Penyelenggara berhak mengenakan denda keterlambatan dan memutus sambungan pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya. Batas bulan tunggakan, besaran denda, dan biaya penyambungan kembali tidak ditetapkan di tingkat nasional; ketentuannya ada di peraturan daerah dan peraturan Direksi masing-masing. Tunggakan ditagih di jalur perdata.

Isi dan kutipan halaman ini terakhir diperiksa terhadap teks pasal pada 2026-09-29.

Langkah yang bisa diambil

  1. Minta rincian tunggakan, denda, dan biaya penyambungan kembali secara tertulis. Informasi tagihan adalah hak pelanggan; denda dan penyambungan kembali tercatat sebagai pendapatan non air yang terpisah dari tarif air.

    Pasal 53 ayat (1) huruf b PP No. 122 Tahun 2015; Pasal 20 ayat (3) Permendagri No. 71 Tahun 2016

    Bunyi

    b. mendapatkan informasi tentang: 1) struktur dan besaran tarif serta tagihan; dan 2) kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan.

    Pasal 53 ayat (1) huruf b, PP No. 122 Tahun 2015

    a. pendapatan sambungan baru; b. pendapatan pemeriksaan air lab; c. pendapatan penyambungan kembali; d. pendapatan denda; e. pendapatan penggantian meter rusak; f. pendapatan penggantian pipa persil; dan g. pendapatan non air lainnya.

    Pasal 20 ayat (3), Permendagri No. 71 Tahun 2016
  2. Lunasi tunggakan dan denda yang tercantum. Denda keterlambatan ditetapkan dan dikenakan oleh penyelenggara.

    Pasal 44 huruf b PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    b. menetapkan dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan;

    Pasal 44 huruf b, PP No. 122 Tahun 2015
  3. Setelah kewajiban dipenuhi, minta penyambungan kembali. Penyelenggara wajib melayani pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan kahar.

    Pasal 45 huruf b PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    b. mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan kepada pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan memaksa/kahar;

    Pasal 45 huruf b, PP No. 122 Tahun 2015
  4. Bila pemutusan dinilai keliru, misalnya tagihan sudah dibayar, ajukan pengaduan tertulis disertai bukti pembayaran. Penyelenggara wajib menanggapi paling lambat 14 hari sejak pengaduan diterima.

    Pasal 43 UU No. 25 Tahun 2009; Pasal 44 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2009

    Bunyi

    (1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dapat disertai dengan bukti-bukti sebagai pendukung pengaduannya. (2) Dalam hal pengadu membutuhkan dokumen terkait dengan pengaduannya dari penyelenggara dan/atau pelaksana untuk mendukung pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara dan/atau pelaksana wajib memberikannya.

    Pasal 43, UU No. 25 Tahun 2009

    Penyelenggara dan/atau ombudsman wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).

    Pasal 44 ayat (3), UU No. 25 Tahun 2009
  5. Menyambung sendiri sambungan yang diputus berisiko dinilai sebagai mengambil air tanpa hak. KUHP baru memasukkan air sebagai barang, dan pencurian diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

    Pasal 147 UU No. 1 Tahun 2023; Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023

    Bunyi

    Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.

    Pasal 147, UU No. 1 Tahun 2023

    Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

    Pasal 476, UU No. 1 Tahun 2023

Hak pelanggan

  • Memperoleh informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan.

    Pasal 53 ayat (1) huruf b PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    b. mendapatkan informasi tentang: 1) struktur dan besaran tarif serta tagihan; dan 2) kejadian atau keadaan yang bersifat khusus dan berpotensi menyebabkan perubahan atas kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan.

    Pasal 53 ayat (1) huruf b, PP No. 122 Tahun 2015
  • Mendapat pelayanan kembali setelah memenuhi syarat; penyelenggara wajib melayani pelanggan yang telah memenuhi syarat.

    Pasal 45 huruf b PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    b. mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan kepada pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan memaksa/kahar;

    Pasal 45 huruf b, PP No. 122 Tahun 2015
  • Mengadukan pemutusan yang tidak sesuai prosedur kepada penyelenggara, ombudsman, atau DPRD.

    Pasal 40 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009

    Bunyi

    Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

    Pasal 40 ayat (1), UU No. 25 Tahun 2009

Kewajiban pelanggan

  • Membayar tagihan atas jasa pelayanan dan mengikuti petunjuk serta prosedur yang ditetapkan penyelenggara.

    Pasal 53 ayat (2) huruf a dan d PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    Pelanggan wajib: a. membayar tagihan atas jasa pelayanan; b. menghemat penggunaan Air Minum; c. turut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana SPAM; dan d. mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh penyelenggara SPAM.

    Pasal 53 ayat (2) huruf a dan d, PP No. 122 Tahun 2015
  • Beritikad baik dan membayar sesuai nilai tukar yang disepakati.

    Pasal 5 huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999

    Bunyi

    b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

    Pasal 5 huruf b dan c, UU No. 8 Tahun 1999

Kewajiban penyelenggara

  • Berhak menerima pembayaran sesuai tarif, mengenakan denda keterlambatan, dan memutus sambungan pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya.

    Pasal 44 huruf a, b, dan d PP No. 122 Tahun 2015; Pasal 44 huruf d PP No. 122 Tahun 2015

    Bunyi

    BUMN dan BUMD berhak: a. menerima pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif; b. menetapkan dan mengenakan denda terhadap keterlambatan pembayaran tagihan;

    Pasal 44 huruf a, b, dan d, PP No. 122 Tahun 2015

    d. memutus sambungan langsung kepada pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya;

    Pasal 44 huruf d, PP No. 122 Tahun 2015
  • Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, termasuk tentang prosedur pemutusan dan penyambungan kembali.

    Pasal 7 huruf b UU No. 8 Tahun 1999

    Bunyi

    b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

    Pasal 7 huruf b, UU No. 8 Tahun 1999
  • Menagih tunggakan di jalur perdata. Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak untuk dan atas nama pemerintah di bidang perdata; itulah dasar kerja sama penagihan BUMDAM dengan kejaksaan.

    Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004

    Bunyi

    Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

    Pasal 30 ayat (2), UU No. 16 Tahun 2004
  • Mengumumkan sarana pengaduan dan menanggapi pengaduan paling lambat 14 hari.

    Pasal 36 ayat (4) UU No. 25 Tahun 2009; Pasal 44 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2009

    Bunyi

    Penyelenggara berkewajiban mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta sarana pengaduan yang disediakan.

    Pasal 36 ayat (4), UU No. 25 Tahun 2009

    Penyelenggara dan/atau ombudsman wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).

    Pasal 44 ayat (3), UU No. 25 Tahun 2009

Contoh dari peraturan daerah

Batas tunggakan sebelum pemutusan, lama pemutusan sementara sebelum pembongkaran, besaran denda, dan biaya penyambungan kembali ditetapkan tiap daerah. Contoh di bawah dikutip dari peraturan daerah yang ada di pustaka situs ini dan hanya berlaku di daerah yang menetapkannya. Daerah lain mengatur hal yang sama dengan angka yang berbeda, di Perda dan Peraturan Direksi masing-masing.

  • Kabupaten Serang: tunggakan 1 bulan yang tidak dilunasi sampai tanggal 10 bulan berikutnya dikenai pemutusan sementara; bila 1 bulan sesudahnya belum juga dilunasi, instalasinya dibongkar. Penyambungan kembali paling lambat 1 hari setelah tunggakan, denda, dan biaya pembukaan kembali dilunasi.

    Pasal 84 ayat (2) dan (3) Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020; Pasal 79 ayat (2) Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020

    Bunyi

    Apabila terdapat tunggakan 1 (satu) bulan rekening dan tidak dilunasi sampai sampai batas waktu tanggal 10 bulan berikutnya, rekening air tidak dilunasi, maka dikenakan Pemutusan Sementara. (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Pemutusan Sementara tidak ada penyelesaian pembayaran rekening tertunggak, maka akan dikenakan sanksi Pembongkaran Instalasi.

    Pasal 84 ayat (2) dan (3), Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020

    Pemutusan sementara dapat disambung kembali paling lambat 1 (satu) hari, setelah pelanggan melunasi tunggakan dan denda ditambah biaya pembukaan kembali.

    Pasal 79 ayat (2), Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020
  • Kabupaten Ciamis: tunggakan 1 bulan dikenai penutupan sementara selama satu bulan; tunggakan 2 bulan berturut-turut dikenai pemutusan sambungan, dan pemasangan kembali menunggu pelunasan tunggakan, denda, serta biaya pemasangan baru.

    Pasal 91 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022; Pasal 91 ayat (3) Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022; Pasal 92 ayat (2) huruf a dan ayat (4) Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022; Pasal 92 ayat (4) Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022

    Bunyi

    Penutupan sementara dilakukan Perumda Air Minum Tirta Galuh apabila pelanggan: a. mempunyai tunggakan rekening 1 (satu) bulan;

    Pasal 91 ayat (2) huruf a dan ayat (3), Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022

    Penutupan sementara dilakukan untuk jangka waktu satu bulan dan apabila dalam jangka waktu tersebut pelanggan belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan aturan Perumda Air Minum Tirta Galuh, maka akan dilakukan pemutusan sambungan langganan air bersih/air minum;

    Pasal 91 ayat (3), Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022

    Pemutusan sambungan pelanggan dilakukan apabila pelanggan: a. mempunyai tunggakan rekening 2 bulan berturut-turut;

    Pasal 92 ayat (2) huruf a dan ayat (4), Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022

    Sambungan pelanggan dapat dipasang kembali setelah pelanggan melunasi seluruh tunggakan rekening beserta dendanya serta membayar biaya pemasangan baru.

    Pasal 92 ayat (4), Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022
  • Kabupaten Subang: denda administrasi tunggakan paling banyak Rp 15.000 per bulan; tunggakan 2 bulan berturut-turut dapat dikenai penutupan instalasi dan meter air.

    Pasal 138 ayat (2) dan (3) Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019

    Bunyi

    (2) Setiap tunggakan pembayaran tagihan rekening air dikenakan denda administrasi per-bulan paling banyak sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). (3) Setiap Pelanggan baik Orang dan/atau Badan yang menunggak pembayaran tagihan rekening air selama 2 (dua) bulan berturut-turut, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang dapat melakukan tindakan administratif berupa Penutupan Instalansi dan Meteran Air pelanggan.

    Pasal 138 ayat (2) dan (3), Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019

Surat pengaduan

Surat untuk keadaan ini dapat disusun di peramban: unsur wajibnya mengikuti surat pengaduan menurut Pasal 42 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2009, uraian dan permintaannya sudah terisi contoh untuk keadaan ini, dan hasilnya bisa disalin, dicetak, atau dikirim ke WhatsApp sendiri. Tidak ada isian yang dikirim ke peladen mana pun.

Susun surat pengaduan

Peraturan yang dikutip

  • PP No. 122 Tahun 2015: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 22 September 2026.
  • Permendagri No. 71 Tahun 2016: Masih berlaku, dengan perubahan oleh Permendagri No. 21 Tahun 2020. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 23 Juli 2026.
  • UU No. 25 Tahun 2009: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 September 2026.
  • UU No. 1 Tahun 2023: Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 1 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.
  • UU No. 8 Tahun 1999: Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 1 Tahun 2026. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.
  • UU No. 16 Tahun 2004: Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 11 Tahun 2021. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 23 September 2026.
  • Perda Kab. Serang No. 3 Tahun 2020: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
  • Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2022: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.
  • Perda Kab. Subang No. 3 Tahun 2019: Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 20 September 2026.

Halaman ini rujukan kerja, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Besaran tarif, denda, dan biaya tiap daerah ditetapkan kepala daerah dan Direksi masing-masing; contoh Perda di atas hanya berlaku di daerah yang menetapkannya.

Versi terbaru dan bunyi setiap pasal: regulasiair.com/pelanggan/sambungan-diputus/