Apakah Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2023 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 30 September 2026.

Jenis
Peraturan Daerah
Penerbit
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Tahun
2023
Ditetapkan
16 November 2023
Status
berlaku
Teks resmi
https://peraturan.bpk.go.id/Details/286049/perda-kab-bekasi-no-6-tahun-2023
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
55 halaman, 115 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Sebutan di Mengingat
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini

Ringkasan

Mengubah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi, sekaligus anggaran dasarnya: nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha dan wilayah usaha, modal, organ dan pegawai, satuan pengawas intern dan komite, penggunaan laba, evaluasi dan restrukturisasi, serta pembinaan dan pengawasan. Mencabut empat perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tentang PDAM dari tahun 1981, 1985, 1988, dan 1992 (Pasal 114).

Catatan penerapan

Sampai Perda ini, Tirta Bhagasasi masih berdasar pada Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 04/HK-PD/PU.031.1/VII/81 tentang Pembentukan PDAM, yang terakhir diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 1992 (konsiderans huruf d). Modal dasar Rp4.000.000.000.000 dipenuhi bertahap sesuai kemampuan keuangan Daerah (Pasal 12), dan modal disetor Rp532.863.975.919 (Pasal 13 ayat (1)). Sisa kewajiban penyertaan modal Pemerintah Daerah sampai Maret 2023 terdiri dari Rp122.973.477.000 yang belum diterima dan kewajiban kompensasi penyerahan 8 wilayah pelayanan di Kota Bekasi Rp155.340.352.750 (Pasal 13 ayat (2)). Kota Bekasi mengatur BUMD air minumnya sendiri dalam Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2021 tentang Tirta Patriot. Wilayah usaha meliputi wilayah Daerah dan wilayah lainnya (Pasal 9), dan aset di luar wilayah Kabupaten Bekasi tetap milik Perumda sampai ada pengalihan (Pasal 109). Ditetapkan di Cikarang Pusat 16 November 2023 dan diundangkan 17 November 2023, berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 116), Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 Nomor 6. Tanggal di kaki salinan tidak terbaca utuh; tanggalnya dicocokkan dengan halaman JDIH BPK. Diverifikasi dari teks lengkap salinan di JDIH BPK.

Struktur

  1. BAB III Nama, Lambang, dan Tempat Kedudukan Pasal 3–11
  2. BAB V Modal Pasal 12–15
  3. BAB VI Organ dan Pegawai Pasal 16–92
  4. BAB X Penugasan Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Bhagasasi Pasal 93–116

Istilah yang didefinisikan

14 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Kabupaten Bekasi di Status Perda per Daerah: peraturannya dalam indeks, statusnya, dan catatan dasar hukumnya.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-30. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.