Daftar isi (6 bab, 50 pasal, 6 lampiran)
berkas 1, hlm. 1

PRESIOEN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2017

TENTANG

PEMILIHAN UMUM

SALINAN

Menimbang:

DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan hrjuan nasional sebagaimana termaktu-b dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk T"m+! anggota Dewan Perwakilan Ra-lryat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil pr-iiden, dan untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwqludan kedaulatan ralgrat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undan!-Undani Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa. diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsiitensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien; bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujrir, dan adil; b. berkas 1, hlm. 2 #D d. lfry.: Undang-Undang Nomor 42 Tahun 20Og tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden, Undangl lndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaL lepilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor g ]frq .2012 tentang pemilihan Umum Aiggota Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan perwakilan Daerah]dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serintak; -bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang pemilihan Umum;-

Mengingat: Pasal I ayat (2), pasal S ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal lg ayat (3), Pasal 19 ayat (1), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 228 Undang-Undang Dasar Negara Republii< Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKII"AN RAIffAT REPUBLIK INDONESIA dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM.

berkas 1, hlm. 3

BUKU KESATU

KETENTUAN UMUM

BAB IPENGERTIAN ISTII,AH

Pasal I #

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rat<yat unhrk memilih anggota Dewan !erw.{<ita1 Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan unhrk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan siara langsung, umum, bebas, rahasra, jdur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila 1!a1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.

3. Presiden dan Wakil presiden adalah presiden dan Wakil lesidgn sebagaimana dimaksud dalam Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Dewan Penyakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DpR adalah Dewan Perwakilan naryat setagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara i.epublik Indonesia Tahun 1945.

5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingfut DpD adalah Dewan perwakilan Daerah sebagai*ana limat<sua dalam Undang-Undang Dasar Negara iepublik Indonesia Tahun 1945.

6. Dewan Penrrakilan Ra!:yat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan perwakilan naryat Daerah irovinsi?an Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota s€|bageiqran4 dimaksud datam Undang-Undang Oasar Nigara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Penyelenggara . .

berkas 1, hlm. 4

PRE S ID EN 7.

Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi pemilihai Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi lenyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewin Perwakilan Ralqrat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah secara langsung ileh rakyat.

Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KpU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara pemilu di provinsi.

Komisi Pemilihan Umum l(abupaten/Kota yang selanjutnya {1"_r"gt"t KPU Kabupaten/Kota adalah penyelen-ggara Femitu di kabupaten/kota.

Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat ppK adalah panitia yang dibentuk oleh KpU Kabupaten/Kota. untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Pl"itF Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat ppS adalah panitia yang dibentuk oleh KpU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oteh KpU untuk melaksanakan Pemilu di tuar negeri, Ke.lorlnok P.enyelenggara pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KppS adalah kelompok yang dibentuf oleh PPS unhrk melaksanakan pemungutan "u"riai tempat pemungutan suara.

Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri y.1nC se.lanjytnya disingkat KppSLN adatah kelompok ying dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri. 8. 9. 10. 11. 12, 13. 14. 15.

berkas 1, hlm. 5

PRES ID E N 18. 19. 16. t7. 20. 21. -5-Petugas Pemutakhiran Data pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk-oteh ipS atau ppLN unhrk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu 4d+ lembaga Penyelenggara pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu lhbupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang seladutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu lhbupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau narna lain.

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama train.

Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah pehrgas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu panwaslu Kelurahan/Desa.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanstaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 22. 23. 24. berkas 1, hlm. 6 ffi PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA 25. 26.

Tem.pat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TpS adalah tempat dilaksanakannya pemurr[utan suara.

TgTplt Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat -dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota PP_R, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DpD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai potitit "tau gabungan partai politik untuk pemilu prisiden-dan Wakil Presiden.

Pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan caloi peserta Pemilihan Umum presiden dan Wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai potiti[ yang telah memenuhi persyaratan.

Parai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota Onn, anggota DPRD provinsi, dan anggota DpRD kabupaten/kota.

Gabungan Partai Politik Peserta pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sarna bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan ealon.

Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggotabpD. e_9n{gduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonisiiatau di luar negeri.

WTga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa tain yang aisafrt<an dengan undang-undang sebagai wargi negara.-Pemilih "q4"h Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tqjuh belas) tahun atau leLih, sudah tawd, atau sudah pemah kawin. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34.

berkas 1, hlm. 7

PRES IDEN 35.

Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak S".fq dihrnjuk oleh pesirta pemilu untuk meyakinkan Pgmili]r.dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas ltampanye pemilu.- *qgT"r, Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah renCana -keuingan tahunan pemerintahan negara yang disetqjui oleh DpR. !"1F. Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan trut ir* tindak gidala Pemilu yang terdiri atas unsui Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, aanTatau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan ttegeri. 37. 38.

BAB IIASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN

Pasal 2 #

Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pasal 3 #

Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu hanrs melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud ddam Pasal 2 d,an penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip:

a. mandiri;

b. jujur;

c. adil; berkas 1, hlm. 8 o b. h. i. j. k.

PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA -8-

d. berkepastian hukum;

e. tertib;

f. terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisien.

Pasal 4 #

Pengahrran Penyelenggaraan pemilu bertujuan unhrk:

a. memperkuat sistem ketatanegaraan ySng demokratis;

b. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;

c. menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;

d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengahrran pemilu; dan

e. meurujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Pasal S #

Penyandang disabilitas yang . memenuhi syarat mempunyai IT:*p1tan ymF sama slUagai pemilih, sebigai calon "irggit" PPR: -sebagai calon_ anggota Dpo, sebagai cal&r presiden/fr.r.il Presiden, sebagai calon anggota DPRD, din sebagai penyelengs;

Pemilu.

BUKU berkas 1, hlm. 9 PR E S IDEN BUKU KEDUA PEMELENGGARA PEMILU

BAB IKPU

Bagran Kesatu Umum

Pasal 6 #

KPU terdiri atas:

a. KPU;

b. KPU Provinsi;

c. KPU lGbupaten/Kota;

d. PPK;

e. PPS;

f. PPLN;

C. KPPfI; dan

h. KPPSLN. (1) (2) (3)

Pasal 7 #

Wilayah kgrj-a KnU meliputi seluruh wilayah Negara Kesahran Republik Indonesia.

KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.

D.fla1n menyelengganakan pemilu, KpU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugal dan wewenangnya, berkas 1, hlm. 10 PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA Bagian Kedua :

Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan

Pasal 8 #

(1) KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

(21 KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

(3) KP_U Kabupaten berkedudukan di ibu kota kabupaten dan KPU Kota berkedudukan di pusat pemerintahan koL.

(4) KPlr, KPU Provinsi, dan KpU I(abupaten/Kota berkedudukan sebagai lembAga nonstrukhrral.

Pasal 9 #

KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KpU Kabupa.ten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yahg bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. {lU, KPU Provinsi, dan KPU l(abupaten/Kota sebegaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat tet"p.

Dalam menjalankan tugasnya:

a. KPU dibantu oleh sekretariatjenderal;

b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.

Ketentuan mengenai tata keda KpU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/ Kota diatur dengan peraturan KpU.

Pasal l0 #

(l) Jumlah anggota:

a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;

b. KPU Provinsi sebanyak S (lima) atau 7 (tujuh) orang; dan (1) t2t (3) (4)

c. KPU. berkas 1, hlm. 11 m PRESIDEN - 1l - (2) (3) (4t (s) (6) (7t (8) (e)

c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak g (tiga) atau S (lima) orang. l Penetapan jumlah anggota KpU provinsi dan KpU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada lriteri. l"*f"fi penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan. {_u3lah anggota KPU hovinsi dan jumlah anggota KpU Kabupaten/Kota sebageimana dimaksud pada-ayat (2) tercg!1m dalam Lampiran I yang merupakan Uagisul tiaa[ terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota, Ketua KPU, ketua KPU provinsi, dan ketua KpU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota. _Seliap anggota KPU, anggota KpU provinsi, dan anggota KpU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.

Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KpU provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhaiikan keterwakilan perempuan paling sedikit 3O% (tiga puluh persen). {abltan Ketua dan anggota KpU, ketua dan anggota KpU Provinsi, dan ketua dan anggota KpU Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

Masa jabatan keanggotaan KpU, KpU provinsi, KpU Kabupaten/Kota adalah selama S (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

Pasal 11 #

(1) Ketua.KPU mempunyai tugas:

a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KpU;

b. bertindak untuk dan atas nama KpU ke luar dan ke dalam;

c. memberikan . . , berkas 1, hlm. 12 (21 (3) -t2-

c. memberikan keterangan resmi tentang kebiiakan dan kegiatan KpU; dan

d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KpU.

Tetentuan mengenai tugas Ketua KpU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Gdaku secara mutatis rn-utandis lgrhadap tugas ketua KpU provinsi dan ketua KpU Kabupaten/Kota, kecuali untuk menandatangani peraturan KPU.

Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KpU, ketua KpU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/l{ota bertanggung jawab kepada rapat pleno.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Bagian KetigeTugas, Wewenang, dan Kewajiban

Paragraf I KPU

Pasal 12 #

b.

KPU bertugas:

a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal; merryusun tata kerja KpU, KpU provinsi, KpU Kabupaten/Kota, ppK, pps, Kpps, ppLN, dan KppsLN; menrusun Peraturan KpU unhrk setiap tahapan pemilu; mengoordinasit<an, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu; menerima daftar pemilih dari KpU provinsi; memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh iemerintah -d; menetapkannya sebog"i daftar pemilih; c. d. e, f.

berkas 1, hlm. 13

J. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyeraht<ainya kepada saksi Peserta pemilu dan BawaJlu; -mengumumkan calon anggota DpR, calon anggota DpD, dan Pasangan Calon terpilih seita membuat berita?caranya; menindaklanjuti dengan segera puhrsan Bawaslu atas temyan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu; menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KpU keiadi masyarakat; melakukan evaluasi dan _membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan pemilu; dan melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan perahran perundan!-undangan.

Pasal 13 #

KPU berwenang:

a. menetapkan tata ke$a KpU, KpU provinsi, KpU IGbupaten/Kota, ppK, pps, Kpps,'ppLN, dan KppsLli;

b. menetapkan Peraturan KpU untuk setiap tahapan pemilu;

c. menetapkan peserta pemilu;

d. menetapkan dan m€ngumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KpU provinsi-";t"il Pemilu Presiden dan Wakit presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu ""gi.* ipD derrgar, membuat berita acara penghitungan sGrra dan sertiffrat hasil penghitungan suara;

e. menerbitkan keputusan KpU unttrk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumurnkannya; berkas 1, hlm. 14 h. i.

R E p u J.Tn= t,',?o=| * .,, o -L4- . menetapkan dan mengumumkan pgrolehan jumlah rcursi anggota DPR, anggota DPRD proviqsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota unhrk setiap partai politik pesirta pemilu Snggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan ; membenttrk KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, dan ppLN; mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KpU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota ppLN; menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KpU provinsi, anggota KpU Kabupaten/Kota, anggota ppLN, anggota fFpSU.t, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatJcan terganggunya tahapan penyelenggaraan femilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; menetapkan kantor aliuntan publik unhrk mengaudit dana Ihmparrye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan melaksanakan wewenErng lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-undangan.

Pasal 14 #

KPU berkewajiban:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu secara tepat wakhr; :

b. memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara; c- menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangin; j. l. k.

berkas 1, hlm. 15

PRESIOEN _15_ l mengelola,, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penJrusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip y,ang disusun oleh KpU dan lembaga pelnerintah yang menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang dis;buI dengan nama Arsip Nasional Republik Indonesia; mengelola barang inventaris KpU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyampaikan laporan periodik mengenai Penyelenggaraan Pemilu kepada presiden dan DpR tembusan kepada Bawaslu; membuat berita acara pa.da setiap rapat pleno ditandatangani oleh kehra dan anggota KpU;-menyampaikan laporan Penyelenggaraan pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lamlat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat; melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu; menyediakan data hasit Pemilu secara nasional; melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraiuran perundang-undangan; melaksanakan putusan DKPp; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. tahapan dengan KPU yang J' k. l. m. n.

Paragrat 2 KPU Provinsi

Pasal 15 #

Tugas KPU Provinsi:

a. menjabarkan program dan melaksanalan anggaran; berkas 1, hlm. 16 b. _ 16_ melaksanakan semua tahapan penyelenggar€ran pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan -peratu.an perundang-undangant mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan ElBp"r, Penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Ikbupaten/Kota; menerima daftar Pemilih dari Kpu KabupatenlKota, dan menyampaikannya kepada KpU; memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diseratrkan oleh pemerintah -dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; merekapihrlasi hasit penghittrngan suara pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu presiden dan watcit Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapihrlasi penghitungan suara di KpU Kabupaten/Kota; membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyeratrkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu provinsi, dan KpU; mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daeratr pCmilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya; melaksanakan puhrsan Bawaslu dan Bawaslu provinsi; menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Kpu provinsi kepada masyarakat; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggara€ul Pemilu; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu dan/atau ketentuan perahrran perundang-undangan. c. d. e. h. l. l. j. berkas 1, hlm. 17 -L7-

Pasal 16 #

KPU Provinsi berwenang:

a. menetapkan jadwal pemilu di provinsi;

b. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapittrlasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD irovinsi berdasarkan -hasil rekapitulasi di--Kpu Kabupatin/Kota dengan membuat berita acara penghihrngan .rr* dan sertifikat hasil penghihrngan suara;

c. menerbitkan keputusan Kpu provinsi unhrk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya;

d. menjahrhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota. yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan pemilu berdasarkan- p,rtus"r, Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, dan/atau ketentuan perahrran perundang-undangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Kpu dan/ atau ketenhran peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 #

KPU Provinsi berkewajiban:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu;

c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungiawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan;

e. menyampaikan l,aporan perthnggungiawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penSrusutannya berdasarkan jadwal retensl arsip yang disusun oleh KpU provinsi dan lembaga kearsipan provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh *pu dan Arsip Nasional Republik Indonesia;

berkas 1, hlm. 18

J. m. n.

REPUBLIK INOONESIA mengelola barang inventaris KpU provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan fenyelenggaraan pemilu kepada KpU dan dJngan tembusan kepada Bawaslu; membuat berita acara pada setiap rapat pleno KpU provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan."ggot KpU provinsi; melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi; menyediakan dan menyampaikan data hasil pemilu di tingkat provinsi; melakukan pemutaHriran dan memelihara data pemilih secara- berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan putusan DKpp; dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3KPU Kabupaten/Kota

Pasal 18 #

KPU Kabupaten/ Kota. bertugas:

a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;

b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan keteniuan peraturan perundang-undangan;

c. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KppS dalam wilayah kerjanya;

d. menyampaikan daftar pemilih kepada KpU provinsi;

e. memutakhirkan . , . h. k. berkas 1, hlm. 19 h. e e p u Jr-Tx t,'*oo=|* . r, o ,' memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Femerintah -da; menetapkannya sebagai daftar pemilih; ; melakukan dan mengumumkan rekapihrlasi hasil pengtrihrngan suara Pemilu anggota DpR, anggota DpD, Pemilu Presiden dan wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaterr/tot" yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil' rekapituusf suara di PPK; membuat berita acara penghihrngan suara dan sertifikat pefshitungan suara serta wqiib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kpu Provinsi; mengtrmumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih :9spai dengan alokasi jumlah krrrsi setiap daeratr pemilihan di kabupaten/kota yang bersanglmtan dan membuat berita acaranya; menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang ferkaitan dengan tugas dan wewenang Kpu lkbupaten/-Kota kepada masyarakat; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang= undangan. i.

J.

Pasal 19 #

KPU IGbupaten/ Kota berwenang:

a. menetapkan jadwal di kabupaten/kota;

b. membentuk PPK, PPS, dan KppS dalam wilayah kerjanya; o D' k. berkas 1, hlm. 20 e.

PRESIOEN menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan ryara. Pgmlu anggota DpRD kabupaten/kota- beidasarkan rekapitulasi penghitungan suara di ppK dengan membuat Denta acara rekapitulasi suara dan sertitikat rekapihrlasi suara; menerbitkan keputusan KpU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DpFfD kabupaten/kota dan mengumumkannya; menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktilkan serye_ntqa anggota PPK dan anggota ppS yang terbukti mgtalrutal tindakan yang mengakibatkan terganggunya Fh.pT Penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, putusan Bawaslu Kab-upaten/Kota, dan/atau ketentuan pe.aturan perundang_ undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20 #

KPU l(abupaten/ Kota berkewajiban:

a. melaksanakan semua tatrapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu;

b. memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara;

c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat;

d. melaporkan pertanggungiawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan;

e. menyarnpaikan laporan pertanggungiarraban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU melalui KpU proviisi;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/doliumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KpU Xabupaten/Kota dan lembaga kearsip-an kabupaten/kota berda3arkair peaoman Vaii 6iSstopl€n oleh KPU dan Arsip Nasional nepu-btik Indoneiia; - berkas 1, hlm. 21 PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA lnelsel+ barang inventaris KpU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang_unair*ri ---:-menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU dan xpi-l provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu; membuat berita acara pada setiap rapat pleno KpU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oieh ketua dan ,nggota KPU Kabupaten/Kota;

j. melaksanakan dengan segera Kabupaten/Kota; menyampaikan data hasil pemilu dari tiap_riap TpS pada !ryk"t kabupaten/kota kepada peserta eemitu-paling iama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten /kota; -melakukan pemutalhiran dan memelihara data pemilih secErra. -berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai keteniuan p"ratio.r, perundang_ undangan; melalsanalan puhrsan DKpp; dan melaksanakan kewajiban lain yang dibcrikan oleh KpU, KpU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.

Bagan Keempat Persyaratan

Pasal 21 #

(1) P-g:t rlntuk mgqjadi calon anggota KpU, KpU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kotaadalah: -

a. Warga Negara Indonesia; :'

b. pa$a_ saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk -calon anggota ipu, b"ru"i"'p.Iil; f$q 35 (tiga prrluh lima) tah=un urrtuk ""fo" .rige;G KPU- Provinsi .d*, berusia paling rendah 30 Ttd; puluh) tahun untuk calon anggo-ta XR1; XabupatenfXdiif h. m, n, putusan Bawaslu berkas 1, hlm. 22 REPUBLIK INOONESIA J. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1045, NJgara Kesanran Reprrblik Indonesia, Bhinneka Tunggal U<i, dan cita_cita Proklamasi 17 Agustus l94S; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan pemilu, ketataneglrraan, dan kepartaian; berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KpU Ihbupaten/Kota; berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi anggota KpU, di wilayah provinsi yang Fl*gk","" bagi anggota KpU provinsi, atau di *itly.t kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KpU IGbupaten/Kota yang dibuktikan dengan tartu tanaa penduduk; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selanrang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; bersedia ^ mengundurkan diri dari kepengurusan otganisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU provinsi, dan KpU Kabupaten/Ktta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; tidak p.ernah dipidana penjara berdasarkan putusan. pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara S (lima) tahun atau iebit;

berkas 1, hlm. 23

m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha mi[k negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu.

(2) Dalam hal calon anggota KpU, KpU provinsi, dan KpU IGbupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja seliama menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota. (l) (2t (3) Bagan Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian

Paragraf 1

Pasal 22 #

Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak l l (sebelas) orang anggota aeirgaa memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 3oolo (tiga puluh persen). !m -sgleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu Presiden untuk menetapkan calon anggota KpU yang akan diajukan kepada DPR.

Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. 3 (riga) orang unsur pemerintah;

b. 4 (empat) orang unsur akademisi; dan

c. 4 (empat) orErng unsur masyarakat.

Anggota tim seleksi sslqgaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan: ' .1

a. memiliki reputasi dan rekam jejakyang baik; (41 berkas 1, hlm. 24 (s) (6) (71 (8) (1) (2) (3)

b. memiliki kredibilitas dan integritas;

c. memahami permasalahan pemilu;

d. memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi; dan Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai salsn anggota KPU.

Komposisi tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan presiden dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.

pasal 23 #

Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatlan partisipasi masyarakat.

Dalam melaksanat<an tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yarig memiliki kompetensi di bidang yang aiperlukan.

Unhrk memilih calon anggota KpU, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KpU melalui media massa nasional;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KpU;

c. me_Lakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU; berkas 1, hlm. 25 (41 (s) (1) n e p u J.Tr< t,'*o55*.., o -25-

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetatruan dan kesetiaan terhadap pancasila, undangl undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun $4E, Negara Kesahran Republik Indonesia, dan Bhinneka Ttrnggal Ika serta pengetatruan mengenai pemilu, ketatanegarcran, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon anggota Kpu yang rulus seleksi tertulis dan tes psikologi unhrk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarilikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan 14 (empat belas) nama calon anggota Kpu dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan L4 (empat belas) nama calon anggota KPU kepada Presiden.

Tim seleksi melaksanakan tatrapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam *aktu pating lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.

Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR.

Pasal 24 #

Pre_sid9n mengajukan 14 (empat belas) nama caron anggota KPU kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) -trari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KpU.

(21 Nama calon ssfagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan abjad serta di4iukan dengan disertai salinan berkas administrasi. berkas 1, hlm. 26 (l) REpu JLTIt,Ro=]* =r,o

Pasal 25 #

Pemilihan anggota Kpu di DpR dilakukan dalam walrtu galing lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Kpu dari presiden.

DPR memilih calon anggota Kpu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepahrtan.

PPry menetapkan 7 (tujuh) nama calon anggota KpU berdasarkan urutarr peringkat teratas dari 14 (eil-pat belas) nama calon sebagaimana dimaksud dalam pasal ia ayat (Ll berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepahrtan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, sebagai calon anggota Kpu te-rpiuh.

Dalam hal tidak ada calon anggota Kpu yang terpilih atau calon anggota KPU terpilih kurang dari 7 (tujuh) oirrrg, DpR meminta Presiden untuk mengajukan kembali kepada DpR bakal calon anggota KPU sebanyak 2 (dua) kali nama calon anggota KPU yang dibuhrhkan dalam waktu paling lama L4 (empat belas) hari terhittrng sejak surat penolakan-dari DpR diterima oleh Presiden.

Penolakan terhadap calon anggota KpU oleh DpR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harrya dapat dilakukan paling banyak I (satu) kali.

Pengajuan kembali calon anggota KpU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan calon yang telah diajukan sebelumnya.

Pemilihan calon anggota KPU yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlalm di DPR.

DPR menyampaikan kepada Presiden nama calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (g) dan ayat (71.

Pasal 26 #

Presiden mengesahkan calon anggota KpU terpilih yang disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalafn P"-"4 25 ayat (8) paling lambat 5 (tima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota KpU terpilih. (2t (3) (4) (s) (6) (71 (8) (1) berkas 1, hlm. 27 REPUBLIK INOONESIA

(21 Pengesahan calon anggota KpU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Kelutusan Presiden. (1) (21 (3) (4) (s) (6) (71 (8) Paragrd2 KpU provinsi

Pasal 27 #

KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.

Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah strata I (S-l) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi.

Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap alrggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kefa terhitung S (lim{ buhn sebelum berakhimya keanggotaan KPU Provinsi Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KpU.

Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagqimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno KpU. berkas 1, hlm. 28 n e p u J.Tr< t,',3o=| * r' o ,.

Pasal 28 #

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2T melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(21 Dalam melaksanakan ttrgasnya, tim seleksi dapat .dibanhr oleh atau berkoordinasi dengan lembaga vang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan

(3) unhrk memilih calon anggota Kpu provinsi, tim seleksi mela-lnrkan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Kpu Provinsi melalui media massa lokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Kpu provinsi;

c. melakukan penelitian administrasi balral calon anggota KPU Provinsi;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu,. ketatanegaraan, dan kepartaian i

f. melalinrkan serangkaian tes psikologi-

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU provinsi yang lulus seleksi terhrlis dan tes psikologi unhrk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melalnrkan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarilikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota Kpu provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan nama calon anggota KpU provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Kpu provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KpU.

(4) Tim. . , #p berkas 1, hlm. 29 n e p u Jr-TxE t,loot| * . r, o -2g- ':

(41 Tim seleksi melaksanakan tatrapan kegratan sebagaimana fimaksu! q+" ayat (3) secara objektif i"t.* waktii p.ri"s lama 3 (tiga) bulan setetah tim seleksi terbenhrk.

Pasal 29 #

(1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Kpu provinsi sebanyak 2 (dy?) kali jumlah anggota Kpu provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada f-pU.

(21 Nama calon anggota KpU provinsi sebagaimana dimaksud qrada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diqiukan dengan disertai salinan berkas administrali. (1) (2)

Pasal 30 #

KPU melakukan uji kelayakan dan kepahrtan terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1).

KPU memilih calon anggota Kpu provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota Kpu provinsi berdasarkan umtan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) blrdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, sebagai calon anggota Kpu provinsi terpilih.

Pgmilihan dan penetapan anggota Kpu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh KpU dalam waktu paling lama 6o (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota KpU provinsi dari tim sCleksi.

Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan kepuhrsan KpU. (3) (4) (s) berkas 1, hlm. 30 PRES I DEN _30_ paragraf3 KPU Kabupaten/Kota

Pasal 3l #

(1) KPU membenhrk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

(21 sekretariat Kpu provinsi membantu tim seleksi yang dibenhrk oleh Kpu unhrk menyeleksi calon anggota -Kpu I(abupaten/ Kota pada setiap kabupate n / kota.

(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 llima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. '

(4) 4rgeot" tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendah strata I (s-1) dan ti.*ria paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU lfubupaten/Kota.

(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(71 Pembenhrkan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kpu dalam *aktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhihrng s (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KpU Kabupaten/ roia.

(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Kpu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KpU.

(9) P-9nelRan anggota tim seleksi oleh Kpu sebagaimana dimaksud pada ayat (zl dilakukan melalui rapat plen-o Kpu.

Pasal 32 #

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3l melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkarr partisipasi masyarakat berkas 1, hlm. 31 (2) (3) PR ES I DEN Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau dapat berkoordinasi dengan lembagayang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.

Untuk memilih calon anggota KpU Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kcgiatan:

a. me{rgumumkan pendaftaran bakal calon anggota KpU Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;

b. merrerima pendaftaran bakal calon anggota KpU I(abupaten/Kota;

c. mjBkukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU I(abupaten/Kota;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU lkbupaten/ Kota;

e. meliakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kese"aan terhadap pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesattran Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mCndapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifftasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetaplan nama calon anggota KpU Kabupaten/Kota sgbanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatan-nya dalam rapat pleno; dan berkas 1, hlm. 32 (4) n e p u JuTr<E t,',?o=| * = r, o : -32-

j. menyampaikan nama calon anggota Kpu IGbupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

Tim seleksi melaksanalen tatrapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif aaum waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah tim seleksi terbentuk.

Pasal 33 #

Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KpU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Ikbupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.

Nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan abjad serta diqiukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

Pasal 34 #

KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KpU Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Ihbupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimahsud dalam Pasal 33 ayat (1), sebagai calon anggota KP-IJ Kabupate n / Kota terpilih.

Pemilihan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan datam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU Kabupaten/Kota dari tim seleksi.

Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan dengan kepuhrsan KpU. (1) (21 (1) (21 (3)

Paragraf 4PRES IDEN

berkas 1, hlm. 33

Paragraf4 Sumpatr/Janji

Pasal 35 #

(l) Pelantikan anggota Kpu dilakllkan oleh presiden.

(21 Pelantikan anggota Kpu provinsi dilakukan oleh Kpu.

(3) Pelantikan anggota Kpu Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU.

Pasal 36 #

(1) sebelum menjalankan hrgas, anggota Kpu, KpU provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota mengucapkan sumpah/janji.

(21 Sumpah/janji anggota KpU, I(abupate n / Kota sebagai berikut.

KPU Provinsi, KPU "Demi Allah (ftrhan), saya bersumpah/berjanji:

Blhwa saya akan memenuhi hrgas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi pemilihan umum/Komisi pemilihan umum Provinsi/Komisi pemilihan umum KabupatenlKota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-YI{*g"r, dengan berpedoman pada pancasila dan undan[-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 194s. - , pahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan !,ekerja dengan sungguh-sungguh, lujur, adil, dan Iermat lemi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daeratr, presiden dan wakil Presiden serta Dewan perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepen-tingan Negara Kesatuan Repubtik Indonesia daripada kepentinlan pribadi atau golongan." berkas 1, hlm. 34 (u (21 REPUBLIK INOONESIA _34_

Paragraf 5Pemberhentian

Pasal 37 #

Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota berhenti antarwakhr karena:

a. meninggal dunia;

b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksan"l*r, hrgas, dan kewajiban; atau

c. diberhentikan dengan tidak hormat.

Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat. sebagai anggota KpU, KpU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b. melanggar sumpatr/janji jabatan dan/atau kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berhrrut-hrrut tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan puhrsan pengadilan yang telah memperoleh kelnratan hukum tetap karena melalmkan tindak pidana pemilu dan tindak pidana lainnya;

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi hrgas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berhrrut-hrrut tanpa alasan yang jelas; atau

f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KpU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan ss[agaimana ketenhran perahrran perundang-undangan Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota KPU diberhentikan oleh presiden; (3) berkas 1, hlm. 35 (41 -35- 't'

b. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh KpU; dan

c. anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KpU.

Penggantian antarwaktu anggota Kpu, Kpu provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketenhran- ,

a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KpU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang ditakLlkan oleh DPR;

b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KpU Provinsi umtan peringkat berilnrtnya dari hasil pemilihan yang dilakrkan oleh KPU; dan

c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Ikbupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KpU.

Pasal 38 #

Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21 humf i, huruf b, hunrf c, huruf e, dan/atau humf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas:

a. pengaduan secara terhrlis dari Penyelenggfia Pemilu,.

Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih; dan/atau

b. rekomendasi dari DPR.

Dalam pemberhentian sggagaimana dimaksud pada ayat (l), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.

Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputrrsan pemberhentian. (1) (21 (3) berkas 1, hlm. 36 PR ES ID EN _36_ (4) (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemlaain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatui dengan Peraturan DKPP.

Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhihrng sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 39 #

(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdalrwa dalam perkara diancam dengan pidana penjara lebih;

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau

c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).

Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau Kru Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana seb,gairrrana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersanglutan diberhentikan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KpU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebag4imana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktilkan kembali dengan keputusan:

a. Presiden untuk anggota KPU;

b. KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan

c. KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota. tindak pidana yang 5 (lima) tahun atau (21 (3) berkas 1, hlm. 37 (4) PR ES IOEN REPUBLIK INOONESIA D-.d"1 hal keputusan pengaltitan kembali sebagaimana 9M*l gada ayat (3) tidak diterbitl<an dalam waatir pating lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya putusan pengadilan yanq- _telah memperoleh kehratan hukum tetap, dengan sendirinya anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU Kabupaten/ Kota aktif kembali.

Dalam hal anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU Kabupaten/Kota yang bersangkutan Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari keda dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tig4 puluh) hari kerja.

Dalam hal perpanjangan waktu sefugaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang-Undang ini. (s) (6) (71

Bagian Keenam

Pasal 4O #

Pengambilan keputusan KPU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.

Pasal 41 #

(1) Jenis rapat pleno KPU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota terdiri atas:

a. rapat pleno tertuhrp; dan

b. rapat pleno terbuka.

(21 Pemilihan Ketua KPU, KPU provinsi dan KpU I(abupaten/ Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup, . berkas 1, hlm. 38 (3) PR E S IDEN _38_ Rekapihrlasi penghittrngan suara dan penetapan hasil pemilu +l"k"k " oleh KPU, KpU provinsi, dan KpU iGbupater,TKota dalam rapat pleno terbuka

Pasal 42 #

Rapat pleno KPU sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota KpU yang aiUut<tifan dengan daftar hadir.

Keputusan rapat pleno KPU sahjika disetujui oleh lebih dari 507-o (lima puluh persen) dari jumlah anggota KpU yang hadir.

Pasal 43 #

Rapat pleno KPU Provinsi sah datam hal:

a. jy{ah anggota KPU Provinsi beiumlah 7 (tujuh) orang, dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KpU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir; atau

b. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah S (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KpU Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir.

Kepuhrsan rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal:

a. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang, disehrjui oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KpU Provinsi yang hadir;

b. jumlatr KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, disetujui oleh paling sedikit 3 (tiCa) orang anggota KpU provinsi yang hadir.

Pasal 44 #

Rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal:

a. jumLah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumtah S (lima) orang, dihadiri oleh paling sedikit A (tiga) orang anggota KPU lkbupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir; (1) (2) (1) (2t (1) berkas 1, hlm. 39 (21 PR ES IDEN

b. jumlah anggota KpU l(abupaten/I<ota berjumlah 3 (Uga) orang, dihadiri oleh seluruh anggota fpU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daEr hadir;

Keputusan rapat pleno KpU Kabupate n /Kota sah dalam hal:.

a. jumlah KPU-Ihbupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang, $ls9tujui oleh paling sedikit 3 (tiga) or.rrg "rrggot" I(PU IGbupaten/Kota yang hadir.

b. jumlah KPIJ IGbupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang,. disetujui oleh seluruh anggota KnU XabupatenTf6t" y"nl hadir.

Pasal 45 #

P9IT hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KpU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda paling lama 3 (tiga) jam.

Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum.

Khusus rapat pleno KPU, KpU provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil pemilu tidak dilakukan pemungutan suaf,a.

pasal 46 #

Undangan dan agenda rapat pleno KpU, KpU provinsi, dan KP1J lkbupaten/Kota disampaikan paling lambat 3 (riga) hari sebelumnya.

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KpU, Ketua KpU provinsi, dan Kehra KPU Kabupaten/lbts.- {naUita ketua berhalangan, rapat pleno KpU, KpU provinsi, dan KPlJ-Ikbupaten/Kota dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi.

Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KpU provinsi, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno. (1) t2t (3) (1) (21 (3) (4) berkas 1, hlm. 40 (r) (2t (3) REPUBLIK INOONESIA '.

Pasal 47 #

{:tua wq'ib menandatangani penetapan hasil pemilu yang $f:q$.dalam rapat-pleno dalarn waktu pafing iaml 3 (tiga) hari kerja.

P{r--hal penetapan hasil pemilu tidak ditandatangani ketua dalam waktu 3 (riga) hari kerja sebagaimana dimaksud pa$ gfat '(l), salah satu anggota menandatangani penetapan hasil Pemilu.

Dalam hal tidak ada anggota KpU, KpU provinsi, dan KpU I(abupaten/Kota yang menandatangani penetapan hasil femilu, dengan sendirinya hasil pemilu dinyatakan sah dan berlaku.

Bagian KetujuhPertanggungiawaban dan pelaporan

Pasal 48 #

Dalam menjalankan tugasnya, KpU:

a. melaksanakan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. melapor kepada DPR dan presiden mengenai pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu dnn tugas lainnya laporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh t3hapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik dalam setiap' tatrapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

I rporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh Elr.p-.r, -Pemilu sebagaimana aimaksud -pada ayat (2) ditembuskan kepada Bawaslu. (1) (2t (3) berkas 1, hlm. 41 (1) (21 (1) t2t W PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 51

(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan.

(21 PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.

(3) PPK dibentuk oleh KPU l(abupaten/Kota. paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

(41 Dalam hal terjadi penghihrngan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan pemilu lanjutan, ma-sa ke6a pnK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat Z 1aual bulan setelah pemungutan suara. _4L_

pasal 49 #

P"t p menjalankan tugasnya, KpU provinsi bertanggung jawab kepada KPU.

KPU - Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada XpU.

Pasal 50 #

Dalam menjalankan tugasnya, KpU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada KpU provinsi.

KPU Kabupaten/lbta menyampaikan laporan kinerja dan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KpU Provinsi.

Bagan Kedelapan Panitia Pemilihan Paragraf I PPK berkas 1, hlm. 42 (1) (2) (3) (41 (s) PR ES ID EN REPUBLIK INDONESIA _42_ pasal 52 Anggota PPK sebanyak 3 (figa) orang berasal dari tokoh yla:yaralqt yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.

Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KpU Ikbupaten/Kota.

Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Dalam menjalankan tugasnya, ppK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan, PPK melalui KPU lkbupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selar{utnya dipilih dan ditetapkan I (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.

Pasal 53

(l) PPK bertugas:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KpU, KpU Provinsi, dan KPU lhbupaten/Kota;

b. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KpU I(abupaten/Kota;

c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DpR, anggota DpD, Presiden dan Wakil presiden, anggota DpRD provinsi, serta anggota DPRD I(abupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TpS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;

d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

e. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/€tau yang berkaitan dengan tugal dan wewenang PPK kepada masyarakat; berkas 1, hlm. 43 (21 (3) PR E S IOEN REPUBLIK INOONESIA

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan l

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan.

PPK berwenang:

a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPK berkewajiban:

a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;

b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang dise rnFaikan oleh Panwaslu Kecamatan;

d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU, KPU Provinsi, KPU Ikbupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

e. meliaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berkas 1, hlm. 44 (2) (3) (1) (4) (1) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -44-

Paragraf 2PPS

Pasal 54 PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di keluralran/desa.

PPS berkedudukan di kelurahan/desa.

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.

Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS dtperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.

Pasal 55 Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarlran Undang:

Undang ini.

(21 Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.

(3) Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30olo (tiga puluh persen).

Pasal 56 PPS bertugas:

a. mengumumkan daftar pemilih sementara;

b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementaral

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

d. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/ Kota melalui PPK;

e. melaksanakan . . , berkas 1, hlm. 45 e.

REpuJLTIt lT]*.r,o melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat keluratran/desa yana tehh ditetap6n oleh Kpu, Kpu Provinsi, KPU lhbupaten/Kota, dan ppK; mengumpulkan hasil penghihrngan suara dari seluruh Tps di wilayatr kerjanya; menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh Tps' kepada PPK; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan hrgas dan wewenang ppS kepada masyarakat; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/l(ota, dan ppK sesuai dengan ketentrran peratrrran pemndang-undangan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan h. j. k. l.

Pasal 57 PPS berwenang:

a. membenhrk KPPS;

b. mengarrgkatPantarlih;

c. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal s6 huruf c unhrk menjadi daftar pemilih tetap;

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu Provinsi, KPU IhbupatenfKota,, dan ppK sesuai dengan ketenttran peratrrran perundang-undangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5E . . g.

berkas 1, hlm. 46

PR ES IO EN REPUBLIK INOONESIA Pasal 58 PPfi berkewajiban:

a. membanttr KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

c. menjaSa dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghihrngan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. meneruskan kotak suara dari setiap ppS kepada ppK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/ Desa;

f. membanhr PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1)

Paragraf 3KPPS

Pasal 59 Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. t' Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan mempcrhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KppS, (2t berkas 1, hlm. 47 (3) (4) (s) (6) REpuJ.T,:t,',.T|*..,o , -47 -Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh pps atas narna kehra KPU Kabupaten/Kota.

Komposisi keanggotaan KPps memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30o/o (tiga puluh persen).

Pengangkatan dan pemberhentian anggota KppS wajib dilaporkan kepada KPU Ikbupaten/Kota. susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Pasal 60 KPPS bertugas:

a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TpS;

b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TpS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diseratrkan kepada Peserta Pemilu;

c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di rps;

d. membuat berita acara pemungutan dan penghihrngan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyeratrkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui ppS;

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu Provinsi, KPU lhbupaten/Kota, ppK, dan pps sesuai dengan perahrran penrndang-undangan ;

f. meny-ampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap ,rrrttrt menggunakan hak pilihnya di TpS; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal6l KPPS berwenang:

a. mengumumkan hasil penghittrngan suara di TpS;

b. melaksanakan . .

berkas 1, hlm. 48

REFUBLIK INOONESIA

b. melaksanakan weweffrng lain yang diberikan oleh KpU, KpU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,'dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62 KPPS berkewajiban:

a. menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;

b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yan! disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertilikat hasil penghihrngan suara kepada PPK melalui PPS padahariyang sama;

f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan. :

PPLN berkedudukan Indonesia.

Paragraf4 PPLN Pasal 63 di kantor perwakilan Republik (1) berkas 1, hlm. 49 _49_

(21 Anggota PPLN berjumlah pating sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (hljuh) orang yang berasal dari wakil REPUBLIK INOONESIA masyarakat Indonesia.

Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia wilayah keg'anya.

Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas merangkap anggota dan anggota. (3) (4) oleh KPU atas sesuai dengan seorang ketua Pasal 64 PPLN bertugas: a, mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukaa perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar pemilih Warga Negara Republik Indonesia kepada KPU;

c. melaksanakan Ahapan Penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU;

d. melakukan rekapifulasi hasil penghihrngan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;

e. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;

f. menyerahkan berita acara dan sertifrkat hasil penghitungan suara kepada KPU;

g. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KpU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik;

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di witayah kerjanya;

i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang ppLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;

berkas 1, hlm. 50

PR ES ID EN

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU sesuai dengan perahrran perundang-undangirn; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 65 PPLN berwenang:

a. membenhrk KPPSLN;

b. menetapkan daftar pemilih tetap;

c. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66 PPLN berkewajiban:

a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;

c. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5KPPSLN

Pasal 67

(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. data hasil

(2) Anggota.

berkas 1, hlm. 51

PRESIOEN REPIJ BLIK INDONESIA Anggota KPPSLN diangkat dan PPLN atas nama Kehra KPU.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian dilaporkan kepada KPU. dibErhentikan oleh ketua t2l (4) anggota KPPSILN wajib Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Pasal 68 KPPSLN bertugas: a. b. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN; menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar psmilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu; melaksanakan pemungutan dan penghihrngart suara di TPSLN; membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertilikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu LN, dan KPU melalui PPSLN; menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepa.da pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN; melaksanakan hrgas lain yang diberikan oleh KPU; dan melaksanakan hrgas lain sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan. d. f. o Pasal 69 KPPSLN berwenang:

a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TpSLN;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan olch KpU; dan.

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

berkas 1, hlm. 52

PR E S IDEN Pasal 70 KPPSLN berkewajiban:

a. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

b. mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;

c. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN;

d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. :

Pasal 71 Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN diatur dalam Peraturan KPU.

Paragraf6 Persyaratan PasaJT2 Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN meliputi:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tLfiuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunegal lka" dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; dan

e. tidak .

berkas 1, hlm. 53

PRES IDE N _53_ tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 fifuna) tahun atau lebih. (1) (2t ParagrafT Sumpah Janji Pasal 73 Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji.

Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpatr/ berjanji:

Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/Panitia Pemilihan Luar Negara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tal.un 1945. berkas 1, hlm. 54 lahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negera Kesahran Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.' (1)

Paragraf 8Pemberhentian

Pasal 74 Anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN diberhentikan dengan tidak hormat apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota ppK, pps, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana lainnya;

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewqiibannya tanpa alasan yang jelas; atau

f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat ppK, KPPS, PPLN, dan KPPSLN dalam mengambii keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan perahrran perundang-undangan.

Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KppS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, danr/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KpU I(abupaten/Kota. (2) berkas 1, hlm. 55 (3) (4) (s) n e p u Jr-Tr t"*oot|* =., o -55-Pemberhentian anggota PPLN dan KppSLN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU.

Dalam hal rapat pleno KPU l(abupaten/Kota memuhrs pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya kepuhrsan pemberhentian.

Dalam hal rapat pleno KPU memuttrs pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersanglmtan diberhentikan sementara sebagai anggota PPLN dan KPPSLN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

Bagian KesembilanPeraturan dan Kepuhrsan KPU

Pasal 75 Unhrk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membenttrk Perahrran KpU dan kepuhrsan KPU.

Peratuuan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pelaksanaan perahrran perundang-undangan.

Unttrk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KpU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada keputusan Kpu dan peraturan KPU.

Dalam hal KPU membentuk Peraturan Kpu yang berkaitan $e1San pelaksanaan tahapan Pemilu, KpU wajib, berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat (1) l2l (3) (41 berkas 1, hlm. 56 (1) (21 (3) (4) PRES IO E N REPUBLIK INDONESIA _56-Pasal 76 Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh MahkamahAgung Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.

Mahkamah Agung memuhrs penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung.

(5) Pengujian Peraturan KPU oleh Mahkamah fuung, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagan Kesepuluh Kesekretariatan

Paragraf 1Susunan

PasalTT Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Ikbupaten/Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 78

(1) Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. berkas 1, hlm. 57 (21 PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA Pegawai KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan selrretariat KPU IGbupaten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian.

Pasal 79 Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dibanhr oleh paling banyak 3 (tiga) deputi dan I (satu) Inspektur Utama.

Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspekhr Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspektur Utama sebagairnana dimalsud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan KPU.

Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada lGtua KPU.

Deputi dan Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.

Pasal 80

(1) Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh sekretaris KPU Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketenhran p€raturan penrndang-undangan.

Sekretaris KPU Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Selrretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .

Sekretaris KPU Provinsi secara administratif beranggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional bertanggungjawab kepada ketua KPU Provinsi. (1) (2t (3) (4) (5) (2t (3) (4) berkas 1, hlm. 58 PRES I OEN Pasal 81

(1) Sekretariat KPU lhbupaten/llota dipimpin oleh sekretaris KPU Kabupaten/Kota. 121 Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris KPU Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua KPU Ikbupaten/Kota.

Pasal 82 Ketenhran lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata keda Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU lhbupaten/Kota diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 83 Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.

Pasal 84 Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU. (3) (4) berkas 1, hlm. 59 .REPUBLIK INMNESIA

Paragraf 2Tugas dan Wewenang

Pasal 85 Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU lhbupaten/Kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 86

(1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:

a. membantu pen5rusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalarn menyelenggarakan Pemilu;

c. membantu perumusan dan penyusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU;

d. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;

e. membanhr penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU;

f. membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan

g. membantu pelaksanaan tugas-tugas Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Sekretariat Jenderal KPU berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norrna, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;

b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebuhrhan atas persetqjuan KPU;

d. memberikan . berkas 1, hlm. 60 (3) (4) (t) PR ES I DEN REPUBLIK INOONESIA

d. memberikan Layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. menjahrhkan sanksi administratif dan/atau menonaktilkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yang nyata-nyata melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau berdasarkan ketentuan perahfian perundang-undangan.

Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:

a. menJrusun laporan pe rtanggungiawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan doliiumen Pemilu; dan .

c. mengelola barang inventaris KPU.

Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87 Sekretariat KPU Provinsi bertugas:

a. membantu pen5rusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif;

c. membantu pelaksanaan ttrgas KPU Provinsi dalarn menyelenggaralan Pemilu;

d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;

e. membantu perumusan dan pen5rusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;

f. membantu penrusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertenggungiawaban KPU Provinsi; dan berkas 1, hlm. 61 PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA (2)

g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan Sekretariat KPU Provinsi berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norlna, standar, prosedur, dan kebuhrhan yang ditetapkan oleh KpU; b, mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:

a. men3rusun laporan pertanggungiawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan dokumen pemilu; dan

c. mengelola barang inventaris KPU Provinsi Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal admiaistrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 88 Sekretariat KPU Ikbupaten/ Kota bertugas:

a. membanhr pen5rusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratiS

c. membantu pelaksanaan hrgas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; , (3) (4) (1)

d. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DpR, DpD, presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD; :

e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupatet / lbta;

f. membantu pen5rusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Kabupaten/Kota; dan

g. membantu . berkas 1, hlm. 62 (21 PRESlOEN .REPUBLIK INMNESIA

g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan Sekretariat KPU Kabupate n / Kota berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norrna, standar, prosedur, dan kebuhrhan yang ditetapkan oleh KPU;

b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketenhran perattrran penrndang-undangan; dan

c. memberikan layanan administrasi, ketatausatraan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat KPU Kabupate n / Kota berkewajiban:

a. menJrusun laporan pertanggungiawaban keuangan;

b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan

c. mengelola barang inventaris KPU lfubupatenlKota.

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan. .

BAB IIPENGAWAS PEMILU

Bagian KesatuUmum

Pasal 89 Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.

Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Bawaslu;

c. Bawaslu Kabupaten/Kota; (3) (4) (1) (21

d. Panwaslu . berkas 1, hlm. 63 (3) frp PRESIOEN .REPUBLIK INEDNESIA

d. Panwaslu Kecamatan; l

e. Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. Panwaslu LN; dan

g. PengawasTPS.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu l(abupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan pemerintatran daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diahrr dengan undang-undang.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota bersifat tetap.

Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, sebegai'nana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad loc.

Pasal 90 Panwaslu lGcamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat I (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dud bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.

Pengawas TPS dibenhrk paling lambat 23 (dua puluh rga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (hrjuh) hari setelah hari pemungutan suara. t4l (s) (1) (2t

Bagian KeduaKedudukan, Susunan, dan Keanggotaan

Pasal 91

(1) Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.

(21 Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

(3) Bawaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kabupaten/kota. kota

(4) Panwaslu berkas 1, hlm. 64 (41 (s) (6) (71 f RESIDEN .REPUBLIK INDNESIA -64-Panwaslu Kecamatan berkedudukan di kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa berkedudukan di kelurahan/desa.

Panwaslu LN berkedudukan di kantor peru'akilan Republik Indonesia.

Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS.

Pasal 92

(1) Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

(2) Jumlah anggota:

a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;

b. Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang;

c. Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tga) atau 5 (lima) orang; dan

d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang. '.

(3) Jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(4) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak I (satu) orang.

(5) Jumlah anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang.

(6) Pengawas TPS berjumlah 1 (sahr) orang setiap TPS.

(71 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

(8) Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.

(9) Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, kctua Panwaslu Kecamatan, dan ketua Panwaslu LN dipilih dari dan oleh anggota. berkas 1, hlm. 65 ,PRE S IOEN .REPUBLIK INTNESIA

(10) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan kehra Panwaslu LN mempunyai hak suara yang sama.

(11) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(12) Jabatan Ketua dan anggota Bawaslu, ketua dan anggota Bawaslu Provinsi, kehra dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

(13) Masa jabatan keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sattr kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

Bagian KetigaT\rgas, Wewenang, dan Kewajiban

Paragraf 1Bawaslu

Pasal 93 Bawaslu bertugas:

a. menJrusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

1. pelanggaran Pemilu; dan

2. sengketa proses Pemilu;

c. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;

2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;

3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan

4. pelaksanaan berkas 1, hlm. 66 e. f.

PRES IDEN

4. pelaksanaan persiapan tainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan; mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;

3. penetapan Peserta Pemilu;

4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. pelaksanaan dan dana kampanye;

6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifrkat hasil penghihrngan suara dari tingkatTPS sampai ke PPK;

9. rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

11. penetapan hasil Pemilu; mencegah terjadinya praktik politik uang; mengawasi netralitas aparatur sipil negEua, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri ata.s:

1. putusan DKPP; berkas 1, hlm. 67 3. 4.

PRES IDEN putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; putusan/kepuhrsan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota; keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU l(abupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparahrr sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netrditas anggota Kepolisian Republik Indonesia; menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP; menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu; mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengevaluasi pengawasan Pemilu; mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 94 Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:

a. mengidentilikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;

b. mengoordinasikan, men5rupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;

c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan

d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

(2) Dalam . . . j. k.

L m. (1) berkas 1, hlm. 68 (21 ,PRESIDEN .REPUBLIK INgONESIA -68- ,:

Dalam melalrukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 hunrf b, Bawaslu bertugas:

a. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu;

b. menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu;

c. menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, danTatau dugaan tindak pidana Pemilu; dan ' ,

d. memutus pelanggaran administrasi Pemilu.

Dalam melaliukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksua dahm Pasal -93 tturuf b, Bawaslu berhrgas:

a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;

b. memverilikasi secara formal dan materiel permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;

c. melalmkan mediasi antarpihak yang bersengketa;

d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan Pasal 95 Bawaslu berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu; memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu; memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;

d. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memuhrs penyelesaian sengketa proses Pemilu; (3) b. c.

berkas 1, hlm. 69

PRES I DEN

e. merekomendasikan kepada instansi yang bersanglmtan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparahrr sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota fepoiisian Republik Indonesia; ' mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu fa6upaten ll<ota berhalangal sementara akibat dikenai sankJi atau akibat lainnya sesuai dengan ketenftran perahrran perundang-undarrgan ; meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegatran dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu; mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu KabupatenlKota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; membenhrk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, dan Panwaslu LN; menganglat, membina, dan memberhentikan anggota gawislu Provinsi, anggota Bawaslu lhbupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan h. j. l.

k. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96 Bawaslu berkewajiban:

a. bersikap adil dalam menjdankan tugas dan wewenangi ,.

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebuhrhan; ' 1 berkas 1, hlm. 70 d. e.

PRESIOEN mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perahrrEln perundang-undangan; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf.2 Bawaslu Provinsi Pasal 97 Bawaslu Provinsi bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:

1. pelanggaran Pemilu; dan

2. sengketa proses Pemilu;

b. mengawasi pelaksanaatr tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;

2. pemutaktriran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi; .l

4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;

5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

8. pengtritungan suara di wilayah kerjanya; berkas 1, hlm. 71 m c. d. -7L-

9. pergeralan surat suara, berita acara penghihrngan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;

11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang;

Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi; mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP;

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten / Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netf,alitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangj undangan; mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi; mengevduasi pengawasen Pemilu di wilayah provinsi; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan keGntuan peraturan perundang-undangan. h. i.

berkas 1, hlm. 72

REpuJLTIt,Rot]*=.,o -72_ Pasal 98

(1) Dalam melaktrkan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:

a. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

b. mengoordinasikan, menJrupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;

c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.

(21 Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi berhrgas:

a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;

b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

d. memeriksa, mengkaji, dan memuhrs pelanggaran administrasi Pemilu; dan

e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.

(3) Dalam melakr-rkan penindakan sengketa proses pemilu' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslg Provinsi bertugas:

a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

b. memverifrkasi . . berkas 1, hlm. 73 _79-memverilikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; , melalmkan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi; melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.

Pasal 99 Bawaslu Provinsi berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;

b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan penglr4iiannya kepada pihak-pihak yang diahrr dalar-n Undang-Undang ini;

c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayatr provinsi;

d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

e. mengambil alih sementara hrgas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelatr mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan;

f. meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegatran dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi; d. e. berkas 1, hlm. 74 _74_ mengoreksi rekomendasi Bawaslu l(abupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100 Bawaslu Provinsi berkewajiban :

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atari berdasarkan kebutuhan;

d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;

e. mengawasi pemutalhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3Bawaslu Kabupaten/ Kota

Pasal 101 Bawaslu Kabupaten/ Kota berhlgas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:

berkas 1, hlm. 75

1. pelanggaran Pemilu; dan

2. sengketa proses Pemilu; mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota; penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota; pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara proses penghihrngan suara di 2. 3. 4. 5. 6. hasil Pemilu;

7. pengawasan seluruh wilayah kerjanya;

8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;

10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; mencegah te{adinya pralrtik politik uang di wilayah kabupaten/kota; mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; mengawasi pelaksanaan putusan/kepuhrsan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP;

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan . . :

berkas 1, hlm. 76

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, danr Bawaslu Kabupaten/ Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye s6lagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penlrusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketenhran peraturan perundang* undangan;

g. menga.wasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

h. mengwaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan

i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan.

Pasal 102 , ..

(1) Dalam melakukan pencegahan pel,anggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 hurufa, Bawaslu I(abupaten/Kota bertugas:

a. mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b, mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota;

c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

(2) Dalam . .

berkas 1, hlm. 77

PRES IOEN l2l Dalam melakukan penindatran pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu.

Kabupaten/ Kota bertugas:

a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kotai

c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota;

d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawash.r melalui Bawaslu Provinsi. :

(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:

a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

b. memverilikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; :

c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota;

d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota. :

berkas 1, hlm. 78

Pasal 103 Bawaslu Kabupaten/ Kota bennrenang:

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan ' memuhrs penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayatt :. kabupaten/kota;

d. merekomendasikan kepada instansi yang bersanglnrtan mengenai hasil pengawasan di wilayatr kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta ddam kegiatan kampanye sebagaimana diahrr dalam Undang-Undang ini;

e. mengambil alih sementara ttrgas, wewenanB, dan kewqiiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangari sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan perattrran penrndang-undangan ;

f. meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegatran dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengal ketentuan perahrran perundang-undangan.

Pasal 104 Bawaslu Kabupaten / Kota berkewaj iban :

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenanslya;

b. melaktrkart . .'. berkas 1, hlm. 79 d. e. n E p u Jr-Tr<E t,',?5|* = r, o -79 -

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnyat menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tatrapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebuhrhan; menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tatrapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU I(abupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan; mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peratrrran perundang-undangan.

Paragraf4 Panwaslu Kecamatan Pasal 105 Panwaslu Kecamatan bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindalran di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

1. mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatani

2. mengoordinasikan, menJrupenrisi, membimbitg, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatarrt

3. melaktrkan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;

4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; f. o

5. menyampaikan .

berkas 1, hlm. 80

PRES IDEN

5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Ihbupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;

6. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan

7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.

b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

2. pelaksanaan kampanye;

3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

5. pergeral<an surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari TPSI sampai ke PPK;

6. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;

7. pergerakan surat tabul,asi penghitungan suara dari tingkat TPS sampa.i ke PPK; dan

8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,.

Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan; mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan; mengawasi pelaksanaan puh:san/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP; d. e.

berkas 1, hlm. 81

PRES IDEN h. i.

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;

4. kepuhrsan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan; mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 106 Panwaslu Kecamatan berwenang: :

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan

b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

c. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; berkas 1, hlm. 82 d. e. n e p u Jr-Tr<E t,',?o=f; * . r, o . mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kew4iiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketenhran perahrran penrndang-undangan ; meminta batran keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; membenhrk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangtr4t serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu KabupatenI Kota; mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Keluratran/Desa; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketenhran peratrrran perundang-undangan

a. bersikap adil ddam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hrgas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebuhrhan; ,

d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu I(abupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan. h.

berkas 1, hlm. 83

Paragraf 5Panwaslu Kelurahan/ Desa

Pasal 108 Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas:

a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: i

1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

2. pelaksanaan kampanye;

3. pendistribusian logistik Pemilu;

4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;

5. pengumuman hasil penghihrngan suara di setiap TPS;

6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;

7. pergeral<an surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

8. pergerakan surat tabulasi pengbitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan

9. pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutaa, dan Pemilu susulan;

b. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diahrr dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan perahrari perundang-undangan;

e. menga.wasi . . berkas 1, hlm. 84 n E p u Jr-Tx t,'*ootf; * = r, o

e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 109 Panwaslu Kelurahan / Desa berwenang:

a. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaat'r pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

b. membanhr meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait ddam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 110 Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban:

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hrgas pengawas TPS;

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu sccara periodik dan/atau berdasarkan kebuhrhan ;

d. . menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketenhran peratrrran perrrndang-undangan

berkas 1, hlm. 85

Paragraf 6Panwaslu LN

Pasal 111 Panwaslu LN bertugas:

a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Iuar negeri, yang terdiri atas:

1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap;

2. pelaksanaan kampanye di luar negeri;

3. pengawasan terhadap logistik Pemilu pendistribusiannya di luar negeri;

4. pelaksanaan pemungutan sua"ra dan penghitungan suara di setiap TPSLN;

5. pengawasan terhadap berita acara penghitungan dan sertifikat hasil penghitungan suara;

6. proses rekapitutasi suara yang dilakukan oleh PPLN dari seluruh TPfILN;

7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN;

8. pengumuman hasil penghitungErn suara dari TPSLN yartg ditempelkan di sekretariat Panwaslu LN; dan proses suara

9. pergerakan surat suara dati TPSLN sampai ke PPLN' dan::

10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

b. mencegah terjadinya praktik politik uang di luar negeri;

c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ilnrt serta dalam kegiatan kampanye di luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturarr perundang-undangan;

e. mengawasl . berkas 1, hlm. 86 e.

R E P u J.T': t,','"Sf; *. r, o mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratrrran perundang-undangan.

Pasal 112 Panwaslu LN berwenang:

a. menerima dan menyampaikan laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Bawaslu;

b. membantu meminta bahan kepada pihak terkait dalam pelanggaran Pemilu; dan c. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPLN KPPSLN unhrk ditindaklanjuti;

d. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di luar negeri serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diahr dalam Undang-Undang ini;

e. memeriksa, mengkaji, dan administrasi Pemilu; memutus pelanggaran

f. merekomendasikan kepada instansi yang bersangktrtan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diahrr dalam Undang-Undang ini; dan

g. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan.

Pasal 113 Panwaslu LN berkewqjiban:

a. menjalankan ttrgas dan wewenangnya dengan adil; keterangan yang dibutuhkan pencegatran dan penindakan berkas 1, hlm. 87 b.

PRESIOEN REPU BLIK INOONESIA menyampeikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan peLanggaran yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di luar negeri; dan melaksanakan kewqjiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf.T Pengawas TPS Pasal 114 Pengawas TPS bertugas mengawasi:

a. persiapan pemungutan suara;

b. pelaksanaan pemungutan suara;

c. persiapan penghitungan suara;

d. pelaksanaan penghitungan suara; dan

e. pergerakan hasil penghihrngan suara dari TPS ke PPS.

Pasal 115

a. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

b. menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d.

berkas 1, hlm. 88

REPUBLIK INOONESIA Pasal 116 Pengawas TPSI berlrewajiban:

a. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan pengfuitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan

b. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. :

Bagran Keempat Persyaratan Pasal 117 :

(1) Syarat unhrk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Ihbupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: .

a. Warga Negara Indonesia;

b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 3O (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan bemsia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun unhrk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen. kepartaian, dan pengawasan Pemilu; berkas 1, hlm. 89 -89- ,

f. berpendidikan paling rendatr strata 1 (S-1) unhrk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat unhrk calon anggota Bawaslu IGbupaterr/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluratran/Desa, dan Pengawas TPS;

g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia unhrk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangln"rtan unhrk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayatr kabupaten/kota yang bersanglmtan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan karhr tanda penduduk;

h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalatrgunaan narkotika ;

i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukrm dan tidak berbadan hulmm apabila telatr terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

1. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan puhrsan pengadilan yang telah memperoleh kelmatan hukum tetap karena melalnrkan tindak pidana yang diancam. dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; ,

m. bersedia bekerja penuh wakhr yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerinta.tran, dan/atatr badan usaha milik aegara/badan usaha milik daerah selama masa' keanggotaan apabila terpilih; dan

o. tidak. . ." .: berkas 1, hlm. 90 n e p u Jr-Tr<E t,',?55* = r, o -90- . :

o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

(21 Da1am hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petatrana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bagran Kelima Paragraf 1 .

Bawaslu Pasal 118 fim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 selain menyeleksi calon anggota KPU juga menyeleksi calon anggota Bawaslu pada saat yang bersamaan Pasal 119

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. 12]. Dalam meliaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibanhr oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan ,i

(3) Unhrk memilih calon anggota Bawaslu, tim seleksi melalmkan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu melalui media massa nasional;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu; ;

c. melakukan penelitian administrasi bat<al calon anggota Bawaslu; :

berkas 1, hlm. 91

REPUBLIK INDONESlA ,,'

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi batral calon: anggota Bawaslu;

e. melak:ukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon anggota Bawaslu yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi unhrk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melalnrkan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggaparr dan masukan masyarakat;

i. menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu kepada Presiden. ::

(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. :

(5) Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR.

Pasal 120 Presiden mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) hari terhittrng sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu. l Nama calon ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi. ; (1) (21 berkas 1, hlm. 92 nEpuJuTn t,'*oo=|*r'o Pasal 121

(1) Pemilihan anggota Bawaslu di DPR dilakukan dalam wakhr paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhihrng sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari Presiden. {21 DPR memilih calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan

(3) DPR menetapkan 5 (lima) nama calon anggota Bawash,r berdasarkan urutan peringkat teratas dari lO (sepuluh) nama calon sebagaimana dimaksud ddam Pasal 120 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepahrtan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, sebagai calon anggota Bawaslu terpilih.

(4) Dalam hal tidak ada calon anggota Bawaslu yang terpilih atau calon anggota Bawaslu terpilih kurang dari 5 (lima) orang, DPR meminta Presiden untuk mengajukan kembali kepada DPR calon anggota Bawaslu sebarryak 2 (dua) kali nama calon anggota Bawaslu yang dibuhrhkan dalam waktu paling lama L4 (empat belas) hari terhitung sejak surat' penolakan dari DPR diterima oleh Presiden.

(5) Penolakan terhadap calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (sattr) kali.

(6) Pengajuan kembali calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan calon yang telatr diajukan sebelumnya

(71 Pemilihan calon anggota Bawaslu yang di4iukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanaka4' berdasarkan mekanisme yang berlaku di DpR.

(8) DPR menyampaikan kepada Presiden nama calon anggotd, Barraslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (71.

Pasal L22 (U Presiden mengesahkan calon anggota Bawasru terpilih yang disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal l2l ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimarrya nama anggota Bawaslu terpilih.

(2) Pengesahan. . .: berkas 1, hlm. 93 (1) (21 PRES IDEN

(21 Pengesahan calon anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 123 Bawaslu Provinsi, Bawaslu l(abupatenf Kota,, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS dibenhrk unttrk mengawasi tatraparl Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Fresiden serta DPRD.

Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenlKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhrgas melakukan pengawasan terhadap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayatr kerja masing-masing.

Paragraf 2Bawaslu Provinsi

Pasal 124 Bauraslu membentuk tim seleksi unttrk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi.

Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bedumlatt 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi; profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 3O (tiga puluh) tahun.

Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi. :

Tim seleksi terdiri atas seorang kehra merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

(6) Pembentrrkan... ;, (1) (21 (4) (3) (s) berkas 1, hlm. 94 (6) (7t nrpuJir<Et,'*o5|*=r,o ':

Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam wahtu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Provinsi.

Tata cara pembentukan tim seleksi dan tatz. cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi dilalrukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.

(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.

(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L24 melaksanakan hrgasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

(21 Dalam melahsanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibanht oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. - .

(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Provinsi, tim seleksi melalmkan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi melalui media massa lokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Barraslu Provinsi;

c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon' anggota Bawaslu Provinsi;

e. melakr.rkan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesattran Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian ;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan . berkas 1, hlm. 95 (4) nepuJuTnEt,'*oot|*=r,o , -9s-

g. mengtrmumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tarrggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlatr calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapa! pleno; dan

j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.

Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam wakhr paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbenhrk. i Pasal 126 Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.

Nama cdon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

Pasal 127 Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepahrtan terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1).

Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepattrtan. .: ,:, (1) (21 (1) {21 . 1.. berkas 1, hlm. 96 (3) nepuJuTxEt,loot|*r'o Bawaslu menetapkan sejumlatr nama calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya ssfegaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepahrtan sebagaimana dimaksud pada ayat (2!,, sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi terpilih.

Anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan kepuhrsan Bawaslu.

Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam wakhr paling lambat 6O (enam puluh) hari kerja sejak diterimarrya berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi. i

Paragraf 3Bawaslu Kabupaten/Kota :,

Pasal 128 Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota.

Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibenhrk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten / kota.

Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpendidikan paling rendatr strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.

Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupate n / Kota..

Tim seleksi terdiri atas seorang kehra merangkap anggota, seorErng sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (4) (s) (3) (u (21 (41 (s) (6)

(7) Pembentukan . .

D

berkas 1, hlm. 97

(71 Pembenhrkan tim seleksi sebagaimana dimahsud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Kabupaten/ Kota.

(8) Tata cara pembenilrkan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota' dilalrukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oteh Bawaslu.

(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan meldui rapat pleno Bawaslu.

Pasal 129

(l) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkarl partisipasi masyarakat. , ,

(21 Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibannr-oleh atau berkoordinasi dengan lembaga y{ry memiliki

(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tirii seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;

b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

c. melakukan penelitian administrasi bat<al calon anggota' Bawaslu Kabupaten/Kota; ,

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Ihbupate n / Kota;

e. melakukan seleksi terhrlis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang- , Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg4S, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Ttrnggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu,' ketatarregaraan, dan kepartaian ;

f. melakukan tes psikologi;

g. mengumumkan . .

berkas 1, hlm. 98

PRES I DEN .

g. mengumumkan metalui med.ia massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi terhrlis dan tes psikologi unhrk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;

h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;

i. menetapkan nanra calon anggota Bawaslu, Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan

j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu KabupatenlKota sebarryak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu l(abupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.

(41 Tim seleksi melaksanakan tatrapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelatr tim seleksi terbenhrk. ' Pasal 130

(1) Tim seleksi mengqiukan nama calon anggota Bawaslu I(abupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu KabupatenlKota yang beraktrir masa jabatannya kepada Bawaslu.

(21 Nama calon anggota Bawaslu lGbupate nlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

Pasal 131

(1) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan umtan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu IGbupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimala dimaksud dalam Pasal f3O ayat (1) sslagai calon anggota Bawaslu Kabupate n / Kota terpilih. berkas 1, hlm. 99 (21 (3) R E P u JLTF t,'*oo=} * = r, o -99-Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilaktrkan oleh Bawaslu dalam wakhr paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhihrng sejak diterimanya berkas cdon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi.

Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.

Paragraf4 Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluratran/Desa, Panwaslu LN, . dan Pengawas TPS I Pasal 132

(1) Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. ,

(21 Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diseleksi dan ditetapkan dengan kepuhrsan Panwaslu Kecamatan.

(3) Anggota Panwaslu LN dibenttrk dan ditetapkan dengan kepuhrsan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.

(4) Pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan dengan kepuhrsan Panwaslu Kecamatan.

(5) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayit (4) diatur dalam Peraturan Bawaslu.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembenttrkan dan penetapan calon anggota Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diahrr dalam Peraturan Bawaslu.

berkas 1, hlm. 100

Paragraf 5Sumpah/Janji

Pasal 133 :

(1) Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh Presiden. l2l Pelantikan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu.

(3) Pelantikan anggota Bawaslu lhbupaten/Kota dilakukan oleh Pasal 134

(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenlKota, Panwaslu Kecamatan;

Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS' mengucapkan sumpah/janji

(2) Sumpatr/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenlKota, Panwaslu Kecamatan, Panwash.l Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS sebagai berikut. "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:

Bahwa saya akan memenuhi hrgas dan kewajiban saya sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu/Badan pengawas Pemilu Provinsi/Badan I(abupaten / Kota / Panitia Kecamatan/Panitia Pengawas Pengawas Pengawas Pemilu Pemilu Pemilti Keluratran/Desa/Panitia Pengawas pemilu Luar Negeri/Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun L94Sl' Bahwa saya dalam menjalankan hrgas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan Wakil Presiden serta. Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepen-tingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingari pribadi atau golongan." Paragraf6 .

berkas 1, hlm. 101

PRES I DEN Paragraf6 Pemberhentian Pasal 135

(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu IhbupatenlKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antarwakhr karena:

a. meninggal dunia;

b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanal<an, tugas, wewenang, dan kewajiban; atau

c. diberhentikan dengan tidak hormat.

(21 Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluratran/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

a. ddak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

b. melanggar sumpatr/janji jabatan dan kode etik;

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-hnart tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau

e. tidak menghadiri rapat kewajibannya selama 3 alasan yang jelas. pleno yang menjadi hrgas dan (tiga) kali berturrt-ttrrut tanpa berkas 1, hlm. 102 n E p u Jr-TxE t,',?otf; * r, o -to2 :

(3) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan panwaslu LN yang telah memenuhi ketenhran sebagaimana dimaksud pada ,v"t (r) dan ayat (2) dilakukan dengan ketenhran:

a. anggota Bawaslu diberhentikan oleh presiden;

b. anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupaten/l(ota,, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan oleh Bawaslu.

(4) Penggantian antaruaktu anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Keluratran/Desa, dan Panwaslu LN yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan dengari, ketenttran:

a. anggota Bawaslu digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikr:tnya dari hasil seleksi yang dilaknkan oleh DPR;

b. anggota Bawaslu Provinsi digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;

c. anggota Bawaslu I(abupaten/Kota digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. unrtan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang ditakukan oteh ::

Bawaslu;

d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh" Bawaslu Kabupate n / Kota;

e. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditetapkan oleh, Panwaslu Kecamatan; dan ,:

f. anggota Panwaslu LN digantikan oleh calon anggota Panwaslu LN lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atas berkas 1, hlm. 103 (1) (2t (3) _103_ Pasal 136 Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sslagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verilikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

Pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

Pemberhentian anggota Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verilikasi oleh Bawaslu berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyaxakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

Dalam pemberhentian s6lageiman4 dimaksud pada ayat (1), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupaten/Kota diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.

Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),.

Panwaslu LN diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu.

Dalam hd rapat pleno DKPP memutus pemberhentia4 anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. (4) (s) (6) (71 berkas 1, hlm. 104 (8) (e) PRESlDEN Dalam hal rapat pleno Bawaslu l(abupaten/Kota memuhrs pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2l1, anggota yang bersangkutan diberhentit an sernentara sgfuagai anggota panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan diterbitkannya keputtrsan pemberhentian.

Ddam hal rapat pleno Bawaslu memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersanglmtan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu LN sampai dengan diterbit}annya kepuhrsan pemberhentian.

Pasal 137 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan putusan oleh DKpp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diahrr dengari Perattrran DKPP.

Perahrran DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr.s dibenhrk paling lama 3 (tiga) bulan terhihrng sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 138

(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdal$ra dalam perkara tindak pidana diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih;

b. menjadi terdakrpa dalam perkara tindak pidana pemilu; atau

c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (7). (U (21 yang atau berkas 1, hlm. 105 (2t PR ES ID EN Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang teLah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.

Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu' Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindaf< pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktilkan kembali dengan keputusan:

a. Presiden untuk anggota Bawaslu;

b. Bawaslu unttrk anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu lbbupaten/Kota, dan Panwaslu LN; dan

c. Bawaslu Kabupaten/Kota untrrk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dalam hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling tama 3O (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum Et"p, dengan sendirinya anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Ikbupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN aktif kembali. ;

Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu' Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu:

Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan,, rehabilitasi nama anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu ' Kelurahan/ Desa, dan Panwaslu LN yang bersangkutan (3) (4) (5) berkas 1, hlm. 106 (6) (7t R E p u J.Tnt t,',?ot} * = r, o - 106-Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) humf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada, ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang-Undang ini.

Bagian Keenam lMekanisme Pengambilan Keputusan ,.

Pasal 139 Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilaln:kan dalam rapat pleno. -

(1) Jenis rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu KabupatenI Kota terdiri atas :

b. rapat pleno terbuka. .

(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat pleno diahrr dengan Peraturan Bawaslu.

Pasal 141

(1) Pemilihan Kettra Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, dipuhrskan melalui rapat pleno terhrhrp.

(21 Ketua Bawaslu Provinsi, Bawaslu l(abupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota meldui rapat pleno.

(3) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai hak suara yang sama. berkas 1, hlm. 107 (1) (21 (3) PRESIOEN -LO7-Bagran Kehrjuh Pertanggungiawaban dan pelaporan Pasd 142 Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:

a. melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. melapor kepada DPR dan Presiden mengenai pelaksanaan tugas pengawasan selunrh tatrapan Penyelenggaraan Pemilu dan tugas lainnya la.poran pelaksanaan tugas pengawasan sglagaimana dimaksud pada ayat (1) humf b disampaikan secara periodik unflrk setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan , ketentuan perattrran perundang-undangan. .

Laporan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditembuskan kepada KpU.

Pasal 143

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Barpaslu.

(21 Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu.

Pasa1 144

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu KabupatenlKota bertanggung jawab kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. l2l Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan pemilu secara periodik kepada Bawaslu melalui Bawaslu provinsi.

berkas 1, hlm. 108

Bagan Kedelapan Peraturan dan Keputusan Pengawas pemilu Pasal 145

(1) unhrk melaksanakan pengawasan pemilu sslagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, Bawaslu membentuk

(21 Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan perahrran perundang-undangan.

(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bawaslu Provinsi dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada Perattrran Bawaslu.

(4) Dalam hal Bawaslu membentuk Perahrran Bawaslu, Bawaslu, wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat.

Pasal 146 Dalam hal Perahrran Bawaslu diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan Bawaslu berhak menjadi pemohon yang mengajukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Mahkamah Agung.

Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat {21 diajukan kepada Mahkamatr Agung paling lama 30 (tig+ Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Perattrran Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (g) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agtrng. (l) (21 (3) (4) Bagan . . berkas 1, hlm. 109 (1) Bagran Kesembilan i Kesekretariatan Pasal 147 untrrk mendukung kelancaran hrgas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota] Panwaslu Kecamatan dibenftrk sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota, dan sekretariat panwaslu Kecamatan sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimat<sud pada ayat (1) bersifat ad.lwc. (21 Pasal 148

(1) sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat hierarkis.

(2) Pegawai Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupatenf Kota,, dan sekretariat panwaslu Kecamatan berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian.

Pasal 149

(1) sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh seorang sekretaris Jenderal, ymg dibanhr oreh paling banyak 3 (tigaJ deputi dan I (sattr) Inspektur Utama.

(21 sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspekhrr utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menrpakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.

(3) sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspekhrr utama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usulan tiawaslu. -

(4) sekretaris Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada, Kettra Bawaslu. .:, berkas 1, hlm. 110 PRES I DEN

(5) Deputi dan Inspekhrr utama bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui sekretaris Jendcrd Bawaslu.

Pasal 150

(1) sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh kepala sekretariat Bawaslu Provinsi.

(21 Kepala sekretariat Bawaslu provinsi seb"gairnana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparahrr sipil negara yang memenuhi persyaratan jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketenfuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala sekretariat Bawaslu provinsi diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan

(4) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu Provinsi.

Pasal 151 Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala Kepala sekretariat Bawaslu KabupatenlKota. sebagaimana' dimaksud pada ayat (1) merupakan aparattr sipil negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketenttran peraturan perundang-undangan :

Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentrran peraturan perundang-undangan Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepad4 ketua Bawaslu Kabupaten/ Kota. (1) (21 (3) (4) Pasal 152 berkas 1, hlm. 111 R E p u JLTI t,'*oot5 * . r, o Pasal 152 Ketenhran lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, we-\penang dan tata, keda sekretariat Jenderal BawaJiu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diahrr dengan peraturan Fresiden.

Pasal 153 Di lingkungan sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan selcretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dapat' ditetaplan jabatan fungsional tertenhr yang.;umurr dan jenisnya sesuai dengan ketenhran peraturan pemndang-undangan Pasal 154 Pengisian jabatan dalam stnrktur organisasi Sekretariat Jenderal:' Bawaslu dan sekretariat Bawaslu provinsi dan sekretariat^ Bawaslu Ifubupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu. ':

BAB IIIDKPP

Pasal 155

(1) DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara. ,,

(21 DKPP dibenhrk untuk memeriksa dan memuhrs aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang, dilakttkan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota, KPU KabupatenfKota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu lhbupaten/Kota

(3) DKPP dibenhrk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota Kpu dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpatr/janji.

(41 DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tu.iuh) orang yang terdiri atas:

a. 1 (satu) orang ex offtciodari unsur KpU; i

b. 1 (satu) . berkas 1, hlm. 112 n E p u Jr-TxE t,',?otf; * .., o - Lt2

b. I (sahr) orang ex offiodari unsur Bawaslu; dan

(5) Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyaral<at sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 (dua) orang dan diusulkan oleh DpR sebanyak 3 (tiga) orEmg.

(6) Usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur diajukan kepada Presiden.

Pasd 156 :

(1) Susunan DKPP terdiri atas seorang Kehra merangkap'

(21 Kehra DKPP dipilih dari dan oleh anggota DKPP melalui rapat pemilihan Kehra DKPP yang dipimpin oleh anggota yang tertua dan termuda.

(3) Masa hrgas keanggotaan DKPP 5 (lima) tahun dan berakhir, pada saat dilantiknya anggota DKPP yang baru.

(4) Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti

(5) Pengangkatan anggota DKPP yang bukan dari unsur KPU dan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat;

(a) ditetapkan dengan Kepuhrsan Presiden. :

Pasal 157

(1) DKPP menJrusun dan menetapkan kode etik unhrk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, KPU KabupatenfKota,, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota,, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu

(21 Dalam menJrusun kode etik sebagaimana dimaksud pada' ayat (1), DKPP mengikutsertakan KPU dan Bawaslu.

(3) Kode . berkas 1, hlm. 113 nepuJuTr< t,loS|*=r,o - 113- i Kode -"tik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifdt, mengikat dan wqjib dipatuhi oreh anggota Kp[i, Kpu provinsi;

KPU Kabupaten/Rota, ppK, pps, tcpFS, ppl,li, dan KppSLN, ::+" anggota Bawaslu, Bawaslu Frovinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS. {ode etik sebagaimana tlimaksud pada ayat (1} ditetapkan de'lgcn perahrran DKPP paling lambai 3 (tiga) Uuta" terhihrng sejak anggota DKpp mengucapkan sumparri3an3i. l:

Pasal 158

(1) DKPP bersidang unhrk melakukan pemeriksaan dugaan ldanya pelanggaran liode etik yang dilakrrkan oter, KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KpU lhbupaten/Kota, : anggota Bawaslu, anggQh Bawaslu provinsi dan anggota, Barraslu Kabupate n / Koth.

(21 Dalam hal anggota pxi'p yang berasal dari anggota Kpu atau Bawaslu diadukan ,melanggar kode etik penfJlenggara Pemilu, anggota yang tiersangkutan tidak dapat menjadi majelis etik DKPP unhrk pelanggaran yang diadukan tersebut. (3) (4) (l) Pasal 159 DKPP bertugast ,

a. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adarrya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu; dan

b. melalmkan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilatmkan oleh

a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melalrrkan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; , l2l berkas 1, hlm. 114 PRES IDEN - tt4

b. *"-**ggl pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait unhrk dimintai keterangan, iermasuk ,rrrt rt dimintai dokumen atau bukti lain;

c. memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan

d. memuhrs pelanggaran kode etik. "

(3) DKPP berkewqiiban: :

a. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; :

b. menegakkan kaidah atau norrna etika yang berlaku bagi

c. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaat}an kasus. yang timbul untuk popularitas pribadi; dan

d. menyampaikan puhrsan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. -Pasal 160 unhrk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP membenttrk Peraturan DKpp dan menetapkan keputusan DKPP.

Pasal 161 Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hrgas DKPP diatur dalam Peraturan DKpp.

Dalam hd DKPP membenhrk Peraturan DKpp, DKpp wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintatr melalui rapat dengar pendapat Pasal 162 untuk mendulnrng kelancaran hrgas dan wewenang DKpp, dibentuk sekretariat DKPP. (t) (21 Pasal 163 berkas 1, hlm. 115 PRES I DEN - ll5 _ Pasal 163

(1) sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang sekretaris.

(21 sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.

(3) sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. ' ,

(4) sekretaris DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKpp.

Pasal 164

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, DKpp dapat membentuk tim pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad loc.

(21 rim pemeriksa daeratr di setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing bedumlah 4 (empat) orang.

(3) Ketenhran mengenai hrgas, fungsi, wewenang, dan tata kerja tim pemeriksa daerah diahrr dengan Peraturan DKpp.

Pasal 165 Ketenhran lebih lanjut mengenai organisasi, ttrgas, fungsi, wewenang dan tata kerja sekretariat DKPP diahrr dengan Peraturan Presiden. I Pasal 166 Pengisian jabatan dalam stnrkhrr organisasi Sekretariat DKpp ditetapkan dengan keputusan Sekretaris DKpp. berkas 1, hlm. 116 {D PRES I DEN BUKU KETIGA PEI,AKSANAAN PEMILU

BAB IUMUM

Pasal 167

(1) Pemilu dilaksanakan setiap S (lima) tahun sekali.

(21 Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan kepuhrsan KpU.

(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

(4) Tatrapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi: :

a. perenc€rnaan program dan anggaran serta penJrusunan perahrran pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;

b. pemutaktriran data Pemilih dan penJrusunan daftar, Pemilih;

d. penetapan Peserta Pemilu;

e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;

f. pencalonan Presiden dan wat<il presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota;

g. masa Kampanye Pemilu;

h. Masa Tenang;

i. pemungutan dan penghitungan suara; I

j. penetapan hasil Pemilu; dan

k. pengucapan sumpah/ianji presiden dan wakil presidea serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. berkas 1, hlm. 117 (s) (6) (71 (8) REpu J5[ t,'*oo=]* =r,o .L17.

Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari sebagaimana dimaksud pada ayat (gr.

Tahapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud p41 ayat (4) dimulai paling lambat 2Oldua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. fenetapan Pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan Wakil Presiden.

Ketenttran lebih lanjut mengenai rincian tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimalla dimaksud plaa ayat (4) dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud padal ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan perahrran KpU. pasal 168 ,,,

(1) Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesahran Republik Indonesia sebagai satu kesahran daerah pemilihan

(21 Pemilu unhrk memilih anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sister4. proporsional terbuka. ,

(3) Pemilu untuk memilih anggota DpD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. : . ,

BAB IIPESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU

Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil presiden Pasal 169 Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. adalah:

a. bertakrva kepada Ttrhan yang Maha Esa;

b. Warga . berkas 1, hlm. 118 b. c. d.

REpuJLTI1loo=]*.r,o warga Negxa Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegara.an lain atas kehlndaknya r"rrai.i; r . suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon' Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia; tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melalnrkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan hrgas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;

F*"*p-.t tinggal di wilayatr Negara Kesattran Republik Indonesia; lelah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelen dgu" negara; tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan puhrsan pengadilan; tidak pernatr melakukan perbuatan tercela; : tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DpR, DpD, atau DPRD; terdaftar sebagai Pemilih; memiliki nomor pokok wqiib pajak dan teratr melaksanakan kew4iiban membayar pajak selama s (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajali penghasilan wajib pajak orang pribadi; : belum pernah menjabat sebagai presid.en atau wakil presiden , selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; '. setia kepada Pancasila, undang-undang Dasar Negara:

Republik Indonesia Tahun Lg4s, Negara Kesatuan nepulufik Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal lka; e. l. j. k. l. m. o. berkas 1, hlm. 119 p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan, pengadilan yanF telah memperoleh kekuatan hukum tetapr karena melalmkan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau teUitr; -berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; berpendidikan paling rendah tamat sekoratr menengatr atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah l aliyah kejuruan, atau sekolatr lain yang sederajat; bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis , Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang '' yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI; dan memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia q. r.

Pasal 17O ,

(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta, Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden. atau calon wakil Fresiden harus mengundurkan diri dari" jabatannya, kecuali Fresiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DpR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil:. bupati, walikota, dan wakil walikota.

(21 Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan partai politik di Kpu gebagai calon Presiden atau calon wakil presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21disampaikan oleh partai politik atau Gabungan Partai Politik kepada KpU ssfuagai dokumen] persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.

Pasal 171 berkas 1, hlm. 120 PRES I DEN Pasal 171

(1) seseorang yang sedang menjabat sslagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikotal dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau Gabungan Paftai Politik Peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden.

(21 Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan watril walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

(3) Dalam hal Presiden dalam wakhr paling Lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan inn dari gube*ur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberil<an izin, izin dianggap sudah diberikan. ,

(4) Surat permintaan izirr- gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Kpu oleh partai Politik atau Gabungan Partai politik sebagai dolrumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.

Bagran Kedua Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD Ihbupaten/Kota

Paragraf 1Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu

Pasal L72 Peserta Pemilu unttrk pemilihan umum anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupate n / kota. adalatr partai politik.

Pasal 173

(1) Partai Politik Peserta Pemilu menrpakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KpU.

berkas 1, hlm. 121

REpuJLTI1'3o=]*=r,o -L2t-

(21 Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelatr memenuhi persyaratan:

a. berstahrs badan hukum sesuai dengan undang-undang

b. memiliki kepengurusan di selumh provinsi;

c. memiliki kepengurusan di 75olo (tqiuh puluh lima persen), jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersanglmtan;

d. memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 5Oo/o (lima puluh persen) kabupaten/kota yang bersangkutan; :

e. menyertakan paling sedikit 3Ao/o (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (sattr perseribu) dari jumlah' Penduduk pada kepengumsan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan -dengan kepemilikan karhr tanda anggota; l

g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tatrapan terakhir Pemilu;

h. mengqiukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

i. menyeratrkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. .

(3) Partai politik yang telatr lulus verilikasi dengan syara.t sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

Pasal 174

(1) KPU melaksanakan penelitian keabsahan administrasi dan penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dala:rr , Pasal 173.

(21 Penelitian administrasi dan penetapan keabsatran persyaratan oleh KPU dipublikasikan melalui media massa. di di

(3) Ketentuan .

berkas 1, hlm. 122

PRESIOEN -122_

(3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KpU.

Pasal 175 Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf h aitarang sama dengan:

a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;

b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah; ,

c. narna, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/ badan internasional;

d. nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

e. nama atau gambar seseorang; atau

f. sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.

Paragrat2 Pendaftaran Partai Politik Seb"gai Peserta Pemilu Pasal 176

(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Pesert6.

Pemilu kepada KPU.

(21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik.

(3) Pendaftaran sebagaimsn4 dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen persyaratan yang lengkap.

(4) Jadwal . berkas 1, hlm. 123 n E p u Jr-TxE t, l'ot| * . r, o -L23-

(4) Jadwal waktu pendaftaran partai ditetapkan oleh KpU paline lambat sebelum hari pemungutan suara.

Politik Peserta Pemilu 18 (delapan beLas) bulan Pasal L77 Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 176 ayat (3) meliputi:

a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan batrwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

b. kepuhrsan pengurus pusat partai poritik tentang pengunrs

c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;-

d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undarrgan; , ,.

e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; :

f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit l.ooo (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/ kota;

g. bxkti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan

h. sal-inan anggaran dasar dan anggaran rumatr tangga partai, politik sesuai dengan ketentuan peraturan pJrunaang-, undangan berkas 1, hlm. 124 PRES I DEN - t24- '

Paragraf 3Verilikasi paftai politik calon peserta pemilu

Pasal 178

(1) KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sslagaimana dimaksud daiam Pasal L73 ayat (2) terhadap partai politik yang mengi}nrti verifikasi dengan dolmmen persyaratan- siuagin arr" dimaksud dalam Pasal 177. :

(21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr.s selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu . verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) , diahrr dengan Peraturan KpU.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perahrran KpU.

Paragraf4 Penetapan Partai Politik sebagai peserta pemilu Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal ITS ayat (1) dan Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta pemilu otetr XpU.-Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan 9"F- sidang pleno KPU paling lambat L4 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno Kpu yang terbuka dengan dihadiri wakil Part€.i politik peserta pemiiu.

Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan oleh KpU. (1) (21 (3) (41 berkas 1, hlm. 125 PRESIOEN -125_

Paragraf 5Pengawasan Atas Pelaksanaan Verifikasi partai politik Calon

Peserta pemilu Pasal 180

(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifrkasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KpU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan KpU.

Kabupaten/Kota dalam melalsanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu lkbupaten/Kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh FU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Bagian KetigaPeserta Pemilu DPD

Pasal 181 Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

Pasal 182 Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua pululi satu) tahun atau lebih; bertakra kepada T\rhan Yang Maha Esa; b: berkas 1, hlm. 126 d. e. n e p u Jr-TxE t,',355 * r' o -L26- :

F*.*p-"t tinggal di wilayah Negara Kesattran Republik Indonesia; dapat berbicara, membaca, danf atau menulis dalam batrasa Indonesia; berpendiclikg paling rendah tamat sekolalr menengah atas, madrasatr aliyah, sekolah menengah kejuruan, riadrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; getia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara,, Republik Indonesia Tahun 194s, Negara Kesatuan RepuLuk,' Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal lka; : tidak pernah dipidana penjara berdasarkan puhrsan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 0ima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik batrwa yang bersanglnrtan mantan terpidana ; sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalatrgunaan' narkotika; : terdaftar sebagai Pemilih; ' bersedia bekerja penuh wakhr; , . mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daeratr, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau bada4 usaha milik daerah dan/atau badan usaha mitik desa, atau ' badan lain yang anggarannya bersumber dari keuanganl negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik; advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan hi; yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DpD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. j. k. l. #D f.

L berkas 1, hlm. 127 PRES IDEN

m. bersedia unhrk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan penga*as- dan. karyawan pada badan usaha milik negara aanTatau badan usaha milik daeratr serta badan hG yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan; mencalonkan hanya unttrk 1 (sahr) daerah pemilihan; dan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daeratr pemilihan yang bersangkutan. n. o. p.

Pasal 183

(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf p meliputi:

a. provinsi dengan jumlatr Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.00O.OOO (sattr juta) orang harus mendapatkan dulmngan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;

b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam' daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (sattr juta) sampai dengan 5.O0O.OOO (lima juta) orang harrs mendapatlan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih; :

c. provinsi dengan jumlatr Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus' mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;

d. provinsi dengan jumtah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari IO.OOO.OOO (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang han.s mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih;

e. provinsi dengan jumlatr Penduduk yang termuat di dalarh daftar pemilih tetap lebih dari 15.OOO.OOO (lima belas juta) orang harus mendapatkan dulnrngan paling sedikit

5.OOO (lima ribu) Pemilih. berkas 1, hlm. 128 (2) (3) (4) REpuJLTIt,'*oSf;*=r,o - L28 Dulungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tersebar di paling sedikit so%o (lima puluh persen) 'd.ri jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. :

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan. ayat (21 dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi' F 9" tangan atau cap jempol jari trrrgan aan -al"ngkapi : fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung. : seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (sahr) or.rng calon anggota DpD se-rta melakr:kan perbuatan curang unhrk menyesatkan seseorang. dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DpD dalam pemilu.

Dulinrngan yang diberikan kepada lebih dari I (satu) orangl 9.lor anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (ai. dinyatakan batal.

Jadwal wakhr pendaftaran Peserta pemilu anggota DpD ditetapkan oleh KPU Bagran Keempat Ketentuan saat Pendaftaran Bagr calon Peserta Pemilu yang :

Kepengurusan Partai Politiknya Terjadi Perselisihan Pasal 184

(1) Dalam hal terjadi perselisihan kepengumsan partai politik, kepengunrsan Partai Politik tingkat hrsat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan calon dan' calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Rrsat yang sudatr memperoreh puhrsan Mahkarnah Partai atau nama lain dan didaftarkan serta (s) (6) ditetapkan dengan kepuhrsan menteri menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang dan hak asasi manusia. yang' hukum berkas 1, hlm. 129 ..

(21 Dalam hal masih terdapat perselisihan atas puhrsan Mahkamah Partai atau nama l'ain sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kepengurusan partai politik-tingkat Rrsat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan easangan calon dan calon anggota DpR, calon anggota DPRD proviisi, dan calon anggota DPRD kabupaten /kota mempakan kepengurusan yang sudah memperoleh puhrsan pengadilan yang telah memperoleh kekr:atan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(3) hrtusan Mahkamah Partai atau nama lain dan/atau putrrsan pengadilan yang telatr memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) wajib didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhihrng sejak terbenhrknya kepengurusan yang baru dan wqiib ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 7 (tqjuh) hari keda

(4) Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan partai' Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum selesai, sementara batas wakhr pendaftaran Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU Provinsi atau KpU Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengunrsan partai politik yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota adalatr kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalarri r kepuhrsan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang hulmm dan hak asasi manusia.

berkas 1, hlm. 130

BAB IIIJUMI,AH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN

Bagran Kesatu Prinsip Pen5nrsunan Daerah Pemilihan Anggota DpR, DPRD Provinsi, dan DPRD Ikbupaten/Kota Pasal 185 Pen5rusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupate n / Kota memperhatikan prinsip:

a. kesetaraan nilai suara;

b. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;

c. proporsionalitas;

d. integralitaswilayah;

e. berada dalam cakupan wilayah yang sama;

f. kohesivitas; dan

g. kesinambungan.

Bagian KeduaJumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR

Pasal 186 Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebarryak s7s (lima ratus tujuh puluh lima). ;

Daeratr pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota.

Jumlah lmrsi setiap daeratr pemilihan anggota DpR paling sedikit 3 (tiga) lmrsi dan paling banyak 10 (sepr:luh) lnrrsi. (t) (21

(3) Dalam berkas 1, hlm. 131 (3) (4) (s) c e p u Jt-Tx t,loo=5* = r, o Dalam hal penenhran daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat diberlaktrkan, penenttran daeratr pemilihan menggunakan bagran kabupaten/t<ota. , Penentuan daerah pemilihan anggota DpR dilakukan dengan mengubatr ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan perubahan jumlah alokasi liursi, penataarr daeratr pemilihan, dan perkembangan data daerah pemilihan.

Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan" jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPB ssfagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam' Lampiran III yang merupakan bagran tidak terpisatrkan dari Undang-Undang ini. .

Bagran Ketiga Jumlatr Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Pasal 188

(l) Jumlah lmrsi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan pding banyak 120 (serahrs dua' puluh).

(21 Jumlah kursi DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersanglnrtan dengan ketentuan:

a. provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000 (sattr juta) orang memperoleh alokasi 35 (trga puluh lima) kursi;

b. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari

1.O0O.OOO (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; , .

c. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari ' 3.000.000 (tiga juta) orang sampai dengan

5.OOO.OOO (lima juta) orang mernperoleh alokasi 55 (lirna puluh lima) lmrsi;

berkas 1, hlm. 132

PRES I DEN _L32-provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari.: 5.000.000 (lima juta) orang sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi; provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.OOO.OOO (tujuh juta) orang sampai dengan 9.OOO.0OO (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tqiuh puluh, lima) kursi; provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) orang sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi- 85 (delapan puluh lima) kursi;

g. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) orang sarnpai dengart 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 100 (serattrs) kursi; dan

h. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 120 (seratus dua puluh) kursi.

Pasal 189

(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten / kota atau gabungan kabupaten / kota.

(21 Jumlatr kursi setiap daeratr pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiea) limrsi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal penenhran daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlalrukan, penenttran daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota.

(4) Dalam hal terdapat daerah pemilihan anggota DPRD provinsi yang sama dengan daerah pemilihan anggota DPR pada Pemilu 2OL4, daeratr pemilihan DPRD provinsi tersebut disesuaikan dengan perubahan daeratr pemilihan anggota DPR. e.

(5) Daerah . berkas 1, hlm. 133 nepuJuTn t,loo=|*r,o

(5) Daeratr pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan' jumlah kursi setiap daeratr pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercanhrm dalam lampiran IV yang merupakan bagran tidak terpisdrkan dari, Pasal 190

(1) Jumlah lnrrsi anggota DPRD provinsi yang dibenhrk setelah' Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang--' Undang ini.

(21 Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditenhrkan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal terjadi pembenhrkan provinsi setelah Pemilu,. dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk. sesuai dengan jumlatr Penduduk berdasarkan alokasi kursi, sebagaimana dimdcsud pada ayat (21.

(4) Penataan daeratr pemilihan di provinsi induk dan pembenhrkan daeratr- pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.

Bagan Keempat Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pasal 191 Jumlatr kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 2O (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi. (1) berkas 1, hlm. 134 PRES I DEN

(21 Jumlah }:ursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud gada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkmtan dengan ketenttran:

a. kabupaten/kota dengan jumlatr penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) lmrsi;

b. kabupaten/kota dengan jumlatr penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua rahrs ribu) orang sampai dengan. 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) lmrsi; kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi, 35 (tiga puluh lima) kursi; :, kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari' 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan. 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi. 40 (empat puluh) kursi;

f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari', 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;

g. kabupaten/kota dengan jumlatr Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan

3.OOO.OOO (tiga juta) or€rng memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kr:rsi; dan

h. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari' 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima d.

Pasal 192 berkas 1, hlm. 135 Pasal 192

(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan

(21 Jumlah kr.usi setiap daeratr pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlalmkan, penentuan daeratr pemilihan menggunakan bagran kecamatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daeratr pemilihan dan jumlah lmrsi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan KPU.

Pasal 193 ',

(1) Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatlan hitangnya daeratr pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan.

(21 Alokasi kursi akibat hilangnya daeratr pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihihrng kembali sesuai dengan jumlah Penduduk ;

Pasd 194 Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang dibenhrk setelatr Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentrran dalam, Undang-Undang ini. :

Alokasi lmrsi pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditentukan paling sedikit 3 (tiga) Lmrsi dan paling barryak 12 (dua belas) }mrsi.

Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di, kabupaten/kota induk sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l. (1) (2t (3) berkas 1, hlm. 136 (41 (s) Penataan daeratr pemilihan di kabupaten/kota induk dan:. pembenttrkan daeratr pemilihan di kabupaten/kota, bar:'.I dilakukan unhrk Pemilu berikutnya Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah lnrrsi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dan penataan daeratr pemilihan sslagaimana dimaksud pada ayat (3) diahrr dalam Peraturan KPU.

Pasal 195

(1) KPU men5rusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

(21 Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan konsultasi dengan DPR.

Bagran Kelima Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD Jumlatr kursi anggota DPD unttrk setiap provinsi ditetapkan: 4 (empat).

Pasal 197 Daeratr pemilihan unhrk anggota DPD adalah provinsi.

BAB IV.

berkas 1, hlm. 137

BAB IVHAK MEMILIH

(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur L7 (ttrjuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

(21 Warga Negara Indonesia sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelengg{a Pemilu dalam daftar Pemilih.

(3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

Pasal 199 unhtk dapat menggunakan hak memilih, warga Negara Indonesia' harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditenhrkan lain dalam Undang-Undang ini. tr' ' Pasat 200 Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hakaya unhrk memilih.

BAB VPET{YUSUNAN DAFTAR PEMILIH

Bagian KesatuData Kependudukan

Pasal 201 :

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah rnenyediakan data kependudukan dalam bentuk: berkas 1, hlm. 138 (2t (3) (4) (s) (6) R E P u J.Tn= t,loo=| * =., o - 138-

a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai; bahan bagr KPU dalam menrusun daerah pemilihan, anggota DPRD kabupaten/kota; :

b. data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagai bahan bagi KPU dalam men)rusun daftar pemilih sementara; dan

c. data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam pen3nrsunan daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara.

Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , huruf a harus sudah tersedia dan diseralrkan oleh Menteri P"l* Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sudah tersedia dan diseratrkan oleh Menteri Luar Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dan ayat (3) disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU datam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimarrya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Data kependudukan yang telah disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada, ayat (4) menjadi data penduduk potensial pemilih Pemilu.

Data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam wakhr yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling lambat L4 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme

b. Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KpU.

Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b dan data Warga Negara Indonesia yang bertempat. tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c dijadikan sebagai data pembanding daftar pemilih tetap Pemilu terakhir. 17l berkas 1, hlm. 139 REP u J5[t,',3o=]* rr,o

(8) Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambatran dalam pemutaktriran data Pemilih.

Bagran Kedua ., Daftar Pemilih ..

Pasal 202

(1) KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (5) untuk disandingkan dengan daftar pemilih; tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih.

(21 Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, narna, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak memilih.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar Pemilih diahrr dalam Peraturan KPU.

Setiap orErng dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suattr hal yang diperlukan unttrk pengisian daftar Pemilih.

Bagian KetigaPemutakhiran Data Pemilih

Pasal 204

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dirnutaktrirkan secara berkelanjutan.

(2) Pemutakhiran . . berkas 1, hlm. 140 #D

(21 Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (6).

Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK.

Dalam melaksanakan pemutakleiran data Pemilih, Pantarlih memberikan kepada Pemilih tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih.

Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.

Pasal 205 Pantarlih terdiri atas perangkat kelurahan/desa, rukun' warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat da4 diberhentikan oleh PPS.

(3) Ketcntuan lebih lanjut mengenai tuga.s dan tata Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU.

Bagran Keempat Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pasal 206 Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga.

Daftar pemilih sementara sslageimana dimaksud pada ayat (1) disusun paiing tambat 1 (satu) bulan sejak berakhimya pemutakhiran data Pemilih.

Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. (3) (41 (s) (1) (2t kerja (l) (21 (3)

(4) Daftar. . berkas 1, hlm. 141 (4) (s) R E P u JLTF t,',?o=|* = r, o -141 -Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), salinannya harus diberikan oleh PPS melalui PPK kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat kecamatan sebagai bahan unhrk mendapatkan masukan dan tanggapart.

Masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diterima PPS paling lama 2L (dua puluh sattr) hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.

(6) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu paling lama L4 (empat belas) hari sejak' beraktrirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 207 Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 7 (tujuh) hari unhrk mendapatkan masukan dan, tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu.

PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (U paling lama t4 (empat belas) hari setelah, berakhirnya pengumuman.

Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk menJrursun daftar pemilih tetap. :

Bagran Kelima Penytrsunan Daftar Pemilih Tetap Pasal 208

(1) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan. (1) (21 (3) berkas 1, hlm. 142 (3) (4) (s) nepuJix t,'*oo=|*.r,o

(21 Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan basis TPS.

Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya' perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan.

Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU.

Provinsi, PPK, dan PPS.

KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan soficopg atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubatr paling lambat 7 (tqiuh) hari setelah ditetapkan Salinan sofimpg atau cakram padat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang diubah.

Pasal 209

(1) Daftar pemilih tetap diumumkan oleh PPS sejak diterima dari

(21 Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (fl digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara.

Pasal 210

(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (21 dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(21 Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan tertentrr Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar (6) berkas 1, hlm. 143 (3) (4) n e p u Jir<E t, loot| * = r, o , -143-Untuk dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan,' seseorang harus menunjuklcan bukti karhr tanda penduduk elektronik dan but<ti yang bersanglnrtan telatr terdaftar Daftar pemilih tambatran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh PPS. , Bagran Keenam Pen5rusunan Daftar Pemilih Bag Pemilih Luar Negeri Pasal 21 1 Setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyediakan data Penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu di negara akreditasinya.

PPLN menggtrnakan data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unhrk men5rusun daftar' Pasal 212

(1) PPLN melakukan pemutakhiran data Pemilih paling lama 3 (tiga) bulan setelatr diterimarrya data Penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu.

(21 Pemutakhiran data Pemilih oleh PPLN dibantu Pantarlih.

(3) Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pegawai Perwal<ilan Republik Indonesia dan warga masyarakat Indonesia di negara yang bersanglmtan

(4) Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh PPLN Pasal 213

(1) PPLN men5nrsun daftar pemilih sementara

(21 Pen5rusunan daftar pemilih sementara dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih. (1) (21 1.

(3) Daftar. ;.";' berkas 1, hlm. 144 (3) (4) (s) (6) n e p u Jir<E t,',?55 * r., o - t44 Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud. pada ayat (3) diterima PPLN paling lama 21 (dua puluh satu) : hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.

PPLN wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat palirig lama 7 (tqiuh) hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan PPLN untuk bahan penrusunan daftar pemilih tetap.

Pasal 214

(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikafl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap.

(21 PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Penrakilan Republik Indonesia Pasal 215

(1) PPLN men5rusun daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN berdasarkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (Ll.

(21 Daftar pemilih tetap berbasis TPSLN digunakan KPPSLN dalam melaksanakan pemungutan suara.

Pasal 216

(1) Daftar pemilih tetap berbasis TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (21 dapat dilengkapi daftar pemilin-tambahan sampai hari pemungutan suara.

berkas 1, hlm. 145

PRES IDEN

(21 Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suahr TPSLN, yang dalam keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan halmya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.

Bagian KetujuhRekapitulasi Daftar Pemilih Tetap

Pasal 217 KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapihrlasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota.

KPU Provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di provinsi.

KPU melakukan rekapihrlasi daftar pemilih tetap secara nasional.

Pasal 218 KPU dan KPU I(abupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap memiliki sistem informasi data Pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

KPU dan KPU Kabupaten/Kota wajib memelihara dan memutakhirkan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ketenhran lebih lanjut mengenai sistem informasi data Pemilih diatur dalam Peraturan KPU. (1) (21 (3) (1) (2) (3) berkas 1, hlm. 146 (1) PRESIOEN REPIJ BLIK INDONESIA -L46-

Bagian KedelapanPengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam

Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih Pasal 219 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penrusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih bt p, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, PPK, dan PPS.

Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, pen)rusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh PPLN.

Pasal 220 Dalam hal pengawasan s6lqgaimana dimaksud dalam pasal 219 ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian artggota KPU, KPU Provinsi, KPU I(abupateilKota, PPK, PPfi, darr PPLN yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota serta Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS menyampaikan temr:an tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan ppLN. (21 (1) berkas 1, hlm. 147 # PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA l2l Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN.

BAB VIPENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENCAIONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

Bagan Kesatu Tata Cara Penentuan, Pengusulan, dan Penetapan Pasangan Calon

Paragraf 1Tata Cara Penentuan Pasangan Calon

Pasal 221 Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam f (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Pottik.

Pasal222 Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2Oo/o (dva puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25o/o (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pasal 223 berkas 1, hlm. 148 (1) t2l (3) REPUBLIK INOONESIA -148_ Pasal 223 Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.

Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melalokan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.

(4) Calon Presiden dan/ atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam sahr pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan legi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.

Pasal224 Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (21terdiri atas:

a. kesepakatanantar-Partai Politik;

b. kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.

Kesepakatan sebegeimsn4 dimaksud pada ayat (1) dinyatalan secara tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.

Pasal225 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota. DPR, DPD, dan DPRD. (l) (2t (1) berkas 1, hlm. 149 -149_

(21 Bal<al calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden yang diumumkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah mendapatkan persetujuan terhrlis dari bakal calon yang bersangkutan.

Paragraf 2Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Pasal226 Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Peserta Pemilu.

Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain serta Pasangan Calon yang bersangkutan.

Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dari setiap Partai Politik yang bergabung serta Pasangan Calon yang bersangkutan.

Masa pendaftaran bal€l Pasangan Calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara.

PasaJ227 Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. kartu tanda penduduk eleliitronik dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia;

b. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk olch KPU;

d. surat tanda terirna atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; (U (21 (3) (4) berkas 1, hlm. 150 PRES IDEN

e. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit J. dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD; fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir; daftar riwayat hidup, profrl singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon; surat pemyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; surat pemyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sslagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/ PKI dari kepolisian; surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Walil Presiden secara berpasangan; surat pernyataan pengu.nduran diri sebag.i anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu; dan o. k.

Berkas 2

berkas 2, hlm. 1
(1)
(2t
(3)
(4)
REPU BLIK INDONESIA
-151-
surat pemyataan pengunduran diri dari karyawan atau
pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilu.
Pasal 228
Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa
pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang
bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode
berikutnya.
Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harls dibuktikan dengan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan
kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
PasaJ229
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam
mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib
menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh kehra umum
atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain
partai politik atau kettra umum atau nama lain dan
sekretaris jenderal atau nama lain Partai Politik yang
bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. kesepakatan terhrlis antar-Partai Politik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) huruf a;
c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas
pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh
pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik
yang bergabung;
berkas 2, hlm. 2
d. kesepakatan tertulis antsra Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik dan bakal Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) huruf b;
e. naskah visi, misi, dan program dari bakat Pasangan
Calon;
f. surat pemyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan
mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan
g. kelengkapan persyaratan bakd Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227.
(21 KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:
a. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh
gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau
b. pendaftaran I (satu) Pasangan Calon diajukan oleh
gabungan partai politik Peserta Pemilu yang
mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
Lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon.
Paragraf 3
Verifikasi Bakal Pasangan Calon
Pasal 230
KPU melakukan verifrkasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaxatan administratif bakal
Pasangan Calon paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya
surat pencalonan.
KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
pimpinan Partai Politik atau pimpinan Partai Politik yang
bergabung dan Pasangan Calon pada hari kelima sejak
diterimanya surat pencalonan.
(1)
(2t
berkas 2, hlm. 3
(1)
(21
(3)
(4)
REPUBLIK INDONESIA
-153_
Pasal 231
Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon
sebegaimana dimaksud dalam Pasal 222 dan Pas) 229
belum lengkap, KPU memberikan kesempatan kepada Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau bakal
Pasangan Calon untuk memperbaiki dan/atau melengkapi
persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak
diterimanya surat pemberitahuan hasil verifrkasi dari KPU
sebogaimana dimaksud dalam Pasal 23O ayat(21.
Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik
yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon
menyerahkan hasil perbaikan dan/aAu kelengkapan
persyaratan administratif bakal Pasangan Calon kepada KPU
paling lama pada hari keempat sejak diterimanya surat
pemberitahuan hasil verffikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi ulang
kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai
Politik yang bergabung dan/atau balcal Pasangan Calon
paling lama pada hari ketiga sejak diterimanya hasil
perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif
bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verilikasi
terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
administratif bakal Pasangan Calon diatur dalam
Peraturan KPU.
Pasal 232
(1) Dalam haf bakal Pasangan Calon yang diusulkan tidak
memenuhi persyaratan sebagai66la dimaksud dalam
Pasal 227 dan Pasal 229, WU meminta kepada Partai Politik
dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan untuk
mengusulkan bakal Pasangan Calon yang baru sebagai
pengganti.
(21 Pengusulan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari
sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik
dan/ atau Gabungan Partai Politik.
berkas 2, hlm. 4
(3)
(4)
(l)
(2)
Pasal 233
Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ttdak lengkap, tidak
benar, dan/atau tidak absah, Partai Politik dan/atau Gabungan
Partai Politik yang bersangfuutan tidak dapat lagi mengusulkan
bakal Pasangan Calon.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-154-
KPU melal<ukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administratif bakef
Pasangan Calon sebagei'nana dimaksud pada ayat (Z) pating
lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan
bakal Pasangan Calon banr.
KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
pimpinan Partai Politik dan/atau pimpinan Partai Politik
yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada
hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan bakal
Pasangan Calon yang baru.
Pasal 234
Dalam hal salah satu calon dari bakal Pasangan Calon atau
kedua calon dari bakal Pasangan Calon berhalangan teraf
sampai dengan 7 (tr{iuh) hari sebelum bakal Pasangan Calon
ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik yang bakal calon atau
bakaf Pasangan Calonnya berhalangan tetap diberi
kesempatan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon
pengganti.
KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal
Pasangan Calon pengganti seb"gaimana dimaksud pada
ayat (l) paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak bakal
Pasangan Calon tersebut didaftarkan
berkas 2, hlm. 5
PRESIOEN
-155_
Parugraf4
Penetapan dan Pengumuman pasangan Calon
Pasal 235
(1) KPU menetapkan dalam sidang pleno KpU tertutup dan
mengumumkan nama Pasangan Calon yang telah memenuhi
syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
I (satu) hari setelah selesai verifrkasi.
(21 Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang
pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan
Calon, I (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU mengumumkan secara luas nama dan nomor urut
Pasangan Calon setelah sidang pleno KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melalui lembaga penyiaran publik.
Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, KPU
memperpanjang jadwal pendaftaran Pasangan Calon selama
2 (dua) x 7 (tqjuh) hari.
Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik yang
memenuhi syarat mengajukan Pasangan Calon tidak
mengajukan bakal Pasangan Calon, partai politik
bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu
berikutnya.
Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat I (satu)
Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap
dilaksanakan sesuai dengan ketenhran Undang-Undang ini.
(4)
(s)
(6)
Pasal 236
(1) Partai politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c dilarang menarik
calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkari
oleh KPU.
berkas 2, hlm. 6
(3)
(4)
(1)
PRES IDEN
_156_
(21 Salah seorang dari bd€l Pasangan Calon atau bakal
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229
ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik
sebqgaimana dimaksud pada ayat (1) menarik Pasangan
Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon, Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon
pengganti.
Dalam hal Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan
Calon sebagaimena dimaksud pada ayat (2) mengundurkan
diri, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
Pasal 237
Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon
berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai
dengan 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan
suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang salah
satu Calon atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap,
dapat mengusulkan pengganti salah sahr Calon atau
Pasangan Calon kepada KPU paling lama 7 (ttljuh) hari sejak
salah satu Calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai
berakhirnya batas waktu sebagai'nana dimaksud pada
ayat (f ) tidak mengusulkan calon pengganti, tahapan
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilanjutkan
dengan Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU.
{21
(3)
berkas 2, hlm. 7
(2t
(3)
PR ES ID EN
Pasal 238
(1) Ddam hal salah satu calon atau Pasangan Calon
berhalangan tetap sebelum dimulainya hari pemungutan
suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling Lama 15 (lima
belas) hari sejak Pasangan Calon berhatangan tetap.
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan .
Calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada:'
ayat (1) mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama'
3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai
berakleirnya batas walrtu sslqgairnana dimaksud pada ayat
(2) tidak mengusulkan calon pengganti, KPU menetapkan
Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden pada putaran kedua.
KPU melakukan verilikasi dan menetapkan Pasangan Calon,
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama
3 (ti*) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dihrnda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan KPU.
Paragraf 5
Pengawasan atas Verifrkasi Kelengkapan Administrasi Pasangan ;
Calon
Pasal 239
Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi
kelengkapan dan keabsahan administrasi Pasangan Calon
yang dilakukan oleh KPU.
Dalam hal Bawaslu sslqgaiman4 dimaksud pada ayat (1)
menernukan unsur kcsengajaan atau kelalaian anggota KPU
yang berakibat merugikan Pasangan Calon, Bawaslu
menyampaikan temuan tersebut kepada KPU.
(4)
(1)
(21
berkas 2, hlm. 8
(3) KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedua
Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD lGbupaten/Kota
Paragraf f
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD lhbupaten/Kota
Pasal 240
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus
memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakrva kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesahran Republik
Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam'
bahasa Indonesia;
e. berpendidikan pafing rendah tamat sekolah menengah
atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang
sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali .
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
berkas 2, hlm. 9
PR ES ID EN
- 159_
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala
daerah, aparahrr sipil negara, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan kar5rawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber
dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,
advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak'
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang
berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan
lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat
negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
pada badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik daerah serta badan Lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilaq dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
(2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi
ijazalr, surat tanda tarnat belajar, atau surat keterangan
lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau
program pendidikan menengah;
berkas 2, hlm. 10
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
_160_
c. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR;
e.
f.
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak
pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga
pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat
keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
surat pemyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh
waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai
cukup;
surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik
sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat
pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan
pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan
dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, '
wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas
kertas bermeterai cukup;
surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur
sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan kar5rawan pada badan,
usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah
serta pengurus pada badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara;
karhr tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya
dicalonkan oleh I (satu) partai politik untuk 1 (satu)
lembaga perwalcilan yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup; dan
surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan
pada I (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani.
di atas kertas bermeterai cukup.
i.
j.
Paragral2,.,
berkas 2, hlm. 11
,
_ 161_ :
Paragraf 2
Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi
' dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 241
(1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(21 Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau
peraturan internal Partai Politik Peserta Pemilu.
Pasp'l242
Ketentuan mengenai Partai Politik dilarang menerirna imbalan
dalam benhrk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 berlakri
secara mutatis matandis terhadap seleksi bakal calon artggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 243
Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241
disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing-
masing.
Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oteh pengurus
Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.
Daftar bakat calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh
pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi.
Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan
oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
kabupaten/kota.
Pasal244
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud
memuat paling banyak I O0olo (seratus persen)
pada setiap daerah pemilihan.
(1)
(21
(3)
(4)
dalam Pasql 243
dari jumlah kursi
Pasal 245 .
berkas 2, hlm. 12
m
(1)
(21
(3!
REFUBLIK INDONESIA
_162_
Pasal 245
Daftar bal€l calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243
memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen).
Pasal 246
Nama calon dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasai 243 disusun berdasarkan nomor urut.
Di dalam daftar bakat calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling
sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai pas foto diri terbanr.
Pavl247
Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24_3
diqiukan kepada:
a. KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang
ditandatangani oleh ketua umum partai politik atau
nama lain dan sekretaris jenderal partai politik atau
nama lain;
b. KPU Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD
provinsi yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain
dan sekretaris atau nama lain; dan
c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota
DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua
atau nama Lain dan sekretaris atau nama lain.
(21 Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD
kabupaten/kota diqiukan paling lambat 9 (sembilan) bulan
sebelum hari pemungutan suara.
(1)
berkas 2, hlm. 13
(1)
(2t
(3)
(1)
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
_163_
Paragraf 3
Verilikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 248
KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon
anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen).
KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal cdon
anggota DPRD provinsi dan verifrkasi terhadap terpenuhinya
jurnlah bakal calon paling sedikit 30o/o (tiga puluh persen)
keterwakilan perempuan.
KPU Kabupaten/Kota melakr-rkan verifikasi terhadap
kelengfupan dan kebenaran dokumen persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan
verilikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling
sedikit 3O% (tiga puluh persen) keterurakilan perempuan.
Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi
bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 tidak
terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Dalam hd daftar bakal calon tidak memuat keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan
kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon
terscbut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calori
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
diatur dalam Peraturan KPU.
berkas 2, hlm. 14
(1)
(21
(3)
nepu JixE
t,',35|*
r.,o
Pasal 250
KPU, KPU Provinsi, dan KPU I(abupaten/Kota meminta
kepada partai politik untuk mengajukan bat<al cdon baru
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan
atau menggunakan dolnrmen palsu.
Partai politik mengqiukan nama bakal calon baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat
belas) hari terhihrng sejak surat permintaan dari KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/KoLa diterima oleh partai
politik.
Partai Politik Peserta Pemilu yang bersanglmtan tidak dapat
mengajukan bakal calon pengganti apabila puhrsan
pengadilan telatr memperoleh kekr:atan hulir:m tetap
membuktikan tedadinya pemalsuan atau penggunaan
dokumen palsu tersebut dikeluarkan setelah ditetapkannya
daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
I(abupaten/Kota.
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
Paragraf4
Pengawasan Atas Verifrkasi Kelengkapan Administrasi Bakal "
Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD lGbupaten/Kota
Pasal 251
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenlKota,
melaktrkan pengawasan atas pelaksanaan verilikasi
kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilalmlran oleh
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(4)
p
berkas 2, hlm. 15
(2t
(3)
PRESIOEN
Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KpUi
KPU Provinsi, dan KPU Ihbupaten/Kota berakibat
merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu, Bawaslu provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan
hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi, dan KpU
Ibbupaten/Kota.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU I(abupaten/Kota wajip
menindaklanjuti temuan dan hasil kajian Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu lhbupaten/ Kota sebagaimanri
dimaksud pada ayat (2).
Paragraf 5
Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 252
Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasat 248 disusun dalam daftar calon sementara oleh:
a. KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR;
b. KPU Provinsi untuk dafAr calon sementara anggota
DPRD provinsi; dan ,
c. KPU Kabupaten/Kota unhrk daftar calon sementara
anggota DPRD kabupaten/kota.
Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditandatangani oleh kehra dan anggota KPU, KPU provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota.
Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi pas foto diri
terbaru.
(1)
(21
(3)
(4) Daftar. . .:
berkas 2, hlm. 16
(s)
(6)
nepuJuTr<Et,lo5|*=r,o :
(4) Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KpU
Kabupaten/Kota paling sedikit di 1 (satu) media massa cetah
harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (sattr)
media massa cetak harian dan media massa elektronik
daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima)
hari.
Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan
kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling
lama 10 (sepuluh) hari terhihrng sejak daftar calon
sementara diumumkan
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam
daftar calon sementara partai politik masing-masing pada
media massa cetak harian nasional dan media massa
elektronik nasional.
Pasal 253
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Ikbupaten/Kota meminta
klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan
dari masyarakat.
(21 Pimpinan partai politik hams memberikan kesempatan
kepada calon yang bersangkutan unttrk mengklarifikasi
masukan dan tanggapan dari masyarakat
(3) Pimpinan partai politik menyampaikan hasil klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara terhrlis kepada
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal hasil ktarilikasi sgfagaimana dimaksud pada
ayat (3) menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak
memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU
KabupatenlKota memberitahukan dan memberikan
kesempatan kepada partai politik unhrk mengajukan
pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan.
berkas 2, hlm. 17
(5)
(6)
(71
PRES IDEN
-L67-
Peng{uan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) paling lama
7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai
politik.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
verilikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaxatan administrasi pengganti calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota paling lama
3 (tiga) hari setelah diterimanya pengajuan pengganti calon
dan daftar calon sementara
Dalam hal partai politik tidak mengajukan pengganti calon
dan daftar calon sementara hasil perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), urutan nama dalam daftar calon
sementara diubah oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
:
Pasal 254
Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen
atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi
bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU
I(abupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan
ketentuan perattrran perundang-undangan.
Pasal 255
Dalam hal putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan
hukum tet?p yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuari
dokumen atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 254 dibacakan setelah KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, putusan
tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap.
berkas 2, hlm. 18
PRES I DEN
Paragraf 6
Penetapan dan Pengumuman Daftar Cdon Tetap
Anggota DPR dan DPRD
Pasal 256
(1) KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DPR.
(21 KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD
provinsi.
(3) KPU lhbupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap anggota
DPRD kabupaten/kota.
(4) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut darr
dilengkapi pas foto diri terbaru.
Pasd 257
(1) Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255
diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
I(abupaten/Kota.
(21 KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam
daftar calon tetap partai politik masing-masing pada media
massa cetak harian nasional dan media massa elektronik
nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
diatur ddam Perattrran KPU.
I
t,
Paragraf 7 . ..,,
berkas 2, hlm. 19
nepuJir<
t,loo=5*=r,o
ParagralT
Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon
Anggota DPD
Pasal 258
(1) Perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 182 dan Pasal 183 dapat
mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada
KPU melalui KPU Provinsi.
(21 Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulrtikan dengan:
a. karhl tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat
belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh
satuan pendidikan atau program pendidikan menengatr; i'
c. surat pernyataan bermeterai bag calon anggota DPD
yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan
dari lembaga pemasyarakatan bag calon yang pernatt
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat
keterarrgan bebas narkotika i
e. surat tanda bukti telatr terdaftar sebagai pemilih; ,
f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekeda penuh,
wakflr yang ditandatangani di atas kertas bermeterai
g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik
sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat
pembuat akta tanah (PPAT), dan pekerjaan penyedia
barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan
negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkari
konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak
sebagai anggota DPD yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai culmp;
h. surat.
berkas 2, hlm. 20
REPUBLIK INOONESIA
-t70-
h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparahrr
sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan
usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah,
pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber
dari APBN dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah; dan
i. surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonkan
untuk I (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani
di atas kertas bermeterai cukup.
(3) Pendaftaran calon anggota DPD dilaksanakan paling lambat
9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Paragraf8 :
Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DpD
Pasal 259
(1) KPU melaksanakan verifikasi kelengkapan dan kebenaran
dokumen persyaratan bakal calon anggota DpD.
(21 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membantu
pelaksanaan verifrkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l). .
(1)
Pasal 260
Persyaratan dukungan minimal Pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1) dibuktikan dengan daftar
dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari
tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap
pendulnrng.
Seorang Pemilih tidak dibolehlran memberikan dukungan
kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DpD.
(21
(3) Dalam .
berkas 2, hlm. 21
L
- t7t - ,
(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data
yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD
terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal
pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan
jumlah dukungan minimat Pemilih sebanyak 50 (lima puluh)
kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan
Paragraf 9
Pengawasan Atas Verilikasi Kelengkapan Administrasi Bakal
Pasal 261
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu IGbupaten/Kota
melalnrkan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi
kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota
lPP yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berakibat ,
memgikan atau menguntungkan bakal calon anggota DpD, .,
maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
KabupatenlKota menyampaikan temuan kepada KPU, KPU :
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib
ditindaklanjuti oleh KPU, KpU provinsi, dan KpU
Kabupaten/Kota.
Paragraf 10 .
'
Pasal 262
KPU menetapkan daftar calon sementara anggota DpD.
Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh kettra dan anggota KpU.
(1)
(21
(3)
(1)
(21
(3) Daftar .
berkas 2, hlm. 22
(3)
REpu J.T,[t,',?o=]*r'o
-L72-
Daftar calon sementara anggota DpD sebagaimana dimaksud
pada ayat (U diumumkan oleh KpU paling sedikit pada
1 (sahr) media massa cetak harian dan media massa
elektronik nasional dan 1 (sattr) media massa cetak hariart
dan media massa elektronik daeratr serta sarana
pengumuman lainnya unhrk mendapatkan masukan dan
tanggapan masyarakat.
Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan kepada XpU paling lama .
10 (sepuluh) hari terhihrng sejak daftar calon sementara
diumumkan.
Masukan dan tanggapan masyarakat unhrk perbaikan daftar
calon sementara anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 262 ayat (3) disampaikan secara terhrlis kepada KPU
disertai bukti identitas diri.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU lkbupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meminta klarifikasi kepada bakat
calon anggota DPD atas masukan dan tanggapan
masyarakat. '
Pasal 264
Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen
atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi
bakal calon dan/atau calon anggota DPD, maka KPU dan KpU
Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan
peraturan penrndang-undangan.
Pasal 265
Dalam hal puhrsan pengadilan yang memperoleh kekuatarr
hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan
dokumen atanr penggunaan dolnrmen palsu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 264 dibacakan setelah Kpu dan Kpu'
Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPD, putrrsan
tersebut tidak memengaruhi daftar calon tetap.
(4)
(1)
(2t
berkas 2, hlm. 23
PRES IDEN
-L73-
Paragraf 1 1
Penetapan dan Pengumuman
Daftar Calon Tetap Anggota DPD
Pasal 266
(1) Daftar calon tetap anggota DPD ditetapkan oleh KPU
(21 Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi pas foto
diri terbam.
(3) Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diumumkan oleh KPU.
(4) Ketentrran lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan
anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
BAB VII
KAMPAI{YE PEMILU
Bagran Kesatu
Umum
Pasal 267
(1) Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik
masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab
(21 Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara
IGmpanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan
I(ampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pasal 268
(1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.
(2) Karnpanye Pernilrr diikuti oleh peserta. karnpanye.
Pasal 269 . ;'.
berkas 2, hlm. 24
(r)
PRES IOEN
-t74-
Pasal 269
Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil presiden
terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan partai
Politik pengusul, orang-aeorang, dan organisasj
penyelenggara kegiatan yang dihrnjuk oleh peserta pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, Pasangan Calon membentuk tim kampanye.
nasional.
Dalam membentuk tim lGmpanye Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan
Calon berkoordinasi dengan partai politik atau Gabungan
Partai Politik pengusul.
(4) Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakit Presiden
sebageimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menJrusun
seluruh kegiatan tahapan Ka:npanye dan bertanggung jawab
atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan l(ampanye.
Tim Ikmpanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat
nasional dapat membentuk tim kampanye tingkat provinsi. .
Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat
prorrinsi dapat membentuk tim kampanye tingkat
kabupaten/kota.
Tim l(ampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat
kabupaten/kota dapat membentuk tim kampanye tingkat
kecamatan.
Tim I(ampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat
kecamatan dapat membentuk tim kampanye tingkat
kelurahan/desa.
Pasal 270
Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DpR terdiri atas
pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPR, calon anggota
DPR, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi.
yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DpR.
(21
(3)
(s)
(6)
(7t
(8)
(1)
berkas 2, hlm. 25
(21
(3)
Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi terdiri
atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD provinsi,
calon anggota DPRD provinsi, junr l(amparrye Pemilu, orang
seorang, dan organisasi yang dihrnjuk oleh Peserta Pemilu
anggota DPRD provinsi.
Pelaksana l(ampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota
terdiri atas pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD
kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota,, juru
Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang
ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Pasal 27L
Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon
anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang dihrnjuk oleh
Peserta Pemilu anggota DPD.
Pasal272 ;
(l) Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kamparrye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 269, Pasal 27O, dan Pasal 271 harus
didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.
(21 Pendaftaran pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kamparrye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada
Bawas1u, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu I(abupaten/Kota.
Pasal 273
Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat.
Bagran Kedua
Materi Kamparrye
(1) Materi kampanye meliputi:
a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kamparrye
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
berkas 2, hlm. 26
PR ES IDEN
REPI,J BLIK INDONESIA
_176_
b. visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik
Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota
DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota; dan
c, visi, misi, dan program yang bersangfutan unhrk
kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon
anggota DPD.
(2) Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi
penyebarluasan materi l(ampanye Pemilu Presiden dan Wakit
Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan
Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
Bagian Ketiga
Metode Kampanye
Pasal 275
(1) IGmpanye Pemilu selagaimana dimaksud dalam Pasal 267
dapat ditrakukan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka; i
c. penyebaran bahan l(ampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. media sosial; .:
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan
internet;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Cdon tentang materi IGmpanye
Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanyq ,
Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
I(ampanye sslagqim€ms dimaksud pada ayat (1) huruf d,
huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, yang dapat didanai oleh
APBN. :
(2)
berkas 2, hlm. 27
#p
(1)
(2)
-t77-
Pasal276
Ihmpanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27S "
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan
sejak 3 (riga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
Ihbupaten/Kota unhrk pemilu anggota DpR, DpD, dan
DPRD serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan
Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2ZS
ayat (l) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 2l (dua
puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya
Masa Tenang.
Pasat277 :
Debat Pasangan Calon sebagaimana dirnaksud dalam
Pasal 275 ayat (l) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.
Debat Pasangan Calon sebagaimana dimahsud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara.
nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran
publik.
(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KpU dari
kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai
integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepadS
salah sahr Pasangan Calon.
Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan Calon,
moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan
simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari
setioF Pasangan Calon.
Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan
tumpah darah Indonesia;
b. mernajtrkan kescj ahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
(1)
t2l
(4)
(s)
seluruh
berkas 2, hlm. 28
(1)
(2t
PRES I DEN
d. ikr.rt melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan kiadilan sosial.
(6) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat
Pasangan Calon diahrr dalam peraturan KpU.
Pasal 278
Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276
berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan
suara.
Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam'
Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim I(amparrye
Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan
atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertenhr;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD
e. memilih calon anggota DPD tertentu. ..
Pasal 279
Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Ikmpanye
Pemilu secara nasional diatur dengan peratrrran KpU.
y"kq, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye pemilu
Presiden dan wakil Presiden serta pemilu anggota DpR dan,
anggota DPD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2TS ,
ayat (1) hun.f g ditetapkan dengan keputusan Kpu setelah
KPU berkoordinasi dengan Peserta pemilu anggota DpR dan
anggota DPD, serta tim kampanye pasangan calon presideri
dan Wakil Presiden :' .
wakhr, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye pemilu
anggota DPRD provinsi sebagaimana dirnaksud dalam
fasal 275 ayat (1) huruf g ditetapkan dengan keputusan Kpu
Provinsi setelah KPU Provinsi berkoordinisi dengan peserta
Pemilu anggota DPRD provinsi.
(1)
(21
(3)
(a) Wakhr.:.,.
berkas 2, hlm. 29
c e p u Jr-TxE
t,loo=|
* . r, o
-L79-
(4) wakttr, tanggal, dan tempat pelaksanaan Kampanye pemilu
anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 275 ayat (1) humf g aitetapkan dengan
kepuhrsan KPU Kabupaten/Kota, setetat XpU
Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan peserta pemilu
anggota DPRD kabupaten/kota.
Bagian Keempat
Larangan Dalam Kampanye
Pasal 28O
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan'
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,
Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesiaf :
c. menghina seseorang, agana, sulnl, ras, golongan, calon,
dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun
:,, masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang,
sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta
Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye
Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan
tempat pendidikarr;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau
atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta
berkas 2, hlm. 30
PRES IDEN
i'
j. Tenjaniikan atau memberikan uang atau materi lainnya
kepada peserta Kampanye pemilu.
(21 Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan
Kamparrye Pemilu dilarang mengikrrtsertakan:
a. Kehra, wakil ketua, ketua muda, hakim agung p"d.'
Mahkamah Ag,ng, dan hakim pada semua
-Uaaan
peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim
konstihrsi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan pemeriksa
Keuarrgani
c. gubernur, deprrti gubernur senior, dan deputi gubernur
Bank Indonesia;
d. d.ireksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah; :
e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang
menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstmkhrral;
f. aparatur sipil negara;
g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
kepala desa;
perangkat desa;
anggota badan permusyawaratan desa; dan
Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak
memilih. .'
setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilarang
ilmt serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu. -
Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1)
huruf c, huruf f, hurrf g, hunrf i, dan huruf j, dan ayat (21
menrpakan tindak pidana Pemilu.
h.
i.
j.
k.
(3)
(41
berkas 2, hlm. 31
(1)
Pasal 281
IGmpanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil
Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota, dan wakil walit<ota hanrs memenuhi
ketenhran:
a. Id"k menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali
Iiasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-u.d"t gr1r;,
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan-
keberlangsungan hrgas penyelenggaraan rregara dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah-
Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat
legara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2)
diahrr dengan Peraturan KPU.
Pasal 282
fgjabat negara, pejabat strukttrral, dan pejabat fungsional dalarn
jSbatan negeri, serta kepala desa dilarang membuit kepuhrsan
dan/atau melakukan tindakan yang mengunttrngtcan atau
merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Pasal 283
Pej-abat negara, pejabat stmktural dan pejabat fungsional
dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya
dilarang mengadakan kegiatan yang mengaratr kepada
keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudatr masa Kampanye
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang
fcepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unii
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
(21
(3)
(1)
(21
Bagral . : .
berkas 2, hlm. 32
PRES I DEN
- r82-
:
Bagran Kelima
Sanksi atas Pelanggaran Larangan l(ampanye
Pasal 284
Dalam hal terbukti pelaksana dan tim I(ampanye pemilu
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai
t1ufl* kepada peserta Ikmpanye pemilu secara langsung
"ti,
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu
dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. memilih Pasangan Calon tertentu;
d. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu,
dljatuhi sanksi sebagaimana diafirr dalam undang-undang ini. .
Pasal 285
hrtusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukr:ra
tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal
28o dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye
Pemilu anggota DPR, DpD, DPRD provinsi, dan bpfiO '
kabrrpaten/kota yang berstahrs sebagai calon anggota DpR, DpD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai
dasar KPU, KPU Provinsi, dan Kpu IGbupaten/Kota untut<
mengambil tindakan bempa:
a. pembatalan nama calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi;'
dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau
b. pembatalan penetapan calon anggota DpR, DpD, DpREi
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Pasal 286
berkas 2, hlm. 33
(l)
(2t
n E p u JixE
t,',3o=|*
=,,
o
I
- 183
Pasal 286
fagnSan Calon, calon anggota DpR, DpD, DPRD provinsi,
:
PPRD kabupatenfkota,, pelaksana kampanye, dan/atau tim
kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang
atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara
Pemilu dan/atau Pemilih.
Pasangan Calon serta calon anggota DpR, DpD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti
melakukan pelanggaran sslagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai
sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon
serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DpRD
kabupaten/kota oleh KPU
Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2t'
merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstnrktur,
sistematis, dan masif.
Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (21tidak menggugurkan sanksi pidana.
Bagran Keenam .
Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye
Paragraf 1 ,
'
Umum ,,
:
Pasal 287
Pemberitaan, penyiaran, dan iklan lGmpanye pemilu dapat
dilalnrkan melalui media massa cetak, media daring (onlinel,
media sosial, dan lembaga penyiaran sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini. :
Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dalaml
rangka penyampaian pesan Ikmpanye Pemilu oleh peserta
Pemilu kepada masyarakat. ,'
(3)
(41
(1)
(21
berkas 2, hlm. 34
(3)
(4)
(s)
PRES IDEN
Pesan
_ Ikmpanye Pemilu ss[agaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat berupa hrlisan, suara, gambar, tulisan dan
gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, Salis,
karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang tapat
diterima melalui perangkat penerima pesan.
Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga
penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan, dan
mengiklankan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
gada ayat (1) harrs memahrhi larangan dalam Kamparrye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280.
Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga
penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setama Masa
Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak
Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada
kepentingan Kampanye Pemilu yang mengunttrngkan atau
Pasal 288
(1) Iembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia,
lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia, lembaga
penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan
lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi walrtti'
yang sama dan memperlalnrkan secara berimbang peserta ,
Pemilu untuk menyampaikan materi lGmpanye pemilu. ,
(21 Lemboga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proseS
Pemilu sebagai benhrk layanan kepada masyarakat, tetapi .'
tidak boleh dimanfaatkan unhrk kepentingan kampanye
Peserta Pemilu.
(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia
menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye
Pemilu yang sarna kepada setiap peserta pemilu.
berkas 2, hlm. 35
PRES IOEN
_ 185-
Paragraf 2
Pemberitaan Kampanye
Pasal 289
(1) Pemberitaan Kampanye pemilu dilalnrkan oleh media massa
cetak media daring, media sosiar, dan rembaga penyiaran
dengan siaran langsung atau siaran hrnda.
(21 Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang
menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan rampanye
Pemilu ha'us berlaku adil dan berimbang kepada
"tmua Peserta Pemilu.
Paragraf 3
Penyiaran Kampanye ',
Pasal 290
(l) Penyiaran Kampanye pemilu dilakukan oleh lembaga,
penyiaran dalam bentuk siaran monolog, dialog yang
melibatkan suara dan/atau gambar pemiisa atau suara
pendengar, debat Peserta pemilu, sertajajak pendapat.
(21 Pemilihan narasumber, tema, moderator dan tata cara
penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diahrr
oleh lembaga penyiaran. ,
(3) Narasumber penyiaran monolog, diatog, dan debat harus
mematuhi larangan dalam Ifumpanye pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 280. ,.,
(41 siaran monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh
lembaga penyiaran dapat mengikutsertakan maiyarakat.
berkas 2, hlm. 36
PRES I DEN
(1)
(21
(3)
(l)
(2t
(3)
Paragraf 4
Iklan Kampanye
Pasal 291
Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh peserta pemilu
di media massa cetak, media daring, media sosial, dan/atau
fgpbas-a penyiaran dalam benhrk ittan komersiai dan/atau
iklan layanan unhrk masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 276 ayat (21.
Media massa cetak, media daring, media sosial wajib
memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemitu
dalam pemuatan dan penayangan iklan xampanye pemilu. :
Pengaturan dan penjadwalan pemuatan serta penayangan
iIl* Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ly"i 1zy
dilaksanakan oleh media massa cetak media daring, heciii
sosial, dan lembaga penyiaran.
Pasa1292 ,.
Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga
penyiaran dilarang menjual brocking segm.ent dan/ataiu
blocking time untuk Kampanye pemilu. r
Media massa cetak, media daring, media sosiar, dan lembaga
penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam rorm-at
Itau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan
Kampanye Pemilu.
Media massa cetak, media daring, media sosial, lembaga
penyiaran, dan Peserta pemilu dilarang menjual spot ikl;
yang tidak dimanfaatkan oleh salah iatu Feserta pemilu
kepada Peserta Pemilu yang lain.
Pasal 293
(1) Batas maksimum pemasangan iklan Kamparrye pemilu di
televisi untrrk setiap peserta pemilu secara kumulatif
sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga
puluh) detik unhrk setiap stasiun televisi
""tlap
hari selaria
masa Kampanye pemilu.
berkas 2, hlm. 37
(21
(3)
l4l
-t87- ,,
Batas maksimum pemasangan iklan I(ampanye pemilu dil 'radio unhrk setiap peserta pimilu secara tri"uLtif sebarryak
1o
.{sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh)
detik untuk setiap stasiun raaio ietiap hari lehma masa
Kampanye Pemilu.
Batas maksimum pemasangan iklan l(amparrye pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlalru
untuk semua jenis iklan.
Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Ikmparrye
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1sy untuk
-sgtiip
Peserta Pemilu diatur sepenuhnya oleh lembaga penylaran .
9"rgT, kewajiban memberikan kesempatan -Vang -
sama
'
kepada setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 291 ayat (21.
Pasal 294
(1) Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga,
penyiaran*4nelakukan iklan Kampanye pemilu dalam bentrlk
iklan Ikmfarrye Pemilu komersial atau ikran Kampanye
Pgmilu layanan unttrk masyarakat dengan mematutri mae
etik periklanan dan ketentuan peraturan perundangr
undangan - ''.
(21 Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembag.i
penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan xamparric
Pemilu komersial yang berlaku sama unhrk setiap piserta
Pemilu. ;
(31 Tarif iklan Ikmpanye pemilu layanan untuk masyarak4t.
harus lebih rendatr daripada tarir ikhn Kampanye
-pemilu
,
',
komersial.
(41 Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga
penyiaran wajib menyiarkan iklan Kamparrye pemilu layanin
untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali aau*
sehari dengan durasi 60 (enam putuh) detik. ;
(5) Iklan Kampanye pemilu layanan unhrk masyarakai ,
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat dipioduksi
sendiri oleh media massa cetak, media daring-, medla sosial. ,.
dan lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain. ,,,
(6) Penetapan . .,.
berkas 2, hlm. 38
(6)
(7)
nepu Jr-TxE 1'*oot5* r'o '',
Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye pemilu layanan
untuk . masyarakat yang diprodukii oleh pihah lain
sebagaimana dimaksud pada w.t (s) dilakukan oleh media
massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga
penyiaran Y
Jumlah waktu tayang iklan Kampanye pemilu layanan unhlk'
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak
lermlsuk jumlah kumulatif sebagaimana aimatsua' dalam,
Pasal 293 ayat (t), ayat (2), dan ayat 1S;.
Pasal 295
Media massa cetak, media daring, dan media sosial menyediakan
halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pl*r."t ri
berita dan wawancara serta untrrk pemasErng;, ikl"r, Ii.*p;y;
.
Pasal 296 r;
Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan pers melakukarr ,
pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan I(ampanye
Pemllu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media *""1"
cetak.
Pasal 297
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, dan
iklan Kampanye diatur dengan peraturan KpU.
Bagian Ketqiuh
Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pasal 298
(1) KPU, KPU Provinsi, KpU Kabupaten/Kota, ppK, ppS, dan
PPLN berkoordinasi dengan pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahanTdesar.
dan kantor perwakilan Republik Indonesia menetapkan
lokasi pemasangan alat peraga unhrk keperluan tcamp'anye
Pemilu.
(2) Pemasangan
{D
berkas 2, hlm. 39
(21
R E p u JLTI
t,'*oo=f;
*
=,,
o
.
.
- 189
Pemasangan alat peraga Kampanye pemilu oleh pelaksana
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika,
kebersihan, dan keindalran kota atau kawasan setempat
sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan.
Pemasangan alat peraga Kamparrye Pemilu pada tempat yang
menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan
izin pemilik tempat tersebut.
Alat peraga Kampanye Pemilu harr.s sudah dibersihkan oleh'
Peserta Pemilu paling lambat 1 (sattr) hari sebelum hari
Ketenhran lebih lanjut mengenai pemasangan dan
pembersihan alat peraga Kampanye pemilu diahrr dalam
Peraturan KPU.
Bagran Kedelapan
Kampanye Pemilu
.olehPresidentr#-l
presiden dan
Pasal 299
Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan
Kamparrye
Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai
Politik mempunyai hak melaksanakan l(ampanye.
Pejabat negara lainnya yang bukan berstahrs sebagai,
anggota Partai Politik dapat melaksanakan I(ampanye,
apabila yang bersanglmtan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil presiden; )
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KpU;,
atau :
c. pelaksana kampanye yang sudatr didaftarkan ke KpU. '
(3)
(4)
(s)
(l)
(2)
(3)
berkas 2, hlm. 40
PRES I DEN
.
:
Pasd 3OO ,;
selama melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil presiden,
pejablt negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan
keberlangstrngan tugas penyelenggaraan negara dan
penyelenggaraan pemerintatran daerah.
Pasal 301 r
Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi .
oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden dalam'i
melaksanakan Kampanye Pemilu presiden atau wakil presiden
memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai"
Fresiden atau Wakil Presiden.
Pasal 302
Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana
kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat l3l
huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
Cuti bagi menteri yang melaksanakan lkmpanye dapat
diberikan 1 (sahr) hari kerja dalam setiap minggu selama
masa Kampanye. ,,
Hari libur adalah hari bebas unhrk melakukan Kamparry-e
di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (21....
Pasal 303 :
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau
walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye
dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimat<sud
dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan hun.f c dapat diberikan
cuti.
cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil
bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan'
Kampanye dapat diberikan 1 (sahr) hari kerja dalam setiap
Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kamparrye,
di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat(21.
(1)
(21
(3)
(1)
(2t
(3)
berkas 2, hlm. 41
(41
(s)
c e p u J.Tr<E
t,'*o55
* r' o
Apabila gubernur dan wakit gubernur, bupati dan wakil
bupati, atau walikota dan wakil walikota yang ditetapkan
sebagai anggota tiln kampanye melaksan;kan kamp'anye
{fl* wakhr yang bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari,
Pelaksanaan hrgas pemerintah oleh sekretaris daeratr
sebagaimana dimaksud pada ayat (41ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama presiden.
Dalam melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil',
Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang:
Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (U
benrpa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi .
kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas
pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik
Pemerintah, milik pemerintatr provinsi, milik pemerintatr
kabupaten/kota, kecuali daeratr terpencil yang
pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan",
prinsip keadilan; -
c. sarana perkantoran,
sandi/telekomunikasi
radio daerah dan
milik pemerintah
(1)
(21
provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan j
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh ApBN atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Gedung atau fasilitas negara sslqgaimana dimaksud pada
ayat (21 yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
berkas 2, hlm. 42
(l)
(2t
n E p u JuTr<E
t,
loot} *
=
r, o
- L92
Pasal 305
Penggunaan fagilitas negara yang melekat pada jabatan
Presiden dan wakil presiden minyangkr:t pengainanan,:
kesehatan, dan protokoler dilakukan-""sl"i aenga; kondisi
lapangan secara profesional dan proporsional.
Dalam hat Presiden dan wakil presiden menjadi calon
Presiden atau calon wakil presiden, fasilitas nig"r" yang
melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberika"
sebagai Presiden dan Wakil presiden.
calon Presiden dan calon wakil presiden yang bukan'
Presiden dan wakil Presiden, selama t<ampanye aiuerit<an
fl"itiF: pengaman€u1, kesehatan, dan pingawatan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada:
ayat (3) dibiayai dari APBN. ,.
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan
pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur,
dengan Perattrran Presiden. :
Bagian Kesembilan
Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye
Pasat 306
Pemerintatr, perDerintah provinsi, pemerintatr.
kabupaten/kota, kecamatan, dan keluiatran/desa,
memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu,
pelaksana kampanye, dan tim kampanye dalam penggunaan
fasilitas umum unhrk penyampaian materi
-
xampanye
Pemilu.
Pemerintatr, pemerintah provinsi, pemerintatr
kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara
Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dilarang melalnrkan tinEatcan yang
menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelakiani ,
kampanye, dan tim kampanye.
(3)
(4)
(s)
(1)
(21
berkas 2, hlm. 43
Pasal 307
Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu_Kabupate n I Kota, panwaslu,,
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan parrwaslu LN,
melakukan pengawasan atas pelaksan."r, i<^*panye pemilu.
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melalmkan pengawasan atas
pelaksanaan Ihmpanye pemilu di tingkat teturirran/desa.
(21 Panwaslu Kelurahan/Desa menerima laporan dugaan adanya
pelanggaran pelaksanaan Kampanye pemilu di ti'i6i kelurahan/d:o yang dilakukan oleh pps, pelakina
Ikmpanye Pemilu, peserta Kamparrye pemihr, dan tim
kamparrye ,:
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- 193_
Bagran Kesepuluh
Pengawasan atas pelaksanaan Kampanye pemilu
(1)
(21
Pasal 309 ..
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pps
$_engan sengaja melalmkan atau laiai aaum pelaksanaan ,
Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan Kampanye pemilu ai tingtcat kelurih"rr]a.J.,
Panwaslu Kelurahan/Desa menyampJto" laporan {epaaa
Panwaslu Kecamatan
Dalam hal terdapat bukti permuraan yang cuk'p batrwa
pel*s1la kampanye, peserta kampanye,
"t
, tim kampanye
T:l"kr!.r, pelanggaran kampanyl slUagaimana dimaksud
dalam Pasal 28o ayat (1) dan ayat (21 d"t"'', pelaksanaan
kampanye yang mengakibatkan terganggunya peraksanaan .
I(ampanye Pemilu di tingkat kelurahanTaesa, p""*asru
Desa/Kelurahan menyampaikan laporan kepada pps. . ,.,
Pasal 3fO..
berkas 2, hlm. 44
R E p u J.Tn=
t,',3o=|
* r' o
- tg4
(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran
Ihmpanye Pg*ilg di tingkat kelurahan/desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 309 ayat (2) dengan:
a. menghentikan pelaksanaan kampanye peserta pemilu
yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu setelah
mendapatkan persettrjuan dari ppK
;
b. rnelaporkan kepada PpK dalam hal ditemukan bukti
permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana,
Pemilu mengenai pelaksanaan I(amparrye pemilu; ,ll
c. melarang pelaksana atau tim Kampanye pemilu unhrk,
melaksanakan Kamparrye pemilu berikutnya setelah
mendapatkan persetqiuan PPK; dan/atau
d. melarang peserta Ikmpanye pemilu untuk mengikuti
Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapatlan
persehrjuan PPK.
(21 PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan penyelesaiarr
sebagaimana diahrr dalam Undang-Undang ini.
Pasal 311 .','
Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana kampanye, tim
kampanye, dan peserta kampanye dengan sengaja atau lalai yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kamparrye di tingkat
kelurahan/desa, dikenai tindakan hulnrm sebagaimana diattrr
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 312
(1) Panwaslu Kecamatan wajib
sslagaimana dimaksud dalam
melaporkan kepada PPK.
(21 PPK wajib menindaktanjuti laporan sebagaimana dimaksudr
pada ayat (1) dengan rnerf,.errlskan laporan tersebut kepada,
KPU Ikbupaten/Kota.
menindaklanjuti laporan
Pasal 3O9 ayat (1) dengarr
berkas 2, hlm. 45
PRES IDEN
(3) KPU KabupatenlKota wajib menindaklanjuti t"por.q
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan membe-rikari
sanksi administratif kepada pps.
Pasal 313 i
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan Ikmpanye pemilu di tingkat kecamatan.
(21 Panwaslu Kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran
pelaksanaan l(ampanye Pemilu di tingkat kecamatan-yang
dilalflrkan oleh PPK, pelaksana kampanye, peserta
kamparrye, dan tim kampanye.
Pasal 314
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup batrwa ppK
melalnrkan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan
IGmpanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan Kamparrye Pemilu di tingkat kecamatan,
Parrwaslu Kecamatan melaporkan kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(21 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa
pelaksana kampanye dan tim kampanye, atau peserta
kampanye dengan sengaja melakukan pelanggaran
kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (I)
dan ayat (21 di tingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan
melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dafr:
menyampaikan temuan kepada ppK.
,
Pasal 315 . :
(1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran
{gmganye Pemilu di tingkat kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 314 ayat (2) dengan:
a. menghentikan pelaksanaan kamparrye peserta pemilu
yang bersangkutan yang terjadwal pada hari ittr setelah.
mendapatkan persettrjuan Bawaslu Kabupaten/Kotal ; "
b. melaporkan .
berkas 2, hlm. 46
-L96-
b. melaporkan kepada Kpu Kabupate nlKota dalam hal
ditemukan bukti permulaan yang cukup adarrya tindak
pidana Pemilu mengenai pelaksanaan ramparrye pemilu;
c. melarang pelaksana kampanye atau tim kampanye unhrk
melaksanakan Kamparrye pemilu berikutnya setelatr
mendapatkan persetqiuan Bawaslu Ikbupaten/Kota;
dan/atau
d. melarang peserta Kamparrye pemilu untuk mengikuti
Kampanye Pemilu berilnrtnya setelah mendapatkan
persetqiuan Bawaslu Kabupaten/ Kota.
(21 KPU Kabupate n/Kota wajib menindatdanjuti raporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan
melalnrkan tindakan penyelesaian sebagaimana diahrr dalarr.l
Undang-Undang ini.
Pasal 316 .",'
Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) sebagai,,
temuan dan menyampaikannya kepada KpU
KPU Ikbupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan
'
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan
sanksi administratif kepada PPK.
Pasal317
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasa4 ,
pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kabupaten/kota,
terhadap kemungkinan adarrya: ,,
a. kesengqiaan atau kelataian anggota KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
Kabupaten/Kota melakukan tindak pidana Pemilu atatl
pelanggaran administratif yang mengakibatkan
terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang
berlangsung; atau
(1)
(21
b. kesengajaan .
berkas 2, hlm. 47
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA '
].
- L97
b. kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, tim,,
kamparrye, dan peserta kampanye melakukan- tindak
pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang
mengakiba$an terganggunya Kamparrye pemilu V"rrg
sedang berlangsung
(21 Dalam melalmkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota: : ,
a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
ketenhran pelaksanaan Ikmpany; pemilu;
b. menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran
Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KpU
Kabupaten/Kota tentang pelanggaran Kampanye pemilu "
untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran
tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yand
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kamparrye
Pemilu oleh anggota KPU Ihbupaten/Kota, sekretaris dan
pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota kepada
Bawaslu; dan/atau
f. mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentagrg
pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota,
sekretaris dan pegawai sekretariat Kpu lhbupaten/Kota
yang terbukti melalmkan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya Kampanye pemilu yang sedang
berlangsung.
Pasal 318 ''
(l) Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan laporan dugaarr
pelanggaran terhadap ketentuan pelalcsanaan Ikmpanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal gLT ayat Al
lrr*f a yang merupakan pelanggaran administratif, pada'
hari yang sama dengan hari diterimanya laporan. .:
(2) Dalam .
berkas 2, hlm. 48
(2t
(3)
(41
(l)
n E p u Jr-TrE
t,'*oot|
* . ., o
- 198
j
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran administratif oleh pelaksana-kamparrye, firn
kampanye dan peserta thmpanye pemilu iti
-tingkat;
kabupatenlkota, Bawaslu IkbupatLnlKota *"rry*p"Ion
KPU Ifubupaten/Kota menetapkan penyelesaian laporan dan
temuan yang mengandung bukti permulaan yang cukup
alan-va pelanggaran administratif olih pelaksani tampanye,
tim kamparrye, dan peserta Ihmpanye pemilu paai rr-ari
diterimanya laporan. .
Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota menerima raporan
dugaan pelanggaran administratif terhadap ketentuari'
pelaksanaan Kampanye pemilu oleh anggota KpU'
KabupatenfKota,, sekretaris dan pegawai set<retariat KplJ
KabupatenfKota, Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan
Pasal 319
Bawaslu Provinsi melaktrkan pengawasan pelaksanaan
Kampanye Pemilu di tingkat provinsi terhadap kemungkinan
adarrya kesengajaan atau kelalaian:
a. anggota KPU Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai
sekretariat KPU Provinsi melakukan tindak pidana pemilu
atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan
terganggunya Kampanye Pemilu yang sedang
berlangsung; atau i .
b. pelaksana kampanye, tim kampanye, dan/atau peserta.
kampanye melakukan tindak pidana pemilrr atanr
pelanggaran administratif yang mengakibatkan
tergenggunya I(ampanye Pemilu yang sedang
berlangsung.
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
ketentuan pelaksanaan Kampanye pemilu; . r
b. menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran,
Kampanye Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;
(21
berkas 2, hlm. 49
c.
d.
menyampaikan temuan dan laporan kepada Kpu provinsi
tglt rrg pelanggaran Kampanye pemilu untuk
ditindaktanjuti; ':;
meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran
tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu i
menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebogai dasar ,
ynhrk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yarrg ',
berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana perinitu
atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan
terganggunya pelahsanaan Ikmpanye pemilu oleh
anggota KPU Provinsi, sekretaris dan/atau pegawai
sekretariat KPU Provinsi; dan/atau
mengawasi pelaksanaan tindat< lanjut rekomendasi
lawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KpU
Provinsi, sekretaris, dan/atau pegawai sekretariat KpU
Provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu,
atau administratif yang mengakibatkan terganggunya
"
Kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
Pasal 320
Bawaslu Provinsi menindaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran terhadap ketenhran pelaksanaan Ihmpanye
femilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 319 ayat (21
huruf a yang merupakan pelanggaran administratif pada hil.
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran administratif oleh pelaksana kamparrye, tim
kampanye, dan peserta Kampanye pemilu di tingkat provinsi,
Bawaslu Provinsi menyampaikan temuan dan
-
laporarr
tersebut kepada KPU Provinsi.
KPU Provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan
yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya
'
pelanggaran administratif oleh pelaksana kampanye, tiro
kampanye, dan peserta Kampanye pemilu -padl
hari
diterimanya laporan.
e.
(r)
(21
(3)
berkas 2, hlm. 50
PRES I DEN
-2oo-
.
(41 Dalam hal Bawaslu provinsi menerima laporan dugaan
pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksaiaan
Kamparrye Pemilu oleh anggota Kpu provinsi, sekretaris,
dan/atau pegawai sekretariat Kpu provinsi, maka Bawaslu
Provinsi meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.
Pasal 321 :
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tatrapan
kampanye secara nasional, terhadap kemungkinan adanya: .
a. kesengajaan atau kelalaian anggota Kpu, Kpu provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KpU, pegawai
sekretariat Jenderal KPU, sekretaris Kpu provinsi;
pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KpU
Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KpU
Kabupaten/Kota melakr:kan tindak pidana pemilu atau
pelanggaran administratif ymtg mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye pemilu yang
sedang berlangsung; atau :
b. kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye, tim
kampanye, dan peserta kampanye melaktrkan tindak,
pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Ikmparrye
Pemilu yang sedang berlangsung.
(21 Dalam meld<ukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bawaslu:
a. menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap
ketentuan pelaksanaan Kampanye pemilu; . ,
b. menindaklanjuti temuan dan laporan adanya
pelanggaran Kamparrye pemilu yang tidak mengandung
unsur pidana;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Kpu tentang,
adanya pelanggaran Kampanye pemilu untu[
ditindaklanjuti; .:
d. meneru.skan temrran dan lapora' tentang dugaan adanya.
tindak pidana Pemilu kepada penegakan huk'm terpadu;
e.memberikan...i'
{D
berkas 2, hlm. 51
PRES IDEN
memberikan rekomendasi kepada Kpu tentang dugaan
adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh anggot" XpU, KpU ,
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, sekretariJ Jenderal Kpu,
pegawai Sekretariat Jenderal KpU, sekretaris KpU:
Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris
KPU Kabupatenf Kota, dan pegawai sekretariat KpU
Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Bawaslu provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi'
pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KpU provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KpU, pegawai
Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi,'
pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KpU
Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KpU
Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye
Pemilu yang sedang berlangsung.
Pasal 322
(1) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya
pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan
Kamparrye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 321
ayat (21 hunf a, Bawaslu menetapkan penyelesaian pada
hari yang sama dengan hari diterimanya laporan.
(21 Dalam hal terdapat bukti permulaan yang culnrp tentang
dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana
kampanye, tim kampanye dan peserta lGmpanye pemilu di
tingkat pusat, Bawaslu menyampaikan temuan dan laporan
kepada KPU.
(3) Dalam hal KPU menerima laporan dan temuan yang
mengandung bukti permulaan yang cukup tentang dugaan
adanya pelanggaran administratif oteh pelaksana kampanye,
tim \ampanye dan peserta Kampanye pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, KpU langsung menetapkan
penyelesaian pada hari yang sama dengan hari diterimanya
laporan. j.
e.
berkas 2, hlm. 52
PRES IDEN
(4) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran
administratif- terhadap ketenhran pelaksana"n- ra*prrry
Pemilu oleh anggota KpU, KpU provinsi, -
fpU
Kabupatenf Kota., Sekretaris Jenderal KpU, pegawai
sekretariat Jenderal KPU, sekretaris Kpu provinsi, pelawai,
sekretariat KPU Provinsi, sekretaris Kpu Kabupateh l-Kota,,,,
dan pegawai sekretariat Kpu l(abupaten/Kota, maka
Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Kpu untuk
memberikan sanksi.
Pasal 323
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak
lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi
penonaktifan sementara dan/atau sanksi administratif kepada
anggota KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, sekretario
Jenderal KPU, pegawai sekretariat Jenderal Kpu, sekretaris KpU'.
Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris Kpu
Kabupatenf Kota, dan pegawai sekretariat Kpu Kabupaten/Kota
yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran
administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
Ikmpanye Pemilu yang sedang berlangsung.
Pasal 324
Tindak lanjut hasil pengawasan atas pelaksanaan I(ampanye
Pemilu tidak memengamhi jadwal pelaksanaan l(ampanye pemilu
yang telah ditetapkan
Bagran Kesebelas
Dana Kamparrye Pemilu
Paragraf 1
Dana Kampanye Pemilu presiden dan Wakil presiden :
,',
Pasal 325 :
(1) Dana Kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden menjadi
tanggung jawab Pasangan Calon.
berkas 2, hlm. 53
(3)
(4)
PRES I DEN
(21 D_ana
lfmpalye sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dapat
diperoleh dari:
a. Pasangan Calon yang bersangkutan;
b. Partai pgliu't dan/atau Gabungan partai politik yang
mengusulkan pasangan Calon; dan - ,
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. ;
selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud ,
pada ayat (21, kampanye Pemilu Fresiden dan wakil presiden
dapat didanai dari APBN.
P*" Kamparrye sebagaimana dimaksud pada ayat (2|dapat
berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Pasal 326 .::
D*1 lhmpanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32s ayat (2) hurr.f c berupa surib.rrg"r,
yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat
per-asal dari perseorangan, kelompok, penrsahaan, dan/aLu.
badan usaha nonpemerintah.
Pasal 327
(1) Dana Kampanye yang berasal dari pers€ors,ngarr-
sebagaimana dimaksud dalam pasal 326 tidak ubterr melebihi
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima rahrs juta rupiatr). ,
(21 Dana Kamparrye yang berasal dari kelompok, perusahaan,
atau badan usaha nonpemerintah sebagaim"n" di*"t.rrd
dalam Pasal 926 tidak uoter, melebihi
Rp25.OOO.OO0.O00,O0 (dua puluh lima miliar rrpiah).
(3) Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan
usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 1-;, harus
melaporkan sumbangan tersebut kepada KpU. ,
(4) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.-
berkas 2, hlm. 54
(1)
l2l
n E p u Jr-T^E
t,'*oo=}*
= =,
o
-204-
Pasal 328
Dana I(ampanye Pemilu presiden dan wakil presiden berupa
g3ng sebagaimana dimaksud dalam pasal 32s ayat (4) wajib
dicatat dalam pembukuan khusus dana rcampanye dan
ditempathan pada rekening khusus dana lca*panye
Pasangan Calon pada bank.
P*? Kampanye berupa sumbangan dalam benhrk barang
dan/atau jasa sebagaimana dimaksud datam pasar 325
ayat (4) dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada
saat sumbangan ihr diterima
Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 32S
ayat (21 wajib dicatat dalam pembulman penerimaan dan
pengeluaran khusus dana Ihmpanye yang terpisatr dari
pembulnran keuangan Pasangan Calon masing-masing.
Pembukuan dana Ihmpanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon
ditetapkan sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil
Fresiden dan ditutup 7 (tr{uh) hari sebelum penyampaian
laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye
kepada kantor akuntan publik yang dihrnjuk KpU. .
.:
Paragraf 2 ;:,'
Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan ,'
Pasal 329
Kegiatan lGmpanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab,,
Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing.
Dana Kamparrye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
.i..
a. partai politik; , .l
b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari partai politik yang bersanglnrtan;
dan
c. sumbangan yang sah menunrt hutr:um dari pihak lain.
(3)
(4)
(1)
(2)
berkas 2, hlm. 55
PRES IDEN
-20s-
(3)
(41
'.'
..
?*" Kampanye Penlilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat berupa uang, barang dan/atau jasa. ,.
D"l" Ikmpanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud'
pada ayat (3) ditempatkan pada -rekenlng
khusus dana,
kampanye Partai Politik peserta pemilu pada-bank.
P*" Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam benttrk
!l*e dan/atau- jasa sebagaimana dimafsud pada ayat (3)
dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada
"*i sumbangan itu diterima.
D-ana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll
dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengirr*ri
khusus dana Kampanye pemilu yang terpisih dari
pembukuan keuangan partai politik. -
i,.l
Pembulman dana Kampanye pemilu sebagaimana dimaksudi
q3d" ayat (6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelatr partai politik
ditetapkan sebagai Peserta pemilu dan ditut rp 7 (t"juti) hari
sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran
$". IGmpanye Pemilu kepada kantor aln:ntan
-pubtik
yang
dihrnjuk KPU.
(s)
(6)
(71
Pasal 330 ,:,t
P3l" Ikmparrye Pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan DpRD
kabupaten/kota yang bersumber dari sumlangan pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam pasal 329 ayat (2) hurul c bersifat
tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompoki
perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah. -
'"
Pasal 331
(1) P3"" Kampanye Pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota yang berasal dari sumbangan pihak
lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Fasai ggo,
tidak melebihi Rp2.s00.0oo.ooo,oo (dua miliar lima ratus'
juta rupiah).
berkas 2, hlm. 56
PRES I DEN
(21
Pa11 Kampanye
lemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan,
PIRD -kabupaten/kota yang berasal dari .r*U"rrg"r, iit "t lain kelompok, p€rusahaan, dan/atau badai ,i"d.-
nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalarn pasal ggo
tidak melebihi Rp25.ooo.ooo.ooo,oo (dua puluh rima miliar
Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
:
dan ayat (2) harus mencanttrmkan identitas yang jelas.
(3)
(t)
(21
(3)
(41
Paragraf3
Dana Kamparrye pemilu Anggota DpD
Pasal 332 i'
',;
Kegiatan Kampanye pemilu anggota DpD didanai dan
menjadi tanggung jawab calon anggota DpD masing-masing.
P*" Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
bersumberdari: :. j
a. calon anggota DPD yang bersanglin:tan; dan
b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
9*. Kampanye Pemilu sebagai'nana dimahsud pada ayat (21
dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
:,
Dana Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud ,
pada ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana.
I(ampanye Pemilu calon anggota DpD yang bersangtmta$j
pada bank. -
.,
Dana Kampanye Pemilu benrpa sumbangan datam benhrk:
barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3i,:
dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada s""1,
Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeirraran
khusus dana Kampanye pemilu yang terpisah dari
pembulman kerrangan pribadi calon anggota DpD yang
bersanglmtan.
(s)
(6)
berkas 2, hlm. 57
PRES IDEN
(71 Pembukuan dana Kamparrye pemilu sebagaimana dimaksud
P1q. ?yat (6J dimulai sejak 3 (tiga) hari seielah calon anggota
PP? ditetapkan sebagai peserta pemilu dan ditutup 7 (trIuh)
hari sebelum penyampaian laporan penerimaan' a", pengeluaran dana Ifumpanye pemiiu kepada kantor akuntan
publik yang ditunjuk KpU.
Pasal 338
(1) D*? Kampanye Pemilu calon anggota DpD yang berasal dari
srrmbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 332 ayat (21 huruf b tidak melebihi
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(21 D*l Kampanye Pemilu calon anggota DpD yang berasal dari
sumbangan pihak lain kelompok, pemsahaan, dan/atau
badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalani
Pasal 332 ayat (21 huruf b tidak melebihii
Rp1.5OO.OO0.0OO,OO (sattr miliar lima ratus juta rupiah). ,
(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l
dan ayat (2) hanrs mencantumkan identitas yang jelas. :
Paragraf4
Laporan Dana Kampanye
Pasal 334
(l) Pasangan calon dan tim kamparrye di tingkat pusat wajiQ,
memberikan laporan awal dana Kampanye pemilu dan,.
rekening khusus dana Ikmpanye pasangan calon dan tim
kaqRanve kepada KPU paling lama 14 (empat beras) hari
setelatr Pasangan calon ditetapkan sebagai peserta pemilu
Presiden dan Wakil presiden oleh KpU. :.
l2l Partai Politik Peserta pemilu anggota DpR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya
wajib memberikan laporan awal dana Kampanye pemilu dln
rekening khr.rsus dana Karnpanye pemilrr kepada Kpu, Kpu
Provinsi, dan KP-I,J Kabupaten/Kota paling tambat 14 (empat
belas) hari sebelum hari pertama jadwal peLaksanaan
Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.
berkas 2, hlm. 58
(3)
;
calon anggota DPD peserta pemilu wajib memberikan
laporan awal dana Ifumpanye pemilu dan iekening khusus
dana Kampanye Pemilu kepada Kpu metalui Kpti- provinsi
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertamal
jadwal pelaksanaan Kampanye pemilu dalam uentut rapat
umum.
Pasal 335 ,
la.poran dana kampanye Pasangan calon dan tim kampanye
y-1ng meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib-
disampaikan kepada kantor almntan publik yang ditunjuk
oleh KPU paling lama ls (lima belas) hari
-sesudah
hari
pemungutan suara
Laporan dana Partai politik peserta pemilu yang
meliputi penerimaan dan pengeluaran w4iib disampaikan
kepada kantor akuntan publik yang dihrnjuk oleh Kpu paling
lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara. -
la.poran dana kampanye calon anggota DpD peserta pemilu
yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib'
disampaikan kepada kantor akr:ntan publik yang dihrnjuk';
oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari
pemungutan suara
$nopn penerimaan dana IGmpanye ke KPU ssfuagaimana.
dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) mencanhrmkan'
nama atau identitas penytrmbang, alamat, dan nomor
telepon yang dapat dihubungi
Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada
KPU, KPU Provinsi, dan KPU l(abupaten/Kota paling iama
!0 (tiga puluh) hari sejak diterimarrya laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayatl2l, dan ayat (3). .
KPU, KPU Provinsi, dan KpU I(abupaten/Kota i
memberitahukan hasil audit dana kampanye peserta pemilu
masing-masing kepada Peserta pemilu paling lama 7 (tqjuh)
hari setelah KPU, KPU Provinsi, dan Kpu Kabupaten/Kota
menerima hasil audit dari kantor almntan publik. ,i
(1)
{21
(3)
(4)
(s)
(6)
berkas 2, hlm. 59
PRES IDEN
(71 KPU, KPU Provinsi, dan KpU I(abupate n/Kota
mengumuqkan hasil pemeriksaan dana Ihmpanye pemilu
|9na9a publik pating lambat 10 (sepuluh)
-
ha; setelah
diterimanya laporan hasil pemeriksaan.
-
Pasal 336
(U KPU menetapkan kantor akuntan publik sglagaimana
dimaksud dalam Pasal 33S ayat (t), ayat (2), dan
-ayat (B)
yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi.
12], Kantor ak:ntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berilmt
-
membuat pernyataan terttrlis di atas kertas bermeterai
cukup bahwa rekan yang bertanggung jawab atas
pemeriksaan laporan dana Kampanye pemilu tidak ,
berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung
dengan Peserta Pemilu dan/atau tim kampanye; .
membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai,
cukup batrwa rekan yang bertanggung jawab atas
pemeriksaan laporan dana Kampanye pemilu bukan
merupakan anggota atau pengurus partai politik, atau
pengurus Partai Politik yang mengusulkan pasanga4 ,
Calon. '
Pasd 337 .
(1) Dalam hal kantor akrrntan publik yang dihrnjuk oleh Kpu
sebagaimana dimaksud dalam pasal gg6 ayat (1) dalarrr
proses pelaksanaan audit diketahui tidak memberikan
informasi yang benar mengenai persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 336 ayat (2]l, Kpu membatalkarr
penunjukan kantor alnrntan publik yang bersangkutan.
(21 Kantor akuntan publik yang dibatalkan pekerjaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (U tiaat
-
berhak
mendapatkan pembayaran jasa. ,
(3) KPU mentrnjuk kantor alruntan publik pengganti untrrk
melanjutkan pelaksanaan audit atas laporan dana Kampanye
Pemilu partai yang bersangkutan.
a.
b.
berkas 2, hlm. 60
PRES IDEN
-2to-
Pasal 338
(1) Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat.
pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tia+
menyampailan laporan awal dana Kampanye pemilu kepada
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Ifubupaten/Kota sampai batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33s ayat l2l;
partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa"
pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang,
bersangkutan.
(21 Dalam hal calon anggota DpD peserta pemilu tidak
menyampaikan laporan awal dana Ikmpanye pemilu kepada
KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota ppO yang
bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai
Peserta Pemilu. :
(3) Dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat
pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidakr.
menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana
Ikmpanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang
ditunjuk oleh KPU sampai batas waktr,r sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 335 ayat (21, partai politik yang
bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
(4) Dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak,
menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana,';
Ihmpanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang
ditunjuk oleh KPU sampai batas wakhr sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 335-ayat (B), calon anggota pFp yang
bersanglmtan dikenai sanksi administratif bempa tidak
ditetapkan menjadi calon terpilih.
,'
:, Pasal 339
(1) Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kamparrye
dilarang menerima sumbangan dana Kampanye pemilu yang
berasal dari:
a. pihak asing; ;,
b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
berkas 2, hlm. 61
(2)
nEpuJr-TxEt,',?o=|*=r,o '
-2LL - i/
c- hasil tindak pidana yang telatr terbukti berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetlp dan/atau bertujuan menyembunyikan atau
menyamarkan hasil tindak pidana;
d. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik,.
negara, dan badan usaha milik daeratr; atau
e. pemerintatr desa dan badan usatra milik desa.
Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye
yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib ,
melaporkannya kepada KPU dan menyeratrkan sumbangan'
tersebut kepada kas negara paling lambat L4 (empat,l
Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye
yang tidak memenuhi ketenhran sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini. '' ,
setiap- orErng dilarang menggunakan anggaran pemerintah,
pemerintatr daeratr, badan usaha milik negara, badan usaha
milik daeratr (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan rain
dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau,.
diberikan kepada pelaksana kampanye. .
BAB VIII
PEMUNGUTAN SUARA
Bagian Kesatu
Perlengkapan Pemungutan Suara
Pasal 340
(1) KPU bertanggung jawab dalam merencanakan
menetapkan standar serta kebuhrhan pengadaan
pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
(3)
(4)
darr
dan
berkas 2, hlm. 62
(21
(1)
(s)
(21
REpuJLTItloot5*r'o
i
sekretaris Jenderal KPU, sekretaris Kpu provinsi, dan
sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalarrl
pelaksanaan pengadaan dan pendisuiuusian perlengkapan
pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
Pasal 341
Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud
ddam Pasal 340 terdiri atas:
a. kotak suara;
b. surat suara;
c. tinta;
d. bilik pemungutan suara;
e. segel;
f. alat untuk mencoblos pilihan; dan
g. tempat pemungutan suara
Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diperlukan dukungan perlengkapan
lainnya untuk menjaga keamanan, keratrasiaan, darr
kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan
penghihrngan suara.
Bentuk, ulmran, spesifikasi teknis, dan perlengkapan ,
pemungutan suara lainnya diahrr dengan Perahrran KPU. l
Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketenttran peraturan
penrndang-undangan.
Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh KPPS
bekerja sama dengan masyarakat
Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf a, huruf b, huruf c, humf d, huruf e,
hrrnrf f, dan ayat (21 hanus srrdatr diterirna KPPS paling,
lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. ..,
,,,
(3)
(41
(6)
(7) Pendistribusian
berkas 2, hlm. 63
(71
(8)
REpuJLTIt,'.3ot]*=r,o
Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan
oleh sekretariat Jenderal Kpu, sekretariat Kpu provinsi, dan
sekretariat KPU lhbupaten/ Kota.
Da]am pendistribusian dan pengamanan perlengkapan
pemungutan suara, KPU dapat bekerja sama dengan
Pemerintah, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indoneiia,
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 342
(1) Surat suara ss[agaimana dimaksud dalam pasal sal ayat (1]
huruf b unhrk Pasangan calon memuat foto, nama, nomor,
urut, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda '
gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon. , :
(21 surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 341 ayat (I)
huruf b unhrk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD_
kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor
urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DpR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap-,
daeratr pemilihan
(3) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 ayat (1)
huruf b untuk calon anggota DPD memuat pas foto diri
terbaru dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah
pemilihan
(41 Ketenttran lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, ukuranl
warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) ditetapkan
dalam Peraturan KPU. -
"r
Pasal 343
Nomor urut Pasangan Calon, tanda gambar partai politik,
calon anggota DPD ditetapkan dengan kepuhrsan KpU.
..;
dan
Pasal 344 .
berkas 2, hlm. 64
PRES !DEN
Pasal 344
(1) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan
mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan
kebuhrhan surat suara dan hasil cetak yang berlnralitas,,
baik.
(21 Jumlatr surat suara yang dicetak sama dengan jumlatr
Pemilih tetap ditambah dengan 2o/o (drn persen) dari jumlatr
Pemilih tetap sebagai cadangan, ymg ditetapkan dengan
kepuhrsan KPU.
(3) selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, KPU menetapkan besarnya jumlatr
surat suara untuk pelaksanEran pemungutan suara ulang.
(4) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh KPU untuk setiap daerah pemilihan
sebarryak 1.000 (seribu) surat suara pemungutan suard.
ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara
untuk Pasangan Calon, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota
;
Pasal 345
(1) Unhrk kepentingan tertentu, perusahaan pencetak surat:
suara dilarang mencetak surat suara lebih dari jumlah yang
ditetapkan oleh KPU.
(21 Perusatraan pencetak surat suara wajib menjaga
keratrasiaan, keamanan, dan keuhrhan surat suara.
KPU meminta banhran Kepolisian Negara Republik Indonesia'
untuk mengamankan surat suara selama proses pencetakan,
berlangsung, menyimpan, dan mendistribusikannya ke
tempat hrjuan. ,:
KPU memverifikasi jumlatr dan kualitas surat suara yan.gi;
telah dicetak, jumlah yang sudah dikirim, dan/atau jumlah
yang masih tersimpan dengan membuat berita acara yang
ditandatangani oleh pihak percetakan dan pehrgas KPU. ,
KPU mengawasi dan mengamankan desain dan plat cetak
yang digunakan untuk membuat surat suara sebelum dan
sesudatr digunakan, serta menyegel dan menyimpannya. 1
(3)
(4)
(s)
(6) Ketentuan . .',
berkas 2, hlm. 65
R E p u J.Tnt
t,
lor=| * . r, o
(6) Ketentuan mengenai tata car.a pelaksanaan pengamanan
terhadap pencetakan, penghihrngan, penyimpanan,
pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat
ttrjuan diahrr dengan Peraturan KPU.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KpU, KpU ,'
Frovinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Sekretariat Jenderal
KPU, sekretariat KPU Frovinsi, dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota mengenai pengadaan dan pendistribusian'
perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 341 dilaksanakan oleh Bawaslu.
Bagran Kedua
Pemungutan Suara
Pasal 347
(1) Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.
(21 Hari, tanggal, dan wakhr pemungutan suara Pemilu .
ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pasal 348
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS
meliputi:
a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar
pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangk:utan;
b. pemilik karil tanda penduduk etektronik yang terdaftar '
pada daftar pemilih tambahani
c. pemilik karht tanda penduduk elektronik yang tidak
terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan; dan
d. penduduk yang telah memiliki hak pilih. .
berkas 2, hlm. 66
(21
(3)
(4)
(71
(s)
(6)
R E P u J.Tnt
t,',?ot|*
.,, o
- 2t6
j
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
hunrf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS
lain/TPSLN dengan menunjukkan surat pemberiahuan dari
PPS unhrk memberikan suara di TPS lain/TPSLN.
Pemilih dengan kondisi tertenhr sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat menggunakan haknya unhrk memilih
di TPS/TPSLN lain.
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
menggunakan haknya unhrk memilih: ,;.
a. calon anggota DPR apabila pindah memilih ke
kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah
pemilihannya;
b. calon anggota DPD apabila pindatr memilih ke.
kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
c. Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain
atau pindah memilih ke suahr negara;
d. calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ker
kabupaten/kota lain dalam sahr provinsi dan di daerah
pemilihannya; dan
e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindatr memilih ke:
kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di
daerah pemilihannya. :
Calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
melapor ke KPU KabupatenlKota tempat tduan memilih. ,
',
KPU Kabupaten/Kota tempat asal calon Pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus menghapus nama yang'
bersanglnrtan dalam DPI asalnya.
Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurrf b, KPPS pada TPSI tersebut
mencatat dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota
melalui PPK. 'i
Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar
pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambatran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf c, dapat memilih
di TPS menggunakan kartu tanda penduduk elektronik. .:
(8)
berkas 2, hlm. 67
REPUBLIK lNDONESIA
(9) Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (t) huruf d dapat memilih di TpsTTpsLN
dengan menggunakan karhr tanda penduduk elelrtronik.
Pasal 349
(1) Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar
pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan serta.
Penduduk yang telatr memiliki hat( pilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 348 ayat (1) hurLf c dan huruf d
diberlakr:kan ketentuan sebagai berilnrt:
a. memilih di TPS yang ada di nrkr:n tetangga/rukun warga
sesuai dengan alamat yang tertera di karfu tanda
penduduk elektronik;
b. mendaftarkan diri terlebih dahulu pada KppS setempat;
dan
c. dilakr:kan 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara di
TPS setempat selesai. .
(21 untuk warga Negara Indonesia yang tir,gg"l di luar negeri
yang menggunakan paspor dengan alamat luar negeri,
diberlakukan ketenhran:
a. lebih datrulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan
b. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan
suara di TPS setempat. .
Pasal 350
i
(1) Pemilih unhrk setiap TPS paling banyak SOO (lima
ratus) orang.
(21 rPs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditenhrkan
lokasinya di tempat yang mudah d[iangkau, termasuk oleh,
penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan
memperhatikan aspek geogralis serta menjamin setiap
Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas,
dan rahasia.
i
(3) Jumlah .
berkas 2, hlm. 68
(3)
PRES I DEN
Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah
Pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan
daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2o/o (d'ua persen)
dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan. ri,
Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dibuatkan berita acara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah, lokasi, bentuk, tata .
letak TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan format
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur
dengan Perahrran KPU.
Pasal 351
(1) Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oteh KppS
.r.
(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.
(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi,
Peserta Pemilu.
(41 Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan kearrranan di'
setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang
ditetapkan oleh PPS.
(5) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh panwaslu
Keluratran/Desa dan Pengawas TPS.
(6) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh
pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu IGbupaten/Kota. : ,
(71 Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus "'
menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan calon/tim
kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu, atau calon anggota
DPD kepada KPPS. I
(8) saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (zl dilatih oleh
Bawaslu.
. ri
(4)
(s)
berkas 2, hlm. 69
PRES I DEN
- 2tg
Pasal 352
(U Dalam persiapan pemungutan suara, Kpps melakukan
kegiatan yang meliputi:
a. penyiapan TPS;
b. pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap,
daftar pemilih tambahan, Pasangan Calon, dan daftar
calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di TPS; dan :,
c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar
pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas
TPS.
l2l Dalam pelaksana.an pemungutan suara, KPPS melakukan
kegiatan yang meliputi:
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b. rapat pemrrngutan suara;
c. pengucapan sumpatr atau janji anggota KppS dan
petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS; ,,;
d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan,
suara; dan :
e. pelahsanaan pemberian suara.
,:
Pasal 353 :
(1) Pemberian suara unhrk Pemilu dilakukan dengan cara:
a. mencoblos sahr kali pada nomor, nama, foto pasangan
Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam
sahr kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden;
b. mencoblos satrr kali pada nomor atau tanda gambar
partai politik, dan/atau nama calon anggota DpR, DPRD
provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan ).
c. mencoblos satu kali pada nomor, narna, atau foto calon
untuk Pemilu anggota DPD.
berkas 2, hlm. 70
(2t
(1)
(1)
(2t
(21
(3)
nepuJuTr<Et,',utotf;*=r,o ,
- 220
,l
Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)',
dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih,
akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam
Penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 354 '
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:
a. membuka kotak suara;
b. mengeluarkan selumh isi kotak suara;
c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan; .r,
d. menghihrng jumlatr setiap jenis dokumen dan peralatan;
e. memeriksa keadaan selunrh surat suara; dan i:
f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh,:
Pemilih.
Saksi Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu;
dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kettra KPPS wajib membuat dan menandatangani berita
acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh
2 (dua) orang anggota KPPS dan saksi Peserta Pemilu yang
hadir.
Pasal 355
Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh
KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak,
Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KppS
dan KPPS wajib memberikan surat suara pengganti hanya
1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang rusak dalam
berita acara.
berkas 2, hlm. 71
l2l
(3)
REpuJ.Tn=t'lo5|*=r,o ;
- 22L
(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara,
Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Kpps
dan KPPS hanya memberikan surat suara pengganti.
1 (satu) kati.
Pasal 356
(1) Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang
mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan
suaranya di TPS dapat dibanhr oleh orang lain atas
permintaan Pemilih.
Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan
pilihan Pemilih. :
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada
Pemilih diahrr dengan Peraturan KPU.
Pasal 357
Pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia yang berada
di luar negeri hanya unhrk Pasangan Calon dan calon
anggota DPR.
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan di setiap Penrakilan Republik Indonesia dan
dilakukan pada waktu yang sama atau wakhr yang
disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di Indonesia. ;:
Dalam hal Pemi[h tidak dapat memberikan suara di TPSLN
yang telatr ditentukan, Pemilih dapat memberikan suara
melalui surat pos yang disampaikan kepada ppLN di
Pasal 358
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di rpsLN
meliputi:
a. pernilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar
(1)
(21
(3)
I
berkas 2, hlm. 72
(21
(3)
(4)
(s)
,
b. pemilik kartu tanda penduduk elelrtronik yang terdaftar
pada daftar pemffi tambahan;
c. pemilik karhr tanda penduduk elektronik yang tidak
terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan; dan
d. Penduduk yang telatr memiliki hak pilih. ,
Pemilih sslagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b dapat menggunakan haknya untuk memilih di
TPSLN lain/TPS dengan menunjukkan surat pemberitahua+.
dari PPLN untuk memberikan suara di TPSLN lain/Tps
Pemilih dengan kondisi tertenhr sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat menggurnakan haknya untuk memilih di
TPSLN/TPS lain.
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
menggunakan haknya unhrk memilih:
a. Pasangan Calon; dan ,
b. calon anggota DPR daerah pemilihan DKI Jakarta
Calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
melapor ke PPLN tempat tujuan memilih.
PPLN tgmpat asal calon Pemilih harrs menghapus yang
bersanglnrtan dalam DPI asalnya. -
KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (21mencatat dan
melapor ke PPLN.
Pemilik karu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar
pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c dapat memilih
di TPSLN menggunakan karhr tanda penduduk elektronik. .
Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana:
dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat memilih di TPS-LN/TPS
dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik. !
(6)
(71
(8)
(e)
Pasal359..:
berkas 2, hlm. 73
PRES IDEN
- 223 ,,
Pasal 359 ,
Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang udak terdaftar
pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambatran serta
Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 358 ayat (1) huruf c dan huruf d diberlakukan
ketentuan:
a. terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPSLN setempat;
dan
b. pemberian suara dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya
pemungutan suara di TPSLN setempat.
Pasal 360
(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN dipimpin
KPPSLN.
Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi pafiai
Politik Peserta Pemilu dan saksi Pasangan Calon.
(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh,.
Panwaslu LN. ..
(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh
pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu.
(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) haruq.
menyerahkan mandat terhrlis dari Partai Politik Peserta':
Pasal 361
(1) Dalam persiapan pemungutan suara, KppsLN melalrukan
kegiatan yang meliputi:
;'
a. penylapan TPSLN;
b. pengunuman dengan menempetkan daftar pemilih tetap, :
daftar pemilih tambahan, pasangan Calon, dan daftar
calon tetap anggota DpR di TPSLN; dan i,
c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar
pemilih tambahan kepada saksi yang hadir dan panwaslu
LN.
oleh'
(21
(3)
(2) Dalam.
berkas 2, hlm. 74
(21 Dalam pelaksanaan pemungutan suara, KppSLN melakukar
kegiatan yang meliputi:
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b. rapat pemungutan suara;
c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan
petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPfiLN;
d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan
suara; dan
e. pelaksanaan pemberian suara.
:,:
Pasat 362 j
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPSLN: :
a. membuka kotak suara; ,.
b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralaAn;
d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh
Pemilih.
Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, saksi Pasangan Calon,
Panwaslu LN, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat
berhak menghadiri kegiatan KPPSLN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Ketua KPPSLN wajib membuat dan menandatangani berita'
acara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan,
berita acara tersebut ditandatangani paling sedikit oleh
2 (dua) orang anggota KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang
hadir.
(1)
(21
(3)
Pasal 363
(1) Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan
KPPSLN berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
oleh'
(2) Apabila .
berkas 2, hlm. 75
nepuJir<
t,'*o55*=r,o
,
i
l2l Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rr.sakri
Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada-
KPPSLN dan KPPSLN wajib memberikan surat suara ,
pengganti hanya 1 (sattr) kali dan mencatat surat suara yang
rusak dalam berita acara.
(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara,
Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada
KPPSLN dan KPPSLN hanya memberikan surat suara
pengganti 1 (sattr) kali.
Pasal 364
(1) Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang
mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan
suaranya di TPSLN dapat dibanhr oleh orang lain atas
permintaan pemilih.
Orang lain yang membanttr Pemilih dalam memberikan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian banhran kepada
Pemilih diatur dengan Peraflrran KPU.
Pasal 365 ,
(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan hrlisan dan/atau catatarr
(21 surat suara yang terdapat ttrlisan dan/atau catatan lain
dinyatakan tidak sah. :
Pasal 366 ,
(1) Pemilih yang telatr memberikan suara, diberi tanda khusus
oleh KPPS/KPPSLN.
(21 Tanda khusus sebagdmana dimaksud pada ayat (1) diahrr
(21
(3)
berkas 2, hlm. 76
(1)
(21
PRES lDEN
Pasd 367 ;
KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan penghihrngan suaral
sebelum pemungutan suara berakhir. :'
Kgtenhran mengenai wakhr berakhirnya pemungutan suara
diahrr dalam Peraturan KPU. :
,',
Pasal 368
l
..
KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan
pemungutan suara secara tertib dan lancar.
(21 Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan
bertanggung jawab.
(3) Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung.
jawab.
(4) Petugas ketertiban, ketenteraman,
menjaga ketertiban, ketenteraman,
lingkungan TPS/TPSLN.
(5) Pengawas TPS/Panwaslu LN wajib melakukan pengawasa4
atas pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan
bertanggung jawab
Pasal 369
Warga masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau yang
tidak sedang melaksanakan pemberian suara dilarang,
berada di dalam TPS/TPSLN.
Warga masyarakat sebagaimana dimahsud pada ayat (1) dan
pemantau Pemilu sebagaimans dimaksud pada ayat (21
memelihara ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
pemungutan suara.
Pasal37O..,
(1)
dan keamanan wajib
dan keamanan di
(1)
(21
(3)
#p
berkas 2, hlm. 77
PRES IDEN
Pasal 370
(1) Dalam hd terjadi penyimpangan peraksanaan pemungutan
suara oleh KppS/KppSLN, panwaslu
Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/pengawas Tps memberikan
saran perbaikan disaksikan oleh saksi yang hadir dan
pettrgas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan
TPS/TPSLN. 't ,,.
(21 KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti saran perbaikan yang
disampaikan oleh pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
,,,
Pasal 371
(l) Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan
keamanan pelaksanaan pemungutan suara oleh anggota
masyarakat dan/atau oleh pemantau pemilu, petugas
ketenteraman, ketertiban, dan keamanan melakukan
penanganan secara memadai
(21 Dalam hal anggota masyarakat dan/atau pemantau pemihl:,
tidak mematuhi penanganan oleh pehrgas ketenteraman,
ketertiban, dan keamanan, yang bersanglinrtan diseratrkan
kepada petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
BABX :
UI,ANG, DAN REKAPITULASI SUARA UI,,ANG
Bagian Kesatu
Pemungutan Suara Ulang
Pasal 372
(1) Pemungutan suara di rPS dapat diulang apabila terjadi,
bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibattan
hasil pemungutan suara tidak dapat digunalmn atau
penghitung€rn suErra tidak dapat dilaklrkan
(2) Pemungutan .
j,
berkas 2, hlm. 78
(21 Pemungutan suara di Tps wajib diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan pengawas tps terbukti terdapat
keadaan sebagai berikut
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan
dan penghihrngan suara tidak dilakukan rnenurut tata
cara yang ditetapkan dalam ketentrran peraturan
perundang-undangan;
b. pehrgas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda
khusus, menandatangmi, atau menuliskan nama atau,
alamat pada surat suara yang sudah digunakan; ,'
c. petugas KPPS merusak lebih dari saftr surat suara yang
sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara.
tersebut menjadi tidak sah; dan/atau .,...
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk
elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan
daftar pemilih tambahan.
Pasal 373 :
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh Kpps dengari:
menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya
pemungutan suara ulang.
(21 usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan'
kepada KPU Kabupaten/Kota unhrk pengambilan kepuhrsari
(3) Pemungutan suara ulang di rPS dilaksanakan paring lama
10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara,,
berdasarkan kepuhrsan KPU Kabupaten/Kota
(41 Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dilakukan unhrk 1 (satr.r) kali pemungutan,
:i. suara ularrg.
berkas 2, hlm. 79
nepuJix
t,',?ot|*=.,o
Bagan Kedua
Penghihrngan Suara Ulang dan Rekapihrlasi Suara Ulang
Pasal 374
(1) Penghihrngan suara ulang berupa penghitungan ulang surat
suara di TPS, rekapihrlasi suara ulang di PPK,
(21 Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi hal
sebagai berikut
a. kerusuhan yang mengakibatkan penghihrngan suara
tidak dapat dilanjutkan;
b. penghitungan suara dilakukan secara terhrttrp; ':.
c. penghittrngan suara dilakukan di tempat yang kurang
terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
d. penghihrngan
kr:rang jelas;
e. penghittrngan
jelas;
suara dilakukan dengan suara yang
suara dicatat dengan hrlisan yang kurang
luar
saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan warga
masyarakat tidak dapat menyaksikan proses
penghitungan suara secara jelas;
g. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di
tempat dan wakhr yang telah ditenhrkan; dan/atau
h. ketidaksesuaian jumlah hasil penghihrngan surat suara
yang sah dan surat suara yang tidak satr dengan jumlah:
pemilih yang menggunakan hah pilih. ^
Pasal 375
(1) Dalam hd terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 374 ayat (2), saksi Peserta Pemilu atau Pengawas TPS
dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di TPS
yang bersanglnrtan. ,,
berkas 2, hlm. 80
REpuJin=t,loot|*=.,o
(21 Penghihrngan ulang surat suara di Tps harus dilaksanakan
dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan
suara.
Rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara di ppK,,
KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Frovinsi dapat diulang apabila
terjadi keadaan sebagai berikut
a. kemsuhan yang mengakibatkan rekapihrlasi hasil;
penghihrngan suara tidak dapat dilanjutkan; r
b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara
tertuhrp;
c. rekapihrlasi hasil penghihrngan suara dilakukan di tempat
yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan
cahaya;
d. rekapitulasi hasil penghihrngan suara dilakukan d"r,g.4:i
suara yang lnrrang jelas;
e. rekapihrlasi hasil penghihrngan suara dicatat dengan hrlisan
yang kurang jelas;
f. saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupatenf Kota, dan
pemantau Pemilu tidak dapat menyaksikan proses
rekapihrlasi hasil penghihrngan suara secara jelas; dan/atau '
g. rekapihrlasi hasil penghitungan suara dilatrukan di tempat
lain di luar tempat dan wakhr yang telah ditentukan.
Pasal 377 ,,
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 376, saksi Peserta Pemilu atau Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi dapat mengusulkan
unhrk dilaksanakan rekapittrlasi hasil penghitungan suara
ulang di PPK, KPU Ikbupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang
bersangkutan. :
Rekapitulasi hasil penghitungan srlara ulang d.i ppK, KpU
Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan
selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
(1)
(21
berkas 2, hlm. 81
(1)
REpuJ,-Tntt,'*oo=|*.r,o
:
.
Pasal 378
Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat,
hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil
penghihrngan suara yang diterima ppK dari TpS, saksi
Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi peserta pemilu di
TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau
Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghihrngan suara
ulang untuk TPS yang bersanglnrtan.
Penghihrngan suara ulang di TPS dan rekapihrlasi hasil'
penghittrngan suara ulang di PPK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 375 ayat (2) dan Pasal 376 dilaksanakan paling
lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara.'
berdasarkan kepuhrsan PPK.
Pasal 379
Penghihrngan suara ulang unhrk TPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 378 dilakukan dengan cara membuka kotak suara
hanya dilakukan di PPK.
.', ,
Pasal 380
(1) Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam
sertifikat rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara ,
dari PPK dan sertifikat rekapihrlasi hasil penghihrngan,'
perolehan suara yang diterima KPU lhbupaten/Kota, saksi
Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dan saksi Pesqrta
Pemilu tingkat kecamatan, Bawaslu lhbupatenfKota, atau
Panwaslu Kecamatan, maka KPU KabupatenlKota
melalimkan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau
rekapihrlasi ulang data yang termuat dalam sertifrkat.
rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara untuk ppK
-..
yang bersangkutan.
(21
berkas 2, hlm. 82
(21
R E p u J.Tn=
t,',?55*
.., o
Dalam hal tedadi perbedaan antara data jumlatr suara pada
sertifrkat rekapitulasi hasil penghihrngan suara dari Kpu'i,
Kabupaten/Kota dan sertilikat rekapihrlasi hasit
penghitungan suara yang diterima oleh KpU provinsi, saksi ,,
Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi peserta pemilu'
tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupatenf Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembehrlan
data melalui pengecekan dan/atau rekapihrlasi ulang data
yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghihrngan
perolehan suara unttrk KPU KabupatenlKota yang
bersangkutan. ..,0
Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam_
sertifikat rekapitulasi hasil penghihrngan suara dari Kp[r,'
Provinsi dan sertifikat rekapihrlasi hasil penghihrngan suara
yang diterima oleh KPU, saksi Peserta Pemilu tingkat pusat
dan saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi, Bawaslu, atau,
Bawaslu Provinsi, maka KPU melakukan pembehrlan data
melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang
termuat dalam sertilikat rekapihrlasi hasil penghihrngan.
BAB X
PENGHITUNGAN SUARA
Bagran Kesatu
Umum
Pasal 381
(l) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan ppLN wajib
melaksanakan penghitr.rngan suara Peserta Pemilu secara
transparan dan dapat dipertanggungiawabkan.
1,,21 KPU, KPU Provinsi, dan KPU lhbupaten/Kota serta ppLN
wqjib menyimpan, menjaga, dan mengamankan hasil-
penghihrngan suara dari seluruh TPS sesuai dengan'.
ketentrran peraturan penrndang-undangan
(3)
(3) Ketenhran.
berkas 2, hlm. 83
- 2gs
(3) Ketenhran lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghihrngqr
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sert4
penyimpanan, penjagaan, dan pengamanan hasil
penghitungan suara sgfagaimana dimaksud pada ayat (21,
diahrr dengan Perahrran KPU.
Bagian Kedua
Penghittrngan Suara di TPS/TPSLN
Pasal 382
(1) Penghihrngan suara Peserta Pemilu di TPS dilaksanalran oleh
KPPS.
(21 Penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik
Peserta Pemilu di TPSLN dilaksanakan oleh KPPSLN. ,
(3) Penghittrngan suara Peserta Pemilu di TPS disaksilran oleh
: saksi Peserta Pemilu.
(4) Penghihrngan suara Pasangan Calon dan
Peserta Pemilu di TPSLN disaksikan oleh
Pemilu.
TPS diawasi oleh
(6) Penghihrngan suara Pasangan Calon dan Partai Politik
Peserta Pemilu di TPSLN diawasi oleh Panwaslu LN.
(71 Penghihrngan suara Peserta Pemilu di TPS dipantau oleh
pemantau Pemilu dan masyarakat.
(8) Penghihrngan suara Pasangan Calon dan Partai Politik
Peserta Pemilu di TPSLN dipantau oleh pemantau Pemilu dan
masyarakat.
(9) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang
belum menyerahkan mandat terhrlis pada saat pemungutan
suara harus menyerahkan mandat tertulis dari Peserta
Pemilu kepada ketua KPPS/KPPSLN.
Partai Politik
saksi Peserta
(5) Penghihrngan suara Peserta Pemilu di
Pengawas TPS.
berkas 2, hlm. 84
(u
(21
PRES I DEN
Pasal 383
Penghihrngan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah
walrtu pemungutan suara berakhir.
Penghihrngan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang
bersangkutan pada hari pemungutan suara.
Pasal 384
KPPS melakukan penghihrngan suara Peserta Pemilu di .
dalam TPS.
KPPSLN melalnrkan penghitungan suara Pasangan Calon
dan Partai Politik Peserta Pemilu di dalam TPSLN.
Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan
suara Peserta Pemilu di dalam TPS/TPSLN.
Pengawas TPS mengawasi pelaksanaan penghitungan suara l
Peserta Pemilu di dalam TPS. j
Panwaslu LN mengawasi pelaksanaan penghihrngan suara
Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di ddam'
Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghihrngan
suara Peserta Pemilu di luar TPS}.
Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghihrngan
suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di
luar TPSLN
Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghihrngan
suara Peserta Pemilu yang dilakukan secara terbuka untuk
umum di luar TPS.
(9) Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghihrngan .
suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu di
luar TPSLN. ,
(1)
(2t
(3)
(41
(s)
(6)
(71
(8)
berkas 2, hlm. 85
PRES IDEN
- 2g5
Pasal 385
(1) sebelum melaksanakan penghihrngan suara, Kpps/KppsLN
menghihrng:
a. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan
salinan daftar pemilih tetap;
b. jumlah Pemilih yang berasal dari TPS/TPSLN lain;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai;
d. jumlah surat suara yang dikernbalikan oleh Pemilih
karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara;
dan
e. sisa surat suara cadangan. .'
(2) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimalcsud
pada ayat (1) huruf e dibuatkan berita acara yang
ditandatangani oleh ketua KPPS/KPPSLN dan oleh paling
sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS/KPPSLN yang hadir.
Pasal 386
(l) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu
Pasangan Calon, tanda gambar partai politik, dan/atau
tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.
(21 Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dinyatakan satr apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh kehra KPPS; dan
b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai
politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD.
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom
yang disediakan
(3) Suara unhrk Pemilu anggota DPD dinyatakan satr apabila: ,
a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan -
b. tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan.
berkas 2, hlm. 86
(4)
_236_
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis
pelaksanaan pemberian suara sebrg4imana dimaksud pada
ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan KpU.
Pasal 387
Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan suara dengatr
suara yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat
suarayang dihitung.
Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat
yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup.
Penghihrngan suara dicatat pada lembar/papan/layar
penghitungan dengan tulisan yangjelas dan terbaca.
(4) Forrrat penulisan penghitungan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan KPU.
,
Pasal 388
(1) Peserta Pemilu, saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu
LN/Pengawas TPS, dan masyarakat dapat menyampaikan
laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan,
dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghihrngan suara
kepada KPPS/KPPSLN
(21 Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi Peserta.
Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwasli
LN/Pengawas TPS yang hadir dapat mengajukan keberatan
terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN
apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. "
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi Peserta'
Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu
LN/Pengawas fp$ sslagaim4rra dimaksud pada ayat (2)
dapat diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan
pembetulan.
,
(1)
(21
(3)
berkas 2, hlm. 87
(1)
REPU BLIK INOONESIA
Pasal 389
Hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN dituangkan ke
dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara
serta ke dalam sertilikat hasil penghitungan suara pemilu
dengan menggunakan format yang diatur dalam
Peraturan KPU.
Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta
sertifikat hasil penghitungan suara ssgagaiman4 dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota
KPPS/KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
Dalam hal terdapat anggota KPPS!/KPPSLN dan saksi Peserta
Pemilu yang hadir tidak menandatangani sebagaimana
dirnaksud pada ayat (2), berita acara pemungutan dan
penghitungan suara serta sertifikat hasil penglritungan suara
ditandatangani oleh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi:
Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia menandatangani.
Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta
sertilikat hasil penghitungan suara yang telali.
ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
disimpan sebagai dokumen negara sesuai dengan ketentuan'
peraturan perundang-undangan.
Pasal 390
KPPS/KPPSLN mengumumkan hasil penghitungan suara
di TPS/TPSLN
KPPS wajib memberikan I (satu) eksemplar berita acara
pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas
TPS, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama.
KPPSLN wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara.
pemungutan dan penghihrngan suara serta sertifikat
hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta pemilu,
Panwaslu LN dan PPLN pada hariyang sama.
KPPS/ KPPSLN wajib menyegel, menjaga, dan mengarrrankan
keutuhan kotak suara setel,ah penghitungan suara.
(21
(3)
(4)
(1)
(2)
(3)
(4)
berkas 2, hlm. 88
PRES IDEN
(5) KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang
berisi surat suara, berita acara pemungutan suara serta .
sertifikat hasil penghihrngan perolehan suara kepada ppSi
atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sarna.
(6) Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara,
berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta
sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) wajib diawasi oleh Pengawas TPS,
beserta Panwaslu Kelurahan/Desa dan wajib dilaporkan
kepada Panwaslu Kecamatan.
(71 Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara,
berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta
sertifrkat hasil penghitungan suara kepada PPK wajib diawasi
oleh Panwaslu Kecamatan dan wajib dilaporkan kepada
Bawaslu Kabupaten/ Kota.
Pasal 391
PPS wajib mengumumkan salinan sertilikat hasil penghitungan
suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara.
menempelkan salinan tersebut di tempat umum
Pasal 392
PPSi membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan
perolehan suara Peserta Pemilu dari KPPfI untuk diteruskan ke
PPK.
Bagian Ketiga
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan
Pasal 393
(1) PPK membuat berita acara pcnerimaan kotak
penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari PPS.
hasil
berkas 2, hlm. 89
PRES IDEN
l2l PPK melalnrkan rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan
suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu.:
Kecamatan l
(3) Rekapihrlasi penghihrngan suara dilakukan dengan
membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul
yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat
hasil penghihrngan suara, kemudian kotak dihrhrp dan
disegel kembali.
(4) PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil penghihrngan
perolehan suara Peserta Pemilu dan membuat sertifikat
rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara.
(5) PPK mengumumkan hasil rekapihrlasi penghitungan
perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) di tempat umum. ;
(6) PPK menyerahkan berita acara rekapihrlasi hasil
penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara tersebut
kepada saksi Peserta Pemilu, Parrwaslu Kecamatan, dan KPIJ
Ikbupaten/Kota.
Pasal 394
(1) Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan laporan atas
dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau
kesalahan dalam pelaksanaan rekapihrlasi hasil
penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada PPK. ;
(21 Saksi dapat menyampaikan laporan dugaan adarrya
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalatran dalam,
pelaksanaan rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan
suara Peserta Pemilu kepada PPK.
(3) PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan'
rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara peserta'
Pemilu. ..
berkas 2, hlm. 90
PRES IDEN
Pasal 395 i
(1) Rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara di ppK
dihrangkan ke dalam berita acara rekapihrLasi hasil
penghihrngan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi,
hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dengan
menggunakan format yang diatur dalam Perahrran KPU.
(21 Berita acara rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara
dan sertifikat rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan,
suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (11
ditandatangani oleh selunrh anggota PPK dan saksi Peserta
Pemilu yang hadir.
(3) Dalam hal terdapat anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu'
yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana
dimalcsud pada ayat (21, berita acara rekapihrlasi hasil ,
penghihrngan perolehan suara dan sertifikat rekapihrlasi
hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu
ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu
yang hadir dan bersedia menandatangani. ;
(4) Anggota PPK dan saksi Peserta Pemitu yang hadir, tetapi
tidak menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
wajib mencantumkan alasan.
Pasal 396
PPK wajib menyerahkan kepada KPU KabupatenlKota surat:,
suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota'l,
DPR, DPD, dan DPRD dari TPS dalam kotak suara tersegel serta ,
berita acara rekapittrlasi hasil penghitungan perolehan suara dan,
sertifikat rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta
Pemilu di tingkat PPK yang dilampiri berita acara pemungutani
suara dan sertifikat hasil penghihrngan suara dari TPS. ,
Pasal 397
(1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu dari
seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya serta melakukaq
penghihrngan perolehan suara yang diterima melalui poq''
dengan disahsikan oleh saksi Peserta Pemilu yang hadir darrr
Panwaslu LN.
berkas 2, hlm. 91
PRES IDEN
-24L- l
(21 PPLN wajib membuat dan menyerahkan berita acara
rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara dan
sertifikat rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara
dari seluruh KPPSLN di wilayah kedanya kepada KpU.
Rekapihrlasi Penghihrngan Perolehan suara di Kabupaten/Kota
Pasal 398
(1) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan:
rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta'
Pemilu dari PPK.
(21 KPU IGbupaten/Kota melakrrkan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi
Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota. ,;
(3) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara rekapihrlasi
hasil penghihrngan perolehan suara dan sertifikat
rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta
Pemilu.
(4) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil.
penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) KPU Kabupaten/Kota. menetapkan rekapihrlasi hasil
penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu. .
, i.
(6) KPU Ihbupaten/Kota menyerahkan berita acara rekapitulaqi:,;
hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat
rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta
Pemilu kepada saksi Peserta Pemilu, PPS, PPK, Bawaslu.
Kabupaten/Kota., dan KPU Provinsi. ,',
(71 KPU l(abupaten/Kota mengumumkan rekapiflrlasi hasil.
perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (41kepada masyarakat melalui media massa. :
Pasal399... ,l
berkas 2, hlm. 92
(1)
(2t
(3)
(1)
(21
(3)
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-242-
Pasal 399 ,'
Bawaslu I(abupaten/Kota wajib menerima, memeriksa, dan
memuhrskan adanya dugaan pelanggaran, penyimpmBm,
dan/atau kesalahan dalam proses pelaksanaan ret<apitulasi
hasil penghihrngan perolehan suara peserta pemilu'
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (2).
Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran;
perrylmpang€n dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan-i
rekapittrlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta:;,
Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksudr
dalam Pasal 398 ayat (2). ,
KPU l(abupaten /Kota wajib langsung menindaklanjuti
dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (f )',
dan ayat (21 pada hari pelaksanaan rekapihrlasi
penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu.
Pasal 400
Rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara di KPII
Kabupaten/Kota dituangkan dalam berita acara rekapitulasi,
hasil penghitungan perolehan suara dan sertilikat
rekapihtlasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta
Pemilu dengan menggunakan format yang diahrr dalam
Berita acara rekapihrlasi hasil penghitr:ngan perolehan suarar
dan sertifikat rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan'
suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (f)
ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota
dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
Dalam ha1 terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi
Peserta Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatangani
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, berita acara.
'
rekapitulasi hasil penghittrngan perolehan suara dan
sertifikat rekapittrlasi hasil penghihrngan perolehan suara
Peserta Pemilu ditandatangani oleh anggota KPU
I(a.bupaten/Kota. dan saksi Peserta Pemilrr yang hadir dan,'.
bersedia menandatangani.
berkas 2, hlm. 93
PRES I DEN
REPIJBLIK INDONESIA
(4) Anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi peserta pemilu yans
hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib mencantumkan alasan.
',,.'
Pasal401 l
KPU Kabupaten/Kota menyimpan, menjaga, dan mengamanka4;
keuhrhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapihrlasi hasil:
penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.
Bagian Kelima
;.
Rekapihrlasi Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi "
(1) KPU Provinsi membuat berita acara penerimaan rekapihrlasi,
hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu dari KPU
(21 KPU Provinsi melakukan rekapihrlasi hasil penghihrngan
perolehan suara Peserta Pemilu dalam rapat yang dihadiri
saksi Peserta Pemilu.
(3) KPU Frovinsi membuat berita acara rekapihrlasi hasil'.
penghihrngan perolehan suara dan sertilikat rekapihrlasi
hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu.
(41 KPU Provinsi mengumumkan rekapihrlasi hasil
penghitnngan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaim?na
dimaksud pada ayat (3). i
(5) KPU Provinsi menetapkan rekapihrlasi hasil penghihrngari
perolehan suara Peserta Pemilu. :
(6) KPU Provinsi menyeratrkan berita acara rekapihrlasi hasil
penghihrngan perolehan suara dan sertilikat rekapihrlasi
hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada
saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU
berkas 2, hlm. 94
PRES IDEN
(71 KPU Provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil perolehan
suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
kepada masyarakat melalui media massa.
Pasal 403
Bawaslu Provinsi wajib menerima, memeriksa, dan memuttrs
adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau
kesalatran dalam pelaksanaan rekapihrlasi hasil
penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimar&.
Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalatran dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta
Pemilu kepada KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4O2 ayat (21. '
KPU Provinsi wajib langsung menindaklanjuti dugaan-
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan
ayat (21 pada hari pelaksanaan rekapihrlasi penghihrngan
perolehan suara Peserta Pemilu.
Rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara di KPU
Provinsi dihrangkan ke dalam berita acara rekapihrlasi hasil
penghihrngan perolehan suara dan sertifikat rekapihrlasi
hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu dengan
menggunakan format yang diahrr dalam Perattrran KPU. 'r:"
Berita acara rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan .rr"ra,:
dan sertifikat rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan'
suara Peserta Pemilu sebogaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Frovinsi dan saksf'
Peserta Pemilu yang hadir. :,,
Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan saksi Peserta,,
Pemilu yang hadir, tetapi tidak menandatanganf ,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2!,, berita acara
rekapittrlasi hasil penghittrngan perolehan suara dan
sertifikat rekapittrlasi hasil penghitungan perolehan suara
Peserta Pemilu ditandatangani oleh anggota KPU Provinsi dan
saksi Peserta Pemilu yang hadir dan bersedia'
menandatanganinya.
(1)
(21
(3)
(1)
(21
(3)
(4) Dalam . r,,
berkas 2, hlm. 95
REPUBL]K INOONESIA
(4) Dalam hal anggota Kpu provinsi dan/atau saksi peserta'
Pemilu hadir, tetapi tidak mau menandatangani berita acara,
rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara,
anggota KPU Provinsi dan/atau saksi peserta pemilu wajib
mencanhrmkan alasan tidak mau menandatangani. .
Bagian Keenam
Rekapihrlasi Penghitungan Perolehan Suara secara Nasional
Pasal 405 l
(l) KPU membuat berita acara penerimaan rekapihrlasi hasil
penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari KPU
Provinsi.
(21 KPU melakukan rekapihrlasi hasil rekapihrlasi penghitungan
perolehan suara Peserta Pemilu, dalam rapat yang dihadiri,
salcsi Peserta Pemilu dan Bawaslu. :
(3) KPU membuat berita acara rekapihrlasi hasil penghitungan;
perolehan suara dan sertifikat rekapittrlasi hasil
penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu. ','
(4) KPU mengumumkan rekapihrlasi hasil penghihrngan-:
perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) KPU menetapkan rekapitulasi hasit penghitungan perolehan
suara Peserta Pemilu.
(6) KPU menyeratrkan berita acara rekapitulasi hasil,
penghihrngan perolehan suara dan sertifikat rekapihrlasi
hasil penghihrngan perolehan suara peserta pemilu kepada
saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.
l7l KPU mengumumkan rekapihrlasi hasil perolehan suara"
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada
berkas 2, hlm. 96
(1)
(21
(3)
PRES IDEN
'
-246-
Pasal 406
:,
Hasil perolehan suara Pemilu anggota DpR dari pemilih di luar
negeri dimasuld<an sebagai perolehan suara unhrk daerah
Pasal 407
Bawaslu wajib menerima, memeriksa, dan memutus adanya
dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalatran:,
dalam pelaksanaan rekapihrlasi hasil penghitungan r
perolehan suara Peserta Pemilu.
:
Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan, dan/atau kesalatran dalam pelaksanaarl.i"
rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan suara kepada KPU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (2). - r
KPU wajib langsung menindahlanjuti dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari
pelaksanaan rekapitulasi penghihrngan perolehan suara
Peserta Pemilu.
!.
:
Pasal 408
(U Rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara di KPU
dihmngkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertilikat rekapitulasi,.
hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu dengari,,
menggunakan format yang diatur dalam Perahrran KPU. j
l2l Berita acara rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara'.
dan sertilikat rekapihrlasi hasil penghihrngan perolehan
suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh seluruh anggota KPU dan saksi Peserta
Pemilu yang hadir. ),
(3) Dalam hal terdapat anggota KPU dan saksi Peserta pemilu
yang hadir, tetapi tidak menandatangani sebagaimana.
dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil'
penghitungan perolehan suara dan sertifrkat rekapitrrlasi'
hasil penghitrrngan perolehan suara Peserta pemilui
ditandatangani oteh anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu
yang hadir dan bersedia menandatanganinya.
berkas 2, hlm. 97
PRES I DEN
(4) Dalam hal anggota KPU dan/atau saksi Peserta Pemilu hadir,
tetapi tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi
hasil penghihrngan perolehan suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara,
anggota KPU dan/atau saksi Peserta Pemilu wajib.
mencantumkan alasan tidak mau menandatangani.
,.'
Pasal 409
Saksi Peserta Pemilu dalam rekapihrlasi suara Pasangan Calon,
Partai Politik Peserta Pemilu, dan calon anggota DPD di PPK, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU harus menyerahkan
mandat terhrlis dari Peserta Pemilu i
Bagian Kehrjuh
Pengawasan dan Sanksi dalam Penghihrngan Suara dan
Rekapihrlasi Penghihrngan Perolehan Suara
Pasal 410
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupatenf Kota,,
Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melalnrkan
pengawasan atas rekapitnlasi penghihrngan perolehan suara.
yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPt i,
Ihbupatenf Kota, PPK dan PPLN.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap dugaan adarrya pelanggaran, penyimpangan
dan/atau kesalatran oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU'
I(abupatenf Kota, dan PPK/PPLN dalam melakukan ,
rekapihrlasi penghitungan perolehan suara.
(3) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang culmp adarrya
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesdahan dalam
rekapihrlasi penghihrngan perolehan suara, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu IGbupatenf Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu LN melaporkan adarrya..
pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan kepada.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. .,'
(a) Anggota .
berkas 2, hlm. 98
PRES IDEN
.
(4) Anggota KPU, KPU Provinsi, KpU Kabupaten/Kota,
PPK/PPLN, dan KPPS/KPPSLN yang melakukan pelanggaran,
penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi
penghittrngan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
BAB xI
PENETAPAN HASIL PEMILU
Pasal 411
(1) Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas
perolehan suara Pasangan Calon.
(21 Hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai politik,
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota serta perolehan suara calon anggota DPD.
(3) KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota,
DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan hasil Pemilu
Pasal 412
Perolehan suara Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU dalam
sidang pleno terbuka. ;
Perolehan suara partai politik unhrk calon anggota DPR dan
perolehan suara untuk calon anggota DPD ditetapkan oleh
KPU dalam sidang pleno terbuka.
(3) Perolehan suara partai politik unhrk calon anggota DPRD
provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi dalam
"ia"ng
pleno
terbuka.
(4) Perolehan suara partai politik unhrk calon anggota DPRD
kabupaten/kota ditetapkan oleh I(PU I(abupatenI Kota, dalam
sidang pleno terbuka.
(1)
(2t
berkas 2, hlm. 99
(l)
(21
(3)
Pasal 413
KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil
perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai
politik unhrk calon anggota DPR, dan perolehan suara unhrk
calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga putuh lima) hari
setelatr hari pemungutan suara.
KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik
untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua
puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara
KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara
partai politik untuk calon anggota DPRD kabupatenlkota
paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan
suara.
Pasal414
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harls memenuhi ambang batas
perolehan suara paling sedikit 4o/o (empat persen) dari jumlatr
suara sah secara nasional unArk diikutkan dalam penenttran'
(21 Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam
penenhran perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan
DPRD l(abupaten/Kota. ''
.
Pasal 415
(U Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang
batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4L4 ayat (l) tidak disertakan pada penghihrngan
perolehan lmrsi DPR di setiap daeratr pemilihan.
(21 Dalam hal penghihrngan perolehan lmrsi DPR, suara sah
setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan'
suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L4 ayat (1) dibagi
dengan bilangan pembagi I dan diikuti secara berunrtan oleh'
bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.
berkas 2, hlm. 100
(1)
_250_
(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan
DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi
dengan bilangan pembag 1 dan diikuti secara berurutan oleh
bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
BAB XII
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CAI.ON TERPILIH DAN
PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH
Bagan Kesahr
Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 416
Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang
memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari .
jumLah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari yz (setengah) jumlah
provinsi di Indonesia.
Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih
kembali oleh ralryat secara langsung dalam Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden.
Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yangl
sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua
Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh ralryat secara
langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang
sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih,
penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan
berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih.
luas secara berjenjang.
Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumtah
yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (saflr) Pasangan Calon,
penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah.
perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
t2)
(3)
(41
(s)
berkas 2, hlm. 101
(1)
(21
Pasal 417
Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4L6 ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan
dituangkan ke dalam berita acara hasil Pemilu Presiden dan'
Wakil Pnesiden.
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan pada hari yang sama oleh KPU kepada:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Dewan Perwakilan Rakyat;
c. Dewan Perwakilan Daerah;
d. Mahkamah Agung;
e. Mahkamah Konstitusi;
f. Presiden;
g. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengusulkan Pasangan Calon; dan : .
h. Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Bagian Kedua
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR,
DPD, dan DPRD
Paragraf I
Penetapan Perolehan Kursi
Pasal 418 i
Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggot&
DPR ditetapkan oleh KPU.
Perolehan lnrrsi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggora
DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota
DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
(1)
12)
(3)
Pasal 419...,
:
berkas 2, hlm. 102
PRES IDEN
Pasal4l9
Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DpR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu
didasarkan atas hasil penghihrngan selunrh suara sah dari setiap
Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketenhran pasat 414
di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta'
Pemilu di suahr daerah pemilihan dilakukan dengan ketenttran:
a. penetapan jumlah suara satr setiap Partai Politik Peserta
Pemilu di daeratr pemilihan sebagai suara satr setiap partai
politik.
b. membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud pla" huruf a dengan bilangaq,
pembagr 1 dan diikuti secara bemrutan oleh bilangan'
ganjil 3;5;7; dan seterusnya.
c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b
diumtkan berdasarkan jumlah nilai terbarryak. :
d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nila!
terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbarryak
ketiga mendapat lmrsi ketiga, dan seterusnya sampai jumlatr
kursi di daerah pemilihan habis terbagi. .
Paragraf 2
Penetapan Calon Terpilih ,:
Pasal 421
(1) Calon terpilih anggota DPR dan anggota DPD ditetapkan otet,
KPU.
(21 Calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU'
Provinsi.
(3) Calon terpilih anggota DPRD kabupaten /kota ditetapkan oleh
KPU lkbupaten/Kota.
Pasal 422 .
berkas 2, hlm. 103
(1)
(21
PRES I DEN
,
-253- \
Pasal 422
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD
kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan
pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu
daeratr pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbarryak yang
diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota di satu daeratr pemilihan yang tercanttrm
Pasal 423
Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama.
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua,
ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangln:tan.
Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat
jumlah suara yang sama, calon yang memperoleh dukungari
Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh
kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon
KPU menetapkan calon pengganti antarwakhr anggota DPD
dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima;i
keenam, ketqiuh, dan kedelapan di provinsi yang
bersangkutan.
Paragraf 3
Pemberitahuan Calon Terpilih
Pasal 424
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dilakukan setelatr ditetaplran'
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(21 Pemberitatruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara terhrlis kepada pengurus Partai Politik
Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengcn
tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan.
(3)
berkas 2, hlm. 104
(1)
(21
:,
Pasal 425
Pemberitahuan calon terpilih anggota DPD dilalrukan setelatr
6llstopkan oleh KPU.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis kepada calon terpilih anggot4
DPD yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua,
ketiga, dan keempat dengan tembusan kepada gubemur dan
KPU Provinsi yang bersanglutan.
Paragra.f4
Penggantian Calon Terpilih
Pasal 426
Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakut<an apabila calon .
terpilih yang bersangkutan :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lrgr memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa potitik
uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusaq
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. t,
Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi;.,
dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah'
ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang
bersangkutan batal demi huktm.
Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, d"rl
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota.
dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Pesertg
Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan
perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
(1)
(2)
(3)
(4) Calon : . .
berkas 2, hlm. 105
(4)
(s)
PRES IDEN
Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) drganti dengan calon yang memperoleh suara .
terbanyak berilmtnya
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kepuhrsan
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat
14 (empat belas) hari setelah calon terpilih berhalangan
ssfagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB XIII
PET,ANTIKAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI
Pasal 427
(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil',
l2l Dalam hal calon Wakil Fresiden terpilih berhalangan tetap.,
sebelum pelantikan, calon Presiden terpffi dilantik menjadi .
Presiden.
(3) Ddam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum
pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi
Presiden. ,a
(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan
Waldl Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat.
menyelenggarakan sidang unttrk memilih Presiden dan Wakil'
Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai'
politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya
Pasal 428 .
:
berkas 2, hlm. 106
PRES I DEN
Pasal 428
(1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpatr menunrt
agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan sidang paripurna Mqielis Permusyawaratan Ralryat
bertepatan dengan beralrtrirnya masa jabatan Presiden dan
Waldl Presiden. '
(21 Dalam hal Majelis Permusyawaratan Ralryat tidak dapat
bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Presiden
dan Wakil Fresiden terpilih bersumpah menurut agaman5ra,
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang'
paripurna Dewan Perrvakilan Rakyat. 'l
(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Presiden dan Walcil
Presiden terpitih bersumpatr menurut agamanya, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan
Majelis Permusyawaratan Ralryat dengan disaksikan oleh
pimpinan Mahkamah Agung. ;.
(4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan
Wakil Presiden terpilih. ."'
-'
t:t
n
Pasd 429 ,;
Sumpah/janji Presiden/Wakil Fresiden sebagai berikut ,,
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-
Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan :
perahrrannya selurus-lunrsnya serta berbakti kepada Nusa dan,t
Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden): .
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi .:
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang:
undang dan peraturannya dengan selunrs-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Pasal43O . .,;'
berkas 2, hlm. 107
PRES I DEN
,.
Pasal 430 ;
Pengucapan sumpah/janji anggota DpR, DpD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota terpilih dilaksanakan sesuai dengan'
ketentuan perattrran perundang-undangan.
BAB XIV
PEMILU LANJUTAN DAN PEMILU SUSULAN
J
Pasal 431
(1) Dalam hat di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesattran
Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan;
bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan
sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat
dilaksanakan, dilalmkan Pemilu lanjutan.
(21 Pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud
ayat (1) dimulai dari tahap Penyelenggaraan Pemilu
terhenti.
Pasal 432 :i"
(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayatr Negara
Kesattran Republik Indonesia terjadi kenrsuhan, gangguan
keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang
mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu
tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.
(21 Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan unhrk seluruh
tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 433
(1) Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah.,
ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu.
(21 Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh: "
a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaari,
pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa'r
kelurahan/desa;
pada
yang
berkas 2, hlm. 108
(3)
b. KPU Kabupaten/Kota atas usur ppK apabila penundaarr
pelahsanaan Pemilu meliputi sahr atau beberapa:
kecamatan;
c. KPU Provinsi atas usul Kpu Kabupaten/Kota apabila
penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu
-
atau
beberapa kabupaten/kota; atau
d. KPU atas usul KPU Provinsi apabila pelaksanaan pemilu
lanjutan atau susulan meliputi satu atau beberapa
provinsi.
Dalam hal Pemilu sebagaimana dimalcsud dalam pasal 431
ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) tidak dapat dilaksanat<an
di 4ovo (empat puluh persen) jumlah provinsi dan sOo/o (lima
puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar secara nasional
tidak dapat menggunakan haknya unttrk memilih, penetapan,
Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan ditakukan oleh
Presiden atas usul KPU. :,
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan wakhi',
pelaksanaan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan diatur
BAB )(V
PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH :
Unhrk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajiban Penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemirintah
daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai
dengan ketentuan perattrran perundang-undangan
Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimahsud pada ayat (r)
berupa:
a. penugasan personel pada sekretariat ppK, panwaslu
Kecamatan, dan PPS;
b. penyediaan sarana rua,rga,r sekretariat ppK, panwaslu'
Kecamatan dan PPS;
c. pelaksanaan sosialisasi terhadap peratrrran penrnd.ang-'
undangan Pemilu;
(4)
(1)
(21
berkas 2, hlm. 109
d.
e.
f.
o D'
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESI,A
pelaksanaan pendidikan politik bagr pemilih unhrk
meningkatlan partisipasi masyarakat dalam pemilu;
kelancaran transportasi pengiriman logistik;
pemantauan kelancaran Penyelenggaraan pemilu; dan
kegiatan lain yang sesuai dengan kebuhrhan pelaksanaan
Pemilu.
BAB )ffI
PEMANTAUAN PEMILU
Bagan Kesahr
Pemantau Pemilu
(l) Pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh pemantau pemilu.
(21 Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (U
meliputi:
a. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan
atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada:
Pemerintah atau pemerintatr daerah;
b. lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;
c. lembaga pemilihan luar negeri; dan
d. perwakilan negara satrabat di Indonesia.
Bagran Kedua
Persyaratan dan Tata Cara Menjadi Pemantau pemilu
Pasal 436
(1) Pemantau Pemilu hams memenuhi persyaratan:
a. bersifatindependen;
b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
c. teregistrasi
berkas 2, hlm. 110
t2t
REPUEII.IK INDONESIA
c. teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
cakupan wilayah pemantauannya.
Khusus pemantau dari luar negeri sebagaimana dimaksud
dahm Pasal 435 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d,
selain memenuhi persyaratan sebaga.imana dimalsud pada
ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai
pemantau Pemilu di negara lain, yang dibuktikan dengan
lurat pernyataan dari organisasi pemantau yang
bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempai
yang bersangkutan pemah metrakukan pemantauan;
b. memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 437
Pemantau Pemilu sebegaimana dimaksud dalam pasal 4S5
ayat l2l mengajukan permohonan unhrk melakukan
pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir registrasi yang
disediakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bavyaslu
Ikbupaten/Kota.
Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengembalikan formulir registrasi kepada Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/ Kota dengan
menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:
a. prolil organisasi/lembaga;
b. memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SI(T) dari
Pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki
pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum
perkumpulan;
c. Nomor Pokok Wajib P4iak (NPt[rg organisasi/Iemboga;
d. nama dan jumtah anggota pemantau;
(1)
(21
berkas 2, hlm. 111
(3)
(4)
(s)
(6)
(71
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-261-
e. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke
daerah;
f. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah
yang ingrn dipantau; dan
g. narna, surat keterangan domisili, dan pekerjaan
penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri
terbaru.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda
terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta mendapatkan
sertilikat akreditasi.
Dalam hal pemantau Pemilu tidak memenuhi kelengkapan
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantau
Pemilu yang bersangkutan dilarang melakukan pemantauan
Pemilu.
Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara
sahabat di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 435 ayat {21 huruf d, yang bersangkutan harus
mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri.
Ketentuan mengenai tata cara akreditasi pemantau Pemilu
diatur dalam Peraturan Bawaslu.
Bagian Ketiga
Wilayah Kerja Pemantau Pemilu
Pasal 438
Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada satu daerah
pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan yang telah
diqiukan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Pemantar Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih
dari satu provinsi harus mendapatka:r persetqiuan Bawaslu
dan wajib melapor ke Bawaslu Provinsi masing-masing.
(1)
(2t
berkas 2, hlm. 112
(3)
(4)
Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih
dari satu kabupaten/ kota pada satu provinsi harus
mendapatkan persetujuan Bawaslu Provinsi dan wajib
melapor ke Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing.
Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri
dikeluarkan oleh Bawaslu.
Bagan Keempat
Tanda Pengenal Pemantau Pemilu
Pasal 439
Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 435 ayat (2) huruf a dikeluarkan oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu l(abupaten/ Kota sesuai
dengan wilayah kerja yang bersangkutan.
Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 435 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d
dikeluarkan oleh Bawaslu.
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
a. tanda pengenal pemantau asing biasa; dan
b. tanda pengenal pemantau asing diplomat.
Pada tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dimuat informasi
tentang:
a. nama dan alamat pemantau Pemilu yang memberi tugas;
b. nama anggota pemantau yang bersangkutan;
c. pas foto diri terbaru anggota pemantau yanrg
bersangkutan;
d. wilayah kerja pemantauan; dan
e. nomor dan tanggal akreditasi.
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan dalam setiap kegiatan pemantauan Pemilu.
(1)
t2l
(3)
(4)
(s)
(6) Ketentuan .
berkas 2, hlm. 113
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format tanda
pengenal pemantau Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu
Pasal 440
(1) Pemantau Pemilu mempunyai hak:
a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari
Pemerintah Indonesia;
b, mengamati dan mengumpulkan informasi proses
Penyelenggaraan Pemilu;
c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara
dari luar TPS;
d. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota; dan
e. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan
kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan
pelaksa.naan Pemilu.
(21 Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing
yang berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatik
selama menjalankan tugas sebagai pemantau Pemilu.
Pasal 441
Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban:
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh
Bawaslu;
c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda
pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan;
berkas 2, hlm. 114
d.
e.
menggunakan tanda pengenal selama menjalankan
pemantauan;
menanggr,rng semua biaya pelaksanaan kegiatan
pemantauan;
melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau
Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sesuai dengan wilayah pemantauan;
g. menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang
h.
i.
Penyelenggara Pemilu;
menghormati adat istiadat dan budaya setempat;
bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan
pemantauan;
menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang
dilakukan dengan mengklarifikasikan kepada Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu
kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Bagian Keenam
Larangan Bagi Pemantau Pemilu
PaseJ 442
Pemantsu Pemilu dilarang:
a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan
Pemilu;
b. memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk
memilih;
c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang
Penyelenggara Pemilu;
d. memihak kepada Peserta Pemilu tertentu;
e. menggunakan seragam, warna, atau atribut Lain yang
memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu;
j.
k.
berkas 2, hlm. 115
h.
i.
j.
menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas
apa prrn dari atau kepada Peserta Pemilu;
mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan
pemerintahan dalam negeri Indonesia;
membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan
berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;
masuk ke dalam TPS; dan/atau
melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan
sebagai pemantau Pemilu.
(1)
(2t
Bagran Ketujuh
Sanksi Bagi Pemantau Pemilu
Pasal 443
Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44L dan Pasa,\ 442 dicabut
status dan haknya sebagai pemantau Pemilu oleh Bawaslu.
Pasal 444
Pelanggaran oleh pemantau Pemilu atas kewajiban dan
lrarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44L dan
Pasal 442 dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota
untuk ditindaklanjuti.
Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 dan Pasal 442
dilakut<an oleh pemantau dalam negeri dan terbukti
kebenarannya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota mencabut status dan haknya sebagai
pemantau Pemilu.
Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 dan Pasal 442
dilakukan oleh pemantau asing dan terbukti kebenarannya,
Bawaslu mencabut status darr haknya sebagai pemantau
Pemilu.
(3)
berkas 2, hlm. 116
PRES IDEN
(4) Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat
tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh
pemantau Pemilu, pemantau Pemilu yang bersangkutan
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 445
Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan
hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status
dan hak pemantau asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444
ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Kedelapan
Pelaksanaan Pemantauan
Pasal 446
Sebelum melaksanalan pemantauan, pemantau Pemilu melapor
kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Pasal447
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan
diatur dalam peraturan Bawaslu.
BAB XVII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 448
(1) Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.
l2l Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi Pemilu;
b. pendidikan politik bagi Pemilih;
c. survel .
berkas 2, hlm. 117
(3)
c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; dan
d. penghitungan cepat hasil Pemilu.
Bentuk partisipasi masyarakat sebegaimnna dimaksud pada
ayat (21 dengan ketentuan:
a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan
atau merugikan Peserta Pemilu;
b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan
Pemilu;
c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat
secara luas; dan
d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi
Penyelenggaraan Pemilu yang afiran, damai, tertib, dan
lancar.
Pasal 449
Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu,
pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat
tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib
mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
dilakukan pada Masa Tenang.
Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib
mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib
memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan,
dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan
merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu
hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah
selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Pel,anggaran terhadap ketentuan ayat (21, ayat (4), dan
ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.
(1)
(3)
(4)
(s)
(6)
berkas 2, hlm. 118
PRES IDEN
Pasal 450
Ketentuan lebih lanjut mengenai
masyarakat dalam Penyelenggaraan
Perahrran KPU.
(1)
pelaksanaan partisipasi
Pemilu diatur dalam
BAB XVIU
PENDANAAN
Pasal 451
Anggaran belanja KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenlKota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, DKPP,
Sekretariat Jenderal KPU, selrretariat KPU Provinsi,
sekretariat KPU IGbupaten/Kota, Sekretariat Jenderal
Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan sekretariat DKPP bersumber dari
APBN.
Dana penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu wajib
dianggarkan dqlam APBN.
Penyelenggaraan debat Pasangan Calon dibebankan pada
APBN.
Biaya jasa akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU
dibebankan pada APBN.
Sekretaris Jenderal KPU mengoordinasikan pendanaan
Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi,
KPU KabupatenfKota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
Sekretaris Jenderal Bawaslu mengoordinasikan pendanaan
pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang dilaksanakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
Sekretaris DKPP mengoordinasikan pendanaan penanganan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat 121yartg dilaksanakan oleh DKPP.
(2t
(3)
(4)
(s)
(6)
t7l
berkas 2, hlm. 119
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 452
Anggaran Penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang tentang APBN wajib dicairkan sesuai dengan
tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 453
Kedudukan keuangan anggota KPU, Bawaslu, DKPP,
KPU Provinsi, KPU lkbupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Presiden.
BUKU KEEMPAT
PEI.ANGGARAN PEMILU, SENGKETA PROSES PEMILU, DAN
PERSELISIHAN HASIL PEMILU
BAB I
PELANGGARAN PEMTLU
Bagian Kesatu
Penanganan Temuan dan Ix.poran Pelanggaran Pemilu
Pasal 454
Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu
dan laporan pelanggaran Pemilu.
Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan
aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kccamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu.
Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta
Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau
Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
(1)
(2t
(3)
(4) Laporan . .
berkas 2, hlm. 120
(4)
REPIJBLIK INDONESIA
Laporan pelanggaran Pemilu sebogiaimana dimaksud pa.da
ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara terhrlis dan paling
sedikit memuat:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama
7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran
Pemilu.
laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan
terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan
Pengawas TPS paling LerrraT (tqiuh) hari setelah temuan dan
laporan diterima dan diregistrasi.
(8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan
dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
Pasal 455
(1) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang
merupakan:
(5)
(6)
t7l
a. pelanggaran , . .
berkas 2, hlm. 121
REPUBLIK INOONESIA
-27t-
a. pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Ban aslu Kabupaten/ Kota, diteruskan oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan/ atau Bawaslu Kabupaten/ Kota
kepada DKPP;
b. pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu lkbupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN,
dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-
masing; dan
c. pelanggaran terhadap perahrran perundang-undangan
lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa
Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu:
1. diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau
2. diteruskan kepada instansi atau pihak yang
berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan
laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan
Bawaslu.
Bagian Kedua
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pasal 456
Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan
pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang
berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas
sebogai Penyelenggara Pemilu.
Pasal 457
(1) Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 456 diselesaikan oleh DKPP.
berkas 2, hlm. 122
l2l
(3)
_272_
Pelanggaran kode etik PPLN, KPPSLN, dan Panwaslu LN
diselesaikan oleh DKPP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran
kode etik Penyelenggara Pemilu sebogeimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan DKPP.
Pasal 458
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu di4iukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
pengadu kepada DKPP.
DKPP melakukan verifikasi dan penelitian administrasi
terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
DKPP menyampaikan panggilan pertama kepada
Penyelenggara Pemilu 5 (lima) hari sebelum melaksanakan
sidang DKPP.
Dalam hal Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak
memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), DKPP menyampaikan panggrlan kedua 5 (lima) hari
sebelum melaksanakan sidang DKPP.
Dalam hal DKPP telah 2 (dua) kali melalrukan panggilan dan
Penyelenggara Pemilu tidak memenuhi panggilan tanpa
alasan yang dapat diterima, DKPP dapat segera membahas
dan menetapkan putusan tanpa kehadiran Penyelenggara
Pemilu yang bersangkutan.
Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri
dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
Pengadu dan Penyelenggara Pemilu yang diadukan dapat
menghadirkan saksi-saksi dalam sidang DKPP.
Pengadu dan Penyelenggara Pemilu yang diadukan
mengemukakan alasan pengaduan atau pembelaan di
hadapan sidang DKPP.
Saksi dan/ atau pihak lain yang terkait memberikan
keterangan di hadapan sidang DKPP, termasuk untuk
dimintai dokumen atau alat bukti lainnya.
(1)
t2t
(3)
(4)
(s)
(6)
(71
(8)
(e)
berkas 2, hlm. 123
qru %w
PRES IDEN
(10) DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian
dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut,
mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi, serta
mempertimbangkan bukti lainnya.
(11) Puhrsan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam
rapat pleno DKPP.
(12) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa
teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau
pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu.
(13) Rrtusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final
dan mengikat.
(14) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.
Pasal 459
DKPP dapat membentuk tim pemeriksa daeralr untuk
memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu di daerah.
Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai kewenangan memeriksa pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota.
Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai kewenangan memeriksa dan dapat memutus
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, KPPS,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/ Kelurahan, dan
Penga.was TPS.
Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
unsur keanggotaannya terdiri atas unsur DKPP, KPU
Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat sesuai
kebutuhan.
Pengambilan putusan terhadap pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat pleno DKPP.
Ketentuen lebih lanjut mengenai tim pemeriksa daerah
diatur dalam Peraturan DKPP.
(1)
l2l
(3)
(4)
(5)
(6)
Bagran . .
berkas 2, hlm. 124
PRES IDEN
Bagian Ketiga
Pelanggaran Administratif Pemilu
Paragraf 1
Umum
Pasal 460
(l) Pelanggaran administratif Pemilu meliputi pelanggaran
terhadap tata ca.ra, prosedur, atau mekanisme yang
berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam
setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
l2l Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud
ayat (1) tidak termasuk tindak pidana Pemilu
pelanggaran kode etik.
Paragraf2
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Pasal 461
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran
administratif Pemilu.
Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan
membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai
pelanggaran administratif Pemilu kepa.da pengawas Pemilu
secara berjenjang.
Pemeriksaan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota harus dilakukan secara terbuka,
Dalam hal diperlukan sesuai kebuhrhan tindak lanjut
penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan investigasi.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota wajib
memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan
laporan diterima dan diregistrasi.
pada
dan
(1)
(21
(3)
(4)
(s)
berkas 2, hlm. 125
m PRES IDEN
(6) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran
administratif Pemilu berupa:
a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur,
atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan;
b. teguran tertulis;
c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam
Penyelenggaraan Pemilu; dan
d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 462
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari keda sejak
tanggal putusan dibacakan.
Pasal 463
Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara
terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima,
memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran
administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari kerja.
Pemeriksaan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KPU wajib menindakLanjuti putusan Bawaslu dengan
menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan
Bawaslu.
Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden.
(1)
(2t
(3)
(4)
berkas 2, hlm. 126
(5) Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD
kabupaten/kota, dan Pasangan Calon yang dikenai sanksi
administratif pembatalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat mengajukan upaya hukr.rm ke Mahkamah
Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak kepuhrsan KPU ditetapkan.
(6) Mahkamah Agung memutus upaya hukum pelanggaran
administratif Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhihrng sejak berkas perlrara diterima oleh Mahkamah
Agung.
(71 Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan
keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU
wajib menetapkan kembali sebagai calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden.
(8) Putusan Mahkamah Agung bersifat frnal dan mengikat.
Pasal 464
Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
atau Peserta Pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu l(abupaten / Kota mengadukan
ke DKPP.
Pasal 465
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran
administratif Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu.
berkas 2, hlm. 127
PRES IDEN
REPLJBLIK INDONESIA
BAB II
SENGKETA PROSES PEMILU
Bagan Kesatu
Umum
Pasal 466
Sengketa proses Pemilu meliputi
afltar-Peserta Pemilu dan sengketa
Penyelenggara Pemilu sebagai akibat
KPU, keputusan KPU Provinsi,
Kabupaten/Kota.
sengketa yang terjadi
Peserta Pemilu dengan
dikeluarkannya keputusan
dan keputusan KPU
(1)
(2t
(3)
Bagian Kedua
Penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Pasal467
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota
menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu
sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, kepuhrsan
KPU Provinsi, dan keputusan KPU lkbupaten/Kota.
Permohonan penyelesaian sengketa prroses Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh calon
Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu.
Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara
tertulis dan paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. pihak termohon; dan
c. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau
keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab
sengketa.
(4) Permohonan
berkas 2, hlm. 128
(4)
REPUBLIK INOONESIA
-27A-
Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling
lama 3 (figa) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan
KPU, kepuhrsan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU
Ikbupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu
Pasal 468
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling
lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya perrnohonan.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota
melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui
tahapan:
a. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian
sengketa proses Pemilu; dan
b. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk
mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah
dan mufakat.
Datam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang
bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hunrf b,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi.
Pasal 469
hrtusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses
Pemilu merupakan putusan yang bersilat linal dan mengikat,
kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang
berkaitan dengan:
a. verilikasi Partai Politik Peserta Pemilu;
(1)
t2t
(3)
l4l
(1)
berkas 2, hlm. 129
b. penetapan daftar calon tefen anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
c. penetapan Pasangan Calon.
Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang
dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para
pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan
tata usaha negara.
Seluruh proses pengambilan puhrsan Bawaslu wajib
dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat
dipertanggungj awabkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
sengketa proses Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu.
Bagran Keempat
Penyelesaian Sengleta Proses Pemilu
di Pengadilan Tata Usaha Negara
Paragraf 1
Umum
Pasal 470
Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha
negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata
usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik caton
Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi,
dan keputusan KPU lhbupaten/Kota.
Sengketa proses Pemilu sglagainran4 dimaksud pada ayat (t)
merupakan sengketa yang timbul antara:
a. KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak
lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan
KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173;
(2t
(3)
(l)
(2)
berkas 2, hlm. 130
(1)
PRES IDEN
b. KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi
sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang
Penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 235; dan
c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang dicoret dari daftar calon tetap
sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 256 dan Pasal 266.
Paragraf 2
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
Pasal 471
Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47O ke pengadilan tata
usaha negara, dilakukan setelah upaya administratif di
Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Pasal 468,
dan Pasal 469 ayat (2) telah digunakan.
Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama
5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu.
Dalam hal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan
melengkapi gugatan paling Lama 3 (tiga) hari kerja sejak
diterimanya gugatan oleh pengadilan tata usaha negara.
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
penggugat belum menyempumakan gugatan, hakim
memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak dapat dilakukan upaya hukum.
l2l
(3)
(4)
(5)
berkas 2, hlm. 131
(6)
(71
(8)
PRESIOEN
Pengadilan tata usaha negara memeriksa dan memutus
gu.gatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
21 (dua puluh satu) hari ke{a sejak gugatan dinyatakan
lengkap.
Putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) bersifat frnal dan mengikat serta
tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha
negara seb"gaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama
3 (tiga) hari kerja.
Paragraf 3
Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu
Pasal472
Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa proses
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47O dan
Pasal 471 dibentuk majelis khusus yang terdiri atas hakim
khusus yang merupakan hakim karier di lingkungan
pengadilan tata usaha negara.
Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan keputusan Kehra Mahkamah Agung
Republik Indonesia.
Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah
hakim yang telah melaksanakan tugasnya sebagai hakim
minimal 3 (tiga) tahun, kecuali apabila dalam suatu
pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kedanya telah
mencapai 3 (tiga) tahun.
Hakim khusus sslagaimana dimaksud pada ayat (1) selama
menangani sengketa tata usaha negara Pemilu dibebaskan
dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara lain.
Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menguasai pengetahuan tenteng Pemilu.
(r)
(21
(3)
(4)
(s)
berkas 2, hlm. 132
#p PRES IDEN
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus
dengan Peraturan Mahkamah Agung.
BAB III
PERSELISIHAN HASIL PEMILU
Bagan Kesatu
Umum
Pasal 473
Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU
dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara
hasil Pemilu secara nasional.
Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota
DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan
penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi
perolehan kursi Peserta Pemilu.
Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden secara nasionat meliputi
perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat
memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasit Pemilu
Pasal 474
Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara
hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional,
Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat
mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah
Konstitusi.
(l)
(2)
(3)
(1)
berkas 2, hlm. 133
t2l
(3)
(4)
(1)
(21
(3)
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
_283_
Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD meng4jukan
permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua
puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan
suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara
nasional oleh KPU.
Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki
dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali
dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh
Mahkamah Konstitusi.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 475
Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara
hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon
dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Keberatan s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi
penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan
untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul
akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya
permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.
KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil
penghihrngan suara kepada:
a. Majelis Permusyawaratan Ralryat;
b. Presiden;
c. KPU;
d. Pasangan Calon; dan
(4)
(s)
berkas 2, hlm. 134
(l)
(2)
(3)
e. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mengajukan calon.
BUKU KELIMA
TINDAK PIDANA PEMILU
BAB I
PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
Bagran Kesatu
Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Pasal 476
Laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu l(abupaten/ Kota,
dan/ atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan
menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga
merupakan tindak pidana Pemilu.
Perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak
pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/ Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan setelah
berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Gakkumdu.
Laporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan
paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
Pasal 477 ..
berkas 2, hlm. 135
_285_
Pasal 477
Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak
pidana Pemilu dilalrukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan
lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 478
Untuk dapat ditetapkan sebagai penyelidik dan penyidik tindak
pidana Pemilu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah mengikuti pelatihan khusus mengenai penyelidikan
dan penyidikan tindak pidana Pemilu;
b. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama
menjalankan tugasnya; dan
c. tidak pemah dijatuhi hukuman disiplin.
Pasal 479
Penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti
permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana Pemilu,
hasil penyelidikannya disertai berkas perkara disampaikan
kepada penyidik paling lama I x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam.
Pasal 480
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara
kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari
sejak diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa
kehadiran tersangka.
Dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari penuntut umum mengembalikan
berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia disertai petunjuk tentang hal yang hanrs
dilakukan untuk dilengkapi.
(1)
(21
berkas 2, hlm. 136
(3)
(4)
REPUBLIK INOONESIA
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas
sebagaimana dimalsud pada ayat l2l harus sudali
menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada
penunhrt umum.
Penuntut umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepa.da pengadilan
negeri paling lama 5 (lima) had sejak menerima berkas
perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran
tersangka.
Pasal 481
Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara tindak pidana Pemilu menggunakan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan
lain dalam Undang-Undang ini.
Sidang pemeriksaan perkara tindak pidana Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh majelis
khusus.
Pasal 482
Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara tindak pidana Pemilu paling lama 7 (tqiuh) hari
setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan
dengan tanpa kehadiran terdakrra.
Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukan
paling lama 3 (trga) hari setelah putusan dibacakan.
Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan
banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari
setelah permohonan banding diterima.
Pengadilan tinggi memeriksa dan memutr.rs perkara banding
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama
7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima.
(1)
(2t
(1)
(2)
(3)
(4)
berkas 2, hlm. 137
(s)
PRES IDEN
Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta
tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Pasal 483
hrtusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482
ayat (1) dan ayat (a) harus sudah disampaikan kepada
penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan
dibacakan.
Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482
harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah
putusan diterima oleh jaksa.
Pasal 484
Putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu
yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi
perolehan suara Peserta Pemilu harus sudah selesai pding
lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu
secara nasional.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU lhbupaten/Kota wajib
menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l).
Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus sudah diterima KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota, dan Peserta Pemilu pada hari putusan
pengadilan dibacakan.
Bagran Kedua
Majelis Khusus Tindak Pidana Pemilu
Pasal 485
(1) Majelis khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481
ayat (21 terdiri atas hakirn ktrusus yang merupakan hakim
karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tingg yang
ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara tindak pidana Pemilu.
(1)
t2t
(1)
(2t
(3)
berkas 2, hlm. 138
(21
(3)
(4)
(s)
(6)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-288-
Hakim khusus 5slagaiman4 dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan keputusan Kehra Mahkamah Agung
Republik Indonesia.
Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat telah melaksanakan tugasnya sebagai
hakim minimal 3 (tiga) tahun, kecuali dalam suatu
pengadilan tidak terdapat hakim yang masa kerjanya telah
mencapai 3 (tiga) tahun.
Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama
memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana Pemilu
dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara lain.
Hakim khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (f) harus
menguasai pengetahuan tentang Pemilu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur
dengan Perahrran Mahkamah Agung.
Bagian Ketiga
Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 486
(1) Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan
tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
membentuk Galkumdu.
(21 Gakkumdu sslag4imana dimaksud pada ayat (1) melekat
pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(3) Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
penyidik yang berasal dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan penuntut yang berasal dari Kejaksaan Agung
Republik Indonesia.
Penyidik dan penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan
tindak pidana Pemilu.
(4)
berkas 2, hlm. 139
(5)
(6)
(8)
(e)
(10)
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
-289 -
Penyidik dan penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diperbanhrkan sementara dan tidak diberikan tugas lain dari
instansi asalnya selama menjalankan tugas di Gakkumdu.
Pihak instansi asal memberikan penghargaan kepada
penyrdik dan penuntut yang telah menyelesaikan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (5) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melaksanakan tugasnya dibanhr oleh sekretariat Gakkumdu.
Sekretariat Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
melekat pada sekretariat Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/ Kota.
Anggaran operasional Gakkumdu dibebankan pada anggaran
Bawaslu.
Untuk pembentukan GakJ<umdu di luar negeri, Bawaslu,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung
Republik Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian Luar
Negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Gakkumdu diatur dengan
Peraturan Bawaslu.
Pasa] 487
Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486
ayat (11) disusun secara bersama oleh Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia,
dan Ketua Bawaslu.
Peraturan Bawaslu gglagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dalam forum
rapat dengar pendapat.
(l 1)
(1)
(21
BAB II .
berkas 2, hlm. 140
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
BAB II
KETENTUAN PIDANA PEMILU
Pasal 488
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang
suatu hal yang diperlukan untuk pengisian dafar Pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (sattr) tahun dan denda paling banyak
Rpf 2.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 489
Setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak
mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara
setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Pasal 2O7, dart
Pasal 213, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan dan denda paling banyak Rp6.O0O.OOO,OO (enam juta
rupiah).
Pasal 490
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja
membuat keputusan dan/atau melakr,rkan tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam
masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).
Pasal 491
Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu
jalannya l(ampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan
pding lama I (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.OOO.OOO,OO (dua belas juta. rupiah).
berkas 2, hlm. 141
PRES IDEN
-29t-
Pasal 492
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu
di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan
KPU l(abupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana
kunrngan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 493
Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar
larangan sg[agaiman4 dimaksud dalam Pasal 28o ayat (21
dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 494
Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa,
perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa
yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
I (sahr) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).
Pasal 495
Pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye yang
dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa dipidana
dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan
denda paling banyak RpI2.O0O.OOO,OO (dua belas juta
rupiah).
Pelaksana kampanye dan/ atau peserta kampanye yang
karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan l(ampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (cnam)
bulan dan denda paling banyak Rp6.0OO.OOO,0O (enam juta
rupiah).
(l)
l2l
berkas 2, hlm. 142
FRES IDEN
Pasal 496
Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan
tidak benar dalam laporan dana l(ampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (21, dan/atan ayat (3)
serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 497
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak
benar dalam laporan dana lGmpanye, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp2a.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 498
Seorang majikan/ atasan yang tidak memberikan kesempatan
kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya
pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa
pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp12.000.000,00 (dua betas juta rupiah).
Pasal 499
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak
memberikan surat suara pengganti hanya I (satu) kali kepada
Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak
mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 355 ayat (2) dan Pasal 363 ayat l2l
dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan
denda paling banyak RpI2.OOO.OOO,OO (dua belas juta rupiah).
berkas 2, hlm. 143
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 500
Setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja
memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain seb"geimana
dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 501
Setiap anggota KPPS yang dengan sengqia tidak melaksanakan
keputusan KPU lhbupaten/Kota untuk pemungutan suara ulang
di TPS dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp12.0O0.000,00 (dua belas juta
rupiah).
Pasal 502
Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak
melaksanakan ketetapan KPU Kabupaten/Kota untuk
melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, dipidana dengan
pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 503
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak
membuat dan menandatangani berita acara kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 ayat (3) dan Pasal 362
ayat (3) dan/atau tidak menandatangani berita acara
pemungutan dan penghitungan suara serta sertifrkat hasil
penghitungan suara seb"gFimana dimaksud dalam Pasal 389
ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah).
berkas 2, hlm. 144
PRES IDEN
Pasal 504
Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau
hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara
dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 505
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau
berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satuf tahun dan denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 506
Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak
memberikan salinan I (satu) eksemplar berita acara pemungutan
dan penghihrngan suara, serta sertifikat hasil penghitungan
suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS/ Panwaslu LN,
PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 390 ayat(21 dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rpr2.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 507
(1) Setiap Panwaslu Kelurahan/ Desa yang tidak mengawasi
penyerahan kotak suara tersegel dari PPS kepada PPK dan
tidak melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 390 ayat (6) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (sahr) tahun dan denda paling
banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
berkas 2, hlm. 145
REPUBLIK INOONESIA
-29s-
(2) Seti^n Panwaslu Kecamatan yang tidak mengawasi
penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU
Kabupaten/Kota dan tidak melaporkan kepada Bawaslu
Kabupa.ten/Kota seb"gaimana dimaksud dalam Pasal 390
ayat (71 dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.OOO.OO0,OO (dua belas juta rupiah).
Pasal 508
Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifrkat
hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.OOO.O0O,O0 (dua belas juta rupiah).
Pasal 509
Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak
pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebogaimana
dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana
kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp12.OO0.OOO,OO (dua belas juta rupiah).
Pasal 510
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain
kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp24.OOO.OOO,O0 (dua puluh empa.t juta rupiah).
Pasal 511
Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman
kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada
padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang
untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut
Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.OOO.OOO,O0 (tiga
puluh enam juta rupiah).
berkas 2, hlm. 146
Pasal 512
Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU lbbupaten/Kota, PPK,
PPS, dan/atau PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan
Bawaslu, Bawaslu Frovinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan/ atau Panwaslu LN
dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, penyusunan dan
pengumunran daftar pemilih sementara, perbaikan dan
pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan,
penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih
tambahan, daftar pemilih khusus, dan/atau rekapitulasi daftar
pemilih tetap yang merugikan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220
ayat l2l, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiea)
tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah).
Pasal 513
Setiap anggota KPU Kabupaten/Kota yang sengaja tidak
memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada Partai Politik
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).
Pasal 514
Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara
yang dicetak melebihi jumlah yang ditenhrkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 344 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh
juta rupiah).
berkas 2, hlm. 147
PRESIOEN
Pasal 515
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada
Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih
Peserta Pemilu tert€ntu atau menggunakan hak pilihnya dengan
cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 516
Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara
memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN
atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama
18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak
Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Pasal 517
Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan
suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp60.00O.OOO,OO (enam puluh juta
rupiah).
Pasal 518
Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU
Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam
pelaksanaan verffikasi partai politik calon Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) dan/atau
pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dan
Pasal 261 ayat (3) dan/atau pelal<sanaan verifrkasi kelengkapa.n
administrasi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp36.OOO.OO0,0O (tiga puluh enam juta rupiah).
berkas 2, hlm. 148
Pasal 519
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang
untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan
menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya
untuk memperoleh dukungan bagi pencdonan anggota DPD
dalam Pemilu sebagai6ala dimaksud dalam Pasal 183 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp36.000.OOO,OO (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 520
Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen
palsu dengan maksud untuk memakai atau menJnrmh orang
memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat
atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 254 dalr Pasal 260 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Pasal 521
Setirap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang
dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan lGmpanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,
huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua
puluh empat juta rupiah).
berkas 2, hlm. 149 OCR
Hai
x
£
Pasal 522
Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim
konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil
Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur,
Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank
Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau
karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).
Pasal 523
(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu
yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta
Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah).
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu
yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau
memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada
Pemilih secara langsung ataupun ' tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan
juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan
suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak
pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah).
berkas 2, hlm. 150
(t)
l2l
(1)
(21
REPIJBLIK INDONESIA
-300-
Pasal 524
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris
Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris
KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris
KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU
Kabupaten/Kota yang terbuKi dengan sengaja melakukan
tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp24.OOO.OO0,OO (dua puluh empat
juta rupiah).
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris
Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris
KPU Provinsi, pega.wai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris
KPU lkbupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU
Kabupaten/Kota yang terbukti karena kelalaiannya
melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan
Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (sahr) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Pasd 525
Setiap orang, kelompok, perusahan, dan/atau badan usaha
nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye Pemilu
melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 327 ayat (1) dan Pasal 331 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Setiap Peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan
sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada
KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan
kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah masa Kampanye Pemilu berakhir dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima rahrs juta rupiah).
berkas 2, hlm. 151
Pasal 526
Setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha
nonpemerintah yang memberikan dana Kampanye Pemilu
melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 333 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp50O.0OO.000,OO flima ratus juta rupiah).
Setiap Peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan
sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada
KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan
kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah masa Kampanye Pemilu berakhil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 333 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling Lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp500.00O.000,00 (lima rahrs juta rupiah).
Pasal 527
Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah).
Pasal 528
Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasat 339 ayat (2) dan tidak melaporkan
kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan
yang diterima.
Pelaksana dan tim kampanye yang menggunakan dana dari
sumbangan yang dilarang dan/atau tidak melaporkan
dan/ atau tidak menyetorkan ke kas negara sesuai batas
waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 339 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
latna 2 (dua) tahun dan denda sebanyak 3 (trga) kali dari
jumlah sumbangan yang diterima.
(l)
(21
(1)
(2)
berkas 2, hlm. 152
REPIJBLIK INDONESIA
Pasal 529
Setiap perusahaan pencetak surat suara yang dengan sengaja
mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetaplen oleh KpU
untuk kepentingan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 345 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliarrupiah).
Pasal 530
Setiap perusahaan pencetak surat suara yang tidak menjaga
kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 345 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 531
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan,
dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya
untuk memilih, melalnrkan kegiatan yang menimbulkan
gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan
suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp24.0OO.OO0,0O (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 532
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
menyebabkan suara seorang Pemitih menjadi tidak bernilai atau
menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara
atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda
paling banyak Rp48.000.000,00 (empa.t puluh delapan juta
rupiah).
berkas 2, hlm. 153
PRES IDEN
Pasal 533
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan
suara mengaku dirinya sebogai orang lain dan/atau
memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS
atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Pasal 534
Setiap orang yang dengan sengaja memsak atau menghilangkan
hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 535
Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau
menghilangkan berita acara pemungutan dan penghihrngan suara
dan/atau sertilikat hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 536
Setiap orang yang dengan sengaja memsak, mengganggu, atau
mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah).
Pasal 537
Setiap anggota KPPfI/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan
keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel
yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan
sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS atau kepada PPLN
baAi KPPSTLN pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 390 ayat (4) dan ayat (5) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling
banyak RpI8.OOO.OOO,OO (delapan belas juta rupiah).
berkas 2, hlm. 154
REPIJ BLIK INDONESIA
Pasal 538
PPS yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu
di tingkat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393 kepada
PPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah).
Pasal 539
PPK yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghihrngan perolehan suara Peserta Pemilu
di tingkat PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 kepada
KPU lbbupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 540
Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan
penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa
prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil
resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama f (satu)
tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan
prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam
setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia
bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449
ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu)
tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp18.OOO.OOO,OO (delapan belas juta rupiah).
(1)
(21
berkas 2, hlm. 155
Pasal 541
Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KpU
Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan putusan pengadilan
terhadap kasus tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 484 ayat (21 y&g telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).
Pasal 542
Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu secara
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ll ayat (3),
anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah).
Pasal 543
Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
I(abupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/ atau Panwaslu
Kelurahan/Desa/Panwaslu LN/Pengawas TPS yang dengan
sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/ atau laporan
pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau
KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp24.000.000,O0 (dua puluh empat juta
rupiah).
Pasal 544
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp72.OO0.O00,OO (tujuh puluh dua juta rupiah).
berkas 2, hlm. 156
Pasal 545
Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,
PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja menambah atau
mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya
Daftar Pemilih Tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tattun dan denda paling banyak Rp36.OO0.0OO,OO (tiga
puluh enam juta rupiah).
Pasal 546
Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU lhbupaten/Kota, PPK,
PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja membuat kepuhrsan
dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tlga) tahun dan
denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah).
Pasal 547
Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat kepuhrsan
dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau
menrgikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah).
Pasal 548
Setiap orang yaflg menggunakan anggaran pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan
usaha milik desa untuk disumbanglan atau diberikan
kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
RpI.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah).
berkas 2, hlm. 157
{iD
PRES IDEN
Pasal 549
Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan
suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373
ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah
terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp24.O00.OOO,O0 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 550
Setiap pelaksana atau peserta kampanye yang terbukti dengan
sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya tahapan
Penyelenggaraan Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).
Pasal 551
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Ihbupaten/Kota, PPK, dan/atau
PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau
berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda palng banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 552
(1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan
sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden
dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan
suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
RpSO.OOO. 000. 000,00 (lima puluh miliar rupiah).
berkas 2, hlm. 158
t2t
(1)
12)
PRES IDEN
Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai
Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau
Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai
dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliarrupiah).
Pasal 553
Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan
sengaja mengundurkan diri setelah p€mungutan suara
putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan
suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp 1 00. 000. 000.000,00 (serattrs miliar rupiah).
Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai
Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau
Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai
dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan denda paling banyak RpIOO.OOO.OOO.O0O,OO (seratus
miliar rupiah).
Pasal 554
Dalam hal Penyelenggara Pemilu melalrukan tindak pidana
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488, Pasal 491,
Pasal 492, Pasal 500, Pasal 504, Pasal 509, Pasal 510, Pasal 511,
Pasal 518, Pasal 520, Pasal 523, Pasal 525 ayat (l), Pasal 526
ayat (1), Pasal 531, Pasal 532, Pasal 533, Pasal 534, Pasal 535,
dan Pasal 536, pidana bagr yang bersangkutan ditambah
1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam
Undang-Undang ini.
berkas 2, hlm. 159
PRES IDEN
REPU BLIK INOONESIA
BUKU KEENAM
PENUTUP
BAB I
KETENTUAN LAIN-I,AIN
Pasd 555
(1) Apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU tidak dapat
melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini, Sekretaris Jenderal
KPU melaksanalan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk
sementara wakuu sampai dengan KPU dapat melaksanakan
tugasnya kembali.
(21 Dalam hal KPU tidak dapat melaksanakan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Presiden dan DPR mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang bersifat strategis agar KPU dapat
melaksanakan tugasnya kembali paling lambat 30 (tiga
puluh) hari.
(3) Apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya,
KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai
dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat
menjalankan tugasnya kembali.
Pasal 556
(1) Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu tidak dapat
melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini, Sekretaris Jenderal Bawaslu melaksanakan
pengawasan tahapan Penyelenggaraan Pemilu untuk
sementara waktu sampai dengan Bawaslu dapat
melaksanakan tugasnya kernbali.
berkas 2, hlm. 160
(2)
(3)
(1)
(21
(1)
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
-310-
Dalam hal Bawaslu tidak dapat melaksanakan hrgas
sebegaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan DPR
mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat
strategis a3ar Bawaslu dapat melaksanakan tugasnya
kembali paling lambat 3O (tiga puluh) hari.
Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan
hrgasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan
tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu unhrk
sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu lGbupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya
kembali.
Pasal 557
Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh terdiri atas:
a. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi
Independen Pemilihan Ihbupaten/Kota merupakan satu
kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan KPU; dan
b. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu
kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu.
Kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Aceh sebagaimana
dimaksud pada ayat (U wajib mendasarkan dan
menyesuaikan pengaturannya berdasarkan Undang-Undang
ini.
Pasal 558
Apabila terjadi hal yang mengakibatkan DKPP tidak dapat
melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini, Sekretaris DKPP melaksanakan penanganan
pelanggaran kode etik untuk sementara waktu sampai
dengan DKPP dapat melaksanakan tugasnya kembali.
Dalam hal DKPP tidak dapat melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kesiden dan DPR
mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat
strategis agar DKPP dapat melaksanakan tugasnya kembali
paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
(2)
berkas 2, hlm. 161
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 559
Segala kewajiban dengan pihak lain yang belum selesai
dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu periode sebelumnya atau
yang telah berakhir masa tugas tetap berlangsung dan dinyatakan
tetap berlaku menurut Undang-Undang ini.
Pasal 560
Keanggotaan DKPP yang mewakili unsur KPU dan Bawaslu yang
telah ditetapkan oleh Presiden sebelum Undang-Undang ini
diundangkan dinyatakan tidak berlalnr.
Pasal 561
Sekretariat Jenderal Bawaslu terap melaksanakan tugasnya
dalam membantu DKPP sampai dengan dibentuknya Sekretariat
DKPP berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 562
Struktur organisasi, tata kerja, dan penganggaran Penyelenggara
Pemilu pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang wajib
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 563
(1) Keanggotaan:
a. KPU;
b. KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan provinsi
Aceh;
c, KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota;
d. Bawaslu;
berkas 2, hlm. 162
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
e. Bawaslu Provinsi/Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi
Aceh; dan
f. Panwaslu Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas Pemilhan
Kabupaten/Kota,
yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum tetap
melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa
keanggotaannya.
(21 Dalam hal keanggotaan:
a. KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi
Aceh;
b. KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota;
c. Bawaslu Provinsi/ Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi
Aceh; dan
d. Panwaslu Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten/Kota,
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 20ll tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah sampai dengan pelantikan kepala daerah dan wakil
kepala daerah terpilih, masa keanggotaannya tidak dapat
diperpanjang.
Pasal 564
Dalam hal proses seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/ Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/ Kota yang sedang berlangsung pada saat Undang-
Undang ini diundangkan, persyaratan dan proses seleksi yang
sedang berlangsung tersebut tetap dilaksanakan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum.
berkas 2, hlm. 163
(1)
(2t
(1)
(4)
(s)
(2t
(3)
PRESIDEN
REPIJ BLIK INDONESIA
-313-
pasal 565
Hasil seleksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun-2011 tentang Penyelenggara pimimran Umum dapa.t
ditet^pkan menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Iiota
sepaniang memenuhi persyaratan sebagaimana dfitur aalam
Undang-Undang ini.
Tata cara pemenuhan persyaratan sebagaiqrana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bauraslu.
pasal 566
Proses peralihan status sekretaris KpU provinsi, sekretaris
KPU Kabupaten/Kota, pegawai sekretariat KpU provinsi, dan
pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota. menjadi pegawai
Sekretariat Jenderal KPU dilakukan secara bertahap sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses peralihan status kepegawaian sebagai'nana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KpU
dengan terlebih dahulu memberikan pilihan kepada pegawai
yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pemerintah
daerah.
Proses peralihan status sekretaris Bawaslu provinsi dan
pegawai sekretariat Bawaslu provinsi menjadi pegawai
Sekretariat Jenderal Bawaslu dilakukan secara btrtahap
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu
dengan terlebih dahulu memberikan pilihan kepada pegawai
y_ang bersangkutan dan berkoordinasi dengan pemerintah
daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan status
kepegawaian sebagaimana dirnak;d p.a.'"v.i (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (a) diatur dalam peraturan Femerintah.
berkas 2, hlm. 164
(1)
(2t
Pasal 567
Masa jabatan anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
I(abupaten/Kota yang terpilih sebelum berlakunya Undang-
Undang ini adalah tetap 5 (lima) tahun.
Penambahan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota harus melalui proses seleksi berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penambahan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/ Kota serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal
pengundangan Undang-Undang ini.
Pasal 568
Dalam hal keanggotaan KPU Provinsi atau KPU
IGbupaten/Kota belum memenuhi jumlah keanggotaan
gslngaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, rapat
pleno KPU Provinsi atau KPU lGbupaten/Kota sah jika
dihadiri oleh paling sedikit 2/3 {dua pertiga) dari jumlah
anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang
dibuktikan dengan daftar hadir.
Keputusan rapat pleno KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sah
jika disetqjui oleh lebih dari 5oo/o (lima puluh persen) dari
jumlah anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
yang hadir.
(3)
(1)
(2t
berkas 2, hlm. 165
_315_
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 569
Pada saat Undang-Undang ini mulai berliaku, keikutsertaan partai
politik lokal di Aceh dalam Pemilu anggota DpRD provinsi dan
DPRD kabupaten/kota sepanjang tidak diahrr khusus dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Aceh,
dinyatakan berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 570
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari:
a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO8 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5246); dan
c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OL2 tsntang Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 117, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dal,am Undang-Undang ini.
Pasal 571
berkas 2, hlm. 166
b.
Pasal 571
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan
Umum Presiden dan Wakil presiden (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OlL tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Iembaran Negara RepuUi[
Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor lO1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ot2 tentang pemilihan
Y*"T Anggota DPR, DPD, dan DpRD (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 112, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
Pasal 57 dan Pasal 6O ayat (1), ayat (2), serta ayat (4)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4633),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 572
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini hanrs ditetapkan
paling lama I (satu) tahun terhihrng sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 573
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
d.
berkas 2, hlm. 167
-3t7-
A-gar setiSn orang mengctahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya aaUm -Irmbaian
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanigaf fO egu"tu" ZOfZ
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBUK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. I,AOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI7 NOMOR 182
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERI.AN SEKRETARIAT NEGARA
Plt. Asisten Deputi Bidang pemerintahan Dalam Negeri
dan Otongpgpqgqah, Deputi Bidang Hukum dan
undangan,

Berkas 3

berkas 3, hlm. 1
REPUBLIK INOONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESI.A
NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
UMUM
Pasal I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari "kedaulatan
berada di tangan ralcyaf yaitu bahwa ralryat memiliki kedaulatan,
tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih
pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan
melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk
mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedauLatan ral<yat
dilaksanakan melalui Pemilu sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih
pemimpin melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih
dalam sahr pasangan secara langsung serta memilih wakilnya yang akan
menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik
rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-
masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk
membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu unhrk memilih Presiden dan Wakil
Presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan
berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali. Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil presiden
dilaksanalran dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
yang memperoleh dukungan kuat dari ralrJrat sehingga rnampu
menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka
tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
berkas 3, hlm. 2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di samping
itu, pengaturan terhadap Pemilu Presiden dan Wakil presiden dalam
Undang-Undang ini jlga dimaksudkan untuk menegaskan sistem
presidensiil yang kuat dan efektif, di mana presiden dan Wakil presiden
terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari ralgrat, namun
dalam rangka mewujudkan efektivitas pemerintahan juga diperlukan basis
dukungan dari DPR.
Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD diselenggarakan
dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap Warga Negara
Indonesia dljamin memiliki wakil yang duduk di lembega perwakil,an yang
akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari
pusat hingga ke daerah, Pemilu yang terselenggara secara langsung,
urnrun, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk
mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat
menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal. penyelenggaraan
Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatlan derajat kompetisi
y_ang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat
dipertanggungj awabkan.
Secara prinsipil, Undang-Undang ini dibentuk dengan dasar
menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan
Pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2OO8 tentang Pemilihan Umum presiden dan [raki]
Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara
Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol2 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakil,an Ralryat, Dewan perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain ihr, juga
dimaksudkan untuk menjawab dinarn-ika politik terkait p"rrg.tro,
penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu,
dan penegakan hukum dalam satu Undang-Undang, yaitu Undang-Undang
tentang Pemilihan Umum.
Dalam Undang:Undang ini juga diatur mengenai kelembagaan yang
melaksanakan_Pemilu, yalni KPU, Bawaslu, serta DKpp. Kedudukan k;tig;
lembaga- tersebut diperkuat dan diperjelas tugas dan fungsinya serta
disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukim' dalam
P_enyelenggaraan Pemilu. Pengu.atan kelemb^ga'n dimaksudkan untuk
dapat menciptakan Penyelenggaraan pemilu yang lancar, sistematis, dan
demokratis. secara umum undang-Undang iiri menga.tur mengenai
penyelenggara Pemilu, pelaksanaan pemilu, pelanggarin pemilu dan
sengketa Pemilu, serta tindak pidana pemilu.
berkas 3, hlm. 3
II. PASALDEMIPASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan "kesempatan yErng sama' adalah keadaan
yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada
penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala
aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "lembaga nonstruktural" adalah
institusi yang dibentuk karena urgensi terhadap suatu tugas
khusus tertentu yang tidak dapat diwadahi ddam bentuk
kelembagaan pemerintahan / negara.
berkas 3, hlm. 4
PRES IDEN
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penentuan jumlah anggota KPU Provinsi berdasarkan
penghitungan dengan rumus jumlah Penduduk ditambah
hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah
kabupaten/kota.
Provinsi dengan hasil penghitungan sama dengan atau
lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta), jumlah anggota KpU
Provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang.
Provinsi dengan hasil penghitungan kurang dari
10.000.000 (sepuluh juta), jumlah anggota KpU provinsi
sebanyak 5 (lima) orang.
Hurufc
Penentuan jumlah anggota KpU Kabupaten/Kota
berdasarkan penghitungan dengan rumus jumlah
Penduduk ditambah hasil kali €rntara luas wilayah dan
jumlah daerah kecamatan.
Kabupaten/Kota dengan hasil penghihrngan sama
dengan atau lebih dari 500.000 (lima ratus ribu), jumlah
anggota KPU l(abupaten/Kota sebanyak S (lima) orang.
Kabupaten/Kota dengan hasil penghitungan kurang dari
500.000 (lima ratus ribu), jumlah anggota KpU
Ihbupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 5
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
C\rlmp jelas.
Hurufd
Yang berhak menandatangani peraturan dan keputusan
KPU adalah Ketua KpU.
Ayat (2)
Yang berhak menandatangani keputusan KpU provinsi adalah
ketua KPU Provinsi.
Yang berhak menandatangani keputusan KpU Kabupaten/Kota
adalah ketua KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
berkas 3, hlm. 6
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan 'menindaklanjutf adalah mengambil
langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan
yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan
yang terbulirti.
Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Hurufl
Cukup jelas.
Pasal 13
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Huruf d
Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat
pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara.
Hurufe
Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap peserta
Pemilu Presiden dan Wakit presiden, serta pemilu anggota DpR,
DPD, dan DPRD.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Hurufh
berkas 3, hlm. 7
PRESIOEN
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Yang dimaksud dengan "menonaktilkan sementara" adalah
membebaskan sementara yang bersangkutan dari hrgasnya
dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Pasal 14
Huruf a
Cukupjelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Penggunaan anggaran yang diterima oleh KpU dari APBN
diperiksa secara periodik oleh Badan pemeriksa Keuangan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jeLas.
Huruf m
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 8
PRES ID EN
REPUBLIK INOONESIA
Huruf n
Cukup jelas.
Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat
pleno KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam berita acara.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Hurufl
Cukup jelas.
Pasal 16
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Yang dimaksud dengan "menonaktilkan sementara" adalah
membebaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya
dalam menyelenggarakan tahapan pemilu.
Hurufe.
berkas 3, hlm. 9
Hunrf e
Cukup jelas.
Pasal l7
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Huruf d
Penggunaan anggaran yang diterima oleh KpU provinsi dari
APBN diperiksa secara periodik oleh Badan pemeriksa
Keuangan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukr"rp jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Hurufk
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Hurufm
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Pasal 18
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Hun f c.
berkas 3, hlm. 10
PR ES IO EN
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Rekapitulasi hasil penghihrngan suara disahkan dalam rapat
pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita
acara.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil
langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan
yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan
yang terbukti
Hurufj
Cukup jelas.
Humf k
Cukup jelas.
Hurufl
Culmp jelas.
Pasal 19
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "menonaktilkan sementara" adalah
membebaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya
dalam menyelenggarakan tahapan pemilu-
Huruf f
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 11
m PRES IOEN
Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Huruf d
Penggunaan anggaran yang diterima oleh KpU Kabupaten/Kota
dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan pemeriksa
Keuangan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Hunrf n
Cukup jelas.
Pasal 2l
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jefas.
Hurufc
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 12
m PRESIDEN
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Calon anggota KPU, KPU provinsi dan KpU
Kabupaten/Kota diutamakan memiliki
mengenai Penyelenggaraan Pemilu, baik dari bidang ilmu
politik, hukum nraupun manajemen.
Yang dimaksud dengan nmemiliki pengetahuan dan
keahlian vang berkaitan dengan Penyelenggaraan pemilu,
ketatanegaraan, dan kepartaian" dalam ketentuan ini
dibuktikan dengan melalui serangkai tes.
Huruff
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Mampu secara jasmani dan rohani dibuktikan dengan
surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah,
termasuk puskesmas yang memenuhi syarat, dan disertai
surat keterangan bebas narkoba.
Cacat tubuh tidak termasuk gangguan kesehatan.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah dibuktikan dengan surat pernyataan
pengunduran diri dari yang bersangkutan. Calon yang
berasal dari anggota partai politik harus disertai surat
keputusan partai politik tentang pemberhentian yang
bersangkutan dari partai politik. Calon yang sedang
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
disertai surat keputusan pemberhentian yang
bersangkutan dari pejabat yang bernrenang.
Pengunduran diri calon yang sedang menduduki jabatan
di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai
negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
berkas 3, hlm. 13
REPIJBLIK INDONESIA
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Persyaratan ini berlaku sepanjang: (i) tidak berlaku untuk
jabatan publik yang dipilth (eleaed otfuiabl; (ii) berlaku
terbatas jangka waktunya harrya S (lima) tahun sejak
terpidana selesai menjalani hukumannya; (u,
dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka
dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersanglnrtan mantan terpidana; (iv) bukan sslegai
pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik
dikecualikan dari ketentuan ini.
Huruf m
Yang dimaksud dengan .bekerja penuh waktu" adalah
tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa
keanggotaan.
Huruf n
Yang dimaksud dengan "jabatan politilC adalah jabatan
yang dipilih dan jabatan yang ditunjuk, antara lain
Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Duta Besar,
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
Walikota/Wakil Walikota, anggota DpR, DpD, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, Kepala kmbaga / Badan
Non-Kementerian dan pengurus partai politik.
Huruf o
Yang dimaksud dengan "tidak berada dalam ikaan
perkawinan" adalah salah satu anggota harus
mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama
Penyelenggara pemilu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasl22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "membantu" dalam ketentuan ini adalah
melakukan seleksi calon anggota KpU serta menyampaikan
hasilnya kepada Presiden untuk ditetankan.
Ayat (3) ,
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 14
#p PRES IDEN
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukupjelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakaf
adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
menyampaikan tanggapan dan masukan s€cara tertulis
terhadap calon anggota KpU.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan .dapat dibanhr oleh atau berkoordinasi
dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang
diperlukan' adalah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan
tugas tim seleksi, bukan mengalitikan tugas seleksi tersebut
kepada lembaga lain.
Ayat (3)
Huruf a
Pengumuman pendaftaran bakal calon anggota KpU
dalam media massa elektronik mengutamakan Televisi
Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan
Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
Hurufb
Yang dimaksud dengan omenerima pendaftaran bakal
calon anggota KpU" termasuk mengirimkan formulir
pendaftaran kepada individu dan/atau institusi, yang
berdasarkan pertimbangan tim seleksi dianegap layak.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon
anggota KPU melalui media massa elektronik dilakukan
dengan mengutamakan Televisi Republik Indonesia,
Radio Republik Indonesia, dan kmbaga Kantor Berita
Nasional Antara.
berkas 3, hlm. 15
_15-
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai pemilu"
meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen
Penyelenggaraan pemilu.
Huruff
Yang dimaksud dengan "tes psikologi" adatah
serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa
aspek dalam diri calon anggota KpU, yang diukur ialah
intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian.
Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes
tertulis, wawancara, diskusi kelompok terfokus.
Hurufg
Pengumuman melalui media massa cetak harian nasional
dan media massa elektronik nasional mencantumkan
alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta
masyarakat untuk memberil€n tanggapan terhadap
bakal calon anggota KPU dan tanggapan harus disertai
identitas diri pemberi tanggapan.
Huruf h
Materi Penyelenggaraan pemilu meliputi manajemen
Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang-
undangan mengenai bidang politik.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan
secar, a objektif adalah melaksanakan kegiatan sesuai d-ngan
keadaan sebenarnya dan hasil tes diumumkan pada seEap
tahapan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 16
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal2T
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ,unsur
organisasi profesi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- 16-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sejumlah nama calon anggota KpU
urutarl peringkat.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
ditetapkan berdasarkan
profesional' adalah unsur
Pasal 28 .
berkas 3, hlm. 17
PRES IDEN
REPUELIK INOONESIA
-L7-
Pasal.28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakaf
adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
menyampaikan tanggapan dan masukan s€cara tertulis
terhadap calon anggota KPU Provinsi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan'dapat dibantu oleh atau berkoordinasi
dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang
diperlukan' adalah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan
tugas tim seleksi, bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut
kepada 1gmlqga lain.
Ayat (3)
Huruf a
Pengumuman dalam media massa elektronik
mengutamalan Televisi Republik Indonesia, Radio
Republik Indonesia, dan Lembaga Ikntor Berita Nasional
Antara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "menerima pendaftaran bakal
calon anggota KPU Provinsi" termasuk mengirimkan
formulir pendaftaran kepada individu dan/atau institusi,
yang berdasarkan pertimbangan tim seleksi dianggap
layak.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Pengumuman dalam media
mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio
Republik Indonesia, dan Lembaga l(antor Berita Nasional
Antara.
Hurufe
Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai Pemilu"
meliputi ilmu kepemiluan dan. administrasi/manajemen
Penyelenggaraan Pemilu.
Huruf f
Yang dimaksud dengan
serangkaian tes psikologi
otes
untuk
massa elektronik
psikologi3 adalah
mengukur beberapa
aspek dalam diri calon anggota KPU Provinsi, yang
diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian.
Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes
tertulis, wawancara, diskusi kelompok terfokus.
berkas 3, hlm. 18
Huruf g
Pengumuman melalui media massa lokal mencanfumkan
alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta
masyarakat unhrk memberikan tanggapan terhadap
bakal calon anggota KpU provinsi dan tanggapan harus
disertai identitas diri pemberi tanggapan.
Huruf h
Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen
Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang-
undangan mengenai bidang politik.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cuhrp jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan
secara objektif adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan
keadaan sebenamya dan hasil tes diumumkan pada setiap
tahapan.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 3O
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sejumlah narna calon anggota KpU provinsi ditetapkan
berdasarkan nilai alrtrir dalam urutan peringkat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2) .
berkas 3, hlm. 19
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
_19_
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan nmembantu tim seleksi" adalah hanya
memberikan Layanan teknis dan administrasi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur
organisasi profesi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakaf
adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis
terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
Ayat(21
Yang dimaksud dengan 'dapat dibanhr oleh atau dapat
berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di
bidang yang diperlukan' adalah memberikan bantuan terhadap
pelaksanaan tugas tim seleksi, bukan mengalihkan tugas
seleksi tersebut kepada lembaga lain.
Ayat (3)
Hurufa
Cukup jel,as.
Huruf b
Yang dimaksud dengan omenerima pendaftaran bakal
calon anggota KPU Kabupaten/Kota" termasuk
mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu
dan/atau instihrsi yang berdasarkan pertimbangan tim
seleksi dianggap Layak.
Huruf c.
berkas 3, hlm. 20
PRES IDEN
Hurufc
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Hurufe
Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai pemilu"
meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen
Penyelenggaraan pemilu.
Huruf f
Yang dimaksud dengan .tes psikologi" adalah
serangkaian tes psikologi untuk mengukur beberapa
aspek dalam diri calon anggota KpU lkbupaten/Kota,
yang diukur ialah intelegensia, sikap kerja, dan
kepribadian.
Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes
tertulis, wawancara, diskusi kelompok terfokus.
Huruf g
Pengumuman melalui media massa lokal mencantumkan
alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta
masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap
bakal calon anggota KPU l(abupaten/Kota dan tanggapan
harus disertai identitas diri pemberi tanggapan.
Huruf h
Materi Penyelenggaraan pemilu meliputi manajemen
Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang-
undangan mengenai bidang politik.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secara
objektif adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan
sebenarnya dan hasil tes diumumkan pa.da setiap tahapan.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 21
PRES IDEN
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Huruf a
Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan
dokter.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah yang
bersangkutan:
l. menderita sakit lisik dan/atau sakit jiwa yang
dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan/atau
2. tidak diketahui keberadaannya.
Huruf c
Cukup jeLas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Penggantian anggota PU, KpU provinsi, atau KpU
I(abupaten/Kota tidak memerlukan lagi pembentukan tim
seleksi.
Pasal 38
Ayat (1)
Hunrf a
Yang dimaksud dengan "penyelenggara pemilu" adalah
KPU, KPU Provinsi, KpU KabupatenfKota,, ppK, pps,
KPPS, PPLN, dan KppSLN serta Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu lhbupaten/Kota, panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan
Panwaslu LN.
Aduan masyarakat dan pemilih kepada DKpp harus
dilengkapi identitas yang jelas.
Huruf b
. Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 22
PRES IDEN
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian', adalah
keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota KpU serta
keputusan KPU untuk memberhentikan anggota KpU provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (l)
Selama anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
diberhentikan sementara, segala hat< keuangannya tetap
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 4O
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 23
Pasal 44
Culmp jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyelesaian administrasi hasil Pemilu dilakukan lebih lanjut
oleh Sekretaris Jenderal KPU untuk tingkat pusat, KPU untuk
tingkat provinsi, KPU Provinsi untuk tingkat kabupaten/kota
sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 24
'24 -
Ayat (5)
Sebelum mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris, secara
bersama-sama- PPK dapai
-birkonsultasi
dengan sekretaris
daerah.
Pasal 53
Ayat (r)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "menindallanjuti" adalah
mengambil langkah selanjutnya, yaihr menghentikan
temuan dan laporan yang tidak terbukti atau
meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Huruf a
Pengumuman daftar pemilih dilakukan dengan cara
menempelkannya pada sarana pengumutnan desa/ kelurahan
dan/atau sarana umum yang mudah dljangkau dan dilihat
masyarakat.
berkas 3, hlm. 25
qp
PRESIOEN
Huruf b
Yang dimaksud dengan "masukan dari masyarakat tentang
daftar pemilih sementara" adalah masukan untuk menambah
data pemilih yang memenuhi persyaratan, tetapi belum
terdaftar atau mengurangl data pemilih karena tidak memenuhi
persyaratan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 57
Huruf a
Yang dimaksud dengan "membentuk KppS" termasuk
menentukan jumlah dan lokasi TPS.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Culmp jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cuhrp jelas.
Pasal 58
Hurufa
,cukup
jelas'
berkas 3, hlm. 26
{ip
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan'menjaga dan mengamankan keutuhan
kotak suara" antara lain tidak membuka, tidak mengubah,
tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghihrng surat suara,
dan/atau tidak menghilangkan kotak suara.
Hurufd
Yang dimaksud dengan "meneruskan kotak suara" adalah
membawa dan menyampaikan kotak suara kepada ppK, yang
dapat dilakukan sendiri atau yang dapat dilakukan bekerja
sama dengan pihak yang berwenang.
Hurufe
Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah mengambil
langkah selanjutnya, yaitu menghentikan temuan dan laporan
yang tidak terbukti atau meneruskan temuan dan Laporan yang
terbukti.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukupjelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Huruf a
Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara
menempelkannya pada TPS dan/atau lingkungan TpS.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 62
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb. , .
berkas 3, hlm. 27
Huruf b
Yang dimaksud dengan "menindaklanjutf adalah mengambil
langkah selanjutnya, yaihr menghentikan temuan dan laporan
yang tidak terbukti atau meneruskan temuan dan Laporan yang
terbukti.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "menjaga dan mengamankan", antara
Iain, adalah tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti,
tidak merusak, tidak menghilangkan kotak suara yang telah
berisi suara yang telah dicoblos, dan/atau tidak menghilangkan
kotak suara setelalr kotak suara disegel.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukupjelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Huruf a
Pengumuman daftar pemilih dilakukan dengan cara, antara liain
menempelkannya pada sarana pengumuman di kantor
perwakilan Republik Indonesia.
Huruf b
Culmp jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara,
antara Lain menempelkannya pada sarana pengumuman di
kantor pertllakilen Republik Indonesia.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g.
berkas 3, hlm. 28
PR ES ID EN
REPUBLIK INOONESIA
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Huruf a
Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara,
antara lain menempelkannya pada TPIILN dan/atau lingkungan
TPSLN.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Hunrf f
Cukup jelas.
Hurufg
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 7O .
berkas 3, hlm. 29
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cacat tubuh tidak termasuk kategori tidak mampu secara
jasmani dan rohani.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan
dari ketenhran ini.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
berkas 3, hlm. 30
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan oberkonsultasi" adalah melakukan rapat
pembahasan yang bertujuan memastikan bahwa peraturan KpU
sesuai dengan makna yang terkandung dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pase.l77
Culnrp jelas.
Pasal 78
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan osatu kesatuan manajemen
kepegawaian" adalah semua pegawai KpU, KpU provinsi, dan
KPU l(abupaten/Kota berada di bawah kendali Sekretariat
Jenderal KPU dan bukan pegawai dari lembaga/kementerian
atau lembaga pemerintah non-kementerian lain atau pegawai
pemerintah daerah.
Pasal 79
Ayat (1)
Sekretaris Jenderal KPU adalah aparatur sipil negara dengan
jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon Ia.
Ayat (2)
Deputi dan Inspekhrr Utama adalah aparatur sipil negara
dengan jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon Ib.
Yang dimaksud dengan "aparatur sipil negara" adalah pcgawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keda
yang bekerja pada instansi pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 31
PRES IDEN
Pasal 8O
Cukup jelas.
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Reknrtmen Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan
melalui seleksi terbuka.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan hukum,
adalah memberikan bantuan hukum kepada KpU, KpU
Provinsi, dan KpU Kabupaten/ Kota dalam melaksanakan
hrgasnya.
Hurufe
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 32
PRES IOEN
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 9O
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penentuan juml,ah anggota Bawaslu provinsi berdasarkan
penghihrngan dengan rumus jumlah penduduk ditambah
hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah
kabupaten/kota.
Provinsi dengan hasil penghitungan sarrra dengan atarr
lebih dari IO.OO0.OOO (sepuluh juta), jumlah anggota
Bawaslu Provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang.
Provinsi .
berkas 3, hlm. 33
PRES IDEN
Provinsi dengan hasil penghitungan kurang dari
10.000.000 (sepuluh juta), jumlah anggota Bawaslu
Provinsi sebanyak 5 (lima) orang.
Hurufc
Penentuan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
berdasarkan penghitungan dengan rumus jumlah
Penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan
jumlah daerah kecamatan.
Kabupaten/Kota dengan hasil penghitungan sama
dengan atau lebih dari 5O0.OOO (lima ratus ribu), jumlah
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima)
orang.
Ihbupaten/Kota dengan hasil penghitungan lmrang dari
500.000 (lima ratus ribu), jumlah anggota Bawaslu
Ihbupaten/Kota sebanyak 3 (riga) orang.
Hurufd
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Culmp jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 34
-34'
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal lO3
Cukup jelas.
Pasd 104
Cukupjelas.
Pasal 105
Cukupjelas.
Pasal lO6
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 35
PRE S IDEN
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal lO9
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 1f1
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huraf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 36
PRES IDEN
Huruf e
Yang dimaksud dengan "memiliki kemampuan dan
keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu
dan pengawasan Pemiluo, antara lain memiliki
pengetahuan dan keahlian di bidang penegakan hukr.rm.
Huruf f
Cukup jelas.
Hurufg
Cukup jelas.
Huruf h
Mampu secara jasmani dan rohani dibuktikan dengan
surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah,
termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, disertai
surat keterangan bebas narkoba.
Cacat tubuh tidak termasuk gangguan kesehatan.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah dibuktikan dengan surat pernyataan
pengunduran diri dari yang bersangkutan.
Calon yang berasal dari anggota partai politik harus
disertai surat keputusan partai politik tentang
pemberhentian yang bersangkutan dari partai politik.
Calon yang sedang mendudukijabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan BUMN/BUMD disertai surat
keputusan pemberhentian yang bersangkutan dad
pejabat yang berwenang.
Pengunduran diri calon yang sedang mendudukijabatan
di pemerintahan tetap memiliki status sebagai pegawai
negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Huruf k
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 37
REPLIBLIK INOONESIA
Huruf I
Persyaratan ini berlaku sepanjang memenuhi
persyaratan:
1. tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih;
2. berlalru terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun
sejak terpidana selesai menjalani hukumannya;
3. dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; dan
4. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik
dikecualikan dari ketentuan ini.
Hurufm
Yang dimaksud dengan "bekeda penuh waktu' adalah
tidak bekeq'a pada profesi lainnya selama masa
keanggotaan.
Huruf n
Yang dimaksud dengan "jabatan politild adalah jabatan
yang dipilih dan jabatan yang dihrnjuk, antara lain
Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Duta Besar,
Gubemur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
Walikota/Walil Walikota, anggota DPR, DPD, DPRD
Frovinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga/Badan
non-Kementerian, dan pengurus partai politik,
Hurufo
Yang dimaksud dengan 'tidak berada dalam ikatan
perkawinan" adalah salah satu anggota harus
mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah
dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat"
adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis
terhadap calon anggota Bawaslu,
Ayat (2)
berkas 3, hlm. 38
PRES IOEN
Ayat (2)
Yang dimalsud dengan'dapat dibanhr oleh atau berkoordinasi
dengan lembaga yaag memiliki kompetensi pada bidang yang
diperlukan" adalah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan
tugas tim seleksi, bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut
kepada lembaga lain.
Ayat (3)
Huruf a
Pengumuman melalui media massa nasional
mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio
Republik Indonesia, dan kmbaga Kantor Berita Nasional
Antara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan 'menerima pendaftaran bal<al
calon anggota Bawaslu" termasuk mengirimkan formulir
pendaftaran kepada individu dan/atau institusi yang
berdasarkan pertimbangan tim seleksi dianggap layak.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengumuman melalui media massa elektronik
mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio
Republik Indonesia, dan kmbaga Kantor Berita Nasional
Antara.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai Pemilu"
meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manqjemen
Penyelenggaraan Pemilu.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "tes psikologil adalah serangkaian
tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek ddam diri
calon anggota Bawaslu, yang diukur ialah intelegensira,
sikap kerja, dan kepribadian.
Pengukuran ditakukan berjenjang, antara lain tes tertulis,
wawancara, diskusi kelompok terfokus.
Huruf g
Pengumuman melalui media massa cetak harian nasional
dan media massa elektronik nasional harus
mencantumkan alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi
meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan
terhadap bakal calon anggota Bawaslu dan tanggapan
. harus disertai identitas diri pemberi tanggapan.
berkas 3, hlm. 39
f,p PRESIDEN
Huruf h
Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen
Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang-
undangan mengenai bidang politik.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secara
objektif adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan
sebenarnya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sejumlah nama calon anggota Bawaslu ditetapkan berdasarkan
urutan peringkat.
Ayat (4)
Cukupjelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 40
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur
organisasi profesi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 125
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakaf
adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat unttrk
menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis
terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dapat dibantu oleh atau berkoordinasi
dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang
diperlukan" adalah memberikan bantuan terhadap pelaksanaan
tugas tim seleksi, bukan mengalihkan tugas seleksi tersebut
kepada lembaga lain.
Ayat (3)
Hurufa
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 41
m PRES IDEN
-4t-
Huruf b
Yang dimaksud dengan "menerima pendaftaran bakal
calon anggota Bawaslu Provinsi" termasuk mengirimkan
formulir pendaftaran kepada individu dan/atau institusi
yang berdasarkan pertimbangan tim seleksi dianggap
layak.
Hunrf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan'pengetahuan mengenai Pemilu"
meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen
Penyelenggaraan Pemilu.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "tes psikologi" adalah serangkaian
tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek dalam diri
calon anggota Bawaslu Provinsi, yang diukur ialah
intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian.
Pengukuran dilakukan berjenjang, antara lain tes tertulis,
wawarcara, diskusi kelompok terfokus.
Huruf g
Pengumuman melalui media massa lokal mencantumkan
alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta
masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap
bakal calon anggota Bawaslu Provinsi dan tanggapan
harus disertai identitas diri pemberi tanggapan.
Huruf h
Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen
Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang-
undangan mengenai bidang politik.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurrfj
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan omelaksanakan tahapan kegiatan secara
objektif adafah melaksanakan kegiatan sesrrai dengan keadaan
sebenamya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan.
Pasal 126. .
berkas 3, hlm. 42
PRES IDEN
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sejumlah nama calon anggota Bawaslu Provinsi ditetapkan
berdasarkan nilai akhir dalam urutan peringkat.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 128
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "membantu tim seleksi" adalah hanya
memberikan layanan teknis dan administrasi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "unsur profesional' adalah unsur
organisasi profesi.
Ayat (4)
Cuhrp jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 43
PR ES IDE N
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 129
Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat"
adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis
terhadap calon anggota Bawaslu lGbupaten/Kota.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tim seleksi dapat dibantu oleh atau
berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di
bidang yang diperlukan' adalah dalam melaksanakan tugas tim
seleksi dapat dibantu, tim seleksi bukan mengalihkan tugas
kepada lembaga lain.
Ayat (3)
Hunrf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan omenerima pendaftaran bakal
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota" termasuk
mengirimkan formulir pendaftaran kepada individu
dan/atau institusi yang dianggap layak berdasarkan
pertimbangan tim seleksi.
Hurufc
Cuktrp jelas.
Huruf d
Pengumuman melalui media [lassa elektronik
mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio
Republik Indonesia, dan kmbaga Kantor Berita Nasional
Antara.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pengetahuan mengenai Pemilu"
meliputi ilmu kepemiluan dan administrasi/manajemen
Penyelenggaraan Pemilu.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ntes psikologi3 adalah serangkaian
tes psikologi untuk mengukur beberapa aspek dalam diri
calon anggota Bawaslu Kabupa.ten/ Kota, yang diukur
ialah intelegensia, sikap kerja, dan kepribadian.
Pengukuran dilakukan berjenjang, a.rxtara lqin tes Grtulis,
wawancara, dan diskusi kelompok terfokus.
berkas 3, hlm. 44
Hurufg
Pengumuman melalui media massa lokal mencantumkan
alamat sekretariat tim seleksi. Tim seleksi meminta
masyaral<at untuk memberikan tanggapan terhadap
bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan
tanggapan harus disertai identitas diri pemberi
tanggapan.
Huruf h
Materi Penyelenggaraan Pemilu meliputi manajemen
Pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang-
undangan mengenai bidang politik.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "melaksanakan tahapan kegiatan secara
objektif" adalah melaksanalan kegiatan sesuai dengan keadaan
sebenamya dan hasil tes diumumkan pada setiap tahapan.
Pasal 130
Cukupjelas.
Pasal 131
Ayat (l)
Sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota
ditetapkan berdasarkan nilai akhir dalam urutan peringkat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jel,as.
Pasal 133
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 45
# PRESIDEN
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Ayat (l)
Huruf a
Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan
dokter.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penggantian anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu
Ibbupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN tidak memerlukan lagi
pembentukan tim seleksi.
Pasal 136
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian, adalah
keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota Bawaslu
serta keputusan Banrraslu untuk memberhentikan anggota
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
berkas 3, hlm. 46
#p PRESIDEN
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian" adalah
keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberhentikan
anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian't adalah
kepuhrsan Bawaslu untuk memberhentikan anggota Panwaslu
LN.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Ayat (1)
Selama anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Ihbupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara,
segala hak keuangannya tetap diberikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukupjelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 139
Cukup jelas.
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
Cukup jeLas.
berkas 3, hlm. 47
PRES IDEN
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukupjelas.
Pasal 144
Cukupjelas.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "aparatur sipil negara" adalah pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang bekerja pada instansi pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Ayat (1)
Rekrutmen kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota
dilaksanakan melalui seleksi terbuka.
Ayat (2)
berkas 3, hlm. 48
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 152
Cukupjelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan otokoh masyarakaf adalah
akademisi atau tokoh yang memiliki visi, integritas, dan
memahami etika Penyelenggaraan pemilu.
Ayat (5)
Cukup jel,as.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157. .
berkas 3, hlm. 49
_49_
Pasal 157
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pihak terkait", antara lain pihak
yang diadukan, kepolisian dalam hal pelanggaran pidana,
dan Penyelenggara Pemilu.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Cukup jelas.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal f63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ,hparatur sipil negara,, adalah pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang beke{a pada instansi pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) . .
berkas 3, hlm. 50
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Cukup jelas.
Pasal 167
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukrp jelas.
Ayat (a)
Huruf a
Cukup jelas.
Hunrf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Hunrf g
Yang dimaksud dengan "masa Kampanye pemilu" adalah
masa berlakunya kampanye yang ditetapkan Undang-
Undang ini.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
berkas 3, hlm. 51
Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan obersamaan atau sebelum pemungutan
guarao adalah bisa dilaksanal<an bersamaan dengan waktu di
Indonesia atau dilaksanakan sebelum pemungutan suara
dengan acuan waktu pemungutan suara di Indonesia.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa" adalah taat menjalankan kewajiban ag malnya.
Huruf b
Warga negara yang menjadi calon Presiden dan calon Wakil
Presiden adalah warga negara yang telah mengalami akulturasi
nilai-nilai budaya, adat istiadat dan keaslian bangsa Indonesia,
serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hurufc
Cukup jelas.
Hurufd
Yang dimaksud dengan "tidak pernah mengkhianati negara"
adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pemah
melalrukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan
kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pemah
melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
berkas 3, hlm. 52
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan obertempat tinsgal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia" dalam ketentuan ini termasuk
Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat
pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan
melengkapi persyaratan surat keterangan dari Penyakilan
Negara Republik Indonesia setempat.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Yang dimaksud dengan 'tidak pernah melakukan perbuatan
tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan norrna aganra, norrna susila, dan norrna
adat, sepertijudi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Huruf m
Dalam hal 5 (lima) tahun terakhir bakal Pasangan Calon tidak
sepenuhnya atau belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak,
kewajiban pajak terhitung sejak calon menjadi wajib pajak.
Huruf n
Yang dimaksud dengan nbelum pernah menjabat 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama' addah yang
bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang
sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-hrrut
maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut
kurang dari 5 [ima) tahun.
Huruf o
Persyaratan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka, yang
didasarkan atas rekomendasi dan jaminan pimpinan Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik.
berkas 3, hlm. 53
Hunrf p
Orang yang dipidana penjara karena kealpaan atau alasan
politik dikecualikan dari ketentuan ini.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Yang dimaksud dengan "sekolah lain yang sederajat" antara lain
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren
Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah
Seminari.
Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas
ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerinah daerah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hunrf s
Ketentuan huruf s termasuk bagi anggota organisasi terlarang
Lainnya menurut peraturan perundang-undangan.
Huruf t
Cukup jelas.
Pasal 170
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pejabat negara" dalam ketentuan ini
adalah:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada
Mahkamah Agung;
b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan,
kecuali };alom ad.loq
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
Kehra, wakil kehra, dan anggota Komisi Yudisial;
Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
Menteri dan pejabat setingkat menteri;
Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh; dan
i. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-
undang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
e.
f.
c.
h.
Ayat (3) . .
berkas 3, hlm. 54
PRES IOEN
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 171
Ayat (1)
Permintaan izin kepada Presiden ddam rangka untuk
menegalkan etika penyelenggaraan pemerintahan.
Ayat (2)
Cukup jel,as.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Hurufg
Yang dimaksud dengan "kantor tetaf" adalah kantor yang
digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan
fungsi partai politik.
Kantor tetap dapat milik sendiri, scwa, pinjam pakai dan
mempunyai alamat tetap.
Huruf h
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 55
PRES IO EN
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 174
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengumuman melalui media massa nasional mengu.tamakan
lembaga penyiaran publik, antara Lain Televisi Republik
Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Iembaga Kantor
Berita Nasional Antaxa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 175
Cukup jelas.
Pasal 176
Cukup jelas.
Pasal 177
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Proses pembentukan pengurus partai politik berdasarkan
mekanisme partai politik masing-masing.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "penyertaan keterwakilan perempuan
paling sedikit 307o (tiga puluh persen) sesuai denganketentuan
peraturan perundang-undangan" adalah sebagaimana diahrr
dalam Pasal 2 ayat (5), pasal 20, dan pasal 51 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2O11 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2OO8 tentang Partai politik.
Huruf e
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 56
PRES IO EN
REPUALIK INDONESIA
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 178
Cukup jelas.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182
Hunrf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan'bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa" adalah taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia' dalam ketenttran ini termasuk
Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pa.da saat
pendafaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan
melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan
Negara Republik Indonesia setempat.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "sekolah lain yang sederqiaf antara lain
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), pondok pesantren
Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah
Seminari.
Kesederaj atan . .
berkas 3, hlm. 57
*."rJ5^tllooT*..,o
Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas
ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah- daerah
berdasarkan ketenhran peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "sehat jasmani dan rohanil adalah
keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan atau
surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah
sakit pemerintah yang memenuhi syarat aan disertai dengan
keterangan bebas narkotika.
Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Yang dimaksud dengan "bersedia beke{a penuh waktu" adalah
bersedia unhrk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang
dapat mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai
""&ot" DPD.
Huruf k
Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelah
surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi yang
bersangkutan.
Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil,
anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negrara
Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan
karlawan pada badan usaha milik negara aanTatau Uaaan
usaha milik daerah, serta badan lain yang mengundurkan diri
untuk menjadi bakal calon anggota DpD tidak lagi memiliki
stahrs beserta hak dan kewenangannya
""jrt
yang
bersangkutan ditetapkan sebagai caton aaiam aaftar catoi
tetap.
Yang dimaksud dengan "badan lain" adalah lembaga
pemerintah nonkementerian yang didanai oleh ApBN.
Hurufl
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 58
PRE S IO EN
REPIJELIK INOONESIA
Hurufm
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Hunrf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Pasal 183
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dinyatakan batal dalam ketentuan ini adalah dulnrngan
kepada semua calon yang didukung.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 184
Cukup jelas.
Pasal 185
Huruf a
Yang dimaksud dengan "memperhatikan prinslp kesetaraan
nilai suarao adalah upaya untuk meningkatkan nilai
suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan
dan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu
suara-sahr nilai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "memperhatikan prinsip ketaatan pada
sistem Pemilu yang proporsional" adalah ketaatan dalam
pembentukan daerah pemilihan dengan mengutamekan jumlah
kursi yang besar ager persentase jumlah kursi yang diperoleh
setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara
sah yang diperoleh.
berkas 3, hlm. 59
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Huruf c
Yang dimaksud dengan "memperhatikan prinsip
proporsionalitas" adalah kesetaraan alokasi dengan
memperhatikan kr:rsi antardaeratr pemilihan agar tetap terjaga
perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "memperhatikan prinsip integrditas
wilayah' adalah memperhatikan beberapa provinsi, beberapa
kabupaten/ kota, atau kecamatan yang disusun menjadi sahr
daerah pemilihan untuk daerah perbatasan, dengan tetap
memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta
mempertimbangkan kondisi geogralis, sarana perhubungan,
dan aspek kemudahan transportasi.
Huruf e
Yang dimaksud dengan npenyusunan berada dalam cakupan
wilayah yang sama" adalah penJrusunan daerah pemilihan
anggota DPRD Frovinsi, yang terbenhrk dari satu, beberapa.,
dan/atau bagian kabupaten/kota yang seluruhnya harus
tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPR.
Yang dimaksud dengan "penyusunan berada dalam cakupan
wilayah yang sama" adalah pen3nrsunan daerah pemilihan
anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbenttrk dari satu,
beberapa, dan/atau bagan kecamatan yang seluruhnya
tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "penyusunan dengan prinsip
kohesivitas" adalah penJrusunan daerah pemilihan
memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat
dan kelompok minoritas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "pen3nrsunan dengan prinsip
kesinambungan" adalah penJrusunan daerah pemilihan dengan
memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada Pemilu
tahun sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah
pemilihan tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi
setiap daerah pemilihan atau apabila bertentangan dengan
keenam prinsip di atas.
Pasal 186
Cukupjelas.
berkas 3, hlm. 60
P RES IDE N
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 187
Cukup jelas.
Pasal 188
Cukup jelas.
Pasal 189
Cukup jelas.
Pasal 190
Cukup jelas.
Pasal 191
Cukup jelas.
Pasal 192
Cukup jelas.
Pasal 193
Cukup jelas.
Pasal 194
Cukup jelas.
Pasal 195
Cukup jelas.
Pasal 196
Cukup jelas.
Pasal 197
Cukup jelas.
Pasal 198
Cukup jelas.
Pasal 199
Cukup jelas.
Pasal 2OO
Cukup jeLas.
berkas 3, hlm. 61
PR ES ID EN
Pasal 201
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan odata agregat kependudukan"
adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan,
peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama,
pendidikan, dan pekerjaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 202
Cukupjelas.
Pasal203
Yang dimaksud dengan nhal yang diperlukan untuk pengisian daftar
Pemilih" antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar,
alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
Pasal 204
Cukup jelas.
Pasal 2O5
Cukup jelas.
Pasal 206
berkas 3, hlm. 62
PRES IOEN
Pasal 206
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengumuman daftar pemilih sementara dilakukan dengan cara
menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama
lain/ kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah diiangkau
dan dilihat masyarakat.
Yang dimaksud dengan '14 (empat belas) hari' adalah hari
kalender.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "masukan dan tanggapan masyarakat
dan/atau Peserta Pemilu tentang daftar pemilih sementara"
adalah unhrk menambah data Pemilih yang memenuhi
persyaratan lstaFi belum terdaftar dan/atau mengurangi data
Pemilih karena tidak memenuhi persyaratan.
Ayat (6)
.Cukup jelas.
Pasal 207
Cukup jelas.
Pasal 2O8
Cukup jelas.
Pasal 209
Ayat (1)
Pengumuman daftar pemilih tetap dilakukan dengan cara
menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama
lain/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudatr d[jangkau
dan dilihat masyarakat.
Ayat (21
Cukup jelas.
Pasal 210
Ayat (r)
cukup jelas'
berkas 3, hlm. 63
PRES I O EN
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan nkeadaan tertenhr" meliputi keadaan
karena menjalankan hrgas pada saat pemungutan suara atau
karena kondisi tidak terduga di luar kemauan-dan kemampuan
yang bersangkr.rtan, misalnya karena sakit, menjadi tahanan,
tertimpa bencana alam sehingga tidak dapat menggunekan hak
suaranya di TPS yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 211
Cukup jelas.
Pasl2L2
Cukup jelas.
Pasal 213
Cukup jelas.
Pasal 214
Cukupjelas.
Pasal 215
Cukup jelas.
Pasal 216
Cukup jelas.
Pasal 217
Cukup jelas.
Pasal 218
Cukupjelas.
Pasal 219
Cukup jelas.
Pasal 22O
Cukup jelas.
Pasal22L
berkas 3, hlm. 64
REPUEL]K INDONESIA
Pasal 221
Culop je!a.e.
Pasal 222, ':.
Yang dimaksud dengan "perolehan kursi paling sedikit 2Oo/o (dua
puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25o/o (dua
puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu
anggota DPR sebelumnya" adalah perolehan Lmrsi, DPR atau
perolehan suara satr, baik yang mempunyai kursi di DPR maupun
yang tidak mempunyai kursi di DPR pada Pemilu anggota DpR
terakhir.
Pasal 223
Cukup jelas.
Pasal 224
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Yang dimaksud dengan nkesepakatan" terbatas pada kesediaan
untuk mengusulkan dan diusulkan menjadi Pasangan Calon
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Yang dimaksud dengan "pimpinan Partai Politilf adalah kehra
umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan
lain.
Pasal 225
Cukup jelas.
Pasal226
Cukup jelas.
Pasal 227
Huruf a
Cuhrp jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Hurrf c
Culmp jelas.
berkas 3, hlm. 65
# PRE S ID EN
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pengadilan negeri" adalah pengadilan
negeri setempat sesuai dengan domisili calon Presiden atau
calon l[akil Presiden yang bersangkran.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Bentuk daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak
ditetapkan oleh KPU.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Pengadilan negeri dapat meminta keterangan atau penjelasan
dari pengadilan militer bagi bakal calon Presiden atau bakal
calon Wakil Presiden yang pernah berdinas berada pada
yurisdiksi peradilan militer.
Huruf I
Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi dari
satuan pendidikan yang terakreditasi atas iiazah, surat tanda
tamat bel4iar, dan surat keterangan lain yang menerangkan
kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan
yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang
pendidikan menengah.
kgalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama, atau pemerintah daerah dalam hal ini dinas
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kantor wilayah atau kantor kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hurufm
Cukup jelas.
Hurufn
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 66
PRES ID EN
Huruf o
Cukup jelas.
Hurufp
Cukup jelas.
Pasal 228
Cukup jelas.
Pasal229
Ayat (l)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon dibuat
berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-
Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari peraturan
perundang-undangan,
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 230
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari kerja.
Ayat (2)
Cukup jeLas.
Pasal 231
berkas 3, hlm. 67
PRE S IDEN
REPUBLIK IND.ONESIA
Pasal 231.
Ayqt (1),
instansi yairg' bethubungan dengan pelayanan administrasi
pencabnan wajib "memberikan pelayanan kepada Partai Politik
atau Gabungan-Partai Politik ainTitau bakal Pasangan Calon
sesuai dengan batas waktu yang diahrr dalam ketentuan
peraturan perundang=undangan,
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 232
Cukup jelas.
Pasal 233
Cukup jelas.
Pasal 234
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah meninggal
dunia atau tidak diketahui keberadaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 235
Cukup jelas.
Pasal 236
Cukup jelas.
Pasal 237
Cukup jelas.
Pasal 238
Culnrp jelas.
Pasal 239
Cukupjelas.
Pasal 240 . .
berkas 3, hlm. 68
PRESIDf,N
REFUBL]K INE'ONESIA
Pasal 240:, .
Ayet (1),
HqryI,4
'. i Cukr4p jelas..
:. Huruf b
Yang dimaksud dengan 'bertakrra kepada Tuhan Yang
.: Maha Esa" adalah taat menjalankan kewajiban
aSamanya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan 'bertempat tinggal di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia" dalam ketentuan
ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan
tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal
di luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat
keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia
setempat.
Huruf d
Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini
tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga
negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan
unhrk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota.
Huruf e
Yang dimaksud dengan osekolah lain yang sederajat'
antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),
Pondok Pesantren Salaliah, Sekolah Menengah Theologia
Kristen, dan Sekolah Seminari.
Kesederajatan sekolah lain dengan Sekolah Menengah
Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Huruf f
Cukup jelas.
Hurufg
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "sehat jasmani dan rohani"
adalah keadaan sehat yang dibuktikan dengan strrat
kesehatan atau surat keterangan sehat dari dokter,
puskesmas, atau rumah sakit pemerintah yang
memenuhi syarat dan disertai dengan keterangan bebas
narkotika.
berkas 3, hlm. 69
PRESIO€N
Cacat , tubr4h tidak termasuk kategori gangguarr
.kesehalan:
Hunrf i
Cukup jelas-.'
Hurufj
Yang dimaksud dengan "bersedia bekeda penuh wakhr"
adalah bersedia unhrk tidak menekuni pekerjaan lain apa
pun yang dapat mengganggu tugas dan kewajibannya
sebagai araggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
Huruf k
Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali
setelatr surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh
instansi terkait.
Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil,
anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan
penga\ras, dan pada badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain
yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
tidak lagr memiliki stahrs beserta hak dan
kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan
sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Huruf I
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Culmp jelas.
Huruf p
Culmp jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Culmp jelas.
Huruf b .
berkas 3, hlm. 70
PRESIOEN
Huruf b
Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilesatisasi
atas surat tanda tamat belajar, dan surat keterangan lain
yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan
atau program pendidikan yang diakui sarna dengan
kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan
menengah.
Termasuk dalam kategori ini adalah surat keterangan lain
yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai
guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Persyaratan sslagaimana tercantum dalam ketentuan ini
tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga
negara penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan
untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Hurufg
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Bagi aparatur sipil negara yang sudah mengundurkan
diri dapat memperoleh kartu tanda artggota partai politik.
Hurufj
Cukup jelas.
Hurufk
Cukup jelas.
Pasal 241
Cukup jelas.
Pasal242
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 71
PR ES IO EN
REPUBLIK INOONESIA
_71_
Pasal 243
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat pusaf addah Ketua Umum Dewan Pimpinan Rrsat
Partai Politik atau sebutan lainnya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan npengurus Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat provinsi" adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah partai
politik tingkat provinsi atau sebutan lainnya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat kabupaten/kota' adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah
partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya.
Pasel244
Cukup jelas.
Pasal 245
Cukup jelas.
Pasal 246
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam setiap 3 (tiga) bat<al calon, bakal calon perempuan dapat
ditempatkan pada urutan 1, dan/atau 2, danlatau 3 dan
demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan
seterusnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal247
Cukup jelas.
Pasal 248
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 72
Pasal 249
Ayat (1)
Pengembalian dokumen persyaratan administrasi dapat berupa
penolakan karena tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,
atau berupa permintaan unhrk melengkapi, memperbaiki atau
mengganti kelengkapan dokumen.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam men5rusun Peraturan KPU, KPU berkoordinasi dengan
DPR dan Pemerintah.
Pasal 250
Cukup jelas.
Pasal 251
Cukupjelas.
Pasal 252
Ayat (1)
Culinrp jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "masukan dan tanggapan dari
masyarakaf adalah yang berkaitan dengan persyaratan
administrasi calon dalam daftar calon sementara anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang disertai
identitas diri pemberi masukan dan tanggapan.
Ayat (6)
Pengumuman persentase keterwakilan peremputrn dalam daftar
calon sementara dalam ketentuan ini dilakukan sekuang-
kurangnya pada 1 (satu) media cetak selarna 1 (satu) hari dan
pada 1 (satu) media elektronik selama I (satu) hari.
berkas 3, hlm. 73
m PRESIOEN
REPIJBLIK INDONESIA
_73-
Pasal 253
Cukup jelas.
Pasal 254
Cukup jelas.
Pasal 255
Cukup jelas.
Pasal 256
Cukup jelas.
Pasal 257
Ayat (1)
Pengumuman daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi, dan
KPU KabupatenlKota dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-
latrangnya di 1 (satu) media cetak dan media elektronik
nasional untuk daftar calon tetap anggota DPR dan 1 (satu)
media cetak dan media elektronik daerah unhrk daftar calon
tetap anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota selama
1 (satu) hari.
Ayat (2)
Pengumuman persentase keterwakilan perempuan dalam daftar
calon tetap dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya
pada I (satu) media cetak selama 1 (satu) hari dan pada 1 (satu)
media elektronik selama 1 (satu) hari.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 258
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(21
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi
dari satuan pendidikan yang terakreditasi atas i:ezah,
surat tanda tamat belqjar, dan surat keterangan lain yang
menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau
program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan
satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
berkas 3, hlm. 74
PR ES ID EN
_74_
Iegalisasi oleh Pemerintah ddam hal ini oleh kementerian
Srang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kementerian yang menyele urusan
pemerintahan di bidang agama, atau pemerintah daerah
dalam hal ini dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kantor wilayah atau
kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aBama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah
selesai menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun
sebelum yang bersangkutan dit€tapkan sebagai bakal
calon dalam pemilihan jabatan publikyang dtpilth(ebcred
offlciat1 dan yang bersanglaltan mengemukakan secara
jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pemah dipidana serta bukan sebaga'
pelaku kejahatan berulang-ulang.
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik
dikecualikan dari ketentuan ini.
Huruf d
Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketenhran ini
tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga
negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan
unhrk melalnrkan tugasnya sebagai anggota DPD.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 259
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 75
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
_75-
Pasal 260
Cukup jelas.
Pasal 261
Cukup jelas.
Pasal262
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
KPU .Provinsi dan KPU Ikbupaten/Kota membantu
penyebarluasan pengumrunan tersebut di daerah masing-
masing.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 263
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan omasukanr dan tanggapan masyarakaf
adalah yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon
sementara anggota DPD dan dapat disampaikan melalui
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasa] 264
Cukup jelas.
Pasal 265
Cukup jelas.
Pasal 266
Cukup jelas.
Pa*l267
Cukup jelas.
Pasal 268
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 76
_76_
Pasal 269
Ayat (lf
Yang dimaksud dengan "organisasi penyelenggara kegiatan yang
dihrnjuk oleh Peserta Pemilu" antara lain organisasi sayap
Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara
kegiatan (euent orgonizet).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan 'tim kampanye" adalah tim yang
dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang berttrgas membantu
penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas
pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 270
Cukup jelas.
Pasal 271
Cukup jelas.
Pasal272
Cukup jelas.
Pasal 273
Cukup jelas.
Pe.sel274
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb. , ,
berkas 3, hlm. 77
PRESIOEN
Huruf b
Cukup jelas.
Hurufc
Visi dan misi Pasangan Calon harus mengacu pada
Rencana Pembangunan Jang[a Panjang (RPJP) Nasional
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 dan harus dapat
dijabarkan dalam program kerja pemerintah apabila
Pasangan Calon tersebut terpilih. Hal ini agar tercermin
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang
merupakan nencana kerja tahunan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 275
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan opertemuan terbatas" adalah
pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 3000 (tiga
ribu) orang untuk tingkat pusat, 2000 (dua ribu) orang
untuk tingkat provinsi, dan 10OO (seribu) orang unhrk
tingkat kabupaten/ kota.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruff
Cukup jelas.
Huruf g
Cukrp jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 78
PRESIOEN
Huruf i
Yang dimaksud dengan "kegiatan Lain" antara lain
kegiatan deklarasi atau konvensi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Paed276
Cukup jelas.
PasJ277
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "debat Pasangan Calon dilaksanakan
5 (lima) kali' adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon
Presiden dan 2 (dua) kali unhrk calon Wakil Presiden.
Ayat (2)
Dalam penyelenggaraan debat Pasangan Calon, KPU dapat
menghadirkan andbns dalanjumlah terbatas.
Ayat (3)
Moderator debat Pasangan Calon yang dipilih KPU harus
mendapat kesepakatan/persetujuan para Pasangan Calon
peserta debat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 278
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "imbalan" dapat berupa uang, barang,
dan/ atau jasa serta benda hidup atau benda mati lainnya yang
dapat dinilai dengan uang.
PavJ279
Cukup jelas.
Pasal 280
berkas 3, hlm. 79
PRES IDEN
Pasal 280
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "ketertiban umum" adalah suatu
keadaan yang memungkinkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan utnum, dan kegiatan
masyarakat dapat berlangsung sebagaimana biasanya.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Hurufh
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir
tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak
penangglng jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah,
dan tempat pendidikan.
Yang dimaksud dengan "tempat pendidikan" adalah
gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan
tinggi.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 281
berkas 3, hlm. 80
PRESIOEN
REPIJBLIK INOONESIA
Pasal 281
Cukup jelas.
Pasa] 282
Cukup jelas.
Pasal 283
Cukup jelas.
Pasal 284
Yang dimaksud dengan "menjanjikan atau memberikan" adalah
inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim Ibmparrye Pemilu yang
menjanjilran dan memberikan untuk memenganrhi Pemilih.
Yang dimaksud dengan "materi liainnya" tidak termasuk meliputi
pemberian barang-barang yang merupakan atribut Kamparrye
Pemilu, antara lain kaus, bendera, topi dan atribut lainnya serta
biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta
kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan
terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah
lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah
yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.
Pasal 285
Cukup jelas.
Pasal 286
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menjanjikan dan/atau memberikan"
adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim Ikmpanye
Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi
Pemilih.
Yang dimaksud dengan "materi Lainnya" tidak termasuk barang-
barang pemberian yang merupalan atribut Kampanye Pemilu,
antara lain kaus, bendera, topi, dan atribut lainnya serta
biaya/uang makan dan minum peserta kampanye, biaya/uang
transpor peserta kampanye, biaya/uang pengadaan bahan
kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap
muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai
kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan
dengan Peraturan KPU.
berkas 3, hlm. 81
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan npelanggaran terstruktuy' adalah
kecurangan yang dilalnrkan oleh aparat strukhrral, baik aparat
pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif
atau secara bersama-sama.
Yang dimaksud dengan "pelanggaran sistematis' adalah
pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun,
bahkan sangat rapi.
Yang dimaksud dengan "pelanggaran masif adalah dampak
pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil
pemilihan bukan hanya sebagian.
Ayat (4)
Culmp jelas.
Pasl287
Cukup jelas.
Pasal 288
Cukup jelas.
Pasal 289
Ayat (r)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan oberlaku adil dan berimbang: adalah
media rnassa cetak dan lembaga penyiaran ddam
memberitakan Kampanye Pemilu tidak memihak kepada salah
satu Peserta Pemilu dan memberikan kesempatan pemberitaan
kepada semua Peserta Pemilu secara proporsional.
Pasal 290
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jel,as.
berkas 3, hlm. 82
PRES IO EN
REPUBLIK INOONESIA
Ayat (4)
Mengikutsertakan masyarakat dilakukan antara lain melalui
telepon, faksimile, layanan pesan singkat, dan/atau surat
elektronik.
Yang dimaksud dengan 'surat elektronik termasuk eqnil darr
jejaring sosial.
Pasal 291
Ayat (1)
Cuhrp jelas.
Ayat(21
Yang dimaksud dengan "kesempatan yang sama" adalah
peluang yang sama unhrk menggunakan kolom pada media
cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran bagi semua
peserta lhmpanye Pemilu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasd 292
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "blocking segmen? adalah kolom pada
media cetak dan sub-acara pada lembega penyiaran yang
digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik.
Yang dimaksud dengan "bla&W timd adalah hari/tanggal
penerbitan media ceLe k dan jam tayang pada lembaga penyiaran
yang digunakan unhrk keperluan pemberitaan bagi publik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 293
Cukup jelas.
Pasal 294
Cukup jelas.
Pasal 295
Cukupjelas,
berkas 3, hlm. 83
PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 296
Yang dimaksud dengan "Komisi Penyiaran Indonesia" adalah
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran,
Yang dimaksud dengan "Dewan Pers" adalah Dewan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4O Tahun 1999 tentang
Pers.
Pasd297
Cukup jelas.
Pasal 298
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah dan/atau
peraturan kepala daerah tentang tata cara pemasangan alat
peraga kampanye.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 299
Cukup jelas.
Pasal 300
Cukup jelas.
Pasal 301
Cukup jelas.
Pasal 302
Cukup jelas.
Pasal 3O3
Cukupjelas.
Pasal 304 .
berkas 3, hlm. 84
PRES IDEN
Pasal 304
Cukup jelas.
Pasal 305
Cukup jelas.
Pasal 306
Cukup jelas.
Pasal 307
Cukup jelas.
Pasal 308
Cukup jelas.
Pasal 309
Cukup jelas.
Pasal 310
Cukup jelas.
Pasal 311
Cukup jelas.
Pasal 312
Cukup jelas.
Pasal 313
Cukup jelas.
Pasal 314
Cukupjelas.
Pasa] 315
Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 85
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tindak pidana pemilu mengenai
pelaksanaan lGmpanye Pemilu", antara lain tidak adil
terhadap Peserta Pemilu, mengubah jadwat yang
menguntungkan salah satr.r Peserta pemilu darr
merugikan peserta lain, melepas atau menyobek alat
peraga Kampanye Pemilu, merusak tempat Ikmpanye
Pemilu, berbuat keonaran, mengancam pelaksana
dan/atau peserta Kampanye Pemilu.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 316
Cukup jelas.
Pasal 317
Cukup jelas.
Pasal 318
Cukup jelas.
Pasal 319
Cukrp jelas.
Pasal 320
Cukup jelas.
Pasal 321
Cukupjelas.
Pasal 322
Ayat (1)
Penyelesaian dalam ketentuan ini dapat berupa peringatan
tertulis atau penghentian kegiatan Kampanye pemilu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 86
PRES ID EN
REPUELIK INOONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 323
Cukup jelas.
Pasal 324
Cukup jelas.
Pasal 325
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pendanaan yang bersumber dari APBN dialokasikan pada
bagan anggaran KPU.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan'jasa" adalah layanan/pekerjaan yang
dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima
jasa.
Pasal 326
Yang dimaksud dengan "sumbangan yang sah menurut hukum"
adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana.
Pasal 327
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jeLas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "identitas yang jelas" adalah nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak penprmbang, serta surat
keterangan tentang tidak adanya tunggal€n pajak dan
penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan
pengadilan.
Pasal 328. .
berkas 3, hlm. 87
PRES IDEN
Pasal 328
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Termasuk 5rang harus dibukukan dalam pembukuan dana
kampanye adalah semua kontrak dan pengeluaran yang
dilakukan sebelum masa yang diatur dalam ketentuan ini,
tetapi pelaksanaan dan penggunaannya dilakukan pada saat
kampanyc.
Pasal 329
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Hurufc
Yang dimaksud dengan osumbangan yang sah menurut
hukum dari pihak }ain" adalah sumbangan yang tidak
berasal dari tindak pidana, bersifat tidak mengikat,
berasal dari perseorangan, kelompok, dan/atau
perusahaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pembukuan dana Ikmpanye Pemilu termasuk kontrak yang
dibuat maupun pengeluaran yang dilakukan sebelum masa
Ikmpanye Pemilu walaupun pelaksanaan dan penggunaannya
dilakukan pada saat Kampanye Pemilu.
berkas 3, hlm. 88
PR ES ID EN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 330
Cukup jelas.
Pasal 331
Cukup jelas.
Pasal 332
Cukup jelas.
Pasal 333
Cukup jelas.
Pasal 334
Cukup jelas.
Pasal 335
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pengumuman hasil pemeriksaan dana lhmpanye Pemilu
kepada publik dapat dilakukan melalui papan pengumurnan
dan, inter'rlet.
Pasal 336
Ayat (1)
Dalam menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi
persyaratan di setiap provinsi, KPU bekerja sama dan
memperhatikan masukan dari Ikatanr Akuntan Indonesia.
Ayat (21
Cukup jelas.
Pasal 337 .
berkas 3, hlm. 89
# PRESIDEN
Pasal 337
Cukup jelas.
Pasal 338
Cukup jelas.
Pasal 339
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pihak asingl adalah warga
negara asing, pemerintah asing, perusahaan asing,
perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya
dimiliki asing, lembaga swadaya masyaral<at asing,
organisasi kemasyarakatan asing, dan warga negara
asing.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penyr.mbang yang tidak jelas
identitasnya" dalam ketenhran ini meliputi:
1. penyumbang yang menggunakan identitas orang lain;
dan
2.penyumbang yang menurut kewajaran dan kepatutan
tidak memiliki kemampuan untuk memberikan
sumbangan sebesar yang diterima oleh pelaksana
kampanye.
Huruf c
Ttndak pidana pada ketentuan ini sesuai dengan
ketentuan dalam undang-undang yang mengatur
mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang serta tindak pidana lain seperti judi dan
perdagangan narkotika.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jel,as.
Pasal 340
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 90
#p PRES I DEN
Pasal 341
Ayat (1)
Huruf a
Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara
harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi
kotak suara harus terlihat dari luar.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruff
Yang dimaksud dengan "atrat untuk mencoblos pilihan"
meliputi paku, bantalan, dan meja.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dukungan perlengkapan lainnya"
meliputi sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN, tanda
pengenal petugas keamanan TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi,
karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik,
ballpoint, gembok, spidol, formulir unhrk berita acara dan
sertifikat, sticker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi
tanda pilihan, dan dat bantu tunanetra.
Ayat (3)
Cukup jeLas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 342 .
berkas 3, hlm. 91
PR ES IO EN
Pasal 342
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
KPU menetapkan peraturan tentang format surat suara setelah
berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR.
Pasal 343
Cukup jelas.
Pasal 344
Cukup jelas.
Pasal 345
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan okepentingan tertentu" adalah
kepentingan yang dapat memengaruhi jumlah perolehan suara.
Kelebihan cetakan sunat suara dari jumlah yang ditetapkan oleh
KPU wajib dimusnahkan dengan disertai berita acara
pemusnahan yang disaksikan oleh KPU, Bawaslu, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan omemverilikasi jumlah surat suara yang
telah dicetalC adalah memverifrkasi jumlah surat suara yang
dicetak sesuai dengan ketentuan dan surat suara yang dicetak
yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk dimusnahkan.
Yang dimaksud dengan omemverifikasi jumlah surat strara yang
dikirim" adalah memverifikasi jumlah surat suara yang sudah
dikirim ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
berkas 3, hlm. 92
PRES IOEN
Yang dimaksud dengan "memverifikasi jumlah surat suara yang
masih tersimpan" adalah memverilikasi jumlah surat suara
yang masih tersimpan di percetakan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 346
Cukup jelas.
Pasal 347
Cukup jelas.
Pasal 348
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Selain menunjukkan surat pemberitatruan, Pemilih harus
menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Pemilih dengan kondisi tertentu"
adalah pemilih yang sedang bersekolah dan/atau bekerja di
luar domisilinya, sedang sakit, dan pemilih yang sedang
menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 349
Cukupjelas.
Pasal 350 .
berkas 3, hlm. 93
PR ES ID EN
REPUBLIK INOONESIA
Pasd 35O
Ayat (1)
Dalam menentukan jumlah Pemitih untuk setiap TPS, KPU
harus memperhatikan prinsip partisipasi masyarakat sebagai
berikut:
a. tidak menggabungkan desa;
b. memudahkan Pemilih;
c. memperhatikan aspek geogralis;
d. batas waktu yang disediakan untuk pemungutan suara; dan
e. jarak tempuh menuju TPS.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Surat suara 2o/o ldva persen) dad daftar pemilih tetap sebagai
cadangan tidak hanya digunakan untuk mengganti surat suara
yang rusak, tetapi jrrga daFat diberikan kepada pemilih yang
terdaftar dalam daftar pemilih tambahan atau pemilih yang
tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan tetapi memiliki kartu tanda penduduk elelrtronik.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 351
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan
keamanan di setiap TPS berasal dari satuan pertahanan
sipil/perlindungan masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
berkas 3, hlm. 94
PR ES IO EN
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 352
Cukup jelas.
Pasal 353
Cukup jelas.
Pasal 354
Cukup jelas.
Pasal 355
Cukup jelas.
Pasal 356
Cukup jelas.
Pasal 357
Cukrp jelas.
Pasal 358
Ayat (1)
Huruf a
Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada
TPSILN dalam melaksanalan haknya unhrk memilih
menunjukkan alat bukti diri berupa paspor atau
keterangan lain yang dikeluarkan oleh kantor perwalcilan
Republik Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jeLas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 95
PRESIOEN
REPI.JBLIK INDONESIA
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 359
Cukup jelas.
Pasal 360
Cukup jelas.
Pasal36l
Cukup jelas.
Pasal 362
Cukup jelas.
Pasal 363
Cukup jelas.
Pasal 364
Cukup jelas.
Pasal 365
Cukup jelas.
Pasal 366
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan otanda khusus' adalah tanda yang
menandai Pemilih dengan tinta sehingga tanda itu jelas dan
mudah terlihat, tidak terhapus sampai penghitungan suara
dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 96
PRES IO EN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 367
Cukup jelas.
Pasal 368
Cukup jelas.
Pasal 369
Cukup jelas.
Pasal 370
Cukup jelas.
Pasal 371
Cukup jelas.
Pasal 372
Cukup jelas.
Pasal 373
Cukup jelas.
Pasal 374
Cukup jelas.
Pasd 375
Cukup jelas.
Pasal 376
Cukup jelas.
Pasal 377
Cukup jelas.
Pasal 378
Cukup jelas.
Pasal 379
Cukup jelas.
Pasal 380
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 97
f,#
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 381
Cukup jelas.
Pasal 382
Cukup jelas.
Pasal 383
Cukup jelas.
Pasal 384
Cukup jelas.
Pasal 385
Cukup jelas.
Pasal 386
Cukup jelas.
Pasal 387
Cukup jelas.
Pasal 388
Cukup jelas.
Pasal 389
Ayat (1)
Format berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta
sertifrkat hasil pengfuitungan suara dibuat dengan menyediakan
tempat untuk memuat hasil penghitungan suara dan
penandatanganannya di halaman yang sama.
Dalam hal penyediaan tempat dimaksud tidak memungkinkan,
KPU menyedialan kolom unhrk tanda tangan pa.da setiap
halaman.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jeLas.
berkas 3, hlm. 98
PRES IDEN
Pasal 390
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sertifikat hasil penghitungan suara yang disampaikan kepada
saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu lapangan yang hadir
memuat surat suana yang diterima, yeg digunakan, yang
rusak, yang keliru dicoblos, sisa surat suara cadangan, jumlah
Pemilih dalam daftar pemilih tetap dan dari TPS lain, serta
jumlah perolehan suara sah tiap Peserta Pemilu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "surat suara" adalah surat suara
terpakai, surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan
sisa surat suara cadangan yang masing-masing dimasukkan
ke dalam amplop terpisah.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 391
Cukrp jelas.
Pasal 392
Cukup jelas.
Pasal 393
Cukup jelas.
Pasal 394
Cukup jelas.
Pasal 395
Cukup jelas.
Pasal 396
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 99
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 397
Cukup jelas.
Pasal 398
Cukup jelas.
Pasal 399
Cukup jelas.
Pasal 400
Cukup jelas.
Pasal 401
Cukup jelas.
Pasal 402
Cukup jelas.
Pasal 403
Cukup jelas.
Pasal 404
Cukup jelas.
Pasal 405
Cukup jelas.
Pasal 406
Cukup jelas.
Pasal 407
Cukup jelas.
Pasal 408
Cukup jelas.
Pasal 409
Cukrp jelas.
berkas 3, hlm. 100
PRES IOEN
_100_
Pasal 410
Cukup jelas.
Pasal 4l I
Cukup jelas.
Pasal 412
Cukup jelas.
Pasal 413
Cukup jelas.
Pasal 414
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "jumlah suara sah secara nasional"
adalah hasil penghitungan untuk suara DpR.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 415
Cukup jelas.
Pasal 416
Cukup jelas.
Pasal 417
Cukupjelas.
Pasal 418
Cukup jelas.
Pasal 419
Cukupjelas.
Pasal 420
Cukup jelas.
Pasal 421
Cukup jelas.
Pas,l422
Cukup jelas.
Pasal 423
berkas 3, hlm. 101
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 423
Cukup jelas.
PaseJ424
Cukup jelas.
Pasal 425
Cukup jelas.
Pasal 426
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pengunduran diri calon terpilih dinyatakan dengan surat
penarikan pencalonan calon terpilih oleh Partai Politik
Peserta Pemilu berdasarkan surat pengunduran diri calon
terpilih yang bersangkutan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 427
Cukupjelas.
Pasal 428
Cukup jelas.
Pasal 429
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 102
-LO2_
Pasal 430
Yang dimaksud dengan nketentuan peraturan perundang-undangan"
adalah undang-undang yang mengatur mengenai MpR, DpR, DpD,
dan DPRD.
Pasal 431
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pemilu lanjutan" adalah Pemilu unhrk
melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang
belum dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 432
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan oPemilu susulan'adalatr Pemilu untuk
melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat
dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 433
Cukup jelas.
Pasal 434
Cukup jelas.
Pasal 435
Cukup jelas.
Pasal 436
Ayat (r)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di
negara lain dibul:tikan dengan rekam jejak yang
bersangkutan.
Hurufb
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 103
_103_
Pasal 437
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan 'daerah yang ingin dipantau"
adalah wilayah administrasi pemerintahan, dapat berupa
desa atau nama lain/kelurahan, kecamatan,
kabupaten/kota, dan provinsi.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 438
Cukup jelas.
Pasal 439
Cukup jelas.
Pasal 44O
Cukup jelas.
Pasal 441
berkas 3, hlm. 104
m PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 441
Cukup jelas.
Pa*J442
Hunrf a
Yang dimaksud dengan "kegiatan yang mengganggu proses
pelaksanaan Pemilu", antara lain penggunaan alat elektronik
yang dapat mengganggu sistem komunikasi dan informasi
Pemilu.
Huruf b
Cukup jelas.
Hunrf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Hurufg
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Pasal 443
Cukup jelas.
Pasal 444
Cukup jelas.
Pasal 445
Yang dimaksud dengan nmenindaklanjuti penetapan pencabutan
status dan hak pemantau asing" adalah melakukan tindakan hukum
yang diperlukan terhadap pemantau asing sesr.rai dengan ketenhran
peraturan perundang-undangan.
berkas 3, hlm. 105
PRES IDEN
-105_
Pasal 446
Pelaporan rencana pelaksanaan kegiatan pemantauan Pemilu kepada
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
dimaksudkan agar Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Ihbupaten/Kota dapat mengatur keseimbangan distribusi
penempatan pemantau Pemilu sehingga tidak terjadi penumpukan
pemantau Pemilu di suatu lokasi tertentu.
Pelaporan rencana kegiatan pemantauan oleh pemantau kepada
kepolisian ditujukan untuk memudahkan kepolisian memberikan
pelayanan, perlindungan hukum dan keamanan, dan untuk
memenuhi kewajiban melaporkan diri.
Bagi pemantau dalam negeri, pelaporan rencana pemantauan Pemilu
disesuaikan dengan cakupan pemantauan. Dalam hal cakupan
pemantalran meliputi hanya satu wilayah kabupaten/kota saja,
pelaporan kehadiran pemantau di kabupaten/kota tersebut
dilaporkan kepada kepala kepolisian resor setempat. Dalam hal
cakupan pemantauan meliputi lebih dari satu kabupaten/kota, mal<a
pelaporan dilakukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi.
Bagi pemantau asing, pelaporan rencana pemantauan Pemilu
ditujukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi, mengikuti
ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaporan
keberadaan orang asing.
Pasal 447
Cukup jelas.
Pasal 448
Cukup jelas.
Pasal 449
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan npengumuman" adalah termasuk
pemberitaan ataupun publikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) . .
berkas 3, hlm. 106
#p PRESIOEN
Ayat (4)
Sumber dana pelaksana kegiatan penghitungan cepat tersebut
wajib diaudit.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "pengumuman prakiraan hasil
penghitungan cepat" adalah termasuk pemberitaan dan
publikasi penghitungan cepat di dalamnya termasuk exitpod,ing.
Yang dimaksud dengan'wilayah Indonesia bagan baraf adalah
mengenai waktu.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 450
Cukup jelas.
Pasal 451
Cukup jelas.
Pasal 452
Cukup jelas.
Pasal 453
Cukup jelas.
Pasal 454
Cukup jelas.
Pasal 455
Cukup jelas.
Pasal 456
Cukup jelas.
Pasal 457
Cukup jelas.
Pasal 458
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 107
PR ES IO EN
-LO7-
Pasal 459
Cukup jelas.
Pasal 460
Cukupjelas.
Pasal 461
Cukup jelas.
Pasal 462
Cukup jelas.
Pasal 463
Cukup jelas.
Pasal 464
Cukup jelas.
Pasal 465
Cukup jelas.
Pasal 466
Cukup jelas.
Pasal 467
Cukup jelas.
Pasal 468
Cukup jelas.
Pasal 469
Cukup jelas.
Pasal 470
Cukupjelas.
Pasal 471
Culnrp jelas.
Pasal 472
Cukup jel,as.
berkas 3, hlm. 108
PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
-lo8-
Pasal 473
Cukup jelas.
Pasal 474
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan 'mengajukan permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan perolehan suara, adalah yang
diqiukan kepada Mahkamah Konstihrsi hanya yang berkaitan
dengan yang dimohonkan untuk dibatalkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 475
Cukup jelas.
Pasal 476
Cukup jelas.
Pasal477
Cukup jelas.
Pasal 478
Cukup jelas.
Pasal 479
Cukup jelas.
Pasal 480
Cukup jelas.
Pasal 481
Cukup jelas.
Pasal 482
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
berkas 3, hlm. 109
PRES I D EN
REPUBLIK INOONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan 'upaya hukum lain" adalah kasasi
ataupun peninjauan kembali.
Pasd 483
Cukup jelas.
Pasal 484
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan' adalah putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuaan hukum tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 485
Cukup jelas.
Pasal 486
Cukup jelas.
Pasal 487
Cukup jelas.
Pasal 488
Cukup jelas.
Pasal 489
Cukup jelas.
Pasal 490
Cukup jelas.
Pasal 491
Cukup jelas.
Pasal 492.
berkas 3, hlm. 110
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 492
Cukup jelas.
Pasal 493
Cukup jelas.
Pasal 494
Cukup jelas.
Pasal 495
Cukup jelas.
Pasal 496
Cukup jelas.
Pasal 497
Cukup jelas.
Pasal 498
Cukup jelas.
Pasal 499
Cukup jelas.
Pasal 500
Cukup jelas.
Pasal 501
Cukup jelas.
Pasal 5O2
Cukupjelas.
Pasal 503
Cukup jelas.
Pasal 504
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 111
Pasal 505
Cukup jelas.
Pasal 506
Cukup jelas.
Pasal 507
Cukup jelas.
Pasal 508
Cukup jelas.
Pasal 509
Cukup jelas.
Pasal 510
Cukup jelas.
Pasal 511
Cukup jelas.
Pasal 512
Cukup jelas.
Pasal 513
Cukup jelas.
Pasal 514
Cuhrp jelas.
Pasal 515
Cukup jelas.
Pasal 516
Cukup jelas.
Pasal 517
Cukup jelas.
Pasal 518
Cukup jelas.
Pasal 519 . .
berkas 3, hlm. 112
PRES ID E N
_rL2-
Pasal 519
Cukup jelas.
Pasal 520
Cukup jelas.
Pasal 521
Cukup jelas.
PaseJ522
Cukup jelas.
Pasal 523
Cukup jelas.
Pasal 524
Cukup jelas.
Pasal 525
Cukup jelas.
Pasal 526
Cukup jelas.
Pasal 527
Cukup jelas.
Pasal 528
Cukup jelas.
Pasal 529
Cukup jelas.
Pasal 530
Cukup jelas.
Pasal 531
Cukup jelas.
Pasel 532
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 113
PRES ID EN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 533
Cukup jelas.
Pasal 534
Cukup jelas.
Pasal 535
Cukup jelas.
Pasal 536
Cukup jelas.
Pasal 537
Cukup jelas.
Pasal 538
Cukup jelas.
Pasal 539
Cukup jelas.
Pasal 540
Cukup jelas.
Pasal 541
Culmp jelas.
Pasal 542
Cukup jelas.
Pasal 543
Cukup jelas.
Pasal 544
Cukup jelas.
Pasal 545
Cukupjelas.
berkas 3, hlm. 114
PR ES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
-lt4-
Pasal 546
Cukup jelas.
Pasal 547
Cukup jelas.
Pasal 548
Cukup jelas.
Pasal 549
Cukup jelas.
Pasd 550
Cukup jelas.
Pasal 551
Cukup jelas.
Pasal 552
Cukup jelas.
Pasal 553
Cukup jelas.
Pasal 554
Cukupjelas.
Pasal 555
Cukup jelas.
Pasal 556
Cukup jelas.
Pasa] 557
Cukup jelas.
Pasal 558
Cukup jelas.
Pasal 559
Cukrp jelas.
berkas 3, hlm. 115
PRES ID EN
Pasal 560
Cukup jelas.
Pasal 561
Cukup jelas.
Pasal 562
Cukup jelas.
Pasal 563
Cukup jelas.
Pasal 564
Cukup jelas.
Pasal 565
Cukup jelas.
Pasal 566
Cukup jelas.
Pasal 567
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan arlilaksanakan paling lambat 1 (satu)
tahun" adalah bukan pada proses memulai tahapan seleksi,
tetapi berdasarkan tanggal pelantikan.
Pasal 568
Cukup jelas.
Pasal 569
Cukup jelas.
Pasal 570
Cukup jelas.
berkas 3, hlm. 116
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 571
Cukup jelas.
Pasal 572
Cukup jelas.
Pasal 573
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGAM REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 6109

Lampiran I

berkas 4, hlm. 1
PRES I DEN
LAMPIRAN I
UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2OI7
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
JTIUUUI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN IIMUM PROVIilSI
1 Aceh 5
2 Sumatera Utara 7
3 Sumatera Barat 5
4 Riau 5
5 Kepulauan Riau 5
6 Jambi 5
7 Sumatera Selatan 5
8 Bangka Belitung 5
9 Bengkulu 5
10 Lampung 7
11 Daerah Khusus Ibukota Jakarta 7
t2 Jawa Barat 7
13 Banten 7
L4 Jawa Tengah 7
15 Daerah Istimewa Yoryakarta 5
16 Jawa Timtrr 7
t7 Bali 5
;-{t-.-i.!,.tr.,r'
ixi"l,
" ,+:
berkas 4, hlm. 2
PRES I DEN
18 Nusa Tenggara Barat 5
19 Nusa Tenggara Timur 5
20 IGlimantan Barat 5
2L Kalimantan Tengah 5
22 Iklimantan Timur 5
23 Kalimantan Utara 5
24 Kalimantan Selatan 5
25 Sulawesi Utara 5
26 Gorontalo 5
27 Sulawesi Tengah 5
28 Sulawesi Selatan 7
29 Sulawesi Barat 5
30 Sulawesi Tenggara 5
31 Maluku 5
32 Maluku Utara 5
33 Papua 7
34 Papua Barat 5
tr-*^lliuiffi rffi ffif'1;.:l:i:I'tili;
berkas 4, hlm. 3
PRES IDEN
JIIULIIH AITGGOTA KOMISI PEUILIIIAN I'MITU KABI'PATEIT/KOTA
Aceh
1 Aceh Selatan 3
2 Aceh Tenggara 3
3 Aceh Timur 5
4 Aceh Tengatr 3
5 Aceh Barat 3
6 Aceh Besar 3
7 Pidie 5
8 Aceh Utara 5
9 Simeulue 3
10 Aceh Singkil 3
11 Bireuen 3
L2 Aceh Barat Daya 3
l3 Gayo Lues 3
L4 Aceh Jaya 3
15 Nagan Raya 3
16 Aceh Tamiang 3
t7 Bener Meriah 3
18 Pidie Jaya 3
19 Kota Banda Aceh 3
berkas 4, hlm. 4
PRES IDEN
Sumatera Utara
!+Ei4
20 Kota Sabang 3
2t Kota Lhokseumawe 3
22 Kota Langsa 3
23 Kota Subulussalam 3
I Tapanuli Tengah 3
2 Tapanuli Utara 3
3 Tapanuli Selatan 3
4 Nias 3
5 Langkat 5
6 Karo 3
7 Deli Serdang 5
8 Simalungun 5
9 Asahan 5
10 Labuhanbahr 5
lt Dairi 3
L2 Toba Samosir 3
13 Mandailing Natal 5
L4 Nias Selatan 3
,:;'$ffiffi#iF*Si#[duig#,sibir*Eti*H-*+ji*-{W
berkas 4, hlm. 5
15 Pakpak Bharat 3
l6 Humbang Hasundutan 3
L7 Samosir 3
18 Serdang Bedagai 5
19 Bahr Bara 3
20 Padang l.awas Utara 3
2t Padang Lawas 3
22 Labuhanbahr Selatan 3
23 Labuhanbahr Utara 3
24 Nias Utara 3
25 Nias Barat 3
26 Kota Medan 5
27 Kota Pematangsiantar 3
28 Kota Sibolga 3
29 Kota Tanjung Balai 3
30 Kota Binjai 3
31 Kota Tebing Tinggr 3
32 Kota Padang Sidempuan 3
33 Kota Gunungsitoli 3
jri .1JXIl=l l,:r:'.f ii":TI Sr;S;
berkas 4, hlm. 6
PRES I DEN
Sumatera Barat
&ffis-#s.'- *ii'fi,:.:&-,!l.Ei
ffi# iitst*,tliS$!
1 Pesisir Selatan 5
2 Solok 3
3 Siliunjung 3
4 Tanah Datar 3
5 Padang Pariaman 3
6 Agam 5
7 Lima hrluh Kota 3
8 Pasaman 3
9 Kep. Mentawai 3
10 Dharmasraya 3
11 Solok Selatan 3
t2 Pasaman Barat 3
13 Kota Padang 5
14 Kota Solok 3
l5 Kota Sawahlunto 3
16 Kota Padang Panjang 3
t7 Kota Bukittinggi 3
18 Kota Payalnrmbuh 3
19 Kota Pariaman 3
berkas 4, hlm. 7
;lriir
f{{ri
ii;::?
I Kampar 5
2 Indragiri Hulu 5
3 Bengkalis 5
4 Indragiri Hilir 5
5 Pelalawan 5
6 Rokan Hulu 5
7 Rokan Hilir 5
8 Siak 5
9 Kuantan Singingi 3
r0 Kep. Meranti 3
1l Kota Pekanbaru 5
t2 Kota Dumai 3
Sumatera Selatan
I t-'. it:r ill f '11 ?.'fr Vl; 1t:;
berkas 4, hlm. 8
PRES I DEN
I !.iiiti;
L:.Yrr-i-
5 Musi Rawas 3
6 Musi Ban5ruasin 5
7 Banyuasin 5
8 Ogan Komering Ulu Timur 5
9 Ogan Komering Ulu
Selatan 5
10 Ogan Ilir 3
11 Empat Lawang 3
t2 Penukal Abab kmatang
Ilir
3
13 Musi Rawas Utara 3
L4 Kota Pdembang 5
15 Kota Pagar Alam 3
16 Kota Lubuklinggau 3
L7 Kota Prabumulih 3
Bangt"a Belitung
,ffi,ffi-l:lr,: ;.iI. ii.'I!:l 1
ji-4i11 ffiffi
berkas 4, hlm. 9
PRES I DEN
Jambi
*it$*rlr"*ii:",
ffi ;d*#fJ:S[[i'E
1 Kerinci 3
2 Merangin 5
3 Sarolangun 3
4 Batanghari 3
5 Muaro Jambi 3
6 Tanjung Jabung Barat 3
7 Tanjung Jabung Timur 3
8 Bungo 3
9 Tebo 3
10 Kota Jambi 5
l1 Kota Sungai Penuh 3
;:,:i,,,:;;;g$ft ;fi rrl#;*r;1li;iiii_',.r:i.)H
llr *: lffi
1ir;t.i
berkas 4, hlm. 10
PRES I DEN
Bengkulu
I Bengkulu Selatan 3
2 Rejang Lebong 3
3 Bengkulu Utara 3
4 I(aur 3
5 Seluma 3
6 Mukomuko 3
7 Irbong 3
8 Kepahiang 3
9 Bengkulu Tengah 3
l0 Kota Bengkulu 3
Kepulauan Riau
I Bintan 3
2 Karimun 3
3 Natrrna 3
4 Lingga 3
5 Kepulauan Anambas 3
6 Kota Batam 5
berkas 4, hlm. 11
Kota Tanjung Pinang
PRES IDEN
Ianpung
ffifi$+iffi .'i{tri;i{;;:*}i:i
I Lampung Selatan 5
2 La.mpung Tengah 5
3 Lampung Utara 5
4 Lampung Barat 3
5 Tulang Bawang 3
6 Tanggamus 5
7 lampung Timur 5
8 Way Kanan 5
9 Pesawaran 5
10 Pringsewu 3
11 Mesuji 3
r2 Tulang Bawang Barat 3
13 Pesisir Barat 3
t4 Kota Bandar La.mpung 5
15 Kota Metro 3
#i,i:#::*ailH
berkas 4, hlm. 12
PRES I DEN
-t2-
Bar,ten
Daerah Khusus lbu&ota Jakafta
I Pandeglang 5
2 Lebak 5
3 Tangerang 5
4 Serang 5
5 Kota Tangerang 5
6 Kota Cilegon 3
7 Kota Serang 5
8 Kota Tangerang Selatan 5
ffi ffi 1 Kepulauan Seribu 3
2 Jakarta hrsat 5
3 Jakarta Utara 5
4 Jakarta Barat 5
5 Jakarta Selatan 5
6 Jakarta Timur 5
berkas 4, hlm. 13
PRES IDEN
_13-
Jawa Barat
1 Bogor 5
2 Sukabumi 5
3 Cianjur 5
4 Bandung 5
5 Ganrt 5
6 Tasiknralaya 5
7 Ciamis 5
8 Kuningan 5
9 Cirebon 5
10 Majalengka 5
11 Sumedang 5
L2 Indramayu 5
13 Subang 5
L4 Rrnrakarta 5
15 Karawang 5
l6 Bekasi 5
t7 Bandung Barat 5
18 Pangandaran 3
19 Kota Bogor 5
20 Kota Sukabumi 3
ffiffi
N.i:tL::f*,1';',:, ffi,i,<*i.ir ,.:v
berkas 4, hlm. 14
PRES IDEN
2L Kota Bandung 5
22 Kota Cirebon 3
23 Kota Bekasi 5
24 Kota Depok 5
25 Kota Cimahi 5
26 Kota Tasikmalaya 5
27 Kota Banjar 3
Jawa Tergah
.:r!E:i.-i:;...i.+
iair. t-r!_r g!*l*;1,
i.#ffie$i*
j:rm.ESH'.:
1 Cilacap 5
2 Ban5rumas 5
3 hrrbalingga 5
4 Banjarnegara 5
5 Kebumen 5
6 Purrrorejo 5
7 Wonosobo 5
8 Magelang 5
9 Boyolali 5
10 Klaten 5
11 Sukoharjo 5
ffi{ (.ii.!ffi LqffilW lcn ;iiliiii tsq;
".'d
: t'5fBffi. X .ffiffil}Ti.TriT-trre
l;:l:" ffi# i.i"ii ;ii.-,r: ; :i:f.isJ*i,iq:i
berkas 4, hlm. 15
PRES IDEN
t2 Wonogiri 5
13 Karanganyar 5
L4 Sragen 5
15 Grobogan 5
16 Blora 5
t7 Rembang 5
18 Pati 5
t9 Kudus 5
20 Jepara 5
2t Demak 5
22 Semarang 5
23 Temanggung 5
24 Kendal 5
25 Batang 5
26 Pekalongan 5
27 Pemalang 5
28 Tegal 5
29 Brebes 5
30 Kota Magelang 3
31 Kota Surakarta 5
32 Kota Salatiga 3
t5\10 ! l\-ol d
ffiffiii:![ir:]iff-!-*iffi
berkas 4, hlm. 16
PRES IDEN
Daerah Istimewa Yq5rakarta
Jawa Timur
33 Kota Semarang 5
34 Kota Pekalongan 3
35 Kota Tegal 3
ft$j$';l*:,Lirtit$*B
1 Kulon Progo 3
2 Bantul 5
3 Gunungkidul 5
4 Sleman 5
5 Kota Yoglakarta 3
1 Pacitan 5
2 Ponorogo 5
3 Trenggalek 5
4 Ttrlungagung 5
5 Blitar 5
6 Kediri 5
7 Malang 5
., I.!*t
E tw-"r:
,,,,..1.*,;. Ii.;;.:.-'i.j
[i::t: i'.114
-t'i',;I )"
berkas 4, hlm. 17
PRES I DEN
-L7-
8 Lumajang 5
9 Jember 5
10 Banyuwangi 5
1l Bondowoso 5
t2 Sihrbondo 5
13 Probolinggo 5
t4 Pasunran 5
15 Sidoarjo 5
16 Mojokerto 5
t7 Jombang 5
18 Nganjuk 5
19 Madiun 5
20 Magetan 5
2L Ngawi 5
22 Bojonegoro 5
23 Tuban 5
24 la.mongan 5
25 Gresik 5
26 Bangkalan 5
27 Sampang 5
28 Pamekasan 5
$ :iImf; ffii!'] ;"iTi,T,, {iil;'.li 1t514 il#.trillri"i-Y.-Yff l{rfl S.i:-u.
berkas 4, hlm. 18
!i:.8,1
29 Sumenep 5
30 Kota Kediri 3
31 Kota Blitar 3
32 Kota Malang 5
33 Kota Probolinggo 3
34 Kota Pasurrran 3
35 Kota Mojokerto 3
36 Kota Madiun 3
37 Kota Surabaya 5
38 Kota Bahr 3
Bali
1 Jembrana 3
2 Tabanan 3
3 Badung 3
4 Gianyar 3
5 Klungkung 3
6 Bangli 3
7 Karangasem 5
8 Buleleng 5
ffil i{1 ffifi'ffirir
ir( iliiifi
r."-$"jili:';
t
.:,r.1:."...1\.. : :.1.1i. ': tr _j ..^1
-;f
;-i f: f i;"f,:\$iIfffi ffi? 1{ iJ 3
r..1:i .': -': : l;' ji.;. .
'; i-''P.*'-ci:;kf
berkas 4, hlm. 19
- 19_
?i"i:#:
9 Kota Denpasar 5
Ifusa Teaggara Barat
Nusa Tenggara Tlmur
1 Lombok Barat 5
2 lombok Tengah 5
3 Lombok Timur 5
4 Sumbawa 5
5 Dompu 3
6 Bima 5
7 Sumbawa Barat 3
8 Lpmbok Utara 3
9 Kota Mataram 3
10 Kota Bima 3
1 Kupang 5
2 Timor Tengah Selatan 5
3 Timor Tengah Utara 3
4 Belu 3
berkas 4, hlm. 20
PRES I DEN
5 Alor 3
6 Flores Timur 3
7 Sikka 3
8 Ende 3
9 Ngada 3
10 Manggarai 3
11 Sumba Timur 3
t2 Sumba Barat 3
13 I,embata 3
L4 Rote Ndao 3
r5 Manggarai Barat 3
16 Nagekeo 3
L7 Sumba Tengah 3
18 Sumba Barat Daya 3
19 Manggarai Timur 3
20 Sabu Raijua 3
2L Malaka 3
22 Kota Kupang 3
mry.ffi."..ffiffi
berkas 4, hlm. 21
PRES I DEN
I(alimantan Barat
Ildlmantan Te-gah
1 Sambas 5
2 Mempawah 3
3 Sanggau 5
4 Ketapang 5
5 Sintang 5
6 Kapuas Hulu 5
7 Bengkayang 3
8 Landak 5
9 Sekadau 3
l0 Melawi 3
11 Kayong Utara 3
t2 Kubu Raya 5
13 Kota Pontianak 5
l4 Kota Singkawang 3
1 Kotawaringrn Barat 3
2 Kotawaringrn Timur 5
3 Kapuas 5
berkas 4, hlm. 22
PRES IDEN
-22_
4 Barito Selatan 3
5 Barito Utara 3
6 Katingan 3
7 Seruyan 3
8 Sukamara 3
9 Lamandau 3
10 Gunung Mas 3
1t hrlang Pisau 3
L2 Murung Raya 3
13 Barito Timur 3
L4 Kota Palangkaraya 3
Kallnantan Setratan
I Tanah Laut 3
2 Kotabanr 5
3 Banjar 5
4 Barito Kuala 3
5 Tapin 3
6 Hulu Sungai Selatan 3
7 Hulu Sungai Tengah 3
i*ff,i,ffi,ifficm
-.i:'"*11;&#lmirmi
berkas 4, hlm. 23
PRES I DEN
IIa[mantan Timur
8 Hulu Sungai Utara 3
9 Tabalong 3
10 Tanah Bumbu 3
11 Balangan 3
L2 Kota Banjarmasin 5
l3 Kota Banjarbam 3
1 Paser 3
2 Kutai l(artanegara 5
3 Berau 3
4 Kutai Barat 3
5 Kutai Timur 5
6 Penajam Paser Utara 3
7 Mahakam Ulu 3
8 Kota Balikpapan 5
9 Kota Samarinda 5
10 Kota Bontang 3
ffi
ir(-j I :il;::.ilEib , . .:-.: .:;'{nn:,:,I-i's.i .,ild11i.;1 1;:
berkas 4, hlm. 24
PRES IDEN
Ibltmantan Utara
Sulawesi Utara
1 Bulungan 3
2 Malinau 5
3 Nunukan 3
4 Tana Tidung 3
5 Kota Tarakan 3
ffi I Bolaang Mongondow 3
2 Minatrasa 3
3 Kepulauan Sangihe 3
4 Kepulauan Talaud 3
5 Minahasa Selatan 3
6 Minahasa Utara 3
7 Minahasa Tenggara 3
8 Bolaang Mongondow Utara 3
9
Kep. Siau Tagulandang
Biaro 3
r0 Bolaang Mongondow
Tirnur 3
1l Bolaang Mongondow
Selatan 3
berkas 4, hlm. 25
Sulawesi Teagah
ffi* flfl
t2 Kota Manado 3
t3 Kota Bihrng 3
t4 Kota Tomohon 3
15 Kota Kotamobagu 3
1 Banggai 5
2 Poso 3
3 Donggala 3
4 Tolitoli 3
5 Buol 3
6 Morowali 3
7 Banggai Kepulauan 3
8 Parig Moutong 5
9 Tojo Una-Una 3
10 Sigr 3
1l Banggai [.aut 3
L2 Morowali Utara 3
13 Kota Palu 3
tij {0
:'.i
berkas 4, hlm. 26
PRES IDEN
Sul,awesi Setratan
1 Kepulauan Selayar 3
2 Bulukumba 3
3 Bantaeng 3
4 Jeneponto 3
5 Takalar 3
6 Gowa 5
7 Sinjai 3
8 Bone 5
9 Maros 3
10
Pangkajene Dan
Kepulauan
3
1l Barnr 3
t2 Soppeng 3
13 Wajo 5
L4 Sidenreng Rappang 3
15 Pinrang 3
16 Enrekang 3
L7 Luwu 3
18 Tana Toraja 3
19 Luwu Utara 3
+:'L', # ffi*[., ;, ; ijii *1*i i.l;,'i"1 lT;iT i riit ii+j:ffF,fiti I ' 'l;:. ... -r '-li .1.1L:-i ;, j 1:= si:(!l;{u,i.Ci
berkas 4, hlm. 27
S,l,awesi f6nggara
20 Luwu Timur 3
2L Torqia Utara 3
22 Kota Makassar 5
23 Kota Pare Pare 3
24 Kota Palopo 3
I Kolaka 3
2 Konawe 3
3 Muna 3
4 Buton 3
5 Konawe Selatan 3
6 Bombana 3
7 Wakatobi 3
8 Kolaka Utara 3
9 Konawe Utara 3
10 Buton Utara 3
11 Kolaka Timur 3
L2 Konawe Kepulauan 3
l3 Muna Barat 3
berkas 4, hlm. 28
PRES I DEN
Gorontalo
Sul,ewesi Barat
ri i;i
irj
:9,
ffi
l4 Buton Tengah 3
15 Buton Selatan 3
16 Kota Kendari 3
L7 Kota Bau Bau 3
ffi 1 Mamuju Utara 3
2 Mamuju 3
3 Mamasa 3
4 Polewali Mandar 5
5 Majene 3
berkas 4, hlm. 29
PRESTDEN
Mduku
Maluku Utara
ffi I Malukr Tengah 3
2 Malukrr Tenggara 3
3 Maluku Tenggara Barat 3
4 Buru 3
5 Seram Bagian Timur 3
6 Seram Bagran Barat 3
7 Kepulauan An. 3
8 Malukr Barat Daya 3
9 Buru Selatan 3
10 Kota Ambon 3
11 Kota Tual 3
,-;! r: u ;rll_f;r:::'1fi;-:Is :€ :-l s
t:eLr\ts*,&rF :. : i^i**ri**ni'x
1 Halmahera Barat 3
2 Halmahera Tengah 3
3 Halmahera Utara 3
berkas 4, hlm. 30
dB
4 Halmahera Selatan 3
5 Kepulauan Sula 3
6 Halmahera Timur 3
7 Rrlau Morotai 3
8 hrlau Taliabu 3
9 Kota Ternate 3
lo Kota Tidore Kepulauan 3
Papua
*iEilffir:ii srx/+iiiiJit, ...
I Merauke 5
2 Jayawijaya 5
3 Jayapura 3
4 Nabire 3
5 Kepulauan Yapen 3
6 Biak Numfor 3
7 hrncak Jaya 3
8 Paniai 3
9 Mimika 5
l0 Sarmi 3
1l Keerom 3
rl : ;iljrirlrie;:';r##J*{+l$ir$ig$:j,.iiii +4:, : r.;; ;:" -i
:,:i l;iffiri*$t
berkas 4, hlm. 31
PRES IDEN
ffi$,f.ffiHi
r2 Pegunungan Bintang 5
l3 Yahukimo 5
L4 Tolikara 5
15 Waropen 3
r6 Boven Digoel 5
t7 Mappi 3
l8 Asmat 5
19 Supiori 3
20 Mamberamo Raya 3
2r Mamberamo Tengah 3
22 Yalimo 3
23 L,anny Jaya 3
24 Nduga 3
25 R.rncak 3
26 Dogiyai 3
27 Intan Jaya 3
28 Deiyai 3
29 Kota Jayapura 3
-'-i .r.'4
lr r6::
berkas 4, hlm. 32
PRES IDEN
REPUBLII( INDONESIA
Papua Barat
I Sorong 3
2 Manoknrari 3
3 Fakfak 3
4 Sorong Selatan 3
5 Raja Ampat 3
6 Teluk Bintuni 5
7 Teluk Wondama 3
8 Kaimana 3
9 Tambrauw 3
10 Maybrat 3
11 Manolsrari Selatan 3
t2 Pegunungan Arfak 3
13 Kota Sorong 3
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Plt.Asisten Deputi Bidang pemerintahan Dalam Negeri
dan Otonry-ffi.Deputi Bidang Hukum dan
'iyi
t, -.

Lampiran II

berkas 5, hlm. 1
PRES I DEN
LAMPIRAN II
UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2OI7
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
JIIULIIH ANGGOTA BADAIT PENGAWAS PEMILU PROVIilSI
I Aceh 5
2 Sumatera Utara 7
3 Sumatera Barat 5
4 Riau 5
5 Kepulauan Riau 5
6 Jambi 5
7 Sumatera Selatan 5
8 Bangka Belitung 5
9 Bengkulu 5
10 Lampung 7
11 Daerah Khusus Ibukota Jakarta 7
t2 Jawa Barat 7
13 Banten 7
L4 Jawa Tengah 7
15 Daerah Istimewa Yograkarta 5
r6 Jawa Timur 7
L7 Bali 5
,'mirti
':..1.iF;f#:\iiTI
berkas 5, hlm. 2
PRES I DEN
18 Nusa Tenggara Barat 5
19 Nusa Tenggara Timur 5
20 Kalimantan Barat 5
2L Kalimantan Tengah 5
22 Iklimantan Timur 5
23 Kalimantan Utara 5
24 I(alimantan Selatan 5
25 Sulawesi Utara 5
26 Gorontalo 5
27 Sulawesi Tengah 5
28 Sulawesi Selatan 7
29 Sulawesi Barat 5
30 Sulawesi Tenggara 5
31 Maluku 5
32 Maluku Utara 5
33 Papua 7
34 Papua Barat 5
4, f :/" ir f.i1'.
i.rl'tii'i ti+f ,$tl.:1i
#r;.i6."1gr=.1
berkas 5, hlm. 3
PRES I DEN
JTIUI"AII ANGGOTA BADAIT PEITGAtrIAS PEUILU KABUPATEIT/KOTA
Aceh
$ffi
1 Aceh Selatan 3
2 Aceh Tenggara 3
3 Aceh Timur 5
4 Aceh Tengah 3
5 Aceh Barat 3
6 Aceh Besar 3
7 Pidie 5
8 Aceh Utara 5
9 Simeulue 3
10 Aceh Singkil 3
l1 Bireuen 3
L2 Aceh Barat Daya 3
13 Gayo Lues 3
l4 Aceh Jaya 3
t5 Nagan Raya 3
16 Aceh Tamiang 3
L7 Bener Meriah 3
l8 Pidie Jaya 3
ffiffi iBffiffiri#i
i.l'
i'ri :'ii;i:1iri;f..1il|;.ril:{.- i'.r}rii: :51I:1 :,.'! : a\'.4.;
berkas 5, hlm. 4
qD
PRES I DEN
Sumatera Utara
I Tapanuli Tengah 3
2 Tapanuli Utara 3
3 Tapanuli Selatan 3
4 Nias 3
5 Langkat 5
6 Karo 3
7 Deli Serdang 5
8 Simalungun 5
9 Asahan 5
l0 Labuhanbahr 5
11 Dairi 3
L2 Toba Samosir 3
13 Mandailing Natal 5
19 Kota Banda Aceh 3
20 Kota Sabang 3
2L Kota Lhokseumawe 3
22 Kota Langsa 3
23 Kota Subulussalam 3
EFi',iti.FE!i
t!i;!r!l:!r .: :_:iJa, '':..!r {.- ffi ffiiJkisffiH ili$i*:iiilH,{i!',€ffiffi i#.$ffi
'*q'!6li}7:4ir}isr,iHfi
S
berkas 5, hlm. 5
PRES IDEN
L4 Nias Selatan 3
15 Pakpak Bharat 3
16 Humbang Hasundutan 3
L7 Samosir 3
18 Serdang Bedagai 5
r9 Batu Bara 3
20 Padang Lawas Utara 3
2l Padang l.awas 3
22 Labuhanbahr Selatan 3
23 La.buhanbattr Utara 3
24 Nias Utara 3
25 Nias Barat 3
26 Kota Medan 5
27 Kota Pematangsiantar 3
28 Kota Sibolga 3
29 Kota Tanjung Balai 3
30 Kota Binjai 3
31 Kota Tebing Tinggi 3
32 Kota Padang Sidempuan 3
33 Kota. Gunungsitoli 3
I 'i.ii: .j!.;
berkas 5, hlm. 6
PRES IDEN
Sumatera Barat
1 Pesisir Selatan 5
2 Solok 3
3 Sijunjung 3
4 Tanah Datar 3
5 Padang Pariaman 3
6 Agam 5
7 Lima Rrluh Kota 3
8 Pasaman 3
9 Kep. Mentawai 3
10 Dharmasraya 3
11 Solok Selatan 3
t2 Pasaman Barat 3
l3 Kota Padang 5
L4 Kota Solok 3
15 Kota Sawahlunto 3
16 Kota Padang Panjang 3
t7 Kota Bukittinggi 3
18 Kota Payakumbtrh 3
l9 Kota Pariaman 3
berkas 5, hlm. 7
Rlau
Sumatera Setratan
1 Kampar 5
2 Indragiri Hulu 5
3 Bengkalis 5
4 Indragiri Hilir 5
5 Pelalawan 5
6 Rokan Hulu 5
7 Rokan Hilir 5
8 Siak 5
9 Kuantan Singingi 3
10 Kep. Meranti 3
11 Kota Pekanbaru 5
L2 Kota Dumai 3
1 Ogan Komering Ulu 3
2 Ogan Komering Ilir 5
3 Muara Enim 5
4 I"ahat 5
Bi$i,':'i.#$
berkas 5, hlm. 8
PRES I DEN
ffiij ij;'i-l'i;i
5 Musi Rawas 3
6 Musi Banyuasin 5
7 Banyuasin 5
8 Ogan Komering Ulu Timur 5
9 Ogan Komering Ulu Selatan 5
10 Ogan Ilir 3
11 Empat I"awang 3
L2 Penukal Abab kmatang Ilir 3
13 Musi Rawas Utara 3
L4 Kota Pdembang 5
l5 Kota Pagar Alam 3
16 Kota Lubuklinggau 3
t7 Kota Prabumulih 3
Ba'ngtra Belituag
ii'i:
1 Bangka 3
2 Belittrng 3
3 Bangka Selatan 3
4 Bangka Tengah 3
5 Bangka Barat 3
fl#ffi
berkas 5, hlm. 9
PRES I DEN
g#t{;iitti:di.B;
irFiffiFilil !.'r 3$:saY S;;+:i
Eli$S8lltk'ra
ir-' 4.!l1r i:lr':ii:
1,e....*:ii;:1.I r-:t-: ,r .f:.i(f
?di.:-,,r1'4i}!i"::i ffi 1 Kerinci 3
2 Merangin 5
3 Sarolangun 3
4 Batanghari 3
5 Muaro Jambi 3
6 Tanjung Jabung Barat 3
7 Tanjung Jabung Timur 3
8 Bungo 3
9 Tebo 3
10 Kota Jambi 5
11 Kota Sungai Penuh 3
Jambi
Bengkulu
at; i;-;fi;ii;
berkas 5, hlm. 10
PRES I DEN
_ 10_
Kepuleuan Rfuu
ffi,
1 Bintan 3
2 Karimun 3
3 Nahrna 3
4 Lingga 3
5 Kepulauan Anambas 3
6 Kota Batam 5
7 Kota Tanjung Pinang 3
berkas 5, hlm. 11
{iD
PRES IDEN
Lampung
;L,it
1 Lampung Selatan 5
2 Lampung Tengah 5
3 Lampung Utara 5
4 Lampung Barat 3
5 Tulang Bawang 3
6 Tanggamus 5
7 I"ampung Timur 5
8 Way Kanan 5
9 Pesawaran 5
10 Pringsewu 3
11 Mesqii 3
t2 Tulang Bawang Barat 3
13 Pesisir Barat 3
l4 Kota Bandar L,ampung 5
15 Kota Metro 3
berkas 5, hlm. 12
{D PRES I DEN
_t2_
Daerah l(husus lbukote Jakarta
Jawa Barat
2 I"ebak 5
3 Tangerang 5
4 Serang 5
5 Kota Tangerang 5
6 Kota Cilegon 3
7 Kota Serang 5
8 Kota Tangerang Selatan 5
tsttut* ElrFlF:U l{5r:. ::.i srrt,F.?Erg-i;
1 Kepulauan Seribu 3
2 Jakarta Rrsat 5
3 Jakarta Utara 5
4 Jakarta Barat 5
5 Jakarta Selatan 5
6 Jakarta Timur 5
berkas 5, hlm. 13
_13-
ffi; &qi'
3 Cianjur 5
4 Bandung 5
5 Garut 5
6 Tasikmalaya 5
7 Ciamis 5
8 Kuningan 5
9 Cirebon 5
10 Majalengka 5
11 Sumedang 5
L2 Indramayu 5
13 Subang 5
L4 hrrwakarta 5
15 I(arawang 5
16 Bekasi 5
t7 Bandung Barat 5
18 Pangandaran 3
19 Kota Bogor 5
20 Kota Sukabumi 3
2L Kota Bandung 5
22 Kota Cirebon 3
23 Kota Bekasi 5
berkas 5, hlm. 14
PRES IDEN
Jawa Tengah
1 Cilacap 5
2 Ban5nrmas 5
3 hrrbalingga 5
4 Banjarnegara 5
5 Kebumen 5
6 hrnnrorejo 5
7 Wonosobo 5
8 Magelang 5
9 Boyolali 5
10 Klaten 5
11 Sukoharjo 5
L2 Wonogiri 5
13 Karanganyar 5
L4 Sragen 5
,l..iti:'i
il{tr:;li
berkas 5, hlm. 15
- l5-
15 Grobogan 5
16 Blora 5
t7 Rembang 5
18 Pati 5
19 Kudus 5
20 Jepara 5
2L Demak 5
22 Semarang 5
23 Temanggung 5
24 Kendal 5
25 Batang 5
26 Pekalongan 5
27 Pemalang 5
28 Tegal 5
29 Brebes 5
30 Kota Magelang 3
31 Kota Surakarta 5
32 Kota Salatiga 3
33 Kota Semarang 5
34 Kota Pekalongan 3
35 Kota Tegal 3
-i".&Br,?lE
i\ r,)."1$ff1 ;? :xi,'i1r.?;l l#i l?in #Hffi 5'iii|f i.ffi,J{r:+11-El-ri:"rlr.;':i.:1li-r.r;*ffi i
berkas 5, hlm. 16
PRES IDEN
- 16_
Daerah Istlmewa YograLarta
Jawa Timur
-'t:X,i!..:U*fift*
1 Kulon Progo 3
2 Banttrl 5
3 Gunungkidul 5
4 Slemarr 5
5 Kota Yograkarta 3
[*ifi ,:?it:j!
+ffil:Wi#
I Pacitan 5
2 Ponorogo 5
3 Trenggalek 5
4 Tulungagung 5
5 Blitar 5
6 Kediri 5
7 Malang 5
8 Lumajang 5
9 Jember 5
10 Ban5ruwangi 5
11 Bondowoso 5
ik h
berkas 5, hlm. 17
PRES I DEN
-L7-
iffiEF{ii:i
t2 Sihrbondo 5
13 Probolinggo 5
t4 Pasurlan 5
15 Sidoarjo 5
16 Mojokerto 5
t7 Jombang 5
18 Nganjuk 5
19 Madiun 5
20 Magetan 5
2L Ngawi 5
22 Bojonegoro 5
23 Tuban 5
24 la.mongan 5
25 Gresik 5
26 Bangkalan 5
27 Sampang 5
28 Pamekasan 5
29 Sumenep 5
30 Kota Kediri 3
31 Kota Blita.r 3
32 Kota Malang 5
berkas 5, hlm. 18
PRES IDEN
Bali
1 Jembrana 3
2 Tabanan 3
3 Badung 3
4 Gianyar 3
5 Klunglmng 3
6 Bangli 3
7 Karangasem 5
8 Buleleng 5
9 Kota Denpasar 5
\ lc -.'.1:i..\
*d*{'=r'1" : :*;d,#J.:J,:;#ffiffi ffi8ffii1:.,-1 :t;}-m-r.*J :i -{":
33 Kota Probolinggo 3
34 Kota Pasuruan 3
35 Kota Mojokerto 3
36 Kota Madiun 3
37 Kota Surabaya 5
38 Kota Batu 3
{ii
!"' ..:
i t ;'" iI: i".u-t;t.Ot,:tt : i'ii- ;:f: I i;- s a. r-- - 'r; -.rl+rlr4l|,: r i', qi
berkas 5, hlm. 19
PRES I DEN
I[usa tsnggera Barat
Ifusa Teaggara Tlmur
ffi I Lombok Barat 5
2 Lombok Tengah 5
3 Lombok fimur 5
4 Sumbawa 5
5 Dompu 3
6 Bima 5
7 Sumbawa Barat 3
8 Lombok Utara 3
9 Kota Mataram 3
10 Kota Bima 3
A$I.: Iii? ;!,:i if? lri'S.t,tfrl?i ,'ii-#,',.i+ialili,:f *r,jfil.pffi f *$--,tii:{if lf rlrrr a,;.!
,U is€:.-L'.*;i:r.*.;';**i6$gj*;ffi3ffiG*#,*;.,;,,.,-,.t;t:;i;,.i'.,.rlra+i*o*l*,,,;';:.";i
berkas 5, hlm. 20
PRES IDEN
!i*itj*i.i:,.u.+#ar{L*il$#
8 Ende 3
9 Ngada 3
10 Manggarai 3
11 Sumba Timur 3
L2 Sumba Barat 3
13 kmbata 3
L4 Rote Ndao 3
15 Manggarai Barat 3
16 Nagekeo 3
t7 Sumba Tengah 3
18 Sumba Barat Daya 3
19 Manggarai Timur 3
20 Sabu Raijua 3
2t Malaka 3
22 Kota Kupang 3
Kalimantan Barat
i6$Ei#&:Si*Hlrgi.t*,:,ii.ia*ffi:*[';I?ii$i*u]i$"9$
1 Sambas 5
2 Mempawah 3
3 Sanggau 5
i- r i,) 1C:-: i) r I ,'
iti :'-'t_;",r?J-
i:r:.t g,i jJi
berkas 5, hlm. 21
PRES I DEN
-2t-
4 Ketapang 5
5 Sintang 5
6 I(apuas Hulu 5
7 Bengkayang 3
8 Landak 5
9 Sekadau 3
10 Melawi 3
11 Ikyong Utara 3
t2 Kubu Raya 5
13 Kota Pontianak 5
L4 Kota Singkawang 3
IGllmantan Tengah
1 Kotawaringln Barat 3
2 Kotawaringin Timur 5
3 I(apuas 5
4 Barito Selatan 3
5 Barito Utara 3
6 Katingan 3
7 Senryan 3
gi.. jr !:-,
[$Y I i,r;'.t'
I{* ;:r:'r+i
ffip,ffi}:{:'i; ! r' ..e4 . .r' c+yi-y-4rEF39?iatffiT,rfrxrEtI.f E-. \4
:;trttrl... t,.'- , J i.,r._{!t ij::,tr].rji ,.:; i i t;,
r..:. .,.r.". ; .4, I .::\i-1,:^., -..,,.ri -
berkas 5, hlm. 22
PRES I DEN
Kaltmaatan Selatanr
1 Tanah Laut 3
2 Kotabam 5
3 Banjar 5
4 Barito Kuala 3
5 Tapin 3
6 Hulu Sungai Selatan 3
7 Hulu Sungai Tengah 3
8 Hulu Sungai Utara 3
9 Tabalong 3
10 Tanatr Bumbu 3
11 Balangan 3
8 Sukamara 3
9 lamandau 3
10 Gunung Mas 3
11 Rrlang Pisau 3
12 I
Murung Raya 3
13 Barito Timur 3
L4 Kota Palangkaraya 3
lffi**
berkas 5, hlm. 23
PRES I DEN
L2 Kota Banjarmasin 5
13 Kota Banjarbaru 3
I Paser 3
2 Kutai Kartanegara 5
3 Berau 3
4 Kutai Barat 3
5 Kutai Timur 5
6 Pen4iam Paser Utara 3
7 Mahakam Ulu 3
I Kota Balikpapan 5
9 Kota Samarinda 5
10 Kota Bontang 3
Ihlimantan Timur
Kallmantan Utara
berkas 5, hlm. 24
4 Tana Tidung 3
5 Kota Tarakan 3
Sulawesl Utan
1 Bolaang Mongondow 3
2 Minahasa 3
3 Kepulauan Sangihe 3
4 Kepulauan Talaud 3
5 Minahasa Selatan 3
6 Minahasa Utara 3
7 Minahasa Tenggara 3
8 Bolaang Mongondow Utara 3
9
Kep. Siau Tagulandang
Biaro 3
l0 Bolaang Mongondow Timur 3
l1 Bolaang Mongondow
Selatan 3
t2 Kota Manado 3
13 Kota Bitung 3
L4 Kota Tomohon 3
l5 Kota Kotamobagu 3
berkas 5, hlm. 25
PRES I DEN
S,lawesl Tc.gah
Sulawesi Selatan
1 Banggai 5
2 Poso 3
3 Donggala 3
4 Tolitoli 3
5 Buol 3
6 Morowali 3
7 Banggai Kepulauan 3
8 PariS Moutong 5
9 Tojo Una-Una 3
10 Sigr 3
11 Banggai L,aut 3
t2 Morowali Utara 3
13 Kota Palu 3
s
1 Kepulauan Selayar 3
2 Bululnrmba 3
3 Bantaeng 3
4 Jeneponto 3
berkas 5, hlm. 26
PRES I DEN
5 Takalar 3
6 Gowa 5
7 Sinjai 3
I Bone 5
9 Maros 3
10 Pangkajene Dan Kepulauan 3
11 Barn: 3
L2 Soppeng 3
l3 Wajo 5
l4 Sidenreng Rappang 3
15 Pinrang 3
16 Enrekang 3
L7 Luwu 3
18 Tana Torqja 3
19 Luwu Utara 3
20 Luwu Timur 3
2L Toraja Utara 3
22 Kota Makassar 5
23 Kota Pare Pare 3
24 Kota Palopo 3
:rjrri:.',::,: ',-. r i!
berkas 5, hlm. 27
PRES I DEN
Sulawesl Tenggara
'i&#jt,i llldi..t"4r., u.a
i.1?
lij*
T
I Kolaka 3
2 Konawe 3
3 Muna 3
4 Buton 3
5 Konawe Selatan 3
6 Bombana 3
7 Wakatobi 3
8 Kolaka Utara 3
9 Konawe Utara 3
10 Buton Utara 3
t1 Kolaka Timur 3
L2 Konawe Kepulauan 3
l3 Muna Barat 3
L4 Buton Tengah 3
15 Buton Selatan 3
16 Kota Kendari 3
t7 Kota Bau Bau 3
&:Jifffg '-tf,--JdI i,:R : rTaiiT I i, 1:t.''-r-- !a.rilsi=ri.? r', 1:--
berkas 5, hlm. 28
PRES IDEN
Gi'orontalo
I Gorontalo 3
2 Boalemo 3
3 Bone Bolango 3
4 Patruwato 3
5 Gorontalo Utara 3
6 Kota Gorontalo 3
Sulawesi Barat
;.'.dii**"'.:'.
+sffis I.Ei!:f, fffffi tti?.Filr?lI4E{
I Mamuju Utara 3
2 Mamuju 3
3 Mamasa 3
4 Polewali Mandar 5
5 Majene 3
6 Mamuju Tengah 3
{D
r,ilIl,Tl"'i
berkas 5, hlm. 29
PRES IDEN
ffirffiJ
3 Maluku Tenggara Barat 3
4 Buru 3
5 Seram Bagian Timur 3
6 Seram Bagran Barat 3
7 Kepulauan Arr 3
8 Maluku Barat Daya 3
9 Bunr Selatan 3
t0 Kota Ambon 3
11 Kota TUal 3
Matuku Utara
.; -tJj\.t;;*':':
j""Jflm$i-,,
;ilflIiix:'liiit;
1 Halmahera Barat 3
2 Halmahera Tengah 3
3 Halmahera Utara 3
4 Halmahera Selatan 3
5 Kepulauan Sula 3
6 Halmatrera Timur 3
7 Rrlau Morotai 3
8 Rrlau Taliabu 3
9 Kota Ternate 3
berkas 5, hlm. 30
PRES IDEN
Papua
I Merauke 5
2 Jayawijaya 5
3 Jayapura 3
4 Nabire 3
5 Kepulauan Yapen 3
6 Biak Numfor 3
7 Rrncak Jaya 3
8 Paniai 3
9 Mimika 5
10 Sarmi 3
l1 Keerom 3
L2 Pegunungan Bintang 5
t3 Yahukimo 5
L4 Tolikara 5
15 Waropen 3
16 Boven Digoel 5
t7 Mappi 3
i-ffi
berkas 5, hlm. 31
PRES IDEN
18 Asmat 5
19 Supiori 3
20 Mamberamo Raya 3
2L Mamberamo Tengah 3
22 Yalimo 3
23 Lanny Jaya 3
24 Nduga 3
25 Rrncak 3
26 Dogiyai 3
27 Intan Jaya 3
28 Deiyai 3
29 Kota Jayapura 3
Papua Barat
:.:{5-;i.:r.#t,t:
r*
1 Sorong 3
2 Manokrpari 3
3 Fakfak 3
4 Sorong Selatan 3
5 Raja Ampat 3
6 Teluk Bintuni 5
iiii';fi
berkas 5, hlm. 32
PRES IDEN
REPUBLII( INDONESIA
-32_
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Plt. Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
, Deputi Bidang Hu}mm dan
undangan,
7 Teluk Wondam" I 3
8 Kaimana 3
9 Tambrauw 3
10 Maybrat 3
1l Manolsvari Selatan 3
t2 Pegunungan Arfak 3
13 Kota Sorong 3
\

Lampiran III

berkas 6, hlm. 1
PRES lDEN
LAMPIRAN III
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2OI7
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
DAIRAII PEUILIHAN
ANGGOTA DEtrIAN PERWAI(ILITN RAI(YAT RTPUBLIK INDONESIA
ffi ffi I Aceh 13 Aceh I 7 1. Aceh Selatan
2. Aceh Tenggara
3. Aceh Barat
4. Aceh Besar
5. Pidie
6. Simeulue
7. Aceh Singkil
8. Aceh Barat Daya
9. Gayo Lues
10. AcehJaya
1 1. Nagan Raya
L2. Pidie Jaya
13. Kota Banda Aceh
L4. Kota Sabang
15. Kota Subulussalam
Aceh II 6 1. Aceh Timur
2. Aceh Tengah
3. Bener Meriah
4. Aceh Utara
5. Bireuen
6. Aceh Tamiang
7. Kota Lhokseumawe
8. Kota I"angsa
2 Sumatera
Utara
(Sumut)
30 Sumut I 10 1.
2.
3.
4.
Kota Medan
Deli Serdang
Serdang Bedagai
Kota Tebing Tinggr
berkas 6, hlm. 2
PRES I DEN
S.+r,,*' l+
Iffi i'+iiii:i;-i#
f i, :.-l:'ril
ll;r-
r{4
Sumut II 10 1. Labuhanbatu
2. Labuhanbahr Selatan
3. La.buhanbatu Utara
4. Tapanuli Selatan
5. Kota Padang Sidempuan
6. Mandailing Natal
7. Kota Gunungsitoli
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Tengatr
10. Tapanuli Utara
11. Humbang Hasundutan
12. Toba Samosir
13. Samosir
14. Padang lawas Utara
15. Padang I"awas
16. Nias
L7. Nias Selatan
18. Nias Utara
19. Nias Barat
Sumut III 10 1. Asahan
2. Kota Tanjung Balai
3. KotaPematangsiantar
4. Simalungun
5. Pakpak Bharat
6. Dairi
7. Karo
8. Kota Binjai
9. Langkat
10. Batu Bara
berkas 6, hlm. 3
PRES IDEN
I:
,+
ifi
Jii
&'
3 Sumatera
Barat
(Sumbar)
L4 Sumbar I 8 1. Kepulauan Mentawai
2. Pesisir Selatan
3. Kota Padang
4. Kota Solok
5. Solok
6. Solok Selatan
7. Kota Sawahlunto
8. Sijunjung
9. Dharmasraya
10. Kota Padang Panjang
11. Tanah Datar
Sumbar II 6 1. Pasaman
2. Pasaman Barat
3. Kota Payalmmbuh
4. Lima hrluh Kota
5. Kota Bukittinggi
6. Agam
7. Kota Pariaman
8. Padang Pariaman
4 Riau 13 Riau I 7 1. Bengkalis
2. Rokan Hulu
3. Rokan Hilir
4. Siak
5. Kepulauan Meranti
6. Kota Pekanbaru
7. Kota Dumai
Riau II 6 1. Kampar
2. Indragiri Hulu
3. Indragiri Hilir
4. Pelalawan
5. Kuanta.n Singingi
:J ri'tr::i::, ri i
berkas 6, hlm. 4
PRES IDEN
1. Kota Jambi
2. Muara Jambi
3. Tanjung Jabung Timur
4. Tanjung Jabung Barat
5. Tebo
6. Bungo
7. Sungai Penuh
8. Kerinci
9. Merangin
10. Sarolangun
11. Batanghari
Sumatera
Selatan
(Sumsel)
Sumsel I 1. Kota Palembang
2. Musi Ban5nrasin
3. Banyuasin
4. Musi Rawas
5. Musi Rawas Utara
6. Kota Lubuklinggau
Sumsel II 1. Ogan Komering Ilir
2. Ogan Ilir
3. Kota Prabumulih
4. Muara Enim
5. Penukal Abab lematang
Ilir
6. Lahat
7. Empat l.awang
8. Kota Pagar Alam
9. Ogan Komering Ulu
Selatan
10. Ogan Komering Ulu
Timur
1 1. Ogan Komering Ulu
berkas 6, hlm. 5
PRES IDEN
i,t$i{g
i,riffi
:rlles,fJ,.{$
:':]1!,8:f*:
:i:;riFff
ffi ffi 7 Kepulauan
Bangka
Belitung
3 Kepulauan
Bangka
Belitung
3 1. Kota Pangkal Pinang
2. Bangka Tengah
3. Bangka Selatan
4. Belitung
5. Belitung Timur
6. Bangka Barat
7. Bangka
8 Bengkulu 4 Bengkulu 4 1. Kota Bengkulu
2. Benglmlu Utara
3. Benglmlu Tengah
4. Mukomuko
5. Rejang kbong
6. kbong
7. Kepahiang
8. Bengkulu Selatan
9. Kaur
10. Seluma
9 Lampung 20 Lampung I 10 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Lampung Selatan
Kota Bandar Lampung
Pesawaran
Tanggamus
Pringsewu
Lampung Barat
Pesisir Barat
Kota Metro
Lampung II 10 1. Lampung Timur
2. L,ampung Tengah
3. Way Kanan
4. T\rlang Bawang
5. Mesuji
6. T\rlang Bawang Barat
7. Lampung Utara
berkas 6, hlm. 6
PRES I DEN
10 Kepulauan
Riau
4 Kepulauan
Riau
4 1. Kota Tanjungpinang
2. Bintan
3. Lingga
4. Karimun
5. Kota Batam
6. Natuna
7. Kepulauan Anambas
11 Daeratr
Khusus
Ibukota
Jakarta
(DKI Jat<arta)
2L DKI Jakarta I 6 Jakarta Timur
DKI Jakarta II 7 1.
2.
Jakarta hrsat + Luar
Negeri
Jakarta Selatan
DKI Jakarta III 8 1
2
3
Kepulauan Seribu
Jakarta Utara
Jakarta Barat
t2 Jawa Barat
(Jabar)
91 Jabar I 7 l. Kota Bandung
2. Kota Cimahi
Jabar II 10 1. Bandung
2. Bandung Barat
Jabar III 9 1. Cianjur
2. Kota Bogor
Jabar IV 6 1. Sukabumi
2. Kota Sukabumi
Jabar V 9 Bogor
Jabar VI 6 1.
2.
Kota. Depok
Kota Bekasi
flffiffiirfr#'rtr lE(ff E6tafr1Fffi '.i 1r. ifu cF
w.
xTi{i,s.ffiffi
;.it':.rii'l i:lt".:-.,.4J
iF,ilIE.';:r=i{i:T
&,}igS*Z&}., 1 -.
-. .-,:'.*
;P.ili*lii
ilt i;,'#I
i,\ i $-?:
berkas 6, hlm. 7
PRES I DEN
xt:.llll
1rtiij.ilE ,
ld$:.i:.}i*Slii
.tw,tr$*irr;,i
ffi$B+S FIU€.V+'.: d
Jabar VII 10 1
2
3
Bekasi
Karawang
Purwakarta
Jabar MII 9 1. Indramayu
2. Cirebon
3. Kota Cirebon
Jabar IX 8 1. Subang
2. Sumedang
3. Majalengka
Jabar X 7 1. Kuningan
2. Ciamis
3. Pangandaran
4. Kota Banjar
Jabar X 10 1. Gatrt
2. Tasikmalaya
3. Kota Tasikmalaya
13 Jawa Tengah
(Jateng)
77 Jateng I 8 1. Semarang
2. Kendal
3. Kota Salatiga
4. Kota Semarang
Jateng II 7 1. Kudus
2. Jepara
3. Demak
Jateng III 9 1
2
3
4
Grobogan
Blora
Rembang
Pati
Jateng IV 7 1. Wonogiri
2. Karanganyar
3. Srasen
berkas 6, hlm. 8
PRES I DEN
ffi rjI.:!.1:.i{:i tEiffii*iiii;';69
Jateng V 8 1. Boyolali
2. Klaten
3. Sukoharjo
4. Kota Surakarta
Jateng VI 8 1. Rrrworejo
2. Wonosobo
3. Magelang
4. Temanggung
5. Kota Magelang
Jateng VII 7 1. hrrbalingga
2. Banjarnegara
3. Kebumen
Jateng MII 8 1. Cilacap
2. Ban5rumas
Jateng IX 8 1. Tegal
2. Brebes
3. Kota Tegal
Jateng X 7 1. Batang
2. Pekalongan
3. Pemalang
4. Kota Pekalongan
L4 Jawa Timur
(Jatim)
87 Jatim I 10 l. Kota Surabaya
2. Sidoarjo
Jatim II 7 l. Probolinggo
2. Pasunran
3. Kota Probolinggo
4. Kota Pastrruan
Jatim III 7 1. Banyuwangi
2. Bondowoso
3. Situbondo
berkas 6, hlm. 9
PRES IDEN
1. Lumajang
2. Jember
1. Malang
2. Kota Malang
3. Kota Batu
Jatim M 1. Ttrlungagung
2. Blitar
3. Kediri
4. Kota Kediri
5. Kota Blitar
Jatim VII 1. Pacitan
2. Ponorogo
3. Trenggalek
4. Magetan
5. Ngawi
Jatim VIII 1. Mojokerto
2. Jombang
3. Nganjuk
4. Madiun
5. Kota Mojokerto
6. Kota Madiun
Jatim IX
Jatim X
1. Bojonegoro
2. Tuban
1. I"amongan
2. Gresik
Jatim XI 1. Bangkalan
2. Sampang
3. Pamekasan
4. Sumenep
berkas 6, hlm. 10
e,h*
15 Daerah
Istimewa
Yogakarta
(DrY)
8 DTY 8 1. Kota Yoryakarta
2. Bantul
3. Kulon Progo
4. Sleman
5. Gunungkidul
16 Banten 22 Banten I 6 1. Pandeglang
2. L€bak
Banten II 6 1. Serang
2. Kota Cilegon
3. Kota Serang
Banten III 10 1. Tangerang
2. Kota Tangerang
3. Kota Tangerang Selatan
L7 Bali 9 Bali 9 1. Jembrana
2. Tabanan
3. Buleleng
4. Badung
5. Gianyar
6. Klungkung
7. Bangli
8. Karangasem
9. Kota Denpasar
18 Nusa
Tenggara
Barat
(NrB)
11 NTB I 3 1. Sumbawa Barat
2. Sumbawa
3. Dompu
4. Bima
5. Kota Bima
NTB II 8 1. l,ombok Barat
2. Lombok Tengah
3. L,ombok Timur
4. Lombok Utara
5. Kota Mataram
berkas 6, hlm. 11
PRES IDEN
- 1l -
rr:ir.*r.1
'i;.:':.i.i,*.
.,ffifi r:i.1?i3 i S d 'f
"; '?1 ii
:.j..j:. .!;!
:#ii1ii,:l*irii,l*:t
tg
rfffi 'iJ
:dii
ft 1:r
,Effi'*
[.,i]'li;'.;iii'
i.r1{;::i';-:J.ri} i
isf,r,tf;q'i;i:r
lisY:'|! ;a,|a+iF'
i#ifJtris
+,ryft#fl+
i;,:+tf,gF!#ffiffiE
;+:A*ryS,-li'k{i,iftii,ttffi
i'Irll.l'iiY'lf i."':r'r ::; ir ?' ;.iji';1ffr.4
19 Nusa
Tenggara
Timur
(Nrr)
13 NTT I 6 1. Alor
2. I-embata
3. Flores Timur
4. Sikka
5. Ende
6. Ngada
7. Manggarai
8. Manggarai Timur
9. Manggarai Barat
10. Nagekeo
NTT II 7 1. Sumba Timur
2. Sumba Barat
3. Sumba Tengah
4. Sumba Barat Daya
5. Sabu Raijua
6. Timor Tengatr Selatan
7. Timor Tengatr Utara
8. Belu
9. Malaka
10. Kupang
11. Rote Ndao
12. Kota Kupang
20 Kalimantan
Barat
(Kalbar)
L2 IGlbar I 8 1. Sambas
2. Bengkayang
3. Kota Singkawang
4. Landak
5. Kayong Utara
6. Ketapang
7. Kota Pontianak
8. Mempawah
9. Kubu Raya
berkas 6, hlm. 12
PRES I DEN
-t2-
ffiffi i:ii,i'B;3 iFlier t *!:t
i$ii{i$*Hif,iii
,f#xi#
#$
ii.i:;!:i.i;!.Yl
5',-:11:ii1
;*ffi$
,r H5.iii'iEi'E j"ti$:*#l$ir'ft if 'ir:iI'
*i#il
Ijlt!
.;{cAi:..1'j.+.::i
irf.{Tffi,;l1i:iitfiiiii-+ifi;i i{i}ffi $iili'r*.i
Kalbar II 4 1. Sanggau
2. Sintang
3. Kapuas Hulu
4. Sekadau
5. Melawi
2t I(alimantan
Tengah
(Kalteng)
6 Kalteng 6 1. Murung Raya
2. Gunung Mas
3. IGtingan
4. lamandau
5. Sukamara
6. Kotawaringln Barat
7. Seruyan
8. Kotawaringin Timur
9. Kota Palangkaraya
10. hrlang Pisau
11. Kapuas
L2. Barito Timur
13. Barito Selatan
L4. Barito Utara
22 Kalimantan
Selatan
(Kalsel)
11 Kalsel I 6 1. Barito Kuala
2. Tapin
3. Hulu Sungai Selatan
4. Hulu Sungai Tengah
5. Hulu Sungai Utara
6. Balangan
7. Tabalong
8. Banjar
Itulsel II 5 1. Tanah Laut
2. Tanah Bumbu
3. Kotabaru
4. Kota. Banjarrnasin
5. Kota Banjarbam
berkas 6, hlm. 13
PRES I DEN
,..'rr.l':ri''i'i
..i'r:l:i. :.li
,j,idx?i}
: rr:
,'\:i
,..:i :::
,',.;I
iati',.i
ffiffi 'i.a.i.t:.t)
lil:i$:i
23 Kalimantan
Timur
(Kaltim)
8 Kaltim 8 1. Kota Samarinda
2. Kota Balikpapan
3. Paser
4. Penajam Paser Utara
5. Kutai Kartanegara
6. Kota Bontang
7. Kutai Timur
8. Berau
9. Kutai Barat
10. Mahakam Ulu
24 Kalimantan
Utara
(Kaltara)
3 I(altara 3 1. Bulungan
2. Malinau
3. Nunukan
4. Tana Tidung
5. Kota Tarakan
25 Sulawesi
Utara
(Sulut)
6 Sulut 6 l. Kota Manado
2. Minahasa Utara
3. Kota Bihrng
4. Kepulauan Sangihe
5. Kepulauan Talaud
6. Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro
7. Bolaang Mongondow
8. Bolaang Mongondow
Utara
9. Bolaang Mongondow
Timur
10. Bolaang Mongondow
Selatan
1 1. Kota Kotamobagu
L2. Minahasa Selatan
13. Minahasa Tenggara
L4. Kota Tomohon
15. Minahasa
berkas 6, hlm. 14
PRES IDEN
t4-
,;il
il"*
f1
Lr*
.,.
''i'.,?";:f,
itlEri
rssF,..,.:,.?#
:,,;fi.ffil;l i{ititi;1:
F",'
26 Sulawesi
Tengah
(Sulteng)
7 Sulteng 7 1. Kota Palu
2. Parigr Moutong
3. Tolitoli
4. Buol
5. Banggai
6. Banggai Kepulauan
7. Banggai Laut
8. Poso
9. Morowali
10. Tojo Una-Una
11. Morowali Utara
12. Donggala
13. Sigr
27 Sulawesi
Selatan
(Sulsel)
24 Sulsel I 8 1. Bantaeng
2. Jeneponto
3. Takalar
4. Gowa
5. Kota Makassar
6. Kepulauan Selayar
Sulsel II 9 1. Bulukumba
2. Sinjai
3. Bone
4. Maros
5. Pangkajene dan
Kepulauan
6. Barnr
7. Kota Pare Pare
8. Soppeng
9. Wajo
berkas 6, hlm. 15
PRES IDEN
ijt*,i,
:'f ii;;'i
'tl;:.i;.&
ffi#r;* :snir';: '; : :'..1
fr,ffit,'-ffi .liffi ffi
g16#
taffi
rffiffi Sulsel III 7 1. Sidenreng Rappang
2. Enrekang
3. Luwu
4. Tana Toraja
5. Tor4ia Utara
6. Luwu Utara
7. Luwu Timur
8. Pinrang
9. Kota Palopo
28 Sulawesi
Barat
(Sulbar)
4 Sulbar 4 1. Mamuju Utara
2. Mamuju
3. Mamasa
4. Majene
5. Polewali Mandar
6. Mamuju Tengah
29 Sulawesi
Tenggara
(Sultra)
6 Sultra 6 t.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
L2.
13.
L4.
15.
16.
L7.
Kolaka Utara
Konawe Utara
Kolaka
Konawe
Kota Kendari
Konawe Selatan
Bombana
Muna
Buton Utara
Buton
Kota Bau Bau
Wakatobi
Kolaka Timur
Konawe Kepulauan
Muna Barat
Buton Tengah
Buton Selatan
berkas 6, hlm. 16
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
:'!:ri::.!1.3t!
,.ildi{,
i.,rr_I#rlit'
'-'}:.1#
:1.'.J':..t:jli
Fitir*+S,i**i5.8
#ffi iii}Hffi&'ii
irffi
*',r:,.r':+r, :li,:
t::,ii
30 Gorontalo 3 Gorontalo 3 1. Bone Bolango
2. Kota Gorontalo
3. Gorontalo
4. Gorontalo Utara
5. Boalemo
6. Pohuwato
3l Maluku 4 Maluku 4 1. Kota Ambon
2. Buru
3. Buru Selatan
4. Maluku Tengatr
5. Seram Bagran Timur
6. Seram Bagran Barat
7. Maluku Tenggara
8. Kepulauan Arr
9. Kota Ttral
10. Maluku Tenggara Barat
1 l. Maluku Barat Daya
32 Malulm Utara
(Malut)
3 Malut 3 1. Halmahera Barat
2. Kota Ternate
3. Halmahera Utara
4. hrlau Morotai
5. Halmahera Tengah
6. Halmahera Timur
7. Kota Tidore Kepulauan
8. Halmahera Selatan
9. Kepulauan Sula
10. hrlau Taliabu
berkas 6, hlm. 17
PRES IDEN
-t7-
rffi lI..*{r..;.:rB}El
fiiF,"etr
?ii
'-Yf
rfI
33 Papua 10
I
eanua 10 I 1. Jayapura
12. Sarmi
I s. Keerom
| +. Kota Jayapura
I S. Kepulauan Yapen
| 6. Biak Numfor
| 7. Waropen
I S. Supiori
I
S. Mamberamo Raya
i 10. hrncak Jaya
| 1 l. Tolikara
I 12. Rrncak
I ,a. Pegunungan Bintang
14. Yahukimo
15. Yalimo
16. Paniai
L7. Mimika
18. Dogiyai
19. Intan Jaya
20. Deiyai
21. Nabire
22. Jayautijaya
23. Nduga
24. Mamberamo Tengah
25. Lanny Jaya
26. Merauke
27. Boven Digoel
28. Mappi
29. Asmat
berkas 6, hlm. 18
REPUBLII( INDONESIA
_ 18-
Sdinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKREf,ARI.AT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Plt. Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
dan O Deputi Bidang Huk:um dan
-undangan,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Papua Barat Papua Barat 1. Manolnrari
2. Manolnrari Selatan
3. Pegunungan Arfak
4. Kota Sorong
5. Sorong
6. Raja Ampat
7. Sorong Selatan
8. Tambrauw
9. Maybrat
10. Fakfak
1 1. Teluk Binhrni
12. Teluk Wondama
13. Kaimana

Lampiran IV

berkas 7, hlm. 1
PRES lDEN
LAMPIRAN IV
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2OL7
TENTANG
PEMILIHAN UMUM
DAERAII PEMILIIIAN
ANGGOTA DEWAN PERUIAIflLIIN RAI{YAT DATRAII PROVINSI
#ffii
ffiffi
i, i:.ii.ri-'r1
' :E,il'iF*:
:-ra;,;;fl':
",:'ffif.ii ;.Y. Jikr-i;t-rli
,{i:-\tiii+*'.irq
$#j6ffi
: rt:1:,1llrt!:
1 Aceh 81 Aceh 1 11 1. Aceh Besar
2. Kota Banda Aceh
3. Kota Sabang
Aceh 2 9 1.
2.
Pidie
Pidie Jaya
Aceh 3 7 Bireuen
Aceh 4 6 1.
2.
Aceh Tengah
Bener Meriah
Aceh 5 L2 1. Aceh Utara
2. Kotalhokseumawe
Aceh 6 6 Aceh Timur
Aceh 7 7 1.
2.
Aceh Tamiang
Kota Langsa
Aceh 8 5 1.
2.
Aceh Tenggara
Gayo Lues
Aceh 9 9 1. Aceh Selatan
2. Aceh Singkil
3. Kota Subulussalam
4. Aceh Barat Daya
berkas 7, hlm. 2
PRES I DEN
. : :i'r.!.i a: .':..i,----. ..
:,;i:t, i"+ .
i li;i'#.i.; iii ,:' ..r : j.: -,d.:,.jlr.',' 1 -:{..i;.1:.ji:i: .,.:1!
16r,.. i'ilii1{ffi l;t -l-ril:r l,i ::
j*1rlrrr.:ll-{.::,',,..i+..r..Y.#
ir;.:1;.;..f i:.', ::]l:, :i..1 a+:+ lr:." :,:r ";;'
;.r liiil;".:.ri:':",'L:- ,f!:11 ::
:.:li,ti.'r:,
t 4i
tld#iiffi *f ;Li-1r..trfY+l;
)1" nt-?it.; ..:::.::l
'.:'i!-r,.::': :-:. .:.: .;::.:!itr:r !. ..:.a.. l.
'tst!*t1;'i.1 ', j: : : ..'. ::5'. "..
:
!l*+
Lt"'j
Slr!
Ti$,ffi {+iltii;;ii{;;'i*'1:ffij,i;I
Aceh 10 9 1
2
3
4
Nagan Raya
Aceh Barat
Aceh Jaya
Simeulue
2 Sumatera
Utara
100 Sumatera
Utara I
10 Kota Medan A
1. Kec. Medan Kota
2. Kec. Medan Denai
3. Kec. Medan Deli
4. Kec. Medan Belawan
5. Kec. Medan Amplas
6. Kec. Medan Area
7. Kec. Medan Marelan
8. Kec. Medan la.buhan
9. Kec. Medan Tembung
10. Kec. Medan
Perjuangan
1 1. Kec. Medan Timur
Sumatera
Utara 2
7 Kota Medan B
1. Kec. Medan Sunggal
2. Kec. Medan Helvetia
3. Kec. Medan Barat
4. Kec. Medan
Tuntungan
5. Kec. Medan Johor
6. Kec. Medan Maimun
7. Kec. Medan Polonia
8. Kec. Medan Baru
9. Kec. Medan Petisah
10. Kec. Medan Selayang
Sumatera
Utara 3
L2 Deli Serdang
berkas 7, hlm. 3
PRES I DEN
l.:r"'r:',: fil
r . ii.., : si. :i
-| :| .',,;-,.:::,a
,:irEilqlsj
' ..' '.iii:,'r ". l.r! |
.,:.; :sJ I j.rr'.j4, -,:.
;i ilili,r
*$ii$lffid,.r*
#t*,ffi,ffi
ir{
Sumatera
Utara 4
5 1. Serdang Bedagai
Kota Tebing Tinggr 2.
Sumatera
Utara 5
10 1. Asahan
2. Bahr Bara
3. Kota Tanjung Balai
Sumatera
Utara 6
8 1. Labuhanbahr
2. L,abuhanbatu Selatan
3. Labuhanbahr Utara
Sumatera
UtaraT
10 1
2
3
4
5
Tapanuli Selatan
Mandailing Natal
Padang l.awas Utara
Padang l"awas
Kota Padang
Sidempuan
Sumatera
Utara 8
6 1. Nias
2. Nias Selatan
3. Nias Utara
4. Nias Barat
5. Kota Gunungsitoli
Sumatera
Utara 9
9 1. Tapanuli Tengah
2. Tapartuli Utara
3. Toba Samosir
4. Humbang Hasundutan
5. Samosir
6. Kota Sibolga
Sumatera
Utara LO
8 1. Simalungun
2. Kota. Pematang Siantar
berkas 7, hlm. 4
PRES I DEN
r;.",::i il'irii
Lt,iil:":r":i!
i i*::fi,*E;.'-r
ffi fF'"frr,ffi
ffi;* ffi#.,siriiffi*ffi
FSf f$i:,i$iri+H$itgEl.
iiiil*tl,;.:}*i{S#
r-.*r_ ,ldt5El
lllii.;ag
:;l:'#iElI
:l-litE*
-: .-ji'J .i:,r'+$
Sumatera
Utara 11
5 1. Karo
2. Darn
3. Pakpak Bharat
Sumatera
Utxa L2
10 1. L,angkat
2. KotaBinjai
3 Sumatera
Barat
65 Sumatera
Barat 1
10 Kota Padang
Sumatera
Barat 2
7 1. Padang Pariaman
2. KotaPariaman
Sumatera
Barat 3
8 1. Agam
2. Kota,Bukittinggi
Sumatera
Barat 4
9 1. Pasaman
2. Pasaman Barat
Sumatera
Barat 5
6 1.
2.
Lima hrluh Kota
Kota Payakumbuh
Sumatera
Barat 6
11 1. Sijunjung
2. Tanah Datar
3. Dharmasraya
4. Kota Sawahlunto
5. Kota Padang Panjang
Sumatera
Barat 7
7 1. Solok
2. Solok Selatan
3. Kota Solok
Surnatera
Barat 8
7 1. Pesisir Selatan
2. Kepulauan Mentawai
berkas 7, hlm. 5
PRES I DEN
ffi*ifif-g* !'ih'g;'Ei
ffi $ffi 4 Riau 65 Riau 1 9 Kota Pekanbaru
Riau 2 8 Kampar
Riau 3 6 Rokan Hulu
Riau 4 7 Rokan Hilir
Riau 5 11 1. Bengkalis
2. Kepulauan Meranti
3. Kota Dumai
Riau 6 8 1. Pelalawan
2. Siak
Riau 7 8 Indragiri Hilir
Riau 8 8 1.
2.
Indragiri Hulu
Kuantan Singingi
5 Jambi 55 Jambi 1 10 Kota Jambi
Jambi 2 10 1.
2.
Batanghari
Muaro Jambi
Jambi 3 10 1. Merangin
2. Sarolangun
Jambi 4 6 1. Kerinci
2. Kota Sungai Penuh
Jambi 5 10 1. Bungo
2. Tebo
Jambi 6 9 1.
2.
Tanjung Jabung Barat
Taniung Jabuns Timur
berkas 7, hlm. 6
,i#aTi# lt*,gju'.P:
i5r;i::;..;.:;.1
ff.ffi.,-ffiBtfti. .$ #19::ri:;'fr.
iiil,l)'31;r'-'5i,.;3
i ::Ii:'il$:,r;' r; i',:
{&r tSFi
fi?r,&m#
-+-,ffi"*ii.,ti
i+ffiffi**
ffifl,$*r,i;
ffirl ,r$gji:i
.'rlFL{lri,-=l
._r r:l,f:r..r
r':;..i.jfjitt
';1,.l :..'4i,1:I
6 Sumatera
Selatan
75 Sumatera
Selatan 1
6 Kota Palembang A
1. Kec. Ilir Barat II
2. Kec. Seberang Ulu I
3. Kec. Seberang Ulu II
4. Kec. Ilir Barat I
5. Kec. Gandus
6. Kec. Kertapati
7. Kec. Plaju
8. Kec. Bukit Kecil
Sumatera
Selatan 2
7 Kota Palembang B
1. Kec. Ilir Timur I
2. Kec. Ilir Timur II
3. Kec. Sukarami
4. Kec. Sako
5. Kec. Kemuning
6. Kec. Kalidoni
7. Kec. Alang-Alang kbar
8. Kec. Sematang Bolar
Sumatera
Selatan 3
L2 1.
2.
Ogan Komering Ilir
Ogan Ilir
Sumatera
Selatan 4
6 Ogan Komering Ulu Timur
Sumatera
Selatan 5
7 1. Ogan Komering Ulu
Selatan
2. Ogan Komering Ulu
Sumatera
Selatan 6
8 1. Kota Prabumulih
2. Muara Enim
3. Penukal Abab Lematang
Ilir
berkas 7, hlm. 7
PRES IDEN
;t+.4,1:-{.i
rxs*Er]+
Sumatera
Selatan 7
8 1
2
3
Lahat
Empat Lawang
Kota Pagar Alam
Sumatera
Selatan 8
7 1. Musi Rawas
2. Musi Rawas Utara
3. Kota Lubuklinggau
Sumatera
Selatan 9
6 Musi Banyuasin
Sumatera
Selatan 10
8 Banyuasin
7 Bengkulu 45 Benglmlu 1 8 Kota Benglmlu
Benglmlu 2 8 1. Bengkulu Utara
2. Bengkrlu Tengah
Benglmlu 3 4 Mukomuko
Bengkulu 4 9 1. Rejang kbong
2. Lebong
Bengkulu 5 4 Kepahiang
Bengkulu 6 7 1. Bengkulu Selatan
2. Kaur
Benglmlu 7 5 Seluma
8 lampung 85 Lampung 1 11 Kota Bandar La.mpung
L,ampung 2 10 Lampung Selatan
. j :i
'.::ifi';- ;-'."'.';'::"r;i 3 ;'
berkas 7, hlm. 8
PRES I DEN
:' -; .,::f.i.'i';.r;iri'L{ ir.;', R, ". : i
":
:
j j'j
i*l B*i
ffi fu:+ffi iL!t'.. ",:;i.. ;'.Jr,li
ffiijffi ffiffi#Srii+i
ffi;$ffi
Lampung 3 11 1. Pesanraran
2. Pringsewu
3. Kota Metro
Lampung 4 10 1. Tanggamus
2. I,ampung Barat
3. Pesisir Barat
Lampung 5 11 1. Way I(anarr
2. Iampung Utara
Lampung 6 10 1. Mesuji
2. T\rlang Bawang
3. Tulang Bawang Barat
La.mpung 7 r2 Lampung Tengah
L,ampung 8 10 Lampung Timur
9 Kepulauan
Bangka
Belitung
45 Kepulauan
Bangka
Belihrng 1
7 Kota Pangkal Pinang
Kepulauan
Bangka
Belitung 2
6 Bangka Tengah
Kepulauan
Bangka
Belitung 3
6 Bangka Selatan
Kepulaman
Bangka
Belihrng 4
9 1. Belittrng
2. Belitung Timur
berkas 7, hlm. 9
,i:.1'! I r l-
Kepulauan
Bangka
Belitung 5
Bangka Barat
Kepulauan
Bangka
Belitung 6
Kepulauan
Riau
Kota Tanjungpinang
1. Bintan
2. Lingga
Kepulauan
Riau 4
Kota Batam A
1. Kec. Bahr Ampar
2. Kec. Lubuk Baja
3. Kec. Bengkong
4. Kec. Batam Kota
Kota Batam B
1. Kec. Belakang Padang
2. Kec. Sekupang
3. Kec. Bahr ^$i
4. Kec. Sagulung
berkas 7, hlm. 10
PRES I DEN
Kepulauan
Riau 6
Kota Batam C
1. Kec. Nongsa
2. Kec. Bulang
3. Kec. Sei Beduk
4. Kec. Galang
Kepulauan
Riau 7
1. Natrrna
2. Kepulauan Anambas
DKI Jakarta
DKI Jakarta 2 Kab. Kepulauan Seribu
Jakarta Utara A
1. Kec. Koja
2. Kec. Cilincing
3. Kec. Kelapa Gading
DKI Jakarta 3 Jakarta Utara B
1. Kec. Penjaringan
2. Kec. Pademangan
3. Kec. Tanjung Priok
Jakarta Timur A
1. Kec. Cakung
2. Kec. hrlogadung
3. Kec. Matraman
DKI Jakarta 4
berkas 7, hlm. 11
PRES I DEN
$
$tiffiqffi##
ffi .r.fiffi+i,
Efu*ffih{} .- :
:: ) _ry.{ f *f.-f, i: }n:i j
-$gqil.q_,iriY
*q,i.:,!iali .-. j
+i;i;: ::;r:'.ii;,
rffit#tdi::*i
ffiHf$rr;r
.:i.'1",,,'l;1.!i-r
fjlt
DKI Jakarta 5 10 Jakarta Timur B
1.
2.
3.
Kec. Duren Sawit
Kec. Jatinegara
Kec. Kramat Jati
DKI Jakarta 6 10 Jakarta Timur C
1. Kec. Makasar
2. KecCipaytrng
3. Kec. Ciracas
4. Kec. Pasar Rebo
DKI Jakarta 7 10 Jakarta Selatan A
1. Kec. Setiabudi
2. Kec. Kebayoran Baru
3. Kec. Cilandak
4. Kec. Kebayoran [.a.ma
5. Kec. Pesanggrahan
DKI Jakarta 8 t2 Jakarta Selatan B
1. Kec. Tebet
2. Kec. Pancoran
3. Kec. Mampang
Prapatan
4. Kec. Pasar Minggu
5. Kec. Jagakarsa
DKI Jakarta 9 t2 Jakarta Barat A
1.
2.
3.
Kec. Tambora
Kec. Cengkareng
Kec. Kalideres
berkas 7, hlm. 12
PRES IDEN
r4a i;ti.
ffi }fi.tsu
ffi i' ._t,'s-,
if;il
H{,}
li*tii:
s$I
fiiil
ftt
il +av
DKI Jakarta 10 t2 Jakarta Barat B
1. Kec. Taman Sari
2. Kec. Grogol Petamburan
3. Kec. Palmerah
4. Kec. Kebon Jeruk
5. Kec. Kembangan
L2 Jawa Barat t20 Jawa Barat 1 8 1.
2.
Kota Bandung
Kota Cimahi
Jawa Barat 2 10 Bandung
Jawa Barat 3 4 Bandung Barat
Jawa Barat 4 6 Cianjur
Jawa Barat 5 8 1. Sukabumi
2. Kota Sukabumi
Jawa Barat 6 11 Bogor
Jawa Barat 7 3 Kota Bogor
Jawa Barat 8 1t 1. Kota Depok
2. Kota. Bekasi
Jawa Barat 9 7 Bekasi
Jawa Barat 10 8 1. Karawang
2. hrrwakarta
Jawa Barat 11 l1 1. Subang
2. Sumedang
3. Maialeneka
9:Llti'rs:rr,
berkas 7, hlm. 13 OCR
Pai
ia
Ef
Th
REPUBLIK INDONESIA
-13 -
Ba an Ne Da aa Ba Ne na Oi
BEAN EMPAT Me bann BEA MRN ed Pe ME an MEA ai aa Pane Ba Ag Ne TAN ga
en EN Sa Ap PS nan Aan TER Ah Aa ia Mean SA ba
Tenan on PA Lim. ah 1 an koh Wilayati dapa
ps ia TA SKA PAN R31 PRA P3 Pe TAN NN RR LGA Mba Ton “Kece aa BEN
"na Pa ea ye esa ODapika k01. MET NA, nan
BNN Ma ta Meta KA MR na Oa anna ni Me
Jawa Barat 12 12 1. Indramayu
2. Cirebon
3. Kota Cirebon
Jawa Barat 13 1. Kuningan
2. Ciamis
3. Pangandaran
4. Kota Banjar
yes MANGAN Kes
Jawa Barat 15 7 1. Tasikmalaya
2. Kota Tasikmalaya
13. Jawa 120 Jawa Tengah 1 Kota Semarang
Tengah
Jawa Tengah 2 7 1. Semarang
2. Kendal
3. Kota Salatiga
Jawa Tengah 3 10 1. Kudus
2. Jepara
3. Demak
Jawa Tengah 4 1. Rembang
2. Pati
Jawa Tengah 5 1. Grobogan
2. Blora
Jawa Tengah 6 10 1. Wonogiri
2. Karanganyar
3. Sragen
berkas 7, hlm. 14
PRES I DEN
Jawa Tengah 7 10 1. Klaten
2. Sukoharjo
3. Kota Surakarta
Jawa Tengah 8 8 1. Magelang
2. Boyolali
3. Kota Magelang
Jawa Tengah 9 8 1. Rrrworejo
2. Wonosobo
3. Temanggung
Jawa Tengah 10 11 1. Purbalingga
2. Banjarnegara
3. Kebumen
Jawa Tengah 11 L2 1. Cilacap
2. Banyumas
Jawa Tengah 12 L2 1. Tegal
2. Brebes
3. Kota Tegal
Jawa Tengah 13 L2 1. Batang
2. Pekalongan
3. Pemalang
4. Kota Pekalongan
L4. Jawa Timur t20 Jawa Timur 1 8 Kota Surabaya
Jawa Timur 2 6 Sidoarjo
berkas 7, hlm. 15
PRES I DEN
iffi ;lEh*ffi
ii-ffi
ildi 'd[i; r+
Eti ,:
#l*
Jawa Timur 3 9 1. Probolinggo
2. Pasuruan
3. Kota Probolinggo
4. KotaPasuruan
Jawa Timur 4 9 1. Banyuwangi
2. Bondowoso
3. Situbondo
Jawa Timur 5 11 t. Lumajang
Jember 2.
Jawa Timur 6 11 1. Malang
2. Kota.Malang
3. Kota Batu
Jawa Timur 7 7 l. T\rlungagung
2. Blitar
3. Kota Blitar
Jawa Timur 8 6 1. Kediri
2. Kota.Kediri
Jawa Timur 9 L2 1. Pacitan
2. Ponorogo
3. Trenggalek
4. Magetarr
5. Ngawi
Jawa Timur 1O 8 1. Mojokerto
2. Jombang
3. Kota Mojokerto
Jawa Timur l1 6 1. Nganjuk
2. Madiun
3. Kota Madiun
berkas 7, hlm. 16
PRES IDEN
liiH;tt#E;fiil#
;JilfiiflEffi
:'.{r E'-:#;.t*'iBill$!i
;r.!.mifii3titi
Hf,'iffiq t . i,!.r.:i*?tii€jt llti ..1+ii.;', f.I.:riill :Ii{
!-.Ii1';ri1!. r, i'rlait:
ffi .f,j.i:i v.Ii;,1
tk#r;titr;tuii$r# 4,&1tl'#]r
i,.Hffi
;iirlll:1t+!
LS?1: t,. l
ili'+:ir.;'."1
iif";#,,1i!.1
.i rr";;{T9HAtSE t*ffi S(fi:El9.t i"{Uear.'
i:..,;,;l: : ir. tr,li}4$liffifi *iffiilHr
Jawa Timur 12 7 1. Bojonegoro
2. Tuban
Jawa Timur 13 8 1. L,amongan
2. Gresik
Jawa Timur 14 t2 1. Bangkalan
2. Sampang
3. Pamekasan
4. Sumenep
15. Daerah
Istimewa
Yoryakarta
55 D.I. Yoryakarta 1 7 Kota Yograkarta
D.I. Yoryakarta 2 7 Bantul A
1. Kec. Kretek
2. Kec. hrndong
3. Kec. Bambang Lipuro
4. Kec. Jetis
5. Kec. Imogri
6. Kec. Dlingo
7. Kec. Banguntapan
8. Kec. Pleret
9. Kec. Pinrngan
D.I. Yograkarta 3 6 Bantul B
1. Kec. Srandakan
2. Kec. Sanden
3. Kec. Pandak
4. Kec. Pajangan
5. Kec. Banhrl
6. Kec. Sewon
7. Kec. Kasihan
8. Kec. Sedaytr
berkas 7, hlm. 17
PRES I DEN
-L7-
j],{:ij:
:,j:" :r;.
tr!i +:..-.',4
ii.ffr,;'"r :;;,
#ri!,ll;.;,
D.I. Yograkarta 4 7 Kulon Progo
D.I. Yoryakarta 5 9 Sleman A
1. Kec. Gamping
2. Kec. Godean
3. Kec. Moyudan
4. Kec. Minggir
5. Kec. Seyegarr
6. Kec. Mlati
7. Kec. Depok
8. Kec. Berbah
D.I. Yoryakarta 6 8 Sleman B
1. Kec. Prambanan
2. Kec. Kalasan
3. Kec. Ngemplak
4. Kec. Ngaglik
5. Kec. Sleman
6. Kec. Tempel
7. Kec. T[ri
8. Kec. Pakem
9. Kec. Cangkringan
D.I. Yoryakarta 7 11 Gunung Kidul
16 Banten 85 Banten 1 5 Kota Serang
Banten 2 L2 Serang
Banten 3 10 Tangerang A
1. Kec. Balaraja
2. Kec. Jayanti
3. Kec. Tisaraksa
berkas 7, hlm. 18 OCR
Pi
yx

BEN AGAN ap naa aa Kek aren LA ed IA Sape naa Peta met Tn Kabupatemskarah- 7.
Be Mn an an
Me 0 Tan. Aa
4. Kec. Jambe
5. Kec. Cisoka
6. Kec. Curug
7. Kec. Cikupa
8. Kec. Panongan
9. Kec. Legok
10. Kec. Pagedangan
11. Kec. Cisauk
12. Kec. Kelapa Dua
13. Kec. Solear
Banten 4 11 Tangerang B
1. Kec. Kresek
2. Kec. Kronjo
3. Kec. Mauk
4. Kec. Kemiri
5. Kec. Rajeg
6. Kec. Sukamulya
7. Kec. Gunung Kaler
8. Kec. Mekar Baru
9. Kec. Pasar Kemis
10. Kec. Sukadiri
11. Kec. Teluknaga
12. Kec. Kosambi
13. Kec. Pakuhaji
14. Kec. Sepatan
15. Kec. Sindang Jaya
16. Kec. Sepatan Timur
Banten 5 Kota Tangerang A
1. Kec. Tangerang
2. Kec. Jatiuwung
3. Kec. Batuceper
4. Kec. Benda
berkas 7, hlm. 19
PRES I DEN
-L9-
5. Kec. Karawaci
6. Kec. Periuk
7. Kec. Cibodas
8. Kec. Neglasari
Banten 6 6 Kota Tangerang B
1. Kec. Cipondoh
2. Kec. Ciledug
3. Kec. Pinang
4. Kec. KarangTengah
5. Kec. Larangan
Banten 7 11 Kota Tangerang Selatan
Banten 8 9 L€bak
Banten 9 10 Pandeglang
Banten 10 3 Kota Cilegon
17. Bali 55 Bali 1 8 Kota Denpasar
Bali 2 6 Badung
Bali 3 6 Tabanan
Bali 4 4 Jembrana
Bali 5 L2 Buleleng
Bali 6 3 Bangli
Bali 7 7 Karangasem
berkas 7, hlm. 20
Kota Mataram 18. Nusa
Tenggara
Barat
1. Lombok Barat
2. Lombok Utara
Nusa Tenggara
Barat 3
Lombok Timur A
1. Kec. Masbagik
2. Kec. Sukamulia
3. Kec. Selong
4. Kec. Pringgabaya
5. Kec. Aikmel
6. Kec. Sambelia
7. Kec. Pringgasela
8. Kec. Suralaga
9. Kec. Wanasaba
10. Kec. Sembalun
11. Kec. Suwela
L2.Kec.l,abuan Haji
Nusa Tenggara
Barat 4
Lombok Timur B
1. Kec. Keruak
2. Kec. Sakra
3. Kec. Terara
4. Kec. Sikur
5. Kec. Montong Gading
6. Kec. Sakra Timur
7. Kec. Sakra Barat
8. Kec. Jerowa:rr
berkas 7, hlm. 21
PRES IDEN
ffi #d#.giffi,:*l
r"; jj; 1:1r . :!1,
;;,:
..iri1iUi:Sl.sjf :,
g,, . 1 ; i,' I i i;ri*:ftx$f*
eii.i:.l i {.ri!rt:j ii,. :.,:,;.: ribligiiiirf li
"'ri,,,i$i.#fi, ,,,,-
;:i...t'-,1 r:.":'". : j.:l:t?i l'..;] j1i'.:
Ki"t:; ,,: . . _')t t.-' j,....'"'l.ai
nry;t*"E.1, ]:\r,,., r:,.J, {:!!:,1,;;1,. .i .
r$
:--:1.1
,f...,X
iltiYl.i:.i:h ,
'-.s.J:i#$
4 n. l
rIJ;iL \il.i;'
b -*_r-rrajt-* r::l
ii|,IS&fll
i*&Yf#
i._$l[i;!.*;-;
i;1::1 f,t:i.:-.i: '.! r:i-.:r.:!ir!r1i
*;#1.1#;1#i
iidlr.,i:i;'
t.il
Nusa Tenggara
Barat 5
8 1.
2.
Sumbawa Barat
Sumbawa
Nusa Tenggara
Barat 6
11 1. Dompu
2. Bima
3. Kota Bima
Nusa Tenggara
Barat 7
7 Lpmbok Tengah A
1. Kec. Praya
2. Kec. Bahrkliang
3. Kec. Janapria
4. Kec. Kopang
5. Kec. Fraya Tengah
6. Kec. Batukliang Utara
Nusa Tenggara
Barat 8
7 lpmbok Tengah B
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Kec. Jonggat
Kec. Pujut
Kec. Praya Barat
Kec. Praya Timur
Kec. Pringgarata
Kec. Praya Barat Daya
19 Nusa
Tenggara
Timur
65 Nusa Tenggara
Timur 1
6 Kota Kupang
Nusa Tenggara
Timur 2
7 1. Kupang
2. Rote Ndao
3. Sabu Raijua
Nusa Tenggara
Timur 3
10 1
2
3
4
Sumba Timur
Sumba Barat
Sumba Tengah
Sumba Barat Daya
berkas 7, hlm. 22
PRES I DEN
'i1i#,di.,ri{**ilut
rs#ffi
itui?- i+ :ix.q& }i ;:Ji:{;,1 t'r," #:i
ffi,tiffi$ rxi*x. _
i#.i.rv.,';
m$*'ii ffi :dlA
iiijl
Nusa Tenggara
Timur 4
10 1. Manggarai
2. Manggarai Barat
3. Manggarai Timur
Nusa Tenggara
Timur 5
11 1. Sikka
2. Ende
3. Ngada
4. Nagekeo
Nusa Tenggara
Timur 6
7 1. Alor
2. Flores Timur
3. kmbata
Nusa Tenggara
Timur 7
8 1. Timor Tengah Utara
2. Belu
3. Malaka
Nusa Tenggara
Timur 8
6 Timor Tengah Selatan
20. IGlimantan
Barat
65 Kalimantan
Barat 1
8 Kota Pontianak
Kalimantan
Barat 2
11 1.
2.
Mempawah
Kubu Raya
Kalimantan
Barat 3
6 1. Bengkayang
2. Kota Singkawang
Kalimantan
Barat 4
8 Sambas
Kalimantan
Barat 5
5 Landak
berkas 7, hlm. 23
PRES I DEN
t{*..q!
siiiit.'.1
i;rli.'.s-.*ffi*-E ffi-ffi iEfffrri$FS
Kalimantan
Barat 6
8 1. Sanggau
2. Sekadau
Kalimantan
BaratT
11 1. Sintang
2. IGpuas Hulu
3. Melawi
Kalimantan
Barat 8
8 1. Ketapang
2. l(ayong Utara
2t. Kalimantan
Tengatr
45 Kalimantan
Tengah 1
10 1. Katingan
2. Gunung Mas
3. Kota Palangkaraya
Kalimantan
Tengah 2
10 1. Kotawaringrn Timur
2. Seruyan
Kalimantan
Tengah 3
7 1. Kotawarinsn Barat
2. Sukamara
3. Lamandau
Kalimantan
Tengah 4
9 1. Barito Selatan
2. Barito Utara
3. Mumng Raya
4. Barito Timur
Kalimantan
Tengah 5
9 1. Kapuas
2. Rrlang Pisau
22. Kalimantan
Selatan
55 Kalimantan
Selatan 1
8 Kota Banjarmasin
Kalimantan
Selatan 2
9 Banjar
berkas 7, hlm. 24
PRES IDEN
li"r.$:f,i:.iiri*$'l;
,,r,,.'
S\fi
,(s
H
s
f,
tH
.,'i4.1}ni:*.1&
niri'idrir.na! afrdt44::;:
:-{,:ra-lji*,,1:
'iS1': rrl$;i
;$J ::. n+ -iai
:*i'nlj+j
I(alimantan
Selatan 3
4 Barito Kuala
Kalimantan
Selatan 4
9 1.
2.
3.
Tapin
Hulu Sungai Selatan
Hulu Sungai Tengah
Kalimantarr
Selatan 5
9 1. Hulu Sungai Utara
2. Tabalong
3. Balangarr
Kalimantan
Selatan 6
8 1. Kotabam
2. Tanah Bumbu
Kalimantarr
Selatan 7
8 1. Tanah Laut
2. KotaBanjarbam
23 Kalimantan
Timur
55 Kalimantan
Timur I
L2 Kota Samarinda
Kalimantan
Timur 2
10 Kota Balikpapan
Kalimantan
Timur 3
7 1.
2.
Paser
Penajam Paser Utara
Kalimantan
Timur 4
11 Kutai Kartanegara
Kalimantan
Timur 5
3 1.
2.
Kutai Barat
Mahakam Ulu
Kalimantan
Timur 6
L2 1
2
Berau
Kutai Timur
Kota Bontang
berkas 7, hlm. 25
*,1.1f*llt$J?-$jiFs-,.i*E-.{
ffi
tffi "i:fi1lg
':i r-11 lti?
ffi
ffi S1i:.ili B'::li
I[F.e;!s--ifu
$Iiijlil::,ii
[r'1i,fti;t'i:+
",
':l*.liirItE
:i.,:;-,;.ra.-l
;r.'{,1-: ': lq
i':'ii:*diJ.
24 Kalimantan
Utara
35 Kalimantan
Utara I
L2 Kota Tarakart
Kalimantan
Utara 2
9 1. Bulungart
2. TanaTidung
Kalimantan
Utara 3
4 Malinau
I(alimantan
Utara 4
10 Nunukan
25. Sulawesi
Utara
45 Sulawesi Utara 1 8 Kota Manado
Sulawesi Utara 2 8 1.
2.
Minahasa Utara
Kota Bitung
Sulawesi Utara 3 5 1. Kepulauan Sangihe
2. Kepulauan Talaud
3. Kep. Siau Tagulandang
Biaro
Sulawesi Utara 4 10 1. Bolaang Mongondow
2. Bolaang Mongondow
Utara
3. Bolaang Mongondow
Timur
4. Bolaang Mongondow
Selatan
5. Kota Kotamobagu
Sulawesi Utara 5 6 1.
2.
Minahasa Selatan
Minatrasa Tenggara
Sulawesi Utara 6 8 1. Kota Tomohon
2. Minahasa
berkas 7, hlm. 26
REPUBLlK INDONESIA
#,iffi
iffi,,ff i,i r.r:;1,.'+"Iill,
:,
-r':{,.1
,. :
..
i,ti,1,!d8 :tii+* ei
26. Sulawesi
Tengah
45 Sulawesi
Tengah 1
6 Kota Palu
Sulawesi
Tengah 2
7 Parigl Moutong
Sulawesi
Tengah 3
6 1.
2.
Tolitoli
Buol
Sulawesi
Tengah 4
8 1. Banggai
2. Banggar Kepulauan
3. Banggai laut
Sulawesi
Tengah 5
10 1. Poso
2.' Morowali
3. Tojo Una-Una
4. Morowali Utara
Sulawesi
Tengah 6
8 l. Donggala
2. Sigi
27. Sulawesi
Selatarr
85 Sulawesi
Selatan 1
9 Kota Makassar A
1. Kec. Mariso
2. Kec. Mamajang
3. Kec. Makassar
4. Kec. Ujung Pandang
5. Kec. Wajo
6. Kec. Bontoala
7. Kec. Tallo
8. Kec. Ujung Tanah
9. Kec. Tamalete
10. Kec. Rapocini
berkas 7, hlm. 27 OCR
Hai
Fan
EDj
Th
Ag
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 27 -
ana Pa : Jamalat Ana nan C0NNUAN CSR analam ai ian Pn
PN NN Ne Mt eren NN NN Pete al KP Kurs Te IL. Lengan aa aga ee ae Tag San
No... Provinsi “hk Kursi: 3 SDPapil-- (par. 2. (Kabu: paten Kora. Batu
BERAS Ge es sak DPRD: Be ab Mi Bu “Dapil. aa Pn MOPRIMARERUE naa
Se na sn al an Sa Mepapi Mp
Sulawesi Kota Makassar B
Selatan 2
1. Kec. Panakkukang
2. Kec. Biring Kanaya
3. Kec. Manggala
4. Kec. Tamalanrea
Sulawesi 1. Takalar
Selatan 3 2. Gowa
Sulawesi 7 1. Kepulauan Selayar
Selatan 4 2. Bantaeng
3. Jeneponto
Sulawesi 1. Sinjai
Selatan 5 2. Bulukumba
Sulawesi 1. Maros
Selatan 6 2. Pangkajene dan
Kepulauan
3. Barru
4. Kota Pare Pare
Sulawesi 7 Bone
Selatan 7
Sulawesi 7 1. Soppeng
Selatan 8 2. Wajo
Sulawesi 1. Sidenreng Rappang
Selatan 9 2. Enrekang
3. Pinrang
Sulawesi 5 1. Tana Toraja
Selatan 10 2. Toraja Utara
berkas 7, hlm. 28
PRES I DEN
Sulawesi
Selatan 11
1. Luwu
2. Luwu Utara
3. Luwu Timur
4. Kota Palopo
28. Sulawesi
Tenggara
Kota Kendari
1. Konawe Selatan
2. Bombana
Sulawesi
Tenggara 3
1. Muna
2. Buton Utara
3. Muna Barat
Sulawesi
Tenggara 4
1. Buton
2. Wakatobi
3. Buton Tengah
4. Buton Selatarr
5. Kota Bau Bau
Sulawesi
Tenggara 5
1. Kolaka
2. Kolaka Utara
3. Kolaka Timur
Sulawesi
Tenggara 6
1. Konawe
2. Konawe Utara
3. Konawe Kepulauan
Gorontalo
Gorontalo 2
berkas 7, hlm. 29
PRES I DEN
't ffiiittiot#
;i:r;1;r I l,u311giiitii:ilt
i.;,,iI:;,,;Li.,
i
ii;i :1.,.,;.;,
ft
!:. i','y;i'ili;1, .,:. :, i;r i: ril;,iri,,.:*
ffiffiffi
ififfi,,.?,t i
1,..iiff,€iii,,: ;;;3i
rii'Pffi
i;xf;iirr'ii;i:+;
ffi;tYri;+$
F$itti,Li.:l:-i,r:i
l$*ir+,+g;ii ,:-a*i ;.;. r$ i.+!i;ii:
r!-n+r-*"::Li-i,
lL+firr: ii jj *i:
**B!l:.i i.'" rj-i'::'i
laJi.t|r.! j* 1 : jl:C., jl ffi Gorontalo 3 9 Gorontalo A
1. Kec. Limboto
2. Kec. Telaga
3. Kec. Bahrdaa
4. Kec. Bahrdaa Pantai
5. Kec. Telaga Biru
6. Kec. Bongomeme
7. Kec. Limboto Barat
8. Kec. Tilango
9. Kec. Tabongo
10. Kec. Biluhu
11. Kec. Talaga Jaya
12.Kec. Dungaliyo
Gorontalo 4 6 Gorontalo B
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Kec. Tibawa
Kec. Buliyohuto
Kec. Tolangohula
Kec. Mootilango
Kec. Pulubala
Kec. Asparaga
Kec. Bilato
Gorontalo 5 5 Gorontalo Utara
Gorontalo 6 11 1. Boalemo
2. Pahuwato
30. Sulawesi
Barat
45 Sulawesi Barat 1 6 Mamasa
berkas 7, hlm. 30
PRES IDEN
P!.r1.:;' .lii
i;,'i. r. ' .
iii:: ;:,:;
r.'.'_'"n-:.l'j.':
:.!} ,:':..!f.,{+..,
l:+i
!ii\t
Sulawesi Barat 2 8 Polewali Mandar A
1. Kec. Wonomulyo
2. Kec. Polewali
3. Kec. Binuang
4. Kec. Tapango
5. Kec. Mapilli
6. Kec. Matangnga
7. Kec. Anreapi
8. Kec. Matakali
9. Kec. Bulo
Sulawesi Barat 3 7 Polewali Mandar B
l. Kec. Tinambung
2. Kec. Campalagran
3. Kec. Tutar
4. Kec. Luyo
5. Kec. Limboro
6. Kec. Balanipa
7. Kec. Allu
Sulawesi Barat 4 5 Majene
Sulawesi Barat 5 9 Mamuju
Sulawesi Barat 6 4 Mamuju Tengatr
Sulawesi Barat 7 6 Mamuju Utara
31. Maluku 45 Maluku 1 9 Kota Ambon
Maluku 2 5 1. Bunr
2. Buru Selatan
berkas 7, hlm. 31
PRES I DEN
c*:ra
;:'Ij!
Ur >''li
!:1#!T
rrt P-ifB
il,;: iar.!
&tl?r:ii ffi i.l*ffi*
ffi,ffi
i;tli&#:;.4i,r'ai ilFil ii*S?i*t=
iiE#;'IrCt)-4t:
ffi#
Maluh:3 10 Maluku Tengatr
Maluku 4 3 Seram Bagran Timur
Maluku 5 5 Seram Bagian Barat
Maluku 6 8 1. Maluku Tenggara
2. Kepulaua.n Aru
3. Kota Ttral
Maluku 7 5 1.
2.
Maluku Tenggara Barat
Maluku Barat Daya
32 I Malukr-r
I ut"r"
45 Maluku Utara 1 L2 l. Halmahera Barat
2. KotaTernate
Maluku Utara 2 9 1. Halmahera Utara
2. hrlau Morotai
Maluku Utara 3 8 1. Halmahera Tengah
2. Halmahera Timur
3. Kota Tidore Kepulauan
Maluku Utara 4 9 Halmahera Selatan
Maluku Utara S 7 1. Kepulauan Sula
2. Rrlau Taliabu
33 Papua 55 Papua 1 10 l. Jayapura
2. Sarmi
3. Keerom
4. Kota,Jayapura
berkas 7, hlm. 32
{D PRESIDEN
ffi ffi :;;;':i$f
.,,';';i,tr(f
r.::!:r.'11*: '.j"iaia:r.t
# ,1,***I
Hi*,:ri 'tr"y^+;J1i
i,l&{,iii,:..':
ci
;'.4
{H
.i\ ffi ffitr
rffi
lf.,ffiixa
ffi*ffii.Sffi Hi,+i'.iji:ilff;Wffi
Papua 2 5 1. Kepulauan Yapen
2. Biak Numfor
3. Waropen
4. Supiori
5. Mamberamo Raya
Papua 3 10 1. Nabire
2. Paniai
3. Mimika
a. Dogiyai
5. Intan Jaya
6. Deiyai
Papua 4 9 1. PuncakJaya
2. Tolikara
3. Ptrncak
Papua 5 7 l. Pegunungan Bintang
2. Yahukimo
3. Yalimo
Papua 6 8 1
2
3
4
Jayawijaya
Mamberamo Tengatr
Lanny Jaya
Nduga
Papua 7 6 l. Merauke
2. Boven Digoel
3. Mappi
4. Asmat
34 Papua Barat 45 Papua Barat I 11 l. Manokrrari
2. Manokrnrari Selatan
3. Pegunungan Arfat<
Papua Barat 2 L2 Kota Sorong
iiffi:
$ffi
I
F.
{,
ts a(:l l-l'
$qFB?ff
.j:.:.'i;Irffi '! ii"I+i4
,:r$--l- i
J .4,r '+-rl +. '1.,
:
r\\ rrlrli':r
.ryffiffi
-.,,.f
i;1, 'rH&i
berkas 7, hlm. 33
PRES I DEN
_33_
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Plt..Asisten Deputi Bidang pemerintahan Dalam Negeri
dan otonglPq[ah, Deputi Bidang Hukum dan
undangan,