpR sebanyak 3 (tiga) orEmg.
(6) Usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur diajukan kepada Presiden.
Pasd 156 :
(1) Susunan DKPP terdiri atas seorang Kehra merangkap'
(21 Kehra DKPP dipilih dari dan oleh anggota DKPP melalui rapat pemilihan Kehra DKPP yang dipimpin oleh anggota yang tertua dan termuda.
(3) Masa hrgas keanggotaan DKPP 5 (lima) tahun dan berakhir, pada saat dilantiknya anggota DKPP yang baru.
(4) Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti
(5) Pengangkatan anggota DKPP yang bukan dari unsur KPU dan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat;
(a) ditetapkan dengan Kepuhrsan Presiden. :
Pasal 157
(1) DKPP menJrusun dan menetapkan kode etik unhrk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, KPU KabupatenfKota,, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota,, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
(21 Dalam menJrusun kode etik sebagaimana dimaksud pada' ayat (1), DKPP mengikutsertakan KPU dan Bawaslu.
(3) Kode . berkas 1, hlm. 113 nepuJuTr< t,loS|*=r,o - 113- i Kode -"tik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifdt, mengikat dan wqjib dipatuhi oreh anggota Kp[i, Kpu provinsi;
KPU Kabupaten/Rota, ppK, pps, tcpFS, ppl,li, dan KppSLN, ::+" anggota Bawaslu, Bawaslu Frovinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS. {ode etik sebagaimana tlimaksud pada ayat (1} ditetapkan de'lgcn perahrran DKPP paling lambai 3 (tiga) Uuta" terhihrng sejak anggota DKpp mengucapkan sumparri3an3i. l:
Pasal 158
(1) DKPP bersidang unhrk melakukan pemeriksaan dugaan ldanya pelanggaran liode etik yang dilakrrkan oter, KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KpU lhbupaten/Kota, : anggota Bawaslu, anggQh Bawaslu provinsi dan anggota, Barraslu Kabupate n / Koth.
(21 Dalam hal anggota pxi'p yang berasal dari anggota Kpu atau Bawaslu diadukan ,melanggar kode etik penfJlenggara Pemilu, anggota yang tiersangkutan tidak dapat menjadi majelis etik DKPP unhrk pelanggaran yang diadukan tersebut. (3) (4) (l) Pasal 159 DKPP bertugast ,
a. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adarrya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu; dan
b. melalmkan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilatmkan oleh
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melalrrkan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; , l2l berkas 1, hlm. 114 PRES IDEN - tt4
b. *"-**ggl pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait unhrk dimintai keterangan, iermasuk ,rrrt rt dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
d. memuhrs pelanggaran kode etik. "
(3) DKPP berkewqiiban: :
a. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; :
b. menegakkan kaidah atau norrna etika yang berlaku bagi
c. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaat}an kasus. yang timbul untuk popularitas pribadi; dan
d. menyampaikan puhrsan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. -Pasal 160 unhrk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP membenttrk Peraturan DKpp dan menetapkan keputusan DKPP.
Pasal 161 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hrgas DKPP diatur dalam Peraturan DKpp.
Dalam hd DKPP membenhrk Peraturan DKpp, DKpp wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintatr melalui rapat dengar pendapat Pasal 162 untuk mendulnrng kelancaran hrgas dan wewenang DKpp, dibentuk sekretariat DKPP. (t) (21 Pasal 163 berkas 1, hlm. 115 PRES I DEN - ll5 _ Pasal 163
(1) sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang sekretaris.
(21 sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. ' ,
(4) sekretaris DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKpp.
Pasal 164
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, DKpp dapat membentuk tim pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad loc.
(21 rim pemeriksa daeratr di setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing bedumlah 4 (empat) orang.
(3) Ketenhran mengenai hrgas, fungsi, wewenang, dan tata kerja tim pemeriksa daerah diahrr dengan Peraturan DKpp.
Pasal 165 Ketenhran lebih lanjut mengenai organisasi, ttrgas, fungsi, wewenang dan tata kerja sekretariat DKPP diahrr dengan Peraturan Presiden. I Pasal 166 Pengisian jabatan dalam stnrkhrr organisasi Sekretariat DKpp ditetapkan dengan keputusan Sekretaris DKpp. berkas 1, hlm. 116 {D PRES I DEN BUKU KETIGA PEI,AKSANAAN PEMILU
BAB IUMUM
Pasal 167
(1) Pemilu dilaksanakan setiap S (lima) tahun sekali.
(21 Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan kepuhrsan KpU.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
(4) Tatrapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi: :
a. perenc€rnaan program dan anggaran serta penJrusunan perahrran pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;
b. pemutaktriran data Pemilih dan penJrusunan daftar, Pemilih;
d. penetapan Peserta Pemilu;
e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f. pencalonan Presiden dan wat<il presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota;
g. masa Kampanye Pemilu;
h. Masa Tenang;
i. pemungutan dan penghitungan suara; I
j. penetapan hasil Pemilu; dan
k. pengucapan sumpah/ianji presiden dan wakil presidea serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. berkas 1, hlm. 117 (s) (6) (71 (8) REpu J5[ t,'*oo=]* =r,o .L17.
Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari sebagaimana dimaksud pada ayat (gr.
Tahapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud p41 ayat (4) dimulai paling lambat 2Oldua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. fenetapan Pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan Wakil Presiden.
Ketenttran lebih lanjut mengenai rincian tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimalla dimaksud plaa ayat (4) dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud padal ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan perahrran KpU. pasal 168 ,,,
(1) Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesahran Republik Indonesia sebagai satu kesahran daerah pemilihan
(21 Pemilu unhrk memilih anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sister4. proporsional terbuka. ,
(3) Pemilu untuk memilih anggota DpD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. : . ,
BAB IIPESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil presiden Pasal 169 Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. adalah:
a. bertakrva kepada Ttrhan yang Maha Esa;
b. Warga . berkas 1, hlm. 118 b. c. d.
REpuJLTI1loo=]*.r,o warga Negxa Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegara.an lain atas kehlndaknya r"rrai.i; r . suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon' Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia; tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melalnrkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan hrgas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
F*"*p-.t tinggal di wilayatr Negara Kesattran Republik Indonesia; lelah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelen dgu" negara; tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan puhrsan pengadilan; tidak pernatr melakukan perbuatan tercela; : tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DpR, DpD, atau DPRD; terdaftar sebagai Pemilih; memiliki nomor pokok wqiib pajak dan teratr melaksanakan kew4iiban membayar pajak selama s (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajali penghasilan wajib pajak orang pribadi; : belum pernah menjabat sebagai presid.en atau wakil presiden , selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; '. setia kepada Pancasila, undang-undang Dasar Negara:
Republik Indonesia Tahun Lg4s, Negara Kesatuan nepulufik Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal lka; e. l. j. k. l. m. o. berkas 1, hlm. 119 p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan, pengadilan yanF telah memperoleh kekuatan hukum tetapr karena melalmkan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau teUitr; -berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; berpendidikan paling rendah tamat sekoratr menengatr atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah l aliyah kejuruan, atau sekolatr lain yang sederajat; bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis , Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang '' yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI; dan memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia q. r.
Pasal 17O ,
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta, Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden. atau calon wakil Fresiden harus mengundurkan diri dari" jabatannya, kecuali Fresiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DpR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil:. bupati, walikota, dan wakil walikota.
(21 Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan partai politik di Kpu gebagai calon Presiden atau calon wakil presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21disampaikan oleh partai politik atau Gabungan Partai Politik kepada KpU ssfuagai dokumen] persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.
Pasal 171 berkas 1, hlm. 120 PRES I DEN Pasal 171
(1) seseorang yang sedang menjabat sslagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikotal dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau Gabungan Paftai Politik Peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden.
(21 Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan watril walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Dalam hal Presiden dalam wakhr paling Lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan inn dari gube*ur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberil<an izin, izin dianggap sudah diberikan. ,
(4) Surat permintaan izirr- gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Kpu oleh partai Politik atau Gabungan Partai politik sebagai dolrumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.
Bagran Kedua Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD Ihbupaten/Kota
Paragraf 1Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu
Pasal L72 Peserta Pemilu unttrk pemilihan umum anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupate n / kota. adalatr partai politik.
Pasal 173
(1) Partai Politik Peserta Pemilu menrpakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KpU.
berkas 1, hlm. 121
REpuJLTI1'3o=]*=r,o -L2t-
(21 Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelatr memenuhi persyaratan:
a. berstahrs badan hukum sesuai dengan undang-undang
b. memiliki kepengurusan di selumh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75olo (tqiuh puluh lima persen), jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersanglmtan;
d. memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 5Oo/o (lima puluh persen) kabupaten/kota yang bersangkutan; :
e. menyertakan paling sedikit 3Ao/o (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (sattr perseribu) dari jumlah' Penduduk pada kepengumsan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan -dengan kepemilikan karhr tanda anggota; l
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tatrapan terakhir Pemilu;
h. mengqiukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i. menyeratrkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. .
(3) Partai politik yang telatr lulus verilikasi dengan syara.t sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
(21 Penelitian administrasi dan penetapan keabsatran persyaratan oleh KPU dipublikasikan melalui media massa. di di
(3) Ketentuan .
berkas 1, hlm. 122
PRESIOEN -122_
(3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KpU.
Pasal 175 Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf h aitarang sama dengan:
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah; ,
c. narna, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/ badan internasional;
d. nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e. nama atau gambar seseorang; atau
f. sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.
Paragrat2 Pendaftaran Partai Politik Seb"gai Peserta Pemilu Pasal 176
(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Pesert6.
Pemilu kepada KPU.
(21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.
(3) Pendaftaran sebagaimsn4 dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap.
(4) Jadwal . berkas 1, hlm. 123 n E p u Jr-TxE t, l'ot| * . r, o -L23-
(4) Jadwal waktu pendaftaran partai ditetapkan oleh KpU paline lambat sebelum hari pemungutan suara.
Politik Peserta Pemilu 18 (delapan beLas) bulan Pasal L77 Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 176 ayat (3) meliputi:
a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan batrwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
b. kepuhrsan pengurus pusat partai poritik tentang pengunrs
c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;-
d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undarrgan; , ,.
e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; :
f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit l.ooo (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/ kota;
g. bxkti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan
h. sal-inan anggaran dasar dan anggaran rumatr tangga partai, politik sesuai dengan ketentuan peraturan pJrunaang-, undangan berkas 1, hlm. 124 PRES I DEN - t24- '
Paragraf 3Verilikasi paftai politik calon peserta pemilu
Pasal 178
(1) KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sslagaimana dimaksud daiam Pasal L73 ayat (2) terhadap partai politik yang mengi}nrti verifikasi dengan dolmmen persyaratan- siuagin arr" dimaksud dalam Pasal 177. :
(21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr.s selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu . verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) , diahrr dengan Peraturan KpU.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perahrran KpU.
Paragraf4 Penetapan Partai Politik sebagai peserta pemilu Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal ITS ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta pemilu otetr XpU.-Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan 9"F- sidang pleno KPU paling lambat L4 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno Kpu yang terbuka dengan dihadiri wakil Part€.i politik peserta pemiiu.
Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KpU. (1) (21 (3) (41 berkas 1, hlm. 125 PRESIOEN -125_
Paragraf 5Pengawasan Atas Pelaksanaan Verifikasi partai politik Calon
Peserta pemilu Pasal 180
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifrkasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KpU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan KpU.
Kabupaten/Kota dalam melalsanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu lkbupaten/Kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh FU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Bagian KetigaPeserta Pemilu DPD
Pasal 181 Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Pasal 182 Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua pululi satu) tahun atau lebih; bertakra kepada T\rhan Yang Maha Esa; b: berkas 1, hlm. 126 d. e. n e p u Jr-TxE t,',355 * r' o -L26- :
F*.*p-"t tinggal di wilayah Negara Kesattran Republik Indonesia; dapat berbicara, membaca, danf atau menulis dalam batrasa Indonesia; berpendiclikg paling rendah tamat sekolalr menengah atas, madrasatr aliyah, sekolah menengah kejuruan, riadrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; getia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara,, Republik Indonesia Tahun 194s, Negara Kesatuan RepuLuk,' Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal lka; : tidak pernah dipidana penjara berdasarkan puhrsan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 0ima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik batrwa yang bersanglnrtan mantan terpidana ; sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalatrgunaan' narkotika; : terdaftar sebagai Pemilih; ' bersedia bekerja penuh wakhr; , . mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daeratr, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau bada4 usaha milik daerah dan/atau badan usaha mitik desa, atau ' badan lain yang anggarannya bersumber dari keuanganl negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik; advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan hi; yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DpD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. j. k. l. #D f.
L berkas 1, hlm. 127 PRES IDEN
m. bersedia unhrk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan penga*as- dan. karyawan pada badan usaha milik negara aanTatau badan usaha milik daeratr serta badan hG yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan; mencalonkan hanya unttrk 1 (sahr) daerah pemilihan; dan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daeratr pemilihan yang bersangkutan. n. o. p.
Pasal 183
(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf p meliputi:
a. provinsi dengan jumlatr Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.00O.OOO (sattr juta) orang harus mendapatkan dulmngan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam' daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (sattr juta) sampai dengan 5.O0O.OOO (lima juta) orang harrs mendapatlan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih; :
c. provinsi dengan jumlatr Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus' mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
d. provinsi dengan jumtah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari IO.OOO.OOO (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang han.s mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih;
e. provinsi dengan jumlatr Penduduk yang termuat di dalarh daftar pemilih tetap lebih dari 15.OOO.OOO (lima belas juta) orang harus mendapatkan dulnrngan paling sedikit
5.OOO (lima ribu) Pemilih. berkas 1, hlm. 128 (2) (3) (4) REpuJLTIt,'*oSf;*=r,o - L28 Dulungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tersebar di paling sedikit so%o (lima puluh persen) 'd.ri jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. :
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan. ayat (21 dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi' F 9" tangan atau cap jempol jari trrrgan aan -al"ngkapi : fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung. : seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (sahr) or.rng calon anggota DpD se-rta melakr:kan perbuatan curang unhrk menyesatkan seseorang. dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DpD dalam pemilu.
Dulinrngan yang diberikan kepada lebih dari I (satu) orangl 9.lor anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (ai. dinyatakan batal.
Jadwal wakhr pendaftaran Peserta pemilu anggota DpD ditetapkan oleh KPU Bagran Keempat Ketentuan saat Pendaftaran Bagr calon Peserta Pemilu yang :
Kepengurusan Partai Politiknya Terjadi Perselisihan Pasal 184
(1) Dalam hal terjadi perselisihan kepengumsan partai politik, kepengunrsan Partai Politik tingkat hrsat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan calon dan' calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Rrsat yang sudatr memperoreh puhrsan Mahkarnah Partai atau nama lain dan didaftarkan serta (s) (6) ditetapkan dengan kepuhrsan menteri menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang dan hak asasi manusia. yang' hukum berkas 1, hlm. 129 ..
(21 Dalam hal masih terdapat perselisihan atas puhrsan Mahkamah Partai atau nama l'ain sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kepengurusan partai politik-tingkat Rrsat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan easangan calon dan calon anggota DpR, calon anggota DPRD proviisi, dan calon anggota DPRD kabupaten /kota mempakan kepengurusan yang sudah memperoleh puhrsan pengadilan yang telah memperoleh kekr:atan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) hrtusan Mahkamah Partai atau nama lain dan/atau putrrsan pengadilan yang telatr memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) wajib didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhihrng sejak terbenhrknya kepengurusan yang baru dan wqiib ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 7 (tqjuh) hari keda
(4) Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan partai' Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum selesai, sementara batas wakhr pendaftaran Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU Provinsi atau KpU Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengunrsan partai politik yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota adalatr kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalarri r kepuhrsan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang hulmm dan hak asasi manusia.
berkas 1, hlm. 130
BAB IIIJUMI,AH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN
Bagran Kesatu Prinsip Pen5nrsunan Daerah Pemilihan Anggota DpR, DPRD Provinsi, dan DPRD Ikbupaten/Kota Pasal 185 Pen5rusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupate n / Kota memperhatikan prinsip:
a. kesetaraan nilai suara;
b. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;
c. proporsionalitas;
d. integralitaswilayah;
e. berada dalam cakupan wilayah yang sama;
f. kohesivitas; dan
g. kesinambungan.
Bagian KeduaJumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR
Pasal 186 Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebarryak s7s (lima ratus tujuh puluh lima). ;
Daeratr pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota.
Jumlah lmrsi setiap daeratr pemilihan anggota DpR paling sedikit 3 (tiga) lmrsi dan paling banyak 10 (sepr:luh) lnrrsi. (t) (21
(3) Dalam berkas 1, hlm. 131 (3) (4) (s) c e p u Jt-Tx t,loo=5* = r, o Dalam hal penenhran daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat diberlaktrkan, penenttran daeratr pemilihan menggunakan bagran kabupaten/t<ota. , Penentuan daerah pemilihan anggota DpR dilakukan dengan mengubatr ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan perubahan jumlah alokasi liursi, penataarr daeratr pemilihan, dan perkembangan data daerah pemilihan.
Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan" jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPB ssfagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam' Lampiran III yang merupakan bagran tidak terpisatrkan dari Undang-Undang ini. .
Bagran Ketiga Jumlatr Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pasal 188
(l) Jumlah lmrsi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan pding banyak 120 (serahrs dua' puluh).
(21 Jumlah kursi DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersanglnrtan dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000 (sattr juta) orang memperoleh alokasi 35 (trga puluh lima) kursi;
b. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari
1.O0O.OOO (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; , .
c. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari ' 3.000.000 (tiga juta) orang sampai dengan
5.OOO.OOO (lima juta) orang mernperoleh alokasi 55 (lirna puluh lima) lmrsi;
berkas 1, hlm. 132
PRES I DEN _L32-provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari.: 5.000.000 (lima juta) orang sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi; provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.OOO.OOO (tujuh juta) orang sampai dengan 9.OOO.0OO (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tqiuh puluh, lima) kursi; provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) orang sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi- 85 (delapan puluh lima) kursi;
g. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) orang sarnpai dengart 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 100 (serattrs) kursi; dan
h. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 120 (seratus dua puluh) kursi.
Pasal 189
(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten / kota atau gabungan kabupaten / kota.
(21 Jumlatr kursi setiap daeratr pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiea) limrsi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
(3) Dalam hal penenhran daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlalrukan, penenttran daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota.
(4) Dalam hal terdapat daerah pemilihan anggota DPRD provinsi yang sama dengan daerah pemilihan anggota DPR pada Pemilu 2OL4, daeratr pemilihan DPRD provinsi tersebut disesuaikan dengan perubahan daeratr pemilihan anggota DPR. e.
(5) Daerah . berkas 1, hlm. 133 nepuJuTn t,loo=|*r,o
(5) Daeratr pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan' jumlah kursi setiap daeratr pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercanhrm dalam lampiran IV yang merupakan bagran tidak terpisdrkan dari, Pasal 190
(1) Jumlah lnrrsi anggota DPRD provinsi yang dibenhrk setelah' Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang--' Undang ini.
(21 Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditenhrkan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
(3) Dalam hal terjadi pembenhrkan provinsi setelah Pemilu,. dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk. sesuai dengan jumlatr Penduduk berdasarkan alokasi kursi, sebagaimana dimdcsud pada ayat (21.
(4) Penataan daeratr pemilihan di provinsi induk dan pembenhrkan daeratr- pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
Bagan Keempat Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pasal 191 Jumlatr kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 2O (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi. (1) berkas 1, hlm. 134 PRES I DEN
(21 Jumlah }:ursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud gada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkmtan dengan ketenttran:
a. kabupaten/kota dengan jumlatr penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) lmrsi;
b. kabupaten/kota dengan jumlatr penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua rahrs ribu) orang sampai dengan. 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) lmrsi; kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi, 35 (tiga puluh lima) kursi; :, kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari' 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan. 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi. 40 (empat puluh) kursi;
f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari', 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
g. kabupaten/kota dengan jumlatr Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan
3.OOO.OOO (tiga juta) or€rng memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kr:rsi; dan
h. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari' 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima d.
Pasal 192 berkas 1, hlm. 135 Pasal 192
(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan
(21 Jumlah kr.usi setiap daeratr pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlalmkan, penentuan daeratr pemilihan menggunakan bagran kecamatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daeratr pemilihan dan jumlah lmrsi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan KPU.
Pasal 193 ',
(1) Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatlan hitangnya daeratr pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan.
(21 Alokasi kursi akibat hilangnya daeratr pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihihrng kembali sesuai dengan jumlah Penduduk ;
Pasd 194 Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang dibenhrk setelatr Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentrran dalam, Undang-Undang ini. :
Alokasi lmrsi pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditentukan paling sedikit 3 (tiga) Lmrsi dan paling barryak 12 (dua belas) }mrsi.
Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di, kabupaten/kota induk sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l. (1) (2t (3) berkas 1, hlm. 136 (41 (s) Penataan daeratr pemilihan di kabupaten/kota induk dan:. pembenttrkan daeratr pemilihan di kabupaten/kota, bar:'.I dilakukan unhrk Pemilu berikutnya Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah lnrrsi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dan penataan daeratr pemilihan sslagaimana dimaksud pada ayat (3) diahrr dalam Peraturan KPU.
Pasal 195
(1) KPU men5rusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
(21 Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan konsultasi dengan DPR.
Bagran Kelima Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD Jumlatr kursi anggota DPD unttrk setiap provinsi ditetapkan: 4 (empat).
Pasal 197 Daeratr pemilihan unhrk anggota DPD adalah provinsi.
BAB IV.
berkas 1, hlm. 137
BAB IVHAK MEMILIH
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur L7 (ttrjuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
(21 Warga Negara Indonesia sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelengg{a Pemilu dalam daftar Pemilih.
(3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Pasal 199 unhtk dapat menggunakan hak memilih, warga Negara Indonesia' harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditenhrkan lain dalam Undang-Undang ini. tr' ' Pasat 200 Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hakaya unhrk memilih.
BAB VPET{YUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Bagian KesatuData Kependudukan
Pasal 201 :
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah rnenyediakan data kependudukan dalam bentuk: berkas 1, hlm. 138 (2t (3) (4) (s) (6) R E P u J.Tn= t,loo=| * =., o - 138-
a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai; bahan bagr KPU dalam menrusun daerah pemilihan, anggota DPRD kabupaten/kota; :
b. data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam men)rusun daftar pemilih sementara; dan
c. data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam pen3nrsunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara.
Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , huruf a harus sudah tersedia dan diseralrkan oleh Menteri P"l* Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sudah tersedia dan diseratrkan oleh Menteri Luar Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dan ayat (3) disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU datam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimarrya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Data kependudukan yang telah disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada, ayat (4) menjadi data penduduk potensial pemilih Pemilu.
Data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam wakhr yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling lambat L4 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme
b. Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KpU.
Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b dan data Warga Negara Indonesia yang bertempat. tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c dijadikan sebagai data pembanding daftar pemilih tetap Pemilu terakhir. 17l berkas 1, hlm. 139 REP u J5[t,',3o=]* rr,o
(8) Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambatran dalam pemutaktriran data Pemilih.
Bagran Kedua ., Daftar Pemilih ..
Pasal 202
(1) KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (5) untuk disandingkan dengan daftar pemilih; tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih.
(21 Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, narna, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak memilih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar Pemilih diahrr dalam Peraturan KPU.
Setiap orErng dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suattr hal yang diperlukan unttrk pengisian daftar Pemilih.
Bagian KetigaPemutakhiran Data Pemilih
Pasal 204
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dirnutaktrirkan secara berkelanjutan.
(2) Pemutakhiran . . berkas 1, hlm. 140 #D
(21 Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (6).
Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK.
Dalam melaksanakan pemutakleiran data Pemilih, Pantarlih memberikan kepada Pemilih tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih.
Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
Pasal 205 Pantarlih terdiri atas perangkat kelurahan/desa, rukun' warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat da4 diberhentikan oleh PPS.
(3) Ketcntuan lebih lanjut mengenai tuga.s dan tata Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU.
Bagran Keempat Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pasal 206 Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga.
Daftar pemilih sementara sslageimana dimaksud pada ayat (1) disusun paiing tambat 1 (satu) bulan sejak berakhimya pemutakhiran data Pemilih.
Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. (3) (41 (s) (1) (2t kerja (l) (21 (3)
(4) Daftar. . berkas 1, hlm. 141 (4) (s) R E P u JLTF t,',?o=|* = r, o -141 -Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh PPS melalui PPK kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat kecamatan sebagai bahan unhrk mendapatkan masukan dan tanggapart.
Masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diterima PPS paling lama 2L (dua puluh sattr) hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.
(6) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu paling lama L4 (empat belas) hari sejak' beraktrirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 207 Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 7 (tujuh) hari unhrk mendapatkan masukan dan, tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu.
PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (U paling lama t4 (empat belas) hari setelah, berakhirnya pengumuman.
Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk menJrursun daftar pemilih tetap. :
Bagran Kelima Penytrsunan Daftar Pemilih Tetap Pasal 208
(1) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan. (1) (21 (3) berkas 1, hlm. 142 (3) (4) (s) nepuJix t,'*oo=|*.r,o
(21 Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan basis TPS.
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya' perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU.
Provinsi, PPK, dan PPS.
KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan soficopg atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubatr paling lambat 7 (tqiuh) hari setelah ditetapkan Salinan sofimpg atau cakram padat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang diubah.
Pasal 209
(1) Daftar pemilih tetap diumumkan oleh PPS sejak diterima dari
(21 Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (fl digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara.
Pasal 210
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (21 dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(21 Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan tertentrr Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar (6) berkas 1, hlm. 143 (3) (4) n e p u Jir<E t, loot| * = r, o , -143-Untuk dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan,' seseorang harus menunjuklcan bukti karhr tanda penduduk elektronik dan but<ti yang bersanglnrtan telatr terdaftar Daftar pemilih tambatran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh PPS. , Bagran Keenam Pen5rusunan Daftar Pemilih Bag Pemilih Luar Negeri Pasal 21 1 Setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyediakan data Penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu di negara akreditasinya.
PPLN menggtrnakan data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unhrk men5rusun daftar' Pasal 212
(1) PPLN melakukan pemutakhiran data Pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelatr diterimarrya data Penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu.
(21 Pemutakhiran data Pemilih oleh PPLN dibantu Pantarlih.
(3) Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai Perwal<ilan Republik Indonesia dan warga masyarakat Indonesia di negara yang bersanglmtan
(4) Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh PPLN Pasal 213
(1) PPLN men5nrsun daftar pemilih sementara
(21 Pen5rusunan daftar pemilih sementara dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih. (1) (21 1.
(3) Daftar. ;.";' berkas 1, hlm. 144 (3) (4) (s) (6) n e p u Jir<E t,',?55 * r., o - t44 Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud. pada ayat (3) diterima PPLN paling lama 21 (dua puluh satu) : hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.
PPLN wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat palirig lama 7 (tqiuh) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan PPLN untuk bahan penrusunan daftar pemilih tetap.
Pasal 214
(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikafl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap.
(21 PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Penrakilan Republik Indonesia Pasal 215
(1) PPLN men5rusun daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN berdasarkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (Ll.
(21 Daftar pemilih tetap berbasis TPSLN digunakan KPPSLN dalam melaksanakan pemungutan suara.
Pasal 216
(1) Daftar pemilih tetap berbasis TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (21 dapat dilengkapi daftar pemilin-tambahan sampai hari pemungutan suara.
berkas 1, hlm. 145
PRES IDEN
(21 Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suahr TPSLN, yang dalam keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan halmya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.
Bagian KetujuhRekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
Pasal 217 KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapihrlasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.
KPU Provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di provinsi.
KPU melakukan rekapihrlasi daftar pemilih tetap secara nasional.
Pasal 218 KPU dan KPU I(abupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap memiliki sistem informasi data Pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.
KPU dan KPU Kabupaten/Kota wajib memelihara dan memutakhirkan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketenhran lebih lanjut mengenai sistem informasi data Pemilih diatur dalam Peraturan KPU. (1) (21 (3) (1) (2) (3) berkas 1, hlm. 146 (1) PRESIOEN REPIJ BLIK INDONESIA -L46-
Bagian KedelapanPengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam
Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih Pasal 219 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penrusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih bt p, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, PPK, dan PPS.
Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, pen)rusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN.
Pasal 220 Dalam hal pengawasan s6lqgaimana dimaksud dalam pasal 219 ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian artggota KPU, KPU Provinsi, KPU I(abupateilKota, PPK, PPfi, darr PPLN yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota serta Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS menyampaikan temr:an tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan ppLN. (21 (1) berkas 1, hlm. 147 # PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA l2l Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN.
BAB VIPENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENCAIONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Bagan Kesatu Tata Cara Penentuan, Pengusulan, dan Penetapan Pasangan Calon
Paragraf 1Tata Cara Penentuan Pasangan Calon
Pasal 221 Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam f (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Pottik.
Pasal222 Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2Oo/o (dva puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25o/o (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pasal 223 berkas 1, hlm. 148 (1) t2l (3) REPUBLIK INOONESIA -148_ Pasal 223 Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.
Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melalokan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
(4) Calon Presiden dan/ atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam sahr pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan legi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.
Pasal224 Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (21terdiri atas:
a. kesepakatanantar-Partai Politik;
b. kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.
Kesepakatan sebegeimsn4 dimaksud pada ayat (1) dinyatalan secara tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.
Pasal225 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota. DPR, DPD, dan DPRD. (l) (2t (1) berkas 1, hlm. 149 -149_
(21 Bal<al calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden yang diumumkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah mendapatkan persetujuan terhrlis dari bakal calon yang bersangkutan.
Paragraf 2Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pasal226 Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Peserta Pemilu.
Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain serta Pasangan Calon yang bersangkutan.
Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dari setiap Partai Politik yang bergabung serta Pasangan Calon yang bersangkutan.
Masa pendaftaran bal€l Pasangan Calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara.
PasaJ227 Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. kartu tanda penduduk eleliitronik dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
b. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk olch KPU;
d. surat tanda terirna atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; (U (21 (3) (4) berkas 1, hlm. 150 PRES IDEN
e. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit J. dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD; fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir; daftar riwayat hidup, profrl singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon; surat pemyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; surat pemyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sslagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/ PKI dari kepolisian; surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Walil Presiden secara berpasangan; surat pernyataan pengu.nduran diri sebag.i anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu; dan o. k.
Berkas 2
berkas 2, hlm. 1
(1) (2t (3) (4) REPU BLIK INDONESIA -151- surat pemyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. Pasal 228 Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya. Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harls dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. PasaJ229 (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh kehra umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik atau kettra umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain Partai Politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kesepakatan terhrlis antar-Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) huruf a; c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung;
berkas 2, hlm. 2
d. kesepakatan tertulis antsra Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) huruf b; e. naskah visi, misi, dan program dari bakat Pasangan Calon; f. surat pemyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan g. kelengkapan persyaratan bakd Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227. (21 KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal: a. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau b. pendaftaran I (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan partai politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon. Paragraf 3 Verifikasi Bakal Pasangan Calon Pasal 230 KPU melakukan verifrkasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaxatan administratif bakal Pasangan Calon paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pencalonan. KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan Pasangan Calon pada hari kelima sejak diterimanya surat pencalonan. (1) (2t
berkas 2, hlm. 3
(1) (21 (3) (4) REPUBLIK INDONESIA -153_ Pasal 231 Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebegaimana dimaksud dalam Pasal 222 dan Pas) 229 belum lengkap, KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau bakal Pasangan Calon untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifrkasi dari KPU sebogaimana dimaksud dalam Pasal 23O ayat(21. Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil perbaikan dan/aAu kelengkapan persyaratan administratif bakal Pasangan Calon kepada KPU paling lama pada hari keempat sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verffikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi ulang kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau balcal Pasangan Calon paling lama pada hari ketiga sejak diterimanya hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verilikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 232 (1) Dalam haf bakal Pasangan Calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan sebagai66la dimaksud dalam Pasal 227 dan Pasal 229, WU meminta kepada Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon yang baru sebagai pengganti. (21 Pengusulan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik dan/ atau Gabungan Partai Politik.
berkas 2, hlm. 4
(3) (4) (l) (2) Pasal 233 Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ttdak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak absah, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangfuutan tidak dapat lagi mengusulkan bakal Pasangan Calon. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -154- KPU melal<ukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakef Pasangan Calon sebagei'nana dimaksud pada ayat (Z) pating lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon banr. KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan Partai Politik dan/atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon yang baru. Pasal 234 Dalam hal salah satu calon dari bakal Pasangan Calon atau kedua calon dari bakal Pasangan Calon berhalangan teraf sampai dengan 7 (tr{iuh) hari sebelum bakal Pasangan Calon ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bakal calon atau bakaf Pasangan Calonnya berhalangan tetap diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon pengganti. KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon pengganti seb"gaimana dimaksud pada ayat (l) paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak bakal Pasangan Calon tersebut didaftarkan
berkas 2, hlm. 5
PRESIOEN -155_ Parugraf4 Penetapan dan Pengumuman pasangan Calon Pasal 235 (1) KPU menetapkan dalam sidang pleno KpU tertutup dan mengumumkan nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, I (satu) hari setelah selesai verifrkasi. (21 Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, I (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU mengumumkan secara luas nama dan nomor urut Pasangan Calon setelah sidang pleno KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui lembaga penyiaran publik. Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran Pasangan Calon selama 2 (dua) x 7 (tqjuh) hari. Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan bakal Pasangan Calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya. Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat I (satu) Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketenhran Undang-Undang ini. (4) (s) (6) Pasal 236 (1) Partai politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c dilarang menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkari oleh KPU.
berkas 2, hlm. 6
(3) (4) (1) PRES IDEN _156_ (21 Salah seorang dari bd€l Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU. Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik sebqgaimana dimaksud pada ayat (1) menarik Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Dalam hal Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon sebagaimena dimaksud pada ayat (2) mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Pasal 237 Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang salah satu Calon atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dapat mengusulkan pengganti salah sahr Calon atau Pasangan Calon kepada KPU paling lama 7 (ttljuh) hari sejak salah satu Calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap. KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagai'nana dimaksud pada ayat (f ) tidak mengusulkan calon pengganti, tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilanjutkan dengan Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU. {21 (3)
berkas 2, hlm. 7
(2t (3) PR ES ID EN Pasal 238 (1) Ddam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling Lama 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhatangan tetap. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan . Calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada:' ayat (1) mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama' 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakleirnya batas walrtu sslqgairnana dimaksud pada ayat (2) tidak mengusulkan calon pengganti, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada putaran kedua. KPU melakukan verilikasi dan menetapkan Pasangan Calon, pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (ti*) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dihrnda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan KPU. Paragraf 5 Pengawasan atas Verifrkasi Kelengkapan Administrasi Pasangan ; Calon Pasal 239 Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan dan keabsahan administrasi Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU. Dalam hal Bawaslu sslqgaiman4 dimaksud pada ayat (1) menernukan unsur kcsengajaan atau kelalaian anggota KPU yang berakibat merugikan Pasangan Calon, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU. (4) (1) (21
berkas 2, hlm. 8
(3) KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Kedua Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD lGbupaten/Kota Paragraf f Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD lhbupaten/Kota Pasal 240 (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakrva kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesahran Republik Indonesia; d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam' bahasa Indonesia; e. berpendidikan pafing rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali . secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
berkas 2, hlm. 9
PR ES ID EN - 159_ h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. terdaftar sebagai pemilih; j. bersedia bekerja penuh waktu; k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparahrr sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan kar5rawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak' melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilaq dan p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. (2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia; b. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazalr, surat tanda tarnat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
berkas 2, hlm. 10
PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA _160_ c. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR; e. f. DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana; surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika; surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; surat pemyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, ' wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan kar5rawan pada badan, usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; karhr tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu; surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh I (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwalcilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada I (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani. di atas kertas bermeterai cukup. i. j. Paragral2,.,
berkas 2, hlm. 11
, _ 161_ : Paragraf 2 Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi ' dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 241 (1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (21 Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu. Pasp'l242 Ketentuan mengenai Partai Politik dilarang menerirna imbalan dalam benhrk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 berlakri secara mutatis matandis terhadap seleksi bakal calon artggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pasal 243 Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing- masing. Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oteh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat. Daftar bakat calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi. Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota. Pasal244 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud memuat paling banyak I O0olo (seratus persen) pada setiap daerah pemilihan. (1) (21 (3) (4) dalam Pasql 243 dari jumlah kursi Pasal 245 .
berkas 2, hlm. 12
m (1) (21 (3! REFUBLIK INDONESIA _162_ Pasal 245 Daftar bal€l calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Pasal 246 Nama calon dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasai 243 disusun berdasarkan nomor urut. Di dalam daftar bakat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon. Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai pas foto diri terbanr. Pavl247 Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24_3 diqiukan kepada: a. KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik atau nama lain; b. KPU Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama lain; dan c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua atau nama Lain dan sekretaris atau nama lain. (21 Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota diqiukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara. (1)
berkas 2, hlm. 13
(1) (2t (3) (1) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA _163_ Paragraf 3 Verilikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 248 KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal cdon anggota DPRD provinsi dan verifrkasi terhadap terpenuhinya jurnlah bakal calon paling sedikit 30o/o (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. KPU Kabupaten/Kota melakr-rkan verifikasi terhadap kelengfupan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verilikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 3O% (tiga puluh persen) keterurakilan perempuan. Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Dalam hd daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon terscbut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calori anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KPU.
berkas 2, hlm. 14
(1) (21 (3) nepu JixE t,',35|* r.,o Pasal 250 KPU, KPU Provinsi, dan KPU I(abupaten/Kota meminta kepada partai politik untuk mengajukan bat<al cdon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dolnrmen palsu. Partai politik mengqiukan nama bakal calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari terhihrng sejak surat permintaan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/KoLa diterima oleh partai politik. Partai Politik Peserta Pemilu yang bersanglmtan tidak dapat mengajukan bakal calon pengganti apabila puhrsan pengadilan telatr memperoleh kekr:atan hulir:m tetap membuktikan tedadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu tersebut dikeluarkan setelah ditetapkannya daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU I(abupaten/Kota. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf4 Pengawasan Atas Verifrkasi Kelengkapan Administrasi Bakal " Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD lGbupaten/Kota Pasal 251 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenlKota, melaktrkan pengawasan atas pelaksanaan verilikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilalmlran oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (4) p
berkas 2, hlm. 15
(2t (3) PRESIOEN Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KpUi KPU Provinsi, dan KPU Ihbupaten/Kota berakibat merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi, dan KpU Ibbupaten/Kota. KPU, KPU Provinsi, dan KPU I(abupaten/Kota wajip menindaklanjuti temuan dan hasil kajian Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu lhbupaten/ Kota sebagaimanri dimaksud pada ayat (2). Paragraf 5 Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 252 Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasat 248 disusun dalam daftar calon sementara oleh: a. KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR; b. KPU Provinsi untuk dafAr calon sementara anggota DPRD provinsi; dan , c. KPU Kabupaten/Kota unhrk daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten/kota. Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditandatangani oleh kehra dan anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi pas foto diri terbaru. (1) (21 (3) (4) Daftar. . .:
berkas 2, hlm. 16
(s) (6) nepuJuTr<Et,lo5|*=r,o : (4) Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota paling sedikit di 1 (satu) media massa cetah harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (sattr) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari. Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lama 10 (sepuluh) hari terhihrng sejak daftar calon sementara diumumkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional. Pasal 253 (1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Ikbupaten/Kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. (21 Pimpinan partai politik hams memberikan kesempatan kepada calon yang bersangkutan unttrk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat (3) Pimpinan partai politik menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara terhrlis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal hasil ktarilikasi sgfagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada partai politik unhrk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan.
berkas 2, hlm. 17
(5) (6) (71 PRES IDEN -L67- Peng{uan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verilikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaxatan administrasi pengganti calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara Dalam hal partai politik tidak mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), urutan nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU : Pasal 254 Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU I(abupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 255 Dalam hal putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tet?p yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuari dokumen atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dibacakan setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, putusan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap.
berkas 2, hlm. 18
PRES I DEN Paragraf 6 Penetapan dan Pengumuman Daftar Cdon Tetap Anggota DPR dan DPRD Pasal 256 (1) KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DPR. (21 KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD provinsi. (3) KPU lhbupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota. (4) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut darr dilengkapi pas foto diri terbaru. Pasd 257 (1) Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU I(abupaten/Kota. (21 KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur ddam Perattrran KPU. I t, Paragraf 7 . ..,,
berkas 2, hlm. 19
nepuJir< t,loo=5*=r,o ParagralT Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Pasal 258 (1) Perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dan Pasal 183 dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada KPU melalui KPU Provinsi. (21 Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulrtikan dengan: a. karhl tanda penduduk Warga Negara Indonesia; b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengatr; i' c. surat pernyataan bermeterai bag calon anggota DPD yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bag calon yang pernatt d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterarrgan bebas narkotika i e. surat tanda bukti telatr terdaftar sebagai pemilih; , f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekeda penuh, wakflr yang ditandatangani di atas kertas bermeterai g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkari konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang ditandatangani di atas kertas bermeterai culmp; h. surat.
berkas 2, hlm. 20
REPUBLIK INOONESIA -t70- h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparahrr sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan i. surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonkan untuk I (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup. (3) Pendaftaran calon anggota DPD dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Paragraf8 : Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DpD Pasal 259 (1) KPU melaksanakan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon anggota DpD. (21 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membantu pelaksanaan verifrkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l). . (1) Pasal 260 Persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendulnrng. Seorang Pemilih tidak dibolehlran memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DpD. (21 (3) Dalam .
berkas 2, hlm. 21
L - t7t - , (3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan minimat Pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan Paragraf 9 Pengawasan Atas Verilikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Pasal 261 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu IGbupaten/Kota melalnrkan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota lPP yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berakibat , memgikan atau menguntungkan bakal calon anggota DpD, ., maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota menyampaikan temuan kepada KPU, KPU : Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota. Paragraf 10 . ' Pasal 262 KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DpD. Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kettra dan anggota KpU. (1) (21 (3) (1) (21 (3) Daftar .
berkas 2, hlm. 22
(3) REpu J.T,[t,',?o=]*r'o -L72- Daftar calon sementara anggota DpD sebagaimana dimaksud pada ayat (U diumumkan oleh KpU paling sedikit pada 1 (sahr) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (sattr) media massa cetak hariart dan media massa elektronik daeratr serta sarana pengumuman lainnya unhrk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada XpU paling lama . 10 (sepuluh) hari terhihrng sejak daftar calon sementara diumumkan. Masukan dan tanggapan masyarakat unhrk perbaikan daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (3) disampaikan secara terhrlis kepada KPU disertai bukti identitas diri. KPU, KPU Provinsi, dan KPU lkbupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta klarifikasi kepada bakat calon anggota DPD atas masukan dan tanggapan masyarakat. ' Pasal 264 Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, maka KPU dan KpU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. Pasal 265 Dalam hal puhrsan pengadilan yang memperoleh kekuatarr hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atanr penggunaan dolnrmen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 dibacakan setelah Kpu dan Kpu' Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPD, putrrsan tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap. (4) (1) (2t
berkas 2, hlm. 23
PRES IDEN -L73- Paragraf 1 1 Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPD Pasal 266 (1) Daftar calon tetap anggota DPD ditetapkan oleh KPU (21 Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi pas foto diri terbam. (3) Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (21diumumkan oleh KPU. (4) Ketentrran lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPD ditetapkan oleh KPU. BAB VII KAMPAI{YE PEMILU Bagran Kesatu Umum Pasal 267 (1) Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab (21 Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara IGmpanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan I(ampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 268 (1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye. (2) Karnpanye Pernilrr diikuti oleh peserta. karnpanye. Pasal 269 . ;'.
berkas 2, hlm. 24
(r) PRES IOEN -t74- Pasal 269 Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan partai Politik pengusul, orang-aeorang, dan organisasj penyelenggara kegiatan yang dihrnjuk oleh peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon membentuk tim kampanye. nasional. Dalam membentuk tim lGmpanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan partai politik atau Gabungan Partai Politik pengusul. (4) Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakit Presiden sebageimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menJrusun seluruh kegiatan tahapan Ka:npanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan l(ampanye. Tim Ikmpanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional dapat membentuk tim kampanye tingkat provinsi. . Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat prorrinsi dapat membentuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota. Tim l(ampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kabupaten/kota dapat membentuk tim kampanye tingkat kecamatan. Tim I(ampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kecamatan dapat membentuk tim kampanye tingkat kelurahan/desa. Pasal 270 Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DpR terdiri atas pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPR, calon anggota DPR, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi. yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DpR. (21 (3) (s) (6) (7t (8) (1)
berkas 2, hlm. 25
(21 (3) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD provinsi, calon anggota DPRD provinsi, junr l(amparrye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang dihrnjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi. Pelaksana l(ampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota,, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Pasal 27L Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang dihrnjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD. Pasal272 ; (l) Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kamparrye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Pasal 27O, dan Pasal 271 harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (21 Pendaftaran pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kamparrye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawas1u, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu I(abupaten/Kota. Pasal 273 Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat. Bagran Kedua Materi Kamparrye (1) Materi kampanye meliputi: a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kamparrye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
berkas 2, hlm. 26
PR ES IDEN REPI,J BLIK INDONESIA _176_ b. visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan c, visi, misi, dan program yang bersangfutan unhrk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD. (2) Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi l(ampanye Pemilu Presiden dan Wakit Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik. Bagian Ketiga Metode Kampanye Pasal 275 (1) IGmpanye Pemilu selagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dapat ditrakukan melalui: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; i c. penyebaran bahan l(ampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan alat peraga di tempat umum; e. media sosial; .: f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; g. rapat umum; h. debat Pasangan Cdon tentang materi IGmpanye Pasangan Calon; dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanyq , Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. I(ampanye sslagqim€ms dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, yang dapat didanai oleh APBN. : (2)
berkas 2, hlm. 27
#p (1) (2) -t77- Pasal276 Ihmpanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27S " ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (riga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Ihbupaten/Kota unhrk pemilu anggota DpR, DpD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2ZS ayat (l) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 2l (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Pasat277 : Debat Pasangan Calon sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 275 ayat (l) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali. Debat Pasangan Calon sebagaimana dimahsud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara. nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. (3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KpU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepadS salah sahr Pasangan Calon. Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setioF Pasangan Calon. Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia; b. mernajtrkan kescj ahteraan umum; c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (1) t2l (4) (s) seluruh
berkas 2, hlm. 28
(1) (2t PRES I DEN d. ikr.rt melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kiadilan sosial. (6) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diahrr dalam peraturan KpU. Pasal 278 Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam' Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim I(amparrye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertenhr; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD e. memilih calon anggota DPD tertentu. .. Pasal 279 Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Ikmpanye Pemilu secara nasional diatur dengan peratrrran KpU. y"kq, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye pemilu Presiden dan wakil Presiden serta pemilu anggota DpR dan, anggota DPD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2TS , ayat (1) hun.f g ditetapkan dengan keputusan Kpu setelah KPU berkoordinasi dengan Peserta pemilu anggota DpR dan anggota DPD, serta tim kampanye pasangan calon presideri dan Wakil Presiden :' . wakhr, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye pemilu anggota DPRD provinsi sebagaimana dirnaksud dalam fasal 275 ayat (1) huruf g ditetapkan dengan keputusan Kpu Provinsi setelah KPU Provinsi berkoordinisi dengan peserta Pemilu anggota DPRD provinsi. (1) (21 (3) (a) Wakhr.:.,.
berkas 2, hlm. 29
c e p u Jr-TxE t,loo=| * . r, o -L79- (4) wakttr, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye pemilu anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) humf g aitetapkan dengan kepuhrsan KPU Kabupaten/Kota, setetat XpU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan peserta pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Bagian Keempat Larangan Dalam Kampanye Pasal 28O a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan' Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesiaf : c. menghina seseorang, agana, sulnl, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun :,, masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum; f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikarr; i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta
berkas 2, hlm. 30
PRES IDEN i' j. Tenjaniikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu. (21 Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kamparrye Pemilu dilarang mengikrrtsertakan: a. Kehra, wakil ketua, ketua muda, hakim agung p"d.' Mahkamah Ag,ng, dan hakim pada semua -Uaaan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstihrsi pada Mahkamah Konstitusi; b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa Keuarrgani c. gubernur, deprrti gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; d. d.ireksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; : e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstmkhrral; f. aparatur sipil negara; g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kepala desa; perangkat desa; anggota badan permusyawaratan desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. .' setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilarang ilmt serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu. - Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, hurrf g, hunrf i, dan huruf j, dan ayat (21 menrpakan tindak pidana Pemilu. h. i. j. k. (3) (41
berkas 2, hlm. 31
(1) Pasal 281 IGmpanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walit<ota hanrs memenuhi ketenhran: a. Id"k menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali Iiasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-u.d"t gr1r;, b. menjalani cuti di luar tanggungan negara. Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan- keberlangsungan hrgas penyelenggaraan rregara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah- Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat legara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diahrr dengan Peraturan KPU. Pasal 282 fgjabat negara, pejabat strukttrral, dan pejabat fungsional dalarn jSbatan negeri, serta kepala desa dilarang membuit kepuhrsan dan/atau melakukan tindakan yang mengunttrngtcan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. Pasal 283 Pej-abat negara, pejabat stmktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengaratr kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudatr masa Kampanye Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang fcepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unii kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (21 (3) (1) (21 Bagral . : .
berkas 2, hlm. 32
PRES I DEN - r82- : Bagran Kelima Sanksi atas Pelanggaran Larangan l(ampanye Pasal 284 Dalam hal terbukti pelaksana dan tim I(ampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai t1ufl* kepada peserta Ikmpanye pemilu secara langsung "ti, b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; c. memilih Pasangan Calon tertentu; d. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; dan/atau e. memilih calon anggota DPD tertentu, dljatuhi sanksi sebagaimana diafirr dalam undang-undang ini. . Pasal 285 hrtusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukr:ra tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 28o dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DpD, DPRD provinsi, dan bpfiO ' kabrrpaten/kota yang berstahrs sebagai calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan Kpu IGbupaten/Kota untut< mengambil tindakan bempa: a. pembatalan nama calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi;' dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau b. pembatalan penetapan calon anggota DpR, DpD, DpREi provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. Pasal 286
berkas 2, hlm. 33
(l) (2t n E p u JixE t,',3o=|* =,, o I - 183 Pasal 286 fagnSan Calon, calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, : PPRD kabupatenfkota,, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih. Pasangan Calon serta calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sslagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota oleh KPU Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2t' merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstnrktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak menggugurkan sanksi pidana. Bagran Keenam . Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Paragraf 1 , ' Umum ,, : Pasal 287 Pemberitaan, penyiaran, dan iklan lGmpanye pemilu dapat dilalnrkan melalui media massa cetak, media daring (onlinel, media sosial, dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. : Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dalaml rangka penyampaian pesan Ikmpanye Pemilu oleh peserta Pemilu kepada masyarakat. ,' (3) (41 (1) (21
berkas 2, hlm. 34
(3) (4) (s) PRES IDEN Pesan _ Ikmpanye Pemilu ss[agaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa hrlisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, Salis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang tapat diterima melalui perangkat penerima pesan. Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan mengiklankan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud gada ayat (1) harrs memahrhi larangan dalam Kamparrye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280. Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang mengunttrngkan atau Pasal 288 (1) Iembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi walrtti' yang sama dan memperlalnrkan secara berimbang peserta , Pemilu untuk menyampaikan materi lGmpanye pemilu. , (21 Lemboga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proseS Pemilu sebagai benhrk layanan kepada masyarakat, tetapi .' tidak boleh dimanfaatkan unhrk kepentingan kampanye Peserta Pemilu. (3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye Pemilu yang sarna kepada setiap peserta pemilu.
berkas 2, hlm. 35
PRES IOEN _ 185- Paragraf 2 Pemberitaan Kampanye Pasal 289 (1) Pemberitaan Kampanye pemilu dilalnrkan oleh media massa cetak media daring, media sosiar, dan rembaga penyiaran dengan siaran langsung atau siaran hrnda. (21 Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan rampanye Pemilu ha'us berlaku adil dan berimbang kepada "tmua Peserta Pemilu. Paragraf 3 Penyiaran Kampanye ', Pasal 290 (l) Penyiaran Kampanye pemilu dilakukan oleh lembaga, penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemiisa atau suara pendengar, debat Peserta pemilu, sertajajak pendapat. (21 Pemilihan narasumber, tema, moderator dan tata cara penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diahrr oleh lembaga penyiaran. , (3) Narasumber penyiaran monolog, diatog, dan debat harus mematuhi larangan dalam Ifumpanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280. ,., (41 siaran monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran dapat mengikutsertakan maiyarakat.
berkas 2, hlm. 36
PRES I DEN (1) (21 (3) (l) (2t (3) Paragraf 4 Iklan Kampanye Pasal 291 Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh peserta pemilu di media massa cetak, media daring, media sosial, dan/atau fgpbas-a penyiaran dalam benhrk ittan komersiai dan/atau iklan layanan unhrk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (21. Media massa cetak, media daring, media sosial wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemitu dalam pemuatan dan penayangan iklan xampanye pemilu. : Pengaturan dan penjadwalan pemuatan serta penayangan iIl* Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ly"i 1zy dilaksanakan oleh media massa cetak media daring, heciii sosial, dan lembaga penyiaran. Pasa1292 ,. Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menjual brocking segm.ent dan/ataiu blocking time untuk Kampanye pemilu. r Media massa cetak, media daring, media sosiar, dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam rorm-at Itau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu. Media massa cetak, media daring, media sosial, lembaga penyiaran, dan Peserta pemilu dilarang menjual spot ikl; yang tidak dimanfaatkan oleh salah iatu Feserta pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain. Pasal 293 (1) Batas maksimum pemasangan iklan Kamparrye pemilu di televisi untrrk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik unhrk setiap stasiun televisi ""tlap hari selaria masa Kampanye pemilu.
berkas 2, hlm. 37
(21 (3) l4l -t87- ,, Batas maksimum pemasangan iklan I(ampanye pemilu dil 'radio unhrk setiap peserta pimilu secara tri"uLtif sebarryak 1o .{sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun raaio ietiap hari lehma masa Kampanye Pemilu. Batas maksimum pemasangan iklan l(amparrye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlalru untuk semua jenis iklan. Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Ikmparrye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1sy untuk -sgtiip Peserta Pemilu diatur sepenuhnya oleh lembaga penylaran . 9"rgT, kewajiban memberikan kesempatan -Vang - sama ' kepada setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (21. Pasal 294 (1) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga, penyiaran*4nelakukan iklan Kampanye pemilu dalam bentrlk iklan Ikmfarrye Pemilu komersial atau ikran Kampanye Pgmilu layanan unttrk masyarakat dengan mematutri mae etik periklanan dan ketentuan peraturan perundangr undangan - ''. (21 Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembag.i penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan xamparric Pemilu komersial yang berlaku sama unhrk setiap piserta Pemilu. ; (31 Tarif iklan Ikmpanye pemilu layanan untuk masyarak4t. harus lebih rendatr daripada tarir ikhn Kampanye -pemilu , ', komersial. (41 Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan Kamparrye pemilu layanin untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali aau* sehari dengan durasi 60 (enam putuh) detik. ; (5) Iklan Kampanye pemilu layanan unhrk masyarakai , sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat dipioduksi sendiri oleh media massa cetak, media daring-, medla sosial. ,. dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain. ,,, (6) Penetapan . .,.
berkas 2, hlm. 38
(6) (7) nepu Jr-TxE 1'*oot5* r'o '', Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye pemilu layanan untuk . masyarakat yang diprodukii oleh pihah lain sebagaimana dimaksud pada w.t (s) dilakukan oleh media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran Y Jumlah waktu tayang iklan Kampanye pemilu layanan unhlk' masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak lermlsuk jumlah kumulatif sebagaimana aimatsua' dalam, Pasal 293 ayat (t), ayat (2), dan ayat 1S;. Pasal 295 Media massa cetak, media daring, dan media sosial menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pl*r."t ri berita dan wawancara serta untrrk pemasErng;, ikl"r, Ii.*p;y; . Pasal 296 r; Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers melakukarr , pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan I(ampanye Pemllu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media *""1" cetak. Pasal 297 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye diatur dengan peraturan KpU. Bagian Ketqiuh Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pasal 298 (1) KPU, KPU Provinsi, KpU Kabupaten/Kota, ppK, ppS, dan PPLN berkoordinasi dengan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahanTdesar. dan kantor perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga unhrk keperluan tcamp'anye Pemilu. (2) Pemasangan {D
berkas 2, hlm. 39
(21 R E p u JLTI t,'*oo=f; * =,, o . . - 189 Pemasangan alat peraga Kampanye pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindalran kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan. Pemasangan alat peraga Kamparrye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut. Alat peraga Kampanye Pemilu harr.s sudah dibersihkan oleh' Peserta Pemilu paling lambat 1 (sattr) hari sebelum hari Ketenhran lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga Kampanye pemilu diahrr dalam Peraturan KPU. Bagran Kedelapan Kampanye Pemilu .olehPresidentr#-l presiden dan Pasal 299 Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kamparrye Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan l(ampanye. Pejabat negara lainnya yang bukan berstahrs sebagai, anggota Partai Politik dapat melaksanakan I(ampanye, apabila yang bersanglmtan sebagai: a. calon Presiden atau calon Wakil presiden; ) b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KpU;, atau : c. pelaksana kampanye yang sudatr didaftarkan ke KpU. ' (3) (4) (s) (l) (2) (3)
berkas 2, hlm. 40
PRES I DEN . : Pasd 3OO ,; selama melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil presiden, pejablt negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangstrngan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintatran daerah. Pasal 301 r Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi . oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden dalam'i melaksanakan Kampanye Pemilu presiden atau wakil presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai" Fresiden atau Wakil Presiden. Pasal 302 Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat l3l huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti. Cuti bagi menteri yang melaksanakan lkmpanye dapat diberikan 1 (sahr) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye. ,, Hari libur adalah hari bebas unhrk melakukan Kamparry-e di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (21.... Pasal 303 : Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimat<sud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan hun.f c dapat diberikan cuti. cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan' Kampanye dapat diberikan 1 (sahr) hari kerja dalam setiap Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kamparrye, di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat(21. (1) (21 (3) (1) (2t (3)
berkas 2, hlm. 41
(41 (s) c e p u J.Tr<E t,'*o55 * r' o Apabila gubernur dan wakit gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ditetapkan sebagai anggota tiln kampanye melaksan;kan kamp'anye {fl* wakhr yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari, Pelaksanaan hrgas pemerintah oleh sekretaris daeratr sebagaimana dimaksud pada ayat (41ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. Dalam melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil', Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang: Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (U benrpa: a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi . kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintatr provinsi, milik pemerintatr kabupaten/kota, kecuali daeratr terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan", prinsip keadilan; - c. sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio daerah dan milik pemerintah (1) (21 provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan j d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh ApBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Gedung atau fasilitas negara sslqgaimana dimaksud pada ayat (21 yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
berkas 2, hlm. 42
(l) (2t n E p u JuTr<E t, loot} * = r, o - L92 Pasal 305 Penggunaan fagilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan wakil presiden minyangkr:t pengainanan,: kesehatan, dan protokoler dilakukan-""sl"i aenga; kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. Dalam hat Presiden dan wakil presiden menjadi calon Presiden atau calon wakil presiden, fasilitas nig"r" yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberika" sebagai Presiden dan Wakil presiden. calon Presiden dan calon wakil presiden yang bukan' Presiden dan wakil Presiden, selama t<ampanye aiuerit<an fl"itiF: pengaman€u1, kesehatan, dan pingawatan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada: ayat (3) dibiayai dari APBN. ,. Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur, dengan Perattrran Presiden. : Bagian Kesembilan Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye Pasat 306 Pemerintatr, perDerintah provinsi, pemerintatr. kabupaten/kota, kecamatan, dan keluiatran/desa, memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dalam penggunaan fasilitas umum unhrk penyampaian materi - xampanye Pemilu. Pemerintatr, pemerintah provinsi, pemerintatr kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melalnrkan tinEatcan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelakiani , kampanye, dan tim kampanye. (3) (4) (s) (1) (21
berkas 2, hlm. 43
Pasal 307 Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu_Kabupate n I Kota, panwaslu,, Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan parrwaslu LN, melakukan pengawasan atas pelaksan."r, i<^*panye pemilu. (1) Panwaslu Kelurahan/Desa melalmkan pengawasan atas pelaksanaan Ihmpanye pemilu di tingkat teturirran/desa. (21 Panwaslu Kelurahan/Desa menerima laporan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Kampanye pemilu di ti'i6i kelurahan/d:o yang dilakukan oleh pps, pelakina Ikmpanye Pemilu, peserta Kamparrye pemihr, dan tim kamparrye ,: PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 193_ Bagran Kesepuluh Pengawasan atas pelaksanaan Kampanye pemilu (1) (21 Pasal 309 .. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pps $_engan sengaja melalmkan atau laiai aaum pelaksanaan , Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye pemilu ai tingtcat kelurih"rr]a.J., Panwaslu Kelurahan/Desa menyampJto" laporan {epaaa Panwaslu Kecamatan Dalam hal terdapat bukti permuraan yang cuk'p batrwa pel*s1la kampanye, peserta kampanye, "t , tim kampanye T:l"kr!.r, pelanggaran kampanyl slUagaimana dimaksud dalam Pasal 28o ayat (1) dan ayat (21 d"t"'', pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya peraksanaan . I(ampanye Pemilu di tingkat kelurahanTaesa, p""*asru Desa/Kelurahan menyampaikan laporan kepada pps. . ,., Pasal 3fO..
berkas 2, hlm. 44
R E p u J.Tn= t,',3o=| * r' o - tg4 (1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Ihmpanye Pg*ilg di tingkat kelurahan/desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (2) dengan: a. menghentikan pelaksanaan kampanye peserta pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu setelah mendapatkan persettrjuan dari ppK ; b. rnelaporkan kepada PpK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana, Pemilu mengenai pelaksanaan I(amparrye pemilu; ,ll c. melarang pelaksana atau tim Kampanye pemilu unhrk, melaksanakan Kamparrye pemilu berikutnya setelah mendapatkan persetqiuan PPK; dan/atau d. melarang peserta Ikmpanye pemilu untuk mengikuti Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapatlan persehrjuan PPK. (21 PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan penyelesaiarr sebagaimana diahrr dalam Undang-Undang ini. Pasal 311 .',' Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta kampanye dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kamparrye di tingkat kelurahan/desa, dikenai tindakan hulnrm sebagaimana diattrr dalam Undang-Undang ini. Pasal 312 (1) Panwaslu Kecamatan wajib sslagaimana dimaksud dalam melaporkan kepada PPK. (21 PPK wajib menindaktanjuti laporan sebagaimana dimaksudr pada ayat (1) dengan rnerf,.errlskan laporan tersebut kepada, KPU Ikbupaten/Kota. menindaklanjuti laporan Pasal 3O9 ayat (1) dengarr
berkas 2, hlm. 45
PRES IDEN (3) KPU KabupatenlKota wajib menindaklanjuti t"por.q sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan membe-rikari sanksi administratif kepada pps. Pasal 313 i (1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Ikmpanye pemilu di tingkat kecamatan. (21 Panwaslu Kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan l(ampanye Pemilu di tingkat kecamatan-yang dilalflrkan oleh PPK, pelaksana kampanye, peserta kamparrye, dan tim kampanye. Pasal 314 (1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup batrwa ppK melalnrkan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan IGmpanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kamparrye Pemilu di tingkat kecamatan, Parrwaslu Kecamatan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. (21 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye dan tim kampanye, atau peserta kampanye dengan sengaja melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (I) dan ayat (21 di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dafr: menyampaikan temuan kepada ppK. , Pasal 315 . : (1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran {gmganye Pemilu di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (2) dengan: a. menghentikan pelaksanaan kamparrye peserta pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari ittr setelah. mendapatkan persettrjuan Bawaslu Kabupaten/Kotal ; " b. melaporkan .
berkas 2, hlm. 46
-L96- b. melaporkan kepada Kpu Kabupate nlKota dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adarrya tindak pidana Pemilu mengenai pelaksanaan ramparrye pemilu; c. melarang pelaksana kampanye atau tim kampanye unhrk melaksanakan Kamparrye pemilu berikutnya setelatr mendapatkan persetqiuan Bawaslu Ikbupaten/Kota; dan/atau d. melarang peserta Kamparrye pemilu untuk mengikuti Kampanye Pemilu berilnrtnya setelah mendapatkan persetqiuan Bawaslu Kabupaten/ Kota. (21 KPU Kabupate n/Kota wajib menindatdanjuti raporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melalnrkan tindakan penyelesaian sebagaimana diahrr dalarr.l Undang-Undang ini. Pasal 316 .",' Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) sebagai,, temuan dan menyampaikannya kepada KpU KPU Ikbupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan ' sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPK. Pasal317 (1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasa4 , pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kabupaten/kota, terhadap kemungkinan adarrya: ,, a. kesengqiaan atau kelataian anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota melakukan tindak pidana Pemilu atatl pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau (1) (21 b. kesengajaan .
berkas 2, hlm. 47
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA ' ]. - L97 b. kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, tim,, kamparrye, dan peserta kampanye melakukan- tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakiba$an terganggunya Kamparrye pemilu V"rrg sedang berlangsung (21 Dalam melalmkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota: : , a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketenhran pelaksanaan Ikmpany; pemilu; b. menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana; c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU Kabupaten/Kota tentang pelanggaran Kampanye pemilu " untuk ditindaklanjuti; d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yand mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kamparrye Pemilu oleh anggota KPU Ihbupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota kepada Bawaslu; dan/atau f. mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentagrg pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat Kpu lhbupaten/Kota yang terbukti melalmkan tindakan yang mengakibatkan terganggunya Kampanye pemilu yang sedang berlangsung. Pasal 318 '' (l) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan laporan dugaarr pelanggaran terhadap ketentuan pelalcsanaan Ikmpanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal gLT ayat Al lrr*f a yang merupakan pelanggaran administratif, pada' hari yang sama dengan hari diterimanya laporan. .: (2) Dalam .
berkas 2, hlm. 48
(2t (3) (41 (l) n E p u Jr-TrE t,'*oot| * . ., o - 198 j Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana-kamparrye, firn kampanye dan peserta thmpanye pemilu iti -tingkat; kabupatenlkota, Bawaslu IkbupatLnlKota *"rry*p"Ion KPU Ifubupaten/Kota menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup alan-va pelanggaran administratif olih pelaksani tampanye, tim kamparrye, dan peserta Ihmpanye pemilu paai rr-ari diterimanya laporan. . Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota menerima raporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuari' pelaksanaan Kampanye pemilu oleh anggota KpU' KabupatenfKota,, sekretaris dan pegawai set<retariat KplJ KabupatenfKota, Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan Pasal 319 Bawaslu Provinsi melaktrkan pengawasan pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat provinsi terhadap kemungkinan adarrya kesengajaan atau kelalaian: a. anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau i . b. pelaksana kampanye, tim kampanye, dan/atau peserta. kampanye melakukan tindak pidana pemilrr atanr pelanggaran administratif yang mengakibatkan tergenggunya I(ampanye Pemilu yang sedang berlangsung. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye pemilu; . r b. menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran, Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana; (21
berkas 2, hlm. 49
c. d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Kpu provinsi tglt rrg pelanggaran Kampanye pemilu untuk ditindaktanjuti; ':; meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu i menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebogai dasar , ynhrk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yarrg ', berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana perinitu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelahsanaan Ikmpanye pemilu oleh anggota KPU Provinsi, sekretaris dan/atau pegawai sekretariat KPU Provinsi; dan/atau mengawasi pelaksanaan tindat< lanjut rekomendasi lawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KpU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KpU Provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu, atau administratif yang mengakibatkan terganggunya " Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung. Pasal 320 Bawaslu Provinsi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terhadap ketenhran pelaksanaan Ihmpanye femilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 319 ayat (21 huruf a yang merupakan pelanggaran administratif pada hil. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kamparrye, tim kampanye, dan peserta Kampanye pemilu di tingkat provinsi, Bawaslu Provinsi menyampaikan temuan dan - laporarr tersebut kepada KPU Provinsi. KPU Provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya ' pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tiro kampanye, dan peserta Kampanye pemilu -padl hari diterimanya laporan. e. (r) (21 (3)
berkas 2, hlm. 50
PRES I DEN -2oo- . (41 Dalam hal Bawaslu provinsi menerima laporan dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksaiaan Kamparrye Pemilu oleh anggota Kpu provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat Kpu provinsi, maka Bawaslu Provinsi meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu. Pasal 321 : (1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tatrapan kampanye secara nasional, terhadap kemungkinan adanya: . a. kesengajaan atau kelalaian anggota Kpu, Kpu provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KpU, pegawai sekretariat Jenderal KPU, sekretaris Kpu provinsi; pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KpU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KpU Kabupaten/Kota melakr:kan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif ymtg mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye pemilu yang sedang berlangsung; atau : b. kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta kampanye melaktrkan tindak, pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Ikmparrye Pemilu yang sedang berlangsung. (21 Dalam meld<ukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu: a. menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye pemilu; . , b. menindaklanjuti temuan dan laporan adanya pelanggaran Kamparrye pemilu yang tidak mengandung unsur pidana; c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Kpu tentang, adanya pelanggaran Kampanye pemilu untu[ ditindaklanjuti; .: d. meneru.skan temrran dan lapora' tentang dugaan adanya. tindak pidana Pemilu kepada penegakan huk'm terpadu; e.memberikan...i' {D
berkas 2, hlm. 51
PRES IDEN memberikan rekomendasi kepada Kpu tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggot" XpU, KpU , Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, sekretariJ Jenderal Kpu, pegawai Sekretariat Jenderal KpU, sekretaris KpU: Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupatenf Kota, dan pegawai sekretariat KpU Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi' pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KpU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KpU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi,' pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KpU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KpU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung. Pasal 322 (1) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kamparrye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 321 ayat (21 hunf a, Bawaslu menetapkan penyelesaian pada hari yang sama dengan hari diterimanya laporan. (21 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang culnrp tentang dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tim kampanye dan peserta lGmpanye pemilu di tingkat pusat, Bawaslu menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU. (3) Dalam hal KPU menerima laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran administratif oteh pelaksana kampanye, tim \ampanye dan peserta Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, KpU langsung menetapkan penyelesaian pada hari yang sama dengan hari diterimanya laporan. j. e.
berkas 2, hlm. 52
PRES IDEN (4) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif- terhadap ketenhran pelaksana"n- ra*prrry Pemilu oleh anggota KpU, KpU provinsi, - fpU Kabupatenf Kota., Sekretaris Jenderal KpU, pegawai sekretariat Jenderal KPU, sekretaris Kpu provinsi, pelawai, sekretariat KPU Provinsi, sekretaris Kpu Kabupateh l-Kota,,,, dan pegawai sekretariat Kpu l(abupaten/Kota, maka Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Kpu untuk memberikan sanksi. Pasal 323 Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi penonaktifan sementara dan/atau sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, sekretario Jenderal KPU, pegawai sekretariat Jenderal Kpu, sekretaris KpU'. Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris Kpu Kabupatenf Kota, dan pegawai sekretariat Kpu Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Ikmpanye Pemilu yang sedang berlangsung. Pasal 324 Tindak lanjut hasil pengawasan atas pelaksanaan I(ampanye Pemilu tidak memengamhi jadwal pelaksanaan l(ampanye pemilu yang telah ditetapkan Bagran Kesebelas Dana Kamparrye Pemilu Paragraf 1 Dana Kampanye Pemilu presiden dan Wakil presiden : ,', Pasal 325 : (1) Dana Kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
berkas 2, hlm. 53
(3) (4) PRES I DEN (21 D_ana lfmpalye sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dapat diperoleh dari: a. Pasangan Calon yang bersangkutan; b. Partai pgliu't dan/atau Gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan Calon; dan - , c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. ; selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud , pada ayat (21, kampanye Pemilu Fresiden dan wakil presiden dapat didanai dari APBN. P*" Kamparrye sebagaimana dimaksud pada ayat (2|dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. Pasal 326 .:: D*1 lhmpanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32s ayat (2) hurr.f c berupa surib.rrg"r, yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat per-asal dari perseorangan, kelompok, penrsahaan, dan/aLu. badan usaha nonpemerintah. Pasal 327 (1) Dana Kampanye yang berasal dari pers€ors,ngarr- sebagaimana dimaksud dalam pasal 326 tidak ubterr melebihi Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima rahrs juta rupiatr). , (21 Dana Kamparrye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah sebagaim"n" di*"t.rrd dalam Pasal 926 tidak uoter, melebihi Rp25.OOO.OO0.O00,O0 (dua puluh lima miliar rrpiah). (3) Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 1-;, harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KpU. , (4) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.-
berkas 2, hlm. 54
(1) l2l n E p u Jr-T^E t,'*oo=}* = =, o -204- Pasal 328 Dana I(ampanye Pemilu presiden dan wakil presiden berupa g3ng sebagaimana dimaksud dalam pasal 32s ayat (4) wajib dicatat dalam pembukuan khusus dana rcampanye dan ditempathan pada rekening khusus dana lca*panye Pasangan Calon pada bank. P*? Kampanye berupa sumbangan dalam benhrk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud datam pasar 325 ayat (4) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan ihr diterima Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 32S ayat (21 wajib dicatat dalam pembulman penerimaan dan pengeluaran khusus dana Ihmpanye yang terpisatr dari pembulnran keuangan Pasangan Calon masing-masing. Pembukuan dana Ihmpanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Fresiden dan ditutup 7 (tr{uh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye kepada kantor akuntan publik yang dihrnjuk KpU. . .: Paragraf 2 ;:,' Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan ,' Pasal 329 Kegiatan lGmpanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab,, Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing. Dana Kamparrye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: .i.. a. partai politik; , .l b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersanglnrtan; dan c. sumbangan yang sah menunrt hutr:um dari pihak lain. (3) (4) (1) (2)
berkas 2, hlm. 55
PRES IDEN -20s- (3) (41 '.' .. ?*" Kampanye Penlilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa uang, barang dan/atau jasa. ,. D"l" Ikmpanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud' pada ayat (3) ditempatkan pada -rekenlng khusus dana, kampanye Partai Politik peserta pemilu pada-bank. P*" Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam benttrk !l*e dan/atau- jasa sebagaimana dimafsud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada "*i sumbangan itu diterima. D-ana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengirr*ri khusus dana Kampanye pemilu yang terpisih dari pembukuan keuangan partai politik. - i,.l Pembulman dana Kampanye pemilu sebagaimana dimaksudi q3d" ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelatr partai politik ditetapkan sebagai Peserta pemilu dan ditut rp 7 (t"juti) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran $". IGmpanye Pemilu kepada kantor aln:ntan -pubtik yang dihrnjuk KPU. (s) (6) (71 Pasal 330 ,:,t P3l" Ikmparrye Pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota yang bersumber dari sumlangan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 329 ayat (2) hurul c bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompoki perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah. - '" Pasal 331 (1) P3"" Kampanye Pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Fasai ggo, tidak melebihi Rp2.s00.0oo.ooo,oo (dua miliar lima ratus' juta rupiah).
berkas 2, hlm. 56
PRES I DEN (21 Pa11 Kampanye lemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan, PIRD -kabupaten/kota yang berasal dari .r*U"rrg"r, iit "t lain kelompok, p€rusahaan, dan/atau badai ,i"d.- nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalarn pasal ggo tidak melebihi Rp25.ooo.ooo.ooo,oo (dua puluh rima miliar Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : dan ayat (2) harus mencanttrmkan identitas yang jelas. (3) (t) (21 (3) (41 Paragraf3 Dana Kamparrye pemilu Anggota DpD Pasal 332 i' ',; Kegiatan Kampanye pemilu anggota DpD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DpD masing-masing. P*" Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersumberdari: :. j a. calon anggota DPD yang bersanglin:tan; dan b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. 9*. Kampanye Pemilu sebagai'nana dimahsud pada ayat (21 dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. :, Dana Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud , pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana. I(ampanye Pemilu calon anggota DpD yang bersangtmta$j pada bank. - ., Dana Kampanye Pemilu benrpa sumbangan datam benhrk: barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3i,: dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada s""1, Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeirraran khusus dana Kampanye pemilu yang terpisah dari pembulman kerrangan pribadi calon anggota DpD yang bersanglmtan. (s) (6)
berkas 2, hlm. 57
PRES IDEN (71 Pembukuan dana Kamparrye pemilu sebagaimana dimaksud P1q. ?yat (6J dimulai sejak 3 (tiga) hari seielah calon anggota PP? ditetapkan sebagai peserta pemilu dan ditutup 7 (trIuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan' a", pengeluaran dana Ifumpanye pemiiu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KpU. Pasal 338 (1) D*? Kampanye Pemilu calon anggota DpD yang berasal dari srrmbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (21 huruf b tidak melebihi Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (21 D*l Kampanye Pemilu calon anggota DpD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, pemsahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalani Pasal 332 ayat (21 huruf b tidak melebihii Rp1.5OO.OO0.0OO,OO (sattr miliar lima ratus juta rupiah). , (3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l dan ayat (2) hanrs mencantumkan identitas yang jelas. : Paragraf4 Laporan Dana Kampanye Pasal 334 (l) Pasangan calon dan tim kamparrye di tingkat pusat wajiQ, memberikan laporan awal dana Kampanye pemilu dan,. rekening khusus dana Ikmpanye pasangan calon dan tim kaqRanve kepada KPU paling lama 14 (empat beras) hari setelatr Pasangan calon ditetapkan sebagai peserta pemilu Presiden dan Wakil presiden oleh KpU. :. l2l Partai Politik Peserta pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye pemilu dln rekening khr.rsus dana Karnpanye pemilrr kepada Kpu, Kpu Provinsi, dan KP-I,J Kabupaten/Kota paling tambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal peLaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
berkas 2, hlm. 58
(3) ; calon anggota DPD peserta pemilu wajib memberikan laporan awal dana Ifumpanye pemilu dan iekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada Kpu metalui Kpti- provinsi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertamal jadwal pelaksanaan Kampanye pemilu dalam uentut rapat umum. Pasal 335 , la.poran dana kampanye Pasangan calon dan tim kampanye y-1ng meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib- disampaikan kepada kantor almntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama ls (lima belas) hari -sesudah hari pemungutan suara Laporan dana Partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran w4iib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang dihrnjuk oleh Kpu paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara. - la.poran dana kampanye calon anggota DpD peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib' disampaikan kepada kantor akr:ntan publik yang dihrnjuk'; oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara $nopn penerimaan dana IGmpanye ke KPU ssfuagaimana. dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) mencanhrmkan' nama atau identitas penytrmbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU l(abupaten/Kota paling iama !0 (tiga puluh) hari sejak diterimarrya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayatl2l, dan ayat (3). . KPU, KPU Provinsi, dan KpU I(abupaten/Kota i memberitahukan hasil audit dana kampanye peserta pemilu masing-masing kepada Peserta pemilu paling lama 7 (tqjuh) hari setelah KPU, KPU Provinsi, dan Kpu Kabupaten/Kota menerima hasil audit dari kantor almntan publik. ,i (1) {21 (3) (4) (s) (6)
berkas 2, hlm. 59
PRES IDEN (71 KPU, KPU Provinsi, dan KpU I(abupate n/Kota mengumuqkan hasil pemeriksaan dana Ihmpanye pemilu |9na9a publik pating lambat 10 (sepuluh) - ha; setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan. - Pasal 336 (U KPU menetapkan kantor akuntan publik sglagaimana dimaksud dalam Pasal 33S ayat (t), ayat (2), dan -ayat (B) yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi. 12], Kantor ak:ntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1): paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berilmt - membuat pernyataan terttrlis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye pemilu tidak , berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Peserta Pemilu dan/atau tim kampanye; . membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai, cukup batrwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye pemilu bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik, atau pengurus Partai Politik yang mengusulkan pasanga4 , Calon. ' Pasd 337 . (1) Dalam hal kantor akrrntan publik yang dihrnjuk oleh Kpu sebagaimana dimaksud dalam pasal gg6 ayat (1) dalarrr proses pelaksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 ayat (2]l, Kpu membatalkarr penunjukan kantor alnrntan publik yang bersangkutan. (21 Kantor akuntan publik yang dibatalkan pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (U tiaat - berhak mendapatkan pembayaran jasa. , (3) KPU mentrnjuk kantor alruntan publik pengganti untrrk melanjutkan pelaksanaan audit atas laporan dana Kampanye Pemilu partai yang bersangkutan. a. b.
berkas 2, hlm. 60
PRES IDEN -2to- Pasal 338 (1) Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat. pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tia+ menyampailan laporan awal dana Kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Ifubupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33s ayat l2l; partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa" pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang, bersangkutan. (21 Dalam hal calon anggota DpD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Ikmpanye pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota ppO yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu. : (3) Dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidakr. menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Ikmpanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktr,r sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (21, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih. (4) Dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak, menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana,'; Ihmpanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas wakhr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335-ayat (B), calon anggota pFp yang bersanglmtan dikenai sanksi administratif bempa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih. ,' :, Pasal 339 (1) Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kamparrye dilarang menerima sumbangan dana Kampanye pemilu yang berasal dari: a. pihak asing; ;, b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
berkas 2, hlm. 61
(2) nEpuJr-TxEt,',?o=|*=r,o ' -2LL - i/ c- hasil tindak pidana yang telatr terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetlp dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; d. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik,. negara, dan badan usaha milik daeratr; atau e. pemerintatr desa dan badan usatra milik desa. Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib , melaporkannya kepada KPU dan menyeratrkan sumbangan' tersebut kepada kas negara paling lambat L4 (empat,l Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang tidak memenuhi ketenhran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. '' , setiap- orErng dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintatr daeratr, badan usaha milik negara, badan usaha milik daeratr (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan rain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau,. diberikan kepada pelaksana kampanye. . BAB VIII PEMUNGUTAN SUARA Bagian Kesatu Perlengkapan Pemungutan Suara Pasal 340 (1) KPU bertanggung jawab dalam merencanakan menetapkan standar serta kebuhrhan pengadaan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. (3) (4) darr dan
berkas 2, hlm. 62
(21 (1) (s) (21 REpuJLTItloot5*r'o i sekretaris Jenderal KPU, sekretaris Kpu provinsi, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalarrl pelaksanaan pengadaan dan pendisuiuusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (l). Pasal 341 Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud ddam Pasal 340 terdiri atas: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat untuk mencoblos pilihan; dan g. tempat pemungutan suara Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan dukungan perlengkapan lainnya untuk menjaga keamanan, keratrasiaan, darr kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghihrngan suara. Bentuk, ulmran, spesifikasi teknis, dan perlengkapan , pemungutan suara lainnya diahrr dengan Perahrran KPU. l Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peraturan penrndang-undangan. Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, huruf c, humf d, huruf e, hrrnrf f, dan ayat (21 hanus srrdatr diterirna KPPS paling, lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. .., ,,, (3) (41 (6) (7) Pendistribusian
berkas 2, hlm. 63
(71 (8) REpuJLTIt,'.3ot]*=r,o Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh sekretariat Jenderal Kpu, sekretariat Kpu provinsi, dan sekretariat KPU lhbupaten/ Kota. Da]am pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara, KPU dapat bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indoneiia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 342 (1) Surat suara ss[agaimana dimaksud dalam pasal sal ayat (1] huruf b unhrk Pasangan calon memuat foto, nama, nomor, urut, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda ' gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon. , : (21 surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 ayat (I) huruf b unhrk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD_ kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap-, daeratr pemilihan (3) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1) huruf b untuk calon anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan (41 Ketenttran lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, ukuranl warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan KPU. - "r Pasal 343 Nomor urut Pasangan Calon, tanda gambar partai politik, calon anggota DPD ditetapkan dengan kepuhrsan KpU. ..; dan Pasal 344 .
berkas 2, hlm. 64
PRES !DEN Pasal 344 (1) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebuhrhan surat suara dan hasil cetak yang berlnralitas,, baik. (21 Jumlatr surat suara yang dicetak sama dengan jumlatr Pemilih tetap ditambah dengan 2o/o (drn persen) dari jumlatr Pemilih tetap sebagai cadangan, ymg ditetapkan dengan kepuhrsan KPU. (3) selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (21, KPU menetapkan besarnya jumlatr surat suara untuk pelaksanEran pemungutan suara ulang. (4) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU untuk setiap daerah pemilihan sebarryak 1.000 (seribu) surat suara pemungutan suard. ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara untuk Pasangan Calon, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ; Pasal 345 (1) Unhrk kepentingan tertentu, perusahaan pencetak surat: suara dilarang mencetak surat suara lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU. (21 Perusatraan pencetak surat suara wajib menjaga keratrasiaan, keamanan, dan keuhrhan surat suara. KPU meminta banhran Kepolisian Negara Republik Indonesia' untuk mengamankan surat suara selama proses pencetakan, berlangsung, menyimpan, dan mendistribusikannya ke tempat hrjuan. ,: KPU memverifikasi jumlatr dan kualitas surat suara yan.gi; telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim, dan/atau jumlah yang masih tersimpan dengan membuat berita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan pehrgas KPU. , KPU mengawasi dan mengamankan desain dan plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara sebelum dan sesudatr digunakan, serta menyegel dan menyimpannya. 1 (3) (4) (s) (6) Ketentuan . .',
berkas 2, hlm. 65
R E p u J.Tnt t, lor=| * . r, o (6) Ketentuan mengenai tata car.a pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghihrngan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat ttrjuan diahrr dengan Peraturan KPU. Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KpU, KpU ,' Frovinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Frovinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota mengenai pengadaan dan pendistribusian' perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 dilaksanakan oleh Bawaslu. Bagran Kedua Pemungutan Suara Pasal 347 (1) Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak. (21 Hari, tanggal, dan wakhr pemungutan suara Pemilu . ditetapkan dengan keputusan KPU. Pasal 348 (1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangk:utan; b. pemilik karil tanda penduduk etektronik yang terdaftar ' pada daftar pemilih tambahani c. pemilik karht tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan d. penduduk yang telah memiliki hak pilih. .
berkas 2, hlm. 66
(21 (3) (4) (71 (s) (6) R E P u J.Tnt t,',?ot|* .,, o - 2t6 j Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan hunrf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN dengan menunjukkan surat pemberiahuan dari PPS unhrk memberikan suara di TPS lain/TPSLN. Pemilih dengan kondisi tertenhr sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan haknya unhrk memilih di TPS/TPSLN lain. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya unhrk memilih: ,;. a. calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; b. calon anggota DPD apabila pindatr memilih ke. kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; c. Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suahr negara; d. calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ker kabupaten/kota lain dalam sahr provinsi dan di daerah pemilihannya; dan e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindatr memilih ke: kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya. : Calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melapor ke KPU KabupatenlKota tempat tduan memilih. , ', KPU Kabupaten/Kota tempat asal calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menghapus nama yang' bersanglnrtan dalam DPI asalnya. Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf b, KPPS pada TPSI tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. 'i Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambatran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf c, dapat memilih di TPS menggunakan kartu tanda penduduk elektronik. .: (8)
berkas 2, hlm. 67
REPUBLIK lNDONESIA (9) Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf d dapat memilih di TpsTTpsLN dengan menggunakan karhr tanda penduduk elelrtronik. Pasal 349 (1) Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan serta. Penduduk yang telatr memiliki hat( pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 ayat (1) hurLf c dan huruf d diberlakr:kan ketentuan sebagai berilnrt: a. memilih di TPS yang ada di nrkr:n tetangga/rukun warga sesuai dengan alamat yang tertera di karfu tanda penduduk elektronik; b. mendaftarkan diri terlebih dahulu pada KppS setempat; dan c. dilakr:kan 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara di TPS setempat selesai. . (21 untuk warga Negara Indonesia yang tir,gg"l di luar negeri yang menggunakan paspor dengan alamat luar negeri, diberlakukan ketenhran: a. lebih datrulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan b. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat. . Pasal 350 i (1) Pemilih unhrk setiap TPS paling banyak SOO (lima ratus) orang. (21 rPs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditenhrkan lokasinya di tempat yang mudah d[iangkau, termasuk oleh, penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geogralis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia. i (3) Jumlah .
berkas 2, hlm. 68
(3) PRES I DEN Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2o/o (d'ua persen) dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan. ri, Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuatkan berita acara. Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah, lokasi, bentuk, tata . letak TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan Perahrran KPU. Pasal 351 (1) Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oteh KppS .r. (2) Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih. (3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi, Peserta Pemilu. (41 Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan kearrranan di' setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS. (5) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh panwaslu Keluratran/Desa dan Pengawas TPS. (6) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu IGbupaten/Kota. : , (71 Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus "' menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan calon/tim kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu, atau calon anggota DPD kepada KPPS. I (8) saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (zl dilatih oleh Bawaslu. . ri (4) (s)
berkas 2, hlm. 69
PRES I DEN - 2tg Pasal 352 (U Dalam persiapan pemungutan suara, Kpps melakukan kegiatan yang meliputi: a. penyiapan TPS; b. pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, Pasangan Calon, dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS; dan :, c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas TPS. l2l Dalam pelaksana.an pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi: a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara; b. rapat pemrrngutan suara; c. pengucapan sumpatr atau janji anggota KppS dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS; ,,; d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan, suara; dan : e. pelahsanaan pemberian suara. ,: Pasal 353 : (1) Pemberian suara unhrk Pemilu dilakukan dengan cara: a. mencoblos sahr kali pada nomor, nama, foto pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam sahr kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; b. mencoblos satrr kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DpR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan ). c. mencoblos satu kali pada nomor, narna, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
berkas 2, hlm. 70
(2t (1) (1) (2t (21 (3) nepuJuTr<Et,',utotf;*=r,o , - 220 ,l Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)', dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam Penyelenggaraan Pemilu. Pasal 354 ' Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS: a. membuka kotak suara; b. mengeluarkan selumh isi kotak suara; c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan; .r, d. menghihrng jumlatr setiap jenis dokumen dan peralatan; e. memeriksa keadaan selunrh surat suara; dan i: f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh,: Pemilih. Saksi Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu; dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Kettra KPPS wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang hadir. Pasal 355 Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih. Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KppS dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.
berkas 2, hlm. 71
l2l (3) REpuJ.Tn=t'lo5|*=r,o ; - 22L (3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Kpps dan KPPS hanya memberikan surat suara pengganti. 1 (satu) kati. Pasal 356 (1) Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibanhr oleh orang lain atas permintaan Pemilih. Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih. : Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diahrr dengan Peraturan KPU. Pasal 357 Pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri hanya unhrk Pasangan Calon dan calon anggota DPR. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di setiap Penrakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang sama atau wakhr yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di Indonesia. ;: Dalam hal Pemi[h tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telatr ditentukan, Pemilih dapat memberikan suara melalui surat pos yang disampaikan kepada ppLN di Pasal 358 (1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di rpsLN meliputi: a. pernilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar (1) (21 (3) I
berkas 2, hlm. 72
(21 (3) (4) (s) , b. pemilik kartu tanda penduduk elelrtronik yang terdaftar pada daftar pemffi tambahan; c. pemilik karhr tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan d. Penduduk yang telatr memiliki hak pilih. , Pemilih sslagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN lain/TPS dengan menunjukkan surat pemberitahua+. dari PPLN untuk memberikan suara di TPSLN lain/Tps Pemilih dengan kondisi tertenhr sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat menggurnakan haknya untuk memilih di TPSLN/TPS lain. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya unhrk memilih: a. Pasangan Calon; dan , b. calon anggota DPR daerah pemilihan DKI Jakarta Calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melapor ke PPLN tempat tujuan memilih. PPLN tgmpat asal calon Pemilih harrs menghapus yang bersanglnrtan dalam DPI asalnya. - KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (21mencatat dan melapor ke PPLN. Pemilik karu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c dapat memilih di TPSLN menggunakan karhr tanda penduduk elektronik. . Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana: dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat memilih di TPS-LN/TPS dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik. ! (6) (71 (8) (e) Pasal359..:
berkas 2, hlm. 73
PRES IDEN - 223 ,, Pasal 359 , Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang udak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambatran serta Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 ayat (1) huruf c dan huruf d diberlakukan ketentuan: a. terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPSLN setempat; dan b. pemberian suara dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPSLN setempat. Pasal 360 (1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN dipimpin KPPSLN. Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih. Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi pafiai Politik Peserta Pemilu dan saksi Pasangan Calon. (4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh,. Panwaslu LN. .. (5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu. (6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) haruq. menyerahkan mandat terhrlis dari Partai Politik Peserta': Pasal 361 (1) Dalam persiapan pemungutan suara, KppsLN melalrukan kegiatan yang meliputi: ;' a. penylapan TPSLN; b. pengunuman dengan menempetkan daftar pemilih tetap, : daftar pemilih tambahan, pasangan Calon, dan daftar calon tetap anggota DpR di TPSLN; dan i, c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan panwaslu LN. oleh' (21 (3) (2) Dalam.
berkas 2, hlm. 74
(21 Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KppSLN melakukar kegiatan yang meliputi: a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara; b. rapat pemungutan suara; c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPfiLN; d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan e. pelaksanaan pemberian suara. :,: Pasat 362 j Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPSLN: : a. membuka kotak suara; ,. b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara; c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralaAn; d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan; e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih. Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, saksi Pasangan Calon, Panwaslu LN, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ketua KPPSLN wajib membuat dan menandatangani berita' acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan, berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir. (1) (21 (3) Pasal 363 (1) Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan KPPSLN berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih. oleh' (2) Apabila .
berkas 2, hlm. 75
nepuJir< t,'*o55*=r,o , i l2l Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rr.sakri Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada- KPPSLN dan KPPSLN wajib memberikan surat suara , pengganti hanya 1 (sattr) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara. (3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KPPSLN hanya memberikan surat suara pengganti 1 (sattr) kali. Pasal 364 (1) Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPSLN dapat dibanhr oleh orang lain atas permintaan pemilih. Orang lain yang membanttr Pemilih dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian banhran kepada Pemilih diatur dengan Peraflrran KPU. Pasal 365 , (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan hrlisan dan/atau catatarr (21 surat suara yang terdapat ttrlisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak sah. : Pasal 366 , (1) Pemilih yang telatr memberikan suara, diberi tanda khusus oleh KPPS/KPPSLN. (21 Tanda khusus sebagdmana dimaksud pada ayat (1) diahrr (21 (3)
berkas 2, hlm. 76
(1) (21 PRES lDEN Pasd 367 ; KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan penghihrngan suaral sebelum pemungutan suara berakhir. :' Kgtenhran mengenai wakhr berakhirnya pemungutan suara diahrr dalam Peraturan KPU. : ,', Pasal 368 l .. KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar. (21 Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan bertanggung jawab. (3) Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung. jawab. (4) Petugas ketertiban, ketenteraman, menjaga ketertiban, ketenteraman, lingkungan TPS/TPSLN. (5) Pengawas TPS/Panwaslu LN wajib melakukan pengawasa4 atas pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab Pasal 369 Warga masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau yang tidak sedang melaksanakan pemberian suara dilarang, berada di dalam TPS/TPSLN. Warga masyarakat sebagaimana dimahsud pada ayat (1) dan pemantau Pemilu sebagaimans dimaksud pada ayat (21 memelihara ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara. Pasal37O.., (1) dan keamanan wajib dan keamanan di (1) (21 (3) #p
berkas 2, hlm. 77
PRES IDEN Pasal 370 (1) Dalam hd terjadi penyimpangan peraksanaan pemungutan suara oleh KppS/KppSLN, panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/pengawas Tps memberikan saran perbaikan disaksikan oleh saksi yang hadir dan pettrgas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS/TPSLN. 't ,,. (21 KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ,,, Pasal 371 (l) Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan pelaksanaan pemungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau oleh pemantau pemilu, petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan melakukan penanganan secara memadai (21 Dalam hal anggota masyarakat dan/atau pemantau pemihl:, tidak mematuhi penanganan oleh pehrgas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yang bersanglinrtan diseratrkan kepada petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia BABX : UI,ANG, DAN REKAPITULASI SUARA UI,,ANG Bagian Kesatu Pemungutan Suara Ulang Pasal 372 (1) Pemungutan suara di rPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibattan hasil pemungutan suara tidak dapat digunalmn atau penghitung€rn suErra tidak dapat dilaklrkan (2) Pemungutan . j,
berkas 2, hlm. 78
(21 Pemungutan suara di Tps wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas tps terbukti terdapat keadaan sebagai berikut a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghihrngan suara tidak dilakukan rnenurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentrran peraturan perundang-undangan; b. pehrgas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangmi, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan; ,' c. petugas KPPS merusak lebih dari saftr surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara. tersebut menjadi tidak sah; dan/atau .,... d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Pasal 373 : (1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh Kpps dengari: menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (21 usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan' kepada KPU Kabupaten/Kota unhrk pengambilan kepuhrsari (3) Pemungutan suara ulang di rPS dilaksanakan paring lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara,, berdasarkan kepuhrsan KPU Kabupaten/Kota (41 Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan unhrk 1 (satr.r) kali pemungutan, :i. suara ularrg.
berkas 2, hlm. 79
nepuJix t,',?ot|*=.,o Bagan Kedua Penghihrngan Suara Ulang dan Rekapihrlasi Suara Ulang Pasal 374 (1) Penghihrngan suara ulang berupa penghitungan ulang surat suara di TPS, rekapihrlasi suara ulang di PPK, (21 Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut a. kerusuhan yang mengakibatkan penghihrngan suara tidak dapat dilanjutkan; b. penghitungan suara dilakukan secara terhrttrp; ':. c. penghittrngan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; d. penghihrngan kr:rang jelas; e. penghittrngan jelas; suara dilakukan dengan suara yang suara dicatat dengan hrlisan yang kurang luar saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; g. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di tempat dan wakhr yang telah ditenhrkan; dan/atau h. ketidaksesuaian jumlah hasil penghihrngan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak satr dengan jumlah: pemilih yang menggunakan hah pilih. ^ Pasal 375 (1) Dalam hd terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 ayat (2), saksi Peserta Pemilu atau Pengawas TPS dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di TPS yang bersanglnrtan. ,,
berkas 2, hlm. 80
REpuJin=t,loot|*=.,o (21 Penghihrngan ulang surat suara di Tps harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara. Rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara di ppK,, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Frovinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut a. kemsuhan yang mengakibatkan rekapihrlasi hasil; penghihrngan suara tidak dapat dilanjutkan; r b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertuhrp; c. rekapihrlasi hasil penghihrngan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya; d. rekapitulasi hasil penghihrngan suara dilakukan d"r,g.4:i suara yang lnrrang jelas; e. rekapihrlasi hasil penghihrngan suara dicatat dengan hrlisan yang kurang jelas; f. saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupatenf Kota, dan pemantau Pemilu tidak dapat menyaksikan proses rekapihrlasi hasil penghihrngan suara secara jelas; dan/atau ' g. rekapihrlasi hasil penghitungan suara dilatrukan di tempat lain di luar tempat dan wakhr yang telah ditentukan. Pasal 377 ,, Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376, saksi Peserta Pemilu atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan unhrk dilaksanakan rekapittrlasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Ikbupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan. : Rekapitulasi hasil penghitungan srlara ulang d.i ppK, KpU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi. (1) (21
berkas 2, hlm. 81
(1) REpuJ,-Tntt,'*oo=|*.r,o : . Pasal 378 Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat, hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghihrngan suara yang diterima ppK dari TpS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi peserta pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghihrngan suara ulang untuk TPS yang bersanglnrtan. Penghihrngan suara ulang di TPS dan rekapihrlasi hasil' penghittrngan suara ulang di PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (2) dan Pasal 376 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara.' berdasarkan kepuhrsan PPK. Pasal 379 Penghihrngan suara ulang unhrk TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK. .', , Pasal 380 (1) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara , dari PPK dan sertifikat rekapihrlasi hasil penghihrngan,' perolehan suara yang diterima KPU lhbupaten/Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dan saksi Pesqrta Pemilu tingkat kecamatan, Bawaslu lhbupatenfKota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU KabupatenlKota melalimkan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapihrlasi ulang data yang termuat dalam sertifrkat. rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara untuk ppK -.. yang bersangkutan. (21
berkas 2, hlm. 82
(21 R E p u J.Tn= t,',?55* .., o Dalam hal tedadi perbedaan antara data jumlatr suara pada sertifrkat rekapitulasi hasil penghihrngan suara dari Kpu'i, Kabupaten/Kota dan sertilikat rekapihrlasi hasit penghitungan suara yang diterima oleh KpU provinsi, saksi ,, Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi peserta pemilu' tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupatenf Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembehrlan data melalui pengecekan dan/atau rekapihrlasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara unttrk KPU KabupatenlKota yang bersangkutan. ..,0 Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam_ sertifikat rekapitulasi hasil penghihrngan suara dari Kp[r,' Provinsi dan sertifikat rekapihrlasi hasil penghihrngan suara yang diterima oleh KPU, saksi Peserta Pemilu tingkat pusat dan saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi, Bawaslu, atau, Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan pembehrlan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertilikat rekapihrlasi hasil penghihrngan. BAB X PENGHITUNGAN SUARA Bagran Kesatu Umum Pasal 381 (l) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan ppLN wajib melaksanakan penghitr.rngan suara Peserta Pemilu secara transparan dan dapat dipertanggungiawabkan. 1,,21 KPU, KPU Provinsi, dan KPU lhbupaten/Kota serta ppLN wqjib menyimpan, menjaga, dan mengamankan hasil- penghihrngan suara dari seluruh TPS sesuai dengan'. ketentrran peraturan penrndang-undangan (3) (3) Ketenhran.
berkas 2, hlm. 83
- 2gs (3) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghihrngqr suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sert4 penyimpanan, penjagaan, dan pengamanan hasil penghitungan suara sgfagaimana dimaksud pada ayat (21, diahrr dengan Perahrran KPU. Bagian Kedua Penghittrngan Suara di TPS/TPSLN Pasal 382 (1) Penghihrngan suara Peserta Pemilu di TPS dilaksanalran oleh KPPS. (21 Penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di TPSLN dilaksanakan oleh KPPSLN. , (3) Penghittrngan suara Peserta Pemilu di TPS disaksilran oleh : saksi Peserta Pemilu. (4) Penghihrngan suara Pasangan Calon dan Peserta Pemilu di TPSLN disaksikan oleh Pemilu. TPS diawasi oleh (6) Penghihrngan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di TPSLN diawasi oleh Panwaslu LN. (71 Penghihrngan suara Peserta Pemilu di TPS dipantau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat. (8) Penghihrngan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di TPSLN dipantau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat. (9) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang belum menyerahkan mandat terhrlis pada saat pemungutan suara harus menyerahkan mandat tertulis dari Peserta Pemilu kepada ketua KPPS/KPPSLN. Partai Politik saksi Peserta (5) Penghihrngan suara Peserta Pemilu di Pengawas TPS.
berkas 2, hlm. 84
(u (21 PRES I DEN Pasal 383 Penghihrngan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah walrtu pemungutan suara berakhir. Penghihrngan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara. Pasal 384 KPPS melakukan penghihrngan suara Peserta Pemilu di . dalam TPS. KPPSLN melalnrkan penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di dalam TPSLN. Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara Peserta Pemilu di dalam TPS/TPSLN. Pengawas TPS mengawasi pelaksanaan penghitungan suara l Peserta Pemilu di dalam TPS. j Panwaslu LN mengawasi pelaksanaan penghihrngan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di ddam' Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghihrngan suara Peserta Pemilu di luar TPS}. Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghihrngan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di luar TPSLN Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghihrngan suara Peserta Pemilu yang dilakukan secara terbuka untuk umum di luar TPS. (9) Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghihrngan . suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di luar TPSLN. , (1) (2t (3) (41 (s) (6) (71 (8)
berkas 2, hlm. 85
PRES IDEN - 2g5 Pasal 385 (1) sebelum melaksanakan penghihrngan suara, Kpps/KppsLN menghihrng: a. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap; b. jumlah Pemilih yang berasal dari TPS/TPSLN lain; c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; d. jumlah surat suara yang dikernbalikan oleh Pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara; dan e. sisa surat suara cadangan. .' (2) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) huruf e dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh ketua KPPS/KPPSLN dan oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS/KPPSLN yang hadir. Pasal 386 (l) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara. (21 Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan satr apabila: a. surat suara ditandatangani oleh kehra KPPS; dan b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD. provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan (3) Suara unhrk Pemilu anggota DPD dinyatakan satr apabila: , a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan - b. tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan.
berkas 2, hlm. 86
(4) _236_ Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemberian suara sebrg4imana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan KpU. Pasal 387 Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan suara dengatr suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat suarayang dihitung. Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup. Penghihrngan suara dicatat pada lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yangjelas dan terbaca. (4) Forrrat penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan KPU. , Pasal 388 (1) Peserta Pemilu, saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas TPS, dan masyarakat dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghihrngan suara kepada KPPS/KPPSLN (21 Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi Peserta. Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwasli LN/Pengawas TPS yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. " (3) Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi Peserta' Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas fp$ sslagaim4rra dimaksud pada ayat (2) dapat diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan. , (1) (21 (3)
berkas 2, hlm. 87
(1) REPU BLIK INOONESIA Pasal 389 Hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta ke dalam sertilikat hasil penghitungan suara pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU. Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara ssgagaiman4 dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir. Dalam hal terdapat anggota KPPS!/KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir tidak menandatangani sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penglritungan suara ditandatangani oleh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi: Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatangani. Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertilikat hasil penghitungan suara yang telali. ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disimpan sebagai dokumen negara sesuai dengan ketentuan' peraturan perundang-undangan. Pasal 390 KPPS/KPPSLN mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN KPPS wajib memberikan I (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama. KPPSLN wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara. pemungutan dan penghihrngan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta pemilu, Panwaslu LN dan PPLN pada hariyang sama. KPPS/ KPPSLN wajib menyegel, menjaga, dan mengarrrankan keutuhan kotak suara setel,ah penghitungan suara. (21 (3) (4) (1) (2) (3) (4)
berkas 2, hlm. 88
PRES IDEN (5) KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara serta . sertifikat hasil penghihrngan perolehan suara kepada ppSi atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sarna. (6) Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diawasi oleh Pengawas TPS, beserta Panwaslu Kelurahan/Desa dan wajib dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan. (71 Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifrkat hasil penghitungan suara kepada PPK wajib diawasi oleh Panwaslu Kecamatan dan wajib dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota. Pasal 391 PPS wajib mengumumkan salinan sertilikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara. menempelkan salinan tersebut di tempat umum Pasal 392 PPSi membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari KPPfI untuk diteruskan ke PPK. Bagian Ketiga Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Pasal 393 (1) PPK membuat berita acara pcnerimaan kotak penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari PPS. hasil
berkas 2, hlm. 89
PRES IDEN l2l PPK melalnrkan rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu.: Kecamatan l (3) Rekapihrlasi penghihrngan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghihrngan suara, kemudian kotak dihrhrp dan disegel kembali. (4) PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu dan membuat sertifikat rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara. (5) PPK mengumumkan hasil rekapihrlasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di tempat umum. ; (6) PPK menyerahkan berita acara rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dan sertifikat rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara tersebut kepada saksi Peserta Pemilu, Parrwaslu Kecamatan, dan KPIJ Ikbupaten/Kota. Pasal 394 (1) Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada PPK. ; (21 Saksi dapat menyampaikan laporan dugaan adarrya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalatran dalam, pelaksanaan rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu kepada PPK. (3) PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan' rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara peserta' Pemilu. ..
berkas 2, hlm. 90
PRES IDEN Pasal 395 i (1) Rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara di ppK dihrangkan ke dalam berita acara rekapihrLasi hasil penghihrngan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi, hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dengan menggunakan format yang diatur dalam Perahrran KPU. (21 Berita acara rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara dan sertifikat rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan, suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (11 ditandatangani oleh selunrh anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu yang hadir. (3) Dalam hal terdapat anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu' yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimalcsud pada ayat (21, berita acara rekapihrlasi hasil , penghihrngan perolehan suara dan sertifikat rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatangani. ; (4) Anggota PPK dan saksi Peserta Pemitu yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mencantumkan alasan. Pasal 396 PPK wajib menyerahkan kepada KPU KabupatenlKota surat:, suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota'l, DPR, DPD, dan DPRD dari TPS dalam kotak suara tersegel serta , berita acara rekapittrlasi hasil penghitungan perolehan suara dan, sertifikat rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu di tingkat PPK yang dilampiri berita acara pemungutani suara dan sertifikat hasil penghihrngan suara dari TPS. , Pasal 397 (1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya serta melakukaq penghihrngan perolehan suara yang diterima melalui poq'' dengan disahsikan oleh saksi Peserta Pemilu yang hadir darrr Panwaslu LN.
berkas 2, hlm. 91
PRES IDEN -24L- l (21 PPLN wajib membuat dan menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara dan sertifikat rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah kedanya kepada KpU. Rekapihrlasi Penghihrngan Perolehan suara di Kabupaten/Kota Pasal 398 (1) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan: rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta' Pemilu dari PPK. (21 KPU IGbupaten/Kota melakrrkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota. ,; (3) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara dan sertifikat rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu. (4) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil. penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) KPU Kabupaten/Kota. menetapkan rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu. . , i. (6) KPU Ihbupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulaqi:,; hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu kepada saksi Peserta Pemilu, PPS, PPK, Bawaslu. Kabupaten/Kota., dan KPU Provinsi. ,', (71 KPU l(abupaten/Kota mengumumkan rekapiflrlasi hasil. perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (41kepada masyarakat melalui media massa. : Pasal399... ,l
berkas 2, hlm. 92
(1) (2t (3) (1) (21 (3) PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -242- Pasal 399 ,' Bawaslu I(abupaten/Kota wajib menerima, memeriksa, dan memuhrskan adanya dugaan pelanggaran, penyimpmBm, dan/atau kesalahan dalam proses pelaksanaan ret<apitulasi hasil penghihrngan perolehan suara peserta pemilu' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (2). Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran; perrylmpang€n dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan-i rekapittrlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta:;, Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksudr dalam Pasal 398 ayat (2). , KPU l(abupaten /Kota wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (f )', dan ayat (21 pada hari pelaksanaan rekapihrlasi penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu. Pasal 400 Rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara di KPII Kabupaten/Kota dituangkan dalam berita acara rekapitulasi, hasil penghitungan perolehan suara dan sertilikat rekapihtlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu dengan menggunakan format yang diahrr dalam Berita acara rekapihrlasi hasil penghitr:ngan perolehan suarar dan sertifikat rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan' suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (f) ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir. Dalam ha1 terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (21, berita acara. ' rekapitulasi hasil penghittrngan perolehan suara dan sertifikat rekapittrlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu ditandatangani oleh anggota KPU I(a.bupaten/Kota. dan saksi Peserta Pemilrr yang hadir dan,'. bersedia menandatangani.
berkas 2, hlm. 93
PRES I DEN REPIJBLIK INDONESIA (4) Anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi peserta pemilu yans hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mencantumkan alasan. ',,.' Pasal401 l KPU Kabupaten/Kota menyimpan, menjaga, dan mengamanka4; keuhrhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapihrlasi hasil: penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu. Bagian Kelima ;. Rekapihrlasi Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi " (1) KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan rekapihrlasi, hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu dari KPU (21 KPU Provinsi melakukan rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu. (3) KPU Frovinsi membuat berita acara rekapihrlasi hasil'. penghihrngan perolehan suara dan sertilikat rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu. (41 KPU Provinsi mengumumkan rekapihrlasi hasil penghitnngan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaim?na dimaksud pada ayat (3). i (5) KPU Provinsi menetapkan rekapihrlasi hasil penghihrngari perolehan suara Peserta Pemilu. : (6) KPU Provinsi menyeratrkan berita acara rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara dan sertilikat rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU
berkas 2, hlm. 94
PRES IDEN (71 KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media massa. Pasal 403 Bawaslu Provinsi wajib menerima, memeriksa, dan memuttrs adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalatran dalam pelaksanaan rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimar&. Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalatran dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu kepada KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O2 ayat (21. ' KPU Provinsi wajib langsung menindaklanjuti dugaan- pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan ayat (21 pada hari pelaksanaan rekapihrlasi penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu. Rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara di KPU Provinsi dihrangkan ke dalam berita acara rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara dan sertifikat rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu dengan menggunakan format yang diahrr dalam Perattrran KPU. 'r:" Berita acara rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan .rr"ra,: dan sertifikat rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan' suara Peserta Pemilu sebogaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Frovinsi dan saksf' Peserta Pemilu yang hadir. :,, Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta,, Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatanganf , sebagaimana dimaksud pada ayat (2!,, berita acara rekapittrlasi hasil penghittrngan perolehan suara dan sertifikat rekapittrlasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia' menandatanganinya. (1) (21 (3) (1) (21 (3) (4) Dalam . r,,
berkas 2, hlm. 95
REPUBL]K INOONESIA (4) Dalam hal anggota Kpu provinsi dan/atau saksi peserta' Pemilu hadir, tetapi tidak mau menandatangani berita acara, rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara, anggota KPU Provinsi dan/atau saksi peserta pemilu wajib mencanhrmkan alasan tidak mau menandatangani. . Bagian Keenam Rekapihrlasi Penghitungan Perolehan Suara secara Nasional Pasal 405 l (l) KPU membuat berita acara penerimaan rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari KPU Provinsi. (21 KPU melakukan rekapihrlasi hasil rekapihrlasi penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu, dalam rapat yang dihadiri, salcsi Peserta Pemilu dan Bawaslu. : (3) KPU membuat berita acara rekapihrlasi hasil penghitungan; perolehan suara dan sertifikat rekapittrlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu. ',' (4) KPU mengumumkan rekapihrlasi hasil penghihrngan-: perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) KPU menetapkan rekapitulasi hasit penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu. (6) KPU menyeratrkan berita acara rekapitulasi hasil, penghihrngan perolehan suara dan sertifikat rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara peserta pemilu kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. l7l KPU mengumumkan rekapihrlasi hasil perolehan suara" Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada
berkas 2, hlm. 96
(1) (21 (3) PRES IDEN ' -246- Pasal 406 :, Hasil perolehan suara Pemilu anggota DpR dari pemilih di luar negeri dimasuld<an sebagai perolehan suara unhrk daerah Pasal 407 Bawaslu wajib menerima, memeriksa, dan memutus adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalatran:, dalam pelaksanaan rekapihrlasi hasil penghitungan r perolehan suara Peserta Pemilu. : Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalatran dalam pelaksanaarl.i" rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara kepada KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (2). - r KPU wajib langsung menindahlanjuti dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu. !. : Pasal 408 (U Rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara di KPU dihmngkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertilikat rekapitulasi,. hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu dengari,, menggunakan format yang diatur dalam Perahrran KPU. j l2l Berita acara rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara'. dan sertilikat rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu yang hadir. ), (3) Dalam hal terdapat anggota KPU dan saksi Peserta pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana. dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil' penghitungan perolehan suara dan sertifrkat rekapitrrlasi' hasil penghitrrngan perolehan suara Peserta pemilui ditandatangani oteh anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatanganinya.
berkas 2, hlm. 97
PRES I DEN (4) Dalam hal anggota KPU dan/atau saksi Peserta Pemilu hadir, tetapi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara, anggota KPU dan/atau saksi Peserta Pemilu wajib. mencantumkan alasan tidak mau menandatangani. ,.' Pasal 409 Saksi Peserta Pemilu dalam rekapihrlasi suara Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan calon anggota DPD di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU harus menyerahkan mandat terhrlis dari Peserta Pemilu i Bagian Kehrjuh Pengawasan dan Sanksi dalam Penghihrngan Suara dan Rekapihrlasi Penghihrngan Perolehan Suara Pasal 410 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupatenf Kota,, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melalnrkan pengawasan atas rekapitnlasi penghihrngan perolehan suara. yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPt i, Ihbupatenf Kota, PPK dan PPLN. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dugaan adarrya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalatran oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU' I(abupatenf Kota, dan PPK/PPLN dalam melakukan , rekapihrlasi penghitungan perolehan suara. (3) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang culmp adarrya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesdahan dalam rekapihrlasi penghihrngan perolehan suara, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu IGbupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melaporkan adarrya.. pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan kepada. Kepolisian Negara Republik Indonesia. .,' (a) Anggota .
berkas 2, hlm. 98
PRES IDEN . (4) Anggota KPU, KPU Provinsi, KpU Kabupaten/Kota, PPK/PPLN, dan KPPS/KPPSLN yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghittrngan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. BAB xI PENETAPAN HASIL PEMILU Pasal 411 (1) Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas perolehan suara Pasangan Calon. (21 Hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta perolehan suara calon anggota DPD. (3) KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan hasil Pemilu Pasal 412 Perolehan suara Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka. ; Perolehan suara partai politik unhrk calon anggota DPR dan perolehan suara untuk calon anggota DPD ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka. (3) Perolehan suara partai politik unhrk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi dalam "ia"ng pleno terbuka. (4) Perolehan suara partai politik unhrk calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh I(PU I(abupatenI Kota, dalam sidang pleno terbuka. (1) (2t
berkas 2, hlm. 99
(l) (21 (3) Pasal 413 KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik unhrk calon anggota DPR, dan perolehan suara unhrk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga putuh lima) hari setelatr hari pemungutan suara. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupatenlkota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara. Pasal414 (1) Partai Politik Peserta Pemilu harls memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4o/o (empat persen) dari jumlatr suara sah secara nasional unArk diikutkan dalam penenttran' (21 Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penenhran perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD l(abupaten/Kota. '' . Pasal 415 (U Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L4 ayat (l) tidak disertakan pada penghihrngan perolehan lmrsi DPR di setiap daeratr pemilihan. (21 Dalam hal penghihrngan perolehan lmrsi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan' suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L4 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi I dan diikuti secara berunrtan oleh' bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.
berkas 2, hlm. 100
(1) _250_ (3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembag 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya. BAB XII PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CAI.ON TERPILIH DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH Bagan Kesahr Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden Pasal 416 Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari . jumLah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari yz (setengah) jumlah provinsi di Indonesia. Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh ralryat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yangl sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh ralryat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih. luas secara berjenjang. Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumtah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (saflr) Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah. perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. t2) (3) (41 (s)
berkas 2, hlm. 101
(1) (21 Pasal 417 Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L6 ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara hasil Pemilu Presiden dan' Wakil Pnesiden. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari yang sama oleh KPU kepada: a. Majelis Permusyawaratan Rakyat; b. Dewan Perwakilan Rakyat; c. Dewan Perwakilan Daerah; d. Mahkamah Agung; e. Mahkamah Konstitusi; f. Presiden; g. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan : . h. Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Bagian Kedua Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD Paragraf I Penetapan Perolehan Kursi Pasal 418 i Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggot& DPR ditetapkan oleh KPU. Perolehan lnrrsi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggora DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi. Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. (1) 12) (3) Pasal 419..., :
berkas 2, hlm. 102
PRES IDEN Pasal4l9 Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghihrngan selunrh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketenhran pasat 414 di daerah pemilihan yang bersangkutan. Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta' Pemilu di suahr daerah pemilihan dilakukan dengan ketenttran: a. penetapan jumlah suara satr setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daeratr pemilihan sebagai suara satr setiap partai politik. b. membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pla" huruf a dengan bilangaq, pembagr 1 dan diikuti secara bemrutan oleh bilangan' ganjil 3;5;7; dan seterusnya. c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diumtkan berdasarkan jumlah nilai terbarryak. : d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nila! terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbarryak ketiga mendapat lmrsi ketiga, dan seterusnya sampai jumlatr kursi di daerah pemilihan habis terbagi. . Paragraf 2 Penetapan Calon Terpilih ,: Pasal 421 (1) Calon terpilih anggota DPR dan anggota DPD ditetapkan otet, KPU. (21 Calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU' Provinsi. (3) Calon terpilih anggota DPRD kabupaten /kota ditetapkan oleh KPU lkbupaten/Kota. Pasal 422 .
berkas 2, hlm. 103
(1) (21 PRES I DEN , -253- \ Pasal 422 Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daeratr pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbarryak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daeratr pemilihan yang tercanttrm Pasal 423 Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama. calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangln:tan. Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara yang sama, calon yang memperoleh dukungari Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon KPU menetapkan calon pengganti antarwakhr anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima;i keenam, ketqiuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan. Paragraf 3 Pemberitahuan Calon Terpilih Pasal 424 (1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan setelatr ditetaplran' oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (21 Pemberitatruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara terhrlis kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengcn tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan. (3)
berkas 2, hlm. 104
(1) (21 :, Pasal 425 Pemberitahuan calon terpilih anggota DPD dilalrukan setelatr 6llstopkan oleh KPU. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada calon terpilih anggot4 DPD yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat dengan tembusan kepada gubemur dan KPU Provinsi yang bersanglutan. Paragra.f4 Penggantian Calon Terpilih Pasal 426 Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakut<an apabila calon . terpilih yang bersangkutan : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lrgr memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa potitik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusaq pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. t, Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi;., dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah' ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi huktm. Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, d"rl DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota. dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Pesertg Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya. (1) (2) (3) (4) Calon : . .
berkas 2, hlm. 105
(4) (s) PRES IDEN Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) drganti dengan calon yang memperoleh suara . terbanyak berilmtnya KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kepuhrsan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan ssfagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB XIII PET,ANTIKAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI Pasal 427 (1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil', l2l Dalam hal calon Wakil Fresiden terpilih berhalangan tetap., sebelum pelantikan, calon Presiden terpffi dilantik menjadi . Presiden. (3) Ddam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden. ,a (4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Waldl Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat. menyelenggarakan sidang unttrk memilih Presiden dan Wakil' Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai' politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya Pasal 428 . :
berkas 2, hlm. 106
PRES I DEN Pasal 428 (1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpatr menunrt agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Mqielis Permusyawaratan Ralryat bertepatan dengan beralrtrirnya masa jabatan Presiden dan Waldl Presiden. ' (21 Dalam hal Majelis Permusyawaratan Ralryat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Presiden dan Wakil Fresiden terpilih bersumpah menurut agaman5ra, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang' paripurna Dewan Perrvakilan Rakyat. 'l (3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Presiden dan Walcil Presiden terpitih bersumpatr menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Ralryat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. ;. (4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ."' -' t:t n Pasd 429 ,; Sumpah/janji Presiden/Wakil Fresiden sebagai berikut ,, Sumpah Presiden (Wakil Presiden): "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan : perahrrannya selurus-lunrsnya serta berbakti kepada Nusa dan,t Bangsa." Janji Presiden (Wakil Presiden): . "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi .: kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang: undang dan peraturannya dengan selunrs-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Pasal43O . .,;'
berkas 2, hlm. 107
PRES I DEN ,. Pasal 430 ; Pengucapan sumpah/janji anggota DpR, DpD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terpilih dilaksanakan sesuai dengan' ketentuan perattrran perundang-undangan. BAB XIV PEMILU LANJUTAN DAN PEMILU SUSULAN J Pasal 431 (1) Dalam hat di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesattran Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilalmkan Pemilu lanjutan. (21 Pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud ayat (1) dimulai dari tahap Penyelenggaraan Pemilu terhenti. Pasal 432 :i" (1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayatr Negara Kesattran Republik Indonesia terjadi kenrsuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan. (21 Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan unhrk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Pasal 433 (1) Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah., ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu. (21 Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh: " a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaari, pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa'r kelurahan/desa; pada yang
berkas 2, hlm. 108
(3) b. KPU Kabupaten/Kota atas usur ppK apabila penundaarr pelahsanaan Pemilu meliputi sahr atau beberapa: kecamatan; c. KPU Provinsi atas usul Kpu Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu - atau beberapa kabupaten/kota; atau d. KPU atas usul KPU Provinsi apabila pelaksanaan pemilu lanjutan atau susulan meliputi satu atau beberapa provinsi. Dalam hal Pemilu sebagaimana dimalcsud dalam pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) tidak dapat dilaksanat<an di 4ovo (empat puluh persen) jumlah provinsi dan sOo/o (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya unttrk memilih, penetapan, Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan ditakukan oleh Presiden atas usul KPU. :, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan wakhi', pelaksanaan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan diatur BAB )(V PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH : Unhrk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemirintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimahsud pada ayat (r) berupa: a. penugasan personel pada sekretariat ppK, panwaslu Kecamatan, dan PPS; b. penyediaan sarana rua,rga,r sekretariat ppK, panwaslu' Kecamatan dan PPS; c. pelaksanaan sosialisasi terhadap peratrrran penrnd.ang-' undangan Pemilu; (4) (1) (21
berkas 2, hlm. 109
d. e. f. o D' PRES IDEN REPUBLIK INDONESI,A pelaksanaan pendidikan politik bagr pemilih unhrk meningkatlan partisipasi masyarakat dalam pemilu; kelancaran transportasi pengiriman logistik; pemantauan kelancaran Penyelenggaraan pemilu; dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebuhrhan pelaksanaan Pemilu. BAB )ffI PEMANTAUAN PEMILU Bagan Kesahr Pemantau Pemilu (l) Pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau pemilu. (21 Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (U meliputi: a. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada: Pemerintah atau pemerintatr daerah; b. lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri; c. lembaga pemilihan luar negeri; dan d. perwakilan negara satrabat di Indonesia. Bagran Kedua Persyaratan dan Tata Cara Menjadi Pemantau pemilu Pasal 436 (1) Pemantau Pemilu hams memenuhi persyaratan: a. bersifatindependen; b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan c. teregistrasi
berkas 2, hlm. 110
t2t REPUEII.IK INDONESIA c. teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Khusus pemantau dari luar negeri sebagaimana dimaksud dahm Pasal 435 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, selain memenuhi persyaratan sebaga.imana dimalsud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain, yang dibuktikan dengan lurat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempai yang bersangkutan pemah metrakukan pemantauan; b. memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 437 Pemantau Pemilu sebegaimana dimaksud dalam pasal 4S5 ayat l2l mengajukan permohonan unhrk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir registrasi yang disediakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bavyaslu Ikbupaten/Kota. Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembalikan formulir registrasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/ Kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi: a. prolil organisasi/lembaga; b. memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SI(T) dari Pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan; c. Nomor Pokok Wajib P4iak (NPt[rg organisasi/Iemboga; d. nama dan jumtah anggota pemantau; (1) (21
berkas 2, hlm. 111
(3) (4) (s) (6) (71 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -261- e. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah; f. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingrn dipantau; dan g. narna, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta mendapatkan sertilikat akreditasi. Dalam hal pemantau Pemilu tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantau Pemilu yang bersangkutan dilarang melakukan pemantauan Pemilu. Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara sahabat di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat {21 huruf d, yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri. Ketentuan mengenai tata cara akreditasi pemantau Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu. Bagian Ketiga Wilayah Kerja Pemantau Pemilu Pasal 438 Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diqiukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Pemantar Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu provinsi harus mendapatka:r persetqiuan Bawaslu dan wajib melapor ke Bawaslu Provinsi masing-masing. (1) (2t
berkas 2, hlm. 112
(3) (4) Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari satu kabupaten/ kota pada satu provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu Provinsi dan wajib melapor ke Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing. Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh Bawaslu. Bagan Keempat Tanda Pengenal Pemantau Pemilu Pasal 439 Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2) huruf a dikeluarkan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu l(abupaten/ Kota sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan. Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikeluarkan oleh Bawaslu. Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. tanda pengenal pemantau asing biasa; dan b. tanda pengenal pemantau asing diplomat. Pada tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dimuat informasi tentang: a. nama dan alamat pemantau Pemilu yang memberi tugas; b. nama anggota pemantau yang bersangkutan; c. pas foto diri terbaru anggota pemantau yanrg bersangkutan; d. wilayah kerja pemantauan; dan e. nomor dan tanggal akreditasi. Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam setiap kegiatan pemantauan Pemilu. (1) t2l (3) (4) (s) (6) Ketentuan .
berkas 2, hlm. 113
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format tanda pengenal pemantau Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu. Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu Pasal 440 (1) Pemantau Pemilu mempunyai hak: a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia; b, mengamati dan mengumpulkan informasi proses Penyelenggaraan Pemilu; c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS; d. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan e. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksa.naan Pemilu. (21 Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai pemantau Pemilu. Pasal 441 Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu; c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
berkas 2, hlm. 114
d. e. menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan; menanggr,rng semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan; melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan; g. menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang h. i. Penyelenggara Pemilu; menghormati adat istiadat dan budaya setempat; bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan; menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Bagian Keenam Larangan Bagi Pemantau Pemilu PaseJ 442 Pemantsu Pemilu dilarang: a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu; b. memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang Penyelenggara Pemilu; d. memihak kepada Peserta Pemilu tertentu; e. menggunakan seragam, warna, atau atribut Lain yang memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu; j. k.
berkas 2, hlm. 115
h. i. j. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa prrn dari atau kepada Peserta Pemilu; mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia; membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan; masuk ke dalam TPS; dan/atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu. (1) (2t Bagran Ketujuh Sanksi Bagi Pemantau Pemilu Pasal 443 Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44L dan Pasa,\ 442 dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu oleh Bawaslu. Pasal 444 Pelanggaran oleh pemantau Pemilu atas kewajiban dan lrarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44L dan Pasal 442 dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 dan Pasal 442 dilakut<an oleh pemantau dalam negeri dan terbukti kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu. Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 dan Pasal 442 dilakukan oleh pemantau asing dan terbukti kebenarannya, Bawaslu mencabut status darr haknya sebagai pemantau Pemilu. (3)
berkas 2, hlm. 116
PRES IDEN (4) Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau Pemilu, pemantau Pemilu yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 445 Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444 ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Kedelapan Pelaksanaan Pemantauan Pasal 446 Sebelum melaksanalan pemantauan, pemantau Pemilu melapor kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal447 Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan diatur dalam peraturan Bawaslu. BAB XVII PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 448 (1) Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. l2l Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi Pemilu; b. pendidikan politik bagi Pemilih; c. survel .
berkas 2, hlm. 117
(3) c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; dan d. penghitungan cepat hasil Pemilu. Bentuk partisipasi masyarakat sebegaimnna dimaksud pada ayat (21 dengan ketentuan: a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu; b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu; c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang afiran, damai, tertib, dan lancar. Pasal 449 Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU. (2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang. Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu. Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Pel,anggaran terhadap ketentuan ayat (21, ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu. (1) (3) (4) (s) (6)
berkas 2, hlm. 118
PRES IDEN Pasal 450 Ketentuan lebih lanjut mengenai masyarakat dalam Penyelenggaraan Perahrran KPU. (1) pelaksanaan partisipasi Pemilu diatur dalam BAB XVIU PENDANAAN Pasal 451 Anggaran belanja KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenlKota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, DKPP, Sekretariat Jenderal KPU, selrretariat KPU Provinsi, sekretariat KPU IGbupaten/Kota, Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat DKPP bersumber dari APBN. Dana penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu wajib dianggarkan dqlam APBN. Penyelenggaraan debat Pasangan Calon dibebankan pada APBN. Biaya jasa akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU dibebankan pada APBN. Sekretaris Jenderal KPU mengoordinasikan pendanaan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN. Sekretaris Jenderal Bawaslu mengoordinasikan pendanaan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. Sekretaris DKPP mengoordinasikan pendanaan penanganan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 121yartg dilaksanakan oleh DKPP. (2t (3) (4) (s) (6) t7l
berkas 2, hlm. 119
PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 452 Anggaran Penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN wajib dicairkan sesuai dengan tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Pasal 453 Kedudukan keuangan anggota KPU, Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi, KPU lkbupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Presiden. BUKU KEEMPAT PEI.ANGGARAN PEMILU, SENGKETA PROSES PEMILU, DAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU BAB I PELANGGARAN PEMTLU Bagian Kesatu Penanganan Temuan dan Ix.poran Pelanggaran Pemilu Pasal 454 Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kccamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (1) (2t (3) (4) Laporan . .
berkas 2, hlm. 120
(4) REPIJBLIK INDONESIA Laporan pelanggaran Pemilu sebogiaimana dimaksud pa.da ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara terhrlis dan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu. laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling LerrraT (tqiuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. (8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. Pasal 455 (1) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan: (5) (6) t7l a. pelanggaran , . .
berkas 2, hlm. 121
REPUBLIK INOONESIA -27t- a. pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Ban aslu Kabupaten/ Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/ atau Bawaslu Kabupaten/ Kota kepada DKPP; b. pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu lkbupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing- masing; dan c. pelanggaran terhadap perahrran perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu: 1. diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau 2. diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu. Bagian Kedua Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 456 Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebogai Penyelenggara Pemilu. Pasal 457 (1) Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 diselesaikan oleh DKPP.
berkas 2, hlm. 122
l2l (3) _272_ Pelanggaran kode etik PPLN, KPPSLN, dan Panwaslu LN diselesaikan oleh DKPP. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebogeimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan DKPP. Pasal 458 Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di4iukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP. DKPP melakukan verifikasi dan penelitian administrasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (l). DKPP menyampaikan panggilan pertama kepada Penyelenggara Pemilu 5 (lima) hari sebelum melaksanakan sidang DKPP. Dalam hal Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DKPP menyampaikan panggrlan kedua 5 (lima) hari sebelum melaksanakan sidang DKPP. Dalam hal DKPP telah 2 (dua) kali melalrukan panggilan dan Penyelenggara Pemilu tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima, DKPP dapat segera membahas dan menetapkan putusan tanpa kehadiran Penyelenggara Pemilu yang bersangkutan. Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain. Pengadu dan Penyelenggara Pemilu yang diadukan dapat menghadirkan saksi-saksi dalam sidang DKPP. Pengadu dan Penyelenggara Pemilu yang diadukan mengemukakan alasan pengaduan atau pembelaan di hadapan sidang DKPP. Saksi dan/ atau pihak lain yang terkait memberikan keterangan di hadapan sidang DKPP, termasuk untuk dimintai dokumen atau alat bukti lainnya. (1) t2t (3) (4) (s) (6) (71 (8) (e)
berkas 2, hlm. 123
qru %w PRES IDEN (10) DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi, serta mempertimbangkan bukti lainnya. (11) Puhrsan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP. (12) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu. (13) Rrtusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat. (14) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP. Pasal 459 DKPP dapat membentuk tim pemeriksa daeralr untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di daerah. Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota. Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa dan dapat memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/ Kelurahan, dan Penga.was TPS. Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) unsur keanggotaannya terdiri atas unsur DKPP, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat sesuai kebutuhan. Pengambilan putusan terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat pleno DKPP. Ketentuen lebih lanjut mengenai tim pemeriksa daerah diatur dalam Peraturan DKPP. (1) l2l (3) (4) (5) (6) Bagran . .
berkas 2, hlm. 124
PRES IDEN Bagian Ketiga Pelanggaran Administratif Pemilu Paragraf 1 Umum Pasal 460 (l) Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata ca.ra, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. l2l Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak termasuk tindak pidana Pemilu pelanggaran kode etik. Paragraf2 Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Pasal 461 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu. Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif Pemilu kepa.da pengawas Pemilu secara berjenjang. Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka, Dalam hal diperlukan sesuai kebuhrhan tindak lanjut penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan investigasi. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. pada dan (1) (21 (3) (4) (s)
berkas 2, hlm. 125
m PRES IDEN (6) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa: a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan; b. teguran tertulis; c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 462 KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari keda sejak tanggal putusan dibacakan. Pasal 463 Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Pemeriksaan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU wajib menindakLanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu. Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. (1) (2t (3) (4)
berkas 2, hlm. 126
(5) Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon yang dikenai sanksi administratif pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan upaya hukr.rm ke Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak kepuhrsan KPU ditetapkan. (6) Mahkamah Agung memutus upaya hukum pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhihrng sejak berkas perlrara diterima oleh Mahkamah Agung. (71 Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU wajib menetapkan kembali sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. (8) Putusan Mahkamah Agung bersifat frnal dan mengikat. Pasal 464 Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu l(abupaten / Kota mengadukan ke DKPP. Pasal 465 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu.
berkas 2, hlm. 127
PRES IDEN REPLJBLIK INDONESIA BAB II SENGKETA PROSES PEMILU Bagan Kesatu Umum Pasal 466 Sengketa proses Pemilu meliputi afltar-Peserta Pemilu dan sengketa Penyelenggara Pemilu sebagai akibat KPU, keputusan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. sengketa yang terjadi Peserta Pemilu dengan dikeluarkannya keputusan dan keputusan KPU (1) (2t (3) Bagian Kedua Penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasal467 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, kepuhrsan KPU Provinsi, dan keputusan KPU lkbupaten/Kota. Permohonan penyelesaian sengketa prroses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pemohon; b. pihak termohon; dan c. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa. (4) Permohonan
berkas 2, hlm. 128
(4) REPUBLIK INOONESIA -27A- Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 3 (figa) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, kepuhrsan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Ikbupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa. Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Pasal 468 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya perrnohonan. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan: a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat. Datam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hunrf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi. Pasal 469 hrtusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersilat linal dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan: a. verilikasi Partai Politik Peserta Pemilu; (1) t2t (3) l4l (1)
berkas 2, hlm. 129
b. penetapan daftar calon tefen anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan c. penetapan Pasangan Calon. Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara. Seluruh proses pengambilan puhrsan Bawaslu wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungj awabkan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu. Bagran Keempat Penyelesaian Sengleta Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara Paragraf 1 Umum Pasal 470 Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik caton Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU lhbupaten/Kota. Sengketa proses Pemilu sglagainran4 dimaksud pada ayat (t) merupakan sengketa yang timbul antara: a. KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173; (2t (3) (l) (2)
berkas 2, hlm. 130
(1) PRES IDEN b. KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235; dan c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 dan Pasal 266. Paragraf 2 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Pasal 471 Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47O ke pengadilan tata usaha negara, dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Pasal 468, dan Pasal 469 ayat (2) telah digunakan. Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu. Dalam hal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling Lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh pengadilan tata usaha negara. Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penggugat belum menyempumakan gugatan, hakim memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan upaya hukum. l2l (3) (4) (5)
berkas 2, hlm. 131
(6) (71 (8) PRESIOEN Pengadilan tata usaha negara memeriksa dan memutus gu.gatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 21 (dua puluh satu) hari ke{a sejak gugatan dinyatakan lengkap. Putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat frnal dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara seb"gaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) hari kerja. Paragraf 3 Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu Pasal472 Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47O dan Pasal 471 dibentuk majelis khusus yang terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier di lingkungan pengadilan tata usaha negara. Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan Kehra Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah hakim yang telah melaksanakan tugasnya sebagai hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali apabila dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kedanya telah mencapai 3 (tiga) tahun. Hakim khusus sslagaimana dimaksud pada ayat (1) selama menangani sengketa tata usaha negara Pemilu dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menguasai pengetahuan tenteng Pemilu. (r) (21 (3) (4) (s)
berkas 2, hlm. 132
#p PRES IDEN (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus dengan Peraturan Mahkamah Agung. BAB III PERSELISIHAN HASIL PEMILU Bagan Kesatu Umum Pasal 473 Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasionat meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Bagian Kedua Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasit Pemilu Pasal 474 Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. (l) (2) (3) (1)
berkas 2, hlm. 133
t2l (3) (4) (1) (21 (3) FRESIDEN REPUELIK INDONESIA _283_ Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD meng4jukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU. Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 475 Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. Keberatan s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi. KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghihrngan suara kepada: a. Majelis Permusyawaratan Ralryat; b. Presiden; c. KPU; d. Pasangan Calon; dan (4) (s)
berkas 2, hlm. 134
(l) (2) (3) e. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan calon. BUKU KELIMA TINDAK PIDANA PEMILU BAB I PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU Bagran Kesatu Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Pemilu Pasal 476 Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu l(abupaten/ Kota, dan/ atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu. Perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Gakkumdu. Laporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian. Pasal 477 ..
berkas 2, hlm. 135
_285_ Pasal 477 Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu dilalrukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Pasal 478 Untuk dapat ditetapkan sebagai penyelidik dan penyidik tindak pidana Pemilu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah mengikuti pelatihan khusus mengenai penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Pemilu; b. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya; dan c. tidak pemah dijatuhi hukuman disiplin. Pasal 479 Penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana Pemilu, hasil penyelidikannya disertai berkas perkara disampaikan kepada penyidik paling lama I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. Pasal 480 Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka. Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai petunjuk tentang hal yang hanrs dilakukan untuk dilengkapi. (1) (21
berkas 2, hlm. 136
(3) (4) REPUBLIK INOONESIA Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimalsud pada ayat l2l harus sudali menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penunhrt umum. Penuntut umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepa.da pengadilan negeri paling lama 5 (lima) had sejak menerima berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka. Pasal 481 Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Sidang pemeriksaan perkara tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh majelis khusus. Pasal 482 Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tqiuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakrra. Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (trga) hari setelah putusan dibacakan. Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima. Pengadilan tinggi memeriksa dan memutr.rs perkara banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima. (1) (2t (1) (2) (3) (4)
berkas 2, hlm. 137
(s) PRES IDEN Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. Pasal 483 hrtusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (1) dan ayat (a) harus sudah disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh jaksa. Pasal 484 Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai pding lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional. KPU, KPU Provinsi, dan KPU lhbupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (l). Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan Peserta Pemilu pada hari putusan pengadilan dibacakan. Bagran Kedua Majelis Khusus Tindak Pidana Pemilu Pasal 485 (1) Majelis khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 ayat (21 terdiri atas hakirn ktrusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tingg yang ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu. (1) t2t (1) (2t (3)
berkas 2, hlm. 138
(21 (3) (4) (s) (6) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -288- Hakim khusus 5slagaiman4 dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan Kehra Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugasnya sebagai hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali dalam suatu pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah mencapai 3 (tiga) tahun. Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana Pemilu dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (f) harus menguasai pengetahuan tentang Pemilu. Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan Perahrran Mahkamah Agung. Bagian Ketiga Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pasal 486 (1) Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Galkumdu. (21 Gakkumdu sslag4imana dimaksud pada ayat (1) melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyidik yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penuntut yang berasal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penyidik dan penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu. (4)
berkas 2, hlm. 139
(5) (6) (8) (e) (10) PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -289 - Penyidik dan penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperbanhrkan sementara dan tidak diberikan tugas lain dari instansi asalnya selama menjalankan tugas di Gakkumdu. Pihak instansi asal memberikan penghargaan kepada penyrdik dan penuntut yang telah menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibanhr oleh sekretariat Gakkumdu. Sekretariat Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melekat pada sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota. Anggaran operasional Gakkumdu dibebankan pada anggaran Bawaslu. Untuk pembentukan GakJ<umdu di luar negeri, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Ketentuan lebih lanjut mengenai Gakkumdu diatur dengan Peraturan Bawaslu. Pasa] 487 Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 ayat (11) disusun secara bersama oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu. Peraturan Bawaslu gglagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dalam forum rapat dengar pendapat. (l 1) (1) (21 BAB II .
berkas 2, hlm. 140
PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA BAB II KETENTUAN PIDANA PEMILU Pasal 488 Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian dafar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (sattr) tahun dan denda paling banyak Rpf 2.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 489 Setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Pasal 2O7, dart Pasal 213, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp6.O0O.OOO,OO (enam juta rupiah). Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakr,rkan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 491 Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya l(ampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan pding lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OOO.OOO,OO (dua belas juta. rupiah).
berkas 2, hlm. 141
PRES IDEN -29t- Pasal 492 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU l(abupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kunrngan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 493 Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sg[agaiman4 dimaksud dalam Pasal 28o ayat (21 dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (sahr) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 495 Pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak RpI2.O0O.OOO,OO (dua belas juta rupiah). Pelaksana kampanye dan/ atau peserta kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya pelaksanaan l(ampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (cnam) bulan dan denda paling banyak Rp6.0OO.OOO,0O (enam juta rupiah). (l) l2l
berkas 2, hlm. 142
FRES IDEN Pasal 496 Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana l(ampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (21, dan/atan ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 497 Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana lGmpanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp2a.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 498 Seorang majikan/ atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua betas juta rupiah). Pasal 499 Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya I (satu) kali kepada Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 ayat (2) dan Pasal 363 ayat l2l dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak RpI2.OOO.OOO,OO (dua belas juta rupiah).
berkas 2, hlm. 143
PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 500 Setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain seb"geimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 501 Setiap anggota KPPS yang dengan sengqia tidak melaksanakan keputusan KPU lhbupaten/Kota untuk pemungutan suara ulang di TPS dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.0O0.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 502 Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 503 Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (3) dan Pasal 362 ayat (3) dan/atau tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifrkat hasil penghitungan suara seb"gFimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
berkas 2, hlm. 144
PRES IDEN Pasal 504 Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 505 Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satuf tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 506 Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan I (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghihrngan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS/ Panwaslu LN, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat(21 dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rpr2.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 507 (1) Setiap Panwaslu Kelurahan/ Desa yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPS kepada PPK dan tidak melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (sahr) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
berkas 2, hlm. 145
REPUBLIK INOONESIA -29s- (2) Seti^n Panwaslu Kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota dan tidak melaporkan kepada Bawaslu Kabupa.ten/Kota seb"gaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OOO.OO0,OO (dua belas juta rupiah). Pasal 508 Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifrkat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OOO.O0O,O0 (dua belas juta rupiah). Pasal 509 Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebogaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OO0.OOO,OO (dua belas juta rupiah). Pasal 510 Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,O0 (dua puluh empa.t juta rupiah). Pasal 511 Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.OOO.OOO,O0 (tiga puluh enam juta rupiah).
berkas 2, hlm. 146
Pasal 512 Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU lbbupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Frovinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan/ atau Panwaslu LN dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, penyusunan dan pengumunran daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan/atau rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat l2l, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiea) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 513 Setiap anggota KPU Kabupaten/Kota yang sengaja tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 514 Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditenhrkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
berkas 2, hlm. 147
PRESIOEN Pasal 515 Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tert€ntu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 516 Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Pasal 517 Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.00O.OOO,OO (enam puluh juta rupiah). Pasal 518 Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan verffikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dan Pasal 261 ayat (3) dan/atau pelal<sanaan verifrkasi kelengkapa.n administrasi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.OOO.OO0,0O (tiga puluh enam juta rupiah).
berkas 2, hlm. 148
Pasal 519 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencdonan anggota DPD dalam Pemilu sebagai6ala dimaksud dalam Pasal 183 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.OOO,OO (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 520 Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menJnrmh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dalr Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Pasal 521 Setirap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan lGmpanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah).
berkas 2, hlm. 149 OCR
Hai x £ Pasal 522 Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 523 (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun ' tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). (3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
berkas 2, hlm. 150
(t) l2l (1) (21 REPIJBLIK INDONESIA -300- Pasal 524 Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbuKi dengan sengaja melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OO0,OO (dua puluh empat juta rupiah). Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pega.wai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU lkbupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti karena kelalaiannya melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sahr) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Pasd 525 Setiap orang, kelompok, perusahan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 ayat (1) dan Pasal 331 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Setiap Peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima rahrs juta rupiah).
berkas 2, hlm. 151
Pasal 526 Setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye Pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50O.0OO.000,OO flima ratus juta rupiah). Setiap Peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling Lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.00O.000,00 (lima rahrs juta rupiah). Pasal 527 Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 528 Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 339 ayat (2) dan tidak melaporkan kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima. Pelaksana dan tim kampanye yang menggunakan dana dari sumbangan yang dilarang dan/atau tidak melaporkan dan/ atau tidak menyetorkan ke kas negara sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling latna 2 (dua) tahun dan denda sebanyak 3 (trga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima. (l) (21 (1) (2)
berkas 2, hlm. 152
REPIJBLIK INDONESIA Pasal 529 Setiap perusahaan pencetak surat suara yang dengan sengaja mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetaplen oleh KpU untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliarrupiah). Pasal 530 Setiap perusahaan pencetak surat suara yang tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 531 Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melalnrkan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.0OO.OO0,0O (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 532 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemitih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empa.t puluh delapan juta rupiah).
berkas 2, hlm. 153
PRES IDEN Pasal 533 Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebogai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Pasal 534 Setiap orang yang dengan sengaja memsak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 535 Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghihrngan suara dan/atau sertilikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 536 Setiap orang yang dengan sengaja memsak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 537 Setiap anggota KPPfI/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS atau kepada PPLN baAi KPPSTLN pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (4) dan ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak RpI8.OOO.OOO,OO (delapan belas juta rupiah).
berkas 2, hlm. 154
REPIJ BLIK INDONESIA Pasal 538 PPS yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu di tingkat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 kepada PPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 539 PPK yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu di tingkat PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 kepada KPU lbbupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 540 Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.OOO.OOO,OO (delapan belas juta rupiah). (1) (21
berkas 2, hlm. 155
Pasal 541 Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KpU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484 ayat (21 y&g telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 542 Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ll ayat (3), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Pasal 543 Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/ atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas TPS yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/ atau laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,O0 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 544 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.OO0.O00,OO (tujuh puluh dua juta rupiah).
berkas 2, hlm. 156
Pasal 545 Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tattun dan denda paling banyak Rp36.OO0.0OO,OO (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 546 Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU lhbupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja membuat kepuhrsan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tlga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 547 Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat kepuhrsan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau menrgikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 548 Setiap orang yaflg menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbanglan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah).
berkas 2, hlm. 157
{iD PRES IDEN Pasal 549 Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.O00.OOO,O0 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 550 Setiap pelaksana atau peserta kampanye yang terbukti dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 551 Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Ihbupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda palng banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 552 (1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak RpSO.OOO. 000. 000,00 (lima puluh miliar rupiah).
berkas 2, hlm. 158
t2t (1) 12) PRES IDEN Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliarrupiah). Pasal 553 Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah p€mungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 00. 000. 000.000,00 (serattrs miliar rupiah). Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RpIOO.OOO.OOO.O0O,OO (seratus miliar rupiah). Pasal 554 Dalam hal Penyelenggara Pemilu melalrukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491, Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (l), Pasal 526 ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535, dan Pasal 536, pidana bagr yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
berkas 2, hlm. 159
PRES IDEN REPU BLIK INOONESIA BUKU KEENAM PENUTUP BAB I KETENTUAN LAIN-I,AIN Pasd 555 (1) Apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU tidak dapat melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, Sekretaris Jenderal KPU melaksanalan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara wakuu sampai dengan KPU dapat melaksanakan tugasnya kembali. (21 Dalam hal KPU tidak dapat melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan DPR mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis agar KPU dapat melaksanakan tugasnya kembali paling lambat 30 (tiga puluh) hari. (3) Apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali. Pasal 556 (1) Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang- Undang ini, Sekretaris Jenderal Bawaslu melaksanakan pengawasan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu dapat melaksanakan tugasnya kernbali.
berkas 2, hlm. 160
(2) (3) (1) (21 (1) PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -310- Dalam hal Bawaslu tidak dapat melaksanakan hrgas sebegaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan DPR mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis a3ar Bawaslu dapat melaksanakan tugasnya kembali paling lambat 3O (tiga puluh) hari. Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan hrgasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu unhrk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu lGbupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali. Pasal 557 Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh terdiri atas: a. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Ihbupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan KPU; dan b. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu. Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (U wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 558 Apabila terjadi hal yang mengakibatkan DKPP tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang- Undang ini, Sekretaris DKPP melaksanakan penanganan pelanggaran kode etik untuk sementara waktu sampai dengan DKPP dapat melaksanakan tugasnya kembali. Dalam hal DKPP tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kesiden dan DPR mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis agar DKPP dapat melaksanakan tugasnya kembali paling lambat 30 (tiga puluh) hari. (2)
berkas 2, hlm. 161
PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA BAB II KETENTUAN PERALIHAN Pasal 559 Segala kewajiban dengan pihak lain yang belum selesai dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu periode sebelumnya atau yang telah berakhir masa tugas tetap berlangsung dan dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang ini. Pasal 560 Keanggotaan DKPP yang mewakili unsur KPU dan Bawaslu yang telah ditetapkan oleh Presiden sebelum Undang-Undang ini diundangkan dinyatakan tidak berlalnr. Pasal 561 Sekretariat Jenderal Bawaslu terap melaksanakan tugasnya dalam membantu DKPP sampai dengan dibentuknya Sekretariat DKPP berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 562 Struktur organisasi, tata kerja, dan penganggaran Penyelenggara Pemilu pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 563 (1) Keanggotaan: a. KPU; b. KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan provinsi Aceh; c, KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota; d. Bawaslu;
berkas 2, hlm. 162
PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA e. Bawaslu Provinsi/Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh; dan f. Panwaslu Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas Pemilhan Kabupaten/Kota, yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa keanggotaannya. (21 Dalam hal keanggotaan: a. KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh; b. KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota; c. Bawaslu Provinsi/ Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh; dan d. Panwaslu Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20ll tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sampai dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, masa keanggotaannya tidak dapat diperpanjang. Pasal 564 Dalam hal proses seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota yang sedang berlangsung pada saat Undang- Undang ini diundangkan, persyaratan dan proses seleksi yang sedang berlangsung tersebut tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
berkas 2, hlm. 163
(1) (2t (1) (4) (s) (2t (3) PRESIDEN REPIJ BLIK INDONESIA -313- pasal 565 Hasil seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun-2011 tentang Penyelenggara pimimran Umum dapa.t ditet^pkan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Iiota sepaniang memenuhi persyaratan sebagaimana dfitur aalam Undang-Undang ini. Tata cara pemenuhan persyaratan sebagaiqrana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bauraslu. pasal 566 Proses peralihan status sekretaris KpU provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, pegawai sekretariat KpU provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota. menjadi pegawai Sekretariat Jenderal KPU dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses peralihan status kepegawaian sebagai'nana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KpU dengan terlebih dahulu memberikan pilihan kepada pegawai yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Proses peralihan status sekretaris Bawaslu provinsi dan pegawai sekretariat Bawaslu provinsi menjadi pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu dilakukan secara btrtahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu dengan terlebih dahulu memberikan pilihan kepada pegawai y_ang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan status kepegawaian sebagaimana dirnak;d p.a.'"v.i (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (a) diatur dalam peraturan Femerintah.
berkas 2, hlm. 164
(1) (2t Pasal 567 Masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu I(abupaten/Kota yang terpilih sebelum berlakunya Undang- Undang ini adalah tetap 5 (lima) tahun. Penambahan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus melalui proses seleksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Penambahan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini. Pasal 568 Dalam hal keanggotaan KPU Provinsi atau KPU IGbupaten/Kota belum memenuhi jumlah keanggotaan gslngaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, rapat pleno KPU Provinsi atau KPU lGbupaten/Kota sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 {dua pertiga) dari jumlah anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir. Keputusan rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sah jika disetqjui oleh lebih dari 5oo/o (lima puluh persen) dari jumlah anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang hadir. (3) (1) (2t
berkas 2, hlm. 165
_315_ BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 569 Pada saat Undang-Undang ini mulai berliaku, keikutsertaan partai politik lokal di Aceh dalam Pemilu anggota DpRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sepanjang tidak diahrr khusus dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Aceh, dinyatakan berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 570 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO8 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924); b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); dan c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OL2 tsntang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 117, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dal,am Undang-Undang ini. Pasal 571
berkas 2, hlm. 166
b. Pasal 571 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OlL tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Iembaran Negara RepuUi[ Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor lO1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ot2 tentang pemilihan Y*"T Anggota DPR, DPD, dan DpRD (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 112, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316); Pasal 57 dan Pasal 6O ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 572 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini hanrs ditetapkan paling lama I (satu) tahun terhihrng sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 573 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. d.
berkas 2, hlm. 167
-3t7- A-gar setiSn orang mengctahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya aaUm -Irmbaian Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanigaf fO egu"tu" ZOfZ MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBUK INDONESIA, ttd. YASONNA H. I,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI7 NOMOR 182 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI.AN SEKRETARIAT NEGARA Plt. Asisten Deputi Bidang pemerintahan Dalam Negeri dan Otongpgpqgqah, Deputi Bidang Hukum dan undangan,
Berkas 3
berkas 3, hlm. 1
REPUBLIK INOONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM UMUM Pasal I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari "kedaulatan berada di tangan ralcyaf yaitu bahwa ralryat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedauLatan ral<yat dilaksanakan melalui Pemilu sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih dalam sahr pasangan secara langsung serta memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing- masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu unhrk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil presiden dilaksanalran dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari ralrJrat sehingga rnampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
berkas 3, hlm. 2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping itu, pengaturan terhadap Pemilu Presiden dan Wakil presiden dalam Undang-Undang ini jlga dimaksudkan untuk menegaskan sistem presidensiil yang kuat dan efektif, di mana presiden dan Wakil presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari ralgrat, namun dalam rangka mewujudkan efektivitas pemerintahan juga diperlukan basis dukungan dari DPR. Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap Warga Negara Indonesia dljamin memiliki wakil yang duduk di lembega perwakil,an yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah, Pemilu yang terselenggara secara langsung, urnrun, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal. penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatlan derajat kompetisi y_ang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungj awabkan. Secara prinsipil, Undang-Undang ini dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO8 tentang Pemilihan Umum presiden dan [raki] Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol2 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakil,an Ralryat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain ihr, juga dimaksudkan untuk menjawab dinarn-ika politik terkait p"rrg.tro, penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu, dan penegakan hukum dalam satu Undang-Undang, yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Dalam Undang:Undang ini juga diatur mengenai kelembagaan yang melaksanakan_Pemilu, yalni KPU, Bawaslu, serta DKpp. Kedudukan k;tig; lembaga- tersebut diperkuat dan diperjelas tugas dan fungsinya serta disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukim' dalam P_enyelenggaraan Pemilu. Pengu.atan kelemb^ga'n dimaksudkan untuk dapat menciptakan Penyelenggaraan pemilu yang lancar, sistematis, dan demokratis. secara umum undang-Undang iiri menga.tur mengenai penyelenggara Pemilu, pelaksanaan pemilu, pelanggarin pemilu dan sengketa Pemilu, serta tindak pidana pemilu.
berkas 3, hlm. 3
II. PASALDEMIPASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Yang dimaksud dengan "kesempatan yErng sama' adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "lembaga nonstruktural" adalah institusi yang dibentuk karena urgensi terhadap suatu tugas khusus tertentu yang tidak dapat diwadahi ddam bentuk kelembagaan pemerintahan / negara.
berkas 3, hlm. 4
PRES IDEN Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Penentuan jumlah anggota KPU Provinsi berdasarkan penghitungan dengan rumus jumlah Penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah kabupaten/kota. Provinsi dengan hasil penghitungan sama dengan atau lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta), jumlah anggota KpU Provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang. Provinsi dengan hasil penghitungan kurang dari 10.000.000 (sepuluh juta), jumlah anggota KpU provinsi sebanyak 5 (lima) orang. Hurufc Penentuan jumlah anggota KpU Kabupaten/Kota berdasarkan penghitungan dengan rumus jumlah Penduduk ditambah hasil kali €rntara luas wilayah dan jumlah daerah kecamatan. Kabupaten/Kota dengan hasil penghihrngan sama dengan atau lebih dari 500.000 (lima ratus ribu), jumlah anggota KPU l(abupaten/Kota sebanyak S (lima) orang. Kabupaten/Kota dengan hasil penghitungan kurang dari 500.000 (lima ratus ribu), jumlah anggota KpU Ihbupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 5
Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c C\rlmp jelas. Hurufd Yang berhak menandatangani peraturan dan keputusan KPU adalah Ketua KpU. Ayat (2) Yang berhak menandatangani keputusan KpU provinsi adalah ketua KPU Provinsi. Yang berhak menandatangani keputusan KpU Kabupaten/Kota adalah ketua KPU Kabupaten/Kota. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 12 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e
berkas 3, hlm. 6
Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan 'menindaklanjutf adalah mengambil langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbulirti. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Cukup jelas. Pasal 13 Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara. Hurufe Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap peserta Pemilu Presiden dan Wakit presiden, serta pemilu anggota DpR, DPD, dan DPRD. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh
berkas 3, hlm. 7
PRESIOEN Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Yang dimaksud dengan "menonaktilkan sementara" adalah membebaskan sementara yang bersangkutan dari hrgasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Pasal 14 Huruf a Cukupjelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Penggunaan anggaran yang diterima oleh KpU dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan pemeriksa Keuangan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Cukup jeLas. Huruf m Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 8
PRES ID EN REPUBLIK INOONESIA Huruf n Cukup jelas. Pasal 15 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam berita acara. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Hurufl Cukup jelas. Pasal 16 Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "menonaktilkan sementara" adalah membebaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan pemilu. Hurufe.
berkas 3, hlm. 9
Hunrf e Cukup jelas. Pasal l7 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Penggunaan anggaran yang diterima oleh KpU provinsi dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan pemeriksa Keuangan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukr"rp jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Hurufk Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Hurufm Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Pasal 18 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hun f c.
berkas 3, hlm. 10
PR ES IO EN Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Rekapitulasi hasil penghihrngan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita acara. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti Hurufj Cukup jelas. Humf k Cukup jelas. Hurufl Culmp jelas. Pasal 19 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "menonaktilkan sementara" adalah membebaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan pemilu- Huruf f Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 11
m PRES IOEN Pasal 20 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Penggunaan anggaran yang diterima oleh KpU Kabupaten/Kota dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan pemeriksa Keuangan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Hunrf n Cukup jelas. Pasal 2l Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jefas. Hurufc Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 12
m PRESIDEN Huruf d Cukup jelas. Huruf e Calon anggota KPU, KPU provinsi dan KpU Kabupaten/Kota diutamakan memiliki mengenai Penyelenggaraan Pemilu, baik dari bidang ilmu politik, hukum nraupun manajemen. Yang dimaksud dengan nmemiliki pengetahuan dan keahlian vang berkaitan dengan Penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian" dalam ketentuan ini dibuktikan dengan melalui serangkai tes. Huruff Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Mampu secara jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas yang memenuhi syarat, dan disertai surat keterangan bebas narkoba. Cacat tubuh tidak termasuk gangguan kesehatan. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan. Calon yang berasal dari anggota partai politik harus disertai surat keputusan partai politik tentang pemberhentian yang bersangkutan dari partai politik. Calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah disertai surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat yang bernrenang. Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
berkas 3, hlm. 13
REPIJBLIK INDONESIA Huruf k Cukup jelas. Huruf I Persyaratan ini berlaku sepanjang: (i) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilth (eleaed otfuiabl; (ii) berlaku terbatas jangka waktunya harrya S (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (u, dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersanglnrtan mantan terpidana; (iv) bukan sslegai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini. Huruf m Yang dimaksud dengan .bekerja penuh waktu" adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan. Huruf n Yang dimaksud dengan "jabatan politilC adalah jabatan yang dipilih dan jabatan yang ditunjuk, antara lain Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Duta Besar, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, anggota DpR, DpD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, Kepala kmbaga / Badan Non-Kementerian dan pengurus partai politik. Huruf o Yang dimaksud dengan "tidak berada dalam ikaan perkawinan" adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama Penyelenggara pemilu. Ayat (2) Cukup jelas. Pasl22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "membantu" dalam ketentuan ini adalah melakukan seleksi calon anggota KpU serta menyampaikan hasilnya kepada Presiden untuk ditetankan. Ayat (3) , Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 14
#p PRES IDEN Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukupjelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakaf adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan s€cara tertulis terhadap calon anggota KpU. Ayat (2) Yang dimaksud dengan .dapat dibanhr oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan' adalah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi, bukan mengalitikan tugas seleksi tersebut kepada lembaga lain. Ayat (3) Huruf a Pengumuman pendaftaran bakal calon anggota KpU dalam media massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara. Hurufb Yang dimaksud dengan omenerima pendaftaran bakal calon anggota KpU" termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/atau institusi, yang berdasarkan pertimbangan tim seleksi dianegap layak. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU melalui media massa elektronik dilakukan dengan mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan kmbaga Kantor Berita Nasional Antara.
berkas 3, hlm. 15
_15- Huruf e Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen Penyelenggaraan pemilu. Huruff Yang dimaksud dengan "tes psikologi" adatah serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota KpU, yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian. Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes tertulis, wawancara, diskusi kelompok terfokus. Hurufg Pengumuman melalui media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyarakat untuk memberil€n tanggapan terhadap bakal calon anggota KPU dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan. Huruf h Materi Penyelenggaraan pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang- undangan mengenai bidang politik. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secar, a objektif adalah melaksanakan kegiatan sesuai d-ngan keadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pada seEap tahapan. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 16
Pasal 26 Cukup jelas. Pasal2T Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan ,unsur organisasi profesi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA - 16- Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Sejumlah nama calon anggota KpU urutarl peringkat. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas ditetapkan berdasarkan profesional' adalah unsur Pasal 28 .
berkas 3, hlm. 17
PRES IDEN REPUELIK INOONESIA -L7- Pasal.28 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakaf adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan s€cara tertulis terhadap calon anggota KPU Provinsi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan'dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan' adalah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi, bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada 1gmlqga lain. Ayat (3) Huruf a Pengumuman dalam media massa elektronik mengutamalan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Ikntor Berita Nasional Antara. Huruf b Yang dimaksud dengan "menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi" termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/atau institusi, yang berdasarkan pertimbangan tim seleksi dianggap layak. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Pengumuman dalam media mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga l(antor Berita Nasional Antara. Hurufe Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai Pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan. administrasi/manajemen Penyelenggaraan Pemilu. Huruf f Yang dimaksud dengan serangkaian tes psikologi otes untuk massa elektronik psikologi3 adalah mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota KPU Provinsi, yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian. Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes tertulis, wawancara, diskusi kelompok terfokus.
berkas 3, hlm. 18
Huruf g Pengumuman melalui media massa lokal mencanfumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyarakat unhrk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota KpU provinsi dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan. Huruf h Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang- undangan mengenai bidang politik. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cuhrp jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan sebenamya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 3O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Sejumlah narna calon anggota KpU provinsi ditetapkan berdasarkan nilai alrtrir dalam urutan peringkat. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 31 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) .
berkas 3, hlm. 19
PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA _19_ Ayat (2) Yang dimaksud dengan nmembantu tim seleksi" adalah hanya memberikan Layanan teknis dan administrasi. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur organisasi profesi. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakaf adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Ayat(21 Yang dimaksud dengan 'dapat dibanhr oleh atau dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan' adalah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi, bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada lembaga lain. Ayat (3) Hurufa Cukup jel,as. Huruf b Yang dimaksud dengan omenerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota" termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/atau instihrsi yang berdasarkan pertimbangan tim seleksi dianggap Layak. Huruf c.
berkas 3, hlm. 20
PRES IDEN Hurufc Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas Hurufe Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen Penyelenggaraan pemilu. Huruf f Yang dimaksud dengan .tes psikologi" adalah serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota KpU lkbupaten/Kota, yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian. Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes tertulis, wawancara, diskusi kelompok terfokus. Huruf g Pengumuman melalui media massa lokal mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota KPU l(abupaten/Kota dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan. Huruf h Materi Penyelenggaraan pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang- undangan mengenai bidang politik. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pa.da setiap tahapan. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 21
PRES IDEN Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Ayat (1) Huruf a Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Huruf b Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah yang bersangkutan: l. menderita sakit lisik dan/atau sakit jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan/atau 2. tidak diketahui keberadaannya. Huruf c Cukup jeLas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Penggantian anggota PU, KpU provinsi, atau KpU I(abupaten/Kota tidak memerlukan lagi pembentukan tim seleksi. Pasal 38 Ayat (1) Hunrf a Yang dimaksud dengan "penyelenggara pemilu" adalah KPU, KPU Provinsi, KpU KabupatenfKota,, ppK, pps, KPPS, PPLN, dan KppSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu lhbupaten/Kota, panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN. Aduan masyarakat dan pemilih kepada DKpp harus dilengkapi identitas yang jelas. Huruf b . Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 22
PRES IDEN Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian', adalah keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota KpU serta keputusan KPU untuk memberhentikan anggota KpU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 39 Ayat (l) Selama anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara, segala hat< keuangannya tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 4O Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 23
Pasal 44 Culmp jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penyelesaian administrasi hasil Pemilu dilakukan lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal KPU untuk tingkat pusat, KPU untuk tingkat provinsi, KPU Provinsi untuk tingkat kabupaten/kota sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 24
'24 - Ayat (5) Sebelum mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris, secara bersama-sama- PPK dapai -birkonsultasi dengan sekretaris daerah. Pasal 53 Ayat (r) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "menindallanjuti" adalah mengambil langkah selanjutnya, yaihr menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti atau meneruskan temuan dan laporan yang terbukti. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Huruf a Pengumuman daftar pemilih dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumutnan desa/ kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dljangkau dan dilihat masyarakat.
berkas 3, hlm. 25
qp PRESIOEN Huruf b Yang dimaksud dengan "masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara" adalah masukan untuk menambah data pemilih yang memenuhi persyaratan, tetapi belum terdaftar atau mengurangl data pemilih karena tidak memenuhi persyaratan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Pasal 57 Huruf a Yang dimaksud dengan "membentuk KppS" termasuk menentukan jumlah dan lokasi TPS. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Culmp jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cuhrp jelas. Pasal 58 Hurufa ,cukup jelas'
berkas 3, hlm. 26
{ip Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan'menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara" antara lain tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghihrng surat suara, dan/atau tidak menghilangkan kotak suara. Hurufd Yang dimaksud dengan "meneruskan kotak suara" adalah membawa dan menyampaikan kotak suara kepada ppK, yang dapat dilakukan sendiri atau yang dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak yang berwenang. Hurufe Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil langkah selanjutnya, yaitu menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti atau meneruskan temuan dan Laporan yang terbukti. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 59 Cukupjelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Huruf a Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara menempelkannya pada TPS dan/atau lingkungan TpS. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 62 Huruf a Cukup jelas. Hurufb. , .
berkas 3, hlm. 27
Huruf b Yang dimaksud dengan "menindaklanjutf adalah mengambil langkah selanjutnya, yaihr menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti atau meneruskan temuan dan Laporan yang terbukti. Huruf c Yang dimaksud dengan "menjaga dan mengamankan", antara Iain, adalah tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghilangkan kotak suara yang telah berisi suara yang telah dicoblos, dan/atau tidak menghilangkan kotak suara setelalr kotak suara disegel. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukupjelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Huruf a Pengumuman daftar pemilih dilakukan dengan cara, antara liain menempelkannya pada sarana pengumuman di kantor perwakilan Republik Indonesia. Huruf b Culmp jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara, antara Lain menempelkannya pada sarana pengumuman di kantor pertllakilen Republik Indonesia. Huruf f Cukup jelas. Huruf g.
berkas 3, hlm. 28
PR ES ID EN REPUBLIK INOONESIA Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Huruf a Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara, antara lain menempelkannya pada TPIILN dan/atau lingkungan TPSLN. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Hunrf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 7O .
berkas 3, hlm. 29
PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cacat tubuh tidak termasuk kategori tidak mampu secara jasmani dan rohani. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketenhran ini. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Cukup jelas. Pasal 75 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a)
berkas 3, hlm. 30
Ayat (4) Yang dimaksud dengan oberkonsultasi" adalah melakukan rapat pembahasan yang bertujuan memastikan bahwa peraturan KpU sesuai dengan makna yang terkandung dalam Undang-Undang ini. Pasal 76 Cukup jelas. Pase.l77 Culnrp jelas. Pasal 78 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan osatu kesatuan manajemen kepegawaian" adalah semua pegawai KpU, KpU provinsi, dan KPU l(abupaten/Kota berada di bawah kendali Sekretariat Jenderal KPU dan bukan pegawai dari lembaga/kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian lain atau pegawai pemerintah daerah. Pasal 79 Ayat (1) Sekretaris Jenderal KPU adalah aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon Ia. Ayat (2) Deputi dan Inspekhrr Utama adalah aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon Ib. Yang dimaksud dengan "aparatur sipil negara" adalah pcgawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keda yang bekerja pada instansi pemerintah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 31
PRES IDEN Pasal 8O Cukup jelas. Pasal 81 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Reknrtmen Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui seleksi terbuka. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan hukum, adalah memberikan bantuan hukum kepada KpU, KpU Provinsi, dan KpU Kabupaten/ Kota dalam melaksanakan hrgasnya. Hurufe Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 32
PRES IOEN Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 9O Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Penentuan juml,ah anggota Bawaslu provinsi berdasarkan penghihrngan dengan rumus jumlah penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah kabupaten/kota. Provinsi dengan hasil penghitungan sarrra dengan atarr lebih dari IO.OO0.OOO (sepuluh juta), jumlah anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang. Provinsi .
berkas 3, hlm. 33
PRES IDEN Provinsi dengan hasil penghitungan kurang dari 10.000.000 (sepuluh juta), jumlah anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) orang. Hurufc Penentuan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan penghitungan dengan rumus jumlah Penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah kecamatan. Kabupaten/Kota dengan hasil penghitungan sama dengan atau lebih dari 5O0.OOO (lima ratus ribu), jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang. Ihbupaten/Kota dengan hasil penghitungan lmrang dari 500.000 (lima ratus ribu), jumlah anggota Bawaslu Ihbupaten/Kota sebanyak 3 (riga) orang. Hurufd Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Culmp jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Cukup jelas. Ayat (13) Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 34
-34' Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Cukup jelas. Pasal lO3 Cukup jelas. Pasd 104 Cukupjelas. Pasal 105 Cukupjelas. Pasal lO6 Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 35
PRE S IDEN Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Cukup jelas. Pasal lO9 Cukup jelas. Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 1f1 Cukup jelas. Pasal 112 Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas. Pasal 114 Cukup jelas. Pasal 115 Cukup jelas. Pasal 116 Cukup jelas. Pasal 117 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huraf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 36
PRES IDEN Huruf e Yang dimaksud dengan "memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemiluo, antara lain memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang penegakan hukr.rm. Huruf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Huruf h Mampu secara jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, disertai surat keterangan bebas narkoba. Cacat tubuh tidak termasuk gangguan kesehatan. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan. Calon yang berasal dari anggota partai politik harus disertai surat keputusan partai politik tentang pemberhentian yang bersangkutan dari partai politik. Calon yang sedang mendudukijabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN/BUMD disertai surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan dad pejabat yang berwenang. Pengunduran diri calon yang sedang mendudukijabatan di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Huruf k Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 37
REPLIBLIK INOONESIA Huruf I Persyaratan ini berlaku sepanjang memenuhi persyaratan: 1. tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih; 2. berlalru terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; 3. dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; dan 4. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini. Hurufm Yang dimaksud dengan "bekeda penuh waktu' adalah tidak bekeq'a pada profesi lainnya selama masa keanggotaan. Huruf n Yang dimaksud dengan "jabatan politild adalah jabatan yang dipilih dan jabatan yang dihrnjuk, antara lain Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Duta Besar, Gubemur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Walil Walikota, anggota DPR, DPD, DPRD Frovinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga/Badan non-Kementerian, dan pengurus partai politik, Hurufo Yang dimaksud dengan 'tidak berada dalam ikatan perkawinan" adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 118 Cukup jelas. Pasal 119 Ayat (l) Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat" adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota Bawaslu, Ayat (2)
berkas 3, hlm. 38
PRES IOEN Ayat (2) Yang dimalsud dengan'dapat dibanhr oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yaag memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan" adalah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi, bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada lembaga lain. Ayat (3) Huruf a Pengumuman melalui media massa nasional mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan kmbaga Kantor Berita Nasional Antara. Huruf b Yang dimaksud dengan 'menerima pendaftaran bal<al calon anggota Bawaslu" termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/atau institusi yang berdasarkan pertimbangan tim seleksi dianggap layak. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pengumuman melalui media massa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan kmbaga Kantor Berita Nasional Antara. Huruf e Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai Pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manqjemen Penyelenggaraan Pemilu. Huruf f Yang dimaksud dengan "tes psikologil adalah serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek ddam diri calon anggota Bawaslu, yang diukur ialah intelegensira, sikap kerja, dan kepribadian. Pengukuran ditakukan berjenjang, antara lain tes tertulis, wawancara, diskusi kelompok terfokus. Huruf g Pengumuman melalui media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional harus mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota Bawaslu dan tanggapan . harus disertai identitas diri pemberi tanggapan.
berkas 3, hlm. 39
f,p PRESIDEN Huruf h Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang- undangan mengenai bidang politik. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 120 Cukup jelas. Pasal 121 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Sejumlah nama calon anggota Bawaslu ditetapkan berdasarkan urutan peringkat. Ayat (4) Cukupjelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 122 Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 40
Pasal 123 Cukup jelas. Pasal 124 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur organisasi profesi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 125 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakaf adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat unttrk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan" adalah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan tugas tim seleksi, bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut kepada lembaga lain. Ayat (3) Hurufa Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 41
m PRES IDEN -4t- Huruf b Yang dimaksud dengan "menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi" termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/atau institusi yang berdasarkan pertimbangan tim seleksi dianggap layak. Hunrf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan'pengetahuan mengenai Pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen Penyelenggaraan Pemilu. Huruf f Yang dimaksud dengan "tes psikologi" adalah serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota Bawaslu Provinsi, yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian. Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes tertulis, wawarcara, diskusi kelompok terfokus. Huruf g Pengumuman melalui media massa lokal mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan. Huruf h Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang- undangan mengenai bidang politik. Huruf i Cukup jelas. Hurrfj Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan omelaksanakan tahapan kegiatan secara objektif adafah melaksanakan kegiatan sesrrai dengan keadaan sebenamya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan. Pasal 126. .
berkas 3, hlm. 42
PRES IDEN Pasal 126 Cukup jelas. Pasal 127 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Sejumlah nama calon anggota Bawaslu Provinsi ditetapkan berdasarkan nilai akhir dalam urutan peringkat. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 128 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "membantu tim seleksi" adalah hanya memberikan layanan teknis dan administrasi. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "unsur profesional' adalah unsur organisasi profesi. Ayat (4) Cuhrp jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 43
PR ES IDE N REPUBLIK INOONESIA Pasal 129 Ayat (l) Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat" adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota Bawaslu lGbupaten/Kota. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan' adalah dalam melaksanakan tugas tim seleksi dapat dibantu, tim seleksi bukan mengalihkan tugas kepada lembaga lain. Ayat (3) Hunrf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan omenerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota" termasuk mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu dan/atau institusi yang dianggap layak berdasarkan pertimbangan tim seleksi. Hurufc Cuktrp jelas. Huruf d Pengumuman melalui media [lassa elektronik mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan kmbaga Kantor Berita Nasional Antara. Huruf e Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai Pemilu" meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen Penyelenggaraan Pemilu. Huruf f Yang dimaksud dengan ntes psikologi3 adalah serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek dalam diri calon anggota Bawaslu Kabupa.ten/ Kota, yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian. Pengukuran dilakukan berjenjang, a.rxtara lqin tes Grtulis, wawancara, dan diskusi kelompok terfokus.
berkas 3, hlm. 44
Hurufg Pengumuman melalui media massa lokal mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta masyaral<at untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi tanggapan. Huruf h Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang- undangan mengenai bidang politik. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif" adalah melaksanalan kegiatan sesuai dengan keadaan sebenamya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan. Pasal 130 Cukupjelas. Pasal 131 Ayat (l) Sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota ditetapkan berdasarkan nilai akhir dalam urutan peringkat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 132 Cukup jel,as. Pasal 133 Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 45
# PRESIDEN Pasal 134 Cukup jelas. Pasal 135 Ayat (l) Huruf a Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Penggantian anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Ibbupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN tidak memerlukan lagi pembentukan tim seleksi. Pasal 136 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian, adalah keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota Bawaslu serta keputusan Banrraslu untuk memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
berkas 3, hlm. 46
#p PRESIDEN Ayat (8) Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian" adalah keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Ayat (9) Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian't adalah kepuhrsan Bawaslu untuk memberhentikan anggota Panwaslu LN. Pasal 137 Cukup jelas. Pasal 138 Ayat (1) Selama anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Ihbupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara, segala hak keuangannya tetap diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukupjelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 139 Cukup jelas. Pasal 140 Cukup jelas. Pasal 141 Cukup jeLas.
berkas 3, hlm. 47
PRES IDEN Pasal 142 Cukup jelas. Pasal 143 Cukupjelas. Pasal 144 Cukupjelas. Pasal 145 Cukup jelas. Pasal 146 Cukup jelas. Pasal 147 Cukup jelas. Pasal 148 Cukup jelas. Pasal 149 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "aparatur sipil negara" adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 150 Cukup jelas. Pasal 151 Ayat (1) Rekrutmen kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota dilaksanakan melalui seleksi terbuka. Ayat (2)
berkas 3, hlm. 48
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 152 Cukupjelas. Pasal 153 Cukup jelas. Pasal 154 Cukup jelas. Pasal 155 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan otokoh masyarakaf adalah akademisi atau tokoh yang memiliki visi, integritas, dan memahami etika Penyelenggaraan pemilu. Ayat (5) Cukup jel,as. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 156 Cukup jelas. Pasal 157. .
berkas 3, hlm. 49
_49_ Pasal 157 Cukup jelas. Pasal 158 Cukup jelas. Pasal 159 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "pihak terkait", antara lain pihak yang diadukan, kepolisian dalam hal pelanggaran pidana, dan Penyelenggara Pemilu. Pasal 160 Cukup jelas. Pasal 161 Cukup jelas. Pasal 162 Cukup jelas. Pasal f63 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan ,hparatur sipil negara,, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang beke{a pada instansi pemerintah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) . .
berkas 3, hlm. 50
Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 164 Cukup jelas. Pasal 165 Cukup jelas. Pasal 166 Cukup jelas. Pasal 167 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukrp jelas. Ayat (a) Huruf a Cukup jelas. Hunrf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Hunrf g Yang dimaksud dengan "masa Kampanye pemilu" adalah masa berlakunya kampanye yang ditetapkan Undang- Undang ini. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj
berkas 3, hlm. 51
Hurufj Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan obersamaan atau sebelum pemungutan guarao adalah bisa dilaksanal<an bersamaan dengan waktu di Indonesia atau dilaksanakan sebelum pemungutan suara dengan acuan waktu pemungutan suara di Indonesia. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 168 Cukup jelas. Pasal 169 Huruf a Yang dimaksud dengan "bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" adalah taat menjalankan kewajiban ag malnya. Huruf b Warga negara yang menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah warga negara yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya, adat istiadat dan keaslian bangsa Indonesia, serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hurufc Cukup jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "tidak pernah mengkhianati negara" adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pemah melalrukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pemah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
berkas 3, hlm. 52
Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan obertempat tinsgal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Penyakilan Negara Republik Indonesia setempat. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Yang dimaksud dengan 'tidak pernah melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norrna aganra, norrna susila, dan norrna adat, sepertijudi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Huruf m Dalam hal 5 (lima) tahun terakhir bakal Pasangan Calon tidak sepenuhnya atau belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak, kewajiban pajak terhitung sejak calon menjadi wajib pajak. Huruf n Yang dimaksud dengan nbelum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' addah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-hrrut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 [ima) tahun. Huruf o Persyaratan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka, yang didasarkan atas rekomendasi dan jaminan pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
berkas 3, hlm. 53
Hunrf p Orang yang dipidana penjara karena kealpaan atau alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Yang dimaksud dengan "sekolah lain yang sederajat" antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerinah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hunrf s Ketentuan huruf s termasuk bagi anggota organisasi terlarang Lainnya menurut peraturan perundang-undangan. Huruf t Cukup jelas. Pasal 170 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pejabat negara" dalam ketentuan ini adalah: a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung; b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali };alom ad.loq c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Kehra, wakil kehra, dan anggota Komisi Yudisial; Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Menteri dan pejabat setingkat menteri; Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan i. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang. Ayat (2) Cukup jelas. e. f. c. h. Ayat (3) . .
berkas 3, hlm. 54
PRES IOEN Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 171 Ayat (1) Permintaan izin kepada Presiden ddam rangka untuk menegalkan etika penyelenggaraan pemerintahan. Ayat (2) Cukup jel,as. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 172 Cukup jelas. Pasal 173 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Hurufg Yang dimaksud dengan "kantor tetaf" adalah kantor yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi partai politik. Kantor tetap dapat milik sendiri, scwa, pinjam pakai dan mempunyai alamat tetap. Huruf h Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 55
PRES IO EN Huruf i Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 174 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pengumuman melalui media massa nasional mengu.tamakan lembaga penyiaran publik, antara Lain Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Iembaga Kantor Berita Nasional Antaxa. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 175 Cukup jelas. Pasal 176 Cukup jelas. Pasal 177 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Proses pembentukan pengurus partai politik berdasarkan mekanisme partai politik masing-masing. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 307o (tiga puluh persen) sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan" adalah sebagaimana diahrr dalam Pasal 2 ayat (5), pasal 20, dan pasal 51 ayat (2) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O11 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO8 tentang Partai politik. Huruf e Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 56
PRES IO EN REPUALIK INDONESIA Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Pasal 178 Cukup jelas. Pasal 179 Cukup jelas. Pasal 180 Cukup jelas. Pasal 181 Cukup jelas. Pasal 182 Hunrf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan'bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" adalah taat menjalankan kewajiban agamanya. Huruf c Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia' dalam ketenttran ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pa.da saat pendafaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "sekolah lain yang sederqiaf antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), pondok pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Kesederaj atan . .
berkas 3, hlm. 57
*."rJ5^tllooT*..,o Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah- daerah berdasarkan ketenhran peraturan perundang-undangan. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "sehat jasmani dan rohanil adalah keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan atau surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat aan disertai dengan keterangan bebas narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Yang dimaksud dengan "bersedia beke{a penuh waktu" adalah bersedia unhrk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai ""&ot" DPD. Huruf k Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi yang bersangkutan. Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negrara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karlawan pada badan usaha milik negara aanTatau Uaaan usaha milik daerah, serta badan lain yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon anggota DpD tidak lagi memiliki stahrs beserta hak dan kewenangannya ""jrt yang bersangkutan ditetapkan sebagai caton aaiam aaftar catoi tetap. Yang dimaksud dengan "badan lain" adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang didanai oleh ApBN. Hurufl Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 58
PRE S IO EN REPIJELIK INOONESIA Hurufm Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Hunrf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas. Pasal 183 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dinyatakan batal dalam ketentuan ini adalah dulnrngan kepada semua calon yang didukung. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 184 Cukup jelas. Pasal 185 Huruf a Yang dimaksud dengan "memperhatikan prinslp kesetaraan nilai suarao adalah upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-sahr nilai. Huruf b Yang dimaksud dengan "memperhatikan prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional" adalah ketaatan dalam pembentukan daerah pemilihan dengan mengutamekan jumlah kursi yang besar ager persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.
berkas 3, hlm. 59
PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Huruf c Yang dimaksud dengan "memperhatikan prinsip proporsionalitas" adalah kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kr:rsi antardaeratr pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan. Huruf d Yang dimaksud dengan "memperhatikan prinsip integrditas wilayah' adalah memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/ kota, atau kecamatan yang disusun menjadi sahr daerah pemilihan untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geogralis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi. Huruf e Yang dimaksud dengan npenyusunan berada dalam cakupan wilayah yang sama" adalah penJrusunan daerah pemilihan anggota DPRD Frovinsi, yang terbenhrk dari satu, beberapa., dan/atau bagian kabupaten/kota yang seluruhnya harus tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPR. Yang dimaksud dengan "penyusunan berada dalam cakupan wilayah yang sama" adalah pen3nrsunan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbenttrk dari satu, beberapa, dan/atau bagan kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi. Huruf f Yang dimaksud dengan "penyusunan dengan prinsip kohesivitas" adalah penJrusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. Huruf g Yang dimaksud dengan "pen3nrsunan dengan prinsip kesinambungan" adalah penJrusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap daerah pemilihan atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas. Pasal 186 Cukupjelas.
berkas 3, hlm. 60
P RES IDE N REPUBLIK INOONESIA Pasal 187 Cukup jelas. Pasal 188 Cukup jelas. Pasal 189 Cukup jelas. Pasal 190 Cukup jelas. Pasal 191 Cukup jelas. Pasal 192 Cukup jelas. Pasal 193 Cukup jelas. Pasal 194 Cukup jelas. Pasal 195 Cukup jelas. Pasal 196 Cukup jelas. Pasal 197 Cukup jelas. Pasal 198 Cukup jelas. Pasal 199 Cukup jelas. Pasal 2OO Cukup jeLas.
berkas 3, hlm. 61
PR ES ID EN Pasal 201 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan odata agregat kependudukan" adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 202 Cukupjelas. Pasal203 Yang dimaksud dengan nhal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih" antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan. Pasal 204 Cukup jelas. Pasal 2O5 Cukup jelas. Pasal 206
berkas 3, hlm. 62
PRES IOEN Pasal 206 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pengumuman daftar pemilih sementara dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama lain/ kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah diiangkau dan dilihat masyarakat. Yang dimaksud dengan '14 (empat belas) hari' adalah hari kalender. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu tentang daftar pemilih sementara" adalah unhrk menambah data Pemilih yang memenuhi persyaratan lstaFi belum terdaftar dan/atau mengurangi data Pemilih karena tidak memenuhi persyaratan. Ayat (6) .Cukup jelas. Pasal 207 Cukup jelas. Pasal 2O8 Cukup jelas. Pasal 209 Ayat (1) Pengumuman daftar pemilih tetap dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama lain/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudatr d[jangkau dan dilihat masyarakat. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 210 Ayat (r) cukup jelas'
berkas 3, hlm. 63
PRES I O EN Ayat (2) Yang dimaksud dengan nkeadaan tertenhr" meliputi keadaan karena menjalankan hrgas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga di luar kemauan-dan kemampuan yang bersangkr.rtan, misalnya karena sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana alam sehingga tidak dapat menggunekan hak suaranya di TPS yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 211 Cukup jelas. Pasl2L2 Cukup jelas. Pasal 213 Cukup jelas. Pasal 214 Cukupjelas. Pasal 215 Cukup jelas. Pasal 216 Cukup jelas. Pasal 217 Cukup jelas. Pasal 218 Cukupjelas. Pasal 219 Cukup jelas. Pasal 22O Cukup jelas. Pasal22L
berkas 3, hlm. 64
REPUEL]K INDONESIA Pasal 221 Culop je!a.e. Pasal 222, ':. Yang dimaksud dengan "perolehan kursi paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25o/o (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya" adalah perolehan Lmrsi, DPR atau perolehan suara satr, baik yang mempunyai kursi di DPR maupun yang tidak mempunyai kursi di DPR pada Pemilu anggota DpR terakhir. Pasal 223 Cukup jelas. Pasal 224 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan nkesepakatan" terbatas pada kesediaan untuk mengusulkan dan diusulkan menjadi Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Yang dimaksud dengan "pimpinan Partai Politilf adalah kehra umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain. Pasal 225 Cukup jelas. Pasal226 Cukup jelas. Pasal 227 Huruf a Cuhrp jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurrf c Culmp jelas.
berkas 3, hlm. 65
# PRE S ID EN Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "pengadilan negeri" adalah pengadilan negeri setempat sesuai dengan domisili calon Presiden atau calon l[akil Presiden yang bersangkran. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Bentuk daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak ditetapkan oleh KPU. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Huruf k Pengadilan negeri dapat meminta keterangan atau penjelasan dari pengadilan militer bagi bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden yang pernah berdinas berada pada yurisdiksi peradilan militer. Huruf I Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi dari satuan pendidikan yang terakreditasi atas iiazah, surat tanda tamat bel4iar, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. kgalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau pemerintah daerah dalam hal ini dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kantor wilayah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hurufm Cukup jelas. Hurufn Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 66
PRES ID EN Huruf o Cukup jelas. Hurufp Cukup jelas. Pasal 228 Cukup jelas. Pasal229 Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan, Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 230 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kerja. Ayat (2) Cukup jeLas. Pasal 231
berkas 3, hlm. 67
PRE S IDEN REPUBLIK IND.ONESIA Pasal 231. Ayqt (1), instansi yairg' bethubungan dengan pelayanan administrasi pencabnan wajib "memberikan pelayanan kepada Partai Politik atau Gabungan-Partai Politik ainTitau bakal Pasangan Calon sesuai dengan batas waktu yang diahrr dalam ketentuan peraturan perundang=undangan, Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 232 Cukup jelas. Pasal 233 Cukup jelas. Pasal 234 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 235 Cukup jelas. Pasal 236 Cukup jelas. Pasal 237 Cukup jelas. Pasal 238 Culnrp jelas. Pasal 239 Cukupjelas. Pasal 240 . .
berkas 3, hlm. 68
PRESIDf,N REFUBL]K INE'ONESIA Pasal 240:, . Ayet (1), HqryI,4 '. i Cukr4p jelas.. :. Huruf b Yang dimaksud dengan 'bertakrra kepada Tuhan Yang .: Maha Esa" adalah taat menjalankan kewajiban aSamanya. Huruf c Yang dimaksud dengan 'bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat. Huruf d Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan unhrk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota. Huruf e Yang dimaksud dengan osekolah lain yang sederajat' antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salaliah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Kesederajatan sekolah lain dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Huruf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "sehat jasmani dan rohani" adalah keadaan sehat yang dibuktikan dengan strrat kesehatan atau surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai dengan keterangan bebas narkotika.
berkas 3, hlm. 69
PRESIO€N Cacat , tubr4h tidak termasuk kategori gangguarr .kesehalan: Hunrf i Cukup jelas-.' Hurufj Yang dimaksud dengan "bersedia bekeda penuh wakhr" adalah bersedia unhrk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai araggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Huruf k Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelatr surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan penga\ras, dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak lagr memiliki stahrs beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. Huruf I Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Culmp jelas. Huruf p Culmp jelas. Ayat (2) Huruf a Culmp jelas. Huruf b .
berkas 3, hlm. 70
PRESIOEN Huruf b Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilesatisasi atas surat tanda tamat belajar, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sarna dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. Termasuk dalam kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Persyaratan sslagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Bagi aparatur sipil negara yang sudah mengundurkan diri dapat memperoleh kartu tanda artggota partai politik. Hurufj Cukup jelas. Hurufk Cukup jelas. Pasal 241 Cukup jelas. Pasal242 Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 71
PR ES IO EN REPUBLIK INOONESIA _71_ Pasal 243 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusaf addah Ketua Umum Dewan Pimpinan Rrsat Partai Politik atau sebutan lainnya. Ayat (3) Yang dimaksud dengan npengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi" adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah partai politik tingkat provinsi atau sebutan lainnya. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota' adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya. Pasel244 Cukup jelas. Pasal 245 Cukup jelas. Pasal 246 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam setiap 3 (tiga) bat<al calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, danlatau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal247 Cukup jelas. Pasal 248 Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 72
Pasal 249 Ayat (1) Pengembalian dokumen persyaratan administrasi dapat berupa penolakan karena tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, atau berupa permintaan unhrk melengkapi, memperbaiki atau mengganti kelengkapan dokumen. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dalam men5rusun Peraturan KPU, KPU berkoordinasi dengan DPR dan Pemerintah. Pasal 250 Cukup jelas. Pasal 251 Cukupjelas. Pasal 252 Ayat (1) Culinrp jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "masukan dan tanggapan dari masyarakaf adalah yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon dalam daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang disertai identitas diri pemberi masukan dan tanggapan. Ayat (6) Pengumuman persentase keterwakilan peremputrn dalam daftar calon sementara dalam ketentuan ini dilakukan sekuang- kurangnya pada 1 (satu) media cetak selarna 1 (satu) hari dan pada 1 (satu) media elektronik selama I (satu) hari.
berkas 3, hlm. 73
m PRESIOEN REPIJBLIK INDONESIA _73- Pasal 253 Cukup jelas. Pasal 254 Cukup jelas. Pasal 255 Cukup jelas. Pasal 256 Cukup jelas. Pasal 257 Ayat (1) Pengumuman daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota dalam ketentuan ini dilakukan sekurang- latrangnya di 1 (satu) media cetak dan media elektronik nasional untuk daftar calon tetap anggota DPR dan 1 (satu) media cetak dan media elektronik daerah unhrk daftar calon tetap anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota selama 1 (satu) hari. Ayat (2) Pengumuman persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya pada I (satu) media cetak selama 1 (satu) hari dan pada 1 (satu) media elektronik selama 1 (satu) hari. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 258 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi dari satuan pendidikan yang terakreditasi atas i:ezah, surat tanda tamat belqjar, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
berkas 3, hlm. 74
PR ES ID EN _74_ Iegalisasi oleh Pemerintah ddam hal ini oleh kementerian Srang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kementerian yang menyele urusan pemerintahan di bidang agama, atau pemerintah daerah dalam hal ini dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kantor wilayah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aBama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan dit€tapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publikyang dtpilth(ebcred offlciat1 dan yang bersanglaltan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pemah dipidana serta bukan sebaga' pelaku kejahatan berulang-ulang. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini. Huruf d Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketenhran ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan unhrk melalnrkan tugasnya sebagai anggota DPD. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 259 Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 75
PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA _75- Pasal 260 Cukup jelas. Pasal 261 Cukup jelas. Pasal262 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) KPU .Provinsi dan KPU Ikbupaten/Kota membantu penyebarluasan pengumrunan tersebut di daerah masing- masing. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 263 Ayat (1) Yang dimaksud dengan omasukanr dan tanggapan masyarakaf adalah yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon sementara anggota DPD dan dapat disampaikan melalui KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Ayat (2) Cukup jelas. Pasa] 264 Cukup jelas. Pasal 265 Cukup jelas. Pasal 266 Cukup jelas. Pa*l267 Cukup jelas. Pasal 268 Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 76
_76_ Pasal 269 Ayat (lf Yang dimaksud dengan "organisasi penyelenggara kegiatan yang dihrnjuk oleh Peserta Pemilu" antara lain organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan (euent orgonizet). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan 'tim kampanye" adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang berttrgas membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 270 Cukup jelas. Pasal 271 Cukup jelas. Pasal272 Cukup jelas. Pasal 273 Cukup jelas. Pe.sel274 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Hurufb. , ,
berkas 3, hlm. 77
PRESIOEN Huruf b Cukup jelas. Hurufc Visi dan misi Pasangan Calon harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jang[a Panjang (RPJP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 dan harus dapat dijabarkan dalam program kerja pemerintah apabila Pasangan Calon tersebut terpilih. Hal ini agar tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan nencana kerja tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 275 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan opertemuan terbatas" adalah pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 3000 (tiga ribu) orang untuk tingkat pusat, 2000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi, dan 10OO (seribu) orang unhrk tingkat kabupaten/ kota. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruff Cukup jelas. Huruf g Cukrp jelas. Huruf h Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 78
PRESIOEN Huruf i Yang dimaksud dengan "kegiatan Lain" antara lain kegiatan deklarasi atau konvensi. Ayat (2) Cukup jelas. Paed276 Cukup jelas. PasJ277 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali' adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali unhrk calon Wakil Presiden. Ayat (2) Dalam penyelenggaraan debat Pasangan Calon, KPU dapat menghadirkan andbns dalanjumlah terbatas. Ayat (3) Moderator debat Pasangan Calon yang dipilih KPU harus mendapat kesepakatan/persetujuan para Pasangan Calon peserta debat. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 278 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "imbalan" dapat berupa uang, barang, dan/ atau jasa serta benda hidup atau benda mati lainnya yang dapat dinilai dengan uang. PavJ279 Cukup jelas. Pasal 280
berkas 3, hlm. 79
PRES IDEN Pasal 280 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "ketertiban umum" adalah suatu keadaan yang memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan utnum, dan kegiatan masyarakat dapat berlangsung sebagaimana biasanya. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penangglng jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Yang dimaksud dengan "tempat pendidikan" adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 281
berkas 3, hlm. 80
PRESIOEN REPIJBLIK INOONESIA Pasal 281 Cukup jelas. Pasa] 282 Cukup jelas. Pasal 283 Cukup jelas. Pasal 284 Yang dimaksud dengan "menjanjikan atau memberikan" adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim Ibmparrye Pemilu yang menjanjilran dan memberikan untuk memenganrhi Pemilih. Yang dimaksud dengan "materi liainnya" tidak termasuk meliputi pemberian barang-barang yang merupakan atribut Kamparrye Pemilu, antara lain kaus, bendera, topi dan atribut lainnya serta biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU. Pasal 285 Cukup jelas. Pasal 286 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menjanjikan dan/atau memberikan" adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim Ikmpanye Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi Pemilih. Yang dimaksud dengan "materi Lainnya" tidak termasuk barang- barang pemberian yang merupalan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaus, bendera, topi, dan atribut lainnya serta biaya/uang makan dan minum peserta kampanye, biaya/uang transpor peserta kampanye, biaya/uang pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.
berkas 3, hlm. 81
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan npelanggaran terstruktuy' adalah kecurangan yang dilalnrkan oleh aparat strukhrral, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Yang dimaksud dengan "pelanggaran sistematis' adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Yang dimaksud dengan "pelanggaran masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian. Ayat (4) Culmp jelas. Pasl287 Cukup jelas. Pasal 288 Cukup jelas. Pasal 289 Ayat (r) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan oberlaku adil dan berimbang: adalah media rnassa cetak dan lembaga penyiaran ddam memberitakan Kampanye Pemilu tidak memihak kepada salah satu Peserta Pemilu dan memberikan kesempatan pemberitaan kepada semua Peserta Pemilu secara proporsional. Pasal 290 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jel,as.
berkas 3, hlm. 82
PRES IO EN REPUBLIK INOONESIA Ayat (4) Mengikutsertakan masyarakat dilakukan antara lain melalui telepon, faksimile, layanan pesan singkat, dan/atau surat elektronik. Yang dimaksud dengan 'surat elektronik termasuk eqnil darr jejaring sosial. Pasal 291 Ayat (1) Cuhrp jelas. Ayat(21 Yang dimaksud dengan "kesempatan yang sama" adalah peluang yang sama unhrk menggunakan kolom pada media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran bagi semua peserta lhmpanye Pemilu. Ayat (3) Cukup jelas. Pasd 292 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "blocking segmen? adalah kolom pada media cetak dan sub-acara pada lembega penyiaran yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik. Yang dimaksud dengan "bla&W timd adalah hari/tanggal penerbitan media ceLe k dan jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan unhrk keperluan pemberitaan bagi publik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 293 Cukup jelas. Pasal 294 Cukup jelas. Pasal 295 Cukupjelas,
berkas 3, hlm. 83
PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 296 Yang dimaksud dengan "Komisi Penyiaran Indonesia" adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Yang dimaksud dengan "Dewan Pers" adalah Dewan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4O Tahun 1999 tentang Pers. Pasd297 Cukup jelas. Pasal 298 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 299 Cukup jelas. Pasal 300 Cukup jelas. Pasal 301 Cukup jelas. Pasal 302 Cukup jelas. Pasal 3O3 Cukupjelas. Pasal 304 .
berkas 3, hlm. 84
PRES IDEN Pasal 304 Cukup jelas. Pasal 305 Cukup jelas. Pasal 306 Cukup jelas. Pasal 307 Cukup jelas. Pasal 308 Cukup jelas. Pasal 309 Cukup jelas. Pasal 310 Cukup jelas. Pasal 311 Cukup jelas. Pasal 312 Cukup jelas. Pasal 313 Cukup jelas. Pasal 314 Cukupjelas. Pasa] 315 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 85
Huruf b Yang dimaksud dengan "tindak pidana pemilu mengenai pelaksanaan lGmpanye Pemilu", antara lain tidak adil terhadap Peserta Pemilu, mengubah jadwat yang menguntungkan salah satr.r Peserta pemilu darr merugikan peserta lain, melepas atau menyobek alat peraga Kampanye Pemilu, merusak tempat Ikmpanye Pemilu, berbuat keonaran, mengancam pelaksana dan/atau peserta Kampanye Pemilu. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 316 Cukup jelas. Pasal 317 Cukup jelas. Pasal 318 Cukup jelas. Pasal 319 Cukrp jelas. Pasal 320 Cukup jelas. Pasal 321 Cukupjelas. Pasal 322 Ayat (1) Penyelesaian dalam ketentuan ini dapat berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan Kampanye pemilu. Ayat (2) Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 86
PRES ID EN REPUELIK INOONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 323 Cukup jelas. Pasal 324 Cukup jelas. Pasal 325 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pendanaan yang bersumber dari APBN dialokasikan pada bagan anggaran KPU. Ayat (4) Yang dimaksud dengan'jasa" adalah layanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa. Pasal 326 Yang dimaksud dengan "sumbangan yang sah menurut hukum" adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana. Pasal 327 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jeLas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "identitas yang jelas" adalah nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak penprmbang, serta surat keterangan tentang tidak adanya tunggal€n pajak dan penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan. Pasal 328. .
berkas 3, hlm. 87
PRES IDEN Pasal 328 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Termasuk 5rang harus dibukukan dalam pembukuan dana kampanye adalah semua kontrak dan pengeluaran yang dilakukan sebelum masa yang diatur dalam ketentuan ini, tetapi pelaksanaan dan penggunaannya dilakukan pada saat kampanyc. Pasal 329 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Yang dimaksud dengan osumbangan yang sah menurut hukum dari pihak }ain" adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana, bersifat tidak mengikat, berasal dari perseorangan, kelompok, dan/atau perusahaan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Pembukuan dana Ikmpanye Pemilu termasuk kontrak yang dibuat maupun pengeluaran yang dilakukan sebelum masa Ikmpanye Pemilu walaupun pelaksanaan dan penggunaannya dilakukan pada saat Kampanye Pemilu.
berkas 3, hlm. 88
PR ES ID EN REPUBLIK INOONESIA Pasal 330 Cukup jelas. Pasal 331 Cukup jelas. Pasal 332 Cukup jelas. Pasal 333 Cukup jelas. Pasal 334 Cukup jelas. Pasal 335 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Pengumuman hasil pemeriksaan dana lhmpanye Pemilu kepada publik dapat dilakukan melalui papan pengumurnan dan, inter'rlet. Pasal 336 Ayat (1) Dalam menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi, KPU bekerja sama dan memperhatikan masukan dari Ikatanr Akuntan Indonesia. Ayat (21 Cukup jelas. Pasal 337 .
berkas 3, hlm. 89
# PRESIDEN Pasal 337 Cukup jelas. Pasal 338 Cukup jelas. Pasal 339 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pihak asingl adalah warga negara asing, pemerintah asing, perusahaan asing, perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing, lembaga swadaya masyaral<at asing, organisasi kemasyarakatan asing, dan warga negara asing. Huruf b Yang dimaksud dengan "penyr.mbang yang tidak jelas identitasnya" dalam ketenhran ini meliputi: 1. penyumbang yang menggunakan identitas orang lain; dan 2.penyumbang yang menurut kewajaran dan kepatutan tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sumbangan sebesar yang diterima oleh pelaksana kampanye. Huruf c Ttndak pidana pada ketentuan ini sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana lain seperti judi dan perdagangan narkotika. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jel,as. Pasal 340 Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 90
#p PRES I DEN Pasal 341 Ayat (1) Huruf a Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruff Yang dimaksud dengan "atrat untuk mencoblos pilihan" meliputi paku, bantalan, dan meja. Huruf g Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dukungan perlengkapan lainnya" meliputi sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal petugas keamanan TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir unhrk berita acara dan sertifikat, sticker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan dat bantu tunanetra. Ayat (3) Cukup jeLas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 342 .
berkas 3, hlm. 91
PR ES IO EN Pasal 342 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) KPU menetapkan peraturan tentang format surat suara setelah berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Pasal 343 Cukup jelas. Pasal 344 Cukup jelas. Pasal 345 Ayat (1) Yang dimaksud dengan okepentingan tertentu" adalah kepentingan yang dapat memengaruhi jumlah perolehan suara. Kelebihan cetakan sunat suara dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU wajib dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh KPU, Bawaslu, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan omemverilikasi jumlah surat suara yang telah dicetalC adalah memverifrkasi jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan ketentuan dan surat suara yang dicetak yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk dimusnahkan. Yang dimaksud dengan omemverifikasi jumlah surat strara yang dikirim" adalah memverifikasi jumlah surat suara yang sudah dikirim ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
berkas 3, hlm. 92
PRES IOEN Yang dimaksud dengan "memverifikasi jumlah surat suara yang masih tersimpan" adalah memverilikasi jumlah surat suara yang masih tersimpan di percetakan. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 346 Cukup jelas. Pasal 347 Cukup jelas. Pasal 348 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Selain menunjukkan surat pemberitatruan, Pemilih harus menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Pemilih dengan kondisi tertentu" adalah pemilih yang sedang bersekolah dan/atau bekerja di luar domisilinya, sedang sakit, dan pemilih yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 349 Cukupjelas. Pasal 350 .
berkas 3, hlm. 93
PR ES ID EN REPUBLIK INOONESIA Pasd 35O Ayat (1) Dalam menentukan jumlah Pemitih untuk setiap TPS, KPU harus memperhatikan prinsip partisipasi masyarakat sebagai berikut: a. tidak menggabungkan desa; b. memudahkan Pemilih; c. memperhatikan aspek geogralis; d. batas waktu yang disediakan untuk pemungutan suara; dan e. jarak tempuh menuju TPS. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Surat suara 2o/o ldva persen) dad daftar pemilih tetap sebagai cadangan tidak hanya digunakan untuk mengganti surat suara yang rusak, tetapi jrrga daFat diberikan kepada pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan atau pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan tetapi memiliki kartu tanda penduduk elelrtronik. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 351 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7)
berkas 3, hlm. 94
PR ES IO EN Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 352 Cukup jelas. Pasal 353 Cukup jelas. Pasal 354 Cukup jelas. Pasal 355 Cukup jelas. Pasal 356 Cukup jelas. Pasal 357 Cukrp jelas. Pasal 358 Ayat (1) Huruf a Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPSILN dalam melaksanalan haknya unhrk memilih menunjukkan alat bukti diri berupa paspor atau keterangan lain yang dikeluarkan oleh kantor perwalcilan Republik Indonesia. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jeLas. Ayat (3) Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 95
PRESIOEN REPI.JBLIK INDONESIA Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 359 Cukup jelas. Pasal 360 Cukup jelas. Pasal36l Cukup jelas. Pasal 362 Cukup jelas. Pasal 363 Cukup jelas. Pasal 364 Cukup jelas. Pasal 365 Cukup jelas. Pasal 366 Ayat (1) Yang dimaksud dengan otanda khusus' adalah tanda yang menandai Pemilih dengan tinta sehingga tanda itu jelas dan mudah terlihat, tidak terhapus sampai penghitungan suara dilaksanakan. Ayat (2) Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 96
PRES IO EN REPUBLIK INOONESIA Pasal 367 Cukup jelas. Pasal 368 Cukup jelas. Pasal 369 Cukup jelas. Pasal 370 Cukup jelas. Pasal 371 Cukup jelas. Pasal 372 Cukup jelas. Pasal 373 Cukup jelas. Pasal 374 Cukup jelas. Pasd 375 Cukup jelas. Pasal 376 Cukup jelas. Pasal 377 Cukup jelas. Pasal 378 Cukup jelas. Pasal 379 Cukup jelas. Pasal 380 Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 97
f,# REPUBLIK INOONESIA Pasal 381 Cukup jelas. Pasal 382 Cukup jelas. Pasal 383 Cukup jelas. Pasal 384 Cukup jelas. Pasal 385 Cukup jelas. Pasal 386 Cukup jelas. Pasal 387 Cukup jelas. Pasal 388 Cukup jelas. Pasal 389 Ayat (1) Format berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifrkat hasil pengfuitungan suara dibuat dengan menyediakan tempat untuk memuat hasil penghitungan suara dan penandatanganannya di halaman yang sama. Dalam hal penyediaan tempat dimaksud tidak memungkinkan, KPU menyedialan kolom unhrk tanda tangan pa.da setiap halaman. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jeLas.
berkas 3, hlm. 98
PRES IDEN Pasal 390 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Sertifikat hasil penghitungan suara yang disampaikan kepada saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu lapangan yang hadir memuat surat suana yang diterima, yeg digunakan, yang rusak, yang keliru dicoblos, sisa surat suara cadangan, jumlah Pemilih dalam daftar pemilih tetap dan dari TPS lain, serta jumlah perolehan suara sah tiap Peserta Pemilu. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "surat suara" adalah surat suara terpakai, surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 391 Cukrp jelas. Pasal 392 Cukup jelas. Pasal 393 Cukup jelas. Pasal 394 Cukup jelas. Pasal 395 Cukup jelas. Pasal 396 Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 99
PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 397 Cukup jelas. Pasal 398 Cukup jelas. Pasal 399 Cukup jelas. Pasal 400 Cukup jelas. Pasal 401 Cukup jelas. Pasal 402 Cukup jelas. Pasal 403 Cukup jelas. Pasal 404 Cukup jelas. Pasal 405 Cukup jelas. Pasal 406 Cukup jelas. Pasal 407 Cukup jelas. Pasal 408 Cukup jelas. Pasal 409 Cukrp jelas.
berkas 3, hlm. 100
PRES IOEN _100_ Pasal 410 Cukup jelas. Pasal 4l I Cukup jelas. Pasal 412 Cukup jelas. Pasal 413 Cukup jelas. Pasal 414 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "jumlah suara sah secara nasional" adalah hasil penghitungan untuk suara DpR. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 415 Cukup jelas. Pasal 416 Cukup jelas. Pasal 417 Cukupjelas. Pasal 418 Cukup jelas. Pasal 419 Cukupjelas. Pasal 420 Cukup jelas. Pasal 421 Cukup jelas. Pas,l422 Cukup jelas. Pasal 423
berkas 3, hlm. 101
PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 423 Cukup jelas. PaseJ424 Cukup jelas. Pasal 425 Cukup jelas. Pasal 426 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pengunduran diri calon terpilih dinyatakan dengan surat penarikan pencalonan calon terpilih oleh Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan surat pengunduran diri calon terpilih yang bersangkutan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 427 Cukupjelas. Pasal 428 Cukup jelas. Pasal 429 Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 102
-LO2_ Pasal 430 Yang dimaksud dengan nketentuan peraturan perundang-undangan" adalah undang-undang yang mengatur mengenai MpR, DpR, DpD, dan DPRD. Pasal 431 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pemilu lanjutan" adalah Pemilu unhrk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 432 Ayat (1) Yang dimaksud dengan oPemilu susulan'adalatr Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 433 Cukup jelas. Pasal 434 Cukup jelas. Pasal 435 Cukup jelas. Pasal 436 Ayat (r) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain dibul:tikan dengan rekam jejak yang bersangkutan. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 103
_103_ Pasal 437 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan 'daerah yang ingin dipantau" adalah wilayah administrasi pemerintahan, dapat berupa desa atau nama lain/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 438 Cukup jelas. Pasal 439 Cukup jelas. Pasal 44O Cukup jelas. Pasal 441
berkas 3, hlm. 104
m PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 441 Cukup jelas. Pa*J442 Hunrf a Yang dimaksud dengan "kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu", antara lain penggunaan alat elektronik yang dapat mengganggu sistem komunikasi dan informasi Pemilu. Huruf b Cukup jelas. Hunrf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Pasal 443 Cukup jelas. Pasal 444 Cukup jelas. Pasal 445 Yang dimaksud dengan nmenindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing" adalah melakukan tindakan hukum yang diperlukan terhadap pemantau asing sesr.rai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan.
berkas 3, hlm. 105
PRES IDEN -105_ Pasal 446 Pelaporan rencana pelaksanaan kegiatan pemantauan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dimaksudkan agar Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/Kota dapat mengatur keseimbangan distribusi penempatan pemantau Pemilu sehingga tidak terjadi penumpukan pemantau Pemilu di suatu lokasi tertentu. Pelaporan rencana kegiatan pemantauan oleh pemantau kepada kepolisian ditujukan untuk memudahkan kepolisian memberikan pelayanan, perlindungan hukum dan keamanan, dan untuk memenuhi kewajiban melaporkan diri. Bagi pemantau dalam negeri, pelaporan rencana pemantauan Pemilu disesuaikan dengan cakupan pemantauan. Dalam hal cakupan pemantalran meliputi hanya satu wilayah kabupaten/kota saja, pelaporan kehadiran pemantau di kabupaten/kota tersebut dilaporkan kepada kepala kepolisian resor setempat. Dalam hal cakupan pemantauan meliputi lebih dari satu kabupaten/kota, mal<a pelaporan dilakukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi. Bagi pemantau asing, pelaporan rencana pemantauan Pemilu ditujukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaporan keberadaan orang asing. Pasal 447 Cukup jelas. Pasal 448 Cukup jelas. Pasal 449 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan npengumuman" adalah termasuk pemberitaan ataupun publikasi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) . .
berkas 3, hlm. 106
#p PRESIOEN Ayat (4) Sumber dana pelaksana kegiatan penghitungan cepat tersebut wajib diaudit. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat" adalah termasuk pemberitaan dan publikasi penghitungan cepat di dalamnya termasuk exitpod,ing. Yang dimaksud dengan'wilayah Indonesia bagan baraf adalah mengenai waktu. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 450 Cukup jelas. Pasal 451 Cukup jelas. Pasal 452 Cukup jelas. Pasal 453 Cukup jelas. Pasal 454 Cukup jelas. Pasal 455 Cukup jelas. Pasal 456 Cukup jelas. Pasal 457 Cukup jelas. Pasal 458 Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 107
PR ES IO EN -LO7- Pasal 459 Cukup jelas. Pasal 460 Cukupjelas. Pasal 461 Cukup jelas. Pasal 462 Cukup jelas. Pasal 463 Cukup jelas. Pasal 464 Cukup jelas. Pasal 465 Cukup jelas. Pasal 466 Cukup jelas. Pasal 467 Cukup jelas. Pasal 468 Cukup jelas. Pasal 469 Cukup jelas. Pasal 470 Cukupjelas. Pasal 471 Culnrp jelas. Pasal 472 Cukup jel,as.
berkas 3, hlm. 108
PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA -lo8- Pasal 473 Cukup jelas. Pasal 474 Ayat (1) Yang dimaksud dengan 'mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara, adalah yang diqiukan kepada Mahkamah Konstihrsi hanya yang berkaitan dengan yang dimohonkan untuk dibatalkan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 475 Cukup jelas. Pasal 476 Cukup jelas. Pasal477 Cukup jelas. Pasal 478 Cukup jelas. Pasal 479 Cukup jelas. Pasal 480 Cukup jelas. Pasal 481 Cukup jelas. Pasal 482 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)
berkas 3, hlm. 109
PRES I D EN REPUBLIK INOONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan 'upaya hukum lain" adalah kasasi ataupun peninjauan kembali. Pasd 483 Cukup jelas. Pasal 484 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan' adalah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuaan hukum tetap. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 485 Cukup jelas. Pasal 486 Cukup jelas. Pasal 487 Cukup jelas. Pasal 488 Cukup jelas. Pasal 489 Cukup jelas. Pasal 490 Cukup jelas. Pasal 491 Cukup jelas. Pasal 492.
berkas 3, hlm. 110
PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 492 Cukup jelas. Pasal 493 Cukup jelas. Pasal 494 Cukup jelas. Pasal 495 Cukup jelas. Pasal 496 Cukup jelas. Pasal 497 Cukup jelas. Pasal 498 Cukup jelas. Pasal 499 Cukup jelas. Pasal 500 Cukup jelas. Pasal 501 Cukup jelas. Pasal 5O2 Cukupjelas. Pasal 503 Cukup jelas. Pasal 504 Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 111
Pasal 505 Cukup jelas. Pasal 506 Cukup jelas. Pasal 507 Cukup jelas. Pasal 508 Cukup jelas. Pasal 509 Cukup jelas. Pasal 510 Cukup jelas. Pasal 511 Cukup jelas. Pasal 512 Cukup jelas. Pasal 513 Cukup jelas. Pasal 514 Cuhrp jelas. Pasal 515 Cukup jelas. Pasal 516 Cukup jelas. Pasal 517 Cukup jelas. Pasal 518 Cukup jelas. Pasal 519 . .
berkas 3, hlm. 112
PRES ID E N _rL2- Pasal 519 Cukup jelas. Pasal 520 Cukup jelas. Pasal 521 Cukup jelas. PaseJ522 Cukup jelas. Pasal 523 Cukup jelas. Pasal 524 Cukup jelas. Pasal 525 Cukup jelas. Pasal 526 Cukup jelas. Pasal 527 Cukup jelas. Pasal 528 Cukup jelas. Pasal 529 Cukup jelas. Pasal 530 Cukup jelas. Pasal 531 Cukup jelas. Pasel 532 Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 113
PRES ID EN REPUBLIK INOONESIA Pasal 533 Cukup jelas. Pasal 534 Cukup jelas. Pasal 535 Cukup jelas. Pasal 536 Cukup jelas. Pasal 537 Cukup jelas. Pasal 538 Cukup jelas. Pasal 539 Cukup jelas. Pasal 540 Cukup jelas. Pasal 541 Culmp jelas. Pasal 542 Cukup jelas. Pasal 543 Cukup jelas. Pasal 544 Cukup jelas. Pasal 545 Cukupjelas.
berkas 3, hlm. 114
PR ES IDEN REPUBLIK INOONESIA -lt4- Pasal 546 Cukup jelas. Pasal 547 Cukup jelas. Pasal 548 Cukup jelas. Pasal 549 Cukup jelas. Pasd 550 Cukup jelas. Pasal 551 Cukup jelas. Pasal 552 Cukup jelas. Pasal 553 Cukup jelas. Pasal 554 Cukupjelas. Pasal 555 Cukup jelas. Pasal 556 Cukup jelas. Pasa] 557 Cukup jelas. Pasal 558 Cukup jelas. Pasal 559 Cukrp jelas.
berkas 3, hlm. 115
PRES ID EN Pasal 560 Cukup jelas. Pasal 561 Cukup jelas. Pasal 562 Cukup jelas. Pasal 563 Cukup jelas. Pasal 564 Cukup jelas. Pasal 565 Cukup jelas. Pasal 566 Cukup jelas. Pasal 567 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan arlilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun" adalah bukan pada proses memulai tahapan seleksi, tetapi berdasarkan tanggal pelantikan. Pasal 568 Cukup jelas. Pasal 569 Cukup jelas. Pasal 570 Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 116
PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 571 Cukup jelas. Pasal 572 Cukup jelas. Pasal 573 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGAM REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 6109
Lampiran I
berkas 4, hlm. 1
PRES I DEN LAMPIRAN I UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2OI7 TENTANG PEMILIHAN UMUM JTIUUUI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN IIMUM PROVIilSI 1 Aceh 5 2 Sumatera Utara 7 3 Sumatera Barat 5 4 Riau 5 5 Kepulauan Riau 5 6 Jambi 5 7 Sumatera Selatan 5 8 Bangka Belitung 5 9 Bengkulu 5 10 Lampung 7 11 Daerah Khusus Ibukota Jakarta 7 t2 Jawa Barat 7 13 Banten 7 L4 Jawa Tengah 7 15 Daerah Istimewa Yoryakarta 5 16 Jawa Timtrr 7 t7 Bali 5 ;-{t-.-i.!,.tr.,r' ixi"l, " ,+:
berkas 4, hlm. 2
PRES I DEN 18 Nusa Tenggara Barat 5 19 Nusa Tenggara Timur 5 20 IGlimantan Barat 5 2L Kalimantan Tengah 5 22 Iklimantan Timur 5 23 Kalimantan Utara 5 24 Kalimantan Selatan 5 25 Sulawesi Utara 5 26 Gorontalo 5 27 Sulawesi Tengah 5 28 Sulawesi Selatan 7 29 Sulawesi Barat 5 30 Sulawesi Tenggara 5 31 Maluku 5 32 Maluku Utara 5 33 Papua 7 34 Papua Barat 5 tr-*^lliuiffi rffi ffif'1;.:l:i:I'tili;
berkas 4, hlm. 3
PRES IDEN JIIULIIH AITGGOTA KOMISI PEUILIIIAN I'MITU KABI'PATEIT/KOTA Aceh 1 Aceh Selatan 3 2 Aceh Tenggara 3 3 Aceh Timur 5 4 Aceh Tengatr 3 5 Aceh Barat 3 6 Aceh Besar 3 7 Pidie 5 8 Aceh Utara 5 9 Simeulue 3 10 Aceh Singkil 3 11 Bireuen 3 L2 Aceh Barat Daya 3 l3 Gayo Lues 3 L4 Aceh Jaya 3 15 Nagan Raya 3 16 Aceh Tamiang 3 t7 Bener Meriah 3 18 Pidie Jaya 3 19 Kota Banda Aceh 3
berkas 4, hlm. 4
PRES IDEN Sumatera Utara !+Ei4 20 Kota Sabang 3 2t Kota Lhokseumawe 3 22 Kota Langsa 3 23 Kota Subulussalam 3 I Tapanuli Tengah 3 2 Tapanuli Utara 3 3 Tapanuli Selatan 3 4 Nias 3 5 Langkat 5 6 Karo 3 7 Deli Serdang 5 8 Simalungun 5 9 Asahan 5 10 Labuhanbahr 5 lt Dairi 3 L2 Toba Samosir 3 13 Mandailing Natal 5 L4 Nias Selatan 3 ,:;'$ffiffi#iF*Si#[duig#,sibir*Eti*H-*+ji*-{W
berkas 4, hlm. 5
15 Pakpak Bharat 3 l6 Humbang Hasundutan 3 L7 Samosir 3 18 Serdang Bedagai 5 19 Bahr Bara 3 20 Padang l.awas Utara 3 2t Padang Lawas 3 22 Labuhanbahr Selatan 3 23 Labuhanbahr Utara 3 24 Nias Utara 3 25 Nias Barat 3 26 Kota Medan 5 27 Kota Pematangsiantar 3 28 Kota Sibolga 3 29 Kota Tanjung Balai 3 30 Kota Binjai 3 31 Kota Tebing Tinggr 3 32 Kota Padang Sidempuan 3 33 Kota Gunungsitoli 3 jri .1JXIl=l l,:r:'.f ii":TI Sr;S;
berkas 4, hlm. 6
PRES I DEN Sumatera Barat &ffis-#s.'- *ii'fi,:.:&-,!l.Ei ffi# iitst*,tliS$! 1 Pesisir Selatan 5 2 Solok 3 3 Siliunjung 3 4 Tanah Datar 3 5 Padang Pariaman 3 6 Agam 5 7 Lima hrluh Kota 3 8 Pasaman 3 9 Kep. Mentawai 3 10 Dharmasraya 3 11 Solok Selatan 3 t2 Pasaman Barat 3 13 Kota Padang 5 14 Kota Solok 3 l5 Kota Sawahlunto 3 16 Kota Padang Panjang 3 t7 Kota Bukittinggi 3 18 Kota Payalnrmbuh 3 19 Kota Pariaman 3
berkas 4, hlm. 7
;lriir f{{ri ii;::? I Kampar 5 2 Indragiri Hulu 5 3 Bengkalis 5 4 Indragiri Hilir 5 5 Pelalawan 5 6 Rokan Hulu 5 7 Rokan Hilir 5 8 Siak 5 9 Kuantan Singingi 3 r0 Kep. Meranti 3 1l Kota Pekanbaru 5 t2 Kota Dumai 3 Sumatera Selatan I t-'. it:r ill f '11 ?.'fr Vl; 1t:;
berkas 4, hlm. 8
PRES I DEN I !.iiiti; L:.Yrr-i- 5 Musi Rawas 3 6 Musi Ban5ruasin 5 7 Banyuasin 5 8 Ogan Komering Ulu Timur 5 9 Ogan Komering Ulu Selatan 5 10 Ogan Ilir 3 11 Empat Lawang 3 t2 Penukal Abab kmatang Ilir 3 13 Musi Rawas Utara 3 L4 Kota Pdembang 5 15 Kota Pagar Alam 3 16 Kota Lubuklinggau 3 L7 Kota Prabumulih 3 Bangt"a Belitung ,ffi,ffi-l:lr,: ;.iI. ii.'I!:l 1 ji-4i11 ffiffi
berkas 4, hlm. 9
PRES I DEN Jambi *it$*rlr"*ii:", ffi ;d*#fJ:S[[i'E 1 Kerinci 3 2 Merangin 5 3 Sarolangun 3 4 Batanghari 3 5 Muaro Jambi 3 6 Tanjung Jabung Barat 3 7 Tanjung Jabung Timur 3 8 Bungo 3 9 Tebo 3 10 Kota Jambi 5 l1 Kota Sungai Penuh 3 ;:,:i,,,:;;;g$ft ;fi rrl#;*r;1li;iiii_',.r:i.)H llr *: lffi 1ir;t.i
berkas 4, hlm. 10
PRES I DEN Bengkulu I Bengkulu Selatan 3 2 Rejang Lebong 3 3 Bengkulu Utara 3 4 I(aur 3 5 Seluma 3 6 Mukomuko 3 7 Irbong 3 8 Kepahiang 3 9 Bengkulu Tengah 3 l0 Kota Bengkulu 3 Kepulauan Riau I Bintan 3 2 Karimun 3 3 Natrrna 3 4 Lingga 3 5 Kepulauan Anambas 3 6 Kota Batam 5
berkas 4, hlm. 11
Kota Tanjung Pinang PRES IDEN Ianpung ffifi$+iffi .'i{tri;i{;;:*}i:i I Lampung Selatan 5 2 La.mpung Tengah 5 3 Lampung Utara 5 4 Lampung Barat 3 5 Tulang Bawang 3 6 Tanggamus 5 7 lampung Timur 5 8 Way Kanan 5 9 Pesawaran 5 10 Pringsewu 3 11 Mesuji 3 r2 Tulang Bawang Barat 3 13 Pesisir Barat 3 t4 Kota Bandar La.mpung 5 15 Kota Metro 3 #i,i:#::*ailH
berkas 4, hlm. 12
PRES I DEN -t2- Bar,ten Daerah Khusus lbu&ota Jakafta I Pandeglang 5 2 Lebak 5 3 Tangerang 5 4 Serang 5 5 Kota Tangerang 5 6 Kota Cilegon 3 7 Kota Serang 5 8 Kota Tangerang Selatan 5 ffi ffi 1 Kepulauan Seribu 3 2 Jakarta hrsat 5 3 Jakarta Utara 5 4 Jakarta Barat 5 5 Jakarta Selatan 5 6 Jakarta Timur 5
berkas 4, hlm. 13
PRES IDEN _13- Jawa Barat 1 Bogor 5 2 Sukabumi 5 3 Cianjur 5 4 Bandung 5 5 Ganrt 5 6 Tasiknralaya 5 7 Ciamis 5 8 Kuningan 5 9 Cirebon 5 10 Majalengka 5 11 Sumedang 5 L2 Indramayu 5 13 Subang 5 L4 Rrnrakarta 5 15 Karawang 5 l6 Bekasi 5 t7 Bandung Barat 5 18 Pangandaran 3 19 Kota Bogor 5 20 Kota Sukabumi 3 ffiffi N.i:tL::f*,1';',:, ffi,i,<*i.ir ,.:v
berkas 4, hlm. 14
PRES IDEN 2L Kota Bandung 5 22 Kota Cirebon 3 23 Kota Bekasi 5 24 Kota Depok 5 25 Kota Cimahi 5 26 Kota Tasikmalaya 5 27 Kota Banjar 3 Jawa Tergah .:r!E:i.-i:;...i.+ iair. t-r!_r g!*l*;1, i.#ffie$i* j:rm.ESH'.: 1 Cilacap 5 2 Ban5rumas 5 3 hrrbalingga 5 4 Banjarnegara 5 5 Kebumen 5 6 Purrrorejo 5 7 Wonosobo 5 8 Magelang 5 9 Boyolali 5 10 Klaten 5 11 Sukoharjo 5 ffi{ (.ii.!ffi LqffilW lcn ;iiliiii tsq; ".'d : t'5fBffi. X .ffiffil}Ti.TriT-trre l;:l:" ffi# i.i"ii ;ii.-,r: ; :i:f.isJ*i,iq:i
!i:.8,1 29 Sumenep 5 30 Kota Kediri 3 31 Kota Blitar 3 32 Kota Malang 5 33 Kota Probolinggo 3 34 Kota Pasurrran 3 35 Kota Mojokerto 3 36 Kota Madiun 3 37 Kota Surabaya 5 38 Kota Bahr 3 Bali 1 Jembrana 3 2 Tabanan 3 3 Badung 3 4 Gianyar 3 5 Klungkung 3 6 Bangli 3 7 Karangasem 5 8 Buleleng 5 ffil i{1 ffifi'ffirir ir( iliiifi r."-$"jili:'; t .:,r.1:."...1\.. : :.1.1i. ': tr _j ..^1 -;f ;-i f: f i;"f,:\$iIfffi ffi? 1{ iJ 3 r..1:i .': -': : l;' ji.;. . '; i-''P.*'-ci:;kf
berkas 4, hlm. 19
- 19_ ?i"i:#: 9 Kota Denpasar 5 Ifusa Teaggara Barat Nusa Tenggara Tlmur 1 Lombok Barat 5 2 lombok Tengah 5 3 Lombok Timur 5 4 Sumbawa 5 5 Dompu 3 6 Bima 5 7 Sumbawa Barat 3 8 Lpmbok Utara 3 9 Kota Mataram 3 10 Kota Bima 3 1 Kupang 5 2 Timor Tengah Selatan 5 3 Timor Tengah Utara 3 4 Belu 3
berkas 4, hlm. 20
PRES I DEN 5 Alor 3 6 Flores Timur 3 7 Sikka 3 8 Ende 3 9 Ngada 3 10 Manggarai 3 11 Sumba Timur 3 t2 Sumba Barat 3 13 I,embata 3 L4 Rote Ndao 3 r5 Manggarai Barat 3 16 Nagekeo 3 L7 Sumba Tengah 3 18 Sumba Barat Daya 3 19 Manggarai Timur 3 20 Sabu Raijua 3 2L Malaka 3 22 Kota Kupang 3 mry.ffi."..ffiffi
berkas 4, hlm. 21
PRES I DEN I(alimantan Barat Ildlmantan Te-gah 1 Sambas 5 2 Mempawah 3 3 Sanggau 5 4 Ketapang 5 5 Sintang 5 6 Kapuas Hulu 5 7 Bengkayang 3 8 Landak 5 9 Sekadau 3 l0 Melawi 3 11 Kayong Utara 3 t2 Kubu Raya 5 13 Kota Pontianak 5 l4 Kota Singkawang 3 1 Kotawaringrn Barat 3 2 Kotawaringrn Timur 5 3 Kapuas 5
berkas 4, hlm. 22
PRES IDEN -22_ 4 Barito Selatan 3 5 Barito Utara 3 6 Katingan 3 7 Seruyan 3 8 Sukamara 3 9 Lamandau 3 10 Gunung Mas 3 1t hrlang Pisau 3 L2 Murung Raya 3 13 Barito Timur 3 L4 Kota Palangkaraya 3 Kallnantan Setratan I Tanah Laut 3 2 Kotabanr 5 3 Banjar 5 4 Barito Kuala 3 5 Tapin 3 6 Hulu Sungai Selatan 3 7 Hulu Sungai Tengah 3 i*ff,i,ffi,ifficm -.i:'"*11;&#lmirmi
berkas 4, hlm. 23
PRES I DEN IIa[mantan Timur 8 Hulu Sungai Utara 3 9 Tabalong 3 10 Tanah Bumbu 3 11 Balangan 3 L2 Kota Banjarmasin 5 l3 Kota Banjarbam 3 1 Paser 3 2 Kutai l(artanegara 5 3 Berau 3 4 Kutai Barat 3 5 Kutai Timur 5 6 Penajam Paser Utara 3 7 Mahakam Ulu 3 8 Kota Balikpapan 5 9 Kota Samarinda 5 10 Kota Bontang 3 ffi ir(-j I :il;::.ilEib , . .:-.: .:;'{nn:,:,I-i's.i .,ild11i.;1 1;:
berkas 4, hlm. 24
PRES IDEN Ibltmantan Utara Sulawesi Utara 1 Bulungan 3 2 Malinau 5 3 Nunukan 3 4 Tana Tidung 3 5 Kota Tarakan 3 ffi I Bolaang Mongondow 3 2 Minatrasa 3 3 Kepulauan Sangihe 3 4 Kepulauan Talaud 3 5 Minahasa Selatan 3 6 Minahasa Utara 3 7 Minahasa Tenggara 3 8 Bolaang Mongondow Utara 3 9 Kep. Siau Tagulandang Biaro 3 r0 Bolaang Mongondow Tirnur 3 1l Bolaang Mongondow Selatan 3
berkas 4, hlm. 25
Sulawesi Teagah ffi* flfl t2 Kota Manado 3 t3 Kota Bihrng 3 t4 Kota Tomohon 3 15 Kota Kotamobagu 3 1 Banggai 5 2 Poso 3 3 Donggala 3 4 Tolitoli 3 5 Buol 3 6 Morowali 3 7 Banggai Kepulauan 3 8 Parig Moutong 5 9 Tojo Una-Una 3 10 Sigr 3 1l Banggai [.aut 3 L2 Morowali Utara 3 13 Kota Palu 3 tij {0 :'.i
S,l,awesi f6nggara 20 Luwu Timur 3 2L Torqia Utara 3 22 Kota Makassar 5 23 Kota Pare Pare 3 24 Kota Palopo 3 I Kolaka 3 2 Konawe 3 3 Muna 3 4 Buton 3 5 Konawe Selatan 3 6 Bombana 3 7 Wakatobi 3 8 Kolaka Utara 3 9 Konawe Utara 3 10 Buton Utara 3 11 Kolaka Timur 3 L2 Konawe Kepulauan 3 l3 Muna Barat 3
berkas 4, hlm. 28
PRES I DEN Gorontalo Sul,ewesi Barat ri i;i irj :9, ffi l4 Buton Tengah 3 15 Buton Selatan 3 16 Kota Kendari 3 L7 Kota Bau Bau 3 ffi 1 Mamuju Utara 3 2 Mamuju 3 3 Mamasa 3 4 Polewali Mandar 5 5 Majene 3
berkas 4, hlm. 29
PRESTDEN Mduku Maluku Utara ffi I Malukr Tengah 3 2 Malukrr Tenggara 3 3 Maluku Tenggara Barat 3 4 Buru 3 5 Seram Bagian Timur 3 6 Seram Bagran Barat 3 7 Kepulauan An. 3 8 Malukr Barat Daya 3 9 Buru Selatan 3 10 Kota Ambon 3 11 Kota Tual 3 ,-;! r: u ;rll_f;r:::'1fi;-:Is :€ :-l s t:eLr\ts*,&rF :. : i^i**ri**ni'x 1 Halmahera Barat 3 2 Halmahera Tengah 3 3 Halmahera Utara 3
berkas 4, hlm. 30
dB 4 Halmahera Selatan 3 5 Kepulauan Sula 3 6 Halmahera Timur 3 7 Rrlau Morotai 3 8 hrlau Taliabu 3 9 Kota Ternate 3 lo Kota Tidore Kepulauan 3 Papua *iEilffir:ii srx/+iiiiJit, ... I Merauke 5 2 Jayawijaya 5 3 Jayapura 3 4 Nabire 3 5 Kepulauan Yapen 3 6 Biak Numfor 3 7 hrncak Jaya 3 8 Paniai 3 9 Mimika 5 l0 Sarmi 3 1l Keerom 3 rl : ;iljrirlrie;:';r##J*{+l$ir$ig$:j,.iiii +4:, : r.;; ;:" -i :,:i l;iffiri*$t
PRES IDEN REPUBLII( INDONESIA Papua Barat I Sorong 3 2 Manoknrari 3 3 Fakfak 3 4 Sorong Selatan 3 5 Raja Ampat 3 6 Teluk Bintuni 5 7 Teluk Wondama 3 8 Kaimana 3 9 Tambrauw 3 10 Maybrat 3 11 Manolsrari Selatan 3 t2 Pegunungan Arfak 3 13 Kota Sorong 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Plt.Asisten Deputi Bidang pemerintahan Dalam Negeri dan Otonry-ffi.Deputi Bidang Hukum dan 'iyi t, -.
Lampiran II
berkas 5, hlm. 1
PRES I DEN LAMPIRAN II UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2OI7 TENTANG PEMILIHAN UMUM JIIULIIH ANGGOTA BADAIT PENGAWAS PEMILU PROVIilSI I Aceh 5 2 Sumatera Utara 7 3 Sumatera Barat 5 4 Riau 5 5 Kepulauan Riau 5 6 Jambi 5 7 Sumatera Selatan 5 8 Bangka Belitung 5 9 Bengkulu 5 10 Lampung 7 11 Daerah Khusus Ibukota Jakarta 7 t2 Jawa Barat 7 13 Banten 7 L4 Jawa Tengah 7 15 Daerah Istimewa Yograkarta 5 r6 Jawa Timur 7 L7 Bali 5 ,'mirti ':..1.iF;f#:\iiTI
berkas 5, hlm. 2
PRES I DEN 18 Nusa Tenggara Barat 5 19 Nusa Tenggara Timur 5 20 Kalimantan Barat 5 2L Kalimantan Tengah 5 22 Iklimantan Timur 5 23 Kalimantan Utara 5 24 I(alimantan Selatan 5 25 Sulawesi Utara 5 26 Gorontalo 5 27 Sulawesi Tengah 5 28 Sulawesi Selatan 7 29 Sulawesi Barat 5 30 Sulawesi Tenggara 5 31 Maluku 5 32 Maluku Utara 5 33 Papua 7 34 Papua Barat 5 4, f :/" ir f.i1'. i.rl'tii'i ti+f ,$tl.:1i #r;.i6."1gr=.1
berkas 5, hlm. 3
PRES I DEN JTIUI"AII ANGGOTA BADAIT PEITGAtrIAS PEUILU KABUPATEIT/KOTA Aceh $ffi 1 Aceh Selatan 3 2 Aceh Tenggara 3 3 Aceh Timur 5 4 Aceh Tengah 3 5 Aceh Barat 3 6 Aceh Besar 3 7 Pidie 5 8 Aceh Utara 5 9 Simeulue 3 10 Aceh Singkil 3 l1 Bireuen 3 L2 Aceh Barat Daya 3 13 Gayo Lues 3 l4 Aceh Jaya 3 t5 Nagan Raya 3 16 Aceh Tamiang 3 L7 Bener Meriah 3 l8 Pidie Jaya 3 ffiffi iBffiffiri#i i.l' i'ri :'ii;i:1iri;f..1il|;.ril:{.- i'.r}rii: :51I:1 :,.'! : a\'.4.;
berkas 5, hlm. 4
qD PRES I DEN Sumatera Utara I Tapanuli Tengah 3 2 Tapanuli Utara 3 3 Tapanuli Selatan 3 4 Nias 3 5 Langkat 5 6 Karo 3 7 Deli Serdang 5 8 Simalungun 5 9 Asahan 5 l0 Labuhanbahr 5 11 Dairi 3 L2 Toba Samosir 3 13 Mandailing Natal 5 19 Kota Banda Aceh 3 20 Kota Sabang 3 2L Kota Lhokseumawe 3 22 Kota Langsa 3 23 Kota Subulussalam 3 EFi',iti.FE!i t!i;!r!l:!r .: :_:iJa, '':..!r {.- ffi ffiiJkisffiH ili$i*:iiilH,{i!',€ffiffi i#.$ffi '*q'!6li}7:4ir}isr,iHfi S
berkas 5, hlm. 5
PRES IDEN L4 Nias Selatan 3 15 Pakpak Bharat 3 16 Humbang Hasundutan 3 L7 Samosir 3 18 Serdang Bedagai 5 r9 Batu Bara 3 20 Padang Lawas Utara 3 2l Padang l.awas 3 22 Labuhanbahr Selatan 3 23 La.buhanbattr Utara 3 24 Nias Utara 3 25 Nias Barat 3 26 Kota Medan 5 27 Kota Pematangsiantar 3 28 Kota Sibolga 3 29 Kota Tanjung Balai 3 30 Kota Binjai 3 31 Kota Tebing Tinggi 3 32 Kota Padang Sidempuan 3 33 Kota. Gunungsitoli 3 I 'i.ii: .j!.;
berkas 5, hlm. 6
PRES IDEN Sumatera Barat 1 Pesisir Selatan 5 2 Solok 3 3 Sijunjung 3 4 Tanah Datar 3 5 Padang Pariaman 3 6 Agam 5 7 Lima Rrluh Kota 3 8 Pasaman 3 9 Kep. Mentawai 3 10 Dharmasraya 3 11 Solok Selatan 3 t2 Pasaman Barat 3 l3 Kota Padang 5 L4 Kota Solok 3 15 Kota Sawahlunto 3 16 Kota Padang Panjang 3 t7 Kota Bukittinggi 3 18 Kota Payakumbtrh 3 l9 Kota Pariaman 3
berkas 5, hlm. 7
Rlau Sumatera Setratan 1 Kampar 5 2 Indragiri Hulu 5 3 Bengkalis 5 4 Indragiri Hilir 5 5 Pelalawan 5 6 Rokan Hulu 5 7 Rokan Hilir 5 8 Siak 5 9 Kuantan Singingi 3 10 Kep. Meranti 3 11 Kota Pekanbaru 5 L2 Kota Dumai 3 1 Ogan Komering Ulu 3 2 Ogan Komering Ilir 5 3 Muara Enim 5 4 I"ahat 5 Bi$i,':'i.#$
berkas 5, hlm. 8
PRES I DEN ffiij ij;'i-l'i;i 5 Musi Rawas 3 6 Musi Banyuasin 5 7 Banyuasin 5 8 Ogan Komering Ulu Timur 5 9 Ogan Komering Ulu Selatan 5 10 Ogan Ilir 3 11 Empat I"awang 3 L2 Penukal Abab kmatang Ilir 3 13 Musi Rawas Utara 3 L4 Kota Pdembang 5 l5 Kota Pagar Alam 3 16 Kota Lubuklinggau 3 t7 Kota Prabumulih 3 Ba'ngtra Belituag ii'i: 1 Bangka 3 2 Belittrng 3 3 Bangka Selatan 3 4 Bangka Tengah 3 5 Bangka Barat 3 fl#ffi
berkas 5, hlm. 9
PRES I DEN g#t{;iitti:di.B; irFiffiFilil !.'r 3$:saY S;;+:i Eli$S8lltk'ra ir-' 4.!l1r i:lr':ii: 1,e....*:ii;:1.I r-:t-: ,r .f:.i(f ?di.:-,,r1'4i}!i"::i ffi 1 Kerinci 3 2 Merangin 5 3 Sarolangun 3 4 Batanghari 3 5 Muaro Jambi 3 6 Tanjung Jabung Barat 3 7 Tanjung Jabung Timur 3 8 Bungo 3 9 Tebo 3 10 Kota Jambi 5 11 Kota Sungai Penuh 3 Jambi Bengkulu at; i;-;fi;ii;
berkas 5, hlm. 10
PRES I DEN _ 10_ Kepuleuan Rfuu ffi, 1 Bintan 3 2 Karimun 3 3 Nahrna 3 4 Lingga 3 5 Kepulauan Anambas 3 6 Kota Batam 5 7 Kota Tanjung Pinang 3
berkas 5, hlm. 11
{iD PRES IDEN Lampung ;L,it 1 Lampung Selatan 5 2 Lampung Tengah 5 3 Lampung Utara 5 4 Lampung Barat 3 5 Tulang Bawang 3 6 Tanggamus 5 7 I"ampung Timur 5 8 Way Kanan 5 9 Pesawaran 5 10 Pringsewu 3 11 Mesqii 3 t2 Tulang Bawang Barat 3 13 Pesisir Barat 3 l4 Kota Bandar L,ampung 5 15 Kota Metro 3
berkas 5, hlm. 12
{D PRES I DEN _t2_ Daerah l(husus lbukote Jakarta Jawa Barat 2 I"ebak 5 3 Tangerang 5 4 Serang 5 5 Kota Tangerang 5 6 Kota Cilegon 3 7 Kota Serang 5 8 Kota Tangerang Selatan 5 tsttut* ElrFlF:U l{5r:. ::.i srrt,F.?Erg-i; 1 Kepulauan Seribu 3 2 Jakarta Rrsat 5 3 Jakarta Utara 5 4 Jakarta Barat 5 5 Jakarta Selatan 5 6 Jakarta Timur 5
berkas 5, hlm. 13
_13- ffi; &qi' 3 Cianjur 5 4 Bandung 5 5 Garut 5 6 Tasikmalaya 5 7 Ciamis 5 8 Kuningan 5 9 Cirebon 5 10 Majalengka 5 11 Sumedang 5 L2 Indramayu 5 13 Subang 5 L4 hrrwakarta 5 15 I(arawang 5 16 Bekasi 5 t7 Bandung Barat 5 18 Pangandaran 3 19 Kota Bogor 5 20 Kota Sukabumi 3 2L Kota Bandung 5 22 Kota Cirebon 3 23 Kota Bekasi 5
PRES IDEN Bali 1 Jembrana 3 2 Tabanan 3 3 Badung 3 4 Gianyar 3 5 Klunglmng 3 6 Bangli 3 7 Karangasem 5 8 Buleleng 5 9 Kota Denpasar 5 \ lc -.'.1:i..\ *d*{'=r'1" : :*;d,#J.:J,:;#ffiffi ffi8ffii1:.,-1 :t;}-m-r.*J :i -{": 33 Kota Probolinggo 3 34 Kota Pasuruan 3 35 Kota Mojokerto 3 36 Kota Madiun 3 37 Kota Surabaya 5 38 Kota Batu 3 {ii !"' ..: i t ;'" iI: i".u-t;t.Ot,:tt : i'ii- ;:f: I i;- s a. r-- - 'r; -.rl+rlr4l|,: r i', qi
berkas 5, hlm. 19
PRES I DEN I[usa tsnggera Barat Ifusa Teaggara Tlmur ffi I Lombok Barat 5 2 Lombok Tengah 5 3 Lombok fimur 5 4 Sumbawa 5 5 Dompu 3 6 Bima 5 7 Sumbawa Barat 3 8 Lombok Utara 3 9 Kota Mataram 3 10 Kota Bima 3 A$I.: Iii? ;!,:i if? lri'S.t,tfrl?i ,'ii-#,',.i+ialili,:f *r,jfil.pffi f *$--,tii:{if lf rlrrr a,;.! ,U is€:.-L'.*;i:r.*.;';**i6$gj*;ffi3ffiG*#,*;.,;,,.,-,.t;t:;i;,.i'.,.rlra+i*o*l*,,,;';:.";i
berkas 5, hlm. 20
PRES IDEN !i*itj*i.i:,.u.+#ar{L*il$# 8 Ende 3 9 Ngada 3 10 Manggarai 3 11 Sumba Timur 3 L2 Sumba Barat 3 13 kmbata 3 L4 Rote Ndao 3 15 Manggarai Barat 3 16 Nagekeo 3 t7 Sumba Tengah 3 18 Sumba Barat Daya 3 19 Manggarai Timur 3 20 Sabu Raijua 3 2t Malaka 3 22 Kota Kupang 3 Kalimantan Barat i6$Ei#&:Si*Hlrgi.t*,:,ii.ia*ffi:*[';I?ii$i*u]i$"9$ 1 Sambas 5 2 Mempawah 3 3 Sanggau 5 i- r i,) 1C:-: i) r I ,' iti :'-'t_;",r?J- i:r:.t g,i jJi
berkas 5, hlm. 21
PRES I DEN -2t- 4 Ketapang 5 5 Sintang 5 6 I(apuas Hulu 5 7 Bengkayang 3 8 Landak 5 9 Sekadau 3 10 Melawi 3 11 Ikyong Utara 3 t2 Kubu Raya 5 13 Kota Pontianak 5 L4 Kota Singkawang 3 IGllmantan Tengah 1 Kotawaringln Barat 3 2 Kotawaringin Timur 5 3 I(apuas 5 4 Barito Selatan 3 5 Barito Utara 3 6 Katingan 3 7 Senryan 3 gi.. jr !:-, [$Y I i,r;'.t' I{* ;:r:'r+i ffip,ffi}:{:'i; ! r' ..e4 . .r' c+yi-y-4rEF39?iatffiT,rfrxrEtI.f E-. \4 :;trttrl... t,.'- , J i.,r._{!t ij::,tr].rji ,.:; i i t;, r..:. .,.r.". ; .4, I .::\i-1,:^., -..,,.ri -
berkas 5, hlm. 22
PRES I DEN Kaltmaatan Selatanr 1 Tanah Laut 3 2 Kotabam 5 3 Banjar 5 4 Barito Kuala 3 5 Tapin 3 6 Hulu Sungai Selatan 3 7 Hulu Sungai Tengah 3 8 Hulu Sungai Utara 3 9 Tabalong 3 10 Tanatr Bumbu 3 11 Balangan 3 8 Sukamara 3 9 lamandau 3 10 Gunung Mas 3 11 Rrlang Pisau 3 12 I Murung Raya 3 13 Barito Timur 3 L4 Kota Palangkaraya 3 lffi**
berkas 5, hlm. 23
PRES I DEN L2 Kota Banjarmasin 5 13 Kota Banjarbaru 3 I Paser 3 2 Kutai Kartanegara 5 3 Berau 3 4 Kutai Barat 3 5 Kutai Timur 5 6 Pen4iam Paser Utara 3 7 Mahakam Ulu 3 I Kota Balikpapan 5 9 Kota Samarinda 5 10 Kota Bontang 3 Ihlimantan Timur Kallmantan Utara
berkas 5, hlm. 24
4 Tana Tidung 3 5 Kota Tarakan 3 Sulawesl Utan 1 Bolaang Mongondow 3 2 Minahasa 3 3 Kepulauan Sangihe 3 4 Kepulauan Talaud 3 5 Minahasa Selatan 3 6 Minahasa Utara 3 7 Minahasa Tenggara 3 8 Bolaang Mongondow Utara 3 9 Kep. Siau Tagulandang Biaro 3 l0 Bolaang Mongondow Timur 3 l1 Bolaang Mongondow Selatan 3 t2 Kota Manado 3 13 Kota Bitung 3 L4 Kota Tomohon 3 l5 Kota Kotamobagu 3
berkas 5, hlm. 25
PRES I DEN S,lawesl Tc.gah Sulawesi Selatan 1 Banggai 5 2 Poso 3 3 Donggala 3 4 Tolitoli 3 5 Buol 3 6 Morowali 3 7 Banggai Kepulauan 3 8 PariS Moutong 5 9 Tojo Una-Una 3 10 Sigr 3 11 Banggai L,aut 3 t2 Morowali Utara 3 13 Kota Palu 3 s 1 Kepulauan Selayar 3 2 Bululnrmba 3 3 Bantaeng 3 4 Jeneponto 3
berkas 5, hlm. 26
PRES I DEN 5 Takalar 3 6 Gowa 5 7 Sinjai 3 I Bone 5 9 Maros 3 10 Pangkajene Dan Kepulauan 3 11 Barn: 3 L2 Soppeng 3 l3 Wajo 5 l4 Sidenreng Rappang 3 15 Pinrang 3 16 Enrekang 3 L7 Luwu 3 18 Tana Torqja 3 19 Luwu Utara 3 20 Luwu Timur 3 2L Toraja Utara 3 22 Kota Makassar 5 23 Kota Pare Pare 3 24 Kota Palopo 3 :rjrri:.',::,: ',-. r i!
berkas 5, hlm. 27
PRES I DEN Sulawesl Tenggara 'i&#jt,i llldi..t"4r., u.a i.1? lij* T I Kolaka 3 2 Konawe 3 3 Muna 3 4 Buton 3 5 Konawe Selatan 3 6 Bombana 3 7 Wakatobi 3 8 Kolaka Utara 3 9 Konawe Utara 3 10 Buton Utara 3 t1 Kolaka Timur 3 L2 Konawe Kepulauan 3 l3 Muna Barat 3 L4 Buton Tengah 3 15 Buton Selatan 3 16 Kota Kendari 3 t7 Kota Bau Bau 3 &:Jifffg '-tf,--JdI i,:R : rTaiiT I i, 1:t.''-r-- !a.rilsi=ri.? r', 1:--
berkas 5, hlm. 28
PRES IDEN Gi'orontalo I Gorontalo 3 2 Boalemo 3 3 Bone Bolango 3 4 Patruwato 3 5 Gorontalo Utara 3 6 Kota Gorontalo 3 Sulawesi Barat ;.'.dii**"'.:'. +sffis I.Ei!:f, fffffi tti?.Filr?lI4E{ I Mamuju Utara 3 2 Mamuju 3 3 Mamasa 3 4 Polewali Mandar 5 5 Majene 3 6 Mamuju Tengah 3 {D r,ilIl,Tl"'i
berkas 5, hlm. 29
PRES IDEN ffirffiJ 3 Maluku Tenggara Barat 3 4 Buru 3 5 Seram Bagian Timur 3 6 Seram Bagran Barat 3 7 Kepulauan Arr 3 8 Maluku Barat Daya 3 9 Bunr Selatan 3 t0 Kota Ambon 3 11 Kota TUal 3 Matuku Utara .; -tJj\.t;;*':': j""Jflm$i-,, ;ilflIiix:'liiit; 1 Halmahera Barat 3 2 Halmahera Tengah 3 3 Halmahera Utara 3 4 Halmahera Selatan 3 5 Kepulauan Sula 3 6 Halmatrera Timur 3 7 Rrlau Morotai 3 8 Rrlau Taliabu 3 9 Kota Ternate 3
berkas 5, hlm. 30
PRES IDEN Papua I Merauke 5 2 Jayawijaya 5 3 Jayapura 3 4 Nabire 3 5 Kepulauan Yapen 3 6 Biak Numfor 3 7 Rrncak Jaya 3 8 Paniai 3 9 Mimika 5 10 Sarmi 3 l1 Keerom 3 L2 Pegunungan Bintang 5 t3 Yahukimo 5 L4 Tolikara 5 15 Waropen 3 16 Boven Digoel 5 t7 Mappi 3 i-ffi
berkas 5, hlm. 31
PRES IDEN 18 Asmat 5 19 Supiori 3 20 Mamberamo Raya 3 2L Mamberamo Tengah 3 22 Yalimo 3 23 Lanny Jaya 3 24 Nduga 3 25 Rrncak 3 26 Dogiyai 3 27 Intan Jaya 3 28 Deiyai 3 29 Kota Jayapura 3 Papua Barat :.:{5-;i.:r.#t,t: r* 1 Sorong 3 2 Manokrpari 3 3 Fakfak 3 4 Sorong Selatan 3 5 Raja Ampat 3 6 Teluk Bintuni 5 iiii';fi
berkas 5, hlm. 32
PRES IDEN REPUBLII( INDONESIA -32_ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Plt. Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri , Deputi Bidang Hu}mm dan undangan, 7 Teluk Wondam" I 3 8 Kaimana 3 9 Tambrauw 3 10 Maybrat 3 1l Manolsvari Selatan 3 t2 Pegunungan Arfak 3 13 Kota Sorong 3 \
Lampiran III
berkas 6, hlm. 1
PRES lDEN LAMPIRAN III UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2OI7 TENTANG PEMILIHAN UMUM DAIRAII PEUILIHAN ANGGOTA DEtrIAN PERWAI(ILITN RAI(YAT RTPUBLIK INDONESIA ffi ffi I Aceh 13 Aceh I 7 1. Aceh Selatan 2. Aceh Tenggara 3. Aceh Barat 4. Aceh Besar 5. Pidie 6. Simeulue 7. Aceh Singkil 8. Aceh Barat Daya 9. Gayo Lues 10. AcehJaya 1 1. Nagan Raya L2. Pidie Jaya 13. Kota Banda Aceh L4. Kota Sabang 15. Kota Subulussalam Aceh II 6 1. Aceh Timur 2. Aceh Tengah 3. Bener Meriah 4. Aceh Utara 5. Bireuen 6. Aceh Tamiang 7. Kota Lhokseumawe 8. Kota I"angsa 2 Sumatera Utara (Sumut) 30 Sumut I 10 1. 2. 3. 4. Kota Medan Deli Serdang Serdang Bedagai Kota Tebing Tinggr
berkas 6, hlm. 2
PRES I DEN S.+r,,*' l+ Iffi i'+iiii:i;-i# f i, :.-l:'ril ll;r- r{4 Sumut II 10 1. Labuhanbatu 2. Labuhanbahr Selatan 3. La.buhanbatu Utara 4. Tapanuli Selatan 5. Kota Padang Sidempuan 6. Mandailing Natal 7. Kota Gunungsitoli 8. Kota Sibolga 9. Tapanuli Tengatr 10. Tapanuli Utara 11. Humbang Hasundutan 12. Toba Samosir 13. Samosir 14. Padang lawas Utara 15. Padang I"awas 16. Nias L7. Nias Selatan 18. Nias Utara 19. Nias Barat Sumut III 10 1. Asahan 2. Kota Tanjung Balai 3. KotaPematangsiantar 4. Simalungun 5. Pakpak Bharat 6. Dairi 7. Karo 8. Kota Binjai 9. Langkat 10. Batu Bara
berkas 6, hlm. 3
PRES IDEN I: ,+ ifi Jii &' 3 Sumatera Barat (Sumbar) L4 Sumbar I 8 1. Kepulauan Mentawai 2. Pesisir Selatan 3. Kota Padang 4. Kota Solok 5. Solok 6. Solok Selatan 7. Kota Sawahlunto 8. Sijunjung 9. Dharmasraya 10. Kota Padang Panjang 11. Tanah Datar Sumbar II 6 1. Pasaman 2. Pasaman Barat 3. Kota Payalmmbuh 4. Lima hrluh Kota 5. Kota Bukittinggi 6. Agam 7. Kota Pariaman 8. Padang Pariaman 4 Riau 13 Riau I 7 1. Bengkalis 2. Rokan Hulu 3. Rokan Hilir 4. Siak 5. Kepulauan Meranti 6. Kota Pekanbaru 7. Kota Dumai Riau II 6 1. Kampar 2. Indragiri Hulu 3. Indragiri Hilir 4. Pelalawan 5. Kuanta.n Singingi :J ri'tr::i::, ri i
berkas 6, hlm. 4
PRES IDEN 1. Kota Jambi 2. Muara Jambi 3. Tanjung Jabung Timur 4. Tanjung Jabung Barat 5. Tebo 6. Bungo 7. Sungai Penuh 8. Kerinci 9. Merangin 10. Sarolangun 11. Batanghari Sumatera Selatan (Sumsel) Sumsel I 1. Kota Palembang 2. Musi Ban5nrasin 3. Banyuasin 4. Musi Rawas 5. Musi Rawas Utara 6. Kota Lubuklinggau Sumsel II 1. Ogan Komering Ilir 2. Ogan Ilir 3. Kota Prabumulih 4. Muara Enim 5. Penukal Abab lematang Ilir 6. Lahat 7. Empat l.awang 8. Kota Pagar Alam 9. Ogan Komering Ulu Selatan 10. Ogan Komering Ulu Timur 1 1. Ogan Komering Ulu
berkas 6, hlm. 5
PRES IDEN i,t$i{g i,riffi :rlles,fJ,.{$ :':]1!,8:f*: :i:;riFff ffi ffi 7 Kepulauan Bangka Belitung 3 Kepulauan Bangka Belitung 3 1. Kota Pangkal Pinang 2. Bangka Tengah 3. Bangka Selatan 4. Belitung 5. Belitung Timur 6. Bangka Barat 7. Bangka 8 Bengkulu 4 Bengkulu 4 1. Kota Bengkulu 2. Benglmlu Utara 3. Benglmlu Tengah 4. Mukomuko 5. Rejang kbong 6. kbong 7. Kepahiang 8. Bengkulu Selatan 9. Kaur 10. Seluma 9 Lampung 20 Lampung I 10 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Lampung Selatan Kota Bandar Lampung Pesawaran Tanggamus Pringsewu Lampung Barat Pesisir Barat Kota Metro Lampung II 10 1. Lampung Timur 2. L,ampung Tengah 3. Way Kanan 4. T\rlang Bawang 5. Mesuji 6. T\rlang Bawang Barat 7. Lampung Utara
berkas 6, hlm. 6
PRES I DEN 10 Kepulauan Riau 4 Kepulauan Riau 4 1. Kota Tanjungpinang 2. Bintan 3. Lingga 4. Karimun 5. Kota Batam 6. Natuna 7. Kepulauan Anambas 11 Daeratr Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jat<arta) 2L DKI Jakarta I 6 Jakarta Timur DKI Jakarta II 7 1. 2. Jakarta hrsat + Luar Negeri Jakarta Selatan DKI Jakarta III 8 1 2 3 Kepulauan Seribu Jakarta Utara Jakarta Barat t2 Jawa Barat (Jabar) 91 Jabar I 7 l. Kota Bandung 2. Kota Cimahi Jabar II 10 1. Bandung 2. Bandung Barat Jabar III 9 1. Cianjur 2. Kota Bogor Jabar IV 6 1. Sukabumi 2. Kota Sukabumi Jabar V 9 Bogor Jabar VI 6 1. 2. Kota. Depok Kota Bekasi flffiffiirfr#'rtr lE(ff E6tafr1Fffi '.i 1r. ifu cF w. xTi{i,s.ffiffi ;.it':.rii'l i:lt".:-.,.4J iF,ilIE.';:r=i{i:T &,}igS*Z&}., 1 -. -. .-,:'.* ;P.ili*lii ilt i;,'#I i,\ i $-?:
berkas 6, hlm. 7
PRES I DEN xt:.llll 1rtiij.ilE , ld$:.i:.}i*Slii .tw,tr$*irr;,i ffi$B+S FIU€.V+'.: d Jabar VII 10 1 2 3 Bekasi Karawang Purwakarta Jabar MII 9 1. Indramayu 2. Cirebon 3. Kota Cirebon Jabar IX 8 1. Subang 2. Sumedang 3. Majalengka Jabar X 7 1. Kuningan 2. Ciamis 3. Pangandaran 4. Kota Banjar Jabar X 10 1. Gatrt 2. Tasikmalaya 3. Kota Tasikmalaya 13 Jawa Tengah (Jateng) 77 Jateng I 8 1. Semarang 2. Kendal 3. Kota Salatiga 4. Kota Semarang Jateng II 7 1. Kudus 2. Jepara 3. Demak Jateng III 9 1 2 3 4 Grobogan Blora Rembang Pati Jateng IV 7 1. Wonogiri 2. Karanganyar 3. Srasen
berkas 6, hlm. 8
PRES I DEN ffi rjI.:!.1:.i{:i tEiffii*iiii;';69 Jateng V 8 1. Boyolali 2. Klaten 3. Sukoharjo 4. Kota Surakarta Jateng VI 8 1. Rrrworejo 2. Wonosobo 3. Magelang 4. Temanggung 5. Kota Magelang Jateng VII 7 1. hrrbalingga 2. Banjarnegara 3. Kebumen Jateng MII 8 1. Cilacap 2. Ban5rumas Jateng IX 8 1. Tegal 2. Brebes 3. Kota Tegal Jateng X 7 1. Batang 2. Pekalongan 3. Pemalang 4. Kota Pekalongan L4 Jawa Timur (Jatim) 87 Jatim I 10 l. Kota Surabaya 2. Sidoarjo Jatim II 7 l. Probolinggo 2. Pasunran 3. Kota Probolinggo 4. Kota Pastrruan Jatim III 7 1. Banyuwangi 2. Bondowoso 3. Situbondo
berkas 6, hlm. 9
PRES IDEN 1. Lumajang 2. Jember 1. Malang 2. Kota Malang 3. Kota Batu Jatim M 1. Ttrlungagung 2. Blitar 3. Kediri 4. Kota Kediri 5. Kota Blitar Jatim VII 1. Pacitan 2. Ponorogo 3. Trenggalek 4. Magetan 5. Ngawi Jatim VIII 1. Mojokerto 2. Jombang 3. Nganjuk 4. Madiun 5. Kota Mojokerto 6. Kota Madiun Jatim IX Jatim X 1. Bojonegoro 2. Tuban 1. I"amongan 2. Gresik Jatim XI 1. Bangkalan 2. Sampang 3. Pamekasan 4. Sumenep
berkas 6, hlm. 10
e,h* 15 Daerah Istimewa Yogakarta (DrY) 8 DTY 8 1. Kota Yoryakarta 2. Bantul 3. Kulon Progo 4. Sleman 5. Gunungkidul 16 Banten 22 Banten I 6 1. Pandeglang 2. L€bak Banten II 6 1. Serang 2. Kota Cilegon 3. Kota Serang Banten III 10 1. Tangerang 2. Kota Tangerang 3. Kota Tangerang Selatan L7 Bali 9 Bali 9 1. Jembrana 2. Tabanan 3. Buleleng 4. Badung 5. Gianyar 6. Klungkung 7. Bangli 8. Karangasem 9. Kota Denpasar 18 Nusa Tenggara Barat (NrB) 11 NTB I 3 1. Sumbawa Barat 2. Sumbawa 3. Dompu 4. Bima 5. Kota Bima NTB II 8 1. l,ombok Barat 2. Lombok Tengah 3. L,ombok Timur 4. Lombok Utara 5. Kota Mataram
berkas 6, hlm. 11
PRES IDEN - 1l - rr:ir.*r.1 'i;.:':.i.i,*. .,ffifi r:i.1?i3 i S d 'f "; '?1 ii :.j..j:. .!;! :#ii1ii,:l*irii,l*:t tg rfffi 'iJ :dii ft 1:r ,Effi'* [.,i]'li;'.;iii' i.r1{;::i';-:J.ri} i isf,r,tf;q'i;i:r lisY:'|! ;a,|a+iF' i#ifJtris +,ryft#fl+ i;,:+tf,gF!#ffiffiE ;+:A*ryS,-li'k{i,iftii,ttffi i'Irll.l'iiY'lf i."':r'r ::; ir ?' ;.iji';1ffr.4 19 Nusa Tenggara Timur (Nrr) 13 NTT I 6 1. Alor 2. I-embata 3. Flores Timur 4. Sikka 5. Ende 6. Ngada 7. Manggarai 8. Manggarai Timur 9. Manggarai Barat 10. Nagekeo NTT II 7 1. Sumba Timur 2. Sumba Barat 3. Sumba Tengah 4. Sumba Barat Daya 5. Sabu Raijua 6. Timor Tengatr Selatan 7. Timor Tengatr Utara 8. Belu 9. Malaka 10. Kupang 11. Rote Ndao 12. Kota Kupang 20 Kalimantan Barat (Kalbar) L2 IGlbar I 8 1. Sambas 2. Bengkayang 3. Kota Singkawang 4. Landak 5. Kayong Utara 6. Ketapang 7. Kota Pontianak 8. Mempawah 9. Kubu Raya
berkas 6, hlm. 12
PRES I DEN -t2- ffiffi i:ii,i'B;3 iFlier t *!:t i$ii{i$*Hif,iii ,f#xi# #$ ii.i:;!:i.i;!.Yl 5',-:11:ii1 ;*ffi$ ,r H5.iii'iEi'E j"ti$:*#l$ir'ft if 'ir:iI' *i#il Ijlt! .;{cAi:..1'j.+.::i irf.{Tffi,;l1i:iitfiiiii-+ifi;i i{i}ffi $iili'r*.i Kalbar II 4 1. Sanggau 2. Sintang 3. Kapuas Hulu 4. Sekadau 5. Melawi 2t I(alimantan Tengah (Kalteng) 6 Kalteng 6 1. Murung Raya 2. Gunung Mas 3. IGtingan 4. lamandau 5. Sukamara 6. Kotawaringln Barat 7. Seruyan 8. Kotawaringin Timur 9. Kota Palangkaraya 10. hrlang Pisau 11. Kapuas L2. Barito Timur 13. Barito Selatan L4. Barito Utara 22 Kalimantan Selatan (Kalsel) 11 Kalsel I 6 1. Barito Kuala 2. Tapin 3. Hulu Sungai Selatan 4. Hulu Sungai Tengah 5. Hulu Sungai Utara 6. Balangan 7. Tabalong 8. Banjar Itulsel II 5 1. Tanah Laut 2. Tanah Bumbu 3. Kotabaru 4. Kota. Banjarrnasin 5. Kota Banjarbam
berkas 6, hlm. 13
PRES I DEN ,..'rr.l':ri''i'i ..i'r:l:i. :.li ,j,idx?i} : rr: ,'\:i ,..:i ::: ,',.;I iati',.i ffiffi 'i.a.i.t:.t) lil:i$:i 23 Kalimantan Timur (Kaltim) 8 Kaltim 8 1. Kota Samarinda 2. Kota Balikpapan 3. Paser 4. Penajam Paser Utara 5. Kutai Kartanegara 6. Kota Bontang 7. Kutai Timur 8. Berau 9. Kutai Barat 10. Mahakam Ulu 24 Kalimantan Utara (Kaltara) 3 I(altara 3 1. Bulungan 2. Malinau 3. Nunukan 4. Tana Tidung 5. Kota Tarakan 25 Sulawesi Utara (Sulut) 6 Sulut 6 l. Kota Manado 2. Minahasa Utara 3. Kota Bihrng 4. Kepulauan Sangihe 5. Kepulauan Talaud 6. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 7. Bolaang Mongondow 8. Bolaang Mongondow Utara 9. Bolaang Mongondow Timur 10. Bolaang Mongondow Selatan 1 1. Kota Kotamobagu L2. Minahasa Selatan 13. Minahasa Tenggara L4. Kota Tomohon 15. Minahasa
berkas 6, hlm. 14
PRES IDEN t4- ,;il il"* f1 Lr* .,. ''i'.,?";:f, itlEri rssF,..,.:,.?# :,,;fi.ffil;l i{ititi;1: F",' 26 Sulawesi Tengah (Sulteng) 7 Sulteng 7 1. Kota Palu 2. Parigr Moutong 3. Tolitoli 4. Buol 5. Banggai 6. Banggai Kepulauan 7. Banggai Laut 8. Poso 9. Morowali 10. Tojo Una-Una 11. Morowali Utara 12. Donggala 13. Sigr 27 Sulawesi Selatan (Sulsel) 24 Sulsel I 8 1. Bantaeng 2. Jeneponto 3. Takalar 4. Gowa 5. Kota Makassar 6. Kepulauan Selayar Sulsel II 9 1. Bulukumba 2. Sinjai 3. Bone 4. Maros 5. Pangkajene dan Kepulauan 6. Barnr 7. Kota Pare Pare 8. Soppeng 9. Wajo
berkas 6, hlm. 15
PRES IDEN ijt*,i, :'f ii;;'i 'tl;:.i;.& ffi#r;* :snir';: '; : :'..1 fr,ffit,'-ffi .liffi ffi g16# taffi rffiffi Sulsel III 7 1. Sidenreng Rappang 2. Enrekang 3. Luwu 4. Tana Toraja 5. Tor4ia Utara 6. Luwu Utara 7. Luwu Timur 8. Pinrang 9. Kota Palopo 28 Sulawesi Barat (Sulbar) 4 Sulbar 4 1. Mamuju Utara 2. Mamuju 3. Mamasa 4. Majene 5. Polewali Mandar 6. Mamuju Tengah 29 Sulawesi Tenggara (Sultra) 6 Sultra 6 t. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. L2. 13. L4. 15. 16. L7. Kolaka Utara Konawe Utara Kolaka Konawe Kota Kendari Konawe Selatan Bombana Muna Buton Utara Buton Kota Bau Bau Wakatobi Kolaka Timur Konawe Kepulauan Muna Barat Buton Tengah Buton Selatan
berkas 6, hlm. 16
PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA :'!:ri::.!1.3t! ,.ildi{, i.,rr_I#rlit' '-'}:.1# :1.'.J':..t:jli Fitir*+S,i**i5.8 #ffi iii}Hffi&'ii irffi *',r:,.r':+r, :li,: t::,ii 30 Gorontalo 3 Gorontalo 3 1. Bone Bolango 2. Kota Gorontalo 3. Gorontalo 4. Gorontalo Utara 5. Boalemo 6. Pohuwato 3l Maluku 4 Maluku 4 1. Kota Ambon 2. Buru 3. Buru Selatan 4. Maluku Tengatr 5. Seram Bagran Timur 6. Seram Bagran Barat 7. Maluku Tenggara 8. Kepulauan Arr 9. Kota Ttral 10. Maluku Tenggara Barat 1 l. Maluku Barat Daya 32 Malulm Utara (Malut) 3 Malut 3 1. Halmahera Barat 2. Kota Ternate 3. Halmahera Utara 4. hrlau Morotai 5. Halmahera Tengah 6. Halmahera Timur 7. Kota Tidore Kepulauan 8. Halmahera Selatan 9. Kepulauan Sula 10. hrlau Taliabu
berkas 6, hlm. 17
PRES IDEN -t7- rffi lI..*{r..;.:rB}El fiiF,"etr ?ii '-Yf rfI 33 Papua 10 I eanua 10 I 1. Jayapura 12. Sarmi I s. Keerom | +. Kota Jayapura I S. Kepulauan Yapen | 6. Biak Numfor | 7. Waropen I S. Supiori I S. Mamberamo Raya i 10. hrncak Jaya | 1 l. Tolikara I 12. Rrncak I ,a. Pegunungan Bintang 14. Yahukimo 15. Yalimo 16. Paniai L7. Mimika 18. Dogiyai 19. Intan Jaya 20. Deiyai 21. Nabire 22. Jayautijaya 23. Nduga 24. Mamberamo Tengah 25. Lanny Jaya 26. Merauke 27. Boven Digoel 28. Mappi 29. Asmat
berkas 6, hlm. 18
REPUBLII( INDONESIA _ 18- Sdinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREf,ARI.AT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Plt. Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan O Deputi Bidang Huk:um dan -undangan, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Papua Barat Papua Barat 1. Manolnrari 2. Manolnrari Selatan 3. Pegunungan Arfak 4. Kota Sorong 5. Sorong 6. Raja Ampat 7. Sorong Selatan 8. Tambrauw 9. Maybrat 10. Fakfak 1 1. Teluk Binhrni 12. Teluk Wondama 13. Kaimana
Lampiran IV
berkas 7, hlm. 1
PRES lDEN LAMPIRAN IV UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2OL7 TENTANG PEMILIHAN UMUM DAERAII PEMILIIIAN ANGGOTA DEWAN PERUIAIflLIIN RAI{YAT DATRAII PROVINSI #ffii ffiffi i, i:.ii.ri-'r1 ' :E,il'iF*: :-ra;,;;fl': ",:'ffif.ii ;.Y. Jikr-i;t-rli ,{i:-\tiii+*'.irq $#j6ffi : rt:1:,1llrt!: 1 Aceh 81 Aceh 1 11 1. Aceh Besar 2. Kota Banda Aceh 3. Kota Sabang Aceh 2 9 1. 2. Pidie Pidie Jaya Aceh 3 7 Bireuen Aceh 4 6 1. 2. Aceh Tengah Bener Meriah Aceh 5 L2 1. Aceh Utara 2. Kotalhokseumawe Aceh 6 6 Aceh Timur Aceh 7 7 1. 2. Aceh Tamiang Kota Langsa Aceh 8 5 1. 2. Aceh Tenggara Gayo Lues Aceh 9 9 1. Aceh Selatan 2. Aceh Singkil 3. Kota Subulussalam 4. Aceh Barat Daya
berkas 7, hlm. 2
PRES I DEN . : :i'r.!.i a: .':..i,----. .. :,;i:t, i"+ . i li;i'#.i.; iii ,:' ..r : j.: -,d.:,.jlr.',' 1 -:{..i;.1:.ji:i: .,.:1! 16r,.. i'ilii1{ffi l;t -l-ril:r l,i :: j*1rlrrr.:ll-{.::,',,..i+..r..Y.# ir;.:1;.;..f i:.', ::]l:, :i..1 a+:+ lr:." :,:r ";;' ;.r liiil;".:.ri:':",'L:- ,f!:11 :: :.:li,ti.'r:, t 4i tld#iiffi *f ;Li-1r..trfY+l; )1" nt-?it.; ..:::.::l '.:'i!-r,.::': :-:. .:.: .;::.:!itr:r !. ..:.a.. l. 'tst!*t1;'i.1 ', j: : : ..'. ::5'. ".. : !l*+ Lt"'j Slr! Ti$,ffi {+iltii;;ii{;;'i*'1:ffij,i;I Aceh 10 9 1 2 3 4 Nagan Raya Aceh Barat Aceh Jaya Simeulue 2 Sumatera Utara 100 Sumatera Utara I 10 Kota Medan A 1. Kec. Medan Kota 2. Kec. Medan Denai 3. Kec. Medan Deli 4. Kec. Medan Belawan 5. Kec. Medan Amplas 6. Kec. Medan Area 7. Kec. Medan Marelan 8. Kec. Medan la.buhan 9. Kec. Medan Tembung 10. Kec. Medan Perjuangan 1 1. Kec. Medan Timur Sumatera Utara 2 7 Kota Medan B 1. Kec. Medan Sunggal 2. Kec. Medan Helvetia 3. Kec. Medan Barat 4. Kec. Medan Tuntungan 5. Kec. Medan Johor 6. Kec. Medan Maimun 7. Kec. Medan Polonia 8. Kec. Medan Baru 9. Kec. Medan Petisah 10. Kec. Medan Selayang Sumatera Utara 3 L2 Deli Serdang
berkas 7, hlm. 3
PRES I DEN l.:r"'r:',: fil r . ii.., : si. :i -| :| .',,;-,.:::,a ,:irEilqlsj ' ..' '.iii:,'r ". l.r! | .,:.; :sJ I j.rr'.j4, -,:. ;i ilili,r *$ii$lffid,.r* #t*,ffi,ffi ir{ Sumatera Utara 4 5 1. Serdang Bedagai Kota Tebing Tinggr 2. Sumatera Utara 5 10 1. Asahan 2. Bahr Bara 3. Kota Tanjung Balai Sumatera Utara 6 8 1. Labuhanbahr 2. L,abuhanbatu Selatan 3. Labuhanbahr Utara Sumatera UtaraT 10 1 2 3 4 5 Tapanuli Selatan Mandailing Natal Padang l.awas Utara Padang l"awas Kota Padang Sidempuan Sumatera Utara 8 6 1. Nias 2. Nias Selatan 3. Nias Utara 4. Nias Barat 5. Kota Gunungsitoli Sumatera Utara 9 9 1. Tapanuli Tengah 2. Tapartuli Utara 3. Toba Samosir 4. Humbang Hasundutan 5. Samosir 6. Kota Sibolga Sumatera Utara LO 8 1. Simalungun 2. Kota. Pematang Siantar
berkas 7, hlm. 4
PRES I DEN r;.",::i il'irii Lt,iil:":r":i! i i*::fi,*E;.'-r ffi fF'"frr,ffi ffi;* ffi#.,siriiffi*ffi FSf f$i:,i$iri+H$itgEl. iiiil*tl,;.:}*i{S# r-.*r_ ,ldt5El lllii.;ag :;l:'#iElI :l-litE* -: .-ji'J .i:,r'+$ Sumatera Utara 11 5 1. Karo 2. Darn 3. Pakpak Bharat Sumatera Utxa L2 10 1. L,angkat 2. KotaBinjai 3 Sumatera Barat 65 Sumatera Barat 1 10 Kota Padang Sumatera Barat 2 7 1. Padang Pariaman 2. KotaPariaman Sumatera Barat 3 8 1. Agam 2. Kota,Bukittinggi Sumatera Barat 4 9 1. Pasaman 2. Pasaman Barat Sumatera Barat 5 6 1. 2. Lima hrluh Kota Kota Payakumbuh Sumatera Barat 6 11 1. Sijunjung 2. Tanah Datar 3. Dharmasraya 4. Kota Sawahlunto 5. Kota Padang Panjang Sumatera Barat 7 7 1. Solok 2. Solok Selatan 3. Kota Solok Surnatera Barat 8 7 1. Pesisir Selatan 2. Kepulauan Mentawai
berkas 7, hlm. 5
PRES I DEN ffi*ifif-g* !'ih'g;'Ei ffi $ffi 4 Riau 65 Riau 1 9 Kota Pekanbaru Riau 2 8 Kampar Riau 3 6 Rokan Hulu Riau 4 7 Rokan Hilir Riau 5 11 1. Bengkalis 2. Kepulauan Meranti 3. Kota Dumai Riau 6 8 1. Pelalawan 2. Siak Riau 7 8 Indragiri Hilir Riau 8 8 1. 2. Indragiri Hulu Kuantan Singingi 5 Jambi 55 Jambi 1 10 Kota Jambi Jambi 2 10 1. 2. Batanghari Muaro Jambi Jambi 3 10 1. Merangin 2. Sarolangun Jambi 4 6 1. Kerinci 2. Kota Sungai Penuh Jambi 5 10 1. Bungo 2. Tebo Jambi 6 9 1. 2. Tanjung Jabung Barat Taniung Jabuns Timur
berkas 7, hlm. 6
,i#aTi# lt*,gju'.P: i5r;i::;..;.:;.1 ff.ffi.,-ffiBtfti. .$ #19::ri:;'fr. iiil,l)'31;r'-'5i,.;3 i ::Ii:'il$:,r;' r; i',: {&r tSFi fi?r,&m# -+-,ffi"*ii.,ti i+ffiffi** ffifl,$*r,i; ffirl ,r$gji:i .'rlFL{lri,-=l ._r r:l,f:r..r r':;..i.jfjitt ';1,.l :..'4i,1:I 6 Sumatera Selatan 75 Sumatera Selatan 1 6 Kota Palembang A 1. Kec. Ilir Barat II 2. Kec. Seberang Ulu I 3. Kec. Seberang Ulu II 4. Kec. Ilir Barat I 5. Kec. Gandus 6. Kec. Kertapati 7. Kec. Plaju 8. Kec. Bukit Kecil Sumatera Selatan 2 7 Kota Palembang B 1. Kec. Ilir Timur I 2. Kec. Ilir Timur II 3. Kec. Sukarami 4. Kec. Sako 5. Kec. Kemuning 6. Kec. Kalidoni 7. Kec. Alang-Alang kbar 8. Kec. Sematang Bolar Sumatera Selatan 3 L2 1. 2. Ogan Komering Ilir Ogan Ilir Sumatera Selatan 4 6 Ogan Komering Ulu Timur Sumatera Selatan 5 7 1. Ogan Komering Ulu Selatan 2. Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan 6 8 1. Kota Prabumulih 2. Muara Enim 3. Penukal Abab Lematang Ilir
berkas 7, hlm. 7
PRES IDEN ;t+.4,1:-{.i rxs*Er]+ Sumatera Selatan 7 8 1 2 3 Lahat Empat Lawang Kota Pagar Alam Sumatera Selatan 8 7 1. Musi Rawas 2. Musi Rawas Utara 3. Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan 9 6 Musi Banyuasin Sumatera Selatan 10 8 Banyuasin 7 Bengkulu 45 Benglmlu 1 8 Kota Benglmlu Benglmlu 2 8 1. Bengkulu Utara 2. Bengkrlu Tengah Benglmlu 3 4 Mukomuko Bengkulu 4 9 1. Rejang kbong 2. Lebong Bengkulu 5 4 Kepahiang Bengkulu 6 7 1. Bengkulu Selatan 2. Kaur Benglmlu 7 5 Seluma 8 lampung 85 Lampung 1 11 Kota Bandar La.mpung L,ampung 2 10 Lampung Selatan . j :i '.::ifi';- ;-'."'.';'::"r;i 3 ;'
berkas 7, hlm. 8
PRES I DEN :' -; .,::f.i.'i';.r;iri'L{ ir.;', R, ". : i ": : j j'j i*l B*i ffi fu:+ffi iL!t'.. ",:;i.. ;'.Jr,li ffiijffi ffiffi#Srii+i ffi;$ffi Lampung 3 11 1. Pesanraran 2. Pringsewu 3. Kota Metro Lampung 4 10 1. Tanggamus 2. I,ampung Barat 3. Pesisir Barat Lampung 5 11 1. Way I(anarr 2. Iampung Utara Lampung 6 10 1. Mesuji 2. T\rlang Bawang 3. Tulang Bawang Barat La.mpung 7 r2 Lampung Tengah L,ampung 8 10 Lampung Timur 9 Kepulauan Bangka Belitung 45 Kepulauan Bangka Belihrng 1 7 Kota Pangkal Pinang Kepulauan Bangka Belitung 2 6 Bangka Tengah Kepulauan Bangka Belitung 3 6 Bangka Selatan Kepulaman Bangka Belihrng 4 9 1. Belittrng 2. Belitung Timur
berkas 7, hlm. 9
,i:.1'! I r l- Kepulauan Bangka Belitung 5 Bangka Barat Kepulauan Bangka Belitung 6 Kepulauan Riau Kota Tanjungpinang 1. Bintan 2. Lingga Kepulauan Riau 4 Kota Batam A 1. Kec. Bahr Ampar 2. Kec. Lubuk Baja 3. Kec. Bengkong 4. Kec. Batam Kota Kota Batam B 1. Kec. Belakang Padang 2. Kec. Sekupang 3. Kec. Bahr ^$i 4. Kec. Sagulung
berkas 7, hlm. 10
PRES I DEN Kepulauan Riau 6 Kota Batam C 1. Kec. Nongsa 2. Kec. Bulang 3. Kec. Sei Beduk 4. Kec. Galang Kepulauan Riau 7 1. Natrrna 2. Kepulauan Anambas DKI Jakarta DKI Jakarta 2 Kab. Kepulauan Seribu Jakarta Utara A 1. Kec. Koja 2. Kec. Cilincing 3. Kec. Kelapa Gading DKI Jakarta 3 Jakarta Utara B 1. Kec. Penjaringan 2. Kec. Pademangan 3. Kec. Tanjung Priok Jakarta Timur A 1. Kec. Cakung 2. Kec. hrlogadung 3. Kec. Matraman DKI Jakarta 4
berkas 7, hlm. 11
PRES I DEN $ $tiffiqffi## ffi .r.fiffi+i, Efu*ffih{} .- : :: ) _ry.{ f *f.-f, i: }n:i j -$gqil.q_,iriY *q,i.:,!iali .-. j +i;i;: ::;r:'.ii;, rffit#tdi::*i ffiHf$rr;r .:i.'1",,,'l;1.!i-r fjlt DKI Jakarta 5 10 Jakarta Timur B 1. 2. 3. Kec. Duren Sawit Kec. Jatinegara Kec. Kramat Jati DKI Jakarta 6 10 Jakarta Timur C 1. Kec. Makasar 2. KecCipaytrng 3. Kec. Ciracas 4. Kec. Pasar Rebo DKI Jakarta 7 10 Jakarta Selatan A 1. Kec. Setiabudi 2. Kec. Kebayoran Baru 3. Kec. Cilandak 4. Kec. Kebayoran [.a.ma 5. Kec. Pesanggrahan DKI Jakarta 8 t2 Jakarta Selatan B 1. Kec. Tebet 2. Kec. Pancoran 3. Kec. Mampang Prapatan 4. Kec. Pasar Minggu 5. Kec. Jagakarsa DKI Jakarta 9 t2 Jakarta Barat A 1. 2. 3. Kec. Tambora Kec. Cengkareng Kec. Kalideres
berkas 7, hlm. 12
PRES IDEN r4a i;ti. ffi }fi.tsu ffi i' ._t,'s-, if;il H{,} li*tii: s$I fiiil ftt il +av DKI Jakarta 10 t2 Jakarta Barat B 1. Kec. Taman Sari 2. Kec. Grogol Petamburan 3. Kec. Palmerah 4. Kec. Kebon Jeruk 5. Kec. Kembangan L2 Jawa Barat t20 Jawa Barat 1 8 1. 2. Kota Bandung Kota Cimahi Jawa Barat 2 10 Bandung Jawa Barat 3 4 Bandung Barat Jawa Barat 4 6 Cianjur Jawa Barat 5 8 1. Sukabumi 2. Kota Sukabumi Jawa Barat 6 11 Bogor Jawa Barat 7 3 Kota Bogor Jawa Barat 8 1t 1. Kota Depok 2. Kota. Bekasi Jawa Barat 9 7 Bekasi Jawa Barat 10 8 1. Karawang 2. hrrwakarta Jawa Barat 11 l1 1. Subang 2. Sumedang 3. Maialeneka 9:Llti'rs:rr,
berkas 7, hlm. 13 OCR
Pai ia Ef Th REPUBLIK INDONESIA -13 - Ba an Ne Da aa Ba Ne na Oi BEAN EMPAT Me bann BEA MRN ed Pe ME an MEA ai aa Pane Ba Ag Ne TAN ga en EN Sa Ap PS nan Aan TER Ah Aa ia Mean SA ba Tenan on PA Lim. ah 1 an koh Wilayati dapa ps ia TA SKA PAN R31 PRA P3 Pe TAN NN RR LGA Mba Ton “Kece aa BEN "na Pa ea ye esa ODapika k01. MET NA, nan BNN Ma ta Meta KA MR na Oa anna ni Me Jawa Barat 12 12 1. Indramayu 2. Cirebon 3. Kota Cirebon Jawa Barat 13 1. Kuningan 2. Ciamis 3. Pangandaran 4. Kota Banjar yes MANGAN Kes Jawa Barat 15 7 1. Tasikmalaya 2. Kota Tasikmalaya 13. Jawa 120 Jawa Tengah 1 Kota Semarang Tengah Jawa Tengah 2 7 1. Semarang 2. Kendal 3. Kota Salatiga Jawa Tengah 3 10 1. Kudus 2. Jepara 3. Demak Jawa Tengah 4 1. Rembang 2. Pati Jawa Tengah 5 1. Grobogan 2. Blora Jawa Tengah 6 10 1. Wonogiri 2. Karanganyar 3. Sragen
berkas 7, hlm. 14
PRES I DEN Jawa Tengah 7 10 1. Klaten 2. Sukoharjo 3. Kota Surakarta Jawa Tengah 8 8 1. Magelang 2. Boyolali 3. Kota Magelang Jawa Tengah 9 8 1. Rrrworejo 2. Wonosobo 3. Temanggung Jawa Tengah 10 11 1. Purbalingga 2. Banjarnegara 3. Kebumen Jawa Tengah 11 L2 1. Cilacap 2. Banyumas Jawa Tengah 12 L2 1. Tegal 2. Brebes 3. Kota Tegal Jawa Tengah 13 L2 1. Batang 2. Pekalongan 3. Pemalang 4. Kota Pekalongan L4. Jawa Timur t20 Jawa Timur 1 8 Kota Surabaya Jawa Timur 2 6 Sidoarjo
berkas 7, hlm. 15
PRES I DEN iffi ;lEh*ffi ii-ffi ildi 'd[i; r+ Eti ,: #l* Jawa Timur 3 9 1. Probolinggo 2. Pasuruan 3. Kota Probolinggo 4. KotaPasuruan Jawa Timur 4 9 1. Banyuwangi 2. Bondowoso 3. Situbondo Jawa Timur 5 11 t. Lumajang Jember 2. Jawa Timur 6 11 1. Malang 2. Kota.Malang 3. Kota Batu Jawa Timur 7 7 l. T\rlungagung 2. Blitar 3. Kota Blitar Jawa Timur 8 6 1. Kediri 2. Kota.Kediri Jawa Timur 9 L2 1. Pacitan 2. Ponorogo 3. Trenggalek 4. Magetarr 5. Ngawi Jawa Timur 1O 8 1. Mojokerto 2. Jombang 3. Kota Mojokerto Jawa Timur l1 6 1. Nganjuk 2. Madiun 3. Kota Madiun
Pi yx &« BEN AGAN ap naa aa Kek aren LA ed IA Sape naa Peta met Tn Kabupatemskarah- 7. Be Mn an an Me 0 Tan. Aa 4. Kec. Jambe 5. Kec. Cisoka 6. Kec. Curug 7. Kec. Cikupa 8. Kec. Panongan 9. Kec. Legok 10. Kec. Pagedangan 11. Kec. Cisauk 12. Kec. Kelapa Dua 13. Kec. Solear Banten 4 11 Tangerang B 1. Kec. Kresek 2. Kec. Kronjo 3. Kec. Mauk 4. Kec. Kemiri 5. Kec. Rajeg 6. Kec. Sukamulya 7. Kec. Gunung Kaler 8. Kec. Mekar Baru 9. Kec. Pasar Kemis 10. Kec. Sukadiri 11. Kec. Teluknaga 12. Kec. Kosambi 13. Kec. Pakuhaji 14. Kec. Sepatan 15. Kec. Sindang Jaya 16. Kec. Sepatan Timur Banten 5 Kota Tangerang A 1. Kec. Tangerang 2. Kec. Jatiuwung 3. Kec. Batuceper 4. Kec. Benda
berkas 7, hlm. 19
PRES I DEN -L9- 5. Kec. Karawaci 6. Kec. Periuk 7. Kec. Cibodas 8. Kec. Neglasari Banten 6 6 Kota Tangerang B 1. Kec. Cipondoh 2. Kec. Ciledug 3. Kec. Pinang 4. Kec. KarangTengah 5. Kec. Larangan Banten 7 11 Kota Tangerang Selatan Banten 8 9 L€bak Banten 9 10 Pandeglang Banten 10 3 Kota Cilegon 17. Bali 55 Bali 1 8 Kota Denpasar Bali 2 6 Badung Bali 3 6 Tabanan Bali 4 4 Jembrana Bali 5 L2 Buleleng Bali 6 3 Bangli Bali 7 7 Karangasem
berkas 7, hlm. 20
Kota Mataram 18. Nusa Tenggara Barat 1. Lombok Barat 2. Lombok Utara Nusa Tenggara Barat 3 Lombok Timur A 1. Kec. Masbagik 2. Kec. Sukamulia 3. Kec. Selong 4. Kec. Pringgabaya 5. Kec. Aikmel 6. Kec. Sambelia 7. Kec. Pringgasela 8. Kec. Suralaga 9. Kec. Wanasaba 10. Kec. Sembalun 11. Kec. Suwela L2.Kec.l,abuan Haji Nusa Tenggara Barat 4 Lombok Timur B 1. Kec. Keruak 2. Kec. Sakra 3. Kec. Terara 4. Kec. Sikur 5. Kec. Montong Gading 6. Kec. Sakra Timur 7. Kec. Sakra Barat 8. Kec. Jerowa:rr
berkas 7, hlm. 21
PRES IDEN ffi #d#.giffi,:*l r"; jj; 1:1r . :!1, ;;,: ..iri1iUi:Sl.sjf :, g,, . 1 ; i,' I i i;ri*:ftx$f* eii.i:.l i {.ri!rt:j ii,. :.,:,;.: ribligiiiirf li "'ri,,,i$i.#fi, ,,,,- ;:i...t'-,1 r:.":'". : j.:l:t?i l'..;] j1i'.: Ki"t:; ,,: . . _')t t.-' j,....'"'l.ai nry;t*"E.1, ]:\r,,., r:,.J, {:!!:,1,;;1,. .i . r$ :--:1.1 ,f...,X iltiYl.i:.i:h , '-.s.J:i#$ 4 n. l rIJ;iL \il.i;' b -*_r-rrajt-* r::l ii|,IS&fll i*&Yf# i._$l[i;!.*;-; i;1::1 f,t:i.:-.i: '.! r:i-.:r.:!ir!r1i *;#1.1#;1#i iidlr.,i:i;' t.il Nusa Tenggara Barat 5 8 1. 2. Sumbawa Barat Sumbawa Nusa Tenggara Barat 6 11 1. Dompu 2. Bima 3. Kota Bima Nusa Tenggara Barat 7 7 Lpmbok Tengah A 1. Kec. Praya 2. Kec. Bahrkliang 3. Kec. Janapria 4. Kec. Kopang 5. Kec. Fraya Tengah 6. Kec. Batukliang Utara Nusa Tenggara Barat 8 7 lpmbok Tengah B 1. 2. 3. 4. 5. 6. Kec. Jonggat Kec. Pujut Kec. Praya Barat Kec. Praya Timur Kec. Pringgarata Kec. Praya Barat Daya 19 Nusa Tenggara Timur 65 Nusa Tenggara Timur 1 6 Kota Kupang Nusa Tenggara Timur 2 7 1. Kupang 2. Rote Ndao 3. Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur 3 10 1 2 3 4 Sumba Timur Sumba Barat Sumba Tengah Sumba Barat Daya
berkas 7, hlm. 22
PRES I DEN 'i1i#,di.,ri{**ilut rs#ffi itui?- i+ :ix.q& }i ;:Ji:{;,1 t'r," #:i ffi,tiffi$ rxi*x. _ i#.i.rv.,'; m$*'ii ffi :dlA iiijl Nusa Tenggara Timur 4 10 1. Manggarai 2. Manggarai Barat 3. Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur 5 11 1. Sikka 2. Ende 3. Ngada 4. Nagekeo Nusa Tenggara Timur 6 7 1. Alor 2. Flores Timur 3. kmbata Nusa Tenggara Timur 7 8 1. Timor Tengah Utara 2. Belu 3. Malaka Nusa Tenggara Timur 8 6 Timor Tengah Selatan 20. IGlimantan Barat 65 Kalimantan Barat 1 8 Kota Pontianak Kalimantan Barat 2 11 1. 2. Mempawah Kubu Raya Kalimantan Barat 3 6 1. Bengkayang 2. Kota Singkawang Kalimantan Barat 4 8 Sambas Kalimantan Barat 5 5 Landak
berkas 7, hlm. 23
PRES I DEN t{*..q! siiiit.'.1 i;rli.'.s-.*ffi*-E ffi-ffi iEfffrri$FS Kalimantan Barat 6 8 1. Sanggau 2. Sekadau Kalimantan BaratT 11 1. Sintang 2. IGpuas Hulu 3. Melawi Kalimantan Barat 8 8 1. Ketapang 2. l(ayong Utara 2t. Kalimantan Tengatr 45 Kalimantan Tengah 1 10 1. Katingan 2. Gunung Mas 3. Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah 2 10 1. Kotawaringrn Timur 2. Seruyan Kalimantan Tengah 3 7 1. Kotawarinsn Barat 2. Sukamara 3. Lamandau Kalimantan Tengah 4 9 1. Barito Selatan 2. Barito Utara 3. Mumng Raya 4. Barito Timur Kalimantan Tengah 5 9 1. Kapuas 2. Rrlang Pisau 22. Kalimantan Selatan 55 Kalimantan Selatan 1 8 Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan 2 9 Banjar
berkas 7, hlm. 24
PRES IDEN li"r.$:f,i:.iiri*$'l; ,,r,,.' S\fi ,(s H s f, tH .,'i4.1}ni:*.1& niri'idrir.na! afrdt44::;: :-{,:ra-lji*,,1: 'iS1': rrl$;i ;$J ::. n+ -iai :*i'nlj+j I(alimantan Selatan 3 4 Barito Kuala Kalimantan Selatan 4 9 1. 2. 3. Tapin Hulu Sungai Selatan Hulu Sungai Tengah Kalimantarr Selatan 5 9 1. Hulu Sungai Utara 2. Tabalong 3. Balangarr Kalimantan Selatan 6 8 1. Kotabam 2. Tanah Bumbu Kalimantarr Selatan 7 8 1. Tanah Laut 2. KotaBanjarbam 23 Kalimantan Timur 55 Kalimantan Timur I L2 Kota Samarinda Kalimantan Timur 2 10 Kota Balikpapan Kalimantan Timur 3 7 1. 2. Paser Penajam Paser Utara Kalimantan Timur 4 11 Kutai Kartanegara Kalimantan Timur 5 3 1. 2. Kutai Barat Mahakam Ulu Kalimantan Timur 6 L2 1 2 Berau Kutai Timur Kota Bontang
berkas 7, hlm. 25
*,1.1f*llt$J?-$jiFs-,.i*E-.{ ffi tffi "i:fi1lg ':i r-11 lti? ffi ffi S1i:.ili B'::li I[F.e;!s--ifu $Iiijlil::,ii [r'1i,fti;t'i:+ ", ':l*.liirItE :i.,:;-,;.ra.-l ;r.'{,1-: ': lq i':'ii:*diJ. 24 Kalimantan Utara 35 Kalimantan Utara I L2 Kota Tarakart Kalimantan Utara 2 9 1. Bulungart 2. TanaTidung Kalimantan Utara 3 4 Malinau I(alimantan Utara 4 10 Nunukan 25. Sulawesi Utara 45 Sulawesi Utara 1 8 Kota Manado Sulawesi Utara 2 8 1. 2. Minahasa Utara Kota Bitung Sulawesi Utara 3 5 1. Kepulauan Sangihe 2. Kepulauan Talaud 3. Kep. Siau Tagulandang Biaro Sulawesi Utara 4 10 1. Bolaang Mongondow 2. Bolaang Mongondow Utara 3. Bolaang Mongondow Timur 4. Bolaang Mongondow Selatan 5. Kota Kotamobagu Sulawesi Utara 5 6 1. 2. Minahasa Selatan Minatrasa Tenggara Sulawesi Utara 6 8 1. Kota Tomohon 2. Minahasa
berkas 7, hlm. 26
REPUBLlK INDONESIA #,iffi iffi,,ff i,i r.r:;1,.'+"Iill, :, -r':{,.1 ,. : .. i,ti,1,!d8 :tii+* ei 26. Sulawesi Tengah 45 Sulawesi Tengah 1 6 Kota Palu Sulawesi Tengah 2 7 Parigl Moutong Sulawesi Tengah 3 6 1. 2. Tolitoli Buol Sulawesi Tengah 4 8 1. Banggai 2. Banggar Kepulauan 3. Banggai laut Sulawesi Tengah 5 10 1. Poso 2.' Morowali 3. Tojo Una-Una 4. Morowali Utara Sulawesi Tengah 6 8 l. Donggala 2. Sigi 27. Sulawesi Selatarr 85 Sulawesi Selatan 1 9 Kota Makassar A 1. Kec. Mariso 2. Kec. Mamajang 3. Kec. Makassar 4. Kec. Ujung Pandang 5. Kec. Wajo 6. Kec. Bontoala 7. Kec. Tallo 8. Kec. Ujung Tanah 9. Kec. Tamalete 10. Kec. Rapocini
berkas 7, hlm. 27 OCR
Hai Fan EDj Th Ag PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 27 - ana Pa : Jamalat Ana nan C0NNUAN CSR analam ai ian Pn PN NN Ne Mt eren NN NN Pete al KP Kurs Te IL. Lengan aa aga ee ae Tag San No... Provinsi “hk Kursi: 3 SDPapil-- (par. 2. (Kabu: paten Kora. Batu BERAS Ge es sak DPRD: Be ab Mi Bu “Dapil. aa Pn MOPRIMARERUE naa Se na sn al an Sa Mepapi Mp Sulawesi Kota Makassar B Selatan 2 1. Kec. Panakkukang 2. Kec. Biring Kanaya 3. Kec. Manggala 4. Kec. Tamalanrea Sulawesi 1. Takalar Selatan 3 2. Gowa Sulawesi 7 1. Kepulauan Selayar Selatan 4 2. Bantaeng 3. Jeneponto Sulawesi 1. Sinjai Selatan 5 2. Bulukumba Sulawesi 1. Maros Selatan 6 2. Pangkajene dan Kepulauan 3. Barru 4. Kota Pare Pare Sulawesi 7 Bone Selatan 7 Sulawesi 7 1. Soppeng Selatan 8 2. Wajo Sulawesi 1. Sidenreng Rappang Selatan 9 2. Enrekang 3. Pinrang Sulawesi 5 1. Tana Toraja Selatan 10 2. Toraja Utara
berkas 7, hlm. 28
PRES I DEN Sulawesi Selatan 11 1. Luwu 2. Luwu Utara 3. Luwu Timur 4. Kota Palopo 28. Sulawesi Tenggara Kota Kendari 1. Konawe Selatan 2. Bombana Sulawesi Tenggara 3 1. Muna 2. Buton Utara 3. Muna Barat Sulawesi Tenggara 4 1. Buton 2. Wakatobi 3. Buton Tengah 4. Buton Selatarr 5. Kota Bau Bau Sulawesi Tenggara 5 1. Kolaka 2. Kolaka Utara 3. Kolaka Timur Sulawesi Tenggara 6 1. Konawe 2. Konawe Utara 3. Konawe Kepulauan Gorontalo Gorontalo 2
berkas 7, hlm. 29
PRES I DEN 't ffiiittiot# ;i:r;1;r I l,u311giiitii:ilt i.;,,iI:;,,;Li., i ii;i :1.,.,;.;, ft !:. i','y;i'ili;1, .,:. :, i;r i: ril;,iri,,.:* ffiffiffi ififfi,,.?,t i 1,..iiff,€iii,,: ;;;3i rii'Pffi i;xf;iirr'ii;i:+; ffi;tYri;+$ F$itti,Li.:l:-i,r:i l$*ir+,+g;ii ,:-a*i ;.;. r$ i.+!i;ii: r!-n+r-*"::Li-i, lL+firr: ii jj *i: **B!l:.i i.'" rj-i'::'i laJi.t|r.! j* 1 : jl:C., jl ffi Gorontalo 3 9 Gorontalo A 1. Kec. Limboto 2. Kec. Telaga 3. Kec. Bahrdaa 4. Kec. Bahrdaa Pantai 5. Kec. Telaga Biru 6. Kec. Bongomeme 7. Kec. Limboto Barat 8. Kec. Tilango 9. Kec. Tabongo 10. Kec. Biluhu 11. Kec. Talaga Jaya 12.Kec. Dungaliyo Gorontalo 4 6 Gorontalo B 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Kec. Tibawa Kec. Buliyohuto Kec. Tolangohula Kec. Mootilango Kec. Pulubala Kec. Asparaga Kec. Bilato Gorontalo 5 5 Gorontalo Utara Gorontalo 6 11 1. Boalemo 2. Pahuwato 30. Sulawesi Barat 45 Sulawesi Barat 1 6 Mamasa
berkas 7, hlm. 30
PRES IDEN P!.r1.:;' .lii i;,'i. r. ' . iii:: ;:,:; r.'.'_'"n-:.l'j.': :.!} ,:':..!f.,{+.., l:+i !ii\t Sulawesi Barat 2 8 Polewali Mandar A 1. Kec. Wonomulyo 2. Kec. Polewali 3. Kec. Binuang 4. Kec. Tapango 5. Kec. Mapilli 6. Kec. Matangnga 7. Kec. Anreapi 8. Kec. Matakali 9. Kec. Bulo Sulawesi Barat 3 7 Polewali Mandar B l. Kec. Tinambung 2. Kec. Campalagran 3. Kec. Tutar 4. Kec. Luyo 5. Kec. Limboro 6. Kec. Balanipa 7. Kec. Allu Sulawesi Barat 4 5 Majene Sulawesi Barat 5 9 Mamuju Sulawesi Barat 6 4 Mamuju Tengatr Sulawesi Barat 7 6 Mamuju Utara 31. Maluku 45 Maluku 1 9 Kota Ambon Maluku 2 5 1. Bunr 2. Buru Selatan
berkas 7, hlm. 31
PRES I DEN c*:ra ;:'Ij! Ur >''li !:1#!T rrt P-ifB il,;: iar.! &tl?r:ii ffi i.l*ffi* ffi,ffi i;tli&#:;.4i,r'ai ilFil ii*S?i*t= iiE#;'IrCt)-4t: ffi# Maluh:3 10 Maluku Tengatr Maluku 4 3 Seram Bagran Timur Maluku 5 5 Seram Bagian Barat Maluku 6 8 1. Maluku Tenggara 2. Kepulaua.n Aru 3. Kota Ttral Maluku 7 5 1. 2. Maluku Tenggara Barat Maluku Barat Daya 32 I Malukr-r I ut"r" 45 Maluku Utara 1 L2 l. Halmahera Barat 2. KotaTernate Maluku Utara 2 9 1. Halmahera Utara 2. hrlau Morotai Maluku Utara 3 8 1. Halmahera Tengah 2. Halmahera Timur 3. Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara 4 9 Halmahera Selatan Maluku Utara S 7 1. Kepulauan Sula 2. Rrlau Taliabu 33 Papua 55 Papua 1 10 l. Jayapura 2. Sarmi 3. Keerom 4. Kota,Jayapura
berkas 7, hlm. 32
{D PRESIDEN ffi ffi :;;;':i$f .,,';';i,tr(f r.::!:r.'11*: '.j"iaia:r.t # ,1,***I Hi*,:ri 'tr"y^+;J1i i,l&{,iii,:..': ci ;'.4 {H .i\ ffi ffitr rffi lf.,ffiixa ffi*ffii.Sffi Hi,+i'.iji:ilff;Wffi Papua 2 5 1. Kepulauan Yapen 2. Biak Numfor 3. Waropen 4. Supiori 5. Mamberamo Raya Papua 3 10 1. Nabire 2. Paniai 3. Mimika a. Dogiyai 5. Intan Jaya 6. Deiyai Papua 4 9 1. PuncakJaya 2. Tolikara 3. Ptrncak Papua 5 7 l. Pegunungan Bintang 2. Yahukimo 3. Yalimo Papua 6 8 1 2 3 4 Jayawijaya Mamberamo Tengatr Lanny Jaya Nduga Papua 7 6 l. Merauke 2. Boven Digoel 3. Mappi 4. Asmat 34 Papua Barat 45 Papua Barat I 11 l. Manokrrari 2. Manokrnrari Selatan 3. Pegunungan Arfat< Papua Barat 2 L2 Kota Sorong iiffi: $ffi I F. {, ts a(:l l-l' $qFB?ff .j:.:.'i;Irffi '! ii"I+i4 ,:r$--l- i J .4,r '+-rl +. '1., : r\\ rrlrli':r .ryffiffi -.,,.f i;1, 'rH&i
berkas 7, hlm. 33
PRES I DEN _33_ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Plt..Asisten Deputi Bidang pemerintahan Dalam Negeri dan otonglPq[ah, Deputi Bidang Hukum dan undangan,
Berkas resmi diunduh dari JDIH pada 2026-09-24; 548 halaman dari 7 berkas, 4 di antaranya dibaca lewat OCR.
Teks ini bukan nasihat hukum dan bukan teks resmi; untuk kepatuhan resmi, rujuk salinan dari lembaga penerbit.